Jumat, 05 Juni 2026

Persaingan usaha 9


 




membeli merek barang tetapi kegunaan barang. Karena itu 

semua perusahaan dianggap mampu memproduksi barang 

dan jasa dengan kualitas dan karakteristik yang sama.

d. Pelaku usaha memiliki kebebasan untuk masuk atau keluar 

dari pasar (perfect mobility of resources). Pemikiran yang 

mendasari asumsi ini yaitu  dalam pasar persaingan 

sempurna faktor produksi mobilitasnya tidak terbatas dan 

tidak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk memindahkan 

faktor produksi. Pengertian mobilitas mencakup pengertian 

geografis dan antara pekerjaan. Maksudnya faktor produksi 

seperti tenaga kerja mudah dipindahkan dari satu tempat 

ke tempat lainnya atau dari satu pekerjaan ke pekerjaan 

lainnya, tanpa biaya. Hal ini  menyebabkan perusahaan 

mudah untuk masuk keluar pasar. Jika perusahaan tertarik 

di satu industri (dalam industri masih memberikan laba), 

dengan segera dapat masuk. Bila tidak tertarik lagi atau 

gagal, dengan segera dapat keluar.

e. Konsumen dan pelaku usaha memiliki informasi yang 

sempurna (perfect information) tentang berbagai hal, 

seperti: kesukaan (preferences), tingkat pendapatan 

(income levels), biaya (cost) serta teknologi yang digunakan 

untuk menghasilkan barang dan jasa. Para pelaku ekonomi 

(konsumen dan produsen) memiliki pengetahuan sempurna 

tentang harga produk dan input yang dijual. Dengan demikian 

konsumen tidak akan mengalami perlakuan harga jual yang 

berbeda dari satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. 

Dari siapapun produk dibeli, harga yang berlaku yaitu  

sama. Demikian halnya dengan perusahaan, hanya akan 

menghadapi satu harga yang sama dari berbagai pemilik 

faktor produksi.

Dengan adanya arena persaingan bagi pelaku usaha akan 

memberi peluang bagi para pelaku usaha untuk saling bersaing satu 

sama lain melalui strateginya masing-masing sebagai usaha  untuk 

mempertahankan posisi.88 Bersaing dengan pihak lain memaksa 

perusahaan untuk menjadi sebaik dan semurah mungkin, dan hal ini 

menyebabkan konsumen bebas memilih barang dan jasa dari penjual 

dengan penawaran yang terbaik. saat  produksi di industri mapan 

menjadi lebih efisien, sejumlah sumber daya bebas dapat digunakan 

untuk investasi di bidang metode, penemuan dan produk baru.89

Dalam tataran kebijakan, manfaat persaingan usaha juga dapat 

memberikan kontribusi terhadap pembangunan, sebagaimana telah 

diidentifikasikan oleh OECD, UNCTAD, World Bank dan WTO, yaitu:

a. Mempromosikan kesejahteraan konsumen;

b. Mencegah terjadinya tingkat konsentrasi yang berlebihan 

dan struktur pasar yang kaku;

c. Menangani kegiatan-kegiatan anti persaingan yang 

dilakukan oleh perusahaan (termasuk multinational 

corporation/MNC) yang dapat memberikan efek negatif 

terhadap performa perdagangan dan daya saing, baik di sisi 

ekspor maupun impor, dari negera-negara berkembang;

d. Menguatkan kembali manfaat-manfaat yang dapat diperoleh 

dari proses privatisasi dan deregulasi;

e. Membentuk institusi untuk melakukan advokasi terhadap 

reformasi kebijakan yang pro persaingan dan budaya 

persaingan; 

f. Meningkatkan kemampuan ekonomi untuk menarik dan 

memaksimalkan keuntungan dari investasi.

 Liberalisasi perdagangan dan ekonomi membantu terciptanya 

persaingan usaha di dalam pasar melalui peningkatan jumlah barang 

dan jasa yang berkualitas baik dan berharga murah. Tindakan-tindakan 

anti persaingan usaha yang telah dilakukan oleh pelaku usaha atau 

yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang tidak tepat dapat 

meniadakan keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh dari 

liberalisasi. Melalui reformasi penerapan orientasi pasar, terdapat 

beberapa pelaku usaha di dalam pasar yang akan menghasilkan 

persaingan. Tetapi di saat yang sama, banyak terjadi pelanggaran-

pelanggaran yang dapat melumpuhkan sistem. Dengan tujuan untuk 

menyeimbangkan sistem, mekanisme pengendalian harga dan 

pengaturan pasar akan diterapkan. Inilah sebabnya mengapa suatu 

negara menerapkan persaingan usaha dan aturan hukum yang 

mengatur perekonomian untuk mempromosikan pasar yang sehat 

dan demokrasi ekonomi.

 Diterapkannya persaingan usaha dan aturan hukum untuk 

mempromosikan pasar yang sehat dan demokrasi ekonomi ini  

semata-mata untuk menciptakan keadilan (fairness) di dalam 

pasar. Terlebih dengan hadirnya fenomena digital platform yang 

mencoba mengkritisi kembali apakah hakikat pengaturan hukum 

tentang persaingan usaha yang sehat sudah cukup pada tataran 

untuk mencapai tujuan efisiensi atau kesejahteraan konsumen? 

Atau, lebih dari itu, sudah waktunya mendorong adanya fairness di 

dalam persaingan usaha mengingat dampak persaingan usaha yang 

dihadirkan oleh digital platform.

 Sebelum masuk pada pembahasan competition fairness, ada 

baiknya akan dijelaskan terlebih dahulu terkait efisiensi (efficiency) dan 

kesejahteraan konsumen (consumer walfare) yang dijadikan tujuan 

atau pendekatan dalam hukum persaingan usaha. Sebagaimana 

diketahui, tujuan persaingan usaha secara global yaitu  menciptakan 

efisiensi (efficiency) dan kesejahteraan konsumen (consumer walfare). 

Efisiensi ekonomi pada umumnya meningkatkan dorongan persaingan 

dan satu dari kunci keterkaitan antara kebijakan persaingan usaha 

dan kebijakan pembangunan yaitu  bahwa kebijakan persaingan 

usaha memainkan peranan penting dalam meningkatkan efisiensi 

ekonomi.92 Efisiensi secara terminologi diartikan sebagai:

“Efficiency in the context of industrial organization economics 

and competition law and policy, relates to the most effective 

manner of utilizing scarce resources. Two types of efficiency 

are generally distinguished: technological (technical) and 

economic (or allocative). A firm may be more technologically 

efficient than another it is produce the same level of output with 

one or fewer physical number of inputs. Because of different 

production processes, not all firms may be technologically 

efficient or comparable. Economic efficiency arises when 

inputs are utilized in a manner such that a given scale of output 

is produced at the lowest possible cost. Unlike technological 

efficiency, economic efficiency enables diverse production 

processes to be compared. Competition is generally viewed by 

economist to stimulate individual firm(s) or economic agents in 

the pursuit of efficiency. Efficiency increases the probability of 

business survival and success and the probability that scarce 

economic resource are being put to their highest possible 

uses. At the firm level, efficiency arises primarily through 

economies of scale and scope and over a longer period 

through technological change and innovation.”93

Jika dimaknai definisi efisiensi sebagaimana dijelaskan di 

atas, maka dapat diartikan efisiensi sebagai kadar/ukuran tingkat 

pemborosan dari sumber daya yang dimiliki masyarakat. Suatu 

tindakan dikatakan efisien apabila dapat meminimalisai terjadinya 

pemborosan ini  dan sebaliknya, suatu tindakan dikatakan tidak 

efisien apabila terjadi peningkatan dalam pemborosan ini . Suatu 

pasar dikatakan secara ekonomis efisien jika sumber daya-sumber 

daya yang dialokasikan di dalam pasar merupakan sumber daya-

sumber daya yang paling diinginkan oleh masyarakat. Di sisi yang lain, 

pemborosan meliputi sumber daya-sumber daya yang dialokasikan 

untuk barang atau jasa yang kurang diinginkan di mana barang atau 

jasa ini  bisa diproduksi meskipun jika sumber daya-sumber daya 

yang digunakan untuk produksi yaitu  sama.94 Sebagai konskwensi, 

pasar yang efisien harus diutamakan dari pasar yang tidak efisien dan 

aktifitas yang mampu meningkatkan efisiensi sangat diutamakan dari 

aktifitas yang dapat mengurangi efisiensi.95

Secara teori, efisiensi dapat diklasifikasikan dalam dua bentuk, 

yang pertama yaitu  static efficiency (efisiensi statis). Efisiensi model 

ini terjadi hanya sekali untuk setiap transaksi yang dilakukannya,

Keutamaan static efficiency ini yaitu  untuk mengurangi kemampuan 

perusahaan-perusahaan dalam menaikan harga di atas marginal cost 

dan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan berproduksi 

dengan biaya yang serendah mungkin.97 Static efficiency terdiri dari 

dua macam, yaitu allocative efficiency (efisiensi bagi konsumen) dan 

productive efficiency (efisiensi bagi produsen). 

1. Allocative efficiency, yaitu masyarakat/konsumen dikatakan 

efisien apabila produsen dapat membuat barang dan/atau 

jasa yang dibutuhkan konsumen dan menjualnya pada 

harga yang mana masyarakat/konsumen ini  bersedia 

untuk membayarnya.98 Allocative efficiency merujuk pada 

usaha  untuk menempatkan sumber daya-sumber daya di 

masyarakat. 

2. Productive efficiency merupakan efisiensi bagi produsen 

dalam menghasilkan barang dan/atau jasa. Produsen 

dikatakan efisien apabila dalam menghasilkan barang dan/

atau jasa dilakukan dengan biaya yang serendah-rendahnya 

karena dapat menggunakan sumber daya yang kecil. 99 

Fokus dari productive efficiency yaitu  saat  perusahaan 

secara individual mempergunakan sumber daya-sumber 

dayanya dengan cara yang paling efektif.100 

Kedua yaitu  dynamic efficiency (efisiensi dinamis), yaitu 

merupakan sinergi-sinergi yang dapat meningkatkan kinerja 

perusahaan secara terus-menerus.101 Akibat efek dynamic efficiency 

dapat mencakup insentif untuk melakukan inovasi, meniru dan 

menginvestasikan untuk membangun teknologi baru.102 Sudah 

menjadi pengetahuan umum bahwa inovasi merupakan faktor kunci 

yang menentukan pertumbuhan ekonomi,103 sebagaimana para 

ekonom mengklaim bahwa inovasi merupakan faktor terpenting dalam 

pertumbuhan real output di dalam dunia industri.104 Sudah menjadi 

kesepakatan umum bahwa masyarakat akan menjadi lebih baik 

apabila perusahaan menginvestasikan lebih besar pada research & 

development (R&D).105

Berbeda dengan tujuan efisiensi sebagaimana dijelaskan 

diatas, pendekatan kesejahteraan konsumen (consumer welfare) 

secara teori menjelaskan bahwa hukum persaingan usaha dapat 

memberikan akibat-akibat keadilan sosial dan dapat disesuaikan 

penggunaannya untuk mencapai tujuan ini . Tujuan-tujuan 

yang lebih luas lagi terkadang lebih sesuai bagi kebijakan merger 

& akuisisi lintas negara, termasuk diantaranya yaitu  consumer 

choice (pilihan konsumen), curtailing market power (membatasi 

market power), maintenance of medium size and small firms 

(menjaga keberlangsungan dari perusahaan kecil dan menegah), 

regional development (pembangunan regional), export promotion 

(promosi ekspor), maintaining economic decentralization (menjaga 

keberlangsungan desentralisasi ekonomi), job protection (melindungi 

lapangan pekerjaan) dan promoting national interst (mempromosikan 

kepentingan nasional).106

Keuntungan utama diterapkannya kebijakan persaingan usaha 

yang kuat bagi consumer welfare yaitu  terjaganya harga di tingkat 

persaingan. saat  paham efisiensi berpendapat bahwa persaingan 

usaha yang mengakibatkan terjadinya perpindahan kekayaan dari 

para konsumen ke produsen (melalui harga yang tinggi) tanpa 

adanya pengurangan pada efisiensi bersih (net efficiency) harus 

tetap diperbolehkan, dalam perpektif teori kesejahteraan konsumen 

tidak sependapat dengan argumentasi yang disampaikan ini , 

pertimbangannya yaitu  bahwa kesesuaian dan keuntungan bagi 

kebijakan persaingan usaha yang membentuk tujuan distibusi yang 

memastikan consumer surplus yaitu  bukan melalui perilaku-perilaku 

yang anti persaingan. Kondisi ini  telah mengarah pada klaim 

bahwa teori kesejahteraan konsumen hanya memfokuskan pada 

consumer surplus dan kebijakan ini  tidak terdengar sebagai 

sebuah kebijakan ekononomi. Klaim ini  merupakan serangan 

yang tidak akurat dan tidak berdasar terhadap teori kesejahteraan 

konsumen. Dengan mencegah terjadinya transfer kekayaan akibat 

praktek persaingan usaha tidak sehat, kebijakan persaingan usaha 

dapat juga mencapai sejumlah tujuan-tujuan yang tidak selalu dapat 

dicapai melalui tujuan efisiensi murni.107

Pendekatan teori kesejahteraan konsumen tidak mencegah 

tidak mencegah terjadinya keseluruhan distribusi dari konsumen ke 

produsen-produsen. Strategi-strategi persaingan usaha yang ditujukan 

untuk meningkatkan market power melalui harga tidak dilarang dan 

tidak ada satupun tindakan pelarangan yang secara rasional dapat 

dibenarkan. Hanya saja, saat  kekuatan ini  diperoleh dengan 

cara yang tidak adil dengan cara yang berdampak pada keadaan alami 

persaingan usaha di dalam pasar, maka isu-isu yang terkait dengan 

distribusi akan dipertimbangkan. Oleh karena itu, ketidakadailan dalam 

proses transfer kekayaan dari konsumen ke pada produsen-produsen 

yang kuat merupakan fokus pelarangan yang hendak dicapai dalam 

pendekatan teori kesejahteraan konsumen.108

Eksistensi digital platform selain membawa persoalan secara 

teknis hukum dalam hukum persaingan usaha, juga memberikan 

dampak pada tataran teori. Sebagaimana diketahui, bahwa secara 

global perkembangan digital platform dan dampaknya pada kebijakan 

dan regulasi hukum persaingan usaha juga mempertanyakan kembali 

eksistensi tujuan hukum persaingan usaha yang selama ini mengikuti 

2 teori besar sebagaimana telah dijelaskan diatas. Jika melihat pada 

2 teori besar dalam melihat tujuan utama hukum persaingan usaha 

ini , keberadaan digital platform telah mampu mencapai tujuan-

tujuan sebagaimana diajarkan dalam kedua teori ini . Dalam 

konteks efficiency, bagi pelaku usaha, digital platform telah mampu 

menyederhanakan dan mengurangi struktur biaya produksi, logistik, 

dan proses pembayaran, meningkatkan komunikasi antara pemasok 

dan/atau konsumen dan menawarkan kemungkinan iklan yang 

disesuaikan dengan minat konsumen.109

Dalam konteks consumer walfare, digital platform juga dapat 

memberikan ruang untuk kehadiran perusahaan-perusahaan baru 

(rintisan) untuk bisa mendirikan perusahaanya secara online dan 

menghasilkan pendapatan di dalam pasar digital platform yang 

berlaku secara global. Digital platform juga dapat menciptakan 

“demokratisasi pasar” dengan meyediakan jaringan dan saluran 

distribusi antara pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) 

dengan pelaku usaha besar, kemudian digital platform akan 

menciptakan level playing field110 antara pelaku usaha mikro, kecil dan 

menengah (UMKM) dengan pelaku usaha besar dan memfasilitasi 

potensi untuk mendapatkan pelanggan yang sama diantara keduanya. 

field yaitu  istilah yang menjelaskan tentang kesempatan yang sama 

atau yang adil bagi pelaku usaha untuk berusaha, bersaing dan masuk 

ke pasar di dalam persaingan. Instrumen yang tepat untuk menciptakan 

level playing field ini  yaitu  keberadaan perangkat hukum yang 

dijadikan sebagai aturan main bersama agar praktek-praktek perdagangan 

bebas dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam 

persaingan usaha yang sehat. R. Syham Khemani, et.al., A Framework for 

The Design and Implementation of Competition Law and Policy, The World 

Bank, Washington D.C. and Organisation for Economic Co-operation and 

Development (OECD), Paris, 1999.

158

Bagi konsumen, digital platform dapat mengurangi biaya pencarian, 

memfasilitasi perbandingan harga dan produk dan memungkinkan 

jarak belanja yang lebih efisien dan praktis.demikian pula, digital 

platform dapat menciptakan opsi baru bagi konsumen termasuk 

berbagi tempat kerja, ride-hailing, kirim/antar makanan, serta 

kesempatan kerja freelance bersifat lokal. Fitur-fitur yang tersedia di 

dalam digital platform mampu menyediakan informasi, kenyamanan, 

pilihan dan persaingan kepada konsumen dengan harga yang rendah 

dan kualitas yang meningkat.111

Oleh sebab itu, saat ini beberapa otoritas persaingan usaha global 

mencoba mengalihkan pendekatannya terhadap teori competition 

fairness sebagai pendekatan untuk menganalisis eksistensi digital 

platform dalam penegakan hukum persaingan usaha. Diwacanakannya 

prinsip fairness dalam persaingan usaha (competition fairness) telah 

banyak diinisiasi oleh beberapa orang penting yang berada di otoritas 

persaingan usaha. Renata Hesse (2016), mantan Asisten Jaksa Agung 

Amerika Serikat untuk Divisi Antitrust menyampaikan bahwa esensi 

dari persaingan usaha itu yaitu  fairness dengan tujuan utamanya 

yaitu  melindungi persaingan di semua tingkatan ekonomi:

“The language of economic theory does not sound like the 

language of economic fairness that is the raw material for 

most popular discussions about competition and antitrust. 

(…) Animating the beliefs of ordinary Americans who demand 

vigorous antitrust enforcement are the value of fairness and 

the belief that properly functioning competitive markets are 

themselves fair. To say it another way, competition is fair because 

it gives a chance to the small business owner to succeed 

in her business venture, because it delivers lower prices to 

consumers, and because it drives the innovation that improves 

products, business processes, and more. Competition among 

employers to attract workers is fair because it yields higher 

wages, better benefits, and safer working conditions. In general, 

competition is fair because it distributes these rewards broadly 

to participants in the economy. But when companies harm 

competition – choking off competition or agreeing with rivals 

not to compete – they infect the economy with unfairness by 

111  World Economic Forum, Op.Cit., h. 6

159

accumulating power that the few can wield at the expense of 

the broader American public.”112

 Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Reneta Hesse 

diatas, European Commissioner for Competition Vestagar (2017) juga 

menyampaikan:

“When consumers feel that the game is rigged, some may feel 

excluded and left behind. When entrepreneurs are victim of 

rogue rivals, they may lose heart and drop their plans altogether. 

So, far from being a ̒weasel word’, used to justify voluntaristically 

desired outcomes, fairness only rings true if it is understood as 

a call to rigour, coherence and consistency.”113

 Dorongan terhadap competition fairness semakin kuat 

digaungkan oleh European Commission di dalam Competition Policy 

Annual Report (2017) yang menetapkan keinginan untuk membuat 

pasar bekerja lebih adil bagi semua orang dan menyebarkan keuntungan 

dari diterapkannya keadilan di dalam persaingan usaha baik di Eropa 

maupun di dunia.114 Keputusan untuk mengkoneksikan fairness di 

dalam hukum persaingan usaha yaitu  usaha  yang tujuannya bukan 

untuk memisahkan disiplin ekonomi terhadap masyarakat namun 

justru berusaha  menyatukannya dengan masyarakat dan berusaha  

untuk menunjukan kepada masyarakat secara luas bahwa fairness 

juga dapat berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.115

Selain itu, di Amerika Serikat juga telah muncul gerakan 

serupa yang menggaungkan competition fairness sebagai alternatif 

pendekatan dalam sistem hukum persaingan usaha di Amerika 

Serikat, diantaranya yaitu  New Brandies Movement. Dalam New 

Brandies Movement menentukan beberapa prinsip-prinsip inti 

dalam paradigma tujuan hukum persaingan usaha yang didalamnya 

menjadikan fairness sebagai sebagai landasan utamanya, yaitu: 

Pertama, antimonopoly yaitu  alat utama dan landasan filosofis 

dasar bagi penataan masyarakat yang demokratis. Dalam hal ini New 

Brandies Movement takut akan hal yaitu bahwa konsentrasi kekuatan 

ekonomi membantu konsentrasi kekuatan politik, dan bahwa kekuatan 

semacam itu dapat dengan sendirinya melemahkan pemerintah. 

Perusahaan yang dominan di dalam pasar memiliki pengaruh yang 

sangat besar atas proses politik, baik melalui lobi, pembiayaan 

pemilihan umum, penempatan staf pemerintah, mendanai penelitian, 

atau mendirikan kepentingan sistemik yang dapat mereka manfaatkan. 

Mereka menggunakan strategi ini untuk memenangkan kebijakan 

yang menguntungkan, lebih lanjut memperkuat dominasi mereka. 

Selanjutnya New Brandies Movement percaya bahwa struktur pasar 

dan ekonomi dapat menentukan seberapa nyata kebebasan yang 

dialami individu dalam kehidupan sehari-hari dan hal ini  tidak 

bisa hanya dengan interaksi dengan pejabat pemerintah saja, tetapi 

melalui hubungan dalam kehidupan ekonomi sehari-hari yang terjadi 

di masyarakat. Kedua, antimonopoly lebih dari sekedar antitrust. 

Dalam hal ini antimonopoly bertujuan untuk menciptakan sistem 

checks and balances dalam bidang komersial dan ekonomi. Hukum 

antitrust yaitu  hanya satu alat dari sistem antimonopoly.

Ketiga, antimonopoly tidak diartikan sebagai “big is bad”. 

Beberapa industri tertentu cenderung secara alami ke arah monopoli. 

Dalam kasus seperti itu jawabannya bukan untuk memecah 

perusahaan-perusahaan ini , tetapi untuk merancang sebuah 

sistem regulasi yang mencegah eksekutif dari perusahaan yang 

monopoli ini  dari mengeksploitasi kekuasaan. Keempat, 

antimonopoly harus fokus pada struktur dan proses persaingan 

usaha, bukan pada outcomes (hasil). Undang-undang antimonopoly 

disahkan untuk melindungi dari konsentrasi pasar yang berlebihan 

dari kekuatan swasta dan untuk melindungi struktur pasar yang 

mendistribusikan kesempatan dan kemakmuran individu. Sebagian 

besar dalam perjalanannya, penegakan hukum antitrust mencapai 

tujuan ini bukan berfokus pada hasil spesifik apa pun, tetapi dengan 

memastikan bahwa pasar terstruktur dengan cara mempromosikan 

keterbukaan dan persaingan. Kelima, tidak ada namanya “kekuatan 

pasar”. Dalam ajaran Chicago Schools menyatakan bahwa struktur 

pasar muncul di sebagian besar melalui “kekuatan alamiah”, 

sebaliknya New Brandies Movement mempercayai bahwa ekonomi 

politik terstruktur hanya melalui hukum dan kebijakan, serta menolak 

segala macam bentuk kekuatan yang tidak terelakan. Kemajuan 

teknologi mungkin mengubah keseimbangan yang ada dengan cara 

yang memfasilitasi konsolidasi, tetapi seperti halnya pemerintah yang 

dapat menyusun struktur politik ekonomi untuk mendorong inovasi, 

juga dapat memastikan bahwa inovasi yang lahir tidak digunakan 

untuk melakukan kontrol atas pasar.117

 Hukum persaingan usaha dan ekonomi dalam 

perkembangannya telah menjadi konsep yang berkembang lebih 

obyektif dan secara ketat melindungi ekonomi pasar bebas, dimana: 

1) “consumer welfare” atau kesejahteraan konsumen dan “efficient 

allocation of resource” atau efisiensi telah menjadi tujuan utama dari 

hukum persaingan usaha; 2) “anti-competitive effect” dan “competition 

on the merits” telah dijadikan kriteria utama untuk menentukan 

kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha; 3) “proposionality” 

dan “useful effect” sebagai tolak ukur untuk solusi penyelesaian; 4) 

“due process” dan “rule of law” sebagai prinsip yang mendukung 

penegakan hukum yang tepat. Melalui kepatuhan pada keempat 

prinsip ini lah hukum persaingan usaha melindungi nilai-nilai 

yang diwakili oleh berbagai gagasan tentang “fairness,” dan otoritas 

persaingan usaha di dunia harus menghormati dan mematuhi prinsip-

prinsip ini  untuk mewujudkan visi pasar yang adil dan masyarakat 

yang adil.118

 Dalam istilah hukum, competition fairness berarti persaingan 

yang adil di antara para pelaku usaha yang bersaing. Dari sudut 

pandang ekonomi, dasar persaingan yang adil yaitu  fungsi yang 

tepat dari pasar yang kompetitif, di mana keuntungan dibagi secara 

merata di antara para anggotanya (konsumen dan perusahaan).119 

Dalam European Union’s Rules on Competition pengertian competition 

fairness sebagai: 

“…... are designed to ensure fair and equal conditions 

for businesses, while leaving space for innovation, unified 

standards, and the development of small businesses.”120

Berdasarkan US Fair Competition Act menyebutkan bahwa 

competition fairness yaitu : 

“(a) to promote and maintain and encourage competition; (b) 

to prohibit the prevention, restriction or distortion of competition 

and the abuse of dominant positions in trade in Barbados and 

within the Caricom Single Market and Economy; (c) to ensure 

that all enterprises, irrespective of size, have the opportunity to 

participate equitably in the market place; and (d) for connected 

matters.”

Dalam beberapa tahun terakhir, ada banyak komentar tentang 

fairness di dalamnya hubungannya dengan aturan hukum. Khususnya, 

beberapa sarjana seperti Kaplow dan Shavell (2000) memiliki 

pendapat bahwa aturan hukum dalam persaingan usaha harus dipilih 

karena dapat membawa efek pada kesejahteraan sehingga gagasan 

tentang fairness harus menjadi landasan utama dalam evaluasi aturan 

hukum persaingan usaha. Berikut kutipan lengkapnya:

“Legal rules should be selected entirely with respect to their 

effects on human welfare, which is to say, on the well-being 

of individuals in society. In particular, this means that ideas 

of fairness should … receive no independent weight in the 

evaluation of legal rules….”122

Dalam konteks ini, menurut Louis Kaplow & Steven Shavell 

(2000), menonjolnya pembicaraan tentang fairness di dalam hukum 

persaingan usaha dikarenakan beberapa alasan, yaitu: Pertama, 

fairness mungkin telah mencerminkan pandangan pada norma-norma 

sosial yang telah lama dipegang dan diinternalisasi. Kedua, fairness 

mungkin menjadi proxy untuk beberapa tujuan instrumental. Ketiga, 

fairness merepresentasikan sebuah keinginan akan kepuasaan.123

Eksistensi competition fairness dalam hukum persaingan usaha 

menjadi menguat saat  menjawab persoalan-persoalan mendasar 

yang tidak sebelumnya tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan 

pendekatan teori consumer welfare (kesejahteraan konsumen) dan 

efficiency (efisiensi). Sebagaimana telah dijelaskan di atas, teori 

consumer welfare (kesejahteraan konsumen) dan efficiency (efisiensi) 

yang telah lama menjadi rujukan untuk menetapkan tujuan umum 

hukum persaingan usaha di dunia, maka saat ini berkembang tuntutan 

bahwa tujuan hukum persaingan ini  tidak cukup hanya melayani 

dua tujuan ini , namun harus ada teori baru dalam menentukan 

tujuan utama hukum persaingan usaha yang lebih mencerminkan 

nilai keadilan dalam merespon permasalahan-permasalahan yang 

saat ini muncul di dalam masyarakat, yaitu yaitu  teori competition 

fairness.

Digital platform yang memiliki karakteristik pasar yang berbeda 

dengan pasar konvensional bagaimanapun juga dalam perspektih 

persaingan usaha harus dilihat sebagai model bisnis yang membawa 

tantangan baru, baik secara teoritis hukum persaingan usaha juga 

secara teknis penegakan hukumnya. Beberapa pendekatan klasik 

dalam hukum persaingan usaha, seperti teori efisiensi (efficiency) dan 

teori kesejahteraan konsumen (consumer welfare), pada dasarnya 

mampu menjawab fenomena perkembangan digital platform ini . 

Namun, tetap saja permasalahan dalam hukum persaingan usaha 

muncul. Diantaranya, perilaku monopoli dari pelaku usaha digital 

platform yang mengagregasi kekuatan pasar (market power) yang 

dimilikinya hingga sampai pada perilaku penyalahgunaan posisi 

dominannya di dalam pasar. Belum lagi ditambah dengan ekstraksi 

data konsumen yang dilakukan untuk meningkatkan keuntungan dari 

pelaku usaha digital platform yang kemudian menimbulkan perilaku 

abuse hingga pelanggaran privasi terhadap konsumen. Kondisi-

kondisi ini  menuntut otoritas persaingan usaha secara global 

untuk mulai mendorong adanya keadilan (fairness) sebagai landasan 

moral dalam menegakan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat 

di era digital platform, agar tujuan utama dari persaingan usaha tetap 

terlindungi, yaitu melindungi persaingan itu sendiri untuk tetap eksis 

dan dipathui oleh seluruh pelaku usaha.

Good Governance dan Penguatan 

Kelembagaan KPPU: Refleksi dan Harapan 

untuk Masa Depan

Soy Martua Pardede, S.E.

Anggota KPPU Periode 2000-2005

Pengantar: Sebuah Lembaga dalam Semangat Reformasi

Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang 

Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 

merupakan tonggak penting dalam perjalanan reformasi hukum 

dan tata kelola ekonomi di negara . Kehadiran undang-undang 

ini tidak hanya bertujuan menghapuskan praktik monopoli, kolusi, 

dan nepotisme (KKN) yang menjadi ciri era Orde Baru, tetapi juga 

membawa semangat baru dalam menata ekonomi berbasis demokrasi 

dan akuntabilitas.

Sebagai implementasi langsung dari Undang-Undang ini , 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didirikan untuk 

memastikan persaingan usaha yang sehat dan adil. KPPU menjadi 

institusi penegak prinsip-prinsip Good Corporate Governance 

(GCG) dalam dunia usaha dan Good Governance di sektor publik. 

Kedua prinsip ini berperan krusial dalam mewujudkan transparansi, 

akuntabilitas, dan keberlanjutan tata kelola ekonomi nasional.

Namun, perjalanan 24 tahun KPPU tidak luput dari berbagai 

tantangan yang membutuhkan penguatan kelembagaan dan reformasi 

hukum demi mendukung perannya secara optimal. Dalam refleksi ini, 

kita akan mengulas posisi strategis KPPU, tantangan yang dihadapi, 

dan langkah-langkah konkret untuk memastikan lembaga ini terus 

relevan di masa depan.

166

Lahirnya KPPU: Posisi Strategis dalam Sistem Peradilan

KPPU yaitu  lembaga negara independen yang bertugas 

menegakkan hukum persaingan usaha sekaligus memberikan saran 

kebijakan kepada pemerintah. Dengan mandat yang luas, KPPU 

diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan ekonomi 

negara  berjalan secara adil.

Namun, dalam praktiknya, terdapat beberapa aspek 

kelembagaan yang perlu diperkuat:

1. Mekanisme Banding Putusan KPPU

 Saat ini, banding atas putusan KPPU diajukan melalui 

Pengadilan Negeri. Mekanisme ini kerap dipandang kurang 

efektif, mengingat kompleksitas perkara persaingan usaha 

yang sering kali melibatkan aspek hukum dan ekonomi yang 

rumit. Idealnya, banding putusan KPPU seharusnya dilakukan 

langsung ke Pengadilan Tinggi, yang memiliki kompetensi 

lebih memadai untuk menangani perkara semacam ini.

2. Rekrutmen dan Kesejahteraan SDM

 Sumber daya manusia yaitu  pilar utama efektivitas KPPU. 

Agar dapat bersaing dengan lembaga serupa di tingkat 

internasional, KPPU perlu merekrut tenaga profesional terbaik 

dari berbagai latar belakang, tidak terbatas pada Aparatur Sipil 

Negara (ASN). Kebijakan penggajian dan tunjangan juga harus 

disesuaikan dengan beban tanggung jawab dan kompleksitas 

tugas yang diemban. Contoh sukses dari pendekatan ini 

dapat dilihat pada Bank negara  (BI), yang memiliki sistem 

rekrutmen terbuka dan fleksibel dengan remunerasi kompetitif.

3. Kelembagaan yang Lebih Adaptif

 Sebagai lembaga independen, KPPU membutuhkan 

fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran, pengambilan 

keputusan, dan struktur kelembagaan. Dalam konteks ini, 

revisi regulasi yang memberikan otonomi lebih besar kepada 

KPPU akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas lembaga 

dalam menjalankan tugasnya.

167

Tantangan BUMN dan Konsentrasi Ekonomi

Salah satu tantangan besar yang dihadapi KPPU yaitu  

dominasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di berbagai sektor 

strategis, seperti energi, transportasi, dan telekomunikasi. Meskipun 

keberadaan BUMN bertujuan untuk mendukung kepentingan publik, 

kebijakan yang memberikan hak istimewa kepada BUMN sering kali 

menciptakan ketimpangan dalam persaingan usaha.

Sebagai contoh, konsolidasi BUMN melalui merger atau akuisisi 

dapat berpotensi menciptakan monopoli baru yang merugikan pelaku 

usaha swasta, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Lebih jauh lagi, kebijakan semacam ini juga dapat menjadi beban 

bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan 

kontribusi APBN terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang hanya 

sekitar 25-30%, alokasi sumber daya yang tidak efisien pada BUMN 

akan menghambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Kolaborasi dengan Pemerintah

Penting untuk memastikan bahwa kebijakan terkait BUMN 

dilakukan dengan prinsip efisiensi dan transparansi. KPPU harus 

terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah untuk memberikan 

masukan yang berbasis pada analisis pasar. Selain itu, evaluasi rutin 

terhadap kinerja BUMN dalam mendukung ekonomi nasional harus 

dilakukan untuk menghindari monopoli yang merugikan konsumen.

Oligarki dan Kolusi: Ancaman Bagi Tata Kelola

Kolusi antara pengusaha besar dan pembuat kebijakan sering 

kali melahirkan oligarki, yang menjadi ancaman serius bagi demokrasi 

ekonomi. saat  kebijakan diambil berdasarkan kepentingan segelintir 

pihak, dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat luas melalui harga 

yang tidak kompetitif, pilihan terbatas, dan inovasi yang terhambat.

Oligarki juga merusak prinsip Good Governance. Oleh karena 

itu, KPPU perlu diberdayakan untuk menangani kasus yang melibatkan 

oligarki dan memastikan sanksi yang diberikan mampu memberikan 

efek jera. Selain itu, rekomendasi KPPU harus bersifat mengikat bagi 

168

pemerintah dan instansi terkait, terutama dalam konteks kebijakan 

publik yang berdampak pada persaingan usaha.

Penerapan sanksi yang lebih tegas dan denda yang lebih besar 

terhadap pelanggaran hukum persaingan usaha menjadi kebutuhan 

mendesak. Dalam hal ini, revisi undang-undang yang memberikan 

keleluasaan kepada KPPU untuk menentukan besaran sanksi 

berdasarkan dampak ekonomi dan sosial dari pelanggaran yaitu  

langkah yang tepat.

Menuju Masa Depan: Reformasi Tata Kelola dan Kelembagaan

Dalam perjalanan menuju usia 25 tahun pada 2025, KPPU perlu 

memperkuat perannya melalui langkah-langkah strategis berikut:

1. Amandemen Undang-Undang

 Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menjadi 

kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan fungsi dan 

kewenangan KPPU dengan dinamika ekonomi dan hukum 

saat ini. Beberapa poin penting yang perlu dimasukkan 

yaitu  penguatan sanksi administratif dan denda, mekanisme 

banding langsung ke Pengadilan Tinggi, serta kewenangan 

yang lebih besar dalam mengawasi BUMN.

2. Penguatan SDM dan Kelembagaan

 KPPU harus membangun sistem rekrutmen yang kompetitif 

dan inklusif untuk menarik talenta terbaik dari berbagai bidang. 

Struktur kelembagaan yang lebih fleksibel dan remunerasi 

yang memadai akan memberikan daya tarik bagi para 

profesional untuk bergabung dengan KPPU.

3. Reformasi Kebijakan BUMN

 Pemerintah perlu mengurangi konsentrasi ekonomi pada 

BUMN dan mendorong keterlibatan sektor swasta secara 

lebih luas. Dalam konteks ini, KPPU dapat berperan sebagai 

pengawas independen untuk memastikan bahwa kebijakan 

yang diambil tidak merugikan pelaku usaha lain dan konsumen.

169

4. Penegakan Good Governance

 Prinsip-prinsip Good Governance harus menjadi panduan 

utama dalam setiap kebijakan pemerintah. KPPU, sebagai 

lembaga yang mengawasi persaingan usaha, harus aktif 

memberikan masukan dan rekomendasi untuk memastikan 

kebijakan publik berjalan sesuai prinsip ini .

5. Sanksi yang Lebih Tegas

 Denda dan sanksi yang diterapkan KPPU harus cukup berat 

untuk memberikan efek jera, terutama bagi pelaku usaha 

besar yang sering kali menganggap denda sebagai “biaya 

bisnis.” Revisi undang-undang harus mencakup penyesuaian 

besaran denda yang lebih proporsional terhadap dampak 

pelanggaran.

6. Peningkatan Literasi Masyarakat

 KPPU perlu terus meningkatkan literasi masyarakat terkait 

pentingnya persaingan usaha yang sehat. Kampanye publik 

yang efektif dapat membantu meningkatkan kesadaran pelaku 

usaha dan konsumen akan manfaat persaingan usaha bagi 

ekonomi nasional.

Penutup

Sebagai lembaga yang lahir dari semangat reformasi, KPPU 

memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang 

adil, transparan, dan berkelanjutan. Namun, peran ini hanya dapat 

dijalankan dengan optimal jika didukung oleh tata kelola yang baik, 

baik di internal lembaga maupun di sektor publik secara umum.

Mari kita bersama-sama membangun masa depan di mana 

prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat menjadi dasar bagi 

pertumbuhan ekonomi negara . Dengan reformasi kelembagaan 

yang tepat dan komitmen terhadap Good Governance, KPPU dapat 

terus menjadi motor penggerak perubahan menuju ekonomi yang 

lebih kompetitif dan inklusif.

Semoga refleksi ini menjadi panduan sekaligus inspirasi untuk 

memperkuat peran KPPU di masa depan.

170

Integrasi  HAM dalam Hukum dan Kebijakan 

Persaingan Usaha di negara 

Prof. Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum.

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 2006-2012 

dan 2013-2018

Salah satu hak perekonomian yaitu  adanya hak untuk 

melakukan persaingan usaha yang sehat dengan tanpa melanggar 

hak ekonomi pelaku usaha lain termasuk hak konsumen. Perlindungan 

persaingan usaha yang sesungguhnya merupakan tujuan utama bagi 

para pembuat kebijakan dan penegakan hukum persaingan usaha. 

Posisi pihak-pihak yang terkena dampak investigasi persaingan usaha 

terjadi perdebatan yang hidup dan seringkali dengan kata-kata yang 

keras  mengenai “keadilan” dari proses persaingan di hadapan Komisi. 

Ketegangan antara kebebasan berusaha dan perlindungan terhadap 

persaingan usaha yang sesungguhnya juga menjadi nyata. Akibatnya, 

muncul pertanyaan mendasar tentang di mana sebuah garis harus 

ditarik antara usaha  persaingan melalui tindakan administratif dan 

perlindungan yang efektif terhadap kebebasan bisnis.  Berkaitan 

dengan hal ini  maka perlu dikaji aspek HAM  yang ada dalam 

Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha. 

Penegakan persaingan usaha melalui jaminan “jenis hak asasi 

manusia” kepada pelaku usaha dan sejauh mana jaminan ini  

diberikan  melalui UU. Hak individu dalam ranah hukum ekonomi, 

khususnya terkait persaingan usaha yang sehat, menyoroti pentingnya 

demokrasi ekonomi yang memberikan kesempatan setara bagi 

setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses produksi dan 

distribusi barang dan/atau jasa. Hal ini harus berlangsung dalam iklim 

usaha yang sehat, efektif, dan efisien, guna mendorong pertumbuhan 

ekonomi yang adil. Semua pelaku usaha di negara  diharapkan 

beroperasi dalam kondisi persaingan yang sehat dan wajar, untuk 

menghindari terjadinya konsentrasi kekuatan ekonomi pada pelaku 

usaha atau kelompok tertentu.

171

Hubungan antara HAM dan persaingan usaha seringkali 

diuraikan secara sepihak, lebih berfokus pada perspektif komunikasi 

komersial daripada pada kebebasan dalam aktivitas ekonomi. Dalam 

dunia bisnis, terdapat norma kepatutan dan kepantasan yang dikenal 

sebagai etika bisnis (business ethics). Jika fenomena ini dikaitkan 

dengan persaingan usaha, maka penghormatan terhadap hak asasi 

manusia dan kelestarian lingkungan menjadi isu yang relevan. 

Namun, prinsip efisiensi dalam bisnis dapat membuka peluang bagi 

munculnya praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Andrei Shleifer 

mengidentifikasi setidaknya lima contoh praktik yang mencerminkan 

keterkaitan ini: (1) pekerja anak, (2) korupsi, (3) gaji eksekutif yang 

sangat tinggi, (4) manipulasi pendapatan, dan (5) komersialisasi 

pendidikan. Pertanyaan muncul, apakah praktik-praktik ini dapat 

dijalankan demi memaksimalkan keuntungan dan memenangkan 

persaingan? Jawaban atas pertanyaan ini menjadi jelas jika perangkat 

hukum positif sudah tersedia, memiliki pemaknaan yang tegas, dan 

ditegakkan secara konsisten. Namun, tantangan timbul saat  aturan 

hukum sejak awal berada dalam area abu-abu atau rentan terhadap 

multitafsir. Dalam konteks ini, etika bisnis berperan sebagai pelengkap 

yang mendukung penegakan hukum positif.

Kajian terhadap  aspek HAM dalam hukum persaingan usaha 

ini juga memperingatkan bahwa pengabaian, pengucilan, atau 

pengekslusian yang dilakukan KPPU terhadap klaim berbasis HAM 

saat  memeriksa kasus-kasus hukum persaingan usaha berisiko 

menghadirkan pelanggaran HAM, baik yang dilakukan secara aktif 

maupun pasif. Artinya, KPPU perlu membangun kesadaran HAM untuk 

memastikan agar pelaksanaan kewenangan untuk urusan persaingan 

usaha yang sehat tetap menghormati dan melindungi HAM.

Negara memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum, termasuk 

melalui peran KPPU, dengan mengambil langkah-langkah yang 

efektif untuk mencegah, menyelidiki, menghukum, dan memberikan 

pemulihan melalui kebijakan, Undang-Undang, Peraturan, serta 

sistem peradilan yang efisien. Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tugas KPPU meliputi penelitian 

terhadap perjanjian dan kegiatan yang dilarang, penyalahgunaan posisi 

dominan, hingga penjatuhan sanksi administratif atas pelanggaran 

Undang-Undang. Dalam proses penegakan hukum, KPPU memiliki 

kewenangan untuk melakukan penelitian, penyelidikan, dan 

172

memutuskan apakah suatu pelaku usaha telah melanggar Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pelaku usaha yang merasa tidak puas 

dengan putusan KPPU dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan 

Niaga dalam waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan. 

Sebagai lembaga administratif, KPPU berperan untuk melayani 

kepentingan umum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 huruf a 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Tujuan utama undang-undang 

ini yaitu  “menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi 

ekonomi nasional sebagai salah satu cara untuk meningkatkan 

kesejahteraan rakyat.” 

Dengan kewenangan KPPU menjalankan tiga fungsi dalam 

satu lembaga, muncul pertanyaan dari berbagai pihak tentang apakah 

prinsip due process of law atau proses hukum yang adil dapat benar-

benar diterapkan. Hal ini mendorong pelaku usaha sebagai Terlapor 

untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (kini ke Pengadilan 

Niaga), karena menilai putusan KPPU tidak adil. Bahkan, posisi 

KPPU sering dianggap berpotensi menimbulkan penyalahgunaan 

kekuasaan (abuse of power). Untuk itu, KPPU perlu membuktikan 

bahwa sistem terpadu yang dijalankan hanya ada di lembaga ini dan 

mampu menjamin pelaksanaan due process of law secara benar dan 

adil.

Hal ini  menunjukan adanya korelasi antara HAM  dan 

persaingan dalam konteks pengaturan.  Salah satunya diwujudkan 

dalam proses penegakan hukum.  Apakah proses atau prosedur 

penegakan hukum yang dilakukan  oleh KPPU telah menjamin adanya 

perlindungan terhadap HAM ? Prosedur penanganna perkara yang 

ditangani secara mandiri  KPPU mulai  dari proses penyelidikan, 

sampai dengan penjatuhan sanksi. Hal ini   sesuai dengan 

adanya jaminan terhadap perlindungan HAM.  Sebagai perbandingan 

di Uni Eropa,  Konvensi Eropa tentang HAM (ECHR) memainkan 

peran penting dalam menghilhami penafsiran prinsip-prinsip ini. 

Hak atas peradilan yang adil terdiri dari komponen-komponen 

yang saling terkait dan saling bergantung. Artinya, hak ini  

merupakan payung bagi berbagai hak asasi manusia dalam proses 

peradilan . Clooney dan Webb misalnya, berpendapat bahwa hak 

mencakup tiga belas komponen hak -hak, termasuk hak atas 

persamaan di depan pengadilan, hak untuk diadili oleh pihak yang 

173

berwenang, hakim dan pengadilan yang independent dan tidak 

memihak, hak atas asas praduga tak bersalah. Dan hak untuk 

menolak dan mendapatkan penyelesaian (Clooney dan Webb 2020, 

hlm. 7-8). Regulasi yang jelas dan efektif, serta kesadaran akan 

pentingnya menghormati HAM dalam konteks bisnis, dapat membantu 

menciptakan lingkungan bisnis yang berkelanjutan dan berkeadilan 

bagi semua pihak yang terlibat.  Hal ini  yang perlu diintegrasikan 

dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

  Masyarakat memegang peranan penting dalam memahami 

hak-haknya, sehingga dapat mendorong usaha  pemenuhan HAM 

yang dilakukan oleh negara maupun sektor bisnis. Sebagai konsumen 

sekaligus pemilik hak, masyarakat wajib turut mengawasi penerapan 

HAM dalam praktik bisnis, serta memastikan bahwa barang dan jasa 

yang digunakan berasal dari bisnis yang menjunjung tinggi prinsip 

HAM. Dengan langkah ini, perlindungan HAM bagi setiap individu 

semakin terjamin, dan kualitas hidup masyarakat dapat meningkat. 

Perlindungan ini tidak hanya terbatas pada proses jual beli, tetapi juga 

mencakup aspek lain, seperti memastikan harga yang ditawarkan 

kepada konsumen sudah adil. Hal ini berkaitan erat dengan persaingan 

usaha, yakni apakah harga ini  merupakan hasil persaingan yang 

sehat atau justru akibat praktik anti-persaingan.

Hal ini dapat dikaitkan dengan perlindungan konsumen dan 

persaingan usaha sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM) 

untuk memperoleh kesejahteraan. Hubungan antara kesejahteraan 

konsumen, persaingan usaha, dan HAM menunjukkan bahwa praktik 

bisnis yang curang dan merugikan konsumen dapat dikategorikan 

sebagai pelanggaran HAM. Sebagai contoh, praktik kartel minyak 

goreng atau bawang putih menyebabkan masyarakat harus membeli 

dengan harga tinggi. Situasi ini perlu dipandang lebih luas, bukan 

hanya sebagai pelanggaran persaingan usaha, tetapi juga sebagai 

pelanggaran HAM. Sebab, kebutuhan dasar konsumen, seperti minyak 

goreng, menjadi tidak terpenuhi, yang pada akhirnya menghilangkan 

kesejahteraan mereka.

Regulasi untuk melindungi persaingan perlu mencakup standar-

standar yang bertujuan mencegah terbentuknya atau meningkatnya 

dominasi pasar, serta mencegah penyalahgunaan dominasi pasar 

yang telah ada, yaitu :

174

1. Standard-standard yang mencegah terbentuknya perjanjian 

kartel yang merugikan persaingan, termasuk perilaku yang 

bersifat seragam;

2. Standard-standard  yang mengatur  perjanjian vertikal; dan

3. Standard-standard  yang mencegah terjadinya penggabungan 

usaha yang menghambat persaingan, serta menetapkan 

standard untuk mencegah penyalahgunaan kekuatan pasar 

oleh perusahaan-perusahaan besar.

Berdasarkan pada analisis di atas terdapat beberapa isu 

yang perlu diperhatikan terkait hubungan antara HAM dan persaingan 

usaha.  Hubungan ini  dapat ditujukan, sebagai berikut :

1. Perlakuan adil : Persaingan usaha yang sehat seharusnya 

didasarkan pada prinsip perlakuan  adil bagi semua pihak 

yang terlibat, termasuk pekerja, konsumen, dan pesaing. 

Ini berkaitan dengan hak asasi pekerja, hak konsumen, dan 

prinsip-prinsip keadilan dalam bisnis. 

2. Monopoli dan kartel : perusahaan menerapkan praktik 

monopoli atau kartel untuk menguasai pasar, hal ini berpotensi 

merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya. Tindakan 

semacam ini melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat 

serta menghambat hak konsumen untuk mendapatkan barang 

dan jasa dengan harga yang adil.

3. Kesejahteraan pekerja : Persaingan usaha yang ketat 

terkadang dapat mendorong perusahaan untuk melanggar hak 

asasi pekerja, seperti hak untuk bekerja dalam kondisi aman, 

upah yang layak, dan perlindungan terhadap diskriminasi. 

4. Tanggung jawab sosial perusahaan : Prinsi-prinsip HAM juga 

memainkan peran penting dalam konteks tanggung jawab 

sosial perusahaan (CSR). Perusahaan yang memiliki tanggung 

jawab sosial akan memperhatikan pengaruh kegiatan bisnisnya 

terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya. 

Demikianlah integrasi keterkaitan HAM dan persaingan usaha 

dalam aktivitas bisnis, bisa terwujud baik secara materiil maupun 

formil. 

175

Evolusi dan Tantangan Penegakan Hukum 

Persaingan Usaha

Sutrisno Iwantono, Ir., S.H., MA., Ph.D.

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 2000-2005

Tujuan dari hukum persaingan usaha secara universal yaitu  

untuk mencapai kesejahteraan ekonomi dan menciptakan keadilan 

bagi pelaku usaha di segala lapisan secara komprehensif. Adanya 

hukum persaingan usaha diharapkan dapat memberikan keadilan 

atau bobot yang sama besar antara kesejahteraan konsumen (surplus 

konsumen) dan kesejahteraan produsen (surplus produsen). Selain 

itu, sejatinya hukum persaingan usaha juga dibuat untuk memberikan 

pemerataan hak atau keadilan bagi para pelaku usaha dalam 

persaingan dunia usaha yang ketat . Sejarah perkembanga hukum 

persaingan usaha telah mengalami evolusi yang panjang dan dari 

waktu ke waktu memiliki tantangan tersendiri. 

Kehancuran sIstem ekonomi perencanaan di Eropa Timur 

telah memberi Pelajaran bagi negara-nagara lain terutama negara 

sedang berkembang untuk mengakaji ulang system ekonomi atau 

setidak-tidaknya kebijakan ekonominya yang dilakukan selama itu. 

Evaluasi diperlukan untuk melihat pangalaman sebelumnya, apakah 

cerita sukses atau kegagalan dikaitkan dengan fungsi dan peran 

perintah termasuk dengan segala perangkat birokrasi dalam system 

perencanaan terpusat yang bahkan otoriter. Dikaitkan juga dengan 

penilaian atas signal harga, pasar, inovasi dan kreativitas sebagai 

energi pertumbuhan ekonomi versus fungsi birokrasi dan pengaturan 

oleh pemerintah. Dua pendekatan itu menjadi sangat penting untuk 

diharmonisasikan secara seimbang.

Menyusul kehancuran sistem ekonomi terpusat melahirkan 

kegandrungan berbagai negara atas ekonomi pasar bebas. Berbagai 

ahli bahkan membuktikan bahwa prinsip liberal dalam ekonomi pasar 

bebas, telah menyebar dan berhasil memproduksi kesejahteraan yang 

belum pernah dicapai sebelumnya

176

Salah satu esensi penting bagi terselenggaranya pasar bebas 

yaitu  persaingan para pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan 

konsumen, Dalam praktik bisnis, persaingan usaha merupakan 

sebuah proses yang mengharuskan para pelaku usaha untuk menjadi 

perusahaan yang paling efisien dan memiliki konsumen yang sangat 

loyal. Untuk itu para pelaku usaha berusaha menawarkan barang 

dan jasa yang unggul, baik dari segi harga, kualitas dan pelayanan. 

Kombinasi ketiga faktor dapat diperoleh melalui inovasi, penerapan 

teknologi yang tepat, serta kemampuan manajerial untuk mengarahkan 

sumber daya perusahaan dalam memenangkan persaingan.  

Persaingan dapat mengarahkan perusahaan untuk menciptakan 

proses manufaktur berbiaya lebih rendah, yang dapat meningkatkan 

keuntungan mereka dan memberikan pelayanan terbaik kepada 

konsumen. Pada gilirannya apabila para pelaku usaha pada situasi 

yang paling efisien akan melahirkan ekonomi dengan pertumbuhan 

tinggi dan kesejahteraan rakyat yang memenuhi unsur pareto optimal.

Namun demikian dalam prakteknya persaingan tidak selalu 

indah bahkan  juga membawa sisi gelap. Suatu waktu, jauh di tahun 

1800-an, ada beberapa bisnis raksasa di Amerika Serikat yang 

dikenal sebagai “perwalian” (trust). Mereka mengendalikan seluruh 

bagian ekonomi, seperti rel kereta api, minyak, baja, dan gula. Dua 

trust yang paling terkenal yaitu  U.S. Steel dan Standard Oil; mereka 

yaitu  monopoli yang mengendalikan pasokan produk mereka—dan 

juga harga. Dengan satu perusahaan mengendalikan seluruh industri, 

tidak ada persaingan, dan bisnis yang lebih kecil dan orang-orang tidak 

punya pilihan tentang dari siapa harus membeli. Harga melambung 

tinggi, dan kualitas tidak dipedulikan, semakin lama semakin buruk. 

Hal ini menyebabkan kesulitan dan mengancam kemakmuran 

masyarakat Amerika. Sementara pengusaha kaya pemegang kendali 

trust semakin kaya, akibatnya publik marah dan menuntut pemerintah 

mengambil tindakan. Presiden Theodore Roosevelt “menghancurkan” 

(atau membubarkan) banyak perwalian dengan menegakkan apa 

yang kemudian dikenal sebagai undang-undang antitrust. Tujuan 

dari Undang-Undang ini yaitu  untuk melindungi konsumen dengan 

mempromosikan persaingan sehat di pasar.

Oleh sebab itu, dapat dipahami mengapa dalam pasar bebas 

harus dicegah penguasaan pasar dengan cara tidak sehat oleh satu, 

dua, atau beberapa pelaku usaha saja (monopoli dan oligopoli).  Dalam 

177

pasar yang hanya dikuasai oleh sejumlah pelaku usaha berpotensi 

menyebabkan inefisiensi dan menghambat kemajuan ekonomi. Dalam 

pasar bebas (free market) pelaku usaha yang sedikit dapat bertindak 

sebagai price maker atau menetapkan harga pasar dalam mekanisme 

pasar (market mechanism) secara sepihak sehingga dapat merugikan 

konsumen. Pelaku usaha yang jumlahnya sedikit dapat membuat 

berbagai kesepakatan untuk membagi wilayah pemasaran, mengatur 

harga, kualitas, dan kuantitas barang dan jasa yang ditawarkan (kartel) 

guna memperoleh keuntungan yang setinggi-tingginya dalam waktu 

yang relatif singkat. Pemikiran-pemikiran inilah yang kemudian menjadi 

dasar kenapa antitrust di Amerika dan di negara lain diperlukan.

Dalam perkembangan selanjutnya praktik bisnis tidak sehat 

ini  dikenal dengan istilah prilaku anti-persaingan. Perilaku 

anti-persaingan dapat dilakukan baik oleh bisnis maupun prilaku 

pemerintah untuk mengurangi persaingan dalam pasar sehingga 

monopoli, duopoli dan perusahaan dominan dapat menghasilkan 

keuntungan supernormal dan menghalangi atau mengeluarkan 

pesaing dari pasar dan tentu merugikan masyarakat serta konsumen. 

Oleh karena itu diperlukan pengaturan, pengendalian  dan penegakan 

hukum atas perilaku  yang  bersifat anti-persaingan ini . 

Praktik anti-persaingan biasanya hanya dianggap ilegal 

saat  praktik ini  mengakibatkan penurunan substansial dalam 

persaingan, karena itulah diperlukan penegakan hukum persaingan 

usaha. Pada awalnya indikasi struktur pasar seperti monopoli dan 

duapoli yang dominan di pasar menjadi titik awal dasar kecurigaan 

kemungkinan terjadinya praktek anti persaingan karena dianggap 

memiliki pengaruh signifikan terhadap pasar. Pada perkembangan 

selanjut pendekatan terhadap prilaku (behaviour) lebih penting 

dari sekedar struktur pasar yang dikenal dengan istilah structure, 

conduct and performance (SCP). Prinsip ini juga menegaskan 

bahwa perusahaan menjadi besar bukanlah dosa, bahkan sangat 

dibutuhkan untuk membangun daya saing nasional dalam percaturan 

global. Tentu dengan syarat bahwa menjadi besar bukan dengan jalan 

melakukan praktek bisnis yang tidak sehat, tetapi karena memang 

efisien, produktif dan inovatif.

Perilaku anti persaingan dapat dikelompokkan menjadi dua 

klasifikasi. Pertama pembatasan horizontal, secara horizontal 

yang melibatkan para pesaing pada tingkat rantai pasokan yang 

178

sama. Praktik-praktik ini termasuk merger, kartel, kolusi, penetapan 

harga, diskriminasi harga, dan penetapan harga predator. Kategori 

kedua yaitu  pembatasan vertikal yang menerapkan pembatasan 

baik bagi kelompok internal perusahaan maupun pada berbagai 

tingkat rantai pasokan yang bersifat anti persaingan misalnya dalam 

hubungan pemasok, distributor hingga pengecer. Praktik-praktik 

ini termasuk kesepakatan eksklusif (exclusive dealing), penolakan 

untuk bertransaksi/menjual (refuse to deal), pemeliharaan harga jual 

kembali (resale price maintenance) dan banyak lagi.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang 

Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 

dimaksudkan sebagai perangkat hukum untuk memastikan bahwa 

prilaku anti-persaingan dapat dicegah, diawasi dan dikoreksi. Sedang 

tujuan dari pembentukan undang-undang yaitu  untuk: a. menjaga 

kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekponomi nasional, 

sebagai salah satu usaha  untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; 

b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan 

persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian 

kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku 

usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; c. mencegah praktek 

monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan 

oleh pelaku usaha; dam d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam 

kegiatan usaha.

Pengendalian usaha kelompok usaha yang dominan dan 

pengekangan pasar tetap memperoleh penekanan khusus dari 

Undang-Undang ini, misalnya terlihat dari pasal-pasal yang secara 

tegas mengatur posisi dominan, kartel dan merger dan jabatan 

rangkap. Disamping itu salah satu tujuan dari undang-undang 

ini yaitu  menjamin adanya kesempatan yang sama bagi usaha 

besar, usaha menengah dan usaha kecil. Terkhusus usaha kecil 

ini merefleksikan bahwa situasi ekonomi Inonesia pada waktu itu 

memang ditandai adanya ketertinggalan dari pelaku-pelaku usaha 

kecil termasuk koperasi dalam percaturan ekonomi. Pelaku usaha 

kecil selalu tertinggal dan lebih sering lagi menjadi korban dari 

berlakukan cara-cara berbisnis yang tidak sehat. Oleh karena itu 

didalam undang-undang ini khussus Pasal 50 tentang pengecualian 

disana dinyatakan bahwa usaha kecil dan koperasi yang melayani 

anggotanya  dikecualikan dari pelaksanaan undang-undang ini.

179

 Umur Undang-Undang ini sudah mendekati seperempat 

abad. Kita merasakan bahwa undang-undang ini menuntut 

banyak pembaruan seiring dengan dengan praktek berbisnis yang 

berkembangan sangat pesat yang sering kali tidak terjangkau oleh 

substansi yang ada saat ini. Lebih-lebih banyak substansi yang 

tumpang tindih antara satu dengan yang lain. Karena itu sangat 

wajar jika Pemerintah dan DPR mengagendakan untuk melakukan 

penyempurnaan terhadap Undang-Undang ini.

Sebagai penutup perlu dikemukakan bahwa prilaku anti-

persaingan juga dapat bersumber dari perilaku Pemerintah yang 

bersimbiose dengan para pemburu rente (rent seeker), terutama 

sangat mewarnai ekonomi negara  pada masa lalu. Sering kali 

kebijakan pemerintah merupakan hasil dari lobi-lobi pengusaha 

pemburu rente yang berusaha mendapatkan laba besar bukan 

didasarkan pada kemampuan membangun efisiensi dan produktivitas, 

tetapi semata-mata karena mengejar dan mendapatkan perlindungan, 

fasiltas, dan hak-hak monopoli dari pemerintah. Kegiatan utama 

yang dilakukan bukan berusaha  membangun kreativitas dan inovasi 

bisnis, tetapi membangun jaringan dengan kekuasaan, birokrasi dan 

kekuatan politik yang disertai dengan transaksi ekonomi bawah tanah 

yang tentu saja bernuansa moral hazard. Ironisnya kalau kemudian 

otoritas persaingan usaha tunduk dan tidak berdaya menghadapi 

kekuasaan. Hal ini menuntut agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha 

merupakan lembaga yang diisi oleh person-person yang memiliki 

kredibitas, kompetensi, independensi dan tanggung jawab yang tinggi 

dan tentu harus mampu memberikan rasa keadilan bagi Masyarakat 

luas maupun bagi para pemangku kepentingan.

180

Kebijakan Persaingan yang Lebih Baik:

Refleksi atas Kelembagaan KPPU-RI yang Kuat

Prof. Dr. Ir. Tresna P. Soemardi, SE., MS., IPU., ASEAN Eng.

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 2006-2012 

dan 2013-2018

Di tengah dinamika ekonomi modern, peran Komisi Pengawas 

Persaingan Usaha Republik negara  (KPPU-RI) menjadi semakin 

strategis. Sebagai institusi yang bertanggung jawab memastikan 

keberlangsungan persaingan usaha yang sehat, KPPU-RI memikul 

tanggung jawab besar untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang 

inklusif, adil, dan berdaya saing. usaha  ini memerlukan kelembagaan 

yang kuat, mencakup aspek legalitas, organisasi, kapasitas, dan 

harmoni kelembagaan. Berikut ini yaitu  pemikiran konstruktif untuk 

menavigasi kebijakan persaingan di negara  melalui penguatan 

empat pilar utama KPPU-RI.

Penguatan Peraturan Perundang-Undangan dan Regulasi 

Turunan

Dasar legalitas yang kokoh yaitu  pondasi bagi kelembagaan 

KPPU-RI dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan 

hukum. Penguatan ini mencakup dua dimensi penting:

• Legalitas Kelembagaan: Sebagai lembaga negara, 

pengakuan yang jelas terhadap status hukum KPPU-RI 

menjadi krusial. Hal ini mencakup peraturan perundang-

undangan utama yang tidak hanya mendefinisikan 

kewenangan KPPU-RI, tetapi juga memberikan legitimasi atas 

independensinya. Regulasi turunan harus mengakomodasi 

kebutuhan operasional dalam memberikan pelayanan 

kepada pelaku usaha, pemangku kepentingan terkait, dan 

masyarakat luas.

181

• Pelayanan Pengawasan dan Penegakan Hukum: Dalam 

menjalankan tugas eksternal, KPPU-RI harus memastikan 

bahwa sistem pengawasan berjalan dengan transparansi, 

kredibilitas, dan keadilan. Hal ini juga mencakup penyusunan 

tata cara dan tata tertib yang relevan untuk memastikan 

due process of law dalam setiap penanganan perkara. 

Selain itu, tugas advokasi dan kajian yang dilakukan KPPU-

RI harus didasarkan pada data yang kredibel dan analisis 

yang mendalam, sehingga menghasilkan kebijakan yang 

bermanfaat bagi masyarakat.

Efisiensi dan Efektivitas Struktur Organisasi

Struktur organisasi yang efisien dan efektif merupakan tulang 

punggung keberhasilan institusi. Dalam konteks KPPU-RI, struktur 

ini harus komprehensif, terkoordinasi dengan baik, dan mampu 

mendukung pencapaian kinerja kelembagaan yang unggul. Beberapa 

hal yang perlu diperhatikan yaitu :

• Konektivitas dan Koordinasi Organisasi: Organisasi KPPU-

RI harus memiliki anatomi yang jelas dengan organ-organ 

yang saling terhubung. Hal ini memungkinkan kolaborasi 

yang efektif antarbagian, sehingga meminimalkan hambatan 

komunikasi dan memastikan pengambilan keputusan yang 

cepat dan akurat.

• Humanware dengan Semangat dan Nilai Tinggi: Sumber 

daya manusia di KPPU-RI harus dibekali dengan energi, 

semangat, dan nilai-nilai profesionalisme yang tinggi. Pelatihan 

dan pengembangan secara berkelanjutan diperlukan untuk 

memastikan bahwa setiap individu dalam organisasi memiliki 

kapasitas untuk mendukung pencapaian visi kelembagaan.

Pemantapan Kapasitas Kelembagaan: Humanware, Orgaware, 

Technoware, dan Infoware

Kapasitas kelembagaan yaitu  elemen vital yang mendukung 

keberlanjutan operasional. KPPU-RI perlu memantapkan dan 

meningkatkan kapasitasnya melalui pendekatan holistik terhadap 

empat elemen utama:

182

• Humanware: Kompetensi individu harus terus ditingkatkan 

melalui pelatihan, pendidikan, dan pengalaman langsung di 

lapangan. Program pengembangan karir juga perlu diarahkan 

pada peningkatan keterampilan analitis dan teknis.

• Orgaware: Sistem dan prosedur kerja internal harus diperbaiki 

secara berkala untuk memastikan efisiensi dan kepatuhan 

terhadap standar tata kelola yang baik. Hal ini meliputi 

penguatan sistem manajemen mutu yang mencakup aspek tata 

kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap peraturan.

• Technoware: Teknologi memainkan peran penting dalam 

mendukung operasional KPPU-RI. Pemanfaatan teknologi 

mutakhir untuk pengumpulan data, analisis pasar, dan 

komunikasi harus terus dikembangkan agar KPPU-RI tetap 

relevan dalam era digital.

• Infoware: Informasi yang dikelola dengan baik menjadi aset 

strategis bagi KPPU-RI. Data yang akurat dan analisis yang 

komprehensif dapat menjadi landasan untuk merumuskan 

kebijakan yang berdampak luas.

Menuju KPPU yang “Incorporated”: Harmoni dan Inovasi 

Kelembagaan

KPPU-RI harus terus bergerak menuju organisasi yang 

“incorporated”—berarti terintegrasi secara penuh dalam hal legalitas, 

struktur, sistem kerja dan budaya. Hal ini dapat dicapai melalui langkah-

langkah berikut:

• Harmonisasi Legalitas dan Struktur Organisasi: Regulasi 

yang mengatur status kelembagaan KPPU-RI harus harmonis 

dengan struktur organisasi yang inklusif dan transparan. Setiap 

unit dalam organisasi harus memiliki tanggung jawab yang 

jelas, dengan mekanisme pelaporan yang terdefinisi secara 

baik.

• Keterlibatan dan Komunikasi yang Baik: Keterlibatan seluruh 

pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal, harus 

menjadi fokus utama. Komunikasi yang inovatif dan adaptif 

dapat membangun kepercayaan publik terhadap KPPU-RI.

183

• Inovasi dalam Sistem Manajemen: Sistem manajemen 

yang baik harus mencakup aspek keberlanjutan, tanggung 

jawab sosial, dan adaptasi terhadap perubahan lingkungan 

ekonomi dan teknologi. Dengan demikian, KPPU-RI dapat 

tetap relevan dan memberikan manfaat maksimal kepada 

masyarakat.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU-RI) memiliki peran 

strategis dalam mendukung visi negara  menjadi negara maju pada 

2045 dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 8% mulai 2025. Dalam 

konteks negara  Incorporated, KPPU-RI dapat memposisikan diri 

melalui tiga aspek utama: penguatan persaingan usaha, peningkatan 

daya saing nasional, dan kolaborasi lintas sektor. Berikut yaitu  

beberapa cara KPPU-RI dapat berkontribusi:

1.  Mendorong Persaingan Usaha yang Sehat

• Penegakan Hukum Persaingan Usaha: KPPU perlu 

memastikan bahwa pasar domestik bebas dari praktik anti-

persaingan seperti kartel, monopoli, atau penyalahgunaan 

posisi dominan. Hal ini penting untuk menciptakan efisiensi 

pasar, meningkatkan inovasi, dan mendorong investasi.

• Pemantauan Sektor Strategis: Fokus pada sektor-sektor 

prioritas seperti infrastruktur, energi, teknologi, dan pangan, 

yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi. KPPU 

dapat melakukan kajian dan rekomendasi kebijakan untuk 

memastikan persaingan sehat dalam sektor ini.

2.  Meningkatkan Daya Saing Nasional

• Peningkatan Kesetaraan Akses Pasar: KPPU dapat 

memastikan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) 

memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing dengan 

pelaku usaha besar. Ini mendukung pengembangan ekonomi 

yang inklusif.

• Advokasi dan Edukasi: Memberikan pemahaman kepada 

pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat mengenai 

pentingnya persaingan usaha sehat untuk menciptakan 

lingkungan bisnis yang kondusif.

184

• Mendukung Inovasi: KPPU dapat berperan dalam 

memastikan bahwa regulasi atau struktur pasar tidak 

menghambat inovasi, terutama dalam menghadapi era digital 

dan revolusi industri 4.0.

3.  Kolaborasi dan Sinergi Lintas Sektor

• Kemitraan dengan Pemerintah dan Swasta: Dalam 

negara  Incorporated, KPPU dapat berkolaborasi dengan 

kementerian, lembaga, dan dunia usaha untuk menyelaraskan 

kebijakan persaingan dengan agenda pembangunan 

nasional.

• Harmonisasi Kebijakan Persaingan dan Investasi: 

Memastikan kebijakan persaingan mendukung iklim investasi 

tanpa mengorbankan persaingan usaha yang sehat.

• Peran dalam Global Value Chain: KPPU dapat mendukung 

pelaku usaha negara  untuk terlibat dalam rantai pasok 

global dengan memastikan regulasi domestik mendukung 

daya saing internasional.

4.  Mendukung Transformasi Digital

• Pengawasan Pasar Digital: Mengantisipasi dan 

menindaklanjuti praktik anti-persai