Persaingan usaha 9
k
membeli merek barang tetapi kegunaan barang. Karena itu
semua perusahaan dianggap mampu memproduksi barang
dan jasa dengan kualitas dan karakteristik yang sama.
d. Pelaku usaha memiliki kebebasan untuk masuk atau keluar
dari pasar (perfect mobility of resources). Pemikiran yang
mendasari asumsi ini yaitu dalam pasar persaingan
sempurna faktor produksi mobilitasnya tidak terbatas dan
tidak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk memindahkan
faktor produksi. Pengertian mobilitas mencakup pengertian
geografis dan antara pekerjaan. Maksudnya faktor produksi
seperti tenaga kerja mudah dipindahkan dari satu tempat
ke tempat lainnya atau dari satu pekerjaan ke pekerjaan
lainnya, tanpa biaya. Hal ini menyebabkan perusahaan
mudah untuk masuk keluar pasar. Jika perusahaan tertarik
di satu industri (dalam industri masih memberikan laba),
dengan segera dapat masuk. Bila tidak tertarik lagi atau
gagal, dengan segera dapat keluar.
e. Konsumen dan pelaku usaha memiliki informasi yang
sempurna (perfect information) tentang berbagai hal,
seperti: kesukaan (preferences), tingkat pendapatan
(income levels), biaya (cost) serta teknologi yang digunakan
untuk menghasilkan barang dan jasa. Para pelaku ekonomi
(konsumen dan produsen) memiliki pengetahuan sempurna
tentang harga produk dan input yang dijual. Dengan demikian
konsumen tidak akan mengalami perlakuan harga jual yang
berbeda dari satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
Dari siapapun produk dibeli, harga yang berlaku yaitu
sama. Demikian halnya dengan perusahaan, hanya akan
menghadapi satu harga yang sama dari berbagai pemilik
faktor produksi.
Dengan adanya arena persaingan bagi pelaku usaha akan
memberi peluang bagi para pelaku usaha untuk saling bersaing satu
sama lain melalui strateginya masing-masing sebagai usaha untuk
mempertahankan posisi.88 Bersaing dengan pihak lain memaksa
perusahaan untuk menjadi sebaik dan semurah mungkin, dan hal ini
menyebabkan konsumen bebas memilih barang dan jasa dari penjual
dengan penawaran yang terbaik. saat produksi di industri mapan
menjadi lebih efisien, sejumlah sumber daya bebas dapat digunakan
untuk investasi di bidang metode, penemuan dan produk baru.89
Dalam tataran kebijakan, manfaat persaingan usaha juga dapat
memberikan kontribusi terhadap pembangunan, sebagaimana telah
diidentifikasikan oleh OECD, UNCTAD, World Bank dan WTO, yaitu:
a. Mempromosikan kesejahteraan konsumen;
b. Mencegah terjadinya tingkat konsentrasi yang berlebihan
dan struktur pasar yang kaku;
c. Menangani kegiatan-kegiatan anti persaingan yang
dilakukan oleh perusahaan (termasuk multinational
corporation/MNC) yang dapat memberikan efek negatif
terhadap performa perdagangan dan daya saing, baik di sisi
ekspor maupun impor, dari negera-negara berkembang;
d. Menguatkan kembali manfaat-manfaat yang dapat diperoleh
dari proses privatisasi dan deregulasi;
e. Membentuk institusi untuk melakukan advokasi terhadap
reformasi kebijakan yang pro persaingan dan budaya
persaingan;
f. Meningkatkan kemampuan ekonomi untuk menarik dan
memaksimalkan keuntungan dari investasi.
Liberalisasi perdagangan dan ekonomi membantu terciptanya
persaingan usaha di dalam pasar melalui peningkatan jumlah barang
dan jasa yang berkualitas baik dan berharga murah. Tindakan-tindakan
anti persaingan usaha yang telah dilakukan oleh pelaku usaha atau
yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang tidak tepat dapat
meniadakan keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh dari
liberalisasi. Melalui reformasi penerapan orientasi pasar, terdapat
beberapa pelaku usaha di dalam pasar yang akan menghasilkan
persaingan. Tetapi di saat yang sama, banyak terjadi pelanggaran-
pelanggaran yang dapat melumpuhkan sistem. Dengan tujuan untuk
menyeimbangkan sistem, mekanisme pengendalian harga dan
pengaturan pasar akan diterapkan. Inilah sebabnya mengapa suatu
negara menerapkan persaingan usaha dan aturan hukum yang
mengatur perekonomian untuk mempromosikan pasar yang sehat
dan demokrasi ekonomi.
Diterapkannya persaingan usaha dan aturan hukum untuk
mempromosikan pasar yang sehat dan demokrasi ekonomi ini
semata-mata untuk menciptakan keadilan (fairness) di dalam
pasar. Terlebih dengan hadirnya fenomena digital platform yang
mencoba mengkritisi kembali apakah hakikat pengaturan hukum
tentang persaingan usaha yang sehat sudah cukup pada tataran
untuk mencapai tujuan efisiensi atau kesejahteraan konsumen?
Atau, lebih dari itu, sudah waktunya mendorong adanya fairness di
dalam persaingan usaha mengingat dampak persaingan usaha yang
dihadirkan oleh digital platform.
Sebelum masuk pada pembahasan competition fairness, ada
baiknya akan dijelaskan terlebih dahulu terkait efisiensi (efficiency) dan
kesejahteraan konsumen (consumer walfare) yang dijadikan tujuan
atau pendekatan dalam hukum persaingan usaha. Sebagaimana
diketahui, tujuan persaingan usaha secara global yaitu menciptakan
efisiensi (efficiency) dan kesejahteraan konsumen (consumer walfare).
Efisiensi ekonomi pada umumnya meningkatkan dorongan persaingan
dan satu dari kunci keterkaitan antara kebijakan persaingan usaha
dan kebijakan pembangunan yaitu bahwa kebijakan persaingan
usaha memainkan peranan penting dalam meningkatkan efisiensi
ekonomi.92 Efisiensi secara terminologi diartikan sebagai:
“Efficiency in the context of industrial organization economics
and competition law and policy, relates to the most effective
manner of utilizing scarce resources. Two types of efficiency
are generally distinguished: technological (technical) and
economic (or allocative). A firm may be more technologically
efficient than another it is produce the same level of output with
one or fewer physical number of inputs. Because of different
production processes, not all firms may be technologically
efficient or comparable. Economic efficiency arises when
inputs are utilized in a manner such that a given scale of output
is produced at the lowest possible cost. Unlike technological
efficiency, economic efficiency enables diverse production
processes to be compared. Competition is generally viewed by
economist to stimulate individual firm(s) or economic agents in
the pursuit of efficiency. Efficiency increases the probability of
business survival and success and the probability that scarce
economic resource are being put to their highest possible
uses. At the firm level, efficiency arises primarily through
economies of scale and scope and over a longer period
through technological change and innovation.”93
Jika dimaknai definisi efisiensi sebagaimana dijelaskan di
atas, maka dapat diartikan efisiensi sebagai kadar/ukuran tingkat
pemborosan dari sumber daya yang dimiliki masyarakat. Suatu
tindakan dikatakan efisien apabila dapat meminimalisai terjadinya
pemborosan ini dan sebaliknya, suatu tindakan dikatakan tidak
efisien apabila terjadi peningkatan dalam pemborosan ini . Suatu
pasar dikatakan secara ekonomis efisien jika sumber daya-sumber
daya yang dialokasikan di dalam pasar merupakan sumber daya-
sumber daya yang paling diinginkan oleh masyarakat. Di sisi yang lain,
pemborosan meliputi sumber daya-sumber daya yang dialokasikan
untuk barang atau jasa yang kurang diinginkan di mana barang atau
jasa ini bisa diproduksi meskipun jika sumber daya-sumber daya
yang digunakan untuk produksi yaitu sama.94 Sebagai konskwensi,
pasar yang efisien harus diutamakan dari pasar yang tidak efisien dan
aktifitas yang mampu meningkatkan efisiensi sangat diutamakan dari
aktifitas yang dapat mengurangi efisiensi.95
Secara teori, efisiensi dapat diklasifikasikan dalam dua bentuk,
yang pertama yaitu static efficiency (efisiensi statis). Efisiensi model
ini terjadi hanya sekali untuk setiap transaksi yang dilakukannya,
Keutamaan static efficiency ini yaitu untuk mengurangi kemampuan
perusahaan-perusahaan dalam menaikan harga di atas marginal cost
dan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan berproduksi
dengan biaya yang serendah mungkin.97 Static efficiency terdiri dari
dua macam, yaitu allocative efficiency (efisiensi bagi konsumen) dan
productive efficiency (efisiensi bagi produsen).
1. Allocative efficiency, yaitu masyarakat/konsumen dikatakan
efisien apabila produsen dapat membuat barang dan/atau
jasa yang dibutuhkan konsumen dan menjualnya pada
harga yang mana masyarakat/konsumen ini bersedia
untuk membayarnya.98 Allocative efficiency merujuk pada
usaha untuk menempatkan sumber daya-sumber daya di
masyarakat.
2. Productive efficiency merupakan efisiensi bagi produsen
dalam menghasilkan barang dan/atau jasa. Produsen
dikatakan efisien apabila dalam menghasilkan barang dan/
atau jasa dilakukan dengan biaya yang serendah-rendahnya
karena dapat menggunakan sumber daya yang kecil. 99
Fokus dari productive efficiency yaitu saat perusahaan
secara individual mempergunakan sumber daya-sumber
dayanya dengan cara yang paling efektif.100
Kedua yaitu dynamic efficiency (efisiensi dinamis), yaitu
merupakan sinergi-sinergi yang dapat meningkatkan kinerja
perusahaan secara terus-menerus.101 Akibat efek dynamic efficiency
dapat mencakup insentif untuk melakukan inovasi, meniru dan
menginvestasikan untuk membangun teknologi baru.102 Sudah
menjadi pengetahuan umum bahwa inovasi merupakan faktor kunci
yang menentukan pertumbuhan ekonomi,103 sebagaimana para
ekonom mengklaim bahwa inovasi merupakan faktor terpenting dalam
pertumbuhan real output di dalam dunia industri.104 Sudah menjadi
kesepakatan umum bahwa masyarakat akan menjadi lebih baik
apabila perusahaan menginvestasikan lebih besar pada research &
development (R&D).105
Berbeda dengan tujuan efisiensi sebagaimana dijelaskan
diatas, pendekatan kesejahteraan konsumen (consumer welfare)
secara teori menjelaskan bahwa hukum persaingan usaha dapat
memberikan akibat-akibat keadilan sosial dan dapat disesuaikan
penggunaannya untuk mencapai tujuan ini . Tujuan-tujuan
yang lebih luas lagi terkadang lebih sesuai bagi kebijakan merger
& akuisisi lintas negara, termasuk diantaranya yaitu consumer
choice (pilihan konsumen), curtailing market power (membatasi
market power), maintenance of medium size and small firms
(menjaga keberlangsungan dari perusahaan kecil dan menegah),
regional development (pembangunan regional), export promotion
(promosi ekspor), maintaining economic decentralization (menjaga
keberlangsungan desentralisasi ekonomi), job protection (melindungi
lapangan pekerjaan) dan promoting national interst (mempromosikan
kepentingan nasional).106
Keuntungan utama diterapkannya kebijakan persaingan usaha
yang kuat bagi consumer welfare yaitu terjaganya harga di tingkat
persaingan. saat paham efisiensi berpendapat bahwa persaingan
usaha yang mengakibatkan terjadinya perpindahan kekayaan dari
para konsumen ke produsen (melalui harga yang tinggi) tanpa
adanya pengurangan pada efisiensi bersih (net efficiency) harus
tetap diperbolehkan, dalam perpektif teori kesejahteraan konsumen
tidak sependapat dengan argumentasi yang disampaikan ini ,
pertimbangannya yaitu bahwa kesesuaian dan keuntungan bagi
kebijakan persaingan usaha yang membentuk tujuan distibusi yang
memastikan consumer surplus yaitu bukan melalui perilaku-perilaku
yang anti persaingan. Kondisi ini telah mengarah pada klaim
bahwa teori kesejahteraan konsumen hanya memfokuskan pada
consumer surplus dan kebijakan ini tidak terdengar sebagai
sebuah kebijakan ekononomi. Klaim ini merupakan serangan
yang tidak akurat dan tidak berdasar terhadap teori kesejahteraan
konsumen. Dengan mencegah terjadinya transfer kekayaan akibat
praktek persaingan usaha tidak sehat, kebijakan persaingan usaha
dapat juga mencapai sejumlah tujuan-tujuan yang tidak selalu dapat
dicapai melalui tujuan efisiensi murni.107
Pendekatan teori kesejahteraan konsumen tidak mencegah
tidak mencegah terjadinya keseluruhan distribusi dari konsumen ke
produsen-produsen. Strategi-strategi persaingan usaha yang ditujukan
untuk meningkatkan market power melalui harga tidak dilarang dan
tidak ada satupun tindakan pelarangan yang secara rasional dapat
dibenarkan. Hanya saja, saat kekuatan ini diperoleh dengan
cara yang tidak adil dengan cara yang berdampak pada keadaan alami
persaingan usaha di dalam pasar, maka isu-isu yang terkait dengan
distribusi akan dipertimbangkan. Oleh karena itu, ketidakadailan dalam
proses transfer kekayaan dari konsumen ke pada produsen-produsen
yang kuat merupakan fokus pelarangan yang hendak dicapai dalam
pendekatan teori kesejahteraan konsumen.108
Eksistensi digital platform selain membawa persoalan secara
teknis hukum dalam hukum persaingan usaha, juga memberikan
dampak pada tataran teori. Sebagaimana diketahui, bahwa secara
global perkembangan digital platform dan dampaknya pada kebijakan
dan regulasi hukum persaingan usaha juga mempertanyakan kembali
eksistensi tujuan hukum persaingan usaha yang selama ini mengikuti
2 teori besar sebagaimana telah dijelaskan diatas. Jika melihat pada
2 teori besar dalam melihat tujuan utama hukum persaingan usaha
ini , keberadaan digital platform telah mampu mencapai tujuan-
tujuan sebagaimana diajarkan dalam kedua teori ini . Dalam
konteks efficiency, bagi pelaku usaha, digital platform telah mampu
menyederhanakan dan mengurangi struktur biaya produksi, logistik,
dan proses pembayaran, meningkatkan komunikasi antara pemasok
dan/atau konsumen dan menawarkan kemungkinan iklan yang
disesuaikan dengan minat konsumen.109
Dalam konteks consumer walfare, digital platform juga dapat
memberikan ruang untuk kehadiran perusahaan-perusahaan baru
(rintisan) untuk bisa mendirikan perusahaanya secara online dan
menghasilkan pendapatan di dalam pasar digital platform yang
berlaku secara global. Digital platform juga dapat menciptakan
“demokratisasi pasar” dengan meyediakan jaringan dan saluran
distribusi antara pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
dengan pelaku usaha besar, kemudian digital platform akan
menciptakan level playing field110 antara pelaku usaha mikro, kecil dan
menengah (UMKM) dengan pelaku usaha besar dan memfasilitasi
potensi untuk mendapatkan pelanggan yang sama diantara keduanya.
field yaitu istilah yang menjelaskan tentang kesempatan yang sama
atau yang adil bagi pelaku usaha untuk berusaha, bersaing dan masuk
ke pasar di dalam persaingan. Instrumen yang tepat untuk menciptakan
level playing field ini yaitu keberadaan perangkat hukum yang
dijadikan sebagai aturan main bersama agar praktek-praktek perdagangan
bebas dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam
persaingan usaha yang sehat. R. Syham Khemani, et.al., A Framework for
The Design and Implementation of Competition Law and Policy, The World
Bank, Washington D.C. and Organisation for Economic Co-operation and
Development (OECD), Paris, 1999.
158
Bagi konsumen, digital platform dapat mengurangi biaya pencarian,
memfasilitasi perbandingan harga dan produk dan memungkinkan
jarak belanja yang lebih efisien dan praktis.demikian pula, digital
platform dapat menciptakan opsi baru bagi konsumen termasuk
berbagi tempat kerja, ride-hailing, kirim/antar makanan, serta
kesempatan kerja freelance bersifat lokal. Fitur-fitur yang tersedia di
dalam digital platform mampu menyediakan informasi, kenyamanan,
pilihan dan persaingan kepada konsumen dengan harga yang rendah
dan kualitas yang meningkat.111
Oleh sebab itu, saat ini beberapa otoritas persaingan usaha global
mencoba mengalihkan pendekatannya terhadap teori competition
fairness sebagai pendekatan untuk menganalisis eksistensi digital
platform dalam penegakan hukum persaingan usaha. Diwacanakannya
prinsip fairness dalam persaingan usaha (competition fairness) telah
banyak diinisiasi oleh beberapa orang penting yang berada di otoritas
persaingan usaha. Renata Hesse (2016), mantan Asisten Jaksa Agung
Amerika Serikat untuk Divisi Antitrust menyampaikan bahwa esensi
dari persaingan usaha itu yaitu fairness dengan tujuan utamanya
yaitu melindungi persaingan di semua tingkatan ekonomi:
“The language of economic theory does not sound like the
language of economic fairness that is the raw material for
most popular discussions about competition and antitrust.
(…) Animating the beliefs of ordinary Americans who demand
vigorous antitrust enforcement are the value of fairness and
the belief that properly functioning competitive markets are
themselves fair. To say it another way, competition is fair because
it gives a chance to the small business owner to succeed
in her business venture, because it delivers lower prices to
consumers, and because it drives the innovation that improves
products, business processes, and more. Competition among
employers to attract workers is fair because it yields higher
wages, better benefits, and safer working conditions. In general,
competition is fair because it distributes these rewards broadly
to participants in the economy. But when companies harm
competition – choking off competition or agreeing with rivals
not to compete – they infect the economy with unfairness by
111 World Economic Forum, Op.Cit., h. 6
159
accumulating power that the few can wield at the expense of
the broader American public.”112
Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Reneta Hesse
diatas, European Commissioner for Competition Vestagar (2017) juga
menyampaikan:
“When consumers feel that the game is rigged, some may feel
excluded and left behind. When entrepreneurs are victim of
rogue rivals, they may lose heart and drop their plans altogether.
So, far from being a ̒weasel word’, used to justify voluntaristically
desired outcomes, fairness only rings true if it is understood as
a call to rigour, coherence and consistency.”113
Dorongan terhadap competition fairness semakin kuat
digaungkan oleh European Commission di dalam Competition Policy
Annual Report (2017) yang menetapkan keinginan untuk membuat
pasar bekerja lebih adil bagi semua orang dan menyebarkan keuntungan
dari diterapkannya keadilan di dalam persaingan usaha baik di Eropa
maupun di dunia.114 Keputusan untuk mengkoneksikan fairness di
dalam hukum persaingan usaha yaitu usaha yang tujuannya bukan
untuk memisahkan disiplin ekonomi terhadap masyarakat namun
justru berusaha menyatukannya dengan masyarakat dan berusaha
untuk menunjukan kepada masyarakat secara luas bahwa fairness
juga dapat berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.115
Selain itu, di Amerika Serikat juga telah muncul gerakan
serupa yang menggaungkan competition fairness sebagai alternatif
pendekatan dalam sistem hukum persaingan usaha di Amerika
Serikat, diantaranya yaitu New Brandies Movement. Dalam New
Brandies Movement menentukan beberapa prinsip-prinsip inti
dalam paradigma tujuan hukum persaingan usaha yang didalamnya
menjadikan fairness sebagai sebagai landasan utamanya, yaitu:
Pertama, antimonopoly yaitu alat utama dan landasan filosofis
dasar bagi penataan masyarakat yang demokratis. Dalam hal ini New
Brandies Movement takut akan hal yaitu bahwa konsentrasi kekuatan
ekonomi membantu konsentrasi kekuatan politik, dan bahwa kekuatan
semacam itu dapat dengan sendirinya melemahkan pemerintah.
Perusahaan yang dominan di dalam pasar memiliki pengaruh yang
sangat besar atas proses politik, baik melalui lobi, pembiayaan
pemilihan umum, penempatan staf pemerintah, mendanai penelitian,
atau mendirikan kepentingan sistemik yang dapat mereka manfaatkan.
Mereka menggunakan strategi ini untuk memenangkan kebijakan
yang menguntungkan, lebih lanjut memperkuat dominasi mereka.
Selanjutnya New Brandies Movement percaya bahwa struktur pasar
dan ekonomi dapat menentukan seberapa nyata kebebasan yang
dialami individu dalam kehidupan sehari-hari dan hal ini tidak
bisa hanya dengan interaksi dengan pejabat pemerintah saja, tetapi
melalui hubungan dalam kehidupan ekonomi sehari-hari yang terjadi
di masyarakat. Kedua, antimonopoly lebih dari sekedar antitrust.
Dalam hal ini antimonopoly bertujuan untuk menciptakan sistem
checks and balances dalam bidang komersial dan ekonomi. Hukum
antitrust yaitu hanya satu alat dari sistem antimonopoly.
Ketiga, antimonopoly tidak diartikan sebagai “big is bad”.
Beberapa industri tertentu cenderung secara alami ke arah monopoli.
Dalam kasus seperti itu jawabannya bukan untuk memecah
perusahaan-perusahaan ini , tetapi untuk merancang sebuah
sistem regulasi yang mencegah eksekutif dari perusahaan yang
monopoli ini dari mengeksploitasi kekuasaan. Keempat,
antimonopoly harus fokus pada struktur dan proses persaingan
usaha, bukan pada outcomes (hasil). Undang-undang antimonopoly
disahkan untuk melindungi dari konsentrasi pasar yang berlebihan
dari kekuatan swasta dan untuk melindungi struktur pasar yang
mendistribusikan kesempatan dan kemakmuran individu. Sebagian
besar dalam perjalanannya, penegakan hukum antitrust mencapai
tujuan ini bukan berfokus pada hasil spesifik apa pun, tetapi dengan
memastikan bahwa pasar terstruktur dengan cara mempromosikan
keterbukaan dan persaingan. Kelima, tidak ada namanya “kekuatan
pasar”. Dalam ajaran Chicago Schools menyatakan bahwa struktur
pasar muncul di sebagian besar melalui “kekuatan alamiah”,
sebaliknya New Brandies Movement mempercayai bahwa ekonomi
politik terstruktur hanya melalui hukum dan kebijakan, serta menolak
segala macam bentuk kekuatan yang tidak terelakan. Kemajuan
teknologi mungkin mengubah keseimbangan yang ada dengan cara
yang memfasilitasi konsolidasi, tetapi seperti halnya pemerintah yang
dapat menyusun struktur politik ekonomi untuk mendorong inovasi,
juga dapat memastikan bahwa inovasi yang lahir tidak digunakan
untuk melakukan kontrol atas pasar.117
Hukum persaingan usaha dan ekonomi dalam
perkembangannya telah menjadi konsep yang berkembang lebih
obyektif dan secara ketat melindungi ekonomi pasar bebas, dimana:
1) “consumer welfare” atau kesejahteraan konsumen dan “efficient
allocation of resource” atau efisiensi telah menjadi tujuan utama dari
hukum persaingan usaha; 2) “anti-competitive effect” dan “competition
on the merits” telah dijadikan kriteria utama untuk menentukan
kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha; 3) “proposionality”
dan “useful effect” sebagai tolak ukur untuk solusi penyelesaian; 4)
“due process” dan “rule of law” sebagai prinsip yang mendukung
penegakan hukum yang tepat. Melalui kepatuhan pada keempat
prinsip ini lah hukum persaingan usaha melindungi nilai-nilai
yang diwakili oleh berbagai gagasan tentang “fairness,” dan otoritas
persaingan usaha di dunia harus menghormati dan mematuhi prinsip-
prinsip ini untuk mewujudkan visi pasar yang adil dan masyarakat
yang adil.118
Dalam istilah hukum, competition fairness berarti persaingan
yang adil di antara para pelaku usaha yang bersaing. Dari sudut
pandang ekonomi, dasar persaingan yang adil yaitu fungsi yang
tepat dari pasar yang kompetitif, di mana keuntungan dibagi secara
merata di antara para anggotanya (konsumen dan perusahaan).119
Dalam European Union’s Rules on Competition pengertian competition
fairness sebagai:
“…... are designed to ensure fair and equal conditions
for businesses, while leaving space for innovation, unified
standards, and the development of small businesses.”120
Berdasarkan US Fair Competition Act menyebutkan bahwa
competition fairness yaitu :
“(a) to promote and maintain and encourage competition; (b)
to prohibit the prevention, restriction or distortion of competition
and the abuse of dominant positions in trade in Barbados and
within the Caricom Single Market and Economy; (c) to ensure
that all enterprises, irrespective of size, have the opportunity to
participate equitably in the market place; and (d) for connected
matters.”
Dalam beberapa tahun terakhir, ada banyak komentar tentang
fairness di dalamnya hubungannya dengan aturan hukum. Khususnya,
beberapa sarjana seperti Kaplow dan Shavell (2000) memiliki
pendapat bahwa aturan hukum dalam persaingan usaha harus dipilih
karena dapat membawa efek pada kesejahteraan sehingga gagasan
tentang fairness harus menjadi landasan utama dalam evaluasi aturan
hukum persaingan usaha. Berikut kutipan lengkapnya:
“Legal rules should be selected entirely with respect to their
effects on human welfare, which is to say, on the well-being
of individuals in society. In particular, this means that ideas
of fairness should … receive no independent weight in the
evaluation of legal rules….”122
Dalam konteks ini, menurut Louis Kaplow & Steven Shavell
(2000), menonjolnya pembicaraan tentang fairness di dalam hukum
persaingan usaha dikarenakan beberapa alasan, yaitu: Pertama,
fairness mungkin telah mencerminkan pandangan pada norma-norma
sosial yang telah lama dipegang dan diinternalisasi. Kedua, fairness
mungkin menjadi proxy untuk beberapa tujuan instrumental. Ketiga,
fairness merepresentasikan sebuah keinginan akan kepuasaan.123
Eksistensi competition fairness dalam hukum persaingan usaha
menjadi menguat saat menjawab persoalan-persoalan mendasar
yang tidak sebelumnya tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan
pendekatan teori consumer welfare (kesejahteraan konsumen) dan
efficiency (efisiensi). Sebagaimana telah dijelaskan di atas, teori
consumer welfare (kesejahteraan konsumen) dan efficiency (efisiensi)
yang telah lama menjadi rujukan untuk menetapkan tujuan umum
hukum persaingan usaha di dunia, maka saat ini berkembang tuntutan
bahwa tujuan hukum persaingan ini tidak cukup hanya melayani
dua tujuan ini , namun harus ada teori baru dalam menentukan
tujuan utama hukum persaingan usaha yang lebih mencerminkan
nilai keadilan dalam merespon permasalahan-permasalahan yang
saat ini muncul di dalam masyarakat, yaitu yaitu teori competition
fairness.
Digital platform yang memiliki karakteristik pasar yang berbeda
dengan pasar konvensional bagaimanapun juga dalam perspektih
persaingan usaha harus dilihat sebagai model bisnis yang membawa
tantangan baru, baik secara teoritis hukum persaingan usaha juga
secara teknis penegakan hukumnya. Beberapa pendekatan klasik
dalam hukum persaingan usaha, seperti teori efisiensi (efficiency) dan
teori kesejahteraan konsumen (consumer welfare), pada dasarnya
mampu menjawab fenomena perkembangan digital platform ini .
Namun, tetap saja permasalahan dalam hukum persaingan usaha
muncul. Diantaranya, perilaku monopoli dari pelaku usaha digital
platform yang mengagregasi kekuatan pasar (market power) yang
dimilikinya hingga sampai pada perilaku penyalahgunaan posisi
dominannya di dalam pasar. Belum lagi ditambah dengan ekstraksi
data konsumen yang dilakukan untuk meningkatkan keuntungan dari
pelaku usaha digital platform yang kemudian menimbulkan perilaku
abuse hingga pelanggaran privasi terhadap konsumen. Kondisi-
kondisi ini menuntut otoritas persaingan usaha secara global
untuk mulai mendorong adanya keadilan (fairness) sebagai landasan
moral dalam menegakan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat
di era digital platform, agar tujuan utama dari persaingan usaha tetap
terlindungi, yaitu melindungi persaingan itu sendiri untuk tetap eksis
dan dipathui oleh seluruh pelaku usaha.
Good Governance dan Penguatan
Kelembagaan KPPU: Refleksi dan Harapan
untuk Masa Depan
Soy Martua Pardede, S.E.
Anggota KPPU Periode 2000-2005
Pengantar: Sebuah Lembaga dalam Semangat Reformasi
Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
merupakan tonggak penting dalam perjalanan reformasi hukum
dan tata kelola ekonomi di negara . Kehadiran undang-undang
ini tidak hanya bertujuan menghapuskan praktik monopoli, kolusi,
dan nepotisme (KKN) yang menjadi ciri era Orde Baru, tetapi juga
membawa semangat baru dalam menata ekonomi berbasis demokrasi
dan akuntabilitas.
Sebagai implementasi langsung dari Undang-Undang ini ,
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didirikan untuk
memastikan persaingan usaha yang sehat dan adil. KPPU menjadi
institusi penegak prinsip-prinsip Good Corporate Governance
(GCG) dalam dunia usaha dan Good Governance di sektor publik.
Kedua prinsip ini berperan krusial dalam mewujudkan transparansi,
akuntabilitas, dan keberlanjutan tata kelola ekonomi nasional.
Namun, perjalanan 24 tahun KPPU tidak luput dari berbagai
tantangan yang membutuhkan penguatan kelembagaan dan reformasi
hukum demi mendukung perannya secara optimal. Dalam refleksi ini,
kita akan mengulas posisi strategis KPPU, tantangan yang dihadapi,
dan langkah-langkah konkret untuk memastikan lembaga ini terus
relevan di masa depan.
166
Lahirnya KPPU: Posisi Strategis dalam Sistem Peradilan
KPPU yaitu lembaga negara independen yang bertugas
menegakkan hukum persaingan usaha sekaligus memberikan saran
kebijakan kepada pemerintah. Dengan mandat yang luas, KPPU
diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan ekonomi
negara berjalan secara adil.
Namun, dalam praktiknya, terdapat beberapa aspek
kelembagaan yang perlu diperkuat:
1. Mekanisme Banding Putusan KPPU
Saat ini, banding atas putusan KPPU diajukan melalui
Pengadilan Negeri. Mekanisme ini kerap dipandang kurang
efektif, mengingat kompleksitas perkara persaingan usaha
yang sering kali melibatkan aspek hukum dan ekonomi yang
rumit. Idealnya, banding putusan KPPU seharusnya dilakukan
langsung ke Pengadilan Tinggi, yang memiliki kompetensi
lebih memadai untuk menangani perkara semacam ini.
2. Rekrutmen dan Kesejahteraan SDM
Sumber daya manusia yaitu pilar utama efektivitas KPPU.
Agar dapat bersaing dengan lembaga serupa di tingkat
internasional, KPPU perlu merekrut tenaga profesional terbaik
dari berbagai latar belakang, tidak terbatas pada Aparatur Sipil
Negara (ASN). Kebijakan penggajian dan tunjangan juga harus
disesuaikan dengan beban tanggung jawab dan kompleksitas
tugas yang diemban. Contoh sukses dari pendekatan ini
dapat dilihat pada Bank negara (BI), yang memiliki sistem
rekrutmen terbuka dan fleksibel dengan remunerasi kompetitif.
3. Kelembagaan yang Lebih Adaptif
Sebagai lembaga independen, KPPU membutuhkan
fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran, pengambilan
keputusan, dan struktur kelembagaan. Dalam konteks ini,
revisi regulasi yang memberikan otonomi lebih besar kepada
KPPU akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas lembaga
dalam menjalankan tugasnya.
167
Tantangan BUMN dan Konsentrasi Ekonomi
Salah satu tantangan besar yang dihadapi KPPU yaitu
dominasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di berbagai sektor
strategis, seperti energi, transportasi, dan telekomunikasi. Meskipun
keberadaan BUMN bertujuan untuk mendukung kepentingan publik,
kebijakan yang memberikan hak istimewa kepada BUMN sering kali
menciptakan ketimpangan dalam persaingan usaha.
Sebagai contoh, konsolidasi BUMN melalui merger atau akuisisi
dapat berpotensi menciptakan monopoli baru yang merugikan pelaku
usaha swasta, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Lebih jauh lagi, kebijakan semacam ini juga dapat menjadi beban
bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan
kontribusi APBN terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang hanya
sekitar 25-30%, alokasi sumber daya yang tidak efisien pada BUMN
akan menghambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Kolaborasi dengan Pemerintah
Penting untuk memastikan bahwa kebijakan terkait BUMN
dilakukan dengan prinsip efisiensi dan transparansi. KPPU harus
terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah untuk memberikan
masukan yang berbasis pada analisis pasar. Selain itu, evaluasi rutin
terhadap kinerja BUMN dalam mendukung ekonomi nasional harus
dilakukan untuk menghindari monopoli yang merugikan konsumen.
Oligarki dan Kolusi: Ancaman Bagi Tata Kelola
Kolusi antara pengusaha besar dan pembuat kebijakan sering
kali melahirkan oligarki, yang menjadi ancaman serius bagi demokrasi
ekonomi. saat kebijakan diambil berdasarkan kepentingan segelintir
pihak, dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat luas melalui harga
yang tidak kompetitif, pilihan terbatas, dan inovasi yang terhambat.
Oligarki juga merusak prinsip Good Governance. Oleh karena
itu, KPPU perlu diberdayakan untuk menangani kasus yang melibatkan
oligarki dan memastikan sanksi yang diberikan mampu memberikan
efek jera. Selain itu, rekomendasi KPPU harus bersifat mengikat bagi
168
pemerintah dan instansi terkait, terutama dalam konteks kebijakan
publik yang berdampak pada persaingan usaha.
Penerapan sanksi yang lebih tegas dan denda yang lebih besar
terhadap pelanggaran hukum persaingan usaha menjadi kebutuhan
mendesak. Dalam hal ini, revisi undang-undang yang memberikan
keleluasaan kepada KPPU untuk menentukan besaran sanksi
berdasarkan dampak ekonomi dan sosial dari pelanggaran yaitu
langkah yang tepat.
Menuju Masa Depan: Reformasi Tata Kelola dan Kelembagaan
Dalam perjalanan menuju usia 25 tahun pada 2025, KPPU perlu
memperkuat perannya melalui langkah-langkah strategis berikut:
1. Amandemen Undang-Undang
Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menjadi
kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan fungsi dan
kewenangan KPPU dengan dinamika ekonomi dan hukum
saat ini. Beberapa poin penting yang perlu dimasukkan
yaitu penguatan sanksi administratif dan denda, mekanisme
banding langsung ke Pengadilan Tinggi, serta kewenangan
yang lebih besar dalam mengawasi BUMN.
2. Penguatan SDM dan Kelembagaan
KPPU harus membangun sistem rekrutmen yang kompetitif
dan inklusif untuk menarik talenta terbaik dari berbagai bidang.
Struktur kelembagaan yang lebih fleksibel dan remunerasi
yang memadai akan memberikan daya tarik bagi para
profesional untuk bergabung dengan KPPU.
3. Reformasi Kebijakan BUMN
Pemerintah perlu mengurangi konsentrasi ekonomi pada
BUMN dan mendorong keterlibatan sektor swasta secara
lebih luas. Dalam konteks ini, KPPU dapat berperan sebagai
pengawas independen untuk memastikan bahwa kebijakan
yang diambil tidak merugikan pelaku usaha lain dan konsumen.
169
4. Penegakan Good Governance
Prinsip-prinsip Good Governance harus menjadi panduan
utama dalam setiap kebijakan pemerintah. KPPU, sebagai
lembaga yang mengawasi persaingan usaha, harus aktif
memberikan masukan dan rekomendasi untuk memastikan
kebijakan publik berjalan sesuai prinsip ini .
5. Sanksi yang Lebih Tegas
Denda dan sanksi yang diterapkan KPPU harus cukup berat
untuk memberikan efek jera, terutama bagi pelaku usaha
besar yang sering kali menganggap denda sebagai “biaya
bisnis.” Revisi undang-undang harus mencakup penyesuaian
besaran denda yang lebih proporsional terhadap dampak
pelanggaran.
6. Peningkatan Literasi Masyarakat
KPPU perlu terus meningkatkan literasi masyarakat terkait
pentingnya persaingan usaha yang sehat. Kampanye publik
yang efektif dapat membantu meningkatkan kesadaran pelaku
usaha dan konsumen akan manfaat persaingan usaha bagi
ekonomi nasional.
Penutup
Sebagai lembaga yang lahir dari semangat reformasi, KPPU
memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang
adil, transparan, dan berkelanjutan. Namun, peran ini hanya dapat
dijalankan dengan optimal jika didukung oleh tata kelola yang baik,
baik di internal lembaga maupun di sektor publik secara umum.
Mari kita bersama-sama membangun masa depan di mana
prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat menjadi dasar bagi
pertumbuhan ekonomi negara . Dengan reformasi kelembagaan
yang tepat dan komitmen terhadap Good Governance, KPPU dapat
terus menjadi motor penggerak perubahan menuju ekonomi yang
lebih kompetitif dan inklusif.
Semoga refleksi ini menjadi panduan sekaligus inspirasi untuk
memperkuat peran KPPU di masa depan.
170
Integrasi HAM dalam Hukum dan Kebijakan
Persaingan Usaha di negara
Prof. Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum.
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 2006-2012
dan 2013-2018
Salah satu hak perekonomian yaitu adanya hak untuk
melakukan persaingan usaha yang sehat dengan tanpa melanggar
hak ekonomi pelaku usaha lain termasuk hak konsumen. Perlindungan
persaingan usaha yang sesungguhnya merupakan tujuan utama bagi
para pembuat kebijakan dan penegakan hukum persaingan usaha.
Posisi pihak-pihak yang terkena dampak investigasi persaingan usaha
terjadi perdebatan yang hidup dan seringkali dengan kata-kata yang
keras mengenai “keadilan” dari proses persaingan di hadapan Komisi.
Ketegangan antara kebebasan berusaha dan perlindungan terhadap
persaingan usaha yang sesungguhnya juga menjadi nyata. Akibatnya,
muncul pertanyaan mendasar tentang di mana sebuah garis harus
ditarik antara usaha persaingan melalui tindakan administratif dan
perlindungan yang efektif terhadap kebebasan bisnis. Berkaitan
dengan hal ini maka perlu dikaji aspek HAM yang ada dalam
Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha.
Penegakan persaingan usaha melalui jaminan “jenis hak asasi
manusia” kepada pelaku usaha dan sejauh mana jaminan ini
diberikan melalui UU. Hak individu dalam ranah hukum ekonomi,
khususnya terkait persaingan usaha yang sehat, menyoroti pentingnya
demokrasi ekonomi yang memberikan kesempatan setara bagi
setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses produksi dan
distribusi barang dan/atau jasa. Hal ini harus berlangsung dalam iklim
usaha yang sehat, efektif, dan efisien, guna mendorong pertumbuhan
ekonomi yang adil. Semua pelaku usaha di negara diharapkan
beroperasi dalam kondisi persaingan yang sehat dan wajar, untuk
menghindari terjadinya konsentrasi kekuatan ekonomi pada pelaku
usaha atau kelompok tertentu.
171
Hubungan antara HAM dan persaingan usaha seringkali
diuraikan secara sepihak, lebih berfokus pada perspektif komunikasi
komersial daripada pada kebebasan dalam aktivitas ekonomi. Dalam
dunia bisnis, terdapat norma kepatutan dan kepantasan yang dikenal
sebagai etika bisnis (business ethics). Jika fenomena ini dikaitkan
dengan persaingan usaha, maka penghormatan terhadap hak asasi
manusia dan kelestarian lingkungan menjadi isu yang relevan.
Namun, prinsip efisiensi dalam bisnis dapat membuka peluang bagi
munculnya praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Andrei Shleifer
mengidentifikasi setidaknya lima contoh praktik yang mencerminkan
keterkaitan ini: (1) pekerja anak, (2) korupsi, (3) gaji eksekutif yang
sangat tinggi, (4) manipulasi pendapatan, dan (5) komersialisasi
pendidikan. Pertanyaan muncul, apakah praktik-praktik ini dapat
dijalankan demi memaksimalkan keuntungan dan memenangkan
persaingan? Jawaban atas pertanyaan ini menjadi jelas jika perangkat
hukum positif sudah tersedia, memiliki pemaknaan yang tegas, dan
ditegakkan secara konsisten. Namun, tantangan timbul saat aturan
hukum sejak awal berada dalam area abu-abu atau rentan terhadap
multitafsir. Dalam konteks ini, etika bisnis berperan sebagai pelengkap
yang mendukung penegakan hukum positif.
Kajian terhadap aspek HAM dalam hukum persaingan usaha
ini juga memperingatkan bahwa pengabaian, pengucilan, atau
pengekslusian yang dilakukan KPPU terhadap klaim berbasis HAM
saat memeriksa kasus-kasus hukum persaingan usaha berisiko
menghadirkan pelanggaran HAM, baik yang dilakukan secara aktif
maupun pasif. Artinya, KPPU perlu membangun kesadaran HAM untuk
memastikan agar pelaksanaan kewenangan untuk urusan persaingan
usaha yang sehat tetap menghormati dan melindungi HAM.
Negara memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum, termasuk
melalui peran KPPU, dengan mengambil langkah-langkah yang
efektif untuk mencegah, menyelidiki, menghukum, dan memberikan
pemulihan melalui kebijakan, Undang-Undang, Peraturan, serta
sistem peradilan yang efisien. Sebagaimana diatur dalam Pasal 35
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tugas KPPU meliputi penelitian
terhadap perjanjian dan kegiatan yang dilarang, penyalahgunaan posisi
dominan, hingga penjatuhan sanksi administratif atas pelanggaran
Undang-Undang. Dalam proses penegakan hukum, KPPU memiliki
kewenangan untuk melakukan penelitian, penyelidikan, dan
172
memutuskan apakah suatu pelaku usaha telah melanggar Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pelaku usaha yang merasa tidak puas
dengan putusan KPPU dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan
Niaga dalam waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan.
Sebagai lembaga administratif, KPPU berperan untuk melayani
kepentingan umum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 huruf a
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Tujuan utama undang-undang
ini yaitu “menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi
ekonomi nasional sebagai salah satu cara untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat.”
Dengan kewenangan KPPU menjalankan tiga fungsi dalam
satu lembaga, muncul pertanyaan dari berbagai pihak tentang apakah
prinsip due process of law atau proses hukum yang adil dapat benar-
benar diterapkan. Hal ini mendorong pelaku usaha sebagai Terlapor
untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (kini ke Pengadilan
Niaga), karena menilai putusan KPPU tidak adil. Bahkan, posisi
KPPU sering dianggap berpotensi menimbulkan penyalahgunaan
kekuasaan (abuse of power). Untuk itu, KPPU perlu membuktikan
bahwa sistem terpadu yang dijalankan hanya ada di lembaga ini dan
mampu menjamin pelaksanaan due process of law secara benar dan
adil.
Hal ini menunjukan adanya korelasi antara HAM dan
persaingan dalam konteks pengaturan. Salah satunya diwujudkan
dalam proses penegakan hukum. Apakah proses atau prosedur
penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU telah menjamin adanya
perlindungan terhadap HAM ? Prosedur penanganna perkara yang
ditangani secara mandiri KPPU mulai dari proses penyelidikan,
sampai dengan penjatuhan sanksi. Hal ini sesuai dengan
adanya jaminan terhadap perlindungan HAM. Sebagai perbandingan
di Uni Eropa, Konvensi Eropa tentang HAM (ECHR) memainkan
peran penting dalam menghilhami penafsiran prinsip-prinsip ini.
Hak atas peradilan yang adil terdiri dari komponen-komponen
yang saling terkait dan saling bergantung. Artinya, hak ini
merupakan payung bagi berbagai hak asasi manusia dalam proses
peradilan . Clooney dan Webb misalnya, berpendapat bahwa hak
mencakup tiga belas komponen hak -hak, termasuk hak atas
persamaan di depan pengadilan, hak untuk diadili oleh pihak yang
173
berwenang, hakim dan pengadilan yang independent dan tidak
memihak, hak atas asas praduga tak bersalah. Dan hak untuk
menolak dan mendapatkan penyelesaian (Clooney dan Webb 2020,
hlm. 7-8). Regulasi yang jelas dan efektif, serta kesadaran akan
pentingnya menghormati HAM dalam konteks bisnis, dapat membantu
menciptakan lingkungan bisnis yang berkelanjutan dan berkeadilan
bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini yang perlu diintegrasikan
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Masyarakat memegang peranan penting dalam memahami
hak-haknya, sehingga dapat mendorong usaha pemenuhan HAM
yang dilakukan oleh negara maupun sektor bisnis. Sebagai konsumen
sekaligus pemilik hak, masyarakat wajib turut mengawasi penerapan
HAM dalam praktik bisnis, serta memastikan bahwa barang dan jasa
yang digunakan berasal dari bisnis yang menjunjung tinggi prinsip
HAM. Dengan langkah ini, perlindungan HAM bagi setiap individu
semakin terjamin, dan kualitas hidup masyarakat dapat meningkat.
Perlindungan ini tidak hanya terbatas pada proses jual beli, tetapi juga
mencakup aspek lain, seperti memastikan harga yang ditawarkan
kepada konsumen sudah adil. Hal ini berkaitan erat dengan persaingan
usaha, yakni apakah harga ini merupakan hasil persaingan yang
sehat atau justru akibat praktik anti-persaingan.
Hal ini dapat dikaitkan dengan perlindungan konsumen dan
persaingan usaha sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM)
untuk memperoleh kesejahteraan. Hubungan antara kesejahteraan
konsumen, persaingan usaha, dan HAM menunjukkan bahwa praktik
bisnis yang curang dan merugikan konsumen dapat dikategorikan
sebagai pelanggaran HAM. Sebagai contoh, praktik kartel minyak
goreng atau bawang putih menyebabkan masyarakat harus membeli
dengan harga tinggi. Situasi ini perlu dipandang lebih luas, bukan
hanya sebagai pelanggaran persaingan usaha, tetapi juga sebagai
pelanggaran HAM. Sebab, kebutuhan dasar konsumen, seperti minyak
goreng, menjadi tidak terpenuhi, yang pada akhirnya menghilangkan
kesejahteraan mereka.
Regulasi untuk melindungi persaingan perlu mencakup standar-
standar yang bertujuan mencegah terbentuknya atau meningkatnya
dominasi pasar, serta mencegah penyalahgunaan dominasi pasar
yang telah ada, yaitu :
174
1. Standard-standard yang mencegah terbentuknya perjanjian
kartel yang merugikan persaingan, termasuk perilaku yang
bersifat seragam;
2. Standard-standard yang mengatur perjanjian vertikal; dan
3. Standard-standard yang mencegah terjadinya penggabungan
usaha yang menghambat persaingan, serta menetapkan
standard untuk mencegah penyalahgunaan kekuatan pasar
oleh perusahaan-perusahaan besar.
Berdasarkan pada analisis di atas terdapat beberapa isu
yang perlu diperhatikan terkait hubungan antara HAM dan persaingan
usaha. Hubungan ini dapat ditujukan, sebagai berikut :
1. Perlakuan adil : Persaingan usaha yang sehat seharusnya
didasarkan pada prinsip perlakuan adil bagi semua pihak
yang terlibat, termasuk pekerja, konsumen, dan pesaing.
Ini berkaitan dengan hak asasi pekerja, hak konsumen, dan
prinsip-prinsip keadilan dalam bisnis.
2. Monopoli dan kartel : perusahaan menerapkan praktik
monopoli atau kartel untuk menguasai pasar, hal ini berpotensi
merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya. Tindakan
semacam ini melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat
serta menghambat hak konsumen untuk mendapatkan barang
dan jasa dengan harga yang adil.
3. Kesejahteraan pekerja : Persaingan usaha yang ketat
terkadang dapat mendorong perusahaan untuk melanggar hak
asasi pekerja, seperti hak untuk bekerja dalam kondisi aman,
upah yang layak, dan perlindungan terhadap diskriminasi.
4. Tanggung jawab sosial perusahaan : Prinsi-prinsip HAM juga
memainkan peran penting dalam konteks tanggung jawab
sosial perusahaan (CSR). Perusahaan yang memiliki tanggung
jawab sosial akan memperhatikan pengaruh kegiatan bisnisnya
terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Demikianlah integrasi keterkaitan HAM dan persaingan usaha
dalam aktivitas bisnis, bisa terwujud baik secara materiil maupun
formil.
175
Evolusi dan Tantangan Penegakan Hukum
Persaingan Usaha
Sutrisno Iwantono, Ir., S.H., MA., Ph.D.
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 2000-2005
Tujuan dari hukum persaingan usaha secara universal yaitu
untuk mencapai kesejahteraan ekonomi dan menciptakan keadilan
bagi pelaku usaha di segala lapisan secara komprehensif. Adanya
hukum persaingan usaha diharapkan dapat memberikan keadilan
atau bobot yang sama besar antara kesejahteraan konsumen (surplus
konsumen) dan kesejahteraan produsen (surplus produsen). Selain
itu, sejatinya hukum persaingan usaha juga dibuat untuk memberikan
pemerataan hak atau keadilan bagi para pelaku usaha dalam
persaingan dunia usaha yang ketat . Sejarah perkembanga hukum
persaingan usaha telah mengalami evolusi yang panjang dan dari
waktu ke waktu memiliki tantangan tersendiri.
Kehancuran sIstem ekonomi perencanaan di Eropa Timur
telah memberi Pelajaran bagi negara-nagara lain terutama negara
sedang berkembang untuk mengakaji ulang system ekonomi atau
setidak-tidaknya kebijakan ekonominya yang dilakukan selama itu.
Evaluasi diperlukan untuk melihat pangalaman sebelumnya, apakah
cerita sukses atau kegagalan dikaitkan dengan fungsi dan peran
perintah termasuk dengan segala perangkat birokrasi dalam system
perencanaan terpusat yang bahkan otoriter. Dikaitkan juga dengan
penilaian atas signal harga, pasar, inovasi dan kreativitas sebagai
energi pertumbuhan ekonomi versus fungsi birokrasi dan pengaturan
oleh pemerintah. Dua pendekatan itu menjadi sangat penting untuk
diharmonisasikan secara seimbang.
Menyusul kehancuran sistem ekonomi terpusat melahirkan
kegandrungan berbagai negara atas ekonomi pasar bebas. Berbagai
ahli bahkan membuktikan bahwa prinsip liberal dalam ekonomi pasar
bebas, telah menyebar dan berhasil memproduksi kesejahteraan yang
belum pernah dicapai sebelumnya
176
Salah satu esensi penting bagi terselenggaranya pasar bebas
yaitu persaingan para pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan
konsumen, Dalam praktik bisnis, persaingan usaha merupakan
sebuah proses yang mengharuskan para pelaku usaha untuk menjadi
perusahaan yang paling efisien dan memiliki konsumen yang sangat
loyal. Untuk itu para pelaku usaha berusaha menawarkan barang
dan jasa yang unggul, baik dari segi harga, kualitas dan pelayanan.
Kombinasi ketiga faktor dapat diperoleh melalui inovasi, penerapan
teknologi yang tepat, serta kemampuan manajerial untuk mengarahkan
sumber daya perusahaan dalam memenangkan persaingan.
Persaingan dapat mengarahkan perusahaan untuk menciptakan
proses manufaktur berbiaya lebih rendah, yang dapat meningkatkan
keuntungan mereka dan memberikan pelayanan terbaik kepada
konsumen. Pada gilirannya apabila para pelaku usaha pada situasi
yang paling efisien akan melahirkan ekonomi dengan pertumbuhan
tinggi dan kesejahteraan rakyat yang memenuhi unsur pareto optimal.
Namun demikian dalam prakteknya persaingan tidak selalu
indah bahkan juga membawa sisi gelap. Suatu waktu, jauh di tahun
1800-an, ada beberapa bisnis raksasa di Amerika Serikat yang
dikenal sebagai “perwalian” (trust). Mereka mengendalikan seluruh
bagian ekonomi, seperti rel kereta api, minyak, baja, dan gula. Dua
trust yang paling terkenal yaitu U.S. Steel dan Standard Oil; mereka
yaitu monopoli yang mengendalikan pasokan produk mereka—dan
juga harga. Dengan satu perusahaan mengendalikan seluruh industri,
tidak ada persaingan, dan bisnis yang lebih kecil dan orang-orang tidak
punya pilihan tentang dari siapa harus membeli. Harga melambung
tinggi, dan kualitas tidak dipedulikan, semakin lama semakin buruk.
Hal ini menyebabkan kesulitan dan mengancam kemakmuran
masyarakat Amerika. Sementara pengusaha kaya pemegang kendali
trust semakin kaya, akibatnya publik marah dan menuntut pemerintah
mengambil tindakan. Presiden Theodore Roosevelt “menghancurkan”
(atau membubarkan) banyak perwalian dengan menegakkan apa
yang kemudian dikenal sebagai undang-undang antitrust. Tujuan
dari Undang-Undang ini yaitu untuk melindungi konsumen dengan
mempromosikan persaingan sehat di pasar.
Oleh sebab itu, dapat dipahami mengapa dalam pasar bebas
harus dicegah penguasaan pasar dengan cara tidak sehat oleh satu,
dua, atau beberapa pelaku usaha saja (monopoli dan oligopoli). Dalam
177
pasar yang hanya dikuasai oleh sejumlah pelaku usaha berpotensi
menyebabkan inefisiensi dan menghambat kemajuan ekonomi. Dalam
pasar bebas (free market) pelaku usaha yang sedikit dapat bertindak
sebagai price maker atau menetapkan harga pasar dalam mekanisme
pasar (market mechanism) secara sepihak sehingga dapat merugikan
konsumen. Pelaku usaha yang jumlahnya sedikit dapat membuat
berbagai kesepakatan untuk membagi wilayah pemasaran, mengatur
harga, kualitas, dan kuantitas barang dan jasa yang ditawarkan (kartel)
guna memperoleh keuntungan yang setinggi-tingginya dalam waktu
yang relatif singkat. Pemikiran-pemikiran inilah yang kemudian menjadi
dasar kenapa antitrust di Amerika dan di negara lain diperlukan.
Dalam perkembangan selanjutnya praktik bisnis tidak sehat
ini dikenal dengan istilah prilaku anti-persaingan. Perilaku
anti-persaingan dapat dilakukan baik oleh bisnis maupun prilaku
pemerintah untuk mengurangi persaingan dalam pasar sehingga
monopoli, duopoli dan perusahaan dominan dapat menghasilkan
keuntungan supernormal dan menghalangi atau mengeluarkan
pesaing dari pasar dan tentu merugikan masyarakat serta konsumen.
Oleh karena itu diperlukan pengaturan, pengendalian dan penegakan
hukum atas perilaku yang bersifat anti-persaingan ini .
Praktik anti-persaingan biasanya hanya dianggap ilegal
saat praktik ini mengakibatkan penurunan substansial dalam
persaingan, karena itulah diperlukan penegakan hukum persaingan
usaha. Pada awalnya indikasi struktur pasar seperti monopoli dan
duapoli yang dominan di pasar menjadi titik awal dasar kecurigaan
kemungkinan terjadinya praktek anti persaingan karena dianggap
memiliki pengaruh signifikan terhadap pasar. Pada perkembangan
selanjut pendekatan terhadap prilaku (behaviour) lebih penting
dari sekedar struktur pasar yang dikenal dengan istilah structure,
conduct and performance (SCP). Prinsip ini juga menegaskan
bahwa perusahaan menjadi besar bukanlah dosa, bahkan sangat
dibutuhkan untuk membangun daya saing nasional dalam percaturan
global. Tentu dengan syarat bahwa menjadi besar bukan dengan jalan
melakukan praktek bisnis yang tidak sehat, tetapi karena memang
efisien, produktif dan inovatif.
Perilaku anti persaingan dapat dikelompokkan menjadi dua
klasifikasi. Pertama pembatasan horizontal, secara horizontal
yang melibatkan para pesaing pada tingkat rantai pasokan yang
178
sama. Praktik-praktik ini termasuk merger, kartel, kolusi, penetapan
harga, diskriminasi harga, dan penetapan harga predator. Kategori
kedua yaitu pembatasan vertikal yang menerapkan pembatasan
baik bagi kelompok internal perusahaan maupun pada berbagai
tingkat rantai pasokan yang bersifat anti persaingan misalnya dalam
hubungan pemasok, distributor hingga pengecer. Praktik-praktik
ini termasuk kesepakatan eksklusif (exclusive dealing), penolakan
untuk bertransaksi/menjual (refuse to deal), pemeliharaan harga jual
kembali (resale price maintenance) dan banyak lagi.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
dimaksudkan sebagai perangkat hukum untuk memastikan bahwa
prilaku anti-persaingan dapat dicegah, diawasi dan dikoreksi. Sedang
tujuan dari pembentukan undang-undang yaitu untuk: a. menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekponomi nasional,
sebagai salah satu usaha untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan
persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku
usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; c. mencegah praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan
oleh pelaku usaha; dam d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam
kegiatan usaha.
Pengendalian usaha kelompok usaha yang dominan dan
pengekangan pasar tetap memperoleh penekanan khusus dari
Undang-Undang ini, misalnya terlihat dari pasal-pasal yang secara
tegas mengatur posisi dominan, kartel dan merger dan jabatan
rangkap. Disamping itu salah satu tujuan dari undang-undang
ini yaitu menjamin adanya kesempatan yang sama bagi usaha
besar, usaha menengah dan usaha kecil. Terkhusus usaha kecil
ini merefleksikan bahwa situasi ekonomi Inonesia pada waktu itu
memang ditandai adanya ketertinggalan dari pelaku-pelaku usaha
kecil termasuk koperasi dalam percaturan ekonomi. Pelaku usaha
kecil selalu tertinggal dan lebih sering lagi menjadi korban dari
berlakukan cara-cara berbisnis yang tidak sehat. Oleh karena itu
didalam undang-undang ini khussus Pasal 50 tentang pengecualian
disana dinyatakan bahwa usaha kecil dan koperasi yang melayani
anggotanya dikecualikan dari pelaksanaan undang-undang ini.
179
Umur Undang-Undang ini sudah mendekati seperempat
abad. Kita merasakan bahwa undang-undang ini menuntut
banyak pembaruan seiring dengan dengan praktek berbisnis yang
berkembangan sangat pesat yang sering kali tidak terjangkau oleh
substansi yang ada saat ini. Lebih-lebih banyak substansi yang
tumpang tindih antara satu dengan yang lain. Karena itu sangat
wajar jika Pemerintah dan DPR mengagendakan untuk melakukan
penyempurnaan terhadap Undang-Undang ini.
Sebagai penutup perlu dikemukakan bahwa prilaku anti-
persaingan juga dapat bersumber dari perilaku Pemerintah yang
bersimbiose dengan para pemburu rente (rent seeker), terutama
sangat mewarnai ekonomi negara pada masa lalu. Sering kali
kebijakan pemerintah merupakan hasil dari lobi-lobi pengusaha
pemburu rente yang berusaha mendapatkan laba besar bukan
didasarkan pada kemampuan membangun efisiensi dan produktivitas,
tetapi semata-mata karena mengejar dan mendapatkan perlindungan,
fasiltas, dan hak-hak monopoli dari pemerintah. Kegiatan utama
yang dilakukan bukan berusaha membangun kreativitas dan inovasi
bisnis, tetapi membangun jaringan dengan kekuasaan, birokrasi dan
kekuatan politik yang disertai dengan transaksi ekonomi bawah tanah
yang tentu saja bernuansa moral hazard. Ironisnya kalau kemudian
otoritas persaingan usaha tunduk dan tidak berdaya menghadapi
kekuasaan. Hal ini menuntut agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha
merupakan lembaga yang diisi oleh person-person yang memiliki
kredibitas, kompetensi, independensi dan tanggung jawab yang tinggi
dan tentu harus mampu memberikan rasa keadilan bagi Masyarakat
luas maupun bagi para pemangku kepentingan.
180
Kebijakan Persaingan yang Lebih Baik:
Refleksi atas Kelembagaan KPPU-RI yang Kuat
Prof. Dr. Ir. Tresna P. Soemardi, SE., MS., IPU., ASEAN Eng.
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 2006-2012
dan 2013-2018
Di tengah dinamika ekonomi modern, peran Komisi Pengawas
Persaingan Usaha Republik negara (KPPU-RI) menjadi semakin
strategis. Sebagai institusi yang bertanggung jawab memastikan
keberlangsungan persaingan usaha yang sehat, KPPU-RI memikul
tanggung jawab besar untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang
inklusif, adil, dan berdaya saing. usaha ini memerlukan kelembagaan
yang kuat, mencakup aspek legalitas, organisasi, kapasitas, dan
harmoni kelembagaan. Berikut ini yaitu pemikiran konstruktif untuk
menavigasi kebijakan persaingan di negara melalui penguatan
empat pilar utama KPPU-RI.
Penguatan Peraturan Perundang-Undangan dan Regulasi
Turunan
Dasar legalitas yang kokoh yaitu pondasi bagi kelembagaan
KPPU-RI dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan
hukum. Penguatan ini mencakup dua dimensi penting:
• Legalitas Kelembagaan: Sebagai lembaga negara,
pengakuan yang jelas terhadap status hukum KPPU-RI
menjadi krusial. Hal ini mencakup peraturan perundang-
undangan utama yang tidak hanya mendefinisikan
kewenangan KPPU-RI, tetapi juga memberikan legitimasi atas
independensinya. Regulasi turunan harus mengakomodasi
kebutuhan operasional dalam memberikan pelayanan
kepada pelaku usaha, pemangku kepentingan terkait, dan
masyarakat luas.
181
• Pelayanan Pengawasan dan Penegakan Hukum: Dalam
menjalankan tugas eksternal, KPPU-RI harus memastikan
bahwa sistem pengawasan berjalan dengan transparansi,
kredibilitas, dan keadilan. Hal ini juga mencakup penyusunan
tata cara dan tata tertib yang relevan untuk memastikan
due process of law dalam setiap penanganan perkara.
Selain itu, tugas advokasi dan kajian yang dilakukan KPPU-
RI harus didasarkan pada data yang kredibel dan analisis
yang mendalam, sehingga menghasilkan kebijakan yang
bermanfaat bagi masyarakat.
Efisiensi dan Efektivitas Struktur Organisasi
Struktur organisasi yang efisien dan efektif merupakan tulang
punggung keberhasilan institusi. Dalam konteks KPPU-RI, struktur
ini harus komprehensif, terkoordinasi dengan baik, dan mampu
mendukung pencapaian kinerja kelembagaan yang unggul. Beberapa
hal yang perlu diperhatikan yaitu :
• Konektivitas dan Koordinasi Organisasi: Organisasi KPPU-
RI harus memiliki anatomi yang jelas dengan organ-organ
yang saling terhubung. Hal ini memungkinkan kolaborasi
yang efektif antarbagian, sehingga meminimalkan hambatan
komunikasi dan memastikan pengambilan keputusan yang
cepat dan akurat.
• Humanware dengan Semangat dan Nilai Tinggi: Sumber
daya manusia di KPPU-RI harus dibekali dengan energi,
semangat, dan nilai-nilai profesionalisme yang tinggi. Pelatihan
dan pengembangan secara berkelanjutan diperlukan untuk
memastikan bahwa setiap individu dalam organisasi memiliki
kapasitas untuk mendukung pencapaian visi kelembagaan.
Pemantapan Kapasitas Kelembagaan: Humanware, Orgaware,
Technoware, dan Infoware
Kapasitas kelembagaan yaitu elemen vital yang mendukung
keberlanjutan operasional. KPPU-RI perlu memantapkan dan
meningkatkan kapasitasnya melalui pendekatan holistik terhadap
empat elemen utama:
182
• Humanware: Kompetensi individu harus terus ditingkatkan
melalui pelatihan, pendidikan, dan pengalaman langsung di
lapangan. Program pengembangan karir juga perlu diarahkan
pada peningkatan keterampilan analitis dan teknis.
• Orgaware: Sistem dan prosedur kerja internal harus diperbaiki
secara berkala untuk memastikan efisiensi dan kepatuhan
terhadap standar tata kelola yang baik. Hal ini meliputi
penguatan sistem manajemen mutu yang mencakup aspek tata
kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap peraturan.
• Technoware: Teknologi memainkan peran penting dalam
mendukung operasional KPPU-RI. Pemanfaatan teknologi
mutakhir untuk pengumpulan data, analisis pasar, dan
komunikasi harus terus dikembangkan agar KPPU-RI tetap
relevan dalam era digital.
• Infoware: Informasi yang dikelola dengan baik menjadi aset
strategis bagi KPPU-RI. Data yang akurat dan analisis yang
komprehensif dapat menjadi landasan untuk merumuskan
kebijakan yang berdampak luas.
Menuju KPPU yang “Incorporated”: Harmoni dan Inovasi
Kelembagaan
KPPU-RI harus terus bergerak menuju organisasi yang
“incorporated”—berarti terintegrasi secara penuh dalam hal legalitas,
struktur, sistem kerja dan budaya. Hal ini dapat dicapai melalui langkah-
langkah berikut:
• Harmonisasi Legalitas dan Struktur Organisasi: Regulasi
yang mengatur status kelembagaan KPPU-RI harus harmonis
dengan struktur organisasi yang inklusif dan transparan. Setiap
unit dalam organisasi harus memiliki tanggung jawab yang
jelas, dengan mekanisme pelaporan yang terdefinisi secara
baik.
• Keterlibatan dan Komunikasi yang Baik: Keterlibatan seluruh
pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal, harus
menjadi fokus utama. Komunikasi yang inovatif dan adaptif
dapat membangun kepercayaan publik terhadap KPPU-RI.
183
• Inovasi dalam Sistem Manajemen: Sistem manajemen
yang baik harus mencakup aspek keberlanjutan, tanggung
jawab sosial, dan adaptasi terhadap perubahan lingkungan
ekonomi dan teknologi. Dengan demikian, KPPU-RI dapat
tetap relevan dan memberikan manfaat maksimal kepada
masyarakat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU-RI) memiliki peran
strategis dalam mendukung visi negara menjadi negara maju pada
2045 dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 8% mulai 2025. Dalam
konteks negara Incorporated, KPPU-RI dapat memposisikan diri
melalui tiga aspek utama: penguatan persaingan usaha, peningkatan
daya saing nasional, dan kolaborasi lintas sektor. Berikut yaitu
beberapa cara KPPU-RI dapat berkontribusi:
1. Mendorong Persaingan Usaha yang Sehat
• Penegakan Hukum Persaingan Usaha: KPPU perlu
memastikan bahwa pasar domestik bebas dari praktik anti-
persaingan seperti kartel, monopoli, atau penyalahgunaan
posisi dominan. Hal ini penting untuk menciptakan efisiensi
pasar, meningkatkan inovasi, dan mendorong investasi.
• Pemantauan Sektor Strategis: Fokus pada sektor-sektor
prioritas seperti infrastruktur, energi, teknologi, dan pangan,
yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi. KPPU
dapat melakukan kajian dan rekomendasi kebijakan untuk
memastikan persaingan sehat dalam sektor ini.
2. Meningkatkan Daya Saing Nasional
• Peningkatan Kesetaraan Akses Pasar: KPPU dapat
memastikan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM)
memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing dengan
pelaku usaha besar. Ini mendukung pengembangan ekonomi
yang inklusif.
• Advokasi dan Edukasi: Memberikan pemahaman kepada
pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat mengenai
pentingnya persaingan usaha sehat untuk menciptakan
lingkungan bisnis yang kondusif.
184
• Mendukung Inovasi: KPPU dapat berperan dalam
memastikan bahwa regulasi atau struktur pasar tidak
menghambat inovasi, terutama dalam menghadapi era digital
dan revolusi industri 4.0.
3. Kolaborasi dan Sinergi Lintas Sektor
• Kemitraan dengan Pemerintah dan Swasta: Dalam
negara Incorporated, KPPU dapat berkolaborasi dengan
kementerian, lembaga, dan dunia usaha untuk menyelaraskan
kebijakan persaingan dengan agenda pembangunan
nasional.
• Harmonisasi Kebijakan Persaingan dan Investasi:
Memastikan kebijakan persaingan mendukung iklim investasi
tanpa mengorbankan persaingan usaha yang sehat.
• Peran dalam Global Value Chain: KPPU dapat mendukung
pelaku usaha negara untuk terlibat dalam rantai pasok
global dengan memastikan regulasi domestik mendukung
daya saing internasional.
4. Mendukung Transformasi Digital
• Pengawasan Pasar Digital: Mengantisipasi dan
menindaklanjuti praktik anti-persai



