Tampilkan postingan dengan label Fakir miskin 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fakir miskin 2. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Oktober 2025

Fakir miskin 2


 


oleh Keluarga Penerima Manfaat di Kelurahan Cawang menerima 

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang kini menjadi Bantuan Sosial 

Tunai (BST), seperti yang diutarakan oleh informan. 

“Hari ini kita distribusikan kepada 241 KPM yang disalurkan di 

Kantor Pos Indonesia. Masing-masing KPM menerima bantuan 

sebesar Rp600 ribu dan jumlah uang tunai ini , merupakan 

71Bab 4  |  Respons warga   terhadap Mekanisme…

periode dari Januari sampai dengan Maret 2022 yang diprogramkan 

Kemensos. Bantuan ini disalurkan melalui Dinas Sosial yang bekerja 

sama dengan PT Pos Indonesia. Saya berharap kepada para KPM, 

bisa menggunakan uang ini  dengan sebaik-baiknya dan 

membelanjakan uang ini  sesuai dengan kebutuhan sehari-

harinya. Semoga bisa membantu di masa pandemi Covid-19” 

(Wawancara dengan Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kelurahan 

Cawang, Jakarta Timur, 1 Maret 2022).

Berdasarkan hasil wawancara di atas, terlihat bahwa bantuan 

pangan yang diberikan dinas sosial melalui Kantor Pos secara umum 

bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan keluarga miskin. 

Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Cabang Kantor Pos Kecamatan 

Kepulauan Seribu Selatan. Sebayak 278 KPM telah menerima program 

BPNT dari pemerintah setempat   yang disampaikan petugas kantor pos dan telah 

tersebar di tiga kelurahan seperti Kelurahan Pulau Pari, Kelurahan Pulau 

Tidung, dan Kelurahan Pulau Untung Jawa. 

“Total ada 278 KPM di tiga Kelurahan Kecamatan Kepulauan 

Seribu Selatan, sudah menerima program BPNT dari pemerintah setempat  . 

BPNT yaitu   bantuan sosial pangan dalam bentuk nontunai dari 

pemerintah setempat   yang diberikan kepada KPM setiap bulan untuk membeli 

bahan pangan. Setiap KPM menerima dana BPNT sebesar Rp600 

ribu untuk Januari sampai dengan Maret 2022, yang disalurkan oleh 

petugas kantor pos” 

Wawancara di atas, dapat diketahui bahwa bantuan pangan 

disalurkan setiap bulannya kepada warga   yang termasuk kategori 

miskin di tiga Kelurahan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan berupa 

BPNT. Pemberian bantuan ini , diharapkan mampu memenuhi 

kebutuhan yang mendesak. Kegiatan pemberian bantuan kepada 

warga   miskin terdapat anggaran penggunaan dana, yang mana 

seluruh BPNT seyogyanya digunakan untuk kegiatan pembelian bahan 

pangan.

Program BPNT merupakan salah satu program yang bertujuan 

untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi 

yang lebih seimbang kepada KPM. Selain itu, dapat memberdayakan 

warga   agar mampu berusaha dengan harapan warga   lebih 

72 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial

mandiri. Program e-Warong yaitu   bagian dari program BPNT yang 

merupakan warung untuk menyalurkan BPNT yang diberikan oleh 

pemerintah setempat   dengan menggunakan sistem elektronik bertujuan agar 

bantuan yang diberikan tepat sasaran. Program BPNT merupakan 

program penanggulangan kemiskinan termasuk kluster pertama, yakni 

program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga bertujuan untuk 

melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, serta 

perbaikan kualitas hidup warga   miskin. Fokus pemenuhan hak 

dasar ditujukan untuk memperbaiki kualitas kehidupan warga   

miskin untuk kehidupan lebih baik, seperti pemenuhan pangan.

4. Pemantauan

Sistem pemantauan yang berfungsi dengan baik yaitu   alat untuk 

menjawab kebutuhan ini . Pada bagian ini, pemantauan program 

dalam pengukuran efektivitas program dapat dilihat dari kegiatan 

yang dilakukan setelah pemberian hasil dari program sebagai bentuk 

perhatian kepada KPM.

Secara spesifik, pemantauan bertujuan menghasilkan informasi 

mengenai kemajuan dan kualitas pelayanan, mengidentifikasi masalah, 

serta potensi masalah dalam pelaksanaan. Selain itu, memberikan 

penilaian terhadap keberhasilan program baik dari segi output, manfaat 

maupun dampaknya, serta menjelaskan keberhasilan, kekurangan atau 

kegagalan program. Hal ini, seperti yang dipaparkan oleh informan.

“Kami biasanya melakukan pemantauan sebulan sekali. Laporan 

yang sering kami dapati biasanya terkait saldo kartu yang kosong. 

Ada juga yang melapor hanya mendapat bantuan uang saja, tetapi 

beras tidak dapat” 

Pemantauan program BPNT di Kelurahan Cawang, Jakarta Timur 

masih kurang efektif sebab   petugas yang tidak tentu waktunya untuk 

melakukan pemantauan di beberapa Kelurahan, sehingga banyak di 

antara KPM yang tidak mendapatkan kelancaran dana bantuan hanya bisa 

diam dan menunggu ataupun mengadu ke pemilik e-Warong terdekat 

sebab   belum memahami dengan baik mekanisme pengaduannya seperti 

yang dipaparkan oleh informan. 


“Saya dari pertama kali dapat kartu tahun 2021 dan baru sekali 

juga bantuannya bisa dicairkan. Sampai sekarang gak bisa lagi, 

udah sering coba ngecek juga. Saya cuma ngelapor ke Ibu yang 

punya e-Warong waktu jadwal pencairan bantuan sebab   gatau 

mau ngelapor ke siapa. Kalau sekarang kadang saya cek kadang 

gak, sebab   emang gak pernah ada lagi saldonya” 

Informan lain juga memaparkan. 

“Saya sekarang cuman dapat uang aja gak dapat bantuan beras 

lagi. Baru sekali dapat berasnya waktu pertama kali dapat kartu. 

Tiap bulan selalu saya cek saldonya kalau pas jadwal pembagian 

berasnya, tapi ya gitu juga, masih kosong. sebab   tidak tau 

bagaimana caranya, terus mau ngelapor ke siapa. Jadi ya nunggu 

saja, kalau ada orang Dinas yang datang” 

Pemantauan program BPNT di Palmerah ini, belum efektif 

sebab   petugas satu atau dua kali melakukan pemantauan di beberapa 

Kelurahan, lainnya perihal pelaksanaan program di lapangan dan 

kemudahan pengaduan kepada perwakilan petugas, apabila terjadi 

permasalahan. Hal ini, senada dengan yang dipaparkan oleh informan. 

“Pemantauan biasanya dilakukan sekali dalam sebulan kadang 

gak tentunya juga. Orang PKH nya biasanya datang waktu jadwal 

pencairan bantuan di e-Warong. Sekalian kalau ada KPM yang 

bermasalah kartunya dan gak ada saldonya bisa langsung lapor ke 

Ibu itu” 

Informan lain juga memaparkan. 

“Saya kemaren pernah selalu kosong saldonya, sekarang udah gak 

lagi. Kemaren saya ngelapor ke Petugas BPNT waktu ada jadwal 

pembagian beras di e-Warong. Makanya, sekarang saya udah bisa 

dapat beras lagi” 

74 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial

Dari wawancara yang telah dikemukakan, maka penulis 

menginterpretasikan bahwa pada indikator pemantauan program 

belum dilakukan dengan maksimal. Hal ini, dilihat dari tidak meratanya 

kegiatan pemantauan program yang dilakukan petugas sehingga tidak 

semua KPM dapat melaporkan masalah dalam pelaksanaan dengan 

mudah. Bahkan beberapa yang tidak mengetahui sama sekali untuk 

melapor ke siapa. KPM lainnya ada yang mencoba melapor ke pemilik 

e-Warong, sebab   tidak mengetahui melapor ke siapa dan seperti apa 

mekanisme pengaduannya. Berikutnya diharapkan agar dapat dilakukan 

perbaikan, sehingga program yang dilaksanakan dapat berjalan dengan 

efektif dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Penyaluran BPNT dengan menggunakan sistem perbankan dapat 

mendukung perilaku produktif penerima bantuan serta meningkatkan 

transparansi dan akuntabilitas program bagi kemudahan mengontrol, 

memantau dan mengurangi penyimpangan. Hal ini, sejalan dengan yang 

dipaparkan oleh informan. 

“Sekarang udah gampang ngambil bantuan, tinggal mengecek 

di kartu setiap bulannya. Dengan menggunakan kartu dalam 

pengambilan bantuan akan lebih transparan, sehingga menghindari 

penyimpangan” 

Program BPNT merupakan salah satu inovasi yang dilakukan oleh 

pemerintah setempat   dalam penyaluran, salah satu tujuannya yaitu   untuk 

meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan bantuan 

bagi KPM. Inovasi yang dilakukan oleh pemerintah setempat   dengan adanya 

program BPNT ialah dengan memberikan pelayanan yang berbasis 

teknologi melalui program e-Warong yang bertujuan untuk mengurangi 

penyalahgunaan bantuan yang diberikan oleh pemerintah setempat  , sehingga 

ketepatan sasaran akan lebih terkawal. Hal ini, sama seperti yang 

dipaparkan oleh informan. 

“Program ini, sangat membantu kami. Penyalurannya selalu 

lancar, bisa dibilang tepat waktu juga untuk penyaluran setiap 

bulannya. Tapi ada juga kadang yang saldonya kosong, jadi gak bisa 

dicairkan bantuannya. Tapi alhamdulillah punya saya selalu bisa 

dicairkan bantuannya. Ibu itu kemaren gak ikut kumpul waktu ada 

pengecekan masalah bantuan ini dari orang dinas” 

pemerintah setempat   berkeinginan agar program BPNT bisa disalurkan tepat 

sasaran, by name by address sesuai dengan basis data terpadu. Untuk 

itu, pemerintah setempat   akan mengecek kembali apakah kemudian KPM itu 

masih ada, sudah meninggal atau tidak tepat sasaran. pemerintah setempat   saat 

ini, sedang mengambil langkah-langkah yang efektif agar pelaksanaan 

program BPNT berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Caranya, 

dengan memastikan bahwa data KPM sudah tepat sasaran, memastikan 

e-Warong sudah berjalan efektif dan perlunya sosialisasi, serta edukasi 

sebagai usaha   literasi produk perbankan kepada KPM. Hal ini, sama 

seperti yang dipaparkan oleh informan.

“pemerintah setempat   saat ini, sedang mengambil langkah-langkah yang 

efektif agar pelaksanaan program BPNT berjalan dengan baik. 

Caranya dengan memastikan bahwa data KPM sudah tepat 

sasaran, memastikan e-Warong sudah berjalan efektif dan perlunya 

sosialisasi, serta edukasi sebagai usaha   literasi produk perbankan 

kepada KPM” 

Informan lain juga berkata kata  . 

“Untuk mengatasi masalah dalam penyaluran program BPNT ini, 

orang dinas selalu datang untuk melakukan pengecekan langsung 

masalah yang ada pada KPM. Untuk masalah ketepatan sasaran, 

salah satu yang diusaha  kan pemerintah setempat   yaitu   pendataan ulang 

seperti pencairan bantuan di bulan ini tadi, Keluarga Penerima 

Manfaat diinfokan agar membawa data-data mereka kembali seperti 

fotocopy KTP, KK, KKS, dan buku rekening” . 

Berdasarkan observasi penulis, berkaitan dengan ketepatan sasaran 

program BPNT belum dilakukan dengan maksimal sebab   masih ada 

keluhan dari penerima bantuan. Namun saat ini, pemerintah setempat   telah 

mencoba untuk memperbaiki masalah ketepatan sasaran melalui 

petugas dengan cara melakukan pendataan ulang KPM. Dari hasil riset   

yang telah dikemukakan, maka penulis menginterpretasikan bahwa 

pada indikator ketepatan sasaran program belum dilakukan dengan 

76 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial

maksimal. warga   masih ada yang mengeluhkan terkait ketepatan 

sasaran penerima bantuan, salah satunya disebabkan pada pendataan 

awal pada program BPNT. Seharusnya pada pendataan dilakukan merata 

dan sesuai dengan kriteria sasaran dari program BPNT, sehingga yang 

menjadi calon KPM sesuai dengan kriteria sasaran yang telah ditetapkan. 

Dengan adanya pendataan ulang yang dilakukan oleh dinas sosial yang 

melibatkan pengurus e-Warong sebagai penyalur, diharapkan dapat 

menjadikan program BPNT lebih tepat sasaran.

Dapat diketahui dari analisis literatur dan juga fakta-fakta yang 

terjadi di lapangan, penyaluran program BPNT masih memiliki beberapa 

kendala yang memicu  ketegangan dalam pelaksanaannya, 

sehingga tidak sejalan dengan konsep teori efektivitas. Berdasarkan 

hasil pemetaan, teridentifikasi ketidaktepatan sasaran menjadi 

permasalahan utama yang sering muncul dihampir setiap program 

BPNT yang diberikan pemerintah setempat  . Ketidaktepatan sasaran disebabkan 

sebab   data yang tidak ter-update secara rutin, baik di tingkat daerah 

maupun pemerintah setempat   pusat.

Sejalan dengan hal ini , merujuk hasil riset Saiful Mujani 

Research & Consulting (SMRC) yang dilaksanakan per tanggal 5–6 Mei 

2020, diketahui 49% responden menilai BPNT masih belum tepat 

sasaran. Sementara hanya 37% responden yang menilai BPNT sudah 

mencapai sasaran (Noerkaisar, 2021). Data ini , menunjukan BPNT 

yang disalurkan pemerintah setempat   untuk penanganan Covid-19 di Indonesia 

belum berjalan dengan maksimal. Penyaluran BPNT, dirasa belum 

tepat sasaran sebab   60% responden menyatakan belum mendapatkan 

BPNT meskipun berhak dan 29% responden beranggapan BPNT yang 

diberikan salah sasaran. Selain itu, 4% responden beranggapan besaran 

bantuan yang diberikan terlalu kecil, sehingga menjadi alasan mengapa 

BPNT pemerintah setempat   tidak tepat sasaran. 

Hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) dimulai 

dari 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 mendeteksi beberapa kendala 

dan presumsi penggelapan Bansos Covid-19 yang dikeluarkan oleh 

pemerintah setempat  , seperti pemotongan atau pungli sebesar 19,25%, inclusion 

error 17,99%, bantuan tidak didapatkan warga 9,62%, tumpang-tindih 

bantuan 8,79% dan pendistribusian bantuan terhambat 4,60%. Lebih 

lanjut dalam ICW menemukan beberapa kendala lain seperti politisasi 


3,77%, sembako tidak memenuhi syarat 0,84%, kendala penyalahgunaan 

lainnya 16,32% dan nonpenyalahgunaan 18,82% (Watch, 2020). 

Jika analisis literatur dan data hasil survei SMRC serta ICW 

dikaitkan dengan teori efektivitas, maka didapatkan hubungan belum 

tercapai secara maksimal keberhasilan penyaluran BPNT dalam 

pengendalian Covid-19 kepada warga   rentan dan terdampak. 

Masih ditemukannya masalah di setiap jenis Bansos yang diberikan, 

menjadi penyebab ketidaksesuaian output dengan tujuan yang 

ditetapkan. Keadaan ini, diperparah dengan adanya kasus korupsi 

Bansos sembako Covid-19 yang melibatkan pejabat Kemensos yang 

menjadi bukti bahwa program Bansos rawan akan penyelewengan.

5. Evaluasi

Pemantauan program BPNT di Pulau Pari Kepulauan Seribu Selatan 

belum efektif, sebab   petugas program BPNT satu atau dua kali 

melakukan pemantauan dan evaluasi di beberapa kelurahan lainnya 

perihal pelaksanaan program di lapangan dan kemudahan pengaduan 

kepada perwakilan petugas apabila terjadi permasalahan seperti yang 

dipaparkan oleh informan. 

“Pemantauan biasanya dilakukan sekali dalam sebulan kadang 

tidak tentunya juga. Orang PKH nya biasanya datang waktu jadwal 

pencairan bantuan di e-Warong. Sekalian kalau ada Keluarga 

Penerima Manfaat yang bermasalah kartunya dan tidak ada saldonya 

bisa langsung lapor ke Ibu itu” (Wawancara dengan Pelaksana Tugas 

(Plt) Lurah Pulau Pari Kepulauan Seribu Selatan, 6 Maret 2022). 

Informan lain juga memaparkan. 

“Saya kemaren pernah ditanya KPM saldonya selalu kosong, 

sekarang udah tidak lagi. Kemaren saya cek ke Petugas BPNT waktu 

ada jadwal pembagian beras di e-Warong. Makanya sekarang udah 

cair, KPM dapat uang bantuan lagi” (Wawancara dengan Kepala 

Cabang Kantor Pos Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, 6 Maret 

2022). 

Dari riset   yang telah dikemukakan, maka penulis menginter-

pretasikan bahwa pada indikator pemantauan program belum 

78 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial

dilakukan dengan maksimal sebab   melihat tidak meratanya kegiatan 

pemantauan program yang dilakukan petugas, sehingga tidak semua 

yang dapat melaporkan masalah dalam pelaksanaan dengan mudah. 

Bahkan, terdapat beberapa yang tidak mengetahui sama sekali untuk 

melapor ke siapa. Beberapa KPM lainnya ada yang mencoba melapor ke 

pemilik e-Warong saja, sebab   tidak mengetahui melapor ke siapa dan 

seperti apa mekanisme pengaduannya. Dalam hal ini, diharapkan agar 

dapat dilakukan perbaikan dalam perbaikan program sehingga dapat 

berjalan dengan efektif dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan 

sebelumnya.

Secara spesifik, pemantauan dan evaluasi bertujuan menghasilkan 

informasi mengenai kemajuan dan kualitas pelaksanaan pelayanan 

dan program, mengidentifikasi masalah dan potensi masalah dalam 

pelaksanaan pelayanan dan program, memberikan penilaian terhadap 

keberhasilan pelayanan dan program baik dari segi output, manfaat 

maupun dampaknya dan menjelaskan keberhasilan, kekurangan atau 

kegagalan pelayanan dan program.

Menurut Hendrawan, (2016) efektivitas yaitu   kemampuan 

melaksanakan tugas, fungsi, dan misi dari suatu organisasi atau 

sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan dalam 

pelaksanaannya. Efektivitas juga merupakan kolerasi derajat 

keberhasilan suatu operasi pada area publik. Suatu aktivitas bisa 

dikatakan efektif, apabila aktivitas ini  memiliki dampak yang 

besar terhadap kemampuan menyediakan pelayanan warga   yang 

menjadi sasaran utama. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, 

JPS merupakan kebijakan pemerintah setempat   untuk mengatasi dampak 

pandemi Covid-19 terhadap warga  . Kebijakan ini , merupakan 

agenda mendesak jangka pendek yang dilaksanakan pemerintah setempat   untuk 

meminimalisir akibat penyebaran Covid-19.

Evaluasi percepatan penyaluran bantuan program sembako 

dilakukan untuk mengukur keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan 

percepatan penyaluran bantuan program sembako (Amali, 2020). 

Kemensos, (2021) bersama Tim Pengendali Bantuan Sosial Pangan 

Pusat, Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Daerah Provinsi, Tim 

Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Daerah Kabupaten/Kota dan pihak 

terkait lainnya melakukan evaluasi kegiatan percepatan penyaluran 

79Bab 4  |  Respons warga   terhadap Mekanisme…

bantuan program sembako. Kegiatan evaluasi dapat dilakukan oleh 

pihak independen, seperti perguruan tinggi, lembaga riset, dan instansi 

lainnya. Evaluasi dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan hasil evaluasi 

disampaikan kepada Menteri Sosial.

6. Pelaporan

Pelaporan pelaksanaan program BPNT ditujukan kepada Menteri 

Koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan   di 

bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, menteri yang 

menyelenggarakan urusan pemerintahan   di bidang dalam negeri dan 

Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Pusat (Ditjen Penanganan 

Fakir Miskin Kementerian Sosial RI, 2019). Pelaporan pelaksanaan 

BPNT, biasanya terkait ketidaksesuaian program yang dibuat oleh 

pemerintah setempat   dan kebutuhan yang diperlukan oleh warga  , kurang 

terkoordinirnya bantuan sosial baik yang dilakukan perseorangan 

maupun kelompok warga   peduli dan lain sebagainya, sehingga 

penumpukan bantuan sosial. Sedangkan di lain pihak, masih banyak 

yang belum mendapatkan bantuan. Untuk mengatasi hambatan seperti 

di atas, maka diperlukan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) 

sebagai koordinator/manajer pelaksana kegiatan kesejahteraan sosial 

sekaligus pelaksana lapangan di tingkat Kecamatan, untuk membantu 

camat dalam melaksanakan kesejahteraan sosial di Kecamatan 

Kemitraan antara pemerintah setempat   dan warga   dalam usaha 

kesejahteraan sosial sudah terjalin sejak lama, baik secara perorangan 

maupun kelompok/kelembagaan yang peduli dalam usaha kesejahteraan 

sosial. Namun dari banyaknya tugas yang diemban oleh para pendamping 

TKSK ini, sering kali dalam menjalankan peran di lapangan terdapat 

perbedaan dan tumpang-tindih nomenklatur sehingga memicu  

peran yang dilakukan oleh masing-masing menjadi tumpang-tindih dan 

kurang jelas perbedaannya.

riset   yang dilakukan penulis menemukan bahwa dinas sosial 

tidak ada rencana yang ditetapkan untuk mengawasi proses penyaluran 

BPNT sebab   semua hanya tergantung pada laporan yang dirangkum 

oleh pendamping sosial. Sebagaimana yang disampaikan oleh informan 

mengenai mekanisme pelaporan ke Dinas Sosial. 

80 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial

“Mekanisme laporan yang dibuat oleh pendamping, kami 

merangkum seluruh laporan dari anggota KPM yang berada di 

Kelurahan kemudian diselidiki di tempat kejadian perkara apakah 

laporan dari anggota KPM benar adanya, selanjutnya laporan 

ini  kami rangkum dan kami serahkan ke dinas untuk diselidiki 

dan ditindak lanjuti,” 

Penulis juga menanyakan mengenai keluhan yang sering terdengar 

dari KPM. 

“Mengenai hal ini , kami belum memiliki bukti yang kuat 

apakah laporan dari KPM itu benar adanya, namun kami akan 

tetap menyelidiki apakah laporan dari KPM itu benar dialami dan 

kami akan memaksimalkan pengawasan, serta pendampingan 

pada saat penyaluran, sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam 

pemanfaatan dana bantuan ini” 

Dari wawancara di atas, penulis menyimpulkan bahwa jika 

ditinjau dari sudut pandang penerapan rencana, maka terlihat jelas 

bahwa dinas sosial tidak sepenuhnya siap dalam menjalankan tugas 

dan tanggungjawabnya terutama sebagai sebuah organisasi. Hal ini, 

terbukti dengan tidak adanya rencana yang ditetapkan oleh dinas sosial 

itu sendiri.

Prinsip kerja dari dinas sosial dalam pengawasan penyaluran 

BPNT bertumpu pada pemerintah setempat   pusat dan pemerintah setempat   provinsi. 

Selain itu, jarangnya dinas sosial untuk turun langsung ke lapangan 

dan memantau kegiatan pada saat proses penyaluran disebab  kan tidak 

adanya anggaran yang diperuntukan dalam kegiatan turun lapangan, 

jadi hanya mengandalkan pendamping sosial untuk membuat laporan 

selama proses penyaluran di setiap bulannya. Namun terkadang, jika 

dari dinas sosial kebetulan berada di tempat pada saat penyaluran, 

maka dari dinas sosial juga melakukan pemantauan untuk pelaporan. 

Sedangkan hal ini , belum bisa menjawab keluhan dari warga   

tentang ketidaktepatan jumlah sembako yang diterima oleh KPM. 

Dari hasil riset   yang penulis lakukan di dinas sosial, menyatakan 

bahwa peran dari dinas sosial kurang signifikan sebab   tidak ada rencana 


yang telah ditetapkan untuk mengawasi penyaluran BPNT. Semua 

mengandalkan pendamping sosial yang melaporkan kegiatan selama 

proses penyaluran. Dalam penyaluran BPNT ada pendamping sosial atau 

seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian 

Sosial atau dinas sosial provinsi atau kabupaten/kota selama jangka 

waktu tertentu untuk melakukan pendampingan pelaksanaan program 

bantuan. Tugas pendamping sosial ini, nantinya akan diawasi pada 

saat proses penyaluran terutama pada agen penyalur BPNT, mengingat 

banyaknya keluhan dari KPM pada saat penyaluran jumlah sembako 

yang diterima tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah setempat  . Tugas 

pendamping sosial saat pemanfaatan, yaitu menampung pengaduan dari 

anggota KPM dan melaksanakan pelaporan ke dinas sosial, namun dari 

uraian tugas pendamping saat pemanfaatan ini , sesuai fakta yang 

terjadi di lapangan masih saja terdengar keluhan dari beberapa KPM 

bahwa bantuan yang diberikan tidak tepat jumlah. Pengawasan yang 

dilakukan oleh dinas sosial melalui pendamping sosial, tidak nampak 

jelas sebab   pada saat penyaluran beberapa KPM berkata kata   bahwa dari 

pendamping sosial sangat jarang pula turun langsung untuk mengawasi 

proses penyaluran ini . 

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 

disebutkan bahwa penetapan dan penyaluran Bansos program PKH, 

sembako/BPNT, dan Bantuan Sosial Tunai tidak sesuai ketentuan, 

sehingga merugikan negara hingga Rp6,93 triliun. Akibat penyaluran 

yang tidak sesuai ketentuan ini, maka yang menerima manfaat tak 

tepat sasaran. Sebab, ada beberapa Bansos yang diberikan kepada orang 

yang dilaporkan sudah meninggal. Secara rinci, kesalahan penyaluran 

Bansos yang merugikan negara yaitu   berikut: (1) Keluarga Penerima 

Manfaat PKH, Sembako/BPNT dan BST yang tidak ada di Data Terpadu 

Kesejahteraan Sosial Oktober 2020. Selain itu, tidak ada diusulan 

Pemda yang masuk melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next 

Generation (SIKS-NG); (2) KPM yang bermasalah di tahun 2020 namun 

masih ditetapkan sebagai penerima Bansos di tahun 2021; (3) KPM 

dengan Nomor Induk Kewarga an (NIK) invalid; (4) KPM yang 

sudah dinonaktifkan; (5) KPM yang dilaporkan meninggal; dan (6) 

KPM Bansos ganda (Kemensos, 2021).

[Halaman ini sengaja dikosongkan]

83

Berdasarkan hasil riset   dan analisis data yang telah penulis lakukan 

di bab-bab sebelumnya, maka pada bab ini dapat ditarik kesimpulan 

dan rekomendasi, serta implikasinya. riset   ini, diharapkan dapat 

memberikan kontribusi pemikiran atau masukan kepada Kemensos 

selaku pengelola bantuan sosial pangan untuk pengambilan kebijakan 

terkait penanganan masalah sosial dalam rangka mempercepat proses 

recoverey ekonomi warga   selama pandemi Covid-19. riset   ini juga 

memberikan kontribusi pada pengembangan literatur dan menjadi usaha   

rintisan guna menyelidiki faktor-faktor yang memengaruhi terhadap 

optimalisasi peran pelaksana program bantuan dengan menggunakan 

teori peran organisasi publik berkaitan dengan tugas dan fungsi, di 

mana dua hal itu tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.

A

Hasil riset   menunjukan bahwa Kemensos selaku pelayan publik 

memiliki peranan strategis dalam penanganan masalah sosial dan 

pemenuhan kebutuhan dasar pangan bergizi guna mengurangi angka 

kemiskinan dan mempercepat proses recovery ekonomi warga   

selama pandemi Covid-19. Bentuk kebijakan Kemensos dalam rangka 

pemulihan ekonomi warga   selama pandemi Covid-19, antara lain 

meliputi: (1) Program Keluarga Harapan (PKH); (2) Bantuan Sosial 

5


84 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial

Tunai; (3) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Desa); (4) Bantuan 

Sosial Sembako Wilayah Jabodetabek; (5) Kartu Prakerja; (6) Kartu 

Sembako (program BPNT); dan (7) Subsidi Listrik. 

Adapun respons warga   terhadap proses mekanisme dan 

tahapan penyaluran program BPNT selama pandemi Covid-19, 

dirasakan cukup efektif sebab   keluarga penerima manfaat dapat 

kemudahan melakukan proses registrasi dan/atau pembukaan rekening, 

edukasi dan sosialisasi, penyaluran, serta pembelian barang. Melalui 

penyaluran bantuan sosial nontunai dengan menggunakan sistem 

perbankan, diharapkan dapat mendukung perilaku produktif keluarga 

penerima manfaat. Selain itu, dapat meningkatkan transparansi dan 

akuntabilitas, serta mengurangi penyimpangan. Sedangkan faktor-

faktor yang memengaruhi terhadap optimalisasi peran pelaksana 

program BPNT, antara lain diperlukan penguatan perencanaan, 

penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan. 

Dengan harapan, para pelaksana program BPNT lebih maksimal lagi 

dalam menjangkau sekaligus memberdayakan dan meningkatkan 

keberfungsian sosialnya para keluarga penerima manfaat.

Berdasarkan kesimpulan ini  di atas, maka dipandang penting 

merekomendasikan hal-hal berikut:

1. Bagi Pendamping Sosial, seperti Koordinator Tenaga Kerja 

Sosial Kabupaten/Kota, Koordinator Kabupaten/Kota, Tenaga 

Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Pendamping dan Asisten 

Pendamping program BPNT, diharapkan dapat mengkoordinasikan 

pelaksanaan verifikasi dan validasi KPM, edukasi dan sosialisasi 

dalam pelaksanaan program BPNT, registrasi penerima KKS dan 

pemantauan penyaluran, serta membuat laporan pelaksanaan 

program BPNT kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan Kemensos 

dengan tembusan Dinas Sosial Provinsi.

2. Bagi Kementerian/Lembaga lain, seperti Bappenas, Menko Kesra, 

Menko Perekonomian, Depdagri, Kepala BPS dan Himbara, 

diharapkan dapat melakukan sinergi program yang berkaitan 

dengan pemberdayaan ekonomi warga   miskin, sehingga 

antarprogram pemberdayaan di masing-masing kementerian/

lembaga dapat tercapai dengan optimal.


3. Bagi Pelaku Usaha Penyediaan Sembako, seperti e-Warong, 

diharapkan dapat melakukan sinergi dengan kelembagaan lain 

yang menaungi program BPNT, sehingga tujuan akhir untuk 

menurunkan beban pengeluaran rumah tangga dan terpenuhinya 

kebutuhan pangan bergizi akibat bencana Covid-19 segera tercapai.

4. Bagi pemerintah setempat   melalui Kemensos RI, diharapkan terus berusaha   

memperkuat sinergi dan komunikasi dengan pihak akademisi. 

pemerintah setempat   membutuhkan peran pemangku kepentingan ini, 

dalam bentuk kritik dan saran terhadap suatu rumusan kebijakan. 

Perguruam tinggi, tentunya juga diharapkan dapat membantu 

mengkomunikasikan kebijakan pemerintah setempat   kepada publik.

B. Implikasi Penelitian

riset   ini, memiliki implikasi teoritis dan praktis. Implikasi teoritis riset   

ini, berkontribusi pada pengembangan literatur dan menjadi usaha   

rintisan guna menyelidiki faktor-faktor yang memengaruhi optimalisasi 

peran pelaksana program dengan menggunakan teori peran organisasi 

berkaitan dengan tugas dan fungsi, di mana dua hal itu tidak dapat 

dipisahkan dalam pelaksanaan pekerjaan. Hasil riset  , menunjukkan 

bahwa peran Kemensos sangat penting sebagaimana fungsi peran 

merupakan seperangkat patokan yang membatasi perilaku apa yang 

seharus dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang menduduki 

suatu posisi. Secara praktis hasil riset   ini, diharapkan dapat dijadikan 

acuan bagi Kementerian Sosial dan lembaga lain selaku pengelola 

bantuan sosial pangan dalam mengurangi permasalahan terkait (1) 

pemutakhiran data penerima bantuan sosial; (2) harmonisasi kebijakan 

dari pemerintah setempat   pusat dan pemerintah setempat   daerah dalam penentuan bantuan 

sosial; (3) koordinasi antara pemerintah setempat   pusat, pemerintah setempat   daerah 

dan swasta dalam menentukan bantuan sosial; dan (4) sosialisasi 

secara masif dan detail kepada warga   tentang bantuan sosial. 

Selain itu juga dapat memberikan kesadaran bagi warga   dalam 

menyampaikan informasi ter-update kondisi ekonomi dirinya dan 

tetangga di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Dengan pola saling 

bersinergi ini, diharapkan akan memberikan dampak perbaikan dalam 

penyaluran bantuan sosial pangan di masa mendatang. 

86 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial

Keterbatasan dalam riset   ini, di mana penulis belum mengelaborasi 

peran kelompok warga  /lembaga seperti e-Warong yang berperan 

dalam melayani distribusi penyaluran bantuan pangan dan Perum 

Bulog yang sebelumnya mendapat penugasan untuk menyalurkan 

bantuan sosial pangan, menjaga neraca pangan dan sekaligus melakukan 

stabilisasi harga pangan. Hal ini, dapat terjadi sebab   riset   yang 

dilakukan hanya didasarkan pada persepsi Kemensos, Dinas Sosial, 

Keluarga Penerima Manfaat, dan bank penyalur Himpunan Bank Negara 

(Himbara), sehingga informasi yang diberikan ada kemungkinan 

tidak komprehensip dan belum menunjukkan kondisi responden yang 

sebenarnya. Keterbatasan yang dimiliki dalam riset   ini, diharapkan 

dapat menjadi perhatian bagi penulis-penulis berikutnya dalam 

melakukan riset  .xxx