Fakir miskin 2
oleh Keluarga Penerima Manfaat di Kelurahan Cawang menerima
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang kini menjadi Bantuan Sosial
Tunai (BST), seperti yang diutarakan oleh informan.
“Hari ini kita distribusikan kepada 241 KPM yang disalurkan di
Kantor Pos Indonesia. Masing-masing KPM menerima bantuan
sebesar Rp600 ribu dan jumlah uang tunai ini , merupakan
71Bab 4 | Respons warga terhadap Mekanisme…
periode dari Januari sampai dengan Maret 2022 yang diprogramkan
Kemensos. Bantuan ini disalurkan melalui Dinas Sosial yang bekerja
sama dengan PT Pos Indonesia. Saya berharap kepada para KPM,
bisa menggunakan uang ini dengan sebaik-baiknya dan
membelanjakan uang ini sesuai dengan kebutuhan sehari-
harinya. Semoga bisa membantu di masa pandemi Covid-19”
(Wawancara dengan Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kelurahan
Cawang, Jakarta Timur, 1 Maret 2022).
Berdasarkan hasil wawancara di atas, terlihat bahwa bantuan
pangan yang diberikan dinas sosial melalui Kantor Pos secara umum
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan keluarga miskin.
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Cabang Kantor Pos Kecamatan
Kepulauan Seribu Selatan. Sebayak 278 KPM telah menerima program
BPNT dari pemerintah setempat yang disampaikan petugas kantor pos dan telah
tersebar di tiga kelurahan seperti Kelurahan Pulau Pari, Kelurahan Pulau
Tidung, dan Kelurahan Pulau Untung Jawa.
“Total ada 278 KPM di tiga Kelurahan Kecamatan Kepulauan
Seribu Selatan, sudah menerima program BPNT dari pemerintah setempat .
BPNT yaitu bantuan sosial pangan dalam bentuk nontunai dari
pemerintah setempat yang diberikan kepada KPM setiap bulan untuk membeli
bahan pangan. Setiap KPM menerima dana BPNT sebesar Rp600
ribu untuk Januari sampai dengan Maret 2022, yang disalurkan oleh
petugas kantor pos”
Wawancara di atas, dapat diketahui bahwa bantuan pangan
disalurkan setiap bulannya kepada warga yang termasuk kategori
miskin di tiga Kelurahan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan berupa
BPNT. Pemberian bantuan ini , diharapkan mampu memenuhi
kebutuhan yang mendesak. Kegiatan pemberian bantuan kepada
warga miskin terdapat anggaran penggunaan dana, yang mana
seluruh BPNT seyogyanya digunakan untuk kegiatan pembelian bahan
pangan.
Program BPNT merupakan salah satu program yang bertujuan
untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi
yang lebih seimbang kepada KPM. Selain itu, dapat memberdayakan
warga agar mampu berusaha dengan harapan warga lebih
72 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial
mandiri. Program e-Warong yaitu bagian dari program BPNT yang
merupakan warung untuk menyalurkan BPNT yang diberikan oleh
pemerintah setempat dengan menggunakan sistem elektronik bertujuan agar
bantuan yang diberikan tepat sasaran. Program BPNT merupakan
program penanggulangan kemiskinan termasuk kluster pertama, yakni
program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga bertujuan untuk
melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, serta
perbaikan kualitas hidup warga miskin. Fokus pemenuhan hak
dasar ditujukan untuk memperbaiki kualitas kehidupan warga
miskin untuk kehidupan lebih baik, seperti pemenuhan pangan.
4. Pemantauan
Sistem pemantauan yang berfungsi dengan baik yaitu alat untuk
menjawab kebutuhan ini . Pada bagian ini, pemantauan program
dalam pengukuran efektivitas program dapat dilihat dari kegiatan
yang dilakukan setelah pemberian hasil dari program sebagai bentuk
perhatian kepada KPM.
Secara spesifik, pemantauan bertujuan menghasilkan informasi
mengenai kemajuan dan kualitas pelayanan, mengidentifikasi masalah,
serta potensi masalah dalam pelaksanaan. Selain itu, memberikan
penilaian terhadap keberhasilan program baik dari segi output, manfaat
maupun dampaknya, serta menjelaskan keberhasilan, kekurangan atau
kegagalan program. Hal ini, seperti yang dipaparkan oleh informan.
“Kami biasanya melakukan pemantauan sebulan sekali. Laporan
yang sering kami dapati biasanya terkait saldo kartu yang kosong.
Ada juga yang melapor hanya mendapat bantuan uang saja, tetapi
beras tidak dapat”
Pemantauan program BPNT di Kelurahan Cawang, Jakarta Timur
masih kurang efektif sebab petugas yang tidak tentu waktunya untuk
melakukan pemantauan di beberapa Kelurahan, sehingga banyak di
antara KPM yang tidak mendapatkan kelancaran dana bantuan hanya bisa
diam dan menunggu ataupun mengadu ke pemilik e-Warong terdekat
sebab belum memahami dengan baik mekanisme pengaduannya seperti
yang dipaparkan oleh informan.
“Saya dari pertama kali dapat kartu tahun 2021 dan baru sekali
juga bantuannya bisa dicairkan. Sampai sekarang gak bisa lagi,
udah sering coba ngecek juga. Saya cuma ngelapor ke Ibu yang
punya e-Warong waktu jadwal pencairan bantuan sebab gatau
mau ngelapor ke siapa. Kalau sekarang kadang saya cek kadang
gak, sebab emang gak pernah ada lagi saldonya”
Informan lain juga memaparkan.
“Saya sekarang cuman dapat uang aja gak dapat bantuan beras
lagi. Baru sekali dapat berasnya waktu pertama kali dapat kartu.
Tiap bulan selalu saya cek saldonya kalau pas jadwal pembagian
berasnya, tapi ya gitu juga, masih kosong. sebab tidak tau
bagaimana caranya, terus mau ngelapor ke siapa. Jadi ya nunggu
saja, kalau ada orang Dinas yang datang”
Pemantauan program BPNT di Palmerah ini, belum efektif
sebab petugas satu atau dua kali melakukan pemantauan di beberapa
Kelurahan, lainnya perihal pelaksanaan program di lapangan dan
kemudahan pengaduan kepada perwakilan petugas, apabila terjadi
permasalahan. Hal ini, senada dengan yang dipaparkan oleh informan.
“Pemantauan biasanya dilakukan sekali dalam sebulan kadang
gak tentunya juga. Orang PKH nya biasanya datang waktu jadwal
pencairan bantuan di e-Warong. Sekalian kalau ada KPM yang
bermasalah kartunya dan gak ada saldonya bisa langsung lapor ke
Ibu itu”
Informan lain juga memaparkan.
“Saya kemaren pernah selalu kosong saldonya, sekarang udah gak
lagi. Kemaren saya ngelapor ke Petugas BPNT waktu ada jadwal
pembagian beras di e-Warong. Makanya, sekarang saya udah bisa
dapat beras lagi”
74 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial
Dari wawancara yang telah dikemukakan, maka penulis
menginterpretasikan bahwa pada indikator pemantauan program
belum dilakukan dengan maksimal. Hal ini, dilihat dari tidak meratanya
kegiatan pemantauan program yang dilakukan petugas sehingga tidak
semua KPM dapat melaporkan masalah dalam pelaksanaan dengan
mudah. Bahkan beberapa yang tidak mengetahui sama sekali untuk
melapor ke siapa. KPM lainnya ada yang mencoba melapor ke pemilik
e-Warong, sebab tidak mengetahui melapor ke siapa dan seperti apa
mekanisme pengaduannya. Berikutnya diharapkan agar dapat dilakukan
perbaikan, sehingga program yang dilaksanakan dapat berjalan dengan
efektif dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Penyaluran BPNT dengan menggunakan sistem perbankan dapat
mendukung perilaku produktif penerima bantuan serta meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas program bagi kemudahan mengontrol,
memantau dan mengurangi penyimpangan. Hal ini, sejalan dengan yang
dipaparkan oleh informan.
“Sekarang udah gampang ngambil bantuan, tinggal mengecek
di kartu setiap bulannya. Dengan menggunakan kartu dalam
pengambilan bantuan akan lebih transparan, sehingga menghindari
penyimpangan”
Program BPNT merupakan salah satu inovasi yang dilakukan oleh
pemerintah setempat dalam penyaluran, salah satu tujuannya yaitu untuk
meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan bantuan
bagi KPM. Inovasi yang dilakukan oleh pemerintah setempat dengan adanya
program BPNT ialah dengan memberikan pelayanan yang berbasis
teknologi melalui program e-Warong yang bertujuan untuk mengurangi
penyalahgunaan bantuan yang diberikan oleh pemerintah setempat , sehingga
ketepatan sasaran akan lebih terkawal. Hal ini, sama seperti yang
dipaparkan oleh informan.
“Program ini, sangat membantu kami. Penyalurannya selalu
lancar, bisa dibilang tepat waktu juga untuk penyaluran setiap
bulannya. Tapi ada juga kadang yang saldonya kosong, jadi gak bisa
dicairkan bantuannya. Tapi alhamdulillah punya saya selalu bisa
dicairkan bantuannya. Ibu itu kemaren gak ikut kumpul waktu ada
pengecekan masalah bantuan ini dari orang dinas”
pemerintah setempat berkeinginan agar program BPNT bisa disalurkan tepat
sasaran, by name by address sesuai dengan basis data terpadu. Untuk
itu, pemerintah setempat akan mengecek kembali apakah kemudian KPM itu
masih ada, sudah meninggal atau tidak tepat sasaran. pemerintah setempat saat
ini, sedang mengambil langkah-langkah yang efektif agar pelaksanaan
program BPNT berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Caranya,
dengan memastikan bahwa data KPM sudah tepat sasaran, memastikan
e-Warong sudah berjalan efektif dan perlunya sosialisasi, serta edukasi
sebagai usaha literasi produk perbankan kepada KPM. Hal ini, sama
seperti yang dipaparkan oleh informan.
“pemerintah setempat saat ini, sedang mengambil langkah-langkah yang
efektif agar pelaksanaan program BPNT berjalan dengan baik.
Caranya dengan memastikan bahwa data KPM sudah tepat
sasaran, memastikan e-Warong sudah berjalan efektif dan perlunya
sosialisasi, serta edukasi sebagai usaha literasi produk perbankan
kepada KPM”
Informan lain juga berkata kata .
“Untuk mengatasi masalah dalam penyaluran program BPNT ini,
orang dinas selalu datang untuk melakukan pengecekan langsung
masalah yang ada pada KPM. Untuk masalah ketepatan sasaran,
salah satu yang diusaha kan pemerintah setempat yaitu pendataan ulang
seperti pencairan bantuan di bulan ini tadi, Keluarga Penerima
Manfaat diinfokan agar membawa data-data mereka kembali seperti
fotocopy KTP, KK, KKS, dan buku rekening” .
Berdasarkan observasi penulis, berkaitan dengan ketepatan sasaran
program BPNT belum dilakukan dengan maksimal sebab masih ada
keluhan dari penerima bantuan. Namun saat ini, pemerintah setempat telah
mencoba untuk memperbaiki masalah ketepatan sasaran melalui
petugas dengan cara melakukan pendataan ulang KPM. Dari hasil riset
yang telah dikemukakan, maka penulis menginterpretasikan bahwa
pada indikator ketepatan sasaran program belum dilakukan dengan
76 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial
maksimal. warga masih ada yang mengeluhkan terkait ketepatan
sasaran penerima bantuan, salah satunya disebabkan pada pendataan
awal pada program BPNT. Seharusnya pada pendataan dilakukan merata
dan sesuai dengan kriteria sasaran dari program BPNT, sehingga yang
menjadi calon KPM sesuai dengan kriteria sasaran yang telah ditetapkan.
Dengan adanya pendataan ulang yang dilakukan oleh dinas sosial yang
melibatkan pengurus e-Warong sebagai penyalur, diharapkan dapat
menjadikan program BPNT lebih tepat sasaran.
Dapat diketahui dari analisis literatur dan juga fakta-fakta yang
terjadi di lapangan, penyaluran program BPNT masih memiliki beberapa
kendala yang memicu ketegangan dalam pelaksanaannya,
sehingga tidak sejalan dengan konsep teori efektivitas. Berdasarkan
hasil pemetaan, teridentifikasi ketidaktepatan sasaran menjadi
permasalahan utama yang sering muncul dihampir setiap program
BPNT yang diberikan pemerintah setempat . Ketidaktepatan sasaran disebabkan
sebab data yang tidak ter-update secara rutin, baik di tingkat daerah
maupun pemerintah setempat pusat.
Sejalan dengan hal ini , merujuk hasil riset Saiful Mujani
Research & Consulting (SMRC) yang dilaksanakan per tanggal 5–6 Mei
2020, diketahui 49% responden menilai BPNT masih belum tepat
sasaran. Sementara hanya 37% responden yang menilai BPNT sudah
mencapai sasaran (Noerkaisar, 2021). Data ini , menunjukan BPNT
yang disalurkan pemerintah setempat untuk penanganan Covid-19 di Indonesia
belum berjalan dengan maksimal. Penyaluran BPNT, dirasa belum
tepat sasaran sebab 60% responden menyatakan belum mendapatkan
BPNT meskipun berhak dan 29% responden beranggapan BPNT yang
diberikan salah sasaran. Selain itu, 4% responden beranggapan besaran
bantuan yang diberikan terlalu kecil, sehingga menjadi alasan mengapa
BPNT pemerintah setempat tidak tepat sasaran.
Hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) dimulai
dari 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 mendeteksi beberapa kendala
dan presumsi penggelapan Bansos Covid-19 yang dikeluarkan oleh
pemerintah setempat , seperti pemotongan atau pungli sebesar 19,25%, inclusion
error 17,99%, bantuan tidak didapatkan warga 9,62%, tumpang-tindih
bantuan 8,79% dan pendistribusian bantuan terhambat 4,60%. Lebih
lanjut dalam ICW menemukan beberapa kendala lain seperti politisasi
3,77%, sembako tidak memenuhi syarat 0,84%, kendala penyalahgunaan
lainnya 16,32% dan nonpenyalahgunaan 18,82% (Watch, 2020).
Jika analisis literatur dan data hasil survei SMRC serta ICW
dikaitkan dengan teori efektivitas, maka didapatkan hubungan belum
tercapai secara maksimal keberhasilan penyaluran BPNT dalam
pengendalian Covid-19 kepada warga rentan dan terdampak.
Masih ditemukannya masalah di setiap jenis Bansos yang diberikan,
menjadi penyebab ketidaksesuaian output dengan tujuan yang
ditetapkan. Keadaan ini, diperparah dengan adanya kasus korupsi
Bansos sembako Covid-19 yang melibatkan pejabat Kemensos yang
menjadi bukti bahwa program Bansos rawan akan penyelewengan.
5. Evaluasi
Pemantauan program BPNT di Pulau Pari Kepulauan Seribu Selatan
belum efektif, sebab petugas program BPNT satu atau dua kali
melakukan pemantauan dan evaluasi di beberapa kelurahan lainnya
perihal pelaksanaan program di lapangan dan kemudahan pengaduan
kepada perwakilan petugas apabila terjadi permasalahan seperti yang
dipaparkan oleh informan.
“Pemantauan biasanya dilakukan sekali dalam sebulan kadang
tidak tentunya juga. Orang PKH nya biasanya datang waktu jadwal
pencairan bantuan di e-Warong. Sekalian kalau ada Keluarga
Penerima Manfaat yang bermasalah kartunya dan tidak ada saldonya
bisa langsung lapor ke Ibu itu” (Wawancara dengan Pelaksana Tugas
(Plt) Lurah Pulau Pari Kepulauan Seribu Selatan, 6 Maret 2022).
Informan lain juga memaparkan.
“Saya kemaren pernah ditanya KPM saldonya selalu kosong,
sekarang udah tidak lagi. Kemaren saya cek ke Petugas BPNT waktu
ada jadwal pembagian beras di e-Warong. Makanya sekarang udah
cair, KPM dapat uang bantuan lagi” (Wawancara dengan Kepala
Cabang Kantor Pos Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, 6 Maret
2022).
Dari riset yang telah dikemukakan, maka penulis menginter-
pretasikan bahwa pada indikator pemantauan program belum
78 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial
dilakukan dengan maksimal sebab melihat tidak meratanya kegiatan
pemantauan program yang dilakukan petugas, sehingga tidak semua
yang dapat melaporkan masalah dalam pelaksanaan dengan mudah.
Bahkan, terdapat beberapa yang tidak mengetahui sama sekali untuk
melapor ke siapa. Beberapa KPM lainnya ada yang mencoba melapor ke
pemilik e-Warong saja, sebab tidak mengetahui melapor ke siapa dan
seperti apa mekanisme pengaduannya. Dalam hal ini, diharapkan agar
dapat dilakukan perbaikan dalam perbaikan program sehingga dapat
berjalan dengan efektif dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya.
Secara spesifik, pemantauan dan evaluasi bertujuan menghasilkan
informasi mengenai kemajuan dan kualitas pelaksanaan pelayanan
dan program, mengidentifikasi masalah dan potensi masalah dalam
pelaksanaan pelayanan dan program, memberikan penilaian terhadap
keberhasilan pelayanan dan program baik dari segi output, manfaat
maupun dampaknya dan menjelaskan keberhasilan, kekurangan atau
kegagalan pelayanan dan program.
Menurut Hendrawan, (2016) efektivitas yaitu kemampuan
melaksanakan tugas, fungsi, dan misi dari suatu organisasi atau
sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan dalam
pelaksanaannya. Efektivitas juga merupakan kolerasi derajat
keberhasilan suatu operasi pada area publik. Suatu aktivitas bisa
dikatakan efektif, apabila aktivitas ini memiliki dampak yang
besar terhadap kemampuan menyediakan pelayanan warga yang
menjadi sasaran utama. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya,
JPS merupakan kebijakan pemerintah setempat untuk mengatasi dampak
pandemi Covid-19 terhadap warga . Kebijakan ini , merupakan
agenda mendesak jangka pendek yang dilaksanakan pemerintah setempat untuk
meminimalisir akibat penyebaran Covid-19.
Evaluasi percepatan penyaluran bantuan program sembako
dilakukan untuk mengukur keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan
percepatan penyaluran bantuan program sembako (Amali, 2020).
Kemensos, (2021) bersama Tim Pengendali Bantuan Sosial Pangan
Pusat, Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Daerah Provinsi, Tim
Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Daerah Kabupaten/Kota dan pihak
terkait lainnya melakukan evaluasi kegiatan percepatan penyaluran
79Bab 4 | Respons warga terhadap Mekanisme…
bantuan program sembako. Kegiatan evaluasi dapat dilakukan oleh
pihak independen, seperti perguruan tinggi, lembaga riset, dan instansi
lainnya. Evaluasi dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan hasil evaluasi
disampaikan kepada Menteri Sosial.
6. Pelaporan
Pelaporan pelaksanaan program BPNT ditujukan kepada Menteri
Koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan
Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Pusat (Ditjen Penanganan
Fakir Miskin Kementerian Sosial RI, 2019). Pelaporan pelaksanaan
BPNT, biasanya terkait ketidaksesuaian program yang dibuat oleh
pemerintah setempat dan kebutuhan yang diperlukan oleh warga , kurang
terkoordinirnya bantuan sosial baik yang dilakukan perseorangan
maupun kelompok warga peduli dan lain sebagainya, sehingga
penumpukan bantuan sosial. Sedangkan di lain pihak, masih banyak
yang belum mendapatkan bantuan. Untuk mengatasi hambatan seperti
di atas, maka diperlukan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
sebagai koordinator/manajer pelaksana kegiatan kesejahteraan sosial
sekaligus pelaksana lapangan di tingkat Kecamatan, untuk membantu
camat dalam melaksanakan kesejahteraan sosial di Kecamatan
Kemitraan antara pemerintah setempat dan warga dalam usaha
kesejahteraan sosial sudah terjalin sejak lama, baik secara perorangan
maupun kelompok/kelembagaan yang peduli dalam usaha kesejahteraan
sosial. Namun dari banyaknya tugas yang diemban oleh para pendamping
TKSK ini, sering kali dalam menjalankan peran di lapangan terdapat
perbedaan dan tumpang-tindih nomenklatur sehingga memicu
peran yang dilakukan oleh masing-masing menjadi tumpang-tindih dan
kurang jelas perbedaannya.
riset yang dilakukan penulis menemukan bahwa dinas sosial
tidak ada rencana yang ditetapkan untuk mengawasi proses penyaluran
BPNT sebab semua hanya tergantung pada laporan yang dirangkum
oleh pendamping sosial. Sebagaimana yang disampaikan oleh informan
mengenai mekanisme pelaporan ke Dinas Sosial.
80 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial
“Mekanisme laporan yang dibuat oleh pendamping, kami
merangkum seluruh laporan dari anggota KPM yang berada di
Kelurahan kemudian diselidiki di tempat kejadian perkara apakah
laporan dari anggota KPM benar adanya, selanjutnya laporan
ini kami rangkum dan kami serahkan ke dinas untuk diselidiki
dan ditindak lanjuti,”
Penulis juga menanyakan mengenai keluhan yang sering terdengar
dari KPM.
“Mengenai hal ini , kami belum memiliki bukti yang kuat
apakah laporan dari KPM itu benar adanya, namun kami akan
tetap menyelidiki apakah laporan dari KPM itu benar dialami dan
kami akan memaksimalkan pengawasan, serta pendampingan
pada saat penyaluran, sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam
pemanfaatan dana bantuan ini”
Dari wawancara di atas, penulis menyimpulkan bahwa jika
ditinjau dari sudut pandang penerapan rencana, maka terlihat jelas
bahwa dinas sosial tidak sepenuhnya siap dalam menjalankan tugas
dan tanggungjawabnya terutama sebagai sebuah organisasi. Hal ini,
terbukti dengan tidak adanya rencana yang ditetapkan oleh dinas sosial
itu sendiri.
Prinsip kerja dari dinas sosial dalam pengawasan penyaluran
BPNT bertumpu pada pemerintah setempat pusat dan pemerintah setempat provinsi.
Selain itu, jarangnya dinas sosial untuk turun langsung ke lapangan
dan memantau kegiatan pada saat proses penyaluran disebab kan tidak
adanya anggaran yang diperuntukan dalam kegiatan turun lapangan,
jadi hanya mengandalkan pendamping sosial untuk membuat laporan
selama proses penyaluran di setiap bulannya. Namun terkadang, jika
dari dinas sosial kebetulan berada di tempat pada saat penyaluran,
maka dari dinas sosial juga melakukan pemantauan untuk pelaporan.
Sedangkan hal ini , belum bisa menjawab keluhan dari warga
tentang ketidaktepatan jumlah sembako yang diterima oleh KPM.
Dari hasil riset yang penulis lakukan di dinas sosial, menyatakan
bahwa peran dari dinas sosial kurang signifikan sebab tidak ada rencana
yang telah ditetapkan untuk mengawasi penyaluran BPNT. Semua
mengandalkan pendamping sosial yang melaporkan kegiatan selama
proses penyaluran. Dalam penyaluran BPNT ada pendamping sosial atau
seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian
Sosial atau dinas sosial provinsi atau kabupaten/kota selama jangka
waktu tertentu untuk melakukan pendampingan pelaksanaan program
bantuan. Tugas pendamping sosial ini, nantinya akan diawasi pada
saat proses penyaluran terutama pada agen penyalur BPNT, mengingat
banyaknya keluhan dari KPM pada saat penyaluran jumlah sembako
yang diterima tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah setempat . Tugas
pendamping sosial saat pemanfaatan, yaitu menampung pengaduan dari
anggota KPM dan melaksanakan pelaporan ke dinas sosial, namun dari
uraian tugas pendamping saat pemanfaatan ini , sesuai fakta yang
terjadi di lapangan masih saja terdengar keluhan dari beberapa KPM
bahwa bantuan yang diberikan tidak tepat jumlah. Pengawasan yang
dilakukan oleh dinas sosial melalui pendamping sosial, tidak nampak
jelas sebab pada saat penyaluran beberapa KPM berkata kata bahwa dari
pendamping sosial sangat jarang pula turun langsung untuk mengawasi
proses penyaluran ini .
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021
disebutkan bahwa penetapan dan penyaluran Bansos program PKH,
sembako/BPNT, dan Bantuan Sosial Tunai tidak sesuai ketentuan,
sehingga merugikan negara hingga Rp6,93 triliun. Akibat penyaluran
yang tidak sesuai ketentuan ini, maka yang menerima manfaat tak
tepat sasaran. Sebab, ada beberapa Bansos yang diberikan kepada orang
yang dilaporkan sudah meninggal. Secara rinci, kesalahan penyaluran
Bansos yang merugikan negara yaitu berikut: (1) Keluarga Penerima
Manfaat PKH, Sembako/BPNT dan BST yang tidak ada di Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial Oktober 2020. Selain itu, tidak ada diusulan
Pemda yang masuk melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next
Generation (SIKS-NG); (2) KPM yang bermasalah di tahun 2020 namun
masih ditetapkan sebagai penerima Bansos di tahun 2021; (3) KPM
dengan Nomor Induk Kewarga an (NIK) invalid; (4) KPM yang
sudah dinonaktifkan; (5) KPM yang dilaporkan meninggal; dan (6)
KPM Bansos ganda (Kemensos, 2021).
[Halaman ini sengaja dikosongkan]
83
Berdasarkan hasil riset dan analisis data yang telah penulis lakukan
di bab-bab sebelumnya, maka pada bab ini dapat ditarik kesimpulan
dan rekomendasi, serta implikasinya. riset ini, diharapkan dapat
memberikan kontribusi pemikiran atau masukan kepada Kemensos
selaku pengelola bantuan sosial pangan untuk pengambilan kebijakan
terkait penanganan masalah sosial dalam rangka mempercepat proses
recoverey ekonomi warga selama pandemi Covid-19. riset ini juga
memberikan kontribusi pada pengembangan literatur dan menjadi usaha
rintisan guna menyelidiki faktor-faktor yang memengaruhi terhadap
optimalisasi peran pelaksana program bantuan dengan menggunakan
teori peran organisasi publik berkaitan dengan tugas dan fungsi, di
mana dua hal itu tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
A
Hasil riset menunjukan bahwa Kemensos selaku pelayan publik
memiliki peranan strategis dalam penanganan masalah sosial dan
pemenuhan kebutuhan dasar pangan bergizi guna mengurangi angka
kemiskinan dan mempercepat proses recovery ekonomi warga
selama pandemi Covid-19. Bentuk kebijakan Kemensos dalam rangka
pemulihan ekonomi warga selama pandemi Covid-19, antara lain
meliputi: (1) Program Keluarga Harapan (PKH); (2) Bantuan Sosial
5
84 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial
Tunai; (3) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Desa); (4) Bantuan
Sosial Sembako Wilayah Jabodetabek; (5) Kartu Prakerja; (6) Kartu
Sembako (program BPNT); dan (7) Subsidi Listrik.
Adapun respons warga terhadap proses mekanisme dan
tahapan penyaluran program BPNT selama pandemi Covid-19,
dirasakan cukup efektif sebab keluarga penerima manfaat dapat
kemudahan melakukan proses registrasi dan/atau pembukaan rekening,
edukasi dan sosialisasi, penyaluran, serta pembelian barang. Melalui
penyaluran bantuan sosial nontunai dengan menggunakan sistem
perbankan, diharapkan dapat mendukung perilaku produktif keluarga
penerima manfaat. Selain itu, dapat meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas, serta mengurangi penyimpangan. Sedangkan faktor-
faktor yang memengaruhi terhadap optimalisasi peran pelaksana
program BPNT, antara lain diperlukan penguatan perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Dengan harapan, para pelaksana program BPNT lebih maksimal lagi
dalam menjangkau sekaligus memberdayakan dan meningkatkan
keberfungsian sosialnya para keluarga penerima manfaat.
Berdasarkan kesimpulan ini di atas, maka dipandang penting
merekomendasikan hal-hal berikut:
1. Bagi Pendamping Sosial, seperti Koordinator Tenaga Kerja
Sosial Kabupaten/Kota, Koordinator Kabupaten/Kota, Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Pendamping dan Asisten
Pendamping program BPNT, diharapkan dapat mengkoordinasikan
pelaksanaan verifikasi dan validasi KPM, edukasi dan sosialisasi
dalam pelaksanaan program BPNT, registrasi penerima KKS dan
pemantauan penyaluran, serta membuat laporan pelaksanaan
program BPNT kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan Kemensos
dengan tembusan Dinas Sosial Provinsi.
2. Bagi Kementerian/Lembaga lain, seperti Bappenas, Menko Kesra,
Menko Perekonomian, Depdagri, Kepala BPS dan Himbara,
diharapkan dapat melakukan sinergi program yang berkaitan
dengan pemberdayaan ekonomi warga miskin, sehingga
antarprogram pemberdayaan di masing-masing kementerian/
lembaga dapat tercapai dengan optimal.
3. Bagi Pelaku Usaha Penyediaan Sembako, seperti e-Warong,
diharapkan dapat melakukan sinergi dengan kelembagaan lain
yang menaungi program BPNT, sehingga tujuan akhir untuk
menurunkan beban pengeluaran rumah tangga dan terpenuhinya
kebutuhan pangan bergizi akibat bencana Covid-19 segera tercapai.
4. Bagi pemerintah setempat melalui Kemensos RI, diharapkan terus berusaha
memperkuat sinergi dan komunikasi dengan pihak akademisi.
pemerintah setempat membutuhkan peran pemangku kepentingan ini,
dalam bentuk kritik dan saran terhadap suatu rumusan kebijakan.
Perguruam tinggi, tentunya juga diharapkan dapat membantu
mengkomunikasikan kebijakan pemerintah setempat kepada publik.
B. Implikasi Penelitian
riset ini, memiliki implikasi teoritis dan praktis. Implikasi teoritis riset
ini, berkontribusi pada pengembangan literatur dan menjadi usaha
rintisan guna menyelidiki faktor-faktor yang memengaruhi optimalisasi
peran pelaksana program dengan menggunakan teori peran organisasi
berkaitan dengan tugas dan fungsi, di mana dua hal itu tidak dapat
dipisahkan dalam pelaksanaan pekerjaan. Hasil riset , menunjukkan
bahwa peran Kemensos sangat penting sebagaimana fungsi peran
merupakan seperangkat patokan yang membatasi perilaku apa yang
seharus dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang menduduki
suatu posisi. Secara praktis hasil riset ini, diharapkan dapat dijadikan
acuan bagi Kementerian Sosial dan lembaga lain selaku pengelola
bantuan sosial pangan dalam mengurangi permasalahan terkait (1)
pemutakhiran data penerima bantuan sosial; (2) harmonisasi kebijakan
dari pemerintah setempat pusat dan pemerintah setempat daerah dalam penentuan bantuan
sosial; (3) koordinasi antara pemerintah setempat pusat, pemerintah setempat daerah
dan swasta dalam menentukan bantuan sosial; dan (4) sosialisasi
secara masif dan detail kepada warga tentang bantuan sosial.
Selain itu juga dapat memberikan kesadaran bagi warga dalam
menyampaikan informasi ter-update kondisi ekonomi dirinya dan
tetangga di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Dengan pola saling
bersinergi ini, diharapkan akan memberikan dampak perbaikan dalam
penyaluran bantuan sosial pangan di masa mendatang.
86 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial
Keterbatasan dalam riset ini, di mana penulis belum mengelaborasi
peran kelompok warga /lembaga seperti e-Warong yang berperan
dalam melayani distribusi penyaluran bantuan pangan dan Perum
Bulog yang sebelumnya mendapat penugasan untuk menyalurkan
bantuan sosial pangan, menjaga neraca pangan dan sekaligus melakukan
stabilisasi harga pangan. Hal ini, dapat terjadi sebab riset yang
dilakukan hanya didasarkan pada persepsi Kemensos, Dinas Sosial,
Keluarga Penerima Manfaat, dan bank penyalur Himpunan Bank Negara
(Himbara), sehingga informasi yang diberikan ada kemungkinan
tidak komprehensip dan belum menunjukkan kondisi responden yang
sebenarnya. Keterbatasan yang dimiliki dalam riset ini, diharapkan
dapat menjadi perhatian bagi penulis-penulis berikutnya dalam
melakukan riset .xxx
.jpeg)
