Persaingan usaha 19
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga Google menyalahgunakan posisi dominan,
penjualan bersyarat, dan praktik diskriminatif dalam distribusi aplikasi digital di negara kita dengan
memaksa penggunaan sistem Google Pay Billing (GPB) pada aplikasi tertentu dan mengenakan tarif layanan
aplikasi 15-30% dari pembelian kepada aplikasi pengembang dan pengguna dilarang memakai
opsi pembayaran alternatif, dan pengembang app yang menolak akan mendapatkan penolakan
aplikasi dari Google Play. Penelitian ini di maksudkan untuk mengkaji Bentuk Perjanjian Tertutup dan
Penyalahgunaan Posisi Dominan yang Dilakukan oleh Google LLC Sehingga sedang Persaingan
Usaha Tidak Sehat Menurut Hukum Persaingan Usaha Uni Eropa dan negara kita dan upaya yang dapat
dilakukan oleh Pemerintah negara kita untuk meningkatkan regulasi dan pengawasan terhadap praktik
persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi aplikasi digital. Metode penelitian yang digunakan yaitu
yuridis normatif. Menurut penelitian ini , kebijakan Google untuk membuat perjanjian distribusi,
anti-fragmentasi, dan kesepakatan hasil telah bertentangan dengan hukum persaingan yang berlaku di
Uni Eropa, dan tindakan pelanggaran yang diambil Google di negara kita yaitu untuk secara unilateral
membangun sistem pembayaran Google Pay Billing sehingga pengembang aplikasi dan pengguna
di negara kita tidak memiliki kesempatan yang sama untuk bernegosiasi atau memakai alternatif
Masalah pada dunia bisnis bersifat kompleks
serta lintas industri. Kompleksitas ini
menimbulkan berbagai macam masalah, dari
sekian banyak permasalahan, salah satu yang
paling berbahaya yaitu persaingan usaha
yang tidak sehat. jika mengacu pada histori
pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli)
maka tujluan awal pembentukan Undang-Undang
ini yaitu agar dunia usaha khususnya pelaku
usaha dapat melakukan persaingan secara sehlat.
Pengusaha harus memastikan bahwa
semua lini proses bisnis yang ada sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dan harus berusaha mencegah melakukan
perjanjian yang dilarang, perilaku yang dilarang,
dan penyalahgunaan posisi dominan yang
mengarah pada praktik monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat. Dalam beberapa keadaan,
organisasi memiliki keunggulan kompetitif
seperti ukuran, branding atau nama besar serta
sumber daya yang mumpuni.[1]
Dalam hukum persaingan, penguasaan
posisi dominan sebenarnya tidak dilarang
hingga pengusaha atau perusahaan mencapai
posisi dominan berdasar prestasinya di pasar
asal bermain secara sehat dan adil. [2] jika
pengusaha memakai cara yang baik dan
tepat untuk mencapai posisi dominannya,
maka capaian ini tentu akan membuat
pengusaha lain bersaing dengan cara yang benar
di pasar bersangkutan. Adapun sebaliknya,
pengusahaan atau perusahlaan yang tidak
efisien dan tidak kompetitif serta tidak dapat
memenuhi kebutuhan konsumen maka akan
tersingkir dari pasar dan tidak dapat bersaing.
[3] Prinsip dasarnya yaitu bahwa hukum
persaingan tidak boleh menghukum perusahaan
yang mendominasi pasar atau menciptakan
posisi dominan di pasar dengan mengungguli
pesaingnya.[4]
Adapun kasus yang diduga melanggar
posisi dominan yaitu kasus monopoli yang
melibatkan perusahaan teknologi raksasa, yakni
Google. Google yaitu perusahaan multinasional
Amerika Serikat yang bisnisnya berfokus pada
menyediakan layanan dan produk internet.
Produk ini termasuk mesin pencari,
komputasi web, perangkat lunak dan iklan online.
Diperkirakan Google memiliki lebih dari 1 (satu)
juta server di beberapa pusat data di seluruh
dunia. [5]
Pada tanggal 14 September 2022, pengadilan
umum Uni Eropa Luksemburg menguatkan
putusan dari Komisi Eropa tanggal 18 Juli 2018
yang mengonfirmasi temuan Komisi Eropa
bahwa Google LLC dan induk perusahaannya
yaitu Alphabet Inc telah menyalahgunakan posisi
dominan mereka di beberapa pasar selama
lebih dari 7 (tujuh) tahun.[6] Inti dari sengketa
antara Google LLC dengan Uni Eropa ini
yaitu menyangkut beberapa perjanjian yang
melanggar aturan antimonopoli Uni Eropa,
khususnya aturan tentang perjanjian dan
ekslusivitas. Google membuat perjanjian ini
dengan produsen perangkat dan operator
jaringan seluler sebagai bagian dari pemberian
lisensi Android (OS) untuk smartphlone. Melalui
perjanjian Distribusi Aplikasi Seluler (MADA),
Google telah memaksa perusahaan pembuat
ponsel pintar untuk: 1) mewajibkan produsen
mengunduh aplikasi Google lainnya ke ponsel
cerdas, 2) pencarian Google harus ditampilkan
dengan jelas, 3) Pencarian Google harus dijladikan
default untuk pencarian web, 4) mengharuskan
layanan lokasi Google menjadi default. Perjanjian
antara Google dengan perusahaan pembuat
ponsel pintar ini telah dilakukan sejak lama.
Menurut temuan Komisi Eropa, praktik yang
dilakukan oleh Google ini bertujuan untuk
melindungi dan memperkuat posisi dominan
Google. [6]
Tindakan yang dilakukan oleh Google
melanggar Pasal 102 Perjanjian Fungsi Uni Eropa
(TFEU) yang berbunyi: “any abuse of a dominant
position by one or more undertaking within the
internal market or in a substantial part of it shall
be prohibited as incompatible with the inner market
insofar as it may affect trade between member
states.” Di mana secara menyeluruh arti dari
pasal 102 TFEU ini yaitu dilarangnya
penyalahgunaan posisi dominan. Sebelum
menentukan terjadinya dominasi, Komisi Uni
Eropa mendefinisikan pasar produk dan pasar
geografis yang di mana pasar produk merupakan
pasar yang relevan yang terdiri dari semua
produk/jasa yang oleh konsumen dianggap
sebagai pengganti satu sama lain sebab
karakteristik, harga dan tujuan penggunaannya,
adapun pasar geografis yang relevan yaitu
pembayaran. Pemerintah negara kita lalu harus menyesuaikan dengan standard yang ditetapkan
oleh UNCTAD, yakni mengubah Undang-Undang saat ini dan menghasilkan panduan untuk mengikuti
perkembangan ekonomi digital.
area di mana kondisi persaingan untuk produk
tertentu bersifat homogen.[7]
Pangsa pasar merupakan indikasi pertama
yang berguna tentang pentingnya masing-
masing perusahaan di pasar di bandingkan
dengan yang lain. Menurut pandangan Komisi
Eropa, semakin tinggi pangsa pasar, dan semakin
lama jangka waktunya, maka semakin besar
kemungkinan hal itu menjadi indikasi awal
dominasi. jika sebuah perusahaan memiliki
pangsa pasar kurang dari 40% maka tidak
mungkin menjadi dominan.[7]
Tingkah laku Google di negara kita membuat
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
menilai Google telah menyalahgunakan posisi
dominan, penjualan bersyarat dan taktik
diskriminatif dalam mendistribusikan aplikasi
digital di negara kita .
berdasar siaran pers dari KPPU, Google
mewajibkan penggunaan sistem Google Pay Billing
(GPB) pada aplikasi tertentu. GPB yaitu sistem
pembelian produk atau layanan di dalam aplikasi
atau in-app purchase. Sistem GPB membebankan
tarif layanan pada aplikasi sebesar 15-30% dari
pembelian kepada pengembang aplikasi, dan
Google juga membuat aturan bahwa sistem
GPB diwajibkan serta pengguna dilarang
memanfaatkan opsi pembayaran alternatif
adapun bagi pengembang aplikasi yang menolak
kewajiban ini akan dikenakan sanksi oleh Google
berupa penghapusan aplikasi ini dari
Google Play, kebijakan ini terhitung efektif
mulai 1 Juni 2022. Selain itu, KPPU juga menduga
Google terlibat dalam penjualan bersyarat
(tying) layanan dalam 2 (dua) model bisnis yang
berbeda, yaitu mewajibkan pengembang aplikasi
untuk membeli bundled application dari Google
Play Store dan memakai billing dari Google
Play, dan berdasar temuan KPPU, untuk
pembelian dalam aplikasi, Google bekerjla sama
hanya dengan satu sistem gateway pembayaran,
sementara itu beberapa penyedia layanan lain
di negara kita tidak dapat bernegosiasi metode
pembiayaan yang telah ditetapkan Google secara
sepihak ini . [8]
Pada akhirnya, banyak indikasi-indikasi yang
menunjukkan bahwa Google dalam berbagai
kesempatan cenderung mengabaikan prinsip-
prinsip persaingan usaha yang sehat, yang
selanjlutnya akan penulis teliti dalam tulisan ini.
berdasar latar belakang di atas,
permasalahan yang akan dikaji dalam artikel ini
yaitu Bagaimana Bentuk Perjanjian Tertutup dan
Penyalahgunaan Posisi Dominan yang Dilakukan
oleh Google LLC Sehingga sedang
Persaingan Usahla Tidak Sehat Menurut Hukum
Persaingan Usaha Uni Eropa dan negara kita ? dan
Apa Upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah
negara kita untuk meningkatkan regulasi dan
pengawasan terhadap praktik persaingan usaha
tidak sehat dalam distribusi aplikasi digital?
Penelitian ini memakai metode hlukum
yuridis normatif. Penelitian dilakukan dengan
melihat data sekunder, berupa teks hukum
primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum
primer seperti Undang-Undang Dasar Negara
Republik negara kita Tahun 1945, Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat, Peraturan Komisi Pengawas Persaingan
Usaha Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pasal 25 tentang Penyalahgunaan
Posisi Dominan, Peraturan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pasal 17 (Praktik Monopoli), dan
putusan pengadilan Komisi Eropa tentang praktik
persaingan usaha tidak sehat Google LLC. Buku-
buku yang ditulis oleh ahli hukum merupakan
bahan hukum sekunder, termasuk karya ilmiah
para sarjana, baik yang diterbitkan maupun yang
dapat diperoleh melalui media elektronik seperti
internet. Bahan hlukum tersier seperti kamus,
artikel, makalah, dan seminar. sesudah data
diperoleh, lalu dilakukan metode analisis
data dengan cara analisis normatif kualitatif.
Tujuan daripada penelitian ini yaitu
agar dapat memberi pemahaman tentang
persaingan usaha tidak sehat berupa perjanjian
tertutup dan posisi dominan yang dilakukan
oleh Google LLC menurut hukum persaingan Uni
Eropa dan negara kita .
Konsep dan Definisi Perjanjian Tertutup
Perjanjian tertutup merupakan perjanjian di
antara pihak pembeli dan pihak penjual dalam
bisnis yang memungkinkan mereka untuk
mencapai kesepakatan yang hanya berlaku
bagi mereka sendiri, yang pada gilirannya dapat
mencegah atau menghalangi pelaku usaha lain
untuk mencapai kesepakatan yang serupa atau
sama. Selain harga yang ditetapkan, ada
juga hambatan vertikal lainnya yang tidak
berkaitan dengan harga yang termasuk dalam
perjanjian tertutup, seperti pembatasan akses
penjualan atau pasokan, pembatasan wilayah.
Hambatan-hlambatan ini juga dapat digolongkan
sebagai bagian dari perjanjian tertutup [9]
Perjanjian tertutup diatur dalam Pasal 15
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehlat, sedang beberapa praktik
yang dilarang antara lain:
a. Kontrak distribusi ekslusif
b. Perjanjian kontrak untuk penjlualan/
pembelian barang dan/atau layanan
tertentu (tying agreement)
c. Kesepakatan hlarga dan/atau diskon
yang unik dari perjanjian pengikat
d. Pengaturan harga dan/atau diskon
khusus yang terkait dengan larangan
membeli produk dan/atau layanan dari
pesaing (exclusive dealing)
Exclusive Dealing
yaitu kesepakatan yang dicapai antara
orang-orang pada berbagai tahap produksi atau
distribusi barang atau jasa. Transaksi ekslusif
atau perjanjian tertutup ini terdiri dari unsur-
unsur berikut:
i) Exclusive Distribution Agreement, di mana
pengusaha membuat perjanjian dengan
pengusahla lain dengan syarat penerima
produk tidak akan mengalihkannya ke
pihak tertentu atau ke lokasi tertentu.
Dengan kata lain, sesuai kesepakatan
dalam kontrak, reseller wajib
mengirimkan produk hlanya kepada
pihak tertentu dan ke lokasi tertentu
saja tertentu dan di tempat tertentu
saja.
ii) Tying Agreement
iii) Vertical Agreement on Discount
Tying Agreement
Distributor dapat membeli produk yang
merupakan produk terikat sepanjang hlarus
membeli produk lain atau perjanjian di mana
penjlual menjual produknya kepada pembeli dan
pembeli membeli produk lain dari penjual.
Kewajiban untuk membeli produk ini
dikenakan secara sepihak dan pembeli tidak
dapat menghindarinya sebab pembeli tidak
mempunyai pilihan lain, penjual di sini memiliki
daya tawar yang tinggi (dominant bargaining
power) dan melakukan perjanjian sepihak untuk
itu.
Vertical Agreement on Discount
JLika suatu bisnis ingin menerima potongan
harga atas produk yang dibeli dari bisnis lain,
maka bisnis ini harus bersiap untuk
membeli produk lain dari bisnis ini atau
tidak membeli produk yang sama atau serupa
dari pesaing bisnis lain.
Konsep Dasar Posisi Dominan
Undang-Undang anti monopoli di negara kita
mengikuti European Competition Law Article
102 Treaty on the Functioning of the European
Union yang memakai istilah dominant
position dengan bunyi: “any abuse by one or more
undertakings of a dominant position within thle
internal market or in a substantial part of it shall
be prohibited as incompatible with the internal
market in so far as it may affect trade between
member states, consisting in: a) directly or indirectly
imposing unfair purchlase or selling prices or other
unfair trading conditions; b) limiting production,
markets, or technological development to detriment
of consumers; c) applying dissimilar conditions to
equivalent transactions with other trading parties,
thereby putting them at a competitive disadvantage;
and (d) making the conclusion of contracts subject
to acceptance by thle other parties of supplementary
obligations that, by their nature or according to
commercial usage, have no connection with the
subject of such contracts.”
Di Uni Eropa, Komisi Eropa menyatakan
dalam kasus Continental Can, [10] Bahwa
seorang pengusaha memiliki posisi dominan
ketika ia memiliki kemampuan untuk beroperasi
secara independen dari pesaing, pelanggan
atau pemasok. Posisi dominan dicapai ketika
seorang pengusaha dapat menetapkan harga,
mengendalikan produksi, atau mendistribusikan
sejumlah besar produk sebab ia atau dia
memiliki pangsa pasar tertentu atau sebab ia
memiliki bagian pasar di samping kemampuan
ilmiah dan teknologi bahan baku atau modal.[10]
Contoh lain yang dapat digunakan untuk
menyoroti posisi dominan Eropa yaitu
keputusan Mahkamah Eropa (ECJ) di Hoffman
La Roche V. Posisi dominan yang disebutkan di
sini yaitu posisi kekuatan ekonomi perusahlaan,
yang memungkinkan perusahaan untuk
mencegah persaingan yang efektif di pasar
yang relevan dengan memberi kemampuan
untuk bertindak secara signifikan independen
dari pesaingnya, pelanggan, dan pada akhirnya
konsumen.[11]
Pengadilan Eropa menjelaskan dalam perkara
Hoffman-La Roche bahwa penyalahlgunaan posisi
dominan berdasar Pasal 102 dari Perjanjian
Komunitas Eropa yaitu istilah objektif yang
mengacu pada tindakan pemegang posisi
dominasi yang mempengaruhi struktur pasar,
sedang persaingan di pasar tertentu
berkurang. [11]
Komisi Eropa harus mempertimbangkan
2 hal ketika menerapkan pasal 102. Pertama,
harus ditunjukkan bahwa seorang pengusaha
memiliki posisi dominan di pasar yang di
maksud, dan lalu perilaku perusahaan
harus diperiksa untuk melihat apakah tindakan
itu menyalahgunakan. [12]
Dalam hal penyalahgunaan, 3 (tiga) jlenis
yang berbeda telah diidentifikasi dan diakui
oleh Komisi dan Pengadilan Uni Eropa. Tindakan
pertama yaitu eksploitasi, di mana perusahaan
yang dominan memakai posisi pasarnya
untuk mengeksploitasi konsumen, seperti
dengan membatasi output dan menaikkan hlarga
barang atau jasa. [13] Kedua, ada penyalahlgunaan
ekslusif, yang didefinisikan sebagai perilaku oleh
perusahaan yang dominan yang bertujuan atau
mempengaruhi pencegahan perkembangan
kompetitif dengan mengecualikan pesaing. [14]
Ketiga, ada penyalahgunaan yang melibatkan
kegiatan yang bertentangan dengan cita-cita
yang lebih luas dari pasar tunggal, seperti
menghalangi impor parallel atau membatasi
persaingan dalam merek. [15]
Perusahaan yang mendominasi yaitu
perusahaan dengan pangsa pasar terbesar
dalam industri. Sebuah korporasi dapat dianggap
dominan jika mendominasi pasar di mana ia
beroperasi dan memiliki sedikit pesaing. Pesaing
perusahlaan yang mendominasi terutama yaitu
perusahaan kecil yang bersaing untuk merebut
pangsa pasar yang tersisa. [16]
Tidak ada salahnya menjadi perusahaan
dominan dengan pangsa pasar terbesar, jika
pangsa pasar dicapai melalui proses persaingan
di mana perusahaan berhasil menerapkan
efisiensi, inovasi dan strategi bersaing lainnya
sehingga perusahaan berada pada posisi yang
lebih baik dibandingkan dengan perusahaan
lain yang beroperasi di pasar ini . Posisi
dominan ini juga digunakan untuk mencegah
perusahlaan baru memasuki pasar atau untuk
mencegah ekspansi pesaing yang sudah ada di
pasar.
Keadaan Posisi dominan diatur dalam Pasal
25 ayat (2) Undang-Undang No. 5/1999 sebagai
berikut:
a. Seorang pengusaha tunggal atau
sekelompok pengusaha mengendalikan
50% atau lebih dari pangsa pasar dari
jenis barang atau jasa tertentu;
b. dua atau tiga perusahaan atau kelompok
perusahaan mengendalikan 75% atau
lebih dari pangsa pasar dari jenis barang
atau jasa tertentu.
Bentuk Perjanjian Tertutup dan
Penyalahgunaan Posisi Dominan yang
Dilakukan oleh Google LLC Sehingga
sedang Persaingan Usaha Tidak Sehat
Menurut Hukum Persaingan Usaha Uni Eropa
dan negara kita
Ketika sebuah perusahaan dapat bertindak
secara independen dari pesaingnya, pelanggan,
pemasok, dan akhirnya konsumen akhir, [17]
ia berada dalam posisi dominan. Perusahaan
dapat mereplikasi kegiatan monopoli yang
merugikan kesejahteraan dengan berjalan
secara independen dengan perilaku ini, yang
merupakan aspek penting dari konsep ini. Di
pasar yang kompetitif, perusahaan dominan
dengan dominasi pasar seperti itu dapat
menetapkan harga yang lebih tinggi daripada
pesaing mereka, menawarkan barang-barang
dengan harga lebih rendah atau mengurangi
tingkat inovasi mereka. [17]
Menjadi korporasi yang mendominasi tidak
dilarang menurut Undang-Undang Persaingan
Uni Eropa sebab posisi dominan dapat diperoleh
melalui persaingan sejati, seperti menciptakan
dan menjual produk yang lebih baik. Pedoman
persaingan, di sisi lain, melarang perusahlaan
menyalahlgunakan posisi dominan mereka. [17]
Sesuai dengan peraturan persaingan usaha di Uni
Eropa, keunggulan pasar dapat dicapai melalui
persaingan yang adil antara pesaing bisnis,
seperti menciptakan atau memasarkan produk
yang lebih unggul, sehingga tidak melanggar
peraturan persaingan usaha.
Uni Eropa mempunyai hukum persaingan
usaha tersendiri yang bernama Treaty on the
Functioning of thle European Union (TFEU), pasal
102 TFEU mengatur bahwa: “any abuse by one
more undertaking of dominant position within the
internal market or in a substansial part of it shall be
prohibited as incompatible with the internal market
in so far as it may affect trade between member
states.”
Umumnya, di pengadilan Eropa diterapkan
metode presentasi yang berfokus pada pangsa
pasar. jika suatu perusahaan memiliki
pangsa pasar di atas 70% maka dapat dipastikan
bahlwa perusahaan ini memiliki posisi
dominan. Jika pangsa pasarnya berada di
kisaran 50-70%, maka bisa diasumsikan bahlwa
perusahaan ini memiliki dominasi. Jika
pangsa pasarnya berada di kisaran 40-50%,
maka hal ini dapat mendukung kesimpulan
bahwa perusahaan ini memiliki dominasi.
Namun, jika pangsa pasarnya di bawah 40%,
kemungkinan besar tidak akan ditemukan
dominasi kecuali ada bukti lain yang mendukung.
[18] Definisi posisi dominan termuat dalam
putusan European Court of Justice (ECJ) yang
melibatkan Hoffman La Roche V. Commission of
The European Communities, yang mana termuat
di dalam paragraph 38 “The dominant position
hlere refers to an undertaking’s position of economic
strength, which enables it to prevent effective
competition from being maintained on the relevant
market by granting it the ability to act significantly
independently of its competitors, customers, and,
ultimately, consumers.[11] Menurut Pasal 1 ayat
4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat, dominasi merujuk pada
situasi di mana pelaku usaha menguasai pangsa
pasar tertentu tanpa adanya pesaing yang
signifikan, atau di mana pelaku usaha memiliki
posisi teratas di antara pesaingnya dalam hlal
keuangan, akses pasokan atau penjualan, serta
kemampuan untuk menyesuaikan penawaran
dan permintaan barang atau jasa tertentu.
Berikutnya, penguasa dianggap memegang
kekuasaan dominan berdasar Pasal 25 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 5/1999 jika memenuhi: a)
satu pengusaha atau satu kumpulan pengusaha
mengendalikan 50% atau lebih pangsa pasar
satu jenis produk atau layanan tertentu, b) dua
atau tiga pengusaha atau kumpulan pengusaha
menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu
jlenis produk atau layanan tertentu.
Perusahaan dilarang memakai
posisi dominan mereka, secara langsung atau
tidak langsung untuk: a) menetapkan kondisi
perdagangan dengan tujuan mencegah atau
mencegah konsumen mendapatkan barang
dan jasa yang kompetitif dalam hlal harga dan
kualitas; b) membatasi pasar dan pengembangan
teknologi; c) mencegah pesaing potensial
memasuki pasar yang sama.
Google sebagai perusahaan teknologi
informasi dan komunikasi yang berspesialisasi
dalam produk dan layanan terkait internet
memperoleh sebagian besar pendapatannya
dari produk unggulannya, yaitu mesin pencarian
Google Search. Model bisnis Google didasarkan
pada interaksi, di satu sisi, sejumlah produk dan
layanan yang ditawarkan kepada pengguna
sebagian besar gratis, dan di sisi lain, layanan
periklanan online memakai data yang
dikumpulkan dari pengguna ini . Google
juga menawarkan sistem operasi (OS) Android
yang di mana di pasang di sekitar 80% perangkat
smartphlone yang digunakan di Eropa pada 2018.
[19]
Posisi dominan Google dalam layanan
digital modern kerap menuai persoalan,
utamanya ketika menyangkut monopoli pasar
dan penyalahgunaan posisi dominan. Sebagai
mesin pencari yang paling banyak digunakan
oleh warga di dunia, Google harus selalu
menemukan jalan yang efektif kepada konsumen
agar selalu berhlasil, seperti mendistribusikan
Google Search ke berbagai perangkat seluler
seperti smartphlone dan tablet dan komputer
desktop serta laptop. Cara yang paling efektif
yaitu dengan menjadikan Google Search sebagai
mesin pencari Default Standard di perangkat
smartphlone dan komputer. [20]
Selama bertahun-tahlun, Google telah
mengadakan perjanjian ekslusivitas dan terlibat
dalam tindakan anti persaingan untuk menutup
saluran distribusi dengan cara membayar
miliaran dollar setiap tahlunnya untuk produsen
smartphone seperti Apple, LG, Motorola
dan Samsung serta perusahaan operator
AT&T, T-Mobile dan Verizon dan perusahaan
pengembang browser seperti Mozilla, Opera
dan UC Web untuk mengamankan status default
mesin pencari Google. Beberapa perjanjian
juga mewajibkan distributor untuk mengambil
paket bundling aplikasi Google termasuk aplikasi
Google Search. [20] Melalui perjanjian Distribusi
Aplikasi Seluler (MADA), Google telah memaksa
perusahaan pembuat ponsel pintar untuk: [21]
1) mewajibkan produsen mengunduh aplikasi
Google lainnya ke ponsel cerdas, 2) pencarian
Google harus ditampilkan dengan jelas, 3)
Pencarian Google harus dijadikan default untuk
pencarian web, 4) mengharuskan layanan lokasi
Google menjadi default.
Selain itu, Google juga melakukan 3 jlenis
pembatasan yang diidentifikasi sebagai berikut:
1. Perjanjian distribusi, yang di mana
mewajibkan produsen perangkat seluler
untuk memasang terlebih dahulu aplikasi
aplikasi Google Search dan browser
Google chrome agar dapat memperoleh
lisensi dari Google untuk memakai
Google Play Store.
2. Perjanjian anti fragmentasi, di mana
lisensi pengoperasian yang diperlukan
untuk pemasangan aplikasi Google
Search dan Google Play Store dapat
diperoleh oleh produsen smartphone
hanya jika produsen ini berjanji
untuk tidak menjual perangkat yang
menjalankan versi sistem operasi android
yang tidak tidak disetujlui oleh Google.
3. Perjanjian bagi hasil, di mana pemberian
bagian dari pendapatan iklan Google
kepada produsen smartphone dan
operator jaringan seluler jika
perusahaan ini tunduk dan tidak
memasang layanan pencarian umum
milik pesaing Google.
Akibat dari tindakan yang dilakukan oleh
Google ini , pada tanggal 18 Juli 2018
Komisi Eropa mendenda Google sebesar 4,34
miliar euro atau 69 triliun rupiah sebab telah
menyalahgunakan posisi dominannya dan
mengklasifikasikannya sebagai pelanggaran
tunggal dan terus menerus melanggar Pasal 102
TFEU. Pasal 102 traktat tentang Fungsi Uni Eropa
melarang tindakan kasar olehl perusahaan yang
memiliki pasar dominan di pasar tertentu.
Langkah pertama Komisi Eropa dalam
penyeledikan Pasal 102 yaitu menilai apakah
usaha yang bersangkutan dominan di pasar
tertentu atau tidak. Sebelum menentukan
adanya dominasi, Komisi Eropa mendefinisikan
pasar produk dan pasar geografis, untuk pasar
produk yaitu l pasar produk yang relevan
terdiri dari semua produk/jasa yang oleh
konsumen dianggap sebagai pengganti satu
sama lain sebab karakteristik, harga dan tujuan
penggunaannya, adapun pasar geografis yaitu
area di mana kondisi persaingan untuk produk
tertentu bersifat homogen. [7]
Pangsa pasar merupakan indikasi pertama
yang berguna tentang pentingnya masing-
masing perusahaan di pasar di bandingkan
dengan yang lain. Komisi Eropa berpandangan
bahlwa semakin tinggi pangsa pasar, dan
semakin lama jangka waktunya, maka semakin
besar kemungkinan hal itu menjadi indikasi
awal dominasi. jika sebuahl perusahlaan
memiliki pangsa pasar kurang dari 40% maka
tidak mungkin menjadi dominan. Pada kasus
Komisi Eropa melawan Google LLC, Komisi Eropa
mengidentifikasi 4 (empat) jlenis pasar yang
relevan yang berkaitan dengan Google yang
menyalahgunakan posisi dominannya, pertama,
pasar dunia (tidak termasuk China) untuk lisensi
sistem operasi android di perangkat smartphone.
Kedua, pasar dunia (tidak termasuk China) untuk
Google Play Store android. Ketiga, berbagai pasar
nasional khususnya di dalam wilayah ekonomi
eropa untuk penyediaan layanan pencarian
umum. Keempat, pasar dunia untuk peramban
web seluler non-OS.
Di Amerika Serikat atau Uni Eropa, regulasi
mengenai penyalahgunaan posisi dominan
berkaitan dengan praktik ekslusif seperti
hambatan vertikal (contohnya perjanjian ekslusif
pembelian atau pemasokan) dan penetapan
harga yang merugikan. 3 (tiga) jenis perilaku
penyalahgunaan ini dapat diidentifikasi
sebagai berikut:
1. Foreclosure Behaviour, di mana
perusahaan dominan menghalangi
pesaing baru memasuki pasar (misalnya,
melalui perjanjian ekslusif), hal ini telah
dilakukan oleh Google dengan membuat
perjanjian MADA, perjanjian distribusi,
perjanjian anti fragmentasi dan
perjanjian bagi hasil kepada produsen
smartphone seperti Motorola, LG, Apple
dan Samsung serta operator jaringan
seluler.
2. Predatory Practies, di mana korporasi
dominan berusaha mengusir
pesaing dari pasar. Hal ini pun juga
telah dilakukan oleh Google, sebab
berdasar data yang penulis dapatkan
pada paragraph 383, menurut statement
Pengadilan Komisi Eropa dijelaskan
bahwa “pemasangan awal aplikasi
Google pencarian dan chrome di bawahl
ketentuan yang ditetapkan oleh MADA
memungkinkan untuk membekukan
situasi dan mencegah pengguna beralih
ke aplikasi pesaing”.[6]
3. Exclusionary Conduct, ketika perusahaan
dominan memanfaatkan dan/atau
menyalahgunakan kekuatan pasar
mereka untuk mendiskriminasi
antara pemasok atau pembeli untuk
memperoleh keuntungan yang tidak adil
dan mendapatkan sewa yang tidak adil.
Gambar 1. Pangsa Pasar Google Android 2015-2022
Sumber: hlttps://gs.statcounter.com/os-market-shlare/mobile/worldwide/#yearly-2009-2022
Di negara kita itu sendiri, jika melihat
jumlah pangsa pasar Google Android dari tahun
2015-2022 maka sudah memenuhi berdasar
Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor
5/1999 di mana: a) satu pengusahla atau satu
kumpulan pengusahla mengendalikan 50%
atau lebih pangsa pasar satu jenis produk atau
layanan tertentu, b) dua atau tiga pengusaha
atau kumpulan pengusaha menguasai 75%
atau lebih pangsa pasar satu jenis produk
atau layanan tertentu. Menurut opini penulis,
fenomena itu terjadi sebab Google Android
berhasil mendominasi lebih dari setengah dari
pasar. Bahkan dominasinya semakin meningkat,
terbukti pada tahlun 2015 Google berhasil
mendominasi pasar sebesar 64,2%, adapun
IOS dan Blackberry di tahun yang sama hanya
menguasai pasar sebesar 20,2% dan 1,19%,
hingga puncaknya yaitu pada tahun 2018 dan
2019 Google Android berhasil menguasai pasar
sebesar 75,45% yang diikuti oleh IOS 22,71% dan
Blackberry 0,03%. berdasar data ini
menunjukkan bahwa Google Android berhlasil
menjadi penguasa pasar operating system untuk
smartphone di dunia selama 8 tahun terakhir ini.
Android yaitu sebuah platform
pengoperasian yang terbuka untuk diubah sesuai
kehendak penggunanya, tetapi jika memilih
untuk mengubah platform ini, ponsel pintar tidak
akan mendapatkan pembaharuan terkini untuk
sistem operasinya. Selain itu, pengubahsuaian
ini tidak akan membolehkan akses ke Google
Maps, YouTube, dan Google Play Store yang
di mana pada akhirnya membuat produsen
smartphone cenderung menginginkan pembelian
Google Android beserta dengan akses penuhlnya.
Pembelian akses ini dapat digolongkan
sebagai upgrade premium. Hal ini di sebab kan
pembelian tidak hlanya meliputi Android,
tetapi juga melibatkan produsen smartphone
yang harus menandatangani kesepakatan
MADA untuk menyertakan 12 aplikasi lainnya.
Kesepakatan MADA dibuat agar aplikasi-aplikasi
Google dapat dengan mudah dipasarkan dan
selalu berada pada posisi yang dominan di
pasar. Android digunakan sebagai platform
untuk kesepakatan ini. Kesepakatan MADA
menentukan bahwa produsen smartphone tidak
hanya akan memperoleh layanan android yang
lengkap, tetapi juga harus menyertakan 12
aplikasi lainnya. Oleh sebab itu, tidak mungkin
untuk membeli Google Android secara terpisah
tanpa kesepakatan untuk mendistribusikan 12
aplikasi pra-instalasi ini .[21] Perjanjian
ini tentu saja dapat merugikan potensi
kerjlasama competitor aplikasi dengan produsen
smartphlone dan mengakibatkan developer
aplikasi lainnya tidak dapat bersaing secara sehat
dengan aplikasi milik Google.
Selain melakukan perjanjian tertutup
dengan produsen smartphone di dunia, Google
LLC juga diduga melalukan praktik monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat berupa
penyalahgunaan posisi dominan serta praktik
diskriminasi dalam distribusi aplikasi digital
dengan cara mewajibkan penggunaan sistem
Google Pay Billing (GPB) pada aplikasi tertentu
di dalam Google Play Store. GPB berlaku
untuk jenis aplikasi berikut: 1) aplikasi yang
menawarkan langganan seperti pendidikan,
kesehatan, musik, atau video, 2) aplikasi hal yang
menyediakan hal-hal digital untuk digunakan
dalam permainan atau game, 3) Aplikasi yang
memberi konten atau utilitas seperti versi
gratis aplikasi atau fitur baru yang tidak tersedia
dalam versi gratis, 4) aplikasi yang menawarkan
layanan dan perangkat lunak awan seperti
jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas,
dan lain-lain. Ketentuan penggunaan GPB
menuntut bahwa aplikasi yang diunduh dari
Google Play Store harus memakai GPB
sebagai prosedur transaksi, dan aplikasi harus
memenuhi persyaratan yang ada di dalam
GPB ini . Google juga menegaskan bahwa
aplikasi dilarang mengalihkan pengguna ke
prosedur pembayaran lainnya selain GPB. [22]
Menurut kebijakan Google, aplikasi yang
terkena kewajiban ini tidak dapat menolak.
Hal ini disebabkan sebab Google berhak
memberi sanksi berupa penghapusan aplikasi
dari Google Play Store atau tidak memperbolehkan
dilakukannya pembaruan pada aplikasi ini .
Oleh sebab itu, secara perlahan aplikasi itu pasti
akan kehilangan konsumennya. Di Samping itu,
Google juga menerapkan kebijlakan dengan cara
membebankan biaya yang cukup besar, yakni
sebesar 15-30% dari hlarga konten digital yang
dijual. Sebelum penggunaan Google Pay Billing
(GPB) menjadi wajib, pengembang aplikasi dapat
memakai metode pembayaran lain dengan
biaya di bawah 5%. Selain berdampak pada
kenaikan biaya produksi dan harga, kebijakan
ini juga tentu saja mengganggu pengalaman
pengguna aplikasi.
Kebijakan yang diterapkan oleh Google
ini tidak berlaku untuk seluruh pasar
global Google, pengecualian yang dilakukan oleh
Google yaitu pada negara Korea Selatan dan
India. Korea Selatan membuat aturan khusus di
bidang anti monopoli sehingga membuat Google
menawarkan penawaran unik kepada pelanggan
aplikasi Korea Selatan yang melakukan
pembelian dalam aplikasi, pengembang masih
dikenakan biaya layanan untuk transaksi yang
memakai sistem penagihan alternatif,
namun biayanya di kurangi 4%. Misalnya dengan
service charge sebesar 15% untuk transaksi
melalui melalui billing system Google Play, maka
cukup membayar 11% untuk transaksi melalui
sistem biling alternatif.
Sebagai akibat dari instruksi Komisi
Persaingan India, Google telah memberi
kesempatan bagi semua pengembang di India
untuk menyediakan sistem penagihan alternatif
selain dari sistem penagihan Google Play.
Penawaran ini hanya berlaku untuk pengguna
smartphone di India yang melakukan pembelian
di dalam aplikasi. Namun, pengembang tetap
akan dikenakan biaya layanan untuk transaksi
yang memakai sistem penagihan alternatif,
namun biaya ini akan dikurangi sebesar
4%. Sebagai contoh, jika biaya layanan untuk
transaksi melalui sistem GPB yaitu 15% maka
pengembang aplikasi cukup membayar 11%
untuk transaksi yang dilakukan melalui sistem
penagihan alternatif.
Kegiatan monopoli didefinisikan sebagai
konsolidasi kekuatan ekonomi oleh satu atau
beberapa perusahaan, yang mengakibatkan
domintasi atas produksi dan/atau pemasaran
barang atau jasa tertentu, yang dapat
mengganggu persaingan yang sehat dan
merugikan kepentingan umum. Beberapa
aspek praktik monopoli antara lain: 1) adanya
konsentrasi ekonomi pada satu atau lebih
pelaku perusahaan, 2) kendali atas produksi
atau pemasaran barang atau jasa tertentu, 3)
adanya persaingan usaha tidak sehat, 4) kegiatan
ini merugikan kepentingan umum. [2]
Konsentrasi kekuatan ekonomi merujuk
pada pengendalian sepenuhnya atas pasar
tertentu untuk produk atau layanan oleh satu
atau beberapa perusahlaan, sehingga mereka
dapat menetapkan hlarga (price fixing) untuk
produk atau layanan ini . Unsur praktik
monopoli ini terpenuhi ketika Google berhasil
memusatkan penguasaan ekonomi atas
distribusi aplikasi digital dan menetapkan secara
sepihak tarif layanan sebesar 15% dengan
konsekuensi penghapusan aplikasi dari Google
Play Store jika tidak sepakat dengan kebijakan
yang ditetapkan oleh Google. Padahal jika
mengacu pada Undnag-Undang No. 5 Tahun 1999
Pasal 2, kegiatan ekonomi di dasarkan pada asas
demokrasi ekonomi yang mempertimbangkan
keseimbangan kepentingan pelaku usahla dan
kepentingan umum.
berdasar Peraturan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pasal 17 (Praktik Monopoli) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 KPPU membedakan
antara posisi monopoli dan praktik monopoli,
Pasal 17 ayat (2) membagi 3 (tiga) bentuk dari
posisi monopoli, yaitu:
1. Barang dan/atau jasa ini tidak
memiliki subtitusi, yang berarti bahwa
monopoli yaitu kondisi di mana
perusahaan memproduksi/menjual
produk yang tidak memiliki pengganti
terdekat. Kurangnya pengganti terdekat
menunjukkan bahwa produk belum
di beri subtitusi. Bahlwa berdasar
laporan dari Statista, pada tahlun 2022,
Google Play Store menempati urutan
teratas sebagai app store dengan jumlah
aplikasi sebanyak 3,55 juta aplikasi,
adapun Apple App Store menempati
urutan kedua dengan jlumlah aplikasi
sebanyak 1,6 juta aplikasi dan Amazon
App Store di urutan ketiga dengan
jumlah aplikasi sebanyak 476.000. [23]
Selama bertahun-tahun Google selalu
menempati urutan pertama dalam
hal distribusi aplikasi digital, penulis
berpendapat bahlwa Google Play Store
merupakan produk yang belum ada
pengganti atau subtitusinya, sehingga
Google dapat dengan mudah memaksa
developer aplikasi dan konsumen untuk
mengikuti kebijakan yang telah dibuat
sepihak oleh Google, dan sangat kecil
kemungkinan developer aplikasi dan
konsumen Google Play Store beralih ke
Apple App Store mengingat ekosistem
Apple yang berbeda dengan Google Play
Store.
2. sebab bisnis lain tidak dapat bersaing
untuk barang dan/atau layanan
yang sama, kekuatan monopoli tidak
hanya terbatas pada kemampuannya
untuk menetapkan harga, tetapi juga
memiliki potensi untuk mengurangi/
melakukan tekanan kompetitif. Google
di sini berusaha mencegah masuknya
pesaing baru ke dalam pasar dengan
dengan cara membuat perjanjian MADA,
perjanjian distribusi, perjanjian anti
fragmentasi dan perjanjian bagi hasil
kepada produsen smartphone seperti
Motorola, LG, Apple dan Samsung serta
operator jaringan seluler.
3. Satu pelaku usaha atau sekelompok
pelaku usaha menguasai lebih dari
separuh pangsa pasar untuk kategori
barang atau jasa tertentu, hal ini dapat
dilihat dari tahun 2015 hingga 2022
Google selalu menguasai pangsa pasar
lebih dari 50% yang lalu diikuti
olehl Apple dan Blackberry. Oleh sebab
itu Google telah memenuhi unsur
menguasai lebih dari 50% pangsa pasar.
Google juga diduga terlibat dalam taktik
administratif. sebab Google memiliki posisi yang
kuat, ia dapat mengeksploitasi posisi ini
melalui prasangka. Diskriminasi didefinisikan
dalam bahasa inggris sebagai tindakan
memperlakukan pihak tertentu secara berbeda.
berdasar Peraturan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2011
mengenai Pelaksanaan Pasal 19 hluruf d tentang
Praktik Diskriminasi, praktik diskriminasi
merujuk pada tindakan atau perlakuan yang
berbeda yang dilakukan oleh satu pelaku usaha
terhadap pelaku usaha lainnya. Sejatinya, setiap
pelaku usaha berpotensi melakukan tindakan
diskriminasi yang biasa terjadi antara lain: 1)
perbedaan harga jual dan persyaratan dalam
kontrak jual beli, 2) perbedaan harga sewa dan
persyaratan fasilitas produksi, 3) perbedaan
dalam persyaratan dan pelakuan saat kontrak
diakhiri, 4) perbedaan dalam persyaratan dan
perlakuan pada kontrak yang tidak memerlukan
perpanjangan.
Di Uni Eropa, tindakan administratif yang
bertujuan untuk menghilangkan persaingan
secara keseluruhan di tingkat pasar sekunder
dan tidak memiliki alasan yang dapat dibenarkan
secara obyektif, merupakan pelanggaran
terhadap Pasal 102 TFEU. Tindakan semacam
itu akan membuat para pesaing sulit untuk
melakukan kegiatan utama dalam bisnis mereka
dan berdampak negatif pada persaingan. Oleh
sebab itu, penting untuk memastikan bahwa
tindakan administratif memiliki alasan yang
dapat dibenarkan secara obyektif sebelum
dilakukan. [24]
Kebijakan GPB yang diterapkan oleh
Google negara kita ini berlaku tanpa
pengecualian, bahwa pengembang aplikasi
tidak diperkenankan untuk menyediakan sistem
pembayaran alternatif selain Google Pay Billing,
hal itu sebagaimana di jelaskan pada laman
support.google.com mengenai payment pada
angka 1 dan 2 yang berbunyi: “Developers who
charge for app downloads on Google Play must
use Google Play’s billing system to complete those
transactions..” adapun angka 2 nya berbunyi:
“Play-distributed apps that need or accept money
for access to in-app features or services (including
any app functioning, digital material, or products)
must use Google Play’s billing system for those
transactions.”
Kebijakan Google yang diterapkan di
negara kita berbeda dengan yang Google terapkan
di India dan Korea Selatan, sebagai hlasil dari
perkembangan peraturan di India dan Korea
Selatan, Google mendorong semua pengembang
aplikasi untuk menyediakan sistem pembayaran
alternatif selain sistem penagihan Google Play
untuk konsumen di India dan Korea Selatan yang
melakukan pembelian memakai aplikasi
Google Play. Developer akan tetap dikenakan biaya
layanan untuk transaksi yang memakai
sistem billing di billing alternatif, namun biaya
ini akan diturunkan sebesar 4%. Misalnya,
sistem penagihlan Google membebankan
biaya layanan sebesar 15%, konsumen hanya
membayar 11% untuk transaksi yang dilakukan
melalui sistem penagihan alternatif. [25]
berdasar penjelasan di atas terlihlat
bahwa Google di negara kita hanya bersedia
menerima penagihan melalui Google Pay Billing
system, developer dan pengguna lain di negara kita
tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam
menegosiasikan metode pembiayaan ini ,
berbeda dengan perlakuan yang ditujukan
di India dan Korea Selatan, di mana Google
memberi kesempatan kepada developer dan
pengguna di India dan Korea Selatan untuk
memakai sistem penagihan alternatif
selain Google Pay Billing. Oleh sebab itu Google
dalam menjlalankan bisnisnya di negara kita
telah melakukan praktik diskriminasi sehingga
sedang persaingan usaha tidak sehat.
Upaya yang Dapat Dilakukan oleh Pemerintah
negara kita untuk Meningkatkan Regulasi dan
Pengawasan terhadap Praktik Persaingan
Usaha Tidak Sehat dalam Distribusi Aplikasi
Digital
Saat ini, negara kita sedang dalam perjlalanan
untuk menjadi salah satu pasar terbesar di Asia
Tenggara. Menurut riset ekonomi SEA 2020
Google dan Temasek, nilai ekonomi digital
negara kita akan menjadi USD 44 miliar pada
2020, naik 11% dari tahlun sebelumnya. Valuasi
ekonomi digital negara kita diperkirakan mencapai
USD 124 miliar pada tahun 2025, menjladikannya
dengan negara dengan valuasi ekonomi digital
tertinggi di Asia Tenggara. Namun, perkiraan
ini lebih rendah dari riset Google dan Temasek
pada 2019 yang memproyeksikan nilai ekonomi
digital negara kita pada 2025 sebesar USD 133
miliar. Pergeseran ini disebabkan oleh Pandemi
Covid-19 yang menyentuh hampir semua negara
dan industri, termasuk ekonomi digital. [26]
Meningkatnya penggunaan layanan online
selama pandemi covid-19 memungkinkan
platform digital tumbuh lebih besar dan lebih
kuat. Platform digital yang menjladi besar dan
kuat ini terbagi ke dalam beberapa
segmen, misalnya pasar dikuasai oleh Amazon,
toko aplikasi oleh Apple, situs jejaring sosial
oleh Facebook dan mesin pencari oleh Google.
Perusahlaan yang menjlalankan bisnis pada
platform online pada umumnya melakukan
kegiatan usahla yang beroperasi di dua atau
multi sisi pasar. Perusahaan itu memanfaatkan
jaringan internet untuk memfasilitasi interaksi
antara dua atau lebih kelompok pengguna yang
berbeda namun saling bergantung satu sama
lain sehingga menghasilkan nilai bagi setidaknya
satu anggota kelompok. Platform ini
melibatkan berbagai layanan dan aktivitas seperti
toko online, jejaring sosial, mesin pencari, sistem
pembayaran, dan berbagi video. [26]
Perusahaan teknologi raksasa telah
mengubah peta bisnis secara global. Sepuluh
perusahaan global teratas pada tahun 2009 lebih
banyak dikuasai oleh perusahaan pada sektor
perminyakan dan hanya ada satu perusahaan
teknologi. Akan tetapi di tahun 2023 sekarang
perusahaan teknologi memegang peranan yang
sangat besar secara global dan terus bertumbuh
setiap tahunnya.
Laju perkembangan teknologi yang cepat
telah mengubah sifat pasar dan model bisnis. Hal
ini tentu saja menimbulkan beberapa tantangan
bagi Undang-Undang dan kebijakan persaingan
usaha yang perlu disesuaikan dengan realitas
pasar dan model bisnis yang baru. Hal ini penting
untuk memastikan pasar tetap kompetitif dan
sehat. [27] Ada kekhawatiran yang berkembang
tentang penyalahlgunaan kekuatan oleh
perusahaan teknologi, sejauh mana kontrol
perusahaan atas data digital tentu saja
berimplikasi kerugian yang tidak hanya menimpa
konsumen akan tetapi juga ke warga .
Beberapa perusahaan ini ini telah menjadi
sangat dominan dan hampir tidak tergantikan
menurut beberapa konsumen, yang memiliki
sedikit pilihan dan cenderung memakai
platform yang sama serta tidak ingin untuk
beralih. [27]
Menurut laporan UNCTAD (2021), negara-
negara berkembang cenderung menghadapi
kesulitan dalam mengawasi praktik persaingan
usaha yang tidak sehlat di era ekonomi digital,
sebab kurangnya hlubungan institusi dan regulasi
yang sesuai dengan karakteristik ekonomi digital.
Fakta bahwa data dan pengendalian jaringan
merupakan elemen integral dari ekonomi digital
tidak sepenuhnya relevan dengan kerangka
hukum persaingan usaha yang masih mengikuti
pola konvensional. Oleh sebab itu, sangat penting
bagi lembaga pengawas persaingan usaha, baik
di tingkat nasional maupun regional, untuk
mengklarifikasi peraturan yang berlaku, cakupan
pasar digital, dan kebijakan terkait pengendalian
data dan jlaringan digital. [28] Banyak otoritas
persaingan usaha telah melakukan penyelidikan
pasar ke dalam ekonomi digital, dan berusaha
untuk memahami bagaimana pasar ini berfungsi.
Laporan awal penyelidikan Komisi Persaingan
dan Konsumen Australia terhadap platform
digital menguraikan kekhawatiran komisi tentang
tentang kekuatan pasar platform besar seperti
Facebook dan Google dan dampaknya terhadap
bisnis di Australia, hasil laporannya yaitu
komisi mengusulkan mengatasi kekuatan pasar
platform utama dengan mengambil langkah
seperti membatasi browser internet Google
di install sebagai browser default di perangkat
seluler, komputer dan tablet serta memperkuat
Undang-Undang merger. [29]
Di negara kita , otoritas persaingan
usaha menyatakan bahwa tantangan dalam
menghadapi perusahaan teknologi yaitu
penyelidikan persaingan yang melibatkan pasar
digital terkait dengan akses data yang akurat
untuk melakukan analisis yang komprehensif dan
baik serta menghubungi pihak-pihak yang terlibat
dan mengumpulkan data yang berkualitas.
lalu , ada prinsip ekstrateritorial
yang di mana guna kepentingan penyelidikan
tentu membutuhkan data dari perusahaan yang
berbasis di luar negeri, pemberitahuan kepada
perusahaan ini dan permintaan informasi
dan dokumen dikirim melalui misi diplomatik.
Pada beberapa situasi, permintaan ini
termasuk dalam aturan surat rogatory (dokumen
yang membuat permintaan melalui pengadilan
asing untuk memperoleh informasi atau bukti
dari orang tertentu dalam yurisdiksi pengadilan
ini ) perusahaan teknologi mungkin tidak
ingin memberi informasi yang diminta kepada
otoritas persaingan usaha sebab ketidakhadiran
mereka secara fisik di yurisdiksi ini . [30]
Tantangan lainnya yaitu mengenai
keterampilan khusus yang belum memadai
untuk menangani masalah persaingan terkait
dengan platform online dan kesulitan dalam
menganalisis data pasar digital, serta alat yang
tidak memadai untuk mengidentifikasi praktik
anti persaingan, seperti yang dilaporkan oleh
otoritas persaingan Brazil, Kolombia, negara kita ,
dan Kenya. Misalnya, Pengawas Industri dan
Perdagangan Kolombia berinvestasi teknologi
untuk memfasilitasi pengumpulan dan
analisis data, untuk melengkapi penanganan
kasus persaingan dengan alat modern untuk
analisis data dan untuk meningkatkan efisiensi
investigasi. [30]
Salah satu tantangan yang muncul akibat
pertumbuhan industri ekonomi digital yaitu
potensi munculnya praktik monopoli dan
persaingan usahla yang tidak sehat, mirip dengan
apa yang terjadi dalam industri konvensional.
Contoh-contoh dari konstruksi praktik monopoli
dan persaingan usaha yang tidak sehlat di sektor
ekonomi digital yaitu :
Pertama, salah satu isu utama yaitu
adanya potensi terbentuknya monopoli digital,
di mana perusahaan besar dengan kekuatan
pasar yang dominan dapat mengendalikan
pasar dan menciptakan hambatan masuk bagi
pesaing lainnya. Monopoli digital juga dapat
mempengaruhi pasar yang terkait, di mana
perusahaan menggabungkan beberapa platform
untuk mengembangkan bisnis mereka. Akibatnya,
perusahaan ini menjadi dominan dan
memiliki kontrol atas pesaing lainnya. Keadaan
ini jelas akan menghambat persaingan dan
inovasi di antara platform-platform digital terkait.
[31]
Kedua, ada potensi terjadinya praktik
predatory pricing oleh perusahlaan dalam
menawarkan produk atau layanan ke pasar.
Potensi ini muncul sebab perusahaan memiliki
akses yang kaya akan data pengguna, yang
memungkinkannya untuk mengendalikan pasar.
Keadaan ini menjadi ancaman bagi kelangsungan
ekonomi perusahaan konvensional [32] Ketiga,
ada potensi timbulnya kebijakan atau
kekuatan lock-in yang diterapkan oleh platform
e-commerce yang besar. Ada dinamika dalam
situasi ini yang memungkinkan kontrol atas
pasar dan konsumen, yang memiliki kemampuan
untuk menciptakan rintangan bagi platform
e-commerce lain untuk memasuki pasar dan
membatasi pilihan pengguna untuk memilih
platform berdasar kebutuhan mereka. Lebih
khusus lagi, lock-in yaitu kebijakan platform
yang menetapkan biaya pengalihan kepada
pengguna yang beralih platform. [32]
Keempat, Perusahlaan memiliki kemampuan
untuk berfungsi ganda sebagai penyedia
platform dan pengguna platform, yang dapat
sedang terjladinya integrasi vertikal.
Selain itu, Komisi Eropa telah mengidentifikasi
beberapa perilaku potensial yang bertentangan
dengan persaingan usaha di sektor e-commerce
termasuk praktik pengaturan harga, pembatasan
penjualan online dan iklan, pembatasan
wilayah, serta pengendalian hlak eksklusif.
[32] Selain risiko kegiatan monopolistik dan
perilaku anti-persaingan bisnis, perusahaan
e-commerce menghadapi hambatan lebih lanjut
di bawah Undang-Undang persaingan usaha.
Salah satu tantangan ini yaitu l belum
diadopsinya prinsip ekstrateritorialitas dalam
ketentuan Undang-Undang No. 5/1999. Istilah
“ekstrateritorial” dalam Black’s Law Dictionary
mengacu pada sesuatu yang ada di luar batas
wilayah atau wilayah suatu negara. Prinsip ini
berkaitan dengan kemampuan suatu negara
untuk melaksanakan yurisdiksi atas pelaku dan
kegiatan penegak hukum di luar wilayahnya
sendiri melalui lembaga penegakan hlukum dan
lembaga-lembaga peradilan. [33]
Guna mengatasi tantangan ini , otoritas
persaingan usaha di dunia telah merubah atau
merencanakan untuk membuat Undang-Undang
persaingan usaha guna bisa menjerat platform
online di pasar digital yang terlibat persaingan
usaha tidak sehat, dengan cara memperkenalkan
dan mendefinisikan konsep-konsep baru yang
relevan. Di Eropa misalnya, revisi Undang-Undang
persaingan usaha tidak sehat pertama yang
menangani masalah persaingan yang melibatkan
platform digital di JLerman, Jerman telah setuju
untuk meninjau Undang-Undang persaingan
perusahaan kesepuluh, yang menetapkan
kerangka kerja baru untuk menangani
perekonomian digital dan kompetisi lintas
pasar dalam peraturan terbaru [30] lalu ,
untuk meningkatkan pengawasan platform
online, China mengubahl aturan persaingan.
Komisi Eropa juga memperbarui beberapa
peraturan untuk mempromosikan keadilan dan
transparansi bagi pengguna perusahaan dari
layanan perantara online dan mengeluarkan
aturan pasar digital yang mulai berlaku pada
12 Mei 2023 dan Jepang memberi Undang-
Undang tentang meningkatkan transparansi dan
keadilan platform digital untuk meningkatkan
transparansi dan keadilan dalam transaksi.
Di negara kita , di sisi lain, perumus dan
pembuat kebijakan, serta Komisi Pengawas
Persaingan Usaha, dapat merujuk pada
peraturan perundang-undangan negara yang
telah memiliki peraturan tentang pasar digital
dalam hal ini Uni Eropa mengingat Uni Eropa
telah memberlakukan serta mengundangkan
Digital Market Acts per 12 Mei 2023. Perekonomian
yang terkendali secara demokratis, pasar yang
lebih efisien, keberhasilan ekonomi nasional,
dan kejelasan hukum dalam persaingan hlukum
persaingan bisnis baik di pasar tradisional
maupun digital di negara kita . [34]
Dalam praktiknya, Undang-Undang No.
5 Tahlun 1999 tentang Anti Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak berlaku
untuk perdagangan di pasar digital, sebaliknya
dapat dipahami dalam arti pengusaha seperti
yang dinyatakan dalam Pasal 1 huruf e yang
masih terbatas pada mereka yang melakukan
kegiatan bisnis di dalam negeri negara kita , selain
itu badan hukum ekonomi digital yang beroperasi
di negara kita belum dapat dijangkau oleh KPPU.
Meskipun Undang-Undang Nomor 5 Tahlun
1999 tidak menganut prinsip ekstrateritorialitas,
akan tetapi penerapan prinsip ini sendirinya
pernahl terjadi dalam beberapa kasus persaingan
yang ditangani KPPU, seperti perkara Very Large
Crude Carrier (VLCC) lewat putusan No. 07/
KPPU-L/2004 dan perkara Temasek Holding Pte.
Ltd lewat putusan No. 7/KPPU-L/2007. [35]
Menurut pedoman UNCTAD (2021),
Pemerintah dapat melakukan setidaknya empat
langkah penting untuk memperkuat otoritas
persaingan dan mengatur perusahaan yang
aktif dalam ekonomi digital. Keempat inovasi
ini yaitu merevisi Undang-Undang saat
ini, memberlakukan Undang-Undang yang sama
sekali baru, mengembangkan pedoman atau
aturan permainan, dan terakhir melakukan riset
pasar. berdasar kerangka kerja saat ini, KPPU
harus segera menyusun peraturan baru, atau
paling tidak memperbarui peraturan persaingan
usaha tradisional. sebab monopoli digital dan
penyalahgunaan posisi dominasi di sektor digital
tidak hanya sangat merugikan perekonomian,
tetapi juga dapat menyebar ke industri lain.
[28] Sementara itu, berkaitan dengan prinsip
ekstrateritorialitas dalam penegakan hukum
persaingan usaha, dalam rangka menjangkau
pelaku e-commerce yang melakukan kegiatan
anti persaingan di luar daerah territorial
negara kita , maka KPPU membutuhkan adanya
pengadopsian prinsip ekstrateritorialitas dalam
hukum persaingan usaha negara kita . [36]
berdasar pembahasan di atas, maka
kesimpulan yang didapatkan yaitu bentuk
perjanjian tertutup yang dilakukan oleh Google
yaitu pertama Perjanjian distribusi, di mana
Google mewajlibkan produsen perangkat seluler
untuk memasang terlebih dahulu aplikasi
Google Search dan browser Google Chrome agar
dapat memperoleh lisensi dari Google untuk
memakai Google Play Store. lalu
berikutnya, Perjanjian anti fragmentasi, di
mana lisensi pengoprasian yang diperlukan
untuk pemasangan aplikasi Google Search dan
Google Play Store dapat diperoleh oleh produsen
smartphone hanya jika produsen ini
berjanji untuk tidak menjlual perangkat yang
menjalankan versi sistem operasi Android yang
tidak tidak disetujlui oleh Google dan terakhir
yaitu Perjanjian bagi hasil, di mana pemberian
bagian dari pendapatan iklan Google kepada
produsen smartphone dan operator jaringan
seluler jika perusahlaan ini tunduk dan
tidak memasang layanan pencarian umum milik
pesaing Google.
Adapun tindakan pelanggaran yang Google
lakukan di negara kita yaitu menetapkan sistem
pembayaran Google Pay Billing secara sepihak
sehingga pengembang aplikasi dan pengguna
di negara kita tidak memiliki kesempatan yang
sama untuk merundingkan atau memakai
alternatif pembayaran.
Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh
Pemerintah menurut penulis yaitu dengan
mengacu kepada pedoman UNCTAD (2021), di
mana Pemerintah dapat melakukan setidaknya
4 (empat) langkah penting untuk memperkuat
otoritas persaingan dan mengatur perusahaan
yang aktif dalam ekonomi digital. Keempat
inovasi ini yaitu merevisi Undang-Undang
saat ini, memberlakukan Undang-Undang yang
sama sekali baru, mengembangkan pedoman
atau aturan permainan, dan terakhir melakukan
riset pasar. berdasar kerangka kerja saat
ini, KPPU harus segera menyusun peraturan
baru, atau paling tidak memperbarui peraturan
persaingan usaha tradisional. sebab monopoli
digital dan penyalahgunaan posisi dominan di
sektor digital tidak hanya sangat merugikan
perekonomian, tetapi juga dapat menyebar ke
industri lain. Sementara itu, berkaitan dengan
prinsip ekstrateritorialitas dalam penegakan
hlukum persaingan usaha, dalam rangka
menjangkau pelaku e-commerce yang melakukan
kegiatan anti persaingan di luar daerah territorial
negara kita , maka KPPU membutuhkan adanya
pengadopsian prinsip ekstrateritorialitas dalam
hlukum persaingan usaha negara kita .
Penelitian ini berfokuskan pada mengkaji studi komparasi penanganan kasus monopoli oleh Google
dengan posisi dominannya yang menguasai industri digital sehingga menjadi salah satu dari Big Tech
yang memaksakan aplikasi pembayarannya yaitu Google Pay Billing terhadap seluruh aplikasi yang ada
pada Google Play Store sehingga melanggar persaingan usaha yang sehat. Komparasi kasus dilakukan
di India dan Amerika Serikat serta melakukan komparasi dengan Korea Selatan yang merespon upaya
monopoli Google dengan merevisi Undang-Undang telekomunikasinya. Tujuan dari penelitian ini
yaitu memberi komparasi dalam menangani monopoli melalui pemanfaatan posisi dominan oleh
perusahaan Big Tech khususnya Google yang sekarang ini telah dilakukan inisiatif penyelidikan oleh
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif
dengan pendekatan komparasi dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini yaitu Big Tech memiliki
karakteristik dominasi yang berbeda pada pasar lain disebab kan perannya yang terlalu penting dalam
inovasi dan pemenuhan kebutuhan digital warga sehingga memerlukan pengaturan yang lebih
eksplisit terhadap monopoli aplikasi pengunduh dan aplikasi pembayaran serta sanksi progresif.
Kehidupan manusia yang dinamis
menghantarkan kepada kebutuhan yang
semakin kompleks sehingga membutuhkan
suatu kemajuan berpikir untuk memudahkan
kehidupan manusia. Satu hal yang dapat
dirasakan secara nyata yaitu pada hampir semua
sisi kehidupan manusia modern telah banyak
disentuh oleh perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.[1] Salah satunya yaitu aspek
ekonomi yang paling banyak menunjukkan
perubahan signifikan di era modern ini. Bukti
konkrit perkembangan teknologi ditunjukkan
adanya inovasi alat pembayaran secara digital
yang dapat memenuhi kecepatan, ketepatan dan
keamanan dalam transaksi bisnis terutama dalam
menjaga kesinambungan hubungan bisnis para
pihak.[2] Sistem pembayaran yang menopang
stabilitas sistem keuangan yang semula hanya
dapat dilakukan secara tunai, kini merambah
melalui media digital atau secara umum disebut
sebagai electronic money (e-money) yang lebih
efisien dan ekonomis.[3]
Kemajuan teknologi dalam sistem
pembayaran telah menggeser peranan uang tunai
dengan memberi manfaat yang besar untuk
mengakses fitur demi memudahkan customer
bertransaksi sehingga diciptakan beberapa
aplikasi seperti Gopay, Dana, Shopeepay, Linkaja,
Ovo, maupun pembayaran melalui transfer antar
Bank. Pembayaran non tunai biasanya dilakukan
dengan cara transfer antar bank ataupun transfer
antar bank melalui smartphone.
Sebagai konsekuensi ekosistem digital banyak
yang berlomba-lomba untuk mengenalkan
aplikasi pembayarannya sebagai metode yang
dapat dipakai dengan mudah dalam bertransaksi
sehari-hari. Kondisi ini memberi tantangan
baru bagi para pelaku bisnis dan negara untuk
mengantisipasi perbuatan menyalahgunakan
posisi dan kekuasaan oleh salah satu pihak
pemilik digital pembayaran yang berusaha
menekan dan menghalangi kemajuan pesaing
lain.
Mengingat pada hakikatnya persaingan
usaha di pasar digital memiliki karakteristik
berbeda yang di antaranya: 1) Multi-sided markets
di mana produk digital dapat berperan sebagai
platform yang membawa beragam kelompok
konsumen; 2) Strong network effects berarti jumlah
pengguna terus bertambah dan nilai produknya
semakin berharga sehingga dapat berujung pada
monopoli; 3) Skala dan ruang lingkup ekonomi
substansial yangmana banyak pasar digital
menunjukan adanya biaya tetap yang tinggi
dan biaya variabel rendah; 4) Mengandalkan
pada jumlah pengguna data yang begitu banyak
dengan implikasinya ialah sulit diduplikasi dan
mahal untuk dianalisa; 5) Switching costs yaitu
biaya pindah platform digital yang begitu mahal
sebab telah menghabiskan banyak jaringan
atau reputasi; 6) ada banyak hak kekayaan
intelektual; 7) Adanya produk dan layanan pasar
digital yang rendah atau tidak memungut biaya
sama sekali dalam penggunaannya, biasanya
hanya dari penggunaan data penggunanya untuk
kepentingan promosi/periklanan; 8) Inovasi yang
disruptif yang dapat membatasi persaingan
usaha oleh persusahaan dominan; 9) model bisnis
konglomerat dan terintegrasi secara vertikal
di mana suatu platform digital dapat bertindak
sebagai “penjaga pintu” antara perusahaan hilir
dengan konsumen. Perusahaan yang memiliki
platform digital berperan sebagai penjaga pintu
secara bersamaan dapat memiliki produk yang
bersaing dengan produk milik perusahaan hilir
juga sehingga dapat menyalahgunakan posisi
dominannya untuk menguntungkan produknya
sendiri. Contohnya yaitu tying and bundling yang
mematikan persaingan usaha guna menciptakan
ekosistem digital dari produk-produknya.[4]
Potensi terjadinya pelanggaran persaingan
usaha tidak sehat selalu ada dalam struktur pasar,
termasuk pasar digital.[5] Kondisi persaingan
yang tidak sehat mencerminkan kecenderungan
penguasaan pasar dan calon pesaing yang akan
masuk ke dalam pasar ini akan terhambat
atau adanya barrier to entry[6] sehingga kegiatan
ini pada akhirnya berdampak kepada
konsumen, di mana konsumen akan terpaksa
menerima kebijakan harga yang ditentukan oleh
pelaku usaha ini .
Sebagaimana menghindari persaingan yang
dijelaskan di atas pernah dilakukan oleh Google
dengan menunggalkan metode pembayarannya
pada aplikasi Play Store.[7] Penunggalan sistem
pembayaran ini dikhawatirkan akan
menciptakan monopoli pasar, sehingga di India
dan Amerika Serikat telah mengenakan denda
terhadap pelanggaran yang dilakukan, bahkan
Korea Selatan memberlakukan “Undang-Undang
Anti Google”.
KPPU sebagai komisi pengawas persaingan
usaha di negara kita pun mengambil inisiatif
untuk melakukan penyelidikan terhadap Google.
KPPU memulai penyelidikannya berdasar
atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat. KPPU menduga bahwa Google telah
melakukan penyalahgunaan posisi dominan di
antaranya yaitu penjualan bersyarat serta praktik
diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara
digital di negara kita . Maka dari itu, penyelidikan
dilakukan berdasar dengan hasil Rapat
Komisi untuk menindaklanjuti penelitian inisiatif
Sekretaris KPPU. Penyelidikan ini diproses
untuk memperoleh bukti yang cukup, jelas dan
lengkap mengenai dugaan pelanggaran oleh
Google terhadap Undang-Undang ini .[8]
berdasar paparan ini , penulis
menilai adanya urgensi untuk diadakannya
penelitian yang mengkomparasikan pendekatan
kasus pada perusahaan Big Tech atau Big Data
seperti Google oleh otoritas persaingan usaha
serta melihat solusi legislasi dalam menangani
perubahan persaingan usaha digital guna
memberi landasan hukum yang lebih kuat
bagi otoritas persaingan usaha. Sehingga
permasalahan yang akan dibahas pada penelitian
kali ini yaitu tentang bagaimana respon India
dan Amerika Serikat terhadap kasus persaingan
usaha Google Pay Billing dan bagaimana respon
yang ideal untuk merespon kasus ini .
Teori Persaingan usaha
Kegiatan berusaha tidak hanya dilakukan
oleh satu orang atau satu badan saja melainkan
ada banyak pelaku usaha lainnya dan dapat
dikatakan sebagai pesaing bagi satu sama lain.
Pesaing merupakan perusahaan atau kegiatan
usaha yang menghasilkan atau menjual barang
atau jasa yang sama atau mirip dengan produk
yang ditawarkan sehingga harus diperhatikan
secara mendalam juga disiasati untuk tetap
memperoleh dan tidak kehilangan loyalitas
pelanggan.[9]
Kondisi ini melahirkan sebuah proses sosial
di mana para pelaku usaha berlomba-lomba
mencapai keuntungan dan kemenangan dalam
dunia usaha yang disebut dengan persaingan
usaha. Pengertian persaingan usaha dalam
konteks yuridis seringkali dikaitkan dengan
persaingan ekonomi yang berbasiskan pada
pasar, di mana pelaku usaha menjual secara
bebas untuk mendapatkan tujuan usahanya.
[10] Faktor persaingan usahadapat terjadi di
antaranya sebagai berikut:
a. Produk yang diperjual belikan sama
b. Kesamaan saluran distribusi
c. Dinamika harga
d. Pemasok produksi sama
Persaingan yang tidak terkendali akan
menimbulkan perpecahan, kontraproduktif
terhadap inovasi, dan pemeratan ekonomi
sehingga menimbulkan kerugian sangat besar
pada pihak yang lemah. Oleh sebab itu, perlu
dihadirkannya regulasi demi mengatur jalannya
persaingan usaha yang sehat. Dikutip dalam
buku Hermansyah, menurut Christopher Pass
dan Bryan Lowes, competition laws (hukum
persaingan usaha) dimaksudkan sebagai ba



