Tampilkan postingan dengan label Persaingan usaha 11. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Persaingan usaha 11. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Juni 2026

Persaingan usaha 11


 





Dalam perekonomian yang semakin terbuka, Indonesia 

menghadapi tantangan dengan semakin tingginya persaingan 

dengan masuknya berbagai produk barang dan jasa dari berbagai 

negara lingkup regional Asia bahkan dunia. Persaingan terbuka 

tidak hanya datang dari dalam negeri namun juga akan hadir dari 

negara-negara di kawasan ASEAN lainnya. Hal ini akan mendorong 

semakin ketatnya persaingan usaha baik di pasar barang dan jasa 

maupun pasar tenaga kerja. 

Dalam kontek persaingan usaha, untuk menciptakan persaingan 

usaha yang sehat, maka dibutuhkan adanya suatu lembaga 

pengawas persaingan, dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan 

Usaha (KPPU). Peran dari lembaga pengawasan persaingan usaha 

sangatlah penting dalam menjaga persaingan antar pelaku usaha 

baik pelaku usaha dalam negeri maupun pelaku usaha luar negeri 

agar tercipta suatu iklim usaha yang kondusif. Salah satu sektor 

yang perlu menjadi perhatian otoritas pengawas persaingan adalah 

persaingan pada layanan jasa keuangan, khususnya BPR. Pada sektor 

pembiayaan UMKM, persaingan usaha antar pelaku usaha sangat 

ketat. Persaingan usaha antar bank akan muncul dari persaingan 

BPR dengan BPR, maupun BPR dengan bank umum. Selanjutnya 

persaingan juga akan dihadapi oleh BPR dengan lembaga jasa 

keuangan lainnya, seperti koperasi, BMT, dan lain-lain. Selain itu, 

BPR juga akan bersaing juga dengan sektor informal seperti rentenir. 

Yang turut menjadi perhatian luas publik adalah persaingan antara 

pasar ritel tradisional dengan ritel “modern”. Adanya perbedaan 

karakteristik keduanya, ketidakjelasan regulasi mengenai industri 

ritel telah memperlemah posisi ritel tradisional. Persaingan usaha 

menjadi tidak seimbang antara ritel tradisional dengan ritel “modern”. 

Selanjutnya terkait permasalahan dalam pengelolaan BUMN, negara 

perlu meluruskan kembali mengenai tafsir hak monopoli. BUMN 

Persaingan Usaha dan Daya Saing Ekonomi Indonesiavi

yang selama ini memperoleh keistimewaan, kenyataannya belum 

menunjukan kinerja yang sesuai ekpektasi negara dan masyarakat, 

bahkan banyak yang mengalami kerugian. Negara sudah seharusnya 

melakukan rightsizing policy atau kebijakan penciutan sejumlah 

BUMN yang sebenarnya tidak dapat bersaing. 

Dalam konteks daya saing, adanya persaingan usaha yang sehat 

akan menimbulkan efisiensi bagi pelaku usaha. Efisiensi dalam 

perekonomian ini akan tercapai jika masing-masing pelaku usaha 

menjalankan prinsip persaingan yang sehat sehingga menciptakan 

iklim ekonomi yang kondusif. Sebagai salah satu negara yang 

memiliki pasar yang sangat luas, Indonesia akan menjadi sasaran 

utama bagi para produsen luar negeri. Namun demikian, saat ini 

industri Indonesia masih belum siap bersaing dengan produk-

produk negara lain, khususnya China. Oleh karena itu, sektor yang 

memiliki keunggulan Indonesia, seperti pertanian dan energi, 

dapat dijadikan jalan keluar. Untuk itu diperlukan upaya untuk 

menciptakan ketahanan pada sektor tersebut sehingga dapat 

berdaya saing dibandingkan negara-negara lainnya. 

Adanya pemahaman yang komprehensif tentang kebijakan 

persaingan usaha yang sehat dan daya saing nasional, diharapkan 

dapat dirumuskan suatu perspektif kebijakan yang holistik dan 

integratif dalam pengembangan industri dalam negeri di masa yang 

akan datang.


artikel  dengan judul “Persaingan Usaha dan Daya Saing 

Indonesia” mencakup dua dimensi utama yaitu: (a) Persaingan 

Usaha; dan (b) Daya Saing. Dalam kegiatan dunia usaha, persaingan 

yang sehat sangat diperlukan sebagai elemen penting dalam 

perekonomian terbuka seperti sekarang ini. Persaingan yang sehat 

selain meningkatkan daya saing, juga akan memberi keuntungan 

bagi konsumen dari sisi harga dan kualitas dengan banyak pilihan 

barang dan jasa. Untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, 

maka dibutuhkan adanya suatu lembaga pengawas persaingan, 

dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dewi 

Restu Mangeswuri mengatakan bahwa saat ini hampir seluruh 

dunia memiliki lembaga persaingan. Masing-masing negara 

memiliki wewenang untuk menentukan jenis industri, perdagangan 

dan jasa yang dibiarkan bersaing bebas atau diproteksi. Setiap 

negara juga dibolehkan untuk melakukan kebijakan yang bisa jadi 

bertentangan dengan semangat rezim itu sendiri seperti monopoli 

dan sebagainya. Salah satu tujuan dibentuknya UU No. 5 Tahun 1999 

tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak 

Sehat adalah menjaga kepentingan umum dan menegakkan efisiensi 

ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan 

kesejahteraan rakyat. Efisiensi ekonomi nasional dalam konteks 

ini merupakan cara agar kesejahteraan rakyat tercipta. Peran dari 

lembaga pengawasan persaingan usaha sangatlah penting dalam 

menjaga persaingan antar pelaku usaha baik pelaku usaha dalam 

negeri maupun pelaku usaha luar negeri agar tercipta suatu iklim 

usaha yang kondusif. Kebijakan persaingan dibuat untuk membuat 

terciptanya lingkungan persaingan agar pertumbuhan ekonomi 

tidak hanya efisien tetapi juga mendorong tingkat kesejahteraan.

Persaingan pada layanan jasa keuangan, khususnya dalam 

melayani pembiayaan ke sektor UMKM menjadi pembahasan yang 

Persaingan Usaha dan Daya Saing Ekonomi Indonesia160

dilakukan oleh Sony Hendra Permana. Adanya berbagai kebutuhan 

dalam bertransaksi yang berkembang di masyarakat menyebabkan 

industri keuangan, khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mulai 

tumbuh seiring dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat 

akan layanan jasa keuangan. Persaingan antar pelaku usaha industri 

jasa keuangan baik formal maupun informal terjadi dalam rangka 

penguasaan pasar layanan jasa keuangan. Persaingan Usaha antara 

pelaku perbankan akan muncul dalam persaingan antara BPR dengan 

BPR, maupun BPR dengan bank umum. Selanjutnya persaingan juga 

akan dihadapi oleh BPR dengan lembaga jasa keuangan lainnya, 

seperti koperasi, BMT, dan lain-lain. Selain itu persaingan dengan 

sektor formal, BPR juga akan bersaing juga dengan sektor informal 

seperti rentenir. Ketatnya persaingan usaha yang akan dihadapi 

BPR, menjadi suatu tantangan tersendiri. Untuk itu diperlukan 

suatu pengawasan terhadap persaingan usaha agar tercipta suatu 

persaingan yang sehat dan mampu bersinergi dengan pelaku usaha 

jasa keuangan lainnya.

Dalam menyikapi persaingan antara pasar ritel tradisional 

dengan ritel “modern”, Niken Paramita menyatakan bahwa pihak 

ritel tradisional selalu dalam posisi yang lemah. Perbedaan 

karakteristik yang berbanding terbalik semakin memperlemah 

posisi ritel tradisional. Ketidakjelasan regulasi mengenai industri 

ritel, terutama menyangkut jarak lokasi ritel, menambah berat 

upaya melindungi ritel tradisional. Ruang lingkup persaingan ritel 

tradisional dan ritel “modern” meliputi baik faktor internal maupun 

faktor eksternal, yaitu meliputi seluruh atribut dalam aspek kinerja, 

aspek preferensi konsumen, dan aspek regulasi. Aspek preferensi 

konsumen mencakup human resource (terkait pelayanan yang 

diberikan), “merchandise”, harga dan lokasi. Strategi persaingan 

ritel tradisional dengan ritel “modern” dapat dilakukan melalui 

penerapan model strategi pengembangan win-win solution, yaitu 

saling menguntungkan atau saling bersinergi. 

Menurut Mandala Harefa, terkait permasalahan dalam 

pengelolaan BUMN, sudah saatnya negara meluruskan kembali 

mengenai tafsir hak monopoli, yang dalam implementasi Undang-

Undang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak 

Sehat memperoleh hak keistimewa. Bahwa BUMN yang selama ini 

memperoleh keistimewaan, dalam realitasnya belum menunjukan 

Epilog 161

kinerja yang sesuai ekpektasi negara dan masyarakat. Bahkan 

banyak yang mengalami kerugian dan terus menerus memperoleh 

bantuan dana guna menyehatkan kembali perusahaan negara 

tersebut. Negara sudah seharusnya melakukan rightsizing policy 

atau kebijakan penciutan sejumlah BUMN yang sebenarnya tidak 

dapat bersaing. Ada berbagai metode dalam dalam memilah dan 

melepaskan BUMN untuk tidak dikelola oleh negara baik dari 

sisi ekonomi seperti ekternalitas dan struktur pasar dari produk 

atau barang dan jasa, atau dari sisi kebijakan dengan melihat 

tingkat kepentingan dari suatu usaha yang dikuasai oleh negara. 

Bila menurut pandangan negara sangat strategis, maka dalam 

pengelolaan perlu pengawasan yang ketat dari aspek manajemen, 

keuangan dan SDM, mengingat selama ini banyak BUMN tidak dapat 

bersaing dan terus menerus mengalami kerugian. Untuk itu perlu 

kajian mendalam secara ekonomi dari benefit dan cost, sehingga 

tidak merongrong anggaran negara dan merusak pasar persaingan 

dengan memperoleh keistimewaan atau pengecualian.

Adanya persaingan usaha akan menimbulkan efisiensi. Hilma 

Meilani mengatakan bahwa pada dasarnya kebijakan persaingan 

usaha adalah instrumen utama untuk meningkatkan efisiensi 

penggunaan sumber daya alam dan meningkatkan kesejahteraan 

konsumen. Kebijakan persaingan usaha juga berperan dalam 

mengatur konsentrasi pasar agar tidak mengganggu persaingan 

dan berperan dalam meningkatkan fleksibilitas suatu negara 

untuk bertahan dalam kondisi perekonomian global yang semakin 

terbuka. Menghadapi tantangan dengan semakin tingginya 

persaingan dengan masuknya berbagai produk barang dan jasa dari 

berbagai negara, diperlukan upaya yang serius bagi pemerintah 

untuk meningkatkan daya saing ekonomi agar terciptanya efisiensi 

perekonomian. Efisiensi dalam perekonomian ini akan tercapai jika 

masing-masing pelaku usaha menjalankan prinsip persaingan yang 

sehat sehingga menciptakan iklim usaha yang kondusif. 

Pembahasan mengenani kebijakan perdagangan dan daya 

saing Indonesia dilakukan oleh Dewi Wuryandani. Sebagai salah 

satu negara yang memiliki pasar yang sangat luas, Indonesia akan 

menjadi sasaran utama bagi para produsen luar negeri seperti 

diluar ASEAN dalam memasarkan produk-produknya. Munculnya 

kekuatan ekonomi baru yang secara geografis berdekatan seperti 

Persaingan Usaha dan Daya Saing Ekonomi Indonesia162

Cina dan India, dan semakin berkurangnya hambatan tarif menjadi 

alasan bagi pemerintah Indonesia untuk memberlakukan berbagai 

kebijakan yang dapat melindungi para pelaku ekonomi, seperti 

sektor industri dalam negeri melalui proteksi, subsidi dan kebijakan 

lainnya. 

ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) merupakan 

salah satu perjanjian multilateral yang disepakati dalam era global 

di mana bea masuk barang dari luar negeri menjadi nol. Edmira 

Rivani menjelaskan bahwa yang disaingkan bukan hanya aspek 

perdagangannya tapi juga adalah terutama aspek produksinya. 

Negara dengan aspek pengelolaan industrinya yang kurang baik 

dapat dipastikan akan kalah sebelum berperang. Saat ini, industri 

Indonesia dianggap belum siap bersaing dengan produk-produk 

China, antara lain: industri permesinan, sektor perkebunan dan 

pertanian, industri makanan dan minuman, industri petrokimia, 

industri tekstil dan produk tekstil, industri alas kaki, industri 

elektronik dan peralatan listrik, industri besi baja, industri plastik 

dan jasa permesinan. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, 

sektor pertanian dan energi Indonesia merupakan salah satu sektor 

yang memiliki keunggulan yang dapat dijadikan jalan keluar. Untuk 

itu diperlukan upaya untuk menciptakan ketahanan di sektor 

tersebut sehingga dapat berdaya saing dalam kerja sama Indonesia 

dan China yang dikemas dalam ACFTA. Sehingga perlu dibuat 

kebijakan nasional untuk memprioritaskan fasilitas penunjang, dan 

peran penduduk untuk diberdayakan dalam perindustrian demi 

kepentingan nasional dan internasional.