Tampilkan postingan dengan label Hukum internasional 5. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum internasional 5. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Oktober 2025

Hukum internasional 5


 


an terpisahnya vested right dari HPI.

Sanggahan pendapat Pillet juga dilakukan oleh van Brakel,110 dengan 

menguraikan contoh sebagai berikut: suami isteri Jerman membuat 

testament timbal balik di Jerman, yang isinya: mereka saling menunjuk 

sebagai ahli waris, dengan syarat, kalau kemudian mereka berdua sudah 

meninggal, maka satu-satunya anak laki-laki mereka yang menjadi 

ahli waris. Kemudian suami meninggal lebih dahulu. Jandanya, yang 

sebelum kawin berkebangsaan Inggris, pulang ke Inggris dan menjadi 

warganegara Inggris kembali. Janda ini   di Inggris membuat 

testament baru dengan membatalkan testament timbal balik yang dulu. 

Di dalam testament baru ia mengangkat orang lain sebagai ahli warisnya. 

Kemudian janda ini juga meninggal, maka terjadilah sengketa antara 

anaknya dan orang yang ditunjuk terakhir. Pertanyaannya: siapa yang 

berhak?

Menurut ajaran Pillet, anak itu yang berhak, sebab  dengan testament 

yang pertama sudah memperoleh hak, sehingga hak ini   harus diakui 

dan dihormati. Namun, menurut para sarjana penyelesaiannya tidak 

sesederhana itu, sebab masalahnya yaitu  : apakah testament pertama 

itu bisa dibatalkan dengan merugikan anak yang di dalam testament itu 

sudah diangkat sebagai ahli warisnya? Ini harus dinilai melulu menurut 

hukum Jerman dan hukum Inggris berdasar   prinsip HPI yang umum 

diakui di mana-mana, bahwa warisan dikuasai oleh hukum nasional dari 

orang yang mewariskan.

Seandainya perkara ini diajukan di Indonesia, penyelesaiannya tetap 

seperti di atas, meskipun menurut Pasal 930 BW Indonesia, testament 

timbal balik tegas dilarang.




1. Pengertian Status Personal

Status personal (status dan wewenang) yaitu   kondisi atau keadaan 

suatu pribadi dalam hukum yang diberikan atau diakui oleh negara untuk 

mengamankan dan melindungi lembaga-lembaganya.111 Status personal 

ini meliputi hak dan kewajiban, kemampuan dan ketidakmampuan 

seseorang bersikap tindak di bidang hukum,112 yang unsur-unsurnya 

tidak dapat berubah atas kemauan pemiliknya. Meskipun ada  

perbedaan mengenai status personal ini, pada dasarnya status personal 

yaitu   kedudukan hukum seseorang yang umumnya ditentukan oleh 

hukum dari negara di mana ia dianggap terkait secara permanen.113

2. Ruang Lingkup Status Personal

Isi dan Luas Bidang:

Konsepsi Luas terdiri dari: kewenangan hukum (menikmati dan 

hilangnya hak keperdataan), kecakapan bertindak, perlindungan 

kepentingan perorangan (kehormatan, nama), hubungan-hubungan 

kekeluargaan —hubungan suami-isteri, kekuasaan orangtua, perwalian, 

hukum keluarga— perkawinan, perceraian, pengesahan anak, menjadi 

dewasa, pengampuan, Soal Pewarisan.

Konsepsi Sempit yaitu   dikurangi (minus) Hukum Harta Benda 

Perkawinan dan Hukum Waris.


Menurut Hukum Inggris, status personal yaitu   kondisi hukum seseorang 

dalam masyarakat yang diberikan oleh negara agar dapat menjamin 

memelihara masyarakat dan institusi sosial.

GRAVERSON merumuskan, bahwa status personal yaitu  :

“suatu kondisi hukum seseorang dalam masyarakat baik absolut maupun 

relatif dalam hubungannya dengan orang lain, yang ditentukan oleh negara 

dalam aturan untuk mengamankan dan melindungi kepentingan-kepentingan 

masyarakat dalam institusi, dan memuat hak-hak, kewajiban-kewajiban, 

kapasitas-kapasitas, kekuasaan-kekuasaan, dan ketidakmampuan, atau 

beberapa gabungannya, kondisi hukum demikian dan kejadian-kejadian ini 

tidak berubah secara umum hanya kehendak orang ini  ”.

Menurut tradisi “common law system”, bahwa status yaitu  :

- Hanya dilimpahkan oleh negara kepada perorangan;

- Untuk memelihara kepentingan umum;

- Tidak dapat diperoleh melulu atas kehendak perorangan;

- Bercorak universalitas.

Persoalan HPI yaitu   hukum mana yang dipakai  ?

Ada 2 (dua) aliran, yaitu:

1) Aliran personalitas: yaitu menggunakan prinsip nasionalitas, jadi 

yang diterapkan yaitu   hukum nasionalnya. Prinsip ini umumnya 

digunakan oleh negara-negara yang menganut tradisi civil law 

system (Eropa Kontinental), sehingga points of contact-nya 

yaitu   personalia, artinya”Semua orang takluk pada hukum 

nasionalnya di mana ia berada”;

2) Aliran teritorialitas: yaitu menggunakan prinsip domisili, jadi 

yang diterapkan yaitu   hukum domisilinya. Prinsip ini umumnya 

digunakan oleh negara-negara yang menganut tradisi common 

law system, sehingga points of contact-nya yaitu   territorial, 

artinya”Semua orang yang berada di dalam wilayah negara 

takluk pada hukum negara itu”.

3. Nasionalitas

Setiap negara yang merdeka dan berdaulat harus memiliki warga negara. 

Hal ini disebabkan sebab  menurut ilmu negara, suatu negara harus 

memenuhi 3 (tiga) unsur pokok, yaitu:


a. Memiliki wilayah tertentu;

b. Memiliki organisasi tertentu, dan

c. Memiliki suatu kelompok anggota tertentu.

Anggota tertentu itu yaitu   warga negara. Untuk menentukan siapa 

saja yang dapat menjadi warga negara ditetapkan oleh negara ini  , 

sebab  hak mutlak negara yang berdaulat.

Untuk menentukan siapa yang menjadi warga negara dari negara 

ini   dibatasi oleh prinsip-prinsip umum hukum internasional 

tentang nasionalitas (kewarganegaraan). Pembatasan dimaksud yaitu   

antara lain:

1. Orang-orang yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan 

suatu negara tidak boleh dimasukkan sebagai warga negara dari 

negara ini  ;

2. Suatu negara tidak boleh menentukan siapa-siapa yang 

merupakan warga negara suatu negara lainnya.

Di samping itu, ada 2 (dua) asas utama dalam menentukan nasionalitas 

seseorang, yaitu:

a. Asas ius soli (tempat kelahiran), yaitu nasionalitas seseorang 

ditentukan berdasar   tempat kelahirannya. Misalnya 

seseorang dilahirkan di negara Indonesia, maka ia merupakan 

warga negara Indonesia;

b. Asas ius sanguinis (keturunan), yaitu nasionalitas seseorang 

ditentukan berdasar   keturunannya. Misalnya seseorang 

yang lahir di Belanda dari kedua orangtuanya yang mempunyai 

nasionalitas Indonesia, maka ia menjadi warga negara 

Indonesia.

Konsekuensi dari digunakannya asas yang berbeda dalam menentukan 

nasionalitas seseorang dapat menimbulkan lebih dari satu nasionalitas, 

yaitu nasionalitas dengan kedudukan bipatride atau multipatride. Juga 

dapat pula tidak mempunyai nasionalitas sama sekali (apatride).


4. Domisili

Pengertian dan pengaturan hukum mengenai domisili yang berlaku 

di berbagai negara tidaklah sama. Namun demikian, dalam konsep 

domisili yang dikenal di mana-mana ada suatu corak utama dalam 

konsep domisili yaitu yang dimaksud dengan domisili yaitu   “negara 

atau tempat menetap yang menurut hukum dianggap sebagai pusat 

kehidupan seseorang (centre of life)”.114 Persoalannya yaitu   apakah 

yang digunakan untuk menentukan tempat manakah yang menjadi 

pusat kediaman ini tentu di berbagai sistem hukum mempunyai cara 

yang berbeda-beda.

Bisa juga dikatakan, bahwa domisili yaitu   tempat, di mana hukum 

menganggap seseorang setiap waktu bisa dicapai untuk pelaksanaan hak 

dan kewajibannya, sekalipun secara nyata mungkin yang bersangkutan 

tidak berada di tempat itu. Dengan demikian, domisili merupana 

pengertian hukum, sehingga tidak harus sama dengan kenyataan yang 

ada. Hal ini diperkuat dengan kalimat “sekalipun secara nyata mungkin 

yang bersangkutan tidak berada di tempat itu”.

Konsep domicile dalam common law system dibedakan dalam 3 

pengertian: 

a. Domicile of origin

Domicile of origin yaitu tempat kediaman permanen seseorang 

sebab  kelahiran orang itu di tempat tertentu. 

b. Domicile of Dependence

Domicile of Dependence yaitu tempat kediaman permanen 

seseorang sebab  ketergantungannya pada orang lain. 

Misalnya, anak di bawah umur akan mengikuti domisili orang￾tuanya, istri mengikuti domisili suaminya. 

c. Domicile of Choice

Domicile of Choice yaitu tempat kediaman permanen seseorang 

yang dibuktikan dari fakta kehadiran seseorang secara tetap di 

suatu tempat tertentu dan indikasi bahwa tempat itu dipilih atas 

dasar kemauan 5. Prinsip Nasionalitas dan Prinsip Teritorialitas

Aliran-aliran ini banyak yang pro dan kontra:

- Alasan yang Pro Prinsip Nasionalitas

1. Cocok dengan perasaan hukum

Pembuat hukum nasional lebih kenal kepribadian dan kebutuhan 

warga negaranya. Hukum nasional yang dihasilkan oleh warga 

negara dari suatu negara tertentu yaitu   cocok bagi warga 

negara yang bersangkutan. 

Namun, ada yang mengatakan tidak selalu benar, sebab ada juga 

imigran yang dapat melakukan adaptasi dengan cepat.

2. Lebih permanen

Prinsip nasionalitas lebih tetap (permanen) daripada prinsip 

domisili, sebab  nasionalitas tidak begitu mudah dirubah 

sebagaimana domisili. Padahal status personal yang mengatur 

hubungan keluarga memerlukan stabilitas sebanyak mungkin. 

Prinsip nasionalitas tidak mudah berubah, namun menurut yang 

Pro-Domisili juga mengatakan bahwa domisili pun tidak selalu 

mudah berubah, seperti di Inggris yang memberikan syarat yang 

berat.

3. Lebih banyak membawa kepastian

Nasionalitas dianggap membawa kepastian, sebab  nasionalitas 

lebih mudah diketahui daripada domisili seseorang. Hal ini 

disebabkan sebab  adanya peraturan-peraturan tentang 

nasionalitas yang lebih pasti dari negara-negara yang 

bersangkutan. Dalam peraturan ini diatur cara-cara memperoleh 

dan kehilangan nasionalitas suatu negara.

Prinsip nasionalitas itu mudah diketahui daripada domisili, 

namun bagaimana dengan lebih dari 1 (satu) nasionalitas.

- Alasan yang Pro Prinsip Domisili

1. Hukum di mana yang bersangkutan hidup

Di mana seseorang sehari-hari sesungguhnya hidup, sudah 

sewajarnya jika hukum dari tempat itulah yang dipakai untuk 

menentukan status personalnya. Orang yang bersangkutan 

bukan saja menyesuaikan diri dengan kebiasaan, bahasa, dan

pandangan sosial di mana dia memulai dengan lingkungan hidup 

barunya itu, namun   juga ketentuan-ketentuan hukum negara 

yang bersangkutan mengenai status personalnya itu. Dengan 

demikian, terpelihara lalu-lintas dan kepentingan tata-tertib.

2. Prinsip nasionalitas seringkali memerlukan bantuan domisili

Ternyata seringkali prinsip nasionalitas tidak dapat dilaksanakan 

dengan baik tanpa dibantu prinsip domisili.

Misalnya kalau ada  perbedaan nasionalitas dalam suatu 

keluarga di mana suami-isteri mempunyai nasionalitas yang 

berbeda. Dalam keadaan demikian, sukar untuk tetap memakai 

nasionalitas sebagai faktor yang menentukan, sehingga dalam 

hal inilah prinsip domisililah yang dapat membantu. 

3. Hukum domisili seringkali sana dengan hukumnya hakim

Dalam banyak hal, hukum domisili bersamaan dengan hukumnya 

hakim (lex fori). Diajukannya suatu perkara di hadapan hakim 

di mana para pihak atau tergugat bertempat tinggal merupakan 

pegangan utama untuk menentukan kompetensi atau yurisdiksi 

hakim. Ini menjadi kepentingan para pihak sendiri. Sedapat 

mungkin seorang hakim memakai hukumnya sendiri, sebab  

seorang hakim tentunya lebih mengenal hukum nasionalnya 

daripada hukum asing.

Namun, di sini lex fori sebagai hukum yang diberlakukan jangan 

berlebihan.

4. Cocok untuk negara dengan pluralisme hukum

Hukum domisili yaitu   satu-satunya yang dapat dipakai   

dengan baik dalam negara-negara yang struktur hukumnya tidak 

mengenal unifikasi hukum, seperti AS yang di setiap negara 

bagiannya mempunyai hukum perdata tersendiri. 

Dalam keadaan demikian, prinsip nasionalitas tidak dapat 

dipakai dalam penyelesaian perkara HPI, sehingga perlu dibantu 

prinsip domisili. 

5. Prinsip domisili menolong apabila prinsip nasionalitas tidak 

dapat dilaksanakan.

Hal ini dilakukan kalau menghadapi lebih dari 1 (satu) 

nasionalitas atau tanpa nasionalitas.6. Demi adaptasi dan asimilasi imigran

Untuk dapat mempercepat proses adaptasi dan asimilasi orang￾orang asing maka sebaiknya negara-negara imigrasi memakai 

prinsip domisili.

Dengan demikian, dapat dicegah adanya kelompok orang asing 

yang tetap mempertahankan hubungan mereka dan dalam taraf 

yang lebih luas ikatan-ikatan dengan negara asal mereka. 

Konsep Indonesia mengenai “status personal atau status dan wewenang” 

berdasar   Pasal 16 AB (berdasar   asas konkordansi dari Pasal 6 AB 

Belanda, yang asalnya disalin dari Pasal 3 ayat (3) Code Civil Perancis 

menggunakan aliran personalitas, artinya menggunakan prinsip 

nasionalitas (lex patriae).

Masalah-masalah yang termasuk status personal ini yaitu  : perceraian, 

pembatalan perkawinan, perwalian, kewenangan hukum, kecakapan 

melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak yang belum 

cukup umur.

Bagaimana dengan hukum waris dan hukum benda perkawinan?

Hukum Waris tidak termasuk dalam status personal, sedang   Hukum 

Harta Benda Perkawinan termasuk dalam status personal.

Pandangan Sudargo Gautama yaitu   

• Tidak mungkin ada sepakat mengenai apa yang lebih baik untuk 

sistem HPI di antara kedua prinsip ini  .

• Pilihan prinsip tentu ditentukan oleh kepentingan yang sifatnya 

politis dan tradisi negara ybs., serta kebutuhan negara.

• Bagaimana dengan kombinasi?

• Lebih cenderung menganut prinsip domisili. Alasannya?

Alasan yang dikemukakan oleh Sudargo Gautama yaitu  :

1. Alasan praktis, yaitu diperkecil berlakunya hukum asing. Dengan 

demikian, lebih banyak dipakai hukum Indonesia, sehingga ada 

kemudahan bagi hakim Indonesia dalam mengadili sebab  

mengenal hukumnya sendiri.

2. Indonesia masih kekurangan bahan bacaan dan material sumber￾sumber hukum untuk mengetahui dengan baik hukum asing itu, 

dan 3. Secara geografis, negara kita terletak di lingkungan negara￾negara tetangga yang memiliki prinsip domisili.

Bagaimana kalau mempertahankan prinsip nasionalitas?

• Dapat dilakukan dengan menerima suatu kombinasi antara 

prinsip domisili dan prinsip nasionalitas.

• Misalnya: dapat ditentukan bahwa prinsip nasionalitas ini akan 

dipertahankan terhadap orang-orang asing yang belum 2 (dua) 

tahun menetap di Indonesia. Apabila mereka sudah lebih dari 

2 (dua) tahun menetap di Indonesia, tidak akan dipakai lagi 

hukum nasionalnya berkenaan dengan status personal–hukum 

Indonesia yang berlaku.


















. Pengertian Titik-Titik Taut

berdasar   pendekatan tradisional, proses penyelesaian perkara HPI 

sebenarnya dimulai dengan evaluasi terhadap titik-titik taut (primer) 

dan sesudah  melalui kualifikasi fakta, konsep titik taut kembali digunakan 

(dalam arti sekunder) dalam rangka menentukan hukum yang akan 

diberlakukan dalam perkara HPI yang bersangkutan.

Definisi titik-titik taut ((Points of contact, Connecting Factors, 

Aanknupfungspunkte, Aanknoping punten, Titik-titik pertalian): Fakta￾fakta di dalam sekumpulan fakta perkara (HPI) yang menunjukkan 

pertautan antara perkara ini dengan suatu tempat (dalam hal ini: 

negara) tertentu, dan sebab  itu menciptakan relevansi antara perkara 

yang bersangkutan dengan sistem hukum dari tempat itu.

Atau seperti yang dikatakan Sudargo Gautama, titik-titik pertalian 

merupakan suatu hal atau keadaan yang menyebabkan berlakunya suatu 

sistem hukum tertentu.72

Ilustrasi:73

Seorang warga negara Jerman, yang sehari-harinya berdomisilidi 

London, Inggris, dan akhirnya meninggal di Perancis dan 

meninggalkan sejumlah warisan di Italia, Inggris, dan Jerman. 

Sebelum meninggal ia telah membuat sebuah testament untuk 

mengatur harta warisannya itu. Testament dibuat di Perancis. Ketika 

para ahli waris bersengketa mengenai pembagian waris ini, maka 

mereka sepakat untuk mengajukan perkara di Pengadilan Jerman.

Kaitan (connections) antara fakta-fakta yang ada di perkara dengan suatu 

tempat/negara dan juga sistem hukumnya:

1. kewarganegaraan (nasionalitas) pihak pewaris (Jerman)

2. tempat kediaman tetap (domisili) pewaris (Inggris)

3. letak benda (situs rei) (Italia, Inggris, Jerman)

4. tempat perbuatan hukum dilakukan (pembuatan testament) 

(Perancis)

5. tempat perkara diajukan (forum) (Jerman)

Setiap titik taut menunjukkan adanya kaitan antara perkara dengan 

suatu tempat tertentu. Pada tahap awal adanya faktor-faktor yang 

menunjukkan bahwa sebenarnya perkara yang dihadapi itu merupakan 

perkara HPI (mengandung unsur asing).

Menurut Sudargo Gautama, titik pertalian (point of contact) itu dibedakan 

menjadi 2 (dua), yaitu:

1. Titik pertalian primer (disingkat TPP)

2. Titik pertalian sekunder (disingkat TPS)

TPP yaitu   faktor-faktor dan keadaan-keadaan yang menimbulkan atau 

menciptakan persoalan HPI (in casu foreign element)

Faktor-faktor yang menimbulkan masalah HPI, yaitu:

1. kewarganegaraan (nasionalitas)

2. domisili >> pengertian de jure

tempat kediaman (residence) >> pengertian de facto

3. tempat kedudukan badan hukum

TPS ini akan menjawab permasalahan: hukum mana yang berlaku?

Jadi TPS ini yaitu   faktor-faktor dan keadaan-keadaan yang menentukan 

berlakunya suatu sistem hukum tertentu.

TPS ini baru timbul sesudah  adanya TPP.

Contoh TPS ini, misalnya choice of law yang telah ditentukan dalam suatu 

kontrak atas dasar partijautonomi (asas kebebasan berkontrak).

Secara Tradisional, tahap-tahap pemeriksaan suatu perkara HPI:

1. TPP yaitu untuk mengetahui suatu perkara HPI (titik 

taut pembeda), serta menentukan pengadilan mana yang 

berwenang.


2. Tahap kualifikasi, dilakukan menurut Lex Fori

3. TPS dilakukan menurut Lex Fori, yaitu menentukan hukum 

mana yang harus berlaku? —merupakan Lex Causae (titik taut 

pembeda)

Kadang-kadang Lex Fori, namun   kadang-kadang Lex Causae

ditentukan oleh, misalnya:

* Tempat/letak benda tetap : Lex Situs

* Tempat terjadinya perjanjian : Lex Loci Contractus

* Tempat pelaksanaan perjanjian : Lex Loci Solutionis

* Tempat terjadinya perkawinan : Lex Loci Celebrationis

* Tempat tinggal terakhir/tempat asal : Lex Domicilii

4. Lex Causae diketahui melalui kualifikasi dan penentuan perkara 

HPI, maka Lex Causae digunakan, kecuali kalau Lex Causae itu 

memberikan hasil yang:

a. bertentangan dengan ketertiban umum Lex Fori, maka Lex 

Fori-lah yang berlaku, atau

b. demikian pula, apabila Lex Causae tidak mengatur persoalan 

HPI yang bersangkutan.

5. Renvoi

Persoalan lain yang timbul dalam proses mencari Lex Causae

yaitu   apa yang diartikan “Hukum Asing”.

R.H. Graveson74 berpendapat bahwa upaya penyelesaian perkara HPI ada 

3 hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

- titik-titik taut apa sajakah yang dipilih oleh sistem HPI 

tertentu yang dapat diterapkan pada sekumpulan fakta yang 

bersangkutan?

- berdasar   hukum manakah, di antara pelbagai sistem hukum 

yang relevan dengan perkara, titik-titik taut itu akan ditentukan. 

Hal ini perlu diperhatikan sebab  faktor-faktor yang sama 

mungkin secara teoritis diberi interpretasi yang berbeda di 

dalam pelbagai sistem hukum.sesudah  kedua masalah tadi diselesaikan, barulah ditetapkan 

bagaimana pertautan itu dibatasi oleh sistem hukum yang akan 

diberlakukan (lex causae) 

2. Macam Titik Taut

Dalam HPI dikenal 2 (dua) jenis titik taut, yaitu:

2.1. Titik-titik Taut Primer (Primary points of contact)

Yaitu fakta-fakta di dalam sebuah perkara atau peristiwa hukum yang 

menunjukkan bahwa peristiwa hukum itu mengandung unsur-unsur 

asing dan sebab  itu bahwa peristiwa hukum yang dihadapi dalah 

peristiwa HPI dan bukan peristiwa hukum intern. Atau “faktor-faktor 

atau keadaan atau keadaan atau sekumpulan fakta yang melahirkan 

atau menciptakan hubungan HPI”.75 Titik taut primer ini biasanya juga 

disebut titik taut pembeda yaitu “dengan faktor-faktor atau keadaan￾keadaan atau fakta-fakta itu dapat dibedakan apakah suatu peristiwa 

atau hubungan tertentu termasuk kategori HPI atau bukan”.76 Titik taut 

primer ini harus dipahami selalu dilihat dari sudut pandang Lex fori

tertentu.

Faktor-faktor yang tergolong titik taut primer antara lain:

- Kewarganegaraan (nasionalitas)

Nasionalitas yang berbeda di antara para pihak yang 

melakukan suatu perbuatan hukum atau hubungan hukum 

akan menimbulkan masalah HPI. Misalnya calon suami 

isteri yang akan melangsungkan pernikahan, di mana calon 

suami berkewarganegaraan Indonesia dan calon isteri yang 

berkewarganegaraan Singapura. Seorang warga negara Amerika 

Serikat melakukan transaksi jual beli barang tertentu dengan 

seorang warga negara Indonesia.

- Bendera kapal dan pesawat terbang

Dalam konteks hukum, kapal dan pesawat memiliki kebangsaan, 

yaitu dikaitkan dengan hukum negara mana kapal atau pesawat 

terbang harus tunduk. Kebangsaan kapal atau pesawat terbang 

ini   ditentukan berdasar   di negara mana kapal atau pesawat terbang ini   didaftarkan. Misalnya, kapal yang 

dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum Indonesia 

dan berdomisili di Surabaya, namun   terdaftar di Panama, maka 

kebangsaan kapal itu yaitu   Panama. Dengan demikian, status 

hukum itu tunduk kepada hukum Panama, bukan hukum 

Indonesia. Kebangsaan kapal nampak dari bendera kapal 

ini  . Jika ada warga negara Indonesia melakukan perjanjian 

kerja atau perjanjian pengangkutan laut dengan perusahaan 

pelayaran yang menggunakan kapal berbendera asing akan 

melahirkan hubungan hukum yang memiliki unsur hukum 

perdata internasional (mengandung unsur asing).

- Domisili

Domisili subyek hukum yang berbeda yang melakukan suatu 

hubungan hukum dapat menimbulkan hubungan hukum yang 

memiliki unsur hukum perdata internasional. Misalnya, Caroline 

Spencer, seorang warga negara Inggris yang berdomisili di 

Colorado, Amerika Serikat menikah dengan Bob Denver yang 

juga berkewarganegaraan Inggris, namun   berdomisili di London.

- Tempat kediaman

Dalam common law system, dibedakan antara domisili dan tempat 

kediaman (residence), sebab  kediaman lebih mengacu pada 

tempat kediaman sehari-hari. Misalnya dua orang warga negara 

Inggris yang sementara waktu bekerja di Texas, Amerika Serikat 

dan memiliki kediaman di Texas melakukan pernikahan di Texas 

juga akan melahirkan hubungan hukum perdata internasional. 

- Kebangsaan badan hukum

Badan hukum sebagai subyek hukum juga memiliki nasionalitas. 

Kebangsaan badan hukum ini akan menentukan tunduk kepada 

hukum negara badan hukum yang bersangkutan. Kalau badan 

hukum itu berkebangsaan Indonesia, maka status badan hukum 

itu tunduk kepada hukum Indonesia. Salah satu cara untuk 

menentukan kebangsaan badan hukum berdasar   tempat 

atau negara di mana badan hukum didirikan dan didaftarkan.

Misalnya, Choe Peng Sum (warga negara Singapura), Abdul 

Badawi (warga negara malaysia), dan Alim Tanujoyo (warga 

negara Indonesia) mendirikan PT di Indonesia berdasar   

hukum Indonesia, maka PT itu berkebangsaan Indonesia.Tunas Pte Limited Singapura (perusahaan yang didirikan 

berdasar   hukum Singapura), Waja, Sdn. Bhd (perusahaan 

yang berdasar   hukum Negeri Johor Bahru, Malaysia) dan 

PT Kok Seng (perseroan yang berdasar   hukum Indonesia) 

membentuk perusahaan patungan dengan nama PT Tunas 

Waja Seng di Indonesia berdasar   hukum Indonesia. PT yang 

berkebangsaan Indonesia, meskipun pemegang sahamnya terdiri 

dari orang atau badan hukum asing dan orang atau badan hukum 

Indonesia yaitu   PT yang berkebangsaan Indonesia. 

- Pilihan hukum intern

Contoh berikut ini akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan 

pilihan hukum intern: perjanjian jual beli minyak sawit mentah 

yang dilakukan oleh dua perusahaan Indonesia di Jakarta, yang 

penyerahannya memakan waktu berjangka panjang. Penyerahan 

barang ini   akan dilakukan di Rotterdam, Belanda, yang 

kemudian dalam perjanjian jual beli ini ditetapkan tunduk 

pada hukum Belanda. Di sini lahir hubungan hukum perdata 

internasional, sebab adanya pilihan hukum yang merujuk 

kepada hukum asing yang berbeda dengan hukum perusahaan 

di mana perusahaan berasal dan terdaftar, dalam hal ini hukum 

Indonesia.

2.2. Titik-titik Taut Sekunder (Secondary points of contact)

Yaitu fakta-fakta dalam perkara HPI yang akan membantu penentuan 

hukum manakah yang harus diberlakukan dalam menyelesaikan perkara 

HPI. Titik taut sekunder biasa disebut Titik Taut Penentu, sebab  

berfungsi akan menentukan hukum dari tempat manakah yang akan 

digunakan sebagai the applicable law.

Pendekatan HPI Tradisional, titik taut sekunder harus ditemukan di 

dalam Kaidah HPI lex fori yang relevan dengan perkara. 

Jenis-jenis pertautan yang dianggap menentukan dalam HPI, antara 

lain:

1) Tempat penerbitan ijin berlayar sebuah kapal (bendera kapal)

2) Nasionalitas para pihak

3) Domisili, tempat tinggal tetap, tempat asal orang atau badan 

hukum

4) Tempat benda terletak (situs)

5) Tempat dilakukannya perbuatan hukum (locus actus)

6) Tempat timbulnya akibat perbuatan hukum/tempat pelaksanaan 

perjanjian (locus solutionis)

7) Tempat pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum resmi (locus 

celebrationis)

8) Tempat gugatan perkara diajukan/tempat pengadilan (locus 

forum)

Penerapan titik taut sekunder (titik taut penentu) bisa dilihat beberapa 

contoh:

1) PT Satelindo, sebuah perseroan yang didirikan dan berkedudukan 

di Indonesia mendapatkan kredit dari Sumitomo Bank Ltd. 

Cabang Singapura yang diikuti pengikatan jaminan berupa 

hak atas tanah (hak tanggungan) yang terletak di Indonesia. 

berdasar   asas lex rei sitae, pembebanan hak tanggungan 

atas tanah harus tunduk pada hukum Indonesia (dalam hal ini 

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, yang dikenal dengan 

Undang-Undang Hak Tanggungan). 

Kalau yang dijaminkan berupa kapal laut (bentuk lembaga 

jaminan yaitu   hipotik), maka diatur berdasar   pada hukum 

negara di mana kapal laut ini   terdaftar (hukum bendera 

kapal laut). 

2) Ketika terjadi perselisihan di antara pemegang saham dalam 

perseroan joint venture yang dimiliki oleh orang asing, namun 

didirikan berdasar   hukum Indonesia, maka penyelesaiannya 

tentu didasarkan pada hukum Indonesia, sebab kebangsaan 

perseroan ini   yaitu   Indonesia.

3) Perbuatan melanggar hukum (tort) yang dilakukan oleh warga 

negara Indonesia dengan korban juga warga negara Indonesia, 

di mana perbuatan melanggar hukum ini   dilakukan di 

Singapura, maka sesuai dengan asas lex loci delicti commissi, 

hukum Singapuralah yang menyelesaikan kasus ini.

4) Kalau ada dua warga negara Indonesia melangsungkan 

perkawinan di negara yang menganut asas lex loci celebrationis

tentu persyaratan materiil perkawinan ini   didasarkan 

pada hukum di mana perkawinan ini   dilaksanakan. 

Namun, kalau menggunakan asas lex patriae tentu perkawinan 

yang mengandung unsur asing didasarkan pada hukum nasional 

salah seorang yang akan melangsungkan perkawinan. Asas apa 

yang digunakan tergantung dari asas apa yang dianut oleh sistem 

hukum negara yang bersangkutan: apakah asas lex patriae

ataukah lex loci celebarationis.

5) Kontrak ekspor-impor barang mebel yang dilangsungkan 

antara CV Mebel Antik dengan Jan van Peter (seorang warga 

negara Belanda) disepakati bahwa terhadap kontrak ini   

menggunakan hukum Indonesia. Ketika terjadi perselisihan 

di antara mereka dengan diselesaikan melalui pengadilan di 

Belanda, maka pengadilan ini   harus menggunakan hukum 

Indonesia. Namun, kalau dalam kontrak ini   tidak ada 

pilihan hukum, maka hukum yang diberlakukan dapat ditentukan 

berdasar   asas lex loci contractus atau lex loci solutionis. 

Penggunaan titik taut secara tradisional dapat menimbulkan 2 (dua) 

masalah utama, yaitu:

1. titik-titik taut yang digunakan secara tradisional tidak selalu 

menunjuk ke arah pemilihan hukum yang rasional

2. titik-titik taut yang dipilih seringkali didasarkan pada asumsi 

tentang adanya kesetaraan/paralelisme konsep hukum, yang 

mungkin sebenarnya tidak ada.

Bagaimana jalan keluarnya?

Diusulkan agar:

1. suatu titik taut sebaiknya tidak digunakan, bila secara mekanis 

(melalui prosedur tradisional) ternyata menunjuk ke arah suatu 

sistem hukum yang sama sekali tidak relevan dengan perkara 

yang sedang dihadapi.

2. substansi/isi suatu tata hukum asing yang ditunjuk harus 

menunjukkan relevansi tertentu yang signifikan, dalam arti 

bahwa kaidah hukum asing yang kemudian ditunjuk, yaitu   kaidah hukum yang juga akan digunakan dalam perkara-perkara 

domestik sejenis di negara yang bersangkutan.

Pendekatan yang dikembangkan dalam sistem HPI di Amerika Serikat, 

dengan menganjurkan agar titik taut penentu yaitu   titik taut yang 

menunjuk ke arah The law of the place of the ”most significant 

relationship”.

Pendekatan lainnya, yaitu Teori Interest Analysis, yang menekankan 

pada kepentingan negara untuk memberlakukan hukumnya dalam 

perkara sebagai titik taut penentu atau dominan. 

Pendekatan inipun juga mengadung kelemahan pula, terutama bila 

hakim berniat untuk memberlakukan Lex Fori untuk menyelesaikan 

perkara. Dalam keadaaan ini ada kecenderungan hakim bersifat subyektif 

dan memilih titik-titik taut yang menunjuk ke arah forum saja yang 

disimpulkan sebagai titik-titik taut yang dominan sebab  menunjukkan 

“the most significant relationship” atau “the greatest governmental

interest”.

3. Pola Berpikir Yuridik HPI

Alur logikal yang harus dilalui dalam penyelesaian suatu perkara HPI 

dengan pendekatan HPI tradisional77 sebagai berikut:

1. Hakim menghadapi persoalan hukum dalam wujud sekumpulan 

fakta hukum yang mengandung unsur asing (foreign elements) 

dan harus menentukan apakah merupakan persoalan HPI. 

Hakim menyadari adanya fakta di dalam perkara yang menunjukkan 

adanya keterkaitan antara perkara ini dengan tempat-tempat asing 

(tempat di luar wilayah negara forum). Fakta ini dalam HPI disebut 

TPP.

Menghadapi suatu perkara HPI, maka hakim tidak dapat mengabaikan 

kemungkinan bahwa Lex Fori bukanlah satu-satunya sistem hukum 

yang diberlakukan, artinya ada kebutuhan untuk menentukan sistem 

hukum manakah di antara sistem-sistem hukum yang relevan, yang 

harus diberlakukan.2. Hakim harus menentukan ada/tidaknya kewenangan 

yurisdiksional forum untuk mengadili perkara yang 

bersangkutan.

Hakim harus menetapkan forum memiliki kewenangan yurisdiksional 

untuk memeriksa perkara. Untuk menentukan hakim harus 

berpegang pada kaidah-kaidah dan asas-asas Hukum Acara Perdata 

Internasional yang berlaku dan merupakan bagian dari sistem HPI 

Lex Fori.

3. Menemukan TPS di dalam kaidah/asas/aturan HPI Lex Fori

yang dianggap tepat.

Bila perkara jelas merupakan perklara HPI dan pengadilan telah 

mempunyai kewenangan untuk mengadili, maka persoalan 

berikutnya: bagaimanakah Lex Causae ini harus ditetapkan?

Pada tahap ini pengadilan harus dapat menentukan TPS yang bersifat 

menentukan dan yang akan menunjuk ke arah Lex Causae.

Hakim harus menemukan TPS yang tepat di dalam kaidah/aturan/

asas HPI yang tepat dan relevan dengan pokok perkara yang sedang 

dihadapi. Kaidah/asas HPI yang dimaksud tentunya kaidah/asas/

aturan HPI Lex Fori.

Dalam tahap ini, hakim dihadapkan pada kenyataan akan berurusan 

dengan sekumpulan kaidah/asas/aturan HPI yang beraneka ragam 

dan berlaku dalam pelbagai bidang hukum dan untuk pelbagai 

kategori perkara, dan di sini hakim harus dapat menetapkan satu 

kaidah HPI yang relevan dan tepat untuk perkara yang dihadapi. 

4. Mencari dan menemukan kaidah HPI yang tepat melalui 

tindakan kualifikasi fakta dan kualifikasi hukum.

Untuk dapat menetapkan kaidah HPI yang tepat di antara berbagai 

kaidah HPI di dalam lex fori, hakim harus terlebih dahulu menentukan 

kategori yuridik dari sekumpulan fakta yang dihadapinya sebagai 

perkara hukum. Misalnya: sebagai perkara status anak, kedudukan 

ahli waris, wanprestasi (ingkar janji) dalam perjanjian, keabsahan 

kontrak, kedudukan isteri atas harta warisan, dan sebagainya. Upaya 

ini disebut tindakan kualifikasi fakta, yang pada dasarnya merupakan 

upaya untuk menentukan kategori yuridik dari sekumpulan fakta 

yang dihadapi dalam perkara dan menentukan kualifikasi hukum dari pokok perkara berdasar   kategori yuridik yang dikenal hakim 

(biasanya berdasar   kategori yang dikenal dalam lex fori). 

Di dalam HPI, khususnya dalam pendekatan tradisional, persoalan 

kualifikasi ini lebih kompleks dibandingkan dengan kualifikasi di 

bidang hukum intern, sebab  hakim akan menghadapi berbagai 

sistem hukum yang memiliki sistem kualifikasinya masing-masing.

Hasil proses kualifikasi yaitu   hakim dapat menentukan kategori 

perkara, pokok persoalan (isu) hukum atau pokok perkara yang 

sedang dihadapi.

Contoh: Hakim Indonesia mengkualifikasikan fakta yang dihadapi 

dalam perkara dan berdasar   kualifikasi hukum yang dikenal 

dalam hukum Indonesia (lex fori), perkara harus dikualifikasikan 

sebagai gugatan wanprestasi, bukan gugatan perbuatan melanggar 

hukum.

5. Menentukan kaidah HPI Lex Fori yang relevan dalam rangka 

penunjukan ke arah Lex Causae.

Sesudah hakim menetapkan kategori yuridik pada perkara yang 

dihadapinya melalui tindakan kualifikasi, maka berikutnya hakim 

menetapkan kaidah HPI yang tepat untuk digunakan dalam rangka 

penunjukkan ke arah lex causae. 

Contoh: Sejalan dengan contoh pada angka 4 di atas, dianggap saja 

kaidah HPI yang harus digunakan dalah kaidah HPI lex fori tentang 

pelaksanaan perjanjian.

Umumnya rumusan kaidah atau asas HPI, maka kaidah ini akan 

merupakan kaidah penunjuk yang akan memuat titik taut sekunder 

yang harus digunakan. Kaidah semacam ini disebut choice of law rule

atau kaidah kolisi. 

Contoh: Kaidah HPI tentang pelaksanaan perjanjian yang rumusan 

sebagai berikut: masalah-masalah hukum yang timbul dari 

pelaksanaan suatu perjanjian (hasil kualifikasi) harus diatur 

berdasar   hukum dari tempat di mana perjanjian itu dilaksanakan 

(titik taut sekunder).


6. Memeriksa kembali fakta-fakta dalam perkara dan mencari TPS 

yang harus digunakan untuk menunjuk ke arah Lex Causae.

Sesudah titik taut sekunder yang harus digunakan dapat diketahui 

berdasar   kaidah HPI tertentu, maka hakim akan memeriksa 

kembali fakta-fakta perkara (terutama titik tautnya) dan menemukan 

fakta mana yang harus dianggap sebagai titik taut sekunder.

Contoh: Sejalan dengan contoh-contoh dalam butir-butir sebelumnya, 

dianggap saja hakim harus menemukan fakta tentang di mana tempat 

pelaksanaan perjanjian yang dimaksud dalam perkara yang sedang 

dihadapi.

Bila titik taut sekunder itu telah ditemukan, maka hakim dapat tiba 

pada kesimpulan bahwa hukum dari tempat/negara yang ditunjuk 

oleh kaidah HPI itulah yang harus diberlakukan sebagai lex causae.

Contoh: Andaikan fakta dalam perkara menunjukkan bahwa tempat 

pelaksanaan perjanjian ternyata yaitu   di Jepang, maka hukum 

Jepanglah yang harus dianggap sebagai lex causae, artinya kaidah￾kaidah hukum perdata intern Jepanglah yang akan digunakan untuk 

menyelesaikan perkara hukum yang sedang dihadapi.

7. Menyelesaikan perkara dengan menggunakan kaidah-kaidah 

hukum intern dari Lex Causae.

Dengan ditemukannya lex causae sebenarnya tugas HPI pada 

dasarnya telah selesai, dan hakim akan menyelesaikan perkara 

dengan menggunakan kaidah-kaidah hukum intern dari lex causae

itu. 

Contoh: Hakim akan memutus perkara tentang wanprestasi dalam 

pelaksanaan perjanjian dalam contoh di atas, dengan menggunakan 

kaidah-kaidah hukum di dalam hukum perdata Jepang

















Dalam setiap proses pengambilan keputusan hukum, tindakan 

kualifikasi (Qualification, Classification, Characterization (Bahasa 

Inggris), Qualificatie (Bahasa Belanda)) yaitu   bagian dari proses yang 

hampir pasti dilalui, sebab  dengan kualifikasi, orang mencoba untuk 

menata sekumpulan fakta yang dihadapinya(sebagai persoalan hukum), 

mendefinisikannya, dan kemudian menempatkannya ke dalam suatu 

kategori yuridik tertentu.

Di dalam hukum intern, kualifikasi merupakan suatu proses berpikir 

logis untuk menempatkan konsepsi asas-asas dan kaidah-kaidah hukum 

tertentu ke dalam sistem hukum yang berlaku. Di dalam HPI, kualifikasi 

menjadi lebih penting lagi sebab  berkaitan dengan adanya kewajiban 

untuk memilih salah satu sistem hukum yang relevan dengan kasus 

yang dihadapi.50 Kualifikasi dalam HPI juga diperlukan, sebab  fakta￾fakta harus berada di bawah kategori hukum tertentu (subsumption 

of facts under categories of law), sehingga fakta-fakta diklasifikasikan, 

dimasukkan ke dalam pengertian hukum yang ada. Dalam HPI selain 

fakta yang dikualifikasikan juga kaidah hukum perlu dikualifikasikan 

(classification of law).51

Kualifikasi artinya menyalin fakta-fakta sehari-hari ke dalam istilah￾istilah hukum. Kualifikasi ini terdiri dari 2 fase:

1. kualifikasi fakta (classification facts/kualifikasi primer):

yaitu proses kualifikasi yang dilakukan terhadap sekumpulan 

fakta di dalam sebuah peristiwa hukum untuk ditetapkan 

menjadi satu atau lebih peristiwa atau masalah hukum (legal 

issues), sesuai dengan klasifikasi kaidah-kaidah hukum yang 

berlaku di dalam suatu sistem hukum tertentu.2. kualifikasi ketentuan hukum (classification of rules of law/

kualifikasi sekunder):

yaitu penetapan tentang penggolongan/pembagian seluruh 

kaidah hukum di dalam sebuah sistem hukum ke dalam 

pembidangan, pengelompokan, atau kategori hukum tertentu.

Contoh:

1. A bersepeda di jalan raya melalui jalur yang diperuntukkan 

orang bersepeda. A ditabrak oleh mobil yang dikemudikan 

oleh B. A ingin menuntut ganti-rugi kepada B sebab  

sepedanya rusak. Lalu, sebab  ia tidak memahami seluk 

beluk, maka ia minta bantuan pada pengacara. Pengacara 

inilah yang akan memikirkan dasar tuntutannya dengan 

jalan menempatkan fakta-fakta ini   ke dalam kategori 

hukum yang sudah tersedia. Jelaslah kiranya menurut 

fakta, pada A tidak ada  unsur kurang hati-hati sebab 

ia bersepeda pada jalur yang benar. Jadi B-lah yang kurang 

hati-hati, yang mengakibatkan kerugian materiil pada A. 

Akhirnya, si pengacara (dan juga hakim) akan sampai pada 

perbuatan melanggar hukum (Pasal 1365 BW). Apabila kata￾kata dalam Pasal 1365 BW dicocokkan dengan fakta-fakta 

ini  , maka jelas kasus itu termasuk ke dalam Pasal 1365 

BW.

2. C segera berangkat ke luar negeri, minta kepada temannya 

D untuk mengurus kontrak penyerahan dan pengiriman 

bahan bangunan. Kemudian timbul sengketa, sebab  D 

menyodorkan kuitansi minta honorarium. Persoalan yang 

timbul: termasuk kategori hukum apa sengketa ini? Apakah 

termasuk “pemberian tugas” (lastgeving) diatur dalam Pasal 

1792 BW atau “melakukan jasa-jasa tertentu” (Pasal 1601 

BW). Sebab akibat dari kedua ketentuan ini   berbeda.

3. Seorang anak luar kawin yang tidak diakui, sesudah  dewasa 

menuntut nafkah pada ayah alamnya, sebab  selama ini ia 

tidak diberi tunjangan. Tapi sebelum sengketa ini selesai, 

ayahnya ini   meninggal dunia. Apabila persoalan ini 

digolongkan ke dalam kategori hukum kekeluargaan, maka 

kewajiban ini   turut lenyap dengan meninggalnya si 

ayah tadi. namun   kalau digolongkan ke dalam kewajiban berdasar   hukum harta kekayaan, merupakan hutang, 

maka konsekuensinya hutang itu beralih kepada ahli 

warisnya.

Di bidang HPI kualifikasi ini selalu diperlukan, bahkan sangat menonjol 

dibandingkan dengan kualifikasi di bidang hukum intern. Hal ini 

disebabkan sebab  hukum asing kadang-kadang melakukan kualifikasi 

yang berlainan dengan hukum kita.

Kesamaan bunyi istilah-istilah hukum yang ada di dalam hukum kita 

maupun di dalam hukum asing, tidak selamanya terjadi kesamaan isi/

makna. Kadang-kadang ada hubungan-hubungan hukum yang dikenal 

dalam asing, namun   tidak dikenal dalam hukum kita. Hal semacam ini 

menunjukkan adanya sifat-sifat khas dalam kualifikasi di bidang HPI.

Contoh:

1. daluarsa (verjaring, statute of limitation) 

Dalam sistem hukum Eropa Kontinental (civil law system) 

dianggap sebagai lembaga hukum materiil (substantive law)

sedang   menurut sistem hukum Anglo-Amerika (common law 

system) termasuk dalam hukum acara (procedural law).

2. persetujuan orangtua untuk menikah

Di Inggris merupakan bentuk tindakan hukum (formalitas) 

dikualifikasikan sebagai “bentuk”, jadi menurut HPI kita, Pasal 

18 AB yang berlaku (locus regit actum).

Menurut BW, termasuk “syarat materiil” (substantive), jadi 

termasuk “wewenang” jadi yang berlaku hukum nasionalnya 

(Pasal 16 AB).

3. masalah penentuan locus contractus

Tempat di mana kontrak dilangsungkan/ditutup yaitu   yang 

berlaku hukumnya. Bagaimana kalau para pihak tidak hadir dalam 

suatu tempat, namun   kontrak terjadi dengan telex/telepon?

Lalu persoalannya: di mana sebenarnya harus dianggap “tempat 

terjadinya kontrak” itu?

Inggris menganut “mail box theory”, yaitu tempat di mana 

dikirimkan akseptasi. Negara-negara Eropa Kontinental, misalnya Swiss, Jerman, Austria, titik berat diletakkan pada “tempat di 

mana diterimanya akseptasi”.

4. harta peninggalan tanpa ahli waris

Di banyak sistem hukum menyatakan bahwa harta peninggalan 

tanpa ahli waris akan jatuh ke tangan negara (cf Pasal 1126–

1130 BW).

Persoalannya: jatuh ke tangan negara itu didasarkan pada apa?

Di Jerman, hak negara ini   dianggap termasuk bidang 

warisan, jadi negara dianggap sebagai ahli waris.

Di sistem hukum Anglo-Amerika dan Perancis: didasarkan 

pada “Aneignungsrecht” (hak negara untuk menyatakan sesuatu 

menjadi haknya/kepunyaannya).

Apa akibatnya:

Sebagai ahli waris, maka barang-tidak terurus yang ditinggal 

oleh WNI yang meninggal di luar negeri akan jatuh ke tangan 

negara kita, sebaliknya apabila ada orang asing yang meninggal 

tanpa waris di sini, maka negara nasionalnya yang berhak.

berdasar   “Aneignungsrecht”, maka negara kita berhak atas 

segala warisan yang tidak terurus yang ditinggalkan di dalam 

wilayah Indonesia. Konsekuensinya, negara kita tidak berhak 

mengklaim harta peninggalan seorang WNI yang tidak terurus 

yang meninggal di luar negeri.

Jadi ada beberapa hal yang menyebabkan rumitnya persoalan kualifikasi 

HPI52yaitu  :

1. Pelbagai sistem hukum menggunakan terminologi hukum yang 

sama atau serupa, namun   untuk menyatakan hal yang berbeda.

Misalnya: istilah domisili berdasar   hukum Indonesia yang 

berarti tempat kediaman sehari-hari (habitual residence), 

dibandingkan dengan pengertian domisili dalam hukum Inggris 

yang dapat berarti domicile of origin, domicile of choice, domicile 

of dependence, atau domicile by operation of the law.

2. Pelbagai sistem hukum mengenal konsep/lembaga hukum 

tertentu ternyata tidak dikenal di dalam sistem hukum lain.Misalnya: lembaga trust merupakan lembaga hukum yang khas 

dalam tradisi common law system dan tidak dikenal dalam hukum 

Indonesia.

3. Pelbagai sistem hukum menyelesaikan perkara-perkara hukum 

yang secara faktual sama namun   dengan menetapkan kategori 

yuridik yang berlainan.

Misalnya: seorang janda yang menuntut hasil dari sebidang 

tanah warisan suami, menurut hukum Perancis dikualifikasikan 

sebagai masalah “warisan”, sedang   menurut hukum Inggris, 

masalah ini   dikualifikasikan sebagai “hak janda untuk 

bagian dari harta perkawinan”.

4. Pelbagai sistem hukum mensyaratkan sekumpulan fakta yang 

berbeda-beda, untuk menetapkan adanya suatu peristiwa hukum 

yang pada dasarnya sama.

Misalnya: untuk menetapkan terjadinya proses peralihan hak 

milik (transfer of title) dan penentuan saat terjadinya peralihan 

hak milik dituntut fakta-fakta yang berbeda antara sistem hukum 

Perancis dan sistem hukum Belanda.

5. Pelbagai sistem hukum menempuh proses/prosedur yang 

berbeda-beda untuk mewujudkan atau menerbitkan hasil atau 

status hukum yang pada dasarnya sama.

Misalnya: status hukum yang dikehendaki yaitu   sahnya sebuah 

kontrak bilateral. Proses yang ditetapkan untuk hal itu, dalam 

hukum Inggris, harus dipenuhi persyaratan consideration, 

sedang   menurut hukum Indonesia, keabsahan kontrak cukup 

dipenuhi bila para pihak telah sepakat mengenai barang, harga 

dan persyaratan perjanjiannya.

Masalah-masalah khas ini   sebenarnya bisa dipersempit menjadi 2 

(dua) masalah utama dalam problem kualifikasi di bidang HPI, yaitu:

- Adanya kesulitan untuk menentukan ke dalam kategori apa 

sekumpulan fakta dalam sebuah perkara harus digolongkan, 

mengingat adanya perbedaan-perbedaan kualifikasi di atas?

- Apa yang harus dilakukan bila dalam suatu perkara HPI tersangkut 

lebih dari satu sistem hukum, dan sebab  masing-masing sistem hukum mengkualifikasikan sekumpulan fakta secara berbeda, 

maka perbedaan ini juga dapat menimbulkan perbedaan dalam 

putusan akhir perkara (Konflik Kualifikasi).

53

2. Pentingnya Kualifikasi

Pentingnya masalah kualifikasi di bidang HPI lazimnya dikupas/dibahas 

suatu perkara yang telah merupakan “cause celebre”, yaitu perkara Rosa 

Anton versus Bartholo (The Maltese Case),54 yang telah diputuskan oleh 

Mahkamah Banding Aljazair (koloni Perancis pada waktu itu) pada tahun 

1891.

Sepasang suami isteri Malta berdomisili di Malta sebelum tahun 

1870 akhirnya menetap di Ajazair (koloni Perancis), di mana suami 

memperoleh sebidang tanah dan kemudian meninggal di sana tahun 

1889. Kemudian tanah ini   ditempati oleh ahli waris Bartholo. Lalu 

terjadi sengketa. Tampaknya terjadi konflik antara kualifikasi menurut 

hukum Aljazair-Perancis dan kualifikasi menurut hukum Malta. 

Penggugat (Rosa Anton) menyatakan atas dasar ketentuan hukum harta 

benda perkawinan, yang berlaku di Malta, ia berhak atas hak memungut 

hasil seperempat bagian dari harta benda yang ditinggalkan suaminya. 

Hukum Malta-lah yang berlaku, sebab  mereka berdomisili di Malta pada 

saat perkawinan dilangsungkan.

Tergugat (ahli waris Bartholo) berpendapat persoalan ini termasuk 

bidang hukum waris, sehingga yang berlaku hukum letaknya benda (lex 

situs), yaitu hukum Aljazair-Perancis, yang pada waktu itu tidak mengenal 

hak waris bagi isteri atas tanah yang ditinggalkan oleh suaminya yang 

demikian itu.

Jadi menurut Hukum Malta, gugatan ada dasar hukumnya, namun   menurut 

hukum Aljazair-Perancis tidak ada.

Hukum manakah yang diterapkan? Ditentukan oleh ketentuan penunjuk. 

Untuk menemukan ketentuan penunjuk, lebih dulu harus diketahui fakta￾faktanya, hubungan-hubungan hukumnya, berupa pengertian apa.Kalau fakta itu dikualifikasikan berdasar   hukum waris, maka 

ketentuan penunjuk Perancis menentukan, bahwa pewarisan benda tetap 

dikuasai oleh hukum yang berlaku di tempat letaknya (lex rei sitae).

sedang   kalau fakta dikualifikasikan termasuk hukum harta 

perkawinan, ketentuan penunjuk Malta berbunyi: hukum yang berlaku 

di tempat dilangsungkannya perkawinan yang diterapkan.

Ternyata Mahkamah Banding menggunakan kualifikasi hukum Malta, 

yaitu dari Pasal 17 Code Rohan, yang menyatakan hubungan hukum 

yang terjadi antara isteri dengan benda yang ditinggalkan oleh suaminya 

diatut dalam bab yang berkisar pada perkawinan.

Kasus Anton v. Bartolo (The Maltese Marriage Case-1889) merupakan 

landmark case (kasus peletak dasar) yang mendorong untuk 

memasalahkan kualifikasi HPI. Untuk lebih memahami lagi, secara 

sistematis bisa diuraikan sebagai berikut:

Pokok Perkara:

1. Sepasang suami-isteri warga negara Inggris, berdomisili di Malta 

(jajahan Inggris) dan melangsungkan pernikahan mereka di 

Malta.

2. sesudah  pernikahan, meraka pindah tetap dan berdomisili di 

Aljazair (jajahan Perancis), dan memperoleh kewarganegaraan 

Perancis.

3. Semasa hidupnya di Pernacis, suami membeli sebidang tanah 

produktif di Perancis.

4. Suami meninggal dunia, dan sesudah  itu isteri menuntut ¼ 

(seperempat) bagian dari hasil produksi tanah ;

5. Perkara diajukan di Pengadilan Perancis (Aljazair).

Beberapa titik taut (connecting factors) yang nampak menunjukkan, 

bahwa:

1. Inggris (Malta) yaitu   Locus Celebrationis, sehingga 

hukum Inggris relevan terhadap kasus ini sebagai Lex Loci 

Celebrationis.

2. Perancis (Aljazair) yaitu   domisili sesudah  perkawinan 

(matrimonial domicile), kewarganegaraan sesudah  mereka 

pindah, situs di mana benda (tanah) terletak, dan tempat perkara diajukan. sebab  itu Hukum Perancis relevan terhadap perkara 

ini, secara berurutan sebagai Lex Domicilii Matrimonium, Lex 

Patriae, Lex Situs, dan Lex Fori.

Proses Penyelesaian Perkara:

1. perkara yaitu   perkara HPI sebab  adanya unsur asing di antara 

fakta-fakta perkara, dan sebab  itu hakim harus menetapkan 

hukum apa yang seharusnya berlaku (lex causae);

2. Hakim melihat, baik dalam hukum Inggris maupun hukum 

Perancis, adanya 2 (dua) kaidah HPI yang pada dasarnya 

sama, yaitu bahwa:

a. Masalah Pewarisan Tanah harus tunduk pada hukum dari 

tempat di mana tanah terletak, berdasar   asas Lex Rei 

Sitae,

b. Masalah Tuntutan Janda atas hak-haknya terhadap 

Harta Perkawinan (matrimonial rights) harus diatur oleh 

hukum dari tempat di mana para pihak berdomisili pada saat 

perkawinan diresmikan (Lex Loci Celebrationis). 

Persoalan Bagi Hakim:

1. Sekumpulan fakta seperti dalam kasus ini, bagi hukum Perancis 

(lex fori) harus dikualifikasikan sebagai masalah Pewarisan 

Tanah, sedang  

2. berdasar   hukum Inggris (lex loci celebrationis) perkara 

semacam ini dikualifikasikan sebagi perkara hak-hak janda atas 

harta perkawinan (matrimonial rights).

3. Persoalan kualifikasi berdasar   hukum Perancis (lex fori) 

atau berdasar   hukum Inggris (hukum asing) akan membawa 

pengaruh terhadap proses penyelesaian sengketa, sebab hakim 

menyadari bahwa:

a. Bila perkara dikualifikasikan sebagi perkara pewarisan 

tanah (berdasar   lex fori), maka kaidah HPI Perancis akan 

menunjuk ke arah hukum intern Perancis sebagi Lex Causae, 

dan berdasar   hukum Perancis, tuntutan janda akan 

ditolak, sebab berdasar   hukum Perancis, seorang janda 

tidak berhak memperoleh bagian dari harta warisan;b. Bila perkara dikualifikasikan sebagai perkara Matrimonial 

Rights (berdasar   hukum Inggris), maka kaidah HPI 

Perancis akan menunjuk ke arah hukum intern Inggris 

sebagai lex causae, dan berdasar   hukum Inggris, tuntutan 

janda akan dikabulkan, sebab berdasar   hukum intern 

Inggris seorang janda memiliki hak atas hasil tanah itu 

sebagai bagian dari harta perkawinan.

3. Teori Kualifikasi

Dari perkara Rosa Anton v Bartholo, timbul masalah berdasar   sistem 

hukum manakah kualifikasi suatu perkara harus dilakukan? Pertanyaan 

semacam ini yang mendorong timbulnya berbagai teori kualifikasi dalam 

HPI. Menurut Sudargo Gautama55 menyebutkan ada tiga teori yang 

berkembang dalam HPI, yakni:

1. Teori kualifikasi menurut lex fori;

2. Teori kualifikasi menurut lex causae; dan

3. Teori kualifikasi yang dilakukan secara otonom.

Teori-teori tentang kualifikasi dimaksud akan dijabarkan sebagai 

berikut:

3.1. Kualifikasi menurut Lex Fori

Teori ini paling banyak penganutnya dan merupakan ajaran yang umum 

dianut, dipelopori oleh Franz Kahn dan Bartin.

Menurut pendirian ini, pengertian-pengertian hukum dalam kaidah￾kaidah HPI harus dikualifikasikan menurut dan sesuai dengan pengertian 

hukum intern-materiil dari hukumnya hakim sendiri.

Para penganut teori ini umumnya berpendapat ada beberapa 

pengecualian terhadap kualifikasi lex fori, yaitu:

a. Kualifikasi kewarganegaraan (nasionalitas);

b. Kualifikasi benda bergerak dan tidak bergerak;

c. Kualifikasi yang ada pilihan hukumnya;d. Kualifikasi berdasar   konvensi-konvensi internasional (jika 

negara yang bersangkutan turut serta dalam konvensi yang 

bersangkutan);

e. Kualifikasi perbuatan melanggar hukum; dan

f. Pengertian-pengertian yang digunakan mahkamah-mahkamah 

internasional.56

Kelemahan teori ini:

1. Terlalu mengedepankan segi-segi intern-materiil, seakan￾akan pengertian HPI sesuatu terikat erat dengan pengertian￾pengertian di bidang intern.

2. Ketentuan penunjuk mempunyai maksud tersendiri, terlepas 

dari maksud ketentuan hukum intern.

3. Bidang HPI berhadapan dengan hubungan-hubungan hukum 

yang bersifat asing, yang bersifat khas internasional.

Kasus penting yang digunakan untuk menggambarkan penggunaan teori 

kualifikasi Lex Fori oleh hakim yaitu   perkara Ogden v. Ogden (1908)57

sebagai berikut: 

Kasus posisi:

a. Philip, pria warga negara Perancis, berdomisili di Perancis dan 

berusia 19 (sembilan belas) tahun;

b. Philip menikah dengan Sarah (wanita) yang berkewarganegaraan 

Inggris;

c. Pernikahan Philip dan Sarah dilangsungkan dan diresmikan di 

Inggris (tahun 1898);

d. Philip menikah dengan Sarah tanpa ijin orangtua Philip. Ijin 

orangtua ini diwajibkan oleh hukum Perancis (Pasal 148 Code 

Civil);

e. Pada tahun 1901 Philip pulang ke Perancis dan mengajukan 

permohonan di Pengadilan Perancis untuk pembatalan 

perkawinannya dengan Sarah dengan alasan bahwa perkawinan 

itu dilangsungkan tanpa ijin orangtua;f. Permohonan dikabulkan oleh Pengadilan Perancis, dan 

Philip kemudian menikah dengan seorang wanita Perancis di 

Perancis;

g. Sarah kemudian menggugat Philip di Inggris sebab  Philip 

dianggap melakukan perzinahan dan meninggalkan isterinya 

terlantar. Gugatan ditolak sebab  alasan yurisdisksi;

h. Pada tahun 1904, Sarah yang sudah merasa tidak terikat dalam 

perkawinan dengan Philip, kemudian menikah kembali dengan 

Ogden (warga negara Inggris). Perkawinan Sarah dengan Ogden 

dilangsungkan di Inggris;

i. Pada tahun 1906 Ogden menganggap bahwa Sarah masih terikat 

dalam perkawinan dengan Philip, sebab  berdasar   hukum 

Inggris perkawinan Philip dengan Sarah belum dianggap batal 

sebab  keputusan pengadilan Perancis tidak diakui di Inggris;

j. Ogden kemudian mengajukan permohonan pembatalan 

perkawinan dengan Sarah, dengan dasar hukum bahwa isterinya 

telah berpoligami;

k. Permohonan diajukan di Pengadilan Inggris.

Proses Penyelesaian Sengketa:

1. Untuk menerima atau menolak permohonan Ogden, maka hakim 

harus menentukan terlebih dahulu apakah perkawinan Philip 

dengan Sarah yaitu   sah atau tidak. Dalam hal ini titik-titik taut 

menunjuk ke arah Hukum Inggris sebagai hukum dari tempat 

peresmian perkawinan, dan Hukum Perancis sebab  salah satu 

pihak (Philip) yaitu   pihak yang berdomisili di Perancis;

2. Pokok permasalahan dalam perkawinan Philip dan Sarah 

berkisar di sekitar persoalan ijin orangtua sebagai persyaratan 

perkawinan, terutama dalam menetapkan apakah Philip memang 

memiliki kemampuan hukum untuk menikah;

3. Kaidah HPI Inggris menetapkan bahwa:

Persyaratan esensial untuk sahnya perkawinan, termasuk 

persoalan tentang kemampuan hukum seorang pria untuk 

menikah (legal capacity to marry) harus diatur oleh Lex Domicilli

(jadi dalam hal ini menunjuk ke arah Hukum Perancis);4. Persyaratan formal untuk sahnya perkawinan harus tunduk 

pada hukum dari tempat peresmian perkawinan (Lex Loci 

Celebrationis). Jadi dalam hal ini menunjuk ke arah Hukum 

Inggris;

5. sebab  hakim pertama-tama menunjuk ke arah Hukum Perancis 

sebagai lex causae, untuk menentukan kemampuan hukum untuk 

menikah, pada tahap ini disadari bahwa berdasar   Pasal 148 

Code Civil Perancis dapat disimpulkan, bahwa seorang anak 

laki-laki yang belum berusia 25 tahun tidak dapat menikah bila 

tidak dizinkan oleh orangtuanya. Jadi berdasar   hukum intern 

Perancis (lex domicilii Philip), tidak adanya izin orangtua harus 

menyebabkan batalnya perkawinan antara Philip dan Sarah;

6. Dalam kenyataan, Hakim Inggris memutus perkara dengan cara 

berpikir sebagai berikut:

a. Perkawinan antara Philip dan Sarah dinyatakan tetap sah, 

sebab  “ijin orangtua”, dikualifikasikan berdasar   Hukum 

Inggris (lex fori) dan berdasrkan lex fori ijin semacam itu hanya 

merupakan syarat formal saja. sebab  itu, perkawinan Philip 

dan Sarah, dianggap tetap sah sebab  telah memenuhi semua 

persyaratan esensial dari Hukum Inggris. Tidak dipenuhinya 

persyaratan formal dianggap tidak dapat membatalkan suatu 

perkawinan;

b. berdasar   penyimpulan itu, perkawinan antara Sarah 

dan Ogden dianggap sah sebab  salah satu pihak (Sarah) 

dianggap masih terikat dengan perkawinan dengan suami 

pertamanya (Philip) dan sebab  itu dianggap berpoligami;

c. sebab  itu, permohonan Ogden kemudian dikabulkan, 

dan perkawinan Ogden dengan Sarah juga dibatalkan oleh 

pengadilan Inggris.

Jadi cara berpikirnya yaitu   forum mengkualifikasikan 

persoalan izin orangtua berdasar   hukumnya sendiri (lex 

fori) dan ketentuan hukum asing (Pasal 148 Code Civil Perancis) 

dikualifikasikan berdasar   lex fori.3.2 Kualifikasi menurut Lex Causae

Teori ini diperjuangkan dan dipertahankan oleh Martin Wolff. Kualifikasi 

hendaknya dilakukan menurut sistem hukum dari mana pengertian ini 

berasal.

Tindakan kualifikasi dimaksudkan untuk menentukan kaidah HPI 

mana dari lex fori yang paling erat kaitannya dengan kaidah hukum 

asing yang mungkin diberlakukan. Penentuan ini harus dilakukan 

dengan mendasarkan diri pada hasil kualifikasi yang dilakukan dengan 

memperhatikan sistem hukum asing yang bersangkutan. sesudah  kategori 

yuridik dari suatu peristiwa hukum ditetapkan dengan cara itu, barulah 

dapat ditetapkan kaidah HPI yang mana dari lex fori yang akan digunakan 

untuk menunjuk ke arah lex causae.

58

Sunarjati Hartono59 berpendapat bahwa kalau kualifikasi dilakukan 

berdasar   lex causae, maka kesulitan yang mungkin dihadapi kalau 

sistem hukum asing tertentu ternyata tidak memiliki sistem kualifikasi 

cukup lengkap, atau bahkan tidak mengenal klasifikasi lembaga hukum 

yang sedang dihadapai dalam perkara. Selanjutnya dikatakan dalam 

menghadapi kekosongan hukum biasanya hakim menjalankan konstruksi 

hukum (analogi) dengan memperhatikan cara-cara penyelesaian 

sengketa hukum yang serupa (sejenis) di dalam sistem-sistem hukum 

yang dianggap memiliki dasar yang sama. Kalau cara yang demikian 

ini belum juga dapat membantu penyelesaian perkara, maka barulah 

kualifikasi dilakukan berdasar   lex fori.

Cheshire melihat mekanisme berpikir kualifikasi secara agak berbeda, 

yaitu dalam praktek kualifikasi seringkali dilakukan berdasar   lex fori

namun sebab  kualifikasi dalam HPI dilakukan untuk menyelesaikan 

perkara-perkara yang mengandung unsur asing maka sebenarnya 

kualifikasi HPI tidak selalu harus dilakukan berdasar   lex fori saja. 

Tindakan kualifikasi dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara HPI 

dan salah satu fungsi utama HPI yaitu   menetapkan aturan-aturan yang 

58 Perlu disadari disini bahwa HPI (choice of law rule) umumnya merupakan kaidah 

penunjuk yang di dalamnya memuat titik taut apa yang harus digunakan sebagi titik taut 

penentu dalam rangka menetapkan hukum yang akan diberlakukan. Contoh: bila Pasal 

17 AB sebagai kaidah HPI menyatakan bahwa: “terhadap benda-benda tetap berlaku 

peraturan-peraturan perundangan dari tempat dimana benda-benda itu terletak”, maka 

hal itu berarti bahwa Pasal 17 AB menganggap situs rei (tempat benda berada) sebagai 

titik taut penentu yang harus digunakan untuk menentukan lex causae dalam perkara￾perkara yang menyangkut benda tetap.dapat diterapkan pada perkara-perkara yang masuk ke dalam suatu 

sistem hukum asing. sebab  itu, hakim harus memperhatikan aturan￾aturan dan lembaga-lembaga hukum asing. sebab  itu pula hakim tidak 

dapat terikat secara kaku (rigid) pada konsep-konsep lex fori saja. Sikap 

yang timbul yang bisa terjadi dikesampingkannya suatu lembaga atau 

konsep hukum asing yang seharusnya digunakan, hanya sebab  alasan 

tidak dikenalnya lembaga atau konsep hukum asing itu dalam lex fori. 

Saran yang disampaikan agar konsep-konsep hukum seperti kontrak, 

perbuatan melanggar hukum dalam HPI diberi pengertian yang lebih 

luas, sehingga dapat mencakup peristiwa atau hubungan hukum yang 

sejenis dari suatu sistem hukum asing.

Keberatan teori ini: lex causae tidak/belum diketahui sebelum ditemukan 

ketentuan penunjuknya. sedang   ketentuan penunjuk mana yang akan 

diterapkan tergantung dari kualifikasi. Bukankah ini circulus vituosis.

Kasus yang menggambarkan Kualifikasi Lex Causae (Lex Fori yang 

diperluas) yaitu   kasus Nicols v. Nicols60 (1900) yang diputuskan oleh 

Pengadilan Inggris (dikenal dengan sebutan De Nicols v. Curlier).

Kasus Posisi:

1. Kasus menyangkut sepasang suami isteri berkewarganegaraan 

Perancis;

2. Pernikahan mereka diresmikan di Perancis;

3. Ketika pernikahan dilangsungkan pada tahun 1854, kedua 

pihak ini tidak membuat perjanjian/kontrak tentang harta 

perkawinan;

4. sesudah  pernikahan, mereka pindah ke Inggris; suami meninggal 

dunia di Inggris dengan meninggalkan testament yang dibuat 

secara sah di Inggris;

5. Isi testament ternyata mengabaikan semua hak isteri atas harta 

perkawinan;

6. Isteri kemudian mengajukan gugatan terhadap testament dan 

menuntut haknya atas harta bersama;

7. Gugatan diajukan di Pengadilan InggrisJalannya Proses Penyelesaian Perkara:

1. Perkara ini dapat dikualifikasikan sebagai perkara tentang 

Pewarisan Testamentair atau Kontrak tentang Harta Perkawinan. 

Hakim Inggris kemudian mengkualifikasikan perkara sebagai 

perkara tentang Pewarisan Testamentair, sebab  pada saat 

menikah, para pihak sama sekali tidak membuat kontrak 

mengenai harta kekayaan mereka;

2. berdasar   kaidah hukum intern Inggris, status kepemilikan 

atas benda-benda bergerak dari sepasang suami isteri harus 

diatur dengan sebuah kontrak (tegas atau diam-diam);

3. Kaidah HPI Inggris menetapkan bila kontrak semacam itu tidak 

ada, maka status kepemilikan atas benda-benda itu harus diatur 

berdasar   Lex Loci Celebrationis (hukum tempat peresmian 

perkawinan);

4. sebab  kaidah HPI menunjuk ke arah hukum Perancis (sebagai 

Lex Loci Celebrationis), maka hakim melihat ke arah Code Civil 

Perancis yang mengatur bahwa: “apabila para pihak dalam suatu 

perkawinan tidak membuat suatu kontrak secara tegas, maka 

harta yang ada di dalam suatu perkawinan akan menjadi Harta 

Bersama” .

Hakim kemudian menyimpulkan bahwa tidak ada sebuah kontrak pun 

yang dibuat secara tegas pada saat para pihak menikah di Perancis. 

Hakim kemudian menafsirkan hukum Inggris mengenai keharusan 

adanya kontrak (tegas atau diam-diam) untuk mengatur kepemilikan 

atas harta benda dalam perkawinan, dengan meluaskan arti kontrak 

diam-diam (implied contract) dengan memasukkan konsep harta 

bersama yang dikenal dalam hukum Perancis. Tidak adanya kontrak 

tegas untuk berpisah harta, yang dibuat berdasar   lembaga Harta 

Bersama dikualifikasikan oleh Hakim sebagai Perjanjian Diam-diam 

untuk Bercampur Harta. Jadi hakim meluaskan konsep Kontrak 

Perkawinan yang dikenal dalam Lex Fori dengan menggunakan 

konsep harta bersama yang dikenal dalam hukum asing (Perancis).

Walaupun tidak ada  kontrak yang tegas mengenai status harta 

perkawinan mereka, namun sebab  harta perkawinan itu dianggap 

sebagai harta bersama, yang disepakati melalui kontrak diam-diam, 

maka kewenangan mewaris suami melalui testament hanyalah 

mencakup setengah dari seluruh harta bersama.berdasar   pertimbangan itu, hakim memutuskan, bahwa:

• Testament seorang suami yang mengabaikan hak-hak isterinya 

atas harta bersama, harus dianggap bubar;

• Suami hanya berhak atas separuh dari harta perkawinan;

• Janda berhak atas separuh bagian sisanya;

• berdasar   pertimbangan ini, testament dianggap batal dan 

gugatan janda dikabulkan.

3.3. Kualifikasi Otonom

Pencetus teori ini: Neumeyer dan Rabel (baru lahir tahun 1945). 

Kualifikasi ini didasarkan metode perbandingan hukum. Kualifikasi ini 

dilakukan secara otonom terlepas dari salah satu sistem hukum tertentu. 

Pengertian-pengertian hukum yang dipakai   dalam kaidah-kaidah 

HPI dianggap sebagai pengertian-pengertian untuk masalah-masalah 

HPI yang berlaku secara umum. Ketentuan penunjuk terbina dengan 

pengertian-pengertian yang khas HPI, jadi tidak perlu identik dengan 

pengertian-pengetian dalam hukum materiil hakim, ataupun dengan 

hukum asing.

Teori mana yang dipakai  ?

Kalau menggunakan kualifikasi lex causae, baru dikatakan tepat kalau 

sistem ketentuan penunjuk suatu negara dianggap mengandung maksud 

berorientasi pada suatu sistem hukum asing. Kalau kita hubungkan 

dengan sistem hukum kita tentu tidak sesuai sebab  sistem hukum kita 

tidak berorientasi pada hukum asing.

Teori otonom mengandung gagasan sehat, sebab  kualifikasi ini selalu 

memperhatikan sifat internasional yang khas yang ada  dalam materi 

yang dihadapi. Masalahnya ketentuan penunjuk kita belum terbina dari 

pengertian-pengertian yang diperoleh dari hasil perbandingan hukum, 

memang menurut sejarahnya ketentuan penunjuk kita tidak berdasar   

perbandingan hukum.

Sekarang tinggal, kualifikasi lex fori. Untuk masa kini, kualifikasi lex 

fori harus kita pertahankan, tapi kita tidak boleh menutup mata akan 

pengertian-pengertian, sifat-sifat khas dalam sistem HPI, sehingga 

kualifikasi yang kita lakukan haruslah terlepas dari hukum perdata 

intern.Jadi menggunakan kualifikasi jangan kaku, sebab  hubungan hukum 

yang bersifat asing tentu berakar pada ketentuan materiil asing, jadi kita 

harus berikan peranan secukupnya peranan hukum asing.

Sebagai variasi dari teori kualifikasi lex fori, dikemukakan teori kualifikasi 

yang lain, yaitu Teori Kualifikasi Bertahap. Teori ini bertitik tolak dari 

keberatan-keberatan terhadap teori kualifikasi berdasar   lex causae

saja, sebab  sistem hukum apa atau hukum mana yang hendak ditetapkan 

sebagai lex causae masih harus ditetapkan lebih dahulu. Hal ini hanya 

dapat dilakukan melalui proses kualifikasi dan bantuan titik taut.

Oleh sebab  itu, untuk menentukan lex causae, mau tidak mau kualifikasi 

harus dilakukan berdasar   lex fori terlebih dahulu. Dengan demikian, 

proses kualifikasi harus dilakukan dua tahap,61 yaitu:

1. Kualifikasi Tahap Pertama (Kualifikasi Primer)

Kualifikasi primer ini digunakan untuk mencari atau menemukan 

hukum yang harus dipakai   (lex causae). Untuk dapat 

menemukan hukum yang seharusnya dipakai   itu, harus 

dilakukan kualifikasi berdasar   lex fori. Kaidah-kaidah HPI lex 

fori harus dikualifikasikan menurut hukum materiil hakim yang 

mengadili perkara yang bersangkutan (kaidah internal lex fori). 

Pada tahap ini dicari kepastian mengenai pengertian-pengertian 

hukum, seperti domisili, pewarisan, tempat dilaksanakannya 

kontrak. Semua itu harus disandarkan pada pengertian￾pengertian dari lex fori. berdasar   kualifikasi demikian inilah 

akan ditemukan hukum yang seharusnya dipakai   (lex 

causae). Lex causae yang ditemukan itu bisa berupa hukum asing, 

juga bisa lex fori sendiri.

2. Kualifikasi Tahap Kedua (Kualifikasi Sekunder)

Apabila sudah diketahui hukum yang seharusnya diberlakukan 

itu yaitu   hukum asing, maka perlu dilakukan kualifikasi lebih 

jauh menurut hukum asing yang sudah ditemukan itu. Pada tahap 

kedua ini, semua fakta dalam perkara harus dikualifikasikan 

kembali berdasar   sistem kualifikasi yang ada pada lex 

causae.Contoh aplikasi:62

Kualifikasi Tahap Pertama:

a. Hakim Negara Bagian New York, AS menghadapi perkara HPI, 

dan harus menetapkan sistem hukum manakah yang harus 

digunakan sebagai lex causae, misalnya hukumnya sendiri (lex 

fori) atau hukum Indonesia;

b. Untuk menetapkan lex causae hakim harus dapat menemukan 

kaidah HPI New York yang akan menunjuk ke arah lex causae 

yang harus diberlakukan;

c. Hakim melakukan kualifikasi tahap pertama, berdasar   

hukum New York dan, misalnya, berdasar   hukum New York 

perkara dikualifikasikan sebagai perkara tentang persyaratan 

esensial untuk tindakan adopsi internasional;

d. sesudah  hakim menyadari itu, maka hakim akan menetapkan 

kaidah HPI New York yang dianggap relevan untuk perkara 

itu, dan ia akhirnya menggunakan kaidah HPI New York yang 

menetapkan bahwa:

Persyaratan esensial untuk keabsahan untuk suatu tindakan adopsi 

seorang anak asing oleh warga New York, harus diatur berdasar   

hukum negara tempat tinggal dari anak yang diadopsi. Artinya HPI 

New York menunjuk ke arah, misalnya saja, hukum Indonesia.

Jadi pada tahap pertama ini, hakim telah menemukan lex causae dari 

perkara yaitu hukum Indonesia.

Kualifikasi Tahap Kedua:

a. sesudah  lex causae ditetapkan, maka pada tahap kedua ini 

hakim New York dianjurkan untuk melakukan kualifikasi-ulang 

berdasar   hukum intern Indonesia.

b. sesudah  seluruh fakta dalam perkara dikualifikasi ulang 

berdasar   hukum Indonesia, misalnya, menurut hukum 

Indonesia, perkara ini dapat dikualifikasikan sebagai perkara 

tentang persyaratan formal dalam adopsi internasional.

c. Perkara diputuskan berdasar   kaidah-kaidah hukum positif 

Indonesia tentang persyaratan formal adopsi internasional.Dari contoh di atas tampak bahwa sesudah  lex causae ditentukan, 

maka pada kualifikasi tahap kedua pada dasarnya HPI tidak lagi harus 

digunakan. Namun demikian, dalam praktek dapat dijumpai perkara HPI 

yang menyebabkan persoalan HPI masih muncul pada saat hakim berada 

pada tahap kualifikasi tahap kedua.

Perhatikan contoh di bawah ini:

Contoh Kasus:

A, seorang pewaris berkebangsaan Swiss yang berdomisili terakhir 

dan meninggal di Inggris. Pewaris meninggalkan sejumlah harta 

peninggalan, baik yang berupa benda tetap dan benda bergerak 

di Perancis dan sejumlah benda bergerak di Swiss dan Inggris, 

perkara pembagian waris ini diajukan di Pengadilan Swiss, dan yang 

dipertanyakan dalam kasus ini yaitu  : berdasar   hukum mana 

hakim Swiss harus menyelesaikan persoalan ini?

Bila hakim menggunakan teori kualifikasi bertahap, maka alur 

berpikirnya akan nampak sebagai berikut: 

Tahap Pertama:

a. Dengan mendasarkan pada hukum Swiss (lex fori), hakim terlebih 

dahulu melakukan kualifikasi untuk menentukan kategori 

yuridik yang disimpulkannya dari fakta-fakta di atas;

b. Seandainya hukum intern Swiss mengkualifikasikan perkara 

di atas sebagai masalah pewarisan, maka langkah berikutnya 

yaitu   menetapkan kaidah HPI lex fori yang harus digunakan 

untuk menetapkan lex causae;

c. Seandainya kaidah HPI Swiss tentang pewarisan menetapkan 

bahwa: perkara-perkara pewarisan harus diatur dan tunduk 

pada hukum dari negara yang menjadi domisili terakhir pewaris, 

tanpa membedakan status bendanya (sebagai benda bergerak 

atau tetap), maka kaidah HPI Swiss menunjuk ke arah hukum 

Inggris (sebagai lex domicilii pewaris).

Tahap Kedua:

1. sesudah  penetapan hukum Inggris sebagai lex causae, maka hakim 

akan menjalankan kualifikasi kembali hanya kali ini didasarkan 

pada sistem kualifikasi hukum Inggris, dan ternyata menurut 

hukum Inggris berdasar   fakta-fakta yang sama, hukum Inggris akan mengkualifikasikan perkara sebagai 2 perkara yang 

terpisah, yaitu:

a. pewarisan benda-benda tetap (yang menyangkut tanah di 

Perancis)

b. pewarisan benda-benda bergerak (yang menyangkut 

peninggalan di Inggris) 

2. Untuk persoalan yang menyangkut tanah Perancis, maka hakim 

Swiss harus melihat ke arah kaidah HPI Inggris, yang menetapkan 

bahwa pewarisan tanah harus diatur berdasar   hukum dan 

tempat di mana tanah berada (lex rei sitae);

3. sedang   untuk persoalan benda-benda bergerak, hakim Swiss 

harus melihat ke arah kaidah HPI Inggris yang menetapkan bahwa 

pewarisan benda-benda bergerak harus diatur berdasar   

hukum dari tempat domisili terakhir pewaris;

4. Jadi hakim Swiss harus menggunakan dua lex causae untuk 

memutus perkara ini, yaitu hukum Perancis tentang pewarisan 

tanah (untuk mengatur pewarisan tanah-tanah yang ada di 

Perancis), dan hukum Inggris tentang pewarisan benda bergerak 

(untuk mengatur pewarisan benda-benda bergerak yang ada di 

Inggris dan Swiss)

4. Kualifikasi Masalah Substansial dan Prosedural

Pembedaan masalah menjadi masalah substansial (substance) dan 

masalah prosedural (procedural) merupakan hal yang perlu disadari 

dalam penyelesaian perkara HPI. Masalah substansial berkaitan dengan 

persoalan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang telah dijamin oleh 

kaidah hukum, sedang   masalah prosedural berkaitan dengan upaya￾upaya hukum (remedies) yang dapat dilakukan oleh subyek hukum untuk 

menegakkan hak dan kewajibannya yang telah dijamin oleh kaidah 

hukum, dengan bantuan pengadilan.63

Asas umum yang dapat diterima dalam HPI yaitu   bahwa semua 

masalah hukum yang termasuk persoalan prosedural harus ditentukan 

atau diatur oleh lex fori, dan forum dapat memberlakukan hukumnya sendiri sesudah  ia mengkualifikasikan masalah hukum yang dihadapinya 

sebagai masalah prosedural.64

Namun, demikian, yang perlu dipertanyakan terlebih dahulu yaitu  :

1. apakah sebuah persoalan yang dihadapi forum sebagai perkara 

yaitu   perkara prosedural atau perkara substansial? Untuk 

menjawab pertanyaan ini, umumnya digunakan asas bahwa 

pengadilan tempat perkara diajukanlah yang harus menetapkan 

itu berdasar   sistem HPI-nya. 

2. apakah kaidah hukum intern lex fori yang relevan dengan perkara 

harus dikualifikasikan sebagai kaidah hukum acara (procedural 

law), atau kaidah hukum material (substantive law)?65

Masalah HPI yang seringkali timbul yaitu   bagaimana untuk 

mengkualifikasikan suatu kaidah hukum sebagai kaidah hukum acara 

atau kaidah hukum material. Masalah ini muncul ketika pengadilan 

menghadapi pertanyaan apakah dalam suatu perkara yang seharusnya 

tunduk pada suatu sistem hukum asing, suatu kaidah hukum lex fori

harus dikategorikan sebagai kaidah prosedural atau substansial. 

Biasanya diterima pendapat bahwa kalau kaidah hukum dikualifikasi 

sebagai kaidah prosedural, maka kaidah hukum itu harus diberlakukan, 

meskipun hukum yang seharusnya diberlakukan yaitu   hukum asing 

sebagai lex causae. Kasus yang terkenal yang kemudian menjadi dasar 

asas ini yaitu   kasus Leroux v Brown (1852), di mana pengadilan 

Inggris telah menolak gugatan wanprestasi (ingkar janji) sebab  tidak 

dilaksanakannya suatu kontrak lisan oleh pihak tergugat. Penolakan 

tidak dilakukan dengan alasan substansial [sah tidaknya kontrak (sebab  

kontrak sudah diakui sah berdasar   hukum dari tempat pembuatan 

kontrak (hukum Perancis)]. Alasan yang digunakan hakim yaitu   

berdasar   kaidah hukum acara Inggris (procedural law) gugatan untuk 

pelaksanaan suatu kontrak lisan berdasar   hukum acara Inggris harus 

ditolak. Padahal secara substansial, kontrak ini seharusnya tunduk pada 

hukum Perancis sebagai lex causae-nya.

Menurut Bayu Seto,66 bahwa prinsip umum yang diterima yaitu   

Masalah-masalah prosedural harus diatur berdasar   lex fori, dan forum 

dapat memberlakukan hukumnya sendiri sesudah  ia mengkualifikasikan persoalan yang dihadapinya dalam perkara sebagai masalah prosedural, 

walaupun secara analitis persoalan itu seharusnya dikualifikasikan 

sebagai masalah substansial.

Kemudian dicontohkan yang menyangkut persoalan ini di Amerika 

Serikat, yaitu perkara Kilberg v Northeast Airlines, Inc. (1961) sebagai 

berikut:

Kasus Posisi:

1. Kilberg, negara bagian New York, meninggal dunia sebagai 

salah satu korban kecelakaan pesawat terbang milik maskapai 

penerbangan Northest Ai