Persaingan usaha 6
aha yang kompetitif.
Berbagai revisi ini di atas akan memberikan landasan
hukum yang lebih kuat bagi KPPU dalam mengawasi praktik
antipersaingan, terutama di sektor digital dan teknologi, yang diprediksi
akan menjadi pilar utama ekonomi negara di masa depan. Dengan
penguatan regulasi, KPPU dapat memastikan terciptanya ekosistem
persaingan yang adil dan inklusif, mendukung pertumbuhan ekonomi,
serta melindungi konsumen dan pelaku usaha kecil dari praktik yang
merugikan.
Optimalisasi Peran KPPU
Sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi
persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
memerlukan dukungan penuh melalui penguatan kelembagaan maupun
payung regulasi untuk dapat mengoptimalkan peran strategis dalam
mendukung implementasi Asta Cita dan mencapai target pertumbuhan
ekonomi sebesar 8%. Peran ini mencakup berbagai aspek, seperti
pengawasan sektor strategis, penguatan UMKM, pengawasan terhadap
sektor infrastruktur dan konektivitas digital, mendukung diversifikasi
ekonomi, penyelesaian sengketa dan edukasi pelaku usaha, dan
juga memberikan rekomendasi kebijakan untuk pemerintah untuk
memastikan persaingan usaha yang sehat di negara .
44
Pengawasan Sektor Strategis
KPPU harus mengoptimalkan peran untuk memastikan bahwa
pelaksanaan program swasembada pangan, energi, dan pengelolaan
air berjalan tanpa hambatan persaingan usaha yang tidak sehat.
Dalam hal ini, KPPU dapat memantau distribusi pupuk, benih, dan
infrastruktur pengairan untuk mencegah monopoli oleh segelintir
pelaku usaha besar yang dapat merugikan petani kecil.
Mendukung Penguatan UMKM
KPPU harus mengoptimalkan strategis dalam melindungi
UMKM dari praktik monopoli dan diskriminasi oleh pelaku usaha
besar, seperti dalam distribusi produk dan akses ke pasar digital.
Dengan memastikan bahwa regulasi tidak menciptakan hambatan
masuk bagi UMKM, KPPU dapat memperkuat daya saing sektor ini.
Pengawasan terhadap Infrastruktur dan Konektivitas Digital
Dalam pembangunan infrastruktur fisik dan digital, KPPU
dapat mengoptimalkan peran untuk memastikan proses tender yang
transparan dan kompetitif, mencegah praktik persekongkolan tender
yang merugikan negara dan masyarakat. Di sektor digital, KPPU dapat
mengawasi dominasi platform besar untuk mencegah diskriminasi
algoritmik dan penguasaan data yang tidak adil.
Mendukung Diversifikasi Ekonomi
Dengan mengoptimalkan peran dalam mengawasi persaingan
usaha di sektor kreatif dan digital, KPPU membantu memastikan
bahwa pelaku usaha kecil memiliki akses yang adil ke pasar.
Pengawasan terhadap merger dan akuisisi di sektor ini juga penting
untuk mencegah dominasi yang dapat menghambat inovasi.
Penyelesaian Sengketa dan Edukasi Pelaku Usaha
KPPU memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa
antarpelaku usaha dan memberikan edukasi tentang pentingnya
persaingan usaha yang sehat. Hal ini menciptakan kepastian hukum
bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk berkompetisi secara adil.
45
Rekomendasi Kebijakan kepada Pemerintah
KPPU juga dapat memberikan masukan strategis terkait
kebijakan persaingan usaha dalam implementasi Asta Cita. Sebagai
contoh, KPPU dapat bersinergi dengan berbagai lembaga pemerintah
dan Kementerian terkait untuk memastikan bahwa regulasi di sektor
energi, pangan, dan teknologi tidak menciptakan monopoli atau
oligopoli yang menghambat efisiensi pasar. Diperlukan reposisi atau
Penguatan pengaturan saran dan pertimbangan kepada pemerintah
agar mempunyai daya ikat yang kuat.
Dengan memainkan berbagai peran ini di atas secara
optimal, KPPU tidak hanya akan dapat mendukung secara strategis
untuk memastikan pencapaian Asta Cita, tetapi juga berkontribusi
langsung terhadap terciptanya ekosistem ekonomi yang kompetitif,
inklusif, dan berkelanjutan. Langkah ini sangat penting untuk
mewujudkan target pertumbuhan ekonomi 8% yang diharapkan dapat
membawa negara menjadi salah satu negara maju di dunia.
Kesimpulan
Asta Cita menawarkan visi besar untuk membawa negara
menuju negara maju dengan target pertumbuhan ekonomi yang
akseleratif sebesar 8%. Namun, pencapaian target ini memerlukan
strategi yang holistik dan kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi
tantangan struktural yang ada. Pemerintah perlu memperkuat fondasi
ekonomi melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan produktivitas
tenaga kerja, penguatan UMKM, dan diversifikasi ekonomi.
Dalam konteks ini , peran KPPU menjadi semakin strategis
dalam memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat. Melalui
revisi undang-undang persaingan usaha, penguatan pengawasan
terhadap sektor digital dan pasar strategis, serta advokasi kebijakan,
KPPU dapat membantu menciptakan ekosistem yang mendukung
pertumbuhan ekonomi inklusif.
46
Strategi Meyakinkan Politisi, Regulator,
dan Asosiasi Pelaku Usaha atas Urgensi
Amandeman Undang-Undang No. 5 Tahun
1999 dan Membuat Kebijakan yang Pro-
Persaingan Sehat
Prof. Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D.
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 2012-2018
dan 2018-2023
Pengantar
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik negara (RI)
telah memutuskan memasukkan Undang- Undang No 5 Tahun 1999
ke dalam Rancangan Undang- Undang Prioritas tahun 2025 untuk
diubah dan kembali menjadi inisiatif DPR RI (cq. Komisi VI DPR RI).
Permasalahan nya dapat dihitung dengan jari politisi di Komisi VI
yang benar-benar paham dan gigih berjuang agar Undang-Undang
No 5 Tahun 1999 di amandemen demi tegaknya persaingan sehat
di negara , demikian juga Pemerintah khususnya Kemendag RI.
Anggota DPR RI khusus nya yang tergabung dalam Komisi VI banyak
yang baru. Tidak banyak orang yang betul betul paham dan menaruh
perhatian. Di antara yang sedikit itu yaitu Prof. Dr. Darmadi Durianto
yang telah menjadi anggota DPR RI duduk di komisi III untuk periode
yang ketiga. Demikian juga di Kementerian Perdagangan dengan
Menteri Perdagangan yang tidak punya latar belakang kuat di Hukum
dan Kebijakan Persaingan dan organisasi KADIN dalam tahap
konsolidasi, maka merupakan pekerjaan rumah yang amat berat dan
menantang bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk
dapat menyakinkan para pemangku kepentingan yang disebutkan di
atas untuk mendukung sepenuhnya perubahan Undang-Undang No.
5 Tahun 1999 agar sesuai yang diharapkan KPPU dan di tahun 2025
menjadi kenyataan. Untuk itu perlu disiapkan strategi yang jitu.
47
Fakta dan Analisis
Dalam sejarah perjuangan KPPU untuk mengubah secara
substansial Undang-Undang No 5 Tahun 1999 pernah mencapai dekat
sekali dengan ‘garis finish’. Hal ini terjadi pada tahun 2017. Namun apa
yang terjadi, dengan adanya surat ‘sakti’ KADIN kepada Presiden RI,
Joko Widodo agar ditunda pengesahan RUU Undang-Undang No 5
Tahun 1999, dan keinginan ini dipenuhi, karena Pemerintah dan
DPR pada waktu itu benar-benar menghentikan pembahasan. Bahkan
beberapa tahun terakhir Revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tidak
lagi dimasukkan dalam daftar Prolegnas yang akan diubah. Lingkungan
bisnis di negara beberapa produk yang dibutuhkan masyarakat
berada di dalam struktur Pasar yang monopoli atau oligopoli. Para
pelaku bisnis yang mendapatkan kedudukan monopoli atau yang
berada di pasar yang oligoli nampaknya lebih senang dengan keadaan
KPPU yang tidak punya kewenangan besar, seperti kewenangan
untuk melakukan penggeledahan, dan/atau penyitaan. Perjuangan
untuk mengamendemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 secara
sungguh sungguh tak kunjung terwujud selama setidak-tidaknya
15 tahun terakhir. Karena tidak mendapat dukungan penuh dimulai
dari Kementerian Perdagangan, Kementerian PAN-RB, Kementerian
Hukum, Mensesneg dan instansi pemerintah lainnya. Demikian juga
tidak didukung Ketua Umum Partai Politik dan juga KADIN, Apindo
dan Pelaku Usaha besar lainnya. Fakta menunjukkan sepuluh tahun
Pemerintahan Presiden Joko Widodo pertumbuhan ekonomi negara
tidak pernah mencapai 6%. Jika pemangku kepentingan berperilaku
sama saja, maka hampir dipastikan pertumbuhan ekonomi 8% yang
dicanangkan Presiden terpilih (2024-2029) Bapak Prabowo Subianto
tinggal menjadi catatan, tetapi tidak akan pernah tercapai.
Terlebih lagi persaingan tidak sehat di bisnis online (daring)
sedang meningkat, mengganggu tatanan pasar dan melanggar hak-
hak konsumen dalam konteks ekonomi digital yang berkembang pesat.
Adanya perilaku persaingan tidak sehat melemahkan dorongan inovasi
perusahaan. saat perusahaan dapat dengan cepat mendapatkan
pangsa pasar dan keuntungan melalui cara yang tidak tepat, mereka
mungkin tidak lagi fokus untuk memenangkan persaingan melalui
inovasi teknologi dan meningkatkan kualitas layanan.
Perubahan beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 5 Tahun
1999 melalui Undang-Undang Ciptaker belum menyentuh perubahan
substansial dan signifikan terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun
48
1999 guna menghadapi disrupsi di era digital. Pemerintah dan otoritas
persaingan dapat dikatakan masih gagap menghadapi dinamika dalam
perdagangan atau pasar digital karena tidak didukung oleh Undang-
Undang dan keterbatasan kewenangan KPPU saat berhadapan
dengan perusahaan yang bergerak di pasar digital. Padahal persaingan
tidak sehat di Internet merupakan isu penting yang dihadapi di era
ekonomi digital. Isu isu persaingan tidak sehat di Internet hanya dapat
diatasi dengan mengembangkan strategi regulasi, yang merupakan
bagian penting dari tata kelola modern, memperkuat tanggung jawab
sosial perusahaan, menciptakan lingkungan pasar persaingan yang
adil, dan mendorong inovasi dan kolaborasi terbuka di antara para
pelaku bisnis. Selain mendorong pasar yang lebih tangguh, strategi
multiguna ini membantu ekonomi digital tumbuh secara berkelanjutan.
Strategi
Pertama, perlu disampaikan kepada Pemangku Kepentingan
bahwa negara-negara maju sudah melangkah cukup jauh terkait
ekonomi digital dan otoritas persaingan dilibatkan. Mari disimak
pernyataan Ketua Japan Fair Trade Commission (JFTC), Furuya
Kazuyu (2023) yang berani dengan tegas mengatakan betapa penting
persaingan usaha,”Peran JFTC untuk memastikan persaingan yang
adil dan bebas mengamankan landasan penting bagi pertumbuhan
ekonomi, pembangunan, dan vitalitas sosial negara Jepang. Untuk
mendorong inovasi dan mengarah pada pertumbuhan ekonomi
Jepang yang berkelanjutan, serta untuk mencapai distribusi kekayaan
yang tepat melalui mekanisme pasar, saya akan terus memenuhi
misi saya dengan mantap untuk berkontribusi dalam memastikan
lingkungan perdagangan yang adil dan bebas di berbagai bidang.
Selain “tidak ada pertumbuhan tanpa persaingan,” yang telah
berulang kali kami nyatakan, kami dapat mengatakan bahwa “kami
akan mendukung siklus pertumbuhan dan distribusi yang baik
melalui kebijakan persaingan” Di lain kesempatan, Furuya Kazuyu
(2024) menyampaikan bahwa, “setelah RUU tentang Undang-Undang
tentang Promosi Persaingan untuk Perangkat Lunak Ponsel Pintar
Tertentu menerima dukungan hampir bulat karena disahkan dengan
cepat oleh parlemen Jepang bulan lalu. Undang-undang baru
pertama yang sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi JFTC dalam
hampir tujuh dekade akan menguji kemampuan regulator untuk
memperbaiki ketidakseimbangan kekuatan yang sangat besar antara
49
raksasa teknologi AS dan bisnis Jepang — sedemikian rupa sehingga
beberapa media Jepang menyebut pengembang aplikasi dan bisnis
yang bergantung pada platform Big Tech ini sebagai “digital tenant-
farmers.” / “petani penyewa digital”. https://mlex.shorthandstories.
com/japan-competition-chief-speaks-to-mlex/index.html
Negara berikut nya di ASIA yang otoritas persaingannya
menempati papan atas di dunia yaitu Korean Fair-Trade Commission
(KFTC). Bagaimana KFTC bisa mendapat posisi teratas sebagai
otoritas persaingan yang mempunyai kekuasaan legal yang mampu
mengatasi bahaya anti persaingan di negaranya? Berdasarkan survey
yang dilaksanakan Global Competition Review (GCR) tahun 2023
menunjukkan KFTC menempatkan posisi teratas di antara otoritas
persaingan usaha di dunia. Hasil survey dengan skala 0 sampai
dengan 5 menunjukkan untuk kekuasaan legal di dalam menyuarakan
bahaya anti persaingan mendapat angka 4.57.
Sumber: https://globalcompetitionreview.com/survey/rating-
enforcement/2024/article/koreas-fair-trade-commission
50
Menurut Global Competition Review (GCR) (2023): KFTC terus
menunjukkan pada tahun 2023 mengapa mereka menjadi pemimpin
di Asia. Komisi ini juga menjadi pelopor dalam hal masalah
persaingan dalam ekonomi daring Asia. Pada Desember 2023, KFTC
mengusulkan aturan baru yang mengawasi platform digital tertentu
dalam apa yang digambarkan sebagai Undang-Undang Pasar Digital
yang lebih sempit. Komisi ini juga mengeluarkan panduan
penyalahgunaan dominasi yang diperbarui pada Januari 2023 yang
mengklarifikasi bagaimana mereka akan mendekati pembatasan
multihoming, klausul negara yang paling disukai, preferensi diri, dan
bundling di pasar digital. Sementara itu, dua keputusan terbesarnya
pada tahun 2023 membahas masalah di pasar daring. KFTC
memberi sanksi kepada Kakao Mobility pada Februari 2023, karena
memanipulasi algoritmanya untuk memberikan preferensi kepada
pengemudi yang terafiliasi dan menghukum Google dua bulan
kemudian karena melarang pengembang aplikasi merilis game baru
di pasar Android Korea yang merupakan pesaingnya. Sedangkan
Para Penegak hukum mengatakan:
“Dengan tujuan untuk membangun persaingan yang adil dan
bebas, KFTC telah berusaha keras untuk menegakkan hukum dan
mempromosikan kebijakan – dan hal ini membuahkan hasil yang
bermanfaat pada tahun 2023. Sejalan dengan pergeseran paradigma
menuju ekonomi digital, KFTC telah mencapai tujuan berikut:
membangun tatanan perdagangan yang adil dalam pasar digital,
termasuk sektor platform, dan memfasilitasi persaingan untuk inovasi.
Komisi ini berhasil mencapai hasil penegakan hukum, termasuk
memperbaiki penyalahgunaan posisi dominan oleh perusahaan
platform besar lokal dan global – seperti Google dan Kakao Mobility.
Komisi ini juga melarang praktik perdagangan yang tidak adil
dan merger yang anti persaingan dalam industri infrastruktur digital
seperti pasar semi konduktor”.. (https://globalcompetitionreview.
com/survey/rating-enforcement/2024/article/koreas-fair-trade-
commission)
Catatan analitis inventaris G7 tentang aturan baru untuk
pasar digital 2023. menangkap kerangka peraturan dan proposal
per September 2023. Berdasarkan masukan yang diterima dari
kementerian dan lembaga persaingan, Undang-Undang dan proposal
yang termasuk dalam Inventaris dan Catatan yaitu sebagai
51
berikut: Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa atau EU’s Digital
Markets Act (DMA); Undang-Undang Jerman tentang Pembatasan
Persaingan (Undang-Undang Persaingan – GWB), khususnya Bagian
19a; Undang-Undang Jepang tentang Peningkatan Transparansi
dan Keadilan Platform Digital/ Transparency and Fairness of Digital
Platforms (TFDPA); (i) Saran Inggris kepada Gugus Tugas Pasar Digital
“Rezim pro-persaingan baru untuk pasar digital” (yang disebut “saran
Gugus Tugas”); dan (ii) Konsultasi dan tanggapan Pemerintah Inggris
tentang “Rezim pro-persaingan baru untuk pasar digital”. • (i) American
Choice and Innovation Online Act S.2992 milik AS, sebagaimana
dilaporkan oleh Komite Kehakiman Senat; dan (ii) Open App Markets
Act S. 2710, sebagaimana dilaporkan oleh Komite Kehakiman Senat;
Fair Online Platform Intermediary Transactions Act milik Korea; Brazil’s
Law Proposal.
(https://www.oecd.org/content/dam/oecd/en/topics/policy-sub-
issues/competition-and-digital-economy/analytical-note-on-the-G7-
inventory-of-new-rules-for-digital-markets-2023.pdf/_jcr_content/
renditions/original./analytical-note-on-the-G7-inventory-of-new-rules-
for-digital-markets-2023.pdf)
Kedua, KPPU perlu menyakinkan Prof. Dr. Darmadi Durianto
dan pimpinan Komisi VI DPR RI untuk menyamakan persepsi, dan
pemahaman tentang Hukum Persaingan Usaha bagi seluruh anggota
DPR RI yang duduk di Komisi VI dan Kemendag pada acara yang
khusus diadakan untuk itu dengan mengundang nara sumber baik
dari dalam negeri maupun dari KFTC dan JFTC.
Demikian pula untuk KADIN dan Apindo perlu lobby atau
seminar bersama dengan mengikutsertakan anggota KADIN dari
Jepang dan Korsel yang mampu menjelaskan apa manfaat bagi pelaku
usaha dengan adanya undang-undang dan otoritas persaingan yang
kuat untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Tentu saja, KPPU perlu mengikutsertakan kalangan akademisi
baik melalui Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) maupun
akademisi secara mandiri untuk mendukung amandemen Undang-
Undang No. 5 Tahun 1999 dan memperkuat eksistensi KPPU sebagai
otoritas persaingan.
52
Penutup
KFTC dan JFTC yang kuat dan berwibawa didukung oleh
Undang-Undang telah memainkan peranan penting bagi kemajuan
bangsa dan negara Korea Selatan dan Jepang. Oleh karena itu
negara belum terlambat, jika semua pihak akan memperkuat
kehadiran KPPU dengan memberikan kewenangan yang lebih kuat
Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang antara lain
akan memasukan pengaturan mengenai ekonomi digital seperti
yang telah diatur di berbagai negara yang tergabung dalam Negara
anggota G-7, kewenangan melakukan penggeledahan dan penyitaan.
Strategi Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencapai pertumbuhan
ekonomi 8% per tahun haruslah mengikutsertakan KPPU. Sebaliknya
KPPU harus proaktif menyampaikan dan menyakinkan Presiden,
pembantunya, para pembuat Undang-undang dan Kebijakan
serta banyak pemangku kepentingan lainnya susaha ikut dalam
gerakan yang massif mengarusutamakan persaingan sehat guna
menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin adanya
kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar,
pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; mencegah praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan
oleh pelaku usaha baik bergerak di wilayah bisnis konvensional,
maupun digital yang multi-sided market; memotivasi inovasi teknologi
dan meningkatkan kualitas layanan serta meningkatkan efektivitas
dan efisiensi kegiatan usaha.
53
Statistik Revisi Undang-Undang Persaingan
Usaha dan Pentingnya Merevisi Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999
Dr. Eugenia Mardanugraha, S.Si., M.E.
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 2024-2029
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas negara
Pendahuluan
Undang-Undang Persaingan Usaha (UU PU) di seluruh dunia
mengalami revisi untuk menanggapi perubahan yang cepat dalam
teknologi, ekonomi, dan pasar global. Regulasi yang adaptif dan
relevan sangat penting untuk menjaga persaingan sehat, melindungi
konsumen, dan memastikan ekonomi yang adil dan berkelanjutan. UU
PU harus dapat tetap relevan, efektif, dan mampu mengatasi tantangan
baru yang muncul dalam dunia usaha. Perkembangan teknologi digital,
seperti platform e-commerce, dan media sosial, telah mengubah cara
pelaku usaha menjalankan bisnisnya. Perusahaan digital menciptakan
model bisnis baru yang tidak diatur dalam UU PU lama.
Banyak negara telah merevisi UU PU untuk memperkuat
lembaga pengawas persaingan, agar memiliki independensi,
kewenangan investigasi, dan sanksi yang lebih efektif. Sanksi yang
rendah dalam UU PU lama tidak memberikan efek jera. Revisi perlu
dilakukan untuk meningkatkan besaran denda dan memberikan
sanksi tambahan, seperti pembubaran perusahaan. Praktik bisnis
lintas negara membutuhkan harmonisasi aturan persaingan usaha
di berbagai yurisdiksi. Revisi UU PU dilakukan untuk menyelaraskan
regulasi domestik dengan standar internasional, seperti yang
diterapkan oleh Uni Eropa atau OECD. UU PU yang diperbarui dapat
menciptakan kepastian hukum bagi investor asing, sehingga menarik
lebih banyak investasi.
54
Regulasi modern menempatkan konsumen sebagai prioritas
utama, memastikan harga yang adil, pilihan produk yang luas, dan
kualitas yang tinggi. Dengan meningkatnya penggunaan data pribadi
oleh perusahaan, UU PU perlu direvisi untuk mengintegrasikan isu
perlindungan data konsumen. Pendekatan modern terhadap posisi
dominan tidak hanya didasarkan pada pangsa pasar, tetapi juga pada
kemampuan perusahaan untuk mengendalikan pasar, menetapkan
harga, atau menghambat pesaing melalui strategi eksklusivitas. Revisi
UU PU diperlukan agar pengawasan lebih ketat terhadap merger yang
berpotensi merugikan persaingan di masa depan.
Perubahan fokus global kepada ekonomi berkelanjutan
memunculkan tantangan baru, seperti penguasaan teknologi energi
terbarukan oleh perusahaan besar, sehingga UU PU perlu diperbarui
untuk mencegah monopoli dalam inovasi hijau. Krisis global,
seperti krisis 2008 atau pandemi COVID-19, juga memunculkan
tantangan baru, seperti penyelamatan perusahaan besar yang
dapat memengaruhi struktur pasar. UU PU perlu disesuaikan untuk
memastikan tindakan ini tidak merugikan persaingan di masa
depan.
Munculnya model bisnis berbasis data memerlukan pendekatan
regulasi yang mengintegrasikan perlindungan data dengan
penegakan antimonopoli. Undang-undang baru, seperti Undang-
Undang Perlindungan Data Pribadi Digital, bertujuan untuk mengatasi
masalah ini (Srinivasan et al., 2023). Beberapa pendapat mengatakan
bahwa pasar digital AS tetap kuat dan inovatif, ada konsensus yang
berkembang bahwa reformasi diperlukan untuk mengatasi konsentrasi
kekuatan ekonomi dan implikasinya terhadap kesejahteraan konsumen.
Sebaliknya, beberapa perspektif menunjukkan bahwa kerangka kerja
antimonopoli yang ada mungkin masih memadai, dengan alasan
bahwa inovasi dan manfaat konsumen yang dihasilkan oleh dinamika
pasar digital saat ini dapat terhambat oleh peraturan yang terlalu ketat
(Hazlett, 2024). Sikap proaktif Uni Eropa pada reformasi antimonopoli
berfungsi sebagai model untuk mengatasi tantangan ini secara global
(Gilbert, 2023).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU 5 1999) tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
telah berusia 25 Tahun dan belum pernah mengalami revisi secara
55
menyeluruh. Revisi sebagian terdapat pada Undang-Undang Cipta
Kerja.
Perkembangan teknologi digital dan ekonomi berbasis platform
(seperti e-commerce dan fintech) menciptakan model bisnis baru
yang belum diakomodasi sepenuhnya dalam UU 5 1999. Perdagangan
internasional dan investasi asing telah menciptakan pasar yang lebih
kompleks, sehingga regulasi persaingan usaha perlu menyesuaikan
diri untuk tetap relevan dalam skala global. Saat ini, definisi dan kriteria
posisi dominan dalam UU 5 1999 terlalu sempit, sehingga sulit untuk
menangani perusahaan yang memiliki kekuatan pasar besar tanpa
secara langsung melanggar aturan. Pengaturan mengenai merger dan
akuisisi dalam UU 5 1999 tidak mencakup secara eksplisit prosedur
pemberitahuan (notifikasi) yang bersifat pre-merger, sehingga sulit
untuk mencegah konsolidasi yang mengarah pada penguasaan
pasar. Proses penanganan pelanggaran persaingan usaha perlu lebih
sederhana dan cepat, sehingga penegakan hukum dapat berjalan
lebih efektif.
Bagian selanjutnya dalam tulisan ini menyajikan statistik revisi
UU PU yang dilakukan oleh 150 negara dunia. Data yang diolah
bersumber dari publikasi United Nation Conference on Trade and
Development (UNCTAD) Tahun 2024, berjudul: The UNCTAD Model
Law on Competition after 30 years Some reflections. Statistik ini
menunjukkan bahwa negara merupakan negara yang tertinggal
dalam hal UU PU. Negara-negara ASEAN dan OECD sebagian besar
telah merevisi UU PU lebih dari satu kali.
Statistik Revisi Undang-Undang Persaingan Usaha
Sebanyak 150 negara di dunia telah memiliki undang-undang
persaingan usaha. Canada merupakan negara yang memiliki undang-
undang persaingan usaha tertua, yaitu sejak Tahun 1889, diikuti oleh
Amerika Serikat. Setelah perang dunia kedua, banyak negara yang
kemudian membuat undang-undang persaingan usaha. Pada Tabel 1
berikut ini dapat dilihat bahwa ternyata Myanmar merupakan negara
yang telah membuat undang-undang persaingan usaha sejak Tahun
1947, kemudian diikuti Jepang, Irlandia, dan Nambia.
56
Tabel 1
Sepuluh Negara yang memiliki Undang-Undang Persaingan
Usaha Tertua
No. Wilayah Negara Tahun
Terbit
Revisi
Terakhir
Usia UU
1 OECD Countries Canada 1889 2022 135
2 OECD Countries United States 1890 1976 134
3 Asia dan Pasifik Myanmar 1947 2015 77
4 OECD Countries Japan 1947 2020 77
5 OECD Countries Ireland 1953 2022 71
6 Afrika Nambia 1955 2003 69
7 Afrika South Africa 1955 2021 69
8 OECD Countries Netherlands 1956 2023 68
9 OECD Countries Germany 1957 2022 67
10 OECD Countries Colombia 1959 2016 65
Sumber: UNCTAD (2024)
Tabel 1 di atas menunjukan bahwa 10 negara yang memiliki
Undang-Undang tertua, telah merevisi Undang-Undang-nya berkali-
kali. Revisi terakhir dilakukan pada Tahun 2023 oleh Belanda. Dari 150
negara yang menjadi observasi, sebanyak 113 negara telah merevisi,
dan 37 negara belum merevisi undang-undangnya. Berikut yaitu
negara-negara yang sampai saat ini belum merevisi Undang-Undang
persaingan usahanya beserta dengan tahun terbit.
57
Tabel 2
Negara-Negara Yang Belum Merevisi Undang-Undang
Persaingan Usaha
No Negara Tahun Terbit
1 Bolivarian Republic of Venezuela 1992
2 Turkmenistan 1993
3 Liechtenstein 1996
4 Cameroon 1998
5 negara 1999
6 Togo 1999
7 Yemen 1999
8 Guyana 2006
9 Qatar 2006
10 Trinidad and Tobago 2006
11 Eswatini 2007
12 Gambia 2007
13 Nepal 2007
14 Djibounti 2008
15 Dominican Republic 2008
16 Islamic Republic of Iran 2008
17 Syran Arab Republic 2008
18 Sudan 2009
58
No Negara Tahun Terbit
19 Afganistan 2010
20 Burundi 2010
21 Iraq 2010
22 United Arab Emirates 2012
23 Andorra 2013
24 Comoros 2013
25 Mozambique 2013
26 Paraguay 2013
27 Brunei Darussalam 2015
28 Philippines 2015
29 Liberia 2016
30 Angola 2018
31 Bahrain 2018
32 Nigeria 2018
33 Democratic Republic of the Congo 2019
34 Maldives 2020
35 Cambodia 2021
36 Lebanon 2022
37 Mauritania 2023
Sumber: UNCTAD (2024)
59
Dapat dilihat pada Tabel di atas bahwa negara termasuk
negara yang sangat lama belum merevisi Undang-Undangnya,
meskipun ada beberapa negara lain yaitu Bolivarian Republic of
Venezuela, Turkmenistan, Liechtenstein, dab Cameroon yang lebih
lama dari negara , belum merevisi Undang-Undang Persaingan
Usahanya. Pada Tahun 1999 terdapat 5 negara yang menerbitkan
Undang-Undang Persaingan Usaha. Ternyata negara , Togo, dan
Yemen belum merevisi sampai saat ini. Morocco telah melakukan
revisi terakhir di Tahun 2014 dan Macedonia di Tahun 2018.
Tabel 3
Negara-Negara yang Menerbitkan UU Persaingan Usaha di
Tahun 1999
No Negara Tahun Terbit Revisi Terakhir
1 Morocco 1999 2014
2 Togo 1999
3 negara 1999
4 Yemen 1999
5 North Macedonia 1999 2018
Sumber: UNCTAD (2024)
Tabel 4 berikut ini menyajikan menyajikan Undang-Undang
Persaingan Usaha (UU PU) di negara ASEAN. Negara yang paling
dulu memiliki UU PU yaitu Myanmar, diikuti oleh Thailand dan Laos.
negara yaitu negara yang telah memiliki UU PU lebih dari 20
tahun, namun belum melakukan revisi. 4 negara ASEAN yang belum
melakukan revisi yaitu negara , Brunei Darussalam, Philippines
dan Cambodia. 6 negara ASEAN lainnya, Myanmar, Thailand, Laos,
Singapore, Vietnam, dan Malaysia sudah melakukan revisi UU PU.
60
Tabel 4
Undang-Undang Persaingan Usaha di Negara ASEAN
No Negara Tahun Terbit Revisi Terakhir
1 Myanmar 1947 2015
2 Thailand 1979 2017
3 Lao People's Democratic Republic 1994 2015
4 negara 1999 Belum
5 Singapore 2004 2018
6 Vietnam 2004 2018
7 Malaysia 2010 2016
8 Brunei Darussalam 2015 Belum
9 Philippines 2015 Belum
10 Cambodia 2021 Belum
Semua Negara-negara OECD sudah melakukan revisi UU
PU-nya, dapat dilihat pada Tabel 5 berikut ini. Sebagai negara
yang sedang berusaha masuk menjadi anggota OECD, negara
sudah harus segera melakukan revisi UU 5 1999, agar pengawasan
persaingan usaha dapat mengikuti standar OECD. Revisi ini akan
menjadi pertimbangan utama OECD untuk menyetujui keanggotaan
negara .
61
Tabel 5
Undang-Undang Persaingan Usaha di Negara OECD
No Negara Tahun Terbit Revisi Terakhir
1 Australia 1974 2021
2 Austria 1988 2021
3 Belgium 1991 2022
4 Canada 1889 2022
5 Chile 1973 2016
6 Colombia 1959 2016
7 Costa Rica 1994 2019
8 Czechia 1991 2021
9 Denmark 1997 2021
10 Estonia 1993 2018
11 Finland 1992 2017
12 France 1977 2021
13 Germany 1957 2022
14 Greece 1977 2022
15 Hungary 1984 2023
16 Ireland 1953 2022
17 Israel 1988 2023
18 Italy 1990 2022
62
No Negara Tahun Terbit Revisi Terakhir
19 Japan 1947 2020
20 Latvia 2002 2022
21 Lithuania 1992 2023
22 Luxembourg 1970 2022
23 Mexico 1993 2021
24 Netherlands 1956 2023
25 New Zealand 1986 2022
26 Norway 1993 2023
27 Poland 1990 2017
28 Portugal 2003 2022
29 Republic of Korea 1980 2023
30 Slovakia 1994 2021
31 Slovenia 1993 2022
32 Spain 1989 2023
33 Sweden 1993 2021
34 Switzerland 1962 2022
35 Turkey 1994 2020
36 United Kingdom 1998 2002
37 United States 1890 1976
Sumber: UNCTAD (2024)
63
Mengapa UU 5 1999 Belum Direvisi?
negara belum melakukan revisi terhadap UU 5 1999
meskipun kebutuhan akan revisi ini telah sering dibahas. Revisi
Undang-Undang membutuhkan proses panjang yang melibatkan
berbagai tahap, seperti pembahasan di pemerintah, penyusunan
rancangan, konsultasi dengan berbagai pihak, dan persetujuan DPR.
Hal ini menyebabkan revisi terhambat oleh birokrasi. Undang-Undang
Persaingan Usaha berpotensi menyentuh banyak pihak, termasuk
pemerintah, BUMN, pelaku usaha besar, dan masyarakat umum.
Perbedaan kepentingan antara kelompok-kelompok ini memperlambat
proses revisi.
Pemerintah selama ini mungkin lebih memprioritaskan isu-
isu ekonomi lain yang dianggap lebih mendesak, seperti pemulihan
ekonomi pasca-pandemi, pembangunan infrastruktur, atau penciptaan
lapangan kerja. Banyak pihak, termasuk masyarakat umum, belum
memahami pentingnya revisi Undang-Undang ini. Hal ini mengurangi
tekanan publik terhadap pemerintah dan legislatif untuk segera
menyelesaikan revisi. Kurangnya penelitian yang menunjukkan
dampak dari Undang-Undang lama terhadap persaingan usaha
atau kebutuhan revisi secara mendesak juga dapat menjadi alasan
lambatnya proses perubahan.
Ekonomi digital berkembang dengan sangat cepat, sementara
proses legislasi berjalan lambat. Hal ini menyebabkan kesenjangan
antara peraturan yang ada dan tantangan baru di pasar digital.
Pengaturan ekonomi digital, seperti perlindungan data, algoritma,
dan dominasi platform, masih menjadi perdebatan di tingkat nasional
maupun global. Pemerintah mungkin membutuhkan waktu lebih lama
untuk memutuskan bagaimana revisi akan mencakup isu-isu ini.
KPPU, sebagai lembaga pengawas, memiliki peran penting
dalam implementasi Undang-Undang ini. Namun, revisi yang memberi
kewenangan lebih besar pada KPPU menghadapi resistensi dari
pihak-pihak yang khawatir terhadap potensi penyalahgunaan atau
ketidakseimbangan kekuasaan. KPPU juga masih menghadapi
keterbatasan dalam hal sumber daya manusia, anggaran, dan
infrastruktur, yang membuat pelaksanaan revisi menjadi tantangan.
Revisi Undang-Undang di beberapa negara sering kali didorong oleh
kebutuhan untuk menyesuaikan dengan standar global atau tekanan
64
dari mitra dagang. Di negara , desakan internasional terhadap
regulasi persaingan usaha relatif rendah, sehingga urgensinya belum
terasa.
Pemerintah dan KPPU mungkin lebih fokus pada implementasi
Undang-Undang yang ada daripada melakukan revisi. Revisi
membutuhkan analisis mendalam untuk memastikan aturan baru tidak
menciptakan ketidakpastian hukum atau membebani pelaku usaha.
Kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi persaingan usaha dengan
perkembangan ekonomi modern tetap mendesak.
Pentingnya Merevisi UU 5 1999
Konsekuensi potensial dari tidak merevisi UU PU sangat
besar, terutama dalam konteks ekonomi global yang berkembang
pesat. saat pasar digital berkembang, kerangka kerja persaingan
usaha yang ada mungkin gagal mengatasi perilaku monopolistik
secara efektif, yang mengarah pada kerugian ekonomi dan terhambat
inovasi. Situasi ini memerlukan pemeriksaan lebih dekat dari implikasi
peraturan yang sudah ketinggalan zaman. UU PU yang ada saat ini
belum dapat menjelaskan dinamika “pemenang mengambil semua”
dalam platform digital, yang dapat menghambat persaingan dan
inovasi. Namun demikian, beberapa berpendapat bahwa Undang-
Undang antimonopoli yang ada masih memadai jika diterapkan dengan
bijaksana, menunjukkan bahwa usaha reformasi dapat menyebabkan
komplikasi yang tidak perlu dan menghambat perilaku pasar yang
menguntungkan (Yun, 2020). Kurangnya pendekatan internasional
dalam UU PU dapat menyebabkan larangan kartel global tidak
efektif, merusak persaingan dalam skala dunia. Karakteristik beragam
Undang-Undang antimonopoli di seluruh yurisdiksi meningkatkan
biaya transaksi dan konflik penegakan hukum, berpotensi merusak
stabilitas ekonomi global (Shen, 2023).
Undang-Undang antimonopoli harus berkembang untuk
memfasilitasi kerja sama yang lebih baik di antara yurisdiksi, terutama
dalam kasus penyalahgunaan dominasi oleh perusahaan multinasional.
Pendekatan Uni Eropa terhadap alokasi kasus dan praktik terbaik
dapat berfungsi sebagai model untuk standar global (Blaschke-Broad,
2022). Negara-negara kecil dan berkembang kekurangan sumber
daya untuk menegakkan Undang-Undang antimonopoli secara efektif.
65
Meningkatkan daya tawar mereka melalui perjanjian internasional
dapat memastikan kepentingan mereka terwakili (Gal, 2009).
Menetapkan praktik terbaik global untuk keadilan prosedural
sangat penting, termasuk memastikan bahwa penyelidikan antimonopoli
transparan dan bahwa para pihak memiliki hak atas proses hukum,
yang dapat meningkatkan legitimasi otoritas persaingan. Bergerak
melampaui standar kesejahteraan konsumen ke standar persaingan
yang efektif dapat mengatasi masalah kekuatan pasar yang lebih luas,
termasuk dampak pada pekerja dan pemasok. Pergeseran ini sangat
penting untuk rezim antimonopoli yang kuat yang mencerminkan
realitas ekonomi globalisasi (Steinbaum & Stucke, 2020).
AS secara historis telah mempromosikan norma-norma
antimonopoli internasional didorong oleh motif proteksionis. Di
pasar oligopoli, pemerintah dapat mengadopsi langkah-langkah
proteksionis, seperti tarif, untuk melindungi perusahaan domestik dari
persaingan asing. Hal ini dapat menyebabkan kebijakan antimonopoli
yang menguntungkan perusahaan lokal, berpotensi merusak
kesejahteraan sosial secara keseluruhan (Weng, 2009). Penerapan
strategis hukum persaingan dapat membatasi akses pasar perusahaan
asing, menunjukkan bagaimana kerangka kerja antimonopoli dapat
dimanipulasi untuk tujuan proteksionis (Ikejiaku & Dayao, 2021).
Kesimpulan
negara merupakan negara yang tertinggal dalam merevisi
Undang-Undang persaingan usahanya. UU 5 1999 yang telah berusia
25 tahun. Selama 25 Tahun, perekonomian negara dan dunia telah
mengalami perubahan yang sangat besar dan signifikan. UU 5 1999
tidak mampu lagi menjadi instrumen yang baik untuk menciptakan
persaingan usaha sehat yang mendukung pertumbuhan ekonomi
tinggi dan meningkatkan kesejahteraan bangsa. Selama 25 Tahun,
perubahan terjadi terutama peralihan dari ekonomi tradisional
menjadi ekonomi digital. Definisi pangsa pasar, posisi dominan, pasar
bersangkutan, dan sebagainya tidak cocok lagi untuk diterapkan
dalam transaksi perdagangan yang terjadi secara internasional.
66
Kesulitan dan tantangan yang menyebabkan terlambatnya
revisi UU 5 1999 harus dapat diatasi sehingga negara segera
menyesuaikan diri dengan standar internasional, khususnya standar
OECD. Namun demikian revisi harus dilakukan secara hati-hati
dengan kajian yang cukup sehingga dihasilkan Undang-Undang yang
berkualitas dan tidak menghambat dunia usaha.
67
No Fair Competition, No Inclusive Institution,
No Prosperity
Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M.
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 2018-2023
Pendahuluan
Hadirnya suatu negara pastinya bertujuan untuk menciptakan
Prosperity (kesejahteraan) untuk rakyatnya. Persoalannya bagaimana
hal ini dilakukan. Dalam teori institusional, institusi negara
merupakan penentu terwujudnya kemakmuran. Teori ini mendapat
tempat setelah para pendukung teori ini yakni Daron Acemoglu, Simon
Johnson, dan James Robinson memenangkan Hadiah Nobel Ekonomi
2024. Studi mereka tentang bagaimana institusi memiliki peran kunci
dalam mewujudkan Prosperity suatu negara. Studi mereka membagi
dua kelompok institusi yakni Institusi yang Inklusif dan yang Extractif.
Institusi yang Inklusif mendorong negara untuk melibatkan
partisipasi berbagai pihak secara luas, menjunjung tinggi supremasi
hukum, memberikan perlakuan yang adil. Sedangkan institusi yang
Ekstraktif cenderung melakukan sebaliknya. Melalui institusi yang
inklusif, daya saing dapat hadir lewat kehadiran produktifitas dan
Inovasi. Institusi yang inklusif memberikan tempat berbagai pihak
untuk hadir dan mengembangkan diri. Pada akhirnya, terjadilah usaha
keras masing-masing untuk menciptakan daya saing usaha.
Mari kita lihat contoh negara Inggris, tempat terjadinya
revolusi industri dunia. industrialisasi awal Inggris yaitu semangat
kewirausahaan yang kuat. Tidak seperti, negara Prancis yang berbagai
penemuan disponsori pemerintah untuk penemuan di bidang militer,
Inggris, semua jenis penemu didorong oleh investor swasta. Oleh
karenanya, kita dapat melihat bagaimana penemuan teknologi industri
seperti mesin uap, mesin tekstil ada di Inggris. Pada akhirnya, hal-
hal ini menciptakan industri dan pada akhirnya menciptakan
prosperity.
68
Hal ini terjadi dimungkinkan oleh kerajaan Inggris
menandatangani Piagam Magna Charta tahun 1215 dan diperbaiki
untuk beberapa kali. Beberapa siubstansi dokumen ini pemberian
kebebasan, pengakuan hak, pendistribusian kekuasaan, dan lain-lain.
Tidak berhenti dalam Piagam ini lahirlah Document Petition of
Rights 1628, Hobeas Corpus Act tahun 1679, Bil of Right tahun 1689.
Seluruh hal ini dapat mengindikasikan arah kerajaan Inggris
menjadi institusi yang lebih inklusif.
Bagaimana dengan negara , berbagai era telah kita lewati
dengan karakteristik yang kompleks. Kita telah melewati proises
reformasi yang melahirkan dunia Ekonomi, politik dan hukum yang
berbeda dengan sebelumnya. Institusi negara negara telah semakin
luas, tidak lagi dikuasai oleh rezim eksekutif. Lembaga-lembaga Quasi
hadir seperti KPK, KPPU, KPU, OJK. Lembaga baru hadir seperti MK,
KY dan lain sebagainya. Pertanyaan nya yaitu apakah institusi kita
dapat digolongkan lebih inklusif untuk dapat mewujudkan prosperity.
Dalam hal kelembagaan ekonomi, KPPU hadir sejak tahun
2000 sebagai lembaga ditugaskan mengawasi persaingan usaha
seyogianya mampu berkontribusi dalam penciptaan Institusi negara
yang inklusif. Persaingan usaha yaitu salah satu elemen kunci
dalam menciptakan kesejahteraan suatu bangsa. Namun, apakah hal
ini telah berjalan?. banyak negara, termasuk negara , sering
kali mengabaikan pentingnya keberadaan institusi yang kuat dan
inklusif dalam mengelola dan mengawasi persaingan ini . Artikel
ini bertujuan untuk membahas bagaimana KPPU dalam kontribusinya
menjadikan institusi negara yang inklusif demi menciptakan proseperty.
Doktrin Institusi Negara Inklusif dalam Konstitusi.
Penjelasan mengenai pentingnya Institusi yang inklusif
sebenarnya sudah dihadirkan oleh para pendiri negara. Pasal
27 menyatakan bahwa (i) Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (ii) Tiap-
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan. Negara hanya terlibat dalam penguasan
untuk dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat pasal
33 ayat 3 UUD 1945. Artinya, negara berkewajiban menjadi institusi
yang inklusif untuk setiap pihak. Syarat utama perilaku negara yaitu
usaha mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Prosperity).
69
Pasal 27 ayat 2 menyebutkan hak pekerjaan dan penghidupan
yang layak. Pekerjaan dan penghidupan layak yaitu segala sesuatu
yang diperoleh dengan proses dan hasil yang layak. Prosesnya harus
hadir dengan cara-cara yang baik, yakni bukan dengan eksploitasi,
bukan dengan kecurangan. Hal ini tentu dapat disebut melalui proses
persaingan usaha yang sehat.
Kelayakan secara hasil dapat diiartikan sebagai hasilk yang
diperoleh i kemanusiaan yaitu kebebasan. Realitas konsepsi model
hubungan kerja Patron-klien, dimana hubungan dilakukan bukan dalam
kesetaraan, melainkan antara yang berstatus tinggi dengan yang
rendah. Hal ini memberikan peluang besar terjadinya penghidupan
yang tidak layak (Saragih: 2024).
Indikasi Kemampuan Mewujudukan Prosperity
Sudah menjadi kewajiban negara untuk mencipatakan prosperity
bagi rakyatnya. Kondisi di negara menunjukkan beberapa hal yang
mengkhawatirkan. Nilai Social Mobility Index negara sebesar 49.3
Jika dilihat ranking Indeks ini dalam lingkup ASEAN, maka posisi
negara memiliki skor sebesar 49,3 dengan menduduki rangking
67. Posisi ini hanya lebih baik dari Laos, Myanmar dan Kamboja. Hal
ini merupakan ironis, artinya negara belum memberikan kesempatan
bagi rakyatnya untuk memperbaiki Nasib rakyatnya.
Gambar 1. Data Indeks Social Mobility Aean 2020
Sumber: Social Mobility Index 2022 report by Tse, P., & Cheng, C. K. (2022).
World Economic Forum.
70
Indikasi lain dalam hal ukuran terjadi nya Prosperity dapat
dilihat dari komposisi rekening suatu negara. Berdasarkan gambar
di bawah diketahui bahwa jumlah akun tabungan rakyat negara
yang tergolong kurang dari 0,1 Milyar (Seratus Juta Rupiah) yaitu
yang terbanyak dan terus mengalami peningkatan. Dari 98,3 Persen
di tahun 2020, 98,4% di 2021 dan 98,7% di 2022. Namun, jumlah total
persentase tabungan dari mayoritas penabung di negara justru
mengalami tren penurunan. Dari yang semula jumlah uang kategori ini
sebesar 14,16% tahun 2020, menjadi 13,15% di 2021 dan 12,43% di
tahun 2022. Artinya jumlah penabungnya semakin besar, namun nilai
nya semakin kecil.
Hal ini berbeda dengan si Kaya, sebagai contoh yang nilai
tabungannya > 5 Milyar Rupiah. Dari sisi jumlah mereka tergolong
sedikti, hanya 0,03 persen, namun dari sisi proporsi jumlah tabungan
mmengalami tren peningkatan., dari yang semula 47,6% di tahun 2020,
menjadi 50,9% di 2021 dan 53,4% di 2022. Kondisi ini menunjukkan
tren ketimpangan di negeri kita tercinta semakin tinggi.
71
Gambar 2. Ketimpangan Kepemilikan Tabungan Rakyat
negara
Sumber: Data Olah Laporan LPS 2020-2023.
jumlah akun tabungan rakyat negara yang tergolong
kurang dari 0,1 Milyar (Seratus Juta Rupiah) yaitu yang terbanyak
dan terus mengalami peningkatan. Dari 98,3 Persen di tahun 2020,
98,4% di 2021 dan 98,7% di 2022. Namun, jumlah total persentase
tabungan dari mayoritas penabung di negara justru mengalami
tren penurunan. Dari yang semula jumlah uang kategori ini sebesar
14,16% tahun 2020, menjadi 13,15% di 2021 dan 12,43% di tahun
2022. Artinya jumlah penabungnya semakin besar, namun nilai nya
semakin kecil.
Hal ini berbeda dengan si Kaya, sebagai contoh yang nilai
tabungannya > 5 Milyar Rupiah. Dari sisi jumlah mereka tergolong
sedikti, hanya 0,03 persen, namun dari sisi proporsi jumlah tabungan
mmengalami tren peningkatan., dari yang semula 47,6% di tahun 2020,
menjadi 50,9% di 2021 dan 53,4% di 2022. Kondisi ini menunjukkan
tren ketimpangan di negeri kita tercinta semakin tinggi.
72
Indikasi Daya Saing Cerminan Inklusifitas Institusi
Institusi yang inklusif pastinya diinginkan para pelaku usaha.
Karena ini memberikan ruang partisipasi bagi pelaku usaha untuk
berperan aktif terlibat dalam kegiatan ekonomi. Umumnya pelaku usaha
ingin mengembangkan usaha sebesar-besarnya. Limitasi sumberdaya
membuat mereka melakukan prioritas dalam menentrukan pilihan
atas wilayah yang akan diinvestasikan. Pada akhirnya, wilayah dengan
institusi yang inklusif mendapat faktor penting dalam keputusannya.
Ada banyak macam ukuran daya saing suatu negara. Penulis menelaah
dalam dua hal saja, yakni (i) Kemampuan Berproduksi secara
Kompetitif (ii) Kualitas Investasi. Dalam hal kemampuan berproduksi,
Penulis menelaah berdasarkan kemampuan industri manufacture
dan besaran nilai ICOR (Incremental Capital Output Ratio) negara
dibandingkan negara lain. Gambar berikut memberikan ilusterasi
untuk dianalisis.
Gambar 3 . Kontribusi Manufaktur Terhadap PDB 2001-2021
Sumber: World Bank & OECD in Our World & Data, dikutip dari Guntur
Saragih, 2023.
Berdasarkan gambar diatas, diketahui bahwa Jika dilihat
dari nilainya, industri manufaktur belum dapat menyokong kegiatan
ekspor negara . Kontribusi ekspor negara dibandingkan dengan
Malaysia, Korea Selatan, rata-rata dunia, India. Dimana di tahun 2001
kita menempati posisi tertinggi dengan angka 30,8%, namun di tahun
2021 negara berada dibawah seluruhnya kecuali India.
73
Gambar 4. Persentase Manufacture Dalam GDP (%)
Sumber: https://databank.worldbank.org/ 2023
Hal yang sama dengan Ukuran Manufacture dalam hal
persentase terhadap PDB. Gambar diatas menunjukan bahwa dari
tahun ketahun Kontribusi nilai negara terus menurundari nilai 21.03
persen di tahun 2013 menjadi hanya 18,34 persen di tahun 2022.
Dibandingkan dengan negar alain hal ini sangat memperihatinkan.
Ukuran ICOR juga menunjukan halk yang tidak jauh berbeda,
Merujuk pada ICOR negara selama 2021-2023, negara masih
harus bekerja keras untuk meningkatkan efisiensi. Nilai ICOR negara
tahun 2021 sebesar 8,6, tahun 2022 sebesar 6,02 % dan tahun 2023
sebesar 6,33. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara
ASEAN yang berada di angka 4% - 5%. ICOR merupakan parameter
ekonomi makro yang menunjukkan rasio investasi modal terhadap
hasil yang diperoleh, yang berfungsi untuk menunjukkan efisiensi
investasi di suatu negara. Jika tidak segera diperbaiki dikhawatirkan
aliran Foreign Direct Investment (FDI) lebih berpeluang mengalir ke
negara ASEAN lainnya dibanding ke negara . Penurunan ICOR
diharapkan dapat mendorong produktivitas dan tingkat efisiensi dari
investasi sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dari investor
luar.
74
Indikasi Kualitas Investasi di negara
Hadirnya investasi tidak serta merta mengindikasikan daya
saing suatu negara. Hal ini dikarenakan, motif investasi dapat berupa
besarnya pasar domestik suatu negara, seperti negara merupakan
negara dengan jumlah penduduk terbesar ke-4. Hal lain karena ada
ketentuan negara untuk mendorong perusahaan yang berjualan di
negara untuk berinvestasi. Atau ada kebijakan insentif pajak yang
royal agar para investor sudi berinvestasi di suatu negara. Kita ketahui,
negara juga tergolong royal dalam hal pemberian Tax Holiday. Salah
satunya yaitu ditemukan dalam putusan KPPU terkait Predatory
Pricing Semen China dikarenakan beban biaya perusahaan yang
rendah karena menikmati fasilitas investasi.
Salah satu ukuran yang dipakai oleh OECD yaitu
perbandingan pertumbuhanemisi karbon yang dihasilkan dengan
pertumbuhan ekonomi itu sendiri. Berdasarkan data berikut diketahui
bahwa pertumbuhan emisi CO2 negara lebih pesat dibandingkan
pertumbuhan PDB sendiri. Pengorbanan untuk mendapatkan tingkat
pendapatan yang tinggi tidak sejalan dengan kerusakan yang
dihasilkan.
Gambar 5. Perbandingan Emisi CO2, Terhadap GDP dan FDI
negara Tahun 1980-2021.
Sumber: Our World in Data (2020), United nations Conference on Trade &
Development & World Bank Group, dikutip dari Guntur Saragih, 2023.
Kenyataan di atas menandakan bahwa investor yang
didapatkan negara tidak berkualitas. Hal ini tentunya tidak terjadi
untuk negara yang memiliki iklim persaingan usaha yang sehat dan
kompetitif. Iklim Usaha yang berbasis persaingan usaha yang sehat di
suatu negara memiliki daya tarik untuk pelaku usaha dengan produksi
75
karbon minimalis. Pelaku usaha boros karbon cenderung ditolak oleh
berbagai negara, sehingga jika ia masuk ke negara pada dasarnya
bukan karena kita yang kompetitif, tetapi karena pilihannya terbatas.
Institusi yang inklusif secara ekonomi pastinya memberikan
kesempatan yang sama kepada seluruh pihak. Sehingga yang paling
kompetitif lah yang akan datang. Pada akhirnya akan menciptakan
pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dengan semakin kecilnya
negative eksternality. Selain itu pengarusutamaan persaingan usaha
dalam perekonomian akan menciptakan pelaku usaha yang memiliki
daya saing tinggi dan mampu bersaing secara global.
Persaingan Usaha Sehat Berkontribusi dalam Institusi yang
Inklusif
Tesis Penulis soal Persaingan usaha sehat berkontribusi dalam
Institusi ekonomi yang kuat berangkat dari data dan fakta kondisi
ekonomi.
Konsepsi, tentang persaingan usaha digambarkan oleh
OECD seperti dalam gambar berikut. Berdasarkan gambar dibawah
dapat dipahami bahwa melalui kinerja lembaga otoritas persaingan
dan kebijakan negara mewujudkabn pasar yang kompettitif, untuk
kemudian mewujudkan industri yang produktif untuk selanjutnya
menciptakan eprtumbuhan ekonomi.
76
Gambar 6 . Dampak Kompetisi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Sumber: OECD 2014 Dalam Saragih (2023)
Kompetisi Sehat sebagai Jalan Menuju Kesejahteraan
Persaingan usaha bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga
merupakan fondasi bagi demokrasi dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperkuat institusi seperti KPPU, negara dapat
menciptakan lingkungan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“No Competition, No Prosperity” bukan sekadar slogan, tetapi sebuah
realitas yang harus menjadi dasar bagi kebijakan ekonomi kita. Hanya
dengan persaingan yang sehat, kita dapat memastikan pertumbuhan
ekonomi yang bermakna dan memberikan manfaat bagi seluruh
rakyat negara .
Persaingan usaha yang sehat akan memberikan perlindungan
bagi rakyat dalam hal mencukupkan kebutuhan hidupnya. Persaingan
usaha yang sehat menjadi cara untuk memajukan kesejahteraan
77
umum melalui dua hal (i) terciptanya produk barang dan jasa
yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan (ii) memberikan
kesempatan untuk semua masyarakat berusaha untuk mewujudkan
kesejahteraannya masing-masing.
Persaingan usaha sehat bukan soal KPPU, tetapi soal kebijakan
strategis nasional (Stranas). Karenanya Stranas persaingan usaha
merupakan hal penting untuk hadir di negara . Sebagai sebuah
strategi, maka subjek yang mengambil peran ini yaitu yang
memiliki posisi strategis. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
di negara , tentunya Presiden lah yang harus mengemban hal
ini . Hal ini dikarenakan, (i) kepentingan persaingan usaha sehat
yaitu kepentingan negara dalam mencapai tujuan negara. (ii) Ruang
lingkup dalam persaingan usaha sehat yaitu lintas Kementerian
dan Lembaga, (iii) Sumberdaya yang perlu dialokasikan sangat
tinggi, karenanya dibutuhkan kebijakan politik tinggi dalam hal ini
pemilik kebijakan politik tertinggi yaitu presiden. Seluruh argumen
diatas menjadi dasar butuhnya Stranas Persaingan Usaha dalam
bentuk Peraturan Presiden. Presiden negara seyogianya melihat
arti penting persaingan usaha sehat untuk kemudian menjadikannya
sebagai produk regulasi di tingkat Presiden.
Urgensi hadirnya Strategi nasional persaingan usaha nasional
dikarenakan berbagai fakta-fakta yang dapat memberikan sinyal
kekhawatiran tujuan bernegara masih jauh dari apa yang kita harapkan.
Selain itu hal-hal lain seperti rendahnya produktifitas, kualitas dari
Investasi, kemampuan daya saing dalam kancah perdagangan
internasional dapat menjadi penghambat dalam mewujudkan tujuan
negara yang dicita-citakan.
Strategi persaingan usaha sehat pada dasarnya telah
diamanahkan dalam UU no 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan memberikan
kewenangan kepada lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) untuk menjalankan UU ini . Namun, hakekatnya
usaha mewujudkan persaingan usaha sehat membutuhkan sinergi
antar lembaga dan partisipasi masyarakat didalamnya. Karenanya,
kehadiran produk regulasi Strategi Nasional memiliki arti penting guna
mewujudkan persaingan usaha sehat dan pada akhirnya berkontribusi
dalam perwujudan tujuan negara Republik negara .
78
Penutup
Dalam bukunya yang terkenal, “Why Nations Fail,” Daron
Acemoglu dan James Robinson menjelaskan bahwa keberhasilan
suatu negara tergantung pada keberadaan institusi yang inklusif.
Institusi yang inklusif membuka peluang bagi semua individu untuk
berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, memastikan bahwa manfaat
pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan oleh seluruh lapisan
masyarakat. Pertanyaaan kedepan, apakah kita negara yang tidak
atau termasuk dengan kategori “ Nation Fail”. Hanya waktu yangh
menjawabnya.
79
Babak Baru KPPU: Membangun Kelembagaan
yang Lebih Kokoh
Kamser Lumbanradja, S.H., M.H., M.B.A.
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 2013-2018
Pendahuluan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memainkan
peran penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di
negara selama lebih dari dua dekade. Kini, dengan lahirnya
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2024, KPPU memasuki
fase baru yang memberikan fondasi lebih kuat untuk menjalankan
mandatnya. Perpres ini memperjelas status kelembagaan KPPU
di mata pemerintahan dan publik, membuka peluang besar untuk
transformasi, sekaligus menghadirkan tantangan signifikan.
Tulisan ini bertujuan untuk mengurai peluang dan tantangan
pasca Perpres 100 Tahun 2024, menganalisis citra KPPU di mata
dunia usaha, mengidentifikasi kebutuhan revisi Undang-Undang No.
5 Tahun 1999, serta menyusun langkah strategis menuju masa depan
yang lebih cerah bagi KPPU.
1. Peluang Strategis Pasca Perpres 100 Tahun 2024
Penguatan Status Kelembagaan
Perpres No. 100 Tahun 2024 mempertegas posisi KPPU
sebagai lembaga yang lebih terintegrasi dalam struktur pemerintahan.
Penempatan Sekretaris Jenderal pada level eselon 1A memberikan
legitimasi yang lebih tinggi, mempermudah koordinasi lintas
kementerian, dan meningkatkan pengaruh KPPU dalam penyusunan
kebijakan publik. Posisi ini juga memberi KPPU peran strategis dalam
isu-isu lintas sektor, seperti ekonomi digital, ketahanan pangan, dan
energi.
80
Dengan posisi yang lebih kuat ini, KPPU dapat memainkan
peran katalisator dalam menyelaraskan kebijakan antar lembaga untuk
menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif. Misalnya, KPPU
dapat lebih proaktif dalam memberi masukan kepada pemerintah
terkait kebijakan harga energi, regulasi teknologi, atau insentif bagi
UMKM agar tidak tersisih dalam persaingan.
Kesempatan untuk SDM yang Lebih Kompetitif
Perubahan struktur kelembagaan juga memberi peluang
bagi KPPU untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia
(SDM). Dengan status ASN yang lebih jelas, KPPU dapat merancang
program pengembangan karier, seperti pelatihan reguler, pendidikan
lanjutan, atau penempatan pegawai dalam proyek-proyek lintas sektor.
Langkah ini tidak hanya meningkatkan kapasitas individu, tetapi juga
mendorong munculnya pemimpin-pemimpin baru di internal KPPU.
Namun, transisi ini memerlukan perhatian khusus agar
tidak menimbulkan ketimpangan. KPPU harus memastikan bahwa
semua pegawai, baik yang berstatus PNS maupun PPPK, merasa
diakomodasi dan memiliki peluang yang setara untuk berkembang.
2. Tantangan Internal: SDM dan Organisasi
Manajemen Transisi SDM
Salah satu tantangan utama dalam implementasi Perpres
yaitu pengelolaan SDM di tengah perubahan sistem. Pembagian
ASN menjadi PNS dan PPPK berpotensi menimbulkan kecemasan di
kalangan pegawai, terutama terkait hak dan kesempatan karier. Oleh
karena itu, KPPU perlu menerapkan pendekatan berbasis inklusivitas,
dengan prinsip “no one left behind.”
Program pengembangan SDM yang terencana dan berbasis
meritokrasi akan membantu mengatasi potensi gesekan ini. Selain
itu, KPPU harus memperkuat sistem evaluasi kinerja yang transparan
agar setiap pegawai merasa dihargai atas kontribusinya.
Reorganisasi Internal
Peningkatan status kelembagaan juga memerlukan penyesuaian
struktur organisasi. KPPU perlu menyusun ulang struktur internalnya
agar lebih sesuai dengan kebutuhan zaman. Misalnya, penambahan
81
divisi khusus yang menangani teknologi dan digitalisasi menjadi
penting, mengingat perkembangan ekonomi digital yang pesat.
3. Citra KPPU di Mata Dunia Usaha: Evaluasi dan Strategi
KPPU yaitu penjaga persaingan usaha yang sehat, tetapi di
sisi lain, banyak pelaku usaha yang masih memandang lembaga ini
dengan skeptis. Tiga tantangan utama diidentifikasi dalam kaitannya
dengan dunia usaha:
Kurangnya Pemahaman tentang Hukum Persaingan
Sebagian besar pelaku usaha lebih memahami regulasi sektoral
yang spesifik daripada Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Kondisi
ini menciptakan kesenjangan pengetahuan yang membuat mereka
sering kali melanggar aturan tanpa disadari.
Untuk menjawab tantangan ini, KPPU dapat mengembangkan
program edukasi hukum persaingan yang lebih interaktif, seperti
webinar, kursus daring, atau modul pelatihan yang dirancang khusus
untuk industri tertentu.
Minimnya Kesadaran akan Peran KPPU
Banyak pelaku usaha yang menganggap KPPU hanya sebagai
lembaga “pengawas,” tanpa memahami fungsi preventifnya. KPPU
perlu membangun citra sebagai mitra strategis yang membantu
menciptakan ekosistem bisnis yang adil dan kompetitif.
Sosialisasi yang Kurang Efektif
Sosialisasi KPPU perlu dirancang ulang agar lebih relevan
dengan kebutuhan dunia usaha. Menggunakan pendekatan
komunikasi berbasis data dan cerita sukses (case studies) dapat
menjadi cara efektif untuk memperlihatkan manfaat persaingan usaha
yang sehat bagi pelaku bisnis.
4. Revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999: Sebuah Keharusan
Perkembangan ekonomi global dan digitalisasi menuntut regulasi
yang lebih adaptif. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, meskipun telah
menjadi landasan hukum yang kuat, kini membutuhkan pembaruan
untuk menghadapi tantangan zaman.
82
Definisi Pelaku Usaha yang Lebih Luas
Revisi undang-undang harus mencakup definisi pelaku usaha
yang tidak hanya melibatkan badan hukum, tetapi juga individu yang
bertanggung jawab atas keputusan bisnis. Hal ini penting untuk
meningkatkan akuntabilitas.
Transparansi Struktur Kepemilikan
KPPU memerlukan akses lebih baik ke data struktur kepemilikan
perusahaan untuk mengidentifikasi aktor di balik pelanggaran hukum
persaingan. Teknologi digital, seperti blockchain, dapat diadopsi untuk
mendukung transparansi ini.
Penguatan Eksekusi Putusan
Revisi undang-undang harus mencakup mekanisme eksekusi
putusan yang lebih kuat, seperti penggunaan klausul irrah untuk
memastikan putusan KPPU segera dilaksanakan tanpa perlu melalui
proses hukum yang panjang.
5. Transformasi Digital di KPPU
Untuk tetap relevan di era digital, KPPU perlu mengadopsi
teknologi modern dalam berbagai aspek operasionalnya. Beberapa
langkah strategis meliputi:
1. Big Data Analytics
Penggunaan analitik data besar dapat membantu KPPU
mengidentifikasi pola perilaku pasar yang mencurigakan,
sehingga mempermudah investigasi dan pengawasan.
2. Pelaporan Digital
KPPU dapat mengembangkan platform pelaporan daring yang
memudahkan pelaku usaha dan masyarakat untuk melaporkan
pelanggaran hukum persaingan.
3. AI untuk Proses Investigasi
Teknologi kecerdasan buatan (AI) dapat digunakan untuk
menganalisis dokumen dan data besar dalam waktu singkat,
mempercepat proses investigasi.
83
6. Tantangan dalam Penanganan Perkara
KPPU dihadapkan pada tantangan besar dalam menangani
perkara, terutama yang kompleks dan melibatkan sektor digital atau
industri dengan struktur kepemilikan berlapis.
Investigasi yang Lebih Kompleks
Perkembangan teknologi menciptakan pola bisnis baru yang
sulit diidentifikasi dengan metode investigasi konvensional. Contohnya,
algoritma dalam platform digital dapat digunakan untuk memengaruhi
harga secara otomatis, yang secara teknis sulit dikategorikan sebagai
perjanjian atau kesepakatan eksplisit. Oleh karena itu, KPPU harus
mengembangkan kapasitas investigasi berbasis teknologi, termasuk
pemanfaatan big data analytics dan kecerdasan buatan (AI).
Kerangka Hukum yang Memadai
Penanganan perkara sering kali terhambat oleh kerangka
hukum yang belum adaptif. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 belum
sepenuhnya mencakup isu-isu modern seperti kartel berbasis data
atau monopoli dalam platform digital. Oleh karena itu, revisi undang-
undang harus menjadi prioritas, dengan memasukkan elemen-elemen
baru yang relevan dengan perkembangan ekonomi saat ini.
Efisiensi Proses Hukum
Proses penanganan perkara di KPPU harus dirancang
lebih efisien tanpa mengurangi akurasi atau keadilan. Salah satu
caranya yaitu dengan mempercepat tahapan penyelidikan melalui
penggunaan teknologi untuk menyaring laporan yang potensial dan
fokus pada kasus-kasus prioritas.
7. Meningkatkan Eksekutabilitas Putusan KPPU
Salah satu tantangan terbesar KPPU yaitu memastikan
bahwa putusannya dapat dieksekusi secara efektif. Saat ini, putusan
KPPU sering kali menghadapi tantangan hukum di pengadilan, yang
memperpanjang proses dan mengurangi daya tekan lembaga.
Klausul Irah-irah dalam Putusan
Untuk meningkatkan daya eksekusi, KPPU perlu menerapkan
mekanisme irrah (atau irah-irah) dalam putusannya. Klausul ini
84
memastikan bahwa putusan KPPU bersifat langsung dan wajib
dilaksanakan tanpa perlu menunggu proses hukum lainnya.
Koordinasi dengan Pengadilan
KPPU juga harus memperkuat hubungan dengan pengadilan
untuk memastikan bahwa putusannya tidak hanya memiliki dasar
hukum yang kuat tetapi juga dipahami oleh hakim yang menangani
perkara ini . Program pelatihan bersama antara KPPU dan
aparat peradilan dapat membantu membangun pemahaman yang
sama tentang hukum persaingan.
Mempertimbangkan kompetensi (absolut dan relatif), apakah
tidak sebaiknya pengajuan keberatan dari pihak terlapor dapat
disalurkan ke Lembaga Khusus sebelum kasasi ke Mahkamah Agung?
Dalam hal ini ini bisa merujuk kepada sistem peradilan pajak sebagai
perbandingan.
Peningkatan Kepatuhan Pelaku Usaha
Eksekutabilitas juga bergantung pada sejauh mana pelaku usaha
memahami dan menerima putusan KPPU. Oleh karena itu, sosialisasi
putusan harus dilakukan dengan baik, termasuk menjelaskan dampak
positifnya bagi persaingan usaha dan ekonomi secara umum.
8. Kesempatan Perubahan Perilaku: Pendekatan Preventif dan
Kajian Mendalam
Salah satu tujuan utama penegakan hukum persaingan yaitu
menciptakan perubahan perilaku di kalangan pelaku usaha. Namun,
perubahan ini memerlukan strategi yang terencana dan berbasis
kajian mendalam.
Pendekatan Preventif
Pendekatan preventif lebih efektif daripada pendekatan
represif dalam menciptakan kepatuhan jangka panjang. KPPU dapat
memperluas program edukasi dan advokasi kepada pelaku usaha
untuk membantu mereka memahami aturan persaingan sejak awal.
Hal ini dapat dilakukan melalui:
1. Workshop tematik yang disesuaikan dengan kebutuhan
sektor tertentu.
2. Panduan praktis dalam format digital yang mudah diakses.
85
3. Kemitraan dengan asosiasi bisnis untuk menyebarluaskan
informasi.
Evaluasi Efektivitas Perubahan Perilaku
KPPU perlu melakukan kajian mendalam untuk mengevaluasi
sejauh mana penegakan hukum mampu mengubah perilaku pelaku
usaha. Indikator seperti pengurangan jumlah pelanggaran berulang
atau peningkatan laporan sukarela dari pelaku usaha dapat digunakan
sebagai tolok ukur.
Program Pemulihan dan Insentif
Untuk mendorong perubahan perilaku, KPPU dapat
mempertimbangkan program pemulihan (rehabilitasi) bagi pelaku
usaha yang telah melanggar aturan. Program ini dapat mencakup
pelatihan wajib atau penyesuaian struktur organisasi untuk memastikan
bahwa pelanggaran serupa tidak terjadi lagi.
9. Kolaborasi sebagai Kunci Masa Depan
KPPU tidak dapat bekerja sendiri dalam menciptakan
persaingan usaha yang sehat. Kolaborasi dengan berbagai pihak
menjadi kunci kesuksesan di masa depan.
Kerja Sama dengan Kementerian dan Lembaga
KPPU dapat menjalin kemitraan dengan kementerian terkait,
seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi
dan Informatika, untuk menyelaraskan kebijakan yang mendukung
persaingan sehat.
Kemitraan dengan Dunia Usaha
Melibatkan asosiasi bisnis, seperti Kadin dan HIPMI, dalam
penyusunan kebijakan akan membantu KPPU memahami kebutuhan
pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan
persaingan.
Edukasi Publik
KPPU perlu memperluas kampanye edukasi ke masyarakat
umum agar lebih memahami pentingnya persaingan usaha yang
sehat bagi perekonomian.
86
Penutup
Perpres No. 100 Tahun 2024 yaitu awal dari era baru bagi
KPPU. Peluang besar yang dihadirkan oleh kebijakan ini harus
diimbangi dengan langkah strategis untuk mengatasi tantangan
internal dan eksternal. Dengan mengoptimalkan SDM, memperkuat
citra lembaga di mata dunia usaha, merevisi undang-undang, dan
mengadopsi teknologi modern, KPPU dapat menjadi lembaga yang
lebih tangguh dan relevan di masa depan.
KPPU memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan



