Tampilkan postingan dengan label Persaingan usaha 6. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Persaingan usaha 6. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Juni 2026

Persaingan usaha 6


 




aha yang kompetitif.

Berbagai revisi ini  di atas akan memberikan landasan 

hukum yang lebih kuat bagi KPPU dalam mengawasi praktik 

antipersaingan, terutama di sektor digital dan teknologi, yang diprediksi 

akan menjadi pilar utama ekonomi negara  di masa depan. Dengan 

penguatan regulasi, KPPU dapat memastikan terciptanya ekosistem 

persaingan yang adil dan inklusif, mendukung pertumbuhan ekonomi, 

serta melindungi konsumen dan pelaku usaha kecil dari praktik yang 

merugikan.

Optimalisasi Peran KPPU 

Sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi 

persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 

memerlukan dukungan penuh melalui penguatan kelembagaan maupun 

payung regulasi untuk dapat mengoptimalkan peran strategis dalam 

mendukung implementasi Asta Cita dan mencapai target pertumbuhan 

ekonomi sebesar 8%. Peran ini mencakup berbagai aspek, seperti 

pengawasan sektor strategis, penguatan UMKM, pengawasan terhadap 

sektor infrastruktur dan konektivitas digital, mendukung diversifikasi 

ekonomi, penyelesaian sengketa dan edukasi pelaku usaha, dan 

juga memberikan rekomendasi kebijakan untuk pemerintah untuk 

memastikan persaingan usaha yang sehat di negara .

44

Pengawasan Sektor Strategis

KPPU harus mengoptimalkan peran untuk memastikan bahwa 

pelaksanaan program swasembada pangan, energi, dan pengelolaan 

air berjalan tanpa hambatan persaingan usaha yang tidak sehat. 

Dalam hal ini, KPPU dapat memantau distribusi pupuk, benih, dan 

infrastruktur pengairan untuk mencegah monopoli oleh segelintir 

pelaku usaha besar yang dapat merugikan petani kecil.

Mendukung Penguatan UMKM

KPPU harus mengoptimalkan strategis dalam melindungi 

UMKM dari praktik monopoli dan diskriminasi oleh pelaku usaha 

besar, seperti dalam distribusi produk dan akses ke pasar digital. 

Dengan memastikan bahwa regulasi tidak menciptakan hambatan 

masuk bagi UMKM, KPPU dapat memperkuat daya saing sektor ini.

Pengawasan terhadap Infrastruktur dan Konektivitas Digital

Dalam pembangunan infrastruktur fisik dan digital, KPPU 

dapat mengoptimalkan peran untuk memastikan proses tender yang 

transparan dan kompetitif, mencegah praktik persekongkolan tender 

yang merugikan negara dan masyarakat. Di sektor digital, KPPU dapat 

mengawasi dominasi platform besar untuk mencegah diskriminasi 

algoritmik dan penguasaan data yang tidak adil.

Mendukung Diversifikasi Ekonomi

Dengan mengoptimalkan peran dalam mengawasi persaingan 

usaha di sektor kreatif dan digital, KPPU membantu memastikan 

bahwa pelaku usaha kecil memiliki akses yang adil ke pasar. 

Pengawasan terhadap merger dan akuisisi di sektor ini juga penting 

untuk mencegah dominasi yang dapat menghambat inovasi.

Penyelesaian Sengketa dan Edukasi Pelaku Usaha

KPPU memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa 

antarpelaku usaha dan memberikan edukasi tentang pentingnya 

persaingan usaha yang sehat. Hal ini menciptakan kepastian hukum 

bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk berkompetisi secara adil.

45

Rekomendasi Kebijakan kepada Pemerintah

KPPU juga dapat memberikan masukan strategis terkait 

kebijakan persaingan usaha dalam implementasi Asta Cita. Sebagai 

contoh, KPPU dapat bersinergi dengan berbagai lembaga pemerintah 

dan Kementerian terkait untuk memastikan bahwa regulasi di sektor 

energi, pangan, dan teknologi tidak menciptakan monopoli atau 

oligopoli yang menghambat efisiensi pasar. Diperlukan reposisi atau 

Penguatan pengaturan saran dan pertimbangan kepada pemerintah 

agar mempunyai daya ikat yang kuat.

Dengan memainkan berbagai peran ini  di atas secara 

optimal, KPPU tidak hanya akan dapat mendukung secara strategis 

untuk memastikan pencapaian Asta Cita, tetapi juga berkontribusi 

langsung terhadap terciptanya ekosistem ekonomi yang kompetitif, 

inklusif, dan berkelanjutan. Langkah ini sangat penting untuk 

mewujudkan target pertumbuhan ekonomi 8% yang diharapkan dapat 

membawa negara  menjadi salah satu negara maju di dunia.

Kesimpulan

Asta Cita menawarkan visi besar untuk membawa negara  

menuju negara maju dengan target pertumbuhan ekonomi yang 

akseleratif sebesar 8%. Namun, pencapaian target ini memerlukan 

strategi yang holistik dan kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi 

tantangan struktural yang ada. Pemerintah perlu memperkuat fondasi 

ekonomi melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan produktivitas 

tenaga kerja, penguatan UMKM, dan diversifikasi ekonomi.

Dalam konteks ini , peran KPPU menjadi semakin strategis 

dalam memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat. Melalui 

revisi undang-undang persaingan usaha, penguatan pengawasan 

terhadap sektor digital dan pasar strategis, serta advokasi kebijakan, 

KPPU dapat membantu menciptakan ekosistem yang mendukung 

pertumbuhan ekonomi inklusif.

46

Strategi Meyakinkan Politisi, Regulator, 

dan Asosiasi Pelaku Usaha atas Urgensi 

Amandeman Undang-Undang No. 5 Tahun 

1999 dan Membuat Kebijakan yang Pro-

Persaingan Sehat

Prof. Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D.

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 2012-2018 

dan 2018-2023

Pengantar

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik negara  (RI) 

telah memutuskan memasukkan Undang- Undang No 5 Tahun 1999 

ke dalam Rancangan Undang- Undang  Prioritas tahun 2025 untuk 

diubah dan kembali menjadi inisiatif DPR RI (cq. Komisi VI DPR RI). 

Permasalahan nya dapat dihitung dengan jari politisi di Komisi VI 

yang benar-benar paham dan gigih berjuang agar Undang-Undang 

No 5 Tahun 1999 di amandemen demi tegaknya persaingan sehat 

di negara , demikian juga Pemerintah khususnya Kemendag RI. 

Anggota DPR RI khusus nya yang tergabung dalam Komisi VI banyak 

yang baru. Tidak banyak orang yang betul betul paham dan menaruh 

perhatian. Di antara yang sedikit itu yaitu  Prof. Dr. Darmadi Durianto 

yang telah menjadi anggota DPR RI duduk di komisi III untuk periode 

yang ketiga. Demikian juga di Kementerian Perdagangan dengan 

Menteri Perdagangan yang tidak punya latar belakang kuat di Hukum 

dan Kebijakan Persaingan dan organisasi KADIN dalam tahap 

konsolidasi, maka merupakan pekerjaan rumah yang amat berat dan 

menantang bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  untuk 

dapat menyakinkan para pemangku kepentingan yang disebutkan di 

atas untuk mendukung sepenuhnya perubahan Undang-Undang No. 

5 Tahun 1999 agar sesuai yang diharapkan  KPPU  dan di tahun 2025 

menjadi kenyataan. Untuk itu perlu disiapkan strategi yang jitu.

47

Fakta dan Analisis

Dalam sejarah perjuangan KPPU untuk mengubah secara 

substansial Undang-Undang No 5 Tahun 1999 pernah mencapai dekat 

sekali dengan ‘garis finish’. Hal ini terjadi pada tahun 2017. Namun apa 

yang terjadi, dengan adanya surat ‘sakti’ KADIN kepada Presiden RI, 

Joko Widodo agar ditunda pengesahan RUU Undang-Undang No 5 

Tahun 1999, dan keinginan ini  dipenuhi, karena Pemerintah dan 

DPR pada waktu itu benar-benar menghentikan pembahasan. Bahkan 

beberapa tahun terakhir Revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tidak 

lagi dimasukkan dalam daftar Prolegnas yang akan diubah. Lingkungan 

bisnis di negara  beberapa produk yang dibutuhkan masyarakat 

berada di dalam struktur Pasar yang monopoli atau oligopoli. Para 

pelaku bisnis yang mendapatkan kedudukan monopoli atau yang 

berada di pasar yang oligoli nampaknya lebih senang dengan keadaan 

KPPU yang tidak punya kewenangan besar, seperti kewenangan 

untuk melakukan penggeledahan, dan/atau penyitaan.  Perjuangan 

untuk mengamendemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 secara 

sungguh sungguh tak kunjung terwujud selama setidak-tidaknya 

15 tahun terakhir. Karena tidak mendapat dukungan penuh dimulai 

dari Kementerian Perdagangan, Kementerian PAN-RB, Kementerian 

Hukum, Mensesneg dan instansi pemerintah lainnya. Demikian juga 

tidak didukung Ketua Umum Partai Politik dan juga KADIN, Apindo 

dan Pelaku Usaha besar lainnya. Fakta menunjukkan sepuluh tahun 

Pemerintahan Presiden Joko Widodo pertumbuhan ekonomi negara  

tidak pernah mencapai 6%. Jika pemangku kepentingan berperilaku 

sama saja, maka hampir dipastikan pertumbuhan ekonomi 8% yang 

dicanangkan Presiden terpilih (2024-2029) Bapak Prabowo Subianto 

tinggal menjadi catatan, tetapi tidak akan pernah tercapai. 

Terlebih lagi persaingan tidak sehat di bisnis online (daring) 

sedang meningkat, mengganggu tatanan pasar dan melanggar hak-

hak konsumen dalam konteks ekonomi digital yang berkembang pesat. 

Adanya perilaku persaingan tidak sehat melemahkan dorongan inovasi 

perusahaan. saat  perusahaan dapat dengan cepat mendapatkan 

pangsa pasar dan keuntungan melalui cara yang tidak tepat, mereka 

mungkin tidak lagi fokus untuk memenangkan persaingan melalui 

inovasi teknologi dan meningkatkan kualitas layanan.

Perubahan beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 

1999 melalui Undang-Undang Ciptaker belum menyentuh perubahan 

substansial dan signifikan terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 

48

1999 guna menghadapi disrupsi di era digital. Pemerintah dan otoritas 

persaingan dapat dikatakan masih gagap menghadapi dinamika dalam 

perdagangan atau pasar digital karena tidak didukung oleh Undang-

Undang dan keterbatasan kewenangan KPPU saat  berhadapan 

dengan perusahaan yang bergerak di pasar digital. Padahal persaingan 

tidak sehat di Internet merupakan isu penting yang dihadapi di era 

ekonomi digital. Isu isu persaingan tidak sehat di Internet hanya dapat 

diatasi dengan mengembangkan strategi regulasi, yang merupakan 

bagian penting dari tata kelola modern, memperkuat tanggung jawab 

sosial perusahaan, menciptakan lingkungan pasar persaingan yang 

adil, dan mendorong inovasi dan kolaborasi terbuka di antara para 

pelaku bisnis. Selain mendorong pasar yang lebih tangguh, strategi 

multiguna ini membantu ekonomi digital tumbuh secara berkelanjutan.

Strategi

Pertama, perlu disampaikan kepada Pemangku Kepentingan 

bahwa negara-negara maju sudah melangkah cukup jauh terkait 

ekonomi digital dan otoritas persaingan dilibatkan. Mari disimak 

pernyataan Ketua Japan Fair Trade Commission (JFTC),  Furuya 

Kazuyu (2023) yang berani dengan tegas mengatakan betapa penting 

persaingan usaha,”Peran JFTC untuk memastikan persaingan yang 

adil dan bebas mengamankan landasan penting bagi pertumbuhan 

ekonomi, pembangunan, dan vitalitas sosial negara Jepang. Untuk 

mendorong inovasi dan mengarah pada pertumbuhan ekonomi 

Jepang yang berkelanjutan, serta untuk mencapai distribusi kekayaan 

yang tepat melalui mekanisme pasar, saya akan terus memenuhi 

misi saya dengan mantap untuk berkontribusi dalam memastikan 

lingkungan perdagangan yang adil dan bebas di berbagai bidang. 

Selain “tidak ada pertumbuhan tanpa persaingan,” yang telah 

berulang kali kami nyatakan, kami dapat mengatakan bahwa “kami 

akan mendukung siklus pertumbuhan dan distribusi yang baik 

melalui kebijakan persaingan” Di lain kesempatan, Furuya Kazuyu 

(2024) menyampaikan bahwa, “setelah RUU tentang Undang-Undang 

tentang Promosi Persaingan untuk Perangkat Lunak Ponsel Pintar 

Tertentu menerima dukungan hampir bulat karena disahkan dengan 

cepat oleh parlemen Jepang bulan lalu. Undang-undang baru 

pertama yang sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi JFTC dalam 

hampir tujuh dekade akan menguji kemampuan regulator untuk 

memperbaiki ketidakseimbangan kekuatan yang sangat besar antara 

49

raksasa teknologi AS dan bisnis Jepang — sedemikian rupa sehingga 

beberapa media Jepang menyebut pengembang aplikasi dan bisnis 

yang bergantung pada platform Big Tech ini sebagai “digital tenant-

farmers.”  /  “petani penyewa digital”. https://mlex.shorthandstories.

com/japan-competition-chief-speaks-to-mlex/index.html

Negara berikut nya di ASIA yang otoritas persaingannya 

menempati papan atas di dunia yaitu Korean Fair-Trade Commission 

(KFTC). Bagaimana KFTC bisa mendapat posisi teratas sebagai 

otoritas persaingan yang mempunyai kekuasaan legal yang mampu 

mengatasi bahaya anti persaingan di negaranya? Berdasarkan survey 

yang dilaksanakan Global Competition Review (GCR) tahun 2023 

menunjukkan KFTC menempatkan posisi teratas di antara otoritas 

persaingan usaha di dunia. Hasil survey dengan skala 0 sampai 

dengan 5 menunjukkan untuk kekuasaan legal di dalam menyuarakan 

bahaya anti persaingan mendapat angka 4.57.

Sumber: https://globalcompetitionreview.com/survey/rating-

enforcement/2024/article/koreas-fair-trade-commission

50

Menurut Global Competition Review (GCR) (2023): KFTC terus 

menunjukkan pada tahun 2023 mengapa mereka menjadi pemimpin 

di Asia. Komisi ini  juga menjadi pelopor dalam hal masalah 

persaingan dalam ekonomi daring Asia. Pada Desember 2023, KFTC 

mengusulkan aturan baru yang mengawasi platform digital tertentu 

dalam apa yang digambarkan sebagai Undang-Undang Pasar Digital 

yang lebih sempit. Komisi ini  juga mengeluarkan panduan 

penyalahgunaan dominasi yang diperbarui pada Januari 2023 yang 

mengklarifikasi bagaimana mereka akan mendekati pembatasan 

multihoming, klausul negara yang paling disukai, preferensi diri, dan 

bundling di pasar digital. Sementara itu, dua keputusan terbesarnya 

pada tahun 2023 membahas masalah di pasar daring. KFTC 

memberi sanksi kepada Kakao Mobility pada Februari 2023, karena 

memanipulasi algoritmanya untuk memberikan preferensi kepada 

pengemudi yang terafiliasi dan menghukum Google dua bulan 

kemudian karena melarang pengembang aplikasi merilis game baru 

di pasar Android Korea yang merupakan pesaingnya. Sedangkan 

Para Penegak hukum mengatakan:

“Dengan tujuan untuk membangun persaingan yang adil dan 

bebas, KFTC telah berusaha  keras untuk menegakkan hukum dan 

mempromosikan kebijakan – dan hal ini membuahkan hasil yang 

bermanfaat pada tahun 2023. Sejalan dengan pergeseran paradigma 

menuju ekonomi digital, KFTC telah mencapai tujuan berikut: 

membangun tatanan perdagangan yang adil dalam pasar digital, 

termasuk sektor platform, dan memfasilitasi persaingan untuk inovasi. 

Komisi ini  berhasil mencapai hasil penegakan hukum, termasuk 

memperbaiki penyalahgunaan posisi dominan oleh perusahaan 

platform besar lokal dan global – seperti Google dan Kakao Mobility. 

Komisi ini  juga melarang praktik perdagangan yang tidak adil 

dan merger yang anti persaingan dalam industri infrastruktur digital 

seperti pasar semi konduktor”.. (https://globalcompetitionreview.

com/survey/rating-enforcement/2024/article/koreas-fair-trade-

commission)

Catatan analitis inventaris G7 tentang aturan baru untuk 

pasar digital 2023. menangkap kerangka peraturan dan proposal 

per September 2023. Berdasarkan masukan yang diterima dari 

kementerian dan lembaga persaingan, Undang-Undang dan proposal 

yang termasuk dalam Inventaris dan Catatan yaitu  sebagai 

51

berikut: Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa atau EU’s Digital 

Markets Act (DMA); Undang-Undang Jerman tentang Pembatasan 

Persaingan (Undang-Undang Persaingan – GWB), khususnya Bagian 

19a; Undang-Undang Jepang tentang Peningkatan Transparansi 

dan Keadilan Platform Digital/ Transparency and Fairness of Digital 

Platforms  (TFDPA); (i) Saran Inggris kepada Gugus Tugas Pasar Digital 

“Rezim pro-persaingan baru untuk pasar digital” (yang disebut “saran 

Gugus Tugas”); dan (ii) Konsultasi dan tanggapan Pemerintah Inggris 

tentang “Rezim pro-persaingan baru untuk pasar digital”. • (i) American 

Choice and Innovation Online Act S.2992 milik AS, sebagaimana 

dilaporkan oleh Komite Kehakiman Senat; dan (ii) Open App Markets 

Act S. 2710, sebagaimana dilaporkan oleh Komite Kehakiman Senat; 

Fair Online Platform Intermediary Transactions Act milik Korea; Brazil’s 

Law Proposal.

(https://www.oecd.org/content/dam/oecd/en/topics/policy-sub-

issues/competition-and-digital-economy/analytical-note-on-the-G7-

inventory-of-new-rules-for-digital-markets-2023.pdf/_jcr_content/

renditions/original./analytical-note-on-the-G7-inventory-of-new-rules-

for-digital-markets-2023.pdf)

Kedua, KPPU perlu menyakinkan Prof. Dr. Darmadi Durianto 

dan pimpinan Komisi VI DPR RI untuk menyamakan persepsi, dan 

pemahaman tentang Hukum Persaingan Usaha bagi seluruh anggota 

DPR RI yang duduk di Komisi VI dan Kemendag pada acara yang 

khusus diadakan untuk itu dengan mengundang nara sumber baik 

dari dalam negeri maupun dari KFTC dan JFTC. 

Demikian pula untuk KADIN dan Apindo perlu lobby atau 

seminar bersama dengan mengikutsertakan anggota KADIN dari 

Jepang dan Korsel yang mampu menjelaskan apa manfaat bagi pelaku 

usaha dengan adanya undang-undang dan otoritas persaingan yang 

kuat untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Tentu saja, KPPU perlu mengikutsertakan kalangan akademisi 

baik melalui Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) maupun 

akademisi secara mandiri untuk mendukung amandemen Undang-

Undang No. 5 Tahun 1999 dan memperkuat eksistensi KPPU sebagai 

otoritas persaingan. 

52

Penutup

KFTC dan JFTC yang kuat dan berwibawa didukung oleh 

Undang-Undang telah memainkan peranan penting bagi kemajuan 

bangsa dan negara Korea Selatan dan Jepang. Oleh karena itu 

negara  belum terlambat, jika semua pihak akan memperkuat 

kehadiran KPPU dengan memberikan kewenangan yang lebih kuat 

Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang antara lain 

akan memasukan pengaturan mengenai ekonomi digital seperti 

yang telah diatur di berbagai negara yang tergabung dalam Negara 

anggota G-7, kewenangan melakukan penggeledahan dan penyitaan. 

Strategi Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencapai pertumbuhan 

ekonomi 8% per tahun haruslah mengikutsertakan KPPU.  Sebaliknya 

KPPU harus proaktif menyampaikan dan menyakinkan Presiden, 

pembantunya, para pembuat Undang-undang dan Kebijakan 

serta banyak pemangku kepentingan lainnya susaha  ikut dalam 

gerakan yang massif mengarusutamakan persaingan sehat   guna 

menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin adanya 

kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, 

pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; mencegah praktik 

monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan 

oleh pelaku usaha baik bergerak di wilayah bisnis konvensional, 

maupun digital yang multi-sided market; memotivasi inovasi teknologi 

dan meningkatkan kualitas layanan serta meningkatkan efektivitas 

dan efisiensi kegiatan usaha. 

53

Statistik Revisi Undang-Undang Persaingan 

Usaha dan Pentingnya Merevisi Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999

Dr. Eugenia Mardanugraha, S.Si., M.E.

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 2024-2029

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas negara  

Pendahuluan

Undang-Undang Persaingan Usaha (UU PU) di seluruh dunia 

mengalami revisi untuk menanggapi perubahan yang cepat dalam 

teknologi, ekonomi, dan pasar global. Regulasi yang adaptif dan 

relevan sangat penting untuk menjaga persaingan sehat, melindungi 

konsumen, dan memastikan ekonomi yang adil dan berkelanjutan. UU 

PU harus dapat tetap relevan, efektif, dan mampu mengatasi tantangan 

baru yang muncul dalam dunia usaha. Perkembangan teknologi digital, 

seperti platform e-commerce, dan media sosial, telah mengubah cara 

pelaku usaha menjalankan bisnisnya. Perusahaan digital menciptakan 

model bisnis baru yang tidak diatur dalam UU PU lama. 

Banyak negara telah merevisi UU PU untuk memperkuat 

lembaga pengawas persaingan, agar memiliki independensi, 

kewenangan investigasi, dan sanksi yang lebih efektif. Sanksi yang 

rendah dalam UU PU lama tidak memberikan efek jera. Revisi perlu 

dilakukan untuk meningkatkan besaran denda dan memberikan 

sanksi tambahan, seperti pembubaran perusahaan. Praktik bisnis 

lintas negara membutuhkan harmonisasi aturan persaingan usaha 

di berbagai yurisdiksi. Revisi UU PU dilakukan untuk menyelaraskan 

regulasi domestik dengan standar internasional, seperti yang 

diterapkan oleh Uni Eropa atau OECD. UU PU yang diperbarui dapat 

menciptakan kepastian hukum bagi investor asing, sehingga menarik 

lebih banyak investasi. 

54

Regulasi modern menempatkan konsumen sebagai prioritas 

utama, memastikan harga yang adil, pilihan produk yang luas, dan 

kualitas yang tinggi. Dengan meningkatnya penggunaan data pribadi 

oleh perusahaan, UU PU perlu direvisi untuk mengintegrasikan isu 

perlindungan data konsumen. Pendekatan modern terhadap posisi 

dominan tidak hanya didasarkan pada pangsa pasar, tetapi juga pada 

kemampuan perusahaan untuk mengendalikan pasar, menetapkan 

harga, atau menghambat pesaing melalui strategi eksklusivitas. Revisi 

UU PU diperlukan agar pengawasan lebih ketat terhadap merger yang 

berpotensi merugikan persaingan di masa depan. 

Perubahan fokus global kepada ekonomi berkelanjutan 

memunculkan tantangan baru, seperti penguasaan teknologi energi 

terbarukan oleh perusahaan besar, sehingga UU PU perlu diperbarui 

untuk mencegah monopoli dalam inovasi hijau. Krisis global, 

seperti krisis 2008 atau pandemi COVID-19, juga memunculkan 

tantangan baru, seperti penyelamatan perusahaan besar yang 

dapat memengaruhi struktur pasar. UU PU perlu disesuaikan untuk 

memastikan tindakan ini  tidak merugikan persaingan di masa 

depan.

Munculnya model bisnis berbasis data memerlukan pendekatan 

regulasi yang mengintegrasikan perlindungan data dengan 

penegakan antimonopoli. Undang-undang baru, seperti Undang-

Undang Perlindungan Data Pribadi Digital, bertujuan untuk mengatasi 

masalah ini (Srinivasan et al., 2023). Beberapa pendapat mengatakan 

bahwa pasar digital AS tetap kuat dan inovatif, ada konsensus yang 

berkembang bahwa reformasi diperlukan untuk mengatasi konsentrasi 

kekuatan ekonomi dan implikasinya terhadap kesejahteraan konsumen. 

Sebaliknya, beberapa perspektif menunjukkan bahwa kerangka kerja 

antimonopoli yang ada mungkin masih memadai, dengan alasan 

bahwa inovasi dan manfaat konsumen yang dihasilkan oleh dinamika 

pasar digital saat ini dapat terhambat oleh peraturan yang terlalu ketat 

(Hazlett, 2024). Sikap proaktif Uni Eropa pada reformasi antimonopoli 

berfungsi sebagai model untuk mengatasi tantangan ini secara global 

(Gilbert, 2023). 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU 5 1999) tentang 

Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 

telah berusia 25 Tahun dan belum pernah mengalami revisi secara 

55

menyeluruh. Revisi sebagian terdapat pada Undang-Undang Cipta 

Kerja. 

Perkembangan teknologi digital dan ekonomi berbasis platform 

(seperti e-commerce dan fintech) menciptakan model bisnis baru 

yang belum diakomodasi sepenuhnya dalam UU 5 1999. Perdagangan 

internasional dan investasi asing telah menciptakan pasar yang lebih 

kompleks, sehingga regulasi persaingan usaha perlu menyesuaikan 

diri untuk tetap relevan dalam skala global. Saat ini, definisi dan kriteria 

posisi dominan dalam UU 5 1999 terlalu sempit, sehingga sulit untuk 

menangani perusahaan yang memiliki kekuatan pasar besar tanpa 

secara langsung melanggar aturan. Pengaturan mengenai merger dan 

akuisisi dalam UU 5 1999 tidak mencakup secara eksplisit prosedur 

pemberitahuan (notifikasi) yang bersifat pre-merger, sehingga sulit 

untuk mencegah konsolidasi yang mengarah pada penguasaan 

pasar. Proses penanganan pelanggaran persaingan usaha perlu lebih 

sederhana dan cepat, sehingga penegakan hukum dapat berjalan 

lebih efektif.

Bagian selanjutnya dalam tulisan ini menyajikan statistik revisi 

UU PU yang dilakukan oleh 150 negara dunia. Data yang diolah 

bersumber dari publikasi United Nation Conference on Trade and 

Development (UNCTAD) Tahun 2024, berjudul: The UNCTAD Model 

Law on Competition after 30 years Some reflections. Statistik ini  

menunjukkan bahwa negara  merupakan negara yang tertinggal 

dalam hal UU PU. Negara-negara ASEAN dan OECD sebagian besar 

telah merevisi UU PU lebih dari satu kali. 

Statistik Revisi Undang-Undang Persaingan Usaha

Sebanyak 150 negara di dunia telah memiliki undang-undang 

persaingan usaha. Canada merupakan negara yang memiliki undang-

undang persaingan usaha tertua, yaitu sejak Tahun 1889, diikuti oleh 

Amerika Serikat. Setelah perang dunia kedua, banyak negara yang 

kemudian membuat undang-undang persaingan usaha. Pada Tabel 1 

berikut ini dapat dilihat bahwa ternyata Myanmar merupakan negara 

yang telah membuat undang-undang persaingan usaha sejak Tahun 

1947, kemudian diikuti Jepang, Irlandia, dan Nambia. 

56

Tabel 1

Sepuluh Negara yang memiliki Undang-Undang Persaingan 

Usaha Tertua

No. Wilayah Negara Tahun 

Terbit

Revisi 

Terakhir

Usia UU

1 OECD Countries Canada 1889 2022 135

2 OECD Countries United States 1890 1976 134

3 Asia dan Pasifik Myanmar 1947 2015 77

4 OECD Countries Japan 1947 2020 77

5 OECD Countries Ireland 1953 2022 71

6 Afrika Nambia 1955 2003 69

7 Afrika South Africa 1955 2021 69

8 OECD Countries Netherlands 1956 2023 68

9 OECD Countries Germany 1957 2022 67

10 OECD Countries Colombia 1959 2016 65

Sumber: UNCTAD (2024)

Tabel 1 di atas menunjukan bahwa 10 negara yang memiliki 

Undang-Undang tertua, telah merevisi Undang-Undang-nya berkali-

kali. Revisi terakhir dilakukan pada Tahun 2023 oleh Belanda. Dari 150 

negara yang menjadi observasi, sebanyak 113 negara telah merevisi, 

dan 37 negara belum merevisi undang-undangnya. Berikut yaitu  

negara-negara yang sampai saat ini belum merevisi Undang-Undang 

persaingan usahanya beserta dengan tahun terbit. 

57

Tabel 2

Negara-Negara Yang Belum Merevisi Undang-Undang 

Persaingan Usaha

No Negara Tahun Terbit

1 Bolivarian Republic of Venezuela 1992

2 Turkmenistan 1993

3 Liechtenstein 1996

4 Cameroon 1998

5 negara  1999

6 Togo 1999

7 Yemen 1999

8 Guyana 2006

9 Qatar 2006

10 Trinidad and Tobago 2006

11 Eswatini 2007

12 Gambia 2007

13 Nepal 2007

14 Djibounti 2008

15 Dominican Republic 2008

16 Islamic Republic of Iran 2008

17 Syran Arab Republic 2008

18 Sudan 2009

58

No Negara Tahun Terbit

19 Afganistan 2010

20 Burundi 2010

21 Iraq 2010

22 United Arab Emirates 2012

23 Andorra 2013

24 Comoros 2013

25 Mozambique 2013

26 Paraguay 2013

27 Brunei Darussalam 2015

28 Philippines 2015

29 Liberia 2016

30 Angola 2018

31 Bahrain 2018

32 Nigeria 2018

33 Democratic Republic of the Congo 2019

34 Maldives 2020

35 Cambodia 2021

36 Lebanon 2022

37 Mauritania 2023

Sumber: UNCTAD (2024)

59

Dapat dilihat pada Tabel di atas bahwa negara  termasuk 

negara yang sangat lama belum merevisi Undang-Undangnya, 

meskipun ada beberapa negara lain yaitu Bolivarian Republic of 

Venezuela, Turkmenistan, Liechtenstein, dab Cameroon yang lebih 

lama dari negara , belum merevisi Undang-Undang Persaingan 

Usahanya. Pada Tahun 1999 terdapat 5 negara yang menerbitkan 

Undang-Undang Persaingan Usaha. Ternyata negara , Togo, dan 

Yemen belum merevisi sampai saat ini. Morocco telah melakukan 

revisi terakhir di Tahun 2014 dan Macedonia di Tahun 2018. 

Tabel 3

Negara-Negara yang Menerbitkan UU Persaingan Usaha di 

Tahun 1999

No Negara Tahun Terbit Revisi Terakhir

1 Morocco 1999 2014

2 Togo 1999

3 negara  1999

4 Yemen 1999

5 North Macedonia 1999 2018

Sumber: UNCTAD (2024)

Tabel 4 berikut ini menyajikan menyajikan Undang-Undang 

Persaingan Usaha (UU PU) di negara ASEAN. Negara yang paling 

dulu memiliki UU PU yaitu  Myanmar, diikuti oleh Thailand dan Laos. 

negara  yaitu  negara yang telah memiliki UU PU lebih dari 20 

tahun, namun belum melakukan revisi.  4 negara ASEAN yang belum 

melakukan revisi yaitu  negara , Brunei Darussalam, Philippines 

dan Cambodia. 6 negara ASEAN lainnya, Myanmar, Thailand, Laos, 

Singapore, Vietnam, dan Malaysia sudah melakukan revisi UU PU. 

60

Tabel 4

Undang-Undang Persaingan Usaha di Negara ASEAN

No Negara Tahun Terbit Revisi Terakhir

1 Myanmar 1947 2015

2 Thailand 1979 2017

3 Lao People's Democratic Republic 1994 2015

4 negara  1999 Belum 

5 Singapore 2004 2018

6 Vietnam 2004 2018

7 Malaysia 2010 2016

8 Brunei Darussalam 2015 Belum

9 Philippines 2015 Belum

10 Cambodia 2021 Belum

Semua Negara-negara OECD sudah melakukan revisi UU 

PU-nya, dapat dilihat pada Tabel 5 berikut ini. Sebagai negara 

yang sedang berusaha masuk menjadi anggota OECD, negara  

sudah harus segera melakukan revisi UU 5 1999, agar pengawasan 

persaingan usaha dapat mengikuti standar OECD. Revisi ini akan 

menjadi pertimbangan utama OECD untuk menyetujui keanggotaan 

negara . 

61

Tabel 5

Undang-Undang Persaingan Usaha di Negara OECD

No Negara Tahun Terbit Revisi Terakhir

1 Australia 1974 2021

2 Austria 1988 2021

3 Belgium 1991 2022

4 Canada 1889 2022

5 Chile 1973 2016

6 Colombia 1959 2016

7 Costa Rica 1994 2019

8 Czechia 1991 2021

9 Denmark 1997 2021

10 Estonia 1993 2018

11 Finland 1992 2017

12 France 1977 2021

13 Germany 1957 2022

14 Greece 1977 2022

15 Hungary 1984 2023

16 Ireland 1953 2022

17 Israel 1988 2023

18 Italy 1990 2022

62

No Negara Tahun Terbit Revisi Terakhir

19 Japan 1947 2020

20 Latvia 2002 2022

21 Lithuania 1992 2023

22 Luxembourg 1970 2022

23 Mexico 1993 2021

24 Netherlands 1956 2023

25 New Zealand 1986 2022

26 Norway 1993 2023

27 Poland 1990 2017

28 Portugal 2003 2022

29 Republic of Korea 1980 2023

30 Slovakia 1994 2021

31 Slovenia 1993 2022

32 Spain 1989 2023

33 Sweden 1993 2021

34 Switzerland 1962 2022

35 Turkey 1994 2020

36 United Kingdom 1998 2002

37 United States 1890 1976

Sumber: UNCTAD (2024) 

63

Mengapa UU 5 1999 Belum Direvisi? 

negara  belum melakukan revisi terhadap UU 5 1999 

meskipun kebutuhan akan revisi ini  telah sering dibahas. Revisi 

Undang-Undang membutuhkan proses panjang yang melibatkan 

berbagai tahap, seperti pembahasan di pemerintah, penyusunan 

rancangan, konsultasi dengan berbagai pihak, dan persetujuan DPR. 

Hal ini menyebabkan revisi terhambat oleh birokrasi. Undang-Undang 

Persaingan Usaha berpotensi menyentuh banyak pihak, termasuk 

pemerintah, BUMN, pelaku usaha besar, dan masyarakat umum. 

Perbedaan kepentingan antara kelompok-kelompok ini memperlambat 

proses revisi.

Pemerintah selama ini mungkin lebih memprioritaskan isu-

isu ekonomi lain yang dianggap lebih mendesak, seperti pemulihan 

ekonomi pasca-pandemi, pembangunan infrastruktur, atau penciptaan 

lapangan kerja. Banyak pihak, termasuk masyarakat umum, belum 

memahami pentingnya revisi Undang-Undang ini. Hal ini mengurangi 

tekanan publik terhadap pemerintah dan legislatif untuk segera 

menyelesaikan revisi. Kurangnya penelitian yang menunjukkan 

dampak dari Undang-Undang lama terhadap persaingan usaha 

atau kebutuhan revisi secara mendesak juga dapat menjadi alasan 

lambatnya proses perubahan.

Ekonomi digital berkembang dengan sangat cepat, sementara 

proses legislasi berjalan lambat. Hal ini menyebabkan kesenjangan 

antara peraturan yang ada dan tantangan baru di pasar digital. 

Pengaturan ekonomi digital, seperti perlindungan data, algoritma, 

dan dominasi platform, masih menjadi perdebatan di tingkat nasional 

maupun global. Pemerintah mungkin membutuhkan waktu lebih lama 

untuk memutuskan bagaimana revisi akan mencakup isu-isu ini. 

KPPU, sebagai lembaga pengawas, memiliki peran penting 

dalam implementasi Undang-Undang ini. Namun, revisi yang memberi 

kewenangan lebih besar pada KPPU menghadapi resistensi dari 

pihak-pihak yang khawatir terhadap potensi penyalahgunaan atau 

ketidakseimbangan kekuasaan. KPPU juga masih menghadapi 

keterbatasan dalam hal sumber daya manusia, anggaran, dan 

infrastruktur, yang membuat pelaksanaan revisi menjadi tantangan. 

Revisi Undang-Undang di beberapa negara sering kali didorong oleh 

kebutuhan untuk menyesuaikan dengan standar global atau tekanan 

64

dari mitra dagang. Di negara , desakan internasional terhadap 

regulasi persaingan usaha relatif rendah, sehingga urgensinya belum 

terasa. 

Pemerintah dan KPPU mungkin lebih fokus pada implementasi 

Undang-Undang yang ada daripada melakukan revisi. Revisi 

membutuhkan analisis mendalam untuk memastikan aturan baru tidak 

menciptakan ketidakpastian hukum atau membebani pelaku usaha. 

Kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi persaingan usaha dengan 

perkembangan ekonomi modern tetap mendesak. 

Pentingnya Merevisi UU 5 1999

Konsekuensi potensial dari tidak merevisi UU PU sangat 

besar, terutama dalam konteks ekonomi global yang berkembang 

pesat. saat  pasar digital berkembang, kerangka kerja persaingan 

usaha yang ada mungkin gagal mengatasi perilaku monopolistik 

secara efektif, yang mengarah pada kerugian ekonomi dan terhambat 

inovasi. Situasi ini memerlukan pemeriksaan lebih dekat dari implikasi 

peraturan yang sudah ketinggalan zaman. UU PU yang ada saat ini 

belum dapat menjelaskan dinamika “pemenang mengambil semua” 

dalam platform digital, yang dapat menghambat persaingan dan 

inovasi. Namun demikian, beberapa berpendapat bahwa Undang-

Undang antimonopoli yang ada masih memadai jika diterapkan dengan 

bijaksana, menunjukkan bahwa usaha  reformasi dapat menyebabkan 

komplikasi yang tidak perlu dan menghambat perilaku pasar yang 

menguntungkan (Yun, 2020). Kurangnya pendekatan internasional 

dalam UU PU dapat menyebabkan larangan kartel global tidak 

efektif, merusak persaingan dalam skala dunia. Karakteristik beragam 

Undang-Undang antimonopoli di seluruh yurisdiksi meningkatkan 

biaya transaksi dan konflik penegakan hukum, berpotensi merusak 

stabilitas ekonomi global (Shen, 2023). 

Undang-Undang antimonopoli harus berkembang untuk 

memfasilitasi kerja sama yang lebih baik di antara yurisdiksi, terutama 

dalam kasus penyalahgunaan dominasi oleh perusahaan multinasional. 

Pendekatan Uni Eropa terhadap alokasi kasus dan praktik terbaik 

dapat berfungsi sebagai model untuk standar global (Blaschke-Broad, 

2022). Negara-negara kecil dan berkembang kekurangan sumber 

daya untuk menegakkan Undang-Undang antimonopoli secara efektif. 

65

Meningkatkan daya tawar mereka melalui perjanjian internasional 

dapat memastikan kepentingan mereka terwakili (Gal, 2009).

Menetapkan praktik terbaik global untuk keadilan prosedural 

sangat penting, termasuk memastikan bahwa penyelidikan antimonopoli 

transparan dan bahwa para pihak memiliki hak atas proses hukum, 

yang dapat meningkatkan legitimasi otoritas persaingan. Bergerak 

melampaui standar kesejahteraan konsumen ke standar persaingan 

yang efektif dapat mengatasi masalah kekuatan pasar yang lebih luas, 

termasuk dampak pada pekerja dan pemasok. Pergeseran ini sangat 

penting untuk rezim antimonopoli yang kuat yang mencerminkan 

realitas ekonomi globalisasi (Steinbaum & Stucke, 2020).

AS secara historis telah mempromosikan norma-norma 

antimonopoli internasional didorong oleh motif proteksionis. Di 

pasar oligopoli, pemerintah dapat mengadopsi langkah-langkah 

proteksionis, seperti tarif, untuk melindungi perusahaan domestik dari 

persaingan asing. Hal ini dapat menyebabkan kebijakan antimonopoli 

yang menguntungkan perusahaan lokal, berpotensi merusak 

kesejahteraan sosial secara keseluruhan (Weng, 2009). Penerapan 

strategis hukum persaingan dapat membatasi akses pasar perusahaan 

asing, menunjukkan bagaimana kerangka kerja antimonopoli dapat 

dimanipulasi untuk tujuan proteksionis (Ikejiaku & Dayao, 2021).

Kesimpulan

negara  merupakan negara yang tertinggal dalam merevisi 

Undang-Undang persaingan usahanya. UU 5 1999 yang telah berusia 

25 tahun. Selama 25 Tahun, perekonomian negara  dan dunia telah 

mengalami perubahan yang sangat besar dan signifikan. UU 5 1999 

tidak mampu lagi menjadi instrumen yang baik untuk menciptakan 

persaingan usaha sehat yang mendukung pertumbuhan ekonomi 

tinggi dan meningkatkan kesejahteraan bangsa. Selama 25 Tahun, 

perubahan terjadi terutama peralihan dari ekonomi tradisional 

menjadi ekonomi digital. Definisi pangsa pasar, posisi dominan, pasar 

bersangkutan, dan sebagainya tidak cocok lagi untuk diterapkan 

dalam transaksi perdagangan yang terjadi secara internasional.  

66

Kesulitan dan tantangan yang menyebabkan terlambatnya 

revisi UU 5 1999 harus dapat diatasi sehingga negara  segera 

menyesuaikan diri dengan standar internasional, khususnya standar 

OECD. Namun demikian revisi harus dilakukan secara hati-hati 

dengan kajian yang cukup sehingga dihasilkan Undang-Undang yang 

berkualitas dan tidak menghambat dunia usaha. 

67

No Fair Competition, No Inclusive Institution, 

No Prosperity

Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M.

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 2018-2023

Pendahuluan

Hadirnya suatu negara pastinya bertujuan untuk menciptakan 

Prosperity (kesejahteraan) untuk rakyatnya. Persoalannya bagaimana 

hal ini  dilakukan. Dalam teori institusional, institusi negara 

merupakan penentu terwujudnya kemakmuran. Teori ini mendapat 

tempat setelah para pendukung teori ini yakni Daron Acemoglu, Simon 

Johnson, dan James Robinson memenangkan Hadiah Nobel Ekonomi 

2024. Studi mereka tentang bagaimana institusi memiliki peran kunci 

dalam mewujudkan Prosperity suatu negara. Studi mereka membagi 

dua kelompok institusi yakni Institusi yang Inklusif dan yang Extractif. 

Institusi yang Inklusif mendorong negara untuk melibatkan 

partisipasi berbagai pihak secara luas, menjunjung tinggi supremasi 

hukum, memberikan perlakuan yang adil. Sedangkan institusi yang 

Ekstraktif cenderung melakukan sebaliknya. Melalui institusi yang 

inklusif, daya saing dapat hadir lewat kehadiran produktifitas dan 

Inovasi. Institusi yang inklusif memberikan tempat berbagai pihak 

untuk hadir dan mengembangkan diri. Pada akhirnya, terjadilah usaha  

keras masing-masing untuk menciptakan daya saing usaha. 

Mari kita lihat contoh negara Inggris, tempat terjadinya 

revolusi industri dunia. industrialisasi awal Inggris yaitu  semangat 

kewirausahaan yang kuat. Tidak seperti, negara Prancis yang berbagai 

penemuan disponsori pemerintah untuk penemuan di bidang militer, 

Inggris, semua jenis penemu didorong oleh investor swasta. Oleh 

karenanya, kita dapat melihat bagaimana penemuan teknologi industri 

seperti mesin uap, mesin tekstil ada di Inggris. Pada akhirnya, hal-

hal ini  menciptakan industri dan pada akhirnya menciptakan 

prosperity. 

68

Hal ini  terjadi dimungkinkan oleh kerajaan Inggris 

menandatangani Piagam Magna Charta tahun 1215 dan diperbaiki 

untuk beberapa kali. Beberapa siubstansi dokumen ini  pemberian 

kebebasan, pengakuan hak, pendistribusian kekuasaan, dan lain-lain. 

Tidak berhenti dalam Piagam ini  lahirlah Document Petition of 

Rights 1628, Hobeas Corpus Act tahun 1679, Bil of Right tahun 1689. 

Seluruh hal ini  dapat mengindikasikan arah kerajaan Inggris 

menjadi institusi yang lebih inklusif. 

Bagaimana dengan negara , berbagai era telah kita lewati 

dengan karakteristik yang kompleks. Kita telah melewati proises 

reformasi yang melahirkan dunia Ekonomi, politik dan hukum yang 

berbeda dengan sebelumnya. Institusi negara negara  telah semakin 

luas, tidak lagi dikuasai oleh rezim eksekutif. Lembaga-lembaga Quasi 

hadir seperti KPK,  KPPU, KPU, OJK. Lembaga baru hadir seperti MK, 

KY dan lain sebagainya. Pertanyaan nya yaitu  apakah institusi kita 

dapat digolongkan lebih inklusif untuk dapat mewujudkan prosperity.  

Dalam hal kelembagaan ekonomi, KPPU hadir sejak tahun 

2000 sebagai lembaga ditugaskan mengawasi persaingan usaha 

seyogianya mampu berkontribusi dalam penciptaan Institusi negara 

yang inklusif. Persaingan usaha yaitu  salah satu elemen kunci 

dalam menciptakan kesejahteraan suatu bangsa. Namun, apakah hal 

ini  telah berjalan?. banyak negara, termasuk negara , sering 

kali mengabaikan pentingnya keberadaan institusi yang kuat dan 

inklusif dalam mengelola dan mengawasi persaingan ini . Artikel 

ini bertujuan untuk membahas bagaimana KPPU dalam kontribusinya 

menjadikan institusi negara yang inklusif demi menciptakan proseperty. 

Doktrin Institusi Negara Inklusif dalam Konstitusi.

Penjelasan mengenai pentingnya Institusi yang inklusif 

sebenarnya sudah dihadirkan oleh para pendiri negara. Pasal 

27 menyatakan bahwa (i) Segala warga negara bersamaan 

kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung 

hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (ii) Tiap-

tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang 

layak bagi kemanusiaan. Negara hanya terlibat dalam penguasan 

untuk dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat pasal 

33 ayat 3 UUD 1945. Artinya, negara berkewajiban menjadi institusi 

yang inklusif untuk setiap pihak. Syarat utama perilaku negara yaitu  

usaha  mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Prosperity). 

69

Pasal 27 ayat 2 menyebutkan hak pekerjaan dan penghidupan 

yang layak. Pekerjaan dan penghidupan layak yaitu  segala sesuatu 

yang diperoleh dengan proses dan hasil yang layak. Prosesnya harus 

hadir dengan cara-cara yang baik, yakni bukan dengan eksploitasi, 

bukan dengan kecurangan. Hal ini tentu dapat disebut melalui proses 

persaingan usaha yang sehat. 

Kelayakan secara hasil dapat diiartikan sebagai hasilk yang 

diperoleh i kemanusiaan yaitu  kebebasan. Realitas konsepsi model 

hubungan kerja Patron-klien, dimana hubungan dilakukan bukan dalam 

kesetaraan, melainkan antara yang berstatus tinggi dengan yang 

rendah. Hal ini memberikan peluang besar terjadinya penghidupan 

yang tidak layak (Saragih: 2024). 

Indikasi Kemampuan Mewujudukan Prosperity

Sudah menjadi kewajiban negara untuk mencipatakan prosperity 

bagi rakyatnya. Kondisi di negara  menunjukkan beberapa hal yang 

mengkhawatirkan. Nilai Social Mobility Index negara  sebesar 49.3 

Jika dilihat ranking Indeks ini dalam lingkup ASEAN, maka posisi 

negara  memiliki skor sebesar 49,3 dengan menduduki rangking 

67. Posisi ini hanya lebih baik dari Laos, Myanmar dan Kamboja. Hal 

ini merupakan ironis, artinya negara belum memberikan kesempatan 

bagi rakyatnya untuk memperbaiki Nasib rakyatnya. 

Gambar 1. Data Indeks Social Mobility Aean 2020

Sumber: Social Mobility Index 2022 report by Tse, P., & Cheng, C. K. (2022). 

World Economic Forum. 

70

Indikasi lain dalam hal ukuran terjadi nya Prosperity dapat 

dilihat dari komposisi rekening suatu negara. Berdasarkan  gambar 

di bawah diketahui bahwa jumlah akun tabungan rakyat negara  

yang tergolong kurang dari 0,1 Milyar (Seratus Juta Rupiah) yaitu  

yang terbanyak dan terus mengalami peningkatan. Dari 98,3 Persen 

di tahun 2020, 98,4% di 2021 dan 98,7% di 2022. Namun, jumlah total 

persentase tabungan dari mayoritas penabung di negara  justru 

mengalami tren penurunan. Dari yang semula jumlah uang kategori ini 

sebesar 14,16% tahun 2020, menjadi 13,15% di 2021 dan 12,43% di 

tahun 2022. Artinya jumlah penabungnya semakin besar, namun nilai 

nya semakin kecil.

Hal ini berbeda dengan si Kaya, sebagai contoh yang nilai 

tabungannya > 5 Milyar Rupiah. Dari sisi jumlah mereka tergolong 

sedikti, hanya 0,03 persen, namun dari sisi proporsi jumlah tabungan 

mmengalami tren peningkatan., dari yang semula 47,6% di tahun 2020, 

menjadi 50,9% di 2021 dan 53,4% di 2022. Kondisi ini menunjukkan 

tren ketimpangan di negeri kita tercinta semakin tinggi. 

71

Gambar 2. Ketimpangan Kepemilikan Tabungan Rakyat 

negara 

Sumber: Data Olah Laporan LPS 2020-2023.

jumlah akun tabungan rakyat negara  yang tergolong 

kurang dari 0,1 Milyar (Seratus Juta Rupiah) yaitu  yang terbanyak 

dan terus mengalami peningkatan. Dari 98,3 Persen di tahun 2020, 

98,4% di 2021 dan 98,7% di 2022. Namun, jumlah total persentase 

tabungan dari mayoritas penabung di negara  justru mengalami 

tren penurunan. Dari yang semula jumlah uang kategori ini sebesar 

14,16% tahun 2020, menjadi 13,15% di 2021 dan 12,43% di tahun 

2022. Artinya jumlah penabungnya semakin besar, namun nilai nya 

semakin kecil.

Hal ini berbeda dengan si Kaya, sebagai contoh yang nilai 

tabungannya > 5 Milyar Rupiah. Dari sisi jumlah mereka tergolong 

sedikti, hanya 0,03 persen, namun dari sisi proporsi jumlah tabungan 

mmengalami tren peningkatan., dari yang semula 47,6% di tahun 2020, 

menjadi 50,9% di 2021 dan 53,4% di 2022. Kondisi ini menunjukkan 

tren ketimpangan di negeri kita tercinta semakin tinggi. 

72

Indikasi Daya Saing Cerminan Inklusifitas Institusi

Institusi yang inklusif pastinya diinginkan para pelaku usaha. 

Karena ini memberikan ruang partisipasi bagi pelaku usaha untuk 

berperan aktif terlibat dalam kegiatan ekonomi. Umumnya pelaku usaha 

ingin mengembangkan usaha sebesar-besarnya. Limitasi sumberdaya 

membuat mereka melakukan prioritas dalam menentrukan pilihan 

atas wilayah yang akan diinvestasikan. Pada akhirnya, wilayah dengan 

institusi yang inklusif mendapat faktor penting dalam keputusannya. 

Ada banyak macam ukuran daya saing suatu negara. Penulis menelaah 

dalam dua  hal saja, yakni (i) Kemampuan Berproduksi secara 

Kompetitif (ii) Kualitas Investasi. Dalam hal kemampuan berproduksi, 

Penulis menelaah berdasarkan kemampuan industri manufacture 

dan besaran nilai ICOR (Incremental Capital Output Ratio) negara  

dibandingkan negara lain. Gambar berikut memberikan ilusterasi 

untuk dianalisis. 

Gambar 3 . Kontribusi Manufaktur Terhadap PDB 2001-2021

Sumber: World Bank & OECD in Our World & Data, dikutip dari Guntur 

Saragih, 2023.

Berdasarkan gambar diatas, diketahui bahwa Jika dilihat 

dari nilainya, industri manufaktur belum dapat menyokong kegiatan 

ekspor negara . Kontribusi ekspor negara  dibandingkan dengan 

Malaysia, Korea Selatan, rata-rata dunia, India. Dimana di tahun 2001 

kita menempati posisi tertinggi dengan angka 30,8%, namun di tahun 

2021 negara  berada dibawah seluruhnya kecuali India. 

73

Gambar 4. Persentase Manufacture Dalam GDP (%) 

Sumber: https://databank.worldbank.org/ 2023

Hal yang sama dengan Ukuran Manufacture dalam hal 

persentase terhadap PDB. Gambar diatas menunjukan bahwa dari 

tahun ketahun Kontribusi nilai negara  terus menurundari nilai 21.03 

persen di tahun 2013 menjadi hanya 18,34 persen di tahun 2022. 

Dibandingkan dengan negar alain hal ini sangat memperihatinkan. 

Ukuran ICOR juga menunjukan halk yang tidak jauh berbeda, 

Merujuk pada ICOR negara  selama 2021-2023, negara  masih 

harus bekerja keras untuk meningkatkan efisiensi. Nilai ICOR negara  

tahun 2021 sebesar 8,6, tahun 2022 sebesar 6,02 % dan tahun 2023 

sebesar 6,33. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara 

ASEAN yang berada di angka 4% - 5%. ICOR merupakan parameter 

ekonomi makro yang menunjukkan rasio investasi modal terhadap 

hasil yang diperoleh, yang berfungsi untuk menunjukkan efisiensi 

investasi di suatu negara. Jika tidak segera diperbaiki dikhawatirkan 

aliran Foreign Direct Investment (FDI) lebih berpeluang mengalir ke 

negara ASEAN lainnya dibanding ke negara . Penurunan ICOR 

diharapkan dapat mendorong produktivitas dan tingkat efisiensi dari 

investasi sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dari investor 

luar. 

74

Indikasi Kualitas Investasi di negara  

Hadirnya investasi tidak serta merta mengindikasikan daya 

saing suatu negara. Hal ini dikarenakan, motif investasi dapat berupa 

besarnya pasar domestik suatu negara, seperti negara  merupakan 

negara dengan jumlah penduduk terbesar ke-4. Hal lain karena ada 

ketentuan negara untuk mendorong perusahaan yang berjualan di 

negara  untuk berinvestasi. Atau ada kebijakan insentif pajak yang 

royal agar para investor sudi berinvestasi di suatu negara. Kita ketahui, 

negara  juga tergolong royal dalam hal pemberian Tax Holiday. Salah 

satunya yaitu  ditemukan dalam putusan KPPU terkait Predatory 

Pricing Semen China dikarenakan beban biaya perusahaan yang 

rendah karena menikmati fasilitas investasi. 

Salah satu ukuran yang dipakai oleh OECD yaitu  

perbandingan pertumbuhanemisi karbon yang dihasilkan dengan 

pertumbuhan ekonomi itu sendiri. Berdasarkan data berikut diketahui 

bahwa pertumbuhan emisi CO2 negara  lebih pesat dibandingkan 

pertumbuhan PDB sendiri. Pengorbanan untuk mendapatkan tingkat 

pendapatan yang tinggi tidak sejalan dengan kerusakan yang 

dihasilkan. 

Gambar 5. Perbandingan Emisi CO2, Terhadap GDP dan FDI 

negara  Tahun 1980-2021. 

Sumber: Our World in Data (2020), United nations Conference on Trade & 

Development & World Bank Group, dikutip dari Guntur Saragih, 2023.

Kenyataan di atas menandakan bahwa investor yang 

didapatkan negara  tidak berkualitas. Hal ini tentunya tidak terjadi 

untuk negara yang memiliki iklim persaingan usaha yang sehat dan 

kompetitif.  Iklim Usaha yang berbasis persaingan usaha yang sehat di 

suatu negara memiliki daya tarik untuk pelaku usaha dengan produksi 

75

karbon minimalis. Pelaku usaha boros karbon cenderung ditolak oleh 

berbagai negara, sehingga jika ia masuk ke negara  pada dasarnya 

bukan karena kita yang kompetitif, tetapi karena pilihannya terbatas. 

Institusi yang inklusif secara ekonomi pastinya memberikan 

kesempatan yang sama kepada seluruh pihak. Sehingga yang paling 

kompetitif lah yang akan datang. Pada akhirnya akan menciptakan 

pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dengan semakin kecilnya 

negative eksternality. Selain itu pengarusutamaan persaingan usaha 

dalam perekonomian akan menciptakan pelaku usaha yang memiliki 

daya saing tinggi dan mampu bersaing secara global.

Persaingan Usaha Sehat Berkontribusi dalam Institusi yang 

Inklusif

Tesis Penulis soal Persaingan usaha sehat berkontribusi dalam 

Institusi ekonomi yang kuat berangkat dari data dan fakta kondisi 

ekonomi. 

Konsepsi, tentang persaingan usaha digambarkan oleh 

OECD seperti dalam gambar berikut. Berdasarkan gambar dibawah 

dapat dipahami bahwa melalui kinerja lembaga otoritas persaingan 

dan kebijakan negara mewujudkabn pasar yang kompettitif, untuk 

kemudian mewujudkan industri yang produktif untuk selanjutnya 

menciptakan eprtumbuhan ekonomi. 

76

Gambar 6 . Dampak Kompetisi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Sumber: OECD 2014 Dalam Saragih (2023)

 

Kompetisi Sehat sebagai Jalan Menuju Kesejahteraan

Persaingan usaha bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga 

merupakan fondasi bagi demokrasi dan kesejahteraan masyarakat. 

Dengan memperkuat institusi seperti KPPU, negara  dapat 

menciptakan lingkungan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. 

“No Competition, No Prosperity” bukan sekadar slogan, tetapi sebuah 

realitas yang harus menjadi dasar bagi kebijakan ekonomi kita. Hanya 

dengan persaingan yang sehat, kita dapat memastikan pertumbuhan 

ekonomi yang bermakna dan memberikan manfaat bagi seluruh 

rakyat negara .

Persaingan usaha yang sehat akan memberikan perlindungan 

bagi rakyat dalam hal mencukupkan kebutuhan hidupnya. Persaingan 

usaha yang sehat menjadi cara untuk memajukan kesejahteraan 

77

umum melalui dua hal (i) terciptanya produk barang dan jasa 

yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan (ii) memberikan 

kesempatan untuk semua masyarakat berusaha untuk mewujudkan 

kesejahteraannya masing-masing. 

Persaingan usaha sehat bukan soal KPPU, tetapi soal kebijakan 

strategis nasional (Stranas). Karenanya Stranas persaingan usaha 

merupakan hal penting untuk hadir di negara .  Sebagai sebuah 

strategi, maka subjek yang mengambil peran ini  yaitu  yang 

memiliki posisi strategis. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara 

di negara , tentunya Presiden lah yang harus mengemban hal 

ini . Hal ini dikarenakan, (i) kepentingan persaingan usaha sehat 

yaitu  kepentingan negara dalam mencapai tujuan negara. (ii) Ruang 

lingkup dalam persaingan usaha sehat yaitu  lintas Kementerian 

dan Lembaga, (iii) Sumberdaya yang perlu dialokasikan sangat 

tinggi, karenanya dibutuhkan kebijakan politik tinggi dalam hal ini 

pemilik kebijakan politik tertinggi yaitu  presiden. Seluruh argumen 

diatas menjadi dasar butuhnya Stranas Persaingan Usaha dalam 

bentuk Peraturan Presiden. Presiden negara  seyogianya melihat 

arti penting persaingan usaha sehat untuk kemudian menjadikannya 

sebagai produk regulasi di tingkat Presiden. 

Urgensi hadirnya Strategi nasional persaingan usaha nasional 

dikarenakan berbagai fakta-fakta yang dapat memberikan sinyal 

kekhawatiran tujuan bernegara masih jauh dari apa yang kita harapkan. 

Selain itu hal-hal lain seperti rendahnya produktifitas, kualitas dari 

Investasi, kemampuan daya saing dalam kancah perdagangan 

internasional dapat menjadi penghambat dalam mewujudkan tujuan 

negara yang dicita-citakan. 

Strategi persaingan usaha sehat pada dasarnya telah 

diamanahkan dalam UU no 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek 

monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan memberikan 

kewenangan kepada lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha 

(KPPU) untuk menjalankan UU ini . Namun, hakekatnya 

usaha  mewujudkan persaingan usaha sehat membutuhkan sinergi 

antar lembaga dan partisipasi masyarakat didalamnya. Karenanya, 

kehadiran produk regulasi Strategi Nasional memiliki arti penting guna 

mewujudkan persaingan usaha sehat dan pada akhirnya berkontribusi 

dalam perwujudan tujuan negara Republik negara . 

78

Penutup

Dalam bukunya yang terkenal, “Why Nations Fail,” Daron 

Acemoglu dan James Robinson menjelaskan bahwa keberhasilan 

suatu negara tergantung pada keberadaan institusi yang inklusif. 

Institusi yang inklusif membuka peluang bagi semua individu untuk 

berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, memastikan bahwa manfaat 

pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan oleh seluruh lapisan 

masyarakat. Pertanyaaan kedepan, apakah kita negara yang tidak 

atau termasuk dengan kategori “ Nation Fail”. Hanya waktu yangh 

menjawabnya.

79

Babak Baru KPPU: Membangun Kelembagaan 

yang Lebih Kokoh

Kamser Lumbanradja, S.H., M.H., M.B.A.

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 2013-2018

Pendahuluan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memainkan 

peran penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di 

negara  selama lebih dari dua dekade. Kini, dengan lahirnya 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2024, KPPU memasuki 

fase baru yang memberikan fondasi lebih kuat untuk menjalankan 

mandatnya. Perpres ini memperjelas status kelembagaan KPPU 

di mata pemerintahan dan publik, membuka peluang besar untuk 

transformasi, sekaligus menghadirkan tantangan signifikan.

Tulisan ini bertujuan untuk mengurai peluang dan tantangan 

pasca Perpres 100 Tahun 2024, menganalisis citra KPPU di mata 

dunia usaha, mengidentifikasi kebutuhan revisi Undang-Undang No. 

5 Tahun 1999, serta menyusun langkah strategis menuju masa depan 

yang lebih cerah bagi KPPU.

1. Peluang Strategis Pasca Perpres 100 Tahun 2024

Penguatan Status Kelembagaan

Perpres No. 100 Tahun 2024 mempertegas posisi KPPU 

sebagai lembaga yang lebih terintegrasi dalam struktur pemerintahan. 

Penempatan Sekretaris Jenderal pada level eselon 1A memberikan 

legitimasi yang lebih tinggi, mempermudah koordinasi lintas 

kementerian, dan meningkatkan pengaruh KPPU dalam penyusunan 

kebijakan publik. Posisi ini juga memberi KPPU peran strategis dalam 

isu-isu lintas sektor, seperti ekonomi digital, ketahanan pangan, dan 

energi.

80

Dengan posisi yang lebih kuat ini, KPPU dapat memainkan 

peran katalisator dalam menyelaraskan kebijakan antar lembaga untuk 

menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif. Misalnya, KPPU 

dapat lebih proaktif dalam memberi masukan kepada pemerintah 

terkait kebijakan harga energi, regulasi teknologi, atau insentif bagi 

UMKM agar tidak tersisih dalam persaingan.

Kesempatan untuk SDM yang Lebih Kompetitif

Perubahan struktur kelembagaan juga memberi peluang 

bagi KPPU untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia 

(SDM). Dengan status ASN yang lebih jelas, KPPU dapat merancang 

program pengembangan karier, seperti pelatihan reguler, pendidikan 

lanjutan, atau penempatan pegawai dalam proyek-proyek lintas sektor. 

Langkah ini tidak hanya meningkatkan kapasitas individu, tetapi juga 

mendorong munculnya pemimpin-pemimpin baru di internal KPPU.

Namun, transisi ini memerlukan perhatian khusus agar 

tidak menimbulkan ketimpangan. KPPU harus memastikan bahwa 

semua pegawai, baik yang berstatus PNS maupun PPPK, merasa 

diakomodasi dan memiliki peluang yang setara untuk berkembang.

2. Tantangan Internal: SDM dan Organisasi

Manajemen Transisi SDM

Salah satu tantangan utama dalam implementasi Perpres 

yaitu  pengelolaan SDM di tengah perubahan sistem. Pembagian 

ASN menjadi PNS dan PPPK berpotensi menimbulkan kecemasan di 

kalangan pegawai, terutama terkait hak dan kesempatan karier. Oleh 

karena itu, KPPU perlu menerapkan pendekatan berbasis inklusivitas, 

dengan prinsip “no one left behind.”

Program pengembangan SDM yang terencana dan berbasis 

meritokrasi akan membantu mengatasi potensi gesekan ini. Selain 

itu, KPPU harus memperkuat sistem evaluasi kinerja yang transparan 

agar setiap pegawai merasa dihargai atas kontribusinya.

Reorganisasi Internal

Peningkatan status kelembagaan juga memerlukan penyesuaian 

struktur organisasi. KPPU perlu menyusun ulang struktur internalnya 

agar lebih sesuai dengan kebutuhan zaman. Misalnya, penambahan 

81

divisi khusus yang menangani teknologi dan digitalisasi menjadi 

penting, mengingat perkembangan ekonomi digital yang pesat.

3. Citra KPPU di Mata Dunia Usaha: Evaluasi dan Strategi

KPPU yaitu  penjaga persaingan usaha yang sehat, tetapi di 

sisi lain, banyak pelaku usaha yang masih memandang lembaga ini 

dengan skeptis. Tiga tantangan utama diidentifikasi dalam kaitannya 

dengan dunia usaha:

Kurangnya Pemahaman tentang Hukum Persaingan

Sebagian besar pelaku usaha lebih memahami regulasi sektoral 

yang spesifik daripada Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Kondisi 

ini menciptakan kesenjangan pengetahuan yang membuat mereka 

sering kali melanggar aturan tanpa disadari.

Untuk menjawab tantangan ini, KPPU dapat mengembangkan 

program edukasi hukum persaingan yang lebih interaktif, seperti 

webinar, kursus daring, atau modul pelatihan yang dirancang khusus 

untuk industri tertentu.

Minimnya Kesadaran akan Peran KPPU

Banyak pelaku usaha yang menganggap KPPU hanya sebagai 

lembaga “pengawas,” tanpa memahami fungsi preventifnya. KPPU 

perlu membangun citra sebagai mitra strategis yang membantu 

menciptakan ekosistem bisnis yang adil dan kompetitif.

Sosialisasi yang Kurang Efektif

Sosialisasi KPPU perlu dirancang ulang agar lebih relevan 

dengan kebutuhan dunia usaha. Menggunakan pendekatan 

komunikasi berbasis data dan cerita sukses (case studies) dapat 

menjadi cara efektif untuk memperlihatkan manfaat persaingan usaha 

yang sehat bagi pelaku bisnis.

4. Revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999: Sebuah Keharusan

Perkembangan ekonomi global dan digitalisasi menuntut regulasi 

yang lebih adaptif. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, meskipun telah 

menjadi landasan hukum yang kuat, kini membutuhkan pembaruan 

untuk menghadapi tantangan zaman.

82

Definisi Pelaku Usaha yang Lebih Luas

Revisi undang-undang harus mencakup definisi pelaku usaha 

yang tidak hanya melibatkan badan hukum, tetapi juga individu yang 

bertanggung jawab atas keputusan bisnis. Hal ini penting untuk 

meningkatkan akuntabilitas.

Transparansi Struktur Kepemilikan

KPPU memerlukan akses lebih baik ke data struktur kepemilikan 

perusahaan untuk mengidentifikasi aktor di balik pelanggaran hukum 

persaingan. Teknologi digital, seperti blockchain, dapat diadopsi untuk 

mendukung transparansi ini.

Penguatan Eksekusi Putusan

Revisi undang-undang harus mencakup mekanisme eksekusi 

putusan yang lebih kuat, seperti penggunaan klausul irrah untuk 

memastikan putusan KPPU segera dilaksanakan tanpa perlu melalui 

proses hukum yang panjang.

5. Transformasi Digital di KPPU

Untuk tetap relevan di era digital, KPPU perlu mengadopsi 

teknologi modern dalam berbagai aspek operasionalnya. Beberapa 

langkah strategis meliputi:

1. Big Data Analytics

Penggunaan analitik data besar dapat membantu KPPU 

mengidentifikasi pola perilaku pasar yang mencurigakan, 

sehingga mempermudah investigasi dan pengawasan.

2. Pelaporan Digital

KPPU dapat mengembangkan platform pelaporan daring yang 

memudahkan pelaku usaha dan masyarakat untuk melaporkan 

pelanggaran hukum persaingan.

3. AI untuk Proses Investigasi

Teknologi kecerdasan buatan (AI) dapat digunakan untuk 

menganalisis dokumen dan data besar dalam waktu singkat, 

mempercepat proses investigasi.

83

6. Tantangan dalam Penanganan Perkara

KPPU dihadapkan pada tantangan besar dalam menangani 

perkara, terutama yang kompleks dan melibatkan sektor digital atau 

industri dengan struktur kepemilikan berlapis.

Investigasi yang Lebih Kompleks

Perkembangan teknologi menciptakan pola bisnis baru yang 

sulit diidentifikasi dengan metode investigasi konvensional. Contohnya, 

algoritma dalam platform digital dapat digunakan untuk memengaruhi 

harga secara otomatis, yang secara teknis sulit dikategorikan sebagai 

perjanjian atau kesepakatan eksplisit. Oleh karena itu, KPPU harus 

mengembangkan kapasitas investigasi berbasis teknologi, termasuk 

pemanfaatan big data analytics dan kecerdasan buatan (AI).

Kerangka Hukum yang Memadai

Penanganan perkara sering kali terhambat oleh kerangka 

hukum yang belum adaptif. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 belum 

sepenuhnya mencakup isu-isu modern seperti kartel berbasis data 

atau monopoli dalam platform digital. Oleh karena itu, revisi undang-

undang harus menjadi prioritas, dengan memasukkan elemen-elemen 

baru yang relevan dengan perkembangan ekonomi saat ini.

Efisiensi Proses Hukum

Proses penanganan perkara di KPPU harus dirancang 

lebih efisien tanpa mengurangi akurasi atau keadilan. Salah satu 

caranya yaitu  dengan mempercepat tahapan penyelidikan melalui 

penggunaan teknologi untuk menyaring laporan yang potensial dan 

fokus pada kasus-kasus prioritas.

7. Meningkatkan Eksekutabilitas Putusan KPPU

Salah satu tantangan terbesar KPPU yaitu  memastikan 

bahwa putusannya dapat dieksekusi secara efektif. Saat ini, putusan 

KPPU sering kali menghadapi tantangan hukum di pengadilan, yang 

memperpanjang proses dan mengurangi daya tekan lembaga.

Klausul Irah-irah dalam Putusan

Untuk meningkatkan daya eksekusi, KPPU perlu menerapkan 

mekanisme irrah (atau irah-irah) dalam putusannya. Klausul ini 

84

memastikan bahwa putusan KPPU bersifat langsung dan wajib 

dilaksanakan tanpa perlu menunggu proses hukum lainnya.

Koordinasi dengan Pengadilan

KPPU juga harus memperkuat hubungan dengan pengadilan 

untuk memastikan bahwa putusannya tidak hanya memiliki dasar 

hukum yang kuat tetapi juga dipahami oleh hakim yang menangani 

perkara ini . Program pelatihan bersama antara KPPU dan 

aparat peradilan dapat membantu membangun pemahaman yang 

sama tentang hukum persaingan.

Mempertimbangkan kompetensi (absolut dan relatif), apakah 

tidak sebaiknya pengajuan keberatan dari pihak terlapor dapat 

disalurkan ke Lembaga Khusus sebelum kasasi ke Mahkamah Agung? 

Dalam  hal ini ini bisa merujuk kepada sistem peradilan pajak sebagai 

perbandingan. 

Peningkatan Kepatuhan Pelaku Usaha

Eksekutabilitas juga bergantung pada sejauh mana pelaku usaha 

memahami dan menerima putusan KPPU. Oleh karena itu, sosialisasi 

putusan harus dilakukan dengan baik, termasuk menjelaskan dampak 

positifnya bagi persaingan usaha dan ekonomi secara umum.

8. Kesempatan Perubahan Perilaku: Pendekatan Preventif dan 

Kajian Mendalam

Salah satu tujuan utama penegakan hukum persaingan yaitu  

menciptakan perubahan perilaku di kalangan pelaku usaha. Namun, 

perubahan ini memerlukan strategi yang terencana dan berbasis 

kajian mendalam.

Pendekatan Preventif

Pendekatan preventif lebih efektif daripada pendekatan 

represif dalam menciptakan kepatuhan jangka panjang. KPPU dapat 

memperluas program edukasi dan advokasi kepada pelaku usaha 

untuk membantu mereka memahami aturan persaingan sejak awal. 

Hal ini dapat dilakukan melalui:

1. Workshop tematik yang disesuaikan dengan kebutuhan 

sektor tertentu.

2. Panduan praktis dalam format digital yang mudah diakses.

85

3. Kemitraan dengan asosiasi bisnis untuk menyebarluaskan 

informasi.

Evaluasi Efektivitas Perubahan Perilaku

KPPU perlu melakukan kajian mendalam untuk mengevaluasi 

sejauh mana penegakan hukum mampu mengubah perilaku pelaku 

usaha. Indikator seperti pengurangan jumlah pelanggaran berulang 

atau peningkatan laporan sukarela dari pelaku usaha dapat digunakan 

sebagai tolok ukur.

Program Pemulihan dan Insentif

Untuk mendorong perubahan perilaku, KPPU dapat 

mempertimbangkan program pemulihan (rehabilitasi) bagi pelaku 

usaha yang telah melanggar aturan. Program ini dapat mencakup 

pelatihan wajib atau penyesuaian struktur organisasi untuk memastikan 

bahwa pelanggaran serupa tidak terjadi lagi.

9. Kolaborasi sebagai Kunci Masa Depan

KPPU tidak dapat bekerja sendiri dalam menciptakan 

persaingan usaha yang sehat. Kolaborasi dengan berbagai pihak 

menjadi kunci kesuksesan di masa depan.

Kerja Sama dengan Kementerian dan Lembaga

KPPU dapat menjalin kemitraan dengan kementerian terkait, 

seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi 

dan Informatika, untuk menyelaraskan kebijakan yang mendukung 

persaingan sehat.

Kemitraan dengan Dunia Usaha

Melibatkan asosiasi bisnis, seperti Kadin dan HIPMI, dalam 

penyusunan kebijakan akan membantu KPPU memahami kebutuhan 

pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan 

persaingan.

Edukasi Publik

KPPU perlu memperluas kampanye edukasi ke masyarakat 

umum agar lebih memahami pentingnya persaingan usaha yang 

sehat bagi perekonomian.

86

Penutup

Perpres No. 100 Tahun 2024 yaitu  awal dari era baru bagi 

KPPU. Peluang besar yang dihadirkan oleh kebijakan ini harus 

diimbangi dengan langkah strategis untuk mengatasi tantangan 

internal dan eksternal. Dengan mengoptimalkan SDM, memperkuat 

citra lembaga di mata dunia usaha, merevisi undang-undang, dan 

mengadopsi teknologi modern, KPPU dapat menjadi lembaga yang 

lebih tangguh dan relevan di masa depan.

KPPU memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan