Tampilkan postingan dengan label sengketa 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sengketa 2. Tampilkan semua postingan
Rabu, 13 September 2023
menjalankan usaha sesuai ketentuan teknik yang diwajibkan oleh
Bank, *jika muḍārib melakukan pendaftaran bangkrut. Peristiwa
kelalaian atau ingkar janji, bahwa muḍārib dianggap lalai atau ingkar
janji jika terbukti melanggar atau menyimpang dari salah satu atau
semua ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam perjanjian ini: *jika
muḍārib terlambat melaksanakan pembayaran 3 (tiga) kali berturutturut tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Ketentuan lain yang diatur dalam akad ini, pembatasan masa
pada periode tertentu yaitu dibolehkan seperti Bank menetapkan
tempo masa 10 bulan pengelolaan dana. Jaminan, untuk menjamin
pembayaran kembali fasilitas pembiayaan tepat pada masanya dan
jumlah uang lainnya yang mesti dibayarkan menurut perjanjian ini,
muḍārib dengan ini menyetujui untuk memberi jaminan dan
menyerahkan dokumen jaminan asli kepada Bank. Arbitrase, sesuatu
sengketa yang timbul dari atau dengan cara apapun yang ada
hubungannya dengan perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan
secara damai, akan diselesaikan melalui dan menurut peraturan
prosudur Badan Arbitrase SyariahNasional (BASYARNAS). Undangundang yang berlaku, perjanjian ini akan diatur dan tunduk pada
undang-undang negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Intern Bank
Bentuk musyawarah yang dilakukan pihak Bank dalam menangani
pembiayaan bermasalah dengan nasabahnya, dilakukan dengan
menempuh langkah-langkah bijak sebagai berikut :
(1) Tahap penyelamatan pembiayaan: saat nasabah terlambat membayar
kewajibannya kepada Bank sesudah jatuh tempo pembayaran, maka
Bank mulai aktif melakukan pungutan (penagihan intensif disertai
surat peringatan). sesudah 90 hari semenjak jatuh tempo, nasabah
tidak membayar kewajibannya maka kredit telah dapat disebut
dengan kredit bermasalah. Upaya yang dilakukan antara lain dengan
melakukan rescheduling (memanjangkan tempo pembayaran), yakni
dengan perubahan jangka pendek atau menengah menjadi jangka
panjang serta pengurangan biaya angsuran. Upaya lain ialah dengan
melakukan reconditioning, yaitu dengan melakukan peninjauan ulang
persyaratan-persyaratan yang pernah dibuat. ini dinilai telah
sejalan dengan syariat, sebagaimana yang telah diatur dalam Alquran,
disebutkan: “jika mereka mengalami kesulitan/kesempitan, maka
hendaknya diberikan kelonggaran.” (QS. 2:280).
(2) Tahap penyelesaian pembiayaan, dalam tahapan ini Bank melihat
terlebih dahulu, kondisi nasabah, jika nasabah masih dapat
diharapkan mengembalikan dana Bank akan menarik kembali kredit
dengan jalan diantaranya melakukan likuidasi (pembubaran), menjual
barang yang menjadi jaminan untuk menjelaskan pinjaman (hak parete
eksekusi) atau menarik kembali jaminan melalui proses Arbitrase
BASYARNAS. jika langkah-langkah diatas telah ditempuh tetapi
kondisi nasabah dan perusahaan tetap tidak dapat diharapkan lagi.
Maka Bank dalam ini akan melakukan pembebasan sebagian atau
seluruh pembiayan sesuai dengan petunjuk Alquran sebagai berikut;
Siapa yang menemukan hartanya secara utuh di tangan orang
muflis, maka ia lebih berhak atas barang itu dari pada orang yang
mempiutangi lainnya (HR, al-Jamā‘ah dari Samurah dan Ibn Jundub).
hadislain, dari Ka‘ab bin Mālik “sesungguhnya Nabi saw pernah
menyita harta milik Mu’āz lalu beliau menjualnya untuk membayar hutangnya” (HR Imām Dāruquṭni).hadislain, “menolong dan memberi
kemudahan, maksudnya ringan memberi piutang/ bantuan
kepada orang yang memerlukan untuk melepaskan kesusahan dan
kesulitannya, termasuk akhlak mulia dan terpuji”. Rasulullah saw
bersabda: “Barang siapa yang melepaskan kesusahan seorang mukmin
dari kesusahan dunia, niscaya Allah akan melepaskan kesusahannya
di hari kiamat.” (HR. Muslim).
5.4. Dukungan Undang-undang PerBankan Indonesia
pada Produk, Akad dan Penyelesaian Sengketa di Bank
Bank sebagai salah satu Bank syariah yang ada di Indonesia,
melakukan kegiatan usahanya dalam menghimpun, membiayai dan
penyediaan jasa telah memperhatikan konsep keislaman juga didukung
oleh undang-undang perbankan di Indonesia. Dasar undang-undang
perbankan Islam di Indonesia ialah Undang-undang No.21 Tahun 2008,
yaitu sumber undang-undang yang utama bagi pengaturan
kehidupan perbankan Islam di Indonesia. Kegiatan-kegiatan usaha
yang dapat dilakukan oleh suatu Bank umum yang melakukan kegiatan
berdasar prinsip syariah di Indonesia yaitu sebagai berikut; 1)
menghimpun dana dari warga dalam bentuk tabungan yang
meliputi: giro berdasar prinsip wadī‘ah, tabungan berdasar prinsip
wadī‘ah atau murābaḥah, tabungan berjangka berdasar prinsip
muḍārabah. Melakukan penyaluran dana melalui: transaksi jual beli
berdasar prinsip; murābaḥah, istisna, ijārah dan salam. Pembiayaan
bagi hasil berdasar prinsip; muḍārabahdan musyārakah.Pembiayaan
lainnya berdasar prinsip; ḥiwālah, rahn dan qarÌ.Membeli, menjual
dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga
yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction)
berdasar prinsip jual beli atau ḥiwālah.Membeli surat-surat berharga
pemerintah dan atau Bank Indonesia yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga berdasar prinsip
wakālah. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah
berdasar prinsip wakālah. Menerima pembayaran tagihan atas surat
berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau
antara pihak ketiga berdasar prinsip wakālah. Menyediakan tempat
untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasar prinsip
wadī‘ah yad amÉnah. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penata
usahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasar suatu kontrak
dengan prinsip wakālah. Melakukan penempatan dana dari nasabah
kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat
dibursa efek berdasar prinsip ujr. memberi fasilitas surat kredit
(L/C) berdasar prinsip wakālah, murābaḥah, muḍārabah, musyārakah
danwadī‘ah serta memberi fasilitas jaminan Bank berdasar prinsip
kafālah. Melakukan kegiatan usaha kartu debit berdasar prinsip ujr.
Melakukan kegiatan wali amanat berdasar prisip wakālah . Melakukan
kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan
Syariah Nasional. Melakukan kegiatan dalam mata uang asing berdasar
prinsip ṣarf. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasar prinsip
musyārakah dan atau muḍārabah pada Bank atau perusahaan lain yang
melakukan kegiatan usaha berdasar prinsip syariah. Melakukan
kegiatan penyertaan modal sementara berdasar prinsip musyārakah
dan atau muḍārabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan
dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dan bertindak
sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasar
prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam perundangan dana
pensiun yang berlaku. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal,
yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, sedekah, wakaf, hibah
atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam
bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qarḍ al -ḥasan)Dalam melakukan kegiatan usaha yang diatur , BUS melakukannya
dengan memperhatikan Fatwa Dewan Syariah (DSN). Namun jika
dalam hal Bank akan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalamaturan ternyata kegiatan usaha ini belum difatwakan oleh
DSN maka Bank wajib meminta persetujuan DSN sebelum melaksanakan
kegiatan usaha ini .
Penanganan pembiayaan bermasalah di Bank baik dalam tahap
penyelamatan dan penyelesaian sengketa, telah diatur dalam Undangundang perbankan. Mengenai tahap penyelamatan pembiayaan
bermasalah melalui SK Direksi BI No. 31/150/KEP/DIR, tanggal 12 Nov
1998 tentang Restrukturisasi Kredit, pada pasal 20 ayat 3, dinyatakan
bahwa restrukturisasi pembiayaan pada Bank berdasar prinsip
syariah antaranya: penurunan imbalan atau bagi hasil, pengurangan
tunggakan imbalan atau bagi hasil, pengurangan tunggakan pokok
pembiayaan, perpanjangan tempo masa pembiayaan, penambahan
fasilitas pembiayaan, pengambil alihan aset debitur, konversi pembiayaan
menjadi penyertaan pada perusahaan debitur.
Berkaitan dengan tahap penyelesaian pembiayaan bermasalah, hingga
kepada penyelesaian pembiayaan yang mengalami persengketaan di
perbankan syariah, ini diatur dalam kebijakan Bank dan Undangundang tentang perbankan No.21 Tahun 2008 yang mengatur tentang, Bank
akan menarik kembali kredit dengan jalan diantaranya melakukan pembubaran
(likuidasi), menjual barang yang menjadi jaminan untuk melunasi pinjaman
(hak parete eksekusi). Mengenai penggunaan jalur penarikan kembali
jaminan atau penyelesaian sengketa melalui proses Arbitrase BASYARNAS
telah diatur dalam Pasal 1338 KUH perdata, pengesahan keberadaan dan
kewenangan Badan arbitrase saat ini yaitu UU no.30 tahun 1999, selain
itu didukung pula dengan FATWA DSN No:17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang
SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN.
Dalam pelaksanaannya di BASYARNAS, diawal proses pemeriksaan,
perdamaian (ṣulḥ) akan terlebih dahulu diusahakan atau ditawarkan
oleh arbiter. jika usaha ini berhasil, maka arbiter tunggal atau
arbiter majelis akan membuatkan akta perdamaian. jika perdamaian
tidak berhasil, maka arbiter akan meneruskan pemeriksaan lalu
terhadap sengketa yang dimohon . ini sesuai dengan petunjuk
Rasulullah, Dalam menyelesaikan sengketa, langkah pertama yang
ditempuh yaitu jalan damai. Sebagaimana ditegaskan dalam surah alNisā’ ayat 126 yang bermaksud: “Perdamaian itu yaitu perbuatan yang
baik”. Dalam Alquran (surat al-Hujurat ayat 9 dan 10) juga ditegaskan
bahwa dalam hal terjadi sengketa, perselisihan atau pertikaian sekalipun,
dianjurkan untuk didamaikan atau para pihak yang terlibat disyariatkan
untuk menempuh jalan perdamaian dalam penyelesaiannya.
Dilihat dari rukun dan syarat ṣulḥyang dilaksanakan di BASYARNAS
itu sendiri, nampak telah terpenuhi. Ada tiga rukun yang telah dipenuhi
dalam perjanjian perdamain (ṣulḥ), yakni; adanya Ījāb, qabūl dan lafaz.
Ketiga-tiga rukun itu sangat penting dalam suatu perjanjian perdamain,
sebab tanpa Ījāb, qabūl, dan lafaz secara formal tidak diketahui adanya
perdamaian antara mereka, dan arbiter tunggal atau arbiter majelis akan
membuatkan akta perdamaian jika ṣulḥyang ditawarkan berhasil. ini
dimaksudkan untuk menghindari agar pihak yang telah ber-ṣulḥtidak
ingkar dilalu hari akan apa yang telah mereka sepakatkan tentang
isi perdamaian ini . ini karena jika rukun telah terpenuhi, maka
perjanjian perdamaian di antara para pihak yang bersengketa telah
berlangsung, dengan sendirinya dari perjanjian perdamaian itu lahirlah
suatu ikatan hukum, yang masing-masing pihak berkewajiban untuk
memenuhi/menunaikan pasal-pasal perjanjian perdamaian. Perjanjian perdamaian tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Kalaupun hendak
dibatalkan harus berasaskan kesepakatan kedua belah pihak. Syarat sah
perjanjian perdamaian (ṣulḥ) dalam pelaksanaanya di BASYARNAS pun
telah terpenuhi, baik dari sisi subjek pihak yang melakukan perdamaian
yaitu orang yang cakap hukum. Objek perdamaianpun berbentuk harta
dan menyangkut persoalan yang boleh didamaikan. Namun demikian
upaya ṣulḥyang dilakukan oleh arbiter di BASYARNAS jarang terlaksana,
kebanyakan diteruskan kepada taḥkīm (arbitrase).
Taḥkīm (Arbitrase) yang mengandung pengertian mengangkat
seorang atau lebih (ḥakam/arbiter) yang dilakukan oleh pihak yang
berselisih untuk menyelesaikan secara damai. Alquran sebagai sumber
hukum pertama memberi petunjuk kepada manusia jika terjadi
sengketa para pihak, apakah dibidang politik, keluarga, ataupun bisnis
ada dalam surah al-Nisa’ (4): 35 yang bermaksud: “Dan jika kamu
khawatir akan ada persengketaan antara kedua-duanya (suami-istri), maka
kirimkanlah seorang ḥakam(arbitrator, penengah) dari keluarga perempuan.
Dan jika kedua-dua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan
(perdamaian), niscaya Allah s.w.t. akan memberi taufik kepada suami
isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal”
Ruang lingkup arbitase berkait erat dengan persoalan yang
menyangkut huqūq al-‘ibād (hak-hak perorangan) secara penuh, yaitu
aturan-aturan undang-undang yang mengatur hak-hak perorangan
(individu) yang berkaitan dengan harta bendanya. Taḥkīm tidak
diperbolehkan terhadap masalah: ḥudūd, qiyasdan qadhaf (jinayah). Akan
tetapi diperbolehkan terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan
harta benda (bidang muamalah/hukum private). BASYARNAS dalam
prakteknya hanya akan menangani atau menyelesaikan sengketa yang
timbul dalam hubungan perdagangan, industri, keuangan, jasa dan lainlain, sesuai dengan wewenangnya menangani masalah perdata saja.Sebelum penetapan putusan dibacakan oleh pihak arbiter terlebih
dahulu dimulai dengan ayat Bismillah al-Raḥmān al-Rarḥīm,diikuti
dengan demi keadilan berdasar ketuhanan yang Maha Esa. Keputusan
BASYARNAS bersifat final dan mengikat sesudah ditandatangani kedua
belah pihak, sesuai dengan pendapat beberapa ulama mengenai kekuatan
putusan hakim bersifat mengikat dan final karena penyelesaian sengketa
oleh lembaga taḥkīm(arbitrase) atau bentuk-bentuk ADR lainnya seperti
mediasi atau negosiasi yaitu didasarkan atas tujuan berdamai (ṣulḥ)
dengan mendahulukan kerelaan dan kesepakatan dari para pihak yang
bersangkutan dengan tanpa adanya paksaan sama sekali. Sehingga,
konsekuensi logis yang muncul adalah, para pihak yang bersengketa
yang telah diajukannya, tanpa harus ada persetujuan dari para pihak
untuk menerima keputusan ini , apalagi paksaan dari pihak yang
berwenang dalam hal eksekusinya. Adapun mengenai keputusan hakam
dimana sebelum dieksekusi harus terlebih dahulu dibawa ke pengadilan
(taḥkīm) bukan berarti keputusan yang telah dikeluarkan hakam atau
mediator harus disepakati oleh hakim pengadilan melainkan dukungan
yang diperlukan dari pengadilan (Ketua Pengadilan Negeri) yaitu
karakter “positif” atau positivisasi putusan yang secara de facto dan de jure
hanya dimiliki oleh pengadilan terlepas dari setuju atau tidaknya hakim
pengadilan terhadap keputusan ḥakam atau mediator ini . Namun
demikian pihak BASYARNAS dapat menerima permintaan pembatalan
putusan berdasar salah satu alasan berikut: a) penunjukan arbiter
tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur BASYARNAS, b) putusan
melampaui batas kewenangan BASYARNAS, c) putusan melebihi dari
yang diminta oleh para pihak, d) ada penyelewengan diantara salah
seorang anggota arbiter, e)putusan jauh menyimpang dari ketentuan
pokok peraturan prosudur BASYARNAS., f) putusan tidak memuat dasardasar alasan yang menjadi landasan pengambilan putusan.
Sengketa-sengketa Bank yang Diselesaikan BASYARNAS
(1) Perkara gugatan Bank terhadap Tuan A, dengan nomor perkara: 04/
tahun 1999/BASYARNAS/Put/KaJak, Bank sebagai Penggugat dan
Tuan A sebagai Tergugat, didaftarkan ke Badan Arbitrase Syariah
Nasional pada tanggal 28 Januari 1999, dengan uraian singkat sebagai
berikut:
(i) bahwa antara penggugat dengan tergugat telah terjadi
kesepakatan dalam suatu perjanjian al-bay‘ bithaman ājil
(fasilitas pembiayaan), pada Tanggal 30 April 1997, sebesar
Rp.82,5000,000.- dan harus dibayar habis paling lambat Tanggal
30 Oktober 1997, dengan jaminan fiducia stock barang-barang
dagangan dan diperjanjikan secara notariil.
(ii) bahwa namun demikian ternyata tergugat tidak memenuhi
kewajibannya (ingkar janji) meskipun telah berulang kali
diingatkan. Akibat adanya ingkar janji ini , maka penggugat
telah mengalami kerugian dan untuk itu penggugat mengajukan
gugatannya melalui BASYARNAS.
(iii) Majelis Arbitrase, sesudah memanggil keduanya untuk di-iṣlāḥ
-kan (didamaikan) ternyata tidak berhasil, maka lalu masalah
ini diperiksa sesuai dengan peraturan prosudur yang berlaku
dalam BASYARNAS dan akhirnya diputuskan, yang intinya:
• mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
• menyatakan bersalah, tergugat telah melakukan wanprestasi
(ingkar janji).
• menyatakan bersalah dan mengikat semua hal yang telah
disepakati dan telah diperjanjikan oleh pengugat dengan
tergugat dalam perjanjian.
• menyatakan memberi izin kepada penggugat untuk menjual
sendiri dan mengalihkan hak atas tanah dan bangunan yang
menjadi jaminan, sesuai dengan perjanjian pembiayaan ini
dengan harga yang dipandang layak sebatas kewajiban tergugat
kepada penggugat.
• menyatakan bahwa keputusan ini bersifat final dan dapat
dilaksanakan
• menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
• menghukum tergugat dan penggugat untuk membayar gaji
Arbiter masing-masing 50% dari Rp. 6,000,000.- (enam juta
rupiah) yakni sebesar Rp. 3,000,000.-
Keputusan Majelis Arbiter ini diputuskan dalam
Musyawarah Arbiter Majelis pada tanggal 19 Mei 1999, dengan Ketua.
Abdul Rahmah Saleh, S.H, MH, Fatimah Achyar, S.H selaku Arbiter
Anggota dan Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H. selaku Arbiter Anggota,
dibantu oleh Dra. Euis Nurhasanah selaku Panitera Pengganti.
Terhadap keputusan arbitrase ini , menurut penjelasan pihak
Bank dalam realisasinya Tergugat akhirnya melaksanakan pembayaran
kewajibannya ini dengan beberapa tahap dan selesai;
jika dilihat dari pelaksanaan keputusan memang kurang
sesuai/tidak persis seperti yang telah diputuskan, namun hakekat
penyelesaian sengketa baik dari segi hukum maupun sasaran
finansial telah terpenuhi dengan cara penyelesaian melalui sistem
Arbitrase dimaksud.
(2) Perkara gugatan Bank terhadap PT. B, dengan nomor perkara: 03/
tahun 1998/BASYARNAS/Put/Ka Jak. Tanggal 16 Nopember 1998,
dengan isi gugatan yang pada pokoknya yaitu sebagai berikut :
(i) bahwa antara penggugat dengan tergugat telah terjadi
kesepakatan/persetujuan pemberian fasilitas pembiayaan albay‘ bithaman ‘ajil No. 84/02/3/8/94, tanggal 29 Agustus 1994,
dengan nilai sebesar Rp. 100,000,000.- (seratus juta rupiah) guna
pembelian 6 (enam) unit mobil; (ii) bahwa sesuai dengan kesepakatan peminjaman ini harus
dibayar kembali secara angsuran oleh tergugat sesuai jadwal
yang telah disepakati, namun ini tidak dilakukan
oleh tergugat, meskipun telah berulang kali diperingatkanntya
sehingga menimbulkan tunggakan sebesar Rp. 101,627,817.-
(seratus satu juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus
enam belas rupiah):
(iii) bahwa kedua belah pihak telah sepakat menunjuk Badan
Arbitrase Syariah Nasional untuk menyelesaikannya bila terjadi
perselisihan/sengketa;
(iv) bahwa terhadap gugatan Penggugat ini , Majelis Arbiter telah
memanggil kedua belah pihak untuk diupayakan perdamaianya
(iṣlāḥ) akan tetapi tidak berhasil sebagaimana yang diharapkan;
(v) bahwa sesuai dengan kewenangannya akhirnya Majelis Arbiter,
sesudah memeriksa perkara ini dalam beberapa kali
persidangannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Prosudur
yang berlaku dalam Badan Arbitrase Syariah Nasional, maka
akhirnya Majelis Arbiter dalam sidangnya tanggal 11 Jun 1999,
memutuskan:
• Mengabulkan guguatan Penggugat untuk sebagian:
• Menyatakan sebagai bersalah bahwa tergugat telah melakukan
wanprestasi terhadap penggugat;
• Menyatakan bersalah dan mengikat semua hal yang telah
disepakati dipersidangan;
• Menghukum para pihak untuk mentaati hal-hal yang telah
disepakati ini ;
• Menghukum Tuan A untuk membayar kewajibannya
kepada Penggugat secara tunai dan sesaat uang sebesar
Rp.55,256,976.- (lima puluh lima juta dua ratus lima puluh
enam ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah):
• Menghukum Tuan B untuk membayar kewajibannya kepada
Penggugat sebesar Rp. 12,150,000,- (dua belas juta seratus lima
puluh ribu rupiah) yang akan diansur minimal Rp. 500,000.-
(lima ratus ribu rupiah) per-bulan dan akan dibayar setiap
bulan, terhitung sejak tanggal 1 Julai 1999 dengan jaminan
peralatan bengkel;
• Menghukum Tuan C untuk membayar kewajibannya secara tunai
dan sesaat kepada Penggugat uang sebesar Rp.13,111,116.-
(tiga belas juta seratus ribu seratus enam belas rupiah);
• Memberi izin kepada Penggugat untuk menjual sendiri kepada
yang berminat atas tanah yang jadi jaminan sesuai dengan
perjanjian pembiayaan ini di atas dengan harga yang
dianggap layak, sebatas kewajiban Tuan C terhadap Bank;
• Menyatakan keputusan ini bersifat final dan oleh karena itu
telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
• Menghukum tergugat dan penggugat untuk membayar
biaya administrasi dan pemeriksaan masing-masing 50% dari
Rp.400,000.- atau masing-masing + Rp. 200,000,- (dua ratus
ribu rupiah);
• Menghukum tergugat dan penggugat untuk membayar
honorium Arbiter masing-masing 50% dari Rp. 7.000.000,-
(tujuh juta rupiah) atau masing-masing = Rp. 3.500.000,- (tiga
juta lima ratus ribu rupiah);
Keputusan ini diputuskan pada tanggal 8 Jun 1999 oleh
Majelis Arbitrase terdiri dari Fatimah Achyar, SH selaku Arbiter dan
Ketua Majelis, Hartono Mardjono, SH selaku Arbiter Anggota dan Dr.
Abdul Gani Abdullah, SH selaku Arbiter anggota dibantu oleh Dra.
Euis Nurhasanah selaku panitera pengganti dan dihadiri oleh kuasa
penggugat dan tergugat:
Terhadap isi keputusan arbitrase ini , ternyata dalam
pelaksanaan keputusan (eksekusinya) tergugat tidak secara suka
rela melaksanakannya. Menurut tanggapan pihak Bank, ini
karena keputusannya kurang mengait langsung terhadap barang
jaminan, sehingga pelaksanaanya agak mengalami kesulitan
meskipun lalu berhasil dan dapat diselesaikan juga.
(3) Perkara gugatan Bank terhadap Puan A, dengan No. perkara: 05/
tahun 1999/BASYARNAS/Put/Ka.Jak, yang didaftarkan pada Tanggal
16 Agustus 1999, dengan uraian sebagai berikut :
(i) bahwa antara Penggugat dengan jaminanan sebuah rumah diatas
sebidang tanah SHP. No.270, dengan luas 263,M2, terletak di Desa
Pal Mariam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur;
(ii) bahwa ternyata Tergugat tidak melaksanakan kewajiban
membayar angsuran pinjaman sebagaimana yang disepakati
dalam perjanjian, sehingga sisa terakhir pinjaman yang tidak
dibayar sebesar Rp. 77,441,620.- (tujuh puluh tujuh juta empat
ratus empat puluh satu ribu enam ratus dua puluh rupiah)-
meskipun telah berulang kali ditagih/diingatkan. Sehingga
dengan demikian tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi;
(iii) bahwa kedua belah pihak telah sepakat menunjuk BASYARNAS
untuk menyelesaikan dan/atau memutuskan jika terjadi
perselisihan/sengketa antara mereka;
(iv) bahwa sesuai dengan Peraturan Prosudur dalam Badan Arbitrase
Syariah Nasional, maka Majelis Arbiter atas perkara ini telah
memanggil kedua belah pihak berperkara dan menganjurkan
serta memberi dorongan/mengusahakan untuk terjadinya
iṣlāḥ/penyelesaian secara damai. Namun demikian tidak mencapai
hasil kesepakatan untuk perdamaian.
(v) Majelis Arbiter yang terdiri dari Dr. Abdul Bani Abdullah SH
selaku Anggota dan Achmad Djauhari, S.H. selaku anggota,
sesudah melakukan pemeriksaan atas perkara ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Prosudur berabitrase pada
BASYARNAS, akhirnya memberi keputusannya sebagai berikut:
• Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
• Menyatakan sebagai bersalah bahwa tergugat telah melakukan
ingkar janji terhadap penggugat;
• Menyatakan sebagai bersalah dan mengikat semua hal yang
telah disepakati dan yang telah diperjanjikan oleh penggugat
tergugat dalam perjanjian pembiayaan al-bay‘ bithaman ‘ājil;
• Menghukum tergugat dan orang lain yang mendapatkan
hak dari padanya, untuk menjelaskan kewajiban pembayaran
tunggakan uang sebesar Rp. 77,441,620.- (tujuh puluh tujuh
juta empat ratus empat puluh satu ribu enam ratus dua puluh
rupiah) kepada penggugat secara tunai dan sesaat , selambat- lambatnya 30 hari sejak putusan ini diucapkan;
• Menyatakan bersalah bahwa penggugat mempunyai hak untuk
menjual atau mengalihkan kepada orang lain, hak atas tanah
dan bangunan di atasnya pada lokasi yang sesuai dengan
perjanjian pembiayaan ini .
• Menyakatan, memberi izin kepada penggugat untuk menjual
sendiri dan mengalihkan hak atas tanah dan bangunan yang
menjadi jaminan sesuai dengan perjanjian pembiayaan ini
dengan harga yang dipandang layak sebatas kewajiban tergugat
kepada penggugat;
• Menyatakan keputusan ini bersifat final dan oleh karena itu
mempunyai kekuatan undang-undang tetap sejak diucapkan;
• Menghukum penggugat dan tergugat membayar biaya
administrasi dan biaya pemeriksaan masing-masing 50% dari
Rp. 400,000.- atau masing-masing sebesar Rp. 200,000,- (dua
ratus ribu rupiah);
• Menghukum penggugat dan tergugat untuk membayar gaji
arbiter, masing-masing 50% dari Rp. 6,000,000.- (enam juta rupiah) yaitu masing-masing sebesar Rp. 3,000,000.- (tiga juta
rupiah):
Keputusan ini diucapkan oleh ketua Majelis Arbiter dalam
sidangnya pada tanggal 4 November 1999, oleh Dr. Abdul Gani
Abdullah, S.H selaku Arbiter dan Ketua Majelis, Achmad Djauhari,
S.H. selaku arbiter Anggota dan Fatimah Achyar, S.H selaku arbiter
anggota, dibantu oleh Dra. Euis Nurhasaha selaku panitera pengganti,
dihadiri oleh Kuasa Penggugat tanpa dihadiri oleh tergugat maupun
kuasanya:
Terhadap keputusan arbitrase ini ternyata tergugat tidak
dengan sukarela melaksanakannya, oleh karena itu eksekusinya
terpaksa oleh pihak penggugat diajukan melalui Mahkamah Negeri
Jakarta Pusat.
Menurut pihak Bank , jika pihak yang kalah tidak secara
sukarela melaksanakan keputusan, maka menjadi risiko dan beban
tambahan baginya baik dari segi waktu maupun biaya eksekusi
melalui Pengadilan Negeri. Namun jika dibandingkan dengan
harus berperkara langsung dengan gugatan melalui Pengadilan
Negeri. ini masih jauh lebih efisien terutama dari segi waktu
dan memohon eksekusi relatif masih mudah dan cepat jika
dibandingkan dengan memohon keputusan dalam berperkara
melalui Pengadilan Negeri, yang putusannya tidak bersifat final
(karena terbuka adanya banding dan kasasi)138
(4) Perkara gugatan Bank terhadap Tuan A, dalam No. 03/Tahun 1998/
BASYARNAS/ Ka.Jak. tanggal 6 Agustus 1998, dengan uraian singkat
sebagai berikut:
(i) bahwa antara Bank sebagai Penggugat dengan pihak Tergugat
telah terikat dengan perjanjian pembiayaan al-bay‘ bithaman ‘ājil
No. 05/1-BDG/BBA-IND/12/96 Tanggal 5 Disember 1996, untuk
pembelian barang-barang, seharga Rp. 96,386,170.- (sembilan
puluh enam juta tiga ratus delapan puluh enam ribu seratus tujuh
puluh rupiah);
(ii) bahwa sesuai dengan isi perjanjian, tergugat harus mengembalikan
jumlah uang ini secara berangsur-angsur sebagaimana
jadwal yang telah disepakati. Namun demikian ternyata tergugat
tidak melaksanakannya meskipun telah berulang kali diingatkan
oleh penggugat. Sehingga karena itu tergugat telah ingkar janji.
(iii) bahwa kedua belah pihak telah sepakat dari awal menunjuk
BASYARNAS untuk menyelesaikan dan memutuskan perkaranya
jika terjadi perselisihan;
(iv) bahwa dalam persidangan Tanggal 26 September 1998, tergugat
sepakat untuk memberi kuasa hukum kepada penggugat
untuk menjual barang jaminan (tanah) dan surat kuasa ini .
Akan ditandatangani tanggal 30 September 1998 dan salinan
resminya akan diserahkan kepada Majelis Arbiter;
(v) bahwa dalam persidangan tanggal 25 November 1998, ternyata
tergugat berubah pendirian, yakni dalam menentukan pembeli
dan harga jual penggugat harus mendapat persetujuan dan
tergugat. ini ditolak oleh penggugat, dan akhirnya
terjadi kompromi bahwa penggugat tetap boleh menjual barang
jaminan dengan patokan NJOP 1998.
(vi) Bahwa akibat tidak konsistennya tergugat dalam memenuhi
kesepakatan, maka jangka waktu dalam proses berperkara
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Prosudur berarbitrase
yakni 6 (enam) bulan berlalu. Namun dengan kesepakatan para
pihak, lalu memperpanjang kuasanya kepada Majelis
Arbiter sehingga memperolehi keputusannya dengan batas waktu
selambat-lambatnya bulan April 2000;
(vii) Bahwa sesudah melalui proses upaya maksimal dan memakan
waktu yang panjang untuk damai tidak mencapai kesepakatan,
maka Arbiter Majelis akhirnya memberi keputusan atas
perkara tesebut, sebagai berikut;
(1) mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
(2) menyatakan bersalah, tergugat telah melakukan ingkar janji
(wanprestasi) terhadap pengugat;
(3) menyatakan sebagai hukum dan mengikat, semua hal yang
telah disepakati dan telah diperjanjikan oleh penggugat dan
tergugat dalam perjanjian al-bay‘ bithaman ājil;
(4) menghukum tergugat untuk menjelaskan kewajibannya
kepada penggugat uang sebesar Rp. 96,386,170.- (sembilan
puluh enam juta tiga ratus delapan puluh enam ribu seratus
tujuh puluh rupiah) secara tunai dan sesaat , selambatlambatnya dalam tempo waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak saat keputusan ini diucapkan:
(5) menyatakan bersalah, bahwa penggugat berhak untuk
menjual tanah yang dijaminkan yang terletak pada lokasi
yang dinyatakan dalam perjanjian pembiayaan ini ;
(6) menyatakan memberi izin kepada penggugat untuk menjual
sendiri tanah yang dijaminkan, sesuai dengan Perjanjian
pembiayaan dengan harga yang layak, sekurang-kurangnya
seharga Rp. 14,286.-/M2, serta memakai uang hasil
penjualan tanah ini untuk menjelaskan seluruh
kewajiban Tergugat kepada Penggugat, dengan batasan,
jika ternyata hasil penjualan tanah melebihi jumlah
kewajiban Tergugat kepada penggugat, maka penggugat
harus mengembalikan kelebihan harganya kepada tergugat
dan sebaliknya, jika ternyata hasil penjualan tanah
kurang dari jumlah kewajiban tergugat kepada penggugat,
maka kekurangnnya masih menjadi hutang tergugat kepada
penggugat yang wajib dibayar;
(7) menghukum tergugat dan penggugat membayar biaya
administrasi dan biaya pemeriksaan masing-masing sebesar 50% dari Rp. 400,000.- (empat ratus ribu rupiah) untuk
masing-masing pihak;
(8) menghukum tergugat dan penggugat untuk membayar
gaji Arbiter Majelis, masing-masing sebesar 50% dari
Rp. 7,000,000.- (tujuh juta rupiah) atau sama dengan Rp.
3,500,000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk masingmasing pihak;
(9) Menolak gugatan untuk selebihnya;
(10) Menyatakan bersalah, keputusan dalam perkara ini bersifat
final dan mengikat (final and binding).
Perkara ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis
Arbiter pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2000, dan diucapkan oleh
H. Hartono Mardjono, S.H. selaku Arbiter dan Ketua Majelis, H.M Isa
Anshari M.A., selaku Arbiter Anggota dan H. Achmad Djauhari S.H.,
selaku Arbiter Anggota dibantu oleh Dra. Euis Nurhasanah selaku
Panitera Pengganti, pada persidangan tertutup yang diselenggarakan
pada hari Senin tanggal 27 Maret 2000 dengan dihadiri oleh kuasa
pengguat dan tidak dihadiri oleh tergugat.
Arbiter atau ḥakam yang menangani perkara-perkara diatas
Dilihat dari aspek kesyariahan, objek atau ruang lingkup sengketa
yang ditangani oleh BASYARNAS yaitu tentang perkara wanprestasi
(ingkar janji), tidak menepati janji dalam pembiayaan kembali fasilitas
pembiayaan. ini menunjukkan yang menjadi objek penanganan
sengketa yaitu menyangkut keperdataan keuangan.
Perdamain (iṣlāḥ/ṣulḥ) selalu diupayakan oleh BASYARNAS di
awal pemeriksaan perkara-perkaranya.Meskipun upaya ini
selalunya gagal dan berlanjut kepada taḥkīm.
Keputusan yang telah diucapkan oleh pihak arbiter dalam masalah masalah diatas, kebanyakannya dijalankan oleh pihak termohon meski ada sebagian kecil yang harus dieksekusi ke Pengadilan Negeri.
Arbiter (ḥakam) telah memenuhi kriteria seorang arbiter yang
berpengalaman dan berkelayakan dalam bidangnya dan minimal
telah bergelar SH/ sarjana hukum (tamat S1).
Dasar hukum yang dijadikan rujukan dalam pemutusan perkaraperkara yaitu antara lain dengan memakai peritimbangan: hukum
acara - prosudur penyelesaian sengketa di BASYARNAS, hukum
material-peraturan mengenai perBankan syariah (Undang-undang
tentang PerBankan, Peraturan PBI, KUH Perdata, Fatwa MUI, Akad
dalam Islam). Governing law yang diterapkan diBASYARNAS,
Syariat Islam; Alquran dan Sunnah, selama ini belum pernah terjadi
pertentangan antara prinsip syariat yang dipakai dengan
perundangan positif yang diatur pemerintah, kalaupun terjadi pihak
BASYARNAS akan mendahulukan hukum syariat.
Dilihat dari aspek prosudur atau mekanisme penyelesaian
sengketa di BASYARNAS, Mengenai biaya: Biaya administrasi dan
biaya honorium yang dibagi dua antara pemohon dan termohon,
serta biaya perkara ditanggung oleh pihak yang kalah dinilai masih
lebih murah berbanding dengan berperkara di Pengadilan Negeri.
Mengenai lamanya sidang: rata-rata masalah -masalah diatas diputuskan
oleh Arbiter rata-rata sekitar 5-6 bulan, meski demikian ada yang
sampai 2 tahun penyelesaiannya. ini dikarenakan pihak tergugat
tidak koperatif dalam menghadiri sidang yang berlangsung.Tenggang
waktu diataspun masih dinilai lebih cepat dari penyelesaian sengketa
di Pengadilan Negeri.
Keberadaan BASYARNAS sah dan memiliki landasan jelas, meskipun
dalam pelaksanaannya BASYARNAS harus menyesuaikan diri dengan
berbagai peraturan yang ada. ini tidak lain agar kepentingan para
pihak dapat terjamin dan mendapat kepastian hukum yang jelas dalam
sistem kekuasaan kehakiman Indonesia dan pengakuan secara yuridis
formil. Terlebih penting lagi, secara substansial, BASYARNAS haruslah
memuat nilai-nilai yang tidak boleh keluar dari ketentuan syariat.
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sebagai wadah
yang menyelesaikan sengketa muamalat di Indonesia, telah dilegitimasi
keberadaannya di Indonesia, dalam: a)Pasal 1338 KUH perdata, b)
Pengesahan keberadaan dan kewenangan Badan arbitrase saat ini yaitu
UU No. 30 tahun 1999.
UU No.30 tahun 1999 ini menjadi acuan BASYARNAS dalam
pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa dalam lembaga ini ,
seperti mengenai objek sengketa, pilihan hukum (governing law), jangka
waktu penyelesaian sengketa, tata cara pemeriksaan dan keputusan, biayabiaya selama proses pemeriksaan, sifat keputusan yang bersifat final dan
binding dan hanya dapat dibatalkan dalam keadaan tertentu saja, syarat
seorang arbiter, dan masih ada beberapa ketentuan lainnya yang diatur
dalam prosudur dan mekanisme penyelesaian sengketa di BASYARNAS.
Dalam keputusan perkara sengketa di BASYARNAS didukung oleh
Undang-Undang, yang menjadi Undang-Undang material selain dari
Alquran dan hadis, seperti Undang-Undang tentang PerBankan No.21
Tahun 2008, Peraturan Bank Indonesia (PBI), KUH Perdata, Fatwa DSN
(Dewan Syariah Nasional/MUI) seperti fatwa DSN tentang sanksi atas
nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran. Akad dalam Islam
(fiqh Islam). Selain itu juga memperhatikan hukum acara prosudur
BASYARNAS yang mengacu kepada UU No. 30 tahun 1999.sesudah meneliti prosudur dan mekanisme penyelesaian sengketa di
BASYARNAS, serta beberapa perkara diatas yang telah diperiksa dan dan
diputuskan ternyata dirasakan sangat efektif bagi pihak yang bersangkutan
dan sesuai dengan yang dikehendaki oleh sistem arbitrase syariah itu
sendiri. Ditemukan beberapa dampak yang membawa keuntungan
bersidang di lembaga ini bagi siapa yang memakai jasa
BASYARNAS, termasuk diantaranya Bank Syariah berbanding bersidang
melalui Pengadilan Negeri:
(1) Dari segi waktu, sesuai dengan prosudur penyelesaian sengketa
BASYARNAS dinyatakan “Seluruh proses pemeriksaan sampai
diucapkannya keputusan oleh arbiter akan diselesaikan selambatlambatnya sebelum jangka waktu enam bulan, terhitung sejak tanggal
dipanggilnya pertama kali para pihak untuk menghadiri sidang
pertama pemeriksaan”. Dalam pelaksanaannya pada masalah -masalah
yang telah ditangani BASYARNAS, kebanyakan penyelesaian sengketa
berkisar antara lima hingga enam bulan saja. Berbeda dengan
sengketa yang diselesaikan di Pengadilan Negeri yang memerlukan
waktu bertahun-tahun dalam penyelesaiannya.
(2) Dari segi biaya, sesuai dengan prosudur penyelesaian sengketa
BASYARNAS dinyatakan “jika tuntutan sepenuhnya dikabulkan
atau pendirian sipemohon seluruhnya dibenarkan, biaya administrasi
dan pemeriksaan dibebankan kepada termohon, b) jika
tuntutan ditolak, biaya administrasi dan pemeriksaan dibeBankan
kepada pemohon, c) jika tuntutan sebagian dikabulkan, biaya
administrasi dan pemeriksaan dibagi antara kedua-dua belah pihak
menurut ketetapan yang dianggap adil oleh arbiter, d) honorium
bagi para arbiter biasanya dipikul oleh kedua-dua belah pihak”.
Dalam pelaksanaannya pada masalah -masalah yang telah diputuskan oleh
BASYARNAS, keputusan-keputusan kebanyakan dimenangkan oleh
pihak pemohon dalam ini Bank Syariah sebagai pengguna jasa
BASYARNAS terbanyak, sehingga beban biaya proses pemeriksaan
dan administrasi selalu dibeBankan kepada termohon (nasabah
Bank). Honorium para arbiter ditanggung kedua-dua belah pihak.
Biaya administrasi berkisar antara Rp. 350,000 hingga Rp. 400,000,-
Honorium Arbiter berkisar antara Rp. 6,000,000.- hingga Rp.
7,000,000.- ditanggung oleh pemohon dan termohon. Besarnya biaya
proses pemeriksaan bergantung juga kepada nominal uang yang
disengketakan kedua belah pihak. Berbeda dengan bersidang di
Pengadilan Negeri yang memerlukan biaya yang bukan sedikit karena
antaranya harus membayar pengacara dan kadang kala berisiko mesti
berhadapan dengan mafia peradilan.
Efesiensi baik dari segi waktu maupun biaya dalam penyelesain
sengketa di BASYARNAS, membawa keuntungan bagi Bank Syariah,
sehingga Bank terhindar dari kerugian secara keuangan.
5.9. Pengaruh Penyelesaian Sengketa Muamalah melalui
BASYARNAS (Badan Arbitrase Muamalah Indonesia)
Hasil kajian didapati, bahwa penyelesaian sengketa muamalah oleh
Bank Syariah kepada BASYARNAS berpengaruh cukup besar terhadap
keberhasilan Bank dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah. Hal
ini dikarenakan efesiensi proses arbitrase BASYARNAS (biaya dan
waktu) ditambah penerapan prinsip syariah di ke dua lembaga ini .
Berpengaruh dan berhasil ukurannya secara tak langsung dari aspek:
(1) Keuangan yang tertunggak akibat wanprestasi dapat dikembalikan
segera sehingga Bank tidak jadi merugi.
(2) Bank tidak mesti mengeluarkan uang banyak dalam proses bersidang
di BASYARNAS.
(3) Efisien waktu bersidang, sehingga dapat menumpukan perhatian
pada proyek lain dengan lebih baik.
(4) Kepercayaan nasabah bertambah dengan adanya kepastian hukum
dengan begitu lebih banyak orang yang akan simpan uang.
Kesemua butir-butir diatas secara tak langsung, berpengaruh pada
kinerja keuangan Bank Syariah.
Annual report salah satu Bank Syariah (1998-2002) menunjukkan
pertumbuhan: aktiva dan pembiayaan, dana pihak ke tiga, total ekuitas
dari tahun ketahunnya. Sebagaimana teori menyatakan “Bank akan
berkembang dengan baik salah satunya jika mempunyai akta dan
tuntutan ganti rugi yang baik”. ini telah dapat dibuktikan Bank
Syariah yang melakukan kerjasama dalam penyelesaian sengketa dengan
pihak BASYARNAS
Awal abad 20 yaitu zaman kebangkitan dunia Islam dari
kesuramannya di tengah arus globalisasi dunia tanpa batas. Menurut A.
Roy, keadaan ini menumbuhkan suatu kesadaran baru untuk menerapkan
prinsip dan nilai-nilai syariah dalam kehidupan nyata. Salah satu upaya
yaitu penerapan institusi keuangan syariah yang berdasar atas
prinsip-prinsip Islam.124
Misi dan prinsip perBankan syariah ialah melaksanakan konsep
ekonomi syariah, yakni dengan meletakkan nilai-nilai Islam sebagai
asas dalam aktivitas perekonomian untuk mewujudkan kesejahteraan
warga lahir dan batin. Salah satu upaya merealisasikan nilainilai ekonomi Islam dalam aktivitas nyata warga yaitu dengan
mendirikan institusi-institusi keuangan yang beroperasi berdasar
syariah Islam. Dari berbagai jenis institusi keuangan, perBankan yaitu salah
satu sektor yang besar pengaruhnya dalam aktivitas perekonomian
warga moderen. PerBankan syariah secara ideal akan mendorong
dan mempercepat kemajuan ekonomi suatu warga dengan
melakukan kegiatan fungsinya sebagai institusi intermedia untuk
pengembangan investasi sesuai dengan prinsip Islam. PerBankan syariah
yaitu salah satu penafsiran dan pengamalan nilai keimanan dalam
ruang lingkup kemanusian. ini karena, dalam Islam aktivitas ekonomi
tidak boleh dilepaskan dari nilai keimanan kepada Allah, bahkan menjadi
pengawal bagi pelaku ekonomi. Dari sinilah lalu visi-misi perBankan
syariah dibangun dan dirancang untuk meningkatkan tingkat kehidupan
manusia. PerBankan syariah mestilah menjadi alternatif perBankan yang
menentukan bagi penggunaan perBankan selain perBankan konvensional.125
Hingga Tahun 2015 ini, ada 11 Bank Umum Syariah: 1) Bank
Muamalat Indonesia, 2) Bank Syariah Mandiri, 3) Bank Syariah BNI, 4) Bank
Syariah BRI, 5) Bank Syariah Mega Indonesia, 6) Bank Jabar dan Banten, 7)
Bank Panin Syaria, 8) Bank syariah Bukopin, 9) Bank Viktoria Syariah, 10)
Bank BCA Syariah, 11) Bank MayBank Indonesia Syariah.
Adapun Populasi Unit Usaha Syariah berjumlah 11 unit: 1) Bank
Danamon, 2) Bank permata, 3) Bank Internasional Indonesia BII, 4) CIMB
Niaga, 5) HSBC, Ltd, 6) Bank DKI BPT, 7) Bank BTN, 8) Bank Tabungan
Pensiun, 9) Bank OCB NISP, 10) Bank Sinar Mas, 11)BPD.
Konsep perBankan syariah mendasarkan operasinya yaitu larangan
atas bunga (interest free) dan memakai konsep bagi hasil (profit and
loss sharing) sebagai penggantinya. Para pemikir Islam sudah banyak
menjelaskan bahwa landasan bunga (interest) itu dilarang karena
menimbulkan terjadinya ketidakadilan (injustice) dalam tatanan ekonomi , warga .126 Sebaliknya, perBankan syariah secara konsep didasarkan
atas prinsip kerjasama berdasar persamaan (equality), bukan pola
hubungan debitur-kreditur yang antagonis, keadilan (fairness), kejujuran
(transparency), hanya mencari keuntungan yang halal semata-mata.
Di samping itu, secara makro juga mempunyai misi untuk melakukan
pembangunan pengurusan keuangan kepada warga (proses
tarbiyah), mengembangkan persaingan yang sehat, menghidupkan
institusi zakat, dan membentuk ukhuwah (networking) dengan institusi
keuangan Islam lainnya di dalam maupun luar negeri.127
Bank syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank Syariah Muamalat
Indonesia Tbk., didirikan pada tanggal 1 November tahun 1991
berdasar akta Notaris Yudo Paripurno, S.H., No.1. Akta pendirian ini
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. C2-2413.HT 01.01.Th.92 tanggal 21 Maret 1992 dan
diumumkan dalam Berita Negara No. 34 tanggal 28 April 1992, tambahan
No. 1919A, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. berdasar
Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 131/KMK.017/1995 tanggal 30
Maret 1995, perseroan terbatas dinyatakan sebagai Bank yang beroperasi
dengan sistem bagi hasil. Pendirian Bank Muamalat atas inisiatif Majelis
Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah yang lalu didukung
oleh sekelompok pengusaha dan cendekiawan Islam Indonesia yang
mempunyai perhatian yang besar terhadap ekonomi umat Islam.
Pendirian Bank Muamalat segera memperoleh tanggapan positif
dari pemerintah dan warga , sebagaimana tercermin pada komitmen
untuk membeli saham perseroan terbatas sebesar Rp 84 miliar pada
saat penandatanganan akta pendirian perusahaan perseroan terbatas
ini . Acara silaturahmi lalu diselenggarakan di Istana Bogor,
yang mana didapat tambahan komitmen dari warga Jawa Barat
sehingga menjadi Rp 106 miliar. Pada 27 Oktober 1994, hanya dua tahun
sesudah didirikan, Bank Muamalat menerima izin devisa sehingga berhak
menyadang status sebagai Bank Devisa berdasar Surat Keputusan
Pengurus Bank Indonesia No.27/76/KEP/DIR. Pengakuan ini semakin
memperkokoh posisi pendirian.128
Keunggulan penerapan konsep Islam dalam sistem perBankan telah
terbukti, terutama pada saat krisis ekonomi melanda Indonesia. saat
banyak Bank konvensional bangkrut dan perlu dibantu oleh negara
atau bahkan mesti dibubarkan, Bank Muamalat tetap unggul dan tidak
mengalami kerugian yang besar akibat negative spread. Pada tahun 1998,
nisbah pembiayaan macet (NPF) mencapai 65%. Perusahaan mencatat
kerugian sebesar Rp 105 Miliar. Dan ekuitas mencapai titik terendah, yaitu Rp
39.3 Miliar, kurang sepertiga dari modal investasi awal. Dalam usaha untuk
memperkuat modal, Bank Muamalat mencari pemodal yang potensial,
dan ini ditanggapi positif oleh Islamic Development Bank (IDB) yang
berkedudukan di Jeddah. Sehingga dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) pada 21 Jun 1999 IDB secara resmi menjadi salah satu pemegang
saham Bank Muamalat. Oleh karena itu, dalam peringkat waktu antara
tahun 1999 dan 2000 yaitu masa yang penuh dengan tantangan
sekaligus kejayaan bagi Bank Muamalat.129 Belajar dari pengalaman Bank
Muamalat ini , banyak bermunculan sesudah itu, Bank-Bank Syariah
baru di jagad perindustrian perBankan syariah di Indonesia.Bank Islam yaitu salah satu badan yang berusaha merealisasikan
nilai-nilai Islam dalam aktivitas kehidupan warga dengan mendirikan
institusi-institusi keuangan yang beroperasi berdasar syariah Islam.
Dari berbagai jenis institusi keuangan, perBankan yaitu sektor yang
paling besar pengaruhnya dalam aktivitas perekonomian warga
modern. Secara umum tujuan utama Bank Islam yaitu mendorong
dan mempercepat kemajuan ekonomi warga dengan melakukan
kegiatan perBankan, finansial (keuangan), komersial dan investasi sesuai
dengan prinsip Islam.
Sasaran untuk memperoleh keuntungan yang tinggi (profit
maximization) yaitu tujuan yang biasa dicanangkan oleh Bank
komersial, terutama Bank-Bank swasta. Berbeda dengan tujuan ini, Bank
Islam berdiri untuk menggalakkan, memelihara serta mengembangkan
jasa serta produk perBankan yang berasaskan syariah Islam. Bank Islam
juga memiliki kewajiban untuk mendukung tumbuhnya aktivitas investasi
dan perniagaan lain selama aktivitas ini tidak dilarang dalam Islam.
Prinsip utama Bank Islam terdiri dari larangan atas riba pada semua jenis
transaksi: pelaksanaan aktivitas (fairness) dan keterbukaan (transprarency);
pembentukan jalinan yang saling menguntungkan, serta keuntungan
yang diperoleh mesti dari usaha dan cara yang halal. Selain itu, ada satu
ciri khas, yaitu Bank Islam mengeluarkan dan mengelola uang zakat bagi
membantu mengembangkan lingkungan warga nya.130
Walaupun demikian, sama seperti business entity lainnya, Bank Islam
tentu diharapkan dapat menghasilkan keuntungan dalam operasionalnya.
Jika tidak, tentu Bank Islam ini dianggap tidak amanah dalam
mengelola dana-dana yang disalurkan kepada warga . berdasar
pertimbangan-pertimbangan ini , selain bertujuan untuk mendapatkan keuntungan seperti institusi perniaagaan lain, maka Bank
Islam harus menyelaraskan antara tujuan profit dengan aspek moralitas
Islam yang melandasi semua operasionalnya.131
Tujuan-tujuan ini dapat dilihat pada motto dan misi-misi Bank
Islam yang ada, misalnya:132 a) Faysal Islamic Bank of Bahrain: “Sesuai
Syariah, Pelayanan Jasa Keuangan, Kemitraan yang Menguntungkan“; b)
Bank Islam Malaysia Berhad: “Sesuai Syariah, Transaksi Komersial yang
Menguntungkan, Tumbuh dan Berkembang“; c) Islami Bank Bangladesh
Limited: ”Menciptakan Kesejahteraan, Keseteraan dan Keadilan pada
Semua Aktiviti Ekonomi“; d) Kuwait Finance House: “Sesuai Syariah,
Jasa PerBankan dan Investasi;“ e) Faysal Islamic Bank of Bahrain:
“Mempromosikan, Memelihara, dan Mengembangkan Prinsip-prinsip
Syariah; Menggalakkan Investasi dan Entrepreneur yang Halal“; f) Jordan
Islamic Bank: “Sesuai Syariah: Penyedia Jasa PerBankan, Keuangan, dan
Investasi“; g) Bank Muamalat Indonesia: “Sesuai Syariah, Profitable, Social
Concern“
4.4 Bank Syariah dan Akad (Kontrak)
Aplikasi akad atau kontrak dalam wacana fikih pada Bank Syariah
dapat dilihat pada Tabel 4.1
(1) Giro Wadī‘ah(Wadī‘ah Current Account)
yaitu titipan dana pihak ketiga berupa rekening giro yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan memakai cek,
bilyet, giro dan pemindahbukuan. Bank akan memberi bonus
kepada nasabah berdasar pendapatan Bank.
(2) Tabungan umat (Ummat Savings)
yaitu simpanan yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat di seluruh cabang maupun ATM Bank berkenaan sesuai
ketentuan yang berlaku. Segmen yang dituju yaitu semua kalangan
tanpa batasan usia. Dengan kartu ATM ini , nasabah juga
dapat melakukan penarikan di seluruh mesin ATM Bank rekanan,
dan ATM Bersama. Nasabah memperoleh bagi hasil yang berasal
dari pendapatan Bank atas dana ini . Fasilitas asuransi dapat
dinikmati oleh nasabah Tabungan Umat.
(3) Tabungan Arafah (Arafah Savings)
yaitu Tabungan yang dimaksudkan untuk mewujudkan niat nasabah untuk menunaikan ibadah haji. Produk ini akan
membantu nasabah untuk merancang ibadah haji sesuai dengan
kemampuan keuangan dan waktu pelaksanaan yang diinginkan.
Dengan fasilitas asuransi , Insya Allah pelaksanaan ibadah haji tetap
terjamin. Keistimewaan Tabungan Arafah antara lain menguntungkan,
terencana, terjamin dan aman.
(4) Tabungan Ummat Co-Branding
yaitu simpanan yang khusus disediakan bagi nasabah
perseorangan yang terkumpul dalam suatu kumpulan. Anggota
kumpulan ini dapat membuka simpanan di Bank berkenaan
dan memperoleh kartu ATM dengan corak khusus yang pada
sisi depannya bercetak logo bersama Bank dan kumpulan yang
bersangkutan.
(5) Tabungan Ummat Ukhuwah
yaitu tabungan yang khusus disediakan bagi nasabah
Bank yang ingin membayar zakat, infaq dan sedekah melalui Dompet
dhuafa Republika. Penabung akan memperoleh kartu ATM dengan
corak khusus.
(6) Tabungan Ummat B-Card
yaitu tabungan yang khusus disediakan bagi nasabah
Bank yang ingin melakukan pembayaran zakat, infaq dan sedekah
melalui Baitulmaal Bank Syariah. Penabung akan memperoleh kartu
ATM dengan corak khusus.
(7) Tabungan Muḍārabah
yaitu investasi pihak ketiga di Bank baik dalam mata
uang rupiah maupun USD dengan tempo masa tertentu yang
diperuntukkan bagi nasabah perseorangan, perusahaan, yayasan,
koperasi dan lembaga berbadan hukum lainnya, untuk dikelola
secara syariah dan memperoleh bagi hasil. Tabungan muḍārabahdapat diperpanjang secara automatis (ARO) serta dapat dipakai
sebagai jaminan pembiayaan atau untuk mendapatkan rujukan Bank.
(8) Tabungan fulinves (fulinves deposit)
yaitu jenis investasi yang dikhususkan bagi nasabah
perseorangan dengan bagi hasil yang menarik. Tabungan itu
ada dalam jangka waktu 1,3,6 dan 12 bulan. Fasilitas ansuransi
jiwa diberikan kepada nasabah yang memilih jangka waktu 6 dan
12 bulan, yang diperuntukan bagi nasabah individu, perusahaan,
yayasan, koperasi dan lembaga berbadan hukum lainnya, untuk
dikelola secara syariah dan memperoleh bagi hasil. Tabungan
fulinves dapat diperpanjang secara automatik (ARO) serta dapat
dipakai sebagai jaminan pembiayaan atau untuk mendapatkan
rujukan Bank. Tabungan Fulinves dalam nilai uang rupiah bernilai
di atas dua juta rupiah memperoleh kemudahan asuransi jiwa
bernilai jumlah tabungan dan/atau maksimal lima puluh juta rupiah.
Sementara Tabungan Fulinves dalam nilai uang USD senilai USD 500
memperoleh kemudahan asuransi jiwa bernilai jumlah tabungan dan
atau maksimal sebesar lima puluh juta rupiah sesudah ditukar ke nilai
uang rupiah.
(9) Dana Pensiun (Pension Fund)
Dana pensiun dapat dipilih oleh mereka yang berusia minimal
18 tahun, atau sudah menikah dan berusia maksimal 60 tahun.
iuran sangat terjangkau, yaitu minimal Rp. 20,000 per bulan dan
pembayarannya dapat dibayar secara automatis melalui rekening
Bank berkenaan atau dapat dipindahkan dari Bank lain. Peserta juga
dapat mengikuti program wasiat ummat, yang mana selama masa
menjadi ahli, peserta dilindungi asuransi ini, keluarga peserta akan
memperoleh dana pensiun sebesar yang diproyeksikan sejak awal
jika peserta meninggal dunia sebelum memasuki masa pensiun.
(1) Metode Pembiayaan Jual Beli
(a) Murābaḥah, yaitu akad jual beli antara nasabah dan Bank. Bank
membiayai (membelikan) keperluan investasi nasabah yang
dijual dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang
diketahui dan disepakati bersama. Pembayaran dilakukan dengan
cara angsurselama tempo masa yang telah ditentukan.
(b) Salam, yaitu pembelian dengan pembayaran diawal atas hasil
pertanian dengan kriteria tertentu dari petani (nasabah 1) dan
dijual kembali kepada pihak lain (nasabah 2) yang memerlukan
dengan tempo masa pengiriman yang ditetapkan bersama.
Sebelum membeli hasil pertanian dari nasabah pertama, Bank
terlebih dahulu telah menawarkan kepada nasabah kedua untuk
membeli hasil pertanian dari nasabah pertama dan menetapkan
harga pembelian dan penjualan disetujui bersama antara nasabah
pertama dan nasabah kedua. Menurut jumhur ulama, istisnā‘ sama
dengan salam yaitu dari segi obyek pesanannya harus dibuat atau
dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbedaannya
hanya terletak pada sistem pembayaran. Pembayaran untuk
produk pembiayaan salam dilakukan sebelum barang diterima,
sedang istiānā‘ dilakukan sesudah barang diterima.
(c) Istiṣnā‘, yaitu akad jual beli antara nasabah Bank, yang mana
keperluan barang nasabah ini dilakukan berdasar
pesanan (barang belum jadi) dengan kriteria tertentu seperti
jenis, bentuk atau model, kualitas dan jumlah barang. Bank
memesan barang pesanan nasabah kepada pengeluar sesuai
dengan perjanjian yang mengikat. sesudah barang siap, maka Bank
menjual barang ini kepada nasabah dengan persetujuan
yang telah ditentukan
(2) Metode Pembiayaan Sewa Beli
Pembiayaan sewa beli dilakukan melalui produk Ijārah
Muntahiya Bitamlīk, yakniperjanjian antara Bank sebagai pemberi
sewa (yang menyewakan sesuatu/barang) dengan nasabah sebagai
penyewa (lessee). Penyewa setuju akan membayar uang sewa selama
masa sewa yang dijanjikan. Penyewa setuju akan membayar uang
sewa selama masa sewa yang dijanjikan dan pada akhir sewa, terjadi
pemindahan hak pemilikan dari Bank kepada penyewa.
(3) Bagi Hasil
(a) Musyārakah, yaitu kerjasama perkongsian dana yang dilakukan
oleh dua atau lebih anggota perkongsian dalam suatu usaha
yang dijalankan oleh pelaksana usaha. Pembagian keuntungan
dibagikan sesuai dengan kesepakatan bersama. Pelaksana usaha
itu boleh dilakukan oleh salah satu dari masing-masing anggota
peserta dana atau boleh juga pihak lain yang disepakati bersama.
Dalam pembiayaan ini, pemilik dana boleh melakukan intervensi
pengurusan dalam usaha ini .
(b) Muḍārabah, yaitu pembiayaan bagi hasil antara Bank sebagai
pemilik modal (ṣāḥib al-māl) dan nasabah sebagai pengelola
(muḍārib) modal ini . lalu antara Bank dan nasabah
akan berbagi hasil atas pendapatan nasabah dalam mengelola
usahanya dengan nisbah yang telah disepakati bersama. jika
terjadi kerugian, maka kerugian dalam bentuk uang akan
ditanggung oleh Bank, sedang nasabah akan menanggung
kerugian dalam bentuk kehilangan usaha, nama baik (reputasi),
dan waktu. Pengembangan dari skim muḍārabah yaitu
muḍārabahmuqayyadah penyimpan mensyaratkan, dananya
hanya untuk membiayai proyek tertentu. Bank akan mencarikan
proyek yang diperlukan, dan menemukannya dengan penyimpan
ini . Bank dalam ini akan mendapatkan bayaran jasa
administrasi dan kutipan yang dilakukan. Pembiayaan muḍārabah
dapat dipakai untuk pembiayaan investasi dan modal kerja
pada semua sektor usaha, terutama untuk menyesuaikan
keperluan dana pada sektor usaha yang tidak dapat dibiayai
dengan skema pembiayaan jual beli (Murābaḥah ), karena tidak
ada barang yang dapat dijual belikan
(c) Muḍārabah Muqayyadah
Perjanjian kerjasama antara nasabah atau dan Bank sebagai
pihak ṣāḥib al-māl dengan pihak pengelola (muḍārib) untuk
diusahakan pada proyek tertentu (produktif dan halal).Dana
ini tidak boleh dipakai selain dari usaha yang telah ditentukan.Pembagian hasil keuntungan dilakukan sesuai nisbah
yang disepakati bersama.
Secara prinsip muḍārabah yaitu bagian dari musyārakah
dengan beberapa perbedaan sebagaimana dalam Tabel 4.3.
Selain produk pembiayaan, Bank syariah juga mengeluarkan
beberapa produk jasa perBankan (fee-based service).
(1) Surat Kredit (LC)
Produk ini dikeluarkan oleh Bank untuk membantu kelancaran
transaksi perdagangan (eksport-import) antar negara di mana surat
kredit berperan sebagai penghubung, dan pengambilalihan risiko
bagi pihak terkait.
(2) Pindahan
Pindahan dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri.
Transaksi uang antara Bank baik dalam negeri maupun luar negeri
untuk kepentingan nasabah maupun pihak Bank sendiri.
(3) Inkaso
Inkaso yaitu proses penagihan warkat-warkat Bank yang
dilakukan oleh Bank-Bank yang berada di luar wilayah kliring untuk
penyelesaian transaksi antar nasabah mereka.
(4) Pembayaran Gaji
yaitu jasa yang disediakan untuk memberi kemudahan
kepada perusahaan atau institusi lainnya dalam pembayaran gaji
pekerjanya.
(5) Anjak Piutang
Anjak piutang yaitu perpindahan piutang nasabah ke Bank.
Nasabah meminta Bank membayarkan terlebih dahulu piutang yang
timbul baik dari jual beli maupun transaksi lainnya yang halal. Atas
bantuan Bank untuk menyelesaikan hutang nasabah terlebih dahulu,
Bank dapat meminta bayaran jasa kepada nasabah yang jumlahnya
berdasar pertimbangan faktor risiko bila piutang ini tidak
tertagih.
(6) Bank Garansi
Bank Garansi yaitu surat jaminan yang diterbitkan oleh Bank
untuk menjamin pihak ketiga atas pemintaan nasabah sehubungan
dengan transaksi ataupun kontrak yang telah mereka sepakati
sebelumnya. Pemberian jaminan ini pada umumnya disyaratkan
oleh pihak ketiga terhadap rekan kerjanya, yang bertujuan untuk
mendapatkan kepastian dilaksanakannya isi kontrak sesuai seperti
yang telah disetujui.
(7) Dana Talangan
Produk perBankan ini untuk nasabah yang memerlukan dana
untuk keperluan mendesak dengan kriteria tertentu dan bukan untuk
tujuan konsumtif. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka
waktu tertentu dan dapat dikembalikan sekaligus atau beransuransur.
(8) Gadai
Gadai (rahn) dipakai sebagai alternatif pergadaian yang
bersifat membantu nasabah dalam keadaan memerlukan yang
mendesak. Nasabah menyerahkan barang yang akan digadaikan
pada Bank. Spesifikasi “barang“ ditetapkan dalam kebijakan internal
Bank. Begitu pula dengan jangka waktu gadai. Sementara Bank hanya
mengenakan biaya administrasi satu kali di awal permohonan.
(9) Deposit Box
Produk ini yaitu jasa simpanan (wadī‘ah) yang mana Bank
hanya menyediakan fasilitas simpanan, mengatur sistem administrasi
untuk masuk dan ke luar ruang fasilitas, sedang kunci diserahkan
kepada nasabah sehingga Bank tidak dapat mengetahui isi simpanan
ini . Bank akan membeBankan bayaran kepada nasabah
atas kemudahan penggunaan peti box ini dan sekaligus
bertanggungjawab atas keselamatan ruangan serta fasilitasnya.
(10) Jual beli Mata Uang Asing
Produk ini yaitu transaksi pertukaran baik antara emas
dan perak maupun pertukaran mata uang asing dengan domestik
dan sebaliknya. Jadi dapat disimpulkan bahwa jual beli uang asing
(ṣarf) yaitu jasa yang diberikan oleh Bank
Langganan:
Postingan (Atom)