Tampilkan postingan dengan label Persaingan usaha 5. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Persaingan usaha 5. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Juni 2026

Persaingan usaha 5


 




Pada era ekonomi modern saat ini, tantangan perubahan iklim 

semakin mendesak dan memerlukan perhatian serius dari semua 

sektor, termasuk sektor bisnis. Regulasi persaingan usaha, yang 

bertujuan untuk menciptakan pasar yang adil dan sehat, sering kali tidak 

sejalan dengan kebijakan lingkungan yang diperlukan untuk mengatasi 

perubahan iklim. Isu ini menjadi pendorong setiap negara sepakat 

untuk melaksanakan Conference of Parties (COP) setiap tahunnya. 

COP-29 yang telah dilaksanakan di Baku, Azerbaijan pada tanggal 11 

hingga 22 November 2024 menjadi momentum setiap negara untuk 

merumuskan kesepakatan baru menghadapi dampak perubahan iklim, 

dari sisi sektor bisnis, penting untuk mengharmonisasikan regulasi 

persaingan usaha dan dampak perubahan iklim agar dapat mencapai 

tujuan pembangunan berkelanjutan/Sustainable Development Goals 

(SDGs). 

Artikel ini mencoba untuk mengeksplorasi tantangan dan 

peluang yang dihadapi dalam usaha mengintegrasikan regulasi 

persaingan usaha dengan kebijakan perubahan iklim dan pencapaian 

SDGs. Dengan memahami hubungan antara regulasi persaingan 

usaha dan kebijakan lingkungan, diharapkan dapat menemukan solusi 

yang mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan ekonomi yang adil. 

Relevansi topik ini tidak hanya terasa di tingkat global, tetapi juga di 

tingkat lokal, di mana kebijakan yang mendukung keberlanjutan dapat 

memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Dalam 

konteks ini, penting untuk memahami bagaimana regulasi persaingan 

usaha dapat berkontribusi pada usaha  mitigasi perubahan iklim 

dan pencapaian SDGs, terutama dalam konteks negara . Komisi 

Pengawas Persiangan Usaha (KPPU) memiliki peran sentral untuk ikut 

serta dalam mendukung SDGs dan mitigasi perubahan iklim dengan 

menyelaraskan regulasi persaingan usaha trehadap kondisi saat ini.

Kita sepakat bahwa regulasi persaingan usaha bertujuan untuk 

mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang 

dapat merugikan konsumen dan menghambat inovasi, telah diatur 

dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik 

Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Prinsip dasar hukum 

persaingan usaha mencakup larangan praktik monopoli, kesepakatan 

kolusif, dan penyalahgunaan posisi dominan, yang semuanya 

bertujuan untuk menciptakan pasar kompetitif dan adil. 

Perubahan iklim yaitu  tantangan global yang diakibatkan oleh 

emisi gas rumah kaca dari aktivitas manusia. Dampaknya sangat luas, 

mulai dari peningkatan suhu global, perubahan pola cuaca, hingga 

ancaman terhadap keanekaragaman hayati. Dalam konteks ekonomi, 

perubahan iklim dapat mempengaruhi produktivitas, ketahanan 

pangan, dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, usaha  mitigasi dan 

adaptasi terhadap perubahan iklim menjadi sangat penting.

Sedangkan SDGs yaitu  agenda global yang diadopsi oleh 

Partai Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) pada tahun 2015, terdiri dari 

17 tujuan yang mencakup berbagai aspek pembangunan, termasuk 

lingkungan, ekonomi, dan sosial. Beberapa tujuan yang relevan 

dengan kebijakan lingkungan yaitu  SDG 13 (Aksi untuk Iklim) dan 

SDG 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur). Integrasi antara regulasi 

persaingan usaha dan pencapaian SDGs sangat penting untuk 

memastikan, bahwa pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan 

keberlanjutan lingkungan. Kolaborasi KPPU dengan kementerian 

dan lembaga lain juga penting untuk memastikan, bahwa kebijakan 

persaingan mendukung usaha  mitigasi perubahan iklim. Selain itu, 

KPPU berperan dalam memberikan edukasi kepada pelaku usaha 

mengenai pentingnya persaingan yang sehat dan dampaknya 

terhadap lingkungan, serta melakukan monitoring dan evaluasi 

terhadap dampak kebijakan persaingan usaha. 

Tantangan dalam Mengharmonisasikan Regulasi Persaingan 

Usaha dengan Kebijakan Perubahan Iklim dan SDGs 

Salah satu tantangan utama dalam harmonisasi regulasi 

persaingan usaha dengan kebijakan lingkungan yaitu  adanya konflik 

antara keduanya. Beberapa regulasi yang mendukung persaingan 

sehat dapat berkontribusi pada kerusakan lingkungan. Misalnya, 

subsidi untuk industri yang merusak lingkungan atau praktik bisnis 

yang tidak berkelanjutan dapat menciptakan ketidakadilan dalam 

persaingan. Hal ini dapat menghambat perusahaan yang berusaha 

untuk berinovasi dalam solusi hijau. Negara sering kali lebih fokus 

pada kebijakan lingkungan global dan pencapaian SDGs, sementara 

sektor swasta cenderung mengejar keuntungan jangka pendek. 

Perusahaan sering kali merasa tertekan untuk menghasilkan laba 

segera, sehingga mengabaikan investasi dalam inovasi berkelanjutan. 

Ketidaksesuaian prioritas ini dapat menyebabkan kesenjangan dalam 

pencapaian tujuan Pembangunan keberlanjutan.

Ketidakharmonisan regulasi persaingan usaha antar lembaga 

dan antar negara dapat menghambat implementasi kebijakan 

perubahan iklim dan pencapaian SDGs baik dalam skala nasional 

dan internasional. Hal ini disebabkan, karena setiap negara memiliki 

pendekatan yang berbeda dalam menerapkan kebijakan, yang dapat 

menciptakan kebingungan dan ketidakpastian bagi perusahaan yang 

beroperasi secara internasional. Misalnya, peraturan yang ketat di 

satu negara dapat membuat perusahaan berpindah ke negara lain 

dengan regulasi yang lebih longgar, sehingga mengurangi insentif 

untuk berinvestasi dalam praktik berkelanjutan. 

Perusahaan sering kali menghadapi kesulitan dalam menavigasi 

regulasi yang terus berubah. Regulasi yang berkaitan dengan 

persaingan usaha dan lingkungan sering kali saling tumpang tindih 

dan tidak terintegrasi dengan baik. Hal ini menciptakan tantangan 

bagi perusahaan dalam merumuskan strategi bisnis yang tidak hanya 

memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga mendukung keberlanjutan. 

Ketidakpastian regulasi dapat menghambat investasi dalam inovasi 

yang diperlukan untuk mengatasi perubahan iklim. Pentingnya 

kepastian hukum yang jelas menjadi jalan keluar dalam mendukung 

program-program SDGs dan memitigasi perubahan iklim pada sektor-

sektor bisnis.

Peluang dalam Mendorong Integrasi Regulasi Persaingan Usaha 

dengan Kebijakan Perubahan Iklim dan SDGs

Regulasi persaingan usaha dapat berfungsi sebagai pendorong 

bagi perusahaan untuk berinovasi dalam solusi hijau. Dengan 

menciptakan pasar yang kompetitif, perusahaan didorong untuk 

mengembangkan produk dan layanan yang ramah lingkungan. 

Misalnya, perusahaan yang mampu menawarkan teknologi bersih atau 

produk yang mengurangi emisi gas rumah kaca dapat memperoleh 

keunggulan kompetitif. Regulasi yang mendukung inovasi hijau, 

seperti insentif pajak untuk penelitian dan pengembangan, dapat 

mendorong perusahaan untuk berinvestasi dalam teknologi yang lebih 

berkelanjutan. Pemerintah dapat menciptakan kerangka kerja yang 

memfasilitasi kolaborasi antara sektor swasta dan masyarakat sipil. 

Dengan melibatkan semua pihak dalam perumusan kebijakan, dapat 

tercipta solusi yang lebih efektif dalam mengatasi perubahan iklim. 

Misalnya, inisiatif publik-swasta untuk pengembangan infrastruktur 

hijau dapat menciptakan peluang bagi perusahaan untuk berkontribusi 

pada tujuan pembangunan keberlanjutan sambil tetap bersaing di 

pasar.

Terdapat peluang untuk mengintegrasikan regulasi persaingan 

usaha dengan kebijakan yang mendorong penggunaan teknologi 

ramah lingkungan. Dengan adanya dukungan regulasi yang tepat, 

perusahaan dapat lebih mudah mengadopsi praktik berkelanjutan yang 

dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi dampak lingkungan. 

Misalnya, regulasi yang mendorong penggunaan energi terbarukan 

dalam proses produksi dapat menciptakan pasar yang kompetitif 

untuk teknologi bersih. Regulasi persaingan usaha juga dapat 

mendukung akses pembiayaan bagi perusahaan yang berkomitmen 

pada kebijakan lingkungan dan keberlanjutan. Dengan memberikan 

insentif bagi lembaga keuangan untuk mendanai proyek-proyek 

berkelanjutan, perusahaan dapat memperoleh sumber daya yang 

diperlukan untuk berinvestasi dalam inovasi hijau. Hal ini tidak hanya 

akan meningkatkan daya saing perusahaan, tetapi juga mendorong 

pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Beberapa negara telah berhasil mengharmonisasikan regulasi 

persaingan usaha dengan kebijakan lingkungan dan SDGs. Di Eropa, 

misalnya, Kebijakan Hijau Uni Eropa mendorong perusahaan untuk 

berinovasi dalam teknologi bersih melalui regulasi yang mendukung 

persaingan sehat. Inisiatif ini tidak hanya mengurangi emisi gas 

rumah kaca tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru dalam sektor 

energi terbarukan. Inisiatif internasional seperti Paris Agreement 

memberikan kerangka kerja bagi negara-negara untuk berkolaborasi 

dalam mengatasi perubahan iklim. Dalam konteks ini, regulasi 

persaingan usaha dapat berperan dalam mendorong perusahaan 

untuk memenuhi komitmen iklim mereka. Melalui kolaborasi antara 

pemerintah dan sektor swasta, dapat tercipta solusi yang lebih efektif 

dalam mencapai tujuan keberlanjutan global.

Di negara , beberapa inisiatif telah diambil untuk 

mengintegrasikan regulasi persaingan usaha dengan kebijakan 

lingkungan. Misalnya, pemerintah telah meluncurkan program untuk 

mendukung pengembangan energi terbarukan, seperti pembangkit 

listrik tenaga surya dan angin. Melalui kebijakan insentif, perusahaan 

yang berinvestasi dalam teknologi hijau dapat memperoleh 

keuntungan kompetitif, yang pada gilirannya mendorong sektor 

swasta untuk berkontribusi pada pencapaian SDGs. Selain itu, 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan negara  juga telah 

mengimplementasikan kebijakan yang mendorong perusahaan untuk 

menerapkan praktik bisnis berkelanjutan. Program sertifikasi untuk 

perusahaan yang memenuhi standar lingkungan tertentu menciptakan 

insentif bagi perusahaan untuk berinovasi dan berinvestasi dalam 

keberlanjutan. Dengan demikian, praktik terbaik ini menunjukkan 

bahwa regulasi persaingan usaha dan kebijakan lingkungan dapat 

saling mendukung dan menghasilkan manfaat bagi semua pihak, 

terutama dalam mendukung inovasi dan mendorong perusahaan 

untuk berinvestasi dalam teknologi yang lebih ramah lingkungan.

Kesimpulan 

Pemikiran di atas menghasilkan simpulan, bahwa pencapaian 

SDGs dilakukan dengan mengharmonisasikan regulasi persaingan 

usaha yang sesuai kebijakan perubahan iklim, dan ketahanan 

menghadapi berbagai tantangan, termasuk konflik antara tujuan 

jangka pendek dan jangka panjang, kurangnya standarisasi global 

dan nasional, serta kompleksitas regulasi. Namun, terdapat juga 

peluang yang signifikan, seperti pendorong inovasi hijau, kolaborasi 

antara pemerintah dan sektor swasta, serta peningkatan akses 

pembiayaan untuk bisnis berkelanjutan. Untuk mengatasi tantangan 

dan memanfaatkan peluang yang ada, penting bagi pemerintah 

dalam hal ini KPPU dan sektor swasta untuk bekerja sama dalam 

merumuskan kebijakan yang mendukung integrasi antara regulasi 

persaingan usaha dan kebijakan lingkungan. Peran penting pihak 

swasta yaitu  aktivitas pelaku usaha dalam mendorong kepatuhan 

persaingan sehat dan kesadaran terhadap kepedulian lingkungan. 

Menjawab permasalahan yang ada, rekomendasi kebijakan 

dari sisi hukum persaingan usaha, yakni mendorong pengembangan 

kerangka kerja yang jelas untuk kolaborasi, insentif bagi inovasi 

hijau, serta peningkatan akses pembiayaan untuk proyek-proyek 

berkelanjutan baik pelaku usaha swasta ataupun badan usaha milik 

negara. Pentingnya kerja sama global tidak dapat diabaikan dalam 

menciptakan regulasi yang mendukung ekonomi yang berkelanjutan 

dan adil. Dengan mengintegrasikan regulasi persaingan usaha dengan 

kebijakan perubahan iklim dan SDGs, negara , dan dunia dapat 

menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang, 

di mana pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan dapat 

berjalan seiring.

Pertumbuhan ekonomi global diprediksi akan melambat. 

International Monetary Fund (IMF) memprediksi pertumbuhan 

ini  akan melambat dari 3,5% di tahun 2022 menjadi 3% di tahun 

2023 dan akan terus menurun menjadi 2,9% di tahun 2024.1 Menurut 

IMF, ada beberapa faktor risiko yang menekan perekonomian global, 

termasuk krisis real estate di Tiongkok dan kenaikan harga komoditas. 

Ketegangan politik dan perubahan iklim dapat memicu perubahan 

harga komoditas yang lebih fluktuatif.

Secara faktual, terjadinya perang Rusia dan Ukraina, 

ketegangan yang melanda Israel dan Palestina serta iklim kemarau 

yang berkepanjangan saat ini membuat harga komoditas di sektor 

energi serta pangan melonjak. Kondisi global yang tidak menentu 

ini  tentu mempengaruhi perekonomian negara . Pertumbuhan 

ekonomi tidak maksimal hingga tantangan untuk mengendalikan nilai 

inflasi. Selain tantangan global, dalam tataran domestik tantangan 

selanjutnya yaitu  pada tahun 2024, negara  memasuki tahun 

politik. Pada tahun ini , negara  menggelar Pemilihan Umum 

untuk memilik Presiden, Wakil Presiden, dan anggota legislatif 

serta Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di seluruh wilayah 

negara .

Hal lain yang perlu mendapatkan perhatian yaitu  pesatnya 

perkembangan ekonomi digital. Menurut data Price Waterhouse 

Coopers tahun 2018 di dalam penelitian Rhido Jusmadi (2003), platform 

1  https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/10/11/imf-prediksi-

ekonomi-negara -stabil-di-tengah-perlambatan-global


digital telah merombak lanskap bisnis global. Pada tahun 2009, hanya 

satu perusahaan teknologi, Microsoft, yang tercatat dalam daftar 10 

besar perusahaan dengan kapitalisasi pasar (market capitalization) 

terbesar di dunia. Namun, pada tahun 2018, perusahaan digital telah 

mendominasi daftar ini dan diprediksi akan terus berlanjut di masa 

mendatang.2

Perkembangan perusahaan digital yang sangat pesat dipicu 

oleh monetisasi data dan informasi pengguna aplikasi atau platform 

digital. Aset digital berupa data yang terkumpul ini , ditambah 

dengan efek jaringan (network effect), membuat perusahaan ini  

memiliki pengaruh besar atas pasarnya.

The economic theory of antitrust law is based on two parts 

of microeconomics called price theory and industrial organization. 

Together, these are concerned with the behavior and structure of firms 

under various competitive conditions.3 Perkembangan ekonomi digital 

ini pada akhirnya akan mempengaruhi bagaimana otoritas persaingan 

usaha menerapkan dan menafsirkan penegakan hukum khususnya di 

sektor digital.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus merespons 

tantangan dan perubahan ekonomi yang akan datang. Sebagai otoritas 

pengawas yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak 

Sehat (UU Persaingan Usaha), KPPU harus melaksanakan Asas 

dan Tujuan yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang 

ini  dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Pasal 2 

Pelaku usaha di negara  dalam menjalankan kegiatan usahanya 

berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan 

antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. 

2 https://kumparan.com/aruarmando/tantangan-pengawasan-persaingan-

usaha-pada-ekonomi-digital-219D0rETFrJ

3 E. Sullivan, Herbert Hovenkamp, Howard A. Shelanski, Christopher R. 

Leslie, Antitrust Law, Policy and Procedure, Carolina Academic Press, Eight 

Edition 2022, h.41

16

Pasal 3 

Tujuan pembentukan undang-undang ini yaitu  untuk: 

a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi 

ekonomi nasional sebagai salah satu usaha  untuk 

meningkatkan kesejahteraan rakyat; 

b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan 

persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya 

kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku 

usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha 

kecil; 

c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak 

sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan 

d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Berdasarkan UU Persaingan Usaha, UU Nomor 20 Tahun 2008 

tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UU UMKM), UU Nomor 

11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dan peraturan 

turunannya, KPPU memiliki empat tugas dan kewenangan utama, yaitu 

Penegakan Hukum, Advokasi Kebijakan Persaingan, Pengawasan 

Merger dan Akuisisi, serta Pengawasan Kegiatan Kemitraan.

Berdasarkan hal ini  di atas, maka dalam makalah ini akan 

dibahas mengenai penguatan peran KPPU dalam melaksanakan 

4 (empat) tugas dan kewenangan utamanya serta penguatan 

kelembagaan KPPU untuk mewujudkan tujuan pembentukan Undang-

Undang Persaingan Usaha dalam menghadapi tantangan global serta 

perkembangan ekonomi digital yang begitu pesat saat ini.

Pembahasan

A. Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum

1. Internalisasi Penerapan Circumstantial Evidence 

Sebagai lembaga penegak hukum persaingan usaha, salah 

satu diskusi yang terus mengemuka yaitu  mengenai kualitas 

pembuktian oleh KPPU dalam penanganan suatu dugaan 

pelanggaran persaingan usaha. Dalam kurun satu dekade ini, 

penggunaan circumstantial evidence atau indirect evidence 

(alat bukti tidak langsung) mendapatkan beragam tanggapan 

di kalangan praktisi maupun akademisi di bidang hukum 

persaingan usaha. 

Penerapan circumstantial evidence dalam pembuktian perkara 

persaingan usaha, khususnya kartel yaitu  hal yang biasa 

diterapkan oleh Otoritas Persaingan Usaha di dunia. Namun, 

dalam konteks negara , penerapan circumstantial evidence 

masih memunculkan pihak yang pro dan kontra. Sebagaimana 

mafhum diketahui, pembuktian suatu dugaan kartel yaitu  

sesuatu yang sangat sulit, memerlukan bermacam pendekatan 

karena kompleksitas suatu perkara kartel. Menurut Richard 

Posner, bukti langsung bukan syarat mutlak (conditio sine qua 

non), bukti tidak langsung dapat digunakan untuk membuktikan 

sebuah konspirasi pada hukum anti monopoli.4

Salah satu bukti nyata sulitnya membuktikan perkara kartel 

dapat dilihat pada beberapa perkara kartel yang ditangani oleh 

KPPU dikalahkan hingga di tingkat Mahkamah Agung (MA). 

Berdasarkan data, baru pada perkara kartel ban (mobil) di tahun 

2014 KPPU dimenangkan sampai tingkat MA (inkracht van 

gewijsde – berkekuatan hukum tetap) untuk pertama kalinya 

dalam penerapan Pasal 11 (kartel) UU Persaingan Usaha. 

Penghargaan layak diberikan kepada MA yang sangat progresif. 

MA berpendapat bahwa praktik bisnis dalam menyepakati harga, 

produksi, wilayah (kartel pemasaran), maupun kesepakatan 

lainnya yang anti persaingan sehat sering dilakukan secara 

sembunyi-sembunyi berdasarkan Putusan Nomor 221 K/PDT.

Sus-KPPU/2016. Oleh karena itu, pembuktian tidak langsung 

dapat diterima sebagai bukti sah di dalam hukum persaingan 

usaha selama bukti ini  cukup dan logis. Selain itu, 

pembuktian ini  dapat diterima selama bukti lain yang lebih 

kuat dan dapat melemahkan pembuktian tidak langsung itu 

tidak ada.

Putusan MA pada perkara kartel ban ini  menjadi salah 

satu landmark decision dalam penanganan perkara di KPPU. 

Pertimbangan MA ini  menggambarkan penerimaan MA 

dalam penerapan circumstantial evidence dalam penanganan 

perkara di KPPU. 

Mempertimbangkan begitu kompleksnya penanganan perkara 

persaingan usaha, maka internalisasi penerapan alat bukti 

circumstantial evidence menjadi hal yang strategis di kalangan 

penegak hukum, dalam hal ini khususnya para Hakim. Dan agar 

menjadi lebih maksimal, maka penguasaan hukum persaingan 

usaha secara komprehensif perlu diformalkan di kalangan hakim 

dengan membuat program sertifikasi hakim persaingan usaha. 

Dan untuk itu, KPPU perlu mendorong MA untuk membuat 

program sertifikasi hakim khusus perkara persaingan Usaha.

2. Adaptasi Perkembangan Ekonomi Digital

Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, KPPU 

menghadapi dua jenis tantangan, yaitu internal dan eksternal. 

Secara internal, KPPU memerlukan tambahan kewenangan 

dalam menjalankan fungsi penegakan hukum persaingan usaha, 

serta peningkatan kapasitas (capacity building) internal untuk 

merespon perubahan bisnis yang dinamis melalui penguasaan 

ilmu pengetahuan dan teknologi. Secara eksternal, otoritas 

pengawasan persaingan usaha di seluruh dunia menghadapi 

tantangan dari perkembangan teknologi digital yang sangat 

pesat karena penggunaan pendekatan konvensional kurang 

cocok untuk asesmen pelanggaran atas hukum persaingan 

usaha.

Untuk menanggapi perkembangan ekonomi digital, Uni Eropa 

telah merilis Digital Market Act. Perusahaan internet yang 

mengelola akses data dan platform diatur dengan undang-

undang ini . Marghrete Vestager, Komisioner Uni Eropa 

untuk Persaingan Usaha, mengusulkan Undang-Undang Pasar 

Digital ini agar dunia digital menciptakan keadilan di dalam 

pasarnya.6

Pertanyaannya, apakah negara  membutuhkan peraturan 

seperti Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa? Sebelum 

itu, kita harus memahami dua pendekatan utama dalam 

menerapkan peraturan yaitu ex ante dan ex post. Undang-

Undang Pasar Digital Uni Eropa menggunakan pendekatan ex 

ante. Tujuannya yaitu  untuk mencegah potensi perusahaan 

digital menyalahgunakan posisi dan pengaruhnya di pasar 

sehingga menghambat dan/atau melanggar persaingan usaha 

yang sehat. Sedangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

tentang Hukum Persaingan Usaha yang masih berlaku hingga 

artikel ini ditulis menggunakan pendekatan ex post, yaitu 

menindak setelah terjadinya pelanggaran.

Pendekatan ex ante yang bersifat preventif dianggap positif 

karena dapat mencegah penyalahgunaan sejak awal. Namun, 

pendekatan ini cenderung mengarah pada pengaturan yang 

sangat ketat sehingga berisiko menghambat inovasi di pasar 

digital. Di sisi lain, Undang-Undang Persaingan Usaha yang 

bersifat ex post mungkin masih memadai jika didukung dengan 

pedoman khusus untuk pengawasan.

Pembahasan atas pendekatan utama ini  dan 

penerapannya terkait dunia digital akan menarik jika didiskusikan 

bersama oleh semua pemangku kepentingan, termasuk 

akademisi, lembaga terkait, dan pelaku usaha itu sendiri. 

Tujuannya yaitu  terciptanya persaingan usaha yang sehat, 

perlindungan masyarakat, dan terbentuk ruang yang memenuhi 

kebutuhan bagi pelaku usaha di pasar digital untuk berinovasi 

tanpa terhambat oleh aturan yang ketat. KPPU, sebagai 

otoritas pengawas persaingan usaha di negara , menghadapi 

tantangan untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan 

kapasitasnya agar mampu berkejar-kejaran dengan pesatnya 

perkembangan dunia digital.

B. Pelaksanaan Tugas Advokasi Kebijakan Persaingan

1. Internalisasi Prinsip Persaingan Usaha Sehat kepada 

Pemerintah baik Pusat dan Daerah

Berbeda dengan tugas penegakan hukum, pelaksanaan 

tugas advokasi kebijakan persaingan oleh KPPU lebih bersifat 

preventif atau pencegahan. Berdasarkan UU Persaingan Usaha, 

KPPU memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan 

Pemerintah terkait praktik monopoli dan/atau persaingan usaha 

tidak sehat. Sinergi antara KPPU dengan Pemerintah, termasuk 

Kementerian/lembaga teknis, menjadi sangat penting dalam 

menjalankan tugas ini .

KPPU perlu menciptakan sinergi yang kuat dengan membangun 

komunikasi yang santun, efektif, dan produktif. Hal ini dilakukan 

agar setiap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan 

kegiatan ekonomi, bisnis, dan perdagangan sejalan dengan 

prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Dalam praktiknya, kebijakan di bidang ekonomi, bisnis, dan 

perdagangan yang mengindikasikan praktik monopoli dan 

persaingan usaha tidak sehat berpotensi terjadi di Pemerintah 

dan di Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, KPPU perlu 

membangun sinergi dengan strategi yang komprehensif agar 

advokasi kebijakan persaingan dapat menjangkau seluruh 

wilayah Negara Kesatuan Republik negara  (NKRI). Untuk itu, 

peran Kantor Wilayah yang saat ini tersebar di tujuh kota harus 

dimaksimalkan.

2. Memperkuat Jejaring Civitas Academia

Advokasi persaingan usaha sehat tidak saja menyasar kepada 

Pemerintah, baik Pusat maupun daerah. Advokasi juga 

dilakukan kepada stakeholder KPPU yang lain, diantaranya 

yaitu  civitas academia. Kampus sebagai center of excellence 

tentu menjadi pihak yang harus dirangkul untuk menjadi mitra 

strategis dari KPPU. Selain penyebarluasan prinsip persaingan 

usaha sehat, kampus menjadi laboratorium akademis agar 

Persaingan Usaha menjadi topik untuk terus diperbincangkan, 

dipelajari serta dikembangkan. 

Dalam usaha  mengembangkan persaingan usaha secara 

keilmuan, maka usaha  yang dapat dilakukan yaitu  dengan 

mendorong kampus untuk mendirikan pusat-pusat kajian/

penelitian khususnya mengenai persaingan usaha. Selain itu, 

memasukan mata kuliah persaingan usaha ke dalam kurikulum 

kampus sebagai mata kuliah wajib, khususnya di Fakultas 

Hukum dan Fakultas Ekonomi, merupakan langkah yang bagus 

untuk mendorong perkembangan keilmuan ini .

Dengan jejaring yang luas dan kuat ini , maka KPPU 

memiliki mitra yang strategis dan kritis dalam rangka 

pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Kalangan kampus 

akan menjadi mitra strategis untuk mendukung pelaksanaan 

tugas dan pekerjaan KPPU. Selain mitra strategis, kalangan 

kampus juga diharapkan menjadi mitra kritis, yang senantiasa 

memberikan masukan dan kritik kepada KPPU.

3. Meningkatkan Kesadaran Kepada Pelaku Usaha untuk 

Mengikuti Program Kepatuhan

Berikutnya tentu saja advokasi terhadap kalangan dunia 

usaha. Bagaimanapun juga, Pelaku Usaha sebagaimana diatur 

di dalam UU Persaingan Usaha merupakan subyek utama 

dari pengawasan KPPU. Sehingga, mustahil KPPU dapat 

mewujudkan tujuan dari dibentuknya UU Persaingan Usaha 

jika KPPU tidak mampu menjadi pengawas dalam persaingan 

di dunia usaha yang mana Pelaku Usaha merupakan aktor 

utamanya.

Dalam hal mewujudkan persaingan usaha sehat, usaha  

penegakan hukum seyogianya tidak menjadi satu satunya 

sarana. usaha  pencegahan yang sistematis dan komprehensif 

bisa menjadi sarana yang efektif. Salah satu usaha  ini  

yaitu  dengan membuat program kepatuhan kepada pelaku 

usaha. 

Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 

tentang Program Kepatuhan Pelaku Usaha, kepatuhan pelaku 

usaha mencerminkan komitmen, sikap proaktif, kesadaran, 

dan tindakan pelaku usaha untuk tidak melanggar ketentuan 

Undang-Undang Persaingan Usaha.

Melalui program kepatuhan, pelaku usaha akan lebih memahami 

aturan mengenai persaingan usaha. Dengan demikian, akan 

terhindar dari pelanggaran. Di mana, pelanggaran merupakan 

salah satu bentuk risiko yang dihadapi perusahaan. Oleh 

karena itu, perusahaan perlu melakukan deteksi dini terhadap 

risiko pelanggaran hukum. Dan perlu digarisbawahi, kepatuhan 

terhadap hukum merupakan bentuk awal good corporate 

governance. 

Program kepatuhan ini telah diadopsi oleh otoritas persaingan 

usaha di berbagai negara, termasuk Amerika, Uni Eropa, 

Australia, Korea Selatan, Kanada, Singapura, dan lainnya. 

Banyak manfaat yang diperoleh pelaku usaha dengan 

mengikuti program kepatuhan ini, antara lain nama baik dan 

reputasi perusahaan terjaga, etika bisnis dan budaya organisasi 

terjaga agar tata kelola perusahaan yang baik terwujudkan, 

prosedur kepatuhan tercipta, terbangunnya kepercayaan dari 

pihak-pihak terkait (seperti investor, konsumen, mitra usaha, 

dan Pemerintah), pelaku usaha terdorong untuk memelihara 

persaingan usaha yang sehat, serta pelanggaran peraturan 

atau hukum persaingan usaha tercegah. 

C. Pelaksanaan Tugas Pengawasan Merger dan Akuisisi

1. Mengapa Merger-Akuisisi Perlu Diawasi

Berdasarkan pengertian, merger merupakan penggabungan 

dua atau lebih entitas usaha. Sementara akuisisi yaitu  

pengambilalihan usaha ini . Jika kedua pengertian ini  

digabungkan maka merger dan akuisisi (M&A) yaitu  tindakan 

korporasi yang melibatkan penggabungan dan pengambilalihan 

antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Manuel 

Portugal Ferreira (2014) mengungkapkan bahwa  M&A menjadi 

strategi yang paling sering digunakan para Chief Executive 

Officer  (CEO) dalam melaksanakan aksi korporasi baik di 

tingkat dalam negeri maupun internasional sepanjang tahun 

1980-2010.7

7  https://kumparan.com/aruarmando/mengapa-merger-akuisisi-perlu-

diawasi-21A8mGs9WKS

23

Ada berbagai alasan mengapa perusahaan melakukan tindakan 

M&A tetapi yang utama yaitu  untuk menciptakan nilai tambah 

bagi pemegang saham. Salah satunya yaitu  sinergi. Kondisi 

tercipta karena perusahaan gabungan memiliki kinerja yang 

lebih tinggi dibandingkan dengan kinerja masing-masing 

perusahaan saat berdiri sendiri. Kinerja yang lebih tinggi ini 

muncul akibat efisiensi dari merger.8

Selain membawa dampak positif, tindakan M&A juga dapat 

menimbulkan kerugian bagi para perusahaan pesaing maupun 

konsumen. Hal ini terjadi karena M&A mengurangi jumlah 

pesaing ini . 

Secara umum, ada tiga pilar utama dalam Hukum Persaingan 

Usaha di dunia, yaitu perjanjian anti-persaingan, penyalahgunaan 

posisi dominan, dan merger anti-persaingan. Undang-Undang 

Persaingan Usaha negara  juga mengadopsi standar ini, 

termasuk pengaturan mengenai M&A. Pada dasarnya, M&A 

yaitu  tindakan legal dalam korporasi atau strategi bisnis. 

Namun, dalam situasi tertentu, M&A dapat dianggap ilegal atau 

melanggar hukum. 

Karena kedua dampak ini  di atas, penting untuk 

mengawasi tindakan M&A. Pengawasan ini bertujuan agar 

tindakan korporasi ini  memberikan dampak positif yang 

lebih besar atau setidaknya memastikan dampak positif dari 

efisiensi lebih besar daripada dampak negatif dari peningkatan 

atas market power. 

Hal ini sejalan dengan pengawasan M&A di Amerika Serikat 

(AS). Dengan berdasarkan Clayton Act, otoritas di AS menilai 

kekuatan pasar dalam mengawasi aksi korporasi ini . 

Wahyu Retno Dwisari (2023) mengatakan bahwa pembatasan 

atas pengaruh pelaku usaha atas pasar dapat dibatasi dengan 

beberapa skema berikut:

Aksi korporasi merger-akuisisi ternyata tidak hanya menjadi 

strategi korporasi pada situasi normal. Bahkan, saat terjadi 

krisis, aksi M&A juga marak terjadi. Contohnya saja saat 

pandemi Covid-19, selama kurun waktu 2019 hingga 2022, 

angka notifikasi M&A ke KPPU tercatat meningkat cukup pesat.

2. Mendorong Pelaku Usaha Untuk Melakukan Konsultasi 

Secara Tertulis

Menurut Pasal 28 dan Pasal 29 UU Persaingan Usaha dan 

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, kewajiban pelaku 

usaha untuk memberikan pemberitahuan notifikasi M&A masih 

menganut rezim mandatory post notification. Hal ini berarti 

pelaku usaha baru diwajibkan untuk melakukan notifikasi 

kepada KPPU setelah menyelesaikan aksi korporasi M&A.

Dalam praktiknya, di antara otoritas persaingan usaha di dunia, 

hanya negara  yang masih menganut penerapan mandatory 

post notification. Hampir semua negara, khususnya negara 

maju menerapkan rezim pre notification. Artinya, pelaku usaha 

wajib melakukan notifikasi kepada otoritas persaingan sebelum 

melakukan aksi korporasi M&A. Ada kelemahan utama dalam 

penerapan mandatory post notification. Yakni, ketidakpastian 

hukum. 

Mengingat Peraturan perundangan yang saat ini berlaku masih 

menerapkan rezim mandatory post notification, maka ada 

usaha  yang dapat dilakukan oleh KPPU untuk meminimalisir 

kelemahan utama dalam penerapan rezim mandatory post 

notification. usaha  ini  yaitu  mendorong pelaku usaha 

untuk memanfaatkan prosedur Konsultasi Tertulis kepada 

KPPU sebelum melakukan M&A. Dengan melakukan Konsultasi 

Secara tertulis, maka hal ini akan meminimalisir risiko aksi 

korporasi M&A  yang dilakukan ditolak oleh KPPU, atau diterima 

oleh KPPU dengan catatan (remedies). 

Penerapan konsultasi tertulis oleh KPPU ini secara tidak 

langsung dapat menjadi persiapan bagi KPPU jika kelak 

dikemudian hari peraturan khususnya terkait M&A berubah. 

Dari sebelumnya mandatory post notification, menjadi 

mandatory pre notification. Karena bagaimanapun, penerapan 

pre notification dianggap lebih memberikan kepastian hukum 

sebagaimana juga menjadi best practices di hampir seluruh 

otoritas persaingan usaha di dunia.

3. Peningkatan Kualitas Layanan Sistem Notifikasi Secara 

Elektronik

Dalam rangka memberikan layanan terhadap kebutuhan Pelaku 

Usaha untuk melakukan notifikasi atas transaksi M&A, maka 

KPPU perlu membuat suatu sistem layanan yang cepat, mudah 

dan komprehensif sesuai dengan perkembangan zaman. Dan 

saat ini, dalam memberikan layanan notifikasi atas transaksi 

M&A, KPPU telah mengambangkan sistem notifikasi secara 

elektronik. 

Dengan sistem notifikasi secara elektronik ini, Pelaku Usaha 

tidak perlu lagi datang secara fisik ke kantor KPPU dengan 

membawa dokumen-dokumen penting untuk diserahkan 

kepada KPPU. Dengan sistem notifikasi secara elektronik, 

Pelaku Usaha cukup mengakses laman notifikasi.kppu.go.id 

dan selanjutnya dapat melakukan isian serta mengunggah 

dokumen-dokumen penting ini  dalam sistem, 

Dengan berlakunya sistem notifikasi secara elektronik, maka 

selain efektivitas kerja, juga memberikan dampak pada 

efisiensi waktu. Berdasarkan perhitungan perbandingan jangka 

waktu layanan notifikasi sebelum dan setelah sistem notifikasi 

elektronik di luncurkan, maka efisiensi yang tercipta mencapai 

angka 40% lebih cepat. Selain lebih efisien, KPPU juga 

berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan dari 

data dan informasi yang disampaikan oleh Pelaku Usaha

Penerapan layanan notifikasi secara elektronik ini menunjukkan 

KPPU dapat bekerja profesional dan mengikuti perkembangan 

zaman yang serba digital. Dengan peningkatan layanan ini, 

maka KPPU bisa dikatakan siap jika ke depan rezim hukum 

notifikasi berubah dari mandatory post notification menjadi 

mandatory pre notification.

D. Pelaksanaan Tugas Pengawasan Kegiatan Kemitraan

1. Kemitraan Sebagai Bentuk Kolaborasi

Dalam regulasi yang mengatur persaingan usaha, UU 

Persaingan Usaha melarang pelaku usaha untuk bekerja 

sama, baik antar pesaing yang bersifat horizontal maupun 

vertikal. Seiring berjalannya waktu, KPPU diberikan tugas dan 

kewenangan baru untuk mengawasi kegiatan kemitraan antara 

pelaku usaha besar dengan pelaku UMKM dan antara pelaku 

usaha menengah dengan pelaku usaha mikro dan kecil. Hal ini 

diatur dalam UU UMKM. Sekilas, tampak ada kontradiksi antara 

UU Persaingan Usaha dan UU UMKM. UU Persaingan Usaha 

mengamanatkan pengawasan persaingan. Sementara UU 

UMKM mengatur tentang kemitraan, yang tampaknya seperti 

dua kutub yang berbeda.

Pasal 2 UU Persaingan Usaha menyatakan bahwa kegiatan 

usaha yang dijalankan pengusaha harus didasarkan pada 

demokrasi ekonomi dan memperhatikan keseimbangan 

kepentingan usahanya dan kepentingan umum. Sementara 

Pasal 3 UU UMKM menyebutkan bahwa UMKM bertujuan 

agar usahanya tumbuh dan berkembang sehingga mampu 

membangun perekonomian nasional yang berlandaskan 

demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Kedua undang-undang 

ini sama-sama menekankan bahwa kegiatan usaha di 

negara  harus dilakukan atas dasar demokrasi ekonomi. Hal 

ini menyiratkan bahwa demokrasi ekonomi memberikan ruang 

untuk kebebasan berusaha yang berkeadilan serta menjaga 

keseimbangan antara kepentingan usaha dan umum.9

Menurut situs www.wapresri.go.id yang diakses pada 

Februari 2023, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin 

menyatakan bahwa demokrasi ekonomi tidak mungkin tercapai 

tanpa persaingan usaha yang sehat. Wapres menyarankan agar 

KPPU mulai dengan merumuskan kolaborasi di dalam dunia 

usaha. Menurut Wapres, kekuatan ekonomi dan inovasi pun 

berlandaskan juga pada kolaborasi. Dengan rumusan ini , 

KPPU dapat menjembatani pelaku usaha besar dan UMKM 

sehingga dapat berdampingan. Wapres menyebutnya sebagai 

ta’awun atau saling menolong dengan menguatkan yang lemah 

tanpa melemahkan yang kuat. Hal ini sejalan dengan prinsip 

kemitraan dalam UU UMKM.

Sejalan dengan pernyataan Wapres, Staf Ahli Presiden Arif 

Budimanta, dalam kutipan dari hukumonline.com pada 24 

Mei 2023, menyatakan bahwa peran KPPU dalam persaingan 

usaha yaitu  prasyarat untuk mencapai keseimbangan pasar 

yang sempurna. Hal ini merupakan mandat dari konstitusi 

dan filosofi Pancasila. Ia juga mendukung peran KPPU dalam 

pengawasan kemitraan.

Dalam dunia usaha, istilah kolaborasi, yang seolah antitesis 

dari persaingan nyatanya tidak selalu berdampak negatif. 

Bahkan, dalam situasi dan kondisi tertentu, untuk mencapai 

tingkat efisiensi yang tinggi, justru kolaborasi di antara pelaku 

usaha perlu dilakukan. Efisiensi pasar sendiri untuk diketahui, 

merupakan premis dasar dari UU Persaingan Usaha di negara-

negara maju, contohnya Amerika Serikat. 

Salah satu kisah sukses penerapan kolaborasi antar pelaku 

usaha yaitu  saat  dunia dilanda pandemi Covid-19. Menurut 

White & Chase (2020), pemerintah dan penegak hukum anti 

monopoli dunia saat pandemi menerima praktik kolaborasi 

pelaku usaha pesaing untuk menghadapi pandemi. Meskipun 

memperkenankan kolaborasi, ada hal tertentu yang tidak boleh 

dilanggar agar menjaga persaingan tetap sehat. Diantaranya 

yaitu  koordinasi terkait dengan harga. 

Contoh lain kolaborasi yang menguntungkan dan mendorong 

efisiensi yaitu  kolaborasi pada industri menara telekomunikasi. 

Menara yaitu  kebutuhan wajib operator telekomunikasi. 

Dalam hitungan efisiensi, penggunaan secara bersama 1 (satu) 

menara oleh beberapa atau semua operator telekomunikasi, 

atau penerapan open access tentu menguntungkan secara 

bisnis. Bukan hanya mendorong efisiensi, penerapan menara 

bersama juga dapat menjaga estetika tata kota. 

Jika kolaborasi tidak dianggap sebagai sesuatu yang terlarang 

dalam persaingan, bagaimana dengan kemitraan? Pasal 35 UU 

UMKM melarang usaha menengah dan besar untuk memiliki 

atau menguasai mitra mereka. KPPU dapat menjatuhkan sanksi 

berupa denda jika terbukti melanggar pasal ini . Tujuan dari 

aturan ini yaitu  melindungi dari potensi penyalahgunaan posisi 

dominan (abuse of dominant position) oleh pelaku usaha yang 

lebih besar. Kemitraan punya beberapa isu pelanggaran antara 

lain, pelaku usaha menengah atau besar membuat perjanjian 

sepihak, tidak adanya pengaturan untuk pengembangan 

UMKM, kontrol penuh oleh usaha besar dan menengah dalam 

menentukan kebijakan atau keputusan dalam kemitraan, serta 

pemutusan hubungan kemitraan secara sepihak oleh pelaku 

besar dan menengah.

Semangat pengawasan oleh KPPU dalam kegiatan kemitraan 

ini bukan menghukum, namun untuk memperbaiki pola 

kemitraan yang sering kali tidak seimbang. Hal ini terpancar 

dalam proses penanganan perkara dugaan pelanggaran 

pada kegiatan kemitraan yang memberikan ruang yang cukup 

kepada para pihak untuk menyeimbangkan posisi di dalam 

perjanjian kemitraan. Sebelum masuk ke tahap persidangan, 

29

Pelaku usaha besar dan/atau menengah diberikan kesempatan 

hingga 3 (tiga) kali melalui Surat Teguran Tertulis oleh KPPU. 

Hal ini menunjukkan bahwa KPPU tidak berfokus pada 

keinginan untuk menghukum, tetapi pada menjaga agar 

kegiatan bisnis di negara  berjalan dengan baik berdasarkan 

asas demokrasi ekonomi. Pengawasan kemitraan oleh KPPU 

tidak hanya memberikan perlindungan kepada pelaku usaha 

yang lebih kecil, tetapi juga mendorong pelaku usaha yang lebih 

besar untuk berkembang. Hal ini sesuai dengan prinsip saling 

memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan 

yang melibatkan UMKM dengan usaha besar.

Kesimpulannya, pengawasan kemitraan yang merupakan tugas 

dan kewenangan baru yang diberikan kepada KPPU melalui 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tidak bertentangan 

dengan amanah UU Nomor 5 Tahun 1999. Sebaliknya, hal ini 

melengkapi dan memberikan ruang akselerasi yang lebih luas 

bagi KPPU untuk menjalankan mandat konstitusi dan filosofi 

Pancasila.

2. Kemitraan Sebagai usaha  Mengikis Ketimpangan

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di negara  layak 

mendapat apresiasi. Kelompok ini mampu bertahan saat krisis 

ekonomi yang melanda dan menyelamatkan ekonomi negara . 

Pada krisis moneter tahun 1998, UMKM menjadi usaha yang 

menyelamatkan ekonomi dari jurang resesi.

Sebagai kelompok yang telah terbukti ketahanannya, penting 

untuk memahami profil UMKM di negara . Berdasarkan data 

dari Kementerian Koperasi dan UMKM, Kelompok Usaha Mikro 

telah menyerap tenaga kerja terbanyak di negara . Selain 

itu, UMKM juga memberikan kontribusi besar terhadap Produk 

Domestik Bruto (PDB), bahkan lebih besar dibandingkan 

dengan usaha besar. Kedua data ini menurut penulis sudah 

cukup untuk menyatakan bahwa perekonomian negara  

utamanya digerakan oleh UMKM.

Bagaimana Hukum Persaingan Usaha memandang UMKM? 

Pertama, UU Persaingan Usaha mengatur pengecualian bagi 

pelaku usaha kecil, sehingga mereka bukan obyek pengawasan 

KPPU. Selain itu, UU UMKM juga menjamin perlindungan atas 

potensi penyalahgunaan posisi dominan oleh usaha menengah 

dan besar terhadap UMKM yang terlibat di dalam kemitraan. 

Ada dua obyek pengawasan dalam UU UMKM, yaitu kemitraan 

usaha besar dengan UMKM dan kemitraan usaha menengah 

dengan UMK.

Dalam kemitraan, baik pelaku usaha besar/menengah maupun 

UMKM mendapatkan keuntungan. Manfaat bagi UMKM 

antara lain, peningkatan pendapatan, kesinambungan usaha, 

peningkatan sumber daya, dan peningkatan skala usaha. 

Sementara itu, usaha menengah dan besar mendapatkan 

keuntungan dalam perpajakan dan peluang untuk memperluas 

pasar. Prinsip kemitraan pun dilakukan atas dasar saling 

memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan 

sebagaimana diatur di dalam UU UMKM.

Menurut Pasal 35 UU UMKM, pelaku usaha menengah dan 

besar yang diawasi oleh KPPU dilarang untuk memiliki atau 

menguasai mitra mereka. UMKM dilindungi dari pemilikan atau 

penguasaan oleh usaha menengah dan besar yang berada 

pada pengawasan KPPU berdasarkan Pasal 35 UU UMKM. 

Jika terbukti melanggar pasar ini  maka KPPU dapat 

menjatuhkan sanksi berupa denda. Kemitraan punya beberapa 

isu pelanggaran meliputi pelaku usaha menengah atau besar 

membuat perjanjian sepihak, tidak adanya pengaturan untuk 

pengembangan UMKM, kontrol penuh oleh usaha besar dan 

menengah dalam menentukan kebijakan atau keputusan 

dalam kemitraan, serta pemutusan hubungan kemitraan secara 

sepihak oleh pelaku besar dan menengah.  perekonomian 

nasional pasca reformasi 1998 mengalami 3 (tiga) persoalan 

sekaligus. Pertama, proses konglomerasi dengan integrasi 

bisnis dari hulu ke hilir dalam satu kepemilikan. Kedua, 

penguasaan pasar di sektor-sektor strategis. Ketiga, indeks 

rasio Gini yang mencerminkan ketimpangan antar pendapatan 

perkapita yang tinggi. 

Untuk mengukur ketimpangan pendapatan di dalam suatu 

negara, kita dapat menggunakan indeks Gini. Corrado Gini 

memperkenalkan indeks ini pada tahun 1912. Nilainya di 

antara 0 sampai dengan 1. Jika indeks semakin mendekati 1 

maka ketimpangan di dalam negara ini  semakin timpang. 

Sebaliknya, jika indeks mendekati 0 maka pendapatan 

masyarakatnya di dalam negara semakin merata. Pada tahun 

32

2022, negara  mengalami pertumbuhan yang signifikan atas 

tingkat kekayaannya sejak tahun 1999 (World Inequality Report, 

2022). Akan tetapi, negara  tidak mengalami perubahan yang 

signifikan terhadap tingkat ketimpangan atas kekayaan ini .

Perlindungan dan memberikan peluang yang lebih besar bagi 

UMKM merupakan langkah yang tepat berdasarkan profil 

UMKM di atas. Penulis menemukan bahwa dukungan terhadap 

UMKM melalui akses permodalan, terutama oleh Pemerintah, 

merupakan bukti atas usaha  perbaikan struktural

usaha  pemerintah yang telah dilakukan harus didukung. 

Kemitraan yang sehat dapat digunakan sebagai salah satu 

pendekatan dalam persaingan usaha. Jika prinsip-prinsip 

kemitraan di dalam UU UMKM dilaksanakan dengan baik maka 

kemitraan ini  akan terwujud. Oleh karena itu, KPPU perlu 

mengawasi agar kemitraan ini  berjalan baik. Selain itu, 

kemitraan yang sehat pun diharapkan membantu penurunan 

ketimpangan dan meningkatkan pemerataan kesejahteraan. 

Tujuan utamanya bukan hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi 

pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Hal ini sejalan dengan 

tujuan nasional sebagaimana tertera di dalam Pembukaan 

Undang-Undang Dasar NKRI 1945.10

E. Penguatan Kelembagaan KPPU

1. Sinergi KPPU dengan Pemerintah dan DPR

KPPU sebagai lembaga merupakan bagian dari keseluruhan 

sistem bernegara. Dalam bingkai Negara Kesatuan Republik 

negara , para pendiri bangsa telah merumuskan tujuan 

nasional yang tertuang di dalam Alinea ke-4 (empat) Pembukaan 

Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai komitmen pelaksanaan 

terwujudnya tujuan nasional ini , KPPU tentu tidak dapat 

sendirian dan bergerak semaunya dalam usaha  perwujudan 

tujuan nasional ini . Mengingat hal ini , sinergi KPPU 

dengan komponen lain dalam sistem bernegara wajib hukumnya 

10  https://kumparan.com/aruarmando/pengawasan-kemitraan-sebuah-

usaha -mengikis-ketimpangan-21K0HlfMq6H

33

untuk dilakukan. Dan sinergi utama yang harus dilakukan oleh 

KPPU yaitu  dengan Pemerintah dan Dewan Perwakilan 

Rakyat (DPR). Pemerintah sebagai Lembaga Eksekutif dan 

DPR sebagai Lembaga Legislatif merupakan cerminan utama 

dari perwujudan negara . 

Pembentukan KPPU sebagai amanat dari UU Persaingan 

Usaha tidak terlepas dari peran DPR. DPR merupakan inisiator 

RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak 

Sehat. Di dalam Sidang Paripurna tanggal 18 Februari 1999, 

RUU ini  disahkan menjadi Undang-Undang No. 5 Tahun 

1999. Undang-undang ini  kemudian ditandatangani oleh 

Presiden B.J. Habibie pada tanggal 5 Maret 1999 dan mulai 

berlaku satu tahun setelah ditandatangani.

Undang-undang ini  juga merupakan tindak lanjut dari 

Ketetapan MPR-RI No. X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok 

Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan 

Normalisasi Kehidupan Nasional. Sejak saat itu, negara  telah 

memasuki era pengaturan ekonomi yang berbasis ekonomi 

pasar.

Secara historis, KPPU lahir sebagai respons terhadap krisis. 

Perjanjian antara Dana Moneter Internasional (IMF) dengan 

Pemerintah negara  saat Krisis Moneter menjadi pemicu 

langsung lahirnya undang-undang larangan monopoli dan 

persaingan usaha tidak sehat ini. Di dalam perjanjian ini , 

IMF mensyaratkan Pemerintah untuk mereformasi ekonomi dan 

hukum tertentu agar mendapatkan bantuan keuangan sebesar 

43 miliar dolar AS. Hal ini mendorong perlunya undang-undang 

larangan ini . Di sisi lain, ada faktor-faktor lain yang 

mendorong pembentukan undang-undang ini .

Diskusi-diskusi yang membahas perlunya undang-undang 

tentang larangan monopoli telah dilakukan secara intensif 

sejak tahun 1989. Deregulasi ekonomi sejak tahun 1980 telah 

menciptakan situasi yang sangat kritis bagi perekonomian dan 

kesejahteraan sehingga muncul diskusi ini .

Seiring dengan perkembangan yang terjadi, dicetuskan sebuah 

konsep untuk membentuk sebuah state auxiliary agency. Badan 

atau lembaga negara ini  diartikan sebagai Lembaga 

34

Negara Sampiran, Lembaga Negara Tambahan, atau Lembaga 

Negara Mandiri oleh beberapa pakar. Penulis cenderung pada 

istilah terakhir karena sesuai dengan konteks kemandirian 

badan atau lembaga negara ini .11

Berbicara sinergi dengan Pemerintah, KPPU dalam setiap 

pelaksanaan tugasnya harus menjadi mitra strategis yang kritis 

atas setiap kebijakan Pemerintah di bidang ekonomi, bisnis dan 

perdagangan. Sebagai mitra strategis, KPPU akan mendukung 

dan mendorong kebijakan pemerintah demi meningkatkan 

kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, saat  Pemerintah 

mengambil kebijakan yang tidak sesuai prinsip persaingan 

usaha yang sehat maka KPPU menjaga kemandiriannya 

dengan memberikan saran dan pertimbangan agar kebijakan 

ini  sesuai dengan prinsip. Selain itu, KPPU juga berharap 

dukungan dari Pemerintah demi kuatnya KPPU secara 

kelembagaan dan sebagai mitra strategis. 

Selanjutnya sinergi dengan DPR, DPR sebagai lembaga 

perwakilan rakyat merupakan mitra strategis. Sebagai cerminan 

perwakilan rakyat, tentu aspirasi dari masyarakat dapat diserap 

oleh KPPU, sehingga dalam pelaksanaan tugas pokok dan 

fungsinya, KPPU dapat menjalankannya sesuai dengan 

kebutuhan dan aspirasi dari masyarakat. Melalui DPR pula, 

KPPU dapat terbantu manakala membutuhkan sarana untuk 

mensosialisasikan program kerjanya. Peningkatan sinergi 

dengan DPR ke depan tidak hanya dilakukan dalam forum resmi 

Rapat Dengar Pendapat antara KPPU dan DPR melalui Komisi 

VI, lebih dari itu, KPPU dapat bermitra di saat DPR, melakukan 

kerja untuk menyerap aspirasi masyarakat di tiap-tiap Daerah 

Pemilihan (Dapil) dari anggota Komisi VI.

2. Memperjelas Status Kelembagaan KPPU

Hingga saat ini status kelembagaan Sekretariat KPPU masih 

belum jelas. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung 

berdampak pada kinerja KPPU secara kelembagaan. Karena 

11  https://www.hukumonline.com/berita/a/peraturan-komisi-sebuah-produk-

state-auxilliary-agencies-hol22468

35

tanpa dukungan Sekretariat yang kuat, kinerja KPPU secara 

kelembagaan akan berpengaruh. Karena status kelembagaan 

akan berimplikasi pada kejelasan status pegawai, kesejahteraan, 

alokasi anggaran dan pelaksanaan tugas dan wewenang KPPU. 

Awal dari masalah status kelembagaan ini dimulai dari 

perbedaan penafsiran atas istilah “independen” dalam Pasal 30 

ayat (2) UU Persaingan Usaha, di mana istilah ini  melekat 

pada Komisi. Status Sekretariat KPPU juga terkait dengan 

istilah ini karena posisinya yang juga lembaga independen, 

walaupun Sekretariat dan Komisi merupakan satu kesatuan tak 

terpisahkan dari KPPU itu sendiri.

KPPU perlu meningkatkan status kesekretariatannya menjadi 

Sekretariat Jenderal. Hal ini didasari oleh kebutuhan untuk 

memberikan jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang 

setara di hadapan hukum bagi sumber daya manusianya 

yang menjalankan tugas dan fungsi di dalam kesekretariatan 

jenderal KPPU, baik administratif maupun teknis. Hak-hak 

kepegawaian yang dimaksud meliputi: a) status kepegawaian; 

b) hak keuangan; c) hak pengembangan karier; dan d) hak 

pengembangan kompetensi, yang semuanya terintegrasi dalam 

sistem manajemen ASN yang berlaku secara nasional.

Perubahan status ini mendesak karena perlunya pengetahuan, 

keterampilan, dan keahlian khusus dalam menjalankan 

hukum persaingan usaha. Proses pembuktian dalam 

perkara persaingan usaha cukup unik karena membutuhkan 

analisis hukum dan ekonomi. Selain itu, pembuktian dugaan 

pelanggaran praktik monopoli dan/atau persaingan usaha 

tidak sehat menjadi semakin kompleks dan dunia usaha di era 

ekonomi digital berkembang sangat dinamis. Oleh karena itu, 

tuntutan untuk bekerja secara profesional dan pengembangan 

potensi diri secara kontinu menjadi suatu keharusan bagi para 

pegawai KPPU agar mampu berkejar-kejaran dengan pesatnya 

perkembangan ini .

Sebagai lembaga negara yang berperan penting dalam 

menjaga ekonomi Pancasila dan amanat Pasal 33 UUD NKRI 

1945, KPPU harus didukung oleh Sekretariat Jenderal yang 

terjamin kepastian hukumnya dan perlakuan yang setara 

36

di hadapan hukum bagi sumber daya manusianya serta 

pegawai yang berkomitmen tinggi dan berkapasitas mumpuni 

agar dapat bekerja secara optimal. Selain itu, secara hukum, 

APBN telah mendanai seluruh penyelenggaraan organisasi 

dan kepegawaian sekretariat lembaga negara. Oleh karena 

itu, penting bagi negara untuk memberikan kepastian hukum 

terhadap kedudukan Sekretariat Jenderal dalam lembaga 

negara independen seperti KPPU. 

Oleh karena itu juga, tulisan ini menegaskan lagi bahwa 

independensi kelembagaan tidak terkait dengan statusnya. 

Independensi merupakan sifat mutlak ada dalam pelaksanaan 

tugas dan kewenangan bagi lembaga negara seperti KPPU ini. 

Dengan kata lain, lembaga atau pihak mana pun tidak boleh 

ikut campur di dalam pelaksanaan kedua hal ini  demi 

terjaminnya objektivitas.

3. Usulan Struktur Organisasi KPPU

Secara faktual, struktur organisasi KPPU saat ini terdiri dari 

beberapa jabatan: a) Sekretaris Jenderal, Deputi Bidang Kajian 

dan Advokasi, serta Deputi Bidang Penegakan Hukum yaitu  

jabatan struktural Eselon I atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. 

b) Direktur, Kepala Biro, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Satuan 

Pengawasan Internal, dan Kepala Panitera yaitu  jabatan 

struktural Eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. c) 

Kepala Bagian dan Kepala Unit merupakan jabatan struktural 

Eselon III atau Jabatan Administrator. d) Kepala Subbagian 

yaitu  jabatan struktural Eselon IV atau Jabatan Pengawas. e) 

Staf Ahli.

Mengingat KPPU saat ini juga menjalankan amanah UU 

UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang 

Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi 

dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kami mengusulkan 

pembentukan Deputi Bidang Penegakan Hukum Pengawasan 

Kemitraan.

Selain karena amanah UU UMKM, pembentukan kedeputian 

bidang kemitraan dikarenakan proses pengawasan dan 

37

penegakan hukum yang berbeda dengan pengawasan dan 

penegakan hukum dalam UU Persaingan Usaha. Menimbang 

hal ini , serta untuk mempersiapkan tantangan ke depan, 

maka KPPU memiliki tugas dan fungsi yang lebih besar pula. 

Oleh karena itu, organisasi dan sumber daya yang lebih besar 

perlu diberikan kepada KPPU agar dapat memaksimalkan 

perannya terutama dalam menciptakan dan memelihara iklim 

persaingan usaha dan perekonomian yang sehat.

Kesimpulan

Pembentukan KPPU sesuai amanat Undang-Undang 

Persaingan Usaha bertujuan untuk mewujudkan tujuan dari Undang-

Undang Persaingan Usaha dan Undang-Undang UMKM. Untuk 

mencapai tujuan kedua undang-undang ini , KPPU memiliki 

empat tugas dan kewenangan utama: penegakan hukum persaingan 

usaha, advokasi kebijakan persaingan, pengawasan merger-akuisisi, 

dan pengawasan kegiatan kemitraan.

Pengaturan Undang-Undang Persaingan Usaha yang 

mengedepankan prinsip persaingan dan Undang-Undang UMKM 

yang mengedepankan kemitraan, yang sekilas dirasakan kontradiktif 

antara satu dan lainnya, nyatanya justru sebaliknya. Prinsip persaingan 

dan kemitraan sejatinya yaitu  dua unsur yang saling melengkapi 

sebagaimana disampaikan oleh Wapres Ma’ruf Amin. Selain itu, masa 

pandemi Covid-19 juga memberikan pelajaran berharga jika kolaborasi 

justru dibutuhkan saat menghadapi situasi krisis. 

Menghadapi perkembangan ekonomi yang demikian dinamis, 

KPPU sebagai otoritas persaingan usaha harus senantiasa adaptif 

dan mengikuti perkembangan zaman. Dalam kondisi tertentu, 

semisal menghadapi suatu krisis, KPPU harus mampu fleksibel dan 

mengedepankan kepentingan umum,

KPPU harus tanggap menghadapi perkembangan dunia 

bisnis, khususnya perkembangan ekonomi digital yang demikian 

pesat. Dan dalam menghadapi situasi yang serba digital, KPPU juga 

harus meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada setiap 

stakeholders.

38

Dalam usaha  mewujudkan prinsip persaingan usaha yang sehat 

dan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, 

struktur kelembagaan KPPU harus diperjelas dan diperkuat. Selain itu, 

sinergi dengan stakeholders baik di dalam negeri dan di luar negeri, 

dalam hal ini khususnya dengan otoritas persaingan usaha di dunia, 

terutama di kawasan regional harus terus ditingkatkan. 

Rekomendasi

Dari analisis pembahasan sebagaimana telah dijelaskan di atas, 

maka terdapat beberapa rekomendasi yang dihasilkan, diantaranya 

yaitu :

Perlunya dilakukan amandemen UU Persaingan Usaha. 

Beberapa hal penting yang krusial untuk dilakukan perubahan 

diantaranya yaitu : mendefinisikan ulang tentang pasar bersangkutan 

karena perkembangan ekonomi digital yang sangat pesat, penguatan 

status kelembagaan KPPU, serta perubahan rezim notifikasi M&A dari 

mandatory post notification menjadi mandatory pre notification.

a. Dalam hal amandemen UU Persaingan Usaha tidak bisa 

selesai dalam jangka pendek, maka KPPU harus mendorong 

dikeluarkannya peraturan perundangan di bawah Undang-

Undang sebagai langkah antisipasi. Diantaranya yaitu : 

Mendorong dikeluarkannya Peraturan Presiden terkait 

transformasi status kelembagaan KPPU dan mengeluarkan 

Peraturan Komisi dan/atau Pedoman dalam rangka 

menghadapi perkembangan ekonomi digital. 

b. Meningkatkan kualitas layanan sistem notifikasi secara 

elektronik, serta layanan lainnya secara digital.

c. Meningkatkan peran KPPU dalam kerjasama internasional 

khususnya dengan otoritas persaingan usaha didunia, 

terutama di kawasan regional. 

d. Penguatan dan pengembangan kualitas SDM yang dimiliki 

KPPU agar senantiasa adaptif dan mampu mengikuti 

perkembangan zaman, khususnya di dunia bisnis yang 

berjalan demikian dinamis.

e. Sebagai bagian dari sistem bernegara dan sistem 

pemerintahan, maka KPPU harus senantiasa meningkatkan 

sinergi dengan stakeholders. 

39

Strategi Realisasi Asta Cita dan Target 

Pertumbuhan Ekonomi: Optimalisasi Peran 

KPPU

Budi Joyo Santoso, S.E., M.M.

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 2024-2029

Presiden Prabowo telah mencanangkan strategi ekonomi 

komprehensif yang dirancang untuk mencapai target pertumbuhan 

ekonomi sebesar 8%, yang berfokus pada delapan misi utama yang 

disebut Asta Cita, meliputi ketahanan pangan, penguatan infrastruktur, 

hingga pemerataan ekonomi. Kerangka strategi ekonomi ini dikenal 

pula secara luas sebagai Prabowonomics. 

Sebagai bagian dari struktur kelembagaan pemerintah terkait 

kebijakan ekonomi dan regulasi yang mendukung realisasi misi 

ini , Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki peran 

penting untuk memastikan adanya persaingan usaha yang sehat, 

mendorong efisiensi pasar, serta melindungi UMKM dari praktik 

persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga tercipta situasi yang 

kondusif untuk pertumbuhan ekonomi yang optimal.

Kompleksitas Tantangan dan Peluang

Selama satu dekade terakhir, rata-rata pertumbuhan ekonomi 

negara  stagnan di sekitar 5%, dengan tekanan eksternal seperti 

ketidakpastian geopolitik, fluktuasi harga komoditas, dan dampak 

pandemi COVID-19 yang memperlambat momentum pertumbuhan. 

Perspektif dari beberapa lembaga internasional seperti World Bank 

dan Asian Development Bank (ADB) menunjukkan bahwa meskipun 

target pertumbuhan 8% tampak ambisius, namun arah kebijakan 

Prabowonomics memiliki potensi keberhasilan jika dilaksanakan 

dengan strategi yang tepat. 

40

Dalam laporan negara  Economic Prospects 2024, World 

Bank mengemukakan bahwa diversifikasi ekonomi dan peningkatan 

produktivitas tenaga kerja menjadi kunci untuk mencapai pertumbuhan 

yang inklusif. Saat ini, produktivitas tenaga kerja negara  masih 

berada di bawah rata-rata negara-negara Asia Timur, yaitu hanya 64% 

(World Bank, 2024). World Bank juga menyoroti pentingnya reformasi 

struktural, seperti peningkatan kualitas pendidikan dan investasi 

dalam teknologi, untuk mendukung daya saing global.

Sementara itu, ADB dalam laporan Asian Development 

Outlook 2024 berpandangan bahwa pembangunan infrastruktur 

yaitu  pilar utama untuk mendukung target ekonomi negara . 

ADB memperkirakan bahwa investasi infrastruktur sebesar USD 1,7 

triliun hingga 2030 diperlukan untuk menciptakan konektivitas yang 

lebih baik dan menurunkan biaya logistik nasional. Namun, ADB juga 

menggarisbawahi perlunya keterlibatan sektor swasta melalui skema 

Public-Private Partnerships (PPP) untuk mengurangi beban anggaran 

pemerintah.

Dalam prespektif yang lebih holistik, keberhasilan 

Prabowonomics tidak hanya bergantung pada implementasi program 

pembangunan, tetapi juga pada terciptanya ekosistem ekonomi yang 

kompetitif, efisien, dan inklusif. Dalam konteks ini, Komisi Pengawas 

Persaingan Usaha (KPPU) memiliki peran strategis dalam memastikan 

persaingan usaha yang sehat sehingga manfaat pembangunan dapat 

dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat dan pada 

akhirnya tercipta iklim yang kondusif untuk pergerakan ekonomi dan 

tercapainya pertumbuhan ekonomi yang optimal. Kolaborasi antara 

pemerintah, sektor swasta, dan lembaga pengawasan dunia usaha 

seperti KPPU akan menjadi elemen kunci untuk mengatasi tantangan 

struktural dan mewujudkan visi negara  maju.

Dalam lima tahun terakhir, negara  telah mencapai berbagai 

kemajuan yang cukup signifikan di setiap bidang yang saat ini 

tercakup dalam Asta Cita, meskipun masih menghadapi sejumlah 

tantangan. Di bidang swasembada pangan, energi, dan air, negara  

telah menunjukkan peningkatan kapasitas produksi pangan domestik 

dan mengurangi ketergantungan pada impor beberapa komoditas 

utama. Namun, hingga 2024, ketergantungan pada impor gandum 

dan beberapa sumber energi strategis masih cukup tinggi. Saat ini 

41

pemerintah menargetkan pencapaian swasembada penuh dalam 

lima tahun ke depan melalui peningkatan luas lahan panen hingga 

empat juta hektare, diversifikasi energi ke sumber terbarukan, dan 

pengelolaan sumber daya air yang lebih berkelanjutan.

Di sektor penguatan UMKM dan industrialisasi hilir, UMKM terus 

menjadi tulang punggung perekonomian negara , menyumbang 

lebih dari 60% terhadap PDB nasional dan menyerap 97% tenaga kerja. 

Selama lima tahun terakhir, beberapa inisiatif telah dilakukan untuk 

memperluas akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) 

dan pengembangan platform digital untuk memperluas jangkauan 

pasar UMKM. Meski demikian, tantangan berupa kesenjangan 

teknologi dan akses pasar masih menghambat pertumbuhan UMKM 

secara optimal. Pemerintah menargetkan pengucuran kredit sebesar 

Rp1.000 triliun pada 2025 dan mendukung industrialisasi hilir melalui 

pembangunan kawasan ekonomi khusus yang terintegrasi dengan 

rantai pasok global.

Sebagai implementasi UU no.20 Tahun 2008 tentang UMKM, 

salah satu usaha  yang dilakukan KPPU yaitu  mencanangkan 

program 1.000.000 (satu juta) penyuluh kemitraan selama lima tahun 

ke depan (2024 sd 2029). Hal ini guna mendukung peningkatan 

efektivitas Pengawasan kemitraan secara massif hingga ke lapangan 

mengingat kurang luasnya jangkauan KPPU dalam mengatasi 

persoalan Pengawasan kemitraan di seluruh wilayah negara .

Kondisi Persaingan Usaha di negara 

negara  telah mengalami peningkatan dalam indeks 

persaingan usaha selama beberapa tahun terakhir. Menurut data 

KPPU, Indeks Persaingan Usaha (IPU) negara  pada tahun 2021 

mencapai 4,81, kemudian tahun 2022 mencapai 4,87 mendekati 

target 5,0 yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka 

Menengah Nasional (RPJMN) untuk tahun 2024. Pada tahun 2023, 

IPU meningkat menjadi 4,91, menunjukkan perbaikan dalam iklim 

persaingan usaha. Meski demikian, berbagai tantangan signifikan 

masih ada yang memerlukan perhatian serius untuk menjaga dinamika 

pasar yang sehat dan kompetitif.

42

Salah satu tantangan utama yaitu  tingginya aktivitas 

konsolidasi pasar. Dalam 100 hari kerja pertama anggota KPPU periode 

2024–2029, terdapat 74 notifikasi merger dan akuisisi, yang terdiri dari 

68 akuisisi saham dan 6 akuisisi aset. Aktivitas ini, meskipun penting 

untuk efisiensi pasar, berpotensi menciptakan konsentrasi pasar yang 

tinggi, terutama di sektor strategis seperti energi, telekomunikasi, dan 

teknologi finansial. Jika tidak diawasi dengan baik, konsolidasi ini 

dapat mengarah pada praktik monopoli yang merugikan pelaku usaha 

kecil dan konsumen.

Di sektor digital, dominasi platform besar menjadi tantangan 

besar lainnya. Sejak Januari hingga Juni 2024, sebagian besar laporan 

terkait pelanggaran persaingan usaha berasal dari sektor ini. Dominasi 

oleh beberapa platform digital besar menciptakan risiko diskriminasi 

algoritmik terhadap pelaku usaha kecil, penguasaan data konsumen 

untuk memperkuat posisi monopoli, dan eksklusivitas pasar yang 

tidak adil. KPPU mencatat bahwa mayoritas keluhan dari sektor ini 

melibatkan ketidakseimbangan kekuatan tawar antara platform besar 

dan mitra bisnis mereka, seperti pedagang kecil dalam ekosistem 

e-commerce.

Selain itu, persoalan terkait tender tetap menjadi masalah 

yang signifikan di sektor infrastruktur. Hingga triwulan pertama tahun 

2024, KPPU menangani 11 laporan dugaan pelanggaran persaingan 

usaha, mayoritas terkait dengan persoalan tender. Praktik ini tidak 

hanya merugikan keuangan negara melalui penggelembungan harga 

tetapi juga mengurangi efisiensi penggunaan anggaran publik serta 

menciptakan hambatan bagi pelaku usaha yang berkompetisi secara 

sehat.

Urgensi Revisi Undang-Undang Persaingan Usaha

Untuk mengatasi berbagai tantangan yang semakin kompleks 

saat ini, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

menjadi kebutuhan mendesak. Berikut yaitu  poin-poin penting yang 

perlu menjadi fokus dalam revisi misalnya penyesuaian aturan yang 

lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital, Penguatan 

atau reposisi pengaturan saran dan pertimbangan KPPU, efektivitas 

penegakan hukum, penguatan wewenang KPPU, dan harmonisasi 

dengan regulasi internasional.

43

Perkembangan ekonomi digital menciptakan bentuk baru dari 

praktik antipersaingan, seperti diskriminasi algoritmik, penguasaan 

data, dan eksklusivitas platform. Revisi undang-undang diperlukan 

untuk mengatur mekanisme persaingan di sektor ini, termasuk 

kewajiban transparansi algoritma bagi platform digital besar.

Penguatan atau reposisi pengaturan saran dan pertimbangan 

KPPU diperlukan mengingat tidak mempunyai daya ikat yang kuat. 

Kemudian penguatan wewenang KPPU untuk mengawasi dan menindak 

pelanggaran di sektor-sektor strategis. Misalnya, KPPU memerlukan 

akses yang lebih baik ke data transaksi untuk mengidentifikasi praktik 

kartel dan monopoli secara lebih efektif.

Dengan semakin terintegrasinya ekonomi negara  ke dalam 

rantai pasok global, revisi undang-undang perlu mempertimbangkan 

standar persaingan usaha internasional untuk memastikan keselarasan 

dengan praktik terbaik global. Hal ini juga akan meningkatkan daya tarik 

investasi asing dan menciptakan iklim us