Jumat, 05 Juni 2026

Persaingan usaha 10





 ngan dalam ekosistem 

ekonomi digital, seperti platform e-commerce dan fintech.

• Adaptasi Regulasi: KPPU perlu mengembangkan kebijakan 

yang responsif terhadap dinamika digitalisasi, yang mencakup 

perlindungan konsumen, data, dan inovasi teknologi.

5.  Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

• Fokus pada Green Economy: Memastikan bahwa kebijakan 

persaingan tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi 

tetapi juga selaras dengan prinsip keberlanjutan.

• Dukungan pada Sektor-Sektor Inovatif: Seperti energi 

terbarukan, teknologi hijau, dan transportasi ramah 

lingkungan.

Dengan mengambil peran aktif dalam negara  Incorporated, 

KPPU-RI tidak hanya mendukung pencapaian target pertumbuhan 

ekonomi 8% tetapi juga memastikan bahwa pertumbuhan ini  

inklusif, berkelanjutan, dan berbasis pada nila-nilai persaingan yang 

sehat untuk kesejahteraan rakyat.

185

Penutup

Menavigasi kebijakan persaingan di ekonomi modern 

negara  memerlukan penguatan kelembagaan KPPU-RI 

yang komprehensif dan berkelanjutan. Dari penguatan regulasi, 

efisiensi organisasi, hingga pemantapan kapasitas kelembagaan 

dan harmoni institusional, KPPU-RI harus terus berkembang 

untuk memenuhi tuntutan zaman. Dengan kelembagaan yang 

kuat, KPPU-RI dapat menjalankan tugasnya secara optimal, 

menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan pada akhirnya, 

berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan 

berkeadilan bagi seluruh masyarakat negara  dan berperan 

strategis karena persaingan sehat akan menyuburkan inovasi 

di berbagai sektor sehingga negara  Incorporated dalam 

membangun industri bernilai tambah tinggi dapat terwujud 

untuk negara  maju 2045.

186

Buah Pemikiran Alm. Faisal Basri terkait 

Persaingan Usaha1

Faisal Basri telah menjadi advokat yang vokal atas persaingan 

yang adil dan regulasi persaingan usaha. Pemikirannya tentang 

persaingan usaha sangat berakar pada pemahamannya tentang 

prinsip-prinsip ekonomi dan kebutuhan akan iklim pasar yang 

seimbang. Melalui tulisan ini, penulis akan menyarikan pemikiran dan 

karya beliau terkait persaingan usaha. 

Bagian pertama membahas tentang peranan hukum persaingan 

usaha dalam menjaga ekonomi yang sehat. Bagian kedua membahas 

tentang bagaimana harusnya Pemerintah bersikap dalam penegakan 

hukum persaingan usaha. Bagian ketiga membahas peran beliau dalam 

advokasi hak konsumen dan kaitannya dengan persaingan usaha. 

Bagian keempat membahas tentang tantangan dan masa depan yang 

diperkirakan akan dihadapi oleh para pemangku kepentingan terkait 

persaingan usaha berdasarkan karya beliau serta ditutup dengan 

kesimpulan pada bagian akhir.

 

Pentingnya Hukum Persaingan Usaha

Faisal Basri menekankan peran penting hukum persaingan 

usaha dalam menjaga lingkungan ekonomi yang sehat. Dia percaya 

bahwa hukum ini  sangat penting untuk mencegah praktik 

monopoli dan memastikan bahwa pasar tetap kompetitif. Menurut 

beliau, tanpa regulasi persaingan usaha yang kuat, pemain yang 

memiliki posisi dominan dapat mengeksploitasi posisi ini  

sehingga yang mengarah pada persaingan yang tidak adil dan 

merugikan konsumen serta usaha kecil.

Beliau juga sering mengkritik kebijakan persaingan usaha 

negara , terutama pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 

tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak 

Sehat. Meskipun undang-undang ini memiliki niat baik, menurut beliau 

penerapannya tidak konsisten dan terkadang tidak efektif. Beliau 

menunjukkan bahwa interpretasi yang luas dan kurangnya kejelasan 

dalam undang-undang ini dapat menyebabkan kesalahpahaman dan 

celah yang dapat dieksploitasi oleh pemain yang kuat.

Salah satu kontribusi signifikan Faisal Basri dalam diskusi 

persaingan usaha yaitu  analisisnya tentang konsep persaingan tidak 

sehat. Beliau menyoroti bahwa istilah “persaingan tidak sehat” sering 

disalahpahami dan diterapkan secara salah dalam hukum negara . 

Beliau berpendapat bahwa undang-undang harus dengan jelas 

membedakan antara persaingan yang agresif tetapi adil dengan praktik 

yang benar-benar tidak adil yang merugikan pasar. Beliau percaya 

bahwa definisi yang lebih tepat akan membantu dalam penegakan 

dan pemahaman yang lebih baik tentang regulasi persaingan usaha.

Faisal Basri sering menggunakan studi kasus untuk 

mengilustrasikan poin-poinnya tentang persaingan usaha. Misalnya, 

dia telah membahas kontroversi seputar kasus tender yang diskriminatif 

dan waralaba modern versus pasar tradisional, di mana penerapan 

hukum persaingan usaha dipertanyakan. Melalui contoh-contoh 

ini, beliau menunjukkan bagaimana regulasi yang tidak jelas dapat 

menyebabkan adu argumentasi hukum yang berkepanjangan dan 

menimbulkan ketidakpastian di pasar. Beliau menganjurkan undang-

undang yang lebih sederhana dan transparan, yang dapat dengan 

mudah dipahami dan diterapkan oleh pelaku usaha dan regulator.

 

Peran Pemerintah

  Faisal Basri percaya bahwa Pemerintah memainkan peran 

penting dalam menegakkan hukum persaingan usaha. Beliau 

berpendapat bahwa Pemerintah tidak hanya harus membuat 

regulasi tetapi juga memastikan penegakannya yang ketat. Beliau 

sering mengkritik Pemerintah karena kurangnya komitmen dalam 

menegakkan hukum persaingan usaha, yang menurutnya merusak 

efektivitas regulasi ini. Beliau menyerukan pendekatan yang lebih 


proaktif dari Pemerintah untuk memantau dan mengatur aktivitas 

pasar guna mencegah praktik monopoli.

Faisal Basri sering membandingkan hukum persaingan usaha 

negara  dengan negara lain, terutama Amerika Serikat (AS) dan Uni 

Eropa. Beliau mencatat bahwa sementara AS dan Uni Eropa memiliki 

regulasi persaingan usaha yang sudah matang dan ketat, hukum 

negara  masih berkembang. Beliau menyarankan bahwa negara  

dapat belajar dari pengalaman negara-negara ini untuk meningkatkan 

kerangka persaingan usahanya sendiri. Beliau menekankan perlunya 

tinjauan dan adaptasi terus-menerus terhadap hukum untuk mengikuti 

dinamika pasar yang berubah.

 

Advokasi untuk Hak Konsumen

  Aspek signifikan dari advokasi persaingan usaha beliau yaitu  

fokusnya pada hak konsumen. Beliau percaya bahwa melindungi 

konsumen harus menjadi inti dari kebijakan persaingan usaha apa pun. 

Beliau berpendapat bahwa praktik monopoli tidak hanya merugikan 

pesaing tetapi juga menyebabkan harga yang lebih tinggi dan pilihan 

yang lebih sedikit bagi konsumen. Beliau pun menyerukan langkah-

langkah perlindungan konsumen yang lebih kuat dalam kerangka 

persaingan usaha untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan 

manfaat dari persaingan yang adil.

 

Tantangan dan Arah Masa Depan

  Faisal Basri mengakui tantangan dalam menerapkan hukum 

persaingan usaha yang efektif di negara . Dia menunjukkan 

masalah seperti korupsi, kurangnya sumber daya, dan campur tangan 

politik sebagai hambatan signifikan. Namun, beliau tetap optimis 

tentang masa depan karena beliau percaya bahwa dengan reformasi 

yang tepat dan komitmen terhadap persaingan yang adil, negara  

dapat mengembangkan kerangka persaingan usaha yang kuat yang 

mendorong pertumbuhan ekonomi dan melindungi konsumen.

Faisal Basri juga membahas dampak teknologi terhadap isu-

isu persaingan usaha. Dia mencatat bahwa munculnya platform 

digital dan e-commerce telah memperkenalkan tantangan baru bagi

regulator persaingan usaha. Platform-platform ini dapat dengan 

cepat mendominasi pasar karena network effect, di mana nilai 

layanan meningkat seiring dengan bertambahnya pengguna. Beliau 

berpendapat bahwa hukum persaingan usaha perlu berkembang untuk 

mengatasi realitas baru ini. Oleh karena itu, beliau menyarankan agar 

regulator fokus pada memastikan bahwa pasar digital tetap terbuka 

dan kompetitif agar mencegah platform dominan menyalahgunakan 

kekuatan pasar mereka.

Aspek penting lainnya dari pemikiran Faisal Basri tentang 

persaingan usaha yaitu  kebutuhan akan pendidikan dan kesadaran 

publik. Dia percaya bahwa masyarakat yang terinformasi dengan 

baik sangat penting untuk penegakan hukum persaingan usaha yang 

efektif. Beliau menganjurkan program pendidikan yang mengajarkan 

konsumen dan pelaku usaha tentang hak dan tanggung jawab 

mereka di bawah hukum persaingan usaha. Beliau juga menyerukan 

transparansi yang lebih besar dari regulator sehingga masyarakat 

dapat memahami bagaimana keputusan persaingan usaha dibuat dan 

mengapa keputusan ini  penting.

Faisal Basri menekankan pentingnya kolaborasi internasional 

dalam penegakan hukum persaingan usaha. Beliau mencatat 

bahwa banyak isu persaingan usaha, terutama yang melibatkan 

perusahaan multinasional, memerlukan kerjasama antar negara. 

Faisal Basri menyarankan agar negara  bekerja sama dengan 

badan internasional seperti International Competition Network (ICN) 

dan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) 

untuk berbagi best practice dan mengkoordinasikan usaha  penegakan 

hukum. Kolaborasi ini dapat membantu negara  memperkuat 

kerangka persaingan usahanya dan menangani isu-isu persaingan 

usaha lintas batas dengan lebih efektif.

Faisal Basri juga menyoroti pentingnya mendukung usaha 

kecil dan menengah (UKM) dalam konteks persaingan usaha. Dia 

berpendapat bahwa UKM sangat penting untuk pasar yang kompetitif 

karena mereka menyediakan keragaman dan inovasi. Namun, UKM 

sering menghadapi tantangan signifikan dalam bersaing dengan 

perusahaan yang lebih besar dan lebih mapan. Beliau menyerukan 

kebijakan yang mendukung UKM, seperti akses ke pembiayaan, 

190

program pelatihan, dan langkah-langkah untuk mengurangi beban 

regulasi. Dengan mendukung UKM, beliau percaya bahwa negara  

dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih dinamis dan kompetitif.

Faisal Basri pun pernah membahas hubungan antara persaingan 

usaha dan inovasi. Beliau berpendapat bahwa pasar yang kompetitif 

sangat penting untuk mendorong inovasi karena perusahaan didorong 

untuk mengembangkan produk dan layanan baru untuk mendapatkan 

keunggulan kompetitif. Namun, beliau juga mencatat bahwa penegakan 

hukum persaingan usaha yang terlalu agresif dapat menghambat 

inovasi dengan menciptakan ketidakpastian dan mengurangi investasi. 

Dia menyerukan pendekatan yang seimbang yang mempromosikan 

persaingan sambil juga memberikan kebebasan kepada perusahaan 

untuk berinovasi.

Faisal Basri percaya bahwa masyarakat sipil memiliki peran 

penting dalam penegakan hukum persaingan usaha. Dia berpendapat 

bahwa organisasi non-pemerintah (LSM), kelompok konsumen, 

dan institusi akademik dapat memberikan wawasan berharga 

dan mendorong regulator agar lebih bertanggung jawab. Beliau 

menyerukan keterlibatan yang lebih besar dari masyarakat sipil dalam 

proses persaingan usaha melalui mekanisme seperti konsultasi 

publik dan komite penasihat. Keterlibatan ini dapat memastikan 

kebijakan persaingan usaha didasarkan pada informasi yang baik dan 

mencerminkan kepentingan semua pemangku.

Melihat ke masa depan, Faisal Basri tampaknya optimis tentang 

prospek persaingan usaha di negara . Beliau percaya bahwa dengan 

reformasi yang tepat dan komitmen terhadap persaingan yang adil, 

negara  dapat mengembangkan kerangka persaingan usaha yang 

kuat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan melindungi 

konsumen. Beliau menyerukan tinjauan dan adaptasi terus-menerus 

terhadap hukum persaingan usaha untuk mengikuti dinamika pasar 

yang berubah. Beliau juga menekankan pentingnya penegakan 

yang kuat dan kesadaran publik untuk memastikan bahwa hukum 

persaingan usaha efektif.