penipuan invest
Salah satu bentuk fungsi negara dalam memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya,
maka negara harus memberikan asas legalitas sebagai perlindungan hukum terhadap
rakyatnya. Dalam pembuatan hukum, mengandung larangan dan perintah atau keharusan
yang terhadap pelanggarnya diancam dengan pidana (sanksi hukum) bagi mereka yang
mewujudkannya. Keadilan, kepastian hukum serta tertib, damai sebagai bagian penting dari
negara hukum sehngga untuk mewujudkan hal ini diperlukan upaya, daya, komitmen
jelas, tegas, dan terstruktur. Hukum sebagai norma memiliki ciri kekhususan, yaitu hendak
melindungi, mengatur, dan memberikan keseimbangan dalam menjaga kepentingan umum.
Pelanggaran ketentuan hukum dalam arti merugikan, melalaikan atau mengganggu
keseimbangan kepentingan umum dapat menimbulkan reaksi dari masyarakat.
Salah satu pelanggaran ketentuan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh
masyarakat adalah tindak pidana penipuan. Tindak pidana penipuan marak terjadi karena
akses yang begitu mudah untuk para pelaku dalam melakukan tindak pidana penipuan dan
mudahnya orang-orang untuk diyakini dengan suatu kebohongan. Perkembangan ekonomi
global menimbulkan banyak perubahan dalam proses transaksi jual-beli, investasi, dan
metode perdagangan lainnya. Perkembangan dalam perdagangan memberikan dampak
positif maupun dampak negatif yaitu dengan meningkatkan kondisi perekonomian suatu
Negara dan maraknya terjadi kejahatan atau kriminalitas yang berkaitan dengantindak
pidana di bidang ekonomi.
Pengaruh globalisasi terhadap perkembangan ekonomi menimbulkan banyak terjadinya
kejahatan jenis baru terkait tindak pidana penipuan di bidang ekonomi. Salah satu yang
marak terjadi adalah bisnis dengan skema Ponzi. Skema Ponzi adalah modus investasi
illegal, dengan tujuan mengambil keuntungan dengan mengeksploitasi ketidaktahuan
korbannya. Skema ponzi juga dikenal dengan istilah skema piramida karena anggota yang
baru bergabung akan menjadi tingkatan seperti piramid. Biasanya, skema ponzi juga identik
membentuk arisan berantai atau berkedok multi level marketing (MLM).
Di sisi lain, skema ponzi tidak mengharuskan anggota mencari anggota baru. Pencarian
anggota dilakukan perusahaan. Walaupun anggota tidak perlu mencari anggota baru, namun
mereka tetap mendapatkan uang dari orang- orang baru yang mendaftar. Cara ini biasanya
digunakan dalam bentuk koperasi, bank gelap atau skema investasi.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), skema ponzi adalah modus investasi palsu yang
memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau yang dibayarkan
oleh investor berikutnya. Sehingga uang yang didapat bukan berasal dari keuntungan yang
diperoleh dari individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. Menurut pengamatan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga orang-orang kaya,
yang kerap disebut Crazy Rich, melakukan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang
ini diduga dilakukan dengan skema Ponzi. Pencucian uang dilakukan dengan transaksi
pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya yang wajib
dilaporkan penyedia barang dan jasa (PBJ) sebagai pihak pelapor kepada PPATK, tapi dalam
pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK. Mereka yang kerap dijuluki 'crazy rich' ini
patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong
dengan skema Ponzi ini ,"
Pada dasarnya, metode yang digunakan dalam skema Ponzi adalah mengandalkan
aliran dana dari investor baru untuk membayar keuntungan investor lama, sehingga
dalam waktu yang singkat dapat mendapatkan keuntungan yang besar. Keuntungan
ini membutuhkan aliran dana dari investor baru agar skema Ponzi ini dapat
terus berjalan. Namun investasi ini bisa collapse perlahan jika aliran dana yang masuk
melamban akibat tidak adanya investor baru. Praktik investasi bodong dengan skema Ponzi
sudah banyak terjadi di negara kita sejak tahun 1990-an. Beberapa contoh penawaran investasi
dengan skema Ponzi yang ada di negara kita antara lain PT. Qurnia Subur Alam Raya (QSAR),
Golden Traders negara kita (GTI) Syariah, Virgin Gold Mining Corporation (VGMC).
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menetapkan judul jurnal ini adalah: Tanggung
Jawab Hukum Pelaku Tindak Pidana Penipuan Berkedok Investasi. Adapun rumusan masalah
yang akan dibahas penulis dalam jurnal ini adalah : Bagaimana tanggungjawab hukum pelaku
tindak pidana penipuan berkedok investasi?
Metode penelitian yang di gunakan dalam penulisan jurnal ini adalah yuridis normatif
yaitu menganalisis kaitan antara peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan teori-
teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang
dibahas. Penelitian ini akan menganalisis masalah hukum,fakta, dan gejala hukum lainnya
yang berkaitan dengan pendekatan hukum, kemudian di peroleh gambaran yang menyeluruh
mengenai masalah yang akan di teliti. Penelitian yang berbentuk deskriftif analisis ini hanya
akan menggambarkan keadaan objek atau persoalan dan tidak dimaksudkan mengambil atau
menarik kesimpulan yang berlaku umum mengenai tanggungjawab hukum pelaku tindak
pidana investasi.
Pengertian Hukum Investasi menurut Salim HS dan Budi Sutrisno adalah keseluruhan
kaidah hukum yang mengatur hubungan antara investor dengan penerima modal, bidang-
bidang usaha yang terbuka untuk investasi, serta mengatur tentang prosedur dan syarat-
syarat dalam melakukan investasi dalam suatu negara. Investasi memiliki pengertian yang
sangat luas karena mencakup investasi langsung (direct investment) maupun investasi tidak
langsung (indirect investment) atau yang dikenal dengan portfolio investment. Perbedaan
mendasar antara investasi langsung dan tidak langsung, terutama terletak pada pengelolaan
dan pengawasan perusahaan serta kepemilikan saham di dalam perusahaan. Pada investasi
tidak langsung, ada pemisahan pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh investor,
dengan kata lain investor tidak melakukan pengelolaan dan pengawasan di dalam perusahaan
secara langsung. Adapun pada investasi langsung, investor ikut serta melakukan pengelolaan
dan pengawasan perusahaan. Selain itu, pada investasi langsung, investasi dilakukan dengan
melakukan ke- giatan usaha, atau pendirian perusahaan/pabrik, dan/atau mengerjakan
proyek. Adapun pada investasi tidak langsung dilakukan dengan membeli surat berharga
atau portofolio seperti saham atau obligasi.
Di kalangan masyarakat, kata investasi atau penanaman modal merupakan istilah yang
dikenal dalam kegiatan bisnis sehari-hari maupun dalam bahasa perundang-undangan.
Istilah investasi merupakan istilah yang populer dalam dunia usaha, sedangkan istilah
penanaman modal lazim digunakan dalam perundang-undangan. Namun pada dasarnya
kedua istilah ini memiliki pengertian yang sama. Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007 Tentang Penanaman Modal sebenarnya sudah membedakan secara tegas antara
investasi langsung dan investasi tidak langsung. Hal ini dapat dilihat dalam penjelasan pasal 2
undang-undang ini , dimana dikatakan “yang dimaksud dengan penanaman modal di
semua sektor di wilayah negara Republik negara kita adalah penanaman modal langsung dan
tidak termasuk penanaman modal tidak langsung.”
Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2007 menyebutkan bahwa
penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam
modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah
Negara Republik negara kita . Menurut Komaruddin, yang dikutip oleh Pandji Anoraga
merumuskan penanaman modal dari sudut pandang ekonomi dan memandang investasi
sebagai salah satu faktor produksi disamping faktor produksi lainnya, pengertian investasi
dapat di bagi menjadi tiga,yaitu:
1. Suatu tindakan untuk membeli saham, obligasi atau suatu penyertaan lainnya;
2. Suatu tindakan memberi barang-barang modal;
3. Pemanfaatan dana yang tersedia untuk produksi dengan pendapatan di masa mendatang.
Namun demikian tidak jarang investasi yang berkembang di masyarakat bermotiv
kejahatan yang terselubung. Di negara kita , masih banyak oknum yang gencar memasarkan
produk investasi bodong. Biasanya mereka menyasar orang-orang yang memiliki informasi
minim terkait investasi. Jadi, orang-orang ini berpotensi untuk mudah tergiur dengan
keuntungan besar yang mereka tawarkan. Biasanya investasi bodong menawarkan sebuah
keuntungan yang besar dan menggiurkan. Dengan begitu, para korban akan semakin tertarik
dan melakukan investasi tanpa berpikir panjang. Akan tetapi, bukan keuntungan yang akan
anda peroleh, namun anda justru akan mendapatkan kerugian jika menggunakan investasi
bodong.
Tipe-tipe Investasi Bodong
a. Investasi online
Seiring perkembangan teknologi yang sudah semakin modern, modus kejahatan juga
mulai mengikuti perkembangan zaman. Contohnya, investasi bodong yang dilakukan secara
online. Tipe penipuan semacam ini sangat marak terjadi di dunia maya. Biasanya para pelaku
akan mencari atau menarik para korbannya melalui iklan di media sosial. Dimana mereka
membuat sebuah iklan yang berisi kalimat ajakan untuk berinvestasi dengan menawarkan
keuntungan besar dalam waktu singkat. Di sisi lain, para pelaku penipuan akan merencanakan
semuanya secara matang, supaya mereka terlihat profesional dan meyakinkan.
Selain itu, para pelaku juga berani mencantumkan nama OJK, BI, atau bank lain di
produk yang mereka tawarkan. Kemudian para korban akan diberikan laman website palsu
yang digunakan untuk media pendaftaran investasi dan juga menyetor sejumlah uang. Setelah
semuanya sudah selesai, maka laman website ini akan menghilang dan tidak dapat
diakses. Para pelaku akan menghilang tanpa jejak dengan sejumlah uang yang sudah korban
kirimkan.
b. Koperasi bodong
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa koperasi merupakan lembaga yang berfungsi
membantu dalam mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya dan juga
masyarakat. Namun baru-baru ini, koperasi simpan pinjam sempat menjadi kedok dari
investasi bodong. Dalam kasus ini, para korban yang ingin menyimpan uangnya di koperasi
akan dijanjikan sejumlah bunga besar setiap bulannya. Sedangkan orang orang yang sudah
bergabung menjadi anggota akan diminta untuk mencari orang-orang untuk menyimpan
uangnya di koperasi ini , kemudian mereka akan mendapatkan sejumlah bonus. Hal
ini hampir sama dengan sistem bisnis MLM atau multi level marketing, sebagaimana
skema Ponzi juga identik membentuk arisan berantai atau berkedok multi level marketing
(MLM).
Praktik Penipuan Dalam Skema Ponzi
Skema Ponzi ini berasal dari kasus penipuan yang didalangi oleh Charles Ponzi dari
Italia pada tahun 1920-an. Ponzi menawarkan investasi dengan janji keuntungan 50 persen
dalam waktu 45 hari. Setelah banyak orang bergabung, ternyata hanya sebagian kecil dari
anggotanya yang mendapatkan return yang dijanjikan. Sebab, uang dari investor baru tidak
cukup untuk membayar pada investor awal. Akhirnya, semakin banyak orang yang curiga dan
Charles Ponzi kemudian ditangkap dengan 86 dakwaan penipuan dan penggelapan.
Beberapa kasus investasi dengan skema ponzi yang terkenal karena menjerat banyak
korban di antaranya:
a. First Travel
Salah satu kasus penipuan yang heboh diberitakan dan menyita perhatian publik pada
2017 lalu adalah jasa travel haji dan umroh First travel. First Travel yang didirikan oleh
pasangan suami istri Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman ini, menawarkan iming- iming
travel murah seharga Rp 14,3 juta saja. Harga ini tentu tidak wajar, mengingat standar
perjalanan umroh minimal menghabiskan dana hingga Rp 22 juta. Setelah diusut, ternyata
First Travel menggunakan skema ponzi dalam menjalankan bisnisnya. Jadi, para calon jamaah
yang terlebih dahulu mendaftar, baru bisa berangkat apabila ada uang pendaftar baru yang
masuk. Inilah yang menyebabkan banyak jamaah yang tidak kunjung berangkat sesuai tanggal
yang dijanjikan. Kerugian korban mencapai hampir Rp 1 triliun. Saat ini, Anniesa dan Andika
sudah ditangkap dan mendekam di penjara.
b. Dream for Freedom (D4F)
Perusahaan ini menawarkan beberapa paket investasi dengan janji keuntungan yang
besar dan dalam waktu singkat. Adapun paket investasi yang ditawarkan D4F adalah Paket
Silver senilai Rp 1 juta, Gold Rp 5 juta, Platinum Rp 10 juta dan Titanium Rp 30 juta. Atas
investasinya, anggota D4F dijanjikan imbal hasil sebesar 1 persen per hari. Awalnya bisnis
ini berhasil dijalankan. Namun, karena hanya gali lubang tutup lubang, untuk membayarkan
kewajiban keuntungan 1 persen per hari, lama-lama pembayaran pun seret dan gagal bayar.
Akhirnya, pemilik D4F Fili Muttaqien dipenjara untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya: yakni gagal mengembalikan dana 700.000 orang investor.
c. MeMiles Kasus
MeMiles mencuat pada Januari 2020 lalu. Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Timur mengamankan barang bukti uang tunai lebih
dari Rp 147 miliar dari Rp 761 miliar yang diburu, 28 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit
kendaraan roda dua. Memiles mengklaim diri sebagai platform aplikasi yang bergerak di
bidang Digital Advertising yang memadukan 3 jenis bisnis yakni advertising, marketplace, dan
traveling. Cara kerja aplikasi ini adalah, member hanya perlu menginstal aplikasi dan
melakukan register. Lalu, member akan disediakan pilihan untuk bergabung sebagai customer
yakni orang yang pasang iklan dengan biaya Rp 300.000 atau sebagai calon marketing dengan
biaya Rp 600.000. Nantinya, setiap customer yang memasang iklan MeMiles dijanjikan bonus
berupa jalan-jalan wisata domestik maupun internasional, serta reward menarik lain seperti
mobil dan sepeda motor. Selain itu, apabila mengajak orang lain untuk bergabung akan
diberikan komisi sebesar 30 persen. Sedangkan bagi mereka yang menjadi marketing, MeMiles
menjanjikan gaji sebesar Rp 9 juta serta reward uang cash hingga Rp 20 miliar. Berdasarkan
data pada situs OJK, MeMiles termasuk ke dalam entitas investasi ilegal yang dihentikan satgas
waspada investasi. Namun di persidangan, bos MeMiles tidak terbukti bersalah dan divonis
bebas.
d. Sunmod Alkes
Kasus skema ponzi yang baru-baru saja ini terjadi adalah Sunmod Alkes di Surabaya
pada 2021 lalu. Para oknum Sunmod Alkes mengiming-imingi korban untuk melakukan
investasi dengan keuntungan 10 sampai 30 persen per bulan. Mereka meyakinkan para
korban dengan mengaku sudah memenangkan tender proyek terkait alat kesehatan dari
pemerintah. Namun, saat tiba waktunya pengembalian dana sekaligus keuntungan, para
pelaku ini malah menghilang tanpa penjelasan. Kerugian korban mencapai Rp 503 miliar.
Dalam penangkapannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga mobil, 13
handphone, dua CPU, tiga laptop, lima PC desk, tiga jam tangan Rolex, enam perhiasan, 20 tas,
empat sepatu, buku tabungan, kartu atm, print rekening koran, dan buku rekap sunmod alkes.
Selain itu, ada sejumlah barang bukti alat kesehatan yang turut disita, seperti 5.076 dus
sarung tangan, 50 dus masker, 60 jerigen hand sanitizer, 19 tabung oksigen isi dua kubik, 30
tabung oksigen isi satu kubik, empat tabung oksigen isi enam kubik, 68 alat dorong tabung
oksigen, dokumen penjualan alat kesehatan, serta uang tunai sebesar Rp 2,1 miliar. Keinginan
yang tinggi untuk berinvestasi, tentunya harus diimbangi dengan bekal literasi keuangan yang
baik juga. Saat ini pengetahuan dan informasi tentang investasi dapat diakses dengan mudah.
Apabila kamu menemukan kejanggalan dalam penawaran investasi, kamu bisa menghubungi
OJK melalui telepon 157 atau email konsumen@ojk.go.id.
Jerat Hukum Bagi Pelaku Usaha Investasi Skema Ponzi
Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan diatur bahwa
“Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah)”. Dalam hal ini yang dimaksud dengan skema piramida adalah istilah atau nama
kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan-kegiatan penjualan barang. Kegiatan usaha itu
memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau
pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah
bergabungnya mitra usaha ini .
Pasal 378 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat
tahun”.
Terkait dengan nasib para investor terkait dengan hak-haknya atas modal yang sudah
terlanjur diberikan, investor dapat melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak-
haknya baik melalui laporan pidana, maupun gugatan perdata, atau dengan mengajukan
permohonan pailit ke pengadilan niaga.
Merujuk pada ketentuan Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang
Perdagangan diatur bahwa “Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema
piramida dalam mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)” juncto Pasal 378 KUHP, berbunyi:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam
karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.