Tampilkan postingan dengan label Hukum persaingan usaha 7. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum persaingan usaha 7. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Juni 2026

Hukum persaingan usaha 7


 




aktis yang kuat 

 

Ditegaskan Kelompok Kerja KPPU ini  memiliki  tugas membantu KPPU dalam 

menangani suatu perkara tertentu serta tugas-tugas lain dan dalam waktu tertentu serta 

bertanggung jawab untuk membuat rencana dan realisasi kegiatan dalam rangka 

melaksanakan tugasnya ini . Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja KPPU 

berkoordinasi dengan Direktur Eksekutif. 

 

Sementara itu fungsi Kelompok Kerja KPPU telah ditegaskan dalam Keputusan KPPU 

Nomor 07/KPPU/KEP/XI/2000, yaitu: 

 

a. menggali dan mendalami informasi yang diperlukan oleh KPPU dalam rangka 

melaksanakan tugas KPPU; 

b. melakukan analisis terhadap data/informasi yang berkaitan dengan perkara tertentu; 

c. mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan solusi/rekomendasi untuk memutuskan 

suatu perkara; dan 

d. melakukan kegiatan-kegiatan lain yang ditugaskan KPPU.  

 

Walaupun KPPU berkedudukan di ibukota negara Republik negara kita , KPPU dapat 

membuka kantor perwakilan di ibukota propinsi bila diperlukan. Persyaratan dan tata kerja 

kantor perwakilan sebagaimana dimaksud akan diatur lebih lanjut oleh KPPU. 

Bab 6 Komisi Pengawas Persaingan Usaha 123 

Hukum Persaingan Usaha 

 

Sebagai perbandingan, susunan organisasi Komisi Perdagangan Sehat Jepang terdiri atas 

Komisi, Sekretariat Jenderal, Hearing Examiners, Sekretariat Biro Hubungan Ekonomi, Biro 

Persaingan Usaha dan Biro Penyelidokan. Sementara Komisi Korea terdiri atas Biro 

Kebijaksanaan Perdagangan Sehat, Biro Peraturan Monopoli, Biro Persaingan Usaha, Biro 

Penyelidikan dan Biro Perlindungan Konsumen. Di samping dalam menjalankan tugas biro 

Komisi Korea dan Amerika Serikat dibantu Penasihat Umum (Ayudha D. Prayoga et.al. 

(Ed), 2000:132). 

 

Pada dasar negara bertanggung jawab terhadap operasional pelaksanaan tugas KPPU dengan 

memberi  dukungan dana melalui APBN, di samping itu KPPU juga dapat memperoleh 

dana dari sumber-sumber lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-

undangan yang berlaku yang sifatnya tidak mengikat serta tidak akan mempengaruhi 

kemandirian KPPU dalam melaksanakan tugasnya, mengingat ruang lingkup dan cakupan 

tugas KPPU yang demikian luas dan sangat beragam.  

 

Untuk itu jumlah staf yang akan membantu Sekretariat KPPU, sudah seharusnya disesuaikan 

dengan anggaran yang disediakan oleh negara tanpa mengurangi kinerja KPPU dalam 

menjalankan tugasnya mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Antimonopoli.  

 

Sehubungan dengan itu, ketentuan dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

menegaskan, bahwa: 

 

”Biaya untuk pelaksanaan tugas Komisi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan 

dan Belanja Negara dan atau sumber-sumber lain yang diperbolehkan oleh peraturan 

perundang-undangan yang berlaku.” 

 

Dengan demikian, segala keperluan dan keuangan KPPU semuanya menjadi beban dan 

tanggung jawab negara melalui APBN dan sumber lainnya yang tidak mengikat yang 

diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

 

D. Tugas dan Fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha 

Tugas KPPU telah diatur secara rinci dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999, yang lalu  diulangi kembali dalam ketentuan Pasal 4 Keputusan Presiden 

Nomor 75 Tahun 1999.  

 

Tugas KPPU diperinci dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

yang meliputi: 

 

a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya 

praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam 

Pasal 4 sampai dengan Pasal 16; 

b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang 

dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak 

sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24; 

c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan 

yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha 

tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28; 

d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang KPPU sebagaimana diatur dalam 

Pasal 36; 

 124 

e. memberi  saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan 

dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; 

f. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-Undang 

Antimonopoli ini; 

g. memberi  laporan secara berkala atas hasil kerja KPPU kepada Presiden dan 

DPR. 

 

Adapun fungsi KPPU sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud di atas, meliputi: 

 

a. penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan; 

b. pengambilan tindakan sebagai pelaksanaan kewenangan; 

c. pelaksanaan administratif. 

 

Dengan demikian pada prinsipnya, fungsi dan tugas KPPU yaitu  melakukan kegiatan 

penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha dan penyalahgunaan posisi dominan yang 

dilakukan para pelaku usaha. Bilamana terjadi pelanggaran hukum terhadap hukum 

persaingan usaha, KPPU dalam mengambil tindakan sebagai pelaksanaan kewenangan 

dengan memerintahkan pembatalan atau penghentian perjanjian-perjanjian dan kegiatan-

kegiatan usaha yang dilarang serta penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan pelaku 

usaha ini . 

 

Sangat diharapkan KPPU nantinya dapat benar-benar bertindak proaktif untuk 

mempengaruhi kebijakan Pemerintah dalam  pembuatan peraturan yang berkaitan dengan 

praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Seandainya melihat pasal-pasal 

yang ada dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak memadai untuk menunjang 

tugas dan wewenangnya, KPPU dapat mengajukan saran dan pertimbangan kepada 

Pemerintah untuk mengeluarkan peraturan yang mendukung tugas dan wewenangnya. 

Demikian pula KPPU juga harus membuat pedoman (guideline) atau aturan main yang jelas, 

baik baginya sendiri maupun bagi pelaku usaha. Bagaimana prosedur dan proses beracara di 

KPPU, apakah ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1999 cukup memadai. Kalau tidak, KPPU harus membuat sendiri pedoman beracara ini  

(Ayudha D. Prayoga et.al. (Ed), 2000:134). 

 

Sebagai bahan perbandingan, Komisi warga  Ekonomi Eropa juga dapat mengusulkan 

kepada Dewan Menteri untuk mengeluarkan peraturan yang memberi  kewenangan-

kewenangan tertentu kepada Komisi. Hal ini dilakukan Komisi sebab  melihat kewenangan 

yang diberikan atau diperoleh dari Article 85 dan 86 Perjanjian Roma kurang memadai bagi 

Komisi untuk melaksanakan Hukum Persaingan warga  Ekonomi Eropa. Selanjutnya 

Federal Trade Commission juga mengeluarkan Trade Regulation Rules, yang menetapkan 

cakupan Section Federal Trade Commission Act untuk praktek-praktek industri tertentu. 

Bersama-sama dengan Justice Department, Federal Trade Commission mengeluarkan the 

Justice Departmenet/FTC 1992 Horizontal Merger Guidelines (Ayudha D. Prayoga et.al. 

(Ed), 2000:134). 

 

Bila ketentuan dalam Pasal 35 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 kita telaah 

secara cermat, maka terkandung makna KPPU berwenang untuk mengisi kekosongan hukum 

dalam rangka pelaksanaan yang berkaitan dengan hukum persaingan usaha. Hal ini berarti 

pedoman maupun peraturan yang akan dibuat KPPU tidak hanya berlaku secara internal saja, 

namun  juga berlaku secara eksternal, yakni baik terhadap KPPU maupun pelaku usaha serta 

instansi lainnya yang terkait dengan pelaksanaan hukum persaingan usaha di negara kita . 

Penjelasan Pasal 35 ini tidak memberi  penjelasan. 

Bab 6 Komisi Pengawas Persaingan Usaha 125 

Hukum Persaingan Usaha 

 

Integritas dan independensi dari KPPU sangat menentukan untuk mengisi kekosongan-

kekosongan peraturan maupun pedoman dalam persaingan usaha. Diharapkan KPPU dapat 

mengantisipasi semaksimal mungkin intervensi politik atau pengaruh dari pihak-pihak lain 

(Ayudha D. Prayoga et.al. (Ed),2000:134). 

 

 

E. Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha 

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KPPU memiliki sejumlah kewenangan,  

sebagaimana  dikemukakan secara rinci dalam ketentuan Pasal 36 dan Pasal 47 Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU tidak hanya berwenang menerima laporan dari 

warga  dan/atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan/atau 

persaingan curang, namun  proaktif berwenang untuk melakukan penelitian, melakukan 

penyelidikan dan/atau pemeriksaan, menyimpulkan hasilnya, memanggil pelaku usaha, 

memanggil dan menghadirkan saksi-saksi, meminta bantuan penyidik, meminta keterangan 

dari instansi pemerintah, mendapatkan dan meneliti serta menilai dokumen dan alat bukti 

lain, memutuskan dan menetapkan, serta menjatuhkan sanksi tindakan administratif. 

 

Kewenangan yang diberikan kepada KPPU oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

cukup luas dan terinci dan tidak jauh berbeda dengan kewenangan-kewenangan yang 

dimiliki oleh Komisi di negara lain. Namun demikian, ada kewenangan yang dimiliki oleh 

Komisi negara lain, namun  tidak dimiliki oleh Komisi negara kita , yaitu kewenangan untuk 

mengajukan suatu perkara yang berkaitan dengan praktek monopoli dan persaingan usaha 

yang tidak sehat ke pengadilan. Kewenangan seperti ini dimiliki oleh Federal Trade 

Commission, di mana Federal Trade Commission dapat memasukkan gugatan perdata pada 

pengadilan distrik atau federal untuk mempertahankan prosedur atau putusan administrasi 

yang telah ditempuhnya dalam menangani suatu perkara persaingan usaha. Hal yang sama 

juga dimiliki oleh Komisi Jepang, yang memiliki  hak untuk mengajukan gugatan ke 

pengadilan dalam hal yang berhubungan dengan holding company, filing of merger dan 

waiting period of merger (Ayudha D. Prayoga et.al. (Ed), 2000:135). 

 

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, secara 

lengkap kewenangan yang dimiliki KPPU meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut: 

 

a. menerima laporan dari warga  dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya 

praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; 

b. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku 

usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha 

tidak sehat; 

c. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli 

dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh warga  atau oleh pelaku 

usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil dari penelitiannya;  

d. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya 

praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; 

e. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan 

undang-undang ini; 

f. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap 

mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini; 

g. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau 

setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan f pasal ini, yang tidak bersedia 

memenuhi panggilan Komisi; 

 126 

h. meminta keterangan dari instansi pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan 

atau  pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini; 

i. mendapatkan, meneliti dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna 

penyelidikan dan atau pemeriksaan; 

j. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain 

atau warga ; 

k. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek 

monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;  

l. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar 

ketentuan undang-undang ini.   

 

Dapat dilihat bahwa rumusan kewenangan KPPU cakupannya sangat luas, sebab  ada unsur 

wewenang administratif, ada unsur quasi legislative power, dan unsur quasi judicial power. 

Di lalu  hari, tiga kekuasaan yang berada dalam tangan satu lembaga akan banyak 

memicu  persoalan baik dari segi keseimbangan (check and balance) maupun dari segi 

praktik pelaksanaannya (Johhny Ibrahim, 2006: 265). 

 

Namun sesungguhnya kewenangan KPPU hanya terbatas pada kewenangan administratif 

semata-mata. Sungguhpun ada kewenangan yang mirip dengan kewenangan badan penyidik, 

badan penuntut, bahkan badan pemutus, namun  itu semua hanya semata-mata dalam rangka 

menjatuhkan hukum administrasi saja, tidak lebih dari itu. sebab  itu, badan penyidik 

bukanlah suatu polisi khusus, atau badan penyidik sipil, dan juga dia tidak punya kekuatan 

eksekutorial, yakni keputusan yang sederajat dengan putusan hakim. sebab  itu, putusan 

KPPU dapat langsung dimintakan penetapan eksekusi (fiat executie) pada Pengadilan Negeri 

yang berwenang tanpa harus beracara sekali lagi di pengadilan ini  (Munir Fuady, 1999: 

103-104). 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bab 6 Komisi Pengawas Persaingan Usaha 127 

Hukum Persaingan Usaha 

 128 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 7 

TATA CARA PENANGANAN PERKARA 

PERSAINGAN USAHA 

           

  

 

 

 

A. Pengaturan Tata Cara Penanganan Perkara Persaingan Usaha  

Selain mengatur ketentuan hukum materiil, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memuat 

pula ketentuan hukum formal persaingan usaha, atau dinamakan pula dengan hukum acara 

persaingan usaha. Dalam hukum acara persaingan ini  diatur mengenai tata cara 

penanganan perkara persaingan usaha, baik oleh KPPU, Pengadilan Negeri, maupun 

Mahkamah Agung serta pihak kepolisian. 

 

Sumber pengaturan hukum acara persaingan usaha dapat dijumpai dalam ketentuan Pasal 38 

sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur mengenai 

tata cara penanganan dugaan pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha berdasar  

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.  

 

Di samping itu, sumber pengaturan hukum acara persaingan usaha juga dapat ditemukakan 

dalam : 

 

1. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang 

Nomor 5 Tahun 1999, maka ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 

tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Selain mengatur mengenai pembentukan, 

susunan organisasi, tugas, dan fungsi KPPU, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 

1999 ini  memuat pula ketentuan hukum acara persaingan usaha, yaitu dalam 

Pasal 6 dan 7 yang mengatur mengenai larangan anggota dalam menangani perkara 

dan tata cara pengambilan putusan KPPU.  

2. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 

Dalam rangka usaha  melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, 

maka ditetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006  

tentang Tata Cara Penanganan Perkara Di KPPU, sebagai pengganti dan 

penyempurnaan Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 

05/KPPU/KEP/IX/2000 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan dan Penanganan 

Dugaan Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

Penyempurnaan tata cara penanganan perkara persaingan usaha ini dimaksudkan 

untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas penanganan perkara di KPPU.  

3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 

Berhubung pada waktu itu belum ada ketentuan yang mengatur tata cara pengajuan 

keberatan terhadap Putusan KPPU, dan ketiadaan pengaturan ini  dapat menjadi 

hambatan bagi Pengadilan Negeri dalam melakukan pemeriksaan terhadap usaha  

keberatan, maka ditetapkan  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2003 

tentang Tata Cara Pengajuan usaha  Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU, yang 

lalu  disempurnakan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005. 

Hal ini disebab kan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2003 dianggap 

sudah tidak memadai untuk menampung perkembangan permasalahan penanganan 

Bab 7 Tata Cara Penanganan Perkara Persaingan Usaha 

Hukum Persaingan Usaha 

perkara keberatan terhadap Putusan KPPU dan untuk kelancaran pemeriksaan 

keberatan terhadap putusan KPPU ini , maka Mahkamah Agung memandang 

perlu mengatur dan menyempurnakan tata cara pengajuan keberatan terhadap Putusan 

KPPU. 

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 diatur mengenai tata cara 

pengajuan usaha  hukum keberatan terhadap putusan KPPU, tata cara pemeriksaan 

keberatan, pemeriksaan tambahan, dan pelaksanaan putusan.  

 

 

B. Mekanisme Penanganan Perkara Persaingan Usaha  

 

 

1.  Dasar Penanganan Perkara Persaingan Usaha 

Sebagai lembaga pengawas, KPPU berwenang menangani perkara persaingan usaha. 

Penanganan perkara persaingan usaha oleh KPPU ini  dapat secara proaktif atau sesudah  

menerima pengaduan tau laporan tertulis dari warga .  

 

Ketentuan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan, bahwa: 

 

”Komisi dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha apabila ada dugaan 

terjadi pelanggaran Undang-undang ini walaupun tanpa adanya laporan.” 

 

Sebelumnya dalam ketentuan Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

dinyatakan sebagai berikut: 

 

”berdasar  laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), 

Komisi wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan, dan dalam waktu selambat-

lambatnya 30 (tiga puluh) hari sesudah  menerima laporan, Komisi wajib menetapkan 

perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan.” 

 

Sedangkan dalam ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1999 dinyatakan, bahwa: 

 

(1)  Setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi 

pelanggaran terhadap Undang-undang ini dapat melaporkan secara tertulis 

kepada Komisi dengan keterangan yang jelas tentang telah terjadinya 

pelanggaran, dengan menyertakan identitas pelapor. 

(2)  Pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran terhadap Undang-

undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan 

yang lengkap dan jelas tentang telah terjadinya pelanggaran serta kerugian yang 

ditimbulkan, dengan menyertakan identitas pelapor. 

 

Dengan demikian, dasar penanganan perkara persaingan usaha oleh KPPU, bisa disebab kan: 

 

a. atas dasar inisiatif sendiri dari KPPU apabila ada dugaan terjadi pelanggaran 

Undang-Undang Antimonopoli tanpa ada laporan dari warga ; 

b. atas dasar laporan tertulis dari orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga 

telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Antimonopoli; 

c. atas dasar laporan tertulis dari pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya 

pelanggaran terhadap Undang-Undang Antimonopoli. 

2. Tahapan Penanganan Perkara Persaingan Usaha 

 130 

Dengan merujuk kepada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang 

lalu  dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha 

Nomor 1 Tahun 2006, maka tahapan penanganan perkara persaingan usaha melalui 8 

(delapan) pentahapan, yaitu: 

 

1. Monitoring Pelaku Usaha 

2. Penelitian dan Klarifikasi Laporan 

3. Pemberkasan 

4. Gelar Laporan 

5. Pemeriksaan Pendahuluan 

6. Pemeriksaan Lanjutan 

7. Sidang Majelis  

8. Pelaksanaan Putusan 

  

 

a. Monitoring Terhadap Pelaku Usaha Yang Melakukan Pelanggaran 

Pasal 7 sampai dengan Pasal 11 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 

Tahun 2006 mengatur mengenai monitoring terhadap pelaku usaha yang diduga atau patut 

diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

 

KPPU melakukan monitoring terhadap pelaku usaha yang diduga atau patut diduga 

melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berdasar  data 

dan informasi yang berkembang di warga . Monitoring terhadap pelaku usaha ini 

dimaksudkan untuk mendapatkan kelengkapan dan kejelasan mengenai pelanggaran yang 

diduga atau patut diduga dilakukan oleh pelaku usaha berdasar  informasi yang 

berkembang di warga . 

 

Siapa yang melaksanakan monitoring terhadap pelaku usaha ini , yang melaksanakan 

monitoring dimaksud yaitu  Sekretariat KPPU. Apabila diperlukan Sekretariat KPPU dapat 

membentuk Tim Monitoring Pelaku usaha. 

 

Seperti diketahui monitoring terhadap pelaku usaha itu dilakukan untuk menemukan 

kejelasan dan kelengkapan tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran terhadap Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999.Untuk itu Sekretariat KPPU akan melakukan serangkaian 

kegiatan berupa: 

 

b. melakukan pengumpulan keterangan dan/atau data terkait dengan kegiatan pelaku 

usaha dan/atau pihak lain guna kepentingan monitoring; 

c. meminta keterangan pelaku usaha dan setiap orang yang dianggap mengetahui 

terjadinya dugaan pelanggaran; 

d. meminta keterangan dari instansi pemerintah; 

e. mendapatkan, meneliti, dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lainnya. 

 

Ditentukan bahwa jangka waktu monitoring terhadap pelaku usaha dimaksud dalam jangka 

waktu 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari. Jadi, dalam jangka waktu 150 

hari, Sekretariat KPPU sudah dapat menyampaikan hasil monitoring terhadap pelaku usaha. 

Isinya menyimpulkan kejelasan dan kelengkapan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran 

terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh pelaku usaha yang dimonitoring 

ini . 

 

Bab 7 Tata Cara Penanganan  Perkara Persaingan Usaha 131 

Hukum Persaingan Usaha 

Kesimpulan tentang kejelasan dan kelengkapan dugaan ada atau tidaknya pelanggaran 

terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dimaksud disusun oleh Sekretariat KPPU 

dalam bentuk Resume Monitoring yang minimal memuat hal-hal berikut ini: 

 

a. identitas pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran; 

b. perjanjian dan/atau kegiatan yang diduga melanggar; 

c. cara perjanjian dan/atau kegiatan usaha dilakukan atau dampak perjanjian dan/atau 

kegiatan terhadap persaingan, kepentingan umum, konsumen dan/atau kerugian yang 

ditimbulkan sebagai akibat dari terjadinya pelanggaran; dan 

d. ketentuan undang-undang yang diduga dilanggar. 

 

 

b. Penelitian dan Klarifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran 

Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999, maka terdapat pihak yang memiliki  kewenangan melaporkan dugaan 

pelanggaran persaingan usaha kepada KPPU. Pihak yang dimaksud itu bisa siapa saja 

(orang) yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran persaingan 

usaha atau pihak yang dirugikan sebagai akibat pelanggaran persaingan usaha. Selain dibuat 

dan disampaikan secara tertulis yang berisikan keterangan yang jelas tentang telah terjadinya 

pelanggaran persaingan usaha atau telah terjadinya pelanggaran persaingan usaha serta 

kerugian yang ditimbulkan, juga menyertakan identitas pelapor.  

 

Sebagai jaminan atas diri pelapor, maka ketentuan dalam Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang 

Nomor 5 Tahun 1999 mewajibkan KPPU untuk merahasiakan identitas pelapor, terutama 

pelapor yang bukan pelaku usaha yang dirugikan (bandingkan Ahmad Yani dan Gunawan 

Widjaja, 1999:58). 

 

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, 

maka lebih lanjut tata cara penyampaian dan penelitian laporan dugaan pelanggaran 

persaingan usaha diatur dalam ketentuan Pasal 12 sampai dengan Pasal 16 Peraturan Komisi 

Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006. 

 

Laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha itu dibuat secara tertulis dengan 

ditandatangani oleh pelapor dan dalam bahasa negara kita  dengan memuat keterangan yang 

jelas dan lengkap mengenai telah terjadi atau dugaan terjadinya pelanggaran terhadap 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan menyertakan identitas diri. 

 

Selanjutnya laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha dimaksud disampaikan kepada 

Ketua KPPU atau dalam hal KPPU telah memiliki kantor perwakilan di daerah, laporan 

dimaksud dapat disampaikan kepada Ketua KPPU melalui Kantor Perwakilan KPPU di 

daerah yang bersangkutan. 

 

sesudah  itu KPPU melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran 

persaingan usaha dimaksud, yang dilakukan oleh Sekretariat KPPU. Bilamama diperlukan, 

Sekretariat KPPU dapat membentuk Tim Penelitian dan Klarafikasi.  

 

Pentahapan penelitian dan klarifikasi laporan ini dilakukan untuk menemukan kejelasan dan 

kelengkapan tentang dugaan pelanggaran persaingan usaha. Untuk itu Sekretariat KPPU 

melakukan penelitian terhadap laporan dan/atau meminta klarifikasi kepada pelapor dan/atau 

pihak lain. 

 

 132 

Selanjutnya Sekretariat KPPU  menilai kejelasan dan kelengkapan isi suatu laporan, yang 

dituangkan dalam bentuk Resume Laporan. Resume Laporan dimaksud minimal memuat 

uraian yang menjelaskan: 

 

a. identitas pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran; 

b. perjanjian dan/atau kegiatan yang diduga melanggar; 

c. cara perjanjian dan/atau kegiatan usaha dilakukan atau dampak perjanjian dan/atau 

kegiatan terhadap persaingan, kepentingan umum, konsumen dan/atau kerugian yang 

ditimbulkan sebagai akibat dari terjadinya pelanggaran dan; 

d. ketentuan undang-undang yang diduga dilanggar. 

 

lalu  terhadap laporan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana ini  di atas 

dilakukan Pemberkasan untuk dilakukan Gelar Laporan, yaitu penjelasan mengenai laporan 

dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Sekretariat KPPU kepada KPPU dalam suatu 

Rapat Gelar Laporan. Sementara itu terhadap laporan yang tidak memenuhi kriteria 

sebagaimana telah ditetapkan dimasukkan ke dalam Buku Daftar Penghentian Pelaporan. 

 

Mengenai jangka waktu penelitian dan klarifikasi laporan ditetatpkan paling lambat 60 hari 

dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. 

 

 

c. Pemberkasan Resume Laporan/Resume Monitoring Dugaan Pelanggaran  

sesudah  selesai pentahapan penelitian dan klarifikasi laporan dugaan pelanggaran persaingan 

usaha, pentahapan berikutnya yaitu  pemberkasan resume laporan atau resume monitoring 

dugaan pelanggaran persaingan usaha.  

 

Dalam ketentuan Pasal 17 sampai dengan 21 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha 

Nomor 1 Tahun 2006 diatur lebih lanjut mengenai mekanisme, kegiatan, hasil dan jangka 

waktu pemberkasan resume laporan atau resume monitoring dugaan pelanggaran persaingan 

usaha.  

 

Sekretariat KPPU akan melakukan pemberkasan terhadap Resume Laporan atau Resume 

Monitoring. Pemberkasan yaitu  serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Sekretariat 

KPPU untuk meneliti kembali Resume Laporan atau Resume Monitoring guna menyusun 

laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha. Dalam hal ini Sekretariat KPPU dapat 

membentuk Tim Pemberkasan bilamana diperlukan. 

 

Pemberkasan Resume Laporan atau Resume Monitoring ini dilakukan untuk menilai layak 

atau tidaknya dilakukan Gelar Laporan dan untuk itu  Sekretariat KPPU meneliti kembali 

kejelasan dan kelengkapan Resume Laporan atau Resume Monitoring. 

 

Hasil Pemberkasan oleh Sekretariat KPPU, selanjutnya dituangkan dalam bentuk Laporan 

Dugaan Pelanggaran, yang  berisi data dan informasi mengenai dugaan pelanggaran 

persaingan usaha. Laporan Dugaan Pelanggaran dimaksud minimal memuat hal-hal berikut: 

 

a. identitas pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran; 

b. perjanjian dan/atau kegiatan yang diduga melanggar; 

c. cara perjanjian dan/atau kegiatan usaha dilakukan atau dampak perjanjian dan/atau 

kegiatan terhadap persaingan, kepentingan umum, konsumen dan/atau kerugian yang 

ditimbulkan sebagai akibat dari terjadinya pelanggaran; 

d. ketentuan undang-undang yang diduga dilanggar; dan 

Bab 7 Tata Cara Penanganan  Perkara Persaingan Usaha 133 

Hukum Persaingan Usaha 

e. rekomendasi perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan pendahuluan. 

 

lalu  Sekretariat KPPU menyampaikan Berkas Laporan Dugaan Pelanggaran kepada 

KPPU  untuk dilakukan Gelar Laporan. Sementara itu terhadap Resume Laporan atau 

Resume Monitoring yang ditemukan belum layak untuk dilakukan Gelar Laporan, 

Sekretariat KPPU melakukan perbaikan sehingga jelas dan lengkap. Apabila Berkas Laporan 

Dugaan Pelanggaran ini  tetap tidak jelas dan lengkap, Sekretariat KPPU 

merekomendasikan kepada KPPU untuk menghentikan penanganan laporan dimaksud dan 

mencatatnya dalam Buku Daftar Penghentian Laporan. Selanjutnya terhadap penghentian 

penanganan laporan dimaksud Sekretariat KPPU memberitahukan kepada pelapor. 

 

Mengenai jangka waktu pemberkasan terhadap Resume Laporan atau Resume Monitoring  

ditetapkan paling lama 30 hari. 

 

 

d. Gelar Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha 

Pentahapan berikutnya yaitu  Gelar Laporan dalam suatu Rapat Gelar Laporan. Dalam 

Rapat Gelar Laporan ini Sekretariat KPPU memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran yang 

dihadiri oleh Pimpinan KPPU dan sejumlah anggota KPPU yang memenuhi kuorum. Dalam 

Rapat Gelar Laporan ini, KPPU menilai layak atau tidaknya dilakukan Pemeriksaan 

Pendahuluan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran. 

 

Suatu Laporan Dugaan Pelanggaran dinilai layak dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan.  

Pemeriksaan Pendahuluan ini dilakukan melalui penetapan yang ditandatangani Ketua 

KPPU, yang disampaikan pula kepada Pelapor dan Terlapor. Selain Penetapan, kepada 

Terlapor disampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran yang diteruskan ke Pemeriksaan 

Pendahuluan. 

 

Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran tidak layak untuk dilakukan Pemeriksaan 

Pendahuluan, KPPU menetapkan untuk tidak dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan, yang 

selanjutnya dalam Buku Daftar Penghentian Penanganan Laporan dan diberitahukan kepada 

Pelapor. 

 

Mengenai jangka waktu gelar laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha ditetapkan 

paling lambat 14 hari sejak selesainya pentahapan pemberkasan laporan dugaan 

pelanggaran persaingan usaha. 

 

 

e. Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Persaingan Usaha 

Ketentuan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mewajibkan KPPU untuk 

melakukan pemeriksaan pendahuluan berdasar  laporan dugaan pelanggaran persaingan 

usaha yang disampaikan warga , pihak yang dirugikan atau pelaku usaha pesaingnya 

maupun atas inisiatif KPPU sendiri. Pemeriksaan pendahuluan perkara persaingan usaha ini 

dimaksudkan untuk menyimpulkan ada atau tidak adanya bukti pelanggaran persaingan 

usaha. 

 

Secara rinci hal-hal yang berkaitan dengan pemeriksaan pendahuluan perkara persaingan 

usaha diatur dalam Pasal 4, Pasal 27 sampai dengan Pasal 41 Peraturan Komisi Pengawas 

Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006. 

 

 134 

berdasar  Penetapan Pemeriksaan Pendahuluan, KPPU melakukan Pemeriksaan 

Pendahuluan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha. Pemeriksaan 

Pendahuluan dimaksud dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pendahuluan yang keanggotaannya 

minimal 3 orang anggota KPPU. Untuk kelancaran tugas pemeriksaan, Tim Pemeriksa 

Pendahuluan dibantu oleh Sekretariat KPPU. 

 

Tim Pemeriksa Pendahuluan memiliki  tugas mendapatkan pengakuan terlapor berkaitan 

dengan dugaan pelanggaran yang dituduhkan dan/atau mendapatkan bukti awal yang cukup 

mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor serta merekomendasikan kepada 

KPPU untuk menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan Pemeriksaan Lanjutan.  

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Tim Pemeriksa Pendahuluan 

memiliki  wewenang: 

 

a. melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan; 

b. memanggil, menghadirkan dan meminta keterangan terlapor dan apabila diperlukan 

dapat memanggil pihak lain; 

c. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna 

penyelidikan dan/atau pemeriksaan; 

d. menerima pernyataan kesediaan terlapor untuk mengakhiri perjanjian dan/atau 

kegiatan yang diduga melanggar dan merekomendasikan kppu untuk tidak melakukan 

pemeriksaan lanjutan secara bersyarat. 

 

Untuk mendapatkan pengakuan terlapor dimaksud, Tim Pemeriksa Pendahuluan memanggil 

terlapor untuk dimintakan keterangan dan kesediaannya untuk mengakhiri perjanjian 

dan/atau kegiatan yang diduga melanggar. Dalam hal ini Tim Pemeriksa Pendahuluan dapat 

memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui terjadinya pelanggaran 

guna mendapatkan bukti awal yang cukup.  Apabila diperlukan Tim Pemeriksa Pendahuluan 

dapat meminta surat, dokumen atau alat bukti lain kepada terlapor dan pihak-pihak yang 

dianggap mengetahui terjadinya pelanggaran. 

 

Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan dalam suatu ruang pemeriksaan KPPU atau tempat lain 

yang ditentukan oleh KPPU yang dihadiri oleh minimal satu anggota Tim Pemeriksa 

Pendahuluan dan dicatat dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan yang 

ditandatangani oleh pihak yang diperiksa dan Sekretariat KPPU. 

 

Tim Pemeriksa Pendahuluan menyimpulkan pengakuan terlapor dan/atau bukti awal yang 

cukup terhadap dugaan pelanggaran yang dituduhkan, yang disusun dalam bentuk Laporan 

Hasil Pemeriksaan Pendahuluan. Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan dimaksud berisi 

sekurang-kurangnya: 

 

a. Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor; 

b. pengakuan terlapor atas dugaan pelanggaran yang dituduhkan; dan 

c. rekomendasi perlu tidaknya dilakukan Pemeriksaan Lanjutan. 

 

Selanjutnya Tim Pemeriksa Pendahuluan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan 

Pendahuluan kepada KPPU. Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan ini , 

KPPU menetapkan suatu tindak lanjut dalam Rapat Komisi. KPPU dapat menetapkan agar 

dilakukan Pemeriksaan Lanjutan apabila terlapor tidak memenuhi panggilan dan/atau tidak 

memberi  surat dan/atau dokumen tanpa alasan yang sah.  

 

Bab 7 Tata Cara Penanganan  Perkara Persaingan Usaha 135 

Hukum Persaingan Usaha 

Dalam hal perlu dilakukan Pemeriksaan Lanjutan, maka KPPU menetapkan status terlapor, 

perjanjian dan/atau kegiatan yang diduga melanggar serta ketentuan undang-undang yang 

diduga dilanggar oleh terlapor melalui Penetapan Pemeriksaan Lanjutan. 

 

Penetapan Pemeriksaan Lanjutan ini  disampaikan kepada terlapor dengan melampirkan 

Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan. 

Dalam hal terlapor tidak bersedia mengakhiri perjanjian dan/atau kegiatannya, maka Tim 

Pemeriksa Pendahuluan memberi  kesempatan kepada terlapor untuk mengajukan 

pembelaan diri, yang dapat disampaikan pada Pemeriksaan Lanjutan dengan melakukan: 

 

a. memberi  keterangan baik lisan maupun tertulis; 

b. menyampaikan bukti pendukung dan/atau; 

c. mengajukan saksi dan ahli. 

 

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, 

jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan dalam paling lama selama 30 hari sejak 

ditetapkannya Pemeriksaan Pendahuluan. 

 

Pemeriksaan Lanjutan dapat tidak dilakukan apabila terlapor menyatakan bersedia 

melakukan perubahan perilaku meskipun terdapat dugaan pelanggaran. Perubahan perilaku 

dimaksud dapat dilakukan dengan membatalkan perjanjian dan/atau menghentikan kegiatan 

dan/atau menghentikan penyalahgunaan posisi dominan yang diduga melanggar dan/atau 

membayar kerugian akibat dari pelanggaran yang dilakukan. Pelaksanaan perubahan perilaku 

dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan penetapan KPPU. 

 

lalu  KPPU melakukan monitoring terhadap pelaksanaan penetapan tentang perubahan 

perilaku, yang pelaksanannya dilakukan oleh Sekretariat KPPU. Dalam melakukan kegiatan 

monitoring terhadap pelaksanaan penetapan tentang perubahan perilaku, Sekretariat KPPU 

dapat membentuk Tim Monitoring Pelaksanaan Penetapan. 

 

Monitoring Pelaksanaan Penetapan tentang perubahan perilaku ini  dilakukan untuk 

menilai pelaksanaan Penetapan KPPU, yang hasilnya disusun dalam bentuk Laporan 

Pelaksanaan Penetapan tentang perubahan perilaku yang sekurang-kurangnya memuat isi 

penetapan, pernyataan perubahan perilaku terlapor dan bukti yang menjelaskan telah 

dilaksanakannya penetapan KPPU. 

 

Sekretariat KPPU ditugasi untuk menyampaikan dan memaparkan Laporan Pelaksanaan 

Penetapan dalam suatu Rapat Komisi. Dalam hal KPPU menilai bahwa terlapor telah 

melaksanakan Penetapan Komisi, maka KPPU menetapkan untuk menghentikan monitoring 

pelaksanaan penetapan dan tidak melanjutkan ke Pemeriksaan Lanjutan. Sedangkan apabila 

KPPU menilai bahwa terlapor tidak melaksanakan Penetapan Komisi, maka KPPU  

menetapkan untuk menghentikan monitoring pelaksanaan penetapan dan menetapkan untuk 

melakukan Pemeriksaan Lanjutan. 

 

 

f. Pemeriksaan Lanjutan Perkara Persaingan Usaha 

Pentahapan berikutnya yaitu  Pemeriksaan Lanjutan perkara persaingan usaha yang 

dilakukan paling lambat 30 hari sesudah  pelaksanaan pentahapan pemeriksaan pendahuluan. 

Pemeriksaan Lanjutan ini diselenggarakan dalam rangka untuk menyimpulkan ada atau tidak 

adanya bukti pelanggaran persaingan usaha. 

 

 136 

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka dalam melakukan Pemeriksanaan Lanjutan ini , 

KPPU wajib melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang dilaporkan. Selain 

melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang dilaporkan, KPPU dapat juga 

mendengar keterangan saksi, saksi ahli, dan/atau pihak lain bila dipandang perlu. Informasi 

atau keterangan yang diperoleh dari pelaku usaha yang dilaporkan dikategorikan sebagai 

rahasia perusahaan wajib dijaga kerahasiaannya oleh KPPU. Dalam melakukan kegiatan 

pemeriksaan di atas, anggota KPPU wajib dilengkapi dengan surat tugas. 

 

Secara rinci hal-hal lainnya yang berkaitan dengan Pemeriksaan Lanjutan perkara persaingan 

usaha diatur dalam ketentuan Pasal 5 dan Pasal 42 sampai dengan Pasal 50 Peraturan Komisi 

Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006. 

 

berdasar  Penetapan Pemeriksaan Lanjutan, KPPU melakukan Pemeriksaan Lanjutan, 

yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Lanjutan yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 

(tiga) anggota KPPU.Untuk kelancaran tugas pemeriksaan, Tim Pemeriksa Lanjutan 

dibantu oleh Sekretariat KPPU. 

 

Pemeriksaan Lanjutan ini dilakukan untuk menemukan ada tidaknya bukti pelanggaran oleh  

Tim Pemeriksa Lanjutan melakukan serangkaian kegiatan berupa: 

 

a. memeriksa dan meminta keterangan terlapor; 

b. memeriksa dan meminta keterangan dari saksi, ahli, dan instansi Pemerintah; 

c. meminta, mendapatkan dan menilai surat, dokumen atau alat bukti lain; 

d. melakukan penyelidikan terhadap kegiatan terlapor atau pihak lain terkait dengan 

dugaan pelanggaran. 

 

Adapun tugas Tim Pemeriksa Lanjutan yaitu  menemukan bukti ada atau tidak adanya 

pelanggaran dan menyerahkan hasil Pemeriksaan Lanjutan ke KPPU untuk dinilai oleh 

Majelis Komisi. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Tim Pemeriksa Lanjutan memiliki  

wewenang, yaitu: 

 

a. melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan; 

b. memanggil, menghadirkan dan meminta keterangan terlapor, saksi, ahli dan setiap 

orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang; 

c. meminta keterangan dari instansi pemerintah; 

d. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna 

penyelidikan dan/atau pemeriksaan; 

e. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan terlapor, saksi, ahli dan setiap orang 

yang dianggap mengetahui pelanggaran yang tidak bersedia memenuhi panggilan 

untuk memberi  keterangan dan/atau data. 

 

Pemeriksaan terhadap terlapor, saksi dan ahli `dilakukan dalam suatu ruang pemeriksaan 

KPPU atau tempat lain yang ditentukan oleh KPPU yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 

satu orang anggota Tim Pemeriksa Lanjutan. Pemeriksaan terhadap terlapor, saksi dan ahli 

dimaksud  dicatat dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan yang ditandatangani oleh 

pihak yang diperiksa dan Sekretariat KPPU. 

 

Dalam rangka mendukung Pemeriksaan Lanjutan perkara persaingan usaha, KPPU akan 

melakukan penyelidikan di lokasi dimana keterangan dan/atau bukti terkait dengandugaan 

pelanggaran dapat ditemukan, lalu  hasil penyelidikannya dicatat dalam Berita Acara 

Bab 7 Tata Cara Penanganan  Perkara Persaingan Usaha 137 

Hukum Persaingan Usaha 

Penyelidikan yang ditandatangani oleh Sekretariat KPPU. Di samping itu pula KPPU 

meminta keterangan dari instansi Pemerintah yang dilakukan dalam suatu ruang pertemuan 

atau tempat lain yang ditentukan oleh KPPU. Keterangan dari instansi Pemerintah itu 

selanjutnyan dicatat dalam suatu Risalah Keterangan Pemerintah yang ditandatangani oleh 

pihak instansi Pemerintah dan Sekretariat KPPU. 

Segala surat dan/atau dokumen yang diserahkan oleh terlapor, saksi, ahli dan instansi 

Pemerintah dicatat oleh Sekretariat KPPU dalam Berita Acara Penerimaan Surat dan/atau 

Dokumen. 

 

Terhadap hasil kegiatan Pemeriksaan Lanjutan, sebelum Pemeriksaan Lanjutan berakhir, 

Tim Pemeriksa Lanjutan menyimpulkan ada tidaknya bukti telah terjadinya pelanggaran 

persaingan usaha, yang disusun berdasar  sekurangkurangnya 2 (dua) alat bukti. 

Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan Lanjutan disusun dan disampaikan dalam bentuk 

Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan berikut surat, dokumen atau alat bukti lainnya kepada 

KPPU untuk memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh 

terlapor; 

 

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 199, maka 

mengenai jangka waktu Pemeriksaan Lanjutan ditetapkan paling lama 60 hari sejak 

dilakukan Pemeriksaan Lanjutan dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari terhitung sejak 

tanggal ditetapkannya Pemeriksaan Lanjutan. Jadi, selama jangka waktu yang telah 

ditetapkan itu, KPPU sudah harus dapat menyelesaikan melakukan pemeriksaan dan 

penilaian terhadap alat-alat bukti yang menjadi dasar dugaan pelanggaran persaingan usaha. 

Namun bilamana diperlukan atau KPPU belum selesai melakukan pemeriksaan dan penilaian 

alat-alat bukti dimaksud, maka jangka waktu Pemeriksaan Lanjutan itu dapat diperpanjang 

paling lama 30 hari untuk melanjutkan Pemeriksaan Lanjutan yang belum selesai dilakukan. 

sesudah  selesai Pemeriksaan Lanjutan, baik dengan atau tanpa perpanjangan jangka waktu 

pemeriksaan, selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak selesainya Pemeriksaan Lanjutan 

ini , KPPU diwajibkan untuk memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi dugaan 

pelanggaran persaingan usaha. 

 

 

g. Sidang Majelis Komisi Perkara Persaingan Usaha 

Untuk memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran persaingan usaha, KPPU akan 

membentuk Majelis Komisi, yang akan melakukan sidang Majelis Komisi. Sidang Majelis 

Komisi perkara persaingan usaha ini merupakan pentahapan berikutnya dari penanganan 

perkara persaingan usaha, sesudah  Pemeriksaan Lanjutan selesai dilakukan. 

 

Ketentuan dalam Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan 

sebagai berikut: 

 

”Komisi wajib memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap 

Undang-undang ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak 

selesainya pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat 

(2).” 

 

Sementara itu Penjelasan atas Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

menyatakan sebagai berikut: 

 

 

 138 

“Pengambilan keputusan Komisi sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan dalam 

suatu sidang Majelis yang beranggotakan sekurangkurangnya 3 (tiga) orang anggota 

Komisi.” 

 

lalu  ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 75 

Tahun 1999 menyatakan, bahwa: 

 

(1) Untuk menyelesaikan suatu perkara, Komisi melakukan sidang majelis. 

(2) Pengambilan keputusan Komisi dilakukan dalam sidang majelis sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang 

anggota Komisi. 

 

Jadi, berdasar  ketentuan dalam Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 199 

dan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999, maka untuk 

menyelesaikan suatu perkara persaingan usaha diadakan Sidang Majelis Komisi, yang 

beranggotakan minimal 3 orang anggota KPPU dan dilaksanakan selama 30 hari terhitung 

sejak selesainya Pemeriksaan Lanjutan. 

 

Pengambilan putusan melalui sidang majelis hal yang biasa dan juga dilakukan oleh 

Komisi-komisi negara lain, seperti Amerika Serikat dan Jepang (Ayudha D. Prayoga 

et.al. (Ed), 2000:136). 

 

Konsep pengaturan seperti di atas sangat dipengaruhi oleh pengaturan pengambilan 

keputusan sidang majelis pada peradilan umum, di mana suatu putusan dikatakan sebagai 

putusan majelis hakim, walaupun mungkin ada anggota majelis yang tidak setuju terhadap 

putusan ini . Seyogianya berkas putusan ini  harus memuat seluruh pendapat 

anggota majelis hakim, yang mana setuju dan tidak setuju serta alasannya, sehingga 

warga  dapat menilai kredibilitas dari hakim yang memeriksa perkara ini . Oleh 

sebab  itu, proses pengambilan putusan dalam KPPU sebaiknya dilakukan dengan suara 

terbanyak, sehingga diketahui anggota mana yang setuju dan tidak setuju dan apa alasannya. 

Pendapat dari masing-masing anggota yang tidak setuju ini  harus juga dimasukkan 

dalam dokumen putusan KPPU. Dengan demikian kredibilitas dari masing-masing anggota 

dapat diketahui dari setiap putusan yang dijatuhkan KPPU (Ayudha D. Prayoga et.al.  (Ed), 

2000:136-137). 

 

Ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 51 sampai dengan Pasal 59 Peraturan Komisi Pengawas 

Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 lebih lanjut merinci pengaturan hal-hal yang 

berkaitan dengan sidang Majelis Komisi dalam rangka memutuskan telah terjadi atau tidak 

terjadi pelanggaran persaingan usaha. 

 

Majelis Komisi yang akan memeriksa perkara persaingan usaha berbentuk majelis minimal 

terdiri dari 3 (tiga) orang anggota KPPU, yang dipimpin oleh seorang Ketua Majelis 

merangkap anggota Majelis dan 2 (dua) orang anggota Majelis. Keanggotaan Majelis Komisi 

dimaksud terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang anggota Komisi yang menangani 

perkara dalam Pemeriksaan Lanjutan. Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Komisi 

dibantu oleh Sekretariat KPPU. 

 

Adapun tugas Majelis Komisi yaitu  menilai, menyimpulkan dan memutuskan terjadi atau 

tidak terjadinya pelanggaran persaingan usaha, menjatuhkan sanksi berupa tindakan 

administratif kepada terlapor yang terbukti melanggar dan membacakan putusannya dalam 

Bab 7 Tata Cara Penanganan  Perkara Persaingan Usaha 139 

Hukum Persaingan Usaha 

sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum. Selain itu dalam melaksanakan tugas 

dimaksud, Majelis Komisi memiliki  wewenang: 

 

a. mempelajari dan menilai semua hasil Pemeriksaan Lanjutan; 

b. memberi  kesempatan kepada terlapor untuk menyampaikan keterangan dan data 

tambahan, penilaian dan/atau pembelaan terkait dengan dugaan pelanggaran; 

c. menentukan waktu sidang Majelis dan sidang Majelis untuk membacakan putusan; 

d. menandatangani Putusan Komisi; 

e. memberi  saran dan pertimbangan untuk Pemerintah dan/atau pihak lain untuk 

mewujudkan persaingan usaha yang sehat. 

 

Dengan demikian Sidang Majelis Komisi dilakukan untuk menilai, menyimpulkan dan 

memutuskan perkara berdasar  bukti yang cukup tentang telah terjadi atau tidak terjadinya 

pelanggaran persaingan usaha. 

 

Dalam rangka melakukan pembelaan diri, maka pada Sidang pertama Majelis Komisi 

memberi  kesempatan kepada terlapor untuk menyampaikan pendapat atau  pembelaannya 

terkait dengan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dituduhkan. Pendapat atau 

pembelaan terlapor dapat disampaikan secara tertulis atau lisan dan dapat menyampaikan 

bukti tambahan dalam Sidang Majelis. Untuk kepentingan penyampaian pendapat atau 

pembelaan ini , terlapor dapat melihat bukti dugaan pelanggaran persaingan usaha yang 

dituduhkan kepadanya. Selanjutnya dengan persetujuan atau permintaan terlapor, Sidang 

Majelis Komisi untuk mendengar dan/atau menerima pendapat atau pembelaan terlapor 

dapat dinyatakan terbuka untuk umum. 

 

Selanjutnya berdasar  penilaian Hasil Pemeriksaan Lanjutan dan seluruh surat dan/atau 

dokumen atau alat bukti lain yang disertakan di dalamnya termasuk pendapat atau pembelaan 

terlapor, maka Majelis Komisi memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran 

persaingan usaha. Keputusan Majelis Komisi itu  disusun dalam bentuk Putusan Komisi. 

Apabila memang terbukti telah terjadi pelanggaran persaingan usaha, Majelis Komisi dalam 

Putusannya menyatakan terlapor telah melanggar ketentuan undang-undang dan 

menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan undang-undang. 

 

Mengenai kourum pengambilan putusan Sidang Majelis Komisi ditetapkan dilakukan 

melalui musyawarah untuk mufakat, terkecuali apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, 

maka Putusan Komisi diambil melalui pemungutan suara berdasar  mayoritas anggota 

Majelis Komisi. 

 

Dalam hal terdapat Anggota Majelis Komisi yang memiliki  pendapat yang berbeda 

dengan mayoritas Anggota Majelis Komisi (dissenting opinion), Anggota dimaksud dapat 

meminta agar pendapatnya dimasukkan dalam pertimbangan putusan. Dissenting opinion 

dimaksud disertai dengan alasan-alasan dan disampaikan kepada Ketua Majelis Komisi pada 

Sidang Majelis Komisi terakhir, yaitu Sidang Majelis sebelum dibacakannya putusan. 

 

Sama halnya dengan putusan pengadilan, putusan KPPU mengenai hasil pemeriksaannya 

harus dibacakan dalam suatu sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dan segera 

diberitahukan kepada pelaku usaha, yaitu dengan menyampaikan petikan putusan KPPU 

kepada pelaku usaha. Ketentuan dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1999 menetapkan, bahwa Putusan Komisi harus dibacakan dalam suatu Sidang Majelis 

Komisi yang dinyatakanterbuka untuk umum dan segera diberitahukan kepada pelaku usaha. 

 

 140 

Selanjutnya Majelis Komisi memberitahukan kepada terlapor tentang waktu dan tempat 

Sidang Pembacaan Putusan Komisi. 

 

Dalam melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999, KPPU harus melakukannya dengan melalui proses, tahapan dan dengan jangka 

waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Jangka waktu 

yang dianggap cukup singkat ini tentu saja tidak akan mudah dilaksanakan oleh KPPU 

apabila para anggotanya bukan orang yang profesional di bidangnya. Meskipun didukung 

oleh anggota yang profesional, namun sebab  hingga saat ini belum berpengalaman dalam 

melaksanakan perundang-undangan di bidang antimonopoli, maka rasanya penegakan 

hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini akan sulit dilaksanakan. Apalagi etos dan 

budaya supremasi hukum masih merupakan mimpin di republik ini. Di sisi lain, godaan akan 

selalu muncul dari pihak yang diduga melanggar sebab  para pelanggar merupakan pelaku 

usaha yang memiliki  kemampuan ekonomi (dan juga politik) kuat di dalam warga . 

Tentu mereka akan merasa tidak senang apabila posisi kekuatan ekonominya diganggu 

(Insan Budi Maulana, 2000:49-50). 

 

Perlu diingat terdapat larangan bagi anggota KPPU dalam menangani perkara sebagaimana 

ditentukan dalam ketentuan Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999. Hal ini 

dimaksudkan untuk menjaga independensi dan menghindari conflict interest dengan perkara 

persaingan usaha yang akan ditangani. Disebutkan bahwa dalam menangani perkara, anggota 

Komisi bebas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain. Selanjutnya anggota 

KPPU yang menangani perkara dilarang memiliki  hubungan sedarah atau semenda sampai 

derajat ketiga dengan salah satu pihak yang berperkara atau memiliki  kepentingan dengan 

perkara yang bersangkutan. Bagi anggota KPPU yang memenuhi ketentuan larangan ini 

wajib menolak untuk menangani perkara. Pihak yang berperkara diberikan hak untuk 

menolak anggota KPPU untuk memeriksa atau memutuskan perkara dengan melampirkan 

bukti-bukti tertulis bilamana anggota KPPU yang bersangkutan terkena larangan menangani 

perkara persaingan usaha.   

 

 

C. Alat-alat Bukti dalam Pemeriksaan Perkara Persaingan Usaha 

Untuk sampai kepada suatu keputusan apakah seseorang atau suatu badan hukum telah 

melakukan pelanggaran persaingan usaha, maka KPPU dalam proses melakukan 

pemeriksaan dan/atau penyelidikan, harus pula melakukan pembuktian (Munir Fuady, 1999: 

105). 

 

Pembuktian di sini, selain diperoleh dari keterangan yang diberikan pelapor dan pelaku 

beserta dengan dokumen-dokumen, KPPU juga memperoleh dari alat-alat bukti yang 

dipergunakan dalam pemeriksaan perkara persaingan usaha.  

 

Dalam ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 disebutkan alat-alat bukti 

yang digunakan dalam pemeriksaan KPPU, yaitu berupa: 

 

a. keterangan saksi, 

b. keterangan ahli, 

c. surat dan atau dokumen, 

d. petunjuk, 

e. keterangan pelaku usaha. 

 

Bab 7 Tata Cara Penanganan  Perkara Persaingan Usaha 141 

Hukum Persaingan Usaha 

Demikian mengenai alat-alat bukti dalam pemeriksaan KPPU ini, dipertegas lagi dalam  

Pasal 64 ayat (1) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 

menentukan sebagai berikut: 

 

”Dalam menilai terjadi atau tidaknya pelanggaran, Tim Pemeriksa atau Majelis 

Komisi menggunakan alat-alat bukti berupa : 

a. Keterangan Saksi; 

b. Keterangan Ahli; 

c. Surat dan/atau dokumen; 

d. Petunjuk; 

e. Keterangan Terlapor. 

 

Jadi, alat-alat bukti yang dipergunakan dalam pemeriksaan perkara persaingan usaha berupa: 

 

1. keterangan saksi 

Saksi yaitu  setiap orang atau pihak yang mengetahui terjadinya pelanggaran dan 

memberi  keterangan guna kepentingan pemeriksaan. 

2. keterangan saksi ahli 

Ahli yaitu  orang yang memiliki keahlian di bidang terkait dengan dugaan 

pelanggaran persaingan usaha dan memberi  keterangan guna kepentingan 

pemeriksaan. 

3. surat dan/atau dokumen; 

4. petunjuk; 

5. keterangan pelaku usaha, termasuk keterangan pelapor dan terlapor 

Pelapor yaitu  setiap orang yang menyampaikan laporan kepada KPUU mengenai 

telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran persaingan usaha. 

Terlapor yaitu  pelaku usaha dan/atau pihak lain yang diduga melakukan 

pelanggaran persaingan usaha.  

 

Alat-alat bukti yang digunakan oleh KPPU berbeda dengan alat-alat bukti yang ada di dalam 

hukum acara perdata, namun  mirip dengan alat-alat bukti yang tercantum dalam Kitab 

Undang-undang Hukum Acara Pidana  (Destivano Wibowo dan Harjon Sinaga, 2005: 42). 

 

Untuk menentukan kesahan alat bukti dan menentukan nilai pembuktiannya, ketentuan 

dalam Pasal 64 ayat (2) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 

memberi  petunjuk sebagai berikut: 

 

”Majelis Komisi menentukan sah atau tidak sahnya suatu alat bukti dan menentukan 

nilai pembuktian berdasar  kesesuaian sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang 

sah.” 

 

Dengan demikian, untuk menentukan sah atau tidak sahnya suatu alat bukti dan menentukan 

nilai pembuktian dalam pemeriksaan perkara persaingan usaha dilakukan berdasar  

kesesuaian minimal dua alat bukti yang sah. 

 

 

D. Hak dan Kewajiban Pihak Yang Diperiksa dalam Sidang Majelis Komisi 

Dalam ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan, bahwa: 

  

(1)  Pelaku usaha dan atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti 

yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan. 

 142 

(2)  Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberi  informasi yang 

diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses 

penyelidikan dan atau pemeriksaan. 

(3)  Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), oleh Komisi diserahkan kepada penyidik 

untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

Dengan demikian, selama penyelidikan atau Pemeriksaan Lanjutan berlangsung, maka 

pelaku usaha dan atau pihak lain yang diperiksa memiliki  kewajiban untuk menyerahkan 

alat bukti yang diperlukan dan dilarang menolak untuk diperiksa ataupun dilarang menolak 

memberi  informasi yang diperlukan dalam penyelidikan atau pemeriksaan; atau dilarang 

menghambat proses penyelidikan dan/atau pemeriksaan yang dilakukan KPPU. sebab  bila 

pelaku usaha menolak diperiksa atau memberi informasi yang diperlukan oleh KPPU, maka 

perkara persaingan usahanya akan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan 

sesuai ketentuan yang berlaku. 

 

Penyerahan perkara persaingan usaha di sini kepada penyidik tidak terbatas pada perbuatan 

atau tindak pidana pelanggaran persaingan usaha saja, namun meliputi pula pokok perkara 

yang sedang diselidiki dan diperiksa oleh KPPU. Hal ini dinyatakan dalam Penjelasan atas 

Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu: 

  

”Yang diserahkan oleh Komisi kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan tidak hanya 

perbuatan atau tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (2), namun  juga termasuk 

pokok perkara yang sedang diselidiki dan diperiksa oleh Komisi. 

 

Kalau kasusnya sudah sampai pada penyidik, yang menangani tidak lagi hanya pihak KPPU, 

melainkan pihak kepolisian juga turut berperan. KPPU menyerahkan kasus ini  kepada 

penyidik untuk dilakukan penyidikan, yang tidak hanya perbuatan atau tindak pidana 

(menolak diperiksa, menolak memberi  informasi yang diperlukan dalam penyelidikan 

dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan), namun  

juga termasuk pokok perkara yang sedang diselidiki atau diperiksa oleh KPPU (Ayudha D. 

Prayoga et.al. (Ed), 2000:146-147). 

 

Penarikan putusan KPPU ke wilayah yurisdiksi perkara pidana dengan meletakkan putusan 

KPPU hanya sebagai bukti awal yang cukup bagi penyidik, justru meniadakan sifat 

berkekuatan hukum tetap yang dimiliki oleh putusan KPPU (Hikmahanto Juwana, et.al., 

2003: 24).  

 

Secara rinci dalam ketentuan Pasal 65 sampai dengan Pasal 67 Peraturan Komisi Pengawas 

Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 disebutkan hak dan kewajiban dari pihak yang 

diperiksa, yaitu: 

 

1. dalam setiap tahapan pemeriksaan dan sidang majelis komisi, Terlapor wajib : 

a. menghadiri sendiri setiap panggilan Tim Pemeriksa atau Majelis Komisi; 

b. memberi  keterangan dihadapan Tim Pemeriksa terkait dengan dugaan 

pelanggaran; 

c. menyerahkan surat dan/atau dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa atau 

Majelis Komisi; 

d. menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. 

2. dalam setiap tahapan pemeriksaan dan sidang majelis komisi, Terlapor berhak: 

a. mendapatkan pemberitahuan Laporan Dugaan Pelanggaran; 

b. mendapatkan pemberitahuan penetapan dilakukannya  pemeriksaan Pendahuluan; 

Bab 7 Tata Cara Penanganan  Perkara Persaingan Usaha 143 

Hukum Persaingan Usaha 

c. mendapatkan pemberitahuan penetapan status Terlapor, perjanjian dan/atau 

kegiatan yang diduga melanggar, dan ketentuan undang-undang yang diduga 

dilanggar oleh Terlapor; 

d. mendapatkan pemberitahuan penetapan dilanjutkan atau tidak dilanjutkannya 

perkara ke Pemeriksaan Lanjutan; 

e. melakukan pemeriksaan alat-alat bukti yang dijadikan dasar dalam Kesimpulan 

Pemeriksaan; 

f. menyampaikan tanggapan atau pembelaan atas tuduhan dugaan pelanggaran; 

g. mendapatkan kesempatan merubah perilaku di Pemeriksaan Pendahuluan; 

h. mendapatkan salinan Putusan; 

i. didampingi oleh kuasa hukum atau Advokat dalam setiap tahap pemeriksaandan 

Sidang Majelis. 

3.   dalam setiap tahapan Pemeriksaan, Pelapor wajib : 

a. menghadiri sendiri setiap panggilan Tim Pemeriksa; 

b. memberi  keterangan dihadapan Tim Pemeriksa terkait dengan dugaan 

pelanggaran; 

c. menyerahkan surat dan/atau dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa; 

d. menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. 

4. dalam setiap tahapan pemeriksaan, Pelapor berhak : 

a. dirahasiakan identitasnya; 

b. mendapatkan pemberitahuan penetapan dilakukannya Pemeriksaan Pendahuluan; 

c. mendapatkan pemberitahuan penetapan dilanjutkan atau tidak dilanjutkannya 

perkara ke Pemeriksaan Lanjutan; 

d. mendapatkan Salinan Putusan Komisi; 

e. didampingi oleh kuasa hukum atau Advokat dalam setiap tahapan Pemeriksaan. 

5. dalam setiap tahapan pemeriksaan, Saksi dan Ahli wajib : 

a. menghadiri sendiri setiap panggilan Tim Pemeriksa atau Majelis Komisi; 

b. memberi  keterangan dihadapan Tim Pemeriksa terkait dengan dugaan 

pelanggaran; 

c. menyerahkan surat dan/atau dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa, 

mengangkat sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya; 

d. menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. 

Saksi sebagaimana dimaksud di atas dapat meminta kepada Tim Pemeriksa untuk 

merahasiakan identitasnya. 

6. dalam setiap tahapan pemeriksaan, Instansi Pemerintah wajib : 

a. memberi  keterangan dihadapan Tim Pemeriksa terkait dengan dugaan 

pelanggaran; 

b. menyerahkan surat dan/atau dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa. 

c. menandatangani Risalah Keterangan Pemerintah. 

 

 

E. Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha 

 

1. Pengajuan Keberatan Merupakan usaha  Hukum 

Sebagaimana diketahui, sesudah  Pemeriksaan Lanjutan selesai dilakukan, KPPU akan 

mengeluarkan Putusan Komisi yang berisikan penilaian Majelis Komisi tentang telah terjadi 

atau tidak terjadinya pelanggaran persaingan usaha serta penjatuhan sanksi berupa tindakan 

administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Antimonopoli. Putusan Komisi 

ini  harus dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, yang juga harus diberitahukan 

kepada pelaku usaha. 

 

 144 

Hal ini ditentukan dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang 

menegaskan bahwa: 

 

”Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dibacakan dalam suatu 

sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dan segera diberitahukan kepada pelaku 

usaha.” 

 

lalu  dalam Penjelasan atas Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

menyatakan sebagai berikut: 

 

”Yang dimaksud diberitahukan yaitu  penyampaian petikan putusan Komisi kepada 

pelaku usaha.” 

 

Jadi, sesaat sesudah  Majelis Komisi membacakan Putusan Komisi, maka sudah seyogianya 

petikan Putusan Komisi diberikan kepada pelaku usaha, termasuk pula kiranya salinan 

Putusan Komisi kepada pelaku usaha. Memang ketentuan dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999 menentukan bahwa yang disampaikan itu hanyalah Putusan 

Komisi kepada pelaku usaha.  

 

Untuk memenuhi due process of law, salinan Putusan Komisi seharusnya diberikan kepada 

pelaku usaha, yang memungkinkan pelaku usaha membaca secara layak pertimbangan-

pertimbangan yang digunakan oleh KPPU dalam mengambil putusannya. Hal ini penting 

terutama apabila KPPU memutuskan bahwa pelaku usaha melanggar undang-undang, 

sehingga pelaku usaha dapat mempertimbangkan apakah putusan KPPU perlu diajukan 

keberatan atau tidak. Mengajukan bantahan atau sanggahan terhadap suatu putusan tanpa 

mengetahui secara mendalam pertimbangan-pertimbangan yang mendasari suatu putusan 

sesungguhnya yang absurd dalam praktek hukum (Destivano Wibowo dan Harjon Sinaga, 

2005: 60). 

 

Dalam kaitannya dengan pengajuan keberatan, pelaku usaha harus mengajukan sanggahan-

sanggahannya terhadap pertimbangan-pertimbangan yang digunakan oleh KPPU, baik yang 

menyangkut fakta hukum maupun penerapan hukum. Tentu saja mendapatkan suatu putusan 

secara fisik yang menghukum atau menyangkut diri sendiri sudah menjadi hak seseorang, 

sekalipun hal itu tidak ditentukan secara tegas dalam undang-undang. Praktek ini telah 

berjalan dengan baik selama ini (Destivano Wibowo dan Harjon Sinaga, 2005: 60). 

 

Sesuai dengan Penjelasan atas Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, 

maka petikan dan salinan Putusan Komisi, dapat disampaikan langsung kepada pelaku usaha 

atau melalui kuasa hukumnya. Penjelasan atas Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999 ini  menyatakan, bahwa ”30 (tiga puluh) hari dihitung sejak diterimanya 

petikan putusan Komisi oleh pelaku usaha atau kuasa hukumnya. 

 

Sekalipun pemberitahuan putusan KPPU dapat diberikan kepada kuasa hukum, namun dalam 

praktiknya selama ini, pemberitahuan putusan KPPU disampaikan kepada pelaku usaha itu 

sendiri. Hal ini dapat dipahami untuk kepastian hukum saja, sebab  bisa saja kuasa hukum 

yang ditunjuk sebelumnya pada saat pemeriksaan sidang-sidang KPPU, tidak lagi menjadi 

kuasa hukum pelaku usaha sebab  alasan apa pun (Destivano Wibowo dan Harjon Sinaga, 

2005: 60-61). 

 

Bab 7 Tata Cara Penanganan  Perkara Persaingan Usaha 145 

Hukum Persaingan Usaha 

Menangggapi Putusan KPPU, pelaku usaha terlapor dapat menentukan salah satu sikap 

diantara keempat sikap sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1), ayat (2), 

ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu: 

 

1. pelaku usaha terlapor melaksanakan Putusan KPPU dalam waktu 30 hari sejak 

penerimaan pemberitahuan putusan KPPU dan menyampaikan laporan 

pelaksanaannya kepada KPPU; 

2. pelaku usaha terlapor mengajukan usaha  keberatan kepada Pengadilan Negeri dalam 

tenggang waktu selama 14 hari sesudah  menerima pemberitahuan putusan KPPU; 

3. pelaku usaha terlapor tidak melaksanakan dan tidak mengajukan keberatan, Putusan 

KPPU diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan dengan ketentuan 

Putusan KPPU itu dianggap sebagai bukti permulaan yang cukup bagi penyidik 

untuk melakukan penyidikan; 

4. pelaku usaha terlapor tidak mengajukan keberatan, Putusan KPPU telah memiliki  

kekuatan hukum yang tetap dan untuk itu dapat dimintakan penetapan eksekusi 

kepada Pengadilan Negeri.   

 

Dengan demikian, salah satu sikap pelaku usaha terlapor terhadap Putusan KPPU, yaitu 

”menolak” atau ”tidak menerima” isi Putusan KPPU itu dengan cara mengajukan usaha  

”keberatan” atas Putusan KPPU ini . Pelaku usaha terlapor diberikan atau memiliki  

hak untuk mengajukan usaha  penolakan isi Putusan KPPU berupa “keberatan”, yang 

dilakukan dalam tenggang waktu selama 14 hari terhitung sejak pelaku usaha terlapor 

menerima pemberitahuan putusan KPPU. 

 

Hak pengajuan keberatan oleh pelaku usaha ini ditentukan dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu: 

 

”Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-

lambatnya 14 (empat belas) hari sesudah  menerima pemberitahuan putusan ini .” 

 

Jadi, pelaku usaha dalam tenggang waktu 14 hari sejak diterimanya pemberitahuan Putusan 

KPPU ke