Hukum persaingan usaha 7
aktis yang kuat
Ditegaskan Kelompok Kerja KPPU ini memiliki tugas membantu KPPU dalam
menangani suatu perkara tertentu serta tugas-tugas lain dan dalam waktu tertentu serta
bertanggung jawab untuk membuat rencana dan realisasi kegiatan dalam rangka
melaksanakan tugasnya ini . Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja KPPU
berkoordinasi dengan Direktur Eksekutif.
Sementara itu fungsi Kelompok Kerja KPPU telah ditegaskan dalam Keputusan KPPU
Nomor 07/KPPU/KEP/XI/2000, yaitu:
a. menggali dan mendalami informasi yang diperlukan oleh KPPU dalam rangka
melaksanakan tugas KPPU;
b. melakukan analisis terhadap data/informasi yang berkaitan dengan perkara tertentu;
c. mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan solusi/rekomendasi untuk memutuskan
suatu perkara; dan
d. melakukan kegiatan-kegiatan lain yang ditugaskan KPPU.
Walaupun KPPU berkedudukan di ibukota negara Republik negara kita , KPPU dapat
membuka kantor perwakilan di ibukota propinsi bila diperlukan. Persyaratan dan tata kerja
kantor perwakilan sebagaimana dimaksud akan diatur lebih lanjut oleh KPPU.
Bab 6 Komisi Pengawas Persaingan Usaha 123
Hukum Persaingan Usaha
Sebagai perbandingan, susunan organisasi Komisi Perdagangan Sehat Jepang terdiri atas
Komisi, Sekretariat Jenderal, Hearing Examiners, Sekretariat Biro Hubungan Ekonomi, Biro
Persaingan Usaha dan Biro Penyelidokan. Sementara Komisi Korea terdiri atas Biro
Kebijaksanaan Perdagangan Sehat, Biro Peraturan Monopoli, Biro Persaingan Usaha, Biro
Penyelidikan dan Biro Perlindungan Konsumen. Di samping dalam menjalankan tugas biro
Komisi Korea dan Amerika Serikat dibantu Penasihat Umum (Ayudha D. Prayoga et.al.
(Ed), 2000:132).
Pada dasar negara bertanggung jawab terhadap operasional pelaksanaan tugas KPPU dengan
memberi dukungan dana melalui APBN, di samping itu KPPU juga dapat memperoleh
dana dari sumber-sumber lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku yang sifatnya tidak mengikat serta tidak akan mempengaruhi
kemandirian KPPU dalam melaksanakan tugasnya, mengingat ruang lingkup dan cakupan
tugas KPPU yang demikian luas dan sangat beragam.
Untuk itu jumlah staf yang akan membantu Sekretariat KPPU, sudah seharusnya disesuaikan
dengan anggaran yang disediakan oleh negara tanpa mengurangi kinerja KPPU dalam
menjalankan tugasnya mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Antimonopoli.
Sehubungan dengan itu, ketentuan dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
menegaskan, bahwa:
”Biaya untuk pelaksanaan tugas Komisi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan atau sumber-sumber lain yang diperbolehkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
Dengan demikian, segala keperluan dan keuangan KPPU semuanya menjadi beban dan
tanggung jawab negara melalui APBN dan sumber lainnya yang tidak mengikat yang
diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Tugas dan Fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Tugas KPPU telah diatur secara rinci dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999, yang lalu diulangi kembali dalam ketentuan Pasal 4 Keputusan Presiden
Nomor 75 Tahun 1999.
Tugas KPPU diperinci dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
yang meliputi:
a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang KPPU sebagaimana diatur dalam
Pasal 36;
124
e. memberi saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan
dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
f. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-Undang
Antimonopoli ini;
g. memberi laporan secara berkala atas hasil kerja KPPU kepada Presiden dan
DPR.
Adapun fungsi KPPU sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud di atas, meliputi:
a. penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan;
b. pengambilan tindakan sebagai pelaksanaan kewenangan;
c. pelaksanaan administratif.
Dengan demikian pada prinsipnya, fungsi dan tugas KPPU yaitu melakukan kegiatan
penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha dan penyalahgunaan posisi dominan yang
dilakukan para pelaku usaha. Bilamana terjadi pelanggaran hukum terhadap hukum
persaingan usaha, KPPU dalam mengambil tindakan sebagai pelaksanaan kewenangan
dengan memerintahkan pembatalan atau penghentian perjanjian-perjanjian dan kegiatan-
kegiatan usaha yang dilarang serta penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan pelaku
usaha ini .
Sangat diharapkan KPPU nantinya dapat benar-benar bertindak proaktif untuk
mempengaruhi kebijakan Pemerintah dalam pembuatan peraturan yang berkaitan dengan
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Seandainya melihat pasal-pasal
yang ada dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak memadai untuk menunjang
tugas dan wewenangnya, KPPU dapat mengajukan saran dan pertimbangan kepada
Pemerintah untuk mengeluarkan peraturan yang mendukung tugas dan wewenangnya.
Demikian pula KPPU juga harus membuat pedoman (guideline) atau aturan main yang jelas,
baik baginya sendiri maupun bagi pelaku usaha. Bagaimana prosedur dan proses beracara di
KPPU, apakah ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 cukup memadai. Kalau tidak, KPPU harus membuat sendiri pedoman beracara ini
(Ayudha D. Prayoga et.al. (Ed), 2000:134).
Sebagai bahan perbandingan, Komisi warga Ekonomi Eropa juga dapat mengusulkan
kepada Dewan Menteri untuk mengeluarkan peraturan yang memberi kewenangan-
kewenangan tertentu kepada Komisi. Hal ini dilakukan Komisi sebab melihat kewenangan
yang diberikan atau diperoleh dari Article 85 dan 86 Perjanjian Roma kurang memadai bagi
Komisi untuk melaksanakan Hukum Persaingan warga Ekonomi Eropa. Selanjutnya
Federal Trade Commission juga mengeluarkan Trade Regulation Rules, yang menetapkan
cakupan Section Federal Trade Commission Act untuk praktek-praktek industri tertentu.
Bersama-sama dengan Justice Department, Federal Trade Commission mengeluarkan the
Justice Departmenet/FTC 1992 Horizontal Merger Guidelines (Ayudha D. Prayoga et.al.
(Ed), 2000:134).
Bila ketentuan dalam Pasal 35 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 kita telaah
secara cermat, maka terkandung makna KPPU berwenang untuk mengisi kekosongan hukum
dalam rangka pelaksanaan yang berkaitan dengan hukum persaingan usaha. Hal ini berarti
pedoman maupun peraturan yang akan dibuat KPPU tidak hanya berlaku secara internal saja,
namun juga berlaku secara eksternal, yakni baik terhadap KPPU maupun pelaku usaha serta
instansi lainnya yang terkait dengan pelaksanaan hukum persaingan usaha di negara kita .
Penjelasan Pasal 35 ini tidak memberi penjelasan.
Bab 6 Komisi Pengawas Persaingan Usaha 125
Hukum Persaingan Usaha
Integritas dan independensi dari KPPU sangat menentukan untuk mengisi kekosongan-
kekosongan peraturan maupun pedoman dalam persaingan usaha. Diharapkan KPPU dapat
mengantisipasi semaksimal mungkin intervensi politik atau pengaruh dari pihak-pihak lain
(Ayudha D. Prayoga et.al. (Ed),2000:134).
E. Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KPPU memiliki sejumlah kewenangan,
sebagaimana dikemukakan secara rinci dalam ketentuan Pasal 36 dan Pasal 47 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU tidak hanya berwenang menerima laporan dari
warga dan/atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan/atau
persaingan curang, namun proaktif berwenang untuk melakukan penelitian, melakukan
penyelidikan dan/atau pemeriksaan, menyimpulkan hasilnya, memanggil pelaku usaha,
memanggil dan menghadirkan saksi-saksi, meminta bantuan penyidik, meminta keterangan
dari instansi pemerintah, mendapatkan dan meneliti serta menilai dokumen dan alat bukti
lain, memutuskan dan menetapkan, serta menjatuhkan sanksi tindakan administratif.
Kewenangan yang diberikan kepada KPPU oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
cukup luas dan terinci dan tidak jauh berbeda dengan kewenangan-kewenangan yang
dimiliki oleh Komisi di negara lain. Namun demikian, ada kewenangan yang dimiliki oleh
Komisi negara lain, namun tidak dimiliki oleh Komisi negara kita , yaitu kewenangan untuk
mengajukan suatu perkara yang berkaitan dengan praktek monopoli dan persaingan usaha
yang tidak sehat ke pengadilan. Kewenangan seperti ini dimiliki oleh Federal Trade
Commission, di mana Federal Trade Commission dapat memasukkan gugatan perdata pada
pengadilan distrik atau federal untuk mempertahankan prosedur atau putusan administrasi
yang telah ditempuhnya dalam menangani suatu perkara persaingan usaha. Hal yang sama
juga dimiliki oleh Komisi Jepang, yang memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke
pengadilan dalam hal yang berhubungan dengan holding company, filing of merger dan
waiting period of merger (Ayudha D. Prayoga et.al. (Ed), 2000:135).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, secara
lengkap kewenangan yang dimiliki KPPU meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. menerima laporan dari warga dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
b. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku
usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat;
c. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh warga atau oleh pelaku
usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil dari penelitiannya;
d. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
e. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
undang-undang ini;
f. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap
mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
g. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau
setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan f pasal ini, yang tidak bersedia
memenuhi panggilan Komisi;
126
h. meminta keterangan dari instansi pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan
atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
i. mendapatkan, meneliti dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna
penyelidikan dan atau pemeriksaan;
j. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain
atau warga ;
k. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
l. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar
ketentuan undang-undang ini.
Dapat dilihat bahwa rumusan kewenangan KPPU cakupannya sangat luas, sebab ada unsur
wewenang administratif, ada unsur quasi legislative power, dan unsur quasi judicial power.
Di lalu hari, tiga kekuasaan yang berada dalam tangan satu lembaga akan banyak
memicu persoalan baik dari segi keseimbangan (check and balance) maupun dari segi
praktik pelaksanaannya (Johhny Ibrahim, 2006: 265).
Namun sesungguhnya kewenangan KPPU hanya terbatas pada kewenangan administratif
semata-mata. Sungguhpun ada kewenangan yang mirip dengan kewenangan badan penyidik,
badan penuntut, bahkan badan pemutus, namun itu semua hanya semata-mata dalam rangka
menjatuhkan hukum administrasi saja, tidak lebih dari itu. sebab itu, badan penyidik
bukanlah suatu polisi khusus, atau badan penyidik sipil, dan juga dia tidak punya kekuatan
eksekutorial, yakni keputusan yang sederajat dengan putusan hakim. sebab itu, putusan
KPPU dapat langsung dimintakan penetapan eksekusi (fiat executie) pada Pengadilan Negeri
yang berwenang tanpa harus beracara sekali lagi di pengadilan ini (Munir Fuady, 1999:
103-104).
Bab 6 Komisi Pengawas Persaingan Usaha 127
Hukum Persaingan Usaha
128
BAB 7
TATA CARA PENANGANAN PERKARA
PERSAINGAN USAHA
A. Pengaturan Tata Cara Penanganan Perkara Persaingan Usaha
Selain mengatur ketentuan hukum materiil, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memuat
pula ketentuan hukum formal persaingan usaha, atau dinamakan pula dengan hukum acara
persaingan usaha. Dalam hukum acara persaingan ini diatur mengenai tata cara
penanganan perkara persaingan usaha, baik oleh KPPU, Pengadilan Negeri, maupun
Mahkamah Agung serta pihak kepolisian.
Sumber pengaturan hukum acara persaingan usaha dapat dijumpai dalam ketentuan Pasal 38
sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur mengenai
tata cara penanganan dugaan pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha berdasar
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Di samping itu, sumber pengaturan hukum acara persaingan usaha juga dapat ditemukakan
dalam :
1. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999, maka ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999
tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Selain mengatur mengenai pembentukan,
susunan organisasi, tugas, dan fungsi KPPU, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun
1999 ini memuat pula ketentuan hukum acara persaingan usaha, yaitu dalam
Pasal 6 dan 7 yang mengatur mengenai larangan anggota dalam menangani perkara
dan tata cara pengambilan putusan KPPU.
2. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006
Dalam rangka usaha melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
maka ditetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penanganan Perkara Di KPPU, sebagai pengganti dan
penyempurnaan Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor
05/KPPU/KEP/IX/2000 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan dan Penanganan
Dugaan Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Penyempurnaan tata cara penanganan perkara persaingan usaha ini dimaksudkan
untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas penanganan perkara di KPPU.
3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005
Berhubung pada waktu itu belum ada ketentuan yang mengatur tata cara pengajuan
keberatan terhadap Putusan KPPU, dan ketiadaan pengaturan ini dapat menjadi
hambatan bagi Pengadilan Negeri dalam melakukan pemeriksaan terhadap usaha
keberatan, maka ditetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2003
tentang Tata Cara Pengajuan usaha Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU, yang
lalu disempurnakan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005.
Hal ini disebab kan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2003 dianggap
sudah tidak memadai untuk menampung perkembangan permasalahan penanganan
Bab 7 Tata Cara Penanganan Perkara Persaingan Usaha
Hukum Persaingan Usaha
perkara keberatan terhadap Putusan KPPU dan untuk kelancaran pemeriksaan
keberatan terhadap putusan KPPU ini , maka Mahkamah Agung memandang
perlu mengatur dan menyempurnakan tata cara pengajuan keberatan terhadap Putusan
KPPU.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 diatur mengenai tata cara
pengajuan usaha hukum keberatan terhadap putusan KPPU, tata cara pemeriksaan
keberatan, pemeriksaan tambahan, dan pelaksanaan putusan.
B. Mekanisme Penanganan Perkara Persaingan Usaha
1. Dasar Penanganan Perkara Persaingan Usaha
Sebagai lembaga pengawas, KPPU berwenang menangani perkara persaingan usaha.
Penanganan perkara persaingan usaha oleh KPPU ini dapat secara proaktif atau sesudah
menerima pengaduan tau laporan tertulis dari warga .
Ketentuan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan, bahwa:
”Komisi dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha apabila ada dugaan
terjadi pelanggaran Undang-undang ini walaupun tanpa adanya laporan.”
Sebelumnya dalam ketentuan Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
dinyatakan sebagai berikut:
”berdasar laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2),
Komisi wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan, dan dalam waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari sesudah menerima laporan, Komisi wajib menetapkan
perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan.”
Sedangkan dalam ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 dinyatakan, bahwa:
(1) Setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi
pelanggaran terhadap Undang-undang ini dapat melaporkan secara tertulis
kepada Komisi dengan keterangan yang jelas tentang telah terjadinya
pelanggaran, dengan menyertakan identitas pelapor.
(2) Pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran terhadap Undang-
undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan
yang lengkap dan jelas tentang telah terjadinya pelanggaran serta kerugian yang
ditimbulkan, dengan menyertakan identitas pelapor.
Dengan demikian, dasar penanganan perkara persaingan usaha oleh KPPU, bisa disebab kan:
a. atas dasar inisiatif sendiri dari KPPU apabila ada dugaan terjadi pelanggaran
Undang-Undang Antimonopoli tanpa ada laporan dari warga ;
b. atas dasar laporan tertulis dari orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga
telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Antimonopoli;
c. atas dasar laporan tertulis dari pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya
pelanggaran terhadap Undang-Undang Antimonopoli.
2. Tahapan Penanganan Perkara Persaingan Usaha
130
Dengan merujuk kepada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang
lalu dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Nomor 1 Tahun 2006, maka tahapan penanganan perkara persaingan usaha melalui 8
(delapan) pentahapan, yaitu:
1. Monitoring Pelaku Usaha
2. Penelitian dan Klarifikasi Laporan
3. Pemberkasan
4. Gelar Laporan
5. Pemeriksaan Pendahuluan
6. Pemeriksaan Lanjutan
7. Sidang Majelis
8. Pelaksanaan Putusan
a. Monitoring Terhadap Pelaku Usaha Yang Melakukan Pelanggaran
Pasal 7 sampai dengan Pasal 11 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1
Tahun 2006 mengatur mengenai monitoring terhadap pelaku usaha yang diduga atau patut
diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
KPPU melakukan monitoring terhadap pelaku usaha yang diduga atau patut diduga
melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berdasar data
dan informasi yang berkembang di warga . Monitoring terhadap pelaku usaha ini
dimaksudkan untuk mendapatkan kelengkapan dan kejelasan mengenai pelanggaran yang
diduga atau patut diduga dilakukan oleh pelaku usaha berdasar informasi yang
berkembang di warga .
Siapa yang melaksanakan monitoring terhadap pelaku usaha ini , yang melaksanakan
monitoring dimaksud yaitu Sekretariat KPPU. Apabila diperlukan Sekretariat KPPU dapat
membentuk Tim Monitoring Pelaku usaha.
Seperti diketahui monitoring terhadap pelaku usaha itu dilakukan untuk menemukan
kejelasan dan kelengkapan tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran terhadap Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999.Untuk itu Sekretariat KPPU akan melakukan serangkaian
kegiatan berupa:
b. melakukan pengumpulan keterangan dan/atau data terkait dengan kegiatan pelaku
usaha dan/atau pihak lain guna kepentingan monitoring;
c. meminta keterangan pelaku usaha dan setiap orang yang dianggap mengetahui
terjadinya dugaan pelanggaran;
d. meminta keterangan dari instansi pemerintah;
e. mendapatkan, meneliti, dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lainnya.
Ditentukan bahwa jangka waktu monitoring terhadap pelaku usaha dimaksud dalam jangka
waktu 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari. Jadi, dalam jangka waktu 150
hari, Sekretariat KPPU sudah dapat menyampaikan hasil monitoring terhadap pelaku usaha.
Isinya menyimpulkan kejelasan dan kelengkapan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran
terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh pelaku usaha yang dimonitoring
ini .
Bab 7 Tata Cara Penanganan Perkara Persaingan Usaha 131
Hukum Persaingan Usaha
Kesimpulan tentang kejelasan dan kelengkapan dugaan ada atau tidaknya pelanggaran
terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dimaksud disusun oleh Sekretariat KPPU
dalam bentuk Resume Monitoring yang minimal memuat hal-hal berikut ini:
a. identitas pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran;
b. perjanjian dan/atau kegiatan yang diduga melanggar;
c. cara perjanjian dan/atau kegiatan usaha dilakukan atau dampak perjanjian dan/atau
kegiatan terhadap persaingan, kepentingan umum, konsumen dan/atau kerugian yang
ditimbulkan sebagai akibat dari terjadinya pelanggaran; dan
d. ketentuan undang-undang yang diduga dilanggar.
b. Penelitian dan Klarifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999, maka terdapat pihak yang memiliki kewenangan melaporkan dugaan
pelanggaran persaingan usaha kepada KPPU. Pihak yang dimaksud itu bisa siapa saja
(orang) yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran persaingan
usaha atau pihak yang dirugikan sebagai akibat pelanggaran persaingan usaha. Selain dibuat
dan disampaikan secara tertulis yang berisikan keterangan yang jelas tentang telah terjadinya
pelanggaran persaingan usaha atau telah terjadinya pelanggaran persaingan usaha serta
kerugian yang ditimbulkan, juga menyertakan identitas pelapor.
Sebagai jaminan atas diri pelapor, maka ketentuan dalam Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 mewajibkan KPPU untuk merahasiakan identitas pelapor, terutama
pelapor yang bukan pelaku usaha yang dirugikan (bandingkan Ahmad Yani dan Gunawan
Widjaja, 1999:58).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
maka lebih lanjut tata cara penyampaian dan penelitian laporan dugaan pelanggaran
persaingan usaha diatur dalam ketentuan Pasal 12 sampai dengan Pasal 16 Peraturan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006.
Laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha itu dibuat secara tertulis dengan
ditandatangani oleh pelapor dan dalam bahasa negara kita dengan memuat keterangan yang
jelas dan lengkap mengenai telah terjadi atau dugaan terjadinya pelanggaran terhadap
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan menyertakan identitas diri.
Selanjutnya laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha dimaksud disampaikan kepada
Ketua KPPU atau dalam hal KPPU telah memiliki kantor perwakilan di daerah, laporan
dimaksud dapat disampaikan kepada Ketua KPPU melalui Kantor Perwakilan KPPU di
daerah yang bersangkutan.
sesudah itu KPPU melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran
persaingan usaha dimaksud, yang dilakukan oleh Sekretariat KPPU. Bilamama diperlukan,
Sekretariat KPPU dapat membentuk Tim Penelitian dan Klarafikasi.
Pentahapan penelitian dan klarifikasi laporan ini dilakukan untuk menemukan kejelasan dan
kelengkapan tentang dugaan pelanggaran persaingan usaha. Untuk itu Sekretariat KPPU
melakukan penelitian terhadap laporan dan/atau meminta klarifikasi kepada pelapor dan/atau
pihak lain.
132
Selanjutnya Sekretariat KPPU menilai kejelasan dan kelengkapan isi suatu laporan, yang
dituangkan dalam bentuk Resume Laporan. Resume Laporan dimaksud minimal memuat
uraian yang menjelaskan:
a. identitas pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran;
b. perjanjian dan/atau kegiatan yang diduga melanggar;
c. cara perjanjian dan/atau kegiatan usaha dilakukan atau dampak perjanjian dan/atau
kegiatan terhadap persaingan, kepentingan umum, konsumen dan/atau kerugian yang
ditimbulkan sebagai akibat dari terjadinya pelanggaran dan;
d. ketentuan undang-undang yang diduga dilanggar.
lalu terhadap laporan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana ini di atas
dilakukan Pemberkasan untuk dilakukan Gelar Laporan, yaitu penjelasan mengenai laporan
dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Sekretariat KPPU kepada KPPU dalam suatu
Rapat Gelar Laporan. Sementara itu terhadap laporan yang tidak memenuhi kriteria
sebagaimana telah ditetapkan dimasukkan ke dalam Buku Daftar Penghentian Pelaporan.
Mengenai jangka waktu penelitian dan klarifikasi laporan ditetatpkan paling lambat 60 hari
dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
c. Pemberkasan Resume Laporan/Resume Monitoring Dugaan Pelanggaran
sesudah selesai pentahapan penelitian dan klarifikasi laporan dugaan pelanggaran persaingan
usaha, pentahapan berikutnya yaitu pemberkasan resume laporan atau resume monitoring
dugaan pelanggaran persaingan usaha.
Dalam ketentuan Pasal 17 sampai dengan 21 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Nomor 1 Tahun 2006 diatur lebih lanjut mengenai mekanisme, kegiatan, hasil dan jangka
waktu pemberkasan resume laporan atau resume monitoring dugaan pelanggaran persaingan
usaha.
Sekretariat KPPU akan melakukan pemberkasan terhadap Resume Laporan atau Resume
Monitoring. Pemberkasan yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Sekretariat
KPPU untuk meneliti kembali Resume Laporan atau Resume Monitoring guna menyusun
laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha. Dalam hal ini Sekretariat KPPU dapat
membentuk Tim Pemberkasan bilamana diperlukan.
Pemberkasan Resume Laporan atau Resume Monitoring ini dilakukan untuk menilai layak
atau tidaknya dilakukan Gelar Laporan dan untuk itu Sekretariat KPPU meneliti kembali
kejelasan dan kelengkapan Resume Laporan atau Resume Monitoring.
Hasil Pemberkasan oleh Sekretariat KPPU, selanjutnya dituangkan dalam bentuk Laporan
Dugaan Pelanggaran, yang berisi data dan informasi mengenai dugaan pelanggaran
persaingan usaha. Laporan Dugaan Pelanggaran dimaksud minimal memuat hal-hal berikut:
a. identitas pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran;
b. perjanjian dan/atau kegiatan yang diduga melanggar;
c. cara perjanjian dan/atau kegiatan usaha dilakukan atau dampak perjanjian dan/atau
kegiatan terhadap persaingan, kepentingan umum, konsumen dan/atau kerugian yang
ditimbulkan sebagai akibat dari terjadinya pelanggaran;
d. ketentuan undang-undang yang diduga dilanggar; dan
Bab 7 Tata Cara Penanganan Perkara Persaingan Usaha 133
Hukum Persaingan Usaha
e. rekomendasi perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan pendahuluan.
lalu Sekretariat KPPU menyampaikan Berkas Laporan Dugaan Pelanggaran kepada
KPPU untuk dilakukan Gelar Laporan. Sementara itu terhadap Resume Laporan atau
Resume Monitoring yang ditemukan belum layak untuk dilakukan Gelar Laporan,
Sekretariat KPPU melakukan perbaikan sehingga jelas dan lengkap. Apabila Berkas Laporan
Dugaan Pelanggaran ini tetap tidak jelas dan lengkap, Sekretariat KPPU
merekomendasikan kepada KPPU untuk menghentikan penanganan laporan dimaksud dan
mencatatnya dalam Buku Daftar Penghentian Laporan. Selanjutnya terhadap penghentian
penanganan laporan dimaksud Sekretariat KPPU memberitahukan kepada pelapor.
Mengenai jangka waktu pemberkasan terhadap Resume Laporan atau Resume Monitoring
ditetapkan paling lama 30 hari.
d. Gelar Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha
Pentahapan berikutnya yaitu Gelar Laporan dalam suatu Rapat Gelar Laporan. Dalam
Rapat Gelar Laporan ini Sekretariat KPPU memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran yang
dihadiri oleh Pimpinan KPPU dan sejumlah anggota KPPU yang memenuhi kuorum. Dalam
Rapat Gelar Laporan ini, KPPU menilai layak atau tidaknya dilakukan Pemeriksaan
Pendahuluan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.
Suatu Laporan Dugaan Pelanggaran dinilai layak dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan.
Pemeriksaan Pendahuluan ini dilakukan melalui penetapan yang ditandatangani Ketua
KPPU, yang disampaikan pula kepada Pelapor dan Terlapor. Selain Penetapan, kepada
Terlapor disampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran yang diteruskan ke Pemeriksaan
Pendahuluan.
Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran tidak layak untuk dilakukan Pemeriksaan
Pendahuluan, KPPU menetapkan untuk tidak dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan, yang
selanjutnya dalam Buku Daftar Penghentian Penanganan Laporan dan diberitahukan kepada
Pelapor.
Mengenai jangka waktu gelar laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha ditetapkan
paling lambat 14 hari sejak selesainya pentahapan pemberkasan laporan dugaan
pelanggaran persaingan usaha.
e. Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Persaingan Usaha
Ketentuan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mewajibkan KPPU untuk
melakukan pemeriksaan pendahuluan berdasar laporan dugaan pelanggaran persaingan
usaha yang disampaikan warga , pihak yang dirugikan atau pelaku usaha pesaingnya
maupun atas inisiatif KPPU sendiri. Pemeriksaan pendahuluan perkara persaingan usaha ini
dimaksudkan untuk menyimpulkan ada atau tidak adanya bukti pelanggaran persaingan
usaha.
Secara rinci hal-hal yang berkaitan dengan pemeriksaan pendahuluan perkara persaingan
usaha diatur dalam Pasal 4, Pasal 27 sampai dengan Pasal 41 Peraturan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006.
134
berdasar Penetapan Pemeriksaan Pendahuluan, KPPU melakukan Pemeriksaan
Pendahuluan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha. Pemeriksaan
Pendahuluan dimaksud dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pendahuluan yang keanggotaannya
minimal 3 orang anggota KPPU. Untuk kelancaran tugas pemeriksaan, Tim Pemeriksa
Pendahuluan dibantu oleh Sekretariat KPPU.
Tim Pemeriksa Pendahuluan memiliki tugas mendapatkan pengakuan terlapor berkaitan
dengan dugaan pelanggaran yang dituduhkan dan/atau mendapatkan bukti awal yang cukup
mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor serta merekomendasikan kepada
KPPU untuk menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan Pemeriksaan Lanjutan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Tim Pemeriksa Pendahuluan
memiliki wewenang:
a. melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
b. memanggil, menghadirkan dan meminta keterangan terlapor dan apabila diperlukan
dapat memanggil pihak lain;
c. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna
penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
d. menerima pernyataan kesediaan terlapor untuk mengakhiri perjanjian dan/atau
kegiatan yang diduga melanggar dan merekomendasikan kppu untuk tidak melakukan
pemeriksaan lanjutan secara bersyarat.
Untuk mendapatkan pengakuan terlapor dimaksud, Tim Pemeriksa Pendahuluan memanggil
terlapor untuk dimintakan keterangan dan kesediaannya untuk mengakhiri perjanjian
dan/atau kegiatan yang diduga melanggar. Dalam hal ini Tim Pemeriksa Pendahuluan dapat
memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui terjadinya pelanggaran
guna mendapatkan bukti awal yang cukup. Apabila diperlukan Tim Pemeriksa Pendahuluan
dapat meminta surat, dokumen atau alat bukti lain kepada terlapor dan pihak-pihak yang
dianggap mengetahui terjadinya pelanggaran.
Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan dalam suatu ruang pemeriksaan KPPU atau tempat lain
yang ditentukan oleh KPPU yang dihadiri oleh minimal satu anggota Tim Pemeriksa
Pendahuluan dan dicatat dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan yang
ditandatangani oleh pihak yang diperiksa dan Sekretariat KPPU.
Tim Pemeriksa Pendahuluan menyimpulkan pengakuan terlapor dan/atau bukti awal yang
cukup terhadap dugaan pelanggaran yang dituduhkan, yang disusun dalam bentuk Laporan
Hasil Pemeriksaan Pendahuluan. Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan dimaksud berisi
sekurang-kurangnya:
a. Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor;
b. pengakuan terlapor atas dugaan pelanggaran yang dituduhkan; dan
c. rekomendasi perlu tidaknya dilakukan Pemeriksaan Lanjutan.
Selanjutnya Tim Pemeriksa Pendahuluan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Pendahuluan kepada KPPU. Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan ini ,
KPPU menetapkan suatu tindak lanjut dalam Rapat Komisi. KPPU dapat menetapkan agar
dilakukan Pemeriksaan Lanjutan apabila terlapor tidak memenuhi panggilan dan/atau tidak
memberi surat dan/atau dokumen tanpa alasan yang sah.
Bab 7 Tata Cara Penanganan Perkara Persaingan Usaha 135
Hukum Persaingan Usaha
Dalam hal perlu dilakukan Pemeriksaan Lanjutan, maka KPPU menetapkan status terlapor,
perjanjian dan/atau kegiatan yang diduga melanggar serta ketentuan undang-undang yang
diduga dilanggar oleh terlapor melalui Penetapan Pemeriksaan Lanjutan.
Penetapan Pemeriksaan Lanjutan ini disampaikan kepada terlapor dengan melampirkan
Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan.
Dalam hal terlapor tidak bersedia mengakhiri perjanjian dan/atau kegiatannya, maka Tim
Pemeriksa Pendahuluan memberi kesempatan kepada terlapor untuk mengajukan
pembelaan diri, yang dapat disampaikan pada Pemeriksaan Lanjutan dengan melakukan:
a. memberi keterangan baik lisan maupun tertulis;
b. menyampaikan bukti pendukung dan/atau;
c. mengajukan saksi dan ahli.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan dalam paling lama selama 30 hari sejak
ditetapkannya Pemeriksaan Pendahuluan.
Pemeriksaan Lanjutan dapat tidak dilakukan apabila terlapor menyatakan bersedia
melakukan perubahan perilaku meskipun terdapat dugaan pelanggaran. Perubahan perilaku
dimaksud dapat dilakukan dengan membatalkan perjanjian dan/atau menghentikan kegiatan
dan/atau menghentikan penyalahgunaan posisi dominan yang diduga melanggar dan/atau
membayar kerugian akibat dari pelanggaran yang dilakukan. Pelaksanaan perubahan perilaku
dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan penetapan KPPU.
lalu KPPU melakukan monitoring terhadap pelaksanaan penetapan tentang perubahan
perilaku, yang pelaksanannya dilakukan oleh Sekretariat KPPU. Dalam melakukan kegiatan
monitoring terhadap pelaksanaan penetapan tentang perubahan perilaku, Sekretariat KPPU
dapat membentuk Tim Monitoring Pelaksanaan Penetapan.
Monitoring Pelaksanaan Penetapan tentang perubahan perilaku ini dilakukan untuk
menilai pelaksanaan Penetapan KPPU, yang hasilnya disusun dalam bentuk Laporan
Pelaksanaan Penetapan tentang perubahan perilaku yang sekurang-kurangnya memuat isi
penetapan, pernyataan perubahan perilaku terlapor dan bukti yang menjelaskan telah
dilaksanakannya penetapan KPPU.
Sekretariat KPPU ditugasi untuk menyampaikan dan memaparkan Laporan Pelaksanaan
Penetapan dalam suatu Rapat Komisi. Dalam hal KPPU menilai bahwa terlapor telah
melaksanakan Penetapan Komisi, maka KPPU menetapkan untuk menghentikan monitoring
pelaksanaan penetapan dan tidak melanjutkan ke Pemeriksaan Lanjutan. Sedangkan apabila
KPPU menilai bahwa terlapor tidak melaksanakan Penetapan Komisi, maka KPPU
menetapkan untuk menghentikan monitoring pelaksanaan penetapan dan menetapkan untuk
melakukan Pemeriksaan Lanjutan.
f. Pemeriksaan Lanjutan Perkara Persaingan Usaha
Pentahapan berikutnya yaitu Pemeriksaan Lanjutan perkara persaingan usaha yang
dilakukan paling lambat 30 hari sesudah pelaksanaan pentahapan pemeriksaan pendahuluan.
Pemeriksaan Lanjutan ini diselenggarakan dalam rangka untuk menyimpulkan ada atau tidak
adanya bukti pelanggaran persaingan usaha.
136
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka dalam melakukan Pemeriksanaan Lanjutan ini ,
KPPU wajib melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang dilaporkan. Selain
melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang dilaporkan, KPPU dapat juga
mendengar keterangan saksi, saksi ahli, dan/atau pihak lain bila dipandang perlu. Informasi
atau keterangan yang diperoleh dari pelaku usaha yang dilaporkan dikategorikan sebagai
rahasia perusahaan wajib dijaga kerahasiaannya oleh KPPU. Dalam melakukan kegiatan
pemeriksaan di atas, anggota KPPU wajib dilengkapi dengan surat tugas.
Secara rinci hal-hal lainnya yang berkaitan dengan Pemeriksaan Lanjutan perkara persaingan
usaha diatur dalam ketentuan Pasal 5 dan Pasal 42 sampai dengan Pasal 50 Peraturan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006.
berdasar Penetapan Pemeriksaan Lanjutan, KPPU melakukan Pemeriksaan Lanjutan,
yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Lanjutan yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3
(tiga) anggota KPPU.Untuk kelancaran tugas pemeriksaan, Tim Pemeriksa Lanjutan
dibantu oleh Sekretariat KPPU.
Pemeriksaan Lanjutan ini dilakukan untuk menemukan ada tidaknya bukti pelanggaran oleh
Tim Pemeriksa Lanjutan melakukan serangkaian kegiatan berupa:
a. memeriksa dan meminta keterangan terlapor;
b. memeriksa dan meminta keterangan dari saksi, ahli, dan instansi Pemerintah;
c. meminta, mendapatkan dan menilai surat, dokumen atau alat bukti lain;
d. melakukan penyelidikan terhadap kegiatan terlapor atau pihak lain terkait dengan
dugaan pelanggaran.
Adapun tugas Tim Pemeriksa Lanjutan yaitu menemukan bukti ada atau tidak adanya
pelanggaran dan menyerahkan hasil Pemeriksaan Lanjutan ke KPPU untuk dinilai oleh
Majelis Komisi. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Tim Pemeriksa Lanjutan memiliki
wewenang, yaitu:
a. melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
b. memanggil, menghadirkan dan meminta keterangan terlapor, saksi, ahli dan setiap
orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang;
c. meminta keterangan dari instansi pemerintah;
d. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna
penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
e. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan terlapor, saksi, ahli dan setiap orang
yang dianggap mengetahui pelanggaran yang tidak bersedia memenuhi panggilan
untuk memberi keterangan dan/atau data.
Pemeriksaan terhadap terlapor, saksi dan ahli `dilakukan dalam suatu ruang pemeriksaan
KPPU atau tempat lain yang ditentukan oleh KPPU yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya
satu orang anggota Tim Pemeriksa Lanjutan. Pemeriksaan terhadap terlapor, saksi dan ahli
dimaksud dicatat dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan yang ditandatangani oleh
pihak yang diperiksa dan Sekretariat KPPU.
Dalam rangka mendukung Pemeriksaan Lanjutan perkara persaingan usaha, KPPU akan
melakukan penyelidikan di lokasi dimana keterangan dan/atau bukti terkait dengandugaan
pelanggaran dapat ditemukan, lalu hasil penyelidikannya dicatat dalam Berita Acara
Bab 7 Tata Cara Penanganan Perkara Persaingan Usaha 137
Hukum Persaingan Usaha
Penyelidikan yang ditandatangani oleh Sekretariat KPPU. Di samping itu pula KPPU
meminta keterangan dari instansi Pemerintah yang dilakukan dalam suatu ruang pertemuan
atau tempat lain yang ditentukan oleh KPPU. Keterangan dari instansi Pemerintah itu
selanjutnyan dicatat dalam suatu Risalah Keterangan Pemerintah yang ditandatangani oleh
pihak instansi Pemerintah dan Sekretariat KPPU.
Segala surat dan/atau dokumen yang diserahkan oleh terlapor, saksi, ahli dan instansi
Pemerintah dicatat oleh Sekretariat KPPU dalam Berita Acara Penerimaan Surat dan/atau
Dokumen.
Terhadap hasil kegiatan Pemeriksaan Lanjutan, sebelum Pemeriksaan Lanjutan berakhir,
Tim Pemeriksa Lanjutan menyimpulkan ada tidaknya bukti telah terjadinya pelanggaran
persaingan usaha, yang disusun berdasar sekurangkurangnya 2 (dua) alat bukti.
Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan Lanjutan disusun dan disampaikan dalam bentuk
Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan berikut surat, dokumen atau alat bukti lainnya kepada
KPPU untuk memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh
terlapor;
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 199, maka
mengenai jangka waktu Pemeriksaan Lanjutan ditetapkan paling lama 60 hari sejak
dilakukan Pemeriksaan Lanjutan dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari terhitung sejak
tanggal ditetapkannya Pemeriksaan Lanjutan. Jadi, selama jangka waktu yang telah
ditetapkan itu, KPPU sudah harus dapat menyelesaikan melakukan pemeriksaan dan
penilaian terhadap alat-alat bukti yang menjadi dasar dugaan pelanggaran persaingan usaha.
Namun bilamana diperlukan atau KPPU belum selesai melakukan pemeriksaan dan penilaian
alat-alat bukti dimaksud, maka jangka waktu Pemeriksaan Lanjutan itu dapat diperpanjang
paling lama 30 hari untuk melanjutkan Pemeriksaan Lanjutan yang belum selesai dilakukan.
sesudah selesai Pemeriksaan Lanjutan, baik dengan atau tanpa perpanjangan jangka waktu
pemeriksaan, selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak selesainya Pemeriksaan Lanjutan
ini , KPPU diwajibkan untuk memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi dugaan
pelanggaran persaingan usaha.
g. Sidang Majelis Komisi Perkara Persaingan Usaha
Untuk memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran persaingan usaha, KPPU akan
membentuk Majelis Komisi, yang akan melakukan sidang Majelis Komisi. Sidang Majelis
Komisi perkara persaingan usaha ini merupakan pentahapan berikutnya dari penanganan
perkara persaingan usaha, sesudah Pemeriksaan Lanjutan selesai dilakukan.
Ketentuan dalam Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan
sebagai berikut:
”Komisi wajib memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap
Undang-undang ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
selesainya pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat
(2).”
Sementara itu Penjelasan atas Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
menyatakan sebagai berikut:
138
“Pengambilan keputusan Komisi sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan dalam
suatu sidang Majelis yang beranggotakan sekurangkurangnya 3 (tiga) orang anggota
Komisi.”
lalu ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 75
Tahun 1999 menyatakan, bahwa:
(1) Untuk menyelesaikan suatu perkara, Komisi melakukan sidang majelis.
(2) Pengambilan keputusan Komisi dilakukan dalam sidang majelis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang
anggota Komisi.
Jadi, berdasar ketentuan dalam Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 199
dan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999, maka untuk
menyelesaikan suatu perkara persaingan usaha diadakan Sidang Majelis Komisi, yang
beranggotakan minimal 3 orang anggota KPPU dan dilaksanakan selama 30 hari terhitung
sejak selesainya Pemeriksaan Lanjutan.
Pengambilan putusan melalui sidang majelis hal yang biasa dan juga dilakukan oleh
Komisi-komisi negara lain, seperti Amerika Serikat dan Jepang (Ayudha D. Prayoga
et.al. (Ed), 2000:136).
Konsep pengaturan seperti di atas sangat dipengaruhi oleh pengaturan pengambilan
keputusan sidang majelis pada peradilan umum, di mana suatu putusan dikatakan sebagai
putusan majelis hakim, walaupun mungkin ada anggota majelis yang tidak setuju terhadap
putusan ini . Seyogianya berkas putusan ini harus memuat seluruh pendapat
anggota majelis hakim, yang mana setuju dan tidak setuju serta alasannya, sehingga
warga dapat menilai kredibilitas dari hakim yang memeriksa perkara ini . Oleh
sebab itu, proses pengambilan putusan dalam KPPU sebaiknya dilakukan dengan suara
terbanyak, sehingga diketahui anggota mana yang setuju dan tidak setuju dan apa alasannya.
Pendapat dari masing-masing anggota yang tidak setuju ini harus juga dimasukkan
dalam dokumen putusan KPPU. Dengan demikian kredibilitas dari masing-masing anggota
dapat diketahui dari setiap putusan yang dijatuhkan KPPU (Ayudha D. Prayoga et.al. (Ed),
2000:136-137).
Ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 51 sampai dengan Pasal 59 Peraturan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 lebih lanjut merinci pengaturan hal-hal yang
berkaitan dengan sidang Majelis Komisi dalam rangka memutuskan telah terjadi atau tidak
terjadi pelanggaran persaingan usaha.
Majelis Komisi yang akan memeriksa perkara persaingan usaha berbentuk majelis minimal
terdiri dari 3 (tiga) orang anggota KPPU, yang dipimpin oleh seorang Ketua Majelis
merangkap anggota Majelis dan 2 (dua) orang anggota Majelis. Keanggotaan Majelis Komisi
dimaksud terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang anggota Komisi yang menangani
perkara dalam Pemeriksaan Lanjutan. Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Komisi
dibantu oleh Sekretariat KPPU.
Adapun tugas Majelis Komisi yaitu menilai, menyimpulkan dan memutuskan terjadi atau
tidak terjadinya pelanggaran persaingan usaha, menjatuhkan sanksi berupa tindakan
administratif kepada terlapor yang terbukti melanggar dan membacakan putusannya dalam
Bab 7 Tata Cara Penanganan Perkara Persaingan Usaha 139
Hukum Persaingan Usaha
sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum. Selain itu dalam melaksanakan tugas
dimaksud, Majelis Komisi memiliki wewenang:
a. mempelajari dan menilai semua hasil Pemeriksaan Lanjutan;
b. memberi kesempatan kepada terlapor untuk menyampaikan keterangan dan data
tambahan, penilaian dan/atau pembelaan terkait dengan dugaan pelanggaran;
c. menentukan waktu sidang Majelis dan sidang Majelis untuk membacakan putusan;
d. menandatangani Putusan Komisi;
e. memberi saran dan pertimbangan untuk Pemerintah dan/atau pihak lain untuk
mewujudkan persaingan usaha yang sehat.
Dengan demikian Sidang Majelis Komisi dilakukan untuk menilai, menyimpulkan dan
memutuskan perkara berdasar bukti yang cukup tentang telah terjadi atau tidak terjadinya
pelanggaran persaingan usaha.
Dalam rangka melakukan pembelaan diri, maka pada Sidang pertama Majelis Komisi
memberi kesempatan kepada terlapor untuk menyampaikan pendapat atau pembelaannya
terkait dengan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dituduhkan. Pendapat atau
pembelaan terlapor dapat disampaikan secara tertulis atau lisan dan dapat menyampaikan
bukti tambahan dalam Sidang Majelis. Untuk kepentingan penyampaian pendapat atau
pembelaan ini , terlapor dapat melihat bukti dugaan pelanggaran persaingan usaha yang
dituduhkan kepadanya. Selanjutnya dengan persetujuan atau permintaan terlapor, Sidang
Majelis Komisi untuk mendengar dan/atau menerima pendapat atau pembelaan terlapor
dapat dinyatakan terbuka untuk umum.
Selanjutnya berdasar penilaian Hasil Pemeriksaan Lanjutan dan seluruh surat dan/atau
dokumen atau alat bukti lain yang disertakan di dalamnya termasuk pendapat atau pembelaan
terlapor, maka Majelis Komisi memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran
persaingan usaha. Keputusan Majelis Komisi itu disusun dalam bentuk Putusan Komisi.
Apabila memang terbukti telah terjadi pelanggaran persaingan usaha, Majelis Komisi dalam
Putusannya menyatakan terlapor telah melanggar ketentuan undang-undang dan
menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Mengenai kourum pengambilan putusan Sidang Majelis Komisi ditetapkan dilakukan
melalui musyawarah untuk mufakat, terkecuali apabila musyawarah tidak mencapai mufakat,
maka Putusan Komisi diambil melalui pemungutan suara berdasar mayoritas anggota
Majelis Komisi.
Dalam hal terdapat Anggota Majelis Komisi yang memiliki pendapat yang berbeda
dengan mayoritas Anggota Majelis Komisi (dissenting opinion), Anggota dimaksud dapat
meminta agar pendapatnya dimasukkan dalam pertimbangan putusan. Dissenting opinion
dimaksud disertai dengan alasan-alasan dan disampaikan kepada Ketua Majelis Komisi pada
Sidang Majelis Komisi terakhir, yaitu Sidang Majelis sebelum dibacakannya putusan.
Sama halnya dengan putusan pengadilan, putusan KPPU mengenai hasil pemeriksaannya
harus dibacakan dalam suatu sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dan segera
diberitahukan kepada pelaku usaha, yaitu dengan menyampaikan petikan putusan KPPU
kepada pelaku usaha. Ketentuan dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 menetapkan, bahwa Putusan Komisi harus dibacakan dalam suatu Sidang Majelis
Komisi yang dinyatakanterbuka untuk umum dan segera diberitahukan kepada pelaku usaha.
140
Selanjutnya Majelis Komisi memberitahukan kepada terlapor tentang waktu dan tempat
Sidang Pembacaan Putusan Komisi.
Dalam melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999, KPPU harus melakukannya dengan melalui proses, tahapan dan dengan jangka
waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Jangka waktu
yang dianggap cukup singkat ini tentu saja tidak akan mudah dilaksanakan oleh KPPU
apabila para anggotanya bukan orang yang profesional di bidangnya. Meskipun didukung
oleh anggota yang profesional, namun sebab hingga saat ini belum berpengalaman dalam
melaksanakan perundang-undangan di bidang antimonopoli, maka rasanya penegakan
hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini akan sulit dilaksanakan. Apalagi etos dan
budaya supremasi hukum masih merupakan mimpin di republik ini. Di sisi lain, godaan akan
selalu muncul dari pihak yang diduga melanggar sebab para pelanggar merupakan pelaku
usaha yang memiliki kemampuan ekonomi (dan juga politik) kuat di dalam warga .
Tentu mereka akan merasa tidak senang apabila posisi kekuatan ekonominya diganggu
(Insan Budi Maulana, 2000:49-50).
Perlu diingat terdapat larangan bagi anggota KPPU dalam menangani perkara sebagaimana
ditentukan dalam ketentuan Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999. Hal ini
dimaksudkan untuk menjaga independensi dan menghindari conflict interest dengan perkara
persaingan usaha yang akan ditangani. Disebutkan bahwa dalam menangani perkara, anggota
Komisi bebas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain. Selanjutnya anggota
KPPU yang menangani perkara dilarang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai
derajat ketiga dengan salah satu pihak yang berperkara atau memiliki kepentingan dengan
perkara yang bersangkutan. Bagi anggota KPPU yang memenuhi ketentuan larangan ini
wajib menolak untuk menangani perkara. Pihak yang berperkara diberikan hak untuk
menolak anggota KPPU untuk memeriksa atau memutuskan perkara dengan melampirkan
bukti-bukti tertulis bilamana anggota KPPU yang bersangkutan terkena larangan menangani
perkara persaingan usaha.
C. Alat-alat Bukti dalam Pemeriksaan Perkara Persaingan Usaha
Untuk sampai kepada suatu keputusan apakah seseorang atau suatu badan hukum telah
melakukan pelanggaran persaingan usaha, maka KPPU dalam proses melakukan
pemeriksaan dan/atau penyelidikan, harus pula melakukan pembuktian (Munir Fuady, 1999:
105).
Pembuktian di sini, selain diperoleh dari keterangan yang diberikan pelapor dan pelaku
beserta dengan dokumen-dokumen, KPPU juga memperoleh dari alat-alat bukti yang
dipergunakan dalam pemeriksaan perkara persaingan usaha.
Dalam ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 disebutkan alat-alat bukti
yang digunakan dalam pemeriksaan KPPU, yaitu berupa:
a. keterangan saksi,
b. keterangan ahli,
c. surat dan atau dokumen,
d. petunjuk,
e. keterangan pelaku usaha.
Bab 7 Tata Cara Penanganan Perkara Persaingan Usaha 141
Hukum Persaingan Usaha
Demikian mengenai alat-alat bukti dalam pemeriksaan KPPU ini, dipertegas lagi dalam
Pasal 64 ayat (1) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006
menentukan sebagai berikut:
”Dalam menilai terjadi atau tidaknya pelanggaran, Tim Pemeriksa atau Majelis
Komisi menggunakan alat-alat bukti berupa :
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan Ahli;
c. Surat dan/atau dokumen;
d. Petunjuk;
e. Keterangan Terlapor.
Jadi, alat-alat bukti yang dipergunakan dalam pemeriksaan perkara persaingan usaha berupa:
1. keterangan saksi
Saksi yaitu setiap orang atau pihak yang mengetahui terjadinya pelanggaran dan
memberi keterangan guna kepentingan pemeriksaan.
2. keterangan saksi ahli
Ahli yaitu orang yang memiliki keahlian di bidang terkait dengan dugaan
pelanggaran persaingan usaha dan memberi keterangan guna kepentingan
pemeriksaan.
3. surat dan/atau dokumen;
4. petunjuk;
5. keterangan pelaku usaha, termasuk keterangan pelapor dan terlapor
Pelapor yaitu setiap orang yang menyampaikan laporan kepada KPUU mengenai
telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran persaingan usaha.
Terlapor yaitu pelaku usaha dan/atau pihak lain yang diduga melakukan
pelanggaran persaingan usaha.
Alat-alat bukti yang digunakan oleh KPPU berbeda dengan alat-alat bukti yang ada di dalam
hukum acara perdata, namun mirip dengan alat-alat bukti yang tercantum dalam Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (Destivano Wibowo dan Harjon Sinaga, 2005: 42).
Untuk menentukan kesahan alat bukti dan menentukan nilai pembuktiannya, ketentuan
dalam Pasal 64 ayat (2) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006
memberi petunjuk sebagai berikut:
”Majelis Komisi menentukan sah atau tidak sahnya suatu alat bukti dan menentukan
nilai pembuktian berdasar kesesuaian sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang
sah.”
Dengan demikian, untuk menentukan sah atau tidak sahnya suatu alat bukti dan menentukan
nilai pembuktian dalam pemeriksaan perkara persaingan usaha dilakukan berdasar
kesesuaian minimal dua alat bukti yang sah.
D. Hak dan Kewajiban Pihak Yang Diperiksa dalam Sidang Majelis Komisi
Dalam ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan, bahwa:
(1) Pelaku usaha dan atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti
yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan.
142
(2) Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberi informasi yang
diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses
penyelidikan dan atau pemeriksaan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), oleh Komisi diserahkan kepada penyidik
untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, selama penyelidikan atau Pemeriksaan Lanjutan berlangsung, maka
pelaku usaha dan atau pihak lain yang diperiksa memiliki kewajiban untuk menyerahkan
alat bukti yang diperlukan dan dilarang menolak untuk diperiksa ataupun dilarang menolak
memberi informasi yang diperlukan dalam penyelidikan atau pemeriksaan; atau dilarang
menghambat proses penyelidikan dan/atau pemeriksaan yang dilakukan KPPU. sebab bila
pelaku usaha menolak diperiksa atau memberi informasi yang diperlukan oleh KPPU, maka
perkara persaingan usahanya akan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan
sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan perkara persaingan usaha di sini kepada penyidik tidak terbatas pada perbuatan
atau tindak pidana pelanggaran persaingan usaha saja, namun meliputi pula pokok perkara
yang sedang diselidiki dan diperiksa oleh KPPU. Hal ini dinyatakan dalam Penjelasan atas
Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu:
”Yang diserahkan oleh Komisi kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan tidak hanya
perbuatan atau tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (2), namun juga termasuk
pokok perkara yang sedang diselidiki dan diperiksa oleh Komisi.
Kalau kasusnya sudah sampai pada penyidik, yang menangani tidak lagi hanya pihak KPPU,
melainkan pihak kepolisian juga turut berperan. KPPU menyerahkan kasus ini kepada
penyidik untuk dilakukan penyidikan, yang tidak hanya perbuatan atau tindak pidana
(menolak diperiksa, menolak memberi informasi yang diperlukan dalam penyelidikan
dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan), namun
juga termasuk pokok perkara yang sedang diselidiki atau diperiksa oleh KPPU (Ayudha D.
Prayoga et.al. (Ed), 2000:146-147).
Penarikan putusan KPPU ke wilayah yurisdiksi perkara pidana dengan meletakkan putusan
KPPU hanya sebagai bukti awal yang cukup bagi penyidik, justru meniadakan sifat
berkekuatan hukum tetap yang dimiliki oleh putusan KPPU (Hikmahanto Juwana, et.al.,
2003: 24).
Secara rinci dalam ketentuan Pasal 65 sampai dengan Pasal 67 Peraturan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 disebutkan hak dan kewajiban dari pihak yang
diperiksa, yaitu:
1. dalam setiap tahapan pemeriksaan dan sidang majelis komisi, Terlapor wajib :
a. menghadiri sendiri setiap panggilan Tim Pemeriksa atau Majelis Komisi;
b. memberi keterangan dihadapan Tim Pemeriksa terkait dengan dugaan
pelanggaran;
c. menyerahkan surat dan/atau dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa atau
Majelis Komisi;
d. menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
2. dalam setiap tahapan pemeriksaan dan sidang majelis komisi, Terlapor berhak:
a. mendapatkan pemberitahuan Laporan Dugaan Pelanggaran;
b. mendapatkan pemberitahuan penetapan dilakukannya pemeriksaan Pendahuluan;
Bab 7 Tata Cara Penanganan Perkara Persaingan Usaha 143
Hukum Persaingan Usaha
c. mendapatkan pemberitahuan penetapan status Terlapor, perjanjian dan/atau
kegiatan yang diduga melanggar, dan ketentuan undang-undang yang diduga
dilanggar oleh Terlapor;
d. mendapatkan pemberitahuan penetapan dilanjutkan atau tidak dilanjutkannya
perkara ke Pemeriksaan Lanjutan;
e. melakukan pemeriksaan alat-alat bukti yang dijadikan dasar dalam Kesimpulan
Pemeriksaan;
f. menyampaikan tanggapan atau pembelaan atas tuduhan dugaan pelanggaran;
g. mendapatkan kesempatan merubah perilaku di Pemeriksaan Pendahuluan;
h. mendapatkan salinan Putusan;
i. didampingi oleh kuasa hukum atau Advokat dalam setiap tahap pemeriksaandan
Sidang Majelis.
3. dalam setiap tahapan Pemeriksaan, Pelapor wajib :
a. menghadiri sendiri setiap panggilan Tim Pemeriksa;
b. memberi keterangan dihadapan Tim Pemeriksa terkait dengan dugaan
pelanggaran;
c. menyerahkan surat dan/atau dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa;
d. menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
4. dalam setiap tahapan pemeriksaan, Pelapor berhak :
a. dirahasiakan identitasnya;
b. mendapatkan pemberitahuan penetapan dilakukannya Pemeriksaan Pendahuluan;
c. mendapatkan pemberitahuan penetapan dilanjutkan atau tidak dilanjutkannya
perkara ke Pemeriksaan Lanjutan;
d. mendapatkan Salinan Putusan Komisi;
e. didampingi oleh kuasa hukum atau Advokat dalam setiap tahapan Pemeriksaan.
5. dalam setiap tahapan pemeriksaan, Saksi dan Ahli wajib :
a. menghadiri sendiri setiap panggilan Tim Pemeriksa atau Majelis Komisi;
b. memberi keterangan dihadapan Tim Pemeriksa terkait dengan dugaan
pelanggaran;
c. menyerahkan surat dan/atau dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa,
mengangkat sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya;
d. menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
Saksi sebagaimana dimaksud di atas dapat meminta kepada Tim Pemeriksa untuk
merahasiakan identitasnya.
6. dalam setiap tahapan pemeriksaan, Instansi Pemerintah wajib :
a. memberi keterangan dihadapan Tim Pemeriksa terkait dengan dugaan
pelanggaran;
b. menyerahkan surat dan/atau dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa.
c. menandatangani Risalah Keterangan Pemerintah.
E. Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
1. Pengajuan Keberatan Merupakan usaha Hukum
Sebagaimana diketahui, sesudah Pemeriksaan Lanjutan selesai dilakukan, KPPU akan
mengeluarkan Putusan Komisi yang berisikan penilaian Majelis Komisi tentang telah terjadi
atau tidak terjadinya pelanggaran persaingan usaha serta penjatuhan sanksi berupa tindakan
administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Antimonopoli. Putusan Komisi
ini harus dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, yang juga harus diberitahukan
kepada pelaku usaha.
144
Hal ini ditentukan dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang
menegaskan bahwa:
”Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dibacakan dalam suatu
sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dan segera diberitahukan kepada pelaku
usaha.”
lalu dalam Penjelasan atas Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
menyatakan sebagai berikut:
”Yang dimaksud diberitahukan yaitu penyampaian petikan putusan Komisi kepada
pelaku usaha.”
Jadi, sesaat sesudah Majelis Komisi membacakan Putusan Komisi, maka sudah seyogianya
petikan Putusan Komisi diberikan kepada pelaku usaha, termasuk pula kiranya salinan
Putusan Komisi kepada pelaku usaha. Memang ketentuan dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 menentukan bahwa yang disampaikan itu hanyalah Putusan
Komisi kepada pelaku usaha.
Untuk memenuhi due process of law, salinan Putusan Komisi seharusnya diberikan kepada
pelaku usaha, yang memungkinkan pelaku usaha membaca secara layak pertimbangan-
pertimbangan yang digunakan oleh KPPU dalam mengambil putusannya. Hal ini penting
terutama apabila KPPU memutuskan bahwa pelaku usaha melanggar undang-undang,
sehingga pelaku usaha dapat mempertimbangkan apakah putusan KPPU perlu diajukan
keberatan atau tidak. Mengajukan bantahan atau sanggahan terhadap suatu putusan tanpa
mengetahui secara mendalam pertimbangan-pertimbangan yang mendasari suatu putusan
sesungguhnya yang absurd dalam praktek hukum (Destivano Wibowo dan Harjon Sinaga,
2005: 60).
Dalam kaitannya dengan pengajuan keberatan, pelaku usaha harus mengajukan sanggahan-
sanggahannya terhadap pertimbangan-pertimbangan yang digunakan oleh KPPU, baik yang
menyangkut fakta hukum maupun penerapan hukum. Tentu saja mendapatkan suatu putusan
secara fisik yang menghukum atau menyangkut diri sendiri sudah menjadi hak seseorang,
sekalipun hal itu tidak ditentukan secara tegas dalam undang-undang. Praktek ini telah
berjalan dengan baik selama ini (Destivano Wibowo dan Harjon Sinaga, 2005: 60).
Sesuai dengan Penjelasan atas Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
maka petikan dan salinan Putusan Komisi, dapat disampaikan langsung kepada pelaku usaha
atau melalui kuasa hukumnya. Penjelasan atas Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 ini menyatakan, bahwa ”30 (tiga puluh) hari dihitung sejak diterimanya
petikan putusan Komisi oleh pelaku usaha atau kuasa hukumnya.
Sekalipun pemberitahuan putusan KPPU dapat diberikan kepada kuasa hukum, namun dalam
praktiknya selama ini, pemberitahuan putusan KPPU disampaikan kepada pelaku usaha itu
sendiri. Hal ini dapat dipahami untuk kepastian hukum saja, sebab bisa saja kuasa hukum
yang ditunjuk sebelumnya pada saat pemeriksaan sidang-sidang KPPU, tidak lagi menjadi
kuasa hukum pelaku usaha sebab alasan apa pun (Destivano Wibowo dan Harjon Sinaga,
2005: 60-61).
Bab 7 Tata Cara Penanganan Perkara Persaingan Usaha 145
Hukum Persaingan Usaha
Menangggapi Putusan KPPU, pelaku usaha terlapor dapat menentukan salah satu sikap
diantara keempat sikap sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1), ayat (2),
ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu:
1. pelaku usaha terlapor melaksanakan Putusan KPPU dalam waktu 30 hari sejak
penerimaan pemberitahuan putusan KPPU dan menyampaikan laporan
pelaksanaannya kepada KPPU;
2. pelaku usaha terlapor mengajukan usaha keberatan kepada Pengadilan Negeri dalam
tenggang waktu selama 14 hari sesudah menerima pemberitahuan putusan KPPU;
3. pelaku usaha terlapor tidak melaksanakan dan tidak mengajukan keberatan, Putusan
KPPU diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan dengan ketentuan
Putusan KPPU itu dianggap sebagai bukti permulaan yang cukup bagi penyidik
untuk melakukan penyidikan;
4. pelaku usaha terlapor tidak mengajukan keberatan, Putusan KPPU telah memiliki
kekuatan hukum yang tetap dan untuk itu dapat dimintakan penetapan eksekusi
kepada Pengadilan Negeri.
Dengan demikian, salah satu sikap pelaku usaha terlapor terhadap Putusan KPPU, yaitu
”menolak” atau ”tidak menerima” isi Putusan KPPU itu dengan cara mengajukan usaha
”keberatan” atas Putusan KPPU ini . Pelaku usaha terlapor diberikan atau memiliki
hak untuk mengajukan usaha penolakan isi Putusan KPPU berupa “keberatan”, yang
dilakukan dalam tenggang waktu selama 14 hari terhitung sejak pelaku usaha terlapor
menerima pemberitahuan putusan KPPU.
Hak pengajuan keberatan oleh pelaku usaha ini ditentukan dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu:
”Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari sesudah menerima pemberitahuan putusan ini .”
Jadi, pelaku usaha dalam tenggang waktu 14 hari sejak diterimanya pemberitahuan Putusan
KPPU ke



