Tampilkan postingan dengan label Persaingan usaha 16. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Persaingan usaha 16. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Juni 2026

Persaingan usaha 16


 




anggaran pemasaran yang besar 

dan mampu membeli keahlian baru yang diperlukan 

untuk mengembangkan dan menerapkan jenis strategi 

ini. 

 

Bisnis dapat memanfaatkan Big Data dengan 

menempatkan data dan analitik di pusat strategi 

transformasi digital mereka, arena Internet of Things, 

bisnis sekarang memiliki akses ke volume data yang lebih 

tinggi daripada sebelumnya (IoT). Data ini dapat diubah 

menjadi wawasan bisnis penting dengan kombinasi alat 

analitik yang tepat, memungkinkan pelaku usaha 

membuat keputusan yang lebih baik dan lebih cepat. 

Semakin besar integrasi dan dampak alat analisis, 

semakin dalam mereka tertanam dalam operasi 

perusahaan. Teknologi berubah dengan cepat. Setiap 

bisnis harus mengatasi lingkungan bisnis yang berubah 

ini dan beradaptasi dengan inovasi ini. 

Proses dan strategi yang berhasil sebelumnya, 

kemungkinan besar, tidak akan berhasil hari ini. Jika ada 

perusahaan yang ingin bertahan pada era digital ini, 

diperlukan penyelarasan keenam lapisan: proses, 

platform, orang, produk, pemasaran, dan pengalaman 

pelanggan. Jika salah satu dari ini tidak selaras dengan 

revolusi digital, maka bisnis pasti akan menderita. 

Perusahaan-perusahaan ini yaitu  inovator dan 

pengadopsi awal strategi komunikasi holistik.  

Beberapa perusahaan pasar menengah termasuk dalam 

kategori pengguna awal, namun  belum menjadi arus 

utama. Ini berarti bahwa usaha kecil dan menengah dapat 

mencapai keunggulan kompetitif yang signifikan dengan 

mengembangkan dan menerapkan strategi komunikasi di 

depan kurva. Berikut ini yaitu  beberapa manfaat dari 

mengembangkan strategi bisnis yang efisien pada era 

transformasi digital (Arifiani & Furinto, 2022). 

1. Peningkatan dalam Pengumpulan Data  

Sebagian besar organisasi mengumpulkan segunung 

data, tentang konsumen mereka, namun  manfaat 

sebenarnya datang dari menganalisis data itu untuk 

mendorong perusahaan maju. Transformasi digital 

menciptakan metode untuk memperoleh data yang 

relevan dan mengintegrasikannya dengan benar, 

untuk wawasan bisnis tingkat tinggi. Ini menetapkan 

metode untuk berbagai unit fungsional organisasi 

untuk mengubah data mentah menjadi wawasan di 

beberapa titik kontak. Ini menciptakan perspektif 

tunggal tentang perjalanan pelanggan, operasi, 

produksi, keuangan, dan peluang bisnis sebagai 

hasilnya. 

2. Manajemen Sumber Daya yang Lebih Besar 

Informasi dan sumber daya dikonsolidasikan ke 

dalam seperangkat alat bisnis melalui transformasi 

digital. Daripada memiliki perangkat lunak dan 

database yang berbeda, ini menempatkan semua 

sumber daya perusahaan bersama-sama di satu 

lokasi. Transformasi digital dapat menyatukan 

aplikasi, database, dan perangkat lunak ke dalam 

satu repositori intelijen perusahaan. Tidak ada yang 

namanya departemen transformasi digital atau unit 

fungsional. Ini memengaruhi setiap aspek perusahaan 

dan dapat menghasilkan inovasi proses dan efisiensi 

di seluruh departemen. 

3. Mendorong Budaya Digital 

Transformasi digital mendukung budaya digital 

dengan memberi anggota tim alat yang diperlukan, 

yang disesuaikan dengan konteks mereka. Meskipun 

alat ini mempermudah kolaborasi, alat ini juga 

membantu transformasi digital seluruh perusahaan. 

Budaya digital ini, akan menjadi semakin penting 

pada masa depan. Ini membutuhkan peningkatan 

keterampilan dan pembelajaran digital anggota tim, 

untuk menuai manfaat dari transformasi digital. 

4. Meningkatkan Produktivitas 

Memiliki alat TI yang tepat yang beroperasi bersama 

dapat membantu Anda meningkatkan produktivitas 

dan mengoptimalkan alur kerja Anda. Hal ini 

memungkinkan anggota tim untuk bekerja lebih 

efisien dengan mengotomatisasi banyak prosedur 

yang membosankan dan menghubungkan data di 

seluruh perusahaan. 

 

 

5. Meningkatkan Kelincahan 

Organisasi menjadi lebih gesit sebagai hasil dari 

transformasi digital. Bisnis dapat meningkatkan 

kelincahan mereka dengan transformasi digital, untuk 

meningkatkan kecepatan-ke-pasar dan merangkul 

teknik Continuous Improvement (CI) dengan meminjam 

dari bidang pengembangan perangkat lunak. Ini 

memungkinkan inovasi dan kemampuan beradaptasi 

yang lebih cepat, serta jalan menuju perbaikan. Ini 

yaitu  beberapa manfaat utama dari transformasi 

digital dalam bisnis.  

Digitalisasi dalam bisnis telah terbukti hampir penting 

untuk kesuksesan bisnis saat ini. Itu terjadi saat  

bisnis mulai menggunakan teknologi digital untuk 

mengubah model bisnisnya, dan memberi  peluang 

baru yang menghasilkan nilai. Digitalisasi bisnis 

membantu meningkatkan efisiensi proses, 

konsistensi, dan kualitasnya (Sunarsi, 2020).  

Dengan mengembangkan strategi bisnis yang efisien 

pada era transformasi digital, akan dapat membantu 

mengintegrasikan catatan atau file konvensional ke 

dalam bentuk digital, menghilangkan redundansi dan 

memperpendek rantai komunikasi. Meningkatkan 

dan memfasilitasi pertukaran informasi yang lebih 

baik. 

  

 

  


PENERAPAN ETIKA BISNIS 

DALAM E-COMMERCE 



Pesatnya kemajuan teknologi di seluruh penjuru dunia, 

memberi  kemudahan bagi berbagai pihak, khususnya 

pelaku usaha dan juga konsumen yang dapat melakukan 

transaksi jual beli melalui media sosial maupun website. 

Cara ini, dianggap sebagai salah satu solusi efektif yang 

dapat menjangkau semua kalangan, di mana pun berada, 

kapan pun waktunya hingga dengan cara apapun 

medianya.  

Kondisi ini, bagaikan dua sisi mata uang, selain 

menguntungkan juga memunculkan celah terjadinya 

kecurangan. Dinilai menguntungkan, sebab  kondisi ini 

dapat mempermudah pelaku usaha dalam proses 

pemasaran produknya, baik barang/jasa dan juga 

mempermudah konsumen dalam mencari produk yang 

mereka perlukan. Dinilai merugikan, sebab  kondisi ini 

memungkinkan terjadinya tindak kecurangan bahkan 

menjurus ke kegiatan kriminal, baik yang dapat 

dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, maupun pihak 

lain yang memanfaatkan kondisi ini, sebagai lahan baru 

bagi para kriminal digital. Dengan demikian, etika-etika 

dalam berbisnis menjadi suatu hal yang penting untuk 

dilakukan, sehingga tidak akan merugikan banyak pihak, 

bahkan akan memberi  keuntungan jangka panjang 

jika pelaku usaha menerapkan etika dalam bisnisnya.  

Iqbal (2022) dalam penelitiannya yang membahas digital 

marketing dalam persfektif etika bisnis Islam berpendapat 

bahwa keberkahan dalam menjalankan usaha, tidak 

menjadi tolok ukur utama, sehingga cara-cara yang tidak 

benar pun menjadi sebuah pilihan untuk mendapat  

keuntungan. Iqbal (2022) pun meyakini bahwa akhlak 

yang harus menghiasi para pelaku bisnis, baik individu 

maupun perusahaan yang mengembangkan digital 

marketing dengan mencontoh cara Nabi Muhammad SAW 

yang berbisnis dengan menerapkan sifat-sifat Sidiq, 

Amanah, Tabligh, dan Fathonah. 

Asidah, et al. (2021) dalam penelitiannya yang berjudul 

“Analisis Etika Bisnis Online Melalui Perspektif Penjual, 

Pembeli, dan Penyedia Layanan Online Marketplace di 

negara kita ”, menyatakan bahwa setiap industri ritel 

dituntut untuk mengedepankan etika dalam berbisnis 

demi meningkatkan kepercayaan konsumen. Identifikasi 

dan kontrol etika bisnis mudah dilakukan oleh pelaku 

industri dan konsumen, saat  transaksi dilakukan 

secara tatap muka langsung. Namun, menjadi hal yang 

sulit jika transaksi dilakukan secara online.  

Selaras dengan penelitian Iqbal (2022), dan penelitian 

Asidah, et al. (2021) juga menyebutkan bahwa dalam 

menjalankan usaha, bukan rahasia umum, jika etika 

bisnis menjadi sebuah pilihan yang harus secara bijak 

dipahami oleh pelaku bisnis. Adapun alasannya sebab  

dalam berbisnis, keuntungan secara materi tidak selalu 

menjadi faktor penting, namun  kepercayaan warga  

pun menjadi salah satu indikator keberlangsungan usaha 

dalam jangka panjang, yang sebenarnya tak pernah 

tertakar secara nominal, sehingga yang diperlukan yaitu  

kepercayaan warga  dan hal ini bukanlah perkara 

yang mudah sebab  butuh waktu dan usaha.   

Dari pemaparan di atas, jelas bahwa bukan rahasia 

umum, jika pada hakikatnya etika dan bisnis yaitu  

suatu hal yang saling bertolak belakang, sebab  memiliki 

tujuan yang berbeda. Etika memiliki tujuan menciptakan 

dan menjalankan sesuatu dengan adil, sementara tujuan 

bisnis yaitu  mencari keuntungan sebesar-besarnya 

dengan modal sekecil-kecilnya 

Hal yang wajar jika kemudian muncul anggapan bahwa 

menjalankan etika bisnis, dapat menjadi penghambat 

dalam operasional bisnis. Anggapan ini , sebenarnya 

terbantahkan saat  Bapak Ekonomi, Adam Smith, Bapak 

Ekonomi menyatakan bahwa perusahaan bisnis yaitu  

bagian dari sebuah warga , sehingga harus tunduk 

pada tuntutan moralnya (Gonin, 2015).  

saat  hal ini  dijalankan, maka akan berdampak 

pada keuntungan jangka panjang perusahaan sehingga 

jaminannya yaitu  keberlangsungan usahanya. Dengan 

demikian, poin utama untuk menerapkan etika bisnis 

dalam usaha yaitu  kesadaran dari pelaku bisnis, 

meskipun cara bisnis yang dijalankannya melalui media 

langsung maupun e-commerce. Dalam bab ini, akan 

dijelaskan tentang konsep etika bisnis, e-commerce dan 

juga penerapan etika bisnis dalam e-commerce. 

Etika Bisnis 

Etika Bisnis terdiri dari kata etika dan bisnis yang 

sebenarnya merupakan dua konsep berbeda dan secara 

umum dapat diartikan sebagai aturan dalam berbisnis. 

Jika ditelaah per kata, maka Bartens (2007) 

mendefinisikan bahwa etika atau yang biasa disebut etik, 

berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos (bentuk tunggal) 

yang artinya kebiasaan, adat, waktak, ahlak, perasaan, 

sikap, dan cara berpikir ta ttha (bentuk jamak) yang 

artinya adat kebiasaan.  

Etika juga lebih dikenal dengan istilah norma-norma, 

nilai, kaidah, ukuran bagi tingkah laku yang baik. Etika 

merupakan bagian dari filsafat yang membahas tentang 

nilai dan norma moral. Keraf (1991) menjelaskan bahwa 

fungsi etika yaitu  membantu manusia untuk bertindak 

secara bebas dan dapat dipertanggungjawabkan, sebab  

setiap tindakannya terlahir dari keputusan pribadi yang 

bebas, dan harus bersedia untuk memper-

tanggungjawabkan tindakannya dengan alasan yang jelas.  

Secara detail, Velasques (2014) mendefinisikan etika 

sebagai sebuah disiplin yang memeriksa standar moral 

seseorang terhadap standar moral yang berlaku di 

warga , sehingga penerapan perilakunya dapat 

dievaluasi dan berdampak pada kehidupan seseorang. 

Bartens (2013) mengategorikan etika menjadi poin-poin 

sebagai berikut 

1. nilai dan norma moral yang jadi pegangan bagi 

seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur 

tingkah lakunya; 

2. kumpulan asas atau nilai moral atau kode etik; dan  

3. ilmu yang mempelajari baik atau buruk.  

Jelas bahwa etika yaitu  sebuah ilmu yang mempelajari 

tentang baik buruk perilaku manusia yang sebenarnya 

secara psikologis, manusia ingin bebas tak terbatas (id - 

bahasan Freud tentang struktur kepribadian). Namun, di 

lingkungan sosial terdapat nilai dan norma moral yang 

seharusnya menjadi pegangan seseorang, sehingga ia 

dapat mengatur perilakunya. 

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa etika 

yaitu  standar norma moral tentang baik buruknya 

sebuah perilaku dan menjadi pegangan, serta berlaku di 

warga . 

Kata pembentuk etika bisnis selanjutnya yaitu  bisnis. 

Ebert & Griffin (2009) mendefinisikan bisnis sebagai 

sebuah kegiatan untuk menghasilkan sesuatu, baik 

barang maupun layanan atau jasa. Secara detail, Ferrel, 

et al. (2011) mendefinisikan bisnis sebagai individu atau 

organisasi yang mencoba mendapat  keuntungan 

dengan menyedia-kan produk untuk memuaskan 

kebutuhan orang lain. Purwanto (2020) menyatakan 

bahwa bisnis merupakan usaha perdagangan dengan 

menjual barang atau layanan kepada konsumen, baik 

individu atau perusahaan untuk mendapat  

keuntungan.  

Dari beberapa definisi bisnis di atas, dapat disimpulkan 

bahwa bisnis yaitu  sebuah upaya atau kegiatan, baik 

yang dilakukan oleh individu, organisasi untuk 

menghasilkan suatu produk atau jasa, dan kemudian 

dijual ke konsumen dalam rangka memenuhi kebutuhan 

konsumennya dan juga mendapat  keuntungan.  

Kegiatan bisnis dapat dilakukan oleh individu ataupun 

organisasi bisnis, seperti perusahaan, pasar swalayan, 

rumah sakit, konsultan, pasar tradisional, dan 

sebagainya. Dengan demikian, bisnis sering dipahami 

sebagai kegiatan menjual barang dan atau jasa kepada 

konsumen dan atau pelanggan dalam rangka mencari 

keuntungan. Tujuan bisnis merujuk ke keuntungan, 

maka bisnis dipahami sebagai kegiatan yang dilakukan 

dengan modal sekecil-kecilnya untuk mendapat  

keuntungan yang sebesar-besarnya.  

Jones (1998) mendefinisikan etika bisnis sebagai suatu 

ajaran untuk membedakan antara salah dan benar 

sehingga pelaku bisnis dapat mempertimbangkan terlebih 

dahulu sehingga saat  harus mengambil keputusan 

strategisnya dapat lebih bijak dalam menghadapi masalah 

moral yang kompleks. Gonin (2015) mendefinisikan etika 

bisnis sebagai sebuah pemikiran atau refleksi tentang 

moralitas dalam ekonomi dan bisnis. Moralitas berarti 

aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, sehingga 

dapat membatasi perilaku manusia mana yang 

diperbolehkan ataupun dilarang untuk dilakukan.  

Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan 

manusia dan kegiatan ekonomi yang dilakukannya, 

sehingga fokus perilaku manusia dalam dunia bisnis 

ataupun ekonomi menjadi sangat penting. Dasar inilah, 

yang kemudian memicu  etika juga dikaitkan dengan 

bidang ekonomi dan bisnis meskipun tujuan dasarnya 

sangat bertolak belakang, bahkan etika dianggap sebagai 

salah satu hal yang membatasi kegiatan bisnis dalam 

mencari keuntungan sebesar-besarnya. 

Tak berbeda jauh dengan definisi di atas, Purwanto (2020) 

pun mendefinisikan etika bisnis secara umum sebagai 

pengetahuan tentang tata cara ideal untuk mengatur dan 

mengelola bisnis, dengan memperhatikan norma dan 

moralitas yang berlaku, baik secara umum dan atau 

secara ekonomi-sosial, serta penetapan norma dan 

moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan 

bisnis.  

Dari berbagai definisi para ahli di atas dapat 

digarisbawahi bahwa dalam penerapan etika bisnis, 

untuk menjalankan bisnis harus mempertimbangkan 

unsur norma dan moralitas yang berlaku di warga  

sekitar. Dengan demikian, etika bisnis dapat dimulai 

diterapkan dari internal perusahaan sebab  memiliki 

relevansi yang kuat dengan profesionalisme bisnis. 

Secara sederhana, etika bisnis yaitu  berbagai cara 

untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup 

seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, 

perusahaan, industri dan juga warga . Jadi, secara 

garis besar etika bisnis mencakup bagaimana pelaku 

bisnis dapat menjalankan bisnisnya secara adil, sesuai 

dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada 

kedudukan individu ataupun perusahaan di warga . 

Etika bisnis juga merupakan studi yang dikhususkan 

mengenai moral yang benar dan salah dan berkonsentrasi 

pada standar moral, sebagaimana diterapkan dalam 

kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Durin, 2020). 

Durin pun lebih rinci menjelaskan bahwa etika bisnis 

lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan 

merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan 

standar minimal ketentuan hukum, sebab  dalam 

kegiatan bisnis seringkali pelaku bisnis menemukan 

wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.  

Dari berbagai pemaparan di atas terkait etika bisnis, 

dapat disimpulkan bahwa sebenarnya etika bisnis tidak 

hanya diciptakan oleh pelaku bisnis, namun  mengatur 

jalannya proses bisnis, sehingga sebuah bisnis dikatakan 

baik jika tidak hanya melanggar hukum, namun  juga tidak 

menyalahi ketentuan hati nurani yang seringkali 

memakan korban.  

Etika bisnis tidak hanya sekadar aturan hukum, namun 

juga standar moral untuk pelaku bisnis, operasional 

bisnis, hingga proses pemasarana barang atau jasa yang 

dihasilkan oleh bisnis ini . Hal ini  diperkuat 

oleh pendapat Duran (2020) bahwa etika menjadi sebuah 

studi standar formal dan bagaimana standar itu 

diterapkan ke dalam sistem dan organisasi yang 

digunakan warga  modern, untuk memproduksi dan 

mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada 

orang-orang yang ada di dalam organisasi (Durin, 2020).  

Dari pemaparan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa 

etika bisnis yaitu  suatu kegiatan untuk merumuskan, 

hingga menerapkan prinsip-prinsip dasar etika di bidang 

ekonomi yang erat kaitannya antarmanusia. Dapat juga 

dikatakan bahwa etika bisnis menyoroti segi-segi moral 

dalam hubungan antarberbagai pihak yang terlibat dalam 

kegiatan bisnis (Girsang, et al., 2023). 

E-Commerce 

Perkembangan teknologi informasi mengakibatkan 

pesatnya penetrasi teknologi informasi ke seluruh bidang 

kehidupan manusia, misalnya saja bidang komunikasi 

hingga ke khususnya ke bidang perdagangan. Penetrasi 

teknologi informasi di bidang perdagangan yang kemudian 

melahirkan istilah perdagangan elektronik, atau dikenal 

dengan istilah e-commerce. E-commerce mulai muncul 

tahun 1990-an saat  gencar adanya komersialisasi 

internet dan pesatnya pertumbuhan perdagangan 

elektronik hingga mencapai jutaan pelanggan potensial, 

maka munculah istilah electronic commerce (e-commerce) 

yang aplikasinya berkembang sangat pesat.  

Kalakota & Whinston (1997) mendefinisikan e-commerce 

dari berbagai sudut pandang/ perspektif tertentu, di 

antaranya  

1. perspektif komunikasi, e-commerce yaitu  pengiriman 

informasi, produk/jasa, atau pembayaran melalui 

jaringan telepon, atau jalur komunikasi lainnya;  

2. perspektif proses bisnis, e-commerce yaitu  aplikasi 

teknologi menuju otomatisasi transaksi bisnis dan 

work flow;  

3. perspektif pelayanan, e-commerce yaitu  alat yang 

digunakan untuk mengurangi biaya dalam 

pemesanan dan pengiriman barang; dan 

4. perspektif online, e-commerce menyediakan 

kemampuan untuk menjual dan membeli produk 

serta informasi melalui internet dan jaringan jasa 

online lainnya.  

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa e-

commerce  merupakan sebuah paket teknologi dinamis, 

aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan 

perusahaan, konsumen dan komunitas, melalui transaksi 

elektronik dan perdagangan barang, pelayanan dan 

informasi yang dilakukan secara elektronik.  

E-commerce yaitu  transaksi barang dan jasa melalui 

internet, seperti pembelian, informasi, perdagangan serta 

penjualan di mana kegiatan bisnis ini bertujuan untuk 

mengambil keuntungan (Laudon & Laudon, 2009). Sama 

halnya dengan pendapat ahli di atas, Wong (2010) pun 

mendefinisikan bahwa e-commerce yaitu  pembelian, 

penjualan dan pemasaran barang serta jasa melalui 

sistem elektronik, seperti radio, televisi dan jaringan 

komputer atau internet. Dengan demikian, dapat diambil 

kesimpulan bahwa e-commerce yaitu  proses pembelian 

dan penjualan produk, jasa dan informasi yang dilakukan 

secara elektronik dengan memanfaatkan jaringan 

komputer, lebih tepatnya internet. 

Aplikasi e-commerce memang didesain dan dikembangkan 

untuk menciptakan, menyimpan, mengubah, dan 

menggunakan informasi dalam segala bentuknya 

sehingga dapat dimanfaatkan oleh perusahaan mikro, 

kecil, maupun menengah untuk dapat memasuki pasar 

global. Suyanto (2003) menyatakan bahwa perusahaan 

yang awalnya kecil seperti toko buku Amazon, portal 

Yahoo, dan perusahaan lelang sederhana E-bay berani 

memanfaatkan teknologi informasi dalam 

mengembangkan usaha. Akibatnya, dalam kurun waktu 

yang singkat,  ketiga perusahaan ini  menjadi 

perusahaan raksasa. E-commerce dinilai lebih efektif 

untuk kegiatan bisnis sebab  prosesnya mengubah 

semua kegiatan pemasaran yang juga dapat memangkas 

untuk biaya operasional untuk kegiatan trading 

(perdagangan).  

 


Gaertner dan Smith (2001) menjelaskan bahwa 

sebenarnya terdapat kelebihan dan kekurangan dalam 

pemakaian  e-commerce yang dapat diperoleh dari pihak 

penjual maupun pembeli yang terangkum pada tabel di 

bawah ini: 


Poin di atas, masih sesuai dengan kenyataan kondisi di 

negara kita , meskipun hasil penelitian Gaertner dan Smith 

dilakukan pada 22 tahun yang lalu. Dari data di atas, 

diketahui bahwa dengan menggunakan e-commerce 

pembeli dapat melakukan transaksi pembelian secara 

lebih leluasa, terutama dalam memilih dan 

membandingkan barang/jasa yang akan dibeli di antara 

beberapa vendor. Dengan demikian, pembeli akan 

memperoleh barang/jasa yang tepat, baik harga maupun 

fiturnya, sedang  pada sisi kekurangan banyak 

menyangkut pada aspek keamanan, pengetahuan 

pembeli, dan ketersediaan infrastruktur internet. Oleh 

sebab  itu, seiring dengan semakin berkembangnya 

teknologi keamanan e-commerce, banyaknya informasi 

dan komunitas pengguna e-commerce, serta semakin 

banyaknya tersedia infrastruktur internet, maka kerugian 

yang dihadapi pembeli dapat semakin diperkecil.  

Sementara dari pihak penjual pun, pemakaian  e-

commerce tetap memiliki kelebihan dan kekurangan 

sebagai berikut. 


Meskipun hingga saat ini, e-commerce masih dinilai efektif 

dalam kegiatan bisnis, namun  jika dilihat berdasarkan 

kelebihan dan kekurangan pemakaian  e-commerce bagi 

penjual maupun pembeli, bukan rahasia umum jika hal 

ini  berpeluang memunculkan pelanggaran etika 

bisnis. Hal inilah yang kemudian menjadi penting bagi 

pelaku bisnis, untuk memahami pentingnya penerapan 

etika bisnis dalam e-commerce. Di samping itu, hal ini juga 

sangat bermanfaat bagi semua pihak, sehingga kita dapat 

mengantisipasi munculnya tindakan kecurangan yang 

diakibatkan oleh pelanggaran etika bisnis yang dilakukan 

oleh pelaku bisnis, konsumen, atau pihak lain yang tak 

bertanggung jawab.  

Penerapan Etika Bisnis dalam E-Commerce 

saat  menjalankan kegiatan bisnis, pelaku bisnis wajib 

memperhatikan etika dengan tujuan agar dinilai sebagai 

bisnis yang baik atau beretika. Indikator bisnis beretika 

yaitu  bisnis yang mengindahkan serangkaian nilai luhur 

yang bersumber dari norma, hati nurani, empati, dan 

aturan yang berlaku di lingkungannya (Girsang, et al., 

2023). 

Bisnis dapat dikatakan etis jika dalam pengelolaan 

bisnisnya, pelaku bisnis juga selalu melibatkan hal-hal 

etis lainnya, seperti berbisnis tidak hanya mematuhi 

aturan yang berlaku saja, namun juga hal etis sesuai 

dengan norma yang berlaku. Misalnya di negara kita , 

menjual daging babi bukanlah hal yang dilarang, namun  

penjual harus warga  negara kita  yang mayoritas 

pemeluk agama Islam dan mengharamkan memakan 

daging ini . Dengan demikian, penjual harus 

menyesuaikan dengan norma yang berlaku, misalnya 

menjual daging babi tanpa menutup-nutupi, sehingga 

pembeli muslim tidak membelinya sebab  dalam kemasan 

diberikan informasi secara detail. Jadi, jelas jika 

pengelolaan bisnis baik, maka bisnisnya pun disebut baik 

dan yang dinamakan pengelolaan bisnis, pasti melibatkan 

semua pihak dan berbagai cara penjualan, baik yang 

ditawarkan melalui traditional commerce maupun e-

commerce.  

 

Dari pemaparan di atas, jelas bahwa sebenarnya 

penerapan etika bisnis dalam e-commerce, sebenarnya 

sama dengan penerapan etika bisnis dalam traditional 

commerce. Jika e-commerce yaitu  bentuk belanja online 

di mana pengguna dapat membeli barang dan jasa dari 

perangkat elektronik mereka seperti laptop, ponsel, atau 

tablet, sementara traditional commerce yaitu  pendekatan 

tradisional untuk membeli barang dan jasa secara 

langsung, yang melibatkan transaksi tatap muka. Jadi, 

kunci utama untuk penerapan etika bisnis dalam e-

commerce yang paling penting yaitu  pengelolaan 

medianya, misalnya meletakan dokumentasi produk yang 

dijual sesuai dengan yang dibuat, jika menjual baju 

menjelaskan ukuran dan juga detail kainnya, dan lainnya.  

Etika bisnis dalam e-commerce tentunya memiliki peranan 

tersendiri bagi keberlangsungan usaha, sehingga menjadi 

hal yang sangat penting dan perlu diperhatikan dalam 

pengelolaan bisnisnya. saat  pelaku bisnis menerapkan 

etika bisnis secara optimal dan konsisten, mereka tidak 

saja menunaikan hak konsumen, namun juga 

membangun kepercayaan konsumen.  

  

 

 


URGENSI PERLINDUNGAN 

KONSUMEN DALAM ETIKA BISNIS 


Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks dan 

kompetitif, peran konsumen sebagai elemen penting 

dalam ekosistem bisnis semakin dipahami dan diakui. 

Konsumen bukan hanya menjadi sumber pendapatan 

bagi perusahaan, melainkan juga merupakan pihak yang 

memiliki hak dan kepentingan yang harus dihormati dan 

dilindungi. Praktik bisnis yang adil, jujur, dan 

bertanggung jawab terhadap konsumen yaitu  inti dari 

etika bisnis yang baik. 

Berbagai faktor telah mendorong meningkatnya urgensi 

perlindungan konsumen dalam etika bisnis. Pertama, 

perkembangan teknologi dan akses mudah ke informasi 

telah memberi  kekuatan kepada konsumen, untuk 

mendapat  pengetahuan dan menyuarakan pendapat 

mereka tentang produk dan jasa yang ditawarkan oleh 

perusahaan. Dalam era sosial media dan ulasan online, 

reputasi perusahaan dapat dengan cepat dipengaruhi oleh 

tanggapan dan pengalaman konsumen. Oleh sebab  itu, 

perusahaan harus berusaha memenuhi harapan dan 

kebutuhan konsumen secara jujur dan bertanggung 

jawab.  

Kedua, meningkatnya persaingan global telah memaksa 

perusahaan untuk terus berinovasi dan meningkatkan 

kualitas produk dan layanan. Namun, dalam upaya 

mencapai keuntungan maksimal, beberapa perusahaan 

mungkin tergoda untuk mengabaikan etika bisnis dan 

mempraktikkan metode yang merugikan konsumen, 

seperti pemasaran yang menyesatkan, pemakaian  bahan 

berbahaya, atau kurangnya transparansi dalam informasi 

produk.  

Ketiga, masalah lingkungan dan sosial juga semakin 

menjadi perhatian konsumen modern. Konsumen 

semakin sadar akan dampak dari produk yang mereka 

konsumsi terhadap lingkungan dan warga . Oleh 

sebab  itu, perusahaan harus mempertimbangkan 

tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam bisnis 

mereka, termasuk menghindari praktik yang merugikan 

konsumen atau berkontribusi pada masalah sosial dan 

lingkungan. 

Selain itu, adopsi teknologi digital dan perdagangan 

elektronik telah memperluas ruang lingkup bisnis, namun  

juga memberi  tantangan baru dalam hal keamanan 

dan privasi konsumen. Kasus-kasus pelanggaran data 

pribadi atau penipuan daring, telah menekankan 

pentingnya perlindungan konsumen dalam dunia digital. 

Dengan memperhatikan urgensi perlindungan konsumen 

dalam etika bisnis, perusahaan dapat membangun 

hubungan yang kuat dengan pelanggan, menciptakan 

kepercayaan, dan mencapai keberhasilan jangka panjang. 

Penerapan etika bisnis yang baik, akan membawa 

manfaat ganda bagi perusahaan, yaitu keuntungan 

finansial dan reputasi yang positif di mata konsumen dan 

warga  secara luas. Oleh sebab  itu, penting bagi 

perusahaan untuk mengambil tanggung jawab penuh 

terhadap konsumen dan berkontribusi pada 

pembentukan ekosistem bisnis yang etis dan 

berkelanjutan.. 

Tujuan Perlindungan Konsumen 

Perlindungan konsumen sangat penting, sebab  

melibatkan hak dan kepentingan warga  dalam 

berinteraksi dengan pelaku bisnis. Berikut yaitu  

 

beberapa alasan mengapa perlindungan konsumen 

sangat diperlukan. 

1. Keselamatan dan Kesehatan Konsumen: 

Perlindungan konsumen bertujuan untuk 

memastikan bahwa produk dan jasa yang dijual di 

pasar aman digunakan dan tidak membahayakan 

keselamatan dan kesehatan konsumen. 

2. Praktik Bisnis yang Jujur dan Transparan: 

Perlindungan konsumen mencakup mendorong 

praktik bisnis yang jujur, adil, dan transparan. Ini 

membantu mencegah praktik penipuan dan 

menyesatkan yang merugikan konsumen. 

3. Kebebasan Berpendapat dan Berpilihan: 

Perlindungan konsumen memastikan bahwa 

konsumen memiliki kebebasan untuk memilih produk 

atau jasa sesuai dengan kebutuhan dan preferensi 

mereka, tanpa tekanan atau manipulasi. 

4. Keadilan dalam Transaksi: Perlindungan konsumen 

mencakup memastikan adanya keadilan dalam 

transaksi bisnis antara konsumen dan perusahaan. 

Hal ini termasuk harga yang wajar, informasi yang 

akurat, dan ketentuan kontrak yang adil. 

5. Keterwakilan Hak Konsumen: Perlindungan 

konsumen bertujuan untuk memastikan bahwa hak-

hak konsumen diakui, dipahami, dan dilindungi oleh 

hukum dan peraturan. 

6. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Perlindungan 

konsumen juga mendorong perusahaan untuk 

bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan 

dengan mempertimbangkan dampak positif produk 

mereka terhadap warga  dan lingkungan. 

7. Meminimalkan Risiko Kerugian Konsumen: 

Perlindungan konsumen membantu mengurangi 

risiko konsumen mengalami kerugian finansial atau 

kerugian lain akibat dari produk atau jasa yang tidak 

memenuhi standar yang diharapkan. 

8. Mendorong Kualitas Produk dan Layanan: Dengan 

adanya perlindungan konsumen, perusahaan akan 

cenderung meningkatkan kualitas produk dan 

layanan mereka untuk memenuhi standar 

keselamatan dan kepuasan konsumen. 

9. Membangun Kepercayaan dan Loyalitas Konsumen: 

Perlindungan konsumen yang efektif dapat membantu 

membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen 

terhadap merek atau perusahaan. Konsumen 

cenderung lebih memilih dan merekomendasikan 

perusahaan yang peduli dan menghormati hak-hak 

mereka. 

10. Mengatur Pasar dan Mendorong Pertumbuhan 

Ekonomi: Perlindungan konsumen yang baik 

membantu mengatur pasar dan mendorong 

pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan 

menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan 

percaya diri bagi semua pihak yang terlibat..  

Konsep Dasar Perlindungan Konsumen 

Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks dan global, 

perlindungan konsumen menjadi aspek krusial yang 

harus dipertimbangkan oleh setiap perusahaan. Salah 

satu aspek terpenting dari perlindungan konsumen 

yaitu  keselamatan dan kesehatan produk. Teori yang 

mendukung urgensi perlindungan konsumen dalam hal 

ini yaitu  Teori Kewajiban Produk atau Product Liability 

Theory. 

Teori Kewajiban Produk berargumen bahwa produsen, 

distributor, dan penjual memiliki tanggung jawab hukum 

untuk memastikan produk yang mereka tawarkan kepada 

konsumen aman, berkualitas, dan bebas dari cacat yang 

dapat memicu  cedera atau bahaya bagi pengguna. 

Konsumen memiliki harapan yang wajar untuk 

mendapat  produk yang tidak akan membahayakan 

keselamatan mereka saat  digunakan sesuai dengan 

petunjuk dan tujuan yang dimaksudkan. 

Berdasarkan teori ini, perusahaan harus secara aktif 

mengidentifikasi risiko potensial yang terkait dengan 

produk mereka dan mengambil langkah-langkah 

pencegahan yang diperlukan untuk mengurangi risiko 

ini . Jika terjadi cedera atau kerugian pada 

konsumen akibat cacat produk, perusahaan harus 

bertanggung jawab dan menghadapi tanggung jawab 

hukum atas dampaknya. 

Penegakan Teori Kewajiban Produk berkontribusi pada 

perlindungan konsumen dengan dua cara utama, 

mendorong kualitas produk yang lebih tinggi: produsen 

dan perusahaan akan cenderung meningkatkan kualitas 

produk mereka agar meminimalkan risiko potensial yang 

dapat memicu  cedera atau bahaya bagi konsumen. 

Dengan demikian, konsumen mendapat  akses ke 

produk yang lebih aman dan berkualitas. 

Meningkatkan kepercayaan konsumen, saat  konsumen 

tahu bahwa perusahaan bertanggung jawab atas produk 

yang mereka tawarkan dan siap untuk menghadapi akibat 

hukum jika terjadi masalah, maka kepercayaan 

konsumen terhadap merek atau perusahaan akan 

meningkat. Kepercayaan ini penting, untuk membangun 

hubungan jangka panjang dengan konsumen. 

Kotler, & Armstrong, Wong, dan Saundersn (2008) 

menyatakan bahwa perlindungan konsumen yaitu  

penerapan undang-undang dan regulasi yang bertujuan 

untuk melindungi konsumen dari praktik bisnis yang 

tidak etis, melindungi hak-hak konsumen, serta 

memastikan keselamatan dan kualitas produk yang dijual 

di pasar. 

Frederick dan Toffel (2014) menyatakan bahwa 

perlindungan konsumen yaitu  rangkaian kebijakan, 

praktik bisnis, dan undang-undang yang dirancang untuk 

mengurangi risiko cedera atau kerugian finansial bagi 

konsumen, serta meningkatkan kualitas produk dan 

layanan yang ditawarkan oleh perusahaan. 

Hukum Perlindungan Konsumen 

Hukum perlindungan konsumen yaitu  bertujuan untuk 

melindungi hak-hak dan kepentingan konsumen dalam 

transaksi komersial dengan perusahaan atau penyedia 

layanan. Hal ini berakar dari perlunya keseimbangan 

kekuasaan antara konsumen dan pihak-pihak yang 

menyediakan produk atau layanan. Hukum ini mencakup 

berbagai aspek yang menjamin konsumen mendapat  

perlakuan yang adil, informasi yang jelas dan akurat, 

serta produk dan layanan yang aman dan berkualitas. 

Pentingnya perlindungan konsumen tidak hanya 

berdampak pada konsumen itu sendiri, namun  juga pada 

stabilitas dan keberlanjutan pasar secara keseluruhan. 

Perlindungan konsumen yang efektif, dapat 

meningkatkan kepercayaan warga  terhadap bisnis 

dan mengurangi konflik, serta sengketa antara konsumen 

dan perusahaan. 

Teori dari ahli ekonomi, hukum, dan ilmu sosial telah 

berperan dalam membentuk hukum perlindungan 

konsumen. Beberapa teori yang relevan yaitu  sebagai 

berikut. 

1. Teori Kekuatan Pasar (Market Power Theory) 

Teori ini menekankan pentingnya perlindungan 

konsumen untuk mengatasi ketidakseimbangan 

kekuasaan antara konsumen dan perusahaan. Jika 

pasar didominasi oleh beberapa perusahaan besar, 

konsumen mungkin memiliki sedikit pilihan, dan itu 

dapat memicu  praktik bisnis yang tidak adil 

atau harga yang terlalu tinggi. Perlindungan 

konsumen dapat membantu menciptakan lingkungan 

di mana konsumen memiliki hak-hak yang kuat dan 

perusahaan harus mematuhi standar tertentu, untuk 

menjaga persaingan yang sehat. 

2. Teori Asimetri Informasi (Asymmetric Information 

Theory) 

Ahli ekonomi seperti George Akerlof dan Joseph 

Stiglitz telah mengemukakan teori asimetri informasi 

yang menyatakan bahwa dalam beberapa transaksi, 

informasi antara konsumen dan penjual mungkin 

tidak seimbang. Penjual sering memiliki lebih banyak 

informasi tentang produk atau layanan daripada 

konsumen, yang dapat memicu  ketidakadilan 

 

atau penipuan. Perlindungan konsumen dapat 

membantu mengurangi asimetri informasi dengan 

mewajibkan perusahaan memberi  informasi yang 

jelas dan akurat kepada konsumen. 

3. Teori Ekonomi Perilaku (Behavioral Economics Theory) 

Beberapa ahli ekonomi perilaku seperti Richard Thaler 

telah menyelidiki bagaimana perilaku konsumen 

dipengaruhi oleh bias dan pola pikir tertentu. 

Perlindungan konsumen dapat membantu melindungi 

konsumen dari praktik bisnis yang mengeksploitasi 

kelemahan perilaku manusia, seperti penawaran yang 

menyesatkan atau keputusan pembelian yang 

impulsif. 

4. Teori Kekuasaan Hukum (Legal Power Theory) 

Teori ini berpendapat bahwa hukum dan sistem 

peradilan dapat berfungsi sebagai alat untuk 

melindungi konsumen. Dengan adanya regulasi dan 

hukuman bagi pelanggaran hukum perlindungan 

konsumen, perusahaan akan cenderung berperilaku 

dengan lebih baik demi menghindari konsekuensi 

hukum. Hukum perlindungan konsumen yaitu  

serangkaian undang-undang dan peraturan yang 

dirancang untuk melindungi hak-hak dan 

kepentingan konsumen dalam transaksi komersial 

dengan perusahaan atau penyedia layanan. Tujuan 

utamanya yaitu  untuk memastikan bahwa 

konsumen mendapat  perlakuan yang adil, 

informasi yang jelas, serta produk dan layanan yang 

aman dan berkualitas. 

Beberapa elemen kunci dari hukum perlindungan 

konsumen meliputi beberapa hal berikut. 

1. Hak-Hak Konsumen 

Undang-undang perlindungan konsumen 

memberi  hak-hak spesifik kepada konsumen, 

seperti hak untuk informasi yang jelas dan akurat 

tentang produk atau layanan, hak untuk privasi dan 

keamanan data pribadi, hak untuk pembatalan dan 

pengembalian barang atau layanan, dan hak untuk 

memperoleh produk yang sesuai dengan kualitas yang 

dijanjikan. 

2. Larangan Praktik Bisnis tidak Adil 

Hukum perlindungan konsumen melarang praktik 

bisnis yang menyesatkan atau menipu, seperti 

periklanan palsu, penjualan paksa, atau praktik 

harga yang menyesatkan. 

3. Standar Keamanan Produk 

Hukum ini menetapkan standar keamanan produk 

untuk memastikan bahwa produk yang dijual kepada 

konsumen tidak membahayakan dan memenuhi 

standar keselamatan yang berlaku. 

4. Tanggung Jawab Produsen dan Penyedia Layanan 

Produsen dan penyedia layanan memiliki tanggung 

jawab untuk memberi  produk atau layanan yang 

sesuai dengan kualitas yang dijanjikan, dan 

memperbaiki atau mengganti produk yang rusak atau 

cacat. 

5. Hak Privasi dan Keamanan Data 

Perlindungan konsumen juga mencakup aspek 

keamanan dan privasi data pribadi yang dikumpulkan 

oleh perusahaan. 

6. Penyelesaian Sengketa Konsumen 

Hukum perlindungan konsumen seringkali 

menyediakan mekanisme untuk penyelesaian 

sengketa konsumen, seperti mekanisme arbitrase 

atau lembaga arbitrase yang independen. 

Latar belakang dari beberapa elemen kunci hukum 

perlindungan konsumen berasal dari perubahan sosial 

dan ekonomi yang terjadi selama abad ke-20. Pada masa 

ini , pertumbuhan ekonomi dan industri yang pesat 

memicu  meningkatnya peran konsumen dalam 

warga . Seiring dengan itu, muncul berbagai masalah 

baru yang dihadapi konsumen, seperti praktik bisnis yang 

menyesatkan, produk yang tidak aman, dan kurangnya 

hak-hak yang melindungi konsumen dalam bertransaksi. 

 

Pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, warga  

Amerika Serikat menghadapi masalah serius dalam 

industri makanan dan obat-obatan yang tidak diatur 

dengan baik. Banyak produk yang dijual secara tidak sah 

tanpa label atau pengawasan yang memadai, 

memicu  bahaya bagi kesehatan konsumen. Salah 

satu kejadian yang paling terkenal yaitu  krisis minuman 

beralkohol ilegal (Prohibition) yang berakibat pada 

kematian dan keracunan ribuan orang akibat konsumsi 

minuman beralkohol beracun. 

sesudah  Perang Dunia II, konsumsi massal dan 

konsumerisme mulai berkembang pesat di Amerika 

Serikat dan negara-negara Barat lainnya. Industri dan 

perusahaan berusaha meningkatkan penjualan dengan 

berbagai kampanye pemasaran dan periklanan yang 

menarik. Namun, praktik pemasaran ini sering kali 

menyesatkan dan membuat konsumen membeli produk 

yang tidak mereka butuhkan atau bahkan berbahaya. 

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran tentang hak-hak 

konsumen yang tidak terlindungi dan perlunya regulasi 

yang lebih ketat untuk melindungi kepentingan 

konsumen. Sebagai tanggapan atas masalah ini, beberapa 

negara bagian di Amerika Serikat mulai menerapkan 

undang-undang perlindungan konsumen pada tahun 

1960-an dan 1970-an. 

Pada tahun 1970, Kongres AS menyetujui Undang-

Undang Perlindungan Konsumen Federal (Consumer 

Product Safety Act) yang menciptakan Komisi Keselamatan 

Produk Konsumen (Consumer Product Safety Commission). 

Undang-undang ini memberi otoritas kepada pemerintah 

federal untuk mengatur keamanan produk konsumen, 

termasuk mainan, peralatan rumah tangga, dan produk 

lainnya. 

Selanjutnya, pada tahun 1974, Kongres AS juga 

mendirikan Federal Trade Commission (FTC) untuk 

menegakkan hukum perlindungan konsumen dan 

melarang praktik bisnis yang menyesatkan atau menipu. 

FTC berperan penting dalam memberantas praktik 

 

 

penipuan dan melindungi konsumen dari perusahaan 

yang tidak jujur dalam pemasaran dan periklanan. 

Seiring dengan perkembangan teknologi dan perdagangan 

internasional, tantangan perlindungan konsumen 

semakin kompleks. Oleh sebab  itu, undang-undang 

perlindungan konsumen terus diperbarui dan 

disesuaikan dengan kebutuhan dan perubahan zaman. 

Latar belakang ini, mencerminkan kesadaran tentang 

pentingnya melindungi konsumen dari praktik bisnis yang 

tidak etis dan memastikan keamanan dan kualitas produk 

dan layanan yang mereka beli. 

Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Beberapa 

Negara 

Negara-negara biasanya memiliki undang-undang 

perlindungan konsumen tersendiri, dan beberapa wilayah 

atau negara bagian di negara yang lebih besar mungkin 

juga memiliki peraturan khusus terkait perlindungan 

konsumen. Organisasi seperti badan pengawas atau 

badan perlindungan konsumen bertanggung jawab untuk 

menegakkan undang-undang ini dan melindungi 

kepentingan konsumen. 

Semua ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan 

perdagangan yang adil dan memberi  kepercayaan 

kepada konsumen agar mereka merasa aman saat 

berbelanja dan bertransaksi dengan perusahaan atau 

penyedia layanan. 

Undang-undang perlindungan konsumen di berbagai 

negara dapat bervariasi tergantung pada masing-masing 

negara dan sistem hukum yang berlaku di sana. Namun, 

saya dapat memberi  gambaran umum tentang 

bagaimana undang-undang perlindungan konsumen 

dapat berbeda di beberapa negara. 

1. negara kita  

Hukum perlindungan konsumen di negara kita  diatur 

oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang 

Perlindungan Konsumen. Undang-Undang ini 

bertujuan untuk melindungi hak-hak dan 

 

kepentingan konsumen, mendorong pembentukan 

perilaku bisnis yang baik, serta menciptakan iklim 

usaha yang sehat dan berkeadilan bagi konsumen di 

negara kita . 

Beberapa poin penting dalam Undang-Undang 

Perlindungan Konsumen negara kita  seperti diuraikan 

di halaman sebelumnya mencakup Hak-hak 

Konsumen, Praktik Bisnis Tidak Adil, Tanggung 

Jawab Produsen dan Penyedia Layanan, dan Sistem 

Penyelesaian Sengketa Konsumen. 

2. Amerika Serikat  

Di AS, perlindungan konsumen ditegakkan melalui 

berbagai undang-undang federal dan negara bagian. 

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Federal 

(Consumer Protection Act) mengatur praktik bisnis 

yang tidak adil dan menyesatkan. Selain itu, ada juga 

lembaga federal seperti Federal Trade Commission 

(FTC) yang berperan dalam menegakkan hukum 

perlindungan konsumen. 

Beberapa undang-undang federal yang paling penting 

yang terkait dengan perlindungan konsumen di AS 

berikut ini. 

a. Undang-Undang Perlindungan Konsumen Federal 

(Consumer Protection Act) 

Undang-Undang ini memberi  kerangka kerja 

untuk melindungi konsumen dari praktik bisnis 

yang menyesatkan atau menipu. Federal Trade 

Commission (FTC) yaitu  badan pemerintahan 

yang bertanggung jawab untuk menegakkan 

hukum perlindungan konsumen di tingkat federal. 

b. Undang-Undang Keadilan dalam Tagihan Kartu 

Kredit (Fair Credit Billing Act) 

Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban 

konsumen dalam transaksi kartu kredit dan 

memberi  prosedur untuk menyelesaikan 

sengketa tagihan. 

 

c. Undang-Undang Keadilan dalam Pelaporan Kredit 

(Fair Credit Reporting Act) 

Undang-undang ini mengatur bagaimana 

informasi kredit konsumen dikumpulkan, 

digunakan, dan dilaporkan oleh lembaga kredit. 

Undang-Undang Keadilan dalam Utang Konsumen 

(Fair Debt Collection Practices Act): Undang-undang 

ini melindungi konsumen dari praktik penagihan 

utang yang tidak adil atau menyesatkan oleh 

perusahaan penagih utang. 

d. Undang-Undang Perlindungan Data Konsumen 

(Consumer Data Protection Act): 

Beberapa negara bagian di AS juga memiliki 

undang-undang perlindungan data yang 

melindungi privasi dan keamanan data konsumen. 

Selain undang-undang federal, setiap negara 

bagian di AS juga memiliki peraturan dan undang-

undang perlindungan konsumen sendiri yang 

dapat bervariasi dari satu negara bagian ke negara 

bagian lainnya. 

3. Uni Eropa 

Di Uni Eropa, ada serangkaian peraturan dan direktif 

yang mengatur perlindungan konsumen. Direktif 

tentang Hak Konsumen Uni Eropa menyediakan 

kerangka kerja umum untuk hak-hak konsumen di 

seluruh UE, termasuk hak untuk informasi yang jelas 

dan transparan, hak untuk pembatalan dan 

pengembalian barang dan layanan, dan hak untuk 

jaminan. 

Undang-undang perlindungan konsumen di Uni 

Eropa bertujuan untuk memberi  perlindungan 

yang komprehensif bagi konsumen di seluruh negara 

anggota Uni Eropa. Salah satu regulasi yang paling 

penting yaitu  Direktif tentang Hak Konsumen Uni 

Eropa (Consumer Rights Directive), yang diberlakukan 

pada tahun 2011 dan menggantikan beberapa direktif 

sebelumnya yang terkait dengan perlindungan 

 

konsumen. Berikut yaitu  beberapa poin utama dari 

undang-undang perlindungan konsumen di Uni 

Eropa: 

a. Hak-hak Informasi: Undang-undang ini 

menetapkan bahwa konsumen memiliki hak 

untuk memperoleh informasi yang jelas, tepat, 

dan mudah dimengerti tentang produk atau 

layanan sebelum melakukan pembelian. 

Informasi yang harus disediakan mencakup 

harga, syarat dan ketentuan, durasi kontrak, 

kebijakan pengembalian, dan hak konsumen 

lainnya. 

b. Hak Pembatalan dan Pengembalian: Undang-

undang ini memberi  hak kepada konsumen 

untuk membatalkan pembelian dalam jangka 

waktu tertentu sesudah  menerima produk atau 

menandatangani kontrak. Konsumen juga 

memiliki hak untuk pengembalian dana jika 

mereka membatalkan pembelian dalam batas 

waktu yang ditentukan. 

c. Jaminan dan Kualitas Produk: Undang-undang 

ini menetapkan bahwa produk yang dijual di Uni 

Eropa harus memenuhi standar kualitas yang 

tinggi dan bebas dari cacat. Jika produk tidak 

sesuai dengan kualitas yang dijanjikan atau cacat, 

konsumen memiliki hak untuk mengajukan klaim 

garansi dan meminta perbaikan, penggantian, 

atau pengembalian dana. 

d. Perlindungan dari Praktik Bisnis tidak Adil: 

Undang-undang ini melarang praktik bisnis yang 

menyesatkan atau menipu konsumen, seperti 

periklanan palsu atau penjualan paksa. 

e. Hak-hak dalam Transaksi Jarak Jauh: Konsumen 

yang melakukan pembelian secara online atau 

melalui telepon memiliki hak khusus untuk 

pembatalan dan pengembalian dana dalam jangka 

waktu tertentu sesudah  menerima produk. 

f. Hak-hak dalam Kontrak Luar Lokasi Toko: Jika 

konsumen menandatangani kontrak di luar toko 

fisik (misalnya, di rumah), mereka memiliki hak 

untuk pembatalan dalam jangka waktu tertentu 

sesudah  menandatangani kontrak. 

g. Hak-hak Konsumen untuk Produk Digital: 

Undang-undang ini memberi  perlindungan 

khusus bagi konsumen yang membeli atau 

menggunakan produk digital, seperti perangkat 

lunak atau konten digital. 

Undang-undang perlindungan konsumen di Uni Eropa 

dirancang untuk menciptakan lingkungan perdagangan 

yang adil dan memberi  kepercayaan kepada 

konsumen untuk berbelanja dan bertransaksi di seluruh 

pasar tunggal Uni Eropa. Penting untuk dicatat bahwa 

undang-undang ini, mencakup hak-hak konsumen di 

seluruh negara anggota Uni Eropa dan mengharmonisasi 

regulasi di tingkat Eropa untuk melindungi konsumen 

secara konsisten di semua negara anggota 

1. Australia 

Di Australia, ada Undang-Undang Perlindungan 

Konsumen dan Persaingan 2010 (Competition and 

Consumer Act 2010) yang mengatur hak-hak 

konsumen dan melarang praktik bisnis yang tidak adil 

dan menyesatkan. 

Perlindungan konsumen di Australia diatur oleh 

undang-undang federal dan negara bagian yang 

bertujuan untuk melindungi hak-hak dan 

kepentingan konsumen di seluruh negara. Beberapa 

elemen kunci dari perlindungan konsumen di 

Australia berikut ini.  

a. Komisi Persaingan dan Konsumen Australia 

(Australian Competition and Consumer 

Commission - ACCC): ACCC yaitu  badan 

pemerintah yang bertanggung jawab untuk 

menegakkan hukum perlindungan konsumen dan 

persaingan di Australia.  

 

 

b. Undang-Undang Perlindungan Konsumen 

Australia (Australian Consumer Law - ACL): ACL 

yaitu  bagian dari undang-undang perdagangan 

yang mengatur perlindungan konsumen di 

Australia. ACL menyediakan hak-hak dan 

jaminan bagi konsumen, termasuk hak untuk 

mendapat  produk atau layanan yang aman 

dan berkualitas, hak untuk mendapat  

informasi yang jelas dan akurat, serta hak untuk 

klaim garansi dan pengembalian dana. 

c. Labeling dan Informasi Produk: Undang-undang 

di Australia mengharuskan produsen dan penjual 

untuk memberi  informasi yang jelas dan jujur 

tentang produk, termasuk informasi tentang 

bahan, kualitas, dan cara pemakaian nya. 

d. Garansi Produk: Konsumen di Australia memiliki 

hak atas jaminan terhadap produk yang mereka 

beli. Jika produk rusak atau cacat, konsumen 

berhak untuk klaim garansi, perbaikan, 

penggantian, atau pengembalian dana sesuai 

dengan ketentuan hukum. 

e. Hukuman atas Pelanggaran Hukum Perlindungan 

Konsumen: Pelanggaran hukum perlindungan 

konsumen di Australia dapat dikenakan sanksi 

dan denda yang signifikan. 

f. Penyelesaian Sengketa: Di Australia, ada 

mekanisme penyelesaian sengketa yang berfungsi 

sebagai alternatif bagi konsumen untuk 

menyelesaikan sengketa dengan perusahaan atau 

penyedia layanan tanpa harus melalui proses 

peradilan yang mahal. 

  

 

 

  

 


DINAMIKA PERSAINGAN USAHA 

DAN PERUMUSAN STRATEGI 


Perkembangan teknologi semakin pesat dan merambah ke 

semua sector, di antaranya dunia usaha, upaya untuk 

mempertahankan dan meningkatkan usaha, tetap 

menjadi prioritas para pengusaha melalui persaingan 

usaha yang semakin meningkat. Persaingan usaha yaitu  

salah satu faktor penting dalam menjalankan roda 

perekonomian suatu negara. Persaingan usaha dapat 

memengaruhi kebijakan yang berkaitan dengan 

perdagangan, industri, iklim usaha yang kondusif, 

kepastian dan kesempatan berusaha, efisiensi, 

kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat.  

Sudah menjadi rahasia umum, setiap pengusaha 

menginginkan keuntungan yang sebesar-besarnya 

dengan modal yang sekecil-kecilnya, dengan adanya 

perkembangan teknologi, maka semakin besar harapan 

para pengusaha memiliki  peluang yang besar. 

Persaingan diharapkan menempatkan alokasi sumber 

daya yang sesuai peruntukannya dengan efisien, serta 

meningkatkan kesejahteraan warga . Persaingan 

dalam mekanisme pasar, akan memacu pelaku usaha 

berinovasi untuk menghasilkan produk yang bervariatif 

dengan harga bersaing dan akan dapat menguntungkan 

produsen maupun konsumen.  


 

Persaingan dalam dunia usaha merupakan upaya 

mendapat  keuntungan dalam suatu mekanisme 

pasar, di mana hasil akhirnya akan dinikmati oleh 

konsumen di antaranya dalam bentuk harga murah, 

variasi produk, pelayanan, ketersediaan, dan pilihan. 

Persaingan memiliki  efek positif sebagai jawaban 

terhadap upaya mencapai equilibrium. Sistem ekonomi 

apa pun yang dipergunakan, akan menghadapi 

pertanyaan mengenai penentuan produksi misalnya, apa 

yang akan diproduksi dan  bagaimana output 

didistribusikan.  

Sejarah Persaingan Usaha 

Sejarah perdagangan di negara kita  telah dikenal sejak 

berabad-abad, yang dilakukan secara sederhana dimulai 

dengan adanya barter, sehingga pada saat itu 

perdagangan berjalan secara lamban. Seiring dengan 

berkembanganya peradaban, maka di daerah- daerah 

terpencil, yang tadinya melakukan barter lambat laun 

berkembang menjadi pasar. Dewasa ini, persaingan bisnis 

berkembang sangat pesat, perkembangan bisnis ini 

didominasi oleh pedagang eceran yang semakin banyak 

ditemui, baik pedagang kelas kecil, menengah, maupun 

kelas besar yang memiliki  modal besar.  

Berkembangnya berbagai bidang membuat pasar bisnis 

terus tumbuh dan berkembang, bidang yang 

memengaruhi perkembangan dunia usaha yang pertama 

yaitu  perkembangan demografi, di mana jumlah 

penduduk yang semakin bertambah mangakibatkan 

meningkatnya semua barang dan jasa. Pertumbuhan 

ekonomi secara umum, dan sektor-sektor ekonomi secara 

khusus. Bidang yang ke dua yaitu  bidang sosial budaya, 

warga  turut menjadi faktor pertumbuhan pasar 

bisnis. warga  yang semakin aktif dalam kehidupan 

social, akan meningkatkan pengadaan barang dan jasa 

guna memfasilitasi kegiatan mereka.  

Kemajuan teknologi memberi kesempatan pada produsen 

untuk menawarkan produk baru yang lebih memikat. 

Selain itu, globalisasi juga merupakan faktor utama 

terciptanya permintaan atau meningkatnya permintaan 

 

barang dan jasa. Gaya hidup yaitu  salah satu aspek 

kehidupan warga  yang dipengaruhi oleh faktor 

ini . Oleh sebab  itu, banyak pengusaha besar 

mengamati perkembangan globalisasi khususnya 

perkembangan yang berpengaruh pada kehidupan 

warga . Bidang terakhir yaitu  bidang hukum, 

bidang hukum ini memengaruhi pertumbuhan pasar 

bisnis dalam arti menghambat maupun mendorong. 

Krisis moneter yang mendera pada tahun 1997 yang lalu, 

mengharuskan negara kita  meminta bantuan dari lembaga-

lembaga keuangan atau donor internasional, seperti IMF, 

ADB, World Bank, Pemerintah Jepang serta Amerika 

Serikat. Ketergantungan pada bantuan asing ini , 

mengharuskan negara kita  memenuhi beberapa 

persyaratan, di antaranya membentuk undang-undang 

larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang 

sehat atau Fair Competition.  

Roscoe Pound (1951) menyatakan bahwa fungsi hukum 

“as a tool of social engineering”, lebih berorientasi ke 

depan. Suatu undang-undang hendaknya direncanakan, 

dibuat dan dilaksanakan harus berdasarkan nilai-nilai 

hukum yang hidup dalam warga  yang 

bersangkutan. Maka dari itu, kita perlu menilai Undang- 

Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik 

Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, peraturan 

antimonopoli yang ada di negara kita  saat ini banyak 

mengadopsi berbagai peraturan antimonopoli yang 

berlaku di Amerika Serikat, berikut ini. 

1. The Sherman Antitrust Act yang mulai berlaku pada 

tahun 1890; 

2. The Clayton Antitrust Act yang mulai berlaku pada 

tahun 1914; 

3. The Federal Trade Commision Act yang berlaku pada 

tahun 1914; 

4. The Robinson-Patman Act yang mulai berlaku pada 

tahun 1934; 

5. The Celler-Kefanver Anti Merger Act yang mulai berlaku 

pada tahun 1950; 


6. Hart-Scott-Rodino Antitrust Improvement Act yang 

mulai berlaku pada tahun 1976; dan International 

Antitrust Enforcement Assistance Act yang berlaku 

pada tahun 1994. 

Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang 

Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, tidak 

terlepas dari tekanan para pendonor internasional atau 

lembaga keuangan kepada Pemerintah negara kita  agar 

segera memberantas praktik-praktik monopoli dan 

persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di negara kita , 

dengan cara segera memberlakukan undang-undang yang 

mengatur hal itu. 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan 

Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, Pasal 

51 menentukan “monopoli dan atau pemutusan kegiatan 

yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran 

barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang 

banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi 

negara diatur dengan undang-undang dan 

diselenggarakan oleh badan usaha milik negara dan atau 

badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh 

pemerintah”. Ketentuan Pasal 51 ini , mengatur 

mengenai produksi atau pemasaran barang atau jasa 

yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan mengenai 

cabang-cabang produksi yang penting bagi negara. 

Penyelenggaraan kedua hal ini , dilakukan oleh 

Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disebut BUMN 

atau oleh badan atau lembaga yang dibentuk atau 

ditunjuk oleh negara. 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan 

Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat telah 

ditetapkan pada 5 Maret 1999 dan berlaku efektif mulai 5 

September 2000. Dengan ditetapkannya persaingan 

usaha yang sehat dan tercapai ekonomi pasar yang 

efisien. Tujuan dari undang-undang ini, sebagaimana 

dinyatakan dalam Pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut, 

yaitu tujuan pembentukan undang-undang ini untuk  

 

 

1. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan 

efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya 

untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; 

2. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui 

pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga 

menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha 

yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha 

menengah dan pelaku usaha kecil; 

3. mencegah praktik monopoli dan atau persaingan 

usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku 

usaha; dan 

4. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan 

usaha. 

Secara umum, materi dari Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan 

Persaingan Usaha tidak Sehat, ini mengandung enam 

bagian pengaturan yang terdiri dari: 

1. perjanjian yang dilarang; 

2. kegiatan yang dilarang; 

3. posisi dominan; 

4. komisi pengawas persaingan usaha; 

5. penegakan hukum; dan 

6. ketentuan lain-lain. 

Dalam usaha atau bisnis, terdapat persaingan baik yang 

sehat maupun tidak sehat. Persaingan yang tidak sehat, 

akan mematikan persaingan itu sendiri dan, pada 

gilirannya, memunculkan praktik monopoli. 

Pemberlakuan Undang-Undang Antimonopoli di negara kita  

bertujuan untuk menjaga kelangsungan persaingan atau 

competition. Persaingan perlu dijaga eksistensinya demi 

terciptanya efisiensi, baik efisiensi bagi warga  

konsumen maupun bagi setiap perusahaan untuk 

melakukan kegiatan usahanya seefisien mungkin, agar 

dapat menjual barang-barang dan atau jasa-jasanya 

dengan harga yang serendah-rendahnya.  

 

jika  setiap perusahaan berlomba-lomba untuk 

menjual barang-barang dan atau jasa-jasanya dengan 

semurah-murahnya, dalam rangka bersaing dengan 

perusahaan-perusahaan lain yang menjadi pesaingnya, 

maka keadaan itu akan memungkinkan setiap konsumen 

membeli barang yang paling murah yang ditawarkan di 

pasar yang bersangkutan. Dengan terciptanya efisiensi 

bagi setiap perusahaan, maka pada gilirannya efisien 

ini , akan menciptakan pula efisiensi bagi 

warga  konsumen. Pemahaman terhadap persepsi 

apa yang menjadi tujuan dari hukum persaingan usaha 

suatu negara penting, sebab  akan memengaruhi dalam 

menentukan kebijakan yang menyangkut perdagangan, 

keuangan, industri, sosial, atau politik. 

Pengertian Persaingan Usaha 

Persaingan berasal dari bahasa Inggris, yaitu competition 

yang artinya persaingan itu sendiri atau kegiatan 

bersaing, pertandingan, dan kompetisi. Persaingan yaitu  

saat  organisasi atau perorangan berlomba untuk 

mencapai tujuan yang diinginkan seperti konsumen, 

pangsa pasar, peringkat survei, atau sumber daya yang 

dibutuhkan. Basu Swasta dan Ibnu Sukotjo (1993), dalam 

kamus manajemen menyatakan bahwa persaingan yaitu  

usaha-usaha dari dua pihak/lebih perusahaan yang 

masing-masing bergiat “memperoleh pesanan” dengan 

menawarkan harga/syarat yang paling menguntungkan. 

Persaingan ini, dapat terdiri dari beberapa bentuk 

pemotongan harga, iklan/promosi, variasi dan kualitas, 

kemasan, desain, dan segmentasi pasar.  

Dinamika persaingan usaha merupakan perubahan-

perubahan yang terjadi terhadap persaingan pada 

perusahaan, dalam memperebutkan pelanggan pada 

periode tertentu. Setiap perusahaan perlu memperhatikan 

dinamika yang terjadi dalam persaingan, sehingga tidak 

mengalami kekalahan dalam kompetisi di pasar. Dalam 

kamus Manajemen, persaingan bisnis (usaha) terdiri dari: 

 

1. persaingan sehat (healthy competition), persaingan 

antara perusahaan perusahaan atau pelaku bisnis 

yang diyakini tidak akan menuruti atau melakukan 

tindakan yang tidak layak, dan cenderung 

mengedepankan etika-etika bisnis; dan 

2. persaingan gorok leher (cutthroat competition) 

persaingan ini merupakan bentuk persaingan yang 

tidak sehat atau fair, di mana terjadi perebutan pasar 

antara beberapa pihak yang melakukan usaha yang 

mengarah pada menghalalkan segala cara untuk 

menjatuhkan lawan, sehingga salah satu tersingkir 

dari pasar dan salah satunya menjual barang di 

bawah harga yang berlaku di pasar. 

Persaingan dalam dunia bisnis mendorong pebisnis 

meningkatkan efisiensi dan kualitas produk, untuk dapat 

bersaing dengan perusahaan lain, sehingga pelanggan 

merasa puas dengan produk yang di pasarkan. 

Persaingan yang semakin ketat mengharuskan pebisnis 

bersungguh-sungguh menjadi profesional bila mereka 

ingin sukses dalam profesinya.  

Dengan adanya persaingan dalam usaha, akan 

memberi  dampak positif terhadap pengembangan 

kreativitas sumber daya manusia untuk menggunakan 

sumber daya yang ada secara optimal, dan menghasilkan 

barang-barang yang bernilai tinggi dengan harga yang 

kompetitif. Selain itu, persaingan membantu pemerintah 

menanggulangi kemiskinan, akibat krisis moneter yang 

melanda negara kita  sejak tahun 1997. Dengan adanya 

usaha-usaha baru diharapkan dapat menyerap tenaga 

kerja yang cukup banyak, warga  memiliki 

penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. 

Perekonomian dunia terus berkembang yang dikenal 

dengan globalisasi ekonomi. Oleh sebab  itu, perusahaan 

perlu mengenali kekuatan dan kelemahan dalam 

persaingan bisnis (usaha).  Hal ini akan sangat membantu 

perusahaan dalam mengenali diri, serta memanfaatkan 

setiap peluang yang ada dan meminimalkan ancaman. 

Suatu perusahaan dapat mengembangkan strategi 

bersaing, dengan cara mencari kesesuaian antara 

 

 

kekuatan-kekuatan internal perusahaan dan kekuatan-

kekuatan eksternal perusahaan.  

Pengembangan strategi bersaing memiliki  tujuan agar 

perusahaan dapat melihat secara objektif kondisi internal 

dan eksternal, sehingga dapat mengantisipasi perubahan 

lingkungan, di mana hal itu sangat penting untuk 

memperoleh keunggulan bersaing dan untuk memiliki 

produk, yang sesuai dengan keinginan konsumen dengan 

dukungan optimal dari sumber daya yang ada. 

Perumusan Strategi Usaha 

Strategi diartikan sebagai serangkaian keputusan atau 

tindakan manajerial yang mengarah pada penyusunan 

suatu strategi atau sejumlah strategi yang efektif, 

sehingga tercapai tujuan perusahaan atau organisasi. 

Strategi yaitu  suatu alat yang sangat penting untuk 

mencapai keunggulan bersaing 

strategi merupakan tindakan yang brsifat incremental 

(senantiasa meningkat) dan terus-menerus dilakukan 

berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan 

oleh pelanggan pada masa depan.  

Pemahaman yang baik mengenai konsep strategi dan 

konsep-konsep lain yang berkaitan, sangat menentukan 

suksesnya strategi yang di susun. Konsep-konsep 

ini  yaitu  

1. distinctive competence, yaitu tindakan yang dilakukan 

oleh perusahaan agar dapat melakukan kegiatan lebih 

baik dibandingkan dengan pesaingnya; dan 

2. competitive advantage, yaitu kegiatan spesifik yang 

dikembangkan oleh perusahaan agar lebih unggul 

dibanding dengan pesaingnya. 

Strategi dapat dikelompokkan berdasarkan tiga tipe 

strategi,

 

1. Strategi Manajemen 

Strategi manajemen meliputi strategi yang dapat 

dilakukan oleh manajemen dengan orientasi 

pengembangan strategi secara makro misalnya, 

strategi pengembangan produk, strategi penerapan 

harga, strategi akuisisi, strategi pengembangan pasar, 

strategi mengenai keuangan, dan sebagainya. 

2. Strategi Investasi 

Strategi investasi merupakan kegiatan yang 

berorientasi pada investasi misalnya, apakah 

perusahaan ini melakukan strategi pertumbuhan 

yang agresif, atau berusaha mengadakan penetrasi 

pasar, strategi bertahan, strategi pembangunan 

kembali suatu divisi baru atau strategi divestasi, dan 

sebagainya. 

3. Strategi Bisnis 

Strategi bisnis ini juga disebut strategi bisnis secara 

fungsional, sebab  bisnis ini berorientasi kepada 

fungsi-fungsi kegiatan manajemen, misalnya strategi 

pemasaran, strategi produksi atau operasional, 

startegi distribusi, strategi organisasi, dan strategi-

strategi yang berhubungan dengan keuangan. 

Porter berpendapat bahwa jika perusahaan ingin 

meningkatkan usahanya dalam persaingan yang ketat, 

perusahaan harus memiliki prinsip bisnis, harga yang 

tinggi yang dibarengi dengan produk dengan biaya yang 

rendah. Berdasarkan prinsip ini , maka Porter 

(1985), menyatakan ada tiga strategi generik yaitu: 

differentiation, overall cost leadership, dan fokus.  

Untuk strategi keunggulan biaya, setiap perusahaan, 

termasuk industri tentu bersiap untuk menjadi produsen 

dengan biaya rendah dalam industrinya, di mana kondisi 

biaya rendah ini dapat bersumber pada (a) pencapaian 

skala usaha ekonomis, (b) pemilikan teknologi sendiri, dan 

(c) akses preferensial ke bahan mentah. Untuk strategi 

diferensiasi, perusahaan akan mencoba untuk menjadi 

unik dalam produknya dengan beberapa dimensi yang 

secara umum dihargai oleh pembeli, sedang  pada 

 

strategi fokus, perusahaan akan memilih suatu segmen 

atau kelompok segmen di dalam industri yang 

bersangkutan, dan menyesuaikan strateginya untuk 

melayani segmen atau kelompok segmen yang menjadi 

pilihannya ini . 

Selanjutnya, menurut Porter strategi perusahaan untuk 

bersaing dalam suatu industri dapat berbeda-beda dan 

dalam berbagai dimensi, Porter mengemukakan tiga belas 

dimensi yang biasanya digunakan oleh perusahaan dalam 

bersaing, yaitu: spesialisasi, identifikasi merk, dorongan 

versus tarikan, seleksi saluran, mutu produk, 

kepeloporan teknologis, integrasi vertikal, posisi biaya, 

layanan, kebijakan harga, leverage, hubungan dengan 

perusahaan induk, hubungan dengan pemerintah, serta 

bagaimana hubungan ini dapat mendukung negara dan 

sebaliknya. 

Daya saing industri juga merupakan salah satu kinerja 

pemasaran yang dicapai suatu strategi korporasi. Daya 

saing industri diperkuat oleh pengembangan strategi yang 

berkelanjutan, sedang  implikasi strategi yang kuat 

ialah inovasi pasar yang terus-menerus dilakukan. Larry 

Dawyer and Robert Mellor dalam Tulus dan Marniyati 

(2017) bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara 

strategi inovasi pemasaran dan daya saing industri, 

utamanya pada produk baru dalam memasuki pasar. 

Penguatan strategi inovasi pemasaran  menurut Kuster et 

al., (2016) merupakan faktor penting yang memengaruhi 

keputusan pelanggan, di mana inovasi pasar menurut 

Salenussa (2008) berawal dari inovasi proses sampai pada 

implementasi inovasi  yang sangat menentukan daya 

saing industri.  

Teori kapabilitas dinamis pada perusahaan dibangun 

dengan menggunakan asumsi resource-based view. Teori 

ini, mencerminkan kapabilitas organisasi untuk