Persaingan usaha 16
anggaran pemasaran yang besar
dan mampu membeli keahlian baru yang diperlukan
untuk mengembangkan dan menerapkan jenis strategi
ini.
Bisnis dapat memanfaatkan Big Data dengan
menempatkan data dan analitik di pusat strategi
transformasi digital mereka, arena Internet of Things,
bisnis sekarang memiliki akses ke volume data yang lebih
tinggi daripada sebelumnya (IoT). Data ini dapat diubah
menjadi wawasan bisnis penting dengan kombinasi alat
analitik yang tepat, memungkinkan pelaku usaha
membuat keputusan yang lebih baik dan lebih cepat.
Semakin besar integrasi dan dampak alat analisis,
semakin dalam mereka tertanam dalam operasi
perusahaan. Teknologi berubah dengan cepat. Setiap
bisnis harus mengatasi lingkungan bisnis yang berubah
ini dan beradaptasi dengan inovasi ini.
Proses dan strategi yang berhasil sebelumnya,
kemungkinan besar, tidak akan berhasil hari ini. Jika ada
perusahaan yang ingin bertahan pada era digital ini,
diperlukan penyelarasan keenam lapisan: proses,
platform, orang, produk, pemasaran, dan pengalaman
pelanggan. Jika salah satu dari ini tidak selaras dengan
revolusi digital, maka bisnis pasti akan menderita.
Perusahaan-perusahaan ini yaitu inovator dan
pengadopsi awal strategi komunikasi holistik.
Beberapa perusahaan pasar menengah termasuk dalam
kategori pengguna awal, namun belum menjadi arus
utama. Ini berarti bahwa usaha kecil dan menengah dapat
mencapai keunggulan kompetitif yang signifikan dengan
mengembangkan dan menerapkan strategi komunikasi di
depan kurva. Berikut ini yaitu beberapa manfaat dari
mengembangkan strategi bisnis yang efisien pada era
transformasi digital (Arifiani & Furinto, 2022).
1. Peningkatan dalam Pengumpulan Data
Sebagian besar organisasi mengumpulkan segunung
data, tentang konsumen mereka, namun manfaat
sebenarnya datang dari menganalisis data itu untuk
mendorong perusahaan maju. Transformasi digital
menciptakan metode untuk memperoleh data yang
relevan dan mengintegrasikannya dengan benar,
untuk wawasan bisnis tingkat tinggi. Ini menetapkan
metode untuk berbagai unit fungsional organisasi
untuk mengubah data mentah menjadi wawasan di
beberapa titik kontak. Ini menciptakan perspektif
tunggal tentang perjalanan pelanggan, operasi,
produksi, keuangan, dan peluang bisnis sebagai
hasilnya.
2. Manajemen Sumber Daya yang Lebih Besar
Informasi dan sumber daya dikonsolidasikan ke
dalam seperangkat alat bisnis melalui transformasi
digital. Daripada memiliki perangkat lunak dan
database yang berbeda, ini menempatkan semua
sumber daya perusahaan bersama-sama di satu
lokasi. Transformasi digital dapat menyatukan
aplikasi, database, dan perangkat lunak ke dalam
satu repositori intelijen perusahaan. Tidak ada yang
namanya departemen transformasi digital atau unit
fungsional. Ini memengaruhi setiap aspek perusahaan
dan dapat menghasilkan inovasi proses dan efisiensi
di seluruh departemen.
3. Mendorong Budaya Digital
Transformasi digital mendukung budaya digital
dengan memberi anggota tim alat yang diperlukan,
yang disesuaikan dengan konteks mereka. Meskipun
alat ini mempermudah kolaborasi, alat ini juga
membantu transformasi digital seluruh perusahaan.
Budaya digital ini, akan menjadi semakin penting
pada masa depan. Ini membutuhkan peningkatan
keterampilan dan pembelajaran digital anggota tim,
untuk menuai manfaat dari transformasi digital.
4. Meningkatkan Produktivitas
Memiliki alat TI yang tepat yang beroperasi bersama
dapat membantu Anda meningkatkan produktivitas
dan mengoptimalkan alur kerja Anda. Hal ini
memungkinkan anggota tim untuk bekerja lebih
efisien dengan mengotomatisasi banyak prosedur
yang membosankan dan menghubungkan data di
seluruh perusahaan.
5. Meningkatkan Kelincahan
Organisasi menjadi lebih gesit sebagai hasil dari
transformasi digital. Bisnis dapat meningkatkan
kelincahan mereka dengan transformasi digital, untuk
meningkatkan kecepatan-ke-pasar dan merangkul
teknik Continuous Improvement (CI) dengan meminjam
dari bidang pengembangan perangkat lunak. Ini
memungkinkan inovasi dan kemampuan beradaptasi
yang lebih cepat, serta jalan menuju perbaikan. Ini
yaitu beberapa manfaat utama dari transformasi
digital dalam bisnis.
Digitalisasi dalam bisnis telah terbukti hampir penting
untuk kesuksesan bisnis saat ini. Itu terjadi saat
bisnis mulai menggunakan teknologi digital untuk
mengubah model bisnisnya, dan memberi peluang
baru yang menghasilkan nilai. Digitalisasi bisnis
membantu meningkatkan efisiensi proses,
konsistensi, dan kualitasnya (Sunarsi, 2020).
Dengan mengembangkan strategi bisnis yang efisien
pada era transformasi digital, akan dapat membantu
mengintegrasikan catatan atau file konvensional ke
dalam bentuk digital, menghilangkan redundansi dan
memperpendek rantai komunikasi. Meningkatkan
dan memfasilitasi pertukaran informasi yang lebih
baik.
PENERAPAN ETIKA BISNIS
DALAM E-COMMERCE
Pesatnya kemajuan teknologi di seluruh penjuru dunia,
memberi kemudahan bagi berbagai pihak, khususnya
pelaku usaha dan juga konsumen yang dapat melakukan
transaksi jual beli melalui media sosial maupun website.
Cara ini, dianggap sebagai salah satu solusi efektif yang
dapat menjangkau semua kalangan, di mana pun berada,
kapan pun waktunya hingga dengan cara apapun
medianya.
Kondisi ini, bagaikan dua sisi mata uang, selain
menguntungkan juga memunculkan celah terjadinya
kecurangan. Dinilai menguntungkan, sebab kondisi ini
dapat mempermudah pelaku usaha dalam proses
pemasaran produknya, baik barang/jasa dan juga
mempermudah konsumen dalam mencari produk yang
mereka perlukan. Dinilai merugikan, sebab kondisi ini
memungkinkan terjadinya tindak kecurangan bahkan
menjurus ke kegiatan kriminal, baik yang dapat
dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, maupun pihak
lain yang memanfaatkan kondisi ini, sebagai lahan baru
bagi para kriminal digital. Dengan demikian, etika-etika
dalam berbisnis menjadi suatu hal yang penting untuk
dilakukan, sehingga tidak akan merugikan banyak pihak,
bahkan akan memberi keuntungan jangka panjang
jika pelaku usaha menerapkan etika dalam bisnisnya.
Iqbal (2022) dalam penelitiannya yang membahas digital
marketing dalam persfektif etika bisnis Islam berpendapat
bahwa keberkahan dalam menjalankan usaha, tidak
menjadi tolok ukur utama, sehingga cara-cara yang tidak
benar pun menjadi sebuah pilihan untuk mendapat
keuntungan. Iqbal (2022) pun meyakini bahwa akhlak
yang harus menghiasi para pelaku bisnis, baik individu
maupun perusahaan yang mengembangkan digital
marketing dengan mencontoh cara Nabi Muhammad SAW
yang berbisnis dengan menerapkan sifat-sifat Sidiq,
Amanah, Tabligh, dan Fathonah.
Asidah, et al. (2021) dalam penelitiannya yang berjudul
“Analisis Etika Bisnis Online Melalui Perspektif Penjual,
Pembeli, dan Penyedia Layanan Online Marketplace di
negara kita ”, menyatakan bahwa setiap industri ritel
dituntut untuk mengedepankan etika dalam berbisnis
demi meningkatkan kepercayaan konsumen. Identifikasi
dan kontrol etika bisnis mudah dilakukan oleh pelaku
industri dan konsumen, saat transaksi dilakukan
secara tatap muka langsung. Namun, menjadi hal yang
sulit jika transaksi dilakukan secara online.
Selaras dengan penelitian Iqbal (2022), dan penelitian
Asidah, et al. (2021) juga menyebutkan bahwa dalam
menjalankan usaha, bukan rahasia umum, jika etika
bisnis menjadi sebuah pilihan yang harus secara bijak
dipahami oleh pelaku bisnis. Adapun alasannya sebab
dalam berbisnis, keuntungan secara materi tidak selalu
menjadi faktor penting, namun kepercayaan warga
pun menjadi salah satu indikator keberlangsungan usaha
dalam jangka panjang, yang sebenarnya tak pernah
tertakar secara nominal, sehingga yang diperlukan yaitu
kepercayaan warga dan hal ini bukanlah perkara
yang mudah sebab butuh waktu dan usaha.
Dari pemaparan di atas, jelas bahwa bukan rahasia
umum, jika pada hakikatnya etika dan bisnis yaitu
suatu hal yang saling bertolak belakang, sebab memiliki
tujuan yang berbeda. Etika memiliki tujuan menciptakan
dan menjalankan sesuatu dengan adil, sementara tujuan
bisnis yaitu mencari keuntungan sebesar-besarnya
dengan modal sekecil-kecilnya
Hal yang wajar jika kemudian muncul anggapan bahwa
menjalankan etika bisnis, dapat menjadi penghambat
dalam operasional bisnis. Anggapan ini , sebenarnya
terbantahkan saat Bapak Ekonomi, Adam Smith, Bapak
Ekonomi menyatakan bahwa perusahaan bisnis yaitu
bagian dari sebuah warga , sehingga harus tunduk
pada tuntutan moralnya (Gonin, 2015).
saat hal ini dijalankan, maka akan berdampak
pada keuntungan jangka panjang perusahaan sehingga
jaminannya yaitu keberlangsungan usahanya. Dengan
demikian, poin utama untuk menerapkan etika bisnis
dalam usaha yaitu kesadaran dari pelaku bisnis,
meskipun cara bisnis yang dijalankannya melalui media
langsung maupun e-commerce. Dalam bab ini, akan
dijelaskan tentang konsep etika bisnis, e-commerce dan
juga penerapan etika bisnis dalam e-commerce.
Etika Bisnis
Etika Bisnis terdiri dari kata etika dan bisnis yang
sebenarnya merupakan dua konsep berbeda dan secara
umum dapat diartikan sebagai aturan dalam berbisnis.
Jika ditelaah per kata, maka Bartens (2007)
mendefinisikan bahwa etika atau yang biasa disebut etik,
berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos (bentuk tunggal)
yang artinya kebiasaan, adat, waktak, ahlak, perasaan,
sikap, dan cara berpikir ta ttha (bentuk jamak) yang
artinya adat kebiasaan.
Etika juga lebih dikenal dengan istilah norma-norma,
nilai, kaidah, ukuran bagi tingkah laku yang baik. Etika
merupakan bagian dari filsafat yang membahas tentang
nilai dan norma moral. Keraf (1991) menjelaskan bahwa
fungsi etika yaitu membantu manusia untuk bertindak
secara bebas dan dapat dipertanggungjawabkan, sebab
setiap tindakannya terlahir dari keputusan pribadi yang
bebas, dan harus bersedia untuk memper-
tanggungjawabkan tindakannya dengan alasan yang jelas.
Secara detail, Velasques (2014) mendefinisikan etika
sebagai sebuah disiplin yang memeriksa standar moral
seseorang terhadap standar moral yang berlaku di
warga , sehingga penerapan perilakunya dapat
dievaluasi dan berdampak pada kehidupan seseorang.
Bartens (2013) mengategorikan etika menjadi poin-poin
sebagai berikut
1. nilai dan norma moral yang jadi pegangan bagi
seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur
tingkah lakunya;
2. kumpulan asas atau nilai moral atau kode etik; dan
3. ilmu yang mempelajari baik atau buruk.
Jelas bahwa etika yaitu sebuah ilmu yang mempelajari
tentang baik buruk perilaku manusia yang sebenarnya
secara psikologis, manusia ingin bebas tak terbatas (id -
bahasan Freud tentang struktur kepribadian). Namun, di
lingkungan sosial terdapat nilai dan norma moral yang
seharusnya menjadi pegangan seseorang, sehingga ia
dapat mengatur perilakunya.
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa etika
yaitu standar norma moral tentang baik buruknya
sebuah perilaku dan menjadi pegangan, serta berlaku di
warga .
Kata pembentuk etika bisnis selanjutnya yaitu bisnis.
Ebert & Griffin (2009) mendefinisikan bisnis sebagai
sebuah kegiatan untuk menghasilkan sesuatu, baik
barang maupun layanan atau jasa. Secara detail, Ferrel,
et al. (2011) mendefinisikan bisnis sebagai individu atau
organisasi yang mencoba mendapat keuntungan
dengan menyedia-kan produk untuk memuaskan
kebutuhan orang lain. Purwanto (2020) menyatakan
bahwa bisnis merupakan usaha perdagangan dengan
menjual barang atau layanan kepada konsumen, baik
individu atau perusahaan untuk mendapat
keuntungan.
Dari beberapa definisi bisnis di atas, dapat disimpulkan
bahwa bisnis yaitu sebuah upaya atau kegiatan, baik
yang dilakukan oleh individu, organisasi untuk
menghasilkan suatu produk atau jasa, dan kemudian
dijual ke konsumen dalam rangka memenuhi kebutuhan
konsumennya dan juga mendapat keuntungan.
Kegiatan bisnis dapat dilakukan oleh individu ataupun
organisasi bisnis, seperti perusahaan, pasar swalayan,
rumah sakit, konsultan, pasar tradisional, dan
sebagainya. Dengan demikian, bisnis sering dipahami
sebagai kegiatan menjual barang dan atau jasa kepada
konsumen dan atau pelanggan dalam rangka mencari
keuntungan. Tujuan bisnis merujuk ke keuntungan,
maka bisnis dipahami sebagai kegiatan yang dilakukan
dengan modal sekecil-kecilnya untuk mendapat
keuntungan yang sebesar-besarnya.
Jones (1998) mendefinisikan etika bisnis sebagai suatu
ajaran untuk membedakan antara salah dan benar
sehingga pelaku bisnis dapat mempertimbangkan terlebih
dahulu sehingga saat harus mengambil keputusan
strategisnya dapat lebih bijak dalam menghadapi masalah
moral yang kompleks. Gonin (2015) mendefinisikan etika
bisnis sebagai sebuah pemikiran atau refleksi tentang
moralitas dalam ekonomi dan bisnis. Moralitas berarti
aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, sehingga
dapat membatasi perilaku manusia mana yang
diperbolehkan ataupun dilarang untuk dilakukan.
Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan
manusia dan kegiatan ekonomi yang dilakukannya,
sehingga fokus perilaku manusia dalam dunia bisnis
ataupun ekonomi menjadi sangat penting. Dasar inilah,
yang kemudian memicu etika juga dikaitkan dengan
bidang ekonomi dan bisnis meskipun tujuan dasarnya
sangat bertolak belakang, bahkan etika dianggap sebagai
salah satu hal yang membatasi kegiatan bisnis dalam
mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Tak berbeda jauh dengan definisi di atas, Purwanto (2020)
pun mendefinisikan etika bisnis secara umum sebagai
pengetahuan tentang tata cara ideal untuk mengatur dan
mengelola bisnis, dengan memperhatikan norma dan
moralitas yang berlaku, baik secara umum dan atau
secara ekonomi-sosial, serta penetapan norma dan
moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan
bisnis.
Dari berbagai definisi para ahli di atas dapat
digarisbawahi bahwa dalam penerapan etika bisnis,
untuk menjalankan bisnis harus mempertimbangkan
unsur norma dan moralitas yang berlaku di warga
sekitar. Dengan demikian, etika bisnis dapat dimulai
diterapkan dari internal perusahaan sebab memiliki
relevansi yang kuat dengan profesionalisme bisnis.
Secara sederhana, etika bisnis yaitu berbagai cara
untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup
seluruh aspek yang berkaitan dengan individu,
perusahaan, industri dan juga warga . Jadi, secara
garis besar etika bisnis mencakup bagaimana pelaku
bisnis dapat menjalankan bisnisnya secara adil, sesuai
dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada
kedudukan individu ataupun perusahaan di warga .
Etika bisnis juga merupakan studi yang dikhususkan
mengenai moral yang benar dan salah dan berkonsentrasi
pada standar moral, sebagaimana diterapkan dalam
kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Durin, 2020).
Durin pun lebih rinci menjelaskan bahwa etika bisnis
lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan
merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan
standar minimal ketentuan hukum, sebab dalam
kegiatan bisnis seringkali pelaku bisnis menemukan
wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Dari berbagai pemaparan di atas terkait etika bisnis,
dapat disimpulkan bahwa sebenarnya etika bisnis tidak
hanya diciptakan oleh pelaku bisnis, namun mengatur
jalannya proses bisnis, sehingga sebuah bisnis dikatakan
baik jika tidak hanya melanggar hukum, namun juga tidak
menyalahi ketentuan hati nurani yang seringkali
memakan korban.
Etika bisnis tidak hanya sekadar aturan hukum, namun
juga standar moral untuk pelaku bisnis, operasional
bisnis, hingga proses pemasarana barang atau jasa yang
dihasilkan oleh bisnis ini . Hal ini diperkuat
oleh pendapat Duran (2020) bahwa etika menjadi sebuah
studi standar formal dan bagaimana standar itu
diterapkan ke dalam sistem dan organisasi yang
digunakan warga modern, untuk memproduksi dan
mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada
orang-orang yang ada di dalam organisasi (Durin, 2020).
Dari pemaparan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa
etika bisnis yaitu suatu kegiatan untuk merumuskan,
hingga menerapkan prinsip-prinsip dasar etika di bidang
ekonomi yang erat kaitannya antarmanusia. Dapat juga
dikatakan bahwa etika bisnis menyoroti segi-segi moral
dalam hubungan antarberbagai pihak yang terlibat dalam
kegiatan bisnis (Girsang, et al., 2023).
E-Commerce
Perkembangan teknologi informasi mengakibatkan
pesatnya penetrasi teknologi informasi ke seluruh bidang
kehidupan manusia, misalnya saja bidang komunikasi
hingga ke khususnya ke bidang perdagangan. Penetrasi
teknologi informasi di bidang perdagangan yang kemudian
melahirkan istilah perdagangan elektronik, atau dikenal
dengan istilah e-commerce. E-commerce mulai muncul
tahun 1990-an saat gencar adanya komersialisasi
internet dan pesatnya pertumbuhan perdagangan
elektronik hingga mencapai jutaan pelanggan potensial,
maka munculah istilah electronic commerce (e-commerce)
yang aplikasinya berkembang sangat pesat.
Kalakota & Whinston (1997) mendefinisikan e-commerce
dari berbagai sudut pandang/ perspektif tertentu, di
antaranya
1. perspektif komunikasi, e-commerce yaitu pengiriman
informasi, produk/jasa, atau pembayaran melalui
jaringan telepon, atau jalur komunikasi lainnya;
2. perspektif proses bisnis, e-commerce yaitu aplikasi
teknologi menuju otomatisasi transaksi bisnis dan
work flow;
3. perspektif pelayanan, e-commerce yaitu alat yang
digunakan untuk mengurangi biaya dalam
pemesanan dan pengiriman barang; dan
4. perspektif online, e-commerce menyediakan
kemampuan untuk menjual dan membeli produk
serta informasi melalui internet dan jaringan jasa
online lainnya.
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa e-
commerce merupakan sebuah paket teknologi dinamis,
aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan
perusahaan, konsumen dan komunitas, melalui transaksi
elektronik dan perdagangan barang, pelayanan dan
informasi yang dilakukan secara elektronik.
E-commerce yaitu transaksi barang dan jasa melalui
internet, seperti pembelian, informasi, perdagangan serta
penjualan di mana kegiatan bisnis ini bertujuan untuk
mengambil keuntungan (Laudon & Laudon, 2009). Sama
halnya dengan pendapat ahli di atas, Wong (2010) pun
mendefinisikan bahwa e-commerce yaitu pembelian,
penjualan dan pemasaran barang serta jasa melalui
sistem elektronik, seperti radio, televisi dan jaringan
komputer atau internet. Dengan demikian, dapat diambil
kesimpulan bahwa e-commerce yaitu proses pembelian
dan penjualan produk, jasa dan informasi yang dilakukan
secara elektronik dengan memanfaatkan jaringan
komputer, lebih tepatnya internet.
Aplikasi e-commerce memang didesain dan dikembangkan
untuk menciptakan, menyimpan, mengubah, dan
menggunakan informasi dalam segala bentuknya
sehingga dapat dimanfaatkan oleh perusahaan mikro,
kecil, maupun menengah untuk dapat memasuki pasar
global. Suyanto (2003) menyatakan bahwa perusahaan
yang awalnya kecil seperti toko buku Amazon, portal
Yahoo, dan perusahaan lelang sederhana E-bay berani
memanfaatkan teknologi informasi dalam
mengembangkan usaha. Akibatnya, dalam kurun waktu
yang singkat, ketiga perusahaan ini menjadi
perusahaan raksasa. E-commerce dinilai lebih efektif
untuk kegiatan bisnis sebab prosesnya mengubah
semua kegiatan pemasaran yang juga dapat memangkas
untuk biaya operasional untuk kegiatan trading
(perdagangan).
Gaertner dan Smith (2001) menjelaskan bahwa
sebenarnya terdapat kelebihan dan kekurangan dalam
pemakaian e-commerce yang dapat diperoleh dari pihak
penjual maupun pembeli yang terangkum pada tabel di
bawah ini:
Poin di atas, masih sesuai dengan kenyataan kondisi di
negara kita , meskipun hasil penelitian Gaertner dan Smith
dilakukan pada 22 tahun yang lalu. Dari data di atas,
diketahui bahwa dengan menggunakan e-commerce
pembeli dapat melakukan transaksi pembelian secara
lebih leluasa, terutama dalam memilih dan
membandingkan barang/jasa yang akan dibeli di antara
beberapa vendor. Dengan demikian, pembeli akan
memperoleh barang/jasa yang tepat, baik harga maupun
fiturnya, sedang pada sisi kekurangan banyak
menyangkut pada aspek keamanan, pengetahuan
pembeli, dan ketersediaan infrastruktur internet. Oleh
sebab itu, seiring dengan semakin berkembangnya
teknologi keamanan e-commerce, banyaknya informasi
dan komunitas pengguna e-commerce, serta semakin
banyaknya tersedia infrastruktur internet, maka kerugian
yang dihadapi pembeli dapat semakin diperkecil.
Sementara dari pihak penjual pun, pemakaian e-
commerce tetap memiliki kelebihan dan kekurangan
sebagai berikut.
Meskipun hingga saat ini, e-commerce masih dinilai efektif
dalam kegiatan bisnis, namun jika dilihat berdasarkan
kelebihan dan kekurangan pemakaian e-commerce bagi
penjual maupun pembeli, bukan rahasia umum jika hal
ini berpeluang memunculkan pelanggaran etika
bisnis. Hal inilah yang kemudian menjadi penting bagi
pelaku bisnis, untuk memahami pentingnya penerapan
etika bisnis dalam e-commerce. Di samping itu, hal ini juga
sangat bermanfaat bagi semua pihak, sehingga kita dapat
mengantisipasi munculnya tindakan kecurangan yang
diakibatkan oleh pelanggaran etika bisnis yang dilakukan
oleh pelaku bisnis, konsumen, atau pihak lain yang tak
bertanggung jawab.
Penerapan Etika Bisnis dalam E-Commerce
saat menjalankan kegiatan bisnis, pelaku bisnis wajib
memperhatikan etika dengan tujuan agar dinilai sebagai
bisnis yang baik atau beretika. Indikator bisnis beretika
yaitu bisnis yang mengindahkan serangkaian nilai luhur
yang bersumber dari norma, hati nurani, empati, dan
aturan yang berlaku di lingkungannya (Girsang, et al.,
2023).
Bisnis dapat dikatakan etis jika dalam pengelolaan
bisnisnya, pelaku bisnis juga selalu melibatkan hal-hal
etis lainnya, seperti berbisnis tidak hanya mematuhi
aturan yang berlaku saja, namun juga hal etis sesuai
dengan norma yang berlaku. Misalnya di negara kita ,
menjual daging babi bukanlah hal yang dilarang, namun
penjual harus warga negara kita yang mayoritas
pemeluk agama Islam dan mengharamkan memakan
daging ini . Dengan demikian, penjual harus
menyesuaikan dengan norma yang berlaku, misalnya
menjual daging babi tanpa menutup-nutupi, sehingga
pembeli muslim tidak membelinya sebab dalam kemasan
diberikan informasi secara detail. Jadi, jelas jika
pengelolaan bisnis baik, maka bisnisnya pun disebut baik
dan yang dinamakan pengelolaan bisnis, pasti melibatkan
semua pihak dan berbagai cara penjualan, baik yang
ditawarkan melalui traditional commerce maupun e-
commerce.
Dari pemaparan di atas, jelas bahwa sebenarnya
penerapan etika bisnis dalam e-commerce, sebenarnya
sama dengan penerapan etika bisnis dalam traditional
commerce. Jika e-commerce yaitu bentuk belanja online
di mana pengguna dapat membeli barang dan jasa dari
perangkat elektronik mereka seperti laptop, ponsel, atau
tablet, sementara traditional commerce yaitu pendekatan
tradisional untuk membeli barang dan jasa secara
langsung, yang melibatkan transaksi tatap muka. Jadi,
kunci utama untuk penerapan etika bisnis dalam e-
commerce yang paling penting yaitu pengelolaan
medianya, misalnya meletakan dokumentasi produk yang
dijual sesuai dengan yang dibuat, jika menjual baju
menjelaskan ukuran dan juga detail kainnya, dan lainnya.
Etika bisnis dalam e-commerce tentunya memiliki peranan
tersendiri bagi keberlangsungan usaha, sehingga menjadi
hal yang sangat penting dan perlu diperhatikan dalam
pengelolaan bisnisnya. saat pelaku bisnis menerapkan
etika bisnis secara optimal dan konsisten, mereka tidak
saja menunaikan hak konsumen, namun juga
membangun kepercayaan konsumen.
URGENSI PERLINDUNGAN
KONSUMEN DALAM ETIKA BISNIS
Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks dan
kompetitif, peran konsumen sebagai elemen penting
dalam ekosistem bisnis semakin dipahami dan diakui.
Konsumen bukan hanya menjadi sumber pendapatan
bagi perusahaan, melainkan juga merupakan pihak yang
memiliki hak dan kepentingan yang harus dihormati dan
dilindungi. Praktik bisnis yang adil, jujur, dan
bertanggung jawab terhadap konsumen yaitu inti dari
etika bisnis yang baik.
Berbagai faktor telah mendorong meningkatnya urgensi
perlindungan konsumen dalam etika bisnis. Pertama,
perkembangan teknologi dan akses mudah ke informasi
telah memberi kekuatan kepada konsumen, untuk
mendapat pengetahuan dan menyuarakan pendapat
mereka tentang produk dan jasa yang ditawarkan oleh
perusahaan. Dalam era sosial media dan ulasan online,
reputasi perusahaan dapat dengan cepat dipengaruhi oleh
tanggapan dan pengalaman konsumen. Oleh sebab itu,
perusahaan harus berusaha memenuhi harapan dan
kebutuhan konsumen secara jujur dan bertanggung
jawab.
Kedua, meningkatnya persaingan global telah memaksa
perusahaan untuk terus berinovasi dan meningkatkan
kualitas produk dan layanan. Namun, dalam upaya
mencapai keuntungan maksimal, beberapa perusahaan
mungkin tergoda untuk mengabaikan etika bisnis dan
mempraktikkan metode yang merugikan konsumen,
seperti pemasaran yang menyesatkan, pemakaian bahan
berbahaya, atau kurangnya transparansi dalam informasi
produk.
Ketiga, masalah lingkungan dan sosial juga semakin
menjadi perhatian konsumen modern. Konsumen
semakin sadar akan dampak dari produk yang mereka
konsumsi terhadap lingkungan dan warga . Oleh
sebab itu, perusahaan harus mempertimbangkan
tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam bisnis
mereka, termasuk menghindari praktik yang merugikan
konsumen atau berkontribusi pada masalah sosial dan
lingkungan.
Selain itu, adopsi teknologi digital dan perdagangan
elektronik telah memperluas ruang lingkup bisnis, namun
juga memberi tantangan baru dalam hal keamanan
dan privasi konsumen. Kasus-kasus pelanggaran data
pribadi atau penipuan daring, telah menekankan
pentingnya perlindungan konsumen dalam dunia digital.
Dengan memperhatikan urgensi perlindungan konsumen
dalam etika bisnis, perusahaan dapat membangun
hubungan yang kuat dengan pelanggan, menciptakan
kepercayaan, dan mencapai keberhasilan jangka panjang.
Penerapan etika bisnis yang baik, akan membawa
manfaat ganda bagi perusahaan, yaitu keuntungan
finansial dan reputasi yang positif di mata konsumen dan
warga secara luas. Oleh sebab itu, penting bagi
perusahaan untuk mengambil tanggung jawab penuh
terhadap konsumen dan berkontribusi pada
pembentukan ekosistem bisnis yang etis dan
berkelanjutan..
Tujuan Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen sangat penting, sebab
melibatkan hak dan kepentingan warga dalam
berinteraksi dengan pelaku bisnis. Berikut yaitu
beberapa alasan mengapa perlindungan konsumen
sangat diperlukan.
1. Keselamatan dan Kesehatan Konsumen:
Perlindungan konsumen bertujuan untuk
memastikan bahwa produk dan jasa yang dijual di
pasar aman digunakan dan tidak membahayakan
keselamatan dan kesehatan konsumen.
2. Praktik Bisnis yang Jujur dan Transparan:
Perlindungan konsumen mencakup mendorong
praktik bisnis yang jujur, adil, dan transparan. Ini
membantu mencegah praktik penipuan dan
menyesatkan yang merugikan konsumen.
3. Kebebasan Berpendapat dan Berpilihan:
Perlindungan konsumen memastikan bahwa
konsumen memiliki kebebasan untuk memilih produk
atau jasa sesuai dengan kebutuhan dan preferensi
mereka, tanpa tekanan atau manipulasi.
4. Keadilan dalam Transaksi: Perlindungan konsumen
mencakup memastikan adanya keadilan dalam
transaksi bisnis antara konsumen dan perusahaan.
Hal ini termasuk harga yang wajar, informasi yang
akurat, dan ketentuan kontrak yang adil.
5. Keterwakilan Hak Konsumen: Perlindungan
konsumen bertujuan untuk memastikan bahwa hak-
hak konsumen diakui, dipahami, dan dilindungi oleh
hukum dan peraturan.
6. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Perlindungan
konsumen juga mendorong perusahaan untuk
bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan
dengan mempertimbangkan dampak positif produk
mereka terhadap warga dan lingkungan.
7. Meminimalkan Risiko Kerugian Konsumen:
Perlindungan konsumen membantu mengurangi
risiko konsumen mengalami kerugian finansial atau
kerugian lain akibat dari produk atau jasa yang tidak
memenuhi standar yang diharapkan.
8. Mendorong Kualitas Produk dan Layanan: Dengan
adanya perlindungan konsumen, perusahaan akan
cenderung meningkatkan kualitas produk dan
layanan mereka untuk memenuhi standar
keselamatan dan kepuasan konsumen.
9. Membangun Kepercayaan dan Loyalitas Konsumen:
Perlindungan konsumen yang efektif dapat membantu
membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen
terhadap merek atau perusahaan. Konsumen
cenderung lebih memilih dan merekomendasikan
perusahaan yang peduli dan menghormati hak-hak
mereka.
10. Mengatur Pasar dan Mendorong Pertumbuhan
Ekonomi: Perlindungan konsumen yang baik
membantu mengatur pasar dan mendorong
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan
menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan
percaya diri bagi semua pihak yang terlibat..
Konsep Dasar Perlindungan Konsumen
Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks dan global,
perlindungan konsumen menjadi aspek krusial yang
harus dipertimbangkan oleh setiap perusahaan. Salah
satu aspek terpenting dari perlindungan konsumen
yaitu keselamatan dan kesehatan produk. Teori yang
mendukung urgensi perlindungan konsumen dalam hal
ini yaitu Teori Kewajiban Produk atau Product Liability
Theory.
Teori Kewajiban Produk berargumen bahwa produsen,
distributor, dan penjual memiliki tanggung jawab hukum
untuk memastikan produk yang mereka tawarkan kepada
konsumen aman, berkualitas, dan bebas dari cacat yang
dapat memicu cedera atau bahaya bagi pengguna.
Konsumen memiliki harapan yang wajar untuk
mendapat produk yang tidak akan membahayakan
keselamatan mereka saat digunakan sesuai dengan
petunjuk dan tujuan yang dimaksudkan.
Berdasarkan teori ini, perusahaan harus secara aktif
mengidentifikasi risiko potensial yang terkait dengan
produk mereka dan mengambil langkah-langkah
pencegahan yang diperlukan untuk mengurangi risiko
ini . Jika terjadi cedera atau kerugian pada
konsumen akibat cacat produk, perusahaan harus
bertanggung jawab dan menghadapi tanggung jawab
hukum atas dampaknya.
Penegakan Teori Kewajiban Produk berkontribusi pada
perlindungan konsumen dengan dua cara utama,
mendorong kualitas produk yang lebih tinggi: produsen
dan perusahaan akan cenderung meningkatkan kualitas
produk mereka agar meminimalkan risiko potensial yang
dapat memicu cedera atau bahaya bagi konsumen.
Dengan demikian, konsumen mendapat akses ke
produk yang lebih aman dan berkualitas.
Meningkatkan kepercayaan konsumen, saat konsumen
tahu bahwa perusahaan bertanggung jawab atas produk
yang mereka tawarkan dan siap untuk menghadapi akibat
hukum jika terjadi masalah, maka kepercayaan
konsumen terhadap merek atau perusahaan akan
meningkat. Kepercayaan ini penting, untuk membangun
hubungan jangka panjang dengan konsumen.
Kotler, & Armstrong, Wong, dan Saundersn (2008)
menyatakan bahwa perlindungan konsumen yaitu
penerapan undang-undang dan regulasi yang bertujuan
untuk melindungi konsumen dari praktik bisnis yang
tidak etis, melindungi hak-hak konsumen, serta
memastikan keselamatan dan kualitas produk yang dijual
di pasar.
Frederick dan Toffel (2014) menyatakan bahwa
perlindungan konsumen yaitu rangkaian kebijakan,
praktik bisnis, dan undang-undang yang dirancang untuk
mengurangi risiko cedera atau kerugian finansial bagi
konsumen, serta meningkatkan kualitas produk dan
layanan yang ditawarkan oleh perusahaan.
Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen yaitu bertujuan untuk
melindungi hak-hak dan kepentingan konsumen dalam
transaksi komersial dengan perusahaan atau penyedia
layanan. Hal ini berakar dari perlunya keseimbangan
kekuasaan antara konsumen dan pihak-pihak yang
menyediakan produk atau layanan. Hukum ini mencakup
berbagai aspek yang menjamin konsumen mendapat
perlakuan yang adil, informasi yang jelas dan akurat,
serta produk dan layanan yang aman dan berkualitas.
Pentingnya perlindungan konsumen tidak hanya
berdampak pada konsumen itu sendiri, namun juga pada
stabilitas dan keberlanjutan pasar secara keseluruhan.
Perlindungan konsumen yang efektif, dapat
meningkatkan kepercayaan warga terhadap bisnis
dan mengurangi konflik, serta sengketa antara konsumen
dan perusahaan.
Teori dari ahli ekonomi, hukum, dan ilmu sosial telah
berperan dalam membentuk hukum perlindungan
konsumen. Beberapa teori yang relevan yaitu sebagai
berikut.
1. Teori Kekuatan Pasar (Market Power Theory)
Teori ini menekankan pentingnya perlindungan
konsumen untuk mengatasi ketidakseimbangan
kekuasaan antara konsumen dan perusahaan. Jika
pasar didominasi oleh beberapa perusahaan besar,
konsumen mungkin memiliki sedikit pilihan, dan itu
dapat memicu praktik bisnis yang tidak adil
atau harga yang terlalu tinggi. Perlindungan
konsumen dapat membantu menciptakan lingkungan
di mana konsumen memiliki hak-hak yang kuat dan
perusahaan harus mematuhi standar tertentu, untuk
menjaga persaingan yang sehat.
2. Teori Asimetri Informasi (Asymmetric Information
Theory)
Ahli ekonomi seperti George Akerlof dan Joseph
Stiglitz telah mengemukakan teori asimetri informasi
yang menyatakan bahwa dalam beberapa transaksi,
informasi antara konsumen dan penjual mungkin
tidak seimbang. Penjual sering memiliki lebih banyak
informasi tentang produk atau layanan daripada
konsumen, yang dapat memicu ketidakadilan
atau penipuan. Perlindungan konsumen dapat
membantu mengurangi asimetri informasi dengan
mewajibkan perusahaan memberi informasi yang
jelas dan akurat kepada konsumen.
3. Teori Ekonomi Perilaku (Behavioral Economics Theory)
Beberapa ahli ekonomi perilaku seperti Richard Thaler
telah menyelidiki bagaimana perilaku konsumen
dipengaruhi oleh bias dan pola pikir tertentu.
Perlindungan konsumen dapat membantu melindungi
konsumen dari praktik bisnis yang mengeksploitasi
kelemahan perilaku manusia, seperti penawaran yang
menyesatkan atau keputusan pembelian yang
impulsif.
4. Teori Kekuasaan Hukum (Legal Power Theory)
Teori ini berpendapat bahwa hukum dan sistem
peradilan dapat berfungsi sebagai alat untuk
melindungi konsumen. Dengan adanya regulasi dan
hukuman bagi pelanggaran hukum perlindungan
konsumen, perusahaan akan cenderung berperilaku
dengan lebih baik demi menghindari konsekuensi
hukum. Hukum perlindungan konsumen yaitu
serangkaian undang-undang dan peraturan yang
dirancang untuk melindungi hak-hak dan
kepentingan konsumen dalam transaksi komersial
dengan perusahaan atau penyedia layanan. Tujuan
utamanya yaitu untuk memastikan bahwa
konsumen mendapat perlakuan yang adil,
informasi yang jelas, serta produk dan layanan yang
aman dan berkualitas.
Beberapa elemen kunci dari hukum perlindungan
konsumen meliputi beberapa hal berikut.
1. Hak-Hak Konsumen
Undang-undang perlindungan konsumen
memberi hak-hak spesifik kepada konsumen,
seperti hak untuk informasi yang jelas dan akurat
tentang produk atau layanan, hak untuk privasi dan
keamanan data pribadi, hak untuk pembatalan dan
pengembalian barang atau layanan, dan hak untuk
memperoleh produk yang sesuai dengan kualitas yang
dijanjikan.
2. Larangan Praktik Bisnis tidak Adil
Hukum perlindungan konsumen melarang praktik
bisnis yang menyesatkan atau menipu, seperti
periklanan palsu, penjualan paksa, atau praktik
harga yang menyesatkan.
3. Standar Keamanan Produk
Hukum ini menetapkan standar keamanan produk
untuk memastikan bahwa produk yang dijual kepada
konsumen tidak membahayakan dan memenuhi
standar keselamatan yang berlaku.
4. Tanggung Jawab Produsen dan Penyedia Layanan
Produsen dan penyedia layanan memiliki tanggung
jawab untuk memberi produk atau layanan yang
sesuai dengan kualitas yang dijanjikan, dan
memperbaiki atau mengganti produk yang rusak atau
cacat.
5. Hak Privasi dan Keamanan Data
Perlindungan konsumen juga mencakup aspek
keamanan dan privasi data pribadi yang dikumpulkan
oleh perusahaan.
6. Penyelesaian Sengketa Konsumen
Hukum perlindungan konsumen seringkali
menyediakan mekanisme untuk penyelesaian
sengketa konsumen, seperti mekanisme arbitrase
atau lembaga arbitrase yang independen.
Latar belakang dari beberapa elemen kunci hukum
perlindungan konsumen berasal dari perubahan sosial
dan ekonomi yang terjadi selama abad ke-20. Pada masa
ini , pertumbuhan ekonomi dan industri yang pesat
memicu meningkatnya peran konsumen dalam
warga . Seiring dengan itu, muncul berbagai masalah
baru yang dihadapi konsumen, seperti praktik bisnis yang
menyesatkan, produk yang tidak aman, dan kurangnya
hak-hak yang melindungi konsumen dalam bertransaksi.
Pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, warga
Amerika Serikat menghadapi masalah serius dalam
industri makanan dan obat-obatan yang tidak diatur
dengan baik. Banyak produk yang dijual secara tidak sah
tanpa label atau pengawasan yang memadai,
memicu bahaya bagi kesehatan konsumen. Salah
satu kejadian yang paling terkenal yaitu krisis minuman
beralkohol ilegal (Prohibition) yang berakibat pada
kematian dan keracunan ribuan orang akibat konsumsi
minuman beralkohol beracun.
sesudah Perang Dunia II, konsumsi massal dan
konsumerisme mulai berkembang pesat di Amerika
Serikat dan negara-negara Barat lainnya. Industri dan
perusahaan berusaha meningkatkan penjualan dengan
berbagai kampanye pemasaran dan periklanan yang
menarik. Namun, praktik pemasaran ini sering kali
menyesatkan dan membuat konsumen membeli produk
yang tidak mereka butuhkan atau bahkan berbahaya.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran tentang hak-hak
konsumen yang tidak terlindungi dan perlunya regulasi
yang lebih ketat untuk melindungi kepentingan
konsumen. Sebagai tanggapan atas masalah ini, beberapa
negara bagian di Amerika Serikat mulai menerapkan
undang-undang perlindungan konsumen pada tahun
1960-an dan 1970-an.
Pada tahun 1970, Kongres AS menyetujui Undang-
Undang Perlindungan Konsumen Federal (Consumer
Product Safety Act) yang menciptakan Komisi Keselamatan
Produk Konsumen (Consumer Product Safety Commission).
Undang-undang ini memberi otoritas kepada pemerintah
federal untuk mengatur keamanan produk konsumen,
termasuk mainan, peralatan rumah tangga, dan produk
lainnya.
Selanjutnya, pada tahun 1974, Kongres AS juga
mendirikan Federal Trade Commission (FTC) untuk
menegakkan hukum perlindungan konsumen dan
melarang praktik bisnis yang menyesatkan atau menipu.
FTC berperan penting dalam memberantas praktik
penipuan dan melindungi konsumen dari perusahaan
yang tidak jujur dalam pemasaran dan periklanan.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan perdagangan
internasional, tantangan perlindungan konsumen
semakin kompleks. Oleh sebab itu, undang-undang
perlindungan konsumen terus diperbarui dan
disesuaikan dengan kebutuhan dan perubahan zaman.
Latar belakang ini, mencerminkan kesadaran tentang
pentingnya melindungi konsumen dari praktik bisnis yang
tidak etis dan memastikan keamanan dan kualitas produk
dan layanan yang mereka beli.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Beberapa
Negara
Negara-negara biasanya memiliki undang-undang
perlindungan konsumen tersendiri, dan beberapa wilayah
atau negara bagian di negara yang lebih besar mungkin
juga memiliki peraturan khusus terkait perlindungan
konsumen. Organisasi seperti badan pengawas atau
badan perlindungan konsumen bertanggung jawab untuk
menegakkan undang-undang ini dan melindungi
kepentingan konsumen.
Semua ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan
perdagangan yang adil dan memberi kepercayaan
kepada konsumen agar mereka merasa aman saat
berbelanja dan bertransaksi dengan perusahaan atau
penyedia layanan.
Undang-undang perlindungan konsumen di berbagai
negara dapat bervariasi tergantung pada masing-masing
negara dan sistem hukum yang berlaku di sana. Namun,
saya dapat memberi gambaran umum tentang
bagaimana undang-undang perlindungan konsumen
dapat berbeda di beberapa negara.
1. negara kita
Hukum perlindungan konsumen di negara kita diatur
oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Undang-Undang ini
bertujuan untuk melindungi hak-hak dan
kepentingan konsumen, mendorong pembentukan
perilaku bisnis yang baik, serta menciptakan iklim
usaha yang sehat dan berkeadilan bagi konsumen di
negara kita .
Beberapa poin penting dalam Undang-Undang
Perlindungan Konsumen negara kita seperti diuraikan
di halaman sebelumnya mencakup Hak-hak
Konsumen, Praktik Bisnis Tidak Adil, Tanggung
Jawab Produsen dan Penyedia Layanan, dan Sistem
Penyelesaian Sengketa Konsumen.
2. Amerika Serikat
Di AS, perlindungan konsumen ditegakkan melalui
berbagai undang-undang federal dan negara bagian.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen Federal
(Consumer Protection Act) mengatur praktik bisnis
yang tidak adil dan menyesatkan. Selain itu, ada juga
lembaga federal seperti Federal Trade Commission
(FTC) yang berperan dalam menegakkan hukum
perlindungan konsumen.
Beberapa undang-undang federal yang paling penting
yang terkait dengan perlindungan konsumen di AS
berikut ini.
a. Undang-Undang Perlindungan Konsumen Federal
(Consumer Protection Act)
Undang-Undang ini memberi kerangka kerja
untuk melindungi konsumen dari praktik bisnis
yang menyesatkan atau menipu. Federal Trade
Commission (FTC) yaitu badan pemerintahan
yang bertanggung jawab untuk menegakkan
hukum perlindungan konsumen di tingkat federal.
b. Undang-Undang Keadilan dalam Tagihan Kartu
Kredit (Fair Credit Billing Act)
Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban
konsumen dalam transaksi kartu kredit dan
memberi prosedur untuk menyelesaikan
sengketa tagihan.
c. Undang-Undang Keadilan dalam Pelaporan Kredit
(Fair Credit Reporting Act)
Undang-undang ini mengatur bagaimana
informasi kredit konsumen dikumpulkan,
digunakan, dan dilaporkan oleh lembaga kredit.
Undang-Undang Keadilan dalam Utang Konsumen
(Fair Debt Collection Practices Act): Undang-undang
ini melindungi konsumen dari praktik penagihan
utang yang tidak adil atau menyesatkan oleh
perusahaan penagih utang.
d. Undang-Undang Perlindungan Data Konsumen
(Consumer Data Protection Act):
Beberapa negara bagian di AS juga memiliki
undang-undang perlindungan data yang
melindungi privasi dan keamanan data konsumen.
Selain undang-undang federal, setiap negara
bagian di AS juga memiliki peraturan dan undang-
undang perlindungan konsumen sendiri yang
dapat bervariasi dari satu negara bagian ke negara
bagian lainnya.
3. Uni Eropa
Di Uni Eropa, ada serangkaian peraturan dan direktif
yang mengatur perlindungan konsumen. Direktif
tentang Hak Konsumen Uni Eropa menyediakan
kerangka kerja umum untuk hak-hak konsumen di
seluruh UE, termasuk hak untuk informasi yang jelas
dan transparan, hak untuk pembatalan dan
pengembalian barang dan layanan, dan hak untuk
jaminan.
Undang-undang perlindungan konsumen di Uni
Eropa bertujuan untuk memberi perlindungan
yang komprehensif bagi konsumen di seluruh negara
anggota Uni Eropa. Salah satu regulasi yang paling
penting yaitu Direktif tentang Hak Konsumen Uni
Eropa (Consumer Rights Directive), yang diberlakukan
pada tahun 2011 dan menggantikan beberapa direktif
sebelumnya yang terkait dengan perlindungan
konsumen. Berikut yaitu beberapa poin utama dari
undang-undang perlindungan konsumen di Uni
Eropa:
a. Hak-hak Informasi: Undang-undang ini
menetapkan bahwa konsumen memiliki hak
untuk memperoleh informasi yang jelas, tepat,
dan mudah dimengerti tentang produk atau
layanan sebelum melakukan pembelian.
Informasi yang harus disediakan mencakup
harga, syarat dan ketentuan, durasi kontrak,
kebijakan pengembalian, dan hak konsumen
lainnya.
b. Hak Pembatalan dan Pengembalian: Undang-
undang ini memberi hak kepada konsumen
untuk membatalkan pembelian dalam jangka
waktu tertentu sesudah menerima produk atau
menandatangani kontrak. Konsumen juga
memiliki hak untuk pengembalian dana jika
mereka membatalkan pembelian dalam batas
waktu yang ditentukan.
c. Jaminan dan Kualitas Produk: Undang-undang
ini menetapkan bahwa produk yang dijual di Uni
Eropa harus memenuhi standar kualitas yang
tinggi dan bebas dari cacat. Jika produk tidak
sesuai dengan kualitas yang dijanjikan atau cacat,
konsumen memiliki hak untuk mengajukan klaim
garansi dan meminta perbaikan, penggantian,
atau pengembalian dana.
d. Perlindungan dari Praktik Bisnis tidak Adil:
Undang-undang ini melarang praktik bisnis yang
menyesatkan atau menipu konsumen, seperti
periklanan palsu atau penjualan paksa.
e. Hak-hak dalam Transaksi Jarak Jauh: Konsumen
yang melakukan pembelian secara online atau
melalui telepon memiliki hak khusus untuk
pembatalan dan pengembalian dana dalam jangka
waktu tertentu sesudah menerima produk.
f. Hak-hak dalam Kontrak Luar Lokasi Toko: Jika
konsumen menandatangani kontrak di luar toko
fisik (misalnya, di rumah), mereka memiliki hak
untuk pembatalan dalam jangka waktu tertentu
sesudah menandatangani kontrak.
g. Hak-hak Konsumen untuk Produk Digital:
Undang-undang ini memberi perlindungan
khusus bagi konsumen yang membeli atau
menggunakan produk digital, seperti perangkat
lunak atau konten digital.
Undang-undang perlindungan konsumen di Uni Eropa
dirancang untuk menciptakan lingkungan perdagangan
yang adil dan memberi kepercayaan kepada
konsumen untuk berbelanja dan bertransaksi di seluruh
pasar tunggal Uni Eropa. Penting untuk dicatat bahwa
undang-undang ini, mencakup hak-hak konsumen di
seluruh negara anggota Uni Eropa dan mengharmonisasi
regulasi di tingkat Eropa untuk melindungi konsumen
secara konsisten di semua negara anggota
1. Australia
Di Australia, ada Undang-Undang Perlindungan
Konsumen dan Persaingan 2010 (Competition and
Consumer Act 2010) yang mengatur hak-hak
konsumen dan melarang praktik bisnis yang tidak adil
dan menyesatkan.
Perlindungan konsumen di Australia diatur oleh
undang-undang federal dan negara bagian yang
bertujuan untuk melindungi hak-hak dan
kepentingan konsumen di seluruh negara. Beberapa
elemen kunci dari perlindungan konsumen di
Australia berikut ini.
a. Komisi Persaingan dan Konsumen Australia
(Australian Competition and Consumer
Commission - ACCC): ACCC yaitu badan
pemerintah yang bertanggung jawab untuk
menegakkan hukum perlindungan konsumen dan
persaingan di Australia.
b. Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Australia (Australian Consumer Law - ACL): ACL
yaitu bagian dari undang-undang perdagangan
yang mengatur perlindungan konsumen di
Australia. ACL menyediakan hak-hak dan
jaminan bagi konsumen, termasuk hak untuk
mendapat produk atau layanan yang aman
dan berkualitas, hak untuk mendapat
informasi yang jelas dan akurat, serta hak untuk
klaim garansi dan pengembalian dana.
c. Labeling dan Informasi Produk: Undang-undang
di Australia mengharuskan produsen dan penjual
untuk memberi informasi yang jelas dan jujur
tentang produk, termasuk informasi tentang
bahan, kualitas, dan cara pemakaian nya.
d. Garansi Produk: Konsumen di Australia memiliki
hak atas jaminan terhadap produk yang mereka
beli. Jika produk rusak atau cacat, konsumen
berhak untuk klaim garansi, perbaikan,
penggantian, atau pengembalian dana sesuai
dengan ketentuan hukum.
e. Hukuman atas Pelanggaran Hukum Perlindungan
Konsumen: Pelanggaran hukum perlindungan
konsumen di Australia dapat dikenakan sanksi
dan denda yang signifikan.
f. Penyelesaian Sengketa: Di Australia, ada
mekanisme penyelesaian sengketa yang berfungsi
sebagai alternatif bagi konsumen untuk
menyelesaikan sengketa dengan perusahaan atau
penyedia layanan tanpa harus melalui proses
peradilan yang mahal.
DINAMIKA PERSAINGAN USAHA
DAN PERUMUSAN STRATEGI
Perkembangan teknologi semakin pesat dan merambah ke
semua sector, di antaranya dunia usaha, upaya untuk
mempertahankan dan meningkatkan usaha, tetap
menjadi prioritas para pengusaha melalui persaingan
usaha yang semakin meningkat. Persaingan usaha yaitu
salah satu faktor penting dalam menjalankan roda
perekonomian suatu negara. Persaingan usaha dapat
memengaruhi kebijakan yang berkaitan dengan
perdagangan, industri, iklim usaha yang kondusif,
kepastian dan kesempatan berusaha, efisiensi,
kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat.
Sudah menjadi rahasia umum, setiap pengusaha
menginginkan keuntungan yang sebesar-besarnya
dengan modal yang sekecil-kecilnya, dengan adanya
perkembangan teknologi, maka semakin besar harapan
para pengusaha memiliki peluang yang besar.
Persaingan diharapkan menempatkan alokasi sumber
daya yang sesuai peruntukannya dengan efisien, serta
meningkatkan kesejahteraan warga . Persaingan
dalam mekanisme pasar, akan memacu pelaku usaha
berinovasi untuk menghasilkan produk yang bervariatif
dengan harga bersaing dan akan dapat menguntungkan
produsen maupun konsumen.
Persaingan dalam dunia usaha merupakan upaya
mendapat keuntungan dalam suatu mekanisme
pasar, di mana hasil akhirnya akan dinikmati oleh
konsumen di antaranya dalam bentuk harga murah,
variasi produk, pelayanan, ketersediaan, dan pilihan.
Persaingan memiliki efek positif sebagai jawaban
terhadap upaya mencapai equilibrium. Sistem ekonomi
apa pun yang dipergunakan, akan menghadapi
pertanyaan mengenai penentuan produksi misalnya, apa
yang akan diproduksi dan bagaimana output
didistribusikan.
Sejarah Persaingan Usaha
Sejarah perdagangan di negara kita telah dikenal sejak
berabad-abad, yang dilakukan secara sederhana dimulai
dengan adanya barter, sehingga pada saat itu
perdagangan berjalan secara lamban. Seiring dengan
berkembanganya peradaban, maka di daerah- daerah
terpencil, yang tadinya melakukan barter lambat laun
berkembang menjadi pasar. Dewasa ini, persaingan bisnis
berkembang sangat pesat, perkembangan bisnis ini
didominasi oleh pedagang eceran yang semakin banyak
ditemui, baik pedagang kelas kecil, menengah, maupun
kelas besar yang memiliki modal besar.
Berkembangnya berbagai bidang membuat pasar bisnis
terus tumbuh dan berkembang, bidang yang
memengaruhi perkembangan dunia usaha yang pertama
yaitu perkembangan demografi, di mana jumlah
penduduk yang semakin bertambah mangakibatkan
meningkatnya semua barang dan jasa. Pertumbuhan
ekonomi secara umum, dan sektor-sektor ekonomi secara
khusus. Bidang yang ke dua yaitu bidang sosial budaya,
warga turut menjadi faktor pertumbuhan pasar
bisnis. warga yang semakin aktif dalam kehidupan
social, akan meningkatkan pengadaan barang dan jasa
guna memfasilitasi kegiatan mereka.
Kemajuan teknologi memberi kesempatan pada produsen
untuk menawarkan produk baru yang lebih memikat.
Selain itu, globalisasi juga merupakan faktor utama
terciptanya permintaan atau meningkatnya permintaan
barang dan jasa. Gaya hidup yaitu salah satu aspek
kehidupan warga yang dipengaruhi oleh faktor
ini . Oleh sebab itu, banyak pengusaha besar
mengamati perkembangan globalisasi khususnya
perkembangan yang berpengaruh pada kehidupan
warga . Bidang terakhir yaitu bidang hukum,
bidang hukum ini memengaruhi pertumbuhan pasar
bisnis dalam arti menghambat maupun mendorong.
Krisis moneter yang mendera pada tahun 1997 yang lalu,
mengharuskan negara kita meminta bantuan dari lembaga-
lembaga keuangan atau donor internasional, seperti IMF,
ADB, World Bank, Pemerintah Jepang serta Amerika
Serikat. Ketergantungan pada bantuan asing ini ,
mengharuskan negara kita memenuhi beberapa
persyaratan, di antaranya membentuk undang-undang
larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang
sehat atau Fair Competition.
Roscoe Pound (1951) menyatakan bahwa fungsi hukum
“as a tool of social engineering”, lebih berorientasi ke
depan. Suatu undang-undang hendaknya direncanakan,
dibuat dan dilaksanakan harus berdasarkan nilai-nilai
hukum yang hidup dalam warga yang
bersangkutan. Maka dari itu, kita perlu menilai Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, peraturan
antimonopoli yang ada di negara kita saat ini banyak
mengadopsi berbagai peraturan antimonopoli yang
berlaku di Amerika Serikat, berikut ini.
1. The Sherman Antitrust Act yang mulai berlaku pada
tahun 1890;
2. The Clayton Antitrust Act yang mulai berlaku pada
tahun 1914;
3. The Federal Trade Commision Act yang berlaku pada
tahun 1914;
4. The Robinson-Patman Act yang mulai berlaku pada
tahun 1934;
5. The Celler-Kefanver Anti Merger Act yang mulai berlaku
pada tahun 1950;
6. Hart-Scott-Rodino Antitrust Improvement Act yang
mulai berlaku pada tahun 1976; dan International
Antitrust Enforcement Assistance Act yang berlaku
pada tahun 1994.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, tidak
terlepas dari tekanan para pendonor internasional atau
lembaga keuangan kepada Pemerintah negara kita agar
segera memberantas praktik-praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di negara kita ,
dengan cara segera memberlakukan undang-undang yang
mengatur hal itu.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, Pasal
51 menentukan “monopoli dan atau pemutusan kegiatan
yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang
banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara diatur dengan undang-undang dan
diselenggarakan oleh badan usaha milik negara dan atau
badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh
pemerintah”. Ketentuan Pasal 51 ini , mengatur
mengenai produksi atau pemasaran barang atau jasa
yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan mengenai
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara.
Penyelenggaraan kedua hal ini , dilakukan oleh
Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disebut BUMN
atau oleh badan atau lembaga yang dibentuk atau
ditunjuk oleh negara.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat telah
ditetapkan pada 5 Maret 1999 dan berlaku efektif mulai 5
September 2000. Dengan ditetapkannya persaingan
usaha yang sehat dan tercapai ekonomi pasar yang
efisien. Tujuan dari undang-undang ini, sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut,
yaitu tujuan pembentukan undang-undang ini untuk
1. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan
efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
2. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui
pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga
menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha
yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha
menengah dan pelaku usaha kecil;
3. mencegah praktik monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku
usaha; dan
4. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan
usaha.
Secara umum, materi dari Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha tidak Sehat, ini mengandung enam
bagian pengaturan yang terdiri dari:
1. perjanjian yang dilarang;
2. kegiatan yang dilarang;
3. posisi dominan;
4. komisi pengawas persaingan usaha;
5. penegakan hukum; dan
6. ketentuan lain-lain.
Dalam usaha atau bisnis, terdapat persaingan baik yang
sehat maupun tidak sehat. Persaingan yang tidak sehat,
akan mematikan persaingan itu sendiri dan, pada
gilirannya, memunculkan praktik monopoli.
Pemberlakuan Undang-Undang Antimonopoli di negara kita
bertujuan untuk menjaga kelangsungan persaingan atau
competition. Persaingan perlu dijaga eksistensinya demi
terciptanya efisiensi, baik efisiensi bagi warga
konsumen maupun bagi setiap perusahaan untuk
melakukan kegiatan usahanya seefisien mungkin, agar
dapat menjual barang-barang dan atau jasa-jasanya
dengan harga yang serendah-rendahnya.
jika setiap perusahaan berlomba-lomba untuk
menjual barang-barang dan atau jasa-jasanya dengan
semurah-murahnya, dalam rangka bersaing dengan
perusahaan-perusahaan lain yang menjadi pesaingnya,
maka keadaan itu akan memungkinkan setiap konsumen
membeli barang yang paling murah yang ditawarkan di
pasar yang bersangkutan. Dengan terciptanya efisiensi
bagi setiap perusahaan, maka pada gilirannya efisien
ini , akan menciptakan pula efisiensi bagi
warga konsumen. Pemahaman terhadap persepsi
apa yang menjadi tujuan dari hukum persaingan usaha
suatu negara penting, sebab akan memengaruhi dalam
menentukan kebijakan yang menyangkut perdagangan,
keuangan, industri, sosial, atau politik.
Pengertian Persaingan Usaha
Persaingan berasal dari bahasa Inggris, yaitu competition
yang artinya persaingan itu sendiri atau kegiatan
bersaing, pertandingan, dan kompetisi. Persaingan yaitu
saat organisasi atau perorangan berlomba untuk
mencapai tujuan yang diinginkan seperti konsumen,
pangsa pasar, peringkat survei, atau sumber daya yang
dibutuhkan. Basu Swasta dan Ibnu Sukotjo (1993), dalam
kamus manajemen menyatakan bahwa persaingan yaitu
usaha-usaha dari dua pihak/lebih perusahaan yang
masing-masing bergiat “memperoleh pesanan” dengan
menawarkan harga/syarat yang paling menguntungkan.
Persaingan ini, dapat terdiri dari beberapa bentuk
pemotongan harga, iklan/promosi, variasi dan kualitas,
kemasan, desain, dan segmentasi pasar.
Dinamika persaingan usaha merupakan perubahan-
perubahan yang terjadi terhadap persaingan pada
perusahaan, dalam memperebutkan pelanggan pada
periode tertentu. Setiap perusahaan perlu memperhatikan
dinamika yang terjadi dalam persaingan, sehingga tidak
mengalami kekalahan dalam kompetisi di pasar. Dalam
kamus Manajemen, persaingan bisnis (usaha) terdiri dari:
1. persaingan sehat (healthy competition), persaingan
antara perusahaan perusahaan atau pelaku bisnis
yang diyakini tidak akan menuruti atau melakukan
tindakan yang tidak layak, dan cenderung
mengedepankan etika-etika bisnis; dan
2. persaingan gorok leher (cutthroat competition)
persaingan ini merupakan bentuk persaingan yang
tidak sehat atau fair, di mana terjadi perebutan pasar
antara beberapa pihak yang melakukan usaha yang
mengarah pada menghalalkan segala cara untuk
menjatuhkan lawan, sehingga salah satu tersingkir
dari pasar dan salah satunya menjual barang di
bawah harga yang berlaku di pasar.
Persaingan dalam dunia bisnis mendorong pebisnis
meningkatkan efisiensi dan kualitas produk, untuk dapat
bersaing dengan perusahaan lain, sehingga pelanggan
merasa puas dengan produk yang di pasarkan.
Persaingan yang semakin ketat mengharuskan pebisnis
bersungguh-sungguh menjadi profesional bila mereka
ingin sukses dalam profesinya.
Dengan adanya persaingan dalam usaha, akan
memberi dampak positif terhadap pengembangan
kreativitas sumber daya manusia untuk menggunakan
sumber daya yang ada secara optimal, dan menghasilkan
barang-barang yang bernilai tinggi dengan harga yang
kompetitif. Selain itu, persaingan membantu pemerintah
menanggulangi kemiskinan, akibat krisis moneter yang
melanda negara kita sejak tahun 1997. Dengan adanya
usaha-usaha baru diharapkan dapat menyerap tenaga
kerja yang cukup banyak, warga memiliki
penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Perekonomian dunia terus berkembang yang dikenal
dengan globalisasi ekonomi. Oleh sebab itu, perusahaan
perlu mengenali kekuatan dan kelemahan dalam
persaingan bisnis (usaha). Hal ini akan sangat membantu
perusahaan dalam mengenali diri, serta memanfaatkan
setiap peluang yang ada dan meminimalkan ancaman.
Suatu perusahaan dapat mengembangkan strategi
bersaing, dengan cara mencari kesesuaian antara
kekuatan-kekuatan internal perusahaan dan kekuatan-
kekuatan eksternal perusahaan.
Pengembangan strategi bersaing memiliki tujuan agar
perusahaan dapat melihat secara objektif kondisi internal
dan eksternal, sehingga dapat mengantisipasi perubahan
lingkungan, di mana hal itu sangat penting untuk
memperoleh keunggulan bersaing dan untuk memiliki
produk, yang sesuai dengan keinginan konsumen dengan
dukungan optimal dari sumber daya yang ada.
Perumusan Strategi Usaha
Strategi diartikan sebagai serangkaian keputusan atau
tindakan manajerial yang mengarah pada penyusunan
suatu strategi atau sejumlah strategi yang efektif,
sehingga tercapai tujuan perusahaan atau organisasi.
Strategi yaitu suatu alat yang sangat penting untuk
mencapai keunggulan bersaing
strategi merupakan tindakan yang brsifat incremental
(senantiasa meningkat) dan terus-menerus dilakukan
berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan
oleh pelanggan pada masa depan.
Pemahaman yang baik mengenai konsep strategi dan
konsep-konsep lain yang berkaitan, sangat menentukan
suksesnya strategi yang di susun. Konsep-konsep
ini yaitu
1. distinctive competence, yaitu tindakan yang dilakukan
oleh perusahaan agar dapat melakukan kegiatan lebih
baik dibandingkan dengan pesaingnya; dan
2. competitive advantage, yaitu kegiatan spesifik yang
dikembangkan oleh perusahaan agar lebih unggul
dibanding dengan pesaingnya.
Strategi dapat dikelompokkan berdasarkan tiga tipe
strategi,
1. Strategi Manajemen
Strategi manajemen meliputi strategi yang dapat
dilakukan oleh manajemen dengan orientasi
pengembangan strategi secara makro misalnya,
strategi pengembangan produk, strategi penerapan
harga, strategi akuisisi, strategi pengembangan pasar,
strategi mengenai keuangan, dan sebagainya.
2. Strategi Investasi
Strategi investasi merupakan kegiatan yang
berorientasi pada investasi misalnya, apakah
perusahaan ini melakukan strategi pertumbuhan
yang agresif, atau berusaha mengadakan penetrasi
pasar, strategi bertahan, strategi pembangunan
kembali suatu divisi baru atau strategi divestasi, dan
sebagainya.
3. Strategi Bisnis
Strategi bisnis ini juga disebut strategi bisnis secara
fungsional, sebab bisnis ini berorientasi kepada
fungsi-fungsi kegiatan manajemen, misalnya strategi
pemasaran, strategi produksi atau operasional,
startegi distribusi, strategi organisasi, dan strategi-
strategi yang berhubungan dengan keuangan.
Porter berpendapat bahwa jika perusahaan ingin
meningkatkan usahanya dalam persaingan yang ketat,
perusahaan harus memiliki prinsip bisnis, harga yang
tinggi yang dibarengi dengan produk dengan biaya yang
rendah. Berdasarkan prinsip ini , maka Porter
(1985), menyatakan ada tiga strategi generik yaitu:
differentiation, overall cost leadership, dan fokus.
Untuk strategi keunggulan biaya, setiap perusahaan,
termasuk industri tentu bersiap untuk menjadi produsen
dengan biaya rendah dalam industrinya, di mana kondisi
biaya rendah ini dapat bersumber pada (a) pencapaian
skala usaha ekonomis, (b) pemilikan teknologi sendiri, dan
(c) akses preferensial ke bahan mentah. Untuk strategi
diferensiasi, perusahaan akan mencoba untuk menjadi
unik dalam produknya dengan beberapa dimensi yang
secara umum dihargai oleh pembeli, sedang pada
strategi fokus, perusahaan akan memilih suatu segmen
atau kelompok segmen di dalam industri yang
bersangkutan, dan menyesuaikan strateginya untuk
melayani segmen atau kelompok segmen yang menjadi
pilihannya ini .
Selanjutnya, menurut Porter strategi perusahaan untuk
bersaing dalam suatu industri dapat berbeda-beda dan
dalam berbagai dimensi, Porter mengemukakan tiga belas
dimensi yang biasanya digunakan oleh perusahaan dalam
bersaing, yaitu: spesialisasi, identifikasi merk, dorongan
versus tarikan, seleksi saluran, mutu produk,
kepeloporan teknologis, integrasi vertikal, posisi biaya,
layanan, kebijakan harga, leverage, hubungan dengan
perusahaan induk, hubungan dengan pemerintah, serta
bagaimana hubungan ini dapat mendukung negara dan
sebaliknya.
Daya saing industri juga merupakan salah satu kinerja
pemasaran yang dicapai suatu strategi korporasi. Daya
saing industri diperkuat oleh pengembangan strategi yang
berkelanjutan, sedang implikasi strategi yang kuat
ialah inovasi pasar yang terus-menerus dilakukan. Larry
Dawyer and Robert Mellor dalam Tulus dan Marniyati
(2017) bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara
strategi inovasi pemasaran dan daya saing industri,
utamanya pada produk baru dalam memasuki pasar.
Penguatan strategi inovasi pemasaran menurut Kuster et
al., (2016) merupakan faktor penting yang memengaruhi
keputusan pelanggan, di mana inovasi pasar menurut
Salenussa (2008) berawal dari inovasi proses sampai pada
implementasi inovasi yang sangat menentukan daya
saing industri.
Teori kapabilitas dinamis pada perusahaan dibangun
dengan menggunakan asumsi resource-based view. Teori
ini, mencerminkan kapabilitas organisasi untuk



