Tampilkan postingan dengan label Hukum persaingan usaha 4. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum persaingan usaha 4. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Juni 2026

Hukum persaingan usaha 4


 



pelaku usaha atau kelompok pelaku 

usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis 

barang atau jasa tertentu.” 

 

Dengan demikian berdasar  ketentuan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1999 dapat disimpulkan bahwa larangan ini  akan berlaku apabila pelaku usaha patut 

diduga atau dianggap  secara bersama-sama mengadakan perjanjian yang bertujuan untuk 

melakukan penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa lebih dari 75% 

pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu, berhubung perjanjian yang demikian itu  

dapat memicu  praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, yang dengan 

sendirinya dapat merugikan kepentingan umum. 

 

Dapat dikatakan pasar yang oligopolis yaitu  pasar yang dikuasai oleh beberapa produsen 

saja (untuk produksi satu jenis barang). Bagi pihak yang melakukan bisnis secara oligopolis 

berlaku rumus bahwa aksi-aksi yang bersifat ”interdependensi” jauh lebih baik dari tindakan 

yang bersifat ”independensi”. Dalam hal ini, semakin besar interdependensi yang terjadi 

antara perusahaan-perusahaan dalam bentuk oligopoli, maka semakin besar pula 

kemungkinan pasar membentuk sikap tindak dan akibat yang serupa dengan monopoli. Pihak 

produsen barang sejenis akan bersatu sama lain untuk membentuk pasar oligopolis (Munir 

Fuady, 1999: 54). 

 

sebab  itu, dalam ilmu hukum antimonopoli diajarkan bahwa secara umum yang merupakan 

unsur-unsur terpenting dari suatu sikap yang oligopolis yaitu  reaksi dari pelaku oligopoli, 

koordinasi dari pelaku oligopoli dan strategic behavior dari pelaku oligopoli (Munir Fuady, 

1999: 54). 

 

berdasar  sifatnya, maka perjanjian yang bersifat oligopoli ini dilarang, sebab  hal-hal 

berikut: 

 

a. Merugikan konsumen  

Praktek perjanjian oligopoli akan menghasilkan kinerja pasar (market performance) 

di bawah optimal yang sama pada perjanjian monopoli. Pelaku usaha akan 

mendapatkan keuntungan di atas normal, akan namun  di lain pihak konsumen akan 

membayar harga yang lebih mahal terhadap barang dan jasa. Hal ini dimungkinkan, 

sebab  konsumen akan menanggung semua biaya tambahan produksi barang dan 

jasa yang dibelinya, serta harga yang lebih mahal yang disebabkan pelaku usaha 

melakukan praktek inefisiensi dalam produksi barang atau jasa (high cost economy). 

b. Meniadakan persaingan dan memicu  praktek usaha tidak sehat 

Perjanjian oligopoli akan memicu  serangkaian perbuatan yang saling berkaitan 

satu sama lainnnya, yaitu meniadakan persaingan harga antar pelaku usaha dengan 

cara membentuk kartel sebagai media/wadah bersama untuk menetapkan harga 

(price fixing) pada tingkat tertentu. Namun demikian perjanjian oligopoli ini juga 

dapat memicu  serangkaian perbuatan yang dilarang seperti misalnya monopoli, 

kartel, price fixing serta menurunkan bahkan meniadakan persaingan sehat (L. Budi 

Kagramanto, 2008: 140). 

 

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak mencantumkan apakah penguasaan 

pasar 75% itu harus ditentukan jangka waktunya, misalnya, tidak boleh terjadi dalam waktu 

satu minggu, atau satu bulan, atau mungkin dalam satu tahun. Begitu juga, apakah 

penguasaan itu harus berskala nasional, ataukah berskala regional, ataukah cukup berskala 

 62 

provinsi saja, ataukah berskala tingkat kabupaten saja sudah memungkinkan dikenakan 

larangan pasal di atas atau tidak ? (Insan Budi Maulana, 2000: 19). 

 

Juga tidak dijelaskan oleh undang-undang, dan apakah termasuk dilarang pula, apabila 

penguasaan 75% atau lebih oleh dua atau tiga badan usaha terhadap produk barang atau jasa 

tertentu, ternyata sangat menguntungkan kepentingan konsumen atau warga  luas sebab  

dengan cara itu konsumen atau publik dapat memperoleh barang atau jasa yang murah dan 

efisien, walaupun sesungguhnya pengusaha lain masih tetap memperoleh kesempatan untuk 

turut terlibat dalam produk barang atau jasa ini  (Insan Budi Maulana, 2000: 19). 

 

berdasar  ketentuan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini, perjanjian 

oligopoli dilarang apabila dapat merugikan persaingan, jadi bukan per se illegal. Hal ini 

menarik sebab  larangan oligopoli hanya dimasukkan dalam kategori perjanjian yang 

dilarang, yang dapat mempersempit cakupan larangan ini  mengingat keterbatasan arti 

perjanjian (Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed), 2000:78). 

 

Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat oligopoli di samping bisa terkena Section 1 dari 

the Sherman Act, juga bisa terjerat oleh Section 2 nya yang menggunakan ungkapan 

“combine or conspire …… to monopolize”. Penggunaan istilah “combition” atau 

“conspiracy” dalam hal ini lebih realistis mengingat oligopoli banyak dilakukan tanpa 

adanya contract yang formal. Oligopoli bisa terjadi dengan implicit verbal negotiation, di 

samping sebab  adanya tacit collusion. Penggunaan kata combination atau conspiracy dalam 

hal ini lebih bisa menyerat para oligopolist walaupun mereka juga harus memiliki  unity of 

purpose atau understanding atau telah terjadi meeting of minds di antara mereka (Ayudha D. 

Prayoga, et.al., (Ed), 2000:78). 

 

Diketahui pula dari ketentuan Pasal 4 ini , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

mengadakan pembedaan suatu produk atas barang dan jasa. Secara yuridis ketentuan dalam 

Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan, bahwa yang dimaksud 

dengan ”barang” yaitu  setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak 

maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau 

dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. lalu  secara yuridis pengertian jasa 

dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, 

yang menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan ”jasa” yaitu  ”setiap layanan yang 

berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam warga  untuk 

dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.” 

 

 

C. Perjanjian Penetapan Harga (Price Fixing) Antarpelaku Usaha 

Perjanjian penetapan harga (price fixing) antarpelaku usaha termasuk perjanjian yang 

dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ketentuan dalam Pasal 5 Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha untuk mengadakan perjanjian dengan 

pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar 

konsumen atau pelanggannya.  

 

Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan sebagai berikut: 

 

”Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk 

menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh 

konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.” 

 

Bab 3 Perjanjian Yang Dilarang 63 

Hukum Persaingan Usaha 

berdasar  ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini, 

maka pelaku usaha dilarang untuk mengadakan perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya 

guna menetapkan suatu harga tertentu atas suatu barang dan/atau jasa yang akan 

diperdagangkan pada pasar yang bersangkutan, sebab perjanjian seperti itu akan 

mengakibatkan meniadakan persaingan usaha di antara pelaku usaha yang mengadakan 

perjanjian pada pasar yang bersangkutan ini . 

 

Price fixing oleh Australia (Section 45A dari the Trade Practices Act 1974) dan Amerika 

Serikat (Section 1 the Sherman Act 1890) dianggap sebagai “naked restraint of trade with no 

porpose except the stiflinfg of competition”. Oleh sebab  itu dianggap sebagai per se illegal. 

Kita nampaknya mengikuti anggapan kedua negara ini. Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini  dikatakan perjanjian penetapan harga horizontal 

dilarang tanpa melihat efek negatif dari perjanjian ini  terhadap persaingan. sebab  

perjanjian price fixing ini per se illegal, maka apakah harga yang ditetapkan itu tinggi atau 

rendah menjadi tidak relevan. Dengan kata lain, walaupun efek negatif terhadap persaingan 

usaha kecil, perjanjian price fixing tetap dilarang. Hal ini berarti pula bahwa market power 

para pihak juga tidak relevan, walaupun kemungkinan terjadinya kenaikan harga lebih besar 

apabila market share mereka besar (Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed), 2000:79-80). 

 

Secara historis perjanjian penetapan harga horizontal merupakan hambatan persaingan yang 

sudah cukup lama dikenal di Eropa. Biasanya perjanjian penetapan harga horizontal akan 

memicu  harga yang terlalu mahal (tinggi) dan harga yang diciptakan oleh para pelaku 

usaha dalam pasar yang bersangkutan bukanlah harga pasar (harga keseimbangan 

(equilibrium)) seperti yang dikehendaki dalam persaingan sehat. Kondisi seperti ini hampir 

mirip pada pasar monopoli, di mana pemasok yang menguasai monopoli memperoleh 

keuntungan monopoli serta mampu menentukan harga berdasar  marginal return rule, 

sebab  tidak adanya tekanan berarti dari pesaing usaha lainnya. Tekan harga (harga beli dan 

jual) seperti ini acapkali juga ditiadakan dalam kartel melalui perjanjian penetapan harga 

untuk produk barang maupun jasa tertentu (L. Budi Kagramanto, 2008: 144). 

 

Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. 

Konsumen akhir yaitu  pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan 

konsumen antara yaitu  konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari 

proses produksi suatu produk lainnya. Secara yuridis pengertian konsumen dirumuskan 

dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu  konsumen akhir. Ketentuan dalam 

Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan, bahwa yang dimaksud 

dengan ”konsumen” itu yaitu  ”setiap pemakai dan/atau pengguna barang dan/atau jasa, 

baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.” lalu  

pengertian konsumen ini dikemukakan pula dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa yang dimaksud 

dengan ”konsumen” yaitu  ”setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia 

dalam warga , baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun 

makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.” berdasar  rumusan ini , maka 

pengertian konsumen terbatas pada pemakai atau pengguna barang dan/atau jasa untuk 

keperluannya, baik untuk keperluan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup 

lain dan tidak untuk diperdagangkan (Rachmadi Usman, 2000:202-203). 

 

Diketahui pula dari ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, bahwa 

perjanjian penetapan harga antarpelaku yang dilarang itu yaitu  perjanjian penetapan harga 

yang diadakan ”pada pasar bersangkutan yang sama”, sehingga tidak memicu  

 64 

persaingan usaha yang sehat diantara pelaku usaha, sebab  terhadap jenis produk yang sama 

harga sama pula. 

 

Pengertian mengenai pasar bersangkutan menjadi sangat penting artinya dalam menentukan 

ada tidaknya monopolisasi, meskipun penentuan dari pasar bersangkutan sangat relatif 

(Ahmad Yani dan Gun awan Widjaja, 1999:14).  

 

Dalam hal ini secara yuridis ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1999 mengartikan “pasar  bersangkutan” itu yaitu  pasar yang berkaitan dengan jangkauan 

atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan/atau jasa yang sama 

atau sejenis atau substitusi dari barang dan/atau jasa ini . 

 

Untuk menentukan relevansi atau kedudukan dari suatu pasar bersangkutan biasanya  

orang mencoba untuk mendekatinya melalui pendekatan sensitifitas produk ini  dalam 

wilayah pemasaran produk yang sudah berjalan. Salah satu yang dapat dipakai yaitu  

pendekatan “elasticity of demand”. Dari pendekatan ini  dapat diketahui sampai 

seberapa jauh sensitifitas suatu produk terhadap perubahan harga, yang dinyatakan dengan 

persentase perubahan kebutuhan atau persentrase perubahan harga (Ahmad Yani dan 

Gunawan Widjaja, 1999:15). 

 

Meskipun tidak sederhana, untuk menilai relevansi dan keterkaitannya dengan 

produk kompetitor diperkenalkan konsep “cross elasticity demand” (CED) antara 

kedua produk yang saling dikaitkan. Nilai CED diperoleh dari nilai persentase 

perubahan kebutuhan dari satu produk dibagi dengan nilai persentase perubahan 

harga dari produk lainnya yang sedang dibandingkan. Jika nilai CED-nya negatif 

berarti kedua produk ini  dalam pasar ini  saling melengkapi. Dan jika nilai 

CED-nya positif dengan angka yang relatif besar, maka berarti kedua produk ini  

merupakan produk yang saling berkompetisi dalam pasar yang ada (Ahmad Yani dan 

Gunawan Widjaja, 1999:15). 

 

Adakalanya penentuan pasar bersangkutan tidak dapat diterapkan secara “an sich”. Berbagai 

pertimbangan, khususnya yang berhubungan dengan “karakteristik” pasar yang berbeda satu 

dengan yang lainnya juga sangat mempengaruhi. Oleh sebab  itu dikenal pula istilah, 

penentuan pasar geografis yang relevan untuk menilai kompetisi produk yang ada dalam 

pasar ini  (Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 1999:15). 

 

Tidak semua bentuk perjanjian penetapan harga antarpelaku usaha terkena larangan 

persaingan usaha. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberi  pengecualian 

terhadap larangan membuat perjanjian penetapan harga antarpelaku usaha, sepanjang 

perjanjian yang diadakan ini  tidak memicu  persaingan usaha tidak sehat dengan 

pelaku usaha pesaingnya.    

 

Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan, bahwa 

ketentuan larangan price fixing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi: 

 

a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan (joint venture), contohnya PT 

X dan PT Y mengadakan suatu usaha patungan dengan mendirikan PT A, di mana PT X 

dan PT Y diperkenankan untuk menentukan sendiri besarnya harga jual barang yang 

diproduksi PT A ini ; 

Bab 3 Perjanjian Yang Dilarang 65 

Hukum Persaingan Usaha 

b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku, contohnya penentuan 

harga jual bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh Pemerintah. 

 

Dalam hal ini tidak dijelaskan joint venture seperti apa yang bisa dikecualikan. Memang 

joint venture antara pihak-pihak yang tidak saling bersaing tidak menyebabkan efek yang 

antikompetitif. namun  bila usaha patungan seperti ini membuat “collateral resraint”, yakni 

perjanjian yang membatasi kompetisi di masa datang antara para pihak, maka usaha ini bisa 

menghadapi risiko tuntutan pelanggaran hukum persaingan. Juga joint venture antara para 

pesaing jelas dapat mengurangi persaingan, kecuali kalau bentuk kerjasama ini dibuat untuk 

memenuhi kebutuhan pasar yang tidak pernah atau tidak akan dipenuhi oleh masing-masing 

pihak secara individual. Tidak bisa dikatakan semua perjanjian dalam joint venture tidak 

akan merugikan persaingan perlu dijelaskan dalam perjanjian joint venture yang bagaimana 

yang dikecualikan (Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed), 2000:87). 

 

Sebagai perbandingan, di Australia, Section 45A (2) dan (4) mengecualikan perjanjian-

perjanjian dalam joint venture dari ketentuan larangan price fixing. Pengecualian mana 

hanya pengecualian dari larangan per se illegal-nya. Artinnya kalau akhirnya terbukti 

memiliki  tujuan atau efek yang antikompetitif, maka perjanjian price fixing dalam joint 

venture ini  tetap dilarang. Di samping itu, harus dipenuhi sayart-syarat tertentu untuk 

dapat memanfaatkan fasilitas ini (Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed), 2000:87). 

 

Di Amerika Serikat, menurut the Export Trading Company Act 1982, untuk mendapatkan 

imunitas terbatas dari hukum antitrust, joint venture yang melakukan ekspor harus 

memenuhi syarat: tidak akan mengurangi persaingan dan perdagangan di dalam atau 

perdagangan ekspor Amerika Serikat, tidak menaikkan, menstabilisasikan atau menekan 

harga di Amerika Serikat secara tidak wajar, tidak memicu  cara kompetisi yang tidak 

sehat dengan pesaing-pesaing, dan lain-lain. Di samping itu the Department of Justice dan 

the Federal Trade Commission telah memberi  semacam guidelines bagi joint venture 

tertentu lainnya yang akan menikmati imunitas terbatas dari hukum antitrust (Ayudha D. 

Prayoga, et.al, (Ed), 2000:87-88). 

 

Di Uni Eropa, joint venture pada dasarnya dianggap selalu mengurangi dan/atau merugikan 

persaingan, sehingga melanggar Pasal 85 (1) the Treaty of Rome. Walaupun demikian, the 

Eropa Union Commission bisa memberi  pengecualian menurut Pasal 85 (3) dengan 

syarat bentuk usaha ini dapat memperbaiki dan/atau mengembangkan produksi dan distribusi 

barang atau jasa, atau mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi dengan memungkinkan 

warga  konsumen memperoleh bagian yang adil dari keuntungan yang dihasilkan dan 

yang tidak menyebabkan terjadinya pembatasan dan hambatan terhadap persaingan dari 

produk yang bersangkutan (Ayudha D. Prayoga, et.al, (Ed), 2000:88). 

 

 

D. Perjanjian Penetapan Harga Yang Berbeda (Price Discrimination) 

Perjanjian penetapan diskriminasi harga terhadap barang dan/atau jasa yang sama (price 

discrimination) termasuk salah satu perjanjian dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999. Disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, 

bahwa: 

 

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu 

harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh 

pembeli lain untuk barang dan/atau jasa yang sama.” 

 

 66 

berdasar  ketentuan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini , maka 

diskriminasi harga yang dilarang apabila pelaku usaha membuat suatu perjanjian dengan 

pelaku usaha lain yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar harga yang tidak 

sama atau berbeda dengan harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan/atau 

jasa yang sama, sebab  diskriminasi harga ini  dapat memicu  persaingan usaha 

yang tidak sehat di kalangan pelaku usaha atau dapat merusak persaingan usaha. 

 

Perlakuan diskriminasi harga akan membuat pembeli lain yang harga belinya lebih tinggi 

dari pembeli yang satunya, dalam pasar yang sama akan merasakan dirugikan akibat 

perlakuan yang tidak sama yang dilakukan oleh pelaku usaha. Biasanya yang acapkali 

melakukan tindakan diskriminasi harga yaitu  pelaku usaha dalam skala kecil dan 

menengah, sebab  ada tekanan ekonomi yang berasal dari suatu kebijakan tertentu atau 

tekanan ekonomi dari pelaku usaha lainnya. Pada strategi diskriminasi harga, pelaku usaha 

berusaha  untuk menetapkan harga yang berbeda untuk setiap konsumen/kelompok 

konsumen tertentu saja (L. Budi Kagramanto, 2008: 153). 

 

Tentu saja tidak semua pemberian harga yang berbeda itu dilarang oleh hukum 

antimonopoli. Sebab, jika cost yang dikeluarkan oleh penjual untuk satu konsumen dengan 

konsumen lain oleh penjual untuk satu konsumen dengan konsumen lain berbeda, maka 

harga secara logis tentu akan berbeda pula. sebab  itu, secara teknis, diskriminasi harga baru 

layak dilarang oleh hukum antimonopoli manakala perbedaan harga terhadap konsumen 

yang satu dengan konsumen lainnya pada prinsipnya merupakan refleksi dari perbedaan 

marginal cost yang dikeluarkan oleh pihak penjual ini  (Munir Fuady, 1999: 56-57). 

 

Singkatnya, dalam melarang suatu diskriminasi harga, hukum antimonopoli harus secara 

bijak mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut: 

a. kesamaan marginal cost; 

b. kesamaan kualitas dan kuantitas barang yang dijual; 

c. kesamaan cost untuk memproduksi, menjual dan delivery; 

d. tidak ada perubahan harga sebab  perubahan atau perbedaan waktu; 

e. marketability dari barang ini  harus sama; 

f. komponen harga yang berbeda, termasuk juga jika ada allowance, bonus, atau 

kemudahan/jasa dari penjual yang diberikan berbeda-beda kepada satu pembeli 

dengan pembeli lain (Munir Fuady, 1999: 57). 

 

Pada pasar tertentu, produsen dapat menetapkan harga yang mungkin menghasilkan laba 

yang jauh lebih tinggi dari apa yang dihasilkan jika produsen hanya menetapkan satu harga 

untuk semua konsumen. Strategi penetapan harga yang berbeda ini juga dapat merusak 

persaingan usaha. Salah satunya menerapkan diskriminasi harga. berbeda (Ayudha D. 

Prayoga. Et.al., (Ed), 2000:94). 

 

Terdapat tiga jenis dan tingkatan strategis diskriminasi harga, di mana setiap tingkatan 

menuntut informasi yang berbeda mengenai konsumen, yaitu: 

 

1. diskriminasi harga sempurna, di mana produsen akan menetapkan harga yang berbeda 

untuk setiap konsumen. Setiap konsumen akan dikenakan harga yang tertinggi yang 

sanggup dibayarnya. Dengan menerapkan strategi ini, produsen akan menyerap seluruh 

surplus konsumen, sehingga dapat mencapai laba yang paling tinggi. Strategi ini hnya 

dapat diimplementasikan pada kasus tertentu saja, sebab  menuntut produsen untuk 

mengetahui  dengan tepat berapa jumlah maksimum yang ingin dibayarkan oleh 

konsumen untuk jumlah barang yang ditawarkan; 

Bab 3 Perjanjian Yang Dilarang 67 

Hukum Persaingan Usaha 

2. pada situasi dimana produsen tidak dapat mengindentifikasi maksimum harga yang dapat 

dikenakan untuk setiap konsumen, atau situasi di mana produsen tidak dapat 

melanjutkan struktur harga yang sama untuk tambahan unit penjualan, maka produsen 

dapat menerapkan strategi diskriminasi tingkat harga kedua, di mana produsen akan 

menerap sebagian dari surplus konsumen. Pada strategi ini produsen menerapkan harga 

yang berbeda untuk setiap pembelinya berdasar  jumlah barang yang dibeli. Pembeli 

yang bersedia membeli barang lebih banyak diberikan harga per unit yang lebih murah. 

Makin sedikit barang yang dibeli harga per unitnya semakin mahal. Strategi ini banyak 

dilakukan pada penjualan grosir atau pasar swalayan besar; 

3. bentuk terakhir diskriminasi harga umumnya diterapkan produsen yang mengetahui 

bahwa permintaan atas produk mereka beragam secara sistimatik berdasar  

karakteristik konseumen dan kelompok demografis. Pada kondisi ini, produsen dapat 

memperoleh keuntungan dengan mengenakan tarif yang berbeda untuk setiap kelompok 

konsumen yang berbeda (Ayudha D. Prayoga. Et.al., (Ed), 2000:94-95). 

 

 

E. Perjanjian Penetapan Harga Dibawah Harga Pasar (Predatory Price/Dumping) 

Demikian pula perjanjian penetapan harga dibawah harga pasar dengan pelaku usaha lain 

(dumping) termasuk perjanjian yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

sebab  itu, pelaku usaha dilarang menerapkan harga dibawah biaya marginal (predatory 

price). Ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan sebagai 

berikut: 

 

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk 

menetapkan harga dibawah pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan 

usaha tidak sehat.” 

 

berdasar  ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini , maka 

perjanjian penetapan harga di bawah biaya marginal (predatory price) atau dibawah harga 

pasar (praktek dumping) yang dilarang yaitu  bentuk perjanjian yang dibuat pelaku usaha 

dengan pelaku usaha pesaingnya dengan tujuan menetapkan harga dibawah pasar atau 

dibawah biaya rata-rata, yang membawa akibat timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat. 

 

Pada satu sisi penetapan harga dibawah biaya marginal akan menguntungkan konsumen 

dalam jangka pendek, namun  di pihak lain akan sangat merugikan pesaing (produsen lain). 

Predatory pricing ini sebenarnya merupakan hasil dari perang harga tidak sehat antara 

pelaku usaha dalam rangka merebut pasar. Strategi yang tidak sehat ini biasanya  

beralasan bahwa harga yang ditawarkan merupakan hasil kinerja peningkatan efisiensi 

perusahaan. Oleh sebab  itu tidak akan segera terdeteksi sampai pesaing dapat mengukur 

dengan tepat berapa harga terendah yang sesungguhnya dapat ditawarkan pada konsumen (di 

mana harga = biaya marginal). Strategi ini akan menyebabkan produsen menyerap pangsa 

pasar yang lebih besar, yang disebab kan berpindahnya konsumen pada penawaran harga 

yang lebih rendah. Sementara produsen pesaing akan kehilangan pangsa pasarnya. Pada 

jangka yang lebih panjang, produsen pelaku predatory pricing akan dapat bertindak sebagai 

monopoli (Ayudha D. Prayoga, et.al, (Ed), 2000:100). 

 

Terdapat dua alasan mengapa predatory price atau praktek dumping dilarang oleh Pasal 7 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu: 

 

a. dumping berpotensi mematikan pelaku usaha skala kecil dan menengah yang 

berusaha masuk ke pangsa pasar lain pada produk yang sama; 

 68 

b. pelaku usaha dumping sengaja menurunkan harga dibawah harga pasar dengan 

tujuan mematikan pelaku usaha pesaing untuk menjadi pelaku usaha yang berposisi 

dominan dengan control harga sepenuhnya berada pada pelaku dumping (Elyta Ras 

Ginting, 2001: 41). 

 

 

F. Perjanjian Penetapan Harga Penjualan Kembali (Resale Price Maintenance) 

Perjanjian penetapan harga penjualan kembali dengan harga terendah (resale price 

maintenance) merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dilarang diadakan antarpelaku 

usaha dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Disebutkan dalam Pasal 8 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, bahwa: 

 

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat 

persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok 

kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah 

daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya 

persaingan usaha tidak sehat.” 

 

Jadi, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang antarpelaku usaha untuk 

mengadakan perjanjian yang di dalamnya memuat persyaratan bahwa penerima barang 

dan/atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan/atau jasa yang telah 

diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan, 

sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. berdasar  

ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini, maka pelaku usaha 

(supplier) dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain (distributor) untuk 

menetapkan harga vertikal (resale price maintenance), di mana penerima barang dan/atau 

jasa selaku distributornya tidak boleh menjual atau memasok kembali barang dan/atau jasa 

yang telah diterimanya dari supplier ini  dengan harga yang lebih rendah daripada harga 

yang telah diperjanjikan sebelumnya antara supplier dan distributor, berhubung bentuk 

perjanjian yang demikian itu akan dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak 

sehat. 

 

Salah satu alasan diadakan perjanjian resale price maintenance ini untuk menghindari intra-

brand competition di antara para distributor, sehingga bisa mengancam stabilitas jaringan 

ecerannya. Di samping itu, mungkin supplier ingin juga mempertahankan persepsi para 

konsumennya terhadap kualitas produknya. Resale price maintenance bisa juga terjadi untuk 

melaksanakan price fixing dari kartel di antara para retailer. sebab  sukar untuk 

melaksanakannya dengan cara membuat perjanjian resale price maintenance. Mungkin juga 

supplier menetapkan resale price maintenance untuk melaksanakan perjanjian price fixing 

diantara supplier ini dengan supplier-supplier lainnya (Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed), 

2000:80). 

 

Dari bunyi ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terlihat bahwa 

perjanjian penetapan harga bertikal hanya dilarang apabila dapat mengakibatkan terjadinya 

persaingan tidak sehat. Artinya berbeda dengan price fixing ia bukan per se illegal. Tidak 

diketahui mengapa ada perbedaan semacam ini, padahal keduanya sama-sama mengenai 

harga yang merupakan faktor terpenting di dalam persaingan, dan persaingan harga 

merupakan tujuan paling utama dari hukum persaingan (Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed), 

2000:80). 

 

Bab 3 Perjanjian Yang Dilarang 69 

Hukum Persaingan Usaha 

Sebagai perbandingan, Amerika Serikat dan Australia mengkategorikan baik price fixing 

maupun resale price maintenance sebagai per se illegal. Baik price fixing maupun resale 

price maintenance sama-sama merugikan persaingan dan konsumen. Salah satu perbedaan 

antara keduanya yaitu  di dalam resale price maintenance ada korban yang lebih langsung 

yakni retailer yang tergeser sebab  tidak menyukai resale price maintenance ini . 

Pengalaman di Australia menunjukkan bahwa resale price maintenance lebih mudah 

dibuktikan daripada price fixing, sebab  biasanya retailer (yang biasanya sukar memberi  

diskon) ini  akan melaporkan dan memberi  bukti-bukti yang langsung (Ayudha D. 

Prayoga, et.al., (Ed), 2000:80-81). 

 

 

G. Perjanjian Pembagian Wilayah/Pasar (Market Division/Allocation) 

Perjanjian price fixing bukan satu-satunya cara mengontrol harga. Cara lain yang walaupun 

tidak secara langsung dapat mengontrolnya, yakni perjanjian di antara pelaku usaha untuk 

tidak saling berkompetisi satu sama lain. Caranya mereka membagi wilayah pemasaran 

barang atau jasa mereka. Ada banyak perjanjian pembagian wilayah ini, pertama: pelaku 

usaha dapat membagi pasar secara geografis; kedua: membagi jenis atau kelas pelanggan 

atau konsumen (misalnya wholesalers atau retailers); dan ketiga: mereka bisa membagi 

pasar berdasar  jenis produk yang dikeluarkan (misalnya peralatan video profesional dan 

alat video amatir) (Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed), 2000:81). 

 

Ketentuan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha 

untuk mengadakan perjanjian pembagian wilayah (market division/allocation), baik yang 

bersifat vertikal atau horizontal. Disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang 

Nomor 5 Tahun 1999, bahwa: 

 

”Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang 

bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang 

dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau 

persaingan usaha tidak sehat.” 

 

berdasar  ketentuan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini, maka 

perjanjian pembagian wilayah yang terkena larangan dalam hukum persaingan usaha yaitu  

jika perjanjian pembagian wilayah dimaksud isinya bertujuan untuk membagi wilayah 

pemasaran atau alokasi pasar terhadap suatu produk barang dan/atau jasa, di mana perjanjian 

pembagian wilayah itu dapat memicu  praktek monopoli dan/atau persaingan usaha 

tidak sehat. Bentuk perjanjian pembagian wilayah yang demikian ini dilarang oleh hukum 

antimonopoli, sebab  para pelaku usaha meniadakan atau mengurangi persaingan dengan 

cara membagi wilayah pasar atau alokasi pasar. Wilayah pemasaran di sini dapat berarti 

wilayah negara Republik negara kita  atau bagian wilayah negara Republik negara kita  misalnya 

provinsi, kabupaten/kota, atau wilayah regional lainnya. Membagi wilayah pemasaran atau 

alokasi pasar itu berarti membagi wilayah untuk memperoleh atau memasok barang, jasa 

atau barang dan jasa tertentu. Jadi, bentuk perjanjian pembagian wilayah seperti ini dapat 

memicu  praktek monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat dan sekaligus 

dapat merugikan konsumen. 

 

Dari ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat disimpulkan kalau 

perjanjian pembagian wilayah bukan per se illegal dan perjanjian yang demikian hanya 

dilarang apabila dapat mengakibatkan terjadinyan praktek monopoli dan/atau persaingan 

usaha tidak sehat (bandingkan Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed), 2000:81). 

 

 70 

Hal ini berbeda dengan ketentuan di Amerika Serikat yang menganggapnya sebagai per se 

illegal. biasanya  memberlakukan market allocation sama dengan price fixing. 

Perjanjian price fixing memungkinkan setiap pesaing menjual produknya pada harga 

monopoli tanpa rasa takut bahwa yang lain akan menurunkan harga. Market allocation 

memungkinkan hal yang sama, sebab  setiap pesaing tidak menghadapi persaingan 

berhubungan dengan konsumen yang dilayani, sehingga ia bebas menetapkan harga 

monopoli. Sebaliknya ada kemungkinan pembagian wilayah pemasaran memungkinkan 

produksi atau pemasaran lebih efisien. Para pesaing dapat bersepakat untuk tidak 

memproduksi produk-produk tertentu atau meninggalkan wilayah-wilayah tertentu dan 

memfokuskan pada produk-produk atau wilayah-wilayah tertentu yang lain untuk mencapai 

economies of scale dan spesialisasi. Dengan kata lain efisiensi yang lebih besar akan 

tercapai. Namun efisiensi semacam ini bisa tercapai harus dengan perjanjian antar pesaing 

(Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed), 2000:81-82).    

 

Sebenarnya larangan pembagian wilayah yang dilarang oleh Pasal 9 Undang-Undang Nomor 

5 Tahun 1999 hanya sebagian saja dari pelarangan pembagian pasar seperti biasanya 

dilarang oleh hukum antimonopoli. Dalam ilmu hukum antimonopoli, dikenal berbagai 

macam pembagian pasar (secara horizontal) yang secara yuridis tidak dibenarkan, yaitu: 

 

1. Pembagian Pasar Teritorial 

Dalam hal ini yang dibagi yaitu  teritorial dari pasar, misalnya seorang pelaku usaha 

mendapat hak untuk beroperasi di pasar tertentu, sementara pelaku usaha 

pesaingannya mendapat hak untuk beroperasi di pasar lainnya. 

2. Pembagian Pasar Konsumen 

Dengan pembagian pasar konsumen ini yang dimaksudkan yaitu  dilakukan 

pembagian di mana konsumen tertentu menjadi pelanggan seorang pelaku pasar, 

sementara konsumen yang lain menjadi pelanggan dari pihak pelaku pasar 

pesaingnya. 

3. Pembagian Pasar Fungsional 

Pembagian pasar fungsional yaitu  pasar dibagi menurut fungsinya, misalnya pasar 

distribusi barang tertentu diberikan kepada kelompok pelaku pasar yang satu, 

sementara untuk pasar retail barang yang sama diberikan kepada kelompok pelaku 

pasar lainnya. 

4. Pembagian Pasar Produksi 

Dalam pembagian pasar produksi ini, agar satu pelaku usaha dengan yang lainnya 

tidak saling bersaing, maka dibagi pasar menurut jenis produksi dari suatu garis 

produksi yang sama. Misalnya untuk penjualan spare part monil merek tertentu, 

seorang pelaku usaha memasok suku cadang yang kecil-kecil, sementara pelaku 

pasar pesaingnya memasok suku cadang yang besar-besar (Munir Fuady, 1999: 61-

62). 

 

 

H. Perjanjian Pemboikotan (Boycott) 

Bentuk perjanjian lainnya yang dilarang dibuat antarpelaku oleh Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999 yaitu  perjanjian untuk melakukan pemboikotan (boycott). Perjanjian 

pemboikotan (boikot) ini merupakan bentuk perjanjian horizontal antara pelaku usaha 

dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menolak untuk mengadakan hubungan dagang 

dengan pelaku usaha lainnya.  

 

Larangan membuat bentuk perjanjian pemboikotan ini diatur dalam ketentuan Pasal 10 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang menetapkan: 

Bab 3 Perjanjian Yang Dilarang 71 

Hukum Persaingan Usaha 

 

(1)  Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, 

yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, 

baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri. 

(2)  Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, 

untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain 

sehingga perbuatan ini : 

a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau 

b. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang 

dan atau jasa dari pasar bersangkutan. 

 

Pemboikotan seperti yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini 

dapat menutup akses kepada input yang diperlukan oleh pesaing-pesaing lainnya 

(bandingkan Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed), 2000:84). Di samping itu Pasal 10 Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini juga mengandung larangan secara per se illegal, sehingga 

pemboikotan dianggap secara inheren menghalangi persaingan dan bersifat anti kompetititf 

tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut dampak-dampak negatif yang dihasilkan akibat perjanjian 

pemboikotan ini  (L. Budi Kagramanto, 2008: 165). 

 

Sebagai perbandingan, di Australia, boycott ini yang oleh Section 4D Trade Practices Act 

1974 disebut juga dengan execlusionary provisions dilarang secara mutlak terlepas dari 

dampaknya terhadap persaingan (Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed), 2000:84). 

 

Dari bunyi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dapat diketahui kalu negara kita  

ternyata tidak menganut secara mutlak seperti yang dilakukan di Australia. Pasal 10 ayat (1) 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memang tidak mensyaratkan adanya dampak negatif 

sebagai akibat perjanjian pemboikotan ini . Akan namun  ayat (2) pasal yang sama 

mensyaratkan adanya kerugian yang diderita pelaku usaha lain sebagai akibat pemboikotan 

atau halangan perdagangan barang dan/atau jasa di pasar bersangkutan. Namun demikian 

tidak berarti harus ada syarat dampak negatif terhadap persaingan, sebab  terpenuhinya 

syarat di dalam ayat (2) ini  tidak berarti persaingan akan pasti berkurang (bandingkan 

Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed), 2000:84). 

 

Sebagaimana diketahui dari bunyi ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999 terdapat dua macam boikot yang dilarang hukum persaingan usaha, yaitu: 

 

a. pemboikotan yang potensial serta faktual menghalangi pelaku usaha lain (pihak 

ketiga)  untuk melakukan usaha yang sama/sejenis atau perjanjian yang menciptakan 

barrier to entry; atau 

b. perjanjian yang menolak menjual setiap barang dan/atau jasa dari pelaku usaha 

lainnya (pihak ketiga) (refuse to deal) sepanjang perbuatannya itu merugikan atau 

dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain ini ; atau membatasi pelaku 

usaha lain dalam menjual atau membeli barang dan/atau jasa dari pasar yang 

bersangkutan (bandingkan L. Budi Kagramanto, 2008: 166). 

 

 

I. Perjanjian Kartel 

Seringkali suatu industri hanya memiliki  beberapa pemain yang mendominasi pasar. 

Keadaan demikian dapat mendorong mereka untuk mengambil tindakan bersama dengan 

tujuan memperkuat kekuatan ekonomi mereka dan mempertinggi keuntungan. Ini akan 

mendorong mereka untuk membatasi tingkat produksi maupun tingkat harga melalui 

 72 

kesepakatan bersama di antara mereka. Kesemuanya dimaksudkan untuk menghindarkan 

terjadinya persaingan yang merugikan mereka sendiri. Kalau berpegang pada teori monopoli, 

maka suatu kelompok industri yang memiliki  kedudukan oligopolis akan mendapat 

keuntungan yang maksimal bila mereka secara bersama berlaku sebagai monopolis. Dalam 

prakteknya kedudukan oligopolis ini diwujudkan melalui apa yang disebut asosiasi-asosiasi. 

Melalui asosiasi ini mereka dapat mengadakan kesepakatan bersama mengenai tingkat 

produksi, tingkat harga, wilayah pemasaran dan sebagainya (Agus Sardjono, 1998:26-27), 

yang lalu  melahirkan kartel, yang pula dapat mengakibatkan terciptanya praktek 

monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat. 

 

Kamus Hukum Ekonomi ELIPS mengartikan kartel (cartel) sebagai persekongkolan atau 

persekutuan di antara beberapa produsen produk sejenis dengan maksud untuk mengontrol 

produksi, harga dan penjualannya serta untuk memperoleh posisi monopoli (Tim Penyusun 

Kamus Hukum Ekonomi ELIPS, 1997: 21).  Sementara itu dalam Black Law Dictionary 

mengartikan kartel yaitu  suatu kerjasama dari produsen-produsen produk tertentu yang 

bertujuan untuk mengawasi produksi, penjualan dan harga, dan untuk melakukan monopoli 

terhadap komoditas atau industri tertentu (Munir Fuady, 1999: 63). Demikian pula dalam 

Black Law Dictionary, ada yang mengartikan kepada “kartel” itu sebagai suatu asosiasi 

berdasar  suatu kontrak di antara perusahaan-perusahaan yang memiliki  kepentingan 

yang sama, dirancang untuk mencegah adanya suatu kompetisi yang tajam, dan untuk 

mengalokasi pasar, serta untuk mempromosikan pertukaran pengetahuan hasil dari riset 

tertentu, mempertukarkan hak paten dan standarisasi produk tertentu (Munir Fuady, 1999: 

63-64). 

 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kartel merupakan salah satu bentuk monopoli, di 

mana beberapa pelaku usaha (produsen) bersatu untuk mengontrol produksi, menentukan 

harga dan/atau wilayah pemasaran atas suatu barang dan/atau jasa, sehingga di antara mereka 

(pelaku usaha) ini  tidak tercipta atau ada lagi persaingan.  

 

Kartel umumnya dipraktekkan oleh asosiasi dagang (trade associations) bersama dengan 

para anggotanya. Manfaat pembentukan kartel dalam suatu asosiasi dagang, misalnya usaha  

menyusun standar teknis, atau usaha  bersama meningkatkan standar produk barang atau jasa 

yang dihasilkannya (L. Budi Kagramanto, 2008: 168). Biasanya melalui kartel ini, anggota 

kartel ini  dapat menetapkan harga atau syarat-syarat perdagangan lainnya untuk 

mengekang suatu persaingan, sehingga hal ini dapat menguntungkan para anggota yang 

bersangkutan. Aspek yang destruktif lainnya dari kartel, bahwa kartel dapat mengontrol atau 

mengekang masuknya pesaing dalam bisnis yang bersangkutan. 

 

Larangan mengadakan bentuk perjanjian kartel ini dicantumkan dalam ketentuan Pasal 11 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menetapkan sebagai berikut: 

 

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang 

bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau 

pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek 

monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.” 

 

Jadi, berdasar  ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 199, bahwa 

suatu bentuk perjanjian kartel dilarang oleh hukum antimonopoli bila perjanjian ini  

bertujuan untuk mempengaruhi harga dengan cara mengatur produksi dan/atau pemasaran 

suatu barang dan/atau jasa tertentu, sehingga perbuatan ini  dapat mengakibatkan 

terjadinya praktek monopoli dan/atau persiangan usaha tidak sehat. 

Bab 3 Perjanjian Yang Dilarang 73 

Hukum Persaingan Usaha 

 

Dari bunyi Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini  dapat terlihat bahwa 

hukum negara-negara Barat tidak banyak mempengaruhi ketentuan pasal ini. Di negara 

Amerika Serikat, Australia, dan Uni Eropa, kartel dianggap sebagai per se illegal. Di 

Amerika Serikat sebagaimana price fixing, kartel disebut sebagai “naked restraint” yang 

memiliki  tujuan tunggal untuk mempengaruhi tingkat harga dan output. Oleh sebab  itu 

wajar apabila Section 1 the Sherman Act memperlakukannya sebagai per se illegal. Artinya, 

perjanjian kartel sendiri yang dilarang tanpa melihat kewajaran tingkat harga yang 

disepakati, tanpa melihat market power para pihak, bahkan tanpa apakah perjanjian kartel 

ini  sudah dilaksanakan atau belum. Negara Australia dengan Section 45 jo. 4D (1) dan 

45A (1) dari the Trade Practices Act 1974 juga mengkategorikan kartel sebagai per se 

illegal. Begitu juga Uni Eropa dengan Article 85 dari the Treaty of Rome (Ayudha D. 

Prayoga, et.al, (Ed), 2000:82). 

 

Alasan mengapa kartel dianggap sebagai per se illegal di negara-negara Barat terletak pada 

kenyataan bahwa price fixing dan perbuatan-perbuatan kartel yang lain benar-benar 

memiliki  dampak negatif terhada harga dan output jika dibandingkan dengan dampak 

pasar yang kompetitif. Sedangkan kartel jarang sekali menghasilkan efisiensi atau efisiensi 

yang dihasilkan sangat kecil dibandingkan dengan dampak negatif tindakan-tindakannya. 

Suatu kartel apabila berhasil akan menjadikan keputusan-kepeutusan tentang harga dan 

output seperti keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan tunggal yang 

memonopoli. Akibatnya, pertama: kartel mendapatkan keuntungan-keuntungan monopoli 

dari para konsumen yang terus menerus membeli barang atau jasa pada harga kartel; dan 

kedua: terjadinya penempatan sumber secara salah yang diakibatkan oleh pengurangan 

output sebab  para konsumen seharusnya membeli pada harga yang kompetitif, di samping 

terbuangnya sumber daya untuk mempertahankan keberadaan kartel itu sendiri (Ayudha D. 

Prayoga, et.al., (Ed), 2000:82-83). 

 

Memang pada sisi lain kartel juga dapat mendapatkan keuntungan, sehingga diperkenankan 

saja keberadaannya dalam berkembang sepanjang memberi  keuntungan bagi warga  

banyak, di samping dapat membentuk stabilitas dan kepastian tingkat produksi, tingkat harga 

dan wilayah pemasaran (yang sama) di antara para pelaku usaha, yang tergantung dalam 

assosiasi tertentu dan dengan sendirinya pasar menjadi tidak kompetitif lagi dan sebab nya 

akan merugikan konsumen. Kalau kita perhatikan bunyi ketentuan dalam Pasal 11 Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka bentuk perjanjian kartel yang dilarang yaitu  perjanjian 

tingkat produksi, tingkat harga dan/atau wilayah pemasaran atas suatu barang, jasa, atau 

barang dan jasa yang dapat berdampak pada terciptanya monopolisasi dan/atau persaingan 

usaha tidak sehat dengan pelaku usaha pesaingnya. 

 

Larangan yang terdapat dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini  tidak 

mengkategorikan kartel sebagai per se illegal, sebab  masih dimungkinkan adanya kartel 

sepanjang tidak memicu  praktek monopolisasi dan/atau persaingan usaha yang tidak 

sehat, yang merugikan warga  dan konsumen (bandingkan Ayudha D. Prayoga, et.al., 

(Ed), 2000:83). 

 

negara kita  kelihatannya mengikuti Jepang yang mensyaratkan adanya “substantial restraint of 

competition” yang “contrary to the public interest” di dalam larangan terhadap kartel. 

Perjanjian kartel baru illegal kalau sudah dipraktekkan dan ternyata mengurangi persaingan 

secara substansial. Namun, the Fair Trade Commission di Jepang telah mengambil jalan 

tengah mengambil tindakan saat  peserta kartel telah melakukan langkah-langkah awal 

untuk melaksanakan perjanjian kartel. Dengan itu telah dibuat suatu anggapan begitu peserta 

 74 

mulai melaksanakan kartel, maka kartel itu pasti mengurangi persaingan secara substansial 

seandainya tidak diberhentikan atau dilarang (Ayudha D. Prayoga, et/al., (Ed), 2000:84). 

 

 

J. Perjanjian Trust 

Dalam Kamus Webster dinyatakan trust dalam bahasa Inggeris banyak artinya, namun  dalam 

hal ini trust diartikan sebagai suatu kombinasi dari beberapa perusahaan atau industrialis 

untuk menciptakan suatu monopoli dengan jalan menetapkan harga, memiliki controlling 

stock dan sebagai. Jadi dalam hal ini, trust dipersamakan dengan kartel (Munir Fuady, 1999: 

64-65). 

 

Sementara dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, trust ini diartikan sebagai 

suatu bentuk kerjasama dengan membentuk gabungan perusahan atau perseroan yang lebih 

besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing 

perusahaan atau perseroan yang menjadi anggotanya, dengan tujuan untuk mengontrol 

produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa. 

 

Ketentuan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha 

membuat perjanjian dalam bentuk perjanjian trust, yang berdampak kepada terciptanya 

praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam Pasal 11 Undang-Undang 

Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan, bahwa: 

 

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk 

melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang 

lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-

masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol 

produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat 

mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.” 

 

berdasar  ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini, maka 

bentuk perjanjian trust yang dilarang dalam hukum persaingan yaitu  bentuk perjanjian  

yang didalamnya memuat isinya untuk melakukan kerjasama dengan cara membentuk apa 

yang dinamakan dengan trust, yakni gabungan dari beberapa perusahaan atau perseroan yang 

lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing 

perusahaan atau perseroan yang digabungkan tadi, dengan tujuan untuk menciptakan 

stabilisasi dan kepastian tingkat produksi, dan/atau tingkat pemasaran yang sama atas suatu 

barang, jasa, atau barang dan jasa, dan dengan sendirinya tindakan ini  akan dapat 

menciptakan monopolisasi dan pasar menjadi tidak kompetitif lagi, sebab di antara pelaku 

usaha tidak ada persaingan usaha lagi. 

 

Dalam persaingan yang semakin tajam dan bordeless economy yang berlaku dewasa ini, 

efisiensi menjadi kunci keberhasilan suatu perusahaan berada di dalam pasar. Atas tuntutan 

efisiensi semakin banyak perusahaan yang dapat muncul dan bertahan di dalam pasar bila 

hanya mengerjakan sebagian dari produk jadi. sebab nya ketentuan dalam Pasal 11 Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999 itu kurang tegas, maka akibat yang sudah dapat diperkirakan 

keinginan perusahaan untuk melakukan merjer, strategic alliance akan menjadi melemah, 

apalagi bila dengan tindakan yang dimaksudkan penguasaan pangsa pasar kemungkinan 

akan melanggar rambu-rambu penguasaan pasar yang dianggap baik. Bagaimanapun juga 

ketegasan dalam undang-undang sangat dibutuhkan agar para pelaku pasar bersedia untuk 

memenuhinya (Pande Raja Silalahi, 1999:12). 

 

Bab 3 Perjanjian Yang Dilarang 75 

Hukum Persaingan Usaha 

Perjanjian trust ini dilarang secara rule of reason yang berarti, bahwa perjanjian trust akan 

dilarang dengan melihat seberapa jauh efek negatifnya dan jika perjanjian trust ini  

terbukti, maka perjanjian trust ini  secara signifikan memiliki  unsur yang 

menghambat persaingan (L. Budi Kagramanto, 2008: 170). 

 

 

K. Perjanjian yang Bersifat Oligopsoni 

Salah satu yang dilarang oleh Undang-Undang Antimonopoli yaitu  perjanjian yang bersifat 

oligopsoni. Dalam hal ini, jika terhadap istilah monopoli ada counterpart-nya berupa istilah 

“monopsoni”, maka terhadap istilah “oligopoli”, ada counterpart-nya berupa istilah 

“oligopsoni”. Jika istilah “oligopoli” ditujukan terhadap keadaan pasar di mana hanya dua 

atau tiga perusahaan saja yang menjadi penjual terhadap produk tertentu, maka sebaliknya 

dengan pengertian “oligopsoni”, di pasar hanya ada dua atau tidak pembeli yang membeli 

produk tertentu (Munir Fuady, 1999: 66). 

 

Jadi, dalam hukum persaingan usaha, pelaku usaha dilarang pula mengadakan perjanjian 

yang dapat membentuk “oligopsoni”, di mana keadaan pasar yang permintaannya dikuasai 

oleh pelaku usaha tertentu. Larangan perjanjian yang bersifat oligopsoni ini dicantumkan 

dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menyatakan: 

 

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang 

bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan 

pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam 

pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan 

atau persaingan usaha tidak sehat. 

(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai 

pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 

apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha 

menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis 

barang atau jasa tertentu. 

 

Dengan demikian dalam konteks ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, 

maka dapat disimpulkan yang terkena larangan membuat bentuk perjanjian oligopsoni 

yaitu  perjanjian yang dibuat pelaku usaha yang satu dengan pelaku usaha lain, yang 

bertujuan: 

 

 

1. secara bersama-sama; 

2. menguasai pembelian dan/atau penerimaan pasokan atas suatu barang, jasa atau barang 

dan jasa tertentu; 

3. dapat mengendalikan harga atas barang, jasa, atau barang dan jasa dalam pasar yang 

bersangkutan; 

4. menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Pangsa pasar 

yaitu  persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku 

usaha pada pasar bersangkutan dalam kalender tertentu; 

5. perjanjian yang dibuat ini  ternyata dapat mengakibatkan terjadinya praktek 

monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Berarti perjanjian oligopsoni tidak akan 

dilarang sepanjang tidak memicu  monopolisasi dan/atau tetap menciptakan pasar 

kompetitif dan/atau tidak merugikan warga . 

 

 76 

Undang-Undang Antimonopoli memperkenalkan suatu cara pembuktian berupa ”presumsi 

monopsoni” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999. Presumsi monopsoni yaitu  seseorang dianggap telah membuat perjanjian yang 

bersifat monopsoni jika dengan perjanjian ini , pelaku usaha ini  telah menguasai 

lebih dari 75% pangsa pasar dari satu produk tertentu. Dalam hal ini pihak pelaku usaha 

ini  dapat membuktikan sebaliknya, yakni membuktikan bahwa penguasaan pangsa 

pasar lebih dari 75% ini  bukan akibat dari tindakan monopsoni (Munir Fuady, 1999: 

67). 

 

Akan namun  perlu juga ditegaskan di sini bahwa penguasaan pangsa pasar lebih dari 75% 

hanya salah satu cara (bukan satu-satunya cara) untuk membuktikan adanya pengendalian 

harga dengan jalan penguasaan pembelian atau penerimaan pasokan ini . sebab , 

sungguh pun tidak sampai 75% pangsa pasar yang dikuasai, jika terpenuhi unsur-unsur 

dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka tindakan monopsoni 

dapat dianggap sudah terjadi, sebab  itu perlu dilarang (Munir Fuady, 1999: 67). 

 

 

L. Perjanjian Yang Mengatur Integrasi Vertikal (Vertical Integration) 

Praktek integrasi vertikal yang dilakukan beberapa pelaku usaha, juga termasuk salah satu 

bentuk perjanjian yang dilarang oleh hukum antimonopoli. Secara yuridis sebagaimana 

dalam Penjelasan atas Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan, bahwa 

yang dimaksud menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian 

produksi atau yang lazim disebut integrasi vertikal yaitu  penguasaan serangkaian proses 

produksi atas barang tertentu mulai dari hulu sampai hilir atau proses yang berlanjut atas 

suatu layanan jasa tertentu oleh pelaku usaha tertentu.  

 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan larangan mengadakan perjanjian yang 

mengatur integrasi vertikal ini  sebagaimana dalam ketentuan Pasal 14 yang menyatakan 

sebagai berikut: 

 

”Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan 

untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi 

barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil 

pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak 

langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan 

atau merugikan warga .” 

 

Dari ketentuan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini dan lalu  

dihubungkan dengan Penjelasannya, maka jelas yang dimaksud dengan ”integrasi vertikal” 

yaitu  penguasaan produksi atas sejumlah produk, yang termasuk dalam rangkaian proses 

produksi atas barang tertentu mulai dari hulu sampai hilir atau proses yang berlanjut atas 

suatu layanan jasa tertentuu oleh pelaku usaha tertentu. Praktek integrasi vertikal ini 

meskipun dapat menghasilkan barang dan/atau jasa dengan harga murah, namun  hal itu dapat 

memicu  persaingan usaha tidak sehat yang dapat merusak sendi-sendi perekonomian 

warga . Oleh sebab  itu praktek integrasi vertikal dilarang sepanjang memicu  

persaingan usaha tidak sehat dan/atau merugikan warga  oleh Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999.   

 

Bila kita telusuri ketentuan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 diketahui 

pula bahwa agar suatu perjanjian yang mengatur integrasi vertikal dilarang diadakan bila 

memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yaitu: 

Bab 3 Perjanjian Yang Dilarang 77 

Hukum Persaingan Usaha 

 

1. adanya perjanjian; 

2. perjanjian itu diadakan pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang menjadi 

pesaingnnya; 

3. tujuannya perjanjian ini  untuk menguasai produksi sejumlah produk, yang 

termasuk dalam rangkaian produksi barang dan/atau jasa tertentu yang merupakan 

hasil pengolahan atau proses lanjutan dari pengolahan; 

4. termasuknya produk dalam satu rangkaian yang langsung maupun tidak langsung; 

5. perjanjian atau perbuatan dimaksud dapat mengakibatkan terjadinya persaingan 

usaha tidak sehat dan/atau dapat merugikan kepentingan warga  banyak. 

 

Dengan adanya ketentuan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini, maka 

berbagai bidang usaha yang mungkin sangat menguntungkan dan efisien dilakukan di 

negara kita  justru tidak dapat dikerjakan. Integrasi vertikal suatu usaha tidak selalu buruk, 

malah sebenarnya usaha integrasi dilakukan untuk meningkatkan efisiensi. Integrasi yang 

dilakukan di masa lalu mungkin buruk dan beberapa diantaranya merugikan warga , 

sebab  dalam banyak hal integrasi ini  hanya dapat dilakukan oleh perusahaan-

perusahaan tertentu, sehingga merugikan kelompok warga  tertentu pula (Pande Raja 

Silalahi, 1999:12-13). 

 

 

M. Perjanjian Tertutup (Tying Agreement/Exclusive Dealing) 

Perjanjian tertutup, yang lazim disebut tying agreement yaitu  suatu perjanjian antara 

penjual dan pembeli yang mempersyaratkan bahwa pembeli hanya dapat membeli barang 

yang diinginkan apabila pembeli membeli barang yang diinginkan apabila pembeli membeli 

pula barang lain dari penjual yang bersangkutan (Richard A. Posner, Ernest Gellhorn and 

William E. Kovacic dan Eleanor M. Fox dan Lawrence A. Sullivan, dalam Sutan Remy 

Sjahdeini, 2000: 18). Perjanjian tertutup ini dianggap merupakan praktek yang bertentangan 

dengan undang-undang antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Keberatan atas 

praktek ini yaitu  sebab  dengan melakukan tying agreement itu, maka memungkinkan bagi 

suatu perusahaan yang telah memiliki kedudukan monopoli di suatu pasar tertentu akan 

memperoleh pula kedudukan monopoli di pasar yang kedua. Misalnya, suatu perusahaan 

yang memiliki daya monopoli di pasar bisnis mesin punch cards akan dapat pula 

memperoleh kedudukan monopoli di pasar penjualan punch cards dengan cukup hanya 

menolak untuk menjual atau menyewakan mesin-mesin yang diperlukan oleh pembeli atau 

penyewa kecuali apabila pembeli atau penyewa itu bersedia pula menggunakan punch cards 

untuk mesin yang akan dibeli atau yang disewanya itu dengan membeli punch cards itu dari 

penjual mesin yang juga memproduksi dan menjual punch cards untuk mesinnya (Richards 

A. Posner, dalam Sutan Remy Sjahdeini, 2000: 18-19). 

 

Perjanjian tertutup merupakan salah satu bentuk perjanjian yang diadakan antarpelaku usaha 

dalam konteks hukum persaingan usaha. Ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999, melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian tertutup dengan pelaku usaha 

lainnya. Ketentuan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan 

sebagai berikut: 

 

(1)  Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang 

memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya 

akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa ini  

kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu. 

 78 

(2)  Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat 

persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus 

bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. 

(3)  Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan 

harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa 

pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok: 

a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha 

pemasok; atau 

b. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku 

usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok. 

 

Dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka bentuk-bentuk perjanjian 

tertutup yang dilarang meliputi: 

 

1. penerima produk barang dan/atau jasa hanya akan memasok kembali produk barang 

dan/atau jasa kepada pihak tertentu; 

2. penerima produk barang dan/atau jasa tidak memasok kembali produk barang 

dan/atau jasa kepada pihak tertentu; 

3. penerima produk barang dan/atau jasa hanya akan memasok kembali produk barang 

dan/atau jasa pada tempat tertentu; 

4. penerima produk barang dan/atau jasa tidak memasok kembali produk barang 

dan/atau jasa pada tempat tertentu; 

5. pihak penerima produk barang dan/atau jasa tertentu hanya akan bersedia membeli 

barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; 

6. penerima produk barang dan/atau jasa diberikan potongan harga tertentu atas barang 

dan/atau jasa jika bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha 

pemasok; 

7. penerima produk barang dan/atau jasa diberikan potongan harga tertentu atas barang 

dan/atau jasa jika tidak membeli barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis dari 

pelaku usaha pesaing dari pelaku usaha pemasok. 

 

Perjanjian tertutup dilarang sebab  dapat mengakibatkan timbulnya persaingan usaha tidak 

sehat. Mestinya seorang pelaku usaha bebas untuk menentukan siapa pihak penjual, pembeli 

atau pemasok yang nantinya memasok ataupun membeli produk barang dan jasa tertentu 

miliknya berdasar  pada mekanisme pasar yang berlaku (L. Budi Kagramanto, 2008: 174-

175). 

 

Suatu perjanjian untuk dapat digolongkan sebagai perjanjian tertutup, maka harus memenuhi 

persyaratan seperti berikut: 

 

1. tindakan ini  harus membawa dampak yang besar terhadap perdagangan. Jika 

pengaruh ini  tidak cukup signifikan, maka tindakan melalui perjanjian tertutup 

atau tying agreement ini masih diragukan; 

2. tindakan ini harus melibatkan dua jenis produk barang dan/atau jasa yang berbeda. 

Dalam hal ini harus diperhatikan apakah masing-masing pihak menawarkan produk 

secara terpisah, apakah jumlah dalam setiap paket sangat berbeda, dan juga apakah 

para pembeli diharuskan membayar secara terpisah bagi masing-masing produk, dan 

akhirnya apakah dari produk ini  tersedia secara terpisah bagi pembeli lain; 

3. pihak yang dikenakan pasal ini haruslah memiliki  kekuatan pasar yang dapat 

”memaksa” pihak lainnya mengikat perjanjian tertutup ini . Sebagai contoh, bila 

sebuah pasar swalayan menolak untuk menjual telur, kecuali bila pelanggannya juga 

Bab 3 Perjanjian Yang Dilarang 79 

Hukum Persaingan Usaha 

membeli daging, maka tidak terjadi perjanjian tertutup apabila pelanggan ini  

dapat membeli telur dari pedagang lain; 

4. akan namun , bila swalayan ini  merupakan satu-satunya pedagang telur di daerah 

ini , maka ia dapat dianggap memiliki  kekuatan pasar yang dapat menekan 

pembeli untuk mengadakan perjanjian tertutup (Asril Sitompul, 1999: 18). 

 

Bentuk perjanjian tertutup hanya akan dilarang bila memenuhi unsur-unsur sebagaimana 

termaktub dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu: 

 

1. adanya suatu perjanjian; 

2. yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain; 

3. perjanjian dimaksud memuat persyaratan yang merupakan bentuk perjanjian tertutup 

sebagaimana ini  dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 seperti 

disebutkan di atas; 

4. di sini tidak dipersyaratkan bahwa bentuk-bentuk perjanjian tertutup ini  harus 

dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak 

sehat. 

 

sebab nya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menganut prinsip larangan 

secara per se illegal. Pasal ini  tidak mensyaratkan, bahwa perjanjian tertutup ini  

harus dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak 

sehat. Di Amerika Serikat untuk perjanjian tertutup ini acapkali disebut sebagai ”Tying 

Devices” atau ”Tying Arrangements” atau disebut juga ”Tie-Ins”, yang diatur di dalam 

Section 3 the Clayton Act (L. Budi Kagramanto, 2008: 176).  

 

Untuk dapat dikategorikan melakukan Tying Devices itu, ada 3 (tiga) persyaratan yang harus 

dipenuhi, yaitu: 

 

1. tindakan ini  harus membawa dampak yang besar terhadap perdagangan. Jika 

pengaruh ini  tidak cukup signifikan, maka tindakan melakukan perjanjian 

tertutup atau tying arrangement ini tidak pasti atau meragukan; 

2. tindakan ini harus melibatkan dua jenis produk barang atau jasa yang berbeda. 

Dalam hal ini harus diperhatikan apakah masing-masing pihak menawarkan produk 

secara terpisah, ataukah jumlah dalam setiap paket berbeda dan juga apakah para 

pembeli diharuskan membayar secara terpisah bagi masing-masing produk, dan 

akhirnya apakah sebagian dari produk ini  tersedia secara terpisah bagi pembeli 

lain; 

3. pihak yang dikenakan pasal ini haruslah memiliki  kekuatan pasar yang dapat 

”memaksa” pihak lainnya mengikat perjanjian tertutup ini , sebagai contoh, bila 

sebuah supermarket menolak menjual pensil kecuali bila pelanggannya juga 

membeli buku, maka tidak terjadi perjanjian tertutup apabila pelanggan ini  

dapat membeli pensil dari pedagang lain. Akan namun , bila supermarket ini  

merupakan satu-satunya pedagang pensil di daerah ini , maka ia dianggap 

memiliki  kekuatan pasar yang dapat menekan pembeli untuk mengadakan 

perjanjian tertutup (L. Budi Kagramanto, 2008: 176). 

 

 

N. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri 

Dalam konteks hukum persaingan usaha, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang 

pelaku usaha untuk mengadakan perjanjian dengan pihak luar negeri jika perjanjian ini  

dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 

 80 

Larangan ini  dinyatakan dengan tegas dalam ketentuan Pasal 16 Undang-Undang 

Nomor 5 Tahun 1999, yaitu: 

 

”Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang 

memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau 

persaingan usaha tidak sehat.” 

 

Dengan demikian, membuat perjanjian dengan pihak luar negeri sebenarnya sah-sah saja dan 

memang sudah menjadi praktek bisnis sehari-hari. Hanya yang dilarang yaitu  jika 

perjanjian ini  dapat mengakiba