Tampilkan postingan dengan label Hukum internasional 1. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum internasional 1. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Oktober 2025

Hukum internasional 1


 


Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang bagian 

terbesar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan tingkah laku di mana negara itu sendiri 

merasa terikat dan menghormatinya. Oleh sebab   itu, tiap-tiap negara wajib menghormati 

kedaulatan, hak, dan kewajiban negara lain agar terjalin harmonisasi dalam sebuah hubungan 

antar negara. Hukum internasional juga mencakup ke dalam sebagai berikut: (parthiana, 1990): 

a. Peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi fungsi lembaga atau 

organisasi internasional itu satu dengan lainnya 

b. Peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu individu dan 

subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan 

kewajiban-kewajiban individu dan subjek-subjek hukum bukan negara itu bersangkut 

paut dengan masalah masyarakat internasional (parthiana, 1990) 

Namun, untuk mempelajari lebih dalam mengenai hal-hal terperinci di dalam hukum 

internasional, perlu mengetahui sejarah dari hukum internasional yang terbagi menjadi tiga 

periode, bermula dari zaman klasik, lalu   zaman pertengahan, hingga zaman modern 

sampai saat ini. 

1. Hukum Internasional Zaman Klasik  

India Kuno 

Pada zaman ini telah ada   sebuah aturan yang berisi kaidah, serta telah  berdiri 

sebuah lembaga hukum yang mengatur pengklasifikasian dan hubungan antar kasta, lalu   

juga mengatur suku-suku bangsa termasuk juga aturan yang mengatur para rajasesuaidenngan 

adat istiadat. Pada masa ini, di dalam hukum bangsa-bangsa India Kuno telah mengenal sebuah 

sistem pemilihan kedudukan utusan-utusan raja serta hak apa saja yang ia dapatkan, utusan ini 

kita kenal sebagai duta. Mereka juga telah mengenal hukum perang, apa saja yang menjadi hak 

serta kewajiban seorang raja dan perjanjian-perjanjian. Di dalam hukum perang yang telah 

mereka kenal, ada   perbedaan antara perbedaan antara combatan (orang yang mengikuti 

perang) dan non-kombatan (orang yang tidak mengikuti perang), berisi pula ketentuan-

ketentuan perilaku atas tawanan perang sertatata cara melakukan perang (the conduct of war). 

 

 

 

Menurut Bannarje, peraturan kerajaan yang dimaksudkan dalam hak dan kewajiban 

seorang raja berisi tentang etika seorang raja,dan juga etika raja ketika berhubungan dengan 

kerajaan lain atau dapat disebut sebagai “Desa Dharma”. Meskipun hukum yang mengatur 

masih dalam skala kecil dan sederhana, namun pada masa ini telah menunjukkan bahwa telah 

teridentifikasinya sebuah ketentuan yang mengatur hubungan antar kerajaan. 

BangsaYahudi 

Zaman Hukum Internasional Kuno, bangsa Yahudi di dalam hukum bangsa-bangsa 

milik mereka telah mengenal etika perang, ketetapanperilakusaatberhadapandengan orang 

asing serta tata cara berperang. Hal ini telah tertulis di dalam kitab perjanjian lama yang 

sebagian besar ditulis dengan bahasa Ibrani. Namun, dalam ketetapan perang ini ada   

pengecualian perilaku secara umum hanya untuk musuh bebuyutan.  

Romawi  

Berada dalam satu Imperium yang mengatur masyarakat dan bangsa membuat hukum 

yang mengatur kerajaan-kerajaanpada saat zaman Romawi tidak berkembang denganpesat. 

Walaupun demikian bangsa Romawi memberikan sumbangan yang besar pada asas dan konsep 

yang mudah diterima dalam hukum internasional seperti occupation, servitut, bona fides, dan 

asas Pacta Sunt Servanda, yang merupakan warisan budaya Romawi yang masih 

digunakansekarangini.  Hukum Romawi telah menjadi dasar pada setiap system hukum yang 

berada di Eropa, khususnya Eropa Barat. Cikal bakal dari hukum yang digunakan ialah dengan 

Romawi kuno mengenal 2 jenis hukum, hukum yang mengatur hubungan bagi masyarakat 

Roma (ius ceville) dan hukum yang mengatur hubungan masyarakat Roma dan orang asing 

(ius gentium).  lalu   muncul lagi hukum ius enter gentes yang mengatur hubungan publik 

dan individu.  

Yunani 

Vinoggradof mengatakan, pada masa Yunani telah ada   ‘hukum itermunicipal’, 

kaidah dan kebiasaan yang mengatur hubungan negara  kota  seperti ketentuan mengenai 

utusan, pernyataan perang, perbudakan tawanan perang. Kaidah-kaidah intermunicipal juga 

diterapkan bagi masyarakat tetangga dari negara kota. Namun kaidah intermunicipal sangat 

dipengrauhi oleh pengaruh agama, sehingga tidak ada pemisahan yang tegas antara hukum, 

moral, agama dan kaidah (Starke, J.G.). Proses pembentukan hukum internasional pada zaman 

yunani mulai dari negara-negara kota yaang membentukan hubungan satu sama lain, dan 

 

 

 

diantara mereka melakukan hubungan diplomatik. warga   Yunani juga telah membagi 

warga   menjadi 2 (dua) golongan, yakni, orang Yunani dan orang bukan Yunani 

(Barbar/orang tidak biadab). Masyarakat ini juga telah mengenal ketentuan perwasitan 

(arbitration) dan wakil-wakil dagang (konsul). Zaman ini memiliki tingkat perkembangan 

diplomasi yang tinggi dan yang terpenting bagi hukum internasional yaitu   konsep hukum 

alam. Konsep ini lalu   dikembangkan lebih lanjut oleh orang-orang Romawi. 

2. Abad Pertengahan 

 Masa yang dikenal sebagai the Dark Age ini memiliki kemajuan dalam bidang hukum 

alam dibawah perubahan gereja. Ajaran kristen Eropa yang muncul mulai menggeser 

kesekulerisasian yang ada   dalam sistem yang bersifat feodal. Sistem pemerintahan yang 

dipimpin oleh seorang kaisar, namun pengaruh kekuatannya tidak sekuat kekuasaan seorang 

Paus yang menjadi pemimpin tertinggi gereja katolik. lalu   muncul konsep perang adil 

dengan ajaran Kristen sebagai tindakan yang bertujuan untuk melakukan tindakan yang sesuai 

dengan ajaran gereja. Amat sangat disayangkan pada masa ini tidak memiliki kemajuan yang 

berarti dalam perkembangan hukum internasional. Walaupun demikian, pada masa ini negara-

negara yang akan memberi pengaruh dalam perkembangan hokum internasional mulai 

menunjukkan diri seperti negara Perancis, Venesia, Inggris, Swedia, dan Portugal. lalu   

traktat-traktat buatan negara mulai mengarah pada kesepakatan dalam mengatur peperangan, 

pencapaian perdamaian, gerakan genjatan senjata serta pembuatan persekutuan-persekutuan. 

Masa-masa terakhir zaman kegelapan ini, hukum internasional mulai berlaku dan digunakan 

untuk isu-isu politik, dalam pertahanan dan militer. Serta hukum yang menuliskan tata cara 

pengambilalihan wilayah yang berkaitan dengan wilayah eksplorasi Eropa di benua Afrika dan 

Amerika. 

3. Hukum Internasional Masa Modern 

PerjanjianWesphalia 1648 

Perjanjian Wesphalia 1648 merupakan awal mula dari dipisahkannya permasalahan 

domestik dan internasional. Dihadiri oleh perwakilan dari 109 negara untuk menyepakati 

perjanjian yaitu   awal mula dari perkembangan kenegaraan, hubungan antarbangsa di dunia, 

mengakhiri perang pertentangan agama, serta mengakhiri perang-perang yang tumpang tindih 

pada saat itu. perjanjian ini pula telah memberikan sebuah solusi nyata dalam menyelesaikan 

konflik dengan cara yang damai. Sama halnya seperti ilmu hubungan internasional, perjanjian 

ini yaitu   tonggak sejarah yang penting dalam awal mula terbentuknya hukum internasional 

 

 

 

modern menurut Mochtar Kusumaatmaja (Kusumaatmadja & Etty R, 2003). Perjanjian 

Wesphalia 1648 merupakan pemicu  awal bangkitnya revolusi sistem pemerintahan yang 

memisahkan urusan keagamaan dan pemerintahan. lalu   juga memicu bangkitnya negara-

negara baru yang berasal dari kerajaan-kerajaan kecil yang bersatu seperti Italia, atau 

sebaliknya dari sebuah kerajaan besar yang lalu   terpecah menjadi beberapa negara-

negara kecil seperti Negara Eropa bagian barat seperti negara Luxemburg, Negara Belanda dan 

Negara Belgia (Benelux).  

Wesphalia 1648 juga menjadi sebuah acuan atau pedoman atas pembuatan dokumen-

dokumen, pembentukan persekutuan regional, dan juga perekonstruksian pemikiran 

masyarakat dunia. Konstruksi pikiran tentang pelanggaran hak asasi manusia, peperangan, 

kelicikan yang dianggap sebagai sebuah kejahatan terbesar yang ada bukan lagi suatu hal yang 

lumrah bagi masyarakat modern abad ini. tentu saja segalanya berdasarkan asas kemanusiaan 

tanpa melihat ras, bangsa, agama, namun atas dasar kemanusiaan yang ada dimuka bumi. 

Sebab-sebab pergerakan yang terjadi dari perjanjian ini juga menjadi motor penggerak 

munculnya sebuah sistem internasional yang baru dalam mengatur etika politik antarbangsa. 

HugoGrotius didalam karya miliknya berjudul “De Jure Belli ac Pacis” yang terbit pada saat 

perang tiga puluh tahun terjadi dapat menimbulkan lahirnya sistem organisasi 

masyarakat dalam negara-negara baru yang berada di Eropa sana. Sebelum Hugo, Francisco 

Vittoria, biarawan dominikan berkebangsaan Spanyol memuat hubungan Spanyol dan 

Portugisdengan orang-orang Indian di Amerika di dalam buku yang ditulisnya berjudul 

Relectio de Indis. Dirinya menyatakan bahwa seluruh negara yang ada di dunia tidak dapat 

melakukan segala tindakan sesuai denngan kehendak hatinya. “Ius inter gentes” bukan hanya 

sebatas dunia Kristen yang ada Eropa tetapi juga meliputi seluruh umat manusia di dunia.  

Abad ke -18 

Akhirnya pada masa ini hukum bangsa-bangsa memiliki nama baru sebagai hukum 

internasional yang dikemukakan oleh Jeremy Bentham. lalu   mulailah bermunculan para 

ahli hukum setelah Hugo Grotius yang membagialiranhukummenjadi 2 (dua), yakni aliran 

hukum alam dan aliran positivisme. Seorang penganut hukum alam seperti Pufendorf 

merupakan seorang ahli hukum yang berasal dari Belanda, ia berpendapat bahwa bagian dari 

hukum alam yang berpangkal pada akal manusia yaitu   hukum internasional. Yang lalu   

hukum ini  mulai mengatur perilaku manusia dimana dan kapan saja ia bernafas. Lalu 

Cristian Wolf, ahli hukum dan filsafat yang berkebangsaan negara Jerman mengemukakan 

 

 

 

teori suatu negara di dunia yang meliputi negara-negara lain atau disebut sebagai Civitas 

Maxima lalu   pendangan yang mengatakan bahwa sumber hukum internasional berasal 

dari kebiasaan dan perjanjian-perjanjian namun tidak menolak secara tegas hukum alam. 

Diplomat berkewarganegaraan Swiss, Emmerich Vattel, pandangannya atas hukum 

internasional tidak dapat diidentifikasi sebagai hukum alam maupun hukum aliran positivis 

atau Eclectic. Electic yaitu   ketika orang lebih memilih sisi baiknya saja dari kedua pandangan 

ini .  

Dalam mengemukakan etika-etika politik dalam hubungan internasional, maka dalam 

pembentukankebijakansesuai dengan kebiasaan dan traktat dapat mengurangi sedikit 

perbedaan antara aliran hukum alam maupun hukum positivisme. sebab   pada zaman ini, agar 

dapat membangkitkan keadaan negara dunia ketiga di Eropa atau non-Eropa. Perluasan 

peradaban memberikan tanda perubahan ke wilayah-wilayah luar Eropa, lalu   

transformasi transportasi, dan penemuan baru, tetap memerlukan otoritas tertinggi dalam posisi 

hubungan internasional. 

Sejarah Hukum Internasional Abad 20 

 Hukum intenasional pada masa ini justru memiliki kejadian penting, Ketika Permanent 

of Court Arbitation berdiri pada Konferensi Hague 1899 dan 1907 yang memiliki kepentingan 

sebagai pengadilan yudicial internasional di tahun 1921. Tetapi pengadilan ini digantikan oleh 

International Court of Justice di tahun 1948 hingga sekarang. Pada abad ini juga berdirinya 

organisasi internasional yang berfungsi menyerupai pemerintahan dunia dengan tujuan 

perdamaian dan kesejahteraan manusia, yaitu Liga Bangsa Bangsa (LBB) 1919, yang nanti 

digantikan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) 1945. Adapun perluasan ruang lingkup 

perjanjian internasional multiurateral tidak hanya di sosial dan ekonomi, tetapi juga melingkupi 

perlindungan hak-hak dan kebebasan fundamental individu. Oleh sebab   itu para ahli hukum 

internasional lebih memusatkan penelitiannya kepada praktek dan putusan pengadilan. 

 Perkembanga Hubungan internasional baik aturan maupun lembaganya secara tidak 

langsung dibentuk oleh kejadian politik internasional dari berakhirnya perang dunia kedua 

hingga 1990, kebanyakan kejadian yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional 

itu dilanjutkan menjadi perang dingin antara Uni Soviet dan sekutunya dengan US yang 

memimpin persekutuan barat. Dewan keamanan UN tidak bisa berfungsi seperti yang 

diinginkan, sebab   tawaran yang diajukan oleh salah satu pihak bisa ditolak ataupun ditahan 

oleh pihak yang lainnya. Perang dingin juga mengakibatkan bersatunya kelompok suatu negara 

 

 

10 

 

yang memisahkan diri dengan negara lain dan pada akhirnya menjadi negara mandiri, yang 

disebut dengan Third World, yang dukungannya sangat diinginkan oleh US dan Uni Soviet, 

perkembangan dari kelompok ini  memfokuskan perhatian ke negara-negara yang 

berkaitan dengan, pelepasan negara, rasisme, dan bantuan ekonomi. Kelompok ini juga 

menganut politik dan hukum internasional yang lebih global. International Court of Justice 

memberikan contoh dimana mendeklarasikan kelompoknya harus memperlihatkan bentuk inti 

dari sosial dan kebijakan sistem dunia yang legal. 

 Runtuhnya Uni Soviet dan akhir dari perang dingin di awal 1990 meningkatkan 

kerjasama politik para sekutu di belahan bumi utara, tetapi tekananpun meningkat antara negara 

bagian utara dengan negara bagian selatan, terlebih lagi di masalah pertukaran, HAM, Hukum 

laut, teknologi dan globalisasi. Perkembangan yang cepat dari pergerakan internasional di 

barang, pelayanan, mata uang, informasi, dan warga juga menjadi kekuatan yang signifikan, 

dalam memacu kerjasama internasional dan mengurangi hambatan ideologis yang mencegah 

persatuan dunia. Walaupun begitu globalisasi juga mengakibatkan meningkatnya ketegangan 

perdagangan. Hukum Internasional yang sejalan dengan berkembangnya masyarakat 

modernpun dituntut untuk bisa mengatur tentang permasalahan energi nuklir dan termonuklir, 

perdagangan internasional, pengangkutan internasional melalui laut, pengaturan tentang ruang 

angkasa yang diluar atmosfir dan yang di ruang kosmos, pengaturan lingkungan hidup, 

penetapan rezim baru yang nantinya untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di 

dasar laut yang berada diluar batar territorial, sistem jaringan informasi dan pengamanan data-

data computer serta terorisme internasional. 

Hukum internasional mengalami perkembangan yang baik tetap saja adanya permasalahan 

yang muncul, permasalahan yang sering kali muncul ialah klaim ganti rugi yang menimpa 

warga negara yang berada di negara lain, penerimaan dan pengusiran warga asing yang 

dilakukan oleh suatu negara, masalah nasionalitas, diberlakukannya ekstrateritorial beberapa 

undang-undang nasional, penafsiran perjanjian internasional, pengesahan perjanjian 

internasional yang rumit oleh kebanyakan negara di bidang perdagangan, keuangan, 

pengangkutan, penerbangan dan energi nuklir.lalu   juga pelanggaran hukum 

internasional yang mengakibatkan perang, pelucutan dan perdagangan senjata illegal. 

Banyaknya persoalan yang terjadi dalam hubungan internasional membuktikan bahwa hukum 

internasional sangatlah diharapkan dapat mengatur dan menyelesaikan masalah dengan tepat 

dan adil, sehingga dapat terbukti dan diterima oleh negara negara ataupun pihak pihak yang 

sedang mengalami pertikaian. 

 

 

1. Sejarah Subjek Hukum Internasional 

 Hukum internasional merupakan hukum yang mana memiliki aturan-aturan dalam 

mengatur hubungan antar negara satu dengan negara lainnya. Sedangkan menurut Mochtar 

Kusumaatmadja, hukum internasional merupakan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang 

mana secara keseluruhan mengatur segala bentuk hubungan ataupun permasalahan yang ada 

antar negara dan tidak bersifat perdata (Kusumaatmadja & Agoes, 2010, hal. 1).  

Dalam hukum internasional itu sendiri ada   subjek-subjek hukum atau sebagai 

pemilik atau pemegang hak dan kewajiban dalam hukum internasional. Pengertian subjek 

hukum secara umum menurut Mochtar Kusumaatmadja itu sendiri ialah pihak-pihak yang 

mana segala aktivitas atau tindakannya diatur sehingga pihak-pihak ini memiliki  wewenang 

dalam melakukan ativitasnya berdasarkan hukum positif yang ada (Kusumaatmadja & Agoes, 

2010, hal. 95). Sedangkan menurut Martin Dixon, subjek hukum internasional yaitu suatu 

badan yang memiliki kemampuandalam menjalankan hak dan kewajiban di bawah hukum 

internasional  Bila dilihat pada pengertian subjek hukum 

internasional ini  yang mana menjelaskan mengenai pihak-pihak atau badan yang 

memiliki  hak dan kewajiban di dalam hukum internasional maka subyek hukum 

internasional ini wewakili pihak dan aktor sebagai pelaku aktivitas dalam hukum internasional. 

Dalam hukum internasional sendiri, subjek-subjek hukum internasional dibedakan ke 

dalam 2 (dua) jenis yaitu state actor dan non-state actor. Dari 2 (dua) jenis subjek hukum ini 

juga memiliki perbedaan dari segi kemampuan hukumnya. Adanya yang memiliki kemampuan 

hukum penuh (full legal capacity) dan kemampuan hukum terbatas (limited legal capacity). 

Adapun subjek-subjek hukum internasional itu terbagi menjadi 8 (delapan) subyek hukum 

internasional yaitu sebagai berikut (Kusumaatmadja & R.Agoes, 2010, hal. 95-112): 

1. Negara (States) 

2. Tahta Suci (Vatican/The Holy Emperor) 

3. Organisasi Internasional (International Organizations) 

4. Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross) 

 

 

14 

 

5. Kaum Pemberontak (Belligerents; Insurgents) 

6. Individu (Individual) 

7. Perusahaan Multinasional (Multinational Corporation) / Perusahaan Transnasional 

(Transnational Corporation) 

8. Organisasi non-pemerintah (non-governmental organizations). 

 

I. Negara (states) 

Subyek hukum internasional yang pertama yaitu negara (states). Negara merupakan 

salah satu subyek hukum internasional yang mana memiliki kemampuan hukum penuh (full 

legal capacity) (Parthiana, 2002, hal. 18). Negara menjadi subyek hukum internasional dapat 

dilihat pada zaman India kuno yang mana pada zaman India kuno telah mengenal hukum yang 

mengatur bangsa-bangsa. Pada zaman India kuno telah melaukan utusan raja dan telah 

mengatur mengenai cara perang dan mengenai warga   sipil (Kusumaatmadja & Agoes, 

2010, hal. 26). Selain itu juga ada pernyataan Hall’s International Law pada tahun 1880 yang 

mana menjadi awal dibentuknya negara dan diadosi oleh Konvensi Montevideo mengenai Hak 

dan Kewajiban Negara pada tahun 1933 yang isinya yaitu hukum internasional  mengatur 

mengeani hubungan atau relasi antar negara-negara yang mana secara sukarela menjadi subyek 

dalam hubungan ini . Ciri dari negara-negara ini  yaitu memiliki kumpulan yang tetap 

untuk kepentingan politik, memiliki  wilayah, serta terbebas dari aturan negara lain/pihak 

luar. 

II. Tahta suci (vatican / the holy emperor) 

 Subyek hukum internasional yang kedua yaitu tahta suci (vatican / the holy emperor). 

Tahta suci dapat menjadi subyek hukum internasional diawali pada zaman Romawi yang mana 

pada masa itu memiliki  perbedaan pimpinan kerajaan serta perbedaan kehidupan di gereja. 

Pada masa itu seorang kaisar memimpin kaisar, sedangkan Paus memimpin Gereja. Namun 

Paus memiliki  wewenang yang melebihi kekuasaan seorang Kaisar. Memasuki tahun 1870, tahta suci diambil secara paksa oleh Italia 

sehingga terus mengalami konflik. Namun konflik ini  berakhir yang mana pada tanggal 

11 Februari 1929 dibuatnya Perjanjian Lateran (Lateran Treaty) yang mana mengembalikan 

tanah di Roma kepada tahta suci yang mana memungkinkan berdirinya berdirinya negara 

Vatikan, yang mana dari perjanjian ini membuat Vatikan diakui. (

 

 

III. Organisasi internasional (international organizations) 

 lalu   subyek hukum yang ketiga yaitu Organisasi Internasional (International 

Organizations). Organisasi Internasional menjadi subyek hukum internasional berawal dari 

terbunuhnya pangeran Bernadotte yang berasal dari Swedia di Israel yang mana terbunuh 

waktu menjalankan tugasnya pada tahun 1958 sebagai anggota komisi Perserikatan Bangsa-

Bangsa (PBB) (Kusumaatmadja & Agoes, 2010, hal. 102). Dari kejadian ini membuat PBB 

mengajukan Advisory Opinion (AO) kepada International Court of Justice (Mahkamah 

Internasional) yang mana isinya yaitu menjelaskan bahwa ketika agen PBB mengalami cidera 

atau luka maka akan melibatkan tanggung jawab negara. Dari AO ini  membuat PBB 

menjadi subyek hukum internasional. 

IV. Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross) 

subyek hukum yang keempat yaitu Palang Merah Internasional (International 

Committee of the Red Cross) menjadi subjek hukum sebab   adanya perang antara pasukan 

Austria dan Prancis yang dipelopori oleh seorang warga Swiss yaitu Henry Dunant yang ketika 

itu beliau pada tanggal 24 juni 1859 sedang tidak sengaja melewati daerah Solferino dan 

menyaksikan langsung perang antara pasukan Austria dan Prancis selama 16 jam. sehingga 

banyaknya korban jiwa yang berjatuhan mencapai sekitar 40.000 orang terluka dan bahkan 

meninggal. Korban peperangan pun menderita tanpa adanya bantuan medis atau tim kesehatan 

pada saat itu. Lalu Henry Dunant berinisiatif mengajak warga   sekitar daerah ini  untuk 

merawat mereka, dan memberikan perawatan yang sama secara adil antara kedua belah pihak 

perang. 

Sekembalinya henry dunant ke swiss, ia pun menerbitkan pengalamanya di sebuah 

buku tentang kenangan di Solferino di mana dia membuat dua permohonan serius yang 

berisikan: pertama, pada masa damai didirikannya himpunan untuk bantuan kemanusiaan lalu 

yang kedua para relawan membantu tim medis dan diberikan pengakuan serta perlindungan 

dalam perjanjian internasional.  Untuk mewujudkan tujuan ini  ICRC butuh pengakuan 

atas status hukum dan diakui oleh masyrakat internasional. Status dan pengakuan ini sangat 

diperlukan oleh icrc sebab   wilayah kerjanya tersebar diseluruh dunia. (ICRC, 2005) 

 

 

 

 

 

16 

 

 

V. Kaum pembrontak (belligerentsatauinsurgents) 

 

lalu   subyek hukum yang kelima yaitu kaum pembrontak 

(BelligerentsatauInsurgents). Belligerents termasuk kedalam subjek hukum internasional 

disebab  kan kemunculan sebuah aksi untuk melakukan  pemberontakan yang diakibatkan oleh 

adanya suatu pertentangan atau konflik di dalam suatu negara bangsa. Awal mula Belligerents 

terbentuk ialah melaui dibentuk dan diakuinya Hukum Humaniter Internasional, dimana 

hukum ini  mengatur dalam hal pengawasan kegiatan kepada para pihak yang bertikai 

dalam suatu konflik bersenjata, yang tujuanya yaitu   untuk memastikan hak-hak dasar setiap 

anggota dari pihak yang berkonflik tetap berjalan tanpa halangan dari siapa saja. Hal ini  

tercantum dalam pasal 3 ayat 1 Konvensi Jenewa 1949, yang mengatakan bahwa setiap hal 

yang kutmengenai Hak Asasi Manusia meliputi penyanderaan, penyiksaan, pemerkosaan, 

pembunuhan, hukuman mati tanpa pengadilan terlebih dahulu merupakan hal yang dilarang 

untuk dilakukan terhadap siapa pun juga. Jadi setiap kali ada suatu konflik bersenjata di dalam 

suatu negara dimanapun itu Belligerents otomatis tercipta dan Hukum Humaniter Internasional 

pun ikut berlaku. Hukum Humaniter Internasional sering juga  disebut dengan Hukum Perang 

atau Hukum sengkerta bersenjata memiliki sejarah yang sama dengan peradaban manusia pada 

masanya dan juga sama dengan perang itu sendiri  

VI. Individu 

Subyek hukum internasional yang keenam yaitu Individu merupakan lanjutan dari 

subjek negara sebagai hukum internasional. Awal mula terbentuknya individu dimulai pada 

saat perang dunia I melalui perjanjian Versailles pada tahun 1919. (Agoes, 2010, hal.103). 

Disamping itu individu memiliki  hak minoritas mampu mengajukan masalah negaranya 

sendiri ke Mahkamah Internasional yang dilakukan oleh sekelompok penjahat pada perang 

dunia II yang lalu   diadili diperadilan Tokyo Tribunal dan Nurnberg. Melalui kedua 

peradilan ini , setelah perang dunia antara Jerman dan Jepang, kedua negara ini  

dimintai pertanggung jawaban sebagai individu atas kejahatan yang dilakukan oleh kedua 

negara ini , diantaranya: 

➢ Kejahatan terhadap perdamaian 

➢ Kejahatan terhadap hukum perang 

 

 

17 

 

➢ Kejahatan terhadap perikemanusiaan 

Perjanjian versailles. Pengakuan individu dalam subjek hukum internasional juga 

ada   dalam keputusan  mahkamah internasional permanen yanag menjelaskan pegawai 

kerja api Danzid dan keputusan organisasi regional dan internasional. Contohnya PBB, ILO, 

dan masyarakat eropa.Dalam perkara ini  individu memiliki  hak untuk diakui secara 

signifikan dalam hukum internasional maupun peradilan internasional. 

VII. Transnational Corporations atau Multi National Corporations 

Subjek hukum yang tujuh yaitu Transnational Corporations atau Multi National 

Corporations Menurut Nancy L. Mensch, Multi National Corporations atau MNCs dapat 

didefinisikan sebagai entitas yang melakukan kegiatan usaha di beberapa negara melalui 

cabang-cabang dan anak-anak perusahaannya di seluruh dunia (terutama di negara-negara 

berkembang) dimana kantor pusatnya terletak di negara-negara maju.(Prihandono, 2008) 

Peranan MNCs (Multinational Corporation) di dalam konteks politik global saat ini 

merupakan sesuatu yang tidak dapat lagi terbantahkan. Perusahaan multinasional ini 

menggurita hingga ke pelosok negara-negara berkembang. ladang usahanya bervariasi dari 

bidang-bidang privat hingga publik. Kekayaan sebuah perusahaan multinasional saja dapat 

melebihi kekayaan suatu negara berkembang. Namun keberadaan MNCs sendiri menimbulkan 

suatu paradoks. Di satu sisi, keberadaan MNCs yang memiliki kekuatan ekonomi raksasa 

sangat dibutuhkan oleh negara-negara berkembang untuk menyokong dan mengakselerasi 

pertumbuhan ekonomi mereka dengan cara transfer teknologi, pembayaran pajak, hingga 

pembukaan lapangan pekerjaan. Namun di sisi lain, keberadaan MNCs justru membawa petaka 

bagi lingkungan hidup, memperbesar angka pelanggaran HAM, dan bahkan merugikan negara 

berkembang itu sendiri. Masih melekat di ingatan bangsa Indonesia bagaimana Exxon 

mengekploitasi kekayaan alam negeri ini dan memperbesar pundi kekayaan mereka sementara 

rakyat Indonesia tidak menikmati sedikitpun hasil kekayaan alamnya.  

Keberadaan dan kebijakan-kebijakan MNCs ini secara nyata berpengaruh kepada 

kehidupan bernegara. MNCs dapat bergerak di bidang usaha yang menyangkut urusan publik 

seperti transportasi, listrik, hingga eksploitasi sumber daya alam. MNCs juga mampu membuat 

pemerintah negara host melonggarkan hukum nasional dan membuat kebijakan yang membuat 

MNCs lebih leluasa menjalankan usahanya meskipun hal ini  dapat menciptakan ruang 

bagi MNCs untuk melakukan pelanggaran. Atas dasar itulah, para pakar hukum internasional 

 

 

18 

 

mulai mempertimbangkan signifikansi MNCs sebagai salah satu subyek hukum internasional 

sehingga seluruh kegiatan MNCs akan diikat oleh hukum dan melalui hukum internasional 

pula, MNC dapat ditindak atas pelanggaran yang dilakukannya di negara host-nya. Pertanyaan 

lain lalu   muncul, perlukah MNCs mendapatkan status sebagai subyek hukum 

internasional. 

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, subyek hukum internasiona lyaitu   pemegang 

segala hak dan kewajiban menurut hukum internasional. (Kusumaatmadja, 1982) Dalam arti 

yang lebih luas, pengertian subyek hukum internasional itu mencakup pula keadaan-keadaan 

dimana yang dimiliki hak-hak dan kewajiban yang terbatas (Kusumaatmadja, 1982). Sejauh 

ini, negara yaitu   pemegang predikat sebagai subyek hukum internasional penuh sebab   

hubungan internasional lazimnya dilakukan di tingkat negara dan nature hukum internasional 

yang memang state-centric. Selain negara, takhta suci Vatikan, Palang Merah Internasional, 

organisasi internasional, serta orang perorangan juga termasuk dalam subyek hukum 

internasional. MNCs bukan lah subyek hukum internasional, mereka masih berstatus objek 

hukum internasional. Seperti telah disebutkan diatas, penggolongan MNCs sebagai subyek 

hukum internasional masih menimbulkan perdebatan. Walaupun MNCs terlibataktiffalam 

Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) yang dirumuskan 

oleh WTO sebagai salah satu organisasi internasional, MNCs belum lah memiliki international 

legal personality .  

TNC ialah, perusahaan yang didirikan pada suatu Negara, namun beroperasi di berbagai 

Negara. Dalam hukum internasional klasik, TNC masih belum dipandang sebagai salah satu 

subjek hukum, meskipun TNC pada era globalisasi dapat membuat perjanjian dengan tuan 

rumah, dapat mengintervensi atau mendikte Negara dimana diam enanamkan modal. Francois 

Rigaux berpendapat bahwa, “it must be emphasized that transnational coroporationare neiher 

subjects nor quasi subjects of international law”.  International 

personality perusahaan transnasional hanya ada ketika hubungan internasional yang 

dilakukannya diatur dalam hukum internasional. Kontrak antara pemerintahan Inggris dengan 

perusahaan Jerman tentang pembangunan jembatan di London yaitu   sebagai contoh dimana 

yang tunduk pada hukum nasional Inggris tidaklah memberikan international personality pada 

perusahaan Jerman. Hal yang membedakan antara perlakuan antara perusahaan transnasional 

dengan individu ialah bahwa individu dapat langsung dituntut di berbagai pengadilan 

internasional baik adhoe maupun permanent seperti International Criminal Court (ICC) 

untuksetiapkejahatan yang dilakukannya. 

 

 

19 

 

 Pada masa pasca Perang Dunia II tidak satu pun perusahaan transnasioanl yang diadili 

di pengadilan internasional, meskipun diakui sebagai subjek, pengadilan menyatakan tidak 

memiliki hak yurisdiksi atas TNC sebab   yurisdiksi pengadilan hanya untuk individu.Sampai 

saat ini masih sulit untuk membuat instrument HI yang dapatmengadili TNC di pengadilan 

internasional atas kejahatan internasional  yang telahdilakukan. (Sefriani S. M., 2011) 

 Contoh kasus nyata yang dilakukan TNC dalam pelanggaran HAM antara lain yaitu   

yang dilakukan perusahaan minyak Shell di Nigeria. Dalam mengeksploitasi minyak di 

kawasan Ogoniland, perusahaan ini telah mengabaikan dan melanggarhak-hak kesehatan, 

lingkungan dan hak-hak makanan, dan hak komunitas lokal yang berakibat pada rusaknya 

sendi-sendi kehidupan di Ogoniland. Kasus lain ialah Unocal Incorporation yang bersama-

samadengan Myanmar Oil Gas Enterprise di Myanmar yang diduga melakukan kerjapaksa dan 

eksploitasi buruh anak, serta memaksa warga   lokal untuk pindah. Berikutnya, kasus 

terbakarnya pabrik mainan Zhili di Shenzhen yang terjadipadatahun 1993.Kebakaran ini 

menewaskan hingga 87 pekerja serta melukai 47 orang lainnya pada tahun ini . Dalam 

kasus ini, pabrik yang tidak dilengkapi alat pemadam kebakaran ituternyata tertutup dan tidak 

ada kompensasi bagi keluarga pekerja yang tewas.  Memahami konsep 

atau teori pertanggungjawaban TNC tidaklah mudah, tidak dapat juga kmengabaikan doktrin-

doktrin juga praktek yang berlaku mengenai pertanggung jawaban Negara juga individu. 

Dengandemikian. Menguji masalah pertanggung jawaban TNC juga harus melalui metode 

yang sama. 

VIII. Non-pemerintah Non Government Organization (NGO) 

Subjek hukum yang kedelapan yaitu organisasi non-pemerintah Non Government 

Organization (NGO) juga memiliki peranan penting dalam menetapkan agenda internasional, 

dalam mempengaruhi pembuatan peraturan-peraturan internasional dan berkontribusi dalam 

penerapan norma-norma internasional. Sejak tahun 1945 bersama dengan organisasi-organisasi 

regional jumlah dan kiprah NGO semakin besar. Contoh sebagian kecil dari NGO ; CAFOD, 

OXFAM, Save the Children, World Vision, Amnesty International, Human Rights Watch, 

Green Peace, dan Red Cross. Organisasi-Organisasiini bergerak di berbagai bidang seperti 

;berbagai layanan hukum, keluarga berencana, psikiater, pekerja social, perlindungan 

lingkungan, perlindungan satwa langka, dan lain-lain. 

kemunculan NGOs di arena internasional telah berkembang dengan pesat sejak awal 

abad ke-20, terutama setelah PBB mengakui bahwa individu dapat berinteraksi dengan PBB 

 

 

20 

 

tidak hanya melalui organisasi pemerintah tetapi juga organisasi non-pemerintah. Berdasarkan 

piagam PBB pasal 71 yang menetapkan bahwa dewan ekonomi dan sosial dapat memberikan 

konsultatif atau saran pertimbangan kepada NGOs yang memiliki pengaruh besar dalam sistem 

hukum  internasional.(Setyo Widagdgo, Herman Suryokumoro, dkk, 2019). NGO belum secara 

mendalam diakui sebagai subjek hukum internasional. NGO berpartisipasi di tingkat 

internasional baik secara informal maupun berdasarkan ketentuan yang berbeda ada   dalam 

sejumlah instrumen yang bervariasi dalam relevansi hukumnya. Ada juga beberapa negara 

telah mengakui NGO sebagai subjek hukum internasional sampai batas tertentu sebab   NGO 

semuaya diciptakan oleh subjek hukum internasional atau negara  dan perorangan itu sendiri. 

Seiring dengan meningkatnya peran NGO maka tuntutan untuk menjadikan NGO sebagai 

subjek hukum internasional seperti halnya organisasi publik internasional semakin besar. 

Beberapa pakar hukum internasional menyatakan bahwa perkembangan NGO mungkin akan 

mengarah kemasa depan yang baik dalam pengakuan sebagai subjek hukum internasional. 

Internastional of red crossdan Green Peace merupakan NGO yang memperoleh pegakuan 

cukup besar sebagai subjek hukum dari masyarakat internasional. 

2. Aturan Hukum  

 Subjek hukum internasional memiliki  aturan hukum yang mana menjelaskan apa 

saja aturan-aturan hukum yang menjadi hak atau kewajiban yang dimiliki subyek hukum di 

dalam hukum internasional. Meskipun tiap subyek-subyek hukum internasional memiliki  

hak dan kewajiban di dalam hukum internasional, namun subyek-subyek hukum internasional 

memiliki  aturan hukum yang berbeda-beda. 

 Subjek hukum internasional yang pertama yaitu negara. Negara sebagai subyek hukum 

internasional memiliki  kemampuan hukum penuh (full legal capacity). Ini artinya, negara 

wewenang yang besar terhadap hukum internasional. Selain itu juga, negara memiliki  hak 

dan kewajiban dalam hukum internasional apabila adanya satu kesatuan dan menjadi anggota 

PBB . Hal ini tertuang pada pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 

mengenai hak dan kewajiban negara yan mana menyatakan bahwa karakteristik dari negara 

yaitu sebagai berikut 

1. Memiliki a defined territory 

2. Memiliki populasi yang permanen 

3. Adanya pemerintahan 

 

 

21 

 

4. memiliki  kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain. 

 

Apabila melihat pada Negara Federal, Protektorat maupun negara yang belum menjadi 

anggota dan mendapatkan perdamaian, mereka membuat aturan yang dibuat oleh negara-

negaranya masing-masing atau sesuai dengan konstitusi dari negaranya masing-masing. Jika 

dilihat pada Negara Federal, maka yang menjadi penanggungjawab dan pemilik hak dan 

kewajiban sebagai subyek hukum internasional yaitu   pemerintah federal 

 lalu   subyek hukum yang kedua yaitu tahta suci (vatican / the holy emperor). 

Tahta Suci ini merupakan subyek hukum internasional yang mana dapat membuka hubungan 

diplomatik dengan negara lain maupun dengan organisasi internasional, selain itu juga dapat 

ikut andil dalam perjanjian internasional . Tahta Suci juga memiliki  

wilayah kedaulatan dan memiliki  perwakilan di berbagai negara. 

 Lalu subyek hukum yang selanjutnya yaitu organisasi internasional (international 

organizations). Organisasi internasional memiliki  anggota dari berbagai negara yang mana 

pendiriannya juga beragam. Meskipun anggota-anggotanya yaitu   negara-negara, tetapi 

kedudukan organisasi internasional ini tidak berada di atas negara namun memiliki  posisi 

yang sejajar dengan negara-negara. Namun ketika menjalin hubungan-hubungan internasional 

dengan negara lain, hak, kekuasaan, dan kewenangan dari organisasi internasionalmenjadi 

terbatas dan terikat dengan adanya perjanjian internasional, lalu terbatas dengan bidang 

kegiatan dan tujuan dari organisasi internasional ini  (Parthiana, 2002, hal. 23). Adanya 

hal-hal ini pada bidang-bidang yang tidak dapat dijangkau oleh organisasi internasional 

misalnya mengadakan perjanjian mengenai garis batas wilayah, hal ini disebab  kan organisasi 

internasional memang tidak memiliki wilayah seperti negara.  

Lalu subjek hukum yang selanjutnya Palang Merah Internasional (International 

Committee of the Red Cross) Setelah ICRC mendapatkan pengakuan dan status hukum melalui 

perjanjian internasional dan konvensi-Konvensi 1949, ICRC mengimplementasikan kewajiban dan 

mengembankan haknya dalam hukum internasional. 

Aturan hukum yang ada di ICRC yaitu  : 

a. Dari keempat konvensi jenewa dan protokol I memberikan perintah khusus kepada 

ICRC untuk melaksanakan tugasnya dalam aksi kemanusiaan di negara-negara yang 

berkonflik 

 

 

22 

 

b. Di pasal ke 3 dan kenvensi jenewa IV didalam konflik non-interanasional ICRC boleh 

menggunakan inisiatif kemanusiaan yang saudah diakui masyarakat internasional 

c. Saat adanya ketegangan dalam negeri ICRC memiliki  hak inisiatif berupa ketika 

hukum humaniter internasional tidak berlaku, maka ICRC memainkan perannya 

sebagai pelayan kesehatan pemerintah tanpa campur tangan terhadap urusan internal 

negara yang bersangkutan yang sudah diakui dalam Anggaran Dasar Palang Merah dan 

Bulan Sabit Merah Internasional (ICRC, 2005). 

  

Setelah itu ada subjek hukum yang kelima yaitu kaum pembrontak 

(BelligerentsatauInsurgents). Aturan hukum interenasional menetapkan tahap pemberontakan 

itu dua tahap yang berbeda yaitu Insurgents dan belligerents. Insurgents merupakan 

pemberontakan yang secarade facto belum mencapai kedalam keteraturan sebagai suatu 

organisasi untuk melakukan sebuah perlawanan. Dalam ini berarti belum  dapat diakui sebagai 

pribadi internasional yang memiliki  suatu hak dan kewajiban menurut hukum internasional. 

Sedangkan secarade jure internasional melihat bahwa insurgents sebagai suatu gerakan yang 

memiliki  tujuan untuk mencapai keberhasilan melalui penggunaan senjata. Dan apabila 

insurgents semakin memperlihatkan eksistensinya yang sangat signifikan meliput iberbagai 

wilayah, hal ini  menandakan bahwa pemberontak telah berkuasa secarade facto. Di dalam 

hukum internasional tahapan ini  dikatakan bahwa kaum pemberontak telah mencapai 

tahap Belligerents. Insurgents tidak bisa dikatakan Belligerents, sebab   untuk diakui sebagai 

Belligerents harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut: 

1. Pemberontakan yang sudah terorganisasi secara baik dan benar 

2. Pemberontak yang memiliki  kontrolefektif secara de facto dalam penguasaan dalam 

beberapa wilayah 

3. Pemberontak menaati hukum dan kebiasaan perang 

Apabila pemberontak telah mencapai tahap belligerents kemungkinan akan terjadi 

suatu pengakuan dari negara lain.  

4. Pemberontak mendapat dukungan dari rakyat di wilayah yang didudukinya 

5. Pemberontak memiliki tanda pengenal yang jelas untuk menunjukkan identitasnya. 

Aturan hukum mengenai kaum pemberontak disebutkan Protokol Tambahan II tahun 1977 

yakni sebagai berikut : 

a. Merupakan kelompok bersenjata yang terorganisasi 

 

 

23 

 

b. Berada dibawah komando atau pimpinan yang jelas 

c. Mengendalikan sebagian wilayah 

d. Mampu melakukan operasi militer 

e. Mampu menerapkan aturan-aturan dalam Hukum Humaniter Internasional 

 

Jika negara memberikan pengakuan terhadap Belligerents, Konsekuensinya yaitu   

➢ Kapal-kapal dari pihak pemberontak bisa memasuki wilayah dari negara yang 

mengakuinya 

➢ Dapay mengadakan pinjaman-pinjaman 

➢ Berhak mengadakan penggeledahan terhadap kapal-kapal asing dilautan serta 

melakukan penyitaan barang selundupan 

➢ Dan yang terpenting yaitu   negara yang mengakui belligerents harus tetap  menjaga 

netralitasnya 

Subjek hukum yang kedelapan yaitu organisasi non-pemerintah Non Government Organization 

(NGO). Convention on the recognition of the legal personality of INGO 1986 merupakan 

contoh instrument hukum yang mencoba menetapkan status hukum INGO (International Non-

Government Organization). Konvensi ini dibentuk dan ditandatangani oleh Negara-negara 

anggota The Council of Europe yang mengakui besarnya peran INGO dalam hubungan 

internasional. Untuk mencapai keberhasilan bersama khususnya untuk aktivitas INGO di Eropa 

diperlukannya pengakuanl egal personality bagi INGO.Pasal 1 konvensi yang ditetapkan di 

Starsbourg ini menetapkan bahwa persyaratan bagi INGO ini  yaitu (Sefriani, 2011). 

A. Memiliki tujuan non profit dari utilitas internasional 

B. Telah ditetapkan oleh pemerintah instrumen oleh hukum internal Partai 

C. Melaksanakan kegiatan mereka dengan efek dalam setidaknya dua status dan 

D. Memiliki kantor hukum mereka di wilayah sebuah partai dan manajemen pusat dan 

kontrol di wilayah partai itu atau pihak lain. 

 

III. 

Hakikat Hukum Internasional 

Hakikat hukum internasional dihadapkan pada dua sisi atau dua makna yaitu, Hukum 

Publik Internasional dan Hukum Perdata Internasional. Hukum Internasional Publik yaitu   

keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang 

melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata. Sedangkan Hukum Perdata Internasional 

yaitu   keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan  hukum perdata antara 

pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. 

(Kusumaatmaja, 1981)  

Hukum Publik Internasional juga memiliki banyak istilah yang digunakan. Ada yang 

menggunakan istilah International Law (Hukum Internasional) dan ada juga yang 

menggunakan istilah Law of Nation (Hukum Bangsa-Bangsa). Brierly yang menggunakan 

istilah Hukum Internasional atau Hukum Bangsa-Bangsa, mendefinisikan sebagai sekumpulan 

aturan-aturan dan prinsip tindakan yang mengikat atas negara-negara yang beradab dalam 

hubungan mereka satu dengan yang lainnya. Michael Akehurts yang menggunakan tiga istilah 

secara bersama-sama, hukum internasional atau kadang-kadang disebut hukum publik 

internasional atau hukum bangsa-bangsa, mendefinisikan sebagai sistem hukum yang 

mengatur hubungan antara negara-negara (future, 2010)  

Sedangkan menurut Mochtar Kusumatmadja, Hukum Internasional yaitu   keseluruhan 

kaidah-kaidah dan asas-asas hukum dan mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi 

batas-batas negara yaitu hubungan internasional yang tidak bersifat perdata. Selain itu, hukum 

internasional dapat didefinisikan sebagai sistem-sistem, kaidah-kaidah atau asas-asas yang 

mengatur suatu negara yang terikat untuk di taati dan di patuhi secara benar dan secara umum 

dalam hubungan satu sama lain, dan meliputi juga: 

• Kaidah-kaidah hukum yang mengatur terkait berfungsinya lembaga-lembaga maupun 

organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan antar mereka satu sama lain 

dan juga hubungan mereka dengan negara-negara ataupun individu-individu. 

• Kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-

badan non negara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan badan non negara 

ini  penting bagi masyarakat internasional. 

Berdasarkan atas beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Hukum Internasional 

yaitu   bagian hukum yang mengatur seluruh aktivitas suatu negara secara internasional 

 

 

26 

 

merupakan suatu kaidah dan asa yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas 

negara antar negara dengan negara ataupun individu dengan individu. Beberapa jenis dari 

hukum internasional yaitu, 

a. Hukum Laut yaitu   dasar hukum yang mengatur kawasan wilayah laut negara ini . 

b. Hukum Kemanusiaan merupakan serangkaian atau sekumpulan aturan yang 

dilandaskan kemanusiaan untuk membatasi akibat dari permasalahan senjata. 

c. Hukum Perdagangan yaitu   aturan yang mengawasi aktivitas dagang antar negara, dan 

juga mengatur jalannnya perdagangan pada prakteknya. 

Sifat Hakikat Hukum Internasional  

Masyarakat Internasional yang diatur oleh Hukuum Internasional yaitu   suatu  aturan 

ketertiban hukum yang terkoordinasi dari sejumlah negara-negara yang masing-masing telah 

merdeka dan berdaulat. Sehingga, berbeda halnya dengan tertib hukum nasional (yang bersifat 

subordinasi), dalam tertib hukum koordinasi (hukum internasional) tidak ada   lembaga-

lembaga yang disangkutpautkan dengan hukum dan pelaksanaannya: 

a. Dalam hukum internasional tidak ada   kekuasaan eksekutif; 

b. Dalam hukum internasional tidak ada   lembaga legislatif; 

c. Dalam hukum internasional tidak ada   lembaga kehakiman; 

d. Dalam hukum internasional tidak ada   lembaga kepolisian. 

Lembaga-lembaga atau badan-badan di atas yaitu   lembaga-lembaga yang diperlukan guna 

untuk  memaksakan berlakunya suatu ketentuan hukum. 

 Dikarnakan keadaan yang demikian sehingga mengundang banyak beberapa pihak 

untuk menyangkal sifat mengikat yang dimiliki hukum internasional, misalnya Hobbes, 

Spinoza dan Austin. 

Menurut Austin, Hukum Internasional itu bukanlah sebuah hukum melainkan sekedar aturan-

aturan moral yang bersifat positif (rules of positive morality). Namun pendapat Austin ini  

terbantahkan oleh dua hal: 

1. Tidak adanya badan pembuat atau pembentuk hukum bukanlah berarti tidak ada 

hukum. Misalnya hukum adat; 

2. Harus bisa dibedakan antara persoalan tentang ada atau tidaknya hukum dan ciri-ciri 

efektifnya hukum. Tidak ada   lembaga-lembaga yang diasosiasikan dengan hukum 

dalam tubuh hukum internasional yaitu eksekutif, legislatif, kehakiman dan kepolisian 

yaitu   ciri-ciri atau sebuah pertanda bahwa hukum internasional belum efektif tetapi 

demikian bukan berarti bahwa hukum internasional itu tidak ada. 

 

 

27 

 

 

Hukum internasional diwujudkan dalam bentuk bilateral, trilateral, regional, 

multilateral, maupun universal. Suatu hukum internasional bilateral yang diartikan suatu aturan 

yang dibuat oleh dua negara dan hanya terikat oleh dua negara ini . Seperti contoh 

perjanjian ekstradisi antara negara Indonesia dan Australia. Setiap negara berhak membuat dan 

terlibat dalam perjanjian internasional yang bersifat bilateral, trilateral, maupun universal. 

Disebab  kan suatu hukum internasional dapat mengikat pihak-pihaknya. Maka dari itu, suatu 

hukum internasional tidak ada badan legislatif formal seperti pada tingkat nasional yang 

memiliki wewenang untuk membuat aturan maupun perundang-undangan. Namun, dengan 

tidak adanya suatu badan legislatif ini bukan berarti tidak adanya aturan, akan tetapi masyrakat 

internasional ini lah yang membuat aturan ini .  

 

Hukum Internasional Sebagai Hukum yang Sesungguhnya 

Menurut Austin, hukum internasional itu bukan merupakan hukum yang sesungguhnya, 

disebab  kan menurut Austin hukum internasional yang sesungguhnya yaitu   hukum yang 

perlu memenuhi suatu unsur, antara lain dengan adanya suatu badan legislatif untuk 

membentuk aturan dan aturan ini  bersifat paksaan. Dan Austin menyimpulkan hukum 

internasional dikatakan belum bisa menjadi sebuah hukum dan hanya sebagai positif morality. 

Dan menurutnya hukum itu harus ada unsur pemerintahan,penguasa, dan identik dengan aturan 

dan perundang-undangan. Akan tetapi, pendapat Austin ini sudah tidak tepat sebab   akan 

membuat hilangnya fungsi pengadilan itu sendiri, sebab   fungsi pengadilan merupakan badan 

pembentuk hukum. Namun, pendapat Austin berbeda dengan pendapat dari Oppenheim, yang 

seorang pakar hukum. Ia berpendapat bahwa hukum internasional merupakan hukum yang 

sesungguhnya. Menurutnya, dapat dikatakan bahwa hukum internasional yaitu   hukum yang 

sesungguhnya, maka harus ada syarat yang perlu dipenuhi. Syarat ini  ada 3 dan ketiga 

syarat ini  yaitu   perlu adanya masyarakat, adanya sebuah aturan hukum, dan adanya 

external power, yaitu sebuah jaminan pelaksanaan dari luar aturan. Syarat pertama adanya 

masyarakat dan masyarakat ini  yaitu   masyarakat internasional yaitu negara-negara yang 

berada dilingkup bilateral, trilateral, regional, dan universal. Syarat kedua yaitu dengan adanya 

aturan hukum internasional dalam kehidupan sehari-hari seperti perjanjian internasional, 

konvensi internasional tentang Hak Asasi Manusia, tentang ruang lingkup internasional, 

perdagangan internasional, perang, dan lainnya. Dan syarat ketiga yaitu, jaminan pelaksanaan, 

seperti sanksi yang diberi dari negara lain, dan juga sanksi yang diberikan oleh suatu organisasi 

internasional maupun pengadilan internasional. Wujud dari sanksi ini  yaitu   ganti rugi 

 

 

28 

 

dan suatu tuntunan atas permintaan maaf, selain itu adapun sanksi yang berwujud kekerasan 

seperti pembalasan, pemutusan hubungan diplomatik suatu negara dan hingga ke perang.  

Meski Oppenheim berpendapat bahwa hukum internasional itu merupakan really law atau 

hukum yang sesungguhnya, ia juga mengatakan hukum internasional itu lemah, lemah atas 

penegakan hukum tetapi bukan lemah dalam validitasnya. Lemahnya hukum internasional itu 

disebab  kan bukan atas kekuatan yang mengikatnya, akan tetapi akibat kurang terorganisirnya 

atas masalah suatu pengadilan dan serta penegakan hukumnya. 

 

Kekuatan Mengikat Hukum Internasional  

Dari yang telah dikemukakan diatas, bahwa di dalam hukum internasional ini  

tidak ada badan supranasional yang memaksakan dan membuat suatu aturan di rana 

internasional. Dan tidak adanya sebuah aparat penegak hukum yang memiliki wewenang untuk 

menindak lanjuti dan menindak langsung suatu negara yangtelah melanggar hukum 

internasional, dan yang dilandasi atas hubungan yang koordinatif bukan yang subordinatif. 

Dengan demikian, masyarakat internasional telah menerima hukum internasional sebagai 

hukum yang real atau yang sebenernya. Dan dalam hal ini, apa yang telah menjadikan 

masyarakat internasional sudah menerima hukum internasional dan dari mana hukum 

internasional dapat memperoleh suatu dasar dari kekuatan yang mengikat? Adapun beberapa 

aliran atau suatu teori yang akan dibahas, yaitu pertama yaitu   aliran atau teori hukum alam, 

teori ini menjelaskan bahwa hukum internasional bersifat mengikat disebab  kan hukum 

internasional merupakan bagian dari hukum alam yang sudah diterapkan dalam masyrakat 

internasional. Hukum alam ini merupakan hukum yang didatangkan pada manusia melalui akal 

atau rasionya. Teori ini masih abstrak, sebab   belum jelas. Akan tetapi, teori ini memberikan 

perkembangan pada hukum internasional terutama nilai-nilai suatu keadilan.  

Aliran atau teori kedua yaitu teori hukum positif, teori ini menjelaskan bahwa dasar 

atas kekuatan terikatnya hukum internasional yaitu   kehendak dari negara. Teori ini lebih 

konkret dari yang telah dikemukakan oleh teori alam, akan tetapi teori ini memiliki kelemahan 

yaitu tidak semua hukum internasional dapat memperoleh kekuatannya atas kehendak negara.  

Dan aliran atau teori ketiga yaitu teori pendekatan sosiologis. Teori ini menjelaskan bahwa 

masyarakat internasional sebagai makhluk sosial yang memerlukan interkasi antara satu sama 

lain untuk mencapai kebutuhannya. Teori ini menjadikan masyrakat transnasional ingin 

mengikatkan diri pada hukum internasional. 

 

 

 

 

29 

 

Hukum Internasional dan Kedaulatan Negara 

Jean Bordin yaitu   salah satu orang pertama yang memberikan suatu bentuk ilmiah pada 

teori kedaulatan, sebelum itu teori kedaulatan sudah dikenal terlebih dahulu pada zaman 

Aristoteles dan pada zaman hukum Romawi. Bordin beranggapan bahwa kedaulatan 

merupakan atribut negara dan apabila tidak adanya kedaulatan maka tidak adanya negara dan 

kedaulatan merupakan hal yang mutlak. Dan ia juga beranggapan bahwa kedaulatan itu 

merupakan kekuasaan tertinggi yang menjadi sumber hukum yang tidak terikat atau dibatasi 

oleh hukum-hukum lain. Menurut Bodin kedaulatan mengandung kekuasaan sebagai berikut: 

1. Bersifat asli, yang dimana tidak diturunkan dari kekuasaan lain 

2. Berada di tingkat tertinggi, diartikan bahwa tidak adanya kekuasaan yang lebih tinggi 

dari kedaulatan yang dapat membatasi kekuasaanya 

3. Bersifat kekal atau abadi 

4. Hanya ada   pada satu kekuasaan tertinggi atau tidakn dapat dibagi-bagi 

5. Tidak dapat diserahkan dan dipindahkan kepada suatu badan atau lembaga lainnya 

Adapun keikutsertaan negara-negara didalam suatu perjanjian internasional yang merupakan 

salah satu dari aspek kedaulatan pada eksternal negara. Suatu negara yang mengikatkan dirinya 

pada perjanjian internasional, dari perjanjian itulah keterikatan suatu negara dan negara harus 

melaksanakannya dengan atikad baik. Keterikatan negara pada perjanjian internasional juga 

merupakan konsekuensi hukum dari tindakan dan keinginan negara berdaulat untuk membuat 

perjanjian  (Dr. Sefrani, 2017). Dapat disimpulkan bahwa hakikat hukum internasional yang 

meliputi dua sisi dan dua makna yaitu Hukum Publik Internasional yang dibuat sepenuhnya 

untuk dipatuhi oleh masyarakat transnasional. Hukum Internasional atau Hukum Bangsa-

Bangsa atau Hukum Antar Negara dipergunakan untuk menunjukkan kepada kebiasaan dan 

aturan hukum yang berlaku. Hukum Internasional sebagaimana dapat kita ketahui merupakan 

seluruh kaidah yang sangat diperlukan untuk mengatur sebagian besar hubungan-hubungan 

antar negara-negara. Dan apabila tanpa adanya kaidah ini, maka tidak mungkin negara-negara 

di dunia dapat hidup berdampingan seperti saat ini. 

 

III.

Sumber Hukum Internasional 

Sumber hukum atau the source of law merupakan suatu sumber asli kewenangan dan 

memiliki kekuatan untuk memaksa dari produk hukum. Dalam segi pengertian sumber hukum 

dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu sumber hukum materil dan sumber hukum formal. 

Secara materil sumber hukum internasional berfungsi untuk membahas dasar – dasar 

berlakunya hukum dari suatu negara.  Sumber hukum materil membahas mengenai bahan atau 

materi dasar yang menjadi pokok dari pembuatan hukum itu sendiri (Fahmi, 2014). Sedangkan 

sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum yang memuat 

tentang ketentuan – ketentuan hukum secara formal yang dapat digunakan dalam 

menyelesaikan suatu permasalahan yang bersifat konkrit dan digunakan untuk mendapatkan 

atau menemukan ketentuan – ketentuan yang ada dalam hukum serta memberikan jawaban atas 

pertanyaan mengenai darimana ketentuan – ketentuan hukum dapat dijadikan kaidah dalam 

menyelesaikan suatu permasalahan yang konkrit (Noor, 2012). Sumber hukum materil 

merupakan masalah yang berasal dari luar bidang ilmu hukum itu sendiri, dan masalah atau 

persoalan ini  pada dasarnya berasal dari ilmu filsafat. Sumber hukum formal berisi 

tentang persoalan – persoalan yang berasal dalam kajian ilmu hukum itu sendiri.  

 

Berdasarkan sifat daya ikatnya sumber hukum internasional dapat terbagi menjadi dua, 

yaitu sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Sumber hukum primer merupakan 

sumber hukum yang sifatnya lebih atau paling utama, sehingga sumber hukum primer dapat 

berdiri sendiri tanpa perlu adanya sumber – sumber hukum yang lain. Sumber hukum primer 

terdiri dari perjanjian internasional, kebiasaan internasional dan prinsip atau azas hukum umum 

yang diakui oleh negara – negara yang beradab. Sedangkan sumber hukum subsider yaitu   

sumber hukum yang bersifat tambahan yang memiliki daya ikat bagi hakim dalam proses 

pemutusan masalah jika didukung oleh sumber hukum primer, oleh sebab   itu sumber hukum 

subsider tidak bisa berdiri sendiri. Sumber hukum subsider terdiri dari keputusan pengadilan 

dan pendapat para sarjana – sarjana hukum yang terkemuka dan memiliki reputasi yang tinggi.  

 

Pengaturan Sumber Hukum Internasional 

Sumber hukum internasional menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah 

Internasional (International Court of Justice/ICJ) 16 Desember 1922 yaitu   sebagai berikut: 

1. International conventions (Perjanjian Internasional). Whether general or 

particular, establishing rules expressly recognized by the contesting States; 

 

 

32 

 

2. International custom (Kebiasaan internasional), as evidence of a general practice 

acepted as law;   

3. The general principles of law (Prinsip atau azas – azas hukum) recognized by 

civilized nations; 

4. Judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of the 

various nations (Putusan – putusan pengadilan dan ajaran dari sarjana – sarjana 

yang bereputasi tinggi dari berbagai bangsa), as subsdiary means for the 

determination of rules of law (International Court of Justice , 2012).  

 

A. Perjanjian Internasional (International Conventions) 

       Perjanjian internasional yaitu   perjanjian yang diadakan antar negara yang telah 

disetujui oleh para pihak yang mengadakan. Perjanjian internasional ini merupakan instrumen 

utama dalam pelaksanaan hubungan internasional dari berbagai negara. Perjanjian 

internasional mengakibatkan adanya hak dan kewajiban dalam hubungan internasional. Dalam 

perkembangannya, perjanjian internasional menjadi semakin luas karerna adanya penambahan 

subjek hukum internasional. Perjanjian internasional memiliki peran penting sebagai salah satu 

sumber hukum internasional sebab   perjanjian internasional dibuat secara tertulis sehingga 

lebih menjamin kepastian. Perjanjian Internasional juga memiliki nama atau sebuah istilah 

yaitu final act, convention, declaration, agreement, memorandum of Undern Standing (MOU), 

protocol dan istilah lainnya. semua istilah ini merupakan penyebutan nama sebuah nama belaka 

yang tidak membawa ke dampak yuridis. Didalam perjanjian internasional klasifikasi 

berdasarkan jumlah pihak yang terlibat terdiri atas bilateral dan multilateral, bilateral 

merupakan perjanjian yang dilakukan hanya oleh dua negara dan multilateral merupakan 

perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. 

Perjanjian internasional dapat terbagi menjadi dua, yaitu hard law dan soft law. Hard 

law bersifat memaksa, dan mengandung hak, kewajiban dan sanksi. Yang termasuk dalam hard 

law yaitu   convention, agreement, treaty dan pact. Sedangkan soft law memuat prinsip – 

prinsip hukum yang bersifat voluntary based atau didasarkan pada kerelaan bagi negara – 

negara pengguna, contohnya seperti charter, declaration dan resolution. Dalam proses 

pembentukannya, perjanjian internasional memiliki tiga tahap, yaitu perundingan, 

penandatanganan, dan peratifikasian. 

 

 

 

 

33 

 

B. Kebiasaan Internasional (International Custom) 

       Kebiasaan Internasional yaitu   suatu kebiasaan umum yang dapat atau termasuk dalam 

hukum internasional yang biasa nya telah menjadi praktik atau kebiasaan bagi negara-negara 

di dunia. Hukum kebiasaan juga merupakan sumber hukum tertua didalam hukum 

internasional, hukum kebiasaan ini menjadi primadona sumber-sumber pada hukum 

internasional yan telah tumbuh dan berkembang melalui kebiasaan di berbagai negara didunia. 

ada   beberapa unsur dalam proses terjadinya kebiasaan negara, yaitu perbuatan atau any 

act, penerjemahan dalam bentuk aturan atau articulation, dan yang terakhir yaitu   bentuk 

perbuatan atau perilaku – perilaku lain dari sebuah negara (other behavior of a States). 

Kebiasaan itu sendiri ada   dua syarat untuk memenuhi menjadi kebiasaan internasional 

yang pertama kebiasaan itu sendiri harus yang bersifat umum, umum disini bisa dikatakan 

sebagai unsur material, yang kedua yaitu kebiasaan yang diterima sebagai hukum sebagai unsur 

psikologis. Sebagai contoh agar dapat dimengerti dengan mudah yaitu penggunaan bendera 

putih sebagai bendera parlementer yang dapat diartikan bahwa bendera yang memberi 

perlindungan untuk utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh 

dan juga ini timbul sebab   kebiasaan jaman dahulu dan sekarang diterima sebagai sesuai 

dengan hukum yang berlaku di dunia internasional.  

 

C. Prinsip atau azas – azas hukum (The general principles of law) 

       Prinsip atau azas – azas hukum singkatnya yaitu   suatu prinsip yang biasa disebut 

prinsip hukum primer tugas nya yaitu   melandasi semua sistem hukum modern yang ada di 

dunia. Prinsip hukum ini yaitu   prinsip hukum secara umum yang tidak hanya terbatas oleh 

hukum internasional saja, akan tetapi dalam hukum acara, hukum perdata, hukum pidana, 

hukum lingkungan dan lainnya yang dapat diterima di dalam praktik praktik di suatu negara. 

Adapun prinsip-prinsip ini  yaitu: azas pacta sunt servanda, azas etikad baik (bona fides), 

azas penyalahgunaan hak (abuse of rights, prinsip resiprositas, prinsip yurispundensi 

domestic, prinsip-prinsip hukum umum dan yang lainnya. Namun, yang akan dijelaskan hanya 

tiga yaitu diantaranya sebagai berikut: 

Voluntary, yang merupakan prinsip yang tidak adanya pihak yang dapat diikat oleh 

suatu treaty melalui cara yang telah diakui oleh hukum internasional seperti 

(penandatanganan, peratifikasian, dan pengaksesian) yang tanpa persetujuannya 

Pacta Sunt Servanda, yaitu sebuah perjanjian yang mengikat seperti undang-undang 

bagi para pihak-pihaknya 

 

 

34 

 

Pacta tertiis nec nocunt nec prosunt, yaitu sebuah perjanjian yang tidak memberikan 

hak dan kewajiban kepada pihak ketiga tanpa persetujuannya. 

Telah diketahui bahwa. Prinsip – prinsip hukum umum berfungsi  sebagai suatu 

pelengkap dalam hukum internasional dan juga perjanjian internasional, tafsir bagi 

hukum kebiasaan ( yang ada   diatas ) dan perjanjian internasional.  Contoh azas nya 

yaitu Cogitationis poenam nemo patitur; “Tiada seorang pun dapat dihukum oleh 

sebab apa yang dipikirkannya”. Menurut Schwarzenberger, prinsip – prinsip hukum 

harus memenuhi syarat, yaitu (1) Harus berupa prinsip hukum umum yang bisa 

dibedakan dengan ketentuan hukum yang beskala kecil, (2) diakui oleh negara – negara 

yang beradab, (3) berupa hasil praktek dari beberapa negara dalam jumlah wajar. 

 

D. Putusan – putusan pengadilan dan ajaran dari sarjana – sarjana yang bereputasi tinggi 

dari berbagai bangsa (Judicial decisions and the teachings of the most highly qualified 

publicists of the various nations) 

 

       Disebutkan di dalam Pasal 38 Statuta MI bahwa putusan pengadilan sebagai sumber 

hukum tambaha (subsidiary) bagi sumber-sumber hukum yang berada di atasnya. Dikatakan 

sebagai sumber tambahan disebab  kan sumber hukum ini tidak dapat berdiri sendiri yang 

sebagai dasar putusan yang diambil oleh hakim pengadilan. Putusan pengadilan tidak dapat 

menciptakan hukum, hanya dapat mengikat para pihak-pihaknya dan hanya untuk kasus 

terntentu. Yang telah dinyatakan di dalam Pasal 59 Statuta MI yang menganut asas non 

precedence. Keputusan yang biasanya dibuat oleh pengadilan ataupun pendapat para sarjana 

sarjana terkemuka dari berbagai macam negara mengenai suatu masalah tertentu, keputusan 

yang dibuat oleh mereka ini bukan merupakan hukum positif melainkan hukum tambahan dari 

kata kata atau kutipan yang keluar sebagai penguat argument tentang ada dan kebenaran dari 

suatu norma hukum. Mengenai hukum tambahan ini biasanya didapat dari sarjana – sarjana 

terkemuka yang penelitian atau tulisan nya sering dipakai di hukum internasional.  

 

III.

A. Definisi dan Asumsi Dasar 

 Yurisdiksi atau jurisdiction memilki asal kata dari yurisditio, di mana yuris yang berarti 

kepemilikan atau kepunyaan menurut hukum dan dictio berarti perkataan, ucapan dan sabda. 

Dari asal kata di atas dapat disimpulkan bahwa yurisdiksi merupakan suatu bentuk kedaulatan 

yang berkaitan dengan kepemilikan menurut hukum, kewenangan hukum dan masalah hukum 

(Sefrian, 2017). Yurisdiksi dimiliki oleh negara yang berdaulat, di mana dalam tatanan hukum 

internasional berdasarkan pada prinsip kedaulatan negara. Negara yang berdaulat disini 

dimaksudkan yaitu   negara merdeka. Negara yang telah merdeka memiliki konsep kedaulatan 

yang dimilikinya digunakan untuk meregulasi segala bentuk yang terjadi di region atau 

teritorialnya. Kedaulatan sebagai instrumen vital di mana negara berwenang dapat menentukan 

ketetapan hukum negaranya atau nasionalnya. Kewenangan yang dimiliki suatu negara juga 

merupakan cakupan kajian dari yurisdiksi dalam hukum internasional.  

 Menurut Wayan Parthiana, yurisdiksi yaitu   badan atau lembaga peradilan yang 

memiliki kekuatan dan wewenang yang dimilikinya berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam 

konteks negara, itu terkait erat dengan otoritas negara untuk dapat menentukan dan 

menegakkan hukum yang dibuat oleh negara itu (Parthiana, 1990). Dalam bahasan yang lebih 

kompleks, Shaw mengemukakan bahwa yurisdiksi yaitu   kemampuan akan kekuasaan  hukum 

terhadap benda, objek, orang dan peristiwa hukum, dimana merupakan suatu representasi dari 

bentuk kedaulatan negara, pemerataan derajat negara, dan bentuk non intervensi (Sefrian, 

2017).  

B. Jenis-jenis Yuridiksi 

 Yurisdiksi negara dapat dilihat dari berbagai perspektif atau sudut pandang. Dari 

perspektif yang beragam seperti itu, kita lalu   dapat menemukan klasifikasi atau jenis 

yurisdiksi negara. Perspektif atau vista aspek ini meliputi (Shaw, 2008): 

a) Dari perspektif ini, yurisdiksi negara dapat diklasifikasikan sebagai: 

i. Yurisdiksi Legislatif, yaitu yurisdiksi suatu negara untuk membuat atau 

menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mengatur suatu objek (yang 

tidak semata-mata domestik). 

ii. Yurisdiksi Eksekutif atau yurisdiksi administratif, yaitu, hak, kekuasaan, atau 

otoritas suatu negara untuk mengimplementasikan undang-undang nasionalnya 

pada suatu objek yang tidak semata-mata domestik. 

 

 

37 

 

iii. Yurisdiksi Yudikatif, yaitu, yurisdiksi suatu negara untuk mengadili pelanggar 

hukum dan peraturannya. Yurisdiksi yudisial juga menyangkut kekuatan 

pengadilan suatu negara untuk memeriksa kasus-kasus yang mengandung 

faktor-faktor asing. Ada beberapa alasan di mana pengadilan negara bagian 

dapat mengklaim menjalankan yurisdiksi itu. Dalam masalah kriminal, ini 

berkisar dari prinsip teritorialitas hingga prinsip universalitas dan masalah sipil 

mulai dari keberadaan terdakwa di negara ini hingga kewarganegaraan dan 

prinsip domisili (Akehurst, 2008). 

b) Dari perspektif objek yang diatur (yang dapat berupa orang, objek, masalah, benda, atau 

peristiwa), yurisdiksi negara dapat diklasifikasikan sebagai: 

i. Yurisdiksi Pribadi (jurisdiction in personal), yaitu yurisdiksi suatu negara atas 

seseorang atau subjek hukum tertentu. Penekanan yurisdiksi ini yaitu   pada 

subjek hukum (baik perorangan maupun badan hukum) yang dapat dikenakan 

yurisdiksi ini . 

ii. Yurisdiksi Material (jurisdiction in rem), yaitu yurisdiksi negara bagian untuk 

mengatur dan menerapkan hukumnya pada objek yang ada di tempat tertentu. 

Penekanan yurisdiksi ini yaitu   pada objek itu sendiri, bukan pada tempatnya. 

Objek yang ada   pada suatu wilayah di suatu negara tidak diklasifikasikan 

ke dalam administrasi material. sebab  , untuk kasus-kasus seperti itu, yurisdiksi 

teritorial atau yurisdiksi regional negara yang bersangkutan berlaku. Dengan 

demikian, objek yang dirujuk dalam yurisdiksi ini yaitu   objek yang berada di 

luar wilayah suatu negara tetapi terkait dengan negara ini .  

iii. Yurisdiksi Pidana (criminal jurisdiction), yaitu yurisdiksi suatu negara untuk 

menegakkan hukum pidananya terhadap suatu pelanggaran pidana tertentu. 

iv. Yurisdiksi Sipil (civil jurisdiction), yurisdiksi negara bagian untuk menerapkan 

hukum perdata pada peristiwa sipil tertentu yang terjadi di tempat tertentu. 

c) Dari perspektif ruang atau tempat objek diatur, yurisdiksi dapat diklasifikasikan 

sebagai:  

i. Yurisdiksi Teritorial, merupakan yurisdiksi negara untuk mengatur dan 

menerapkan hukumnya pada objek (yang dapat berupa masalah, objek, orang, 

atau peristiwa) yang berada di dalam wilayahnya. Wilayah suatu negara yang 

mencakup wilayah darat, laut, dan udara. Konsep yurisdiksi teritorial lebih luas 

daripada yang pertama kali muncul sebab   mencakup tidak hanya kejahatan 

yang dilakukan di wilayah negara ini , tetapi juga untuk kejahatan yang 

 

 

38 

 

hanya terjadi di bagian wilayah suatu negara, misalnya ketika 117 seseorang 

menembakkan senjata ke seberang perbatasan yang mengakibatkan 

terbunuhnya seseorang (Shaw, 2008). 

ii. Yurisdiksi Kuasi-Teritorial, yaitu yurisdiksi keadaan suatu objek (masalah, 

orang, objek, peristiwa) yang ada   di suatu tempat yang bukan merupakan 

wilayah dari negara yang bersangkutan tetapi berdekatan atau terhubung dengan 

wilayah negara itu. Hal ini dapat terjadi apabila wilayah di suatu negara 

sedemikian rupa sehingga dalam praktiknya cukup sulit untuk menentukan batas 

mana sebenarnya dari negara yang bersangkutan. Ini mungkin terjadi ketika 

suatu negara menjalankan kontrol dengan kekuatan militernya di sebidang tanah 

di luar wilayah yang seharusnya (Liivoja, 2010). 

iii. Yurisdiksi Ekstrateritorial, merupakan yurisdiksi negara atas suatu tempat atau 

wilayah yang jauh di luar wilayahnya. Misalnya, laut lepas, ruang udara 

internasional atau ruang udara internasional, area atau area yang statusnya 

disamakan dengan laut lepas atau ruang udara bebas (misalnya, Kutub Utara dan 

Selatan). Wilayah-wilayah ini memiliki ketentuan hukum masing-masing 

berdasarkan hukum internasional (Shaw, 2008). 

iv. Yurisdiksi Universal, yaitu yurisdiksi yang dimiliki semua negara bagian atas 

suatu hal atau peristiwa tertentu sebab   kekhususan atau kekhususan hal atau 

peristiwa itu. Hal-hal atau peristiwa yang menjadi intensi dari yurisdiksi ini 

meliputi, antara lain, jenis-jenis kejahatan yang dianggap musuh semua umat 

manusia (hostis humani generis). Misalnya, perdagangan budak, pembajakan di 

laut, perdagangan gelap narkotika dan zat psikotropika (narkotika dan 

psikotropika), kejahatan genosida, kejahatan perang, pembajakan pesawat, atau 

kejahatan penerbangan. Contoh penerapan yurisdiksi universal ini dapat dilihat 

di Nuremberg Tribunal, yang mengadili para pelaku kejahatan perang yang 

terlibat dalam perang dunia kedua. Dekrit Nuremberg menetapkan konsep 

yurisdiksi universal untuk pelanggaran hukum pidana internasional spesifik 

(Diantha, 2014). 

v. Yurisdiksi Eksklusif. Yurisdiksi negara ini lahir dalam sejarah perkembangan 

hukum laut internasional yang didorong oleh keinginan dan kemampuan negara-

negara untuk mengeksplorasi dasar laut dan tanah yang ada di bawahnya untuk 

memanfaatkan sumber daya alam yang ada   di dalamnya. Jadi, apa yang 

dimaksud dengan yurisdiksi ini diberikan hak atau otoritas eksklusif kepada 

 

 

39 

 

negara tertentu (oleh hukum internasional) untuk mengeksploitasi atau 

mengambil manfaat ekonomi dari wilayah laut tertentu, seperti di landas 

kontinen, secara eksklusif zona ekonomi untuk negara-negara yang memiliki 

wilayah laut (Parthiana, 2014). 

 

C. Hubungan Yuridiksi Negara dengan Kedaula