Tampilkan postingan dengan label Hukum internasional 8. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum internasional 8. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Oktober 2025

Hukum internasional 8


 


dengan bank yaitu   hukum dari pihak bank.Menurut teori ini, dalam menghadapi suatu hubungan hukum, sebaiknya 

ditentukan dulu titik-titik taut yang secara fungsional menunjukkan 

adanya kaitan antara kontrak dengan hubungan sosial yang hendak 

diatur oleh suatu tata hukum tertentu.

Dengan kata lain, orang harus berusaha menemukan kaidah-kaidah 

hukum yang sejalan dengan hakikat dari suatu hubungan hukum, dan 

hakikat atau inti dari suatu hubungan hukum terletak pada faktor-faktor 

yang menyebabkan hubungan hukum itu menjadi khas (karakteristik) 

sifatnya. sebab  suatu hubungan hukum (kontrak) secara fungsional 

termasuk ke dalam lingkungan hidup dari pihak yang memberikan 

prestasi yang paling khas sifatnya, maka hukum dari pihak itulah yang 

seyogyanya dianggap sebagai “the proper law”.

Teori ini, khususnya dalam usaha menetapkan apa yang menjadi “the 

proper law of contract” dianggap paling baik, sebab  ia tidak secara a priori

menganggap salah satu atau beberapa titik taut sebagai determinan yang 

pasti untuk menentukan “the proper law”. Teori ini menganjurkan agar 

semua unsur di dalam kontrak diperhatikan dan diseleksi dalam rangka 

menentukan unsur mana yang memberikan kekhasan (karakteristik) 

pada kontrak yang bersangkutan.




Pengertian Perbuatan Melanggar Hukum129

Meskipun Pasal 1365 dan Pasal 1366 BW mengatur tentang tuntutan 

ganti kerugian akibat adanya perbuatan melawan hukum, namun, 

kedua Pasal ini   tidak menyebutkan apa yang dimaksud dengan 

“perbuatan melanggar hukum” itu. Pengertian “perbuatan melanggar 

hukum” diperoleh melalui yurisprudensi, yang menunjukkan adanya 

perkembangan penafsiran yang sangat penting dalam sejarah hukum 

perdata. Oleh sebab , hukum perdata Indonesia berasal dari hukum 

perdata Belanda, maka dalam penafsiran ini, masih harus berkiblat ke 

sana.

Kedua Pasal ini   berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 1365 BW: ”Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa 

kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang sebab  salahnya 

menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian ini  ”. 

Pasal 1366 BW: “Setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian 

yang disebabkan sebab  perbuatannya, namun   juga untuk kerugian yang 

disebabkan sebab  kelalaian atau kurang hati-hatinya”.

Menurut para ahli dalam Pasal 1365 BW, mengatur pertanggungjawaban 

yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sebab  berbuat 

(positif = culpa in committendo) atau sebab  tidak berbuat (pasif = culpa in 

ommittendo). sedang   Pasal 1366 BW mengatur pertanggungjawaban

yang diakibatkan oleh kesalahan sebab  kelalaian (onrechtmatige 

nalaten).130

Moegni Djojodirjo menyebutkan bahwa, perkembangan penafsiran 

pengertian “perbuatan melawan hukum” terbagi dalam 3 (tiga) fase, 

sebagai berikut: 

a. Masa antara tahun 1838 sampai tahun 1883. 

b. Masa antara tahun 1883 sampai tahun 1919. 

c. Masa sesudah tahun 1919.131

Adanya kodifikasi sejak tahun 1838 membawa perubahan besar 

terhadap pengertian perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad) 

yang diartikan pada waktu itu sebagai on wetmatigedaad (perbuatan 

melanggar undang-undang) yang berarti bahwa suatu perbuatan baru 

dianggap melanggar hukum, bilamana perbuatan ini   bertentangan 

dengan undang-undang. Pengertian sempit ini sangat dipengaruhi oleh 

aliran Legisme dalam filsafat hukum.

sesudah  tahun 1883 sampai sebelum tahun 1919, pengertian perbuatan 

melanggar hukum diperluas sehingga mencakup juga pelanggaran 

terhadap hak orang lain. Dengan kata lain, perbuatan melanggar hukum 

yaitu   berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban 

hukum si pelaku atau melanggar hak orang lain. Dalam hal ini, Pasal 1365 

BW diartikan sebagai perbuatan/tindakan melanggar hukum (culpa in 

committendo), sedang   Pasal 1366 BW dipahami sebagai perbuatan 

melanggar hukum dengan cara melalaikan (culpa in ommittendo), 

meskipun juga diakui dalam Pasal 1365 BW juga ada  pengertian 

culpa in ommittendo.132

Apabila suatu perbuatan (berbuat atau tidak berbuat) tidak melanggar 

hak orang lain atau tidak melawan kewajiban hukumnya/tidak melanggar 

undang-undang, maka perbuatan ini   tidak termasuk perbuatan 

melanggar hukum. Pendirian seperti ini terlihat dalam Putusan Hoge 

Raad (Mahkamah Agung Belanda) tentang Singernaiimachine Mij Arrest 

tanggal 6 Januari 1905 dan Waterkraan Arrest tanggal 10 Juni 1910, 

Singernaaimachine Mij Arrest, 6 Januari 1905.



Maatschappij Singer yang menjual mesin jahit merk Singer tersaingi oleh 

toko lain yang menjual mesin jahit merk lain yang berada di seberang jalan, 

dengan cara memasang reklame di depan tokonya berbunyi “Verbeterde 

Singernaai-machine Mij” (Tempat Perbaikan Mesin Jahit Singer). Akibat 

reklame ini, orang menyangka bahwa toko ini   menjual mesin jahit 

merk Singer yang asli, sehingga toko Singer asli menjadi sepi pembeli. 

Toko Singer asli menuntut toko penjual mesin jahit palsu ini   

berdasar   Pasal 1401 BW Belanda/Pasal 1365 BW, namun   Hooge 

Raad menolak gugatan ini   sebab  berpendirian toko Singer palsu 

ini   tidak melanggar undang-undang maupun hak orang lain.133

Waterkraan Arrest tanggal 10 Juni 1910. Pada suatu malam yang sangat 

dingin, di bulan Januari 1909 kran air di gudang bawah milik Nijhof di 

Kota Zutphen, pecah. Gudang itu berisi dagangan berupa sejumlah kulit. 

Kran induk ada di ruang atas yang disewa dan ditempati Nona de Vries. 

Nona de Vries menolak menutup kran ini  , sehingga gudang Nijhof 

kebanjiran dan barang dagangannya rusak. Asuransi menutup kerugian 

Nijhof, namun   kemudian pihak asuransi menuntut ganti kerugian kepada 

Nona de Vries atas dasar perbuatan melanggar hukum. Nona de Vries 

menolak pendirian bahwa dia telah melakukan perbuatan melanggar 

hukum. 

Gugatan ini   ditolak di tingkat kasasi, sebab  Hoge Raad berpendirian 

sikap pasif Nona de Vries bukan merupakan pelanggaran terhadap hak 

Nijhof, dan bukan pula sebagai perbuatan melanggar undang-undang/

melanggar hukum. Putusan ini juga sering disebut sebagai Zutphense 

Juffrouw Arrest.134

Perkembangan yang spektakuler dan monumental terhadap pengertian 

perbuatan melanggar hukum terjadi pada tahun 1919 dengan Putusan 

Hoge Raad dalam kasus Lindenbaum lawan Cohen pada tanggal 31 

Januari 1919, yang terkenal dengan nama Standaard Arrest atau Drukkers 

Arrest (Putusan tentang Percetakan) sebagai berikut:

Samuel Cohen dan Max Lindenbaum masing-masing pengusaha 

percetakan. Pada suatu ketika, Cohen membujuk salah seorang pegawai 

Lindenbaum untuk membocorkan daftar nama pelanggan Lindenbaum 

dan daftar harga-harga, dan menggunakan daftar ini   untuk kemajuan usahanya sendiri. Akibatnya usaha Lindenbaum mundur dan 

mengalami kerugian. Kecurangan ini akhirnya diketahui Lindenbaum dan 

dia menuntut ganti rugi kepada Cohen atas dasar perbuatan melanggar 

hukum. Akan namun  , Cohen membantah gugatan itu atas dasar pendapat 

bahwa dia tidak melakukan perbuatan melanggar hukum sebab  undang￾undang tidak melarangnya.

Pengadilan tingkat pertama (Rechtbank) memenangkan gugatan 

Lindenbaum, namun   di tingkat banding dia dikalahkan oleh Pengadilan 

Tinggi (Gerechtshof). Ditingkat kasasi kembali Lindenbaum dimenangkan 

oleh Hoge Raad dengan alasan bahwa pengadilan tinggi telah menafsirkan 

pengertian perbuatan melanggar hukum dalam arti yang sempit, yakni 

hanya sekedar melanggar undang-undang. sedang   menurut Hoge 

Raad, pengertian perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad) 

harus diartikan sebagai berbuat atau tidak berbuat yang memperkosa 

hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat, 

atau kesusilaan, atau kepatutan dalam masyarakat, baik terhadap diri 

atau benda orang lain.135

berdasar   perkembangan pengertian tentang perbuatan melanggar 

hukum (onrechtmatigedaad), di atas, maka ada  4 (empat) kriteria 

dari perbuatan melanggar hukum itu, yakni : 

a. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku .

b. melanggar hak orang lain. 

c. melanggar kaidah kesusilaan.

d. bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta kehati￾hatian.

Dalam ilmu hukum dikenal 3 (tiga) kategori perbuatan melawan 

hukum, yaitu sebagai berikut: 1. Perbuatan melanggar hukum sebab  

kesengajaan. 2. Perbuatan melaanggar hukum tanpa kesalahan (tanpa 

unsur kesengajaan maupun kelalaian). 3. Perbuatan melaanggar hukum 

sebab  kelalaian. 

Model pengaturan tanggung-gugat dalam BW Indonesia yaitu   sebagai 

berikut:

a. Tanggung-gugat dengan unsur kesalahan (kesengajaan dan 

kelalaian), seperti ada  dalam Pasal 1365 BW Indonesia. b. Tanggung-gugat dengan unsur kesalahan, khususnya unsur 

kelalaian seperti ada  dalam Pasal 1366 BW Indonesia. 

c. Tanggung-gugat mutlak (tanpa kesalahan) dalam arti yang sangat 

terbatas seperti dalam Pasal 1367 BW Indonesia. 

Unsur Perbuatan Melanggar Hukum dalam ketentuan Pasal 1365 BW 

sebagai berikut: 

1. Ada suatu perbuatan

Perbuatan di sini yaitu   perbuatan melanggar hukum yang 

dilakukan oleh pelaku. Secara umum perbuatan ini mencakup 

berbuat sesuatu (dalam arti aktif) dan tidak berbuat sesuatu 

(dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal 

pelaku mempunyai kewajiban hukum untuk berbuat, kewajiban 

itu timbul dari hukum (ada pula kewajiban yang timbul dari 

suatu kontrak). Dalam perbuatan melanggar hukum ini, harus 

tidak ada unsur persetujuan atau kata sepakat serta tidak ada 

pula unsur kausa yang diperberbolehkan seperti yang ada  

dalam suatu perjanjian kontrak. 

2. Perbuatan itu melanggar hukum

Perbuatan yang dilakukan itu harus melanggar hukum. Sejak 

tahun 1919, unsur melanggar hukum diartikan dalam arti 

seluas-luasnya, sehingga meliputi hal-hal sebagai berikut: a. 

Perbuatan melanggar undang-undang; b. Perbuatan melanggar 

hak orang lain yang dilindungi hukum; c. Perbuatan yang 

bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; d. Perbuatan 

yang bertentangan kesusilaan (geode zeden); e. Perbuatan yang 

bertentangan sikap baik dalam masyarakat untuk memperhatikan 

kepentingan orang lain. 

3. Ada kesalahan pelaku 

Undang-Undang dan yurisprudensi mensyaratkan untuk dapat 

dikategorikan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan Pasal 

1365 BW, maka pada pelaku harus mengandung unsur kesalahan 

(schuldelement) dalam melakukan perbuatan ini  . sebab  

itu, tanggung-gugat tanpa kesalahan (strict liability) tidak 

termasuk tanggung-gugat dalam Pasal 1365 BW. Bilamana 

dalam hal-hal tertentu berlaku tanggung-gugat tanpa kesalahan 

(strict liability), hal demikian bukan berdasar   Pasal 1365 

BW. sebab  Pasal 1365 BW mensyaratkan untuk dikategorikan 

perbuatan melanggar hukum harus ada kesalahan, maka perlu 

mengetahui bagaimana cakupan unsur kesalahan itu. Suatu 

tindakan dianggap mengandung unsur kesalahan, sehingga 

dapat diminta pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi 

unsur-unsur sebagai berikut: a. Ada unsur kesengajaan, b. Ada 

unsur kelalaian (negligence, culpa), c. Tidak ada alasan pembenar 

atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), seperti keadaan 

overmacht, membela diri, tidak waras dan lain-lain. Perlu atau 

tidak, perbuatan melanggar hukum mesti ada unsur kesalahan, 

selain unsur melanggar hukum. Disini ada  3 (tiga) aliran 

teori sebagai berikut: 

a) Aliran yang menyatakan cukup hanya ada unsur melanggar 

hukum.

Aliran ini menyatakan, dengan unsur melanggar hukum dalam 

arti luas, sudah mencakup unsur kesalahan di dalamnya, 

sehingga tidak diperlukan lagi ada unsur kesalahan dalam 

perbuatan melanggar hukum. Di negeri Belanda, aliran ini 

dianut oleh Van Oven.

b) Aliran yang menyatakan cukup hanya ada unsur kesalahan.

Aliran ini sebaliknya menyatakan, dalam unsur kesalahan, 

sudah mencakup juga unsur perbuatan melanggar hukum. Di 

negeri Belanda, aliran ini dianut oleh Van Goudever.

c) Aliran yang menyatakan, diperlukan unsur melanggar hukum 

dan unsur kesalahan.

Aliran ini mengajarkan, suatu perbuatan melanggar hukum 

mesti ada unsur perbuatan melanggar hukum dan unsur 

kesalahan, sebab  unsur melanggar hukum saja belum 

tentu mencakup unsur kesalahan. Di negeri Belanda, aliran 

ini dianut oleh Meijers. Kesalahan yang diharuskan dalam 

perbuatan melanggar hukum yaitu   kesalahan dalam arti 

“kesalahan hukum” dan “kesalahan sosial”. Dalam hal ini, 

hukum menafsirkan kesalahan itu sebagai suatu kegagalan 

seseorang untuk hidup dengan sikap yang ideal, yaitu sikap 

yang biasa dan normal dalam pergaulan masyarakat. Sikap 

demikian, kemudian mengkristal yang disebut manusia yang 

normal dan wajar (reasonable man). 


4. Ada Kerugian bagi Korban

Ada kerugian (schade) bagi korban merupakan unsur perbuatan 

melanggar hukum sesuai dengan Pasal 1365 BW. Dalam gugatan 

atau tuntutan berdasar   alasan hukum wanprestasi (ingkar 

janji) berbeda dengan gugatan berdasar   perbuatan melanggar 

hukum. Gugatan berdasar   wanprestasi (ingkar janji) 

hanya mengenal kerugian materiil, sedang   dalam gugatan 

perbuatan melanggar hukum selain mengandung kerugian 

materiil juga mengandung kerugian imateril, yang dapat dinilai 

dengan uang. 

5. Ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian

Hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan 

kerugian yang terjadi, merupakan syarat dari suatu perbuatan 

melanggar hukum. Untuk hubungan sebab-akibat ada 2 (dua) 

macam teori, yaitu teori hubungan faktual dan teori penyebab 

kira-kira. Hubungan sebab akibat secara faktual (caution in fact) 

hanyalah merupakan masalah fakta atau yang secara faktual telah 

terjadi. Setiap penyebab yang menimbulkan kerugian yaitu   

penyebab faktual. Dalam perbuatan melanggar hukum, sebab 

akibat jenis ini sering disebut hukum mengenai ”but for” atau 

”sine qua non”. Von Buri, seorang ahli hukum Eropa Kontinental 

yaitu   pendukung teori faktual ini. 

Selanjutnya, agar lebih praktis dan agar tercapai elemen kepastian 

hukum dan hukum yang adil, maka lahirlah konsep ”sebab kira￾kira” (proximately cause). Teori ini, yaitu   bagian yang paling 

membingungkan dan paling banyak pertentangan mengenai 

perbuatan melanggar hukum ini. Kadang-kadang teori ini disebut 

juga teori legal cause.

2. TORT 

Dalam common law system dikenal dengan istilah tort, yaitu tindakan 

yang salah, bukan termasuk pelanggaran kontrak atau kepercayaan, yang 

mengakibatkan cedera pada orang lain, milik, reputasi, atau sejenisnya, 

dan pihak yang dirugikan berhak atas kompensasi.


Sebagaimana dikatakan oleh J. Coleman,136 bahwa:

A tort is a legal wrong. Tort law is a branch of the civil law; the other main 

branches are contract and property law. Whereas in criminal law the plaintiff 

is always the state and the defendant, if found guilty of a crime, is punished by 

the state, in civil law the dispute is typically between private parties (though 

the government can also sue and be sued). In the case of torts, the plaintiff 

is the victim of an alleged wrong and the unsuccessful defendant is either 

directed by the court to pay damages to the plaintiff (the usual remedy) or else 

to desist from the wrongful activity (so-called ”injunctive relief”). Examples 

include intentional torts such as battery, defamation, and invasion of privacy 

and unintentional torts such as negligence. Most contemporary tort theory 

focuses on the legal consequences of accidents, where the relevant forms of 

liability are negligence and strict liability. This entry likewise focuses on these 

forms of liability.

Tort merupakan suatu perbuatan salah dalam hukum dan merupakan 

salah satu bidang dari hukum perdata seperti halnya hukum kontrak 

dan hukum harta kekayaan. Berbeda dengan hukum pidana, di mana 

pengugatnya selalu negara dan tergugatnya jika dinyatakan bersalah 

menerima hukuman pidana, namun pada sengketa dalam hukum perdata 

biasanya antar pihak-pihak privat (meskipun pemerintah juga menuntut 

dan dituntut).

Dalam kasus tort penggugat sebagai korban yang kemudian dimintakan 

ganti kerugian kepada pengadilan agar pelakunya membayar ganti 

kerugian atau lainnya untuk berhenti melakukan perbuatan yang salah 

(apa yang disebut injunctive lega). Contohnya termasuk tort seperti 

battery, defamation, dan invasion of privacy dan unintentional torts 

seperti negligence.

Battery melindungi kepentingan kebebasan dari gangguan tergugat 

secara fisik yaitu berupa tindakan tergugat yang disengaja dan tanpa 

ijin menyentuh bagian tubuh atau yang menempel pada bagian tubuh 

penggugat. Gangguan kebebasan dan integritas penggugat itu dapat 

berupa sentuhan terhadap pakaian penggugat, tongkat, kayu atau benda 

lain yang dipegangnya, kursi yang didudukinya, kuda atau kendaraan 

yang dinaikinya, atau orang lain tempat ia bersandar. Kontak fisik tidak 

selalu secara langsung menyentuh tubuh, cukup dengan gerakan tergugat 

yang sifatnya memaksa, misalnya dengan memaksa penggugat memakan

makanan yang telah diracuni, membuat lubang jebakan yang akan dilalui 

penggugat.

Defamation ialah komunikasi yang mengandung penghinaan. 

Komunikasi yang mengandung unsur penghinaan yaitu   komunikasi 

yang menyebabkan penggugat marah, terhina atau menyebabkan ia 

dihindari atau dijauhi masyarakat termasuk di dalamnya tuduhan 

seolah-olah penggugat gila, melarat, telah pernah diperkosa. Hukum 

yang mengatur defamation melindungi reputasi, yaitu kepentingan 

untuk memperoleh, mempertahankan dan menikmati reputasi itu 

sebaik-baiknya. Tersinggung perasaan penggugat belum cukup untuk 

dasar gugatan defamation, sebab  penggugat harus membuktikan bahwa 

reputasinya terganggu dalam lingkungan masyarakatnya.

Dalam hukum Anglo-Amerika dibedakan antara libel (penghinaan 

dengan tulisan) dan slander (penghinaan yang disampaikan secara lisan). 

Penghinaan yang tergolong libel bisa diperluas meliputi gambar-gambar, 

isyarat-isyarat, patung-patung, film.

Hukum tort melayani 4 (empat) tujuan. Pertama, hukum tort meminta 

kompensasi untuk korban yang menderita kerugian oleh berbuat atau 

tidak berbuat yang salah. Kedua, hukum tort meminta untuk mengalihkan 

biaya kerugian demikian bagi orang yang bertanggungjawab secara 

hukum untuk dibebankan mereka. Ketiga, hukum tort meminta untuk 

yang merugikan sebab  ketakutan, teledor dan perilaku yang penuh 

resiko di masa datang. Keempat, hukum tort meminta mempertahankan 

hak-hak dan kepentingan-kepentingan yang telah disepakati, dikurangi 

atau dilemahkan. Dalam teori tujuan ini, dijalankan ketika tanggung￾gugat berdasar   tort dibebankan pada pelaku tort untuk pelanggaran 

yang disengaja.137

Suatu tort disengaja yaitu   gangguan apapun yang sengaja dengan 

suatu kepentingan yang diakui hukum, seperti hak-hak untuk integritas, 

kedamaian, hak milik, dan kebebasan dari penipuan atau pembatasan. 

Kepentingan ini dilanggar oleh tort yang disengaja dengan bentuk tort 

antara lain: Assault, Battery, Trespass, False Imprisonment, invasion of 

privacy, conversion, mispresentation dan fraud. Maksud unsur tort ini 

dicukupi ketika pelaku bertindak dengan keinginan untuk membawa 

konsekuensi berbahaya dan pada pokoknya yang konsekuensi seperti 

itu akan mengikuti. Semata-Mata perilaku sembrono, kadang-kadang

disebut perilaku ceroboh dan dengan sengaja, tidak menimbulkan 

tingkat suatu tort disengaja.138

Tort yang tidak disengaja ialah negligence. Sangat dirugikan bahwa 

hasil dari perilaku tort yaitu   akibat kelalaian (negligence), bukan 

pelanggaran yang disengaja. Negligence yaitu   istilah yang digunakan 

oleh hukum tort untuk menandai perilaku yang menciptakan resiko 

kerusakan yang tidak beralasan bagi orang-orang dan harta kekayaan. 

Tindakan seseorang dengan ceroboh ketika perilakunya menyimpang 

dari perilaku yang biasanya diharapkan layak dalam keadaan seperti ini. 

Secara umum, hukum memerlukan anggota juri untuk menggunakan akal 

sehat dan pengalaman hidup dalam menentukan derajat tingkat ketelitian 

dan kepedulian yang layak sesuai dengan mana orang-orang harus 

menempuh hidup mereka untuk menghindari ancaman keselamatan 

dari yang lain.139 Negligence ialah setiap perilaku atau perbuatan 

yang mengandung resiko besar, yang tidak wajar, yang menimbulkan 

kerusakan. Perilaku atau perbuatan itu dilakukan di bawah standar yang 

ditentukan oleh hukum untuk melindungi orang-orang lain dari resiko 

bahaya yang mengancam. Di samping standar perilaku atau perbuatan 

yang ditentukan oleh hukum, harus pula diperhatikan standar perilaku 

atau perbuatan individu berdasar   kehendak masyarakat.

Kebanyakan teori tort kontemporer berfokus pada konsekuensi hukum 

dari kecelakaan, di mana bentuk-bentuk yang relevan kelalaian dan 

tanggung jawab yaitu   tanggung-gugat mutlak (strict liability). Catatan 

ini juga berfokus pada bentuk-bentuk tanggung-gugat.

Dalam beberapa hal hukum tort memaksakan kewajiban pada tergugat 

yang baik kelalaian maupun bersalah atas pelanggaran disengaja. Yang 

dikenal strict liability, atau tanggung-gugat tanpa kesalahan, ini cabang 

tort mencari aktivitas yang perlu dan bermanfaat namun   itu menciptakan 

resiko berbahaya tidak normal ke masyarakat. Aktivitas ini meliputi 

penghancuran, mengangkut material penuh resiko, penyimpanan unsur 

berbahaya, dan binatang buas tertentu pemeliharaan dalam keadaan 

tertangkap.140 Suatu pembedaan kadang-kadang digambarkan antar 

kesalahan moral dan kesalahan hukum. Orang yang dengan ceroboh 

atau dengan sengaja menyebabkan kerugian orang lain seringkali 

dipertimbangkan secara moral pantas dicela sebab  berbuat tidak sesuai dengan perilaku ambang batas minimal perilaku manusia. Pada 

sisi lain, kesalahan hukum lebih dari suatu standar yang diciptakan oleh 

pemerintah untuk perlindungan masyarakat.141

Kata tort berasal dari istilah Latin, torquere yang berarti salah. Common 

Law Inggris tidak mengakui pemisahan tindakan hukum dalam tort. 

Sebagai gantinya, sistem hukum Inggris mengusahakan pihak yang 

menuntut 2 (dua) cara untuk mengganti kerugian. Trespass142 untuk 

kerugian langsung dan tindakan-tindakan “on the case” untuk kerugian 

tidak langsung. Secara berangsur-anggur, common law mengakui 

perbuatan perdata lainnya, termasuk defamation (fitnah). Kebanyakan 

jajahan Amerika mengadopsi common law Inggris pada abad XVIII. 

Pemulaan abad XIX, Amerika Serikat menerbitkan perjanjian hukum 

yang sebagian dari common law disatukan di bawah tort. Akhir abad XIX, 

hukum tort telah hampir di setiap aspek kehidupan di Amerika Serikat. 

Di bidang ekonomi, hukum tort menyediakan perbaikan bagi bisnis 

yang dirugikan oleh praktek perdagangan yang menipu dan persaingan 

tidak wajar. Di bidang tempat kerja, hukum tort melindungi pekerja dari 

menyebabkan gangguan mental (infliction of emotional distress) sebab  

kelalaian atau yang disengaja. Hukum tort juga membantu pengaturan 

lingkungan, menyediakan perbaikan melawan baik individu maupun 

bisnis yang mengotori udara, tanah, dan air sampai sedemikian luas yang 

menjadi suatu Nuisance (gangguan).

Nuisance dibedakan menjadi public nuisance dan private nuisance. 

Private nuisance terjadi kalau seseorang yang sedang melaksanakan 

hak atas tanah menuntut ganti kerugian kepada orang yang mengganggu 

hak atas tanah. sedang   public nuisance merupakan tindak pidana, 

yang penuntutannya dilakukan oleh negara sebab  ada gangguan 

terhadap hak-hak masyarakat. Kalau gangguan terhadap masyarakat 

itu menyangkut hak-hak atas tanah maka public nuisance dapat menjadi 

private nuisance


Untuk dapat dikatakan adanya nuisance diperlukan adanya kesengajaan 

untuk menyerang kepentingan tergugat, atau adanya kelalaian atau 

adanya kelakuan yang menyimpang dari norma-norma setempat yang 

dilaksanakan oleh tergugat. Ketiga jenis tingkah laku ini masing-masing 

membebani tanggung gugat terhadap tergugat yang telah melaksanakan 

perbuatan private nuisance, untuk membayar ganti kerugian. Kesengajaan 

atau niat untuk melaksanakan perbuatan yang merugikan orang lain 

biasanya merupakan syarat adanya nuisance. Namun, suatu perbuatan 

yang dilaksanakan tanpa sengaja, namun   merugikan seseorang dan 

sesudah  diberi peringatan masih terus melaksanakan, dianggap perbuatan 

sengaja.

Tergugat yang terus menyemprot bahan-bahan kimia ke udara, sesudah  

diberi peringatan oleh penggugat bahwa bahan-bahan itu mengenai 

udara di atas tanahnya, dianggap sengaja melakukan perbuatan yang 

merugikan. Demikian pula kalau tergugat membiarkan sampah yang 

berasal dari tanah tergugat mengotori persediaan air penggugat sesudah  

diberitahu oleh penggugat tentang perbuatannya yang merugikan.

3. Persoalan Perbuatan Melanggar Hukum dalam HPI

Perbuatan melanggar hukum merupakan tindakan yang sebab  sifatnya 

yang melanggar hukum menimbulkan kerugian pada orang lain, dan 

sebab  itu menerbitkan hak pada orang lain untuk menuntut ganti rugi 

atas kerugiaan yang dideritanya.

Tindakan melanggar hukum ini meliputi perbuatan-perbuatan yang:

- melanggar undang-undang

- melanggar kewajiban yang terbit dari undang-undang

- melanggar hak-hak yang dijamin undang-undang

- melanggar kepatutan, kesusilaan yang berlaku di dalam 

masyarakat.

Perbuatan melanggar hukum ini merupakan persoalan HPI, kalau pada 

perbuatan melanggar hukum ada  foreign element.




Adanya foreign element ini terjadi sebab :

1. pelaku perbuatan melanggar hukum berdomisili atau 

berkewarganegaraan asing,

2. tindakan yang sifatnya melanggar hukum itu dilakukan di dalam 

wilayah suatu negara asing,

3. akibat-akibat dari perbuatan melanggar hukum itu timbul di 

suatu wilayah negara asing,

4. pihak yang dirugikan (pihak korban) dari perbuatan melanggar 

hukum itu berdomisili atau berkewarganegaraan asing.

Dengan demikian, adanya foreign element itu, maka masalah HPI yang 

berkaitan dengan titik-titik taut penentu yaitu  :

- berdasar   sistem hukum manakah penentuan kualitas 

suatu perbuatan sebagai perbuatan melanggar hukum harus 

ditentukan;

- berdasar   sistem hukum manakah penetapan ganti rugi harus 

ditentukan.

Jawaban atas masalah-masalah HPI itu didasarkan atas asas-asas atau 

doktrin HPI, sebagai berikut:

1. asas lex loci delicti commisi

Menurut asas ini, bahwa penentuan kualitas perbuatan sebagai 

perbuatan melanggar hukum (atau tidak) harus dilakukan 

berdasar   hukum dari tempat perbuatan itu dilakukan (lex 

loci delicti) termasuk penetapan tentang perikatan-perikatan 

yang terbit dari perbuatan itu.

2. sama dengan nomor 1, hanya perikatan-perikatan yang timbul 

dari perbuatan itu (penetapan ganti rugi dan sebagainya) harus 

diatur berdasar   hukum dari tempat timbulnya akibat dari 

perbuatan itu. Jadi untuk penetapan ganti rugi didasarkan pada 

hukum dari tempat timbulnya akibat perbuatan melanggar 

hukum.

3. asas lex fori

Penentuan kualitas perbuatan sebagai perbuatan melanggar 

hukum, termasuk penetapan hak dan tanggung jawab harus 

ditentukan dari hukum forum (lex fori).




4. The Proper Law of Tort (Inggris)

The Most Significant Relationship Theory (Amerika Serikat)

Penentuan kualitas suatu perbuatan sebagai perbuatan 

melanggar hukum serta hak dan tanggung jawab yang terbit 

dari para pihak, harus ditentukan berdasar   sistem hukum 

yang memiliki kaitan yang paling signifikan dengan rangkaian 

tindakan atau situasi perkara yang sedang dihadapi.

5. Pendekatan melalui The Interest Analysis Theory dari Brainerd 

Currie

Hukum yang berlaku untuk menyelesaikan perkara harus 

ditetapkan sesudah  memperhatikan kebijakan-kebijakan umum 

dari negara-negara yang hukumnya terlibat dalam perkara, 

dan menganalisis interests dari negara-negara itu untuk 

memberlakukan kaidah hukum internnya pada perkara yang 

bersangkutan.

6. Sistem HPI Inggris, yang berkembang sebagai “general rule”, yang 

perlu diperhatikan agar tuntutan ganti rugi terhadap perbuatan 

melanggar hukum dapat berhasil, yaitu:

a. suatu gugatan ganti rugi atas suatu perbuatan dianggap 

tort berdasar   lex loci delicti akan ditolak seandainya 

perbuatan semacam itu menurut Hukum Inggris bukan 

merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat diajukan 

ke pengadilan (not actionable in England).

b. penggugat harus membuktikan bahwa sesuai lex loci delicti 

commissi, memang telah terjadi perbuatan melanggar hukum 

yang dapat diperkarakan (actionable by the lex loci delicti 

commissi).

Pertanyaan yang timbul: apa langkah selanjutnya sesudah  perbuatan 

dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum, yang dapat menerbitkan 

ganti rugi baik berdasar   lex fori maupun lex loci delicti?

berdasar   hukum manakah hakim akan menyelesaikan perkara itu?

Hukumnya sendiri atau berdasar   hukum dari tempat perbuatan. Hal 

ini tergantung asas dan doktrin apa yang diterima oleh forum.

Menurut teori klasik, hukum yang applicable terhadap perbuatan 

melanggar hukum yaitu   hukum tempat terjadinya perbuatan

melanggar hukum itu (lex loci delicti commissi). Kaidah ini merupakan 

kaidah yang tertua dan umum diterima dimana-mana sejak abad ke-13 

tanpa menemukan tantangan sedikitpun. Bahkan mayoritas dari para 

penulis HPI menganggap berlakunya kaidah ini sebagai “sudah dengan 

sendirinya” dan logis. Walaupun prinsip ini merupakan prinsip yang 

paling berpengaruh dan hingga kini masih dipakai   lex loci delicti di 

mana-mana, namun sesudah  Perang Dunia II terdengar suara-suara yang 

menentangnya. Kaidah lex loci delicti dianggap terlalu kaku, sehingga 

ada  suara-suara yang secara radikal hendak membuangnya atau 

yang secara lebih lunak hendak melembutkannya.

Alasan-alasan yang diajukan oleh pihak-pihak yang mendukung 

pemakaian lex loci delicti, antara lain:146

1. alasan mudah untuk menemukan hukum.

Prinsip ini sangat mudah untuk menemukan hukum yang 

applicable.

2. alasan prevensi.

Dengan menggunakan hukum tempat terjadinya perbuatan 

melanggar hukum bertujuan untuk prevensi. Kewajiban untuk 

membayar ganti rugi bukan semata-mata untuk kepentingan 

korban, melainkan juga adanya peringatan bagi pelaku untuk 

jangan melakukan perbuatan yang melanggar hukum di tempat 

ini  .

3. alasan uniformitas keputusan.

Jika digunakan prinsip lex loci delicti ini oleh semua pengadilan 

akan terjamin sebanyak mungkin harmonisasi dari keputusan￾keputusan.

Adapun keberatan penggunaan lex loci delicti disertai alasan-alasan, 

antara lain:

1. prinsip ini   merupakan aturan yang keras dan kaku.

Alasan kesederhanaan untuk menemukan hukum yang harus 

dipakai   ini ternyata membawa berbagai keberatan, 

terutama tidaklah selalu mudah untuk menentukan “locus”

bilamana dalam suatu peristiwa ada  lebih dari satu tempat 

yang “ada harapan untuk diterima” untuk itu.

Contoh: jika suatu surat yang memuat kata-kata hinaan dikirim 

dari negara X namun   diterima di negara Y.

Pekerjaan yang dilakukan oleh hakim dalam proses penemuan 

hukum dengan adanya “aturan yang keras dan kaku” ini menjadi 

“tanpa berpikir”. Hakim melakukan sesuatu secara otomatis, 

tanpa berpikir lebih jauh dan tanpa memperhatikan aneka 

warna kehidupan hukum dan fakta-fakta yang berada di sekitar 

peristiwa ini  .

Kehidupan sehari-hari memperlihatkan aneka warna perbuatan 

melanggar hukum yang sukar diatur oleh hanya satu kaidah yang 

harus berlaku untuk semua hal dan segala kemungkinan.

2. alasan prevensi hanyalah bersifat relatif.

Tujuan prevensi pun tetap ada walaupun jumlah ganti rugi 

ditentukan oleh ukuran dari negara-negara lain. Jadi tidak dapat 

dikatakan secara a priori bahwa hukum dari tempat terjadinya 

perbuatan melanggar hukum ini akan memberi jaminan tentang 

tingginya jumlah ganti rugi yang harus dibayar melebihi dari 

misalnya hukum negara lain (yang mungkin dipakai, misalnya 

hukum nasional dari kedua belah pihak jika pelaku dan korban 

berkewarganegaraan yang sama).

3. alasan “tidak ada kesatuan universal”

dalam doktrin modern bahwa tidak benar kalau prinsip lex loci 

delicti ini diterima secara universal. Tidak ada kesatuan pendirian 

di depan pengadilan di berbagai negara, juga jika dipakai prinsip 

lex loci delicti. Pengertian apa yang dianggap sebagai “perbuatan 

melanggar hukum” ada  perbedaan pendapat mengenai 

klasifikasinya, ada yang mengklasifikasikan menurut lex fori, ada 

juga yang menurut lex loci.

4. adanya keberatan sebab  tidak sesuai dengan suasana sosial.

Perbuatan melanggar hukum kadang-kadang terjadi dalam 

suasana sosial yang berbeda tempat terjadinya. Untuk menjelaskan hal ini diajukan contoh yang dikemukakan oleh 

Morris dalam mengadakan pembelaan terhadap teorinya tentang “the 

proper law of a tort”, yaitu:

Dalam suatu perkemahan anak-anak sekolah Amerika Serikat 

yang diadakan di Quebec (Canada) telah terjadi peristiwa yang 

menyedihkan, yaitu suatu hari seorang murid perempuan telah 

diperkosa oleh murid laki-laki dari perkemahan ini  , dan 

seorang anak lain telah digigit anjing.

Dua kecelakaan ini terjadi sebab  pimpinan perkemahan (guru 

sekolah) telah lalai dalam memenuhi kewajiban untuk mengawasi 

secara cermat, seperti yang seyogyanya diharapkan dari mereka.

Hukum manakah yang applicable, jika kelak orangtua para korban 

mengajukan tuntutan sesudah  mereka kembali ke Amerika Serikat?

Tentu kurang memuaskan kalau menggunakan hukum Canada, 

sebab  faktor Canada merupakan “kebetulan”. Semua orang yang 

terlibat yaitu   orang-orang Amerika Serikat.

Pada permulaan abad ke-19 timbul teori yang menggunakan prinsip 

lex fori, yaitu dalam perkara perbuatan melanggar hukum selalu harus 

dipakai   hukum dari forum.

Penggunaan prinsip ini semata-mata alasan praktis, yaitu apabila sangat 

sulit untuk menentukan “locus” dalam rangka penggunaan prinsip 

lex loci delicti, maka dengan menggunakan lex fori akan memperoleh 

kepastian hukum.

Ada beberapa negara yang tanggung jawab untuk perbuatan melanggar 

hukum dibatasi menurut hukum sendiri, misalnya di Jerman ditentukan 

bahwa kerugian yang dapat ditanggung oleh warga negara Jerman yang 

melakukan perbuatan melanggar hukum di luar negeri tidak dapat 

melebihi jumlah yang warga negara Jerman dapat menanggung menurut 

hukum nasionalnya.

Ada juga menggunakan kombinasi pemakaian lex loci dan lex fori, seperti 

di Inggris, dalam kasus Philips v. Eyre.

148

Penggugat telah mengajukan tuntutan di Inggris terhadap seorang 

bekas Gubernur Jamaica. Tergugat dituduh telah melakukan 

perbuatan melanggar hukum sebab  ia selama masa jabatannya telah melakukan perbuatan sewenang-wenang terhadap Penggugat 

dengan mempenjarakannya tanpa alasan yang sah. Hal ini terjadi 

dalam rangka penumpasan pemberontakan di Jamaica. Kemudian 

oleh pemerintah Jamaica telah dikeluarkan perundang-undangan 

dengan kekuatan berlaku surut yang membenarkan segala tindakan￾tindakan yang telah diambil itu. Dengan demikian, menurut Hukum 

Jamaica tindakan-tindakan yang telah diambil terhadap Penggugat 

telah menjadi sah.

Pihak Penggugat tidak menyetujui pendirian ini dan mendalilkan 

bahwa pada saat penahanan dilakukan, maka perbuatan Tergugat 

tidak sah. Tidak ada perundang-undangan Jamaica yang dapat 

meniadakan haknya untuk mengajukan tuntutan di hadapan 

pengadilan Inggris.

Pengadilan menganggap bahwa tindakan Tergugat yang telah 

dilakukan (membuat undang-undang) yaitu   sah, sehingga tuntutan 

Penggugat tidak dapat dikabulkan.

Pertimbangan pengadilan yaitu   harus dipenuhi adanya 2 syarat 

untuk mengajukan tuntutan, yaitu syarat “actionability” dan syarat 

“justifiability”.

Syarat “actionability” berarti bahwa seorang Penggugat di hadapan 

pengadilan Inggris harus dapat membuktikan bahwa tindakan sengketa 

ini apabila dilakukan oleh Tergugat di dalam wilayah Inggris akan 

merupakan tort, yang membawa kewajiban untuk membayar ganti 

rugi.

Syarat “justifiability” berarti bahwa perbuatan yang disengketakan itu 

harus juga merupakan perbuatan melanggar hukum di tempat di mana 

perbuatan itu dilakukan (jadi mengkaitkan dengan lex loci delicti).

Kedua syarat itu hampir mendekati pemakaian lex fori, namun   dengan 

sedikit perlunakan untuk melindungi Tergugat yang perbuatannya 

yaitu   justifiable pada tempat di mana dilakukannya (dapat dibenarkan 

pada locus).

Kecaman terhadap prinsip similarity pada yurisprudensi Inggris yaitu 

begitu luasnya pemakaian pengertian public policy. Jika hakim Inggris 

menunjuk pada lex loci delicti, maka sebenarnya lex fori-lah yang 

menentukan apakah telah terpenuhi syarat-syarat tadi.Di Amerika Serikat pertanyaan pertama dan utama di bidang HPI, yaitu 

“hukum manakah yang applicable atas sesuatu kasus”. Sejak tahun 60-

an mengalami rethinking dan sebab  itu mengalami pengolahan baik 

dari dunia ilmu maupun dari praktek hukum (yurisprudensi). Tentang 

hal ini, Prof. Willis Reese, telah membuat uraian dalam papernya untuk 

simposium HPI pada tahun 1969 di Curacao, dengan judul”Recent

developments in torts choice of law thinking in the United States”.

Khususnya di bidang tort sudah dapat disaksikan suatu perubahan 

haluan dalam yurisprudensi yang dalam hal ini beraneka ragam 

bentuknya. Di dalam papernya ini  , Reese bertanya diri, apakah 

dari yurisprudensi-yurisprudensi ini   dapat disaring (disimpulkan) 

pendirian-pendirian pokok/dasar.

Dalam hubungan ini, berdasar   survei dan penelitiannya, Reese 

melihat ada 3 pendirian pokok ini  , yaitu:

1. Dogma atau ajaran bahwa ketentuan penunjuk itu meliputi segala￾galanya di wilayah atau bidangnya sudah ditinggalkan; jadi pada 

tort “locus delicti” bukan lagi merupakan satu-satunya pertautan 

yang menyeluruh untuk undang-undang yang applicable;

2. Atas setiap bagian sesuatu kasus dapat diterapkan undang￾undang yang satu lain daripada lainnya.

Ini memang sudah agak lama sebelumnya dilakukan terhadap 

soal-soal pembuktian, soal-soal pengurangan/pembatasan 

tanggung-gugat, sekarang hal ini dilakukan pula terhadap bagian￾bagian materiil sesuatu perkara perbuatan melanggar hukum. 

Berbagai negara masing-masing bisa merasa berkepentingan 

agar sistem hukumnya diterapkan, misalnya lex loci delicti

untuk menilai apakah perbuatan itu melanggar hukum atau 

tidak, sedang   hukum nasional para pihak untuk menentukan 

besarnya kerugian, jadi seberapa jauh diderita kerugian.

3. Soal/pertanyaan hukum yang mana yang applicable sangat 

dipengaruhi oleh soal tempat di mana diajukan perkaranya.

Menurut Reese ketiga titik pangkal pendirian ini sebenarnya malahan 

lebih meningkatkan ketidakpastian daripada mendatangkan kepastian. 

Perkembangan baru ini berawal dari perkara “Babcock v. Jackson”,

dengan lanjutannya dalam perkara “Dym v. Gordon”, yang kasusnya 

dibahas kemudian.Reese berpendapat sebenarnya lebih tepat berkata tentang suatu cara 

“approach” daripada titik tolak pendirian dalam usaha menemukan 

hukum yang applicable atas suatu perbuatan melanggar hukum. Suatu 

pendekatan penting dan baru merupakan apa yang disebut “governmental 

interest analysis” yang dirintis oleh Currie. Menurut pendekatan ini, 

hukum yang harus diterapkan atas tort yaitu   hukum dari negara yang 

mempunyai kepentingan paling besar pada penyelamatan kepentingan￾kepentingan hukumnya yang bisa diterapkan atas kasusnya. Terhadap 

pendekatan yang demikian ini, Reese mengajukan kritiknya sebab  

tidak mungkinkah untuk meneliti apa dan sejauh manakah kepentingan 

sesuatu negara yang bersangkutan, sebab suatu ketentuan hukum bisa 

saja didasari berbagai kepentingan beraneka warana. Menurut Reese, 

dengan menggunakan pendekatan ini, hakim bisa sampai pada hasil apa 

saja, yang memang diinginkan. Menurut Reese, hal ini dapat dilihat dalam 

perkara Kell v Henderson yang fakta-faktanya justru kebalikannya dari 

fakta-fakta dalam perkara “Babcock v Jackson”.

Perkara Babcock v Jackson149

New York Court of Appeals (1963)

Kasus posisi:

Miss Georgia Babcock bersama suami-isteri William Jackson, 

semuanya penduduk Rochester, pada tanggal 16 Spetember 1960, 

pergi bertamasya akhir minggu ke Canada dengan mengendarai 

mobil Jackson, yang dikemudikan oleh Jackson sendiri. Waktu mereka 

melewati propinsi Ontario, pada suatu ketika Jackson tidak bisa 

menguasai setirnya, sehingga mobilnya menabrak sebuah tembok. 

Sebagai akibat dari kecelakaan ini   Miss Babcock menuntut 

ganti kerugian kepada Jackson berdasar   “negligence”.

Pada waktu terjadi kecelakaan ini  , di Ontario berlaku suatu 

“Guest Statute” yang pada pokoknya menentukan bahwa orang￾orang yang hanya merupakan “guest” tanpa pembayaran tidak dapat 

menuntut kompensasi apapun jika terjadi kecelakaan.

Ketentuan yang demikian ini tidak ada  dalam perundang￾undangan negara bagian New York. Persoalan yang dihadapi ialah: 

apakah hukum dari tempat terjadinya perbuatan melanggar hukum, 

yang hingga kini dipakai oleh peradilan-peradilan New York, juga 

akan berlaku tanpa perubahan atau kekecualian, atau sebaliknya akan juga ada kemungkinan bagi pertimbangan faktor-faktor lain 

yang relevan untuk diperhatikan dalam proses mencari hukum yang 

harus diberlakukan.

Hukum klasik yang tradisional, lex loci delicti, menurut HPI Amerika 

Serikat, boleh dikatakan telah umum diterima. Kaidah tentang ini 

dapat dilihat dalam Restatement on the Conflict of Law paragraph 


Judge Fuld dalam pertimbangannya mengemukakan bahwa asas 

lex loci ini telah diterima dalam yurisprudensi Amerika Serikat 

berdasar   teori “vested rights”. Menurut doktrin ini maka hak 

untuk ganti kerugian pada suatu perbuatan melanggar hukum yang 

terjadi di negara asing terciptanya ditentukan menurut hukum dari 

tempat terjadinya kerugian itu dan adanya hanya bergantung pada 

hukum ini  . Tapi doktrin ini sudah lama dianggap tidak sesuai 

lagi.

Teori klasik mempunyai keuntungan-keuntungan: kepastian hukum, 

mudah pemakaiannya dan dapat diketahui terlebih dahulu. Tapi 

pengadilan tidak buta akan kenyataan bahwa teori klasik ini pada 

waktu akhir-akhir ini telah mengalami banyak kecaman. Banyak 

suara telah dikemukakan terhadap kaidah tradisional ini yang 

menyarankan supaya dilepaskannya sama sekali atau sekurang￾kurangnya diadakan modifikasi tertentu.

Juga di bidang hukum kontrak ada  pergeseran pandangan yang 

serupa. Kalau dulu disandarkan sesuatu atas teori “vested rights” 

pula dan ditekankan kepada lex loci actus atau lex loci solutionis, kini 

telah diterima bahwa yang diperhatikan ialah apa yang dinamakan 

“centre of gravity” atau “grouping of contacts” theory. Dalam pada itu, 

maka pengadilan-pengadilan, daripada menganggap maksud para 

pihak atau tempat pembuatan atau pelaksanaan kontrak sebagai 

yang menentukan, lebih menekankan pada hukum dari tempat yang 

mempunyai kaitan-kaitan penting yang terbanyak dengan persoalan 

yang disengketakan.

Pandangan yang baru berkenaan dengan kontrak menurut New 

York Court of Appeals ini dapat dipakai juga untuk menyelesaikan 

soal-soal torts, terutama seperti peristiwa yang dihadapi sekarang. 

Dengan demikian akan tercapai keadilan, kejujuran dan hasil praktek 

hukum yang paling baik, tujuan yang selalu perlu diperhatikan


oleh pengadilan. Sebaiknya dipakai   hukum yang sebab  

hubungannya atau pertautannya dengan peristiwa bersangkutan 

atau dengan para pihak, mempunyai hubungan yang paling besar 

dengan persoalan spesifik yang diajukan di muka pengadilan.

Kemudian dibandingkan pertautan-pertautan dan kepentingan￾kepentingan dari New York dan Ontario berkenaan perkara ini.

Menuru hakim, jika hal yang demikian ini dilakukan, maka teranglah 

bahwa kepentingan New York jauh melebihi daripada kepentingan 

Ontario; perhatian dari New York yaitu   lebih langsung dan lebih 

besar daripada kepentingan Ontario. Faktor-faktor “week-end trip”

yang menyatakan hal ini ialah: gugatan ini diajukan oleh seorang 

“New York guest”, terhadap “negligence” dari seorang “New York 

host”, berkenaan dengan pengendaraan mobil yang mempunyai 

garasinya, STNK dan juga diasuransikan di New York, satu dan lain 

berkenaan dengan yang dimulai dan diharapkan akan berakhir di 

New York pula. Sebaliknya Ontario hanya mempunyai hubungan 

secara “kebetulan”: yaitu bahwa kecelakaannya terjadi di situ.

Sekarang diperhatikan apakah yang merupakan kebijakan pokok 

atau yang mendasari dari ketentuan-ketentuan bersangkutan, 

“Guest Statute” dari Ontario dan undang-undang New York yang 

tidak mengenal pembatasan seperti itu. Di New York sudah terang 

adanya kebijakan yang minta dari seorang yang mengakibatkan tort

supaya mengganti rugi sepenuhnya. Usaha dari pihak pembentuk 

undang-undang untuk mengadakan perubahan dalam hal ini yakni 

dengan membatasi risiko telah berkali-kali mengalami kegagalan. 

Sebaliknya Ontario tidak mempunyai kepentingan yang nyata 

apabila tidak diakui hak ganti rugi dari seorang “New York guest” 

terhadap seorang “New York host”. Dalam hal ini kepentingan dari 

Ontario ialah hanya agar diadakan pembatasan demikian berkenaan 

pihak-pihak yang merupakan “Ontario defendants” (tergugat) dan 

maskapai asurasi Ontario.

sebab  semua pihak dalam perkara ini yaitu   orang-orang New 

York, termasuk pula maskapai asuransi yang bersangkutan, maka 

hukum New York-lah yang berlaku dan “Guest Statute” dari Ontario 

tidak diperhatikan.

Court of Appeals berpendapat, walaupun pada umumnya masih 

dipegang teguh asas lex loci, namun dalam perkara ini harus diadakan penyimpangan. Selanjutnya dikemukakannya bahwa 

yang mempunyai “superior claim” (tuntutan yang paling kuat) 

untuk pemakaian undang-undangnya yaitu   New York, dengan 

mengatakan: Mengenai perkara itu, maka New York-lah , sebagai 

tempat di mana para pihak bertempat tinggal, di mana terjadinya 

hubungan antara “guest” dengan “host” dan di mana perjalanan itu 

dimulai dan diharapkan akan diakhiri, yaitu   melebihi Ontario, 

tempat di mana secara kebetulan terjadinya kecelakaan, yang 

mempunyai kaitan yang dominan dan tuntutan yang paling kuat bagi 

penerapan hukumnya.

Oleh Court of Appeals dilukiskan di sini, bahwa seolah-olah sistem 

hukum yang bertemu menuntut untuk dipakai   dan dengan 

demikian harus dipertimbangkan sistem hukum yang manakah 

yaitu   lebih kuat perkaitan dan klaimnya. Ternyata Court of Appeals 

dalam pertimbangannya tidak menggunakan teknik tradisional klasik 

yang kaku dari asas lex loci, melainkan menggantinya dengan yang 

lebih fleksibel untuk memperhatikan pula pertimbangan kebijakan 

yang esensial.

Dengan demikian, Miss Babcock dibenarkan tuntutannya. Keputusan￾keputusan pengadilan rendahan yang memenangkan Jackson 

dibatalkan. Eksepsi yang diajukan oleh Jackson dikesampingkan.

Perkara Dym v. Gordon150

New York Court of Appeals (1965)

Kasus posisi:

Penggugat yaitu   seorang perempuan bernama Dym dan tergugat 

yaitu   seorang pria bernama Gordon. Kedua-duanya bertempat 

tingal di New York. Mereka telah terdaftar sebagai mahasiswa pada 

summer course University of Colorado yang akan berlangsung 6 

minggu lamanya. Sebulan sebelumnya mereka telah datang masing￾masing sendiri-sendiri dari New York. Dym datang dengan bus 

sedang   Gordon dengan mobilnya. Pada suatu saat (tanggal 11 

Agustus 1959) Gordon membawa Dym dalam mobilnya ke suatu 

lapangan golf yang terletak 10 mil dari Campus University of 

Colorado. Disebabkan sebab  kelalaian (ordinary negligence) dari Gordon, yaitu ia jalan terus tanpa menghiraukan lampu merah dari 

lalu lintas, terjadilah tabrakan antara mobilnya dengan sebuah 

mobil dari Kansas yang dikendarai oleh seorang Kansas. Kecelakaan 

ini   mengakibatkan Dym mengalami luka-luka. Tak lama sesudah  

kecelakaan ini   kedua-duanya kembali ke New York.

Sesampainya di New York, Dym menuntut kerugian untuk luka-luka 

yang dialaminya sebagai akibat tabrakan di Colorado itu atas dasar 

ordinary negligence dari Gordon.

Hukum manakah yang applicable? Hukum New York ataukah Hukum 

Colorado? Di Colorado, negara tempat terjadinya kecelakaan, 

ada  peraturan mengenai “Guest Statute” yang boleh dikatakan 

sama maknanya dengan “Guest Statute” dari Ontario.

Dalam “Guest Statute” Colorado antara lain pada pokoknya menyatakan 

bahwa seorang “guest” tidak dapat menuntut ganti kerugian pada 

“host”-nya, kecuali bila “host” itu telah memperlihatkan perbuatan 

yang tidak memperhatikan hak-hak orang lain dengan secara kasar 

dan disengaja.

Jika dalam perkara ini hukum materiil New York yang diterapkan, 

maka gugatan Dym akan dibenarkan dan Gordon harus membayar 

kerugian, sebab  menurut hukum New York dengan alasan “ordinary 

negligence” saja sudah cukup untuk menuntutnya dan tidak diadakan 

pembatasan seperti halnya dengan hukum Colorado.

Oleh Trial Court (hakim tingkat pertama) dikemukakan bahwa sesuai 

dengan perkara Babcock v Jackson yang diterapkan ialah hukum New 

York. namun   putusan itu oleh Appellate Division telah dibatalkan 

secara dengan suara bulat dan kesepakatan dengan menyatakan 

bahwa hukum Colorado yang harus diterapkan.

Pendirian Appellate Division ini dikuatkan oleh Court of Appeals. 

Judge Burke menganggap bahwa memang hukum Coloradolah 

yang harus berlaku dan mengemukankan bahwa juga pendirian 

Court of Appeals ini (yang notabene pilihan hukumnya berlainan 

dengan pilihan hukum Trial Court) yaitu   sesuai dengan ratio yang 

diperlihatkan dalam perkara Babcock v Jackson. Di sini dapat dilihat 

bahwa baik Trial Court maupun Court of Appeals menyatakan bahwa 

keputusan mereka didasarkan atas perkara Babcock v Jackson itu, 

akan namun   ternyata pilihan hukum mereka yaitu   berlainan.Court of Appeals menganggap tafsiran Trial Court mengenai Babcock 

v Jackson itu keliru. Hakim tingkat pertama ini telah mengambil sikap 

seperti yang diperlihatkan oleh HPI Inggris, yaitu dengan menerapkan 

lex fori atau menggunakan public policy yang mengecewakan.

Jalan yang ditempuh untuk mencari hukum yang applicable yaitu   

memang sesuai dengan perkara Babcock v Jackson, yaitu:

1. menyendirikan sengketa itu,

2. mengetahui public policy yang terkandung di dalam masing￾masing hukum yang sedang bersaing itu,

3. menyelidiki pertautan-pertautan dari masing-masing 

wilayah hukumnya dengan perkara yang bersangkutan 

dengan jalan ini dimaksudkan untuk mengetahui negara 

mana mempunyai pertautan yang paling kuat (superior 

connection) dengan peristiwa yang bersangkutan dan 

dengan demikian mempunyai kepentingan yang paling besar 

(superior interest) untuk diberlakukan policy-nya.

Kemudian Burke mengemukakan bahwa dalam perkara Dym v 

Gordon ini policy yang mendasari hukum Colorado bukan hanya satu 

seperti halnya dalam perkara Babcock v Jackson. Seperti diketahui 

dalam perkara Babcock v Jackson ini kebijakan pokok atau yang 

mendasarinya yaitu   perlindungan bagi sopir-sopir Ontario dan 

maskapai-maskapai asuransi mereka terhadap kalin-kalaim yang 

dibuat-buat (fraudulent claim). Ternyata kebijakan pokok atau yang 

mendasari dari hukum Colorado itu selain terdiri dari perlindungan 

bagi sopir-sopir Colorado dan maskapai-maskapai asuransi mereka 

terhadap fraudulent claim juga masih ditambah lagi dengan 2 hal, 

yaitu: prevensi dari tuntutan-tuntutan oleh pihak pembonceng￾pembonceng yang tidak mempunyai rasa terima-kasih (ungrateful 

guests) dan di samping itu prioritas dari orang-orang pihak ketiga 

yang berada dalam mobil-mobil lain yang juga tertabrak oleh 

tergugat tanpa adanya kesalahan sedikitpun dari mereka sendiri. 

Orang-orang ini   belakangan ini juga harus diberi perlindungan 

agar mereka jangan sampai kurang atau sama sekali tidak mendapat 

ganti-kerugian dari tergugat, sebab  adanya tuntutan ganti kerugian 

juga dari penggugat (guest).

Selain itu perlu pula diperhatikan dengan negara manakah peristiwa 

sengketa itu mempunyai pertautan-pertautan yang lebih penting (the more significant contacts). Di sini diperhatikan adanya perbedaan￾perbedaan yang nampak dengan perkara Babcock v Jackson. Dalam 

perkara ini   tidak ada tabrakan antara 2 mobil, sedang yang 

tersangkut hanyalah orang-orang New York saja, sehingga tidak 

perlu diperhatikan kepentingan dari Ontario mengenai hak-hak 

dari mobil yang tanpa kesalahan sendiri tertabrak oleh mobil lain. 

Di sini hubungan antara “host” dan “guest” telah terjadi seluruhnya 

di New York, sedang   perkara Dym v Gordon, yang persoalannya 

demikian:

Para pihak (Dym dan Gordon) sudah berada di Colorado ketika terjadi 

hubungan antara mereka, yang sekarang ini dijadikan alasan untuk 

mengajukan tuntutan dari pihak penggugat. Di sini yang dipandang 

penting yaitu   aktivitas para pihak ketika berada di Colorado, 

sehingga kecelakaan yang terjadi disitu bukanlah hanya kebetulan 

saja. Jadi, sebab  dalam hal ini Colorado mempunyai pertautan yang 

demikian pentingnya dengan hubungan itu sendiri dan dengan dasar 

dari pembentukannya, maka jelaslah dibenarkannya penerapan 

hukumnya dan policy yang mendasari hukum itu. 

Yang penting disini ialah pertimbangan hakim, yang menyatakan 

bahwa kaidah klasik lex loci delicti dan pemakaiannya secara 

mekanis tidak akan dipakai   lagi dalam kasus-kasus perbuatan 

melanggar hukum. Kaidah lex loci delicti ini   cocok dalam waktu 

yang lampau ketika orang masih belum hidup dalam keadaan lalu￾lintas modern seperti sekarang dan pada waktu mana masih sangat 

jarang orang bepergian. Sekarang keadaannya sudah berlainan, 

kerana bepergian atau melancong ke luar negeri sekarang tidak lagi 

terbatas pada beberapa orang saja.

Kemudian oleh Burke dikemukakan bahwa sudah sejak lama 

nampak dengan jelas tidak tepatnya kaidah lex loci yang kuno itu 

untuk diterapkan terhadap banyak perkara, halmana disebabkan 

oleh nsistem perjalanan dan komunikasi yang telah maju, disertai 

dengan mobilitas penduduk pada umumnya yang telah meningkat. 

Pendirian yang telah disebutkan dalam perkara Babcock v Jackson 

itu memberikan fleksibilitas pada pengadilan, hal mana diperlukan 

untuk menghadapi perkara-perkara itu.

Sikap Court of Appeals dalam perkara Dym v Gordon ini tidak 

berbeda dari pendirinya dalam perkara Babcock v Jackson, 

melainkan semata-mata merupakan suatu contoh penerapannya. Hanya saja Court of Appeals dalam menilai titik pertautan dalam 

perkara yang bersangkutan tidak hanya secara kuantitatif saja 

seperti yang hendak dilakukan oleh penggugat yang menunjuk 

kepada perusahaan asuransi di New York, registrasi mobil di New 

York, domisili kedua belah pihak di New York dan juga kebijakan 

dari hukum New York yang menghendaki pemakaian hukumnya, 

halmana dengan demikian hanya hendak merubah Babcock-rule itu 

menjadi kaidah tentang domisili atau public policy, melainkan Court 

of Appeals juga menilainya secara kualitatif, sehingga sampai pada 

penguaraian faktor-faktor ini   di atas yang menunjuk kepada 

pemakaian hukum Colorado. Di samping itu, yang dipandang penting 

oleh Court of Appeals ialah bahwa para pihak telah datang untuk 

tinggal (sementara) di Colorado, dan dengan demikian memilih 

untuk hidup di bawah lindungan hukum Colorado. Lain halnya, 

dalam perkara Babcock v Jackson di mana para pihak terus-menerus 

berada dalam perjalanan, maka akan tidak wajarlah jika terhadap 

mereka dipakai   hukum yang tidak menguasai mereka.

Mengenai cara ini  , Court of Appeals selanjutnya mengemukakan, 

bahwa analisis semacam itu banyak digunakan dalam suatu approach

yang memandang tempat di mana kebetulan terjadi kecelakaan 

sebagai tidak penting, atau begitu saja menerapkan hukum domisili, 

atau merupakan suatu approach yang mementingkan penerapan 

public policy dari forum yang diberi nama “governmental interests”.

Court of Appeals mengatakan bahwa pemakaian hukum forum 

yang melulu didasarkan atas public policy yaitu   “terlalu kedaerah￾daerahan”.

Perkara Kell v. Henderson (1966)

Dalam perkara ini fakta-faktanya justru kebalikannya dari fakta-fakta 

pada perkara Babcock v Jackson, yaitu seorang yang mengemudikan 

mobil dan seorang yang ikut menumpang, kedua-duanya dari Ontario, 

mendapat kecelakan di New York. Oarng yang ikut menumpang 

ini   ada  luka-luka. Di sini “Guest Statute” yang berlaku di 

Ontario tidak diterapkan. Yang berlaku ialah hukum New York. Jadi 

lain dari perkara Babcock v Jackson, sebab  Babcock tidak beniat 

hendak merubah peraturan bahwa seorang “guest” mempunyai alasan untuk menggugat seorang “host” sebab  luka-luka yang 

dideritanya yang disebabkan oleh negligence dari yang ini   

akhir di New York.

Sebenarnya approach yang demikian tadi jatuh pada awal bahwa 

menurut hakim New York yang kepentingannya lebih besar pada 

penerapan ketentuan hukumnya, menurut mana ada  tanggung￾gugat dalam perkara ini, daripada kepentingan Ontario pada 

penerapan ketentuan hukumnya yang justru meniadakan tanggung￾gugat, jadi berupa suatu “immunity rule”.

Approach kedua yaitu   yang disajikan oleh paragraph 6 Restatement 

of Conflict of Laws Section dan didukung oleh Prof. Leflar.

Menurut ajaran ini, maka demi menentukan applicable-nya suatu 

undang-undang tertentu harus dipertimbangkan pula faktor-faktor lain, 

seperti: ratio/nalar atau maksud tujuan ketentuan-ketentuan hukum 

tertentu, keseragaman yurisprudensi, melindungi harapan-harapan para 

pihak yang wajar dan masuk akal, ketentuan hukum mana yang paling 

cocok dilihat dari sudut sosial-politik. Approach demikian belum bisa 

menghasilkan kepastian ataupun suatu ketentuan yang tetap, demikian 

konklusi Reese.

Reese sendiri menganjurkan agar kita berusaha keras agar bisa membina 

ketentuan-ketentuan tetap. Sehubungan dengan ini, Reese mengajukan 

beberapa saran, dengan berpendapat bahwa sifat melanggar hukum 

suatu perbuatan pada galibnya harus dinilai menurut undang-undang 

dari negara tempat perbuatan melanggar hukum terjadi, atau menurut 

undang-undang dari negara tempat kerugiannya timbul.

Reese berpendapat bahwa korban berhak menerima ganti rugi yang 

jumlahnya paling minim sebesar jumlah yang ditetapkan oleh undang￾undang dari negara tempat kediamannya (domisili) pada waktu 

perbuatan melanggar hukum terjadi dan tempat ia menderita ruginya 

itu, akan namun   pelaku dari perbuatan melanggar hukum bertanggung￾gugat tidak lebih dari jumlah yang ditentukan oleh undang-undang dari 

“negaranya”.

Dalam pada itu harus diketahui bahwa di Amerika Serikat, undang￾undang menetapkan sekaligus maksimum jumlah kerugian atau disebut 

kerugiannya dengan suatu formula tertentu, tidak seperti dalam undang￾undang kita, hakim berwenang memutuskan para pihak berwenang 

menyebutkan jumlahnya.



Teori ini sangat berpengaruh pada praktek pengadilan di Amerika Serikat 

yang dipelopori oleh Brainerd Currie.

Yang dimaksud dengan interest yaitu   governmental interest yang sistem 

hukumnya relevan dengan pokok perkara, untuk memberlakukan 

hukumnya dalam penyelesaian pokok perkara, yang dapat disimpulkan 

dari kebijakan hukum (policies) di dalam kaidah hukum lokal yang 

bersangkutan.

Teori ini bersifat teritorialistik dan bertitik tolak dari asumsi bahwa:

• Sistem hukum yang seharusnya menjadi Lex Causae yaitu   Lex 

Fori;

• Keputusan forum untuk menyampingkan lex fori dan mengganti 

dengan hukum asing hanya dapat dilakukan sesudah  dilakukan 

analisis secara case by case approach, dengan mempertimbangan 

policies dan interest dari negara-negara lain yang sistem 

hukumnya relevan dengan pokok perkara.

Dalam menentukan lex causae, dalam arti apakah perkara itu harus diatur 

berdasar   kaidah hukum intern (lex fori) atau dapat ditundukkan 

pada kaidah hukum negara lain, maka langkah-langkah ini harus 

dilakukan:

1. sesudah  pokok perkara ditentukan, maka pertama-tama tentukan 

kaidah-kaidah hukum lokal/intern dari negara-negara yang 

relevan, yang dianggap paling sesuai untuk mengatur masalah 

yang menjadi pokok perkara ini  ; 

2. Pelajari dan bandingkan kaidah-kaidah hukum intern, baik 

dari lex fori mapun dari sistem hukum asing yang relevan dan 

tentukanlah kebijakan hukum (policies) yang direfleksikan 

oleh kaidah-kaidah hukum intern ini  . Setiap kaidah hukum lokal/intern suatu negara pasti akan merefleksikan suatu 

kebijakan atau politik hukum tertentu untuk melindungi warga 

negaranya yang terlibat dalam transaksi atau peristiwa hukum 

tertentu. Kebijakan semacam itulah yang harus disimpulkan pada 

tahap ini, sebelum orang dapat menentukan ada/tidaknya interest 

dari negara-negara yang bersangkutan untuk memberlakukan 

hukumnya dalam perkara;

3. Tentukanlah ada/tidaknya interest dari negara-negara yang 

terlibat untuk memberlakukan kaidah hukum lokalnya pada 

perkara yang bersangkutan dengan cara mengkaitkan policies

yang telah disimpulkan dengan fakta-fakta yang ada dalam pokok 

perkara;

Misalnya:

• Politik hukum negara A (forum) dalam perjanjian hutang￾piutang lebih banyak dimaksudkan untuk melindungi warga 

A yang berkedudukan sebagai kreditur;

• Politik hukum negara B (asing) dalam perjanjian semacam 

itu lebih banyak diarahkan untuk melindungi kepentingan 

warga B yang berkedudukan sebagai debitur;

• Periksa fakta-fakta dalam perkara, dan bila fakta menunjukkan 

bahwa perkara ternyata melibatkan kreditur warga A dan 

debitur warga B, maka jelas baik negara A maupun negara 

B memiliki kepentingan untuk memberlakukan hukum 

lokalnya dalam perkara HPI ini;

4. berdasar   pola pendekatan ini  , Currie154 berpendapat 

orang akan menghadapi salah satu kemungkinan di bawah ini: