Tampilkan postingan dengan label pasar saham 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pasar saham 2. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Mei 2023

pasar saham 2


 saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang
saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal 
akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan 
adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya investor membeli saham
ABC dengan harga per saham Rp3.000,00 kemudian menjualnya dengan harga Rp3.500,00 per 
saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp500,00 untuk setiap
saham yang dijualnya.
Sebagai instrumen investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
1. Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham 
lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT XYZ yang di beli dengan harga Rp2.000,00 
per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai 
Rp1.400,00 per saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual 
pada harga Rp1.400,00 tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp600,00 per saham.
2. Risiko Likuidasi
Risiko Likuidasiterjadi ketika perusahaan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan, atau perusahaan
dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah 
seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika 
masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut 
dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa
kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi
tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang 
pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham
mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi
karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham 
terbentuk oleh penawaran dan permintaan atas saham tersebut. Penawaran dan permintaan 
tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut
(kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang 
sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti
kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
Saham syariah
Secara konsep, saham syariah merupakan saham yang bidang usahanya memenuhi prinsip syariah. 
Pembahasan lebih lengkap tentang saham syariah bisa dilihat pada Buku Seri Literasi Keuangan 
Industri Jasa Keuangan Syariah.
Secara konsep, saham syariah merupakan saham yang bidang usahanya memenuhi prinsip syariah. 
Adapun yang dimaksud memenuhi prinsip syariah antara lain:
1. Perusahaanyangbidangusahanyatidakbertentangandenganprinsipsyariahsepertiperusahaan
rokok, minuman keras, perbankan yang menganut riba dan perjudian.
2. Perusahaan yang tingkat hutangnya tidak berlebihan dengan Debt to Equity Ratio maksimal 
82% atau Debt Ratio maksimal 45%.
3. Perusahaan yang memiliki pendapatan yang tidak memenuhi kaidah syariah seperti bunga
bank, namun pendapatan tersebut < 10% total pendapatan perusahaan.
Secara berkala, Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan Majelis 
Ulama Indonesia menerbitkan daftar yang disebut Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Indeks ini
secara berkala diperbaharui setiap 6 bulan yang terdiri dari saham-saham di Bursa Efek Indonesia
yang memenuhi kaidah syariah. Sewaktu-waktu, daftar ini juga bisa diperbaharui apabila terdapat
aksi korporasi yang menyebabkan perubahan pada klasifikasi perusahaan.
Obligasi
Merupakan Efek berbasis surat hutang yang memberikan hasil investasi bersifat tetap selama 
periode tertentu hingga jangka waktu jatuh temponya.
Terdapat beberapa jenis obligasi, yaitu:
1. Dilihat dari sisi penerbit:
a. Corporate Bonds: obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan 
usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
b. Government Bonds: obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c. Municipal Bond: obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untut membiayai proyek￾proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).
2. Dilihat dari sistem pembayaran bunga:
a. Zero Coupon Bonds: obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik.
Namun, bunga, dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
b. Coupon Bonds: obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan 
ketentuan penerbitnya.
c. Fixed Coupon Bonds: obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum
masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
d. Floating Coupon Bonds: obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum
jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time
deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah
dan swasta.
3. Dilihat dari hak penukaran/ opsi:
a. Convertible Bonds: obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk 
mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
b. Exchangeable Bonds: obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk 
menukarsahamperusahaan ke dalamsejumlah sahamperusahaan afiliasimilik penerbitnya.
c. Callable Bonds: obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali 
obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
d. Putable Bonds: obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten 
untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4. Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya:
• Secured Bonds: obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau 
dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk di dalamnya adalah:
a. Guaranteed Bonds: obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan 
penanggungan dari pihak ketiga.
b. Mortgage Bonds: obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan 
hipotik atas properti atau asset tetap.
c. Collateral Trust Bonds: obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam 
portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.
• Unsecured Bonds: obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin
dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
5. Dilihat dari segi nilai nominal:
a. Conventional Bonds: obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, 
Rp1.000.000.000,00 per satu lembar.
b. Retail Bonds: obligasi yang diperjualbelikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, yang saat 
ini beredar di Indonesia adalah obiligasi pemerintah seperti Obligasi Ritel Indonesia dan
Sukuk Retil.
6. Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil:
a. Conventional Bonds: obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon 
bunga.
b. Sharia Bonds: obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi 
hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
1) Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi 
hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut 
diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
2) Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa 
sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan 
sejak awal obligasi diterbitkan.
Karakteristik “Obligasi”
1. Nilai nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh 
pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
2. Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala 
(kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) kupon obligasi
dinyatakan dalam persentase tahunan.
3. Jatuh tempo (maturity) adalah tanggal saat pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran 
kembali pokok atau nilai nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi 
bervariasi, untuk saat ini, periode obligasi mulai dari 365 hari sampai dengan 30 tahun. Obligasi 
yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk diprediksi, sehingga 
memilki risiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo 
dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin 
tinggi kupon/ bunganya.
4. Penerbit/ Emiten (issuer) mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat 
penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur risiko/ kemungkinan dari penerbit
obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut
default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga 
pemeringkat seperti PEFINDO.
Harga “Obligasi”
Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan 
dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal. Ada 3 kemungkinan harga pasar dari 
obligasi yang ditawarkan, yaitu:
1. Par (nilai par): Harga Obligasi sama dengan nilai nominal. Misalnya obligasi dengan nilai 
nominal Rp50.000.000,00 dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x 
Rp50.000.000,00 = Rp50.000.000,00.
2. At premium (dengan Premi): Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal. Misalnya obligasi 
dengan nilai nominal Rp50.000.000,00 dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 
102% x Rp50.000.000,00 = Rp51.000.000,00.
3. At discount (dengan diskon): Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misalnya obligasi 
dengan nilai nominal Rp50.000.000,00 dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 
98% x Rp50.000.000,00 = Rp49.000.000,00.
Yield Obligasi
Pendapatan atau imbal hasil atau return yang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan 
sebagai yield, yaitu hasil yang akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk dibelikan 
obligasi. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi obligasi, investor harus mempertimbangkan
besarnya yield obligasi,sebagai faktor pengukur tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima.
Ada 2 istilah dalam penentuan yield yaitu current yield dan yield to maturity.
1. Currrent yield adalah yield yang dihitung berdasarkan jumlah kupon yang diterima selama satu 
tahun terhadap harga obligasi tersebut.
2.
Contoh:
Jika obligasi PT XYZ memberikan kupon kepada pemegangnya sebesar 17% per tahun 
sedangkan harga obligasi tersebut adalah 98% untuk nilai nominal Rp1.000.000.000,00 maka:

Sementara itu yield to maturity (YTM) adalah tingkat pengembalian atau pendapatan yang akan
diperoleh investor apabila memiliki obligasi sampai jatuh tempo. Formula YTM yang seringkali 
digunakan oleh para pelaku adalah YTM approximation atau pendekatan nilai YTM, sebagai 
berikut:
Keterangan:
C = kupon
n = periode waktu yang tersisa (tahun)
R = redemption value
P = harga pembelian (purchase value)
Contoh:
Obligasi XYZ dibeli pada 5 September 2003 dengan harga 94.25% memiliki kupon sebesar 
16% dibayar setiap 3 bulan sekali dan jatuh tempo pada 12 juli 2007. Berapakah besar YTM
approximation-nya?
C = 16%
n = 3 tahun 10 bulan 7 hari = 3.853 tahun
R = 94.25%
P = 100%
Sukuk 
Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasisyariah (islamic 
bonds). Secara umum ada 2 jenis sukuk yaitu Sukuk ijarah yang menggunakan sistem sewa dan 
memberikan imbal hasil tetap dan Sukuk mudharabah yang menggunakan sistem bagi hasil dan 
memberikan imbal hasil tidak tetap. Pembahasan lebih lengkap mengenai sukuk bisa dilihat pada
Buku Industri Jasa Keuangan Syariah.

Efek Derivatif
Efek derivatif merupakan efek turunan dari efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun
utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari efek “utama” maupun turunan selanjutnya.
Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan
kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets.
Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau
lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/ commodities yang 
dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan 
bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa mendatang dari obyek yang 
diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market. 
Derivatif Keuangan
Derivatif yang terdapat di BEI adalah derivatif keuangan (financial derivative). Derivatif keuangan
merupakan instrumen derivatif, di mana variabel-variabel yang mendasarinya adalah instrumen￾instrumen keuangan, yang dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang 
(currency), tingkat suku bunga dan instrumen-instrumen keuangan lainnya.   
Instrumen-instrumen derivatif sering digunakan oleh para pelaku pasar (pemodal dan Perusahaan
Efek) sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas portofolio yang mereka miliki.
Beberapa jenis produk dan turunan yang diperdagangkan di BEI :
1. Kontrak Opsi Saham
2. Kontrak Berjangka Efek Indeks
Produk pasar modal dengan cara investasi tidak langsung dapat dibedakan menjadisebagai berikut:
Reksa Dana Konvensional
• Reksa Dana Pasar Uang
Reksa dana yang kebijakan investasinya 100% ditempatkan pada instrumen pasar uang (surat 
berharga yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun). Jenis reksa dana ini cocok untuk investor 
dengan tujuan investasi yang jangka waktunya kurang dari 1 tahun.
• Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa dana yang kebijakan investasinya minimal 80% ditempatkan pada instrumen obligasi. 
Jenis reksa dana ini cocok untuk investor dengan tujuan investasi yang jangka waktunya antara 
1 – 3 tahun.
• Reksa Dana Campuran
Reksa dana yang kebijakan investasinya maksimal 79% ditempatkan pada instrumen saham, 
obligasi dan pasar uang. Jenis reksa dana ini cocok untuk investor dengan tujuan investasi yang 
jangka waktunya antara 3 – 5 tahun.

Reksa Dana Saham
Reksa dana yang kebijakan investasinya minimal 80% ditempatkan pada instrumen saham. Jenis 
reksa dana ini cocok untuk investor dengan tujuan investasi yang jangka waktunya di atas 5 
tahun.
Reksa Dana tidak konvensional
Merupakan jenis lain dari reksa dana yang memiliki kaidah pengelolaan khusus atau struktur 
tertentu. Jenis reksa dana non konvensional ini antara lain:
• Reksa Dana Terstruktur (Structured Fund)
Reksa dana terstruktur kemudian dibagi lagi menjadi 3 kategori yaitu:
a. Reksa Dana Indeks (Index Fund) adalah reksa dana yang portofolio investasinya mengacu 
kepada indeks tertentu. Indeks yang dijadikan acuan bisa berupa indeks saham ataupun 
indeks obligasi. Perbedaan antara reksa dana indeks dengan reksa dana konvensional adalah 
reksa dana indeks mengambil strategi investasi pasif dengan menghasilkan tingkat return
yang setara dengan return indeks yang ditirunya. Sementara, reksa dana konvensional
mencoba mengalahkan indeks yang menjadi acuan dengan menerapkan strategi investasi 
aktif.
b. Reksa Dana Terproteksi (Capital Protected Fund) adalah reksa dana yang berusaha 
memproteksi nilai investasi awal investasi investor. Mekanisme proteksi umumnya dilakukan 
dengan membeli instrumen surat hutang (obligasi) dan memegangnya hingga jatuh tempo
 
(buy and hold). Sehingga kecuali obligasi yang bersangkutan mengalami gagal bayar, maka 
nilai investasi awal akan terjaga seutuhnya. Jenis reksa dana ini merupakan jenis reksa dana 
dengan dana kelolaan terbesar kedua setelah reksa dana saham per akhir tahun 2015. Banyak 
investor institusi yang memanfaatkan jenis reksa dana sebagai fasilitas penghematan pajak
atas investasi obligasi karena persentase pengenaan pajak kupon dan capital gain yang lebih 
rendah yaitu 5% untuk reksa dana (hingga tahun 2021), dan 15% untuk investor biasa.
c. Reksa Dana dengan Penjaminan (Capital Guaranteed Fund) adalah reksa dana yang 
menggaransi nilai investasi awal investor. Mekanisme garansi dilakukan dengan melakukan 
perjanjian dengan perusahaan asuransi sebagai guarantor. Meski sudah diatur dari peraturan 
sejak tahun 2004, sampai tahun 2015 belum ada Manajer Investasi yang menggarap jenis 
produk ini. 
Dari ketiga Structured Fund, hanya Index Fund yang bisa ditawarkan terus menerus seperti
layaknya jenis reksa dana konvensional. Sementara itu, Capital Protected Fund dan Capital 
Guaranteed Fund memiliki masa penawaran yang terbatas.
• Exhange Traded Fund (ETF)
ETF adalah reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya
diperdagangkan di bursa efek. Reksa dana ini merupakan pengembangan dari jenis reksa dana 
indeks. Dengan prinsip yang hampir sama dengan reksa dana indeks, perbedaan utamanya 
adalah ETF dapat dibeli melalui pasar sekunder melalui pialang/ broker atau langsung melalui 
Manajer Investasi. Sementara reksa dana indeks dan reksa dana konvensional lainnya hanya 
dapat dibeli melalui Manajer Investasi langsung.
Likuiditas di pasar sekunder merupakan salah satu kendala produk ini. Oleh karena itu, dalam 
ETF dikenal pihak yang disebut dengan Dealer Partisipan. Dealer Partisipan adalah anggota bursa
efek yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi penerbit ETF untuk menjadi 
market maker. Market maker adalah pihak yang bersedia membeli atau menjual ETF pada harga 
yang telah ditentukan sehingga menjadikan instrumen tersebut mudah diperdagangkan (likuid). 
• Reksa Dana yang mendukung Sektor Riil
Jenis reksa dana ini memungkinkan pembiayaan bagi sektor riil antara lain:
Dana Investasi Real Estat (DIRE) atau di luar negeri dikenal dengan sebutan Real Estate Investment 
Trust (REIT). DIRE adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat 
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estate, aset yang berkaitan dengan 
real estate dan atau kas dan setara kas. Jadi jenis reksa dana ini dapat membeli real estate dalam 
bentuk tanah, bangunan, gedung ataupun saham dan obligasi perusahaan terbuka sepanjang 
diterbitkan oleh perusahaan berbasis properti.
Jenis reksa dana ini amat berkembang pesat di negera tetangga seperti di Singapura namun
masih belum dikembangkan di Indonesia. Salah satu keunikan dari reksa dana ini adalah adanya 
pihak penilai. Sebab jika aset yang dimiliki reksa dana berbentuk bangunan, tanah atau gedung 
yang sulit ditaksir nilai pasarnya, maka untuk kepentingan perhitungan NAB dilakukan oleh
pihak penilai (appraiser).
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) atau dikenal dengan Asset Backed 
Securities (ABS) di luar negeri. KIK EBA secara sederhana adalah reksa dana berbasis aset 
keuangan seperti surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, Kredit Kepemilikan Rumah,
Kredit Kepemilikan Kendaraan dan lainnya. Jenis KIK-EBA yang berhasil diterbitkan di Indonesia 
adalah hasil kerja sama antara PT Danareksa Investment Management, PT Sarana Multigriya
Financial dan Bank BTN, dimana KIK-EBA ini berbasis KPR yang diterbitkan oleh Bank BTN.
Meski Kontrak Investasi Kolektif (KIK) mengacu kepada reksa dana, namun dalam praktiknya
KIK EBA lebih diklasifikasikan sebagai obligasi karena sama-sama memiliki rating dan metode
pembayarannya menyerupai obligasi amortisasi. Jika dikembangkan dengan baik, KIK EBA
mampu meningkatkan likuiditas perbankan sehingga mampu menyalurkan kredit kepada lebih 
banyak orang.
Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) adalah reksa dana yang menghimpun dana dari 
pemodal profesional dan selanjutnya diinvestasi pada portofolio efek. Portofolio efek yang 
dimaksud disini tidak terbatas pada instrumen pasar modal namun bisa juga pembiayaan
terhadap sektor riil. Sedangkan yang dimaksud dengan pemodal profesional adalah investor 
yang memiliki kemampuan menganalisis risiko reksa dana. Dari sisi keuangan minimum investasi 
adalah Rp5.000.000.000,00.
Beberapa keunikan dari reksa dana ini adalah jumlah pihak yang terlibat dibatasi paling banyak 
49 orang. Manajer Investasi sendiri juga diwajibkan melakukan penyertaan modal di dalam 
reksa dana yang dikelola dengan nominal Rp5.000.000.000,00. Karena berinvestasi pada sektor 
riil, maka penilaian terhadap harga pasar dari aset yang bersangkutan tidak menggunakan
metode nilai pasar wajar seperti reksa dana konvensional pada umumnya. Publikasi NAB juga
dilakukan setiap 3 bulan sekali.
• Reksa Dana Syariah
Merupakan jenis reksa dana yang pengelolaannya disesuaikan dengan kaidah syariah. Jadi 
dimungkinkan adanya reksa dana saham syariah, reksa dana terproteksi syariah, reksa dana 
indeks syariah dan jenis lainnya. Pembahasan lengkap mengenai reksa dana syariah dapat 
dibaca pada Buku Mengenal Ekonomi Syariah
Proses pembentukan reksa dana adalah sebagai berikut:
1. Manajer Investasi dan Bank Kustodian membuat perjanjian bersama yang disebut Kontrak Investasi 
Kolektif (KIK). Kontrak tersebut mengatur tugas dan kewajiban masing-masing pihak. Tugas bank
kustodian adalah:
b. Melakukan penyelesaian transaksi;
c. Menyimpan surat berharga;
d. Menghitung NAB; dan
e. Menjadi unit registrasi investor
Tugas Manajer Investasi adalah mengelola dana untuk diinvestasikan pada produk pasar modal.
2. Selanjutnya reksa dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ditawarkan kepada investor.
Investor berinvestasi di reksa dana dengan cara melakukan pemindahan uang ke rekening reksa dana 
yang terdaftar di bank kustodian. Selanjutnya investor tersebut akan mendapat unit penyertaan
sebagai satuan kepemilikan reksa dana.
3. Dana investor selanjutnya dikelola oleh Manajer Investasi ke instrumen saham, utang dan pasar uang

Siapa diantara teman-teman yang belum punya akun Facebook? Pasti hampir semuanya memiliki
akun Facebook. Tahukah Anda siapa pendiri Facebook? Apakah dia seorang yang sudah berumur? 
Ataukah ia berasal dari keluarga kaya yang memberinya fasilitas?
Ternyata yang mendirikan Facebook adalah seorang anak muda yang saat ia mendirikan Facebook 
umurnya baru 24 tahun. Ia juga tidak berasal dari keluarga kaya. Namanya adalah Mark Elliot
Zuckerberg atau sering disebut Mark Zuckerberg.
Mark Zuckerberg dilahirkan pada tanggal 14 Mei 1984 di Dobb Ferry, West Chester County, New 
York. Ia adalah anak kedua dari empat bersaudara. Ayahnya berprofesi sebagai dokter gigi dan 
ibunya sebagai psikiater. 
Mark menyelesaikan sekolah menengahnya di Ardsley High School dan kemudian masuk Phillips 
Exeter Academy. Kemudian ia melanjutkan ke Universitas Harvard dengan jurusan psikologi. Saat 
ini Mark adalah satu-satunya anak muda yang berhasil menjadi miliarder dengan jerih payahnya 
sendiri melalui facebook.com. 
Mark drop out dari Harvard karena kesibukannya mengurus Facebook. Namun ia berhasil menjadi 
anak muda terkaya di dunia dari hasil jerih payahnya sendiri. “Dia adalah miliarder termuda di 
dunia saat ini, dan kami yakin ia adalah miliarder termuda sepanjang sejarah yang mengumpulkan 
sendiri kekayaannya,” ujar Matthew Miller, associate editor Majalah Forbes.

Kebanyakan anak muda yang masuk dalam jajaran orang terkaya dunia adalah dari warisan orang 
tuanya, namun Mark tidaklah demikian. Majalah Forbes menobatkan Zuckerberg sebagai “The 
Youngest `Self-made’ Billionaire on the Planet” tahun 2008.
Berdirinya Facebook
Bagaimana awal berdirinya Facebook? Mark Zuckerberg adalah anak yang sangat cerdas. Sejak kecil 
ia suka mengotak-atik komputer. Pada umur 8 tahun, ayah Mark membelikannya sebuah komputer.
Sejak saat itulah ia bisa menghabiskan waktunya bermain dengan komputer.
Di sekolah, Zuckerberg termasuk anak yang pandai dan unggul di bidang matematika. Zuckerberg
sering menerima hadiah dan penghargaan di bidang sains (matematika, astronomi, dan
fisika). Zuckerberg juga bisa berbahasa asing selain bahasa Inggris. Dalam angket pendaftaran
mahasiswanya, Zuckerberg menulis bisa berbahasa Prancis, Ibrani, Latin dan Yunani Kuno. Bahkan
baru-baru ini Mark juga gencar belajar bahasa China. 
Saat di SMA Mark Zuckerberg dan temannya yang bernama D’Angelo berhasil membuat plug-in 
untuk MP3 player Winamp. Kemudian mereka mengirim program itu ke AOL (American on line) 
dan Microsoft. Melihat kejeniusannya dalam memprogram akhirnya Microsoft mempekerjakannya
untuk menyelesaikan sebuah proyek.
Ketika di Harvard, Mark menemukan bahwa Harvard tidak membagi buku mahasiswa yang memuat
foto dan identitas mahasiswa Harvard pada mahasiwanya, padahal menurut Mark hal itu sangat
penting agarsesamamahasiswa bisa saling kenal. Kemudian Markmenawarkan diri untukmembuat
program seperti itu namun ditolak oleh pihak Harvard dengan alasan Harvard tidak mengedarkan
informasi mengenai data mahasiswanya.
Zuckerberg tak kehilangan akal, ia lalu membuat situs coursematch.com yang memungkinkan 
teman-teman sekelasnya berkomunikasi satu sama lain melalui situs itu. Zuckerberg tetap ingin 
melanjutkan keinginannya untuk membuat direktori mahasiswa Harvard agar tak hanya teman 
sekelasnya saja yang bisa saling berkomunikasi namun juga semua mahasiswa Harvard bisa saling 
mengenal.
Suatu malam Zuckerberg mencuri data mahasiswa Harvard dan memasukkan foto-foto mereka 
ke dalam situs yang ia buat yang bernama facemash.com. Ia memampang foto teman-temannya 
dan memberi pancingan foto siapa yang paling hot. Ternyata pancingannya mengena. Empat 
jam sejak situs itu diluncurkan, 450 orang mengunjungi situs itu dan 22.000 foto dibuka. Pihak 
Harvard pun mengetahuinya dan sambungan internet diputus. Zuckerberg mendapat teguran dan 
menyampaikan permintaan maafnya namun Zuckerberg tak berhenti.

Zuckerberg kemudian membuat situs baru yang bernama thefacebook.com. Ia meluncurkannya 
pada februari 2004. Situs ini memungkinkan seseorang memiliki akun, lalu pengguna dapat 
memasang foto dan saling bertukar informasi dengan temannya atau saudaranya. Awalnya sasaran 
thefacebook.com adalah mahasiswa Harvard, namun seiring dengan perkembangannya akhirnya 
kampus sekitar Harvard pun meminta untuk dimasukkan bahkan ia juga menerima permintaan dari 
khalayak umum seperti para pekerja dan anak sekolahan.
Mark Zuckerberg Menjadi Miliarder
Pada tahun 2006 Facebook membuat jaringan untuk umum dengan syarat harus memiliki email. 
Jumlah anggota Facebook yang meningkat ini akhirnya membuat pangsa pasar baru alias tambang 
emas bagi Mark. 
Saat penggunanya mencapai satu juta, Zuckerberg pun menawarkan investasi pada perusahaan 
lain yang mau bergabung mengembangkan Facebook. Tercatatlah perusahaan seperti PayPal, Accel
Partners, Greylock Partners, Merytech Capital Partners, Li-Ka-Shing, Viacom, Google, Yahoo dan 
bahkan Microsoft ikut menanam saham di Facebook. Karena hal inilah ada rumor Facebook mau
dijual, namun Zuckerberg mengingkarinya dan menegaskan Facebook tak akan dijual.
Melesatnya bisnis Facebook membuat Zuckerberg menumpuk kekayaan sehingga banyak majalah 
termasuk Time dan Forbes menobatkannya sebagai “Man of the Year”. Pada November 2015 
berdasarkan Forbes, Mark Zuckerberg adalah orang terkaya ke 16 di dunia dengan kekayaan bersih 
46.400.000.000,00 dolar AS atau sekitar Rp649.000.000.000.000,00 (kurs 1 dolar AS = Rp14.000,00). 
Hampir semua kekayaan ini berasal dari kepemilikan saham di Facebook yang melakukan Initial 
Public Offering (IPO) pada tahun 2012.
Proses IPO saham Facebook tidak berjalan mulus. Dalam prospektus awal yang diserahkan kepada
Securities and Exchange Commission (SEC), disebutkan bahwa jumlah pengguna aktif Facebook
pada tahun 2012 mencapai 845 juta pengguna aktif dengan 2,7 miliar Like dan Comment per hari.
Dalam laporan tersebut disebutkan juga bahwa pertumbuhan jumlah pengguna dan pendapatan 
mengalami perlambatan, dan diperkirakan perlambatan tersebut akan terus berlanjut.
Untuk memastikan bahwa pemegang saham awal masih akan tetap mempertahankan status
pengendali di perusahaan, Facebook mengeluarkan saham dengan struktur dual-class. Dengan 
struktur ini, Zuckerberg memiliki 22% kepemilikan saham dan 57% saham dengan hak voting.
Nilai IPO Facebook yang diperkirakan mencapai USD 5 Milliar juga merupakan IPO terbesar dalam 
sejarah internet.
Kegiatan roadshow Facebook di awal cukup menantang karena Zuckerberg berpakaian santai, bukan 
pakaian formal resmi seperti kegiatan pertemuan dengan investor pada umumnya. Bahkan ada
analis yang menyebut Mark Zuckerberg tidak dewasa “mark of immaturity”. Video 30 menit yang
diputar selama diskusi berlangsung juga membuat frustrasi sebagian investor yang menginginkan 
sesi tanya jawab lebih detail dan tidak digunakan lagi dalam pertemuan mendatang.
Nilai target valuasi juga berubah. Awalnya target harga IPO di antara $28 - $35 kemudian meningkat 
menjadi $38. Beberapa investor bahkan menyarankan di harga $40 meskipun penurunan harga 
sehari sebelum IPO mengurungkan niat tersebut.

Seminggu setelah IPO, bahkan harga saham facebook bahkan sempat menyentuh $26.81 atau 
turun hamper 30%. Berbagai komentar menyebutkan bahwa harga saham terlalu mahal dengan 
penurunan di laba dan pendapatan di tahun 2012.
Seiring dengan berjalannya waktu bisnis Facebook terus berkembang. (disambung paragraph 
paling bawah) dibandingkan pada saat harga IPO yang $38 per lembar saham, para maret 2016 
harga saham facebook per lembar sudah mencapai $110 per lembar atau mengalami kenaikan 
hampir 3 kali lipat.
https://en.m.wikipedia.org/wiki/Initial_public_offering_of_Facebook, diakses 10 Mei 2016
Masalah Facebook
Melesatnya Facebook tak berarti bebas dari masalah. Mulai dari awal, Facebook mendapat
peringatan dari Harvard, kemudian dituduh menjiplak oleh connectU, serta kontroversi internasional 
China yang sempat membuat tembok api internet, kemudian Myanmar, Bhutan, Syria, Arab Saudi, 
Iran yang menuding Facebook mempromosikan serangan terhadap negara mereka sehingga akses 
terhadap Facebook pun ditutup.
Kesederhanaan Mark Zuckerberg
Walau sudah dinyatakan sebagai miliarder, namun Zuckerberg tetaplah sederhana. Saat awal 
membuat Facebook, ia menyewa apartemen sederhana yang isinya hanya meja kursi dan kasur 
yang diletakkan di lantai. Saat datang di Palo Alto, kantor Facebook, ia juga masih memakai sepeda 
angin.
Ketika ia menikah dengan kekasihnya, Priscilla Chan, ia tidak mengadakan pesta mewah, melainkan
pesta kecil yang diadakan di halaman belakang rumahnya. Undangannya pun tidak disampaikan
sebagai undangan pernikahan, melainkan merayakan kelulusan Priscilla Chan dari kedokterannya. 
Dalam suatu kesempatan Zuckerberg pernah mengungkapkan tentang kesuksesannya bahwa orang 
hanya tahu dirinya yang sekarang namun tak tahu jika selama enam tahun setiap hari Zuckerberg
memprogram di depan komputer.
Sumber: http://www.forbes.com/profile/mark-zuckerberg/ dan http://biografi-orang-sukses-dunia.blogspot.
co.id/2013/09/biografi-mark-elliot-zuckerberg-pendiri.html, diolah

Proses Go Public atau IPO
(Initial Public Offering)
Semua perusahaan tertutup memiliki kesempatan untuk menjadi perusahaan terbuka dengan 
menawarkan dan menjual sebagian sahamnya kepada publik, dan mencatatkan sahamnya di PT 
BEI atau disebut sebagai “Bursa”. Selanjutnya proses tersebut disebut sebagai “Go Public”.
Keputusan untuk go public merupakan keputusan bisnis yang dipilih setelah memperhitungkan 
berbagai manfaat dan konsekuensinya. Banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh perusahaan 
ketika menjadi perusahaan yang go public namun ada pula beberapa konsekuensi yang harus 
dipertimbangkan.
Pertanyaan yang kemudian sering muncul adalah apakah suatu perusahaan perlu untuk go public
dan kapankah saat yang tepat untuk melakukannya. Tidak ada aturan yang baku mengenai hal 
tersebut, karena keputusan untuk go public akan berpulang kepada kebutuhan masing-masing 
perusahaan dan disesuaikan dengan kepentingan para pemegang sahamnya.
Manfaat Go Public
Dengan menjadi perusahaan terbuka, banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh perusahaan, 
diantaranya:
1. Memperoleh sumber pendanaan baru;
2. Memberikan keunggulan kompetitif (Competitive Advantage) untuk Pengembangan Usaha;
3. Melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain dengan pembiayaan melalui penerbitan saham 
baru;
4. Peningkatan kemampuan going concern;
5. Meningkatkan citra perusahaan (company image);
6. Meningkatkan nilai perusahaan (company value);
7. Menjadi batu loncatan untuk melakukan cross border listing di bursa efek luar negeri;
8. Meningkatkan kepercayaan dari lembaga keuangan internasional bila perseroan bermaksud 
mendapatkan pembiayaan dari pasar keuangan internasional.
Beberapa konsekuensi yang harus dipertimbangkan menjadi perusahaan terbuka:
1. Kewajiban rutin melaporkan perkembangan keuangan perusahaan melalui laporan keuangan
secara berkala yang telah diaudit Akuntan Publik.
2. Bila ada kejadian penting terkait perusahaan, manajemen wajib selalu melakukan keterbukaan
informasi kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat melalui media massa.
3. Strategi bisnis yang sebelumnya tertutup, dapat diketahui oleh pesaing usaha sehingga 
perusahaan harussangat hati-hati dalam menentukan informasi apa yang bisa diumumkan atau
tidak bisa diumumkan.
4. Manajemen keluarga dari perusahaan tertutup wajib beradaptasi menjadi manajemen dengan 
tata kelola profesional berdasarkan peraturan OJK di bidang good corporate governance.
Penawaran Umum merupakan kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh 
calon perusahaan terbuka untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata 
cata yang diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam melakukan Penawaran Umum, calon perusahaan terbuka perlu melakukan persiapan 
internal dan dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan untuk melakukan penawaran umum, 
serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam proses Penawaran Umum adalah mencakup tahapan 
sebagai berikut:
1. Periode pasar perdana yaitu ketika saham atau efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin
Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk;
2. Penjatahan saham yaitu pengalokasian saham atau efek pesanan para pemodal sesuai dengan 
jumlah Efek yang tersedia; dan
3. Pencatatan efek di Bursa yaitu pada saat saham atau efek tersebut mulai dicatatkan dan 
diperdagangan di Bursa.
Proses Penawaran Umum dapat dikelompokkan menjadi beberapa tahap.
1. Tahap Persiapan
Tahap ini merupakan awal dalam mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan 
proses Penawaran Umum. Hal yang pertama kali dilakukan oleh calon perusahaan terbuka 
adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para 
pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, 
calon perusahaan terbuka melakukan penunjukan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar 
Modal, antara lain:
a. Penjamin Emisi (Underwriter) merupakah pihak yang paling banyak terlibat dalam membantu 
calon perusahaan terbuka dalam rangka penerbitan saham dengan menyiapkan berbagai 
dokumen, membantu membuat Prospektus dan memberikan Penjaminan atas penerbitan 
Efek.
b. Akuntan Publik (Independent Auditor) merupakan pihak yang bertugas untuk melakukan 
audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan erbuka dan calon perusahaan 
terbuka.
c. Penilai independen yang merupakan pihak yang melakukan penilaian atas aktiva calon
perusahaan terbuka dan menentukan nilai pasar wajar dari aktiva tersebut.
d. Konsultan hukum merupakan pihak yang memberikan pendapat dari segi hukum (legal 
opinion).
e. Notaris merupakan pihak yang membuat akta-akta perubahan anggaran dasar, akta 
perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
f. Biro Administrasi Efek, bertugas untuk mengadministrasikan pemesanan saham dan 
mengadministrasikan kepemilikan saham. 
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Dalam tahap ini, calon perusahaan terbuka melengkapi dokumen pendukung untuk 
menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK sampai dengan OJK menyatakan bahwa
pernyataan pendaftaran telah menjadi efektif.
3. Tahap Penawaran Saham
Tahap ini merupakan tahap utama karena calon perusahaan terbuka menawarkan sahamnya 
kepada masyarakat (investor). Investor dapat membeli saham melalui agen penjual yang telah 
ditunjuk. Masa penawaran umum ini paling kurang 3 hari kerja dan paling lama 5 hari kerja.
Perlu diingat bahwa seluruh keinginan investor atas saham calon perusahaan tercatat dapat 
dipenuhi seluruhnya dalam hal terjadi kelebihan permintaan (oversubscribe). Sebagai contoh, 
saham yang ditawarkan ke masyarakat melalui Pasar Perdana sebanyak 100 juta saham, 
sementara permintaan pembelian saham dari seluruh investor sebesar 150 juta saham. Dalam 
hal investor tidak mendapatkan saham yang dipesan melalui pasar perdana, maka investor
tersebut dapat membeli saham tersebut di pasar sekunder yaitu pasar dimana saham tersebut 
telah dicatatkan dan diperdagangkan di BEI karena biasanya banyak investor yang menjual 
kembali saham yang baru dibelinya di Pasar Perdana untuk memperoleh Capital Gain.
4. Tahap Pencatatan Saham di BEI
Setelah selesainya penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatat dan 
diperdagangkan di BEI.
Saham yang dicatatkan di BEI dibagi atas dua papan pencatatan yaitu Papan Utama (Main Board 
Index – MBX) dan Papan Pengembangan (Development Board Index – DBX) berdasarkan syarat 
dan ketentuan yang berlaku.
Papan utama ditujukan untuk perusahaan terbuka yang berskala besar, khususnya dalam hal nilai 
aktiva berwujud bersih (net tangible assets) yang sekurang-kurangnya Rp100.000.000.000,00. 
Sementara papan pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum 
dapatmemenuhi persyaratan pencatatan di papan utama,termasuk perusahaan yang prospektif
namun belum membukukan keuntungan.

Lo Kheng Hong (lahir di Jakarta, 20 Februari 1959;) adalah seorang investor individu. Lo Kheng 
Hong sebagai investor saham disebut-sebut sebagai Warren Buffett-nya Indonesia. Ia berpendapat
bahwa menjadi seorang investor saham itu bisa membuat kaya, meskipun dia tidur saja, karena dia
punya perusahaan terbuka yang harga sahamnya selalu meningkat dan menghasilkan laba besar. 
Pada tahun 2012 ia memiliki aset berupa saham bernilai Rp2.500.000.000.000,00.
Karier
Lo Kheng Hong memulai kariernya sebagai pegawai tata usaha di PT Overseas Express Bank (OEB) 
sambil kuliah malam jurusan Sastra Inggris di Universitas Nasional.
Berbeda dengan Warrant Buffet yang pertama kali membeli saham pada usia 11 tahun, Lo Kheng
Hong baru menjadi investor saham di usia 30 yaitu pada tahun 1989. Pada tahun 1990, beliau 
pindah kerja di Bank Ekonomi pada bagian pemasaran dan menjadi Kepala Cabang pada tahun 
1991. Pada tahun 1996, atau tepatnya 17 tahun selama masa kerjanya, beliau memutuskan untuk 
berhenti kerja dan berkonsentrasi penuh menjadi investor saham.
Rutinitas
Hampir setiap hari dari pagi, siang, sore hingga malam ia duduk di taman dekat rumah berisi
kamboja dan pohon mangga yang rindang melakukan 3 hal yang ia sebut sebagai RTI, yaitu reading, 
thinking, dan investing. Ia membaca 4 koran yang datang ke rumah setiap hari, laporan keuangan
perusahaan dan data statistik pasar modal. Ia menggunakan sedikit uang dari investasi di Bursa
Efek Indonesia untuk berkeliling dunia di 5 benua. Setidaknya 2 kali dalam setahun ia bepergian ke
luar negeri. Ia mengatakan sebagai orang yang bebas, tidak punya bos, tidak punya kantor, tidak
punya pelanggan, dan tidak punya karyawan.
Prinsip Investasi
• Menjadi kaya sambil tidur dengan investasi saham.
• Selalu berusaha hidup hemat. uang yang ia punya ia belikan saham. Mungkin orang lain jika 
dapat uang akan dikonsumsi, atau ditaruh di deposito. Kebanyakan orang uangnya dikonsumsi, 
misalnya dibelikan mobil. Sementara, ia adalah orang yang paling anti membeli mobil, karena
nilainya turun. Sampai tahun 2014 ia masih pakai mobil yang sudah berusia 10 tahun. Saham 
yang pertama kali ia beli adalah saham PT Gajah Surya Multi Finance saat IPO.
• Mempelajari investasi saham dari Warren Buffett. Secara autodidak dengan membaca buku￾buku tentang investasi Warren Buffett sejumlah koleksi 40 buku Warren Buffett. Tidak pernah
membeli emas. Ia percaya emas tidak produktif. Jika menyimpan emas 1 kg, maka 10 tahun lagi
tetap 1 kg.
• Tidak membeli dolar. Ia meyakini bahwa orang yang menyimpan dolar umumnya mengharapkan 
hal yang buruk terjadi, krisis ekonomi, negara tidak stabil, agar rupiah melemah dan dia
memperoleh keuntungan.
• Tidak menaruh uang dalam jumlah besar di rekening bank. Hanya secukupnya saja. Ia meyakini 
menyimpan uang di bank itu rugi, karena bunganya kecil.
Prinsip Memilih Saham
Lo Kheng Hong memiliki beberapa prinsip untuk membeli saham yaitu
1. Pertama, lihat manajemennya apakah dikelola orang yang jujur, profesional, berintegritas, dan 
dikagumi.
2. Kedua, perhatikan usahanya. Di masa depan akan seperti apa bisnis itu?. Kita bisa lihat masa
lalunya dalam jangka panjang misalnya 5-10 tahun ke belakang.
3. Ketiga, cari perusahaan yang labanya besar melalui profit margin dan ROE.
4. Keempat, pilih perusahaan yang terus bertumbuh dalam jangka panjang.
5. Kelima, cermati valuasi dari PER (price earning ratio) atau PBV (price to book value), bandingkan 
dengan kompetitornya. Belilah yang murah. Kesempatan emas untuk membeli saham bagus
dengan harga murah tentu saja di tengah kondisi krisis. Ikuti prinsip Warren Buffett, be greedy 
when the others are fearful.
Mekanisme Transaksi Pasar Modal
Transaksi Saham dan Obligasi
Secara umum transaksi surat berharga untuk saham dan obligasi dapat dibagi menjadi transaksi 
pada pasar perdana dan transaksi pada pasar sekunder. Pasar perdana artinya investor membeli
pada saat dilakukan IPO pertama kali. Dana investasi dari investor selanjutnya langsung masuk ke 
perusahaan dan digunakan untuk kepentingan ekspansi perusahaan. Proses pembelian saham dan
obligasi pada pasar perdana ini pada dasarnya tidak berbeda.
Selanjutnya, transaksi juga dapat terjadi di pasar sekunder. Dimana transaksi pembelian dan 
penjualan sudah tidak terjadi di antara investor dengan perusahaan, tapi antara investor yang satu
dengan investor yang lain. Pada pasar sekunder, yang membedakan antara saham dengan obligasi 
adalah bahwa transaksi saham dilakukan melalui fasilitas bursa, sementara untuk transaksi obligasi 
dilakukan tidak melalui fasilitas bursa atau Over The Counter.

1. Emiten mengajukan pendaftaran ke bursa efek indonesia untuk melakukan IPO.
2. Emiten selanjutnya mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK untuk mendapatkan
pernyataan efektif.
3. Emiten beserta perusahaan penjamin emisi melakukan penawaran/ penjualan saham perdana 
kepada para calon investor.
4. Pencatatan saham di bursa efek indonesia dan investor bisa melakukan transaksi jual/ beli 
saham di pasar sekunder/ lantai bursa.

1. Investor mengisi formulir pemesanan saham dan melakukan setor dana ke bank kustodian, 
kemudian menyerahkan form pemesanan, indentitas diri serta bukti setor ke agen penjual/
marketing.
2. Agen penjual akan menyerahkan formulir pemesanan saham ke penjamin emisi untuk kemudian 
dilanjutkan ke Biro Administrasi Efek (BAE) untuk mendapatkan penjatahan saham. Setelah 
mendapatkan konfirmasi dari BAE untuk penjatahan saham maka informasi tersebut akan
langsung diinformasikan ke investor.
3. Form pemesanan saham akan dikumpulkan secara kolektif di BAE.
Persyaratan pemesanan saham perdana
Investor Perorangan
1. Fotokopi KTP/ Paspor yang masih berlaku
2. Mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) rangkap 5 dari 
pialang/ agen penjual
3. Membayar jumlah pesanan sesuai jatah saham/ obligasi yang diperolehnya. Jumlahnya bisa 
sama atau lebih kecil (apabila instrumen mengalami oversubscribe – kelebihan pemesanan)
Investor Institusi
1. Fotokopi KTP atas nama Direktur
2. Fotokopi Akte Pendirian dan Anggaran Dasar
3. Fotokopi NPWP
4. Mengisi dan Menandatangani FPPS aplikasi asli badan usaha rangkap 5
5. Membayar jumlah pesanan
Selanjutnya baik investor perorangan ataupun investor institusi menunggu hasil dari penjatahan.
Apabila permintaan atas saham melebihi penawaran saham yang ditawarkan oleh perusahaan, 
maka kondisi ini disebut oversubscribe. Akibatnya adalah investor akan mendapatkan jumlah 
saham lebih kecil dari pesanan awal dan kelebihan uang yang sudah ditransfer akan dikembalikan. 
Kondisi sebaliknya disebut undersubcribe sehingga investor akan memperoleh saham sesuai 
dengan jumlah yang dipesan.
1. Investor datang ke perusahaan sekuritas untuk melakukan pembukaan rekening efek dan 
memperoleh kartu Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) atau disebut juga Single Investor 
Identification yang diterbitkan oleh KSEI.
2. Investor mempelajari kinerja perusahaan dengan melihat beberapa aspek seperti data-data
makro ekonomi, laporan keuangan serta prospek bisnis perusahaan. (Referensi perhitungan 
harga wajar perusahaan dapat dilihat pada bab III)
3. Investor menghubungi pialang (broker) yang akan membantu melakukan transaksi jual dan beli 
saham.
4. Setelah terjadi transaksi beli/ jual saham, investor akan dikirim bukti transaksi saham melalui
surat elektronik (email).
Setelah melalui proses Penawaran Umum di pasar perdana, investor yang sudah memiliki saham 
ataupun yang belum sempat memilikinya karena dapat memperjualbelikan saham dan obligasi 
miliknya pada pasar sekunder. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
1. Membuka rekening efek melalui perusahaan sekuritas yang terdaftar pada OJK dan Bursa Efek
Indonesia.
2. Mempelajari secara seksama perusahaan yang efek saham dan obligasinya ingin dimiliki.
3. Selanjutnya, transaksi jual beli dapat dilakukan melalui Perusahaan Efek tempat investor 
mendaftar.
Pada pasar sekunder, dana jual beli investor sudah tidak masuk ke perusahaan yang mengeluarkan
efek tersebut melainkan berpindah tangan dari investor yang satu ke investor yang lain. Dalam 
dunia keuangan, harga saham dianggap mencerminkan kinerja fundamental perusahaan. Jika 
kinerja keuangan baik, proses bisnis menjanjikan, maka nilai harga saham akan meningkat dari 
waktu ke waktu berikut juga harga pasar sahamnya.
Dalam kondisi tertentu, perusahaan penerbit efek juga dapat membeli kembali saham yang 
diterbitkannya di pasar sekunder. Aksi korporasi ini disebut dengan buyback. Salah satu penyebab 
aksi korporasi ini misalkan perusahaan ingin menyelenggarakan ESOP (Employee Stock Ownership 
Program) dan MSOP (Management Stock Ownership Program) sehingga membeli saham pada
pasar sekunder dan membagikannya kepada karyawan dan manajemen. Selanjutnya karyawan dan 
manajemen berhak untuk menyimpan atau menjual kembali di pasar sekunder.
Penyebab lain perusahaan melakukan buyback adalah ketika harga saham turun sigfinikan sehingga
jauh di bawah harga wajarnya. Perusahaan dapat membeli saham tersebut untuk disimpan (treasury 
stock) untuk dijual di kemudian hari ketika harga sahamnya naik. Pembelian saham sendiri juga bisa
meningkatkan earning per share karena mengurangi jumlah saham yang beredar.
Segmen Pasar di Bursa untuk perdagangan Efek Bersifat Ekuitas terdiri dari:
• Pasar Reguler, yaitu pasar di mana perdagangan efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses 
tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh 
anggota bursa efek dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa ke-3 setelah terjadinya 
transaksi bursa (T+3).
• Pasar Negosiasi, yaitu pasar dimana perdagangan efek bersifat ekuitas di bursa dilaksanakan 
berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang
berkesinambungan (non continuous auction market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan 
berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek.
• Pasar Reguler Tunai (Pasar Tunai), yaitu pasar di mana perdagangan efek di Bursa dilaksanakan 
berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction 
market) oleh anggota bursa efek dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa yang sama 
dengan terjadinya transaksi bursa (T+0).
Untuk transaksi obligasi, karena dilakukan melalui mekanisme over the counter, meski dilakukan 
melalui perusahaan sekuritas penawaran pembelian dan penjualan yang dilakukan investor tidak
tercatat di BEI. Perusahaan sekuritas hanya melaporkan transaksi tersebut setelah transaksi terjadi. 
Sementara untuk saham, baik untuk penawaran pembelian dan penjualan maupun transaksi yang 
sudah terjadi, bisa dilihat di BEI.

1. Transaksi pada pasar sekunder dilakukan pada BEI melalui perantaraan perusahaan sekuritas 
yang menjadi anggota bursa.
2. Investor yang ingin membeli saham akan melakukan perintah pembelian (order beli) melalui 
perusahaan sekuritas dengan memasukkan nama saham, nominal pembelian dalam lot dan 
harga pembeliannya.
3. Investor yang ingin menjual saham akan melakukan perintah penjualan (order jual) melalui 
perusahaan sekuritas dengan memasukkan nama saham, nominal penjualan dalam lot dan 
harga penjualannya.
4. Order yang masuk selanjutnya akan ditampilkan di BEI dan juga bisa dilihat pada layar transaksi 
perusahaan sekuritas.
5. Apabila harga transaksi cocok, transaksi akan terjadi secara sistem dimana untuk perpindahan 
aset dan pembayaran akan difasilitasi oleh KPEI dan KSEI.
6. Untuk pembelian, investor harus menyetor sesuai nominal pembelian maksimal 3 hari kerja 
(T+3) setelah transaksi.
7. Untuk penjualan, investor akan menerima pembayaran maksimal 3 hari kerja (T+3) setelah 
transaksi.
8. Dalam hal terdapat libur, maka yang diperhitungkan adalah hari kerja.

Informasi Tentang Perdagangan Saham di BEI
1. Transaksi saham menggunakan continuous auction system (sistem lelang berkelanjutan) yang 
didasarkan kepada order-driven market.
2. Pihak yang boleh melakukan transaksi atau memasukkan order hanya Anggota Bursa (AB) yang 
juga menjadi anggota kliring (AB Kliring).
3. Transaksi dilakukan melalui JATS-Next G (Jakarta Automated Trading System Next Generation).
4. Investor melakukan transaksi saham melalui AB yang memiliki izin sebagai Perantara Pedagang 
Efek dan Penjamin Emisi Efek.
5. AB akan mengenakan biaya transaksi untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh investor.
6. Transaksi dilakukan dalam bentuk scriptless dengan settlement T+3. 
7. Transaksi dilakukan dengan remote trading system.
Biaya Transaksi di Pasar Sekunder 
Dalam melakukan transaksi di pasar sekunder, investor dikenakan biaya transaksi berupa komisi 
kepada pialang. Biaya komisi tersebut bernilai maksimum 1% dari nilai transaksi dan dikenakan PPN 
sebesar 10% yang dibebankan kepada investor. Khusus untuk transaksi penjualan saham, investor 
dikenakan pajak transaksi sebesar 0,1%. 
Berikut adalah ilustrasi pengenaan biaya dalam transaksi jual beli saham WXYZ sejumlah 2 lot pada 
harga Rp5.000,00 dan Rp6.000,00 per saham. Komisi yang dibayarkan investor kepada AB (komisi 
pialang) maksimum 1% dari nilai transaksi. Komisi broker dikenakan PPN 10% yang dibebankan ke 
investor. Nilai transaksi dikenakan pajak transaksi 0,1% (hanya untuk transaksi penjualan saham).
Ilustrasi pengenaan biaya dalam transaksi jual beli saham WXYZ sebanyak 2 lot pada harga 
Rp5.000,00 dan Rp6000,00 per saham.
1. Transaksi pembelian 2 lot saham WXYZ pada harga Rp5.000,00 dengan komisi pialang 0,3% dari 
nilai transaksi:
a. Nilai transaksi pembelian = jumlah lot x 100 lbr/lot x harga saham
2 lot x 100 lbr/lot x Rp5000,00 = Rp1.000.000,00
b. Komisi Pialang = Nilai transaksi x persentase komisi pialang (maks. 1%)
Rp1.000,000,00 x 0,3% = Rp3.000,00
c. PPN atas komisi pialang = 10% x komisi pialang
10% x Rp3.000,00 = Rp300,00
d. Total uang yang dikeluarkan = (a) + (b) + (c)
Rp1.000.000,00+Rp3.000,00+Rp300,00 = Rp1.003.300,00
2. Transaksi penjualan 2 lot saham WXYZ pada harga Rp6.000,00 dengan komisi pialang 0,3% dari 
nilai transaksi:
a. Nilai transaksi penjualan = jumlah lot x 100 lbr/lot x harga saham
2 lot x 100 lbr/lot x Rp6000,00 = Rp1.200.000,00
b. Komisi Pialang = Nilai transaksi x persentase komisi pialang (maks. 1%)
Rp1.200,000,00 x 0,3% = Rp3.600,00
c. PPN atas komisi pialang = 10% x komisi pialang
10% x Rp3.600,00 = Rp360,00
d. PPh atas nilai transaksi penjualan saham = 0,1% x Rp1.200.000,00
0,1% x Rp1.200.000,00 = Rp1.200,00
e. Total biaya penjualan saham = (b) + (c) + (d)
Rp3.600,00 + Rp360,00 + Rp1.200,00 = Rp5.160,00
f. Total uang yang diterima investor = (a) – (e)
Rp1.200.000,00 – Rp5.160,00 = Rp194.840,00
Dari transaksi beli dan jual saham di atas, dapat dihitung capital gain/ capital loss investor 
dengan cara menghitung nilai uang yang diterima saat penjualan saham dikurangi nilai uang yang 
dikeluarkan saat pembelian yaitu:
Capital gain/ capital loss = transaksi jual – transaksi beli
Rp194.840,00 – Rp1.003.300,00 = Rp191.540,00 
Dengan demikian, investor mendapatkan capital gain, karena hasil penghitungan bernilai positif,
atau transaksi penjualan lebih besar transaksi pembelian.
Lelaki bernama lengkap Giring Ganesha ini awalnya bergaya hidup konsumtif, tanpa perencanaan
keuangan yang baik. Untungnya ia cepat menyadari bahwa untuk menjamin kehidupannya lebih 
terarah secara finansial dalam jangka panjang tidak cukup dengan menabung tetapi ia juga harus
berinvestasi. Giring melihat betapa kejamnya inflasi “merampok” uang masyarakat. Dari tahun ke
tahun harga-harga semakin meningkat akibat inflasi yang tak tercegah menggerus nilai uang.
“Inflasi itu mengerikan. Harga rumah mahal, resepsi pernikahan mahal, biaya sekolah yang bagus
mahal,” kata Giring, sebagaimana dilansir Kontan. Giring yang kini telah menjadi ayah dari 2 anak 
ini, pun memutuskan untuk mulai belajar investasi.
“Saya beli semua majalah investasi. Setiap hari saya belajar bagaimana memulai investasi, dan
menemukan instrumen yang tepat untuk profil risiko saya,” katanya membagi trik. Ia mengakui bahwa
dirinya adalah tipe investor yang agresif, alias menginginkan keuntungan tinggi dengan tujuan investasi
jangka panjang.
Saham menjadi pilihan
Sebagian investasinya dipercayakan di saham. Giring lebih memilih saham-saham yang fundamentalnya 
bagus karena ingin berinvestasi jangka panjang. Giring pernah menjajal sebagai trader (mentransaksikan 
sendiri saham-sahamnya). Namun nyatanya seorang trader membutuhkan pengetahuan yang memadai 
serta waktu yang banyak untuk mengamati pergerakan harga saham. Sebagai vokalis grup musik papan
atas dengan segala kesibukannya, Giring merasa kesulitan melakukan trading saham.
Oleh karena itu, Giring mengalihkan portofolio investasinya ke saham-saham yang berfundamental 
bagus. “Setelah beli, cuekin saja. Saya berpikirjangka panjang. Saya nggak suka ‘goreng-goreng’saham,”
jelasnya. Giring sangat menganjurkan orang Indonesia percaya dan masuk pasar modal. Menurutnya, 
investor asing saja begitu percaya akan prospek pasar modal Indonesia.
Berbeda dengan kebanyakan orang yang mempersiapkan dana sekolah anak lewat asuransi pendidikan, 
Giring memilih instrumen investasi reksa dana untuk mengantisipasi kebutuhan biaya sekolah kedua
anaknya di masa depan. Reksa dana memang dapat menjadi pilihan mudah karena investasinya tidak
mesti besar.
Strateginya cukup terencana. Anak pertamanya, Zidan, akan masuk SMP sekitar 6 tahun lagi. Untuk 
itu, ia memilih reksa dana pendapatan tetap. Lalu, dalam waktu 9-12 tahun kedepan, putranya itu 
akan melanjutkan ke SMA dan perguruan tinggi. Untuk kebutuhan, Giring mengantisipasinya dengan
berinvestasi di reksa dana saham. Untuk anak keduanya, Amira yang akan masuk TK pada 2-4 tahun 
mendatang, Giring memilih reksa dana pasar uang untuk membiayainya.
“Istri saya juga berinvestasi dan memilih emas sebagai instrumen yang likuid,” katanya sedikit membuka 
rahasia. Untuk jangka waktu yang lebih panjang lagi, Giring berinvestasi di properti. Ia berencana
mempersiapkan rumah untuk setiap anaknya. Dengan berbagai strategi pengelolaan aset itu, Giring
ingin beristirahat dan pensiun sedini mungkin di umur 50 tahun dan bisa menyekolahkan anaknya ke
luar negeri.

Tak banyak yang tahu, vokalis ternama Widi Mulia - AB Three ternyata adalah juga seorang investor. 
Di acara Bareksa - InvestDay 2015 pada Kamis, 17 September 2015, ibu tiga anak ini berkisah bahwa
dia sudah sembilan tahun “menabung” di reksa dana. “Mau kaya tapi gak mau berinvestasi itu 
ibarat orang yang hanya mengeluh gendut tapi malas diet dan berolah raga,” kata Widi.
Berikut rangkuman dialog dengan artis berdarah Sunda ini:
Bagaimana awal mulanya berinvestasi?
Widi berbagi pengalamannya, dia dan sang suami kini merasa menyesal karena terlambat 
berinvestasi. “Sebelum menikah, saya malah banyak menggunakan uang sisa pendapatan untuk 
pengeluaran yang sifatnya konsumtif saja, seperti membeli tas mahal, shopping, dan lain-lain.”
Kesadaran masyarakat Indonesia untuk berinvestasi menurut Widi memang masih rendah. Begitu 
pula awalnya dengan Widi, dia baru mulai berinvestasi tidak lama setelah menikah, berkat saran
seorang penasihat keuangan. Meski awalnya ragu-ragu, dia terus menggali informasi. “Jadi, kalau 
kita hitung-hitung, ternyata uang di tabungan itu tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan kita
ke depan, karena akan tergerus inflasi.
Apa motivasinya?
Sebagai artis, pendapatan Widi tidak tetap. Selain itu, usia karirnya sebagai penyanyi juga dia
sadari tidak akan berlanjut terus. Sementara itu, dia punya tiga anak. Karena itulah Widi merasa
perlu mempersiapkan bekal untuk buah hatinya kelak.

“Setelah cari tahu, saya merasa reksa dana pas untuk investasi dana pendidikan anak. Apalagi saya 
dan suami berprofesi sebagai seniman dengan penghasilan yang tidak pasti. Ditambah lagi biaya
pendidikan yang kian hari kian mahal.”
Widi melihat inflasi terus meningkat, dari tahun ke tahun harga-harga semakin naik. Inflasi terus
menggerus nilai uangnya. “Saya tidak bisa mengejar segala kebutuhan di masa depan, kecuali saya
berinvestasi di reksa dana. Jika hanya disimpan dalam tabungan saja, nilai uang saya menurun.”
Properti, emas, atau reksa dana?
Selain reksa dana, Widi juga berinvestasi di properti dan emas. Tapi, Widi merasa reksa dana adalah
pilihan yang paling pas untuknya. Saat ada kebutuhan mendesak reksa dana mudah dicairkan. 
Manfaat dari imbal hasil reksa dana telah dienyamnya saat Widi memerlukan biaya persalinan 
maupun membayar uang pangkal sekolah anaknya.
Online?
Widi melihat kini berinvestasi di reksa dana semakin mudah, apalagi sudah ada marketplace reksa 
dana online.
“Reksa dana online merupakan langkah menarik dalam memanfaatkan tren e-commerce di 
Indonesia,” kata Widi. “Di tengah masyarakat yang semakin konsumtif, marketplace reksa dana
justru mendorong masyarakat untuk mulai berinvestasi. Betul-betul sangat memudahkan, bagi 
investor lama atau pun investor baru. Tinggal sekarang yang menjadi pertanyaan: kamu siap tidak
untuk menjadi investor?”
Bagaimana cara berinvestasi?
MenurutWidi,investasisebaiknyadilakukansetiapawalbulan,bukandiakhirbulansetelahgajiataupendapatan
dipakai untuk membayar berbagai keperluan. Namun demikian, dana investasi disisihkan setelah membayar 
berbagai kewajibanyangbersifatrutin.
“Jangan sampai tinggal sisa gajian baru diinvestasikan, nanti hasilnya tidak akan maksimal. Bahkan, mungkin
akhirnyatidak sempatdiinvestasikankarena sudahhabisterpakai.”
Dia menyarankan agar investasi tidak dijadikan beban. Bagi pemula, berinvestasi cukup dimulai dengan
mengurangisalahsatupengeluaranrutinyangtidakwajib.“Sepertidiambildaridanangopi-ngopiataukongkow
bersama teman-teman. Tidak perlu semua, salah satu saja. Karena investasi reksa dana sekarang ini sangat 
murah, bisa dimulai dengan Rp100.000,00 saja.”
Reksa dana jenis apa?
Bagi investor pemula, Widi menyarankan untuk membeli reksa dana sesuai profil risiko dan tujuan
masing-masing. Untuk mereka yang tidak ingin mengambil risiko tinggi, dapat memilih reksa dana pasar
uang atau reksa dana pendapatan tetap (fixed-income fund).
“Namun, seiring berjalannya waktu, saya kira investor akan lebih tertarik berinvestasi reksa dana saham 
yang tentunya memiliki potensi return lebih tinggi -- tapi tetap harus disesuaikan dengan tujuannya.”
Untuk jangka waktu pendek, kata Widi, reksa dana yang cocok menjadi pilihan adalah jenis pasar uang 
dan pendapatan tetap. Untuk jangka waktu menengah, lebih baik reksa dana jenis campuran, sedangkan 
untuk jangka waktu panjang investor sebaiknya memilih reksa dana saham.
SaatNilaiAktivaBersih (NAB)reksadana sedang turun sepertitahun 2015,Widi justrumelihatnya sebagai
waktu yang tepat untuk membeli reksa dana.
“Ini ibarat membeli barang bermerek saat harganya sedang diskon. Jadi, harus cepat-cepat dibeli. Seperti
kecenderungan ibu-ibu, begitu melihat barang diskon langsung cepat-cepat membeli. Begitupun dengan 
reksa dana. Saat NAB sedang turun, tidak perlu khawatir, justru harus segera dibeli karena tandanya
sedang diskon.”
Widi menekankan reksa dana adalah instrumen investasi yang aman, karena resmi dan ketat diawasi oleh 
OJK. Dia mengingatkan agar para investor pemula menghindari jenis investasi bodong, yang menjebak 
danmenipu.Diamewanti-wanti jangan tergiur dengan iming-iming return yang sangat tinggi atau undian
berhadiah luar biasa.
Cara Transaksi Reksa Dana
Berbeda dengan transaksi saham dan obligasi, tidak ada pasar primer dan sekunder dalam
bertransaksi reksa dana. Transaksi reksa dana dilakukan investor dengan cara membeli unit 
penyertaan dari Manajer Investasi dan menjualnya kembali ke Manajer Investasi. Prosesnya 
tersebut dapat dilakukan secara langsung atau melalui agen penjual.
Secara umum transaksi reksa dana dapat dibagi menjadi 3 yaitu transaksi pembelian (Subscription), 
transaksi penjualan (Redemption) dan transaksi pengalihan (Switching). Dalam semua transaksi, 
dikenal istilah In Good Fund dan In Complete Application.
Transaksi Pembelian
Transaksi pembelian reksa dana, dapat dibagi menjadi transaksi pembelian pertama atau new 
subscription, transaksi penambahan atau top up, transaksi berkala, dan transaksi pembelian produk 
baru. 
Transaksi pembelian pertama kali atau new subscription adalah transaksi yang dilakukan oleh 
investor pertama kali. Di beberapa tempat disebut juga transaksi new account.
Transaksi penambahan atau top up adalah penambahan saldo atas reksa dana yang dimiliki oleh 
seorang investor. Investor dapat dengan bebas melakukan penambahan kapan saja tanpa ada 
ikatan jumlah dan waktunya sepanjang lebih besar dari minimum pembelian yang ditetapkan oleh 
masing-masing Manajer Investasi.
Transaksi pembelian atau investasi berkala adalah transaksi yang dikhususkan bagi investor yang 
tidak ingin repot dan menginginkan agar dana bisa dipotong setiap bulan dari tabungannya secara
otomatis atau auto debet. Jumlah dan jangka waktu transaksi bulanan ini ditentukan oleh investor 
melalui standing instruction kepada bank di mana investor ingin melakukan auto debet bulanan. 
Jika karena suatu hal, dana yang ada di rekening tabungan tidak cukup, maka transaksi pembelian
pada bulan tersebut batal. Tidak ada denda, double charge pada bulan berikutnya ataupun 
pengurangan pada saldo investasi yang sudah ada. Sebab prinsip dari reksa dana adalah menitipkan
uang kepada Manajer Investasi untuk dikelola. Jika tidak ada investasi, Manajer Investasi tetap
mengelola menggunakan uang yang sudah ada sebelumnya.
Transaksi pembelian produk baru atau new product transaction adalah transaksi yang terjadi jika 
investor sudah memiliki satu produk reksa dana dan dia memutuskan untuk membeli produk reksa 
dana yang lain yang ditawarkan oleh Manajer Investasi dan Agen Penjual.
Dalam melakukan transaksi pembelian produk baru, terdapat Manajer Investasi yang akan 
meminta investor untuk mengiri formulir seperti yang dilakukan pada saat pertama kali transaksi,
adapula yang tidak memerlukan hal tersebut. Hal tersebut ditentukan oleh masing-masing Manajer
Investasi.

Dengan melakukan transaksi pembelian, investor akan menerima unit penyertaan dari Manajer 
Investasi. Bukti kepemilikan unit penyertaan tersebut disimpan secara elektronik oleh bank
kustodian. Setelah transaksi dilakukan, bank kustodian akan mengirimkan surat konfirmasi
transaksi kepada investor. Surat yang dikirimkan oleh bank kustodian tersebut sifatnya informatif.
Sekalipun surat tersebut hilang, kepemilikan investor tetap tercatat di sistem dan bisa diklaim 
kapan saja melalui Manajer Investasi dan Agen Penjual. Setiap bulannya bank kustodian juga akan
mengirimkan laporan bulanan yang berisi perkembangan saldo investasi. Saat ini surat konfirmasi
transaksi dan laporan bulanan masih berbentuk surat fisik, namun seiring dengan perkembangan
teknologi ke depan pengiriman melalui surat elektronik akan dimungkinkan.
Transaksi Penjualan
Transaksi penjualan atau pencairan dalam reksa dana dikenal dengan istilah redemption. Terkadang 
transaksi penjualan sering disalahartikan oleh investor sebagai waktu yang diperbolehkan untuk
melakukan pencairan terutama bagi mereka yang memiliki kontrak transaksi investasi berkala. 
Misalkan ketika seorang investor melakukan transaksi investasi berkala selama 5 tahun, terdapat
persepsi bahwa selama jangka waktu 5 tahun investor tersebut tidak dapat melakukan penjualan.
Hal ini kurang tepat, sebab transaksi (beli-jual) reksa dana dapat dilakukan kapan saja.
Hanya saja investor perlu mengetahui bahwa terdapat biaya atas transaksi penjualan reksa dana 
atau redemption fee. Biasanya biaya ini berlaku untuk kepemilikan reksa dana hingga jangka waktu 
tertentu. Jika investor memiliki reksa dana selama lebih dari jangka waktu yang ditentukan, maka 
transaksi penjualan akan dibebaskan dari biaya. 
Tujuan dari redemption fee ini bukanlah untuk mencari keuntungan. Namun agar investor tidak
terlalu sering atau cepat melakukan transaksi penjualan. Sebab suatu reksa dana membutuhkan 
waktu agar strategi investasinya dapat berjalan, selain itu transaksi pembelian dan penjualan yang 
terlalu sering tidak menjadi jaminan akan lebih menguntungkan jika berinvestasi dalam jangka
panjang.
Dana atas transaksi penjualan sesuai dengan ketentuan, akan masuk ke rekening investor maksimal 
7 hari kerja. Apabila melebihi waktu tersebut, investor perlu memastikan kembali apakah terdapat
kesalahan informasi nomor rekening bank. Manajer Investasi dan Bank Kustodian juga berpotensi 
mendapat teguran dan sanksi dari OJK apabila pencairan dana nasabah melebihi waktu 7 hari kerja.
Transaksi Pengalihan
Transaksi pengalihan atau switching adalah memindahkan investasi dari satu reksa dana ke reksa dana 
lain. Mengapa tidak dilakukan dengan menjual reksa dana yang satu kemudian membeli reksa dana
yang lain? Apabila investor melakukan penjualan reksa dana maka investor baru akan menerima 
pencarian dana setelah beberapa hari kerja. Dengan demikian, investor baru dapat menggunakan 
dana hasil pencairannya untuk membeli reksa dana lain setelahnya. Selain itu, investor juga 
akan memerlukan waktu tertentu ketika membeli reksa dana baru. Jeda waktu beberapa hari ini

mungkin saja menyebabkan harga transaksi tidak seperti yang diharapkan. Dengan adanya transaksi
pengalihan, investor bisa menjual dan membeli kedua reksa dana pada hari yang sama.
Meski praktis, tidak semua reksa dana dapat dilakukan transaksi pengalihan. Hal ini tergantung
pada kebijakan masing-masing Manajer Investasi dan koordinasi antar bank kustodian dalam kasus 
kedua reksa dana memiliki bank kustodian yang berbeda. Baik transaksi penjualan dan pengalihan, 
keduanya tetap mendapat surat konfirmasi transaksi dari bank kustodian.
Contoh Transaksi Pembelian
• Investor membeli reksa dana senilai Rp100.000.000,00 dengan biaya pembelian sebesar 2%. 
Harga reksa dana adalah Rp1000,00/unit penyertaan. Dua tahun kemudian, harga reksa dana 
naik menjadi Rp1500,00/unit penyertaan, dan investor menjual seluruh kepemilikan reksa 
dananya dengan biaya 0,5%.
Biaya pembelian = Rp100.000.000,00 – (Rp100.000.000,00/1+2%)
 = Rp100.000.000,00 – Rp98.039.215,00
 = Rp1.960.785,00
Perolehan unit = Rp98.039.215,00 / Rp1.000,00
 = 98.039,2150 unit
(Unit perolehan reksa dana menggunakan pembulatan hingga 4 angka di belakang koma)
Nominal Penjualan = 98.039,2150 unit x Rp1.500,00
= Rp147.058.822,00
Biaya penjualan = 0,5% x Rp 147.058.822
 = Rp735.294,00
Perolehan nominal penjualan = Rp147.058.822,00 - Rp735.294,00
= Rp146.323.528,00
In Complete Application dan In Good Fund
Dalamsemua transaksireksa dana, acuan apakah transaksitersebut diproses atautidak adalah adanya
in complete application dan in good fund untuk transaksi pembelian atau in complete application 
untuk transaksi penjualan dan pengalihan.
In complete application berarti investor sudah melengkapi semua formulir pembelian dan
menyerahkan kepada Manajer Investasi beserta bukti transfer sebelum jam cut off time yaitu 13.00 
WIB. 
Sementara in good fund berarti dana transfer investor masuk ke rekening reksa dana pada hari yang
sama. Transaksi pembelian baru diproses apabila terjadi in complete application dan in good fund. 
Jika hanya salah satu saja berarti transaksi tidak sah dan belum dapat diproses. Dengan demikian,
apabila kedua hal tersebut baru lengkap di hari selanjutnya, maka transaksi pembelian tersebut 
baru diproses pada hari berikutnya.

Dalam transaksi penjualan dan pengalihan, investor hanya memerlukan in complete application saja 
karena tidak terjadi perpindahan dana. Namun, perlu diperhatikan bahwa transaksi ini mengenal
cut off time, sehingga aplikasi yang masuk setelah cut off time baru akan diproses pada hari kerja 
berikutnya.
Seiring dengan perkembangan zaman, in complete application tidak lagi harus menggunakan
formulir. Beberapa Manajer Investasi dan Agen Penjual dengan infrastruktur yang lebih baik 
memungkinkan proses in complete application dilakukan secara online melalui surat elektronik 
atau email, ataupun penggunaan fasilitas Virtual Account perbankan.
Contoh Transaksi Pengalihan
Pengalihan (switching) merupakan transaksi penjualan reksa dana pertama dan penjualan reksa 
dana kedua. Terdapat Manajer Investasi yang transaksi pengalihannya dapat dilakukan pada hari 
yang sama, ada juga yang baru bisa dilakukan setelah dana hasil penjualan diterima. Pengalihan 
juga dapat dilakukan dalam bentuk nominal rupiah atau unit penyertaan.
• Investor melakukan pengalihan sebanyak 100.000 unit dari reksa dana A ke reksa dana B. Pada 
saat melakukan pengalihan, harga reksa dana A adalah Rp1.000,00/unit dan harga reksa dana B 
Rp2.000,00 dengan biaya pengalihan sebesar 1%.
Penjualan reksa dana A = 100.000 unit x Rp1000,00
 = Rp100.000.000,00
Biaya penjualan reksa dana A = Rp100.000.000,00 x 1% = Rp1.000.000,00
(biaya pengalihan dibebankan sebagai biaya penjualan pada reksa dana sumber dana, namun 
ada juga yang membebankan pada reksa dana yang menjadi target pembelian)
Penjualan bersih reksa dana A 
Rp100.000.000,00 – Rp1.000.000,00 = Rp99.000.000,00
Pembelian reksa dana B = Rp99.000.000,00 / Rp2.000,00
Pembelian reksa dana B = 49.500,0000 unit


Analisis Fundamental dan Teknikal
Dalam melakukan analisis saham, ada 2 pendekatan yang bisa digunakan oleh investor. Bagi 
investor saham yang ingin menerapkan strategi value investing seperti Warren Buffett, maka
investor berinvestasi pada saham yang fundamentalnya baik dan berpotensi memberikan kenaikan 
tinggi dalam jangka panjang dengan menerapkan analisis fundamental.
Sementara bagi investor saham yang ingin mendapatkan keuntungan dalam waktu cepat dengan 
memanfaatkan momentum perubahan harga pasar dapat menerapkan analisis teknikal. Analisis 
teknikal sendiri, seiring waktu terus mengalami perkembangan. Ada analisis teknikal yang 
berdasarkan interprestasi pada grafik, ada pula analisis teknikal yang menghitung rasio tertentu
sebagai indikator untuk jual beli harga saham.
Analisis Fundamental
Dua hal utama yang ingin diketahui oleh investor dalam melakukan analisis fundamental adalah (1) 
apakah fundamental perusahaan dalam kondisi yang baik atau tidak, dan (2) berapa harga wajar
perusahaan saat ini. Prinsip dari analisis fundamental adalah membeli saham dengan fundamental 
baik pada harga yang wajar atau di bawah harga wajarnya. Apabila harga pasar jauh di atas harga 
wajar, maka investor bisa memutuskan untuk melepas saham tersebut.
Dalam melakukan analisis fundamental, calon investor melihat rasio keuangan perusahaan. Secara 
umum rasio keuangan dapat dibagi menjadi 5 kategori yaitu:
1. Rasio Likuiditas: untuk melihat kemampuan perusahaan melunasi kewajiban jangka pendeknya;
2. Rasio Aktivitas: untuk melihat efisiensi perusahaan dalam memanfaatkan asetnya;
3. Rasio Rentabilitas: untuk melihat besaran tingkat keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan;
4. Rasio Solvabilitas: untuk melihat struktur permodalan perusahaan dan kemampuannya dalam 
melunasi kewajiban jangka panjangnya; dan
5. Rasio Pasar: untuk melihat kewajaran harga pasar perusahaan.
Dalam praktiknya, masing-masing kategori dapat dibagi lagi menjadi beberapa rasio. Jenis-jenis
rasio tersebut dapat berbeda antara industri yang satu dengan industri yang lain.
Analisis DuPont
Analisis terhadap fundamental perusahaan, selanjutnya dapat dikembangkan lagi dengan 
menggunakan metode DuPont sebagaimana dijelaskan pada Bab I. Dengan metode ini, investor 
dapat mengetahui darimana keuntungan bagi pemegang saham atau Return on Equity (ROE) suatu 
perusahaan dihasilkan. Apakah dari efisiensi operasional sehingga profit margin besar, apakah
tingkat penjualan berkembang dari waktu ke waktu, dan apakah penambahan hutang baru.
Metode DuPont dapat digunakan dengan membandingkan rasio perusahaan dengan industri 
sejenis, bisa juga dilakukan dengan membandingkan rasio keuangan selama beberapa tahun ke 
belakang untuk mengetahui kondisi fundamental perusahaan. Berikut adalah contoh perhitungan 
dengan analisis DuPont menggunakan data ringkasan rasio keuangan PT Astra Internasional Tbk 5 
tahun terakhir (2010 – 2014).
Analisis DuPont pada laporan keuangan PT Astra Internasional Tbk di atas menunjukkan penurunan 
ROE disebabkan pada penurunan penjualan dan marjin perusahaan. Selama periode pengamatan, 
tingkat leverage (utang perusahaan) cenderung tetap. Penurunan penjualan dan tingkat laba
bersih kemungkinan disebabkan oleh perlambatan pertumbuhan ekonomi dan menurunnya daya 
beli masyarakat yang terjadi selama periode tersebut sebagaimana gambar di bawah ini. Namun, 
apabila pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan kembali, terdapat kemungkinan tingkat
ROE perusahaan dapat meningkat.
Perhitungan Harga Wajar
Terdapat banyak metode analisis yang dapat digunakan untuk menghitung harga wajar suatu saham. 
Mulai dari metode Discounted Cash Flow, Price Earning Ratio, Price to Back Value Ratio, dan 
berbagai metode analisis lainnya. Masing-masing metode memiliki keunikan tersendiri. Salah satu 
metode untuk menghitung harga wajar saham perusahaan yang dikembangkan oleh Benjamin 
Graham dengan menggunakan konsep Price Earning Ratio yaitu metode perhitungan Margin of 
Safety dan Sticker Price.
Dengan menggunakan contoh PT Astra Internasional Tbk berdasarkan laporan keuangan 2010 - 
2014 maka Margin of Safety (MOS)-nya adalah sebagai berikut:
• Penentuan Current EPS (EPS saat ini)
Diperoleh Laba Per Saham (EPS) adalah Rp474,00 per Desember 2014.
• Penentuan tingkat pertumbuhan EPS pada periode yang akan datang
Diketahui bahwa rata-rata pertumbuhan EPS selama 4 tahun terakhir (2011-2014) adalah 6,80%. 
Namun karena investor meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi akan mengalami percepatan 
pada era pemerintahan baru, diasumsikan pertumbuhan laba bersih bisa mencapai 15%.
• Estimasi EPS di masa mendatang
Karena asumsi yang digunakan adalah 4 tahun, maka perkiraan EPS 4 tahun mendatang adalah 
sebagai berikut:
EPS 4 tahun mendatang = EPS Saat ini x (1 + Asumsi kenaikan EPS)4
EPS 4 tahun mendatang = Rp474,00 x (1 + 15%)4 = Rp829,00
• Nilai Saham di Masa Mendatang
Dihitung dengan menggunakan perkalian antara EPS 4 tahun mendatang dengan asumsi PE 
Wajar misalnya 15 kali. 
Harga 4 tahun mendatang = EPS 4 tahun mendatang x Asumsi PE Wajar
Harga 4 tahun mendatang = Rp829,00 x 15 = Rp12.435,00
Nilai estimasi PE juga dapat dilakukan dengan mempelajari historis PE. Contoh historis PE
Saham PT Astra Internasional (ASII) adalah sebagai berikut:
1. Sticker Price
Merupakan harga wajar dari suatu saham. Dengan anggapan ketika anda berinvestasi di saham
dan mengharapkan return 15%, maka harga 4 tahun mendatang tersebut akan didiskontokan 
ke harga hari ini. 
Sticker Price = Harga 4 Tahun Mendatang / (1+15%) 4
Sticker Price = Rp12.435,00 / (1+15%) 4 = Rp7.110,00
2. Margin of Safety (MOS) Price
Secara sederhana MOS Price adalah Sticker Price dibagi 2 atau 50% dikalikan Sticker Price. 
Namun, besaran tersebut dapat disesuaikan. Apabila investor merasa yakin dengan perusahaan 
tersebut, maka investor dapat menaikkan MOS Price sekitar 70% dari Sticker Price. Atau ketika
kita ragu suatu perusahaan akan outstanding atau tidak, investor bisa menggunakan acuan MOS
Price sebesar 50%. Dengan demikian, apabila investor memiliki keyakinan terhadap perusahaan 
tersebut, harga yang aman adalah:
MOS Price = Sticker Price x 70%
MOS Price = Rp7.110,00 x 70% = Rp4.977,00
Analisis harga wajar menggunakan cara di atas dapat menghasilkan kesimpulan yang berbeda 
tergantung dari asumsi tingkat pertumbuhan jangka panjang yang digunakan, asumsi tingkat
keuntungan yang diharapkan, lamanya laporan keuangan yang dijadikan sebagai referensi dan 
tingkat keyakinan investor terhadap saham yang menjadi tujuan investasi.
Prinsip dasar dari analisis teknikal adalah:
1. Price Discount Everything
Berdasarkan analisis fundamental, harga akan dipengaruhi berita-berita mengenai laporan 
keuangan, nilai penjualan ataupun harga komoditi yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut.
Tetapi, berdasarkan analisis teknikal harga justru akan mendiskon semua berita tersebut, 
sehingga terkadang harga bergerak melewati nilai harga teoritis secara fundamental (bisa naik
atau turun).
2. Price Fluctuates in Trends
Harga saham biasanya akan bergerak mengikuti suatu tren tertentu.
3. History Repeat Itself
Pola pergerakan harga di masa lalu akan kembali berulang di masa datang.
Analisis teknikal berfungsi untuk memprediksi atau “forecasting” harga saham di masa yang akan 
datang dengan menggunakan data historis seperti harga saham dan volume perdagangan. Analisis
teknikal digunakan untuk menganalisis pergerakan harga saham apakah harga saham ini akan 
melanjutkan kenaikan atau “continuation”, atau harga saham akan berbalik arah atau “reversal”.
Secara umum analisis teknikal dapat dibagi menjadi 3 kategori yaitu:
1. Analisis chart pattern
Analisis ini dilakukan dengan cara mengamati pola-pola yang terbentuk dari pergerakan grafik
harga saham dalam periode tertentu. Berdasarkan pergerakan harganya investor kemudian 
menarik garis atau pola-pola tertentu. Pola-pola tersebut antara lain seperti Head and Shoulder, 
Double Top, Double Bottom, Ascending Triangle, Descending Triangle, Symmetrical Triangle, 
dan Wedges.

2. Analisis Candlestick Pattern
Merupakan metode analisis yang melihat pola-pola berbentuk batang lilin (candlestick) yang 
diolah dari harga Open, High, Low dan Close suatu saham. 
Open : Harga Transaksi pertama kali
High : Harga Transaksi tertinggi
Low : Harga Transaksi terendah 
Close : Harga Transaksi terakhir

3. Analisis Teknikal Modern
Merupakan metode analisis teknikal yang berbasis pada perhitungan rasio tertentu berdasarkan 
pergerakan harga historis saham. Ketika rasio tersebut mencapai angka tertentu, maka akan
timbul kondisi yang disebut dengan oversold dan overbought. Pada saat kondisi tersebut terjadi, 
dalam interprestasi analisis teknikal, harga suatu saham sudah terlalu rendah atau terlalu tinggi
sehingga selanjutnya akan berbalik arah.
Metode perhitungan analisis teknikal modern terus berkembang dari waktu ke waktu karena 
investor bisa membuat asumsi rasio yang dianggap sesuai dengan kondisi suatu saham. Namun 
secara umum, metode analisis teknikal modern yang sering digunakan adalah Moving Average 
dan Relative Strength Index.

Analisis Obligasi
Peringkat Obligasi
Risiko terbesar yang dihadapi oleh investor dalam berinvestasi pada obligasi adalah apakah 
perusahaan penerbit obligasi akan mampu melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Harga 
obligasi bisa naik dan turun. Namun pada saat jatuh tempo, harga obligasi akan kembali pada harga 
nominalnya sehingga dalam investasi obligasi, investor harus memastikan kemampuan perusahaan
dalam melunasi kewajibannya. Untuk mengetahui hal tersebut, investor bisa melihat rating atau 
peringkat obligasi.
Rating adalah suatu penilaian terstandar dari kemampuan suatu negara atau perusahaan dalam 
membayar utang-utangnya. Dalam hal ini, terstandardisasi berarti rating suatu perusahaan atau 
negara dapat dibandingkan dengan perusahaan atau negara yang lain sehingga dapat dibedakan 
siapa yang mempunyai kemampuan lebih baik dari Negara atau perusahaan lain (tergantung 
jenisnya, obligasi negara atau korporasi). Rating dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat. 
Umumnya, untuk dapat menjadi pemeringkat, perusahaan tersebut harus mendapat izin resmi 
dari pemerintah yang dalam konteks Indonesia, izin tersebut dikeluarkan oleh OJK. 
Di Indonesia, perusahaan yang memiliki izin serta menjadi market leader dalam pemberian 
rating adalah PT PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia). Selain itu, belakangan ini juga terdapat 
perusahaan baru yang memiliki bidang usaha serupa yaitu Fitch Rating Indonesia.
Umumnya perusahaan yang mendapat izin dari pemerintah Indonesia hanya memeringkat 
perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Sementara rating terhadap kemampuan 
membayar utang suatu negara dilakukan oleh perusahaan pemeringkat yang mendapat pengakuan 
internasional. Beberapa perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan terhadap 
negara antara lain Standard & Poor, Moody’s Investor Service, Fitch Rating, JCRA (Japan Credit
Rating Agency) dan Rating & Information Service Inc.
Peringkat Obligasi PEFINDO
PT PEFINDO membagi peringkat obligasi menjadi 2 bagian yaitu peringkat utang jangka panjang 
dan peringkat utang jangka pendek. Hasil peringkatnya sebagai berikut:

Investment Grade adalah kategori bagi suatu perusahaan atau negara yang dinilai memiliki 
kemampuan yang cukup dalam melunasi utang jangka panjangnya. Oleh karena itu, bagi investor 
yang mencari investasi yang aman, umumnya mereka memilih kategori investment grade. Meski 
tidak ada definisi yang baku, umumnya obligasi jangka panjang dengan rating AAA hingga BBB￾sebagai (nomor 1 – 10) dianggap sebagai kategori investment grade. 
Non Investment Grade adalah kategori bagi suatu perusahaan atau negara yang dinilai memiliki 
kemampuan meragukan dalam melunasi utang jangka panjangnya. Perusahaan yang masuk 
kategori ini biasanya harus membayar tingkat imbal hasil lebih tinggi. Umumnya rating BB- hingga
D (nomor 11 – 18) dianggap sebagai kategori Non Investment Grade.
Perbandingan PEFINDO dan Fitch Rating Indonesia
Pada dasarnya rating PEFINDO dan Fitch menggunakan penulisan yang sama. Perbedaannya 
hanyalah pada peletakan tulisan kode Id. Misalkan pada Rating PEFINDO disebutkan idAA+, maka
Fitch Rating Indonesia menggunakan AA+(idn). Meski demikian, terdapat kemungkinan perbedaan 
nilai rating dari kedua perusahaan karena perbedaan dasar analisis yang digunakan.
Evaluasi Kinerja Reksa Dana
Salah satu kendala yang dihadapi investor reksa dana adalah beragamnya pilihan reksa dana yang 
tersedia di pasar. Untuk itu, diperlukan evaluasi terhadap kinerja reksa dana. Tujuannya adalah 
untuk mendapatkan informasi apakah kinerja reksa dana yang dipilih sudah mampu memberikan

kinerja yang lebih baik dibandingkan pasar dan rata-rata reksa dana sejenis. Selain kinerja, faktor 
reputasi manajer investasi dan pelayanan yang dilakukan oleh agen penjual juga bisa menjadi 
pertimbangan.
Pada pembahasan berikut, akan diberikan contoh evaluasi kinerja reksa dana dengan menggunakan 
metode Sharpe (1964, 1966, 1975), Treynor (1966, 1973) dan Jensen Alpha (1968, 1969, 1972). 
Reksa dana yang akan dievaluasi adalah rata-rata reksa dana saham dihitung dengan menggunakan 
data Infovesta Equity Fund Index yang merupakan representasi rata-rata kinerja seluruh reksa dana 
saham di Indonesia. Untuk risk free digunakan suku bunga LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan) 
setelah dikurangi pajak sebesar 20%.
Penggunaan risk free dilakukan karena reksa dana sebagai instrumen investasi yang mengandung 
risiko, tentu sebelum dibandingkan dengan produk sejenis perlu diketahui dulu apakah 
keuntungannya lebih baik dibandingkan dengan instrumen yang bebas risiko. Di Indonesia, salah 
satu instrumen yang bebas risiko adalah deposito yang dijamin oleh LPS, oleh karena itu digunakan 
suku bunga LPS

Interprestasi:
Sharpe Ratio (SR) untuk rata-rata reksa dana saham di atas adalah 0,2313. Rasio ini lebih kecil 
dibandingkan IHSG yang sebesar 0,3054. Dengan demikian, perbandingan menunjukkan bahwa 
untuk setiap risiko total (diwakili oleh standar deviasi) yang ditanggung investor, excess return 
(selisih antara portfolio return dengan risk free) yang dihasilkan oleh rata-rata reksa dana saham 
selama periode 2004 – 2014 lebih kecil dibandingkan IHSG.
Treynor Ratio (TR) untuk rata-rata reksa dana saham di atas adalah 0,0895. Rasio ini lebih kecil 
dibandingkan IHSG yaitu sebesar 0,1162. Dengan demikian, perbandingan menunjukkan bahwa 
untuk setiap risiko sistematis (diwakili oleh beta) yang ditanggung investor, excess return (selisih 
antara portfolio return dengan risk free) yang dihasilkan oleh rata-rata reksa dana saham selama 
periode 2004 – 2014 lebih kecil dibandingkan IHSG.
Jensen Alpha dari rata-rata reksa dana saham di atas adalah -0,31%. Angka ini berarti return yang 
dihasilkan dari rata-rata reksa dana saham selama periode 2004 – 2014, tidak sepadan dengan
tingkat risikonya.
Dari hasil evaluasi di atas, ternyata secara risk and return dari rata-rata reksa dana saham yang 
diukur menggunakan metode Sharpe (1964, 1966, 1975), Treynor (1966, 1973) dan Jensen Alpha 
(1968, 1969, 1972) lebih kecil dibandingkan IHSG. Hal ini menunjukkan bahwa secara rata-rata 
kinerja reksa dana saham tidak lebih baik dibandingkan dengan pasar (IHSG). Untuk itu, investor
perlu lebih selektif memilih reksa dana saham.
Dari ketiga metode tersebut, kesimpulan yang dihasilkan ternyata sama. Untuk itu, dalam
melakukan penelitian terhadap reksa dana, cukup digunakan salah satu saja kecuali terdapat
penelitian lanjutan yang menunjukkan bahwa ada kondisi lain yang dapat menyebabkan hasil
analisis menggunakan ketiga metode dapat menghasilkan kesimpulan yang berbeda.
Kinerja IHSG Jangka Panjang dan 
Kinerja Reksa Dana Jangka Panjang
Studi Kasus 1: Kinerja IHSG Jangka Panjang
Selama ini persepsi masyarakat awam terhadap pasar modal adalah bahwa investasi saham penuh 
dengan risiko. Risiko bisa berasal dari siklus ekonomi yang masuk ke masa perlambatan ataupun 
bisa juga disebabkan karena faktor dari luar negeri. Hal-hal tersebut membuat investor meragukan 
prospek investasi saham dalam jangka panjang. Padahal, dalam jangka panjang justru kinerja 
saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.

Selama periode di atas, meski mengalami berbagai krisis, baik yang disebabkan dari dalam dan luar 
negeri, IHSG telah mengalami kenaikan dari posisi 401 pada Desember 1997 menjadi 4.593 pada 
Desember 2015 atau naik sekitar 1043% dalam kurun waktu 18 tahun.
Studi Kasus 2:
Prinsip kerja reksa dana adalah investor menitipkan dana investasinya untuk dikelola oleh manajer
investasi yang profesional. Meski demikian, pengelolaan oleh manajer investasi tidak menjamin
bahwa investor tidak akan mengalami kerugian. Sebab sebagai produk investasi, kinerja reksa dana
bisa naik dan turun sesuai dengan pergerakan harga saham dan obligasi. Dengan memahami hal 
tersebut, investor bisa lebih yakin dalam berinvestasi di reksa dana.
Berikut ini adalah gambaran kinerja berbagai jenis reksa dana dalam 15 tahun terakhir periode 
adalah sebagai berikut:
Dalam 15 tahun terakhir, rata-rata return tahunan yang dihitung secara diolah aritmatik untuk reksa
dana pendapatan tetap adalah 7,86% per tahun, reksa dana campuran 13,71% per tahun dan reksa 
dana saham adalah 19,83% per tahun. Angka ini bukan merupakan suatu jaminan akan terulang 
pada masa mendatang, namun bisa digunakan sebagai referensi gambaran berapa kinerja yang 
dihasilkan reksa dana pada periode yang lalu.
Pergerakan grafik di atas menunjukkan bahwa meski ada periode penurunan, namun dalam jangka
panjang kinerja reksa dana mengalami kenaikan. Jenis reksa dana yang memiliki profil risiko seperti
reksa dana saham memiliki pergerakan yang lebih fluktuatif dibandingkan reksa dana campuran
dan pendapatan tetap. Jenis reksa dana pendapatan tetap yang konservatif sekalipun tetap bisa
mengalami penurunan namun pergerakannya cenderung lebih stabil.

Peraturan Pasar Modal
Peraturan dasar yang digunakan sebagai acuan dalam pengaturan produk pasar modal di Indonesia 
adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berisi tentang definisi,
pengertian, serta aturan dan ketentuan mengenai aktivitas di pasar modal. Di dalamnya berisi
tentang:
BAB I Ketentuan Umum
Memberikan penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di
Undang-Undang Pasar Modal.
BAB II Badan Pengawas Pasar Modal
Aturan mengenai fungsi, peran, otoritas, serta tanggung jawab yang dimiliki Badan Pengawas Pasar 
Modal (BAPEPAM).
BAB III Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan 
Penyelesaian
Memberikan pemaparan fungsi, syarat, dan ketentuan mengenai aktivitas di Bursa Efek, Lembaga
Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
BAB IV Reksa Dana
Aturan mengenai bentuk dan sifat Reksa Dana, serta ketentuan mengenai pengelolaan Reksa Dana.
BAB V Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi
Aturan mengenai persyaratan, ketentuan, otoritas kegiatan, serta pedoman untuk Perusahaan 
Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi.
BAB VI Lembaga Penunjang Pasar Modal
Aturan mengenai persyaratan dan ketentuan tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang di 
dalamnya termasuk Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan Wali Amanat.
BAB VII Penyelesaian Transaksi Bursa dan Penitipan Kolektif
Penjelasan mengenai tata cara aktivitas penyelesaian transaksi bursa, serta syarat dan ketentuan
mengenai penitipan kolektif.
BAB VIII Profesi Penunjang Pasar Modal
Aturan yang mengatur profesi penunjang aktivitas Pasar Modal, serta persyaratan, tata cara, dan
kewajiban saat melakukan aktivitas di Pasar Modal.
BAB IX Emiten dan Perusahaan Publik
Penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran, kewajiban, ketentuan, serta hak yang dimiliki
Emiten dan Perusahaan Publik dalam aktivitas di bursa saham.
BAB X Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
Memberikan paparan kewajiban bagi pelaku di bursa saham untuk melapor kepada BAPEPAM, 
termasuk jenis laporan yang harus disampaikan.
BAB XI Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam
Penjelasan mengenai aktivitas dan kegiatan apa saja yang dilarang di kegiatan Pasar Modal,
termasuk penipuan, dan pelarangan penggunaan orang dalam sesuai ketentuan berlaku.
BAB XII Pemeriksaan
Dasar hukum mengenai wewenang BAPEPAM melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran UU 
Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, termasuk aturan tata cara pemeriksaan.
BAB XIII Penyidikan
Aturan mengenai prosedur dan tata cara pelaksanaan penyidikan yang dilakukan BAPEPAM 
terhadap pelanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
BAB XIV Sanksi Administratif
Aturan mengenai sanksi administratif yang diberikan BAPEPAM terhadap pelanggar UU Pasar
Modal dan peraturan pelaksanaannya.
BAB XV Ketentuan Pidana
Penjelasan mengenai ketentuan pidana terhadap pihak yang melanggar UU Pasar Modal dan 
peraturan pelaksanaannya.
BAB XVI Ketentuan Lain-lain
Penjelasan mengenai ketentuan menuntut ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan dari
pelanggaran UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta kewajiban konsultasi dan atau 
koordinasi BAPEPAM dan Bank Indonesia terkait aktivitas pengawasan di Pasar Modal.
BAB XVII Ketentuan Peralihan
Memberikan paparan kewajiban dan ketentuan bagi Perusahaan Publik setelah UU Pasar Modal 
ini diundangkan, dan sifat peraturan lain terkait Pasar Modal setelah UU Pasar Modal ini resmi 
berlaku.
BAB XVIII Ketentuan Penutup
Penjelasan mengenai tanggal berlakunya UU Pasar Modal mulai 1 Januari 1996, sekaligus 
menyatakan tidak berlakunya UU lama yang mengatur Pasar Modal yaitu UU Nomor 15 Tahun
1952 tentang penetapan “Undang-Undang Darurat Tentang Bursa” (Lembaran Negara Tahun 1951 
Nomor 79) sebagai undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67) dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Peraturan pelaksanaan di industri Pasar Modal diatur lebih lanjut dalam peraturan yang dikeluarkan 
oleh Otoritas Jasa Keuangan (Peraturan OJK) dan peraturan yang dikeluarkan oleh Bursa Efek 
Indonesia.
Persyaratan Pasar Modal 
Sebelum melakukan kegiatannya, Perusahaan Efek adalah berbentuk perseroan dan wajib terlebih 
dahulu memperoleh izin usaha dari OJK. Perusahaan Efek dapat melakukan kegiatan usaha sebagai:
1. Perantara Pedagang Efek (PPE), atau yang sering disebut sebagai broker-dealer,
2. Penjamin Emisi Efek (PEE), atau yang sering disebut sebagai underwriter, atau
3. Manajer Investasi (MI), atau yang sering disebut sebagai fund manager/ investment company.
Perusahaan Efek dapat melakukan salah satu kegiatan usaha dari ketiga kegiatan tersebut, dua dari
tiga atau ketiga kegiatan usaha tersebut. Hal tersebut tergantung dari kemampuan permodalan dan
kesiapan sumberdayanya.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar 
Modal, membedakan Perusahaan Efek menjadi 2 (dua) bentuk yaitu:
1. Perusahaan Efek nasional, yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga 
negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia; serta
2. Perusahaan Efek patungan, yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara 
Indonesia, badan hukum Indonesia dan atau badan hukum asing yang bergerak di bidang 
keuangan.
Ketentuan terkait Permodalan Perusahaan Efek 
Sesuai ketentuan PMK Nomor: 153/PMK.010/2010 tentang Kepemilikan Saham Dan Permodalan 
Perusahaan Efek dan Peraturan Nomor: V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja 
Bersih Disesuaikan, permodalan Perusahaan Efek adalah sebagai berikut:

Pengawasan Pasar Modal
Market Conduct
Market conduct adalah bagian dari aturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan yang fokus 
kepada perilaku penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan dalam penyertaan informasi, serta 
bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga keuangan memberikan pelayanan yang baik, dan
jujur kepada konsumen. Pengaturan perilaku terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan di 
sektor pasar modal dalam rangka pengawasan market conduct sebagai berikut:
1. Perusahaan Efek Yang Menjalankan Kegiatan Sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE)
Selain diatur dalam Pasal 35 UU Pasar Modal, perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan 
Sebagai PPE juga diatur dalam Peraturan Nomor V.E.1, Lampiran Keputusan BAPEPAM Nomor 
Kep-29/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan 
Kegiatan Sebagai Perantara Pedagang Efek.
Dalam Peraturan tersebut diatur kewajiban dan larangan bagi Perusahaan Efek Yang Melakukan 
Kegiatan Sebagai PPE, antara lain:
Kewajiban
a. Perusahaan Efek wajib mendahulukan kepentingan nasabahnya sebelum melakukan
transaksi untuk kepentingannya sendiri.
b. Dalam hal memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual efek, 
Perusahaan Efek wajib memperhatikan keadaan keuangan dan maksud serta tujuan investasi
dari nasabah.
c. Perusahaan Efek wajib membubuhi jam, hari, dan tanggal atas semua pesanan nasabah 
pada formulir pemesanan.
Larangan 
a. Perusahaan Efek dilarang menggunakan efek dan atau uang yang diterima dari nasabah 
sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman untuk kepentingan Perusahaan Efek tersebut
tanpa persetujuan tertulis dari nasabah yang bersangkutan.
b. Perusahaan Efek dilarang memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli, 
menjual atau mempertukarkan efek tanpa memperhatikan tujuan investasi, keadaan
keuangan nasabah.
c. Perusahaan Efek dilarang memberikan jaminan atas kerugian yang diderita nasabah dalam 
suatu transaksi efek.
2. Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE)
Pengaturan perilaku terhadap Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Sebagai PEE diatur 
dalam Peraturan Nomor V.F.1, Lampiran Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-30/PM/1996 tanggal 
17 Januari 1996 tentang Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Penjamin 
Emisi Efek. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban dan larangan bagi Perusahaan Efek Yang 
Melakukan Kegiatan Sebagai PEE, yaitu antara lain:
Kewajiban
Penjamin Emisi Efek bertanggung jawab atas aktivitas dalam penawaran umum sesuai dengan
jadwal yang tercantum dalam prospektus meliputi antara lain:
a. Pemasaran Efek;
b. Penjatahan Efek; dan
c. Pengembalian uang pembayaran pesanan Efek yang tidak memperoleh penjatahan.
Larangan
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam penawaran umum, Penjamin Emisi Efek, 
Agen Penjual atau pihak yang terafiliasi dilarang menjual efek yang telah dibeli atau akan
dibelinya berdasarkan kontrak penjamin emisi, kecuali melalui bursa efek jika telah diungkapkan 
dalam prospektus bahwa efek tersebut akan dicatatkan di bursa efek.
3. Manajer Investasi

Ketentuan yang mengatur tentang perilaku Manajer Investasi diatur dalam Peraturan Nomor 
V.G.1, Lampiran Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-31/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang 
Perilaku Yang Dilarang Bagi Manajer Investasi. Berbeda dengan pengaturan perilaku terhadap 
PPE dan PEE, ketentuan yang mengatur perilaku bagi Manajer Investasi hanya mengatur norma 
larangan, yaitu:
a. Larangan pemberian saran kepada nasabah dalam bentuk jasa pengelolaan investasi, atau 
jasa konsultasi pembelian, penjualan atau pertukaran dari efek tanpa dasar pertimbangan
rasional.
b. Larangan memesan untuk membeli atau menjual efek untuk rekening nasabah tanpa 
wewenang tertulis dari nasabah yang bersangkutan.
c. Larangan memesan untuk membeli atau menjual efek untuk rekening nasabah atas instruksi 
pihak ketiga tanpa terlebih dahulu memperoleh wewenang tertulis dari nasabah kepada
pihak ketiga tersebut.
4. Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Perilaku APERD diatur dalam Peraturan Nomor V.B.4, Lampiran Keputusan BAPEPAM dan LK 
Nomor Kep-11/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006 tentang Perilaku Agen Penjual Efek Reksa 
Dana.
a. Secara umum, kewajiban APERD diantaranya memberikan informasi data pemegang efek 
reksa dana kepada Manajer Investasi, mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, 
tujuan investasi, dan profil risiko calon pemegang efek reksa dana, melakukan pengawasan
secara terus-menerus terhadap semua yang bekerja untuk Agen Penjual Efek Reksa Dana 
(APERD) dan bertanggung jawab atas tindakan yang berkaitan dengan penjualan Reksa
Dana, menyediakan prospektus terkini dan menerapkan prinsip mengenal nasabah sesuai 
peraturan.
b. Sedangkan larangan APERD diantaranya adalah menerbitkan konfirmasi atas penjualan
(subscription) dan pembelian kembali (redemption), menjual efek reksa dana tanpa instruksi 
dari pemegang unit penyertaan, memberikan penjelasan tidak benar, menjanjikan atau
memastikan hasil investasi, mengindikasikan hasil investasi, memberikan rekomendasi
kepada pemegang unit penyertaan, menyarankan untuk melakukan transaksi, membuat 
pernyataan yang negatif, memberikan potongan komisi atau hadiah dan menerima titipan
dana subscription dan redemption.
5. Penasihat Investasi
Selain diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Pasar Modal, perilaku Penasihat Investasi diatur 
dalam Peraturan Nomor V.H.1, Lampiran Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-33/PM/1996 tanggal 
17 Januari 1996 tentang Perilaku Yang Dilarang Bagi Penasihat Investasi. Peraturan tersebut 
memuat ketentuan larangan-larangan bagi Penasihat Investasi, yaitu:
a. Larangan meminta imbalan yang sangat tinggi dibandingkan dengan imbalan yang diminta
oleh penasihat investasi lain yang memberikan jasa yang sama tanpa memberitahukan 
kepada nasabah bahwa terdapat pilihan pemberi jasa yang lain.
b. Larangan menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan dicapai apabila nasabah mengikuti
nasihat yang diberikan.
c. Larangan mengelola dana nasabah.

6. Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)
a. Pada Pasal 33 ayat (2) UU Pasar Modal terdapat pengaturan bahwa orang perseorangan 
yang memiliki izin untuk bertindak sebagai WPEE, WPPE, atau Wakil Manajer Investasi
dilarang bekerja pada lebih dari satu Perusahaan Efek.
b. Perilaku WPPE juga diatur dalam Peraturan Nomor V.E.1, Lampiran Keputusan BAPEPAM 
Nomor Kep-29/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Perilaku Perusahaan Efek Yang 
Melakukan Kegiatan Sebagai Perantara Pedagang Efek. Ketentuan dalam peraturan tersebut 
antara lain mengatur kewajiban WPPE untuk memberikan keterangan mengenai Efek yang 
diketahuinya kepada nasabah apabila diminta oleh nasabah yang bersangkutan. 
Selain itu diatur pula larangan WPPE untuk memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk 
membeli, menjual atau mempertukarkan efek tanpa memperhatikan tujuan investasi, keadaan
keuangan nasabah serta memberikan jaminan atas kerugian yang diderita nasabah dalam suatu 
transaksi efek.
Information Disclosure
1. Kewajiban Pelaporan Emiten dan Perusahaan Publik Setelah Proses IPO
Emiten memiliki kewajiban pelaporan sebagai perusahaan terbuka untuk memberikan informasi 
yang cukup kepada pemegang saham dan mendorong manajemen lebih berhati-hati dan
bertindak profesional dalam setiap aksi-korporasi yang dilakukan,sehingga dapat meningkatkan
daya saing perusahaan. Selain itu pula Emiten menerapkan prinsip transparansi sehingga dapat 
meminimalisasi penyelewengan (fraud) dengan adanya kontrol dari masyarakat. 
Kewajiban pelaporan yang wajib dilakukan emiten setelah melakukan penawaran umum 
perdana, yaitu: 
a. Kewajiban pelaporan berkala 
1) Laporan Keuangan Berkala terdiri atas 2 yakni laporan keuangan tengah tahunan (LKTT) 
dan laporan keuangan tahunan (LKT). Waktu penyampaian LKTT paling lambat akhir bulan 
ke-1 jika tidak disertai laporan Akuntan, akhir bulan ke-2 jika disertai laporan Akuntan
dalam rangka penelaahan terbatas dan akhir bulan ke-3 jika disertai laporan Akuntan. 
Sedangkan LKT paling lambat akhir bulan ke 3 setelah tanggal laporan keuangan tersebut 
dan wajib diumumkan kepada publik serta bukti pengumumannya wajib disampaikan
kepada OJK. Ketentuan yang mengatur kewajiban pelaporan LKT dan LKTT diatur dalam 
Peraturan Nomor X.K.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-346/
BL/2011 tanggal 5 Juli 2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten 
Atau Perusahaan Publik.
2) LaporanTahunanantara lainberisitentang ikhtisardata keuanganpenting, laporandewan
komisaris, laporan direksi, profil perusahaan, analisi dan pembahasan manajemen,
tata kelola perusahaan, tanggung jawab direksi atas laporan keuangan, dan laporan 
keuangan yang telah diaudit. Waktu penyampaian paling lambat 4 bulan setelah tahun 
buku berakhir. Ketentuan yang mengatur kewajiban pelaporan Laporan Tahunan diatur 
dalam Peraturan Nomor X.K.6, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-
431/BL/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten 
Atau Perusahaan Publik.
3) Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) hasil Penawaran Umum berisi realisasi 
penggunaan dana hasil Penawaran Umum, serta wajib dipertanggungjawabkan dan 
dilaporkan dalam RUPS. Periode pelaporan LRPD setiap 3 (tiga) bulan, yakni bulan Maret,
Juni, September dan Desember, dan disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima 
belas) bulan berikutnya. Jika ada perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, 
wajib dilaporkan juga terlebih dahulu kepada OJK dan wajib mendapat persetujuan 
pemegang saham atau pemegang obligasi dan wali amanat. Ketentuan yang mengatur 
kewajiban pelaporan LRPD diatur dalam Peraturan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 
Desember 2015 tentang laporan Realisai Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
4) Laporan RUPS Tahunan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/
POJK.04/2014 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham 
Perusahaan Terbuka. Pengaturan ini mencerminkan pengawasan OJK atas pelaksanaan 
kebijakan perseroan terbuka yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham 
yang merupakan komitmen seluruh pemegang saham.
b. Kewajiban pelaporan insidentil
1) Keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik, berisi informasi 
atau fakta material yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga Efek atau keputusan 
investasi, yang harus segera dilaporkan ke OJK dan diumumkan kepada masyarakat. 
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 
2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau 
Perusahaan Publik.
2) Keterbukaan Informasi bagi Emiten yang dimohonkan pailit, berisi kegagalan atau 
ketidakmampuan menghindari kegagalan membayar kewajiban kepada pemberi
pinjaman yang tidak terafiliasi, dan wajib menyampaikannya kepada OJK serta
mengumumkan kepada masyarakat secepat mungkin paling lambat akhir hari kerja ke-2 
(kedua) sejak Emiten atau Perusahaan Publik mengalami kegagalan atau mengetahui 
ketidakmampuan menghindari kegagalan dimaksud. Kewajiban ini diatur dalam
Peraturan Nomor X.K.5, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-46/PM/1998 
tanggal 14 Agusutus 1998 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten Atau Perusahaan 
Publik Yang Dimohonkan Pernyataan Pailit.
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik diajukan ke Pengadilan untuk dimohonkan 
pernyataan pailit, maka Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan 
mengenai hal tersebut kepada OJK dan Bursa Efek dimana Efek Emiten atau Perusahaan 
Publiktercatat secepat mungkin, paling lambat akhir hari kerja kedua sejak Emiten atau 
Perusahaan Publik mengetahui adanya permohonan pernyataan pailit dimaksud.
3) Keterbukaan informasi pemegang saham tertentu, berisi informasi atas kepemilikan 
saham dan setiap perubahan kepemilikan di atas 5% atau lebih dari saham yang disetor,
dan wajib melaporkan kepada OJK. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Nomor 60/
POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu tanggal 23 
Desember 2015.

c. Kewajiban dalam rangka melakukan aksi korporasi
1) Penambahan modal dengan pemberian Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Emiten 
wajib menyampaikan dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum Terbatas, berisi informasi penting terkait penawaran saham baru dengan
pemberian HMETD. Sebelum Emiten mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK,
Emiten wajib terlebih dahulu meminta persetujuan para pemegang saham atas rencana 
penambahan modalnya melalui penyelenggaraan RUPS. Kewajiban ini diatur dalam 
Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015. Emiten menerbitkan prospektus yang berisi 
gambaran terkini kondisi Emiten. Keterbukaan kondisi Emiten dalam prospektus menjadi 
bahan pertimbangan investasi bagi pemegang saham yang ada untuk menambah porsi
kepemilikannya maupun bagi investor baru yang membeli HMETD dari pemegang saham 
yang ada yang menjual HMETD-nya. Bentuk dan isi prospektus dalam aksi korporasi ini 
wajib mengacu kepada peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi 
Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan 
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. 
2) Penambahan modal Tanpa pemberian Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu berdasarkan 
pada ketentuan Peraturan Nomor 38/POJK.04/2015 tanggal tentang Penambahan 
Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. 
Emiten wajib menyampaikan dokumen keterbukaan informasi berisi informasi penting
terkait penawaran saham baru tanpa pemberian HMETD.
Batas waktu pelaporan bukti pengumuman keterbukaan informasi terkait penambahan
modal tanpa pemberian Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu menurut Pasal 8 Ayat (2) 
Peraturan Nomor 38/POJK.04/2015 paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman 
dimaksud.
3) Penerbitan saham bonus, Emiten wajib men