Hukum internasional 6
rlines Inc.
2. Ahli waris Kilberg menuntut ganti kerugian maskapai
penerbangan ini .
3. Maskapai penerbangan ini didirikan dan berpusat bisnis di
negara bagian Massachussetts.
4. Tiket yang dibeli oleh Kilberg di dan naik dari New York menuju
ke Massachussetts, serta kecelakaan terjadi pada saat pesawat
akan mendarat di Massachussetts.
5. Ternyata kemudian terbukti bahwa kecelakaan terjadi akibat
kesalahan pilot, sehingga Northeast Airlines bertanggung gugat
atas akibat perbuatan melanggar hukum dari bawahan (orang
yang bekerja padanya).
6. Dasar gugatan: ganti kerugian akibat perbuatan melanggar
hukum yang menyebabkan kematian (wrongful death action).
7. Gugatan diajukan di pengadilan New York.
Fakta-fakta Hukum:
1. Hukum intern New York menetapkan bahwa besarnya ganti
kerugian yang dapat diajukan berdasar wrongful death action
tidaklah dibatasi.67
2. Hukum intern Massachussetts menetapkan bahwa besarnya
tuntutan ganti kerugian pada wrongful death action tidak dapat
melampaui US$ 15,000,00.Proses Pemutusan Perkara:
1. Penggugat menghendaki diberlakukan hukum New York untuk
menetapkan besarnya ganti kerugian.
2. Tergugat menghendaki diberlakukannya hukum intern
Massachussetts berdasar asas lex loci delicti, sebab
Massachussetts dianggap sebagai tempat terjadinya perbuatan
melanggar hukum.
3. Hakim New York akhirnya menetapkan masalah besarnya ganti
kerugian yang dapat diperoleh berdasar wrongful death
action yaitu masalah remedy,
68 dan sebab nya kaidah hukum
lex fori yang harus diberlakukan.
Perkara lain yaitu perkara Grant v Mc Auliffe (1953), di mana pengadilan
California menghadapi masalah apakah tuntutan ganti kerugian akibat
perbuatan melanggar hukum (tort) akan dengan sendirinya gugur
apabila tergugat meninggal dunia. Perkara ini berkaitan dengan hukum
Califonia berhadapan dengan hukum negara bagian Arizona. Menurut
negara bagian California, proses gugatan ganti kerugian dapat terus
berlangsung meskipun tergugatnya meninggal dunia. sedang bagi
hukum Arizona menetapkan bahwa tuntutan ganti kerugian menjadi
gugur kalau tergugatnya meninggal dunia.
Dalam perkara ini, pengadilan California menetapkan bahwa isu yang
dihadapi forum yaitu kelanjutan perkara dengan meninggalnya tergugat,
harus dikualifikasi sebagai masalah prosedural, dan sebab nya hukum
acara lex fori-lah yang diberlakukan, yaitu hukum intern California.69
5. Teori Kualifikasi HPI
Tokohnya yaitu G. Kegel, teori ini bertititik tolak bahwa setiap kaidah
HPI itu harus dianggap memiliki suatu tujuan HPI tertentu yang hendak
dicapai, serta tujuan dimaksud harus dalam konteks kepentingan HPI,
yaitu: keadilan dalam pergaulan internasional, kepastian hukum dalam
pergaulan internasional, ketertiban dalam pergaulan internasional, dan
kelancaran lalu lintas pergailan internasional. Oleh sebab itu, masalah
bagaimana proses kualifikasi harus dijalankan bukan ditetapkan terlebih dahulu, melainkan hal yang ditetapkan kemudian, sesudah penentuan
kepentingan HPI apa yang hendak dilindungi oleh suatu kaidah HPI
tertentu.
Proses kualifikasi yang dianjurkan oleh teori ini sejalan dengan pola
pendekatan teori-teori modern, khususnya yang menuntut fleksibilitas
dan perhatian pada kecenderungan internasionalistik dalam fungsi HPI.
Teori modern HPI umumnya hendak melepaskan diri dari anggapan ”HPI
yaitu sekumpulan aturan” dan cenderung melihat ”HPI sebagai suatu
pendekatan”.70
Misalnya, pendekatan yang diajukan dalam The Restatement Second
– Conflict of Laws di Amerika Serikat, yang dikenal dengan pendekatan
The Most Significant Relationship Theory. Menurut pendekatan ini
penentuan hukum yang harus diberlakukan tidak saja hakim harus
berpegang pada kaidah-kaidah HPI yang ada dalam lex fori, namun
harus juga memperhatikan asas-asas yang mencerminkan kebijakankebijakan dasar (guiding policies) HPI, yang menurut Bayu Seto71 akan
mempengaruhi proses kualifikasi fakta yang akan dijalankan oleh hakim
dalam setiap perkara HPI yang dihadapi, yaitu berupa faktor-faktor
sebagai berikut:
1. Forum pada dasarnya harus mematuhi perintah-perintah
undang-undangnya sendiri, selama peraturan perundangundangan semacam itu konstitusional;
2. Kaidah-kaidah HPI seharusnya dibuat agar sistem-sistem antar
negara bagian dan antar negara dapat berjalan dengan baik;
3. Forum pada dasarnya harus melaksanakan hukumnya sendiri,
kecuali bila ada alasan kuat untuk tidak melakukan itu;
4. Forum harus mempertimbangkan tujuan dari aturan hukum
lokalnya yang relevan dengan perkara, sebelum ia memutuskan
untuk memberlakukan hukumnya sendiri atau hukum suatu
negara lain;
5. Kaidah-kaidah HPI harus dibuat untuk mengupayakan kepastian,
prediktabilitas, dan keseragaman hasil penyelesaian perkara;
6. Forum harus selalu mengupayakan perlindungan terhadap
harapan-harapan yang sah dari pihak-pihak yang berperkara;7. Forum harus berupaya untuk memberlakukan hukum dari
negara yang memiliki kepentingan paling besar dalam perkara;
8. Kaidah-kaidah HPI harus sederhana dan mudah diterapkan;
9. Forum harus berupaya untuk mengedepankan asas fundamental
yang mendasari bidang hukum lokal yang relevan dengan
perkara;
10. Forum harus berupaya untuk mencapai keadilan dalam memutus
perkara-perkara individual.
Selanjutnya dikatakan, prinsip-prinsip semacam itu, pada dasarnya
mencerminkan kepentingan apa yang hendak dilindungi oleh suatu
kaidah HPI tertentu, dan sebab nya andaikata hakim harus melakukan
kualifikasi terhadap fakta-fakta dalam suatu perkara, bukan mustahil
bahwa ia harus memperhatikan prinsip-prinsip ini . Namun
demikian, perlu disadari bahwa faktor-faktor ini bersifat preferential,
dalam arti bahwa tidak semua faktor kebijakan itu harus menjadi dasar
pertimbangan hakim dalam setiap proses pengambilan keputusan
HPI. Selain itu, tidak ada satupun faktor di atas yang bersifat dominan
terhadap prinsip-prinsip lainnya. Sebagaimana dinyatakan oleh Reese,
Decision of a choice of law question is easy when all or most of the policies
point in a single direction. (It) becomes difficult when this is not the case.
What is needed in the latter situation is the development of choice of law
rules that will give effect to what are the most important policies, or policy,
for the purpose at hand …. The relative importance of the policies varies from
situation to situation, and choice of law rules must recognize this fact.
Pengertian Hukum Perdata Internasional
Istilah Hukum Perdata Internasional (HPI) yang digunakan di Indonesia
sekarang ini merupakan terjemahan dari Internationaal Privaatrecht
(Belanda), Internationales Privaatrecht (Jerman), Private International
Law (Inggris) atau Droit International Prive (Perancis) yang dianggap
salah kaprah sebab istilah-istilah ini berasal dari tradisi hukum
Eropa Kontinental. sedang di Inggris dan negara-negara yang
mengembangkan tradisi hukum Common Law System, seperti Amerika
Serikat, Kanada, Australia, Singapura, Malaysia, India, dan sebagainya
menggunakan sebutan lain yang dianggap lebih memadai, yaitu Conflict
of Laws, dengan anggapan, bahwa “bidang hukum ini pada dasarnya
berusaha menyelesaikan masalah-masalah hukum yang menyangkut
adanya konflik atau perbenturan antara 2 atau lebih kaidah-kaidah
hukum dari 2 atau lebih sistem hukum”.1
Pemahaman pengertian HPI akan menjadi jelas kalau dikaitkan
dengan pembahasan pengertian Hukum Internasional Publik (HI). Hal
ini disebabkan keduanya menggunakan istilah “internasional” serta
biasanya seringkali dipertentangkan.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, yang dimaksud dengan HPI yaitu
“Keseluruhan kaidah atau asas hukum yang mengatur hubungan perdata
yang melintas batas negara. Atau dapat dikatakan bahwa HPI yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum keperdataan antara pelaku
hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang
berbeda”.2
sedang Hukum Internasional (Publik) yaitu Keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas
batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata”.3
Pembedaan yang demikian itu dirasakan lebih tepat daripada berdasar
pelakunya (subyeknya). Sebab kalau dikaitkan subyeknya lalu dikatakan
bahwa Hukum Internasional (Publik) mengatur hubungan antara negara,
sedang HPI mengatur hubungan orang perseorangan. Namun,
dalam suatu kondisi tertentu suatu negara (atau badan hukum publik)
juga bisa melakukan hubungan keperdataan. Orang perseorangan pun
berdasar hukum internasional modern bisa juga dianggap memiliki
hak dan kewajiban menurut hukum internasional.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pengertian,
ruang lingkup serta masalah-masalah utama yang diatur dalam HPI,
maka perlu disampaikan beberapa batasan atau definisi yang diberikan
oleh beberapa ahli berikut ini.
R.H. Graveson mengemukakan bahwa:
The Conflict of Laws, or private international law, is that branch of law
which deals with cases in which some relevant fact has a connection with
another system of law on either territorial or personal grounds, and
may, on that account, raise a question as to application of one’s own or
the appropriate alternative (usually foreign) law to the determination
of the issue, or as to the exercise of jurisdiction by one’s own or foreign
courts.
4
Van Brakel dalam bukunya Grondslagen en Beginselen van Nederlands
Internationaal Privaatrecht, berpandangan bahwa: “Hukum Perdata
Internasional yaitu hukum nasional yang dibuat untuk hubunganhubungan hukum internasional”.5
G.C. Cheshire6
menganggap bahwa: “… Private International Law comes
into operation whenever the court is faced with a claim that contains a
foreign element. It functions only when this element is present and …”.
Selanjutnya menyimpulkan bahwa: “Private International Law, then is
that part of law which comes into play when the issue before the court affects some fact, event, or transaction that is so closely connected with
a foreign system of law as to necessitate recourse to that system”.
Kemudian Sudargo Gautama mendefinisikan Hukum Perdata
Internasional (HPI) sebagai:
… keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan
stelsel hukum manakah yang berlaku, atau apakah yang merupakan
hukum, jika hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwa antara
warga (–warga) negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan
titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari 2
(dua) atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat,
pribadi dan soal-soal.7
Secara sederhana: Apakah yang dimaksud dengan Hukum Perdata
Internasional? Hukum Perdata Internasional yaitu hukum perdata untuk
perkara-perkara internasional, yang bercorak “internasional”. Apakah
perkara internasional itu? Yaitu perkara yang ada unsur asing (foreign
element). Unsur asing inilah yang menentukan apakah suatu masalah/
perkara termasuk Hukum Perdata Internasional atau tidak. Apakah yang
dimaksud dengan “unsur asing”?
Untuk itu perlu disajikan beberapa contoh:
• A (WNI) dan B (WNI), keduanya bertempat tinggal di Surabaya
melakukan transaksi jual beli mobil di Surabaya juga. sebab
adanya wanprestasi (ingkar janji), maka A menggugat B
di Pengadilan Negeri Surabaya, dan hakim yang mengadili
perkara ini dengan menerapkan Hukum Perdata Indonesia (BW
Indonesia). Dengan demikian, perkara ini merupakan perkara
intern, bukan perkara Hukum Perdata Internasional, sebab
semua unsur-unsurnya tidak satu pun menunjukkan “unsur
asing”.
• A (WNI) melakukan transaksi jual beli mobil dengan seorang
WNA di Surabaya. Kemudian timbul sengketa, di mana A
menggugat WNA ini di Pengadilan Negeri Surabaya.
WNA ini mendalilkan bahwa transaksi ini tidak sah,
sebab menurut hukumnya ia belum dewasa ketika perjanjian
itu dibuat. Jadi menurut hukumnya sendiri ia dianggap belum cakap membuat perjanjian, sebab ia baru dianggap berwenang
sesudah berumur 23 tahun.
Persoalannya: Hukum manakah yang diterapkan untuk menilai
wenang/tidaknya WNA ini ? Hukumnya
A —yaitu Hukum Indonesia— ataukah hukum
asing.
Jelas ini merupakan perkara internasional, sebab ada unsur
asing, yaitu salah satu pihak orang asing (WNA).
• A pergi berobat ke Jerman. Di sana ia membuat testament (surat
wasiat). Apakah ia harus memperhatikan ketentuan-ketentuan
BW Jerman (Hukum Perdata Jerman) tentang pembuatan
testament, ataukah ia hanya memperhatikan ketentuan-ketentuan
BW Indonesia? Hukum manakah yang diperlakukan/digunakan?
Inipun merupakan perkara internasional, sebab adanya unsur
asing berupa tempat dilakukannya tindakan, yaitu pembuatan
testament.
Demikian juga, semakin banyak kita jumpai peristiwa-peristiwa hukum
yang menunjukkan adanya ciri khusus, sebagaimana ilustrasi berikut
ini:
• Seorang WNI menikah dengan seorang warga negara Jepang.
Pernikahan dilangsungkan di Tokyo, dan sebab salah satu pihak
ternyata masih terikat pada suatu perkawinan lain yang sudah
ada, maka pihak itu dianggap telah melakukan poligami, dan
pihak yang lain mengajukan gugatan perceraian di pengadilan
Indonesia.
• Sebuah kontrak jual beli antara sebuah perusahaan ekspor
Indonesia dengan sebuah perusahaan importir di negara
bagian Florida Amerika Serikat mengenai barang-barang yang
harus diangkut dari pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ke
Miami Florida. Perjanjian dibuat di Jakarta. Ketika barang siap
dikirimkan, ternyata importir tidak memenuhi janjinya untuk
melakukan pembayaran pada waktunya. Eksportir Indonesia
kemudian berniat untuk mengajukan gugatan wanprestasi
(ingkar janji) dan menuntut ganti rugi melalui pengadilan di kota
Miami Florida.Ada juga peristiwa hukum yang menunjukkan ciri yang sama, namun
bersifat agak khusus, misalnya dalam ilustrasi:
• Dalam rangka pemasaran sejumlah produk elektronik dari
Indonesia ke Korea Selatan, eksportir Indonesia dan eksportir
Korea Selatan telah membuat sebuah kontrak yang siap untuk
dilaksanakan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya ternyata
para pihak menghadapi hambatan sebab adanya pembatasanpembatasan impor (bea masuk atau standar mutu) yang
ditetapkan oleh pemerintah Korea Selatan untuk impor barangbarang elektronik. Timbul persoalan tentang sejauh mana
kaidah-kaidah hukum administrasi asing itu mengikat dan
berlaku terhadap perjanjian-perjanjian semacam itu.
Contoh-contoh tadi menggambarkan bahwa sistem hukum atau aturanaturan hukum dari suatu negara yang berdaulat seringkali dihadapkan
pada masalah-masalah hukum yang tidak sepenuhnya bersifat intern
domestik, melainkan adanya kaitan dengan unsur-unsur asing (foreign
elements).
Unsur asing ini disebut juga titik pertalian (point of contact), sebab
mempertalikan fakta-fakta dan keadaan-keadaan/peristiwa-peristiwa
dengan sesuatu sistem hukum tertentu. Di dalam perkara dengan unsur
asing ini selalu timbul pertanyaan: Hukum mana yang diterapkan/
diberlakukan?
Rene van Rooij dan Maurice van Polak menyatakan bahwa:
The hybrid nature of private international law, … can hardly be described
more accurately than in the words of van Brakel: ‘Private International Law
is national law written for international situations’. Private International Law
is indeed, an amalgam of international and national elements. Its sources are
to be found on both an international and a national level; its subject matter
is always international.
Pandangan ini menurut Bayu Seto8
menguatkan pandangan
bahwa:
a. HPI yaitu bagian dari hukum nasional (“… national law written
for …”)
b. Walaupun dalam perkembangannya kaidah-kaidah HPI dapat
dijumpai di dalam sumber-sumber hukum nasional maupun hukum internasional (“… both an international and a national
level …”), serta
c. HPI yaitu bidang hukum yang masalah-masalah pokoknya
selalu difokuskan pada persoalan-persoalan yang bersifat
melampaui batas-batas negara (“… its subject matter is always
international”)
Di dalam sistem hukum setiap negara –termasuk juga Indonesia– ada
2 (dua) kelompok hukum, yaitu:
1. ketentuan yang digunakan untuk menyelesaikan persoalanpersoalan intern, dalam arti semua unsur-unsurnya terdiri
atas unsur-unsur intern, ketentuan ini yang dinamakan Hukum
Materiil Intern.
2. ketentuan yang mengatur dan menyelesaikan masalah-masalah
yang mengandung unsur asing. Ketentuan ini menetapkan
hukum mana yang berlaku terhadap hubungan-hubungan
hukum yang tidak termasuk persoalan-persoalan intern. Inilah
yang dinamakan Hukum Perdata Internasional (HPI).
Jadi sebenarnya HPI itu yaitu bagian Hukum Nasional. Apakah
artinya?
- HPI merupakan salah satu sub bidang hukum dalam sebuah
sistem hukum nasional yang bersama-sama dengan sub-sub
bidang hukum lain seperti hukum keperdataan, hukum dagang,
hukum pidana, dan sebagainya, membentuk suatu sistem hukum
nasional yang utuh;
- Suatu sistem hukum negara seharusnya dilengkapi dengan suatu
sistem HPI nasional yang bersumber pada sumber-sumber
hukum nasional, namun yang khusus dikembangkan untuk
memberi kemampuan sistem hukum itu untuk menyelesaikan
perkara-perkara yang mengandung unsur asing.
Hukum Perdata Internasional terdiri atas:
- HUKUM SUBSTANTIF (Hukum Materiil) meliputi:
I. Hukum Pribadi (law of persons):
1. Status personal/status dan wewenang (personel status)
2. Kewarganegaraan (nationality)
3. Domisili (domicile)
4. Badan hukum (corporations)
II. Hukum Harta Kekayaan (law of property):
1. Harta Kekayaan Materiil: a. benda-benda tetap
b. benda-benda bergerak
2. Harta Kekayaan Immaterial
3. Perikatan (obligations): a. perjanjian (contracts)
b. perb. melanggar hukum (tort)
III. Hukum Keluarga (family law):
1. Perkawinan (marriage)
2. Adopsi (adoption)
3. Perceraian (divorce)
4. Harta Perkawinan (marital property)
5. Hubungan Orangtua dan Anak
IV. Hukum Waris (successions)
- HUKUM AJEKTIF (Hukum Formal)
1. Kualifikasi Persoalan Pendahuluan
2. Penyelundupan hukum
3. Pengakuan hak yang telah diperoleh
4. Ketertiban Umum hakim/arbiter asing
5. Asas timbal-balik
6. Penyesuaian
7. Renvoi
8. Pelaksanaan keputusan
2. Hukum Perdata Internasional dan Conflict of Laws
Sebagaimana yang telah diuraikan di atas istilah Hukum Perdata
Internasional merupakan terjemahan dari istilah-istilah asing seperti
Internationaal Privaatrecht (Belanda), Internationales Privaatrecht
(Jerman), Private International Law (Inggris), atau Droit International
Prive (Perancis). Istilah-istilah yang banyak berasal dari tradisi hukum
Eropa Kontinental ini kemudian diterjemahkan menjadi Hukum Perdata
Internasional.
Di negara-negara yang menganut tradisi common law system, seperti
Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Singapura, Malaysia, India, dan sebagainya, menggunakan yang lebih memadai yaitu Conflict of
Laws, dimana bidang hukum ini pada dasarnya berusaha menyelesaikan
persoalan-persoalan hukum yang menyangkut adanya konflik atau
collision atau perbenturan antara 2 (dua) atau lebih kaidah-kaidah
hukum dari 2 (dua) atau lebih sistem hukum. Namun demikian, istilah
conflict of laws inipun tidak jarang digunakan untuk mengartikan kaidahkaidah hukum yang dibuat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan
yang melibatkan 2 (dua) aturan hukum yang berbeda atau 2 (dua) sistem
hukum yang berbeda tanpa harus ada unsur asing. Dengan demikian,
conflict of laws cakupan bidangnya lebih luas daripada HPI.
Istilah conflict of laws dalam bahasa Indonesia selain dipadankan
dengan HPI juga dipadankan dengan Hukum Perselisihan. Istilah Hukum
Perselisihan menimbulkan kritik9
antara lain:
1. Istilah hukum perselisihan memberi kesan seolah-olah dalam
HPI ada perselisihan, pertikaian atau pertentangan di
antara berbagai sistem hukum. Padahal, yang dihadapi sematamata suatu pertemuan atau pertautan berbagai sistem hukum.
Tugas utama HPI justru untuk menghindari bentrokan atau
pertentangan atau perselisihan di antara berbagai sistem hukum
yang bersangkutan untuk diberlakukan dalam suatu peristiwa
hukum tertentu. Apabila suatu sistem hukum tertentu digunakan
hakim, ini semata-mata sebab ditentukan oleh hukum nasional
hakim ini (lex fori); dan
2. Dalam istilah ini juga ada kesan seolah-olah kedaulatan negara
sedang berkonflik, hingga hakim dalam memilih hukum
yang harus dipakainya (lex causae) terpengaruh untuk selalu
menggunakan hukumnya sendiri (lex fori). Kedaulatan negaranya
turut berbicara. Kedaulatan negara mensyaratkan agar hakim
selalu memakai hukumnya sendiri yang harus selalu dipakai.
Padahal, sebenarnya tidak ada sama sekali konflik kedaulatan
negara, sebab HPI merupakan bagian dari sistem hukum
nasional. Jika menurut kaidah HPI harus digunakan hukum
asing, hal ini semata-mata didasarkan pada hukum nasional
hakim sendiri.
Menurut Bayu Seto, dalam konteks teori dan hukum positif Indonesia
berada dalam satu kelas dengan Hukum Perselisihan. Hukum Perselisihan yaitu sekumpulan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau
peristiwa hukum yang melibatkan dua atau lebih aturan, kaidah, sistem,
subsistem hukum yang berbeda, dan sub-sub bidang hukum yang
termasuk di dalamnya misalnya Hukum Antar Golongan, Hukum Antar
Adat, Hukum Antar Waktu, Hukum Antar Wewenang, dan bahkan juga
Hukum Pidana Internasional.
Dari uraian ini dapat dikatakan bahwa HPI yaitu bidang hukum
yang berdiri sendiri, bukan bagian dari Hukum Keperdataan; HPI tidak
setara dengan Hukum Perselisihan, dan lebih baik dipahami sebagai
bagian dari Hukum Perselisihan.10
3. Ketentuan Hukum Perdata Internasional dalam
Sistem Hukum Nasional
Lalu, di mana tempat HPI kita?
Kita tidak mempunyai suatu kodifikasi HPI. Ketentuan HPI tersebar di
pelbagai ketentuan perundang-undangan kita, misalnya di dalam BW,
WvK, Undang-Undang Kepailitan, Rv, Undang-Undang Perkawinan.
Walaupun ketentuan HPI ini tersebar di mana-mana, namun ada juga
wadah utamanya, ALGEMENE BEPALINGEN VAN WETGEVING (AB).
Ada 3 (tiga) ketentuan pokok HPI, yaitu:
Pasal 16 AB: Status wewenang seseorang harus dinilai menurut
hukum nasionalnya (LEX PATRIAE).
Jadi seorang WNI, di manapun ia berada tetap terikat hukumnya
sendiri mengenai status dan wewenang.
Demikian juga secara analogi, terhadap orang asing pun mengenai
status dan wewenang harus dinilai menurut hukumnya sendiri.
Pasal 17 AB: mengenai benda tetap harus dinilai menurut hukum
dari negara/tempat di mana benda tetap itu terletak
(LEX RESITAE).
Pasal 18 AB: bentuk tindakan hukum dinilai menurut hukum di
mana tindakan itu dilakukan (LOCUS REGIT ACTUM)Ketiga Pasal-Pasal ini merupakan contoh-contoh ketentuan
penunjuk, sebab menunjuk kepada suatu sistem hukum tertentu
mungkin hukum nasional, mungkin pula hukum asing.
Materi HPI selalu mempertanyakan: hukum negara mana yang berlaku
dan diterapkan? Lalu bagaimana bekerjanya HPI dalam menyelesaikan
perkara internasional?
Pada umumnya dengan cara penunjukkan kepada sesuatu sistem hukum
tertentu, baik nasional maupun asing. Ketentuan inilah yang dinamakan
KETENTUAN PENUNJUK (REFERENCE RULE)
Jika dilakukan penunjukkan kepada sesuatu hukum asing, maka hal ini
dilakukan sebab diangggap akan lebih erat persentuhannya dengan
hukum asing daripada dengan hukum sendiri atau sebab dirasa akan
lebih tepat/lebih adil bila hukum asing yang diterapkan.
Kadang-kadang penerapan hukum asing untuk persoalan tertentu
dirasakan tidak menjamin kepastian hukum, sehingga pembuat undangundang mengadakan peraturan tersendiri yang langsung menyelesaikan
persoalan ini , tanpa menunjuk kepada suatu sistem hukum tertentu.
Ketentuan seperti ini disebut KETENTUAN MANDIRI (OWN RULE).
Contoh:
Seorang WNI yang berada di luar negeri membuat testament (surat
wasiat).
Hukum mana yang diterapkan?
Kalau persoalan pembuatan testament ini dihubungkan dengan status
dan wewenang, yaitu misalnya soal sudah cukup umur, akalnya sehat, dan
sebagainya, maka Pasal 16 AB yang diterapkan yaitu Hukum Indonesia.
Kita anggap saja orang ini sudah memenuhi syarat-syarat tentang
status dan wewenang, jadi ia boleh membuat testament ini .
Namun, di sisi lain perlu diperhatikan bahwa pembuatan testament juga
merupakan persoalan tindakan hukum. Kalau kita melihat ketentuan
Pasal 18 AB, maka hukum asing yang diterapkan.
Dari sini timbul persoalan: andaikata hukum asing ini menetapkan caracara pembuatan testament yang lebih ringan umpamanya testament
sudah dianggap sah, cukup ditulis di atas sepotong kertas.
Padahal ketentuan BW kita menginginkan adanya kepastian hukum guna
menghindari adanya tipu muslihat yang akan merugikan ahli waris yang sah. Untuk mencegah hal-hal yang demikian itu, BW membuat ketentuan
mandiri, yang dimuat dalam Pasal 945 ayat (1) BW, yang isinya: “ Seorang
WNI yang berada di luar negeri tidak diperbolehkan membuat testament
melainkan dengan akta otentik dan dengan mengindahkan tertib cara
yang lazim di negara di mana testament dibuat”.
Jadi apapun isinya ketentuan asing itu, testament mutlak harus dibuat
dalam bentuk otentik, hanya saja formalitas-formalitas yang harus
dipenuhi ialah ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan.
Sifat ketentuan mandiri itu ialah:
1. menentukan sendiri hukum yang harus diperlakukan;
2. tidak mengindahkan ketentuan asing yang mungkin ada mengenai
materi yang diatur (mungkin sama, mungkin pula berbeda);
3. tidak identik dengan ketentuan intern.
Jadi HPI terdiri atas: KETENTUAN-KETENTUAN PENUNJUK dan
KETENTUAN-KETENTUAN MANDIRI.
Pasal 945 ayat (1) BW sebenarnya mengandung kedua ketentuan
ini sekaligus, yaitu:
- harus ada ketentuan otentik (ketentuan mandiri).
- formalitas menurut hukum di tempat pembuatannya (ketentuan
penunjuk).
HPI mulai bekerja bila suatu perkara ternyata mengandung unsur asing
dan di dalam menghadapi kasus demikian adakalanya hukum asing
diterapkan.
Pertanyaannya yaitu : mengapa kita menerapkan hukum asing?
Mengapa kita tidak menerapkan hukum perdata kita sendiri? Bukankah
kita lebih mengenal hukum kita sendiri dibandingkan dengan hukum
asing? Kalau kita menerapkan hukum kita sendiri, bukankah ini justru
menghindari persoalan HPI?
Beberapa ahli mengatakan bahwa penyelesaian perkara dengan begitu
saja menerapkan hukum sendiri (lex fori) akan terasa menghasilkan
ketidakadilan. Bagi kita, dasar penerapan hukum asing yaitu rasa
keadilan yang hidup di dalam kesadaran hukum kita sendiri. Dalam
kenyataannya tidak ada negara yang melulu menerapkan lex fori? Dalam
setiap sistem hukum ada ketentuan-ketentuan yang mengatur penerapan
hukum asing
4. Masalah Pokok dan Ruang Lingkup Hukum Perdata
Internasional
Menurut Sunaryati Hartono,11 HPI hendak mencari jawaban terhadap
3 masalah pokok yang menyangkut peristiwa hukum yang ada unsur
asing yaitu:
1. Hakim mana yang berwenang?
2. Hukum mana yang berlaku? (choice of law)
3. Dan bilamana serta sampai di mana hakim nasional harus
memperhatikan putusan hakim asing?
Demikian juga senada yang dikemukakan Bayu Seto,12 bahwa masalah
pokok HPI itu meliputi:
1. Hakim atau pengadilan manakah yang berwenang menyelesaikan
persoalan hukum yang mengandung unsur asing.
Graveson mengatakan bahwa asas-asas HPI berusaha membentuk
aturan-aturan (rules) yang dapat digunakan, antara lain, untuk
menjustifikasi secara internasional mengenai kewenangan
yurisdiksional suatu pengadilan untuk mengadili perkaraperkara tertentu apapun (choice of jurisdiction). Masalah pokok
ini mewujudkan diri menjadi topik permasalahan khusus dalam
HPI yang mungkin dapat dianggap sebagai ‘Hukum Acara Perdata
Internasional.
2. Hukum manakah yang harus diberlakukan untuk mengatur atau
menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang mengandung
unsur asing.
Masalah choice of law13 atau pemilihan hukum yang seharusnya
berlaku ini, pada dasarnya merupakan masalah utama HPI.
sesudah sebuah forum menetapkan keabsahan kedudukan
yurisdiksionalnya, maka pertanyaan berikutnya yang umumnya
timbul dalam perkara-perkara HPI yaitu sistem hukum manakah yang akan dipilih dan diterapkan oleh pengadilan
itu untuk menyelesaikan perkara seadil mungkin? Graveson
mengingatkan bahwa dalam menjawab pertanyaan ini kaidah
HPI tidak berusaha menentukan kaidah hukum intern mana
dari suatu sistem hukum yang akan digunakan untuk memutus
perkara, melainkan hanya membantu pengadilan dalam
menentukan sistem hukum mana yang seharusnya diberlakukan
(the appropriate legal system).14
3. Bilamana atau sejauhmana suatu pengadilan harus
memperhatikan dan mengakui putusan-putusan pengadilan
asing dan atau mengakui hak-hak dan kewajiban-kewajiban
hukum yang terbit berdasar hukum atau putusan pengadilan
asing.
Masalah ini berkaitan erat dengan persoalan apakah pengadilan
asing memiliki kewenangan yurisdiksional untuk memutus
suatu perkara atau tidak (masalah pokok 1). sesudah pengadilan
menyatakan dirinya berwenang untuk mengadili perkara maka
HPI pada umumnya akan berfungsi untuk menentukan hukum
apa yang berlaku. Namun demikian, seandainya berdasar
pendekatan HPI ternyata hukum asing yang seharusnya
diberlakukan, atau hak-hak asing yang harus ditegakkan dalam
putusan perkara, namun masih menjadi masalah, apakah pengadilan
suatu negara selalu harus mengakui dan memberlakukan hukum
atau hak asing itu di wilayah yurisdiksinya. Ada atau tidakkah
dasar bagi forum untuk menolak atau membenarkan penerimaan
atau pengakuan hukum atau hak asing itu. Hal-hal inilah yang
menjadi salah satu pokok masalah dalam HPI, yang singkatnya
seringkali disebut masalah pengakuan putusan hukum asing
(recognition of foreign judgements).
Hal yang sama juga dikemukakan oleh David D. Siegel dan P.M. North – J.J.
Fawcett, bahwa permasalahan utama HPI yaitu :
1. Kewenangan pengadilan yang mengadili perkara ini
(jurisdiction);2. Hukum yang harus diberlakukan dalam suatu perkara yang
mengandung elemen asing (choice of law); dan
3. Pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing
(recognition and enforcement of foreign judgment).15
Menurut O. Kahn dan Freud, masalah HPI timbul sebab adanya kenyataan
dalam suatu wilayah geografis ada sejumlah sistem hukum yang
harus dilaksanakan dalam waktu yang sama. Dalam keadaan yang
demikian ini, tentu harus memilih sistem atau sistem hukum ini
sebagai dasar untuk menentukan suatu putusan. Selain adanya berbagai
sistem hukum ini , juga dihadapkan pada berbagai sistem peradilan.
Dengan demikian, permasalahan berikutnya yaitu bagaimana cara
pemilihannya yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.16
Demi kejelasan uraian dimaksud, maka dibuatlah ilustrasi sebagai
berikut:
Terjadi suatu kecelakaan lalu lintas di suatu kota di Negeri Belanda.
Kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil yang dimiliki dan
dikendarai oleh seorang warga negara Inggris yang berdomisili
di London dengan membawa korban tabrakan seorang warga
negara Perancis yang berdomisili di Paris. Perusahaan asuransi
(penanggung) dari warga negara Inggris tidak setuju untuk membayar
ganti kerugian atas kerugian personal (personal injury) terhadap
kecelakaan ini . Pengacara warga negara Perancis dihadapkan
pada persoalan ke pengadilan negara mana tuntutan ganti kerugian
itu harus diajukan. Persoalan lain yaitu hukum apa yang harus
digunakan hakim untuk menentukan tanggung gugat pengendara
mobil ini . Pengacara ini harus mempertimbangkan dua
permasalahan di atas secara timbal balik.17
Mengenai ruang lingkup HPI, Sudargo Gautama18 menyatakan adanya
berbagai pendapat atau pandangan, yaitu:
1. HPI sama dengan Rechtstoepassingrecht
HPI yang terbatas pada masalah hukum yang diberlakukan
(rechtstoepassing). Disini yang dibahas hanyalah masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum yang harus diberlakukan.
Hal lain yang berkenaan dengan kompetensi pengadilan, status
orang asing, dan kewarganegaraan (nasionalitas) tidak termasuk
bidang HPI.
2. HPI sama dengan Choice of Law dan Choice of Jurisdiction
Menurut konsep ini, HPI tidak hanya terbatas pada persoalan
conflict of law (tepatnya choice of law), namun termasuk juga
conflict of jurisdiction (tepatnya choice of jurisdiction), yakni
permasalahan yang berkaitan dengan kompetensi pengadilan,
jadi HPI tidak hanya mencakup masalah hukum yang harus
diberlakukan, namun juga menyangkut pengadilan mana yang
berwenang. Konsep semacam ini dianut Inggris, Amerika, dan
negara-negara common law lainnya.
3. HPI sama dengan Choice of Law ditambah Choice of
Jurisdiction dan Condition des Etrangers
Dalam konsep ini, HPI tidak hanya menyangkut persoalan
pilihan hukum, pilihan yurisdiksi, namun juga status orang asing
(Condition des Etrangers). Konsep semacam itu dianut Italia,
Spanyol, dan negara-negara Amerika Selatan.
4. HPI sama dengan Choice of Law ditambah dengan Choice of
Jurisdiction, Condition des Etrangers, dan Nationalite
Menurut konsep ini, HPI menyangkut persoalan pilihan hukum,
pilihan yurisdiksi, status orang asing, kewarganegaraan
(nasionalitas). Masalah kewarganegaraan (nasionalitas)
ini menyangkut persoalan cara memperoleh dan hilangnya
kewarganegaraan. Konsep HPI yang paling luas ini dianut oleh
HPI Perancis.HPI bukan merupakan bidang hukum baru, sebab asas-asas dan pola
berpikir HPI sudah dapat dijumpai dan tumbuh di masa Kekaisaran
Romawi (abad ke-2 sebelum Masehi sampai dengan abad ke-6 SM)
seiring dengan pertumbuhan kebudayaan barat di Eropa Daratan.
Bahasan ini akan meninjau secara umum pertumbuhan HPI, khususnya
di Eropa Daratan sampai dengan abad ke-19, di mana pendekatan
tradisional HPI mencapai puncak pertumbuhannya dan mewarnai
pola penyelesaian perkara-perkara HPI di Eropa Daratan dan juga di
Inggris.
1. Masa Kekaisaran Romawi (Abad ke-2 sebelum
Masehi sampai dengan Abad ke-6 sesudah Masehi)
Pada masa ini pola hubungan internasional dalam wujud yang sederhana
sudah mulai tampak dengan adanya hubungan-hubungan antara:
a. warga (cives) Romawi dengan penduduk propinsi-propinsi atau
Municipia (untuk wilayah di Italia, kecuali Romawi) yang menjadi
bagian dari wilayah kekaisaran sebab pendudukan. Penduduk
asli propinsi-propinsi ini dianggap sebagai orang asing, dan
ditundukkan pada hukum mereka sendiri;
b. penduduk propinsi atau orang asing yang berhubungan satu
sama lain di dalam wilayah Kekaisaran Romawi, sehingga
masing-masing pihak dapat dianggap sebagai subyek hukum
dari beberapa yurisdiksi yang berbeda.19
Dari sinilah timbul masalah mengenai hukum apa yang harus
diberlakukan untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul.
Untuk menyelesaikan sengketa ini dibentuk suatu peradilan khusus yang
disebut Praetor Peregrinis.Hukum yang diberlakukan yaitu hukum yang dibuat untuk para cives
Romawi, yaitu Ius Civile, yang telah disesuaikan dengan kebutuhan
pergaulan antar-bangsa. Ius Civile yang telah diadaptasikan untuk
menyelesaikan perkara-perkara yang melibatkan orang-orang yang
tunduk pada yurisdiksi hukum yang berbeda-beda, yang kemudian
berkembang menjadi Ius Gentium.
Ius Gentium20 memuat kaidah-kaidah hukum yang dikategorikan:
• Ius Privatum (mengatur persoalan-persoalan hukum orangperorangan): menjadi cikal bakal dari HPI yang berkembang di
dalam tradisi hukum Eropa Kontinental.
• Ius Publicum (mengatur persoalan-persoalan kewenangan
negara sebagai kekuasaan publik): menjadi sekumpulan asas
dan kaidah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara
Kekaisaran Romawi dengan negara lain, sehingga merupakan
cikal bakal dari Hukum Internasional (Publik).
Prinsip hukum di masa ini dilandasi asas teritorial, dalam arti bahwa
untuk perkara-perkara yang menyangkut warga-warga propinsi (yang
dianggap “orang asing”) akan ditundukkan pada Ius Gentium sebagai
bagian dari hukum kekaisaran, dan tidak berkaitan dengan kaidahkaidah hukum propinsi tempat para pihak berkediaman.
Setiap penduduk mempunyai ikatan pertalian dengan Romawi sebagai
kaula kerajaan atau dengan satu atau lebih kota sebagai warga kota.
Kewargaan ditetapkan berdasar origo (asal-usul), adopsi, pembebasan
budak atau dipilihnya seseorang untuk jabatan tertentu. Jadi ada
kemungkinan seseorang menjadi warga dari beberapa kota pada waktu
yang bersamaan. Misalnya seseorang dilahirkan di kota A, kemudian di
adopsi di kota B dan berdomisili di kota C. Keadaan yang demikian ini
berakibat orang itu dikuasai oleh beberapa sistem hukum pada waktu
yang sama, sebab ada aturan pokok yang menyatakan bahwa seseorang
dapat dituntut di pengadilan kota kewargaannya atau domisilinya.
Keadaan inilah yang menimbulkan persoalan pilihan hukum yaitu sistem
hukum manakah yang diterapkan (sebetulnya sudah timbul HPI). Di
dalam persoalan pilihan hukum ini rupanya dianut suatu prinsip bahwa
seorang tergugat dikuasai oleh hukum personalianya. Yang menjadi soal
yaitu : sistem personalia yang mana? Apakah hukum yang menguasai
orangnya sebagai warga kota atau sebagai penghuni kota (domisili)? Namun tidaklah mungkin semua persoalan pilihan hukum ini dapat
dipecahkan dengan menerapkan hukum personil dari seseorang. Dalam
ini Corpus Iuris tidak memuat ketentuan yang dapat dijadikan pegangan.
namun ada juga aturan yang mengatur penyelesaian kontrak dengan
menerapkan hukum dari tempat dibuatnya kontrak (lex loci contractus),
dan sengketa transaksi yang menyangkut hak milik diterapkan hukum
dari tempat letak barang (lex situs).21
Asas HPI yang tumbuh dan berkembang pada masa ini dan menjadi asas
penting dalam HPI modern,22 yaitu:
1. Asas Lex Rei Sitae (Lex Situs) yang berarti perkara-perkara
menyangkut benda-benda tidak bergerak tunduk pada hukum
dari tempat di mana benda itu berada/terletak.23
2. Asas Lex Domicilii yang menetapkan bahwa hak dan kewajiban
perorangan harus diatur oleh hukum dari tempat seseorang
berkediaman tetap.
Dalam hukum Romawi kedudukan seseorang dapat dikaitkan
dengan 2 titik taut: yaitu origo dan domicili,
Timbul persoalan tentang hukum mana yang digunakan, hukum
origo atau domicili?
- Origo = kewargaan yang dapat ditentukan sebab tempat
orangtua (ayah atau ibu), adopsi, penerimaan atau
pemilihan.
- Domicili = komunitas yang telah dipilih seseorang sebagai
tempat kediaman tetap.
3. Asas Lex Loci Contractus menetapkan bahwa perjanjian yang
melibatkan pihak-pihak warga dari propinsi yang berbeda
berlaku hukum dari tempat pembuatan perjanjian.2. Masa Pertumbuhan Asas Personal HPI (Abad ke-6
sampai dengan Abad ke-10)
Akhir abad ke-6 Kekaisaran Romawi ditaklukkan oleh bangsa-bangsa
dari wilayah-wilayah bekas propinsi-propinsi jajahan Romawi. Wilayah
bekas jajahan Kekaisaran Romawi kemudian diduduki oleh pelbagai
suku bangsa, yang satu sama lain dibedakan secara genealogis dan bukan
teritorial. Dengan penaklukan ini sistem teritorial yang tadinya berlaku
di wilayah Kerajaan Roma diganti dengan sistem personal. Setiap suku
bangsa tunduk pada sistem hukumnya sendiri-sendiri, jadi tidak ada lagi
hukum teritorial yang berlaku bagi semua orang yang berada di dalam
wilayah tertentu.
Persoalan yang agak mendekati masalah HPI baru muncul pada saat
timbul perkara-perkara yang menyangkut 2 (dua) atau lebih suku bangsa.
Dalam keadaan demikian timbul persoalan: hukum mana yang akan
diterapkan? Ada beberapa prinsip misalnya seorang tergugat dikuasai
oleh hukumnya sendiri (hukum yang melekat pada dirinya, semacam
statute personalia). Kecakapan membuat kontrak dikuasai oleh hukum
yang berlaku bagi masing-masing pihak. Pewarisan dikuasai oleh hukum
yang berlaku bagi orang yang meninggal, perbuatan melanggar hukum
oleh hukum yang berlaku di tempat orang yang melakukan perbuatan
(ini belum tentu sama dengan hukum di mana perbuatan dilakukan).
Perkawinan dilangsungkan menurut hukumnya calon suami.24
Pada masa ini tumbuh beberapa prinsip HPI yang dibuat atas dasar asas
genealogis, yaitu :25
a. Asas umum yang menetapkan bahwa dalam setiap proses
penyelesaian sengketa hukum, hukum yang digunakan yaitu
hukum dari pihak tergugat.
b. Penetapan kemampuan untuk membuat perjanjian bagi
seseorang harus dilakukan berdasar hukum personal dari
masing-masing pihak.
c. Proses pewarisan harus dilangsungkan berdasar hukum
personal dari pihak pewaris.
d. Peralihan hak milik atas benda harus dilaksanakan sesuai dengan
hukum dari pihak transferor.e. Penyelesaian perkara tentang perbuatan melanggar hukum harus
dilakukan berdasar hukum dari pihak pelaku perbuatan yang
melanggar hukum.
f. Pengesahan suatu perkawinan harus dilakukan berdasar
hukum dari pihak suami.
3. Pertumbuhan Asas Teritorial (Abad ke-11 sampai
dengan Abad ke-12 di Italia)
Keadaan masyarakat pada periode ini merupakan kebalikan dari periode
sebelumnya. Sistem personal yang berlangsung sampai akhir abad
ke-10 (jaman Barbar) lambat laut berganti menjadi sistem teritorial
kembali. Pertumbuhan asas personal-genealogis semakin sulit untuk
dipertahankan mengingat terjadinya transformasi struktur masyarakat
yang semakin condong ke arah masyarakat teritorialistik di seluruh
wilayah Eropa.
Melalui proses transformasi itu tumbuh perbedaan di 2 (dua) kawasan
di Eropa, yaitu:
a. Pertumbuhan di Eropa Utara
Di kawasan ini (sekarang Jerman, Perancis, Inggris) transformasi
dari masyarakat genealogis menjadi masyarakat teritorialistik
melalui tumbuhnya kelompok-kelompok masyarakat feodalistik,
yang harus tunduk pada hukum yang dibuat oleh tuan tanah
feodal ini . Unit-unit masyarakat yang berada dalam
kekuasaan feodal (tuan-tanah) cenderung memberlakukan
hukum mereka secara eksklusif terhadap siapapun yang berada
di dalam teritori mereka.
Dalam suasana feodalistik ini tidak ada pengakuan terhadap
hak-hak asing, bahkan penguasa setempat dapat mengabaikan
atau mencabut hak-hak yang sebenarnya sudah melekat pada
seseorang berdasar kaidah hukum asing. Jadi sistem feodal
ini tidak mengindahkan sama sekali hukum personal seseorang,
sehingga sifatnya teritorial dan berlaku tanpa kecuali terhadap
semua orang dan semua transaksi yang dilakukan di wilayahnya
itu. Gambarannya demikian: orang yang bukan penduduk wilayah
feodal itu diperlakukan sebagai orang asing dan dianggap tidak
mempunyai hak apa pun. Ciri yang penting pada masyarakat feodal yaitu bahwa seorang penduduk tidak dapat mewariskan
harta kekayaannya. Dengan demikian, jelas bahwa dalam sistem
feodal ini HPI tidak mungkin tumbuh sebab hanya mengakui
satu hukum yaitu hukum yang dibuatnya sendiri; semua hukum
hanya berlaku di dalam wilayah pembuat undang-undang.26
b. Pertumbuhan di Eropa Selatan
Transformasi ini juga terjadi di kawasan ini, namun
disebabkan oleh pertumbuhan kota-kota perdagangan di Italia.
Dasar ikatan antar manusia bukan sebab ikatan personalgenealogis dan tidak sebab kekuasan feodal, namun sebab
tempat kediaman di kota yang sama. Dengan demikian, di
wilayah selatan ini pergantian sistem personal ke sistem
teritorial terjadi berhubungan dengan pertumbuhan kota-kota
di Italia. Tali hubungan di antara orang yang satu dengan yang
lain bukan lagi suku bangsa atau sama-sama tunduk kepada
tuan tanah, melainkan kebersamaan tempat tinggal di kota
yang sama. Secara berangsur-angsur muncul kota-kota yang
kemudian menjadi makmur, misalnya: Florence, Bologna, Milan,
Pisa dan Padua. Kota-kota ini telah memperoleh kemerdekaan
dan wilayah sendiri-sendiri (otonom), dengan sistem hukum
sendiri-sendiri pula, yang berbeda-beda satu sama lain.27
Keanekaragaman sistem-sistem hukum lokal kota ini didukung
dengan intensitas perdagangan antar kota yang tinggi, seringkali
menimbulkan persoalan tentang pengakuan terhadap hukum
dan hak-hak orang asing (kota lain) di dalam wilayah suatu kota,
dan dalam suasana ini asas-asas hukum yang digunakan untuk
menjawab perkara-perkara hukum perselisihan antar kota ini
dianggap sebagai pemicu tumbuhnya teori HPI yang penting,
yang kemudian dikenal dengan sebutan TEORI STATUTA. Dengan
demikian, keanekaragaman sistem hukum kota yang banyak
hal menyimpang dari sistem hukum Romawi yang pada waktu
itu diakui dan berlaku umum serta pesatnya perkembangan
perdagangan antar kota, inilah yang kemudian melahirkan ilmu
HPI.4. Pertumbuhan Teori Statuta di Italia (Abad ke-13
sampai dengan Abad ke-15)
Berhubung dengan perkembangan hubungan lalu-lintas dagang antara
penduduk kota-kota Italia semakin terasa bahwa doktrin feodal ini
di atas merupakan penghambat bagi pemecahan konflik-konflik yang
timbul sebagai akibat saling hubungan antar kota ini . Peningkatan
intensitas perdagangan antar kota di Italia, ternyata asas teritorial (dalam
arti: keterikatan sebab tempat tinggal di wilayah suatu kota tertentu)
perlu ditinjau kembali.
Misalnya: Seorang warga kota Bologna yang berada di Florence, dan
mengadakan perjanjian jual-beli di Florence. berdasar prinsip
teritorial, selama ia berada di kota Florence ia harus tunduk pada
kewenangan hukum kota Florence, maka dapat timbul persoalanpersoalan, seperti:
• Sejauhmana putusan hukum atau hakim Bologna memiliki daya
berlaku di kota Florence?
• Sejauhmanakah perjanjian jual-beli itu dapat dilaksanakan di
wilayah Bologna?28
Persoalan-persoalan ini yang mendorong ahli hukum Italia untuk mencari
asas-asas hukum yang lebih adil, wajar, dan ilmiah untuk menyelesaikan
konflik-konflik semacam itu. Para ahli hukum jaman itu mulai mencari
jalan penyelesaian secara ilmiah guna mengatasi keadaan yang tidak
memuaskan itu. Masa ini dapat dikatakan renaissance (hidupnya kembali)
hukum Romawi. Usaha ini dipelopori oleh universitas-universitas Italia,
terutama sekolah hukum di Bologna, Padua, Perugia, dan Pavia.29
• KELOMPOK GLOSSATORS30 (mulai dikenal abad ke-12 sampai
dengan abad ke-13):
Kelompok ini melakukan upaya untuk penyempurnaan Corpus
Iuris sebagai kodifikasi yang berlaku di seluruh Italia, untuk
digunakan dalam mengembangkan statuta-statuta intern kotakota diwujudkan melalui perumusan tafsiran-tafsiran baru
dan pembuatan cacatan-cacatan tentang interpretasi terhadap Corpus Iuris yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing
kota.
• KELOMPOK POST GLOSSATORS31 (abad ke-14 sampai dengan
abad ke-15)
Kelompok ini melakukan penafsiran dan penyempurnaan
terhadap kaidah-kaidah hukum di dalam Corpus Iuris dilakukan
khusus untuk membangun asas-asas hukum yang dapat
dipakai untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum
perselisihan (antar kota). Kelompok ahli hukum ini memusatkan
perhatian pada upaya untuk mencari dasar hukum baru untuk
menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang melibatkan
kewenangan hukum dari 2 (dua) atau lebih kota yang berbeda.
Dari kelompok ini muncul TEORI STATUTA.
4.1. Dasar-dasar Teori Statuta
Teori Statuta diawali oleh seorang tokoh Post Glossators,32 yaitu Accursius,
yang mengajukan gagasan sebagai berikut:
“Bila seseorang yang berasal dari suatu kota tertentu di Italia, digugat di
sebuah kota lain, maka ia tidak dapat dituntut berdasar hukum dari kota
lain itu, sebab ia bukan subyek hukum dari kota lain itu”.
Gagasan ini menarik perhatian dan penelitian lebih lanjut oleh Bartolus
de Sassoferato (1315-1357), yang kemudian menjadi pencetus Teori
Statuta. Dia berusaha mengembangkan asas-asas untuk menentukan
wilayah berlakunya setiap aturan hukum yang berlaku dengan
mengajukan pertanyaan hubungan hukum seperti apakah yang diatur
oleh suatu kaidah hukum tertentu. Jadi titik tolaknya yaitu kaidahkaidah yang berlaku di suatu negeri atau kota tertentu.33
Teori ini dianggap sebagai teori pertama yang mendekati persoalanpersoalan hukum perselisihan secara metodik dan sistematik, maka
dalam sejarah perkembangan HPI (Eropa Kontinental), Bartolus dijuluki
Bapak HPI.
Bartolus meneliti setiap hubungan hukum menimbulkan konflik dan
sekaligus menemukan statuta (hukum) yang paling tepat dan adil untuk diterapkan. Ia membagi statuta dalam statuta personalia dan statuta
realia dan membeda-bedakan lingkungan berlakunya.
Statuta realia lingkungan berlakunya teritorial, sedang statuta
personalia extra-teritorial (personal). Sebagai kriterium pembedaan
di dalam realia dan personalia, digunakan susunan kalimat secara
gramatikal di dalam statuta yang bersangkutan. Kalau kalimatnya
dimulai dengan kata “benda”, maka ini berarti statuta realia; kalau
dimulai dengan “orang”, maka ini berarti statuta personalia.
Contoh:
Primogenitus succedat … = anak laki-laki sulung mewariskan …,
di sini kata pertama menunjukkan kepada orang, maka ini yaitu
statuta personalia.
Bona decedentium … = barang orang mati…, ini menunjukkan pada
barang, jadi ini merupakan statuta realia.34
Seorang murid Bartolus yang bernama Baldus, menemukan adanya
statuta yang ternyata mengenai baik orang maupun benda, yang
dinamakan statuta mixta (campuran). Contoh: statuta mengenai
pengoperan (pengalihan) hak atas sebidang tanah. Menurut Baldus,
ketentuan di atas menyangkut orang (antara pemilik tanah lama dan
pemilik tanah baru), namun juga menyangkut benda (tanah), sehingga
bersifat campuran (mixta).35
Bartolus36 sampai pada kesimpulan mengenai statuta-statuta di Italia:
1. Statuta-statuta suatu kota dapat diklasifikasikan ke dalam 2
(dua) atau 3 (tiga) kelompok/jenis statuta, yaitu:
a. Statuta personalia yaitu statuta-statuta yang berkenaan
dengan kedudukan hukum atau status personal orang.
b. Statuta realia yaitu statuta-statuta yang berkenaan dengan
status benda.
c. Statuta mixta yaitu statuta-statuta yang berkenaan dengan
perbuatan-perbuatan hukum (jenis statuta ini dilengkapi
oleh para ahli Post Glossators lainnya sebab dianggap sesuai
dengan kebutuhan). 2. Setiap jenis Statuta itu dapat ditentukan lingkup atau wilayah
berlakunya secara tepat, yaitu:
a. Statuta personalia, obyek pengaturannya yaitu orang dalam
persoalan-persoalan hukum yang menyangkut pribadi dan
keluarga. Lingkup berlaku bersifat ekstra-teritorial, sebab
ada kemungkinan untuk berlaku di luar wilayah penguasa
kota yang memberlakukannya. Statuta personalia hanya
berlaku terhadap warga kota yang berkediaman tetap di
wilayah kota yang bersangkutan. Namun demikian, statuta
ini akan tetap melekat dan berlaku atas mereka, di mana pun
mereka berada.
b. Statuta realia, obyek pengaturannya yaitu benda dan statuta
hukum dari benda.
Berlaku prinsip teritorial, artinya hanya berlaku di dalam
wilayah kekuasaan penguasa kota yang memberlakukannya,
namun akan tetap berlaku terhadap siapa saja (warga kota/
pendatang/orang asing) yang berada di dalam teritorial kota
yang bersangkutan.
c. Statuta Mixta yaitu berkenaan dengan perbuatan-perbuatan
hukum oleh subyek hukum/perbuatan-perbuatan hukum
terhadap benda-benda.
Termasuk tentang perbuatan melanggar hukum.
Kekuatan berlaku berdasar prinsip teritorial, artinya berlaku
atas semua perbuatan hukum yang terjadi/dilangsungkan di
dalam wilayah penguasa kota yang memberlakukan statuta ini.
Hanya berlaku di dalam teritorial kota yang bersangkutan,
berlaku terhadap siapa saja (warga kota/pendatang/orang
asing) yang berada di dalam wilayah kota yang bersangkutan.
4.2. Penggunaan Teori Statuta dalam HPI
Modifikasi-modifikasi37 penggunaan teori statuta Italia sebagai pedoman
untuk menyelesaikan perkara HPI (perkara yang melibatkan sistem
hukum dari dua negara/lebih):a. Pembedaan ke dalam Personalia, Realia, dan Mixta diberlakukan
sebagai kategori untuk mengkualifikasikan pokok perkara yang
sedang dihadapi, kemudian sebagai titik tolak untuk mementukan
lex causae. Jadi, hakim akan menentukan, apakah pokok perkara
yang sedang dihadapi yaitu perkara yang menyangkut:
- status benda (perkara realia), atau
- status orang/badan hukum/subyek hukum (perkara
personalia), atau
- status perbuatan hukum (perkara mixta).
b. Dalam menentukan lex causae, maka bila perkara dikualifikasikan
sebagai perkara tentang:
• Status benda, maka lex causae yaitu hukum dari tempat di
mana benda terletak/berada (lex situs).
Dalam perkembangan HPI, pendekatan realia ini hanya
cocok untuk perkara-perkara yang menyangkut benda
tetap (immovables), sedang untuk benda-benda
bergerak digunakan asas HPI lain, yaitu Mobilia Sequntuur
Personam.
39
• Status orang/badan hukum, maka lex causae yaitu hukum
di tempat di mana orang atau subyek hukum itu berkediaman
tetap (lex domicilii) atau berkewarganegaraan (lex patriae).
• Status perbuatan-perbuatan hukum, maka lex causae yaitu
hukum dari tempat di mana perbuatan hukum itu dijalankan
(lex loci actus).
Contoh-contoh:40
• A berasal dari kota Milan. berdasar statuta Milan
melakukan transaksi jual beli dengan B dari Venesia. Obyek
jual-beli yaitu sebidang tanah di kota Roma. Bila timbul
perkara tentang status pemilikan tanah di Roma ini ,
maka sebagai perkara realia, perkara ini harus diselesaikan
berdasar hukum tanah Roma.• C yaitu warga yang berkediamanan tetap di kota Genoa.
Di kota ini C dianggap sebagai orang yang sudah mampu
melakukan perbuatan hukum secara mandiri. Namun, di
kota Florence, sebab kaidah-kaidah hukum yang berbeda, C
akan dianggap belum mampu melakukan perbuatan hukum
sendiri. Seandainya masalah ini diperkarakan di pengadilan
Florence, maka sebagai perkara Personalia, status personal
C akan ditentukan berdasar hukum Genoa sebagai Lex
Domicilii C.
• D yaitu warga kota Turin. Ketika berada di kota Pisa, ia
telah melakukan perbuatan yang merugikan E, warga Pisa,
dan E kemudian menuntut ganti rugi dari D di pengadilan
Pisa. Dalam hal ini, sebagai perkara Mixta, pengadilan Pisa
akan menetapkan apakah D telah melakukan perbuatan
melanggar hukum dan E berhak atas ganti rugi, akan
ditetapkan berdasar hukum kota Pisa sebagai hukum
dari tempat di mana perbuatan dilaksanakan.
Klasifikasi yang dilakukan oleh Bartolus dimaksudkan untuk menyediakan
jalan keluar yang sederhana dan efektif dalam menyelesaikan persoalan
hukum antar kota (atau perkara HPI di masa modern). Namun, upaya
untuk menetapkan dengan tegas kaidah-kaidah apa yang harus
diklasifikasikan ke dalam kaidah-kaidah realia, personalia, atau mixta
ternyata tidak selalu mudah untuk dilaksanakan.
Misalnya, bila orang dihadapkan pada kaidah (atau perkara) tentang
kemampuan hukum seseorang untuk mengalihkan hak milik atas
tanah. Apakah hal ini harus dikualifikasikan sebagai statuta (atau
perkara) personalia atau realia?
Contoh lain: bila orang menghadapi statuta (atau perkara) tentang
perbuatan melanggar hukum yang sasarannya yaitu suatu benda tetap.
Apakah statuta (atau perkara) ini akan dianggap sebagai perkara relia
(dan berlaku: Lex Situs) atau sebagai perkara mixta (dan berlaku: Lex
loci actus)?
Bartolus menjawab kritik-kritik semacam ini dengan menggunakan
penafsiran gramatikal, sebagai berikut: Suatu statuta yaitu relia,
bila rumusan statuta itu diawali dengan istilah benda terlebih dahulu,
demikian pula suatu statuta yaitu personalia, bila perumusannya diawali dengan penyebutan tentang orang atau subyek hukum terlebih
dahulu.
berdasar doktrin statuta di atas, kemudian dikembangkan metode
berpikir HPI sebagai berikut:
1. Apabila persoalan HPI yang dihadapi menyangkut persoalan
suatu benda, maka kedudukan hukum benda itu harus diatur
berdasar statuta realia dari tempat di mana benda itu berada.
Dalam perkembangannya, cara berpikir realia semacam ini hanya
berlaku bagi benda tetap (benda tidak bergerak) saja, sedang
terhadap benda bergerak berlaku asas Mobilia Sequntuur
Personam;
2. Apabila persoalan HPI yang dihadapi berkaitan dengan status
personal (status dan wewenang), maka status personal (status
dan wewenang) orang ini harus diatur berdasar status
personalia dari tempat di mana orang ini berdomisili (lex
domicilii); dan
3. Apabila persoalan HPI yang dihadapi berkaitan dengan bentuk
atau akibat hukum suatu perbuatan hukum, bentuk dan akibat
hukum ini harus tunduk pada kaidah-kaidah mixta dari
tempat di mana perbuatan ini dilakukan. Cara berpikir
atau asas ini diadopsi oleh Pasal 18 AB yang menyebutkan:
”Bentuk dari setiap perbuatan ditentukan oleh undang-undang
dari negara atau tempat di mana perbuatan itu dilakukan”.41
Tampaknya teori statuta ini mudah memecahkan masalah-masalah yang
dihadapi. Akan namun , dalam praktek ternyata sukar sekali menentukan
apakah suatu statuta tertentu termasuk statuta realia, statuta personalia
atau statuta mixta, sebab satu peraturan tertentu dapat menyangkut
ketiga macam statuta ini . Misalnya peraturan yang melarang
mengasingkan benda-benda tidak bergerak tanpa ijin dari pengadilan.
Di sini, ternyata bahwa statuta demikian menyangkut kewenangan
untuk melakukan perbuatan atau tindakan hukum, tentang benda tidak
bergerak dan tentang bentuk tindakan hukum.42
Teori statuta ini dalam abad ke-16 dibawa ke Perancis oleh para sarjana
Perancis yang telah melakukan studi di universitas-universitas Italia. Tokoh-tokoh yang terkenal yaitu Charles Dumoulin (Carolus Molineaus
1500-1566) dan Bertrand D’Argentre (1519-1590).
5. Perkembangan Teori Statuta di Perancis (Abad
16)
5.1. Situasi Kenegaraan di Perancis Abad ke-16
Struktur kenegaraan di Perancis (sebelum Revolusi Perancis) mendorong
orang untuk mempelajari hukum perselisihan secara intensif. Propinsipropinsi di Perancis merupakan bagian dari negara Perancis, secara de
facto merupakan wilayah-wilayah yang berkembang menjadi pusatpusat perdagangan yang mengingatkan orang pada perkembangan kotakota di Italia beberapa abad sebelumnya. Kenyataan ini menunjukkan
bahwa:
• Masing-masing propinsi memiliki sistem hukum lokalnya sendiri
(Costume). Jadi yang dimaksud dengan Statuta di sini yaitu
hukum lokal dari propinsi-propinsi.
• Meningkatnya aktivitas perdagangan antar propinsi di Perancis
mengakibatkan bertemunya kaidah-kaidah hukum pelbagai
propinsi dalam konflik-konflik hukum antar propinsi.43
5.2. Cara Penyelesaian
Para ahli hukum Perancis berusaha untuk mendalami dan memodifikasi
Teori Statuta Italia dan menerapkannya dalam konflik antar propinsi di
Perancis.
Beberapa tokoh yang dikenal sebagai tokoh Teori Statuta Perancis
yaitu :
• Dumoulin (1500-1566)
• D’Argentre (1523-1603)
Pendapat DUMOULIN44
Apabila berdasar Teori Statuta yang dikemukakan oleh Bartolus
di Italia, Statuta yang menyangkut Perjanjian/Kontrak dikategorikan sebagai bagian dari Statuta Realia (atau Statuta Mixta menurut muridmurid Bartolus), maka menurut Dumoulin:
a. pihak-pihak (subyek hukum) dalam perjanjian pada dasarnya
memiliki kebebasan berkontrak;
b. kebebasan berkontrak antara lain diwujudkan juga dalam
kebebasan untuk memilih hukum apa yang hendak mereka
berlakukan dalam kontrak mereka;
c. jadi kebebasan orang untuk memilih hukum yang berlaku atas
perjanjian sebenarnya mirip dengan persoalan Status Personal
seseorang;
d. sebagai persoalan Status Personal, maka kebebasan ini akan
melekat terus pada diri orang-orang yang akan menjadi pihakpihak dalam perjanjian di manapun ia berada dan membuat
perjanjian;
e. sebab itu, perjanjian seyogyanya masuk dalam lingkup STATUTA
PERSONALIA dan memiliki sifat ekstra-teritorial;
f. Jadi, Dumoulin sebenarnya memperluas ruang lingkup Statuta
Personalia Bartolus dan memasukkan perjanjian ke dalamnya.
Pendapat D’ARGENTRE45
a. D’Argentre mengakui bahwa ada beberapa Statuta yang benarbenar mengatur tentang kecakapan seseorang secara yuridis dan
masuk ke dalam Statuta Personalia, namun
b. Banyak statuta yang mengatur kedudukan orang (personalia)
namun dalam kaitannya dengan hak milik orang itu atas suatu
benda (realia), atau
c. Banyak statuta yang mengatur perbuatan-perbuatan hukum
(realia atau mixta) namun yang dilakukan di wilayah propinsi
tertentu,
d. Statuta-statuta semacam itu (b dan c) harus dikategorikan
sebagai Statuta Realia sebab isinya berkaitan erat dengan
wilayah propinsi dari penguasa yang memberlakukan statuta
itu,e. Dalam kaitan itu yang harus diutamakan yaitu otonomi dari
propinsi-propinsi (di Perancis), dan bukan otonomi subyek
hukum (seperti kata Dumoulin), sehingga
f. D’Argentre sebenarnya memperluas ruang lingkup Statuta
Realia, dan memasukkan perjanjian-perjanjian dan perbuatanperbuatan hukum lain ke dalam lingkup Statuta Realia.
6. Teori Statuta Belanda (Abad ke-17)
Tokoh-tokoh yaitu :
a. Ulrik Huber (1636-1694)
b. Johannes Voet (1647-1714)
Prinsip dasar yang dijadikan titik tolak Teori Statuta Belanda yaitu
Kedaulatan Eksklusif Negara. Jadi, Statuta yang dimaksud yaitu
hukum suatu negara yang berlaku di dalam teritorial suatu negara.
Pandangan Ulrik Huber46
Untuk menyelesaikan Perkara HPI, Ulrik Huber berpandangan bahwa
orang harus bertitik tolak dari 3 (tiga) prinsip dasar, yaitu:
a. Hukum suatu negara hanya berlaku dalam batas-batas teritorial
negara itu;
b. Semua orang/subyek hukum yang secara tetap atau sementara
berada di dalam teritorial wilayah suatu negara berdaulat:
- Merupakan subyek hukum dari negara ini , dan
- Tunduk serta terikat pada hukum negara ini
c. Namun demikian berdasar prinsip Sopan Santun AntarNegara (comitas gentium), Hukum yang harus berlaku di
negara asalnya tetap memiliki kekuatan berlaku di mana-mana,
sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan subyek
hukum dari negara pemberi pengakuan.
Selanjutnya, untuk menyelesaikan perkara-perkara HPI, maka ketiga
prinsip itu harus ditafsirkan dengan memperhatikan dua prinsip lain,
yaitu bahwa suatu perbuatan hukum yang dilakukan di suatu tempat
tertentu, dan• dianggap sebagai perbuatan hukum yang sah menurut hukum
setempat, harus diakui/dianggap sah juga di negara lain
(termasuk di negara forum) meskipun hukum negara lain itu
mengganggap perbuatan semacam itu batal, atau
• dianggap sebagai perbuatan hukum yang batal menurut hukum
setempat, akan dianggap batal di mana pun juga termasuk di
dalam wilayah negara forum.
Jadi dalam HPI, menurut Ulrik Huber:
• setiap negara memiliki kedaulatan, sehingga negara memiliki
kewenangan penuh untuk menetapkan kaidah-kaidah HPI-nya,
namun
• dalam kenyataan, negara-negara itu tidak dapat bertindak secara
bebas, dalam arti bahwa berdasar asas Comitas Gentium
negara itu harus mengakui pelaksanaan suatu hak yang telah
diperoleh secara sah di negara lain.
Pandangan Johannes Voet47
Johannes Voet menegaskan kembali ajaran Comitas Gentium, dengan
menjelaskan sebagai berikut:
a. Pemberlakuan hukum asing di suatu negara bukan merupakan
kewajiban Hukum Internasional (Publik) atau sebab sifat
hubungan HPI-nya;
b. Suatu negara asing tidak dapat menuntut pengakuan/
pemberlakuan kaidah hukumnya di dalam wilayah hukum suatu
negara lain;
c. sebab itu, pengakuan atas berlakunya suatu hukum asing hanya
dilakukan demi sopan santun pergaulan antar negara (Comitas
Gentium);
d. Namun demikian, asas Comitas Gentium ini harus ditaati oleh
setiap negara, dan asas ini harus dianggap sebagai bagian dari
sistem hukum nasional negara itu.
Salah satu asas yang berkembang dari Teori Statuta Belanda (teori
Comitas Gentium) yaitu Asas Locus Regit Actum, yang maksudnya yaitu : “tempat di mana perbuatan dilakukan akan menentukan bentuk
hukum dari perbuatan itu”.
7. Teori HPI Universal (Abad ke-19)
Tokoh pencetusnya yaitu Friedrich Carl von Savigny di Jerman.
Pekerjaan besar Savigny mengembangkan teori ini, sebenarnya didahului
oleh pemikiran ahli hukum Jerman lain, yaitu C.G. von Wachter.
Pandangan C.G. von Wachter48
Dia mengkritik teori Statuta Italia, yang dianggap menimbulkan
ketidakpastian hukum. Dia menolak adanya sifat ekstra-teritorial dari
suatu aturan (seperti statuta personalia), sebab adanya aturan seperti
itu akan menyebabkan timbulnya kewajiban hukum di negara asing.
Von Wachter berasumsi bahwa: Hukum intern forum hanya dapat
diterapkan pada kasus-kasus hukum lokal saja. sebab itu, dalam
perkara-perkara HPI, forumlah yang harus menyediakan kaidah-kaidah
HPI (choice of law rules) atau yang menentukan hukum apa yang harus
berlaku. Sikap ini dianggap terlalu melebih-lebihkan fungsi forum (dan
lex fori) dalam menyelesaian perkara HPI.
Titik tolak penentuan hukum yang seharusnya diberlakukan dalam
perkara HPI sebenarnya yaitu : hukum dari tempat yang merupakan
LEGAL SEAT (tempat kedudukan) dari dimulainya suatu hubungan hukum
tertentu. Selanjutnya harus dipahami, perkara HPI, sebagai hubungan
hukum, mulai ada sejak perkara itu diajukan di suatu forum tertentu.
sebab itu forum pengadilan itulah yang harus dianggap sebagai tempat
kedudukan hukum (legal seat) perkara yang bersangkutan.
sebab forum merupakan “legal seat” dari perkara HPI, maka Lex Fori-lah
yang harus diberlakukan sebagai hukum yang berwenang menentukan
hukum apa yang dapat berlaku dalam perkara HPI.
Pandangan Von Savigny49
a. Savigny mencoba menggunakan konsepsi “Legal Seat” itu dengan
berasumsi bahwa “untuk setiap jenis hubungan hukum, dapat ditentukan Legal Seat/Tempat Kedudukan Hukumnya” dengan
melihat pada hakikat dari hubungan hukum ini ;
b. Bila orang hendak menentukan aturan hukum apa yang
seharusnya berlaku dalam suatu perkara yang terbit suatu
hubungan hukum, maka hakim berkewajiban untuk menentukan
tempat kedudukan hukum/legal seat dari hubungan hukum
itu;
c. Caranya: dengan melokalisasi tempat kedudukan hukum dari
hubungan hukum itu dengan bantuan titik taut;
d. Bila tempat kedudukan hukum dari suatu jenis hubungan hukum
telah dapat ditentukan, maka sistem hukum dari tempat itulah
yang akan digunakan sebagai Lex Causae;
e. sesudah tempat kedudukan hukum itu dapat dilokalisasi, maka
dibentuklah asas hukum yang bersifat universal yang dapat
digunakan untuk memnentukan hukum yang berlaku, dalam
perkara-perkara yang menyangkut hubungan yang sejenis;
f. Asas hukum itulah yang menjadi asas HPI (Choice of Law
Rules), yang menurut pendekatan tradisional menjadi titik
taut sekunder/penentu yang harus digunakan dalam rangka
menentukan Lex Causae;
g. Menggunakan sebuah asas (yang ditentukan dengan bantuan
titik-titik taut) untuk menyelesaikan pelbagai perkara-perkara
HPI sejenis itulah yang menjadi pola dasar penyelesaian perkara
HPI di dalam sistem Eropa Kontinental.
Dalam perkembangannya, teori HPI tradisional yang berkembang
di Eropa Daratan banyak mengandalkan pendekatan HPI-nya
pada pemanfaatan titik-titik taut.
Teori lain yang dikembangkan di Eropa (Kontinental maupun di
Inggris sebelum Konvensi Roma) berdasar pendekatan von
Savigny meninggalkan pola penggunaan “satu titik taut dominan
untuk perkara sejenis”, dan memanfaatkan titik-titik taut untuk
menentukan legal seat dari suatu peristiwa/hubungan hukum.
Walaupun secara esensial dapat digunakan untuk pelbagai
peristiwa HPI, pendekatan ini lebih banyak dimanfaatkan untuk
menentukan hukum yang seharusnya berlaku terhadap sebuah
perjanjian (the proper law of contract). Terpusatnya titik-titik taut pada suatu tempat tertentu akan menunjukkan bahwa
tempat ini lah yang menjadi centre of gravity (pusat gaya
berat) dari suatu hubungan hukum (kontraktual).
h. Perlu disadari bahwa sebuah kaidah HPI, berdasar pendekatan
ini, sebenarnya digunakan untuk menunjukkan ke arah sistem
hukum suatu negara, yang akan menjadi lex causae, atau yang
akan digunakan untuk menyelesaian semua persoalan hukum
yang timbul dari suatu hubungan hukum. Lex Causae ini harus
diberlakukan untuk menjawab semua legal issues dari perkara
yang sedang dihadapi. Jadi kaidah HPI tidak dimaksudkan untuk
mencari dan menentukan aturan hukum intern apa yang akan
diberlakukan untuk menyelesaikan suatu legal issue tertentu
yang dapat timbul dari suatu hubungan hukum
Bila terjadi di antara subyek-subyek hukum tunduk pada sistem-sistem
hukum dari negara-negara yang berbeda (peristiwa hukum perdata
internasional), maka pertanyaanya yaitu : berdasar hukum mana,
di antara berbagai sistem hukum yang relevan mengenai status dan
wewenang (status personal) subyek-subyek hukum (dalam hal ini
“orang”) itu harus diatur?
Mengenai hal ini ada asas yang berkembang dalam teori dan praktek
HPI, yaitu:
1. Asas Nasionalitas
berdasar asas ini, status personal seseorang ditetapkan berdasar
hukum nasionalnya (lex patriae); asas ini digunakan dalam Pasal 16
AB.
berdasar atas asas dalam hukum keperdataan, yaitu asas Mobilia
Sequntuur Personam, maka asas lex patriae ini berlaku pula dalam
penentuan status benda-benda bergerak (movables), dalam arti bahwa
status suatu benda bergerak ditetapkan berdasar hukum yang
berlaku untuk menetapkan status personal orang yang memiliki atau
menguasai benda itu.
Asas ini diletakkan pada titik berat segi personalitas. Sistem hukum Eropa
Kontinental mengandung lebih banyak mengedepankan segi personalitas.
Menurut teori personalitas ini hukum-hukum yang bersangkutan dengan
status personal seseorang yaitu erat sekali hubungannya dengan orangorang ini . Oleh sebab ada ikatan antara orang dan hukumnya itu,
maka hukum asal orang ini dikaitkan kepadanya seerat-eratnya.
Hukum asal atau hukum nasionalnya ini tetap mengikutinya di mana pun
orang itu pergi. Jadi di sini, hukum personil dari seseorang yaitu hukum
nasionalnya, hukum yang ditentukan oleh nasionalitasnya. Setiap warga
negara ini tetap tunduk di bawah hukum nasionalnya di mana pun orang
itu pergi mengenai status personalnya. Beberapa alasan yang pro prinsip nasionalitas, antara lain:
1. paling cocok untuk perasaan hukum seseorang, artinya hukum
nasional yang dihasilkan oleh warga dari suatu negara tertentu
itu yaitu lebih cocok bagi warga negara bersangkutan;
2. nasionalitas lebih permanen, artinya nasionalitas tidak demikian
mudah untuk diubah;
3. nasionalitas membawa kepastian lebih banyak sebab lebih
mudah diketahui.
Masalah yang timbul:
a. Problem renvoi dapat timbul bila asas ini hendak diterapkan pada
seorang WNA yang berasal dari negara yang sistem hukumnya
menganut asas domisili;
b. Nasionalitas seseorang tidak selalu dapat menjamin adanya
kenyataan bahwa secara faktual seseorang menetap di wilayah
negara nasionalnya;
c. Bagi sebuah forum, asas ini dapat menimbulkan kesulitan teknis
sebab hakim harus menetapkan status personal suatu subyek
hukum berdasar suatu sistem hukum asing yang belum tentu
dikenalnya.
2. Asas Domisili
Asas domisili ini yang umum diartikan sebagai Permanent Home (tempat
hidup seseorang secara permanen).
berdasar asas domisili, status personal seseorang ditentukan
berdasar hukum tempat kediaman permanen orang itu.
Konsep domisili ini pada dasarnya dapat dibedakan ke dalam 3 (tiga)
pengertian, yaitu:
a. Domicile of Origin, yaitu tempat kediaman permanen seseorang
sebab kelahiran orang itu di tempat tertentu.
b. Domicile of Dependence, yaitu tempat kediaman permanen
seseorang sebab tergantung pada orang lain, misalnya anakanak di bawah umur mengikuti domisili orang-tuanya, atau isteri
mengikuti domisili suaminya.c. Domicile of Choice, yaitu tempat kediaman permanen seseorang
yang dipilih orang itu atas dasar kemauan bebasnya.
Asas domisili ini meletakkan titik berat pada segi teritorialitas.
Sistem hukum negara-negara Anglo-Amerika (Anglo-Saxon) lebih
mengedepankan segi teritorialitas. Menurut sistem domisili ini, semua
hubungan-hubungan orang yang berkaitan dengan status personal
ditentukan oleh domisilinya. Jadi di sini, semua orang yang berada di
dalam suatu wilayah sesuatu negara dianggap tunduk di bawah hukum
negara itu mengenai status personalnya.
Ada beberapa alasan yang pro prinsip domisili, yaitu:
1. hukum domisili yaitu hukum di mana yang bersangkutan
sesungguhnya hidup, sehingga sudah sewajarnya jika hukum
dari tempat itulah yang dipakai untuk melakukan hubunganhubungan hukum;
2. prinsip nasionalitas seringkali memerlukan bantuan prinsip
domisili dalam hal menghadapi peritiwa ada perbedaan
nasionalitas dalam suatu keluarga;
3. cocok untuk negara-negara dengan pluralisme hukum, seperti
negara-negara yang berbentuk negara federal;
4. domisili menolong di mana prinsip nasionalitas tidak dapat
dilaksanakan, seperti mereka yang tidak mempunyai nasionalitas
(apatride) atau yang mempunyai lebih dari satu nasionalitas
(bipatride/multipatride);
5. demi kepentingan adaptasi dan asimilasi para imigran.
Pemakaian asas domisili terlalu ketat juga membawa persoalan,
misalnya:
a. Masalah renvoi secara potensial dapat timbul apabila asas ini
hendak diterapkan pada subyek hukum yang secara faktual
berdomisili di suatu negara yang menganut asas nasionalitas;
b. Dibandingkan dengan nasionalitas, asas domisili ini tampak
kurang permanen sifatnya, sebab tempat kediaman seseorang
relatif lebih mudah berubah daripada nasionalitas seseorang, hal
ini dapat mempersulit upaya penetapan status personal;
c. Dibandingkan dengan nasionalitas, domisili seseorang tampaknya
lebih sulit ditentukan sebab penentuan hal ini seringkali harus dikaitkan dengan adanya fakta dan hasrat (Factum et animus)
seseorang untuk tinggal secara permanen di suatu tempat.
3. Asas untuk Penentuan Status Badan Hukum
Dalam perdagangan internasional menghadapi intensitas semakin
banyaknya pendirian badan hukum oleh pihak asing, dan atau oleh pihak
lokal dan pihak asing dalam suatu joint venture atau joint enterprise,
demikian juga merambahnya perusahaan-perusahaan multinasional ke
seluruh dunia, sehingga menimbulkan persoalan: sistem hukum mana
yang dapat digunakan untuk menetapkan dan mengatur status dan
wewenang suatu badan hukum yang mengadung elemen asing?
Ada beberapa asas atau doktrin yang berkembang dalam teori dan
praktek HPI, yaitu:
a. Asas Nasionalitas atau Domisili Pemegang Saham
Status badan hukum ditentukan berdasar hukum dari tempat
di mana mayoritas pemegang sahamnya menjadi warga negara (lex
patriae) atau
.jpeg)
