Tampilkan postingan dengan label Manajemen UMKM 4. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manajemen UMKM 4. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Oktober 2025

Manajemen UMKM 4


 


tor tidak jelek, 

selama masih saling menguntungkan kedua pihak tidak ada pihak yang merasa 

tertekan dari hubungan tersebut. 

 

A. Pembangunan Saluran Distribusi 

Wirausaha dari suatu industri kecil yang bekerja sama dengan distributor 

mendapatkan keuntungan ganda: 

a) Tidak membutuhkan biaya yang besar untuk menanggung risiko dalam 

membangun saluran distribusinya sendiri. 

b) Produknya menyebar lebih luas sesuai dengan kemampuan dan jangkauan 

bisnis dari perusahaan distributor tersebut. 

Namun bekerja sama dengan distributor tidak menutup kemungkinan 

terjadinya kerugian karena hal-hal berikut: 

a) Pasar ditentukan oleh perusahaan distributor. 

b) Perjanjian kerja sama yang menguntungkan distributor dan menekan 

wirausaha sewaktu-waktu dapat terjadi. 

c) Jika produk sukses dan pelanggan meminta order cukup besar, peluang- 

distributor untuk mengambil alih kerja sama lebih besar dibanding 

wirausaha. 

d) Distributor sewaktu-waktu dapat melakukan intimidasi terhadap produk 

dari perusahaan. 

157  

Oleh karena itu, jika memungkinkan bagi wirausaha, perlu dirintis suatu 

jaringan distribusi yang tidak tergantung secara penuh kepada distributor. 

Tahap-tahap yang harus dilakukan jika perusahaan selama ini menggunakan 

jasa distributor, yaitu  : 

a) Mencari informasi dan data yang diperlukan kepada distributor dan pihak- 

pihak yang tepat, serta mempelajari operational mereka. 

b) Mempelajari kegagalan distribusi serta mempelajari jalur-jalur distribusi 

yang terjadi berikut jenis-jenis konsumen yang menjadi sasaran dan 

hambatan yang mungkin ditemukan dalam melakukan distribusi. 

c) Menganalisa keuntungan dan kerugian antara menggunakan jasa distributor 

atau membangun jalur distribusi sendiri. 

d) Jika dari hasil analisis menunjukkan fakta bahwa lebih bark menangani 

sendiri distribusinya, sebaiknya mencoba sebagian kecil distribusi (20%) 

dilaksanakan sendiri sebagai try-out, sedangkan yang 80% tetap ditangani 

distributor, sehingga jika terjadi kegagalan, risikonya cukup kecil. 

Konsekuensi dari pembangunan saluran distribusi secara mandiri yaitu   

memerlukan: waktu, tenaga, biaya dan kemungkinan kerugian. Sehingga agar 

diperoleh hasil yang memuaskan, wirausaha perlu meneliti dan 

memikirkannya dengan cermat. 

Untuk membangun suatu jalur distribusi -sendiri, diperlukan orang-orang 

yang bertugas mensukseskan program pemasaran (marketing-team) dengan 

target-target khusus, misalnya: peningkatan volume penjualan, mengalahkan 

pesaing, mempertahankan harga, dan lain-lain target pemasaran dalam 

penjualan produk. Struktur Organisasi Pemasarannya terdiri atas: 

a) Manajer Pemasaran. 

b) Spesialis Riset Pemasaran. 

c) Spesialis Promosi, Periklanan dan Penjualan. 

d) Manajer Penjualan. 

158  

e) Tenaga Penjualan. 

 

 

B. Menciptakan Ketidaktergantungan terhadap Jalur Distribusi 

Bentuk tekanan dan prosedur yang merugikan sehubungan adanya kerja 

sama perusahaan dengan distributor, dapat menghambat program pemasaran 

dan pengembangan pasar bagi suatu produk dari perusahaan. Kondisi ini harus 

cepat diantisipasi agar-tidak menjadi bumerang bagi nama bark perusahaan 

dan kelangsungan hidup produk yang bersangkutan. 

Wirausaha harus memikirkan suatu cara yang mengkondisikan produk 

dari perusahaan tidak terlalu bergantung kepada kebijakan dari distributor yang 

merugikan. Pelaksanaannya dapat dilakukan dengan cara: 

a) Mendistribusikan sendiri seluruh produk perusahaan. 

b) Mendistribusikan 50% produk perusahaan secara langsung, sedangkan yang 

50% lainnya ditangani oleh distributor. 

c) Mengadakan kerja sama dengan distributor, namun mengerahkan staf 

marketing dan salesman untuk memonitor perkembangan pasar dan 

meneliti konsumen berikut efektivitas dari distributor. 

d) Mendistribusikan produk dengan menjalin kerja sama dengan beberapa jasa 

distributor. 

Dengan berbagai alternatif di atas, kemungkinan perusahaan akan 

diintimidasi oleh distributor menjadi sangat kecil. 

 

C. Jalur Distribusi yang Lebih Moderat dan Menguntungkan 

Yang dimaksud dengan jalur distribusi yang moderat dan 

menguntungkan yaitu  : 

a) Hemat dalam pemakaian biaya dan titik silang transportasi. 

b) Efektif dalam melayani konsumen pada setiap segmen pasar. 

c) Berhasil meningkatkan volume penjualan yang moderat (berbanding lurus 

dengan waktu). 

159  

Membuat business plan akan membuat seorang pebisnis mengetahui 

arah setiap langkah bisnisnya. Berikut ini kami sajikan cara penyusunan 

business plan bagi Anda. 

d) Berhasil menghalau atau memperkecil peran pesaing. 

e) Sanggup bertahan untuk jangka waktu yang lama, minimal mampu 

mengikuti pola daur hidup produk (produk lifecycle). 

Jalur distribusi yang moderat dan menguntungkan tidak begitu saja dapat 

tercipta dalam waktu yang singkat. Kondisi tersebut merupakan hasil dari 

analisis pemasaran, perintisan sistem penjualan yang terpadu, pembinaan 

pelanggan potensial serta peningkatan pelayanan pemasaran yang melibatkan 

team pemasaran yang tangguh dan kompak. 

 

1. Cara Membuat Business Plan Secara Lengkap 

 

Sebagai seorang pebisnis atau orang yang ingin memulai bisnis, Anda 

harus bisa membuat business plan atau  minimal  tahu  apa  itu business  

plan. Business plan sendiri yaitu   dokumen tertulis yang disiapkan oleh 

wirausaha yang menggambarkan semua unsur yang relevan baik internal 

maupun eksternal mengenai perusahaan untuk memulai suatu usaha. Lalu apa 

sebenarnya tujuan dari business plan? 

Tujuan dari business plan sebenarnya yaitu   sebagai jembatan antara ide 

dan kenyataan, serta memberikan gambaran yang jelas dari apa yang hendak 

dilakukan oleh sang wirausaha tersebut. Selain itu Anda bisa memberikan 

business plan tersebut kepada calon investor untuk mendapatkan bantuan dana. 

Dan biasanya business plan ini cukup populer dikalangan mahasiswa untuk 

mengikut lomba-lomba. Nah, sekarang ini kita akan membahas secara detail 

tentang business plan. 

160  

 Sebelum membuat business plan 

Sebelum membuat business plan, Anda harus menyiapkan beberapa 

persyaratan. Yang sederhana dalam membuat business plan yaitu   5W 1H, 

yaitu produk apa yang ingin dibuat, mengapa produk itu dibuat, siapa pasar 

atau pembelinya, kapan produk itu harus dibuat, dimana produk itu dibuat atau 

dimana produk akan dilakukan dan terakhir yaitu   bagaimana membuat 

produk tersebut. 

Setelah mengetahui dan mem-breakdown satu persatu proses membuat 

business plan tersebut, saat menjabarkan satu persatu. Pertama yaitu   tahap 

ide usaha, lalu perumusan konsep ide usaha dan study kelayakan usaha. Ini 

wajib Anda lakukan untuk melihat apakah prospek dari bisnis Anda, mulai dari 

konsep ide usaha dan kelayakan dari usaha tersebut. 

Kelayakan dari usaha juga termasuk penting, kelayakan usaha antara lain 

kelayakan pasar, kelayakan teknis atau operasional, kelayakan manajemen 

organisasi dan yang terakhir yaitu   kelayakan keuangan. Hal-hal diatas harus 

Anda persiapkan dulu sebelum membuat business plan, setelah semuanya siap, 

Anda boleh melanjutkan ke bagaimana membuat business plan. 

 

 Ringkasan Eksekutif (Executive Summary) 

Ini yaitu   halaman yang paling penting dari business plan. Pasalnya, di 

halaman ini Anda akan bercerita bisnis apa yang ingin dijalankan. Diantaranya 

yaitu   deskripsi ringkas dari bisnis Anda, inovasi dari bisnis Anda serta kapan 

bisnis Anda akan diluncurkan. Dalam sebuah business plan, ringkasan 

eksekutif yaitu   hal yang sangat penting karena inilah halaman pertama yang 

dibaca, jika tidak menarik maka orang tidak akan melanjutkan membaca. 

Usahakan maksimal ringkasan eksekutif yaitu   2 halaman. 

161  

1. Latar belakang (background) 

Disini akan terlihat beberapa poin-poin tentang bagaimana bisnis Anda 

akan berjalan. Mulai dari sejarah, pihak yang akan terlibat dan bertanggung 

jawab dalam bisnis Anda, kondisi keuangan (sekarang atau proyeksi 

kedepan), rencana pengembangan, produk atau jasa yang dihasilkan, 

penjelasan tentang usaha, penjelasan tentang detail produk dan penjelasan 

tentang lokasi bisnis Anda nantinya. 

Jika dirunut satu persatu, bagan dari latar belakang yaitu   sebagai 

berikut: 

1. Latar Belakang 

2. Sejarah berdirinya perusahaan 

3. Pihak yang akan terlibat dan bertanggung jawab dalam bisnis Anda 

4. Kondisi keuangan 

5. Rencana pengembangan 

6. Produk atau jasa yang dihasilkan 

7. Penjelasan tentang usaha yang akan dijalankan 

 Aspek perijinan 

 Siapa yang ikut bekerja sama 

 Jenis usaha yang dipilih 

2. Penjelasan produk 

 Produk yang akan dijual 

 Manfaat produk 

 Gambaran saingan bisnis 

 Keunggulan produk 

3. Penjelasan tentang lokasi 

 Jenis lokasi, sewa atau bangunan milik sendiri 

 Penjelasan tentang luas tanah 

 Keunggulan lokasi tanah 

162  

1.3 Analisa pemasaran (marketing analysis) 

Dalam bab 3 ini, Anda harus menjelaskan secara detail tentang siapa 

yang akan menjadi konsumen barang atau jasa Anda. Secara lengkap Anda 

bisa menulis tentang analisa kuantitatif dan kualitatif, karakteristik konsumen, 

tingkat persaingan, strategi harga serta strategi promosi atau iklan. Disini Anda 

bisa menjelaskan tentang bagaimana produk Anda dibuat, kemasan dan harga 

dari produk atau jasa. Harga disini bisa dilihat dari harga jual dan harga beli. 

Lalu tahap promosi penjualan, Anda dapat menulis tentang strategi 

promosi, slogan lalu dana untuk promosi. Anda bisa menyebutkan satu persatu 

media mana yang ingin promosikan. Mulai dari media televisi, radio, koran 

atau internet. Jika dirunut, pada bab analisa pemasaran ini dapat dilihat seperti 

dibawah ini. 

1. Analisa Pemasaran 

2. Profil konsumen 

3. Potensi pasar serta prospek pertumbuhannya 

4. Market share saat ini 

5. Analisa kuantitatif dan kualitatif (bisa berbentuk bagan) 

6. Karakteristik konsumen 

7. Tingkat persaingan bisnis 

8. Strategi produk, harga serta pelayanan 

 Membuat kesan dan image produk 

 Penampilan produk 

 Strategi harga produk 

 Strategi penjualan 

 Promosi dan periklanan 

9. Penentuan target pasar (Kebutuhan pasar, pesaing dan bagaimana mengatur 

strategi pemasaran) 

 Analisa Produk (Product Analysis) 

163  

Disini Anda akan menjelaskan bagaimana detail dari produk atau jasa 

Anda, jika Anda mempunyai produk atau jasa lebih dari satu Anda tidak perlu 

ragu menjabarkannya satu persatu. Karena analisa produk ini mengharuskan 

Anda menjelaskan secara detail bagaimana produk Anda nanti akan dibuat dan 

pencarian bahan baku. Jika dirunut, bab 4 dari business plan ini yaitu   sebagai 

berikut. 

1. Analisa Produk 

2. Definisi produk 

3. Perbandingan (keunggulan pesaing dan kelemahan pesaing) 

4. Beberapa pertimbangan (bahan baku, serta tahap produksi) 

 

 Analisa Manajemen (Management Analysis) 

Disini Anda akan menjabarkan bagaimana struktur manajemen dari 

bisnis Anda. Mulai dari struktur organisasi dan detail dari manajemen. Detail 

manajemen ini yaitu   bagaimana jumlah karyawan yang dibutuhkan, sistem 

penggajian, kekuatan manajemen sampai kelemahan dari manajemen yang 

dimiliki sekarang. Jika dirunut, bagan bab 5 ini yaitu   sebagai berikut. 

1. Analisa Manajemen 

2. Struktur organisasi 

3. Detail jumlah karyawan dan keahlihannya 

4. Sistem penggajian dan tunjangan 

5. Penjelasan kekuatan dan kelemahan manajemen 

 

 Analisa Keuangan (Financial Analysis) 

Ini yaitu   bab terakhir dari business plan. Anda harus menulis 

bagaimana kondisi keuangan perusahaan Anda saat ini atau proyeksi keuangan 

di masa depan. Mulai dari perkiraan pendapatan, modal yang dimiliki saat ini, 

besar dana yang harus dibutuhkan serta biaya operasional sehari-hari. Anda 

harus benar-benar menulis sejujurnya karena jika Anda me-mark-up terlalu 

164  

besar, business plan Anda bisa saja ditolak oleh calon investor atau 

penyandang dana. Pada bab terakhir ini, jika dirunut yaitu   sebagai berikut 

1. Analisa Keuangan 

2. Perkiraan pendapatan 

3. Modal yang dimiliki 

4. Berapa besar dana yang dibutuhkan 

5. Berapa biaya operasional harian, bulanan sampai tahunan 

Jika dirunut dari mulai ringkasan eksekutif, maka bagan dari business plan 

yaitu   sebagai berikut. 

1. Ringkasan Eksekutif 

2. Latar Belakang 

3. Analisa Pemasaran 

4. Analisa Produk 

5. Analisa Manajemen 

6. Analisa Keuangan 

 

 

 Contoh Business Plan Terlengkap 2019 

Bisnis Minuman Cokelat 

Di tahun 2019 ini, bisnis makin menjadi banyak pilihan orang sebagai jalan 

mencari nafkah. Tentu itu bagus, karena makin banyak lapangan pekerjaan 

tercipta.   Tetapi   kita   perlu   contoh   bisnis   plan   yang   benar    agar 

tidak sembarangan merencanakan bisnis. 

 Bagaimana Cara Memulai Bisnis UKM 

 Peluang Bisnis Agro – Budidaya Tanaman Herbal 

 Inilah Peluang Usaha Jasa Yang Banyak Dicari 

 Inilah Peluang Usaha Jasa Jahit Yang Menjanjikan 

Pembuatan bisnis plan memang bukanlah hal wajib dalam membuat sebuah 

bisnis. Tetapi, pembuatan business plan (meski sederhana) akan sangat 

165  

membantu kelancaran bisnis kita. Ada sebuah perkataan, “Failed to plan 

berarti Plan to be failed“, Itu lah pentingnya sebuah rencana. Oleh karena itu 

kami menyediakan contoh bisnis plan di tulisan kali ini. 

Dalam tulisan ini kami menyediakan contoh business plan lengkap. Mulai 

dari ringkasan eksekutif sampai kesimpulan. 

Bisnis Plan yaitu   rencana dari pembuatan bisnis kita. Meliputi dari awal 

pembangunan sampai berjalan 5 tahun ke depan. Adapun contoh yang kami 

ambil di sini yaitu   peluang bisnis minuman cokelat. 

Adapun cara membuat bisnis plan, Anda bisa melihat dari daftar isi di bawah 

ini: 

1. Ringkasan Eksekutif 

2. Latar Belakang Bisnis 

3. Deskripsi Perusahaan 

4. Visi & Misi 

5. Struktur Organisasi 

6. Analisis Pasar dan Pemasaran 

7. Analisis SWOT 

8. Segmentasi dan Target Pasar 

9. Strategi Pemasaran 

10. Analisis Pesaing 

11. Analisa Produksi (proses produksi) 

12. Kapasitas Produksi 

13. Fasilitas dan Perlengkapan 

14. Pemasok 

15. Analisis Sumber Daya Manusia (SDM) 

16. Rencana Pengembangan Usaha 

17. Biaya Operasional dan Pemasaran Awal (dalam rupiah) 

18. Biaya Bahan Baku 

166  

19. Total Biaya Awal 

20. Biaya per Bulan 

21. Analisis Break Even Point 

22. Lampiran 

Berdasarkan dari gambaran di atas kita jadi tahu,  bahwa fungsi  business 

plan yaitu   untuk menetapkan goal yang terukur dari bisnis kita dan 

menjaganya agar berjalan sesuai relnya. 

 

D. Ringkasan Eksekutif 

Tujuan dari Business plan ini yaitu   untuk mengembangkan dana 

sebesar 9.000.000 rupiah ke dalam sebuah bisnis minuman cokelat yang 

berlokasi di bogor. Coklat Nyengir (“nama bisnis ini”) berbentuk stand 

minuman yang menjual berbagai minuman unik dengan bahan dasar cokelat. 

Usaha ini didirikan oleh Ahmad, Faris dan Zetsu. 

 

1. Deskripsi Singkat Perusahaan 

Coklat Nyengir yaitu   bisnis yang menawarkan minuman cokelat baik 

dingin maupun panas dengan berbagai varian produk yang unik. Dengan 

kegiatan tersebut Coklat Nyengir akan menghasilkan keuntungan bagi pemilik 

dan pejalan bisnis ini. Cokelat Nyengir akan memulai usahanya di Jalan 

Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. 

2. Pembiayaan 

Para pendiri usaha ini mencari pembiayaan untuk bisins ini dari : 

1. Milik Sendiri 

2. Keluarga 

3. Teman / Kenalan 

Pembiayaan bisa dalam bentuk pinjaman, investasi, ataupun hadiah dari 

kompetisi business plan Dinar Tazkia 2013 yang diikuti oleh pendiri bisnis ini. 

3. Misi 

167  

Cokelat Nyengir berusaha untuk menyajikan berbagai varian unik 

minuman cokelat kepada warga  dengan harga yang terjangkau, sekalian 

dalam rangka memperkenalkan dan melestarikan minuman cokelat di 

warga  lokal. 

4. Tim Manajemen 

Tim Manajemen utama dibentuk oleh para pendiri, yang merupakan 

Mahasiswa STEI Tazkia. Dengan tools yang telah dipelajari diperkuliahan, 

diharapkan dapat membantu cara berpikir dan bertindak tim manajemen dalam 

menjalankan bisnis ini. 

5. Prakiraan Penjualan 

Dengan beberapa pertimbangan, kami memperkirakan perharinya kami 

memperoleh nilai penjualan sebesar 190.000 rupiah atau setara dengan 

5.700.000 rupiah perbulan. 

6. Keuntungan Bersih dan Break Even Point 

- Keuntungan bersih perbulan yaitu   : 1.400.000 

- Break Even Point –nya yaitu   : 2-3 bulan 

7. Rencana Pengembangan 

Tidak hanya stand minuman, kedepannya kami juga berencana ingin 

membuat cafe serta membuka franchise. 

 

E. Latar Belakang Bisnis 

Indonesia yaitu   negara beriklim tropis yang berarti cuaca panas 

menjadi hal biasa bagi warga  indonesia. Mungkin hal tersebutlah yang 

menjadi sebab lahirnya berbagai jenis minuman khas Indonesia. Bahkan 

minuman-minuman tersebut menjadi bisnis yang sangat bisa diperhitungkan. 

Kita dapat lihat di sebagian daerah di Indonesia, stand minuman seperti Jus 

buah, sup buah, es buah, cendol dan lain sebagainya sudah begitu lumrah di 

warga  kita. Bisnis tersebut terus bertahan bahkan berkembang sampai 

168  

sekarang karena memang didukung needs dan wants dari warga  Indonesia 

yang tinggal di daerah tropis ini, tak terkecuali di Kota Bogor. 

Dengan keadaan tersebut kami mencoba menangkap kesempatan yang 

sama tapi dengan produk berbeda. Disini kami akan mencoba untuk 

menyalurkan interest kami tentang cokelat menjadi sebuah produk minuman 

cokelat (chocolate drink) dan menyuguhkannya ke konsumen. Ditambah 

dengan selera warga  yang pada umumnya menyukai rasa cokelat, kami 

berharap hal-hal tersebut menjadi efek pengganda bagi bisnis kami ini. 

 

F. Deskripsi Perusahaan 

Cokelat Nyengir yaitu   perusahaan yang berjalan pada bidang penjualan 

produk, lebih tepatnya produk minuman cokelat dalam rangka menangkap 

kesempatan sekaligus menyalurkan interest kami tentang cokelat. Dengan 

Usaha ini kami juga mencoba untuk menyuguhkan dan mengenalkan tidak 

hanya minuman cokelat itu sendiri tapi juga nilai dan manfaat yang terkandung 

pada cokelat. 

 

G. Visi & Misi 

Visi : 

Menjadi bisnis yang bisa menyajikan kebahagian dari secangkir minuman 

coklat. 

 

Misi : 

1. Menciptakan sebuah minuman cokelat dengan berbagai variasi unik dan 

menarik. 

2. Mengusahakan segmentasi yang lebih merakyat dengan penentuan harga 

yang lebih terjangkau. 

3. Melestarikan Minuman Cokelat sebagai bagian dari budaya warga  

lokal. 

169  

 

H. Struktur Organisasi 

Usaha ini akan dijalankan team management cokelat, sebagai berikut : 

1. Ketua (Manajer Keuangan) : Faris Azzam Shiddiqi 

2. Manajer Produksi : Zuhairi Su‟ud 

3. Manajer Pemasaran (+ Manajer operasional) : Ahmad Khoirudin 

 

Job Description : 

Ketua 

 Penanggung Jawab umum perusahaan 

 Membuat keputusan 

 Memelihara kelancaran & kualitas manajemen organisasi 

Manajer Keuangan 

 Mencatat transaksi keuangan 

 Memproses data transaksi keuangan menjadi sebuah informasi 

(laporan keuangan) 

 Mengkomunikasikan laporan keuangan kepada pihak terkait 

Manajer Produksi 

 Mengembangkan produk 

 Menjaga kualitas produk 

 Melatih pegawai untuk membuat produk yang berkualitas 

Manajer Pemasaran 

 Mengimplementasikan strategi pemasaran 

 Mengatur kegiatan sales 

 Melakukan promosi 

 Menjaga hubungan dengan konsumen 

Manajer Operasional 

 Mengatur perlengkapan dan jalannya usaha 

170  

I. Analisis Pasar dan Pemasaran 

1. Gambaran Produk 

Produk kami yaitu   berupa minuman cokelat baik minuman cokelat 

murni, shake, atau smoothie. Campurannya bervariasi, seperti pisang, 

strawberi, cendol, kacang, biskuit, dll. Untuk awal bisnis kami merencanakan 

8 varian minuman cokelat yang kami bagi menjadi 3 tingkatan yaitu : 

1. Level 1 (Harga : Rp. 5000)  4 varian 

2. Level 2 (Harga : Rp. 7000)  3 varian 

3. Level 3 (harga : Rp. 10000)  1 varian 

Produk-produk tersebut ada kemungkinan untuk mengalami perubahan, 

pertambahan ataupun pengurangan 

2. Gambaran Pasar 

Pasar utama kami yaitu   semua orang yang menyukai rasa cokelat, yang 

menginginkan manfaat cokelat, ataupun sekedar ingin melepaskan dahaga. 

 

J. Analisis SWOT 

Strength 

1. Persaingan yang masih sedikit dalam pasar 

2. Segmentasi pasar yang luas 

3. Konsep produk yang unik 

4. Manfaat khas dari cokelat 

Weakness 

1. Kekurang-kenalan warga  terhadap minuman cokelat 

2. Keterbatasan supplier bahan baku 

3. Kurangnya pengalaman 

Opportunity 

1. Melestarikan minuman cokelat dalam warga  

2. Menjadi primadona dalam bisnis minuman cokelat 

3. Mengembangkan bisnis dalam bentuk franchise 

171  

Threat 

1. Potensi Munculnya bisnis baru yang sama 

2. Potensi berkembangnya bisnis yang sama yang sudah ada 

 

K. Segmentasi dan Target Pasar 

Kami mengusahakan segmentasi pasar kami seluas mungkin. Pertama, 

karena sifat dari minuman itu sendiri yang dibutuhkan oleh setiap orang. 

Kedua, karena hampir semua orang menyukai rasa cokelat. Tetapi, kami 

memperkirakan pembeli potensial terbanyak yaitu   golongan usia remaja ke 

bawah. 

Secara garis besar kami menciptakan dan menjual produk yang bersifat 

merakyat alias terjangkau. Tetap kami juga menyediakan satu atau beberapa 

varian produk yang berkualitas tinggi (dan dengan harga lebih tinggi tentunya). 

Tingkatan kualitas tersebut (dari bawah ke atas) kami bagi dalam beberapa 

level, yaitu 1 – 3, dengan harapan menjadi nilai positif bagi efek psikologis ke 

konsumen. 

 

Singkatnya profil pelanggan kami yaitu   sebagai berikut : 

 

 

L. Strategi Pemasaran 

Dalam mengusahakan agar produk sampai ke tangan konsumen kami 

menyusun strategi pemasaran sebagai berikut: 

1. Membuat dan membuka stand yang eye catching. 

2. Menyebarkan Pamflet 

172  

3. Mengiklankan di Dunia maya 

4. Promosi pada waktu pembukaan dengan membagikan minuman gratis 

Pada periode awal bisnis ini, kami mencoba menjadikan mahasiswa, 

khususnya mahasiswa STEI Tazkia, menjadi basis pelanggan tetap kami 

dengan memanfaat identitas dan relasi kami sebagai mahasiswa. 

 

M. Analisis Pesaing 

Dilihat lokasinya, target pasar kami belum ada yang menjalankan usaha 

dalam jenis yang sama dengan yang akan kami jalankan. Tetapi dalam bidang 

yang sama, yaitu bidang minuman, disana sudah ada usaha seperti es buah, sop 

buah, es kelapa, es cendol dan lain-lain. Sedangkan usaha di bidang dan jenis 

yang sama –walaupun belum ada di lokasi target pasar kami- sudah mulai 

banyak bermunculan, baik berupa franchise maupun bukan. Beberapa nama 

pesaing potensial yang sudah mulai terkenal dalam bidang penjualan minuman 

cokelat yaitu   : 

1. Pasco Franchise 

2. Choco Rich 

 

N. Analisa Produksi (proses produksi) 

Produk minuman cokelat kami yaitu   berbentuk blend sehingga dalam 

proses pembuatan membutuhkan proses mix di blender. Campurannya yaitu   

berupa buah-buahan seperti pisang dan strawberi, roti, biskuit, dan lain-lain. 

Secara garis besar produk kami diproses dengan tujuh langkah sederhana 

berikut : 

1. Penyeduhan cokelat 

2. Penambahan pengental seperti es batu, selai kacang atau yoghurt 

3. Penambahan add material (campuran utama) 

4. Penambahan es batu 

5. Mixing dengan blender 

173  

6. Penambahan toping 

7. Packing 

 

O. Kapasitas Produksi 

Kapasitas maksimal produksi kami perhari yaitu   sekitar 100 cup/hari 

setara dengan 1 kg bahan baku bubuk cokelat 

 

P. Fasilitas dan Perlengkapan 

Dalam proses produksi fasilitas dan perlengkapan yang kami butuhkan 

yaitu   : 

 

1. Tempat 2 x 2 meter 

2. Gerobak dan perlengakapannya 

3. Blender 

4. Listrik 

5. Air 

6. Ketel listrik 

7. Kursi 

8. Termos 

9. Keranjang 

10. Tenaga karyawan 

 

Q. Pemasok 

Untuk bahan dasar, yaitu bubuk minuman cokelat, kami menyuplai dari 

perusahaan BT Cocoa, atau dengan nama asli Bumitangerang Mesindotama. 

BT Cocoa didirikan pada tahun 1993. Pada tahun 2000 BT cocoa fokus dalam 

produksi produk cokelat salah satunya yaitu   minuman cokelat. Sedangkan 

untuk bahan lainnya kami akan menyuplai dari pasar lokal di sekitar 

Kecamatan Babakan Madang, Bogor. 

174  

Untuk jauh kedepannya kami berencana akan mencoba untuk memproses 

sendiri cokelatnya sehingga bisa memangkas biaya produksi. 

 

R. Analisis Sumber Daya Manusia (SDM) 

1. Gambaran Kebutuhan SDM 

Kami membagi SDM menjadi 4 fungsi dalam memenuhi kebutuhan 

SDM, yaitu : 

1. Bagian Produksi, yaitu yang mengembangkan dan menjaga kualitas 

produksi. 

2. Bagian Operasional, yang mengurus perlengkapan dan jalannya usaha 

sehari-hari. 

3. Bagian Sales, mengurus penjualan produk sehari-hari, termasuk 

membuatnya. 

4. Bagian keuangan, mencatat dan mengkomunikasikan laporan keuangan. 

 

 

2. Rencana Pengembangan SDM 

Rencana Pengembangan SDM akan kami implementasikan pada 2 titik 

waktu, yaitu : 

1. Pada awal perekrutan sales untuk stand awal kami. Pengembangan meliputi 

strategi marketing dan membuat produk 

2. Pada pembukaan cabang atau franchise. Pengembangannya yaitu   

pelatihan untuk semua bagian SDM, yaitu produksi, operasional, keuangan, 

dan sales. 

 

3. Rencana Pengembangan Usaha 

Bisnis Plan Cafe 

a) Aktivitas dan Penjadwalan 

175  

Satu periode akuntansi kami yaitu   sebulan atau setara dengan 30 hari. 

Adapun kegiatan-kegiatan kami bila dibagi berdasarkan waktu yaitu   sebagai 

berikut : 

1. Satu hari (setiap hari) 

1. Penjualan (7 hari dalam seminggu) 

2. Pencatatan keuangan 

2. Seminggu 

1. Evaluasi operasional 

2. Pemenuhan suplai 

3. Sebulan 

1. Pembentukan laporan keuangan bulanan 

2. Evaluasi performa bisnis 

4. Setahun 

1. Pembentukan laporan keuangan tahunan 

2. Evaluasi performa bisnis 

 

b) Rencana Pengembangan 

Kami membagi pengembangan bisnis kami ke beberapa level yang dapat 

dicapai ketika memenuhi beberapa kriteria tertentu. 

1. Level 1 : Sebuah Stand Minuman Cokelat di daerah Babakan Madang 

2. Level 2 : membuka sebuah Cafe Minuman Cokelat 

3. Level 3 : membuka Cabang tambahan di kota bogor 

4. Level 4 : Membuat Franchise 

5. Level 5 : Menjadi bisnis cafe cokelat berskala nasional 

Untuk terus level-up kita harus terus mengembangkan beberapa komponen 

penting dalam bisnis kami yaitu : 

1. Manajemen Organisasi 

2. Modal 

3. Marketing 

176  

 

c) Analisis Keuangan (sumber modal) 

Kami akan menerima modal baik berupa pinjaman atau investasi dari : 

1. Milik sendiri 

2. Keluarga 

3. Teman / Kenalan 

4. Lembaga keuangan 

5. Hadiah kompetisi business plan DINAR Tazkia 

Kami membutuhkan modal awal sebesar Rp 8.500.000 untuk kegiatan 

operasional, pemasaran, dan bahan baku. 

 

d) Proyeksi Keuangan 

Kami membagi biaya menjadi 3 bagian yaitu : biaya operasional, biaya 

pemasaran, dan biaya bahan baku. Tetapi untuk periode awal bisnis ini, kami 

menggabungkan biaya operasional dan pemasaran menjadi biaya awal (initial 

cost). 

1. Biaya Operasional dan Pemasaran Awal (dalam rupiah) 

 

Gerobak (+Dekor +lampu +Terminal) 2.000.000 

Ketel Listrik 250.000 

Galon (+air +Pompa) 50.000 

Blender 250.000 

Termos air panas 150.000 

Termos es batu 100.000 

Packing (gelas,sedotan,plastik,stiker) 900.000 

Keranjang (tempat bahan baku) 50.000 

Kursi 3 buah 90.000 

Gaji Pegawai 450.000 

Seragam 100.000 

Sewa tempat / bulan 350.000 

Pamflet x 25 lembar 50.000 

Banner (1×1) 2 buah 60.000 

Total 4.790.000 

177  

2. Biaya Bahan Baku 

a. Level 1 Chocolate (Rp. 5000) 

 

Cokelat bubuk 1000 

Add material 1200 

Packing 800 

Total / cup 3000 

 

b. Level 2 Chocolate (Rp. 7000) 

 

Cokelat bubuk 1000 

Add material 2200 

Packing 800 

Total / cup 4000 

 

c. Level 3 Chocolate (Rp. 9000) 

 

Cokelat bubuk 1000 

Add material 4200 

Packing 800 

Total / cup 6000 

 

 

d. Total biaya bahan baku perbulan menjadi : 

 

Level 1 x 15 cup x 30 hari 1.350.000 

Level 2 x 10 cup x 30 hari 1.200.000 

Level 3 x 5 cup x 30 hari 900.000 

Total Biaya / Bulan 3.450.000 

3. Total Biaya Awal 

(Biaya Operasional & Biaya Pemasaran awal + Biaya bahan baku) = 4,79 + 

3,45 = 8,24 jt. Jika ternyata terdapat sisa dari investasi awal maka akan 

dialokasikan ke biaya cadangan. 

 

4. Biaya per Bulan 

a. Fixed cost 

178  

 

Sewa Tempat 350.000 

Gaji Pegawai 450.000 

Total Fixed Cost 800.000 

 

b. Variable Cost 

 

Level 1 x 15 cup x 30 hari 1.350.000 

Level 2 x 10 cup x 30 hari 1.200.000 

Level 3 x 5 cup x 30 hari 900.000 

Total / Bulan 3.450.000 

 

Jadi total cost per bulan : FC + VC = 3450000 + 800000 = 4250000 

 

 

5. Analisis Break Even Point 

Investasi Awal : 8,5 juta 

Total Revenue per bulan 

Level 1 (Rp. 5000) x 15 cup x 30 hari 2.250.000 

Level 2 (Rp. 7000)x 10 cup x 30 hari 2.100.000 

Level 3 (Rp. 9.000) x 5 cup x 30 hari 1.350.000 

Total / Bulan 5.700.000 

Net Income = R – TC = 5.700.000 – 4.250.000 = 1.450.000 

Net pada awal bulan (pembukaan) 

 

Investasi Awal (total cost bulan pertama) 8.500.000 

Penjualan bulan awal 5.700.000 

Net Loss periode awal (biaya – penjualan) 2.800.000 

 

Net Loss periode awal = Sisa Investasi Awal 

Break Even Point (balik modal) 

BEP = (Sisa Investasi Awal / Net Income per bulan) + 1 

= (2.800.000 / 1.450.000) + 1 

= 2,93 

Berarti waktu untuk balik modal sekitar 2 – 3 bulan 

179  

Lampiran 3 

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2008 

TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH 

 

BAB I 

KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 

1. Usaha Mikro yaitu   usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan 

usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur 

dalam Undang-Undang ini. 

2. Usaha Kecil yaitu   usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang 

dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan 

anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, 

atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha 

Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil 

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. 

3. Usaha Menengah yaitu   usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, 

yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan 

merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, 

dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan 

Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil 

penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 

4. Usaha Besar yaitu   usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan 

usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih 

besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau 

swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi 

di Indonesia. 

180  

5. Dunia Usaha yaitu   Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan 

Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan 

berdomisili di Indonesia. 

6. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, yaitu   Presiden 

Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara 

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 

Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

7. Pemerintah Daerah yaitu   Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat 

daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 

8. Pemberdayaan yaitu   upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah 

Daerah, Dunia Usaha, dan warga  secara sinergis dalam bentuk 

penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, 

dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha 

yang tangguh dan mandiri. 

9. Iklim Usaha yaitu   kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah 

Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara 

sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan 

kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil, 

dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, 

perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya. 

10. Pengembangan yaitu   upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah 

Daerah, Dunia Usaha, dan warga  untuk memberdayakan Usaha 

Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pemberian fasilitas bimbingan 

pendampingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan 

meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan 

Menengah. 

11. Pembiayaan yaitu   penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah 

Daerah, Dunia Usaha, dan warga  melalui bank, koperasi, dan 

181  

lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat 

permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

12. Penjaminan yaitu   pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, Kecil, dan 

Menengah oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk 

memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka 

memperkuat permodalannya. 

13. Kemitraan yaitu   kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung 

maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, 

mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku 

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. 

14. Menteri yaitu   menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang 

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

15. Menteri Teknis yaitu   menteri yang secara teknis bertanggung jawab 

untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sektor 

kegiatannya. 

 

BAB II 

ASAS DAN TUJUAN 

 

Pasal 2 

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berasaskan: 

a. kekeluargaan; 

b. demokrasi ekonomi; 

c. kebersamaan; 

d. efisiensi berkeadilan; 

e. berkelanjutan; 

f. berwawasan lingkungan; 

g. kemandirian; 

h. keseimbangan kemajuan; dan 

i. kesatuan ekonomi nasional. 

182  

Pasal 3 

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan 

mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional 

berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. 

 

BAB III 

PRINSIP DAN TUJUAN PEMBERDAYAAN 

Bagian Kesatu 

Prinsip Pemberdayaan 

 

Pasal 4 

Prinsip pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah: 

a. penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, 

Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri; 

b. perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan; 

c. pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai 

dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 

d. peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan 

e. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara 

terpadu. 

 

Bagian Kedua 

Tujuan Pemberdayaan 

Pasal 5 

Tujuan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah: 

a. mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, 

dan berkeadilan; 

b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan 

Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan 

183  

c. meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam 

pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, 

pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan. 

 

BAB IV 

KRITERIA 

 

Pasal 6 

(1) Kriteria Usaha Mikro yaitu   sebagai berikut. 

a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima 

puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; 

atau 

b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 

(tiga ratus juta rupiah). 

(2) Kriteria Usaha Kecil yaitu   sebagai berikut. 

a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh 

juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima 

ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; 

atau 

b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga 

ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 

(dua miliar lima ratus juta rupiah). 

(3) Kriteria Usaha Menengah yaitu   sebagai berikut. 

a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus 

juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 

(sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat 

usaha; atau 

184  

b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua 

miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 

50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). 

 

(4) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat 

(2) huruf a, huruf b, serta ayat (3) huruf a, huruf b nilai nominalnya 

dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur 

dengan Peraturan Presiden. 

 

BAB V 

PENUMBUHAN IKLIM USAHA 

Pasal 7 

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan 

menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi 

aspek: 

a. pendanaan; 

b. sarana dan prasarana; 

c. informasi usaha; 

d. kemitraan; 

e. perizinan usaha; 

f. kesempatan berusaha; 

g. promosi dagang; dan 

h. dukungan kelembagaan. 

(2) Dunia Usaha dan warga  berperan serta secara aktif membantu 

menumbuhkan Iklim Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

 

Pasal 8 

Aspek pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a 

ditujukan untuk: 

185  

a. memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan 

Menengah untuk dapat mengakses kredit perbankan dan lembaga keuangan 

bukan bank; 

b. memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas jaringannya 

sehingga dapat diakses oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 

c. memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan secara cepat, tepat, 

murah, dan tidak diskriminatif dalam pelayanan sesuai dengan ketentuan 

peraturan perundang-undangan; dan 

d. membantu para pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk mendapatkan 

pembiayaan dan jasa/produk keuangan lainnya yang disediakan oleh 

perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, baik yang menggunakan 

sistem konvensional maupun sistem syariah dengan jaminan yang 

disediakan oleh Pemerintah. 

 

Pasal 9 

Aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) 

huruf b ditujukan untuk: 

a. mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan 

pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil; dan 

b. memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi Usaha Mikro dan 

Kecil. 

 

Pasal 10 

Aspek informasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c 

ditujukan untuk: 

a. membentuk dan mempermudah pemanfaatan bank data dan jaringan 

informasi bisnis; 

b. mengadakan dan menyebarluaskan informasi mengenai pasar, sumber 

pembiayaan, komoditas, penjaminan, desain dan teknologi, dan mutu; dan 

186  

c. memberikan jaminan transparansi dan akses yang sama bagi semua pelaku 

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atas segala informasi usaha. 

 

Pasal 11 

Aspek kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d 

ditujukan untuk: 

a. mewujudkan kemitraan antar-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 

b. mewujudkan kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Usaha 

Besar; 

c. mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam 

pelaksanaan transaksi usaha antar-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 

d. mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam 

pelaksanaan transaksi usaha antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan 

Usaha Besar; 

e. mengembangkan kerja sama untuk meningkatkan posisi tawar Usaha 

Mikro, Kecil, dan Menengah; 

f. mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya 

persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen; dan 

g. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang 

perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Mikro, Kecil, 

dan Menengah. 

 

Pasal 12 

(1) Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) 

huruf e ditujukan untuk: 

a. menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem 

pelayanan terpadu satu pintu; dan 

b. membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan 

keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil. 

187  

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan 

izin usaha diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

 

Pasal 13 

(1) Aspek kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 

(1) huruf f ditujukan untuk: 

 

 

a. menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi 

di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian 

rakyat, lokasi pertambangan rakyat, lokasi yang wajar bagi pedagang 

kaki lima, serta lokasi lainnya; 

b. menetapkan alokasi waktu berusaha untuk Usaha Mikro dan Kecil di 

subsektor perdagangan retail; 

c. mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha yang memiliki 

kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan 

budaya yang bersifat khusus dan turun-temurun; 

d. menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil 

dan Menengah serta bidang usaha yang terbuka untuk Usaha Besar 

dengan syarat harus bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan 

Menengah: 

e. melindungi usaha tertentu yang strategis untuk Usaha Mikro, Kecil, 

dan Menengah; 

f. mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro 

dan Kecil melalui pengadaan secara langsung; 

g. memprioritaskan pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja 

Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan 

h. memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan. 

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 

pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 

188  

Pasal 14 

(1) Aspek promosi dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) 

huruf g ditujukan untuk: 

a. meningkatkan promosi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di 

dalam dan di luar negeri; 

b. memperluas sumber pendanaan untuk promosi produk Usaha Mikro, 

Kecil dan Menengah di dalam dan di luar negeri; 

c. memberikan insentif dan tata cara pemberian insentif untuk Usaha 

Mikro, Kecil, dan Menengah yang mampu menyediakan pendanaan 

secara mandiri dalam kegiatan promosi produk di dalam dan di luar 

negeri; dan 

d. memfasilitasi pemilikan hak atas kekayaan intelektual atas produk dan 

desain Usaha Micro, Kecil, dan Menengah dalam kegiatan usaha dalam 

negeri dan ekspor. 

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 

oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 

 

Pasal 15 

Aspek dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) 

huruf h ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi inkubator, 

lembaga layanan pengembangan usaha, konsultan keuangan mitra bank, dan 

lembaga profesi sejenis lainnya sebagai lembaga pendukung pengembangan 

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

 

BAB VI 

PENGEMBANGAN USAHA 

Pasal 16 

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha 

dalam bidang: 

189  

a. produksi dan pengolahan; 

b. pemasaran; 

c. sumber daya manusia; dan 

d. desain dan teknologi. 

(2) Dunia usaha dan warga  berperan serta secara aktif melakukan 

pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan, prioritas, 

intensitas, dan jangka waktu pengembangan diatur dengan Peraturan 

Pemerintah. 

Pasal 17 

Pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: 

a. meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan 

manajemen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 

b. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi 

dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan bagi produk 

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 

c. mendorong penerapan standarisasi dalam proses produksi dan pengolahan; 

dan 

d. meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan bagi Usaha 

Menengah. 

 

Pasal 18 

Pengembangan dalam bidang pemasaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

16 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: 

a. melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran; 

b. menyebarluaskan informasi pasar; 

c. meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran; 

d. menyediakan sarana pemasaran yang meliputi penyelenggaraan uji coba 

190  

pasar, lembaga pemasaran, penyediaan rumah dagang, dan promosi Usaha 

Mikro dan Kecil; 

e. memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran, dan distribusi; 

dan 

f. menyediakan tenaga konsultan profesional dalam bidang pemasaran. 

 

Pasal 19 

Pengembangan dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara: 

a. mewarga kan dan membudayakan kewirausahaan; 

b. meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial; dan 

c. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan dan pelatihan untuk 

melakukan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, motivasi dan kreativitas 

bisnis dan penciptaan wirausaha baru. 

 

Pasal 20 

Pengembangan dalam bidang desain dan teknologi sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d dilakukan dengan: 

a. meningkatkan kemampuan di bidang desain dan teknologi serta 

pengendalian mutu; 

b. meningkatkan kerja sama dan alih teknologi; 

c. meningkatkan kemampuan Usaha Kecil dan Menengah di bidang penelitian 

untuk mengembangkan desain dan teknologi baru; 

d. memberikan insentif kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang 

mengembangkan teknologi dan melestarikan lingkungan hidup; dan 

e. mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk memperoleh 

sertifikat hak atas kekayaan intelektual. 

191  

BAB VII 

PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN 

Bagian Kesatu 

Pembiayaan dan Penjaminan Usaha Mikro dan Kecil 

 

Pasal 21 

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan bagi Usaha 

Mikro dan Kecil. 

(2) Badan Usaha Milik Negara dapat menyediakan pembiayaan dari 

penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro 

dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan 

pembiayaan lainnya. 

(3) Usaha Besar nasional dan asing dapat menyediakan pembiayaan yang 

dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian 

pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya. 

(4) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha dapat memberikan 

hibah, mengusahakan bantuan luar negeri, dan mengusahakan sumber 

pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat untuk Usaha Mikro dan 

Kecil. 

(5) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dalam 

bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana 

prasarana, dan bentuk insentif lainnya yang sesuai dengan ketentuan 

peraturan perundang-undangan kepada dunia usaha yang menyediakan 

pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil. 

 

Pasal 22 

Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro dan Usaha 

Kecil, Pemerintah melakukan upaya: 

a. pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga 

192  

keuangan bukan bank; 

b. pengembangan lembaga modal ventura; 

c. pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang; 

d. peningkatan kerja sama antara Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui 

koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan konvensional dan 

syariah; dan 

e. pengembangan sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan 

perundang-undangan. 

 

Pasal 23 

(1) Untuk meningkatkan akses Usaha Mikro dan Kecil terhadap sumber 

pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pemerintah dan 

Pemerintah Daerah: 

a. menumbuhkan, mengembangkan, dan memperluas jaringan lembaga 

keuangan bukan bank; 

b. menumbuhkan, mengembangkan, dan memperluas jangkauan lembaga 

penjamin kredit; dan 

c. memberikan kemudahan dan fasilitasi dalam memenuhi persyaratan 

untuk memperoleh pembiayaan. 

(2) Dunia Usaha dan warga  berperan serta secara aktif meningkatkan 

akses Usaha Mikro dan Kecil terhadap pinjaman atau kredit sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: 

a. meningkatkan kemampuan menyusun studi kelayakan usaha; 

b. meningkatkan pengetahuan tentang prosedur pengajuan kredit atau 

pinjaman; dan 

c. meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis serta manajerial 

usaha. 

193  

Bagian Kedua 

Pembiayaan dan Penjaminan Usaha Menengah 

Pasal 24 

Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Usaha 

Menengah dalam bidang pembiayaan dan penjaminan dengan: 

a. memfasilitasi dan mendorong peningkatan pembiayaan modal kerja dan 

investasi melalui perluasan sumber dan pola pembiayaan, akses terhadap 

pasar modal dan lembaga pembiayaan lainnya; dan 

b. mengembangkan lembaga penjamin kredit, dan meningkatkan fungsi 

lembaga penjamin ekspor. 

 

BAB VIII 

KEMITRAAN 

Pasal 25 

(1) Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan warga  memfasilitasi, 

mendukung dan menstimulasi kegiatan kemitraan, yang saling 

membutuhkan, mempercayai memperkuat, dan menguntungkan. 

(2) Kemitraan antar-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Kemitraan 

antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar mencakup 

proses alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, 

permodalan sumber daya manusia, dan teknologi. 

(3) Menteri dan Menteri Teknis mengatur pemberian insentif kepada Usaha 

Besar yang melakukan kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan 

Menengah melalui inovasi dan pengembangan produk berorientasi ekspor, 

penyerapan tenaga kerja, penggunaan teknologi tepat guna dan ramah 

lingkungan, serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan. 

194  

Pasal 26 

Kemitraan dilaksanakan dengan pola: 

a. inti-plasma; 

b. subkontrak; 

c. waralaba; 

d. perdagangan umum; 

e. distribusi dan keagenan; dan 

f. bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti: bagi hasil, kerja sama operasional, 

usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourcing). 

 

Pasal 27 

Pelaksanaan kemitraan dengan pola inti-plasma sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 26 huruf a, Usaha Besar sebagai inti membina dan mengembangkan 

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang menjadi plasmanya dalam: 

a. penyediaan dan penyiapan lahan; 

b. penyediaan sarana produksi; 

c. pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha; 

d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan; 

e. pembiayaan; 

f. pemasaran; 

g. penjaminan; 

h. pemberian informasi; dan 

i. pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan 

produktivitas dan wawasan usaha. 

 

Pasal 28 

Pelaksanaan kemitraan usaha dengan pola subkontrak sebagaimana dimaksud 

Pasal 26 huruf b, untuk memproduksi barang dan/atau jasa, Usaha Besar 

memberikan dukungan berupa: 

195  

a. kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya; 

b. kesempatan memperoleh bahan baku yang diproduksi secara 

berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar; 

c. bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen; 

d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan; 

e. pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran yang tidak merugikan salah 

satu pihak; dan 

f. upaya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan sepihak. 

 

Pasal 29 

(1) Usaha Besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, memberikan kesempatan 

dan mendahulukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki 

kemampuan. 

(2) Pemberi waralaba dan penerima waralaba mengutamakan penggunaan 

barang dan/atau bahan basil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi 

standar mutu barang dan jasa yang disediakan dan/atau dijual berdasarkan 

perjanjian waralaba. 

(3) Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, 

bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan 

pengembangan kepada penerima waralaba secara berkesinambungan. 

 

Pasal 30 

(1) Pelaksanaan kemitraan dengan pola perdagangan umum sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 26 huruf d, dapat dilakukan dalam bentuk kerja 

sama pemasaran penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari 

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh Usaha Besar yang dilakukan 

secara terbuka. 

(2) Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh Usaha Besar 

196  

dilakukan dengan mengutamakan pengadaan hasil produksi Usaha Kecil 

atau Usaha Mikro sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang 

diperlukan. 

(3) Pengaturan sistem pembayaran dilakukan dengan tidak merugikan salah 

satu pihak. 

 

Pasal 31 

Dalam pelaksanaan kemitraan dengan pola distribusi dan keagenan 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e, Usaha Besar dan/atau Usaha 

Menengah memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada 

Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil. 

 

Pasal 32 

Dalam hal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan usaha 

dengan modal patungan dengan pihak asing, berlaku ketentuan sebagaimana 

diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

 

Pasal 33 

Pelaksanaan kemitraan usaha yang berhasil, antara Usaha Besar dengan Usaha 

Mikro, Kecil, dan Menengah dapat ditindaklanjuti dengan kesempatan 

pemilikan saham Usaha Besar oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

Pasal 34 

(1) Perjanjian kemitraan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sekurang- 

kurangnya mengatur kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing 

pihak bentuk pengembangan, jangka waktu, dan penyelesaian 

perselisihan. 

(2) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan 

kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan 

perundang-undangan. 

197  

(3) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh 

bertentangan dengan prinsip dasar kemandirian Usaha Mikro, Kecil, dan 

Menengah serta tidak menciptakan ketergantungan Usaha Mikro, Kecil, 

dan Menengah terhadap Usaha Besar. 

(4) Untuk memantau pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1) dan (2), Menteri dapat membentuk lembaga koordinasi kemitraan 

usaha nasional dan daerah. 

 

Pasal 35 

(1) Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, 

dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan 

kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. 

(2) Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro 

dan/ atau Usaha Kecil mitra usahanya. 

 

Pasal 36 

(1) Dalam melaksanakan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 

para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap 

mereka berlaku hukum Indonesia. 

(2) Pelaksanaan kemitraan diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang 

dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana 

diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

 

Pasal 37 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

198  

BAB IX 

KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN USAHA 

MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH 

 

Pasal 38 

(1) Menteri melaksanakan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha 

Mikro, Kecil, dan Menengah. 

(2) Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan 

Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara 

nasional dan daerah yang meliputi: penyusunan dan pengintegrasian 

kebijakan dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta 

pengendalian umum terhadap pelaksanaan pemberdayaan Usaha Mikro, 

Kecil, dan Menengah, termasuk penyelenggaraan kemitraan usaha dan 

pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan koordinasi dan 

pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diatur 

dengan Peraturan Pemerintah. 

 

BAB X 

SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA 

 

Bagian Kesatu 

Sanksi Administratif 

Pasal 39 

(1) Usaha Besar yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) dikenakan sanksi 

administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak 

Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) oleh instansi yang 

berwenang. 

(2) Usaha Menengah yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dikenakan 

sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling 

banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) oleh instansi yang 

199  

berwenang. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan 

Pemerintah. 

 

Bagian Kedua 

Ketentuan Pidana 

Pasal 40 

Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku 

atau memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga 

mendapatkan kemudahan untuk memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan 

kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang 

diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipidana dengan 

pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 

10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

 

BAB XI 

KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 41 

Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan 

paling lambat 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang 

ini diundangkan. 

 

Pasal 42 

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Republik 

Indonesia Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara 

Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara 

Tahun 1995 Nomor 3611) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

200  

Pasal 43 

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang- 

undangan yang berkaitan dengan Usaha Kecil dan Menengah dinyatakan 

masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang- 

Undang ini. 

 

Pasal 44 

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

201  

Lampiran 4 

SOAL DAN KUNCI JAWABAN KE 2 

 

 

MANAJEMEN UKM KOPERASI DAN KEWIRAUSAHAAN 

1. Apa yang menyebabkan UKM dapat bertahan dalam badai krisis ? 

Kunci Jawaban No (114) 

2. Apakah Citra KM dan Koperasi saat ini masih baik ? (6) 

3. Berikan Pengertian tentang Usaha Kecil menurut UU No 9 Th 1995. (11) 

4. Apa Definisi Industri menurut UU No 5 Tahun 1984 – (12) 

5. Apa pengertian industri kecil menurut UU No 9 Tahun 1995? (13) 

6. Apa perbedaan pengertian Industri, industri kecil dan usaha kecil ? 

(s.345) 

7. Berikan pengertian koperasi menurut UU 25 Tahun 1992 . (16) 

8. Apa tujuan koperasi mnr UU 25 Tahun 1992. (17) 

9. Apa ciri koperasi yang sehat ? (19) 

10. Apa pengertian ilmu kewirausahaan menurut Suryana? (22) 

11. Apa pengertian UKM ? (24) 

12. Mengapa jiwa wirausaha diperlukan dalam kegiatan UMKM? (31) 

13. Kondisi apa yang diperlukan agar teknologi dapat menghasilkan 

perubahan teknis dalam dunia usaha. (38) 

14. Sebutkan kriteria usaha kecil dalam UU no 9 Th 1995 

15. Dalam Komunitas UKM dikenal istilah „early adopter‟ dan tangible‟ apa 

maksudnya. (40) 

16. Apakah UKM mampu menjadi mesin pertumbuhan di masa krisis, 

jelaskan (51-54) 

17. Apakah UKM mampu menjadi instrumen utama bagi pemulihan 

perekonomian ? (56) 

202  

18. Menurut Manurung apa yang menyebabkan gagalnya dukungan industri 

manufacture dalam menangkal krisis ? (74) 

19. Apa yang menjadi hambatan Koperasi sehingga koperasi kurang 

berkembang? Dan apa solusinya (77 dan 78) 

20. Pendapat apa saja yang dilontarkan warga  terhadap keberadaan 

koperasi dalam sistim ekonomi Indonesia selama ini ? (81) 

21. Apa yang menjadi tantangan bagi UKM dlm mengembangkan usahanya? 

(82) 

22. Sebutkan elemen pokok yang terkandung dalam koperasi sesuai dengan 

ketentuan dari ILO (84) 

23. Sebutkan sendi dasar Koperasi sesuai UU No 12 Tahun 1967 –(85) 

24. Apa prinsip dasar Koperasi sesuai UU No 25 Tahun 1992? (86). 

25. Apa saja yang menjadi permasalahan Koperasi secara mendasar ? dan apa 

solusinya (87 -90) 

26. Menurut AH Gophar , manajemen Koperasi dapat dilihat dalam 3 sudut 

pandang tolong jelaskan . (92-95-96) 

27. Sebutkan unsur manajemen koperasi dan jelaskan (98) 

28. Siapakah wirausahawan koperasi (99-100) 

29. Sebutkan ciri-ciri/ watak wirausahawan menurut Meredith (101) 

30. Apa maksud kewirausahaan koperasi menurut Hendar dan Kusnadi. (102) 

31. Apa tugas utama wirausahawan koperasi? (104-107) 

32. Bekal apa yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan wirausaha? 185) 

33. Bagaimana cara kita mengeluarkan potensi yang luar biasa dalam tubuh 

dengan menggunakan teori pegas/kepepet? (189-190) 

34. Terangkan cara mencapai sukses menurut Ainy Fauziah (194) 

35. Apa makna bahwa kita harus yakin dan berhasil ? (195) 

36. Bagaimana pendapat Don L Gervics tentang sosok wirausahawan ? (196) 

203  

37. Apa tandanya bahwa seorang wirausahawan memiliki motivasi yang baik? 

(197) 

38. Sebutkan unsur manajemen koperasi dan jelaskan (98) 

39. Siapakah wirausahawan koperasi (99-100) 

40. Sebutkan ciri-ciri/ watak wirausahawan menurut Meredith (101) 

41. Apa maksud kewirausahaan koperasi menurut Hendar dan Kusnadi. (102) 

42. Apa tugas utama wirausahawan koperasi? (104-107) 

43. Bekal apa yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan wirausaha? 185) 

44. Bagaimana cara kita mengeluarkan potensi yang luar biasa dlm tubuh 

dengan menggunakan teori pegas/kepepet? (189-190) 

45. Terangkan cara mencapai sukses menurut Ainy Fauziah (194) 

46. Apa makna bahwa kita harus yakin dan berhasil ? (195) 

47. Bagaimana pendapat Don L Gervics tentang sosok wirausahawan ? (196) 

48. Apa tandanya bahwa seorang wirausahawan memiliki motivasi yang baik? 

(197) 

49. Sebutkan unsur manajemen koperasi dan jelaskan (98) 

50. Siapakah wirausahawan koperasi (99-100) 

51. Sebutkan ciri-ciri/ watak wirausahawan menurut Meredith (101) 

52. Apa maksud kewirausahaan koperasi menurut Hendar dan Kusnadi. (102) 

53. Apa tugas utama wirausahawan koperasi? (104-107) 

54. Bekal apa yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan wirausaha? 185) 

55. Bagaimana cara kita mengeluarkan potensi yang luar biasa dalam tubuh 

dengan menggunakan teori pegas/kepepet? (189-190) 

56. Terangkan cara mencapai sukses menurut Ainy Fauziah (194) 

57. Apa makna bahwa kita harus yakin dan berhasil ? (195) 

58. Bagaimana upaya seorang wiraswastawan agar dapat berhasil ? (139) 

59. Langkah awal wirausahawan bekerja yaitu   dengan melakukan 

identifikasi pasar apa gunanya? (143) 

204  

60. Sebutkan beberapa cara untuk memulai suatu usaha . (144) 

61. Apa kekuatan usaha kecil ? (145) 

62. Apa fokus utama /penekanan dalam mengembangkan kewirausahaan . 

(146) 

63. Aspek apa saja yang diperlukan dalam manajemen bisnis. (148) 

64. Kemampuan apa saja yang diperlukan oleh seorang wirausahawan dalam 

menghadapi resiko ? (150) 

65. Di samping memiliki kemampuan memimpin seorang wirausahawan juga 

dituntut untuk memiliki kemampuan apa lagi ? (152) 

66. Bagaimana caranya untuk mendapatkan suatu studi kelayakan yg baik ? 

(154) 

67. Mengapa seorang sarjana harus memiliki kemampuan untuk melakukan 

analisa guna menjadikan hal yang rumit menjadi lebih sederhana? (157) 

68. Apakah tanpa modal yang relatip banyak suatu kegiatan wirausaha dapat 

berjalan ? jelaskan (161) 

69. Apa syarat utama menjadi seorang wirausahawan? (163) 

70. Apa yang menjadi pembeda antara orang yang menjadi wirausaha maju 

dan tidak maju? (163) 

71. Apa maksud kewirausahaan dipandang sebagai fungsi? (169) 

72. Bagaimana cara memulai suatu wirausaha? (176) 

73. Sebutkan potensi kekuatan dalam diri manusia dan jelaskan. (177-184) 

205  

KUNCI JAWABAN BANK SOAL 

MANAJEMEN UKM 

KOPERASI DAN KEWIRAUSAHAAN 

 

 

1. Krisis ekonomi diawali dengan krisis nilai tukar dan kemudian membawa 

krisis hutang luar negeri, telah membuka mata semua pemerhati ekonomi 

bahwa "fundamental ekonomi" yang semula diyakini kesahihannya, 

ternyata hancur lebur. 

2. Para pengusaha besar konglomerat dan industri manufaktur yang selama 

ini diagung-agungkan membawa pertumbuhan ekonomi yang pesat pada 

rata-rata 7% pertahun, ternyata hanya merupakan wacana. Sebab, ternyata 

kebesaran mereka hanya ditopang oleh hutang luar negeri sebagai hasil 

perkoncoan dan praktik mark-up ekuitas, dan tidak karena variabel 

endogenous (yang tumbuh dari dalam) (Manurung, 2000). 

3. Disebutkan oleh Hadhikusuma (2000). Kekeluargaan yaitu   azas yang 

memang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah 

berurat akar dalam jiwa bangsa Indonesia. Namun sampai saat ini dalam 

kenyataannya peran koperasi untuk berkontribusi dalam perekonomian 

Indonesia belum mencapai taraf signifikan. 

4. Pencapaian misi mulia koperasi pada umumnya masih jauh dan idealisme 

semula. Koperasi yang seharusnya mempunyai amanah luhur, yaitu 

membantu pemerintah untuk mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial, 

belum dapat menjalani peranannya secara maksimal. 

5. Membangun koperasi menuju kepada peranan dan kedudukannya yang 

diharapkan merupakan hai yang sangat sulit, walau bukan merupakan hal 

yang tidak mungkin. Oleh karena itu, tulisan ini tetap pada satu titik 

keyakinan, bahwa seburuk apapun keadaan ekonomi kita saat ini, kalau 

206  

semua komponen bergerak bersama, tentunya ada titik terang yang 

diharapkan muncul. 

6. Citra UKM dan koperasi di warga  saat ini identik dengan badan 

usaha marginal. yang hanya bisa hidup bila mendapat bantuan dari 

pemerintah. Hal ini sebenarnya tidak sepenuhnya benar, karena banyak 

UKM dan koperasi yang bisa menjalankan usahanya tanpa bantuan 

pemerintah. 

 

13. Sedangkan menurut UU RI No. 9 Tahun 1995 tentang Industri kecil, maka 

batasan     Industri     kecil     didefinisikan     sebagai     berikut: 

“Industri Kecil yaitu   kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh 

perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan, bertujuan untuk 

memproduksi barang ataupun jasa untuk diperniagakan secara komersial, 

yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta, dan 

mempunyai nilai penjualan per tahun sebesar Rp. 1 milyar atau kurang.” 

14. Batasan mengenai skala usaha menurut BPS, yaitu berdasarkan kriteria 

jumlah tenaga kerja, mulai dicobakan dilingkungan Depperindag, yaitu: 

Industri mikro : 1 - 4 orang 

Industri kecil : 5 - 19 orang 

Industri menengah : 20 -  99 orang. 

15. Pembangunan dan pengembangan UKM dan Koperasi, sangat diperlukan 

karena mempunyai peran yang cukup signifikan dalam pembangunan 

ekonomi nasional. 

16. Pengertian koperasi menurut pasal 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang 

Koperasi yaitu   badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau 

badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan 

prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan 

atas asas kekeluargaan” 

207  

17. Menurut pasal 3 No UU 25 TH.1992 tujuan koperasi yaitu  : “Koperasi 

bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan 

warga  pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian 

nasional dalam rangka mewujudkan warga  yang maju, adil dan 

makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945” 

18. Sesuai dengan pasal 5 UU RI No. 5 Tahun 1984, Pemerintah menetapkan 

sebagai berikut: 

a. Pemerintah menetapkan bidang usaha industri yang masuk dalam 

kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan 

ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda seni, yang dapat 

diusahakan hanya oleh warga Negara Republik Indonesia. 

b. Pemerintah menetapkan jenis-jenis industri yang khusus dicanangkan 

bagi kegiatan industri kecil yang dilakukan oleh warga  dari 

golongan ekonomi lemah. 

19. Koperasi sendiri sesuai dengan kedudukannya sebagai soko guru 

perekonomian nasional, mempunyai andil yang sangat penting dalam 

menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat serta mewujudkan 

kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri: demokratis, 

kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dan kaidah usaha ekonomi, 

sehingga koperasi dapat tumbuh menjadi organisasi ekonomi yang 

mantap. Demokratis, otonom, partisipasi dan berwatak social. 

20. Sementara itu istilah kewirausahaan sudah lama menjadi wacana di 

Indonesia baik pada tingkat formal di perguruan tinggi dan pemerintahan 

ataupun pada tingkat nonformal pada kehidupan ekonomi di warga . 

Dilihat dari terminologi, dulu dikenal adanya istilah wiraswasta dan 

kewirausahaan. Sekarang tampaknya sudah ada semacam konvensi 

sehingga istilah tersebut menjadi wirausaha (entrepreneur) dan 

kewirausahaan (entrepreneurship). 

208  

21. Dahulu orang beranggapan bahwa kewirausahaan yaitu   bakat bawaan 

sejak lahir (entrepreneurship are born nat made) dan hanya diperoleh dari 

hasil praktek ditingkat lapangan dan tidak dapat dipelajari dan diajari, 

tetapi sekarang kewirausahaan merupakan suatu disiplin ilmu yang dapat 

dipelajari dan diajarkan. 

22. Ilmu kewirausahaan yaitu   suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang 

nilai, kemampuan (ability) dan perilaku seseorang dalam menghadapi 

tantangan hidup untuk memperoleh peluang dengan berbagai resiko yang 

mungkin dihadapinya (Suryana, 2001). Dalam konteks bisnis, menurut 

Zimmerer (1996) dalam Suryana (2001), kewirausahaan yaitu   hasil dari 

suatu disiplin, proses sistematis penerapan kreativitas dan keinovasian 

dalam memenuhi kebutuhan dan peluang di pasar. 

23. Jadi dapat disimpulkan bahwa kewirausahaan yaitu   merupakan salah 

satu media untuk menggerakkan kegiatan UKM dan koperasi melalui 

pemberdayaan sumber daya dan pengelolaan manajemen menuju 

perkembangan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat. 

24. UKM yaitu  : “Industri Kecil yaitu   kegiatan ekonomi yang dilakukan 

oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan, bertujuan 

untuk memproduksi barang ataupun jasa untuk diperniagakan secara 

komersial, yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta, 

dan mempunyai nilai penjualan per tahun sebesar Rp. 1 milyar atau 

kurang.” 

25. Koperasi yaitu  : yaitu   badan usaha yang beranggotakan orang-seorang 

atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan 

prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan 

atas asas kekeluargaan” . 

26. Kewirausahaan yaitu   suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang nilai, 

kemampuan (ability) dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan 

209  

hidup untuk memperoleh peluang dengan berbagai resiko yang mungkin 

dihadapinya. 

27. Selain dari itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika 

dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu 

perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar 

terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah 

dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar. Terdapat dua aspek 

yang harus dikembangkan untuk membangun jaringan pasar, aspek 

tersebut yaitu   : 

1. Membangun Sistem Promosi untuk Penetrasi Pasar 

2. Merawat Jaringan Pasar untuk Mempertahankan Pangsa Pasar. 

 

28. Kinerja nyata yang dihadapi oleh sebagian besar usaha terutama mikro, 

kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang paling menonjol yaitu   

rendahnya tingkat produktivitas, rendahnya nilai tambah, dan rendahnya 

kualitas produk. 

29. Diakui pula bahwa UMKM menjadi lapangan kerja bagi sebagian besar 

pekerja di Indonesia, tetapi kontribusi dalam output nasional 

dikategorikan rendah. Hal ini dikarenakan UMKM, khususnya usaha 

mikro dan sektor pertanian (yang banyak menyerap tenaga kerja), 

mempunyai produktivitas yang sangat rendah. 

30. Bila upah dijadikan produktivitas, upah rata-rata di usaha mikro dan kecil 

umumnya berada dibawah upah minimum. Kondisi ini merefleksikan 

produktivitas sektor mikro dan kecil yang rendah bila di bandingkan 

dengan usaha yang lebih besar. 

31. Di  antara  berbagai  faktor  penyebab  rendahnya   produktifitaas   

yaitu   rendahnya tingkat penguasaan teknologi dan kemampuan 

wirausaha di kalangan UMKM 

210  

32. Pengembangan UMKM secara parsial selama ini tidak banyak 

memberikan hasil yang maksimal terhadap peningkatan kinerja UMKM, 

perkembangan ekonomi secara lebih luas mengakibatkan tingkat daya 

saing kita tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita 

seperti misalnya Malaysia. 

33. Karena itu kebijakan bagi UMKM bukan karena ukurannya yang kecil, 

tapi karena produktivitasnya yang rendah. 

34. Peningkatan produktivitas pada UMKM, akan berdampak luas pada 

perbaikan kesejahteraan rakyat karena UMKM yaitu   tempat dimana 

banyak orang menggantungkan sumber kehidupannya 

35. Salah satu alternatif dalam meningkatkan produktivitas UMKM yaitu   

dengan melakukan modernisasi sistem usaha dan perangkat kebijakannya 

yang sistemik sehingga akan memberikan dampak yang lebih luas lagi 

dalam meningkatkan daya saing daerah. 

36. Untuk meningkatkan daya saing UMKM diperlukan langkah bersama 

untuk mengangkat kemampuan teknologi dan daya inovasinya. 

37. Kemajuan ekonomi terkait dengan tingkat perkembangan „technical 

change‟ yang berarti tahap penguasaan teknologi. “Technical change” 

sebagian terbesar bersifat “tacit” atau tidak terkodifikasi dan dibangun di 

atas pengalaman. Juga bersifat kumulatif (terbentuk secara „incremental‟ 

dan dalam waktu yang tertentu). Waktu penguasaan teknologi ini 

bergantung pada sektor industrinya („sector specific‟) dan proses 

akumulasinya mengikuti trajektori tertentu yang khas. 

38. Agar pengenalan teknologi dapat menghasilkan „technical change‟ dan 

inovasi dalam dunia usaha diperlukan beberapa kondisi: 

a. Kemampuan UKM untuk menyerap, mengadopsi dan menerapkan 

teknologi baru dalam usahanya. 

211  

b. Tingkat kompatibilitas teknologi (spesifikasi, harga, tingkat kerumitan) 

dengan kebutuhan dan kemampuan UKM yang ada. 

c. Ketersediaan dukungan teknis yang relevan dan bermutu untuk proses 

pembelajaran dalam menggunakan teknologi baru tersebut. 

39. Untuk komersialisasi teknologi hasil riset (apalagi penemuan baru) 

banyak menghadapi kendala: sumber teknologi: teknologi bersifat capital 

intensive dan belum mempunyai nilai ekonomis, memerlukan waktu lama 

dalam penyesuaian terhadap kebutuhan pasar, banyak jenis teknologi yang 

teruji dalam tingkatan bisnis; sistem insentif komersialisasi teknologi 

lemah; arus utama sistem industri. 

40. Umumnya komunitas UMKM memiliki sekelompok kecil yang kreatif 

dan mampu mengambil peran „risk taker‟. Kelompok ini cenderung 

menjadi „early adopter‟ untuk teknologi baru. Sebagian besar cenderung 

menunggu karena mereka membutuhkan bukti nyata („tangible‟) bahwa 

teknologi baru tersebut dapat memberi keuntungan. Dua aspek yang 

berlangsung inheren dalam proses ini yaitu   berinovasi ( „innovating‟) 

dan pembelajaran („learning‟). 

41. Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM yaitu   sebuah istilah yang 

mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling 

banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

Dan usaha yang berdiri sendiri. 

42. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil 

yaitu  : “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang 

usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu 

dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” 

43. Kriteria usaha kecil dalam UU No. 9 tahun 1995 yaitu   sebagai berikut: 

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus 

Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 

212  

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- 

(Satu Miliar Rupiah) 

3. Milik Warga Negara Indonesia 

4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang 

perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung 

maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 

5. Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan 

hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi. 

 

44. Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. 

45. UKM seyogyanya mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi. Di 

Indonesia harapan serupa juga sering kita dengarkan karena pengalaman 

ketika krisis multidimensi tahun 1997-1998 usaha kecil telah terbukti 

mampu mempertahankan kelangsungan usahanya, bahkan memainkan 

fungsi penyelamatan dibeberapa sub-sektor kegiatan. 

46. Fungsi penyelamatan ini segera terlihat pada sektor-sektor penyediaan 

kebutuhan pokok rakyat melalui produksi dan normalisasi distribusi. 

Bukti tersebut paling tidak telah menumbuhkan optimisme baru bagi 

sebagian besar orang yang menguasai sebagian kecil sumber daya akan 

kemampuannya untuk menjadi motor pertumbuhan bagi pemulihan 

ekonomi. 

47. Perjalanan ekonomi Indonesia selama 4 tahun dilanda krisis 1997-2001 

memberikan perkembangan dikaji lebih mendalam agar tidak 

menyesatkan kita dalam merumuskan strategi pengembangan. 

48. Kesimpulan ini barangkali perlu dikaji lebih mendalam agar tidak 

menyesatkan kita dalam merumuskan strategi pengembangan. 

49. Dalam melihat peranan usaha kecil ke depan dan prasyarat yang 

diperlukan untuk mencapai posisi tersebut, maka paling tidak ada dua 

pertanyaan besar yang harus dijawab : Pertama, apakah UKM mampu 

213  

menjadi mesin pertumbuhan sebagaimana diharapkan oleh gerakan UKM 

di dunia yang sudah terbukti berhasil di negara-negara maju; Kedua, 

apakah UKM mampu menjadi instrumen utama bagi pemulihan ekonomi 

Indonesia, terutama memecahkan persoalan pengangguran. 

50. Kadang – kadang harapan yang dibebankan kepada UKM juga terlampau 

berat, karena kinerjanya semasa krisis yang mengesankan. Disamping 

pangsa relatif yang membesar yang diikuti oleh tumbuhnya usaha baru 

juga memberikan harapan baru. 

51. Sebagaimana diketahui selama tahun 2000 telah terjadi tambahan usaha 

baru yang cukup besar dimana diharapkan mereka ini berasal dari sektor 

modern/besar dan terkena PHK kemudian menerjuni usaha mandiri. 

Dengan demikian mereka ini disertai kualitas SDM yang lebih baik dan 

bahkan mempunyai permodalan sendiri, karena sebagian dari mereka ini 

berasal dari sektor keuangan/perbankan. 

52. Tinjauan terhadap keberadaan usaha kecil diberbagai sektor ekonomi 

dalam pembentukan PBD menjadi dasar pemahaman kita terhadap 

kekuatan dan kelemahannya, selanjutnya potensinya sebagai motor 

pertumbuhan perlu ditelaah lebih dalam agar kita mampu menemu kenali 

persyaratan yang diperlukan. 

53. Selama ini yang lazim kita lakukan yaitu   membuat analisis sumbangan 

sektor–sektor ekonomi dalam pembentukan PDB. Untuk menilai posisi 

strategis kelompok usaha terutama usaha kecil hanya akan dapat 

diperlihatkan melalui konstribusi kelompok usaha menurut sektor 

ekonomi. Dengan melihat kelompok usaha ini akan mampu melihat 

kemampuan potensial kelompok usaha dalam menghasilkan 

pertumbuhan. 

54. Proses transformasi struktural perekonomian kita memang telah berhasil 

menggeser dominasi sektor pertanian, sehingga sampai dengan menjelang 

214  

krisis ekonomi (1997) sumbangan sektor pertanian tinggal 16% saja, 

sementara sektor industri telah mencapai hampir 27% dan menjadi 

penyumbang terbesar dari perekonomian kita. Ini artinya sektor industri 

telah mengalami pertumbuhan yang pesat selama tiga dasa warsa sebelum 

krisis semasa pemerintahan Orde Baru. 

55. Apabila hanya sepintas melihat perkembangan ini, dengan transformasi 

struktural dari pertanian ke industri, maka semua kelompok usaha akan 

ikut menikmati kemajuan yang sama. Sehingga kelompok industri 

manufaktur skala kecil juga mengalami kemajuan yang sama. 

56. Secara makro proses pemulihan ekonomi Indonesia belum terjadi karena 

indeks output pada tahun 2001 ini belum kembali pada tingkat sebelum 

krisis (1997), Perkembangan yang terjadi memperlihatkan bahwa indeks 

PDB keseluruhan baru mencapai 95% dari tingkat produksi 1997. 

57. Sektor yang tumbuh dengan krisis yaitu   sektor listrik, gas, air minum 

yang pada 4 tahun terakhir ini tumbuh dengan rata-rata diatas 5%/tahun. 

Hal ini antar lain disamping output yang meningkat terutama disebabkan 

oleh penyesuaian harga yang terus berjalan. 

58. Jika kita cermati secara lebih rinci penyumbang PDB atas dasar sektor 

pelaku usaha akan terlihat jelas adanya ketimpangan tersebut. 

Perbandingan peran 5 besar penyumbang PDB menurut sektor dan 

kelompok usaha, Sejak sebelum krisis ekonomi, hingga mulai meredanya 

krisis terlihat bahwa ranking 1 (satu) penyumbang PDB yaitu   kelompok 

usaha besar pada sektor industri pengolahan dengan sumbangan berkisar 

17-19 % selama 1997- 2001. 

59. Ini berarti bahwa untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi semata, 

ekonomi kita tetap bersandar pada bangkitnya kembali industri 

pengolahan besar dengan aset diatas Rp. 10 miliar di luar tanah dan 

bangunan. Sektor industri skala besar hanya terpukul pada saat puncak 

215  

krisis 1998, dimana pertumbuhan ekonomi kita mengalami pertumbuhan 

negatif 13,4% ketika itu. Dan setelah itu ketika pemulihan ekonomi mulai 

bergerak maka kelompok ini kembali mengambil  porsinya. 

60Pertanyaan yang menarik yaitu   apakah industri kecil dan menengah 

tidak bangkit, padahal pada kelompok usaha kecil di seluruh sektor telah 

mengalami pergeseran peran dengan sumbangan terhadap PDB yang 

meningkat dari 38,90% pada tahun 1996 atau 40,45% pada tahun 1997 

menjadi 43,08% pada tahun 1999 ? 

61. Pada sektor industri pengolahan ternyata tidak terjadi perubahan 

sumbangan usaha kecil yang nyata yakni : 3,90%, 4,03%, 3,85%, 3,74% 

dan 3,79% berturut–turut untuk tahun 1997, 1998, 1999, 2000 

62. Dengan gambaran ini memang belum dapat disimpulkan bahwa industri 

kecil mampu menjadi motor per55Apabila hanya sepintas melihat 

perkembangan ini, dengan transformasi struktural dari pertanian ke 

industri, maka semua kelompok usaha akan ikut menikmati kemajuan 

yang sama. Sehingga kelompok industri manufaktur skala kecil juga 

mengalami kemajuan yang sama. 

63. Selanjutnya penyumbang terbesar kedua yaitu   kelompok usaha kecil 

sektor pertanian yang menyumbang sekitar 13-17% selama periode 1997- 

2001. 

64. Hal yang menarik yaitu   posisi relatif usaha kecil sektor pertanian yang 

sangat bergerak cepat dimasa krisis dan kembali merosot ke posisi 

sebelum krisis. Hal ini perlu mendapatkan penelahaan yang mendalam. 

Salah satu alasan yang dapat diterima yaitu   rendahnya harga output 

produk primer pertanian yang bersamaan dengan naiknya harga input, 

terutama yang bersumber dari impor. Sektor pertanian yang sangat di 

dominasi pertanian pangan memang sangat terbatas kemampuannya untuk 

menjadi sumber pertumbuhan, terutama beras. 

216  

65. Jika diperhatikan lebih lanjut maka sektor perdagangan hotel dan restoran 

kelompok usaha kecil pada saat sebelum krisis menunjukkan ranking ke 3 

(tiga) dalam sumbangannya pada pembentukan PDB. 

66. Berarti Usaha Kecil sektor ini sangat penting bagi pembentukan PDB dan 

penyediaan lapangan kerja dengan sumbangan diatas 11 % terhadap PDB 

kita. Namun sejak dua tahun terakhir ketika krisis mulai pulih posisi 

ranking ke 3 (tiga) mulai digusur oleh sektor pertambangan kelompok 

usaha besar. 

67. Dengan demikian peran Usaha Kecil sektor perdagangan hotel dan 

restoran sebagai sumber pertumbuhan juga semakin merosot, sehingga 

lampu merah sudah hampir tiba peran kelompok usaha kecil porsinya 

untuk menghasilkan sumbangan bagi pertumbuhan PDB semakin kurang 

dominan. 

68. Sektor pertambangan usaha besar bahkan sudah mendekati Usaha Kecil 

sektor pertanian. 

69. Sektor jasa-jasa menempati urutan kelima dengan sumbangan sekitar 4- 

5% dan didominasi oleh usaha besar. Sektor ini nampaknya tidak terlalu 

penting dalam menyumbang pertumbuhan, namun jasanya sangat vital 

untuk mendukung pertumbuhan. Sektor jasa-jasa ini memiliki kaitan yang 

luas dalam proses produksi dan distribusi dan memberikan dukungan yang 

sangat berarti. 

70. Sektor jasa yang besar yaitu   jasa yang dihasilkan oleh pemerintah, 

karena peran pemerintah dalam pengeluaran juga mempunyai peran yang 

penting. 

 

71. Dengan semakin merosotnya peran usaha kecil di sektor pertanian dan 

perdagangan, maka dua penyumbang besar terhadap nilai tambah dari 

kelompok usaha kecil ini dominasinya juga akan semakin mengecil dalam 

pembentukan PDB. Sehingga jika kecenderungan ini dibiarkan maka 

217  

posisi usaha kecil akan kembali seperti sebelum krisis atau bahkan 

mengecil. 

72. Sementara itu usaha menengah yang sejak krisis mengalami kemerosotan 

diberbagai sektor, maka posisi usaha menengah semakin tidak 

menguntungkan. Padahal dalam proses modernisasi dan demokratisasi 

peranan kelas menengah ini sangat penting terutama untuk meningkatkan 

daya saing. Karena usaha menengah lebih mudah melakukan modernisasi 

dan mengembangkan jaringan ke luar negeri dalam rangka perluasan 

pasar. 

73. Sebagaimana diketahui bahwa Koperasi merupakan salah satu bentuk 

badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang 

pantas untuk ditumbuhkembangkan sebagai badan usaha penting dan 

bukan sebagai alternatif terakhir. Membentuk jiwa kewirausahaan 

koperasi di dalam diri para pengurus dan anggotanya yaitu   upaya awal 

untuk menuju keberhasilan gerakan koperasi di tanah air. 

74. Dalam usaha pemulihan krisis ekonomi Indonesia dewasa ini, 

sesungguhnya koperasi mendapatkan peluang (opportunity) untuk tampil 

lebih eksis. Krisis ekonomi yang diawali dengan krisis nilai tukar dan 

kemudian membawa krisis hutang luar negeri, telah membuka mata semua 

pemerhati ekonomi bahwa "fundamental ekonomi" yang semula diyakini 

kesahihannya, ternyata hancur lebur. Para pengusaha besar konglomerat 

dan industri manufaktur yang selama ini diagung-agungkan membawa 

pertumbuhan ekonomi yang pesat pada rata-rata 7% pertahun, ternyata 

hanya merupakan wacana. Sebab, ternyata kebesaran mereka hanya 

ditopang oleh hutang luar negeri sebagai hasil perkoncoan dan praktik 

mark-up ekuitas, dan tidak karena 75.Setelah dicanangkan oleh pendiri 

negara kita, bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok 

dengan spirit warga nya, yaitu azas kekeluargaan. Bahkan disebutkan 

218  

oleh Hadhikusuma (2000). Kekeluargaan yaitu   azas yang memang sesuai 

dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat akar 

dalam jiwa bangsa Indonesia. 

75. Setelah dicanangkan oleh pendiri negara kita, bahwa koperasi merupakan 

lembaga ekonomi yang cocok dengan spirit warga nya, yaitu azas 

kekeluargaan. Bahkan disebutkan oleh Hadhikusuma (2000). 

Kekeluargaan yaitu   azas yang memang sesuai dengan jiwa dan 

kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat akar dalam jiwa bangsa 

Indonesia. 

76. Namun sampai saat ini dalam kenyataannya peran koperasi untuk 

berkontribusi dalam perekonomian Indonesia belum mencapai taraf 

signifikan. Banyaknya masalah yang menghambat perkembangan 

koperasi di Indonesia menjadi problematik yang secara umum masih 

dihadapi. 

77. Beberapa masalah yang menghambat antara lain bahwa Koperasi ya