kemiskinan 2
Penelitian ini secara praktis memberikan implikasi kepada pemerintah untuk perlu
meningkatkan upaya-upaya peningkatan kesadaran pajak warga baik melalui
sosialisasi ataupun pembinaan lainnya, hal ini mengingat pajak terbukti signifikan
menurunkan angka kemiskinan. Selain itu berdasar hasil penelitian diketahui
bahwa pengaruh pajak terhadap pendapatan per kapita tidak signifikan terjadi, hal
ini dimungkinkan penerimaan pajak baru akan berdampak pada pendapatan per
kapita dalam jangka waktu tertentu. Terkait hal ini pemerintah dapat mempercepat
penyerapan anggaran yang terkait dengan penyediaan fasilitas publik agar
warga tetap dapat merasakan manfaat penerimaan pajak negara terhadap
kesejahteraan melalui fasilitas publik. Berikutnya, pemerintah selaku pengelola pajak
sekaligus sebagai pihak yang mengelola “operasional” negara juga perlu menerbitkan
kebijakan-kebijakan yang langsung berdampak pada peningkatan kesejahteraan
warga sehingga pada akhirnya dapat menurunkan jumlah penduduk miskin dan
meningkatkan pendapatan per kapita.
Pajak selama ini dikenal sebagai sumber penerimaan negara terbesar. negara kita
misalnya, sejak tahun 2007 hingga 2019 lebih dari 70 persen penerimaan negaranya
berasal dari pajak. Pada tahun 2019, penerimaan pajak negara negara kita mencapai
Rp 1.545,3 Triliun dengan total kontribusi terhadap total penerimaan negara
mencapai 78.9% (www.kemenkeu.go.id). Penerimaan yang begitu besar dari sektor
pajak nantinya akan digunakan sebagai sumber pendanaan pembangunan. Sehingga
pada akhirnya pajak sebagai diharapkan dapat memberikan manfaat bagi
kesejahteraan warga . Hal ini seperti yang dimaksudkan oleh Munawir S. dalam
Sulastyawati (2014) bahwa fungsi pajak telah dijalankan dengan baik dapat dilihat
melalui indikasi peningkatan kesejahteraan warga yang nampak dengan
semakin menurunnya pengangguran, adanya perbaikan fasilitas publik,
konsumtifitas warga meningkat, lapangan kerja meningkat, dan banyak anakanak yang dapat menikmati pendidikan. Harapan bahwa pajak akan memfasilitasi terciptanya kesejahteraan warga
menjadi pendorong bagi warga untuk dengan sukarela menjadi warga
yang taat pajak. Penerimaan pemerintah yang sebagian besar berasal dari pajak
dikelola dalam APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu ukuran
kemakmuran rakyat yaitu pendapatan per kapita mereka. Pendapatan per kapita
dihitung dengan turut mempertimbangkan jumlah penduduk sehingga dapat
digunakan untuk mengukur pendapatan nasional dan dapat digunakan untuk
menggambarkan tingkat kesejahteraan warga . Pendapatan per kapita cukup
mewakili hakikat utama pembangunan, yaitu peningkatan kesejahteraan dan
penghilangan kemiskinan . warga yang memiliki
pendapatan per kapita tinggi diidentifikasi sebagai warga yang makmur. Ukuran
lain tingkat kesejahteraan suatu negara yaitu rendahnya angka kemiskinan.
Pengelolaan pajak diharapkan ikut mengurangi angka kemiskinan suatu negara. Hal
ini seperti yang dikatakan oleh dalam penelitiannya yang
berjudul Hukum Pajak dan Implementasinya Bagi Kesejahteraan Rakyat, bahwa pajak
memiliki peran penting dalam mengembangkan kemajuan negara walaupun sampai
saat ini sumber penerimaan negara dari pajak masih belum memenuhi kebutuhan
dan meningkatkan kesejahteraan warga . Selama ini sumber penerimaan negara
yang berasal dari pajak belum maksimal, masih banyak potensi penerimaan pajak
yang belum diperhatikan pemerintah. Peran warga juga penting dalam
meningkatkan penerimaan pajak. Oleh karena itu diharapkan warga memenuhi
kewajibannya sebagai wajib pajak dengan membayar pajak tepat waktu. Dengan
demikian kesejahteraan warga diharapkan meningkat
Kemiskinan merupakan keadaan saat kebutuhan dasar hidup seseorang (pangan,
sandang, papan) tidak dapat dipenuhinya. negara kita memakai garis kemiskinan
untuk menentukan apakah seseorang tergolong miskin atau tidak miskin. Garis
kemiskinan sendiri tersusun atas komponen dasar kebutuhan layak hidup baik
makanan maupun non makanan. Penduduk yang memiliki penghasilan di bawah garis
kemiskinan disebut dengan penduduk miskin, sementara penduduk yang memiliki
penghasilan di atas garis kemiskinan yaitu penduduk tidak miskin. Pengelolaan
pajak ditujukan untuk peningkatan kemakmuran rakyat termasuk di dalamnya
program-program pengentasan kemiskinan. Hal ini seperti yang dikatakan dalam penelitiannya yang berjudul Dampak Kapasitas Fiskal terhadap
Penurunan Kemiskinan: Suatu Analisis Simulasi Kebijakan, bahwa peningkatan
kesejahteraan warga dapat dipengaruhi oleh kebijakan kapasitas fiskal daerah
dari sumber utama pajak daerah dan bagi hasil pajak
Di sisi lain warga cenderung malas membayar pajak ketika kurang merasakan
manfaat atas pajak yang mereka bayarkan. Hal ini menjadi penyebab seringkali
munculnya keraguan apakah pajak benar-benar membawa kesejahteraan bagi
warga . Sifat kontraprestasi pajak yang tidak langsung membuat dampak
penggunaan pajak menjadi sulit diukur. Hal ini seperti yang dikatakan oleh dalam penelitiannya yang berjudul Faktor-Faktor Psikologis sebagai
Determinan Kepatuhan Pajak: Studi Eksplorasi pada Wajib Pajak, bahwa ada keraguan besar pada wajib pajak tentang apakah anggaran pajak dikelola dengan
benar dan digunakan untuk kesejahteraan umum. Asumsi tersebut yang
melatarbelakangi perilaku wajib pajak dalam melaporkan dan membayarkan
pajaknya dengan benar
Kontraprestasi atau timbal balik atas pembayaran pajak bersifat tidak langsung. Hal
ini memiliki pengertian Wajib Pajak (WP) tidak akan mendapatkan timbal balik atau
kontraprestasi secara individual langsung kepada WP tersebut melainkan secara
kolektif dengan penduduk lainnya dalam bentuk-bentuk fasilitas publik maupun
bentuk-bentuk belanja negara lainnya. Hal ini menjadikan perlunya tinjauan
akademis terkait pengaruh pajak terhadap kesejahteraan warga .
Dalam penelitian ini permasalahan utamanya yaitu mengenai apakah terdapat
pengaruh dan bagaimana pengaruh pajak terhadap kesejahteraan warga .
Rumusan masalah penelitian secara lebih spesifik yaitu : 1) Bagaimana pengaruh
pajak terhadap tingkat kemiskinan di negara kita ? 2) Bagaimana pengaruh pajak
terhadap tingkat pendapatan per kapita di negara kita ?
Pengertian Pajak
Pajak yaitu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasar Undang - Undang dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).
Sedangkan menurut S. I. Djajaningrat dalam Resmi (2003), pajak merupakan
kewajiban warga yang diatur dan dapat dipaksakan menurut peraturan
pemerintah untuk membayar ke kas negara yang akan digunakan untuk membiayai
kesejahteraan warga umum namun dengan tidak mendapatkan balas jasa
secara langsung.
Wajib Pajak
Wajib Pajak yaitu orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban
perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Seperti dikutip
, wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan yang menurut
peraturan perundang-undangan perpajakan memiliki hak dan kewajiban baik
sebagai pembayar maupun pemungut pajak.
Pendapatan per Kapita
Pendapatan per kapita dimaknai sebagai rata-rata pendapatan dari setiap penduduk
suatu daerah. Pendapatan perkapita didapat dari pendapatan nasional suatu negara
dibagi dengan jumlah penduduk suatu negara. Pendapatan per kapita dihitung
dengan turut mempertimbangkan jumlah penduduk sehingga dapat digunakan untuk mengukur pendapatan nasional dan dapat digunakan untuk menggambarkan tingkat
kesejahteraan warga . Pendapatan per kapita mempunyai dua keunggulan.
Pertama, GNP per kapita relatif mudah dihitung karena semua negara memiliki
catatan tentang GNP atau GDP dan jumlah penduduk sehingga pendapatan per kapita
bisa dihitung untuk semua negara. Kedua, ukuran ini cukup mewakili hakikat utama
pembangunan, yaitu peningkatan kesejahteraan dan penghilangan kemiskinan (jika
asumsi distribusi pendapatan terpenuhi). Pendapatan per kapita dihitung dari
pendapatan nasional dibagi dengan jumlah penduduk untuk mengevaluasi
pembangunan ekonomi
Kemiskinan
Kemiskinan merupakan keadaan saat kebutuhan dasar hidup seseorang (pangan,
sandang, papan) tidak dapat dipenuhinya. Kemiskinan memiliki berbagai
pendekatan. Beberapa lembaga yang menghitung kemiskinan di negara kita yaitu
badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
(BKKBN).
Garis Kemiskinan
Garis kemiskinan merupakan ukuran yang dibuat oleh BPS sebagai batas
pengelompokkan apakah suatu penduduk tergolong miskin atau tidak miskin. Garis
kemiskinan dihitung berdasar pendekatan kebutuhan dasar, yaitu besarnya
rupiah yang dibutuhkan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar minimum makanan
(setara 2100 kalori/kapita/hari) dan non makanan seperti perumahan, kesehatan,
pendidikan, angkutan pakaian dan barang/ jasa lainnya.
Garis Kemiskinan (GK) yang terdiri dari 2 komponen yaitu Garis Kemiskinan
Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM). Perhitungan garis
kemiskinan dilakukan secara terpisah didaerah perkotaan dan pedesaan. (Statistik
Penelitian ini memakai data sekunder. Data sekunder yaitu data yang bukan
berasal langsung dari sumbernya atau bukan diperoleh langsung oleh peneliti
(. Data Sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari Badan Pusat
Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah, serta publikasi lainnya.
Metode Analisa
Pengaruh pajak terhadap kesejahteraan dilihat melalui analisa regresi. Regresi
merupakan metode untuk menentukan hubungan sebab-akibat antara variabel
dengan variabel lain. Analisa regresi dilakukan dengan cara menentukan koefisien
estimasi yang nantinya akan membentuk persamaan regresi. Analisis regresi
mempelajari bentuk hubungan antara satu atau lebih variabel penyebab dengan satu
variabel terkena . Variabel penyebab biasa disebut variabel
independen, yang pada umumnya digambarkan dalam sumbu X. Variabel terkena
akibat dikenal sebagai variabel dependen, terikat atau variabel Y. Dalam penelitian
ini, metode regresi yang digunakan untuk mengetahui pengaruh pajak terhadap
tingkat kemiskinan dan pendapatan per kapita. Ada atau tidaknya pengaruh dilihat
dari signifikansi F hitung dan t hitung. Besaran dampak/pengaruh dicerminkan dari
nilai elastisitasnya pada pendapatan per kapita dan angka kemiskinan.
Salah satu teknik analisis yang dapat digunakan untuk mengetahui hubungan 2
variabel kuantitatif yaitu dengan melakukan uji korelasi. Hubungan 2 variabel
disebabkan karena adanya hubungan sebab akibat. Apabila salah satu variabel
mengalami perubahan kemudian diikuti dengan perubahan variabel lain baik dengan
arah yang sama atau memiliki arah berlawanan maka dapat dikatakan dua variabel
tersebut saling berkorelasi.
Kekuatan hubungan antara dua variabel dapat diukur dengan korelasi sederhana.
Selain itu korelasi sederhana juga dapat digunakan untuk mengetahui hasil
kuantitatif dari hubungan dua variabel tersebut. Bentuk hubungan dua variabel dapat
berkorelasi linier positif atau linier negatif. Sedangkan kekuatan hubungan dua
variabel dapat bersifat lemah, erat maupun tidak erat.
Koefisien korelasi digunakan untuk menentukan besarnya korelasi jika data yang
digunakan berskala interval atau rasio. Sedangkan koefisien determinasi yaitu
bagian dari keragaman total variabel tak bebas y (variabel yang dipengaruhi atau
dependen) yang dapat diterangkan atau diperhitungkan oleh keragaman variabel
bebas x (variabel yang mempengaruhi atau independen). Untuk mengetahui seberapa
besar hubungan variabel yang diuji sama dengan nol dapat dilakukan Uji Signifikansi
Koefisien Korelasi. Apabila hasil pengujian menunjukkan bahwa hubungan variabel =
nol maka dapat diartikan bahwa hubungan tersebut sangat lemah. Sedangkan
pengujian yang menunjukkan hasil tidak sama dengan nol maka dapat diartikan
hubungan antar variabel bersifat kuat
Signifikansi F merupakan pengujian model fit data untuk mengetahui sejauh mana
variabel X (independen) dapat mempengaruhi variabel dependen (Y). Model tidak
dapat digunakan untuk memperkirakan pengaruh variabel independen terhadap
variabel dependen atau disebut juga model tidak fit apabila nilai signifikansi F lebih
tinggi dari 0,05. Namun apabila nilai signifikansi F lebih rendah dari 0,05 maka model
dapat digunakan atau disebut model fit
Untuk menunjukkan pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen
dapat juga digunakan uji signifikansi t. Signifikansi t memiliki kriteria yaitu tingkat
signifikansi α = 5% (0,05), sehingga jika p value < 0,05 maka Ha diterima dan jika p
value > 0,05 maka Ha ditolak
Uji t dikenal juga dengan uji parsial, yaitu untuk menguji bagaimana pengaruh
masing-masing variabel bebas terhadap variabel terikat. Uji t dapat dilakukan dengan
membandingkan t hitung dengan t tabel. Dasar pengambilan keputusan Uji t dalam
analisis regresi yaitu :
Jika nilai t hitung > t tabel maka ada pengaruh variabel bebas (X) terhadap
variabel terikat (Y) atau hipotesis diterima
Jika nilai t hitung < t tabel maka tidak ada pengaruh variabel bebas (X)
terhadap variabel terikat (Y) atau hipotesis ditolak
Angka elastisitas yaitu ukuran persentase perubahan pada satu variabel yang
disebabkan oleh perubahan satu persen pada variabel lain. Elastisitas merupakan
perubahan persentase variabel dependen yang ditimbulkan akibat adanya perubahan
persentase variabel independen. Akibat dari perubahan variabel dan bagaimana
hubungan sebab akibat dapat diamati berdasar elastisitas. Dalam regresi angka
elastisitas dilihat dari perubahan persentase Y akibat adanya perubahan persentase
nilai X. Perubahan yang dimaksud bisa positif (searah) atau negatif (berbalik arah)
sesuai tanda koefisien pada regresi. Konsep elastisitas digunakan untuk memperoleh
ukuran kuantitatif respon suatu fungsi terhadap faktor yang mempengaruhi (Irianto,
2004). Jika persamaan Y = b0 + b1X1 + b2X2, maka elastisitas jangka pendek dan
jangka panjang dapat dirumuskan sebagai berikut: ESR = (∆Y/∆X) * x̅/Ȳ.
Hasil dan Pembahasan
Pengaruh Pajak Terhadap Tingkat Kemiskinan di negara kita
Beberapa penelitian baik yang dilakukan di negara kita maupun di luar negeri
menunjukkan adanya hubungan antara pajak dan tingkat kemiskinan. Temuan dari
penelitian-penelitian tersebut menunjukkan hasil yang bervariasi, dimana beberapa
penelitian menyatakan besaran pajak mempercepat pengentasan kemiskinan seperti
penelitian yang berjudul Dampak Kapasitas Fiskal terhadap Penurunan Kemiskinan:
Suatu Analisis Simulasi Kebijakan (studi di 23 provinsi di negara kita ) yang dilakukan
serta penelitian yang dilakukan yang berjudul Pengaruh pajak, subsidi dan ZIS terhadap penurunan kemiskinan di
negara kita .
Perkembangan Penerimaan Pajak dan Tingkat Kemiskinan di negara kita
Penerimaan dari sektor pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi Negara
negara kita , dimana peruntukannya sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi yaitu
dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Perkembangan penerimaan pajak tahun
2010 hingga 2019 sebagaimana ditampilkan pada Gambar 4.1 menunjukkan secara
tren positif atau mengalami peningkatan, meskipun pada tahun-tahun tertentu
mengalami fluktuasi sebagai dampak dari gejolak atau situasi ekonomi yang
mengalami kontraksi. Disamping itu tingkat rata-rata pertumbuhan penerimaan
pajak selama 10 tahun terakhir secara umum justru menurun. Tahun 2017 jumlah
penerimaan pajak sedikit mengalami koreksi negatif. Hal ini mengingat pada tahun
2016 Pemerintah mengeluarkan kebijakan Tax Amnesty yang secara instan
menggenjot penerimaan dari sektor pajak. Disamping itu tahun 2017 terjadi
penurunan harga komoditas ekspor utama negara kita (migas dan sawit) yang sedang
mengalami penurunan di pasar dunia. Dampaknya yaitu pajak dari kedua sektor
andalan tersebut turut mengalami perlambatan. Namun pada tahun-tahun
berikutnya relatif naik meskipun kembali ke titik semula tahun 2016.
Gambar 2 menunjukkan fenomena yang cukup mengkhawatirkan bagi perekonomian
nasional secara keseluruhan. Pertumbuhan penerimaan pajak dalam 10 tahun
terakhir terus berfluktuasi dengan trend pertumbuhan yang menurun. Berbagai
faktor penyebab memang dapat menjadi penjelas terjadinya kondisi ini, seperti
situasi ekonomi global yang bergejolak, kondisi sosial politik yang beberapa waktu
tengah menyelenggarakan pesta demokrasi (pemilu) maupun disebabkan faktorfaktor lainnya. Sementara penduduk miskin selalu mengalami penurunan dilihat
dari angka pertumbuhan yang selalu negatif. Sekalipun demikian penurunan jumlah
penduduk miskin masih tergolong stagnan dengan penurunan di bawah 5% per
tahunnya.
Korelasi dan Regresi Penerimaan Pajak terhadap Tingkat Kemiskinan di
negara kita
Korelasi pada prinsipnya menggambarkan kekuatan hubungan antar variabel.
Korelasi antara penerimaan pajak dan tingkat kemiskinan hendak menunjukkan
kekuatan hubungan antara ke dua variabel tersebut. Nilai korelasi antara
penerimaan pajak dan tingkat kemiskinan tersaji dalam Tabel 1 berikut:
Hubungan tingkat penerimaan pajak dengan beberapa parameter tingkat
kesejahteraan yang dapat disimpulkan dalam penelitian ini yaitu :
Penerimaan pajak memiliki hubungan negatif yang tergolong kuat terhadap jumlah
penduduk miskin dan memiliki hubungan negatif yang tergolong sangat kuat
terhadap persentase jumlah penduduk miskin. Hasil ini relatif mendukung beberapa
hasil penelitian serupa yang dilakukan oleh peneliti-peneliti sebelumya di negara kita .
Meningkatnya jumlah penerimaan pajak, secara umum memberikan ruang gerak bagi
Pemerintah untuk melakukan kebijakan-kebijakan yang bersifat social safety net
yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan warga , serta kebijakankebijakan lainnya yang membuka kesempatan ruang kerja baru bagi para
penganggur.
Pertumbuhan penerimaan pajak memiliki memiliki hubungan negatif, yang tergolong
lemah terhadap laju pertumbuhan jumlah penduduk miskin. Kenaikan penerimaan
pajak dari waktu ke waktu yang lebih rendah dibandingkan kenaikan jumlah
penduduk miskin, diperkirakan merupakan penjelas yang paling rasional untuk
menggambarkan temuan ini. Sebagaimana kita ketahui bahwa alokasi belanja negara
relatif terbatas ruang lingkupnya. Sebagian besar dari anggaran belanja negara telah
terserap untuk kegiatan belanja rutin. Sedangkan belanja-belanja yang bersifat
produktif relatif memiliki porsi kecil dalam postur APBN kita.Ada tidaknya pengaruh penerimaan pajak terhadap penurunan jumlah tingkat
kemiskinan dapat diukur melalui hasil analisis regresi linier sederhana. Secara umum,
dilihat dari angka signifikansi F, hasil penelitian yang dapat ditarik dalam penelitian
tentang pengaruh pajak terhadap tingkat kemiskinan ini yaitu penerimaan pajak
oleh negara memiliki pengaruh negatif dan signifikan secara model terhadap tingkat
kemiskinan. Berbagai kebijakan pemerintah untuk mengalokasikan sumber-sumber
pendapatan yang diperoleh bagi kesejahteraan warga perlu mendapatkan
dukungan partisipasi dari seluruh komponen warga . Dukungan yang dimaksud
bukan hanya dalam pemanfaatannya saja namun yang lebih penting yaitu
pengawasan penggunaannya agar tepat sasaran dan tepat tujuan, sehingga cita-cita
kemakmuran bagi seluruh rakyat negara kita dapat tercapai. Sementara apabila
membandingkan uji t statistika dengan t tabel pada degree of freedom 22, didapati
nilai t hitung/ t stat-variabel penerimaan pajak yaitu -4,46158 sedangkan t tabel
senilai artinya t hitung > t tabel yang maknanya terdapat pengaruh penerimaan pajak
terhadap penurunan kemiskinan secara signifikan.
Besaran pengaruh penerimaan pajak terhadap jumlah penduduk miskin dicerminkan
dari angka koefisien penerimaan pajak. Angka koefisien penerimaan pajak hanya
sebesar -1,04534E-08. Tanda negatif menunjukkan penerimaan pajak menurunkan
jumlah penduduk miskin, namun apabila memperhatikan angka koefisiennya,
penerimaan pajak hanya menurunkan jumlah penduduk miskin tidak lebih dari
0,0001 (hanya sebesar -1,04534E-08). Artinya setiap 1 satuan kenaikan pajak akan
menurunkan penduduk miskin sejumlah 0,00000001 orang atau setiap Rp.
100.000.000 penerimaan pajak akan menurunkan jumlah penduduk miskin sebesar
1 orang. Nilai R2 sendiri hanya sebesar 0,475012, hal ini berarti secara model,
pengaruh penerimaan pajak terhadap penurunan jumlah penduduk miskin hanya
berkisar 47%.
Pengaruh Pajak Terhadap Tingkat Pendapatan Per Kapita di negara kita
berdasar hasil uji regresi sebagaimana tersaji dalam Tabel 3 dan 4 di bawah, pajak
memiliki pengaruh positif terhadap pendapatan per kapita penduduk, meskipun
pengaruhnya tidak signifikan. Pertumbuhan pendapatan per kapita yang merupakan
hasil dari jumlah produk domestik bruto dibagi dengan jumlah angkatan kerja,
diperkirakan lebih dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi sebagai variabel
prediktornya. Kemakmuran warga akan tercapai dan dipengaruhi secara
langsung oleh pertumbuhan ekonomi sebuah negara.
Pajak pada sisi lain, sebagaimana definisi dasarnya yang merupakan bentuk pungutan
wajib yang dilakukan oleh negara pada warganya tanpa kewajiban kontraprestasi
langsung, relative memiliki dampak yang tidak langsung terhadap pendapatan per
kapita. Pada konteks negara kita , dimana porsi anggaran untuk pembiayaan kegiatan
yang bersifat rutin lebih besar dibandingkan dengan anggaran yang bersifat investasi,
dampak terhadap pendapatan per kapita tentu akan lebih kecil.
Gambar 3 di atas menyajikan perkembangan historis penerimaan pajak dan
pendapatan perkapita untuk kurun waktu 2010-2019, terlihat perkembangan yang
terjadi (berdasar angka absolut) relatif konstan dan seirama, terutama untuk
pendapatan per kapita. Penerimaan pajak negara negara kita dari tahun 2010 hingga
2016 terus mengalami peningkatan setiap tahun. Berbeda dengan penerimaan pajak
yang sempat mengalami penurunan, pendapatan per kapita negara kita terus
mengalami peningkatan selama tahun 2010 hingga 2019. Rata-rata pertumbuhan
pendapatan per kapita yaitu sekitar 8% per tahun.
Perkembangan yang mengkhawatirkan justru terlihat dari pertumbuhan pendapatan
per kapita berdasar persentase selama kurun waktu 2011-2019. Trend yang ada
menunjukkan pendapatan per kapita warga mengalami kecenderungan
menurun. Hasil penelitian ini sekaligus mengkonfirmasi hasil penelitian serupa yang
dilakukan oleh Vatavu, Lobont, Stefea dan Olariu (2019) yang mengambil sampel di
negara-negara Eropa Timur. Salah satu temuan penelitian mereka yaitu pada satu
sisi pajak sedikit berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi, namun tidak
berpengaruh pada tingkat kesejahteraan warga (yang salah satunya di-proxykan dengan pendapatan per kapita).
Penerimaan pajak memiliki hubungan positif yang sangat kuat terhadap pendapatan
per kapita. Hasil ini mendukung beberapa hasil penelitian serupa yang dilakukan oleh
peneliti-peneliti sebelumya di negara kita . Penerimaan pajak yang meningkat dapat
mempengaruhi meningkatnya kesejahteraan warga yang dapat diukur melalui
salah satu indikator yaitu pendapatan per kapita. Dengan demikian apabila
penerimaan pajak meningkat maka pendapatan per kapita juga ikut meningkat,
sebaliknya apabila penerimaan pajak mengalami penurunan maka pendapatan per
kapita juga dapat ikut menurun.
Ada tidaknya pengaruh penerimaan pajak terhadap pendapatan per kapita dapat
diukur melalui hasil analisis regresi linier sederhana. Secara umum, dilihat dari angka
signifikansi F, hasil penelitian yang dapat ditarik dalam penelitian tentang pengaruh
pajak terhadap pendapatan per kapita yaitu penerimaan pajak memiliki pengaruh
positif dan tidak signifikan secara model terhadap pendapatan per kapita. Sementara
apabila membandingkan uji t statistika dengan t tabel pada degree of freedom 25,
didapatkan nilai t hitung/ t stat- variabel penerimaan pajak yaitu 37,80117275.
Angka koefisien penerimaan pajak sebesar 4,07462E-08. Tanda positif menunjukkan
penerimaan pajak meningkatkan pendapatan per kapita, apabila memperhatikan
angka koefisiennya, penerimaan pajak meningkatkan pendapatan per kapita lebih
dari 0,0001 (sebesar 4,07462E-08). Nilai R2 sendiri sebesar 0,984159001, hal ini
berarti secara model, pengaruh penerimaan pajak terhadap pendapatan per kapita
sekitar 98 persen. Temuan penelitian yang menunjukkan bahwa penerimaan pajak
tidak berpengaruh terhadap pendapatan per kapita ini tentu menjadi sinyalemen
yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah selaku pengelola pajak, sekaligus
sebagai pihak yang mengelola “operasional” negara ini. Kebijakan-kebijakan yang
langsung berdampak pada peningkatan kesejahteraan per kapita (yang pada
akhirnya meningkatkan pendapatan per kapita) perlu ditempuh, terutama pada
kondisi ekonomi yang sedang mengalami kontraksi dampak pandemi COVID-19.
berdasar hasil analisis diperoleh hasil bahwa (1) perkembangan penerimaan
pajak tahun 2010 hingga 2019 menunjukkan tren positif, meskipun pada tahun-tahun
tertentu mengalami fluktuasi sebagai dampak dari gejolak atau situasi ekonomi yang
mengalami kontraksi. Rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak selama 10 tahun
terakhir secara umum justru menurun. Hal tersebut dapat disebabkan berbagai
faktor seperti situasi ekonomi global yang bergejolak, kondisi sosial politik dan lainlain. (2) Jumlah penduduk miskin selalu mengalami penurunan dengan angka
pertumbuhan yang selalu negatif. Namun penurunan jumlah penduduk miskin masih
tergolong stagnan dengan penurunan di bawah 5% per tahunnya. (3) Pendapatan per
kapita untuk kurun waktu 2010-2019 menunjukkan perkembangan yang relatif
konstan dan seirama. Nilai pendapatan per kapita terus mengalami peningkatan
selama tahun 2010 hingga 2019. Rata-rata pertumbuhan pendapatan per kapita
yaitu sekitar 8% per tahun. Sedangkan pertumbuhan pendapatan per kapita
berdasar persentase selama kurun waktu 2011-2019 mengalami kecenderungan
menurun. (4) Penerimaan pajak memiliki hubungan negatif yang tergolong kuat
terhadap jumlah penduduk miskin dan memiliki hubungan negatif yang tergolong
sangat kuat terhadap persentase jumlah penduduk miskin. (5) Pertumbuhan
penerimaan pajak memiliki memiliki hubungan negatif, yang tergolong lemah
terhadap laju pertumbuhan jumlah penduduk miskin. Pengaruh penerimaan pajak
terhadap penurunan jumlah penduduk miskin berkisar 47 persen. (6) Pajak memiliki
pengaruh positif terhadap pendapatan per kapita penduduk, meskipun pengaruhnya
tidak signifikan. Penerimaan pajak memiliki hubungan positif yang sangat kuat
terhadap pendapatan per kapita. Pengaruh penerimaan pajak terhadap pendapatan
per kapita sekitar 98 persen.
Pengelolaan pajak diharapkan ikut mengurangi angka
kemiskinan suatu negara. Kontraprestasi atas pembayaran pajak
bersifat tidak langsung sehingga Wajib Pajak tidak akan mendapatkan
timbal balik secara individual melainkan secara kolektif dengan
penduduk lainnya. Hal ini menjadikan perlunya tinjauan akademis
terkait pengaruh pajak terhadap kesejahteraan warga . Tujuan
penelitian ini yaitu untuk melihat pengaruh pajak terhadap
kesejahteraan warga . Data yang akan digunakan dalam
penelitian ini yaitu data sekunder yang diperoleh dari Badan Pusat
Statistik Provinsi Jawa Tengah. Pengaruh pajak terhadap
kesejahteraan dilihat melalui analisa regresi. Perkembangan
penerimaan pajak tahun 2010 hingga 2019 menunjukkan tren positif.
Jumlah penduduk miskin selalu mengalami penurunan walaupun di
bawah 5% per tahun. Nilai pendapatan per kapita terus mengalami
peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan 8% per tahun.
Penerimaan pajak memiliki hubungan negatif yang tergolong kuat
terhadap jumlah penduduk miskin dan memiliki hubungan negatif
yang tergolong sangat kuat terhadap persentase jumlah penduduk
miskin. Pertumbuhan penerimaan pajak memiliki memiliki hubungan
negatif, yang tergolong lemah terhadap laju pertumbuhan jumlah
penduduk miskin. Pajak memiliki pengaruh positif terhadap
pendapatan per kapita penduduk. Penerimaan pajak memiliki
hubungan positif yang sangat kuat terhadap pendapatan per kapita.
Pemerintah disarankan untuk meningkatkan kesadaran pajak
warga baik melalui sosialisasi ataupun pembinaan lainnya.









