Tampilkan postingan dengan label Tidak mampu 6. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tidak mampu 6. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Oktober 2025

Tidak mampu 6


 


Kemiskinan merupakan permasalahan 

umum yang dihadapi oleh negara￾negara yang sedang berkembang di dunia. 

negara kita  sebagai salah satu negara yang 

sedang berkembang terus berupaya untuk 

menyelesaikan permasalahan kemiskinan 

bagi warga negaranya. Salah satu langkah 

nyata adalah melalui penerbitan kebijakan 

pemerintah melalui dokumen peraturan 

perundang-undangan yang mendukung 

pengentasan kemiskinan yang kemudian 

dituangkan ke dalam program-program 

pengentasan kemiskinan. Sebagaimana 

Presiden Joko Widodo saat mulai 

menjabat telah memproklamirkan 

Program Nawacita yang berisi tentang 

9 (Sembilan) prioritas pembangunan 

Presiden Joko Widodo selama menjadi 

Presiden Republik negara kita . ada  2 

(dua) Program Nawacita1

 yang pro pada 

program pengentasan kemiskinan, yaitu: 

membangun negara kita  dari pinggiran 

dengan memperkuat daerah-daerah dan 

desa dalam kerangka negara kesatuan; 

dan meningkatkan kualitas hidup manusia 

negara kita  melalui program negara kita  

Pintar dengan wajib belajar 12 tahun bebas 

pungutan dan program negara kita  Sehat 

untuk peningkatan layanan kesehatan 

masyarakat. Serta negara kita  Kerja dan 

mendorong program kepemilikan tanah 

seluas sembilan juta hektar. 

Pemerintah negara kita  menyadari 

bahwa kemiskinan bukanlah permasalahan 

yang mudah untuk di atasi akan tetapibukan hal yang sulit pula untuk diupayakan. 

Sebagaimana amanat Undang-Undang 

Dasar Tahun 1945 Pasal 34 bahwa “fakir 

miskin dan anak terlantar dipelihara oleh 

negara”, maka Pemerintah negara kita  

sejak zaman orde lama hingga saat ini 

mengupayakan masyarakat negara kita  

yang berada di bawah garis kemiskinan 

dapat menurun jumlahnya. Berdasarkan 

data Biro Pusat Statistik (BPS) pada 

Maret 20162

 menunjukkan bahwa jumlah 

penduduk miskin dengan pengeluaran per 

kapita per bulan yang berada di bawah 

garis kemiskinan mencap[ai 28.01 juta 

jiwa atau sebesar 10,86 persen dari total 

jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa. 

Data pada BPS pun menunjukkan bahwa 

jumlah penduduk miskin lebih banyak 

ada  di wilayah perdesaan daripada 

perkotaan. Berdasarkan data hingga 

bulan Maret 2016 mengalami kenaikan 

sebesar 0,02 persen menjadi 14,11 persen 

dibanding pada periode yang sama pada 

tahun 2015 lalu. Berdasarkan data tersebut 

menunjukkan bahwa angka kemiskinan 

di negara kita  masih membutuhkan 

perhatian lebih dari Pemerintah negara kita , 

dikarenakan ada  kenaikan jumlah 

penduduk miskin dibandingkan pada 

tahun sebelumnya.

Berdasarkan uraian di atas maka 

penulis tertarik untuk melakukan analisis 

kebijakan terkait strategi pengentasan 

kemiskinan di negara kita , dimulai dari 

masa orde lama hingga masa pemerintahan 

saat ini.Luankali3

 menyebutkan bahwa 

analisis didefinisikan sebagai “penyerapan, 

3 Luankali, Bernadus. 2007. Analisis Kebijakan 

Publik Dalam Proses Pengambilan Keputusan, 

Amelia Press: Jakarta, hlm.114.

pengkajian serta penggunaan informasi 

guna membuat simpulan”. Sementara 

menurut Yoder4

 dalam Mangkunegara, 

analisis merupakan “prosedur melalui 

fakta-fakta yang berhubungan dengan 

setiap pengamatan yang diperoleh dan 

dicatat secara sistematis”. Berdasarkan 

kedua pendapat di atas, diketahui bahwa 

dalam melakukan analisis maka seseorang 

akan memecah suatu objek yang akan 

diteliti ke dalam beberapa bagian, lalu 

melakukan pengujian. Dengan demikian, 

kegiatan analisis merupakan serangkaian 

proses kerja yang di dalamnya ada  

tahapan atau langkah-langkah yang 

disusun secara sistematis. 

Dalam kaitannya dengan melakukan 

analisis kebijakan, maka Dunn5

memberikan batasan pengertian analisis 

kebijakan sebagai “suatu aktivitas 

intelektual yang dilakukan dalam proses 

politik”. Lebih lanjut Dunn menjelaskan 

secara rinci terkait tahap-tahap kebijakan 

publik sebagai berikut:

1. Penyusunan Agenda (Agenda Setting);

2. Formulasi Kebijakan (Policy 

Formulating);

3. Adopsi/Legitimasi Kebijakan (Policy 

Adoption);

4. Implementasi Kebijakan (Policy 

Implementation);

5. Penilaian/Evaluasi Kebijakan (Policy 

Evaluation).Sementara Analisis kebijakan menurut 

Winarno7

 adalah “berhubungan dengan 

penyelidikan dan deskripsi sebab akibat 

dan konsekuensi-konsekuensi kebijakan”. 

Untuk lebih memfokuskan arah analisis 

kebijakan maka Tangkilisan menyebutkan 

3 (tiga) hal pokok dalam menganalisis 

kebijakan, yaitu: 

1. Fokus utama adalah mengenai 

penjelasan/anjuran kebijakan yang 

pantas. 

2. Sebab-sebab dan konsekunsi 

dari kebijakan diselidiki dengan 

menggunakan metodologi ilmiah.

3. Analisis dilakukan dalam rangka 

mengembangkan teori-teori umum 

yang dapat diandalkan kebijakan￾kebijakan dan pembentukannya. 

Sehingga dapat diterapkan kepada 

lembaga dan bidang kebijakan yang 

berbeda.8

Berdasarkan pendapat di atas maka 

dapat disimpulkan bahwa analisis 

kebijakan merupakan suatu pengetahuan 

yang diperoleh melalui penelitian atau 

penyelidikan sebuah sebab akibat dari 

suatu kebijakan yang mampu memberikan 

jalan keluar dari berbagai macam 

alternatif program serta kinerja kebijakan. 

Analisis kebijakan dapat menganalisis 

pembentukan, substansi dan dampak dari 

kebijakan-kebijakan tertentu. Analisis 

kebijakan dilakukan tanpa mempunyai 

kecenderungan untuk menyetujui atau 

menolak kebijakan-kebijakan. Analisis 

kebijakan diperlukan untuk mengetahui kebijakan apa yang cocok dalam proses 

pembuatan kebijakan. Kebijakan tersebut 

dibuat sesuai dengan masalah yang sedang 

dihadapi. Analisis dapat dikembangkan di 

awal pembuatan suatu kebijakan ataupun 

di akhir penerapan kebijakan. Dengan 

demikian, analisis kebijakan dapat bersifat 

ilmiah dan relevan bagi masalah-masalah 

politik sosial sekarang ini. 

Kemiskinan

Jordan9

 mengartikan orang miskin: 

“the poor are people whose lack of 

resources damage their capacity to 

participate in a market environment”. 

Artinya, orang miskin merupakan orang￾orang yang karena kekurangan sumber 

daya pada dirinya mengakibatkan rusaknya 

kapasitas untuk berpartisipasi dalam 

lingkungan pasar/dunia usaha. Sedangkan 

Menurut Chambers10 mengatakan bahwa 

kemiskinan adalah suatu integrated concept 

yang memiliki 5 (lima) dimensi, yaitu: 1) 

kemiskinan (proper), 2) ketidakberdayaan 

(powerless), 3) kerentanan menghadapi 

situasi darurat (state of mergency), 4) 

ketergantungan (dependence), dan 5) 

keterasingan (isolation) baik secara 

geografis maupun sosiologis. Kedua teori 

di atas menunjukkan bahwa hidup dalam 

kemiskinan bukan hanya hidup dalam 

kekurangan uang dan tingkat pendapatan 

rendah, tetapi juga banyak hal lain, 

seperti: tingkat kesehatan, pendidikan 

rendah, perlakuan tidak adil dalam hukum, 

kerentanan terhadap ancaman tindak kriminal, ketidakberdayaan menghadapi 

kekuasaan, dan ketidakberdayaan dalam 

menentukan jalan hidupnya sendiri. 

Lebih lanjut dinyatakan oleh 

Sajogya11 dalam Suyanto telah membuat 

suatu batasan atau klasifikasi kemiskinan 

sebagai berikut:

1. Untuk daerah perkotaan, seseorang 

disebut miskin apabila mengkonsumsi 

beras kurang dari 420 kilogram per 

tahunnya;

2. Untuk daerah perdesaan, seseorang 

disebut miskin apabila mengkonsumsi 

beras 320 kilogram, miskin sekali 

apabila mengkonsumsi beras 240 

kilogram dan paling miskin apabila 

mengkonsumsi beras kurang dari 180 

kilogram per tahunnya.

Adapun Mubyarto memberikan 

definisi kemiskinan adalah:

”Suatu situasi serba kekurangan dari 

penduduk yang terwujud dalam bentuk 

rendahnya pendapatan dan disebabkan 

oleh rendahnya keterampilan, 

produktivitas, pendapatan, lemahnya 

nilai tukar produksi dan terbatasnya 

kesempatan berperan serta dalam 

pembangunan. Rendahnya pendapatan 

penduduk miskin menyebabkan 

rendahnya produktivitas dan 

meningkatkan beban ketergantungan 

bagi masyarakat.”12

Berdasarkan beberapa definisi di 

atas, diketahui bahwa konsep kemiskinan 

mempunyai definisi yang variatif berdasarkan ragam paradigma, dimensi 

yang terukur berdasarkan aspek-aspek 

dan indikator yang menyertainya. Konsep 

kemiskinan secara utuh ” holistik” dapat 

diterjemahkan dengan memerhatikan 

beberapa keberfungsian dalam studi 

kemiskinan, antara lain:

• kemiskinan setidaknya tidak 

diterjemahkan dari aspek karakteristik 

subjektivitas si miskin secara 

statis, melainkan dilihat secara 

dinamis yang menyangkut usaha 

dan kemampuan si miskin dalam 

merespons kemiskinannya, termasuk 

efektivitas jaringan sosial (lembaga 

kemasyarakatan dan program-program 

anti kemiskinan setempat) dalam 

menjalankan fungsi sosial;

• kemiskinan hendaknya tidak 

didefinisikan sebagai ukuran indikator 

tunggal, melainkan indikator komposit 

dengan unit analisis keluarga atau 

rumah tangga dengan jaringan sosial 

yang ada disekitarnya;

• konsep kemampuan sosial dipandang 

lebih lengkap menerjemahkan 

teori kemiskinan dari pada konsep 

pendapatan dalam memotret sekaligus 

dinamika kemiskinan;

• kemiskinan seyogianya dapat 

diterjemahkan dengan difokuskan 

pada pengukuran kemampuan sosial 

keluarga miskin dengan mencakup: 

kemampuan keluarga miskin 

memperoleh mata pencaharian, 

memenuhi kebutuhan dasar, 

mengelola aset, menjalankan sumber￾sumber, berpartisipasi dalam kegiatan 

kemasyarakatan, serta kemampuan 

dalam menghadapi goncangan dan 

tekanan. Sedangkan indikator kunci untuk mengukur jaringan sosial dapat 

mencakup lembaga-lembaga sosial 

memperoleh sumberdaya (SDM 

dan finansial), menjalankan peran 

atau fungsi utamanya, mengelola 

aset menjangkau sumberdaya, 

berpartisipasi dalam program anti 

kemiskinan.13

Penyebab Kemiskinan

Apabila dipandang dari sisi ekonomi, 

Sharp (1996) dalam Kuncoro menyatakan 

penyebab kemiskinan dapat dilihat dari 3 

(tiga) hal, yaitu: 

1. Secara mikro, kemiskinan muncul 

karena adanya ketidaksamaan pola 

kepemilikan sumberdaya yang 

menimbulkan distribusi pendapatan 

yang timpang;

2. Kemiskinan muncul akibat perbedaan 

dalam kualitas sumberdaya manusia;

3. Kemiskinan muncul akibat perbedaan 

akses dalam modal.14

Sementara menurut Ginandjar, faktor￾faktor yang menyebabkan timbulnya 

kemiskinan di antaranya; “rendahnya 

tingkat pendidikan,rendahnya derajat 

kesehatan, terbatasnya lapangan kerja, 

dan kondisi keterisolasian.”15. Dalam 

laporan yang dikeluarkan dari World Bank

diketahui ada lima faktor yang dianggap 

dapat memengaruhi terjadinya kemiskinan, yaitu; pendidikan, jenis pekerjaan, gender, 

akses terhadap pelayanan kesehatan dasar 

dan infrastruktur dan lokasi geografis. 

Seperti yang dikemukakan oleh Nazara16

bahwa; 

1. kemiskinan selalu dikaitkan dengan 

ketidakmampuan dalam mencapai 

pendidikan tinggi, hal ini berkaitan 

dengan mahalnya biaya pendidikan, 

walaupun pemerintah negara kita  

telah mengeluarkan kebijakan untuk 

membebaskan uang bayaran di tingkat 

Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah 

Lanjutan Menengah Pertama (SLTP), 

namun komponen biaya pendidikan 

lain yang harus dikeluarkan masih 

cukup tinggi, seperti uang buku dan 

seragam sekolah. Biaya yang harus 

di-keluarkan orang miskin untuk 

menyekolahkan anaknya juga harus 

termasuk biaya kehilangan dari 

pendapatan (opportunity cost) jika 

anak mereka bekerja.17

2. kemiskinan juga selalu dihubungkan 

dengan jenis pekerjaan tertentu. Di 

negara kita  kemiskinan selalu terkait 

dengan sektor pekerjaan di bidang 

pertanian untuk daerah perdesaan dan 

sektor informal di daerah perkotaan. 

Pada tahun 2004 ada  68,7 persen 

dari 36,10 juta orang miskin tinggal 

di daerah perdesaan dan 60 persen di 

antaranya memiliki kegiatan utama di 

sektor pertanian18. Hal ini diperkuat dengan hasil studi yang dilakukan oleh 

Suryahadi et.al19, yang menemukan 

bahwa selama periode 1984 dan 2002, 

baik di wilayah perdesaan maupun 

perkotaan, sektor pertanian merupakan 

penyebab utama kemiskinan. Dalam 

studi tersebut juga ditemukan bahwa 

sektor pertanian menyumbang lebih 

dari 50 persen terhadap total kemiskinan 

di negara kita  dan ini sangat kontras jika 

dibandingkan dengan sektor jasa dan 

industri. Dengan demikian tingginya 

tingkat kemiskinan di sektor pertanian 

menyebabkan kemiskinan di antara 

kepala rumah tangga yang bekerja di 

sektor pertanian menjadi lebih tinggi 

dibandingkan dengan mereka yang 

bekerja di sektor lainnya. 

3. hubungan antara kemiskinan dengan 

gender, di negara kita  sangat terasa sekali 

dimensi gender dalam kemiskinan, 

yaitu dari beberapa indikator 

kemiskinan seperti tingkat buta huruf, 

angka pengangguran, pekerja di sektor 

informal, dan lain-lainnya, penduduk 

perempuan memiliki posisi yang 

lebih tidak menguntungkan daripada 

penduduk laki-laki;

4. hubungan antara kemiskinan dengan 

kurangnya akses terhadap berbagai 

pelayanan dasar infrastuktur, 

sistem infrastruktur yang baik akan meningkatkan pendapatan orang 

miskin secara langsung dan tidak 

langsung melalui penyediaan layanan 

kesehatan, pendidikan, transportasi, 

telekomunikasi, akses energi, air dan 

kondisi sanitasi yang lebih baik;

5. lokasi geografis, ini berkaitan dengan 

kemiskinan karena ada dua hal. 

Pertama, kondisi alam yang terukur 

dalam potensi kesuburan tanah dan 

kekayaan alam. Kedua, pemerataan 

pembangunan, baik yang berhubungan 

dengan pembangunan desa dan kota, 

ataupun pembangunan antar povinsi 

di negara kita . Selain itu dalam melihat 

kemiskinan ada dimensi lain, yaitu 

dimensi bukan pendapatan, seperti 

rendahnya pencapain di bidang 

pendidikan dan penyediaan akses pada 

pelayanan dasar di berbagai daerah 

terutama di wilayah timur negara kita , 

hal ini semakin mempertegas 

adanya kesenjangan berdasarkan 

lokasi geografis. Faktor-faktor 

tersebut ada keterkaitan satu sama 

lainnya yang membentuk lingkaran 

kemiskinan. Rumah tangga miskin 

pada umumnya berpendidikan rendah 

dan terpusat di daerah perdesaan, 

karena berpendidikan rendah, maka 

produktivitasnyapun rendah sehingga 

imbalan yang akan diperoleh tidak 

memadai untuk memenuhi kebutuhan 

pangan, sandang, kesehatan, 

perumahan, dan pendidikan. 

Akibatnya, rumah tangga miskin 

akan menghasilkan keluargakeluarga 

miskin pula pada generasi berikutnya.

Berdasarkan uarain tersebut di atas, 

dapat dikatakan bahwa factor penyebab 

kemiskinan sangat kompleks dan saling memengaruhi, artinya kemiskinan terjadi 

bukan disebabkan oleh satu faktor saja 

tetapi multi faktor. Namun demikian 

secara garis besar faktor dominan yang 

memengaruhi timbulnya kemiskinan di 

antaranya; pendidikan, pendapatan, lokasi, 

keterbatasan akses di antaranya akses ke 

kesehatan, keuangan dan pelayanan publik 

lainnya.

METODE PENULISAN

Metode yang digunakan dalam 

penulisan ini adalah metode deksriptif. 

Sementara desain yang digunakan dalam 

penulisan ini adalah desain library studies

di mana penulis melakukan penelusuran 

terhadap literature kemudian melakukan 

penelaahan.

ANALISIS PEMBAHASAN

Strategi Pengentasan Kemiskinan di 

negara kita  Pada Masa Orde Lama

 Program penanggulangan kemiskinan 

di negara kita  sudah dilaksanakan pemerintah 

semenjak orde lama tepatnya sejak tahun 

1960-an melalui strategi pemenuhan 

kebutuhan pokok rakyat yang tertuang 

dalam Pembangunan Nasional Berencana 

Delapan Tahun (Penasbede). Berdasarkan 

TAP MPRS No. II/MPRS/1960 tentang 

Garis-garis Besar Pola Pembangunan 

Nasional Semesta Berencana Tahapan 

Pertama 1961-1969, pola pembangunan 

pada masa itu lebih ditujukkan untuk 

mewujudkan kesejahteraan rakyat yang 

merata. Pembangunan pada saat itu 

berorientasi pada peningkatan pendapatan 

nasional yang membentuk kemakmuran 

rakyat negara kita  (Biro Perancangan 

Negara, 1956). Kemakmuran di wujudkan 

melalui berbagai kebijakan yang akan 

meningkatkan pendapatan secara 

mandiri. Bidang pendidikan, perumahan, 

dan kesehatan, mendapatkan perhatian 

khusus dari pemerintah. Kemudian 

dilanjutkan kebijakan untuk peningkatan 

pendapatan nasional dan keluarga. 

Program peningkatan kualitas penduduk 

secara lengkap tertuang dalam dokumen 

Pembangunan Nasional Berencana 

Delapan Tahun (Penasbede, tahun 1961-

1969). 

Berdasarkan gambaran kebijakan 

pemerintah pada masa itu terlihat jelas 

bahwa peningkatan kualitas masyarakat 

dalam menanggulangi kemiskinan 

merupakan tujuan utama pembangunan. 

Namun pada pelaksanaannya, 

pembangunan terhenti akibat krisis politik 

pada masa tahun 1965. Krisis politik 

pada saat itu justru menambah jumlah 

masyarakat miskin. Kegagalan dalam 

penanggulangan kemiskinan ini bukan 

semata-mata kesalahan dari pemerintah. 

Akan tetapi dikarenakan kondisi pada 

saat itu yang tidak menguntungkan untuk 

pembangunan. Kecenderungan dunia pada 

saat itu adalah pada politik, dan politik 

jarang bermakna membangun karena 

intinya adalah power strunggle. 

Strategi Pengentasan Kemiskinan di 

negara kita  Pada Masa Orde Baru

 Pada era orde baru ini berdasarkan 

sasarannya pembangunan pemerintah 

dibagi menjadi 3 (tiga) periode:

Periode 1974-1988 

Rencana pembangunan lima tahun 

(Repelita) yang dijalankan pemerintah, khususnya Repelita I-IV di tempuh melalui 

program sektoral dan regional. Program 

sektoral merupakan program yang 

berorientasi pada peningkatan produksi 

dan pembangunan sarana dan prasarana 

yang menu njang pemenuhan kebutuhan 

dasar (basic needs approach) sepereti 

sandang, pangan, kesehatan. Sedangkan 

program regional untuk pengembangan 

potensi dan kemampuan sumber daya 

manusia khususnya daerah.

Untuk lebih mempermudah bagaimana 

pelaksanaan program sektoral dan regional 

digambarkan sebagai berikut: 

1. Program sektoral merupakan program 

untuk meningkatkan kesejahteraan 

masyarakat melalui pencapaian sasaran 

pembangunan darsi sektor tertentu. 

Pembangunan ini dilaksanakan di 

daerah sesuai kondisi dan potensinya. 

Biaya dari program ini dianggarkan 

dari Anggaran Pendapatan dan Belanja 

Negara (APBN) dan dilaksanakan 

oleh berbagai instansi dan lembaga 

pemerintah tingkat pusat. Pelasanaan 

program ini dilaksanakan oleh instansi 

sektor terkait dari tingkat kantor 

wilayah, direktorat jenderal, hingga 

tingkat menteri. Sebelum program 

sektoral dilaksanakan dilakukan 

perencanaan untuk memproyeksi 

sasaran pembangunan sektor. 

2. Program regional merupakan program 

yang berorientasi pada kepentingan 

daerah untuk menyerasikan dan 

mempercepat pembangunan daerah. 

Program ini disesuaikan dengan 

kebutuhan daerah dan kemampuan 

dari daerah tersebut. Hal ini ditujukkan 

untuk meningkatkan kesejahteraan 

daerah dan menghilangkan kemikinan 

di daerah tersebut yang disesuaikan 

dengan kemampuan masyarakat 

setempat. Dalam program regional 

ini ada beberapa program yang 

dilaksanakan, yaitu: 

a. Program inpres. Program inpres 

memiliki beberapa tujuan 

antara lain: (1) pemerataan 

pembangunan, (2) mengurangi 

kesenjangan pendapatan dan 

mengurangi kesenjangan laju 

pembangunan antar daerah, (3) 

meningkatakan kemampuan 

aparat pemerintah daerah dan 

melaksanakan pembangunan 

seseai dengan kemampuan daerah 

dan kemampuan masyarakat 

setempat, tetapi tetap sejalan 

dengan program pembangunan 

nasional, (4) sebagai penjabaran 

dari asas pembantuan 

(medebewind). Sedangkan ciri 

dari program inpres adalah: 

(1) sumber dana berasal dari 

APBD dan dimasukkan sebagai 

penerimaan APBD, (2) program 

ditentukan oleh pemerintah pusat 

sedangkan pemerintah daerah 

bertugas menyusun perencanaan 

teknis dan melaksanakan serta 

m e m p e r t a n g g u n g j a w a b k a n 

terhadap pemerintah pusat, (3) 

pembinaan, pengendalian, dan 

pengawasan dilakukan secara 

koordinatif oleh departemen 

teknis dan instansi terkait. 

ada  beberapa jenis program 

inpres: Bantuan Pembangunan 

Daerah tingkat I, Bantuan 

Pembangunan Daerah Tingkat II, 

Bantuan kepala Desa/Kelurahan, 

Inpres Desa Tertinggal, Inpres Sarana Kesehatan, Dan Inpres 

Sekolah Dasar. 

b. Program Pengembangan 

Wilayah Terpadu Swadana 

(PPW-Swadana) Program ini 

merupakan kelanjutan dari 

Pogram Pengembangan Wilayah. 

Progaram ini dilaksanakan 

daerah melalui dukunagn APBD, 

program ini untuk mensinkronkan 

program-program daerah dengan 

program sektoral. Tujuannya 

untuk meningkatakan taraf hidup 

dan kesejahteraan masyarakat 

berpenghasailan rendah, baik 

yang berada diperdesaan 

maupun perkampungan kumuh 

diperkotaan. PPW Swadana 

umumnya program berskala lebih 

kecildan lebih mengarah pada 

kebutuhan penting rakayat kecil, 

dengan tujuan mengembangkan 

sektoral berdimensi wilayah yang 

disesuaikan dengan kemampuan 

daerah tersebut. 

c. Program Khusus Program 

Pengembangan Kawasan Terpadu 

(PKT) Program ini merupakan 

salah satu program pembangunan 

yang dirancang khusus untuk 

menanggulangi kemiskinan dan 

mengembangkan kemampuan 

masyarakat di daerah-daerah yang 

relative tertinggal karena belum 

tersentuh program-program 

pembangunan dan menghadapi 

permasalahan khusus seperti 

keterpencilan lokasi, keterbatasan 

sumber daya alam, lahan kritis, 

kekurangan prasarana dan 

saranan fisik dan hal-hal laian 

yang menjadi kendala utama bagi 

penduduk di suatu daerah.

Periode 1988-1998 

Selanjutnya periode 1988-1998, 

yaitu pda Repelita V-VI pemerintah 

melaksanakan program penanggulangan 

kemiskinan dengan strategi khusus 

menuntaskan masalah kesenjangan sosial￾ekonomi. Jalur pembangunan ditempuh 

secara khusus dan mensinergikan program 

sektoral dan regional yang ada dalam 

koordinasi Inpres Nomor 3 Tahun 1993 

tentang Peningkatan Penanggulangan 

Kemiskinan yang akhirnya diwujudkan 

melalui program IDT (Inpres Desa 

Tertinggal) dan beberapa program lainnya. 

Pada dasarnya pada periode ini 

program yang dilaksanakan adalah 

meningkatkan program-program yang 

telah dilaksanakan sebelumnya:

1. Program Penajaman

Selain penyempurnaan program 

sebelumnya, juga akan dilakukan 

percepatan pembangunan perdesaan 

yang tercermin dari sasaran 

meningkatkan kualitas sumber 

daya manusia di daerah perdesaan, 

terciptanya struktur perekonomian 

yang lebih kukuh, tersedianya 

prasarana dan sarana perekonomian 

di desa yang lebih mantap, makin 

berkembangnya pemahaman 

dan kesadaran masyarakat akan 

pembangunan yang berwawasan 

lingkungan, serta upaya pelestarian 

lingkungan, makin berfungsinya 

lembaga pemerintahan desa dan 

lembaga kemasyarakatan desa 

untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan perdesaan, makin 

terjaminnya kepastian hukum bagi 

masyarakat perdesaan mengenai 

penguasaan dan pengusahaan tanah 

yang sesuai hukum serta adat istiadat 

setempat, serta berkuranganya jumlah 

pendududk miskin di perdesaan 

dan jumlah desa tertinggal. Dalam 

Repelita VI untuk menyempurnakan 

program maka disusun Sasaran 

Repelita Tahunan (Sarlita). Sarlita 

terdiri dari Sarlita Sektoral dan Sarlita 

Regional. 

Dalam program Repelita VI ini 

Bantuan Pembangunan Desa 

diarahkan untuk meningkatkan 

daya guna dalam (1) mendorong 

kegiatan sosial ekonomi masyarakat 

desa, (2) menggerakkan peran 

serta masyarakat, (3) memperkuat 

kelembagaan masyarakat, (4) 

meningkatkan kemampuanaparatur 

desa, (5) mengembangkan teknologi 

tepat guna perdesaan, serta (6) 

mengembangkan administrasi 

di tingkat kecamatan dan desa. 

Berdasarkan arahan tesebut Bantuan 

Pembangunan Desa diwujudkan 

dalam bentuk berbagai bantuan 

terdiri dari bantuan untuk menunjang 

kegiatan PKK, pembinaan Anak dan 

Remaja, dan pemantaban LKMD. 

Pada tahun anggaran sebelumnya 

1994/1995 bantuan untuk pemantaban 

LKMD merupakan komponen 

bantuan yng terpisah dari bantuan 

langsung. Karena LKMD dirasakan 

komponen penting kemudian bantuan 

LKMD diintegrasikan dalam bantuan 

langsung. 

2. Program Inpres Desa Tertinggal (IDT)

Program IDT resmi dijalankan 

setelah adanya Instruksi Presiden 

Republik negara kita  Nomor 5 Tahun 

1993. Program ini ditujukkan untuk 

menanggulangi kemiskinan dan 

kesenjangan ekonomi. Program ini 

memberikan dana kepada 20 ribu desa 

tertinggal dengan dana sebesar 20 juta 

pertahun. Program ini mengandung 

3 (tiga) pengertian dasar, yaitu (1) 

sebagai pemicu gerakan nasional 

penanggulangan kemiskinan, (2) 

sebagai strategi dalam pemerataan 

pembangunan, dan (3) adanya bantuan 

dana bergulir bagi masyarakat yang 

paling memerlukan. Program ini 

adalah program yang di dalamnya 

ada  semangat kebersamaan 

untuk maju, sebagai uapaya bersama 

untuk menanggulangi kemiskinan dan 

dapat menumbuhkan kebersamaan 

untuk saling memberi kesempatan 

berpartisipasi seluas-luasnya dalam 

pembangunan terutama kepada 

penduduk miskin. Diharapkan 

pula dapat terciptanya pemerataan 

pembangunan melalui peningkatan 

potensi dan kegiatan ekonomi rakyat. 

Program Inpres Desa Tertinggal 

merupakan gerakan nasional 

penanggulangan kemiskinan, strategi 

pemerataan pembangunan, dan upaya 

peningkatan ekonomi rakyat. IDT 

merupakan perluasan dan peningkatan 

berbagai program dan upaya serupa 

yang telah dijalankan sebelumnya 

seperti program Pengembangan 

Kawasan Terpadu (PKT) dan mulai 

dilakasanakan pada Repelita VI. 

Program PKT dan program-program 

lain yang menangani langsung 

masalah kemiskinan selanjutnya diintegrasikan ke dalam program 

Inpres Desa Tertinggal. Program IDT 

ini diharapkan akan lebih mengurangi 

masalah kemiskinan. Program ini 

mengandung tiga arahan, pertama, 

instruksi untuk mengoordinasikan 

semua program pembangunan 

sektoral, regional dan khusus yang 

ditujukkan untuk menanggulangi 

kemiskinan. Kedua, pemberian dana 

sebagai modal bagi masyarakat desa 

miskin untuk membangun diri sendiri 

melalui kegiatan sosial ekonomi untuk 

meningkatkan kesejahteraan secara 

berkelanjutan. Ketiga, koordinasi 

dan keterpaduan berbagai kebijakan, 

program, dan kegiatan, serta seluruh 

upaya, sumberdana dan sumberdaya 

yang diarahkan untuk mendukung 

dan memperlancar upaya peningkatan 

peran serta penduduk miskin dalam 

pembangunan.

3. Pembangunan Prasarana Pendukung 

Desa Tertinggal (P3DT) 

Program ini merupakan pendukung 

sekaligus penyempurna dari program 

IDT. Program ini mulai dirilis pada 

tahun 1995, program ini menekankan 

pada bantuan pembangunan prasarana 

dan sarana dasar yang mendukung 

langsung kegiatan sosial ekonomi 

masyarakat lokal. Program ini 

dilaksanakan dengan tujuan jangka 

panjang adalah Pemberdayaan 

Masyarakat melalui tujuan 

jangka pendek yang meliputi: (1) 

meningkatkan akses pemasaran dan 

mengurangi isolasi, (2) meningkatkan 

derajat kesehatan masyarakat, (3) 

menciptakan lapangan kerja di 

desa. (4) meningkatkan kemampuan 

kelembagaan desa/masyarakat, 

(5) meningkatkan keterampilan 

masyarakat desa dalam perencanaan 

dan pelaksanaan pembangunan 

serta memelihara prasarana yang 

telah dibangun, (6) meningkatkan 

pembentukan modal di desa. 

Beberapa koreksi terhadap 

penanggulangan kemiskinan 

adalah pendekatan penanggulangan 

kemiskinan perlu mempertimbangkan 

beberapa aspek strategis sebagai 

berikut:

• indikator keberhasilan individu 

perlu dikomplemen dengan 

prestasi kelompok masyarakat;

• paradigma penanggulangan 

kemiskinan dengan pengakuan 

terhadap potensi partisipatif dan 

modal sosial kaum miskin untuk 

mengembangkan diri;

• kewenangan menentukan sendiri 

aktivitas penanggulangan 

kemiskinan, dan meniadakan ego￾sektoral yang bersifat tumpang 

tindih, tidak efektif, dan kurang 

efisien;

• menumbuhkan sendiri prinsip 

transparansi dan akuntabilitas di 

tingkat masyarakat desa;

• melakukan reposisi peran 

pihakpihak luar desa dari agen 

pembangunan menjadi fasilitator 

pemberdayaan, dan

• percepatan transformasi 

struktural ekonomi perdesaan 

melalui pengembangan strategi 

pertumbuhan inklusif sektor 

pertanian dan perdesaan.Periode 1998-2007

Program yang dilaksanakan pada 

masa ini adalah program-program 

penanggulangan kemiskinan pada 

saat krisis dan pasca krisis ekonomi 

tahun 1997/1998. Krisis ekonomi 

mengakibatkan bertambahnya jumlah 

penduduk miskin. Menurut perhitungan 

BPS, jumlah penduduk miskin meningkat 

menjadi 49,5 juta jiwa (24,2%) pada 

tahun 1998.21 Pemerintah telah berhasil 

memperbaiki kondisi perekonomian 

melalui pengendalian harga barang dan 

jasa, serta meningkatkan pendapatan 

masyarakat, sehingga jumlah penduduk 

miskin menurun secara bertahap dari 

semula 49,5 juta jiwa (24,2%) pada tahun 

1998 menjadi 36,1 juta jiwa (16,6%) 

pada 2004. Dari jumlah penduduk miskin 

tersebut, 11,5 juta jiwa (12,6%) berada 

di perkotaan dan 24,6 juta jiwa (19,5%) 

berada di perdesaan.

Untuk mengatasi kemiskinan yang 

lebih buruk pemerintah selanjutnya 

mengeluarkan program Jaring Pengaman 

Sosial (JPS) yang di koordinasikan 

melalui Keputusan Presiden Nomor 190 

Tahun 1998 tentang Pembentukan Gugus 

Tugas Peningkatan Jaring Pengaman 

Sosial. Program ini merupakan upaya 

pemerintah untuk menyalurkan bantuan 

kepada masyarakat dalam wadah 

pengelolaan keuangan yang lebih terpadu, 

transparan, dapat dipertanggungjawabkan, 

dan memberikan akses langsung 

kepada masyarakat secara cepat serta 

berkesinambungan. Program ini tercipta 

karena adanya kesadaran akan krisis yang 

beralih dengan cepat sekali dari suatu 

krisis moneter menjadi krisis ekonomi,krisis keamanan dan akhirnya jadi suatu 

krisis politik sosial dan krisis moral. 

Selanjutnya pemerintah melalui 

Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 

2001 membentuk Komite Penanggulangan 

Kemiskinan (KPK) yang berfungsi sebagai 

forum lintas pelaku dalam melakukan 

koordinasi perencanaan, pembinaan, 

pemantauan dan pelaporan seluruh upaya 

penanggulangan kemiskinan. Untuk 

lebih mempertajam keberadaan Komite 

Penanggulangan Kemiskinan maka 

pada 10 September 2005 dikeluarkan 

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 

tentang Tim Koordinasi Penanggulangan 

Kemiskinan (TKPK). Keberadaan TKPK 

diharapkan melanjutkan dan memantapkan 

hasil-hasil yang telah dicapai oleh KPK. 

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 

54 Tahun 2005 tugas dari TKPK adalah 

melakukan langkah-langkah konkret 

untuk mempercepat pengurangan jumlah 

penduduk miskin di seluruh wilayah 

NKRI melalui koordinasi dan sinkronisasi 

penyusunan dan pelaksanaan penajaman 

kebijakan penanggulangan kemiskinan. 

Program Pengembangan Kecamatan 

(PPK) merupakan upaya pemerintah 

dalam upaya menanggulangi kemiskinan 

pada saat krisis sekaligus merupakan 

kelanjutan dan pengembangan dari 

IDT dan P3DT. PPK adalah salah satu 

upaya Pemerintah negara kita  untuk 

meningkatkan kesejahteraan masyarakat 

perdesaan, memperkuat institusi lokal, 

dan meningkatkan kinerja pemerintah 

daerah. Program ini mengusung sistem 

pembangunan bottom up planning, 

program pembangunan yang direncanakan 

dan dilaksanakan oleh masyarakat. 

PPK berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan 

Desa (Ditjen PMD), Departemen Dalam 

Negeri (Depdagri). 

Strategi Pengentasan Kemiskinan di 

negara kita  Pada Masa Kepemimpinan 

Joko Widodo dan Jusuf Kalla

Penanggulangan kemiskinan yang 

komprehensif memerlukan keterlibatan 

berbagai pemangku kepentingan. 

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, 

dunia usaha (sektor swata) dan 

masyarakat merupakan pihak-pihak yang 

memiliki tanggung jawab sama terhadap 

penanggulangan kemiskinan. Pemerintah 

telah melaksanakan penanggulangan 

kemiskinan melalui berbagai program 

dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar 

warga negara secara layak, meningkatkan 

kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat 

miskin, penguatan kelembagaan sosial 

ekonomi masyarakat serta melaksanakan 

percepatan pembangunan daerah 

tertinggal dalam upaya mencapai 

masyarakat negara kita  yang sejahtera, 

demokratis dan berkeadilan. Namun 

keseluruhan upaya tersebut belum 

maksimal jika tanpa dukungan dari para 

pemangku kepentingan lainnya. Untuk 

menunjang penanggulangan kemiskinan 

yang komprehensif dan mewujudkan 

percepatan penanggulangan kemiskinan 

dirumuskan empat strategi utama.

Pada masa kepemimpinan Jokowi￾Jusu Kalla, pemerintah menetapkan 

strategi-strategi penanggulangan 

kemiskinan tersebut di antaranya: (1) 

Memperbaiki program perlindungan 

sosial; (2) Meningkatkan akses terhadap 

pelayanan dasar; (3) Pemberdayaan 

kelompok masyarakat miskin; serta (4) 

Menciptakan pembangunan yang inklusif. 

Untuk lebih jelasnya maka berikut 

akan diuraikan masing-masing strategi 

dimaksud: 

1. Strategi 1: Memperbaiki Program 

Perlindungan Sosial. 

Prinsip pertama adalah memperbaiki 

dan mengembangkan sistem 

perlindungan sosial bagi penduduk 

miskin dan rentan. Sistem perlindungan 

sosial dimaksudkan untuk membantu 

individu dan masyarakat menghadapi 

goncangan-goncangan (shocks) dalam 

hidup, seperti jatuh sakit, kematian 

anggota keluarga, kehilangan 

pekerjaan, ditimpa bencana atau 

bencana alam, dan sebagainya. Sistem 

perlindungan sosial yang efektif 

akan mengantisipasi agar seseorang 

atau masyarakat yang mengalami 

goncangan tidak sampai jatuh miskin.

2. Strategi 2: Meningkatkan Akses 

Terhadap Pelayanan Dasar. 

Prinsip kedua dalam penanggulangan 

kemiskinan adalah memperbaiki akses 

kelompok masyarakat miskin terhadap 

pelayanan dasar. Akses terhadap 

pelayanan pendidikan, kesehatan, 

air bersih dan sanitasi, serta pangan 

dan gizi akan membantu mengurangi 

biaya yang harus dikeluarkan oleh 

kelompok masyarakat miskin. Di 

sisi lain peningkatan akses terhadap 

pelayanan dasar mendorong 

peningkatan investasi modal manusia 

(human capital).

3. Strategi 3: Pemberdayaan Kelompok 

Masyarakat Miskin. 

Prinsip ketiga adalah upaya memberdayakan penduduk miskin 

menjadi sangat penting untuk 

meningkatkan efektivitas dan 

keberlanjutan penanggulangan 

kemiskinan. Dalam upaya 

penanggulangan kemiskinan sangat 

penting untuk tidak memperlakukan 

penduduk miskin semata-mata 

sebagai objek pembangunan. Upaya 

untuk memberdayakan penduduk 

miskin perlu dilakukan agar penduduk 

miskin dapat berupaya keluar dari 

kemiskinan dan tidak jatuh kembali 

ke dalam kemiskinan.

4. Strategi 4: Pembangunan Inklusif. 

Prinsip keempat adalah Pembangunan 

yang inklusif yang diartikan sebagai 

pembangunan yang mengikutsertakan 

dan sekaligus memberi manfaat 

kepada seluruh masyarakat. Partisipasi 

menjadi kata kunci dari seluruh 

pelaksanaan pembangunan. Fakta di 

berbagai negara menunjukkan bahwa 

kemiskinan hanya dapat berkurang 

dalam suatu perekonomian yang 

tumbuh secara dinamis. Sebaliknya, 

pertumbuhan ekonomi yang stagnan 

hampir bisa dipastikan berujung pada 

peningkatan angka kemiskinan.22

Berdasarkan kebijakan pemerintah 

yang dituangkan di dalam peraturan 

perundang-undangan sebagaimana yang 

telah diuraikan penulis sebelumnya, 

diketahui bahwa pada masa pemerintahan 

Joko Widodo-Jusuf Kalla, pemerintah 

mengeluarkan Peraturan Presiden 

Nomor 166 Tahun 2014 tentang 

Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Dalam Peraturan Presiden 

ini disebutkan bahwa untuk mempercepat 

penanggulangan kemiskinan, pemerintah 

menetapkan program perlindungan social 

yang meliputi: (a) Program Simpanan 

Keluarga Sejahtera; (b) Program negara kita  

Pintar; (c) Program negara kita  Sehat. 

Adapun untuk lebih jelasnya maka akan 

diuraikan sebagai berikut:

1. Program Simpanan Keluarga Sejahtera

“Simpanan Keluarga Sejahtera 

diberikan kepada keluarga pemegang 

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 

yang merupakan pengganti Kartu 

Perlindungan Sosial (KPS). Kartu 

Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan 

penanda keluarga kurang mampu yang 

berhak untuk mendapatkan berbagai 

bantuan sosial termasuk simpanan 

keluarga sejahtera. Program Simpanan 

Keluarga Sejahtera bagi pemengang 

KKS itu sendiri merupakan program 

pemberian bantuan non tunai dalam 

bentuk simpanan yang diberikan 

kepada 15,5 Juta Keluarga kurang 

mampu di seluruh negara kita , sejumlah 

Rp 200.000/Keluarga/Bulan. Untuk 

tahun 2014, dibayarkan sekaligus 

Rp 400.000 untuk bulan November 

dan Desember. Program Simpanan 

Keluarga Sejahtera diberikan 

kepada keluarga kurang mampu, 

secara bertahap diperluas mencakup 

penghuni panti asuhan, panti jompo 

dan panti-panti sosial lainnya. Saat ini, 

1 Juta keluarga diberikan dalam bentuk 

layanan keuangan digital dengan 

pemberian SIM Card, sedangkan 14,5 

Juta keluarga diberikan dalam bentuk 

simpanan giro pos. Untuk tahap awal, 

pembagian Kartu Keluarga Sejahtera 

(KKS), SIM Card berisi uang elektronik, Kartu negara kita  Pintar dan 

Kartu negara kita  Sehat dilakukan di 

19 Kabupaten/Kota masing-masing di 

Jembrana, Pandeglang, Jakarta Barat, 

Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta 

Timur, Jakarta Utara, Cirebon, Kota 

Bekasi, Kuningan, Kota Semarang, 

Tegal, Banyuwangi, Kota Surabaya, 

Kota Balikpapan, Kota Surabaya, 

Kota Kupang, Mamuju Utara, Kota 

Pematang Siantar dan Kabupaten 

Karo.”23

2. Program negara kita  Pintar

Program negara kita  Pintar melalui 

KIP adalah pemberian bantuan tunai 

pendidikan kepada seluruh anak usia 

sekolah (6-21 tahun) yang menerima 

KIP, atau yang berasal dari keluarga 

miskin dan rentan (misalnya dari keluarga/rumah tangga pemegang 

Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) 

atau anak yang memenuhi kriteria 

yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Program negara kita  Pintar melalui KIP 

merupakan bagian penyempurnaan 

dari Program Bantuan Siswa Miskin 

(BSM) sejak akhir 2014. KIP diberikan 

sebagai penanda/identitas untuk 

menjamin dan memastikan agar anak 

mendapat bantuan Program negara kita  

Pintar apabila anak telah terdaftar atau 

mendaftarkan diri (jika belum) ke 

lembaga pendidikan formal (sekolah/

madrasah) atau lembaga pendidikan 

non formal (Pondok Pesantren, Pusat 

Kegiatan Belajar Masyarakat/PKBM, 

Paket A/B/C, Lembaga Pelatihan/

Kursus dan Lembaga Pendidikan Non 

Formal lainnya di bawah Kementerian 

Pendidikan dan Kebudayaan dan 

Kementerian Agama).Program negara kita  Pintar adalah salah 

satu program nasional (tercantum 

dalam RPJMN 2015-2019) yang 

bertujuan untuk:

a. Meningkatkan angka partisipasi 

pendidikan dasar dan menengah.

b. Meningkatkan angka keberlanjutan 

pendidikan yang ditandai dengan 

menurunnya angka putus sekolah 

dan angka melanjutkan.

c. Menurunnya kesenjangan 

partisipasi pendidikan antar 

kelompok masyarakat, terutama 

antara penduduk kaya dan 

penduduk miskin, antara 

penduduk laki-laki dan penduduk 

perempuan, antara wilayah 

perkotaan dan perdesaan, dan 

antar daerah.

d. Meningkatkan kesiapan siswa 

pendidikan menengah untuk 

memasuki pasar kerja atau 

melanjutkan ke jenjang pendidikan 

tinggi.24

3. Program negara kita  Sehat 

Kartu negara kita  Sehat (KIS) 

menjamin dan memastikan 

masyarakat kurang mampu untuk 

mendapat manfaat pelayanan 

kesehatan seperti yang dilaksanakan 

melalui Jaminan Kesehatan Nasional 

(JKN) yang diselenggarakan oleh 

BPJS Kesehatan. Lebih dari itu, 

secara bertahap cakupan peserta 

akan diperluas meliputi Penyandang 

Masalah Kesejahteraan Sosial 

dan bayi yang lahir dari Penerima 

Bantuan Iuran (PBI) yang selama 

24 Ibid.

ini tidak dijamin. KIS memberikan 

tambahan manfaat, layanan preventif, 

promotif dan deteksi dini yang akan 

dilaksanakan secara lebih intensif 

dan terintegrasi. KIS memberikan 

jaminan bahwa pelayanan oleh 

fasilitas kesehatan tidak membedakan 

peserta berdasarkan status sosial. 

Penyelenggara Program adalah 

BPJS Kesehatan. Perlu ditekankan 

bahwa layanan kesehatan bagi pasien 

pemegang kartu lain yang dikeluarkan 

BPJS berlangsung seperti biasa dengan 

manfaat yang sama dengan pemegang 

Kartu negara kita  Sehat. Penggantian 

Kartu BPJS menjadi Kartu negara kita  

Sehat akan berlangsung bertahap.

Pada 2017, Pemerintah akan 

menitikberatkan pembangunan tahun 

depan pada upaya mengentaskan 

kemiskinan dan menurunkan 

ketimpangan ekonomi. Langkah￾langkah itu nantinya akan dimasukkan 

dalam nota keuangan Rancangan 

Anggaran Pendapatan dan Belanja 

Negara (RAPBN) tahun 2017. 

Sebagaimana yang dijelaskan oleh 

Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Indrawati bahwa dirinya berkomitmen 

untuk menggunakan kebijakan fiskal 

tahun depan lebih kepada perbaikan 

ketimpangan ekonomi, termasuk 

di antaranya isu-isu social seperti 

kemiskinan dan pengangguran. Isu￾isu itu menjadi salah satu fokus 

dirinya setelah terpilih menjadi 

Menteri Keuangan. Sebab itu Sri 

Mulyani memastikan alokasi anggaran 

untuk perbaikan ketimpangan 

ekonomi, mengatasi kemiskinan dan pengangguran akan menjadi prioritas. 

Hal ini berbeda dengan fokus 

penggunaan anggaran pemerintah 

tahun ini yang lebih mengutamakan 

ekspansi, dengan memperbanyak 

anggaran untuk proyek infrastruktur.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh 

Presiden Joko Widodo:

“Langkah Menkeu ini seiring dengan 

keinginan Presiden Joko Widodo yang 

meminta RAPBN 2017 tidak terlepas 

dari program prioritas selama ini. 

“Seperti percepatan pembangunan 

infrastruktur dan konektifitas, layanan 

di bidang kesehatan, pendidikan, serta 

upaya penanggulangan kemiskinan,” 

kata Presiden Jokowi, saat rapat 

kabinet terkait RAPBN 2017, Rabu 

(4/8). Untuk itu perlu peningkatan 

efektivitas dan kualitas program 

perlindungan sosial.”25

Menteri Sosial Khofifah Indar 

Parawansa pun sepakat bahwa 

pemerintah akan memperbaiki 

sistem pemberian bantuan sosial. 

Sebab selain pendidikan, kesehatan 

dan lainnya, bantuan sosial juga 

memberikan andil mengurangi 

kemiskinan dan menyempitkan 

angka ketimpangan ekonomi. Untuk 

itu pemerintah akan memperbaiki 

sistem penyaluran bantuan sosial 

dengan membuat e-warung. Melalui 

e-warung penyaluran bantuan sosial 

seperti raskin atau Program Keluarga 

Harapan (PKH) tak akan lagi dalam bentuk uang tunai.

Analisis Kebijakan Pengentasan 

Kemiskinan di negara kita 

Pemerintah mengganti dan 

mengembangkan kebijakan 

penanggulangan kemiskinan sesuai 

dengan era masa jabatan presiden. Secara 

ringkas jika disebutkan macam kebijakan 

yang diambil sesuai era presiden menjabat 

adalah sebagai berikut:

1. Era Presiden Soekarno: 

Pembangunan Nasional Berencana 8 

tahun (Penasbede);

2. Era Presiden Soeharto: 

Repelita I-IV melalui program Sektoral 

& Regional; Repelita IV-V melalui 

program Inpres Desa Tertinggal; 

Program Pembangunan Keluarga 

Sejahtera; Program Kesejahteraan 

Sosial; Tabungan Keluarga Sejahtera; 

Kredit Usaha Keluarga Sejahtera; 

Kredit Usaha Tani;

3. Era Presiden Habiebie: 

Jaring Pengaman Sosial; Program 

Penanggulangan Kemiskinan & 

Perkotaan; Program Pembangunan 

Prasarana Pendukung Desa Tertinggal; 

Program Pengembangan Kecamatan;

4. Era Presiden Gusdur: 

Jaring Pengaman Sosial; Kredit 

Ketahanan Pangan-Program 

Penangggulangan Kemiskinan & 

Perkotaan;

5. Era Presiden Megawati: 

Pembentukan Komite 

Penganggulangan Kemiskinan; 

Program Penanggulangan Kemiskinan 

di Perkotaan.6. Era Presiden SBY: 

Pembentukan Tim Koordinasi 

Penanggulangan Kemiskinan; 

Bantuan Langsung Tunai; Program 

Pengembangan Kecamatan; Program 

Penanggulangan Kemiskinan di 

Perkotaan; Program Nasional 

Pemberdayaan Masyarakat. Selain 

program-program di atas telah 

dibuat juga Strategi Nasional 

Penanggulangan Kemiskinan (SNPK) 

yang kemudian dintegrasi menjadi 

Dokumen Rencana Pembangunan 

Jangka Menengah (RPJM) tahun 

2004-2009 yang kemudian dilanjutkan 

dengan Rencana Pembangunan Jangka 

Menengah Nasional (RPJMN) tahun 

2010-2014 sesuai Peraturan Presiden 

Republik negara kita  Nomor 5 Tahun 

2010.26

Berbagai upaya untuk mengentaskan 

kemiskinan telah dilakukan oleh 

pemerintah yang diaplikasikan dalam 

wujud kebijakan dan program-program 

baik yang bersifat langsung maupun tidak 

langsung. Kebijakan bersifat langsung, 

yaitu berupa program yang langsung 

diberikan kepada penduduk miskin, 

contoh; bantuan tunai langsung (BLT), 

beras untuk masyarakat miskin (raskin), 

sedangkan kebijakan tidak langsung, 

contoh program Jamkesmas, program IDT, 

BOS. Walaupun telah dilakukan berbagai 

upaya namun kemiskinan tidak dapat 

dihilangkan seluruhnya, artinya fenomena kemiskinan dengan mudah dapat dijumpai 

di hampir seluruh wilayah baik di 

perkotaan maupun di perdesaan. Program 

kemiskinan yang saat ini dilakukan baik 

yang berasal dari pemerintah maupun non 

pemerintah umumnya hanya sementara, 

artinya program tersebut akan berjalan 

selama masih ada anggaran (dana), setelah 

dana habis maka selesai pula kegiatan 

program. Dengan kata lain bahwa program￾program kemiskinan yang selama ini 

dilaksanakan berdasarkan pada pendekatan 

projek dan bukan pendekatan program.

Tidak heran jika program pengentasan 

kemiskinan tidak berkelanjutan, akhirnya 

angka kemiskinan secara absolut di 

negara kita  tetap saja tinggi. Tampaknya 

dalam merumuskan sebuah kebijakan 

maupun program yang bertujuan untuk 

mengentaskan kemiskinan di negara kita  

perlu dilakukan beberapa tahapan kegiatan. 

Misalnya, diawali dengan assesment, 

dalam tahap ini dilakukan merumuskan 

atau mengkatagorikan dimensi-dimensi 

dan faktor penyebab kemiskinan, analisis 

kebutuhan dan potensi yang dapat 

dikembangkan, dan merumuskan bentuk￾bentuk program yang diinginkan oleh 

penduduk miskin. Selain itu, dirumuskan 

pula pihak-pihak yang dapat dilibatkan 

dalam kegiatan atau program kemiskinan, 

serta membuat jadwal pelaksanaannya. 

Setelah tahap ini selesai, maka dilanjutkan 

ke tahap pelaksanaan kegiatan dan diakhiri 

dengan tahap monitoring dan evaluasi. 

Seperti yang dikemukakan oleh 

Nazara menjelaskan tahapan-tahapan 

dalam merumuskan kebijakan sebagai 

berikut:

1. Tahap Pertama: melakukan diagnosis 

dan analisis tentang kemiskinan. Pada tahap ini dilakukan kegiatan 

melakukan pengukuran tingkat 

kemiskinan, penargetan dan penentuan 

jenis kebijakan atau program yang 

ingin dibuat. 

2. Tahap Kedua: menentukan tujuan, 

target dan indikator yang ingin dicapai. 

Seperti yang dikemukakan, lebih lanjut 

oleh Nazara ada beberapa hal yang 

perlu diperhatikan dalam menentukan 

target, yaitu pertama; tujuan yang 

ingin dicapai harus menyesuaikan 

dengan standar internasional, yaitu 

harus sesuai dengan tujuan MDGs. 

Kedua, dalam menentukan tujuan 

perlu memerhatikan distribusi 

pendapatan. Ketiga, tujuan ditentukan 

melalui proses partisipasi semua pihak. 

Keempat, tujuan ditentukan dengan 

menentukan ukuran pencapaian atau 

benchmark berdasarkan waktu yang 

tersedia. Kelima, dalam menetukan 

tujuan agar lebih tepat sasaran harus 

berdasarkan pada beberapa ukuran 

kemiskinan berbeda. Keenam, tujuan 

harus dibuat secara spesifik dengan 

program agar proses monitoring 

menjadi lebih mudah.

3. Tahap ketiga, yaitu merancang dan 

mengimplementasikan program. 

Hasil dari tahap ini, yaitu berupa 

peraturan, petunjuk pelaksanaan, 

dan petunjuk teknis. Pada saat akan 

mengimplementasikan program harus 

dimulai dengan kegiatan sosialisasi 

program pada taha awal, kemudian 

dilanjutkan dengan kegiatan monitoring 

selama program berlangsung, dan 

diakhiri dengan kegiatan evaluasi 

ketika program berakhir. Monitoring 

dilakukan untuk menyediakan 

informasi apakah kebijakan program 

diimplementasikan sesuai dengan 

rencana dalam upaya mencapai 

tujuan. Monitoring ini merupakan alat 

manajemen yang efektif, pada kegiatan 

ini jika implementasi program tidak 

sesuai dengan rencana maka dapat 

mengidentifikasi letak masalahnya 

kemudian dicari penyelesainnya. 

Sedangkan evaluasi berfungsi untuk 

melihat dampak dengan mengisolasi 

efek suatu intervensi. Kebijakan 

dalam upaya pengentasan kemiskinan 

tentunya dalam implementasi melalui 

program-program yang berbasis 

pada penggalian potensi yang ada di 

masyarakat itu sendiri. Artinya perlu 

melibatkan peran serta masyarakat 

dalam melaksanakan program, 

dan pemerintah berperan sebagai 

fasilitator.27

Lebih lanjut sebagaimana yang telah 

diuraikan di muka, Dunn menjelaskan 

secara rinci terkait tahap-tahap kebijakan 

publik sebagai berikut:

1. Penyusunan Agenda (Agenda Setting);

2. Formulasi Kebijakan (Policy 

Formulating);

3. Adopsi/Legitimasi Kebijakan (Policy 

Adoption);

4. Implementasi Kebijakan (Policy 

Implementation);

5. Penilaian/Evaluasi Kebijakan (Policy 

Evaluation).28

Dalam kaitannya merumuskan 

kebijakan pengentasan kemiskinan di 

negara kita , maka perlu dilakukan kajian 

akademik secara komprehensif dan


memerhatikan tahap-tahap kebijakan 

publik yang disesuaikan dengan situasi 

dan kondisi kemiskinan di negara kita . 

Selain itu perlu juga dirumuskan strategi 

untuk keberlangsungan program (kegiatan) 

di masyarakat yang didukung dengan 

adanya koordinasi antara instansi terkait. 

Berbagai program telah banyak dilakukan, 

namun terkesan hanya dapat mengatasi 

masalah sesaat dan tidak mengatasi akar 

masalahnya, sehingga relatif lambat dalam 

upaya mengatasi kemiskinan. 

Selain memerhatikan tahap-tahap 

komprehensif yang ada  di dalam 

proses kebijakan publik, pemerintah perlu 

melakukan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pengadaan tata kelola pemerintahan 

yang baik (Good Governance) dan 

Clean Governance;

Berdasarkan analisis penulis, tanpa 

good dan clean governance, maka 

untuk mengentaskan kemiskinan yang 

memiliki dana terbatas jumlahnya 

tidak akan dapat digunakan secara 

baik. Hal ini dikarenakan masih terjadi 

kurangnya transparansi pemerintahan; 

terjadinya praktik Korupsi, Kolusi 

dan Nepotisme (KKN) yang 

mementingkan kepentingan￾kepentingan pihak tertentu dan 

mengabaikan kesejahteraan 

masyarakat; serta tidak jelasnya 

system peradilan yang mengakibatkan 

terhabatnya pertumbuhan ekonomi 

yang dapat membantu masyarakat 

miskin keluar dari kemiskinan.

Program pengentasan kemiskinan 

merupakan program yang 

berkelanjutan (sustainable), terus￾menerus dan mengedepankan 

kemandirian masyarakat.

Tak dapat dipungkiri bahwa 

pengentasan kemiskinan harus 

dilakukan secara bertahap, 

berkesinambungan serta berintegrasi 

dan didasarkan pada pola kemandirian 

masyarakat. Tujuannya, agar 

masyarakat miskin dapat membantu 

diri sendiri. Dengan kata lain, 

program kemiskinan yang diberikan 

berkesesuaian dengan peningkatan 

kemampuan masyarakat miskin 

untuk melakukan kegiatan produktif 

sehingga dapat menghasilkan nilai 

tambah (pendapatan) yang lebih besar 

untuk keluar dari garis kemiskinan. 

Sebagaimana yang disampaikan oleh 

Sumodiningrat29 bahwa:

“Upaya meningkatkan kemampuan 

menghasilkan nilai tambah, paling 

tidak harus ada perbaikan akses 

terhadap 4 (empat) hal, yaitu: (1) 

akses terhadap sumber daya; (2) akses 

terhadap teknologi, yaitu kegiatan 

dengan cara dan alat yang lebih 

efektif dan efisien; (3) akses terhadap 

pasar; (4) akses terhadap sumber 

pembiayaan. Disini koordinasi dan 

pengembangan sistem kredit kecil 

yang menjangkau masyarakat bawah 

perlu dilanjutkan dan ditingkatkan.”

2. Mengembangkan Perekonomian 

Rakyat

Berdasarkan analisis penulis, 

pengembangan ekonomi rakyat 

melalui pendekatan kelompok, dalam 

bentuk usaha ekonomi bersama 

dianggap efektif dalam mengentaskan kemiskinan. Hal ini disebabkan karena 

di dalam pengembangan ekonomi 

rakyat tersebut bersinergi dengan 

kegiatan-kegiatan pemberdayaan 

masyarakat miskin. 

3. Hubungan sinergis dan terpadu antara 

pemerintah dan Lembaga Swadaya 

Masyarakat (LSM) dalam program 

penyiapan dan pendampingan 

masyarakat. 

Perlunya hubungan sinergis dan 

terpadu antara komponen tersebut bertujuan 

untuk lebih mendekatkan program 

pengentasan miskin ke wilayah perdesaan 

yang ada di daerah-daerah. Melalui peran 

LSM diharapkan dapat menumbuhkan 

kemandirian dan mengembangkan 

pembangunan partisipatif pada level 

masyarakat kelas bawah. Sebagaimana 

pendapat Sumodiningrat30 bahwa:

“Ada beberapa alternative bentuk 

hubungan antara pemerintah dengan 

LSM: (1) LSM melakukan suatu 

kegiatan kemudian diadopsi dan 

diterapkan oleh pemerintah; (2) 

LSM bertindak sebagai perintis 

atau pionir bagi pengembangan 

daerah kritis, di mana program 

pembanguna belum menjangkau; 

(3) LSM melengkapi program 

pemerintah; (4) LSM senantiasa 

bekerjasama dengan pemerintah 

dalam program pemberdayaan mulai 

dari perencanaan, pelaksanaan sampai 

ke tahap pemantauan dan monitoring.