Tidak mampu 6
Kemiskinan merupakan permasalahan
umum yang dihadapi oleh negaranegara yang sedang berkembang di dunia.
negara kita sebagai salah satu negara yang
sedang berkembang terus berupaya untuk
menyelesaikan permasalahan kemiskinan
bagi warga negaranya. Salah satu langkah
nyata adalah melalui penerbitan kebijakan
pemerintah melalui dokumen peraturan
perundang-undangan yang mendukung
pengentasan kemiskinan yang kemudian
dituangkan ke dalam program-program
pengentasan kemiskinan. Sebagaimana
Presiden Joko Widodo saat mulai
menjabat telah memproklamirkan
Program Nawacita yang berisi tentang
9 (Sembilan) prioritas pembangunan
Presiden Joko Widodo selama menjadi
Presiden Republik negara kita . ada 2
(dua) Program Nawacita1
yang pro pada
program pengentasan kemiskinan, yaitu:
membangun negara kita dari pinggiran
dengan memperkuat daerah-daerah dan
desa dalam kerangka negara kesatuan;
dan meningkatkan kualitas hidup manusia
negara kita melalui program negara kita
Pintar dengan wajib belajar 12 tahun bebas
pungutan dan program negara kita Sehat
untuk peningkatan layanan kesehatan
masyarakat. Serta negara kita Kerja dan
mendorong program kepemilikan tanah
seluas sembilan juta hektar.
Pemerintah negara kita menyadari
bahwa kemiskinan bukanlah permasalahan
yang mudah untuk di atasi akan tetapibukan hal yang sulit pula untuk diupayakan.
Sebagaimana amanat Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 Pasal 34 bahwa “fakir
miskin dan anak terlantar dipelihara oleh
negara”, maka Pemerintah negara kita
sejak zaman orde lama hingga saat ini
mengupayakan masyarakat negara kita
yang berada di bawah garis kemiskinan
dapat menurun jumlahnya. Berdasarkan
data Biro Pusat Statistik (BPS) pada
Maret 20162
menunjukkan bahwa jumlah
penduduk miskin dengan pengeluaran per
kapita per bulan yang berada di bawah
garis kemiskinan mencap[ai 28.01 juta
jiwa atau sebesar 10,86 persen dari total
jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa.
Data pada BPS pun menunjukkan bahwa
jumlah penduduk miskin lebih banyak
ada di wilayah perdesaan daripada
perkotaan. Berdasarkan data hingga
bulan Maret 2016 mengalami kenaikan
sebesar 0,02 persen menjadi 14,11 persen
dibanding pada periode yang sama pada
tahun 2015 lalu. Berdasarkan data tersebut
menunjukkan bahwa angka kemiskinan
di negara kita masih membutuhkan
perhatian lebih dari Pemerintah negara kita ,
dikarenakan ada kenaikan jumlah
penduduk miskin dibandingkan pada
tahun sebelumnya.
Berdasarkan uraian di atas maka
penulis tertarik untuk melakukan analisis
kebijakan terkait strategi pengentasan
kemiskinan di negara kita , dimulai dari
masa orde lama hingga masa pemerintahan
saat ini.Luankali3
menyebutkan bahwa
analisis didefinisikan sebagai “penyerapan,
3 Luankali, Bernadus. 2007. Analisis Kebijakan
Publik Dalam Proses Pengambilan Keputusan,
Amelia Press: Jakarta, hlm.114.
pengkajian serta penggunaan informasi
guna membuat simpulan”. Sementara
menurut Yoder4
dalam Mangkunegara,
analisis merupakan “prosedur melalui
fakta-fakta yang berhubungan dengan
setiap pengamatan yang diperoleh dan
dicatat secara sistematis”. Berdasarkan
kedua pendapat di atas, diketahui bahwa
dalam melakukan analisis maka seseorang
akan memecah suatu objek yang akan
diteliti ke dalam beberapa bagian, lalu
melakukan pengujian. Dengan demikian,
kegiatan analisis merupakan serangkaian
proses kerja yang di dalamnya ada
tahapan atau langkah-langkah yang
disusun secara sistematis.
Dalam kaitannya dengan melakukan
analisis kebijakan, maka Dunn5
memberikan batasan pengertian analisis
kebijakan sebagai “suatu aktivitas
intelektual yang dilakukan dalam proses
politik”. Lebih lanjut Dunn menjelaskan
secara rinci terkait tahap-tahap kebijakan
publik sebagai berikut:
1. Penyusunan Agenda (Agenda Setting);
2. Formulasi Kebijakan (Policy
Formulating);
3. Adopsi/Legitimasi Kebijakan (Policy
Adoption);
4. Implementasi Kebijakan (Policy
Implementation);
5. Penilaian/Evaluasi Kebijakan (Policy
Evaluation).Sementara Analisis kebijakan menurut
Winarno7
adalah “berhubungan dengan
penyelidikan dan deskripsi sebab akibat
dan konsekuensi-konsekuensi kebijakan”.
Untuk lebih memfokuskan arah analisis
kebijakan maka Tangkilisan menyebutkan
3 (tiga) hal pokok dalam menganalisis
kebijakan, yaitu:
1. Fokus utama adalah mengenai
penjelasan/anjuran kebijakan yang
pantas.
2. Sebab-sebab dan konsekunsi
dari kebijakan diselidiki dengan
menggunakan metodologi ilmiah.
3. Analisis dilakukan dalam rangka
mengembangkan teori-teori umum
yang dapat diandalkan kebijakankebijakan dan pembentukannya.
Sehingga dapat diterapkan kepada
lembaga dan bidang kebijakan yang
berbeda.8
Berdasarkan pendapat di atas maka
dapat disimpulkan bahwa analisis
kebijakan merupakan suatu pengetahuan
yang diperoleh melalui penelitian atau
penyelidikan sebuah sebab akibat dari
suatu kebijakan yang mampu memberikan
jalan keluar dari berbagai macam
alternatif program serta kinerja kebijakan.
Analisis kebijakan dapat menganalisis
pembentukan, substansi dan dampak dari
kebijakan-kebijakan tertentu. Analisis
kebijakan dilakukan tanpa mempunyai
kecenderungan untuk menyetujui atau
menolak kebijakan-kebijakan. Analisis
kebijakan diperlukan untuk mengetahui kebijakan apa yang cocok dalam proses
pembuatan kebijakan. Kebijakan tersebut
dibuat sesuai dengan masalah yang sedang
dihadapi. Analisis dapat dikembangkan di
awal pembuatan suatu kebijakan ataupun
di akhir penerapan kebijakan. Dengan
demikian, analisis kebijakan dapat bersifat
ilmiah dan relevan bagi masalah-masalah
politik sosial sekarang ini.
Kemiskinan
Jordan9
mengartikan orang miskin:
“the poor are people whose lack of
resources damage their capacity to
participate in a market environment”.
Artinya, orang miskin merupakan orangorang yang karena kekurangan sumber
daya pada dirinya mengakibatkan rusaknya
kapasitas untuk berpartisipasi dalam
lingkungan pasar/dunia usaha. Sedangkan
Menurut Chambers10 mengatakan bahwa
kemiskinan adalah suatu integrated concept
yang memiliki 5 (lima) dimensi, yaitu: 1)
kemiskinan (proper), 2) ketidakberdayaan
(powerless), 3) kerentanan menghadapi
situasi darurat (state of mergency), 4)
ketergantungan (dependence), dan 5)
keterasingan (isolation) baik secara
geografis maupun sosiologis. Kedua teori
di atas menunjukkan bahwa hidup dalam
kemiskinan bukan hanya hidup dalam
kekurangan uang dan tingkat pendapatan
rendah, tetapi juga banyak hal lain,
seperti: tingkat kesehatan, pendidikan
rendah, perlakuan tidak adil dalam hukum,
kerentanan terhadap ancaman tindak kriminal, ketidakberdayaan menghadapi
kekuasaan, dan ketidakberdayaan dalam
menentukan jalan hidupnya sendiri.
Lebih lanjut dinyatakan oleh
Sajogya11 dalam Suyanto telah membuat
suatu batasan atau klasifikasi kemiskinan
sebagai berikut:
1. Untuk daerah perkotaan, seseorang
disebut miskin apabila mengkonsumsi
beras kurang dari 420 kilogram per
tahunnya;
2. Untuk daerah perdesaan, seseorang
disebut miskin apabila mengkonsumsi
beras 320 kilogram, miskin sekali
apabila mengkonsumsi beras 240
kilogram dan paling miskin apabila
mengkonsumsi beras kurang dari 180
kilogram per tahunnya.
Adapun Mubyarto memberikan
definisi kemiskinan adalah:
”Suatu situasi serba kekurangan dari
penduduk yang terwujud dalam bentuk
rendahnya pendapatan dan disebabkan
oleh rendahnya keterampilan,
produktivitas, pendapatan, lemahnya
nilai tukar produksi dan terbatasnya
kesempatan berperan serta dalam
pembangunan. Rendahnya pendapatan
penduduk miskin menyebabkan
rendahnya produktivitas dan
meningkatkan beban ketergantungan
bagi masyarakat.”12
Berdasarkan beberapa definisi di
atas, diketahui bahwa konsep kemiskinan
mempunyai definisi yang variatif berdasarkan ragam paradigma, dimensi
yang terukur berdasarkan aspek-aspek
dan indikator yang menyertainya. Konsep
kemiskinan secara utuh ” holistik” dapat
diterjemahkan dengan memerhatikan
beberapa keberfungsian dalam studi
kemiskinan, antara lain:
• kemiskinan setidaknya tidak
diterjemahkan dari aspek karakteristik
subjektivitas si miskin secara
statis, melainkan dilihat secara
dinamis yang menyangkut usaha
dan kemampuan si miskin dalam
merespons kemiskinannya, termasuk
efektivitas jaringan sosial (lembaga
kemasyarakatan dan program-program
anti kemiskinan setempat) dalam
menjalankan fungsi sosial;
• kemiskinan hendaknya tidak
didefinisikan sebagai ukuran indikator
tunggal, melainkan indikator komposit
dengan unit analisis keluarga atau
rumah tangga dengan jaringan sosial
yang ada disekitarnya;
• konsep kemampuan sosial dipandang
lebih lengkap menerjemahkan
teori kemiskinan dari pada konsep
pendapatan dalam memotret sekaligus
dinamika kemiskinan;
• kemiskinan seyogianya dapat
diterjemahkan dengan difokuskan
pada pengukuran kemampuan sosial
keluarga miskin dengan mencakup:
kemampuan keluarga miskin
memperoleh mata pencaharian,
memenuhi kebutuhan dasar,
mengelola aset, menjalankan sumbersumber, berpartisipasi dalam kegiatan
kemasyarakatan, serta kemampuan
dalam menghadapi goncangan dan
tekanan. Sedangkan indikator kunci untuk mengukur jaringan sosial dapat
mencakup lembaga-lembaga sosial
memperoleh sumberdaya (SDM
dan finansial), menjalankan peran
atau fungsi utamanya, mengelola
aset menjangkau sumberdaya,
berpartisipasi dalam program anti
kemiskinan.13
Penyebab Kemiskinan
Apabila dipandang dari sisi ekonomi,
Sharp (1996) dalam Kuncoro menyatakan
penyebab kemiskinan dapat dilihat dari 3
(tiga) hal, yaitu:
1. Secara mikro, kemiskinan muncul
karena adanya ketidaksamaan pola
kepemilikan sumberdaya yang
menimbulkan distribusi pendapatan
yang timpang;
2. Kemiskinan muncul akibat perbedaan
dalam kualitas sumberdaya manusia;
3. Kemiskinan muncul akibat perbedaan
akses dalam modal.14
Sementara menurut Ginandjar, faktorfaktor yang menyebabkan timbulnya
kemiskinan di antaranya; “rendahnya
tingkat pendidikan,rendahnya derajat
kesehatan, terbatasnya lapangan kerja,
dan kondisi keterisolasian.”15. Dalam
laporan yang dikeluarkan dari World Bank
diketahui ada lima faktor yang dianggap
dapat memengaruhi terjadinya kemiskinan, yaitu; pendidikan, jenis pekerjaan, gender,
akses terhadap pelayanan kesehatan dasar
dan infrastruktur dan lokasi geografis.
Seperti yang dikemukakan oleh Nazara16
bahwa;
1. kemiskinan selalu dikaitkan dengan
ketidakmampuan dalam mencapai
pendidikan tinggi, hal ini berkaitan
dengan mahalnya biaya pendidikan,
walaupun pemerintah negara kita
telah mengeluarkan kebijakan untuk
membebaskan uang bayaran di tingkat
Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah
Lanjutan Menengah Pertama (SLTP),
namun komponen biaya pendidikan
lain yang harus dikeluarkan masih
cukup tinggi, seperti uang buku dan
seragam sekolah. Biaya yang harus
di-keluarkan orang miskin untuk
menyekolahkan anaknya juga harus
termasuk biaya kehilangan dari
pendapatan (opportunity cost) jika
anak mereka bekerja.17
2. kemiskinan juga selalu dihubungkan
dengan jenis pekerjaan tertentu. Di
negara kita kemiskinan selalu terkait
dengan sektor pekerjaan di bidang
pertanian untuk daerah perdesaan dan
sektor informal di daerah perkotaan.
Pada tahun 2004 ada 68,7 persen
dari 36,10 juta orang miskin tinggal
di daerah perdesaan dan 60 persen di
antaranya memiliki kegiatan utama di
sektor pertanian18. Hal ini diperkuat dengan hasil studi yang dilakukan oleh
Suryahadi et.al19, yang menemukan
bahwa selama periode 1984 dan 2002,
baik di wilayah perdesaan maupun
perkotaan, sektor pertanian merupakan
penyebab utama kemiskinan. Dalam
studi tersebut juga ditemukan bahwa
sektor pertanian menyumbang lebih
dari 50 persen terhadap total kemiskinan
di negara kita dan ini sangat kontras jika
dibandingkan dengan sektor jasa dan
industri. Dengan demikian tingginya
tingkat kemiskinan di sektor pertanian
menyebabkan kemiskinan di antara
kepala rumah tangga yang bekerja di
sektor pertanian menjadi lebih tinggi
dibandingkan dengan mereka yang
bekerja di sektor lainnya.
3. hubungan antara kemiskinan dengan
gender, di negara kita sangat terasa sekali
dimensi gender dalam kemiskinan,
yaitu dari beberapa indikator
kemiskinan seperti tingkat buta huruf,
angka pengangguran, pekerja di sektor
informal, dan lain-lainnya, penduduk
perempuan memiliki posisi yang
lebih tidak menguntungkan daripada
penduduk laki-laki;
4. hubungan antara kemiskinan dengan
kurangnya akses terhadap berbagai
pelayanan dasar infrastuktur,
sistem infrastruktur yang baik akan meningkatkan pendapatan orang
miskin secara langsung dan tidak
langsung melalui penyediaan layanan
kesehatan, pendidikan, transportasi,
telekomunikasi, akses energi, air dan
kondisi sanitasi yang lebih baik;
5. lokasi geografis, ini berkaitan dengan
kemiskinan karena ada dua hal.
Pertama, kondisi alam yang terukur
dalam potensi kesuburan tanah dan
kekayaan alam. Kedua, pemerataan
pembangunan, baik yang berhubungan
dengan pembangunan desa dan kota,
ataupun pembangunan antar povinsi
di negara kita . Selain itu dalam melihat
kemiskinan ada dimensi lain, yaitu
dimensi bukan pendapatan, seperti
rendahnya pencapain di bidang
pendidikan dan penyediaan akses pada
pelayanan dasar di berbagai daerah
terutama di wilayah timur negara kita ,
hal ini semakin mempertegas
adanya kesenjangan berdasarkan
lokasi geografis. Faktor-faktor
tersebut ada keterkaitan satu sama
lainnya yang membentuk lingkaran
kemiskinan. Rumah tangga miskin
pada umumnya berpendidikan rendah
dan terpusat di daerah perdesaan,
karena berpendidikan rendah, maka
produktivitasnyapun rendah sehingga
imbalan yang akan diperoleh tidak
memadai untuk memenuhi kebutuhan
pangan, sandang, kesehatan,
perumahan, dan pendidikan.
Akibatnya, rumah tangga miskin
akan menghasilkan keluargakeluarga
miskin pula pada generasi berikutnya.
Berdasarkan uarain tersebut di atas,
dapat dikatakan bahwa factor penyebab
kemiskinan sangat kompleks dan saling memengaruhi, artinya kemiskinan terjadi
bukan disebabkan oleh satu faktor saja
tetapi multi faktor. Namun demikian
secara garis besar faktor dominan yang
memengaruhi timbulnya kemiskinan di
antaranya; pendidikan, pendapatan, lokasi,
keterbatasan akses di antaranya akses ke
kesehatan, keuangan dan pelayanan publik
lainnya.
METODE PENULISAN
Metode yang digunakan dalam
penulisan ini adalah metode deksriptif.
Sementara desain yang digunakan dalam
penulisan ini adalah desain library studies
di mana penulis melakukan penelusuran
terhadap literature kemudian melakukan
penelaahan.
ANALISIS PEMBAHASAN
Strategi Pengentasan Kemiskinan di
negara kita Pada Masa Orde Lama
Program penanggulangan kemiskinan
di negara kita sudah dilaksanakan pemerintah
semenjak orde lama tepatnya sejak tahun
1960-an melalui strategi pemenuhan
kebutuhan pokok rakyat yang tertuang
dalam Pembangunan Nasional Berencana
Delapan Tahun (Penasbede). Berdasarkan
TAP MPRS No. II/MPRS/1960 tentang
Garis-garis Besar Pola Pembangunan
Nasional Semesta Berencana Tahapan
Pertama 1961-1969, pola pembangunan
pada masa itu lebih ditujukkan untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat yang
merata. Pembangunan pada saat itu
berorientasi pada peningkatan pendapatan
nasional yang membentuk kemakmuran
rakyat negara kita (Biro Perancangan
Negara, 1956). Kemakmuran di wujudkan
melalui berbagai kebijakan yang akan
meningkatkan pendapatan secara
mandiri. Bidang pendidikan, perumahan,
dan kesehatan, mendapatkan perhatian
khusus dari pemerintah. Kemudian
dilanjutkan kebijakan untuk peningkatan
pendapatan nasional dan keluarga.
Program peningkatan kualitas penduduk
secara lengkap tertuang dalam dokumen
Pembangunan Nasional Berencana
Delapan Tahun (Penasbede, tahun 1961-
1969).
Berdasarkan gambaran kebijakan
pemerintah pada masa itu terlihat jelas
bahwa peningkatan kualitas masyarakat
dalam menanggulangi kemiskinan
merupakan tujuan utama pembangunan.
Namun pada pelaksanaannya,
pembangunan terhenti akibat krisis politik
pada masa tahun 1965. Krisis politik
pada saat itu justru menambah jumlah
masyarakat miskin. Kegagalan dalam
penanggulangan kemiskinan ini bukan
semata-mata kesalahan dari pemerintah.
Akan tetapi dikarenakan kondisi pada
saat itu yang tidak menguntungkan untuk
pembangunan. Kecenderungan dunia pada
saat itu adalah pada politik, dan politik
jarang bermakna membangun karena
intinya adalah power strunggle.
Strategi Pengentasan Kemiskinan di
negara kita Pada Masa Orde Baru
Pada era orde baru ini berdasarkan
sasarannya pembangunan pemerintah
dibagi menjadi 3 (tiga) periode:
• Periode 1974-1988
Rencana pembangunan lima tahun
(Repelita) yang dijalankan pemerintah, khususnya Repelita I-IV di tempuh melalui
program sektoral dan regional. Program
sektoral merupakan program yang
berorientasi pada peningkatan produksi
dan pembangunan sarana dan prasarana
yang menu njang pemenuhan kebutuhan
dasar (basic needs approach) sepereti
sandang, pangan, kesehatan. Sedangkan
program regional untuk pengembangan
potensi dan kemampuan sumber daya
manusia khususnya daerah.
Untuk lebih mempermudah bagaimana
pelaksanaan program sektoral dan regional
digambarkan sebagai berikut:
1. Program sektoral merupakan program
untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat melalui pencapaian sasaran
pembangunan darsi sektor tertentu.
Pembangunan ini dilaksanakan di
daerah sesuai kondisi dan potensinya.
Biaya dari program ini dianggarkan
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan dilaksanakan
oleh berbagai instansi dan lembaga
pemerintah tingkat pusat. Pelasanaan
program ini dilaksanakan oleh instansi
sektor terkait dari tingkat kantor
wilayah, direktorat jenderal, hingga
tingkat menteri. Sebelum program
sektoral dilaksanakan dilakukan
perencanaan untuk memproyeksi
sasaran pembangunan sektor.
2. Program regional merupakan program
yang berorientasi pada kepentingan
daerah untuk menyerasikan dan
mempercepat pembangunan daerah.
Program ini disesuaikan dengan
kebutuhan daerah dan kemampuan
dari daerah tersebut. Hal ini ditujukkan
untuk meningkatkan kesejahteraan
daerah dan menghilangkan kemikinan
di daerah tersebut yang disesuaikan
dengan kemampuan masyarakat
setempat. Dalam program regional
ini ada beberapa program yang
dilaksanakan, yaitu:
a. Program inpres. Program inpres
memiliki beberapa tujuan
antara lain: (1) pemerataan
pembangunan, (2) mengurangi
kesenjangan pendapatan dan
mengurangi kesenjangan laju
pembangunan antar daerah, (3)
meningkatakan kemampuan
aparat pemerintah daerah dan
melaksanakan pembangunan
seseai dengan kemampuan daerah
dan kemampuan masyarakat
setempat, tetapi tetap sejalan
dengan program pembangunan
nasional, (4) sebagai penjabaran
dari asas pembantuan
(medebewind). Sedangkan ciri
dari program inpres adalah:
(1) sumber dana berasal dari
APBD dan dimasukkan sebagai
penerimaan APBD, (2) program
ditentukan oleh pemerintah pusat
sedangkan pemerintah daerah
bertugas menyusun perencanaan
teknis dan melaksanakan serta
m e m p e r t a n g g u n g j a w a b k a n
terhadap pemerintah pusat, (3)
pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan dilakukan secara
koordinatif oleh departemen
teknis dan instansi terkait.
ada beberapa jenis program
inpres: Bantuan Pembangunan
Daerah tingkat I, Bantuan
Pembangunan Daerah Tingkat II,
Bantuan kepala Desa/Kelurahan,
Inpres Desa Tertinggal, Inpres Sarana Kesehatan, Dan Inpres
Sekolah Dasar.
b. Program Pengembangan
Wilayah Terpadu Swadana
(PPW-Swadana) Program ini
merupakan kelanjutan dari
Pogram Pengembangan Wilayah.
Progaram ini dilaksanakan
daerah melalui dukunagn APBD,
program ini untuk mensinkronkan
program-program daerah dengan
program sektoral. Tujuannya
untuk meningkatakan taraf hidup
dan kesejahteraan masyarakat
berpenghasailan rendah, baik
yang berada diperdesaan
maupun perkampungan kumuh
diperkotaan. PPW Swadana
umumnya program berskala lebih
kecildan lebih mengarah pada
kebutuhan penting rakayat kecil,
dengan tujuan mengembangkan
sektoral berdimensi wilayah yang
disesuaikan dengan kemampuan
daerah tersebut.
c. Program Khusus Program
Pengembangan Kawasan Terpadu
(PKT) Program ini merupakan
salah satu program pembangunan
yang dirancang khusus untuk
menanggulangi kemiskinan dan
mengembangkan kemampuan
masyarakat di daerah-daerah yang
relative tertinggal karena belum
tersentuh program-program
pembangunan dan menghadapi
permasalahan khusus seperti
keterpencilan lokasi, keterbatasan
sumber daya alam, lahan kritis,
kekurangan prasarana dan
saranan fisik dan hal-hal laian
yang menjadi kendala utama bagi
penduduk di suatu daerah.
• Periode 1988-1998
Selanjutnya periode 1988-1998,
yaitu pda Repelita V-VI pemerintah
melaksanakan program penanggulangan
kemiskinan dengan strategi khusus
menuntaskan masalah kesenjangan sosialekonomi. Jalur pembangunan ditempuh
secara khusus dan mensinergikan program
sektoral dan regional yang ada dalam
koordinasi Inpres Nomor 3 Tahun 1993
tentang Peningkatan Penanggulangan
Kemiskinan yang akhirnya diwujudkan
melalui program IDT (Inpres Desa
Tertinggal) dan beberapa program lainnya.
Pada dasarnya pada periode ini
program yang dilaksanakan adalah
meningkatkan program-program yang
telah dilaksanakan sebelumnya:
1. Program Penajaman
Selain penyempurnaan program
sebelumnya, juga akan dilakukan
percepatan pembangunan perdesaan
yang tercermin dari sasaran
meningkatkan kualitas sumber
daya manusia di daerah perdesaan,
terciptanya struktur perekonomian
yang lebih kukuh, tersedianya
prasarana dan sarana perekonomian
di desa yang lebih mantap, makin
berkembangnya pemahaman
dan kesadaran masyarakat akan
pembangunan yang berwawasan
lingkungan, serta upaya pelestarian
lingkungan, makin berfungsinya
lembaga pemerintahan desa dan
lembaga kemasyarakatan desa
untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan perdesaan, makin
terjaminnya kepastian hukum bagi
masyarakat perdesaan mengenai
penguasaan dan pengusahaan tanah
yang sesuai hukum serta adat istiadat
setempat, serta berkuranganya jumlah
pendududk miskin di perdesaan
dan jumlah desa tertinggal. Dalam
Repelita VI untuk menyempurnakan
program maka disusun Sasaran
Repelita Tahunan (Sarlita). Sarlita
terdiri dari Sarlita Sektoral dan Sarlita
Regional.
Dalam program Repelita VI ini
Bantuan Pembangunan Desa
diarahkan untuk meningkatkan
daya guna dalam (1) mendorong
kegiatan sosial ekonomi masyarakat
desa, (2) menggerakkan peran
serta masyarakat, (3) memperkuat
kelembagaan masyarakat, (4)
meningkatkan kemampuanaparatur
desa, (5) mengembangkan teknologi
tepat guna perdesaan, serta (6)
mengembangkan administrasi
di tingkat kecamatan dan desa.
Berdasarkan arahan tesebut Bantuan
Pembangunan Desa diwujudkan
dalam bentuk berbagai bantuan
terdiri dari bantuan untuk menunjang
kegiatan PKK, pembinaan Anak dan
Remaja, dan pemantaban LKMD.
Pada tahun anggaran sebelumnya
1994/1995 bantuan untuk pemantaban
LKMD merupakan komponen
bantuan yng terpisah dari bantuan
langsung. Karena LKMD dirasakan
komponen penting kemudian bantuan
LKMD diintegrasikan dalam bantuan
langsung.
2. Program Inpres Desa Tertinggal (IDT)
Program IDT resmi dijalankan
setelah adanya Instruksi Presiden
Republik negara kita Nomor 5 Tahun
1993. Program ini ditujukkan untuk
menanggulangi kemiskinan dan
kesenjangan ekonomi. Program ini
memberikan dana kepada 20 ribu desa
tertinggal dengan dana sebesar 20 juta
pertahun. Program ini mengandung
3 (tiga) pengertian dasar, yaitu (1)
sebagai pemicu gerakan nasional
penanggulangan kemiskinan, (2)
sebagai strategi dalam pemerataan
pembangunan, dan (3) adanya bantuan
dana bergulir bagi masyarakat yang
paling memerlukan. Program ini
adalah program yang di dalamnya
ada semangat kebersamaan
untuk maju, sebagai uapaya bersama
untuk menanggulangi kemiskinan dan
dapat menumbuhkan kebersamaan
untuk saling memberi kesempatan
berpartisipasi seluas-luasnya dalam
pembangunan terutama kepada
penduduk miskin. Diharapkan
pula dapat terciptanya pemerataan
pembangunan melalui peningkatan
potensi dan kegiatan ekonomi rakyat.
Program Inpres Desa Tertinggal
merupakan gerakan nasional
penanggulangan kemiskinan, strategi
pemerataan pembangunan, dan upaya
peningkatan ekonomi rakyat. IDT
merupakan perluasan dan peningkatan
berbagai program dan upaya serupa
yang telah dijalankan sebelumnya
seperti program Pengembangan
Kawasan Terpadu (PKT) dan mulai
dilakasanakan pada Repelita VI.
Program PKT dan program-program
lain yang menangani langsung
masalah kemiskinan selanjutnya diintegrasikan ke dalam program
Inpres Desa Tertinggal. Program IDT
ini diharapkan akan lebih mengurangi
masalah kemiskinan. Program ini
mengandung tiga arahan, pertama,
instruksi untuk mengoordinasikan
semua program pembangunan
sektoral, regional dan khusus yang
ditujukkan untuk menanggulangi
kemiskinan. Kedua, pemberian dana
sebagai modal bagi masyarakat desa
miskin untuk membangun diri sendiri
melalui kegiatan sosial ekonomi untuk
meningkatkan kesejahteraan secara
berkelanjutan. Ketiga, koordinasi
dan keterpaduan berbagai kebijakan,
program, dan kegiatan, serta seluruh
upaya, sumberdana dan sumberdaya
yang diarahkan untuk mendukung
dan memperlancar upaya peningkatan
peran serta penduduk miskin dalam
pembangunan.
3. Pembangunan Prasarana Pendukung
Desa Tertinggal (P3DT)
Program ini merupakan pendukung
sekaligus penyempurna dari program
IDT. Program ini mulai dirilis pada
tahun 1995, program ini menekankan
pada bantuan pembangunan prasarana
dan sarana dasar yang mendukung
langsung kegiatan sosial ekonomi
masyarakat lokal. Program ini
dilaksanakan dengan tujuan jangka
panjang adalah Pemberdayaan
Masyarakat melalui tujuan
jangka pendek yang meliputi: (1)
meningkatkan akses pemasaran dan
mengurangi isolasi, (2) meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat, (3)
menciptakan lapangan kerja di
desa. (4) meningkatkan kemampuan
kelembagaan desa/masyarakat,
(5) meningkatkan keterampilan
masyarakat desa dalam perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan
serta memelihara prasarana yang
telah dibangun, (6) meningkatkan
pembentukan modal di desa.
Beberapa koreksi terhadap
penanggulangan kemiskinan
adalah pendekatan penanggulangan
kemiskinan perlu mempertimbangkan
beberapa aspek strategis sebagai
berikut:
• indikator keberhasilan individu
perlu dikomplemen dengan
prestasi kelompok masyarakat;
• paradigma penanggulangan
kemiskinan dengan pengakuan
terhadap potensi partisipatif dan
modal sosial kaum miskin untuk
mengembangkan diri;
• kewenangan menentukan sendiri
aktivitas penanggulangan
kemiskinan, dan meniadakan egosektoral yang bersifat tumpang
tindih, tidak efektif, dan kurang
efisien;
• menumbuhkan sendiri prinsip
transparansi dan akuntabilitas di
tingkat masyarakat desa;
• melakukan reposisi peran
pihakpihak luar desa dari agen
pembangunan menjadi fasilitator
pemberdayaan, dan
• percepatan transformasi
struktural ekonomi perdesaan
melalui pengembangan strategi
pertumbuhan inklusif sektor
pertanian dan perdesaan.Periode 1998-2007
Program yang dilaksanakan pada
masa ini adalah program-program
penanggulangan kemiskinan pada
saat krisis dan pasca krisis ekonomi
tahun 1997/1998. Krisis ekonomi
mengakibatkan bertambahnya jumlah
penduduk miskin. Menurut perhitungan
BPS, jumlah penduduk miskin meningkat
menjadi 49,5 juta jiwa (24,2%) pada
tahun 1998.21 Pemerintah telah berhasil
memperbaiki kondisi perekonomian
melalui pengendalian harga barang dan
jasa, serta meningkatkan pendapatan
masyarakat, sehingga jumlah penduduk
miskin menurun secara bertahap dari
semula 49,5 juta jiwa (24,2%) pada tahun
1998 menjadi 36,1 juta jiwa (16,6%)
pada 2004. Dari jumlah penduduk miskin
tersebut, 11,5 juta jiwa (12,6%) berada
di perkotaan dan 24,6 juta jiwa (19,5%)
berada di perdesaan.
Untuk mengatasi kemiskinan yang
lebih buruk pemerintah selanjutnya
mengeluarkan program Jaring Pengaman
Sosial (JPS) yang di koordinasikan
melalui Keputusan Presiden Nomor 190
Tahun 1998 tentang Pembentukan Gugus
Tugas Peningkatan Jaring Pengaman
Sosial. Program ini merupakan upaya
pemerintah untuk menyalurkan bantuan
kepada masyarakat dalam wadah
pengelolaan keuangan yang lebih terpadu,
transparan, dapat dipertanggungjawabkan,
dan memberikan akses langsung
kepada masyarakat secara cepat serta
berkesinambungan. Program ini tercipta
karena adanya kesadaran akan krisis yang
beralih dengan cepat sekali dari suatu
krisis moneter menjadi krisis ekonomi,krisis keamanan dan akhirnya jadi suatu
krisis politik sosial dan krisis moral.
Selanjutnya pemerintah melalui
Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun
2001 membentuk Komite Penanggulangan
Kemiskinan (KPK) yang berfungsi sebagai
forum lintas pelaku dalam melakukan
koordinasi perencanaan, pembinaan,
pemantauan dan pelaporan seluruh upaya
penanggulangan kemiskinan. Untuk
lebih mempertajam keberadaan Komite
Penanggulangan Kemiskinan maka
pada 10 September 2005 dikeluarkan
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan (TKPK). Keberadaan TKPK
diharapkan melanjutkan dan memantapkan
hasil-hasil yang telah dicapai oleh KPK.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2005 tugas dari TKPK adalah
melakukan langkah-langkah konkret
untuk mempercepat pengurangan jumlah
penduduk miskin di seluruh wilayah
NKRI melalui koordinasi dan sinkronisasi
penyusunan dan pelaksanaan penajaman
kebijakan penanggulangan kemiskinan.
Program Pengembangan Kecamatan
(PPK) merupakan upaya pemerintah
dalam upaya menanggulangi kemiskinan
pada saat krisis sekaligus merupakan
kelanjutan dan pengembangan dari
IDT dan P3DT. PPK adalah salah satu
upaya Pemerintah negara kita untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
perdesaan, memperkuat institusi lokal,
dan meningkatkan kinerja pemerintah
daerah. Program ini mengusung sistem
pembangunan bottom up planning,
program pembangunan yang direncanakan
dan dilaksanakan oleh masyarakat.
PPK berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (Ditjen PMD), Departemen Dalam
Negeri (Depdagri).
Strategi Pengentasan Kemiskinan di
negara kita Pada Masa Kepemimpinan
Joko Widodo dan Jusuf Kalla
Penanggulangan kemiskinan yang
komprehensif memerlukan keterlibatan
berbagai pemangku kepentingan.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dunia usaha (sektor swata) dan
masyarakat merupakan pihak-pihak yang
memiliki tanggung jawab sama terhadap
penanggulangan kemiskinan. Pemerintah
telah melaksanakan penanggulangan
kemiskinan melalui berbagai program
dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar
warga negara secara layak, meningkatkan
kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat
miskin, penguatan kelembagaan sosial
ekonomi masyarakat serta melaksanakan
percepatan pembangunan daerah
tertinggal dalam upaya mencapai
masyarakat negara kita yang sejahtera,
demokratis dan berkeadilan. Namun
keseluruhan upaya tersebut belum
maksimal jika tanpa dukungan dari para
pemangku kepentingan lainnya. Untuk
menunjang penanggulangan kemiskinan
yang komprehensif dan mewujudkan
percepatan penanggulangan kemiskinan
dirumuskan empat strategi utama.
Pada masa kepemimpinan JokowiJusu Kalla, pemerintah menetapkan
strategi-strategi penanggulangan
kemiskinan tersebut di antaranya: (1)
Memperbaiki program perlindungan
sosial; (2) Meningkatkan akses terhadap
pelayanan dasar; (3) Pemberdayaan
kelompok masyarakat miskin; serta (4)
Menciptakan pembangunan yang inklusif.
Untuk lebih jelasnya maka berikut
akan diuraikan masing-masing strategi
dimaksud:
1. Strategi 1: Memperbaiki Program
Perlindungan Sosial.
Prinsip pertama adalah memperbaiki
dan mengembangkan sistem
perlindungan sosial bagi penduduk
miskin dan rentan. Sistem perlindungan
sosial dimaksudkan untuk membantu
individu dan masyarakat menghadapi
goncangan-goncangan (shocks) dalam
hidup, seperti jatuh sakit, kematian
anggota keluarga, kehilangan
pekerjaan, ditimpa bencana atau
bencana alam, dan sebagainya. Sistem
perlindungan sosial yang efektif
akan mengantisipasi agar seseorang
atau masyarakat yang mengalami
goncangan tidak sampai jatuh miskin.
2. Strategi 2: Meningkatkan Akses
Terhadap Pelayanan Dasar.
Prinsip kedua dalam penanggulangan
kemiskinan adalah memperbaiki akses
kelompok masyarakat miskin terhadap
pelayanan dasar. Akses terhadap
pelayanan pendidikan, kesehatan,
air bersih dan sanitasi, serta pangan
dan gizi akan membantu mengurangi
biaya yang harus dikeluarkan oleh
kelompok masyarakat miskin. Di
sisi lain peningkatan akses terhadap
pelayanan dasar mendorong
peningkatan investasi modal manusia
(human capital).
3. Strategi 3: Pemberdayaan Kelompok
Masyarakat Miskin.
Prinsip ketiga adalah upaya memberdayakan penduduk miskin
menjadi sangat penting untuk
meningkatkan efektivitas dan
keberlanjutan penanggulangan
kemiskinan. Dalam upaya
penanggulangan kemiskinan sangat
penting untuk tidak memperlakukan
penduduk miskin semata-mata
sebagai objek pembangunan. Upaya
untuk memberdayakan penduduk
miskin perlu dilakukan agar penduduk
miskin dapat berupaya keluar dari
kemiskinan dan tidak jatuh kembali
ke dalam kemiskinan.
4. Strategi 4: Pembangunan Inklusif.
Prinsip keempat adalah Pembangunan
yang inklusif yang diartikan sebagai
pembangunan yang mengikutsertakan
dan sekaligus memberi manfaat
kepada seluruh masyarakat. Partisipasi
menjadi kata kunci dari seluruh
pelaksanaan pembangunan. Fakta di
berbagai negara menunjukkan bahwa
kemiskinan hanya dapat berkurang
dalam suatu perekonomian yang
tumbuh secara dinamis. Sebaliknya,
pertumbuhan ekonomi yang stagnan
hampir bisa dipastikan berujung pada
peningkatan angka kemiskinan.22
Berdasarkan kebijakan pemerintah
yang dituangkan di dalam peraturan
perundang-undangan sebagaimana yang
telah diuraikan penulis sebelumnya,
diketahui bahwa pada masa pemerintahan
Joko Widodo-Jusuf Kalla, pemerintah
mengeluarkan Peraturan Presiden
Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Dalam Peraturan Presiden
ini disebutkan bahwa untuk mempercepat
penanggulangan kemiskinan, pemerintah
menetapkan program perlindungan social
yang meliputi: (a) Program Simpanan
Keluarga Sejahtera; (b) Program negara kita
Pintar; (c) Program negara kita Sehat.
Adapun untuk lebih jelasnya maka akan
diuraikan sebagai berikut:
1. Program Simpanan Keluarga Sejahtera
“Simpanan Keluarga Sejahtera
diberikan kepada keluarga pemegang
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
yang merupakan pengganti Kartu
Perlindungan Sosial (KPS). Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan
penanda keluarga kurang mampu yang
berhak untuk mendapatkan berbagai
bantuan sosial termasuk simpanan
keluarga sejahtera. Program Simpanan
Keluarga Sejahtera bagi pemengang
KKS itu sendiri merupakan program
pemberian bantuan non tunai dalam
bentuk simpanan yang diberikan
kepada 15,5 Juta Keluarga kurang
mampu di seluruh negara kita , sejumlah
Rp 200.000/Keluarga/Bulan. Untuk
tahun 2014, dibayarkan sekaligus
Rp 400.000 untuk bulan November
dan Desember. Program Simpanan
Keluarga Sejahtera diberikan
kepada keluarga kurang mampu,
secara bertahap diperluas mencakup
penghuni panti asuhan, panti jompo
dan panti-panti sosial lainnya. Saat ini,
1 Juta keluarga diberikan dalam bentuk
layanan keuangan digital dengan
pemberian SIM Card, sedangkan 14,5
Juta keluarga diberikan dalam bentuk
simpanan giro pos. Untuk tahap awal,
pembagian Kartu Keluarga Sejahtera
(KKS), SIM Card berisi uang elektronik, Kartu negara kita Pintar dan
Kartu negara kita Sehat dilakukan di
19 Kabupaten/Kota masing-masing di
Jembrana, Pandeglang, Jakarta Barat,
Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta
Timur, Jakarta Utara, Cirebon, Kota
Bekasi, Kuningan, Kota Semarang,
Tegal, Banyuwangi, Kota Surabaya,
Kota Balikpapan, Kota Surabaya,
Kota Kupang, Mamuju Utara, Kota
Pematang Siantar dan Kabupaten
Karo.”23
2. Program negara kita Pintar
Program negara kita Pintar melalui
KIP adalah pemberian bantuan tunai
pendidikan kepada seluruh anak usia
sekolah (6-21 tahun) yang menerima
KIP, atau yang berasal dari keluarga
miskin dan rentan (misalnya dari keluarga/rumah tangga pemegang
Kartu Keluarga Sejahtera/KKS)
atau anak yang memenuhi kriteria
yang telah ditetapkan sebelumnya.
Program negara kita Pintar melalui KIP
merupakan bagian penyempurnaan
dari Program Bantuan Siswa Miskin
(BSM) sejak akhir 2014. KIP diberikan
sebagai penanda/identitas untuk
menjamin dan memastikan agar anak
mendapat bantuan Program negara kita
Pintar apabila anak telah terdaftar atau
mendaftarkan diri (jika belum) ke
lembaga pendidikan formal (sekolah/
madrasah) atau lembaga pendidikan
non formal (Pondok Pesantren, Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat/PKBM,
Paket A/B/C, Lembaga Pelatihan/
Kursus dan Lembaga Pendidikan Non
Formal lainnya di bawah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan
Kementerian Agama).Program negara kita Pintar adalah salah
satu program nasional (tercantum
dalam RPJMN 2015-2019) yang
bertujuan untuk:
a. Meningkatkan angka partisipasi
pendidikan dasar dan menengah.
b. Meningkatkan angka keberlanjutan
pendidikan yang ditandai dengan
menurunnya angka putus sekolah
dan angka melanjutkan.
c. Menurunnya kesenjangan
partisipasi pendidikan antar
kelompok masyarakat, terutama
antara penduduk kaya dan
penduduk miskin, antara
penduduk laki-laki dan penduduk
perempuan, antara wilayah
perkotaan dan perdesaan, dan
antar daerah.
d. Meningkatkan kesiapan siswa
pendidikan menengah untuk
memasuki pasar kerja atau
melanjutkan ke jenjang pendidikan
tinggi.24
3. Program negara kita Sehat
Kartu negara kita Sehat (KIS)
menjamin dan memastikan
masyarakat kurang mampu untuk
mendapat manfaat pelayanan
kesehatan seperti yang dilaksanakan
melalui Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) yang diselenggarakan oleh
BPJS Kesehatan. Lebih dari itu,
secara bertahap cakupan peserta
akan diperluas meliputi Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial
dan bayi yang lahir dari Penerima
Bantuan Iuran (PBI) yang selama
24 Ibid.
ini tidak dijamin. KIS memberikan
tambahan manfaat, layanan preventif,
promotif dan deteksi dini yang akan
dilaksanakan secara lebih intensif
dan terintegrasi. KIS memberikan
jaminan bahwa pelayanan oleh
fasilitas kesehatan tidak membedakan
peserta berdasarkan status sosial.
Penyelenggara Program adalah
BPJS Kesehatan. Perlu ditekankan
bahwa layanan kesehatan bagi pasien
pemegang kartu lain yang dikeluarkan
BPJS berlangsung seperti biasa dengan
manfaat yang sama dengan pemegang
Kartu negara kita Sehat. Penggantian
Kartu BPJS menjadi Kartu negara kita
Sehat akan berlangsung bertahap.
Pada 2017, Pemerintah akan
menitikberatkan pembangunan tahun
depan pada upaya mengentaskan
kemiskinan dan menurunkan
ketimpangan ekonomi. Langkahlangkah itu nantinya akan dimasukkan
dalam nota keuangan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (RAPBN) tahun 2017.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati bahwa dirinya berkomitmen
untuk menggunakan kebijakan fiskal
tahun depan lebih kepada perbaikan
ketimpangan ekonomi, termasuk
di antaranya isu-isu social seperti
kemiskinan dan pengangguran. Isuisu itu menjadi salah satu fokus
dirinya setelah terpilih menjadi
Menteri Keuangan. Sebab itu Sri
Mulyani memastikan alokasi anggaran
untuk perbaikan ketimpangan
ekonomi, mengatasi kemiskinan dan pengangguran akan menjadi prioritas.
Hal ini berbeda dengan fokus
penggunaan anggaran pemerintah
tahun ini yang lebih mengutamakan
ekspansi, dengan memperbanyak
anggaran untuk proyek infrastruktur.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh
Presiden Joko Widodo:
“Langkah Menkeu ini seiring dengan
keinginan Presiden Joko Widodo yang
meminta RAPBN 2017 tidak terlepas
dari program prioritas selama ini.
“Seperti percepatan pembangunan
infrastruktur dan konektifitas, layanan
di bidang kesehatan, pendidikan, serta
upaya penanggulangan kemiskinan,”
kata Presiden Jokowi, saat rapat
kabinet terkait RAPBN 2017, Rabu
(4/8). Untuk itu perlu peningkatan
efektivitas dan kualitas program
perlindungan sosial.”25
Menteri Sosial Khofifah Indar
Parawansa pun sepakat bahwa
pemerintah akan memperbaiki
sistem pemberian bantuan sosial.
Sebab selain pendidikan, kesehatan
dan lainnya, bantuan sosial juga
memberikan andil mengurangi
kemiskinan dan menyempitkan
angka ketimpangan ekonomi. Untuk
itu pemerintah akan memperbaiki
sistem penyaluran bantuan sosial
dengan membuat e-warung. Melalui
e-warung penyaluran bantuan sosial
seperti raskin atau Program Keluarga
Harapan (PKH) tak akan lagi dalam bentuk uang tunai.
Analisis Kebijakan Pengentasan
Kemiskinan di negara kita
Pemerintah mengganti dan
mengembangkan kebijakan
penanggulangan kemiskinan sesuai
dengan era masa jabatan presiden. Secara
ringkas jika disebutkan macam kebijakan
yang diambil sesuai era presiden menjabat
adalah sebagai berikut:
1. Era Presiden Soekarno:
Pembangunan Nasional Berencana 8
tahun (Penasbede);
2. Era Presiden Soeharto:
Repelita I-IV melalui program Sektoral
& Regional; Repelita IV-V melalui
program Inpres Desa Tertinggal;
Program Pembangunan Keluarga
Sejahtera; Program Kesejahteraan
Sosial; Tabungan Keluarga Sejahtera;
Kredit Usaha Keluarga Sejahtera;
Kredit Usaha Tani;
3. Era Presiden Habiebie:
Jaring Pengaman Sosial; Program
Penanggulangan Kemiskinan &
Perkotaan; Program Pembangunan
Prasarana Pendukung Desa Tertinggal;
Program Pengembangan Kecamatan;
4. Era Presiden Gusdur:
Jaring Pengaman Sosial; Kredit
Ketahanan Pangan-Program
Penangggulangan Kemiskinan &
Perkotaan;
5. Era Presiden Megawati:
Pembentukan Komite
Penganggulangan Kemiskinan;
Program Penanggulangan Kemiskinan
di Perkotaan.6. Era Presiden SBY:
Pembentukan Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan;
Bantuan Langsung Tunai; Program
Pengembangan Kecamatan; Program
Penanggulangan Kemiskinan di
Perkotaan; Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat. Selain
program-program di atas telah
dibuat juga Strategi Nasional
Penanggulangan Kemiskinan (SNPK)
yang kemudian dintegrasi menjadi
Dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) tahun
2004-2009 yang kemudian dilanjutkan
dengan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) tahun
2010-2014 sesuai Peraturan Presiden
Republik negara kita Nomor 5 Tahun
2010.26
Berbagai upaya untuk mengentaskan
kemiskinan telah dilakukan oleh
pemerintah yang diaplikasikan dalam
wujud kebijakan dan program-program
baik yang bersifat langsung maupun tidak
langsung. Kebijakan bersifat langsung,
yaitu berupa program yang langsung
diberikan kepada penduduk miskin,
contoh; bantuan tunai langsung (BLT),
beras untuk masyarakat miskin (raskin),
sedangkan kebijakan tidak langsung,
contoh program Jamkesmas, program IDT,
BOS. Walaupun telah dilakukan berbagai
upaya namun kemiskinan tidak dapat
dihilangkan seluruhnya, artinya fenomena kemiskinan dengan mudah dapat dijumpai
di hampir seluruh wilayah baik di
perkotaan maupun di perdesaan. Program
kemiskinan yang saat ini dilakukan baik
yang berasal dari pemerintah maupun non
pemerintah umumnya hanya sementara,
artinya program tersebut akan berjalan
selama masih ada anggaran (dana), setelah
dana habis maka selesai pula kegiatan
program. Dengan kata lain bahwa programprogram kemiskinan yang selama ini
dilaksanakan berdasarkan pada pendekatan
projek dan bukan pendekatan program.
Tidak heran jika program pengentasan
kemiskinan tidak berkelanjutan, akhirnya
angka kemiskinan secara absolut di
negara kita tetap saja tinggi. Tampaknya
dalam merumuskan sebuah kebijakan
maupun program yang bertujuan untuk
mengentaskan kemiskinan di negara kita
perlu dilakukan beberapa tahapan kegiatan.
Misalnya, diawali dengan assesment,
dalam tahap ini dilakukan merumuskan
atau mengkatagorikan dimensi-dimensi
dan faktor penyebab kemiskinan, analisis
kebutuhan dan potensi yang dapat
dikembangkan, dan merumuskan bentukbentuk program yang diinginkan oleh
penduduk miskin. Selain itu, dirumuskan
pula pihak-pihak yang dapat dilibatkan
dalam kegiatan atau program kemiskinan,
serta membuat jadwal pelaksanaannya.
Setelah tahap ini selesai, maka dilanjutkan
ke tahap pelaksanaan kegiatan dan diakhiri
dengan tahap monitoring dan evaluasi.
Seperti yang dikemukakan oleh
Nazara menjelaskan tahapan-tahapan
dalam merumuskan kebijakan sebagai
berikut:
1. Tahap Pertama: melakukan diagnosis
dan analisis tentang kemiskinan. Pada tahap ini dilakukan kegiatan
melakukan pengukuran tingkat
kemiskinan, penargetan dan penentuan
jenis kebijakan atau program yang
ingin dibuat.
2. Tahap Kedua: menentukan tujuan,
target dan indikator yang ingin dicapai.
Seperti yang dikemukakan, lebih lanjut
oleh Nazara ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam menentukan
target, yaitu pertama; tujuan yang
ingin dicapai harus menyesuaikan
dengan standar internasional, yaitu
harus sesuai dengan tujuan MDGs.
Kedua, dalam menentukan tujuan
perlu memerhatikan distribusi
pendapatan. Ketiga, tujuan ditentukan
melalui proses partisipasi semua pihak.
Keempat, tujuan ditentukan dengan
menentukan ukuran pencapaian atau
benchmark berdasarkan waktu yang
tersedia. Kelima, dalam menetukan
tujuan agar lebih tepat sasaran harus
berdasarkan pada beberapa ukuran
kemiskinan berbeda. Keenam, tujuan
harus dibuat secara spesifik dengan
program agar proses monitoring
menjadi lebih mudah.
3. Tahap ketiga, yaitu merancang dan
mengimplementasikan program.
Hasil dari tahap ini, yaitu berupa
peraturan, petunjuk pelaksanaan,
dan petunjuk teknis. Pada saat akan
mengimplementasikan program harus
dimulai dengan kegiatan sosialisasi
program pada taha awal, kemudian
dilanjutkan dengan kegiatan monitoring
selama program berlangsung, dan
diakhiri dengan kegiatan evaluasi
ketika program berakhir. Monitoring
dilakukan untuk menyediakan
informasi apakah kebijakan program
diimplementasikan sesuai dengan
rencana dalam upaya mencapai
tujuan. Monitoring ini merupakan alat
manajemen yang efektif, pada kegiatan
ini jika implementasi program tidak
sesuai dengan rencana maka dapat
mengidentifikasi letak masalahnya
kemudian dicari penyelesainnya.
Sedangkan evaluasi berfungsi untuk
melihat dampak dengan mengisolasi
efek suatu intervensi. Kebijakan
dalam upaya pengentasan kemiskinan
tentunya dalam implementasi melalui
program-program yang berbasis
pada penggalian potensi yang ada di
masyarakat itu sendiri. Artinya perlu
melibatkan peran serta masyarakat
dalam melaksanakan program,
dan pemerintah berperan sebagai
fasilitator.27
Lebih lanjut sebagaimana yang telah
diuraikan di muka, Dunn menjelaskan
secara rinci terkait tahap-tahap kebijakan
publik sebagai berikut:
1. Penyusunan Agenda (Agenda Setting);
2. Formulasi Kebijakan (Policy
Formulating);
3. Adopsi/Legitimasi Kebijakan (Policy
Adoption);
4. Implementasi Kebijakan (Policy
Implementation);
5. Penilaian/Evaluasi Kebijakan (Policy
Evaluation).28
Dalam kaitannya merumuskan
kebijakan pengentasan kemiskinan di
negara kita , maka perlu dilakukan kajian
akademik secara komprehensif dan
memerhatikan tahap-tahap kebijakan
publik yang disesuaikan dengan situasi
dan kondisi kemiskinan di negara kita .
Selain itu perlu juga dirumuskan strategi
untuk keberlangsungan program (kegiatan)
di masyarakat yang didukung dengan
adanya koordinasi antara instansi terkait.
Berbagai program telah banyak dilakukan,
namun terkesan hanya dapat mengatasi
masalah sesaat dan tidak mengatasi akar
masalahnya, sehingga relatif lambat dalam
upaya mengatasi kemiskinan.
Selain memerhatikan tahap-tahap
komprehensif yang ada di dalam
proses kebijakan publik, pemerintah perlu
melakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pengadaan tata kelola pemerintahan
yang baik (Good Governance) dan
Clean Governance;
Berdasarkan analisis penulis, tanpa
good dan clean governance, maka
untuk mengentaskan kemiskinan yang
memiliki dana terbatas jumlahnya
tidak akan dapat digunakan secara
baik. Hal ini dikarenakan masih terjadi
kurangnya transparansi pemerintahan;
terjadinya praktik Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (KKN) yang
mementingkan kepentingankepentingan pihak tertentu dan
mengabaikan kesejahteraan
masyarakat; serta tidak jelasnya
system peradilan yang mengakibatkan
terhabatnya pertumbuhan ekonomi
yang dapat membantu masyarakat
miskin keluar dari kemiskinan.
Program pengentasan kemiskinan
merupakan program yang
berkelanjutan (sustainable), terusmenerus dan mengedepankan
kemandirian masyarakat.
Tak dapat dipungkiri bahwa
pengentasan kemiskinan harus
dilakukan secara bertahap,
berkesinambungan serta berintegrasi
dan didasarkan pada pola kemandirian
masyarakat. Tujuannya, agar
masyarakat miskin dapat membantu
diri sendiri. Dengan kata lain,
program kemiskinan yang diberikan
berkesesuaian dengan peningkatan
kemampuan masyarakat miskin
untuk melakukan kegiatan produktif
sehingga dapat menghasilkan nilai
tambah (pendapatan) yang lebih besar
untuk keluar dari garis kemiskinan.
Sebagaimana yang disampaikan oleh
Sumodiningrat29 bahwa:
“Upaya meningkatkan kemampuan
menghasilkan nilai tambah, paling
tidak harus ada perbaikan akses
terhadap 4 (empat) hal, yaitu: (1)
akses terhadap sumber daya; (2) akses
terhadap teknologi, yaitu kegiatan
dengan cara dan alat yang lebih
efektif dan efisien; (3) akses terhadap
pasar; (4) akses terhadap sumber
pembiayaan. Disini koordinasi dan
pengembangan sistem kredit kecil
yang menjangkau masyarakat bawah
perlu dilanjutkan dan ditingkatkan.”
2. Mengembangkan Perekonomian
Rakyat
Berdasarkan analisis penulis,
pengembangan ekonomi rakyat
melalui pendekatan kelompok, dalam
bentuk usaha ekonomi bersama
dianggap efektif dalam mengentaskan kemiskinan. Hal ini disebabkan karena
di dalam pengembangan ekonomi
rakyat tersebut bersinergi dengan
kegiatan-kegiatan pemberdayaan
masyarakat miskin.
3. Hubungan sinergis dan terpadu antara
pemerintah dan Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) dalam program
penyiapan dan pendampingan
masyarakat.
Perlunya hubungan sinergis dan
terpadu antara komponen tersebut bertujuan
untuk lebih mendekatkan program
pengentasan miskin ke wilayah perdesaan
yang ada di daerah-daerah. Melalui peran
LSM diharapkan dapat menumbuhkan
kemandirian dan mengembangkan
pembangunan partisipatif pada level
masyarakat kelas bawah. Sebagaimana
pendapat Sumodiningrat30 bahwa:
“Ada beberapa alternative bentuk
hubungan antara pemerintah dengan
LSM: (1) LSM melakukan suatu
kegiatan kemudian diadopsi dan
diterapkan oleh pemerintah; (2)
LSM bertindak sebagai perintis
atau pionir bagi pengembangan
daerah kritis, di mana program
pembanguna belum menjangkau;
(3) LSM melengkapi program
pemerintah; (4) LSM senantiasa
bekerjasama dengan pemerintah
dalam program pemberdayaan mulai
dari perencanaan, pelaksanaan sampai
ke tahap pemantauan dan monitoring.
.jpeg)
