Hak minoritas 4
Surat
Keputusan pengangkatan sebagai PNS tidak diberikan karena dia diharuskan
memilih salah satu agama yang diakui negara agar bisa menjadi PNS.
Studi yang dilakukan oleh eLSA Semarang terhadap identitas agama warga penghayat
di dua wilayah, di Brebes (Sapta Darma) dan Kudus (Sedulur Sikep) juga menunjukkan bahwa
permasalahan KTP menjadi efek berantai dari penikmatan hak-hak lainnya. Studi ini menunjukan
ada masalah administratif yang khas dan ada di penganut penghayat kepercayaan, yakni identitas
agama di KTP. ada permasalahan dalam layanan administrasi kependudukan yang cukup
serius ada pada kelompok Sedulur Sikep. Hal ini dimulai dari saat pernikahan tidak dicatatkan,
berimbas pada tidak adanya “pengakuan” negara, yang berdampak pada lanjutan pada Kartu
Keluarga dan KTP.81 Adanya UU No. 23 tahun 2006 dan PP No.37 tahun 2007 tampak belum
tersosialisasi dengan memadai di semua kalangan pemerintahan, khususnya yang mempunyai
otoritas untuk menerbitkan surat-surat kependudukan. Banyak Aparat Pemerintah di Kelurahan
atau desa masih memaknai bahwa kolom agama di KTP harus diisi dengan agama, dan yang
79 pernyataan Bekri perwakilan Kesatuan Pelajar MahasiswaPenghayat Mappurondo, Pitu Ulunna Salu.http://
seputarsulawesi.com/berita-di-mamasa-ktp-penghayat-mappurondo-tertulis-hindu.html
80 http://nasional.tempo.co/read/news/2013/12/26/058540244/penganut-maneges-cantumkan-kepercayaan-di-ktp
81 http://elsaonline.com/?p=4233
69
diakui. Demikian pula dengan surat-surat yang lainnya yang mensyaratkan adanya pengisian
kolom agama, aparat juga masih memaksa untuk diisi dengan agama dan jika tidak diisi surat-
surat tidak akan diproses.82
Sebagaimana disebutkan sebelumnya masalah hak-hak sipil lainnya yaitu pencatatan
perkawinan, khususnya bagi para penghayat yang menikah sebelum tahun 2007. Ketika menikah,
penganut kepercayaan atau agama lokal harus mendapat pengesahan dari pemuka agama atau
kepercayaan yang sudah terdaftar dalam organisasi.83 PP No. 37 tahun 2007 masih menyulitkan
pelayanan perkawinan bagi penghayat, misalnya terkait dengan pencatatan organisasi dan
pemuka penghayat, termasuk pengakuan bagi organisasi gabungan (HPK dan BKOK) untuk
mengajukan nama–nama pemuka penghayat. Baseline Survey yang dilakukan oleh KRC-
Kemitraan menunjukkan, hanya 40 persen responden dari penganut agama-agama minoritas
yang memiliki akta nikah. Sebagian besar mereka tidak melakukan pencatatan sipil terhadap
pernikahan dan hal ini berakibat pada berbagai tindakan diskriminasi lainnya.84
Sebagai contoh, hambatan terkait dengan masalah perkawinan dialami Rusman,
dari Cigugur Kuningan, yang sudah menikah selama 30 tahun dan selama itu Kantor Catatan
Sipil Kuningan menolak memberinya akte kawin. Setelah UU No. 23 tahun 2006 dan PP No.37
tahun 2007 terbit, Rusman mengalami penolakan kembali dengan alasan dia sebagai bagian
dari komunitas adat, tidak terdaftar di dalam organisasi penghayat yang diakui negara. Abdul
Rochzali dari Tegal mempunyai pengalaman serupa, ketika mengurus pemutihan ditolak karena
perkawinannya dahulu berdasar agama Islam.85 Perkawinan yang dijalankan sesuai dengan
tata adat yang mereka yakini, tidak diakui negara sehingga mereka tidak mendapat akte kawin dan
berdampak pada kehidupan mereka. Pengalaman Ikah dari Kuningan, yang menikah sejak 1992
dan tidak diakui sampai sekarang, memicu Surat Keputusan pengangkatan sebagai PNS
tidak diberikan karena dia diharuskan memilih salah satu agama yang diakui negara agar bisa
menjadi PNS. Kasus lainnya menimpa Nana Gumilang, yang menikah sejak 1999 dan dikaruniai
tiga anak, sangat membutuhkan akte perkawinan agar ia bisa memperoleh tunjangan keluarga
dari perusahaan swasta tempat dia bekerja. Anak-anak pasangan penghayat juga menjadi korban
tindakan diskriminatif, karena memikul beban psikologis menyakitkan yang sering dituduh
sebagai “anak haram” dan dituduh sebagai anak hasil pasangan “kumpul kebo” karena status
perkawinan orang tua mereka tidak jelas.86
Terkait dengan Akta kelahiran pengurusannya membutuhkan dokumen-dokumen lain
seperti Surat Nikah, Kartu Keluarga dan lain-lain. Baseline Survey yang dilakukan oleh KRC-
Kemitraan, menunjukkan hanya 37 persen anak-anak yang lahir dari komunitas agama/keyakinan
minoritas mendapatkan akta kelahiran karena orang tua mereka menikah berdasar pada
keyakinan yang tidak diakui negara sehingga tidak mendapatkan surat nikah dan kartu keluarga.
Kemudian dalam bidang pendidikan, secara umum anggota kelompok minoritas keagamaan masih
mendapatkan diskriminasi, di antaranya anak didik masih diwajibkan mengikuti pelajaran agama
yang bukan merupakan keyakinan mereka. KPAI menyebutkan, terjadi pelanggaran karena dalam
praktiknya Negara belum mampu mengakomodir sepenuhnya, bahkan terhadap agama yang
sudah diakui, baik sekolah negeri maupun swasta belum mampu menghadirkan pelajaran agama
bagi minoritas di daerah-daerah tertentu. Selain itu juga terjadi pelarangan terhadap pemakaian
atribut agama di sekolah.87 Di Pati, Jawa Tengah, para penghayat kepercayaan mengeluhkan
82 http://regional.kompas.com/read/2014/11/14/08042291/Beginilah.Diskriminasi.yang.Dialami.
Penghayat.Sunda.Wiwitan.
83 FGD, Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas, Komnas HAM, 2 November 2015.
84 Baseline survey,
85 Trisno S. Susanto, dkk, ...
86 Trisno S. Susanto, dkk, ...
87 FGD, Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas, Komnas HAM, 2 November 2015
70
sulitnya mengakses pendidikan agama bagi anak-anak mereka terutama di lembaga pendidikan,
karena kurikulum yang diajarkan merupakan materi agama (yang diakui). Di sekolah, para siswa
siswi yang datang dari keluarga penganut ajaran kepercayaan terpaksa harus beragama lain
saat berada di lingkungan sekolah. Salah seorang siswi sekolah menengah atas di Bekasi, Jawa
Barat yang menganut Kapribaden terpaksa memilih agama Islam untuk mata pelajaran agama.
Siswi ini mengaku tak menghadapi kendala apapun karena dia mengikuti pelajaran (agama
Islam) di sekolah, tapi di rumah tetap kapribaden.88 ada pula kasus dimana anak dari salah
satu anggota Himpunan Penghayat Kepercayaan yang tidak mau mengerjakan soal-soal agama
karena tidak sesuai dengan keyakinannya.89
Akses terhadap pendidikan anak-anak mengalami permasalahan karena ketiadaan
pengakuan atas agama atau keyakinan yang dianut orang tua mereka. Ketiadaan Akta Kelahiran
ini memicu tingkat pendidikan anak-anak dari minoritas agama/keyakinan yang rendah.
ada fakta bahwa akses terhadap pendidikan yang lebih tinggi terhambat karena adanya
prasyarat di sekolah-sekolah negeri maupun swasta agar setiap anak memilih agama resmi yang
diakui oleh negara. Di Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, anak-anak penganut agama Marapu
memilih tidak melanjutkan sekolah karena adanya arahan dari guru-guru untuk memilih salah
satu agama. Kalaupun akan melanjutkan sekolah, mereka terpaksa memilih salah satu agama
yang diakui oleh negara.90 Pengalaman yang sama dialami oleh seorang penganut Parmalim, Mulo
Sitorus, yang mengatakan masalah tak diakuinya agama-agama asli negara kita ini memicu
anak-anak Parmalim sulit mendaftarkan diri ke Perguruan Tinggi. Sekarang ini pendaftaran
dilakukan secara online lewat internet dan permasalahannya dalam formulir pendaftaran online
hanya dicantumkan kolom 6 agama.91
Di Pati, Jawa Tengah, para penghayat kepercayaan mengeluhkan
sulitnya mengakses pendidikan agama bagi anak-anak mereka terutama di
lembaga pendidikan, karena kurikulum yang diajarkan merupakan materi
agama (yang diakui). Di sekolah, para siswa siswi yang datang dari keluarga
penganut ajaran kepercayaan terpaksa harus beragama lain
saat berada di lingkungan sekolah
Pemajuan dan perlindungan atas persamaan dan non diskriminasi. Banyak regulasi
yang mendorong penghapusan segala bentuk diskriminasi dalam layanan publik, namun dalam
praktiknya diskriminasi terus berlangsung. Sektor layanan publik, seperti bidang administrasi,
kependudukan, bidang perkawinan, pemakaman, pelayanan pendidikan dan kesehatan yaitu
sektor-sektor yang banyak terjadi diskriminasi.92 Diskriminasi terhadap para penghayat bahkan
dianggap berlangsung secara sistematis dari lahir hingga meninggal. Setelah meninggal misalnya,
jenazah mereka seringkali ditolak warga untuk dikuburkan di pemakaman umum.93
Berbagai kasus menunjukkan penganut agama minoritas masih kesulitan dan mengalami
diskriminasi dalam mengakses sejumlah hak, misalnya hak atas pendidikan dan pekerjaan
karena mereka dianggap tidak beragama. ada kasus dimana pelamar dari penghayat tidak
88 Bbc.com, “Hak-Hak Sipil yang Terabaikan”, 5 April 2011. Diakses dari http://www.bbc.com/negara kita /laporan_
khusus/2011/04/110405_agamadua.shtml
89 http://www.koranmuria.com/2015/11/19/22664/anak-penghayat-kepecayaan-di-pati-sulit-akses-pendidikan-
keagamaan.html
90 Survey
91 Bbc.com, “Hak-Hak Sipil yang Terabaikan”, 5 April 2011. Diakses dari http://www.bbc.com/negara kita /laporan_
khusus/2011/04/110405_agamadua.shtml
92 Policy Brief, “Layanan Adminduk Bagi Kelompok Minoritas”, Wahid Institute, 1 Desember 2014,
93 Seminar ‘Pesan Ibu Nusantara bagi Arah Kebangsaan negara kita : Akui dan Penuhi Hak-hak Konstitusional
Pemeluk Agama Leluhur dan Penghayat Kepercayaan’ lihat http://www.beritasatu.com/politik/88959-
diskriminasi-bagi-penghayat-kepercayaan-masih-terus-terjadi.html
71
diperbolehkan karena formulir disediakan hanya untuk para penganut agama dan tidak untuk
penghayat. Di kepolisian dan militer, sampai sekarang belum ‘boleh’ penghayat masuk menjadi
anggota. Di banyak kasus, begitu diketahui seseorang itu penghayat dan bukan penganut agama,
mereka kemudian tidak diterima menjadi polisi atau tentara sehingga sekarang kebanyakan anak
penghayat yang mendaftar ke tentara atau polisi mengaku beragama (yang resmi). Dalam KTP,
mereka kebanyakan mencantumkan agama Islam.94
Diskriminasi masih terjadi dalam askes untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan
kesempatan ekonomi. Sejumlah kasus menunjukkan diskriminasi masih terjadi, misalnya yang
dialami salah seorang warga yang bekerja di Dinas Perikanan dan Kelautan salah satu kabupaten/
kota di Jawa Tengah tertunda pelantikannya karena menganut kepercayaan penghayat.95 Seorang
penganut Sunda Wiwitan yang hendak mendaftar PNS secara online akhirnya mengurungkan
niatnya karena karena dalam formulir itu hanya tercantum agama yang diakui negara.96 Di Cilacap
Jawa Tengah, banyak dari generasi muda dari kelompok penghayat yang ragu-ragu untuk menjadi
PNS. sebagian besar para kaum muda di Cilacap masih banyak yang ber-KTP-kan agama karena
kurang percaya diri, sehingga bagi yang ingin meneruskan studi ataupun bekerja di instansi tetap
berKTP kan agama yang diakui. Prasangka tentang efek negatif dari identitas penghayat yang
berpengaruh terhadap kehidupan sosial, ekonomi dan lainnya, masih membayangi. Mereka yang
bekerja di instansi seakan tidak akan berhasil apabila identitas penghayat mereka terungkap.
Permasalahan lainnya terkait dengan akses dan kesempatan kerja yaitu mengenai sumpah
jabatan. Seorang penghayat menuturkan saat petugas yang menyumpah tidak mengetahui
harus bagaimana cara menyumpah mereka dan kemudian dia langsung bersumpah dengan
caranya sendiri setelah diberikan penjelasan. Penganut penghayat ini tetap bisa menjadi
pegawai negeri sipil dan tidak ada hambatan apapun dan secara administrasi hal ini tidak pernah
dipermasalahkan.97
Pemajuan dan perlindungan atas partisipasi dalam kehidupan publik. Secara umum kelompok-
kelompok agama minoritas mempunyai akses terhadap informasi-informasi yang terkait
dengan kebijakan publik, namun masih terbatas atau minim keterlibatan mereka dalam proses
pengambilan keputusan yang terkait dengan kehidupan mereka. Padahal salah satu hal yang
dapat menjadi indikator yang mempengaruhi kebijakan yaitu frekuensi pertemuan dengan
antara aparat dengan warga . Minimnya partisipasi berdampak pada banyaknya peraturan
yang dibentuk dan mengatur tentang agama-agama minoritas, tidak mencerminkan perlindungan
kepada mereka.
94 Wawancara Engkus Ruswana, dalam Madinaonline.id, “Tokoh Penghayat Kepercayaan: “Sudah Mati pun Kami
Masih Didiskriminasi”, http://www.madinaonline.id/sosok/wawancara/tokoh-penghayat-kepercayaan-sudah-
mati-pun-kami-masih-didiskriminasi/
FGD, Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas, Komnas HAM, 2 November 2015
95 Jateng.go.id, “Pendidikan Anak Penghayat Wajib Difasilitasi” Diakses dari http://www.jatengprov.go.id/id/berita-
utama/pendidikan-anak-penghayat-wajib-difasilitasi
96 Kompas.com, “Beginilah Diskriminasi yang Dialami Penghayat Sunda Wiwitan”, diakses dari http://regional.
kompas.com/read/2014/11/14/08042291/Beginilah.Diskriminasi.yang.Dialami.Penghayat.Sunda.Wiwitan.
97 http://elsaonline.com/?p=3355
72
73
BAGIAN EMPAT
KELOMPOK MINORITAS
PENYANDANG DISABILITAS DAN
ORIENTASI SEKSUAL DAN
IDENTITAS JENDER
Kelompok Penyandang Disabilitas dan Orientasi Seksual serta Identitas Jender yaitu kelompok yang dapat
dikategorikan sebagai kelompok minoritas. Di dalam Laporan ini mereka dianggap sebagai bagian dari
kelompok minoritas karena posisinya yang tidak dominan, rentan dan kerap menjadi sasaran diskriminasi
dan persekusi. Laporan ini mengelaborasi lebih dalam terkait upaya-upaya yang dilakukan oleh negara dalam
rangka penghomatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusianya. Sebagai pengantar, perlu untuk
disampaikan terkait interkoneksi di antara keduanya dimana seorang penyandang disabilitas yang memiliki
orientasi seksual atau identitas jender khusus (lesbian, gay, bisexual, transjender or intersexual) perlu untuk
diperhatikan sebagai suatu kelompok minoritas mengingat diskriminasi berganda yang mereka alami. Dalam
Deklarasi PBB tentang minoritas disebutkan bahwa diskriminasi berganda dapat pula dialami oleh seseorang
pada situasi-situasi lain yang saling tumpang tindih terkait identitas etnis, agama, dan bahasa.
Selain terkait interkoneksi diatas, perlu pula untuk mengedepankan suatu kebijakan tindakan/aksi afirmatif
(affirmative action) yang dikenakan kepada kelompok minoritas yang mengalami marjinalisasi dan pelanggaran
HAM, termasuk pemberian remedi. Selain itu representasi yang lebih proporsional diperlukan agar partisipasi
dan asipirasi mereka diperhitungkan dalam setiap proses pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan
yang berdampak bagi kehidupan mereka. Mengacu pada sejumlah kasus yang dialami kelompok minoritas
penyandang disabilitas dan orientasi seksual dan identitas jender, tidak bisa dipungkiri bahwa salah satu akar
persoalannya yaitu peraturan atau kebijakan yang tidak berpihak kepada kepada kedua kelompok minoritas
dimaksud. Sebagai ilustrasi, pada kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas jender, ketentuan dalam
UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bagi transjender UU dimaksud menjadi
persoalan, karena perbedaan antara pernyataan jender dengan penampilan mereka dapat menyulitkan
dalam hal memperoleh layanan jasa, melakukan perjalanan, mengurus izin usaha dan lain sebagainya. Atas
dasar ketentuan ini, penikmatan atas layanan jasa tidak dapat dirasakan oleh mereka, seperti dalam layanan
pembuatan kartu tanda penduduk (KTP).
Tidak berbeda halnya pada kelompok minoritas penyandang disabilitas, bahwa pasal 27 ayat 1 (h) Kovenan
Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) sudah menyebutkan pentingnya tindakan afirmatif terutama pada
sektor tenaga kerja. Dalam ketentuan ini secara jelas disebutkan bahwa tindakan afirmatif pada sektor
pekerjaan berlandaskan pada azas kesetaraan dengan orang lain (non-disabilitas) agar penyandang disabilitas
dapat sejajar dengan non-disabilitas. Berangkat dari dua contoh di atas, seyogyanya perlu disusun peraturan
dan kebijakan yang mengetengahkan tindakan afirmatif yang efektif bagi seluruh kelompok minoritas.
74
75
HAK-HAK
Hak-hak bagi para penyandang disabilitas
secara terperinci telah dinyatakan dalam
Konvensi Internasional Hak Penyandang
Disabilitas (2006), yang di dalamnya memuat
prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.a.
1.b.
1.c.
1.d.
1.e.
1.f.
1.g.
1.h.
Penghormatan pada martabat yang
melekat, otonomi individu; termasuk
kebebasan untuk menentukan
pilihan, dan kemerdekaan individu;
Non-diskriminasi;
Partisipasi penuh dan efektif dan
keikutsertaan dalam warga ;
Penghormatan pada perbedaan dan
penerimaan penyandang disabilitas
sebagai bagian dari keragaman
manusia dan kemanusiaan;
Kesetaraan kesempatan;
Aksesibilitas;
Kesetaraan antara laki-laki dan
perempuan;
Penghormatan atas kapasitas yang
terus berkembang dari penyandang
disabilitas anak dan penghormatan
pada hak penyandang disabilitas
anak untuk mempertahankan identi-
tas mereka.
PENYANDANG DISABILITAS
4 UNHCHR, The Convention on the Rights of Persons with Disabilities Adopted by the United Nations
General Assembly on 13 December 2006
4
76
KELOMPOK MINORITAS PENYANDANG
DISABILITAS
Konsep Umum, Pengertian dan Cakupan
Hak Kelompok Disabilitas
Tulisan ini hendak meninjau sejauh mana Negara telah memajukan, melindungi dan
menjamin penikmatan HAM dan kebebasan fundamental secara penuh dan setara bagi penyandang
disabilitas, dan untuk meningkatkan penghormatan atas martabat yang melekat pada mereka.
Siapa yang disebut sebagai ‘Penyandang Disabilitas’ dalam hal ini termasuk mereka yang
memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama, ketika
berhadapan dengan berbagai hambatan, keterbatasan ini dapat menghalangi partisipasi
mereka secara penuh dan efektif dalam warga berdasar kesetaraan. Hak-hak bagi
para penyandang disabilitas secara terperinci telah dinyatakan dalam Konvensi Internasional
Hak Penyandang Disabilitas (ICRPD, 2006), yang di dalamnya memuat prinsip-prinsip sebagai
berikut:98
a. Penghormatan pada martabat yang melekat, otonomi individu; termasuk kebebasan untuk
menentukan pilihan, dan kemerdekaan individu;
b. Non-diskriminasi;
c. Partisipasi penuh dan efektif dan keikutsertaan dalam warga ;
d. Penghormatan pada perbedaan dan penerimaan penyandang disabilitas sebagai bagian
dari keragaman manusia dan kemanusiaan;
e. Kesetaraan kesempatan;
f. Aksesibilitas;
g. Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan;
h. Penghormatan atas kapasitas yang terus berkembang dari penyandang disabilitas anak
dan penghormatan pada hak penyandang disabilitas anak untuk mempertahankan identitas
mereka.
Di dalam Konvensi dinyatakan bahwa Negara Pihak harus menjamin dan memajukan
realisasi penuh dari semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi semua penyandang
disabilitas tanpa diskriminasi dalam segala bentuk apapun yang didasari oleh disabilitas. Untuk
itu, Negara-Negara Pihak yang terikat pada Konvensi memiliki kewajiban untuk:
a. Mengadopsi semua peraturan perundang-undangan, administratif dan kebijakan lainnya
yang terkait untuk implementasi hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini;
b. Meninjau kembali semua kebijakan terkait, termasuk peraturan perundang- undangan,
untuk mengubah atau mencabut ketentuan hukum, peraturan, kebiasaan, dan praktik-
praktik yang berlaku yang mengandung unsur diskriminasi terhadap para penyandang
98 UNHCHR, The Convention on the Rights of Persons with Disabilities Adopted by the United Nations General Assembly
on 13 December 2006
77
disabilitas;
c. Mempertimbangkan perlindungan dan pemajuan HAM penyandang disabilitas dalam
semua kebijakan dan program;
d. Menahan diri dari keterlibatan dalam tindakan atau praktik apapun yang bertentangan
dengan Konvensi ini dan menjamin bahwa otoritas dan lembaga publik bertindak sesuai
dengan Konvensi ini;
e. Mengambil semua kebijakan yang sesuai untuk menghilangkan diskriminasi yang didasari
oleh disabilitas yang dilakukan oleh setiap orang, organisasi atau lembaga swasta;
f. Melaksanakan atau memajukan penelitan dan pengembangan barang, jasa, peralatan,
dan fasilitas yang didesain secara universal, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 dalam
Konvensi ini, yang memerlukan penyesuaian seminimal mungkin dan biaya terkecil guna
memenuhi kebutuhan khusus penyandang disabilitas, untuk memajukan ketersediaan
dan kegunaannya, dan untuk memajukan desain universal dalam pengembangan standar-
standar dan pedoman-pedoman;
g. Melaksanakan atau memajukan penelitan dan pengembangan, dan untuk memajukan
ketersediaan dan pemakaian teknologi baru, termasuk tekonologi informasi dan
komunikasi, alat bantu mobilitas, peralatan dan teknologi bantu, yang cocok untuk
penyandang disabilitas, dengan memberikan prioritas kepada teknologi dengan biaya yang
terjangkau;
h. Menyediakan informasi yang dapat diakses para penyandang disabilitas mengenai alat
bantu mobilitas, peralatan dan teknologi bantu bagi penyandang disabilitas, termasuk
teknologi baru serta bentuk-bentuk bantuan, layanan dan fasilitas pendukung lainnya;
i. Memajukan pelatihan bagi para profesional dan personil yang bekerja dengan penyandang
disabilitas tentang hak asasi manusia sebagaimana diakui di dalam Konvensi ini sehingga
mereka lebih dapat memberikan bantuan dan pelayanan yang dijamin oleh hak-hak
ini .
Siapa yang disebut sebagai ‘Penyandang Disabilitas’ dalam
hal ini termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental,
intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama, ketika berhadapan
dengan berbagai hambatan, keterbatasan ini dapat menghalangi
partisipasi mereka secara penuh dan efektif dalam warga
berdasar kesetaraan. Hak-hak bagi para penyandang disabilitas
secara terperinci telah dinyatakan dalam Konvensi Internasional Hak
Penyandang Disabilitas (ICRPD, 2006)
Terkait dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, juga dinyatakan bahwa setiap
Negara Pihak harus mengambil tindakan sejauh dimungkinkan sumber daya yang ada dan,
bilamana perlu, di dalam kerangka kerja sama internasional. Hal ini dimaksudkan agar dapat
mencapai perwujudan penuh hak-hak ini secara progresif. Selain itu, dalam pengembangan dan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk implementasi Konvensi ini,
dan dalam proses pengambilan keputusan lainnya menyangkut masalah-masalah yang terkait
dengan penyandang disabilitas, Negara-Negara Pihak harus berkonsultasi secara erat dan
aktif melibatkan para penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas anak, melalui
organisasi-organisasi yang mewakili mereka. Secara khusus, dinyatakan bahwa Negara-Negara
Pihak mengakui bahwa penyandang disabilitas perempuan dan anak yaitu rentan terhadap
diskriminasi ganda, dan dalam kaitan ini harus mengambil kebijakan-kebijakan untuk menjamin
penikmatan penuh dan setara. Juga Negara-Negara Pihak harus mengambil semua kebijakan
yang sesuai untuk menjamin pengembangan, pemajuan, dan pemberdayaan perempuan secara
penuh, dengan bertujuan untuk memberikan jaminan kepada mereka atas pelaksanaan dan
78
penikmatan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sebagaimana ditetapkan dalam
Konvensi ini.
Jaminan hak melalui
peraturan perundangan-undangan
Identifikasi regulasi dan peraturan perundang-undangan dalam tulisan ini dibagi dalam
tiga fase. Keterlibatan para ahli dan pemerhati disabilitas berkontribusi dalam pembedaan fase
mengingat sudah banyak di antara mereka yang membahas isu penyandang disabilitas termasuk
dari aspek regulasi. Pembedaan fase pada dasarnya tidak ditentukan oleh kapan dibentuknya
regulasi, namun ada ‘evolusi’ paradigma dalam regulasi atau peraturan perundang-undangan
terkait penyandang disabilitas. ada tiga cakupan yang menjadi bahan pertimbangan bagi
pembedaan fase-fase ini , pertama, regulasi mencakup berbagai peraturan mulai dari
tingkat undang-undang sampai dengan peraturan-peraturan lain dibawahnya. Kedua, Fase
identifikasi yang memposisikan UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat sebagai peraturan
‘center’ – utama, yang kemudian dibagi dalam tiga fase, yaitu pra-UU No. 4 tahun 1997, saat
diberlakukan UU No. 4 tahun 1997, dan masa peralihan penyusunan UU baru pengganti UU No.
4 tahun 1997. Ketiga, ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas
(ICRPD) merupakan tonggak harapan bagi kehidupan penyandang disabilitas yang dimulai dari
aspek regulasi. Berikut penjelasan setiap fase dimaksud.
Pra-UU No. 4 tahun 1997. Peraturan negara yang disusun sebelum dikeluarkannya UU No. 4
tahun 1997 teridentifikasi telah ada sejak era Orde Lama hingga berkuasanya Pemerintahan
Orde Baru. Pada periode ini, peraturan yang ada belum secara khusus (lex specialis) mengatur
tentang penyandang disabilitas. Peraturan-peraturan yang ada tersebar dan mengatur secara
sektoral/bidang terkait penyandang disabilitas, seperti pendidikan, kesehatan, lalu lintas,
bangunan gedung/aksesibilitas, dan ketenagakerjaan. Pada periode ini juga istilah yang muncul
dan dikenalkan tentang penyandang disabilitas tidak hanya satu. Beberapa di antaranya ‘orang
cacat’ dan ‘ketunaaan’ yang merujuk pada ragam disabilitas (tuna netra, tuna daksa, dan tuna
wicara). Istilah ‘penyandang cacat’ dalam regulasi muncul di akhir periode. Tidak banyak studi
(hukum) yang mengupas latar belakang dan analisa regulasi-regulasi ini . Namun demikian,
menurut para ahli dan pemerhati disabilitas, pemakaian beberapa istilah di dalam regulasi
ini menggambarkan bagaimana paradigma yang digunakan para penyusun kebijakan
tentang penyandang disabilitas yang secara umum bermakna negatif, yakni orang yang ternoda,
tidak berkemampuan (tuna), dan tidak normal.
Banyak ahli mengkritisi UU No 4 tahun 1997 ini, terutama terkait
paradigma yang digunakan yang bersifat charity dan medis. Paradigma
ini sangat kental teresapi dalam UU ini dan hal ini bukan tampak
sebab. Anggota DPR yang dimana saat itu masih memiliki suara utusan
golongan TNI/Polri berpengaruh pada upaya mempercepat pengesahan
dengan paradigma charity dan medis. Suara mereka sangat lantang
memberikan dukungan agar Undang- Undang ini segera disahkan
mengingat kepentingan untuk mengakomodir kebutuhan para veteran
TNI/Polri yang diantaranya mengalami disabilitas akibat tugas
79
Berikut daftar peraturan dimaksud:
PERATURANNO. ISTILAH (YANG DIGUNAKAN)
Undang-undang nomor 33 Tahun
1947 Tentang Ganti Rugi Buruh yang
kecelakaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1954 Tentang Dasar-Dasar
Pendidikan atau Pengajaran di
Sekolah untuk Seluruh negara kita
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1974 Tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Kesejahteraan Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 1980 tentang Usaha
Kesejahteraan Sosial Bagi
Penderita Cacat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1992 tentang Lalu lintas angkutan
jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar
Biasa
Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1992 Tentang Penerbangan
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Orang cacat
Orang dengan kekurangan
jasmani dan rohani
Tuna
Penderita Cacat
Penderita cacat
Orang dengan keabnormalan
Penyandang Cacat
Penyandang Cacat
80
Fase pemberlakuan UU No. 4 tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat. Fase dimana UU No. 4
Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat diberlakukan merupakan fase di mana dunia disabilitas di
negara kita mengalami perubahan yang cukup signifikan. Untuk kali pertama negara kita memiliki
undang-undang khusus (Lex Specialis) yang mengatur tentang penyandang cacat. Keberadaan
undang-undang khusus ini dianggap sebagai bentuk pengakuan akan pentingnya pengaturan
tentang penyandang disabilitas yang khusus dan utuh. Pada proses penyusunannya, undang-
undang ini diinisiasi pada masa Orde Baru, dan disahkan setahun setelah masa reformasi
(1998). Banyak ahli mengkritisi undang-undang ini, terutama terkait paradigma yang digunakan
yang bersifat charity dan medis. Paradigma ini sangat kental teresapi dalam UU ini dan hal
ini bukan tampak sebab. Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dimana saat itu masih
memiliki suara utusan golongan TNI/Polri berpengaruh pada upaya mempercepat pengesahan
dengan paradigma charity dan medis. Suara mereka sangat lantang memberikan dukungan agar
Undang- Undang ini segera disahkan mengingat kepentingan untuk mengakomodir kebutuhan
para veteran TNI/Polri yang diantaranya mengalami disabilitas akibat tugas.99
Setia Adi Purnama, pemerhati penyandang disabilitas, secara khusus mengkritisi istilah
penyandang cacat yang digunakan dalam UU No. 4 tahun 1997 yang semakin mengentalkan
makna negatif disabilitas, yakni orang yang dianggap memiliki rintangan dan hambatan karena
kondisi fisiknya.100 Kritiknya didasarkan pada pasal 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 yang
berbunyi bahwa, “Penyandang disabilitas yaitu setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/
atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk
melakukan kehidupan secara selayaknya ….” Dengan istilah ini, disabilitas dimaknai oleh para
pembuat undang-undang merujuk pada ketidakmampuan kondisi fisik. Hal yang cukup menarik
pada fase diberlakukannya UU No. 4 Tahun 1997, yaitu munculnya beberapa peraturan nasional
lain yang sangat signifikan mendukung pemenuhan hak disabilitas. Peraturan dimaksud yaitu
UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 28 Tahun 2001 Tentang Bangunan
Gedung, dan UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Ratifikasi ICRPD melalui UU No. 19 tahun 2011 diyakini sebagai UU
yang menggunakan paradigma berbasis hak (right-based) dan sosial model.
UU ini menitikberatkan bahwa penyandang disabilitas dimaknai sebagai
bagian dari keragaman manusia. Hal lain yang tidak kalah pentingnya
yaitu terminologi “penyandang disabilitas” tidak lagi menggunakan
pendekatan charity dan medis, melainkan melihat disabilitas sebagai hasil
interaksi antara orang yang mengalami impairment dengan sikap dan
lingkungan yang tidak mendukung, yang menghambat partisipasi mereka
atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya.
Selanjutnya UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini menjadi
sangat signifikan terkait penyandang disabilitas karena memperjelas keberadaan penyandang
disabilitas sebagai bagian dari kelompok rentan bersamaan dengan kelompok-kelompok lain.
Bunyi pasal 5 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan secara
tegas bahwa setiap orang yang masuk dalam ketegori kelompok rentan, maka ia memperoleh
perlakuan dan perlindungan khusus. Dalam penjelasan atas undang-undang ini , mereka
yang dikategorisasikan sebagai kelompok rentan yaitu orang lanjut usia, anak-anak, wanita
hamil, fakir miskin, dan penyandang disabilitas. Isi pasal di atas secara lugas menyatakan
pengakuan atas penyandang disabilitas sebagai sebuah kelompok yang wajib dilindungi dan
diperlakukan secara khusus tidak terkecuali dalam berbagai program dan kebijakan.
Salah satu peraturan yang penting lainnya yaitu UU No. 28 Tahun 2001 tentang Bangunan
Gedung mengatur tentang secara spesifik aksesibilitas (bagi penyandang disabilitas), di mana
negara memiliki kewajiban untuk menyediakan akses bagi penyandang disabilitas. Bunyi pasal
31 UU Nomor 28 tahun 2001 tentang Bangunan Gedung menyebutkan bahwa,“semua gedung yang
pemakaian nya untuk kepentingan umum diharuskan menyediakan aksesibilitas bagi penyandang
disabilitas, dan aksesibilitas dimaksud mencakup fasilitas yang ada pada gedung ini termasuk
lingkungannya”. Selain itu UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sangat signifikan pada periode
ini mengingat keberadaannya menentukan pengaturan tentang pemenuhan hak atas kesehatan
bagi penyandang disabilitas. UU ini memuat kriteria atau apa yang dimaksud dengan ‘cacat’ yang
di kemudian hari berimplikasi pada penikmatan hak penyandang disabilitas di sektor lain. Kriteria
dimaksud sebagaimana termuat dalam Pasal 1 UU Nomor 36 tentang Kesehatan menyebutkan
definisi kesehatan, yakni: “Kesehatan yaitu keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual
maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.”
Bunyi pasal 1 ini berimplikasi tidak saja pada penentuan ‘sehat’ dan ‘tidak sehat’, melainkan juga
tentang ‘sehat’ dan ‘cacat’. Hal ini dikarenakan realitas pemahaman yang berkembang kemudian
yaitu bahwa mereka yang dianggap ‘tidak sehat’ yaitu mereka yang ‘cacat’, yang memiliki
perbedaan fisik dan mental.
Fase pasca pengesahan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang
Disabilitas (ICRPD) ke UU No. 19 tahun 2011. Tahun 2007, tepatnya tanggal 30 Maret merupakan
tonggak penting bagi penyandang disabilitas di negara kita di mana Pemerintah mendatangani
Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Selanjutnya pada 18 Oktober
2011, negara kita mengesahkan Konvensi ini dan menerbitkan UU pengesahannya melalui
UU No. 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak-Hak Penyandang
Disabilitas. Ratifikasi ICRPD yang termuat dalam UU No. 19 tahun 2011 diyakini sebagai UU yang
menggunakan paradigma berbasis hak (right-based) dan sosial model. UU ini menitikberatkan
bahwa penyandang disabilitas dimaknai sebagai bagian dari keragaman manusia. Hal lain yang
tidak kalah pentingnya yaitu terminologi “penyandang disabilitas” tidak lagi menggunakan
pendekatan charity dan medis, melainkan melihat disabilitas sebagai hasil interaksi antara
orang yang mengalami impairment dengan sikap dan lingkungan yang tidak mendukung, yang
menghambat partisipasi mereka atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya. Selain itu, hal baru
lainnya yaitu untuk kali pertamanya UU ini mengategorikan penyandang disabilitas mental
sebagai bagian dari ragam penyandang disabilitas.
Implikasi yang sangat signifikan atas diratifikasinya KIHPD yaitu terbitnya peraturan
perundang-undangan tentang kesehatan jiwa, yakni Undang-Undang No. 18 tahun 2014 dan
Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Terkait dorongan disusunnya RUU
Penyandang Disabilitas, antara lain, karena negara kita membutuhkan undang-undang domestik
yang dapat memahami konteks sistem pemerintahan di negara kita . Selain itu, keberadaan Undang-
Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dianggap tidak lagi dapat menjawab berbagai
persoalan penyandang disabilitas. RUU Penyandang Disabilitas yang saat ini masih diproses di
DPR menggunakan pendekatan rights- based sebagaimana KIHPD. RUU ini mengandung cakupan
hak-hak terkait penyandang disabilitas yang termuat dalam isi pasal per pasalnya, diantaranya
hak atas pendidikan, ketenagakerjaan, kesetaraan dalam pembangunan dan dalam menikmati
hasil pembangunan. Selain itu, RUU ini juga mengatur tentang jaminan aksesibilitas, rehabilitasi
dan kesejahteraan sosial, serta pengembangan bakat dan kehidupan sosial secara setara.
82
Di tingkat daerah, ada perkembangan yang cukup signifikan paska pengesahan
ICRPD ke UU No. 19 tahun 2011 dalam bentuk munculnya sejumlah peraturan daerah yang
secara khusus mengatur tentang penyandang disabilitas. Berikut daftar peraturan daerah terkait
penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh sejumlah Pemerintah Daerah:
1. Perda Kabupaten Bangka Barat No. 14 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan
Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas;
2. Perda Kota Bandung No. 26 tahun 2009 tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Penyandang
Cacat;
3. Perda Kota Surakarta No. 2 tahun 2008 tentang Kesetaraan Disabilitas;
4. Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 3 tahun 2008 tentang Penyandang Cacat;
5. Perda Provinsi Riau No. 18 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang
Disabilitas;
6. Perda Kabupaten Bengkayang No. 14 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Penyandang Cacat;
7. Perwal Yogyakarta No. 8 tahun 2014 tentang Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-
Hak Penyandang Disabilitas;
8. Perda Provinsi Bangka Belitung No. 10 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan
dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
9. Perda Kabupaten Sragen No. 14 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Penyandang Disabilitas;
10. Perda Provinsi Jawa Timur No. 3 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi
Penyandang Disabilitas;
11. Perda Kabupaten Bantul No. 11 tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang
Disabilitas;
12. Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
13. Perda Provinsi Papua No. 5 tahun 2013 tentang Perlindungan terhadap Penyandang
Disabilitas;
14. Perda Kota Makassar Nomor 6 tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang
Disabilitas.
Dari identifikasi peraturan-peraturan daerah di atas, dapat teridentifikasi bahwa beberapa
Perda di atas masih menggunakan paradigma lama, di antaranya dengan menggunakan istilah
penyandang cacat, seperti Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 3 tahun 2008 tentang
Penyandang Cacat, Perda Kabupaten Bengkayang No. 14 tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Penyandang Cacat, Perda Provinsi Bangka Belitung No. 10 tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat. Perda-
Perda dimaksud seharusnya didorong untuk direvisi. Sedangkan Peraturan-peraturan daerah
lainnya hampir bisa dipastikan menggunakan rujukan ICRPD sehingga paradigma yang digunakan
yaitu pendekatan berdasar hak (rights-based).
Jaminan Program dan Kebijakan Pemerintah
Sampai saat ini, UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat masih berlaku, dan mau
tidak mau masih menjadi dasar bagi penentuan program dan kebijakan Pemerintah dalam rangka
menjaga eksistensi penyandang disabilitas. Kementerian Sosial selama ini menjadi pemegang
mandat untuk menyusun program dan kebijakan penyandang disabilitas sesuai dengan paradigma
yang tercakup dalam Undang-Undang UU ini , yakni paradigma charity (bantuan amal) dan
medis. Lebih spesifik, program dan kebijakan yang disusun menitikberatkan kepada pemberian
bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Keduanya diarahkan kepada upaya
83
pelayanan dan rehabilitasi sosial, yaitu proses refungsionalisasi dan pengembangan yang
memungkinkan penyandang disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar
dalam kehidupan warga . Ditambahkan, sasaran utama program-program disabilitas di
bawah Kementerian Sosial yaitu penyandang disabilitas, keluarga dan warga sebagai
sasaran pendukung. Selain Kementerian Sosial, ada pula beberapa kementerian lain yang
secara khusus mengatur tentang penyandang disabilitas. 101
Kementerian Sosial. Secara umum arah kebijakan utama dalam peningkatan
kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas yaitu peningkatan akses dan kualitas
layanan dan rehabilitasi sosial. Untuk lebih rinci, ada tujuh program yang dikeluarkan oleh
Kementerian Sosial. Berikut program dan kebijakan dimaksud yaitu :
Pertama yaitu Rehabilitasi Sosial Berbasis Non-Institusi. Di dalam program Rehabilitasi
Sosial berbasis institusi ini disediakan: (a) Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK), yakni unit
pelayanan bergerak yang kegiatannya diarahkan untuk menjangkau lokasi penyandang disabilitas
atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya sampai ke tingkat desa agar
mereka dapat memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial sedini mungkin dan permasalahan
dapat diatasi secara cepat. Saat ini program UPSK sudah ada di 33 provinsi; (b) Loka Bina Karya
(LBK), Program ini ditujukan agar penyandang disabilitas mendapatkan akses pelayanan dan
rehabilitasi sosial dengan fokus pada bimbingan keterampilan. Penerima manfaat dari LBK ini
yaitu penyandang disabilitas ringan. Pengelolaan program LBIK diserahkan kepada pemerintah
kabupaten/kota, dan saat ini ada 204 LBK.
Selain itu ada pula Rehabilitasi Sosial Berbasis Institusi. Saat ini ada dua balai besar
dan 19 Unit Pelaksana Teknis (UPT) berupa panti yang merupakan pusat/lembaga pelayanan
rehabilitasi yang melayani ragam disabilitas: netra, rungu wicara, tubuh dan eks penyakit kronis,
mental retardasi, mental dan eks psikotik. Semuanya dikelola langsung oleh Kementerian Sosial.
Selain rehabilitasi yang dikelola Kementerian sosial, ada juga 22 pusat/lembaga rehabilitasi
yang dikelola Pemerintah Daerah, dan 321 panti yang diselenggarakan oleh warga .
Pelayanan rehabilitasi sosial berbasiskan panti juga dilakukan dalam bentuk daycare (perawatan)
dan program khusus melalui pelayanan outreach (penjangkauan). Selain itu, di beberapa panti
dijadikan rujukan bagi program Rehabilitasi Berbasis warga dan UPSK.
Kementerian Sosial selama ini menjadi pemegang mandat untuk
menyusun program dan kebijakan penyandang disabilitas sesuai dengan
paradigma yang tercakup dalam Undang-Undang UU ini , yakni
paradigma charity (bantuan amal) dan medis. Lebih spesifik, program dan
kebijakan yang disusun menitikberatkan kepada pemberian bantuan sosial
dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial
Kementerian Sosial juga memiliki Rehabilitasi Berbasis Keluarga/warga (RBM). Rehabilitasi
berbasis warga (RBM) merupakan sebuah strategi yang bertujuan untuk mengembangkan
program disabilitas yang inklusif di tengah warga . Penerapan program RBM bisa dilakukan
dengan dua model, yakni model pelayanan jemput bola dan model pengembangan warga .
Namun demikian, keduanya fokus pada upaya peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas
dan keluarganya yang di dalamnya mencakup pemenuhan kebutuhan dasar dan menjamin
pengembangan disabilitas yang inklusif di warga termasuk pada institusi pelayanan (dasar)
terhadap penyandang disabilitas. Program lain yang disediakan Bantuan Sosial bagi organisasi
sosial (orsos) yang bergerak di bidang Disabilitas.
101 Beberapa program dan kebijakan diambil dari Laporan Situasi Penyandang Disabilitas di negara kita oleh Tim
Peneliti Pusat kajian Disabilitas Universitas negara kita (diunggah dari http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/-
--asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_160340.pdf
84
PROGRAM negara kita
BEBAS
PASUNG
Penderita gangguan jiwa seharusnya
diberikan pengobatan secara intensif di
rumah sakit khusus, bukan malah
diasingkan dan dipasung sebagaimana
akhir-akhir ini masih banyak dilakukan
oleh warga .
Hingga kini masih banyak ditemukan
tindakan pemasungan.Pihak Pemerintah
melalui jajaran instansi kesehatan yang
ada hingga pelosok desa, berupaya
memberikan pemahaman kepada
warga bahwa tindakan itu
melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)
dan bisa berdampak hukum bagi
siapapun yang melakukannya.
Melihat kondisi masih banyaknya yang
melakukan tindakan pemasungan,
Pemerintah Daerah diharapkan dapat
segera melakukan tindakan penertiban
dan membuat target bebas pasung
dengan secepatnya atau paling tidak,
sama dengan target pemerintah pusat
pada 2019.
85
Program bantuan sosial bagi orsos penyandang disabilitas ditujukan untuk meningkatkan
partisipasi warga dan memperluas jangkauan pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang
disabilitas. Bantuan sosial bagi organisasi tahun 2014 diberikan kepada 27 orsos yang terdiri atas
25 organisasi penyandang disabilitas dan 2 panti yang menangani penyandang disabilitas ganda.
Bantuan terutama untuk kegiatan operasional organisasi yang bersangkutan.
Kemensos menyediakan pula Bantuan Tanggap Darurat yang ditujukan untuk penyandang
disabilitas yang mengalami penelantaran, diskriminasi, eksploitasi, tindak kekerasan, korban
bencana, maupun orang yang mengalami disabilitas sebagai akibat dari bencana. Bantuan
yang disalurkan berbentuk alat bantu dan bantuan sosial masing-masing Rp 1.000.000,-. Jenis
disabilitas yang ditangani yaitu netra, mental eks psikotik, tubuh, grahita, tunalaras, tunarungu
wicara, dan penyakit kronis. Program dan kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang
disabilitas ini dilaksanakan melalui tiga sistem: (a) Institutional-based yang mencakup
program reguler, multi layanan, dan multi target group melalui day care dan subsidi silang, dan
program khusus yang meliputi outreach (penjangkauan), Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK),
dan bantuan ahli kepada organisasi sosial dan rehabilitasi sosial berbasis warga ; (b)
Non-institutional-based yang mencakup pelayanan pendampingan dengan pendekatan family-
based dan community-based yang menyelenggarakan Rehabilitasi Basis warga (RBM); (c)
Pelayanan sosial lainnya mencakup Loka Bina Karya (LBK), PBK, Usaha Ekonomi Produktif/
Kelompok Usaha Bersama (UEP/KUBE).
Selanjutnya ada Jaminan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Berat, Miskin, dan Rentan.
Jaminan sosial bagi penyadang disabilitas berat merupakan program pemeliharaan taraf
kesejahteraan sosial yang mempertahankan hidup penyandang disabilitas berat. Estimasi
jumlah penyandang disabilitas berat yaitu 163.232 orang. Sampai tahun 2014 jumlah penerima
jaminan sosial penyandang disabilitas berat sebanyak sebanyak 17.000 orang. Kepada mereka
diberikan bantuan sosial dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per orang per bulan
selama setahun yang penyalurannya bekerja sama dengan PT Pos negara kita . Kriteria penerima
jaminan sosial penyandang disabilitas berat yaitu mereka yang memiliki disabilitas dan tidak
dapat direhabilitasi kembali; tidak dapat melakukan sendiri aktivitas sehari-hari kecuali dengan
bantuan orang lain; sepanjang waktu aktivitas kehidupannya sangat bergantung pada bantuan
orang lain; tidak tinggal dalam panti dan tidak mampu menghidupi diri sendiri serta berasal dari
keluarga miskin. Selain program bagi penyandang disabilitas berat, saat ini juga telah diberikan
layanan dan rehabilitasi sosial seperti Asistensi Sosial Orang Dengan Kecacatan Berat (ASODKB),
alat bantu, dan bantuan stimulan ekonomi produktif terutama bagi penyandang disabilitas miskin
dan rentan telah diberikan. Hingga Juni 2015, sebanyak 22.000 penyandang disabilitas berat telah
memperoleh ASODKB.
Program bantuan makanan panti penyandang disabilitas ditujukan bagi penyandang
disabilitas yang hidup dalam panti sosial baik milik pemerintah daerah dan panti sosial yang
dimiliki oleh warga . Bantuan diberikan untuk tambahan pemenuhan kebutuhan dasar,
terutama makanan yang diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) per
orang per hari sepanjang tahun. Pada tahun 2014 disalurkan bantuan kepada 11.000 penyandang
cacat yang tinggal dalam panti di 137 kabupaten/kota di negara kita .
Kementerian Kesehatan. ada empat program dan kebijakan prioritas yang
dikeluarkan Kementerian Kesehatan yang telah teridentifikasi, sebagaimana dapat dikemukakan
dibawah ini: Pertama yaitu Deteksi Dini Kecacatan. Perlu dicatat bahwa sektor kesehatan
mempunyai peranan penting dalam program pencegahan kecacatan. Pemberian Vitamin A
200.000 IU sebanyak 2 kali (masing-masing 2x24 jam) pada Ibu-ibu yang baru saja melahirkan
(nifas) telah dilaksanakan di semua provinsi dengan cakupan 58 persen. Kekurangan Yodium
86
juga dapat ditekan lebih rendah dari 19 persen di tahun 2005 menjadi 13 persen di tahun 2007.
Cakupan imunisasi polio telah mencapai 79 persen di perkotaan dan 66 persen di wilayah
pedesaan. Kementerian Kesehatan juga telah melatih dokter-dokter dan petugas kesehatan
untuk merespon situasi bencana dan deteksi serta tata laksana penyakit kusta (Departemen
Kesehatan, 2009). Selain itu juga telah dilakukan program sosialisasi deteksi dan intervensi dini
disabilitas dan tumbuh kembang anak di Kementerian Sosial melalui kader Rehabilitasi Berbasis
warga (RBM) di bawah Koordinasi Kementerian Kesehatan di 16 provinsi.
Berikutnya ada Program negara kita Bebas Pasung. Penderita gangguan jiwa seharusnya
diberikan pengobatan secara intensif di rumah sakit khusus, bukan malah diasingkan dan dipasung
sebagaimana akhir-akhir ini masih banyak dilakukan oleh warga . Hingga kini masih banyak
ditemukan tindakan pemasungan. Pihak Pemerintah melalui jajaran instansi kesehatan yang ada
hingga pelosok desa, berupaya memberikan pemahaman kepada warga bahwa tindakan itu
melanggar HAM dan bisa berdampak hukum bagi siapapun yang melakukannya. Melihat kondisi
masih banyaknya yang melakukan tindakan pemasungan, Pemerintah Daerah diharapkan dapat
segera melakukan tindakan penertiban dan membuat target bebas pasung dengan secepatnya
atau paling tidak, sama dengan target pemerintah pusat pada 2019.
Kementerian Kesehatan juga melakukan Pendataan Penyandang Disabilitas lewat Riset
Kesehatan Dasar. Dalam 5 tahun terakhir ini Pembangunan Kesehatan telah diperkuat dengan
tersedianya data dan informasi yang dihasilkan oleh Riset Kesehatan Dasar atau Riskesdas. Tiga
Riskesdas telah dilaksanakan di negara kita , masing–masing pada tahun 2007, 2010, dan 2013.
Riskesdas 2013 berbasis komunitas, mencakup seluruh provinsi di negara kita dan menghasilkan
data serta informasi yang bermanfaat bagi para pengelola dan pelaksana pembangunan
kesehatan. Dengan adanya data dan informasi hasil Riskesdas, maka perencanaan dan
perumusan kebijakan kesehatan serta intervensi yang dilaksanakan akan semakin terarah,
efektif dan efisien. Pertanyaan yang menjadi dasar pengembangan Riskesdas 2013 yaitu :
(a) Bagaimanakah pencapaian status kesehatan warga di tingkat nasional,provinsi, dan
kabupaten/kota; (b) Apakah telah terjadi perubahan masalah kesehatan spesifik di setiap
provinsi, dan kabupaten/kota; (c) Apa dan bagaimana faktor-faktor yang melatarbelakangi status
kesehatan warga di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; (d) Faktor apa yang
memicu terjadinya perubahan masalah kesehatan; dan (e) Bagaimana korelasi antar faktor
terhadap status kesehatan. Selain disabilitas, topik-topik lain juga diteliti, antara lain terkait
akses pelayanan kesehatan, farmasi dan pelayanan kesehatan tradisional, kesehatan lingkungan,
penyakit menular, penyakit tidak menular, cedera, gigi dan mulut.
Pihak Pemerintah melalui jajaran instansi kesehatan yang ada hingga
pelosok desa, berupaya memberikan pemahaman kepada warga
bahwa tindakan itu melanggar HAM dan bisa berdampak hukum bagi
siapapun yang melakukannya. Melihat kondisi masih banyaknya yang
melakukan tindakan pemasungan, Pemerintah Daerah diharapkan dapat
segera melakukan tindakan penertiban dan membuat target bebas pasung
dengan secepatnya atau paling tidak, sama dengan target pemerintah pusat
pada 2019.
Terakhir, Kementerian Kesehatan juga mengembangkan Program Sosialisasi Lepra/
Kusta. Direktorat Jendral Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Ditjen PP dan
PL) Kementerian Kesehatan telah me laku kan sejumlah upaya per ce pa tan eliminasi kusta. Dian-
taranya penemuan penderita secara aktif, membantu provinsi dan kabu paten dalam mem be rantas
penya kit kusta dengan menempatkan konsultan lokal/nasional yang berdomisili di Bandung,
87
Sura baya, Palembang, Aceh, Sama rinda, Makasar, Ma nado dan Jayapura dan konsultan interna-
sional yang berdomisili di pusat serta melakukan kegiatan re habilitasi. Kementerian Kesehatan
mengklaim telah berhasil me ngobati dan menyembuhkan sekitar 375.119 penderita dengan
multi-drug therapy (MDT) sejak 1990 dan telah menurunkan 80 persen jumlah penderita kusta
dari 107.271 tahun 1990 menjadi 21.026 pen derita pada 2009.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Program Kementerian Tenaga kerja terkait
penyandang disabilitas terfokus pada program kuota 1 per 100 penyandang disabilitas sebagai
perwujudan dari Pasal 13 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997, dan Undang-Undang Nomor
13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Program-program lain dari Kementerian Tenaga Kerja
termuat dalam berbagai peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh Kementrain Tenaga Kerja
sejak tahun 1999. Berikut peraturan pelaksana dimaksud:
1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.205/MEN/1999 tentang Pelatihan Kerja dan
Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat;
2. Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No.K.26-20/U-5-39/48 tentang Pengangkatan
Penyandang Cacat menjadi Pegawai Negeri;
3. Kesepakatan Bersama antara Menteri Sosial, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam
Negeri dan DPP Apindo tentang Penempatan dan Pendayagunaan Tenaga Kerja Penyandang
Cacat di Perusahaan dan warga ;
4. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.01.KP.01.15. 2002 tentang
Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat di Perusahaan;
5. Surat Edaran Menteri Sosial RI No.001/PR/ XII-4/SE.MS tentang Penerimaan Tenaga Kerja
Penyandang Cacat di sektor Pemerintah dan Swasta.
Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas. Sampai dengan saat ini, negara kita telah
mengeluarkan tiga periode Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Pada periode
kedua 2011-2014 secara spesifik ada RAN tentang penyandang disabilitas. Dengan demikian,
ada tiga Rencana Aksi Nasional (HAM dan Penyandang Disabilitas), yakni: RAN HAM 2004-
2010, RAN PD 2011-2014, dan RAN HAM (integrasi dengan RAN Penyandang Disabilitas) 2015-
2019. Secara umum, pelaksanaan RAN Penyandang Disabilitas sebelum periode 2015-2019
telah membawa perubahan ke arah pencapaian peningkatan pemahaman aparat pemerintah
dan warga terhadap persoalan dan penanganan HAM secara umum, dan persoalan
penyandang disabilitas berbasis HAM. Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas 2015-
2019 merupakan rencana aksi yang terintegrasi dengan RANHAM 2015-2019. Pengintegrasian
dilakukan mengingat keduanya memiliki kesamaan tujuan, yakni sebagai upaya meningkatkan
penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM bagi seluruh lapisan
warga negara kita oleh Negara terutama Pemerintah dengan mempertimbangkan nilai-nilai
agama, moral, adat istiadat, budaya, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa
negara kita . RANHAM 2015-2019 sudah disahkan melalui PP Nomor 75 tahun 2015, dan di dalamnya
memuat ketentuan tentang adanya Sekretariat Bersama yang terdiri atas unsur:bidang Hukum
dan HAM; bidang sosial; bidang dalam negeri; bidang perencanaan pembangunan nasional.
Penikmatan hak bagi kelompok Disabilitas
dan pelanggaran HAM yang dialami
Salah satu cara sederhana mengidentifikasi seberapa jauh penikmatan penyandang
disabilitas terhadap hak-haknya yaitu melalui laporan program dan kebijakan yang telah
dilaksanakan pada masing-masing Kementerian/ Lembaga. Namun, persoalannya tidak semua
Kementerian/Lembaga memiliki laporan yang komperhensif terkait target/sasaran program.
Bagian tulisan ini hendak menyajikan bentuk-bentuk penikmatan hak penyandang disabilitas
88
yang bahannya diperoleh dari berbagai sumber, seperti laporan program, buku, makalah, media
massa, dan jurnal. Aspek penikmatan hak yang akan dibahas meliputi pendidikan, pekerjaan,
kesehatan dan perlindungan sosial, aksesibilitas layanan publik, persamaan di depan hukum dan
aksesibilitas dalam pemilu.
Berkaitan dengan Penikmatan Hak atas Rehabilitasi, sampai tahun 2015, program-
program rehabilitasi penyandang disabilitas yang dilakukan oleh Kementerian Sosial telah
berhasil menjangkau para penyandang disabilitas sebagai berikut Untuk penerima manfaat Unit
Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) yaitu 6.025 orang, Untuk penerima manfaat Loka Balai Kerja
(LBK) pada 2015 yaitu 815 orang, Saat ini Unit Pelaksana Teknis (UPT) melayani 1640 orang,
Untuk penerima manfaat, Rehabilitasi Berbasis warga (RBM) melayani 420 orang, Untuk
penerima manfaat tanggap darurat berjumlah 24 orang dengan total pengeluaran Rp.52.800.000.
Adapun terkait Asisten Sosial Orang Dengan Kebutuhan Khusus (ASODKB)102, di tahun 2016
proyeksinya ada 22.500 penyandang disabilitas berat yang memperoleh ASODKB. 103
Adapun untuk Penikmatan Hak atas Pendidikan, berdasar hasil survey statistik yang
diselenggarakan Direktorat Pendidikan Sekolah Luar Biasa (PSLB) tahun 2007104, hanya 24,7
persen atau kurang lebih 78.689 anak dengan disabilitas yang dapat mengenyam pendidikan
formal dari total perkiraan 318.600 anak dengan disabilitas. Kemungkinan data ini belum akurat
mengingat angka estimasi jumlah disabilitas hanya dihitung secara kasar yakni, 0,7 persen dari
keseluruhan jumlah disabilitas di negara kita . Itu artinya, kasus yang anak dengan disabilitas yang
tidak bersekolah formal sebenarnya terjadi lebih banyak. Selain itu, angka survey di atas pada
dasarnya tidak bisa dikatakan merata di seluruh daerah.
Selama ini, dalam upaya memperoleh haknya atas pekerjaan, ada
beberapa batu sandungan, salah satunya terkait persyaratan sehat
jasmani dan rohani. Persyaratan ini tercantum dalam beberapa peraturan
perundang-undangan, dan dijadikan acuan oleh beberapa instansi dan
lembaga. Peraturan dimaksud, antara lain UU Guru dan Dosen, UU
Kepolisian, dan UU Peradilan Umum
Patut dicatat bahwa DI Yogyakarta memiliki angka partisipasi sekolah yang cukup tinggi
untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Tercatat sampai d 2004, ada anak dengan
disabilitas yang bersekolah yaitu sebanyak 63,24 persen untuk jenjang pendidikan dasar.105
Survey dari total 179 responden, di Kabupaten Bone dan Gowa ada 37,21 persen penyandang
disabilitas tidak tamat sekolah, dan khusus di Kabupaten Bone 37,21 persen penyandang
disabilitas bahkan tidak pernah bersekolah. Selanjutnya, di semua kabupaten/kota ini
kurang dari 5 persen penyandang disabilitas yang mengenyam pendidikan menengah pertama.
Data pendidikan terakhir yang lebih baik hanya di Kabupaten Sumba Daya Barat di mana ada
2,33 persen penyandang disabilitas mengenyam pendidikan universitas. Terkait penikmatan hak
atas pendidikan, selain terkait akses ke pendidikan dasar dan menengah, ada pula kasus
diskriminasi yang dialami penyandang disabilitas saat hendak masuk ke perguruan tinggi.
Pada 2014, persyaratan masuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)
menyebutkan larangan bagi penyandang disabilitas, seperti tuna rungu, tuna netra, tuna daksa
untuk mengikuti seleksi. Meski pun larangan ini kemudian dicabut,kondisi ini masih menyisakan
pekerjaan rumah bagi semua pihak untuk ke depan dapat mendiseminasikan pemahaman
bahwa penyandang disabilitas memiliki kemampuan yang sama sebagaimana mereka yang tidak
disabilitas.106
Terkait dengan Penikmatan Hak Atas Pekerjaan, Data Survey Sosial Ekonomi Nasional
(Susenas) 2012107 menyebutkan bahwa 74,4 persen penyandang disabilitas tidak memiliki
pekerjaan. Dengan demikian, hanya 25,6 persen yang bekerja, dan mereka bekerja menyebar di
berbagai sektor, seperti pertanian 39,9 persen, buruh 32,1 persen, Jasa 15,1 persen, pedagang/
wiraswasta 8,5 persen, pegawai swasta 2,1 persen, PNS/POLRI/TNI 1,3 persen, peternakan/
perikanan 1,0 persen, dan Pegawai BUMN/BUMD 0,1 persen. Menyimak angka hanya 25,6 persen
penyandang disabilitas yang bekerja, maka dapat dikatakan bahwa penyandang disabilitas
memiliki peluang yang kecil untuk menikmati hak atas pekerjaan. Selama ini, dalam upaya
memperoleh haknya atas pekerjaan, ada beberapa batu sandungan, salah satunya terkait
persyaratan sehat jasmani dan rohani. Persyaratan ini tercantum dalam beberapa peraturan
perundang-undangan, dan dijadikan acuan oleh beberapa instansi dan lembaga.Peraturan
dimaksud, antara lain UU Guru dan Dosen, UU Kepolisian, dan UU Peradilan Umum. Kasus yang
menimpa Mahendra Kuncoro, seorang tuna netra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menjadi
salah satu contoh di mana syarat sehat jasmani dan rohani telah menghambat penyandang
disabilitas.108 Pada 2007, ia mengajukan diri untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),
dan saat akan menjalankan tes kesehatan yang bersangkutan dinyatakan gugur karena tidak
dianggap sehat jasmani. Contoh lain menimpa Wuri Handayani di Surabaya, Jawa Timur, yang
ditolak mendaftar menjadi sebagai pegawai negeri sipil Kota Surabaya bagian akuntasi dan Nurul
Sa’idah yang ditolak menjadi Jaksa di Yogyakarta. Masih terkait kuota, surat edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang memberikan
kuota CPNS sebanyak 325 bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di instansi pemerintah di
seluruh negara kita masih diabaikan. Hal ini terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan di mana kuota
bagi dua orang penyandang disabilitas untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak
digunakan Pemerintah Daerah setempat tanpa ada alasan yang jelas.109 Persoalan lain yang patut
dikemukakan terkait penikmatan hak atas pekerjaan yaitu diabaikannya syarat akomodasi
yang wajar (reasonable accommodation) dan persamaan dalam hak-hak normatif tenaga kerja
penyandang disabilitas serta perlindungan dari kekerasan di tempat kerja.110 Fasilitas di tempat
bekerja yang dapat diakses oleh pekerja penyandang disabilitas yaitu akomodasi yang wajar
dimaksud dan ini wajib disediakan oleh perusahaan sebagaimana termuat dalam pasal 67 UU No.
13 tahun 2013.Banyak kasus menggambarkan kesulitan pekerja penyandang disabilitas untuk
bekerja karena fasilitas yang tidak akses.
Terkait kekerasan di tempat kerja, sampai saat ini memang belum ada data kuantitatif yang
dapat mendukung ada atau tidak adanya persoalan ini. Namun, salah satu kasus yang terangkat,
mengungkapkan pentingnya perhatian terhadap potensi kekerasan yang dialami penyandang
disabilitas. Perlindungan penyandang disabilitas dari kekerasan belum dilaksanakan sesuai
dengan amanat peraturan perundang-undangan, tepatnya pasal 67 UU Ketenagakerjaan yang
secara jelas mengatur mengenai perlindungan bagi penyandang disabilitas oleh perusahaan dari
tindakan kekerasan. Isu lain yang juga menjadi tantangan dalam penikmatan hak atas pekerjaan
bagi penyandang disabilitas yaitu rentannya penyandang disabilitas mengalami putus hubungan
kerja (PHK). Kasus ini terjadi pada Mei 2011 di mana puluhan pekerja yang tuna rungu/wicara
di restoran waralaba yang cukup terkenal terkena PHK tanpa pesangon.112 Pekerja penyandang
disabilitas di-PHK hanya karena perusahaan tidak mendapatkan keuntungan dari bisnis jualan
ayam goreng dan hamburger.
Masih terkait kuota, surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang memberikan kuota
CPNS sebanyak 325 bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di instansi
pemerintah di seluruh negara kita masih diabaikan. Hal ini terjadi di Provinsi
Sulawesi Selatan di mana kuota bagi dua orang penyandang disabilitas
untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak digunakan
Pemerintah Daerah setempat tanpa ada alasan yang jelas
Penikmatan Hak atas Kesehatan dan Perlindungan Sosial. Bagi penyandang disabilitas,
hak atas kesehatan merupakan salah satu hak yang dirasakan saat ini cukup dapat dinikmati.
Hampir semua pusat layanan kesehatan bisa terjangkau secara ekonomi oleh penyandang
disabilitas. Keberadaan kartu jaminan kesehatan yang dikeluarkan pemerintah pusat lewat
BPJS dan Kartu negara kita Sehat (KIS). Juga di tingkat Pemerintah Daerah, seperti Jaminan
Kesehatan Daerah (Jamkesda) telah membantu meringankan penyandang disabilitas yang harus
memeriksakan kesehatannya. Meski demikian, masih ada beberapa penyandang disabilitas
yang belum mendapatkan kartu jaminan sosial. Di provinsi DIY dari sekitar 41.219 penyandang
disabilitas, baru 1.00 penyandang disabilitas yang dapat mengakses.113Beberapa kendala
memicu belum semua penyandang disabilitas memiliki jaminan sosial. Kendala dimaksud
yaitu , pertama kendala hukum, dan kedua kendala di lapangan.
Kendala hukum yang ada, diantaranya, tidak berpihaknya UU No. 24 tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Perpres No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
terhadap Penyandang Disabilitas.114 Di dalam UU No. 24 tahun 2011 perlu ditentukan lebih rinci
terkait kriteria miskin di kalangan penyandang disabilitas yang disalahartikan sebagai penerima
jaminan sosial. Adapun terkait Perpres No. 12 tahun 2013, persoalan yang mengemuka yaitu
pemakaian istilah ‘kecacatan total tetap’sebagai penerima jaminan kesehatan. Mereka yang
menderita ‘cacat total tetap’ tidak dijelaskan secara rinci di dalam aturan ini . Adapun kendala
di lapangan yang memicu penyandang disabilitas tidak bisa memperoleh jaminan sosial115,
di antaranya, terkait akses memperoleh program jaminan kesehatan yang sangat tergantung pada
organisasi berbasis disabilitas (DPO). Selain itu juga program pelayanan tidak memberikan akses
bagi penyandang disabilitas, belum adanya basis hukum yang kuat yang mengatur implementasi
program, terutama di tingkat kabupaten/kota, serta masih adanya stigma negatif petugas
terhadap penyandang disabilitas. Khusus bagi penyandang disabilitas yang dianggap berat, pihak
pemerintah saat ini sudah bisa memberikan jaminan sosial di tiga kabupaten, yakni di Kabupaten
Gunung Kidul untuk 302, Kabupaten Bantul 298 orang, dan Kabupaten Sleman sebanyak 234
orang. Masing-masing mereka mendapatkan 300 ribu rupiah.116Kriteria penyandang disabilitas
berat yaitu mereka yang dianggap tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari akibat disabilitas
berat. Menurut data, jumlah penyandang disabilitas berat di negara kita berkisar antara 5-7 juta
penduduk.
Kendala di lapangan yang memicu penyandang disabilitas tidak
bisa memperoleh jaminan sosial, di antaranya, terkait akses memperoleh
program jaminan kesehatan yang sangat tergantung pada organisasi
berbasis disabilitas (DPO). Selain itu juga program pelayanan tidak
memberikan akses bagi penyandang disabilitas, belum adanya basis hukum
yang kuat yang mengatur implementasi program, terutama di tingkat
kabupaten/kota, serta masih adanya stigma negatif petugas terhadap
penyandang disabilitas.
Akses terhadap Layanan Sarana dan Prasarana Publik. Terkait akses layanan publik
bagi penyandang disabilitas pada dasarnya berangkat dari prinsip kesempatan yang sama bagi
semua orang untuk beraktivitas di ruang publik. Prinsip ini,membawa penekanan pada disain
universal (Universal Design) bagi semua elemen fasilitas atau infrastruktur yang ada. Dalam
rangka mewujudkan disain universal tentunya harus melibatkan regulasi dan mencakup banyak
sektor.Hasil Survey Sosial Ekonomis Nasional (Susenas) tahun 2012,118 misalnya, menyebutkan
bahwa layanan publik yang dapat diakses penyandang disabilitas masih sangat minim. Kondisi
ini tidak lain karena layanan publik itu sendiri yang tidak dirancang secara universal.
Salah satu gambaran tantangan bagi penyandang disabilitas untuk dapat mengakses
fasilitas dan insfrastruktur di Jakarta yaitu melalui program Jakarta Barrier Free-Tourism
(JBFT).119DKI Jakarta yang sudah memiliki Peraturan Daerah khusus mengenai aksesibilitas
penyandang disabilitas kenyataannya sampai saat ini masih mengalami kesulitan untuk
mewujudkannya. Melalui program JBTF, terungkap kesulitan besar untuk menentukan rute
perjalanan yang aksesibel. Jalur pejalan kaki atau pedestrian yang sempit dan tidak rata, juga
pedagang kaki lima yang menempati jalan pejalan kaki membuat pejalan kaki dan pengguna
kursi roda tidak memungkinkan menggunakan fasilitas ini secara aman dan nyaman.
Bangunan Gedung yang Aksesibel. Pasal 31 UU Nomor 28 tahun 2011 tentang Bangunan
Gedung telah mengatur bahwa semua gedung dan pemakaian nya untuk kepentingan umum
diharuskan menyediakan akses bagi penyandang disabilitas. Pasal 46 UU ini juga mengatur
sanksi bagi para pelanggar aturan ini . Salah satu provinsi yang disorot dalam kaitannya
dengan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas yaitu provinsi DKI Jakarta.Provinsi ini sudah
memiliki Peraturan Daerah yang mengharuskan setiap gedung dapat diakses oleh penyandang
disabilitas.Namun demikian, secara umum bangunan gedung yang dapat dinikmati oleh
penyandang disabilitas masih sangat minim. Berbeda dengan hasil Susenas 2012 yang telah
disebut sebelumnya, hasil studi Himpunan Wanita Disabilitas negara kita (HWDI), bangunan gedung
yang memberikan fasilitas khusus penyandang disabilitas di DKI Jakarta hanya tiga persen.120
Laporan pemeringkatan indeks aksesibilitas fasilitas publik bagi penyandang disabilitas di DKI
Jakarta tahun 2015, menunjukkan dari 25 gedung instansi pemerintahan secara keseluruhan
menunjukkan kategori kurang dan tidak aksesibel.121 Angka tertinggi di Rumah Sakit Umum
Daerah Cengkareng dengan indeks 2,93 (kurang aksesibel), dan terendah Plaza Semanggi dengan
indeks 1,87 (tidak aksesibel). 122 Dari hasil studi LBH di DKI Jakarta, dapat dikemukakan bahwa
Kritis, diambil dari Jurnal Disabilitas, Vol.2 No.2 Tahun 2015.
kemungkinan besar kota-kota lain di negara kita memiliki kondisi yang sama bahkan lebih buruk
dibanding DKI Jakarta dengan asumsi bahwa Provinsi DKI Jakarta yang telah memiliki regulasi
tapi masih belum bisa mampu mewujudkan kota dengan bangunan gedung yang aksesibel bagi
penyandang disabilitas.
Sarana Transportasi yang Aksesibel. Sebagaimana telah dikemukakan di atas, moda
transportasi umum yaitu pilihan transportasi yang sangat mungkin digunakan bagi penyandang
disabilitas untuk mobilitas sejauh transportasi yang tersedia bagi mereka.Kenyataan justru
sebaliknya, penyandang disabilitas mengalami kesulitan untuk mengakses moda transportasi
umum yang tersedia. Hasil studi laporan kelayakan sistem transportasi angkutan umum di DIY
mengidentifikasi bahwa:
a. Bangunan tempat berhenti (halte) sulit diakses karena tidak memiliki tanda khusus untuk
naik, membeli tiket, dan menunggu;
b. Di dalam bus, tidak ada akses informasi yang dapat didengar oleh penumpang;
c. Tempat masuk bus yang bisa dijangkau pengguna kursi roda dan tempat duduk prioritas
bagi penyandang disabilitas masih belum banyak tersedia;
d. Pedestrian atau jalur pejalan kaki/kursi roda menuju halte bus memiliki ketinggian yang
sulit dijangkau oleh pengguna kursi roda;
e. Gap atau celah yang jauh dari dalam bus ke halte (sekitar 30-40 cm) dan tidak bisa dijangkau
oleh kursi roda;
f. Disain pedestrian yang mi
.jpeg)
