Tampilkan postingan dengan label Hak minoritas 4. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak minoritas 4. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Oktober 2025

Hak minoritas 4


 


Surat 

Keputusan pengangkatan sebagai PNS tidak diberikan karena dia diharuskan 

memilih salah satu agama yang diakui negara agar bisa menjadi PNS. 

 Studi yang dilakukan oleh eLSA Semarang terhadap identitas agama warga penghayat 

di dua wilayah, di Brebes (Sapta Darma) dan Kudus (Sedulur Sikep) juga menunjukkan bahwa 

permasalahan KTP menjadi efek berantai dari penikmatan hak-hak lainnya. Studi ini  menunjukan 

ada masalah administratif yang khas dan ada di penganut penghayat kepercayaan, yakni identitas 

agama di KTP. ada  permasalahan dalam layanan administrasi kependudukan yang cukup 

serius ada pada kelompok Sedulur Sikep. Hal ini dimulai dari saat pernikahan tidak  dicatatkan, 

berimbas pada tidak adanya “pengakuan” negara, yang berdampak pada lanjutan pada Kartu 

Keluarga dan KTP.81 Adanya UU No. 23 tahun 2006 dan PP No.37 tahun 2007 tampak belum 

tersosialisasi dengan memadai di semua kalangan pemerintahan, khususnya yang mempunyai 

otoritas untuk menerbitkan surat-surat kependudukan. Banyak Aparat Pemerintah di Kelurahan 

atau desa masih memaknai bahwa kolom agama di KTP harus diisi dengan agama, dan yang 

79 pernyataan Bekri perwakilan Kesatuan Pelajar MahasiswaPenghayat Mappurondo, Pitu Ulunna Salu.http://

seputarsulawesi.com/berita-di-mamasa-ktp-penghayat-mappurondo-tertulis-hindu.html

80 http://nasional.tempo.co/read/news/2013/12/26/058540244/penganut-maneges-cantumkan-kepercayaan-di-ktp

81 http://elsaonline.com/?p=4233

69 

diakui. Demikian pula dengan surat-surat yang lainnya yang mensyaratkan adanya pengisian 

kolom agama, aparat juga masih memaksa untuk diisi dengan agama dan jika tidak diisi surat-

surat tidak akan  diproses.82

 Sebagaimana disebutkan sebelumnya masalah hak-hak sipil lainnya yaitu  pencatatan 

perkawinan, khususnya bagi para penghayat yang menikah sebelum tahun 2007. Ketika menikah, 

penganut kepercayaan  atau agama lokal harus mendapat pengesahan dari pemuka agama atau 

kepercayaan yang sudah terdaftar dalam organisasi.83 PP No. 37 tahun 2007 masih menyulitkan 

pelayanan perkawinan bagi penghayat, misalnya terkait dengan pencatatan organisasi dan 

pemuka penghayat, termasuk pengakuan bagi organisasi gabungan (HPK dan BKOK) untuk 

mengajukan nama–nama pemuka penghayat. Baseline Survey yang dilakukan oleh KRC-

Kemitraan menunjukkan, hanya 40 persen responden dari penganut agama-agama minoritas 

yang memiliki akta nikah. Sebagian besar mereka tidak melakukan pencatatan sipil terhadap 

pernikahan dan hal ini berakibat pada berbagai tindakan diskriminasi lainnya.84 

 Sebagai contoh, hambatan terkait dengan masalah perkawinan dialami Rusman, 

dari Cigugur Kuningan, yang sudah menikah selama 30 tahun dan selama itu Kantor Catatan 

Sipil Kuningan menolak memberinya akte kawin. Setelah UU No. 23 tahun 2006 dan PP No.37 

tahun 2007 terbit, Rusman mengalami penolakan kembali dengan alasan dia sebagai bagian 

dari komunitas adat, tidak terdaftar di dalam organisasi penghayat yang diakui negara. Abdul 

Rochzali dari Tegal mempunyai pengalaman serupa, ketika mengurus pemutihan ditolak karena 

perkawinannya dahulu berdasar  agama Islam.85 Perkawinan yang dijalankan sesuai dengan 

tata adat yang mereka yakini, tidak diakui negara sehingga mereka tidak mendapat akte kawin dan 

berdampak pada kehidupan mereka. Pengalaman Ikah dari Kuningan, yang menikah sejak 1992 

dan  tidak diakui sampai sekarang, memicu  Surat Keputusan pengangkatan sebagai PNS 

tidak diberikan karena dia diharuskan memilih salah satu agama yang diakui negara agar bisa 

menjadi PNS. Kasus lainnya menimpa Nana Gumilang, yang menikah sejak 1999 dan dikaruniai 

tiga anak, sangat membutuhkan akte perkawinan agar ia bisa memperoleh tunjangan keluarga 

dari perusahaan swasta tempat dia bekerja. Anak-anak pasangan penghayat juga menjadi korban 

tindakan diskriminatif, karena memikul beban psikologis menyakitkan yang sering dituduh 

sebagai “anak haram” dan dituduh sebagai anak hasil pasangan “kumpul kebo” karena status 

perkawinan  orang tua mereka tidak jelas.86 

 Terkait dengan Akta kelahiran pengurusannya membutuhkan dokumen-dokumen lain 

seperti Surat Nikah, Kartu Keluarga dan lain-lain. Baseline Survey yang dilakukan oleh KRC-

Kemitraan, menunjukkan hanya 37 persen anak-anak yang lahir dari komunitas agama/keyakinan 

minoritas mendapatkan akta kelahiran karena orang tua mereka menikah berdasar  pada 

keyakinan yang tidak diakui negara sehingga tidak mendapatkan surat nikah dan kartu keluarga. 

Kemudian dalam bidang pendidikan, secara umum anggota kelompok minoritas keagamaan masih 

mendapatkan diskriminasi, di antaranya anak didik masih diwajibkan mengikuti pelajaran agama 

yang bukan merupakan keyakinan mereka. KPAI menyebutkan, terjadi pelanggaran karena dalam 

praktiknya Negara belum mampu mengakomodir sepenuhnya, bahkan terhadap agama yang 

sudah diakui, baik sekolah negeri maupun swasta belum mampu menghadirkan pelajaran agama 

bagi minoritas di daerah-daerah tertentu. Selain itu juga terjadi pelarangan terhadap pemakaian 

atribut agama di sekolah.87 Di Pati, Jawa Tengah, para penghayat kepercayaan mengeluhkan 

82 http://regional.kompas.com/read/2014/11/14/08042291/Beginilah.Diskriminasi.yang.Dialami.

Penghayat.Sunda.Wiwitan. 

83  FGD, Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas, Komnas HAM, 2 November 2015. 

84  Baseline survey, 

85  Trisno S. Susanto, dkk, ... 

86  Trisno S. Susanto, dkk, ... 

87  FGD, Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas, Komnas HAM, 2 November 2015 

70  

sulitnya mengakses pendidikan agama bagi anak-anak mereka terutama di lembaga pendidikan, 

karena kurikulum yang diajarkan merupakan materi agama (yang diakui). Di sekolah, para siswa 

siswi yang datang dari keluarga penganut ajaran kepercayaan terpaksa harus beragama lain 

saat berada di lingkungan sekolah. Salah seorang siswi sekolah menengah atas di Bekasi, Jawa 

Barat yang menganut Kapribaden terpaksa memilih agama Islam untuk mata pelajaran agama. 

Siswi ini mengaku tak menghadapi kendala apapun karena dia mengikuti pelajaran (agama 

Islam) di sekolah, tapi di rumah tetap kapribaden.88 ada  pula kasus dimana anak dari salah 

satu anggota Himpunan Penghayat Kepercayaan yang tidak mau mengerjakan soal-soal agama 

karena tidak sesuai dengan keyakinannya.89

 Akses terhadap pendidikan anak-anak mengalami permasalahan karena  ketiadaan 

pengakuan atas agama atau keyakinan yang dianut orang tua mereka. Ketiadaan Akta Kelahiran 

ini memicu  tingkat pendidikan anak-anak dari minoritas agama/keyakinan yang rendah. 

ada  fakta bahwa akses terhadap pendidikan yang lebih tinggi terhambat karena adanya 

prasyarat di sekolah-sekolah negeri maupun swasta agar setiap anak memilih agama resmi yang 

diakui oleh negara. Di Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, anak-anak penganut agama Marapu 

memilih tidak melanjutkan sekolah karena adanya arahan dari guru-guru untuk memilih salah 

satu agama. Kalaupun akan melanjutkan sekolah, mereka terpaksa memilih salah satu agama 

yang diakui oleh negara.90 Pengalaman yang sama dialami oleh seorang penganut Parmalim, Mulo 

Sitorus, yang mengatakan masalah tak diakuinya agama-agama asli negara kita   ini memicu  

anak-anak Parmalim sulit mendaftarkan diri ke Perguruan Tinggi. Sekarang ini pendaftaran 

dilakukan secara online lewat internet dan permasalahannya dalam formulir pendaftaran online 

hanya dicantumkan kolom 6 agama.91

  Di Pati, Jawa Tengah, para penghayat kepercayaan mengeluhkan 

sulitnya mengakses pendidikan agama bagi anak-anak mereka terutama di 

lembaga pendidikan, karena kurikulum yang diajarkan merupakan materi 

agama (yang diakui). Di sekolah, para siswa siswi yang datang dari keluarga 

penganut ajaran kepercayaan terpaksa harus beragama lain 

saat berada di lingkungan sekolah 

 Pemajuan dan perlindungan atas persamaan dan non diskriminasi. Banyak regulasi 

yang mendorong penghapusan segala bentuk diskriminasi dalam layanan publik, namun dalam 

praktiknya diskriminasi terus berlangsung. Sektor layanan publik, seperti bidang administrasi, 

kependudukan, bidang perkawinan, pemakaman, pelayanan pendidikan dan kesehatan yaitu  

sektor-sektor yang banyak terjadi diskriminasi.92 Diskriminasi terhadap para penghayat bahkan 

dianggap berlangsung secara sistematis dari lahir hingga meninggal. Setelah meninggal misalnya, 

jenazah mereka seringkali   ditolak warga  untuk dikuburkan di pemakaman umum.93 

Berbagai kasus menunjukkan penganut agama minoritas masih kesulitan dan mengalami 

diskriminasi dalam mengakses sejumlah hak, misalnya hak atas   pendidikan dan pekerjaan 

karena mereka dianggap tidak beragama. ada  kasus dimana pelamar dari penghayat tidak 

88  Bbc.com, “Hak-Hak Sipil yang Terabaikan”,  5 April 2011. Diakses dari http://www.bbc.com/negara kita  /laporan_

khusus/2011/04/110405_agamadua.shtml

89 http://www.koranmuria.com/2015/11/19/22664/anak-penghayat-kepecayaan-di-pati-sulit-akses-pendidikan-

keagamaan.html

90  Survey 

91  Bbc.com, “Hak-Hak Sipil yang Terabaikan”,  5 April 2011. Diakses dari http://www.bbc.com/negara kita  /laporan_

khusus/2011/04/110405_agamadua.shtml

92  Policy Brief, “Layanan Adminduk Bagi Kelompok Minoritas”, Wahid Institute, 1 Desember 2014, 

93 Seminar ‘Pesan Ibu Nusantara bagi Arah Kebangsaan  negara kita  : Akui dan Penuhi Hak-hak Konstitusional 

Pemeluk Agama Leluhur dan Penghayat Kepercayaan’ lihat http://www.beritasatu.com/politik/88959-

diskriminasi-bagi-penghayat-kepercayaan-masih-terus-terjadi.html

71 

diperbolehkan karena   formulir disediakan hanya untuk para penganut agama dan tidak untuk 

penghayat. Di kepolisian dan militer, sampai sekarang belum ‘boleh’ penghayat masuk menjadi 

anggota. Di banyak kasus, begitu diketahui seseorang itu penghayat dan bukan penganut agama, 

mereka kemudian tidak diterima menjadi polisi atau tentara sehingga sekarang kebanyakan anak 

penghayat yang mendaftar ke tentara atau polisi mengaku beragama (yang resmi). Dalam KTP,  

mereka kebanyakan mencantumkan  agama Islam.94

 Diskriminasi masih terjadi dalam askes untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan 

kesempatan ekonomi. Sejumlah kasus menunjukkan diskriminasi masih terjadi, misalnya yang 

dialami salah seorang warga yang bekerja di Dinas Perikanan dan Kelautan salah satu kabupaten/

kota di Jawa Tengah tertunda pelantikannya karena menganut kepercayaan penghayat.95 Seorang  

penganut Sunda Wiwitan yang hendak mendaftar PNS secara  online akhirnya mengurungkan 

niatnya karena karena dalam formulir itu hanya tercantum agama yang diakui negara.96 Di Cilacap 

Jawa Tengah, banyak dari generasi muda dari kelompok penghayat yang ragu-ragu untuk menjadi 

PNS.  sebagian besar para kaum muda di Cilacap masih banyak yang ber-KTP-kan agama karena  

kurang percaya diri, sehingga bagi yang ingin meneruskan studi ataupun bekerja di instansi tetap 

berKTP kan agama yang diakui. Prasangka tentang efek negatif dari identitas penghayat yang 

berpengaruh terhadap kehidupan sosial, ekonomi dan lainnya, masih membayangi. Mereka yang 

bekerja di instansi seakan tidak akan berhasil apabila identitas penghayat mereka terungkap. 

Permasalahan lainnya terkait dengan akses dan kesempatan kerja yaitu   mengenai sumpah 

jabatan. Seorang penghayat menuturkan saat petugas yang menyumpah tidak mengetahui 

harus bagaimana cara menyumpah mereka dan kemudian dia langsung bersumpah dengan 

caranya sendiri setelah diberikan penjelasan.  Penganut penghayat ini tetap bisa menjadi 

pegawai negeri sipil dan tidak ada hambatan apapun dan secara administrasi hal ini tidak pernah 

dipermasalahkan.97

Pemajuan dan perlindungan atas partisipasi dalam kehidupan publik. Secara umum kelompok-

kelompok agama minoritas mempunyai akses terhadap informasi-informasi yang terkait 

dengan kebijakan publik, namun masih terbatas atau minim keterlibatan mereka dalam proses 

pengambilan keputusan yang terkait dengan kehidupan mereka. Padahal salah satu hal yang 

dapat menjadi indikator yang mempengaruhi kebijakan yaitu  frekuensi pertemuan dengan 

antara aparat dengan warga . Minimnya partisipasi berdampak pada banyaknya peraturan 

yang dibentuk dan mengatur tentang agama-agama minoritas, tidak mencerminkan perlindungan 

kepada mereka. 

94  Wawancara Engkus Ruswana,  dalam Madinaonline.id, “Tokoh Penghayat Kepercayaan: “Sudah Mati pun Kami 

Masih Didiskriminasi”, http://www.madinaonline.id/sosok/wawancara/tokoh-penghayat-kepercayaan-sudah-

mati-pun-kami-masih-didiskriminasi/

  FGD, Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas, Komnas HAM, 2 November 2015 

95  Jateng.go.id, “Pendidikan Anak Penghayat Wajib Difasilitasi” Diakses dari http://www.jatengprov.go.id/id/berita-

utama/pendidikan-anak-penghayat-wajib-difasilitasi

96  Kompas.com, “Beginilah Diskriminasi yang Dialami Penghayat Sunda Wiwitan”, diakses dari http://regional.

kompas.com/read/2014/11/14/08042291/Beginilah.Diskriminasi.yang.Dialami.Penghayat.Sunda.Wiwitan.

97 http://elsaonline.com/?p=3355

72  

73 

BAGIAN EMPAT

KELOMPOK MINORITAS

PENYANDANG DISABILITAS DAN 

ORIENTASI SEKSUAL DAN 

IDENTITAS JENDER

Kelompok Penyandang Disabilitas dan Orientasi Seksual serta Identitas Jender yaitu  kelompok yang dapat 

dikategorikan sebagai kelompok minoritas.  Di dalam Laporan ini mereka dianggap sebagai bagian dari 

kelompok minoritas karena posisinya yang tidak dominan, rentan dan kerap menjadi sasaran diskriminasi 

dan persekusi. Laporan ini mengelaborasi lebih dalam terkait upaya-upaya yang dilakukan oleh negara dalam 

rangka penghomatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusianya.  Sebagai pengantar, perlu untuk 

disampaikan terkait interkoneksi di antara keduanya dimana seorang penyandang disabilitas yang memiliki 

orientasi seksual atau identitas jender khusus (lesbian, gay, bisexual, transjender or intersexual) perlu untuk 

diperhatikan sebagai suatu kelompok minoritas mengingat diskriminasi berganda yang mereka alami.  Dalam 

Deklarasi PBB tentang minoritas disebutkan bahwa diskriminasi berganda dapat pula dialami oleh seseorang 

pada situasi-situasi lain yang saling tumpang tindih terkait identitas etnis, agama, dan bahasa. 

Selain terkait interkoneksi diatas, perlu pula untuk mengedepankan suatu kebijakan tindakan/aksi afirmatif 

(affirmative action) yang dikenakan kepada kelompok minoritas yang mengalami marjinalisasi dan pelanggaran 

HAM, termasuk pemberian remedi. Selain itu representasi yang lebih proporsional diperlukan agar partisipasi 

dan asipirasi mereka diperhitungkan dalam setiap proses pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan 

yang berdampak bagi kehidupan mereka. Mengacu pada sejumlah kasus yang dialami kelompok minoritas 

penyandang disabilitas dan orientasi seksual dan identitas jender, tidak bisa dipungkiri bahwa salah satu akar 

persoalannya yaitu  peraturan atau kebijakan yang tidak berpihak kepada kepada kedua kelompok minoritas 

dimaksud. Sebagai ilustrasi, pada kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas jender, ketentuan dalam 

UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,  bagi transjender UU dimaksud menjadi 

persoalan, karena perbedaan antara pernyataan jender dengan penampilan mereka dapat menyulitkan 

dalam hal memperoleh layanan jasa, melakukan perjalanan, mengurus izin usaha dan lain sebagainya. Atas 

dasar ketentuan ini, penikmatan atas layanan jasa tidak dapat dirasakan oleh mereka, seperti dalam layanan 

pembuatan kartu tanda penduduk (KTP). 

Tidak berbeda halnya pada kelompok minoritas penyandang disabilitas, bahwa pasal 27 ayat 1 (h) Kovenan 

Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) sudah menyebutkan pentingnya tindakan afirmatif terutama pada 

sektor tenaga kerja. Dalam ketentuan ini  secara jelas disebutkan bahwa tindakan afirmatif pada sektor 

pekerjaan berlandaskan pada azas kesetaraan dengan orang lain (non-disabilitas) agar penyandang disabilitas 

dapat sejajar dengan non-disabilitas.  Berangkat dari dua contoh di atas, seyogyanya perlu disusun peraturan 

dan kebijakan yang mengetengahkan tindakan afirmatif yang efektif bagi seluruh kelompok minoritas. 

74  

75 

HAK-HAK

Hak-hak bagi para penyandang disabilitas 

secara terperinci telah dinyatakan dalam 

Konvensi Internasional Hak Penyandang 

Disabilitas (2006), yang di dalamnya memuat 

prinsip-prinsip sebagai berikut:

1.a.

1.b.

1.c. 

1.d. 

1.e. 

1.f.

1.g.  

1.h.

Penghormatan pada martabat yang 

melekat, otonomi individu; termasuk 

kebebasan untuk menentukan 

pilihan, dan kemerdekaan individu; 

Non-diskriminasi; 

Partisipasi penuh dan efektif dan 

keikutsertaan dalam warga ; 

Penghormatan pada perbedaan dan 

penerimaan penyandang disabilitas 

sebagai bagian dari keragaman 

manusia dan kemanusiaan; 

Kesetaraan kesempatan; 

Aksesibilitas; 

Kesetaraan antara laki-laki dan 

perempuan; 

Penghormatan atas kapasitas yang 

terus berkembang dari penyandang 

disabilitas anak dan penghormatan 

pada hak penyandang disabilitas 

anak untuk mempertahankan identi-

tas mereka. 

PENYANDANG DISABILITAS

4 UNHCHR, The Convention on the Rights of Persons with Disabilities Adopted by the United Nations

General Assembly on 13 December 2006

4

76  

KELOMPOK MINORITAS PENYANDANG 

DISABILITAS

Konsep Umum, Pengertian dan Cakupan 

Hak Kelompok Disabilitas

 Tulisan ini hendak meninjau sejauh mana Negara telah memajukan, melindungi dan 

menjamin penikmatan HAM dan kebebasan fundamental secara penuh dan setara bagi penyandang 

disabilitas, dan untuk meningkatkan penghormatan atas martabat yang melekat pada mereka. 

Siapa yang disebut sebagai ‘Penyandang Disabilitas’ dalam hal ini termasuk mereka yang 

memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama, ketika 

berhadapan dengan berbagai hambatan, keterbatasan ini  dapat menghalangi partisipasi 

mereka secara penuh dan efektif dalam warga  berdasar  kesetaraan. Hak-hak bagi 

para penyandang disabilitas secara terperinci telah dinyatakan dalam Konvensi Internasional 

Hak Penyandang Disabilitas (ICRPD, 2006), yang di dalamnya memuat prinsip-prinsip sebagai 

berikut:98

a. Penghormatan pada martabat yang melekat, otonomi individu; termasuk kebebasan untuk 

menentukan pilihan, dan kemerdekaan individu; 

b. Non-diskriminasi; 

c. Partisipasi penuh dan efektif dan keikutsertaan dalam warga ; 

d. Penghormatan pada perbedaan dan penerimaan penyandang disabilitas sebagai bagian 

dari  keragaman manusia dan kemanusiaan; 

e. Kesetaraan kesempatan; 

f. Aksesibilitas; 

g. Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan; 

h. Penghormatan atas kapasitas yang terus berkembang dari penyandang disabilitas anak 

dan  penghormatan pada hak penyandang disabilitas anak untuk mempertahankan identitas 

mereka. 

 Di dalam Konvensi dinyatakan bahwa Negara Pihak harus menjamin dan memajukan 

realisasi penuh dari semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi semua penyandang 

disabilitas tanpa diskriminasi dalam segala bentuk apapun yang didasari oleh disabilitas. Untuk 

itu, Negara-Negara Pihak yang terikat pada Konvensi memiliki kewajiban untuk:

a. Mengadopsi semua peraturan perundang-undangan, administratif dan kebijakan lainnya 

yang terkait untuk implementasi hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini; 

b. Meninjau kembali semua kebijakan terkait, termasuk peraturan perundang- undangan, 

untuk mengubah atau mencabut ketentuan hukum, peraturan, kebiasaan, dan praktik-

praktik yang berlaku yang mengandung unsur diskriminasi terhadap para penyandang 

98 UNHCHR, The Convention on the Rights of Persons with Disabilities Adopted by the United Nations General Assembly 

on 13 December 2006

77 

disabilitas; 

c. Mempertimbangkan perlindungan dan pemajuan HAM penyandang disabilitas dalam 

semua kebijakan dan program; 

d. Menahan diri dari keterlibatan dalam tindakan atau praktik apapun yang bertentangan 

dengan Konvensi ini dan menjamin bahwa otoritas dan lembaga publik bertindak sesuai 

dengan Konvensi ini; 

e. Mengambil semua kebijakan yang sesuai untuk menghilangkan diskriminasi yang didasari 

oleh disabilitas yang dilakukan oleh setiap orang, organisasi atau lembaga swasta; 

f. Melaksanakan atau memajukan penelitan dan pengembangan barang, jasa, peralatan, 

dan fasilitas yang didesain secara universal, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 dalam 

Konvensi ini, yang memerlukan penyesuaian seminimal mungkin dan biaya terkecil guna 

memenuhi kebutuhan khusus penyandang disabilitas, untuk memajukan ketersediaan 

dan kegunaannya, dan untuk memajukan desain universal dalam pengembangan standar- 

standar dan pedoman-pedoman;

g. Melaksanakan atau memajukan penelitan dan pengembangan, dan untuk memajukan 

ketersediaan dan pemakaian  teknologi baru, termasuk tekonologi informasi dan 

komunikasi, alat bantu mobilitas, peralatan dan teknologi bantu, yang cocok untuk 

penyandang disabilitas, dengan memberikan prioritas kepada teknologi dengan biaya yang 

terjangkau; 

h. Menyediakan informasi yang dapat diakses para penyandang disabilitas mengenai alat 

bantu mobilitas, peralatan dan teknologi bantu bagi penyandang disabilitas, termasuk 

teknologi baru serta bentuk-bentuk bantuan, layanan dan fasilitas pendukung lainnya; 

i. Memajukan pelatihan bagi para profesional dan personil yang bekerja dengan penyandang 

disabilitas tentang hak asasi manusia sebagaimana diakui di dalam Konvensi ini sehingga 

mereka lebih dapat memberikan bantuan dan pelayanan yang dijamin oleh hak-hak 

ini . 

  Siapa yang disebut sebagai ‘Penyandang Disabilitas’ dalam 

hal ini termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, 

intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama, ketika berhadapan 

dengan berbagai hambatan, keterbatasan ini  dapat menghalangi 

partisipasi mereka secara penuh dan efektif dalam warga  

berdasar  kesetaraan. Hak-hak bagi para penyandang disabilitas 

secara terperinci telah dinyatakan dalam Konvensi Internasional Hak 

Penyandang Disabilitas (ICRPD, 2006)  

 Terkait dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, juga dinyatakan bahwa setiap 

Negara Pihak harus mengambil tindakan sejauh dimungkinkan sumber daya yang ada dan, 

bilamana perlu, di dalam kerangka kerja sama internasional. Hal ini dimaksudkan agar dapat 

mencapai perwujudan penuh hak-hak ini secara progresif.  Selain itu, dalam pengembangan dan 

pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk implementasi Konvensi ini, 

dan dalam proses pengambilan keputusan lainnya menyangkut masalah-masalah yang terkait 

dengan penyandang disabilitas, Negara-Negara Pihak harus berkonsultasi secara erat dan 

aktif melibatkan para penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas anak, melalui 

organisasi-organisasi yang mewakili mereka. Secara khusus, dinyatakan bahwa Negara-Negara 

Pihak mengakui bahwa penyandang disabilitas perempuan dan anak yaitu  rentan terhadap 

diskriminasi ganda, dan dalam kaitan ini harus mengambil kebijakan-kebijakan untuk menjamin 

penikmatan penuh dan setara.  Juga Negara-Negara Pihak harus mengambil semua kebijakan 

yang sesuai untuk menjamin pengembangan, pemajuan, dan pemberdayaan perempuan secara 

penuh, dengan bertujuan untuk memberikan jaminan kepada mereka atas pelaksanaan dan 

78  

penikmatan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sebagaimana ditetapkan dalam 

Konvensi ini. 

Jaminan hak melalui 

peraturan perundangan-undangan

 Identifikasi regulasi dan peraturan perundang-undangan dalam tulisan ini dibagi dalam 

tiga fase. Keterlibatan para ahli dan pemerhati disabilitas berkontribusi dalam pembedaan fase 

mengingat sudah banyak di antara mereka yang membahas isu penyandang disabilitas termasuk 

dari aspek regulasi. Pembedaan fase pada dasarnya tidak ditentukan oleh kapan dibentuknya 

regulasi, namun ada  ‘evolusi’ paradigma dalam regulasi atau peraturan perundang-undangan 

terkait penyandang disabilitas. ada  tiga cakupan yang menjadi bahan pertimbangan bagi 

pembedaan fase-fase ini , pertama, regulasi mencakup berbagai peraturan mulai dari 

tingkat undang-undang sampai dengan peraturan-peraturan lain dibawahnya. Kedua,  Fase 

identifikasi yang  memposisikan UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat sebagai peraturan 

‘center’ – utama, yang kemudian dibagi dalam tiga fase, yaitu pra-UU No. 4 tahun 1997, saat 

diberlakukan UU No. 4 tahun 1997, dan masa peralihan penyusunan UU baru pengganti UU No. 

4 tahun 1997. Ketiga, ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas 

(ICRPD) merupakan tonggak harapan bagi kehidupan penyandang disabilitas yang dimulai dari 

aspek regulasi. Berikut penjelasan setiap fase dimaksud. 

Pra-UU No. 4 tahun 1997. Peraturan negara yang disusun sebelum dikeluarkannya UU No. 4 

tahun 1997 teridentifikasi telah ada sejak era Orde Lama hingga berkuasanya Pemerintahan 

Orde Baru. Pada periode ini, peraturan yang ada belum secara khusus (lex specialis) mengatur 

tentang penyandang disabilitas. Peraturan-peraturan yang ada tersebar dan mengatur secara 

sektoral/bidang terkait penyandang disabilitas, seperti pendidikan, kesehatan, lalu lintas, 

bangunan gedung/aksesibilitas, dan ketenagakerjaan.  Pada periode ini juga istilah yang muncul 

dan dikenalkan tentang penyandang disabilitas tidak hanya satu. Beberapa di antaranya ‘orang 

cacat’ dan  ‘ketunaaan’ yang merujuk pada ragam disabilitas (tuna netra, tuna daksa, dan tuna 

wicara). Istilah ‘penyandang cacat’ dalam regulasi muncul di akhir periode. Tidak banyak studi 

(hukum) yang mengupas latar belakang dan analisa regulasi-regulasi ini . Namun demikian, 

menurut para ahli dan pemerhati disabilitas, pemakaian  beberapa istilah di dalam regulasi 

ini  menggambarkan bagaimana paradigma yang digunakan para penyusun kebijakan 

tentang penyandang disabilitas yang secara umum bermakna negatif, yakni orang yang ternoda, 

tidak berkemampuan (tuna), dan tidak normal.

  Banyak ahli mengkritisi UU No 4 tahun 1997 ini, terutama terkait 

paradigma yang digunakan yang bersifat charity dan medis.  Paradigma 

ini sangat kental teresapi dalam UU ini dan hal ini bukan tampak 

sebab. Anggota DPR yang dimana saat itu masih memiliki suara utusan 

golongan TNI/Polri berpengaruh pada upaya mempercepat pengesahan 

dengan paradigma charity dan medis.  Suara mereka sangat lantang 

memberikan dukungan agar Undang- Undang ini segera disahkan 

mengingat kepentingan untuk mengakomodir kebutuhan para veteran 

TNI/Polri yang diantaranya mengalami disabilitas akibat tugas 

79 

Berikut daftar peraturan dimaksud:  

PERATURANNO. ISTILAH (YANG DIGUNAKAN)

Undang-undang nomor 33 Tahun 

1947 Tentang Ganti Rugi Buruh yang 

kecelakaan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 

1954 Tentang Dasar-Dasar 

Pendidikan atau Pengajaran di 

Sekolah untuk Seluruh negara kita    

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 

1974 Tentang Ketentuan-Ketentuan 

Pokok Kesejahteraan Sosial

Peraturan Pemerintah Nomor 36 

Tahun 1980 tentang Usaha 

Kesejahteraan Sosial Bagi 

Penderita Cacat

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 

1992 tentang Lalu lintas angkutan 

jalan

Peraturan Pemerintah Nomor 72 

Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar 

Biasa

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 

1992 Tentang Penerbangan

Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 

tentang Kesehatan

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

Orang cacat

Orang dengan kekurangan 

jasmani dan rohani

Tuna

Penderita Cacat

Penderita cacat

Orang dengan keabnormalan

Penyandang Cacat

Penyandang Cacat

80  

Fase pemberlakuan UU No. 4 tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat.  Fase dimana  UU No. 4 

Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat diberlakukan merupakan fase di mana dunia disabilitas di 

negara kita   mengalami perubahan yang cukup signifikan. Untuk kali pertama negara kita   memiliki 

undang-undang khusus (Lex Specialis) yang mengatur tentang penyandang cacat. Keberadaan 

undang-undang khusus ini dianggap sebagai bentuk pengakuan akan pentingnya pengaturan 

tentang penyandang disabilitas yang khusus dan utuh. Pada proses penyusunannya, undang-

undang ini diinisiasi pada masa Orde Baru, dan disahkan setahun setelah masa reformasi 

(1998). Banyak ahli mengkritisi undang-undang ini, terutama terkait paradigma yang digunakan 

yang bersifat charity dan medis.  Paradigma ini sangat kental teresapi dalam UU ini dan hal 

ini bukan tampak sebab. Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dimana saat itu masih 

memiliki suara utusan golongan TNI/Polri berpengaruh pada upaya mempercepat pengesahan 

dengan paradigma charity dan medis.  Suara mereka sangat lantang memberikan dukungan agar 

Undang- Undang ini segera disahkan mengingat kepentingan untuk mengakomodir kebutuhan 

para veteran TNI/Polri yang diantaranya mengalami disabilitas akibat tugas.99

 Setia Adi Purnama, pemerhati penyandang disabilitas, secara khusus mengkritisi istilah 

penyandang cacat yang digunakan dalam UU No. 4 tahun 1997 yang semakin mengentalkan 

makna negatif disabilitas, yakni orang yang dianggap memiliki rintangan dan hambatan karena 

kondisi fisiknya.100 Kritiknya didasarkan pada pasal 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 yang 

berbunyi bahwa, “Penyandang disabilitas yaitu  setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/

atau mental, yang dapat  mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk 

melakukan kehidupan secara selayaknya ….” Dengan istilah ini, disabilitas dimaknai oleh para 

pembuat undang-undang merujuk pada ketidakmampuan kondisi fisik. Hal yang cukup menarik 

pada fase diberlakukannya UU No. 4 Tahun 1997, yaitu  munculnya beberapa peraturan nasional 

lain yang sangat signifikan mendukung pemenuhan hak disabilitas.  Peraturan dimaksud yaitu  

UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 28 Tahun 2001 Tentang Bangunan 

Gedung, dan UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 

  Ratifikasi ICRPD melalui UU No. 19 tahun 2011 diyakini sebagai UU 

yang menggunakan paradigma berbasis hak (right-based) dan sosial model. 

UU ini menitikberatkan bahwa penyandang disabilitas dimaknai sebagai 

bagian dari keragaman manusia. Hal lain yang tidak kalah pentingnya 

yaitu  terminologi “penyandang disabilitas” tidak lagi menggunakan 

pendekatan charity dan medis, melainkan melihat disabilitas sebagai hasil 

interaksi antara orang yang mengalami impairment dengan sikap dan 

lingkungan yang tidak mendukung, yang menghambat partisipasi mereka 

atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya. 

 Selanjutnya UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini menjadi 

sangat signifikan  terkait penyandang disabilitas karena memperjelas keberadaan penyandang 

disabilitas sebagai bagian dari kelompok rentan bersamaan dengan kelompok-kelompok lain.   

Bunyi pasal 5 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan secara 

tegas bahwa setiap orang yang masuk dalam ketegori kelompok rentan, maka ia memperoleh 

perlakuan dan perlindungan khusus. Dalam penjelasan atas undang-undang ini , mereka 

yang dikategorisasikan sebagai kelompok rentan yaitu  orang lanjut usia, anak-anak, wanita 

hamil, fakir miskin, dan penyandang disabilitas. Isi pasal di atas secara lugas menyatakan 


pengakuan atas penyandang disabilitas sebagai sebuah kelompok yang wajib dilindungi dan 

diperlakukan secara khusus tidak terkecuali dalam berbagai program dan kebijakan.

 Salah satu peraturan yang penting lainnya yaitu  UU No. 28 Tahun 2001 tentang Bangunan 

Gedung mengatur tentang secara spesifik aksesibilitas (bagi penyandang disabilitas), di mana 

negara memiliki kewajiban untuk menyediakan akses bagi penyandang disabilitas. Bunyi pasal 

31 UU Nomor 28 tahun 2001 tentang Bangunan Gedung menyebutkan bahwa,“semua gedung yang 

pemakaian nya untuk kepentingan umum diharuskan menyediakan aksesibilitas bagi penyandang 

disabilitas, dan aksesibilitas dimaksud mencakup fasilitas yang ada pada gedung ini  termasuk 

lingkungannya”.  Selain itu UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sangat signifikan pada periode 

ini mengingat keberadaannya menentukan pengaturan tentang pemenuhan hak atas kesehatan 

bagi penyandang disabilitas. UU ini memuat kriteria atau apa yang dimaksud dengan ‘cacat’ yang 

di kemudian hari berimplikasi pada penikmatan hak penyandang disabilitas di sektor lain. Kriteria 

dimaksud sebagaimana termuat dalam Pasal 1 UU Nomor 36 tentang Kesehatan menyebutkan 

definisi kesehatan, yakni: “Kesehatan yaitu  keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual 

maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.” 

Bunyi pasal 1 ini berimplikasi tidak saja pada  penentuan  ‘sehat’ dan ‘tidak sehat’, melainkan juga 

tentang ‘sehat’ dan ‘cacat’. Hal ini dikarenakan realitas pemahaman yang berkembang kemudian 

yaitu  bahwa mereka yang dianggap  ‘tidak sehat’ yaitu  mereka yang ‘cacat’, yang memiliki 

perbedaan fisik dan mental.  

 Fase pasca pengesahan  Konvensi  Internasional tentang Hak-Hak Penyandang 

Disabilitas (ICRPD) ke UU No. 19 tahun 2011. Tahun 2007, tepatnya tanggal 30 Maret merupakan 

tonggak penting bagi penyandang disabilitas di negara kita   di mana Pemerintah mendatangani 

Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Selanjutnya pada 18 Oktober 

2011, negara kita   mengesahkan Konvensi ini  dan menerbitkan UU pengesahannya melalui 

UU No. 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak-Hak Penyandang 

Disabilitas. Ratifikasi ICRPD yang termuat dalam UU No. 19 tahun 2011 diyakini sebagai UU yang 

menggunakan paradigma berbasis hak (right-based) dan sosial model. UU ini menitikberatkan 

bahwa penyandang disabilitas dimaknai sebagai bagian dari keragaman manusia. Hal lain yang 

tidak kalah pentingnya yaitu  terminologi “penyandang disabilitas” tidak lagi menggunakan 

pendekatan charity dan medis, melainkan melihat disabilitas sebagai hasil interaksi antara 

orang yang mengalami impairment dengan sikap dan lingkungan yang tidak mendukung, yang 

menghambat partisipasi mereka atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya. Selain itu, hal baru 

lainnya yaitu  untuk kali pertamanya UU ini mengategorikan penyandang disabilitas mental 

sebagai bagian dari ragam penyandang disabilitas.  

 Implikasi yang sangat signifikan atas diratifikasinya KIHPD yaitu  terbitnya peraturan 

perundang-undangan tentang kesehatan jiwa, yakni Undang-Undang No. 18 tahun 2014  dan 

Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Terkait dorongan disusunnya RUU 

Penyandang Disabilitas, antara lain, karena negara kita   membutuhkan undang-undang domestik 

yang dapat memahami konteks sistem pemerintahan di negara kita  . Selain itu, keberadaan Undang-

Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dianggap tidak lagi dapat menjawab berbagai 

persoalan penyandang disabilitas.  RUU Penyandang Disabilitas yang saat ini masih diproses di 

DPR menggunakan pendekatan rights- based sebagaimana KIHPD. RUU ini mengandung cakupan 

hak-hak terkait penyandang disabilitas yang termuat dalam isi pasal per pasalnya, diantaranya 

hak atas pendidikan, ketenagakerjaan, kesetaraan dalam pembangunan dan dalam menikmati 

hasil pembangunan. Selain itu, RUU ini juga mengatur tentang jaminan aksesibilitas, rehabilitasi 

dan kesejahteraan sosial, serta pengembangan bakat dan kehidupan sosial secara setara.

82  

 Di tingkat daerah, ada  perkembangan yang cukup signifikan paska pengesahan 

ICRPD ke UU No. 19 tahun 2011 dalam bentuk munculnya sejumlah peraturan daerah yang 

secara khusus mengatur tentang penyandang disabilitas. Berikut daftar peraturan daerah terkait 

penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh sejumlah Pemerintah Daerah:

1. Perda Kabupaten Bangka Barat No. 14 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan 

Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas;

2. Perda Kota Bandung No. 26 tahun 2009 tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Penyandang 

Cacat;

3. Perda Kota Surakarta No. 2 tahun 2008 tentang Kesetaraan Disabilitas;

4. Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 3 tahun 2008 tentang Penyandang Cacat;

5. Perda Provinsi Riau No. 18 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang 

Disabilitas;

6. Perda Kabupaten Bengkayang No. 14 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan 

Penyandang Cacat;

7. Perwal Yogyakarta No. 8 tahun 2014 tentang Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-

Hak Penyandang Disabilitas;

8. Perda Provinsi Bangka Belitung No. 10 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan 

dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;

9. Perda Kabupaten Sragen No. 14 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan 

Penyandang Disabilitas;

10. Perda Provinsi Jawa Timur No. 3 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi 

Penyandang Disabilitas;

11. Perda Kabupaten Bantul No. 11 tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang 

Disabilitas;

12. Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang 

Disabilitas; 

13. Perda Provinsi Papua No. 5 tahun 2013 tentang Perlindungan terhadap Penyandang 

Disabilitas;

14. Perda Kota Makassar Nomor 6 tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang 

Disabilitas.

 Dari identifikasi peraturan-peraturan daerah di atas, dapat teridentifikasi bahwa beberapa 

Perda di atas masih menggunakan paradigma lama, di antaranya dengan menggunakan istilah 

penyandang cacat, seperti Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 3 tahun 2008 tentang 

Penyandang Cacat, Perda Kabupaten Bengkayang No. 14 tahun 2013 tentang Perlindungan dan 

Pemberdayaan Penyandang Cacat, Perda Provinsi Bangka Belitung No. 10 tahun 2010 tentang 

Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat. Perda-

Perda dimaksud seharusnya didorong untuk direvisi. Sedangkan Peraturan-peraturan daerah  

lainnya hampir bisa dipastikan menggunakan rujukan ICRPD sehingga paradigma yang digunakan 

yaitu  pendekatan berdasar  hak (rights-based).

Jaminan Program dan Kebijakan Pemerintah 

 Sampai saat ini, UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat masih berlaku, dan mau 

tidak mau masih menjadi dasar bagi penentuan program dan kebijakan Pemerintah dalam rangka 

menjaga eksistensi penyandang disabilitas. Kementerian Sosial selama ini menjadi pemegang 

mandat untuk menyusun program dan kebijakan penyandang disabilitas sesuai dengan paradigma 

yang tercakup dalam Undang-Undang UU ini , yakni paradigma charity (bantuan amal) dan 

medis.  Lebih spesifik, program dan kebijakan yang disusun menitikberatkan kepada pemberian 

bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Keduanya diarahkan kepada   upaya 

83 

pelayanan dan rehabilitasi sosial, yaitu proses refungsionalisasi dan pengembangan yang 

memungkinkan penyandang disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar 

dalam kehidupan warga . Ditambahkan, sasaran utama program-program disabilitas di 

bawah Kementerian Sosial yaitu  penyandang disabilitas, keluarga dan warga  sebagai 

sasaran pendukung. Selain Kementerian Sosial, ada  pula beberapa kementerian lain yang 

secara khusus mengatur tentang penyandang disabilitas. 101

 

 Kementerian Sosial.  Secara umum arah kebijakan utama dalam peningkatan 

kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas yaitu  peningkatan akses dan kualitas 

layanan dan rehabilitasi sosial. Untuk lebih rinci, ada  tujuh program yang dikeluarkan oleh 

Kementerian Sosial. Berikut program dan kebijakan dimaksud yaitu : 

 Pertama yaitu  Rehabilitasi Sosial Berbasis Non-Institusi. Di dalam program  Rehabilitasi 

Sosial berbasis institusi ini disediakan: (a) Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK), yakni unit 

pelayanan bergerak yang kegiatannya diarahkan untuk menjangkau lokasi penyandang disabilitas 

atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya sampai ke tingkat desa agar 

mereka dapat memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial sedini mungkin dan permasalahan 

dapat diatasi secara cepat. Saat ini program UPSK sudah ada di 33 provinsi; (b) Loka Bina Karya 

(LBK), Program ini ditujukan agar penyandang disabilitas mendapatkan akses pelayanan dan 

rehabilitasi sosial dengan fokus pada bimbingan keterampilan. Penerima manfaat dari LBK ini 

yaitu  penyandang disabilitas ringan. Pengelolaan program LBIK diserahkan kepada pemerintah  

kabupaten/kota, dan saat ini ada  204 LBK.

 Selain itu ada pula Rehabilitasi Sosial Berbasis Institusi. Saat ini ada  dua balai besar 

dan 19 Unit Pelaksana Teknis (UPT) berupa panti yang merupakan pusat/lembaga pelayanan 

rehabilitasi yang melayani ragam disabilitas: netra, rungu wicara, tubuh dan eks penyakit kronis, 

mental retardasi, mental dan eks psikotik. Semuanya dikelola langsung oleh Kementerian Sosial. 

Selain rehabilitasi yang dikelola Kementerian sosial, ada  juga 22 pusat/lembaga rehabilitasi 

yang dikelola Pemerintah Daerah, dan 321 panti yang diselenggarakan oleh warga . 

Pelayanan rehabilitasi sosial berbasiskan panti juga dilakukan dalam bentuk daycare (perawatan) 

dan program khusus melalui pelayanan outreach (penjangkauan). Selain itu, di beberapa panti 

dijadikan rujukan bagi program Rehabilitasi Berbasis warga   dan UPSK. 

  Kementerian Sosial selama ini menjadi pemegang mandat untuk 

menyusun program dan kebijakan penyandang disabilitas sesuai dengan 

paradigma yang tercakup dalam Undang-Undang UU ini , yakni 

paradigma charity (bantuan amal) dan medis.  Lebih spesifik, program dan 

kebijakan yang disusun menitikberatkan kepada pemberian bantuan sosial 

dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial  

 

Kementerian Sosial juga memiliki Rehabilitasi Berbasis Keluarga/warga  (RBM). Rehabilitasi 

berbasis warga  (RBM) merupakan sebuah strategi yang bertujuan untuk mengembangkan 

program disabilitas yang inklusif di tengah warga . Penerapan program RBM bisa dilakukan 

dengan dua model, yakni model pelayanan jemput bola dan model pengembangan warga . 

Namun demikian, keduanya fokus pada upaya peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas 

dan keluarganya yang di dalamnya mencakup pemenuhan kebutuhan dasar dan menjamin 

pengembangan disabilitas yang inklusif di warga  termasuk pada institusi pelayanan (dasar) 

terhadap penyandang disabilitas. Program lain yang disediakan Bantuan Sosial bagi organisasi 

sosial (orsos) yang bergerak di bidang Disabilitas. 

101 Beberapa program dan kebijakan diambil dari Laporan Situasi Penyandang Disabilitas di negara kita    oleh Tim 

Peneliti Pusat kajian Disabilitas Universitas negara kita   (diunggah dari http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/-

--asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_160340.pdf

84  

PROGRAM negara kita  

BEBAS

PASUNG

Penderita gangguan jiwa seharusnya 

diberikan pengobatan secara intensif di 

rumah sakit khusus, bukan malah

diasingkan dan dipasung sebagaimana 

akhir-akhir ini masih banyak dilakukan 

oleh warga .

Hingga kini masih banyak ditemukan 

tindakan pemasungan.Pihak Pemerintah 

melalui jajaran instansi kesehatan yang 

ada hingga pelosok desa, berupaya 

memberikan pemahaman kepada 

warga  bahwa tindakan itu 

melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) 

dan bisa berdampak hukum bagi 

siapapun yang melakukannya. 

Melihat kondisi masih banyaknya yang 

melakukan tindakan pemasungan,

Pemerintah Daerah diharapkan dapat 

segera melakukan tindakan penertiban 

dan membuat target bebas pasung 

dengan secepatnya atau paling tidak, 

sama dengan target pemerintah pusat 

pada 2019.

85 

 Program bantuan sosial bagi orsos penyandang disabilitas ditujukan untuk meningkatkan 

partisipasi warga  dan memperluas jangkauan pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang 

disabilitas. Bantuan sosial bagi organisasi tahun 2014 diberikan kepada 27 orsos yang terdiri atas 

25 organisasi penyandang disabilitas dan 2 panti yang menangani penyandang disabilitas ganda. 

Bantuan terutama untuk kegiatan operasional organisasi yang bersangkutan.

 Kemensos menyediakan pula Bantuan Tanggap Darurat yang ditujukan untuk penyandang 

disabilitas yang mengalami penelantaran, diskriminasi, eksploitasi, tindak kekerasan, korban 

bencana, maupun orang yang mengalami disabilitas sebagai akibat dari bencana. Bantuan 

yang disalurkan berbentuk alat bantu dan bantuan sosial masing-masing Rp 1.000.000,-. Jenis 

disabilitas yang ditangani yaitu netra, mental eks psikotik, tubuh, grahita, tunalaras, tunarungu 

wicara, dan penyakit kronis. Program dan kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang 

disabilitas ini  dilaksanakan melalui tiga sistem: (a) Institutional-based yang mencakup 

program reguler, multi layanan, dan multi target group melalui day care dan subsidi silang, dan 

program khusus yang meliputi outreach (penjangkauan), Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK), 

dan bantuan ahli kepada organisasi sosial dan rehabilitasi sosial berbasis warga ; (b) 

Non-institutional-based yang mencakup pelayanan pendampingan dengan pendekatan family-

based dan community-based yang menyelenggarakan Rehabilitasi Basis warga  (RBM); (c) 

Pelayanan sosial lainnya mencakup Loka Bina Karya (LBK), PBK, Usaha Ekonomi Produktif/

Kelompok Usaha Bersama (UEP/KUBE).

 Selanjutnya ada Jaminan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Berat, Miskin, dan Rentan. 

Jaminan sosial bagi penyadang disabilitas berat merupakan program pemeliharaan taraf 

kesejahteraan sosial yang mempertahankan hidup penyandang disabilitas berat. Estimasi 

jumlah penyandang disabilitas berat yaitu  163.232 orang. Sampai tahun 2014 jumlah penerima 

jaminan sosial penyandang disabilitas berat sebanyak sebanyak 17.000 orang. Kepada mereka 

diberikan bantuan sosial dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per orang per bulan 

selama setahun yang penyalurannya bekerja sama dengan PT Pos negara kita  . Kriteria penerima 

jaminan sosial penyandang disabilitas berat yaitu  mereka yang memiliki disabilitas dan tidak 

dapat direhabilitasi kembali; tidak dapat melakukan sendiri aktivitas sehari-hari kecuali dengan 

bantuan orang lain; sepanjang waktu aktivitas kehidupannya sangat bergantung pada bantuan 

orang lain; tidak tinggal dalam panti dan tidak mampu menghidupi diri sendiri serta berasal dari 

keluarga miskin. Selain program bagi penyandang disabilitas berat, saat ini juga telah diberikan 

layanan dan rehabilitasi sosial seperti Asistensi Sosial Orang Dengan Kecacatan Berat (ASODKB), 

alat bantu, dan bantuan stimulan ekonomi produktif terutama bagi penyandang disabilitas miskin 

dan rentan telah diberikan. Hingga Juni 2015, sebanyak 22.000 penyandang disabilitas berat telah 

memperoleh ASODKB. 

 Program bantuan makanan panti penyandang disabilitas ditujukan bagi penyandang 

disabilitas yang hidup dalam panti sosial baik milik pemerintah daerah dan panti sosial yang 

dimiliki oleh warga . Bantuan diberikan untuk tambahan pemenuhan kebutuhan dasar, 

terutama makanan yang diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) per 

orang per hari sepanjang tahun. Pada tahun 2014 disalurkan bantuan kepada 11.000 penyandang 

cacat yang tinggal dalam panti di 137 kabupaten/kota di negara kita  .

 Kementerian Kesehatan. ada  empat program dan kebijakan prioritas yang 

dikeluarkan Kementerian Kesehatan yang telah teridentifikasi, sebagaimana dapat dikemukakan 

dibawah ini: Pertama yaitu  Deteksi Dini Kecacatan. Perlu dicatat bahwa sektor kesehatan 

mempunyai peranan penting dalam program pencegahan kecacatan. Pemberian Vitamin A 

200.000 IU sebanyak 2 kali (masing-masing 2x24 jam) pada Ibu-ibu yang baru saja melahirkan 

(nifas) telah dilaksanakan di semua provinsi dengan cakupan 58 persen. Kekurangan Yodium 

86  

juga dapat ditekan lebih rendah dari 19 persen di tahun 2005 menjadi 13 persen di tahun 2007. 

Cakupan imunisasi polio telah mencapai 79 persen di perkotaan dan 66 persen di wilayah 

pedesaan. Kementerian Kesehatan juga telah melatih dokter-dokter dan petugas kesehatan  

untuk merespon  situasi bencana dan deteksi serta tata laksana penyakit kusta (Departemen 

Kesehatan, 2009). Selain itu juga telah dilakukan program sosialisasi deteksi dan intervensi dini 

disabilitas dan tumbuh kembang anak di Kementerian Sosial melalui kader Rehabilitasi Berbasis 

warga  (RBM) di bawah Koordinasi Kementerian Kesehatan di 16 provinsi.

 Berikutnya ada Program negara kita   Bebas Pasung. Penderita gangguan jiwa seharusnya 

diberikan pengobatan secara intensif di rumah sakit khusus, bukan malah diasingkan dan dipasung 

sebagaimana akhir-akhir ini masih banyak dilakukan oleh warga . Hingga kini masih banyak 

ditemukan tindakan pemasungan. Pihak Pemerintah melalui jajaran instansi kesehatan yang ada 

hingga pelosok desa, berupaya memberikan pemahaman kepada warga  bahwa tindakan itu 

melanggar HAM dan bisa berdampak hukum bagi siapapun yang melakukannya. Melihat kondisi 

masih banyaknya yang melakukan tindakan pemasungan, Pemerintah Daerah diharapkan dapat 

segera melakukan tindakan penertiban dan membuat target bebas pasung dengan secepatnya 

atau paling tidak, sama dengan target pemerintah pusat pada 2019.

 Kementerian Kesehatan juga melakukan Pendataan Penyandang Disabilitas lewat Riset 

Kesehatan Dasar. Dalam 5 tahun terakhir ini Pembangunan Kesehatan telah diperkuat dengan 

tersedianya data  dan informasi yang dihasilkan oleh Riset Kesehatan Dasar atau Riskesdas. Tiga 

Riskesdas telah  dilaksanakan di negara kita  , masing–masing pada tahun 2007, 2010, dan 2013. 

Riskesdas 2013 berbasis komunitas, mencakup seluruh provinsi di negara kita   dan menghasilkan 

data serta informasi yang bermanfaat bagi para pengelola dan pelaksana  pembangunan  

kesehatan.  Dengan adanya data dan informasi hasil Riskesdas, maka perencanaan dan 

perumusan kebijakan  kesehatan serta intervensi yang dilaksanakan akan semakin terarah, 

efektif dan efisien. Pertanyaan  yang menjadi dasar pengembangan Riskesdas 2013 yaitu : 

(a) Bagaimanakah pencapaian status kesehatan warga  di tingkat nasional,provinsi, dan 

kabupaten/kota; (b) Apakah telah terjadi perubahan masalah kesehatan spesifik di setiap 

provinsi, dan kabupaten/kota;  (c) Apa dan bagaimana faktor-faktor yang melatarbelakangi status 

kesehatan warga  di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; (d) Faktor apa yang 

memicu  terjadinya perubahan masalah kesehatan; dan (e) Bagaimana korelasi antar faktor 

terhadap status kesehatan. Selain disabilitas, topik-topik lain juga diteliti, antara lain terkait 

akses pelayanan kesehatan, farmasi dan pelayanan kesehatan tradisional, kesehatan lingkungan, 

penyakit menular, penyakit tidak menular, cedera, gigi dan mulut.

  Pihak Pemerintah melalui jajaran instansi kesehatan yang ada hingga 

pelosok desa, berupaya memberikan pemahaman kepada warga  

bahwa tindakan itu melanggar HAM dan bisa berdampak hukum bagi 

siapapun yang melakukannya. Melihat kondisi masih banyaknya yang 

melakukan tindakan pemasungan, Pemerintah Daerah diharapkan dapat 

segera melakukan tindakan penertiban dan membuat target bebas pasung 

dengan secepatnya atau paling tidak, sama dengan target pemerintah pusat 

pada 2019. 

 Terakhir, Kementerian Kesehatan juga mengembangkan Program Sosialisasi Lepra/

Kusta. Direktorat Jendral Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Ditjen PP dan 

PL) Kementerian Kesehatan telah me laku kan sejumlah upaya per ce pa tan eliminasi kusta. Dian-

taranya penemuan penderita secara aktif, membantu provinsi dan kabu paten dalam mem be rantas 

penya kit kusta dengan menempatkan konsultan lokal/nasional yang berdomisili di Bandung, 

87 

Sura baya, Palembang, Aceh, Sama rinda, Makasar, Ma nado dan Jayapura dan konsultan interna-

sional yang berdomisili di pusat serta melakukan kegiatan re habilitasi.  Kementerian Kesehatan 

mengklaim telah berhasil me ngobati dan menyembuhkan sekitar 375.119 penderita dengan 

multi-drug therapy (MDT) sejak 1990 dan telah menurunkan 80 persen jumlah penderita kusta 

dari 107.271 tahun 1990 menjadi 21.026 pen derita pada 2009.

 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Program Kementerian Tenaga kerja terkait 

penyandang disabilitas terfokus pada program kuota 1 per 100 penyandang disabilitas sebagai 

perwujudan dari Pasal 13 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997, dan Undang-Undang Nomor 

13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Program-program lain dari Kementerian Tenaga Kerja 

termuat dalam berbagai peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh Kementrain Tenaga Kerja 

sejak tahun 1999. Berikut peraturan pelaksana dimaksud: 

1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.205/MEN/1999 tentang Pelatihan Kerja dan 

Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat;

2. Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No.K.26-20/U-5-39/48 tentang Pengangkatan 

Penyandang Cacat menjadi Pegawai Negeri;

3. Kesepakatan Bersama antara Menteri Sosial, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam 

Negeri dan DPP Apindo tentang Penempatan dan Pendayagunaan Tenaga Kerja Penyandang 

Cacat di Perusahaan dan warga ;

4. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.01.KP.01.15. 2002 tentang 

Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat di Perusahaan;

5. Surat Edaran Menteri Sosial RI No.001/PR/ XII-4/SE.MS tentang Penerimaan Tenaga Kerja 

Penyandang Cacat di sektor Pemerintah dan Swasta.

 Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas. Sampai dengan saat ini, negara kita   telah 

mengeluarkan tiga periode Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Pada periode 

kedua 2011-2014 secara spesifik ada  RAN tentang penyandang disabilitas.  Dengan demikian, 

ada  tiga Rencana Aksi Nasional (HAM dan Penyandang Disabilitas), yakni: RAN HAM 2004-

2010, RAN PD 2011-2014, dan RAN HAM (integrasi dengan RAN Penyandang Disabilitas) 2015-

2019.  Secara umum, pelaksanaan RAN Penyandang Disabilitas sebelum periode 2015-2019 

telah membawa perubahan ke arah pencapaian peningkatan pemahaman aparat pemerintah 

dan warga  terhadap persoalan dan penanganan HAM secara umum, dan persoalan 

penyandang disabilitas berbasis HAM.  Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas 2015-

2019 merupakan rencana aksi yang terintegrasi dengan RANHAM 2015-2019. Pengintegrasian 

dilakukan mengingat keduanya memiliki kesamaan tujuan, yakni sebagai upaya meningkatkan 

penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM bagi seluruh lapisan 

warga  negara kita   oleh Negara terutama Pemerintah dengan mempertimbangkan nilai-nilai 

agama, moral, adat istiadat, budaya, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa 

negara kita  . RANHAM 2015-2019 sudah disahkan melalui PP Nomor 75 tahun 2015, dan di dalamnya 

memuat ketentuan tentang adanya Sekretariat Bersama yang terdiri atas unsur:bidang Hukum 

dan HAM; bidang sosial; bidang dalam negeri;  bidang perencanaan pembangunan nasional. 

Penikmatan hak bagi kelompok Disabilitas 

dan pelanggaran HAM yang dialami  

 Salah satu cara sederhana mengidentifikasi seberapa jauh penikmatan penyandang 

disabilitas terhadap hak-haknya yaitu  melalui laporan program dan kebijakan yang telah 

dilaksanakan pada  masing-masing Kementerian/ Lembaga. Namun, persoalannya tidak semua 

Kementerian/Lembaga memiliki laporan yang komperhensif terkait target/sasaran program. 

Bagian tulisan ini hendak menyajikan bentuk-bentuk penikmatan hak penyandang disabilitas 

88  

yang bahannya diperoleh dari berbagai sumber, seperti laporan program, buku, makalah, media 

massa, dan jurnal. Aspek penikmatan hak yang akan dibahas meliputi pendidikan, pekerjaan, 

kesehatan dan perlindungan sosial, aksesibilitas layanan publik, persamaan di depan hukum dan 

aksesibilitas dalam pemilu. 

 Berkaitan dengan Penikmatan Hak atas Rehabilitasi, sampai tahun 2015, program-

program rehabilitasi penyandang disabilitas yang dilakukan oleh Kementerian Sosial telah 

berhasil menjangkau para penyandang disabilitas sebagai berikut Untuk penerima manfaat Unit 

Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) yaitu  6.025 orang, Untuk penerima manfaat Loka Balai Kerja 

(LBK)  pada 2015 yaitu  815 orang, Saat ini Unit Pelaksana Teknis (UPT) melayani 1640 orang, 

Untuk penerima manfaat, Rehabilitasi Berbasis warga  (RBM) melayani 420 orang, Untuk 

penerima manfaat tanggap darurat berjumlah 24 orang dengan total pengeluaran Rp.52.800.000. 

Adapun terkait Asisten Sosial Orang Dengan Kebutuhan Khusus (ASODKB)102, di tahun 2016 

proyeksinya ada  22.500 penyandang disabilitas berat yang memperoleh ASODKB. 103

 Adapun untuk Penikmatan Hak atas Pendidikan, berdasar  hasil survey statistik yang 

diselenggarakan Direktorat Pendidikan Sekolah Luar Biasa (PSLB) tahun 2007104, hanya 24,7 

persen atau kurang  lebih 78.689 anak dengan disabilitas yang dapat mengenyam pendidikan 

formal dari total perkiraan 318.600 anak dengan disabilitas. Kemungkinan data ini belum akurat 

mengingat angka estimasi jumlah disabilitas hanya dihitung secara kasar yakni, 0,7 persen dari 

keseluruhan jumlah disabilitas di negara kita  . Itu artinya, kasus yang anak dengan disabilitas yang 

tidak bersekolah formal sebenarnya terjadi lebih banyak. Selain itu, angka survey di  atas pada 

dasarnya tidak bisa dikatakan merata di seluruh daerah.

  Selama ini, dalam upaya memperoleh haknya atas pekerjaan, ada  

beberapa batu sandungan, salah satunya terkait persyaratan sehat 

jasmani dan rohani. Persyaratan ini tercantum dalam beberapa peraturan 

perundang-undangan, dan dijadikan acuan oleh beberapa instansi dan 

lembaga. Peraturan dimaksud, antara lain UU Guru dan Dosen, UU 

Kepolisian, dan UU Peradilan Umum  

 Patut dicatat bahwa DI Yogyakarta memiliki angka partisipasi sekolah yang cukup tinggi 

untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Tercatat sampai d 2004, ada  anak dengan 

disabilitas yang bersekolah yaitu  sebanyak 63,24 persen untuk jenjang pendidikan dasar.105 

Survey dari  total 179 responden, di Kabupaten Bone dan Gowa ada  37,21 persen penyandang 

disabilitas tidak tamat sekolah, dan khusus di Kabupaten Bone 37,21 persen penyandang 

disabilitas bahkan tidak pernah bersekolah. Selanjutnya, di semua kabupaten/kota ini  

kurang dari 5 persen penyandang disabilitas yang mengenyam pendidikan menengah pertama. 

Data pendidikan terakhir yang lebih baik hanya di Kabupaten Sumba Daya Barat di mana ada  

2,33 persen penyandang disabilitas mengenyam pendidikan universitas. Terkait penikmatan hak 

atas pendidikan, selain terkait akses ke pendidikan dasar dan menengah, ada  pula kasus 

diskriminasi yang dialami penyandang disabilitas saat hendak masuk ke perguruan tinggi. 

Pada 2014, persyaratan masuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 

menyebutkan larangan bagi penyandang disabilitas, seperti tuna rungu, tuna netra, tuna daksa  

untuk mengikuti seleksi. Meski pun larangan ini kemudian dicabut,kondisi ini masih menyisakan 

pekerjaan rumah bagi semua pihak untuk ke depan dapat mendiseminasikan pemahaman 


bahwa penyandang disabilitas memiliki kemampuan yang sama sebagaimana mereka yang tidak 

disabilitas.106

 Terkait dengan Penikmatan Hak Atas Pekerjaan, Data Survey Sosial Ekonomi Nasional 

(Susenas) 2012107 menyebutkan bahwa 74,4 persen penyandang disabilitas tidak memiliki 

pekerjaan. Dengan demikian, hanya 25,6 persen  yang bekerja, dan mereka bekerja menyebar di 

berbagai sektor, seperti  pertanian 39,9 persen, buruh 32,1 persen, Jasa 15,1 persen, pedagang/

wiraswasta 8,5 persen, pegawai swasta 2,1 persen, PNS/POLRI/TNI 1,3 persen, peternakan/

perikanan 1,0 persen, dan Pegawai BUMN/BUMD 0,1 persen. Menyimak angka hanya 25,6 persen 

penyandang disabilitas yang bekerja, maka dapat dikatakan bahwa penyandang disabilitas 

memiliki peluang yang kecil untuk menikmati hak atas pekerjaan. Selama ini, dalam upaya 

memperoleh haknya atas pekerjaan, ada  beberapa batu sandungan, salah satunya terkait 

persyaratan sehat jasmani dan rohani. Persyaratan ini tercantum dalam beberapa peraturan 

perundang-undangan, dan dijadikan acuan oleh beberapa instansi dan lembaga.Peraturan 

dimaksud, antara lain UU Guru dan Dosen, UU Kepolisian, dan UU Peradilan Umum. Kasus yang 

menimpa Mahendra Kuncoro, seorang tuna netra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menjadi 

salah satu contoh di mana syarat sehat jasmani dan rohani telah menghambat penyandang 

disabilitas.108 Pada 2007, ia mengajukan diri untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), 

dan saat akan menjalankan tes kesehatan yang bersangkutan dinyatakan gugur  karena tidak 

dianggap sehat jasmani. Contoh lain menimpa Wuri Handayani di Surabaya, Jawa Timur, yang 

ditolak mendaftar menjadi sebagai pegawai negeri sipil Kota Surabaya bagian akuntasi dan Nurul 

Sa’idah yang ditolak menjadi Jaksa di Yogyakarta. Masih terkait kuota, surat edaran Menteri 

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang memberikan 

kuota CPNS sebanyak 325 bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di instansi pemerintah di 

seluruh negara kita   masih diabaikan. Hal ini terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan di mana kuota 

bagi dua orang penyandang disabilitas untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak 

digunakan Pemerintah Daerah setempat tanpa ada alasan yang jelas.109 Persoalan lain yang patut 

dikemukakan terkait penikmatan hak atas pekerjaan  yaitu  diabaikannya syarat akomodasi 

yang wajar (reasonable accommodation) dan persamaan dalam hak-hak normatif tenaga kerja 

penyandang disabilitas serta perlindungan dari kekerasan di tempat kerja.110 Fasilitas di tempat 

bekerja yang dapat diakses oleh pekerja penyandang disabilitas yaitu  akomodasi yang wajar 

dimaksud dan ini wajib disediakan oleh perusahaan sebagaimana termuat dalam pasal 67 UU No. 

13 tahun 2013.Banyak kasus menggambarkan kesulitan pekerja penyandang disabilitas untuk 

bekerja karena fasilitas yang tidak akses.

 Terkait kekerasan di tempat kerja, sampai saat ini memang belum ada data kuantitatif yang 

dapat mendukung ada atau tidak adanya persoalan ini. Namun, salah satu kasus yang terangkat, 

mengungkapkan pentingnya perhatian terhadap potensi kekerasan yang dialami penyandang 

disabilitas. Perlindungan penyandang disabilitas dari kekerasan belum dilaksanakan sesuai 

dengan amanat peraturan  perundang-undangan, tepatnya pasal 67 UU Ketenagakerjaan yang 

secara jelas mengatur mengenai perlindungan bagi penyandang disabilitas oleh perusahaan dari 

tindakan kekerasan. Isu lain yang juga menjadi tantangan dalam penikmatan hak atas pekerjaan 

bagi penyandang disabilitas yaitu  rentannya penyandang disabilitas mengalami putus hubungan


kerja (PHK). Kasus ini terjadi pada Mei 2011 di mana puluhan pekerja yang tuna rungu/wicara 

di restoran waralaba yang cukup terkenal terkena PHK tanpa pesangon.112 Pekerja penyandang 

disabilitas di-PHK hanya karena perusahaan tidak mendapatkan keuntungan dari bisnis jualan 

ayam goreng dan hamburger.

  Masih terkait kuota, surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur 

Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang memberikan kuota 

CPNS sebanyak 325 bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di instansi 

pemerintah di seluruh negara kita   masih diabaikan. Hal ini terjadi di Provinsi 

Sulawesi Selatan di mana kuota bagi dua orang penyandang disabilitas 

untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak digunakan 

Pemerintah Daerah setempat tanpa ada alasan yang jelas  

 Penikmatan Hak atas Kesehatan dan Perlindungan Sosial. Bagi penyandang disabilitas, 

hak atas kesehatan merupakan salah satu hak yang dirasakan saat ini cukup dapat dinikmati.

Hampir semua pusat layanan kesehatan bisa terjangkau secara ekonomi oleh penyandang 

disabilitas. Keberadaan kartu jaminan kesehatan yang dikeluarkan pemerintah pusat lewat 

BPJS dan Kartu negara kita   Sehat (KIS). Juga di tingkat Pemerintah Daerah, seperti Jaminan 

Kesehatan Daerah (Jamkesda) telah membantu meringankan penyandang disabilitas yang harus 

memeriksakan kesehatannya. Meski demikian, masih ada beberapa penyandang disabilitas 

yang belum mendapatkan kartu jaminan sosial. Di provinsi DIY dari sekitar 41.219 penyandang 

disabilitas, baru 1.00 penyandang disabilitas yang dapat mengakses.113Beberapa kendala 

memicu  belum semua penyandang disabilitas memiliki jaminan sosial. Kendala dimaksud 

yaitu , pertama kendala hukum, dan kedua kendala di lapangan.

 Kendala hukum yang ada,  diantaranya, tidak berpihaknya UU No. 24 tahun 2011 tentang 

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Perpres No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan 

terhadap Penyandang Disabilitas.114 Di dalam UU No. 24 tahun 2011 perlu ditentukan lebih rinci 

terkait kriteria miskin di kalangan penyandang disabilitas yang disalahartikan sebagai penerima 

jaminan sosial. Adapun terkait Perpres No. 12 tahun 2013, persoalan yang mengemuka yaitu  

pemakaian  istilah ‘kecacatan total tetap’sebagai penerima jaminan kesehatan. Mereka yang 

menderita ‘cacat total tetap’ tidak dijelaskan secara rinci di dalam aturan ini . Adapun kendala 

di lapangan yang memicu  penyandang disabilitas tidak bisa memperoleh jaminan sosial115, 

di antaranya, terkait akses memperoleh program jaminan kesehatan yang sangat tergantung pada 

organisasi berbasis disabilitas (DPO). Selain itu juga program pelayanan tidak memberikan akses 

bagi penyandang disabilitas, belum adanya basis hukum yang kuat yang mengatur implementasi 

program, terutama di tingkat kabupaten/kota, serta masih adanya stigma negatif petugas 

terhadap penyandang disabilitas. Khusus bagi penyandang disabilitas yang dianggap berat, pihak 

pemerintah saat ini sudah bisa memberikan jaminan sosial di tiga kabupaten, yakni di Kabupaten 

Gunung Kidul untuk 302, Kabupaten Bantul 298 orang, dan Kabupaten Sleman sebanyak 234 

orang. Masing-masing mereka mendapatkan 300 ribu rupiah.116Kriteria penyandang disabilitas 

berat yaitu  mereka yang dianggap tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari akibat disabilitas 

berat. Menurut data, jumlah penyandang disabilitas berat di negara kita   berkisar antara 5-7 juta 

penduduk.

  Kendala di lapangan yang memicu  penyandang disabilitas tidak 

bisa memperoleh jaminan sosial, di antaranya, terkait akses memperoleh 

program jaminan kesehatan yang sangat tergantung pada organisasi 

berbasis disabilitas (DPO). Selain itu juga program pelayanan tidak 

memberikan akses bagi penyandang disabilitas, belum adanya basis hukum 

yang kuat yang mengatur implementasi program, terutama di tingkat 

kabupaten/kota, serta masih adanya stigma negatif petugas terhadap 

penyandang disabilitas.  

 Akses terhadap Layanan Sarana dan Prasarana Publik. Terkait akses layanan publik 

bagi penyandang disabilitas pada dasarnya berangkat dari prinsip kesempatan yang sama bagi 

semua orang untuk beraktivitas di ruang publik.  Prinsip ini,membawa penekanan pada disain 

universal (Universal Design) bagi semua elemen fasilitas atau infrastruktur yang ada. Dalam 

rangka mewujudkan disain universal tentunya harus melibatkan regulasi dan mencakup banyak 

sektor.Hasil Survey Sosial Ekonomis Nasional (Susenas) tahun 2012,118 misalnya, menyebutkan 

bahwa layanan publik yang dapat diakses penyandang disabilitas masih sangat minim. Kondisi 

ini  tidak lain karena layanan publik itu sendiri yang tidak dirancang secara universal. 

 Salah satu gambaran tantangan bagi penyandang disabilitas untuk dapat mengakses 

fasilitas dan insfrastruktur di Jakarta yaitu  melalui program Jakarta Barrier Free-Tourism 

(JBFT).119DKI Jakarta yang sudah memiliki Peraturan Daerah khusus mengenai aksesibilitas 

penyandang disabilitas kenyataannya sampai saat ini masih mengalami kesulitan untuk 

mewujudkannya. Melalui program JBTF, terungkap kesulitan besar untuk menentukan rute 

perjalanan yang aksesibel. Jalur pejalan kaki atau pedestrian yang sempit dan tidak rata, juga 

pedagang kaki lima yang menempati jalan pejalan kaki  membuat pejalan kaki dan pengguna 

kursi roda tidak memungkinkan menggunakan fasilitas ini  secara aman dan nyaman.  

 Bangunan Gedung yang Aksesibel. Pasal 31 UU Nomor 28 tahun 2011 tentang Bangunan 

Gedung telah mengatur bahwa semua gedung dan pemakaian nya untuk kepentingan umum 

diharuskan menyediakan akses bagi penyandang disabilitas. Pasal 46 UU ini juga mengatur 

sanksi bagi para pelanggar aturan ini . Salah satu provinsi yang disorot dalam kaitannya 

dengan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas yaitu  provinsi DKI Jakarta.Provinsi ini sudah 

memiliki Peraturan Daerah yang mengharuskan setiap gedung dapat diakses oleh penyandang 

disabilitas.Namun demikian, secara umum bangunan gedung yang dapat dinikmati oleh 

penyandang disabilitas masih sangat minim. Berbeda dengan hasil Susenas 2012 yang telah 

disebut sebelumnya, hasil studi Himpunan Wanita Disabilitas negara kita   (HWDI), bangunan gedung 

yang memberikan fasilitas khusus penyandang disabilitas di DKI Jakarta hanya tiga persen.120 

Laporan pemeringkatan indeks aksesibilitas fasilitas publik bagi penyandang disabilitas di DKI 

Jakarta tahun 2015, menunjukkan dari 25 gedung instansi pemerintahan secara keseluruhan 

menunjukkan kategori kurang dan tidak aksesibel.121 Angka tertinggi di Rumah Sakit Umum 

Daerah Cengkareng dengan indeks 2,93 (kurang aksesibel), dan terendah Plaza Semanggi dengan 

indeks 1,87 (tidak aksesibel). 122 Dari hasil studi LBH di DKI Jakarta, dapat dikemukakan bahwa 

Kritis, diambil dari Jurnal Disabilitas, Vol.2 No.2 Tahun 2015.


kemungkinan besar kota-kota lain di negara kita   memiliki kondisi yang sama bahkan lebih buruk 

dibanding DKI Jakarta dengan asumsi bahwa Provinsi DKI Jakarta yang telah memiliki regulasi 

tapi masih belum bisa mampu mewujudkan kota dengan bangunan gedung yang aksesibel bagi 

penyandang disabilitas. 

 Sarana Transportasi yang Aksesibel. Sebagaimana telah dikemukakan di atas, moda 

transportasi umum   yaitu  pilihan transportasi yang sangat mungkin digunakan bagi penyandang 

disabilitas untuk mobilitas sejauh transportasi yang   tersedia bagi mereka.Kenyataan justru 

sebaliknya, penyandang disabilitas mengalami kesulitan untuk mengakses moda transportasi 

umum yang tersedia. Hasil studi laporan kelayakan sistem transportasi angkutan umum di DIY 

mengidentifikasi bahwa:

a. Bangunan tempat berhenti (halte) sulit diakses karena tidak memiliki tanda khusus untuk 

naik, membeli tiket, dan menunggu;

b. Di dalam bus, tidak ada akses informasi yang dapat didengar oleh penumpang;

c. Tempat masuk bus yang bisa dijangkau pengguna kursi roda dan tempat duduk prioritas  

bagi penyandang disabilitas masih belum banyak tersedia;

d. Pedestrian atau jalur pejalan kaki/kursi roda menuju halte bus memiliki ketinggian yang 

sulit dijangkau oleh pengguna kursi roda;  

e. Gap atau celah yang jauh dari dalam bus ke halte (sekitar 30-40 cm) dan tidak bisa dijangkau 

oleh kursi roda;

f. Disain pedestrian yang mi