Tampilkan postingan dengan label Hukum persaingan usaha 9. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum persaingan usaha 9. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Juni 2026

Hukum persaingan usaha 9


  




Citra Aditya Bakti. 

Chatamarrasjid. 2000. Menyingkap Tabir Perseroan (Piercing the Corporate Veil): Kapita 

Selekta Hukum Perusahaan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 

Davidson, Kenneth M. 2003. ”Historical Experiences from US Competition Law”, dalam 

Proceedings Undang-Undang No. 5.1999 dan KPPU. Jakarta: Pusat Pengkajian 

Hukum. 

Davis, John R. 2003. ”Perkembangan Sejajar Dari Peraturan Ekonomi dan Pertimbangan 

Keadilan”, dalam Proceedings Undang-Undang No. 5.1999 dan KPPU. Jakarta: 

Pusat Pengkajian Hukum. 

Fuady, Munir. 1996. Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek Buku Ketiga. Bandung: PT 

Citra Aditya Bakti. 

Fuady, Munir. 1999. Hukum Antimonopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat. Bandung: 

PT Citra Aditya Bakti. 

Fuady, Munir. 1999. Hukum Perbankan Modern berdasar  Undang-Undang Tahun 

1998 Buku Kesatu.  Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 

Fuady, Munir. 1999. Hukum Tentang Merger. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 

Fuady, Munir. 2001. Hukum Tentang Akuisis, Take Over dan LBO. Bandung: PT Citra 

Aditya Bakti. 

Fuady, Munir. 2002. Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global. 

Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 

Gaffar, Firoz. 2006. “Hukum Acara Persaingan Usaha: Telaah Kritis Atas Sejumlah 

Problem”. Jurnal Hukum Bisnis Volume 25 Nomor 1. Jakarta: Yayasan 

Pengembangan Hukum Bisnis. 

Gie, Kwiek Gian. 1994. Saya Bermimpi Jadi Konglomerat. Jakarta: PT Gramedia. 

Ginting, Elyta Ras. 2001. Hukum Antimonopoli negara kita : Analisis dan Perbandingan 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 

Ginting, Jamin. 2007. Hukum Perseroan Terbatas (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 

2007). Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 

Gisymar, Najib A. 2002. “Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Catatan Peluang Masalah 

Terhadap Penegakan Hukum UU No. 5 Tahun 1999)”. Jurnal Hukum Bisnis Volume 

19. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis. 

Harahap, Krisna. 2008. Hukum Acara Perdata: Mediasi, Class Action, Arbitrase dan 

Alternatif. Bandung: PT Grafitri Budi Utami. 

Harahap, M. Yahya. 1997. Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum Buku Kedua. 

Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 

Harahap, M. Yahya. 2006. Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara 

Perdata dalam Tingkat Banding. Jakarta: CV Sinar Grafika. 

Harahap, M. Yahya. 2008. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, 

Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: CV Sinar Grafika. 

Hartono, Dimyati. 1998. “Monopoli dan Oligopoli Suatu Tinjauan Hukum”, dalam UU 

Antimonopoli Seperti Apakah yang Sesungguhnya Kita Butuhkan? Newsletter 

Nomor 34 Tahun IX. Jakarta: Yayasan Pusat Pengkajian Hukum. 

Hartono, Sri Rejeki. 2000. Kapita Selekta Hukum Ekonomi. Bandung: CV Mandar Maju. 

Hartono, Sunaryati. 1982. Hukum Ekonomi  Pembangunan negara kita . Bandung: Binacipta. 

Hasibuan, Nuriman. 1995. ”Oligopoli, Monopoli, dan Konglomerasi”, dalam Majalah 

UNISIA Nomor 25 Tahun XV. Yogyakarta: Universitas Islam negara kita . 

Head, John W.  1997. Pengantar Umum Hukum Ekonomi. Jakarta: Proyek ELIPS. 

Hermansyah. 2008. Pokok-pokok Hukum Persaingan Usaha Di negara kita . Jakarta: Prenada 

Media Group. 

 170 

Ibrahim, Johnny. 2006. Hukum Persaingan Usaha: Filosofi, Teori, dan Implikasi 

Penerapannya Di negara kita . Malang: Bayumedia Publishing. 

Iwantono, Sutrisno. 2003. ”Filosofi Yang Melatarbelakangki Dikeluarkannya Undang-

Undang No. 5/1999”, dalam Proceedings Undang-Undang No. 5.1999 dan KPPU. 

Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum. 

Juwana, Hikmahanto, Ningrum Natasya Sirait, Ayudha D. Prayoga, Hamid Chalid, Laode 

M. Syarif, Syarifuddin, Aria Suyudi, dan M. Doddy Kusadrianto. 2003. Peran 

Lembaga Peradilan Dalam Menangani Perkara Persaingan Usaha. Jakarta: 

Partnership For Business Competition.  

Juwana, Hikmahanto. 1999. “Interpretasi UU No. 5/1999 dengan Menggunakan Standar 

Internasional”, dalam Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 

dalam Perspektif Internasional. Newsletter Nomor 39 Tahun X. Jakarta: Yayasan 

Pusat Pengkajian Hukum. 

Juwana, Hikmahanto. 1999. “Menyambut Berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1999: Beberapa 

Harapan dalam Penerapannya oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha”. Hukum dan 

Pembangunan Nomor 4 Tahun XXIX. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas 

negara kita . 

Juwana, Hikmahanto. 1999. “Merjer, Konsolidasi dan Akuisisi dalam Perspektif Hukum 

Persaingan dan UU No. 5/1999”. Newsletter Nomor 38 Tahun X. Jakarta: Yayasan 

Pusat Pengkajian Hukum. 

Juwana, Hikmahanto. Oktober-Desember 1999. “Menyambut Berlakunya UU No. 5 Tahun 

1999: Beberapa Harapan dalam Penerapannya oleh Komisi Pengawas Persaingan 

Usaha”, dalam Majalah Hukum dan Pembangunan Nomor 4 Tahun XXIX. Jakarta: 

Fakultas Hukum Universitas negara kita . 

Juwana, Hikmahanto. September 1999. “Sekilas Tentang Hukum Persaingan dan UU No. 5 

Tahun 1999”, dalam Jurnal Magister Hukum Volume 1 Nomor 1. Jakarta: Fakultas 

Hukum Universitas negara kita . 

Kagramanto, L. Budi. 2008. Larangan Persekongkolan Tender (Perspektif Hukum 

Persaingan Usaha). Surabaya: Srikandi. 

Kagramanto, L. Budi. 2008. Mengenal Hukum Persaingan Usaha: berdasar  Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999. Surabaya: Laros. 

Kartadjoemena, H.S. 1997. GATT, WTO dan Hasil Uruguay Round. Jakarta: Universitas 

negara kita  Press. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik negara kita . 2006. Pedoman Pasal 22 Tentang 

Larangan Persekongkolan dalam Tender. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan 

Usaha Republik negara kita . 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik negara kita . 2006. Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak 

Sehat. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik negara kita . 

Krisanto, Yakub Adi. 2005. “Analisis Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dan Karakteristik 

Putusan KPPU Tentang Persekongkolan Tender”. Jurnal Hukum Bisnis Volume 24 

Nomor 2 Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis. 

Kusumawati, Lanny. 2007. Hukum Persaingan Usaha. Sidoarjo: Laros. 

Maarif, Syamsul. 2002. “Tantangan Penegakan Hukum Persaingan Usaha Di negara kita ”. 

Jurnal Hukum Bisnis Volume 19. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis. 

Maarif, Syamsul. 2003. ”Beberapa Hambatan Dalam Implementasi Hukum Persaingan di 

negara kita ”, dalam Proceedings Undang-Undang No. 5.1999 dan KPPU. Jakarta: 

Pusat Pengkajian Hukum. 

Marsudi, Subandi Al. 2001. Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta: 

PT Raja Grafindo Persada. 

Daftar Pustaka 171 

Hukum Persaingan Usaha 

Marzuki, Peter Mahmud. 2001. “Telaah Filosofis Terhadap Undang-Undang Larangan 

Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Kaitannya dengan 

Konstitusi Republik negara kita ”, dalam Yuridika Volume 16 Nomor 6. Surabaya: 

Fakultas Hukum Universitas Airlangga. 

Maulana, Insan Budi. 2000. Catatan Singkat Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang 

Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bandung: PT Citra 

Aditya Bakti. 

Meliala, Adrianus (Penyunting). 1993. Praktik Bisnis Curang. Jakarta: Pustaka Sinar 

Harapan. 

Muchtar. 1999. “Pemikiran, Filosofi, Prinsip Dasar dan Visi UU No. 5/199”, dalam 

Mencermati Prinsip dan Visi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan 

Persaingan Usaha yang Tidak Sehat. Newsletter Nomopr 37 Tahun X. Jakarta: 

Yayasan Pusat Pengkajian Hukum. 

Muladi. 1998. “Menyosong Keberadaan UU Persaingan Sehat di negara kita ”, dalam UU 

Antimonopoli Seperti Apakah yang Sesungguhnya Kita Butuhkan? Newsletter 

Nomor 34 Tahun IX. Jakarta: Yayasan Pusat Pengkajian Hukum. 

Nusantara, Abdul Hakim G dan Benny K. Harman. 1999. Analisa dan Perbandingan 

Undang-undang Antimonopoli (Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan 

Persaingan Usaha Tidak Sehat di negara kita ). Jakarta: PT Elok Komputindo. 

Nusantara, Abdul Hakim G. 1999. “Interpretasi berdasar  Standar Internasional”, dalam 

Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat dalam Perpsektif 

Internasional. Newsletter Nomor 39 Tahun X. Jakarta: Yayasan Pusat Pengkajian 

Hukum. 

Nusantara, Abdul Hakim Garuda. 2003. ”Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU): 

Status, Wewenang dan Tugasnya”, dalam Proceedings Undang-Undang No. 5.1999 

dan KPPU. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum. 

Office of the U.S. Trade Representative Executive Office of the President. t.t. Final Act 

Embodying The Results of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations 

(Version of 15 December 1993). Washington: Office of the U.S. Trade 

Representative Executive Office of the President 

Pakpahan, Normin S. 1997.”Hukum Persaingan: Suatu Tinjauan Konseptual”. Jurnal 

Hukum Bisnis Volume 1. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis. 

Pakpahan, Normin S., et.al.  (Penyunting). 1997. Kamus Hukum Ekonomi ELIPS. Jakarta: 

Proyek ELIPS. 

Pamungkas, Sri Bintang. 1996. Pokok-pokok Pikiran Tentang Demokrasi Ekonomi & 

Pembangunan. Jakarta: Yayasan Daulat Rakyat. 

Pardede, Marulak. 1996. “Masalah Hukum Persaiangan Curang dalam Perdagangan”. 

Newsletter Nomor 24 Tahun VII. Jakarta: Yayasan Pusat Pengkajian Hukum. 

Pardede, Soy M. 2003. ”Pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Pasal 50 

dan 51)”, dalam Proceedings Undang-Undang No. 5.1999 dan KPPU. Jakarta: Pusat 

Pengkajian Hukum. 

Pranatadjaja. 2003. ”Praktek-praktek Usaha yang Dilarang: Filosofi, Prinsip, dan Ilustrasi 

Kasus Unilever”, dalam Proceedings Undang-Undang No. 5.1999 dan KPPU. 

Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum. 

Prayoga, Ayudha D.,  et.al. (Ed). 2000. Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengaturnya 

di negara kita . Jakarta: Proyek ELIPS. 

Purba, A. Zen Umar. 1995. “Pokok-pokok Pikiran Mengenai Pengaturan Persaingan Sehat 

dalam Dunia Usaha”. Hukum dan Pembangunan Nomor 1 Tahun XXV. Jakarta: 

Fakultas Hukum Universitas negara kita . 

 172 

Purba, A. Zen Umar. Pebruari 1995. “Pokok-pokok Pikiran Mengenai Pengaturan 

Persaingan Sehat dalam Dunis Usaha”, dalam Majalah Hukum dan Pembangunan 

Nomor 1 Tahun XXV. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas negara kita . 

Purba, Victor. 1994. “Hukum Persaingan Dibidang Dunia Usaha”, dalam Majalah Hukum 

Nasional Nomor 2. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen 

Kehakiman. 

Radjagukguk, Erman. 1998. “Larangan Praktik Perdagangan Curang dalam UU Persaingan 

Usaha”, dalam UU Antimonopoli Seperti Apakah yang Sesungguhnya Kita 

Butuhkan? Newsletter Nomor 34 Tahun IX. Jakarta: Yayasan Pusat Pengkajian 

Hukum. 

Rahardjo, Satjipto. 1996. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 

Ramli, Ahmad M. 2000. Hak Atas Kepemilikan Intelektual: Teori Dasar Perlindungan 

Rahasia Dagang. Bandung: CV Mandar Maju. 

Rivai, M. Muchtar. Januari-April 2004. ”Implementasi UU No.5/1999 tentang Larangan 

Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Sehat dalam Rangka Memberdayakan 

Usaha Kecil dan Menengah di negara kita ”, dalam Jurnal Equilibrium Volume 2 

Nomor 1. Jakarta: STIE Ahmad Dahlan. 

Saleh, K. Wantjik 1981. Kitab Himpunan Lengkap Ketetapan-ketetapan MPRS/MPR. 

Jakarta: Ghalia negara kita . 

Saleh, K. Wantjik. 1978. Kitab Himpunan Peraturan Perundangan Republik negara kita . 

Jakarta: PT Gramedia. 

Sardjono, Agus. 1998. “Pentingnya Sistem Persaingan Usaha yang Sehat dalam usaha  

Memperbaiki Sistem Perekonomian”. Newsletter Nomor 34 Tahun IX. Jakartya: 

Yayasan Pusat  Pengkajian Hukum. 

Sardjono, Agus. Januari-Pebruari 1999. “Antimonopoli atau Persaingan Sehat”, dalam 

Majalah Hukum dan Pembangunan Nomor 1 Tahun XXIX. Jakarta: Fakultas Hukum 

Universitas negara kita . 

Sekretariat Jenderal MPR RI.  2000.  Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik 

negara kita   Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik negara kita  7 

– 18 Agustus 2000. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI. 

Sekretariat Jenderal MPR RI.  t.t.  Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat 

Republik negara kita  Hasil Sidang Istimewa Tahun 1998. Jakarta: Sekretariat Jenderal 

MPR RI. 

Sekretariat Jenderal MPR RI.  t.t.  Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat 

Republik negara kita  Hasil Sidang Umum MPR RI Tahun 1999. Jakarta: Sekretariat 

Jenderal MPR RI. 

Sekretariat Jenderal MPR RI.  t.t. Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara 

Republik negara kita  Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI. 

Sekretariat Negara Republik negara kita . t.t. Undang-Undang Dasar, Pedoman Penghayatan 

dan Pengamalan Pancasila  Ketetapan MPR No. II/MPR/1978, Garis-garis Besar 

Haluan Negara Ketetapan MPR No. II/MPR/1983. Jakarta: Sekretariat Negara 

Republik negara kita . 

Setiadi, Aji. 2000. “Anti Dumping dalam Perspektif Hukum negara kita ”. Newsletter Nomor 

43 Tahun XI. Jakarta: Yayasan Pusat Pengkajian Hukum. 

Sidabalok, Janus. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen di negara kita : Dengan 

Pembahasan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Bandung: PT Citra Aditya 

Bakti. 

Silalahi, M. Udin. 2000. “Undang-Undang Antimonopoli negara kita : Peranan dan Fungsinya 

Di Dalam Perekonomian negara kita ”. Jurnal Hukum Bisnis Volume 10. Jakarta: 

Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis. 

Daftar Pustaka 173 

Hukum Persaingan Usaha 

Silalahi, M. Udin. 2002. “Persaingan Bebas Dalam Rangka Otonomi Daerah”. Jurnal 

Hukum Bisnis Volume 19. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis. 

Silalahi, M. Udin. 2007. Perusahaan Saling Mematikan & Bersekongkol: Bagaimana Cara 

Memenangkannya?. Jakarta: PT Elex Media Komputindo. 

Silalahi, Pande Radja. 2002. “Undang-Undang Antimonopoli dan Perdagangan Bebas”. 

Jurnal Hukum Bisnis Volume 19. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis. 

Silalahi, Pande Raja. 1999. “Merjer, Konsolidasi dan Akuisisi dari Sudut Perbankan 

berdasar  UU No. 5/1999”. Newsletter Nomor 38 Tahun X. Jakarta: Yayasan Pusat 

Pengkajian Hukum. 

Simanjutak, Walter. 2003. ”Pengecualian dalam UU No. 5/1999”, dalam Proceedings 

Undang-Undang No. 5.1999 dan KPPU. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum. 

Sirait, Ningrum Natasya. 2002. “Perilaku Asosiasi Pelaku Usaha dalam Konteks UU No. 

5/1999”. Jurnal Hukum Bisnis Volume 19. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum 

Bisnis. 

Siswanto, Arie. 2002. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Ghalia negara kita . 

Sitompul, Asrill. 1999. Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Tinjauan 

Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999). Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 

Sjahdeini, Sutan Remy. 2000. “Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak 

Sehat”. Jurnal Hukum Bisnis Volume 10. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum 

Bisnis. 

Sjahdeini, Sutan Remy. 2002. “Latar Belakang, Sejarah, dan Tujuan UU Larangan 

Monopoli”. Jurnal Hukum Bisnis Volume 19. Jakarta: Yayasan Pengembangan 

Hukum Bisnis. 

Soebagjo, Oentoeng. 2003. ”Beberapa Masalah Yang Muncul dalam Pelaksanaan UU No. 

5/1999”, dalam Proceedings Undang-Undang No. 5.1999 dan KPPU. Jakarta: Pusat 

Pengkajian Hukum. 

Suherman, Ade Maman. 2005. Aspek Hukum dalam Ekonomi Global. Jakarta: Ghalia 

negara kita . 

Sumantoro (Penyunting). 1986. Hukum Ekonomi. Jakarta: Universitas negara kita  Press. 

Swasono, Sri Edi. 1993. “Demokrasi Ekonomi: Keterkaitan Usaha Partisipatif VS 

Konsentrasi Ekonomi”, dalam Oeotojo Oesman dan Alfian (Penyunting). Pancasila 

sebagai Ideologi dalam Berbagai Bidang Kehidupan Berwarga , Berbangsa dan 

Bernegara. Surabaya: Karya Anda. 

Tim Pematangan Bahan Masukan Rancangan Peraturan Pemerintah Mengenai Merger. 

2008. ”Menemukan Model Pengendalian Merger Di negara kita ”, dalam 

http://www.kppu.go.id., diakses tanggal 2 Juni 2008. 

Toha, Kurnia. 2002. “Implikasi UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Hukum Acara Pidana”. 

Jurnal Hukum Bisnis Volume 19. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis. 

Usman, Rachmadi. 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Jakarta: PT Djambatan. 

Usman, Rachmadi. 2001. “Menyingkap Hukum Persaingan Usaha di negara kita  (Telaah 

Sementara Model Penegakan Hukum Persaingan Usaha Menurut Undang-Undang 

Nomor 5 Tahun 1999)”. Makalah disampaikan pada Acara Diskusi Periodik Tenaga 

Pengajar Fakultas Hukum UNLAM. Banjarmasin: Fakultas Hukum UNLAM. 

Usman, Rachmadi. 2001. Aspek-aspek Hukum Perbankan di negara kita . Jakarta: PT 

Gramedia Pustaka Utama. 

Usman, Rachmadi. 2003. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan 

Dimensi Hukumnya di negara kita . Bandung: PT Alumni. 

Usman, Rachmadi. 2004. Hukum Persaingan Usaha Di negara kita . Jakarta: PT Gramedia 

Pustaka Utama. 

 174 

Wahyuningtyas, Sih Yuliana. 2005. “Urgensi Pengaturan Tentang Pasar Bersangkutan 

(Relevant Market) dalam Hukum Persaingan Usaha Di negara kita ”. Jurnal Hukum 

Bisnis Volume 24 Nomor 2 Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis. 

Welirang, Fransiscus. 1999. “Persaingan Sehat sebagai Instrumen Mengatasi Inefisiensi: 

Persaingan Meningkatkan Efisiensi Pemanfaatan Faktor-faktor Produksi”, dalam 

Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat dalam Perpsektif 

Internasional. Newsletter Nomor 39 Tahun X. Jakarta: Yayasan Pusat Pengkajian 

Hukum. 

Wibowo, Destivano dan Harjon Sinaga. 2005. Hukum Acara Persaingan Usaha. Jakarta: 

PT RajaGrafindo Persada. 

Widjaya, Gunawan. 2002. Merger dalam Perspektif Monopoli. Jakarta: PT RajaGrafindo 

Persada. 

Wie, Thee Kian. 1999. “Aspek-aspek Ekonomi yang Perlu Diperhatikan dalam 

Implementasi UU No. 5/1999”, dalam Mencermati Prinsip dan Visi UU No. 5/199 

tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat. 

Newsletter Nomor 37 Tahun X. Jakarta: Yayasan Pusat Pengkajian Hukum. 

Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja. 1999. Anti Monopoli. Jakarta: PT Raja Grafindo 

Persada. 

Yara, Muchyar. 1995. Merger (Penggabungan Perusahaan) Menurut Undang-Undang 

Perseroan Terbatas Nomor 1 Tahun 1995. Jakarta:PT Nadhilah Ceria negara kita . 

Yayasan Klinik HAKI (IP CLINIC). 2001. Kumpulan Perundang-undangan Di Bidang 

HAKI: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 

Tahun  2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Bandung: PT Citra Adity 

Bakti.  

Yoseani, Amanda. Januari-Maret 2006. “Penerapan Electronic Aution (E-Auction) oleh PT. 

Garuda negara kita  dalam Rangka Pengadaan Barang dan Jasa Ditinjau berdasar  

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak 

Sehat”, dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan Nomor 1 Tahun Ke-36. Jakarta: 

Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas negara kita . 

 

 

Peraturan perundang-undangan  

Republik negara kita . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek 

Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat. 

Republik negara kita . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung 

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. 

Republik negara kita . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum 

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004. 

Republik negara kita . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha 

Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. 

Republik negara kita . Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Republik negara kita . Keputusan Presiden Republik negara kita  Nomor 75 Tahun 1999 

Tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. 

Mahkamah Agung Republik negara kita . Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2003 

tentang Tata Cara Pengajuan usaha  Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU. 

Mahkamah Agung Republik negara kita . Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3Tahun 2005 

tentang Tata Cara Pengajuan usaha  Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha 

Nomor 04/KPPU/KEP/VIII/2000 tentang Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan 

Usaha. 

Daftar Pustaka 175 

Hukum Persaingan Usaha 

 176 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha 

Nomor 05/KPPU/KEP/IX/2000 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Penyampaian 

Laporan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha 

Nomor 06/KPPU/KEP/XI/2000 Tahun 2000 Tentang Kode Etik dan Mekanisme 

Kerja  Komisi Pengawas Persaingan Usaha.  

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha 

Nomor 07/KPPU/KEP/XI/2000 Tahun 2000 Tentang Kelompok Kerja 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha 

Nomor 08/KPPU/KEP/XI/2000 Tahun 2000 Tentang  Tata Cara Dengar Pendapat 

Komisi. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 

1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Di KPPU. 

 

 

Lampiran 1 : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

 

 

PRESIDEN 

REPUBLIK negara kita  

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK negara kita  

NOMOR 5 TAHUN 1999 

TENTANG 

LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN 

PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

PRESIDEN REPUBLIK negara kita , 

 

Menimbang : a. 

  

bahwa pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya 

kesejahteraan rakyat berdasar  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 

    

  b. bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang 

sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan 

pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, 

efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan 

bekerjanya ekonomi pasar yang wajar; 

    

  c. bahwa setiap orang yang berusaha di negara kita  harus berada dalam situasi 

persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak memicu  adanya pemusatan 

kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari 

kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh negara Republik negara kita  terhadap 

perjanjian-perjanjian internasional; 

    

  d. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan 

huruf c, atas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat perlu disusun Undang-undang 

Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; 

    

Mengingat : Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang 

Dasar 1945; 

    

Dengan persetujuan 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 

REPUBLIK negara kita  

 

MEMUTUSKAN: 

 

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN 

PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT 

    

BAB I 

KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 

1. Monopoli yaitu  penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa 

tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. 

2. Praktek monopoli yaitu  pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih atas barang dan atau jasa 

tertentu sehingga memicu  persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. 

3. Pemusatan kekuatan ekonomi yaitu  penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau 

lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa. 

4. Posisi dominan yaitu  keadaan di mana pelaku usaha tidak memiliki  pesaing yang berarti di pasar 

bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha memiliki  posisi 

tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, 

kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau 

permintaan barang atau jasa tertentu. 

5. Pelaku usaha yaitu  setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau 

bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum 

negara Republik negara kita , baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan 

berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. 

Lampiran 1: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

Hukum Persaingan Usaha 

6. Persaingan usaha tidak sehat yaitu  persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi 

dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau 

menghambat persaingan usaha. 

7. Perjanjian yaitu  suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau 

lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis. 

8. Persekongkolan atau konspirasi usaha yaitu  bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan 

pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang 

bersekongkol. 

9. Pasar yaitu  lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak 

langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa. 

10. Pasar bersangkutan yaitu  pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh 

pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa 

ini . 

11. Struktur pasar yaitu  keadaan pasar yang memberi  petunjuk tentang aspek-aspek yang memiliki 

pengaruh penting terhadap perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar, antara lain jumlah penjual dan pembeli, 

hambatan masuk dan keluar pasar, keragaman produk, sistem distribusi, dan penguasaan pangsa pasar. 

12. Perilaku pasar yaitu  tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kapasitasnya sebagai pemasok atau 

pembeli barang dan atau jasa untuk mencapai tujuan perusahaan, antara lain pencapaian laba, pertumbuhan 

aset, target penjualan, dan metode persaingan yang digunakan. 

13. Pangsa pasar yaitu  persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha 

pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu. 

14. Harga pasar yaitu  harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai kesepakatan antara para 

pihak di pasar bersangkutan.  

15. Konsumen yaitu  setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa baik untuk kepentingan diri 

sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain. 

16. Barang yaitu  setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, 

yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 

17. Jasa yaitu  setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam warga  

untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 

18. Komisi Pengawas Persaingan Usaha yaitu  komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam 

menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak 

sehat. 

19. Pengadilan Negeri yaitu  pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang 

berlaku, di tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha. 

 

BAB II 

ASAS DAN TUJUAN 

Pasal 2 

Pelaku usaha di negara kita  dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan 

memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. 

 

Pasal 3 

Tujuan pembentukan undang-undang ini yaitu  untuk: 

a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu usaha  untuk 

meningkatkan kesejahteraan rakyat; 

b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga 

menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha 

menengah, dan pelaku usaha kecil; 

c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan 

d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. 

 

BAB III 

PERJANJIAN YANG DILARANG 

Bagian Pertama 

Oligopoli 

Pasal 4 

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan 

penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek 

monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.  

(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau 

pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha 

atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis 

barang atau jasa tertentu. 

 

 

 

 176 

Bagian Kedua 

Penetapan Harga 

Pasal 5 

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas 

suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang 

sama. 

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi: 

a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau 

b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku. 

 

Pasal 6 

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan 

harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama. 

 

Pasal 7 

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah 

harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. 

 

Pasal 8 

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima 

barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan 

harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya 

persaingan usaha tidak sehat. 

 

Bagian Ketiga 

Pembagian Wilayah 

Pasal 9 

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi 

wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya 

praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 

 

Bagian Keempat 

Pemboikotan 

Pasal 10 

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi 

pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar 

luar negeri. 

(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap 

barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan ini : 

a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau 

b. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar 

bersangkutan. 

 

Bagian Kelima 

Kartel 

Pasal 11 

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk 

mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat 

mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 

 

Bagian Keenam 

Trust 

Pasal 12 

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan 

membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan 

kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol 

produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek 

monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 

 

Bagian Ketujuh 

Oligopsoni 

Pasal 13 

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-

sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau 

jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan 

usaha tidak sehat. 

Lampiran 1 : Undang-Undang Nomor 5 Tahun  1999 177 

Hukum Persaingan Usaha 

(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan 

pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok 

pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa 

tertentu. 

 

Bagian Kedelapan 

Integrasi Vertikal 

Pasal 14 

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi 

sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap 

rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung 

maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan 

warga . 

 

Bagian Kesembilan 

Perjanjian Tertutup 

Pasal 15 

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak 

yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau 

jasa ini  kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu. 

(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang 

menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha 

pemasok. 

(3) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan 

atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku 

usaha pemasok: 

a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau 

b. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi 

pesaing dari pelaku usaha pemasok. 

 

Bagian Kesepuluh 

Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri 

Pasal 16 

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat 

mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 

 

BAB IV 

KEGIATAN YANG DILARANG 

Bagian Pertama 

Monopoli 

Pasal 17 

(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang 

dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 

(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang 

dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: 

a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau 

b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa 

yang sama; atau 

c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa 

pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. 

 

Bagian Kedua 

Monopsoni 

Pasal 18 

(1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau 

jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan 

usaha tidak sehat. 

(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal 

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha 

menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. 

 

Bagian Ketiga 

Penguasaan Pasar 

Pasal 19 

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, 

yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: 

 178 

a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar 

bersangkutan; atau 

b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha 

dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau 

c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau 

d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. 

 

Pasal 20 

Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau 

menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya 

di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli da n atau persaingan usaha 

tidak sehat. 

 

Pasal 21 

Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang 

menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan 

usaha tidak sehat. 

 

Bagian Keempat 

Persekongkolan 

Pasal 22 

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender 

sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. 

 

Pasal 23 

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya 

yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha 

tidak sehat. 

 

Pasal 24 

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang 

dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok 

di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang 

dipersyaratkan. 

 

BAB V 

POSISI DOMINAN 

Bagian Pertama 

Umum 

Pasal 25 

(1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: 

a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen 

memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau 

b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau 

c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. 

(2) Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila: 

a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih 

pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau 

b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau 

lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. 

 

Bagian Kedua 

Jabatan Rangkap 

Pasal 26 

Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang 

bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-

perusahaan ini : 

a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau 

b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau 

c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan 

terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 

 

 

 

 

 

Lampiran 1 : Undang-Undang Nomor 5 Tahun  1999 179 

Hukum Persaingan Usaha 

Bagian Ketiga 

Pemilikan Saham 

Pasal 27 

Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan 

usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang 

memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan ini  

mengakibatkan: 

a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa 

pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; 

b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) 

pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. 

 

Bagian Keempat 

Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan 

Pasal 28 

(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan 

terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 

(2) Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan ini  dapat 

mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana 

dimaksud dalam ayat (1), dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham perusahaan sebagaimana 

dimaksud dalam ayat (2), diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

 

Pasal 29 

(1) Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan 

kepada 

(2) Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau 

pengambilalihan ini . 

(3) Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana 

dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

 

 

BAB VI 

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA 

Bagian Pertama 

Status 

Pasal 30 

(1) Untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang 

selanjutnya disebut Komisi.  

(2) Komisi yaitu  suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta 

pihak lain. 

(3) Komisi bertanggung jawab kepada Presiden.  

 

Bagian Kedua 

Keanggotaan 

Pasal 31 

(1) Komisi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 

sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota. 

(2) Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 

(3) Masa jabatan anggota Komisi yaitu  5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa 

jabatan berikutnya. 

(4) Apabila sebab  berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Komisi, maka masa 

jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru. 

 

Pasal 32 

Persyaratan keanggotaan Komisi yaitu : 

a. warga negara Republik negara kita , berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun dan setinggi-tingginya 

60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan; 

b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 

c. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 

d. jujur, adil, dan berkelakuan baik; 

e. bertempat tinggal di wilayah negara Republik negara kita ; 

f. berpengalaman dalam bidang usaha atau memiliki  pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan atau 

ekonomi; 

g. tidak pernah dipidana; 

 180 

h. tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan 

i. tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha. 

 

Pasal 33 

Keanggotaan Komisi berhenti, sebab  : 

a. meninggal dunia; 

b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; 

c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik negara kita ; 

d. sakit jasmani atau rohani terus menerus; 

e. berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi; atau 

f. diberhentikan. 

 

Pasal 34 

(1) Pembentukan Komisi serta susunan organisasi, tugas, dan fungsinya ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat. 

(3) Komisi dapat membentuk kelompok kerja. 

(4) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi sekretariat dan kelompok kerja diatur lebih lanjut 

dengan keputusan Komisi. 

 

Bagian Ketiga 

Tugas 

Pasal 35 

Tugas Komisi meliputi: 

a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau 

persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16; 

b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan 

terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai 

dengan Pasal 24; 

c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat 

mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam 

Pasal 25 sampai dengan Pasal 28; 

d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36; 

e. memberi  saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek 

monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; 

f. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini; 

g. memberi  laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. 

  

Bagian Keempat 

Wewenang 

Pasal 36 

Wewenang Komisi meliputi: 

a. menerima laporan dari warga  dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli 

dan atau persaingan usaha tidak sehat; 

b. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat 

mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; 

c. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau 

persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh warga  atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan 

oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya; 

d. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli 

dan atau persaingan usaha tidak sehat; 

e. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini; 

f. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran 

terhadap ketentuan undang-undang ini; 

g. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang 

sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi; 

h. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan 

terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini; 

i. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau 

pemeriksaan; 

j. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau warga ; 

k. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau 

persaingan usaha tidak sehat; 

l. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-

undang ini. 

 

 

Lampiran 1 : Undang-Undang Nomor 5 Tahun  1999 181 

Hukum Persaingan Usaha 

Bagian Kelima 

Pembiayaan 

Pasal 37 

Biaya untuk pelaksanaan tugas Komisi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau 

sumber-sumber lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

 

BAB VII 

TATA CARA PENANGANAN PERKARA 

Pasal 38 

(1) Setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-

undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang jelas tentang telah 

terjadinya pelanggaran, dengan menyertakan identitas pelapor. 

(2) Pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran terhadap Undang-undang ini dapat melaporkan 

secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang lengkap dan jelas tentang telah terjadinya 

pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan, dengan menyertakan identitas pelapor. 

(3) Identitas pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dirahasiakan oleh Komisi. 

(4) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh 

Komisi. 

 

Pasal 39 

(1) berdasar  laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), Komisi wajib melakukan 

pemeriksaan pendahuluan, dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sesudah  menerima 

laporan, Komisi wajib menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan. 

(2) Dalam pemeriksaan lanjutan, Komisi wajib melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang dilaporkan. 

(3) Komisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pelaku usaha yang dikategorikan sebagai 

rahasia perusahaan. 

(4) Apabila dipandang perlu Komisi dapat mendengar keterangan saksi, saksi ahli, dan atau pihak lain. 

(5) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4), anggota Komisi dilengkapi 

dengan surat tugas. 

 

Pasal 40 

(1) Komisi dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha apabila ada dugaan terjadi pelanggaran 

Undang-undang ini walaupun tanpa adanya laporan. 

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana 

diatur dalam Pasal 39. 

 

Pasal 41 

(1) Pelaku usaha dan atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam 

penyelidikan dan atau pemeriksaan. 

(2) Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberi  informasi yang diperlukan dalam 

penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan. 

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), oleh Komisi diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan 

penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

Pasal 42 

Alat-alat bukti pemeriksaan Komisi berupa: 

a. keterangan saksi, 

b. keterangan ahli, 

c. surat dan atau dokumen, 

d. petunjuk, 

e. keterangan pelaku usaha. 

 

Pasal 43 

(1) Komisi wajib menyelesaikan pemeriksaan lanjutan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak 

dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1). 

(2) Bilamana diperlukan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat 

diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari. 

(3) Komisi wajib memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang ini 

selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan lanjutan sebagaimana 

dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2). 

(4) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dibacakan dalam suatu sidang yang dinyatakan 

terbuka untuk umum dan segera diberitahukan kepada pelaku usaha. 

 

 

 

 182 

Pasal 44 

(1) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan Komisi 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4), pelaku usaha wajib melaksanakan putusan ini  dan 

menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Komisi. 

(2) Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) 

hari sesudah  menerima pemberitahuan putusan ini . 

(3) Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 

dianggap menerima putusan Komisi. 

(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dijalankan oleh pelaku usaha, 

Komisi menyerahkan putusan ini  kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan 

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

(5) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) merupakan bukti permulaan yang cukup 

bagi penyidik untuk melakukan penyidikan. 

 

Pasal 45 

(1) Pengadilan Negeri harus memeriksa keberatan pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 

(2), dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keberatan ini . 

(2) Pengadilan Negeri harus memberi  putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dimulainya 

pemeriksaan keberatan ini . 

(3) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam 

waktu 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik negara kita . 

(4) Mahkamah Agung harus memberi  putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan kasasi 

diterima. 

 

Pasal 46 

(1) Apabila tidak terdapat keberatan, putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) telah 

memiliki  kekuatan hukum yang tetap. 

(2) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan 

Negeri. 

 

 

BAB VIII 

SANKSI 

Bagian Pertama 

Tindakan Administratif 

Pasal 47 

(1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang 

melanggar ketentuan Undang-undang ini. 

(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: 

a. penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 

15, dan Pasal 16; dan atau 

b. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 14; dan atau 

c. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti memicu  praktek 

monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan warga ; dan atau 

d. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau 

e. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau 

f. penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau g. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 

1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima 

miliar rupiah). 

 

Bagian Kedua 

Pidana Pokok 

Pasal 48 

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, 

Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua 

puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana 

kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan. 

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, 

dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima 

miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana 

kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.  

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 

1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau 

pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan. 

Lampiran 1 : Undang-Undang Nomor 5 Tahun  1999 183 

Hukum Persaingan Usaha 

 

Bagian Ketiga 

Pidana Tambahan 

Pasal 49 

Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana 

diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: 

a. pencabutan izin usaha; atau 

b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk 

menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) 

tahun; atau 

c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain. 

 

 

BAB IX 

KETENTUAN LAIN 

Pasal 50 

Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini yaitu : 

a. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 

atau 

b. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak 

cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang 

berkaitan dengan waralaba; atau 

c. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi 

persaingan; atau 

d. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan 

atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; atau 

e. perjanjian kerjasama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup warga  luas; atau 

f. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik negara kita ; atau 

g. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau 

pasokan pasar dalam negeri; atau 

h. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau  

i. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya. 

 

 

Pasal 51 

Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau 

jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur 

dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang 

dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah. 

 

 

BAB X 

KETENTUAN PERALIHAN 

Pasal 52 

(1) Sejak berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan 

dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan 

atau belum diganti dengan yang baru berdasar  Undang-undang ini. 

(2) Pelaku usaha yang telah membuat perjanjian dan atau melakukan kegiatan dan atau tindakan yang tidak 

sesuai dengan ketentuan undang-undang ini diberi waktu 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini 

diberlakukan untuk melakukan penyesuaian. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 184 

BAB XI 

KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 53 

Undang-undang ini mulai berlaku terhitung 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya 

dalam Lembaran Negara Republik negara kita . 

 

 

 

Disahkan di Jakarta 

pada tanggal 5 Maret 1999 

PRESIDEN REPUBLIK negara kita , 

 

                         ttd 

 

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE 

Diundangkan di Jakarta 

pada tanggal 5 Maret 1999 

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA 

                REPUBLIK negara kita , 

 

                  ttd 

 

AKBAR TANDJUNG 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK negara kita  TAHUN 1999 NOMOR 33 

 

Salinan sesuai dengan aslinya 

SEKRETARIAT KABINET RI 

Kepala Biro Peraturan 

Perundang-undangan I 

 

ttd. 

 

Lambock V. Nahattands 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran 1 : Undang-Undang Nomor 5 Tahun  1999 185 

Hukum Persaingan Usaha 

PRESIDEN 

REPUBLIK negara kita  

 

PENJELASAN ATAS 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK negara kita  

NOMOR 5 TAHUN 1999 

TENTANG 

LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN 

PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT 

 

 

UMUM 

Pembangunan ekonomi pada Pembangunan Jangka Panjang Pertama telah menghasilkan banyak kemajuan, 

antara lain dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat. Kemajuan pembangunan yang telah dicapai di atas, 

didorong oleh kebijakan pembangunan di berbagai bidang, termasuk kebijakan pembangunan bidang ekonomi 

yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Rencana Pembangunan Lima Tahunan, serta 

berbagai kebijakan ekonomi lainnya. 

 

Meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai selama Pembangunan Jangka Panjang Pertama, yang 

ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi, namun  masih banyak pula tantangan atau persoalan, 

khususnya dalam pembangunan ekonomi yang belum terpecahkan, seiring dengan adanya kecenderungan 

globalisasi perekonomian serta dinamika dan perkembangan usaha swasta sejak awal tahun 1990-an. 

 

Peluang-peluang usaha yang tercipta selama tiga dasawarsa yang lalu dalam kenyataannya belum membuat 

seluruh warga  mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai sektor ekonomi. 

Perkembangan usaha swasta selama periode ini , disatu sisi diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan 

Pemerintah yang kurang tepat sehingga pasar menjadi terdistorsi. Di sisi lain, perkembangan usaha swasta 

dalam kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan usaha yang tidak sehat. 

 

Fenomena di atas telah berkembang dan didukung oleh adanya hubungan yang terkait antara pengambil 

keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga lebih 

memperburuk keadaan.  Penyelenggaraan ekonomi nasional kurang mengacu kepada amanat Pasal 33 Undang-

Undang Dasar 1945, serta cenderung menunjukkan corak yang sangat monopolistik. 

 

Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan kemudahan-kemudahan yang berlebihan 

sehingga berdampak kepada kesenjangan sosial. Munculnya konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha 

kuat yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan 

ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing. 

 

Memperhatikan situasi dan kondisi ini  di atas, menuntut kita untuk mencermati dan menata kembali 

kegiatan usaha di negara kita , agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan benar, sehingga 

tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan 

atau kelompok tertentu, antara lain dalam bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang 

merugikan warga , yang bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial. 

 

Oleh sebab  itu, perlu disusun Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha 

Tidak Sehat yang dimaksudkan untuk menegakkan aturan hukum dan memberi  perlindungan yang sama 

bagi setiap pelaku usaha di dalam usaha  untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.  

 

Undang-undang ini memberi  jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorong percepatan pembangunan 

ekonomi dalam usaha  meningkatkan kesejahteraan umum, serta sebagai implementasi dari semangat dan jiwa 

Undang-Undang Dasar 1945. 

 

Agar implementasi undang-undang ini serta peraturan pelaksananya dapat berjalan efektif sesuai asas dan 

tujuannya, maka perlu dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yaitu lembaga independen yang terlepas 

dari pengaruh pemerintah dan pihak lain, yang berwenang melakukan pengawasan persaingan usaha dan 

menjatuhkan sanksi. Sanksi ini  berupa tindakan administratif, sedangkan sanksi pidana yaitu  wewenang 

pengadilan. 

 

Secara umum, materi dari Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak 

Sehat ini mengandung 6 (enam) bagian pengaturan yang terdiri dari: 

1. perjanjian yang dilarang; 

2. kegiatan yang dilarang; 

3. posisi dominan; 

4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha; 

 186 

5. penegakan hukum; 

6. ketentuan lain-lain. 

 

Undang-undang ini disusun berdasar  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berasaskan kepada 

demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan 

umum dengan tujuan untuk: menjaga kepentingan umum dan melindungi konsumen; enumbuhkan iklim usaha 

yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat, dan menjamin kepastian kesempatan berusaha 

yang sama bagi setiap orang; mencegah praktek-praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang 

ditimbulkan pelaku usaha; serta menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha dalam rangka 

meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu usaha  meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

 

 

PASAL DEMI PASAL 

Pasal 1 

Angka 1 

Cukup jelas 

Angka 2 

Cukup jelas 

Angka 3 

Cukup jelas 

Angka 4 

Cukup jelas 

Angka 5 

Cukup jelas 

Angka 6 

Cukup jelas 

Angka 7 

Cukup jelas 

Angka 8 

Cukup jelas 

Angka 9 

Cukup jelas 

Angka 10 

Cukup jelas 

Angka 11 

Cukup jelas 

Angka 12 

Cukup jelas 

Angka 13 

Cukup jelas 

Angka 14 

Cukup jelas 

Angka 15 

Cukup jelas 

Angka 16 

Cukup jelas 

Angka 17 

Cukup jelas 

Angka 18 

Cukup jelas 

Angka 19 

Cukup jelas 

 

Pasal 2 

Cukup jelas 

 

Pasal 3 

Cukup jelas 

 

Pasal 4 

Ayat (1) 

Cukup jelas 

Ayat (2) 

Cukup jelas 

 

 

Lampiran 1 : Undang-Undang Nomor 5 Tahun  1999 187 

Hukum Persaingan Usaha 

Pasal 5 

Ayat (1) 

Cukup jelas 

Ayat (2) 

Cukup jelas 

 

Pasal 6 

Cukup jelas 

 

Pasal 7 

Cukup jelas 

 

Pasal 8 

Cukup jelas 

 

Pasal 9 

Perjanjian dapat bersifat vertikal atau horizontal. Perjanjian ini dilarang sebab  pelaku usaha meniadakan 

atau mengurangi persaingan dengan cara membagi wilayah pasar atau alokasi pasar. Wilayah pemasaran 

dapat berarti wilayah negara Republik negara kita  atau bagian wilayah negara Republik negara kita  misalnya 

kabupaten, propinsi, atau wilayah regional lainnya. Membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar berarti 

membagi wilayah untuk memperoleh atau memasok barang, jasa, atau barang dan jasa, menetapkan dari 

siapa saja dapat memperoleh atau memasok barang, jasa, atau barang dan jasa. 

 

Pasal 10 

Ayat (1) 

Cukup jelas 

Ayat (2) 

Cukup jelas 

 

Pasal 11 

Cukup jelas 

 

Pasal 12 

Cukup jelas 

 

Pasal 13 

Ayat (1) 

Cukup jelas 

Ayat (2) 

Cukup jelas 

 

Pasal 14 

Yang dimaksud dengan menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi 

atau yang lazim disebut integrasi vertikal yaitu  penguasaan serangkaian proses produksi atas barang 

tertentu mulai dari hulu sampai hilir atau proses yang berlanjut atas suatu layanan jasa tertentu oleh pelaku 

usaha tertentu. Praktek integrasi vertikal meskipun dapat menghasilkan barang dan jasa dengan harga 

murah, namun  dapat memicu  persaingan usaha tidak sehat yang merusak sendi-sendi perekonomian 

warga . Praktek seperti ini dilarang sepanjang memicu  persaingan usaha tidak sehat dan atau 

merugikan warga . 

 

Pasal 15 

Ayat (1) 

Yang termasuk dalam pengertian memasok yaitu  menyediakan pasokan, baik barang maupun jasa, 

dalam kegiatan jual beli, sewa menyewa, sewa beli, dan sewa guna usaha (leasing). 

Ayat (2) 

Cukup jelas 

Ayat (3) 

Huruf a 

Cukup jelas 

Huruf b 

Cukup jelas 

 

Pasal 16 

Cukup jelas 

 

 

 188 

Pasal 17 

Ayat (1) 

Cukup jelas 

Ayat (2) 

Huruf a 

Cukup jelas 

Huruf b 

Yang dimaksud dengan pelaku usaha lain yaitu  pelaku usaha yang memiliki  kemampuan 

bersaing yang signifikan dalam pasar bersangkutan. 

Huruf c 

Cukup jelas 

 

Pasal 18 

Ayat (1) 

Cukup jelas 

Ayat (2) 

Cukup jelas 

 

Pasal 19 

Huruf a 

Menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu tidak boleh dilakukan dengan cara yang tidak wajar 

atau dengan alasan non-ekonomi,  misalnya sebab  perbedaan suku, ras, st