Hukum internasional 2
tan Negara
Kedaulatan negara berarti kekuatan tertinggi. Jadi, dalam istilah "kekuatan tertinggi",
ada dua makna: pertama, tidak ada kekuatan lain yang lebih tinggi darinya; kedua, tidak ada
kekuatan saingan di atasnya (kekuatan itu). Dengan demikian, suatu negara dikatakan berdaulat
jika tidak tunduk kepada otoritas negara lain. Gagasan kedaulatan sebagai kekuatan tertinggi,
sekali lagi, tidak berarti bahwa kekuasaan itu tidak terbatas. Batas-batas kedaulatan satu negara
yaitu kedaulatan negara lain dan hukum (Kusumaatmadja & Agoes, 2013). Dengan demikian,
kedaulatan suatu negara mengandung dua aspek, yaitu pertama, aspek internal, yaitu otoritas
tertinggi untuk mengurus segala sesuatu yang ada atau terjadi di dalam batas wilayah negara;
kedua, aspek eksternal, yaitu, otoritas tertinggi negara untuk menjalin hubungan dengan
anggota lain dari komunitas internasional dan untuk mengatur segala sesuatu yang, meskipun
terletak atau di luar wilayahnya, ada hubungannya dengan kepentingan negara. negara.
Yurisdiksi yaitu atribut kedaulatan negara. Yurisdiksi negara mengacu pada kompetensi
negara untuk mengatur orang dan properti di wilayah negara mereka berdasarkan hukum
nasional (Wallace, 1993). sebab suatu negara memiliki kedaulatan atau otoritas tertinggi,
maka negara ini memperoleh darinya – kekuatan – otoritas untuk mengatur masalah
internal dan eksternal negara ini . Dari konstruksi pemikiran inilah lahir yurisdiksi negara.
Dengan kata lain, yurisdiksi negara berasal dari kedaulatan negara ini .
D. Penerapan Kerjasama Antar Negara dalam Yuridiksi Internasional
Setiap negara tentu memiliki kedaulatan dan regulasinya masing-masing, dan tidak ada
regulasi negara yang sama. Sehingga, peraturan setiap negara hanya berlaku di suatu teritorial
atau wilayah tertentu, yaitu teritori negara itu sendiri. Peraturan ini harus ditaati oleh
seluruh warga negara, dan apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara terhadap
peraturan ini , maka negara memiliki hak untuk mengadili dan memberikan hukuman
(judicial jurisdiction) sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan (LII, 2019). Lantas,
bagaimana dengan para pelanggar peraturan negara yang kabur keluar negeri? Apakah negara
masih memiliki kuasa untuk menangkap dan mengadili pelanggar ini , meskipun ia berada
di luar wilayah kedaulatan negara asalnya?
40
Negara tidak dapat menangkap atau mengadili warga negaranya ysng melakukan
pelanggaran lalu kabur ke luar negeri selagi dia masih berada disana. Namun, negara dapat
bekerjasama dengan negara tujuan pelarian diri untuk menangkap warga negara ini dan
dipulangkan ke negara asalnya. Hal ini disebut dengan ekstradisi. Ekstradisi merupakan sebuah
proses yang dilangsungkan atas sebuah perjanjian atau kerja sama, untuk memenuhi
permintaan sebuah negara untuk menangkap seorang pelaku kriminal atau pelanggaran pidana
yang kabur ke luar negeri, dan lalu dipulangkan kembali ke negara asal (Starke, 1972).
ada dua hal penting yang menjadi titik berat dilakukannya ekstradisi, yang pertama yaitu
tidak ada celah bagi pelanggar hukum pidana untuk beraktifitas seperti biasa tanpa adanya
hukuman yang dijatuhi sesuai dengan peraturan negara pelanggar pidana ini . Kedua,
negara asal pelanggar pidana lah yang dianggap paling pantas untuk memproses dan mengadili
pelanggar pidana ini . Ekstradisi sapat dilakukan apabila kedua negara sudah melakukan
perjanjian terkait dengan para pelanggar pidana yang melarikan diri. Namun, apabila kedua
negara ini belum pernah melakukan perjanjian, ekstradisi tetap dapat dilakukan dengan
syarat mengirimkan surat keterangan dan permohonan dari negara asal ke negara penerima,
dan negara penerima bersedia untuk menangkap serta memulangkan pelaku pelanggar pidana
yang melarikan diri. Ekstradisi pun dapat dilakukan sebab adanya dasar hubungan baik antar
kedua negara yang bersangkutan.
Sampai saat ini, belum ada perjanjian internasional (International Convention) yang
memuat dan meregulasi isu terkait ekstradisi yang mengikutsertakan seluruh subjek
internasional, namun ada perjanjian bilateral atau multilateral yang mengatur tentang
ekstradisi terkait negara-negara tertentu, contohnya Inter-America Convention on Extradition
yang dibuat di Montevideo, Uruguay, pada 26 Desember 1933 dan diratifikasi oleh presiden
Amerika pada saat itu, Franklin Delano Roosevelt, pada tanggal 29 Juni 1934. Konvensi
ini ditandatangani oleh 20 negara yang menyetujui tindakan ekstradisi apabila terjadi
tindakan kriminal oleh salah satu warga negara ini dan melarikan diri ke salah satu dari
ke 20 negara ini .
Pelaku kejahatan akan selalu mencari cara untuk menghindari hukuman atas kejahatan
yang dibuatnya, termasuk melarikan diri. Untuk mencegah hal ini terjadi, Indonesia
menandatangani perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara. Suatu perjanjian ekstradisi tentu
membawa keuntungan bagi negara-negara bersangkutan, yaitu kemudahan dalam melacak dan
menangkap para pelaku kejahatan yang melarikan diri, untuk dipulangkan dan diadili di negara
41
asal. Namun, ternyata Indonesia pernah mengalami penolakan dalam pembuatan perjanjian
ekstradisi dengan suatu negara, yaitu Singapura.
Salah satu kasus yang marak terjadi di Indonesia dan merugikan negara dalam jumlah
besar yaitu korupsi. Banyak koruptor Indonesia yang melarikan diri ke Singapura setelah
menjalankan aksinya, untuk menghindari hukuman yang akan menjerat mereka. Indonesia
sudah berkali-kali mengirimkan surat permohonan untuk tindakan ekstradisi, namun Singapura
menolak permintaan ini . Hal ini disebabkan oleh koruptor-koruptor Indonesia yang
melarikan diri ke Singapura tidak hanya pergi untuk melarikan diri saja, namun juga
menanamkan modal dalam wujud investasi di Singapura. Hal ini tentu menjadi devisa dan
pemasukan yang besar bagi Singapura (CNN Indonesia, 2016). Contoh kasus ekstradisi yanzg
pernah dilakukan oleh Indonesia yaitu permohonan ekstradisi oleh Pemerintah Australia
terhadap Ahmad Zia Alizadah yang diduga merupakan pelaku perdagangan manusia.
Permintaan ekstradisi ini dikabulkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2017 yang diterbitkan pada tanggal 12 April 2017.
Ahmad ditangkap lalu lalu ditahan di Lapas Cebongan, Yogyakarta. Ahmad ditahan
sementara di Indonesia dan diserahkan kepada pemerintah Australia pada tanggal 13 Juli 2017
menuju Perth, dengan dikawal oleh personel Australian Federal Police (AFP) (KOMPAS,
2017).
III.
A. Definisi dan Asumsi Dasar
Suksesi negara yaitu suatu kondisi di mana ada nya perubahan atau penggantian
kedaulatan di dalam suatu negara yang lantas memuat semacam pergantian negara yang
membawa akibat-akibat hukum yang sangat pelik. Ditinjau secara harfiah, istilah suksesi
negara yang berarti penggantian atau pergantian negara. Istilah ini tidak menggambarkan
maksud ataupun persoalan yang terkandung pada subjek bahasan sukresi negara ini. Pemisahan
yang dilakukan secara tidak langsung dan lalu membuat negara yang lama atau negara
yang digantikan dikenal dengan istilah predecessor state sedangkan negara yang menggantikan
dikenal dengan successsor state (USU Repository, 2017).
Suksesi negara tidak hanya berbicara mengenai pengaruh internal saja, tetapi juga
pengaruh eksternalnya. Sukresi yang terjadi pada suatu negara akan berpengaruh terhadap
hubungan negara ini di dunia internasional. Hal ini disebab kan mempengaruhi terhadap
pelaksanaan hak serta kewajiban negara dalam suatu institusi dalam hal ini organisasi
internasional. Atas masalah yang kerap ada dalam suksesi negara maka konvensi wina
menjadi jawaban atas masalah ini (Situni F. W., 1989). Suksesi sebuah negara yang tentu
saja telah membawa masalah yuridis, seperti masalah kesinambungan perjanjian internasional
yang dibentuk oleh negara pendahulu (predecessor state). Sebelum tahun 1978 masalah-
masalah ini tidak didefinisikan dengan jelas. Selain itu, sebuah negara baru, sebab posisinya
yang lemah, sering dibebani dengan berbagai kewajiban dan ikatan yang membahayakan
pertumbuhan kehidupan negara baru oleh negara yang digantikan, seperti yang dialami oleh
Indonesia dengan persetujuan dari Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949. sebab
ketidakpastian ini, para ahli hukum mulai mengungkapkan pendapatnya yang lalu diakui
sebagai doktrin (Situni F. W., 1989). Ada dua masalah penting dalam proses suksesi negara,
yaitu Suksesi Negara Faktual, yaitu masalah yang berkaitan dengan pertanyaan tentang fakta
atau peristiwa apa yang mengindikasikan suksesi negara dan Suksesi Negara Hukum, yaitu
masalah yang berkaitan dengan pertanyaan tentang konsekuensi hukum apa muncul jika terjadi
suksesi negara. Dalam suksesi negara faktual, para ahli percaya bahwa beberapa fakta atau
peristiwa menunjukkan terjadinya suksesi negara, yaitu:
a. Absorption
b. Dismemberment
c. Kombinasi dismemberment dan absorption
d. Negara merdeka baru
44
e. Bentuk lainnya.
B. Bentuk-bentuk Suksesi
Mengenai perkembangan bentuk suksesi negara, Konvensi Wina 1978 merinci
keberadaan lima bentuk suksesi negara, yaitu:
1. Wilayah suatu negara atau wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi
tanggung jawab negara ini lalu berubah menjadi bagian dari wilayah negara
ini (Pasal 15).
2. Negara merdeka baru (negara merdeka baru), yaitu, jika negara pengganti yang
beberapa saat sebelum suksesi negara yaitu wilayah merdeka yang dalam hubungan
internasional berada di bawah tanggung jawab negara-negara yang digantikan (Pasal 2
Ayat 1F).
3. Suksesi negara yang terjadi sebagai dampak dari bergabungnya dua atau lebih daerah
menjadi satu negara merdeka.
4. Suksesi negara yang terjadi sebagai dampak dari bergabungnya dua atau lebih daerah
menjadi negara kesatuan (Pasal 30 ayat 1).
5. Suksesi negara yang terjadi sebagai dampak dari pencuplikan suatu negara menjadi
beberapa negara baru (Pasal 34 ayat 1).
Sementara itu, untuk masalah suksesi negara hukum, seperti yang disebutkan
sebelumnya, yaitu tentang konsekuensi hukum yang disebabkan oleh suksesi negara. Seperti
halnya, Konvensi Wina 1978 mengatur satu masalah penting yang muncul dari suksesi negara,
yaitu kesinambungan perjanjian yang telah dibentuk oleh negara penerus (Situni F. W., 1989).
Negara-negara yang terikat dalam suatu perjanjian internasional harus mengimplementasikan
perjanjian ini dengan itikad baik. Pengakhiran sepihak dari perjanjian internasional hanya
dapat dibenarkan jika telah memenuhi persyaratan yang ditentukan berdasarkan isi perjanjian
itu sendiri atau jika tidak diatur dalam perjanjian itu harus mengikuti apa yang diatur dalam
Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian (Sefriani, 2015).
C. Cara-cara Suksesi dan Akibat Hukum dari Suksesi Negara
1. Cara-cara Suksesi
a. warga an
Okupasi atau warga an yaitu warga an suatu wilayah yang belum dan tidak
pernah dipunyai oleh suatu negara ketika okupasi terjadi. warga an dapat dilakukan melalui
penemuan, yang lalu diikuti oleh pengawasan. Selain itu, negara yang menemukan harus
memiliki niat dan keinginan untuk bertindak sebagai pihak yang berdaulat
keinginan untuk bertindak sebagai pihak yang berdaulat.
45
b. Aneksasi
Aneksasi atau penaklukan yaitu metode kepemilikan suatu wilayah berdasarkan
kekerasan. Saat ini, metode ini dilarang oleh hukum internasional. Namun, aneksasi dapat
dilakukan hanya untuk dekolonisasi. Koloni atau jajahan dapat menggunakan senjata untuk
mendapatkan kemerdekaan mereka jika negara-negara yang diduduki menolak untuk
memberikan kemerdekaan. Tindakan ini juga disebut perang pembebasan (wars of liberation).
c. Accretion
Akresi yaitu cara untuk memperoleh wilayah baru melalui proses alami (geografis).
Melalui proses ini, tanah atau wilayah baru terbentuk dan menjadi bagian dari wilayah yang
ada. Misalnya, pembentukan sebuah pulau di mulut sungai atau perubahan arah sungai yang
menyebabkan tanah menjadi kering, yang sebelumnya dilewati oleh air.
d. Preskripsi
Preskripsi merupakan kepemilikan atas suatu wilayah oleh suatu negara yang telah
lama mendudukinya dengan sepengetahuan pemiliknya. Preskripsi tidak sama dengan okupasi;
warga an. Dalam warga an tidak membutuhkan waktu lama untuk pengakuan hak-hak
daerah. Sementara preskripsi perlu waktu lama untuk ditetapkan sebagai negara baru.
Ketentuan ketat untuk preskripsi yaitu sebagai berikut:
1. Kepemilikan harus mempertimbangkan otoritas negara, dan tidak ada negara
yang mengklaim wilayah ini .
2. Kepemilikan harus dilaksanakan secara damai, dan tidak ada intervensi dari
berbagai pihak.
3. Kepemilikan wajib bersifat publik, diumumkan dan diketahui oleh berbagai
pihak lain
4. Kepemilikan harus bertahan lama
e. Penyerahan
Penyerahan yaitu pengalihan wilayah secara damai dari satu negara ke negara lain dan
terjadi dalam perjanjian damai setelah perang. Pemindahan ini biasanya dilakukan dalam
bentuk kesepakatan untuk mentransfer kedaulatan dari koloni ke perwakilan warga asli.
Prinsip penting dalam penyerahan ini yaitu bahwa transfer hak yang ditransfer tidak dapat
melebihi hak yang dimiliki oleh pemilik. Penyerahan juga dapat berlaku dalam bentuk lain,
misalnya, pembelian wilayah Alaska oleh Amerika Serikat dari Rusia pada tahun 1867.
Penyerahan juga dapat terjadi melalui pertukaran atau pemberian wilayah tanpa pembayaran
kompensasi.
46
2. Akibat Hukum dari Suksesi Negara
a. Status Individu
Jika ada suksesi negara, pada prinsipnya negara pengganti memberikan
kewarganegaraan kepada warga daerah yang mengalami suksesi. Namun, dua cara dapat
diberikan kepada warga negara untuk menentukan kewarganegaraan mereka, yaitu dengan cara
kolektif atau plebisit, sedangkan yang kedua yaitu dengan cara individu, yaitu hak untuk
memilih. Sistem plebisit lalu berubah menjadi sistem referendum, yaitu sistem yang
menentukan pilihan untuk menerima atau menolak pemerintah baru. Sedangkan hak untuk
memilih merupakan hak yang diberikan kepada warga di wilayah yang baru diduduki untuk
memilih dalam rentang waktu tertentu apakah mereka akan menjadi warga negara baru atau
tetap menjadi warga negara lama. Penerapan prinsip ini yaitu hasil dari perjanjian damai yang
dibuat setelah salah satu pihak menang.
b. Harta Negara dan Hutang Publik
Praktik internasional sejauh ini memperlihatkan bahwa suatu negara baru akan
mewarisi barang publik dari negara yang terbagi. Dalam Konvensi Wina 8 April 1983, dalam
Pasal 10 dan 11, terima transfer tanpa kompensasi ke negara pengganti, untuk barang-barang
dari negara sebelumnya. Namun, barang-barang ini harus dibedakan, yaitu:
1) Barang yang merupakan bagian dari properti pemerintah.
2) Pemindahan Arsip, yang dianggap mengikuti nasib wilayahnya, akan
diserahkan ke negara yang menempatinya, di mana pun pemerintah berada.
3) Suksesi utang negara, diatur dalam Konvensi Wina 1983 tentang utang negara.
Ketentuan umum yaitu bahwa transfer utang negara ke negara pengganti dilakukan
dalam proporsi yang adil, terutama dengan mempertimbangkan objek, hak, dan bunga yang
ditransfer ke negara pengganti. Namun, jika suksesi terjadi sebagai akibat dekolonisasi, tidak
ada hutang yang akan dibebankan sama sekali, kecuali ada pernyataan yang jelas dari negara
ini .
c. Perjanjian Internasional
Praktik internasional telah menerima prinsip bahwa perjanjian politik tidak dapat
digerakkan. Misalnya, military alliance agreement, konvensi mengenai status netralitas atau
bantuan negara timbal balik. Untuk perjanjian yang memiliki nilai hukum universal, itu masih
berlaku. Misalnya, perjanjian teritorial yang berkaitan dengan batas-batas nasional dan jalur
komunikasi. Selanjutnya, mengenai perjanjian yang dibuat untuk kepentingan umum
komunitas internasional, apa yang disebut perjanjian hukum umum dapat dipindahkan dari
negara sebelumnya ke negara pengganti. Konvensi Wina 1978 mengkodifikasikan sebagian
besar prinsip dalam hukum adat di atas. Menurut Konvensi Wina 1978, suksesi negara tidak
akan mengubah ketentuan batas maupun ketentuan teritorial lainnya. Suksesi negara harus
dibedakan dari suksesi pemerintah. Suksesi negara memiliki sifat eksternal sedangkan suksesi
pemerintah merupakan sifat yang internal. Mengenai suksesi pemerintah menerapkan prinsip
kesinambungan, yaitu, jika telah terjadi perubahan dalam pemerintahan atau administrasi
negara, negara tetap terikat oleh hak-hak internasional dan juga kewajibannya. Pemerintahan
baru tetap terikat pada hak dan kewajiban pemerintah lama.
III.
A. SEJARAH HUKUM LAUT
Dua pertiga bumi yaitu laut sehingga banyak kegiatan umat manusia yang
memanfaatkan kondisi alam ini . Pemanfaatan laut yang meragam berakibat akan
munculnya potensi konflik, baik terkait batas wilayah laut suatu negara dengan negara lain,
pencermaran lingkungan laut. Sebagai upaya memperkecil potensi konflik di laut, maka
negara-negara berusaha membuat suatu kesepakatan dan perjanjian internasional tentang
hukum laut yang lalu dikodifikasikan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional yang
dipeopori oleh PBB dengan nama lain United Nation Covention on the Law of The Sea 1982.
(sunyowati, 2013). Para sarjana berpendapat bahwa laut yaitu milik umat manusia (res
communis) dan tidak dapat dimiliki oleh siapapun (res nullius). Tidak sedikit negara pada masa
itu menggunakan laut hanya untuk saarana transportasi dan perikanan. Tetapi setelah
berakhirnya Perang Dunia I, banyak negara yang ingin menata kondisi ekonomi mereka dan
salah satu caranya yaitu melalui Eksplorasi dan Eksploitasi Sumber Daya Alam yang ada di
laut. (Subagyo, 1993). Negara-negara pantai beranggapan bahwa wilayah laut yang dekat
dengan wilayah daratannya menjadi bagian dari laut wilayahnya. Sampai lalu muncullah
Teori Bartolus yang membagi laut menjadi 2 (dua) yaitu :
1. Bagian laut yang berada di bawah kekuasaan negara pantai: dan
2. Bagian laut yang bebas dari kekuasaan dan kedaulatan siapapun.
Teori Bartolus lalu berkembang dan direspon dengan teori lain, yaitu Teori Balus.
Menurut teori ini, negara pantai memiliki hak yaitu :
1. Memiliki laut,
2. Memakai/menggunakan laut
3. memiliki Yuridiksi atas laut
4. memiliki wewenang untuk melakukan perlindungan atas laut dan kepentingan-
kepentingan laut.
Setelah adanya Teori ini banyak negara yang lalu membuat kesepakatan tentang
Hukum Laut yang berlaku secara umum bagi negara-negara didunia. Pada tahun 1958
merupakan bagian penting dan sangat berpengaruh bagi perkembangan Hukum Laut
Internasional sebab pada tahun itu PBB menyelenggarakan Konferensi Hukum Laut di Jenewa
50
yang dinamakan Konferensi PBB I tentang Hukum laut dari 24 februari sampai dengan 29
April 1958 dan dihadiri oleh 86 negara. (Mochtar, 1978)
Alasan Konferensi ini dianggap penting dan bersejarah yaitu :
1. Semenjak tahun 1930, hukum laut tidak oernah lagi di bicarakan dalam suatu konferensi
internsional, yaitu semenjak gagalnya Konferensi Kodifikasi di Den Haag tahun 1930
yang diorganisasi Liga Bangsa-Bangsa. Konferensi ini tidak berhasil membuat
ketentuan-ketentuan umum sebab tidak ada nya penyesuaian paham tentang lebar
laut wilayah dan pengertian mengenai zona tambahan.
2. Menteri Konferensi disiapkan oleh badan yang berwenang dari PBB, yaitu Komisi
Hukum Internasional (International Law Commission/ILC) yang bekerja selama 9
tahun serta ditambah dengan hasil-hasil perdebatan dari Dewa Keamanan dan Majelis
Umum PBB.
3. Konferensi bukan hanya bertujuan mengkodifikasikan hukum-hukum kebiasaan yang
ada tetapi juga membantu perkembangan progresif hukum internasional (the
progressive development of international law and its codification) seperti yang diminta
oleh resolusi PBB. Jadi konferensi juga mempelajari prinsip-prinsip baru yang
lalu drumuskan dalam konvensi-konvensi.
Setelah mengadakan sidang perundingan selama 2 bulan, konferensi menghasilkan 4 konvensi
tanggal 29 april 1958 di Jenewa. Keempat konvensi ini yaitu :
1. Konvensi mengenai Laut Wilayah dan Zona Tambahan (Convention on the Territori
sea an Contiguous zone) mulai berlaku 10 september 1962
2. konvensi mengenai laut Lepas (Convention on the High Seas), mulai berlaku 30
september 1962.
3. Konvensi mengenai Perikanan dan Perlindungan Kekayaan Hayati Laut Lepas
(Convention On Fishing and Conversation of the High Seas), mulai berlaku 20 maret
1966
4. konvensi mengenai Landas Kontinen (Convention on the Continental Shelf) , mulai
berlaku 10 juli 1964
51
Konferensi ini tidak berhasil untuk menentukan lebar wilayah laut. Lalu, tahun 1960
diadakan Konferensi Hukum Laut II (UNCLOS II) untuk membahas lebih lanjut maslah ini,
tetapi saat proses voting konferensi ini gagal sebab kekurangan 1 suara. (Churchill & Lowe,
1983). Duta Bresar Malta Arvid Pardo berpidato di PBB tanggal 1 November 1967 memberi
usulan untuk menjadikan daerah dasar laut diluar dari yuridiksi sebagai warisan seluruh ummat
manusia (common heritage of mankind) yang mendorong PBB agar menyelesaikan masalah
hukum laut yang diluar yurdiksi nasional. Pada tanggal 18 Desember 1967 dibentuk Ad Hoc
Committe yang beranggota 35 negara untuk mempelajari penggunaan dasar laut secara damai.
Lalu tanggal 21 Desember 1968, ada perubahan nama dari Ad Hoc Committe menjadi Committe
on Peaceful Uses of the Sea-Bed and the Ocean Floor Beyond the Limits of National
Jurisdiction dan dengan anggota 41 negara. (Subagyo, 1993)
B. LAUT LEPAS
Sudah merupakan suatu ketentuan yang berasal dari hukum kebiasaan bahwa
permukaan laut dibagi atas beberapa zona dan yang paling jauh dari pantai dinamakan laut
lepas. (Mauna, 2005). Pasal 86 konvensi PBB tentang Hukum Laut menyebutkan ;
“Laut lepas yaitu tengah laut yang jauh dari daratan dan seluruh bagian darinya yang tidak termasuk
dalam zona ekonomi eksklusif ,dalam laut teritorial maupun dalam perairan pedalaman suatu negara,atau
dalam perairan kepulauan suatu negara kepulauan”
Adapun prinsip hukum yang mengatur rezim laut lepas yaitu prinsip kebebasan.
Negara-negara Anglo – Saxon menamai laut lepas open sea ,tentu saja prinsip ini memiliki
pengaruh langsung terhadap status hukum kapal-kapal yang berlayar di laut lepas. Prinsip
kebebasan ini harus pula dilengkapi dengan tindakan-tindakan pengawasan,sebab kebebasan
tanpa pengawasan dapat mengacaukan kebebasan itu sendiri.sebab karakteristik umum
hukum laut sendiri yaitu peluasan kekuasaan negara-negara pantai terhadap laut
sekitarnya,maka pembatasan – pembatasan terhadap kebebasan inipun makin lama makin
bertambah banyak dan bertambah penting pula.
• Penelitian mengenai laut lepas ini kita bagi atas tiga bagian ,yaitu :
o Prinsip Kebebasan di laut lepas
o Status hukum kapal-kapal di laut lepas
o Pengawasan-pengawasan di laut lepas
52
1.) Prinsip Kebebasan di Laut Lepas
a. Pengertian Prinsip Kebebasan
Secara umum dan sesuai Pasal 87 konvensi, kebebasan di laut lepas berarti bahwa laut lepas
digunakan oleh negara manapun. Lalu rezim ini kelihatannya mudah sekali, sedangkan
sebenarnya kebebasan ini harus mematuhi bermacam-macam ketentuan. Berdasarkan
prinsip kebebasan, semua negara, apakah negara berpantai atau tidak, dapat mempergunakan
laut lepas dengan syarat mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh konvensi atau
ketentuan-ketentuan hukum internasional lainnya. Menurut pasal 87 ini di atas
kebebasan-kebebasan ini antara lain:
1. Kebebasan berlayar ;
2. Kebebasan penerbang ;
3. Kebebasan untuk memasang kabel dan pipa bawah laut dengan mematuhi ketentuan-
ketentuan Bab VI ;
4. Kebebasan untuk membangun pulau buatan dan atau instalasi lainnya yang
diperbolehkan berdasarkan hukum internasional ;
5. Kebebasan menangkap ikan dengan tunduk pada persyaratan;
6. Kebebasan dalam melakukan riset ilmiah di laut lepas.
Kebebasan ini juga berarti bahwa tidak satupun negara yang dapat menundukkan
kegiatan manapun di laut lepas dibawah kedaulatannya dan laut lepas hanya digunakan untuk
tujuan-tujuan damai sebagaimana yang ditetapkan oleh pasal-pasal 88 dan 89
konvensi.Konvensi-konvensi tahun 1958 dan 1960 tidak berisi ketentuan mengenai kebebasan
di laut lepas bila terjadi sengketa bersenjata.Namun dalam perang, kebebasan tetap ada yaitu
kebebasan pihak-pihak bersengketa dalam melakukan perang bila terjadi di laut lepas dan
negara-negara yang tidak ikut bersengketa hanya dapat menikmati kebebasannya di bawah
pengawasan negara-negara yang ikut berperang.
Kesamaan hak yang diakui kepada seluruh negara mengenai penggunaan laut lepas
secara bebas ini dapat mengakibatkan terjadinya sengketa antara satu negara dengan negara
lain.Bila terjadi sengketa mengenai penggunaan kebebasan ini maka yang berlaku terlebih
dahulu yaitu ketentuan-ketentuan hukum negara bendera.Kasus tubrukkan Kapal Lotus tahun
53
1926, mahkamah tetap membenarkan wewenang negara bendera dari kapal yang karam untuk
memberlakukan ketentuan-ketentuan hukum pidananya.
Pengunaan laut bebas untuk tujuan-tujuan khusus bersifat nasional seperti uji coba
nuklir sering menimbulkan permasalahan dengan keseluruhan kebebasan laut lepas yang telah
diakui oleh masyarakat dunia.Suatu parameter yang melarang navigasi kapal-kapal waktu
pelaksanaan ujicoba nuklir misalnya mendapat tantangan dari banyak negara sebab
mengurangi kebebasan di laut lepas.Mahkamah internasional dalam keputusannya tanggal 20
Desember 1974 mengenai ujicoba nuklir Perancis di Pasifik tidak memberikan pendapat
mengenai sesuai atau tidakanya pengunaan laut lepas untuk ujicoba nuklir dengan kebebasan-
kebebasan yang dimiliki bagian laut ini .
Kritik terhadap pengunaan laut lepas untuk ujicoba nuklir ini terutama didasarkan
atas ketentuan pasal 88 Konvensi yang di peruntukkan bagi laut lepas untuk tujuan-tujuan
damai.Didirikannya suatu zona terlarang selama berlangsungnya ujicoba tentu saja
bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berlayar dan terbang diatasny.Banyak negara
membuat konvensi yang mengharuskan perundang-undangan nasionalnya berisikan ketentuan
untuk membayar ganti rugi kepada negara-negara lain dalam pelaksanaam kebebasan-
kebebasan tertentu di laut lepas.
B. LANDASAN KONTINEN
Landasan Kontinen merupakan konsep yang relatif baru dalam hukum laut
internasional.Pada hakekatnya rezim landas kontinen lahir melalui pernyataan-pernyataan
unilateral dan kadang-kadang melalui jalan Konvensional.Konferensi Jenewa 1958 membuat
ketentuan-ketentuan mengenai dasar laut ini yang lalu disempurnakan dalam
Konvensi.Setelah tahun 1958 banyak negara yang mengeluarkan undang-undang landas
kontinen dan membuat perjanjian-perjanjian yang didasarkan atas ketentuan-ketentuan yang
ada dalam Konvensi Jenewa ini (Mauna, 2005)
1. Landas Kontinen dari Segi Geologis/Ekonomis
Landas Kontinen hanya memiliki pengertian geographis dan geologis saja. Landas
Kontinen ialah plate-forme atau daerah dasar laut yang terletak antara dasar air rendah dan titik
dimana dasar laut menurun secara tajam,dan dimana mulai daerah dasar laut baru yang kita
sebut lereng kontinen.Penurunan dasar laut secara tajam ini terjadi pada kedalaman sekitar 200
meter,walaupun kadang-kadang juga terjadi pada kedalaman lain misalnya 50 meter atau 500
54
meter,walaupun hal ini jarang sekali terjadi.Lebarnya landas kontinen berbeda-beda dari 1
sampai 1.300 km dari pantai.Jadi kriteria yang dipakai untuk menentukan kapan habisnya
landas kontinen ialah disaat dasar laut secara tajam menurun dan penurunan biasanya terjadi
pada kedalaman laut 200 meter.
Lebar Landas kontinen semuanya tidak sama di seluruh bumi ini,ada landas kontinen
yang lebarnya hanya beberapa kilo meter saja seperti; pantai Barat Pulau Korsika,sepanjang
pantai Cote d’Azur Perancis,pantai-pantai Chili dan Peru.Ada pula landas kontinen yang
lebarnya beberapa ratus kilometer seperti pada pantai-pantai tertentu di Argentina, Kanada dan
Federasi Rusia. Landas Kontinen bukan saja suatu fenomena geografis dan geologis tetapi juga
suatu fenomena ekonimis sebab kekayaan mineral yang terkandung didalamnya.Fenomena
ekonomis ini sangat ditentukan oleh kemajuan teknologi dibidang eksplorasi,prospeksi dan
eksploitasi sumber-sumber mineral dasar laut yang hasil-hasilnya dipelajari oleh Komite Ad
Hoc untuk pengunaan secara damai dasar lautan diluar yurisdikasi nasional,yang dibentuk oleh
Majelis Umum PBB dalam resolusinya NO.2340 (XXII), 18 Desember 1967. (Mauna, 2005)
C. ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
Negara-negara yang berpantai merasa bahwa kebebasan telah berseru pada negara
maritim hanya ingin mempertahankan kepentingan mereka saja. Kebebasan di laut hanya
semata untuk negara yang memiliki teknologi maupun armada untuk melindungi kepentingan-
kepentingan negara pantai saja. Hal inilah yang membuat negara terdorong untuk memberikan
tuntutan hukum laut yang lama. Ini disebab kan negara pantai merasa berhak untuk mengambil
dan mencadangkan hasil laut yang berada disekitar mereka untuk kesejahteraan
masyarakatnya. Gerakan dari negara-negara berkembang untuk memenuhi kebutuhan mereka
telah direlisasikan dengan beberapa negara dalam pelebaran wilayah laut maupun pembtasan
zona-zona laut.
Konsepsi kedaulatan laut berkembang pada negara-negara Amerika Latin, tentang
Deklarasi Montevidio tanggal 8 mei 1970. Konsep ini berisikan tentang meluasakan kedaulatan
negara pendatang atau hak-hak yuridiksi eksklusif atas pembatasan zona pantai, dasar laut dan
lapisan tanah dibawahnya sampai pada jarak 200 mil. Deklarasi kedua yang dilahirkan oleh
Konfrensi pada 5 agustus 1970 memiliki konsepsi yang sama yaitu setiap negara pantai
untuk menetapkan kedaulatannya atas zona laut yang berdasar pada kepentingan secara
biologis maupun untuk kepentingan eksploitasi
55
Selanjutnya Deklarasi San Domingo pada 7 juni 1972. Konfrensi ini meletakan
prinsipyang lebih rinci mulai dari laut wilayah, zona ekonomi, landasan kontinen sampai dasar
laut dan laut lepas. Prinsip ini juga membahas masalah pencemaran laut dan prinsip regional
negara. Di Afrika salah satu seminar yang diadakan di Yaounde mulai dari tanggal 20-30 juni
1972 menerima beberapa rekomendasi untuk menentukan zona ekonomi di bagian sebelah luar
laut wilayah. Dan disini juga afrika memilliki yuridiksi untuk melakukan kegiatan keamanan
dan hak pengeksploitasian laut secara biologis untuk kemakmuran rakyat dan perkembangan
ekonomi.
Menurut Konvensi hukum laut pada 1982 dalam pasal 57 menyatakan bahwa lebar zona
ekonomi ekslklusif tidak boleh melebihi batas 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar
laut wilayah diukur. Jadi konvensi ini hanya mengambil beberapa keputusan yang sudah
ditetapkan oleh negara berkembang yang telah disepakati oleh konvensi konvensi sebelumnya
(Mauna, 2005, hal. 358-365)
D. LAUT WILAYAH
Sekitar 71 persen bagian dari dunia ini yaitu wilayah perairan dimana persediaan
makanan, tempat rekreasi, minyak serta gas alam dalam benua, dan tentunya jalur perairan
yang menjadi peran penting bagi perdagangan dunia. Perairan dalam konteks ini disebut
sebagai samudera, sebab luasnya lebih besar dibandingkan luas daratan. Tidak ada claim atas
laut yang begitu luas–milik bersama dan semua Negara dapat menggunakannya, hanya saja
setiap Negara harus mengelola dan melindungi wilayah perairan dengan baik. (Henderson,
2010)
Sebuah pertemuan di New York pada tahun 1973 sebuah konferensi diadakan dan
sebagai hasil akhir pada tahun 1982 di Montego Bay, dari 200-an halaman konvensi yang
diusulkan akhirnya mencapai sebuah perjanjian dimana para pihak berwenang menyebutnya
Law Of the Sea Convention (LOS) “Konstitusi Lautan”. Salah satu aturan konvensi LOS
membantu Negara-negara kepulauan, yang berbasis teritorial yaitu wilayah perairan yang dapat
ditetapkan oleh Negara ini apabila menarik garis dasar yang lurus dengan wajar di
sepanjang pulau-pulau terluar (garis pantai). Maksud dari aturan ini yaitu Negara
memiliki kedaulatan penuh atas perairan internal milik mereka.
Ada tiga pembagian laut dalam konvensi pertama, wilayah kedaulatan yang meliputi
laut teritorial dan laut pedalaman; kedua, bukan wilayah kedaulatan tetapi dalam aktifitas
56
tertentu Negara memiliki hak dan yurisdiksi meliputi zona tambahan dan zona ekonomi
ekslusif; ketiga, bukan wilayah kedaulatan dan tidak memiliki hak, tetapi Negara ini
memiliki kepentingan meliputi laut bebas.
1. Laut merupakan bagian dari wilayah kedaulatan
a. Laut Pedalaman (Internal Water), dikatakan laut pedalaman sebab lebar
wilayah teritorial diukur dari sisi darat garis pangkal sebuah Negara.
b. Laut Teritorial (Territorial Seas), yang mana lebar laut teritorialnya jika diukur
dari garis pangkal tidak melebihi 12 mil.
2. Laut bukanlah bagian wilayah kedaulatan tetapi dalam aktifitas tertentu.
a. Zona Tambahan (Contiguous Zone), merupakan wilayah laut teritorial yang
lebar lautnya tidak boleh melebihi 24 mil setelah diukur dari garis pangkal.
b. Zona Ekonomi Ekslusif (Exclusive Economic Zone), wilayah laut yang lebar
zona-nya 200 mil dan ada rezim hukum khusus di dalamnya.
c. Landas Kontinen (Continental Shelf), dasar laut yang memiliki kedalaman 200
meter atau lebih dari permukaan laut yang memungkinkan sumber dayanya
masih dapat di eksploitasi dan lebarnya mencapai 350 mil laut dari garis
pangkal.
3. Laut bukan bagian dari wilayah dan Negara tidak memiliki hak
Laut Lepas (High Seas), dikatakan laut lepas sebab mencakup semua bagian laut dan
tidak termasuk zona ekonomi eklusif, laut teritorial, ataupun laut pedalaman. Laut lepas
memiliki kepentingan untuk perdamaian dan tidak ada satu Negara pun yang dapat melakukan
claim pada bagian ini.
III.
Meningkatnya aktifitas manusia pada Udara dan ruang angkasa, serta aneka macam
perkembangan penting menyangkut pemanfaatan udara dan ruang angkasa, telah
mengakibatkan besarnya perhatian terhadap hukumyang mengatur aktivitas kegiatan ini .
Tidak bisa disangkal bahwa keputusan-keputusan yang berkaitan dengan bidang aturan ini
amat diperlukan. Setiap cabang aturan internasional memiliki ketentuan-ketentuan dan prinsip-
prinsipnya sendiri, takterkecuali aturan udara dan ruang angkasa (Air and Outer Space Law).
Kedua cabang aturan itu masing-masing merupakan suatu sistem
hukumyang independen. Namun demikian, ada kemungkinan buat melihat suatu
hubungan eksklusif, suatu pertautan kekerabatan tertentu, pada antara keduanya.
Sebagaimana setiap bisnis manusia yang semakin lebih meluas, menuju suatu
arah pada mana ketentuan-ketentuan aturan mesti dibentuk, kecenderungan pertama
selalu bermuara kepada hukum yang ada. (Placeholder1) (Abdurassyid, 2007)
Namun, jika masih tidak ada ketentuan yang mampu diambil sebagai anggaran baku
(precedent), maka peraturan-peraturan yang baru, terpaksa wajib dibuat. Meskipun hukum,
umumnya dikatakan sebagai sebuah rumusan tetap tentang pergerakan (movement) dan
evolusi, namun Hukum Udara (Air Space Law) memiliki perangkat peraturan tetap yang sudah
dirumuskan dengan baik. Di lain pihak, Hukum Ruang Angkasa (Outer Space Law) masih
dalam taraf perkembangan (infancy), meskipun terbukti bahwa sejumlah peraturan tertentu
telah banyak yang berlaku. Kemajuan teknologi akan terus menyebabkan peningkatan
majemuk kegiatan diruang angkasa, dan akan lebih banyaklagi ketentuan yang wajib
dirumuskan serta dipakai guna mengikuti perkembangan ini. Pesawat udara dan pesawat ruang
angkasa keduanya terlibat dalam aktivitas-aktivitas penerbangan, dan keduanya dirancang dan
dikonstruksi untuk mengangkut penumpang serta barang yang berjarak lumayan jauh.
Hal ini akan dipakai sebagai alasan bahwa apabila terjadinya kesamaan-kesamaan
berkaitan dengan kegiatan atau aktivitas ini, apabila perlu untuk keperluan-keperluan tertentu
pada kegiatan keantariksaan, dapat diambil sebagai model bagi ketentuan-ketentuan baru dari
hukum ruang angkasa. Hal demikian itu, ialah jika berhubungan dengan menggunakan aspek-
aspek umum seperti konstruksi, tindakan-tindakan penyelamatan, kalaikan udara, lisensi awak
pesawat, tingkah laku para penumpang selama penerbangan, embarkasi dan disembarkasi,
super visi lalu lintas, dan registrasi. Kegiatan aktivitas lain, misalnya penyiaran eksklusif
melalui satelit, penginderaan jarak jauh, stasiun-stasiun yang ditempatkan pada bulan dan
59
benda-benda langit lainnya, dan satelit bertenaga surya, telah seharusnya dibentuk ketentuan-
ketentuan baru. Peraturan-peraturan yang berlaku dan digunakan untuk cabang-cabang ilmu
dan teknologi lainnya dapat sebagai panduan yang bermanfaat.
Dalam lingkup kajian ini hukum udara dan aturan ruang angkasa akan ditelaah
dengan penekanan khusus pada perspektif sejarah, definisi-definisi, prinsip-prinsip
hukum udara dan hukum ruang angkasa, dan Kedaulatan versus kebebasan, dan
penentuan batas antara ruang udara dan ruang angkasa. Sejalan dengan semakin tinggi pesatnya
lalu lintas pengangkutan ruang angkasa, muncul juga kebutuhan akan prinsi-prinsip dan
pengaturan-pengaturan hukum yang lebih tegas. Sejumlah kasusdan perjanjian mengenai
registrasi, pertolongan para astronot (rescue of astronouts), dan tanggung jawab bagi kerugian
(pokok-pokok permasalahan yang tengah dibahas secara mendalam dalam Space Treaty 1967,
telah dikodifikasi dalam peraturan-peraturan aturan internasional publik dan perdata yang
mengikat. Hukum Internasional baru ini sudah diadopsi ke pada sistem-sistem hukum nasional
melalui peraturan perundang-undangan pelaksanaan dan melalui putusan pengadilan.
a. Aspek Sejarah
Prof. I.H.Ph. Diederiks-Vershoor, pada karyanya yang berjudul :”Sumilarities with and
Dieferences Between Air and Space Law”: Primarily in the Field of Private International Law,
mempertunjukkan bahwa Konferensi Internasional Hukum Udara yang pertama
diselenggarakan pada tahun 1910 setelah sejumlah balon udara milik Jerman melintas diatas
wilayah udara negara Perancis, yang mana hal ini dianggap pihak Perancis sebagai suatu
ancaman terhadap keamanannya. Balon-balon ini yaitu kendaraan (vehicle) milik
negara, yang digunakan pada serangkaian operasi riset. Konferensi yang diadakan di Paris ini,
dihadiri oleh 19 negara peserta. Setelah selesainya Perang Dunia I, perusahaan penerbangan
pertama memulai operasi penerbangan berjadwal (scheduled) antara London dan Paris dalam
tahun 1919. (Diederiks-Vershoor, 2009)
Sembilan tahun sehabis Konferensi pertama ini maka dibuat Konvensi Paris.
Perjanjian ini berlandaskan pada adagium Romawi: cuius est solum, eius usque ad coelum
et ad inferos. Secara praktis, adagium itu berarti bahwa negara melaksanakan hak-haknya
sampai pada suatu ketinggian yang mana ia masih memiliki kontrol efektif terhadap ruang
udaranya. Pada ketika itu memang belum ada kebutuhan mendesak buat menyepakati suatu
definisi yang lebih jelas. Tujuan utama perjanjian itu guna menegakkan kedaulatan negara
60
terhadap ruang udara di atas wilayahnya (perlu diingat bahwa Perang Dunia I baru berakhir)
dan untuk membentuk ketentuan-ketentuan bagi penggunaan ruang udara.
Definisi Hukum Udara dan Hukum Ruang Angkasa
➢ Hukum Udara
Merupakan ketentuan nasional dan internasional yang membahas mengenai pesawat,
navigasi udara, pengangkutan udara komersial dan semua interaksi hukum, publik ataupun
perdata, yang muncul dari navigasi udara domestic dan internasional. (Lach, 1999)
➢ Hukum Ruang Angkasa
Merupakan hukum yang ditujukan guna mengatur interaksi antar negara-negara, untuk
memilih hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari segala aktivitas yang tertuju pada
ruang angkasa dan di ruang angkasa dan kegiatan itu demi kepentingan seluruh umat manusia,
untuk melindungi kehidupan, terrestrial dan non-terrestrial, dimanapun dan kapanpun aktivitas
itu dilakukan. (Cooper, 2003)
Hukum Ruang Udara
Sebagai dampak dari kemajuan teknologi penerbangan yang serba canggih,
manusia mulai melakukan kegiatan-aktivitas angkasa luar. Peluncuran satelit buatan
Sputnik 1 dalam permulaan bulan Oktober 1957, peluncuran astronot pertama Yuri
Gagarin pada pesawat ruang angkasa pada tahun 1961, dan terutama pendaratan di
bulan sang misi Appolo XI tahun 1969, menyebabkan orang berpikir bahwa ruang
angkasa luar, seperti halnya dengan laut lepas, tak mungkin dimiliki oleh Negara
manapun juga Mengenai kedaulatan Negara di udara di atas wilayahnya, Gerhard von Glahn
mengemukakan sejumlah teori yaitu : (Glahn, 2006)
➢ Berlakunya kebebasan penuh pada ruang udara sepertidilautan lepas;
➢ Yurisdiksi territorial di ruang udara hingga 1000 kaki pada atas bumi menggunakan
status udara di atasnya yang bebas misalnyadibahari lepas;
➢ Seluruh ruang udara pada atas Negara tanpa adanya batas ketinggian dianggap
sebagai udara nasional denganmemberikan hak lintas kepada seluruh pesawat
udara yang terdaftar di Negara-negara sahabat; dan
➢ Kedaulatan mutlak yang dimiliki ialah tanpa batas atas ruang udara nasional dan tanpa batas
untuk ketinggian.
61
Wilayah Udara Nasional
Sebagaimana sudah disinggung sebelumnya, Pasal 1 Konvensi Paris 1919 secara tegas
menyatakan: Negara-negara pihak mengakui bahwa tiap-tiap Negara memiliki kedaulatan
penuh dan tertentu atas ruang udara yang ada di atas wilayahnya. Konvensi Chicago 1944
merogoh secara integral prinsip yang ada dalam Konvensi Paris 1919. Kedua konvensi
ini dengan sengaja menyebutkan bahwa daerah Negara juga terdiri dari laut wilayahnya
yang berdekatan. (Boer, 2010).
Hanya saja pada ruang udara internasional masih ada kebebasan udara yang dinikmati
oleh semua jenis pesawat-pesawat udara. Di ruang udara yang membawahi wilayah-wilayah
Negara hanya ada kebebasan yang dimanfaatkan dalam kerangka kedaulatan Negara yang
berada pada bawahnya. Sengketa-sengketa menjadi akibat penetrasi daerah udara suatu Negara
oleh pesawat-pesawat udara sipil atau militer Negara lain juga menandai sejarah penerbangan
internasional terutama sehabis berakhirnya Perang Dunia II. Peristiwa yang sangat dikenal
pada tengah memuncaknya suasana Perang Dingin yaitu insiden U2.
Insiden U2 ini terjadi dalam 1 Mei 1960 yang dimana pesawat ini yang sedang
melakukan misi pengintaian dari jarak jauh ke dalam wilayah Uni Soviet ditembak jatuh
dan pilotnya Francis G. Powers ditangkap. Kejadian ini digunakan sebagai alasan oleh
Uni Soviet untuk membatalkan pertemuan puncak antara Presiden Eisenhower dan PM Nikita
Kruschev di Paris. Dalam insiden ini, Amerika Serikat memang sudah melanggar kedaulatan
udara Uni Soviet, dan sebab itu ia tak mengajukan protes dan juga tidak memprotes diadilinya
dan dihukumnya pilot pesawat ini . Francis G. Powers akhirnya dibebaskan dalam tahun
1962 melalui suatu konvensi pembebasan seorang mata-mata Rusia oleh Amerika Serikat.
(Saefullah, 2009)
Hukum Ruang Angkasa
Teknologi yang memanfaatkan ruang angkasa secara langsung berhubungan
menggunakan kemakmuran suatu bangsa. Satelit penginderaan suatu jarak yang jauh (earth
remote sensing) misalnya, secara dramatis dapat membantu suatu negara pada penilai dan
mengembangkan sumber daya alamnya. Penggunaan satelit pada bentuk siaran baik melalui
radio maupun televisi (broadcast) merupakan suatu media guna menyebarluaskan kesempatan
menikmati pendidikan dan menumbuhkan pertukaran liputan atau opini. Namun di lain pihak,
satelit penginderaan jarak jauh pun dapat dipakai oleh suatu negara sebagai alat mata-mata
62
mereka untuk memata-matai negara lain, baik untuk mengetahui keunggulan militernya juga
mengamati asal daya alam strategis, seperti letak cadangan minyaknya dan lain sebagainya.
Hukum angkasa luar ini berbeda menurut cabang-cabang aturan internasional lainnya
yang memiliki ciri khas atau karakteristik khusus, yaitu sifat hukumnya yang asli,
menyangkut kepentingan yang bersifat universal dan peranan krusial yang dimainkan atau
diperankan oleh Negara-negara adidaya Uni Soviet dan Amerika Serikat. Ciri-ciri spesial ini
terutama peranan kedua Negara ini telah menyebabkan prosedur pembuatan aturan
antariksa ini relatif unik yang dimana dimulai menggunakan perundingan-perundingan
bilateral antara kedua Negara di atas yang dilanjutkan dengan pembahasan-pembahasan di
Majelis Umum PBB. lalu Majelis Umum merumuskan prinsip-prinsip umum yang
dimuat dalam resolusi-resolusi dan perjanjian-perjanjian yang bersifat universal.
Proses pembuatan hukum pada bidang ruang angkasa memiliki karakteristik khusus.
Sejak tahun 1958, dalam prakteknya, hal ini sudah diimplementasikan oleh badan khusus PBB,
yakni United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS) dengan
dua subkomite, yakni Komisi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Komisi Hukum. Mengenai
administrasi mengenai ruang angkasa (secretariat UNCOPUOS) berdomisili pada Vienna.
Berdasarkan fungsi konvensi ini , kerangka institusional aturan ruang angkasa luar bisa
berlaku lebih konsisten daripada lapangan aturan internasional lainnya. UNCOPUOS,
bagaimanapun keanggotaannya sangat terbatas, hanya seperempat berdasarkan total anggota
PBB.
Perlu dicatat, bahwa UNCOPUOS bukanlah satu-satunya badan dalam aturan ruang
angkasa luar. Maka isu-isu penting tentang penggunaan kekuatan militer di ruang angkasa
dianggap sebagain suatu hal di luar mandate lembaga ini, sehingga penggunaan sendirinya
berada pada bawah lembaga-lembaga yang berkaitan dengan perlucutan senjata dan kontrol
senjata. Lebih lanjut, sejak itu kontroversi sejak awal tentang kewenangan yang berkaitan
dengan pengaturan penggunaan frekuensi radio dan posisi satelit geostasioner pada orbit (orbit
yang sangat menguntungkan) yaitu 36.000 km pada atas garis khatulistiwa bumi guna satelit
komunikasi, melalui International Telecomunication Union (ITU) dengan keanggotaan yang
global, menjadi organsisasi internasional yang lebih sukses menggunakan mendasarkan atas
kerjasama global pada bidang jasa telekomunikasi. (Barus, 2014)
63
Batasan Hukum dan Ruang Lingkup Antariksa
Sebagian ahli aturan dalam memiliki pengertian yang berbeda tentang Antariksa,
misalnya Priyatna Abdurrasyid, menyatakan bahwa yang dimaksud menggunakan Hukum
Antariksa yaitu hukum yang mengatur ruang angkasa menggunakan segala isi nya atau
hukum yang mengatur ruang yang hampa udara (outer space). Sedang kan ruang lingkup nya
meliputi tiga hal, yaitu: sifat luas daerah ruang di antariksa pada mana aturan antariksa
diterapkan dan berlaku; bentuk aktivitas manusia yang diatur pada ruang ini ; bentuk
aktivitas peralatan penerbangan (flight instrumentalities) dan alat-indera penunjangnya. (Space
Law: Development and Scope, 1992)
dua Negara adidaya dalam teknologi hal kedirgantaraan, yaitu Rusia dengan MIR-nya,
dan Amerika Serikat dengan NASA, yang sekaligus yaitu kebanggaan dan simbol martabat
AS. Selain persaingan dibidang teknologi dirgantara, ke dua Negara ini pun bersaing ketat
dalam pengembangan research ruang angkasa melalui pengiriman-pengiriman astronot
mereka, bahkan berusaha memecahkan rekor terlama tinggal di zone hampau darat ini .
Setelah Presiden JFK Kennedy berhasil meluncurkan Apollo 11 dan mendarat menggunakan
paripurna pada planet Bulan (1969), semenjak itulah era baru petualangan ruang angkasa.
Rusia pun tak mau tinggal diam menjadi penonton, dia berusaha menandingi Amerika. Bahkan
apabila ditinjau kebelakang perkembangan teknologi diruang angkasa, maka Rusialah yang
pertama leading dan melakukan pengekspor anastronot secara periodik. Untuk melakukan
pencarian distasiun MIR.
III.
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes secara ekspilisit mengemukakan definisi
Hukum International Publik untuk membedakannya dengan Hukum Perdata International.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Hukum International Publik yaitu
keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atai persoalan yang melintasi
batas negara (hubungan international) yang bukan bersifat perdata. (Mochtar Kusumaatmadja,
2015)
Hukum Diplomatik yaitu ketentuan – ketentuan mengenai hak – hak istimewa dan
kekebalan diplomatik dalam hubungan diplomatik sebagai bagian dari hukum internasional
yang paling mapan dan sudah berkembang dalam kehidupan masyarakat internasional.
Konvensi Wina yang menjadi sumber hukum yang mengatur hukum diplomatik telah menjadi
inspirasi bagi hampir tiap – tiap negara di seluruh dunia, dalam melaksanakan hubungan
diplomatik mereka. Sudah banyak kasus – kasus dalam peradilan nasional mendasarkan
keputusannya pada Konvensi Wina ini, meskipun salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa
belum menjadi pihak dalam Konvensi ini. (Malahayati, 2014)
Indonesia sendiri kian semakin gencar menjalin hubungan luar negeri dengan negara
lain, baik kerjasasama bilateral maupun kerjasama multilateral. Dan agar jalinan hubungan
kerjasama itu terkoordinasi dan terpadu serta memiliki kekuatan hukum maka perlu
dibentuknya suatu hukum internasional yang mengatur segala kegiatan hubungan luar negeri
ini . Dengan adanya hokum internasional yang menjadi dasar ini, negara – negara yang
melaksanakan hubungan kerjasama ini dapat memiliki rasa kepercayaan dan mencegahnya
terjadi insiden – insiden yang dapat merusak hubungan yang telah terjadi antar satu dengan
yang lainnya sehingga tercipta kenyamanan dalam pelaksanaan kerjasama ini .
sebab itulah, Indonesia mengeluarkan undang – undang yang mengatur tentang
tentang Hubungan Luar Negeri secara menyeluruh dan terpadu mengenai segala kegiatan
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri yaitu Undang-
undang No. 37 tahun 1999. Indonesia juga meratifikasi Konvensi Wina 1961 tentang
Hubungan Diplomatik, Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, dan Konvensi
tentang Misi-misi Khusus 1969.
Semenjak berkembangnya prinsip-prinsip hubungan internasional antar negara-negara
di dunia, negara dalam praktiknya akan mengirim wakil-wakil dari negaranya untuk berunding
66
atau bernegosiasi dengan negara lainnya guna memperjuangkan kepentingan negara masing-
masing sekaligus upaya mewujudkan kepentingan bersama negara yang berdiplomasi.
Diplomasi dilakukan oleh seorang diplomat dengan cara-cara dan bentuk yang dilakukan
melalui pendekatan dan perundingan dengan diplomat dari negara lain.
Pada awalnya hubungan internasional hanya dilaksanakan berdasarkan kebiasaan
internasional di dalam masyarakat-masyarakat internasional. Dalam perkembangannya pada
tahun 1815 melalui Kongres Wina raja-raja yang ikut dalam konferensi ini menyepakati
untuk mengkodifikasi hukum kebiasaan menjadi hukum tertulis. Sebelum akhir 1959 Majelis
Umum membahas masalah-masalah serta kekebalan-kekebalan hukum diplomatik melalui
terselenggaranya konferensi internasional, yang disebut dengan nama The United Nations
Conference on Diplomatic Intercourse and Immunities, melalui konferensi inilah akhirnya lahir
konvensi tentang hubungan diplomatik yang disebut dengan Konvensi Wina pada tanggal 18
April 1961 (Mauna, 2001)
Diplomat sebagai perwakilan suatu negara memiliki peranan dan tanggung jawab yang
sangat berat dalam mengemban misi sebagai representasi negara nya di negara penerima.
sebab itu, untuk menunjang kelancaran dalam menjalankan peran dan tugasnya, para diplomat
diberikan beberapa hak kekebalan dan keistimewaan. Hak kekebalan dan keistimewaan
ini tidak hanya diberikan kepada diplomat atau kepala-kepala perwakilan saja, seperti
Duta Besar, Duta, atau Kuasa Usaha tetapi para anggota keluarga yang dibawanya atau tinggal
bersamanya termasuk juga diplomat lainnya yang menjadi anggota perwakilan seperti
counsellor, sekretaris, atase dan sebagainya juga mendapatkan hak dan keistimewaan ini .
(Suryokusumo, 1995)
Hak – Hak Istimewa dan Kekebalan Diplomatik
Ada tiga teori yang menjadi dasar pemberian hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik
di luar negeri. Teori – teori ini yaitu :
a. Teori Eksteritorialitas;
Dalam teori ini, seorang pejabat diplomatik dianggap seolah-olah tidak meninggalkan
negeri asalnya. sebab itu, ketentuan-ketentuan yang ada di negara penerima tidak berlaku
kepadanya. Namun teori eksteritorialitas ini kurang diterima publik sebab dianggap terlalu
tidak realistis.
67
b. Teori Representatif;
Pejabat diplomatik dan perwakilan diplomatik berperan mewakili negara pengirim dan
kepala negaranya. Oleh sebab itu, mereka berhak menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan
di negara penerima. Teori representatif ini berasal dari era kerajaan lampau, dimana negara
yang menjadi penerima harus memberikan hak, kebebasan dan perlindungan kepada utusan-
utusan raja sebagai penghormatan kepada rajanya.
c. Teori Kebutuhan Fungsional;
Berdasarkan teori ini, hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik hanya dapat
diberikan sesuai dengan kebutuhan fungsional para pejabat diplomatik ini agar dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik. Teori ini didukung oleh Konvensi Wina 1961, yang
dalam pembukaannya dinyatakan bahwa tujuan hak-hak istimewa dan kekebalan ini
bukanlah untuk keuntungan pribadi tetapi untuk membantu pelaksanaan misi diplomatik secara
efisien. (Edi Suryono S. M., 1986)
1. Kekebalan Pribadi Pejabat Diplomatik
Pasal 29 Konvensi Wina menyatakan bahwa para pejabat diplomatik tidak boleh
diganggu gugat, tidak boleh ditangkap maupun ditahan. Para pejabat diplomatik harus
diperlakukan dengan penuh hormat. Perlindungan juga harus diberikan dengan jaminan
pejabat diplomatik mendapat kebebasan bergerak dan bepergian di wilayah negara
penerima.
2. Kekebalan Yurisdiksional
Hal yang terpenting dari kekebalan yurisdiksional yaitu tidak boleh diganggunya
seorang diplomat. Seorang diplomat mendapatkan hak untuk bebas dari yurisdiksi
negara penerima terkait masalah - masalah kriminal. Kekebalan para diplomat ini
mutlak dan dalam keadaan apapun mereka tidak boleh diadili maupun dihukum. Bila
melakukan tindakan kriminal di negara penerima, maka kebijakan pemerintah atau
kepala perwakilannyalah untuk mencabut kekebalan diplomatiknya. Jika diplomat tadi
tidak diadili oleh negara penerima, maka diplomat ini akan bebas dari segala
tuntutan hukum. Namun , bila hukum pidana negara asalnya memberikan wewenang
untuk mengadili dan menghukum kejahatan yang dilakukannya di luar negeri maka ia
dapat diadili.
68
3. Pembebasan Pajak
Para pejabat diplomatik memiliki hak untuk tidak membayar pajak di negara penerima.
sebab pembayaran pajak merupakan kepatuhan dan keterikatan kepada negara. Tetapi
semua pungutan lokal atau retribusi yang dilakukan oleh pihak berwenang harus tetap
dibayarnya, seperti air, listrik, dan penjagaan malam.
4. Pencabutan Kekebalan
Dalam pasal 32 Konvensi Wina dinyatakan bahwa kekebalan dari kekuasaan hukum
pejabat-pejabat diplomatik dan semua yang mendapat kekebalan dapat dicabut oleh
negara pengirim, dan pencabutan kekebalan ini harus dilakukan dengan jelas atas
dasar apa kekebalan ini dicabut.
Dalam hukum diplomatik ini juga ada suatu pernyataan yang disebut Persona non
Grata. Pasal 9 Konvensi Wina yang mengatur tentang persona non grata ini. Penyataan persona
non grata yaitu suatu pernyataan dari negara penerima yang bias saja diberikan setiap waktu
tanpa harus memberikan penjelasan kepada pihak negara pengirim mengenai status salah satu
anggota staf diplomatik mereka yang harus dipanggil kembali dan mengakhiri tugasnya di
negara penerima. Bukan hanya itu, pernyataan persona non grata juga dapat dinyatakan bila
negara pengirim menolak atau menyatakan tidak mampu dalam jangka waktu yang telah
ditentukan untuk melakukan kewajibannya, sehingga negara penerima tidak dapat mengakui
pejabat ini sebagai seorang perwakilan. Persona non grata ini biasanya dinyatakan ketika
seorang pejabat diplomatik terbukti telah melakukan kegiatan spionase, melakukan
penyelundupan, melindungi orang-orang yang sedang dikenakan hukuman, melindungi agen-
agen rahasia asing, ikut campur terhadap urusan dalam negeri negara penerima, dan membuat
pernyataan – pernyataan yang merugikan negara setempat. (Malahayati, 2014)
Hak-Hak Istimewa Dan Kekebalan Konsulat
Dalam Konvensi Wina 1963 dinyatakan bahwa seorang konsulat diberikan beberapa
hak-hak istimewa, kekebalan dan kemudahan dengan tujuan untuk memperlancar dan
mempermudah kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan di negara penerima.
Adapun hak – hak istimewa dan kekebalan ini yaitu :
a. Kekebalan terhadap kantor konsuler. Kantor konsuler tidak boleh diganggu gugat
oleh siapapun dan para petugas negara setempat hanya boleh masuk dengan izin
dari kepala perwakilan;
69
b. Seorang konsulat memiliki kekebalan atas kebebasan alat komunikasi yang
digunakan dalam acara resmi konsuler;
c. Seorang konsulas diberi kebebasan untuk berkomunikasi dengan negara
penerimanya;
d. Seorang pejabat konsuler memiliki kekebalan pribadi, tetapi ada keadaan tertentu
yang dapat menyebabkan seorang pejabat konsuler tidak kebal terhadap yurisdiksi
kriminal;
e. Kantor-kantor konsuler memiliki kekebalan fiskal yang berarti terbebas dari pajak
nasional dan lokal di negara penerima;
f. Seorang pejabat konsuler memiliki keistimewaan yaitu terbebas dari pajak pribadi;
g. Hak keistimewaan yang terakhir yaitu kebebasan bea masuk terhadap barang yang
diimpor oleh perwakilan konsuler untuk keperluan resmi konsuler. (Malahayati,
2014).
III.
Konsep dan Definisi Hukum Perdagangan Internasional Menurut Para Ahli
Negara merupakan salah satu dari bagian subjek hukum yang dalam hal ini dimaknai
sebagai Pelaku atau aktor dalam Hukum Internasional. Negara tentu memegang peranan
penting dalam kegiatan transaksi dagang antar negara. Dengan hadirnya Globalisasi melalui
kemajuan teknologi dan informasi kian memudahkan proses perdagangan sehingga berjalan
dengan baik dan dengan mudah berhadapan dalam proses interaksi dengan rekan dagang yang
melewati batas negara satu dengan lainnya. Tentu proses perdagangan bagi negara yang dalam
kontestasi merupakan sebuah subjek, tentu memiliki alasan dalam bertransaksi perdagangan
internasional. Dengan bertransaksi menciptakan interaksi berupa hubungan, dan bagi negara
proses ini merupakan salah satu upaya dalam peningkatan kesejahteraan baik yang utamanya
penting dalam bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya. Yang diharapkan kerjasama ini
berjalan saling menguntungkan (Adolf, 2006).
Untuk memahami konsep hukum perdagangan, tentu harus mengetahui pengertian
berupa pemahaman teoritis mengenai definisi dari Hukum Perdagangan, yang hal ini dimaknai
oleh masing-masing para ahli yang menggambarkan gagasan dan pemikirannya dalam Kajian
Hukum Internasional yang membahas mengenai Hukum Perdagangan. Adapun Penjelasannya
yaitu:
1) Schmitthoff memberikan pandangan nya yaitu: “... A body of rules which governing
commercial relationship that are private law involving various countries”.
Dari definisi ini ada unsur-unsur sebagai berikut:
1. Hukum perdagangan internasional yaitu gabungan aturan yang mengatur hukum privat
yang sifatnya hukum bersama. Maksudnya yaitu perdagangan dibentuk sebagai aturan
yang harus disepakati bersama agar hubungan perdagangan dapat dikelola dan diterapkan
antar negara.
2. Masing-masing negara harus berinteraksi dalam mengelola proses perdagangan ini
sehingga mereka harus melewati batas-batas negara sebagai bentuk mengatur hubungan
trasansaksi dagang.
2) Michelle Sanson
Hukum Perdagangan Internasional berarti : “Regulation of the behavior of parties involved
in the exchange of goods and technology services between countries”.
Sehingga dari penjelasan nya, hukum perdagangan Internasional dapat di klasifikasikan
sebagai:
1. Hukum Perdagangan Internasional Publik ini mengatur cara perdagangan antar
negara seperti hubungan perdata atau transaksi antar negara dan saling
menguntungkan
2. Hukum Perdagangan Internasional Privat ini mengatur tatakrama dalam
melakukan transaksi perdagangan antara negara dengan cara memahami dan
mematuhi peraturan hukum perdagangan internasional dan menghormati atau
menghargai kepentingan dan hak klien. Sehingga apabila klien melakukan
hubungan perdagangan antar negara maka hak-haknya dilindungi dari
diskriminasi.
2. Pendekatan Hukum Perdagangan Internasional
Dalam memahami pola interaksi dagang tentu pendekatannya bersifat luas dan
mencakup pendekatan-pendekatan hukum lainnya, seperti ketika membahas tentang proses
pengiriman barang dengan mengangkut melewati batas negara Ilmu Pelayaran sangat
diperlukan. Dan dalam proses transaksi dagang maka akan memiliki ketekaitan dengan
lembaga keuangan atau Ilmu Perbankan. Hukum perdagangan juga memiliki pendekatan
dengan Ilmu politik dimana masing-masing negara dengan berbagai kebijakannya yang
memengaruhi interaksi dagang antar negara (Adolf, 2006).
3. Sejarah Hukum Perdagangan Internasional
Pada awal nya perkembangan hukum perdagangan internasional international trade
law terbagi dalam tiga tahapan. yang pertama yaitu masa lex mercatoria pada abad
pertengahan , yang kedua yaitu masa inkorporasi lex mercatoria kedalam system hokum
internasional. Dan terakhir yaitu masa lex mercatoria baru (Soerjono & Mamudji, 2007). Pada
masa lex mercatoria hukum perdagangan internasional ditandai oleh beberapa karakteristik ,
yaitu :
• Bersifat transnasional
• Merupakan sumber utama kebiasaan pedagang
• Ditegakkan oleh para pedagang bukan oleh seorang hakim
73
• Memiliki prosedur yang cepat dan informal
• Pemutusan kasus berdasarkan prinsip dan kepantasan
Pada masa ini hukum dagang di kembangkan secara spontan dan tidak terkondifikasi,
meskipun demikian lex mercatoria tetap tampil sebagai hukum yang berseragam unifikasi
(Osborne, 2006). Meskipun kenyataan nya sama sekali tidak terkodifikasi. Fakta yang
mendukung sifat seragam ini yaitu bahwa lex mercatoria diterapkan secara konsisten oleh
pengadilan sehingga penerapan dan hasilnya menjadi seragam.
Tahap kedua dalam perkembangan hukum internasional ini ditandai dengann masuk
nya lex mercatoria dalam sistem hukum nasional pada abad 18 dan 19 dimana kedaulatan
Negara semakin menguat. Salah satu contoh nya yaitu : kodifikasi hukum perdagangan yang
dibuat oleh prancis ada dalam kitab peraturan hukum dagang (code de commeric) pada
tahun 1807. Pada tahun berikut nya 1861 jerman juga mengeluarkan sebuah kitab undang-
undang mengenai hukum dagang seragam uniform commercial code. Dengan adanya
nasionalisasi dari lex mercatoria ini, dapat dipastikan bahwa hukum perdagangan tidak lagi
bersifat internasional dan perkembangan nya tidak seragam. (Soerjono & Mamudji, 2007).
Lahir nya globalisasi perdagangan dan bangkit nya kembali komunitas perdagangan
internasional pada abad ke 20 ini bisa dikatakan sebagai pemicu perkembangan hukum
perdagangan internasional pada fase ketiga. Dalam fase in ilex mercatoria bersifat seperti
semula yakni internasional atau universal. Tetapi berbeda pada saat abad pertengahan , pada
masa in ilex mercatoria tidak lagi bagian dari hukum internasional (jus gentium) atau hukum
yang terpisah (otonom) dengan hukum nasional namun menjadi bagian dari hukum nasional
dalam konteks internasional (Osborne, 2006).
Walaupun sekarang beberapa hokum perdagangan internasional di atur dalam konvesi
atau perjanjian internasional, tetapi bukan berarti hukum perdagangan internasional termasuk
menjadi hukum internasional. disebab kan keberlakuan nya dalam hukum nasional hanya
dapat terjadi apabila negara meratifikasi nya (Bianca & Bonnell, 1987).
Dalam masa ini ada upaya yang dilakukan oleh komunitas dagang internasional
dalam mengembalikan ciri hukum perdagangan internasional sebagai sebuah hukum yang
memiliki sifat universal dan seragam. Oleh sebab itu, unfikasi dan harmonisasi dijadikan
sebagai fenomena penting dalam fase ketiga ini.
74
4. Prinsip-prinsip Hukum Perdagangan Internasional
1. Kebebasan Berkontrak berarti setiap hukum masing-masing bidang peraturan dagang,
mengakui kebebasan untuk membuat perjanjian-perjanjian dagang internasional (Goldstajn,
1961). Dimaksudkan bebas ini pengontrak bebas memilih melakukan perjanjian-
perjanjian terhadap klien ini dan bebas menentukan ingin melakukan perjanjian dengan
siapapun dia mau.
2. Bersikap tanggung jawab dan konsisten Pacta Sunt Servanda yaitu prinsip yang memiliki
syarat dan telah ditanda tangani sebaik-baiknya (dengan niat baik). Prinsip ini pun sifatnya
yang luas. Dimaksudkan pengontrak dan klien melakukan hubungan yang tidak
mengecewakan satu sama lain, dan menghormati antara pengontrak dan klien. Selain itu
tidak ada dengan niatan yang buruk terhadap klien maupun pengontrak seperti penipuan dan
sebagainya.
3. Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
yaitu cara penyelesaian dalam perdagangan internasional yang diselesaikan secara mediasi
yang baik melalui lembaga atau organisasi perdagangan (Goldstajn, 1961).
4. Kesepakatan Masing-Masing Pihak (Konsensus)
Prinsip ini merupakan dasar dalam penyelesaian sengketa. Prinsip inilah dipakai sebagai
awal mula untuk dijalankan atau tidak sebuah proses dalam menyelesaikan sengketa. Jadi,
konsensus sangat penting dimana masing-masing badan peradilan termasuk badan peradilan
arbitrase juga harus mematuhi dan menghormati tentang persetujuan berbagai pihak.
5. Kebebasan Memilih Cara Penyelesaian Perkara
Para pihak atau suatu kelompok memiliki kebebasan penuh untuk menetapkan dan
memilih cara-cara menyelesaikan sengketanya.
6. Saran Hukum Domestik
Prinsip ini lahir sebab adanya hukum perilaku mengenai kebiasaan internasional. Dalam
usahanya menyusun ketentuan Komisi Hukum Nasional PBB ( International Law
Commission ) menyampaikan aturan khusus tentang kaidah ini. Menurut prinsip ini, hukum
kebiasaan internasional menargetkan bahwa sebelum pihak – pihak yang menyodorkan
sengketanya ke pengadilan internasional. Permasalahan kasusnya harus memiliki upaya
penyelesaian dan aturan kebijakan dari hukum domestik di suatu negara itu. Sehingga
hukum internasional hanya bersifat pendamping atau mencocokkan penyelesaian dan hasil
akhir tetap berada di kendali hukum internasional. Di mana hukum domestik suatu negara
hanya dipakai sebagai referensi dan saran untuk menyelesaikan sengketa.
75
5. Aturan-Aturan hukum dagang internasional Berdasakan GATT
General agreement on tariff and trade merupakan salah satu komponen hukum yang
penting dalam hukum perdagangan internasional. Sebab GATT ini tidak hanya penting untuk
mengatur kebijakan perdagangan setiap Negara tetapi juga mengatur aturan perdagangan antar
pengusaha. GATT dibentuk pada oktober 1947, WTO termasuk dalam organisasi yang
membawa perubahan penting bagi GATT.
Pada masa itu masyarakat internasional mengalami kesusahan dalam hal mencapai
suatu kesepakatan mengenai pengurangan serta penghilangan berbagai pembatasan kuantitatif
juga diskriminasi perdagangan. Hal ini dilakukan guna mencegah terulang nya praktek
proteksionisme yang terjadi pada tahun 1930-an yang cukup memukul perekonomian dunia.
Pada saat pembentukkan nya, ada 23 negara, juga negara negara ini lah yang merancang
piagam internasitional trade organization yang direncanai sebagai suatu badan khusus PBB
(Olivier, 1987).
Dalam GATT ada 3 ketentuan utama yang membentuk sistem perdagangan
multilateral. Ketentuan utama dan 38 pasal didalam nya. Yang kedua yaitu , ketentuan-
ketentuan yang mencakup anti-dumping, subsidi serta ketentuan non-tarif atau masalah-
masalah sektoral yang didapatkan dari hasil perundingan putaran tokyo (tokyo round 1973-
1974). Ketentuan yang ke tiga yaitu “multi fibre arrangements”, ketentuan ini
merupakan pengecualian dari ketentuan-ketentuan GATT pada umum nya terutama
mennyangkut tekstil dan pakaian. Dalam GATT ada 38 pasal dari 38 pasal ini dibagi
secara garis besar dalam 4 bagian.
• Bagian Pertama
pada bagian ini terkandung 2 pasal, yaitu :
Pasal 1, berisi tentang prinsip utama GATT yakni keharusan bagi suatu negara
anggota untuk menentapkan klausul ‘ most favoured nation’ treatment, kepada
seluruh anggota nya`.
Pasal II, berisi tentang penurunan tarif yang telah disepakati dan dicantumkan
dalam lampiran ketentuan GATT dan termasuk dalam bagian GATT
• Bagian kedua
Pada bagian ini ada 30 pasal, yaitu dari pasal III sampai pasal XXII.
Pasal III berisi tentang larangan pengenaan pajak dan upaya yang diskriminatif
bagi produk-produk impor untuk melindungi produksi dalam negri.
76
Pasal IV berisi ketentuan-ketentuan khusus tentang film sinematografi (
cinematograph film ).
Pasal V tentang kebebasan transit.
Pasal VI berisi tentang aturan mengenai anti-dumping dan bea masuk tambahan.
Pasal VII berisi mengenai penilaian atas barang impor dari pejabat bea cukai
dari negara GATT terhadap barag impor ini .
Pasal VIII berisi tentang penetapan biaya-biaya dan formalitas-formalitas.
Pasal IX berisi tentang persyaratan terhadap negara anggota agar ikut bekerja
sama dalam mencegah penggunaan nama dagang yang tidak menggambarkan
asal barang suatu produk.
Pasal X berisi persyaratan publikasi dan administrasi perdagangan.
Pasal XI sampai XV mengatur tentang restriksi atau pembatasan kuantitatif.
Pasal XVI mengatur peraturan mengenai subsidi
Pasal XVII mengatur peraturan mengeni perusahaan dagang negara.
Pasal XV111 membahas tentang bantuan pemerintah kepada bangunan
ekonomi.
Pasal XIX berisi tentang peraturan mengenai tindakan darurat atas impor
produk-produk tertentu.
Pasal XX berisi tentang peraturan yang mengatur pengecualian umum yaitu
pengecualian-pengecualian yang memmungkinkan dapat menanggalkan
.jpeg)
