Tampilkan postingan dengan label Hukum internasional 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum internasional 2. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Oktober 2025

Hukum internasional 2


 


tan Negara 

 Kedaulatan negara berarti kekuatan tertinggi. Jadi, dalam istilah "kekuatan tertinggi", 

ada dua makna: pertama, tidak ada kekuatan lain yang lebih tinggi darinya; kedua, tidak ada 

kekuatan saingan di atasnya (kekuatan itu). Dengan demikian, suatu negara dikatakan berdaulat 

jika tidak tunduk kepada otoritas negara lain. Gagasan kedaulatan sebagai kekuatan tertinggi, 

sekali lagi, tidak berarti bahwa kekuasaan itu tidak terbatas. Batas-batas kedaulatan satu negara 

yaitu   kedaulatan negara lain dan hukum (Kusumaatmadja & Agoes, 2013). Dengan demikian, 

kedaulatan suatu negara mengandung dua aspek, yaitu pertama, aspek internal, yaitu otoritas 

tertinggi untuk mengurus segala sesuatu yang ada atau terjadi di dalam batas wilayah negara; 

kedua, aspek eksternal, yaitu, otoritas tertinggi negara untuk menjalin hubungan dengan 

anggota lain dari komunitas internasional dan untuk mengatur segala sesuatu yang, meskipun 

terletak atau di luar wilayahnya, ada hubungannya dengan kepentingan negara. negara. 

Yurisdiksi yaitu   atribut kedaulatan negara. Yurisdiksi negara mengacu pada kompetensi 

negara untuk mengatur orang dan properti di wilayah negara mereka berdasarkan hukum 

nasional (Wallace, 1993). sebab   suatu negara memiliki kedaulatan atau otoritas tertinggi, 

maka negara ini  memperoleh darinya – kekuatan – otoritas untuk mengatur masalah 

internal dan eksternal negara ini . Dari konstruksi pemikiran inilah lahir yurisdiksi negara. 

Dengan kata lain, yurisdiksi negara berasal dari kedaulatan negara ini . 

 

D. Penerapan Kerjasama Antar Negara dalam Yuridiksi Internasional 

 Setiap negara tentu memiliki kedaulatan dan regulasinya masing-masing, dan tidak ada 

regulasi negara yang sama. Sehingga, peraturan setiap negara hanya berlaku di suatu teritorial 

atau wilayah tertentu, yaitu teritori negara itu sendiri. Peraturan ini  harus ditaati oleh 

seluruh warga negara, dan apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara terhadap 

peraturan ini , maka negara memiliki hak untuk mengadili dan memberikan hukuman 

(judicial jurisdiction) sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan  (LII, 2019). Lantas, 

bagaimana dengan para pelanggar peraturan negara yang kabur keluar negeri? Apakah negara 

masih memiliki kuasa untuk menangkap dan mengadili pelanggar ini , meskipun ia berada 

di luar wilayah kedaulatan negara asalnya? 

 

 

40 

 

 Negara tidak dapat menangkap atau mengadili warga negaranya ysng melakukan 

pelanggaran lalu kabur ke luar negeri selagi dia masih berada disana. Namun, negara dapat 

bekerjasama dengan negara tujuan pelarian diri untuk menangkap warga negara ini  dan 

dipulangkan ke negara asalnya. Hal ini disebut dengan ekstradisi. Ekstradisi merupakan sebuah 

proses yang dilangsungkan atas sebuah perjanjian atau kerja sama, untuk memenuhi 

permintaan sebuah negara untuk menangkap seorang pelaku kriminal atau  pelanggaran pidana 

yang kabur ke luar negeri, dan lalu   dipulangkan kembali ke negara asal  (Starke, 1972). 

ada   dua hal penting yang menjadi titik berat dilakukannya ekstradisi, yang pertama yaitu   

tidak ada celah bagi pelanggar hukum pidana untuk beraktifitas seperti biasa tanpa adanya 

hukuman yang dijatuhi sesuai dengan peraturan negara pelanggar pidana ini . Kedua, 

negara asal pelanggar pidana lah yang dianggap paling pantas untuk memproses dan mengadili 

pelanggar pidana ini . Ekstradisi sapat dilakukan apabila kedua negara sudah melakukan 

perjanjian terkait dengan para pelanggar pidana yang melarikan diri. Namun, apabila kedua 

negara ini  belum pernah melakukan perjanjian, ekstradisi tetap dapat dilakukan dengan 

syarat mengirimkan surat keterangan dan permohonan dari negara asal ke negara penerima, 

dan negara penerima bersedia untuk menangkap serta memulangkan pelaku pelanggar pidana 

yang melarikan diri. Ekstradisi pun dapat dilakukan sebab   adanya dasar hubungan baik antar 

kedua negara yang bersangkutan. 

 Sampai saat ini, belum ada perjanjian internasional (International Convention) yang 

memuat dan meregulasi isu terkait ekstradisi yang mengikutsertakan seluruh subjek 

internasional, namun ada   perjanjian bilateral atau multilateral yang mengatur tentang 

ekstradisi terkait negara-negara tertentu, contohnya Inter-America Convention on Extradition 

yang dibuat di Montevideo, Uruguay, pada 26 Desember 1933 dan diratifikasi oleh presiden 

Amerika pada saat itu, Franklin Delano Roosevelt, pada tanggal 29 Juni 1934. Konvensi 

ini  ditandatangani oleh 20 negara yang menyetujui tindakan ekstradisi apabila terjadi 

tindakan kriminal oleh salah satu warga negara ini  dan melarikan diri ke salah satu dari 

ke 20 negara ini . 

 Pelaku kejahatan akan selalu mencari cara untuk menghindari hukuman atas kejahatan 

yang dibuatnya, termasuk melarikan diri. Untuk mencegah hal ini  terjadi, Indonesia 

menandatangani perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara. Suatu perjanjian ekstradisi tentu 

membawa keuntungan bagi negara-negara bersangkutan, yaitu kemudahan dalam melacak dan 

menangkap para pelaku kejahatan yang melarikan diri, untuk dipulangkan dan diadili di negara 

 

 

41 

 

asal. Namun, ternyata Indonesia pernah mengalami penolakan dalam pembuatan perjanjian 

ekstradisi dengan suatu negara, yaitu Singapura. 

 Salah satu kasus yang marak terjadi di Indonesia dan merugikan negara dalam jumlah 

besar yaitu   korupsi. Banyak koruptor Indonesia yang melarikan diri ke Singapura setelah 

menjalankan aksinya, untuk menghindari hukuman yang akan menjerat mereka. Indonesia 

sudah berkali-kali mengirimkan surat permohonan untuk tindakan ekstradisi, namun Singapura 

menolak permintaan ini . Hal ini disebabkan oleh koruptor-koruptor Indonesia yang 

melarikan diri ke Singapura tidak hanya pergi untuk melarikan diri saja, namun juga 

menanamkan modal dalam wujud investasi di Singapura. Hal ini tentu menjadi devisa dan 

pemasukan yang besar bagi Singapura (CNN Indonesia, 2016). Contoh kasus ekstradisi yanzg 

pernah dilakukan oleh Indonesia yaitu   permohonan ekstradisi oleh Pemerintah Australia 

terhadap Ahmad Zia Alizadah yang diduga merupakan pelaku perdagangan manusia. 

Permintaan ekstradisi ini dikabulkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Surat Keputusan 

Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2017 yang diterbitkan pada tanggal 12 April 2017. 

Ahmad ditangkap lalu lalu   ditahan di Lapas Cebongan, Yogyakarta. Ahmad ditahan 

sementara di Indonesia dan diserahkan kepada pemerintah Australia pada tanggal 13 Juli 2017 

menuju Perth, dengan dikawal oleh personel Australian Federal Police (AFP) (KOMPAS, 

2017). 

III. 

A. Definisi dan Asumsi Dasar 

 Suksesi negara yaitu   suatu kondisi di mana ada  nya perubahan atau penggantian 

kedaulatan di dalam suatu negara yang lantas memuat semacam pergantian negara yang 

membawa akibat-akibat hukum yang sangat pelik. Ditinjau secara harfiah, istilah suksesi 

negara yang berarti penggantian atau pergantian negara. Istilah ini tidak menggambarkan 

maksud ataupun persoalan yang terkandung pada subjek bahasan sukresi negara ini. Pemisahan 

yang dilakukan secara tidak langsung dan lalu   membuat negara yang lama atau negara 

yang digantikan dikenal dengan istilah predecessor state sedangkan negara yang menggantikan 

dikenal dengan successsor state (USU Repository, 2017).  

 Suksesi negara tidak hanya berbicara mengenai pengaruh internal saja, tetapi juga 

pengaruh eksternalnya. Sukresi yang terjadi pada suatu negara akan berpengaruh terhadap 

hubungan negara ini  di dunia internasional. Hal ini disebab  kan mempengaruhi terhadap 

pelaksanaan hak serta kewajiban negara dalam suatu institusi dalam hal ini organisasi 

internasional. Atas masalah yang kerap ada   dalam suksesi negara maka konvensi wina 

menjadi jawaban atas masalah ini  (Situni F. W., 1989). Suksesi sebuah negara yang tentu 

saja telah membawa masalah yuridis, seperti masalah kesinambungan perjanjian internasional 

yang dibentuk oleh negara pendahulu (predecessor state). Sebelum tahun 1978 masalah-

masalah ini tidak didefinisikan dengan jelas. Selain itu, sebuah negara baru, sebab   posisinya 

yang lemah, sering dibebani dengan berbagai kewajiban dan ikatan yang membahayakan 

pertumbuhan kehidupan negara baru oleh negara yang digantikan, seperti yang dialami oleh 

Indonesia dengan persetujuan dari Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949. sebab   

ketidakpastian ini, para ahli hukum mulai mengungkapkan pendapatnya yang lalu   diakui 

sebagai doktrin (Situni F. W., 1989). Ada dua masalah penting dalam proses suksesi negara, 

yaitu Suksesi Negara Faktual, yaitu masalah yang berkaitan dengan pertanyaan tentang fakta 

atau peristiwa apa yang mengindikasikan suksesi negara dan Suksesi Negara Hukum, yaitu 

masalah yang berkaitan dengan pertanyaan tentang konsekuensi hukum apa muncul jika terjadi 

suksesi negara. Dalam suksesi negara faktual, para ahli percaya bahwa beberapa fakta atau 

peristiwa menunjukkan terjadinya suksesi negara, yaitu: 

a. Absorption 

b. Dismemberment 

c. Kombinasi dismemberment dan absorption 

d. Negara merdeka baru  

 

 

44 

 

e. Bentuk lainnya. 

B. Bentuk-bentuk Suksesi 

 Mengenai perkembangan bentuk suksesi negara, Konvensi Wina 1978 merinci 

keberadaan lima bentuk suksesi negara, yaitu: 

1. Wilayah suatu negara atau wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi 

tanggung jawab negara ini  lalu   berubah menjadi bagian dari wilayah negara 

ini  (Pasal 15). 

2. Negara merdeka baru (negara merdeka baru), yaitu, jika negara pengganti yang 

beberapa saat sebelum suksesi negara yaitu   wilayah merdeka yang dalam hubungan 

internasional berada di bawah tanggung jawab negara-negara yang digantikan (Pasal 2 

Ayat 1F). 

3. Suksesi negara yang terjadi sebagai dampak dari bergabungnya dua atau lebih daerah 

menjadi satu negara merdeka. 

4. Suksesi negara yang terjadi sebagai dampak dari bergabungnya dua atau lebih daerah 

menjadi negara kesatuan (Pasal 30 ayat 1). 

5. Suksesi negara yang terjadi sebagai dampak dari pencuplikan suatu negara menjadi 

beberapa negara baru (Pasal 34 ayat 1). 

 Sementara itu, untuk masalah suksesi negara hukum, seperti yang disebutkan 

sebelumnya, yaitu   tentang konsekuensi hukum yang disebabkan oleh suksesi negara. Seperti 

halnya, Konvensi Wina 1978 mengatur satu masalah penting yang muncul dari suksesi negara, 

yaitu kesinambungan perjanjian yang telah dibentuk oleh negara penerus (Situni F. W., 1989). 

Negara-negara yang terikat dalam suatu perjanjian internasional harus mengimplementasikan 

perjanjian ini  dengan itikad baik. Pengakhiran sepihak dari perjanjian internasional hanya 

dapat dibenarkan jika telah memenuhi persyaratan yang ditentukan berdasarkan isi perjanjian 

itu sendiri atau jika tidak diatur dalam perjanjian itu harus mengikuti apa yang diatur dalam 

Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian (Sefriani, 2015). 

C. Cara-cara Suksesi dan Akibat Hukum dari Suksesi Negara 

1. Cara-cara Suksesi 

a. warga  an  

 Okupasi atau warga  an yaitu   warga  an suatu wilayah yang belum dan tidak 

pernah dipunyai oleh suatu negara ketika okupasi terjadi. warga  an dapat dilakukan melalui 

penemuan, yang lalu   diikuti oleh pengawasan. Selain itu, negara yang menemukan harus 

memiliki niat dan keinginan untuk bertindak sebagai pihak yang berdaulat 

keinginan untuk bertindak sebagai pihak yang berdaulat. 

 

 

45 

 

 

b. Aneksasi 

 Aneksasi atau penaklukan yaitu   metode kepemilikan suatu wilayah berdasarkan 

kekerasan. Saat ini, metode ini dilarang oleh hukum internasional. Namun, aneksasi dapat 

dilakukan hanya untuk dekolonisasi. Koloni atau jajahan dapat menggunakan senjata untuk 

mendapatkan kemerdekaan mereka jika negara-negara yang diduduki menolak untuk 

memberikan kemerdekaan. Tindakan ini juga disebut perang pembebasan (wars of liberation).  

c. Accretion 

 Akresi yaitu   cara untuk memperoleh wilayah baru melalui proses alami (geografis). 

Melalui proses ini, tanah atau wilayah baru terbentuk dan menjadi bagian dari wilayah yang 

ada. Misalnya, pembentukan sebuah pulau di mulut sungai atau perubahan arah sungai yang 

menyebabkan tanah menjadi kering, yang sebelumnya dilewati oleh air. 

d. Preskripsi  

 Preskripsi merupakan  kepemilikan atas suatu wilayah oleh suatu negara yang telah 

lama mendudukinya dengan sepengetahuan pemiliknya. Preskripsi tidak sama dengan okupasi; 

warga  an. Dalam  warga  an tidak membutuhkan waktu lama untuk pengakuan hak-hak 

daerah. Sementara preskripsi perlu waktu lama untuk ditetapkan sebagai negara baru. 

Ketentuan ketat untuk preskripsi yaitu   sebagai berikut: 

1. Kepemilikan harus mempertimbangkan otoritas negara, dan tidak ada negara 

yang mengklaim wilayah ini . 

2. Kepemilikan harus dilaksanakan secara damai, dan tidak ada intervensi dari 

berbagai pihak. 

3. Kepemilikan wajib bersifat publik, diumumkan dan diketahui oleh berbagai 

pihak lain 

4. Kepemilikan harus bertahan lama 

e. Penyerahan  

 Penyerahan yaitu   pengalihan wilayah secara damai dari satu negara ke negara lain dan 

terjadi dalam perjanjian damai setelah perang. Pemindahan ini biasanya dilakukan dalam 

bentuk kesepakatan untuk mentransfer kedaulatan dari koloni ke perwakilan warga   asli. 

Prinsip penting dalam penyerahan ini yaitu   bahwa transfer hak yang ditransfer tidak dapat 

melebihi hak yang dimiliki oleh pemilik. Penyerahan juga dapat berlaku dalam bentuk lain, 

misalnya, pembelian wilayah Alaska oleh Amerika Serikat dari Rusia pada tahun 1867. 

Penyerahan juga dapat terjadi melalui pertukaran atau pemberian wilayah tanpa pembayaran 

kompensasi. 

 

 

46 

 

 

2. Akibat Hukum dari Suksesi Negara 

a. Status Individu 

 Jika ada suksesi negara, pada prinsipnya negara pengganti memberikan 

kewarganegaraan kepada warga   daerah yang mengalami suksesi. Namun, dua cara dapat 

diberikan kepada warga negara untuk menentukan kewarganegaraan mereka, yaitu dengan cara 

kolektif atau plebisit, sedangkan yang kedua yaitu   dengan cara individu, yaitu hak untuk 

memilih. Sistem plebisit lalu berubah menjadi sistem referendum, yaitu sistem yang 

menentukan pilihan untuk menerima atau menolak pemerintah baru. Sedangkan hak untuk 

memilih merupakan hak yang diberikan kepada warga   di wilayah yang baru diduduki untuk 

memilih dalam rentang waktu tertentu apakah mereka akan menjadi warga negara baru atau 

tetap menjadi warga negara lama. Penerapan prinsip ini yaitu   hasil dari perjanjian damai yang 

dibuat setelah salah satu pihak menang. 

b. Harta Negara dan Hutang Publik 

 Praktik internasional sejauh ini memperlihatkan bahwa suatu negara baru akan 

mewarisi barang publik dari negara yang terbagi. Dalam Konvensi Wina 8 April 1983, dalam 

Pasal 10 dan 11, terima transfer tanpa kompensasi ke negara pengganti, untuk barang-barang 

dari negara sebelumnya. Namun, barang-barang ini harus dibedakan, yaitu: 

1) Barang yang merupakan bagian dari properti pemerintah. 

2) Pemindahan Arsip, yang dianggap mengikuti nasib wilayahnya, akan 

diserahkan ke negara yang menempatinya, di mana pun pemerintah berada. 

3) Suksesi utang negara, diatur dalam Konvensi Wina 1983 tentang utang negara. 

 Ketentuan umum yaitu   bahwa transfer utang negara ke negara pengganti dilakukan 

dalam proporsi yang adil, terutama dengan mempertimbangkan objek, hak, dan bunga yang 

ditransfer ke negara pengganti. Namun, jika suksesi terjadi sebagai akibat dekolonisasi, tidak 

ada hutang yang akan dibebankan sama sekali, kecuali ada pernyataan yang jelas dari negara 

ini . 

c. Perjanjian Internasional 

 Praktik internasional telah menerima prinsip bahwa perjanjian politik tidak dapat 

digerakkan. Misalnya, military alliance agreement, konvensi mengenai status netralitas atau 

bantuan negara timbal balik. Untuk perjanjian yang memiliki nilai hukum universal, itu masih 

berlaku. Misalnya, perjanjian teritorial yang berkaitan dengan batas-batas nasional dan jalur 

komunikasi. Selanjutnya, mengenai perjanjian yang dibuat untuk kepentingan umum 

 


 

komunitas internasional, apa yang disebut perjanjian hukum umum dapat dipindahkan dari 

negara sebelumnya ke negara pengganti. Konvensi Wina 1978 mengkodifikasikan sebagian 

besar prinsip dalam hukum adat di atas. Menurut Konvensi Wina 1978, suksesi negara tidak 

akan mengubah ketentuan batas maupun ketentuan teritorial lainnya. Suksesi negara harus 

dibedakan dari suksesi pemerintah. Suksesi negara memiliki sifat eksternal sedangkan suksesi 

pemerintah merupakan sifat yang internal. Mengenai suksesi pemerintah menerapkan prinsip 

kesinambungan, yaitu, jika telah terjadi perubahan dalam pemerintahan atau administrasi 

negara, negara tetap terikat oleh hak-hak internasional dan juga kewajibannya. Pemerintahan 

baru tetap terikat pada hak dan kewajiban pemerintah lama. 

 

III.

A. SEJARAH HUKUM LAUT 

Dua pertiga bumi yaitu   laut sehingga banyak kegiatan umat manusia yang 

memanfaatkan kondisi alam ini . Pemanfaatan laut yang meragam berakibat akan 

munculnya potensi konflik, baik terkait batas wilayah laut suatu negara dengan negara lain, 

pencermaran lingkungan laut. Sebagai upaya memperkecil potensi konflik di laut, maka 

negara-negara berusaha membuat suatu kesepakatan dan perjanjian internasional tentang 

hukum laut yang lalu   dikodifikasikan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional yang 

dipeopori oleh PBB dengan nama lain United Nation Covention on the Law of The Sea 1982. 

(sunyowati, 2013). Para sarjana berpendapat bahwa laut yaitu   milik umat manusia (res 

communis) dan tidak dapat dimiliki oleh siapapun (res nullius). Tidak sedikit negara pada masa 

itu menggunakan laut hanya untuk saarana transportasi dan perikanan. Tetapi setelah 

berakhirnya Perang Dunia I, banyak negara yang ingin menata kondisi ekonomi mereka dan 

salah satu caranya yaitu melalui Eksplorasi dan Eksploitasi Sumber Daya Alam yang ada di 

laut. (Subagyo, 1993). Negara-negara pantai beranggapan bahwa wilayah laut yang dekat 

dengan wilayah daratannya menjadi bagian dari laut wilayahnya. Sampai lalu   muncullah 

Teori Bartolus yang membagi laut menjadi 2 (dua) yaitu : 

1. Bagian laut yang berada di bawah kekuasaan negara pantai: dan 

2. Bagian laut yang bebas dari kekuasaan dan kedaulatan siapapun. 

Teori Bartolus lalu berkembang dan direspon dengan teori lain, yaitu Teori Balus. 

Menurut teori ini, negara pantai memiliki  hak yaitu : 

1. Memiliki laut, 

2. Memakai/menggunakan laut 

3. memiliki  Yuridiksi atas laut 

4. memiliki  wewenang untuk melakukan perlindungan atas laut dan kepentingan-

kepentingan laut. 

Setelah adanya Teori ini banyak negara yang lalu   membuat kesepakatan tentang 

Hukum Laut yang berlaku secara umum bagi negara-negara didunia. Pada tahun 1958 

merupakan bagian penting dan sangat berpengaruh bagi perkembangan Hukum Laut 

Internasional sebab   pada tahun itu PBB menyelenggarakan Konferensi Hukum Laut di Jenewa 

 

 

50 

 

yang dinamakan Konferensi PBB I tentang Hukum laut dari 24 februari sampai dengan 29 

April 1958 dan dihadiri oleh 86 negara. (Mochtar, 1978) 

Alasan Konferensi ini dianggap penting dan bersejarah yaitu  : 

1. Semenjak tahun 1930, hukum laut tidak oernah lagi di bicarakan dalam suatu konferensi 

internsional, yaitu semenjak gagalnya Konferensi Kodifikasi di Den Haag tahun 1930 

yang diorganisasi Liga Bangsa-Bangsa. Konferensi ini  tidak berhasil membuat 

ketentuan-ketentuan umum sebab   tidak ada  nya penyesuaian paham tentang lebar 

laut wilayah dan pengertian mengenai zona tambahan. 

2. Menteri Konferensi disiapkan oleh badan yang berwenang dari PBB, yaitu Komisi 

Hukum Internasional (International Law Commission/ILC) yang bekerja selama 9 

tahun serta ditambah dengan hasil-hasil perdebatan dari Dewa Keamanan dan Majelis 

Umum PBB. 

3. Konferensi bukan hanya bertujuan mengkodifikasikan hukum-hukum kebiasaan yang 

ada tetapi juga membantu perkembangan progresif hukum internasional (the 

progressive development of international law and its codification) seperti yang diminta 

oleh resolusi PBB. Jadi konferensi juga mempelajari prinsip-prinsip baru yang 

lalu   drumuskan dalam konvensi-konvensi. 

Setelah mengadakan sidang perundingan selama 2 bulan, konferensi menghasilkan 4 konvensi 

tanggal 29 april 1958 di Jenewa. Keempat konvensi ini  yaitu   : 

1. Konvensi mengenai Laut Wilayah dan Zona Tambahan (Convention on the Territori 

sea an Contiguous zone) mulai berlaku 10 september 1962 

2. konvensi mengenai laut Lepas (Convention on the High Seas), mulai berlaku 30 

september 1962. 

3. Konvensi mengenai Perikanan dan Perlindungan Kekayaan Hayati Laut Lepas  

(Convention On Fishing and Conversation of the High Seas), mulai berlaku 20 maret 

1966 

4. konvensi mengenai Landas Kontinen (Convention on the Continental Shelf) , mulai 

berlaku 10 juli 1964 

 

 

51 

 

Konferensi ini tidak berhasil untuk menentukan lebar wilayah laut. Lalu, tahun 1960 

diadakan Konferensi Hukum Laut II (UNCLOS II) untuk membahas lebih lanjut maslah ini, 

tetapi saat proses voting konferensi ini gagal sebab   kekurangan 1 suara. (Churchill & Lowe, 

1983). Duta Bresar Malta Arvid Pardo berpidato di PBB tanggal 1 November 1967 memberi 

usulan untuk menjadikan daerah dasar laut diluar dari yuridiksi sebagai warisan seluruh ummat 

manusia (common heritage of mankind) yang mendorong PBB agar menyelesaikan masalah 

hukum laut yang diluar yurdiksi nasional. Pada tanggal 18 Desember 1967 dibentuk Ad Hoc 

Committe yang beranggota 35 negara untuk mempelajari penggunaan dasar laut secara damai. 

Lalu tanggal 21 Desember 1968, ada perubahan nama dari Ad Hoc Committe menjadi Committe 

on Peaceful Uses of the Sea-Bed and the Ocean Floor Beyond the Limits of National 

Jurisdiction dan dengan anggota 41 negara. (Subagyo, 1993) 

B. LAUT LEPAS 

Sudah merupakan suatu ketentuan yang berasal dari hukum kebiasaan bahwa 

permukaan laut dibagi atas beberapa zona dan yang paling jauh dari pantai dinamakan laut 

lepas. (Mauna, 2005). Pasal 86 konvensi PBB tentang Hukum Laut menyebutkan ;  

“Laut lepas yaitu   tengah laut yang jauh dari daratan dan seluruh bagian darinya  yang tidak termasuk 

dalam zona ekonomi eksklusif ,dalam laut teritorial maupun dalam perairan pedalaman suatu negara,atau 

dalam perairan kepulauan suatu negara kepulauan” 

Adapun prinsip hukum yang mengatur rezim laut lepas yaitu   prinsip kebebasan. 

Negara-negara Anglo – Saxon menamai laut lepas open sea ,tentu saja prinsip ini memiliki  

pengaruh langsung terhadap status hukum kapal-kapal yang berlayar di laut lepas. Prinsip 

kebebasan ini harus pula dilengkapi dengan tindakan-tindakan pengawasan,sebab   kebebasan 

tanpa pengawasan dapat mengacaukan kebebasan itu sendiri.sebab   karakteristik umum 

hukum laut sendiri yaitu   peluasan kekuasaan negara-negara pantai terhadap laut 

sekitarnya,maka pembatasan – pembatasan terhadap kebebasan inipun makin lama makin 

bertambah banyak dan bertambah penting pula. 

• Penelitian mengenai laut lepas ini kita bagi atas tiga bagian ,yaitu : 

o Prinsip Kebebasan di laut lepas 

o Status hukum kapal-kapal di laut lepas 

o Pengawasan-pengawasan di laut lepas 

 

 

 

52 

 

1.) Prinsip Kebebasan di Laut Lepas 

a. Pengertian Prinsip Kebebasan 

Secara umum dan sesuai Pasal 87 konvensi, kebebasan di laut lepas berarti bahwa laut lepas 

digunakan oleh negara manapun. Lalu rezim ini kelihatannya mudah sekali, sedangkan 

sebenarnya kebebasan ini  harus mematuhi bermacam-macam ketentuan. Berdasarkan 

prinsip kebebasan, semua negara, apakah negara berpantai atau tidak, dapat mempergunakan 

laut lepas dengan syarat mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh konvensi atau 

ketentuan-ketentuan hukum internasional lainnya. Menurut pasal 87 ini  di atas 

kebebasan-kebebasan ini  antara lain: 

1. Kebebasan berlayar ; 

2. Kebebasan penerbang ; 

3. Kebebasan untuk memasang kabel dan pipa bawah laut dengan mematuhi ketentuan-

ketentuan Bab VI ; 

4. Kebebasan untuk membangun pulau buatan dan atau instalasi  lainnya yang 

diperbolehkan berdasarkan hukum internasional ; 

5. Kebebasan menangkap ikan dengan tunduk pada persyaratan; 

6. Kebebasan dalam melakukan riset ilmiah di laut lepas. 

Kebebasan ini juga berarti bahwa tidak satupun negara yang dapat menundukkan 

kegiatan manapun di laut lepas dibawah kedaulatannya dan laut lepas hanya digunakan untuk 

tujuan-tujuan damai sebagaimana yang ditetapkan oleh pasal-pasal 88 dan 89 

konvensi.Konvensi-konvensi tahun 1958 dan 1960 tidak berisi ketentuan mengenai kebebasan 

di laut lepas bila terjadi sengketa bersenjata.Namun dalam perang, kebebasan tetap ada yaitu 

kebebasan pihak-pihak bersengketa dalam melakukan perang bila terjadi di laut lepas dan 

negara-negara yang tidak ikut bersengketa hanya dapat menikmati kebebasannya di bawah 

pengawasan negara-negara yang ikut berperang. 

Kesamaan hak yang diakui kepada seluruh negara mengenai penggunaan laut lepas 

secara bebas ini dapat mengakibatkan terjadinya sengketa antara satu negara dengan negara 

lain.Bila terjadi sengketa mengenai penggunaan kebebasan ini maka yang berlaku terlebih 

dahulu yaitu   ketentuan-ketentuan hukum negara bendera.Kasus tubrukkan Kapal Lotus tahun 

 

 

53 

 

1926, mahkamah tetap membenarkan wewenang negara bendera dari kapal yang karam untuk 

memberlakukan ketentuan-ketentuan hukum pidananya. 

Pengunaan laut bebas untuk tujuan-tujuan khusus bersifat nasional seperti uji coba 

nuklir sering menimbulkan permasalahan dengan keseluruhan kebebasan laut lepas yang telah 

diakui oleh masyarakat dunia.Suatu parameter yang melarang navigasi kapal-kapal waktu 

pelaksanaan ujicoba nuklir misalnya mendapat tantangan dari banyak negara sebab   

mengurangi kebebasan di laut lepas.Mahkamah internasional dalam keputusannya tanggal 20 

Desember 1974 mengenai ujicoba nuklir Perancis di Pasifik tidak memberikan pendapat 

mengenai sesuai atau tidakanya pengunaan laut lepas untuk ujicoba nuklir dengan kebebasan-

kebebasan  yang dimiliki bagian laut ini . 

Kritik terhadap pengunaan laut lepas untuk ujicoba nuklir ini  terutama didasarkan 

atas ketentuan pasal 88 Konvensi yang di peruntukkan bagi laut lepas untuk tujuan-tujuan 

damai.Didirikannya suatu zona terlarang selama berlangsungnya  ujicoba tentu saja 

bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berlayar dan terbang diatasny.Banyak negara 

membuat konvensi yang mengharuskan perundang-undangan nasionalnya berisikan ketentuan 

untuk membayar ganti rugi kepada negara-negara lain dalam pelaksanaam kebebasan-

kebebasan tertentu di laut lepas. 

B. LANDASAN KONTINEN  

 Landasan Kontinen merupakan konsep yang relatif baru dalam hukum laut 

internasional.Pada hakekatnya rezim landas kontinen lahir melalui pernyataan-pernyataan 

unilateral dan kadang-kadang melalui jalan Konvensional.Konferensi Jenewa 1958 membuat 

ketentuan-ketentuan mengenai dasar laut ini  yang lalu   disempurnakan dalam 

Konvensi.Setelah tahun 1958 banyak negara yang mengeluarkan undang-undang landas 

kontinen dan membuat perjanjian-perjanjian yang didasarkan atas ketentuan-ketentuan yang 

ada   dalam Konvensi Jenewa ini  (Mauna, 2005) 

1. Landas Kontinen dari Segi Geologis/Ekonomis 

Landas Kontinen hanya memiliki  pengertian geographis dan geologis saja. Landas 

Kontinen ialah plate-forme atau daerah dasar laut yang terletak antara dasar air rendah dan titik 

dimana dasar laut menurun secara tajam,dan dimana mulai daerah dasar laut baru yang kita 

sebut lereng kontinen.Penurunan dasar laut secara tajam ini terjadi pada kedalaman  sekitar 200 

meter,walaupun kadang-kadang juga terjadi pada kedalaman lain misalnya 50 meter atau 500 

 

 

54 

 

meter,walaupun hal ini jarang sekali terjadi.Lebarnya landas kontinen berbeda-beda dari 1 

sampai 1.300 km dari pantai.Jadi kriteria yang dipakai untuk menentukan kapan habisnya 

landas kontinen ialah disaat dasar laut secara tajam menurun dan penurunan biasanya terjadi 

pada kedalaman laut 200 meter. 

Lebar Landas kontinen semuanya tidak sama di seluruh bumi ini,ada landas kontinen 

yang lebarnya hanya beberapa kilo meter saja seperti; pantai Barat Pulau Korsika,sepanjang 

pantai Cote d’Azur Perancis,pantai-pantai Chili dan Peru.Ada pula landas kontinen yang 

lebarnya beberapa ratus kilometer seperti pada pantai-pantai tertentu di Argentina, Kanada dan 

Federasi Rusia. Landas Kontinen bukan saja suatu fenomena geografis dan geologis tetapi juga 

suatu fenomena ekonimis sebab   kekayaan mineral yang terkandung didalamnya.Fenomena 

ekonomis ini sangat ditentukan oleh kemajuan teknologi dibidang eksplorasi,prospeksi dan 

eksploitasi sumber-sumber mineral dasar laut yang hasil-hasilnya dipelajari oleh Komite Ad 

Hoc untuk pengunaan secara damai dasar lautan diluar yurisdikasi nasional,yang dibentuk oleh 

Majelis Umum PBB dalam resolusinya NO.2340 (XXII), 18 Desember 1967. (Mauna, 2005)  

C. ZONA EKONOMI EKSKLUSIF 

Negara-negara yang berpantai merasa bahwa kebebasan telah berseru pada negara 

maritim hanya ingin mempertahankan kepentingan mereka saja. Kebebasan di laut hanya 

semata untuk negara yang memiliki teknologi maupun armada untuk melindungi kepentingan-

kepentingan negara pantai saja. Hal inilah yang membuat negara terdorong untuk memberikan 

tuntutan hukum laut yang lama. Ini disebab  kan negara pantai merasa berhak untuk mengambil 

dan mencadangkan hasil laut yang berada disekitar mereka untuk kesejahteraan 

masyarakatnya. Gerakan dari negara-negara  berkembang untuk memenuhi kebutuhan mereka 

telah direlisasikan dengan beberapa negara dalam pelebaran wilayah laut maupun pembtasan 

zona-zona laut. 

Konsepsi kedaulatan laut berkembang pada negara-negara Amerika Latin, tentang 

Deklarasi Montevidio tanggal 8 mei 1970. Konsep ini berisikan tentang meluasakan kedaulatan 

negara pendatang atau hak-hak yuridiksi eksklusif atas pembatasan zona pantai, dasar laut dan 

lapisan tanah dibawahnya sampai pada jarak 200 mil. Deklarasi kedua yang dilahirkan oleh 

Konfrensi pada 5 agustus 1970 memiliki  konsepsi yang sama yaitu setiap negara pantai 

untuk menetapkan kedaulatannya atas zona laut yang berdasar pada kepentingan secara 

biologis maupun untuk kepentingan eksploitasi 

 

 

55 

 

Selanjutnya Deklarasi San Domingo  pada 7 juni 1972. Konfrensi ini meletakan 

prinsipyang lebih rinci mulai dari laut wilayah, zona ekonomi, landasan kontinen sampai dasar 

laut dan laut lepas. Prinsip ini juga membahas masalah pencemaran laut dan prinsip regional 

negara. Di Afrika salah satu seminar yang diadakan di Yaounde mulai dari tanggal 20-30 juni 

1972 menerima beberapa rekomendasi untuk menentukan zona ekonomi di bagian sebelah luar 

laut wilayah. Dan disini juga afrika memilliki yuridiksi untuk melakukan kegiatan keamanan 

dan hak pengeksploitasian laut secara biologis untuk kemakmuran rakyat dan perkembangan 

ekonomi.  

Menurut Konvensi hukum laut pada 1982 dalam pasal 57 menyatakan bahwa lebar zona 

ekonomi ekslklusif tidak boleh melebihi batas 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar 

laut wilayah diukur. Jadi konvensi ini hanya mengambil beberapa keputusan yang sudah 

ditetapkan oleh negara berkembang  yang telah disepakati oleh konvensi konvensi sebelumnya 

(Mauna, 2005, hal. 358-365) 

D. LAUT WILAYAH 

Sekitar 71 persen bagian dari dunia ini yaitu   wilayah perairan dimana persediaan 

makanan, tempat rekreasi, minyak serta gas alam dalam benua, dan tentunya jalur perairan 

yang menjadi peran penting bagi perdagangan dunia. Perairan dalam konteks ini disebut 

sebagai samudera, sebab   luasnya lebih besar dibandingkan luas daratan. Tidak ada claim atas 

laut yang begitu luas–milik bersama dan semua Negara dapat menggunakannya, hanya saja 

setiap Negara harus mengelola dan melindungi wilayah perairan dengan baik. (Henderson, 

2010) 

Sebuah pertemuan di New York pada tahun 1973 sebuah konferensi diadakan dan 

sebagai hasil akhir pada tahun 1982 di Montego Bay, dari 200-an halaman konvensi yang 

diusulkan akhirnya mencapai sebuah perjanjian dimana para pihak berwenang menyebutnya 

Law Of the Sea Convention (LOS) “Konstitusi Lautan”. Salah satu aturan konvensi LOS 

membantu Negara-negara kepulauan, yang berbasis teritorial yaitu wilayah perairan yang dapat 

ditetapkan oleh Negara ini  apabila menarik garis dasar yang lurus dengan wajar di 

sepanjang pulau-pulau terluar (garis pantai). Maksud dari aturan ini  yaitu   Negara 

memiliki kedaulatan penuh atas perairan internal milik mereka. 

Ada tiga pembagian laut dalam konvensi pertama, wilayah kedaulatan yang meliputi 

laut teritorial dan laut pedalaman; kedua, bukan wilayah kedaulatan tetapi dalam aktifitas 

 

 

56 

 

tertentu Negara memiliki hak dan yurisdiksi meliputi zona tambahan dan zona ekonomi 

ekslusif; ketiga, bukan wilayah kedaulatan dan tidak memiliki hak, tetapi Negara ini  

memiliki kepentingan meliputi laut bebas. 

1. Laut merupakan bagian dari wilayah kedaulatan 

a. Laut Pedalaman (Internal Water), dikatakan laut pedalaman sebab   lebar 

wilayah teritorial diukur dari sisi darat garis pangkal sebuah Negara. 

b. Laut Teritorial (Territorial Seas), yang mana lebar laut teritorialnya jika diukur 

dari garis pangkal tidak melebihi 12 mil. 

2. Laut bukanlah bagian wilayah kedaulatan tetapi dalam aktifitas tertentu.  

a. Zona Tambahan (Contiguous Zone), merupakan wilayah laut teritorial yang 

lebar lautnya tidak boleh melebihi 24 mil setelah diukur dari garis pangkal. 

b. Zona Ekonomi Ekslusif (Exclusive Economic Zone), wilayah laut yang lebar 

zona-nya 200 mil dan ada   rezim hukum khusus di dalamnya. 

c. Landas Kontinen (Continental Shelf), dasar laut yang memiliki kedalaman 200 

meter atau lebih dari permukaan laut yang memungkinkan sumber dayanya 

masih dapat di eksploitasi dan lebarnya mencapai 350 mil laut dari garis 

pangkal. 

3. Laut bukan bagian dari wilayah dan Negara tidak memiliki hak 

Laut Lepas (High Seas), dikatakan laut lepas sebab   mencakup semua bagian laut dan 

tidak termasuk zona ekonomi eklusif, laut teritorial, ataupun laut pedalaman. Laut lepas 

memiliki kepentingan untuk perdamaian dan tidak ada satu Negara pun yang dapat melakukan 

claim pada bagian ini.  



III. 

Meningkatnya aktifitas manusia pada Udara dan ruang angkasa, serta aneka macam 

perkembangan penting menyangkut pemanfaatan udara dan ruang angkasa, telah 

mengakibatkan besarnya perhatian terhadap hukumyang mengatur aktivitas kegiatan ini . 

Tidak bisa disangkal bahwa keputusan-keputusan yang berkaitan dengan bidang aturan ini 

amat diperlukan. Setiap cabang aturan internasional memiliki ketentuan-ketentuan dan prinsip-

prinsipnya sendiri, takterkecuali aturan udara dan ruang angkasa (Air and Outer Space Law). 

Kedua cabang aturan itu masing-masing merupakan suatu sistem 

hukumyang independen. Namun demikian, ada   kemungkinan buat melihat suatu 

hubungan eksklusif, suatu pertautan kekerabatan tertentu, pada antara keduanya. 

Sebagaimana setiap bisnis manusia yang semakin lebih meluas, menuju suatu 

arah pada mana ketentuan-ketentuan aturan mesti dibentuk, kecenderungan pertama 

selalu bermuara kepada hukum yang ada. (Placeholder1) (Abdurassyid, 2007) 

Namun, jika masih tidak ada ketentuan yang mampu diambil sebagai anggaran baku 

(precedent), maka peraturan-peraturan yang baru, terpaksa wajib dibuat. Meskipun hukum, 

umumnya dikatakan sebagai sebuah rumusan tetap tentang pergerakan (movement) dan 

evolusi, namun Hukum Udara (Air Space Law) memiliki perangkat peraturan tetap yang sudah 

dirumuskan dengan baik. Di lain pihak, Hukum Ruang Angkasa (Outer Space Law) masih 

dalam taraf perkembangan (infancy), meskipun terbukti bahwa sejumlah peraturan tertentu 

telah banyak yang berlaku. Kemajuan teknologi akan terus menyebabkan peningkatan 

majemuk kegiatan diruang angkasa, dan akan lebih banyaklagi ketentuan yang wajib 

dirumuskan serta dipakai guna mengikuti perkembangan ini. Pesawat udara dan pesawat ruang 

angkasa keduanya terlibat dalam aktivitas-aktivitas penerbangan, dan keduanya dirancang dan 

dikonstruksi untuk mengangkut penumpang serta barang yang berjarak lumayan jauh. 

Hal ini akan dipakai sebagai alasan bahwa apabila terjadinya kesamaan-kesamaan 

berkaitan dengan kegiatan atau aktivitas ini, apabila perlu untuk keperluan-keperluan tertentu 

pada kegiatan keantariksaan, dapat diambil sebagai model bagi ketentuan-ketentuan baru dari 

hukum ruang angkasa. Hal demikian itu, ialah jika berhubungan dengan menggunakan aspek-

aspek umum seperti konstruksi, tindakan-tindakan penyelamatan, kalaikan udara, lisensi awak 

pesawat, tingkah laku para penumpang selama penerbangan, embarkasi dan disembarkasi, 

super visi lalu lintas, dan registrasi. Kegiatan aktivitas lain, misalnya penyiaran eksklusif 

melalui satelit, penginderaan jarak jauh, stasiun-stasiun yang ditempatkan pada bulan dan 

 

 

59 

 

benda-benda langit lainnya, dan satelit bertenaga surya, telah seharusnya dibentuk ketentuan-

ketentuan baru. Peraturan-peraturan yang berlaku dan digunakan untuk cabang-cabang ilmu 

dan teknologi lainnya dapat sebagai panduan yang bermanfaat. 

Dalam lingkup kajian ini hukum udara dan aturan ruang angkasa akan ditelaah 

dengan penekanan khusus pada perspektif sejarah, definisi-definisi, prinsip-prinsip 

hukum udara dan hukum ruang angkasa, dan Kedaulatan versus kebebasan, dan 

penentuan batas antara ruang udara dan ruang angkasa. Sejalan dengan semakin tinggi pesatnya 

lalu   lintas pengangkutan ruang angkasa, muncul juga kebutuhan akan prinsi-prinsip dan 

pengaturan-pengaturan hukum yang lebih  tegas. Sejumlah kasusdan perjanjian mengenai 

registrasi, pertolongan para astronot (rescue of astronouts), dan tanggung jawab bagi kerugian 

(pokok-pokok permasalahan yang tengah dibahas secara mendalam dalam Space Treaty 1967, 

telah dikodifikasi dalam peraturan-peraturan aturan internasional publik dan perdata yang 

mengikat. Hukum Internasional baru ini sudah diadopsi ke pada sistem-sistem hukum nasional 

melalui peraturan perundang-undangan pelaksanaan dan melalui putusan pengadilan. 

a. Aspek Sejarah 

Prof. I.H.Ph. Diederiks-Vershoor, pada karyanya yang berjudul :”Sumilarities with and 

Dieferences Between Air and Space Law”: Primarily in the Field of Private International Law, 

mempertunjukkan bahwa Konferensi Internasional Hukum Udara yang pertama 

diselenggarakan pada tahun 1910 setelah sejumlah balon udara milik Jerman melintas diatas 

wilayah udara negara Perancis, yang mana hal ini dianggap pihak Perancis sebagai suatu 

ancaman terhadap keamanannya. Balon-balon ini  yaitu   kendaraan (vehicle) milik 

negara, yang digunakan pada serangkaian operasi riset. Konferensi yang diadakan di Paris ini, 

dihadiri oleh 19 negara peserta. Setelah selesainya Perang Dunia I, perusahaan penerbangan 

pertama memulai operasi penerbangan berjadwal (scheduled) antara London dan Paris dalam 

tahun 1919.  (Diederiks-Vershoor, 2009) 

Sembilan tahun sehabis Konferensi pertama ini  maka dibuat Konvensi Paris. 

Perjanjian ini  berlandaskan pada adagium Romawi: cuius est solum, eius usque ad coelum 

et ad inferos. Secara praktis, adagium itu berarti bahwa negara melaksanakan hak-haknya 

sampai pada suatu ketinggian yang mana ia masih memiliki kontrol efektif terhadap ruang 

udaranya. Pada ketika itu memang belum ada kebutuhan mendesak buat menyepakati suatu 

definisi yang lebih jelas. Tujuan utama perjanjian itu guna menegakkan kedaulatan negara 

 

 

60 

 

terhadap ruang udara di atas wilayahnya (perlu diingat bahwa Perang Dunia I baru berakhir) 

dan untuk membentuk ketentuan-ketentuan bagi penggunaan ruang udara. 

Definisi Hukum Udara dan Hukum Ruang Angkasa 

➢ Hukum Udara 

Merupakan ketentuan nasional dan internasional yang membahas mengenai pesawat, 

navigasi udara, pengangkutan udara komersial dan semua interaksi hukum, publik ataupun 

perdata, yang muncul dari navigasi udara domestic dan internasional.  (Lach, 1999) 

➢ Hukum Ruang Angkasa 

Merupakan hukum yang ditujukan guna mengatur interaksi antar negara-negara, untuk 

memilih hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari segala aktivitas yang tertuju pada 

ruang angkasa dan di ruang angkasa dan kegiatan itu demi kepentingan seluruh umat manusia, 

untuk melindungi kehidupan, terrestrial dan non-terrestrial, dimanapun dan kapanpun aktivitas 

itu dilakukan.  (Cooper, 2003) 

Hukum Ruang Udara 

Sebagai dampak dari kemajuan teknologi penerbangan yang serba canggih, 

manusia mulai melakukan kegiatan-aktivitas angkasa luar. Peluncuran satelit buatan 

Sputnik 1 dalam permulaan bulan Oktober 1957, peluncuran astronot pertama Yuri 

Gagarin pada pesawat ruang angkasa pada tahun 1961, dan terutama pendaratan di 

bulan sang misi Appolo XI tahun 1969, menyebabkan orang berpikir bahwa ruang 

angkasa luar, seperti halnya dengan laut lepas, tak mungkin dimiliki oleh Negara 

manapun juga Mengenai kedaulatan Negara di udara di atas wilayahnya, Gerhard von Glahn 

mengemukakan sejumlah teori yaitu :  (Glahn, 2006) 

➢ Berlakunya kebebasan penuh pada ruang udara sepertidilautan lepas; 

➢ Yurisdiksi territorial di ruang udara hingga 1000 kaki pada atas bumi menggunakan 

status udara di atasnya yang bebas misalnyadibahari lepas; 

➢ Seluruh ruang udara pada atas Negara tanpa adanya batas ketinggian dianggap 

sebagai udara nasional denganmemberikan hak lintas kepada seluruh pesawat 

udara yang terdaftar di Negara-negara sahabat; dan 

➢ Kedaulatan mutlak yang dimiliki ialah tanpa batas atas ruang udara nasional dan tanpa batas 

untuk ketinggian. 

 

 

61 

 

Wilayah Udara Nasional 

Sebagaimana sudah disinggung sebelumnya, Pasal 1 Konvensi Paris 1919 secara tegas 

menyatakan: Negara-negara pihak mengakui bahwa tiap-tiap Negara memiliki  kedaulatan 

penuh dan tertentu atas ruang udara yang ada   di atas wilayahnya. Konvensi Chicago 1944 

merogoh secara integral prinsip yang ada  dalam Konvensi Paris 1919. Kedua konvensi 

ini  dengan sengaja menyebutkan bahwa daerah Negara juga terdiri dari laut wilayahnya 

yang berdekatan. (Boer, 2010). 

 Hanya saja pada ruang udara internasional masih ada kebebasan udara yang dinikmati 

oleh semua jenis pesawat-pesawat udara. Di ruang udara yang membawahi wilayah-wilayah 

Negara hanya ada kebebasan yang dimanfaatkan dalam kerangka kedaulatan Negara yang 

berada pada bawahnya. Sengketa-sengketa menjadi akibat penetrasi daerah udara suatu Negara 

oleh pesawat-pesawat udara sipil atau militer Negara lain juga menandai sejarah penerbangan 

internasional terutama sehabis berakhirnya Perang Dunia II. Peristiwa yang sangat dikenal 

pada tengah memuncaknya suasana Perang Dingin yaitu   insiden U2. 

Insiden U2 ini terjadi dalam 1 Mei 1960 yang dimana pesawat ini  yang sedang 

melakukan misi pengintaian dari jarak jauh ke dalam wilayah Uni Soviet ditembak jatuh 

dan pilotnya Francis G. Powers ditangkap. Kejadian ini  digunakan sebagai alasan oleh 

Uni Soviet untuk  membatalkan pertemuan puncak antara Presiden Eisenhower dan PM Nikita 

Kruschev di Paris. Dalam insiden ini, Amerika Serikat memang sudah melanggar kedaulatan 

udara Uni Soviet, dan sebab   itu ia tak mengajukan protes dan juga tidak memprotes diadilinya 

dan dihukumnya pilot pesawat ini . Francis G. Powers akhirnya dibebaskan dalam tahun 

1962 melalui suatu konvensi pembebasan seorang mata-mata Rusia oleh Amerika Serikat.  

(Saefullah, 2009) 

Hukum Ruang Angkasa 

Teknologi yang memanfaatkan ruang angkasa secara langsung berhubungan 

menggunakan kemakmuran suatu bangsa. Satelit penginderaan suatu jarak yang  jauh (earth 

remote sensing) misalnya, secara dramatis dapat membantu suatu negara pada penilai dan 

mengembangkan sumber daya alamnya. Penggunaan satelit pada bentuk siaran baik melalui 

radio maupun televisi (broadcast) merupakan suatu media guna menyebarluaskan kesempatan 

menikmati pendidikan dan menumbuhkan pertukaran liputan atau opini. Namun di lain pihak, 

satelit penginderaan jarak jauh pun dapat dipakai oleh suatu negara sebagai alat mata-mata 

 

 

62 

 

mereka untuk memata-matai negara lain, baik untuk mengetahui keunggulan militernya juga 

mengamati asal daya alam strategis, seperti letak cadangan minyaknya dan lain sebagainya. 

Hukum angkasa luar ini berbeda menurut cabang-cabang aturan internasional  lainnya 

yang memiliki  ciri khas atau karakteristik khusus, yaitu sifat hukumnya yang asli, 

menyangkut kepentingan yang bersifat universal dan peranan krusial yang dimainkan atau 

diperankan oleh Negara-negara adidaya Uni Soviet dan Amerika Serikat. Ciri-ciri spesial ini 

terutama peranan kedua Negara ini  telah menyebabkan prosedur pembuatan aturan 

antariksa ini relatif unik yang dimana dimulai menggunakan perundingan-perundingan 

bilateral antara kedua Negara di atas yang dilanjutkan dengan pembahasan-pembahasan di 

Majelis Umum PBB. lalu   Majelis Umum merumuskan prinsip-prinsip umum yang 

dimuat dalam resolusi-resolusi dan perjanjian-perjanjian yang bersifat universal. 

Proses pembuatan hukum pada bidang ruang angkasa memiliki  karakteristik khusus. 

Sejak tahun 1958, dalam prakteknya, hal ini sudah diimplementasikan oleh badan khusus PBB, 

yakni United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS) dengan 

dua subkomite, yakni Komisi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Komisi Hukum. Mengenai 

administrasi mengenai ruang angkasa (secretariat UNCOPUOS) berdomisili pada Vienna. 

Berdasarkan fungsi konvensi ini , kerangka institusional aturan ruang angkasa luar bisa 

berlaku lebih konsisten daripada lapangan aturan internasional lainnya. UNCOPUOS, 

bagaimanapun keanggotaannya sangat terbatas, hanya seperempat berdasarkan total anggota 

PBB. 

Perlu dicatat, bahwa UNCOPUOS bukanlah satu-satunya badan dalam aturan ruang 

angkasa luar. Maka isu-isu penting tentang penggunaan kekuatan militer di ruang angkasa 

dianggap sebagain suatu hal di luar mandate lembaga ini, sehingga penggunaan sendirinya 

berada pada bawah lembaga-lembaga yang berkaitan dengan perlucutan senjata dan kontrol 

senjata. Lebih lanjut, sejak itu kontroversi sejak awal tentang kewenangan yang berkaitan 

dengan pengaturan penggunaan frekuensi radio dan posisi satelit geostasioner pada orbit (orbit 

yang sangat menguntungkan) yaitu   36.000 km pada atas garis khatulistiwa bumi guna satelit 

komunikasi, melalui International Telecomunication Union (ITU) dengan keanggotaan yang 

global, menjadi organsisasi internasional yang lebih sukses menggunakan mendasarkan atas 

kerjasama global pada bidang jasa telekomunikasi. (Barus, 2014) 

 

 

 

63 

 

Batasan Hukum dan Ruang Lingkup Antariksa 

Sebagian ahli aturan dalam memiliki pengertian yang berbeda tentang Antariksa, 

misalnya Priyatna Abdurrasyid, menyatakan bahwa yang dimaksud menggunakan Hukum 

Antariksa yaitu   hukum yang mengatur ruang angkasa menggunakan segala isi nya atau 

hukum yang mengatur ruang yang hampa udara (outer space). Sedang kan ruang lingkup nya 

meliputi tiga hal, yaitu: sifat luas daerah ruang di antariksa pada mana aturan antariksa 

diterapkan dan berlaku; bentuk aktivitas manusia yang diatur pada ruang ini ; bentuk 

aktivitas peralatan penerbangan (flight instrumentalities) dan alat-indera penunjangnya. (Space 

Law: Development and Scope, 1992) 

 

dua Negara adidaya dalam teknologi hal kedirgantaraan, yaitu Rusia dengan MIR-nya, 

dan Amerika Serikat dengan NASA, yang sekaligus yaitu   kebanggaan dan simbol martabat 

AS. Selain persaingan dibidang teknologi dirgantara, ke dua Negara ini pun bersaing ketat 

dalam pengembangan research ruang angkasa melalui pengiriman-pengiriman astronot 

mereka, bahkan berusaha memecahkan rekor terlama tinggal di zone hampau darat ini . 

Setelah Presiden JFK Kennedy berhasil meluncurkan Apollo 11 dan mendarat menggunakan 

paripurna pada planet Bulan (1969), semenjak itulah era baru petualangan ruang angkasa. 

Rusia pun tak mau tinggal diam menjadi penonton, dia berusaha menandingi Amerika. Bahkan 

apabila ditinjau kebelakang perkembangan teknologi diruang angkasa, maka Rusialah yang 

pertama leading dan melakukan pengekspor anastronot secara periodik. Untuk melakukan 

pencarian distasiun MIR.  

 

III.

Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes secara ekspilisit mengemukakan definisi 

Hukum International Publik untuk membedakannya dengan Hukum Perdata International. 

Menurut Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Hukum International Publik yaitu   

keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atai persoalan yang melintasi 

batas negara (hubungan international) yang bukan bersifat perdata. (Mochtar Kusumaatmadja, 

2015) 

Hukum Diplomatik yaitu   ketentuan – ketentuan mengenai hak – hak istimewa dan 

kekebalan diplomatik dalam hubungan diplomatik sebagai bagian dari hukum internasional 

yang paling mapan dan sudah berkembang dalam kehidupan masyarakat internasional. 

Konvensi Wina yang menjadi sumber hukum yang mengatur hukum diplomatik telah menjadi 

inspirasi bagi hampir tiap – tiap negara di seluruh dunia, dalam melaksanakan hubungan 

diplomatik mereka. Sudah banyak kasus – kasus dalam peradilan nasional mendasarkan 

keputusannya pada Konvensi Wina ini, meskipun salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa 

belum menjadi pihak dalam Konvensi ini. (Malahayati, 2014) 

Indonesia sendiri kian semakin gencar menjalin hubungan luar negeri dengan negara 

lain, baik kerjasasama bilateral maupun kerjasama multilateral. Dan agar jalinan hubungan 

kerjasama itu terkoordinasi dan terpadu serta memiliki  kekuatan hukum maka perlu 

dibentuknya suatu hukum internasional yang mengatur segala kegiatan hubungan luar negeri 

ini . Dengan adanya hokum internasional yang menjadi dasar ini, negara – negara yang 

melaksanakan hubungan kerjasama ini dapat memiliki rasa kepercayaan dan mencegahnya 

terjadi insiden – insiden yang dapat merusak hubungan yang telah terjadi antar satu dengan 

yang lainnya sehingga tercipta kenyamanan dalam pelaksanaan kerjasama ini .  

sebab   itulah, Indonesia mengeluarkan undang – undang yang mengatur tentang  

tentang Hubungan Luar Negeri secara menyeluruh dan terpadu mengenai segala kegiatan 

penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri yaitu Undang-

undang No. 37 tahun 1999. Indonesia juga meratifikasi Konvensi Wina 1961 tentang 

Hubungan Diplomatik, Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, dan Konvensi 

tentang Misi-misi Khusus 1969.  

 Semenjak berkembangnya prinsip-prinsip hubungan internasional antar negara-negara 

di dunia, negara dalam praktiknya akan mengirim wakil-wakil dari negaranya untuk berunding 

 

 

66 

 

atau bernegosiasi dengan negara lainnya guna memperjuangkan kepentingan negara masing-

masing sekaligus upaya mewujudkan kepentingan bersama negara yang berdiplomasi. 

Diplomasi dilakukan oleh seorang diplomat dengan cara-cara dan bentuk yang dilakukan 

melalui pendekatan dan perundingan dengan diplomat dari negara lain.  

Pada awalnya hubungan internasional hanya dilaksanakan berdasarkan kebiasaan 

internasional di dalam masyarakat-masyarakat internasional. Dalam perkembangannya pada 

tahun 1815 melalui Kongres Wina raja-raja yang ikut dalam konferensi ini  menyepakati 

untuk mengkodifikasi hukum kebiasaan menjadi hukum tertulis. Sebelum akhir 1959 Majelis 

Umum membahas masalah-masalah serta kekebalan-kekebalan hukum diplomatik melalui 

terselenggaranya konferensi internasional, yang disebut dengan nama The United Nations 

Conference on Diplomatic Intercourse and Immunities, melalui konferensi inilah akhirnya lahir 

konvensi tentang hubungan diplomatik yang disebut dengan Konvensi Wina pada tanggal 18 

April 1961 (Mauna, 2001) 

Diplomat sebagai perwakilan suatu  negara memiliki peranan dan tanggung jawab yang 

sangat berat dalam mengemban misi sebagai representasi negara nya di negara penerima. 

sebab   itu, untuk menunjang kelancaran dalam menjalankan peran dan tugasnya, para diplomat 

diberikan beberapa hak kekebalan dan keistimewaan. Hak kekebalan dan keistimewaan 

ini  tidak hanya diberikan kepada diplomat atau kepala-kepala perwakilan saja, seperti 

Duta Besar, Duta, atau Kuasa Usaha tetapi para anggota keluarga yang dibawanya atau tinggal 

bersamanya termasuk juga diplomat lainnya yang menjadi anggota  perwakilan seperti 

counsellor, sekretaris, atase dan sebagainya juga mendapatkan hak dan keistimewaan ini . 

(Suryokusumo, 1995) 

Hak – Hak Istimewa dan Kekebalan Diplomatik  

Ada tiga teori yang menjadi dasar pemberian hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik 

di luar negeri. Teori – teori ini  yaitu  : 

 

a. Teori Eksteritorialitas;  

Dalam teori ini, seorang pejabat diplomatik dianggap seolah-olah tidak meninggalkan 

negeri asalnya. sebab   itu, ketentuan-ketentuan yang ada   di negara penerima tidak berlaku 

kepadanya. Namun teori eksteritorialitas ini kurang diterima publik sebab   dianggap terlalu 

tidak realistis. 

 

 

 

67 

 

b. Teori Representatif;  

Pejabat diplomatik dan perwakilan diplomatik berperan mewakili negara pengirim dan 

kepala negaranya. Oleh sebab   itu, mereka berhak menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan 

di negara penerima. Teori representatif ini berasal dari era kerajaan lampau, dimana negara 

yang menjadi penerima harus memberikan hak, kebebasan dan perlindungan kepada utusan-

utusan raja sebagai penghormatan kepada rajanya.  

c. Teori Kebutuhan Fungsional;  

Berdasarkan teori ini, hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik hanya dapat 

diberikan sesuai dengan kebutuhan fungsional para pejabat diplomatik ini  agar dapat 

melaksanakan tugasnya dengan baik. Teori ini didukung oleh Konvensi Wina 1961, yang 

dalam pembukaannya dinyatakan bahwa tujuan hak-hak istimewa dan kekebalan ini  

bukanlah untuk keuntungan pribadi tetapi untuk membantu pelaksanaan misi diplomatik secara 

efisien. (Edi Suryono S. M., 1986) 

 

1. Kekebalan Pribadi Pejabat Diplomatik 

Pasal 29 Konvensi Wina menyatakan bahwa para pejabat diplomatik tidak boleh 

diganggu gugat, tidak boleh ditangkap  maupun ditahan. Para pejabat diplomatik harus 

diperlakukan dengan penuh hormat. Perlindungan juga harus diberikan dengan jaminan 

pejabat diplomatik mendapat kebebasan bergerak dan bepergian di wilayah negara 

penerima. 

2. Kekebalan Yurisdiksional 

Hal yang terpenting dari kekebalan yurisdiksional yaitu   tidak boleh diganggunya 

seorang diplomat. Seorang diplomat mendapatkan hak untuk bebas dari yurisdiksi 

negara penerima terkait  masalah - masalah kriminal. Kekebalan para diplomat ini 

mutlak dan dalam keadaan apapun mereka tidak boleh diadili maupun dihukum. Bila 

melakukan tindakan kriminal di negara penerima, maka kebijakan pemerintah atau 

kepala perwakilannyalah untuk mencabut kekebalan diplomatiknya. Jika diplomat tadi 

tidak diadili oleh negara penerima, maka diplomat ini  akan bebas dari segala 

tuntutan hukum. Namun , bila hukum pidana negara asalnya memberikan wewenang 

untuk mengadili dan menghukum kejahatan yang dilakukannya di luar negeri maka ia 

dapat diadili. 

 

 

 

 

 

68 

 

3. Pembebasan Pajak  

Para pejabat diplomatik memiliki hak untuk tidak membayar pajak di negara penerima. 

sebab   pembayaran pajak merupakan kepatuhan dan keterikatan kepada negara. Tetapi 

semua pungutan lokal atau retribusi yang dilakukan oleh pihak berwenang harus tetap 

dibayarnya, seperti air, listrik, dan penjagaan malam. 

4. Pencabutan Kekebalan  

Dalam pasal 32 Konvensi Wina dinyatakan bahwa kekebalan dari kekuasaan hukum 

pejabat-pejabat diplomatik dan semua yang mendapat kekebalan dapat dicabut oleh 

negara pengirim, dan pencabutan kekebalan ini  harus dilakukan dengan jelas atas 

dasar apa kekebalan ini  dicabut. 

Dalam hukum diplomatik ini juga ada   suatu pernyataan yang disebut Persona non 

Grata. Pasal 9 Konvensi Wina yang mengatur tentang persona non grata ini. Penyataan persona 

non grata yaitu   suatu pernyataan dari negara penerima yang bias saja diberikan setiap waktu 

tanpa harus memberikan penjelasan kepada pihak negara pengirim mengenai status salah satu 

anggota staf diplomatik mereka yang harus dipanggil kembali dan mengakhiri tugasnya di 

negara penerima. Bukan hanya itu, pernyataan persona non grata juga dapat dinyatakan bila 

negara pengirim menolak atau menyatakan tidak mampu dalam jangka waktu yang telah 

ditentukan untuk melakukan kewajibannya, sehingga negara penerima tidak dapat mengakui 

pejabat ini  sebagai seorang perwakilan. Persona non grata ini biasanya dinyatakan ketika 

seorang pejabat diplomatik terbukti telah melakukan kegiatan spionase, melakukan 

penyelundupan, melindungi orang-orang yang sedang dikenakan hukuman, melindungi agen-

agen rahasia asing, ikut campur terhadap urusan dalam negeri negara penerima, dan membuat 

pernyataan – pernyataan yang merugikan negara setempat. (Malahayati, 2014) 

Hak-Hak Istimewa Dan Kekebalan Konsulat 

Dalam Konvensi Wina 1963 dinyatakan bahwa seorang konsulat diberikan beberapa 

hak-hak istimewa, kekebalan dan kemudahan dengan tujuan untuk memperlancar dan 

mempermudah kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan di negara penerima.  

Adapun hak – hak istimewa dan kekebalan ini  yaitu  :  

a. Kekebalan terhadap kantor konsuler. Kantor konsuler tidak boleh diganggu gugat 

oleh siapapun dan para petugas negara setempat hanya boleh masuk dengan izin 

dari kepala perwakilan; 

 

 

69 

 

b. Seorang konsulat memiliki kekebalan atas kebebasan alat komunikasi yang 

digunakan dalam acara resmi konsuler;  

c. Seorang konsulas diberi kebebasan untuk berkomunikasi dengan negara 

penerimanya;  

d. Seorang pejabat konsuler memiliki kekebalan pribadi, tetapi ada keadaan tertentu 

yang dapat menyebabkan seorang pejabat konsuler tidak kebal terhadap yurisdiksi 

kriminal;  

e. Kantor-kantor konsuler memiliki kekebalan fiskal yang berarti terbebas dari pajak 

nasional dan lokal di negara penerima;  

f. Seorang pejabat konsuler memiliki keistimewaan yaitu terbebas dari pajak pribadi;  

g. Hak  keistimewaan yang terakhir yaitu kebebasan bea masuk terhadap barang yang 

diimpor oleh perwakilan konsuler untuk keperluan resmi konsuler. (Malahayati, 

2014). 

 

III. 

Konsep dan Definisi Hukum Perdagangan Internasional Menurut Para Ahli 

 Negara merupakan salah satu dari bagian subjek hukum yang dalam hal ini dimaknai 

sebagai Pelaku atau aktor dalam Hukum Internasional. Negara tentu memegang peranan 

penting dalam kegiatan transaksi dagang antar negara. Dengan hadirnya Globalisasi melalui 

kemajuan teknologi dan informasi kian memudahkan proses perdagangan sehingga berjalan 

dengan baik dan dengan mudah berhadapan dalam proses interaksi dengan rekan dagang yang 

melewati batas negara satu dengan lainnya. Tentu proses perdagangan bagi negara yang dalam 

kontestasi merupakan sebuah subjek, tentu memiliki alasan dalam bertransaksi perdagangan 

internasional. Dengan bertransaksi menciptakan interaksi berupa hubungan, dan bagi negara 

proses ini merupakan salah satu upaya dalam peningkatan kesejahteraan baik yang utamanya 

penting dalam bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya. Yang diharapkan kerjasama ini 

berjalan saling menguntungkan (Adolf, 2006).  

 Untuk memahami konsep hukum perdagangan, tentu harus mengetahui pengertian 

berupa pemahaman teoritis mengenai definisi dari Hukum Perdagangan, yang hal ini dimaknai 

oleh masing-masing para ahli yang menggambarkan gagasan dan pemikirannya dalam Kajian 

Hukum Internasional yang membahas mengenai Hukum Perdagangan. Adapun Penjelasannya 

yaitu: 

 

1) Schmitthoff  memberikan pandangan nya yaitu: “... A body of rules which governing 

commercial relationship that are private law involving various countries”. 

Dari definisi ini  ada   unsur-unsur sebagai berikut: 

1. Hukum perdagangan internasional yaitu   gabungan aturan yang mengatur hukum privat 

yang sifatnya hukum bersama. Maksudnya yaitu   perdagangan dibentuk sebagai aturan 

yang harus disepakati bersama agar hubungan perdagangan dapat dikelola dan diterapkan 

antar negara. 

2. Masing-masing negara harus berinteraksi dalam mengelola proses perdagangan ini  

sehingga mereka harus melewati batas-batas negara sebagai bentuk mengatur hubungan 

trasansaksi dagang. 

 

 

2) Michelle Sanson 

Hukum Perdagangan Internasional berarti : “Regulation of the behavior of parties involved 

in the exchange of goods and technology services between countries”.  

Sehingga dari penjelasan nya, hukum perdagangan Internasional dapat di klasifikasikan 

sebagai: 

1. Hukum Perdagangan Internasional Publik ini mengatur cara perdagangan antar 

negara seperti hubungan perdata atau transaksi antar negara dan saling 

menguntungkan 

2. Hukum Perdagangan Internasional Privat ini mengatur tatakrama dalam 

melakukan transaksi perdagangan antara negara dengan cara memahami dan 

mematuhi peraturan hukum perdagangan internasional dan menghormati atau 

menghargai kepentingan dan hak klien. Sehingga apabila klien melakukan 

hubungan perdagangan antar negara maka hak-haknya dilindungi dari 

diskriminasi. 

2. Pendekatan Hukum Perdagangan Internasional 

Dalam memahami pola interaksi dagang tentu pendekatannya bersifat luas dan 

mencakup pendekatan-pendekatan hukum lainnya, seperti ketika membahas tentang proses 

pengiriman barang dengan mengangkut melewati batas negara Ilmu Pelayaran sangat 

diperlukan. Dan dalam proses transaksi dagang maka akan memiliki ketekaitan dengan 

lembaga keuangan atau Ilmu Perbankan. Hukum perdagangan juga memiliki pendekatan 

dengan Ilmu politik dimana masing-masing negara dengan berbagai kebijakannya yang 

memengaruhi interaksi dagang antar negara (Adolf, 2006). 

 

3. Sejarah Hukum Perdagangan Internasional 

Pada awal nya perkembangan hukum perdagangan internasional international trade 

law  terbagi dalam tiga tahapan. yang pertama yaitu   masa lex mercatoria pada abad 

pertengahan , yang kedua yaitu   masa inkorporasi lex mercatoria kedalam system hokum 

internasional. Dan terakhir yaitu   masa lex mercatoria baru (Soerjono & Mamudji, 2007). Pada 

masa lex mercatoria hukum perdagangan internasional ditandai oleh beberapa karakteristik , 

yaitu :  

• Bersifat transnasional 

• Merupakan sumber utama kebiasaan pedagang 

• Ditegakkan oleh para pedagang bukan oleh seorang hakim 

 

 

73 

 

• Memiliki prosedur yang cepat dan informal 

• Pemutusan kasus berdasarkan prinsip dan kepantasan 

Pada masa ini hukum dagang di kembangkan secara spontan dan tidak terkondifikasi, 

meskipun demikian lex mercatoria tetap tampil sebagai hukum yang berseragam unifikasi 

(Osborne, 2006). Meskipun kenyataan nya sama sekali tidak terkodifikasi. Fakta yang 

mendukung sifat seragam ini yaitu   bahwa lex mercatoria diterapkan secara konsisten oleh 

pengadilan sehingga penerapan dan hasilnya menjadi seragam.  

 Tahap kedua dalam perkembangan hukum internasional ini ditandai dengann masuk 

nya lex mercatoria dalam sistem hukum nasional pada abad 18 dan 19 dimana kedaulatan 

Negara semakin menguat. Salah satu contoh nya yaitu   : kodifikasi hukum perdagangan yang 

dibuat oleh prancis ada   dalam kitab peraturan hukum dagang (code de commeric) pada 

tahun 1807. Pada tahun berikut nya 1861 jerman juga mengeluarkan sebuah kitab undang-

undang mengenai hukum dagang seragam uniform commercial code. Dengan adanya 

nasionalisasi dari lex mercatoria ini, dapat dipastikan bahwa hukum perdagangan tidak lagi 

bersifat internasional dan perkembangan nya tidak seragam. (Soerjono & Mamudji, 2007). 

Lahir nya globalisasi perdagangan dan bangkit nya kembali komunitas perdagangan 

internasional pada abad ke 20 ini bisa dikatakan sebagai pemicu perkembangan hukum 

perdagangan internasional pada fase ketiga. Dalam fase in ilex mercatoria bersifat seperti 

semula yakni internasional atau universal. Tetapi berbeda pada saat abad pertengahan , pada 

masa in ilex mercatoria tidak lagi bagian dari hukum internasional (jus gentium) atau hukum 

yang terpisah (otonom) dengan hukum nasional namun menjadi bagian dari hukum nasional 

dalam konteks internasional (Osborne, 2006). 

 Walaupun sekarang beberapa hokum perdagangan internasional di atur dalam konvesi 

atau perjanjian internasional, tetapi bukan berarti hukum perdagangan internasional termasuk 

menjadi hukum internasional. disebab  kan keberlakuan nya dalam hukum nasional hanya 

dapat terjadi apabila negara meratifikasi nya (Bianca & Bonnell, 1987). 

 Dalam masa ini ada   upaya yang dilakukan oleh komunitas dagang internasional 

dalam mengembalikan ciri hukum perdagangan internasional sebagai sebuah hukum yang 

memiliki sifat universal dan seragam. Oleh sebab itu, unfikasi dan harmonisasi dijadikan 

sebagai fenomena penting dalam fase ketiga ini. 

 

 

 

 

 

74 

 

4. Prinsip-prinsip Hukum Perdagangan Internasional 

1. Kebebasan Berkontrak berarti setiap hukum masing-masing bidang peraturan dagang, 

mengakui kebebasan untuk membuat perjanjian-perjanjian dagang internasional (Goldstajn, 

1961). Dimaksudkan bebas ini  pengontrak bebas memilih melakukan perjanjian-

perjanjian terhadap klien ini  dan bebas menentukan ingin melakukan perjanjian dengan 

siapapun dia mau. 

2.  Bersikap tanggung jawab dan konsisten Pacta Sunt Servanda yaitu   prinsip yang memiliki 

syarat dan telah ditanda tangani sebaik-baiknya (dengan niat baik). Prinsip ini pun sifatnya 

yang luas. Dimaksudkan pengontrak dan klien melakukan hubungan yang tidak 

mengecewakan satu sama lain, dan menghormati antara pengontrak dan klien. Selain itu 

tidak ada dengan niatan yang buruk terhadap klien maupun pengontrak seperti penipuan dan 

sebagainya. 

3.  Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase 

yaitu   cara penyelesaian dalam perdagangan internasional yang diselesaikan secara mediasi 

yang baik melalui lembaga atau organisasi perdagangan (Goldstajn, 1961). 

4.  Kesepakatan Masing-Masing Pihak (Konsensus) 

Prinsip ini merupakan dasar dalam penyelesaian sengketa. Prinsip inilah dipakai sebagai 

awal mula untuk dijalankan atau tidak sebuah proses dalam menyelesaikan sengketa. Jadi, 

konsensus sangat penting dimana masing-masing badan peradilan termasuk badan peradilan 

arbitrase juga harus mematuhi dan menghormati tentang persetujuan  berbagai pihak. 

5.  Kebebasan Memilih Cara Penyelesaian Perkara 

Para pihak atau suatu kelompok memiliki  kebebasan penuh untuk menetapkan dan 

memilih cara-cara menyelesaikan sengketanya. 

6.  Saran Hukum Domestik  

Prinsip ini lahir sebab   adanya hukum perilaku mengenai kebiasaan internasional. Dalam 

usahanya menyusun ketentuan Komisi Hukum Nasional PBB ( International Law 

Commission ) menyampaikan aturan khusus tentang kaidah ini. Menurut prinsip ini, hukum 

kebiasaan internasional menargetkan bahwa sebelum pihak – pihak yang menyodorkan 

sengketanya ke pengadilan internasional. Permasalahan kasusnya harus memiliki upaya 

penyelesaian dan aturan kebijakan dari hukum domestik di suatu negara itu. Sehingga 

hukum internasional hanya bersifat pendamping atau mencocokkan penyelesaian dan hasil 

akhir tetap berada di kendali hukum internasional. Di mana hukum domestik suatu negara 

hanya dipakai sebagai referensi dan saran untuk menyelesaikan sengketa.  

 

 

 

75 

 

5. Aturan-Aturan hukum dagang internasional Berdasakan GATT 

 General agreement on tariff and trade merupakan salah satu komponen hukum yang 

penting dalam hukum perdagangan internasional. Sebab GATT ini tidak hanya penting untuk 

mengatur kebijakan perdagangan setiap Negara tetapi juga mengatur aturan perdagangan antar 

pengusaha. GATT dibentuk pada oktober 1947, WTO termasuk dalam organisasi yang 

membawa perubahan penting bagi GATT. 

Pada masa itu masyarakat internasional mengalami kesusahan dalam hal mencapai 

suatu kesepakatan mengenai pengurangan serta penghilangan berbagai pembatasan kuantitatif 

juga diskriminasi perdagangan. Hal ini  dilakukan guna mencegah terulang nya praktek 

proteksionisme yang terjadi pada tahun 1930-an yang cukup memukul perekonomian dunia. 

Pada saat pembentukkan nya, ada   23 negara, juga negara negara ini lah yang merancang 

piagam internasitional trade organization yang direncanai sebagai suatu badan khusus PBB 

(Olivier, 1987). 

Dalam GATT ada   3 ketentuan utama yang membentuk sistem perdagangan 

multilateral. Ketentuan utama dan 38 pasal didalam nya. Yang kedua yaitu  , ketentuan-

ketentuan yang mencakup anti-dumping, subsidi serta ketentuan non-tarif atau masalah-

masalah sektoral yang didapatkan dari hasil perundingan putaran tokyo (tokyo round 1973-

1974). Ketentuan yang ke tiga yaitu   “multi fibre arrangements”, ketentuan ini  

merupakan pengecualian dari ketentuan-ketentuan GATT pada umum nya terutama 

mennyangkut tekstil dan pakaian. Dalam GATT ada   38 pasal dari 38 pasal ini  dibagi 

secara garis besar dalam 4 bagian. 

 

• Bagian Pertama 

pada bagian ini terkandung 2 pasal, yaitu : 

Pasal 1, berisi tentang prinsip utama GATT yakni keharusan bagi suatu negara 

anggota untuk menentapkan klausul ‘ most favoured nation’ treatment, kepada 

seluruh anggota nya`. 

Pasal II, berisi tentang penurunan tarif yang telah disepakati dan dicantumkan 

dalam lampiran ketentuan GATT dan termasuk dalam bagian GATT 

• Bagian kedua 

Pada bagian ini ada   30 pasal, yaitu dari pasal III sampai pasal XXII. 

Pasal III berisi tentang larangan pengenaan pajak dan upaya yang diskriminatif 

bagi produk-produk impor untuk melindungi produksi dalam negri. 

 

 

76 

 

Pasal IV berisi ketentuan-ketentuan khusus tentang film sinematografi ( 

cinematograph film ). 

Pasal V tentang kebebasan transit. 

Pasal VI berisi tentang aturan mengenai anti-dumping dan bea masuk tambahan. 

Pasal VII berisi mengenai penilaian atas barang impor dari pejabat bea cukai 

dari negara GATT terhadap barag impor ini . 

Pasal VIII berisi tentang penetapan biaya-biaya dan formalitas-formalitas. 

Pasal IX berisi tentang persyaratan terhadap negara anggota agar ikut bekerja 

sama dalam mencegah penggunaan nama dagang yang tidak menggambarkan 

asal barang suatu produk. 

Pasal X berisi persyaratan publikasi dan administrasi perdagangan. 

Pasal XI sampai XV mengatur tentang restriksi atau pembatasan kuantitatif. 

Pasal XVI mengatur peraturan mengenai subsidi 

Pasal XVII mengatur peraturan mengeni perusahaan dagang negara. 

Pasal XV111 membahas tentang bantuan pemerintah kepada bangunan 

ekonomi. 

Pasal XIX berisi tentang peraturan mengenai tindakan darurat atas impor 

produk-produk tertentu. 

Pasal XX berisi tentang peraturan yang mengatur pengecualian umum yaitu 

pengecualian-pengecualian yang memmungkinkan dapat menanggalkan