Tampilkan postingan dengan label PT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PT. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Februari 2024

PT


  




Sejarah hukum merupakan salah satu bidang studi hukum yang mempelajari 

perkembangan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu.1 Studi mengenai 

sejarah hukum ini  akan menghasilkan keuntungan, seperti juga mempelajari sejarah pada 

umunya. Salah satu dari keuntungan terebut adalah pengetahuan kita mengenai suatu sistem 

atau lembaga atau pengaturan hukum tertentu menjadi lebih mendalam dan diperkaya.2 

Salah satu obyek kajian sejarah hukum, yang menarik perhatian adalah Perseroan 

terbatas. Perseroan Terbatas (disingkat: PT) bagi negara kita , merupakan salah satu sarana 

penunjang dalam pembangunan ekonomi. 

Perseroan terbatas (PT)  adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang 

memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham 

yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan, 

perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. 

Kata perseroan dalam pengertian umum adalah perusahaan atau organisasi usaha. Sedangkan 

perseroan terbatas adalah salah satu bentuk organisasi usaha atau badan usaha yang ada dan 

dikenal dalam system dagang negara kita .3 

Dalam  studi  sejarah hukum  ditekankan  mengenai  hukum  suatu  bangsa  merupakan  

suatu  ekspresi  jiwa  yang bersangkutan  dan  oleh  karenanya  senantiasa  yang  satu  

berbeda  dengan  yang  lain. Perbedaan  ini  terletak  pada  karakteristik  pertumbuhan  yang  

dialami  oleh  masing-masing  sistem  hukum.  Apabila  dikatakan  bahwa  hukum  itu  

tumbuh,  maka  yang  diartikan  adalah hubungan  yang  terus  menerus  antara  sistem  yang  

sekarang  dengan sistem yang  lalu. Apabila dapat diterima bahwa hukum sekarang berasal 

dari hukumsebelumnya atau hukum pada  masa  yang  lampau,  maka  hal  itu  berarti, bahwa  

hukum  yang sekarang  dibentuk  oleh proses yang berlangsung pada masa lampau, mengenali 

dan memahami secara sistematis proses-proses  terbentuknya hukum,  faktor-faktor  yang  

menyebabkannya  dan  sebagainya, memberikan  tambahan  pengetahuan  yang  berharga  

untuk  memahami  fenomena  hukum dalam  masyarakat.  Misi  ini  dilakukan  oleh  cabang  

studi  hukum  yang  dinamakan  sejarah hukum.

Kata perseroan dalam pengertian umum adalah perusahaan atau organisasi usaha. 

Sedangkan perseroan terbatas adalah salah satu bentuk organisasi usaha atau badan usaha 

yang ada dan dikenal dalam system hukum dagang negara kita . 

Bentuk-bentuk badan usaha yang dikenal dalam system hukum dagang negara kita  adalah 

Perseroan Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), dan Perseroan Terbatas (PT). Bentuk-

bentuk ini diatur dalam buku kesatu Bab III Bagian ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Dagang 

(KUHD).7 

Perseoran Terbatas  adalah  suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi 

atas saham-saham, Perseroan Terbatas yang berdasarkan pada jumlah saham yang dimiliki, 

dan ada beberapa alat atau perlengkapan yaitu seperti Direksi, Kominsaris dan Rapat umum 

para pemegang saham. Saham-saham yang menjadi modal pendirian Perseroan Terbatas dapat 

diperjual-belikan sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu 

melakukan pembubaran perusahaan. 

Dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 ditegaskan bahwa Perseroan Terbatas, yang 

selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, 

didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang 

seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-

Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.8 

Berbagai permasalahan dalam pengaturan mengenai PT tersebut menarik untuk dikaji, 

salah satunya dengan menelusuri sejarah perkembangannya.  Oleh karena itu maka, tulisan ini 

ingin mengupas “Sejarah Perkembangan Perseroan Terbatas di negara kita .”   

Masalah pokok yang ingin diungkap dalam tulisan ini adalah “Bagaimanakah sejarah 

perkembangan perseroan terbatas di negara kita ? 

Masa Verenigde Oostindische Compagnie (VOC) 

Permulaan abad ke- 16 pemerintahan Belanda telah membentuk badan usaha bernama 

“Naamlooze Vennootschap” (NV) bermula dengan lahirnya De Vereenigde Oostindische 

Compagnie (VOC) yang mulai dirintis pada tahun 1594 dan baru resmi didirikan pada tahun 

16029. Secara yuridis-historis, asal mula keberadaan terbatasnya tanggung jawab pemegang 

saham dapat dilacak dari fenomena lahirnya VOC, yang dalam kepustakaan hukum Belanda 

dianggap sebagai perseroan terbatas public pertama. VOC memiliki sejumlah karakter sebagai 

perseroan yang dikenal sekarang ini, yaitu adanya sifat terbatas tanggung jawab pemegang 

saham dan pengaturan yang berkaitan dengan modal10. 

Ketika Inggris mendirikan Perusahaan Hindia Timur 1600, Van Oldenbarnevelt mendesak 

De Staten-General (parlemen) untuk menghentikan situasi persaingan antar sesama 

perusahaan Belanda sendiri. Selanjutnya De Staten-General memutuskan semua perusahaan 

ekspedisi Belanda tersebut dilebur menjadi sebuah perusahaan besar : Vereenigde 

Oostindische Compagnie (VOC) atau perhimpunan Dagang Hindia Timur. VOC tepatnya 

didirikan pada 20 Maret 1602 dengan Oktroi VOC dan terdiri dari 6 kamar, yakni Amsterdam, 

Zeeland, Enkhuizen, Delft, Hoorn dan Rotterdam.11 

VOC dikendalikan oleh Dewan Direksi yang disebut De Heeren XVII (baca: de heeren 

zeventien, tuan-tuan tujuh belas), secara bergiliran dari Amsterdam dan Middleburg. Rapat-

rapat direksi VOC bisa berlangsung berminggu-minggu, mereka mengambil keputusan 

mengenai deviden, jumlah armada, berapa barang yang akan dibawa ke Timur termasuk emas 

dan perak, dan produk apa saja yang diinginkan dari Timur, menetapkan tanggal lelang dan 

berapa masing-masing kantor cabang VOC di Belanda boleh melelang.12 

Perseroan Terbatas pertama sekali diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 KUHD 

yang berlaku di negara kita  sejak tahun 1848 dan aturan tersebut sekaligus membuktikan bahwa 

Perseroan Terbatas di negara kita  sudah sejak lama dikenal.  

Selanjutnya, diatur pula dalam ketentuan Pasal 1233 sampai dengan 1356 dan Pasal 

1618 sampai dengan 1652 KUH Perdata. Kemudian sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 

Tentang Perseroan Terbatas berlaku mulai tanggal 7 Maret 1996, maka ketentuan Pasal 36 

sampai dengan 56 KUHD tidak berlaku lagi.13   

Korporasi dengan konsep tanggung jawab terbatas dan entitas mandiri 

merupakan simbol kejayaan komparasi antara civil law system( Eropa continental) dan 

common law system (Anglo Saxson). Sejarah korporasi dengan konsep tanggung jawab 

terbatas dan entitas mandiri ini, dapat ditelusuri sejak zaman Romawi, dimana dalam putusan 

perkara Solomon v. A. Solomon & Co.Ltd., disebutkan bahwa “ the notion of non-human 

juristic entities has a history going back at least to roman times,”14    

Di dalam tradisi hukum Amerika, terkait dengan prinsip tanggung jawab terbatas tidak 

dapat dipisahkan dari kasus Salomon v Salomon & Co (1897). Kasus Salomon vs Salomon & Co 

tersebut menjadi pelajaran yang sangat penting untuk dapat membedakan terkait dengan 

                                                

konsep limited liability dan konsep corporate personality. Mana yang harus menjadi tanggung 

jawab pemegang saham dan mana yang harus menjadi tanggung jawab perseroan, jika pada 

suatu ketika dalam hubungan hukum dengan pihak ketiga Perseroan merugikan pihak 

ketiga.15   

Melalui German Law 1892, korporasi dengan konsep tanggung jawab terbatas dan 

entitas mandiri dengan nama “Gesellschaft mit beschrnketer Haftung” (GmbH) dibentuk. 

Setelah itu, berturut-turut negara-negara lain mengadopsi German Law 1892 ini, sebut saja 

Portugal (1917); Brazil (1919); Perancis (1925); Turki (1926); Kuba (1929); Argentina (1932); 

Uruguay (1933); Mexico (1934); Belgia (1935); Swiss (1936); Peru (1936); Kolumbia (1937); 

Kosta Rica (1942); Guatemala (1942); dan Honduras (1950).16   Di Perancis, korporasi dengan 

konsep ini dikenal dengan nama “Societas a Responsabilite Limitee”(SALR), di Italia disebut 

dengan “Societa a Garanzia Limitata” (SAGL). Sedangkan di Eropa dan Amerika Latin dikenal 

sebagai Limited Liability  Firm/Company.17   

Berdasarkan fakta-fakta di atas, sebagian sarjana menyatakan bahwa konsep Limited 

Liability Firm adalah tradisi dari civil law system bukan common law system. Hal ini didasari 

fakta bahwa di Amerika Serikat, yang pertama kali mengundangkanLimited Liability Company 

(LLC) Statute adalah negara bagian Wyoming, yaitu pada tanggal 4 Maret 1977.18  

Berdasarkan German Law 1892, seluruh negara yang mengadopsi undang-undang 

tersebut, mengikuti 4 (empat) karakteristik dasar dari GmbH termasuk Wyoming LLC Act 

1977, yaitu sebagai berikut: 

1. Menggunakan kata “limited” dalam nama korporasi. 

2. Korporasi sebagai subjek hukum yang penuh. 

3. Anggota yang lama dapat menentukan anggota baru dalam korporasi. 

4. Kematian anggota tidak dapat mengakibatkan ditutupnya korporasi, jika hal tersebut 

disebutkan tegas dalam anggaran dasar.19   

 Pada akhir abad ke 18 Vereenigne Oostindische Compagnie (VOC) mengalami 

kebangkrutan, bukan saja karena hutang-hutangnya yang banyak, adanya mis-manajemen dan 

korupsi tetapi juga kalah bersaing dengan East India Company (EIC) milik orang-orang Inggris 

yang didukung kekuatan angkatan laut Kerajaan Inggris yang sangat kuat dan menguasai 

hampir seluruh lautan, sehingga pada waktu itu tidak ada kapal-kapal VOC yang sampai ke 

negara kita . VOC dibubarkan dan diambil alih oleh pemerintah Belanda pada tanggal 31 

Desember 1799.

Masa Hindia Belanda 

Bubarnya Vereeniging Oostindische Compagnie (VOC) tidak serta merta mengakhiri 

aktifitas bisnis dan pengaruhnya terhadap hukum perseroan terbatas di negara kita . Pengaruh 

hukum dagang di Eropa yang sedang bergairah memaksa dibentuknya aturan hukum yang 

dapat menyelesaikan perkara-perkara yang dinamis di bidang bisnis dan perniagaan. 

Pasca bubarnya VOC, Perusahaan VOC diambil alih oleh Pemerintah Hindia Belanda, 

maka diterapkan peraturan dagang yang berlaku, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Dagang 

                                                

(Wetboek van Koophandel) yang lebih menjelaskan tanggung jawab dan tata cara bertindak 

dalam aktifitas bisnis.  

Kodifikasi hukum dagang pertama dibuat atas perintah Raja Lodewijk XIV di Perancis, 

yaitu Ordonance du Commerce 1673 dan Ordonance de la Marine 1681. Istilah pedagang 

dihapus dengan S 1938- 276, 17 Juli 1938 diganti dengan istilah Perusahaan, tetapi dalam 

KUHD tidak terdapat pengertian Perusahan.21  

Perusahaan milik warga negara kita  yang eksis pada masa zaman kolonial 

Belanda antara lain perusahaan yang didaftarkan pada 1908 dengan nama NV Bal Tiga 

Nitisemito dan diikuti dengan perusahaan-perusahaan lain yang core businessnya didominasi 

oleh produk rokok dan kemudian disusul produk gula dan komoditas lain.   

  

Masa KUHD 

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang mulai berlaku di negara kita  pada tanggal 1 Mei 

1848 (Stb. No.23 Tahun 1847) terdiri dari atas 2 buku dan 23 Bab. Buku I memuat 10 Bab dan 

Buku II memuat 13 Bab. Buku I mengatur tentang Perdagangan pada umumnya, sedangkan 

Buku II tentang Hak dan Kewajiban yang timbul dari pelayaran. Dalam Buku I Bab I Pasal 2 

sampai dengan Pasal 5 diatur tentang pedagang dan perbuatan perdagangan. Namun karena 

adanya kesulitan terkait pengertian barang, pengertian perbuatan perdagangan, perbuatan 

perdagangan hanya dilakukan pedagang serta sengketa pedagang dan bukan pedagang maka 

dilakukan perubahan terhadap Wetboek van Koophandel di Belanda dengan Undang-Undang 2 

Juli 1934 (Stb. Nomor 347 Tahun1934) yang mulai berlaku 1 Januari 1935, seluruh Titel 1 Buku 

1 WvK yang memuat Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 tentang Pedagang dan Perbuatan 

Perdagangan dihapuskan, diganti dengan kata-kata “perusahaan” dan “perbuatan 

perusahaan”. Kata-kata tersebut dimasukkan dalam pasal-pasal WvK. 

Berdasarkan asas konkordansi dalam Pasal 131 Indische Staatsregeling (IS) di negara kita  

diadakan pula perubahan terhadap KUHD melalui undang-undang yang dimuat dalam Stb. 

Nomor 276 tahun 1938, dan berlaku juga di negara kita  tanggal 17 Juli 1938.23  101 Demikian 

juga dibentuknya Ordonansi Andil Maskapai negara kita  (Ordonantie op de Indonesische 

Maatschapij op Aandelen) dengan Staadblad 1939 No.569 jo. No.717 bagi golongan 

Bumiputra.  

Ketentuan yang mengatur tentang Perseroan Terbatas pada saat itu hanya 

terdiri dari 21 pasal saja, sehingga benar-benar singkat sekali, dan selanjutnya dalam 

ketentuan Pasal 1 KUHD secara tegas dinyatakan berlakunya KUH Perdata dalam bidang 

hukum dagang, yang selengkapnya dapat dikutip sebagai berikut: “Kitab Undang-Undang 

Hukum Perdata berlaku juga bagi hal-hal yang diatur Kitab Undang-Undang ini, sekedar di 

dalam kitab undang-undang tidak diatur secara khusus menyimpang”. Kedua aturan hukum 

yang mengatur tentang badan hukum di Hindia Belanda pada saat itu telah terjadi dualisme 

hukum yang berlaku terhadap hukum perseroan pada saat itu, dimana satu sisi bagi golongan 

Eropa ataupun yang dipersamakan dengannya, berlaku Pasal 36 sampai dengan 56 KUHD, 

sedangkan bagi golongan Bumiputra berlaku ketentuan ordonansi Maskapai Andil negara kita .24 

Perkembangan hukum dagang di negara kita  masih relatif sama dengan masa kolonial 

Belanda, berlanjut pasca awal-awal masa negara kita  merdeka. Sedikit perubahan dalam aturan 

                                                

terkait dengan Perseroan Terbatas di negara kita  disesuaikan dengan kebutuhan zaman dimana 

masa-masa awal kemerdekaan, bangsa negara kita  masih fokus terhadap konsolidasi 

ketatanegaraan dan konsolidasi politik, sehingga tidak banyak yang dapat aturan yang 

diciptakan terkait Perseroan Terbatas dan organnya.  

Pasal II Ketentuan Aturan Peralihan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 142 

Undang-Undang Dasar Sementara RI memberlakukan segala aturan hokum yang ada baik 

produk Pemerintahan Hindia Belanda maupun Jepang di negara kita  sebelum adanya peraturan 

pengganti yang ditetapkan oleh Pemerintahan negara kita . Aturan hukum perseroan masih tetap 

emberlakukan KUH Dagang dan Ordonansi Maskapai Andil negara kita  sampai pada tanggal 31 

Desember 1958 dengan adanya undang-undang tentang Nasionalisasi perusahaan-perusahaan 

Belanda yang berlaku surut hingga 3 Desember 1957 yang dilengkapi dengan Peraturan 

Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 1959 tanggal 23 Februari 1959 yang juga berlaku surut hingga 

3 Desember 1957.25 

Dalam pelaksanaan nasionalisasi oleh suatu negara terhadap hak milik atau benda-benda 

yang berkaitan dengan suatu perusahaan asing di negara yang hendak melakukan tindakan 

hukum nasionalisasi harus memperhatikan prinsip “teritorialiteit”. Artinya Objek yang akan 

dinasionaliasasi berada di dalam batas-batas teritorial negara yang melakukan nasionalisasi. 

Prinsip teritorialiteit pada dasarnya telah dilakukan oleh negara kita  ketika menasionalisasi 

perusahaanperusahaan Belanda di negara kita . Hal ini dapat kita jumpai dalam ketentuan Pasal 

1 UU No. 86 Tahun 1958, bahwa perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di 

Republik negara kita  yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dikenakan 

nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik yang penuh dan bebas Negara Republik negara kita . 

(Pasal 1 UU No 86 Tahun 1958). Sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No.86 tahun 1958, 

pada tahun 1959 dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 tentang pokok-pokok 

pelaksanaan UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik 

Belanda.26   

Sejak adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1959 tanggal 23 

Februari 1959 yang dinyatakan juga berlaku surut hingga tanggal 3 Desember 1957 tidak ada 

lagi perusahaan Belanda maupun perusahaan asing lainnya yang beroperasi di negara kita . 

Bahkan Pemerintah negara kita  untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi modal asing yang 

masuk secara menyusup-nyusup ke negara kita  baik melalui pemerintahan telah diatur secara 

tegas didalam aturan diatas, bahwa setiap perusahaan yang ada di negara kita  baik yang 

berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum harus dikelola oleh pemerintah dan 

atau hanya warga Negara negara kita  saja. Hal ini perlu kemukakan sekedar penegasan bahwa 

sebelum berlakunya undang-undang perseroan terbatas yang sekarang, namun jauh hari 

sebelum negara kita  mempunyai peraturan perusahaan tersendiri secara nasional ternyata kita 

pun sudah mengantisipasi perusahaan-perusahaan liar yang beroperasional di negara kita .27   

 

Masa UU No 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas 

Perkembangan regulasi di bidang perseroan terbatas mulai terasa di awal orde baru 

tatkala lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing (PMA). 

Undang-undang yang merupakan cikal bakal leluasanya pihak asing mendirikan perseroan 

                                                 


terbatas di negara kita , yang dalam perjalanannya menuai banyak kontroversi terutama akibat 

kurangnya transparansi dalam ekploitasi sumber daya alam negara kita  serta minimnya royalti 

yang dibayar ke pihak pemerintah negara kita . Apalagi lahirnya UU Penanaman Modal Asing 

tersebut seperti terburu-buru disahkan (mungkin juga sudah ready made contract) karena 

adanya kepentingan asing dalam menguasai sumber daya alam negara kita  melalui korporasi-

korporasi besar asing. 

Lazim, di satu sisi bagi negara yang baru merdeka yang butuh kepercayaan asing untuk 

berinvestasi di negara yang baru merdeka tersebut (bukan hanya negara kita ) guna membangun 

perekonomian negara, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan devisa negara, namun 

uniknya bagi negara kita  hingga kini, masih bergantung dengan pihak asing. Seyogyanya 

negara kita  bangkit dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam dengan meningkatkan 

kualitas sumber daya manusianya.  

Perubahan lain yang cukup signifikan dalam hukum perseroan di negara kita  selain negara 

sebagai badan hukum publik ada yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara pada saat 

pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan 

Perseroan yang mengatur tentang bagaimana cara pembentukan perseroan terbatas bagi 

Badan Usaha Milik Negara maupun perubahan Badan Usaha Milik Negara menjadi Perusahaan 

Jawatan (PERJAN) sebagaimana yang ada diatur dalam Indonesische Bedrijvenwet (Stb.1927-

419) yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1955, maupun Perusahaan Umum 

yang diatur dalam PERPPU Nomor 19 Tahun 1960 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969. 

Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah 

Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi 

Undang-Undang jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Perusahaan 

Perseroan (PERSERO), Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Umum 

(PERUM), disamping badan-badan Negara, Propinsi atau daerah tingkat II/Kota Merupakan 

badan hukum publik.28 Semua ketentuan di atas tidak berlaku lagi setelah keluarnya Undang-

Undang Nomor 19 Tahun 2003 pada tanggal 19 Juni 2003 yang diundangkan dalam Lembaran 

Negara (LN) Nomor: 70 dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor: 4297 jo. Peraturan 

Pemerintah Nomor: 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian,Pengurusan, Pengawasan dan 

Pembubaran Badan Usaha Milik Negara yang telah diundangkan pada tanggal 25 Oktober 2005 

dalam Lembaran Negara (LN) Tahun 2005 Nomor: 117 serta Tambahan Lembaran Negara (TLN) 

Nomor: 4556.29   

Mencermati Peraturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana yang diatur dalam Kitab 

Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847:23) dianggap tidak 

sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat baik secara 

nasional maupun internasional. Ditambah lagi adanya dualisme badan hukum Perseroan 

Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undangundang Hukum Dagang, dan masih terdapat 

badan hukum lain dalam bentuk Maskapai Andil negara kita  sebagaimana diatur dalam 

Ordonansi Maskapai Andil negara kita  (Ordonnantie op de Indonesische Maatschapij op 

Aandeelen, Staatsblad 1939:569 jo.717), untuk lebih memacu pembangunan nasional, serta 

untuk menjamin kepastian dan penegakan hukum, serta menghapus dualisme pengaturan, 

pemerintah orde baru melahirkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan 

Terbatas (UU PT) pada tanggal 7 Maret 1995 yang terdiri dari 12 Bab dan 129 Pasal.  

                                                

Lebih dari satu setengah abad berlaku di nusantara atau dengan kata lain mendekati 

lima puluh tahun negara kita  merdeka, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan 

Terbatas memberi harapan baru kepastian hukum yang akomodatif terhadap aktifitas bisnis 

dan perekonomian nasional.  

 

Masa UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas 

Dinamisnya perkembangan bisnis di negara kita  dan interaksi investasi baik 

dalam negeri maupun asing mendorong dibentuknya regulasi yang mampu mengakomodir dan 

melegalisasi aktifitas bisnis di negara kita  yang lebih modern. Namun Undang-Undang Nomor 1 

Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas belum mampu menata aturan sesuai perkembangan 

bisnis tersebut dan akhirnya dalam rangka memberi kepastian hukum dan kemanfaatan hukum 

perseroan terbatas yang lebih tepat, maka pada tanggal 16 Agustus 2007 pemerintah bersama 

dengan DPR sepakat untuk mengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan 

UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Sebagaimana lazimnya 

undang-undang baru yang menggantikan undangundang lama, Undang-Undang RI Nomor 40 

Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas mengisi kekurangan, mengakomodir dinamisasi 

aktifitas bisnis, memberikan keleluasaan diberbagai sisi serta tetap mempertahankan regulasi 

terdahulu yang masih memiliki relevansi terhadap Perseroan Terbatas dan aktifitasnya. 

Menurut Yahya Harahap30  bahwa sulit menilai apakah pembaharuan Hukum Perseroan 

diatur dalam UU PT secara substansial lebih baik dan lebih pasti disbanding UUPT 1995. Juga 

sulit untuk mengatakan apakah UUPT 2007 sudah sempurna dan memuaskan? Untuk itu 

barangkali masih tetap relevan ungkapan Poltaris yang mengatakan tidak mungkin mencipta 

undang-undang sempurna, sebab bagaimanapun bagus dan sempurnanya undang-undang pada 

saat dibahas dan diperdebatkan di parlemen, namun pada saat undang-undang itu 

diundangkan, pasti akan langsung berhadapan dengan seribu satu macam masalah yang 

sebelumnya tidak diperkirakan dan tidak diprediksi pada saat undang-undang itu dirumuskan. 

Barangkali demikianlah keadaan objektif yang akan dihadapi UUPT 2007. Dia akan 

langsung berhadapan dengan berbagai masalah dalam penerapan, baik disebabkan adanya 

kekosongan atau celah hukum yang terbuka, rumusan yang terlampau luas (broad term), 

kekeliruan perumusan atau pendefinisian (ill defined) maupun kata atau rumusan yang 

mengandung ambiguitas (ambiguity).31 

Sejarah perkembangan Perseroan terbatas di negara kita   bermula dari lahirnya De 

Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang mulai dirintis pada tahun 1594. Pasca 

bubarnya VOC, Perusahaan VOC diambil alih oleh Pemerintah Hindia Belanda, lalu mulai 

berlakunya  Kitab Undang-Undang Hukum Dagang di negara kita  pada tanggal 1 Mei 1848 (Stb. 

No.23 Tahun 1847).  Pemerintah orde baru melahirkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 

Tentang Perseroan Terbatas pada tanggal 7 Maret 1995 berlanjut dengan diundangkannya  

Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas