Tampilkan postingan dengan label Hak minoritas 5. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak minoritas 5. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Oktober 2025

Hak minoritas 5


 


nimalis memicu  penyandang disabilitas sulit bergerak, 

terlebih ketika penumpang yang masuk dan di dalam bus cukup banyak.

 

 Terkait transportasi penerbangan, saat ini beberapa perusahaan maskapai penerbangan 

sudah memiliki standar operasional untuk dapat diakses oleh  penumpang penyandang disabilitas. 

Perusahaan yang dimaksud antara lain yaitu  maskapai penerbangan Garuda. Meski demikian 

masih ada  maskapai penerbangan yang melakukan diskriminasi terhadap penyandang 

disabilitas. Diantara mereka masih menganggap penyandang disabilitas sebagai orang sakit.123 

Kasus-kasus terhadap maskapai penerbangan dialami oleh Ridwan Sumantri, pengguna kursi 

roda pada 11 April 2011 dengan maskapai Lion Air dan Eko Ramaditya Adikara, tuna netra yang 

melakukan perjalanan ke Denpasar pada 24 Mei 2011 menggunakan maskapai Sriwijaya Air

 Hak atas keadilan dan Persamaan di depan Hukum. Selama ini Pasal 1 angka 26 KUHAP 

menjadi rujukan bagi para aparat penegak hukum dalam menangani penyandang disabilitas 

yang berhadapan dengan hukum. Pasal ini ditafsirkan bahwa yang dikatakan saksi yaitu  orang 

yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan 

tentang suatu perkara pidana yang dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Akibat 

tafsir ketentuan ini, penyandang disabilitas yang menjadi korban tindak pidana tidak diproses 

kasus hukumnya. Pada beberapa kasus, justru kesaksian penyandang disabilitas (netra) justru 

dipersalahkan karena dinilai tidak bisa membuktikan kesaksian. Beberapa aspek dari hak atas 

keadilan dan persamaan di depan hukum ini meliputi: 

a. Hak untuk mendapatkan pendampingan hukum. Dalam kedua kasus di atas, para 

korban penyandang disabilitas membutuhkan pendampingan hukum, terlebih keduanya 

merupakan kelompok rentan ganda. Korban membutukan pendamping hukum yang dapat 

memberikan masukan terkait kepentingan dan hak-haknya selama proses pengadilan. 

Pendamping hukum juga dapat mengkomunikasikan jalan keluar ketika ada persoalan 

 dengan mekanisme hukum yang cenderung kaku, prosedural, dan tidak mengerti status 

dan kondisi korban; 

123 Setia Adi Purwanta, “Penyandang Disabilitas”, Vulnerable Groups: Kajian dan Mekanisme Perlindungannya, 

Pusat Studi HAM (PUSHAM) Universitas Islam negara kita  , Yogyakarta, September2012

93 

b. Hak untuk mendapatkan penerjemah yang profesional. Keberadaan penerjemah penting 

untuk menjembatani proses komunikasi antara penegak hukum dan korban. Harus 

dipastikan bahwa penerjemah memiliki kemampuan bahasa isyarat yang menjadi standar; 

c. Hak untuk mendapatkan saksi ahli. Keberadaan ahli sangat penting untuk mendeteksi 

kondisi dan karakter sebenarnya korban. Keberadaan ahli psikologi ini dibutuhkan untuk 

memberikan masukan bagi aparat penegak hukum terutama dalam menginformasikan usia 

penyandang mental retardasi yang harusnya diperlakukan berbeda dengan usia umumnya 

non-disabilitas;  

d. Hak untuk diperiksa oleh penyidik, jaksa, dan hakim yang paham disabilitas. Proses hukum 

yang aksesibel, adil dan layak bagi penyandang disabilitas  membutuhkan prosedur dan 

mekanisme yang khusus. Salah satu hal penting yang harus diperhatikan di sini yaitu  

kehadiran penegak hukum yang paham konteks disabilitas. Sebagai ilustrasi, jika penyidik 

memiliki pemahaman tentang disabilitas, proses pemberian keterangan terhadap Bunga 

yang notabane seorang perempuan dan bermental anak-anak dan diminta memperagakan 

kasus perkosaan dan pencabulan yang menimpanya sebanyak 5 kali seharusnya tidak 

terjadi. 

  Selama ini Pasal 1 angka 26 KUHAP menjadi rujukan bagi para aparat 

penegak hukum dalam menangani penyandang disabilitas yang berhadapan 

dengan hukum. Pasal ini ditafsirkan bahwa yang dikatakan saksi yaitu  

orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, 

penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dengar 

sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Akibat tafsir ketentuan ini, 

penyandang disabilitas yang menjadi korban tindak pidana tidak diproses 

kasus hukumnya.  

 Hak untuk Memilih dan Dipilih dalam Pemilihan Umum. Dalam hal Aksesibilitas dalam 

Pemilu, hasil survey International Foundation for Electoral System (IFES) di tiga provinsi, yakni 

Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten  menunjukan  persentase partisipasi  penyandang disabilitas 

pada pemilu legislatif dan eksekutif pada 2009 mencapai 58 persen  (N:99).124Secara umum, angka 

partisipasi politik penyandang disabilitas cukup tinggi terlebih dibandingkan negara besar lainnya 

seperti Amerika Serikat dengan 52 persen  pada 2009. Meski demikian terungkap sejumlah 

hambatan yang dialami penyandang disabilitas ketika ikut serta dalam pemilihan umum. Di DIY, 

misalnya, fakta di lapangan  menunjukan di 20 Tempat Pemulihan Suara (TPS) di Kabupaten 

Sleman dan Kulonprogo tidak ada satupun yang menyediakan template bagi tuna netra.Selain itu, 

di sejumlah tempat juga ditemukan pendampingan yang diperbolehkan dalam peraturan justru 

dilarang oleh petugas TPS setempat.125

 Masalah lainnya, catatan hasil Pemilu 2009 yang menjadi hambatan penyandang 

disabilitas yaitu   surat suara pemilu legislatif tidak menggunakan template huruf braille,126 dan 

hal ini  menyulitkan bagi tuna netra. Selain, itu banyak TPS sulit diakses oleh pengguna 

kursi roda. Waluyo, pengguna kursi roda di Desa Glagaharjo, kecamatan Cangkringan, Kabupaten 

Sleman, mengungkapkan akibat posisi TPS yang terlalu tinggi, dirinya terpaksa memberikan 

suara di luar bilik, sehingga kerahasiannya tidak terjamin. Kasus lainnya, Pardiono, tuna netra, 

Desa Sidorum, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman mengungkapkan selain tidak adanya 

124  AGENDA, “Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas di negara kita  ’, IFES negara kita   dan PPDI, 2015

125 Setia Adi Purwanta, “Penyandang Disabilitas”, Vulnerable Groups: Kajian dan Mekanisme Perlindungannya, 

Pusat Studi HAM (PUSHAM) Universitas Islam negara kita  , Yogyakarta, September2012

126 Dadi Haryadi, “Diskriminatif penyandangTunanetra Siap Gugat KPU”, selasa 25 maret 2014, diambil dari http://.

inilahkoran.com/read/detail/2086005/diskriminatif-penyandang-tunanetra-siap-gugat-kpu

94  

template dan pelarangan pendampingan, petugas TPS terkesan mengarahkan pilihannya.127

 Penikmatan untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain 

yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. Pemasungan atau 

pengisolasian Penyandang Disabilitas Mental marak terjadi hampir di seluruh provinsi negara kita  . 

Sebagaimana telah disebutkan diatas, data Kementerian Kesehatan pada 2013 menunjukkan 19 

juta orang dengan gangguan jiwa. Mereka tinggal di tengah warga , rumah sakit jiwa, dan 

beberapa institusi/lembaga yang dikelola swasta, dan kerap mengalami penyiksaan, pemaksaan 

pemulihan, kekerasaan fisik dan seksual.128 Beberapa kajian dan studi, mengidentifikasi 200 

kasus pemasungan, salah satunya korban  pemasungan selama 15 tahun.129  Pemasungan 

erat kaitannya dengan kepercayaan warga  bahwa orang dengan gangguan jiwa yaitu  

kutukan penuh dengan dosa dan  keturunan setan. Konsekuensinya, warga  melakukan 

pemasungan, dan jika pun dilakukan upaya pemulihan dilakukan secara tradisional. Tidak heran 

di tengah warga  tumbuh institusi-institusi pemulihan orang dengan gangguan jiwa yang  

tidak menggunakan upaya medis dan psikiatri.  Merujuk pada CRPD, pemasungan terhadap orang 

dengan gangguan jiwa bertentangan dengan pasal 15 terkait Kebebasan dari penyiksaan dan 

perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak  manusiawi, atau merendahkan martabat 

manusia; Pasal 16: Kebebasan dari eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan; Pasal 17: Melindungi 

integritas penyandang disabilitas, dan;   Pasal 34: Habilitasi dan rehabilitasi.

  Pemasungan erat kaitannya dengan kepercayaan warga  bahwa 

orang dengan gangguan jiwa yaitu  kutukan penuh dengan dosa dan  

keturunan setan. Konsekuensinya, warga  melakukan pemasungan, 

dan jika pun dilakukan upaya pemulihan dilakukan secara tradisional. Tidak 

heran di tengah warga  tumbuh institusi-institusi pemulihan orang 

dengan gangguan jiwa yang  tidak menggunakan 

upaya medis dan psikiatri.  


KELOMPOK MINORITAS BERBASIS 

ORIENTASI SEKSUAL DAN IDENTITAS JENDER

Konsep Umum, Pengertian 

dan Cakupan Hak 

 Jaminan hak bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas jender sampai hari 

ini masih sangat kontroversial. Pelanggaran HAM berbasis orientasi seksual dan identitas jender 

kerap terjadi. Sekalipun sudah ada jaminan dalam Konstitusi dan berbagai UU yang menyatakan 

persamaan warga Negara di depan hukum, namun mereka yang memiliki orientasi seksual dan 

identitas jender di luar mayoritas akan menjadi sasaran persekusi. Tulisan ini hendak meninjau 

bagaimana kelompok ini mendapatkan memperoleh jaminan hak-haknya sebagaimana warga 

Negara lainnya. Fokus pembahasan akan ditujuka  bagi kelompok LGBTI (lesbian, gay, biseksual, 

Transjender dan Interseksual) yang sehari-hari mengalami bukan hanya tindakan diskriminatif, 

namun juga berbagai kekerasan karena dianggap “menyimpang”. 

  Apapun pertentangan dalam berbagai komunitas ini, pada tahun 1990, 

seolah menjadi kesepakatan bersama menggunakan istilah LGBTI. Istilah 

ini digunakan dengan tujuan untuk menekankan pada keanekaragaman 

“budaya yang berdasar  identitas seksualitas dan jender”. Kadang-

kadang istilah LGBTI digunakan untuk semua orang yang tidak 

heteroseksual, bukan hanya homoseksual, biseksual, atau transjender. 

Maka dari itu, seringkali huruf Q ditambahkan agar “queer” dan orang-

orang yang masih mempertanyakan identitas 

seksual mereka juga terwakili. 

 Secara umum, label “penyimpangan” terhadap identitas orientasi seksual menjadi titik 

awal rangkaian pelanggaran HAM terhadap kelompok minoritas jender dan orientasi seksual. 

Pelanggaran-pelanggaran HAM sangat mudah ditemukan dalam kehidupan sosial. Seolah 

menjadi kesadaran komunal baik negara maupun sipil, bahwa jaminan HAM hanya berlaku 

bagi orientasi seksual mainstream, yaitu heteroseksual, sedangkan bagi orientasi seksual non-

mainstream dipandang diperbolehkan hak-haknya dikebiri atau dilanggar. Bahkan, pelanggaran 

terhadap kelompok LGBTI bisa berlapis-lapis. Seseorang yang diketahui gay misalnya, sudah pasti 

terancam karirnya dalam satu lembaga pekerjaan formal. Mereka akan mudah sekali menjadi 

sasaran putus hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Selain itu, seorang waria akan rentan terusir 

dari lingkungan keluarganya begitu dia mulai   menunjukan identitasnya baik dalam perilaku 

maupun penampilan. Hal ini akan terus terulang, ketika gay atau waria ini  pindah kerja di 

lembaga formal atau tinggal dalam warga  tertentu. Dalam beberapa temuan pelanggaran 

HAM LGBTI di warga , juga sering ditemukan tidak adanya hak kebebasan mengemukakan 

pendapat dan berserikat, hak atas layanan kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas partisipasi 

96  

publik, masalah-masalah keimigrasian dan pengungsi, serta berbagai hak dasar lainnya. Mereka 

dianggap sebagai patologi sosial atau “pesakitan” dalam warga  dan dianggap berpotensi 

mengganggu ketertiban sosial. Selain pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan dan bertempat 

tinggal, banyak terjadi pula pelanggaran HAM terkait dengan akses terhadap keadilan.

 Sesungguhnya HAM yaitu  untuk semua orang, tanpa kecuali. Namun, baik perempuan, 

laki-laki dan orang-orang yang seksualitasnya tidak sesuai dengan norma-norma yang kebanyakan 

atau dominan masih menghadapi pemerkosaan, penyiksaan, pembunuhan, kekerasan, dan 

penyerangan karena orientasi seksual atau identitas jender mereka’.  Hal ini menunjukan bahwa 

sekian banyak daftar pelanggaran HAM bisa mengenai komunitas LGBTI yang masuk melalui 

pintu orientasi seksual dan identitas jender. 

 Penyebutan LGBTI sendiri mempunyai sejarah yang panjang. Sebelum revolusi seksual 

pada tahun 1960-an, tidak ada kosakata non-peyoratif untuk menyebut kaum yang bukan 

heteroseksual. Kala itu, istilah terdekat yang dipakai sebagai identitas orientasi, yaitu  “jender 

ketiga”. Betapapun kala itu menemukan bentuk penyebutan, akan tetapi  tahun 1860-an pelbagai 

kalangan akademisi dan aktivis menolak.130 Penolakan istilah ini , karena sebagian besar 

kalangan lebih menggunakan istilah “homoseksual”. Istilah homosekual diterjemahkan secara 

harfiah yaitu  “sama jender” yang merupakan gabungan imbuhan awal Yunani, homo berarti 

“sama” dan asas Latin sex berarti “seks.” Istilah homoseksual pertama kali diterbitkan secara 

tercetak dalam pamflet Jerman yang diterbitkan pada 1869 oleh novelis Karl-Maria Kertbeny, 

kelahiran Austria. 

  Selain itu, di negara kita   masih banyak regulasi yang sangat berpotensi 

merenggut hak-hak dasar kelompok LGBTI, misalnya, UU No. 44 Tahun 

2008 tentang Pornografi dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Kedua UU ini  tidak memberikan ruang bagi penikmatan hak-hak 

dasar kelompok LGBTI, dan justru mereka menjadi sasaran pemidanaan 

berdasar  orientasi seksual  

 Pertentangan pemakaian  istilah “jender ketiga” atau “homoseksual” seolah tidak 

berujung. Betapapun sama-sama mempunyai pandangan, akan tetapi pada 1950-1960, kedua 

istilah ini  dianggap masih berkonotasi negatif. Kemudian, tahun 1970-an dikenal istilah 

“gay” untuk menyebutkan laki-laki yang mempunyai orientasi seksual kepada sesama laki-

laki dan “lesbian” untuk menyebut perempuan yang orientasinya kepada sesama perempuan. 

pemakaian  kedua istilah ini semakin familiar di kalangan warga  saat terbentuk komunitas 

lesbian. Hal ini ditandai dengan usaha Daughters of Bilitis memperjuangkan isu feminisme dan hak 

kaum gay sebagai prioritas.131 Betapapun istilah identitas orientasi ditemukan, permasalahan tidak 

berakhir. Pasalnya, kelompok  biseksual dan transjender juga menuntut agar “identitas” mereka 

diakui dalam komunitas yang lebih besar. Tuntutan ini  awalnya disetujui oleh komunitas 

lesbian maupun gay. Akan tetapi setelah euforia kerusuhan Stonewall mereda, dimulai dari akhir 

1970-an dan awal 1980-an, terjadi perubahan pandangan. Beberapa kelompok gay dan lesbian 

menjadi kurang menerima kaum biseksual dan transjender. Kaum transjender dituduh terlalu 

banyak membuat stereotip, sedangkan biseksual dianggap hanyalah gay atau lesbian yang takut 

untuk mengakui identitas seksual mereka. Apapun pertentangan dalam berbagai komunitas ini, 

pada tahun 1990, seolah menjadi kesepakatan bersama menggunakan istilah LGBTI. Istilah ini 


digunakan dengan tujuan untuk menekankan pada keanekaragaman “budaya yang berdasar  

identitas seksualitas dan jender”. Kadang-kadang istilah LGBTI digunakan untuk semua orang 

yang tidak heteroseksual, bukan hanya homoseksual, biseksual, atau transjender. Maka dari itu, 

seringkali huruf Q ditambahkan agar “queer” dan orang-orang yang masih mempertanyakan 

identitas seksual mereka juga terwakili. 

 Di negara kita  , Negara justru seringkali menjadi pihak yang terlibat sebagai pelaku 

pelanggaran aktif. Hal ini sangat mudah ditemukan dalam kasus-kasus penyerangan terhadap 

komunitas LGBTI. Sebagai contoh, dalam penyerangan pertemuan International Lesbian, Gay, 

Bisexual, Transgender dan Intersex Association (ILGA)di Surabaya, 26-28 Maret 2010 di Surabaya 

berdasar  catatan Center for Marginalized Communities Studies (CMARs) Surabaya, sikap polisi 

saat itu tidak melakukan tindakan untuk melindungi kelompok LGBTI. Mereka justru meminta 

komunitas ini untuk membubarkan diri dan tidak melanjutkan kegiatannya. Selain itu, di negara kita   

masih banyak regulasi yang sangat berpotensi merenggut hak-hak dasar kelompok LGBTI, 

misalnya, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Kedua UU ini  tidak memberikan ruang bagi penikmatan hak-hak dasar kelompok LGBTI, 

dan justru mereka menjadi sasaran pemidanaan berdasar  orientasi seksual. Secara terperinci 

berbagai persoalan ini  akan di paparkan berikut ini. 

Jaminan hak melalui melalui 

Peraturan Perundang-undangan

 Sejak tahun 2000, jaminan penghormatan dan perlindungan HAM tersurat jelas dalam 

UUD 1945, BAB XA, Pasal 28 (huruf A-J).132 Hal ini  menunjukan, adanya usaha yang lebih serius 

untuk mengukuhkan HAM sebagai hak-hak konstitusional warga negara. Betapapun jaminan 

penegakan HAM di negara kita   mengalami kemajuan, akan tetapi masih menyisakan sejumlah 

permasalahan. Pasalnya, dari sekian banyak jaminan HAM di negara kita   belum ada yang 

secara tegas menyatakan jaminan HAM terhadap kelompok minoritas berdasar  identitas 

jender dan orientasi seksual, sebagaimana yang dialami oleh kelompok LGBTI. Diskriminasi 

berdasar  Orientasi seksual jauh lebih kompleks dibandingkan dengan diskriminasi dalam 

isu-isu lain.  Menurut Dede Utomo (aktivis lembaga GayA Nusantara), kekerasan pada kelompok 

LGBTI biasanya terdiri dari tiga bentuk. Pertama, kekerasan fisik, yang wujudnya berupa 

penyerangan, pemaksaan, atau perkosaan. Kedua, kekerasan simbolik, berupa istilah-istilah 

yang memberi label ‘menyimpang’, tidak normal, sakit, atau tidak beradab dan tidak bermoral. 

Ketiga, kekerasan struktural, yang terjadi karena adanya sistem negara yang tidak memberi 

perlindungan bagi kelompok LGBTI. Sebagai contoh, ada pasangan homoseksual yang ditolak 

oleh suatu lembaga agama saat hendak mengajukan permohonan untuk menikah. Pelanggaran 

HAM terhadap kelompok ini  biasanya kurang mendapat tanggapan baik dari pihak terkait 

maupun warga  umum. warga  cenderung menganggap bahwa mereka ‘pantas’ untuk 

mendapatkannya.

 Tidak adanya ketentuan yang secara spesifik menyebutkan perlindungan bagi LGBTI 

sebagai bagian dari kelompok minoritas  membuat korban diskriminasi terhadap kelompok 

LGBTI tidak pernah berkurang. berdasar  data Kementerian Kesehatan tahun 2011 yang 

mengestimasi jumlah gay dan LSL (laki-laki berhubungan seks dengan laki-laki) sebanyak 

1.149.270 orang dan waria (male-to-female transgender) sebanyak 35.300,133 ini berarti ada 

1.284.270 jiwa atau 0,6 persen  penduduk negara kita   rentan dilanggar hak-haknya.134 Jumlah itu 


akan terus bertambah jika kita memasukkan perempuan lesbian, female-to-male transgender, 

biseksual, dan interseks. Hal ini tentunya yang sejauh ada pelaporan dan mendapat penanganan 

dari Kementerian Kesehatan. 

  Kekerasan pada kelompok LGBTI biasanya terdiri dari tiga bentuk. 

Pertama, kekerasan fisik, yang wujudnya berupa penyerangan, pemaksaan, 

atau perkosaan. Kedua, kekerasan simbolik, berupa istilah-istilah yang 

memberi label ‘menyimpang’, tidak normal, sakit, atau tidak beradab dan 

tidak bermoral. Ketiga, kekerasan struktural, yang terjadi karena adanya 

sistem negara yang tidak memberi perlindungan bagi kelompok LGBTI  

 Dengan latar belakang tingginya korban diskriminasi yang dialami kelompok LGBTI dan 

adanya “pembiaran” yang dilakukan Negara yang tidak hanya terjadi di negara kita  , maka pada tahun 

2006 sejumlah Ahli Hukum Internasional berkumpul untuk membahas pentingnya perlindungan 

hak-hak kelompok minoritas LGBTI. Hasil dari pertemuan ini  dirumuskan dalam Prinsip-

prinsip  Yogyakarta atau The Yogyakarta Principles.135 Secara umum, isi dari setiap prinsip-prinsip 

yang dirumuskan berdasar  standar instrumen HAM secara universal dengan berfokus lebih 

spesifik, yaitu hak-hak terhadap LGBTI. Hal ini, juga sebagai langkah untuk mengisi kekosongan 

dokumen HAM dan spirit perjuangan HAM bagi kelompok LGBTI. 

 Saat ini, keberadaan Prinsip-prinsip Yogyakarta, mendapat tempat penting di PBB. 

Terbukti, dalam rapat UNHRC (United Nations Human Rights Council/Dewan HAM PBB), Prinsip 

ini  dijadikan sebagai acuan dalam tulisan dan laporan dari sejumlah lembaga PBB dan para 

Pelapor Khusus. Selain itu, juga dijadikan instrumen evaluasi bagi negara-negara pihak dalam 

upaya pemajuan HAM LGBTI. Prinsip Yogyakarta, mengandung 15 prinsip yang dilandaskan pada 

ICCPR, termasuk hak untuk hidup, pengakuan di depan hukum, keamanan diri, privasi, pengadilan 

yang adil, kebebasan dari penahanan sewenang-wenang, perlakuan manusiawi, dan sebagainya. 

Sementara, tujuh prinsip lain yang mengacu kepada ICESCR,136menyebutkan tentang hak untuk 

bekerja, keamanan sosial, standar hidup dan tempat tinggal yang layak, pendidikan, kesehatan, 

serta partisipasi dalam kehidupan publik dan berbudaya.

  Prinsip Yogyakarta, mengandung 15 prinsip yang dilandaskan 

pada ICCPR, termasuk hak untuk hidup, pengakuan di depan hukum, 

keamanan diri, privasi, pengadilan yang adil, kebebasan dari penahanan 

sewenang-wenang, perlakuan manusiawi, dan sebagainya. Sementara, 

tujuh prinsip lain yang mengacu kepada ICESCR,menyebutkan tentang 

hak untuk bekerja, keamanan sosial, standar hidup dan tempat tinggal 

yang layak, pendidikan, kesehatan, serta partisipasi dalam kehidupan 

publik dan berbudaya.  

 Rentannya komunitas LGBTI mendapatkan pelanggaran HAM, juga diperparah oleh 

adanya regulasi-regulasi yang diskriminatif di tingkat nasional maupun daerah. Dalam tingkat 

nasional, kelompok LGBTI mempunyai potensi sasaran kriminalisasi, seperti dalam UU 

Pornografi. Sedangkan di tingkat daerah, pelbagai peraturan daerah secara subtansi mengebiri 

Leo Suryadinata, dkk., 2003, Penduduk negara kita  : Etnis dan Agama dalam Era Perubahan Politik(Jakarta: LP3ES), 

1. 


hak-hak dasar mereka, seperti hak atas pekerjaan, jaminan sosial, mendapatkan standar hidup 

yang layak, kesehatan, pendidikan, berekspresi, berpendapat, berserikat dan berkumpul, serta 

berperan serta dalam kehidupan berbangsa, berbudaya dan bernegara.137 Peraturan perundang-

undangan negara kita   hanya menetapkan dua jender saja, yaitu laki-laki dan perempuan. Hal ini 

dapat ditafsirkan dari pencantuman tegas tentang laki-laki dan perempuan dalam UU No. 1 tahun 

1974 tentang Perkawinan dan ketentuan serupa mengenai isi kartu penduduk yang ditetapkan 

dalam UU No. 23 tahun 2006 tentang Undang-undang Administrasi Kependudukan. Ketentuan 

ini bagi orang transjender menjadi masalah, karena perbedaan antara pernyataan jender 

dengan penampilan mereka dapat menyulitkan dalam hal memperoleh layanan jasa, melakukan 

perjalanan, mengurus izin usaha dan lain sebagainya. Kadang-kadang, berkat hasil advokasi 

organisasi transjender atau layanan penanggulangan AIDS, pemerintah daerah bisa memberikan 

dispensasi, meskipun hal ini  tidak selalu memungkinkan dan dapat berubah sewaktu-waktu.

 Di tingkat daerah dapat ditemukan sejumlah Peraturan Daerah yang diskriminatif terhadap 

kelompok LGBTI. sebagai contoh, setidaknya ada  lima pengecualian yang menganggap 

LGBTI sebagai tindakan yang melanggar Peraturan Daerah setempat yaitu:

1. Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 13 tahun 2002 tentang Pemberantasan Maksiat.  Perda 

ini menggolongkan perilaku homoseksual dan anal seks oleh laki-laki (tanpa menyebutkan 

apakah bersifat penetratif atau menerima) sebagai perbuatan tidak bermoral, sebagaimana 

halnya prostitusi, perzinahan, perjudian dan konsumsi minuman beralkohol.

2. Perda Kota Palembang No. 2 tahun 2004 tentang Pemberantasan Pelacuran. Perda ini serupa 

dengan Perda Provinsi, hanya menggunakan istilah “pelacuran” dan bukan “maksiat.”

3. Perda Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 tahun 2007 tentang Ketertiban 

warga . Perda ini dalam definisinya tentang “pelacur” menyebutkan perbuatan 

homoseksual dan heteroseksual yang “tidak normal” (di samping perbuatan yang “normal”). 

Tidak ada penjelasan tentang apa yang merupakan perbuatan “normal” atau “tidak normal.” 

Perda ini juga melarang pembentukan organisasi “yang mengarah kepada perbuataan 

asusila” yang tidak bisa diterima oleh budaya warga  [setempat]. Hal ini kemudian 

dijelaskan dengan menyebutkan contoh organisasi lesbian dan gay dan sejenisnya.

4. Perda Kota Tasikmalaya No. 12 tahun 2009 tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan 

Kewarga an Yang Berlandaskan Pada Ajaran Agama Islam dan Norma-Norma Sosial 

warga . Perda ini melarang perzinahan dan pelacuran, baik heteroseksual maupun 

homoseksual.

5. Perda Kota Padang Panjang, Sumatera Barat No. 9 tahun 2010 tentang Pencegahan, 

Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Sosial. Bagian definisi istilah secara tegas 

menyebutkan hubungan “homoseksual dan lesbian” dan selanjutnya melarang hubungan 

ini  serta melarang orang yang “menawarkan diri untuk terlibat dalam hubungan 

homoseksual maupun lesbian, baik dengan atau tanpa menerima upah.”

 Selain perda-perda diskriminatif, parahnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 

tidak bisa memberi perlindungan terhadap LGBTI yang menjadi korban kekerasan. Salah satu 

potensi diskriminatif yaitu  perlindungan dari kejahatan seksual yaitu  pasal pemerkosaan. 

Dalam pasal 285 KUHP, penyebutan istilah korban pemerkosaan hanya mengenal heteroseksual. 

Pasal ini, tidak bisa menjerat perlakuan pemerkosaan yang dilakukan sesama jenis, misalnya 

laki-laki yang memperkosa laki-laki. Bunyi pasal 286 KUHP sebagai berikut: “Barang siapa 

dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar 

perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas 

tahun.”


 Di tengah kekosongan hukum yang menjamin perlindungan dari pemerkosaan terhadap 

kelompok LGBTI, Negara justru melahirkan UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang 

menjadikan mereka sasaran kriminalisasi. Karena, secara subtansi UU ini memberikan tafsir 

LGBTI yaitu  kelompok melakukan “penyimpangan.” Hal ini dapat di lihat pada pasal 4 ayat 1 dalam 

penjelasannya.  UU 44 tahun 2008 Pasal 4 (1) a menyatakan: ”Setiap orang dilarang memproduksi, 

membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, 

mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang 

secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang.” Dalam 

penjelasan ayat ini dinyatakan. ”Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” 

antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal 

seks, lesbian, dan homoseksual”. Sedangkan ancaman hukuman orang yang melanggar pasal ini 

juga tidak main-main. Ketentuannya, dapat dilihat dalam pasal 29. Dampak, penyebutan secara 

langsung terhadap lesbian dan homoseksual sebanding aktivitas seksual menyimpang sesuai 

dalam penjelasan pasal 4 (1) ini , menjadikan apapun aktifitas seksual LGBTI sangat rentan 

dikriminalisasikan. Mereka akan sangat mudah terjerat hukum, meskipun jika LGBTI melakukan 

aktivitas seksual berdasar  suka sama suka, tanpa ada paksaan. 

  Selain perda-perda diskriminatif, parahnya, KUHP tidak bisa 

memberi perlindungan terhadap LGBTI yang menjadi korban kekerasan. 

Salah satu potensi diskriminatif yaitu  perlindungan dari kejahatan 

seksual yaitu  pasal pemerkosaan. Dalam pasal 285 KUHP, penyebutan 

istilah korban pemerkosaan hanya mengenal heteroseksual. Pasal ini, 

tidak bisa menjerat perlakuan pemerkosaan yang dilakukan sesama 

jenis, misalnya laki-laki yang memperkosa laki-laki  

 Selain itu, potensi pelanggaran HAM berdasar  identitas seksual terjadi dalam UU 

Administrasi Kependudukan. Kasus-kasus yang banyak terjadi, terkait pengakuan identitas 

administrasi kependudukan ini, sangat mudah digelincirkan dalam pemalsuan identitas. Padahal, 

formulasi pengakuan jender dalam KTP hanya dua yaitu laki-laki dan perempuan. Pengakuan 

ini  tentu mengabsenkan fakta biologis manusia. Faktanya, di negara kita   mudah sekali 

ditemukan kelahiran manusia yang mempunyai dua kelamin dalam satu tubuh. 

 Ancaman terhadap hak LGBTI lainnya yaitu  label dan mengganggu ketertiban 

umum dan ketentraman warga . Hal ini bisa kita temukan dalam Peraturan Pemerintah 

No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP). berdasar  PP ini dan 

kesalahan penafsiran tentang ketertiban umum dan ketentraman warga  justru melahirkan 

pelanggaran serius yang dilakukan Satpol PP terhadap hak aktualisasi diri kelompok LGBTI. 

Dalam beberapa kasus, petugas Satpol PP melakukan  penangkapan dan penahanan sewenang-

wenang ketika melihat LGBTI berada di ruang publik. Parahnya, meskipun LGBTI berada di tempat 

pekerjaan yang tertutup, seperti salon dan panti pijat, petugas Satpol PP masih melakukan 

penangkapan dan penahanan. Tindakan kesewenang-wenangan penangkapan dan penahanan 

Satpol PP ini,  menunjukan kesalahan logika pemberian kewenangan, tugas dan fungsi. Dalam 

pasal 6 PP No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP). Permasalahan 

dalam PP ini  terkait dengan tafsir non yustisial. Dasar ini, seringkali menjadikan Satpol 

PP melakukan penangkapan dan penahanan LGBTI selama   berhari-hari, tanpa ada jaminan 

hak atas  penangkapan dan penahanan seperti yang tertuang dalam KUHP. Parahnya lagi, dasar 

ini dijadikan alasan Satpol PP untuk tidak memperbolehkan mereka melakukan pekerjaan-

pekerjaan “halal” dengan menunjukkan identitas seksual. 

101 

Jaminan Hak melalui 

Program dan Kebijakan Pemerintah

 Implementasi kebijakan pemajuan jaminan HAM LGBTI belum menyeluruh di segala 

sektor. Pasalnya, belum adanya kemauan politik nyata dari pemerintah membuat kebijakan 

menyeluruh dalam pemajuan HAM LGBTI. Kalaupun ada, program pemajuan HAM hanya 

dilakukan oleh Komnas HAM. Fakta ini seolah menyederhanakan permasalahan pemajuan 

HAM LGBTI. Misalnya dalam sektor pendidikan. Pendidikan seharusnya mempunyai semangat 

pengarusutamaan pengenalan identitas jender dan orientasi seksual. Hal ini penting dilakukan, 

agar peserta didik tidak  fobia terhadap LGBTI, dan tetap memandang mereka sebagai manusia 

pada umumnya yang mempunyai hak-hak yang sama. 

 Nota Kesepahaman yang dibangun Komnas HAM. Komnas HAM mulai terlibat aktif dalam 

isu SOGI dan HIV (Sexual Orientation and Jender Identity (SOGI) dan Human Immune-deficiency 

Virus (HIV) pada  2004 dengan dibentuknya Sub Komisi Perlindungan Kelompok Khusus. Selain 

itu, ada  Memorandum of Understanding antara Komnas HAM dan Asia Pacific Forum  

dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Workshop bagi Komisi-komisi Nasional HAM se-Asia 

Tenggara  dan Sosialisasi Yogyakarta Principles. Kegiatan ini  dilaksanakan pada bulan Mei 

2009 di Yogyakarta dan membahas peran NHRI dalam pemenuhan hak LGBTI.138 Berbagai nota 

kesepahaman yang dilakukan Komnas HAM dengan sejumlah lembaga di tingkat nasional maupun 

internasional dapat dimaknai pentingnya upaya dalam pemajuan HAM LGBTI. Selain itu, Komnas 

HAM dan Komnas Perempuan telah menyediakan ruang aman bagi kalangan aktivis LGBT untuk 

menyelenggarakan acara seperti diskusi dan festival. RANHAM tahun 2004 telah mencantumkan 

tentang advokasi bagi “kelompok populasi yang rentan.”139 Walaupun kelompok LGBT tidak secara 

tegas disebutkan, ada beberapa konsultasi yang diselenggarakan oleh Komnas HAM pada tahun 

2006. Namun setelah itu, tidak ada kegiatan lagi yang menjadi program sistematis. 

 Pada tahun 2010, Komnas Perempuan menyatakan waria sebagai perempuan. 

Pada pertengahan tahun 2013, Komnas HAM untuk pertama kali dalam sejarahnya selama 

sepuluh tahun, mencantumkan hak-hak LGBT pada agenda sidang Pleno. Langkah ini sempat 

menimbulkan kontroversi antara para komisioner dan di media massa. Kesepakatan yang tercapai 

yaitu  bahwa kelompok LGBT harus mendapatkan perlindungan negara dari tindak kekerasan 

dan diskriminasi. Yang menarik, hal ini juga disetujui oleh Majelis Ulama negara kita   (lihat sub-

bagian di bawah, yang terkait tentang agama). Komnas HAM dan Forum LGBTIQ negara kita   juga 

telah menandatangani Naskah Kesepakatan (MoU) yang mengatur dukungan Komnas HAM bagi 

Forum karena fokusnya pada HAM.

 Strategi Penanggulangan AIDS oleh Komisi Penanggulangan Aids Nasional (KPAN). 

Walaupun pria gay, waria dan laki-laki yang berhubungan dengan laki-laki lainnya (GWL) pada 

tahun-tahun awal respon terhadap AIDS diacuhkan atau disangkal eksistensinya, namun pada 

tahun 2007 Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPA) secara resmi memberikan dukungan 

bagi jaringan populasi utama, termasuk GWL-INA. GWL diikutsertakan dalam Strategi AIDS 

Nasional 2007-2010 dan 2011-2014. Kelompok Kerja GWL yang secara resmi didirikan di dalam 

138 Komnas HAM RI, 2013, Laporan ini dibuat oleh tim Komnas HAM untuk “Assesing the Capacity of National 

Human Rights Institution Asia to Address Human Rights Issues in relation to Men who have sex with Men, 

Transgender People and HIV”. Laporan berjudul HAM Untuk Semua: Laporan Komnas HAM dalam Upaya 

Merespon Isu SOGI dan HIV.

139 Komnas HAM RI, 2013, Laporan ini dibuat oleh tim Komnas HAM untuk “Assesing the Capacity of National 

Human Rights Institution Asia to Address Human Rights Issues in relation to Men who have sex with Men, 

Transgender People and HIV”. Laporan berjudul HAM Untuk Semua: Laporan Komnas HAM dalam Upaya 

Merespon Isu SOGI dan HIV

102  

KPA sampai sekarang belum pernah berfungsi. Juga belum ada Strategi GWL Nasional yang 

spesifik yang pernah diratifikasi.140

KEGIATANKomnas HAM mulai terlibat 

aktif dalam isu SOGI dan HIV 

dengan dibentuknya Sub 

Komisi Perlindungan

Kelompok Khusus. 

Komnas HAM mengirimkan 

seorang staf dari sub komisi 

mediasi untuk mengikuti 

International Training Course 

“LGBT and Human Rights” di 

Swedia.

Komnas HAM memberikan 

pelatihan HAM bagi Forum 

Seksualitas negara kita  . Pelatihan 

HAM bagi LGBT pertama kali 

dilakukan di Malang

Komnas HAM juga mengirimkan 

dua staf dari Sub Komisi 

Pendidikan dan Penyuluhan 

untuk mengikuti “Pelatihan 

Seksualitas, Gender,

Kesehatan serta Hak Seksual 

dan Reproduksi” yang 

diadakan oleh Forum 

Seksualitas negara kita  .

Komnas HAM menjadi tuan 

rumah penyelenggara workshop 

NHRI’s dan Yogyakarta

Principles

Penyelenggara Annual

Meeting APF ke-15

Perubahan struktur pada 

periode 2007-2012 yaitu sub 

komisi dibentuk berdasar 

pada fungsi (pengkajian dan 

penelitian; pendidikan dan 

penyuluhan; pemantauan dan 

mediasi) menghilangkan Sub 

Komisi Perlindungan Kelompok 

Khusus. Namun demikian, hal 

ini tidak menghilangkan 

kerja-kerja Komnas HAM 

yang berkaitan dengan isu 

LGBT

Komnas HAM bekerjasama 

dengan Forum Komunikasi 

Waria negara kita   (FKWI) 

mengadakan pelatihan HAM

KOMNAS HAM

Terkait Isu SOGI dan HIV

20

04

20

09

20

1 0

20

07

20

1 1

140  “The GWLINA: The Story of a Network: The History and Developments of the Network of Gay, Transgender and 

Men Who Have Sex with Men in negara kita  .” (http://www.afao.org.au/library/topic/transgender/GWL-INA-final-

12-june-2012.pdf, diakses 21 Januari 2015.)

103 

Penikmatan Hak dan 

Berbagai Pelanggaran Hak yang Dialami  

 Selanjutnya, untuk melihat bentuk-bentuk pelanggaran HAM, akan dikaji bagaimana 

sikap Negara terhadap pemenuhan hak-hak LGBTI. Pelanggaran-pelanggran yang banyak terjadi 

misalnya, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan akses-akses layanan kesehatan 

gratis atau BPJS, dan hak mendapatkan jaminan sosial. Sedangkan kemajuan dalam bidang 

Ekosob yaitu  hak yang sama mendapatkan tempat tinggal yang layak dan pemanfaatan sumber 

energi yang disediakan oleh negera.  Kelompok LGBTI juga menjadi sasaran kriminalisasi dua 

peraturan, yaitu UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasalnya, kedua pasal 

ini memberikan ruang yang sangat besar bagi kelompok mainstream menerjemahkan moral 

berdasar  keyakinan mayoritas. Dalam hal ini jelas sikap Negara terkait penafsiran moral 

selalu merujuk pada institusi-institusi keagamaan yang sudah dipastikan menolak keberadaan 

LGBTI. Berikut bentuk-bentuk pelanggaran HAM LGBTI:   

 Pelayanan Administrasi Kependudukan. Pelanggaran pengakuan identitas jender 

dan orientasi seksual bagi kelompok LGBTI masih sama. Pasalnya, dalam KTP identitas jenis 

kelamin yang diakui hanya laki-laki dan perempuan. Padahal, secara alamiah, tidak menutup 

kemungkinan ada manusia yang terlahir dengan memiliki dua jenis kelamin dalam satu tubuh. 

Penulisan jenis kelamin tidak didasarkan pada orientasi seksual yang sejatinya berdasar  

hormon dalam tubuh yang sudah ada sejak lahir. Sampai saat ini tidak ada  pembahasan yang 

serius tentang  UU Adminduk yang menyoal identitas jender dan seksual dalam KTP. Padahal, 

kesalahpahaman ini menjadi gejala umum yang berimplikasi pada terjadinya praktik diskriminasi 

dalam pelayanan-pelayanan publik, misalnya kesehatan, pendidikan dan jaminan mendapatkan 

pekerjaan. Sebagai contoh kasus LGBTI di DKI Jakarta. Banyak kelompok LGBTI yang belum 

mempunyai KTP, dan hal ini berdampak tidak bisa menikmati layanan Badan Penyelenggara 

Jaminan Sosial. Permasalahan tidak mendapatkan KTP yaitu , kebanyakan kelompok LGBT 

trauma karena pengurusan KTP sebelumnya yang mendapatkan kerap mengalami pelecehan.

 Selain itu, kosongnya kolom KTP untuk LGBTI menjadikan mereka harus menerima  

label disabilitas untuk bisa terlibat dalam program Dinas Sosial. Di DKI, saat ini, Dinas Sosial 

mempunyai program pemberdayaan ekonomi bagi kelompok-kelompok penyandang disabilitas. 

Dengan menyamakan kelompok LGBTI sebagai manusia cacat, jelas  menunjukan diskriminasi 

berdasar  identitas jender dan orientasi seksual. Ironisnya, LGBTI dalam persepsi Dinas Sosial  

disamaratakan dengan Pekerja Seks. Akibatnya, mereka sebelum mendapatkan akses layanan 

program pemberdayaan ekonomi, harus bersedia dibina oleh lembaga keagamaan.  Fenomena di 

atas,  menunjukan  permasalahan mendasar, tidak terakomodirnya  identitas jender dan orientasi 

seksual LGBTI dalam KTP. Hal ini, juga sangat rentan menjadikan LGBTI tidak mendapatkan 

hak pengakuan yang sama di depan hukum sebagaimana dinyatakan dalam Prinsip-prinsip 

Yogyakarta, dalam prinsip 3. Temuan lain, kelompok LGBTI yang sangat rentan menadapatkan 

diskriminasi berdasar  KTP yaitu  LGBTI remaja. Mereka sering diproyeksikan sebagai orang 

yang mampu diubah orientasi seksualnya. Tidak jarang, remaja LGBTI yang mencoba membuka 

diri tentang orientasi seksualnya harus mendapatkan nasihat dari tokoh agama atau tokoh 

warga . Praktik-praktik demikian sangat mudah ditemukan di daerah-daerah, dan yang 

paling banyak ditemukan di daerah Makasar. 

104  

  Di DKI, saat ini, Dinas Sosial mempunyai program pemberdayaan 

ekonomi bagi kelompok-kelompok penyandang disabilitas. Dengan 

menyamakan kelompok LGBTI sebagai manusia cacat, jelas  

menunjukan diskriminasi berdasar  identitas jender dan orientasi 

seksual. Ironisnya, LGBTI dalam persepsi Dinas Sosial  disamaratakan 

dengan Pekerja Seks. Akibatnya, mereka sebelum mendapatkan akses 

layanan program pemberdayaan ekonomi, harus bersedia dibina oleh 

lembaga keagamaan  

 Hak Berorganisasi. Untuk melihat pemenuhan hak berorganisasi kelompok LGBTI, tidak 

bisa dilepaskan sejarah berdirinya lembaga-lembaga advokasi yang didirikan kelompok LGBTI. 

Cikal bakal advokasi LGBT di negara kita   dimulai pada akhir tahun 1960-an dengan pendirian 

Himpunan Wadam Djakarta (Hiwad), yang difasilitasi oleh Gubernur DKI Jakarta pada waktu 

itu, Jenderal Marinir Ali Sadikin. Istilah wadam (wanita Adam) diperkenalkan sebagai pengganti 

kata banci atau bencong yang bersifat menghina. Istilah ini kemudian pada tahun 1978 diganti 

dengan waria (wanita pria) karena Majelis Ulama negara kita   menilai tidak patut nama seorang 

nabi (Adam) dijadikan bagian pada istilah untuk kaum laki-laki yang mengekspresikan jendernya 

dengan cara yang lebih menyerupai perempuan.141  Dalam perkembangan selanjutnya, kalangan 

laki-laki homoseksual pada tahun 1982 mulai merintis usaha pengorganisasian dengan 

mendirikan Lambda negara kita  . Pendirinya mengumumkan pendirian organisasi ini  

dalam rubrik surat kepada redaksi sejumlah surat kabar terkemuka, di samping mengirimkan 

surat secara langsung kepada puluhan pria gay yang telah membalas surat sebelumnya yang 

mengajak mereka untuk merintis organisasi secara terbuka. Para pendiri organisasi gay ini dari 

awal berusaha juga mengajak kaum lesbian, namun organisasi ini berikut cabang-cabangnya 

yang terbentuk kemudian lebih didominasi oleh kaum laki-laki. Ketidakikutsertaan kaum waria 

juga cukup signifikan, meskipun di beberapa daerah mereka membantu menyebarluaskan berita 

tentang organisasi ini .

 Pada tahun 1986 beberapa lesbian Jakarta sempat mendirikan Persatuan Lesbian 

negara kita   (Perlesin), karena merasa terdorong oleh perkawinan dua wanita pada tahun 1981 

yang mendapatkan liputan media massa dan terinspirasi dari keikutsertaan mereka di organisasi 

Lambda negara kita   cabang Jakarta. Organisasi ini tidak terkenal secara luas sebagaimana halnya 

organisasi gay, dan hanya bertahan kurang dari satu tahun.142 Kepimpinan nasional Lambda 

negara kita   juga sempat mengalami kemunduran pada tahun 1986, meskipun beberapa cabang 

organisasi masih melanjutkan kegiatan. Pada tahun 1985, cabang Yogyakarta membentuk 

dirinya sebagai organisasi mandiri setempat dengan nama Persaudaraan Gay Yogyakarta (PGY) 

yang juga menerbitkan majalah Jaka. Beberapa mantan aktivis cabang Lambda negara kita   di 

Surabaya mendirikan Kelompok Kerja Lesbian dan Gay Nusantara, disingkatkan menjadi Gaya 

Nusantara, dan menerbitkan majalah yang juga diberi nama ‘Gaya Nusantara’.143 Organisasi ini 

memiliki tujuan antara lain mendorong pendirian komunitas dan organisasi di berbagai daerah di 

negara kita  . Selanjutnya PGY mengganti namanya pada tahun 1988 menjadi negara kita  n Gay Society, 

dan melanjutkan publikasi majalah Jaka-Jaka serta menyelenggarakan pertemuan dan diskusi 

di Yogyakarta secara berkala, yang tidak hanya menarik pria gay setempat tetapi juga peserta lain 

dari berbagai daerah di Jawa Tengah.


 Menjelang akhir tahun 1993, ada  cukup banyak organisasi dan aktivis individu 

sehingga mampu menyelenggarakan Kongres Lesbian dan Gay negara kita   pertama (KLGI I) di 

Yogyakarta. Semakin banyak organsasi didirikan di berbagai wilayah negara kita  , yaitu: Medan, 

Batam, Ambon dan lain sebagainya. Diadakan dua kongres lagi, yaitu: KLGI II di Bandung (tahun 

1995) dan KLGI III di Denpasar (tahun 1997). Jumlah peserta pertemuan berkembang semakin 

besar, terdiri dari wakil-wakil organisasi, aktivis individu dan mereka yang berperan aktif dalam 

berbagai kaukus organisasi kesehatan dan hak-hak yang seksual dan reproduksi. Namun hanya 

sedikit kaum lesbian yang berpartisipasi dan sama sekali tidak ada aktivis transjender yang hadir. 

Kongres 1997 merupakan yang pertama mendapatkan liputan koran daerah. 

 Kegairahan memperjuangkan HAM LGBTI dengan berorganisasi mengalami perubahan 

dramastis pasca reformasi. Pada 2001 dan 2004 diadakan konsultasi nasional dan pada awal 2007 

berdiri Jaringan Gay, Waria dan Laki-Laki yang Berhubungan Seks dengan Laki-Laki Lain (GWL-

INA) dengan dukungan dari mitra kerja baik nasional, bilateral maupun internasional (Anonim 

2012).144 Jaringan GWL-INA berhasil menjadi mitra kerja Komisi AIDS Nasional dalam rangka 

perumusan dan pelaksanaan peningkatan kapasitas yang menjangkau komunitas dan organisasi 

di berbagai daerah di negara kita  .

  Pemerintah yang seharusnya memberikan perlindungan “lebih” 

kepada LGBTI sesuai amanat Pasal 5 ayat 3 UU No. 39 Tahun 1999 

tentang Hak Asasi Manusia, justru menjadi aktor kekerasan, baik 

secara tidak langsung melalui peraturan perundang-undangan yang 

diskriminatif maupun secara langsung. Kekerasan oleh negara ini 

kemudian menular ke warga . Organisasi sosial keagamaan dan 

anggota warga  lainnya seolah mendapatkan ’’lampu hijau’’ untuk 

melakukan tindakan serupa.  

 

 berdasar  perjalanan perkembangan organisasi kelompok LGBTI di atas,  menunjukan 

kemajuan dalam pemenuhan hak berorganisasi. Kemajuan ini , juga bisa dilihat dalam 

bentuk penerimaan negara ketika kelompok LGBTI melakukan audiensi atau menyampaikan 

permasalahan-permasalahan. Fakta ini sudah banyak ditemukan di pelbagai kota di negara kita  , 

misalnya Banjarmasin, Jakarta, Palangkaraya, Palembang dan Makasar. Meskipun resprentasi 

negara yang bersedia menerima pengaduan mereka tertinggi yaitu  Satuan kerja Perangkat 

Daerah (SKPD). Betapapun, sampai saat ini, kelompok-kelompok LGBTI mampu menikmati 

hak berorganisasi, akan tetapi mereka tetap mendapatkan ancaman-ancaman kekerasan dari 

kelompok lain. Pasalnya, pasca reformasi, dengan berkembangnya organisasi LGBTI, organisasi-

organisasi keagamaan beraliran keras juga berkembang. Ironisnya, sikap negara lebih melayani 

organisasi-organisasi keagamaan ini. Terbukti, pelbagai kejadian penyerangan organisasi 

keagamaan yang menyerang komunitas LGBTI, justru memposisikan LGBTI sebagai kelompok 

yang memicu keresahan warga . 

 Jaminan perlindungan dari tindakan Kekerasan. Secara faktual, kelompok LGBTI 

merupakan salah satu kelompok yang rentan mendapatkan kekerasan secara verbal maupun 

secara fisik. Contoh kekerasan dalam bentuk verbal ialah, kelompok LGBTI ini dianggap 

sebagai “abnormal” atau “makhluk jadi-jadian”. Parahnya, seringkali kekerasan verbal ini juga 

mendasarkan pada agama. Mereka dianggap sebagai mahkluk yang terlaknat. Sedangkan 

contoh kekerasan fisik misalnya, penyerangan terhadap komunitas, intimidasi dan pembubaran 

144 “The GWLINA: The Story of a Network: The History and Developments of the Network of Gay, Transgender and 

Men Who Have Sex with Men in negara kita  .” (http://www.afao.org.au/library/topic/transgender/GWL-INA-final-

12-june-2012.pdf, diakses 21 Januari 2015.)

106  

kegiatan-kegiatan yang diadakan LGBTI. Pemerintah yang seharusnya memberikan perlindungan 

“lebih” kepada LGBTI sesuai amanat Pasal 5 ayat 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi 

Manusia, justru menjadi aktor kekerasan, baik secara tidak langsung melalui peraturan 

perundang-undangan yang diskriminatif maupun secara langsung. Kekerasan oleh negara 

ini kemudian menular ke warga . Organisasi sosial keagamaan dan anggota warga  

lainnya seolah mendapatkan ’’lampu hijau’’ untuk melakukan tindakan serupa. Sebagai contoh 

tindakan pelanggaran hak LGBTI untuk tidak mendapatkan kekerasan, peristiwa Kontes Waria 

di Jakarta 26 Juni 2005. Penyelenggaraan itu mendapatkan ancaman keras dari salah satu 

ormas keagamaan di Jakarta. Diwakili seratus orang anggotanya, mereka menuntut panitia 

penyelenggara menghentikan dan membubarkan acara yang dihelat di gedung Sarinah, Jalan 

M.H. Thamrin, Jakarta Pusat itu.145

 Fakta serupa juga terjadi di Surabaya tahun 2010 silam. Organisasi keagamaan yang 

mengatasnamakan Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) melakukan penyerangan pertemuan 

International lesbian, gay, bisexual, transgender dan intersex association (ILGA) di Surabaya, 

26-28 Maret 2010 di Surabaya. Mereka memaksa acara ini  dibubarkan dengan alasan 

mengganggu ketentraman dan ketenangan warga  Surabaya. Ironisnya, polisi lebih 

mengakomodir keinginan GUIB dengan mengabaikan perlindungan hak berorganisasi kelompok 

LGBTI.146 Kedua fakta ini, jika dibiarkan akan berpotensi diduplikasi di daerah-daerah lain. 

Bagai kelompok warga  yang menolak, tidak segan-segan melakukan penyerangan atau 

pembubaran terhadap komunitas-komunitas LGBTI karena sikap negara yang mendiamkan 

tindakan pelanggaran HAM ini . Terlebih ada  fatwa dari Majelis Ulama negara kita   (MUI) 

yang menyatakan LGBTI “halal” darahnya. Situasi faktual, kota yang mengakomodir kekerasan 

yang dilakukan oleh organisasi keagamaan terhadap kelompok LGBTI yaitu  Makasar. Hal ini, 

sangat dipengaruhi oleh masuknya organisasi-organisasi keagamaan yang pro kekerasan masuk 

ke Makasar. 

 Hak untuk Aktualisasi Diri. Hak aktualisasi diri ini terkait hak-hak yang berhubungan 

dengan partisipasi, berekspresi dan  berpendapat di publik, dan ikut serta dalam pemajuan HAM. 

Aktualisasi dalam berperspektif hak LGBTI penting, karena mereka mempunyai potensi yang 

sama dengan manusia heteroseksual. Pengakuan ini , ditegaskan dalam The Yogyakarta 

Principles. Banyak orang tahu tentang konsep orientasi seksual yang beragam, namun tidak 

banyak yang mengenal orang yang secara terbuka homoseksual atau orang yang merasa dirinya 

tertarik atau melakukan hubungan seks dengan orang dengan jender sejenis. Secara sepintas, 

orang-orang LGBTI, mendapatkan toleransi dan dapat ditemukan di banyak lingkungan pergaulan 

warga . Yang tidak disadari yaitu  keadaan bahwa banyak orang seperti ini mungkin dapat 

“ditoleransi” tetapi belum tentu mereka diterima oleh keluarga sendiri. Yang terjadi di warga  

menempatkan LGBTI sebagai pesakitan dan membutuhkan pengobatan. Penerimaan pada LGBTI, 

bukan semata-mata berdasar  pada pemahaman kesetaraan sesama manusia, akan tetapi 

lebih pada rasa ingin menyembuhkan orientasi seksualnya. Terbukti, menurut  laporan Global 

Attitudes Project oleh Pew Research mengenai sikap terhadap homoseksualitas menunjukan 

adanya penolakan terhadap homoseksualitas oleh 93 persen  responden survei di dalam negeri 

dan hanya ada 3 persen  yang bersikap menerima.147 Salah satu faktor ketidakikutsertaan 

kelompok LGBTI dalam bidang kebudayaan, juga disebabkan rasa takut akan penolakan mereka. 

Hal ini biasanya terjadi dalam warga  yang mempunyai karakter keagamaan yang sangat 

kuat dan homogen seperti di Kota Makasar dan Aceh. Banyak kasus di Makasar dan Aceh, justru 

meminggirkan dan mengucilkan keberadaan mereka. Buktinya, tidak jarang kita temukan 


kelompok-kelompok LGBTI di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya yang asalnya dari 

Makasar dan Aceh. Di samping fakta penolakan LGBTI dalam bidang kebudayaan, pelanggaran 

hak aktualisasi diri juga terjadi di lembaga-lembaga formal.

  Banyak orang tahu tentang konsep orientasi seksual yang beragam, 

namun tidak banyak yang mengenal orang yang secara terbuka homoseksual 

atau orang yang merasa dirinya tertarik atau melakukan hubungan seks 

dengan orang dengan jender sejenis. Secara sepintas, orang-orang LGBTI, 

mendapatkan toleransi dan dapat ditemukan di banyak lingkungan pergaulan 

warga . Yang tidak disadari yaitu  keadaan bahwa banyak orang seperti 

ini mungkin dapat “ditoleransi” tetapi belum tentu mereka diterima oleh 

keluarga sendiri. Yang terjadi di warga  menempatkan LGBTI sebagai 

pesakitan dan membutuhkan pengobatan. Penerimaan pada LGBTI, bukan 

semata-mata berdasar  pada pemahaman kesetaraan sesama manusia, 

akan tetapi lebih pada rasa ingin menyembuhkan orientasi seksualnya  

 Hak Atas Pekerjaan Layak. Berkaitan dengan kesempatan kerja, meskipun UU No. 13 

tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas melarang diskriminasi dalam bentuk apapun, 

namun dalam kenyataannya kelompok LGBTI tetap menghadapi diskriminasi. Kesulitan ini 

diperparah lagi karena UU tidak secara tegas menyebutkan tentang orientasi seksual dan/atau 

identitas jender sebagai salah satu dasar diskriminasi yang dilarang. Dalam kasus diskriminasi, 

rasa malu dan takut akan reaksi pihak keluarga merupakan dua alasan utama bagi kelompok 

LGBT untuk tidak melaporkan kasus diskriminasi yang dialaminya kepada instansi terkait, 

atau bahkan tidak bersedia mendokumentasikan kasusnya. Tidak ada pernyataan tegas dari 

perusahaan swasta atau BUMN, baik yang mendukung atau menentang dalam hal orientasi 

seksual dan identitas jender karyawan. Namun terlihat ada ketakutan perusahaan akan “citra 

negatif” yang dapat timbul karena orientasi seksual atau identitas jender seorang karyawan. 

Banyak pimpinan perusahaan yang kurang berwawasan atau berprasangka buruk, mengkaitkan 

pria gay dan waria dengan HIV sehingga merasa dibenarkan untuk melakukan diskriminasi 

terhadap mereka. Dalam sektor ini, waria yaitu  paling banyak mendapatkan diskriminasi 

dalam mencari pekerjaan, terutama di sektor formal. Kasus diskriminasi dalam pekerjaan yang 

paling banyak seperti mengajar, perbankan dan bahkan salon penata rambut (kelas menengah 

ke atas) yang biasanya dianggap sebagai tempat kerja yang aman bagi para waria. Hal ini juga 

dapat berlaku bagi pria gay yang jender non-conforming. Diskriminasi semacam ini menjadi 

lebih rumit dengan kenyataan bahwa banyak waria tidak lulus pendidikan umum atau kejuruan 

karena berbagai alasan. Mereka mungkin putus sekolah karena merasa tidak tahan lagi harus 

bersekolah sebagai anak laki-laki, atau karena mereka harus meninggalkan keluarga sehingga 

tidak ada sumber biaya untuk melanjutkan sekolah. 

 Hak Mendapatkan Pendidikan. Kesempatan menamatkan Sekolah Menengah Atas (SMA) 

dengan menjadi salah satu penghambat LGBTI mendapatkan pendidikan. Hanya sebagian kecil 

yang sampai melanjutkan dan menyelesaikan pendidikan di universitas. Rendahnya kesadaran 

kelompok LGBTI dalam pendidikan ini tentu banyak faktor. Diantaranya, faktor latar belakang 

ekonomi dan penolakan identitas jender dan orientasi seksual. Dalam faktor ekonomi ini rata-

rata responden LGBTI ini, karena sejak usia belum produktif kerja, sudah mencari penghidupan 

sendiri. Selain itu, faktor diskriminasi pembiayaan dari keluarga. Permasalahan lain juga 

kerena masih banyak sekolah yang menolak keberadaan mereka. Sebagian besar LGBTI yang  

menunjukan identitas jender dan orientasi seksualnya mengalami pengusiran dari keluarga dan 

warga . Pengusiran ini mengakibatkan mereka tidak mampu melanjutkan pendidikan ke 

jenjang lebih tinggi. 

108  

 Hak atas Layanan Kesehatan. Secara umum, pemenuhan hak kesehatan gratis dari 

pemerintah bagi kelompok LGBTI di negara kita   masih sangat rendah. Kelompok LGBTI yang 

mendapatkan layanan kesehatan tentunya tidak gratis. Betapapun, membayar akan tetapi praktik 

pelanggaran HAM bukan berarti tidak ada. Karena sejatinya, permasalahan pemenuhan hak 

kesehatan masih mengacu pada identitas jender pada KTP. Di rumah sakit-rumah sakit besar, 

bayi yang terlahir mempunyai dua kelamin,  seringkali menjalani operasi perbaikan apabila 

orang tuanya mampu. Orang tua tidak pernah diberikan pemahaman tentang identitas jender 

yang muncul selain laki-laki dan perempuan. Parahnya, pihak rumah sakit melakukan konsultasi 

dengan tokoh atau pejabat agama, padahal mereka minim pengetahuan tentang interseks 

sehingga tidak banyak membantu. Hal ini tentu akan menjadi permasalahan saat bayi ini dewasa. 

109 


 

 

Pada tahun 2012, Komisi Nasional  Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut Komnas 

HAM) menganggap masalah kelompok minoritas perlu mendapat perhatian lebih 

serius mengingat kelompok ini  rentan mengalami berbagai pelanggaran HAM. 

Ketiadaan kebijakan secara struktural telah melemahkan status keberadaan mereka 

dan kalaupun pun ada kebijakan belum sepenuhnya mampu menjamin hak-hak 

mereka. Di dalam keorganisasian Komnas HAM kemudian dibentuk Pelapor khusus 

untuk hak-hak minoritas (selanjutnya disebut Pelapor Khusus). Mekanisme Pelapor 

Khusus, merupakan mekanisme yang menjadi sistem kerja internal di Komnas HAM. 

Di dalam mekanisme ini suatu masalah yang bersifat khusus dapat didalami secara 

sistematis dan menyeluruh berbagai dimensinya. Selain itu, mekanisme ini juga 

memungkinkan untuk dilakukannya pemetaan korban-korbannya, aktor pelaku, 

bentuk-bentuk pelanggaran yang dialami, akar masalah dan konteks sejarahnya 

hingga menemukan jalan keluar penyelesaiannya secara lebih komprehensif.  

 

 

 

Istilah  ‘Minoritas’ dapat diartikan sebagai: “Sekelompok orang yang secara jumlah 

lebih sedikit, dibandingkan seluruh populasi suatu Negara, yang berada dalam posisi 

tidak dominan, yang anggota-anggota kelompok ini  merupakan warga negara, 

dengan karakter etnis, agama, atau bahasa yang berbeda dari anggota warga  

lainnya, dan menunjukkan, meskipun tidak terlihat nyata, ikatan solidaritas, yang 

diarahkan untuk memelihara budaya, tradisi, agama, dan bahasa mereka.” Definisi 

dari yang dibuat oleh Francesco Capatorti ini ini menjelaskan setidaknya tiga elemen 

kunci yaitu: (a) Yang dimaksud minoritas yaitu  minoritas ras, etnis, agama ataupun 

KESIMPULAN

112  

bahasa yang anggota-anggota memiliki karakteristik khusus dan masih memiliki 

solidaritas untuk memelihara budaya, tradisi, agama dan bahasanya; (b) Minoritas dapat 

dinilai dari segi jumlah, dimana hal ini dihitung secara nasional dari sebuah negara, 

bukan berbasis daerah;  (c) Minoritas dalam arti posisi sosial yang tidak dominan 

dibandingkan dengan populasi pada umumnya di dalam sebuah negara. Selain definisi 

dari Capatorti, minoritas juga dapat didefinisikan sebagai kelompok yang posisinya 

yang tidak dominan, rentan dan kerap menjadi sasaran diskriminasi dan persekusi. 

3. berdasar  pengertian di atas, pengakuan adanya kelompok minoritas menunjukkan 

pengakuan atas suatu individu/kelompok yang memiliki perbedaan-perbedaan 

khusus baik dilihat segi budaya dan agama maupun dari segi cara membangun 

interaksi dan keintiman sosial. Perbedaan ini tidak boleh menghalangi seseorang atau 

kelompok untuk mendapatkan akses yang setara dalam mendapatkan pelayanan 

publik. Negara harus memiliki kapasitas untuk mengakomodasi mereka — meskipun 

harus ditempuh melalui cara yang berbeda/tidak seragam, untuk memastikan 

akses dan layanan publik  ini  dapat dinikmati oleh kelompok minoritas ini. Di 

negara kita   seseorang/kelompok yang memiliki perbedaan-perbedaan khusus ini, 

dan sampai hari ini keberadaannya masih rentan, kerap mendapatkan diskriminasi 

dan persekusi yaitu  minoritas ras, etnis, agama, LGBT dan penyandang disabilitas. 

4. Dalam menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM kelompok 

minoritas Komnas HAM memfokuskan pada empat aspek berikut ini: kemampuan 

bertahan dan eksistensi, pemajuan dan perlindungan identitas kelompok 

minoritas, kesetaraan dan non-diskriminasi; dan partisipasi yang efektif dan 

bermakna. Ketiadaan pengakuan dan pengabaian aspek ini  di atas 

akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak-hak kelompok minoritas. 

 

 

 

 

Pada tataran internasional, jaminan terhadap hak-hak kelompok minoritas tertuang 

dalam berbagai Instrumen HAM Internasional yang pokok seperti Kovenan Internasional 

Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, serta 

Konvensi Internasional spesifik lainnya. Konvensi internasional itu antara lain Konvensi 

Internasional Penghapusan Diskriminasi Rasial, Konvensi Hak anak dan Konvensi 

UNESCO tentang Perlindungan dan Pemajuan Keberagaman Ekspresi Budaya (2005). 

113 

Deklarasi yang secara spesifik terkait Kelompok Minoritas antara lain tentang deklarasi 

hak orang-orang yang termasuk Kelompok Minoritas Bangsa atau Suku Bangsa, Agama 

dan Bahasa dan Deklarasi ILO tentang Prinsip-Prinsip Dasar dan Hak-Hak di Tempat 

Kerja (1998).  Selain itu, program-program berfokuskan kepada Kelompok Minoritas 

juga dilakukan oleh Kantor Komisi Tinggi HAM PBB seperti, Program Beasiswa, 

Program Pelatihan, dan Program Pengolaan Dana Publik untuk Kelompok Minoritas. 

Secara spesifik, ada  kesepakatan internasional dalam upaya membangun prinsip-

prinsip yang tertuang dalam Jogjakarta Principle untuk mendukung perlindungan dan 

penghormatan kelompok minoritas berbasis SOGIE (Sexual Orientation, Gender Identites 

and Expression). Jogjakarta Principle pada prinsipnya merupakan upaya internasional 

untuk memberi perhatian khusus terhadap kelompok yang memiliki perbedaan orientasi 

seksual, identitas dan ekspresi jender berdasar  kovenan internasional hak sipil 

politik dan hak ekonomi, sosial dan budaya. Perlindungan dan penghormatan terhadap 

penyandang Disabilitas juga sudah dtuangkan dalam CRPD (Convention on The Rights 

of Persons with Disabilies) yang diadopsi oleh majelis umum PBB pada tahun 2006. 

6. Dalam konteks nasional, Pemerintah negara kita   telah mengeluarkan berbagai regulasi dan 

progam yang berupaya menjamin hak-hak kelompok minoritas. Jaminan itu tertuang pada 

Konstitusi Republik negara kita   dan berbagai undang-undang terkait, serta peraturan daerah 

di beberapa wilayah. Regulasi terkait kelompok minoritas antara lain Undang-Undang 

No 39 tahun 1999 tentang HAM, Ratifikasi ICCPR (1966)  yang diadopsi dalam UU No. 12 

tahun 2005, dan ICESCR (1966) yang disahkan di dalam UU No. 11 tahun 2005. Kebijakan 

terkait kelompok minoritas juga teridentifikasi pada beberapa kementerian sektoral 

antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri. 

 

 

 

 

Dalam sejarah bangsa, politik pembedaan selama berpuluh-puluh tahun menjadi salah 

satu faktor penentu  terus menerusnya perlakuan diskriminasi, stigmatisasi, pemenjaraan 

dan kekerasan kepada kelompok-kelompok minoritas. Berbagai tindakan diskriminasi 

yang dilakukan oleh aparat negara tidak terlepas dari belum diakuinya eksistensi keyakinan 

kelompok minoritas. Berbagai tindakan kekerasan dari warga  dan tindakan-tindakan 

114  

lainnya juga memicu  terjadinya eksklusi sosial dalam berbagai bidang kehidupan. 

Tidak dipungkiri bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap kelompok minoritas 

ras dan etnis juga memerlukan pengakuan dan perlindungan terhadap kebudayaan, 

bahasa, agama, dan berbagai identitas lainnya, yang merupakan hal yang mendasar dari 

identitas kelompok mereka. Keberadaan kelompok minoritas ras dan etnis di negara kita   

mempunyai sejarah yang panjang sama panjangnya dengan umur Republik negara kita   

sendiri. Bahkan berbagai kelompok minoritas ini  ikut sebagai kelompok kultural 

yang membentuk negara Republik negara kita  . Partisipasi representasi dari berbagai 

kelompok minoritas rasial seperti Eropa, Arab dan Tionghoa dalam Badan Penyelidik 

Usaha Persiapan Kemerdekaan negara kita   (BPUPKI) membuktikan adanya pengakuan 

negara atas keberadaan dan identitas kelompok-kelompok minoritas rasial ini .  

8. Perubahan konstitusi UUD 1945 pada periode 1999-2002 dan berbagai peraturan 

perundang-undangan yang terkait dengan multikulturalisme (politik integrasi), 

pengakuan eksistensi dan identitas, dan penghapusan diskriminasi ras dan etnis 

sangat berperan dalam pemajuan dan penikmatan HAM. Hasilnya sudah mulai 

dirasakan oleh berbagai kelompok minoritas ras dan etnis seperti kelompok 

Tionghoa dan Papua yang terus mengalami diskriminasi dan kekerasan di masa lalu. 

9. Perubahan Pasal 32 ayat 1 UUD 1945 yang memberikan pengakuan atas keragaman entitas 

budaya di negara kita   merupakan salah satu faktor mendasar terbukanya pengakuan 

sekaligus promosi berbagai entitas kebudayaan yang sempat dikekang pada masa Orde 

Baru. Perubahan Pasal 32 ini  merupakan kunci konstitusional diakuinya kembali hak-

hak atas budaya, bahasa bahkan agama kelompok minoritas atas nama politik asimilasi. 

Berbagai ekspresi dan perayaan budaya kembali dapat dirayakan sejak tahun 2000. 

  

 

Terkait penikmatan hak-hak penyandang disabilitas, ada perkembangan yang cukup 

signifikan yang mengisyaratkan perhatian negara terhadap penyandang disabilitas 

terutama kepada penyandang disabilitas berat.  Program jaminan sosial berupa 

pemberian bantuan sebesar 300 ribu per bulan sangat dirasakan bermanfaat. 

Namun demikian, beberapa catatan persoalan yang dialami kelompok penyandang 

115 

disabilitas masih kerap terjadi, diantaranya di bidang ketenagakerjaan yang masih 

menganggap penyandang disabilitas tidak berkemampuan dan tidak sehat jasmani, 

bidang pendidikan dimana kebijakan sekolah inklusi yang belum terimplementasi 

dengan baik, bidang kesehatan terkait penyediaan obat-obatan bagi penyandang 

disabilitas mental, bidang rehabilitasi sosial yang tidak ‘memanusiakan’ penyandang 

disabilitas mengingat keterbatasan kapasitas, dan bidang penegakan hukum 

dimana penyandang disabilitas kerap menjadi korban kekerasan, seperti kejadian 

‘pemasungan’ yang terjadi hampir terjadi di seluruh wilayah negara kita  . Selain itu 

di bidang penyusunan kebijakan, representasi penyandang disabilitas yang lebih 

proporsional diperlukan agar partisipasi dan aspirasi mereka diperhitungkan dalam 

setiap proses pengambilan keputusan yang berdampak bagi kehidupan mereka. 

11. Berbagai jaminan di atas menunjukkan adanya upaya Negara untuk menjalankan 

kewajiban HAM nya. Namun demikian, upaya ini  belumlah cukup mengingat 

masih belum dinikmatinya hak-hak kelompok minoritas oleh sebagian besar mereka.  

Salah satu permasalahan dalam penyelenggaraan hak-hak minoritas di negara kita   yaitu  

lemahnya penegakan hukum dan pembangunan yang berkeadilan. Pembangunan 

ekonomi negara kita   yang masih banyak didasarkan kepada penguasaan modal menjadi 

salah satu pemicu munculnya berbagai permasalahan sosial minoritas di negara kita  . 

Adanya ketidakadilan dalam penguasaan sumber daya, dengan pertumbuhan dan 

kesejahteraan yang tidak berimbang di antara berbagai kelompok identitas warga  

memicu munculnya konflik horizontal di antara berbagai kelompok warga  

ini . Sikap rasialisme, intoleransi dan berbagai sikap kebencian akan tumbuh subur 

dalam ketidakadilan pembangunan ini . Permasalahan semakin terdampak bagi 

orang yang termasuk dalam lebih dari dua kelompok minoritas, perempuan disabilitas 

atau tionghoa disabilitas, mereka akan mengalami diskriminasi berganda terutama 

pada sektor tenaga kerja. Berbagai permasalahan di atas menunjukkan promosi dan 

perlindungan hak kelompok minoritas belum terpenuhi secara utuh. Belum terjadinya 

partisipasi efektif dan bermakna dalam proses penyusunan kebijakan pembangunan 

juga terlihat dari masih banyaknya kebijakan pembangunan yang memicu masalah sosial. 

 

 

Persoalan juga terjadi pada kelompok minoritas penyandang disabilitas dan orientasi 

seksual dan identitas jender. Peraturan atau kebijakan tidak berpihak kepada kelompok 

orientasi seksual dan identitas jender. Ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang 

Administrasi Kependudukan menjadi persoalan, karena perbedaan antara pernyataan 

jender dengan penampilan mereka dapat menyulitkan dalam hal memperoleh layanan 

jasa, melakukan perjalanan, mengurus izin usaha dan lain sebagainya. Atas dasar 

ketentuan ini, penikmatan atas layanan jasa tidak dapat dirasakan oleh mereka, seperti 

116  

dalam layanan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP).  Pada kelompok minoritas 

orientasi seksual dan jender, persoalan penikmatan mencakup akses mendapatkan 

kesehatan dan ketersediaan obat-obatan tertentu (obat HIV), intimidasi di sekolah-

sekolah, dan bentuk-bentuk kegiatan rehabilitasi sosial yang selalu diarahkan pada 

kegiatan ‘seadanya’  (kursus kecantikan dan lain-lain) tanpa melihat kapasitas dan 

minat. Di bidang ketenagakerjaan, tidak sedikit kelompok minoritas orientasi seksual 

dan identitas jender yang mengalami stigma dan diskriminasi sehingga mereka 

tidak mempunyai kesempatan bekerja terutama di sektor formal (menjadi PNS).  


 

 

Terakhir, berdasar  instrumen HAM internasional, Negara yaitu  pemangku 

kewajiban (duty bearer), maka Negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, 

dan memenuhi HAM dengan unsur kewajiban untuk bertindak (obligation to conduct) 

dan kewajiban untuk berdampak (obligation to results).  Untuk mengukur upaya 

negara dalam menjalankan kewajibannya dapat ditilik dari aspek strukur, melalui 

regulasi, yang kemudian diimplementasikan dalam bentuk program yang berdampak 

pada terpenuhinya hak kelompok minoritas. Program yang dikembangkan sejatinya 

menggunakan pendekatan pembangunan berbasis HAM. Pendekatan ini tidak 

didasarkan pada skema “belas kasih” namun merupakan sebuah proses menyeluruh 

yang bertumpu pada pelaksanaan kewajiban Negara untuk melibatkan, menguatkan 

dan memberdayakan seluruh warga negara agar bisa menikmati hak-haknya

117 

 REKOMENDASI

 Merujuk pada berbagai situasi yang telah disampaikan ini , untuk memastikan 

pemajuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak kelompok minoritas, Negara 

harus melakukan segala langkah yang diperlukan baik hukum, legislasi, administrasi dan 

langkah-langkah lainnya dalam  memajukan kesetaraan dan menghapuskan diskriminasi kepada 

para kelompok-kelompok minoritas, melalui upaya-upaya sebagai berikut:

1.

Mengedepankan pendekatan berba-

sis HAM (rights based approach) 

dalam seluruh proses pembangunan 

program dan kebijakan yang disusun 

sesuai dengan upaya perlindungan 

dan pemenuhan hak-hak kelom-

pok minoritas dan marjinal.

HAM 2.

Menjadikan kelompok minoritas 

sebagai penyandang hak dan 

subjek hukum yang memiliki 

hak dan kesempatan yang sama 

sebagaimana warga Negara

lainnya.

3.

Melakukan legislative review 

terhadap berbagai regulasi dan 

kebijakan nasional maupun daerah 

yang belum memberikan jaminan 

pengakuan atas keberadaan dan 

identitas, promosi dan perlindungan, 

kesetaraan dan non-diskriminasi 

serta partisipasi kelompok-kelom-

pok minoritas di negara kita  

4.

Melakukan harmonisasi dan 

sinkronisasi peraturan perundang- 

undangan sejalan dengan upaya 

perlindungan dan pemenuhan 

hak-hak kelompok minoritas.

 Rekomendasi Umum