saham online
riset ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum
terhadap investor dalam hal jual beli saham online dan untuk mengetahui dan
menganalisis faktor penghambat pelaksanaan faktor-faktor yang menghambat
perlindungan hukum terhadap investor dalam hal jual beli saham online. Metode
riset yang dilakukan dalam riset ini yaitu riset hukum normatif
dalam hal ini menggunakan teknik pengumpulan bahan berupa studi dokumen dan
kepustakaan. Hasil riset ini menunjukkan Bentuk perlindungan hukum
terhadap investor selaku konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen yaitu dengan dibentuknya BPKN dan BPSK.
Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
telah diatur mengenai keterbukaan informasi yang harus diberikan kepada investor
dan diaturnya Bapepam-LK sebagai badan pengawasan setiap kegiatan yang
berhubungan dengan pasar modal yang saat ini telah dialihkan kepada OJK.
Kemudian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan aspek perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang ini
yaitu upaya pencegahan atau preventif dan penindakan atau represif yang
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Faktor penghambat yang dihadapi dalam
melakukan perlindungan Investor yaitu masih banyaknya Investasi saham online
yang belum berizin / ilegal dan masih minimnya pengetahuan warga investor
terkait tentang investasi ilegal. Rekomendasi riset diharapkan pemerintah
untuk dapat melakukan pembaharuan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen agar dapat melindungi konsumen secara
maksimal di era perkembangan teknologi yang sangat berkembang ini. Diharapkan
kedepannya pemeritah perlu mengatur investasi saham secara online dalam satu
Undang-Undang khusus. Diharapkan kedepannya adanya koordinasi dan kerjasama
antara OJK dan BPKN/BPSK dalam menjamin perlindungan investor (konsumen).
Investor diharapkan agar lebih cermat dalam mencari informasi serta memilih
Perusahaan Efek yang jelas dan telah mendapat izin atas kegiatannya.
Indonesia yaitu salah satu negara berkembang yang sedang aktif melaksanakan
pembangunan.1 Pasar modal mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis
dalam pembangunan ekonomi nasional, karena pasar modal merupakan salah satu
sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi warga .
Pasar modal (capital market) merupakan pasar tempat berbagai instrumen keuangan
jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham),
reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Selain itu, pasar modal
merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya
pemerintah) dan sarana kegiatan untuk berinvestasi.3
Satu keunggulan penting yang dimiliki pasar modal dibandingkan dengan bank yaitu ,
untuk mendapat dana sebuah perusahaan tidak perlu menyediakan agunan
(jaminan) sebagaimana yang dituntut oleh bank. Selain itu manfaat dana dari pasar
modal, perusahaan tidak perlu menyediakan dana setiap bulan atau setiap tahun untuk
membayar bunga. Sebagai gantinya perusahaan harus membayar deviden kepada
investor. Hanya saja tidak seperti bunga bank yang harus disediakan secara preodik dan
teratur, baik perusahaan keadaan merugi ataupun untung. Deviden tidak harus
dibayarkan, jika memang perusahaan sedang menderita kerugian. Dengan ini kehadiran
lembaga pasar modal, bukan hanya dibutuhkan oleh pelaku usaha saja, namun pemilik
modal pun ingin memanfaatkan lembaga pasar modal sebagai sarana untuk melakukan
investasi.
Pasar modal memiliki peran yang penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar
modal menjalankan dua fungsi. Pertama, sebagai sarana pendanaan usaha atau sarana
perusahaan untuk mendapat dana dari warga pemodal (investor). Dana yang
diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, penambahan
modal kerja, dan lain-lain. Kedua, pasar modal menjadi sarana warga untuk
berinvestasi pada instrumen keuangan, seperti saham, obligasi dan reksa dana. Dengan
demikian warga dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan
karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrumen.
Di Indonesia online trading merupakan trend yang cukup baru dan belum banyak broker
(perantara) yang menyedikan jasa online trading, seperti E-Trading, PT Philips Securitis
Indonesia, BNI Secuiritis, dan lain sebagainya. Online Trading memang memiliki banyak
keunggulan dibandingkan cara konvensional pada umumnya, namun investor
memerlukan pengetahuan yang lebih banyak dibandingkan menyerahkan segala
transaksi kepada broker konvensional. Oleh karena itu, untuk dapat bertransaksi secara
mandiri diperlukan pengetahuan mendasar dan sederhana agar dapat berinvestasi
dengan menguntungkan dipasar modal.
Kehadiran online trading system merupakan suatu alternatif perdagangan saham sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi. Kemajuan teknologi informasi
mencerminkan kecepatan proses komunikasi secara langsung dan keterbukaan akses
informasi. Karena pelaku pasar modal memandang sistem perdagangan saham dengan
memakai sistem broker, dimana investor harus menghubungi perantara untuk
melakukan transaksi, dianggap kurang mampu menampung keinginan atau aspirasi
investor dalam bertransaksi pada saat itu juga (real time). Untuk menjawab tantangan
itu, online trading system merupakan media yang tepat.
Beberapa pialang saham di Indonesia juga telah menyediakan sistem online trading
untuk kemudahan investor yang ingin melakukan transaksi jual beli saham dimana saja
sepanjang tersedia jaringan internet, contoh aplikasi yang menjual saham secara online
yang legal dan terdaftar di OJK yaitu MNC Sekuritas, PT. Monex Investindo Futures
(MIFX), Poems ID, BCAS BEST Mobile, RTI Business, dan lain sebagainya. Namun tidak
sedikit pula investasi secara online yang tidak berizin atau ilegal dan tidak terdaftar di
OJK.
Banyaknya investasi secara online yang tidak berizin atau ilegal membuat warga
(investor) mengalami kerugian dalam investasi khususnya investasi saham secara online
perlindungan hukum diperlukan untuk melindungi warga (investor) dari resiko
yang ditanggung saat melaksanakan kegiatan berinvestasi itu . Perlindungan
hukum terhadap investor merupakan hal yang diperlukan untuk memberikan kepastian
dan jaminan hukum terhadap investor saat berinvestasi. Sering kali investor yang
mendapat kerugian tidak mendapat ganti rugi yang sesuai dikarenakan kurang
jelasnya aturan mengenai bentuk dan besaran ganti ruginya. Maka aturan yang ada
dalam UUPK dan OJK harus bisa memberikan perlindungan kepada investor yang
berinvestasi.
Kasus investasi bodong (ilegal) pernah terjadi. MeMiles merupakan aplikasi investasi
bodong yang belum lama ini berhasil diungkap Polda Jawa Timur (Jatim) pada jum’at,
Januari 2020. Investasi bodong yang menggunakan nama PT. Kam and Kam berhasil
meraup omzet hingga Rp.750 miliar dan memiliki 264 ribu member hanya dalam
delapan bulan.
Kasus itu merupakan salah satu masalah yang harus dibenahi oleh pemerintah.
Karena Online trading merupakan suatu mekanisme yang cukup baru sebagai akibat dari
perkembangan teknologi, sehingga pemerintah dituntut untuk melakukan suatu regulasi
terhadap perkembangan itu . Perkembangan teknologi ini memungkinkan akan
melahirkan modus kejahatan yang baru pula. Peran hukum ini penting, bukan hanya
apabila terjadi pelanggaran, tetapi juga dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari di pasar
modal agar pasar modal dapat menjadi wadah investasi yang aman bagi investor. Semua
aturan yang dibuat untuk mengatur mekanisme di pasar modal ditujukan untuk
melindungi kepentingan investor publik sebagai pemegang saham minoritas.
Oleh Karena itu, perlindungan hukum terhadap konsumen (investor) sangat diperlukan.
Perlindungan Hukum dapat diartikan sebagai melindungi warga dari segala
pelanggaran dan kejahatan yang diberikan oleh hukum yang berupa undang-undang
maupun keputusan hakim yang sebagai Yurisprudensi.11 Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan:
“perlindungan konsumen yaitu segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi perlindungan kepada konsumen.”12
Rumusan Masalah dalam jurnal ini terbagi menjadi dua yaitu, Bagaimana perlindungan
hukum terhadap Investor dalam hal jual beli saham online? dan Faktor-faktor apakah
yang menghambat dalam perlindungan hukum terhadap investor dalam hal jual beli
saham online?
Adapun Tujuan riset ini, Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum
terhadap investor dalam hal jual beli saham online dan Untuk mengetahui dan
menganalisis faktor-faktor yang menghambat perlindungan hukum terhadap investor
dalam hal jual beli saham online.
Manfaat dari jurnal ini terbagi menjadi tiga, yaitu Manfaat teoretik Hasil riset ini
diharapkan dapat bermanfaat bagi pemikiran dan ilmu pengetahuan khususnya dalam
bidang Pasar Modal, sekaligus dapat menjadi referensi tambahan bagi peneliti
selanjutnya maupun bagi segenap pembaca yang tertarik dengan permasalahan ini.
Manfaat praktik Hasil riset ini diharapkan mampu memberikan masukan bagi
warga konsumen/investor, pemerintah, serta pihak-pihak lain di Indonesia untuk
meningkatkan perlindungan hukum dalam hal jual beli saham online. Manfaat peneliti
Menambah wawasan bagi penyusun tentang jual beli saham secara online.
Jenis riset yang dilakukan dalam riset ini yaitu riset hukum
normatif. riset hukum normatif (legal research) yaitu riset hukum di l
dalam wilayah ilmu hukum sendiri dalam artianya yang luas. Dikatakan dalam
artianya yang luas, oleh karena ilmu hukum memang demikian adanya, memasuki
segala aspek keilmuan dengan maksud keberfungsian hukum dalam mencapai
tujuanya. Dalam hal ini penulis menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum
berupa studi dokumen atau kepustakaan , yaitu dengan mempelajari literatur-
literatur yang ada dan berkaitan dengan riset . Disamping itu untuk melengkapi
bahan hukum yang ada , juga dilakukan penelusuran bahan hukum dan informasi
baik dimedia cetak maupun elektronik. Untuk menganalisis bahan hukum yang telah
diperoleh , penulis menggunakan analisis data kualitatif, yaitu uraian yang dilakukan
terhadap bahan hukum yang terkumpul dengan menggunakan kalimat-kalimat atau
uraian-uraian yang menyeluruh terhadap fakta-fakta yang ada dilapangan
sehubungan dengan Perlindungan hukum terhadap investor dalam hal jual beli
saham online (online trading).
A. Perlindungan hukum terhadap investor dalam hal jual beli saham online
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melakukan perlindungan hukum kepada semua
warga negaranya tanpa terkecuali. Sebab perlindungan hukum merupakan hak asasi
manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Hak setiap warga negara
Indonesia untuk memperoleh perlindungan hukum telah diatur dalam pasal 28 D ayat 1
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Perlindungan hukum merupakan salah satu unsur untuk memperbaiki aspek penegakan
hukum disuatu negara. Tentunya perlindungan hukum diberikan oleh negara kepada
warga demi mewujudkan stabilitas dalam hal apapun, termasuk dalam hal
ekonomi dan hukum.
Perlindungan hukum sangat erat kaitannya dengan keadilan. Menurut pendapat
Soediman Kartohadiprodjo, pada hakikatnya tujuan adanya hukum yaitu mencapai
keadilan. Maka dari itu, adanya perlindungan hukum merupakan salah satu medium untuk menegakkan keadilan salah satunya penegakkan keadilan di bidang ekonomi
khususnya pasar modal.
Penegakkan hukum dalam bentuk perlindungan hukum dalam kegiatan ekonomi bisnis
khususnya pasar modal tidak bisa dilepaskan dari aspek hukum perusahaan khususnya
mengenai perseroan terbatas, karena perlindungan hukum dalam pasar modal
melibatkan para pihak pelaku pasar modal terutama pihak emiten, investor dan
lembaga-lembaga penunjang kegiatan pasar modal yang mana para pihak itu
didominasi oleh subjek hukum berupa badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
Perkembangan di era globalisasi ini, juga memicu berkembangnya cara
warga untuk melakukan investasi. Dewasa ini, muncul sebuah gaya hidup baru,
yakni trend investasi secara online yang sedang gencar beredar diwarga yang
dilakukan oleh beberapa perusahaan.
Perlindungan investor diidentikkan dengan perlindungan konsumen. Bagi sebagian
kalangan pasar modal dan investasi serta industri keuangan, pada umumnya investor
merupakan konsumen (costumer).Salah satu aspek atau pertimbangan untuk
menunjang perlindungan konsumen terhadap investor yaitu dubentuknya Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) sebagai regulator dan pengawas industri jasa keuangan yang
terintegrasi di Indonesia yaitu untuk melindungi hak dan kepentingan pihak yang
berstatus sebagai konsumen dalam industri jasa keuangan. Hal ini bertujuan untuk
meningkatkan kinerja industri jasa keuangan di Indonesia, khususnya industri jasa
pasar modal. Selain itu, pengaturan mengenai konsumen industri jasa di Indonesia
tercantum dalam dua perUndang-Undangan yaitu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK) dan Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut UU OJK).
1. Perlindungan hukum bagi investor menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen
Perlindungan hukum terhadap investor sama halnya dengan perlindungan konsumen,
karena pada umumnya investor juga dapat dikategorikan sebagai konsumen. Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa
pentingnya perlindungan konsumen dalam pembangunan ekonomi nasional pada era
globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu
menghasilkan barang/jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat
meningkatkan kesejahteraan warga bany ak dan sekaligus mendapat kepastian
barang dan/jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa memicu kerugian
konsumen.
Perlindungan konsumen menurut Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen
bertujuan untuk:
a. Meningkatan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri;
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari
akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen;
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian
hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi;
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam
berusaha;
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa menjamin kelangsungan usaha produksi
barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keslamatan
konsumen.
Salah satu hak konsumen yang ada didalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 yaitu
konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa, berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan dan berhak untuk mendapat advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Dalam suatu investasi online, perlindungan investor sebagai konsumen produk investasi
didasarkan pada pelaksanaan prinsip keterbukaan, pengawasan otoritas, kualitas
produk investasi, pelarangan dan penegakan pengaturan. Dengan adanya prinsip
keterbukaan merupakan inti dari perlindungan konsumen produk investasi.
Pemerintah dalam rangka mengembangkan upaya Perlindungan Konsumen maka
dibentuklah Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan bertanggung jawab
kepada presiden. BPKN mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan
kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di
Indonesia.
Pengembangan upaya perlindungan kosumen dimaksud paling tidak menunjukkan
bahwa, BPKN dibentuk sebagai pengembangan upaya perlindungan konsumen dalam
hal: (1) pengaturan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha; (2) pengaturan
larang-larang bagi pelaku usaha; (3) pengaturan tanggung jawab pelaku usaha; dan (4)
pengaturan penyelesaian sengketa konsumen.25
2. Perlindungan hukum bagi investor menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
Tentang Pasar Modal
Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang merupakan landasan
hukum bagi keberadaan pasar modal di Indonesia jaminan hukum para pihak yang
melakukan kegiatan di bidang pasar modal serta perlindungan pasar investor.
Konsekuensi perlindungan bagi investor yaitu diterapkannya prinsip full disclosure,
karena setiap keputusan investasi mengandung risiko maka emiten dan profesi
penunjang di pasar modal harus bertanggungjawab terhadap keakuratan data dan
kelengkapan informasi. Masalah yang berkaitan dengan kepentingan investor harus
diperhatikan oleh pemerintah, termasuk mengenai perbaikan manajemen perusahaan
yang telah go public.
Menurut Pasal 1 angka 25 UUPM, prinsip keterbukaan informasi yaitu pedoman umum
yang mensyaratkan emiten, Perusahaan Publik, dan pihak lain yang tunduk pada
undang-undang ini untuk menginformasikan kepada warga dalam waktu yang
tepat seluruh material mengenai usahanya atau Efeknya yang dapat berpengaruh
terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan/atau harga diri Efek
itu . Kemudian didalam Pasal 1 angka 7 UUPM juga menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan informasi atau fakta material yaitu, Informasi atau fakta material
yaitu informasi atau fakta penting dan relevan menganai peristiwa, kejadian, atau fakta
yang dapat memengaruhi harga Efek ada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon
pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersbut.
Informasi yang harus disampaikan pada publik yaitu informasi yang akurat dan
lengkap sesuai dengan keadaan perusahaan.
Keterbukaan informasi memiliki tiga dimensi penting yaitu harus penuh atau lengkap
(full), benar (true), jelas (plain), dan tepat waktu (timely). Oleh karenanya, informasi
yang disampaikan dalam dokumen keterbukaan informasi harus merupakan informasi
yang bersifat lengkap, benar, jelas, dan tepat waktu, dalam bentuk yang dapat diakses
oleh pelaku pasar modal.30
Prinsip keterbukaan (Full Disclosure) memiliki beberapa karakteristik yuridis, yaitu:
a. Prinsip ketinggian derajat akurat informasi
b. Prinsip ketinggian derajat kelengkapan informasi
c. Prinsip equilibrium antara efek negatif dan efek positif jika informasi itu dibuka
karena publik.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasar Modal dinyatakan bahwa
“pembinaan, pengaturan, pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar l
Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan
warga ”. Rezim Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
(selanjutnya disebut UUPM) menentukan dan mengatur bahwa otoritas yang berwenang
atas pasar modal yaitu Bapepam-LK. Otoritas ini di bawah Kementerian Keuangan
untuk membina, mengatur, dan mengawasi pasar modal. Dalam kegiatannya, Bapepam-
LK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Bapepam-LK lah
yang memiliki wewenang untuk melaksanakan perlindungan hukum pasar modal yang
bersifat preventif dan represif.
Dalam Rezim UUPM, Bapepam-LK merupakan pengejawantahan institusi untuk
mengembalikan kepercayaan warga terhadap pasar yang mengalami depresi sejak
munculnya krisis keuangan di sejumlah negara Asia. Pada akhirnya pun krisis keuangan
inilah yang turut menjadi salah satu faktor pembentukkan OJK sebagai lembaga
pengawasan jasa keuangan di Indonesia. Untuk melindungi investor maka pihak emiten
yang akan menjual efek dalam Penawaran Umum harus memberikan kesempatan
kepada investor untuk membaca prospektus berkenaan dengan efek yang diterbitkan,
sebelum pemesan ataupun pada saat pemesanan dilakukan. Pada akhirnya setelah
Bapepam-LK memperhatikan kelengkapan dan kejelasan dokumen emiten untuk
melakukan Penawaran Umum demi memenuhi prinsip keterbukaan pasar modal. Hal ini
penting mengingat prospektus atas efek merupakan pintu awal dan waktu untuk
mempertimbangan bagi investor apakah akan memutuskan untuk membeli atau tidak
atas suatu efek.
Tindakan pencegahan selanjutnya yang dilakukan oleh Bapepam-LK yaitu mengatur
bahwa prospektus efek dilarang memuat konten menyesatkan atau keterangan efek
yang ditawarkan. Dalam praktiknya Bapepam-LK membuat standar penyusunan
prospektus atas efek yang akan ditawarkan. Tindakan perlindungan ini dimulai pada
saat Bapepam-LK memberikan izin terhadap Self Regulation Organzation (SRO),
Reksadana, perusahaan efek, maupun profesi-profesi penunjang untuk berkegiatan di
pasar modal. Selain tindakan pencegahan, Bapepam-LK juga berwenang untuk
melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Hal ini merupakan konskuensi dari fungsi
pengawasan yang diberikan undang-undang terhadap Bapepam-LK. Kegiatan
pemeriksaan dilakukan terhadap semua pihak diduga telah, sedang, atau mencoba
melakukan atau menyuruh, turut serta, membujuk atau membantu melakukan
pelanggaran terhadap undang-undang pasar modal dan peraturan pelaksanaannya.
Maka dalam rangka pelaksanaan tugasnya selaku lembaga pemeriksaan itu ,
Bapepam-LK memiliki kewenangan untuk:
1. Meminta keterangan dan atau informasi dari pihak yang diduga melakukan atau
terlibat dalam pelanggaran terhadap undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya atau pihak lain apabila dianggap perlu;
2. Mewajibkan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan atau tidak
melakukan kegiatan tertentu;
3. Memeriksa dan atau membuat salinan terhadap catatan, pembukuan, dan atau
dokumen lain, baik milik pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam
pelanggaran terhadap undang-undang ini dan atau peraturan pelaksananya maupun
pihak lain apabila dianggap perlu; dan atau
4. Menetapkan syarat atau mengizinkan Pihak yang diduga melakukan atau terlibat
dalam pelanggaran terhadap undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
untuk melakukan tindakan tertentu yang diperlukan dalam rangka penyelesaian
kerugian yang timbul.
Dalam rangka mencapai tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur,
wajar, dan efisien Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi
kegiatan Anggota Bursa Efek. (Pasal 7 ayat (1) jo ayat (2) UU No.8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal).
3. Perlindungan hukum bagi investor menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 55 UU No. 21
Tahun 2011, disahkan pada tanggal 22 November 2011 dan diundangkan pada tanggal
22 November 2011. Tanggal 31 Desember 2012 pengaturan dan pengawasan pasar
modal dan lembaga keuangan nonbank lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan
Badan Pengawasan Pasar Modal ke Otoritas Jasa Keuangan. Maka sejak tanggal 31
Desember 2012, tugas, fungsi, pengaturan dan pengawasan Bapepam beralih kepada
OJK.36
Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Pasal 1, Otoritas Jasa Keuangan
selanjutnya disebut OJK yaitu lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaiman dimaksud dalam Undang-Undang ini. OJK
yaitu sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti indsutri perbankan, pasar
modal, reksa dana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan asuransi. Keberadaan
OJK sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yang perlu
diperhatikan, hal ini karena harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk
mendukung keberadaan OJK itu .37
OJK merupakan lembaga independen dan berkedudukan diluar pemerintah sehingga
OJK dalam mengambil keputusan, menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya bebas
dari segala macam intervensi maupun campur tangan dari pihak mana pun. Sifat
independensi yang dimiliki OJK diharapkan mampu memberikan energi positif bagi
pelaksanaan kegiatan di sektor jasa keuangan.38
Ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 bahwa OJK melaksanakan
tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: a) Kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan; b) Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal dan c) Kegiatan jasa
keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya.39
Aspek perlindungan terhadap investor pasar modal menjadi kewenangan OJK. Perihal
perlindungan konsumen tercantum dalam Pasal 28, 29 dan 30 UU OJK yang merupakan
ketentuan-ketentuan yang mengatur secara eksplisit perihal perlindungan konsumen
dan warga atas industri jasa keuangan.
Pasal 28 UU OJK memberikan perlindungan hukum bersifat preventif atau pencegahan
kerugian konsumen dan warga yang dilakukan oleh OJK yaitu :
a. Memberikan informasi dan edukasi kepada warga atas karakteristik sektor jasa
keuangan, layanan, dan produknya.
b. Meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatan itu berpotensi
merugikan warga .
c. Tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan disektor jasa keuangan.
Pasal 29 OJK, menyatakan bahwa OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen yang
meliputi:
a. Menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen
dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan.
b. Membuat mekanisme pengaduan konsumen yang diragukan oleh pelaku di Lembaga
Jasa Keuangan.
c. Memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di
Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan disektor jasa
keuangan.
Pasal 30 ayat (1) OJK merupakan bentuk perlindungan hukum yang bersifat represif
yang menyatakan bahwa untuk melindungi perlindungan Konsumen dan warga ,
OJK berwenang melakukan pembelaan hukum, yang meliputi:
a. memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan
untuk menyelesaikan pegaduan Konsumen yang dirugikan Lembaga Jasa Keuangan
dimaksud;
b. mengajukan gugatan:
1. untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak
yang memicu kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang
memicu kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan
itikad baik; dan/atau
2. untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang memicu kerugian pada
Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
OJK mengatur dan mengawasi lembaga keuangan bank dan nonbank, sehingga ada
penyatuan antara tugas pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK.
Pengawasan harus diimbangi dengan pengaturan. Tugas pengaturan OJK dititikberatkan
pada pemenuhan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, baik
perbankan maupun nonbank serta mencegah dan mengurangi kerugian konsumen dan
warga , sedangkan tugas pengawas OJK dititikberatkan kepada pengawasan
(kontrol) terhadap kegiatan keuangan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan
konsumen dan menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan:
1. Asas Kepastian Hukum
yaitu asas dalam negara yang mengutamakan landasan peraturan perundang-
undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelanggaraan Otoritas Jasa
Keuangan.
2. Asas Kepentingan
yaitu asas yang mendahulukan kesejahrteraan umum dengan cara yang aspiratif,
akomodatif, dan selektif.
3. Asas Keterbukaan
yaitu asas yang membuka diri terhadap hak warga untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas
Jasa Keuangan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi,
golongan, dan rahasia negara.
4. Asas Profsionalitas
yaitu asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan
wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Asas Akuntabilitas
yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap
kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipetanggung
jawabkan kepada warga .
B. Faktor-faktor penghambat perlindungan hukum terhadap investor dalam hal jual
beli saham online
Investasi berbentuk digital atau sering disebut investasi online cukup menarik perhatian
bagi sebagian kalangan. Ini karena investasi online dianggap lebih efisien baik dari segi
waktu, cara penggunaan bahkan untuk mendapat keuntungan.46 Adanya investasi
saham secara online tidak dipungkiri sangat memudahkan warga untuk
berinvestasi, karena hal ini dirasa lebih praktis dibandingkan dengan investasi secara
langsung atau offline. Namun, perlindungan hukum terhadap investor dianggap belum
berjalan dengan efektif. Hal ini dikarenakan masih adanya hambatan/kendala dalam
melakukan perlindungan hukum. Beberapa faktor penghambat/kendala dalam
melakukan perlindungan hukum terhadap investor, yaitu:
1. Masih banyaknya Investasi saham online yang belum berizin / ilegal.
Investasi ilegal atau investasi fiktif disebabkan oleh broker, pialang maupun dealer
yang berfungsi sebagai pihak ketiga yang tidak memiliki izin atau memiliki itikad
tidak baik dan bermaksud untuk melakukan praktik penipuan kepada para investor.
Praktek investasi ilegal dilakukan dengan cara penghimpunan dana warga luas
secara menyimpang bahkan menghindari dari aturan perbankan, merupakan
kegiatan yang menggunakan fasilitas publik untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Sejak tahun 2020 hingga Februari 2021, OJK sudah menutup 290 kegiatan investasi
online ilegal. Namun, kemunculan situs atau aplikasi-aplikasi ilegal masih tetap ada
sampai saat ini. Hal ini dikarenakan adanya perkembangan teknologi yang berimbas
pada kemampuan oknum/pelaku untuk menduplikasi ataupun mereplikasi situs atau
aplikasi-aplikasi ilegal yang telah di hentikan oleh OJK.48
Penegakan hukum terhadap pelaku investasi ilegal melalui media online dinilai masih
belum optimal dan belum memberikan efek jera, karena sanksi yang dikenakan
terhadap pelaku masih tergolong ringan dan tidak sebanding dengan modus yang
telah dilakukan oleh si pelaku. Oleh karena itu, investasi ilegal masih saja beredar
sampaisaat ini.
2. Masih minimnya pengetahuan warga investor terkait tentang investasi ilegal.
Praktek investasi ilegal / fiktif yang sedang marak terjadi kembali dengan berbagai
modusnya dengan memanfaatkan media online, ini mencerminkan bahwa
warga Indonesia belum sepenuhnya memahami berbagai investasi yang legal
menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).50
Karakter warga selaku investor yang mudah tergiur, terbujuk dan tertipu menjadi
faktor pendorong dalam berkembangnya investasi ilegal. Maraknya kegiatan investasi
ilegal saat ini menjadikan upaya penegakan hukum bukanlah satu-satunya upaya yang
dapat diharapkan untuk memberantas investasi ilegal itu , melainkan perlu upaya
yang bersifat preventif dalam rangka peningkatan kesadaran hukum warga , upaya
edukasi (pendidikan) baik melalui pelatihan, penyuluhan maupun sosialisasi merupakan
bagian penting yang harus diwujudkan.
Pada kenyataannya, meskipun perseroan terbatas atau koperasi yang berbadan hukum
belum tentu memiliki legalitas secara hukum, bisa saja badan hukum yang digunakan
hanyalah kedok yang dilakukan untuk meyakinkan warga . Oleh karena itu,
pemahaman dan kesadaran hukum warga investor terhadap kegiatan investasi
menjadi faktor yang sangat penting, artinya warga harus memiliki kecerdasan,
kesadaran, ketelitian serta tidak mudah terbujuk oleh janji-janji dengan keuntungan
atau imbalan besar dalam jangka waktu yang singkat.
Pemahaman dan kesadaran hukum warga investor terhadap kegiatan investasi
menjadi faktor yang sangat penting, artinya warga harus memiliki kecerdasan,
kesadaran, ketelitian serta tidak mudah terbujuk oleh janji-janji dengan keuntungan
atau imbalan besar dalam jangka waktu yang singkat, karena dalam kenyataannya,
meskipun perseroan terbatas atau koperasi yang berbadan hukum belum tentu memiliki
legalitas secara hukum, bisa saja badan hukum yang digunakan hanyalah kedok yang
dilakukan untuk meyakinkan warga . Adanya hambatan/kendala itu , tentu
berdampak terhadap Perlindungan hukum khususnya investor. Meskipun Undang-
Undang dan peraturan yang ada sudah semaksimal mungkin dibuat untuk melindungi
kepentingan investor, namun tetap saja meiliki hambatan/kendala dalam
pelaksanaannya. Maka dari itu, perlu diperhatikan kembali agar penegakan dan
perlindungan hukum khususnya investor dapat dilaksanakan dengan lebih optimal.
Berdasarkan riset yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan serta
buku dan karya tulis yang berkaitan dengan pasar modal, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa: Bentuk perlindungan hukum terhadap investor selaku konsumen
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu
dengan dibentuknya BPKN dan BPSK. Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1995 Tentang Pasar Modal telah diatur mengenai keterbukaan informasi yang harus
diberikan kepada investor dan diaturnya Bapepam-LK sebagai badan pengawasan
setiap kegiatan yang berhubungan dengan pasar modal yang saat ini telah dialihkan
kepada OJK. Kemudian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan aspek perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang ini yaitu
upaya pencegahan atau preventif dan penindakan atau represif yang dilakukan oleh
Otoritas Jasa Keuangan. dan Faktor penghambat yang dihadapi dalam melakukan
perlindungan Investor yaitu masih banyaknya Investasi saham online yang belum
berizin / ilegal dan masih minimnya pengetahuan warga investor terkait tentang
investasi ilegal. Berdasarkan kesimpulan itu , maka penulis dapat menyampaikan
saran-saran yaitu, Diharapkan pemerintah untuk dapat melakukan pembaharuan
terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen agar
dapat melindungi konsumen secara maksimal di era perkembangan teknologi yang
sangat berkembang ini. Diharapkan kedepannya pemeritah perlu mengatur investasi
saham secara online dalam satu Undang-Undang khusus. Diharapan kedepannya adanya
koordinasi dan kerjasama antara OJK dan BPKN/BPSK dalam menjamin perlindungan
investor (konsumen). Investor diharapkan agar lebih cermat dalam mencari informasi
serta memilih Perusahaan Efek yang jelas dan telah mendapat izin atas kegiatannya.