Tampilkan postingan dengan label Hukum internasional 4. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum internasional 4. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Oktober 2025

Hukum internasional 4


 


Penyebab Timbulnya Renvoi dan Kaitannya dengan 

Kualifikasi serta Titik Taut

Ilustrasi yang dicontohkan oleh J.G. Castel78 dilakukan untuk memulai 

pembahasan renvoi sebagai berikut: kasus yang menyangkut masalah 

pewarisan seorang warganegara Kanada yang mempunyai domicili of 

origin di Propinsi Otario, Kanada. Domisili terakhir sebelum meninggal 

dunia di Jerman. Sebelum meninggal dunia dia tidak sempat membuat 

wasiat (testament). Dia meninggalkan sejumlah benda-benda bergerak 

di Propinsi Ontario, Kanada. Masalah yang timbul yaitu   pembagian 

waris yang diselesaikan di pengadilan Ontario. Kaidah conflict of law

(HPI) Ontario menentukan pewarisan benda-benda bergerak tanpa 

wasiat diatur berdasar   domisili terakhir pewaris. Dengan demikian, 

berdasar   kaidah HPI Ontario, hakim menetapkan bahwa hukum yang 

berlaku untuk kasus ini   yaitu   hukum Jerman. Oleh sebab  itu, 

hakim mempelajari ketentuan hukum Jerman. Ketentuan hukum Jerman 

menyatakan bahwa masalah pewarisan diatur berdasar   hukum 

nasional (d.h.i hukum Kanada).79 Akhirnya, hakim menggunakan hukum 

Kanada (d.h.i hukum Ontario) untuk mengadili perkara ini.

Penunjukkan kembali dari hukum yang seharusnya berlaku (lex causae) 

berdasar   berdasar   ketentuan lex fori kepada ketentuan lex fori

sendiri disebut renvoi (remission). Renvoi akan timbul ketika hukum 

asing yang ditunjuk lex fori menunjuk kembali kepada lex fori tadi, atau 

kepada sistem hukum yang lain.

Persoalan renvoi berkaitan dengan dengan persoalan prinsip 

nasionalitas atau prinsip domisili dalam menentukan status personal 

seseorang, terutama terjadi sebab  ada perbedaan prinsip yang dianut 

(nasionalitas atau domisili) di berbagai negara. Ditambahkan pula oleh Sunarjati Hartono,80 bahwa persoalan renvoi tidak bisa dilepaskan 

dengan persoalan kualifikasi dan persoalan titik-titik taut, sebab  

memang sebenarnya ketiga persoalan ini   dapat dicakup dalam 

satu persoalan, yaitu hukum manakah yang akan berlaku (lex causae) 

dalam suatu peristiwa HPI.

Persoalan semacam itu timbul sebab  menurut kenyataan ada  aneka 

warna sistem HPI. Oleh sebab  itu, terjadilah konflik sistem hukum dalam 

HPI, sehingga, tidak ada keseragaman dalam menyelesaikan masalah 

HPI di berbagai negara.81

2. Pengertian Renvoi

Doktrin renvoi merupakan salah satu pranata HPI tradisional yang 

terutama berkembang di dalam tradisi civil law system (sistem hukum 

Eropa Kontinental) sebagai pranata yang dapat digunakan untuk 

menghindarkan pemberlakukan kaidah atau sistem hukum yang 

seharusnya berlaku (lex causae) yang sudah ditetapkan berdasar   

prosedur HPI yang normal.

Renvoi yaitu   penunjukan kembali kepada hukum yang semula 

menunjuknya sebagai hukum yang harus diterapkan.

Dengan melakukan kualifikasi diketahui ketentuan penunjuk yang mana 

berlaku, dan lewat ketentuan penunjuk diketahui pula hukum mana yang 

diterapkan: apakah hukum intern ataukah hukum asing.

Ketentuan penunjuk yang telah menunjuk hukum asing, di mana 

hukum asing juga terdiri dari ketentuan materiil-intern dan 

ketentuan HPI, sehingga timbul pertanyaan: menunjuk pada ketentuan 

hukum materiil-intern asing ataukah termasuk ketentuan HPI-nya?

Kalau penunjukkan hukum asing itu, hanya ketentuan hukum materiil 

asing dinamakan SACHNORMVERWEISUNG;

sedang   kalau menunjuk pada keseluruhan ketentuan hukum 

asing (yaitu ketentuan materiil intern dan HPI) dinamakan 

GESAMTNORMVERWEISUNG.CONTOH:

Seorang warga negara Inggris berdomisili di Surabaya, dan meninggal 

pula di Surabaya. Bagaimana ketentuan diterapkan mengenai 

warisannya?

berdasar   lex fori, yang diterapkan yaitu   Hukum Inggris (prinsip 

nasionalitas), namun penunjukkan ini: apakah Sachnorm ataukah 

Gesamtnorm?

Kalau Sachnorm, maka hanya menunjuk hukum materiil intern, maka 

hukum Inggris yang diterapkan pada persoalan ini.

sedang   kalau Gesamtnorm, penunjukkan itu termasuk ketentuan 

HPI, maka kita lihat ketentuan HPI Inggris. Ternyata ketentuan 

penunjuknya berprinsip domisili, bukan nasionalitas. Jadi hukum 

Inggris yang kita tunjuk itu, kemudian menunjuk kembali kepada 

hukum Indonesia.

Permasalahannya yaitu   apabila kita konsekuen maka proses ini 

berulang kembali, sehingga penunjukkannya tanpa ada akhirnya 

(circulus vituosis).

3. Pro-Kontra Renvoi

Mengenai hal ini, para sarjana terbagi menjadi 2 golongan:

I. GOLONGAN YANG MENERIMA RENVOI

Hukum kita menunjuk hukum asing, sebab  menurut pendapat kita, 

hukum asing dianggap paling tepat dan adil untuk menyelesaikan 

masalah. Kalau kemudian hukum asing beranggapan hukum kita 

yang paling tepat untuk menyelesaikan dan menunjuk kembali 

kepada hukum kita, maka penunjukan ini harus kita terima dan tidak 

boleh kita kembalikan.

GII. GOLONGAN YANG MENOLAK RENVOI

Hukum yang akan menguasai persoalan ini   dinamakan lex 

causae. Jadi ketentuan penunjuk hanya menunjuk kepada lex causae

ini, yang ada  di dalam hukum materiil. Lex causae ini dapat 

berupa hukum asing, tapi mungkin pula berupa hukum intern kita 

sendiri. Kalau ketentuan penunjuk kita menunjuk kepada hukum 

asing maka penunjukkan ini ditujukan hanya kepada hukum materiil 

yang langsung menyelesaikan persoalan.4. Jenis Renvoi

Dalam HPI Tradisional dikenal 2 (dua) jenis Single-Renvoi:

a. Remission (Penunjukan Kembali), yaitu proses renvoi oleh Kaidah 

HPI asing kembali ke arah Lex Fori;

b. Transmission (Penunjukkan lebih lanjut), yaitu proses renvoi 

oleh Kaidah HPI asing ke arah suatu sistem hukum asing lain.

Berikut ini digambarkan dalam skema:Contoh transmission: 

Hakim Indonesia menghadapi persoalan tentang perkawinan yang 

telah dilangsungkan oleh seorang warga negara Amerika Serikat 

yang berdomisili di Perancis, di mana perkawinan itu dilangsungkan. 

Persoalannya yaitu  : apakah orang ini   sudah cukup umur 

waktu melangsungkan perkawinan ini  . Hukum mana yang 

diterapkan?

Menurut HPI Indonesia berdasar   prinsip nasionalitas (Pasal 16 

AB), maka hukum nasional orangnya yang berlaku, yaitu hukum 

Amerika Serikat. namun   apakah ini berarti hukum intern Amerika 

Serikat yang harus diperhatikan, atau juga termasuk HPI-nya? Kalau 

HPI-nya juga termasuk dalam penunjukan itu, maka HPI Amerika 

Serikat (yang menggunakan prinsip domisili) akan menunjuk terus 

kepada hukum Perancis sebagai hukum domisili orangnya. Jadi kalau 

hukum Indonesia menerima transmission itu, maka hakim Indonesia 

akan menerapkan hukum Perancis, sebaliknya kalau transmission

tidak diterima, maka hukum intern Amerika Serikat-lah yang akan 

diterapkan. 

Contoh transmission: 

Fakta:

Seorang paman dan saudara sepupu perempuan yang kedua-duanya 

berkewarganegaraan Swiss, tinggal di Moskow (Rusia) dan mereka 

menikah disana. Sebelum melangsungkan perkawinan ini   

mereka telah minta penjelasan baik dari instansi Rusia maupun dari 

instansi Swiss apakah perkawinan mereka diperbolehkan. Kedua 

instansi ini baik dari Rusia maupun dari Swiss, tidak melihat adanya 

suatu keberatan. sebab  menurut HPI Rusia, perkawinan harus 

dilangsungkan menurut hukum Rusia (Rusia menganut prinsip 

territorial; jadi berlaku lex loci celebrations). sedang   menurut 

ketentuan HPI (ekstern) Swiss, perkawinan ini dilangsungkan 

menurut hukum Rusia (bahwa suatu perkawinan yang dilakukan 

di luar negeri menurut hukum yang berlaku di sana dianggap sah menurut hukum Swiss. Menurut hukum intern Swiss perkawinan 

antara seorang paman dan saudara sepupu perempuan dilarang, 

apabila dilangsungkan di negara Swiss, namun   sebab  perkawinannya 

dilangsungkan di Rusia, maka perkawinan tidak dilarang.

Dengan demikian, akan berlaku hukum Rusia yang tidak mengenal 

larangan perkawinan antara paman dengan saudara sepupunya, 

maka perkawinan yang bersangkutan baik menurut hukum Rusia 

maupun menurut HPI Rusia dan HPI Swiss sah adanya.

Kemudian para mempelai pindah ke Hamburg (Jerman), di sini 

timbul percekcokan hingga perempuan mengajukan gugatan untuk 

perceraian. sedang   pihak paman mengajukan pembatalan 

perkawinan.

Jawaban:

1. Forum yang berwenang:

Pengadilan mana yang berwenang mengadili kasus ini? Yaitu 

pengadilan Jerman sebab  sesuai dengan prinsip actor sequitor 

forum rei yaitu gugatan diajukan ke pengadilan tempat di mana 

tergugat bertempat tinggal. sebab  tergugat bertempat tinggal di 

Hamburg, maka forum yang berwenang harus di tempat tinggal 

tergugat.

2. Titik taut primer yaitu   faktor-faktor atau keadaan-keadaan 

yang menciptakan hubungan HPI dalam kasus ini yang merupakan 

titik taut primer harus dilihat/ditinjau dari pengadilan yang 

berwenang menyelesaikan sengketa ini. Menurut pandangan 

pengadilan Hamburg perkara ini yaitu   perkara HPI sebab  

ada unsur asingnya yaitu pihak penggugat dan tergugat 

berkewarganegaraan Swiss.

3. Titik taut sekunder dan Renvoi. Sesuai dengan hukum Jerman 

yang prinsip kewarganegaraan, maka hukum Jerman merenvoi 

ke hukum Swiss, ternyata Swiss yang menganut prinsip domisili 

merenvoi lagi ke atau penunjukan lebih jauh ke Rusia tempat 

di mana perkawinan itu dilangsungkan. Dan menurut hukum 

Rusia perkawinan ini   sah adanya (menjawab persoalan 

pendahuluan juga).4. Kualifikasi yaitu   penyalinan fakta sehari-hari ke dalam istilah￾istilah hukum, ini yaitu   permasalahan hukum tentang orang, 

yaitu tentang gugat cerai.

5. Vested right: seseorang yang sudah mendapatkan hak￾haknya yang diperoleh, maka negara harus menghormatinya/

mengakuinya, seperti status sebagai istri.

CONTOH-CONTOH KASUS SINGLE-RENVOI:

1. The Forgo Case (1879)82

Kasus Posisi:

a. Forgo yaitu   seorang warga negara Bavaria (Jerman);

b. Forgo menetap di Perancis sejak berusia 5 tahun, tanpa 

berupaya untuk memperoleh tempat kediaman resmi 

(domicile) di Perancis;

c. Forgo meninggal di Perancis tanpa meninggalkan 

testament;

d. Forgo yaitu   seorang anak luar kawin;

e. Ia meninggalkan sejumlah benda-benda bergerak di 

Perancis;

f. Tuntutan atas pembagian harta peninggalan Forgo diajukan 

oleh saudara-saudara kandungnya di Pengadilan Perancis.

Fakta Hukum:

a. Hukum Perdata intern Bavaria menetapkan bahwa Saudara￾saudara kandung dari seorang anak luar kawin tetap berhak 

untuk menerima harta peninggalan dari anak luar kawin 

yang bersangkutan;

b. Hukum Perdata intern Perancis menetapkan bahwa Harta 

peninggalan dari seorang anak luar kawin jatuh ke tangan 

negara;

c. Kaidah HPI Bavaria menetapkan bahwa Pewarisan benda￾benda bergerak harus tunduk pada hukum dari tempat di mana pewaris bertempat tinggal sehari-hari (habitual 

recidence);

d. Kaidah HPI Perancis menetapkan bahwa persoalan pewarisan 

benda-benda bergerak harus diatur berdasar   hukum dari 

tempat di mana pewaris menjadi warga negara;

Masalah Hukum:

berdasar   hukum manakah (Perancis atau Bavaria) status 

harta peninggalan benda-benda bergerak milik Forgo diatur? 

Proses Penyelesaian Perkara:

a. Pada tahap pertama Pengadilan Perancis menggunakan 

kaidah HPI-nya dan menunjuk ke arah Hukum Bavaria 

sebagai hukum dan tempat Pewaris menjadi warga negara;

b. Penunjukkan ke arah Hukum Bavaria ini ternyata dianggap 

sebagai Gesamtverweisung, sehingga termasuk kaidah￾kaidah HPI Bavaria; 

c. Kaidah HPI Bavaria mengenai pewarisan benda-benda 

bergerak menunjuk ke arah habitual residence Pewaris. Jadi, 

dalam hal ini kaidah HPI Bavaria menunjuk kembali ke 

arah Hukum Perancis sebagai Lex Domicilii Forgo;

d. Hakim Perancis menganggap penunjukkan kembali ini 

sebagai Sachnormverweisung ke arah hukum intern Perancis 

(dalam HPI sikap hakim Perancis ini disebut “menerima 

Renvoi”);

e. berdasar   anggapan itu, Hakim Perancis lalu 

memberlakukan kaidah hukum waris intern Perancis (Code 

Civil) untuk memutus perkara, dan menetapkan bahwa harta 

peninggalan Forgo jatuh ke tangan negara Perancis.

2. Kasus Patino v. Patino (1950)83

Kasus Posisi:

- Sepasang suami isteri Warga negara Bolivia mengajukan 

permohonan untuk perceraian;Pernikahan mereka dilakukan dan diresmikan di Spanyol;

- Permohonan perceraian diajukan di Pengadilan Perancis.

Fakta Hukum:

- Kaidah HPI Perancis menetapkan bahwa: Perkara-perkara 

yang menyangkut Status Personal harus ditentukan 

berdasar   Prinsip Kewarganegaraan para pihak;

- Kaidah HPI Bolivia menetapkan bahwa: Perkara tentang 

“Pemenuhan atau Penolakan terhadap permohonan 

perceraian” harus dilakukan berdasar   hukum dari tempat 

perkawinan diresmikan (Lex Loci Celebrationis).

- Kaidah hukum intern Spanyol menutup kemungkinan untuk 

pelaksanaan perceraian terhadap perkawinan yang resmi 

dilaksanakan berdasar   hukum Spanyol.

Proses Penyelesaian Perkara:

- Hakim Perancis, pertama-tama menggunakan kaidah HPI Lex 

Fori untuk menentukan hukum yang seharusnya berlaku, dan 

berdasar   prinsip kewarganegaraan, kaidah HPI Perancis 

menunjuk ke arah hukum Bolivia;

- Penunjukkan ke arah Hukum Bolivia oleh hakim Perancis 

ternyata dimaksudkan sebagai Gesamtverweisung ke arah 

kaidah HPI Bolivia;

- Kaidah HPI Bolivia ternyata menunjuk ke arah tempat 

Peresmian Perkawinan (Locus Celebrationis) dan dalam hal 

ini yaitu   Spanyol. Penunjukkan dari Bolivia ke arah hukum 

Spanyol inilah yang merupakan Renvoi ke arah sistem

hukum ketiga (dan tidak kembali ke arah Lex Fori); 

- Hakim Perancis kemudian menganggap bahwa seorang hakim 

Spanyol akan menolak penunjukan ini dan menganggapnya 

sebagai Sachnormenverweisung ke arah hukum intern 

Spanyol;

- Dengan asumsi ini, hakim Perancis kemudian memberlakukan 

hukum intern Spanyol dan menolak permohonan cerai yang 

bersangkutan, dan pola berpikir yang digunakan hakim 

Perancis ini menggambarkan proses Renvoi dalam arti 

Transmission (penunjukkan lebih lanjut).3. Kasus Harta Peninggalan Schneider (1950)84

Kasus Posisi:

- A seorang warga negara Amerika Serikat, berdomisili di 

negara bagian New York dan berasal dari Swiss;

- A meninggal di New York dan meninggalkan sebuah tanah 

dan rumah di Swiss;

- Tanah di Swiss sebenarnya telah dijual, dan uang hasil 

penjualannya telah ditransfer ke New York, namun   untuk 

kepentingan proses pewarisan tetap dianggap sebagai benda 

tetap (immovable);

- A meninggalkan sebuah testament yang mewariskan 

tanah/hasil penjualan tanah itu kepada pihak-pihak 

ketiga (beneficiaries) yang bukan ahli waris menurut garis 

keturunan;

- Para ahli waris menggugat testament dan mengklaim hak￾haknya atas tanah di Swiss sebagai ahli waris menurut 

undang-undang;

- Gugatan diajukan di Pengadilan New York.

Fakta-fakta Hukum:

a. Hukum intern Swiss mengkualifikasi perkara sebagai perkara 

tentang kedudukan ahli waris menurut undang-undang 

dalam pewarisan testamentair;

b. Hukum intern New York mengkualifikasikan perkara sebagai 

perkara pewarisan tanah melalui testament;

c. Kaidah HPI New York menetapkan bahwa untuk perkara￾perkara pewarisan benda-benda tetap, maka hukum yang 

diberlakukan yaitu   hukum dari tempat di mana benda 

berada;

d. Kaidah HPI Swiss menetapkan bahwa status dan kedudukan 

ahli waris dalam proses Pewarisan Testamentair harus 

tunduk pada hukum dari tempat di mana Pewaris memiliki 

kewarganegaraannya yang terakhir;e. Kaidah hukum intern negara bagian New York menetapkan 

bahwa seorang pewaris testamentair dapat dengan sah 

mewariskan kekayaannya kepada pihak-pihak ketiga 

(beneficiaries), bahkan juga bila ia mengabaikan kedudukan 

ahli warisnya;

f. Kaidah hukum intern Swiss menetapkan bahwa seorang 

pewaris tidak dapat mewariskan kekayaannya melalui 

testament dengan mengabaikan bagian dari ahli waris 

menurut undang-undang (legitieme portie)

Proses Penyelesaian Perkara:

a. Walaupun tanah telah dijual dan hasil penjualannya telah 

ditransfer ke New York, hakim New York pertama-tama 

mengkualifikasikan perkara berdasar   hukum New York 

(lex fori) sebagai perkara pewarisan benda tetap, dan 

berdasar   kaidah HPI New York, perkara ini harus tunduk 

pada Hukum Swiss berdasar   asas Lex Rei Sitae (di sini 

berlangsung penunjukan pertama);

b. Hakim New York kemudian mengkualifikasikan perkara 

berdasar   hukum Swiss dan menganggapnya sebagai 

perkara tentang kedudukan ahli waris menurut undang￾undang dalam pewarisan testamentair. Penunjukan ke arah 

hukum Swiss itu ternyata merupakan Gesamtverweisung ke 

arah kaidah HPI Swiss;

c. Kaidah HPI Swiss menetapkan bahwa kedudukan ahli 

waris dalam pewarisan testamentair harus diatur 

berdasar   hukum dari tempat di mana pewaris memiliki 

kewarganegaraannya yang terakhir. Jadi kaidah HPI Swiss 

dianggap akan menunjuk kembali ke arah New York;

d. Hakim New York kemudian menganggap bahwa penunjukan 

kembali oleh kaidah HPI Swiss itu sebagai Sachnormverweisung

ke arah hukum intern New York, dan memutuskan bahwa 

tanah/hasil penjualan tanah akan dibagikan sesuai amanat 

yang ada di dalam testament;

e. Gugatan ahli waris ditolak.Pranata Single-Renvoi ini   berkembang di Eropa Kontinental, 

sedang   di Inggris berkembang sejenis Renvoi, yang dinamakan The

Foreign Court Theory (disingkat FCT).

5. The Foreign Court Theory

Ada 2 (dua) hal yang perlu disadari dalam pelaksanaan doktrin FTC, 

yaitu:

1. Hakim harus menentukan terlebih dahulu sistem hukum atau 

badan peradilan asing manakah yang seharusnya mengadili 

dan memutus perkara HPI yang dihadapi. Secara tradisional, 

dilakukan dengan menggunakan titik-titik taut dan kaidah￾kaidah HPI Lex Fori. Tahap ini sebenarnya menentukan badan 

peradilan asing mana yang menjadi the proper forum dan hukum 

asing mana yang seharusnya menjadi the proper foreign lex fori. 

Hakim Inggris melakukan Gesamtverweisung ke arah sistem 

hukum asing tertentu.

2. Berikutnya dalam proses penyelesaian perkara harus dilakukan 

berdasar   sistem HPI dari “foreign forum” yang ditunjuk 

itu. Tahap ini hakim Inggris (berfiksi dalam kedudukannya 

sebagai hakim asing) akan kembali menggunakan titik-titik taut 

dan kaidah-kaidah HPI forum asing itu. Tahap kedua ini terjadi 

“proses ulangan” untuk menentukan lex causae dan tindakan ini 

dapat menimbulkan beberapa akibat:

a. Kaidah HPI asing menunjuk “kembali” ke arah hukum Inggris 

dan oleh hakim Inggris dianggap sebagai Gesamtverweisung 

sehingga kaidah HPI Inggris akan “menunjuk lagi” ke arah 

hukum asing yang bersangkutan, dan kali ini penunjukan 

akan dianggap lagi sebagai Sachnormenverweisung ke arah 

hukum intern asing yang akan digunakan untuk memutus 

perkara;

b. Kaidah HPI asing menunjuk “kembali” ke arah hukum Inggris 

dan oleh hakim Inggris dianggap sebagai Gesamtverweisung 

sehingga kaidah HPI Inggris akan “menunjuk lagi” ke arah 

hukum asing, dan kali ini penunjukan dianggap sebagai 

Gesamtverweisung lagi sehingga kaidah HPI asing akan 

“menunjuk kembali” ke arah hukum Inggris dan penunjukan 

terakhir ini akan dianggap sebagai Sachnormenverweisung oleh hakim Inggris, dan hukum intern Inggrislah yang 

digunakan untuk memutus perkara.

Yang menjadi masalah dalam doktrin FTC bukan apakah Lex Fori

menerima atau menolak Renvoi, melainkan apakah sebuah forum asing 

(foreign court) menerima atau menolak Renvoi.

Ilustrasi penggunaan doktrin FTC sebagaimana yang dikemukakan oleh 

Sir Herbert Jenner (hakim tinggi) di Inggris:

I. Hakim Inggris mengadili perkara internasional, menyangkut 

persoalan renvoi, serta berhubungan dengan Hukum Perancis.

Seorang janda warga negara Inggris, berdomisili di Perancis 

membuat testament yang isinya sedemikian rupa, sehingga 

anaknya tidak mendapatkan apa-apa.

Persoalan : Hukum manakah yang menilai sah atau tidaknya 

testament yang dibuat ini  ?

Tahap I : Hakim Inggris bertitik tolak dari hukum Inggris, 

sebab  ia hakim Inggris dan perkaranya diajukan 

di Inggris, HPI Inggris menentukan hukum domisili 

terakhir yang berlaku, yaitu Hukum Perancis.

 Jadi, hukum Inggris menunjuk kepada hukum 

Perancis.

Tahap II : Hakim Inggris mengkhayalkan duduk di pengadilan 

Perancis sebagai hakim Perancis.

 Hakim Perancis tentu berpegang pada HPI 

Perancis.

 Pembuatan testament termasuk status dan 

wewenang.

 HPI Perancis menunjuk hukum nasional orang yang 

bersangkutan, yaitu Hukum Inggris, sedang   HPI Inggris menunjuk pada Hukum Domisili, yaitu 

Hukum Perancis.

 Apakah Hukum Perancis menerima atau menolak 

Renvoi?

 Ternyata praktek pengadilan di Perancis menerima 

Renvoi, maka Hukum Perancis yang diterapkan.

Tahap III : Sekarang hakim Inggris kembali ke tempat semula 

sebagai hakim Inggris dan menerapkan hukum 

Perancis yang diketemukannya di kursi hakim 

Perancis tadi.

II. Perkara sama dengan nomor I, namun   meninggal di Italia.

Tahap I : Hukum Inggris yang menggunakan prinsip domisili 

menunjuk pada Hukum Italia.

Tahap II : Hakim Inggris pindah ke kursi hakim Italia dan 

menilai segala sesuatunya dari Hukum Italia. HPI 

Italia menunjuk kepada hukum nasionalnya, yaitu 

Hukum Inggris. HPI Inggris berprinsip domisili lalu 

merenvoi ke Hukum Italia sebagai hukum domisili 

terakhir. Apakah renvoi itu diterima atau ditolak?

 Ternyata teori dan praktek hukum Italia menolak 

Renvoi. Jadi kesimpulannya: Hukum Inggris yang 

diterapkan.

Tahap III : Hakim Inggris kembali ke tempatnya semula di 

kursi hakim Inggris dan menerapkan hukum Inggris 

sendiri, yang telah diketemukan tadi di Italia.

Berikut ini digambarkan dalam skema:


Kesimpulan FTC:

1. FTC ternyata tidak berhasil menghindarkan masalah menerima 

atau menolak renvoi, sebab  putusan-putusan yang diambil 

akhirnya akan tergantung hukum asing yang ditunjuk itu, apakah 

menerima atau menolak renvoi. Jadi malahan memindahkan 

kesukaran dan tanggung jawab ke luar negeri, kepada hukum 

asing;

2. FTC hanya mungkin berjalan dengan baik, bilamana tidak ada 

lain negara yang juga menganut pendirian yang sama. Jika 

negara-negara lain menganut FTC (yang juga disebut double 

renvoi) maka akan benar-benar terjadi suatu “circulus vituosis”.

Yurisprudensi Inggris yang menggambarkan variasi penggunaan doktrin 

FTC yaitu  :

1. Re Annesley Case (Davidson v Annesley)(1926)85

Kasus Posisi:

- Seorang wanita warga negara Inggris bernama Ny. Sybil 

Annesley pada tahun 1860 menikah dengan seorang tentara 

yang memiliki domisili di Inggris, kemudian mereka tinggal 

bersama di Bath, Perancis, selanjutnya pindah dan menetap 

di Pau, Perancis hingga menjadi tempat kediaamannya 

sehari-hari (habitual residence) sampai suaminya meninggal 

dunia;

- Berkediaman di Pau, Perancis sampai dengan 1867, dan 

saat itu ia membeli sebidang tanah dan memiliki sebuah


peternakan kecil, sampai ia meninggal dunia pada 16 Januari 

1924 dalam usia 80 tahun;

- Selama di Perancis sampai dengan kematiannya, ia pada tahun 

1892 mengunjungi Inggris untuk menghadiri perkawinan 

saudara perempuannya, serta beberapa kali melakukan 

kunjungan singkat ke Inggris pada tahun 1903, 1911, dan 

1913;

- Sebelum meninggalkan dunia, ia membuat testamen dalam 

bahasa Perancis pada tanggal 20 Desember 1919, namun   

kemudian pada 13 Desember 1919 ia membuat testamen 

berdasar   kaidah hukum waris Inggris;

- Isi testament terakhir tidak memberikan sedikit pun harta 

warisan kepada anak laki-lakinya; ia antara lain memberikan 

harta warisan itu kepada para pelayannya;

- Testament digugat oleh para ahli waris berdasar   undang￾undang, sebab  dianggap mengabaikan legitieme portie yang 

memberikan hak kepada mereka untuk menerima 2/3 (dua 

per tiga) dari peninggalan pewaris, sehingga kualifikasi kasus 

ini yaitu   pewarisan yang mengabaikan legitieme portie;

- Wanita ini   dalam kenyataan tinggal di Perancis, namun 

ia tidak pernah memperoleh status resmi sebagai penduduk 

Perancis;

- Perkara diajukan di pengadilan Inggris.

Fakta Hukum:

- Kaidah HPI Inggris menganggap bahwa masalah pewarisan 

testamentair harus diatur berdasar   hukum dari domisili 

pewaris pada saat ia meninggal.

- Kaidah HPI Perancis menganggap masalah pewarisan harus 

diselesaikan berdasar   hukum dari tempat pewaris 

menjadi warga negara.

- Hukum intern Inggris menganggap testament yang dibuat 

yaitu   sah.

- Hukum intern Perancis menganggap suatu testament yang 

mengabaikan legitieme portie yaitu   batal demi hukum.

Masalah Hukum:

berdasar   hukum mana pembagian waris itu harus dilakukan 

dan apakah ahli waris berdasar   undang-undang berhak 

menerima legitieme portie dari peninggalan Annesley?

Proses Pemutusan Perkara:

1. berdasar   kaidah HPI Inggris, hakim menunjuk ke arah 

hukum Perancis sebagai hukum dari domisili pewaris pada 

saat meninggalnya;

2. Penunjukkan pada butir 1 ini merupakan Gesamtverweisung, 

sebab  di sinilah hakim memulai fiksi hukumnya dengan 

menganggap bahwa forum Perancis yaitu   forum asing yang 

seharusnya mengadili perkara;

3. Seorang hakim Perancis, menghadapi perkara semacam ini, 

akan menggunakan kaidah HPI-nya dan menunjuk ke arah 

hukum Inggris sebagai lex patriae dari pewaris;

4. sebab  hukum Inggris pada dasarnya menolak renvoi, maka 

hakim Perancis akan menganggap penunjukkan ke arah 

hukum Inggris ini sebagai Gesamtverweisung lagi, dan kaidah 

HPI Inggris yang sama akan menunjuk kembali (remission) 

ke arah hukum Perancis. Di sinilah (menurut hakim Perancis) 

terjadi renvoi yang diakui oleh sistem hukum Perancis;

5. sebab  itu, hakim Perancis akan menganggap bahwa 

penunjukkan kembali ini sebagai Sachnormenverweisung ke 

arah hukum waris intern Perancis;

6. sebab  itu, hakim Russel (hakim Inggris) kemudian 

menyimpulkan bahwa hakim Perancis kemudian akan 

memberlakukan hukum internnya (code civil) dan 

menganggap bahwa testamen harus dianggap tidak sah dan 

kemudian mengabulkan gugatan ahli waris menurut undang￾undang.862. Re Ross Case (Ross v Waterfield)87

Kasus Posisi:

- Penggugat yaitu   Alexander Gordon Ross melawan tergugat 

yaitu   Ny. Caroline Lucy Isabel Waterfield;

- Sepasang suami-isteri (Henry James Ross-Janet Anne Ross) 

telah tinggal di Florence (Italia) sejak 1888, menurut hukum 

Inggris mereka berdomisili di Italia;

- Pada tahun 1888 mereka membeli rumah besar dan tanah 

yang terkenal dengan Paggio Gherardi;

- Pada tahun 1902 Henry meninggal dunia, kemudian pada 

tahun 1927 Ny. Janet Anne Ross meninggal dunia;

- Sebelum meninggal dunia Ny. Janet Anne Ross sempat 

membuat testament yang memberikan seluruh harta 

kekayaan kepada Ny. Caroline Lucy Isabel Waterfield. Akibat 

adanya testament itu, satu-satunya anak laki-laki Ny. Janet 

Anne Ross tidak mendapat harta warisan sedikitpun;

- Penggugat menuntut bahwa ia berhak atas ½ bagian dari 

benda-benda tidak bergerak yang terletak di Italia, ½ bagian 

benda-benda bergerak yang terletak di manapun. Hak 

ini   didasarkan pada legitime portie menurut hukum 

Italia. Jadi, pokok perkara menyangkut persoalan pewarisan 

yang mengabaikan ketentuan legitime portie;

- Forum yaitu   pengadilan Inggris.

Masalah hukum:

Hukum intern mana yang harus dipakai   dalam mengadili 

perkara ini  ? Atau berdasar   hukum mana keabsahan 

testament itu ditetapkan?

Proses Penyelesaian Perkara:

- Sebelum menentukan sah tidaknya testament yang dibuat 

oleh Ny. Janet Anne Ross ini  , hakim harus melihat 

kaidah-kaidah HPI Inggris terlebih dahulu mengenai perkara 

HPI yang bersangkutan;Menurut kaidah HPI Inggris, pewarisan terhadap benda 

bergerak ditentukan berdasar   hukum di mana pewaris 

berdomisili (lex domicilii);

- Hakim J. Luxmoore yang mengadili perkara ini memutuskan 

perkara berdasar   atau sesuai dengan hukum Italia seperti 

yang dilaksanakan pengadilan Italia. Dalam hal ini hakim J. 

Luxmoore hanya berkewajiban untuk simply to follow the 

decision dari hakim-hakim Italia;

- Para ahli hukum Italia yang didengar keterangannya dalam 

persidangan, semuanya menyatakan kalau perkara serupa 

diadili di Italia, maka testament yang dibuat oleh Ny. Janet 

Anne Ross yaitu   sah. Untuk itu tidak ada tempat bagi 

gugatan penggugat;

- HPI Italia menunjuk ke arah hukum Inggris, dan sebab  

di Italia renvoi tidak diterima, maka penunjukkan kepada 

hukum nasional pewaris (hukum Inggris) hanya dianggap 

sebagai sachnormverweisung. 

3. Re Duke of Wellington Case (1949)88

Kasus Posisi:

- Penggugat yaitu   Lord George Wellesley dan Lord Glentanar 

melawan tergugat yaitu   Lillian-Maud Duchess of Wellington, 

Lady Anne Rhys, dan Duke of Wellington VII.

- Pada tahun 1812 sesudah  diadakan penyerbuan atas benteng 

Ciudad Rodrigo, Duke of Wellington I (seorang bangsawan 

Inggris) dianugrahi tanda kebesaran Spanyol dengan gelar 

Ciudad Rodrigo. Gelar ini   turun menurun. Kepada Duke 

of Ciudad Rodrigo dan ahli warsinya diberi tanah-tanah 

kerajaan di dataran Granada yang terkenal dengan nama 

Soto de Roma, termasukjuga tanah-tanah yang dinamakan 

dehes-a-baja of Illora dan Las Chanchinas.

- Gelar dan tanah ini di Spanyol turun temurun, hingga 

kemudian jatuh kepada Duke of Wellington V, yang meninggal 

dunia pada tahun 1941.Kedua gelar ini   kemudian diwarisi oleh Duke of 

Wellington VI dan sekaligus Ia juga pemegang gelar 

kebangsawanan Spanyol, yaitu Ciudad Rodrigo.

- Duke of Wellington VI yaitu   bangsawan Inggris 

berkewarganegaraan Inggris dan membujang sampai 

ia meninggal dunia di Inggris pada tahun 1943. Dengan 

meninggalkan seorang ibu yang bernama Lillian Maud 

Duchess of Wellington dan seorang kakak perempuan yang 

bernama Lady Anne Rhys.

- Ketika ia meninggal dunia ia meninggalkan sejumlah benda 

tetap (tanah) di Inggris dan Spanyol.

- Ia membuat 2 buah testament, yaitu testament yang dibuat 

berdasar   hukum Inggris untuk peninggalannya yang 

berada di Inggris, dan testament yang dibuat berdasar   

hukum Spanyol untuk peninggalannya di Spanyol.

- Di dalam testament Spanyol, pewaris menetapkan bahwa 

tanah-tanah di Spanyol akan diwariskan pada orang 

yang sekaligus akan menjadi Duke of Wellington VII dan 

pemegang gelar Ciudad Rodrigo yang baru. Sebagai executeur 

testamentair ditunjuk paman-paman pewaris, yaitu Lord 

George Wellesley dan Lord Glentanar.

- Perkara diajukan di pengadilan Inggris.

Fakta Hukum:

- Kaidah HPI Inggris menetapkan bahwa status benda-benda 

tetap harus diatur berdasar   hukum dari tempat di mana 

benda terletak (asas lex rei sitae);

- Kaidah HPI Spanyol menetapkan bahwa proses pewarisan 

(baik yang testamentair atau intestatis) harus diatur 

berdasar   hukum dari negara di mana pewaris menjadi 

warga negara;

- Hukum intern Inggris menetapkan bahwa apabila pemegang 

gelar Duke of Wellington tidak memiliki anak, maka harta 

peninggalan jatuh ke tangan seorang paman;

- Hukum intern Spanyol menetapkan bahwa pemegang 

gelar Ciudad Rodrigo tidak memiliki anak, maka harta peninggalannya jatuh ke tangan seorang saudara perempuan 

pewaris;

- Hukum intern Inggris menetapkan bahwa seorang pewaris 

dapat mewariskan seluruh tanah warisannya melalui 

testament;

- Hukum intern Spanyol menetapkan bahwa seorang pewaris 

hanya dapat mewariskan separuh dari tanah yang dimilikinya 

melalui testament.

Masalah Hukum:

Testament berdasar   hukum Spanyol tidak mungkin 

dilaksanakan sebab  tidak ada satu orang yang memenuhi 

persyaratan untuk menerima waris sesuai amanat pada testament

Spanyol itu. Bagaimana status dari tanah-tanah peninggalan 

Duke of Wellington yang berada di Spanyol?

Proses Penyelesaian Perkara:

a. Hakim Inggris pertama-tama menunjuk ke arah hukum 

Spanyol sebagai lex situs sesuai ketentuan kaidah HPI Inggris, 

penunjukkan ini merupakan Gesamtverweisung;

b. Hakim Inggris kemudian beranggapan bahwa seorang hakim 

Spanyol, seandainya menghadapi perkara semacam ini akan 

menggunakan kaidah HPI-nya yang akan menunjuk ke arah 

hukum Inggris sebagai lex patriae dari pewaris;

c. sebab  forum Inggris menolak single renvoi, maka penunjuk 

dari Spanyol ini akan dianggap sebagai Gesamtverweisung

lagi dan kaidah HPI Inggris akan menunjuk kembali ke 

arah hukum Spanyol sebagai lex situs. Di sinilah, menurut 

pandangan hakim Inggris, terjadi renvoi (penunjukan 

kembali) ke arah hukum Spanyol;

d. sebab  hukum Spanyol juga menolak renvoi, maka penunjukan 

ini juga akan dianggap sebagai Gesamtverweisung ke arah 

kaidah HPI Spanyol yang akan menunjuk kembali ke arah 

hukum Inggris.

e. Untuk menghentikan proses tunjuk-menunjuk ini, 

maka hakim Inggris kemudian menganggap bahwa 

penunjukan yang terakhir ke arah hukum Inggris yaitu   Sachnormenverweisung ke arah hukum intern Inggris dan 

hakim kemudian memberlakukan hukum waris intern 

Inggris.

f. Tanah-tanah di Spanyol akhirnya diwariskan kepada ahli 

waris yang sesuai dengan ketentuan hukum waris Inggris 

(jatuh ke tangan seorang paman dari Duke of Wellington 

VI).

6. Renvoi menurut RUU HPI Indonesia

Menurut Pasal 2 Rancangan Undang-Undang HPI Indonesia (Naskah 

Akademik), apabila terjadi hukum nasional seseorang yang dinyatakan 

berlaku dan apabila hukum ini   menunjuk kepada hukum Indonesia 

sebagai hukum yang berlaku baginya, maka hukum intern Indonesia 

yang berlaku.

berdasar   ketentuan di atas, dianjurkan agar menerima renvoi. 

Dengan diterimanya renvoi ini berarti pemakai hukum intern Indonesia 

akan diperbesar. Hal ini tentunya akan memberikan jaminan yang lebih 

banyak lagi akan pemakaian hukum yang tepat dalam suatu masalah 

hukum yang dihadapi hakim Indonesia.





Pengertian Ketertiban Umum

Beberapa persoalan pokok HPI antara lain persoalan ketertiban umum 

dan persoalan hak-hak yang diperoleh, yang berkaitan dengan pertanyaan 

sejauhmana suatu forum harus mengakui sistem (kaidah) hukum asing 

atau hak-hak dan kewajiban-kewajiban hukum asing. Artinya, kedua 

persoalan itu dapat dianggap sebagai pendekatan yang berbeda terhadap 

persoalan yang sama dalam HPI, yaitu persoalan sejauhmana suatu 

pengadilan berkewajiban untuk memperhatikan, menaati, dan mengakui 

keberlakuan hukum asing sebagai akibat dari adanya unsur asing dalam 

suatu perkara. Perbedaan kedua persoalan ini   hanya terletak pada 

tujuan yang hendak dicapai, sebab  teori ketertiban umum berupaya 

membentuk pijakan bagi hakim untuk mengesampingkan berlakunya 

hukum (kaidah) asing di dalam perkara HPI yang seharusnya tunduk 

pada suatu sistem hukum asing, sedang   teori hak-hak yang diperoleh 

hendak memberikan pijakan bagi forum untuk mengakui berlakunya 

kaidah atau hak-hak yang tertib berdasar   hukum asing.

Lembaga ketertiban umum (ada yang menggunakan istilah Tata-tertib 

Negara/Masyarakat) merupakan padanan dari istilah-istilah Public policy 

(Inggris), Ordre public (Perancis), Vorbehaltklausel (Jerman), Openbare 

Orde (Belanda).

Banyak pakar HPI menyatakan bahwa persoalan openbare orde

merupakan salah satu masalah yang terpenting dalam ajaran HPI. 

Namun, bagi Niboyet dinyatakan bahwa memang persoalan ketertiban 

umum merupakan masalah terpenting dalam HPI, namun   juga merupakan 

masalah tergelap dalam HPI.89 Telah banyak tulisan mengenai ketertiban 

umum ini, namun   menurut Kuhn, selubung keraguan dan kegelapan 

masih saja menyelimuti persoalan yang sudah demikian banyak dibahas ini  . Keadaan demikian bisa terjadi, sebab  dalam kenyataan di 

antara penulis atau pakar HPI belum ada  kata sepakat mengenai 

apa sebenarnya yang merupakan isi dan makna yang bulat dan lengkap 

dari lembaga ketertiban umum (openbare orde ) ini.90

Dengan menggunakan ketentuan penunjuk dapat ditemukan lex causae, 

bisa hukum intern, bisa juga hukum asing, ini sesuai dengan “jiwa 

internasional” dari HPI.

Persoalannya:Apakah hukum asing itu dalam keadaan bagaimanapun 

harus diterapkan? Tentu tidak —sebab  penerapan hukum asing itu 

harus dikenakan pembatasan-pembatasan dan syarat-syarat tertentu.

Pembatasan-pembatasan dan syarat-syarat dimaksud, 

mempertanyakan:

1. apakah penerapan hukum asing itu bertentangan dengan 

prinsip-prinsip kesusilaan, keagamaan, lalu lintas pergaulan 

sehari-hari;

2. apakah penerapan hukum asing itu merongrong/melanggar 

asas-asas fundamental tata-tertib negara.

Kedua pembatasan ini   berpengaruh sekali terhadap apakah kita 

perlu menerapkan hukum asing atau tidak. Tentu tidak akan dibiarkan 

oleh negara manapun, apabila praktek hukum di negaranya bertentangan 

dengan asas-asas fundamental tata-tertib negara manakala akan 

menerapkan hukum asing.

Demikian juga di negara kita tentu hanya dapat menerima penerapan 

hukum asing, sejauh tidak membahayakan asas-asas fundamental 

“openbare orde” negara kita. Prinsipnya: kalau pemberlakuan hukum 

dapat menimbulkan pelanggaran atau bertentangan dengan sendi-sendi 

pokok hukum setempat (lex fori), maka hukum asing ini   dapat 

dikesampingkan atas dasar demi kepentingan umum atau ketertiban 

umum.

Menurut J.G. Castel, pengadilan tidak akan mengakui atau melaksanakan 

hukum asing atau putusan asing atau status, kewenangan, dan kewajiban 

serta kemampuan atau ketidakmampuan seseorang untuk melakukan 

perbuatan hukum yang diciptakan berdasar   hukum asing kalau hal 

ini   bertentangan dengan ketertiban umum hukumnya hakim atau pengadilan yang mengadili perkara yang bersangkutan (lex fori).91 Jadi 

dapat disimpulkan bahwa lembaga ketertiban umum memiliki fungsi 

sebagai pembatas atau pencegah berlakunya hukum asing yang menurut 

kaidah HPI negara yang bersangkutan seharusnya dipakai   (lex 

causae). Ketika pemakai hukum asing itu menimbulkan pelanggaran 

terhadap sendi-sendi atau asas-asas hukum nasional, maka hakim dapat 

mengesampingkan pemakaian hukum asing ini  . 

2. Ruang Lingkup Ketertiban Umum

Di bidang Hukum Perdata Intern kita, mengenai openbare orde ini 

dicantumkan dalam Pasal 23 AB, yang isinya:

“Undang-undang yang menyangkut ketertiban umum dan kesusilaan 

tidak dapat ditiadakan kekuatan berlakunya oleh tindakan-tindakan dan 

perjanjian-perjanjian apa pun”.

Sekarang pertanyaannya: Apakah Pasal 23 AB ini   berlaku pula 

untuk bidang HPI?

Pada dasarnya, Pasal 23 AB ini meliputi semua perjanjian dan tindakan 

hukum lainnya yang terjadi di wilayah negara kita.

Jadi bukan saja perjanjian-perjanjian antar warga negara atau tindakan￾tindakan hukum dari warga negara yang dikuasai oleh ketentuan ini  , 

melainkan juga perjanjian-perjanjian dengan orang asing atau tindakan￾tindakan orang asing yang terjadi di sini turut dibatasi oleh ketentuan 

itu. Bahkan mungkin pula perjanjian-perjanjian atau tindakan-tindakan 

hukum yang terjadi di luar negeri diliputi oleh Pasal 23 AB ini.

Menurut Pasal 23 AB, semua ketentuan yang bersifat memaksa tidak 

dapat dikesampingkan.

namun   di dalam konsepsi openbare orde HPI tidak semua ketentuan￾ketentuan yang bersifat memaksa dianggap termasuk di dalamnya.

Apa yang menurut Hukum Nasional Intern dianggap bersifat openbare 

orde, tidak selalu atau belum tentu demikian pula dalam pengertian 

openbare orde di bidang HPI.

Walaupun pengertian itu bertumpu pada asas yang sama dan melindungi 

kepentingan yang sama, namun   luas ruang lingkup masing-masing bidang 

tidak sama.Yang internasional lebih sempit daripada yang internasional. Apa yang 

menurut intern-nasional dianggap sebagai openbare orde belum tentu 

demikian halnya di bidang internasional.

Sebaliknya apa yang dianggap bersifat openbare orde di bidang 

internasional dengan sendirinya juga dianggap demikian di dalam 

suasana internasional.

Menurut J.G. Castel, ketentuan ketertiban umum dapat dijumpai dalam 

konstitusi dan undang-undang secara menyeluruh yang mencerminkan 

nilai-nilai keadilan, kesejahteraan umum.92 Dalam sistem-sistem 

hukum berbagai negara dibedakan antara ketertiban umum ekstern 

(internasional) dan ketertiban umum intern. Keduanya berasal dari 

ketertiban umum dalam lex fori. Keduanya memiliki makna yang berbeda 

dalam kandungan yang diaturnya.93 Ketertiban umum internasional 

meliputi kaidah-kaidah yang bermaksud melindungi kesejahteraan 

negara dan perlindungan bagi masyarakat. Misalnya mengenai sah atau 

tidaknya suatu perjanjian internasional. Adapun ketertiban umum intern 

meliputi kaidah-kaidah yang hanya membatasi kebebasan perseorangan, 

misalnya kaidah-kaidah dalam Undang-Undang Perkawinan yang 

berkenaan dengan batas usia untuk dapat melangsungkan perkawinan.94

Kalau hukum asing ditolak berdasar   ketertiban umum, maka hal 

ini   semestinya bertentangan dengan nilai-nilai keadilan, asas moral 

yang baik (good morals) atau tradisi yang mengakar di dalam ketentuan 

lex fori.95

Lembaga ketertiban umum ini harus dipakai seminimal mungkin, jangan 

sampai mengarah kepada chauvinism hukum yang akan menghambat 

perkembangan HPI sendiri. Lembaga ini hanya baik untuk bertahan, 

tidak untuk menyerang atau menghambat sistem hukum asing yang 

berlaku. Pertimbangan politis yang seringkali menjadi pertimbangan 

utama dalam menentukan apakah suatu kaidah asing apakah harus 

dipandang bertentangan dengan ketertiban umum forum sang hakim. 

Sudargo Gautama mengibaratkan lembaga ketertiban sebagai rem 

darurat pada kereta api, yang hanya dipakai   kalau benar-benar 

diperlukan saja.Bagaimana asas openbare orde diperlakukan dalam suatu perkara?

Contoh-contoh:

1. Seorang gadis Jerman menuntut tunangannya dengan tuntutan 

ganti-rugi dengan dasar tuntutan bahwa tanpa alasan yang sah si 

tunangan memutus pertunangan di antara mereka atau termasuk 

pembatalan janji untuk melangsungkan perkawinan.

Bagaimana hakim kita menyelesaikan perkara ini?

Hukum mana yang berlaku?

berdasar   ketentuan penunjuk yang ada menggunakan 

Pasal 16 AB, sehingga hukum nasional yang bersangkutan 

yang diterapkan, yaitu Hukum Jerman, yang memang memuat 

ketentuan ganti rugi sebab  pembatalan janji kawin.

Persoalannya: apakah penerapan hukum Jerman ini tidak 

bertentangan dengan sendi tata hidup kita?

Apabila hakim ini melihat ketentuan Pasal 58 BW tentu gugatan 

akan ditolak sebab  bertentangan dengan Pasal 58 BW yang 

bersifat openbare orde. Sebab Pasal 58 BW menentukan bahwa 

janji untuk kawin tidak memberikan hak untuk:

a) Menuntut benar-benar dilangsungkannya perkawinan 

yang dijanjikan;

b) minta kerugian, kalau janji untuk kawin itu tidak 

dipenuhi;

c) bahkan segala persyaratan ke arah pemberian ganti rugi 

yang dibuat pada waktu memberi janji kawin yaitu   

batal.

2. Larangan perkawinan Nazi-Jerman 

Dalam tahun 1935 pemerintah Nazi-Jerman mengeluarkan 

undang-undang perkawinan yang melarang perkawinan 

antara orang-orang Aria dengan orang-orang bukan Aria, 

khususnya orang Yahudi. Tentu undang-undang ini didasarkan 

pada perbedaan ras, sehingga banyak negara-negara lain tidak 

bersedia menerapkannya. 

Dua orang warga negara Jerman, yang satu ras Aria dan yang 

lain ras Yahudi, akan melangsungkan perkawinan di Catatan Sipil Indonesia. Apabila petugas Kantor Catatan Sipil Indonesia 

akan melangsungkan perkawinan tentu melihat Pasal 16 AB, 

sehingga menggunakan hukum nasionalnya, yaitu Hukum 

Jerman, sehingga tidak bisa melangsungkan perkawinan sebab  

kena larangan itu.

Namun, larangan itu bertentangan dengan openbare orde

yaitu dengan adanya Pasal 7 ayat (2) GHR, yang menyatakan 

perbedaan ras bukan merupakan halangan untuk melangsungkan 

perkawinan.

Walaupun menurut ketentuan HPI kita menyatakan hukum 

Jermanlah yang wajar diterapkan, namun atas pertimbangan 

openbare orde ini   hukum asing ini   dikesampingkan.

Kesimpulan:

Dari kedua contoh ini   ketentuan penunjuk tidak sampai bekerja 

sebagaimana mestinya, sebab  openbare orde di sini menuntut 

penerapan ketentuan forum secara mutlak.

Dalam hal demikian dikatakan, bahwa openbare orde menghasilkan 

EFEK POSITIF. Di samping itu, ada juga openbare orde menghasilkan 

EFEK NEGATIF.

Kita perhatikan contoh berikut ini:

1. Seorang warganegara Saudi Arabia, beragama Islam dan telah 

mempunyai isteri, pergi dan selama beberapa waktu bertempat 

tinggal di Belanda. Kita melihat kalau berdasar   nasionalitas 

maka hukum Islam yang berlaku dengan menggunakan asas 

poligami, sedang   kalau melihat di Belanda menggunakan 

asas monogami. Kalau dia melangsungkan perkawinan keduanya 

itu telah dilakukan di Arab Saudi, maka akibat-akibat hukum dari 

perkawinan kedua diakui oleh Hukum Belanda, dianggap tidak 

bertentangan dengan openbare orde di Belanda. Namun akan 

dianggap melanggar openbare orde kalau ia melangsungkan 

perkawinan kedua kalinya di Belanda, meskipun perkawinan 

yang kedua kalinya itu dilakukan dengan wanita warga negara 

Arab Saudi.

2. Arrest HR 21 Maret 1947 mengenai persoalan pengesahan anak 

zinah bukan warga negara Belanda, yang dilakukan di luar negeri. 

Menurut Hoge Raad, tidak semua akibat hukum pengesahan anak zinah di luar negeri ditolak, meskipun pengesahan yang demikian 

itu ditolak di Belanda. Kalau pengesahan ini dilakukan oleh warga 

negara Belanda di luar negeri pun ditolak, sebab  menurut Pasal 

6 AB Belanda (= Pasal 16 AB Indonesia) hukum Belanda-lah yang 

berlaku. Jadi ketentuan HPI Belanda menganggap akibat hukum 

dari pengesahan anak zinah di luar negeri dinilai menurut hukum 

nasionalnya dapat diakui, sebab  dianggap tidak bertentangan 

dengan openbare orde Belanda.

Kesimpulan:

1. tidak begitu saja asas openbare orde digunakan untuk 

menyampingkan penerapan hukum asing;

2. tidak berarti setiap penunjukkan selalu penerapan hukum asing, 

sebab  harus dinilai melanggar openbare orde atau tidak;

3. penggunaan lembaga openbare orde ini atau tidak, baru dipastikan 

sesudah  meneliti dan menilai isinya hukum asing yang ditunjuk 

oleh ketentuan penunjuk (= efek negatif).

3. Faktor Tempat dan Waktu pada Ketertiban Umum 

dalam HPI

Faktor-faktor ini memegang peranan penting di dalam openbare orde, 

misalnya:

1. Di Perancis, sebelum tahun 1889 tidak dikenal lembaga 

perceraian, sehingga orang asing tidak dapat melangsungkan 

perceraian di Perancis.

2. Di Italia, sebelum tahun 1970 perceraian juga dianggap 

bertentangan dengan openbare orde, namun sesudah  tahun 1970 

pengertian openbare orde mengenai perceraian telah berubah 

menurut waktu.

3. Di Perancis, pencabutan hak milik tanpa ganti rugi dianggap 

bertentangan dengan openbare orde, sehingga tindakan ini   

dianggap batal. Namun, di Inggris dianggap tidak bertentangan 

dengan openbare orde, berdasar   act of state doctrine, yaitu 

tindakan-tindakan yang dilakukan negara berkenaan dengan 

harta benda yang terletak di dalam wilayahnya (termasuk 

pencabutan hak milik tanpa ganti rugi) harus diakui dan tidak dapat dinilai oleh hakim Inggris, apabila negara ini   diakui 

oleh negara Inggris.

4. Seorang warga negara Indonesia, beragama Islam dan sudah 

menikah di Indonesia, ketika ia bertempat tinggal di Jerman 

hendak menikah lagi dengan perempuan warga negara Jerman. 

Perkawinan yang kedua ini tidak dapat dilangsungkan di Jerman, 

sebab  bertentangan dengan paham ketertiban umum dalam 

sistem hukum Jerman. Monogami dianggap sebagai suatu sendi 

asasi sistem hukum perkawinan Jerman.97

5. Di Inggris, dalam perkara Hyde v Hayde (1866), pengadilan 

menyatakan bahwa perkawinan poligami bertentangan dengan 

ketertiban umum. Sikap ini   dalam beberapa tahun terakhir 

berubah, dan perkawinan poligami sekarang diakui. Jika seseorang 

berdasar   hukum Inggris telah berusia puber, sepanjang 

mereka memiliki kapasitas (kecakapan untuk melakukan suatu 

perbuatan hukum) berdasar   hukum domisili perkawinan 

mereka. Misalnya dalam perkara Mohammed v Knolt (1969), 

seorang laki-laki muslim Nigeria berusia 26 tahun melakukan 

perkawinan poligami dengan seorang gadis berusia 13 tahun 

yaitu   sah berdasar   hukum Nigeria. Kemudian pasangan 

itu pindah dan menetap bersama di Inggris. Pertanyaan bagi 

pengadilan banding: apakah suatu perkawinan dengan seorang 

gadis berusia 13 tahun bertentangan dengan ketertiban umum 

Inggris. Pengadilan memutuskan bahwa sebab  gadis itu berusia 

puber di Nigeria, maka perkawinan tidak bertentangan dengan 

ketertiban umum.98

Kesimpulan:

1. Jadi openbare orde mempunyai sifat relatif;

2. tidak pernah ada openbare orde yang universal (berlaku umum 

di mana-mana);

3. berlakunya berubah-ubah sejalan dengan perubahan pendirian￾pendirian dan pendapat-pendapat tentang hukum, unsur-unsur 

sistem hukum, akibat perubahan undang-undang;4. yang menentukan pendirian openbare orde ialah pada waktu 

perkara harus diputuskan.

Di dalam sistem HPI Inggris, lembaga openbare orde digunakan oleh 

hakim dalam perkara-perkara hukum yang menyangkut persoalan￾persoalan:

- Hubungan-hubungan internasional (antar-negara) 

(international relationship)

Prinsip: hukum Inggris tidak dapat diberlakukan untuk 

mengesahkan hubungan-hubungan hukum keperdataan 

yang sebab  tujuan dan akibat-akibat hukumnya tidak sah 

(illegal purpose) dapat mengakibatkan gangguan terhadap 

persahabatan antara negara forum dengan negara lain.

Contoh:

a. Pengadilan Inggris menolak pelaksanaan suatu kontrak 

pinjam-meminjam uang yang dimaksudkan untuk 

mendukung upaya pemberontakan terhadap pemerintahan 

yang sah dari sebuah negara sahabat Inggris.

b. Suatu kontrak pembelian kapal laut di antara beberapa pihak 

Inggris, yang akan digunakan untuk pengangkutan minuman 

keras dari Inggris ke Amerika Serikat pada tahun 1929, di 

masa pemerintah federal Amerika Serikat melarang segala 

bentuk peredaran minuman beralkohol di seluruh Amerika 

Serikat. Mengingat bahwa pelaksanaan kontrak semacam itu 

akan merusak hubungan kenegaraan antara Inggris dengan 

Amerika Serikat, maka hakim Inggris menolak pelaksanaan 

kontrak itu berdasar   kepentingan umum.

- Hubungan perdagangan dengan musuh (trading with the 

enemy)

Alasan ketertiban umum dapat digunakan untuk menolak pengesahan 

terhadap perbuatan atau transaksi-transaksi hukum yang akibat, 

hasil, atau tujuannya akan menguntungkan pihak asing yang sedang 

berada dalam status berperang dengan negara forum (Inggris). Yang 

menjadi ukuran dalam hal ini yaitu   akibat/hasil nyata atau hasil 

yang diperkirakan akan timbul dari perbuatan/transaksi itu, dan 

tidak diukur dari maksud (intention) para pihak.Contoh:

Akibat pecahnya perang di Timur Tengah antara negara Arab 

dengan Israel pada tahun 1950-an, maka semua transaksi 

kontraktual yang dilaksanakan sesuai kontrak antara bank 

di Arab dengan bank Inggris (yang memiliki cabang di Israel) 

dianggap batal. Pembatalan itu dapat dilakukan dengan 

alasan ketertiban umum. Akan namun  , pembatalan itu tidak 

berlaku untuk transaksi-transaksi sebelum pecah perang yang 

menyebabkan terbitnya hutang-hutang bank Arab kepada bank 

Inggris (di Jerusalem). Transaksi-transaksi ini dianggap sebagai 

dasar dari adanya hutang bank-bank negara Arab yang harus 

tetap dibayar.

- Kontrak-kontrak yang mempengaruhi kebebasan kompetisi 

dalam perdagangan (contracts in restraint of trade)

Prinsip: suatu transaksi perdagangan (atau perbuatan hukum lain) 

yang walaupun dibuat secara sah di luar negeri, dapat 

dinyatakan tidak dapat dilaksanakan di Inggris, apabila 

ada  cukup alasan bahwa perjanjian semacam itu akan 

mencegah atau mengurangi kesempatan bagi para pelaku 

pasar untuk bersaing secara bebas dalam perdagangan 

berdasar   ukuran lex fori.

- Penyelundupan hukum (evasion of law)

Ukuran ini bertitik tolak dari doktrin evasion of law yang pada dasarnya 

berarti: suatu perbuatan yang dilakukan di suatu negara asing dan 

diakui sah di negara asing itu, akan dapat dibatalkan oleh forum atau 

tidak diakui oleh forum bila perbuatan itu dilaksanakan di negara 

asing yang bersangkutan dengan tujuan untuk menghindarkan diri 

dari aturan-aturan Lex Fori yang akan melarang perbuatan semacam 

itu dilaksanakan di wilayah forum.

“Perbuatan” dapat diartikan “perbuatan untuk memilih hukum 

yang seharusnya berlaku” atau “pilihan pengadilan mana yang akan 

ditunjuk untuk memutus perkara”

Fungsi doktrin ini yaitu   untuk melindungi sistem hukum yang 

seharusnya berlaku, seandainya pilihan hukum atau pilihan forum 

itu tidak ada.Contoh:

Fakta-fakta:

- Seorang perempuan warga negara Spanyol dan seorang pria 

warga negara Italia, berdomisili di Swiss.

- Mereka berniat menikah di Inggris;

- Pria Italia pernah menikah di Italia dan bercerai dari 

perkawinan pertama itu di Swiss;

- Permohonan perkawinan kedua ini diajukan di Inggris.

Pokok Perkara:

- Para pihak berniat untuk melangsungkan pernikahan di 

Inggris sebab  alasan-alasan:

a. Seandainya ia menikah di Swiss (domicile) maka 

berdasar   kaidah HPI Swiss kemampuan hukum dan 

hak pria untuk menikah harus ditetapkan berdasar   

hukum Italia (sebagai Lex Patriae pihak pria). Kaidah HPI 

Swiss menganut asas nasionalitas;

b. Seandainya hukum intern Italia yang digunakan, maka 

para pihak tidak akan diijinkan untuk menikah sebab 

perceraian antara pria itu dengan isteri pertamanya 

dianggap tidak sah. Hukum Perkawinan Italia menganut 

asas monogami mutlak dan menutup kemungkinan 

perceraian antara suami-isteri yang telah menikah 

secara sah. sebab  itu, tertutup kemungkinan bagi pris 

itu untuk menikahi perempuan Spanyol itu;

c. Memperhatikan ketentuan hukum Italia itu, maka hukum 

Swiss akan menganggap pihak pria tidak dapat menikah 

dengan perempuan Spanyol itu;

d. Memperhatikan siatuasi ini, pihak-pihak berniat untuk 

menikah berdasar   hukum Inggris dan melangsungkan 

pernikahan keduanya di Inggris. Jika permohonan 

pernikahan diajukan di Inggris, maka kaidah HPI 

Inggris dianggap akan menunjuk ke arah Hukum Swiss 

(sebab  HPI Inggris menggunakan asas Domisili) untuk 

menentukan kemampuan hukum pihak pria untuk 

menikah;Para pihak menyadari bahwa seandainya kaidah HPI 

menunjuk ke arah hukum intern Swiss, maka kewenangan 

pihak suami untuk menikah akan diakui, mengingat 

perceraian pihak suami dari isteri pertamanya telah 

dilakukan dengan sah berdasar   hukum Swiss.

Putusan Perkara:

Memperhatikan latar belakang perkara serta niat para pihak, 

maka hakim Inggris menetapkan sikap sebagai berikut:

“… mengingat kenyataan bahwa para pihak telah datang 

ke Inggris untuk sementara waktu demi satu tujuan yang 

hendak dicapai, yaitu untuk menghidarkan diri dari hukum 

(HPI) tempat mereka berdomisili, maka Pengadilan Inggris 

tidak mengabulkan permohonan mereka untuk menikah 

berdasar   Hukum Inggris”.

Ketertiban Umum, jika oleh HPI kita telah ditentukan bahwa hukum 

asing harus diperlukan hal ini tidak berarti bahwa selalu dan dalam 

semua hal harus dipakai   hukum asing ini. Jika pemakaian dari 

hukum asing berarti suatu pelanggaran yang sangat terhadap sendi￾sendi asasi hukum nasional hakim. Dengan demikian, dalam hal-hal 

pengecualian, hakim dapat menyampingkan hukum asing ini. namun   

tentunya ketertiban umum ini hanya dipakai dalam hal yang urgen 

saja sebab  bila selalu dipakai, maka HPI tidak akan berkembang dan 

percuma kita mempelajarinya berjam-jam dan tentu kita terjatuh dalam 

hal chauvinist hukum sendiri.

Contoh:

Diambil contoh masalah perbudakan. Kita di Indonesia memakai 

prinsip nasionalitas dalam 16 AB, maka orang asing yang berada di 

Indonesia memakai hukum nasional mereka. Jika misalnya ada  

orang asing yang dalam hukum nasionalnya masih mengenal 

perbudakan seperti negara terbelakang di Afrika, maka apabila orang 

dari negara ini   mengalami masalah hukum dengan budaknya 

dan menuntut budaknya sebagai tergugat untuk tetap bekerja di 

tempatnya selamanya, maka pengadilan kita walaupun seharusnya 

memakai kaidah-kaidah hukum nasional negara Afrika, namun kita 

dapat tidak menggunakannya dengan alasan melanggar ketertiban 

umum Indonesia yang menentang perbudakan.Penyelundupan Hukum, kita saksikan hukum nasional tetap berlaku 

itu dan dianggap tepat pada suatu peristiwa tertentu saja, yakni 

sebab  kini ada seorang yang untuk mendapatkan berlakunya hukum 

asing telah melakukan suatu tindakan yang bersifat menghindarkan 

pemakaian hukum nasional. Jadi, hukum asing yang dikesampingkan 

sebab  penyelundupan hukum, akan mengakibatkan bahwa untuk hal￾hal lainnya akan selalu boleh dipakai   hukum asing itu.

Contoh:

Perkawinan orang-orang dari Indonesia di Penang atau Singapura. 

Dalam praktek hukum Indonesia dikenal kemungkinan untuk 

mengelakkan kesulitan larangan menikah kembali bagi pihak 

perempuan yang telah bercerai sebelum 300 hari lewat, akan namun   

ada obatnya yaitu menikah di Penang atau Singapura yang tidak 

mengenal batas menikah kembali dalam hukum Inggris.

4. Fungsi Lembaga Ketertiban Umum

Secara tradisional doktrin HPI membedakan 2 (dua) fungsi lembaga 

openbare orde:

Fungsi Positif: 

Yaitu menjamin agar aturan-aturan tertentu dari lex fori tetap 

diberlakukan (tidak dikesampingkan) sebagai akibat dari 

pemberlakuan hukm asing, terlepas dari persoalan hukum mana 

yang seharusnya berlaku atau apa pun isi kaidah/aturan lex fori yang 

bersangkutan.

Fungsi Negatif:

Yaitu untuk menghindarkan pemberlakuan kaidah-kaidah 

hukum asing bila pemberlakuan itu akan menyebabkan pelanggran 

terhadap konsep-konsep dasar lex fori.

5. Pengaturan Ketertiban Umum dalam Undang￾Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan PERMA Nomor 1 

Tahun 1990

berdasar   ketentuan Pasal 66 UU Nomor 30 Tahun 1999, suatu 

putusan arbitrase internasional yang dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbiter di suatu negara yang terikat pada perjanjian baik secara 

bilateral maupun multirateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan 

putusan arbitrase asing, dapat dilaksanakan di Indonesia sepanjang 

tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Ketentuan demikian juga 

ditemukan pada Pasal 3 ayat (3) PERMA Nomor 1 Tahun 1990 tentang 

Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing.99 Putusan arbitrase 

asing yang dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas putusan yang 

tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Kemudian oleh Pasal 4 

ayat (2) ditambahkan lagi bahwa exequatur tidak dapat dilaksanakan 

apabila putusan arbitrase asing itu nyata-nyata bertentangan dengan 

sendi-sendi asasi dari seluruh sistem hukum dan masyarakat Indonesia 

(ketertiban umum).

Penerapan ketentuan ketertiban umum dapat dilihat dalam kasus ED&F 

Man (Sugar) Ltd. v Yani Haryanto100 sebagai berikut:

- Kasus jual beli (ekspor-impor) gula pasir antara ED&F Man 

(Sugar) Ltd. dengan Yani Haryanto, yang kemudian terjadi 

wanprestasi dari pihak Yani Haryanto berupa tidak terbayarnya 

sebagian pembayaran transaksi jual-beli gula ini  ;

- Pasal 14 kontrak ada  klausula arbitrase: segala sengketa 

yang timbul dalam pelaksanaan kontrak akan diselesaikan oleh 

arbitrase the Council of the Refined Sugar Association Relating to 

Arbitration yang berkedudukan di London;

- berdasar   klausula arbitrase ini  , pada tanggal 1 Juni 

1984 ED&F Man (Sugar) Ltd. menuntut ganti kerugian kepada 

Yani Haryanto sebesar US$ 146,300,000,00 melalui arbitrase 

Refined Sugar Association of London, namun   pihak Yani Haryanto 

juga mengajukan perkara ini   ke pengadilan Inggris, yang 

isinya memohon suatu pernyataan bahwa kontrak-kontrak 

ini   tidak berlaku atau tidak mengikat dan putusan provisi 

untuk menunda arbitrase;

- Kedua perkara oleh para pihak dihentikan dan kemudian dibuat 

perjanjian perdamaian yang isinya antara lain:1. Yani Haryanto akan melepaskan kepada ED&F Man (Sugar) 

Ltd. dana-dana yang dijaminkan pada saat penandatanganan 

perjanjian ini, dengan penandatanganan ini  , Yani 

Haryanto mengakui bahwa ia telah melepaskan dana-dana 

yang dijaminkan kepada ED&F Man (Sugar) Ltd. pada 

perjanjian ini, dan

2. Yani Haryanto akan membayar kepada ED&F Man (Sugar) 

Ltd. sejumlah US$ 27,000,000,00 dengan angsuran dalam 

jumlah-jumlah dan pada atau sebelum tanggal di bawah ini:

* 31 Juli 1987 US$ 5,000,000,00

* 31 Juli 1988 US$ 9,000,000,00

* 31 Juli 1989 US$ 13,000,000,00

3. Segala perselisihan atau perbedaan di antara kedua belah 

pihak sehubungan dengan perjanjian perdamaian ini akan 

diselesaikan melalui The Queen’s Counsel of the English Bar 

sebagai arbiter tunggal. Kemudian arbitrase ini   akan 

dilaksanakan di London;

4. Perjanjian ini harus dikuasai dan ditafsirkan menurut hukum 

Inggris.

- Meskipun telah dibuat perjanjian perdamaian ternyata Yani 

Haryanto tetap tidak melaksanakan prestasinya secara penuh, 

sehingga kemudian ED&F Man (Sugar) Ltd. menuntut ganti 

kerugian kepada Yani Haryanto melalui arbitrase yang dimaksud 

dalam perjanjian perdamaian ini  ;

- Dalam putusannya, arbiter mengabulkan tuntutan ED&F Man 

(Sugar) Ltd.

- Putusan ini   dimintakan pelaksanaannya di Indonesia, 

dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri 

Jakarta Pusat. Mahkamah Agung pada tanggal 1 Maret 1991 

memberikan fiat eksekusi dan menyatakan eksekutorial (dapat 

dilaksanakan).101

- Belakangan eksekusi tidak bisa dilaksanakan, sebab  substansi 

kontrak antara ED&F Man (Sugar) Ltd. dan Yani Haryanto bertentangan dengan ketertiban umum. Perjanjian ekspor￾impor gula ini   bertentangan dengan Keppres Nomor 43 

Tahun 1974 jo Keppres Nomor 39 Tahun 1978. Menurut Keppres 

ini  , pengadaan, penyaluran dan pemasaran gula dimonopoli 

oleh Badan Urusan Logistik (Bulog).102

6. Ketertiban Umum dalam RUU HPI Indonesia

Pasal 3 RUU HPI Indonesia (naskah Akademik) menyebutkan bahwa 

kaidah-kaidah hukum asing yang sebenarnya harus diberlakukan 

menurut ketentuan-ketentuan HPI Indonesia, dan tidak akan 

dipakai   bilamana bertentangan dengan ketertiban umum dan 

kesusilaan yang baik.

Selanjutnya dijelaskan, bahwa dengan diterimanya konsep ketertiban 

umum yang selalu dipakai   sebagai suatu ‘rem darurat’, maka dalam 

hal-hal pengecualian, hukum asing yang seyogyanya harus dipakai   

menurut ketentuan HPI sendiri, akan dikesampingkan dan akan diganti 

dengan pemakaian hukum nasional intern Indonesia.

7. Hak-Hak yang Diperoleh

Istilah Hak-hak yang diperoleh merupakan terjemahan dari Vested 

Rights, di bidang HPI mengandung arti hak-hak yang telah diperoleh di 

luar negeri atau yang lahir dan berasal dari tata hukum asing. Istilah 

hak berarti hak menurut hukum, diarahkan kepada hak-hak di bidang 

kebendaan, di bidang kekeluargaan, dan status personil. Jadi istilah hak 

di sini meliputi tiap hubungan dan tiap keadaan hukum, misalnya kawin 

atau tidak kawin, cukup umur atau tidak cukup umur, anak sah atau anak 

luar kawin, warganegara X atau warganegara Y, dan lain sebagainya.

Apa makna yang diberikan oleh para sarjana HPI kepada istilah hak-hak 

yang telah diperoleh? Kalau ditinjau di bidang hukum intern ditemukan 

pengertian ini   di bidang Hukum Antar Waktu (HAW) atau Hukum 

Transitoir. Di bidang HAW, setiap kali diadakan peraturan baru, maka 

selalu timbul masalah tentang peraturan lama serta hak-hak yang telah diperoleh menurut peraturan lama. Apakah hak-hak yang telah diperoleh 

menurut peraturan lama dapat dilanjutkan berdasar   peraturan baru? 

Apakah peraturan baru menghapuskan atau mengurangi hak-hak yang 

telah diperoleh berdasar   peraturan lama?

Dengan memperhatikan asas peraturan baru tidak berlaku surut, maka 

pada umumnya peraturan baru tidak menghapuskan atau mengurangi 

hak-hak yang telah diperoleh menurut peraturan lama. Dengan demikian, 

ada anggapan bahwa hak-hak yang telah diperoleh perlu dilindungi 

secukupnya. 

Bagaimana dengan vested rights di dalam HPI? Sepintas tidak berbeda 

dengan masalah yang dihadapi oleh bidang HAW. Namun, dalam HPI 

istilah vested rights yaitu   bahwa perubahan fakta-fakta atau keadaan￾keadaan hukum yang menyebabkan terhadap sesuatu hubungan hukum 

atau keadaan hukum diterapkan suatu kaidah hukum tertentu, tidak 

akan mempengaruhi berlakunya kaidah semula. Ini merupakan gagasan 

yang terkandung dalam istilah vested rights di dalam HPI. Misalnya, 

suatu benda bergerak yang terletak di dalam wilayah Negara X kemudian 

dipindahkan ke dalam wilayah Negara Y. Apakah hak milik A atas benda 

ini   yang telah diperolehnya di Negara X akan diakui di Negara Y? 

kalau HPI Negara Y mengakui hak A tadi, maka dikatakan diterimalah 

prinsip vested rights. Misalnya yang lain: A warganegara Negara X, pada 

usia 21 tahun kawin di Negara X juga. Kemudian ia pindah ke negara 

Y, dimana batas umur untuk boleh melangsungkan perkawinan yaitu   

23 tahun. Apakah perkawinan A di Negara X diakui di Negara Y? Ini 

merupakan contoh yang sederhana.

Hak-hak yang diperoleh (vested rights) berarti bahwa hukum yang baru 

pada umumnya tidak mempunyai kekuatan berlaku surut, sehingga 

dirasakan perlu untuk memberikan perlindungan kepada hak-hak yang 

telah diperoleh.

Misalnya: Seseorang dianggap cukup umur menurut ketentuan negara X 

kemudian menjadi warganegara Y yang menentukan batas kedewasaan 

secara berlainan hingga orang bersangkutan menurut hukum dari Y 

belum cukup umur. Apakah sebab  perubahan kewarganegaraan ini ia 

dari cukup umur menjadi tidak cukup umur lagi. Jika diterima ketentuan: 

“sekali dewasa, tetap dewasa”, maka menurut HPI dari negara baru 

bersangkutan ini ia tetap cukup umur dan diterimalah prinsip tentang 

“hak-hak yang telah diperoleh”.

Ajaran atau teori vested rights bukan sesuatu yang baru, sebab pada 

abad-abad pertengahan dasar-dasar teori ini sudah diletakkan oleh 

mazhab Belanda, khususnya Hubber, di mana ajaran Hubber bertumpu 

pada 3 prinsip:

1. Hukum sesuatu negara hanya mempunyai kekuatan berlaku di 

dalam batas-batas teritoir kedaulatannya.

2. Semua orang yang tinggal menetap atau sementara di dalam 

territoir suatu negara yang berdaulat, dianggap dan diperlakukan 

sebagai warganya dan dengan demikian tunduk kepada hukum 

negara ini  .

3. namun   atas dasar komitas (comitas gentium), setiap penguasa 

yang berdaulat mengakui, bahwa hukum yang sudah bekerja di 

negara asalnya, akan diakui pula di mana saja, dengan syarat, 

bekerjanya hukum ini   tidak akan merugikan para warga 

dari negara, di mana pengakuan itu diminta.103

Prinsip pertama dan kedua merupakan ajaran teritorialitas yang murni, 

yaitu setiap peraturan hukum hanya berlaku di dalam wilayah negara 

yang menetapkan peraturan ini  . sedang   pada prinsip ketiga 

merupakan asas extra-teritoral, ini kemudian merupakan landasan bagi 

teori vested rights. Selanjutnya ditekankan oleh Huber bahwa semua 

tindakan dan transaksi yang dilakukan secara sah menurut hukum suatu 

negara akan diakui pula sah di negara lain, meskipun negara yang disebut 

belakangan ini menganggap tindakan dan transaksi itu tidak sah. Atau 

dengan kata lain, meskipun tiap-tiap negara mempunyai kedaulatannya 

menentukan sistem hukumnya sendiri, namun   di dalam kenyataan negara￾negara itu tidak bertindak sewenang-wenang (arbitrarily), melainkan 

berdasar   komitas memperkenankan bekerjanya hukum yang sudah 

berlaku di negara lain di dalam wilayahnya sendiri.

Ajaran vested rights yang dikembangkan oleh Huber memberikan 

pengaruh yang kuat di negara-negara Anglo-Amerika, yang dikembangkan 

oleh Dicey di Inggris dan Beale di Amerika Serikat.

Dicey104 merumuskan konsep vested rights yaitu  : setiap hak yang telah 

diperoleh secara sah/lazim menurut hukum dari tiap negara beradab, 

diakui, dan pada umumnya dilaksanakan oleh pengadilan-pengadilan 

Inggris. Ada kecualinya apabila pengakuan itu bertentangan dengan

public policy Inggris. Menurut Djasadin Saragih,105 perlu diperhatikan 

beberapa hal terhadap konsep Dicey, yaitu:

1. Prinsip ketiga dari Huber menyebut hukum sedang   konsep 

Dicey disebut hak. Di dalam konsep Anglo-Amerika ada 

kecenderungan untuk membedakan antara foreign law dan 

foreign rights, sehingga yang diakui yaitu   hak-hakyang telah 

diciptakan oleh hukum asing. Sebenarnya bagi kita pembedaan 

ini terlalu teoritis dan nilai praktisnya tidak ada, sebab dalam 

melaksanakan suatu hak yang diciptakan di luar negeri, 

pengadilan harus melihat hukum asing yang menciptakan hak 

itu dan mempergunakannya atas fakta-fakta bersangkutan 

hingga akhirnya dapat menentukan, apakah memang ada  

suatu hak atau tidak.

Cheshire menolak konsep Dicey dalam menanggapi pembedaan 

dimaksud dengan menyatakan: hendaknya diperhatikan, bahwa 

melindungi suatu hak yaitu   sama dengan memberi efek 

kepada sistem hukum darimana hak itu berasal, sebab  suatu 

hak bukanlah suatu fakta yang berdiri sendiri, melainkan suatu 

kesimpulan hukum.

2. Rumusan Dicey diolah oleh Moris dengan disisipi kata-kata 

tambahan, sehingga menjadi berbunyi: setiap hak yang telah 

diperoleh secara sah menurut hukum dari tiap-tiap negara 

berbeda dan, “yang berlaku menurut ketentuan-ketentuan 

HPI Inggris”, diakui, dan pada umumnya dilaksanakan oleh 

pengadilan-pengadilan Inggris.

3. Namun, dari tambahan kata-kata ini   ternyata pengolah 

karya Dicey tidak menyetujui sepenuhnya tentang konsep vested 

rights. Menurut Dicey, lex fori hanya memegang peranan sekali, 

yaitu apabila timbul masalah yang menyangkut ketertiban umum 

Inggris. sedang   para pengolah menyatakan lex fori diberi 

peranan yang lebih menentukan, yaitu:

a. Ketika menentukan, apakah hak yang bersangkutan sungguh￾sungguh dapat dianggap vested.

b. Apabila timbul masalah dapat atau tidak diterima right yang 

sudah vested itu oleh ketertiban umum Inggris. Beale106 mengembangkan teori vested right di Amerika Serikat dengan 

ajaran yang intinya sebagai berikut: suatu hak dapat diubah oleh hukum 

yang melahirkannya atau oleh hukum lain yang menguasai hak itu. 

Apabila tidak ada hukum yang mengubahnya, maka hak yang sudah ada 

itu harus diakui di mana pun, sebab  berbuat demikian berarti mengakui 

adanya suatu fakta. Tindakan yang sah di tempat dilakukannya tidak 

boleh diragukan di mana pun.

Ajaran Beale107 ini dipraktekkan oleh hakim Amerika Serikat, antara 

lain Holmes, yang tidak menggunakan istilah right, namun   obligation

(perikatan). Menurut Holmes, lex fori tidak menguasasi suatu tindakan 

hukum yang dilakukan di negara asing. Di sini menggunakan asas 

teritorial, hukum tidak berlaku di luar wilayahnya. Namun demikian, 

tindakan ini   tidak dikuasai oleh hukum yang berlaku di negara sang 

hakim, sebab tindakan tadi melahirkan suatu perikatan yang mengikuti 

orangnya, sehingga harus dapat dilaksanakan, di mana pun berada.

Cheshire108 yang menolak teori vested right, yang menyatakan bahwa 

dengan prinsip umum ini   seringkali menghasilkan hak yang 

dilaksanakan oleh hakim forum tidak sesuai dengan hak yang diakui 

oleh hakim asing yang bersangkutan. Padahal logika teori vested right

menghendaki, agar pengadilan forum menerapkan bukan saja ketentuan￾ketentuan hukum materiil, melainkan juga ketentuan-ketentuan HPI 

dari sistem hukum di mana hak ini   telah diperoleh. Ia mengajukan 

contoh: seorang warga negara Amerika Serikat yang berdomisili di 

Italia, meninggal tanpa membuat surat wasiat. Dalam hal demikian, 

pengadilan Amerika Serikat akan menerapkan lex domisili dan akan 

memberikan hak-hak atas benda-benda bergerak kepada sanak keluarga 

yang bersangkutan dari orang yang meninggal dunia ini  . Demikian 

juga, ketika ada seorang warga negara Italia tanpa mempunyai sesuatu 

hubungan asing, dimana Italia menggunakan prinsip lex patriae, maka 

mengenai meninggalnya seseorang tanpa wasiat, akan menolak mengakui 

bahwa sanak keluarga itu tadi mempunyai hak-hak demikian.

Teori Dicey dan Beale ini dikembangkan oleh Pillet di Perancis. Teori 

Pillet109 menyatakan negara-negara berkewajiban untuk saling 

menghormati dan mengakui kedaulatan masing-masing. Setiap negara berdaulat berwenang membuat undang-undang yang mengatur dan 

menciptakan hak-hak keperdataan. Oleh sebab  itu, hak-hak keperdataan 

yang telah diperoleh, mutlak harus dilindungi dan dihormati di mana￾mana, sebab perlindungan dan penghormatan demikian merupakan 

syarat demi penghormatan kedaulatan negara asing.

Conflit de lois mencakup ketentuan-ketentuan mengenai terciptanya 

suatu hak atau kewajiban perdata. Yang menjadi masalah yaitu  : hukum 

mana yang harus diterapkan untuk mencapai maksud ini  ? Misalnya 

dalam melangsungkan suatu kontrak atau untuk melakukan perceraian, 

hukum mana yang harus diperhatikan dan diterapkan? sedang   

masalah hak-hak yang telah diperoleh baru timbul sesudah  hak-hak itu 

sudah tercipta dan diperoleh. Hanya pada conflit de lois mungkin timbul 

kesangsian mengenai hukum yang diterapkan. 

Pada droits acquis (hak-hak yang telah diperoleh) kesangsian ini tidak 

akan timbul, sebab  di sini yang dihadapi yaitu   hak-hak yang telah 

tercipta menurut hukum negara lain. Masalahnya yaitu  : bagaimana hak￾hak yang telah diperoleh di Negara X, apabila dibawa ke dalam Negara Y? 

Jadi kita baru dapat berbicara tentang hak yang telah diperoleh, apabila 

hak itu betul-betul sudah tercipta. Dengan demikian, kalau yang pertama 

dipersoalkan yaitu   hak-hak yang akan diperoleh, maka yang kedua 

yang dipersoalkan yaitu   hak-hak yang telah diperoleh.

Ilustrasi teori Pillet sebagai berikut: A, seorang turis, naik kereta api dari 

Perancis ke Swiss dengan membawa sebuah kopor yang berisi barang￾barangnya. Setibanya di stasiun Jenewa dan sesudah  turun dari kereta api, 

di muka pintu ke luar, ia meletakkan kopornya di lantai dan mencari-cari 

karcis di dalam sakunya, untuk diserahkan kepada penjaga pintu stasiun. 

Ternyata kopor itu hilang diambil oleh B yang ada di sebelahnya, lalu 

timbul percekcokkan, akhirnya sampai ke pengadilan.

Menurut B, kopor itu tadi bukan lagi milik A, namun   tanpa pemilik (res 

nullius), jadi kopor itu boleh saja diambil oleh B. A menjawab: kopor 

itu dan seluruh isinya dibelinya di Paris, jadi jelas miliknya. Kemudian 

B mendalilkan: ketentuan-ketentuan hukum tentang memperoleh hak 

milik hanya mempunyai efek teritorial. Jadi apa yang berlaku di Perancis, 

tidak berlaku di Swiss.

Pillet lalu menyimpulkan: andaikata tidak ada suatu prinsip dasar 

tentang penghormatan hak-hak yang telah diperoleh di negara lain, tentu 

A akan kalah dan kehilangan kopornya.Sepintas teori Pillet beralasan, namun para sarjana telah dikecam dan 

kecaman itu memang dapat dibenarkan. sebab  tidak akan ada orang 

yang berpikir, bahwa dengan melewati batas-batas negaranya, dengan 

sendirinya ia akan kehilangan hak atas barang-barang yang dibawanya. 

Memang benar, ketentuan hukum tentang memperoleh hak milik, 

berlakunya teritorial, namun   dari contoh di atas tidak dapat ditarik 

kesimpulan tentang terpisahnya vested right dari HPI. Sebab B mungkin 

saja merasa berhak atas barang milik A, namun   masalahnya lalu: dapatkah 

A menangkis dengan mendalilkan bahwa barang itu yaitu   miliknya 

yang dibelinya dari misalnya Negara X, sedang   menurut hukum 

Negara X, dengan pembelian itu, barang tadi menjadi miliknya? Kunci 

pemecahan masalah terletak pada jawaban atas pertanyaan: bagaimana 

HPI negara yang bersangkutan mengatur hal-hal demikian, sama sekali 

buk