Tampilkan postingan dengan label Fakir miskin 1. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fakir miskin 1. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Oktober 2025

Fakir miskin 1


 


Penyebaran Covid-19 memicu  kegiatan ekonomi mengalami 

kontraksi, bahkan terhenti berproduksi. Hal ini, menimbulkan terjadinya 

peningkatan pengangguran, penurunan tingkat produktivitas individu 

maupun perusahaan dan mendorong munculnya orang miskin baru 

yang secara agregat meningkatkan jumlah warga  miskin . Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 

angka kemiskinan nasional pada 2021 sebesar 10,14% warga  atau 

sebanyak 27,54 juta jiwa (BPS, 2021). Dari jumlah itu, sebanyak 4% 

atau 10,86 juta jiwa masuk dalam kategori miskin ekstrim. Dengan 

bertambahnya angka kemiskinan di Indonesia, tentu dibutuhkan 

sebuah peran dari lembaga pemerintah setempat   untuk berusaha   menekan angka 

kemiskinan melalui berbagai macam program bantuan 

Berbagai program dan kebijakan dalam penanganan kemiskinan 

telah dikeluarkan pemerintah setempat   pusat maupun daerah, namun masih 

belum menemukan cara tepat untuk mengatasi kendala maupun sistem 

yang kurang tepat dalam objek penanganan  Sudah 

banyak program yang telah dikeluarkan, tetapi belum menyentuh akar 

permasalahan. Program yang dijalankan selama ini, lebih berorientasi 

kepada kebijakan penanggulangan kemiskinan yang belum tepat sasaran 

( Hal ini, dapat terlihat dari program bantuan yang telah 

2 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial

dilakukan secara nasional maupun pemberdayaan yang dibuat dalam 

tingkat pusat maupun daerah 

pemerintah setempat   Indonesia selama ini, mengukur standar kemiskinan 

menggunakan konsep kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar 

(basic needs approach) sesuai dengan standar nasional dari Kementerian 

Sosial (BPS, 2020). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang 

sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan 

dasar . usaha   pengentasan kemiskinan ini , sudah 

dilakukan pemerintah setempat   sejak tahun 2017 melalui Program Beras Sejahtera 

(Rastra) yang merupakan kebijakan subsidi sebagian ditransformasi 

menjadi pola bantuan melalui program Bantuan Pangan Non-Tunai 

(BPNT) . Namun demikian, bukti keberhasilan 

program BPNT melalui indikator ini  belum cukup kuat untuk 

dapat langsung menafikan wacana bahwasanya pemerintah setempat   akan 

menyetop sementara program BPNT dan menerapkan kembali program 

Rastra. Hal ini, lantaran stok beras yang ada di Bulog berlebih hingga 2 

juta ton. Program baru pemerintah setempat  , yakni BPNT telah membuat Bulog 

kehilangan pangsa pasar yang cukup besar. Berbeda saat program Rastra, 

di mana Bulog menjadi penyalur tunggal (Nain, 2018). Program BPNT 

ini, bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan 

nutrisi yang seimbang, meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu 

penerimaan bantuan dengan akses mesin Electronic Data Capture (EDC) 

guna membeli bahan sembako di Elektronik Warung Gotong Royong 

(e-Warong) 

Menurut program BPNT merupakan 

Program Nasional yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan 

dilimpahkan kepada pemerintah setempat   tingkat kabupaten/kota yang 

menjadi kewenangannya untuk perlindungan jaminan sosial dalam 

usaha   pengentasan kemiskinan. Program ini, ditangani oleh Dinas 

Sosial dan Tim Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) 

kabupaten/kota yang bertugas untuk menjalankan program BPNT. 

Pendamping program BPNT, yaitu Tenaga Kerja Sosial Kecamatan 

(TKSK) menciptakan harmonisasi dan sinergi dalam pelaksanaannya 

(Amali, 2020). Selain itu, Kementerian Sosial bekerja sama dengan 

bank penyalur atau kantor pos sebagai mitra kerja tempat dibukanya 

pemberi bantuan sosial untuk menampung dana yang akan disalurkan 

kepada penerima bantuan. Namun permasalahannya yaitu   dari segi 

3Bab 1 |  Pendahuluan

ketepatan sasaran, di antaranya terkait akurasi data penerima bantuan 

yang meliputi kualitas data penerima, transparansi data, maupun 

pemutakhiran data masih ditemukan data ganda pada penerima 

bantuan program Sembako Faktor penyebabnya, 

kemungkinan sebab   Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang 

memadai atau sebab   sistem pendataannya yang masih memiliki 

kelemahan dan membutuhkan pemutakhiran sistem.

Sasaran penerima program BPNT yaitu   warga   dengan 

kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan . Program BPNT ini , akan dialokasikan ke 

daerah-daerah yang telah memenuhi syarat dengan akses pembayaran 

menggunakan media kartu kombo yang berfungsi sebagai uang 

elektronik dan tabungan, sehingga pada saat pengambilan bantuan 

harus dibawa oleh penerima manfaat (Yulianto, 2005). Namun pada 

pelaksanaannya, ternyata menghadapi berbagai masalah sebagaimana 

yang dimuat dalam sebuah media cetak yang menyatakan bahwa kendala 

yang dihadapi dalam pengentasan kemiskinan di wilayah DKI Jakarta 

yaitu   hambatan penyelenggaraan bantuan.

detikNews - Perwakilan Koalisi Pemantau Bansos Jakarta, Dika 

Muhammad dalam audiensi daring bersama KPK mengaku mendapat 

laporan bahwa ada 461 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tak punya 

saldo di kartu kombo. Koalisi menyebut data tersebar di 16 kelurahan 

DKI Jakarta. 

“Dari catatan kami ada sekitar 461 KPM yang melaporkan kepada 

kami mengadukan saldonya nol tersebar di 16 kelurahan,” pungkasnya. 

Dika berkata kata   laporan itu diterima koalisi hingga Juli 2020. Dika 

menyebut KPM yang saldo kartu BPNT nol itu sejak Maret 2020. 

Bahkan ada juga yang saldonya nol sejak 2017. “Ini rata sebagian besar 

dari mereka ada pemilik atau penerimaan BPNT sejak bulan Maret, 

April sebagian besar saldonya sudah nol, dan ada juga saldonya nol 

sejak tahun 2017,” ujar Dika. “Mayoritas KPM yang lapor ini masih 

hidup dalam keadaan miskin dan secara sosial ekonomi belum tentu 

sejahtera. Tidak ada alasan yang berkata kata   yang saldo nol ini mereka 

yang tergraduasi secara mandiri,” lanjutnya. Dika menjelaskan, KPM 

yang saldo BPNT nol itu tidak bisa mengakses bantuan pangan. Selain 

itu, Dika menyebut mereka tidak mendapat kompensasi selama masa 

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Akibatnya, sebab   saldo nol 

4 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial

mereka nggak bisa akses bantuan pangan. Selama PSBB, mereka tidak 

dapat kompensasi dari pemerintah setempat   sebab   ada ketentuan mereka yang 

sudah dapat Bansos reguler dari pemerintah setempat   pusat, tidak diperbolehkan 

Bansos PSBB,” jelasnya. Dika mengaku para pelapor ini  juga sudah 

mengadu ke pemerintah setempat   daerah. Namun, tidak ada solusi dari Pemda. 

“Kemudian sebagian di antara mereka sebelum lapor ke posko-posko 

kami, mereka sudah berusaha   berkomunikasi kepada pendamping di 

tingkat kecamatan, mereka tidak dapat informasi dan solusi,” tuturnya. 

Selanjutnya, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengaku bakal 

menindaklanjuti hal itu. Ia meminta Koalisi Pemantau Bansos Jakarta 

mengirimkan data lengkap soal laporan PKM yang saldo BPNT nol 

ini . “Kalau boleh saya di-email atau di-WA atau tim jaga Bansos 

ambil gitu, nama semua orang lengkap seperti ini paling tidak ada nomor 

kartu, syukur-syukur ada NIK. Kemungkinannya dia sudah dihapus sejak 

lama, jadi-jadi PKH dan BPNT di pandemi ini justru diperluas, jadi kita 

kaget juga. Lho, kok ada orang saldo nol,” kata Pahala.

Berdasarkan permasalahan di atas, pelaksanaan program BPNT tidak 

lepas dari masalah saldo yang kerap kosong, kebutuhan pokok yang tidak 

tersedia, hingga ketidaksesuaian warga   sebagai KPM berdasarkan 

kriteria yang telah ditetapkan. Selama pandemi Covid-19, pemerintah setempat   

telah melakukan penguatan program BPNT menjadi program sembako. 

Penguatan program sembako yang dilakukan pemerintah setempat   yaitu   bentuk 

penyempurnaan proses penyaluran bantuan pangan, perluasan target 

dan jenis komoditas, serta penguatan program komplementer. Melalui 

penguatan program sembako, pemerintah setempat   berharap dapat menurunkan 

beban pengeluaran rumah tangga dan terpenuhinya kebutuhan 

pangan bergizi (Siti Nurfitriah, et al., 2020). Namun demikian, usaha   

memaksimalkan peran program sembako masih diperlukan beberapa 

perbaikan sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial (JPS) di masa 

pandemi Covid-19. Hal ini, sebagai tindak lanjut dari serangkaian 

hasil pemantauan dan evaluasi program sembako yang didasarkan 

pada pengalaman pelaksanaan BPNT yang sudah dimulai sejak 2017 

. Dalam menangani situasi ini , salah satu kebijakan 

yang diambil pemerintah setempat   dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional 

(PEN) yaitu   pemberian stimulus fiskal sebagai instrumen baru untuk 

meminimalkan dampak sosial ekonomi pada tingkat rumah tangga dan 

kelompok usaha kecil, serta warga  miskin 


 perlindungan sosial merupakan elemen 

penting dalam strategi kebijakan sosial untuk menurunkan tingkat 

kemiskinan, serta memperkecil kesenjangan multidimensional. 

Dalam arti luas, perlindungan sosial mencakup seluruh tindakan yang 

dilakukan oleh pemerintah setempat  , pihak swasta maupun warga   guna 

melindungi dan memenuhi kebutuhan dasar terutama kelompok miskin 

dan rentan dalam menghadapi kehidupan yang penuh dengan risiko 

(. Namun demikian, usaha   

penanggulangan kemiskinan memerlukan kolabarosi dari berbagai pihak 

(. pemerintah setempat   dapat mendorong dunia usaha melalui 

skema program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan melakukan 

kegiatan pemberdayaan ekonomi yang menjangkau kelompok miskin 

(Astri, 2012). Keterlibatan warga   dalam penanganan masalah 

sosial melalui bantuan yang disalurkan kepada warga   merupakan 

wujud memperkuat peran civil society pada capaian cita-cita bangsa untuk 

mencapai taraf kesejahteraan yang diinginkan (Hadi, 2010). Langkah 

harmonisasi kebijakan Kementerian Sosial dengan dunia usaha bagi 

penguatan program BPNT, mencerminkan sinergi antara negara dengan 

swasta di tengah-tengah warga   yang tertimpah musibah akibat 

pandemi Covid-19 

Dalam hal ini, Kementerian Sosial telah mengambil peran penting 

dalam memajukan kesejahteraan dan memperluas penyaluran program 

BPNT kepada warga   yang berhak menerimanya. Bahkan, dalam 

program kerja Kementerian Sosial di tahun anggaran 2022 telah 

mencanangkan kebijakan program BPNT untuk perlindungan sosial 

yang digagas melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial 

bekerja sama dengan pos penyalur untuk menampung dana dan 

e-Warong yang akan menyalurkan sembako kepada penerima manfaat  

Beberapa riset   sebelumnya yang membahas peran perlindungan 

sosial dalam mengatasi kemiskinan di Indonesia, antara lain yang 

dilakukan oleh (Suharto, 2015). Hasil riset   menunjukkan bahwa 

pogram ini memberi kontribusi yang signifikan bagi pengentasan 

kemiskinan, khususnya dalam meningkatkan partisipasi sekolah para 

penerima manfaat (beneficiaries) pada pendidikan dasar dan akses mereka 

terhadap pelayanan kesehatan.

6 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial

riset   tentang peran pekerja sosial dalam meningkatkan 

kesejahteraan juga pernah dilakukan Indarwati & Tri, (2014) yang 

menyimpulkan bahwa peranan pekerja sosial dalam meningkatkan 

kesejahteraan sosial, dapat bertindak sebagai fasilitator, perantara, 

mediator, pembela, dan pelindung. usaha   program pelayanan dalam 

meningkatkan kesejahteraan sosial dilakukan lima kali dalam satu 

minggu, meliputi pelayanan bimbingan fisik, keagamaan, kesenian/

rekreasi, dan keterampilan.

Hidayat Srihadi Hidayat, Afifuddin, (2021) menitikberatkan pada 

“Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 

2019 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non-Tunai Dalam usaha   

Meningkatkan Kesejahteraan warga   Miskin (riset   Kasus di Desa 

Maron Wetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo)”. Berdasarkan 

dari hasil riset  , implementasi dari program BPNT sudah berjalan sesuai 

aturan dan panduan yang ada, meskipun dalam pelaksanaanya masih 

banyak kendala yang harus diperbaiki untuk ke depan oleh pemerintah setempat   

agar implementasi dari program dapat terlaksanakan dengan baik dan 

maksimal, serta sesuai dengan harapan.

Novita, (2017) “Perbandingan Implementasi Program Beras 

Sejahtera (Rastra) dengan Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 

di Sumatera Barat”. Hasil riset   menunjukkan bahwa program BPNT di 

Kota Padang dianggap masih belum optimal sebab   tingkat persiapan 

yang belum matang, sehingga terkendala dalam pelaksanaan penyaluran. 

Kemudian tingkat ketepatan pendistribusian program Rastra dan BPNT 

diketahui bahwa tingkat ketepatan sasaran dan tepat waktu program 

Rastra lebih tinggi, jika dibandingkan dengan BPNT. Sedangkan untuk 

ketepatan jumlah dan tepat kualitas program BPNT lebih tinggi, jika 

dibandingkan Rastra. Kendati ketepatan harga dan administrasi kedua 

program ini sudah mencapai 100%.

Selanjutnya dari Maghfira, (2020) menyimpulkan bahwa unit 

pelayanan dalam memberikan bantuan cukup efektif dan efisien 

sebab   tidak berdesak-desakan, serta tidak dikenakan biaya. Pogram 

BPNT dengan menggunakan kartu kombo, sangat memudahkan dalam 

pengambilan bantuan dan meminimalisir kecurangan. Faktor yang 

memengaruhi diberlakukannya program BPNT yaitu   data yang jarang 

diperbarui, tidak termasuk dalam indikator penerima, penyaluran 

bantuan, mekanisme pasar, mengurangi beban pengeluaran, pemenuhan 

gizi seimbang, dan pelayanan sistem perbankan.

riset   pembahasan sebelumnya, lebih spesifik tentang peran 

pekerja sosial dalam meningkatkan kesejahteraan dan implementasi 

program BPNT di daerah tertentu sebagai objek kajian dengan 

mengambil sample hanya 1 (satu) kecamatan, kabupaten/kota. 

Sedangkan posisi Kementerian Sosial yang memiliki power of mind 

dan power of finance belum mendapatkan porsi sebagai objek kajian. 

Dengan demikian, kebaruan riset   yang dilakukan terletak pada 

perspektif objek dalam menilai peran tidak hanya didasarkan pada 

persepsi Dinas Sosial kabupaten/kota, namun juga dilihat dari 

perspektif Kementerian Sosial yang ternyata belum banyak dielaborasi 

oleh penulis terdahulu. Padahal posisinya sangat strategis untuk 

menangkap isu-isu pelaksanaan program BPNT secara holistik, baik 

dari sisi pengambil kebijakan, Kelurga Penerima Manfaat, Kantor Pos, 

maupun Himpunan Bank Negara. Terlebih lagi riset   yang dilakukan 

penulis telah mempertimbangkan faktor adanya pandemi Covid-19, 

sehingga informasi yang diberikan responden menunjukkan kondisi 

ekonomi responden yang sebenarnya. 

Berdasarkan penjelasan di atas, tulisan ini bertujuan untuk 

menganalisis masalah kemiskinan dan kebijakan sosial. Pembahasan 

riset   ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran atau 

rekomendasi kepada Kementerian Sosial, khususnya Direktorat Jenderal 

Perlindungan Jaminan Sosial dan pengambil keputusan dalam menyusun 

strategi guna mengatasi permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan 

program Bansos. Selain itu, riset   yang dilakukan dapat digunakan 

sebagai referensi bagi riset   berikutnya sehingga mampu memaparkan 

solusi alternatif yang lebih bervariasi dan inovatif.

riset   ini, termasuk kajian bidang kesejahteraan sosial yang bersifat 

kualitatif untuk menjawab sebuah permasalahan secara mendalam 

dalam konteks waktu dan situasi yang bersangkutan, dilakukan secara 

wajar dan alami sesuai dengan kondisi objektif di lapangan (Fadli, 2021). 

Landasan teori, dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus pembahasan 

sesuai dengan fakta di lapangan (Rahmat, 2009). Jenis pendekatan riset   

ini menggunakan metode fenomenologi, yaitu meneliti suatu kasus atau 

fenomena tertentu yang ada dalam warga   yang dilakukan secara 

8 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial

mendalam untuk mempelajari latar belakang, keadaan, dan interaksi 

yang terjadi (Luthfiyah, 2020).

Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis, antara lain 

melakukan pengamatan dan pencatatan langsung yang secara sistematis 

terhadap kebijakan Kemensos terkait program Bansos untuk pemulihan 

ekonomi selama pandemi. Berikunya yaitu   wawancara bebas 

terstruktur, artinya penulis mengadakan wawancara langsung dengan 

informan atau narasumber yang mumpuni. Wawancara bebas, artinya 

penulis bebas mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang telah disiapkan 

sebelumnya. Menurut Moleong, (2002) wawancara yaitu   pertemuan 

dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya-jawab, 

sehingga dapat dikonstruksikan makna dalam suatu topik tertentu. riset   

dokumen merupakan pelengkap dari penggunaan metode observasi dan 

wawancara dalam riset   kualitatif. Menurut V. Wiratna, (2014) pada 

dasarnya, dokumen digunakan untuk memperkuat riset   kualitatif 

agar dapat lebih dipercaya. Menurut Moleong, (2002) dokumentasi 

yaitu   salah satu metode pengumpulan data yang digunakan dalam 

metodologi riset   sosial untuk menelusuri data historis. Hal ini, perlu 

dilakukan sebab   sejumlah besar fakta dan data sosial tersimpan dalam 

pengetahuan sejarah yang berbentuk dokumentasi. 

Teknik analisis data yang digunakan dalam riset   ini yaitu   

model analisis interaktif Miles and Huberman (1984). Rijali, (2019) 

mengemukakan bahwa aktivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan 

secara interaktif dan berlangsung secara terus-menerus sampai tuntas, 

sehingga datanya sudah jenuh. Miles and Huberman dalam (Ahyar, 

et al., 2020) berkata kata   dalam proses analisis kualitatif, terdapat 3 

(tiga) komponen utama yang meliputi: reduksi data, penyajian data 

dan pengambilan kesimpulan. Penulis melakukan pengabsahan data 

dengan melakukan perpanjangan masa pengamatan, jika data yang 

dikumpulkan dianggap belum cukup. Oleh sebab   itu, penulis melakukan 

pengumpulan data, pengamatan dan wawancara kepada informan, baik 

dalam bentuk pengecekan data maupun mendapatkan data yang belum 

diperoleh sebelumnya. Selanjutnya data yang diperoleh, akan diamati 

secara cermat untuk memperoleh data yang bermakna. Untuk keperluan 

triangulasi, penulis melakukan 3 (tiga) cara: (a) triangulasi sumber, 

jika informasi tertentu misalnya ditanyakan kepada responden yang 

berbeda atau antara responden dengan dokumentasi; (b) triangulasi 

metode, jika informasi yang diperoleh berasal dari hasil wawancara 

misalnya perlu diuji dengan hasil observasi dan seterusnya. Dengan 

ungkapan lain, kebenaran (keabsahan) informasi diperiksa dengan 

teknik pengumpulan data yang berbeda; (c) triangulasi waktu, waktu 

juga dapat memengaruhi kredibilitas data. Data yang dikumpulkan 

dengan teknik wawancara di pagi hari pada saat narasumber masih 

segar, belum banyak masalah akan memberikan data yang lebih valid 

sehingga lebih kredibel.

Untuk mengetahui gambaran secara garis besar, buku ini akan 

dibagi dalam lima (5) bab dan setiap bab dibagi atas beberapa subbab 

dengan kebutuhan pembahasan dan uraiannya sebagai berikut.

Bab pertama, merupakan bagian pendahulan yang berisikan latar 

belakang kegiatan dan berbagai proses yang dilaksanakan sehubungan 

dengan penyusunan analisis masalah kemiskinan dan kebijakan sosial. 

Bab kedua, menjelaskan tentang landasan teori dan landasan hukum 

penyelenggaraan program bantuan pangan nontunai. Bab ketiga, 

me  nguraikan bentuk kebijakan Kementerian Sosial dalam rangka 

pemulihan ekonomi selama pandemi. Bab keempat, menguraikan respons 

warga   terhadap mekanisme dan tahap penyaluran bantuan pangan 

nontunai selama pandemi. Bab kelima menjadi bagian penutup dari 

buku ini, di mana penulis menarik kesimpulan berdasarkan kegiatan 

analisis masalah kemiskinan dan kebijakan sosial yang bermanfaat  


Berdasarkan permasalahan yang diangkat, maka bab ini terdapat 

beberapa teori serta konsep yang digunakan sebagai acuan dalam proses 

pembahasan hasil riset  . Selain itu juga akan mejelaskan literatur review 

yang diperoleh dari bahan bacaan jurnal atau hasil riset   yang telah 

dilakukan sebelumnya mengenai masalah kemiskinan dan kebijakan 

sosial. Berikut ini, penjelasan tinjauan pustaka yang digunakan.

A. Peran Strategis Kementerian Sosial

1. Teori Peran (Role Theory)

Peran didefinisikan sebagai sebuah aktivitas yang diperankan atau 

dimainkan oleh seseorang yang mempunyai kedudukan atau status 

sosial dalam lembaga atau organisasi tertentu (Samsudin, 2017). Peran 

yang harus dijalankan oleh suatu lembaga atau organisasi biasanya 

diatur dalam suatu ketetapan yang merupakan fungsi dari lembaga 

ini  

Menurut Sunarto, (2004) peran merupakan tingkah laku individu 

yang memutuskan suatu kedudukan tertentu, dengan demikian konsep 

peran menunjuk kepada pola perilaku yang diharapakan dari seseorang 

yang memiliki status atau posisi tertentu dalam organisasi. Sedangkan 

12 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial

menurut Abdin, (2020) peran yaitu   suatu kompleks pengharapan 

manusia terhadap caranya individu harus bersikap dan berbuat dalam 

situasi tertentu yang berdasarkan status dan fungsi sosialnya. Lebih 

lanjut Soekanto, (2002) menjelaskan bahwa peran merupakan aspek 

dinamis kedudukan (status). Jika seseorang melaksanakan hak dan 

kewajiban sesuai dengan kedudukannya, maka telah menjalankan suatu 

peranan.

Teori peran berbicara tentang istilah “peran” yang biasa digunakan 

dalam dunia teater, di mana seorang aktor dalam teater harus bermain 

sebagai tokoh tertentu. Dalam posisinya sebagai tokoh, diharapkan dapat 

berprilaku secara tertentu pula . Posisi seorang aktor 

dalam teater, dialogikan dengan posisi seseorang dalam warga   dan 

keduanya memiliki kesamaan posisi 

Dari paparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa teori peran 

yaitu   teori yang berbicara tentang posisi atau prilaku seseorang 

yang diharapkan dan selalu berkaitan dengan adanya orang lain yang 

berhubungan dengan aktor ini . Pelaku peran menjadi sadar akan 

struktur sosial yang didudukinya, seorang aktor berusaha untuk selalu 

nampak “mumpuni” dan dipersepsi oleh aktor lainnya sebagai “tak 

menyimpan” dari sistem harapan yang ada dalam warga  .

Menurut Yare, (2021) teori peran terbagi menjadi empat golongan, 

yaitu: 1) orang-orang yang mengambil bagian dalam interaksi sosial; 

2) perilaku yang muncul dalam interaksi; 3) kedudukan orang-orang 

dalam perilaku; 4) kaitan antara orang dan perilaku. Sedangkan 

menurut Ambarwati, (2019) peran dalam suatu lembaga atau organisasi 

berkaitan dengan tugas dan fungsi, yaitu dua hal yang tidak dapat 

dipisahkan dalam pelaksanaan pekerjaan. 

Dimensi peran menurut Sabarisman, (2019) terbagi lima tingkatan, 

yaitu: a) peran sebagai suatu kebijakan. Penganut paham ini, berpendapat 

bahwa peran merupakan suatu kebijkasanaan yang tepat dan baik untuk 

dilaksanakan; b) peran sebagai strategi. Penganut paham ini, mendalilkan 

bahwa peran merupakan strategi untuk mendapatkan dukungan dari 

warga  ; c) peran sebagai alat komunikasi. Persepsi ini, dilandaskan 

pemikiran bahwa pemerintahan   dirancang untuk melayani warga   

sehingga pandangan dan preferensi dari warga   akan menjadi 

masukan yang bernilai guna mewujudkan keputusan yang  responsif; 

d) peran sebagai alat penyelesaian sengketa. Persepsi ini, dilandaskan 

pada bertukar pikiran dan pandangan sehingga dapat meningkatkan 

pengertian dan toleransi, serta mengurangi kerancuan; e) peran sebagai 

terapi. Peran dilakukan sebagai usaha   menyelesaikan masalah-masalah 

psikologis, seperti perasaan ketidakberdayaan, tidak percaya diri dan 

perasaan dirinya bukan komponen penting dalam warga  .

Kemudian membantu memperluas 

penggunaan teori peran menggunakan pendekatan yang dinamakan “life-

course”, artinya bahwa setiap warga   mempunyai perilaku tertentu 

sesuai dengan kategori-kategori usia yang berlaku dalam warga  .

“Teori peran menggambarkan interaksi sosial dalam terminology 

aktor-aktor yang bermain sesuai dengan apa-apa yang ditetapkan oleh 

budaya. Sesuai dengan teori ini, harapan-harapan peran merupakan 

pemahaman bersama yang menuntun untuk berperilaku dalam 

kehidupan sehari-hari. Menurut teori ini, seseorang yang mempunyai 

peran tertentu, misalnya sebagai dokter, mahasiswa, orang tua, wanita, 

dan lain sebagainya, diharapkan agar seseorang tadi berperilaku sesuai 

dengan peran ini . Seorang mengobati dokter. Jadi sebab   statusnya 

yaitu   dokter, maka harus mengobati pasien yang datang kepadanya 

dan perilaku ditentukan oleh peran sosialnya.”

Sebagaimana paparan di atas, peran merupakan seperangkat tingkah 

laku yang diharapkan dapat dimiliki oleh seseorang atau organisasi yang 

berkedudukan di warga  . Dengan demikian, Kementerian Sosial 

RI selaku organisasi pelayan publik memiliki peran strategis dalam 

penanganan masalah sosial dan bertanggung jawab untuk memenuhi 

kebutuhan dasar pangan guna mengurangi angka kemiskinan, serta 

meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

2. Jenis-jenis Peran 

Peran yaitu   suatu konsep perilaku apa yang dapat dilaksanakan oleh 

individu-individu dalam warga   sebagai organisasi (Supartha & 

Sintaasih, 2017). Peran juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu, 

yang penting bagi struktur sosial warga   (Wardani, 2016). Dalam 

perspektif kepemimpinan dan perilaku organisasi, peran diartikan 

sebagai suatu rangkaian yang teratur yang ditimbulkan sebab   suatu 

jabatan 

14 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial

Menurut Rifayanti, Saputri, Arake, & Astuti (2019), peran (role) 

memiliki beberapa jenis, antara lain: a) peranan nyata (enacted role), 

yaitu suatu cara yang betul-betul dijalankan seseorang atau organisasi 

dalam menjalankan suatu peran; b) peranan yang dianjurkan (prescribed 

role), yaitu cara yang diharapkan warga   dari individu dalam 

menjalankan peranan tertentu; c) konflik peranan (role conflict), yaitu 

suatu kondisi yang dialami seseorang yang menduduki suatu status 

atau lebih yang menuntut harapan dan tujuan peranan yang saling 

bertentangan satu sama lain; d) kesenjangan peranan (role distance), 

yaitu pelaksanaan peranan secara emosional; e) kegagalan peran (role 

failure), yaitu kegagalan seseorang dalam menjalankan peranan tertentu; 

f) model peranan (role model), yaitu seseorang yang tingkah lakunya 

dicontoh, tiru, diikuti; dan g) rangkaian atau lingkup peranan (role set), 

yaitu hubungan seseorang dengan individu lainnya pada objek sedang 

menjalankan perannya. 

Dari berbagai jenis-jenis peran di atas, penulis menggunakan jenis 

peran nyata (anacted role), yakni suatu cara yang betul-betul dijalankan 

oleh seseorang atau organisasi dalam menjalankan peran. Misalnya, 

Kemensos selaku organisasi penyelenggara pemerintahan   di bidang 

sosial, dapat berperan nyata dalam penyaluran program BPNT guna 

mengurangi kemiskinan dan pemulihan ekonomi warga  .

3. Pengertian Strategi 

Strategi merupakan respons secara terus-menerus maupun adaptif 

terhadap peluang dan ancaman eksternal, serta kekuatan dan kelemahan 

internal yang membuat dampak dalam perkembangan dalam sebuah 

organisasi (Kasmira, 2020). Berbeda dengan pendapat Yunus, (2016) 

strategi yaitu   suatu rangkaian dari keputusan atau tindakan mendasar 

yang dibuat oleh manajemen puncak dan diimplementasikan oleh para 

jajaran, agar sesuatu organisasi dapat mencapai tujuan dari organisasi 

ini . Taufiqurokman, (2016) memberikan pendapat yang sama, di 

mana strategi merupakan tempat sekumpulan dari keputusan manajerial 

dan aksi pengambilan keputusan jangka panjang di suatu perusahaan. 

Hal ini meliputi analisis lingkungan eksternal dan internal, formulasi, 

implementasi, evaluasi, serta kontrol. 

Menurut Rahman, (2018) strategi terdiri dari aktivitas-aktivitas 

yang penuh daya saing, serta pendekatan-pendekatan bisnis untuk 

mencapai kinerja yang memuaskan sesuai target.  mengungkapkan 

bahwa pengertian strategi pada prinsipnya selalu berkaitan dengan 

3 (tiga) hal utama, yaitu tujuan, sasaran, dan cara. Oleh sebab   itu, 

ketiga prinsip ini  harus dimiliki dalam penerapan strategi yang 

ingin dijalankan. Lain halnya dengan Taufiqurokhman, (2008) yang 

berpendapat bahwa strategi merupakan keseluruhan langkah-langkah 

kebijakan dengan perhitungan yang pasti guna mencapai tujuan untuk 

mengatasi permasalahan, di mana dalam strategi itu terdapat metode 

dan teknik. Berbeda dengan Mukhyi, (2004) strategi merupakan bagian 

dari proses yang mencakup sejumlah tahapan yang saling berkaitan 

dan berurutan membuat strategi yang telah dibentuk dapat memenuhi 

tujuan dari organisasi.

Dalam lingkungan perusahaan, strategi memiliki peranan yang 

sangat penting bagi keberhasilan suatu organisasi sebab   meliputi 

tindakan dan koordinasi dalam mencapai tujuan (Hindun, 2015). 

Menurut Juliansyah, (2017) strategi mencakup tiga peranan penting 

dalam mencapai suatu tujuan, yakni: a) strategi sebagai pendukung 

untuk pengambilan keputusan. Strategi sebagai suatu elemen untuk 

mencapai kesuksesan, dan akan memberikan suatu ikatan hubungan 

antara hasi-hasil dari ide yang diambil oleh individu atau instansi 

terkait; b) strategi sebagai sarana koordinasi dan komunikasi. Strategi 

memiliki peranan penting sebagai sarana koordinasi dan komunikasi 

untuk memberikan kesamaan arah bagi perusahaan, sehingga tujuan 

organisasi dapat tercapai; dan c) strategi sebagai target. Konsep strategi 

akan disatukan dengan visi dan misi untuk menentukan, di mana 

perusahaan berada dalam masa yang akan datang. Menetapkan suatu 

tujuan dapat membantu seorang untuk mencapai tujuan yang telah 

ditetapkan bersama.

Selain itu, perencanaan juga memegang peranan penting sebab   

menjadi penentu dan sekaligus memberi arah terhadap tujuan yang 

ingin dicapai. Dengan perencanaan, suatu pekerjaan tidak akan 

berantakan dan tidak terarah (Albab, 2021). Perencanaan strategis 

dirumuskan Tatang, (2005) sebagai penetapan arah akan ke mana suatu 

organisasi pada tahun-tahun selanjutnya, disertai dengan penetapan 

16 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial

cara bagaimana organisasi akan sampai ke tujuan yang dimaksud. 

Perencanaan strategis dapat dilakukan untuk lingkup satu organisasi 

sebagai satu kesatuan menyeluruh atau lingkup bagian-bagian utama 

organisasi, tetapi umumnya mencakup lingkup satu organisasi sebagai 

satu keseluruhan 

Rencana strategis yang dirumuskan dalam jabaran visi, misi, isu 

utama, dan strategi pengembangan harus dijadikan sebagai pedoman 

dalam mengembangkan rencana operasional lima tahunan. Dalam 

rencana operasional lima tahunan antara lain tercakup program kerja, 

sasaran dan tahapannya. Dari rencana operasional lima tahunan 

kemudian dipilah-pilah menjadi rencana operasional tahunan berisi 

proyek atau kegiatan, sasaran, dan data atau alasan pendukung 

Seperti yang telah dijelaskan bahwa rencana kerja organisasi harus 

dijabarkan sesuai visi dan misi Kementerian Sosial selaku pelayan 

publik, sehingga penyaluran program BPNT yang dijalankan dapat 

tercapai secara optimal. Selain itu, perencanaan program dan strategi 

kegiatan dalam penyaluaran bantuan harus terukur dan realistis sesuai 

tujuan yang telah ditetapkan bersama.

4. Peran Strategis Kementerian Sosial

Kementerian Sosial, selaku pelayan publik diberikan wewenang dan 

tanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan kesejahteraan 

sosial sebagaimana dijelaskan UUD 1945 (Pakpahan & Sihombing, 

2012). Terlebih diberlakukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 

tentang Penanganan Fakir Miskin, Kemensos dituntut memainkan peran 

strategis dan fundamental dalam usaha   menanggulangi kemiskinan 

dengan mempertimbangkan 4 (empat) prinsip utama, antara lain 

sebagai berikut: 1) perbaikan pengembangan dalam sistem perlindungan 

sosial; 2) meningkatkan akses dalam pelayanan dasar; 3) pemberdayaan 

bagi kelompok warga miskin; serta 4) pembangunan yang terus-menerus 

(Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, 2015). 

Penanggulangan kemiskinan yaitu   prioritas penting dalam 

kebijakan, jika diabaikan pemerintah setempat   telah melakukan pelanggaran 

terhadap konstitusi . Hal 

ini, sejalan dengan amanat UUD 1945 bahwa pemerintah setempat   memiliki 

kewenangan dan pertanggungjawaban dalam menyejahterakan 

rakyat (Ismail, 2017). Berbagai program penanggulangan kemiskinan 

telah dilaksanakan oleh pemerintah setempat   terbukti efektif sebab   mampu 

membebaskan 26,50 juta jiwa dari zona kemiskinan atau turun 1,04 juta 

orang dari data Maret 2021 yang sebanyak 27,54 juta jiwa (BPS, 2021). 

Terlepas dari berbagai kendala yang dihadapi, program-program secara 

nyata telah berhasil menurunkan jumlah warga   miskin dan tingkat 

kemiskinan nasional (Kurniawan, 2011). Keberhasilan ini , tidak 

terlepas dari keberhasilan program-program sektoral yang dilaksanakan 

secara integratif dan terkoordinasi antarkementerian/lembaga lain 

peranan 

pemerintah setempat   atau negara dapat dilihat dari 3 (tiga) bentuk sebagai 

berikut: a) mula-mula peranan pemerintah setempat   yaitu   sebagai penjaga 

keamanan dan ketertiban dalam pembangunan. Bahkan, sering kali 

fungsi penarikan pajak tidak diabdikan bagi kepentingan rakyat. Hal 

ini yaitu   peranan pemerintah setempat   yang paling tradisional; b) kemudian 

timbul pengertian tentang Service State, di mana peranan pemerintah setempat   

merupakan abdi sosial dari keperluan-keperluan yang perlu diatur 

dalam warga  . Hal ini juga didasari oleh banyak fikiran-fikiran 

mengenai Welfare State; (c) kemudian terdapat pula suatu cara dalam 

pelaksanaan peranan pemerintah setempat   sebagai entrepreneur atau pendorong 

inisiatif usaha pembaruan dan pembangunan warga  . pemerintah setempat   

menjadi “Development Agent” atau unsur pendorong pembaruan dan 

pembangunan. 

Selanjutnya Febrianda, (2009) menambahkan bahwa peranan 

pemerintah setempat   pada umumnya muncul dalam berbagai bentuk, seperti 

fungsi pengaturan, perumusan kebijakan, pelayanan, penegakan hukum, 

serta pemeliharaan ketertiban umum dan keamanan. Peran pemerintah setempat   

penting dalam hal menciptakan keamanan dasar (basic security) hingga 

perhatian dalam urusan keagamaan dan kepercayaan, serta mengontrol 

ekonomi dan menjamin keamanan kehidupan sosial 

Secara garis besar peran strategis Kemensos yaitu   melakukan 

tugas pemerintah setempat   dalam mengelola sekaligus mengawasi jalannya 

kegiatan bantuan sosial yang akan disalurkan kepada warga   di 

18 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial

suatu daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah setempat  . 

Berikut yaitu   bentuk peran strategis Kemensos dalam melakukan 

fungsi dan tugasnya, antara lain mencakup: 1) perlindungan sosial; 2) 

jaminan sosial; 3) pemberdayaan sosial; 4) rehabilitasi sosial; dan 5) 

pelayanan dasar.

5. Peran Pelaksana Program Bantuan Pangan Non-Tunai 

Pelaksana program BPNT bagi warga   miskin yaitu   Kemensos, 

selaku kuasa pengguna anggaran dibantu oleh pihak-pihak terkait yang 

telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 

2019 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non-Tunai yang dikembangkan 

dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 

tentang Bantuan Sosial Non-Tunai (PMK, 2019). Program BPNT yang 

berganti menjadi program sembako merupakan suatu bentuk kerja 

sama yang didasarkan pada fungsi dan tugas pokok, sehingga setiap 

lembaga bertanggung jawab terhadap kelancaran bidang tugas masing-

masing (Rosaliana, Ana dan Hardjati, et al., 2020). Bentuk kerja sama 

dimaksudkan untuk mempercepat proses penyaluran sembako kepada 

kelompok sasaran, sehingga pemanfaatannya menjadi lebih optimal 

Untuk meningkatkan sinergi pelayanan secara maksimal, maka 

masing-masing lembaga saling berkoordinasi dan difasilitasi penyediaan 

Unit Pelaksana program BPNT dari tingkat pusat sampai dengan 

Kecamatan , Tugas pokok dan tanggung jawab dari 

instansi dapat dilihat dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 

2019 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non-Tunai yang dijabarkan, 

sebagai berikut.

a. Kementerian Sosial 

Kementerian ini, memiliki kewajiban menyiapkan dana bantuan 

berdasarkan daftar nominatif dan menyampaikan surat perintah 

kepada Himbara agar membayarkan dana sembako kepada e-Warong 

untuk penerima manfaat (Pathony & Deda, 2020). Kerja sama 

dengan Himbara untuk menyalurkan dana ini , dibantu oleh 

BPS (Bank Rakyat Indonesia Tbk., 2018). Untuk kejelasan bagaimana 

proses penyalurannya, Kemensos berkewajiban untuk membuat 

dan menyusun petunjuk teknis penyaluran program BPNT bersama 

dengan Bappenas, Menko Kesra, Depdagri, BPS, Himbara (Kemensos, 

2021). Sebagai pertanggungjawaban terhadap pemerintah setempat  , Kemensos 

berkewajiban membuat laporan pelaksanaan kepada Presiden RI 

tentang pelaksanaan penyaluran BPNT (pemerintah setempat  , et al., 2018). 

b. E-Warong 

Pada awalnya e-Warong merupakan bantuan program pemberdayaan 

warga   dari Kemensos, kemudian berkembang menjadi simpul yang 

berfungsi melayani distribusi penyaluran bantuan pangan (Amali, 2020). 

Disebut sebagai e-Warong, apabila sudah ditunjuk oleh pemerintah setempat   

dalam penyaluran bantuan sosial (Maghfira, 2020). Oleh sebab itu, 

tidak semua warung atau bahkan agen bank yang memiliki mesin EDC 

merupakan e-Warong. Penetapan e-Warong sepenuhnya merupakan 

kewenangan dari bank penyalur dengan pertimbangan tertentu, seperti 

memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas dan integritas di wilayahnya 

( Keberadaan e-Warong, diharapkan dapat 

meningkatkan akses rumah tangga miskin terhadap layanan keuangan 

inklusif dan mendapat kemudahan untuk pembukaan rekening di 

bank. Hal terpenting lainnya yaitu   data transaksi yang dilakukan 

oleh e-Warong akan tercatat, sehingga dapat menjadi pertimbangan 

perbankan ketika meminta fasilitas untuk mengembangkan kegiatan 

usaha 

c. Dinas Sosial Provinsi

Dinas sosial provinsi memiliki kewajiban antara lain: a) mengelola unit 

pelaksana BPNT pada tingkat provinsi dan struktur pelaksanaanya; 

b) melakukan pembinaan, supervisi, dan pengawasan terhadap 

pelaksanaan BPNT, termasuk pengelolaan unit pelaksana program 

ditingkat kabupaten/kota dan kecamatan; c) mengoordinasikan dengan 

dinas sosial kabupaten/kota dalam pelaksanaan pendampingan terhadap 

Himpunan Bank Negara (Himbara) pada saat pembagian kartu sembako 

dan pembayaran sembako dengan melibatkan tenaga kesejahteraan 

sosial warga  ; d) memberikan perlindungan khusus bagi kelompok 

rentan, seperti penyandang cacat, ibu hamil, lanjut usia, dan yang sakit; 

dan e) sebagai tanggung jawab dinas sosial provinsi harus membuat 

20 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial

laporan pelaksanaan program sesuai dengan tugas dan kewenangan 

yang dimiliki 

d. Dinas Sosial Kabupaten/Kota 

Kewajiban dinas sosial kabupaten/kota, antara lain sebagai berikut: 

a) mengelola Unit Pelaksana Program (UPP)-BPNT pada tingkat 

kabupaten/kota dan struktur pelaksanaanya. Di mana ketua pengelola 

UPP-BPNT yaitu   kepala dinas sosial yang bertugas secara intensif 

selama proses pelaksanaan program; b) melakukan pembinaan, 

supervisi dan pengawasan terhadap pelaksanaan BPNT, di tingkat 

kabupaten/kota dan kecamatan; c) memberikan perlindungan khusus 

bagi kelompok rentan, seperti penyandang cacat, ibu hamil, lanjut usia 

dan juga KPM yang sakit; dan d) sebagai tanggung jawab dinas sosial 

kabupaten/kota, harus membuat laporan pelaksanaan program sesuai 

dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki 

e. Tingkat Kecamatan (Camat) 

Kewajiban tingkat kecamatan, antara lain sebagai berikut: a) mengelola 

Unit Pelaksana program BPNT pada tingkat kecamatan; b) memantau 

mitra kerja pada tingkat kecamatan/desa dan keseluruhan yang terlibat 

secara efektif dalam pendistribusian kartu sembako, serta pengendalian dan 

pengamanan di lapangan; c) menyelenggarakan pelaksanaan pertemuan-

pertemuan koordinasi dengan seluruh mitra pada tingkat kecamatan; d) 

menginformasikan atau menyosialisasikan program kepada KPM dan 

mendukung sosialisasi kepada warga   umum; e) memantau petugas 

pos pada saat distribusi kartu sembako kepada KPM; f) melakukan 

pendampingan dan membantu petugas pos pada saat pembagian kartu dan 

pembayaran dengan melibatkan tenaga kesejahteraan sosial warga  ; 

dan g) membuat laporan pelaksanaan program sesuai dengan tugas dan 

kewenangan yang dimiliki secara berjenjang kepada pihak-pihak terkait 

termasuk Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota 

f. Kelurahan/Desa

Kewajiban kelurahan/desa, antara lain sebagai berikut: a) memantau 

petugas pos pada saat pengecekan daftar penerima manfaat dan 

mendistribusikan kartu kepada KPM; b) bersama dengan petugas pos 


menentukan pengganti KPM yang pindah, meninggal tanpa ahli waris, 

maka melalui rembug desa/kelurahan yang dihadiri oleh kepala desa/

lurah, Badan Permusyawaratan Desa, RT, RW tempat tinggal KPM 

yang diganti, tokoh agama, tokoh warga  , dan karang taruna; 

c) melakukan pendampingan dan membantu petugas pos pada saat 

pembagian kartu sembako dan pembayaran dengan melibatkan tenaga 

kesejahteraan sosial warga  ; dan d) mengusaha  kan penyelesaian 

masalah yang terjadi, antara lain pada saat penetapan KPM, distribusi 

kartu, penyaluran dana sesuai dengan jenis pengaduan dan tingkat 

kewenangannya (Kemensos, 2021).

Dalam rangka mengoptimalkan program pemerintah setempat  , maka 

peran serta warga   perlu menjadi perhatian utama. Dalam hal 

ini, warga   diposisikan sebagai subjek dan objek dari kebijakan. 

Kemitraan dengan pihak swasta merupakan suatu langkah yang biasa 

dilakukan untuk menutupi keterbatasan yang dimiliki oleh pemerintah setempat   

dalam memberikan pelayanan publik. Selain itu, kemitraan merupakan 

kesadaran yang mengundang keikusertaan warga   sebagai warga 

negara dalam setiap kegiatan pemerintah setempat  .

B. Penguatan Program Bantuan Pangan Non-Tunai

1. Pengertian Penguatan

Sesuai dengan makna kata dasarnya “kuat”, penguatan (reinforcement) 

mengandung makna menambahkan kekuatan pada sesuatu yang 

dianggap belum begitu kuat , Makna 

ini , ditujukan kepada tingkah laku seseorang atau organisasi 

yang perlu diperkuat. Diperkuat artinya dimantapkan, dipersering 

kemunculannya, tidak hilang-hilangan, tidak sekali muncul sekian 

banyak yang tenggelam. Pada proses penyaluran program yang 

berorientasi perubahan tingkah laku, tujuan utama yang hendak dicapai 

dalam proses penyaluran yaitu   terjadinya kesejahteraan warga  , 

tingkah laku yang diterima sesering mungkin sesuai dengan kegunaan 

kemunculannya. Penguatan yaitu    respons terhadap suatu tingkah laku 

positif yang dapat meningkatkan kemungkinan berulangnya kembali 

tingkah laku ini  

22 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial

Istilah penguatan berasal dari Skinner, (1930) salah seorang ahli 

psikologi belajar behavioristik yang mengartikan reinforcement sebagai 

setiap konsekuensi atau dampak tingkah laku yang memperkuat 

tingkah laku tertentu (Triwahyuni, Lolongan, Riswan, & Suli’, 2019). 

Penguatan yaitu    respons positif dalam penyaluran bantuan sosial dan 

penyelenggaraan program BPNT yang diberikan pemerintah setempat   terhadap 

perubahan perilaku penerima manfaat yang positif, dengan tujuan 

mempertahankan dan meningkatkan perilaku ini  . Penguatan merupakan  respons terhadap suatu tingkah 

laku yang sengaja diberikan, agar tingkah laku ini  dapat terulang 

kembali. Penguatan yang diberikan oleh pemerintah setempat   merupakan hal 

yang sangat penting bagi keluarga penerima manfaat.

Menurut Wijayanto, (2013) penguatan yaitu   segala bentuk  

respons, apakah bersifat verbal ataupun nonverbal, yang merupakan 

bagian dari modifikasi tingkah laku pemberi bantuan terhadap tingkah 

laku penerima manfaat. Penguatan ini, bertujuan untuk memberikan 

informasi atau umpan balik bagi penerima manfaat atas perbuatannya 

sebagai suatu tindakan dorongan ataupun koreksi (Wulidyahwati, 2013). 

Penguatan dikatakan juga sebagai  respons terhadap tingkah laku yang 

dapat meningkatkan kemungkinan berulangnya tingkah laku. Tindakan 

ini , dimaksudkan untuk mengganjar atau membesarkan hati 

penerima manfaat agar lebih giat dan bersemangat dalam meningkatkan 

taraf hidupnya 

Berdasarkan beberapa definisi ini , dapat disimpulkan bahwa 

penguatan yaitu   salah satu bentuk wujud bantuan sosial yang 

diberikan oleh pemerintah setempat   kepada warga   miskin guna mewujudkan 

penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektivitas program 

kepada keluarga penerima manfaat. Penguatan program sembako yang 

dilakukan pemerintah setempat   yaitu   bentuk penyempurnaan proses penyaluran 

bantuan, perluasan target dan penguatan program komplementer. Hal 

ini, bertujuan untuk memastikan bahwa penerima manfaat mendapatkan 

subsidi BPNT dan segera keluar dari kungkungan kemiskinan.

2. Pengertian Program 

Pembahasan mengenai program, menurut (Abdal, 2015) tidak dapat 

dilepaskan dengan aspek kebijakan. Menurut Dye dalam 

kebijakan atau yang dalam hal ini yaitu   kebijakan publik secara prinsip 

dapat diartikan sebagai “Whatever government choose to do or not to do”. Hal 

ini , diperkuat oleh Hogwood dan Gunn dalam 

menyebutkan bahwa kebijakan publik yaitu   seperangkat tindakan 

pemerintah setempat   yang didesain untuk mencapai hasil-hasil tertentu. Menurut 

(Mustari, 2015) sebagai suatu instrumen yang dibuat oleh pemerintah setempat  , 

kebijakan publik dapat berbentuk aturan-aturan umum dan atau khusus 

baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang berisi pilihan-pilihan 

tindakan yang merupakan keharusan, larangan dan/atau kebolehan yang 

dilakukan untuk mengatur seluruh warga warga  , pemerintah setempat   dan 

dunia usaha dengan tujuan tertentu. 

Sedangkan menurut Jones (dalam Mattata, 2015), program yaitu   

cara yang disahkan untuk mencapai tujuan. Program yaitu   cara yang 

dipisahkan untuk mencapai tujuan. Dengan adanya program ini , 

maka segala bentuk rencana akan lebih terorganisir dan lebih mudah 

untuk dioperasionalkan (Nina Winangsih Syam, 2014). Hal ini, mudah 

dipahami sebab   program itu sendiri menjadi pedoman dalam rangka 

pelaksanaan program ini . Menurut (Pereira, Suryono, & Domai, 

2015) program merupakan unsur pertama yang harus ada demi 

tercapainya kegiatan pelaksanaan sebab   dalam program ini , telah 

dimuat berbagai aspek, antara lain: a) adanya tujuan yang ingin dicapai; 

b) adanya kebijakan-kebijakan yang harus diambil dalam pencapaian 

tujuan; c) adanya aturan-aturan yang dipegang dengan prosedur yang 

harus dilalui; d) adanya perkiraan anggaran yang perlu atau dibutuhkan; 

dan e) adanya strategi dalam pelaksanaan.

Dika Amir Pratama, (2016) berkata kata   bahwa unsur kedua 

yang harus dipenuhi yaitu   adanya kelompok orang yang menguji 

sasaran program, sehingga merasa ikut dilibatkan dan membawa hasil 

program yang dijalankan dan adanya perubahan, serta peningkatan 

dalam kehidupannya. Jika tidak memberikan manfaat pada kelompok 

orang, maka boleh dikatakan program telah gagal dilaksanakan 

(Taufiqurokhman, 2008). Kemudian Jones dalam Prawoto, Ekonomi, 

Muhammadiyah, Jalan, & Selatan, (2009) menambahkan bahwa 

program yang baik yaitu   bagaimana mengetahui masalah yang ingin 

diatasi oleh program yang akan digagas dalam mengatasi kemiskinan. 

Oleh sebab   itu, Kemensos harus mempunyai suatu gagasan yang serius 

24 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial

terhadap bagaimana masalah terjadi dan bagaimana solisi yang akan 

diambil melalui program yang akan dicanangkan.

Beradasarkan pengertian di atas, menggambarkan bahwa program 

yaitu   penjabaran dari langkah-langkah dalam mencapai tujuan. 

Dalam hal ini, program pemerintah setempat   berarti usaha   untuk mewujudkan 

kebijakan-kebijakan yang telah pemerintah setempat   tetapkan. Kemudian program 

ini , muncul dalam rencana strategis kementerian/lembaga atau 

Rencana Kerja pemerintah setempat   (RKP). Dalam hal ini, BPNT merupakan 

salah satu program kebijakan penting bagi peningkatan kesejahteraan 

warga   miskin dan berpengahasilan rendah. 

3. Program Bantuan Pangan Non-Tunai

Program BPNT merupakan program transformasi dari program 

Rastra untuk memastikan program menjadi lebih tepat sasaran, tepat 

jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas dan tepat administrasi 

(Rachman, Agustian, & Wahyudi, 2018). Penyaluran program BPNT 

mulai dilaksanakan pada tahun 2017 di seluruh kota/kabupaten sesuai 

dengan kesiapan sarana dan prasarana penyaluran dana nontunai 

(Akmal, 2020). Tahun 2019, program BPNT terus diperluas ke 

kabupaten/kota yang pada 2018 masih melaksanakan program Bansos 

(Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, 2021).

Menurut Nabila, Suharso, & Hartanto, (2021) program bantuan 

sosial pangan yang disalurkan dalam bentuk nontunai dari pemerintah setempat   

setiap bulannya dan yang digunakan KPM hanya untuk membeli 

bahan pangan di e-Warong. Penerima manfaat BPNT yaitu   keluarga 

dengan kondisi sosial ekonomi terendah 25% di daerah pelaksanaan, 

selanjutnya disebut KPM, yang namanya termasuk di dalam Daftar 

Penerima Manfaat (DPM) BPNT dan ditetapkan oleh Kemensos 

Menurut Tiara & Mardianto, (2019) instrumen pembayaran 

elektronik untuk BPNT yaitu   Kartu Keluarga Sejahtera (yang 

selanjutnya disebut KKS). Bahan pangan dalam program BPNT 

yaitu   beras dan telur, namun ketentuan mengenai komoditas 

lainnya ditentukan lebih lanjut berdasarkan kebijakan pemerintah setempat  . 

Tenaga pelaksana BPNT yaitu   tenaga pelaksana sosial yang bertugas 


mendampingi keseluruhan proses pelaksanaan program BPNT 

mencakup sosialisasi, registrasi, penggantian data, dan pengaduan. 

Tenaga Pelaksana BPNT, yaitu koordinator wilayah, koordinator daerah 

kabupaten/kota, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) atau 

pendamping sosial lainnya.

4. Ruang Lingkup Bantuan Pangan Non-Tunai

a. Penetapan Lokasi dan Tahap Perluasan

Lokasi pelaksanaan dan penahapan perluasan BPNT ditetapkan oleh 

Kemensos berdasarkan keputusan dalam Rapat Tingkat Menteri 

(RTM) tim pengendali (Ditjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian 

Sosial RI, 2019). Kemensos menyampaikan surat keputusan kepada 

pemerintah setempat   kabupaten/kota yang ditembuskan ke pemerintah setempat   provinsi 

mengenai penahapan ini  sebelum pelaksanaan penyaluran di 

suatu wilayah. Pada saat perluasan, program BPNT dilaksanakan di 

seluruh wilayah kabupaten/kota mencakup seluruh kecamatan dan 

kelurahan/desa 

Penahapan perluasan BPNT tahun 2019 diatur melalui Surat 

Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Kemensos. Di 

beberapa daerah dengan keterbatasan aksesibilitas dan infrastruktur 

nontunai akan diterapkan mekanisme khusus dalam pelaksanaan 

perluasan BPNT pada 2019. Daerah dengan keterbatasan aksesibilitas 

dan infrastruktur nontunai diatur melalui Surat Keputusan Direktur 

Jenderal Penanganan Fakir Miskin, sekarang diganti menjadi Direktorat 

Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial 

b. Pagu BPNT

Pagu BPNT kabupaten/kota merupakan jumlah keluarga penerima 

manfaat di setiap kabupaten/kota (PMK, 2019). Menteri Sosial 

menerbitkan Surat Keputusan tentang jumlah keluarga penerima 

manfaat dan lokasi bantuan sosial pangan, yang terdiri dari Bansos 

Rastra dan BPNT untuk tingkat kabupaten/kota (Kemensos, 2021). 

pemerintah setempat   provinsi dan pemerintah setempat   kabupaten/kota dapat membuat 

kebijakan belanja bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja 

26 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial

Daerah (APBD) untuk menambah pagu bagi keluarga yang tidak 

terdapat dalam daftar KPM BPNT, namun terdapat dalam Data Terpadu 

Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah memprioritaskan pemenuhan 

belanja urusan pemerintahan   wajib dan urusan pemerintahan   pilihan, 

kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan 

(Kementerian Keuangan, 2020). Mekanisme BPNT dengan pembiayaan 

APBD dapat disesuaikan dengan mekanisme penyaluran program BPNT 

dengan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 

(Ditjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI, 2019).

c. Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non-Tunai

Penerima manfaat BPNT yaitu   keluarga dengan kondisi sosial 

ekonomi terendah di daerah pelaksanaan, selanjutnya disebut KPM, 

yang namanya termasuk di dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) 

BPNT dan ditetapkan oleh Kemensos. DPM BPNT bersumber dari 

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat diakses oleh 

pemerintah setempat   Provinsi dan pemerintah setempat   Kabupaten/Kota melalui aplikasi 

Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) menu Bantuan 

Sosial Pangan (BSP). DPM BPNT yang telah difinalisasi oleh pemerintah setempat   

daerah dan disahkan oleh bupati atau wali kota dilaporkan kepada 

Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG menu BSP.

Unit penerima manfaat BPNT yaitu   keluarga. Namun, untuk 

kebutuhan penyaluran manfaat BPNT perlu ditentukan satu nama 

dalam KPM sebagai Pengurus KPM yang akan menjadi pemilik rekening 

BPNT. Pengurus KPM ditentukan menurut urutan prioritas sebagai 

berikut: 1) diutamakan atas nama perempuan di dalam keluarga, baik 

sebagai kepala keluarga atau sebagai pasangan kepala keluarga; 2) jika 

tidak ada perempuan dalam keluarga, baik sebagai kepala keluarga atau 

sebagai pasangan kepala keluarga, maka pengurus KPM yaitu   anggota 

keluarga perempuan yang berumur di atas 17 tahun dan memiliki 

dokumen identitas; 3) jika KPM tidak memiliki anggota perempuan di 

atas 17 tahun, maka Pengurus KPM yaitu   laki-laki kepala keluarga; 4) 

jika laki-laki kepala keluarga tidak ada, maka dapat diajukan anggota 

keluarga laki-laki yang berumur di atas 17 tahun dan memiliki dokumen 

identitas kewarga an sebagai pengurus KPM; 5) jika KPM tidak 

memiliki anggota keluarga lain yang berumur 17 tahun ke atas dan 

27Bab 2  |  Peran Strategis Kementerian Sosial

memiliki dokumen identitas kewarga an, maka KPM dapat diwakili 

oleh anggota keluarga lainnya di dalam satu KK atau wali yang belum 

terdaftar dalam KPM BPNT sebagai pengurus KPM; 6) bagi KPM yang 

merupakan penerima PKH, maka yang dimaksud sebagai pengurus KPM 

BPNT merujuk pada individu yang telah ditetapkan sebagai pengurus 

PKH.

d. Kartu Keluarga Sejahtera

Instrumen pembayaran yang digunakan sebagai media penyaluran 

BPNT kepada KPM yaitu   Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Untuk 

BPNT, KKS digunakan sebagai alat penanda KPM dan berfungsi sebagai 

kupon elektronik, sehingga pada saat pemanfaatan BPNT wajib dibawa 

oleh KPM (Kemensos, 2021). KKS menyimpan nilai besaran manfaat 

bantuan pangan yang diberikan. Jika tidak digunakan pada bulan 

berjalan, dana bantuan tidak akan hilang. Manfaat BPNT tidak dapat 

dicairkan secara tunai. Pada KKS tertera nama Pengurus KPM, nomor 

KKS, nama bank penyalur dan nomor telepon pengaduan. KKS dan PIN 

tidak diperbolehkan untuk dipegang dan disimpan oleh pihak-pihak 

selain KPM (PMK, 2019).

e. Besaran Manfaat

Besaran manfaat BPNT dikutip dari batampos.co.id, Kemensos 

mengumumkan kenaikan sementara besaran BPNT. Kenaikan ini, guna 

merespons sekaligus antisipasi adanya dampak dari kejadian luar biasa 

(KLB) akibat bencana pandemi Covid-19 di Indonesia (Kemensos, 

2021). Seperti diketahui besaran BPNT normalnya yaitu   Rp150 ribu 

per bulan untuk setiap KPM. Untuk mengantisipasi potensi gejolak 

akibat KLB bencana Covid-19, besaran itu dinaikkan Rp50 ribu sehingga 

menjadi Rp200 ribu per bulan untuk setiap KPM. Penambahan besaran 

BPNT ini, berlaku sejak Maret 2020 hingga 6 (enam) bulan ke depan 

(Pathony & Deda, 2020). Bantuan ini , tidak dapat diambil 

tunai dan hanya dapat ditukarkan dengan beras dan/atau telur sesuai 

kebutuhan KPM di e-Warong. Pemilihan komoditas beras dan telur 

dalam program BPNT berdasarkan tujuan untuk menjaga kecukupan 

gizi KPM 

28 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial

5. Tujuan dan Manfaat Bantuan Pangan Non-Tunai

Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang 

Penyaluran Bantuan Sosial Non-Tunai, memiliki tujuan sebagai berikut: 

a) mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian 

kebutuhan pangan; b) memberikan bahan pangan dengan nutrisi yang 

lebih seimbang kepada KPM; c) memberikan bahan pangan dengan 

tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga 

dan tepat administrasi; dan d) memberikan lebih banyak pilihan dan 

kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan (Rosaliana, 

Ana dan Hardjati, et al., 2020). Sedangkan manfaat BPNT yaitu   untuk 

meningkatkan: 1) ketahanan pangan ditingkat KPM sekaligus sebagai 

mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan; 2) 

efisiensi penyaluran bantuan sosial; 3) akses warga   terhadap 

layanan keuangan dan perbankan; 4) transaksi nontunai; dan 5) 

pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di 

bidang perdagangan (PMK, 2019).

6.  Dasar Hukum Penyelenggaraan Bantuan Sosial Non-Tunai

program BPNT yaitu   paradigma baru dalam penetapan strategi 

percepatan pemenuhan kebutuhan dasar dalam bentuk pangan yang 

dilakukan secara nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 

Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non-Tunai, Pasal 2 ayat 

2 menjelaskan bahwa penyaluran Bansos secara nontunai merupakan 

bantuan yang diberikan dalam rangka program penanggulangan 

kemiskinan yang meliputi: 1) perlindungan sosial; 2) jaminan sosial; 

3) pemberdayaan sosial; 4) rehabilitasi sosial; dan 5) pelayanan dasar.

Menurut Pasal 3 ayat 1 menjelaskan bahwa, penyaluran Bansos 

secara nontunai dilaksanakan oleh pemberi bantuan melalui bank 

penyalur ke rekening atas nama penerima bantuan. Penyaluran Bansos 

nontunai dengan menggunakan sistem perbankan dapat mendukung 

perilaku produktif penerima bantuan, serta meningkatnya transparansi 

dan akuntabilitas program bagi kemudahan mengontrol, memantau 

dan mengurangi penyimpangan (Ditjen Penanganan Fakir Miskin 

Kementerian Sosial RI, 2019).


Selanjutnya Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 

tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai, Pasal 1 menjelaskan 

bahwa bantuan sosial yang disalurkan secara nontunai dari pemerintah setempat   

yang diberikan kepada KPM setiap bulan melalui uang elektronik, 

selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah 

ditentukan di e-Warong. Pasal 5 ayat 4 menyebutkan bahwa peserta 

BPNT dipersyaratkan sebagai KPM yang tercantum dalam data penerima 

bantuan dan pemberdayaan sosial yang bersumber dari Data Terpadu 

Kesejahteraan Sosial (DTKS). KPM diutamakan untuk peserta program 

PKH yang tercantum dalam data penerima bantuan dan pemberdayaan 

sosial yang bersumber dari DTKS 

Adapun mekanisme pelaksanaan dan tahapan penyaluran BPNT, 

ditetapkan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 

tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non-Tunai, Pasal 11 menjelaskan 

bahwa mekanisme penyaluran BPNT dilakukan melalui beberapa 

tahapan, yakni: a) registrasi dan/atau pembukaan rekening; b) edukasi 

dan sosialisasi; c) penyaluran; dan d) pembelian barang. 

Optimalisasi peran pelaksana program BPNT, sangat dipengaruhi 

oleh berbagai faktor, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 41 ayat 2 

menyatakan bahwa pelaksana program BPNT perlu penguatan, seperti: 

a) perencanaan; b) penganggaran; c) pelaksanaan; d) pemantauan; e) 

evaluasi; dan f) pelaporan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Bansos nontunai ialah 

pemberian santunan atau donasi berbentuk nontunai dari pemerintah setempat   

kepada keluarga penerima manfaat yang sifatnya tidak permanen 

serta selektif dengan tujuan utamanya untuk menyelamatkan dari 

kemungkinan terjadinya ancaman sosial.

[Halaman ini sengaja dikosongkan]

31

Berdasarkan hasil dari kajian teori dan hasil riset  , maka dapat 

dibuktikan bahwa Peran Kemensos sangat strategis sebagaimana 

fungsi peran merupakan seperangkat patokan yang membatasi perilaku 

apa yang seharusnya dilakukan oleh seseorang atau organisasi yang 

menduduki suatu posisi. Dalam bab ini, penulis akan menganalisis 

mengenai masalah kemiskinan dan kebijakan sosial apakah ditemukan 

adanya pertentangan antara “das sollen dan “das sein” sebagaimana telah 

terjadi di lapangan. Berikut yaitu   penjelasan mengenai hasil riset   dan 

temuan yang didapat.

A. Bentuk Kebijakan Kementerian Sosial dalam Rangka 

Pemulihan Ekonomi Selama Pandemi Covid-19

pemerintah setempat   memiliki beberapa macam bentuk kebijakan Program 

bantuan sosial dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 

selama pandemi Covid-19 (Noerkaisar, 2021). Program Bansos 

pemerintah setempat   tidak hanya berfokus pada sembako, Kemensos bersama 

Kementerian/Lembaga lainnya menciptakan sejumlah skema Jaringan 

Pengaman Sosial (JPS) atau Social Safety (ICW, 2021). Bersumber 

dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah setempat   

pusat telah mengerahkan berbagai bentuk kebijakan dalam rangka 

3


32 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial

menyelamatkan ketahanan ekonomi warga   dan pemulihan 

ekonomi selama pandemi Covid-19 meliputi: (1) Program Keluarga 

Harapan (PKH); (2) Bantuan Sosial Tunai; (3) Bantuan Langsung Tunai 

Dana Desa (BLT Dana Desa); (4) Bantuan Sosial Sembako (BSS) untuk 

Wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); (5) 

Kartu Prakerja; (6) Kartu Sembako; dan (7) Subsidi Listrik.

1. Program Keluarga Harapan 

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah 

satu Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk keluarga prasejahtera (Nazara, 

2021). Tujuan PKH yaitu   memperkuat daya beli, meningkatkan 

nutrisi dan gizi, serta daya tahan tubuh anak, ibu hamil, disabilitas 

berat, dan orang lanjut usia. Selain itu juga untuk meningkatkan 

konsumsi warga   dan menjaga pendapatan, serta pengeluaran 

keluarga prasejahtera agar terhindar dari risiko sosial selama pandemi 

Covid-19 berlangsung (Kemensos, 2021). Selama pandemi, penyaluran 

PKH mengalami kenaikan sebanyak 25% dari 9,2 juta KPM bertambah 

menjadi 10 juta KPM (Kemenkeu, 2020). 

Adapun nominal bantuan PKH yang didistribusikan sebesar Rp250 

ribu rupiah per bulan untuk kategori ibu hamil dan anak usia 0–6 

tahun, Rp75 ribu rupiah per bulan untuk kategori siswa-siswi Sekolah 

Dasar (SD), Rp125 ribu rupiah untuk kategori siswa-siswi Sekolah 

Menengah Pertama (SMP), dan Rp166 ribu rupiah per bulan untuk 

kategori siswa-siswi Sekolah Menengah Atas (SMA). Sementara untuk 

kategori penyandang disabilitas berat dan peserta PKH berusia lebih 

dari 70 tahun ke atas memperoleh bantuan sebesar Rp200 ribu rupiah 

per bulan. Bantuan sosial PKH ini , diberikan maksimal untuk 

empat jiwa dalam satu keluarga.

Terdapat modifikasi frekuensi dalam pendistribusian PKH di masa 

pandemi Covid-19. Umumnya bantuan PKH disalurkan per triwulan 

pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober, namun saat pandemi 

pendistribusian bantuan diberikan setiap bulan dari April sampai 

dengan Desember 2020 (Kemensos, 2021). Bantuan akan ditransfer 

kepada bank penyalur Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti 

Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Sedangkan bagi peserta yang 

33Bab 3  |  Bentuk Kebijakan Kementerian Sosial

tidak mempunyai rekening Bank Himbara, bantuan bisa diambil di 

e-Warong atau agen bank (Belanawane S., 2020). Kepala Biro Hubungan 

warga   Kementerian Sosial menjelaskan bahwa selain PKH, dana 

bantuan BPNT atau Kartu Sembako juga akan dilanjutkan. 

“Selain terdaftar di DTKS, penerima Kartu Sembako juga harus 

memiliki Kartu Keluarga Sejahtera. Berbeda dengan PKH, Kartu 

Sembako diberikan secara nontunai sebesar Rp200 ribu per bulan 

dalam bentuk saldo. Dana Bansos Kartu Sembako nantinya bisa 

digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-Warong terdekat” 

(Hasil Wawancara dengan Kepala Biro Hubungan warga   

Kementerian Sosial, 31 Maret 2022).

Dari wawancara ini , menunjukan adanya ketidaktepatan 

sasaran penerima PKH yang disebabkan oleh database yang tidak akurat 

sebab   tidak ter-update secara rutin. Selain itu, ditemukan penemuan 

permasalahan baru, seperti pemalsuan data kriteria penerima PKH 

oleh pendamping, aparat berwenang maupun petugas bank penyalur 

bantuan di lingkungan penerima PKH yang berakibat dana bantuan 

diterima oleh oknum yang bukan penerima manfaat (Sofianto, 2020). 

Penyaluran bantuan sosial PKH di masa pandemi ini, bukanlah tanpa 

masalah. La Ode Muhammad Elwan, (2018) memaparkan beberapa 

permasalahan yang terjadi di lapangan, seperti penerima bantuan PKH 

yang sudah mangkat, pindah tempat tinggal, menikah di usia muda, 

cerai, putus sekolah dan perubahan status yang tidak sesuai dengan 

ketentuan penerima bantuan. 

Kenaikan bantuan sosial PKH nyatanya belum merefleksikan 

prinsip keadilan, terutama bagi KPM yang nominal bantuannya kecil. 

Hastuti, Ruhmaniyati, & Widyaningsih, (2020) menjelaskan bagi KPM 

yang hanya mempunyai satu komponen anak SD, maka bantuan yang 

didapat tidak bertambah signifikan dari Rp180 ribu menjadi Rp225 

ribu per triwulan atau Rp75 ribu per bulan. Nominal yang diperoleh 

jauh lebih kecil, bila dibandingkan dengan bantuan sosial pandemi 

Covid-19 lainnya. Lebih lanjut Suharto, (2015) menyatakan terdapat 

ketidakefektifan dalam frekuensi pencairan PKH yang semula per tiga 

bulan menjadi setiap bulan. Hal ini , sebab   terdapat pemotongan 

biaya admin saat penarikan serta biaya transport untuk mengambil 

bantuan di Anjungan Tunai Mandiri (ATM). 

34 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial

Dari permasalahan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendistribusian 

dana PKH oleh pemerintah setempat   belum berjalan dengan efektif, disebab  kan 

masih ditemui manipulasi data juga penyelewengan bantuan. Kondisi ini 

memicu banyak ditemukannya penerima bantuan PKH fiktif, sehingga 

berimbas bagi warga   yang seharusnya menerima manfaat bantuan 

menjadi terabaikan dari kebijakan pemerintah setempat  .

2. Bantuan Sosial Tunai

Bantuan Sosial Tunai (BST), disalurkan pemerintah setempat   semenjak awal 

mula terdeteksi penyebaran Covid-19 di Indonesia. BST memiliki 

perbedaan dengan kebijakan lainnya, yaitu dengan menyasar sembilan 

juta rakyat kurang mampu di 33 provinsi selain wilayah Jabodetabek, 

baik yang telah ataupun belum terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan 

Sosial (DTKS). Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta menyebutkan 

bahwa Bantuan Sosial Tunai atau BST DKI Jakarta untuk warga 

terdampak Covid-19 sudah dihentikan. Sekarang Bansos yang ada 

dalam Program Kementerian Sosial hanya berbentuk Program Keluarga 

Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). 

“Bu Mensos bilang saat ini hanya Bansos PKH dan BPNT, kita 

ikut kebijakan pemerintah setempat   pusat untuk BST ini  dihentikan 

dan kami sudah buat pengumumannya. PKH dan BPNT ini , 

memang program rutin yang dijalankan oleh Kemensos dengan 

penyaluran oleh pemerintah setempat   daerah yang sudah berjalan sejak 

sebelum pandemi Covid-19. Terkait dengan kemungkinan 

dilanjutkannya program BST DKI, hal itu harus ada kebijakan 

dari pemerintah setempat   pusat sendiri. Jadi untuk BST itu kita tunggu saja 

kebijakan pemerintah setempat   pusat, sebab   meski sumber dananya dari 

pusat dan APBD, kalau Kemensos-nya enggak ada, berarti DKI-

nya juga enggak ada. Sebelumnya, Kemensos tak lagi melanjutkan 

penyaluran BST Covid-19 sebab   hanya diberikan pada saat 

kedaruratan saja” 

Penyaluran BST DKI Jakarta, dibagi menjadi dua gelombang 

terhitung dari bulan April sampai dengan Desember 2020. Gelombang 

pertama berada di bulan April sampai dengan Juni 2020, penerima BST 

memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu per KK per bulan. Selanjutnya 

gelombang kedua penyaluran BST berlangsung dari bulan Juli sampai 

dengan Desember 2020 dengan jumlah nominal bantuan yang telah 

disetarakan menjadi Rp300 ribu per KK per bulan. Sama halnya dengan 

kebijakan PKH, penyaluran BST ke warga   pun menggunakan 

metode transfer ke rekening bank Himbara setiap penerima manfaat. 

Sedangkan bagi warga   penerima BST yang tidak mempunyai 

rekening di bank Himbara, bantuan akan disalurkan melalui PT Pos 

Indonesia 

Firdausu, (2021) menjelaskan penerima BST ialah warga   

yang tidak menerima bantuan PKH, serta dianggap layak mendapatkan 

bantuan. Selain itu, warga   yang menerima BST merupakan 

individu yang terkena imbas langsung perekonomiannya akibat pandemi 

Covid-19 juga sudah terdata melalui by name by address (BNBA), Nomor 

Induk Kewarga an (NIK) dan nomor handphone aktif.  

Kenyataannya, akses untuk menyalurkan BST kepada warga   

tidak semudah aturan pemerintah setempat  . menemukan 

kasus terkait bantuan sosial yang disalurkan di daerah Nusa Tenggara 

Timur dan Nusa Tenggara Barat. Didapati banyak data penerima ganda 

yang berakibat pada ketidakadilan dan ketidakmerataan penyaluran 

BST. Tidak sampai di situ, persoalan pun bertambah sebab   lamanya 

proses distribusi barang sehingga membuat bantuan yang datang sering 

terlambat jika dibandingkan dengan kota-kota lainnya di Indonesia.  

Data yang belum terintegrasi dengan baik antara pemerintah setempat   pusat 

dan daerah, memicu  penyaluran BST ke warga   menjadi chaos. 

Merujuk pernyataan mantan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa 

dalam Díaz, (2021) data Bansos yang saat ini digunakan oleh pemerintah setempat   

pusat bukanlah data teraktual. DTKS terakhir diverifikasi pada tahun 

2015, sehingga data ini  sudah tidak relevan. Ketidakselarasan data 

inilah yang berdampak pada penolakan penyaluran BST di pemerintah setempat   

Provinsi Jawa Barat oleh beberapa kepala desa di wilayah Sukabumi. 

Kepala desa ini , menolak menerapkan pendistribusian BST dari 

pemerintah setempat   Provinsi Jawa Barat (Noerkaisar, 2021). Hal ini, terjadi 

sebab   data penerima BST yang tidak valid dan tumpang-tindih dengan 

data warga   yang tercatat sebagai penerima bantuan PKH.

36 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial

3. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa), diberikan 

pemerintah setempat   melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal 

dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebesar Rp22,4 triliun yang 

ditujukan kepada 12.487.646 kelompok keluarga prasejahtera (Carly 

Erfly Fernando Maun, 2020). Kebijakan ini merupakan revisi dari 

Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2009 menjadi Peraturan 

Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Aksentuasi Penerapan 

Dana Desa Tahun 2020. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal 

dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, (2020) memaparkan target 

utama penerima BLT ialah keluarga prasejahtera yang bukan tercatat 

sebagai penerima PKH dan juga Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), 

yang tidak terdaftar dalam kartu prakerja, kehilangan penghasilan, 

belum terdata (exlusion error), serta memiliki anggota keluarga yang 

sakit menahun dan atau kronis. BLT Dana Desa disalurkan oleh 

pemerintah set