Persaingan usaha 20
gian
dari perundang-undangan yang mengatur
tentang monopoli, penggabungan dan
pengambilalihan, perjanjian perdagangan yang
membatasi dan praktik anti persaingan.[11]
Sederhananya dapat diartikan bahwa hukum
persaingan usaha berisi ketentuan-ketentuan
mengenai interaksi perusahaan atau pelaku
usaha di pasar, untuk menghindari kerugian bagi
kepentingan pihak lain sebagaimana yang dicita-
citakan Undang-Undang.
negara kita telah membentuk regulasi
persaingan usaha yaitu Undang–Undang
Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
yang sering pula disebut Undang–Undang
Antimonopoli. Undang–Undang Antimonopoli
sendiri di negara kita merupakan sebuah upaya
dalam mereformasi hukum agar berjalannya
perekonomian yang berasaskan pada demokrasi
ekonomi yang meneyeimbangkan antara
kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan
umum.
Lebih luas regulasi dibentuk bertujuan
untuk menjaga dan melindungi konsumen,
menumbuhkan iklim usaha yang kondusif
dengan terciptanya persaingan usaha yang sehat,
menjamin kepastian kesempatan berusaha yang
sama bagi setiap orang, mencegah praktik-
praktik monopoli serta menciptakan efektifitas
dan efisiensi dalam rangka meningkatkan
ekonomi nasional.[12]
Selain daripada itu hukum persaingan usaha
juga bertujuan mencegah penyalahgunaan
kekuatan ekonomi (prevention of abuse of economic
power) dengan menjamin persaingan terjadi
secara proporsional, dalam arti pihak yang kuat
secara ekonomi tidak merugikan pelaku usaha
yang lain dalam persaingan usaha.[13]
Teori Dominasi Pasar Digital
Pelaku usaha tentu memiliki keinginan
dalam mengembangkan usahanya atau menjadi
yang terbaik di bidang usahanya. Strategi ideal
yang dilakukan yaitu dengan bersaing dalam
upaya meningkatkan kinerja dan mendorong
atas menghadirkan inovasi dan efisiensi
sehingga menjadikan usahanya unggul dari
yang lain. Tentu keuntungan dari posisi yang
unggul ini , pelaku usaha akan memperoleh
kedudukan yang kuat (posisi dominan) dan atau
memiliki kekuatan pasar (market power) yang
signifikan. Posisi dominan sendiri sebagaimana
UU Antimonopoli pada huruf d Pasal 1 yang
pada pokonya menjelaskan bahwa posisi
dominan merujuk pada keadaan di mana pelaku
usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti
di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan
pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha
mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya
di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan
kemampuan keuangan, kemampuan akses pada
pasokan atau penjualan, serta kemampuan
untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan
barang atau jasa tertentu. Namun pada faktanya,
dalam usaha dominasi pasar ini kerap
terjadi dilakukan melalui persaingan usaha yang
tidak sehat. Sebagai salah satu upaya ini di
antaranya yaitu dengan menciptakan hambatan
terhadap pesaing (competition restraint) di
antaranya membatasi produksi, menghambat
perkembangan pasar serta teknologi dan
berbagai macam perilaku unfair lainnya. Pada
akhirnya perilaku yang tidak sehat ini akan
merugikan konsumen dan tentunya akan
merugikan pelaku usaha kecil.[14]
Pada tataran teoritis, ada beberapa teori
yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi
suatu dominasi disalahgunakan (abuse of
dominance). Beberata teori ini yaitu “refusal
to deal” dan “tying or bundling”. Refusal to deal pada
hakikatnya ialah penyalahgunaan posisi dominan
dengan memastikan para kompetitor tidak
dapat mengakses fasilitas yang esensial untuk
sektor usaha ini mulai dari persediaan,
teknologi, atau pembagian jaringan perusahaan
di mana dapat berujung pada perusahaan yang
tidak dominan sulit menjual produknya pada
konsumen (customer foreclosure). Klasifikasi
refusal to deal terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu “an
unconditional” (menolak memberi persediaan
dalam keadaan apapun), “a conditional refusal”
(menolak menyediakan kecuali pembeli ini
bersedia menyetujui beberapa pesyaratan
seperti ekslusifitas),[15] dan “a constructive
refusal” (penyedia memberi persediaan hanya
dalam keadaan yang menyulitkan pihak pembeli
ini ).[16]
Adapun pendekatan teori tying or bundling
yaitu menilai penyalahgunaan dominasi
dari pemanfaatan keterkaitan atau modular
dari produk-produk di mana implementasi
dalam pasar digital dapat berupa pelayanan
berbasiskan web atau software. Perusahaan
yang dominan dapat melakukan tying or
bundling ketika menguasai salah satu pangsa
pasar dari produk yang saling berkaitan nilai
fungsionalitasnya sehingga perusahaan yang
dominan dapat mempengaruhi pangsa pasar
dari produk lain yang berkaitan dengan produk
dimonopolinya.[15] Beberapa skenario terjadinya
tying or bundling dapat berupa: 1) ketika adanya
persaingan usaha yang tidak sempurna dalam
pasar non-monopoli;[17] 2) ketika produk yang
digantungkan pada produk yang dimonopoli
hanyalah pelengkap dari penggunaan luar seperti
software yang dirancang hanya bisa digunakan
untuk hardware tertentu saja sehingga mencegah
lahirnya produk hardware lain;[18] 3) ketika
adanya adanya dampak jaringan perusahaan
yang begitu kuat.[19]
Terlepas adanya pendekatan teori
penyalahgunaan posisi dominan yang dapat
digunakan dalam konteks pasar digital,
karakteristik dari persaingan usaha dalam
pasar digital yang begitu berbeda dengan
persaingan usaha pada umumnya tetap
mendorong lahirnya pendekatan teori khusus.
Teori ini merupakan pengembangan
dari kedua teori sebelumnya yaitu “abusive
leveraging or self preferencing”. Teori ini
menilai suatu perusahaan menyalahgunakan
posisi dominannya dengan cara mengutamakan
produknya sendiri dari pasar yang dimonopolinya
yang mempengaruhi pasar terkait lain sehingga
merugikan produk kompetitor. Implementasinya
berupa self-preferencing di mana perusahaan
dominan membuat konsumen lebih mudah
mengakses produknya daripada produk
kompetitor di mana hal ini dapat terjadi ketika
perusahaan dominan memiliki ekosistem
digitalnya sendiri. [20] Ekosistem digital yaitu
suatu pangsa pasar digital yang beragam sektor
pelayanannya, tetapi saling terkait satu sama
lain dan tidak terpisahkan.[21] Hal ini dapat
diciptakan oleh perusahaan dominan seperti
Google yang memiliki Google Search Engine,
Google Play Store, Google Pay Billing, Google Play
Games, Google Ad Service, dan Google Shopping.
Namun pada faktanya, dalam usaha dominasi
pasar ini kerap terjadi dilakukan melalui
persaingan usaha yang tidak sehat. Sebagai salah
satu upaya ini di antaranya yaitu dengan
menciptakan hambatan terhadap pesaing
(competition restraint) di antaranya membatasi
produksi, menghambat perkembangan pasar
serta teknologi dan berbagai macam perilaku
unfair lainnya. Pada akhirnya perilaku yang
tidak sehat ini akan merugikan konsumen dan
tentunya akan merugikan pelaku usaha kecil.[14]
Suatu perusahaan dapat dikatakan dominan
bilamana memenuhi beberapa indikator yang
di antaranya: 1) Sedikit atau bahkan tidak ada
alternatif penggantinya di pasar (substitutability);
2) Posisinya menghalangi hadirnya kompetitor
baru (entry barriers) secara tidak langsung melalui
penetapan harga tidak kompetitif, pemotongan
persediaan (supply), atau jaringan perusahaan
(network);[22] 3) Memiliki keuntungan yang besar
dan stabil dari waktu ke waktu (profitability);[15]
4) Menguasai pangsa pasar (market shares).
[23] Posisi dominan suatu perusahaan di pasar
digital dianggap telah disalahgunakan ketika
memiliki efek jaringan perusahaan yang sangat
kuat hingga membuat konsumen tidak memiliki
alternatif lain dan membuat kompetitor baru sulit
untuk masuk dan berdiri dalam pasar ini .
Selain itu, produk digital ini juga memiliki
skala dan ruang lingkup ekonomi yang begitu
besar dan luas di mana dari sisi permintaan
sangat tinggi dan dikuasai oleh perusahaan
dominan. Hal ini dapat mentransisikan pasar
menjadi monopoli yang begitu kokoh.[4]
Terjadinya penyalahgunaan posisi dominan oleh
Google sendiri sebagai contoh terjadi di dua
negara yaitu India dan Amerika Serikat.
Penyelesaian Kasus Persaingan Usaha Google
Pay Billing di India dan AS
Penyalahgunaan posisi dominan di antaranya
pernah dilakukan oleh sebuah perusahaan besar
Amerika Serikat yaitu Google. Penyalahgunaan
ini diindikasi pada ketentuan yang mewajibkan
pengguna Google memakai Google Pay
Billing pada metode pembayaran. Google Pay
Billing (GPB) sendiri yaitu metode pembayaran
untuk pembelian produk dan layanan digital yang
didistribusikan oleh Google Play Store. Google
sendiri tidak memperbolehkan alternatif lain dari
metode pembayarannya.[8] Kasus GPB sejauh ini
pernah terjadi pada India dan Amerika Serikat
dengan pangsa pasar yang sangat besar.
Merujuk pada regulasi yang ada di Amerika,
berdasar bagian 2 dari Sherman Antitrust
Act, Undang-Undang monopoli AS mengandung
dua persyaratan, pertama yaitu menunjukkan
kekuatan monopoli, atau dominasi di pasar,
yang biasanya membutuhkan pangsa pasar 60
persen atau lebih. Selain itu, perusahaan harus
telah melakukan setidaknya satu tindakan anti
persaingan yang berfungsi untuk menciptakan,
melanggengkan, atau memperkuat monopolinya.
Pasal 2 Sherman Antitrust Act ada larangan
penyalahgunaan kekuasaan monopoli untuk
merugikan persaingan. Meskipun pasal ini
tidak secara khusus mengatur posisi dominan,
ia mencakup praktik-praktik yang dilakukan
oleh perusahaan yang memiliki posisi dominan
atau monopoli di pasar. Pasal ini melarang
penyalahgunaan kekuasaan monopoli seperti
penetapan harga yang tidak adil, pembatasan
akses pesaing ke sumber daya atau pasokan,
atau praktik eksklusif yang mempersulit pesaing
masuk ke pasar.
Posisi dominan atau monopoli terjadi
ketika suatu perusahaan memiliki kendali yang
substansial atas pasar tertentu, sehingga dapat
mengontrol harga, produksi, distribusi, atau
persyaratan lainnya dalam pasar ini tanpa
banyak persaingan dari pesaing. Posisi dominan
dapat dicapai melalui berbagai cara, termasuk
penggabungan perusahaan, akuisisi, inovasi
teknologi, atau praktik bisnis lainnya.
Beberapa contoh penyalahgunaan posisi
dominan yang melanggar Undang-Undang ini
termasuk:
a. Penetapan harga yang tidak adil atau
diskriminatif dengan tujuan untuk
menghambat persaingan.
b. Penolakan untuk menjual kepada pihak-
pihak tertentu atau membatasi akses
pesaing ke sumber daya atau pasokan
yang penting.
c. Praktik-praktik eksklusif yang
mempersulit pesaing masuk ke pasar.
d. Penggunaan kekuasaan monopoli untuk
merugikan pesaing atau mencegah
inovasi dan perkembangan pasar.
Hal serupa diatur pula dalam hukum
persaingan usaha di India. Posisi dominan diatur
di dalam The Competition Act, 2002. Undang-
Undang ini bertujuan untuk mempromosikan
dan menjaga persaingan yang sehat di pasar. The
Competition Act, 2002 mengacu pada konsep
“Penyalahgunaan Dominasi” dalam Bagian III
Undang-Undang ini . Penyalahgunaan
Dominasi terjadi ketika satu atau beberapa
perusahaan memiliki posisi dominan di pasar
yang signifikan dan mereka menyalahgunakan
posisi ini untuk merugikan persaingan.
Undang-Undang tidak memberi definisi
yang spesifik tentang posisi dominan, tetapi
mengindikasikan bahwa posisi dominan terkait
dengan kekuatan pasar yang signifikan. Faktor-
faktor seperti pangsa pasar, kekuatan ekonomi,
akses ke sumber daya, pengaruh di pasar, dan
daya tawar yang lebih besar dapat digunakan
untuk menilai posisi dominan.
Beranjak kepada kasus GPB di India, di
antaranya yaitu Google menyalahgunakan posisi
dominannya pada aplikasi android seperti:
a. Google memakai dominasinya
untuk memaksa gadget dengan
perangkat lunak (software) Mobile OS dan
Mobile Android OS hanya menjadikan Play
Store Payment System dan Google Play
In-App Billing, dengan mengamanatkan
setiap aplikasi untuk memakai
sistem pembayaran melalui Google
Pay (memberi hak istimewa Google
Pay dibandingkan dengan metode
pembayaran lain) jika mereka ingin
memiliki lisensi di Play Store.
b. memberi hak istimewa kepada Google
Pay dengan melakukan pra-pemasangan
dan secara mencolok menempatkan
Google Pay di Android pada saat
pengaturan awal sehingga menghasilkan
“status-quo bias” yang merugikan aplikasi
lain yang memfasilitasi pembayaran
melalui metode lain.[24]
The Competition Commission of India (CCI),
atau Komisi Persaingan India mengatakan bahwa
Google memakai posisi dominannya untuk
memaksa pengembang aplikasi memakai
sistem pembayaran tunggal. CCI mengambil
langkah untuk memberi denda sebesar
$162 juta terhadap Google terkait tentang
praktik anti persaingan dengan sistem Android.
Google juga diminta untuk menerapkan 8 solusi
penyesuaian operasi dalam tiga bulan, termasuk
tidak membatasi pengembang aplikasi untuk
memakai layanan penagihan/pembayaran
lainnya dalam suatu pembelian pada aplikasi.
Selain itu, CCI juga menambahkan bahwa
Google wajib menjamin kelengkapan dan detail
transparansi dalam berkomunikasi dengan
pengembang aplikasi mengenai tanggungan
biaya layanan.
Cara monopoli yang digunakan oleh Google
di India sesungguhnya merupakan ciri khas
dominasi yang dimiliki oleh perusahaan Big
Tech atau Big Data di mana terus menciptakan
ekosistem digital yang eksklusif sehingga tidak
ada persaingan usaha digital yang hidup dan
mengakibatkan tidak akan pernah diketahui
apakah akan ada pihak lain yang bisa melakukan
lebih baik daripada yang memonopoli. Praktik yang
dilakukan oleh Google dengan memanfaatkan
Google Advertising, Google Play Store, dan Google
Pay Billing sering disebut juga dengan praktik
kontemporer dari self-preferencing di mana
perusahaan lebih mendahulukan produknya
sendiri dalam platform-nya sendiri.[25] Dominasi
berlebih yang dimiliki oleh perusahaan big tech
bersumberkan pada kemampuan unik akan
wawasan yang dapat diperoleh dari platform
mereka dan memberi kualitas yang lebih
berbobot melalui efek jaringannya.[26] Big tech
pun menciptakan suatu persaingan usaha yang
tidak sehat di mana dalam platform ekonomi
digitalnya dapat menciptakan perilaku periklanan
serta menentukan insentif aplikasi dan websites
sehingga membuat konsumen kecanduan atau
memanipulasi pola perilaku transaksi.[27] Secara
bersamaan, otoritas persaingan usaha juga sulit
untuk ditindak sebab sering dianggap sebagai
inovator utama dalam pengembangan teknologi
yang mana bila ditindak akan lebih banyak
merugikan warga .[28]
Posisi dominan yang dimiliki oleh Big Tech
dalam hal ini Google Pay Billing bisa dikatakan
menekan pihak-pihak lain melalui pengaruh
aplikasi dan penguasaan pasarnya sehingga
memiliki posisi dominasi ekonomi yang menjadi
bargaining power ataupun tekanan dalam
kontrak.
Hal ini terlihat dari kebijakan Google yang
membebankan komisi 30% dari pengembang
aplikasi dan harus melakukan pembayaran
hanya melalui gateway pembayaran.[7] Selain
itu, Google juga membebankan biaya layanan
berlebihan yaitu 0-3% pada para pengembang
aplikasi untuk pelayanan yang sama yang
diberikan pada agregator pembayaran di mana
Google juga tidak memberi tambahan
layanan apapun untuk aplikasi berbayar dan
aplikasi penjual konten. Adapun aplikasi Google
yang memperjualkan konten tidak membayar 15-
30% biaya jasa. Para pengembang aplikasi yang
memakai pelayanan Google tidak diberikan
ruang untuk melakukan negosiasi sama sekali
perihal biaya layanan sehingga menjebaknya
pada situasi take it or leave it.[24]
Menurut Arie Siswanto, dominasi dalam
persaingan usaha memiliki praktik yang luas di
mana posisi dominasi ekonomi mensyaratkan
agar konsumennya tidak memiliki akses
dengan pesaingnya, hal ini sudah bisa dianggap
penyalahgunaan dominasi. Bahkan penggunaan
perjanjian baku berbasiskan “take it or leave
it” sehingga memanipulasi harga juga dapat
dikategorikan sebagai penyalahgunaan posisi
dominan.[13] Google juga menghambat atau
bahkan menghalang-halangi pesaing-pesaingnya
menciptakan aplikasinya serta memaksa harus
memakai metode pembayarannya yaitu
Google Pay Billing. Sebagai contoh kasus yang
dialami oleh Alliance of Digital India Foundation
(ADIF) mengangkat masalah pembelian dalam
aplikasi yang dilakukan oleh Google. ADIF
mengajukan petisi kepada Pemerintah untuk
mewajibkan raksasa teknologi seperti Google
untuk mengizinkan pembelian dalam aplikasi
memakai metode pembayaran selain yang
disediakan oleh mereka. Hal serupa juga dirasakan
oleh Epic Games yang melayangkan gugatan
terkait Fortnite terhadap Google, menantang
kebijakan pembelian dalam aplikasi Google
Play Store sesudah Google menghapus Fortnite
dari toko saat Epic Games menyertakan sistem
pembayaran selain dari Google. Epic Games
menuntut untuk memungkinkan persaingan
yang adil di pasar dan memperbolehkan
pembayaran dari aplikasi lain.[7]
Tindakan yang dilakukan oleh Google juga
telah menghambat perkembangan teknologi itu
sendiri, padahal hak monopoli teknologi hanya
ada pada pemilik Hak Paten atau Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu untuk pencipta perangkat
keras dan hak cipta untuk pencipta perangkat
lunak. Aksioma ini telah mematahkan
bahwa big tech tidak selalu menjadi penggerak
utama perkembangan teknologi, sehingga dalam
kasus India, sebenarnya menjadi hal yang amat
tepat bilamana diberikan suatu sanksi denda
untuk deterrence effect dan penerapan solusi-
solusi perbaikan dalam penciptaan lingkungan
ekonomi digital khususnya tidak adanya upaya
pembatasan pengembangan aplikasi oleh pihak
lain.
Negara lain yang telah memberantas
perkara monopoli oleh perusahaan big data atau
big tech seperti Google yaitu Amerika Serikat
(AS). Di AS terjadi gugatan yang diajukan oleh
26 (negara bagian) terhadap Google LLC, Google
Ireland Limited, Google Commerce Limited, Google
Asia Pacific PTE. Limited, Google Payment Corp, dan
Alphabet Inc selaku tergugat. Penggugat yaitu
para negara bagian (states) mempermasalahkan
Google yang telah berjanji akan menciptakan
ekosistem industri digital yang terbuka bersama
dengan Android mobile operating system yang
justru diingkari olehnya dengan menempatkan
dirinya sebagai middleman (perantara) antara
para app developers dan konsumen. Tanpa
sepengetahuan konsumen pengguna Android,
setiap terjadinya transaksi dalam membeli
aplikasi dari Google Play Store maupun aplikasi lain
di dalamnya, sekitar 30% penghasilan ini
dibayarkan pada Google. Hal ini dilakukan oleh
Google dengan cara yang bertentangan dengan
persaingan usaha sehat seperti berusaha
memakai dominasinya untuk menekan
Android App maupun aplikasi lainnya agar tidak
memiliki pilihan lain selain memakai Google
Play Store dan pembayarannya yaitu Google Pay
Billing. [29]
Selain itu, pada kasus monopoli dengan
memanfaatkan dominasi di AS atas pengambilan
keuntungan yang berlebihan sebesar 30%, Google
memasangkan komisi pada setiap pembelanjaan
digital yang dilakukan oleh konsumen dalam
dalam aplikasinya yaitu Google Pay Billing atas
aplikasi yang diperoleh dari Google Play Store.
Mengingat dalam kasus ini Android menjadi
pihak yang didominasi oleh Google yang telah
menguasai pasar hingga 99% sehingga memiliki
pengaruh kuat termasuk pada Android dan
meng intervensinya dengan memaksanya untuk
mengubah sistem operasionalnya yang semula
mengunduh langsung aplikasi ini dan/
atau aplikasi yang sudah ada sebagai set awal
produksi gadget ini menjadi semuanya
hanya boleh dengan aplikasi Google dengan cara
memberi ancaman membatalkan kontrak
dan disinsentif semua pesaing potensial. Google
juga turut menyerang Samsung selaku produsen
gadget Android dengan menjadikan Galaxy Store
hanya sebatas “white label” alias sebatas tampang
saja, tetapi basis pelayanan dan sistem yang
digunakan tetaplah milik Google.
berdasar tindakan penyalahgunaan
posisi dominan ini , Google dijatuhkan
sanksi dipecah berdasar 8 alasan besar.
Pertama, perihal pelanggaran menurut
Sherman Act § 2 mempertahankan monopoli
distribusi pasar aplikasi Android. Google secara
melawan hukum telah menjaga monopolinya
melalui keadaan yang menempatkan lisensi
merek Android, Google Play Store, Google Pay
Billing, pelayanan Google lainnya, Mobile
Application Distribution Agreements dengan
OEMs, Developer Distribution Agreements dengan
pengembang aplikasi, dan perjanjian pembagian
hasil dengan OEMs dan MNOs di mana
semua keadaan ini membuat Google Play Store
menjadi tempat download aplikasi tunggal dan
menghalangi OEMs dan pengembang aplikasi.
Kedua, Alasan dari tindakan menurut
Sherman Act Act § 1 pengekangan perdagangan
tidak beralasan perihal distribusi pasar aplikasi
Android pada OEMs di mana Google membuat
perjanjian dengan OEMs yang tanpa adanya
alasan kuat membatasi persaingan usaha
dalam distribusi pasar aplikasi Android yang
di dalamnya termasuk anti-forking agreements,
MADAs dan perjanjian lain di mana adanya
klausul pemaksaan akan adanya pelayanan yang
disediakan Google bila ingin bisa mengakses
Google Play Store sehingga akibat perbuatannya
ialah efek anti-persaingan usaha termasuk
meningkatkan harga untuk konsumen dan biaya
bagi pengembang, mengurangi inovasi dan
kualitas pelayanan, serta mengurangi hasil dari
aplikasi-aplikasi.
Ketiga, pengekangan perdagangan tidak
beralasan perihal distribusi pasar aplikasi
Android pada para pengembang aplikasi dengan
pola yang sama seperti alasan sebelumnya.
Keempat, Secara Melawan hukum mengikat
Google Pay Billing dengan penggunaan Google
Play Store sehingga memaksa adanya aplikasi
pembayaran milik Google di mana hal ini
dituangkan dalam Developer Program Policies
dan DDAs dengan para pengembang. Perbuatan
ini merugikan para warga dari negara
bagian yang menjadi penggugat juga di mana
mereka harus membayar lebih mahal dan tidak
memiliki kebebasan memilih produk. Perbuatan
Google dapat diklasifikasikan sebagai Per se
Illegal.
Kelima, Monopoli perihal aplikasi pembayaran
di mana Google memonopoli IAP Processing
Market melalui Google Pay Billing.
Keenam, pengekangan tidak beralasan atas
perdagangan dalam aplikasi pembayaran yang
mengakibatkan efek anti-persaingan usaha.
Ketujuh, kesepakatan eksklusif yang melawan
hukum perihal aplikasi pembayaran di mana
dalam DDA-nya Google bahkan memberi
klausul wajib adanya Google Pay Billing untuk
pembayaran di mana berlaku untuk setiap
permainan video yang diunduh di Google Play
dan terhadap semua konten permainan ini .
Kedelapan, Setiap negara-negara bagian yang
menjadi penggugat telah menerima kerugian
sehingga meminta klaimnya.
Pada pokoknya, putusan hakim di berbagai
negara bagian Amerika Serikat seperti di
Alaska, Arizona, Arkansas, California, Colorado,
Connecticut, Delaware, New York, Florida, dan
negara bagian lainnya, di antaranya sebagai
berikut:
a. Mengganti kerugian perseorangan di
bawah otoritas.
b. Menerapkan disgorgement, disgorgement
sendiri berdasar Black’s Law Dictionary
yaitu “[t]he act of giving up something
(such as profits illegally obtained) on
demand or by legal compulsion”,[30] yang
memiliki arti menyerahkan keuntungan
berdasar dengan perintah atau
hukum yang didapatkan secara ilegal.
[31]
c. Restitusi, yaitu ganti kerugian kepada
korban.[32]
d. Injunctive (tuntutan).
e. Sanksi perdata.
f. Biaya peradilan.
g. Pemulihan lainnya yang dianggap tepat
sesuai dengan fakta dan keadaan kasus.
[29]
Gugatan terhadap praktik monopoli bukanlah
suatu hal yang pertama kali dialami oleh Google.
Pada tahun 2020 dan 2023 ini Google Kembali
digugat oleh Departemen Kehakiman (Department
of Justice/DOJ) Amerika Serikat bersama dengan
Jaksa Agung California, Colorado, Connecticut,
New Jersey, New York, Rhode Island, Tennessee,
dan Virginia. Gugatan ini menuduh Google
memonopoli beberapa produk teknologi iklan
digital selama bertahun-tahun. Praktik ini dinilai
menyudutkan kompetitor sebab berada di posisi
yang sangat tidak menguntungkan. Menurut
Departemen Kehakiman Amerika, praktik Google
sudah melanggar bagian 1 dan 2 dari Undang-
Undang Sherman.
The Sherman Act mewujudkan komitmen
abadi Amerika terhadap proses kompetitif
dan kebebasan ekonomi. Selama lebih dari
satu abad, Departemen telah memberlakukan
Undang-Undang antimonopoli melawan
perusahaan monopoli yang melanggar hukum
untuk membebaskan pasar dan memulihkan
persaingan. Untuk memperbaiki perilaku anti
persaingan Google, Departemen mencari
bantuan yang adil atas nama publik Amerika
serta ganti rugi tiga kali lipat atas kerugian
yang diderita oleh lembaga Pemerintah federal
yang membayar lebih untuk iklan tampilan web.
Tindakan penegakan hukum ini menandai kasus
monopoli pertama dalam kira-kira setengah
abad di mana Departemen menuntut ganti rugi
atas pelanggaran antimonopoli sipil.
Tuduhan ini memperinci bahwa
Google terlibat dalam perilaku berkelanjutan
selama 15 tahun yang telah –dan terus memiliki–
efek mengusir saingan, mengurangi persaingan,
menaikkan biaya iklan, mengurangi pendapatan
penerbit berita dan pembuat konten,
memadamkan inovasi, dan merusak pertukaran
informasi dan gagasan di ruang publik.
Google mengontrol alat digital yang
digunakan hampir setiap penerbit situs web
utama untuk menjual iklan di situs web mereka
(server iklan penerbit); itu mengontrol alat
pengiklan dominan yang membantu jutaan
pengiklan besar dan kecil membeli inventaris
iklan (jaringan iklan pengiklan); dan mengontrol
pertukaran iklan terbesar (ad exchange), sebuah
teknologi yang menjalankan lelang waktu nyata
untuk mencocokkan pembeli dan penjual iklan
online.
Begitupun dengan di negara kita , Google
memberi kebijakan untuk memakai
metode pembayaran melalui GPB. Google Play
Store sendiri merupakan platform distribusi
aplikasi terbesar di negara kita yang memiliki
pangsa pasar mencapai 93%. Kebijakannya
yang mewajibkan penggunaan GPB tentunya
menciptakan persaingan usaha yang tidak
sehat. sebab jika kewajiban ini tidak
dilakukan oleh aplikasi yang diwajibkan Google,
aplikasi ini akan dihapus dari aplikasi
Google Play Store atau tidak diperbolehkan update
atas aplikasinya, tentu akan mengakibatkan
aplikasi ini kehilangan konsumen.
Selain itu ada ketentuan pengenaan
tarif yang tinggi yang dilakukan Google atas
penggunaan GPB-nya yaitu sebesar 15-30%
dari harga yang dijual. Sebelumnya ketika
memakai metode pembayaran lain dengan
tarif dibawah dari 5%. Akibatnya yaitu akan
memberi kenaikan atas biaya produksi
dan harga. Namun tidak hanya sampai sana,
kewajiban ini tentunya akan berdampak pada
terganggunya user experience konsumen atau
pengguna akhir aplikasi.[8] KPPU pun juga telah
menganalisis bahwa Google telah melakukan
praktik penjualan bersyarat atau yang sering
disebut dengan tying di mana ada dua model
bisnis yang dijadikan sarana pencari keuntungan
dengan monopoli. Google mewajibkan para
pengembang aplikasi untuk membeli beberapa
produknya hanya dalam satu unit atau dikenal
dengan Bundling dalam Google Play Store dan
GPB.
Respon Negara yang Ideal dalam
Menyelesaikan Kasus Persaingan Usaha
Google Pay Billing
Posisi dominan berdasar dengan ayat (2)
Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di
antaranya:
a. Suatu pelaku usaha atau satu kelompok
pelaku usaha menguasai 50% atau lebih
pangsa pasar satu jenis barang atau jasa
tertentu; atau
b. Dua atau tiga pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha menguasai 75%
atau lebih pangsa pasar satu jenis barang
atau jasa tertentu.
Ketua Umum negara kita n Competition Lawyers
Association (ICLA), Asep Ridwan menggambarkan
bahwa dalam kondisi dominan, pelaku usaha
diasumsikan memiliki market power yang cukup
signifikan. Akses dan penguasaan terhadap
data konsumen memiliki peranan besar dalam
memberi market power kepada Platform
Digital. Market power yang dimiliki Platform Digital
semakin besar dengan adanya pengembangan
bisnis secara vertikal ke pasar hulu dan hilir.
Pengembangan bisnis ini meningkatkan
kapasitas Platform Digital untuk mengumpulkan
lebih banyak data, meningkatkan daya saing,
serta menjadi pemilik toko online sekaligus
pengguna aplikasi.
Posisi dominan seperti itu berpotensi
disalahgunakan misalnya melalui diskriminasi
terhadap pesaing ditingkat retail, perjanjian
eksklusif dengan konsumen, kebijakan jual rugi
yang dapat mengakibatkan pesaing di pasar
hulu/hilir tidak dapat bersaing sehingga keluar
dari pasar.
Beberapa bentuk penyalahgunaan posisi
dominan dalam platform digital yaitu refusal to
deal, predatory pricing, exclusived Dealing & loyalty
discount, Tying and Bundling.
Selain itu juga ada potensi kartel
atau kesepakatan. Munculnya Digital Platform
mengakibatkan harga antar pesaing di pasar
menjadi transparan. Data dan algoritma
memungkinkan pelaku usaha untuk memprediksi
tren pasar, memetakan konsumen, dan
menyesuaikan strategi harganya.
Pengendalian merger, akuisisi, dan
konsolidasi (merger) juga dapat terjadi jika
posisi dominan disalahgunakan. Merger yang
memenuhi kriteria tertentu saja yang wajib
dilaporkan kepada otoritas persaingan. Namun
umumnya kriterianya tidak mencakup nilai
data yang dikendalikan oleh para pihak yang
melakukan Merger.
Akibatnya, beberapa transaksi merger
menjadi tidak wajib notifikasi sebab tidak
memenuhi kriteria, meskipun data yang dikuasai
para pihak yang melakukan Merger memiliki
nilai yang tinggi. Di sisi lain, ada istilah “killer
acquisition” di mana banyak perusahan digital
besar berinvestasi/mengambil alih perusahaan
kecil/baru sebab menilai perusahaan ini
berpotensi menjadi pesaing ke depan.[34]
Adapun tindakan yang dilarang atas
penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana
ayat 1 Pasal 25 UU ini di antaranya:
a. Menetapkan syarat-syarat perdagangan
yang bertujuan untuk mencegah dan atau
menghalangi konsumen memperoleh
barang dan atau jasa yang bersaing, baik
dari segi harga maupun kualitas; atau
b. Membatasi pasar dan pengembangan
teknologi; atau
c. Menghambat pelaku usaha lain yang
berpotensi menjadi pesaing untuk
memasuki pasar bersangkutan.
Tentu KPPU memiliki tugas untuk mengatasi
segala hal yang berkaitan dengan persaingan
usaha tidak sehat dan sebagai salah satunya
yaitu posisi dominan ini. Sebagaimana huruf c
Pasal 35 Undang-Undang ini menegaskan bahwa
KPPU berhak melakukan penilaian atas ada
atau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Selanjutnya mengenai ketentuan sanksi, UU
Antimonopoli diubah Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang atau dikenal dengan Undang-Undang
Cipta Kerja pada ketentuan Pasal 47 di antaranya
sebagai berikut:
a. Perintah kepada Pelaku Usaha untuk
menghentikan penyalahgunaan Posisi
Dominan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25.
b. Penetapan pembayaran ganti rugi dan/
atau
c. Pengenaan denda minimal Rp.
1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Selama Google melakukan aktivitas bisnis
di wilayah hukum negara kita , KPPU akan
berwenang melakukan penegakkan Undang-
Undang Antimonopoli jo. UU Cipta Kerja
terhadap Google. Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) menduga Google telah melakukan
posisi dominan, penjualan bersyarat dan praktik
diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital
di negara kita . berdasar indikasi ini ,
KPPU melakukan penyidikan atas pelanggaran
Undang-Undang Antimonopol jo. Undang-
Undang Cipta Kerja yang dilakukan Google dan
anak usahanya. Penyidikan ini difokuskan pada
hasil penelitian KPPU yang menemukan bahwa
Google mewajibkan penggunaan Google Pay
Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu. GBP
ialah metode pembelian produk dan layanan
dalam aplikasi yang didistribusikan oleh Google
Play Store.
berdasar analisis terhadap kebijakan
Google ini dan aduan dari banyak pihak
nyatanya berimplikasi kepada terhambatnya
pengembang aplikasi di negara kita akibat dari
naiknya tarif hingga 15 sampai dengan 30% dari
harga konten digital yang dijual. Sangat jauh
berbeda dengan sebelum adanya kewajiban GPB
ini pengembang aplikasi dapat memakai
metode pembayaran lain dengan tarif yang
rendah di bawah 5%. Sudah tentu kewajiban
ini akan mengganggu pengguna aplikasi pula
sebab dipaksa untuk memakai metode
pembayaran tunggal.
Pada akhirnya, berdasar hasil kajian
KPPU yang memberi kesimpulan bahwa
kebijakan Google telah jelas merupakan bentuk
persaingan usaha tidak sehat di pasar distribusi
aplikasi secara digital.[8] Menindaklanjuti
dugaan monopoli, KPPU menyatakan melakukan
koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri
(Kemenlu) untuk memanggil Google dengan
melayangkan surat pemanggilan ke kantor Pusat
Google di California dan Google Asia Pasifik di
Singapura.
ada negara yang memberi respon
lebih dari sekedar penegakan hukum, yaitu Korea
Selatan di mana telah mengambil langkah khusus
untuk menangani fenomena persaingan usaha
baru di era industri digital. Korea Selatan sesudah
memperbarui Telecommunications Business Act
No. 18451, 2021 dengan melarang pasar aplikasi
(app markets) memaksakan metode pembayaran
tertentu pada penyedia konten atau aplikasi atau
secara tidak adil melarang atau menghambat
evaluasi dari konten mobile.[35] Regulasi ini
dibentuk sebagai respon atas upaya monopoli
yang dilakukan oleh Google terhadap Android.
Regulasi ini dibentuk secara eksplisit untuk
merespon monopoli oleh Big Tech seperti kasus
Google, Undang-Undang ini mendapatkan julukan
informal yaitu “Anti-Google Law”.[7] Lebih lanjut,
Telecommunications Business Act No. 18451, 2021
mengatur beberapa ketentuan seperti larangan
keterlambatan meninjau konten seluler dalam
kasus di mana penyedia konten memakai
platform atau sistem pembayaran yang berbeda.
Undang-Undang ini juga turut mengatur perihal
persyaratan untuk pasar aplikasi atau app
marketplaces menyediakan sarana refund dan
pembayaran secara detail dalam syarat dan
ketentuannya (terms and reference). Perlindungan
secara lebih juga diberikan pada penyedia
konten di mana dapat dilakukannya penyelidikan
oleh Korea Communications Commission (KCC)
atas operasional dari app marketplaces. Bilamana
ditemukan adanya pelanggaran hukum yang
terjadi, maka akan dikenakan sanksi denda
progresif sebesar 3% dari penghasilan app
marketplaces ini .[36] Secara sederhana,
perbedaan respon yang diberikan ketiga
negara yang dikaji dalam menangani kasus
penyalahgunaan posisi dominan Google Pay
Billing dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Google memakai dominasinya
untuk memaksa gadget dengan
perangkat lunak (software) Mobile
OS dan Mobile Android OS hanya
menjadikan Play Store Payment System
dan Google Play In-App Billing, dengan
mengamanatkan setiap aplikasi untuk
memakai sistem pembayaran
melalui Google Pay (memberi hak
istimewa Google Pay dibandingkan
dengan metode pembayaran lain) jika
mereka ingin memiliki lisensi di Play
Store.
2. memberi hak istimewa kepada
Google Pay dengan melakukan pra-
pemasangan dan secara mencolok
menempatkan Google Pay di Android
pada saat pengaturan awal sehingga
menghasilkan “status-quo bias"
yang merugikan aplikasi lain yang
memfasilitasi pembayaran melalui
metode lain.
Sanksi Denda progresif
sebesar 3% dari
penghasilan app
marketplaces.
1. Denda
sebesar $162 juta.
2. Google juga
diminta untuk
menerapkan 8
solusi penyesuaian
operasi dalam tiga
bulan, termasuk
tidak membatasi
pengembang
aplikasi untuk
memakai
layanan
penagihan/
pembayaran
lainnya dalam
suatu pembelian
pada aplikasi.
3. Google wajib
menjamin
kelengkapan
dan detail
transparansi dalam
berkomunikasi
dengan
pengembang
aplikasi mengenai
tanggungan biaya
layanan.
1. Mengganti kerugian perseorangan di
bawah otoritas.
2. Menerapkan disgorgement.
3. Restitusi.
4. Tuntutan.
5. Sanksi perdata.
6. Biaya peradilan.
7. Pemulihan lainnya yang dianggap
tepat sesuai dengan fakta dan keadaan
kasus.
Belajar dari respon yang diberikan oleh
Korea Selatan terhadap kasus monopoli GPB
tentu saja menunjukan bahwa guna memberi
landasan hukum yang kuat bagi KPPU selaku
otoritas persaingan usaha di negara kita , maka
diperlukannya legislasi baru juga. Aturan
yang saat ini berlaku yaitu Pasal 25 Undang-
Undang No. 5 Tahun 1999 tidak cukup untuk
menjangkau mengenai posisi dominan dan
penyalahgunaannya di pasar digital mengingat
pendekatan yang dilakukan untuk posisi dominan
pasar digital perlu dilakukan secara khusus,
sedang pasal ini memuat atas posisi dominan
yang masih umum.
Pada hakikatnya sebagaimana pakar Hukum
Persaingan Usaha, Ningrum Natasya Sirait
pernah menegaskan bahwa Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
hadir untuk mewujudkan persaingan usaha
yang kondusif. Hal ini disampaikannya
dalam sidang perkara di ruang sidang MK.
Begitupun selaras dengan yang dikatakan oleh
Jaksa Agung Merrick Garland menyatakan bahwa
monopoli sendiri mengancam keadilan pada
aspek ekonomi. Lebih ironisnya dalam jangka
Panjang akan menghambat inovasi, merugikan
produsen dan pekerja, serta meningkatkan biaya
bagi konsumen. Namun, hal ini sayangnya belum
tercermin dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat belum mampu
menjangkau persaingan usaha dalam pasar digital
yang begitu dinamis dan memiliki karakteristik
berbeda khususnya eksistensi big tech yang
memiliki banyak jaringan perusahaannya
sendiri sehingga dapat menciptakan ekosistem
digitalnya sendiri sehingga rentan terjadinya
penyalahgunaan posisi dominan berupa tying
and bundling ataupun self preference. Pasal 25
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga tidak
bisa memberi definisi normatif yang meliputi
perusahaan dominan di persaingan usaha pasar
digital sebab hanya melihat dari market share, di
mana seharusnya turut menilai dari profitability,
entry barriers, dan terutama substitutability.
Salah satu upayanya ialah dengan melakukan
perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 di mana perlu diberikannya bagian
baru yaitu bagian kelima yang mengatur tentang
aplikasi pengunduh, aplikasi pembayaran digital,
dan aplikasi digital lain dalam Bab V tentang Posisi
Dominan. Gagasan ini diperlukan mengingat
pengaturan secara eksplisit terhadap dominasi
dari upaya pembuatan ekosistem ekonomi digital
yang dikuasai oleh satu pihak saja dari hulu
hingga hilir memerlukan pendekatan khusus.
Mekanisme transparansi, kewajiban memberi
opsi lebih dari satu bagi konsumen dalam
aplikasi pemberian jasa tertentu, serta larangan
memanfaatkan dominasi dalam aplikasi digital
untuk menekan pihak lain. Selain itu, perlu adanya
mekanisme sanksi denda secara progresif sesuai
dengan penghasilan dari perusahaan ini di
mana dapat meniru Korea Selatan yaitu 3% dari
penghasilannya atas setiap pelanggaran atas
ketentuan Bab V Bagian kelima. Ratio legis dibalik
sanksi denda progresif ini yaitu pelaku
dari dominasi industri digital biasanya Big Tech
yang sangat kuat posisinya baik secara finansial
maupun sosial sehingga memberi sanksi
yang bersifat fix rated tidak akan memberi
efek jera apapun.
Kasus Google Pay Billing terjadi di beberapa
negara, sebagai contohnya yaitu India dan
Amerika Serikat. Penanganan kedua negara
ini di antaranya:
a. Mengganti kerugian perseorangan di
bawah otoritas.
b. Menerapkan disgorgement, restitusi dan
tuntutan.
c. Sanksi perdata.
d. Biaya peradilan.
e. Pemulihan lainnya yang dianggap tepat
sesuai dengan fakta dan keadaan kasus.
Pola kasus monopoli dilakukan oleh Google
dengan Google Play Store dan GPB di India dan
AS sesungguhnya sama sehingga perlu adanya
penyelidikan juga pada penyalahgunaan posisi
dominasi Google pada para pengembang gadget
serta pre-set software-nya yang dapat menjadi
target dihambat atau dihalangi eksistensinya.
Tentunya penjatuhan sanksi ini
disesuaikan dengan kerugian yang ditimbulkan
oleh pelaku usaha. Pembentukan regulasi eksplisit
terhadap dominasi big tech yang mengarah pada
monopoli juga diperlukan mengingat dominasi
yang dilakukannya berbeda dengan pasar
lainnya. Selain itu pendekatan sanksi progresif
untuk Big tech dapat memberi efek jera yang
lebih tepat tanpa mengganggu bisnisnya yang
vital untuk warga .
Self-preferencing merupakan praktik anti persaingan bentuk baru yang digunakan untuk mempertahankan
posisi dominan di pasar digital. Platforms diduga memainkan peran ganda sebagai penyedia layanan
sekaligus bersaing dengan pihak ketiga. Hal ini dilakukan dengan memberi perlakuan istimewa
terhadap produk dan/atau layanan sendiri, berpotensi menciptakan entry barrier dan menghilangkan
hak substitusi konsumen. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik
dan karakteristik self-preferencing yang terjadi di beberapa negara memiliki kesamaan perilaku tertentu
dengan yang terjadi di negara kita : pemberian diskon, jangkauan pasar, atau fasilitas terbatas. Praktik ini
membentuk entry barrier sekaligus menghilangkan hak konsumen untuk memilih dan membandingkan
dengan produk substitusi. Pengaturan yang dijadikan rujukan atas adanya perilaku yang dilarang
sebagai penyalahgunaan posisi dominan diatur dalam Pasal 25, kekosongan hukum ini membatasi
gerak otoritas persaingan dalam menjangkau bentuk anti persaingan baru di pasar digital yang
memakai kecerdasan buatan. Beberapa negara maju telah mengantisipasi dengan mengesahkan
Undang-Undang khsusus dan melakukan penindakan terhadap platforms yang terbukti melakukan self-
preferencing atau pelanggaran lain di pasar digital. Hal ini tentunya di masa mendatang negara kita dapat
melakukan penyesuaian pengaturan yang lebih luas yang mencakup perkembangan teknologi digital.
Penelitian ini mengkaji kinerja transportasi daring roda empat dan perilaku para mitra driver pada
masa sesudah pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Kajian ini juga membandingkan dengan kinerja
pada saat pandemi Covid-19. Kajian ini memakai pendekatan survei lapangan dengan metode
wawancara tatap muka (face to face interview) untuk mendapatkan data yang lalu dilakukan
analisis statistik deskriptif. Metode sampling yang digunakan yaitu stratifikasi non varians untuk
mendapatkan jumlah sampel minimum responden driver GoCar dan mitra (Blue Bird). Jumlah sampel
yang digunakan dalam studi ini yaitu 339 untuk responden driver GoCar dan 65 untuk responden
mitra Blue Bird. Penelitian ini juga memakai Metode analysis of variance (ANOVA) untuk analisis
verifikatif. Penelitian ini menemukan bahwa ada peningkatan secara signifikan pada frekuensi
order dan pendapatan harian mitra GoCar pada periode sesudah pandemi Covid-19 dibandingkan saat
periode pandemi. Penelitian ini juga menemukan bahwa ada peningkatan kembali penumpang
yang diterima Blue Bird di masa sesudah pandemi, baik melalui street hailing maupun GoBlue Bird.
Transportasi daring atau berbasis aplikasi
merupakan salah satu inovasi terkemuka
di sektor transportasi yang menjadi pilihan
utama bagi konsumen atau pengguna dalam
memilih moda transportasi. Transportasi daring
memberi kemudahan akses, kenyamanan,
keamanan, dan ketepatan waktu yang dapat
menarik minat penggunanya. Kinerja transportasi
daring di negara kita terus berkembang dengan
pesat. berdasar Statista tahun 2023, aplikasi
transportasi daring yang diunduh di negara kita
terus meningkat, hal ini ditunjukkan pada Gambar
1. Gambar ini menunjukkan bahwa pada
tahun 2019 kuartal 1, aplikasi transportasi daring
diunduh oleh 6,95 juta orang dan jumlahnya
terus meningkat hingga mencapai 10,62 juta
orang pada tahun 2022 kuartal 4.[1]
Gambar 1. Jumlah Aplikasi Transportasi Daring yang Diunduh (Juta)
Sumber: Statista, 2023
berdasar Peraturan Menteri
Perhubungan No. 118 Tahun 2018, transportasi
daring disebut sebagai angkutan sewa khusus.
Hingga saat ini, persaingan usaha pada
transportasi daring di wilayah Asia Tenggara
cukup tinggi, yang juga mengakibatkan salah
satu penyedia transportasi daring yang telah
lebih dahulu beroperasi di beberapa negara yaitu
Uber, memutuskan untuk keluar dari pasar Asia
Tenggara, termasuk di negara kita sejak tahun
2018. Persaingan diantara layanan transportasi
daring juga ditandai dengan tren “investment
racing” di antara penyedia layanan ini ,
yang mengakibatkan setiap penyedia harus terus
mencari pasokan dana untuk meningkatkan nilai
perusahaannya. Meskipun demikian, penelitian
yang dilakukan KPPU mengklasifikasikan industri
transportasi daring sebagai struktur oligopoli
ketat. Berbagai data ini menunjukkan
bahwa ada kondisi contestable market dalam
pasar transportasi daring yang sedang
adanya persaingan yang tinggi dalam struktur
pasar yang terkonsentrasi ini . [2]
Pada tahun 2020, permintaan moda
transportasi menurun secara signifikan
disebab kan adanya pandemi Covid-19. Selama
tahun 2020, kondisi permintaan untuk moda
transportasi sebenarnya masih relatif turun,
namun jika dibandingkan dengan pada saat
pandemi dalam definisi waktu pandemi Covid-19
yang panjang sesudah tahun 2020, permintaan
dari berbagai moda transportasi mengalami
peningkatan, termasuk pada moda transportasi
daring.
sesudah beberapa tahun berjalan dan
pada tanggal 21 Juni 2023 Pemerintah resmi
mengumumkan perubahan pandemi Covid-19
menjadi endemi, secara bertahap mobilisasi
warga kembali menjadi normal.
Selain terjadi peningkatan permintaan pada
moda transportasi daring, nilai pendapatan
transportasi daring sesudah pandemik Covid-19
juga terus mengalami peningkatan dan
diproyeksi akan terus meningkat setiap tahunnya
hingga mencapai 11,53 miliar dollar Amerika
Serikat pada tahun 2027 [1].
Persaingan di industri transportasi cukup
ketat, meskipun kuantitas pelaku usahanya tidak
terlalu banyak. Hal ini disebab kan informasi
yang diterima konsumen cukup sempurna.
Dalam konsep persaingan, ada dua bentuk
jenis persaingan. Pertama, persaingan antar
penyedia layanan transportasi daring termasuk
persaingan antar mitra driver antar penyedia
(between). Kedua, persaingan antar mitra driver
transportasi daring dalam satu penyedia layanan
transportasi daring yang sama (within).
Terkait dengan hal ini , penelitian
tentang perilaku pelaku usaha dan persaingannya
di antara mitra driver penyedia transportasi
daring cukup relevan. berdasar KPPU,
pangsa pasar transportasi daring didominasi
oleh Gojek, Grab, Uber dan Blue Bird. Di mana
berdasar transaksi, pangsa pasar terbesarnya
JURNAL PERSAINGAN USAHA Volume 4 No. 1 Tahun 2024 47
didominasi oleh Gojek dan Grab. Data ini
juga terkonfirmasi berdasar data yang
dipublikasikan oleh Statista, di mana Gojek,
Grab, Maxim, InDriver dan My Blue Bird memiliki
pangsa pasar terbesar dan sebagai perusahaan
Ride Hailing dengan jumlah unduhan terbanyak
di tahun 2022 yaitu sebanyak 18,99 juta orang,
13,58 juta orang, 11,94 juta orang, 4,03 juta
orang, dan 0,72 juta orang mengunduh aplikasi
ini , secara berurutan [2].
Oleh sebab itu, perilaku mitra driver dan
pengguna Gojek dapat merepresentasikan
bagaimana respon dari mitra driver dan pengguna
transportasi daring terhadap berbagai kebijakan
internal dan eksternal perusahaan yang ada
dalam transportasi berbasis aplikasi.
Lebih lanjut, meskipun penelitian yang
mengkaji pengaruh pandemi Covid-19 terhadap
layanan transportasi di negara kita pernah
dilakukan, namun penelitian-penelitian ini
tidak mengkaji secara spesifik terkait dengan
kinerja transportasi daring dan juga tidak
membandingkanya antara pada masa dan
sesudah pandemi Covid-19.
Misalnya, penelitian lain hanya meneliti
pendapatan pengemudi taksi online pada masa
pandemi Covid-19 di DKI Jakarta [3]. Penelitian
lainnya juga hanya meneliti bagaimana strategi
bertahan sebagai pengemudi ojek online sesudah
pandemi Covid-19 di Kecamatan Medan Selayang,
Kota Medan, dan Sumatera Utara [4]. lalu ,
penelitian dari Hamrullah hanya meneliti
pendapatan pengemudi angkutan antara wilayah
Sinjai-Makassar pada masa pandemi Covid-19 [5].
Lebih jauh, penelitian terkait dampak
pandemi terhadap dinamika pasar di industri
transportasi, terutama yang berbasis aplikasi
juga masih belum banyak dilakukan. Penelitian
tentang kinerja transportasi daring roda empat
sebenarnya pernah dilakukan pada tahun 2020,
namun kajian ini hanya membandingkan
kinerja transportasi daring roda empat antara
saat terjadi pandemi Covid-19 dengan sebelum
terjadi pandemi Covid-19. Oleh sebab itu,
diperlukan penelitian yang mengkaji bagaimana
kondisi permintaan terhadap transportasi di masa
sesudah pandemi berakhir untuk melengkapi
penelitian sebelumnya yang mengkaji dampak
pandemi terhadap pasar transportasi di saat
pandemi. Hal ini penting untuk mengetahui
perubahan perilaku konsumen akibat guncangan
eksternal seperti pandemi yang berpengaruh
terhadap dinamika persaingan usaha di pasar
transportasi.
berdasar latar belakang yang telah
disampaikan dan perlunya melihat kembali
kinerja transportasi daring sesudah masa
pandemi Covid-19, sebagai bagian dari peta jalan
(roadmap) kajian, penelitian ini bertujuan untuk
melihat kondisi atau perkembangan kinerja
transportasi daring roda empat dan perilaku/
persaingan usaha didalamnya sesudah pandemi
Covid-19. Kajian ini juga membandingkan
dengan kinerja pada saat pandemi Covid-19.
lalu , penelitian ini hanya mengambil studi
kasus GoCar dan mitranya sebagai penyedia
transportasi dengan pangsa pasar terbesar di
negara kita .
Untuk menjawab rumusan masalah ini ,
penelitian ini memakai metode deskriptif
dan verifikatif. Dalam kajian ini yang menjadi
unit analisis ialah mitra driver transportasi daring
GoCar termasuk mitra GoCar lainnya yaitu Blue
Bird di daerah Jabodetabek. Unit analisis atau
sampel yang digunakan ialah daerah Jabodetabek
sebab jumlah mitra driver paling besar berada
di daerah ini . Metode pengumpulan data
dilakukan melalui survey lapangan dengan
metode wawancara tatap muka (face to face
interview) pada tahun 2023.
Penentuan jumlah sampel minimum untuk
GoCar dan Blue Bird memakai Metode
stratifikasi non varians. Metode ini digunakan
sebab dalam penelitian ini informasi terkait
jumlah populasi mitra driver GoCar dan Blue Bird
sudah diketahui sebelumnya. Cakupan wilayah
mitra driver GoCar dan Blue Bird yang digunakan
dalam perhitungan penelitian ini yaitu para
mitra driver GoCar yang memberi pelayanan
di daerah Jabodetabek. Total mitra driver
GoCar yang memberi pelayanan di daerah
Jabodetabek berjumlah 140,000 – 180,000 mitra1.
sedang untuk diver Blue Bird yang beroperasi
di wilayah jabodetabek yaitu sebanyak 20,000
– 26,000 driver2. Formula yang digunakan yaitu
sebagai berikut:
Di mana n merupakan jumlah sample, N
yaitu total populasi, diperoleh dari formula
, δ yaitu bound of error, dan nilai
yaitu 0.25.
Dengan formula diatas maka dihasilkan
minimal sampel untuk mewakili populasi GoCar
dan Blue Bird yaitu sebesar 384 sample.
lalu , untuk mengetahui detail sampel
1 Jumlah populasi untuk sampel memakai titik
tengah rentang populasi.
2 Jumlah populasi untuk sampel memakai titik
tengah rentang populasi.
JURNAL PERSAINGAN USAHA Volume 4 No. 1 Tahun 202448
dari driver GoCar dan driver Blue bird dapat
memakai formula:
berdasar formulasi diatas maka
didapatkan detail sampel minimal untuk setiap
kategori. Di mana minimal sampel untuk driver
GoCar yaitu 335 dan driver Blue Bird yaitu 48,
maka total sampel ialah 383. Dari jumlah sampel
minimal ini , dalam pelaksanaan survey
jumlah sampel ditetapkan yaitu sebanyak 339
untuk kategori driver GoCar, dan 65 driver Blue
Bird, maka total sampel pelaksanaan survey
ialah sebanyak 404. lalu , terkait dengan
distribusi sampel pada wilayah Jabodetabek,
perhitungan distribusi sampel dilakukan dengan
mempertimbangkan proporsi populasi satu
wilayah terhadap total populasi yang digunakan
sebagai bobot. Dengan demikian, jumlah sampel
untuk setiap wilayah yaitu total sampel dari
setiap kategori dikalikan dengan bobot proporsi.
Terkait dengan metode analisis, studi ini
memakai pendekatan deskriptif dengan
melihat frekuensi data dari hasil jawaban
responden, lalu melakukan analisis dari
perubahan distribusi frekuensi ini . Untuk
analisis verifikatif, kajian ini memakai
Metode Analysis of Variance (ANOVA). Uji
ANOVA digunakan untuk memudahkan analisa
dalam kelompok sampel yang berbeda, yaitu
memudahkan analisa terkait perbedaan kinerja
antara sebelum dan sesudah pandemi Covid-19.
Dalam hal lain, uji ANOVA digunakan untuk
melihat signifikansi perbedaan kinerja antara
sebelum dan sesudah pandemi Covid-19, serta
digunakan untuk melakukan verifikasi apakah
secara statistik kenaikan atau penurunan kinerja
pada periode saat-sesudah pandemi signifikan
atau tidak3.
PEMBAHASAN
Bagian ini akan membahas perilaku dan
kinerja mitra umum GoCar dan mitra taksi
GoBlue Bird sebagai penyedia transportasi daring
roda empat dengan pangsa pasar terbesar di
negara kita pada masa sesudah pandemi Covid-19,
serta membandingkannya dengan pada masa
pandemi Covid-19.
Frekuensi Order dan Pendapatan Driver GoCar
sesudah Pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 telah memberi
dampak yang besar terhadap sektor transportasi,
termasuk para pengemudinya. Pandemi Covid-19
memicu beberapa dampak, seperti risiko tertular
virus saat bekerja dan ada perubahan
permintaan terhadap layanan transportasi. Hal ini
juga dikonfirmasi oleh Mitra GoCar, bahwa secara
umum terjadi penurunan jumlah penumpang
pada saat pandemi Covid-19.
Namun demikian, sesudah beberapa tahun
berjalan, dan lalu Pemerintah resmi
mengumumkan perubahan pandemi Covid-19
menjadi endemi, secara bertahap mobilisasi
warga kembali menjadi normal. Pemulihan
aktivitas ini juga dirasakan oleh mitra
GoCar, di mana jumlah order yang diterima mitra
GoCar meningkat sesudah pandemi dibanding
saat pandemi, yang ditampilkan pada Tabel 1.
3 Untuk mengetahui bahwa ada perbedaan
yang signifikan pada kinerja antara saat dan sesudah
pandemi, yaitu dengan membandingkan nilai
F-statistik dan F-Table. Jika F-statistik lebih besar
dari F-table (atau p-value dari F-statistik lebih kecil
dari dari nilai kritis (α)) maka ada perbedaan
signifikan antara sebelum dengan masa pandemik
Covid-19. Kelebihan dari uji Anova dibandingkan
dengan uji beda lainnya seperti uji-t yaitu uji Anova
dapat digunakan pada kondisi di mana ada lebih
dari dua kelompok berbeda.
Tabel 1. Frekuensi Order Harian Mitra GoCar Saat dan sesudah Pandemi
Interval (Order
Harian)
Saat Pandemi sesudah Pandemi
%sesudah -%Saat
Frekuensi Persentase Frekuensi Persentase
0 – 5 173 51,03% 28 8,26% -42,77%
6 – 10 97 28,61% 126 37,17% 6,55%
11 – 15 40 11,80% 118 34,81% 23,01%
16 – 20 19 5,60% 50 14,75% 9,14%
21 – 25 5 1,47% 12 3,54% 2,06%
> 25 5 1,47% 5 1,47% 0,00%
Total 339 100% 339 100%
Sumber: perhitungan penulis
JURNAL PERSAINGAN USAHA Volume 4 No. 1 Tahun 2024 49
Tabel 1 menujukkan bahwa peningkatan
frekuensi order harian driver GoCar terjadi pada
berbagai rentang interval frekuensi permintaan/
order layanan, kecuali pada order dengan rentang
interval 0-5 kali order dan >25 kali order untuk
setiap harinya. Di mana tidak ada perubahan
jumlah responden yang mendapatkan order
sebanyak > 25 kali per hari. Sementara itu,
frekuensi mitra GoCar yang menjawab menerima
0-5 order per hari turun drastis, yakni dari 51,03
% saat pandemi menjadi 8,26% sesudah pandemi.
sedang peningkatan terbesar yaitu pada order
dengan rentang interval 11-15 kali, di mana terjadi
peningkatan sebesar 23,01% antara periode
sebelum dan sesudah pandemi Covid-19. Dengan
rincian, pada periode sesudah pandemi, ada
34.81% responden, dibandingkan pada saat
periode pandemi yang hanya 11,80% responden
yang mendapatkan order pada rentang ini .
lalu , peningkatan ini diikuti oleh
frekuensi order pada rentang interval 16-20, 6-10
dan 21-25 kali per hari yaitu dengan persentase
peningkatan sebesar 9,14%, 6,55%, dan 2,06%,
secara berurutan.
Untuk melihat signifikansi perbedaan
kinerja driver Gocar pada saat dan sesudah
pandemi Covid-19 ditunjukkan pada hasil uji
ANOVA yang disajikan pada Tabel 2. Tabel
ini menunjukkan bahwa nilai probabilitas
dari F-statistik < nilai kritis (α=5%). Hasilnya
menunjukkan bahwa ada perbedaan yang
signifikan antara kinerja driver GoCar pada
saat dan sesudah pandemi. Hasil ini juga
mengkonfirmasi bahwa ada peningkatan
yang signifikan dalam frekuensi order antara
periode saat dan sesudah pandemi.
Lebih lanjut, peningkatan frekuensi order
harian driver GoCar, juga diiringi dengan
peningkatan pendapatan order harian driver
GoCar pada berbagai rentang interval pendapatan
order, kecuali rentang Rp0 - Rp100.000; Rp101.000
– Rp200.000 dan Rp801.000 – Rp900.000 per hari.
Pada rentang pendapatan order Rp0 -
Rp100.000, terjadi penurunan pendapatan order
pada periode sesudah pandemi dibandingkan
pada saat pandemi. Secara lebih detil, pada saat
pandemi, sebanyak 47,20% responden hanya
mendapatkan pendapatan order Rp0 - Rp100.000
per hari. Namun pada periode sesudah pandemi,
jumlah ini hanya tersisa menjadi 3,24%
responden. Lebih jauh, peningkatan terbesar
yaitu pada rentang Rp201.000 – Rp300.000 di
mana meningkat 17,11%, dari 12,68% responden
mendapatkan pendapatan order pada rentang
ini pada saat periode pandemi, menjadi
12,68% pada periode sesudah pandemi. lalu ,
diikuti dengan peningkatan pendapatan order
pada rentang Rp401.000 – 500.000; Rp301.000
– 400.000 dan Rp501.000 – 600.000 per hari.
Bahkan, ada responden yang mendapatkan
pendapatan order sebanyak dalam rentang
Rp901.000 – 1.000.000 per hari.
Lebih lanjut, berdasar uji ANOVA yang
ditampilkan pada Tabel 3, dapat terlihat bahwa
ada perbedaan yang signifikan antara
pendapatan order pada saat dan sesudah pandemi.
Hasil ini mengkonfirmasi bahwa ada
peningkatan yang signifikan dalam pendapatan
order per hari.
Tabel 2. Uji ANOVA Frekuensi Order Mitra GoCar Antara Saat dan sesudah Masa Pandemi Covid-19
Analysis of variance
Source SS df MS F Prob > F
Between groups 1472.9250 27 54.5528 2.24 0.0006
Within groups 7566.3317 311 24.3290
Total 9039.2566 338 26.74336
Bartlett's equal-variances test: chi2(19) = 28.6032 Prob>chi2= 0.072
Sumber: perhitungan penulis
JURNAL PERSAINGAN USAHA Volume 4 No. 1 Tahun 202450
Frekuensi Order dan Pendapatan Order Mitra
Blue Bird sesudah Pandemi Covid-19 Melalui
Street hailing
Tabel 3. Pendapatan Harian Mitra GoCar Saat dan sesudah Pandemi Covid-19
Sumber: perhitungan penulis
Tabel 4. Frekuensi Order Mitra Blue Bird sesudah Pandemi Covid-19 Melalui Street hailing di
Wilayah Jabodetabek, Wilayah Jakarta, dan wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Interval (Order
Harian)
Wilayah Jabodetabek Wilayah Jakarta Wilayah Bogor, Depok,
Tangerang, Bekasi
Frekuensi Persentase Frekuensi Persentase Frekuensi Persentase
0-5 38 58,46 11 47,83 27 64,29
6-10 20 30,77 6 26,09 14 33,33
11-15 7 10,77 6 26,09 1 2,38
16-20 0 0,00 0 0,00 0 0,00
Total 65 100,00 23 100,00 42 100,00
Sumber: perhitungan penulis
berdasar Tabel 4, frekuensi order mitra
Blue Bird sesudah pandemi Covid-19 melalui
street hailing di wilayah Jabodetabek; Jakarta;
Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi didominasi
oleh frekuensi order dalam interval 0 – 5 kali per
hari. Di mana ada 58,46% responden di
wilayah Jabodetabek; 47,83% responden untuk
wilayah Jakarta; dan 64,29% responden untuk
wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
mendapatkan order dalam interval 0 – 5 kali per
hari, yaitu persentase tertinggi dibandingkan
dengan interval yang lain. Sementara, tidak
ada satupun responden yang mendapatkan
frekuensi order dalam interval 16 – 20 kali per hari
di seluruh wilayah ini . Dari hasil ini
juga diketahui bahwa secara umum frekuensi
order sesudah pandemi meningkat sebanyak 4, 5,
dan 3 kali di wilayah Jabodetabek; Jakarta; Bogor,
Depok, Tangerang, dan Bekasi, secara berurutan.
Lebih lanjut, terkait dengan pendapatan
order mitra Blue Bird sesudah pandemi Covid-19
melalui street hailing, sebagian besar responden
di wilayah Jabodetabek (67,69%); Bogor, Depok,
Tangerang dan Bekasi (73,81%), mendapatkan
pendapatan dalam interval Rp0 – 300.000 per
hari. sedang , di wilayah Jakarta, sebagian
besar responden (34,78%) mendapatkan
pendapatan dalam interval lebih dari Rp500.000
per hari. Dari hasil penelitian ini, diketahui
bahwa secara umum pendapatan order sesudah
pandemi di seluruh wilayah ini meningkat,
yaitu dengan peningkatan sebesar Rp196.769
per hari di wilayah Jabodetabek; Rp252.174 per
hari di wilayah Jakarta; dan meningkat sebesar
Rp162.857 per hari di wilayah Bogor, Depok,
Tangerang dan Bekasi.
JURNAL PERSAINGAN USAHA Volume 4 No. 1 Tahun 2024 51
1.2.2 Frekuensi Order Mitra Blue Bird sesudah
Pandemi Covid-19 Melalui GoBlue Bird
Tabel 5. Frekuensi Order Mitra Blue Bird sesudah Pandemi Covid-19 Melalui GoBlue
Bird Wilayah Jabodetabek, Wilayah Jakarta, dan wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan
Bekasi
Interval (Order
Harian)
Wilayah Jabodetabek Wilayah Jakarta Wilayah Bogor, Depok,
Tangerang, Bekasi
Frekuensi Persentase Frekuensi Persentase Frekuensi Persentase
0-5 35 53,85 8 34,78 27 64,29
6-10 18 27,69 10 43,48 8 19,05
11-15 12 18,46 5 21,74 7 16,67
16-20 0 0,00 0 0,00 0 0,00
Total 65 100,00 23 100,00 42 100,00
Sumber: perhitungan penulis
Frekuensi order melalui GoBlueBird di
Jabodetabek dan wilayah Bogor, Depok,
Tangerang dan Bekasi, didominasi oleh
frekuensi order dengan interval 0 – 5 kali per
hari, yaitu dengan persentase sebesar 53,85% di
Jabodetabek dan 64,29% di wilayah Bogor, Depok,
Tangerang dan Bekasi. sedang untuk wilayah
Jakarta, frekuensi order melalui GoBlue Bird,
didominasi (43,48%) oleh frekuensi order dalam
interval 6 – 10 kali per hari. Sementara di Seluruh
wilayah ini , tidak ada (0,00%) responden
yang mendapatkan order dalam interval 16-20.
Dari hasil ini juga diketahui bahwa
secara umum frekuensi order sesudah pandemi
meningkat sebanyak 3 kali di Jabodetabek
dan di wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan
Bekasi. sedang di wilayah Jakarta, secara
umum frekuensi order sesudah pandemi
meningkat sebanyak 4 kali. lalu , di wilayah
Jabodetabek; Jakarta; dan di wilayah Bogor,
Depok, Tangerang dan Bekasi, sebagian besar
responden mendapatkan pendapatan dalam
interval Rp0 – 300,000 per hari yaitu dengan
persentase 56,91%, 52,17% dan 59,52%, secara
berurutan.
Meski demikian, ada responden yang
mendapatkan pendapatan lebih dari Rp500.000
di berbagai wilayah ini , yaitu dengan
persentase 33,85% di wilayah Jabodetabek,
30,43% di wilayah Jakarta, dan 35,71% di wilayah
Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Dari hasil
ini juga diketahui bahwa secara umum
pendapatan order sesudah pandemi meningkat
sebesar Rp219.077; Rp245.652; dan Rp204.524
per hari di seluruh wilayah ini , secara
berurutan.
Frekuensi Order Mitra Blue Bird sesudah
Pandemi Covid-19 Melalui Street hailing dan
GoBlue Bird (Total Order)
Tabel 6. Frekuensi Order Mitra Blue Bird sesudah Pandemi Covid-19 Melalui Street hailing dan
GoBlue Bird (Total Order) Wilayah Jabodetabek, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Interval
(Order
Harian)
Wilayah Jabodetabek Wilayah Jakarta Wilayah Bogor, Depok,
Tangerang, Bekasi
Frekuensi Persentase Frekuensi Persentase Frekuensi Persentase
0-5 6 7,06 3 13,04 3 7,14
6-10 36 42,35 12 52,17 14 33,33
11-15 20 23,53 6 26,09 1 2,38
16-20 23 27,06 2 8,70 24 57,14
Total 85 100,00 23 100,00 42 100,00
Sumber: perhitungan penulis
JURNAL PERSAINGAN USAHA Volume 4 No. 1 Tahun 202452
Frekuensi order melalui Street hailing dan
GoBlue Bird di wilayah Jabodetabek dan di Wilayah
Jakarta didominasi dengan frekuensi order
dalam interval 6-10 kali per hari, yaitu dengan
persentase 42,35% di wilayah Jabodetabek dan
52,17% di Wilayah Jakarta. sedang di wilayah
Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, frekuensi
order didominasi dengan interval 16-20 kali per
hari dengan persentase 57,14%. berdasar
hasil penelitian ini juga diketahui bahwa secara
umum frekuensi order di wilayah Jabodetabek
dan wilayah Jakarta sesudah pandemi meningkat
sebanyak 6 kali. Sementara di wilayah Bogor,
Depok, Tangerang, dan Bekasi sesudah pandemi
hanya meningkat sebanyak 5 kali.
Lebih lanjut, pendapatan dari total order
melalui street hailing dan GoBlue Bird di wilayah
Jabodetabek dan di wilayah Jakarta, sebagian
besar responden mendapatkan pendapatan
dalam interval lebih dari Rp500.000 per hari,
dengan persentase 73,85% untuk wilayah
Jabodetabek dan 60,87% untuk wilayah Jakarta.
Bahkan tidak ada satupun responden yang
mendapatkan pendapatan dalam interval Rp0



