Hukum persaingan usaha 2
bidang ekonomi, maka dalam batas-batas ketetapan dan jiwa
Undang-Undang Dasar 1945 golongan swasta nasional memiliki kebebasan untuk
memilih bidang usaha masing-masing yang tidak menguasai hajat hidup rakyat
banyak dan tidak strategis (Pasal 44);
d. masing-masing kelompok dalam golongan swasta nasional berkewajiban untuk
mengembangkan ekonomi negara kita , sedangkan pengertian dan bidang kegiatannya
diatur dengan undang-undang (Pasal 45);
e. perkembangan usaha swasta tidak boleh menyimpang dari asas demokrasi ekonomi
yang merupakan ciri dari sistem ekonomi terpimpin berdasar Pancasila. Tanpa
mengingkari prinsip-prinsip efisiensi, maka organisasi usaha swasta harus
memungkinkan perkembangan demokrasi ekonomi di dalam lingkungannya. Untuk
ini diperlukan pengawasan dari aparatur pemerintah. Di lain pihak demi
perkembangan kegiatannya, maka golongan swasta nasional berhak memperoleh
pelayanan, pengayoman dan bantuan yang wajar dari aparatur pemerintah. Dalam
hubungan ini perlu adanya satu forum swasta (Pasal 46).
2. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
Dalam bidang Pembangunan Ekonomi antara lain dinyatakan, bahwa usaha meratakan
hasil pembangunan harus pula mencakup program untuk memberi kesempatan yang
20
lebih banyak kepada pengusaha-pengusaha kecil dan menengah untuk memperluas dan
meningkatkan usahanya, dalam rangka memperluas pengikutsertaan golongan ekonomi
lemah dalam ruang lingkup tanggung jawab yang lebih besar, dengan jalan mengusahakan
kesempatan untuk dapat memperkuat permodalannya, meningkatkan keahliannya untuk
mengurus perusahaannya dan kesempatan untuk memasarkan hasil produksinya. Dalam
hubungan ini koperasi sebagai salah satu wadah penghimpun kekuatan ekonomi lemah
akan lebih ditingkatkan peranan serta kemampuannya melalui program yang menyeluruh,
dengan mengutamakan koperasi-koperasi produksi di bidang-bidang pertanian,
peternakan, perikanan, perkebunan rakyat dan kerajinan tangan.
3. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
Dalam bidang Pembangunan Ekonomi sektor Usaha Swasta dan Usaha Golongan
Ekonomi Lemah antara lain dinyatakan bahwa untuk meningkatkan partisipasi warga
yang lebih aktif dalam pembangunan, maka perluasan dunia usaha swasta nasional
haruslah mendapat perhatian yang sungguh-sungguh. Dalam hubungan ini perlu
ditingkatkan kerjasama yang serasi antara pemerintah, perusahaan milik negara, dunia
usaha swasta dan koperasi. Pemerintah menciptakan iklim yang sehat yang diperlukan
untuk kelancaran usaha antara lain dengan jalan mengusahakan ketenteraman dan
keamanan usaha, menyederhanakan prosedur perizinan dan sebagainya.
4. Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
Dalam bidang Pembangunan Ekonomi sektor Dunia Usaha Nasional dan Usaha Golongan
Ekonomi Lemah antara lain dinyatakan:
a. untuk meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan, maka peranan dunia
usaha nasional perlu lebih ditingkatkan. Dalam hubungan ini dilanjutkan usaha
pemerintah dalam mengembangkan dunia usaha nasional dengan bekerjasama dengan
Kamar Dagang dan Industri negara kita . Selanjutnya didorong pemerataan kesempatan
berusaha serta kerjasama yang serasi antara usaha negara, koperasi, dan usaha swasta;
b. kerjasama yang serasi antara usaha besar, menengah dan kecil serta koperasi perlu
dikembangkan berdasar semangat saling menunjang dan saling menguntungkan.
Untuk itu perlu diciptakan iklim yang sehat untuk kelancaran usaha dan terlaksananya
kerjasama ini .
5. Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
Dalam bidang Pembangunan Ekonomi sektor Dunia Usaha antara lain dinyatakan:
a. pengembangan dunia usaha nasional yang terdiri dari usaha negara, koperasi dan
usaha swasta diarahkan terutama agar makin mampu dan berperan dalam mendorong
pertumbuhan ekonomi, memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
termasuk memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja. Untuk itu
kemampuan dan peranan dunia usaha nasional khususnya koperasi, usaha kecil serta
usaha informal dan tradisional, perlu terus ditingkatkan agar dapat tumbuh dan
berkembang menjadi lebih tangguh dan mandiri;
b. kerjasama yang serasi antara usaha negara, koperasi dan usaha swasta serta antara
usaha besar, menengah, dan kecil perlu dikembangkan berdasar semangat
kekerluargaan yang saling menunjang dan saling menguntungkan. Untuk itu perlu
diciptakan iklim yang mendorong kerjasama ini . Dalam pengembangan dunia
usaha nasional harus dihindarkan terjadinya pemusatan kekuatan ekonomi dalam
bentuk monopoli yang merugikan warga ;
c. usaha penyederhaan berbagai peraturan yang menyangkut dunia usaha termasuk
perizinan serta usaha untuk lebih menjamin kepastian berusaha dalam rangka
menciptakan iklim berusaha yang sehat terus dilanjutkan dan ditingkatkan.
Bab 1 Pengaturan Hukum Persaingan Usaha 21
Hukum Persaingan Usaha
6. Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
Dalam bidang Pembangunan Ekonomi sektor Usaha Nasional antara lain dinyatakan:
a. pengembangan dan pembinaan usaha nasional yang meliputi koperasi, usaha negara,
dan usaha swasta diarahkan agar tumbuh menjadi kegiatan usaha yang mampu
menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi, meningkatkan pertumbuhan
ekonomi melalui pemerataan kegiatan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta
memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja menuju terwujudnya
perekonomian nasional yang tangguh dan mandiri. Dalam rangka pengembangan dan
pembinaan usaha nasional terus didorong perluasan kerjasama dan keterkaitan usaha
antarsektor dan antarsubsektor, antara usaha skala besar, menengah, dan kecil,
berdasar kemitraan usaha yang saling menunjang dan saling menguntungkan, dengan
semangat kekerluargaan dan kebersamaan;
b. dalam pengembangan usaha nasional harus dicegah penguasaan sumber ekonomi dan
pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok atau golongan warga tertentu
dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan warga .
7. Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1998 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
Dalam bidang Pembangunan Ekonomi sektor Usaha Nasional antara lain dinyatakan:
a. pembangunan usaha nasional yang terdiri atas koperasi, usaha negara, dan usaha
swasta diarahkan agar tumbuh dan berkembang sebagai usaha bersama berdasar
asas kekeluargaan dalam mekanisme pasar terkelola, yang dijiwai, digerakkan, dan
dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta
nasionalisme yang tinggi dan pengamalan nilai-nilai Pancasila sebagai pelaksanaan
sistem ekonomi Pancasila. Pembangunan usaha nasional ditujukan untuk menjadi
kekuatan dan penggerak utama pembangunan ekonomi nasional; meningkatkan
peranserta aktif warga dalam usaha nasional yang merupakan bagian integral
dari pembangunan nasional dalam mencapai warga yang maju, mandiri,
sejahtera dan berkeadilan; memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja;
meningkatkan kemampuan dunia usaha terutama pengusaha kecil, pengusaha
menengah, dan koperasi; meningkatkan efisiensi, produktivitas, kemampuan daya
saing, daya kreasi dan inovasi; serta mendorong penguasaan pasar dalam negeri dan
perluasan pasar luar negeri melalui perluasan akses terhadap sumber daya ekonomi
termasuk akses permodalan serta pemantapan budaya kewirausahaan berlandaskan
moral dan etik, didukung oleh pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
memperhatikan kelestarian fungsi dan mutu lingkungan hidup, peraturan perundang-
undangan serta iklim usaha yang menunjang;
b. dalam pengembangan dan pembinaan usaha nasional yang sehat dan transparan harus
dicegah penguasaan sumber daya ekonomi dan pemusatan kekuatan ekonomi pada
satu kelompok, golongan warga tertentu, dan orang perseorangan dalam
berbagai bentuk monopoli dan monopsoni serta bentuk pasar lainnya yang merugikan
warga , terutama melalui pemantapan kerja sama usaha berdasar kemitraan
sepadan dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling
menguntungkan antara pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan pengusaha besar
dan antara koperasi, usaha negara, dan usaha swasta. Badan usaha yang sudah maju
dan berkembang harus bermitra dengan badan usaha yang belum maju dalam
membangun struktur usaha nasional yang tangguh dan andal. Dorongan dan
pemantapan kemitraan usaha ini dilakukan melalui penciptaan iklim persaingan
yang sehat dalam pasar terkelola.
22
8. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun
1999-2004
Dalam Kondisi Umum Pembangunan antara lain dinyatakan:
“usaha mengatasi krisis ekonomi beserta dampak yang ditimbulkannya telah
dilakukan melalui proses reformasi di bidang ekonomi, namun hasilnya belum
memadai sebab (1) penyelenggaraan negara di bidang ekonomi selama ini
dilakukan atas dasar kekuasaan yang terpusat dengan campur tangan pemerintah
yang terlalu besar, sehingga kedaulatan ekonomi tidak berada di tangan rakyat dan
mekanisme pasar tidak berfungsi secara efektif; dan (2) kesenjangan ekonomi yang
meliputi kesenjangan antara pusat dan daerah, antardaerah, antarpelaku, dan
antargolongan pendapatan, telah meluas ke seluruh aspek kehidupan, sehingga
struktur ekonomi tidak kuat yang ditandai dengan berkembangnya monopoli serta
pemusatan kekuatan ekonomi di tangan sekelompok kecil warga dan daerah
tertentu”.
lalu dalam Misi Pembangunan antara lain dinyatakan:
“Pemberdayaan warga dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama
pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis pada
sumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya
saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan”.
Selanjutnya dalam Arah Kebijakan Pembangunan Bidang Ekonomi antara lain
dinyatakan:
1. mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan
ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang
adil bagi seluruh warga ;
2. mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya
struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distortif, yang
merugikan warga ;
3. mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar,
melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara
transparan dan diatur dengan undang-undang;
4. memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien,
produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan
peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara
selektif, terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat,
pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi
berusaha;
5. mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha untuk yang
saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha
Milik Negara, serta antara usaha besar, menengah dan kecil dalam rangka
memperkuat struktur ekonomi nasional.
Dari GBHN mengenai pembangunan ekonomi ini , nampak bahwa GBHN memberi
kesempatan pada usaha-uisaha ekonomi untuk tumbuh dan berkembang, bahkan sampai
dengan bentuk yang “meraksasa dan menggurita” sekalipun, yang kita kenal dengan istilah
konglomerat. Akan namun tidak dalam memberi terjadi dan terciptanya praktek monopoli
dan persaingan usaha yang tidak sehat, sebab GBHN juga memberi batasan-batasan apa
yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan jika praktek monopoli akhirnya terjadi
Undang-Undang Dasar 1945 yang kita miliki sebenarnya tidak anti “besar”. Usaha-usaha
swasta, usaha negara dan koperasi tidak dilarang untuk menjadi besar dalam bentuk
konglomerat. Namun diharapkan tumbuh dan berkembangnya usaha-usaha ini sesuai
dengan norma dan etika bisnis yang baik, dengan didukung oleh norma peraturan yang adil
Beberapa tahun terakhir ini kondisi perekonomian negara kita nampaknya maju sangat pesat,
banbyak usaha swasta yang berkembang dengan sangat pesat menjadi penguasa dari sektor
hulu sampai dengan hilir, tidak memiliki pesaingan yang berarti. Nampaknya mudah saja
jika pemerintah mengeluarkan peraturamn-peraturan yang memberi kemudahan dan
fasilitas kepada satu golongan atau orang perseorangan. Prinsip pemerataan dan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat negara kita seakan dilupakan dan yang lebih penting yaitu
kepentingan untuk satu golongan ataupun orang perseorangan saja
Selama ini kemudahan dan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah melalui peraturan-
peraturan ekonomi hanya dinikmati sekelompok kecil warga dan daerah tertentu saja.
Pelbagai praktek monopoli yang “terselubung” dijalankan oleh pemerintah dengan
memberi nya kepada sekelompok kecil warga atau seorang pengusaha saja, yang
pada akhirnya merugikan kepentingan warga . Oleh pemerintah kegiatan yang bersifat
monopoli dalam kehidupan ekonomi diperkenankan asalkan tidak merugikan kepentingan
warga . Dengan demikian persaingan berusaha di kalangan pengusaha nasional menjadi
tidak sehat lagi, disebab kan pemerintah tidak memberi keseimbangan kemudahan dan
fasilitas yang sama kepada usaha koperasi, usaha negara dan usaha swasta.
Kwik Kian Gie menjelaskan kriteria-kriteria yang diizinkan oleh GBHN untuk dapat
terjadinya monopoli itu:
1. monopoli diberikan kepada penemu barang baru, seperti oktroi dan paten, maksudnya
untuk memberi insentif bagi pemikiran yang kreatif dan inovatif;
2. monopoli yang diberikan oleh pemerintah kepada BUMN, lazimnya sebab barang yang
diproduksi menguasai hajat hidup orang banyak;
3. monopoli yang diberikan kepada perusahaan swasta dengan kredit pemerintah;
4. monopoli dan kedudukan monopolistik yang diperoleh dengan cara natural, sebab
monopolis menang dalam persaingan yang dilakukan secara sehat. Dalam hal demikian
memang tidak apa-apa, namun masuknya siapa saja ke dalam investasi yang sama harus
terbuka lebar-lebar;
5. monopoli atau kedudukan yang monopolistik yang diperoleh secara natural sebab
investasinya yang terlampau besar, sehingga hanya satu saja yang berani dan bisa
merealisasikan investasinya. Meski demikian, Pemerintah harus tetap bersikap persuasif
dan kondusif di dalam memecahkan monopoli;
6. monopoli atau kedudukan monopolistik yang terjadi sebab pembentukan kartel ofensif;
24
7. monopoli atau kedudukan monopolistik yang terjadi sebab pembentuikan kartel defensif;
8. monopoli yang diberikan kepada suatu organisasi dengan maksud untuk membentuk dana
bagi yayasan, yang dananya lalu dipakai untuk tujuan tertentu, seperti kegiatan sosial dan
sebagainya
Kondisi monopolistik ini , sebagian besar terjadi sebab peran negara yang memberi
kondisi monopolistik kepada suatu usaha, baik usaha negara, usaha swasta maupun koperasi
Suatu kenyataan meskipun Ketetapan MPRS sebagaimana ini di atas mengamanatkan
ekonomi pasar dan menetapkan bahwa peranan pemetintah lebih banyak pada pengawasan,
pada kenyataannya sejak awal pembangunan ekonomi sampai awal tahun 1980-an, peranan
pemerintah masih dominan baik sebagai regulator maupun pelaku langsung dalam kegiatan
produksi, distribusi, dan konsumsi. Hal itu dapat dipahami sebab pada periode itu anggaran
pembangunan pemerintah cukup besar sedangkan di pihak lain swasta belum banyak
berperan. Akibatnya timbulnya ketergantungan warga kepada pemerintah. Oleh sebab
itulah sejak tahun 1983 pemerintah melancarkan serangkaian deregulasi dengan maksud untuk
memberi kesempatan kepada swasta untuk lebih berperan di dalam kegiatan ekonomi. Melalui
tindakan deregulasi itu pemerintah sebenarnya mengembalikan kepada jiwa ekonomi pasar
seperti yang diamanatkan Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/19666. Dengan memberi
kesempatan kepada swasta diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Dengan
perkataan lain, sistem ekonomi pasar itu dimaksudkan untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi yang pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan sosial sebagaimana
diamanatkan konstitusi
Tujuan ini akan dapat dicapai apabila terdapat efisiensi dalam penggunaan dan
pengalokasian sumber-sumber daya yang langka disertai pengembangan teknik-teknik
produksi untuk menghasilkan produk-produk baru. Efisiensi dapat dicapai apabila terdapat
persaingan yang sehat. Hal itu dapat dilakukan dengan mempertahankan jumlah pembeli dan
penjual yang memadai dalam setiap pasar dan mengalokasikan mobilitas sumber-sumber daya
secara wajar, sehingga perolehan keuntungan yang maksimal dapat mendorong produsen
untuk memproduksi sampai suatu batas tertentu yang biaya marjinal sama dengan harga. Di
lain pihak perlu dipertahankan situasi persaingan yang memaksa setiap perusahaan dalam
setiap pasar memproduksi barang dan jasa dengan biaya relatif kecil. Pengembangan kegiatan
usaha dalam lingkungan persaingan ini juga mendorong produsen untuk selalu
mengembangkan produktivitas dengan tingkat efisiensi yang tinggi, sehingga dia mampu
menghasilkan produk yang berkualitas dengan tingkat harga yang lebih murah
Adanya persaingan menghindarkan terjadinya konsentrasi kekuatan pasar pada satu atau
beberapa perusahaan. Hal ini berarti konsumen memiliki banyak alternatif dalam memilih
barang dan jasa yang dihasilkan produsen yang begitu banyak, sehingga harga benar-benar
ditentukan oleh pasar permintaan dan penawaran dan bukan oleh hal-hal lain. Oleh sebab itu
dapat dikatakan bahwa adanya persaingan memungkinkan tersebarnya kekuatan pasar dan
menyebabkan kesempatan berusaha menjadi terbuka lebih lebar yang memberi peluang bagi
pengembangan dan peningkatan entrepreneurship. Dapat dikatakan bahwa persaingan
merupakan suatu situasi yang diperlukan bagi tercapainya efisiensi. Hal ini berarti pula
persaingan merupakan suatu conditio sine qua non bagi terselenggaranya ekonomi pasar
Di sisi lainnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, dapat dikatakan bahwa
perekonomian negara kita ditujukan untuk kemakmuran bersama seluruh rakyat negara kita .
Dilihat dari segi ekonomi, masalah kemakmuran sebenarnya masalah meningkatkan produksi
barang dan jasa dan bagaimana mengusahakan pembagian yang adil dari barang dan jasa hasil
produksi ini . Dalam mencapai kemakmuran bersama itulah perlu pengaturan terhadap
struktur pasar, perilaku pelaku ekonomi, dan kinerja pelaku ekonomi. Sedangkan bentuk
usaha untuk mencapai kemakmuran bersama itu tidak perlu dipersoalkan. Struktur pasar
merujuk kepada organisasi produksi dan distribusi dan faktor-faktor yang menentukan
terjadinya persaingan, yaitu jumlah dan besaran pembeli dan penjual, banyaknya diferensiasi
produk, mudahnya pemasok keluar masuk pasar. Perilaku mengandung pengertian strategi
bersaingan secara umum dan taktik-taktik khusus yang diambil oleh pelaku, misalnya berapa
harga yang ditawarkan untuk produknya, bagaimana mengiklankan produk ini , dan
bagaimana meningkatkan kualitas produknya. Sedangkan kinerja menunjuk kepada tujuan
pelaku pasar, yaitu mendapatkan efisiensi yang bersifat produktif dan alokatif, mampu
mengembangkan teknologi, dapat menyediakan barang-barang, dan dapat mendayagunakan
semua sumber daya yang dimilikinya
Interaksi antara struktur pasar, perilaku pelaku ekonomi dan kinerja pelaku ekonomi akan
mempengaruhi kesejahteraan konsumen. Struktur pasar yang monopolistik atau oligopolistik
akan mengurangi kesejahteraan konsumen, sebab dengan struktur seperti itu pemasok akan
dapat menentukan harga seenaknya. Oleh sebab itulah dalam meningkatkan kesejahteraan
konsumen, perlu adanya pengaturan struktur ekonomi yang bersifat kompetitif dengan
menghilangkan ketentuan-ketentuan yang memungkinkan terjadinya monopoli dan sekaligus
mendorong terjadinya persaingan. Begitu pula dengan perilaku produsen dalam memasarkan
produknya perlu diadakan pengaturan, sehingga tidak merugikan konsumen. Pengaturan
terhadap kedua hal itu akan mempengaruhi kinerja produsen. Pengaturan semacam itu
dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat apabila ditarik lebih jauh berarti
mewujudkan amanat konstitusi sebagaimana ini dalam Undang-Undang Dasar 1945
Namun sampai dengan akhir rezim Orde Baru tumbang, membuktikan berbagai peraturan
perundang-undangan yang dibuat memungkinkan terjadinya pemusahan kekuatan ekonomi
pada sekelompok kecil/segelintir pelaku usaha yang memiliki akses langsung dan dekat
dengan penguasa Orde Baru. Praktek demikian sesungguhnya dapat menghalangi bekerjanya
mekanisme pasar yang seharusnya dioperasionalkan secara efektif dan efisien guna
mendapatkan hasil yang optimal
Sekarang menjadi tugas pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, dengan cara
menumbuhkembangkan daya kreasi dan inovasi pelaku usaha dalam berusaha, yang pada
gilirannya memiliki kemampuan daya saing yang kuat dan tangguh, baik secara nasional,
regional maupun internasional. Pemerintah hendaknya mengurangi campur tangan (intervensi)
yang terlalu besar dalam kehidupan perekonomian nasional, di mana cukup meletakkan
landasan dan asas-asas hukum yang mengatur kegiatan perekonomian secara jelas, tegas dan
serta dalam penegakan hukumnya seyogyanya dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.
Sepanjang penegakan asas-asas hukum dalam kegiatan perekonomian secara konsekuen dan
konsisten, maka akan dapat membantu terwujudnya struktur perekonomian nasional yang
berdasar demokrasi ekonomi sebagaimana diharapkan di atas.
Sunaryati Hartono mengatakan antara sistem hukum dan sistem ekonomi suatu negara
terdapat hubungan yang sangat erat dan pengaruh timbal balik. Kalau pada satu pihak
pembaharuan dasar-dasar pemikiran di bidang ekonomi ikut mengubah dan menentukan
26
dasar-dasar sistem hukum yang bersangkutan, maka penegakan asas-asas hukum yang sesuai
juga akan memperlancar terbentuknya struktur ekonomi yang dikehendaki. namun sebaliknya
penegakan asas-asas hukum yang tidak sesuai justru akan menghambat terciptanya struktur
ekonomi yang dicita-citakan
D. Dasar Hukum Pengaturan Hukum Persaingan Usaha
Gagasan untuk menerapkan Undang-undang Antimonopoli dan mengharamkan kegiatan
pengusaha (pelaku usaha) yang curang telah dimulai sejak lima puh tahun sebelum masehi.
Peraturan Roma yang melarang tindakan pencatutan atau mengambil untung secara
berlebihan, dan tindakan bersama yang mempengaruhi perdagangan jagung. Demikian pula
Magna Charta yang ditetapkan tahun 1349 di Inggeris telah pula mengembangkan prinsip-
prinsip yang berkaitan dengan restraint of trade atau pengekangan dalam perdagangan yang
mengharamkan monopoli dan perjanjian-perjanjian yang membatasi kebebasan individual
untuk berkompetisi secara jujur
Ajaran Islam melalui Al-Quran telah memberi banyak pedoman yang bersifat umum
mengatur perilaku-perilaku pengusaha (pelaku usaha) dalam berusaha, ada yang secara jelas
dan ada pula yang secara isyarat (bandingkan Ahmad Azhar Basyir, 1981:34). Para pengusaha
(pelaku usaha) Islam dituntut untuk bersikap jujur dan tidak curang dalam berusaha. Demikian
pengusaha (pelaku usaha) Islam dilarang pula untuk menumpuh harta perdagangannya guna
mendapatklan keuntungan yang besar. Sehubungan dengan itu ditegaskan dalam Al-Qur’an,
bahwa: “hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama
suka di antara kamu” (QS.4:29). lalu ditegaskan oleh Al-Quran dalam surah lainnya,
bahwa: “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu
merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di
muka bumi dengan membuat kerusakan”. Selanjutnya oleh Al-Quran pada surah lainnya
ditegaskan, bahwa: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang
yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apabila mereka
menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu
menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar,
(yaitu) hari (saat ) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam”. Selanjutnya oleh Al-
Quran ditegaskan pula, bahwa : “dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka. (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih” (QS.9:34). Itulah beberapa ayat dari surah yang terdapat dalam
Al-Quran yang telah menggariskan prinsip-prinsip dasar dalam berusaha atau berdagang, yang
wajib ditaati oleh para pengusaha (pelaku usaha) Islam dan harus diingat kalau kegiatan
berusaha atau berdagang itu bukan sekedar untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri saja,
melainkan untuk memenuhi kebutuhan manusia secara keseluruhan yang hidup di muka bumi.
Saat ini bagi negara negara kita , persoalan pengaturan persaingan usaha telah diatur dan
bersumber kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang secara efektif mulai berlaku pada tanggal 5 Maret
2000. Sesungguhnya keinginan untuk mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat dapat dijumpai dalam beberapa perundang-undangan yang ada seperti
dikemukakan sebelumnya.
Praktik-praktik dagang yang curang (unfair trading practices) dapat dituntut secara pidana
berdasar ketentuan dalam Pasal 382 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Demikian
pula pesaing yang dirugikan akibat praktik-praktik dagang yang curang ini , dapat
Bab 1 Pengaturan Hukum Persaingan Usaha 27
Hukum Persaingan Usaha
menuntut secara perdata berdasar ketentuan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
Dalam bidang industri juga diharapkan tidak terjadi industri yang monopolistik dan tidak
sehat, sebagaimana diamanat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1984
tentang Perindustrian. Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1984
ini menentukan bahwa pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan dan
pengembangan terhadap industri untuk mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta
mencegah persaingan tidak jujur dan mencegah pemusatan industri oleh satu kelompok atau
perseorangan dan bentuk monopoli yang merugikan warga .
berdasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek Sebagaimana telah
Diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997, pemakai merek tanpa izin dapat
dituntut secara perdata maupun pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ada juga memuat ketentuan
yang melarang penguasaan sumber ekonomi dan pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu
kelompok atau golongan tertentu melalui tindakan merger, konsolidasi, dan akuisisi
perseoran dan hal ini dapat dilakukan asalkan memperhatikan kepentingan perseroan,
pemegang saham minoritas, dan karyawanan perseroan serta kepentingan warga
termasuk pihak ketiga yang berkepentingan dan persaingan bisnis yang sehat dalam
perseroan, mencegah monopoli daan monopsoni.
Dengan demikian berarti sebelum adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pengaturan
larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat masih secara parsial dan tersebar
ke dalam pelbagai perundang-undangan yang ada sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Realitanya, antara teori undang-undang dan praktek bertolak belakang sama sekali. Selama
kurun waktu sekitar 15 (lima belas) tahun terakhir, keadaan ekonomi yang terjadi di negara kita
yaitu tindakan-tindakan yang bersifat monopolistik dan tindakan-tindakan persaingan usaha
yang curang (unfair business practices), misalnya pembentukan Badan Penyangga dan
Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang berdiri tahun 1991 yang memberi kewenangan tunggal
untuk membeli cengkeh dari para petani cengkeh dan kewenangan menjual kepada para
produsen rokok, dan Tata Niaga Jeruk ataupun PT Timor yang memperoleh banyak fasilitas
kemudahan. Semua itu dengan dalih untuk pembangunan nasional dan menciptakan efisiensi,
serta kemampuan bersaing walaupun realitanya tidak demikian. Hal itu terjadi sebab
kekuasaan rezim Orde Baru terlalu kuat baik di bidang sosial, politik, ekonomi dan hukum
Kemudahan fasilitas-fasilitas yang diberikan pemerintah kepada orang atau golongan tertentu
tidak banyak membawa hasil bagi kemajuan ekonomi nasional, malahan memicu
kepincangan sosial ekonomi dalam warga . Prinsip pemerataan dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat negara kita belum dapat dilaksanakan dengan baik. Persaingan domestik dalam
berusaha belum tercipta dengan baik. Hal ini disebabkan banyaknya kegiatan usaha yang
dijalankan secara monopolistik, yang mengakibatkan mereka tidak mampu bersaing dalam
kancah perdagangan dunia internasional. Untuk itu perlu adanya pembaharuan struktural,
yang salah satunya menghapus hambatan persaingan domestik dalam berusaha melalui
deregulasi ekonomi nasional.
Bila butir-butir yang tertera dalam Memorandum International Moneter Fund (IMF) tanggal
15 Januari 1998, khususnya yang mengacu pada pembaharuan-pembaharuan struktural,
28
menunjukkan bahwa berbagai rintangan artifisial yang selama ini telah menghambat
persaiangan domestik telah atau akan dihapus oleh Pemerintah negara kita . Akan namun di
samping itu diperlukan pula Undang-undang Persaiangan Domestik yang Sehat, yang
menetapkan asas-asas persaiangan usaha yang sehat yang tidak memberi peluang bagi
timbulnya rintangan-rintangan artifisial baru terhadap persaiangan domestik di masa
mendatang
Atas dasar itu, pemerintah mengumumkan kebijakan deregulasi dengan melahirkan sebanyak
13 (tiga belas) peraturan perundang-undangan, yakni masing-masing 3 Peraturan Pemerintah,
7 Keputusan Presiden dan 3 Instruksi Presiden. Pemberian fasilitas-fasilitas istimewa yang
menjuru pada praktik monopoli dan menguntungkan golongan atau kelompok tertentu
dicabut. Monopoli Badan Urusan Logistik (BULOG) dalam distribusi komoditi primer,
kecuali beras dicabut berdasar Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1998. Demikian pula
pemerintah mencabut pelbagai fasilitas istimewa yang diberikan kepada PT Timoer dalam
proyek mobil nasional berdasar Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1998. lalu
membubarkan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) berdasar Keputusan
Presiden Nomor 21 Tahun 1998.
Seiring dengan peralihan pemerintahan dari Presiden Soeharto kepada Presiden B.J. Habibie,
berlangsung pula Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 1998.
Sidang Istimewa MPR ini telah berhasil membuat 12 ketetapan. Dari 12 ketatapan ini ,
ada 2 ketetapan yang berkaitan dengan pelaksanan reformasi dan strukturisasi di bidang
ekonomi nasional, yakni Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok
Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional
sebagai Haluan Negara dan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi
dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
Dalam Naskah Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan
Normalisasi Kehidupamn Nasional sebagai Haluan Negara sebagai lampiran Ketetapan MPR
Nomor X/MPR/1998 pada Bab II Kondisi Umum Bidang Ekonomi menyatakan antara lain:
“Keberhasilan pembangunan yang telah dicapai selama tiga puluh dua tahun Orde
Baru telah mengalami kemerosotan yang memprihatinkan, sebab terjadinya krisis
moneter pertengahan tahun 1997, yang berlanjut menjadi krisis ekonomi yang lebih
luas. Landasan ekonomi yang dianggap kuat, ternyata tidak berdaya menghadapi
gejolak keuangan eksternal serta kesulitan-kesulitan makro dan mikro ekonomi. Hal ini
disebabkan oleh sebab penyelenggaraan perekonomian nasional kurang mengacu
kepada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan cenderung menunjukkan
corak yang sangat monopolistik. Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan
mendapatkan prioritas khusus yang berdampak timbulnya kesenjangan sosial.
Kelemahanm fundamental itu juga disebabkan pengabaian perekonomian kerakyatan
yang sesungguhnya bersandar pada basis sumber daya alam dan sumber daya manusia
sebagai unggulan komparatif dan kompetitif. Munculnya konglomerasi dan sekelompok
kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati,
mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak kompetitif. Sebagai
akibatnya krisis moneter yang melanda negara kita , tidak dapat diatasi secara baik
sehingga memerlukan kerja keras untuk bangkit kembali”.
Selanjutnya pada Bab IV Kebijakan Reformasi Pembangunan Bidang Ekonomi disebutkan
beberapa agenda yang harus dijalan dalam rangka pelaksanaan reformasi di bidang ekonomi
ini , yaitu:
a. membuat perekonomian lebih efisien dan kompetitif dengan menghilangkan berbagai
praktek monopoli serta mengembangkan sistem insentif yang mendorong efisiensi dan
inovasi;
b. meningkatkan keterbukaan pemerintahan dalam pengelolaan usaha untuk menghilangkan
korupsi, kolusi, dan nepotisme serta praktek-praktek ekonomi lainnya yang merugikan
negara dan rakyat;
c. melaksanakan deregulasi ketetapan-ketetapan yang menghambat investasi, produksi,
distribusi, dan perdagangan.
lalu dalam Ketetapan Nomor XVI/MPR/1998 dapat dijumpai dasar kebijakan politik
perekonomian nasional yang akan dijalankan untuk masa akan datang sebagai pelaksanaan
ketentuan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Politik perekonomian nasional juga
memuat ketentuana larangan praktik monopoli dan persaingan bisnis yang tidak sehat,
sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal-pasal 2, 5, 6 dan 7.
Pasal 2 menyatakan:
“Politik ekonomi nasional diarahkan untuk menciptakan struktur ekonomi nasional
agar terwujud pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya, serta terbentuk
keterkaitan dan kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi yang
meliputi usaha kecil, menengah dan koperasi, usaha besar swasta, dan Badan Usaha
Milik Negara yang saling memperkuat untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi dan
efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi”.
lalu dalam Pasal 5 dinyatakan:
“Usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus
memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-
luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi
rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara”.
Berikutnya Pasal 6 menyatakan:
“Usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara memiliki hak untuk berusaha dan
mengelola sumber daya alam dengan cara yang sehat dan bermitra dengan pengusaha
kecil, menengah dan koperasi”.
Terakhir Pasal 7 ayat (1) menyatakan:
“Pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam lainnya harus
dilaksanakan secara adil dengan menghilangkan segala bentuk pemusatan penguasaan
dan pemilikan dalam rangka pengembangan kemampuan ekonomi usaha kecil,
menengah dan koperasi serta warga luas”.
Dengan sendirinya politik perekonomian nasional yang digariskan dalam Ketetapan MPR
Nomor X/MPR/1998 dan Ketetapan Nomor XVI/MPR/1998 akan menjadi dasar pembuatan
pelbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan reformasi dan strukturisasi
perekonomian nasional. Demikian pula kedua ketetapan ini menjadi dasar perlunya
dibuat peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan praktik monopoli dan
persaingan bisnis yang tidak sehat.
30
Dalam sejarah Orde Baru, baru saat ini DPR menggunakan hak usul inisiatifnya dengan
mengajukan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. sesudah melalui proses pembahasan di DPR,
RUU yang berasal dari usul inisiatif ini pada tanggal 5 Maret 1999 disahkan oleh
Presiden B.J. Habibie menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sudah tentu Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 ini disusun berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta
berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum dengan tujuan untuk menjaga kepentingan
umum dan melindungi konsumen; menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui
terciptanya persaiangan usaha yang sehat, dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang
sama bagi setiap orang; mencegah praktek-praktek monopoli dan/atau persaiangan usaha tidak
sehat yang ditimbulkan pelaku usaha; serta menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam
kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu
usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian dapat dikatakan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan wajar,
sehingga para pengusaha dalam berusaha dapat bersaing secara sehat dan wajar serta tidak
akan terjadi lagi struktur pasar yang monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distortif
yang merugikan warga banyak.
Pada dasarnya negara berkepentingan untuk memperhatikan apa yang diperlukan/dibutuhkan
oleh warganya atau pelaku usaha dalam rangka melakukan kegiatan ekonomi secara
kompetitif. Negara berperan menciptakan the right tool, serta melakukan kontrol dan
menjalankan fungsinya untuk menginformasikan serta mensosialisasikan kebijakan-kebijakan
yang dibutuhkan oleh warga dalam kaitannya dengan dunia usaha yang kompetitif
Negara memiliki kepentingan untuk mengatur kehidupan ekonomi yang dilandasi dengan
corak perekonomian yang anti monopoli dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip persaingan
usaha secara sehat. Banyak negara yang pemerintahannya ikut campur tangan mengurusi
perekonomian yang berkait dengan persoalan mekanisme pasar, dengan menciptakan berbagai
bentuk peraturan perundangan. Namun acapkali itu pula intervensi yang dilakukan oleh
pemerintah justru mendatangkan berbagai persoalan serta memicu distorsi dalam kinerja
perekonomian nasional
Struktur pasar monopoli maupun monopsoni sangat merugikan konsumen. Struktur pasar
yang terkonsentrasi (monopoli sempurna maupun tidak sempurna) memiliki perilaku
eksploitatif yang berakibat pada pengaturan tingkat harga, ketegaran harga, under capacity,
rintangan masuk (barrier to entry). Kondisi ini akan menyebabkan industri semakin
tidak efisien, sehingga tingkat kesejahteraan warga mengalami penurunan. sebab nnya
dengan struktur pasar yang demikian, pemerintah memiliki kewajiban mengatur praktek-
praktek bisnis/usaha yang merugikan warga dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Jika intervensi pemerintah dapat dilakukan secara sistematis akan terjadi persaingan usaha
yang sehat dan wajar. Pada gilirannya persaingan usaha yang dilaksanakan secara sehat akan
memulihkan alokasi sumberdaya yang rasional
Untuk itu negara harus terlihat di dalamnya untuk menciptakan level of playingfield yang adil
bagi para pelaku usaha; melindungi pihak yang lemah dari eksploitasi ekonomi dari pihak
yang kuat; negara sebagai pihak yang menerbitkan peraturan perundang-undangan, harus
mengatur aturan main yang jelas, transparan; negara memiliki wewenang menjatuhkan sanksi
pidana serta sanksi administratif bagi pelanggar undang-undang persaingan usaha; serta
negara harus bertindak sebagai wasit bagi dunia usaha secara adil, jujur dan bertanggung
jawab. Di samping itu dari sisi lain pelaku usaha perlu mengambil sikap tegas untuk menolak
setiap bentuk usaha monopoli dan tidak kompetitif. Sikap tegas pelaku usaha ini harus
mendapat dukungan dari semua pihak dan perlu direspon secara positif dan konstruktif oleh
pemerintah
Dengan demikian secara yuridis konstitusional, kebijakan dan pengaturan hukum persaingan
usaha didasarkan kepada ketentuan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang
lalu dijabarkan lebih lanjut dalam beberapa Ketetapan MPR(S) yang pada dasarnya
mengamanatkan tidak pada tempatnya adanya monopoli yang merugikan warga dan
persaingan usaha yang tidak sehat. sebab itu berdasar ketentuan dalam Pasal 33 Undang-
Undang Dasar 1945, sudah seharusnya negara ikut serta atau campur tangan dalam mengatur
struktur pasar melalui pelbagai peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menciptakan
keseimbangan kepentingan antara pelaku usaha dan kepentingan umum.
Diakui, bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara filosofis dapat menciptakan
suatu keadilan, baik bagi pelaku usaha, dunia usaha, serta konsumen sebagai bagian dari
warga . Di samping mampu memberi rasa keadilan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 secara sosiologis sangat bermanfaat bagi kepentingan serta perkembangan
perekonomian negara, sebab undang-undang ini mampu menjawab tantangan serta
keinginan warga secara luas yang sebetulnya sudah merasa jenuh dengan praktik
monopoli yang dilakukan oleh sekelompok kecil pelaku usaha yang dekat dengan penguasa
orde baru pada waktu itu
Tentunya dengan adanya larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang
dilakukan oleh sekelompok pelaku usaha, maka dunia usaha akan lebih berkembang secara
inovatif, prospektif dan kegiatan usaha dapat dilakukan lebih efisien. Secara yuridis dengan
adanya undang-undang antimonopoli, maka dunia usaha juga akan mengalami banyak
kemajuan dengan tetap mempertahankan kepastian hukum
E. Kerangka dan Ruang Lingkup Pengaturan Hukum Persaingan Usaha
Selayaknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 disebut sebagai Undang-Undang
“Antimonopoli dan Antipersaingan Usaha Curang” atau disingkat dengan nama
“antimonopoli” saja, daripada “Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat”. sebab dengan menamakan atau menyebut “Antimonopoli (dan Antipersaingan Usaha
Curang)” akan lebih jelas dan tegas, serta akan lebih mudah disosialisasikan kepada
warga daripada nama atau sebutan yang telah dipilih dalam undang-undang ini . Di
samping itu, istilah “antimonopoli (dan antipersaingan usaha curang atau antipersaingan
curang)’ telah lebih dikenal dan mewarga pada kalangan usahawan, akademis, dan
praktisi hukum, sehingga pemahaman terhadap undang-undang itu akan lebih cepat, dan lebih
mudah diterapkan
Istilah Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaiangan Usaha Tidak Sehat
selain terlalu panjang atau tidak ringkas, juga akan sulit diingat dan tidak mudah dipahami. Di
samping itu, pasal-pasalnya tidak disusun dengan kalimat yang mudah dimengerti dan tidak
disusun dengan tata cara perundang-undangan yang sewajarnya. Akibatnya, sosialisasi
undang-undang itu akan mengalami kesulitan. Meskipun istilah “persaingan usaha tidak
sehat” itu mungkin dianggap benar dari segi bahasa namun tidak demikian dari segi hukum,
sebab kata “tidak sehat” atau “sakit” sebagai lawan kata “sehat” lebih dekat pada, atau tepat
32
digunakan dalam istilah “medis” daripada terminologi hukum. Istilah “persaingan (usaha)
curang” sebagai lawan kata “persaingan (usaha) jujur” akan lebih jelas dan tegas menurut
istilah hukum dan ekonomi. sebab hukum, bagaimanapun memerlukan kata, kalimat dan
istilah yang tegas dan jelas, agar tidak memicu interpretasi majemuk yang kemungkinan
dapat mengakibatkan kepastian, keadilan, dan wibawa hukum itu tidak dapat ditegakkan
Dalam Batang Tubuh maupun Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak
ditemukan ketentuan yang mengatur mengenai penyebutan nama singkat (citerrtitel) bagi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. Sesuai dengan teknik perancangan undang-undang, penamaan sebuah
undang-undang seharusnya dirumuskan secara singkat, jelas dan tegas, yang mencerminkan
substansi, materi esensial, ruang lingkup, atau kerangka pengaturan undang-undang yang
bersangkutan.
Undang-undang Antimonopoli memang bertujuan untuk mengontrol tindakan para pelaku
usaha dari perbuatan melakukan praktek monopoli, di samping berusaha untuk
mempromosikan kompetisi yang sehat, jujur, dan terbuka. Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 memuat hal-hal yang cukup luas. Hal ini telah terlihat dari materi nama undang-undang
itu sendiri yang memuat mengenai perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran terhadap persaingan usaha, termasuk perbuatan-perbuatan apa yang diatur bagi
tindakan pelaku usaha, berikut dengan pengaturan mengenai sanksi
Perbuatan yang secara luas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu kartel
(kombinasi keseluruhan pengontrolan produksi, penjualan dan harga, yang bertujuan untuk
memonopoli atau membatasi kompetisi suatu industri atau komiditas); exclusive dealing
(bentuk integrasi vertical dengan kontrak dimana pembeli setuju untuk membeli seluruh
kebutuhan pasokan komoditas tertentu dari satu penjual); merger/akuisisi perusahaan sejenis
atau vertikal; price fixing (kerjasama dengan perusahaan yang bersaing untuk menetapkan
harga pasar); oligopoli (hanya beberapa perusahaan yang menjual produk yang sama yang
mengakibatkan kompetisi terbatas, harga tinggi); monopsony (pembeli tunggal, dan penjualan
komoditas ini juga hanya dikuasai oleh sang pembeli tunggal); tying contract (perjanjian
yang terjadi saat penjual mewajibkan pembeli untuk membeli produk sampingan/tied
product, apabila hendak membeli produk pokok/tying product; division of market allocation,
yaitu perjanjian yang mengikat untuk membagi wilayah pasar diantara produsen atau penjual
produk sejenis dengan pertimbangan memaksimalkan keuntungan; dan boycotts, yaitu
perbuatan mengajak orang lain untuk tidak berhubungan dengan pihak ketiga atau pihak lain
Dengan pengaturan yang sedemikian luas, bahkan lebih mendetail daripada versi Undang-
Undang negara lain, maka sanksi menjadi materi yang penting bagi terhadap tindak
pelanggaran dalam bentuk sanksi administratif, perdata dan pidana. Para pelaku usaha dapat
dijatuhkan sanksi administratif yang variatif, misalnya melalui pembatalan perjanjian,
penghentian kegiatan yang dicurigai melakukan perilaku usaha tidak sehat ataupun perbuatan
yang menyalahgunakan posisinya, pembatalan untuk melakukan merger, melalui ganti rugi,
dan dengan denda yang nilainya cukup signifikan untuk mempengaruhi kinerja perusahaan
yang terbukan melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 . Demikian pula
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga memberlakukan sanksi pidana terhadap pelaku
usaha yang jelas-jelas telah melanggar peraturan, ataupun melakukan perbuatan yang dilarang.
Dapat juga diberikan sanksi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, larangan pelaku
usaha untuk menduduki jabatan tertentu, ataupun penghentian kegiatan atau tindakan tertentu
yang dapat merugikan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat dianggap disusun secara singkat dan sederhana
(Insan Budi Maulana 2000:16). Namun ditinjau dari isinya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 ini sudah cukup memadai, terutama jika dilihat dari idea untuk mencegah dan
menanggulangi tindakan monopoli dan persaingan curang. Boleh dikatakan bahwa undang-
undang ini tidak banyak berbeda dengan undang-undang yang berlaku di Amerika Serikat.
Bahkan dalam beberapa segi undang-undang ini lebih rinci daripada yang berlaku di Amerika
Serikat
Undang-undang Antimonopoli dan Persaingan Usaha merupakan suatu kebutuhan primer bagi
kepentingan pelaku usaha dan menduduki kunci dalam ekonomi yang berbasiskan pada
persaingan pasar sempurna. Selain itu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 akan memberi aturan main yang jelas kepada pelaku usaha dalam
melaksanakan kegiatan/aktivitas bisnisnya
sesudah menelusuri Batang Tubuh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 diketahui bahwa
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah dimuat sejumlah norma hukum persaingan
usaha. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 akan menjadi dasar hukum bagi pengaturan
hukum antimonopoli dan persaingan usaha di negara kita . Adapun hal-hal yang telah diatur
oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikelompokkan dalam 11 bab, lalu
dituangkan dalam 53 Pasal dan 26 Bagian.
Secara umum, kerangka dan sistematika dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat
dilihat dalam tabel berikut ini:
Di samping itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 diperlengkapi pula dengan:
. Penjelan Umum;
. Penjelasan Pasal Demi
Dalam Penjelasan Umum atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan, bahwa:
”Secara umum, materi Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan
ang
terdiri dari:
inan;
an Usaha;
in.”
lebih seksama isi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
ang diaturnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
■ Perumusan istilah, atau konsep-konsep dasar yang terdapat atau dipergunakan dalam
pengertian-
gan Pasal 16, yaitu tentang larangan
(delapan) pasal dari Pasal 17 sampai dengan Pasal 22, yaitu tentang
ri Pasal 30 sampai dengan
Persaingan Usaha Tidak Sehat ini mengandung 6 (enam) bagian pengaturan y
1. perjanjian yang dilarang;
2. kegiatan yang dilarang;
3. posisi dom
4. Komisi Pengawas Persaing
5. penegakan hukum;
6. ketentuan lain-la
Selanjutnya bila kita telusuri
ini , maka materi kandungan y
undang-undang yang bersangkutan maupun peraturan pelaksanaannya, agar dapat
diketahui pengertian-pengertiannya, sehingga terdapat keseragaman
pengertian istilah dalam hukum persaingan usaha. Ketentuan dalam Bab 1 terdiri atas
Pasal 1 mengenai ketentuan umum yang memuat perumusan dari 19 (sembilan belas)
istilah, yaitu pengertian/singkatan mengenai monopoli, praktek monopoli, pemusatan
kekuatan ekonomi, posisi dominan, pelaku usaha, persaingan usaha tidak sehat,
perjanjian, persengkongkolan atau konspirasi, pasar, pasar bersangkutan, struktur
pasar, perilaku pasar, pangsa pasar, harga pasar, konsumen, barang, jasa, Komisi
Pengawas Persaingan Usaha, dan Pengadilan Negeri;
■ Perumusan kerangka politik hukum antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat,
berupa asas dan tujuan pembentukan hukum persaingan usaha sebagaimana dalam
Bab II terdiri atas ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3;
■ Pengaturan perjanjian yang dilarang dilakukan pelaku usaha sebagaimana termaktub
dalam Bab III mengenai perjanjian yang dilarang, yang meliputi 10 (sepuluh) bagian
dan 13 (tiga belas) pasal dari Pasal 4 sampai den
perjanjian oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah pesamaran, pemboikotan,
kartel, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup dan perjanjian dengan pihak
luar negeri;
■ Pengaturan kegiatan yang dilarang dilarang dilakukan pelaku usaha sebagaimana
termaktub dalam Bab IV mengenai kegiatan yang dilarang, yang meliputi 4 (empat)
bagian dan 8
larangan praktek monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan persekongkolan;
■ Pengaturan penyalahgunaan posisi _omina yang tidak boleh dilakukan pelaku
usaha sebagaimana termaktub dalam Bab V mengenai posisi dominan, yang
terdiri atas 4 (empat) bagian dan 5 (lima) pasal dari Pasal 25 sampai dengan
Pasal 29, yaitu tentang bagian umum, jabatan rangkap, pemilikan saham, dan
serta penggabungan, peleburan dan pengambilalihan;
■ Pengaturan susunan, tugas, dan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha
sebagaimana termaktub dalam Bab VI mengenai Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
yang terdiri atas 5 (lima) bagian dan 8 (delapan) pasal da
Pasal 37, yaitu tentang status, keanggotaan, tugas, wewenang dan pembiayaan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha;
Hukum Persaingan Usaha
36
■ Pengaturan tata cara penanganan perkara persaingan usaha oleh Komisi Pengawas
Persaingan Usaha sebagaimana termaktub dalam Bab VII mengenai tata cara
penanganan perkara, yang terdiri atas 9 pasal dari Pasal 38 sampai dengan Pasal 46,
ana termaktub dalam Bab IX
l 52 mengatur bahwa pelaku usaha yang
persaingan usaha meliputi:
3. penyalahgunaan posisi dominan;
an Usaha;
kara persaingan usaha;
hukum persaingan usaha berdasar Undang-Undang
a. oligopoli;
arga;
harga dibawah harga pasar;
terendah;
market division);
yaitu tentang penerimaan laporan, pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan
lanjutan, pemeriksaan terhadap pelaku usaha dan alat-alat bukti, jangka waktu
pemeriksaan, putusan komisi, kekuatan putusan komisi dan serta usaha hukum
terhadap putusan komisi;
■ Pengaturan ketentuan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha yang
telah melanggar ketentuan dalam undang-undang sebagaimana termaktub
dalam Bab VIII mengenai sanksi, yang terdiri atas 3 (tiga) bagian dan 3 (tiga)
pasal dari Pasal 47 sampai dengan Pasal 49, yaitu tentang tindakan
administratif, pidana pokok dan pidana tambahan;
■ Pengaturan perbuatan atau perjanjian yang dikecualikan dari ketentuan undang-
undang dan monopoli oleh Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan atau lembaga
yang dibentuk atau ditunjuk oleh pemerintah sebagaim
mengenai ketentuan lainnya, yang berisikan 2 (dua) pasal, yaitu Pasal 50 memuat
ketentuan yang dikecualikan dari undang-undang dan Pasal 51 memuat ketentuan
monopoli oleh Badan Usaha Milik Negara;
■ Pengaturan hal-hal yang menyangkut pelaksanaan undang-undang sebagaimana
termaktub dalam Bab X mengenai ketentuan peralihan dan Bab XI mengenai
ketentuan penutup. Ketentuan dalam Pasa
telah membuat dan/atau melakukan kegiatan dan/atau tindakan yang tidak sesuai
dengan undang-undang, diberi waktu untuk menyesuaikan selama 6 (enam) bulan
sejak undang-undang diberlakukan. Sedangkan ketentuan dalam Pasal 53 mengatur
mulai berlakunya undang-undang, yaitu terhitung sejak 1 (satu) tahun sesudah
undang-undang diundangkan oleh pemerintah, yaitu tepatnya pada tanggal 5 Maret
2000.
Dari kerangka dan sistematika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana
diterangkan di atas dapat diketahui bahwa hal-hal yang berkaitan dengan pasar yang telah
diatur oleh hukum
1. perjanjian yang dilarang;
2. kegiatan yang dilarang;
4. Komisi Pengawas Persaing
5. tata cara penanganan per
6. sanksi-sanksi;
7. perkecualian-perkecualian.
Adapun hal-hal yang dilarang dalam
Nomor 5 Tahun 1999, meliputi:
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri atas:
b. penetapan harga (price fixing);
c. diskriminasi h
d. penetapan
e. penjualan kembali dengan harga
f. pembagian wilayah (
g. pemboikotan (boycott);
Bab 1 Pengaturan Hukum Persaingan Usaha 37
h. kartel (cartel);
i. trust (trust agreement);
j. oligopsoni;
k. integrasi vertikal;
sive dealing);
ngan luar negeri.
ntu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang
aan pasar:
pricing;
nd price competition;
roduksi dengan curang;
d. piracy):
ambat perdagangan (entry barriers).
3. ri atas:
en memperoleh barang atau jasa yang
an teknologi;
gkap secara bersamaan;
.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 seperti ini di
ut:
3. Tentang penguasaan pangsa pasar yang besar;
ukum;
(Munir Fuady, 1999: 10-11).
ang telah dinyatakan tidak dapat dilaksanakan
mberikan fasilitas
kepada konsumen;
l. perjanjian tertutup (exclu
m. perjanjian de
2. Kegiatan-kegiatan terte
terdiri atas:
a. monopoli;
b. monopsoni;
c. penguas
- predatory
- price war a
- penetapan biaya p
persekongkolan (cons
- persekongkolan tender;
- persekongkolan rahasia perusahaan;
- persekongkolan untuk mengh
Posisi dominan di pasar, terdi
a. mencegah atau menghalangi konsum
bersaing;
b. membatasi pasar dan pengembang
c. menghambat pelaku usaha lain sebagai pesaing untuk memasuki pasar;
d. jabatan ran
e. pemilikan saham;
f. penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan badan usaha atau saham
berdasar sistematika menurut
atas, dapat juga mendeskripsikan ruang lingkup dari hukum antimonopoli sebagai berik
1. Tentang pembatasan persaingan yang horizontal;
2. Tentang pembatasan persaingan yang vertikal;
4. Tentang penyalahgunaan posisi dominan;
5. Tentang diskriminasi harga;
6. Tentang merger dan akuisisi;
7. Tentang badan penegakan hukum;
8. Tentang sanksi-sanksi;
9. Tentang prosedur penegakan h
10. Tentang perkecualian-perkecualian
Di negeri Belanda ada beberapa perjanjian y
sehubungan dengan ketentuan antimonopoli dan persaingan curang, yaitu:
1. Perjanjian yang berhubungan dengan penetapan harga jual kembali, termasuk
perjanjian yang membatasi kebebasan dari pengecer untuk me
2. Perjanjian yang berhubungan dengan penetapan harga jual secara individual dalam
kaitannya dengan kelangsungan dan eksistensi dari barang-barang konsumsi;
Hukum Persaingan Usaha
38
3. Perjanjian yang menentukan suatu arbitrase yang mengikat terhadap sengketa yang
mungkin timbul dalam hubungan dengan perjanjian yang restriktif sebagaimana
g didasari kepada ras (Steven R Schuit sebagaimana
ebagai perbandingan, Antitrust Law Amerika Serikat melarang antara lain hal-hal sebagai
erikut:
buatan perjanjian (contract) melakukan penggabungan (combination) dalam
bentuk trust atau bentuk lainnya atau melakukan persekongkolan (conspiracy) yang
hak-pihak lain, memonopoli
ingan secara substansial atau
nt
NTACD) yang dilakukan di berbagai negara, esensi Undang-Undang Antimonopoli yaitu
utup
Pelarangan terhadap perjanjian yang mengatur harga, menyamakan harga, mengatur
penjualan maupun tying contract. Contoh tying contract misalnya
2.
dengan harga yang berbeda
ng yaitu pelaku usaha yang menetapkan harga
3.
mur diberikan
h barat kepada Semen Padang.
4.
dilakukan oleh para
satu peserta tender, dengan oleh para peserta
5.
h tidak membeli pada atau menjual kepada satu pelaku tertentu.
dan akuisisi
dimaksud dalam undang-undang;
4. Ketentuan yang merupakan bagian dari perjanjian yang restriktif dan memiliki
dampak terhadap diskriminasi yan
dalam Munir Fuady, 1999: 11).
S
b
1. Pem
mengakibatkan terjadinya restraint of trade or commerce di antara beberapa negara
bagian, atau dengan negara-negara asing (Sherman Act);
2. Melakukan monopolisasi atau berusaha untuk memonopoli, atau melakukan
penggabungan atau persekongkolan dengan pihak atau pi
bagian dari suatu kegiatan usaha (trade or commerce) di antara beberapa negara
bagian, atau dengan negara-negara asing (Sherman Act);
3. Melakukan diskriminasi harga terhadap para pembeli barang yang sama tingkat dan
kualitasnya dan yang mengakibatkan berkurangnya persa
cenderung memicu monopoli (Clayton Act) (Sutan Remy Sjahdeini, 2000: 9).
Demikian pula berdasar survey United Nations Conference on Trade and Developme
(U
pelarangan terhadap:
1. Perjanjian tert
pasar, syarat-syarat
penjualan susu yang dikaitkan dengan sikat gigi. Hal ini tidak adil bagi penjual yang
tidak bias mengikatkan diri pada penjualan produk susu.
Price discrimination dan price fixing
Contoh price discrimination misalnya menjual produk
pada 2 (dua) orang. Contoh price fixi
jual kembali apabila barang ini akan dijual kembali oleh pembeli.
Pembagian pasar atau konsumen
Misalnya pembagian wilayah pada penjualan semen. Untuk daerah ti
kepada Semen Tonasa dan wilaya
Collusive tendering atau bid rigging
Collusive tendering atau bid rigging yaitu suatu tindakan yang
peserta tender untuk memenangkan
tender untuk memenangkan satu peserta tender, dengan cara berpura-pura menjadi
kompetitor. Di negara kita dikenal dengan istilah ‘tender arisan”. Tender ini merupakan
kecenderungan di seluruh dunia, di mana di negara kita biasanya terdapat pada proyek
pemerintah.
Boycott
Boycott adala
6. Cartel
Dalam pasar oligopoli cenderung untuk melakukan kartel.
7. Merger
Bab 1 Pengaturan Hukum Persaingan Usaha 39
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 merger dan akuisisi belum dijelaskan
masih diperlukan Peraturan Pemerintah.
8.
a satu pabrik menjual
apakah hal itu termasuk predatory? Kalau memakai perse
Undang embangkan
leh UNTACD, sebab secara substansial telah mengikuti standar-standar internasional
hukum persaingan
saha berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terdapat dalam pelbagai peraturan
an dan Pengambilalihan Usaha
(Pasal 28 ayat (3));
gabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Usaha (Pasal 29 ayat (2));
n perundang-undangan sebelumnya yang berkaitan dengan
ukum persaingan usaha, ketentuan dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
secara khusus sebab
Predatory behaviour
Predatory behaviour didasarkan pada rule of reason. Misalny
murah dibawah produksi,
illegal dipastikan bahwa perilaku ini cenderung membunuh pelaku lain. namun
kalau menggunakan rule of reason harus dicari alasan dibaliknya apakah memang
akan mengakibatkan pelaku lain mati untuk lalu diambil alih, atau memang
sebab pelaku ini sudah akan bangkrut, atau memiliki stok barang-barang
yang tidak laku (semacam cuci gudang). Hal ini sering terjadi di Jepang yang
melakukan hal itu dengan alasan efisiensi (Sutrisno Iwantono, 2002: 6-7).
-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada dasarnya mengikuti pola yang dik
o
dimana pada waktu penyusunannnya telah menyertakan ahli-ahli dari Jerman dan Amerika
yang memberi konsultasi kepada DPR (Sutrisno Iwantono, 2002: 7).
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai hal-hal yang diatur dalam
u
perundang-undangan yang sudah ada, sedang sebagian lagi masih perlu ditindaklanjuti dalam
bentuk peraturan pemerintah dan keputusan Presiden, yaitu:
1. Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan, Pelebur
2. Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Nilai Aset dan/atau Nilai Penjualan Saham
sebagai Akibat Peng
3. Keputusan Presiden tentang Susunan, Tugas dan Fungsi Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (Pasal 34 ayat (1)).
Mengenai kedudukan peratura
h
1999 menetapkan, bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur dan berkaitan dengan praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan yang baru berdasar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. berdasar
ketentuan dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini , jelas
bahwa selama peraturan perundang-undangan yang mengatur dan berkaitan dengan praktek
monopoli dan/atau persaingan usaha yang ada belum dicabut, diganti, atau diperbaharui
berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka dinyatakan masih tetap berlaku, dengan mengadakan
penyesuaian seperlunya.
A. Istilah dan Pengertian Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Seperti dikatakan Frank Fishwick, bahwa kata ”monopoli” berasal dari kata Yunani yang
berarti ”penjual tunggal” . Di samping istilah monopoli, di USA
sering digunakan kata ”antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah ”anti
monopoli” atau istilah ”dominasi” yang dipakai oleh warga Eropa, yang artinya juga
sepadan dengan arti istilah ”monopoli”. Selain itu, terdapat lagi istilah yang artinya mirip-
mirip yaitu istilah ”kekuatan pasar”. Dalam praktik keempat istilah itu, yaitu istilah
”monopoli”, ”antitrust”, ”kekuatan pasar”, dan ”dominasi” saling dipertukarkan
pemakaiannya. Keempat istilah ini dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan di
mana seseroang menguasai pasar, di mana pasar ini tidak tersedia lagi produk substitusi
atau produk substitusi potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar ini untuk
menerapkan harga produk ini yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan
pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar
Monopoli dapat terjadi dalam setiap sistem ekonomi. Dalam sistem ekonomi kapitalisme dan
liberalisme, dengan instrumen kebebasan pasar, kebebasan keluar masuk tanpa restriksi,
serta informasi dan bentuk pasarnya yang atomistik monopolistik telah melahirkan monopoli
sebagai anak kandungnya. Adanya persaingan ini mengakibatkan lahirnya perusahaan-
perusahaan yang secara naluriah ingin mengalahkan pesaing-pesaingnya agar menjadi yang
paling besar, paling hebat, dan paling kaya. Sedangkan dalam sistem ekonomi sosialisme dan
komunisme, monopoli juga terjadi dengan bentuk yang khas. Dengan nilai instrumental
perencanaan ekonomi yang sentralistik mekanistik dan pemilikan faktor produksi secara
kolektif, segalanya dimonopoli negara dan diatur dari pusat
Dalam konteks yuridis tidak semua bentuk kegiatan monopoli dilarang, hanya kegiatan
monopoli yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat yang dilarang. Pasar monopoli dapat memicu pemusatan ekonomi pada satu
pelaku atau satu kelompok pelaku usaha, di mana tidak terjadi persaingan usaha yang sehat
dan keadaan ini dapat merugikan kepentingan konsumen sebagai warga pengguna
produ



