Tampilkan postingan dengan label Hukum persaingan usaha 5. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum persaingan usaha 5. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Juni 2026

Hukum persaingan usaha 5


 




tkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan 

bisnis yang tidak sehat (Munir Fuady, 1999: 72). 

 

Demikian pula berdasar  ketentuan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

ini, artinya perjanjian dengan pihak luar negeri yang dilarang yang dibuat pelaku usaha 

dalam konteks hukum persaingan usaha bilamana perjanjian yang dimaksud memuat 

ketentuan-ketentuan yang tidak wajar atau dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli 

dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 

 

Dalam Penjelasan atas Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga tidak dijumpai 

mengenai perjanjian dengan pihak luar negeri yang bagaimanakah yang dilarang oleh 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta bagaimana pengertian perjanjian dengan pihak 

luar negeri itu harus dijelaskan secara mudah dan apakah pihak luar negeri itu pelaku 

usahanya bisa BUMN asing ataukah pihak swasta asing maupun pelaku usaha perseorangan. 

Atau mungkin saja pelaku usaha negara kita  mengadakan perjanjian dengan pelaku usaha 

asing yang berdomilisi di negara kita . Ini semua tidak diatur dalam Penjelasan atas Pasal 16 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini  (L. Budi Kagramanto, 2008: 177). 

 

 

O. Perjanjian-perjanjian yang Dikecualikan sebagai Perjanjian Dilarang  

Di beberapa negara, Undang-undang Antimonopoli kerapkali mengenyampingkan beberapa 

tindakan hukum yang tidak dapat dikenakan sanksi atau tindakan itu tidak dianggap sebagai 

suatu pelanggaran (Insan Budi Maulana, 2000:61). 

 

Demikian pula dengan negara kita , selain mengadakan pengecualian berlakunya pasal tertentu 

terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, ternyata Undang-Undang Nomor 

5 Tahun 1999 juga mengadakan pengecualian berlakunya semua ketentuan dalam Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap perjanjian-perjanjian tertentu. Sebagaimana 

disebutkan sebelumnya pengecualian dari ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

ini diatur dalam ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang 

menyatakan, bahwa yang dikecualikan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

ini yaitu : 

 

a. perbuatan dan/atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-

undangan yang berlaku; atau 

b. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, 

merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan 

rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau 

c. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan/atau jasa yang tidak mengekang 

dan/atau menghalangi persaingan; atau 

Bab 3 Perjanjian Yang Dilarang 81 

Hukum Persaingan Usaha 

d. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok 

kembali barang dan/atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah 

diperjanjikan; atau 

e. perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup 

warga  luas; atau 

f. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemeirntah Republik negara kita ; atau 

g. perjanjian dan/atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak menggangu 

kebutuhan dan/atau pasokan dalam negeri; atau 

h. pelaku usaha yang tergolong usaha kecil; atau 

i. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya. 

 

Disayangkan Penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak menjelaskan 

perjanjian-perjanjian ini  lebih lanjut. Padahal pasal pengecualian ini penting, terutama 

bagi pelaku usaha yang memanfaatkannya. Di samping ketidakjelasannya, dikhawatirkan 

juga dapat memungkinkan penyalahgunaan (banding Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed), 

2000:85). Bahkan ada yang mengkritiknya sebagai suatu inkonsistensi (Hikmahanto Juwana, 

1999:28). 

 

Pemerintah dapat saja menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya atau pelaku usaha yang 

berkolusi dengan pemerintah untuk membuat ketentuan yang anti persaingan usaha, yang 

lalu  oleh pemerintah dituangkan dalam pelbagai peraturan perundang-undangan. 

Selama Orde Baru berkuasa, praktek monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat 

selalu dilegalisir melalui peraturan perundang-undangan (Rachmadi Usman, 2004: 63). 

 

Di Amerika Serikat dikenal apa yang disebut “state action doctrine”, artinya peraturan 

antitrust hanya berlaku bagi bisnis selama ia tidak untuk melaksakan peraturan negara 

bagian. Namun peraturan negara bagian yang antikompetitif bisa tidak sah sebab  

bertentangan dengan Konstitusi, yakni mengganggu perdagangan secara tidak wajar; 

Amanademen Pertama Konstitusi; atau undang-undang Pemerintah Federal, seperti Federal 

Trade Commissiion Act atau Hukum Paten (Ayudha D. Prayoga, et.al, (Ed), 2000:85). 

 

Jika memperhatikan fakta pengecualian dari Pasal 50, para perancang undang-undang telah 

keliru memahami perundang-undangan di bidang hak atas kekayaan intelektual (HaKI). 

Selain itu, isi pasal ini  tidak sesuai dengan realitas yang terjadi di warga  Eropa, 

Jepang dan Jerman, yang juga mengatur larangan-larangan perjanjian lisensi, know how, 

merek, waralaba, apabila perjanjian itu bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan jujur 

(Insan Budi Maulana, 2000:64-65).  

 

Bahkan secara internasional posisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 kurang 

menguntungkan. saat  warga  internasional mulai curiga adanya kemungkinan dampak 

negatif dari praktek-praktek perlisensian di bidang HaKI terhadap persaingan usaha, 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 bersikap sebaliknya, dengan mengecualikan 

berlakunya ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap perjanjian yang 

berkaitan dengan HaKI (Ayudha D. Prayoga, et.al, (Ed), 2000:86). 

 

Terbukti dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Agreement on Related Aspects of 

Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) sebagai bagian Final Act Uruguay Round 

dinyatakan sebagai berikut: 

 

 82 

(1) Members agree that some licensing practices or conditions pertaining to 

intellectual property rights which restrain competition may have adverse effects 

on trade may impede the transfer and dissemination of technology. 

(2) Nothing in this Agrement shall prevent Members from specifying in their national 

legislation lecencing practices or conditions that may in particular cases 

constitute an abuse of intellectual property rights having an adverse effect on 

competition in the relevant market. As provided above, a Member may adopt, 

consistently with the other provisions of this Agreement, appropriate measures to 

prevent or control such practices, which may include for example exclusive 

grantback conditions, conditions preventing challenges to validity and coercive 

package licensing, in the light of the relevant laws and regulated of the Member. 

 

Dari ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Persetujuan TRIPs ini , dapat 

diketahui negara-negara anggota WTO sepakat bahwa beberapa praktek perlisensian atau 

persyaratan-persyaratan yang berkaitan dengan HaKI dapat menghambat persaingan usaha 

yang dapat berakibat buruk terhadap perdagangan dan dapat menghambat pengalihan dan 

penyebaran teknologi. sebab nya tidak tertutup kemungkinan bagi negara-negara anggota 

WTO untuk menetapkan dalam peraturan perundang-undangannya praktek-praktek 

perlisensian atau persyaratan-persyaratan perlisensian yang dalam hal-hal tertentu 

merupakan penyalahgunaan HaKI yang berakibat buruk terhadap persaingan usaha dalam 

pasar bersangkutan. Bahkan negara-negara anggota WTO dapat menetapkan langkah-

langkah untuk mencegah atau mengendalikan praktek-praktek perlisensian atau persyaratan-

persyaratan yang dalam hal-hal tertentu merupakan penyalahgunaan dari HaKI, seperti 

persyaratan untuk memberi  hak ekskulsif secara timbal balik, persyaratan untuk 

mencegah diajukannya sanggahan mengenai keabsahan dan pemaksaan paket lisensi, sesuai 

dengan hukum dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku di negara-negara 

anggota WTO ini . Dengan demikian jelaslah bahwa bentuk perjanjian yang berkaitan 

dengan bidang HaKI tidak boleh berlawanan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

atau mengikuti ketentuan-ketentuan khusus perlisensian yang telah diatur dalam pelbagai 

peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HaKI. 

 

Khusus untuk kekecualian ketentuan usaha kecil dan koperasi memang diatur oleh undang-

undang tersendiri telah mengundang perdebatan tersendiri. Ada negara yang memang 

memberi  pengecualian terhadap koperasi misalnya di Jepang. namun  usaha kecil dan 

menengah serta koperasi yang dikecualikan akan menciptakan proteksi sepihak dengan tidak 

mengikutsertakannya dalam undang-undang ini dimana hal itu akan menghambat 

pertumbuhan usaha kecil dan menengah itu sendiri. Di samping itu melihat kondisi koperasi 

yang ada saat ini di negara kita  juga dapat memicu  kerancuan dan peluang bagi pelaku 

usaha untuk menggunakan pasal pengecualian dalam berusaha untuk melegalisir tindakannya 

dengan bersembunyi dibelakang wujud koperasi (Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed), 

2000:124). 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bab 3 Perjanjian Yang Dilarang 83 

Hukum Persaingan Usaha 

 84 

 

 

 

 

BAB 4 

KEGIATAN YANG DILARANG  

           

  

 

 

 

A. Pengertian dan Dilarangnya Kegiatan dalam Hukum Persaingan Usaha 

Selain dari adanya berbagai bentuk ”perjanjian” yang mengakibatkan terjadinya persaingan 

curang, terdapat juga berbagai ”kegiatan” yang juga dapat mengakibatkan terjadinya suatu 

persaingan curang, sehingga hal ini  pun harus dilarang (Munir Fuady, 1999: 75). 

 

Berbeda dengan istilah “perjanjian” yang dipergunakan, dalam Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999 tidak dapat kita temukan suatu definisi mengenai “kegiatan”. Namun demikian 

jika ditafsirkan secara a contrario terhadap definisi perjanjian yang diberikan dalam 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka dapat dikatakan bahwa pada dasarnya yang 

dimaksud dengan “kegiatan” ini  yaitu  tindakan atau perbuatan hukum “sepihak” yang 

dilakukan oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha tanpa adanya keterkaitan 

hubungan (hukum) secara langsung dengan pelaku usaha lainnya (Ahmad Yani dan 

Gunawan Widjaja, 1999:31). 

 

Dari sini jelaslah bahwa “kegiatan” merupakan suatu usaha, aktivitas, tindakan atau 

perbuatan hukum secara sepihak yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan tanpa melibatkan 

pelaku usaha lainnya. 

 

Sepertinya hal dengan ”perjanjian yang dilarang”, demikian pula ”kegiatan yang dilarang” 

diatur dalam bab tersendiri sebagaimana termuat dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dari Pasal-pasal ini  diketahui bentuk-bentuk 

kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha dalam konteks hukum persaingan usaha 

berdasar  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu: 

 

1. kegiatan yang bersifat monopoli (Pasal 17); 

2. kegiatan yang bersifat monopsoni (Pasal 18); 

3. kegiatan yang bersifat penguasaan pasar (Pasal 19); 

4. kegiatan jual rugi (predatory pricing)/jual murah (dumping) (Pasal 20); 

5. kegiatan penetapan biaya produksi secara curang (manipulasi biaya) (Pasal 21); dan 

6. kegiatan persengkongkolan (Pasal 22 sampai dengan Pasal 24). 

 

 

B. Kegiatan yang Bersifat Monopoli 

Seperti dikemukakan sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pengertian 

“monopoli” dibedakan dengan pengertian “praktek monopoli”.  

 

Secara yuridis pengertian praktek monopoli dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu: yang dimaksud dengan “praktek monopoli” 

yaitu  pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan 

dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu, sehingga 

memicu  persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.  

Bab 4 Kegiatan Yang Dilarang 

Hukum Persaingan Usaha 

 

berdasar  pengertian ini , unsur-unsur dari praktek monopoli dalam konteks hukum 

persaingan usaha berdasar  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, meliputi: 

 

a. adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada satu atau lebih pelaku usaha; 

b. pemusatan kekuatan ekonomi ini  mengakibatkan terjadinya penguasaan 

produksi dan/atau pemasaran atas produk tertentu; 

c. terjadinya persaingan usaha tidak sehat; 

d. perbuatan ini  dapat merugikan kepentingan umum. 

 

Sementara itu secara yuridis pengertian monopoli dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 

angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu: yang dimaksud dengan monopoli 

yaitu  “penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa tertentu oleh 

satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.”  

 

Dari pengertian ini , dapat diketahui unsur-unsur monopoli dalam konteks hukum 

persaingan usaha berdasar  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, meliputi:  

 

a. adanya penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa tertentu; 

b. dilakukan oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. 

 

Jadi, singkatnya monopoli yaitu  situasi pasar di mana hanya ada satu pelaku usaha atau satu 

kelompok pelaku usaha yang “menguasai” suatu produksi dan/atau pemasaran barang 

dan/atau penggunaan jasa tertentu, yang akan ditawarkan kepada banyak konsumen, yang 

mengakibatkan pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha tadi dapat mengontrol dan 

mengendalikan tingkat produksi, harga dan sekaligus wilayah pemasarannya.  

 

Monopoli yaitu  penguasaan praktek produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa. 

Akan namun  tidak semua tindakan penguasaan atas produksi atau pemasaran merupakan 

pelanggaran. Monopoli yang terjadi sebab  keunggulan produk, atau perencanaan dan 

pengelolaan bisnis yang baik, atau terjadi melalui perjuangan dalam persaingan jangka 

panjang, sehingga terdapat suatu perusahaan menjadi kuat dan besar dan menguasai pangsa 

pasar yang besar pula, tentu saja tidak merupakan tindakan penguasaan yang dilarang (L. 

Budi Kagramanto, 2008: 182). 

 

Di Amerika Serikat menurut pengertian pengertian Section 2 the Sherman Act, monopoli 

tidak semua dilarang, yang dilarang yaitu  justru “monopolization” (di negara kita  akan 

menjadi monopolisasi atau praktek monopoli). Praktek monopoli menurut pengertian 

Sherman Act ini yaitu  tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan mempergunakan 

kekuatan monopoli (monopoly power) atas suatu pasar produk dana atau pasar geografis 

ini . Jadi, dalam hal ini Sherman Act menekankan adanya niat untuk menguasai 

(melakukan praktek monopoli) dalam penerapanm Section 2 ini (L. Budi Kagramanto, 2008: 

182). 

 

Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menekankan pada akibat perbuatan 

monopoli ini , sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 17. Undang-Undang 

Nomor 5 Tahun 1999 lebih menekankan pada rule of reason, yaitu dengan 

mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan pelaku usaha mengakibatkan terjadinya 

praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Sementara itu Sherman Act lebih 

menekankan bahwa pelanggaran monopoli an sich sudah dapat diajukan kepada pihak yang 

berwenang untuk diproses (L. Budi Kagramanto, 2008: 182-183). 

 86 

 

Demikian pula dari ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, diketahui 

ternyata tidak semua kegiatan monopoli dilarang, hanya kegiatan monopoli yang memenuhi 

unsur-unsur dan kriteria sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 17 Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999 saja, yang dilarang dilakukan oleh satu pelaku usaha atau 

kelompok pelaku usaha.  

 

Dalam ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan sebagai 

berikut: 

 

(1)  Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran 

barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan 

atau persaingan usaha tidak sehat. 

(2)  Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi 

dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 

apabila: 

a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau 

b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan 

usaha barang dan atau jasa yang sama; atau 

c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% 

(lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. 

 

Kegiatan yang bersifat monopoli yang dilarang dalam konteks Pasal 17 Undang-Undang 

Nomor 5 Tahun 1999 ini jika kegiatan monopoli ini  memenuhi unsur-unsur sebagai 

berikut: 

 

a. melakukan perbuatan penguasaan atas suatu produk barang, jasa, atau barang dan jasa 

tertentu; 

b. melakukan perbuatan penguasaan atas pemasaran produk barang, jasa, atau barang dan 

jasa tertentu; 

c. penguasaan ini  dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli; 

d. penguasaan ini  dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat 

(Rachmadi Usman, 2004: 69). 

 

Penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran yang dapat mengakibatkan monopoli dan/atau 

persaingan usaha tidak sehat ini  dapat terjadi antara lain dengan cara (namun  bukan satu-

satunya cara) apa yang dapat kita sebut sebagai ”presumsi monopoli”, bahwa oleh hukum 

dianggap telah terjadi suatu monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, kecuali dapat 

dibuktikan sebaliknya (Munir Fuady, 1999: 76-77). 

 

Kriteria yang digunakan untuk membuktikan ada atau tidaknya (praktek) monopoli yang 

dilarang ini  didasarkan kepada hal-hal berikut ini: 

 

a. produk belum ada penggantinya (substitusi-nya); 

b. pelaku usaha lain sulit atau tidak dapat masuk ke dalam persaingan terhadap produk 

yang sama (barrier to entry); 

c. pelaku usaha lain ini  yaitu  pelaku usaha yang memiliki  kemampuan bersaing 

yang signifikan dalam pasar yang bersangkutan; 

d. satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha telah menguasai lebih dari 50% pangsa 

pasar dari suatu jenis produk barang atau jasa tertentu (Rachmadi Usman, 2004: 69-70). 

 

Bab 4 Kegiatan Yang Dilarang 87 

Hukum Persaingan Usaha 

berdasar  uraian di atas, maka tidak semua kegiatan penguasaan atas produksi dan/atau 

pemasaran barang dan/atau jasa tergolong kepada kegiatan yang dilarang, terkecuali 

sepanjang memenuhi unsur-unsur dan kriteria (praktek) monopoli yang disebutkan dalam 

ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selain itu, jika pelaku usaha atau 

kelompok pelaku usaha dapat membuktikan sebaliknya bahwa kegiatan yang dilakukan tidak 

memenuhi unsur-unsur dan kriteria praktek monopoli sebagaimana dipersyaratkan dalam 

ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sehingga pelaku usaha atau 

kelompok usaha yang bersangkutan dapat terbebas dari perbuatan atau kegiatan yang patut 

diduga atau dianggap melakukan kegiatan monopolisasi (praktek monopoli). 

 

Dalam literatur, monopoli dilarang sebab  mengandung beberapa dampak negatif yang 

merugikan antara lain: 

 

a. terjadi peningkatan harga suatu produk sebagai akibat tidak adanya kompetisi dan 

persaingan yang bebas. Harga yang tinggi ini pada gilirannya akan menyebabkan inflasi 

yang merugikan  warga  luas; 

b. adanya keuntungan (profit) di atas kewajaran yang normal. Pelaku usaha akan seenaknya 

menetapkan harga untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya sebab  

konsumen tidak ada pilihan lain dan terpaksa membeli produk ini ; 

c. terjadi eksploitasi terhadap konsumen sebab  tidak adanya hak pilih konsumen atas 

produk. Konsumen akan seenaknya menetapkan kualitas suatu produk tanpa dikaitkan 

dengan biaya yang dikeluarkan. Eksploitasi ini juga akan menimpa karyawanan dan 

buruh yang bekerja pada produsen ini  dengan menetapkan gaji dan upah yang 

sewenang-wenang tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku; 

d. terjadi ketidakekonomisan dan ketidakefisienan yang akan dibebankan kepada konsumen 

dalam rangka menghasilkan suatu produk, sebab  perusahaan monopoli cenderung tidak 

beroperasi pada averafe cost yang minimum; 

e. adanya entry barrier di mana perusahaan lain tidak dapat masuk ke dalam bidang usaha 

perusahaan monopoli ini , sebab  penguasaan pangsa pasarnya yang besar. 

Perusahaan-perusahaan kecil tidak diberi kesempatan untuk tumbuh berkembang dan 

akan menemui ajalnya satu persatu; 

f. pendapatan menjadi tidak merata, sebab  sumber dana dan modal akan tersedot ke dalam 

perusahaan monopoli. warga  banyak harus berbagi dengan banyak orang bagian 

yang sangat kecil, sementara perusahaan monopoli dengan sedikit orang akan menikmati 

bagian yang lebih besar (Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 1999:30). 

 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang monopoli secara rule of reason, yang 

berarti bahwa monopoli akan dilarang jika monopoli ini  merusak persaingan usaha 

secara signifikan dan dengan pertimbangan monopoli ini  nantinya akan mengakibatkan 

praktek monopoli. Perbedaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan Sherman Act 

ini dijumpai hampir seluruh bagian dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sehingga 

timbul kesan bahwa Sherman Act melarang segala bentuk monopoli secara per se illegal, 

sedangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 hanya melarang praktek monopoli. 

Namun dalam pelaksanaannya ternyata Sherman Act juga tidak melarang bentuk monopoli 

meskipun pada section 2, maka seolah-olah dinyatakan demikian. Pada perjalanannnya 

dalam pelaksanaannya di Amerika Serikat pada hakim yang menangani antitrust juga 

menerapkan rule of reason dan banyak sekali kasus yang membuktikan bahwa tidak semua 

tindakan monopoli itu dilarang (L. Budi Kagramanto, 2008: 185-186). 

 

Selama ini, kenyataan menunjukkan bahwa monopoli tidak hanya dilakukan oleh pihak 

swasta saja, namun  juga oleh badan usaha negara (Dimyati Hartono, 1998:38). Hal ini  

 88 

dimungkinkan dalam sistem perekonomian nasional yang bersumberkan kepada demokrasi 

ekonomi sebagaimana digariskan dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. 

 

Ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 memberi  

dasar filosofis dan hukum kemungkinan monopoli dan/atau penguasaan atas ”cabang-cabang 

produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak” serta 

”penguasaan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya oleh negara”. 

Dengan kata lain monopoly by law dimungkinkan dalam hukum negara kita  berdasar  

Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang kegiatan atau perbuatannya itu termasuk, 

menyangkut, atau berkaitan dengan ”cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan 

menguasai hajat hidup orang banyak”.  

 

Dengan merujuk kepada ketentuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat 

(3) Undang-Undang Dasar 1945, maka negara sebagai organ kekuasaan tertinggi dapat 

dibenarkan untuk memberi  hak-hak yang bersifat istimewa (eksklusif) kepada Badan-

badan Usaha Milik Negara yang bergerak di sektor yang termasuk dalam pengertian 

”cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak” ini . 

Namun demikian jangan sampai ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-

Undang Dasar 1945 yang jadi sandaran pengambilan keputusan dan kebijakan 

disalahgunakan negara dengan menjadikannya sebagai ”justifikasi” untuk menindas rakyat 

banyak dan menyerahkan tampuk produksi yang penting kepada ”tangan” orang 

perseorangan atau swasta. Jadi, sesungguhnya dapat dikatakan bahwa Undang-Undang Dasar 

1945 tidak antimonopoli. 

 

Sehubungan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, 

dalam konteks hukum persaingan usaha penjabarannya dapat dijumpai dalam ketentuan 

Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Disebutkan dalam Pasal 51 Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999, bahwa monopoli dan/atau pemusatan kegiatan yang berkaitan 

dengan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang menguasai hajat hidup orang 

banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-

undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan atau lembaga 

yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah. berdasar  ketentuan Pasal 51 ini, maka 

negara masih dimungkinkan untuk memberi  hak monopoli dan/atau pemusatan kegiatan 

produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa, yang (sebelumnya atau akan) ditetapkan 

atau diatur dengan undang-undang dan penyelenggaraannya akan diserahkan kepada Badan 

Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasar  undang-undang, atau badan atau lembaga 

lainnya yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah berdasar  undang-undang. 

 

 

C. Kegiatan Yang Bersifat Monopsoni 

Jika dalam hal monopoli, seorang atau satu kelompok usaha menguasai pangsa pasar yang 

besar untuk ”menjual” suatu produk, maka dengan istilah ”monopsoni”, dimaksudkan 

sebagai seorang atau satu kelompok usaha yang menguasai pasar pasar yang besar untuk 

”membeli” suatu produk (Munir Fuady, 1999: 77).  

 

Secara sederhana monopsoni dapat diartikan sebagai situasi pasar dimana hanya ada satu 

pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang 

bertindak sebagai pembeli tunggal dan sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha 

yang bertindak sebagai penjualnya banyak. Akibatnya pembeli tunggal ini  dapat 

mengontrol dan menentukan bahkan mengendalikan tingkat harga yang diinginkannya, 

sehingga perbuatan atau kegiatan yang demikian dapat mengakibatkan terjadinya praktek 

Bab 4 Kegiatan Yang Dilarang 89 

Hukum Persaingan Usaha 

monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan apabila pembeli tunggal dimaksud juga 

menguasai lebih dari 50% pangsa pasar dari satu jenis produk barang atau jasa tertentu. 

 

Kegiatan yang bersifat monopsoni ini , termasuk salah satu bentuk kegiatan yang 

dilarang dilakukan pelaku usaha oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana 

ditentukan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, bahwa: 

 

(1)  Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli 

tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat 

mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak 

sehat. 

(2)  Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau 

menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu 

pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima 

puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. 

 

berdasar  ketentuan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini , dapat 

disimpulkan suatu kegiatan pelaku usaha akan dikatakan sebagai perbuatan atau kegiatan 

monopsoni bila memenuhi persyaratan dibawah ini: 

 

a. dilakukan oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha atau yang bertindak 

sebagai pembeli tunggal; 

b. telah menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; 

c. paling penting kegiatan ini  mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau 

persaingan usaha tidak sehat. 

 

Monopsoni dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dilarang secara rule of reason, 

yang artinya bahwa monopsoni ini  harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang harus 

dipenuhi sehingga berakibat terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak 

sehat. Praktek monopsoni yang dilarang oleh hukum persaingan usaha dalah monopsoni 

yang dapat mengakibatkan terjadi praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat 

(L. Budi Kagramanto, 2008: 187). 

 

Walaupun secara teoritis monopsoni dapat tumbuh secara alamiah, sebab  kondisi geografis 

suatu wilayah produksi yang terpencil dan terasing, atau bisa juga terpencar, namun  dalam 

kasus di negara kita  monopsoni terjadi sebab  pengaruh kebijakan pemerintah yang 

dinyatakan dalam peraturan. Contoh gamblang yang pernah terjadi di negara kita  yaitu  

BPPC yang pernah bertindak sebagai pembeli tunggal atas seluruh produk cengkeh yang 

dihasilkan seluruh petani di tanah air, dan ia juga bertindak sebagai penjual tunggal produk 

itu kepada para pengusaha rokok yang bertindak sebagai pembeli. Tindakan BPPC seperti ini 

jelas memicu  praktek monopsoni (Insan Budi Maulana, 2000:30). 

 

Namun perlu diingat bahwa tidak semua monopsoni dilarang oleh undang-undang. Misalnya 

kondisi yang terjadi bila di satu daerah/wilayah hanya terdapat sebuah pabrik pengolahan 

rotan milik pabrik mebel yang berbahan baku rotan dan disekitarnya terdapat penduduk yang 

menanam rotan, sehingga pabrik ini  penerima pasokan atau sebagai pembeli tunggal 

hasil perkebunan rakyat. Kondisi seperti ini tidak dilarang, sebab  memang tidak ada 

persaingan yang terjadi di daerah ini . Jika dicermati, maka pemilik pabrik mebel 

ini  merupakan seorang monopsonis (pembeli tunggal) dan berpotensi memicu  

monopoli. Akan namun  yang dilakukan oleh seorang monopsonis tadi bukan merupakan 

bentuk pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

 90 

1999, sebab  apa yang telah dilakukannya merupakan bentuk/jenis monopoli alamiah 

(natural monoply) dan tidak mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat (L. 

Budi Kagramanto, 2008: 187-188). 

 

 

D. Kegiatan yang Bersifat Penguasaan Pangsa Pasar 

Di samping dilarangnya penguasaan pasar yang besar oleh satu atau sebagian kecil pelaku 

pasar, oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga dilarang penguasaan pasar secara 

tidak fair, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau praktek 

persaingan curang (Munir Fuady, 1999: 78). 

 

Ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang kegiatan yang 

bersifat penguasaan pasar oleh pelaku usaha, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain 

secara tidak jujur. Pengertian yuridis pasar, disebutkan dalam Pasal 1 angka 19 Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999, bahwa yang dimaksud dengan ”pasar” yaitu  lembaga 

ekonomi dimana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung 

dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan/atau jasa.  

 

Kegiatan yang bersifat penguasaan pangsa pasar yang dilarang ini , ditentukan dalam 

Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, bahwa: 

 

”Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun 

bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli 

dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: 

a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan 

usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau 

b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak 

melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau 

c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar 

bersangkutan; atau 

d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.” 

 

Dengan demikian, bentuk penguasaan pangsa pasar yang dilarang dalam konteks Pasal 19 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang merupakan merupakan praktek monopoli 

dan/atau persaingan usaha tidak sehat, yaitu: 

 

1. Penolakan Pesaing 

Dalam hal ini yang dilarang yaitu  bila pelaku usaha, baik sendiri maupun bersama-

sama dengan pelaku usaha lain menolak, menghalangi, atau menolak dan 

menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan yang sama pada pasar 

yang bersangkutan. Perbuatan yang demikian ini dapat mengakibatkan terjadi 

praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Penjelasan atas Pasal 19 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan bahwa menolak atau 

menghalangi pelaku usaha tertentu tidak boleh dilakukan dengan cara yang tidak 

wajar atau dengan alasan non-ekonomi, misalnya sebab  perbedaan suku, ras, status 

sosial, dan lain-lain. 

2. Menghalangi Konsumen 

Demikian pula dilarang bila pelaku usaha, baik sendiri maupun bersama-sama 

dengan pelaku usaha lain menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha 

pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha 

Bab 4 Kegiatan Yang Dilarang 91 

Hukum Persaingan Usaha 

pesaingnya. Perbuatan menghalangi konsumen pesaing ini juga dapat 

mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 

3. Pembatasan Peredaran Produk 

Dilarang pula bila pelaku usaha, baik sendiri maupun bersama-sama dengan pelaku 

usaha lain membatasi peredaran, penjualan, atau peredaran dan penjualan barang, 

jasa, atau barang dan jasa pada pasar bersangkutan. Perbuatan yang demikian juga 

dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak 

sehat. 

4. Diskriminasi 

Demikian dilarang pula bila pelaku usaha, baik sendiri maupun bersama-sama 

dengan pelaku usaha lain melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha 

tertentu. Hal ini tidak pantas dilakukan, sebab  dapat mengakibatkan terjadinya 

praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 

 

 

E. Kegiatan Menjual Rugi/Menjual Murah (Predatory Pricing/Dumping) 

Namanya berbisnis tentu ada untungnya namun  sekali waktu mungkin akan mengalami 

kerugian. sebab  itu bila pedagang menjual barang dagangan dan lalu  rugi tentu 

merupakan hal yang biasa dalam bisnis. Akan namun  lain halnya jika dilakukan pemasokan 

produk dengan cara jual merugi, yakni dengan menetapkan harga yang sangat rendah dengan 

maksud untuk menyikirkan atau mematikan usaha pesaingnya, sebab  tidak mampu lagi 

bersaing (Munir Fuady, 1999: 81). 

 

berdasar  sudut pandang ekonomi, jual rugi ini dapat dilakukan dengan menetapkan harga 

yang tidak wajar, di mana harga lebih rendah daripada biaya variabel rata-rata. Dalam 

praktek penentuan biaya variabel rata-rata sangat sulit dilakukan, oleh sebab nya 

kebanyakan para sarjana mengatakan, bahwa predatory pricing merupakan tindakan 

menentukan harga dibawah harga rata-rata atau tindakan jual rugi (L. Budi Kagramanto, 

2008: 189-190).  

 

Dalam praktek perdagangan (internasional), jual rugi ini lazim disebut dengan istilah 

”dumping” (damping), yang merupakan praktek dagang yang tidak wajar dan dengan cara 

melakukan banting harga. Dengan cara seperti ini dapat mengakibatkan kerugian bagi 

pesaing usahanya dan bahkan dapat mematikan persaingan usaha yang sehat pada pasar yang 

bersangkutan. 

 

Menurut Kamus Hukum Ekonomi ELIPS, bahwa ”dumping” (damping) diartikan ”praktek 

dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual di pasaran internasional dengan harga 

kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang ini  di negerinya 

sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain” (Tim Penyusun Kamus Hukum 

Ekonomi ELIPS, 1997: 54).  

 

Dengan kata lain dumping yaitu  kegiatan dagang yang dilakukan produsen pengekspor 

dengan sengaja banting harga dengan cara menjual rugi atau lebih murah dibandingkan 

harga jual dalam negeri atau di negara lain dengan harapan dapat mematikan usaha pesaing 

di pasar yang bersangkutan. Praktek dagang yang demikian ini dianggap sebagai praktek 

dagang yang tidak sehat dan sekaligus bisa mendatangkan kerugian pelaku usaha yang 

sejenis di negara pengimpor. sebab nya beberapa negara, misalnya Amerika Serikat, 

Kanada, Australia dan warga  Eropa telah melarang praktek dagang dumping 

(antidumping) ini dalam peraturan perundang-undangan nasionalnya. 

 

 92 

Negara-negara ini  telah sejak lama memiliki rezim pengaturan antidumping. Amerika 

Serikat barangkali menjadi negara pertama dalam sejarah yang memberlakukan peraturan 

mengenai larangan dumping. Kecenderungan negara-negara untuk mengeluarkan peraturan 

antidumping dari waktu ke waktu terus meningkat. biasanya  tujuan dari negara-negara 

tadi mengeluarkan peraturan antidumping untuk memberi  proteksi terhadap industri 

dalam negeri dari praktek dumping eksportir atau produsen luar negeri. Dengan adanya 

peraturan antidumping ini memungkinkan pemerintah untuk menghukum bagi eksportir atau 

produsen yang melakukan praktek dumping dengan cara menerapkan sanksi hukuman 

berupa pengenaan bea masuk yang tinggi atas barang dumping. Penerapan bea masuk ini 

bertujuan untuk mengeliminir kerugian dari barang dumping. Dengan cara seperti ini industri 

dalam negeri dapat dilindungi dan tetap dapat bersaing dengan barang impor meskipun 

barang impor ini  dijual dengan harga dumping (Aji Setiadi, 2000:1). 

 

Dari sudut pandangan negara pengimpor, praktek dumping akan memicu  kerugian bagi 

dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri. Dengan membanjirnya barang-barang 

dari negara pengekspor yang harganya jauh lebih murah dari barang dalam negeri akan 

mengakibatkan barang sejenis dalam negeri kalah bersaing. Pada gilirannya, hal ini akan 

mematikan pasar barang sejenis di dalam negeri. Akibat yang ditimbulkan dari praktek 

dumping ini dapat menjadi sangat serius. Bahkan sangat mungkin berakibat pada terjadinya 

pemutusan hubungan kerja masal, pengangguran dan bangkrutnya industri barang sejenis 

dalam negeri (Aji Setiadi, 2000:1).  

 

Akan namun  bisa saja terjadi praktek dumping itu tidak berhasil apabila (para) pesaing 

mampu bertahan sebab  melakukan penurunan harga juga atau sebab  kualitas produk 

pesaing itu telah begitu melekat di hati konsumen, sehingga tidak terpengaruh pada harga 

jual yang lebih rendah yang dilakjukan oleh pelaku dumping (Insan Budi Maulana, 2000:32).  

Sedangkan dari sudut pengekspor, praktek dumping terkadang sengaja dilakukan sebagai 

strategi bisnis untuk merebut pangsa pasar di negara lain. Produsen di negara pengekspor 

yang telah mendapatkan pangsa pasar di pasar domestik mereka biasanya ingin 

mengembangkan pasar ke negara lain. Dalam merebut pasar di negara lain in ilah terkadang 

produsen menerapkan praktek dumping. Harga penjualan ke negara tujuan ekspor dibuat 

lebih rendah dari penjualan di dalam negeri atau penjualan ke negara lain atau bahkan di 

bawah harga produksi. Dengan harga murah inilah diharapkan produsen dapat merebut pasar 

di suatu negara. Kerugian sementara mereka sebagai akibat praktek dumping di negara 

tujuan ekspor dieleminir dengan keuntungan yang mereka raih di negara asalnya atau negara 

lain di mana mereka tidak menerapkan praktek dumping (Aji Setiadi, 2000:1). 

 

Pengaturan antidumping ini juga mendapatkan perhatian dalam General Agreement on 

Tariffs and Trade (GATT). Terbukti pengaturannya dicantumkan dalam Pasal VI GATT, 

yang menyatakan bahwa tindakan antidumping diperkenankan diambil atau hanya akan 

diberlakukan oleh suatu negara pengimpor dalam rangka kompensasi penggantian kerugian 

(injury) yang dialami pelaku usaha atau industri sejenis di dalam negeri sebagai akibat 

praktek dumping ini . 

 

GATT menganggap bahwa ekspor barang-barang yang disertai dengan perbuatan dumping 

dan terbukti mengakibatkan kerugian bagi usaha atau industri barang sejenis di negara 

importir merupakan praktek perdagangan yang tidak jujur (unfair trade practice). sebab  itu 

maka dalam hal ini, GATT mengizinkan suatu negara yang dirugikan untuk mengambil 

tindakan antidumping berupa pengenaan antidumping duties sebesar kerugian yang 

dideritanya (H.S. Kartadjoemena, 1997:169). 

 

Bab 4 Kegiatan Yang Dilarang 93 

Hukum Persaingan Usaha 

sebab  mekanisme antidumping yang diatur dalam Pasal VI GATT amat sumir dan 

sederhana serta terjadi penyalahgunaan pelaksanaan tindakan antidumping, maka diadakan 

persetujuan baru yang mengatur pelaksanaan Pasal VI GATT ini , terakhir dituangkan 

dalam Final Act Uruguay Round dibawah judul Agreement on Implementation of Article VI 

of GATT 1994. Dalam Pasal 1 dinyatakan bahwa tindakan antidumping akan diberlakukan 

hanya dalam keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal VI GATT 1994 dan menurut prosedur 

penyelidikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Agreement on 

Implementation of Article VI of GATT 1994. 

 

Penggunaan usaha  antidumping yang dimungkinkan dalam sistem GATT sebagai tindakan 

untuk melawan praktek dumping, pada kenyataannya lebih banyak digunakan semata-mata 

sebagai usaha untuk melindungi industri dalam negeri. Keadaan ini dianggap menghambat 

kelancaran arus perdagangan internasional. sebab nya pengaturan masalah antidumping 

dalam sistem perdagangan multilateral akan semakin penting, terutama bagi negara 

berkembang, yang sangat berkepentingan dalam rangka meningkatkan ekspor nonmigas, 

khususnya barang-barang manufaktur. Peserta perundiungan perdagangan multilateral 

Uruguay Round, baik dari kalangan negara maju maupun negara berkembang, menganggap 

perlu untuk memasukkan masalah antidumping menjadi salah satu substansi perundingan di 

bidang rules making. Dalam perundingan ini  yang diperjuangkan, terutama mengenai 

penerapan ketentuan yang lebih jelas dan seimbang untuk mencegah penggunaan aturan 

antidumping dan tindakan antidumping duties sebagai alat proteksi yang terselubung (H.S. 

Kartadjoemena, 1997:170). 

 

Demikian dalam konteks hukum persaingan usaha berdasar  Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999 melarang kegiatan dumping atau jual beli rugi (predatory pricing). Larangan 

praktek dumping ini  telah diatur dalam ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999 yang menyatakan sebagai berikut: 

 

”Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara 

melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk 

menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga 

dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak 

sehat.” 

 

Jadi, berdasar  ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini , 

maka pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang, jasa, atau barang dan jasa dengan 

cara menjual rugi (predatory pricing) atau menetapkan harga yang sangat rendah (dumping) 

dari harga produksi barang, jasa, atau barang dan jasa yang sejenis dengan maksud untuk 

menyikirkan atau mematikan usaha pelaku usaha pesaingnya di pasar yang sama dan 

perbuatan ini  dengan sendirinya pula dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli 

dan/atau persaingan usaha tidak sehat.  

 

Unsur-unsur yang harus diperhatikan sebelum menuduh pelaku usaha atau perusahaan 

melakukan praktek predatory pricing atau dumping, yaitu: 

 

1. harus dibuktikan bahwa perusahaan ini  menjual produknya dengan harga rugi 

(menjual dibawah biaya rata-rata). Jika perusahaan menjual dengan harga rendah, 

namun tidak merugi, maka perusahaan ini  bersaing secara sehat. Perusahaan 

ini  dapat menjual dengan harga rendah sebab  jauh lebih efisien dari pesaing-

pesaingnya; 

 94 

2. jika terbukti perusahaan menjual dengan harga rugi, masih harus dibuktikan bahwa 

perusahaan ini  memiliki kemampuan yang memungkinkan untuk menjual rugi 

disebabkan adakalanya penjual melakukan jual rugi untuk menghindari potensi 

kerugian yang lebih lanjut atau untuk sekedar mendapatkan dana untuk keluar dari 

pasar (usaha); 

3. telah ditunjukkan bahwa perusahaan hanya akan menerapkan predatory pricing jika 

perusahaan yakin akan dapat menutup kerugian ditahap awal dengan menerapkan 

harga yang sangat tinggi (supra competitive) ditahap berikutnya (L. Budi 

Kagramanto, 2008: 190-191). 

 

Predatory pricing (jual beli rugi) dilarang oleh Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1999 secara rule of reason, disebab kan penerapan harga dibawah harga variabel rata-rata 

disatu sisi akan menguntungkan konsumen, di mana konsumen dapat menikmati barang dan 

atau jasa dengan harga yang sangat rendah, namun di sisi lain predatory pricing (jual beli 

rugi) ini  akan sangat merugikan pelaku usaha pesaing, disebab kan tidak dapat bersaing 

dalam hal penentuan harga suatu barang atau jasa (Bandingkan L. Budi Kagramanto, 2008: 

191). 

 

 

F. Kegiatan Penetapan Biaya Produksi Secara Curang (Manipulasi Biaya) 

Demikian pun pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya 

produksi dan biaya lainnya yang merupakan komponen harga produk, sehingga hal ini  

dalam mengakibatkan terjadinya suatu persaingan curang (Munir Fuady, 1999: 81). 

 

Larangan kegiatan penetapan biaya secara curang (manipulasi biaya) ini  ditegaskan 

dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang menetapkan sebagai 

berikut: 

 

”Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan 

biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang 

dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.” 

 

Dengan demikian, berdasar  ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1999 ini, maka pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan memanipulasi biaya produksi dan 

biaya lainnya yang nantinya akan diperhitungkan sebagai salah satu komponen harga barang, 

jasa, atau barang dan jasa yang akan dipasarkan kepada konsumen, sebab  perbuatan ini  

dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat atau merugikan 

warga . Dalam Penjelasan atas Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

menyatakan bahwa indikasi biaya yang dimanipulasi terlihat pada harga yang lebih rendah 

dari harga yang seharusnya. Kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya 

lainnya ini bukan saja melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, akan namun  juga 

melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya. 

 

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini, 

misalnya bisa melanggar Undang-undang Perpajakan, sebab  konsekuensi penetapan biaya 

produksi dan biaya lainnya dalam menentukan harga barang dan/atau jasa yang dilakukan 

secara curang, akan memicu  pengaruh terhadap jumlah besar atau kecilnya pajak yang 

harus dibayar (Insan Budi Maulana, 2000:32-33). 

 

 

G. Kegiatan yang Bersifat Persekongkolan (Conspiracy) 

Bab 4 Kegiatan Yang Dilarang 95 

Hukum Persaingan Usaha 

Persekongkolan memiliki  karakteristik tersendiri, sebab  dalam persekongkolan 

(conspiracy/konspirasi) terdapat kerjasama yang melibatkan dua atau lebih pelaku usaha 

yang secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum. Istilah persekongkolan 

pertama kali ditemukan pada Antitrust Law di USA yang didapat melalui Yurisprudensi 

Mahkamah Tertinggi Amerika Serikat, berkaitan dengan ketentuan Pasal 1 The Sherman Act 

1890, di mana dalam pasal ini  dinyatakan: ”.... persekongkolan untuk menghambat 

perdagangan ..... (.... conspirancy in restraint of trade .....). Mahkamah Tertinggi USA juga 

menciptakan istilah ”concerted action”, untuk mendefinisikan istilah persekongkolan dalam 

hal menghambat perdagangan, serta kegiatan saling menyesuaikan berlandaskan pada 

persekongkolan guna menghambat perdagangan serta pembuktiannya dapat disimpulkan dari 

kondisi yang ada. berdasar  pengertian di USA itulah, maka persekongkolan merupakan 

suatu perjanjian yang konsekuensinya yaitu  perilaku yang saling menyesuaikan (conspiracy 

is an agreement which has consequence of concerted action) (Knud Hansen, dalam L. Budi 

Kagramanto, 2008: 192). 

 

Dalam Groiler International Dictionary dinyatakan, bahwa di samping ada pula yang 

menyamakan istilah persekongkolan dengan istilah ”collusion” (kolusi), yakni sebagai ”a 

secret agreement between two or more people for deceiful or produlent purpose”, artinya 

bahwa dalam kolusi ini  ada suatu perjanjian rahasia yang dibuat dua orang atau lebih 

dengan tujuan penipuan atau penggelapan, yang sama artinya dengan konspirasi dan 

cenderung berkonotasi negatif (buruk) (Ellyta Ras Ginting, 1999: 72).  

 

Secara yuridis pengertian persekongkolan atau konspirasi usaha dikemukakan dalam 

ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang menyatakan sebagai 

berikut: 

 

”Persekongkolan atau konspirasi usaha yaitu  bentuk kerjasama yang 

dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk 

menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang 

bersekongkol.” 

 

Bentuk kegiatan persekongkolan ini tidak harus dibuktikan dengan adanya perjanjian, akan 

namun  bisa dalam bentuk kegiatan lainnya yang tidak mungkin diwujudkan dalam suatu 

perjanjian (Rachmadi Usman, 2004: 79). 

 

Jika pada perjanjian untuk memonopoli atau menyaingi secara curang yang ditekankan pada  

”perjanjian”, sementara dalam persekongkolan belum tentu ada perjanjian. Bahkan dalam 

banyak kasus dalam praktek, perjanjian ini  sama sekali tidak dibuat, sebab  memang 

materinya sangat tidak tepat untuk dimuat dalam suatu perjanjian. Selain itu yang dimaksud 

dengan ”perjanjian” yang dapat memicu  praktek monopoli dan/atau persaingan curang 

yaitu  perjanjian antarpelaku usaha, maka larangan terhadap persekongkolan bisnis 

ditujukan terhadap persekongkolan antara pelaku bisnis dengan pihak lain yang belum tentu 

merupakan pelaku bisnis (Munir Fuady, 1999: 82). 

 

Dalam persekongkolan selalu melibatkan dua pihak atau lebih untuk melakukan kerjasama. 

Pembentuk Udang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberi  tujuan persekongkolan secara 

limitatif untuk menguasai pasar bagi kepentingan pihak-pihak yang bersekongkol (Yakub 

Adi Krisanto, 2005: 42). 

 

 96 

Persekongkolan merupakan salah satu bentuk perbuatan atau kegiatan yang dapat membatasi  

atau menghalangi persaingan usaha (conspiracy in restraint of businnes). sebab  itu dalam 

konteks hukum persaingan usaha berdasar  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,  

persekongkolan termasuk sebagai salah satu bentuk perbuatan atau kegiatan yang dilarang 

dilakukan antarpelaku usaha, dapat mengakibatkan kepada terjadinya persaingan usaha yang 

tidak sehat. 

 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengatur 3 (tiga) bentuk persekongkolan yang 

dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 24, yaitu: 

 

1. Persekongkolan untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender 

(persekongkolan dalam tender) (Pasal 22); 

2. Persekongkolan untuk memperoleh/membocorkan informasi rahasia perusahaan 

(rahasia dagang) (Pasal 23); 

3. Persekongkolan untuk menghambat produksi dan/atau pemasaran produk (Pasal 24). 

 

 

1. Larangan Persekongkolan dalam Tender 

Persekongkolan dalam tender merupakan satu bentuk perbuatan atau kegiatan yang dapat 

mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan tidak sejalan dengan tujuan diadakannya 

tender ini , sebab nya termasuk salah satu bentuk perbuatan atau kegiatan yang dilarang 

oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.  

 

Disebutkan dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, bahwa pelaku  

usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan 

pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. 

Pihak lain di sini tidak terbatas hanya pemerintah saja, bisa swasta atau pelaku usaha yang 

ikut serta dalam tender yang bersangkutan. Jadi, ketentuan dalam Pasal 22 Undang-Undang 

Nomor 5 Tahun 1999 ini  melarang kerjasama antara dua pihak atau lebih (antarpelaku 

usaha atau pelaku usaha dengan pihak lain) dalam rangka mengatur dan/atau menentukan 

peserta tender tertentu menjadi pemenangnya.  

 

Persekongkolan dalam tender dapat dilakukan secara terang-terangan maupun diam-diam 

melalui tindakan penyesuaian, penawaran sebelum dimasukkan, atau menciptakan 

persaingan semu, atau menyetujui dan/atau memfasilitasi, atau pemberian kesempatan 

ekslusif, atau tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui bahwa 

tindakan ini  dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender 

tertentu (Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2006: 10). 

 

Kegiatan bersekongkol menentukan pemenang tender jelas merupakan perbuatan curang, 

sebab  pada dasarnya (inherently) tender dan pemenangnya tidak diatur dan bersifat rahasia 

(walaupun ada tender yang dilakukan secara terbuka) (Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed), 

2000:122). 

 

Akibat dari persekongkolan dalam menentukan siapa pemenang tender itu, seringkali timbul 

suatu kondisi ”barrier to entry”, yang tidak menyenangkan/merugikan bagi pelaku usaha lain 

yang samap-sama mengikuti tender (peserta tender) yang pada gilirannya akan mengurangi 

bahkan meniadakan persaingan itu sendiri (L. Budi Kagramanto, 2008: 199). 

 

Bab 4 Kegiatan Yang Dilarang 97 

Hukum Persaingan Usaha 

Penjelasan Pasal 22 menyatakan bahwa tender yaitu  tawaran untuk mengajukan harga 

untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang atau untuk 

menyediakan jasa. 

 

Dalam hal ini tidak disebut jumlah yang mengajukan penawaran (oleh beberapa atau oleh 

satu pelaku usaha dalam hal penunjukan/pemilihan langsung). Pengertian tender ini  

mencakup tawaran mengajukan harga untuk: 

1. memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan; 

2. mengadakan barang dan/atau jasa; 

3. membeli suatu barang dan/atau jasa; dan  

4. menjual suatu barang dan/atau jasa (Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2006: 7). 

 

berdasar  definisi ini , maka cakupan dasar penerapan Pasal 22 Undang-Undang 

Nomor 5 Tahun 1999 yaitu  tender atau tawaran mengajukan harga yang dapat dilakukan 

melalui: 

a. tender terbuka; 

b. tender terbatas; 

c. pelelangan umum; dan  

d. pelelangan terbatas (Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2006: 7). 

 

berdasar  cakupan dasar penerapan ini, maka pemilihan langsung dan penunjukan 

langsung juga merupakan bagian dari proses tender/lelang yang tercakup dalam penerapan 

Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2006: 

7). 

 

Pengaturan pemenang tender ini banyak ditemukan pada pelaksanaan pengadaan barang 

dan/atau jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah (government 

procurement), BUMN dan perusahaan swasta. Untuk itu Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999 tidak hanya mencakup kegiatan pengadaan yang dilakukan oleh Pemerintah, 

namun  juga kegiatan pengadaan yang dilakukan oleh perusahaan negara (BUMN/BUMD) dan 

perusahaan swasta (Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2006: 7). 

 

Dari ketentuan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat diketahui unsur-

unsur persekongkolan tender ini , yaitu: 

a. adanya dua atau lebih pelaku usaha atau pelaku usaha dengan pihak lain; 

b. terdapat kerjasama dalam mengatur dan/atau menentukan peserta tender tertentu 

sebagai pemenang tender; 

c. persekongkolan tender dimaksud untuk melakukan penguasaan pasar; 

d. persekongolan tender ini  mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. 

 

Bila dicermati ketentuan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, 

persekongkolan dalam tender ini  tidak hanya dilakukan antarpelaku usaha (sesama 

peserta tender), lazim dinamakan dengan persekongkolan horizontal, melainkan juga dapat 

dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain, misalnya dengan panitia pengadaan, lazim 

dinamakan dengan persekongkolan vertikal. Bahkan persekongkolan dalam tender ini  

dapat terjadi antara dua pelaku usaha atau lebih dengan pihak lain (persekongkolan 

horizontal dan vertikal). 

 

Unsur bersekongkol ini  antara lain dapat berupa: 

 

a. kerjasama antara dua pihak atau lebih; 

 98 

b. secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian 

dokumen dengan peserta lainnya; 

c. membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan; 

d. menciptakan persaingan semu; 

e. menyetujui dan/atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan; 

f. tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya 

mengetahui bahwa tindakan ini  dilakukan untuk mengatur dalam rangka 

memenangkan peserta tender tertentu; 

g. pemberian kesempatan eksklusif oleh penyelenggara tender atau pihak terkait secara 

langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender, 

dengan cara melawan hukum (Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2006: 8). 

 

Unsur mengatur dan/atau menentukan pemenang tender diartikan suatu perbuatan para pihak 

yang terlibat dalam proses tender secara bersekongkol yang bertujuan untuk menyikirkan 

pelaku usaha lain sebagai pesaingnya dan/atau untuk memenangkan peserta tender tertentu 

daengan berbagai cara. Pengaturan dan/atau penentuan pemenang tender ini  antara lain 

dilakukan dalam hal penetapan kriteria pemenang, persyaratan teknis, spesifikasi, proses 

tender, dan sebagainya (Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2006: 8). 

 

Terakhir yang harus dibuktikan, bahwa persekongkolan dalam tender itu mengakibatkan 

terjadi persaingan usaha tidak sehat. Norma larangan persekongkolan dalam tender ini 

bersifat rule of reason.  Bersengkol dalam tender ini merupakan kegiatan berusaha yang 

tidak sehat, tidak jujur, melawan hukum atau menghambat persaingan. 

 

Artinya persekongkolan dalam tender merupakan kerjasama yang illegal (unlawful), 

sehingga persekongkolan dalam tender merupakan perbuatan melawan hukum dalam 

konteks hukum persaingan usaha, sebab  cara maupun hasil dari tercapainya tujuan 

memiliki  potensi atau kecenderungan melawan hukum (Yakub Adi Krisanto, 2005: 46). 

 

 

2. Larangan Persekongkolan Membocorkan Rahasia Perusahaan 

Sebagaimana diketahui bahwa yang namanya ”rahasia perusahaan” yaitu  properti dari 

perusahaan yang bersangkutan. sebab nnya tidak boleh dicuri, dibuka atau dipergunakan 

oleh orang lain tanpa seizin pihak perusahaan yang bersangkutan. Ini prinsip hukum bisnis 

yang sudah berlaku universal (Munir Fuady, 1999: 84). 

 

Atas dasar itu, maka ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

melarang pelaku usaha untuk bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi 

kegiatan usaha pesaingnya yang diklafisikasikan sebagai rahasia perusahaan atau yang 

dikenal dengan sebutan rahasia dagang. Disebutkan dalam ketentuan Pasal 23 Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu: 

 

”Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi 

kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan 

sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.” 

 

Jadi, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha bersekongkol 

dengan pihak lain dalam rangka mendapatkan informasi rahasia perusahaan atau rahasia 

dagang dari pesaingnya. Di sini yang dibuktikan bahwa rahasia perusahaan itu didapat secara 

melawan hukum dengan cara bersekongkol diantara pelaku usaha dengan pihak lain.  

 

Bab 4 Kegiatan Yang Dilarang 99 

Hukum Persaingan Usaha 

Sebutan lainnya dari rahasia perusahaan yaitu  rahasia dagang, yang  merupakan terjemahan 

dari istilah “undisclosed information”, “trade secret”, atau “know how”. Rahasia dagang 

tidak boleh diketahui oleh umum, sebab  selain memiliki  nilai teknologi juga memiliki  

nilai ekonomis yang berguna dalam kegiatan usaha dan ini biasanya dijaga kerahasiaannya 

oleh pemiliknya. 

 

Ketentuan mengenai perlindungan informasi yang dirahasiakan juga mendapat pengaturan 

dalam  Persetujuan TRIPs sebagai bagian dari Final Act Uruguay Round. Ketentuan dalam 

Pasal 39 Persetujuan TRIPs menyatakan bahwa dalam rangka menjamin perlindungan yang 

efektif untuk mengatasi persaingan curang, negara-negara anggota GATT/WTO wajib 

memberi  perlindungan terhadap: 

 

1. informasi yang dirahasiakan yang dimiliki perorangan atau badan hukum, sepanjang 

informasi yang bersangkutan: 

a. secara keseluruhan, atau dalam konfigurasi dan gabungan yang utuh dari beberapa 

komponennya, bersifat rahasia dalam pengertian hal ini  tidak secara umum 

diketahui atau terbuka untuk diketahui oleh pihak-pihak yang dalam kegiatan sehari-

harinya biasa menggunakan informasi serupa itu; 

b. memiliki nilai komersial sebab  kerahasiaannya; dan 

c. dengan usaha  yang semestinya, selalu dijaga kerahasiaannya oleh pihak yang secara 

hukum menguasai informasi ini . 

2. data yang diserahkan kepada pemerintah atau badan pemerintah yang berasal dari hasil 

percobaan yang dirahasiakan, yang diperoleh dari usaha  yang tidak mudah, atau akan 

disalahgunakan secara komersial. 

Adanya ketentuan Pasal 39 Persetujuan TRIPs ini telah meningkatkan status trade secret 

menjadi hak milik intelektual. Hal ini  akan memicu  erosi dari sistem paten yang 

mengharuskan pengungkapan sebagai suatu persyaratan dasar untuk perlindungan (H.S. 

Kartadjoemena, 1997:271-272). 

 

Bagi negara kita  pengaturan mengenai rahasia dagangnya diatur secara tersendiri, tidak 

dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dewasa ini pengaturannya dapat 

dijumpai dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Secara 

yuridis pengertian rahasia dagang dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-

Undang Nomor 30 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa, yang dimaksud dengan ”rahasia 

dagang” yaitu  informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau 

bisnis, memiliki  nilai ekonomi sebab  berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga 

kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Berarti rahasia dagang disini tidak terbatas 

hanya pada rahasia bisnis atau dagang belaka, melainkan termasuk informasi industrial 

know-how seperti yang dianut oleh hukum Amerika Serikat. Hal ini juga dapat dilihat dari 

lingkup perlindungan rahasia dagang yang diatur sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan 

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000. Disebut dalam Pasal 2 ini , bahwa 

lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode 

penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai 

ekonomi dan tidak diketahui oleh warga  umum. 

 

Mengenai persyaratan ketentuan rahasia dagang dikemukakan dalam Pasal 3 Undang-

Undang Nomor 30 Tahun 2000, yang menyatakan bahwa rahasia dagang yang akan 

mendapat perlindungan terbatas pada informasi yang bersifat rahasia, memiliki  nilai 

ekonomis dan dijaga kerahasiaannya melalui usaha -usaha  sebagaimanamestinya, yaitu 

semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus 

dilakukan. Misalnya, di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasar  

 100 

praktek umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang dituangkan ke dalam 

ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam ketentuan internal 

perusahaan dapat ditetapkan bagaimana rahasia dagang itu dijaga dan siapa yang 

bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.  

 

Dengan demikian,  berdasar  ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 

ini, maka suatu informasi dianggap termasuk rahasia dagang, bila memenuhi 3 (tiga) 

persyaratan berikut ini, yaitu: 

 

1. informasi  bersifat rahasia, bahwa informasi ini  hanya diketahui oleh pihak tertentu 

atau tidak diketahui secara umum oleh warga ; 

2. informasi memiliki nilai ekonomi, bahwa sifat kerahasiaan informasi ini  dapat 

digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat 

meningkatkan keuntungan secara ekonomi; 

3. informasi dijaga kerahasiaan apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah 

melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. 

 

Dalam hukum Amerika Serikat, ruang lingkup rahasia dagang pada intinya juga mencakup 

informasi teknik (technical information) dan informasi non teknik (non-technical 

information), yang keseluruhannya mencakup informasi teknikal penelitian dan 

pengembangan, informasi proses produksi, informasi pemasok, informasi penjualan dan 

pemasaran, informasi keuangan, dan informasi administrasi internal (Ahmad M. Ramli, 

2000:45-46).  

Kegiatan yang dilarang dalam ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

merupakan persekongkolan untuk mendapatkan rahasia dagang dari pesaingnya secara tidak 

wajar (improper) atau dengan cara penyalahgunaan (misappropriation), misalnya dengan 

kegiatan sabotase, penyuapan dan sebagainya (Elyta Ras Ginting, 1999: 73). 

 

 

3. Larangan Persekongkolan Untuk Menghambat Produksi/Pemasaran 

Salah satu taktik tidak sehat dalam berbisnis yaitu  dengan berdaya usaha  agar produk-

produk dan pesaing menjadi tidak baik dari segi mutu, jumlah atau ketepatan waktu 

ketersediaannya atau waktu yang telah dipersyaratan (Munir Fuady, 1999: 84). 

 

Atas dasar itu, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tegas melarang 

persekongkolan untuk menghambat produksi, pemasaran, atau produksi dan pemasaran atas 

produk. Dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini  dinyatakan, bahwa: 

 

”Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi 

dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud 

agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan 

menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang 

dipersyaratkan.” 

 

berdasar  ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini jelas, bahwa 

pelaku usaha dilarang untuk bersekongkol dengan pihak lain untuk: 

 

a. menghambat pelaku usaha pesaing dalam memproduksi, memasarkan, atau 

memproduksi dan memasarkan barang, jasa atau barang dan jasa; 

b. dengan maksud agar barang, jasa, atau barang dan jasa yang ditawarkan atau dipasok 

di pasar bersangkutan menjadi berkurang atau menurun kualitasnya maupun 

Bab 4 Kegiatan Yang Dilarang 101 

Hukum Persaingan Usaha 

 102 

memperlambat waktu proses produksi, pemasaran, atau produksi dan pemasaran 

barang, jasa, atau barang dan jasa yang sebelumnya sudah dipersyaratkan; 

c. kegiatan atau perbuatan persekongkolan demikian ini, akan dapat mengakibatkan 

terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat. 

 

Dari sisi ekonomi, hambatan perdagangan yasng dilarang Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999 ini  dapat dibedakan atas: 

 

a. restrictive trade agreement, yaitu bentuk kolusi di antara para pemasok yang 

bertujuan menghapus persaingan secara keseluruhan ataupun sebagian; 

b. restrictive trade practice, yaitu suatu alat untuk mengurangi atau menghilangkan 

persaingan usaha di antara para pemasok produk yang saling bersaing. Misalnya 

dalam pe