Hukum persaingan usaha 5
tkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan
bisnis yang tidak sehat (Munir Fuady, 1999: 72).
Demikian pula berdasar ketentuan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
ini, artinya perjanjian dengan pihak luar negeri yang dilarang yang dibuat pelaku usaha
dalam konteks hukum persaingan usaha bilamana perjanjian yang dimaksud memuat
ketentuan-ketentuan yang tidak wajar atau dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Dalam Penjelasan atas Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga tidak dijumpai
mengenai perjanjian dengan pihak luar negeri yang bagaimanakah yang dilarang oleh
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta bagaimana pengertian perjanjian dengan pihak
luar negeri itu harus dijelaskan secara mudah dan apakah pihak luar negeri itu pelaku
usahanya bisa BUMN asing ataukah pihak swasta asing maupun pelaku usaha perseorangan.
Atau mungkin saja pelaku usaha negara kita mengadakan perjanjian dengan pelaku usaha
asing yang berdomilisi di negara kita . Ini semua tidak diatur dalam Penjelasan atas Pasal 16
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini (L. Budi Kagramanto, 2008: 177).
O. Perjanjian-perjanjian yang Dikecualikan sebagai Perjanjian Dilarang
Di beberapa negara, Undang-undang Antimonopoli kerapkali mengenyampingkan beberapa
tindakan hukum yang tidak dapat dikenakan sanksi atau tindakan itu tidak dianggap sebagai
suatu pelanggaran (Insan Budi Maulana, 2000:61).
Demikian pula dengan negara kita , selain mengadakan pengecualian berlakunya pasal tertentu
terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, ternyata Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 juga mengadakan pengecualian berlakunya semua ketentuan dalam Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap perjanjian-perjanjian tertentu. Sebagaimana
disebutkan sebelumnya pengecualian dari ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
ini diatur dalam ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang
menyatakan, bahwa yang dikecualikan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
ini yaitu :
a. perbuatan dan/atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-
undangan yang berlaku; atau
b. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten,
merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan
rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau
c. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan/atau jasa yang tidak mengekang
dan/atau menghalangi persaingan; atau
Bab 3 Perjanjian Yang Dilarang 81
Hukum Persaingan Usaha
d. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok
kembali barang dan/atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah
diperjanjikan; atau
e. perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup
warga luas; atau
f. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemeirntah Republik negara kita ; atau
g. perjanjian dan/atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak menggangu
kebutuhan dan/atau pasokan dalam negeri; atau
h. pelaku usaha yang tergolong usaha kecil; atau
i. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Disayangkan Penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak menjelaskan
perjanjian-perjanjian ini lebih lanjut. Padahal pasal pengecualian ini penting, terutama
bagi pelaku usaha yang memanfaatkannya. Di samping ketidakjelasannya, dikhawatirkan
juga dapat memungkinkan penyalahgunaan (banding Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed),
2000:85). Bahkan ada yang mengkritiknya sebagai suatu inkonsistensi (Hikmahanto Juwana,
1999:28).
Pemerintah dapat saja menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya atau pelaku usaha yang
berkolusi dengan pemerintah untuk membuat ketentuan yang anti persaingan usaha, yang
lalu oleh pemerintah dituangkan dalam pelbagai peraturan perundang-undangan.
Selama Orde Baru berkuasa, praktek monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat
selalu dilegalisir melalui peraturan perundang-undangan (Rachmadi Usman, 2004: 63).
Di Amerika Serikat dikenal apa yang disebut “state action doctrine”, artinya peraturan
antitrust hanya berlaku bagi bisnis selama ia tidak untuk melaksakan peraturan negara
bagian. Namun peraturan negara bagian yang antikompetitif bisa tidak sah sebab
bertentangan dengan Konstitusi, yakni mengganggu perdagangan secara tidak wajar;
Amanademen Pertama Konstitusi; atau undang-undang Pemerintah Federal, seperti Federal
Trade Commissiion Act atau Hukum Paten (Ayudha D. Prayoga, et.al, (Ed), 2000:85).
Jika memperhatikan fakta pengecualian dari Pasal 50, para perancang undang-undang telah
keliru memahami perundang-undangan di bidang hak atas kekayaan intelektual (HaKI).
Selain itu, isi pasal ini tidak sesuai dengan realitas yang terjadi di warga Eropa,
Jepang dan Jerman, yang juga mengatur larangan-larangan perjanjian lisensi, know how,
merek, waralaba, apabila perjanjian itu bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan jujur
(Insan Budi Maulana, 2000:64-65).
Bahkan secara internasional posisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 kurang
menguntungkan. saat warga internasional mulai curiga adanya kemungkinan dampak
negatif dari praktek-praktek perlisensian di bidang HaKI terhadap persaingan usaha,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 bersikap sebaliknya, dengan mengecualikan
berlakunya ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap perjanjian yang
berkaitan dengan HaKI (Ayudha D. Prayoga, et.al, (Ed), 2000:86).
Terbukti dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Agreement on Related Aspects of
Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) sebagai bagian Final Act Uruguay Round
dinyatakan sebagai berikut:
82
(1) Members agree that some licensing practices or conditions pertaining to
intellectual property rights which restrain competition may have adverse effects
on trade may impede the transfer and dissemination of technology.
(2) Nothing in this Agrement shall prevent Members from specifying in their national
legislation lecencing practices or conditions that may in particular cases
constitute an abuse of intellectual property rights having an adverse effect on
competition in the relevant market. As provided above, a Member may adopt,
consistently with the other provisions of this Agreement, appropriate measures to
prevent or control such practices, which may include for example exclusive
grantback conditions, conditions preventing challenges to validity and coercive
package licensing, in the light of the relevant laws and regulated of the Member.
Dari ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Persetujuan TRIPs ini , dapat
diketahui negara-negara anggota WTO sepakat bahwa beberapa praktek perlisensian atau
persyaratan-persyaratan yang berkaitan dengan HaKI dapat menghambat persaingan usaha
yang dapat berakibat buruk terhadap perdagangan dan dapat menghambat pengalihan dan
penyebaran teknologi. sebab nya tidak tertutup kemungkinan bagi negara-negara anggota
WTO untuk menetapkan dalam peraturan perundang-undangannya praktek-praktek
perlisensian atau persyaratan-persyaratan perlisensian yang dalam hal-hal tertentu
merupakan penyalahgunaan HaKI yang berakibat buruk terhadap persaingan usaha dalam
pasar bersangkutan. Bahkan negara-negara anggota WTO dapat menetapkan langkah-
langkah untuk mencegah atau mengendalikan praktek-praktek perlisensian atau persyaratan-
persyaratan yang dalam hal-hal tertentu merupakan penyalahgunaan dari HaKI, seperti
persyaratan untuk memberi hak ekskulsif secara timbal balik, persyaratan untuk
mencegah diajukannya sanggahan mengenai keabsahan dan pemaksaan paket lisensi, sesuai
dengan hukum dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku di negara-negara
anggota WTO ini . Dengan demikian jelaslah bahwa bentuk perjanjian yang berkaitan
dengan bidang HaKI tidak boleh berlawanan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
atau mengikuti ketentuan-ketentuan khusus perlisensian yang telah diatur dalam pelbagai
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HaKI.
Khusus untuk kekecualian ketentuan usaha kecil dan koperasi memang diatur oleh undang-
undang tersendiri telah mengundang perdebatan tersendiri. Ada negara yang memang
memberi pengecualian terhadap koperasi misalnya di Jepang. namun usaha kecil dan
menengah serta koperasi yang dikecualikan akan menciptakan proteksi sepihak dengan tidak
mengikutsertakannya dalam undang-undang ini dimana hal itu akan menghambat
pertumbuhan usaha kecil dan menengah itu sendiri. Di samping itu melihat kondisi koperasi
yang ada saat ini di negara kita juga dapat memicu kerancuan dan peluang bagi pelaku
usaha untuk menggunakan pasal pengecualian dalam berusaha untuk melegalisir tindakannya
dengan bersembunyi dibelakang wujud koperasi (Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed),
2000:124).
Bab 3 Perjanjian Yang Dilarang 83
Hukum Persaingan Usaha
84
BAB 4
KEGIATAN YANG DILARANG
A. Pengertian dan Dilarangnya Kegiatan dalam Hukum Persaingan Usaha
Selain dari adanya berbagai bentuk ”perjanjian” yang mengakibatkan terjadinya persaingan
curang, terdapat juga berbagai ”kegiatan” yang juga dapat mengakibatkan terjadinya suatu
persaingan curang, sehingga hal ini pun harus dilarang (Munir Fuady, 1999: 75).
Berbeda dengan istilah “perjanjian” yang dipergunakan, dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tidak dapat kita temukan suatu definisi mengenai “kegiatan”. Namun demikian
jika ditafsirkan secara a contrario terhadap definisi perjanjian yang diberikan dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka dapat dikatakan bahwa pada dasarnya yang
dimaksud dengan “kegiatan” ini yaitu tindakan atau perbuatan hukum “sepihak” yang
dilakukan oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha tanpa adanya keterkaitan
hubungan (hukum) secara langsung dengan pelaku usaha lainnya (Ahmad Yani dan
Gunawan Widjaja, 1999:31).
Dari sini jelaslah bahwa “kegiatan” merupakan suatu usaha, aktivitas, tindakan atau
perbuatan hukum secara sepihak yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan tanpa melibatkan
pelaku usaha lainnya.
Sepertinya hal dengan ”perjanjian yang dilarang”, demikian pula ”kegiatan yang dilarang”
diatur dalam bab tersendiri sebagaimana termuat dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dari Pasal-pasal ini diketahui bentuk-bentuk
kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha dalam konteks hukum persaingan usaha
berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu:
1. kegiatan yang bersifat monopoli (Pasal 17);
2. kegiatan yang bersifat monopsoni (Pasal 18);
3. kegiatan yang bersifat penguasaan pasar (Pasal 19);
4. kegiatan jual rugi (predatory pricing)/jual murah (dumping) (Pasal 20);
5. kegiatan penetapan biaya produksi secara curang (manipulasi biaya) (Pasal 21); dan
6. kegiatan persengkongkolan (Pasal 22 sampai dengan Pasal 24).
B. Kegiatan yang Bersifat Monopoli
Seperti dikemukakan sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pengertian
“monopoli” dibedakan dengan pengertian “praktek monopoli”.
Secara yuridis pengertian praktek monopoli dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu: yang dimaksud dengan “praktek monopoli”
yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu, sehingga
memicu persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Bab 4 Kegiatan Yang Dilarang
Hukum Persaingan Usaha
berdasar pengertian ini , unsur-unsur dari praktek monopoli dalam konteks hukum
persaingan usaha berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, meliputi:
a. adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada satu atau lebih pelaku usaha;
b. pemusatan kekuatan ekonomi ini mengakibatkan terjadinya penguasaan
produksi dan/atau pemasaran atas produk tertentu;
c. terjadinya persaingan usaha tidak sehat;
d. perbuatan ini dapat merugikan kepentingan umum.
Sementara itu secara yuridis pengertian monopoli dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1
angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu: yang dimaksud dengan monopoli
yaitu “penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa tertentu oleh
satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.”
Dari pengertian ini , dapat diketahui unsur-unsur monopoli dalam konteks hukum
persaingan usaha berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, meliputi:
a. adanya penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa tertentu;
b. dilakukan oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Jadi, singkatnya monopoli yaitu situasi pasar di mana hanya ada satu pelaku usaha atau satu
kelompok pelaku usaha yang “menguasai” suatu produksi dan/atau pemasaran barang
dan/atau penggunaan jasa tertentu, yang akan ditawarkan kepada banyak konsumen, yang
mengakibatkan pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha tadi dapat mengontrol dan
mengendalikan tingkat produksi, harga dan sekaligus wilayah pemasarannya.
Monopoli yaitu penguasaan praktek produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa.
Akan namun tidak semua tindakan penguasaan atas produksi atau pemasaran merupakan
pelanggaran. Monopoli yang terjadi sebab keunggulan produk, atau perencanaan dan
pengelolaan bisnis yang baik, atau terjadi melalui perjuangan dalam persaingan jangka
panjang, sehingga terdapat suatu perusahaan menjadi kuat dan besar dan menguasai pangsa
pasar yang besar pula, tentu saja tidak merupakan tindakan penguasaan yang dilarang (L.
Budi Kagramanto, 2008: 182).
Di Amerika Serikat menurut pengertian pengertian Section 2 the Sherman Act, monopoli
tidak semua dilarang, yang dilarang yaitu justru “monopolization” (di negara kita akan
menjadi monopolisasi atau praktek monopoli). Praktek monopoli menurut pengertian
Sherman Act ini yaitu tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan mempergunakan
kekuatan monopoli (monopoly power) atas suatu pasar produk dana atau pasar geografis
ini . Jadi, dalam hal ini Sherman Act menekankan adanya niat untuk menguasai
(melakukan praktek monopoli) dalam penerapanm Section 2 ini (L. Budi Kagramanto, 2008:
182).
Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menekankan pada akibat perbuatan
monopoli ini , sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 17. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 lebih menekankan pada rule of reason, yaitu dengan
mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan pelaku usaha mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Sementara itu Sherman Act lebih
menekankan bahwa pelanggaran monopoli an sich sudah dapat diajukan kepada pihak yang
berwenang untuk diproses (L. Budi Kagramanto, 2008: 182-183).
86
Demikian pula dari ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, diketahui
ternyata tidak semua kegiatan monopoli dilarang, hanya kegiatan monopoli yang memenuhi
unsur-unsur dan kriteria sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 17 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 saja, yang dilarang dilakukan oleh satu pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha.
Dalam ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan sebagai
berikut:
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi
dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan
usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50%
(lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Kegiatan yang bersifat monopoli yang dilarang dalam konteks Pasal 17 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 ini jika kegiatan monopoli ini memenuhi unsur-unsur sebagai
berikut:
a. melakukan perbuatan penguasaan atas suatu produk barang, jasa, atau barang dan jasa
tertentu;
b. melakukan perbuatan penguasaan atas pemasaran produk barang, jasa, atau barang dan
jasa tertentu;
c. penguasaan ini dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli;
d. penguasaan ini dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat
(Rachmadi Usman, 2004: 69).
Penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran yang dapat mengakibatkan monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat ini dapat terjadi antara lain dengan cara (namun bukan satu-
satunya cara) apa yang dapat kita sebut sebagai ”presumsi monopoli”, bahwa oleh hukum
dianggap telah terjadi suatu monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, kecuali dapat
dibuktikan sebaliknya (Munir Fuady, 1999: 76-77).
Kriteria yang digunakan untuk membuktikan ada atau tidaknya (praktek) monopoli yang
dilarang ini didasarkan kepada hal-hal berikut ini:
a. produk belum ada penggantinya (substitusi-nya);
b. pelaku usaha lain sulit atau tidak dapat masuk ke dalam persaingan terhadap produk
yang sama (barrier to entry);
c. pelaku usaha lain ini yaitu pelaku usaha yang memiliki kemampuan bersaing
yang signifikan dalam pasar yang bersangkutan;
d. satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha telah menguasai lebih dari 50% pangsa
pasar dari suatu jenis produk barang atau jasa tertentu (Rachmadi Usman, 2004: 69-70).
Bab 4 Kegiatan Yang Dilarang 87
Hukum Persaingan Usaha
berdasar uraian di atas, maka tidak semua kegiatan penguasaan atas produksi dan/atau
pemasaran barang dan/atau jasa tergolong kepada kegiatan yang dilarang, terkecuali
sepanjang memenuhi unsur-unsur dan kriteria (praktek) monopoli yang disebutkan dalam
ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selain itu, jika pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha dapat membuktikan sebaliknya bahwa kegiatan yang dilakukan tidak
memenuhi unsur-unsur dan kriteria praktek monopoli sebagaimana dipersyaratkan dalam
ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sehingga pelaku usaha atau
kelompok usaha yang bersangkutan dapat terbebas dari perbuatan atau kegiatan yang patut
diduga atau dianggap melakukan kegiatan monopolisasi (praktek monopoli).
Dalam literatur, monopoli dilarang sebab mengandung beberapa dampak negatif yang
merugikan antara lain:
a. terjadi peningkatan harga suatu produk sebagai akibat tidak adanya kompetisi dan
persaingan yang bebas. Harga yang tinggi ini pada gilirannya akan menyebabkan inflasi
yang merugikan warga luas;
b. adanya keuntungan (profit) di atas kewajaran yang normal. Pelaku usaha akan seenaknya
menetapkan harga untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya sebab
konsumen tidak ada pilihan lain dan terpaksa membeli produk ini ;
c. terjadi eksploitasi terhadap konsumen sebab tidak adanya hak pilih konsumen atas
produk. Konsumen akan seenaknya menetapkan kualitas suatu produk tanpa dikaitkan
dengan biaya yang dikeluarkan. Eksploitasi ini juga akan menimpa karyawanan dan
buruh yang bekerja pada produsen ini dengan menetapkan gaji dan upah yang
sewenang-wenang tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku;
d. terjadi ketidakekonomisan dan ketidakefisienan yang akan dibebankan kepada konsumen
dalam rangka menghasilkan suatu produk, sebab perusahaan monopoli cenderung tidak
beroperasi pada averafe cost yang minimum;
e. adanya entry barrier di mana perusahaan lain tidak dapat masuk ke dalam bidang usaha
perusahaan monopoli ini , sebab penguasaan pangsa pasarnya yang besar.
Perusahaan-perusahaan kecil tidak diberi kesempatan untuk tumbuh berkembang dan
akan menemui ajalnya satu persatu;
f. pendapatan menjadi tidak merata, sebab sumber dana dan modal akan tersedot ke dalam
perusahaan monopoli. warga banyak harus berbagi dengan banyak orang bagian
yang sangat kecil, sementara perusahaan monopoli dengan sedikit orang akan menikmati
bagian yang lebih besar (Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 1999:30).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang monopoli secara rule of reason, yang
berarti bahwa monopoli akan dilarang jika monopoli ini merusak persaingan usaha
secara signifikan dan dengan pertimbangan monopoli ini nantinya akan mengakibatkan
praktek monopoli. Perbedaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan Sherman Act
ini dijumpai hampir seluruh bagian dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sehingga
timbul kesan bahwa Sherman Act melarang segala bentuk monopoli secara per se illegal,
sedangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 hanya melarang praktek monopoli.
Namun dalam pelaksanaannya ternyata Sherman Act juga tidak melarang bentuk monopoli
meskipun pada section 2, maka seolah-olah dinyatakan demikian. Pada perjalanannnya
dalam pelaksanaannya di Amerika Serikat pada hakim yang menangani antitrust juga
menerapkan rule of reason dan banyak sekali kasus yang membuktikan bahwa tidak semua
tindakan monopoli itu dilarang (L. Budi Kagramanto, 2008: 185-186).
Selama ini, kenyataan menunjukkan bahwa monopoli tidak hanya dilakukan oleh pihak
swasta saja, namun juga oleh badan usaha negara (Dimyati Hartono, 1998:38). Hal ini
88
dimungkinkan dalam sistem perekonomian nasional yang bersumberkan kepada demokrasi
ekonomi sebagaimana digariskan dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 memberi
dasar filosofis dan hukum kemungkinan monopoli dan/atau penguasaan atas ”cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak” serta
”penguasaan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya oleh negara”.
Dengan kata lain monopoly by law dimungkinkan dalam hukum negara kita berdasar
Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang kegiatan atau perbuatannya itu termasuk,
menyangkut, atau berkaitan dengan ”cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak”.
Dengan merujuk kepada ketentuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat
(3) Undang-Undang Dasar 1945, maka negara sebagai organ kekuasaan tertinggi dapat
dibenarkan untuk memberi hak-hak yang bersifat istimewa (eksklusif) kepada Badan-
badan Usaha Milik Negara yang bergerak di sektor yang termasuk dalam pengertian
”cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak” ini .
Namun demikian jangan sampai ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-
Undang Dasar 1945 yang jadi sandaran pengambilan keputusan dan kebijakan
disalahgunakan negara dengan menjadikannya sebagai ”justifikasi” untuk menindas rakyat
banyak dan menyerahkan tampuk produksi yang penting kepada ”tangan” orang
perseorangan atau swasta. Jadi, sesungguhnya dapat dikatakan bahwa Undang-Undang Dasar
1945 tidak antimonopoli.
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,
dalam konteks hukum persaingan usaha penjabarannya dapat dijumpai dalam ketentuan
Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Disebutkan dalam Pasal 51 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999, bahwa monopoli dan/atau pemusatan kegiatan yang berkaitan
dengan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang menguasai hajat hidup orang
banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-
undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan atau lembaga
yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah. berdasar ketentuan Pasal 51 ini, maka
negara masih dimungkinkan untuk memberi hak monopoli dan/atau pemusatan kegiatan
produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa, yang (sebelumnya atau akan) ditetapkan
atau diatur dengan undang-undang dan penyelenggaraannya akan diserahkan kepada Badan
Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasar undang-undang, atau badan atau lembaga
lainnya yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah berdasar undang-undang.
C. Kegiatan Yang Bersifat Monopsoni
Jika dalam hal monopoli, seorang atau satu kelompok usaha menguasai pangsa pasar yang
besar untuk ”menjual” suatu produk, maka dengan istilah ”monopsoni”, dimaksudkan
sebagai seorang atau satu kelompok usaha yang menguasai pasar pasar yang besar untuk
”membeli” suatu produk (Munir Fuady, 1999: 77).
Secara sederhana monopsoni dapat diartikan sebagai situasi pasar dimana hanya ada satu
pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang
bertindak sebagai pembeli tunggal dan sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
yang bertindak sebagai penjualnya banyak. Akibatnya pembeli tunggal ini dapat
mengontrol dan menentukan bahkan mengendalikan tingkat harga yang diinginkannya,
sehingga perbuatan atau kegiatan yang demikian dapat mengakibatkan terjadinya praktek
Bab 4 Kegiatan Yang Dilarang 89
Hukum Persaingan Usaha
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan apabila pembeli tunggal dimaksud juga
menguasai lebih dari 50% pangsa pasar dari satu jenis produk barang atau jasa tertentu.
Kegiatan yang bersifat monopsoni ini , termasuk salah satu bentuk kegiatan yang
dilarang dilakukan pelaku usaha oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, bahwa:
(1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli
tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau
menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu
pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima
puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
berdasar ketentuan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini , dapat
disimpulkan suatu kegiatan pelaku usaha akan dikatakan sebagai perbuatan atau kegiatan
monopsoni bila memenuhi persyaratan dibawah ini:
a. dilakukan oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha atau yang bertindak
sebagai pembeli tunggal;
b. telah menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu;
c. paling penting kegiatan ini mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat.
Monopsoni dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dilarang secara rule of reason,
yang artinya bahwa monopsoni ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang harus
dipenuhi sehingga berakibat terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat. Praktek monopsoni yang dilarang oleh hukum persaingan usaha dalah monopsoni
yang dapat mengakibatkan terjadi praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
(L. Budi Kagramanto, 2008: 187).
Walaupun secara teoritis monopsoni dapat tumbuh secara alamiah, sebab kondisi geografis
suatu wilayah produksi yang terpencil dan terasing, atau bisa juga terpencar, namun dalam
kasus di negara kita monopsoni terjadi sebab pengaruh kebijakan pemerintah yang
dinyatakan dalam peraturan. Contoh gamblang yang pernah terjadi di negara kita yaitu
BPPC yang pernah bertindak sebagai pembeli tunggal atas seluruh produk cengkeh yang
dihasilkan seluruh petani di tanah air, dan ia juga bertindak sebagai penjual tunggal produk
itu kepada para pengusaha rokok yang bertindak sebagai pembeli. Tindakan BPPC seperti ini
jelas memicu praktek monopsoni (Insan Budi Maulana, 2000:30).
Namun perlu diingat bahwa tidak semua monopsoni dilarang oleh undang-undang. Misalnya
kondisi yang terjadi bila di satu daerah/wilayah hanya terdapat sebuah pabrik pengolahan
rotan milik pabrik mebel yang berbahan baku rotan dan disekitarnya terdapat penduduk yang
menanam rotan, sehingga pabrik ini penerima pasokan atau sebagai pembeli tunggal
hasil perkebunan rakyat. Kondisi seperti ini tidak dilarang, sebab memang tidak ada
persaingan yang terjadi di daerah ini . Jika dicermati, maka pemilik pabrik mebel
ini merupakan seorang monopsonis (pembeli tunggal) dan berpotensi memicu
monopoli. Akan namun yang dilakukan oleh seorang monopsonis tadi bukan merupakan
bentuk pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
90
1999, sebab apa yang telah dilakukannya merupakan bentuk/jenis monopoli alamiah
(natural monoply) dan tidak mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat (L.
Budi Kagramanto, 2008: 187-188).
D. Kegiatan yang Bersifat Penguasaan Pangsa Pasar
Di samping dilarangnya penguasaan pasar yang besar oleh satu atau sebagian kecil pelaku
pasar, oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga dilarang penguasaan pasar secara
tidak fair, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau praktek
persaingan curang (Munir Fuady, 1999: 78).
Ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang kegiatan yang
bersifat penguasaan pasar oleh pelaku usaha, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain
secara tidak jujur. Pengertian yuridis pasar, disebutkan dalam Pasal 1 angka 19 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999, bahwa yang dimaksud dengan ”pasar” yaitu lembaga
ekonomi dimana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung
dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan/atau jasa.
Kegiatan yang bersifat penguasaan pangsa pasar yang dilarang ini , ditentukan dalam
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, bahwa:
”Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun
bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan
usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak
melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar
bersangkutan; atau
d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.”
Dengan demikian, bentuk penguasaan pangsa pasar yang dilarang dalam konteks Pasal 19
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang merupakan merupakan praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat, yaitu:
1. Penolakan Pesaing
Dalam hal ini yang dilarang yaitu bila pelaku usaha, baik sendiri maupun bersama-
sama dengan pelaku usaha lain menolak, menghalangi, atau menolak dan
menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan yang sama pada pasar
yang bersangkutan. Perbuatan yang demikian ini dapat mengakibatkan terjadi
praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Penjelasan atas Pasal 19
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan bahwa menolak atau
menghalangi pelaku usaha tertentu tidak boleh dilakukan dengan cara yang tidak
wajar atau dengan alasan non-ekonomi, misalnya sebab perbedaan suku, ras, status
sosial, dan lain-lain.
2. Menghalangi Konsumen
Demikian pula dilarang bila pelaku usaha, baik sendiri maupun bersama-sama
dengan pelaku usaha lain menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha
pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha
Bab 4 Kegiatan Yang Dilarang 91
Hukum Persaingan Usaha
pesaingnya. Perbuatan menghalangi konsumen pesaing ini juga dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Pembatasan Peredaran Produk
Dilarang pula bila pelaku usaha, baik sendiri maupun bersama-sama dengan pelaku
usaha lain membatasi peredaran, penjualan, atau peredaran dan penjualan barang,
jasa, atau barang dan jasa pada pasar bersangkutan. Perbuatan yang demikian juga
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat.
4. Diskriminasi
Demikian dilarang pula bila pelaku usaha, baik sendiri maupun bersama-sama
dengan pelaku usaha lain melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha
tertentu. Hal ini tidak pantas dilakukan, sebab dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
E. Kegiatan Menjual Rugi/Menjual Murah (Predatory Pricing/Dumping)
Namanya berbisnis tentu ada untungnya namun sekali waktu mungkin akan mengalami
kerugian. sebab itu bila pedagang menjual barang dagangan dan lalu rugi tentu
merupakan hal yang biasa dalam bisnis. Akan namun lain halnya jika dilakukan pemasokan
produk dengan cara jual merugi, yakni dengan menetapkan harga yang sangat rendah dengan
maksud untuk menyikirkan atau mematikan usaha pesaingnya, sebab tidak mampu lagi
bersaing (Munir Fuady, 1999: 81).
berdasar sudut pandang ekonomi, jual rugi ini dapat dilakukan dengan menetapkan harga
yang tidak wajar, di mana harga lebih rendah daripada biaya variabel rata-rata. Dalam
praktek penentuan biaya variabel rata-rata sangat sulit dilakukan, oleh sebab nya
kebanyakan para sarjana mengatakan, bahwa predatory pricing merupakan tindakan
menentukan harga dibawah harga rata-rata atau tindakan jual rugi (L. Budi Kagramanto,
2008: 189-190).
Dalam praktek perdagangan (internasional), jual rugi ini lazim disebut dengan istilah
”dumping” (damping), yang merupakan praktek dagang yang tidak wajar dan dengan cara
melakukan banting harga. Dengan cara seperti ini dapat mengakibatkan kerugian bagi
pesaing usahanya dan bahkan dapat mematikan persaingan usaha yang sehat pada pasar yang
bersangkutan.
Menurut Kamus Hukum Ekonomi ELIPS, bahwa ”dumping” (damping) diartikan ”praktek
dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual di pasaran internasional dengan harga
kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang ini di negerinya
sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain” (Tim Penyusun Kamus Hukum
Ekonomi ELIPS, 1997: 54).
Dengan kata lain dumping yaitu kegiatan dagang yang dilakukan produsen pengekspor
dengan sengaja banting harga dengan cara menjual rugi atau lebih murah dibandingkan
harga jual dalam negeri atau di negara lain dengan harapan dapat mematikan usaha pesaing
di pasar yang bersangkutan. Praktek dagang yang demikian ini dianggap sebagai praktek
dagang yang tidak sehat dan sekaligus bisa mendatangkan kerugian pelaku usaha yang
sejenis di negara pengimpor. sebab nya beberapa negara, misalnya Amerika Serikat,
Kanada, Australia dan warga Eropa telah melarang praktek dagang dumping
(antidumping) ini dalam peraturan perundang-undangan nasionalnya.
92
Negara-negara ini telah sejak lama memiliki rezim pengaturan antidumping. Amerika
Serikat barangkali menjadi negara pertama dalam sejarah yang memberlakukan peraturan
mengenai larangan dumping. Kecenderungan negara-negara untuk mengeluarkan peraturan
antidumping dari waktu ke waktu terus meningkat. biasanya tujuan dari negara-negara
tadi mengeluarkan peraturan antidumping untuk memberi proteksi terhadap industri
dalam negeri dari praktek dumping eksportir atau produsen luar negeri. Dengan adanya
peraturan antidumping ini memungkinkan pemerintah untuk menghukum bagi eksportir atau
produsen yang melakukan praktek dumping dengan cara menerapkan sanksi hukuman
berupa pengenaan bea masuk yang tinggi atas barang dumping. Penerapan bea masuk ini
bertujuan untuk mengeliminir kerugian dari barang dumping. Dengan cara seperti ini industri
dalam negeri dapat dilindungi dan tetap dapat bersaing dengan barang impor meskipun
barang impor ini dijual dengan harga dumping (Aji Setiadi, 2000:1).
Dari sudut pandangan negara pengimpor, praktek dumping akan memicu kerugian bagi
dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri. Dengan membanjirnya barang-barang
dari negara pengekspor yang harganya jauh lebih murah dari barang dalam negeri akan
mengakibatkan barang sejenis dalam negeri kalah bersaing. Pada gilirannya, hal ini akan
mematikan pasar barang sejenis di dalam negeri. Akibat yang ditimbulkan dari praktek
dumping ini dapat menjadi sangat serius. Bahkan sangat mungkin berakibat pada terjadinya
pemutusan hubungan kerja masal, pengangguran dan bangkrutnya industri barang sejenis
dalam negeri (Aji Setiadi, 2000:1).
Akan namun bisa saja terjadi praktek dumping itu tidak berhasil apabila (para) pesaing
mampu bertahan sebab melakukan penurunan harga juga atau sebab kualitas produk
pesaing itu telah begitu melekat di hati konsumen, sehingga tidak terpengaruh pada harga
jual yang lebih rendah yang dilakjukan oleh pelaku dumping (Insan Budi Maulana, 2000:32).
Sedangkan dari sudut pengekspor, praktek dumping terkadang sengaja dilakukan sebagai
strategi bisnis untuk merebut pangsa pasar di negara lain. Produsen di negara pengekspor
yang telah mendapatkan pangsa pasar di pasar domestik mereka biasanya ingin
mengembangkan pasar ke negara lain. Dalam merebut pasar di negara lain in ilah terkadang
produsen menerapkan praktek dumping. Harga penjualan ke negara tujuan ekspor dibuat
lebih rendah dari penjualan di dalam negeri atau penjualan ke negara lain atau bahkan di
bawah harga produksi. Dengan harga murah inilah diharapkan produsen dapat merebut pasar
di suatu negara. Kerugian sementara mereka sebagai akibat praktek dumping di negara
tujuan ekspor dieleminir dengan keuntungan yang mereka raih di negara asalnya atau negara
lain di mana mereka tidak menerapkan praktek dumping (Aji Setiadi, 2000:1).
Pengaturan antidumping ini juga mendapatkan perhatian dalam General Agreement on
Tariffs and Trade (GATT). Terbukti pengaturannya dicantumkan dalam Pasal VI GATT,
yang menyatakan bahwa tindakan antidumping diperkenankan diambil atau hanya akan
diberlakukan oleh suatu negara pengimpor dalam rangka kompensasi penggantian kerugian
(injury) yang dialami pelaku usaha atau industri sejenis di dalam negeri sebagai akibat
praktek dumping ini .
GATT menganggap bahwa ekspor barang-barang yang disertai dengan perbuatan dumping
dan terbukti mengakibatkan kerugian bagi usaha atau industri barang sejenis di negara
importir merupakan praktek perdagangan yang tidak jujur (unfair trade practice). sebab itu
maka dalam hal ini, GATT mengizinkan suatu negara yang dirugikan untuk mengambil
tindakan antidumping berupa pengenaan antidumping duties sebesar kerugian yang
dideritanya (H.S. Kartadjoemena, 1997:169).
Bab 4 Kegiatan Yang Dilarang 93
Hukum Persaingan Usaha
sebab mekanisme antidumping yang diatur dalam Pasal VI GATT amat sumir dan
sederhana serta terjadi penyalahgunaan pelaksanaan tindakan antidumping, maka diadakan
persetujuan baru yang mengatur pelaksanaan Pasal VI GATT ini , terakhir dituangkan
dalam Final Act Uruguay Round dibawah judul Agreement on Implementation of Article VI
of GATT 1994. Dalam Pasal 1 dinyatakan bahwa tindakan antidumping akan diberlakukan
hanya dalam keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal VI GATT 1994 dan menurut prosedur
penyelidikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Agreement on
Implementation of Article VI of GATT 1994.
Penggunaan usaha antidumping yang dimungkinkan dalam sistem GATT sebagai tindakan
untuk melawan praktek dumping, pada kenyataannya lebih banyak digunakan semata-mata
sebagai usaha untuk melindungi industri dalam negeri. Keadaan ini dianggap menghambat
kelancaran arus perdagangan internasional. sebab nya pengaturan masalah antidumping
dalam sistem perdagangan multilateral akan semakin penting, terutama bagi negara
berkembang, yang sangat berkepentingan dalam rangka meningkatkan ekspor nonmigas,
khususnya barang-barang manufaktur. Peserta perundiungan perdagangan multilateral
Uruguay Round, baik dari kalangan negara maju maupun negara berkembang, menganggap
perlu untuk memasukkan masalah antidumping menjadi salah satu substansi perundingan di
bidang rules making. Dalam perundingan ini yang diperjuangkan, terutama mengenai
penerapan ketentuan yang lebih jelas dan seimbang untuk mencegah penggunaan aturan
antidumping dan tindakan antidumping duties sebagai alat proteksi yang terselubung (H.S.
Kartadjoemena, 1997:170).
Demikian dalam konteks hukum persaingan usaha berdasar Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 melarang kegiatan dumping atau jual beli rugi (predatory pricing). Larangan
praktek dumping ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 yang menyatakan sebagai berikut:
”Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara
melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk
menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.”
Jadi, berdasar ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini ,
maka pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang, jasa, atau barang dan jasa dengan
cara menjual rugi (predatory pricing) atau menetapkan harga yang sangat rendah (dumping)
dari harga produksi barang, jasa, atau barang dan jasa yang sejenis dengan maksud untuk
menyikirkan atau mematikan usaha pelaku usaha pesaingnya di pasar yang sama dan
perbuatan ini dengan sendirinya pula dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Unsur-unsur yang harus diperhatikan sebelum menuduh pelaku usaha atau perusahaan
melakukan praktek predatory pricing atau dumping, yaitu:
1. harus dibuktikan bahwa perusahaan ini menjual produknya dengan harga rugi
(menjual dibawah biaya rata-rata). Jika perusahaan menjual dengan harga rendah,
namun tidak merugi, maka perusahaan ini bersaing secara sehat. Perusahaan
ini dapat menjual dengan harga rendah sebab jauh lebih efisien dari pesaing-
pesaingnya;
94
2. jika terbukti perusahaan menjual dengan harga rugi, masih harus dibuktikan bahwa
perusahaan ini memiliki kemampuan yang memungkinkan untuk menjual rugi
disebabkan adakalanya penjual melakukan jual rugi untuk menghindari potensi
kerugian yang lebih lanjut atau untuk sekedar mendapatkan dana untuk keluar dari
pasar (usaha);
3. telah ditunjukkan bahwa perusahaan hanya akan menerapkan predatory pricing jika
perusahaan yakin akan dapat menutup kerugian ditahap awal dengan menerapkan
harga yang sangat tinggi (supra competitive) ditahap berikutnya (L. Budi
Kagramanto, 2008: 190-191).
Predatory pricing (jual beli rugi) dilarang oleh Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 secara rule of reason, disebab kan penerapan harga dibawah harga variabel rata-rata
disatu sisi akan menguntungkan konsumen, di mana konsumen dapat menikmati barang dan
atau jasa dengan harga yang sangat rendah, namun di sisi lain predatory pricing (jual beli
rugi) ini akan sangat merugikan pelaku usaha pesaing, disebab kan tidak dapat bersaing
dalam hal penentuan harga suatu barang atau jasa (Bandingkan L. Budi Kagramanto, 2008:
191).
F. Kegiatan Penetapan Biaya Produksi Secara Curang (Manipulasi Biaya)
Demikian pun pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya
produksi dan biaya lainnya yang merupakan komponen harga produk, sehingga hal ini
dalam mengakibatkan terjadinya suatu persaingan curang (Munir Fuady, 1999: 81).
Larangan kegiatan penetapan biaya secara curang (manipulasi biaya) ini ditegaskan
dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang menetapkan sebagai
berikut:
”Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan
biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang
dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
Dengan demikian, berdasar ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 ini, maka pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan memanipulasi biaya produksi dan
biaya lainnya yang nantinya akan diperhitungkan sebagai salah satu komponen harga barang,
jasa, atau barang dan jasa yang akan dipasarkan kepada konsumen, sebab perbuatan ini
dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat atau merugikan
warga . Dalam Penjelasan atas Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
menyatakan bahwa indikasi biaya yang dimanipulasi terlihat pada harga yang lebih rendah
dari harga yang seharusnya. Kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya
lainnya ini bukan saja melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, akan namun juga
melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini,
misalnya bisa melanggar Undang-undang Perpajakan, sebab konsekuensi penetapan biaya
produksi dan biaya lainnya dalam menentukan harga barang dan/atau jasa yang dilakukan
secara curang, akan memicu pengaruh terhadap jumlah besar atau kecilnya pajak yang
harus dibayar (Insan Budi Maulana, 2000:32-33).
G. Kegiatan yang Bersifat Persekongkolan (Conspiracy)
Bab 4 Kegiatan Yang Dilarang 95
Hukum Persaingan Usaha
Persekongkolan memiliki karakteristik tersendiri, sebab dalam persekongkolan
(conspiracy/konspirasi) terdapat kerjasama yang melibatkan dua atau lebih pelaku usaha
yang secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum. Istilah persekongkolan
pertama kali ditemukan pada Antitrust Law di USA yang didapat melalui Yurisprudensi
Mahkamah Tertinggi Amerika Serikat, berkaitan dengan ketentuan Pasal 1 The Sherman Act
1890, di mana dalam pasal ini dinyatakan: ”.... persekongkolan untuk menghambat
perdagangan ..... (.... conspirancy in restraint of trade .....). Mahkamah Tertinggi USA juga
menciptakan istilah ”concerted action”, untuk mendefinisikan istilah persekongkolan dalam
hal menghambat perdagangan, serta kegiatan saling menyesuaikan berlandaskan pada
persekongkolan guna menghambat perdagangan serta pembuktiannya dapat disimpulkan dari
kondisi yang ada. berdasar pengertian di USA itulah, maka persekongkolan merupakan
suatu perjanjian yang konsekuensinya yaitu perilaku yang saling menyesuaikan (conspiracy
is an agreement which has consequence of concerted action) (Knud Hansen, dalam L. Budi
Kagramanto, 2008: 192).
Dalam Groiler International Dictionary dinyatakan, bahwa di samping ada pula yang
menyamakan istilah persekongkolan dengan istilah ”collusion” (kolusi), yakni sebagai ”a
secret agreement between two or more people for deceiful or produlent purpose”, artinya
bahwa dalam kolusi ini ada suatu perjanjian rahasia yang dibuat dua orang atau lebih
dengan tujuan penipuan atau penggelapan, yang sama artinya dengan konspirasi dan
cenderung berkonotasi negatif (buruk) (Ellyta Ras Ginting, 1999: 72).
Secara yuridis pengertian persekongkolan atau konspirasi usaha dikemukakan dalam
ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang menyatakan sebagai
berikut:
”Persekongkolan atau konspirasi usaha yaitu bentuk kerjasama yang
dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk
menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang
bersekongkol.”
Bentuk kegiatan persekongkolan ini tidak harus dibuktikan dengan adanya perjanjian, akan
namun bisa dalam bentuk kegiatan lainnya yang tidak mungkin diwujudkan dalam suatu
perjanjian (Rachmadi Usman, 2004: 79).
Jika pada perjanjian untuk memonopoli atau menyaingi secara curang yang ditekankan pada
”perjanjian”, sementara dalam persekongkolan belum tentu ada perjanjian. Bahkan dalam
banyak kasus dalam praktek, perjanjian ini sama sekali tidak dibuat, sebab memang
materinya sangat tidak tepat untuk dimuat dalam suatu perjanjian. Selain itu yang dimaksud
dengan ”perjanjian” yang dapat memicu praktek monopoli dan/atau persaingan curang
yaitu perjanjian antarpelaku usaha, maka larangan terhadap persekongkolan bisnis
ditujukan terhadap persekongkolan antara pelaku bisnis dengan pihak lain yang belum tentu
merupakan pelaku bisnis (Munir Fuady, 1999: 82).
Dalam persekongkolan selalu melibatkan dua pihak atau lebih untuk melakukan kerjasama.
Pembentuk Udang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberi tujuan persekongkolan secara
limitatif untuk menguasai pasar bagi kepentingan pihak-pihak yang bersekongkol (Yakub
Adi Krisanto, 2005: 42).
96
Persekongkolan merupakan salah satu bentuk perbuatan atau kegiatan yang dapat membatasi
atau menghalangi persaingan usaha (conspiracy in restraint of businnes). sebab itu dalam
konteks hukum persaingan usaha berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
persekongkolan termasuk sebagai salah satu bentuk perbuatan atau kegiatan yang dilarang
dilakukan antarpelaku usaha, dapat mengakibatkan kepada terjadinya persaingan usaha yang
tidak sehat.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengatur 3 (tiga) bentuk persekongkolan yang
dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 24, yaitu:
1. Persekongkolan untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender
(persekongkolan dalam tender) (Pasal 22);
2. Persekongkolan untuk memperoleh/membocorkan informasi rahasia perusahaan
(rahasia dagang) (Pasal 23);
3. Persekongkolan untuk menghambat produksi dan/atau pemasaran produk (Pasal 24).
1. Larangan Persekongkolan dalam Tender
Persekongkolan dalam tender merupakan satu bentuk perbuatan atau kegiatan yang dapat
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan tidak sejalan dengan tujuan diadakannya
tender ini , sebab nya termasuk salah satu bentuk perbuatan atau kegiatan yang dilarang
oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Disebutkan dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, bahwa pelaku
usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan
pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pihak lain di sini tidak terbatas hanya pemerintah saja, bisa swasta atau pelaku usaha yang
ikut serta dalam tender yang bersangkutan. Jadi, ketentuan dalam Pasal 22 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 ini melarang kerjasama antara dua pihak atau lebih (antarpelaku
usaha atau pelaku usaha dengan pihak lain) dalam rangka mengatur dan/atau menentukan
peserta tender tertentu menjadi pemenangnya.
Persekongkolan dalam tender dapat dilakukan secara terang-terangan maupun diam-diam
melalui tindakan penyesuaian, penawaran sebelum dimasukkan, atau menciptakan
persaingan semu, atau menyetujui dan/atau memfasilitasi, atau pemberian kesempatan
ekslusif, atau tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui bahwa
tindakan ini dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender
tertentu (Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2006: 10).
Kegiatan bersekongkol menentukan pemenang tender jelas merupakan perbuatan curang,
sebab pada dasarnya (inherently) tender dan pemenangnya tidak diatur dan bersifat rahasia
(walaupun ada tender yang dilakukan secara terbuka) (Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed),
2000:122).
Akibat dari persekongkolan dalam menentukan siapa pemenang tender itu, seringkali timbul
suatu kondisi ”barrier to entry”, yang tidak menyenangkan/merugikan bagi pelaku usaha lain
yang samap-sama mengikuti tender (peserta tender) yang pada gilirannya akan mengurangi
bahkan meniadakan persaingan itu sendiri (L. Budi Kagramanto, 2008: 199).
Bab 4 Kegiatan Yang Dilarang 97
Hukum Persaingan Usaha
Penjelasan Pasal 22 menyatakan bahwa tender yaitu tawaran untuk mengajukan harga
untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang atau untuk
menyediakan jasa.
Dalam hal ini tidak disebut jumlah yang mengajukan penawaran (oleh beberapa atau oleh
satu pelaku usaha dalam hal penunjukan/pemilihan langsung). Pengertian tender ini
mencakup tawaran mengajukan harga untuk:
1. memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan;
2. mengadakan barang dan/atau jasa;
3. membeli suatu barang dan/atau jasa; dan
4. menjual suatu barang dan/atau jasa (Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2006: 7).
berdasar definisi ini , maka cakupan dasar penerapan Pasal 22 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 yaitu tender atau tawaran mengajukan harga yang dapat dilakukan
melalui:
a. tender terbuka;
b. tender terbatas;
c. pelelangan umum; dan
d. pelelangan terbatas (Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2006: 7).
berdasar cakupan dasar penerapan ini, maka pemilihan langsung dan penunjukan
langsung juga merupakan bagian dari proses tender/lelang yang tercakup dalam penerapan
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2006:
7).
Pengaturan pemenang tender ini banyak ditemukan pada pelaksanaan pengadaan barang
dan/atau jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah (government
procurement), BUMN dan perusahaan swasta. Untuk itu Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tidak hanya mencakup kegiatan pengadaan yang dilakukan oleh Pemerintah,
namun juga kegiatan pengadaan yang dilakukan oleh perusahaan negara (BUMN/BUMD) dan
perusahaan swasta (Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2006: 7).
Dari ketentuan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat diketahui unsur-
unsur persekongkolan tender ini , yaitu:
a. adanya dua atau lebih pelaku usaha atau pelaku usaha dengan pihak lain;
b. terdapat kerjasama dalam mengatur dan/atau menentukan peserta tender tertentu
sebagai pemenang tender;
c. persekongkolan tender dimaksud untuk melakukan penguasaan pasar;
d. persekongolan tender ini mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Bila dicermati ketentuan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
persekongkolan dalam tender ini tidak hanya dilakukan antarpelaku usaha (sesama
peserta tender), lazim dinamakan dengan persekongkolan horizontal, melainkan juga dapat
dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain, misalnya dengan panitia pengadaan, lazim
dinamakan dengan persekongkolan vertikal. Bahkan persekongkolan dalam tender ini
dapat terjadi antara dua pelaku usaha atau lebih dengan pihak lain (persekongkolan
horizontal dan vertikal).
Unsur bersekongkol ini antara lain dapat berupa:
a. kerjasama antara dua pihak atau lebih;
98
b. secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian
dokumen dengan peserta lainnya;
c. membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan;
d. menciptakan persaingan semu;
e. menyetujui dan/atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan;
f. tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya
mengetahui bahwa tindakan ini dilakukan untuk mengatur dalam rangka
memenangkan peserta tender tertentu;
g. pemberian kesempatan eksklusif oleh penyelenggara tender atau pihak terkait secara
langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender,
dengan cara melawan hukum (Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2006: 8).
Unsur mengatur dan/atau menentukan pemenang tender diartikan suatu perbuatan para pihak
yang terlibat dalam proses tender secara bersekongkol yang bertujuan untuk menyikirkan
pelaku usaha lain sebagai pesaingnya dan/atau untuk memenangkan peserta tender tertentu
daengan berbagai cara. Pengaturan dan/atau penentuan pemenang tender ini antara lain
dilakukan dalam hal penetapan kriteria pemenang, persyaratan teknis, spesifikasi, proses
tender, dan sebagainya (Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2006: 8).
Terakhir yang harus dibuktikan, bahwa persekongkolan dalam tender itu mengakibatkan
terjadi persaingan usaha tidak sehat. Norma larangan persekongkolan dalam tender ini
bersifat rule of reason. Bersengkol dalam tender ini merupakan kegiatan berusaha yang
tidak sehat, tidak jujur, melawan hukum atau menghambat persaingan.
Artinya persekongkolan dalam tender merupakan kerjasama yang illegal (unlawful),
sehingga persekongkolan dalam tender merupakan perbuatan melawan hukum dalam
konteks hukum persaingan usaha, sebab cara maupun hasil dari tercapainya tujuan
memiliki potensi atau kecenderungan melawan hukum (Yakub Adi Krisanto, 2005: 46).
2. Larangan Persekongkolan Membocorkan Rahasia Perusahaan
Sebagaimana diketahui bahwa yang namanya ”rahasia perusahaan” yaitu properti dari
perusahaan yang bersangkutan. sebab nnya tidak boleh dicuri, dibuka atau dipergunakan
oleh orang lain tanpa seizin pihak perusahaan yang bersangkutan. Ini prinsip hukum bisnis
yang sudah berlaku universal (Munir Fuady, 1999: 84).
Atas dasar itu, maka ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
melarang pelaku usaha untuk bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi
kegiatan usaha pesaingnya yang diklafisikasikan sebagai rahasia perusahaan atau yang
dikenal dengan sebutan rahasia dagang. Disebutkan dalam ketentuan Pasal 23 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu:
”Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi
kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan
sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
Jadi, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha bersekongkol
dengan pihak lain dalam rangka mendapatkan informasi rahasia perusahaan atau rahasia
dagang dari pesaingnya. Di sini yang dibuktikan bahwa rahasia perusahaan itu didapat secara
melawan hukum dengan cara bersekongkol diantara pelaku usaha dengan pihak lain.
Bab 4 Kegiatan Yang Dilarang 99
Hukum Persaingan Usaha
Sebutan lainnya dari rahasia perusahaan yaitu rahasia dagang, yang merupakan terjemahan
dari istilah “undisclosed information”, “trade secret”, atau “know how”. Rahasia dagang
tidak boleh diketahui oleh umum, sebab selain memiliki nilai teknologi juga memiliki
nilai ekonomis yang berguna dalam kegiatan usaha dan ini biasanya dijaga kerahasiaannya
oleh pemiliknya.
Ketentuan mengenai perlindungan informasi yang dirahasiakan juga mendapat pengaturan
dalam Persetujuan TRIPs sebagai bagian dari Final Act Uruguay Round. Ketentuan dalam
Pasal 39 Persetujuan TRIPs menyatakan bahwa dalam rangka menjamin perlindungan yang
efektif untuk mengatasi persaingan curang, negara-negara anggota GATT/WTO wajib
memberi perlindungan terhadap:
1. informasi yang dirahasiakan yang dimiliki perorangan atau badan hukum, sepanjang
informasi yang bersangkutan:
a. secara keseluruhan, atau dalam konfigurasi dan gabungan yang utuh dari beberapa
komponennya, bersifat rahasia dalam pengertian hal ini tidak secara umum
diketahui atau terbuka untuk diketahui oleh pihak-pihak yang dalam kegiatan sehari-
harinya biasa menggunakan informasi serupa itu;
b. memiliki nilai komersial sebab kerahasiaannya; dan
c. dengan usaha yang semestinya, selalu dijaga kerahasiaannya oleh pihak yang secara
hukum menguasai informasi ini .
2. data yang diserahkan kepada pemerintah atau badan pemerintah yang berasal dari hasil
percobaan yang dirahasiakan, yang diperoleh dari usaha yang tidak mudah, atau akan
disalahgunakan secara komersial.
Adanya ketentuan Pasal 39 Persetujuan TRIPs ini telah meningkatkan status trade secret
menjadi hak milik intelektual. Hal ini akan memicu erosi dari sistem paten yang
mengharuskan pengungkapan sebagai suatu persyaratan dasar untuk perlindungan (H.S.
Kartadjoemena, 1997:271-272).
Bagi negara kita pengaturan mengenai rahasia dagangnya diatur secara tersendiri, tidak
dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dewasa ini pengaturannya dapat
dijumpai dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Secara
yuridis pengertian rahasia dagang dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa, yang dimaksud dengan ”rahasia
dagang” yaitu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis, memiliki nilai ekonomi sebab berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Berarti rahasia dagang disini tidak terbatas
hanya pada rahasia bisnis atau dagang belaka, melainkan termasuk informasi industrial
know-how seperti yang dianut oleh hukum Amerika Serikat. Hal ini juga dapat dilihat dari
lingkup perlindungan rahasia dagang yang diatur sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000. Disebut dalam Pasal 2 ini , bahwa
lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh warga umum.
Mengenai persyaratan ketentuan rahasia dagang dikemukakan dalam Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2000, yang menyatakan bahwa rahasia dagang yang akan
mendapat perlindungan terbatas pada informasi yang bersifat rahasia, memiliki nilai
ekonomis dan dijaga kerahasiaannya melalui usaha -usaha sebagaimanamestinya, yaitu
semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus
dilakukan. Misalnya, di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasar
100
praktek umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang dituangkan ke dalam
ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam ketentuan internal
perusahaan dapat ditetapkan bagaimana rahasia dagang itu dijaga dan siapa yang
bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.
Dengan demikian, berdasar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
ini, maka suatu informasi dianggap termasuk rahasia dagang, bila memenuhi 3 (tiga)
persyaratan berikut ini, yaitu:
1. informasi bersifat rahasia, bahwa informasi ini hanya diketahui oleh pihak tertentu
atau tidak diketahui secara umum oleh warga ;
2. informasi memiliki nilai ekonomi, bahwa sifat kerahasiaan informasi ini dapat
digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat
meningkatkan keuntungan secara ekonomi;
3. informasi dijaga kerahasiaan apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Dalam hukum Amerika Serikat, ruang lingkup rahasia dagang pada intinya juga mencakup
informasi teknik (technical information) dan informasi non teknik (non-technical
information), yang keseluruhannya mencakup informasi teknikal penelitian dan
pengembangan, informasi proses produksi, informasi pemasok, informasi penjualan dan
pemasaran, informasi keuangan, dan informasi administrasi internal (Ahmad M. Ramli,
2000:45-46).
Kegiatan yang dilarang dalam ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
merupakan persekongkolan untuk mendapatkan rahasia dagang dari pesaingnya secara tidak
wajar (improper) atau dengan cara penyalahgunaan (misappropriation), misalnya dengan
kegiatan sabotase, penyuapan dan sebagainya (Elyta Ras Ginting, 1999: 73).
3. Larangan Persekongkolan Untuk Menghambat Produksi/Pemasaran
Salah satu taktik tidak sehat dalam berbisnis yaitu dengan berdaya usaha agar produk-
produk dan pesaing menjadi tidak baik dari segi mutu, jumlah atau ketepatan waktu
ketersediaannya atau waktu yang telah dipersyaratan (Munir Fuady, 1999: 84).
Atas dasar itu, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tegas melarang
persekongkolan untuk menghambat produksi, pemasaran, atau produksi dan pemasaran atas
produk. Dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini dinyatakan, bahwa:
”Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi
dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud
agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan
menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang
dipersyaratkan.”
berdasar ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini jelas, bahwa
pelaku usaha dilarang untuk bersekongkol dengan pihak lain untuk:
a. menghambat pelaku usaha pesaing dalam memproduksi, memasarkan, atau
memproduksi dan memasarkan barang, jasa atau barang dan jasa;
b. dengan maksud agar barang, jasa, atau barang dan jasa yang ditawarkan atau dipasok
di pasar bersangkutan menjadi berkurang atau menurun kualitasnya maupun
Bab 4 Kegiatan Yang Dilarang 101
Hukum Persaingan Usaha
102
memperlambat waktu proses produksi, pemasaran, atau produksi dan pemasaran
barang, jasa, atau barang dan jasa yang sebelumnya sudah dipersyaratkan;
c. kegiatan atau perbuatan persekongkolan demikian ini, akan dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Dari sisi ekonomi, hambatan perdagangan yasng dilarang Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 ini dapat dibedakan atas:
a. restrictive trade agreement, yaitu bentuk kolusi di antara para pemasok yang
bertujuan menghapus persaingan secara keseluruhan ataupun sebagian;
b. restrictive trade practice, yaitu suatu alat untuk mengurangi atau menghilangkan
persaingan usaha di antara para pemasok produk yang saling bersaing. Misalnya
dalam pe



