Tampilkan postingan dengan label Hukum internasional 3. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum internasional 3. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Oktober 2025

Hukum internasional 3


 


aturan 

serta kewajiban suatu negara terhadap GATT. 

Pasal XXI berisi tentang GATT dalam memebenarkan suatu negara dalam 

menanggalkan kewajiban nya berdasarkan GATT dengan alasan unttuk 

keamanan. 

Pasal XXII dan XXIII membahas tentang peraturan dalam menyelesaikan 

sengketa di dalam GATT. 

• Bagian Ketiga 

Pada bagian ini ada   11 pasal, yaitu : 

Pasal XXIV berisi tentang peraturan mengenai bagimana customs union and 

free trade area dalam pemanfaatan pengecualian-pengecualian pada prinsip 

most-favored-nation. 

Pasal XXV berisi tentang penetapan mengenai tindakan yang dilakukan oleh 

pemerintah dari negara-negara anggota GATT. 

 

 

77 

 

Pasal XXVI sampai XXXV berisi tentang berbagai pemberlakuan mengenai 

GATT  

• Bagian keempat  

Pada bagian ini akan membahas 3 pasal 

Pasal XXXVI pasal ini membahas tenatang kesadaran mengenai adanyya 

kebutuhan-kebutuhan khusus terhadap negara sedang berkembang dalam 

bidang perdagangan internasional 

Pasal XXXVII membahsan tentang peraturan mengenai komitmen negara-

negara maju. 

Pasal XXXVIII membahas tentang peraturan mengenai tindakan bersama para 

anggota dalam membantu perdagangan negara sedang berkembang. 

 

6. Organisasi WTO dalam Perdagangan Internasional 

World Trade Organization merupakan Organisasi Internasional yang membahas 

tentang perdagangan dunia. Dibuat  pada tanggal 1 Januari tahun 1995. Tujuan berdirinya 

Organisasi ini yaitu   untuk membantu produsen barang dan jasa, baik eksportir maupun 

importir dalam menjalankan kegiatan perekonomian internasional. Organisasi diikuti oleh 154 

Negara, dimana 117 diantaranya merupakan negara berkembang. Dalam WTO, pengambilan 

keputusan dibuat berdasarkan konsensus atau kesepakatan antar negara. Dalam menjalankan 

tugasnya, badan yang memiliki kewenangan tertinggi di WTO yaitu   Konferensi Tingkat 

Menteri dan dalam mengambil keputusan akhir WTO dilaksanakan oleh  dewan umum atau 

General Council. Serta ada   badan-badan seperti subsider (pemberi bantuan) yang terdiri 

dari dewan, komite dan sub atau bagian komite yang dalam hal ini bertugas memberikan 

pengawasan dalam menerapkan perjanjian oleh masing-masing negara. 

Dalam menjalankan Prinsipnya, WTO berupaya dalam proses terbukanya batas 

wilayah, memberi jaminan dalam perlakuan non diskriminasi masing-masing negara, dan 

memiliki komitmen keterbukaan dalam semua kegiatannya tanpa ada yang di tutupi dan di 

batasi kepada negara-negara lainnya. Sehingga dinilai dapat memberikan keuntungan bagi 

masing-masing negara sebagai anggota dalam organisasi internasional ini. Komitmen inilah 

yang menjadikan negara-negara anggota percaya terhadap organisasi ini serta diharapkan 

memberikan dampak yang baik bagi negara-negara anggotanya. Terbukanya pasar nasional 

dalam perdagangan internasional memberikan hasil pembangunan negara dengan  baik 

sehingga dapat menciptakan ketentraman, perdamaian serta stabililitas bagi perekonomian. 

 

 

78 

 

Keterbukaan pasar ini juga harus disertai dengan kebijakan, baik dalam kebijakan domestik 

(nasional) maupun internasional yang sesuai serta dapat memberikan sumbangan terhadap 

pembangunan ekonomi di setiap perekonomian negara anggota. 

Upaya Organisasi ini mencakup dalam memberikan fasilitasi lingkup perdagangan, 

dengan memberikan kelancaran arus masuk dan keluarnya barang masing-masing negara di 

melalui mekanisme perubahan pengeluaran maupun pemasukan barang yang telah ada. 

lalu   hal ini secara pasti dapat memberikan dukungan dan upaya bagi negara-negara 

anggota, untuk meningkatkan kualitas dan persaingan perekonomian dan perluasan dalam 

aspek pasar produk ekspor di luar negeri. WTO tentu memberikan kemudahan berupa subsidi 

murah dalam bidang pangan, bagi negara-negara berkembang yang dalam konteksnya 

membahas tentang keberadaan rakyat miskin. Dengan kredibilitas dan kepercayaan yang 

mereka ciptakan, WTO telah hadir sebagai satu-satunya Forum dalam menangani perdagangan 

internasional dengan memberikan Political Confidence dari seluruh anggota negara yang 

terhimpun dalam WTO, mengenai perlunya Negara-negara anggota dalam melakukan 

perundingan DDA (Doha Development Agenda). 

Agenda itu merupakan salah satu upaya WTO dalam membangun kerjasama perdagangan yang 

baik serta terbuka bagi setiap partisipan yang bergabung dan menjadi bagian dalam WTO. 

 Negara Indonesia dalam Organisasi perdagangan dunia ini yaitu, tetap memfokuskan 

pada aspek kepentingan nasional yang memberikan peningkatan pertumbuhan ekonomi  dan 

pemberantasan kemiskinan sebagai masalah pokok bagi negara berkembang. Dengan begitu 

Indonesia lalu   bergabung dan membentuk koalisi sebagai bagian dari negara G-33, G-

20, NAMA-11. Negara Indonesia juga memiliki keterlibatan dalam isu-isu yang juga menjadi 

kepentingan nasional lainnya seperti isu tentang pembangunan, lingkungan hidup dan 

pembentukan aturan perdagangan multilateral. Indonesia tentu memberikan komitmen nya 

dengan menghadiri berbagai macam pertemuan pada tingkat pejabat teknis dan Duta Besar / 

Head of Delegations, dan Senior Official meeting serta pertemuan dalam tingkat menteri baik 

di Jenewa maupun yang berada di luar Jenewa demi upaya tercapainya berbagai kesepakatan 

dan perjanjian serta pemberian ruang bagi negara yang dalam konteks ini sebagai negara 

berkembang, untuk melindungi hak-hak negara Indonesia khususnya dalam peningkatan 

kesejahteraan petani kecil dan warga miskin di dalam negara. 

Negara anggota lainnya diharapkan dapat memiliki sikap pragmatis (mengutamakan 

kepentingan umum) setiap negara-negara, tentu masing-masing negara memiliki kepentingan 

untuk dapat aktif mendorong WTO untuk melanjutkan kerjasama dengan baik. Dan 

mengedepankan prinsip Single Under Taking (Prinsip keputusan yang harus disepakati 

 

 

79 

 

bersama) dan mengutamakan aspek pembangunan bagi masing-masing negara khususnya 

negara berkembang (Kemlu, 2019). 

 

7. Sengketa dalam Hukum Perdagangan Internasional  

 Para negosiasi atau interaksi dalam perdagangan internasional memiliki  berbagai 

macam bentuk, mulai dari hubungan jual beli barang, impor dan ekspor barang, produksi 

barang serta jasa yang berdasarkan suatu kontrak kerja dan lain sebagainya. Semua negosiasi 

ini  merupakan syarat dengan potensi menimbulkan sengketa. Sengketa perdagangan 

Internasional yaitu   sebuah perselisihan atau pertikaian yang berhubungan dengan 

perdagangan Internasional dalam perebutan kekuasaan atau daerah yang dapat diselesaikan 

dengan bernegosiasi ataupun penyelesaian di pengadilan Internasional.  Proses yang biasanya 

dicapai ialah dengan menciptakan suatu perjanjian atau menempatkan kasus penyelesaian 

terhadap sengketa ke dalam sebuah kontrak atau sebuah perjanjian yang telah dibuat dan 

mendapatkan persetujuan dari kedua atau lebih negara yang bersengketa. (Hasibuan, 2017) 

 Sebagian stakeholders atau subyek hukum dalam huku perdagangan Internasional 

yaitu  : Negara, individu atau kelompok, perusahaan negara, perusahaan swasta dan lain 

sebagainya. Beberapa kelompok yang terlibat sengketa diberikan batasan kepada kelompok 

pedagang (badan hukum atau individu) serta Negara. Alasannya sebab   pada dasarnya sifat 

hukum perdagangan internasional yaitu lintas batas, lalu   penjelasan pun diberikan 

batasan hanya antara : pertama ialah pedagang dan pedagang, kedua ialah pedagang dan Negara 

asing.  

 

Berikut ini merupakan penjelasannya: 

1. Sengketa antara Pedagang dan Pedagang. 

Sengketa ini ialah sengketa yang kerap sekali terjadi. Sengketa diselesaikan dengan 

banyak cara tergantung pada kebebasan dan persetujuan dari para pihak pedagang. 

2. Sengketa antara Pedagang dan Negara Asing. 

Sengketa antara pedagang dan Negara asing bukanlah merupakan sebuah 

pengecualian. Perjanjian atau komitmen dagang antara pedagang dengan Negara 

telah biasa ditandatangani. (Hasan Basri, Penyelesaian Sengketa Dagang 

Internasional Dalam Kerangka WTO, 2011) 

 

 

 

 

 

80 

 

Cara Penyelesaian Sengketa  

 Cara penyelesaian sengketa dalam hukum perdagangan internasional pada kaidahnya 

sama dengan cara yang diketahui dalam hukum penyelesaian sengketa internasional pada 

biasanya. Cara yang dimaksud ialah negosiasi, penyelidikan fakta – fakta (inquiry), mediasi, 

konsiliasi, arbitrase, penyelesaian melalui jalur hukum atau jalur pengadilan serta cara 

penyelesaian sengketa lainnya yang sudah disepakati oleh masing – masing pihak. Berikut ini 

merupakan penjelasan dari cara penyelesaian sengketa ialah : 

1. Negosiasi  

Negosiasi ialah cara menyelesaikan sengketa yang paling paling lama digunakan. 

Penyelesaian sengketa melalui negosiasi ialah cara yang sangat penting. Telah 

banyak sengketa yang sudah diselesaikan dalam hari yang sama dengan 

menggunakan cara negosiasi ini tanpa adanya propaganda atau untuk mencari 

perhatian orang banyak. Sebab utamanya ialah sebab   dengan cara negosiasi, pihak 

– pihak mampu memantau prosedur atau proses penyelesaian sengketa. Serta setiap 

penyelesaian sengketa melalui negosiasi dilandaskan pasa kesepakatan atau 

persetujuan dari masing – masing pihak.  

2. Mediasi  

Mediasi merupakan suatu cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga. Pihak 

ketiga ini dimaksudkan baik itu individu ( pengusaha ) atau lembaga profesi serta 

organisasi dagang. Seorang mediator turut serta secara aktif dalam melakukan 

proses negosiasi. Umumnya pihak ketiga harus dengan potensi sebagai pihak yang 

bersifat netral dengan tujuan untuk mensejahterahkan para pihak dengan 

memberikan masukan kepada pihak dalam penyelesaian sengketa. 

3. Konsiliasi  

Konsiliasi memiliki  persamaan dengan mediasi. Kedua cara ini melibatkan pihak 

ketiga dalam menyelesaikan sengketanya secara damai dan sejahtera tanpa 

menimbulkan pertikaian. Sejauh ini antara mediasi dengan konsiliasi agak sulit 

untuk dibedakan. 

4. Arbitrase  

Arbitrase merupakan cara memberikan sengketa secara ikhlas kepada pihak 

ketigayang bersifat netral. Pihak ketiga ini dimaksudkan baik itu individu ( 

perseorangan ), kelompok arbitrase yang memiliki  aturan atau arbitrase 

sementara ( ad hoc ). Cara arbitrase ini sudah semakin terkenal. Seiring 

perkembangan zaman, arbitrase ini semakin banyak digunakan untuk 

 

 

81 

 

menyelesaikan sengketa – sengktea dagang baik di kalangan nasional ataupun 

kalangan internasional. 

5. Pengadilan ( Nasional dan Internasional ) 

Cara lain dalam menyelesaikan sengketa perdagangan ialah melalui badan 

pengadilan nasional maupun internasional. Cara ini dilakukan apabila cara – cara 

diatas dalam penyelesaian sengketa seperti negosiasi, mediasi, konsilisasi, ataupun 

arbitrase tidak berhasil dilakukan. 

6. Hukum Yang Berlaku  

Suatu masalah hukum yang akan diberlakukan atau dipatuhi oleh badan arbitrase 

ialah apabila masalah yang sangat penting atau kritis dalam suatu hukum perjanjian 

internasional, termasuk hukum perdagangan internasional. Masalahnya ialah 

hukum yang berlaku akan menjadi pembatas kepastian hukum terutama untuk 

badan peradilan bahwa badan peradilan tidak dapat memilih jalan pintas dalam 

menentukan suatu hukum terhadap permasalahan sengketa yang dibawa ke hadapan 

badan peradilan ini . 



HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL 

(Azhar, Abdul Halim, Alif Naufal, M. Fakhri Pratama, Lurian Putri Qamara, Nidia 

Desta Amanda, Sulistia Rani, M. Zulkifli Hidayat, Septy Lamsari) 

 

I.  

Hukum Humaniter Internasional (hukum perang) yaitu   sekumpulan norma-norma 

yang mengatur tentang perang. Norma-norma yang mengatur perihal perang bisa dibedakan 

menjadi 2 kategori, yaitu norma-norma yang mengatur hak dan kewajiban dari pihak-pihak 

yang terlibat dalam perang (ius in bello), serta norma-norma yang mengatur tentang kapan dan 

dalam keadaan bagaimana sebuah perang yang sah dapat dilancarkan (ius ad bellum) 

(Siswanto, 2015, p. 148). Hukum perang dalam arti yang luas mencakup ius in bello dan ius 

ad bellum, sedangkan hukum perang dalam makna sempit hanya mencakup ius in bello. Hukum 

Humaniter Internasional juga merupakan salah satu alat dan cara yang dapat digunakan oleh 

setiap negara, termasuk oleh negara damai ataupun negara netral, untuk ikut serta mengurangi 

penderitaan yang dialami oleh masyarakat akibat perang (Ambarwati, 2012, p. 27).  

Hukum Humaniter Internasional tidak hanya mengikat organisasi dan negara-negara 

saja, tetapi juga individu, termasuk kepala negara, para anggota angkatan bersenjata, pejabat 

dan menteri. Hukum Humaniter Internasional juga penting mengikat bagi pasukan PBB yang 

bertugas dalam suatu konflik militer, disebab  kan PBB yaitu   salah satu subyek hukum 

internasional. (Starke, 2007, p. 239) 

Hukum Humaniter tidak bermaksud untuk melarang perang, sebab   dari sudut pandang 

hukum humaniter bahwa perang merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan. 

Hukum humaniter mencoba mengatur perihal perang agar dapat dilakukan dengan lebih 

memerhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan. Dapat disimpulkan, bahwa hukum humaniter pada 

hakikatnya tidak melarang perang, tetapi mengatur perang. Hukum humaniter mengatur alat 

dan cara berperang, serta perlindungan terhadap korban perang (Sujatmoko, 2015, p. 172) 

Menurut J.G Starke Hukum Humaniter Internasional terdiri dari seperangkat 

pembatasan yang diatur oleh hukum internasional yang di dalamnya diatur penggunaan 

kekerasan yang dapat digunakan untuk menundukan pihak musuh dan prinsip-prinsip yang 

mengatur perlakuan terhadap individu dalam perang dan konflik bersenjata.  

Sejarah Hukum Humaniter Internasional  

Zaman Klasik  

 Sejarah mencatat bahwa setiap bangsa sejak awal peradabannya memiliki  aturan 

sendiri untuk pembatasan-pembatasan perilaku dalam hubungan permusuhan atau yang biasa 

 

 

84 

 

disebut dengan perang. Pembatasan dalam hubungan permusuhan ini dapat ditemukan pada 

banyak kebudayaan dan awalnya berasal dari nilai-nilai agama dan perkembangan filosofi 

militer bangsa itu sendiri. Sampai dengan pertengahan abad ke-19, aturan-aturan tentang 

perang hanya bersifat kebiasaan. Aturan-aturan yang sudah ada semenjak zaman dahulu sampai 

sekarang yang masih diakui eksistensinya sebagai kebutuhan bagi peradaban itu sendiri, yang 

mengembangkan aturan-aturan mengenai perihal perang dengan tujuan untuk meminimalisir 

kekerasan sebab   pembatasan kekerasan yaitu   esensi dari peradaban (Dewi, 2013, p. 82) 

 Sebenarnya cukup banyak aturan-aturan atau norma-norma Hukum Humaniter 

Internasional modern saat ini yang telah ada dan telah dikenal sebagai aturan dalam peperangan 

yang dilaksanakan kesatuan-kesatuan tentara di berbagai belahan dunia  semenjak 3000 SM. 

Aturan-aturan ini  sering disebut hukum perang tradisional. Selain itu, norma-norma 

Hukum Humaniter Internasional juga dapat ditemui dalam ajaran-ajran agama sebagaimana 

yang tertulis di kitab suci agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha. (Ambarwati, 2012, p. 30) 

 Permulaan dari awal mula Hukum Internasional, dapat dilihat kembali dimulai dari 

wilayah Mesopotamia pada sekitar 2100 SM. Di mana telah ditemukannya sebuah traktat yang 

dirumuskan oleh Ennamatum, pemimpin Lagash, dan pemimpin Umma yang berisikan tentang 

sebuah perjanjian perbatasan. Traktat ini  ditulis di atas batu dan ditulis dalam Bahasa 

Sumeria (Jawahir Thontowi, 2006, p. 30). 

 Perjanjian-perjanjian yang bersifat Internasional lainnya dapat ditemui dalam 

perjanjian yang dibuat seribu tahun berikutnya oleh Ramses II dari Mesir dan Raja Hittites 

yang ditunjukkan sebagai pernyataan aliansi. Raja Hittites pun mengganggap atas pentingnya 

deklarasi formal bagi diberlakukannya sebuah keadaan perang. Tidak ketinggalan Hammurabi 

raja Babilon. Membuat hukum yang dikenal sebagai Kode Hammurabi yang memuat ketentuan 

mengenai pembebasan tawanan perang lengkap dengan persoalan tebusannya atau 

pembayarannya. Nilai-nilai kemanusiaan dalam hukum internasional mulai menyebar melalui 

tindakan Cyrus, Raja Persia, yang menuntut prajurit musuh yang terluka harus mendapatkan 

perlakuan sebagaimana yang diterima oeh prajuritnya sendiri. 

 Dengan munculnya agama-agama monoteisme, sumbangan ajaran agama monoteisme 

tertua, yaitu Yahudi dengan ajaran deuteronomi-nya yang bisa dikatakan sebagai hukum 

terlengkap pada masanya. Di dalamnya meliputi hukum perang, menurut hukum perang 

Yahudi membunuh anak-anak dan wanita dilarang dalam peperangan. Bangsa Israel 

menggunakan landasan agama sebagai dasar mengenai tindakan perang dan etika universal. 

 

 

85 

 

 Bagi bangsa Romawi, Upacara Keagamaan sebagai dasar dalam pembentukan traktat-

trakat dan tata cara perang.  Fetiales, sekelompok pendeta-pendeta istimewa, yang tergabung 

dalam sebuah dewan yang bernama collegium fetalium yang ditunjukkan untuk kegiatan-

kegiatan secara khusus dengan upacara-upacara keagaaman, Sedangkan tugas fetiales yaitu   

dengan kaitannya pernyataan perang, merekalah yang menyatakan apakah suatu bangsa telah 

melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap bangsa Romawi. Pada masa inilah lahirnya 

konsep “perang adil dan suci”, bellum justum et pium, sebagai perang yang telah memenuhi 

syarat-syarat dalam hukum Romawi, jika suatu bangsa telah terbukti melakukan pelanggaran-

pelanggaran. 

 Dalam perkembangan hukum internasional kuno, bangsa-bangsa yang sangat 

berpengaruh yaitu   bangsa, India, Yunani dan Cina. Dalam ajaran kitab suci Hindu, kitab 

Manu, menunjukkan pengintegrasian nilai-nilai yang memiliki derajat kemanusiaan yang 

tinggi. Hal ini menunjukkan penekanan pada moralitas dan kebajikan. Selanjutnya di wilayah 

Mediterania, Kebudayaan  Hindu di Asia Selatan sekitar tahun 200 SM membuat aturan perang 

yang dinamai The Manu Smiriti atau  Code of Manu. Dalam kitab ini menunjukkan beberapa 

aspek hukum tentang prinsip-prinsip perang duniawi (dharma-yuddha), yang di dalamnya 

menyebutkan larangan penggunaan senjata-senjata yang berbahaya seperti panah beracun, 

larangan membunuh prajurit musuh yang telah kehilangan kuda atau kendaraannnya, prajurit 

yang menyerah, terluka parah, tidak bersenjata lagi, serta larangan pembunuhan terhadap 

pihak-pihak yang tidak termasuk sebagai peserta tempur. Prinsip-prinsip ini tidak hanya 

sekedar  mengajarkan ajaran moral dan etika, tetapi juga termasuk hukum yang mengikat. 

Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini  dapat diadili di pengadilan (dharma).(Dewi, 2013, p. 

83) 

 Seorang tokoh ( Professor Vinograndoff ) menemukan bukti suatu awal hukum 

internasional pada zaman negara kota Yunani kuno yang diuraikan  secara tepat sebagai 

“intermanusipil”. Hukum “intermanusipil” ini terdiri  atas aturan-aturan kebiasaan yang sudah 

dipatuhi oleh kota-kota kuno ini, misalnya seperti aturan-aturan mengenai tidak dapat 

diganggung gugatnya tentara perang, perlunya suatu pernyataan perang terlebih dahulu dan 

perbudakan para tawanan perang.(Starke, 2007, p. 7). Sementara Cina memperkenalkan 

pentingnya nilai-nilai etika dan moral dalam proses pembelajaran untuk kelompok-kelompok 

atas. Misalnya ketentuan untuk memperlakukan tawanan perang dengan keluhuran budi dan 

tulus hati. Di dalam ajaran Confusian ada   pula  nilai-nilai ini   di Cina sejak tahun 551 

SM. (Jawahir Thontowi, 2006, p. 31) 

 

 

86 

 

 Sun Tzu menulis buku strategi perang pertama kalinya pada tahun 600 SM yaitu Art Of 

War. Tulisan yang terdiri dari 13 bab ini tidak satupun yang dimaksudkan untuk mengikat baik 

secara hukum maupun secara moral bagi mereka yang terlibat dalam pertempuran. Tulisan 

ini  hanya semata-mata ditujukan sebagai petunjuk untuk memperoleh kemenangan yang 

dilakukan dengan metode yang paling efektif. Meskipun demikian, buku Art Of War cukup 

mempengaruhi perkembangan hukum kejahatan perang yang berkembang selanjutnya. 

Beberapa bagian yang dikatakan berpengaruh terhadap berkembangnya hukum kejahatan 

perang antara lain tertulis pada bab kedua, Isinya, “ Para prajurit musuh yang tertangkap harus 

diperlakukan dengan baik dan dijaga.”(Ambarwati, 2012, p. 31) 

 Pada masa ini para pemimpin militer diharuskan memerintahkan pasukan mereka untuk 

menyelamatkan prajurit musuh yang tertangkap, memperlakukan mereka dengan baik, 

menyelamatkan warga   sipil musuh, dan pada waktu genjatan senjata disepakati untuk 

memperlakukan tawanan dengan baik. Sebelum perang dimulai, diwajibkan untuk memberi 

peringatan perang terlebih dahulu. Lalu untuk menghindari luka yang berlebihan maka ujung 

panah dilarang diarahkan ke hati (Dewi, 2013, p. 83). 

Abad Pertengahan  

 Pada abad pertengahan, hukum perang dipengaruhi oleh ajaran-ajaran agama, seperti 

agama Islam dan Kristen, dan prinsip-prinsip kesatriaan. Ajaran Islam tentang perang bisa 

dilihat di kitab suci Al-Qur’an, dalam surah Al-Baqarah: 190, 191, Al-Anfal: 39, Al-Haj: 39, 

At-Taubah: 5, yang memandang perang sebagai sarana pembelaan diri, dan penghapusan 

kemungkaran. Perang sering disebutkan dalam Al-Qur;an sebagai jihad, yang artinya sungguh 

berjuang di jalan Allah, adapun 8 larangan yang dipegang oleh prajurit Islam ialah : Dilarang 

membunuh anak-anak., Dilarang juga membunuh wanita-wanita yang tidak ikut berperang juga 

dilarang memperkosa, Dilarang membunuh orang yang sudah tua apabila orang tua ini  

tidak ikut berperang, Tidak memotong dan merusak pohon-pohon, sawah dan lading, Tidak 

merusak binatang ternak baik sapi, domba dan lain-lain kecuali untuk dimakan, Tidak 

menghancurkan gereja, biara, dan rumah-rumah ibadat, dilarang pula mencincang-cincang 

mayat musuh, bahkan bangkai binatang pun tidak boleh dicincang, Dilarang membunuh 

pendeta dan para pekerja yang tidak ikut berperang. (Zulfikar, 2016) 

 Ajaran Kristen memberikan sumbangan terhadap konsep “perang  yang adil” atau just 

war.(Permanasari, 1999, p. 13) Konsep ini  berawal dari Kekaisaran Romawi yang pada 

masa ini mendapat ajaran dari agama Kristen. Dalam ajaran Kitab Suci Injil tidak dibenarkan 

 

 

87 

 

berperang sebagai ajaran keluar, sebab ajaran Kristen sangat menekankan pada kasih. Konsep 

perang adil muncul ketika terjadi perdebatan megenai apakah seorang Kristen boleh mengikuti 

peperangan yang bertolak belakang dengan ajaran Kitab Suci Injil. Maka muncul lah konsep 

perang yang adil yaitu berperang sesuai dengan ajaran Kristen. Prinsip kesatriaan yang 

berkembang pada abad pertengahan ini mengajarkan tentang pentingnya pengumuman perang 

dan larangan penggunaan senjata-senjata tertentu (Jawahir Thontowi, 2006, p. 34). 

 Di zaman pertengahan ini, pengadilan terhadap individu  yang telah melakukan 

kejahatan perang dan kekejaman dalam konflik bersenjata juga telah dilandasi oleh berbagai 

pemikiran yang bersumber pada norma kemanusiaan dan standar nilai yang asalnya dari agama 

dan filsafat. Contohnya pada tahun 1474, hukuman mati dan pencabutan gelar pangeran yang 

terdiri atas 28 hakim, telah dijatuhkan kepada  Sir Peter von Hagenblack di Breisach, Austria. 

Hagenblach diadili atas kejahatan pembunuhan, pemerkosaan, memberi keterangan palsu, dan 

kejahatan lainnya terhadap ‘laws of God and man’ yang dilakukannya terhadap warga   sipil 

dalam rangka memaksa mereka tunduk  pada kekuasaan Duke Charles di Burgundy.(Dewi, 

2013, p. 38) 

 Perjanjian-perjanjian pada masa ini mencerminkan semangat pada zamannya yakni 

mengatur perihal peperangan, Persoalan-persoalan penting antara lain meliputi perdamaian, 

gencatan senjata, aliansi. Sebelum akhir abad ke-14 seorang penulis dari Italia Alberico Gentili, 

menghasilkan sebuah studi sistematik mengenai hukum perang, doktrin perang yang adil, dan 

beberapa persoalan  yang muncul dalam pelaksanaan peperangan.(Jawahir Thontowi, 2006, p. 

35)   

Perkembangan Hukum Humaniter Internasional 

 Secara umum, diketahui bahwa Hukum Humaniter Internasional modern, sebagai 

bagian atau cabang dari hukum internasional publik, mulai diformulasikan pada tahun 1864 

dalam Konvensi Jenewa Tentang Perawatan Terhadap OrangOrang Angkatan Bersenjata yang 

Terluka dan Sakit di Medan Perang (selanjutnya disebut Konvensi Jenewa 1864). Sebenarnya 

cukup banyak norma-norma atau aturan-aturan Hukum Humaniter Internasional modern saat 

ini yang telah ada dan dikenal sebagai aturan dalam peperangan yang dilaksanakan oleh 

kesatuankesatuan tentara di berbagai belahan dunia semenjak 3000 sebelum Masehi. Aturan-

aturan ini  sering disebut dengan hukum perang tradisional. Di samping itu, norma-norma 

Hukum Humaniter Internasional juga dapat ditemuidalam ajaran-ajaran agama sebagaimana 

 

 

88 

 

tertulis dalam kitab suci agama Hindu, Budha, Yahudi, Kristen, dan Islam. (Ambarwati, 2012, 

p. 28) 

 Dalam perjalanannya, pembentukan perjanjian HHI dan norma-norma hukum yang 

disepakati di dalamnya banyak dipengaruhi pleh kebutuhan yang dirasakan sebab   peristiwa 

peperangan  yang terjadi pada waktu itu. Di antaranya juga dipengaruhi oleh kenyataan 

perkembangan teknologi dan sistem persenjataan atau metode peperangan yang digunakan. 

Jika dilihat dari sejarahnya, istilah hukum humaniter (humanitarian law) merupakan 

perkembangan lebih lanjut dari istilah hukum perang (laws of war) dan hukum konflik 

bersenjata (laws of armed conflict). Hal ini  terjadi akibat peristiwa Perang Dunia I dan II 

yang mempengaruhi hukum perang yang membuat perubahan istilah yang digunakan. Hukum 

perang yaitu   istilah yang pertama kali dikenal atau digunakan. Hukum perang merupakan 

istilah yang pertama kali dikenal atau digunakan. Namun, Perang Dunia I (1914-1918) dan 

Perang Dunia II (1939-1945) yang telah menimbulkan korban jiwa (PD I sekitar 38 juta orang 

dan PD II sekitar 60 juta orang) maupun harta benda yang sangat besar, lalu   

menimbulkan suasana antiperang yaang meluas dan secara psikologis menyebabkan orang 

tidak lagi menyukai dan trauma dengaan kata “perang”. (Sujatmoko, 2015, p. 169) 

 Sebelum masa Perang Dunia I, telah terbentuk berbagai perjanjian HHI berkenaan 

dengan larangan dan pembatasan penggunaan senjata dan metode perang tertentu, yakni 

Deklarasi St. Petersburg tahun 1868 yang melarang penggunaan proyektil eksplosif tertentu 

pada saat perang dan beberapa Konvensi Den Haag 1899-1907 berkenaan dengan peperangan 

di darat dan laut serta larangan penggunaan racun, gas mencekik, peluru mengembang berikut 

pembatasan pengiriman proyektil tertentu melalui balon udara. Setelah masa Perang Dunia II, 

yaitu tahun 1945-1948, dunia melihat terbentuknya peradilan internasional terhadap penjahat 

perang, yaitu di Tokyo dan Nurmberg atas prakarsa pemenang perang. 

Suasana anti perang telah berdampak pada berbagai bidang. Salah satunya yaitu   

hukum perang. sebab   masyarakat tidak ingin lagi  adanya dan timbulnya perang, istilah 

perang sejauh mungkin dihindari. Dengan sendirinya istilah hukum perang juga tidak disukai 

lagi. Akibat dari pandangan ini yaitu   ditinggalkannya usaha untuk menyempurnakan hukum 

perang. Dalam suasana antiperang  ini setiap hukum perang senantiasa dihindari. Puncaknya 

pada tahun 1949 dibentuklah International Law Commission. Komisi ini menolak 

memasukkan hukum perang  sebagai salah satu topik dengan beralasan bahwa perang sudah 

dilarang, jadi tidak perlu adanya membahas hukum perang. Apabila Komisi membicarakan 

 

 

89 

 

topik mengenai hukum perang, maka seperti Komisi tidak mempercayai atas kemampuan PBB 

dalam mempertahankan perdamaian(Haryomataram, 1994, p. 2).  

 Akan tetapi, tidak dapat disanggah pula bahwa  konflik bersenjata masih tetap ada. 

Timbul lah pertanyaan, apakah konflik semacam itu hendak diberi nama apa dan apa pula 

hukum yang akan mengaturnya. Pada saat itu mulai diperkenalkannya istilah baru, yaitu : laws 

of armed conflict. Selain itu , penggunaan istilah hukum  konflik bersenjata ini juga 

dimaksudkan untuk menghindari penggunaan kata “perang” yang memang sudah tidak disukai 

lagi serta untuk menggambarkan juga bahwa seolah-olah perang sudah tidak ada lagi. 

(Sujatmoko, 2015, p. 170) 

 Walaupun istilah hukum perang sudah tidak disukai lagi, tetapi di pihak lain masih 

dianggap perlunya ada peraturan-peraturan yang mengatur konflik bersenjata, sekalipun 

konflik ini  tidak lagi dinamakan perang. Sebagai pengganti istilah hukum perang, 

dipakailah istilah laws of armed conflict. Pada abad ke-20 hukum perang berusaha untuk 

mengatur cara berperang. Salah satu konvensi yang sangat terkenal pada waktu itu yaitu   

Hague Convention IV. Setelah Perang Dunia II, usaha untuk mengatur perang terdesak untuk  

suatu usaha melindungi orang dari kejahatan perang. Pada penyusunan konsep-konsep yang 

berdasarkan  asas perikemanusiaan , memiliki  pengaruh yang sangat besar. Besarnya 

pengaruh ini dapat dilihat pada revolusi-revolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, konferensi-

konferensi yang diadakan untuk keperluan ini dan juga pendapat dari para ahli.  

 Salah satu tonggak penting dalam berkembangnya Hukum Humaniter Internasional 

yaitu    berdirinya organisasi Palang Merah dan ditandatanganinya konvensi Jenewa pada tahun 

1964. Pada waktu yang hampir bersamaan di Amerika Serikat Presiden Lincoln meminta 

Lieber, seorang pakar hukum imigran Jerman, untuk menyusun aturan berperang. Hasilnya, 

yaitu   Instructions for Government of Armies of the United States atau disebut Lieber Code, 

dipublikasikan pada tahun 1863. Kode Lieber ini memuat aturan-aturan rinci pada semua 

tahapan perang darat, tindakan perang yang benar, perlakuan terhadap warga   sipil, 

perlakuan terhadap kelompok orang-orang tertentu seperti tawanan perang, yang luka dan 

sebagainya. (Permanasari, 1999, p. 16) 

 Pembentukan Konvensi Jenewa 1864, dalam sejarahnya, berkaitan dengan 

pembentukan Komite Internasional Palang Merah atau International Comittee of the Red Cross 

(ICRC). Pembentukan Konvensi Jenewa 1864, sedikit banyak, dipengaruhi dari ide yang 

terpublikasi dari buku “A Memory of Solferino” yang ditulis oleh salah satu pendiri ICRC, 

 

 

90 

 

yaitu Heny Dunant. Dalam buku ini , Henry Dunant menggambarkan pengalamannya 

menyaksikan penderitaan para tentara yang yang menjadi korban dan tidak pernah memperoleh 

pertolongan di medan bekas pertempuran di Solferino.(Ambarwati, 2012, p. 37) 

ICRC yang didirikan pada tahun 1863 merupakan sebuah organisasi internasional non 

pemerintah yang bergerak di bidang kemanusiaan. Organisasi ini memiliki prinsip tidak 

memihak, netral, dan mandiri yang memfokuskan misinya hanya pada aspek kemanusiaan yang 

dimaksudkan untuk melindungi kehidupan dan martabat korban konflik bersenjata dan korban 

kekerasan serta memberikan bantuan pada korban-korban ini .(Joko Setiyono, 2017, p. 

218). Tahun 1977 ditandai dengan terbentuknya dua perjanjian internasional yang merupakan 

tambahan atas Konvensi Jenewa 1949. Perjanjian HHI ini  yaitu   Protokol Tambahan 

1/1977 Tentang Perlindungan Korban Perang pada situasi sengketa bersenjata internasional 

dan Protokol Tambahan II/1977 tentang Perlindungan Korban Perang pada Situasi Sengketa 

Bersenjata non-internasional. Protokol I antara lain, memuat referensi HHI bagi perang 

melawan colonial dan pembatasan penggunaan metode perang gerilya. 

 Setelah  peristiwa pembersihan etnis di wilayah bekas Yugoslavia dan genosida di 

Rwanda, masyarakat  membentuk Mahkamah Pidana Internasional ad hoc pada tahun 1993-

1994. lalu   pada tahun 1998 terbentuk Mahkamah  Pidana Internasional yang permanen 

dan memiliki  yurisdiksi terhadap pelaku pelanggaran berat HHI atau kejahatna perang. 

Dengan perkembangannya, tidaklah mengherankan apabila istilah laws of armed conflict juga 

mengalami perubahan. Di dalam beberapa resolusikonferensi ditampilkan istilah baru, yaitu 

international humanitarian law applicable in armed conflict. Istilah yang terakhir ini jika 

diartikan ke Bahasa Indonesia menjadi hukum humaniter internasional yang berlaku dalam 

konflik bersenjata dan lazimnya disingkat menjadi hukum humaniter. (Sujatmoko, 2015, p. 

171). Secara historis istilah yang pertama kali digunakan yaitu   hukum perang (laws of war), 

lalu   hukum konfllik bersenjata (laws of armed conflict) dan terakhir yaitu   hukum 

humaniter internasional yang berlaku pada konflik bersenjata (international humanitarian law 

applicable in armed conclict) yang sering disebut dengan hukum humaniter. Tetapi, ada   

juga negara yang masih menggunakan istilah hukum perang, contohnya Angkatan Bersenjata 

Amerika Serikat yang hingga saat ini masih menggunakan istilah ini .  

 Khusus hukum perang tradisional yang telah ada sejak sebelum Masehi, memang belum 

setaradibandingkan dengan hukum perang modern. Hukum perang modern, sesuai dengan 

judulnya yang memuat kata-kata “humaniter” (humanitarian dalam istilah internasional 

 

 

91 

 

humanitarian law), telah memuat aspek-aspek dan pertimbangan kemanusiaan dalam norma 

dan sistem hukumnya. Adapun hukum perang tradisional masih lebih didedikasikan kepada 

kepentinganmiliter dan kehormatan ksatria. Secara singkat, dapat dikatakan, Hukum 

Humaniter Internasional yaitu   aturan-aturan yang dibuat dengan mempertimbangkan 

kepentingan kemanusiaan dan juga kepentingan militer. Dalam istilah yang lebih terkenal, 

dapat dikatakan bahwa Hukum Humaniter Internasional terbentuk dari percampuran antara 

seni perang dengan pertimbangan kemanusiaan. 

 Dengan demikian, tidak seperti pada masa-masa sebelumnya yang terjadi melalui 

proses hukum kebiasaan, maka pada masa ini perkembanganperkembangan yang sangat 

penting bagi hukum humaniter internasional, dikembangkan melalui traktat-traktat umum yang 

ditandatangani oleh mayoritas negara-negara setelah tahun 1850. Jauh sebelumnya, setelah 

tahun 1850 telah dihasilkan berbagai konvensi yang dihasilkan pada Konferensi Perdamaian I 

dan II di Den Haag, serta berbagai konvensi lainnya di bidang hukum humaniter.(Permanasari, 

1999, p. 17) 

III.