Hukum internasional 3
aturan
serta kewajiban suatu negara terhadap GATT.
Pasal XXI berisi tentang GATT dalam memebenarkan suatu negara dalam
menanggalkan kewajiban nya berdasarkan GATT dengan alasan unttuk
keamanan.
Pasal XXII dan XXIII membahas tentang peraturan dalam menyelesaikan
sengketa di dalam GATT.
• Bagian Ketiga
Pada bagian ini ada 11 pasal, yaitu :
Pasal XXIV berisi tentang peraturan mengenai bagimana customs union and
free trade area dalam pemanfaatan pengecualian-pengecualian pada prinsip
most-favored-nation.
Pasal XXV berisi tentang penetapan mengenai tindakan yang dilakukan oleh
pemerintah dari negara-negara anggota GATT.
77
Pasal XXVI sampai XXXV berisi tentang berbagai pemberlakuan mengenai
GATT
• Bagian keempat
Pada bagian ini akan membahas 3 pasal
Pasal XXXVI pasal ini membahas tenatang kesadaran mengenai adanyya
kebutuhan-kebutuhan khusus terhadap negara sedang berkembang dalam
bidang perdagangan internasional
Pasal XXXVII membahsan tentang peraturan mengenai komitmen negara-
negara maju.
Pasal XXXVIII membahas tentang peraturan mengenai tindakan bersama para
anggota dalam membantu perdagangan negara sedang berkembang.
6. Organisasi WTO dalam Perdagangan Internasional
World Trade Organization merupakan Organisasi Internasional yang membahas
tentang perdagangan dunia. Dibuat pada tanggal 1 Januari tahun 1995. Tujuan berdirinya
Organisasi ini yaitu untuk membantu produsen barang dan jasa, baik eksportir maupun
importir dalam menjalankan kegiatan perekonomian internasional. Organisasi diikuti oleh 154
Negara, dimana 117 diantaranya merupakan negara berkembang. Dalam WTO, pengambilan
keputusan dibuat berdasarkan konsensus atau kesepakatan antar negara. Dalam menjalankan
tugasnya, badan yang memiliki kewenangan tertinggi di WTO yaitu Konferensi Tingkat
Menteri dan dalam mengambil keputusan akhir WTO dilaksanakan oleh dewan umum atau
General Council. Serta ada badan-badan seperti subsider (pemberi bantuan) yang terdiri
dari dewan, komite dan sub atau bagian komite yang dalam hal ini bertugas memberikan
pengawasan dalam menerapkan perjanjian oleh masing-masing negara.
Dalam menjalankan Prinsipnya, WTO berupaya dalam proses terbukanya batas
wilayah, memberi jaminan dalam perlakuan non diskriminasi masing-masing negara, dan
memiliki komitmen keterbukaan dalam semua kegiatannya tanpa ada yang di tutupi dan di
batasi kepada negara-negara lainnya. Sehingga dinilai dapat memberikan keuntungan bagi
masing-masing negara sebagai anggota dalam organisasi internasional ini. Komitmen inilah
yang menjadikan negara-negara anggota percaya terhadap organisasi ini serta diharapkan
memberikan dampak yang baik bagi negara-negara anggotanya. Terbukanya pasar nasional
dalam perdagangan internasional memberikan hasil pembangunan negara dengan baik
sehingga dapat menciptakan ketentraman, perdamaian serta stabililitas bagi perekonomian.
78
Keterbukaan pasar ini juga harus disertai dengan kebijakan, baik dalam kebijakan domestik
(nasional) maupun internasional yang sesuai serta dapat memberikan sumbangan terhadap
pembangunan ekonomi di setiap perekonomian negara anggota.
Upaya Organisasi ini mencakup dalam memberikan fasilitasi lingkup perdagangan,
dengan memberikan kelancaran arus masuk dan keluarnya barang masing-masing negara di
melalui mekanisme perubahan pengeluaran maupun pemasukan barang yang telah ada.
lalu hal ini secara pasti dapat memberikan dukungan dan upaya bagi negara-negara
anggota, untuk meningkatkan kualitas dan persaingan perekonomian dan perluasan dalam
aspek pasar produk ekspor di luar negeri. WTO tentu memberikan kemudahan berupa subsidi
murah dalam bidang pangan, bagi negara-negara berkembang yang dalam konteksnya
membahas tentang keberadaan rakyat miskin. Dengan kredibilitas dan kepercayaan yang
mereka ciptakan, WTO telah hadir sebagai satu-satunya Forum dalam menangani perdagangan
internasional dengan memberikan Political Confidence dari seluruh anggota negara yang
terhimpun dalam WTO, mengenai perlunya Negara-negara anggota dalam melakukan
perundingan DDA (Doha Development Agenda).
Agenda itu merupakan salah satu upaya WTO dalam membangun kerjasama perdagangan yang
baik serta terbuka bagi setiap partisipan yang bergabung dan menjadi bagian dalam WTO.
Negara Indonesia dalam Organisasi perdagangan dunia ini yaitu, tetap memfokuskan
pada aspek kepentingan nasional yang memberikan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan
pemberantasan kemiskinan sebagai masalah pokok bagi negara berkembang. Dengan begitu
Indonesia lalu bergabung dan membentuk koalisi sebagai bagian dari negara G-33, G-
20, NAMA-11. Negara Indonesia juga memiliki keterlibatan dalam isu-isu yang juga menjadi
kepentingan nasional lainnya seperti isu tentang pembangunan, lingkungan hidup dan
pembentukan aturan perdagangan multilateral. Indonesia tentu memberikan komitmen nya
dengan menghadiri berbagai macam pertemuan pada tingkat pejabat teknis dan Duta Besar /
Head of Delegations, dan Senior Official meeting serta pertemuan dalam tingkat menteri baik
di Jenewa maupun yang berada di luar Jenewa demi upaya tercapainya berbagai kesepakatan
dan perjanjian serta pemberian ruang bagi negara yang dalam konteks ini sebagai negara
berkembang, untuk melindungi hak-hak negara Indonesia khususnya dalam peningkatan
kesejahteraan petani kecil dan warga miskin di dalam negara.
Negara anggota lainnya diharapkan dapat memiliki sikap pragmatis (mengutamakan
kepentingan umum) setiap negara-negara, tentu masing-masing negara memiliki kepentingan
untuk dapat aktif mendorong WTO untuk melanjutkan kerjasama dengan baik. Dan
mengedepankan prinsip Single Under Taking (Prinsip keputusan yang harus disepakati
79
bersama) dan mengutamakan aspek pembangunan bagi masing-masing negara khususnya
negara berkembang (Kemlu, 2019).
7. Sengketa dalam Hukum Perdagangan Internasional
Para negosiasi atau interaksi dalam perdagangan internasional memiliki berbagai
macam bentuk, mulai dari hubungan jual beli barang, impor dan ekspor barang, produksi
barang serta jasa yang berdasarkan suatu kontrak kerja dan lain sebagainya. Semua negosiasi
ini merupakan syarat dengan potensi menimbulkan sengketa. Sengketa perdagangan
Internasional yaitu sebuah perselisihan atau pertikaian yang berhubungan dengan
perdagangan Internasional dalam perebutan kekuasaan atau daerah yang dapat diselesaikan
dengan bernegosiasi ataupun penyelesaian di pengadilan Internasional. Proses yang biasanya
dicapai ialah dengan menciptakan suatu perjanjian atau menempatkan kasus penyelesaian
terhadap sengketa ke dalam sebuah kontrak atau sebuah perjanjian yang telah dibuat dan
mendapatkan persetujuan dari kedua atau lebih negara yang bersengketa. (Hasibuan, 2017)
Sebagian stakeholders atau subyek hukum dalam huku perdagangan Internasional
yaitu : Negara, individu atau kelompok, perusahaan negara, perusahaan swasta dan lain
sebagainya. Beberapa kelompok yang terlibat sengketa diberikan batasan kepada kelompok
pedagang (badan hukum atau individu) serta Negara. Alasannya sebab pada dasarnya sifat
hukum perdagangan internasional yaitu lintas batas, lalu penjelasan pun diberikan
batasan hanya antara : pertama ialah pedagang dan pedagang, kedua ialah pedagang dan Negara
asing.
Berikut ini merupakan penjelasannya:
1. Sengketa antara Pedagang dan Pedagang.
Sengketa ini ialah sengketa yang kerap sekali terjadi. Sengketa diselesaikan dengan
banyak cara tergantung pada kebebasan dan persetujuan dari para pihak pedagang.
2. Sengketa antara Pedagang dan Negara Asing.
Sengketa antara pedagang dan Negara asing bukanlah merupakan sebuah
pengecualian. Perjanjian atau komitmen dagang antara pedagang dengan Negara
telah biasa ditandatangani. (Hasan Basri, Penyelesaian Sengketa Dagang
Internasional Dalam Kerangka WTO, 2011)
80
Cara Penyelesaian Sengketa
Cara penyelesaian sengketa dalam hukum perdagangan internasional pada kaidahnya
sama dengan cara yang diketahui dalam hukum penyelesaian sengketa internasional pada
biasanya. Cara yang dimaksud ialah negosiasi, penyelidikan fakta – fakta (inquiry), mediasi,
konsiliasi, arbitrase, penyelesaian melalui jalur hukum atau jalur pengadilan serta cara
penyelesaian sengketa lainnya yang sudah disepakati oleh masing – masing pihak. Berikut ini
merupakan penjelasan dari cara penyelesaian sengketa ialah :
1. Negosiasi
Negosiasi ialah cara menyelesaikan sengketa yang paling paling lama digunakan.
Penyelesaian sengketa melalui negosiasi ialah cara yang sangat penting. Telah
banyak sengketa yang sudah diselesaikan dalam hari yang sama dengan
menggunakan cara negosiasi ini tanpa adanya propaganda atau untuk mencari
perhatian orang banyak. Sebab utamanya ialah sebab dengan cara negosiasi, pihak
– pihak mampu memantau prosedur atau proses penyelesaian sengketa. Serta setiap
penyelesaian sengketa melalui negosiasi dilandaskan pasa kesepakatan atau
persetujuan dari masing – masing pihak.
2. Mediasi
Mediasi merupakan suatu cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga. Pihak
ketiga ini dimaksudkan baik itu individu ( pengusaha ) atau lembaga profesi serta
organisasi dagang. Seorang mediator turut serta secara aktif dalam melakukan
proses negosiasi. Umumnya pihak ketiga harus dengan potensi sebagai pihak yang
bersifat netral dengan tujuan untuk mensejahterahkan para pihak dengan
memberikan masukan kepada pihak dalam penyelesaian sengketa.
3. Konsiliasi
Konsiliasi memiliki persamaan dengan mediasi. Kedua cara ini melibatkan pihak
ketiga dalam menyelesaikan sengketanya secara damai dan sejahtera tanpa
menimbulkan pertikaian. Sejauh ini antara mediasi dengan konsiliasi agak sulit
untuk dibedakan.
4. Arbitrase
Arbitrase merupakan cara memberikan sengketa secara ikhlas kepada pihak
ketigayang bersifat netral. Pihak ketiga ini dimaksudkan baik itu individu (
perseorangan ), kelompok arbitrase yang memiliki aturan atau arbitrase
sementara ( ad hoc ). Cara arbitrase ini sudah semakin terkenal. Seiring
perkembangan zaman, arbitrase ini semakin banyak digunakan untuk
81
menyelesaikan sengketa – sengktea dagang baik di kalangan nasional ataupun
kalangan internasional.
5. Pengadilan ( Nasional dan Internasional )
Cara lain dalam menyelesaikan sengketa perdagangan ialah melalui badan
pengadilan nasional maupun internasional. Cara ini dilakukan apabila cara – cara
diatas dalam penyelesaian sengketa seperti negosiasi, mediasi, konsilisasi, ataupun
arbitrase tidak berhasil dilakukan.
6. Hukum Yang Berlaku
Suatu masalah hukum yang akan diberlakukan atau dipatuhi oleh badan arbitrase
ialah apabila masalah yang sangat penting atau kritis dalam suatu hukum perjanjian
internasional, termasuk hukum perdagangan internasional. Masalahnya ialah
hukum yang berlaku akan menjadi pembatas kepastian hukum terutama untuk
badan peradilan bahwa badan peradilan tidak dapat memilih jalan pintas dalam
menentukan suatu hukum terhadap permasalahan sengketa yang dibawa ke hadapan
badan peradilan ini .
HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
(Azhar, Abdul Halim, Alif Naufal, M. Fakhri Pratama, Lurian Putri Qamara, Nidia
Desta Amanda, Sulistia Rani, M. Zulkifli Hidayat, Septy Lamsari)
I.
Hukum Humaniter Internasional (hukum perang) yaitu sekumpulan norma-norma
yang mengatur tentang perang. Norma-norma yang mengatur perihal perang bisa dibedakan
menjadi 2 kategori, yaitu norma-norma yang mengatur hak dan kewajiban dari pihak-pihak
yang terlibat dalam perang (ius in bello), serta norma-norma yang mengatur tentang kapan dan
dalam keadaan bagaimana sebuah perang yang sah dapat dilancarkan (ius ad bellum)
(Siswanto, 2015, p. 148). Hukum perang dalam arti yang luas mencakup ius in bello dan ius
ad bellum, sedangkan hukum perang dalam makna sempit hanya mencakup ius in bello. Hukum
Humaniter Internasional juga merupakan salah satu alat dan cara yang dapat digunakan oleh
setiap negara, termasuk oleh negara damai ataupun negara netral, untuk ikut serta mengurangi
penderitaan yang dialami oleh masyarakat akibat perang (Ambarwati, 2012, p. 27).
Hukum Humaniter Internasional tidak hanya mengikat organisasi dan negara-negara
saja, tetapi juga individu, termasuk kepala negara, para anggota angkatan bersenjata, pejabat
dan menteri. Hukum Humaniter Internasional juga penting mengikat bagi pasukan PBB yang
bertugas dalam suatu konflik militer, disebab kan PBB yaitu salah satu subyek hukum
internasional. (Starke, 2007, p. 239)
Hukum Humaniter tidak bermaksud untuk melarang perang, sebab dari sudut pandang
hukum humaniter bahwa perang merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan.
Hukum humaniter mencoba mengatur perihal perang agar dapat dilakukan dengan lebih
memerhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan. Dapat disimpulkan, bahwa hukum humaniter pada
hakikatnya tidak melarang perang, tetapi mengatur perang. Hukum humaniter mengatur alat
dan cara berperang, serta perlindungan terhadap korban perang (Sujatmoko, 2015, p. 172)
Menurut J.G Starke Hukum Humaniter Internasional terdiri dari seperangkat
pembatasan yang diatur oleh hukum internasional yang di dalamnya diatur penggunaan
kekerasan yang dapat digunakan untuk menundukan pihak musuh dan prinsip-prinsip yang
mengatur perlakuan terhadap individu dalam perang dan konflik bersenjata.
Sejarah Hukum Humaniter Internasional
Zaman Klasik
Sejarah mencatat bahwa setiap bangsa sejak awal peradabannya memiliki aturan
sendiri untuk pembatasan-pembatasan perilaku dalam hubungan permusuhan atau yang biasa
84
disebut dengan perang. Pembatasan dalam hubungan permusuhan ini dapat ditemukan pada
banyak kebudayaan dan awalnya berasal dari nilai-nilai agama dan perkembangan filosofi
militer bangsa itu sendiri. Sampai dengan pertengahan abad ke-19, aturan-aturan tentang
perang hanya bersifat kebiasaan. Aturan-aturan yang sudah ada semenjak zaman dahulu sampai
sekarang yang masih diakui eksistensinya sebagai kebutuhan bagi peradaban itu sendiri, yang
mengembangkan aturan-aturan mengenai perihal perang dengan tujuan untuk meminimalisir
kekerasan sebab pembatasan kekerasan yaitu esensi dari peradaban (Dewi, 2013, p. 82)
Sebenarnya cukup banyak aturan-aturan atau norma-norma Hukum Humaniter
Internasional modern saat ini yang telah ada dan telah dikenal sebagai aturan dalam peperangan
yang dilaksanakan kesatuan-kesatuan tentara di berbagai belahan dunia semenjak 3000 SM.
Aturan-aturan ini sering disebut hukum perang tradisional. Selain itu, norma-norma
Hukum Humaniter Internasional juga dapat ditemui dalam ajaran-ajran agama sebagaimana
yang tertulis di kitab suci agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha. (Ambarwati, 2012, p. 30)
Permulaan dari awal mula Hukum Internasional, dapat dilihat kembali dimulai dari
wilayah Mesopotamia pada sekitar 2100 SM. Di mana telah ditemukannya sebuah traktat yang
dirumuskan oleh Ennamatum, pemimpin Lagash, dan pemimpin Umma yang berisikan tentang
sebuah perjanjian perbatasan. Traktat ini ditulis di atas batu dan ditulis dalam Bahasa
Sumeria (Jawahir Thontowi, 2006, p. 30).
Perjanjian-perjanjian yang bersifat Internasional lainnya dapat ditemui dalam
perjanjian yang dibuat seribu tahun berikutnya oleh Ramses II dari Mesir dan Raja Hittites
yang ditunjukkan sebagai pernyataan aliansi. Raja Hittites pun mengganggap atas pentingnya
deklarasi formal bagi diberlakukannya sebuah keadaan perang. Tidak ketinggalan Hammurabi
raja Babilon. Membuat hukum yang dikenal sebagai Kode Hammurabi yang memuat ketentuan
mengenai pembebasan tawanan perang lengkap dengan persoalan tebusannya atau
pembayarannya. Nilai-nilai kemanusiaan dalam hukum internasional mulai menyebar melalui
tindakan Cyrus, Raja Persia, yang menuntut prajurit musuh yang terluka harus mendapatkan
perlakuan sebagaimana yang diterima oeh prajuritnya sendiri.
Dengan munculnya agama-agama monoteisme, sumbangan ajaran agama monoteisme
tertua, yaitu Yahudi dengan ajaran deuteronomi-nya yang bisa dikatakan sebagai hukum
terlengkap pada masanya. Di dalamnya meliputi hukum perang, menurut hukum perang
Yahudi membunuh anak-anak dan wanita dilarang dalam peperangan. Bangsa Israel
menggunakan landasan agama sebagai dasar mengenai tindakan perang dan etika universal.
85
Bagi bangsa Romawi, Upacara Keagamaan sebagai dasar dalam pembentukan traktat-
trakat dan tata cara perang. Fetiales, sekelompok pendeta-pendeta istimewa, yang tergabung
dalam sebuah dewan yang bernama collegium fetalium yang ditunjukkan untuk kegiatan-
kegiatan secara khusus dengan upacara-upacara keagaaman, Sedangkan tugas fetiales yaitu
dengan kaitannya pernyataan perang, merekalah yang menyatakan apakah suatu bangsa telah
melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap bangsa Romawi. Pada masa inilah lahirnya
konsep “perang adil dan suci”, bellum justum et pium, sebagai perang yang telah memenuhi
syarat-syarat dalam hukum Romawi, jika suatu bangsa telah terbukti melakukan pelanggaran-
pelanggaran.
Dalam perkembangan hukum internasional kuno, bangsa-bangsa yang sangat
berpengaruh yaitu bangsa, India, Yunani dan Cina. Dalam ajaran kitab suci Hindu, kitab
Manu, menunjukkan pengintegrasian nilai-nilai yang memiliki derajat kemanusiaan yang
tinggi. Hal ini menunjukkan penekanan pada moralitas dan kebajikan. Selanjutnya di wilayah
Mediterania, Kebudayaan Hindu di Asia Selatan sekitar tahun 200 SM membuat aturan perang
yang dinamai The Manu Smiriti atau Code of Manu. Dalam kitab ini menunjukkan beberapa
aspek hukum tentang prinsip-prinsip perang duniawi (dharma-yuddha), yang di dalamnya
menyebutkan larangan penggunaan senjata-senjata yang berbahaya seperti panah beracun,
larangan membunuh prajurit musuh yang telah kehilangan kuda atau kendaraannnya, prajurit
yang menyerah, terluka parah, tidak bersenjata lagi, serta larangan pembunuhan terhadap
pihak-pihak yang tidak termasuk sebagai peserta tempur. Prinsip-prinsip ini tidak hanya
sekedar mengajarkan ajaran moral dan etika, tetapi juga termasuk hukum yang mengikat.
Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini dapat diadili di pengadilan (dharma).(Dewi, 2013, p.
83)
Seorang tokoh ( Professor Vinograndoff ) menemukan bukti suatu awal hukum
internasional pada zaman negara kota Yunani kuno yang diuraikan secara tepat sebagai
“intermanusipil”. Hukum “intermanusipil” ini terdiri atas aturan-aturan kebiasaan yang sudah
dipatuhi oleh kota-kota kuno ini, misalnya seperti aturan-aturan mengenai tidak dapat
diganggung gugatnya tentara perang, perlunya suatu pernyataan perang terlebih dahulu dan
perbudakan para tawanan perang.(Starke, 2007, p. 7). Sementara Cina memperkenalkan
pentingnya nilai-nilai etika dan moral dalam proses pembelajaran untuk kelompok-kelompok
atas. Misalnya ketentuan untuk memperlakukan tawanan perang dengan keluhuran budi dan
tulus hati. Di dalam ajaran Confusian ada pula nilai-nilai ini di Cina sejak tahun 551
SM. (Jawahir Thontowi, 2006, p. 31)
86
Sun Tzu menulis buku strategi perang pertama kalinya pada tahun 600 SM yaitu Art Of
War. Tulisan yang terdiri dari 13 bab ini tidak satupun yang dimaksudkan untuk mengikat baik
secara hukum maupun secara moral bagi mereka yang terlibat dalam pertempuran. Tulisan
ini hanya semata-mata ditujukan sebagai petunjuk untuk memperoleh kemenangan yang
dilakukan dengan metode yang paling efektif. Meskipun demikian, buku Art Of War cukup
mempengaruhi perkembangan hukum kejahatan perang yang berkembang selanjutnya.
Beberapa bagian yang dikatakan berpengaruh terhadap berkembangnya hukum kejahatan
perang antara lain tertulis pada bab kedua, Isinya, “ Para prajurit musuh yang tertangkap harus
diperlakukan dengan baik dan dijaga.”(Ambarwati, 2012, p. 31)
Pada masa ini para pemimpin militer diharuskan memerintahkan pasukan mereka untuk
menyelamatkan prajurit musuh yang tertangkap, memperlakukan mereka dengan baik,
menyelamatkan warga sipil musuh, dan pada waktu genjatan senjata disepakati untuk
memperlakukan tawanan dengan baik. Sebelum perang dimulai, diwajibkan untuk memberi
peringatan perang terlebih dahulu. Lalu untuk menghindari luka yang berlebihan maka ujung
panah dilarang diarahkan ke hati (Dewi, 2013, p. 83).
Abad Pertengahan
Pada abad pertengahan, hukum perang dipengaruhi oleh ajaran-ajaran agama, seperti
agama Islam dan Kristen, dan prinsip-prinsip kesatriaan. Ajaran Islam tentang perang bisa
dilihat di kitab suci Al-Qur’an, dalam surah Al-Baqarah: 190, 191, Al-Anfal: 39, Al-Haj: 39,
At-Taubah: 5, yang memandang perang sebagai sarana pembelaan diri, dan penghapusan
kemungkaran. Perang sering disebutkan dalam Al-Qur;an sebagai jihad, yang artinya sungguh
berjuang di jalan Allah, adapun 8 larangan yang dipegang oleh prajurit Islam ialah : Dilarang
membunuh anak-anak., Dilarang juga membunuh wanita-wanita yang tidak ikut berperang juga
dilarang memperkosa, Dilarang membunuh orang yang sudah tua apabila orang tua ini
tidak ikut berperang, Tidak memotong dan merusak pohon-pohon, sawah dan lading, Tidak
merusak binatang ternak baik sapi, domba dan lain-lain kecuali untuk dimakan, Tidak
menghancurkan gereja, biara, dan rumah-rumah ibadat, dilarang pula mencincang-cincang
mayat musuh, bahkan bangkai binatang pun tidak boleh dicincang, Dilarang membunuh
pendeta dan para pekerja yang tidak ikut berperang. (Zulfikar, 2016)
Ajaran Kristen memberikan sumbangan terhadap konsep “perang yang adil” atau just
war.(Permanasari, 1999, p. 13) Konsep ini berawal dari Kekaisaran Romawi yang pada
masa ini mendapat ajaran dari agama Kristen. Dalam ajaran Kitab Suci Injil tidak dibenarkan
87
berperang sebagai ajaran keluar, sebab ajaran Kristen sangat menekankan pada kasih. Konsep
perang adil muncul ketika terjadi perdebatan megenai apakah seorang Kristen boleh mengikuti
peperangan yang bertolak belakang dengan ajaran Kitab Suci Injil. Maka muncul lah konsep
perang yang adil yaitu berperang sesuai dengan ajaran Kristen. Prinsip kesatriaan yang
berkembang pada abad pertengahan ini mengajarkan tentang pentingnya pengumuman perang
dan larangan penggunaan senjata-senjata tertentu (Jawahir Thontowi, 2006, p. 34).
Di zaman pertengahan ini, pengadilan terhadap individu yang telah melakukan
kejahatan perang dan kekejaman dalam konflik bersenjata juga telah dilandasi oleh berbagai
pemikiran yang bersumber pada norma kemanusiaan dan standar nilai yang asalnya dari agama
dan filsafat. Contohnya pada tahun 1474, hukuman mati dan pencabutan gelar pangeran yang
terdiri atas 28 hakim, telah dijatuhkan kepada Sir Peter von Hagenblack di Breisach, Austria.
Hagenblach diadili atas kejahatan pembunuhan, pemerkosaan, memberi keterangan palsu, dan
kejahatan lainnya terhadap ‘laws of God and man’ yang dilakukannya terhadap warga sipil
dalam rangka memaksa mereka tunduk pada kekuasaan Duke Charles di Burgundy.(Dewi,
2013, p. 38)
Perjanjian-perjanjian pada masa ini mencerminkan semangat pada zamannya yakni
mengatur perihal peperangan, Persoalan-persoalan penting antara lain meliputi perdamaian,
gencatan senjata, aliansi. Sebelum akhir abad ke-14 seorang penulis dari Italia Alberico Gentili,
menghasilkan sebuah studi sistematik mengenai hukum perang, doktrin perang yang adil, dan
beberapa persoalan yang muncul dalam pelaksanaan peperangan.(Jawahir Thontowi, 2006, p.
35)
Perkembangan Hukum Humaniter Internasional
Secara umum, diketahui bahwa Hukum Humaniter Internasional modern, sebagai
bagian atau cabang dari hukum internasional publik, mulai diformulasikan pada tahun 1864
dalam Konvensi Jenewa Tentang Perawatan Terhadap OrangOrang Angkatan Bersenjata yang
Terluka dan Sakit di Medan Perang (selanjutnya disebut Konvensi Jenewa 1864). Sebenarnya
cukup banyak norma-norma atau aturan-aturan Hukum Humaniter Internasional modern saat
ini yang telah ada dan dikenal sebagai aturan dalam peperangan yang dilaksanakan oleh
kesatuankesatuan tentara di berbagai belahan dunia semenjak 3000 sebelum Masehi. Aturan-
aturan ini sering disebut dengan hukum perang tradisional. Di samping itu, norma-norma
Hukum Humaniter Internasional juga dapat ditemuidalam ajaran-ajaran agama sebagaimana
88
tertulis dalam kitab suci agama Hindu, Budha, Yahudi, Kristen, dan Islam. (Ambarwati, 2012,
p. 28)
Dalam perjalanannya, pembentukan perjanjian HHI dan norma-norma hukum yang
disepakati di dalamnya banyak dipengaruhi pleh kebutuhan yang dirasakan sebab peristiwa
peperangan yang terjadi pada waktu itu. Di antaranya juga dipengaruhi oleh kenyataan
perkembangan teknologi dan sistem persenjataan atau metode peperangan yang digunakan.
Jika dilihat dari sejarahnya, istilah hukum humaniter (humanitarian law) merupakan
perkembangan lebih lanjut dari istilah hukum perang (laws of war) dan hukum konflik
bersenjata (laws of armed conflict). Hal ini terjadi akibat peristiwa Perang Dunia I dan II
yang mempengaruhi hukum perang yang membuat perubahan istilah yang digunakan. Hukum
perang yaitu istilah yang pertama kali dikenal atau digunakan. Hukum perang merupakan
istilah yang pertama kali dikenal atau digunakan. Namun, Perang Dunia I (1914-1918) dan
Perang Dunia II (1939-1945) yang telah menimbulkan korban jiwa (PD I sekitar 38 juta orang
dan PD II sekitar 60 juta orang) maupun harta benda yang sangat besar, lalu
menimbulkan suasana antiperang yaang meluas dan secara psikologis menyebabkan orang
tidak lagi menyukai dan trauma dengaan kata “perang”. (Sujatmoko, 2015, p. 169)
Sebelum masa Perang Dunia I, telah terbentuk berbagai perjanjian HHI berkenaan
dengan larangan dan pembatasan penggunaan senjata dan metode perang tertentu, yakni
Deklarasi St. Petersburg tahun 1868 yang melarang penggunaan proyektil eksplosif tertentu
pada saat perang dan beberapa Konvensi Den Haag 1899-1907 berkenaan dengan peperangan
di darat dan laut serta larangan penggunaan racun, gas mencekik, peluru mengembang berikut
pembatasan pengiriman proyektil tertentu melalui balon udara. Setelah masa Perang Dunia II,
yaitu tahun 1945-1948, dunia melihat terbentuknya peradilan internasional terhadap penjahat
perang, yaitu di Tokyo dan Nurmberg atas prakarsa pemenang perang.
Suasana anti perang telah berdampak pada berbagai bidang. Salah satunya yaitu
hukum perang. sebab masyarakat tidak ingin lagi adanya dan timbulnya perang, istilah
perang sejauh mungkin dihindari. Dengan sendirinya istilah hukum perang juga tidak disukai
lagi. Akibat dari pandangan ini yaitu ditinggalkannya usaha untuk menyempurnakan hukum
perang. Dalam suasana antiperang ini setiap hukum perang senantiasa dihindari. Puncaknya
pada tahun 1949 dibentuklah International Law Commission. Komisi ini menolak
memasukkan hukum perang sebagai salah satu topik dengan beralasan bahwa perang sudah
dilarang, jadi tidak perlu adanya membahas hukum perang. Apabila Komisi membicarakan
89
topik mengenai hukum perang, maka seperti Komisi tidak mempercayai atas kemampuan PBB
dalam mempertahankan perdamaian(Haryomataram, 1994, p. 2).
Akan tetapi, tidak dapat disanggah pula bahwa konflik bersenjata masih tetap ada.
Timbul lah pertanyaan, apakah konflik semacam itu hendak diberi nama apa dan apa pula
hukum yang akan mengaturnya. Pada saat itu mulai diperkenalkannya istilah baru, yaitu : laws
of armed conflict. Selain itu , penggunaan istilah hukum konflik bersenjata ini juga
dimaksudkan untuk menghindari penggunaan kata “perang” yang memang sudah tidak disukai
lagi serta untuk menggambarkan juga bahwa seolah-olah perang sudah tidak ada lagi.
(Sujatmoko, 2015, p. 170)
Walaupun istilah hukum perang sudah tidak disukai lagi, tetapi di pihak lain masih
dianggap perlunya ada peraturan-peraturan yang mengatur konflik bersenjata, sekalipun
konflik ini tidak lagi dinamakan perang. Sebagai pengganti istilah hukum perang,
dipakailah istilah laws of armed conflict. Pada abad ke-20 hukum perang berusaha untuk
mengatur cara berperang. Salah satu konvensi yang sangat terkenal pada waktu itu yaitu
Hague Convention IV. Setelah Perang Dunia II, usaha untuk mengatur perang terdesak untuk
suatu usaha melindungi orang dari kejahatan perang. Pada penyusunan konsep-konsep yang
berdasarkan asas perikemanusiaan , memiliki pengaruh yang sangat besar. Besarnya
pengaruh ini dapat dilihat pada revolusi-revolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, konferensi-
konferensi yang diadakan untuk keperluan ini dan juga pendapat dari para ahli.
Salah satu tonggak penting dalam berkembangnya Hukum Humaniter Internasional
yaitu berdirinya organisasi Palang Merah dan ditandatanganinya konvensi Jenewa pada tahun
1964. Pada waktu yang hampir bersamaan di Amerika Serikat Presiden Lincoln meminta
Lieber, seorang pakar hukum imigran Jerman, untuk menyusun aturan berperang. Hasilnya,
yaitu Instructions for Government of Armies of the United States atau disebut Lieber Code,
dipublikasikan pada tahun 1863. Kode Lieber ini memuat aturan-aturan rinci pada semua
tahapan perang darat, tindakan perang yang benar, perlakuan terhadap warga sipil,
perlakuan terhadap kelompok orang-orang tertentu seperti tawanan perang, yang luka dan
sebagainya. (Permanasari, 1999, p. 16)
Pembentukan Konvensi Jenewa 1864, dalam sejarahnya, berkaitan dengan
pembentukan Komite Internasional Palang Merah atau International Comittee of the Red Cross
(ICRC). Pembentukan Konvensi Jenewa 1864, sedikit banyak, dipengaruhi dari ide yang
terpublikasi dari buku “A Memory of Solferino” yang ditulis oleh salah satu pendiri ICRC,
90
yaitu Heny Dunant. Dalam buku ini , Henry Dunant menggambarkan pengalamannya
menyaksikan penderitaan para tentara yang yang menjadi korban dan tidak pernah memperoleh
pertolongan di medan bekas pertempuran di Solferino.(Ambarwati, 2012, p. 37)
ICRC yang didirikan pada tahun 1863 merupakan sebuah organisasi internasional non
pemerintah yang bergerak di bidang kemanusiaan. Organisasi ini memiliki prinsip tidak
memihak, netral, dan mandiri yang memfokuskan misinya hanya pada aspek kemanusiaan yang
dimaksudkan untuk melindungi kehidupan dan martabat korban konflik bersenjata dan korban
kekerasan serta memberikan bantuan pada korban-korban ini .(Joko Setiyono, 2017, p.
218). Tahun 1977 ditandai dengan terbentuknya dua perjanjian internasional yang merupakan
tambahan atas Konvensi Jenewa 1949. Perjanjian HHI ini yaitu Protokol Tambahan
1/1977 Tentang Perlindungan Korban Perang pada situasi sengketa bersenjata internasional
dan Protokol Tambahan II/1977 tentang Perlindungan Korban Perang pada Situasi Sengketa
Bersenjata non-internasional. Protokol I antara lain, memuat referensi HHI bagi perang
melawan colonial dan pembatasan penggunaan metode perang gerilya.
Setelah peristiwa pembersihan etnis di wilayah bekas Yugoslavia dan genosida di
Rwanda, masyarakat membentuk Mahkamah Pidana Internasional ad hoc pada tahun 1993-
1994. lalu pada tahun 1998 terbentuk Mahkamah Pidana Internasional yang permanen
dan memiliki yurisdiksi terhadap pelaku pelanggaran berat HHI atau kejahatna perang.
Dengan perkembangannya, tidaklah mengherankan apabila istilah laws of armed conflict juga
mengalami perubahan. Di dalam beberapa resolusikonferensi ditampilkan istilah baru, yaitu
international humanitarian law applicable in armed conflict. Istilah yang terakhir ini jika
diartikan ke Bahasa Indonesia menjadi hukum humaniter internasional yang berlaku dalam
konflik bersenjata dan lazimnya disingkat menjadi hukum humaniter. (Sujatmoko, 2015, p.
171). Secara historis istilah yang pertama kali digunakan yaitu hukum perang (laws of war),
lalu hukum konfllik bersenjata (laws of armed conflict) dan terakhir yaitu hukum
humaniter internasional yang berlaku pada konflik bersenjata (international humanitarian law
applicable in armed conclict) yang sering disebut dengan hukum humaniter. Tetapi, ada
juga negara yang masih menggunakan istilah hukum perang, contohnya Angkatan Bersenjata
Amerika Serikat yang hingga saat ini masih menggunakan istilah ini .
Khusus hukum perang tradisional yang telah ada sejak sebelum Masehi, memang belum
setaradibandingkan dengan hukum perang modern. Hukum perang modern, sesuai dengan
judulnya yang memuat kata-kata “humaniter” (humanitarian dalam istilah internasional
91
humanitarian law), telah memuat aspek-aspek dan pertimbangan kemanusiaan dalam norma
dan sistem hukumnya. Adapun hukum perang tradisional masih lebih didedikasikan kepada
kepentinganmiliter dan kehormatan ksatria. Secara singkat, dapat dikatakan, Hukum
Humaniter Internasional yaitu aturan-aturan yang dibuat dengan mempertimbangkan
kepentingan kemanusiaan dan juga kepentingan militer. Dalam istilah yang lebih terkenal,
dapat dikatakan bahwa Hukum Humaniter Internasional terbentuk dari percampuran antara
seni perang dengan pertimbangan kemanusiaan.
Dengan demikian, tidak seperti pada masa-masa sebelumnya yang terjadi melalui
proses hukum kebiasaan, maka pada masa ini perkembanganperkembangan yang sangat
penting bagi hukum humaniter internasional, dikembangkan melalui traktat-traktat umum yang
ditandatangani oleh mayoritas negara-negara setelah tahun 1850. Jauh sebelumnya, setelah
tahun 1850 telah dihasilkan berbagai konvensi yang dihasilkan pada Konferensi Perdamaian I
dan II di Den Haag, serta berbagai konvensi lainnya di bidang hukum humaniter.(Permanasari,
1999, p. 17)
III.
.jpeg)
