Tampilkan postingan dengan label Hak minoritas 3. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak minoritas 3. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Oktober 2025

Hak minoritas 3


 


Tidak juga 

ditindaklanjuti oleh negara.41

 Terkait dengan kesetaraan dan non-diskriminasi, untuk konteks Papua, status otonomi 

khusus dan kebijakan afirmatif yang diberikan kepada Papua juga masih terhenti pada tingkat 

kekuasaan pemerintahan dan kewilayahan. Kebijakan ini  masih jauh dari tujuan ideal 

untuk memberdayakan orang-orang asli Papua sebagai kelompok minoritas ataupun warga  

(hukum) adat. Masih kerap terjadi diskriminasi terhadap orang-orang asli Papua. Misalnya, dalam 

bidang ekonomi, Pemerintah memberi peluang yang sangat kecil bagi orang asli Papua untuk 

mengembangkan ekonominya. Perbankan juga sangat sedikit memberikan  kredit bagi orang 

Papua untuk meningkatkan ekonominya. Di pasar-pasar orang asli Papua berjualan di trotoar 

jalan, mereka tidak menikmati fasilitas perumahan pasar yang dikuasai oleh non-Papua. Situasi 

ini  menjadikan warga  Papua termarjinalkan dan membuat warga   Papua sangat 

rentan mendapat   perlakuan yang diskriminatif. 

 Pemerintah memberi peluang yang sangat kecil bagi orang asli 

Papua untuk mengembangkan ekonominya. Perbankan juga sangat sedikit 

memberikan  kredit bagi orang Papua untuk meningkatkan ekonominya. 

Di pasar-pasar orang asli Papua berjualan di trotoar jalan, mereka tidak 

menikmati fasilitas perumahan pasar yang dikuasai oleh non-Papua. 

Situasi ini  menjadikan warga  Papua termarjinalkan dan 

membuat warga   Papua sangat rentan mendapat   perlakuan yang 

diskriminatif. 

 warga  Papua juga kerap mendapat prasangka atau stereotype sebagai warga  

yang kurang terpelajar, berpenampilan kurang menarik, bagian dari pemberontak, Separatis dan 

malas. Akibatnya sangat menyulitkan mereka untuk mendapatkan perkerjaan di bidang-bidang 

tertentu. Bahkan kerapkali mengalami kekerasan negara dan kriminalisasi. Banyak supermarket 

di Papua yang tidak mempekerjakan orang Papua. Contoh lain yaitu  di perusahaan swasta 

seperti Freeport dan British Petroleum. Di Freeport misalnya karyawan asli Papua tidak pernah 

dipromosikan untuk menduduki tempat-tempat strategis walaupun mereka juga memiliki 

kemampuan dan kualifikasi yang tidak jauh berbeda dengan yang lain. Akibat dari tindakan 

diskriminasi ini, karyawan Papua membentuk wadah penampung aspirasi dengan nama “Tongoi 

Papua.” Mereka kemudian melakukan demo besar-besaran menuntut pemberdayaan karyawan 

Papua dan peningkatan upah kerja. Di perusahaan British Petroleum, warga  setempat lebih 

banyak dipekerjakan sebagai tenaga keamanan perusahaan. 

41 Koalisi NGO negara kita  , “Laporan Alternatif Pelaksanaan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi 

Rasial (ICERD) di negara kita  ”, 2007

49 

 Persoalan akses terhadap pekerjaan dan persaingan dengan warga pendatang yang 

memiliki kapasitas pendidikan lebih memadai menjadi persoalan yang serius dihadapi oleh 

warga  Papua. Sebagai contoh, Marius Moiwend, warga Desa Sanggase, dan beberapa 

rekannya ditolak menjadi pegawai oleh PT Medcopapua Industri Lestari karena tidak memiliki 

ijazah SMP.42  

 Ini menjadi indikasi awal masuknya sekitar 6,4 juta pekerja Non-Papua ke Merauke 

dengan populasi warga  adat yang hanya 174.710 orang. Dengan kesempatan yang terbatas, 

migrasi ini    akan menjadi ancaman serius terhadap kemampuan bertahan hidup bagi 

warga  Papua. Kesenjangan akses dan ekonomi bahkan dapat menjadi benih konflik sosial di 

masa depan. Pembangunan yang kian mengancam itu kian terasa ketika diterbitkannya Instruksi 

Presiden Nomor 16 Tahun 2015 yang berisikan upaya mengeksploitasi sumber daya alam Papua 

untuk pembangunan.

 Komite mengingatkan bahwa tanah, air dan sumber daya alam yang 

dikuasai oleh negara harus dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran 

rakyat di bawah hukum negara kita  . Oleh karenanya Pemerintah harus 

meninjau UU, khususnya UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Komite 

juga merekomendasikan agar Pemerintah RI memberikan informasi tentang 

pelaksanaan UU Otonomi Khusus Papua No. 21 Tahun 2001, serta tindakan 

yang dilakukan untuk memastikan penikmatan hak bagi orang Papua tanpa 

adanya diskriminasi. 

 

 Khusus berkaitan dengan Mega proyek MIFEE di Papua, sebagaimana dilaporkan pada tahun 

2011 ke Komite CERD dipandang telah mengganggu dan mengasingkan tanah warga  adat 

dengan perkebunan sawit, pembalakan yang mengakibatkan masuknya gelombang besar pekerja 

non-Papua, dan selanjutnya mempengaruhi masa depan, mengurangi pilihan mata pencaharian, 

dan menghancurkan ekonomi tradisional warga  adat di Papua. Dalam komunikasi ini , 

CERD mengingatkan kembali kepada Pemerintah RI agar konsisten melaksanakan Concluding 

Observation CERD/C/IND/CO/3 berkenaan dengan pelaksanaan ICERD di negara kita   tanggal 15 

Agustus 2007 terutama pada Paragraf 17, 18, dan 22. Komite mengingatkan bahwa tanah, air 

dan sumber daya alam yang dikuasai oleh negara harus dimanfaatkan untuk sebesar-besar 

kemakmuran rakyat di bawah hukum negara kita  . Oleh karenanya Pemerintah harus meninjau 

UU, khususnya UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Komite juga merekomendasikan agar 

Pemerintah RI memberikan informasi tentang pelaksanaan UU Otonomi Khusus Papua No. 21 

Tahun 2001, serta tindakan yang dilakukan untuk memastikan penikmatan hak bagi orang Papua 

tanpa adanya diskriminasi. 

 Status otonomi khusus serta kebijakan affirmatif yang  didapatkan oleh Provinsi 

Papua dan Papua Barat tidak secara serta merta juga dinikmati oleh mereka yang disebut 

orang-orang asli Papua. Dalam realitas politiknya, otonomi khusus Papua hanya menjangkau 

kekuasaan pemerintahan dan aspek kewilayahan Papua dan Papua Barat semata. Sebagaimana 

yang direkomendasikan dalam Concluding Observation CERD/C/IND/CO/3 berkenaan dengan 

pelaksanaan ICERD di negara kita   tanggal 15 Agustus 2007 Paragraf 17, bahwa negara Republik 

negara kita   seharusnya memberikan jaminan   penghargaan atas hak warga  adat untuk 

memiliki, mengendalikan, dan menggunakan tanah komunalnya. Negara seharusnya juga 

memastikan terjadinya konsultasi yang bermakna dari warga  adat ini , untuk 

mendapatkan perhatian dan partisipasi dari warga  ini  atas rencana dan proyek yang 

akan dilaksanakan. Keterlibatan dan partisipasi warga  sipil Papua sangat penting dalam 

penyelesaian berbagai masalah di Papua khususnya dalam kerangka Otonomi Khusus. 




MINORITAS ETNIS

Pengertian dan Cakupan Hak 

Kelompok Minoritas Etnis 

 

 berdasar  UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis telah 

dijelaskan definisi etnis sebagai penggolongan manusia berdasar  kepercayaan, nilai, 

kebiasaan, adat istiadat, norma Bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan. Secara 

etimologis istilah etnis berasal dari bahasa Yunani, “ethnos” yang maknanya sama dengan nation 

(dalam bahasa Inggris). Menurut Oxford Dictionary, istilah etnis dipahami sebagai subkelompok 

dari suatu penduduk yang secara nasional berbeda. Perbedaan ini mengacu pada perbedaan-

perbedaan budaya, asal usul/kekerabatan, dan  atau identifikasi yang non-Barat dan arkaik 

(dibedakan dengan agama-agama monoteistik). Definisi ini sendiri memiliki cakupan yang 

luas, oleh karena itu, upaya sistematik dan ilmiah untuk membangun pengertian yang tunggal 

(precise term) tentang apakah etnis itu dan bagaimana membedakan satu etnis dengan etnis 

yang lain merupakan persoalan yang sampai saat ini belum selesai. Namun demikian, Hylland 

Eriksen membantu menjelaskan aspek etnisitas dari sudut pandang agen-egennya.  Dia 

menggambarkan etnisitas sebagai suatu aspek keterhubungan sosial diantara agen-agen yang 

mempertimbangkan dirinya berbeda secara budaya dari anggota atau kelompok lain, dan mereka 

cenderung melakukan interaksi secara minimal dengan kelompok lain43. Kata kuncinya yaitu  

pandangan dari sudut pandang subyektif agen-egennya, dan perbedaan itu dilihat dari kacamata 

budaya. 

 Perpecahan sebagaimana terjadi di bekas negara Yugoslavia dapat 

terjadi dimana pun selama perbedaan-perbedaan itu menjadi bagian 

dari nilai-nilai yang tertanam dalam suatu warga  yang beragam. 

warga  yang beragam yaitu  fakta sosial yang tidak dapat dihindari, 

sementara nilai-nilai yang tertanam tentang bagaimana melihat fakta 

keragaman ini yaitu  masalah lain yang menentukan bagaimana 

keragaman itu menjadi berkah sekaligus musibah. 

 Agen-agen yang terhubung satu sama lain dan mempertimbangkan diri mereka berbeda 

dengan pihak lain, dalam konteks identitas kelompok-kelompok etnis nampaknya semakin krusial  

dan menjadi masalah yang rumit terutama dalam masa-masa konflik. Sebagai contoh, kegagalan 

Yugoslavia sebagai negara bangsa yang berakhir dengan perpecahan dalam konflik Balkan 

memperlihatkan bagaimana etnisitas menjadi persoalan di tengah kegalauan mengidentifikasi 

siapa “kita dan mereka”. Sebelum terjadi konflik, apa yang kini disebut etnis Serbia, Kroasia, 

Macedonia, Slovenia, Montenegro dan Muslim Bosnia pada mulanya tidak memiliki batas-batas 


yang jelas, bahkan perbedaan diantara enam etnis ini cenderung kabur. Keenam kelompok 

etnis ini bahkan tidak memiliki bahasa dan tradisi spesifik yang berbeda. Oleh karena itu, ketika 

meletus konflik,  tidak sedikit warganegara Yugoslavia kesulitan mengidentifikasi diri mereka 

sebagai bagian dari etnis yang mana.  Sumber lain mengatakan salah satu pemicu yang mulai 

membelah warga Yugoslavia yaitu  perbedaan agama. Ini tercermin dari semakin menguatnya 

sentimen untuk mengusir warga Yugoslavia dari etnis Bosnia yang berafiliasi dengan Islam. 

 Perpecahan sebagaimana terjadi di bekas negara Yugoslavia dapat terjadi dimana pun 

selama perbedaan-perbedaan itu menjadi bagian dari nilai-nilai yang tertanam dalam suatu 

warga  yang beragam. warga  yang beragam yaitu  fakta sosial yang tidak dapat 

dihindari, sementara nilai-nilai yang tertanam tentang bagaimana melihat fakta keragaman ini 

yaitu  masalah lain yang menentukan bagaimana keragaman itu menjadi berkah sekaligus 

musibah. Jadi, pertanyaan yang patut dikemukakan disini yaitu  siapa yang berwenang 

melakukan penggolongan dan kenapa menjadi penting pengolongan seperti ini?  

 Di negara kita  , selama puluhan tahun kita dikenal sebagai Negara-bangsa yang beragam 

suku-sukunya. Fanny Henry Tondo peneliti LIPI, menyatakan dari segi kekayaan bahasa daerah 

negara kita   menempati urutan kedua sebagai negara dengan pemilik bahasa daerah terbanyak, 

yakni berjumlah 749 bahasa. Posisi negara kita   berada di bawah Papua Nugini yang memiliki 

sekitar 800 bahasa daerah44. Jika dihubungkan dengan penggolongan etnis, aspek bahasa 

sebenarnya menjadi elemen penting yang membedakan satu etnis dengan etnis lain. Maka 

keragaman etnis yang didasarkan dari perbedaan-perbedaan bahasa merupakan fakta tingginya 

tingkat keragaman di tengah warga  negara kita  . 

 Lebih-lebih jika catatan diatas diuraikan kembali berdasar  dinamika masing-masing 

etnis. Misalnya, dalam konteks di negara kita  , apa yang sering kita sebut sebagai etnis Jawa 

mencakup suatu tradisi, sistem norma, bahasa dan kebiasaan yang berkembang di sekitar 

warga  Jawa Tengah hingga Jawa Timur. Namun demikian, di kalangan warga  Jawa 

sendiri, mereka menggolongkan perbedaan nilai, tradisi dan terutama bahasa antara Jawa 

Tengah dan Jawa Timur. Di Jawa Tengah sendiri, warga  di sekitar Banyumas, Purwokerto, 

dan seterusnya mengidentifikasi budaya mereka secara berbeda dengan tradisi dan budaya di 

Jogjakarta, Suarakarta dan sekitarnya yang bercorak Mataraman. Di Aceh yang saat ini menjadi 

provinsi dengan otonomi khusus, adanya identitas Nanggroe Aceh Darussalam sebagai buah dari 

perjuangan politik etnisitas Aceh saat ini justru dipertanyakan oleh sebagian warga  Aceh 

Tengah. Pengidentifikasian provinsi Aceh dengan otonomi khusus karena perbedaan etnisitas ini 

digugat oleh sebagian besar warga  di Aceh Tengah karena mereka tidak merasa menjadi 

bagian dari etnis Aceh secara keseluruhan. Orang-orang Aceh Tengah, Takengon dan sekitarnya 

cenderung mengidentifikasi diri mereka pada etnis Gayo. Pembedaan etnisitas yang lebih spesifik 

di negara kita   dapat dilihat dalam definisi mengenai warga  adat. Kelompok-kelompok 

warga  ini, yang dalam pengertian pembeda dengan warga  negara kita   multi-etnis, 

merujuk pada klan atau sub-klan dalam pemahaman unit sosial suatu etnis tertentu, seperti 

nagari, negeri, mukim, dayak punan, suku anak dalam dan lain-lain, yang tidak menunjuk pada 

etnis tertentu sebagai pengelompokkannya, seperti Minangkabau, Aceh, Dayak, Melayu dan lain-

lain. 

 Pertautannya dengan konsep warga  Adat dapat ditelusuri awalnya dari istilah 

‘Pribumi’ dengan pembedanya sebagai ‘Eropa.’ Pengertian yang sangat politis ini kemudian 

dikembangkan oleh sarjana-sarjana Eropa (khususnya Belanda) di masa Kolonial Belanda untuk 

merujuk pada kelompok-kelompok warga  asli sebagai ‘unit sosial yang relatif otonom 

dan terorganisir dari warga  pribumi’ yang disebut dengan istilah rechtsgemeenschappen 


atau adat rechtsgemeenschappen dengan dua faktor utama keberlanjutan warga nya, yaitu 

adanya representasi otoritas lokal yang khusus (kepemimpinan adat), dan adanya harta kekayaan 

komunal, terutama tanah dan wilayah adat. Istilah ini kemudian disebut dengan ‘warga  

hukum adat’ dalam kerangka hukum Nasional. Istilah warga  adat atau warga  hukum 

adat kemudian berkembang sebagai  ‘Indigenous peoples’ dalam  pengertian hukum internasional, 

yaitu sekelompok warga  yang terikat dengan sejarah sebelum era kolonialisasi (colonial 

continuity), dengan budaya, sosial, ekonomi dan politik sebagai sesuatu kekhasan (distinctiveness) 

dari yang ‘mainstream.’ Kelompok ini yaitu  kelompok ‘non-dominance’ yang mempunyai 

kecenderungan menjaga wilayah adat, institusi sosial-budaya, bahasa ibu dan kepercayaan lokal 

secara terus menerus.45

Jaminan hak melalui 

peraturan perundangan-undangan

 Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, jaminan hak kelompok minoritas etnis yang 

dinyatakan dalam pasal 27 Kovenan Hak Sipil dan Politik juga mengacu pada Pasal 1 International 

Convention on The Elimination of All forms of racial discrimination (ICERD), yang mendefinisikan 

diskriminasi sebagai “bentuk-bentuk pembedaan, pengucilan, pembatasan yang didasarkan pada 

preferensi ras, warna kulit, asal-usul bangsa atau etnis yang mempunyai tujuan atau berdampak pada 

penghapusan atau penghancuran pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan diatas pijakan yang sama 

atas hak asasi manusia atau kebebasan fundamental dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya 

atau bidang kehidupan yang lain”. 

  

  Konsep pemerintahan yang memberikan otonomi khusus 

menjelaskan upaya negara dalam memberikan pengakuan bagi perbedaan-

perbedaan budaya masing-masing daerah untuk menjalankan sistem 

pemerintahannya berbasis pada identitas budaya setempat. Ini berarti 

negara kita   menganut sistem otonomi asimetris, dimana tidak semua 

Pemerintahan Daerah diseragamkan. Ada bentuk khusus yang diberikan ke 

beberapa daerah provinsi untuk mengatur pemerintahannya.  

 Pasal 28I UUD 1945 pasal 2 menyatakan,  “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat 

diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang 

bersifat diskriminatif itu”. Terkait perlakuan terhadap seseorang yang menjadi bagian dari 

etnis tertentu maka pasal ini dapat diandaikan bahwa setiap orang tidak dapat dijadikan obyek 

diskriminasi karena orang-orang ini menjadi bagian dari kelompok etnis tertentu.  berdasar  

cakupan pengertian etnis sebagaimana di atas, jika preferensi etnis yaitu  perbedaan budaya 

maka, istilah budaya disebutkan dalam UUD 281 Pasal 3 yang menyatakan “Identitas budaya dan hak 

warga  tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.” Meskipun 

kita tidak menemukan penjelasan yang lebih rinci kalimat, “selaras dengan perkembangan zaman 

dan peradaban”, dapat dipastikan penjelasan ini dapat dihubungkan dengan perkembangan 

peradaban dunia saat ini yang semakin memperlihatkan penguatan rezim hak asasi manusia di 

tingkat global. 

 Selain itu, konsep pemerintahan yang memberikan otonomi khusus menjelaskan upaya 

negara dalam memberikan pengakuan bagi perbedaan-perbedaan budaya masing-masing 


daerah untuk menjalankan sistem pemerintahannya berbasis pada identitas budaya setempat. 

Ini berarti negara kita   menganut sistem otonomi asimetris, dimana tidak semua Pemerintahan 

Daerah diseragamkan. Ada bentuk khusus yang diberikan ke beberapa daerah provinsi untuk 

mengatur pemerintahannya. Misalnya negara kita   telah memberikan bentuk pemerintahan 

otonomi khusus terhadap dua provinsi dan satu daerah istimewa. Dua bentuk otonomi khusus, 

yakni  untuk Provinsi NAD, dan otonomi khusus Papua masing-masing menggunakan UU 

No. 11 Tahun 2006, UU No. 21 Tahun 2001 yang diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008,  Dalam 

perspektif pemenuhan hak minoritas, pemberian otonomi khusus dan penghormatan pada 

keragaman budaya sebenarnya disadari sebagai pemikiran alternatif dalam konteks politik yang 

memberi pengakuan (recognition). Sebagaimana telah dinyatakan banyak ahli, konsep negara 

bangsa (nation state) di banyak tempat telah menuai kegagalan dalam mengelola keragaman 

warga nya. Pemberontakan separatis, pengerdilan suku, etnis, agama-agama minoritas 

yang sulit berintegrasi dengan budaya nasional sering berakhir dengan kekerasan dan konflik 

berkepanjangan. 

 Dalam sejarah desentralisasi di negara kita  , otonomi khusus Aceh dan Papua memiliki 

karakteristik tuntutan kekhususan yang didasarkan pada identitas etnis. Misalnya berdasar  

kekhususan mereka, Aceh memiliki lembaga pemersatu dan pengelola budaya dan tradisi yang 

disebut Wali Nanggroe. Pasal 10 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh disampaikan 

bahwa Wali Naggroe dan Tuha Nanggroe yaitu  lembaga yang merupakan simbol bagi pelestarian, 

ia juga disebut sebagai penyelenggara kehidupan adat, budaya dan pemersatu warga  di 

provinsi Nangroe. Wali Nangroe ini dipilih berdasar  kriteria “keaslian etnis Aceh”.  

 Sementara itu, di Papua juga dibentuk Majelis Rakyat Papua (MRP)  yang para anggotanya 

dibentuk dari Orang Asli Papua (OAP). MRP dianggap sebagai representasi kultural  OAP yang 

memiliki wewenang tertentu dalam perlindungan hak-hak Orang Asli Papua, dengan berdasar  

pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan 

kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam UU ini. OAP juga disebut dalam UU otsus 

sebagai orang yang berasal dari ras rumpun melanesia, yang terdiri dari suku-suku asli di provinsi 

Papua, dan/orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh warga  adat Papua. 

Dalam upaya pemenuhan hak-hak OAP berdasar  UU otonomi khsusu Papua, melalui UU No. 

3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan 

Belanja Negara (APBN). Dalam anggaran ini diatur khusus anggaran bagi provinsi yang diberi 

kewenangan melaksanakan otonomi khusus, Aceh dan Papua. Dana bagi anggaran otsus Papua 

2015  sebesar, 7, 057 triliun jumlahnya sama dengan dana untuk otonomi khusus provinsi Aceh. 

 Di tingkat Daerah, Peraturan-peraturan daerah terkait pemberian hak minoritas etnis 

dapat dilihat dalam beberapa Perda yang merupakan penjabaran dari UU otonomi khusus, baik di 

Aceh maupun di Papua. Di aceh Perda-Perda diberi nama khusus yaitu ‘Qanun’. pemakaian  kata 

Qanun mengacu kepada UU Otonomi Aceh yang memberi kewenangan untuk membuat peraturan 

berdasar  prinsip-prinsip syariat Islam. Walaupun disayangkan sebagian Qanun di Aceh tidak 

mencerminkan pelaksanaan dari penghormatan hak minoritas (etnis) Aceh karena berlawanan 

dengan prinsi-prinsip HAM. Qanun-qanun ini lebih banyak menguatkan pengawasan secara ketat 

sekaligus pembatasan hak-hak sipil terutama kebebasan perempuan, dan diskriminasi terhadap 

warga non muslim. 

 Misalnya Qanun yang dirancang mengenai Pokok-Pokok Syariat Islam (2014) yang 

dianggap mencerminkan identitas Aceh menjelaskan rincian aturan-aturan mengenai, Aqidah, 

Syariah, dan Akhlak, yang justru menempatkan masalah tarbiyah (pendidikan) sebagai bagian 

dari Syariah, dan tidak mengaitkannya dengan pembentukan akhlak. Rincian pasal mengenai 

akhlaq hanya menjelaskan masalah syiar, dakwah dan kepariwisataan. Sangat mengejutkan, 

54  

masalah pariwisata dimasukkan sebagai bagian dari persoalan akhlaq sementara pendidikan 

tidak disebutkan sama sekali. Selain itu, dalam Qanun Pokok-pokok Penerapan Syariat Islam 

2014 Pasal 28 disampaikan bahwa setiap warga  Aceh berhak mendapatkan pendidikan 

yang bermutu dan Islami. Jika pemahaman mengenai konsep islami (kata sifat) hanya dipahami 

sebatas pendidikan dengan materi Islam maka akan menyempitkan makna dari syariat Islam itu 

sendiri.

Jaminan Hak melalui 

Kebijakan Program Pemerintah 

 Sebagaimana kita ketahui adanya otonomi khusus terhadap provinsi Aceh dan Papua 

telah mendorong pemerintah pusat memberi perhatian khusus. Salah satunya yaitu  upaya 

meningkatkan pembangunan provinsi Papua sebagai komitmen untuk melaksanakan semangat 

otonomi khusus.  Ini tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Di dalam 

RKPD ini, disebutkan lima kebijakan ekonomi provinsi Papua 2016 yaitu: Pertama, mendorong 

pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, menjaga stabilitas harga pasokan kebutuhan warga  

dan kebutuhan pembangunan serta menciptakan pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis 

pengembangan komoditas unggulan lokal. Kedua, mewujudkan pengelolaan SDA secara 

lestari guna mendukung perekonomian warga , peningkatan pendapatan warga  

sebagai pemilik hak ulayat rakyat. Ketiga, mewujudkan iklim investasi yang kondusif melalui 

pemberian keringanan dan insentif untuk mendorong terciptanya lapangan kerja yang merata, 

dan produktivitas koperasi UMKM. Keempat, memaksimalkan pengembangan sektor kelautan, 

pertanian, perkebunan dan pariwisata serta perdagangan dan jasa untuk kemandirian Papua 

menuju tahun investasi. Kelima, mendorong pengembangan ekonomi di tingkat kampung 

melalui program prospek, yang bersinergi dengan program alokasi dana desa yang berasal dari 

pemerintah. 

 berdasar  UU otonomi khusus, perlakuan dalam konteks perlindungan juga dilakukan 

oleh pemerintah daerah. Di tingkat kabupaten di Papua sudah mulai ditingkatkan kapasitasn 

OAP yang berada di level birokrasi. Jumlah pimpinan di birokrasi dari eselon 1 dan 2 sudah 

mulai diduduki oleh warga dari OAP dengan peningkatan yang signifikan. Di Papua juga banyak 

dilakukan upaya pengiriman siswa siswi ke sekolah-sekolah terbaik di Jawa dan pengiriman 

studi ke luar negeri atas beasiswa dari pemerintah daerah. Pemenuhan hak dasar lain juga 

terjadi peningkatan baik di bidang kesehatan, pangan dan penguatan kapasitas penduduk 

lokal untuk mendapatkan akses ekonomi. Namun, berkaitan dengan alokasi anggaran otonomi 

khusus, di dalam pemerintah sendiri belum disediakan perangkat evaluasi menyeluruh terhadap 

pelaksanaannya Hal ini terlihat dari apa yang terjadi di Aceh Utara dimana justru terjadi 

peningkatan jumlah warga  miskin. Data BPS Juli 2009, jumlah angka kemiskinan di Aceh 

Utara tercatat mencapai 70,7 persen, berbeda jauh jika dibandingkan dengan kemiskinan di Aceh 

Utara pada tahun 2006, yaitu 51,96 persen. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan Sumber 

Daya Manusia di jajaran birokrasi dan pengambil keputusan serta kepemimpinan politik kepala 

daerah  



Kebijakan dan Program Pemerintah 

Menghadapi Konflik Berbasis Etnis 

 Konflik Etnis Lampung. Di Provinsi Lampung memiliki penduduk dengan sebaran etnis 

yang beragam. Etnis Jawa menempati urutan terbesar, 61,02 persen  kemudian diikuti Lampung 

13,29 persen, Sunda 11,9 persen, Banten 3,68 persen, Palembang 2,89 persen. Di Lampung, 

ada  warga  Bali sebanyak 1,62 persen, sisanya dari Minangkabau, Ogan, Semende, dan 

lainnya. Persoalan etnis di Lampung mencuat sebagai masalah bersama ketika konflik terjadi 

dalam beberapa periode dengan skala yang semakin masif. Konflik ini melibatkan kelompok 

pendatang dengan warga setempat. Konflik ini kerap terjadi karena masalah penataan lahan 

antar warga dan ijin-ijin perkebunan yang berujung pada tumpang tindih kepemilikan lahan. 

Karakteristik penduduk Lampung yang sangat heterogen  ini hingga sekarang masih menjadi 

“sumbu pendek” yang mudah disiram dengan api konflik. 

 Sebagian besar konflik terjadi antara warga setempat (etnis Lampung) dan pendatang 

(Bali dan lain-lain). Beberapa konflik antar etnis yang terjadi, yaitu  antara lain antara warga 

desa Taman Asri kecamatan Probolinggo dan desa Negara kecamatan Sukadana Kabupaten 

Lampung Timur. Kemudian terjadi pula bentrok warga dusun Tanjung Rejo, desa Tanjung Harapan 

kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2014. Juga terjadi konflik 

Balinuraga di Lampung Selatan tahun 2012. Yang paling mengemuka dan masih belum selesai 

sampai sekarang yaitu  Konflik tanah di Mesuji Register 45. 

 Meskipun konflik-konflik ini  belum sepenuhnya selesai, beberapa yang telah 

dilakukan oleh pemerintah yaitu  antara lain menjadi mediator konflik. Dalam kasus 

Balinuraga Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan bertindak sebagai 

mediator untuk melerai kedua kelompok etnis ini . Lalu pemerintah membuat sebuah 

organisasi yang bertujuan untuk mempererat hubungan kedua etnis melalui MPAL (Majelis 

Penyeimbang Adat Lampung) dan FKDM (Forum Kewaspadaan Dini warga ) yang rutin 

mengadakan pertemuan hingga satu minggu satu kali. Hingga hari ini publik banyak mengetahui 

capaian dari lembaga ini. Dalam penanganan konflik Mesuji di Register 45, berbagai upaya 

dilakukan terutama menyangkut koordinasi antara Bupati, Gubernur dan Kementerian Kehutanan 

dalam penataan lahan. 

 Konflik Dayak-Madura-Melayu di Kalimantan Barat. Konflik etnis di Kalimantan Barat  

menjadi perhatian dunia sejak tahun 1996-1997. Konflik kembali terulang pada tahun 2001 

dengan jumlah korban 496 orang meninggal, 108.000 warga mengungsi, 192 rumah terbakar, dan 

748 rumah mengalami kerusakan. Konflik merembet dari Sampit ibukota Kotawaringin Timur 

sampai ke Palangkaraya. Konflik etnis Dayak dengan Madura semestinya sudah terdeteksi sejak 

awal dan seharusnya menjadi prioritas penanganan dan kebijakan pemerintah. Tugu perdamaian 

di Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang yang dibuat secara bersama tahun 1974 

merupakan peringatan bahwa hubungan antar etnis di Kalimantan Barat potensial sebagai 

pemantik konflik. 

 

 Di dalam tahun 2001 yang hanya berlangsung selama sepuluh hari dimana terjadi aksi 

pembantaian massal merupakan puncak dari gunung es. Pemerintah melakukan pembiaran. 

Personil polisi sebenarnya sudah mendeteksi sejak dini persoalan gunung es ini, namun 

koordinasi dalam rangka preventif terabaikan bahkan nyaris tidak dilakukan.  Hal ini terjadi karena 

persoalan aspirasi penduduk lokal yang semakin terdesak dan berujung pada gangguan dalam 

mendapatkan akses ekonomi sudah dipahami oleh beberapa lembaga pemerintah terutama 

kepolisian. Beberapa gesekan sosial yang diawali dari konflik-konflik warga dalam skala kecil 

sering terjadi namun tidak disikapi secara mendalam bagi upaya penyelesaian. Sebaliknya dalam 

56  

beberapa persaingan politik antar elite, perbedaan etnis dan upaya menjadikan etnis sebagai 

komoditas politik kerap dilakukan. Sampai laporan ini ditulis, sisa gelombang pengungsian 

etnis Madura dari Sampit ke Palangkaraya dan kota-kota lainnya belum terdata dengan baik. 

Bagaimana kondisi mereka, perubahan apa yang terjadi di kalangan etnis Madura, bagaimana 

sikap dan penerimaan warga setempat harusnya menjadi bahan utama bagi upaya pemulihan 

yang lebih menyeluruh.  

 Ketegangan antar etnis terutama menyangkut hubungan antara penduduk lokal dan 

pendatang telah menjadi masalah yang sudah cukup lama terpendam. Pembangunan di sektor 

industri ekstraktif dan perkebunan yang menjadi primadona sumber ekonomi Kalimantan Barat 

semakin memperlebar kesenjangan dan ketimpangan ekonomi politik antara penduduk lokal 

dan pendatang. Selain itu, dalam konteks persoalan yang dihadapi sub etnis Dayak dimana 

mereka mengidentifikasi sebagai warga  Adat, persoalan yang mereka hadapi juga tidak 

sedikit. Konflik warga dengan perusahaan masih terus berlangsung akibat ekspansi perusahaan 

perkebunan dan pertambangan yang tidak dapat dihentikan. 

Penikmatan Hak bagi 

Kelompok Minoritas Etnis 

 Selanjutnya, untuk melihat bagaimana upaya Negara dalam memenuhi penikmatan hak 

minoritas etnis, dan temuan-temuan terhadap pelanggaran dan pengabaian haknya dapat dilihat 

dari empat aspek berikut ini:

 Pengakuan atas eksistensi dan identitas. Pada tingkat gagasan, “Bhinneka Tunggal 

Eka” telah diterima sebagai kredo yang populer di warga . Ini berarti, sebagian besar 

warga negara negara kita   mengetahui fakta bahwa bangsa negara kita   merupakan bangsa yang 

beragam dari sisi agama, suku bangsa, budaya, bahasa dan lain-lain. Dalam konstitusi juga 

disebutkan soal penghormatan pada identitas budaya yang beragam. Konstitusi UUD 1945 juga 

berhasil  mengamandemen pasal syarat presiden dari orang negara kita   Asli (pribumi), dengan 

cukup memberikan syarat sebagai warga negara negara kita  . Ini merupakan bukti pengakuan atas 

keragaman identitas bangsa. Dalam jajaran kemeterian dan birokrasi di pusat juga mulai banyak 

mengakomodasi pegawai negeri sipil lintas etnis, sehingga warga negara yang berasal dari Ras/

etnis Papua dan Aceh juga mendapatkan kesempatan yang sama.  

 Promosi dan perlindungan. model desentralisasi asimteris yang diterapkan di negara kita   

memberikan peluang bagi upaya promosi dan perlindungan. UU Otonomi Khusus baik di Aceh 

dan Papua mendorong promosi bagi perlindungan hak-hak budaya warga Asli Aceh dan Papua 

yang memiliki sejarah khusus. Namun yang patut disayangkan yaitu  implemntasi UU otonomi 

khusus di Aceh dicederai dalam praktik pemberlakuan Qanun yang bermuatan diskriminatif, 

terutama bagi perempuan dan warga non muslim. 

 Kesetaraan dan non-diskriminasi.  Dalam konteks kesetaraan klausul dalam perlindungan 

kelompok minoritas yaitu  pemberian afirmative action. Ini juga dicerminkan dalam pemberian 

otonomi khusus Aceh dan Papua. Namun demikian, dalam kehidupan sehari-hari, perlindungan 

dalam rangka kesetaraan belum terjadi. Meskipun provinsi Papua mendapatkan anggaran 

khusus yang lebih besar dari provinsi lain, jumlah kelompok miskin dan proses marjinalisasi 

OAP masih terjadi. Hal ini terkait dengan fungsi pertahanan teritorial yang masih diberlakukan di 

Papua dengan pendekatan sekuritisasi dan meningkatkan jumlah personil polisi dan TNI. Upaya 

ini disertai dengan pengawasan intensif dan pengamanan yang berlebihan di sekitar provinsi 

Papua. Inilah yang semakin meingkatkan pelanggaran HAM di Papua tak juga berkesudahan. 

57 

Salah satunya yang terakhir yaitu  laporan yaitu  dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam 

peristiwa penembakan berdarah di Paniai yang telah diselidik oleh Komnas HAM pada tahun 

2015. 

 Partisipasi efektif dan bermakna. Di Provinsi Aceh telah dibentuk partai lokal sebagai 

bentuk penguatan partisipasi politik warga lokal di provinsi Aceh.  Di Papua juga diberlakukan 

sistem noken, suatu sistem pemungutan suara dalam pemilu Pilkada dan pemilu nasional yang 

didasarkan kepada tradisi/budaya setempat. Meskipun sistem Noken juga menghadapi berbagai 

kritik, sistem Noken dapat dipahami sebagai upaya  melindungi hak-hak budaya khusus dalam 

upaya meningkatkan partisipasi politik. Dengan mengakomodir kekhususan 



KELOMPOK MINORITAS 

AGAMA DAN KEYAKINAN

Konsep Umum, Pengertian dan Cakupan 

Hak kelompok Minoritas agama dan keyakinan

 Berbagai jaminan HAM, termasuk hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, baik 

dalam Konstitusi maupun peraturan perundang-undangan perumusannya merupakan adopsi 

dari berbagai instrumen HAM internasional. Oleh karenanya, penafsiran atas jaminan ini  

harusnya sesuai dengan norma-norma HAM internasional ini . Namun, berbagai kemajuan 

regulasi tentang perlindungan HAM ini  belum sejalan dengan upaya-upaya yang maksimal 

untuk memperbaiki atau membentuk kebijakan atau peraturan baru yang dalam tataran yang 

lebih operasional untuk memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak 

kelompok minoritas agama. Berbagai UU dan peraturan lainnya belum sepenuhnya dibentuk 

untuk memperkuat dan melindungi agama-agama minoritas dan para anggotanya. Bahkan, 

berbagai regulasi yang bermasalah masih dipertahankan dan membentuk peraturan baru yang 

melanggengkan politik pembedaan serta tidak mengakui secara penuh eksistensi agama-agama 

minoritas, yang berujung pada tetap berlangsungnya berbagai praktik diskriminasi. 

 Kegagalan dalam memastikan segala produk perundang-undangan dan kebijakan yang 

dibentuk melindungi minoritas agama, salah satunya disebabkan adanya landasan norma yang 

membuka ruang yang luas bagi negara untuk melakukan intervensi pengaturan terhadap agama-

agama minoritas. Hal ini termasuk dalam mengatur keyakinan warga negara (forum internum) dan 

memungkinkan Negara melakukan campur tangan dalam menentukan keyakinan atau agama 

yang ‘diakui’. Pengaturan ini dalam praktiknya telah digunakan untuk membatasi jaminan hak-

hak asasi sebagai hak konstitusional, dengan mempertahankan regulasi yang bermasalah dan 

terus membentuk pengaturan yang membatasi kebebasan beragama atau berkeyakinan serta 

mengabaikan pengakuan penuh terhadap agama-agama minoritas. 

 Dalam sejarah perjalanan Bangsa negara kita  , agama-agama minoritas mengalami 

diskriminasi yang disebabkan eksistensi mereka tidak pernah diakui secara penuh dengan politik 

pembedaan dan politik asimilasi, yang berdampak hingga kini pada anggota kelompok-kelompok 

ini. Politik pembedaan yang mendiskriminasi agama-agama minoritas dilakukan melalui 

pembentukan sejumlah peraturan perundang-undangan, yang hingga kini masih berlaku. UU No. 

1/PNPS/1965 merupakan salah satu regulasi yang masih bermasalah dan terus menimbulkan 

praktik diskriminasi dan semakin menjauhkan pengakuan terhadap agama minoritas. Hal 

ini mengakibatkan posisi kelompok-kelompok minoritas agama semakin rentan terhadap 

pelanggaran.  UU ini terus berlaku sebagai alat bagi negara untuk menjadi landasan kebijakan 

politik hukum yang diskriminatif yang menjadi landasan kebijakannya, melakukan stigmatisasi 

misalnya terhadap para penganut penghayat,dengan tuduhan bahwa kelompok ini bertentangan, 

menodai agama, serta menempatkan kelompok-kelompok penghayat sebagai ancaman yang 

59 

dapat memecah persatuan nasional. 

 Dalam praktiknya, Negara melakukan pengutamaan pada enam agama yang disebut 

dalam penjelasan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965, yang memberikan jaminan kebebasan dan fasilitas 

serta bantuan-bantuan dan perlindungan. TAP MPR No. IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar 

Haluan Negara (GBHN) telah menegaskan bahwa ‘aliran kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha 

Esa tidak merupakan agama”. Hal ini jelas merupakan tindakan diskriminatif terhadap kelompok-

kelompok warga  yang kepercayaannya tidak dimasukkan sebagai “agama”. Untuk dapat 

bertahan, para penganut aliran kepercayaan ini harus menggunakan berbagai strategi, salah 

satunya yaitu  konversi bolak-balik.47 Akibatnya, mereka terus menjadi sasaran kecurigaan 

sebagai kelompok ‘sesat’ dan Negara membentuk sistem pengawasan terhadap mereka.48

  Kemajuan atas pengakuan terhadap agama Konghucu ini  tidak 

diikuti dengan pengakuan penuh atas agama-agama minoritas lainnya. 

Mereka masih berada dalam status penganut kepercayaan menyandang 

status agama ‘yang belum diakui’. Pada tahun 1970, aliran penghayat 

kepercayaan dihimpun dan dibina oleh pemerintah. Penghayat ini berada di 

bawah departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Bina Hayat 

 Pada tahun 1967, Pemerintah menerbitkan Inpres No. 14 tahun 1967 tentang Agama, 

Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Kemudian muncul Inpres No. 1470/1978 yang berisi 

Pemerintah hanya mengakui lima agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. 

Akibatnya, Khonghucu bukanlah agama yang diakui oleh pemerintah, yang membuat hak-hak 

sipil penganut Khonghucu dibatasi, misalnya perayaan keagamaan di gedung dan fasilitas publik 

dilarang, hari raya Imlek tidak termasuk dalam hari besar di negara kita  , dan sekolah tidak boleh 

mengajarkan pelajaran agama Khonghucu. Pelanggaran-pelanggaran lainnya termasuk soal 

pencatatan sipil dalam hal pernikahan, kolom agama di KTP, dan sebagainya. Ketentuan ini  

telah disadari mempunyai permasalahan dan lambat laun diperbaiki, yang akhirnya kebijakan 

ini akhirnya dihapuskan dengan Keputusan Presiden No. 6/2000 tentang Pencabutan Inpres No. 

14 tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Hal ini berdampak bahwa 

agama Konghucu kembali diakui sebagai agama. 

 Kemajuan atas pengakuan terhadap agama Konghucu ini  tidak diikuti dengan 

pengakuan penuh atas agama-agama minoritas lainnya. Mereka masih berada dalam status 

penganut kepercayaan menyandang status agama ‘yang belum diakui’. Pada tahun 1970, aliran 

penghayat kepercayaan dihimpun dan dibina oleh pemerintah. Penghayat ini berada di bawah 

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Bina Hayat. Pada tahun 1970 juga dibentuk 

HPK (Himpunan Penghayat Kepercayaan). ada  pula Instruksi Menteri Agama No. 4 tahun 1978 

tentang Kebijakan Mengenai Aliran-Aliran Kepercayaan. Dalam instruksi ini, Departemen Agama 

tidak lagi mengurusi masalah aliran kepercayaan karena merujuk pada TAP MPR  Nomor IV/

MPR/1978 tentang GBHN yang menyebutkan bahwa Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 

bukan merupakan agama, sehingga pembinaannya di bawah naungan Departemen Kebudayaan 

dan Pariwisata. Seperti pada kasus penganut Parmalim, keyakinan Parmalim dianggap aliran 

kepercayaan dan tidak dikategorikan sebagai Agama, sebagaimana yang tertuang dalam SK 

Depdikbud RI No. 1.136/F./N.1.1/1980 tentang Himpunan Kepercayaan negara kita  .  Akibatnya, 

kelompok ini diakui sebatas aliran kepercayaan di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan 

Kebudayaan dan jaminan hak-hak dalam beragama dan berkeyakinan pun dibatasi.


Jaminan hak melalui 

peraturan perundangan-undangan

 Paska reformasi, sejumlah regulasi yang mengatur sektor-sektor tertentu, misalnya 

pencatatan kependudukan dan administrasi lainnya mengalami perubahan, yang secara parsial 

telah memberikan jaminan hak  kepada penganut agama-agama minoritas. Namun, regulasi-

regulasi ini  masih membangun paradigma agama-agama yang ‘diakui’ dan yang ‘belum 

diakui’, yang berkonsekuensi pada pembatasan pengakuan dan jaminan hak-hak, yang itu 

melanggengkan praktik diskriminasi pada para pengikutnya. Negara terus mempertahankan 

otoritasnya untuk menentukan agama resmi atau   bukan resmi. Padahal, masalah ini telah 

diluruskan MK melalui keputusannya, yang secara eksplisit dan tegas  menyatakan pemerintah 

tidak punya otoritas menentukan legalitas suatu agama sehingga keputusan hanya ada enam 

agama resmi yang diakui oleh  negara secara otomatis juga seharusnya tidak memiliki landasan 

yuridis yang memadai.49 Atas dasar Putusan MK ini , semua peraturan perundang-undangan 

seharusnya dilakukan perubahan atau direvisi untuk memastikan perlindungan terhadap agama-

agama minoritas.  Laporan ini hendak melihat pula bagaimana peraturan perundang-undangan 

yang berlaku mengatur jaminan hak bagi kelompok-kelompok minoritas agama. 

 Pada tahun 2006, muncul UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 

(Adminduk) dengan peraturan pelaksananya, yakni PP No. 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan 

UU No. 23 tahun 2006. Peraturan ini dirancang untuk memberikan jaminan kesetaraan setiap 

warga dalam memperoleh hak-haknya, termasuk pada penganut agama-agama minoritas. Pada 

satu sisi, dalam dokumen-dokumen kependudukan ada  mekanisme dalam proses pelayanan 

dan pencatatan dalam database Kependudukan terhadap semua keyakinan, namun pada sisi lain  

masih ada  pembedaan antara agama yang ‘diakui’ dengan ‘belum diakui’. Pasal 8 ayat (4) 

menyatakan bahwa instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan 

kewajiban yang meliputi tindakan tertentu dengan adanya “persyaratan dan tata cara Pencatatan 

Peristiwa Penting bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasar  

ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan berpedoman pada 

Peraturan Perundang-undangan”. Frasa tentang ‘agama yang belum diakui’ juga muncul terkait 

dengan kolom agama di Kartu Keluarga, yang merumuskan bahwa  keterangan mengenai kolom 

agama bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasar  ketentuan 

Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani 

dan dicatat dalam database Kependudukan (Pasal 61 ayat 2). Demikian pula dengan dokumen 

terkait dengan KTP, keterangan tentang agama bagi Penduduk yang agamanya belum diakui 

sebagai agama berdasar  ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat 

kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan (Pasal 64 

ayat 2). 

 Walaupun demikian, pengaturan dalam PP ini  membuka peluang diskriminasi dan 

menyulitkan pelayanan perkawinan bagi penghayat, misalnya dengan terkait sahnya perkawinan 

yang melalui pencatatan organisasi dan pemuka penghayat. Pasal 81 PP No. 37 tahun 2007 

menyatakan: (i) perkawinan penghayat kepercayaan dilakukan di hadapan pemuka penghayat 

kepercayaan: (ii) pemuka penghayat kepercayaan ditetapkan oleh organisasi penghayat untuk 

mengisi dan menandatangani surat perkawinan; dan (iii) pemuka penghayat kepercayaan ini  

didaftarkan pada kementerian yang bidang dan tugasnya secara teknis membina organisasi 

Penghayat Kepercayan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini berarti, perkawinan hanya sah 

apabila disahkan oleh pemuka penghayat yang memiliki organisasi yang terdaftar. Keharusan 

seperti ini hanya diberlakukan bagi penghayat dan tidak terhadap warga negara lainnya yang 

49  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009,19 April 2010. 

61 

cukup disaksikan oleh pemuka agama tanpa keharusan memiliki organisasi yang terdaftar.50 

Politik pembedaan dalam UU Adminduk ini  mempunyai pengaruh signifikan terhadap 

kehidupan penganut agama-agama minoritas. 

  regulasi-regulasi ini  masih membangun paradigma agama-agama 

yang ‘diakui’ dan yang ‘belum diakui’, yang berkonsekuensi pada pembatasan 

pengakuan dan jaminan hak-hak, yang itu melanggengkan praktik diskriminasi 

pada para pengikutnya. Negara terus mempertahankan otoritasnya untuk 

menentukan agama resmi atau  bukan resmi. Padahal, masalah ini telah 

diluruskan MK melalui keputusannya, yang secara eksplisit dan tegas  

menyatakan pemerintah tidak punya otoritas menentukan legalitas suatu agama 

sehingga keputusan hanya ada enam agama resmi yang diakui oleh  negara 

secara otomatis juga seharusnya tidak memiliki landasan yuridis yang memadai. 

Atas dasar Putusan MK ini , semua peraturan perundang-undangan 

seharusnya dilakukan perubahan atau direvisi untuk memastikan perlindungan 

terhadap agama-agama minoritas. 

 Selanjutnya, pada tahun 2010, Pemerintah mengeluarkan Permendagri No. 12 tahun 2010 

tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang diterbitkan oleh Negara Lain. 

Permendagri ini memungkinkan penghayat aliran kepercayaan  mencatatkan dan melaporkan 

perkawinan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sekalipun perkawinan mereka 

dilangsungkan di luar negeri. Bagi penghayat kepercayaan Warga Negara Asing juga dimungkinkan 

mencatatkan perkawinan dengan menyertakan  surat  keterangan terjadinya perkawinan dari 

pemuka penghayat kepercayaan. 

 Peraturan Bersama Menteri (PBM) oleh Mendagri dan Menbudpar No. 43/41 tahun 

2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME 

mempertimbangkan bahwa Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan 

warga negara Republik negara kita  , berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, 

martabat, harta benda, dan kebebasan meyakini kepercayaannya. Peraturan ini juga memberikan 

kewenangan kepada Pemda untuk memberikan pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan, yang 

meliputi: (i) administrasi organisasi Penghayat Kepercayaan; (ii) pemakaman; dan (iii) sasana 

sarasehan atau sebutan lain. Terkait dengan pengaturan tentang pemakaman misalnya, telah 

jelas dinyatakan bahwa Penghayat Kepercayaan yang meninggal dunia dimakamkan di tempat 

pemakaman umum (Pasal 8 ayat 1). Namun di pihak lain, ironisnya Pemerintah masih melanjutkan 

sistem pencatatan dan pengawasan terhadap aliran kepercayaan melalui pembentukan 

Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan (PAKEM). Dalam sejarahnya, Tim ini kerap melakukan 

stigmatisasi, misalnya dalam peristiwa 1965 dimana eksistensi aliran kepercayaan/kebatinan 

kerap disandingkan dengan peristiwa ini .   Akibat stigmatisasi dan hubungannya dengan 

tragedi 1965, maka terjadi eksodus besar-besaran perpindahan pengikut aliran kepercayaan/

kebatinan ke agama-agama ‘resmi’ lainnya. Stigmatisasi ini antara lain dialami pengikut aliran 

Perjalanan di Majalengka dan Kabupaten Sumedang. 

 Pengawasan ini masih berlangsung, yang dilakukan oleh Kejaksaan berdasar  pada  

Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik negara kita  , 

dengan kewenangan untuk mengawasi aliran kepercayaan yang dianggap dapat membahayakan 

warga  dan negara, serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. 


Pembentukan BAKORPAKEM ini secara teknis didukung dengan Keputusan Jaksa Agung 

No. 004/J.A/01/1994 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan 

warga  dan yang terbaru yaitu  Peraturan Jaksa Agung No: PER-019/A/JA/09/2015 

tanggal 16 September 2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan 

Aliran Keagamaan  warga . Di Provinsi DIY, Tim PAKEM memantau 79 aliran kepercayaan 

(di luar agama resmi) yang tersebar di lima kabupaten/kota. Mereka melakukan pengawasan 

ini  dengan tujuan untuk memastikan tidak adanya aliran kepercayaan yang “meresahkan” 

warga . Tim memiliki kewenangan meneliti dan menilai perkembangan suatu aliran 

kepercayaan untuk mengetahui dampaknya bagi ketertiban dan ketenteraman umum.51 

Keberadaan Tim ini kembali mengulangi paradigma Negara terkait dengan agama-agama 

minoritas.

  Namun di pihak lain, ironisnya Pemerintah masih melanjutkan sistem 

pencatatan dan pengawasan terhadap aliran kepercayaan melalui pembentukan 

Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan (PAKEM). Dalam sejarahnya, Tim ini kerap 

melakukan stigmatisasi, misalnya dalam peristiwa 1965 dimana eksistensi aliran 

kepercayaan/kebatinan kerap disandingkan dengan peristiwa ini .  Akibat 

stigmatisasi dan hubungannya dengan tragedi 1965, maka terjadi eksodus besar-

besaran perpindahan pengikut aliran kepercayaan/kebatinan 

ke agama-agama ‘resmi’ lainnya. 

Jaminan Hak melalui 

Program dan Kebijakan Pemerintah

 Permasalahan pengakuan dan diskriminasi kepada penganut agama minoritas serta 

dalam pelayanan publik dan dokumen-dokumen kependudukan juga menjadi perhatian 

pemerintah. Berbagai polemik tentang pencantuman keyakinan  di luar 6 agama yang ‘diakui’ 

di KTP terus diupayakan untuk diselesaikan oleh Pemerintah, untuk memastikan perlindungan 

hak-hak sipil para penganutnya. Kementerian Dalam Negeri, sebagaimananya dinyatakan oleh 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menjamin para pemeluk kepercayaan tidak akan dipaksa 

untuk mengikuti agama yang diakui pemerintah saat membuat KTP karena negara kita   bukan 

negara agama, sehingga semua aliran kepercayaan harus dihargai dan berharap semua aliran 

kepercayaan bisa dicantumkan dalam KTP.52Pemerintah mengakui bahwa selama ini, karena 

tak terdaftar sebagai salah satu umat agama yang diakui di negara kita  , banyak dari mereka tak 

mendapatkan KTP dan seringkali kesulitan dalam mendapatkan pelayanan publik dan tidak 

bisa mendapatkan pekerjaan karena aksesnya terbatas. Para Camat atau Lurah juga tak berani 

memberikan KTP karena takut melawan hukum.53 Oleh karena itu, Pemerintah Pusat dan 

Pemerintah Daerah terus melakukan sejumlah program sosialisasi terkait dengan pelayanan 

dokumen kependudukan. Laporan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian 

Dalam Negeri menyebutkan telah: (i) melakukan evaluasi terhadap PBM No. 43/2009 tentang 

Pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dan implementasinya; 

(ii) melakukan berbagai program sosialisasi terkait dengan kebijakan dan peraturan UU No. 

17/2013; dan (iii) rapat koordinasi nasional tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

 Di tingkat daerah, program sosialisasi ini juga dilakukan di sejumlah daerah, misalnya di 

Cilacap, Dewan Pengurus Daerah BKOK menyelenggarakan pelatihan bagi pemuka penghayat 

tentang UU No. 23 tahun 2006 dan teknis pelaksanaan pencatatan bagi penghayat yang meliputi 

kelahiran, perkawinan dan kematian, termasuk juga pencatatan akta perkawinan dan tata cara 

pelaksanaan perkawinan bagi penghayat.55 Dalam sosialiasi ini, juga dinyatakan bahwa UU No. 

23 tahun 2006  menjamin hak seorang atau kelompok penganut penghayat kepercayaan terhadap 

Tuhan YME untuk mendapatkan hak-hak administrasi kependudukan. Bupati Cilacap, dalam 

salah satu program sosialisasi, menyatakan hak ini  antara lain pencantuman kepercayaan 

dalam KTP, akte kelahiran, perkawinan dan dokumen kematian. Penghayat kepercayaan berhak 

mendapatkan perlindungan dan pelayanan administrasi kependudukan, tanpa diskriminasi.56 

Sejumlah daerah juga telah menyatakan agar penganut dan penghayat aliran kepercayaan 

dapat mencatatkan perkawinannya di daerah masing-masing sesuai dengan PP No. 37 tahun 

2007. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah meminta kabupaten/kota untuk memberikan 

pelayanan perkawinan para penganut dan penghayat aliran kepercayaan di wilayahnya masing-

masing. Sebagaimana dinyatakan oleh Kepala Bidang Ketahanan Seni dan Budaya, Agama, dan 

Kewarga an Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan warga  Provinsi Jawa Tengah, 

Siti Fatimah Murniati, bahwa keberadaan para penganut aliran kepercayaan dilindungi UU 

sehingga mereka harus mendapatkan pelayanan yang sama dengan penganut agama lain.57 

 Dalam hal pelayanan publik, meski masih banyak terjadi diskriminasi dan kekurangan 

dalam pelayanan publik hingga saat ini, Komnas HAM menangkap pengakuan bahwa terjadi 

perubahan yang sudah dirasakan. Ahmad Sobirin, Ketua Bidang Pengawasan Ombudsman 

Republik negara kita   (ORI) menyatakan, pada kisaran tahun 2013-2014 pelayanan di daerah sudah 

membaik, dari standar layanan hingga hak-hak mendasar layanan warga . Sejumlah daerah 

yang dianggap baik dalam pelayanan publik dan berupaya menghapuskan diskriminasi yaitu  

Surakarta dan Wonosobo. Subagyo, Ketua Cabang Aliran Kepercayaan Pangestu Surakarta, 

dalam laporan yang dilakukan oleh Wahid Institute menegaskan bahwa layanan administrasi 

kependudukan bagi masayarakat Surakarta sudah baik. Hal yang sama disampaikan oleh Alex 

Taufiq, Ketua warga  Peduli Pelayanan Publik Surakarta (MP3S), yang bersama-sama 

beberapa Lembaga Swadaya warga  (LSM) di sana terus menerus mengawasi proses layanan 

publik yang diberikan oleh Pemda Surakarta.58 Di Wonosobo, berdasar keterangan Sartono, salah 

satu penghayat yang terdata pada HPK (Himpunan Penghayat Kepercayaan) Wonosobo, mengakui 

diskriminasi berkurang. Salah satu diskriminasi yang terjadi sebelumnya yaitu  kebijakan agar 

kelompok Penghayat dan Aliran kepercayaan mengidentifikasi dirinya ke dalam salah satu dari 6 

agama. Sekarang ini, jika ada yang menolak identifikasi ke dalam salah satu dari enam agama, 

misalnya Paguyuban Hidup Betul, di KTP yang mereka miliki cukup diberi tanda strip tanpa ada 

penyebutan agama apapun.59

 Selain soal pelayanan kartu kependudukan, sejumlah Pemda juga berupaya untuk 

memastikan pemenuhan hak-hak kelompok agama minoritas dalam aspek lainnya.  Pemerintah 

Jawa Tengah misalnya, berupaya menyelesaikan masalah penolakan pemakaman jenazah 


kelompok penghayat yang terjadi di Desa Siandong, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. 

Pemda Jawa Tengah menghimbau agar ada upaya setiap kecamatan di Kabupaten Brebes 

mempersiapkan Tempat Pemakaman Umum bagi penghayat kepercayaan.60 Terkait hak atas 

pendidikan, upaya untuk menghapuskan diskriminasi dan akses terhadap pendidikan agama 

yang dianut masih tergantung dari kebijakan sekolah kepala masing-masing. ada  fakta 

bahwa sejumlah  kepala sekolah dan guru sekarang sudah mulai memahami permasalahan 

sehingga tidak melakukan diskriminasi.61 Direktur Kepercayaan kepada Tuhan YME dan Tradisi 

dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sri Hartini, mengakui para siswa 

dari kalangan penghayat Kepercayaan belum mendapatkan layanan pendidikan yang memadai. 

Penyediaan layanan pendidikan bagi para siswa ini , menurutnya masih tergantung dari 

inisiatif sekolah tempat mereka belajar. Sejak 2007, telah terjalin kerja sama antara sekolah, 

perguruan tinggi dan Pemda dengan organisasi penghayat Kepercayaan kepada Tuhan YME. 

Namun kerja sama ini  sifatnya hanya sporadis dan terjadi di beberapa sekolah.  62 Ada 

sejumlah kabupaten/kota yang telah menyediakan layanan pendidikan bagi para siswa dari 

kalangan penghayat, yakni di Kotamadya Jakarta Timur, Kabupaten Tangerang, Kabupaten 

Bandung, Bekasi, Depok, Kuningan, dan Ciamis, Temanggung, Semarang, Boyolali, dan Gresik. Di 

Cilacap, ada satu sekolah yang telah memiliki kurikulum pendidikan Kepercayaan kepada Tuhan 

YME.63 

 Sementara itu Dialog antara Pemerintah dan Penganut Agama Minoritas terus berlangsung. 

Berbagai mekanisme dialog antara penganut agama-agama minoritas dan pemerintah di tingkat 

nasional dan daerah telah terjadi. Di Jawa Tengah, sejumlah pertemuan terjadi antara Majelis 

Luhur Kepercayaan negara kita   (MLKI) dengan Gubernur Jawa Tengah. Dalam pertemuan ini 

MLKI meminta Gubernur untuk memfasilitasi permasalahan pendidikan anak penghayat di Jawa 

Tengah.64 Demikian pula dengan permasalahan adanya penolakan pemakaman jenazah penganut 

aliran kepercayaan karena mayoritas di sebuah dusun dianut kelompok agama tertentu, terjadi 

dialog dan upaya penyelesaian dari Pemerintah Provinsi.65 Begitu juga dengan Bantuan fasilitas 

dan Pembangunan tempat berkumpul. Beberapa kelompok minoritas agama mulai mendapat 

bantuan fasilitas dan pembangunan untuk membangun tempat berkumpul untuk tempat 

berkomunikasi atau ruang saresehan, meski ada yang mengakui ini bukan tempat  ibadah.66 

Di sejumlah daerah, bantuan kepada penganut agama minoritas semakin bertambah sejalan 

dengan perkembangan jaminan hak-hak sipil mereka dalam peraturan perundang-undangan.  

60 http://www.jatengprov.go.id/id/berita-utama/pendidikan-anak-penghayat-wajib-difasilitasi

61  Wawancara Engkus Ruswana,  dalam Madinaonline.id, “Tokoh Penghayat Kepercayaan: “Sudah Mati pun Kami 

Masih Didiskriminasi”, http://www.madinaonline.id/sosok/wawancara/tokoh-penghayat-kepercayaan-sudah-

mati-pun-kami-masih-didiskriminasi/

62 http://www.sinarharapan.co/news/read/150911548/-b-ada-layanan-pendidikan-kepercayaan-di-sejumlah-

daerah-b-

63   http://www.sinarharapan.co/news/read/150911548/-b-ada-layanan-pendidikan-kepercayaan-di-sejumlah-

daerah-b-

64 Jatengprov.go.id, “Pendidikan Anak Penghayat Wajib Difasilitasi”,  13 Januari 2015. Diakses dari http://www.

jatengprov.go.id/id/berita-utama/pendidikan-anak-penghayat-wajib-difasilitasi

65 http://nasional.tempo.co/read/news/2012/10/01/058432906/jateng-layani-pernikahan-penganut-kepercayaan  

66 Wawancara Engkus Ruswana,  dalam Madinaonline.id, “Tokoh Penghayat Kepercayaan: “Sudah Mati pun Kami 

Masih Didiskriminasi”, http://www.madinaonline.id/sosok/wawancara/tokoh-penghayat-kepercayaan-sudah-

mati-pun-kami-masih-didiskriminasi/ 

  

65 

Penikmatan hak dan 

pelanggaran hak yang dialami  

 Untuk melihat bagaimana upaya Negara dalam memenuhi penikmatan hak minoritas 

agama dan keyakinan dan temuan-temuan terhadap pelanggaran dan pengabaian haknya dapat 

dilihat dari empat aspek berikut ini:

Perlindungan atas Eksistensi Minoritas Keagamaan. ketiadaan pengakuan terhadap agama-

agama minoritas dari Negara memicu  para penganutnya mengalami eksklusi sosial dari 

stigmatisasi dari warga . Terlihat dari masih banyaknya pihak Pemerintah dan anggota 

DPR/DPRD yang menganggap kelompok penghayat dan warga  adat sebagai golongan 

warga  yang masih terbelakang dan sebagai golongan warga  yang belum ber-Tuhan 

secara benar, bahkan dianggap sesat atau mempunyai keyakinan yang menyimpang.67 Berbagai 

kelompok warga  juga masih menganggap anggota kelompok agama minoritas perlu diajak  

untuk menganut agama-agama yang  ‘resmi’.  Pemaksaan untuk menganut agama yang ‘diakui’ 

terus berlangsung dalam berbagai bentuk melalui berbagai sarana. Hingga kini, masih terjadi 

penggolongan agama-agama minoritas tertentu sebagai bagian dari agama-agama yang diakui, 

misalnya yang dialami penganut Kaharingan. Para pemeluk agama Kaharingan di Kalimantan 

Tengah menghadapi diskriminasi, padahal sejak tahun 1980 agama Kaharingan sudah berada di 

bawah naungan Agama Hindu yang diakui negara. 

  Di Semarang Jawa Tengah, Sanggar pengikut Penghayat Kepercayaan Ngesti 

Kasampurnaan dirobohkan karena adanya penolakan, yang salah satunya dari 

Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). Selama prosesi pembongkaran, 

sejumlah petugas keamanan dari kepolisian dan Tentara Nasional negara kita   

(TNI) melakukan penjagaan dengan dalih untuk menghindari kejadian yang 

tidak diinginkan. Pembongkaran ini juga terkait dengan alasan bahwa Ngesti 

Kasampurnaan belum punya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kepala Kesatuan 

Bangsa dan Politik (Kesbangpol) 

 Diskriminasi yang dihadapi bukan hanya dalam hal melakukan ibadahnya tapi juga 

berdampak pada akses pekerjaan dan kebutuhan dasar lainnya. Susanto Kurniawan, seorang 

penganut Hindu Kaharingan, menyatakan mereka masih sulit bersaing meski memiliki pendidikan 

yang sama dan sering kalah sebelum berkompetisi, misalnya dalam perekrutan pegawai negeri 

sipil, dimana para penganut Hindu Kaharingan selalu disisihkan. Akibat praktik diskriminasi ini, 

banyak dari mereka yang memilih salah satu agama misalnya Islam atau Kristen, sehingga dalam 

jangka panjang keberadaan aliran kepercayaan dan agama asli negara kita   terancam kepunahan.  

Selain itu, ada  fakta bahwa pengikut kepercayaan semakin berkurang karena pada sekitar 

1965 penganut kepercayaan ini menjadi sasaran pembunuhan karena dianggap komunis akibat 

tidak memilih salah satu agama, serta tergerus akibat adanya konversi ke agama lain.68 Di 

Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, komunitas lokal Mappurondo bebas melaksanakan ritual 

agamanya, namun secara administrasi kependudukan, di kolom agama mereka masih tertulis 

Hindu.69 Demikian pula dengan adanya desakan untuk memeluk agama yang ‘diakui’ dengan 

dalih sebagai syarat untuk anak-anak penganut agama Marapu untuk melanjutkan ke pendidikan 

yang lebih tinggi. Upaya pemerintah untuk menghindarkan pemaksaan dalam mencantumkan 

identitas agama yang ‘diakui’ melalui praktik pengosongan kolom agama di KTP justru menjadikan 

67 FGD, Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas, Komnas HAM, 2 November 2015 

68 pernyataan Bekri perwakilan Kesatuan Pelajar MahasiswaPenghayat Mappurondo, Pitu Ulunna Salu. Diakses 

dari http://seputarsulawesi.com/berita-di-mamasa-ktp-penghayat-mappurondo-tertulis-hindu.html

69 Baseline Survei 

66  

penganut agama minoritas semakin terstigmatisasi. Mereka seringkali mendapatkan tuduhan 

sebagai orang yang ‘tidak beragama’, penganut ‘klenik’, ‘sesat’, tuduhan sebagai ‘PKI’, dan 

stigma-stigma lainnya. Di Pati Jawa Tengah, penghayat kepercayaan masih diidentikkan dengan 

hal-hal yang berbau klenik.70 Di Cilacap, Jawa Tengah, pengosongan kolom agama di KTP 

membuat mereka dituduh atheis yang identik dengan PKI dan terpaksa memilih agama tertentu 

di KTP mereka.71 Pengosongan kolom agama di KTP juga menjadi basis stigmatisasi sosial karena 

dengan mudah dianggap tidak beragama.72 

 Kelompok minoritas agama juga mengalami berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan 

oleh berbagai kalangan/kelompok mayoritas, termasuk dari keluarga. Baseline Survey yang 

dilakukan oleh KRC-Kemitraan di 7 lokasi Survey,73 menunjukkan dalam kurun waktu 3 bulan, 

dari responden yang disurvey, mengalami kekerasan fisik kekerasan psikologis dan mengalami 

intimidasi. Para pelaku kekerasan yaitu  dari anggota keluarga, tetangga atau teman, aparat 

desa dan tokoh agama atau warga . Mereka mengalami kekerasan secara berlapis sejak 

dari lingkaran terdekat seperti anggota keluarga, tetangga/teman,hingga aparat desa dan tokoh 

agama/warga .74

  Pada tanggal 10 November 2015, Sanggar Sapta Darma di Kabupaten 

Rembang, Jawa Tengah, dibakar sekelompok massa. Tempat ibadah penganut 

Penghayat Kepercayaan di Dukuh Blando, Desa Plawangan, Kecamatan 

Kragan, dibakar saat sedang dalam proses pembangunan candi yang 

diberi nama Candi Busono. Sebelum dibakar, pengelola Sanggar Sapta 

Darma mengaku diintimidasi pelaku. Mereka ditekan oleh sekelompok 

orang yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Desa Plawangan supaya 

menghentikan renovasi pembangunan sanggar. Aparat pemerintah tidak 

mampu memberikan perlindungan, bahkan kepala desa dan camat meminta 

agar renovasi sanggar dihentikan. Padahal, pembangunan telah mendapat izin  

Kepala Kesbangpol  Kabupaten Rembang 

 Survey ini juga menujukkan, dari sekian banyak tindakan kekerasan yang dialami tidak 

serta merta membuat para korban melapor kepada pihak yang berwajib. Hanya 12 dari 108 

responden atau sekitar yang mengaku pernah melapor. Dari 12 kasus yang pernah dilaporkan, 

hanya 3 yang ditangani dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sejumlah alasan utama 

mereka tidak melapor karena menganggap percuma, telah diselesaikan secara damai, dan 

karena takut diancam. Temuan ini sekaligus memunculkan dugaan bahwa tingkat kepercayaan 

warga  marginal terhadap aparat penegak hukum khususnya dan warga  pada umumnya 

cukup rendah. Beberapa responden dari Minoritas Agama menyatakan harus hati-hati terhadap 

lingkungannya. Survey ini mengkonfirmasi atas sejumlah kasus kekerasan yang terungkap  di 

publik, yang menunjukkan rendahnya perlindungan terhadap kelompok minoritas. Di Semarang 

Jawa Tengah, Sanggar pengikut Penghayat Kepercayaan Ngesti Kasampurnaan dirobohkan 

karena adanya penolakan, yang salah satunya dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). 

70 http://www.koranmuria.com/2015/11/19/22664/anak-penghayat-kepecayaan-di-pati-sulit-akses-pendidikan-

keagamaan.html

71 http://purwokertokita.com/peristiwa/dituduh-pki-ini-yang-dialami-penghayat-kepercayaan-di-cilacap.html

72 Trisno Sutanto, dkk. 

73 Ketujuh lokasi ini  yaitu : (i) Deli Serdang Sumatera Utara (Parmalim); (ii) Indramayu Jawa Barat 

(Dayak Losarang); (iii) Kudus Jawa Tengah (Kepercayaan Lokal); (iv) Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah 

(Kaharingan); (v) Jember Jawa Timur (Syiah); (vi) Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (Ahmadiyah); (vii) Sumba 

Barat Nusa Tenggara Timut (Marapu). 

74 Baseline Survey, 

67 

Selama prosesi pembongkaran, sejumlah petugas keamanan dari kepolisian dan Tentara Nasional 

negara kita   (TNI) melakukan penjagaan dengan dalih untuk menghindari kejadian yang tidak 

diinginkan. Pembongkaran ini juga terkait dengan alasan bahwa Ngesti Kasampurnaan belum 

punya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).75

 Para penghayat juga mengalami intimidasi dan kekerasan, khususnya ketika akan 

memanifestasikan keyakinannya. Pada tanggal 10 November 2015, Sanggar Sapta Darma di 

Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dibakar sekelompok massa. Tempat ibadah penganut 

Penghayat Kepercayaan di Dukuh Blando, Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, dibakar saat 

sedang dalam proses pembangunan candi yang diberi nama Candi Busono. Sebelum dibakar, 

pengelola Sanggar Sapta Darma mengaku diintimidasi pelaku. Mereka ditekan oleh sekelompok 

orang yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Desa Plawangan supaya menghentikan 

renovasi pembangunan sanggar. Aparat pemerintah tidak mampu memberikan perlindungan, 

dimana sebelum  pembakaran terjadi, bahkan kepala desa dan camat meminta agar renovasi 

sanggar dihentikan. Padahal, pembangunan dilakukan karena telah mendapat izin   Kepala 

Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Rembang.76 Penganut agama minoritas dan pihak-pihak 

yang hendak melindungi juga terus menerus mengalami intimidasi. Di Purwakarta, Jawa Barat, 

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang dikenal sebagai pemimpin yang melindungi kelompok-

kelompok minoritas  di wilayahnya dilaporkan oleh Dakwah Manhajus Solihin Purwakarta 

bersama Dewan Pimpinan Daerah FPI Jawa Barat ke Kepolisian Daerah Jawa Barat, dengan 

tuduhan   telah melakukan penistaan agama Islam. Selain itu, Dedi juga mengalami ‘sweeping’ 

ketika hendak menerima penghargaan kebudayaan dari Federasi Teater negara kita   yang 

mengakibatkan Dedi gagal menghadiri acara ini . Anggota FPI melakukan ‘sweeping’ untuk 

mencari Bupati Purwakarta, dan pihak kepolisian terkesan membiarkan ‘sweeping’ ini  

serta tidak melakukan investigasi lebih lanjut.77

Pemajuan dan perlindungan atas Identitas, Pendidikan dan Budaya. Pengakuan terhadap 

agama/keyakinan minoritas yang masih ‘terbatas’ berimplikasi pada jaminan hak-hak termasuk 

pengakuan dan perlindungan atas identitas para penganutnya. Hal ini mengakibatkan manifestasi 

keagamaan dalam kehidupan sehar-hari mereka terganggu. Baseline Survey yang dilakukan oleh 

KRC-Kemitraan, terkait dengan pemakaian  atribut keyakinan dan menjalankan ritual sebagai 

bagian dari hak untuk menjalankan kebebasan beragama menunjukkan, 21 persen  responden 

menyatakan kurang atau tidak bebas menggunakan atribut keagamaan dan 23 persen  menyatakan 

kurang atau tidak bebas menjalankan ritual keagamaan. Fakta ini menunjukkan masih adanya 

masalah dengan manifestasi keyakinan agama-agama minoritas di ruang publik. Stigmatisasi 

bahwa agama-agama minoritas yaitu  keyakinan yang sesat mempengaruhi manifestasi mereka 

dalam menjalankan keyakinannya. Stigmatisasi dari warga  ini seringkali berujung pada 

upaya pemerintah untuk kemudian melarang agama atau keyakinan tertentu. Keterangan dari 

salah satu warga Dayak Desa Long Anai, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kertanagara, menyatakan 

selama ini mereka terus mendapatkan doktrin tentang keyakinan mereka yang dianggap 

“kafir”, dan memicu  tradisi-tradisi warga  adat yang dulu selalu dilakukan saat ini 

sudah tidak lagi dilaksanakan. Di komunitas Dayak Losarang Indramayu, Bupati mengeluarkan 

keputusan pelarangan kegiatan ritual Dayak Losarang karena adanya fatwa sesat bagi kelompok 

ini dari Majelis Ulama negara kita   (MUI) cabang Indramayu dan ditindaklanjuti oleh BAKORPAKEM 

Kabupaten Indramayu, yang kemudian mendesak Bupati untuk mengeluarkan keputusan 

pelarangan ini .78

75 Elsaonline.com. “Sanggar Dirobohkan, Pengikutnya “Diamankan”, diakses dari http://elsaonline.com/?p=3831

76 http://pemilu.tempo.co/read/news/2015/11/10/058717673/Tempat-Ibadah-Penghayat-Kepercayaan-di-

Rembang-Dibakar-Massa

77 http://www.tribunnews.com/nasional/2015/12/28/fpi-sweeping-mobil-masuk-tim-cari-bupati-purwakarta-dedi-

mulyadi

78 Baseline Survey,

68  

 Perlindungan atas identitas yang ditandai dengan pencantuman agama mereka dalam 

dokumen-dokumen kependudukan masih bermasalah. Laporan Baseline Survey yang dilakukan 

oleh KRC-Kemitraan menunjukkan, meski akses terhadap hak kewarganegaan/identitas berupa 

KTP cukup tinggi (92 persen), secara umum mereka masih harus mencatatkan tanda agama/

keyakinan mereka dengan agama-agama ‘resmi’ yang diakui.79 Sebelumnya, studi yang dilakukan 

oleh Madia, BKOK, dan HRWG pada tahun 2011 menemukan fakta telah terjadi diskriminasi 

terhadap kelompok penghayat secara massif dan sistematis terkait dengan identitas di KTP yang 

terjadi di hampir seluruh wilayah penghayat bermukim. Diskriminasi ini terjadi terhadap kelompok 

penghayat yang seharusnya sudah memiliki KTP, dan menjadi akar masalah praktik diskriminasi 

dalam pelayanan administrasi lainnya misalnya pemakaman, perkawinan, pendidikan maupun 

bantuan sosial. Namun demikian, studi ini juga menyimpulkan bahwa pasca penerbitan UU No. 23 

tahun 2006 dan PP No. 37 tahun 2007, pelayanan mengenai KTP sangat beragam dan tergantung 

aparat di daerah masing-masing. Berbagai kasus menujukkan pola-pola penolakan pemberian 

KTP terkait dengan keyakinan mereka yang beragam, misalnya ada  aparat pemerintah yang 

memperbolehkan menuliskan “Kepercayaan” dalam kolom agama mereka dan bukan memaksa 

penghayat harus mengikuti kebijakan yang diskriminatif. Hal ini misalnya dialami oleh Dewi Kanti 

di Jawa Barat yang akhirnya dapat menuliskan “kepercayaan”. Demikian pula di Rosa Mulya Aji, 

penganut aliran kepercayaan Maneges di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dapat  mencantumkan 

identitas kepercayaan di kolom agama dalam kartu tanda penduduk elektronik. Rosa Mulya Aji 

menyatakan pada saat membuat KTP, ia sengaja meminta petugas untuk mencantumkan aliran 

kepercayaan dalam kolom agama di KTP-nya karena dalam   formulir memang ada kolom aliran 

kepercayaan. Petugas perekam KTP sangat terbuka dengan aliran kepercayaan sehingga saat 

hendak mencantumkan identitas kepercayaan, mereka juga tak dipersulit karena ada  faktor 

lain, yakni relasi antara penganut kepercayaan Maneges dan aparat setempat sementara ini 

baik-baik saja. Namun, sebagaimana di wilayah lain, banyak sekali penganut aliran kepercayaan 

di Jawa Tengah yang tak bisa mencantumkan identitas penghayat kepercayaan di dalam kolom 

agama KTP.80

  Perkawinan yang dijalankan sesuai dengan tata adat yang mereka 

yakini, tidak diakui negara sehingga mereka tidak mendapat akte kawin dan 

berdampak pada kehidupan mereka. Pengalaman Ikah dari Kuningan, yang 

menikah sejak 1992 dan  tidak diakui sampai sekarang, memicu