Hak minoritas 3
Tidak juga
ditindaklanjuti oleh negara.41
Terkait dengan kesetaraan dan non-diskriminasi, untuk konteks Papua, status otonomi
khusus dan kebijakan afirmatif yang diberikan kepada Papua juga masih terhenti pada tingkat
kekuasaan pemerintahan dan kewilayahan. Kebijakan ini masih jauh dari tujuan ideal
untuk memberdayakan orang-orang asli Papua sebagai kelompok minoritas ataupun warga
(hukum) adat. Masih kerap terjadi diskriminasi terhadap orang-orang asli Papua. Misalnya, dalam
bidang ekonomi, Pemerintah memberi peluang yang sangat kecil bagi orang asli Papua untuk
mengembangkan ekonominya. Perbankan juga sangat sedikit memberikan kredit bagi orang
Papua untuk meningkatkan ekonominya. Di pasar-pasar orang asli Papua berjualan di trotoar
jalan, mereka tidak menikmati fasilitas perumahan pasar yang dikuasai oleh non-Papua. Situasi
ini menjadikan warga Papua termarjinalkan dan membuat warga Papua sangat
rentan mendapat perlakuan yang diskriminatif.
Pemerintah memberi peluang yang sangat kecil bagi orang asli
Papua untuk mengembangkan ekonominya. Perbankan juga sangat sedikit
memberikan kredit bagi orang Papua untuk meningkatkan ekonominya.
Di pasar-pasar orang asli Papua berjualan di trotoar jalan, mereka tidak
menikmati fasilitas perumahan pasar yang dikuasai oleh non-Papua.
Situasi ini menjadikan warga Papua termarjinalkan dan
membuat warga Papua sangat rentan mendapat perlakuan yang
diskriminatif.
warga Papua juga kerap mendapat prasangka atau stereotype sebagai warga
yang kurang terpelajar, berpenampilan kurang menarik, bagian dari pemberontak, Separatis dan
malas. Akibatnya sangat menyulitkan mereka untuk mendapatkan perkerjaan di bidang-bidang
tertentu. Bahkan kerapkali mengalami kekerasan negara dan kriminalisasi. Banyak supermarket
di Papua yang tidak mempekerjakan orang Papua. Contoh lain yaitu di perusahaan swasta
seperti Freeport dan British Petroleum. Di Freeport misalnya karyawan asli Papua tidak pernah
dipromosikan untuk menduduki tempat-tempat strategis walaupun mereka juga memiliki
kemampuan dan kualifikasi yang tidak jauh berbeda dengan yang lain. Akibat dari tindakan
diskriminasi ini, karyawan Papua membentuk wadah penampung aspirasi dengan nama “Tongoi
Papua.” Mereka kemudian melakukan demo besar-besaran menuntut pemberdayaan karyawan
Papua dan peningkatan upah kerja. Di perusahaan British Petroleum, warga setempat lebih
banyak dipekerjakan sebagai tenaga keamanan perusahaan.
41 Koalisi NGO negara kita , “Laporan Alternatif Pelaksanaan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Rasial (ICERD) di negara kita ”, 2007
49
Persoalan akses terhadap pekerjaan dan persaingan dengan warga pendatang yang
memiliki kapasitas pendidikan lebih memadai menjadi persoalan yang serius dihadapi oleh
warga Papua. Sebagai contoh, Marius Moiwend, warga Desa Sanggase, dan beberapa
rekannya ditolak menjadi pegawai oleh PT Medcopapua Industri Lestari karena tidak memiliki
ijazah SMP.42
Ini menjadi indikasi awal masuknya sekitar 6,4 juta pekerja Non-Papua ke Merauke
dengan populasi warga adat yang hanya 174.710 orang. Dengan kesempatan yang terbatas,
migrasi ini akan menjadi ancaman serius terhadap kemampuan bertahan hidup bagi
warga Papua. Kesenjangan akses dan ekonomi bahkan dapat menjadi benih konflik sosial di
masa depan. Pembangunan yang kian mengancam itu kian terasa ketika diterbitkannya Instruksi
Presiden Nomor 16 Tahun 2015 yang berisikan upaya mengeksploitasi sumber daya alam Papua
untuk pembangunan.
Komite mengingatkan bahwa tanah, air dan sumber daya alam yang
dikuasai oleh negara harus dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat di bawah hukum negara kita . Oleh karenanya Pemerintah harus
meninjau UU, khususnya UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Komite
juga merekomendasikan agar Pemerintah RI memberikan informasi tentang
pelaksanaan UU Otonomi Khusus Papua No. 21 Tahun 2001, serta tindakan
yang dilakukan untuk memastikan penikmatan hak bagi orang Papua tanpa
adanya diskriminasi.
Khusus berkaitan dengan Mega proyek MIFEE di Papua, sebagaimana dilaporkan pada tahun
2011 ke Komite CERD dipandang telah mengganggu dan mengasingkan tanah warga adat
dengan perkebunan sawit, pembalakan yang mengakibatkan masuknya gelombang besar pekerja
non-Papua, dan selanjutnya mempengaruhi masa depan, mengurangi pilihan mata pencaharian,
dan menghancurkan ekonomi tradisional warga adat di Papua. Dalam komunikasi ini ,
CERD mengingatkan kembali kepada Pemerintah RI agar konsisten melaksanakan Concluding
Observation CERD/C/IND/CO/3 berkenaan dengan pelaksanaan ICERD di negara kita tanggal 15
Agustus 2007 terutama pada Paragraf 17, 18, dan 22. Komite mengingatkan bahwa tanah, air
dan sumber daya alam yang dikuasai oleh negara harus dimanfaatkan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat di bawah hukum negara kita . Oleh karenanya Pemerintah harus meninjau
UU, khususnya UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Komite juga merekomendasikan agar
Pemerintah RI memberikan informasi tentang pelaksanaan UU Otonomi Khusus Papua No. 21
Tahun 2001, serta tindakan yang dilakukan untuk memastikan penikmatan hak bagi orang Papua
tanpa adanya diskriminasi.
Status otonomi khusus serta kebijakan affirmatif yang didapatkan oleh Provinsi
Papua dan Papua Barat tidak secara serta merta juga dinikmati oleh mereka yang disebut
orang-orang asli Papua. Dalam realitas politiknya, otonomi khusus Papua hanya menjangkau
kekuasaan pemerintahan dan aspek kewilayahan Papua dan Papua Barat semata. Sebagaimana
yang direkomendasikan dalam Concluding Observation CERD/C/IND/CO/3 berkenaan dengan
pelaksanaan ICERD di negara kita tanggal 15 Agustus 2007 Paragraf 17, bahwa negara Republik
negara kita seharusnya memberikan jaminan penghargaan atas hak warga adat untuk
memiliki, mengendalikan, dan menggunakan tanah komunalnya. Negara seharusnya juga
memastikan terjadinya konsultasi yang bermakna dari warga adat ini , untuk
mendapatkan perhatian dan partisipasi dari warga ini atas rencana dan proyek yang
akan dilaksanakan. Keterlibatan dan partisipasi warga sipil Papua sangat penting dalam
penyelesaian berbagai masalah di Papua khususnya dalam kerangka Otonomi Khusus.
MINORITAS ETNIS
Pengertian dan Cakupan Hak
Kelompok Minoritas Etnis
berdasar UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis telah
dijelaskan definisi etnis sebagai penggolongan manusia berdasar kepercayaan, nilai,
kebiasaan, adat istiadat, norma Bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan. Secara
etimologis istilah etnis berasal dari bahasa Yunani, “ethnos” yang maknanya sama dengan nation
(dalam bahasa Inggris). Menurut Oxford Dictionary, istilah etnis dipahami sebagai subkelompok
dari suatu penduduk yang secara nasional berbeda. Perbedaan ini mengacu pada perbedaan-
perbedaan budaya, asal usul/kekerabatan, dan atau identifikasi yang non-Barat dan arkaik
(dibedakan dengan agama-agama monoteistik). Definisi ini sendiri memiliki cakupan yang
luas, oleh karena itu, upaya sistematik dan ilmiah untuk membangun pengertian yang tunggal
(precise term) tentang apakah etnis itu dan bagaimana membedakan satu etnis dengan etnis
yang lain merupakan persoalan yang sampai saat ini belum selesai. Namun demikian, Hylland
Eriksen membantu menjelaskan aspek etnisitas dari sudut pandang agen-egennya. Dia
menggambarkan etnisitas sebagai suatu aspek keterhubungan sosial diantara agen-agen yang
mempertimbangkan dirinya berbeda secara budaya dari anggota atau kelompok lain, dan mereka
cenderung melakukan interaksi secara minimal dengan kelompok lain43. Kata kuncinya yaitu
pandangan dari sudut pandang subyektif agen-egennya, dan perbedaan itu dilihat dari kacamata
budaya.
Perpecahan sebagaimana terjadi di bekas negara Yugoslavia dapat
terjadi dimana pun selama perbedaan-perbedaan itu menjadi bagian
dari nilai-nilai yang tertanam dalam suatu warga yang beragam.
warga yang beragam yaitu fakta sosial yang tidak dapat dihindari,
sementara nilai-nilai yang tertanam tentang bagaimana melihat fakta
keragaman ini yaitu masalah lain yang menentukan bagaimana
keragaman itu menjadi berkah sekaligus musibah.
Agen-agen yang terhubung satu sama lain dan mempertimbangkan diri mereka berbeda
dengan pihak lain, dalam konteks identitas kelompok-kelompok etnis nampaknya semakin krusial
dan menjadi masalah yang rumit terutama dalam masa-masa konflik. Sebagai contoh, kegagalan
Yugoslavia sebagai negara bangsa yang berakhir dengan perpecahan dalam konflik Balkan
memperlihatkan bagaimana etnisitas menjadi persoalan di tengah kegalauan mengidentifikasi
siapa “kita dan mereka”. Sebelum terjadi konflik, apa yang kini disebut etnis Serbia, Kroasia,
Macedonia, Slovenia, Montenegro dan Muslim Bosnia pada mulanya tidak memiliki batas-batas
yang jelas, bahkan perbedaan diantara enam etnis ini cenderung kabur. Keenam kelompok
etnis ini bahkan tidak memiliki bahasa dan tradisi spesifik yang berbeda. Oleh karena itu, ketika
meletus konflik, tidak sedikit warganegara Yugoslavia kesulitan mengidentifikasi diri mereka
sebagai bagian dari etnis yang mana. Sumber lain mengatakan salah satu pemicu yang mulai
membelah warga Yugoslavia yaitu perbedaan agama. Ini tercermin dari semakin menguatnya
sentimen untuk mengusir warga Yugoslavia dari etnis Bosnia yang berafiliasi dengan Islam.
Perpecahan sebagaimana terjadi di bekas negara Yugoslavia dapat terjadi dimana pun
selama perbedaan-perbedaan itu menjadi bagian dari nilai-nilai yang tertanam dalam suatu
warga yang beragam. warga yang beragam yaitu fakta sosial yang tidak dapat
dihindari, sementara nilai-nilai yang tertanam tentang bagaimana melihat fakta keragaman ini
yaitu masalah lain yang menentukan bagaimana keragaman itu menjadi berkah sekaligus
musibah. Jadi, pertanyaan yang patut dikemukakan disini yaitu siapa yang berwenang
melakukan penggolongan dan kenapa menjadi penting pengolongan seperti ini?
Di negara kita , selama puluhan tahun kita dikenal sebagai Negara-bangsa yang beragam
suku-sukunya. Fanny Henry Tondo peneliti LIPI, menyatakan dari segi kekayaan bahasa daerah
negara kita menempati urutan kedua sebagai negara dengan pemilik bahasa daerah terbanyak,
yakni berjumlah 749 bahasa. Posisi negara kita berada di bawah Papua Nugini yang memiliki
sekitar 800 bahasa daerah44. Jika dihubungkan dengan penggolongan etnis, aspek bahasa
sebenarnya menjadi elemen penting yang membedakan satu etnis dengan etnis lain. Maka
keragaman etnis yang didasarkan dari perbedaan-perbedaan bahasa merupakan fakta tingginya
tingkat keragaman di tengah warga negara kita .
Lebih-lebih jika catatan diatas diuraikan kembali berdasar dinamika masing-masing
etnis. Misalnya, dalam konteks di negara kita , apa yang sering kita sebut sebagai etnis Jawa
mencakup suatu tradisi, sistem norma, bahasa dan kebiasaan yang berkembang di sekitar
warga Jawa Tengah hingga Jawa Timur. Namun demikian, di kalangan warga Jawa
sendiri, mereka menggolongkan perbedaan nilai, tradisi dan terutama bahasa antara Jawa
Tengah dan Jawa Timur. Di Jawa Tengah sendiri, warga di sekitar Banyumas, Purwokerto,
dan seterusnya mengidentifikasi budaya mereka secara berbeda dengan tradisi dan budaya di
Jogjakarta, Suarakarta dan sekitarnya yang bercorak Mataraman. Di Aceh yang saat ini menjadi
provinsi dengan otonomi khusus, adanya identitas Nanggroe Aceh Darussalam sebagai buah dari
perjuangan politik etnisitas Aceh saat ini justru dipertanyakan oleh sebagian warga Aceh
Tengah. Pengidentifikasian provinsi Aceh dengan otonomi khusus karena perbedaan etnisitas ini
digugat oleh sebagian besar warga di Aceh Tengah karena mereka tidak merasa menjadi
bagian dari etnis Aceh secara keseluruhan. Orang-orang Aceh Tengah, Takengon dan sekitarnya
cenderung mengidentifikasi diri mereka pada etnis Gayo. Pembedaan etnisitas yang lebih spesifik
di negara kita dapat dilihat dalam definisi mengenai warga adat. Kelompok-kelompok
warga ini, yang dalam pengertian pembeda dengan warga negara kita multi-etnis,
merujuk pada klan atau sub-klan dalam pemahaman unit sosial suatu etnis tertentu, seperti
nagari, negeri, mukim, dayak punan, suku anak dalam dan lain-lain, yang tidak menunjuk pada
etnis tertentu sebagai pengelompokkannya, seperti Minangkabau, Aceh, Dayak, Melayu dan lain-
lain.
Pertautannya dengan konsep warga Adat dapat ditelusuri awalnya dari istilah
‘Pribumi’ dengan pembedanya sebagai ‘Eropa.’ Pengertian yang sangat politis ini kemudian
dikembangkan oleh sarjana-sarjana Eropa (khususnya Belanda) di masa Kolonial Belanda untuk
merujuk pada kelompok-kelompok warga asli sebagai ‘unit sosial yang relatif otonom
dan terorganisir dari warga pribumi’ yang disebut dengan istilah rechtsgemeenschappen
atau adat rechtsgemeenschappen dengan dua faktor utama keberlanjutan warga nya, yaitu
adanya representasi otoritas lokal yang khusus (kepemimpinan adat), dan adanya harta kekayaan
komunal, terutama tanah dan wilayah adat. Istilah ini kemudian disebut dengan ‘warga
hukum adat’ dalam kerangka hukum Nasional. Istilah warga adat atau warga hukum
adat kemudian berkembang sebagai ‘Indigenous peoples’ dalam pengertian hukum internasional,
yaitu sekelompok warga yang terikat dengan sejarah sebelum era kolonialisasi (colonial
continuity), dengan budaya, sosial, ekonomi dan politik sebagai sesuatu kekhasan (distinctiveness)
dari yang ‘mainstream.’ Kelompok ini yaitu kelompok ‘non-dominance’ yang mempunyai
kecenderungan menjaga wilayah adat, institusi sosial-budaya, bahasa ibu dan kepercayaan lokal
secara terus menerus.45
Jaminan hak melalui
peraturan perundangan-undangan
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, jaminan hak kelompok minoritas etnis yang
dinyatakan dalam pasal 27 Kovenan Hak Sipil dan Politik juga mengacu pada Pasal 1 International
Convention on The Elimination of All forms of racial discrimination (ICERD), yang mendefinisikan
diskriminasi sebagai “bentuk-bentuk pembedaan, pengucilan, pembatasan yang didasarkan pada
preferensi ras, warna kulit, asal-usul bangsa atau etnis yang mempunyai tujuan atau berdampak pada
penghapusan atau penghancuran pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan diatas pijakan yang sama
atas hak asasi manusia atau kebebasan fundamental dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya
atau bidang kehidupan yang lain”.
Konsep pemerintahan yang memberikan otonomi khusus
menjelaskan upaya negara dalam memberikan pengakuan bagi perbedaan-
perbedaan budaya masing-masing daerah untuk menjalankan sistem
pemerintahannya berbasis pada identitas budaya setempat. Ini berarti
negara kita menganut sistem otonomi asimetris, dimana tidak semua
Pemerintahan Daerah diseragamkan. Ada bentuk khusus yang diberikan ke
beberapa daerah provinsi untuk mengatur pemerintahannya.
Pasal 28I UUD 1945 pasal 2 menyatakan, “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu”. Terkait perlakuan terhadap seseorang yang menjadi bagian dari
etnis tertentu maka pasal ini dapat diandaikan bahwa setiap orang tidak dapat dijadikan obyek
diskriminasi karena orang-orang ini menjadi bagian dari kelompok etnis tertentu. berdasar
cakupan pengertian etnis sebagaimana di atas, jika preferensi etnis yaitu perbedaan budaya
maka, istilah budaya disebutkan dalam UUD 281 Pasal 3 yang menyatakan “Identitas budaya dan hak
warga tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.” Meskipun
kita tidak menemukan penjelasan yang lebih rinci kalimat, “selaras dengan perkembangan zaman
dan peradaban”, dapat dipastikan penjelasan ini dapat dihubungkan dengan perkembangan
peradaban dunia saat ini yang semakin memperlihatkan penguatan rezim hak asasi manusia di
tingkat global.
Selain itu, konsep pemerintahan yang memberikan otonomi khusus menjelaskan upaya
negara dalam memberikan pengakuan bagi perbedaan-perbedaan budaya masing-masing
daerah untuk menjalankan sistem pemerintahannya berbasis pada identitas budaya setempat.
Ini berarti negara kita menganut sistem otonomi asimetris, dimana tidak semua Pemerintahan
Daerah diseragamkan. Ada bentuk khusus yang diberikan ke beberapa daerah provinsi untuk
mengatur pemerintahannya. Misalnya negara kita telah memberikan bentuk pemerintahan
otonomi khusus terhadap dua provinsi dan satu daerah istimewa. Dua bentuk otonomi khusus,
yakni untuk Provinsi NAD, dan otonomi khusus Papua masing-masing menggunakan UU
No. 11 Tahun 2006, UU No. 21 Tahun 2001 yang diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008, Dalam
perspektif pemenuhan hak minoritas, pemberian otonomi khusus dan penghormatan pada
keragaman budaya sebenarnya disadari sebagai pemikiran alternatif dalam konteks politik yang
memberi pengakuan (recognition). Sebagaimana telah dinyatakan banyak ahli, konsep negara
bangsa (nation state) di banyak tempat telah menuai kegagalan dalam mengelola keragaman
warga nya. Pemberontakan separatis, pengerdilan suku, etnis, agama-agama minoritas
yang sulit berintegrasi dengan budaya nasional sering berakhir dengan kekerasan dan konflik
berkepanjangan.
Dalam sejarah desentralisasi di negara kita , otonomi khusus Aceh dan Papua memiliki
karakteristik tuntutan kekhususan yang didasarkan pada identitas etnis. Misalnya berdasar
kekhususan mereka, Aceh memiliki lembaga pemersatu dan pengelola budaya dan tradisi yang
disebut Wali Nanggroe. Pasal 10 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh disampaikan
bahwa Wali Naggroe dan Tuha Nanggroe yaitu lembaga yang merupakan simbol bagi pelestarian,
ia juga disebut sebagai penyelenggara kehidupan adat, budaya dan pemersatu warga di
provinsi Nangroe. Wali Nangroe ini dipilih berdasar kriteria “keaslian etnis Aceh”.
Sementara itu, di Papua juga dibentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) yang para anggotanya
dibentuk dari Orang Asli Papua (OAP). MRP dianggap sebagai representasi kultural OAP yang
memiliki wewenang tertentu dalam perlindungan hak-hak Orang Asli Papua, dengan berdasar
pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan
kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam UU ini. OAP juga disebut dalam UU otsus
sebagai orang yang berasal dari ras rumpun melanesia, yang terdiri dari suku-suku asli di provinsi
Papua, dan/orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh warga adat Papua.
Dalam upaya pemenuhan hak-hak OAP berdasar UU otonomi khsusu Papua, melalui UU No.
3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN). Dalam anggaran ini diatur khusus anggaran bagi provinsi yang diberi
kewenangan melaksanakan otonomi khusus, Aceh dan Papua. Dana bagi anggaran otsus Papua
2015 sebesar, 7, 057 triliun jumlahnya sama dengan dana untuk otonomi khusus provinsi Aceh.
Di tingkat Daerah, Peraturan-peraturan daerah terkait pemberian hak minoritas etnis
dapat dilihat dalam beberapa Perda yang merupakan penjabaran dari UU otonomi khusus, baik di
Aceh maupun di Papua. Di aceh Perda-Perda diberi nama khusus yaitu ‘Qanun’. pemakaian kata
Qanun mengacu kepada UU Otonomi Aceh yang memberi kewenangan untuk membuat peraturan
berdasar prinsip-prinsip syariat Islam. Walaupun disayangkan sebagian Qanun di Aceh tidak
mencerminkan pelaksanaan dari penghormatan hak minoritas (etnis) Aceh karena berlawanan
dengan prinsi-prinsip HAM. Qanun-qanun ini lebih banyak menguatkan pengawasan secara ketat
sekaligus pembatasan hak-hak sipil terutama kebebasan perempuan, dan diskriminasi terhadap
warga non muslim.
Misalnya Qanun yang dirancang mengenai Pokok-Pokok Syariat Islam (2014) yang
dianggap mencerminkan identitas Aceh menjelaskan rincian aturan-aturan mengenai, Aqidah,
Syariah, dan Akhlak, yang justru menempatkan masalah tarbiyah (pendidikan) sebagai bagian
dari Syariah, dan tidak mengaitkannya dengan pembentukan akhlak. Rincian pasal mengenai
akhlaq hanya menjelaskan masalah syiar, dakwah dan kepariwisataan. Sangat mengejutkan,
54
masalah pariwisata dimasukkan sebagai bagian dari persoalan akhlaq sementara pendidikan
tidak disebutkan sama sekali. Selain itu, dalam Qanun Pokok-pokok Penerapan Syariat Islam
2014 Pasal 28 disampaikan bahwa setiap warga Aceh berhak mendapatkan pendidikan
yang bermutu dan Islami. Jika pemahaman mengenai konsep islami (kata sifat) hanya dipahami
sebatas pendidikan dengan materi Islam maka akan menyempitkan makna dari syariat Islam itu
sendiri.
Jaminan Hak melalui
Kebijakan Program Pemerintah
Sebagaimana kita ketahui adanya otonomi khusus terhadap provinsi Aceh dan Papua
telah mendorong pemerintah pusat memberi perhatian khusus. Salah satunya yaitu upaya
meningkatkan pembangunan provinsi Papua sebagai komitmen untuk melaksanakan semangat
otonomi khusus. Ini tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Di dalam
RKPD ini, disebutkan lima kebijakan ekonomi provinsi Papua 2016 yaitu: Pertama, mendorong
pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, menjaga stabilitas harga pasokan kebutuhan warga
dan kebutuhan pembangunan serta menciptakan pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis
pengembangan komoditas unggulan lokal. Kedua, mewujudkan pengelolaan SDA secara
lestari guna mendukung perekonomian warga , peningkatan pendapatan warga
sebagai pemilik hak ulayat rakyat. Ketiga, mewujudkan iklim investasi yang kondusif melalui
pemberian keringanan dan insentif untuk mendorong terciptanya lapangan kerja yang merata,
dan produktivitas koperasi UMKM. Keempat, memaksimalkan pengembangan sektor kelautan,
pertanian, perkebunan dan pariwisata serta perdagangan dan jasa untuk kemandirian Papua
menuju tahun investasi. Kelima, mendorong pengembangan ekonomi di tingkat kampung
melalui program prospek, yang bersinergi dengan program alokasi dana desa yang berasal dari
pemerintah.
berdasar UU otonomi khusus, perlakuan dalam konteks perlindungan juga dilakukan
oleh pemerintah daerah. Di tingkat kabupaten di Papua sudah mulai ditingkatkan kapasitasn
OAP yang berada di level birokrasi. Jumlah pimpinan di birokrasi dari eselon 1 dan 2 sudah
mulai diduduki oleh warga dari OAP dengan peningkatan yang signifikan. Di Papua juga banyak
dilakukan upaya pengiriman siswa siswi ke sekolah-sekolah terbaik di Jawa dan pengiriman
studi ke luar negeri atas beasiswa dari pemerintah daerah. Pemenuhan hak dasar lain juga
terjadi peningkatan baik di bidang kesehatan, pangan dan penguatan kapasitas penduduk
lokal untuk mendapatkan akses ekonomi. Namun, berkaitan dengan alokasi anggaran otonomi
khusus, di dalam pemerintah sendiri belum disediakan perangkat evaluasi menyeluruh terhadap
pelaksanaannya Hal ini terlihat dari apa yang terjadi di Aceh Utara dimana justru terjadi
peningkatan jumlah warga miskin. Data BPS Juli 2009, jumlah angka kemiskinan di Aceh
Utara tercatat mencapai 70,7 persen, berbeda jauh jika dibandingkan dengan kemiskinan di Aceh
Utara pada tahun 2006, yaitu 51,96 persen. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan Sumber
Daya Manusia di jajaran birokrasi dan pengambil keputusan serta kepemimpinan politik kepala
daerah
Kebijakan dan Program Pemerintah
Menghadapi Konflik Berbasis Etnis
Konflik Etnis Lampung. Di Provinsi Lampung memiliki penduduk dengan sebaran etnis
yang beragam. Etnis Jawa menempati urutan terbesar, 61,02 persen kemudian diikuti Lampung
13,29 persen, Sunda 11,9 persen, Banten 3,68 persen, Palembang 2,89 persen. Di Lampung,
ada warga Bali sebanyak 1,62 persen, sisanya dari Minangkabau, Ogan, Semende, dan
lainnya. Persoalan etnis di Lampung mencuat sebagai masalah bersama ketika konflik terjadi
dalam beberapa periode dengan skala yang semakin masif. Konflik ini melibatkan kelompok
pendatang dengan warga setempat. Konflik ini kerap terjadi karena masalah penataan lahan
antar warga dan ijin-ijin perkebunan yang berujung pada tumpang tindih kepemilikan lahan.
Karakteristik penduduk Lampung yang sangat heterogen ini hingga sekarang masih menjadi
“sumbu pendek” yang mudah disiram dengan api konflik.
Sebagian besar konflik terjadi antara warga setempat (etnis Lampung) dan pendatang
(Bali dan lain-lain). Beberapa konflik antar etnis yang terjadi, yaitu antara lain antara warga
desa Taman Asri kecamatan Probolinggo dan desa Negara kecamatan Sukadana Kabupaten
Lampung Timur. Kemudian terjadi pula bentrok warga dusun Tanjung Rejo, desa Tanjung Harapan
kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2014. Juga terjadi konflik
Balinuraga di Lampung Selatan tahun 2012. Yang paling mengemuka dan masih belum selesai
sampai sekarang yaitu Konflik tanah di Mesuji Register 45.
Meskipun konflik-konflik ini belum sepenuhnya selesai, beberapa yang telah
dilakukan oleh pemerintah yaitu antara lain menjadi mediator konflik. Dalam kasus
Balinuraga Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan bertindak sebagai
mediator untuk melerai kedua kelompok etnis ini . Lalu pemerintah membuat sebuah
organisasi yang bertujuan untuk mempererat hubungan kedua etnis melalui MPAL (Majelis
Penyeimbang Adat Lampung) dan FKDM (Forum Kewaspadaan Dini warga ) yang rutin
mengadakan pertemuan hingga satu minggu satu kali. Hingga hari ini publik banyak mengetahui
capaian dari lembaga ini. Dalam penanganan konflik Mesuji di Register 45, berbagai upaya
dilakukan terutama menyangkut koordinasi antara Bupati, Gubernur dan Kementerian Kehutanan
dalam penataan lahan.
Konflik Dayak-Madura-Melayu di Kalimantan Barat. Konflik etnis di Kalimantan Barat
menjadi perhatian dunia sejak tahun 1996-1997. Konflik kembali terulang pada tahun 2001
dengan jumlah korban 496 orang meninggal, 108.000 warga mengungsi, 192 rumah terbakar, dan
748 rumah mengalami kerusakan. Konflik merembet dari Sampit ibukota Kotawaringin Timur
sampai ke Palangkaraya. Konflik etnis Dayak dengan Madura semestinya sudah terdeteksi sejak
awal dan seharusnya menjadi prioritas penanganan dan kebijakan pemerintah. Tugu perdamaian
di Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang yang dibuat secara bersama tahun 1974
merupakan peringatan bahwa hubungan antar etnis di Kalimantan Barat potensial sebagai
pemantik konflik.
Di dalam tahun 2001 yang hanya berlangsung selama sepuluh hari dimana terjadi aksi
pembantaian massal merupakan puncak dari gunung es. Pemerintah melakukan pembiaran.
Personil polisi sebenarnya sudah mendeteksi sejak dini persoalan gunung es ini, namun
koordinasi dalam rangka preventif terabaikan bahkan nyaris tidak dilakukan. Hal ini terjadi karena
persoalan aspirasi penduduk lokal yang semakin terdesak dan berujung pada gangguan dalam
mendapatkan akses ekonomi sudah dipahami oleh beberapa lembaga pemerintah terutama
kepolisian. Beberapa gesekan sosial yang diawali dari konflik-konflik warga dalam skala kecil
sering terjadi namun tidak disikapi secara mendalam bagi upaya penyelesaian. Sebaliknya dalam
56
beberapa persaingan politik antar elite, perbedaan etnis dan upaya menjadikan etnis sebagai
komoditas politik kerap dilakukan. Sampai laporan ini ditulis, sisa gelombang pengungsian
etnis Madura dari Sampit ke Palangkaraya dan kota-kota lainnya belum terdata dengan baik.
Bagaimana kondisi mereka, perubahan apa yang terjadi di kalangan etnis Madura, bagaimana
sikap dan penerimaan warga setempat harusnya menjadi bahan utama bagi upaya pemulihan
yang lebih menyeluruh.
Ketegangan antar etnis terutama menyangkut hubungan antara penduduk lokal dan
pendatang telah menjadi masalah yang sudah cukup lama terpendam. Pembangunan di sektor
industri ekstraktif dan perkebunan yang menjadi primadona sumber ekonomi Kalimantan Barat
semakin memperlebar kesenjangan dan ketimpangan ekonomi politik antara penduduk lokal
dan pendatang. Selain itu, dalam konteks persoalan yang dihadapi sub etnis Dayak dimana
mereka mengidentifikasi sebagai warga Adat, persoalan yang mereka hadapi juga tidak
sedikit. Konflik warga dengan perusahaan masih terus berlangsung akibat ekspansi perusahaan
perkebunan dan pertambangan yang tidak dapat dihentikan.
Penikmatan Hak bagi
Kelompok Minoritas Etnis
Selanjutnya, untuk melihat bagaimana upaya Negara dalam memenuhi penikmatan hak
minoritas etnis, dan temuan-temuan terhadap pelanggaran dan pengabaian haknya dapat dilihat
dari empat aspek berikut ini:
Pengakuan atas eksistensi dan identitas. Pada tingkat gagasan, “Bhinneka Tunggal
Eka” telah diterima sebagai kredo yang populer di warga . Ini berarti, sebagian besar
warga negara negara kita mengetahui fakta bahwa bangsa negara kita merupakan bangsa yang
beragam dari sisi agama, suku bangsa, budaya, bahasa dan lain-lain. Dalam konstitusi juga
disebutkan soal penghormatan pada identitas budaya yang beragam. Konstitusi UUD 1945 juga
berhasil mengamandemen pasal syarat presiden dari orang negara kita Asli (pribumi), dengan
cukup memberikan syarat sebagai warga negara negara kita . Ini merupakan bukti pengakuan atas
keragaman identitas bangsa. Dalam jajaran kemeterian dan birokrasi di pusat juga mulai banyak
mengakomodasi pegawai negeri sipil lintas etnis, sehingga warga negara yang berasal dari Ras/
etnis Papua dan Aceh juga mendapatkan kesempatan yang sama.
Promosi dan perlindungan. model desentralisasi asimteris yang diterapkan di negara kita
memberikan peluang bagi upaya promosi dan perlindungan. UU Otonomi Khusus baik di Aceh
dan Papua mendorong promosi bagi perlindungan hak-hak budaya warga Asli Aceh dan Papua
yang memiliki sejarah khusus. Namun yang patut disayangkan yaitu implemntasi UU otonomi
khusus di Aceh dicederai dalam praktik pemberlakuan Qanun yang bermuatan diskriminatif,
terutama bagi perempuan dan warga non muslim.
Kesetaraan dan non-diskriminasi. Dalam konteks kesetaraan klausul dalam perlindungan
kelompok minoritas yaitu pemberian afirmative action. Ini juga dicerminkan dalam pemberian
otonomi khusus Aceh dan Papua. Namun demikian, dalam kehidupan sehari-hari, perlindungan
dalam rangka kesetaraan belum terjadi. Meskipun provinsi Papua mendapatkan anggaran
khusus yang lebih besar dari provinsi lain, jumlah kelompok miskin dan proses marjinalisasi
OAP masih terjadi. Hal ini terkait dengan fungsi pertahanan teritorial yang masih diberlakukan di
Papua dengan pendekatan sekuritisasi dan meningkatkan jumlah personil polisi dan TNI. Upaya
ini disertai dengan pengawasan intensif dan pengamanan yang berlebihan di sekitar provinsi
Papua. Inilah yang semakin meingkatkan pelanggaran HAM di Papua tak juga berkesudahan.
57
Salah satunya yang terakhir yaitu laporan yaitu dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam
peristiwa penembakan berdarah di Paniai yang telah diselidik oleh Komnas HAM pada tahun
2015.
Partisipasi efektif dan bermakna. Di Provinsi Aceh telah dibentuk partai lokal sebagai
bentuk penguatan partisipasi politik warga lokal di provinsi Aceh. Di Papua juga diberlakukan
sistem noken, suatu sistem pemungutan suara dalam pemilu Pilkada dan pemilu nasional yang
didasarkan kepada tradisi/budaya setempat. Meskipun sistem Noken juga menghadapi berbagai
kritik, sistem Noken dapat dipahami sebagai upaya melindungi hak-hak budaya khusus dalam
upaya meningkatkan partisipasi politik. Dengan mengakomodir kekhususan
KELOMPOK MINORITAS
AGAMA DAN KEYAKINAN
Konsep Umum, Pengertian dan Cakupan
Hak kelompok Minoritas agama dan keyakinan
Berbagai jaminan HAM, termasuk hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, baik
dalam Konstitusi maupun peraturan perundang-undangan perumusannya merupakan adopsi
dari berbagai instrumen HAM internasional. Oleh karenanya, penafsiran atas jaminan ini
harusnya sesuai dengan norma-norma HAM internasional ini . Namun, berbagai kemajuan
regulasi tentang perlindungan HAM ini belum sejalan dengan upaya-upaya yang maksimal
untuk memperbaiki atau membentuk kebijakan atau peraturan baru yang dalam tataran yang
lebih operasional untuk memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak
kelompok minoritas agama. Berbagai UU dan peraturan lainnya belum sepenuhnya dibentuk
untuk memperkuat dan melindungi agama-agama minoritas dan para anggotanya. Bahkan,
berbagai regulasi yang bermasalah masih dipertahankan dan membentuk peraturan baru yang
melanggengkan politik pembedaan serta tidak mengakui secara penuh eksistensi agama-agama
minoritas, yang berujung pada tetap berlangsungnya berbagai praktik diskriminasi.
Kegagalan dalam memastikan segala produk perundang-undangan dan kebijakan yang
dibentuk melindungi minoritas agama, salah satunya disebabkan adanya landasan norma yang
membuka ruang yang luas bagi negara untuk melakukan intervensi pengaturan terhadap agama-
agama minoritas. Hal ini termasuk dalam mengatur keyakinan warga negara (forum internum) dan
memungkinkan Negara melakukan campur tangan dalam menentukan keyakinan atau agama
yang ‘diakui’. Pengaturan ini dalam praktiknya telah digunakan untuk membatasi jaminan hak-
hak asasi sebagai hak konstitusional, dengan mempertahankan regulasi yang bermasalah dan
terus membentuk pengaturan yang membatasi kebebasan beragama atau berkeyakinan serta
mengabaikan pengakuan penuh terhadap agama-agama minoritas.
Dalam sejarah perjalanan Bangsa negara kita , agama-agama minoritas mengalami
diskriminasi yang disebabkan eksistensi mereka tidak pernah diakui secara penuh dengan politik
pembedaan dan politik asimilasi, yang berdampak hingga kini pada anggota kelompok-kelompok
ini. Politik pembedaan yang mendiskriminasi agama-agama minoritas dilakukan melalui
pembentukan sejumlah peraturan perundang-undangan, yang hingga kini masih berlaku. UU No.
1/PNPS/1965 merupakan salah satu regulasi yang masih bermasalah dan terus menimbulkan
praktik diskriminasi dan semakin menjauhkan pengakuan terhadap agama minoritas. Hal
ini mengakibatkan posisi kelompok-kelompok minoritas agama semakin rentan terhadap
pelanggaran. UU ini terus berlaku sebagai alat bagi negara untuk menjadi landasan kebijakan
politik hukum yang diskriminatif yang menjadi landasan kebijakannya, melakukan stigmatisasi
misalnya terhadap para penganut penghayat,dengan tuduhan bahwa kelompok ini bertentangan,
menodai agama, serta menempatkan kelompok-kelompok penghayat sebagai ancaman yang
59
dapat memecah persatuan nasional.
Dalam praktiknya, Negara melakukan pengutamaan pada enam agama yang disebut
dalam penjelasan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965, yang memberikan jaminan kebebasan dan fasilitas
serta bantuan-bantuan dan perlindungan. TAP MPR No. IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar
Haluan Negara (GBHN) telah menegaskan bahwa ‘aliran kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha
Esa tidak merupakan agama”. Hal ini jelas merupakan tindakan diskriminatif terhadap kelompok-
kelompok warga yang kepercayaannya tidak dimasukkan sebagai “agama”. Untuk dapat
bertahan, para penganut aliran kepercayaan ini harus menggunakan berbagai strategi, salah
satunya yaitu konversi bolak-balik.47 Akibatnya, mereka terus menjadi sasaran kecurigaan
sebagai kelompok ‘sesat’ dan Negara membentuk sistem pengawasan terhadap mereka.48
Kemajuan atas pengakuan terhadap agama Konghucu ini tidak
diikuti dengan pengakuan penuh atas agama-agama minoritas lainnya.
Mereka masih berada dalam status penganut kepercayaan menyandang
status agama ‘yang belum diakui’. Pada tahun 1970, aliran penghayat
kepercayaan dihimpun dan dibina oleh pemerintah. Penghayat ini berada di
bawah departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Bina Hayat
Pada tahun 1967, Pemerintah menerbitkan Inpres No. 14 tahun 1967 tentang Agama,
Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Kemudian muncul Inpres No. 1470/1978 yang berisi
Pemerintah hanya mengakui lima agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha.
Akibatnya, Khonghucu bukanlah agama yang diakui oleh pemerintah, yang membuat hak-hak
sipil penganut Khonghucu dibatasi, misalnya perayaan keagamaan di gedung dan fasilitas publik
dilarang, hari raya Imlek tidak termasuk dalam hari besar di negara kita , dan sekolah tidak boleh
mengajarkan pelajaran agama Khonghucu. Pelanggaran-pelanggaran lainnya termasuk soal
pencatatan sipil dalam hal pernikahan, kolom agama di KTP, dan sebagainya. Ketentuan ini
telah disadari mempunyai permasalahan dan lambat laun diperbaiki, yang akhirnya kebijakan
ini akhirnya dihapuskan dengan Keputusan Presiden No. 6/2000 tentang Pencabutan Inpres No.
14 tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Hal ini berdampak bahwa
agama Konghucu kembali diakui sebagai agama.
Kemajuan atas pengakuan terhadap agama Konghucu ini tidak diikuti dengan
pengakuan penuh atas agama-agama minoritas lainnya. Mereka masih berada dalam status
penganut kepercayaan menyandang status agama ‘yang belum diakui’. Pada tahun 1970, aliran
penghayat kepercayaan dihimpun dan dibina oleh pemerintah. Penghayat ini berada di bawah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Bina Hayat. Pada tahun 1970 juga dibentuk
HPK (Himpunan Penghayat Kepercayaan). ada pula Instruksi Menteri Agama No. 4 tahun 1978
tentang Kebijakan Mengenai Aliran-Aliran Kepercayaan. Dalam instruksi ini, Departemen Agama
tidak lagi mengurusi masalah aliran kepercayaan karena merujuk pada TAP MPR Nomor IV/
MPR/1978 tentang GBHN yang menyebutkan bahwa Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
bukan merupakan agama, sehingga pembinaannya di bawah naungan Departemen Kebudayaan
dan Pariwisata. Seperti pada kasus penganut Parmalim, keyakinan Parmalim dianggap aliran
kepercayaan dan tidak dikategorikan sebagai Agama, sebagaimana yang tertuang dalam SK
Depdikbud RI No. 1.136/F./N.1.1/1980 tentang Himpunan Kepercayaan negara kita . Akibatnya,
kelompok ini diakui sebatas aliran kepercayaan di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan jaminan hak-hak dalam beragama dan berkeyakinan pun dibatasi.
Jaminan hak melalui
peraturan perundangan-undangan
Paska reformasi, sejumlah regulasi yang mengatur sektor-sektor tertentu, misalnya
pencatatan kependudukan dan administrasi lainnya mengalami perubahan, yang secara parsial
telah memberikan jaminan hak kepada penganut agama-agama minoritas. Namun, regulasi-
regulasi ini masih membangun paradigma agama-agama yang ‘diakui’ dan yang ‘belum
diakui’, yang berkonsekuensi pada pembatasan pengakuan dan jaminan hak-hak, yang itu
melanggengkan praktik diskriminasi pada para pengikutnya. Negara terus mempertahankan
otoritasnya untuk menentukan agama resmi atau bukan resmi. Padahal, masalah ini telah
diluruskan MK melalui keputusannya, yang secara eksplisit dan tegas menyatakan pemerintah
tidak punya otoritas menentukan legalitas suatu agama sehingga keputusan hanya ada enam
agama resmi yang diakui oleh negara secara otomatis juga seharusnya tidak memiliki landasan
yuridis yang memadai.49 Atas dasar Putusan MK ini , semua peraturan perundang-undangan
seharusnya dilakukan perubahan atau direvisi untuk memastikan perlindungan terhadap agama-
agama minoritas. Laporan ini hendak melihat pula bagaimana peraturan perundang-undangan
yang berlaku mengatur jaminan hak bagi kelompok-kelompok minoritas agama.
Pada tahun 2006, muncul UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Adminduk) dengan peraturan pelaksananya, yakni PP No. 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan
UU No. 23 tahun 2006. Peraturan ini dirancang untuk memberikan jaminan kesetaraan setiap
warga dalam memperoleh hak-haknya, termasuk pada penganut agama-agama minoritas. Pada
satu sisi, dalam dokumen-dokumen kependudukan ada mekanisme dalam proses pelayanan
dan pencatatan dalam database Kependudukan terhadap semua keyakinan, namun pada sisi lain
masih ada pembedaan antara agama yang ‘diakui’ dengan ‘belum diakui’. Pasal 8 ayat (4)
menyatakan bahwa instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan
kewajiban yang meliputi tindakan tertentu dengan adanya “persyaratan dan tata cara Pencatatan
Peristiwa Penting bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasar
ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan berpedoman pada
Peraturan Perundang-undangan”. Frasa tentang ‘agama yang belum diakui’ juga muncul terkait
dengan kolom agama di Kartu Keluarga, yang merumuskan bahwa keterangan mengenai kolom
agama bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasar ketentuan
Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani
dan dicatat dalam database Kependudukan (Pasal 61 ayat 2). Demikian pula dengan dokumen
terkait dengan KTP, keterangan tentang agama bagi Penduduk yang agamanya belum diakui
sebagai agama berdasar ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat
kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan (Pasal 64
ayat 2).
Walaupun demikian, pengaturan dalam PP ini membuka peluang diskriminasi dan
menyulitkan pelayanan perkawinan bagi penghayat, misalnya dengan terkait sahnya perkawinan
yang melalui pencatatan organisasi dan pemuka penghayat. Pasal 81 PP No. 37 tahun 2007
menyatakan: (i) perkawinan penghayat kepercayaan dilakukan di hadapan pemuka penghayat
kepercayaan: (ii) pemuka penghayat kepercayaan ditetapkan oleh organisasi penghayat untuk
mengisi dan menandatangani surat perkawinan; dan (iii) pemuka penghayat kepercayaan ini
didaftarkan pada kementerian yang bidang dan tugasnya secara teknis membina organisasi
Penghayat Kepercayan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini berarti, perkawinan hanya sah
apabila disahkan oleh pemuka penghayat yang memiliki organisasi yang terdaftar. Keharusan
seperti ini hanya diberlakukan bagi penghayat dan tidak terhadap warga negara lainnya yang
49 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009,19 April 2010.
61
cukup disaksikan oleh pemuka agama tanpa keharusan memiliki organisasi yang terdaftar.50
Politik pembedaan dalam UU Adminduk ini mempunyai pengaruh signifikan terhadap
kehidupan penganut agama-agama minoritas.
regulasi-regulasi ini masih membangun paradigma agama-agama
yang ‘diakui’ dan yang ‘belum diakui’, yang berkonsekuensi pada pembatasan
pengakuan dan jaminan hak-hak, yang itu melanggengkan praktik diskriminasi
pada para pengikutnya. Negara terus mempertahankan otoritasnya untuk
menentukan agama resmi atau bukan resmi. Padahal, masalah ini telah
diluruskan MK melalui keputusannya, yang secara eksplisit dan tegas
menyatakan pemerintah tidak punya otoritas menentukan legalitas suatu agama
sehingga keputusan hanya ada enam agama resmi yang diakui oleh negara
secara otomatis juga seharusnya tidak memiliki landasan yuridis yang memadai.
Atas dasar Putusan MK ini , semua peraturan perundang-undangan
seharusnya dilakukan perubahan atau direvisi untuk memastikan perlindungan
terhadap agama-agama minoritas.
Selanjutnya, pada tahun 2010, Pemerintah mengeluarkan Permendagri No. 12 tahun 2010
tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang diterbitkan oleh Negara Lain.
Permendagri ini memungkinkan penghayat aliran kepercayaan mencatatkan dan melaporkan
perkawinan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sekalipun perkawinan mereka
dilangsungkan di luar negeri. Bagi penghayat kepercayaan Warga Negara Asing juga dimungkinkan
mencatatkan perkawinan dengan menyertakan surat keterangan terjadinya perkawinan dari
pemuka penghayat kepercayaan.
Peraturan Bersama Menteri (PBM) oleh Mendagri dan Menbudpar No. 43/41 tahun
2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME
mempertimbangkan bahwa Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan
warga negara Republik negara kita , berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, harta benda, dan kebebasan meyakini kepercayaannya. Peraturan ini juga memberikan
kewenangan kepada Pemda untuk memberikan pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan, yang
meliputi: (i) administrasi organisasi Penghayat Kepercayaan; (ii) pemakaman; dan (iii) sasana
sarasehan atau sebutan lain. Terkait dengan pengaturan tentang pemakaman misalnya, telah
jelas dinyatakan bahwa Penghayat Kepercayaan yang meninggal dunia dimakamkan di tempat
pemakaman umum (Pasal 8 ayat 1). Namun di pihak lain, ironisnya Pemerintah masih melanjutkan
sistem pencatatan dan pengawasan terhadap aliran kepercayaan melalui pembentukan
Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan (PAKEM). Dalam sejarahnya, Tim ini kerap melakukan
stigmatisasi, misalnya dalam peristiwa 1965 dimana eksistensi aliran kepercayaan/kebatinan
kerap disandingkan dengan peristiwa ini . Akibat stigmatisasi dan hubungannya dengan
tragedi 1965, maka terjadi eksodus besar-besaran perpindahan pengikut aliran kepercayaan/
kebatinan ke agama-agama ‘resmi’ lainnya. Stigmatisasi ini antara lain dialami pengikut aliran
Perjalanan di Majalengka dan Kabupaten Sumedang.
Pengawasan ini masih berlangsung, yang dilakukan oleh Kejaksaan berdasar pada
Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik negara kita ,
dengan kewenangan untuk mengawasi aliran kepercayaan yang dianggap dapat membahayakan
warga dan negara, serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Pembentukan BAKORPAKEM ini secara teknis didukung dengan Keputusan Jaksa Agung
No. 004/J.A/01/1994 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan
warga dan yang terbaru yaitu Peraturan Jaksa Agung No: PER-019/A/JA/09/2015
tanggal 16 September 2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan
Aliran Keagamaan warga . Di Provinsi DIY, Tim PAKEM memantau 79 aliran kepercayaan
(di luar agama resmi) yang tersebar di lima kabupaten/kota. Mereka melakukan pengawasan
ini dengan tujuan untuk memastikan tidak adanya aliran kepercayaan yang “meresahkan”
warga . Tim memiliki kewenangan meneliti dan menilai perkembangan suatu aliran
kepercayaan untuk mengetahui dampaknya bagi ketertiban dan ketenteraman umum.51
Keberadaan Tim ini kembali mengulangi paradigma Negara terkait dengan agama-agama
minoritas.
Namun di pihak lain, ironisnya Pemerintah masih melanjutkan sistem
pencatatan dan pengawasan terhadap aliran kepercayaan melalui pembentukan
Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan (PAKEM). Dalam sejarahnya, Tim ini kerap
melakukan stigmatisasi, misalnya dalam peristiwa 1965 dimana eksistensi aliran
kepercayaan/kebatinan kerap disandingkan dengan peristiwa ini . Akibat
stigmatisasi dan hubungannya dengan tragedi 1965, maka terjadi eksodus besar-
besaran perpindahan pengikut aliran kepercayaan/kebatinan
ke agama-agama ‘resmi’ lainnya.
Jaminan Hak melalui
Program dan Kebijakan Pemerintah
Permasalahan pengakuan dan diskriminasi kepada penganut agama minoritas serta
dalam pelayanan publik dan dokumen-dokumen kependudukan juga menjadi perhatian
pemerintah. Berbagai polemik tentang pencantuman keyakinan di luar 6 agama yang ‘diakui’
di KTP terus diupayakan untuk diselesaikan oleh Pemerintah, untuk memastikan perlindungan
hak-hak sipil para penganutnya. Kementerian Dalam Negeri, sebagaimananya dinyatakan oleh
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menjamin para pemeluk kepercayaan tidak akan dipaksa
untuk mengikuti agama yang diakui pemerintah saat membuat KTP karena negara kita bukan
negara agama, sehingga semua aliran kepercayaan harus dihargai dan berharap semua aliran
kepercayaan bisa dicantumkan dalam KTP.52Pemerintah mengakui bahwa selama ini, karena
tak terdaftar sebagai salah satu umat agama yang diakui di negara kita , banyak dari mereka tak
mendapatkan KTP dan seringkali kesulitan dalam mendapatkan pelayanan publik dan tidak
bisa mendapatkan pekerjaan karena aksesnya terbatas. Para Camat atau Lurah juga tak berani
memberikan KTP karena takut melawan hukum.53 Oleh karena itu, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah terus melakukan sejumlah program sosialisasi terkait dengan pelayanan
dokumen kependudukan. Laporan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian
Dalam Negeri menyebutkan telah: (i) melakukan evaluasi terhadap PBM No. 43/2009 tentang
Pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dan implementasinya;
(ii) melakukan berbagai program sosialisasi terkait dengan kebijakan dan peraturan UU No.
17/2013; dan (iii) rapat koordinasi nasional tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Di tingkat daerah, program sosialisasi ini juga dilakukan di sejumlah daerah, misalnya di
Cilacap, Dewan Pengurus Daerah BKOK menyelenggarakan pelatihan bagi pemuka penghayat
tentang UU No. 23 tahun 2006 dan teknis pelaksanaan pencatatan bagi penghayat yang meliputi
kelahiran, perkawinan dan kematian, termasuk juga pencatatan akta perkawinan dan tata cara
pelaksanaan perkawinan bagi penghayat.55 Dalam sosialiasi ini, juga dinyatakan bahwa UU No.
23 tahun 2006 menjamin hak seorang atau kelompok penganut penghayat kepercayaan terhadap
Tuhan YME untuk mendapatkan hak-hak administrasi kependudukan. Bupati Cilacap, dalam
salah satu program sosialisasi, menyatakan hak ini antara lain pencantuman kepercayaan
dalam KTP, akte kelahiran, perkawinan dan dokumen kematian. Penghayat kepercayaan berhak
mendapatkan perlindungan dan pelayanan administrasi kependudukan, tanpa diskriminasi.56
Sejumlah daerah juga telah menyatakan agar penganut dan penghayat aliran kepercayaan
dapat mencatatkan perkawinannya di daerah masing-masing sesuai dengan PP No. 37 tahun
2007. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah meminta kabupaten/kota untuk memberikan
pelayanan perkawinan para penganut dan penghayat aliran kepercayaan di wilayahnya masing-
masing. Sebagaimana dinyatakan oleh Kepala Bidang Ketahanan Seni dan Budaya, Agama, dan
Kewarga an Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan warga Provinsi Jawa Tengah,
Siti Fatimah Murniati, bahwa keberadaan para penganut aliran kepercayaan dilindungi UU
sehingga mereka harus mendapatkan pelayanan yang sama dengan penganut agama lain.57
Dalam hal pelayanan publik, meski masih banyak terjadi diskriminasi dan kekurangan
dalam pelayanan publik hingga saat ini, Komnas HAM menangkap pengakuan bahwa terjadi
perubahan yang sudah dirasakan. Ahmad Sobirin, Ketua Bidang Pengawasan Ombudsman
Republik negara kita (ORI) menyatakan, pada kisaran tahun 2013-2014 pelayanan di daerah sudah
membaik, dari standar layanan hingga hak-hak mendasar layanan warga . Sejumlah daerah
yang dianggap baik dalam pelayanan publik dan berupaya menghapuskan diskriminasi yaitu
Surakarta dan Wonosobo. Subagyo, Ketua Cabang Aliran Kepercayaan Pangestu Surakarta,
dalam laporan yang dilakukan oleh Wahid Institute menegaskan bahwa layanan administrasi
kependudukan bagi masayarakat Surakarta sudah baik. Hal yang sama disampaikan oleh Alex
Taufiq, Ketua warga Peduli Pelayanan Publik Surakarta (MP3S), yang bersama-sama
beberapa Lembaga Swadaya warga (LSM) di sana terus menerus mengawasi proses layanan
publik yang diberikan oleh Pemda Surakarta.58 Di Wonosobo, berdasar keterangan Sartono, salah
satu penghayat yang terdata pada HPK (Himpunan Penghayat Kepercayaan) Wonosobo, mengakui
diskriminasi berkurang. Salah satu diskriminasi yang terjadi sebelumnya yaitu kebijakan agar
kelompok Penghayat dan Aliran kepercayaan mengidentifikasi dirinya ke dalam salah satu dari 6
agama. Sekarang ini, jika ada yang menolak identifikasi ke dalam salah satu dari enam agama,
misalnya Paguyuban Hidup Betul, di KTP yang mereka miliki cukup diberi tanda strip tanpa ada
penyebutan agama apapun.59
Selain soal pelayanan kartu kependudukan, sejumlah Pemda juga berupaya untuk
memastikan pemenuhan hak-hak kelompok agama minoritas dalam aspek lainnya. Pemerintah
Jawa Tengah misalnya, berupaya menyelesaikan masalah penolakan pemakaman jenazah
kelompok penghayat yang terjadi di Desa Siandong, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes.
Pemda Jawa Tengah menghimbau agar ada upaya setiap kecamatan di Kabupaten Brebes
mempersiapkan Tempat Pemakaman Umum bagi penghayat kepercayaan.60 Terkait hak atas
pendidikan, upaya untuk menghapuskan diskriminasi dan akses terhadap pendidikan agama
yang dianut masih tergantung dari kebijakan sekolah kepala masing-masing. ada fakta
bahwa sejumlah kepala sekolah dan guru sekarang sudah mulai memahami permasalahan
sehingga tidak melakukan diskriminasi.61 Direktur Kepercayaan kepada Tuhan YME dan Tradisi
dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sri Hartini, mengakui para siswa
dari kalangan penghayat Kepercayaan belum mendapatkan layanan pendidikan yang memadai.
Penyediaan layanan pendidikan bagi para siswa ini , menurutnya masih tergantung dari
inisiatif sekolah tempat mereka belajar. Sejak 2007, telah terjalin kerja sama antara sekolah,
perguruan tinggi dan Pemda dengan organisasi penghayat Kepercayaan kepada Tuhan YME.
Namun kerja sama ini sifatnya hanya sporadis dan terjadi di beberapa sekolah. 62 Ada
sejumlah kabupaten/kota yang telah menyediakan layanan pendidikan bagi para siswa dari
kalangan penghayat, yakni di Kotamadya Jakarta Timur, Kabupaten Tangerang, Kabupaten
Bandung, Bekasi, Depok, Kuningan, dan Ciamis, Temanggung, Semarang, Boyolali, dan Gresik. Di
Cilacap, ada satu sekolah yang telah memiliki kurikulum pendidikan Kepercayaan kepada Tuhan
YME.63
Sementara itu Dialog antara Pemerintah dan Penganut Agama Minoritas terus berlangsung.
Berbagai mekanisme dialog antara penganut agama-agama minoritas dan pemerintah di tingkat
nasional dan daerah telah terjadi. Di Jawa Tengah, sejumlah pertemuan terjadi antara Majelis
Luhur Kepercayaan negara kita (MLKI) dengan Gubernur Jawa Tengah. Dalam pertemuan ini
MLKI meminta Gubernur untuk memfasilitasi permasalahan pendidikan anak penghayat di Jawa
Tengah.64 Demikian pula dengan permasalahan adanya penolakan pemakaman jenazah penganut
aliran kepercayaan karena mayoritas di sebuah dusun dianut kelompok agama tertentu, terjadi
dialog dan upaya penyelesaian dari Pemerintah Provinsi.65 Begitu juga dengan Bantuan fasilitas
dan Pembangunan tempat berkumpul. Beberapa kelompok minoritas agama mulai mendapat
bantuan fasilitas dan pembangunan untuk membangun tempat berkumpul untuk tempat
berkomunikasi atau ruang saresehan, meski ada yang mengakui ini bukan tempat ibadah.66
Di sejumlah daerah, bantuan kepada penganut agama minoritas semakin bertambah sejalan
dengan perkembangan jaminan hak-hak sipil mereka dalam peraturan perundang-undangan.
60 http://www.jatengprov.go.id/id/berita-utama/pendidikan-anak-penghayat-wajib-difasilitasi
61 Wawancara Engkus Ruswana, dalam Madinaonline.id, “Tokoh Penghayat Kepercayaan: “Sudah Mati pun Kami
Masih Didiskriminasi”, http://www.madinaonline.id/sosok/wawancara/tokoh-penghayat-kepercayaan-sudah-
mati-pun-kami-masih-didiskriminasi/
62 http://www.sinarharapan.co/news/read/150911548/-b-ada-layanan-pendidikan-kepercayaan-di-sejumlah-
daerah-b-
63 http://www.sinarharapan.co/news/read/150911548/-b-ada-layanan-pendidikan-kepercayaan-di-sejumlah-
daerah-b-
64 Jatengprov.go.id, “Pendidikan Anak Penghayat Wajib Difasilitasi”, 13 Januari 2015. Diakses dari http://www.
jatengprov.go.id/id/berita-utama/pendidikan-anak-penghayat-wajib-difasilitasi
65 http://nasional.tempo.co/read/news/2012/10/01/058432906/jateng-layani-pernikahan-penganut-kepercayaan
66 Wawancara Engkus Ruswana, dalam Madinaonline.id, “Tokoh Penghayat Kepercayaan: “Sudah Mati pun Kami
Masih Didiskriminasi”, http://www.madinaonline.id/sosok/wawancara/tokoh-penghayat-kepercayaan-sudah-
mati-pun-kami-masih-didiskriminasi/
65
Penikmatan hak dan
pelanggaran hak yang dialami
Untuk melihat bagaimana upaya Negara dalam memenuhi penikmatan hak minoritas
agama dan keyakinan dan temuan-temuan terhadap pelanggaran dan pengabaian haknya dapat
dilihat dari empat aspek berikut ini:
Perlindungan atas Eksistensi Minoritas Keagamaan. ketiadaan pengakuan terhadap agama-
agama minoritas dari Negara memicu para penganutnya mengalami eksklusi sosial dari
stigmatisasi dari warga . Terlihat dari masih banyaknya pihak Pemerintah dan anggota
DPR/DPRD yang menganggap kelompok penghayat dan warga adat sebagai golongan
warga yang masih terbelakang dan sebagai golongan warga yang belum ber-Tuhan
secara benar, bahkan dianggap sesat atau mempunyai keyakinan yang menyimpang.67 Berbagai
kelompok warga juga masih menganggap anggota kelompok agama minoritas perlu diajak
untuk menganut agama-agama yang ‘resmi’. Pemaksaan untuk menganut agama yang ‘diakui’
terus berlangsung dalam berbagai bentuk melalui berbagai sarana. Hingga kini, masih terjadi
penggolongan agama-agama minoritas tertentu sebagai bagian dari agama-agama yang diakui,
misalnya yang dialami penganut Kaharingan. Para pemeluk agama Kaharingan di Kalimantan
Tengah menghadapi diskriminasi, padahal sejak tahun 1980 agama Kaharingan sudah berada di
bawah naungan Agama Hindu yang diakui negara.
Di Semarang Jawa Tengah, Sanggar pengikut Penghayat Kepercayaan Ngesti
Kasampurnaan dirobohkan karena adanya penolakan, yang salah satunya dari
Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). Selama prosesi pembongkaran,
sejumlah petugas keamanan dari kepolisian dan Tentara Nasional negara kita
(TNI) melakukan penjagaan dengan dalih untuk menghindari kejadian yang
tidak diinginkan. Pembongkaran ini juga terkait dengan alasan bahwa Ngesti
Kasampurnaan belum punya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kepala Kesatuan
Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
Diskriminasi yang dihadapi bukan hanya dalam hal melakukan ibadahnya tapi juga
berdampak pada akses pekerjaan dan kebutuhan dasar lainnya. Susanto Kurniawan, seorang
penganut Hindu Kaharingan, menyatakan mereka masih sulit bersaing meski memiliki pendidikan
yang sama dan sering kalah sebelum berkompetisi, misalnya dalam perekrutan pegawai negeri
sipil, dimana para penganut Hindu Kaharingan selalu disisihkan. Akibat praktik diskriminasi ini,
banyak dari mereka yang memilih salah satu agama misalnya Islam atau Kristen, sehingga dalam
jangka panjang keberadaan aliran kepercayaan dan agama asli negara kita terancam kepunahan.
Selain itu, ada fakta bahwa pengikut kepercayaan semakin berkurang karena pada sekitar
1965 penganut kepercayaan ini menjadi sasaran pembunuhan karena dianggap komunis akibat
tidak memilih salah satu agama, serta tergerus akibat adanya konversi ke agama lain.68 Di
Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, komunitas lokal Mappurondo bebas melaksanakan ritual
agamanya, namun secara administrasi kependudukan, di kolom agama mereka masih tertulis
Hindu.69 Demikian pula dengan adanya desakan untuk memeluk agama yang ‘diakui’ dengan
dalih sebagai syarat untuk anak-anak penganut agama Marapu untuk melanjutkan ke pendidikan
yang lebih tinggi. Upaya pemerintah untuk menghindarkan pemaksaan dalam mencantumkan
identitas agama yang ‘diakui’ melalui praktik pengosongan kolom agama di KTP justru menjadikan
67 FGD, Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas, Komnas HAM, 2 November 2015
68 pernyataan Bekri perwakilan Kesatuan Pelajar MahasiswaPenghayat Mappurondo, Pitu Ulunna Salu. Diakses
dari http://seputarsulawesi.com/berita-di-mamasa-ktp-penghayat-mappurondo-tertulis-hindu.html
69 Baseline Survei
66
penganut agama minoritas semakin terstigmatisasi. Mereka seringkali mendapatkan tuduhan
sebagai orang yang ‘tidak beragama’, penganut ‘klenik’, ‘sesat’, tuduhan sebagai ‘PKI’, dan
stigma-stigma lainnya. Di Pati Jawa Tengah, penghayat kepercayaan masih diidentikkan dengan
hal-hal yang berbau klenik.70 Di Cilacap, Jawa Tengah, pengosongan kolom agama di KTP
membuat mereka dituduh atheis yang identik dengan PKI dan terpaksa memilih agama tertentu
di KTP mereka.71 Pengosongan kolom agama di KTP juga menjadi basis stigmatisasi sosial karena
dengan mudah dianggap tidak beragama.72
Kelompok minoritas agama juga mengalami berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan
oleh berbagai kalangan/kelompok mayoritas, termasuk dari keluarga. Baseline Survey yang
dilakukan oleh KRC-Kemitraan di 7 lokasi Survey,73 menunjukkan dalam kurun waktu 3 bulan,
dari responden yang disurvey, mengalami kekerasan fisik kekerasan psikologis dan mengalami
intimidasi. Para pelaku kekerasan yaitu dari anggota keluarga, tetangga atau teman, aparat
desa dan tokoh agama atau warga . Mereka mengalami kekerasan secara berlapis sejak
dari lingkaran terdekat seperti anggota keluarga, tetangga/teman,hingga aparat desa dan tokoh
agama/warga .74
Pada tanggal 10 November 2015, Sanggar Sapta Darma di Kabupaten
Rembang, Jawa Tengah, dibakar sekelompok massa. Tempat ibadah penganut
Penghayat Kepercayaan di Dukuh Blando, Desa Plawangan, Kecamatan
Kragan, dibakar saat sedang dalam proses pembangunan candi yang
diberi nama Candi Busono. Sebelum dibakar, pengelola Sanggar Sapta
Darma mengaku diintimidasi pelaku. Mereka ditekan oleh sekelompok
orang yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Desa Plawangan supaya
menghentikan renovasi pembangunan sanggar. Aparat pemerintah tidak
mampu memberikan perlindungan, bahkan kepala desa dan camat meminta
agar renovasi sanggar dihentikan. Padahal, pembangunan telah mendapat izin
Kepala Kesbangpol Kabupaten Rembang
Survey ini juga menujukkan, dari sekian banyak tindakan kekerasan yang dialami tidak
serta merta membuat para korban melapor kepada pihak yang berwajib. Hanya 12 dari 108
responden atau sekitar yang mengaku pernah melapor. Dari 12 kasus yang pernah dilaporkan,
hanya 3 yang ditangani dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sejumlah alasan utama
mereka tidak melapor karena menganggap percuma, telah diselesaikan secara damai, dan
karena takut diancam. Temuan ini sekaligus memunculkan dugaan bahwa tingkat kepercayaan
warga marginal terhadap aparat penegak hukum khususnya dan warga pada umumnya
cukup rendah. Beberapa responden dari Minoritas Agama menyatakan harus hati-hati terhadap
lingkungannya. Survey ini mengkonfirmasi atas sejumlah kasus kekerasan yang terungkap di
publik, yang menunjukkan rendahnya perlindungan terhadap kelompok minoritas. Di Semarang
Jawa Tengah, Sanggar pengikut Penghayat Kepercayaan Ngesti Kasampurnaan dirobohkan
karena adanya penolakan, yang salah satunya dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).
70 http://www.koranmuria.com/2015/11/19/22664/anak-penghayat-kepecayaan-di-pati-sulit-akses-pendidikan-
keagamaan.html
71 http://purwokertokita.com/peristiwa/dituduh-pki-ini-yang-dialami-penghayat-kepercayaan-di-cilacap.html
72 Trisno Sutanto, dkk.
73 Ketujuh lokasi ini yaitu : (i) Deli Serdang Sumatera Utara (Parmalim); (ii) Indramayu Jawa Barat
(Dayak Losarang); (iii) Kudus Jawa Tengah (Kepercayaan Lokal); (iv) Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah
(Kaharingan); (v) Jember Jawa Timur (Syiah); (vi) Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (Ahmadiyah); (vii) Sumba
Barat Nusa Tenggara Timut (Marapu).
74 Baseline Survey,
67
Selama prosesi pembongkaran, sejumlah petugas keamanan dari kepolisian dan Tentara Nasional
negara kita (TNI) melakukan penjagaan dengan dalih untuk menghindari kejadian yang tidak
diinginkan. Pembongkaran ini juga terkait dengan alasan bahwa Ngesti Kasampurnaan belum
punya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).75
Para penghayat juga mengalami intimidasi dan kekerasan, khususnya ketika akan
memanifestasikan keyakinannya. Pada tanggal 10 November 2015, Sanggar Sapta Darma di
Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dibakar sekelompok massa. Tempat ibadah penganut
Penghayat Kepercayaan di Dukuh Blando, Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, dibakar saat
sedang dalam proses pembangunan candi yang diberi nama Candi Busono. Sebelum dibakar,
pengelola Sanggar Sapta Darma mengaku diintimidasi pelaku. Mereka ditekan oleh sekelompok
orang yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Desa Plawangan supaya menghentikan
renovasi pembangunan sanggar. Aparat pemerintah tidak mampu memberikan perlindungan,
dimana sebelum pembakaran terjadi, bahkan kepala desa dan camat meminta agar renovasi
sanggar dihentikan. Padahal, pembangunan dilakukan karena telah mendapat izin Kepala
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Rembang.76 Penganut agama minoritas dan pihak-pihak
yang hendak melindungi juga terus menerus mengalami intimidasi. Di Purwakarta, Jawa Barat,
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang dikenal sebagai pemimpin yang melindungi kelompok-
kelompok minoritas di wilayahnya dilaporkan oleh Dakwah Manhajus Solihin Purwakarta
bersama Dewan Pimpinan Daerah FPI Jawa Barat ke Kepolisian Daerah Jawa Barat, dengan
tuduhan telah melakukan penistaan agama Islam. Selain itu, Dedi juga mengalami ‘sweeping’
ketika hendak menerima penghargaan kebudayaan dari Federasi Teater negara kita yang
mengakibatkan Dedi gagal menghadiri acara ini . Anggota FPI melakukan ‘sweeping’ untuk
mencari Bupati Purwakarta, dan pihak kepolisian terkesan membiarkan ‘sweeping’ ini
serta tidak melakukan investigasi lebih lanjut.77
Pemajuan dan perlindungan atas Identitas, Pendidikan dan Budaya. Pengakuan terhadap
agama/keyakinan minoritas yang masih ‘terbatas’ berimplikasi pada jaminan hak-hak termasuk
pengakuan dan perlindungan atas identitas para penganutnya. Hal ini mengakibatkan manifestasi
keagamaan dalam kehidupan sehar-hari mereka terganggu. Baseline Survey yang dilakukan oleh
KRC-Kemitraan, terkait dengan pemakaian atribut keyakinan dan menjalankan ritual sebagai
bagian dari hak untuk menjalankan kebebasan beragama menunjukkan, 21 persen responden
menyatakan kurang atau tidak bebas menggunakan atribut keagamaan dan 23 persen menyatakan
kurang atau tidak bebas menjalankan ritual keagamaan. Fakta ini menunjukkan masih adanya
masalah dengan manifestasi keyakinan agama-agama minoritas di ruang publik. Stigmatisasi
bahwa agama-agama minoritas yaitu keyakinan yang sesat mempengaruhi manifestasi mereka
dalam menjalankan keyakinannya. Stigmatisasi dari warga ini seringkali berujung pada
upaya pemerintah untuk kemudian melarang agama atau keyakinan tertentu. Keterangan dari
salah satu warga Dayak Desa Long Anai, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kertanagara, menyatakan
selama ini mereka terus mendapatkan doktrin tentang keyakinan mereka yang dianggap
“kafir”, dan memicu tradisi-tradisi warga adat yang dulu selalu dilakukan saat ini
sudah tidak lagi dilaksanakan. Di komunitas Dayak Losarang Indramayu, Bupati mengeluarkan
keputusan pelarangan kegiatan ritual Dayak Losarang karena adanya fatwa sesat bagi kelompok
ini dari Majelis Ulama negara kita (MUI) cabang Indramayu dan ditindaklanjuti oleh BAKORPAKEM
Kabupaten Indramayu, yang kemudian mendesak Bupati untuk mengeluarkan keputusan
pelarangan ini .78
75 Elsaonline.com. “Sanggar Dirobohkan, Pengikutnya “Diamankan”, diakses dari http://elsaonline.com/?p=3831
76 http://pemilu.tempo.co/read/news/2015/11/10/058717673/Tempat-Ibadah-Penghayat-Kepercayaan-di-
Rembang-Dibakar-Massa
77 http://www.tribunnews.com/nasional/2015/12/28/fpi-sweeping-mobil-masuk-tim-cari-bupati-purwakarta-dedi-
mulyadi
78 Baseline Survey,
68
Perlindungan atas identitas yang ditandai dengan pencantuman agama mereka dalam
dokumen-dokumen kependudukan masih bermasalah. Laporan Baseline Survey yang dilakukan
oleh KRC-Kemitraan menunjukkan, meski akses terhadap hak kewarganegaan/identitas berupa
KTP cukup tinggi (92 persen), secara umum mereka masih harus mencatatkan tanda agama/
keyakinan mereka dengan agama-agama ‘resmi’ yang diakui.79 Sebelumnya, studi yang dilakukan
oleh Madia, BKOK, dan HRWG pada tahun 2011 menemukan fakta telah terjadi diskriminasi
terhadap kelompok penghayat secara massif dan sistematis terkait dengan identitas di KTP yang
terjadi di hampir seluruh wilayah penghayat bermukim. Diskriminasi ini terjadi terhadap kelompok
penghayat yang seharusnya sudah memiliki KTP, dan menjadi akar masalah praktik diskriminasi
dalam pelayanan administrasi lainnya misalnya pemakaman, perkawinan, pendidikan maupun
bantuan sosial. Namun demikian, studi ini juga menyimpulkan bahwa pasca penerbitan UU No. 23
tahun 2006 dan PP No. 37 tahun 2007, pelayanan mengenai KTP sangat beragam dan tergantung
aparat di daerah masing-masing. Berbagai kasus menujukkan pola-pola penolakan pemberian
KTP terkait dengan keyakinan mereka yang beragam, misalnya ada aparat pemerintah yang
memperbolehkan menuliskan “Kepercayaan” dalam kolom agama mereka dan bukan memaksa
penghayat harus mengikuti kebijakan yang diskriminatif. Hal ini misalnya dialami oleh Dewi Kanti
di Jawa Barat yang akhirnya dapat menuliskan “kepercayaan”. Demikian pula di Rosa Mulya Aji,
penganut aliran kepercayaan Maneges di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dapat mencantumkan
identitas kepercayaan di kolom agama dalam kartu tanda penduduk elektronik. Rosa Mulya Aji
menyatakan pada saat membuat KTP, ia sengaja meminta petugas untuk mencantumkan aliran
kepercayaan dalam kolom agama di KTP-nya karena dalam formulir memang ada kolom aliran
kepercayaan. Petugas perekam KTP sangat terbuka dengan aliran kepercayaan sehingga saat
hendak mencantumkan identitas kepercayaan, mereka juga tak dipersulit karena ada faktor
lain, yakni relasi antara penganut kepercayaan Maneges dan aparat setempat sementara ini
baik-baik saja. Namun, sebagaimana di wilayah lain, banyak sekali penganut aliran kepercayaan
di Jawa Tengah yang tak bisa mencantumkan identitas penghayat kepercayaan di dalam kolom
agama KTP.80
Perkawinan yang dijalankan sesuai dengan tata adat yang mereka
yakini, tidak diakui negara sehingga mereka tidak mendapat akte kawin dan
berdampak pada kehidupan mereka. Pengalaman Ikah dari Kuningan, yang
menikah sejak 1992 dan tidak diakui sampai sekarang, memicu
.jpeg)
