Jumat, 05 Juni 2026

Persaingan usaha 8


 




usahaan 

digital platform dan mencari cara untuk menghadapi tantangan 

ini  dalam rangka melindungi dan mendorong persaingan dalam 

ekonomi digital.10

9 United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), 

Competition Law, Policy and Regulation in The Digital Era, Trade and 

Development Commission, Intergovernmental Group of Experts on 

Competition Law and Policy, Nineteenth session, Geneva, 7–9 July 2021, h. 

3.

10 Kodrat Wibowo, Ekonomi dan Persaingan Usaha Pasca Undang-Undang 

Cipta Kerja di Tahun 2021, Makalah Presentasi Dalam Webinar Sosialisasi 

Undang-Undang Cipta Kerja, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 

Republik negara , Januari 2021.

119

Kondisi ini  diatas secara umum menunjukan fakta bahwa 

eksistensi digital platform di dalam lingkup pasar persaingan usaha 

telah sesuai dengan tujuan di dalam hukum persaingan usaha, 

yaitu tujuan consumer walfare (kesejahteraan konsumen) dan 

tujuan efficiency (efisiensi). Oleh sebab itu, untuk dapat menjawab 

persoalan-persoalan hukum yang muncul dalam dinamika persaingan 

usaha di era digital platform tidak cukup hanya mengandalkan tujuan 

consumer walfare (kesejahteraan konsumen) dan tujuan efficiency 

(efisiensi) sebagai prinsip/asas dalam penegakan hukumnya, 

sehingga jika masih menggunakan paradigma consumer walfare atau 

efficiency, maka penegakan hukum persaingan usaha khususnya 

dikaitkan dengan problematika diseputar digital platform akan sulit 

dijangkau. Oleh sebab itu, ada teori lain yang dapat digunakan, 

yaitu teori competition fairness, sebagai alternatif dalam menjawab 

persoalan-persoalan hukum yang muncul di dalam penegakan hukum 

persaingan usaha di era perkembangan digital platform.

Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang permasalahan sebagaimana 

telah dijelaskan ini  di atas, maka rumusan masalah yang akan 

diteliti dalam artikel ini yaitu  sebagai berikut:

a. Apakah yang menjadi konsepsi, karakteristik, dan jenis-jenis 

digital platform dan permasalahan hukum persaingan usaha 

apa saja yang muncul sebagai dampak dari perkembangan 

digital platform ini ?

b. Apakah teori competition fairness dapat dijadikan sebagai 

alternatif disamping teori efisiensi (efficientcy) dan teori 

kesejahteraan konsumen (consumer welfare) dalam 

penegakan hukum persaingan usaha di era digital platform?

Pembahasan

1.1. Konsepsi, Karakteristik, Dan Tipologi Digital platform Dan 

Permasalahan-Permasalahan Yang Muncul Dalam Hukum 

Persaingan Usaha

Sejak pertama kali muncul pada pertengahan 1990-an, definisi 

120

ekonomi digital telah banyak berkembang, mencerminkan sifat 

teknologi yang berubah dengan cepat dan penggunaannya oleh 

perusahaan dan konsumen.11 Sehingga sampai dengan saat ini tidak 

ada definisi yang baku tentang definisi ekonomi digital. Dipertengahan 

tahun 1990-an, pengertian ekonomi digital dianalisis terutama 

terkait dengan adopsi internet dan pemikiran awal tentang dampak 

ekonominya (merujuk pada istilah “ekonomi internet”),12 dan di akhir 

1990-an ini , Don Tapscott, yang pada waktu itu menggunakan 

istilah “age of networked intelligence”, menjelaskan pengertian “age of 

networked intelligence”, yaitu: 

”Age of Networked Intelligence” where it is “not only about 

the networking of technology… smart machines… but about 

the networking of humans through technology” that “combine 

intelligence, knowledge, and creativity for breakthroughs in 

the creation of wealth and social development.13

Selanjutnya di akhir tahuan 1990-an, istilah ekonomi digital 

sudah mulai digunakan oleh Neal Lane, yang mendefinisikan ekonomi 

digital sebagai berikut: 

“…the convergence of computing and communication 

technologies in the internet and the resulting flow of information 

and technology that is stimulating all of electronic commerce 

and vast organisational changes”14 

Selanjutnya, sejak tahun 2013, definisi ekonomi digital sudah 

mulai berkembang lebih luas lagi, seperti definisi yang disampaikan 

oleh OECD (2013), yaitu: 

11  Kevin Barefoot, Dave Curtis, William Jolliff, Jessica R. Nicholson, 

Robert Omohundro, (2018). Defining and Measuring The Digital Economy. 

Working Paper. Bureau of Economic Analysis, United States Department of 

Commerce, Washington, DC. Available at: https://www.bea.gov/system/files/

papers/WP2018-4.pdf.

12  Erik Brynjolfsson & Brian Kahin, eds. (2002). Understanding the Digital 

Economy. Massachusetts Institute of Technology, Cambridge, MA.

13  Don Tapscott (1996). The Digital Economy: Promise and Peril in the Age 

of Networked Intelligence. McGraw-Hill, New York, NY.

14  Neal Lane, 1999. Advancing The Digital Economy Into The 21st Century, 

Information Systems Frontiers, 1(3), h. 317-320.

121

“The digital economy enables and executes the trade of goods 

and services through electronic commerce on the internet”.15 

Selain itu juga, ada definisi ekonomi digital yang disampaikan 

oleh Knickrehm, yaitu: 

“The digital economy is the share of total economic output 

derived from a number of broad “digital” inputs. These digital 

inputs include digital skills, digital equipment (hardware, 

software and communications equipment) and the 

intermediate digital goods and services used in production. 

Such broad measures reflect the foundations of the digital 

economy”.16 

Serta yang terakhir, Dahlman mendefinisikan ekonomi digital 

sebagai berikut, yaitu: 

“……. the amalgamation of several general purpose 

technologies (GPTs) and the range of economic and social 

activities carried out by people over the Internet and related 

technologies. It encompasses the physical infrastructure 

that digital technologies are based on (broadband lines, 

routers), the devices that are used for access (computers, 

smartphones), the applications they power (Google, 

Salesforce) and the functionality they provide (IoT, data 

analytics, cloud computing)”.17 

Berdasarkan definisi ekonomi digital ini  dapat dimaknai 

bahwa ekonomi digital lebih dari sekadar pasar (dalam konteksnya 

yang konvensional/fisik), ekonomi digital melintasi dan memadukan 

15  Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), 

2013. The Digital Economy, OECD, Paris. http://www.oecd.org/daf/

competition/The-DigitalEconomy-2012.pdf

16  Mark Knickrehm, Bruno Berthon and Paul Daugherty, Digital Disruption: 

The Growth Multiplier Optimizing Digital Investments to Realize Higher 

Productivity and Growth, Accenture Strategy Dublin. https://www.accenture.

com/_acnmedia/PDF-4/Accenture-Strategy-DigitalDisruption-Growth-

Multiplier.pdf

17  Carl Dahlman, Sam Mealy and Martin Wermelinger., 2016. Harnessing 

the Digital Economy for Developing Countries, OECD, Paris. http://www.

oecd-ilibrary.org/docserver/download/4adffb24-en.pdf

122

semua pasar di mana barang dan jasa memanfaatkan basis internet 

untuk produksi, distribusi, perdagangan, dan konsumsi oleh berbagai 

pihak. Sementara, pemahaman pasar secara tradisional hanya 

dianggap sebagai satu aliran dalam ilmu ekonomi, seperti misalnya 

pasar keuangan, pasar modal, tetapi dalam konteks saat ini ekonomi 

digital telah menjadi keseluruhan dalam sistem ekonomi yang berjalan 

paralel dengan ekonomi industri dan suatu hari nanti akan mengancam 

untuk mengambil alih ekonomi industri sebagai basis utama.18

Seiring meluasnya penggunaan internet pada pertengahan 

2000-an dan seterusnya, semakin fokus pada kondisi di mana 

ekonomi internet mungkin muncul dan tumbuh. Definisi ekonomi digital 

berkembang menjadi analisis yang terkait dengan berbagai kebijakan 

dan digitalisasi teknologi di satu sisi dan pertumbuhan information, 

communication and technology (ICT) dan perusahaan berorientasi 

digital sebagai aktor utama di sisi yang lain.19 Dalam beberapa 

tahun terakhir ini diskusi telah terjadi dan pengertian akan ekonomi 

digital telah bergeser, dimana lebih fokus pada cara teknologi digital, 

layanan, produk, teknik, dan keterampilan yang menyebar secara 

lintas ekonomi. Proses ini sering disebut sebagai digitalisasi, yang 

didefinisikan sebagai transisi bisnis melalui penggunaan teknologi 

digital, produk dan jasa.20 

Rumana Bukht & Richard Heeks kemudian membagi ruang 

lingkup ekonomi digital ke dalam 3 bentuk, yaitu: Pertama, bentuk 

inti dari sektor digital (information technology/information and 

communication technology) yang didalamnya terdiri dari hardware 

manufacture, information services, software and IT consulting, 

dan telecommunications. Kedua, lingkup yang lebih sempit, yaitu 

digital services, platform economy (digital), sharing economy, dan 

18  Competition Commission South Africa, Competition in Digital Economy, 

Research Report on Digital Economy, 7 September 2020.

19  Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), 

(2012a). OECD Internet Economy Outlook 2012. OECD Publishing, Paris. And 

OECD (2014). Measuring the Digital Economy: A New Perspective. OECD 

Publishing, Paris.

20  Scott Brennen & Daniel Kreiss, (2014). Digitalization and Digitization. 

Culture Digitally, 8. Available at: http://culturedigitally.org/2014/09/

digitalization-and-digitization/.

123

gig economy. Ketiga, lingkup yang lebih luas, yaitu e-business, 

e-commerce, industry 4.0, precision agriculture, dan algorithmic 

economy.21

Berdasarkan penjelasan tentang definisi ekonomi digital ini  

maka dapat disimpulkan bahwa ekonomi digital merupakan sistem 

yang sangat luas yang jika merujuk pada pembagian lingkup yang 

dijelaskan oleh Rumana Bukht & Richard Heeks maka didalamnya 

termasuk digital platform yang merupakan bagian dari sistem ekonomi 

digital dalam pengertiannya yang sempit. European Commission dan 

OECD mendefinisikan digital platform sebagai bisnis yang beroperasi 

di dua (atau multi) sisi pasar, yang menggunakan internet untuk 

memungkinkan interaksi antara dua atau lebih kelompok pengguna 

yang berbeda tetapi saling bergantung satu dengan yang lainnya 

sehingga menghasilkan nilai yang melibatkan berbagai layanan yang 

tersedia di internet termasuk pasar, mesin pencari, media sosial, outlet 

konten kreatif, toko aplikasi, layanan komunikasi, sistem pembayaran, 

layanan ekonomi “kolaboratif”, dan masih banyak lagi.22

Selanjutnya, dalam perspektif yang lain digital platform 

didefinisikan sebagai produk atau layanan di mana pengguna dengan 

berbagai macam produk, layanan, atau informasi pelengkap (aplikasi) 

dapat saling berinteraksi, dimana di dalam platform ini  termasuk 

didalamnya perangkat (seperti telepon), software (seperti operating 

system dan browser), dan layanan (seperti mesin pencarian, jejaring 

sosial dan situs e-commerce). Digital platform berfungsi untuk 

menyediakan akses antara konsumen dan banyak aplikasi yang 

beragam serta berfungsi untuk memperluas dan menggabungkan 

fungsionalitas serta untuk meningkatkan akses konsumen ke aplikasi.23

21  Rumana Bukht & Richard Heeks, Defining, Conceptualising and 

Measuring the Digital Economy, Working Paper Series, Centre for 

Development Informatics Global Development Institute, SEED, University of 

Manchaster, Manchaster, 2017, h. 13.

22  United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), 

Op.Cit., h. 3. Lihat juga Organisation for Economic Co-operation and 

Development (OECD), (2019), "What is an “online platform”?", in An 

Introduction to Online Platforms and Their Role in the Digital Transformation, 

OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/19e6a0f0-en.

23  Howard A. Shelanski, Information, Innovation, and Competition Policy for 

124

Ahmad Asadullah, Isam Faik, dan Atreyi Kankanhalli 

membedakan pengertian digital platform ke dalam 2 bentuk, yaitu 

pengertiannya secara teknikal dan non-teknikal. Berdasarkan konsep 

teknikal, pengertian digital platform fokus pada elemen-elemen dan 

proses teknis yang saling berinteraksi membentuk digital platform.24 

Sebagai contoh seperti disampaikan oleh Paolo Spagnoletti, yaitu: 

“Define a digital platform as “a building block that provides 

an essential function to a technological system and serves 

as a foundation upon which complementary products, 

technologies, or services can be developed.”25

Dalam pengertian non-teknikal, digital platform dimaknai 

sebagai sebuah pasar jaringan komersial yang memungkinkan 

dilakukannya transaksi dalam bentuk business to business (B2B), 

business to customer (B2C), atau bahkan customer to customer 

(C2C).26 Selanjutnya, Tan Koon Koh dan Mark Fichman mendefinisikan 

pengertian digital platform sebagai berikut:

“two-sided network…that facilitate interactions between 

distinct but interdependent groups of users, such as buyers 

and suppliers.”27

Definisi ini  memfokuskan definis digital platform sebagai 

sebuah proses interaksi antara kelompok-kelompok pengguna yang 

saling berbeda yang bergabung ke dalam platform baik sebagai 

pengguna maupun penyedia barang dan jasa.28

the Internet, University of Pennsylvania Law Review, Vol. 161: h. 1663, 2013.

24  Ahmad Asadullah, Isam Faik, & Atreyi Kankanhalli, Digital Platforms: 

A Review and Future Directions, Research Paper on Literature Review on 

Digital Platform, Twenty-Second Pacific Asia Conference on Information 

Systems, Japan, 2018.

25  Paolu Spagnoletti, Andrea Resca, and Gwanhoo Lee, 2015. “A design 

theory for digital platforms supporting online communities: a multiple case 

study,” Journal of Information Technology (30:4), h. 364–380.

26  Ahmad Asadullah, Isam Faik, & Atreyi Kankanhalli, Op.Cit.

27  Tan Koon Koh and Mark Fichman, 2014. “Multi-Homing Users’ 

Preferences for Two-Sided Exchange Networks,” MIS Quarterly (38:4), h. 

977–996.

28  Ahmad Asadullah, Isam Faik, & Atreyi Kankanhalli, Op.Cit.

125

Beberapa ahli mengkategorikan digital platform berdasarkan 

model bisnis, model interaksi, model pengelolaan, dan model struktur 

kepemilikan.29 Adapun penjelasan dari beberapa model digital platform 

ini  akan dijelaskan sebagai berikut: 

a. Kategorisasi digital platform berdasarkan model bisnis 

ini membedakan misalnya, antara integrator, produk, dan 

model bisnis multisided platform, dan didalamnya terdapat 

beberapa model.30 Untuk model pertama yaitu  integrator 

platform model, yaitu platform yang berfungsi sebagai 

“irisan” antara kontributor eksternal dan pengguna akhir.31 

Misalnya, Apple menyediakan platform di mana kontributor 

eksternal (yaitu pengembang perangkat lunak iOS) dapat 

bergabung dan membuat aplikasi untuk para pengguna 

akhir. Menurut model ini, Apple mampu secara langsung 

memantau & mengontrol transaksi dan mendapatkan 

keuntungan dari transaksi yang terjadi pada platformnya.32 

Untuk model kedua yaitu  product platform model, yaitu 

kontributor eksternal membangun di atas teknologi dasar 

yang disediakan oleh pemilik platform, dan menjual produk 

dan layanan secara langsung kepada pengguna akhir 

(tanpa keterlibatan pemilik platform). Jadi, menurut model 

ini pemilik platform memiliki kontrol yang lebih kecil atas 

interaksi antara kontributor eksternal dan pengguna akhir. 

Model ini diadopsi misalnya oleh layanan cloud computing 

(komputasi awan) seperti yang disediakan oleh Amazon dan 

Google.33 Untuk model ketiga yaitu  multisided platform 

model, yaitu model yang memberikan kebebasan kepada 

kontributor eksternal untuk berinteraksi dengan pengguna 

akhirnya di dalam platform. Selanjutnya, kontributor 

eksternal tidak diharuskan untuk berinteraksi dengan 

29  Ibid.

30  Kevin J. Boudreau and Karim R. Lakhani, 2009. “How to Manage Outside 

Innovation,” MIT Sloan Management Review (50:4), h. 69–76.

31  Andrei Hagiu, 2007. “Merchant or Two-Sided Platform?” Review of 

Network Economics (6:2), h. 115–133.

32  Boudreau and Lakhani, Op.Cit.

33  Ibid.

126

pemilik platform selama proses desain dan pengembangan 

produk dan layanan baru, sementara pemilik platform dapat 

memberlakukan aturan dan peraturan tertentu tentang 

kontributor eksternal. Model ini biasanya diaplikasikan di 

dalam Facebook dan eBay.34

b. Kategorisasi digital platform berdasarkan model interaksi. 

Model ini berdasarkan model interaksi antara para 

kontributor eksternal. Untuk kategori pertama yaitu  

collaborative platforms, meliputi platform-platform yang 

keberadaannya diatur oleh norma sosial dan aturan yang 

fleksibel. Di bawah kategori ini, kontributor eksternal 

didorong untuk memberikan akses terbuka ke informasi. 

Contoh dari model ini yaitu : Threadless, SAP developpers 

network, Google Android application development, dan 

Wikipedia. Untuk kategori kedua yaitu  competitive 

platforms, yaitu kontributor eksternal mengembangkan dan 

menciptakan barang atau jasa yang bersaing. Pengguna 

akhir di sisi lain platform memilih di antara para kontributor 

eksternal berdasarkan preferensi dan kebutuhan mereka. 

Contoh dari model ini biasanya digunakan oleh perusahaan 

console video games.35

c. Kategorisasi digital platform berdasarkan model 

pengelolaannya. Model ini dibedakan antara model 

pengelolaan digital platform yang dilakukan secara terbuka 

dan yang dilakukan secara tertutup.36 Sebagai contoh 

platform digigtal yang pengelolaan dilakukan secara terbuka 

yaitu  Linux, sedangkan yang tertutup seperti Apple iOS 

dan Microsoft.

34  Jean C. Rochet and Jean Tirole, 2006. “Two-Sided Markets: a Progress 

Report,” RAND Journal of Economics (37:3), h. 645–667. Boudreau and 

Lakhani, Op.Cit.

35  Boudreau and Lakhani, Op.Cit.

36  Boudreau, K. 2010. “Open Platform Strategies and Innovation: Granting 

Access vs. Devolving

Control,” Management Science (56:10), h. 1849–1872. Lihat juga di Parker, 

G., and Van Alstyne, M. 2017. “Innovation, Openness, and Platform Control,” 

Management Science (in Advance:October), pp. 1–18.

127

d. Kategorisasi digital platform berdasarkan model struktur 

kepemilikannya. Model ini dibedakan antara proprietary 

platforms, seperti Microsoft Windows (PC operating system) 

dan open source platforms, seperti Linux. Masing-masing 

dari model struktur kepemilikan ini  mencerminkan 

perbedaan penting dalam harga, penjualan, profitabilitas, 

dan dampak sosial.37

Berdasarkan definisi jenis-jenis/macam-macam tentang 

digital platform sebagaimana telah dijelaskan diatas digital platform 

memiliki beberapa karakteristik yang menjelaskan bahwa digital 

platform merupakan model perngorganisasian yang sangat atraktif, 

yatu: Pertama, digital platform berkontribusi pada penurunan biaya 

transaksi yang cukup signifikan, termasuk didalamnya distribusi, 

pencarian, kontrak, dan biaya monitoring.38 Kedua, digital platform 

membantu dalam mengatur dan mengkoordinasikan pengembangan 

pelengkap teknologi produk melalui modularitas dan penyesuaian 

struktur tata kelola.39 Sebagai contoh platform iOS Apple dan Google 

Android menawarkan para pengembang software independen struktur 

teknikal dan pengaturan yang memfasiltasi dan memberikan insentif 

kepada mereka yang berpartisipasi di pengembangan aplikasi.40 

Ketiga, digital platform memiliki karakter generativity yaitu 

sebuah kemampuan dari teknologi untuk menghasilkan sebuah hasil 

yang baru yang didorong oleh penggunaan yang besar dan heterogen. 

37  Economides, N., and Katsamakas, E. 2006. “Two-Sided Competition of 

Proprietary vs. Open Source Technology Platforms and the Implications for 

the Software Industry,” Management Science (52:7), h. 1057–1071.

38  Tom Eisenmann, Geoffrey G. Parker, and Marshall W. Van Alstyne, 2006. 

“Strategies for Two- Sided Markets,” Harvard Business Review (84:10), 

h. 1–12. Lihat juga Pagani, M. 2013. “Digital Business Strategy and Value 

Creation: Framing the Dynamic Cycle of Control Points,” MIS Quarterly 

(37:2), h. 617–632.

39  Amrit Tiwana, Benn Konsynski, and Ashley A. Bush, 2010. “Platform 

evolution: Coevolution of platform architecture, governance, and 

environmental dynamics,” Information Systems Research (21:4), h. 675–687. 

Lihat juga Kevin Boudreau, 2010. “Open Platform Strategies and Innovation: 

Granting Access vs. Devolving Control,” Management Science (56:10), h. 

1849–1872.

40  Ahmad Asadullah, Isam Faik, & Atreyi Kankanhalli, Op.Cit

128

Sebagai contoh generativity dari sebuah platform memungkinkan 

mereka untuk menghasilkan sebuah solusi baru dalam rangak 

menghadapi tantangan permasalahan yang didasarkan pada 

kontribusi yang berbeda-beda dari sejumlah besar para partisipan 

yang terlibat didalamnya.41 Keempat, digital platform menciptakan 

cross side network effect, yaitu suatu kondisi yang merefleksikan 

fakta bahwa nilai dari sebuah platform bagi para pengguna di sastu 

sisi meningkat seiring dengan jumlah peserta di sisi lain meningkat. 

Sebagai contoh pada platform e-commerce seperti eBay atau Amazon 

bahwa nilai dari platform bagi para penjual akan meningkat apabila di 

sisi lain akan banyak pembeli yang menggunakan platform ini , 

begitu sebaliknya.42

Digital platform juga berbagi banyak fitur-fitur umum. Tidak 

seperti perusahaan tradisonal/konvensional, digital platform titdak di 

dorong oleh skala ekonomi pada sisi penawaran tetapi di dorong oleh 

skala ekonomi pada sisi permintaan dan menggeser produksi dari 

dalam perusahaan ke luar perusahaan. Digital platform tidak hanya 

menciptakan nilai bagi dirinya sendiri namun juga menjadi “orchestra” 

yang menciptakan nilai secara eksternal melalui interaksi dari apa 

yang telah mereka fasilitasi.43 Konsekwensinya, digital platform perlu 

menarik setidaknya dua kelompok pengguna yang berbeda yang 

akan saling berinteraksi dengan satu sama lain. Digital platform 

seperti itu berperan sebagai “matchmakers” yang akan mengurangi 

biaya transaksi bagi para pihak yang memiliki sesuatu yang berharga 

41  Samer Faraj, Georg von Krogh, Eric Monteiro, Karim R. Lakhani. 2016. 

“Online Community as Space for Knowledge Flows,” Information Systems 

Research (27:4), h. 668–684. Lihat juga Youngjin Yoo, Richard J. Boland 

Jr., Kalle Lyytinen dan Ann Majchrzak, 2012. “Organizing for Innovation in 

the Digitized World,” Organization Science (23:5), h. 1398–1408. Lihat juga 

Jonathan L. Zittrain, 2006. “The Generative Internet,” Harvard Law Review 

(119:7), h. 1974–2040.

42  Andrei Hagiu, 2014. “Strategic Decisions for Multisided Platforms,” 

MIT Sloan Management Review (55:2), h. 71–80. Lihat juga David S. 

Evans, Andrei Hagiu, and Richard Schmalensee, 2006. Invisible Engines: 

How Software Platforms Drive Innovation and Transform Industries, 

Massachusetts Institute of Technology Press.

43  World Economic Forum, Platforms and Ecosystems: Enabling the Digital 

Economy, 2019, h. 8–9.

129

untuk dapat dipertukarkan.44 Tidak seperti perusahaan tradisional/

konvensional, digital platform pertama-tama akan membutuhkan 

usaha  untuk menciptakan nilai ekonomi melalui interaksi ini , 

lalu kemudian akan mencapai massa kritis dan network effect (efek 

jaringan) sebelum mereka dapat ambil bagian dari nilai ini  untuk 

tujuan monetisasi.45

Pasar digital platform memiliki karakteristik yang membutuhkan 

pertimbangan dalam menganalisis kondisi persaingan mereka.46 

Sifat multi-sided pada digital platform menyiratkan bahwa partisipasi 

satu sekelompok pengguna menghasilkan “network externalities” 

(eksternalitas jaringan) di sisi lain digital platform. Eksternalitas 

(tidak langsung) lintas jaringan ada di mana permintaan di satu sisi 

digital platform bergantung pada partisipasi di sisi lain digital platform 

(misalnya dalam digital platform ride-hailing yang membutuhkan 

pengemudi dan pengendara).47 Digital platform juga dapat mengambil 

manfaat dari efek jaringan yang dihasilkan secara langsung (direct 

network effects), di mana manfaat yang dirasakan pengguna 

dari layanan digital platform langsung meningkat seiring dengan 

meningkatnya jumlah pengguna lain dari layanan digital platform 

ini  (misalnya dalam digital platform social networks/jaringan 

sosial seperti Facebook, Instagram).48

Network effects menyiratkan bahwa efisiensi dan manfaat 

penggunaan dari digital platform akan meningkat bersamaan dengan 

peningkatan ukuran digital platform ini . Network effects  juga 

mempengaruhi struktur harga, yaitu hubungan antara harga yang 

44  David S. Evans and Richard Schmalensee, Matchmakers: The New 

Economics of Multisided Platforms, Harvard Business Review Press, 2016, 

h. 8-15.

45  World Economic Forum, Op.Cit.

46  Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), 

Background Note: Latin American and Caribbean Competition Forum – 

Session III: Practical Approaches to Assessing Digital Platform Markets for 

Competition Law Enforcement, 2019, h. 5.

47  Ibid.

48  Michael L. Katz and Carl Shapiro, “Network Externalities, Competition, 

and Compatibility”, American Economic Review, vol. 75, no. 3, 1985, h. 424–

440, h. 424.

130

dibebankan pada sisi digital platform yang berbeda. Untuk digital 

platform yang multi-sided, bagaimana caranya harga total dibagi 

antara sisi yang berbeda mungkin penting karena begitu banyaknya 

tingkatan harga di dalam pembentukan harganya. Ini menjelaskan 

fenomena yang sering terjadi yaitu zero-price untuk pengguna di 

satu sisi yang disubsidi oleh pembayaran di sisi lain. Skala ekonomi 

juga khas di pasar multi-sided, mengingat proporsi mereka yang 

relatif tinggi terhadap fixed cost seperti misalnya untuk penelitian dan 

pengembangan dan rendah untuk variable costs.49

Fitur-fitur khusus dari bisnis multisided dan network effects dapat 

menimbulkan dinamika “winner-takes-all” (pemenang-mengambil-

semua) dan menciptakan persaingan usaha berdasarkan “ekosistem” 

yaitu mengacu pada cara baru untuk mengatur barang dan jasa 

yang melibatkan banyak perusahaan yang saling berkolaborasi dan 

bersaing untuk menawarkan barang atau jasa yang beraneka ragam.50 

Prevalensi network effects mungkin menyiratkan persaingan usaha 

di luar pasar dari pada di dalam pasar.51 Namun, tidak semua pasar 

digital platform yaitu  “winner-takes-all” di dalam pasar, karena ini 

membutuhkan network effects yang kuat, switching cost yang tinggi, 

dan multihoming pengguna menjadi tidak diinginkan atau sangat 

sulit.52 Demikian pula, network effects yang kuat dapat membuat 

pasar secara bersamaan menjadi efisien dan terkonsentrasi. Sejauh 

ini tidak ada patokan yang jelas untuk struktur pasar yang efisien di 

pasar digital platform.53

Digital platform memiliki perbedaan-perbedaan yang sangat 

penting di dalam pasar ekonomi digital, termasuk bagaimana mereka 

menghasilkan pendapatan, ukuran di dalam pasar (market size) 

49  Nestor Duch-Brown, “The Competitive Landscape of Online Platforms”, 

European Commission JRC Digital Economic Working Paper 2017–04, h. 3. 

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Op.Cit., 

h. 9

50  World Economic Forum, Op.Cit., h. 14.

51  LEAR, Ex-Post Assessment of Merger Control Decisions in Digital 

Markets: Final Report, 2019, h. 119

52  Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), 

Op.Cit., h. 25.

53  Nestor Duch-Brown, Op.Cit.

131

dan keuntungannya.54 Ada perbedaan antara digital platform yang 

penghasilan utamanya di dapat dari iklan (biasanya untuk mendanai 

layanan “gratis” yang diberkan kepada penggunanya), seperti layanan 

pencarian atau media sosial yang disediakan untuk pengguna oleh 

Google atau Facebook, dengan digital platform yang pendapatannya 

dihasilkan dari komisi berbasis transaksi atau biaya berlangganan., 

seperti layanan ride-hailing atau sewa kamar yang disediakan oleh 

Go-Jek, Grab, Uber atau Airbnb. Perbedaan seperti itu dalam konteks 

menghasilkan pendapatan bagi digital platform sangat penting untuk 

dipahami, misalnya, terkait relevansi data pengguna untuk operasional 

digital platform. Demikian pula dari konteks dinamika bisnis antara 

digital platform yang berbasis transaksi berbeda dari digital platform 

yang berbasis non-transaksi karena digital platform yang berbasis 

transaksi harus memfasilitasi transaksi antara pengguna di sisi yang 

berbeda dari pasar digital platform untuk menghasilkan pendapatan.55

Dinamika struktur dari pasar digital platform dengan karakteristik 

yang melekat pada dirinya seperti layanan zero-price, network effect 

(efek jaringan), market tipping, efek lock-in, monetizing data, dan 

multihoming (dalam konteks ini yaitu  praktik menggunakan lebih 

dari satu digital platform secara bersamaan, seperti menggunakan 

dua mesin pencari yang berbeda secara bersamaan dalam satu 

waktu) yaitu  salah satu faktor yang memerlukan pertimbangan 

cermat saat menentukan pasar dan membangun market power di 

pasar digital platform. Dalam beberapa kasus, tidak jelas apakah 

digital platform bersaing dengan pelaku bisnis tradisional atau apakah 

mereka membangun relevant market (pasar bersangkutan) yang 

terpisah. Ini membutuhkan analisis yang cermat dan pemahaman 

tentang dinamika pasar khususnya dinamika pasar yang terjadi di 

lingkup digital platform.56

54  Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), An 

Introduction to Online Platforms and their Role in the Digital Transformation, 

2019, h. 72.

55  World Economic Forum, Competition Policy in a Globalized, Digitalized 

Economy, Platform for Shaping the Future of Trade and Global Economic 

Interdependence, White Paper, December 2019, h. 6.

56  United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), 

Op.Cit., h. 3.

132

Digital platform memiliki model dan fungsi layanan bisnis baru 

yang operasionalisasinya mengandalkan algoritma pemrograman 

secara khusus yang dirancang untuk mengumpulkan dan memproses 

data serta membuat dan menghasilkan keputusan berdasarkan data 

yang dikumpulkan dan diproses ini . Digital platform dengan 

sistem ini  membutuhkan high up-front sunk costs (biaya hangus 

di muka yang tinggi) dan memiliki marginal cost (biaya marjinal) yang 

rendah. Adapun teknologi yang diperlukan oleh digital platform untuk 

menyimpan, memproses, dan memelihara data ini  bisa sangat 

mahal, tetapi begitu sistem beroperasi, marginal cost yang terkait 

dengan data tambahan yang terkumpul kemudian akan rendah, 

dan data ini  dapat membantu meningkatkan algoritma untuk 

memberikan layanan yang lebih baik dan lebih personal kepada 

konsumen. Struktur biaya pada model bisnis seperti ini ditandai 

dengan skala dan cakupan ekonomi yang tinggi dan oleh karena itu 

dapat memfasilitasi terjadinya konsentrasi pasar data yang besar di 

tangan beberapa pelaku usaha yang bermain di pasar ini .57

Munculnya digital platform telah memfasilitasi monetisasi 

aktivitas manusia sehari-hari, mengubah semua jenis interaksi sosial, 

seperti: pertemanan, memesan makanan dan minuman, bepergian, 

belanja, menjadi transaksi potensial yang terdesentralisasi dan tidak 

terintermediasi selayaknya model bisnis konvensional. Selain itu, 

dengan eksistensi digital platform sebagai entitas digital maka muncul 

pertanyaan tentang jenis layanan yang mereka berikan, dimana 

sebagian besar jenis layanan yang diberikan dari model bisnis yang 

dijalankan dari digital platform ini  tidak diatur dalam peraturan 

perundang-undangan yang ada. Sementara beberapa dari digital 

platform masih menimbulkan banyak penafsiran terkait jenis layanan 

yang diberikan dari model bisnis yang dijalankan dengan peraturan 

perundang-undangan yang ada.58

57  Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), 

2016, Big Data: Bringing Competition Policy to the Digital Era, DAF/COMP 

(2016)14, Paris, 27 October 2016.

58  Seperti misalnya Go-Jek, Grab maupun Uber, yang mendapat resistensi 

dari pelaku perusahaan konvensional seperti angkutan taxi dan angkutan 

umum lainnya, dimana layanan yang mereka berikan menimbulkan 

banyak pertanyaan yaitu apakah mereka yaitu  perusahaan aplikasi atau 

perusahaantransportasi? Jika iya apakah mereka tunduk pada regulasi 

133

Di era digital platform, praktik bisnis dan model bisnis sangat 

berkembang begitu pesat, dan terkadang jauh lebih cepat dari proses 

pembuatan peraturan perundang-undangannya. Kemunculan digital 

platform baru dengan berbagai tawaran layanannya  secara efektif 

telah membentuk ulang kondisi pasar yang ada dan memunculkan 

dinamika daya saing. Tantangan utama dari otoritas persaingan 

usaha sebagai regulator di era ekonomi digital pada umumnya yaitu  

bahwa perubahan-perubahan ini  terjadi sangat begitu cepat 

dan terkadang perubahan-perubahan ini  terjadi dengan caranya 

yang halus dimana perubahan ini  kemudian mulai bersentuhan 

dengan sistem regulasi yang komplek dan saling berkaitan. Dukungan 

terhadap proses digitalisasi ekonomi yang saat ini berkembang 

memerlukan evaluasi ulang secara menyeluruh terkait keefektifan 

peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga nantinya akan 

memberikan kemampuan kepada otoritas persaingan usaha secara 

cepat dan proaktif mengatasi masalah yang muncul.59

Secara umum terdapat beberapa permasalahan-permasalahan 

yang muncul yang sangat berkaitan dengan isu-isu penegakan 

hukum di dalam hukum persaingan usaha yang kemunculannya 

sebagai dampak dari keberadaan digital platform ini , beberapa 

diantaranya permasalahan-permasalahan ini  akan dipetakan 

sebagai berikut, yaitu:

a. Dual and multi role of digital platforms. 

Evans and Schmalensee mendefiniskan dual atau multisided 

platform (yang selanjutnya menggunakan istilah multisided 

platform) sebagai berikut:

“has (a) two or more groups of customers; (b) who need each 

other in some way; (c) but who cannot capture the value from 

transportasi yang ada? Apakah mereka dalam menetapkan tarif, ijin trayek 

dan operasional mengikuti sistem pengaturan transportasi umum yang ada? 

Prospera (Australian negara  Partnership for Economic Development) & 

KPPU-RI, Op.Cit., h. 2.

59  Prospera (Australian negara  Partnership for Economic Development) 

& KPPU-RI, Op.Cit., h. 2.

134

their mutual attraction on their own; and (d) rely on the catalyst 

to facilitate value creating interactions between them.”60

Multisided platform merupakan bisnis model yang menjadi 

perantara antara dua atau lebih platform yang berbeda sebagai 

group pengguna yang memungkinkan saling interaksi di antara 

mereka. Oleh karena itu, multisided platform terdiri dari berbagi 

fasilitas dimana interaksi terjadi di antara pengguna. Multisided 

platform mendasarkan pada keberadaan tempat virtual atau 

fisik (yang disebut sebagai “platform”) yang memungkinkan 

dan memfasilitasi interaksi antara dua atau lebih kelompok 

pengguna yang berbeda, yang dicirikan oleh hubungan saling 

ketergantungan diantara para pihak, karena adanya hubungan 

tidak langsung dan network effect.61

Banyak diantara digital platform memberikan layanan di dua 

sisi (dual side platform) yang memberikan dua kelompok 

pengguna di masing-masing sisi mendapatkan keuntungan dari 

digital platform ini . Sebagai contoh pada platform mesin 

pencarian (search engine) seperti Google digunakan baik oleh 

individu untuk mencari informasi maupun oleh pengiklan untuk 

menargetkan konsumen potensial. Sementara, untuk digital 

60  David S. Evans and Richard Schmalensee (2007a), The Industrial 

Organization of Markets with Two-Sided Platforms, Competition Policy 

International, 3(1), 151-179; reprinted as Evans, David S. and Richard 

Schmalensee (2008), Markets with Two-Sided Platforms, in 1 Issues in 

Competition Law and Policy 667 (ABA Section of Antitrust Law 2008).

61  Jean C. Rochet and Jean Tirole, Platform Competition in Two-Sided 

Markets. Journal of European Economic Association. 2003, Vol. 1, 990–1029. 

Mark Armstrong, Competition in Two-Sided Markets. The RAND Journal 

of Economic. 2006, Vol. 37, 668–691. Henning Piezunka, Technological 

Platforms: an Assessment of The Primary Types of Technological Platforms, 

Their Strategic Issues and Their Linkages To Organizational Theory. 

Journal Betriebswirtsch. 2011, Vol. 61, 179–226. Kalina S. Staykova and 

Jan Damsgaard, Adoption of Mobile Payment Platforms: Managing Reach 

and Range. Journal of Theoretical Applied Electronic Commerce Research, 

2016, Vol. 11, 65–84. Marc Rysman, The Economics of Two-Sided Markets. 

Journal of Economic Perspective, 2009, Vol. 23, 125–143. Andrei Hagiu 

and Julian Wright, Multi-Sided Platforms. International Journal of Industrial 

Organization, 2014, Vol. 43, issue C, 162–174. Jian Li, Is Online Media A Two-

Sided Market? Computer Law & Security Review, 2015, Vol. 31, 1, 99–111.

135

platform yang memberikan layanan di banyak sisi (multisided 

platform) menyediakan beranekaragam jenis layanan kepada 

banyak pengguna yang berbeda-beda, mengaburkan batas 

antara pengguna, konsumen, platform dan layanan bisnis. 

Dalam hal ini contohnya yaitu  Facebook, dengan menyimpan 

banyak data pengguna yang dimanfaatkan oleh Facebook 

untuk menyediakan strategi pemasaran dan periklanan yang 

dapat ditindaklanjuti kepada pelanggan yang membayar. Para 

pelaku usaha periklanan juga membayar Facebook untuk 

beriklan kepada pelanggan yang paling sesuai dengan segmen 

pasar mereka. Eksistensi dual and multisided digital platforms 

ini  membuat banyak prinsip persaingan menjadi tidak 

relevan atau tidak dapat diterapkan, sehingga menyulitkan 

otoritas persaingan untuk terus melindungi kepentingan 

konsumen.62

b. Integrasi secara vertikal dan horizontal. 

Dalam melakukan kegiatan usahanya pelaku usaha (baik 

konvensional maupun yang bergerak di lingkup digital platform) 

tentu akan melakukan hubungan-hubungan dengan pihak 

lainnya, baik dengan para kompetitornya maupun dengan para 

pemasok. Hubungan-hubungan ini yaitu  hal yang wajar dan 

memang harus dilakukan oleh pelaku usaha untuk menjalankan 

usahanya. Namun, saat  suatu pelaku usaha ingin pangsa pasar 

yang dimilikinya menjadi lebih besar, pertumbuhan perusahaan 

dan perolehan laba yang semakin meningkat, tingkat efesiensi 

yang semakin tinggi dan juga untuk mengurangi ketidakpastian 

akan pasokan bahan baku yang dibutuhkan dalam berproduksi 

dan pemasaran hasil produksi, biasanya perusahaan akan 

melakukan penggabungan ataupun kerja sama dengan pelaku-

pelaku usaha lain baik dilakukan dengan pelaku usaha pada 

level yang sama/sejenis (horizontal) maupun dengan pelaku 

usaha pada level yang berbeda yang memiliki keterkaitan usaha 

dari hulu sampai hilir (vertikal).63

62  Prospera (Australian negara  Partnership for Economic Development) 

& KPPU-RI, Op.Cit., h. 2-5.

63  Andi Fahmi Lubi, et.all., Buku Teks Hukum Persaingan Usaha, Edisi 

Kedua, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), 2017, h. 120.

136

Integrasi horizontal dikenal dengan cara merger atau akusisi 

(penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan). Pelaku 

usaha yang akan melakukan penggabungan ataupun kerja 

sama dengan pelaku usaha lainnya yang secara vertikal 

berada pada level yang berbeda pada proses produksi, maka 

kerja sama ini disebut integrasi vertikal. Jadi integrasi vertikal 

terjadi saat  satu perusahaan melakukan kerja sama dengan 

perusahaan lain yang berada pada level yang berbeda dalam 

suatu proses produksi, sehingga membuat seolah-olah mereka 

merupakan satu perusahaan yang melakukan dua aktivitas 

yang berbeda tingkatannya pada satu proses produksi.64

Integrasi vertikal mengacu pada penyedia layanan digital yang 

mengakuisisi para pelaku bisnis di berbagai titik rantai pasokan. 

Raksasa e-commerce seperti Amazon contohnya, melakukan 

beberapa aktifitas e-commerce-nya secara bersamaan dimana 

mereka mengelola data pergudangan, menyediakan cloud 

services, mengoperasionalkan website, menyediakan fasilitas 

pembiayaan, menatakelola logistik, serta memiliki armada 

pengangkutan sebagai alat transportasi pengiriman. 

Sedangkan Integrasi horizontal mengacu pada ekspansi bisnis 

yang dilakukan di berbagai macam sektor layanan dimana 

dalam proses operasionalnya terlibat dalam begitu banyak 

jenis kegiatan yang berbeda-beda sehingga membuat kabur 

eksistensi asal dari penyedia bisnis ini . Sebagai contoh 

yaitu  apa yang dilakukan oleh Go-Jek dan Grab, dimana 

keduanya memulai bisnisnya sebagai aplikasi penyedia jasa 

pemesanan transportasi (ride hailing application), namun 

seiring dengan perkembangan platformnya kemudian juga 

melakukan bisnis pengantaran makanan, pengiriman barang, 

alat pembayaran dan berbagai macam bentuk layanan harian 

lainnya (day-to-day service).65

64  Phillip E. Areeda, dan Louis Kaplow, Anitrust Analysis, Problems, Cases, 

4th Edition, Little Brown Company, Boston, 1988, h. 204.

65  Prospera (Australian negara  Partnership for Economic Development) 

& KPPU-RI, Op.Cit., h. 2-5.

137

c. Network effects (efek jaringan). 

Network effects muncul saat  nilai produk untuk satu konsumen 

meningkat apabila juga dikonsumsi oleh konsumen lain. Contoh 

klasik dari network effects ini yaitu  telepon, dimana telepon 

akan semakin menjadi berguna, dan kerana itu kemudian menjadi 

berharga, karena semakin banyak orang yang memilikinya. 

Tentu saja seseorang tidak akan ada alasan untuk memiliki 

telepon jika tidak ada yang menelponnya. Dalam konteks digital 

platform, network effects akan muncul saat  semakin banyak 

konsumen menggunakan dan mengadopsi layanan digitalnya, 

dalam hal ini algoritma search engine Google akan meningkat 

apabila terjadi volume pencarian yang sangat tinggi, fitur-fitur 

sosial yang ada di dalam Facebook akan bekerja dengan 

baik saat  semakin banyak teman yang membagikan konten 

mereka, dan aplikasi pemesanan transportasi Go-Jek atau 

Grab akan semakin kuat saat  semakin banyak pengemudi 

yang dapat memenuhi permintaan konsumennya.66

Secara teori, network effects membawa manfaat bagi 

konsumen, karena menyediakan berbagai layanan yang dapat 

diperoleh sesuai permintaan dan dengan biaya lebih rendah 

(bahkan gratis). Tetapi di sisi yang lain network effects juga dapat 

berkontribusi pada pengembangan monopoli, karena network 

effects dapat mengarahkan perusahaan untuk menerapkan 

praktik anti-persaingan untuk mendominasi pasar, bahkan 

saat  teknologi baru yang lebih baik muncul dan diperkenalkan 

di pasar. Perilaku seperti itu bisa sangat berbahaya bagi 

persaingan usaha, karena tidak hanya mencegah masuknya 

pesaing potensial, tetapi juga membuka jalan bagi praktik 

merusak harga atau predatory pricing.67

d. “Free” services atau zero price provision. 

Model bisnis yang berpusat pada penyediaan produk dengan 

zero price provision (harga nol) bukanlah hal baru, perusahaan 

66  Geoffrey Parker dan Georgios Petropoulos and Marshall Van Alstyne, 

(2020), Digital Platforms and Antitrust, Working Paper 06/2020, Bruegel, h. 

6-7.

67  Ibid.

138

media konvensional seperti radio, televisi bahkan surat kabar 

bahkan menyediakan konten mereka secara gratis dan 

membiayai produksi mereka melalui penghasilan dari iklan. 

Di era digital platform, pasar dengan zero price provision 

(harga nol) telah meningkat dengan karakteristiknya yang unik 

dan cakupan yang sangat luas. hampir tidak mungkin bagi 

konsumen untuk tidak menggunakan setidaknya satu produk 

atau layanan digital gratis di setiap harinya. Dari aplikasi mobile 

gamming hingga social networks semuanya menawarkan zero 

price untuk produk dan jasanya, dan hal ini  biasanya 

dirancang untuk membangun loyalitas terhadap pelanggan 

meraka, memperoleh data pengguna dari pelanggan mereka, 

mendapatkan publisitas gratis, hingga bahkan menggangu 

pelaku usaha lain yang bersaing dengannya.68

Kesulitan yang akan dihadapi oleh otoritas persaingan usaha 

yaitu  pertanyaan tentang bagaimana menilai sifat transaksi 

antara pengguna dan penyedia produk/layanan yang diberikan 

secara gratis ini . Jika sifat transaksinya sulit untuk dinilai, 

maka kemungkinan besar hubungan antara pelaku usaha digital 

platform dan konsumen juga akan sulit untuk didefinisikan, yang 

pada gilirannya mempersulit penerapan peraturan yang tepat. 

Dalam lingkungan di mana produk tidak dapat diidentifikasi dan 

model bisnisnya ambigu, maka eksistensi bisnis digital platform 

akan jauh dari jangkauan peraturan perundang-undangan yang 

ada.69

e. Penggunaan dan kontrol terhadap data. 

Digital platform mengandalkan semua jenis data untuk dapat 

berfungsi dengan baik, dimana data transaksi digital perlu 

ditransfer antara pengguna, pelanggan, pedagang, operator 

sistem pembayaran, perusahaan kartu, dan banyak perantara 

lainnya. Terlepas dari aliran data ini, kenyataannya masih 

ada banyak hambatan untuk pengiriman data yang cepat 

dan aman. Kapasitas untuk memindahkan data dalam jumlah 

68  Prospera (Australian negara  Partnership for Economic Development) 

& KPPU-RI, Op.Cit., h. 2-5.

69  Ibid.

139

besar dan cepat yang melintasi batas yurisdiksi suatu negara 

dapat melanggar ketentuan-ketentuan seperti privasi dan 

perlindungan data konsumen.70

 Selain permasalahan-permasalahan sebagaimana telah 

dijelaskan di atas, di dalam  digital platform terdapat temuan-

temuan baru yang membentuk intervensi di dalam pasar digital dan 

mengarahkan otoritas persaingan usaha untuk memahaminya dengan 

pola pikir yang berbeda dari apa yang telah lakukan pada ekonomi 

tradisional sebelumnya. Temuan-temuan baru dimaksud yaitu  

sebagai berikut:71

1. Inovasi yang cepat dan responsif yang dihadirkan oleh 

digital platform di dalam pasar digital pada dasarnya 

merupakan hasil yang diinginkan dari kebijakan persaingan 

usaha, karena salah satu tujuan dari diterapkannya 

kebijakan persaingan usaha yaitu  mendorong terjadinya 

kreatifitas dan inovasi. Oleh karena itu, intervensi dalam 

bentuk regulasi persaingan usaha terhadap digital platform 

perlu menyeimbangkan kebutuhan akan menegakan 

prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dengan 

keinginan untuk mempertahankan inovasi di dalam pasar 

digital platform.

70  Ibid.

71  Disimpulkan dari Competition Commission South Africa, Competition in 

Digital Economy, Report Paper, September 2020. Greg Sivinski, Alex Okuliar 

& Lars Kjolbye. 2017. “Is Big Data a Big Deal? A Competition Law Approach 

to Big Data”, European Competition Journal, 13:2-3, 199-227. Margrethe 

Vestager (2019). “Shaping Competition Policy in the Era of Digitalisation”. 

Brussels, 17 January 2019. Available at: https://ec.europa.eu/commission/

commissioners/2014. Lihat juga di Organization for Economic Cooperation 

and Development (OECD), 2013. The Digital Economy, OECD, Paris. http://

www.oecd.org/daf/competition/The-DigitalEconomy-2012.pdf. Organization 

for Economic Cooperation and Development (OECD) (2014). Measuring the 

Digital Economy: A New Perspective. OECD Publishing, Paris. Organization 

for Economic Cooperation and Development (OECD), 2016, Big Data: 

Bringing Competition Policy to the Digital Era, DAF/COMP (2016)14, Paris, 

27 October 2016.

140

2. Dalam pasar digital platform, sangat dimungkinkan 

terjadinya konsentrasi yang timbul dari keuntungan sebagai 

pioner di dalam pasar, akumulasi data, network effect serta 

perilaku eksklusif. Jika terjadi, kondisi-kondisi ini  

membutuhkan kebijakan serta regulasi persaingan usaha 

untuk secara proaktif mengidentifikasi dan mencegah 

sebagai bentuk strategi pertahanan sebelum terlalu sulit 

dan kompleks dalam penegakannya.

3. Dalam ekosistem digital platform, kondisi konsumen sangat 

berbeda dengan konsumen di dalam pasar konvensional, 

dimana di dalam pasar digital konsumennya telah 

terinformasi dengan baik, ditambah dengan kemudahan 

masuk di pasar digital, yang berarti konsumen dapat 

menentukan manfaat pilihan mereka dengan kecepatan dan 

akurasi. Ini sekali lagi menuntut otoritas persaingan usaha 

untuk menyeimbangkan tujuan kebijakan jangka panjang 

dari pertumbuhan ekonomi dengan preferensi konsumen.

4. Laju perubahan yang cepat di dalam dunia digital platform 

yang meminta otoritas persaingan usaha untuk terus 

memantau perkembangan dan siap mengantisipasi pada 

saat keadaan berubah sewaktu-waktu dimana perubahan 

ini  kemudian menghadirkan berbagai macam 

permasalahan yang harus diselesaikan.

Akumulasi dari big data, yang merupakan aset paling berharga di 

dalam digital platform, ditambah dengan adanya network effects, dapat 

memberikan kekuatan pasar (market power) dan penyelahgunaan 

terhadap posisi dominan. Dalam perspektif ekonomi, posisi dominan 

yaitu  posisi yang ditempati oleh perusahaan yang memiliki pangsa 

pasar terbesar. Dengan pangsa pasar yang besar ini  perusahaan 

memiliki market power. Dengan market power ini , perusahaan 

dominan dapat melakukan tindakan/strategi tanpa dapat dipengaruhi 

oleh perusahaan pesaingnya.72 Parameternya yaitu  bahwa pelaku 

72  Andi Fahmi Lubis, et.all., Op.Cit., h. 233. Dalam ketentuan Pasal 1 

angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, posisi dominan didefinisikan 

sebagai: “Suatu keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing 

yang berarti atau suatu pelaku usaha mempunyai posisi lebih tinggi 

daripada pesaingnya pada pasar yang bersangkutan dalam kaitan pangsa 

141

usaha yang mempunyai posisi dominan mempunyai posisi tertinggi di 

antara pesaingnya dalam kaitan pangsa pasar, kemampuan keuangan, 

kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, dan kemampuan 

menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.73 

Pelaku usaha yang mempunyai posisi dominan tidak dilarang 

oleh sebagian besar otoritas persaingan usaha di dunia, asalkan 

pencapaian posisi dominan ini  dilakukan melalui persaingan 

usaha yang sehat atau fair. Namun yang dilarang yaitu  apabila 

pelaku usaha ini  menyalahgunakan posisi dominannya. Bentuk-

bentuk penyalahgunaan posisi dominan atau hambatan-hambatan 

persaingan usaha yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang 

mempunyai posisi dominan yaitu :74 

a. Menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan 

untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen 

memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing dari segi 

harga maupun kualitas; atau 

b. Membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau 

c. Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi 

pesaing untuk memasuki pasar yang bersangkutan; atau

d. Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu 

untuk melakukan kegiatan yang sama pada pasar yang 

bersangkutan; atau 

pasarnya, kemampuan keuangan, akses pada pasokan atau penjualan serta 

kemampuan menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa 

tertentu.” 

73  Ketentuan persentase pangsa pasar suatu pelaku usaha sebagai pelaku 

usaha yang mempunyai posisi dominan diatur di dalam Pasal 25 ayat (2) 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menetapkan bahwa: “Pelaku 

usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 

apabila: 

a. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% 

(lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa 

tertentu; atau 

b. Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 

75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang 

atau jasa tertentu.”

74  Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999

142

e. Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha 

pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan dengan 

pelaku usaha pesaingnya itu; atau 

f. Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau 

jasa pada pasar yang bersangkutan; atau 

g. Melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha 

tertentu.

Penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana telah dijelaskan 

diatas berkaitan dengan pengukuran pasar bersangkutan dimana 

otoritas persaingan usaha harus menyelidiki saat  kinerja pasar gagal 

memberikan manfaat yang disebabkan oleh praktik penguasaan pasar 

(market power) yang dimiliki oleh pelaku usaha yang dominan atau 

sekelompok pelaku usaha yang dominan. Banyak yurisdiksi hukum 

persaingan usaha di dunia hanya mempertimbangkan efisiensi pasar 

sebagai satu-satunya hal yang harus diinvestigasi. Kerugian yang 

dihasilkan karena adanya penyalahgunaan posisi dominan ini  

kemudian tidak saja dialami oleh para pesaingnya namun juga dialami 

oleh konsumen didalam pasar bersangkutan. saat  membicarakan 

penyalahgunaan posisi tawar pertimbangan penguasaan pasar 

(market power) yang dimiliki oleh suatu perusahaan tidaklah penting 

dan tidak lagi menjadi pertimbangan.75

Penguasaan pasar (market power) dalam konteks persaingan 

usaha yaitu  kemampuan perusahaan untuk mempengaruhi harga 

produknya di pasar. Kekuatan pasar memungkinkan perusahaan 

untuk menetapkan harga yang lebih tinggi daripada harga ekuilibrium 

di pasar kompetitif.  Perusahaan yang memiliki kekuatan pasar kita 

sebut sebagai pembuat harga  (price maker). Sedangkan, mereka 

yang tidak memilikinya kita sebut sebagai pengambil harga  (price 

taker).  Selanjutnya, kekuatan pasar juga terkait dengan struktur 

pasar di mana perusahaan beroperasi. Itu hadir di pasar persaingan 

tidak sempurna seperti oligopoli dan monopoli. Sebaliknya, di pasar 

persaingan sempurna, perusahaan tidak memiliki kekuatan harga dan 

hanya bertindak sebagai  price taker. Mereka menggunakan harga 

pasar sebagai harga jual produknya, yaitu sama dengan marginal cost 

(biaya marginal). Jadi, jika perusahaan memiliki kekuatan pasar, mereka 

dapat menetapkan harga di atas biaya marginal. Semakin tinggi selisih 

harga jual dengan biaya marginal, semakin tinggi profitabilitas mereka. 

Perusahaan memiliki kekuatan pasar jika mereka dapat mendominasi 

pasokan pasar, atau, mereka dapat mendiferensiasi penawaran, 

memungkinkan mereka untuk menetapkan harga premium.76

Bagi perusahaan, kekuatan pasar yaitu  sumber penting untuk 

menghasilkan laba ekonomi dalam jangka panjang. Mereka dapat 

menaikkan harga tanpa kehilangan pelanggan. Selain itu, mereka 

dapat mempertahankan harga tinggi dari waktu ke waktu. Di sisi lain 

konsumen harus membayar harga yang lebih tinggi. Itu mungkin tidak 

menjadi masalah jika mereka mendapatkan kepuasan (utilitas) yang 

sebanding dengan uang yang mereka bayarkan.Namun, terkadang, 

harga tidak selalu berkorelasi positif dengan kepuasan. saat  

perusahaan terlalu dominan, seperti dalam monopoli, mereka dapat 

menetapkan harga tinggi untuk produk berkualitas rendah. Mereka 

menyalahgunakan kekuatan pasar untuk menjalankan praktik bisnis 

tidak sehat.Karena alasan semacam itu, regulator mengawasi ketat 

setiap aktivitas yang menghasilkan peningkatan kekuatan pasar 

seperti dalam merger atau akuisisi.77

Kekuatan pasar (market power) serta penyelahgunaan posisi 

dominan di dalam pasar bukan satu-satunya yang menjadi perhatian 

dalam konteks persaingan usaha, tetapi kekuatan pasar ini telah 

menjadi sumber kekhawatiran yang terjadi dalam digital platform yang 

bentuknya seperti tercantum di bawah ini:

1. Perusahaan digital platform yang terintegrasi secara vertikal 

dapat memperoleh manfaat dari kepemilikan platform dan 

pada saat yang sama bersaing dengan penjual di platform 

ini . Hal ini memungkinkan pemilik platform untuk 

menggunakan informasi dan data yang dikumpulkannya 

dari penjual untuk keuntungan dan kerugian penjual 

sekaligus.

2. Integrasi vertikal juga mendorong insentif untuk self 

preferences, yaitu tindakan di mana digital platform akan 

memberikan perlakuan istimewa terhadap layanan mereka 

atas layanan perusahaan lain dan dengan demikian 

mempertahankan posisi dominasi mereka di dalam platform 

ini .

3. Konglomerasi berpotensi menghadirkan dampak negatif 

terhadap pertumbuhan yang inklusif di dalam pasar 

digital platform, bahkan terjadi bagi beberapa pemain 

besar yang saling bersaing didalamnya. Hal ini khususnya 

memprihatinkan, terlebih tingkat konsentrasi pasar sudah 

sangat tinggi di dalam suatu pasar digital platform, 

dan kemungkinan dampak dari adanya peningkatan 

konglomerasi akan meningkatkan hambatan masuk (entry 

barrier) bagi pendatang potensial.

4. Resale price maintenance (penetapan harga jual kembali) 

atau juga dikenal sebagai vertical price fixing79 yang terjadi di 

79  Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pengertian resale 

price maintenance atau vertical price fixing dapat dilihat di dalam Pasal 

8, yaitu: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha 

lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan/atau jasa 

tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan/atau jasa yang 

diterimanya dengan harga yang lebih rendah dari pada harga yang telah 

diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha 

tidak sehat.” Terdapat dua macam resale price maintenance yaitu penetapan 

harga secara maksimum (maximum price fixing). Dengan penetapan 

harga maksimum ini, maka sebenarnya masih terdapat persaingan antara 

pelaku usaha, yang mungkin akan menguntungkan konsumen, karena 

yang diperjanjikan yaitu  larangan untuk menjual lebih mahal atau di 

atas harga maksimum yang disepakati, sehingga pelaku usaha masih 

bisa berkompetisi di harga jual sepanjang hal ini  masih di atas harga 

predatori. Jenis kedua yaitu  minimum resale price maintenance (floor 

dalam pasar digital platform juga telah diselidiki khususnya 

dalam beberapa kasus-kasus yang muncul di Eropa. 

Praktik resale price maintenance pada dasarnya bukanlah 

merupakan perbuatan yang melawan hukum persaingan 

usaha, dimana setiap pelaku usaha mempunyai hak untuk 

mengontrol beberapa aspek distribusi dari produknya. 

Pelaku usaha dapat saja mendirikan perusahaan retail 

sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain. Mendirikan 

retail sendiri memerlukan modal dan tenaga, sedangkan 

kerja sama dengan pihak lain tidak, namun tidak mempunyai 

kontrol secara langsung. Namun yang perlu diperhatikan 

yaitu  saat  resale price maintenance ini  terjadi di 

digital platform dimana pelaku usahanya telah memiliki 

market power dan posisi dominan di dalam pasar digital 

platform, sehingga pelaku usaha ini  dapat melakukan 

kontrol hingga monopoli pasar.80

Terlihat jelas bahwa kehadiran digital platform telah membawa 

permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan isu persaingan 

usaha. Permasalahan-permasalahan ini  sebagian besar sangat 

sulit dipecahkan jika mengandalkan pendekatan-pendekatan positivis 

normatif (teknikal) sebagaimana selama ini dianut oleh hukum 

persaingan usaha, seperti efisiensi, kesejahteraan konsumen, kolusi, 

integrasi vertikal, integrasi horizontal, market power, posisi dominan 

dan sebagainya. Oleh sebab itu dibutuhkan adanya pendekatan lain 

yang komprehensif dan secara prinsip-fundamental dapat menutupi 

celah ketidakmampuan pendekatan-pendekatan teknikal ini  

price) yaitu kesepakatan antar pelaku usaha di mana pembeli akan menjual 

kembali barang yang dia beli pada harga di mana tidak boleh di bawah harga 

yang ditentukan. Dengan demikian adanya perjanjian minimum resale price 

maintenance yang telah dibuat sebelumnya oleh perusahaan manufaktur 

dengan perusahaan penyalurnya mengakibatkan perusahaan penyaluran 

tidak lagi memiliki kebebasan untuk menjual produk yang disalurkannya 

ini  dengan harga yang lebih rendah dari harga yang ditetapkan 

perusahaan penyalur lainnya. Veronica G. Kayne et al., Vertical Restraints: 

Resale Price Maintenance Territorial and Customer Restraint, Practising Law 

dalam menyelesaikan permasalahan penegakan hukum persaingan 

usaha di seputar digital platform. Adapun pendekatan alternatif 

ini  yaitu  melalui pendekatan teori competition fairness yang 

akan dijelaskan pada sub judul dibawah ini.

1.2. Teori Competition Fairness Sebagai Alternatif Disamping 

Teori Efisiensi (Efficientcy) dan Teori Kesejahteraan 

Konsumen (Consumer Welfare) Di Era Digital platform

Diskursus tentang perlunya competition fairness (yang dalam 

hal ini dimaknai persaingan usaha yang adil) tidak lepas dari esensi 

persaingan usaha itu sendiri. Organization for Economic Co-operation 

and Development (OECD) mengartikan persaingan usaha sebagai: 

“A situation in a market in which firms or sellers independently 

strive for the patronage of buyers in order to achieve a 

particular business objective, e.g. profits, sales, and/or market 

shares. Competition in this context is often equated with rivalry. 

Competitive rivalry between firms can occur when there are 

two firms or many firms. This is rivalry may take place in terms 

of price, quality, service, or combination of these and the other 

factors, which customers may value. Competition is viewed as 

an important process by which firms are forced to become 

efficent and offer greater choice of products and srvices at 

lower prices. It gives rise to increased consumer welfare 

and allocative efficiency. It includes the concept of “dynamic 

efficiency” by which firms engage in inovation and foster 

technological change and progress.”81

Adanya persaingan usaha menuntut pelaku usaha untuk terus 

memperbaiki produk atau jasa yang dihasilkan serta terus melakukan 

inovasi, berusaha  keras memberi barang atau jasa yang terbaik, dan 

menghasilkan barang atau jasa secara efisien. Bagi konsumen dengan 

adanya persaingan usaha memberikan pilihan dalam membeli barang 

atau jasa tertentu dengan harga yang minimal dan kualitas yang tinggi. 

Sebaliknya apabila monopoli yang berkembang, maka pelaku usaha 

81  OECD, Glossary of Industrial Organization Economics and Competition 

Law, dikompilasi oleh R. S. Khemani, Secretary-General of the OECD, (Paris: 

OECD, 1996), h. 22.

147

menjadi inefisiensi dalam menghasilkan barang atau jasa karena tidak 

adanya pesaing, inovasi barang atau jasa tidak terjadi, mengingat 

tidak adanya insentif untuk itu. Konsumen sangat dirugikan karena 

tidak memiliki alternatif pada saat akan membeli barang atau jasa 

tertentu dengan kualitas baik dan harga yang wajar.82

Keuntungan secara umum dari kondisi pasar yang bersaing 

termasuk diantaranya yaitu  harga yang rendah, meningkatnya 

output dan pilihan konsumen, serta meningkatkan proses dan 

mengurangi terbuangnya sumber daya. Konsumen dan masyarakat 

menjadi lebih baik serta lebih efisien dalam penggunaan sumber daya. 

Ekonomi dapat menyediakan beberapa pemahaman hingga sampai 

kepada bentuk-bentuk kegiatan yang dapat membatasi persaingan. 

Keuntungan dalam menghapus berbagai macam bentuk halangan 

dalam persaingan usaha dan peranan kebijakan persaingan usaha 

dapat memainkan peranan untuk meraih keuntungan-keuntungan 

ini .83

Tanpa adanya persaingan usaha, tidak akan dapat diketahui 

apakah kinerja yang dijalankan sudah mencapai tingkat yang optimal. 

Ini dikarenakan tidak adanya pembanding yang dapat dijadikan acuan. 

Kita akan selalu terjebak pada penilaian subyektif bahwa kita sudah 

melakukan yang terbaik. Dengan adanya pesaing, masing-masing 

pihak dapat mengukur kinerja dengan membandingkan kinerja 

pesaingnya.84 Terhadap keutamaan persaingan usaha ini 

powers operating on the affairs of mankind, non is greater than 

that of competition.”

Doktrin pasar bebas yang mengharuskan adanya persaingan 

usaha ini  akan sangat tergantung pada keberadaan persaingan 

usaha yang sehat di dalam pasar bebas ini . Indikasinya dapat 

terlihat dari kondisi-kondisi berikut ini: 

a. Para pemasok bersaing memperebutkan permintaan 

pasar yang lepas dari ketidakseimbangan dan keleluasaan 

ekonomi dan hanya dilakukan atas dasar keputusan 

ekonomi yang otonom, sementara pihak permintaan 

bersaing memperebutkan peluang lelang;

b. Sayarat pertukaran, khususnya harga, dapat dibentuk 

dan berkembang bebas sejauh mampu mempertahankan 

fungsinya sebagai indikator keterbatasan jumlah barang 

dan sebagai alat pengendali permintaan dan penawaran;

c. Akses tidak dibatasi, sehingga pemasok baru bila mendapat 

keuntungan dapat bergabung setiap saat sementara 

pasokan mereka dapat memperkaya ragam barang yang 

tersendiri dari segi jumlah mutu dan harga.86

Disamping itu sistem persaingan usaha yang sehat juga dapat 

di ukur berdasarkan kebebasan para pembeli untuk memilih pemasok 

barang; kebebasan pemasok barang untuk memilih para pembelinya; 

pasar yang memungkinkan para pelaku usaha bergerak bebas; dan 

pasar yang bisa dimasuki dengan bebas pula oleh para pendatang 

baru, sehingga dengan terpenuhinya kondisi dan ukuran-ukuran 

ini  diharapkan akan membentuk suatu tatanan struktur pasar 

yang berbentuk pasar persaingan sempurna (perfect competition 

market) yang ciri-cirinya yaitu  sebagai berikut:

a. Banyak penjual dan pembeli (many sellers and buyers). 

Jumlah perusahaan yang sangat banyak mengandung 

asumsi implisit bahwa output sebuah perusahaan relatif 

kecil dibanding output pasar (small relatively output). Semua 

perusahaan dalam industri (pasar) dianggap berproduksi 

efisien (biaya rata-rata terendah), baik dalam jangka 

pendek maupun jangka panjang. Kendatipun demikian 

jumlah output setiap perusahaan secara individu dianggap 

relatif kecil dibanding jumlah output seluruh perusahaan 

dalam industri.

b. Pelaku usaha tidak dapat menetukan secara sepihak harga 

atas produk dan jasa. Adapun yang menentukan harga 

yaitu  pasar berdasarkan equilibrium permintaan dan 

penawaran (supply and demand). Dengan demikian, pelaku 

usaha tidak bertindak sebagai price maker melainkan 

hanya sebagai price taker. 

c. Barang atau jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha yaitu  

betul-betul sama (product homogeneity). Yang dimaksud 

dengan produk yang homogen yaitu  produk yang mampu 

memberikan kepuasan (utilitas) kepada konsumen tanpa 

perlu mengetahui siapa produsennya. Konsumen tida