Persaingan usaha 8
usahaan
digital platform dan mencari cara untuk menghadapi tantangan
ini dalam rangka melindungi dan mendorong persaingan dalam
ekonomi digital.10
9 United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD),
Competition Law, Policy and Regulation in The Digital Era, Trade and
Development Commission, Intergovernmental Group of Experts on
Competition Law and Policy, Nineteenth session, Geneva, 7–9 July 2021, h.
3.
10 Kodrat Wibowo, Ekonomi dan Persaingan Usaha Pasca Undang-Undang
Cipta Kerja di Tahun 2021, Makalah Presentasi Dalam Webinar Sosialisasi
Undang-Undang Cipta Kerja, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Republik negara , Januari 2021.
119
Kondisi ini diatas secara umum menunjukan fakta bahwa
eksistensi digital platform di dalam lingkup pasar persaingan usaha
telah sesuai dengan tujuan di dalam hukum persaingan usaha,
yaitu tujuan consumer walfare (kesejahteraan konsumen) dan
tujuan efficiency (efisiensi). Oleh sebab itu, untuk dapat menjawab
persoalan-persoalan hukum yang muncul dalam dinamika persaingan
usaha di era digital platform tidak cukup hanya mengandalkan tujuan
consumer walfare (kesejahteraan konsumen) dan tujuan efficiency
(efisiensi) sebagai prinsip/asas dalam penegakan hukumnya,
sehingga jika masih menggunakan paradigma consumer walfare atau
efficiency, maka penegakan hukum persaingan usaha khususnya
dikaitkan dengan problematika diseputar digital platform akan sulit
dijangkau. Oleh sebab itu, ada teori lain yang dapat digunakan,
yaitu teori competition fairness, sebagai alternatif dalam menjawab
persoalan-persoalan hukum yang muncul di dalam penegakan hukum
persaingan usaha di era perkembangan digital platform.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang permasalahan sebagaimana
telah dijelaskan ini di atas, maka rumusan masalah yang akan
diteliti dalam artikel ini yaitu sebagai berikut:
a. Apakah yang menjadi konsepsi, karakteristik, dan jenis-jenis
digital platform dan permasalahan hukum persaingan usaha
apa saja yang muncul sebagai dampak dari perkembangan
digital platform ini ?
b. Apakah teori competition fairness dapat dijadikan sebagai
alternatif disamping teori efisiensi (efficientcy) dan teori
kesejahteraan konsumen (consumer welfare) dalam
penegakan hukum persaingan usaha di era digital platform?
Pembahasan
1.1. Konsepsi, Karakteristik, Dan Tipologi Digital platform Dan
Permasalahan-Permasalahan Yang Muncul Dalam Hukum
Persaingan Usaha
Sejak pertama kali muncul pada pertengahan 1990-an, definisi
120
ekonomi digital telah banyak berkembang, mencerminkan sifat
teknologi yang berubah dengan cepat dan penggunaannya oleh
perusahaan dan konsumen.11 Sehingga sampai dengan saat ini tidak
ada definisi yang baku tentang definisi ekonomi digital. Dipertengahan
tahun 1990-an, pengertian ekonomi digital dianalisis terutama
terkait dengan adopsi internet dan pemikiran awal tentang dampak
ekonominya (merujuk pada istilah “ekonomi internet”),12 dan di akhir
1990-an ini , Don Tapscott, yang pada waktu itu menggunakan
istilah “age of networked intelligence”, menjelaskan pengertian “age of
networked intelligence”, yaitu:
”Age of Networked Intelligence” where it is “not only about
the networking of technology… smart machines… but about
the networking of humans through technology” that “combine
intelligence, knowledge, and creativity for breakthroughs in
the creation of wealth and social development.13
Selanjutnya di akhir tahuan 1990-an, istilah ekonomi digital
sudah mulai digunakan oleh Neal Lane, yang mendefinisikan ekonomi
digital sebagai berikut:
“…the convergence of computing and communication
technologies in the internet and the resulting flow of information
and technology that is stimulating all of electronic commerce
and vast organisational changes”14
Selanjutnya, sejak tahun 2013, definisi ekonomi digital sudah
mulai berkembang lebih luas lagi, seperti definisi yang disampaikan
oleh OECD (2013), yaitu:
11 Kevin Barefoot, Dave Curtis, William Jolliff, Jessica R. Nicholson,
Robert Omohundro, (2018). Defining and Measuring The Digital Economy.
Working Paper. Bureau of Economic Analysis, United States Department of
Commerce, Washington, DC. Available at: https://www.bea.gov/system/files/
papers/WP2018-4.pdf.
12 Erik Brynjolfsson & Brian Kahin, eds. (2002). Understanding the Digital
Economy. Massachusetts Institute of Technology, Cambridge, MA.
13 Don Tapscott (1996). The Digital Economy: Promise and Peril in the Age
of Networked Intelligence. McGraw-Hill, New York, NY.
14 Neal Lane, 1999. Advancing The Digital Economy Into The 21st Century,
Information Systems Frontiers, 1(3), h. 317-320.
121
“The digital economy enables and executes the trade of goods
and services through electronic commerce on the internet”.15
Selain itu juga, ada definisi ekonomi digital yang disampaikan
oleh Knickrehm, yaitu:
“The digital economy is the share of total economic output
derived from a number of broad “digital” inputs. These digital
inputs include digital skills, digital equipment (hardware,
software and communications equipment) and the
intermediate digital goods and services used in production.
Such broad measures reflect the foundations of the digital
economy”.16
Serta yang terakhir, Dahlman mendefinisikan ekonomi digital
sebagai berikut, yaitu:
“……. the amalgamation of several general purpose
technologies (GPTs) and the range of economic and social
activities carried out by people over the Internet and related
technologies. It encompasses the physical infrastructure
that digital technologies are based on (broadband lines,
routers), the devices that are used for access (computers,
smartphones), the applications they power (Google,
Salesforce) and the functionality they provide (IoT, data
analytics, cloud computing)”.17
Berdasarkan definisi ekonomi digital ini dapat dimaknai
bahwa ekonomi digital lebih dari sekadar pasar (dalam konteksnya
yang konvensional/fisik), ekonomi digital melintasi dan memadukan
15 Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD),
2013. The Digital Economy, OECD, Paris. http://www.oecd.org/daf/
competition/The-DigitalEconomy-2012.pdf
16 Mark Knickrehm, Bruno Berthon and Paul Daugherty, Digital Disruption:
The Growth Multiplier Optimizing Digital Investments to Realize Higher
Productivity and Growth, Accenture Strategy Dublin. https://www.accenture.
com/_acnmedia/PDF-4/Accenture-Strategy-DigitalDisruption-Growth-
Multiplier.pdf
17 Carl Dahlman, Sam Mealy and Martin Wermelinger., 2016. Harnessing
the Digital Economy for Developing Countries, OECD, Paris. http://www.
oecd-ilibrary.org/docserver/download/4adffb24-en.pdf
122
semua pasar di mana barang dan jasa memanfaatkan basis internet
untuk produksi, distribusi, perdagangan, dan konsumsi oleh berbagai
pihak. Sementara, pemahaman pasar secara tradisional hanya
dianggap sebagai satu aliran dalam ilmu ekonomi, seperti misalnya
pasar keuangan, pasar modal, tetapi dalam konteks saat ini ekonomi
digital telah menjadi keseluruhan dalam sistem ekonomi yang berjalan
paralel dengan ekonomi industri dan suatu hari nanti akan mengancam
untuk mengambil alih ekonomi industri sebagai basis utama.18
Seiring meluasnya penggunaan internet pada pertengahan
2000-an dan seterusnya, semakin fokus pada kondisi di mana
ekonomi internet mungkin muncul dan tumbuh. Definisi ekonomi digital
berkembang menjadi analisis yang terkait dengan berbagai kebijakan
dan digitalisasi teknologi di satu sisi dan pertumbuhan information,
communication and technology (ICT) dan perusahaan berorientasi
digital sebagai aktor utama di sisi yang lain.19 Dalam beberapa
tahun terakhir ini diskusi telah terjadi dan pengertian akan ekonomi
digital telah bergeser, dimana lebih fokus pada cara teknologi digital,
layanan, produk, teknik, dan keterampilan yang menyebar secara
lintas ekonomi. Proses ini sering disebut sebagai digitalisasi, yang
didefinisikan sebagai transisi bisnis melalui penggunaan teknologi
digital, produk dan jasa.20
Rumana Bukht & Richard Heeks kemudian membagi ruang
lingkup ekonomi digital ke dalam 3 bentuk, yaitu: Pertama, bentuk
inti dari sektor digital (information technology/information and
communication technology) yang didalamnya terdiri dari hardware
manufacture, information services, software and IT consulting,
dan telecommunications. Kedua, lingkup yang lebih sempit, yaitu
digital services, platform economy (digital), sharing economy, dan
18 Competition Commission South Africa, Competition in Digital Economy,
Research Report on Digital Economy, 7 September 2020.
19 Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD),
(2012a). OECD Internet Economy Outlook 2012. OECD Publishing, Paris. And
OECD (2014). Measuring the Digital Economy: A New Perspective. OECD
Publishing, Paris.
20 Scott Brennen & Daniel Kreiss, (2014). Digitalization and Digitization.
Culture Digitally, 8. Available at: http://culturedigitally.org/2014/09/
digitalization-and-digitization/.
123
gig economy. Ketiga, lingkup yang lebih luas, yaitu e-business,
e-commerce, industry 4.0, precision agriculture, dan algorithmic
economy.21
Berdasarkan penjelasan tentang definisi ekonomi digital ini
maka dapat disimpulkan bahwa ekonomi digital merupakan sistem
yang sangat luas yang jika merujuk pada pembagian lingkup yang
dijelaskan oleh Rumana Bukht & Richard Heeks maka didalamnya
termasuk digital platform yang merupakan bagian dari sistem ekonomi
digital dalam pengertiannya yang sempit. European Commission dan
OECD mendefinisikan digital platform sebagai bisnis yang beroperasi
di dua (atau multi) sisi pasar, yang menggunakan internet untuk
memungkinkan interaksi antara dua atau lebih kelompok pengguna
yang berbeda tetapi saling bergantung satu dengan yang lainnya
sehingga menghasilkan nilai yang melibatkan berbagai layanan yang
tersedia di internet termasuk pasar, mesin pencari, media sosial, outlet
konten kreatif, toko aplikasi, layanan komunikasi, sistem pembayaran,
layanan ekonomi “kolaboratif”, dan masih banyak lagi.22
Selanjutnya, dalam perspektif yang lain digital platform
didefinisikan sebagai produk atau layanan di mana pengguna dengan
berbagai macam produk, layanan, atau informasi pelengkap (aplikasi)
dapat saling berinteraksi, dimana di dalam platform ini termasuk
didalamnya perangkat (seperti telepon), software (seperti operating
system dan browser), dan layanan (seperti mesin pencarian, jejaring
sosial dan situs e-commerce). Digital platform berfungsi untuk
menyediakan akses antara konsumen dan banyak aplikasi yang
beragam serta berfungsi untuk memperluas dan menggabungkan
fungsionalitas serta untuk meningkatkan akses konsumen ke aplikasi.23
21 Rumana Bukht & Richard Heeks, Defining, Conceptualising and
Measuring the Digital Economy, Working Paper Series, Centre for
Development Informatics Global Development Institute, SEED, University of
Manchaster, Manchaster, 2017, h. 13.
22 United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD),
Op.Cit., h. 3. Lihat juga Organisation for Economic Co-operation and
Development (OECD), (2019), "What is an “online platform”?", in An
Introduction to Online Platforms and Their Role in the Digital Transformation,
OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/19e6a0f0-en.
23 Howard A. Shelanski, Information, Innovation, and Competition Policy for
124
Ahmad Asadullah, Isam Faik, dan Atreyi Kankanhalli
membedakan pengertian digital platform ke dalam 2 bentuk, yaitu
pengertiannya secara teknikal dan non-teknikal. Berdasarkan konsep
teknikal, pengertian digital platform fokus pada elemen-elemen dan
proses teknis yang saling berinteraksi membentuk digital platform.24
Sebagai contoh seperti disampaikan oleh Paolo Spagnoletti, yaitu:
“Define a digital platform as “a building block that provides
an essential function to a technological system and serves
as a foundation upon which complementary products,
technologies, or services can be developed.”25
Dalam pengertian non-teknikal, digital platform dimaknai
sebagai sebuah pasar jaringan komersial yang memungkinkan
dilakukannya transaksi dalam bentuk business to business (B2B),
business to customer (B2C), atau bahkan customer to customer
(C2C).26 Selanjutnya, Tan Koon Koh dan Mark Fichman mendefinisikan
pengertian digital platform sebagai berikut:
“two-sided network…that facilitate interactions between
distinct but interdependent groups of users, such as buyers
and suppliers.”27
Definisi ini memfokuskan definis digital platform sebagai
sebuah proses interaksi antara kelompok-kelompok pengguna yang
saling berbeda yang bergabung ke dalam platform baik sebagai
pengguna maupun penyedia barang dan jasa.28
the Internet, University of Pennsylvania Law Review, Vol. 161: h. 1663, 2013.
24 Ahmad Asadullah, Isam Faik, & Atreyi Kankanhalli, Digital Platforms:
A Review and Future Directions, Research Paper on Literature Review on
Digital Platform, Twenty-Second Pacific Asia Conference on Information
Systems, Japan, 2018.
25 Paolu Spagnoletti, Andrea Resca, and Gwanhoo Lee, 2015. “A design
theory for digital platforms supporting online communities: a multiple case
study,” Journal of Information Technology (30:4), h. 364–380.
26 Ahmad Asadullah, Isam Faik, & Atreyi Kankanhalli, Op.Cit.
27 Tan Koon Koh and Mark Fichman, 2014. “Multi-Homing Users’
Preferences for Two-Sided Exchange Networks,” MIS Quarterly (38:4), h.
977–996.
28 Ahmad Asadullah, Isam Faik, & Atreyi Kankanhalli, Op.Cit.
125
Beberapa ahli mengkategorikan digital platform berdasarkan
model bisnis, model interaksi, model pengelolaan, dan model struktur
kepemilikan.29 Adapun penjelasan dari beberapa model digital platform
ini akan dijelaskan sebagai berikut:
a. Kategorisasi digital platform berdasarkan model bisnis
ini membedakan misalnya, antara integrator, produk, dan
model bisnis multisided platform, dan didalamnya terdapat
beberapa model.30 Untuk model pertama yaitu integrator
platform model, yaitu platform yang berfungsi sebagai
“irisan” antara kontributor eksternal dan pengguna akhir.31
Misalnya, Apple menyediakan platform di mana kontributor
eksternal (yaitu pengembang perangkat lunak iOS) dapat
bergabung dan membuat aplikasi untuk para pengguna
akhir. Menurut model ini, Apple mampu secara langsung
memantau & mengontrol transaksi dan mendapatkan
keuntungan dari transaksi yang terjadi pada platformnya.32
Untuk model kedua yaitu product platform model, yaitu
kontributor eksternal membangun di atas teknologi dasar
yang disediakan oleh pemilik platform, dan menjual produk
dan layanan secara langsung kepada pengguna akhir
(tanpa keterlibatan pemilik platform). Jadi, menurut model
ini pemilik platform memiliki kontrol yang lebih kecil atas
interaksi antara kontributor eksternal dan pengguna akhir.
Model ini diadopsi misalnya oleh layanan cloud computing
(komputasi awan) seperti yang disediakan oleh Amazon dan
Google.33 Untuk model ketiga yaitu multisided platform
model, yaitu model yang memberikan kebebasan kepada
kontributor eksternal untuk berinteraksi dengan pengguna
akhirnya di dalam platform. Selanjutnya, kontributor
eksternal tidak diharuskan untuk berinteraksi dengan
29 Ibid.
30 Kevin J. Boudreau and Karim R. Lakhani, 2009. “How to Manage Outside
Innovation,” MIT Sloan Management Review (50:4), h. 69–76.
31 Andrei Hagiu, 2007. “Merchant or Two-Sided Platform?” Review of
Network Economics (6:2), h. 115–133.
32 Boudreau and Lakhani, Op.Cit.
33 Ibid.
126
pemilik platform selama proses desain dan pengembangan
produk dan layanan baru, sementara pemilik platform dapat
memberlakukan aturan dan peraturan tertentu tentang
kontributor eksternal. Model ini biasanya diaplikasikan di
dalam Facebook dan eBay.34
b. Kategorisasi digital platform berdasarkan model interaksi.
Model ini berdasarkan model interaksi antara para
kontributor eksternal. Untuk kategori pertama yaitu
collaborative platforms, meliputi platform-platform yang
keberadaannya diatur oleh norma sosial dan aturan yang
fleksibel. Di bawah kategori ini, kontributor eksternal
didorong untuk memberikan akses terbuka ke informasi.
Contoh dari model ini yaitu : Threadless, SAP developpers
network, Google Android application development, dan
Wikipedia. Untuk kategori kedua yaitu competitive
platforms, yaitu kontributor eksternal mengembangkan dan
menciptakan barang atau jasa yang bersaing. Pengguna
akhir di sisi lain platform memilih di antara para kontributor
eksternal berdasarkan preferensi dan kebutuhan mereka.
Contoh dari model ini biasanya digunakan oleh perusahaan
console video games.35
c. Kategorisasi digital platform berdasarkan model
pengelolaannya. Model ini dibedakan antara model
pengelolaan digital platform yang dilakukan secara terbuka
dan yang dilakukan secara tertutup.36 Sebagai contoh
platform digigtal yang pengelolaan dilakukan secara terbuka
yaitu Linux, sedangkan yang tertutup seperti Apple iOS
dan Microsoft.
34 Jean C. Rochet and Jean Tirole, 2006. “Two-Sided Markets: a Progress
Report,” RAND Journal of Economics (37:3), h. 645–667. Boudreau and
Lakhani, Op.Cit.
35 Boudreau and Lakhani, Op.Cit.
36 Boudreau, K. 2010. “Open Platform Strategies and Innovation: Granting
Access vs. Devolving
Control,” Management Science (56:10), h. 1849–1872. Lihat juga di Parker,
G., and Van Alstyne, M. 2017. “Innovation, Openness, and Platform Control,”
Management Science (in Advance:October), pp. 1–18.
127
d. Kategorisasi digital platform berdasarkan model struktur
kepemilikannya. Model ini dibedakan antara proprietary
platforms, seperti Microsoft Windows (PC operating system)
dan open source platforms, seperti Linux. Masing-masing
dari model struktur kepemilikan ini mencerminkan
perbedaan penting dalam harga, penjualan, profitabilitas,
dan dampak sosial.37
Berdasarkan definisi jenis-jenis/macam-macam tentang
digital platform sebagaimana telah dijelaskan diatas digital platform
memiliki beberapa karakteristik yang menjelaskan bahwa digital
platform merupakan model perngorganisasian yang sangat atraktif,
yatu: Pertama, digital platform berkontribusi pada penurunan biaya
transaksi yang cukup signifikan, termasuk didalamnya distribusi,
pencarian, kontrak, dan biaya monitoring.38 Kedua, digital platform
membantu dalam mengatur dan mengkoordinasikan pengembangan
pelengkap teknologi produk melalui modularitas dan penyesuaian
struktur tata kelola.39 Sebagai contoh platform iOS Apple dan Google
Android menawarkan para pengembang software independen struktur
teknikal dan pengaturan yang memfasiltasi dan memberikan insentif
kepada mereka yang berpartisipasi di pengembangan aplikasi.40
Ketiga, digital platform memiliki karakter generativity yaitu
sebuah kemampuan dari teknologi untuk menghasilkan sebuah hasil
yang baru yang didorong oleh penggunaan yang besar dan heterogen.
37 Economides, N., and Katsamakas, E. 2006. “Two-Sided Competition of
Proprietary vs. Open Source Technology Platforms and the Implications for
the Software Industry,” Management Science (52:7), h. 1057–1071.
38 Tom Eisenmann, Geoffrey G. Parker, and Marshall W. Van Alstyne, 2006.
“Strategies for Two- Sided Markets,” Harvard Business Review (84:10),
h. 1–12. Lihat juga Pagani, M. 2013. “Digital Business Strategy and Value
Creation: Framing the Dynamic Cycle of Control Points,” MIS Quarterly
(37:2), h. 617–632.
39 Amrit Tiwana, Benn Konsynski, and Ashley A. Bush, 2010. “Platform
evolution: Coevolution of platform architecture, governance, and
environmental dynamics,” Information Systems Research (21:4), h. 675–687.
Lihat juga Kevin Boudreau, 2010. “Open Platform Strategies and Innovation:
Granting Access vs. Devolving Control,” Management Science (56:10), h.
1849–1872.
40 Ahmad Asadullah, Isam Faik, & Atreyi Kankanhalli, Op.Cit
128
Sebagai contoh generativity dari sebuah platform memungkinkan
mereka untuk menghasilkan sebuah solusi baru dalam rangak
menghadapi tantangan permasalahan yang didasarkan pada
kontribusi yang berbeda-beda dari sejumlah besar para partisipan
yang terlibat didalamnya.41 Keempat, digital platform menciptakan
cross side network effect, yaitu suatu kondisi yang merefleksikan
fakta bahwa nilai dari sebuah platform bagi para pengguna di sastu
sisi meningkat seiring dengan jumlah peserta di sisi lain meningkat.
Sebagai contoh pada platform e-commerce seperti eBay atau Amazon
bahwa nilai dari platform bagi para penjual akan meningkat apabila di
sisi lain akan banyak pembeli yang menggunakan platform ini ,
begitu sebaliknya.42
Digital platform juga berbagi banyak fitur-fitur umum. Tidak
seperti perusahaan tradisonal/konvensional, digital platform titdak di
dorong oleh skala ekonomi pada sisi penawaran tetapi di dorong oleh
skala ekonomi pada sisi permintaan dan menggeser produksi dari
dalam perusahaan ke luar perusahaan. Digital platform tidak hanya
menciptakan nilai bagi dirinya sendiri namun juga menjadi “orchestra”
yang menciptakan nilai secara eksternal melalui interaksi dari apa
yang telah mereka fasilitasi.43 Konsekwensinya, digital platform perlu
menarik setidaknya dua kelompok pengguna yang berbeda yang
akan saling berinteraksi dengan satu sama lain. Digital platform
seperti itu berperan sebagai “matchmakers” yang akan mengurangi
biaya transaksi bagi para pihak yang memiliki sesuatu yang berharga
41 Samer Faraj, Georg von Krogh, Eric Monteiro, Karim R. Lakhani. 2016.
“Online Community as Space for Knowledge Flows,” Information Systems
Research (27:4), h. 668–684. Lihat juga Youngjin Yoo, Richard J. Boland
Jr., Kalle Lyytinen dan Ann Majchrzak, 2012. “Organizing for Innovation in
the Digitized World,” Organization Science (23:5), h. 1398–1408. Lihat juga
Jonathan L. Zittrain, 2006. “The Generative Internet,” Harvard Law Review
(119:7), h. 1974–2040.
42 Andrei Hagiu, 2014. “Strategic Decisions for Multisided Platforms,”
MIT Sloan Management Review (55:2), h. 71–80. Lihat juga David S.
Evans, Andrei Hagiu, and Richard Schmalensee, 2006. Invisible Engines:
How Software Platforms Drive Innovation and Transform Industries,
Massachusetts Institute of Technology Press.
43 World Economic Forum, Platforms and Ecosystems: Enabling the Digital
Economy, 2019, h. 8–9.
129
untuk dapat dipertukarkan.44 Tidak seperti perusahaan tradisional/
konvensional, digital platform pertama-tama akan membutuhkan
usaha untuk menciptakan nilai ekonomi melalui interaksi ini ,
lalu kemudian akan mencapai massa kritis dan network effect (efek
jaringan) sebelum mereka dapat ambil bagian dari nilai ini untuk
tujuan monetisasi.45
Pasar digital platform memiliki karakteristik yang membutuhkan
pertimbangan dalam menganalisis kondisi persaingan mereka.46
Sifat multi-sided pada digital platform menyiratkan bahwa partisipasi
satu sekelompok pengguna menghasilkan “network externalities”
(eksternalitas jaringan) di sisi lain digital platform. Eksternalitas
(tidak langsung) lintas jaringan ada di mana permintaan di satu sisi
digital platform bergantung pada partisipasi di sisi lain digital platform
(misalnya dalam digital platform ride-hailing yang membutuhkan
pengemudi dan pengendara).47 Digital platform juga dapat mengambil
manfaat dari efek jaringan yang dihasilkan secara langsung (direct
network effects), di mana manfaat yang dirasakan pengguna
dari layanan digital platform langsung meningkat seiring dengan
meningkatnya jumlah pengguna lain dari layanan digital platform
ini (misalnya dalam digital platform social networks/jaringan
sosial seperti Facebook, Instagram).48
Network effects menyiratkan bahwa efisiensi dan manfaat
penggunaan dari digital platform akan meningkat bersamaan dengan
peningkatan ukuran digital platform ini . Network effects juga
mempengaruhi struktur harga, yaitu hubungan antara harga yang
44 David S. Evans and Richard Schmalensee, Matchmakers: The New
Economics of Multisided Platforms, Harvard Business Review Press, 2016,
h. 8-15.
45 World Economic Forum, Op.Cit.
46 Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD),
Background Note: Latin American and Caribbean Competition Forum –
Session III: Practical Approaches to Assessing Digital Platform Markets for
Competition Law Enforcement, 2019, h. 5.
47 Ibid.
48 Michael L. Katz and Carl Shapiro, “Network Externalities, Competition,
and Compatibility”, American Economic Review, vol. 75, no. 3, 1985, h. 424–
440, h. 424.
130
dibebankan pada sisi digital platform yang berbeda. Untuk digital
platform yang multi-sided, bagaimana caranya harga total dibagi
antara sisi yang berbeda mungkin penting karena begitu banyaknya
tingkatan harga di dalam pembentukan harganya. Ini menjelaskan
fenomena yang sering terjadi yaitu zero-price untuk pengguna di
satu sisi yang disubsidi oleh pembayaran di sisi lain. Skala ekonomi
juga khas di pasar multi-sided, mengingat proporsi mereka yang
relatif tinggi terhadap fixed cost seperti misalnya untuk penelitian dan
pengembangan dan rendah untuk variable costs.49
Fitur-fitur khusus dari bisnis multisided dan network effects dapat
menimbulkan dinamika “winner-takes-all” (pemenang-mengambil-
semua) dan menciptakan persaingan usaha berdasarkan “ekosistem”
yaitu mengacu pada cara baru untuk mengatur barang dan jasa
yang melibatkan banyak perusahaan yang saling berkolaborasi dan
bersaing untuk menawarkan barang atau jasa yang beraneka ragam.50
Prevalensi network effects mungkin menyiratkan persaingan usaha
di luar pasar dari pada di dalam pasar.51 Namun, tidak semua pasar
digital platform yaitu “winner-takes-all” di dalam pasar, karena ini
membutuhkan network effects yang kuat, switching cost yang tinggi,
dan multihoming pengguna menjadi tidak diinginkan atau sangat
sulit.52 Demikian pula, network effects yang kuat dapat membuat
pasar secara bersamaan menjadi efisien dan terkonsentrasi. Sejauh
ini tidak ada patokan yang jelas untuk struktur pasar yang efisien di
pasar digital platform.53
Digital platform memiliki perbedaan-perbedaan yang sangat
penting di dalam pasar ekonomi digital, termasuk bagaimana mereka
menghasilkan pendapatan, ukuran di dalam pasar (market size)
49 Nestor Duch-Brown, “The Competitive Landscape of Online Platforms”,
European Commission JRC Digital Economic Working Paper 2017–04, h. 3.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Op.Cit.,
h. 9
50 World Economic Forum, Op.Cit., h. 14.
51 LEAR, Ex-Post Assessment of Merger Control Decisions in Digital
Markets: Final Report, 2019, h. 119
52 Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD),
Op.Cit., h. 25.
53 Nestor Duch-Brown, Op.Cit.
131
dan keuntungannya.54 Ada perbedaan antara digital platform yang
penghasilan utamanya di dapat dari iklan (biasanya untuk mendanai
layanan “gratis” yang diberkan kepada penggunanya), seperti layanan
pencarian atau media sosial yang disediakan untuk pengguna oleh
Google atau Facebook, dengan digital platform yang pendapatannya
dihasilkan dari komisi berbasis transaksi atau biaya berlangganan.,
seperti layanan ride-hailing atau sewa kamar yang disediakan oleh
Go-Jek, Grab, Uber atau Airbnb. Perbedaan seperti itu dalam konteks
menghasilkan pendapatan bagi digital platform sangat penting untuk
dipahami, misalnya, terkait relevansi data pengguna untuk operasional
digital platform. Demikian pula dari konteks dinamika bisnis antara
digital platform yang berbasis transaksi berbeda dari digital platform
yang berbasis non-transaksi karena digital platform yang berbasis
transaksi harus memfasilitasi transaksi antara pengguna di sisi yang
berbeda dari pasar digital platform untuk menghasilkan pendapatan.55
Dinamika struktur dari pasar digital platform dengan karakteristik
yang melekat pada dirinya seperti layanan zero-price, network effect
(efek jaringan), market tipping, efek lock-in, monetizing data, dan
multihoming (dalam konteks ini yaitu praktik menggunakan lebih
dari satu digital platform secara bersamaan, seperti menggunakan
dua mesin pencari yang berbeda secara bersamaan dalam satu
waktu) yaitu salah satu faktor yang memerlukan pertimbangan
cermat saat menentukan pasar dan membangun market power di
pasar digital platform. Dalam beberapa kasus, tidak jelas apakah
digital platform bersaing dengan pelaku bisnis tradisional atau apakah
mereka membangun relevant market (pasar bersangkutan) yang
terpisah. Ini membutuhkan analisis yang cermat dan pemahaman
tentang dinamika pasar khususnya dinamika pasar yang terjadi di
lingkup digital platform.56
54 Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), An
Introduction to Online Platforms and their Role in the Digital Transformation,
2019, h. 72.
55 World Economic Forum, Competition Policy in a Globalized, Digitalized
Economy, Platform for Shaping the Future of Trade and Global Economic
Interdependence, White Paper, December 2019, h. 6.
56 United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD),
Op.Cit., h. 3.
132
Digital platform memiliki model dan fungsi layanan bisnis baru
yang operasionalisasinya mengandalkan algoritma pemrograman
secara khusus yang dirancang untuk mengumpulkan dan memproses
data serta membuat dan menghasilkan keputusan berdasarkan data
yang dikumpulkan dan diproses ini . Digital platform dengan
sistem ini membutuhkan high up-front sunk costs (biaya hangus
di muka yang tinggi) dan memiliki marginal cost (biaya marjinal) yang
rendah. Adapun teknologi yang diperlukan oleh digital platform untuk
menyimpan, memproses, dan memelihara data ini bisa sangat
mahal, tetapi begitu sistem beroperasi, marginal cost yang terkait
dengan data tambahan yang terkumpul kemudian akan rendah,
dan data ini dapat membantu meningkatkan algoritma untuk
memberikan layanan yang lebih baik dan lebih personal kepada
konsumen. Struktur biaya pada model bisnis seperti ini ditandai
dengan skala dan cakupan ekonomi yang tinggi dan oleh karena itu
dapat memfasilitasi terjadinya konsentrasi pasar data yang besar di
tangan beberapa pelaku usaha yang bermain di pasar ini .57
Munculnya digital platform telah memfasilitasi monetisasi
aktivitas manusia sehari-hari, mengubah semua jenis interaksi sosial,
seperti: pertemanan, memesan makanan dan minuman, bepergian,
belanja, menjadi transaksi potensial yang terdesentralisasi dan tidak
terintermediasi selayaknya model bisnis konvensional. Selain itu,
dengan eksistensi digital platform sebagai entitas digital maka muncul
pertanyaan tentang jenis layanan yang mereka berikan, dimana
sebagian besar jenis layanan yang diberikan dari model bisnis yang
dijalankan dari digital platform ini tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang ada. Sementara beberapa dari digital
platform masih menimbulkan banyak penafsiran terkait jenis layanan
yang diberikan dari model bisnis yang dijalankan dengan peraturan
perundang-undangan yang ada.58
57 Organization for Economic Cooperation and Development (OECD),
2016, Big Data: Bringing Competition Policy to the Digital Era, DAF/COMP
(2016)14, Paris, 27 October 2016.
58 Seperti misalnya Go-Jek, Grab maupun Uber, yang mendapat resistensi
dari pelaku perusahaan konvensional seperti angkutan taxi dan angkutan
umum lainnya, dimana layanan yang mereka berikan menimbulkan
banyak pertanyaan yaitu apakah mereka yaitu perusahaan aplikasi atau
perusahaantransportasi? Jika iya apakah mereka tunduk pada regulasi
133
Di era digital platform, praktik bisnis dan model bisnis sangat
berkembang begitu pesat, dan terkadang jauh lebih cepat dari proses
pembuatan peraturan perundang-undangannya. Kemunculan digital
platform baru dengan berbagai tawaran layanannya secara efektif
telah membentuk ulang kondisi pasar yang ada dan memunculkan
dinamika daya saing. Tantangan utama dari otoritas persaingan
usaha sebagai regulator di era ekonomi digital pada umumnya yaitu
bahwa perubahan-perubahan ini terjadi sangat begitu cepat
dan terkadang perubahan-perubahan ini terjadi dengan caranya
yang halus dimana perubahan ini kemudian mulai bersentuhan
dengan sistem regulasi yang komplek dan saling berkaitan. Dukungan
terhadap proses digitalisasi ekonomi yang saat ini berkembang
memerlukan evaluasi ulang secara menyeluruh terkait keefektifan
peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga nantinya akan
memberikan kemampuan kepada otoritas persaingan usaha secara
cepat dan proaktif mengatasi masalah yang muncul.59
Secara umum terdapat beberapa permasalahan-permasalahan
yang muncul yang sangat berkaitan dengan isu-isu penegakan
hukum di dalam hukum persaingan usaha yang kemunculannya
sebagai dampak dari keberadaan digital platform ini , beberapa
diantaranya permasalahan-permasalahan ini akan dipetakan
sebagai berikut, yaitu:
a. Dual and multi role of digital platforms.
Evans and Schmalensee mendefiniskan dual atau multisided
platform (yang selanjutnya menggunakan istilah multisided
platform) sebagai berikut:
“has (a) two or more groups of customers; (b) who need each
other in some way; (c) but who cannot capture the value from
transportasi yang ada? Apakah mereka dalam menetapkan tarif, ijin trayek
dan operasional mengikuti sistem pengaturan transportasi umum yang ada?
Prospera (Australian negara Partnership for Economic Development) &
KPPU-RI, Op.Cit., h. 2.
59 Prospera (Australian negara Partnership for Economic Development)
& KPPU-RI, Op.Cit., h. 2.
134
their mutual attraction on their own; and (d) rely on the catalyst
to facilitate value creating interactions between them.”60
Multisided platform merupakan bisnis model yang menjadi
perantara antara dua atau lebih platform yang berbeda sebagai
group pengguna yang memungkinkan saling interaksi di antara
mereka. Oleh karena itu, multisided platform terdiri dari berbagi
fasilitas dimana interaksi terjadi di antara pengguna. Multisided
platform mendasarkan pada keberadaan tempat virtual atau
fisik (yang disebut sebagai “platform”) yang memungkinkan
dan memfasilitasi interaksi antara dua atau lebih kelompok
pengguna yang berbeda, yang dicirikan oleh hubungan saling
ketergantungan diantara para pihak, karena adanya hubungan
tidak langsung dan network effect.61
Banyak diantara digital platform memberikan layanan di dua
sisi (dual side platform) yang memberikan dua kelompok
pengguna di masing-masing sisi mendapatkan keuntungan dari
digital platform ini . Sebagai contoh pada platform mesin
pencarian (search engine) seperti Google digunakan baik oleh
individu untuk mencari informasi maupun oleh pengiklan untuk
menargetkan konsumen potensial. Sementara, untuk digital
60 David S. Evans and Richard Schmalensee (2007a), The Industrial
Organization of Markets with Two-Sided Platforms, Competition Policy
International, 3(1), 151-179; reprinted as Evans, David S. and Richard
Schmalensee (2008), Markets with Two-Sided Platforms, in 1 Issues in
Competition Law and Policy 667 (ABA Section of Antitrust Law 2008).
61 Jean C. Rochet and Jean Tirole, Platform Competition in Two-Sided
Markets. Journal of European Economic Association. 2003, Vol. 1, 990–1029.
Mark Armstrong, Competition in Two-Sided Markets. The RAND Journal
of Economic. 2006, Vol. 37, 668–691. Henning Piezunka, Technological
Platforms: an Assessment of The Primary Types of Technological Platforms,
Their Strategic Issues and Their Linkages To Organizational Theory.
Journal Betriebswirtsch. 2011, Vol. 61, 179–226. Kalina S. Staykova and
Jan Damsgaard, Adoption of Mobile Payment Platforms: Managing Reach
and Range. Journal of Theoretical Applied Electronic Commerce Research,
2016, Vol. 11, 65–84. Marc Rysman, The Economics of Two-Sided Markets.
Journal of Economic Perspective, 2009, Vol. 23, 125–143. Andrei Hagiu
and Julian Wright, Multi-Sided Platforms. International Journal of Industrial
Organization, 2014, Vol. 43, issue C, 162–174. Jian Li, Is Online Media A Two-
Sided Market? Computer Law & Security Review, 2015, Vol. 31, 1, 99–111.
135
platform yang memberikan layanan di banyak sisi (multisided
platform) menyediakan beranekaragam jenis layanan kepada
banyak pengguna yang berbeda-beda, mengaburkan batas
antara pengguna, konsumen, platform dan layanan bisnis.
Dalam hal ini contohnya yaitu Facebook, dengan menyimpan
banyak data pengguna yang dimanfaatkan oleh Facebook
untuk menyediakan strategi pemasaran dan periklanan yang
dapat ditindaklanjuti kepada pelanggan yang membayar. Para
pelaku usaha periklanan juga membayar Facebook untuk
beriklan kepada pelanggan yang paling sesuai dengan segmen
pasar mereka. Eksistensi dual and multisided digital platforms
ini membuat banyak prinsip persaingan menjadi tidak
relevan atau tidak dapat diterapkan, sehingga menyulitkan
otoritas persaingan untuk terus melindungi kepentingan
konsumen.62
b. Integrasi secara vertikal dan horizontal.
Dalam melakukan kegiatan usahanya pelaku usaha (baik
konvensional maupun yang bergerak di lingkup digital platform)
tentu akan melakukan hubungan-hubungan dengan pihak
lainnya, baik dengan para kompetitornya maupun dengan para
pemasok. Hubungan-hubungan ini yaitu hal yang wajar dan
memang harus dilakukan oleh pelaku usaha untuk menjalankan
usahanya. Namun, saat suatu pelaku usaha ingin pangsa pasar
yang dimilikinya menjadi lebih besar, pertumbuhan perusahaan
dan perolehan laba yang semakin meningkat, tingkat efesiensi
yang semakin tinggi dan juga untuk mengurangi ketidakpastian
akan pasokan bahan baku yang dibutuhkan dalam berproduksi
dan pemasaran hasil produksi, biasanya perusahaan akan
melakukan penggabungan ataupun kerja sama dengan pelaku-
pelaku usaha lain baik dilakukan dengan pelaku usaha pada
level yang sama/sejenis (horizontal) maupun dengan pelaku
usaha pada level yang berbeda yang memiliki keterkaitan usaha
dari hulu sampai hilir (vertikal).63
62 Prospera (Australian negara Partnership for Economic Development)
& KPPU-RI, Op.Cit., h. 2-5.
63 Andi Fahmi Lubi, et.all., Buku Teks Hukum Persaingan Usaha, Edisi
Kedua, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), 2017, h. 120.
136
Integrasi horizontal dikenal dengan cara merger atau akusisi
(penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan). Pelaku
usaha yang akan melakukan penggabungan ataupun kerja
sama dengan pelaku usaha lainnya yang secara vertikal
berada pada level yang berbeda pada proses produksi, maka
kerja sama ini disebut integrasi vertikal. Jadi integrasi vertikal
terjadi saat satu perusahaan melakukan kerja sama dengan
perusahaan lain yang berada pada level yang berbeda dalam
suatu proses produksi, sehingga membuat seolah-olah mereka
merupakan satu perusahaan yang melakukan dua aktivitas
yang berbeda tingkatannya pada satu proses produksi.64
Integrasi vertikal mengacu pada penyedia layanan digital yang
mengakuisisi para pelaku bisnis di berbagai titik rantai pasokan.
Raksasa e-commerce seperti Amazon contohnya, melakukan
beberapa aktifitas e-commerce-nya secara bersamaan dimana
mereka mengelola data pergudangan, menyediakan cloud
services, mengoperasionalkan website, menyediakan fasilitas
pembiayaan, menatakelola logistik, serta memiliki armada
pengangkutan sebagai alat transportasi pengiriman.
Sedangkan Integrasi horizontal mengacu pada ekspansi bisnis
yang dilakukan di berbagai macam sektor layanan dimana
dalam proses operasionalnya terlibat dalam begitu banyak
jenis kegiatan yang berbeda-beda sehingga membuat kabur
eksistensi asal dari penyedia bisnis ini . Sebagai contoh
yaitu apa yang dilakukan oleh Go-Jek dan Grab, dimana
keduanya memulai bisnisnya sebagai aplikasi penyedia jasa
pemesanan transportasi (ride hailing application), namun
seiring dengan perkembangan platformnya kemudian juga
melakukan bisnis pengantaran makanan, pengiriman barang,
alat pembayaran dan berbagai macam bentuk layanan harian
lainnya (day-to-day service).65
64 Phillip E. Areeda, dan Louis Kaplow, Anitrust Analysis, Problems, Cases,
4th Edition, Little Brown Company, Boston, 1988, h. 204.
65 Prospera (Australian negara Partnership for Economic Development)
& KPPU-RI, Op.Cit., h. 2-5.
137
c. Network effects (efek jaringan).
Network effects muncul saat nilai produk untuk satu konsumen
meningkat apabila juga dikonsumsi oleh konsumen lain. Contoh
klasik dari network effects ini yaitu telepon, dimana telepon
akan semakin menjadi berguna, dan kerana itu kemudian menjadi
berharga, karena semakin banyak orang yang memilikinya.
Tentu saja seseorang tidak akan ada alasan untuk memiliki
telepon jika tidak ada yang menelponnya. Dalam konteks digital
platform, network effects akan muncul saat semakin banyak
konsumen menggunakan dan mengadopsi layanan digitalnya,
dalam hal ini algoritma search engine Google akan meningkat
apabila terjadi volume pencarian yang sangat tinggi, fitur-fitur
sosial yang ada di dalam Facebook akan bekerja dengan
baik saat semakin banyak teman yang membagikan konten
mereka, dan aplikasi pemesanan transportasi Go-Jek atau
Grab akan semakin kuat saat semakin banyak pengemudi
yang dapat memenuhi permintaan konsumennya.66
Secara teori, network effects membawa manfaat bagi
konsumen, karena menyediakan berbagai layanan yang dapat
diperoleh sesuai permintaan dan dengan biaya lebih rendah
(bahkan gratis). Tetapi di sisi yang lain network effects juga dapat
berkontribusi pada pengembangan monopoli, karena network
effects dapat mengarahkan perusahaan untuk menerapkan
praktik anti-persaingan untuk mendominasi pasar, bahkan
saat teknologi baru yang lebih baik muncul dan diperkenalkan
di pasar. Perilaku seperti itu bisa sangat berbahaya bagi
persaingan usaha, karena tidak hanya mencegah masuknya
pesaing potensial, tetapi juga membuka jalan bagi praktik
merusak harga atau predatory pricing.67
d. “Free” services atau zero price provision.
Model bisnis yang berpusat pada penyediaan produk dengan
zero price provision (harga nol) bukanlah hal baru, perusahaan
66 Geoffrey Parker dan Georgios Petropoulos and Marshall Van Alstyne,
(2020), Digital Platforms and Antitrust, Working Paper 06/2020, Bruegel, h.
6-7.
67 Ibid.
138
media konvensional seperti radio, televisi bahkan surat kabar
bahkan menyediakan konten mereka secara gratis dan
membiayai produksi mereka melalui penghasilan dari iklan.
Di era digital platform, pasar dengan zero price provision
(harga nol) telah meningkat dengan karakteristiknya yang unik
dan cakupan yang sangat luas. hampir tidak mungkin bagi
konsumen untuk tidak menggunakan setidaknya satu produk
atau layanan digital gratis di setiap harinya. Dari aplikasi mobile
gamming hingga social networks semuanya menawarkan zero
price untuk produk dan jasanya, dan hal ini biasanya
dirancang untuk membangun loyalitas terhadap pelanggan
meraka, memperoleh data pengguna dari pelanggan mereka,
mendapatkan publisitas gratis, hingga bahkan menggangu
pelaku usaha lain yang bersaing dengannya.68
Kesulitan yang akan dihadapi oleh otoritas persaingan usaha
yaitu pertanyaan tentang bagaimana menilai sifat transaksi
antara pengguna dan penyedia produk/layanan yang diberikan
secara gratis ini . Jika sifat transaksinya sulit untuk dinilai,
maka kemungkinan besar hubungan antara pelaku usaha digital
platform dan konsumen juga akan sulit untuk didefinisikan, yang
pada gilirannya mempersulit penerapan peraturan yang tepat.
Dalam lingkungan di mana produk tidak dapat diidentifikasi dan
model bisnisnya ambigu, maka eksistensi bisnis digital platform
akan jauh dari jangkauan peraturan perundang-undangan yang
ada.69
e. Penggunaan dan kontrol terhadap data.
Digital platform mengandalkan semua jenis data untuk dapat
berfungsi dengan baik, dimana data transaksi digital perlu
ditransfer antara pengguna, pelanggan, pedagang, operator
sistem pembayaran, perusahaan kartu, dan banyak perantara
lainnya. Terlepas dari aliran data ini, kenyataannya masih
ada banyak hambatan untuk pengiriman data yang cepat
dan aman. Kapasitas untuk memindahkan data dalam jumlah
68 Prospera (Australian negara Partnership for Economic Development)
& KPPU-RI, Op.Cit., h. 2-5.
69 Ibid.
139
besar dan cepat yang melintasi batas yurisdiksi suatu negara
dapat melanggar ketentuan-ketentuan seperti privasi dan
perlindungan data konsumen.70
Selain permasalahan-permasalahan sebagaimana telah
dijelaskan di atas, di dalam digital platform terdapat temuan-
temuan baru yang membentuk intervensi di dalam pasar digital dan
mengarahkan otoritas persaingan usaha untuk memahaminya dengan
pola pikir yang berbeda dari apa yang telah lakukan pada ekonomi
tradisional sebelumnya. Temuan-temuan baru dimaksud yaitu
sebagai berikut:71
1. Inovasi yang cepat dan responsif yang dihadirkan oleh
digital platform di dalam pasar digital pada dasarnya
merupakan hasil yang diinginkan dari kebijakan persaingan
usaha, karena salah satu tujuan dari diterapkannya
kebijakan persaingan usaha yaitu mendorong terjadinya
kreatifitas dan inovasi. Oleh karena itu, intervensi dalam
bentuk regulasi persaingan usaha terhadap digital platform
perlu menyeimbangkan kebutuhan akan menegakan
prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dengan
keinginan untuk mempertahankan inovasi di dalam pasar
digital platform.
70 Ibid.
71 Disimpulkan dari Competition Commission South Africa, Competition in
Digital Economy, Report Paper, September 2020. Greg Sivinski, Alex Okuliar
& Lars Kjolbye. 2017. “Is Big Data a Big Deal? A Competition Law Approach
to Big Data”, European Competition Journal, 13:2-3, 199-227. Margrethe
Vestager (2019). “Shaping Competition Policy in the Era of Digitalisation”.
Brussels, 17 January 2019. Available at: https://ec.europa.eu/commission/
commissioners/2014. Lihat juga di Organization for Economic Cooperation
and Development (OECD), 2013. The Digital Economy, OECD, Paris. http://
www.oecd.org/daf/competition/The-DigitalEconomy-2012.pdf. Organization
for Economic Cooperation and Development (OECD) (2014). Measuring the
Digital Economy: A New Perspective. OECD Publishing, Paris. Organization
for Economic Cooperation and Development (OECD), 2016, Big Data:
Bringing Competition Policy to the Digital Era, DAF/COMP (2016)14, Paris,
27 October 2016.
140
2. Dalam pasar digital platform, sangat dimungkinkan
terjadinya konsentrasi yang timbul dari keuntungan sebagai
pioner di dalam pasar, akumulasi data, network effect serta
perilaku eksklusif. Jika terjadi, kondisi-kondisi ini
membutuhkan kebijakan serta regulasi persaingan usaha
untuk secara proaktif mengidentifikasi dan mencegah
sebagai bentuk strategi pertahanan sebelum terlalu sulit
dan kompleks dalam penegakannya.
3. Dalam ekosistem digital platform, kondisi konsumen sangat
berbeda dengan konsumen di dalam pasar konvensional,
dimana di dalam pasar digital konsumennya telah
terinformasi dengan baik, ditambah dengan kemudahan
masuk di pasar digital, yang berarti konsumen dapat
menentukan manfaat pilihan mereka dengan kecepatan dan
akurasi. Ini sekali lagi menuntut otoritas persaingan usaha
untuk menyeimbangkan tujuan kebijakan jangka panjang
dari pertumbuhan ekonomi dengan preferensi konsumen.
4. Laju perubahan yang cepat di dalam dunia digital platform
yang meminta otoritas persaingan usaha untuk terus
memantau perkembangan dan siap mengantisipasi pada
saat keadaan berubah sewaktu-waktu dimana perubahan
ini kemudian menghadirkan berbagai macam
permasalahan yang harus diselesaikan.
Akumulasi dari big data, yang merupakan aset paling berharga di
dalam digital platform, ditambah dengan adanya network effects, dapat
memberikan kekuatan pasar (market power) dan penyelahgunaan
terhadap posisi dominan. Dalam perspektif ekonomi, posisi dominan
yaitu posisi yang ditempati oleh perusahaan yang memiliki pangsa
pasar terbesar. Dengan pangsa pasar yang besar ini perusahaan
memiliki market power. Dengan market power ini , perusahaan
dominan dapat melakukan tindakan/strategi tanpa dapat dipengaruhi
oleh perusahaan pesaingnya.72 Parameternya yaitu bahwa pelaku
72 Andi Fahmi Lubis, et.all., Op.Cit., h. 233. Dalam ketentuan Pasal 1
angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, posisi dominan didefinisikan
sebagai: “Suatu keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing
yang berarti atau suatu pelaku usaha mempunyai posisi lebih tinggi
daripada pesaingnya pada pasar yang bersangkutan dalam kaitan pangsa
141
usaha yang mempunyai posisi dominan mempunyai posisi tertinggi di
antara pesaingnya dalam kaitan pangsa pasar, kemampuan keuangan,
kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, dan kemampuan
menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.73
Pelaku usaha yang mempunyai posisi dominan tidak dilarang
oleh sebagian besar otoritas persaingan usaha di dunia, asalkan
pencapaian posisi dominan ini dilakukan melalui persaingan
usaha yang sehat atau fair. Namun yang dilarang yaitu apabila
pelaku usaha ini menyalahgunakan posisi dominannya. Bentuk-
bentuk penyalahgunaan posisi dominan atau hambatan-hambatan
persaingan usaha yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang
mempunyai posisi dominan yaitu :74
a. Menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan
untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen
memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing dari segi
harga maupun kualitas; atau
b. Membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau
c. Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi
pesaing untuk memasuki pasar yang bersangkutan; atau
d. Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu
untuk melakukan kegiatan yang sama pada pasar yang
bersangkutan; atau
pasarnya, kemampuan keuangan, akses pada pasokan atau penjualan serta
kemampuan menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa
tertentu.”
73 Ketentuan persentase pangsa pasar suatu pelaku usaha sebagai pelaku
usaha yang mempunyai posisi dominan diatur di dalam Pasal 25 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menetapkan bahwa: “Pelaku
usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
apabila:
a. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50%
(lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa
tertentu; atau
b. Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai
75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang
atau jasa tertentu.”
74 Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
142
e. Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha
pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan dengan
pelaku usaha pesaingnya itu; atau
f. Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau
jasa pada pasar yang bersangkutan; atau
g. Melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha
tertentu.
Penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana telah dijelaskan
diatas berkaitan dengan pengukuran pasar bersangkutan dimana
otoritas persaingan usaha harus menyelidiki saat kinerja pasar gagal
memberikan manfaat yang disebabkan oleh praktik penguasaan pasar
(market power) yang dimiliki oleh pelaku usaha yang dominan atau
sekelompok pelaku usaha yang dominan. Banyak yurisdiksi hukum
persaingan usaha di dunia hanya mempertimbangkan efisiensi pasar
sebagai satu-satunya hal yang harus diinvestigasi. Kerugian yang
dihasilkan karena adanya penyalahgunaan posisi dominan ini
kemudian tidak saja dialami oleh para pesaingnya namun juga dialami
oleh konsumen didalam pasar bersangkutan. saat membicarakan
penyalahgunaan posisi tawar pertimbangan penguasaan pasar
(market power) yang dimiliki oleh suatu perusahaan tidaklah penting
dan tidak lagi menjadi pertimbangan.75
Penguasaan pasar (market power) dalam konteks persaingan
usaha yaitu kemampuan perusahaan untuk mempengaruhi harga
produknya di pasar. Kekuatan pasar memungkinkan perusahaan
untuk menetapkan harga yang lebih tinggi daripada harga ekuilibrium
di pasar kompetitif. Perusahaan yang memiliki kekuatan pasar kita
sebut sebagai pembuat harga (price maker). Sedangkan, mereka
yang tidak memilikinya kita sebut sebagai pengambil harga (price
taker). Selanjutnya, kekuatan pasar juga terkait dengan struktur
pasar di mana perusahaan beroperasi. Itu hadir di pasar persaingan
tidak sempurna seperti oligopoli dan monopoli. Sebaliknya, di pasar
persaingan sempurna, perusahaan tidak memiliki kekuatan harga dan
hanya bertindak sebagai price taker. Mereka menggunakan harga
pasar sebagai harga jual produknya, yaitu sama dengan marginal cost
(biaya marginal). Jadi, jika perusahaan memiliki kekuatan pasar, mereka
dapat menetapkan harga di atas biaya marginal. Semakin tinggi selisih
harga jual dengan biaya marginal, semakin tinggi profitabilitas mereka.
Perusahaan memiliki kekuatan pasar jika mereka dapat mendominasi
pasokan pasar, atau, mereka dapat mendiferensiasi penawaran,
memungkinkan mereka untuk menetapkan harga premium.76
Bagi perusahaan, kekuatan pasar yaitu sumber penting untuk
menghasilkan laba ekonomi dalam jangka panjang. Mereka dapat
menaikkan harga tanpa kehilangan pelanggan. Selain itu, mereka
dapat mempertahankan harga tinggi dari waktu ke waktu. Di sisi lain
konsumen harus membayar harga yang lebih tinggi. Itu mungkin tidak
menjadi masalah jika mereka mendapatkan kepuasan (utilitas) yang
sebanding dengan uang yang mereka bayarkan.Namun, terkadang,
harga tidak selalu berkorelasi positif dengan kepuasan. saat
perusahaan terlalu dominan, seperti dalam monopoli, mereka dapat
menetapkan harga tinggi untuk produk berkualitas rendah. Mereka
menyalahgunakan kekuatan pasar untuk menjalankan praktik bisnis
tidak sehat.Karena alasan semacam itu, regulator mengawasi ketat
setiap aktivitas yang menghasilkan peningkatan kekuatan pasar
seperti dalam merger atau akuisisi.77
Kekuatan pasar (market power) serta penyelahgunaan posisi
dominan di dalam pasar bukan satu-satunya yang menjadi perhatian
dalam konteks persaingan usaha, tetapi kekuatan pasar ini telah
menjadi sumber kekhawatiran yang terjadi dalam digital platform yang
bentuknya seperti tercantum di bawah ini:
1. Perusahaan digital platform yang terintegrasi secara vertikal
dapat memperoleh manfaat dari kepemilikan platform dan
pada saat yang sama bersaing dengan penjual di platform
ini . Hal ini memungkinkan pemilik platform untuk
menggunakan informasi dan data yang dikumpulkannya
dari penjual untuk keuntungan dan kerugian penjual
sekaligus.
2. Integrasi vertikal juga mendorong insentif untuk self
preferences, yaitu tindakan di mana digital platform akan
memberikan perlakuan istimewa terhadap layanan mereka
atas layanan perusahaan lain dan dengan demikian
mempertahankan posisi dominasi mereka di dalam platform
ini .
3. Konglomerasi berpotensi menghadirkan dampak negatif
terhadap pertumbuhan yang inklusif di dalam pasar
digital platform, bahkan terjadi bagi beberapa pemain
besar yang saling bersaing didalamnya. Hal ini khususnya
memprihatinkan, terlebih tingkat konsentrasi pasar sudah
sangat tinggi di dalam suatu pasar digital platform,
dan kemungkinan dampak dari adanya peningkatan
konglomerasi akan meningkatkan hambatan masuk (entry
barrier) bagi pendatang potensial.
4. Resale price maintenance (penetapan harga jual kembali)
atau juga dikenal sebagai vertical price fixing79 yang terjadi di
79 Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pengertian resale
price maintenance atau vertical price fixing dapat dilihat di dalam Pasal
8, yaitu: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan/atau jasa
tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan/atau jasa yang
diterimanya dengan harga yang lebih rendah dari pada harga yang telah
diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha
tidak sehat.” Terdapat dua macam resale price maintenance yaitu penetapan
harga secara maksimum (maximum price fixing). Dengan penetapan
harga maksimum ini, maka sebenarnya masih terdapat persaingan antara
pelaku usaha, yang mungkin akan menguntungkan konsumen, karena
yang diperjanjikan yaitu larangan untuk menjual lebih mahal atau di
atas harga maksimum yang disepakati, sehingga pelaku usaha masih
bisa berkompetisi di harga jual sepanjang hal ini masih di atas harga
predatori. Jenis kedua yaitu minimum resale price maintenance (floor
dalam pasar digital platform juga telah diselidiki khususnya
dalam beberapa kasus-kasus yang muncul di Eropa.
Praktik resale price maintenance pada dasarnya bukanlah
merupakan perbuatan yang melawan hukum persaingan
usaha, dimana setiap pelaku usaha mempunyai hak untuk
mengontrol beberapa aspek distribusi dari produknya.
Pelaku usaha dapat saja mendirikan perusahaan retail
sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain. Mendirikan
retail sendiri memerlukan modal dan tenaga, sedangkan
kerja sama dengan pihak lain tidak, namun tidak mempunyai
kontrol secara langsung. Namun yang perlu diperhatikan
yaitu saat resale price maintenance ini terjadi di
digital platform dimana pelaku usahanya telah memiliki
market power dan posisi dominan di dalam pasar digital
platform, sehingga pelaku usaha ini dapat melakukan
kontrol hingga monopoli pasar.80
Terlihat jelas bahwa kehadiran digital platform telah membawa
permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan isu persaingan
usaha. Permasalahan-permasalahan ini sebagian besar sangat
sulit dipecahkan jika mengandalkan pendekatan-pendekatan positivis
normatif (teknikal) sebagaimana selama ini dianut oleh hukum
persaingan usaha, seperti efisiensi, kesejahteraan konsumen, kolusi,
integrasi vertikal, integrasi horizontal, market power, posisi dominan
dan sebagainya. Oleh sebab itu dibutuhkan adanya pendekatan lain
yang komprehensif dan secara prinsip-fundamental dapat menutupi
celah ketidakmampuan pendekatan-pendekatan teknikal ini
price) yaitu kesepakatan antar pelaku usaha di mana pembeli akan menjual
kembali barang yang dia beli pada harga di mana tidak boleh di bawah harga
yang ditentukan. Dengan demikian adanya perjanjian minimum resale price
maintenance yang telah dibuat sebelumnya oleh perusahaan manufaktur
dengan perusahaan penyalurnya mengakibatkan perusahaan penyaluran
tidak lagi memiliki kebebasan untuk menjual produk yang disalurkannya
ini dengan harga yang lebih rendah dari harga yang ditetapkan
perusahaan penyalur lainnya. Veronica G. Kayne et al., Vertical Restraints:
Resale Price Maintenance Territorial and Customer Restraint, Practising Law
dalam menyelesaikan permasalahan penegakan hukum persaingan
usaha di seputar digital platform. Adapun pendekatan alternatif
ini yaitu melalui pendekatan teori competition fairness yang
akan dijelaskan pada sub judul dibawah ini.
1.2. Teori Competition Fairness Sebagai Alternatif Disamping
Teori Efisiensi (Efficientcy) dan Teori Kesejahteraan
Konsumen (Consumer Welfare) Di Era Digital platform
Diskursus tentang perlunya competition fairness (yang dalam
hal ini dimaknai persaingan usaha yang adil) tidak lepas dari esensi
persaingan usaha itu sendiri. Organization for Economic Co-operation
and Development (OECD) mengartikan persaingan usaha sebagai:
“A situation in a market in which firms or sellers independently
strive for the patronage of buyers in order to achieve a
particular business objective, e.g. profits, sales, and/or market
shares. Competition in this context is often equated with rivalry.
Competitive rivalry between firms can occur when there are
two firms or many firms. This is rivalry may take place in terms
of price, quality, service, or combination of these and the other
factors, which customers may value. Competition is viewed as
an important process by which firms are forced to become
efficent and offer greater choice of products and srvices at
lower prices. It gives rise to increased consumer welfare
and allocative efficiency. It includes the concept of “dynamic
efficiency” by which firms engage in inovation and foster
technological change and progress.”81
Adanya persaingan usaha menuntut pelaku usaha untuk terus
memperbaiki produk atau jasa yang dihasilkan serta terus melakukan
inovasi, berusaha keras memberi barang atau jasa yang terbaik, dan
menghasilkan barang atau jasa secara efisien. Bagi konsumen dengan
adanya persaingan usaha memberikan pilihan dalam membeli barang
atau jasa tertentu dengan harga yang minimal dan kualitas yang tinggi.
Sebaliknya apabila monopoli yang berkembang, maka pelaku usaha
81 OECD, Glossary of Industrial Organization Economics and Competition
Law, dikompilasi oleh R. S. Khemani, Secretary-General of the OECD, (Paris:
OECD, 1996), h. 22.
147
menjadi inefisiensi dalam menghasilkan barang atau jasa karena tidak
adanya pesaing, inovasi barang atau jasa tidak terjadi, mengingat
tidak adanya insentif untuk itu. Konsumen sangat dirugikan karena
tidak memiliki alternatif pada saat akan membeli barang atau jasa
tertentu dengan kualitas baik dan harga yang wajar.82
Keuntungan secara umum dari kondisi pasar yang bersaing
termasuk diantaranya yaitu harga yang rendah, meningkatnya
output dan pilihan konsumen, serta meningkatkan proses dan
mengurangi terbuangnya sumber daya. Konsumen dan masyarakat
menjadi lebih baik serta lebih efisien dalam penggunaan sumber daya.
Ekonomi dapat menyediakan beberapa pemahaman hingga sampai
kepada bentuk-bentuk kegiatan yang dapat membatasi persaingan.
Keuntungan dalam menghapus berbagai macam bentuk halangan
dalam persaingan usaha dan peranan kebijakan persaingan usaha
dapat memainkan peranan untuk meraih keuntungan-keuntungan
ini .83
Tanpa adanya persaingan usaha, tidak akan dapat diketahui
apakah kinerja yang dijalankan sudah mencapai tingkat yang optimal.
Ini dikarenakan tidak adanya pembanding yang dapat dijadikan acuan.
Kita akan selalu terjebak pada penilaian subyektif bahwa kita sudah
melakukan yang terbaik. Dengan adanya pesaing, masing-masing
pihak dapat mengukur kinerja dengan membandingkan kinerja
pesaingnya.84 Terhadap keutamaan persaingan usaha ini
powers operating on the affairs of mankind, non is greater than
that of competition.”
Doktrin pasar bebas yang mengharuskan adanya persaingan
usaha ini akan sangat tergantung pada keberadaan persaingan
usaha yang sehat di dalam pasar bebas ini . Indikasinya dapat
terlihat dari kondisi-kondisi berikut ini:
a. Para pemasok bersaing memperebutkan permintaan
pasar yang lepas dari ketidakseimbangan dan keleluasaan
ekonomi dan hanya dilakukan atas dasar keputusan
ekonomi yang otonom, sementara pihak permintaan
bersaing memperebutkan peluang lelang;
b. Sayarat pertukaran, khususnya harga, dapat dibentuk
dan berkembang bebas sejauh mampu mempertahankan
fungsinya sebagai indikator keterbatasan jumlah barang
dan sebagai alat pengendali permintaan dan penawaran;
c. Akses tidak dibatasi, sehingga pemasok baru bila mendapat
keuntungan dapat bergabung setiap saat sementara
pasokan mereka dapat memperkaya ragam barang yang
tersendiri dari segi jumlah mutu dan harga.86
Disamping itu sistem persaingan usaha yang sehat juga dapat
di ukur berdasarkan kebebasan para pembeli untuk memilih pemasok
barang; kebebasan pemasok barang untuk memilih para pembelinya;
pasar yang memungkinkan para pelaku usaha bergerak bebas; dan
pasar yang bisa dimasuki dengan bebas pula oleh para pendatang
baru, sehingga dengan terpenuhinya kondisi dan ukuran-ukuran
ini diharapkan akan membentuk suatu tatanan struktur pasar
yang berbentuk pasar persaingan sempurna (perfect competition
market) yang ciri-cirinya yaitu sebagai berikut:
a. Banyak penjual dan pembeli (many sellers and buyers).
Jumlah perusahaan yang sangat banyak mengandung
asumsi implisit bahwa output sebuah perusahaan relatif
kecil dibanding output pasar (small relatively output). Semua
perusahaan dalam industri (pasar) dianggap berproduksi
efisien (biaya rata-rata terendah), baik dalam jangka
pendek maupun jangka panjang. Kendatipun demikian
jumlah output setiap perusahaan secara individu dianggap
relatif kecil dibanding jumlah output seluruh perusahaan
dalam industri.
b. Pelaku usaha tidak dapat menetukan secara sepihak harga
atas produk dan jasa. Adapun yang menentukan harga
yaitu pasar berdasarkan equilibrium permintaan dan
penawaran (supply and demand). Dengan demikian, pelaku
usaha tidak bertindak sebagai price maker melainkan
hanya sebagai price taker.
c. Barang atau jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha yaitu
betul-betul sama (product homogeneity). Yang dimaksud
dengan produk yang homogen yaitu produk yang mampu
memberikan kepuasan (utilitas) kepada konsumen tanpa
perlu mengetahui siapa produsennya. Konsumen tida



