Hukum persaingan usaha 11
(1) Dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara lisan kepada Peserta Dengar Pendapat, Anggota Komisi
tidak boleh menyimpang dari pokok permasalahan.
(2) Pertanyaan sebagaimana dimaksud Ayat (1) disampaikan secara singkat dan jelas.
218
Hukum Persaingan Usaha
Bagian Kedua
Jawaban
Pasal 9
(1) Pimpinan Dengar Pendapat dapat menentukan lamanya Peserta menjawab pertanyaan dan atau berbicara.
(2) Apabila Dengar Pendapat yang melampaui batas waktu menjawab yang telah ditentukan sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1), Pimpinan Dengar Pendapat memperingatkan dan meminta susaha yang
bersangkutan mengakhiri pembicaraannya.
(3) Apabila Peserta Dengar Pendapat dalam menjawab pertanyaan Anggota Komisi menurut pendapat
Pimpinan Dengar Pendapat menyimpang dari pokok pembicaraan, Pimpinan Dengar Pendapat
memperingatkan dan meminta susaha kembali pada pokok pembicaraan.
Pasal 10
Apabila Peserta Dengar Pendapat dalam menyampaikan jawaban menggunakan kata-kata yang tidak layak atau
melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban, Pimpinan acara Dengar Pendapat memperingatkan agar yang
bersangkutan menghentikan perbuatannya dan atau memberi kesempatan untuk menarik kembali kata-
katanya.
Pasal 11
(1) Apabila Peserta Dengar Pendapat tidak memenuhi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
Pimpinan Acara Dengar Pendapat melarang yang bersangkutan meneruskan kalimatnya dan atau
pembicaraannya.
(2) Apabila larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) masih juga tidak diindahkan oleh yang bersangkutan,
Pimpinan Acara Dengar Pendapat meminta kepada yang bersangkutan meninggalan Ruang Acara di mana
Dengar Pendapat diselenggarakan.
(3) Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan permintaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), maka
dikeluarkan dengan paksa dari ruang Acara Dengar Pendapat diselenggarakan.
Pasal 12
(1) Apabila terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, serta Pimpinan acara
berpendapat bahwa Dengar Pendapat tidak mungkin dilanjutkan, Pimpinan menutup atau menunda acara
Dengar Pendapat ini .
(2) Lama penundaan sebagaimana dimaksud Ayat (1) tidak boleh melebihi 24 jam.
BAB IV
RISALAH RESMI DENGAR PENDAPAT
Pasal 13
(1) Untuk setiap acara Dengar Pendapat, dibuat Risalah Resmi yang ditandatangani oleh Pimpinan Dengar
Pendapat.
(2) sesudah acara Dengar Pendapat selesai, Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) secepatnya
menyusun Risalah Resmi dan segera dibagikan kepada Anggota Komisi.
(3) Risalah sebagaimana dimaksud Ayat (1) berisi pendapat-pendapat dan bukan berisi kesimpulan dan atau
pendapat Anggota Komisi.
BAB V
PENYELESAIAN DAN TINDAK LANJUT HASIL DENGAR PENDAPAT
Pasal 14
Apabila dari hasil Dengar Pendapat Komisi memperoleh informasi yang jelas dan lengkap dari Peserta Dengar
Pendapat tentang dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang, maka Komisi akan memproses lebih lanjut
dugaan pelanggaran sesuai dengan Tata Cara Penyampaian Laporan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran
terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Keputusan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU/KEP/IX/2000.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Komisi.
219
220
Pasal 16
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 7 November 2000
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Ketua,
ttd.
BAMBANG P. ADIWIYOTO
Tidak ada Isi Penjelasan untuk Peraturan ini
PERATURAN
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
NOMOR 1 TAHUN 2006
TENTANG
TATA CARA PENANGANAN PERKARA DI KPPU
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Menimbang : a.
bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan efektivitas penanganan
perkara di KPPU, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Komisi
Nomor 05/KPPU/Kep/IX/2000 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan dan
Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun
1999;
b. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Komisi tentang Tata Cara
Penanganan Perkara di KPPU.
Mengingat 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3817);
2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Pengajuan usaha Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU;
3. Keputusan Presiden Republik negara kita Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi
Pengawas Persaingan Usaha;
4. Keputusan Presiden RI Nomor 162/M Tahun 2000 tentang Pengangkatan
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Masa Jabatan 2000 – 2005;
5. Keputusan Presiden Republik negara kita Nomor 94/M Tahun 2005 tentang
Perpanjangan Keanggotaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Masa Jabatan
2000-2005.
Memperhatikan : Hasil Rapat Komisi tanggal 18 April 2006.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN KOMISI TENTANG TATA CARA PENANGANAN PERKARA
DI KPPU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Advokat yaitu orang yang berprofesi memberi jasa hukum, sebagaimanadimaksud dalam Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2003.
2. Ahli yaitu orang yang memiliki keahlian di bidang terkait dengan dugaan pelanggaran dan memberi
keterangan guna kepentingan pemeriksaan.
3. Berita Acara yaitu akta resmi Komisi yang memuat keterangan tentang kegiatanpenyelidikan dan/atau
pemeriksaan.
4. Gelar Laporan yaitu penjelasan mengenai laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh
Sekretariat Komisi kepada Komisi dalam suatu Rapat Gelar Laporan.
5. Hari yaitu hari kerja yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur nasional.
6. Komisi yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999.
7. Monitoring Pelaku Usaha yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Sekretariat Komisi untuk
mendapatkan kelengkapan dan kejelasan mengenai pelanggaran yang diduga atau patut diduga dilakukan
oleh pelaku usaha berdasar data dan informasi yang berkembang di warga .
8. Pelaku Usaha yaitu setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau
bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum
negara Republik negara kita , baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan
berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Lampiran 9: Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006
Hukum Persaingan Usaha
9. Pelanggaran yaitu perjanjian dan/atau kegiatan dan/atau penyalahgunaan posisi dominan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
10. Pelapor yaitu setiap orang yang menyampaikan laporan kepada Komisi mengenai telah terjadi atau
patut diduga telah terjadi pelanggaran.
11. Penelitian dan Klarifikasi yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Sekretariat Komisi untuk
mendapatkan kelengkapan dan kejelasan laporan dari pelapor.
12. Pemberkasan yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Sekretariat Komisi untuk meneliti
kembali Resume Laporan atau Resume Monitoring guna menyusun laporan dugaan pelanggaran.
13. Pemeriksaan yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan Tim Pemeriksa atau Majelis Komisi yang
dibantu oleh Sekretariat Komisi untuk memeriksa dan meminta keterangan Pelapor, Terlapor, Saksi, Ahli
dan Instansi Pemerintah.
14. Pemeriksaan Pendahuluan yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pendahuluan
terhadap laporan dugaan pelanggaran untuk menyimpulkan perlu atau tidak perlu dilakukan Pemeriksaan
Lanjutan.
15. Pemeriksaan Lanjutan yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Lanjutan
terhadap adanya dugaan pelanggaran untuk menyimpulkan ada atau tidak adanya bukti pelanggaran.
16. Penyelidikan yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dan/atau Sekretariat
Komisi untuk mendapatkan data dan informasi di lokasi atau tempat tertentu terkait dengan dugaan
pelanggaran.
17. Penyidik yaitu Pejabat Polisi Negara Republik negara kita atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tertentu
yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang yang terkait untuk melakukan penyidikan.
18. Putusan Komisi yaitu penilaian Majelis Komisi yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum
tentang telah terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran serta penjatuhan sanksi berupa tindakan
administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
19. Rapat Komisi yaitu pertemuan yang dihadiri oleh Pimpinan Komisi dan sejumlah Anggota Komisi yang
memenuhi kuorum;
20. Resume laporan yaitu laporan Sekretariat Komisi mengenai adanya dugaan pelanggaran berdasar
hasil penelitian dan klarifikasi.
21. Resume monitoring yaitu laporan Sekretariat Komisi mengenai adanya dugaan pelanggaran
berdasar hasil monitoring pelaku usaha.
22. Saksi yaitu setiap orang atau pihak yang mengetahui terjadinya pelanggaran dan memberi
keterangan guna kepentingan pemeriksaan.
23. Sekretariat Komisi yaitu unit administrasi dan teknis operasional yang membantu Komisi dalam rangka
pelaksanaan tugasnya.
24. Sidang Majelis Komisi yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Majelis Komisi untuk menilai
ada atau tidak adanya bukti pelanggaran guna menyimpulkan dan memutuskan telah terjadi atau tidak
terjadinya pelanggaran serta penjatuhan sanksi berupa tindakan administratif sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang.
25. Terlapor yaitu Pelaku Usaha dan/atau pihak lain yang diduga melakukan pelanggaran.
26. Undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Ketua Komisi
Pasal 2
(1) Ketua Komisi memiliki tugas memfasilitasi seluruh kegiatan penanganan perkara dengan berpegang
pada prinsip-prinsip transparansi, efektifitas dan due process of law;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Ketua Komisi memiliki wewenang :
a. menetapkan dilakukan monitoring pelaku usaha.
b. menugaskan Sekretariat Komisi untuk melakukan monitoring pelaku usaha.
c. menugaskan Sekretariat Komisi untuk melakukan penelitian dan klarifikasi, pemberkasan dan gelar
laporan;
d. menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Lanjutan;
e. menetapkan dilakukan monitoring pelaksanaan perubahan perilaku;
f. menetapkan status Terlapor, perjanjian dan/atau kegiatan Terlapor yang diduga melanggar, dan
ketentuan Undang-undang yang diduga dilanggar;
g. menunjuk Ketua dan Anggota Tim Pemeriksa dan Majelis Komisi;
h. menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
i. menugaskan Majelis Komisi untuk menilai, menyimpulkan dan memutuskan telah terjadi atau tidak
terjadi pelanggaran serta membacakan Putusan Komisi;
222
j. menetapkan dilakukan monitoring pelaksanaan Putusan Komisi;
k. menugaskan Sekretariat Komisi untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Pemeriksa dan Majelis
Komisi.
(3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terlebih dahulu melalui
persetujuan Rapat Komisi.
Pasal 3
(1) Dalam hal Ketua Komisi berhalangan, maka Wakil Ketua Komisi melaksanakan tugas dan wewenang
Ketua Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (1), Wakil Ketua Komisi
berwenang mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan Ketua Komisi.
Bagian Kedua
Tim Pemeriksa Pendahuluan, Tim Pemeriksa Lanjutan
dan Majelis Komisi
Pasal 4
(1) Tim Pemeriksa Pendahuluan memiliki tugas mendapatkan pengakuan Terlapor berkaitan dengan
dugaan pelanggaran yang dituduhkan dan/atau mendapatkan bukti awal yang cukup mengenai dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor serta erekomendasikan kepada Komisi untuk menetapkan perlu
atau tidaknya dilakukan Pemeriksaan Lanjutan;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Tim Pemeriksa Pendahuluan
memiliki wewenang :
a. melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
b. memanggil, menghadirkan dan meminta keterangan Terlapor dan apabila diperlukan dapat memanggil
pihak lain;
c. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna penyelidikan
dan/atau pemeriksaan;
d. menerima pernyataan kesediaan Terlapor untuk mengakhiri perjanjian dan/atau kegiatan yang diduga
melanggar dan merekomendasikan Komisi untuk tidak melakukan Pemeriksaan Lanjutan secara
bersyarat.
Pasal 5
(1) Tim Pemeriksa Lanjutan memiliki tugas menemukan bukti ada atau tidak adanya pelanggaran dan
menyerahkan hasil Pemeriksaan Lanjutan ke Komisi untuk dinilai oleh Majelis Komisi;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Tim Pemeriksa Lanjutan memiliki
wewenang :
a. melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
b. memanggil, menghadirkan dan meminta keterangan Terlapor, Saksi, Ahli dan setiap orang yang
dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang;
c. meminta keterangan dari Instansi Pemerintah;
d. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan
dan/atau pemeriksaan;
e. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan Terlapor, Saksi, Ahli dan setiap orang yang
dianggap mengetahui pelanggaran yang tidak bersedia memenuhi panggilan untuk memberi
keterangan dan/atau data.
Pasal 6
(1) Majelis Komisi memiliki tugas menilai, menyimpulkan dan memutuskan terjadi atau tidak terjadinya
pelanggaran, menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada Terlapor yang terbukti melanggar
dan membacakan putusannya dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Majelis Komisi memiliki wewenang
:
a. mempelajari dan menilai semua hasil Pemeriksaan Lanjutan;
b. memberi kesempatan kepada Terlapor untuk menyampaikan keterangan dan data tambahan,
penilaian dan/atau pembelaan terkait dengan dugaan pelanggaran;
c. menentukan waktu sidang Majelis dan sidang Majelis untuk membacakan putusan;
d. menandatangani Putusan Komisi;
e. memberi saran dan pertimbangan untuk Pemerintah dan/atau pihak lain untuk mewujudkan
persaingan usaha yang sehat.
Lampiran 9: Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006
223
Hukum Persaingan Usaha
BAB III
MONITORING PELAKU USAHA
Bagian Pertama
Monitoring Pelaku Usaha
Pasal 7
Komisi melakukan monitoring terhadap Pelaku Usaha yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran
berdasar data dan informasi yang berkembang di warga .
Pasal 8
(1) Monitoring terhadap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Sekretariat
Komisi;
(2) Apabila diperlukan Sekretariat Komisi dapat membentuk Tim Monitoring Pelaku Usaha.
Bagian Kedua
Kegiatan Monitoring
Pasal 9
(1) Monitoring terhadap Pelaku usaha dilakukan untuk menemukan kejelasan dan kelengkapan tentang ada
atau tidaknya dugaan pelanggaran;
(2) Untuk menemukan kejelasan tentang dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Sekretariat Komisi melakukan serangkaian kegiatan berupa :
a. melakukan pengumpulan keterangan dan/atau data terkait dengan kegiatan pelaku usaha dan/atau
pihak lain guna kepentingan monitoring;
b. meminta keterangan pelaku usaha dan setiap orang yang dianggap mengetahui terjadinya dugaan
pelanggaran;
c. meminta keterangan dari instansi pemerintah;
d. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lainnya.
Bagian Ketiga
Hasil Monitoring
Pasal 10
(1) Sebelum jangka waktu monitoring berakhir, Sekretariat Komisi menyimpulkan kejelasan dan kelengkapan
ada atau tidaknya dugaan pelanggaran;
(2) Kesimpulan tentang kejelasan dan kelengkapan dugaan ada atau tidak adanya pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disusun oleh Sekretariat Komisi dalam bentuk Resume Monitoring;
(3) Resume Monitoring sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya memuat :
a. Identitas pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran;
b. Perjanjian dan/atau kegiatan yang diduga melanggar;
c. Cara perjanjian dan/atau kegiatan usaha dilakukan atau dampak perjanjian dan/atau kegiatan terhadap
persaingan, kepentingan umum, konsumen dan/atau kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari
terjadinya pelanggaran dan;
d. Ketentuan Undang-undang yang diduga dilanggar.
Bagian Keempat
Jangka Waktu
Pasal 11
Monitoring dilakukan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang paling lama 60
(enam puluh) hari.
BAB IV
PENELITIAN DAN KLARIFIKASI LAPORAN
Bagian Pertama
Penyampaian Laporan
Pasal 12
(1) Laporan dibuat secara tertulis dengan ditandatangani oleh Pelapor dan dalam Bahasa negara kita dengan
memuat keterangan yang jelas dan lengkap mengenai telah terjadi atau dugaan terjadinya pelanggaran
terhadap Undang-Undang dengan menyertakan identitas diri;
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas disampaikan kepada Ketua Komisi;
(3) Dalam hal Komisi telah memiliki kantor perwakilan di daerah, Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat disampaikan kepada Ketua Komisi melalui Kantor Perwakilan Komisi di daerah.
Pasal 13
224
(1) Komisi melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
(2) Penelitian dan Klarifikasi Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Sekretariat
Komisi;
(3) Apabila diperlukan Sekretariat Komisi dapat membentuk Tim Penelitian dan Klarifikasi.
Bagian Kedua
Kegiatan Penelitian dan Klarifikasi
Pasal 14
(1) Penelitian dan klarifikasi dilakukan untuk menemukan kejelasan dan kelengkapan tentang dugaan
pelanggaran;
(2) Untuk mendapatkan kejelasan dan kelengkapan tentang dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Sekretariat Komisi melakukan penelitian terhadap Laporan dan/atau meminta klarifikasi kepada
Pelapor dan/atau pihak lain.
Bagian Ketiga
Hasil Penelitian dan Klarifikasi
Pasal 15
(1) Sekretariat Komisi menilai kejelasan dan kelengkapan isi suatu Laporan;
(2) Penilaian tentang kejelasan dan kelengkapan isi laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat
Sekretariat Komisi dalam bentuk Resume Laporan;
(3) Resume Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya memuat uraian yang
menjelaskan:
a. Identitas pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran;
b. Perjanjian dan/atau kegiatan yang diduga melanggar;
c. Cara perjanjian dan/atau kegiatan usaha dilakukan atau dampak perjanjian dan/atau kegiatan terhadap
persaingan, kepentingan umum, konsumen dan/atau kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari
terjadinya pelanggaran dan;
d. Ketentuan Undang-undang yang diduga dilanggar.
(4) Terhadap Laporan yang telah memenuhi ketentuan ayat (3) dilakukan Pemberkasan untuk dilakukan Gelar
Laporan;
(5) Laporan yang tidak memenuhi kriteria ayat (3) dimasukkan ke dalam Buku Daftar Penghentian Pelaporan.
Bagian Keempat
Jangka Waktu
Pasal 16
Penelitian dan Klarifikasi Laporan dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang
paling lama 30 (tiga puluh) hari.
BAB V
PEMBERKASAN
Bagian Pertama
Pemberkasan
Pasal 17
(1) Sekretariat Komisi melakukan Pemberkasan terhadap Resume Laporan atau Resume Monitoring;
(2) Apabila diperlukan Sekretariat Komisi dapat membentuk Tim Pemberkasan.
Bagian Kedua
Kegiatan Pemberkasan
Pasal 18
(1) Pemberkasan Resume Laporan atau Resume Monitoring dilakukan untuk menilai layak atau tidaknya
dilakukan Gelar Laporan;
(2) Untuk penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sekretariat Komisi meneliti kembali kejelasan dan
kelengkapan Resume Laporan atau Resume Monitoring.
Bagian Ketiga
Hasil Pemberkasan
Pasal 19
(1) Hasil Pemberkasan dituangkan dalam bentuk Laporan Dugaan Pelanggaran;
(2) Laporan Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi data dan informasi mengenai
dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 15 ayat (3) yang meliputi sekurang-
kurangnya:
a. Identitas pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran;
b. Perjanjian dan/atau kegiatan yang diduga melanggar;
Lampiran 9: Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006
225
Hukum Persaingan Usaha
c. Cara perjanjian dan/atau kegiatan usaha dilakukan atau dampak perjanjian dan/atau kegiatan terhadap
persaingan, kepentingan umum, konsumen dan/atau kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari
terjadinya pelanggaran;
d. Ketentuan Undang-undang yang diduga dilanggar dan;
e. Rekomendasi perlu tidaknya dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan.
Pasal 20
(1) Sekretariat Komisi menyampaikan Berkas Laporan Dugaan Pelanggaran kepada Komisi untuk dilakukan
Gelar Laporan;
(2) Terhadap Resume Laporan atau Resume Monitoring yang ditemukan belum layak untuk dilakukan Gelar
Laporan, Sekretariat Komisi melakukan perbaikan sehingga jelas dan lengkap;
(3) Apabila Berkas Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tetap tidak jelas dan lengkap, Sekretariat
Komisi merekomendasikan kepada Komisi untuk menghentikan penanganan laporan dimaksud dan
mencatatnya dalam Buku Daftar Penghentian Laporan;
(4) Terhadap penghentian penanganan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Sekretariat Komisi
memberitahukan kepada pelapor.
Bagian Keempat
Jangka Waktu
Pasal 21
Pemberkasan terhadap Resume Laporan atau Resume Monitoring dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
BAB VI
GELAR LAPORAN
Bagian Pertama
Rapat Gelar Laporan
Pasal 22
(1) Sekretariat Komisi memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran dalam suatu Gelar Laporan.
(2) Gelar Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam suatu Rapat Gelar Laporan yang
dihadiri oleh Pimpinan Komisi dan sejumlah Anggota Komisi yang memenuhi kuorum.
Bagian Kedua
Hasil Gelar Laporan
Pasal 23
(1) berdasar pemaparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Komisi menilai layak atau tidaknya
dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran;
(2) Suatu Laporan Dugaan Pelanggaran dinilai layak dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan apabila memenuhi
syarat sebagaimana tercantum pada Pasal 19 ayat (2);
(3) Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan melalui Penetapan yang ditandatangani Ketua Komisi.
Pasal 24
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) disampaikan kepada Pelapor dan Terlapor;
(2) Selain Penetapan, kepada Terlapor disampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran yang diteruskan ke
Pemeriksaan Pendahuluan.
Pasal 25
(1) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran tidak layak untuk dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan, Komisi
menetapkan untuk tidak dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan;
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Buku Daftar Penghentian Penanganan
Laporan dan diberitahukan kepada Pelapor.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu
Pasal 26
Gelar Laporan dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak selesainya Pemberkasan.
BAB VII
PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
Bagian Pertama
Tim Pemeriksa Pendahuluan
Pasal 27
berdasar Penetapan Pemeriksaan Pendahuluan, Komisi melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap
Laporan Dugaan Pelanggaran.
226
Pasal 28
(1) Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan oleh Tim Pemeriksa
Pendahuluan yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) Anggota Komisi;
(2) Untuk kelancaran tugas pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pendahuluan dibantu oleh Sekretariat Komisi.
Bagian Kedua
Kegiatan Pemeriksaan Pendahuluan
Pasal 29
(1) Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan untuk mendapatkan pengakuan Terlapor berkaitan dengan dugaan
pelanggaran yang dituduhkan dan/atau mendapatkan bukti awal yang cukup mengenai dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh Terlapor;
(2) Untuk mendapatkan pengakuan Terlapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Tim Pemeriksa
Pendahuluan memanggil Terlapor untuk dimintakan keterangan dan kesediaannya untuk mengakhiri
perjanjian dan/atau kegiatan yang diduga melanggar;
(3) Untuk mendapatkan bukti awal yang cukup sebagaimana dimaksud ayat (1) Tim Pemeriksa Pendahuluan
dapat memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui terjadinya pelanggaran;
(4) Apabila diperlukan Tim Pemeriksa Pendahuluan dapat meminta surat, dokumen atau alat bukti lain kepada
Terlapor dan pihak-pihak yang dianggap mengetahui terjadinya pelanggaran.
Pasal 30
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan dalam suatu ruang pemeriksaan Komisi
atau tempat lain yang ditentukan oleh Komisi yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) Anggota
Tim Pemeriksa Pendahuluan;
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan
Pendahuluan yang ditandatangani oleh pihak yang diperiksa dan Sekretariat Komisi.
Bagian Ketiga
Hasil Pemeriksaan Pendahuluan
Pasal 31
Tim Pemeriksa Pendahuluan menyimpulkan pengakuan Terlapor dan/atau bukti awal yang cukup terhadap
dugaan pelanggaran yang dituduhkan.
Pasal 32
(1) Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 disusun dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan
Pendahuluan;
(2) Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi sekurang-
kurangnya:
a. Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor;
b. Pengakuan Terlapor atas dugaan pelanggaran yang dituduhkan dan;
c. Rekomendasi perlu tidaknya dilakukan Pemeriksaan Lanjutan;
(3) Tim Pemeriksa Pendahuluan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) kepada Komisi.
Pasal 33
(1) Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Komisi
menetapkan suatu tindak lanjut dalam Rapat Komisi;
(2) Komisi dapat menetapkan agar dilakukan Pemeriksaan Lanjutan apabila Terlapor tidak memenuhi
panggilan dan/atau tidak memberi surat dan/atau dokumen tanpa alasan yang sah;
(3) Dalam hal perlu dilakukan Pemeriksaan Lanjutan, maka Komisi menetapkan status Terlapor, perjanjian
dan/atau kegiatan yang diduga melanggar serta ketentuan Undang-undang yang diduga dilanggar oleh
Terlapor melalui Penetapan Pemeriksaan Lanjutan.
Pasal 34
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 disampaikan kepada Terlapor dengan melampirkan Laporan
Hasil Pemeriksaan Pendahuluan.
Pasal 35
(1) Dalam hal Terlapor tidak bersedia mengakhiri perjanjian dan/atau kegiatannya, Tim Pemeriksa
Pendahuluan memberi kesempatan kepada Terlapor untuk mengajukan pembelaan diri;
Lampiran 9: Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006
227
Hukum Persaingan Usaha
(2) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disampaikan pada Pemeriksaan Lanjutan
dengan melakukan :
a. memberi keterangan baik lisan maupun tertulis;
b. Menyampaikan bukti pendukung dan/atau;
c. Mengajukan Saksi dan Ahli.
Bagian Keempat
Jangka Waktu
Pasal 36
Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya
Pemeriksaan Pendahuluan.
Bagian Kelima
Perubahan Perilaku
Pasal 37
(1) Komisi dapat menetapkan tidak perlu dilakukan Pemeriksaan Lanjutan meskipun terdapat dugaan
pelanggaran, apabila Terlapor menyatakan bersedia melakukan perubahan perilaku;
(2) Perubahan perilaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan membatalkan
perjanjian dan/atau menghentikan kegiatan dan/atau menghentikan penyalahgunaan posisi dominan yang
diduga melanggar dan/atau membayar kerugian akibat dari pelanggaran yang dilakukan.
(3) Pelaksanaan perubahan perilaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan paling lama 60 (enam
puluh) hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan penetapan Komisi.
Pasal 38
(1) Komisi melakukan monitoring terhadap pelaksanaan penetapan tentang perubahan perilaku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37;
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Sekretariat Komisi;
(3) Dalam melakukan kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sekretariat Komisi dapat
membentuk Tim Monitoring Pelaksanaan Penetapan.
Pasal 39
(1) Monitoring Pelaksanaan Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan untuk menilai
pelaksanaan Penetapan Komisi;
(2) Hasil Monitoring sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dalam bentuk Laporan Pelaksanaan
Penetapan yang sekurang-kurangnya memuat isi penetapan, pernyataan perubahan perilaku Terlapor dan
bukti yang menjelaskan telah dilaksanakannya penetapan Komisi.
Pasal 40
(1) Sekretariat Komisi menyampaikan dan memaparkan Laporan Pelaksanaan Penetapan dalam suatu Rapat
Komisi;
(2) Dalam hal Komisi menilai bahwa Terlapor telah melaksanakan Penetapan Komisi, maka Komisi
menetapkan untuk menghentikan monitoring pelaksanaan penetapan dan tidak melanjutkan ke
Pemeriksaan Lanjutan.
Pasal 41
(1) Apabila Komisi menilai bahwa Terlapor tidak melaksanakan Penetapan Komisi, maka Komisi menetapkan
untuk menghentikan monitoring pelaksanaan penetapan dan menetapkan untuk melakukan Pemeriksaan
Lanjutan;
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana
diatur dalam peraturan ini.
BAB VIII
PEMERIKSAAN LANJUTAN
Bagian Pertama
Tim Pemeriksa Lanjutan
Pasal 42
berdasar Penetapan Pemeriksaan Lanjutan, Komisi melakukan Pemeriksaan Lanjutan.
Pasal 43
(1) Pemeriksaan Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan oleh Tim Pemeriksa Lanjutan
yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) Anggota Komisi;
(2) Untuk kelancaran tugas pemeriksaan, Tim Pemeriksa Lanjutan dibantu oleh Sekretariat Komisi.
Bagian Kedua
Kegiatan Pemeriksaan Lanjutan
Pasal 44
(1) Pemeriksaan Lanjutan dilakukan untuk menemukan ada tidaknya bukti pelanggaran;
(2) Untuk menemukan ada tidaknya bukti pelanggaran, Tim Pemeriksa Lanjutan melakukan serangkaian
kegiatan berupa:
a. memeriksa dan meminta keterangan Terlapor;
b. memeriksa dan meminta keterangan dari Saksi, Ahli, dan Instansi Pemerintah;
c. meminta, mendapatkan dan menilai surat, dokumen atau alat bukti lain;
d. melakukan penyelidikan terhadap kegiatan Terlapor atau pihak lain terkait dengan dugaan
pelanggaran.
Pasal 45
(1) Pemeriksaan terhadap Terlapor, Saksi dan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dilakukan
dalam suatu ruang pemeriksaan Komisi atau tempat lain yang ditentukan oleh Komisi yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Anggota Tim Pemeriksa Lanjutan;
(2) Pemeriksaan sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan
Lanjutan yang ditandatangani oleh pihak yang diperiksa dan Sekretariat Komisi.
Pasal 46
(1) Penyelidikan dilakukan di lokasi dimana keterangan dan/atau bukti terkait dengan dugaan pelanggaran
dapat ditemukan;
(2) Hasil penyelidikan dicatat dalam Berita Acara Penyelidikan yang ditandatangani oleh Sekretariat Komisi.
Pasal 47
(1) Permintaan Keterangan dari Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2)
dilakukan dalam suatu ruang pertemuan atau tempat lain yang ditentukan oleh Komisi;
(2) Keterangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam suatu Risalah Keterangan
Pemerintah yang ditandatangani oleh pihak Instansi Pemerintah dan Sekretariat Komisi;
(3) Segala surat dan/atau dokumen yang diserahkan oleh Terlapor, Saksi, Ahli dan Instansi Pemerintah dicatat
oleh Sekretariat Komisi dalam Berita Acara Penerimaan Surat dan/atau Dokumen.
Bagian Ketiga
Hasil Pemeriksaan Lanjutan
Pasal 48
(1) Sebelum Pemeriksaan Lanjutan berakhir, Tim Pemeriksa Lanjutan menyimpulkan ada tidaknya bukti telah
terjadinya pelanggaran;
(2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasar sekurangkurangnya 2 (dua) alat
bukti.
Pasal 49
(1) Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 disusun dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan
Lanjutan;
(2) Tim Pemeriksa Lanjutan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan berikut surat, dokumen atau
alat bukti lainnya kepada Komisi untuk memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran yang
dilakukan oleh Terlapor;
Bagian Keempat
Jangka Waktu
Pasal 50
Pemeriksaan Lanjutan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya Pemeriksaan Lanjutan.
BAB IX
SIDANG MAJELIS KOMISI
Bagian Pertama
Majelis Komisi
Pasal 51
(1) Untuk memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran sebagaima dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(2), Komisi membentuk Majelis Komisi.
Lampiran 9: Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006
Hukum Persaingan Usaha
(2) Majelis Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang
Anggota Komisi;
(3) Majelis Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipimpin oleh seorang Ketua Majelis merangkap
Anggota Majelis dan 2 (dua) orang Anggota Majelis;
(4) Keanggotaan Majelis Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu)
orang Anggota Komisi yang menangani perkara dalam Pemeriksaan Lanjutan;
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Komisi dibantu oleh Sekretariat Komisi.
Bagian Kedua
Sidang Majelis Komisi
Pasal 52
Sidang Majelis Komisi dilakukan untuk menilai, menyimpulkan dan memutuskan perkara berdasar bukti
yang cukup tentang telah terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran.
Pasal 53
(1) Pada Sidang pertama Majelis Komisi memberi kesempatan kepada Terlapor untuk menyampaikan
pendapat atau pembelaannya terkait dengan dugaan pelanggaran yang dituduhkan;
(2) Pendapat atau pembelaan Terlapor dapat disampaikan secara tertulis atau lisan dan dapat menyampaikan
bukti tambahan dalam Sidang Majelis;
(3) Untuk kepentingan penyampaian pendapat atau pembelaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
Terlapor dapat melihat bukti dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya;
(4) Dengan persetujuan atau permintaan Terlapor, Sidang Majelis Komisi untuk mendengar dan/atau
menerima pendapat atau pembelaan Terlapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dinyatakan
terbuka untuk umum.
Bagian Ketiga
Putusan Komisi
Pasal 54
(1) Majelis Komisi memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran berdasar penilaian Hasil
Pemeriksaan Lanjutan dan seluruh surat dan/atau dokumen atau alat bukti lain yang disertakan di
dalamnya termasuk pendapat atau pembelaan Terlapor;
(2) Keputusan Majelis Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dalam bentuk Putusan Komisi;
(3) Apabila terbukti telah terjadi pelanggaran, Majelis Komisi dalam Putusannya menyatakan Terlapor telah
melanggar ketentuan undang-undang dan menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
undang-undang.
Pasal 55
(1) Pengambilan Putusan Komisi dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat;
(2) Apabila musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak mencapai mufakat, Putusan Komisi diambil
melalui pemungutan suara;
(3) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berdasar mayoritas Anggota Majelis.
Pasal 56
(1) Dalam hal terdapat Anggota Majelis Komisi yang memiliki pendapat yang berbeda dengan mayoritas
Anggota Majelis Komisi (dissenting opinion), Anggota dimaksud dapat meminta agar pendapatnya
dimasukkan dalam pertimbangan putusan;
(2) Dissenting opinion sebagaimana dimaksud pada dalam ayat (2) disertai dengan alasan-alasan dan
disampaikan kepada Ketua Majelis Komisi pada Sidang Majelis Komisi terakhir, yaitu Sidang Majelis
sebelum dibacakannya putusan.
Pasal 57
Putusan Komisi dibacakan dalam suatu Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum.
Pasal 58
Majelis Komisi memberitahukan kepada Terlapor tentang waktu dan tempat Sidang Pembacaan Putusan.
Bagian Keempat
Jangka Waktu
Pasal 59
Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dibacakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak berakhirnya jangka waktu Pemeriksaan Lanjutan.
BAB X
PELAKSANAAN PUTUSAN
Bagian Pertama
Penyampaian Petikan Putusan
Pasal 60
(1) Segera sesudah Majelis Komisi membacakan Putusan Komisi, Sekretariat Komisi menyampaikan Petikan
Putusan Komisi berikut Salinan Putusannya kepada Terlapor;
(2) Terlapor dianggap telah menerima pemberitahuan Petikan Putusan berikut Salinan Putusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) terhitung sejak hari/tanggal tersedianya Salinan Putusan dimaksud di website
KPPU.
Bagian Kedua
Monitoring Pelaksanaan Putusan
Pasal 61
(1) Terlapor dapat mengajukan keberatan terhadap Putusan Komisi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari
sejak diterimanya Petikan Putusan Komisi berikut Salinan Putusan Komisi;
(2) Dalam hal Terlapor tidak mengajukan keberatan terhadap Putusan Komisi, maka Terlapor wajib
melaksanakan Putusan Komisi dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Komisi.
Pasal 62
(1) Untuk menilai pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), Komisi melakukan
monitoring pelaksanaan putusan;
(2) Monitoring terhadap pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan Sekretariat
Komisi;
(3) Apabila diperlukan Sekretariat Komisi dapat membentuk Tim Monitoring Pelaksanaan Putusan.
Pasal 63
(1) Hasil Monitoring sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dalam bentuk Laporan Monitoring
Putusan yang sekurang-kurangnya memuat amar Putusan Komisi, pernyataan pelaksanaan Putusan Komisi
oleh Terlapor dan bukti yang menjelaskan telah dilaksanakannya Putusan Komisi;
(2) Sekretariat Komisi menyampaikan dan memaparkan Laporan Monitoring Putusan dalam suatu Rapat
Komisi;
(3) Dalam hal Komisi menilai bahwa Terlapor telah melaksanakan Putusan Komisi, maka Komisi menetapkan
untuk menghentikan monitoring pelaksanaan putusan ini ;
(4) Apabila Komisi menilai bahwa Terlapor tidak melaksanakan Putusan Komisi, maka Komisi dapat
menetapkan untuk mengajukan permohonan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri dan/atau
menyerahkan Putusan ini kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan.
BAB XI
ALAT-ALAT BUKTI
Pasal 64
(1) Dalam menilai terjadi atau tidaknya pelanggaran, Tim Pemeriksa atau Majelis Komisi menggunakan alat-
alat bukti berupa :
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan Ahli;
c. Surat dan/atau dokumen;
d. Petunjuk;
e. Keterangan Terlapor.
(2) Majelis Komisi menentukan sah atau tidak sahnya suatu alat bukti dan menentukan nilai pembuktian
berdasar kesesuaian sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah.
BAB XII
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK YANG DIPERIKSA
Pasal 65
(1) Dalam setiap tahapan pemeriksaan dan sidang majelis komisi, Terlapor wajib:
a. menghadiri sendiri setiap panggilan Tim Pemeriksa atau Majelis Komisi;
b. memberi keterangan dihadapan Tim Pemeriksa terkait dengan dugaan pelanggaran;
c. menyerahkan surat dan/atau dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa atau Majelis Komisi;
d. menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
(2) Dalam setiap tahapan pemeriksaan dan sidang majelis komisi, Terlapor berhak:
Lampiran 9: Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006
231
Hukum Persaingan Usaha
a. mendapatkan pemberitahuan Laporan Dugaan Pelanggaran;
b. mendapatkan pemberitahuan penetapan dilakukannya Pemeriksaan Pendahuluan;
c. mendapatkan pemberitahuan penetapan status Terlapor, perjanjian dan/atau kegiatan yang diduga
melanggar, dan ketentuan undang-undang yang diduga dilanggar oleh Terlapor;
d. mendapatkan pemberitahuan penetapan dilanjutkan atau tidak dilanjutkannya perkara ke Pemeriksaan
Lanjutan;
e. melakukan pemeriksaan alat-alat bukti yang dijadikan dasar dalam Kesimpulan Pemeriksaan;
f. menyampaikan tanggapan atau pembelaan atas tuduhan dugaan pelanggaran;
g. mendapatkan kesempatan merubah perilaku di Pemeriksaan Pendahuluan;
h. mendapatkan salinan Putusan;
i. didampingi oleh kuasa hukum atau Advokat dalam setiap tahap pemeriksaan dan Sidang Majelis.
Pasal 66
(1) Dalam setiap tahapan Pemeriksaan, Pelapor wajib :
a. menghadiri sendiri setiap panggilan Tim Pemeriksa;
b. memberi keterangan dihadapan Tim Pemeriksa terkait dengan dugaan pelanggaran;
c. menyerahkan surat dan/atau dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa;
d. menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
(2) Dalam setiap tahapan pemeriksaan, Pelapor berhak :
a. dirahasiakan Identitasnya;
b. mendapatkan pemberitahuan penetapan dilakukannya Pemeriksaan Pendahuluan;
c. mendapatkan pemberitahuan penetapan dilanjutkan atau tidak dilanjutkannya perkara ke
Pemeriksaan Lanjutan;
d. mendapatkan Salinan Putusan Komisi;
e. didampingi oleh kuasa hukum atau Advokat dalam setiap tahapan Pemeriksaan.
Pasal 67
(1) Dalam setiap tahapan pemeriksaan, Saksi dan Ahli wajib :
a. menghadiri sendiri setiap panggilan Tim Pemeriksa atau Majelis Komisi;
b. memberi keterangan dihadapan Tim Pemeriksa terkait dengan dugaan pelanggaran;
c. menyerahkan surat dan/atau dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa
d. mengangkat sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya;
f. menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
(2) Saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat meminta kepada Tim Pemeriksa untuk merahasiakan
identitasnya.
(3) Dalam setiap tahapan pemeriksaan, Instansi Pemerintah wajib :
a. memberi keterangan dihadapan Tim Pemeriksa terkait dengan dugaan pelanggaran;
b. menyerahkan surat dan/atau dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa.
c. menandatangani Risalah Keterangan Pemerintah.
BAB XIII
PEMERIKSAAN TAMBAHAN
Bagian Pertama
Tim Pemeriksa Tambahan
Pasal 68
Komisi melakukan Pemeriksaan Tambahan berdasar Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri atas
proses keberatan yang diajukan oleh Terlapor terhadap Putusan Komisi.
Pasal 69
(1) Pemeriksaan Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dilakukan oleh Tim Pemeriksa Lanjutan
Perkara yang diajukan keberatan;
(2) Untuk kelancaran tugas pemeriksaan, Tim Pemeriksa Lanjutan Perkara yang diajukan keberatan dibantu
oleh Sekretariat Komisi.
Bagian Kedua
Kegiatan Pemeriksaan Tambahan
Pasal 70
Pemeriksaan Tambahan dilakukan untuk memeriksa hal-hal yang diperintahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri melalui Putusan Sela.
Pasal 71
(1) Kegiatan Pemeriksaan Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dilakukan dalam suatu ruang
pemeriksaan Komisi atau tempat lain yang ditentukan oleh Komisi yang dihadiri sekurang-kurangnya 1
(satu) Anggota Tim Pemeriksa;
232
(2) Kegiatan Pemeriksaan Tambahan sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam suatu Berita Acara
Pemeriksaan Tambahan yang ditandatangani oleh Pihak yang diperiksa dan Sekretariat Komisi.
Bagian Ketiga
Hasil Pemeriksaan Tambahan
Pasal 72
(1) sesudah selesai melakukan Pemeriksaan Tambahan, Tim Pemeriksa Tambahan menyampaikan hasil
Pemeriksaan Tambahan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang menangani perkara keberatan;
(2) Hasil Pemeriksaan Tambahan disusun dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Tambahan yang
ditandatangani oleh Pihak yang diperiksa dan Sekretariat Komisi.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 73
(1) Terhadap semua perkara yang ada sebelum atau sesudah peraturan ini ditetapkan, sejauh mungkin
diberlakukan peraturan ini;
(2) Dalam waktu 7 (tujuh) bulan sesudah peraturan ini ditetapkan, maka terhadap semua perkara diberlakukan
ketentuan peraturan ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 74
(1) Keputusan Komisi Nomor 05/KPPU/Kep/IX/2000 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan dan
Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Undangundang Nomor 5 Tahun 1999, dinyatakan tidak
berlaku lagi terhitung 7 (tujuh) bulan sejak ditetapkannya peraturan ini;
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Peraturan ini akan diatur dalam Keputusan Komisi tersendiri;
(3) Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



