Tampilkan postingan dengan label pasar saham 1. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pasar saham 1. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Mei 2023

pasar saham 1


Anggota Bursa Efek
Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan mempunyai hak untuk 
mempergunakan sistem dan atau sarana BEI sesuai dengan peraturan BEI.
Batasan Pada Jaminan Nasabah
Nilai maksimum dari efek dan atau saldo kredit yang dapat ditahan oleh perusahaan efek sebagai 
jaminan penyelesaian pesanan terbuka dan kewajiban nasabah lainnya yang tidak termasuk
kewajiban dalam rekening efek marjin.
Benturan Kepentingan
Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi
direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan.
Biro Administrasi Efek
Pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan 
pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
Afiliasi
1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara 
horizontal maupun vertikal;
2. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau 
dewan komisaris yang sama;
4. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
oleh pihak yang sama; atau
6. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Bursa Efek
Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan 
penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara 
mereka.
Efek
Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang,surat berharga komersial,saham, obligasi, tanda bukti
utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif
dari efek.
Efek Bebas
Efek yang tercatat sebagai posisi long dalam buku pembantu efek nasabah pada perusahaan efek 
yang merupakan kelebihan atas batasan pada jaminan nasabah dan dapat ditarik oleh nasabah dari 
rekening efek setiap saat.
Efek Beragun Aset
Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa
tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat,
perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit, pemberian kredit termasuk kredit pemilikan 
rumah atau apartemen, efek bersifat hutang yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan 
kredit (credit enhancement)/ arus kas (cash flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan 
lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut. Dengan demikian efek beragun aset bukan 
merupakan reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 8 
Tahun 1997 tentang Pasar Modal.
Efek Bersifat Ekuitas
Saham atau efek yang dapat ditukar dengan saham atau efek yang mengandung hak untuk 
memperoleh saham.
Efek Jaminan
Efek yang ada dalam rekening efek nasabah pada perusahaan efek pada posisi long yang bukan 
merupakan efek bebas.
Efek Utama
Efek yang dititipkan pada bank kustodian yang menjadi dasar diterbitkannya sertifikat penitipan
efek indonesia.
Emiten
Pihak yang melakukan penawaran umum.
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
Hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk 
membeli efek baru, termasuk saham, efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, 
sebelum ditawarkan kepada pihak lain. Hak tersebut harus dapat dialihkan.
Kliring
Proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi bursa.
Kontrak Investasi Kolektif
Kontrak antara Manajer Investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan 
dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan
kkbank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Kustodian
Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa
lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan 
mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Lembaga Kliring dan Penjaminan
Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, 
dan pihak lain.
Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola 
portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun,
dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan 
yang berlaku.
Netting
Kegiatan Kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap anggota kliring untuk
menyerahkan atau menerima saldo efek tertentu untuk setiap jenis efek yang ditransaksikan dan
untuk menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh efek yang ditransaksikan.
Order Driven Market
Adalah kondisi pasar modal dimana dalam bertransaksi saham, semua pembeli dan penjual dalam 
mempublikasikan harga beli dan harga jual serta jumlah transaksi yang diinginkannya
Pasar Modal
Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik 
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan 
efek.
Pemegang Saham Utama
Setiap pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki sekurangnya-kurangnya 20%
hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perseroan.
Penasihat Investasi
Pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan 
memperoleh imbalan jasa.
Penawaran Efek
Semua penawaran untuk menjual atau memberi kesempatan untuk membeli efek yang terjadi 
dalam jangka waktu yang terpisah dari penawaran efek sebelumnya atau selanjutnya, dalam jangka 
waktu sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
Penawaran Umum
Kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat 
berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Penitipan Kolektif
Jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya
diwakili oleh kustodian.
Penjamin Emisi Efek
Pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan
emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
Perantara Pedagang Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
Pernyataan Pendaftaran
Dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh emiten dalam rangka penawaran umum atau 
perusahaan publik.
Perseroan
Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang￾Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Perusahaan Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/ 
atau Manajer Investasi.
Perusahaan Publik
Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan 
memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 atau suatu jumlah pemegang 
saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Portofolio Efek
Kumpulan efek yang dimiliki oleh pihak.
Prinsip Keterbukaan
Pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik, dan pihak lain yang tunduk pada 
UU Pasar Modal untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh 
informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan 
pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga dari efek tersebut.
Prospektus
Setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain
membeli efek.
Prospektus Awal
Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam prospektus yang disampaikan kepada 
OJK sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah
dan harga penawaran efek, penjaminan emisi efek, tingkat bunga obligasi, atau hal-hal lain yang
berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
Reksa Dana
Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya 
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
Reksa Dana Campuran
Reksa dana yang melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang yang 
perbandingannya tidak termasuk reksa dana pendapatan tetap dan reksa dana saham.
Reksa Dana Pasar Uang
Reksa dana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang 
dari 1 (satu) tahun.
Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek
bersifat utang.
Reksa Dana Saham
Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam efek bersifat
ekuitas.
Remote Trading System
Sistem perdagangan jarak jauh.
Scriptless Trading
Suatu mekanisme perdagangan di pasar modal, di mana saham-saham diperdagangkan secara 
elektronik.
Transaksi Bursa
Kontrak yang dibuat oleh anggota bursa efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh bursa 
efek mengenai jual beli efek, pinjam-meminjam efek, atau kontrak lain mengenai efek atau harga 
efek.
Transaksi di Luar Bursa
Transaksi antar Perusahaan Efek atau antara Perusahaan Efek dengan pihak lain yang tidak diatur
oleh bursa efek, dan transaksi antar pihak yang bukan perusahaan efek.
Transaksi Nasabah Pemilik Rekening
Transaksi efek yang dilaksanakan oleh Perusahaan Efek untuk kepentingan rekening nasabahnya
sesuai dengan kontrak antara Perusahaan Efek dengan nasabah tersebut, yang dibuat sesuai 
dengan angka 5 Peraturan Nomor V.D.3 dan angka 4 Peraturan Nomor V.D.6.
Transaksi Nasabah Umum
Transaksi melalui pemesanan efek dalam penawaran umum oleh pemodal yang tidak mempunyai
rekening efek pada Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3)
Peraturan Nomor V.D.3.
Unit Penyertaan
Satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi
koletif.
Wali Amanat
Pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.
Waran
Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk 
memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk 6 (enam) bulan atau lebih.


WarrenBuffettdikenalsebagai  salahsatuorangterkayadiDunia,Iasangatahlidalamhalberinvestasi.
Nama lengkapnya adalah Warren Edward Buffett lahir di Omaha, Nebraska, Amerika Serikat, pada
tanggal 30 Agustus 1930. Kemampuannya menciptakan nilai tambah ini sudah kelihatan sejak 
kecil. Ketika berumur 11 tahun misalnya, ia hanyalah seorang loper koran. Tapi ia memanfaatkan
waktunya juga untuk keliling lapangan golf, mencari bola golf yang hilang, dan menjualnya dengan 
harga murah ke pemain golf di sekitar lapangan golf tersebut. Pada umur 14 tahun, saat Buffet
masih duduk di bangku SMA, dia memulai bekerja sehingga memiliki uang sebesar 1,200.00 dolar 
AS untuk membeli 40 ha tanah pertanian yang akhirnya dia sewakan pada petani lokal. Dari sini ia 
sudah menciptakan passive income dari sewa lahan. Perusahaan yang dibelinya selalu diperbaiki 
sebaik mungkin, dan fundamental bisnisnya ditingkatkan sehingga kinerja keuanganya mengkilat.
Perusahaan yang tadinya mau bangkrut, di tangannya bisa berubah menjadi perusahaan seksi 
yang menarik minat banyak investor lain. Tidak heran jika harga saham Berkshire Hathaway - yang
dipakai sebagai alat untuk membeli banyak perusahaan - pun terus meroket di pasar modal. Harga 
saham Berkshire Hathaway medio Juli 2007 - Januari 2008 misalnya, melejit sebesar 35%. Bahkan 
Maret 2015, harga sahamnya menembus level tertinggi sepanjang masa, menjadi 220,000.00 dolar
AS per lembar. Citra pemain saham biasanya tak jauh-jauh dari citra seorang spekulan: beli saat 
harga rendah, jual saat harga tinggi. Buffett bukanlah George Soros, sang spekulan valas (forex) 
kelas kakap, yang sempat diisukan sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap merosotnya 
nilai rupiah terhadap dolar AS pada awal keruntuhan presiden Soeharto, tahun 1998.
Buffet sadar, permainan jangka pendek tidak menguntungkan. Hal ini ia pelajari sejak umur 11
tahun — saat ia membeli saham pertamanya, Cities Services, seharga 38,25 dolar AS per lembar.
Setelah itu, dia menjual kembali saham tersebut seharga 40.00 dolar AS. Ternyata, harga saham 
yang dijualnya naik terus dan beberapa tahun kemudian mencapai 200.00 dolar AS per lembar. 
Dari pelajaran itulah ia berkesimpulan untuk tidak terburu-buru melepassahamnya. Langkah bisnis
Buffett akhirnya adalah tentang investasi jangka panjang, pada saham-saham perusahaan yang
produknya ia kenal dengan baik. Itu sebabnya, ia tidak pernah mau membeli saham Microsoft atau
perusahaan dotcom. Meski ia pernah ditertawakan investor lain karena keengganannya ini, kini ia 
justru tertawa paling akhir karena sebagian besar investasi di dotcom hangus. Ia selamat dari badai 
dotcom awal tahun 2.000-an karena sama sekali tidak ikut-ikutan investasi di sana. Investasi jangka
panjang juga bermakna bisnis. Buffett tidak pernah menerapkan prinsip beli saham, tapi membeli
bisnis (buying a business not share). Meski saham Coca-Cola sempat ambruk pada 1998-1999, ia 
tetap bersandar pada tren jangka panjang. Ia pertahankan saham Coca-Cola hingga kini.
Langkah-langkah bisnisnya begitu mempesona dan cerdik sehingga ia selalu menjadi buruan 
para jurnalis bisnis. Begitu banyak pula media yang sudah menuliskan profilnya. Nyaris, setiap
langkah Buffet adalah langkah investasi, dengan membeli saham perusahaan. Langkah strategis
awal Buffett dimulai tatkala ia membeli saham perusahaan tekstil Berkshire Hathaway pada
1962. Ia berhasil menjadi pemegang saham terbesar tiga tahun kemudian. Ia secara cerdik
menginvestasikan uang menganggur, “idle money”, perusahaan. Ia misalnya membeli perusahaan 
asuransi, perusahaan permata, utilitas, dan makanan melalui Berkshire. Lewat perusahaan ini
pula ia menguasai beberapa perusahaan kelas dunia seperti Coca Cola, WellsFargo dan Kraft Food.
Langkah terbarunya, Desember lalu ia mengakuisisi perusahaan manufaktur dan jasa Momon 
Holding sekitar 4,500,000,000.00 dolar AS.
Warren Buffett sesungguhnya sudah lama berjanji untuk menyumbangkan hartanya manakala
ia meninggal. Namun, Juni 2006, Buffett bertindak lebih cepat, dengan mendermakan sebagian
besar sahamnya di Berkshire. Total dermanya saat itu mencapai 31,000,000,000.00 dolar AS 
atau sekitar Rp310.000.000.000.000,00, hampir setengah dari anggaran belanja negara (APBN) 
Indonesia tahun 2006. Tak mengherankan jika amal itu tercatat sebagai donasi terbesar dalam 
sejarah Amerika. Uniknya, sebagian derma itu diserahkan ke Bill and Melinda Gates Foundation.
Dana tersebut merupakan dua kali dana yang biasa dikumpulkan yayasan Bill and Melinda Gates 
selama ini. Dengan hartanya yang begitu melimpah, Buffett bisa saja hidup semewah mungkin di
mana saja yang ia inginkan. Namun ia memilih hidup sederhana di rumah yang dibelinya empat 
dekade lalu di Omaha
Nasihat Tentang Kekayaan menurut Warren Buffet
1. Ia membeli saham pertamanya pada umur 11 tahun dan ia sekarang menyesal karena tidak
memulainya dari masih muda. Pesan: Anjurkan anak Anda untuk berinvestasi (Encourage your 
children to invest]).
2. Ia membeli sebuah kebun yang kecil pada umur 14 tahun dengan uang tabungan yang 
didapatinya dari hasil mengirimkan surat kabar. Pesan: Dorong anak Anda untuk mulai belajar
berbisnis (Encourage your children to start some kind of business).
3. Ia masih hidup di sebuah rumah dengan 3 kamar berukuran kecil di pusat kota Ohama, yang 
ia beli setelah ia menikah 50 tahun yang lalu. Ia berkata bahwa ia mempunyai segala yang ia 
butuhkan dalam rumah itu. Meskipun rumah itu tidak ada pagarnya. Pesan: Jangan membeli
apa yang tidak dibutuhkan, dan dorong anak Anda berbuat yang sama. (Don’t buy more than 
what you “really need” and encourage your children to do and think the same).
4. Ia selalu mengemudikan mobilnya seorang diri jika hendak bepergian dan ia tidak mempunyai
seorang supir ataupun keamanan pribadi. Pesan: Jadilah apa adanya. (You are what you are).
5. Ia tidak pernah bepergian dengan pesawat jet pribadi, walaupun ia memiliki perusahaan
pembuat pesawat jet terbesar di dunia. Pesan: Berhematlah (Always think how you can 
accomplish things economically).
6. Berkshire Hathaway, perusahaan miliknya, memiliki 63 anak perusahaan. Ia hanya menuliskan 
satu pucuk surat setiap tahunnya kepada para CEO dalam perusahaannya, menyampaikan
target yang harus diraih untuk tahun itu.
7. Ia tidak pernah mengadakan rapat atau menelpon CEO-nya secara reguler. Pesan: Tugaskan
pekerjaan kepada orang yang tepat (Assign the right people to the right jobs).
8. Ia hanya memberikan 2 peraturan kepada para CEO-nya. 
a. Jangan pernah sekalipun menghabiskan uang para pemilik saham. 
b. Jangan melupakan peraturan nomor satu. 
3. Buat tujuan yang jelas dan yakinkan mereka untuk fokus ke tujuan. (Set goals and make 
sure people focus on them).
4. Ia tidak bersosialisasi dengan masyarakat kalangan kelas atas. Waktu luangnya di rumah ia
habiskan dengan menonton televisi sambil makan berondong jagung. Pesan: Jangan pamer, 
jadilah diri sendiri dan nikmati apa yang kamu lakukan (Don’t try to show off, just be your self 
and do what you enjoy doing).
Menurut Warren Buffet coba hindarilah kartu kredit dan berinvestasilah untuk diri Anda 
sendiri dan ingat:
1. Uang tidak menciptakan orang tetapi oranglah yang menciptakan uang.
2. Hiduplah secara sederhana.
3. Jangan lakukan apa yang orang lain katakan, dengarkanlah mereka, namun lakukan apa yang 
menurut Anda baik.
4. Jangan memaksakan diri untuk memiliki barang-barang bermerk, pakailah apa yang sekiranya 
nyaman bagi Anda.
5. Jangan memboroskan uang Anda untuk hal-hal yang tidak diperlukan, gunakanlah uang untuk
membantu mereka yang kekurangan.
6. Biar bagaimana pun orang lain tetap tidak dapat mengatur hidup Anda sendiri. Andalah yang
mengendalikan hidup Anda sepenuhnya.
Orang Terkaya Ketiga Dunia – Versi Forbes 2015
Pada Maret 2015, Majalah Forbes mempublikasikan The World’s Billionaires 2015. Publikasi ini 
berisi peringkat orang terkaya dunia berdasarkan kekayaan bersihnya. Warren Buffett masuk di
peringkat ketiga dengan total kekayaan bersih sekitar 72,700,000,000,000.00 dolar AS atau sekitar
Rp1.071.000.000.000.000,00.

Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan dan pemerintah, dan sebagai sarana 
kegiatan berinvestasi bagi pemilik dana. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai 
sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Bagi anda yang awam, terkadang masih tidak bisa membedakan antara pasar modal dengan pasar
uang. Yang dimaksud dengan pasar uang adalah surat berharga yang jatuh temponya kurang dari 1 
tahun. Pasar uang merupakan salah satu instrumen investasi yang ada dalam pasar modal.
Terdapat juga masyarakat yang menyamakan antara pasar modal dengan pasar komoditas / valas 
yang ditawarkan oleh perusahaan pialang berjangka. Produk tersebut bukan merupakan produk 
pasar modal tapi lebih termasuk ke dalam produk derivatif (turunan). Ciri-ciri dari produk derivatif
adalah penggunaan hutang yang tinggi sehingga bisa menghasilkan tingkat keuntungan yang besar
dalam waktu singkat, demikian pula dengan risikonya.
Dalam prosesnya, investasi derivatif menggunakan beberapa instrumen sebagai acuan seperti
nilai tukar (valas), indeks saham, atau harga komoditas. Penjelasan produk derivatif juga sering
menggunakan grafik harga sebagaimana dalaminvestasi pasarmodalsehingga sering disalahartikan.
Produk derivatif diperuntukkan bagi pemain yang memiliki tingkat pemahaman yang mendalam
terhadap risiko dan memiliki profil yang sangat spekulatif. Bagi investor secara umum, cukup
berinvestasi dalam produk pasar modal konvensional yaitu saham, obligasi dan reksa dana.
Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan 
dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. 
1. Fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua 
kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan 
dana (issuer).
2. Fungsi keuangan karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh 
imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Manfaat pasar modal bisa dirasakan baik oleh investor, emiten, pemerintah dan masyarakat. Bagi 
investor, manfaat dari pasar modal antara lain:
1. Wahana Investasi 
Sebagai tempat investasi bagi investor yang ingin berinvestasi di aset keuangan. 
2. Meningkatkan Kekayaan 
Hasil investasi di pasar modal dapat meningkatkan kekayaan dalam bentuk kenaikan harga dan 
pembagian keuntungan.
Bagi Emiten (perusahaan), manfaat dari pasar modal antara lain:
1. Sumber Pembiayaan 
Sebagai salah satu sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi perusahaan dalam 
mengembangkan usahanya.
2. Penyebaran Kepemilikan Perusahaan 
Sebagai tempat untuk penyebaran kepemilikan perusahaan kepada masyarakat. 
3. Keterbukaan dan Profesionalisme 
Salah satu industri yang sangat terbuka dan menjunjung tinggi profesionalisme sehingga akan
mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat.
Bagi pemerintah dan masyarakat, manfaat dari pasar modal antara lain:
1. Lapangan Kerja 
Menciptakan lapangan kerja/ profesi bagi masyarakat, baik sebagai pelaku pasar maupun 
investor.
2. Mendorong Laju Pembangunan
Perusahaan yang mendapatkan pembiayaan dari pasar modal akan turun melakukan ekspansi 
sehingga mendorong pembangunan di pusat dan daerah.
SEJARAH PASAR MODAL 
Sejarah Pasar Modal Dunia 
Sejarah Pasar modal dunia mempunyai perjalanan panjang sebelum dan sesudah munculnya bursa 
saham pertama di dunia. Munculnya bursa saham pertama di dunia tidak lepas dari kontribusi
Indonesia (nusantara) sebagai wilayah kaya penghasil rempah rempah yang bernilai tinggi di Eropa
(Belanda). Latar belakang kekayaan perdagangan Belanda dengan Hindia Belanda (Nusantara) yang 
begitu menguntungkan akhirnya melahirkan VOC yang menjadi “ibu” bagi saham pertama di dunia, 
dan membuat inovasi institusi yang terkenal yang disebut pasar modal. Belanda merupakan tempat
berdirinya Pasar modal pertama di dunia, lalu diikuti oleh Portugis, Spanyol, Perancis, dan Inggris.  
Pasar Modal Pertama di Dunia: Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) - 
(1602-1799)
Sejak Vasco Da Gama mempelopori rute perdagangan dari Eropa ke India pada akhir abad ke-15, 
hubungan perdagangan antar bangsa-bangsa di Eropa dengan bangsa-bangsa di Asia semakin erat. 
Rempah-rempah yang berasal dari Asia, terutama lada, menjadi komoditas utama perdagangan pada 
saat itu. Ketika persaingan antar pedagang memanas, mengakibatkan harga rempah-rempah menjadi
jatuh. 
Penurunan harga rempah-rempah dan ketidakamanan dalamperdaganganmemaksa para pengusaha
Belanda untuk bekerja sama dan bergabung menjadi sebuah perusahaan. Pada tanggal 20 Maret 
1602, atas saran Gubernur Jendral Prinz Johann Moritz von Nassau (1606 - 1679), tiga perusahaan
besar di Belanda bergabung membentuk sebuah perusahaan berskala nasional yang dikenal sebagai 
“Vereenigde Oostindische Compagnie” (VOC).
Perusahaan VOC ini memberikan keuntungan yang besar sehingga masyarakat Belanda tergiur dengan 
keuntungannya sehingga ingin berkontribusi dalam modal perusahaan. Di sinilah muncul “share” 
dengan surat bukti kepemilikan modal (saham). Pada saat itu,saham inisudah mulai diperjualbelikan
dan terbentuklah Pasar Saham Amsterdam dengan saham tunggal yaitu saham VOC.
Pasar modal London memulai debutnya dari pasar terbuka (outdoor market) di jalan Exchange Alley. 
Di jalan tersebut para pialang melakukan transaksi jual beli saham-saham perusahaan-perusahaan 
perkapalan dan perdagangan Inggris. Pada tahun 1725, transaksi mulai beralih dari jalanan ke kedai 
kopi Jonathon’s Coffee House, perdagangan saham pada saat itu masih bersifat non-formal, baru
setelah sistem perdagangan dibakukan pada tahun 1773, administrasi perdagangan saham menjadi 
lebih tertata dan namanya berubah menjadi The Stock Exchange.
Pasar Modal Amerika Serikat
Seperti halnya pendahulunya di Inggris, pasar modal di Amerika dimulai di luar ruangan. Pada
tahun 1792, John Sutton, Benjamin Jay, dan 22 pemimpin perusahaan finansial menandatangani
kesepakatan pembentukan pasar modal di Amerika. Kesepakatan tersebut ditandatangani di 
bawah pohon buttonwood di Castle Garden (sekarang Battery Park) dan berisi tentang aturan main,
regulasi, serta biaya yang akan dibebankan dalam setiap transaksi. Mereka menamakan organisasi
ini The Stock Exchange Office.
Perdagangan saham di Amerika kemudian berkembang dengan pesat, sehingga pasar modal yang 
menjadi pusat transaksi menjadi penuh sesak. Pada tahun 1817, para pialang saham di New York 
membentuk The New York Stock & Exchange Board dan memindahkan tempat transaksi ke gedung 
nomor 40 di Jalan wallsteet. Pada tahun 1863, nama organisasi tersebut berubah menjadi The New 
York Stock Exchange (NYSE) dan berpindah lagi pusat transaksinya ke gedung di persimpangan Jalan 
Wallstreet dan Broad Street, hingga 2016 NYSE tetap beroperasi di lokasi tersebut.
Kewenangan yang diberikan oleh Kongres Amerika Serikat kepada Stock Exchange Committee
(SEC) mengizinkan SEC untuk melaksanakan penerapan hukum sipil terhadap perorangan 
ataupun perusahaan yang didapati telah melakukan kejahatan akuntansi, memberikan informasi yang
tidak benar, terlibat dalam insider trading ataupun pelanggaran lainnya terhadap undang-undang 
pasar modal (securities law). SEC juga bekerja sama dengan penegak hukum lainnya di Amerika 
Serikat untuk penuntutan hukum dari perorangan maupun perusahaan yang melakukan kesalahan 
yang dikategorikan termasuk dalam kejahatan.
Guna melaksanakan mandat yang diberikan maka SEC menetapkan suatu aturan yang 
mewajibkan perusahaan publik untuk menyerahkan laporan keuangan secara berkala setiap kuartal
dan juga laporan tahunan penting bagi para investor dalam mengambil suatu keputusan investasinya
dalam pasar modal. Dalam upayanya untuk meningkatkan lingkup pelayanan bagi para investor maka 
SEC membuat suatu database yang dapat diakses secara online yang diberi nama EDGAR (the 
Electronic Data Gathering, Analysis, and Retrieval system) dimana para investor dapat mengakses 
semua informasi yang dimiliki oleh SEC
Kewenangan yang diberikan oleh Kongres Amerika Serikat kepada Stock Exchange Committee
(SEC) mengizinkan SEC untuk melaksanakan penerapan hukum sipil terhadap perorangan 
ataupun perusahaan yang didapati telah melakukan kejahatan akuntansi, memberikan informasi yang
tidak benar, terlibat dalam insider trading ataupun pelanggaran lainnya terhadap undang-undang 
pasar modal (securities law). SEC juga bekerja sama dengan penegak hukum lainnya di Amerika 
Serikat untuk penuntutan hukum dari perorangan maupun perusahaan yang melakukan kesalahan 
yang dikategorikan termasuk dalam kejahatan.
Guna melaksanakan mandat yang diberikan maka SEC menetapkan suatu aturan yang 
mewajibkan perusahaan publik untuk menyerahkan laporan keuangan secara berkala setiap kuartal
dan juga laporan tahunan penting bagi para investor dalam mengambil suatu keputusan investasinya
dalam pasar modal. Dalam upayanya untuk meningkatkan lingkup pelayanan bagi para investor maka 
SEC membuat suatu database yang dapat diakses secara online yang diberi nama EDGAR (the 
Electronic Data Gathering, Analysis, and Retrieval system) dimana para investor dapat mengakses 
semua informasi yang dimiliki oleh SEC

September 1952 dikeluarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat 
tentang Bursa yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 hingga 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah 
telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. 
Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara 
lainmengenaiproseduremisisahamdanobligasi yangterlaluketat,adanyabatasanfluktuasihargasaham
dan lain sebagainya. PT Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam saham BEJ.
Gambar 4 Suasana Bursa Efek Jakarta era 1990an
Sumber : www.market.bisnis.com, diakses 9 Desember 2015
Deregulasi Pasar Modal
Baru setelah pemerintah melakukan deregulasi pada periode awal 1987, gairah di pasar modal 
kembali meningkat. Paket Kebijaksanaan Desember 1987 atau yang lebih dikenal dengan Pakdes 
1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi serta dihapuskannya 
biaya yang sebelumnya dipungut oleh BAPEPAM,seperti biaya pendaftaran emisi efek. Kebijakan ini
juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel.
Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
Setelah itu Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 (Pakto 88) ditujukan pada sektor perbankan. Pakto 88 
berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito. 
Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya
kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor
pasar modal. Paket ketiga adalah Paket Kebijaksanaan Desember 1988 (Pakdes 88) yang pada dasarnya
memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk 
menyelenggarakan bursa. Hal ini memudahkan investor yang berada di luar Jakarta.
Pemerintah juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Reksa Dana, serta Manajer 
Investasi. Tahun 1989 tercatat 37 perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed)
di BEJ. Perkembangan ini berlanjut dengan swastanisasi bursa, yakni berdirinya 
PT Bursa Efek Surabaya pada 16 Juni 1989 yang dilanjutkan dengan pendirian Bursa Paralel Indonesia 
(BPI) pada 2 April 1991, dan PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada 13 Juli 1992, yang menggantikan peran
BAPEPAM sebagai pelaksana bursa. 
Tahun 1995, mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System). Suatu sistem 
perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis memasangkan antara harga jual dan beli saham.
Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan secara manual. Perdagangan saham berubah menjadi 
scriptless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik kepemilikkan saham). Lalu seiring
dengan kemajuan teknologi, bursa kini menggunakan sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan 
jarak jauh. Pada tanggal 22 Juli 1995, BES merger dengan Indonesian Parallel Stock Exchange (IPSX), 
sehingga sejak itu Indonesia hanya memiliki dua bursa efek yaitu BES dan BEJ.
Merger Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya
Pada tanggal 19 September 1996, BES mengeluarkan sistem Surabaya Market Information and 
Automated Remote Trading (S-MART) yang menjadi Sebuah sistem perdagangan yang komprehensif, 
terintegrasi dan luas serta dapat menyediakan informasi real time dari transaksi yang dilakukan melalui 
BES. BEJ melakukan merger dengan BES pada akhir 2007 dan pada awal 2008 berubah nama menjadi 
Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada tahun 2009, PT Bursa Efek Indonesia meluncurkan Sistem Perdagangan 
Baru JATS-G5.
Pada tahun 2011, mulai diundangkan tentang Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan yang 
mengawasi sektor Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank. Pada 22 November 
2011, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi disahkan 
dan menjadi cikal bakal lahirnya lembaga OJK.
OJK dinyatakan sebagai lembaga independen yang mengawasi lembaga keuangan, baik bank 
maupun bukan bank, seperti perusahaan sekuritas, modal ventura, perusahaan pembiayaan,
reksa dana, asuransi, dan dana pensiun serta lembaga lain yang berkegiatan mengumpulkan dana 
masyarakat.
Pengalihan pengawasan dilakukan secara bertahap. Pada 31 Desember 2012, pengawasan Pasar 
Modal dan Industri Keuangan Non Bank yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian Keuangan 
melalui BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) resmi beralih ke OJK.
Self Regulatory Organization/ SRO (BEI, KPEI, KSEI)
SRO atau Self Regulatory Organization merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut
tiga lembaga sekaligus, yaitu Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). SRO memiliki wewenang untuk membuat peraturan￾peraturan yang mengikat badan atau organisasi yang terlibat dengan fungsinya tersebut. Sebagai 
contoh, peraturan-peraturan yang dibuat oleh Bursa Efek di antaranya peraturan yang berkaitan 
dengan pencatatan efek, peraturan keanggotaan bursa, dan peraturan perdagangan efek.
PT Bursa Efek Indonesia
1. Sejarah Singkat Perusahaan 
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang sebelumnya bernama PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) merupakan 
hasil merger dengan Bursa Efek Surabaya.
PT BEJ memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan melalui SK nomor 323/KMK.01.01/1992 
tanggal 18 Maret 1992 dan beroperasi secara resmi sebagai bursa swasta pada 13 Juli 1992 
setelah mendapat penyerahan pengelolaan bursa dari BAPEPAM selaku pengelola sebelumnya. 
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan akta 
nomor 33 tanggal 13 Juni 2008 di Jakarta mengenai penurunan modal dasar, modal ditempatkan 
dan disetor.
2. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan fungsinya, PT BEI memberikan layanan Jasa Transaksi Efek, Jasa Pencatatan, 
dan Jasa Informasi dan Fasilitas lainnya. Jasa Transaksi Efek adalah jasa yang diberikan untuk 
pelaksanaan jual dan beli efek. Jasa Pencatatan adalah jasa pencatatan emiten atas saham dan 
obligasi. Jasa Informasi dan Fasilitas lainya adalah jasa memberikan informasi kepada Anggota 
Bursa, kantor berita, media massa dan perusahaan serta penyediaan terminal pelaporan 
transaksi obligasi.
3. Susunan Pemegang Saham
Pemegang saham BEI berjumlah 115 (Anggota Bursa). PT BEI memiliki saham PT KSEI sebesar 
19% serta memiliki baik langsung maupun tidak langsung lebih dari 50 % saham entitas anak
antara lain:
a) PT Kliring Penjaminan Efek (KPEI 100%)
b) PT Penilaian Harga Efek Indonesia (PHEI 67%*)
c) PT Indonesian Capital Market Electronic Library (I-CAMEL 67%*)
d) PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI 67%*) 
*) Termasuk kepemilikan secara tidak langsung
Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
1. Sejarah Singkat Perusahaan 
PT KPEI didirikan berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal 
untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar, 
dan efisien. KPEI memperoleh status sebagai badan hukum pada tanggal 24 September 1996
dengan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Dua tahun kemudian, tepatnya 
tanggal 1 Juni 1998, Perseroan mendapat izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan 
berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-26/PM/1998.
2. Kegiatan Usaha
PT KPEI merupakan salah satu lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk 
mengatur pelaksanaan kegiatan kepada pemakai jasanya atau disebut juga Self Regulatory 
Organization (SRO). Sebagai SRO KPEI turut berperan menentukan arah perkembangan

pasar modal Indonesia. Sebagai Central Counterparty (CCP), KPEI menyediakan layanan jasa 
kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Kehadiran KPEI sebagai CCP diperlukan 
untuk lebih meningkatkan efisiensi dan kepastian dalam penyelesaian transaksi di Bursa Efek
Indonesia. 
Berikut adalah kegiatan usaha PT KPEI:
Jasa Kliring Transaksi Bursa
Proses kliring adalah suatu proses penentuan hak dan kewajiban Anggota Kliring (AK) yang 
timbul dari Transaksi Efek yang dilakukannya di Bursa Efek.
1. Kliring dan Penyelesaian Transaksi Ekuitas
Kliring secara netting dengan inovasi untuk produk ekuitas, “equity” diterapkan bagi 
seluruh transaksi bursa yang terjadi di pasar reguler dan transaksi tunai, adapun untuk 
pasar negosiasi dilakukan kliring per transaksi. Proses kliring tersebut menggunakan sistem 
berbasis web yang disebut e-CLEARS® (Electronic Clearing & Guarantee System).
2. Kliring dan Penyelesaian Transaksi Derivatif
Produk derivatif bursa yang proses kliring dan penyelesaian transaksinya ditangani oleh
KPEI adalah Kontrak Berjangka Indeks Efek (KBIE) dan Kontrak Opsi Saham (KOS) yang 
ditransaksikan di BEI.
Sistem yang digunakan KPEI adalah sistem yang memadukan teknologi client server dan web￾based, RMOL (Risk Monitoring Online) & Cash Management untuk mendukung proses kliring 
penjaminan dan penyelesaian transaksi KBIE serta KOS tersebut.
3. Kliring dan Penyelesaian Transaksi Obligasi
KPEI mendukung perdagangan transaksi obligasi di bursa efek dengan menyediakan jasa 
kliring dan penyelesaian transaksi obligasi melalui sistem e-BOCS (Electronic Bonds Clearing 
System). Seluruh kegiatan termasuk kliring, konfirmasi, dan afirmasi penyelesaian transaksi
hingga administrasi pajak dilakukan melalui e-BOCS.
Jasa Penjaminan
KPEI menyediakan jasa penjaminan penyelesaian transaksi bursa bagi AK yang bertransaksi 
di BEI. Jasa penjaminan adalah jasa untuk memberikan kepastian dipenuhinya hak dan
kewajiban AK yang timbul dari transaksi bursa. Ketentuan tentang penjaminan diatur lebih
lanjut dalam peraturan OJK, BEI, dan KPEI. Dengan adanya penjaminan pada akhirnya 
akan meningkatkan kepercayaan investor untuk bertransaksi di pasar modal Indonesia. 
KPEI menjalankan fungsi penjaminan melalui sistem e-CLEARS®, dibantu dengan sistem 
pendukung lainnya yang terintegrasi.
Jasa Pinjam Meminjam Efek (PME)
KPEI menyediakan jasa PME dengan tujuan utama untuk membantu AK memenuhi 
kebutuhan efek agar terhindar dari kegagalan penyelesaian transaksi bursa. Jasa PME juga 
berguna untuk mendukung strategi perdagangan AK, antara lain: short selling, margin 
trading dan pendapatan tambahan untuk investasi jangka panjang.
Jasa Lain yang Terkait Pasar Modal
a. Layanan m-CLEARS
Layanan m-CLEARS ialah layanan pesan singkat mengenai berbagai Informasi kliring dan 
penjaminan yang disampaikan melalui telepon selular.
b. Jasa Pengelolaan Agunan
Setiap AK dapat melakukan pengelolaan atas uang dan atau efek yang dimilikinya, yang
disimpan dalam rekening agunan yang tercatat dalam e-CLEARS®, atau biasa disebut sebagai 
“online collateral”.
AK juga berkesempatan untuk menambah nilai agunannya dengan menyerahkan deposito, 
bank garansi, dan aset lainnya kepada KPEI sebagai agunan offline AK. Nilai agunan offline
tersebut selanjutnya akan ditambahkan pada nilai agunan online untuk mendapatkan nilai 
agunan total AK.
c. Jasa Situs Pusat Pelaporan
KPEI juga memfasilitasi Perusahaan Efek dalam pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuakan 
(MKBD) dan portofolio anggota bursa harian. Situs Pusat Pelaporan tersebut juga dapat 
diakses oleh OJK dan BEI.
3. Susunan Pemegang Saham
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dimiliki 100% oleh PT Bursa Efek Indonesia dengan total 
saham pendiri sebesar Rp15.000.000.000,00.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
1. Sejarah singkat Perusahaan
PT KSEI didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh izin operasional 
sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal 
(BAPEPAM) melalui Surat Keputusannya Nomor KEP-54/PM/1998 pada tanggal 11 November 
1998. 
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI 
berfungsi untuk menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek yang 
teratur, wajar, dan efisien. Sebagai lembaga nirlaba dan SRO. KSEI terus berupaya untuk
memberikan dukungan dan kontribusi bagi pengembangan pasar modal Indonesia khususnya 
perekonomian nasional.
KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional pada tanggal 9 Januari 1998, yaitu kegiatan 
penyelesaian transaksi efek dengan warkat dengan mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring 
Deposit Efek Indonesia (KDEI) yang sebelumnya merupakan Lembaga Kliring Penyimpanan 
dan Penyelesaian (LKPP). Selanjutnya sejak 17 Juli 2000, KSEI bersama BEI dan KPEI 
mengimplementasikan perdagangan dan penyelesaian saham tanpa warkat (scriptless trading) 
di pasar modal Indonesia. Saham KSEI dimiliki oleh para pemakai jasanya, yaitu SRO (BEI dan 
KPEI), Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Biro Administrasi Efek (BAE).
2. Kegiatan Usaha
Sesuai fungsinya, KSEI memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi 
efek, meliputi:
a. Pengelolaan Aset
Jasa Pengelolaan Aset yang disediakan KSEI adalah:
• Pendaftaran Pembukaan Rekening Efek
Anggota KSEI harus mendaftarkan diri sebagai pemakai jasa dan menandatangani
Perjanjian Pendaftaran Rekening Efek. Anggota yang dapat membuka Rekening Efek di
KSEI adalah Perusahaan Efek (Anggota Kliring dan Non Anggota Kliring), Bank Kustodian, 
Emiten/ BAE dan KPEI.
• Perubahan Data Pemegang Rekening
Pemegang rekening yang sudah terdaftar di KSEI karena beberapa alasan dapat
melakukan perubahan data seperti perubahan nama, alamat, dan nomor telepon.
• Penutupan Pemegang Rekening
Pemegang rekening dapat menutup rekening yang telah dibuka dengan mengajukan 
permohonan penutupan rekening ke KSEI. 
• Pemblokiran/ Lepas Blokir Pemegang Rekening
KSEI dapat melakukan pemblokiran atau mencabut blokir atas rekening efek milik 
pemegang rekening tertentu, atas instruksi/ perintah atau permintaan tertulis dari KPEI, 
Bursa Efek dan pemerintah (OJK, Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi 
atau Ketua Pengadilan Tinggi untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata dan
pidana). 
b. Jasa Kustodian
Aktivitas yang dilakukan KSEI dalam mengelola jasa kustodian antara lain meliputi:
1) Penyetoran (Deposit) Efek/ Dana
• Deposit Efek
Deposit efek merupakan aktivitas pendepositan efek ke dalam C-BEST (The Central 
Depository and Book Entry Settlement System) yang dilakukan baik dengan cara 
melaksanakan konversi fisik efek maupun yang dilakukan secara langsung dari
perolehan Initial Public Offering (IPO).
• Deposit Dana
Untuk mencatatkan posisi dana pada rekening efek, pemegang rekening harus 
membuka rekening di salah satu bank pembayar yang ditunjuk oleh KSEI. Yang 
menjadi bank pembayar untuk periode 2016 adalah Bank Mandiri, CIMB Niaga, Bank 
Central Asia, Bank Permata, dan Bank Negara Indonesia.
• Penarikan Efek
Pemegang rekening atas permintaan investor dapat mengajukan permohonan 
penarikan efek dari bentuk elektronik menjadi bentuk sertifikat efek atas nama
investor yang bersangkutan ke KSEI. Efek yang sudah ditarik keluar dari C-BEST 
menjadi bentuk sertifikat, tidak dapat ditransaksikan/ diperjualbelikan di BEI.
• Rekonsiliasi Efek/ Dana
KSEI melakukan rekonsiliasi untuk memastikan saldo efek dan dana yang tercatat
di rekening efek dalam C-BEST selalu cocok dengan catatan saldo pada institusi lain
yang terkait. Untuk saldo efek, KSEI akan melakukan rekonsiliasi efek dengan emiten/ 
BAE, untuk rekonsiliasi dana dilakukan antara KSEI dengan bank pembayaran.
2) Penyelesaian Transaksi
• Penyelesaian Transaksi Bursa
KSEI memberikan layanan penyelesaian transaksi yang dilakukan di bursa maupun di 
luar bursa dengan menggunakan C-BEST.
• Penyelesaian Transaksi di Luar Bursa (Over The Counter – OTC)
Penyelesaian transaksi di luar bursa dilakukan dengan cara pemindahbukuan 
rekening efek dan dana di KSEI. Penyelesaian transaksi ini dapat terdiri dari transaksi 
yang melibatkan dana dan transaksi yang tidak melibatkan dana.
3) Tindakan Korporasi
Tindakan korporasi yang diproses oleh KSEI yaitu tindakan korporasi wajib dan voluntary 
corporate action.
c. Jasa lainnya
Selain layanan jasa yang telah disebutkan, KSEI juga memberikan layanan jasa lainnya, 
antara lain:
• Initial Public Offering (IPO)
Pada tanggal pendistribusian, KSEI akan mendistribusikan saham yang telah dialokasikan 
ke pemegang rekening sesuai dengan data hasil penjatahan yang diterima emiten/ BAE.
• Penawaran Tender
Penawaran Tender adalah penawaran pembelian atau penjualan atas sejumlah efek oleh 
pihak tertentu kepada pihak lain. Pemegang rekening yang ingin mengikuti penawaran
tender dapat memasukkan permohonan keikutsertaannya dengan memasukkan 
instruksi ke dalam sistem. Efek yang akan ditawarkan oleh pemegang rekening akan 
diblokir hingga tanggal penjatahan.
3. Susunan Pemegang saham
Pemegang saham KSEI terdiri dari 25 Perusahaan Efek, 9 bank kustodian, 3 biro administrasi 
efek, dan 2 SRO.
Perusahaan Efek
Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin efek, perantara 
pedagang efek, dan atau manajer investasi. Penjamin emisi efek (underwriter) adalah pihak yang 
membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum (go public) bagi kepentingan
emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Perantara
pedagang efek (broker/ dealer) adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk 
kepentingan sendiri atau pihak lain. Manajer investasi (investment manager) adalah pihak yang 
kegiatan usahanyamengelola portofolio efek untuk kepentingan nasabah ataumengelola portofolio
investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana
pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang￾undangan yang berlaku.
Perusahaan Efek dapat berbentuk:
1. Perusahaan Efek nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga 
negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia; atau
2. Perusahaan Efek patungan yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara 
Indonesia, badan hukum Indonesia, dan/ atau badan hukum asing yang bergerak di bidang 
keuangan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal serta 
Perusahaan Pemeringkat Efek
Perkembangan Pasar Modal tidak terlepas dari dukungan dan peran Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal. Profesi dan Lembaga Penunjang Pasar Modal serta Perusahaan Pemeringkat Efek 
merupakan kepanjangan tangan otoritas untuk membantu dan memastikan prinsip keterbukaan di
Pasar Modal dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lembaga Penunjang 
Pasar Modal yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal 
terdiri dari Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan Wali Amanat. Lembaga dan Profesi Penunjang 
Pasar Modal dalam kegiatannya di Pasar Modal diatur dan diawasi oleh OJK dan wajib bersikap 
independen, obyektif, profesional dan tidak memihak kepada pihak tertentu dalam menjalankan
tugas dan fungsinya. Bagi Profesi Penunjang Pasar Modal, profesionalisme merupakan suatu 
kewajiban bagi para Profesi Penunjang Pasar Modal dalam melakukan kegiatan dan sebagai modal 
utama dalam memberikan pelayanan yang baik di Pasar Modal.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Bank Kustodian
Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan 
transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening Efek yang menjadi nasabahnya. Selain Perusahaan 
Efek, yang dapat menjalankan kegiatan Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapatkan 
persetujuan dari OJK.
Bank Kustodian wajib membukukan dan mencatatkan secara terpisah atas Efek yang dititipkan, dan
Efek yang disimpan atau dicatat pada rekening Efek Kustodian harus terpisah dari harta Kustodian 
tersebut. Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek 
atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak
atas namanya. 
Hingga Desember 2015, Kustodian yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK sebanyak 22 
Kustodian.
Biro Administrasi Efek (BAE)
BAE adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan kegiatan 
usaha sebagai Biro Administrasi Efek. BAE adalah Pihak yang, berdasarkan kontrak dengan Emiten, 
melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. Setiap
BAE wajib mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan 
keterangan tertulis yang berhubungan dengan Emiten yang efeknya diadministrasikan oleh BAE.
Lingkup kerja utama dari BAE adalah jasa administrasi saham, yang meliputi:
1. Tata laksana pencatatan, pengadministrasian dan penyimpanan Efek;
2. Mutasi Saham (pemindahan hak, pemecahan saham, penggabungan saham);
3. Permohonan penggantian Saham hilang;
4. Penerbitan Saham pengganti.
5. Hingga Desember 2015, terdapat 11 BAE yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK.
Wali Amanat
Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan pihak lain yang 
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai 
Wali Amanat, Bank Umum atau pihak lain wajib terlebih dahulu terdaftar di OtoritasJasa Keuangan.
Wali Amanat merupakan Pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan pemegang Efek yang
bersifat utang. Oleh karena Efek bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat 
sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur (investor) jumlahnya relatif banyak, maka
perlu dibentuk suatu lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur.
Kegiatan Wali Amanat di sektor Pasar Modal mencakup antara lain:
1. Penyusunan kontrak perwaliamanatan dengan Emiten;
2. Menganalisis kemampuan dan kredibilitas Emiten;
3. Melakukan pengawasan terhadap jaminan Obligasi termasuk kecukupan pemenuhan sinking 
fund;
4. Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan Emiten;
5. Penyampaian laporan dan keterbukaan informasi kepada pemegang Obligasi;
6. Penyelenggara Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) serta melaksanakan keputusan RUPO;
7. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok 
obligasi; dan 
8. Sebagai Agen Utama Pembayaran. 
Hingga Desember 2015, terdapat 11 Wali Amanat yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Profesi Penunjang Pasar Modal 
Akuntan
Akuntan merupakan salah satu Profesi Penunjang Pasar Modal yang dalam melakukan kegiatannya 
di sektor Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di OJK. Jasa utamanya adalah jasa assurance
dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting
dalam pengambilan keputusan. Peran Akuntan di sektor Pasar Modal adalah melakukan audit 
terhadap laporan keuangan seperti Emiten, Perusahaan Publik, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, dan Pihak 
lain yang melakukan kegiatan di sektor Pasar modal serta memberikan pendapat atas laporan 
keuangan tersebut. 
Peran dan tanggung jawab Akuntan terhadap perkembangan Pasar Modal sangat besar. Akuntan 
yang terdaftar di OJK diharapkan menjadi gatekeeper dalam melindungi kepentingan publik dengan
menghasilkan opini yang berkualitas atas laporan keuangan. Perkembangan jumlah Akuntan yang 
terdaftar di OJK yang ditandai dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Akuntan meningkat setiap
tahunnya. Pada tahun 2012, OJK telah menerbitkan 669 STTD, tahun 2013 sebanyak 695 STTD, 
tahun 2014 sebanyak 720 STTD, dan sampai Desember 2015 meningkat menjadi 746 STTD.
Konsultan Hukum
Konsultan Hukum yang melakukan kegiatan disektor Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan. Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum 
kepada Pihak lain. Konsultan Hukum memiliki peran penting dalam proses Penawaran Umum (go 
public). Hal tersebut berkenaan dengan adanya kewajiban pemeriksaan dari aspek hukum (legal 
audit) dan pendapat hukum (legal opinion) bagi Emiten yang akan menyampaikan pernyataan 
pendaftaran ke OJK.
Pada saat perusahaan akan melakukan Penawaran Umum di sektor Pasar Modal, biasanya didahului 
oleh proses due diligence atau penelitian yang mendalam. Pemeriksaan hukum yang dilakukan
tersebut meliputi pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki Emiten dan masalah￾masalah yang berhubungan dengan hukum yang dihadapi oleh Emiten. Hasil pemeriksaan hukum 
(legal audit) yang dilakukan Konsultan Hukum akan menghasilkan pendapat hukum (legal opinion). 
Dalam melakukan pemeriksaan, Konsultan Hukum wajib mengikuti Standar Pemeriksaan Hukum,
Standar Pendapat Hukum, Kode Etik Profesi, dan bersikap independen.
Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun
2012, OJK telah menerbitkan 716 STTD, tahun 2013 sebanyak 733 STTD, tahun 2014 sebanyak 746 
STTD, dan sampai Desember 2015 meningkat menjadi 767 STTD. 
Penilai
Penilai adalah salah satu Profesi Penunjang Pasar Modal yang dengan keahliannya menjalankan 
kegiatan usaha penilaian di sektor Pasar Modal. Seperti halnya dengan Profesi Penunjang Pasar
Modal lainnya, sebelum melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Penilai wajib terlebih dahulu 
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Ruang lingkup kegiatan penilaian yang dilakukan Penilai Pasar
Modal meliputi Penilaian Properti dan Penilaian Usaha. Hasil dari kegiatan penilaian yaitu berupa
opini.
Kegiatan Penilaian Properti meliputi penilaian real properti, personal properti, pembangunan atau
pengembangan proyek, pengembangan properti, aset perkebunan, aset perikanan, aset kehutanan,
aset pertambangan, dan penilaian properti lainnya. Untuk melakukan kegiatan Penilaian Properti,
Penilai wajib memiliki Surat Tanda Terdaftar (STTD) A atau AB. Sedangkan, kegiatan Penilaian Usaha
meliputi penilaian perusahaan dan/atau badan usaha, penyertaan dalam perusahaan, instrumen
keuangan, aset tak berwujud, pemberian pendapat kewajaran atas transaksi, penyusunan studi 
kelayakan proyek dan usaha, penilaian keuntungan/ kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu 
kegiatan atau suatu peristiwa tertentu, dan penilaian usaha lainnya. Adapun untuk melakukan
kegiatan Penilaian Usaha, Penilai wajib memiliki STTD B atau AB. Dalam melakukan penilaian, Penilai 
wajib mengikuti Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Profesi serta bersikap independen.
Penilai yang telah terdaftar di Pasar Modal meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2012, OJK
telah menerbitkan 161 STTD, tahun 2013 sebanyak 171 STTD, tahun 2014 sebanyak 181 STTD, dan 
sampai Desember 2015 meningkat menjadi 192 STTD.
Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Notaris yang melakukan
kegiatan di Pasar Modal wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Notaris di sektor Pasar Modal
berperan memberikan jasa khususnya dalam rangka pembuatan dokumen yang berkekuatan 
hukum (legal document) terkait kegiatan dan produk di Pasar Modal. Kegiatan Notaris di Pasar 
Modal antara lain:
1. Membuat risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyusun pernyataan keputusan 
RUPS, 
2. Meneliti keabsahan hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan RUPS, dan
3. Membuat Kontrak Investasi Kolektif (KIK) untuk menjamin kepercayaan para pihak yang terlibat
dalam kontrak tersebut. 
Perkembangan jumlah Notaris yang telah terdaftar di OJK meningkat setiap tahunnya. Pada tahun
2012, OJK telah menerbitkan 1.528 STTD, tahun 2013 sebanyak 1.676 STTD, tahun 2014 sebanyak 
1.774 STTD, dan sampai Desember 2015 meningkat menjadi 1.782 STTD.
Perusahaan Pemeringkat Efek
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa 
Keuangan untuk dapat melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal. Perusahaan Pemeringkat Efek 
merupakan perusahaan Penasihat Investasi yang tugas utamanya adalah melakukan kegiatan 
pemeringkatan atas obyek pemeringkatan antara lain :
• Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain (instrument rating); dan
• Pihak sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real Estate 
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Output yang dihasilkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek adalah peringkat (investment grade) 
yang merupakan opini tentang kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat 
waktu oleh suatu pihak yang menjadi obyek pemeringkatan.
Peringkat tersebut digambarkan dengan symbol tertentu yang pada umumnya disimbolkan dengan 
menggunakan huruf A-D dengan disertai symbol plus (+) atau minus (-) untuk menggambarkan
mengenai risiko kegagalan, yaitu peluang Emiten atau penerbitsurat utang mengalami kondisi tidak
mampu memenuhi kewajiban keuangan. Pemberian Peringkat A didefinisikan sebagai perusahaan
yang berkualitas dengan tingkat risiko sangat kecil dan layak investasi, Peringkat B didefinisikan
sebagai perusahaan agak berisiko dan layak investasi, Peringkat C didefinisikan dengan perusahaan
yang berisiko cukup tinggi dan Peringkat D didefinisikan sebagai perusahaan yang gagal bayar.
Selain melakukan kegiatan pemeringkatan, Perusahaan Pemeringkat Efek juga dimungkinkan 
untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan erat dengan kegiatan utamanya dalam melakukan 
pemeringkatan. Lingkup kegiatan usaha Perusahaan Pemeringkat Efek mencakup antara lain:
1. Jasa pemeringkatan Surat Utang;
2. Jasa pemantauan korporasi;
3. Jasa riset ekuitas; dan 
4. Jasa publikasi. 
Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan 
sebanyak 2 Perusahaan Pemeringkat Efek, yaitu yaitu PT PEFINDO dan PT Fitch Ratings Indonesia.
Emiten dan Perusahaan Publik
Emiten adalah pihak yang melakukan emisi efek, melakukan penawaran umum (go public), 
yaitu sebuah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada 
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan 
pelaksanaannya. 
Dalam melakukan kegiatan emisi efek, emiten tidak bisa langsung bergerak sendiri di pasar
modal, melainkan harus menggandeng Perusahaan Efek sebagai penjamin emisi efek. Jika efek 
tersebut telah diperdagangkan di BEI, emiten juga tetap harus bekerja sama dengan Perusahaan
Efek selaku perantara pedagang efek. Emiten ada yang mengeluarkan efek bersifat ekuitas, yaitu 
efek berbentuk saham atau efek yang dapat ditukar dengan saham, atau efek yang mengandung 
hak untuk memperoleh saham. Terdapat pula emiten yang mengeluarkan efek bersifat utang, 
contohnya obligasi.
Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 
pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 atau suatu 
jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Emiten 
adalah bentuk lebih lanjut dari perusahaan publik. Artinya, jika saham perusahaan emiten telah
dimiliki oleh publik lebih dari 300 pemegang saham, dan telah memiliki modal disetor lebih dari 
Rp3.000.000.000,00, perusahaan emiten tersebut telah dapat digolongkan sebagai perusahaan 
publik.
Pemodal/ Investor
Pemodal atau investor adalah pihak yang memiliki kelebihan dana dan membutuhkan instrumen di 
pasar modal sebagai sarana berinvestasi.
Penilai Harga Efek 
Lembaga penilai harga wajar efek sepertisaham, obligasi dan surat berharga lainya dan menyediakan 
informasi secara objektif, independen, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
1. Sejarah singkat Perusahaan
PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI/ Indonesia Bond Pricing Agency) didirikan pada tanggal 
28 Desember 2007 dan telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri 
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-17734.
AH.01.01 Tahun 2008, tanggal 9 April 2008. PT PHEI mendapatkan izin usaha sebagai Lembaga 
Penilaian Harga Efek dari BAPEPAM-LK pada tanggal 10 Agustus 2009 melalui Surat Keputusan 
Nomor KEP-266/BL/2009. 
2. Kegiatan usaha
PT PHEI merupakan salah satu lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan 
penilaian atas instrumen hutang di pasar modal Indonesia berdasarkan peraturan BAPEPAM￾LK V.C.3. Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar perusahaan, maksud dan tujuan didirikannya 
Perusahaan adalah menunjang kebijaksanaan pemerintah dalam pengembangan pasar modal 
nasional dengan menyediakan jasa pengolahan dan penyediaan data efek, penilaian harga efek 
serta kegiatan atau jasa terkait.
3. Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham dari PHEI adalah sebagai berikut :
a. PT Bursa Efek Indonesia 33,3%
b. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia 33,3%
c. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia 33,3%
Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI)/ 
Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF)
P3IEI adalah lembaga yang menyediakan perlindungan dana pemodal/ investor demi terciptanya 
pasar modal yang wajar dan teratur.
1. Sejarah Singkat Perusahaan
PT P3IEI didirikan sebagai perusahaan yang menyelenggarakan program Dana Perlindungan 
Pemodal yang mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM melalui SK nomor: AHU-
64709.AH.01.01.Tahun 2012 Tentang Badan Hukum Perseroan pada tanggal 18 Desember 2012. 
Perseroan mendapat izin usaha sebagai Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) 
melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-43/D.04/2013 
tanggal 11 September 2013.
2. Kegiatan Usaha
a. Menatausahakan, mengelola, dan melakukan investasi atas dana pelindungan pemodal di 
pasar modal Indonesia.
b. Melakukan pemeriksaan, verifikasi, membuat analisis untuk melakukan pembayaran dan
tindakan lainnya sehubungan dengan klaim yang dilakukan oleh pemodal.
c. Menerima tambahan dana dan atau memungut biaya terkait Dana Perlindungan Pemodal.
d. Melakukan tindakan untuk pengembalian (recovery) dana yang telah dikeluarkan dari 
Dana Perlindungan Aset Pemodal untuk pembayaran klaim berdasarkan subrogasi atas 
hak pemodal terhadap pihak yang telah menimbulkan kerugian, termasuk namun tidak
terbatas ikut serta dalam proses hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
e. Serta melakukan segala kegiatan pendukung lainnya yang berkaitan dengan maksud dan 
tujuan di atas.
3. Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham dari PT P3IEI adalah sebagai berikut:
a. PT Bursa Efek Indonesia 33,3%
b. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia 33,3%
c. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia 33,3%
Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)
Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) didirikan sebagai tempat menyelesaikan 
persengketaan perdata di bidang pasar modal melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar 
pengadilan. BAPMI memberikan jasa penyelesaian sengketa apabila diminta oleh pihak-pihak yang 
bersengketa melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan (out-of-court dispute settlement). 
Namun tidak semua persengketaan dapat diselesaikan melalui BAPMI. Adapun persengketaan
yang bisa diselesaikan oleh BAPMI harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Hanyalah persengketaan perdata yang timbul di antara para pihak di bidang atau terkait dengan
pasar modal;
2. Terdapat kesepakatan di antara para pihak yang bersengketa bahwa persengketaan akan 
diselesaikan melalui BAPMI;
3. Terdapat permohonan tertulis (pendaftaran perkara) dari pihak-pihak yang bersengketa kepada
BAPMI;
4. Persengketaan tersebut bukan merupakan perkara dalam ruang lingkup hukum pidana dan 
atau hukum administratif.
BAPMI menyediakan 4 jenis layanan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat dipilih 
oleh para pihak yang bersengketa, yaitu:
1. Pendapat Mengikat
2. Mediasi
3. Adjudikasi
4. Arbitrase
Di dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa, BAPMI
menjamin kemandirian dan imparsialitasnya. Hal ini dapat dilihat bahwa tidak seorangpun
diperkenankan oleh BAPMI untuk bertindak sebagai Mediator/ Adjudikator/ Arbiter atas suatu
persengketaan apabila yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan kasus yang
ditangani atau dengan salah satu pihak yang bersengketa atau kuasa hukumnya. Jika keadaan 
benturan kepentingan baru diketahui kemudian, maka Mediator/ Adjudikator/ Arbiter itu harus
diganti dengan yang lain yang tidak memiliki benturan kepentingan.
Anggota BAPMI adalah Self Regulatory Organizations (SROs) yang ikut menandatangani Akta 
Pendirian BAPMI dan 17 asosiasi yang ikut menandatangani MOU pendirian BAPMI. Dalam 
perjalanan waktu, ada beberapa Anggota yang merger dan ada juga asosiasi/ institusi lain yang
ikut bergabung menjadi Anggota. Saat ini BAPMI juga membuka kesempatan kepada Lembaga Jasa 
Keuangan di bidang Pasar Modal untuk ikut serta menjadi Anggota BAPMI. Para Anggota, melalui 
Rapat Umum Anggota, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi BAPMI.
Keanggotan Bursa Efek Indonesia dalam IOSCO
IOSCO (International Organization of Securities Commissions) adalah badan internasional 
yang menyatukan regulator pasar modal di dunia. IOSCO mengembangkan, menerapkan, dan 
mempromosikan kepatuhan terhadap standar-standar yang diakui secara internasional.
Enam Prinsip Utama IOSCO yang diadopsi oleh BEI
Dalam perkembangannya, Bursa Efek Indonesia juga ikut menjadi anggota daripada IOSCO. Namun 
karena kondisi yang berbeda dibandingkan negara, Indonesia hanya mengadopsi 6 prinsip utama 
dari IOSCO yaitu :
Prinsip 9
SRO wajib diawasi oleh regulator dan juga wajib memperhatikan standar keadilan dan kerahasiaan
dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya.
Prinsip 12 
Sistem regulasi harus memastikan inspeksi, investigasi, pengawasan, wewenang penegakan
peraturan, dan implementasi fungsi kepatuhan agar dapat berjalan dengan efektif.
Prinsip 16 
Pengungkapan terkait hasil keuangan, risiko, dan informasi lainnya yang material terhadap 
pengambilan keputusan investor harus dilakukan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. 
Prinsip 18 
Standar akuntansi yang digunakan oleh issuer untuk menyiapkan laporan keuangan harus memiliki 
standar yang tinggi dan dapat diterima secara internasional.
Prinsip 31 
Anggota bursa sebagai market intermediary diwajibkan untuk memiliki fungsi internal yang 
memastikan kepatuhan terhadap standar internasional dan operasional perusahaan. Tujuannya
adalah untuk melindungi kepentingan dan aset nasabah, serta memastikan penerapan manajemen
risiko yang baik, yaitu manajemen anggota bursa (AB) memiliki tanggung jawab penuh akan hal ini.
Prinsip 36
Peraturan harus dibuat untuk mendeteksi dan mencegah manipulasi dan praktik curang lainnya.
Teori Pasar Modal
Pada pembahasan ini, akan diperkenalkan beberapa teori yang aplikatif dalam analisis produk
pasar modal. Umumnya teori yang digunakan untuk analisis fundamental perusahaan adalah 
teori Du Pont. Untuk analisis harga wajar perusahaan, teori yang umumnya digunakan antara lain 
Time Value of Money, teori Margin of Safety, teori Devidend Discount Model, teori Asymmetric 
Information, dan teori Hipotesis Pasar Efisien. Untuk keperluan investasi reksa dana, teori yang
umumnya digunakan antara lain teori Portofolio dan teori Evaluasi Kinerja Reksa Dana berdasarkan 
Sharpe (1964, 1966, 1975), Treynor (1966, 1973) dan Jensen Alpha (1968, 1969, 1972).
Penggunaan teori di atas tidak berarti bahwa hanya teori tersebut yang menjadisatu-satunya acuan
yang digunakan dalam melakukan analisis produk pasar modal. Seiring dengan perkembangan 
zaman, dimungkinkan untuk mengadopsi teori baru yang lebih sesuai dengan kondisi terkini.
Pembahasan dari masing-masing teori sebagai berikut:
Teori DuPont
Pada tahun 1919-an dikembangkan oleh seorang eksekutif keuangan di El. du Pont de Nemours
dan Co. DuPont telah dikenal sebagai pengusaha sukses. Dalam bisnisnya, ia memiliki cara sendiri
dalam menganalisis laporan keuangannya. DuPont Corporation mempelopori salah satu metode 
analisis kinerja perusahaan yang sampai dengan saat ini dikenal dengan nama DuPont Analysis.
Pengertian analisis DuPont adalah analisis struktur sistem rasio keuangan yang dirancang untuk
menyelidiki faktor-faktor yang menentukan tingkat pengembalian terhadap ekuitas pemegang
saham dan pengembalian terhadap aktiva. Analisis ini menjadi penting selain melihat peranan
dari faktor-faktor penentu tersebut, analisis ini dapat pula dijadikan strategi untuk meningkatkan 
kinerja ekuitas serta kinerja aset yang dimiliki investor atau perusahaan.
Keunggulan dan Kelemahan Analisis DuPont System.
Adapun keunggulan analisis DuPont System antara lain (Harahap,1998):
1. Sebagai salah satu teknik analisis keuangan yang sifatnya menyeluruh dan manajemen bisa 
mengetahui tingkat efisiensi pendayagunaan aktiva.
2. Dapat digunakan untuk mengukur profitabilitas masing-masing produk yang dihasilkan oleh
perusahaan sehingga diketahui produk mana yang potensial.
3. Dalam menganalisis laporan keuangan menggunakan pendekatan yang lebih terintegrasi dan 
menggunakan laporan keuangan sebagai elemen analisisnya.
Kelemahan sistem DuPont adalah:
1. Dari segi sistem akuntansi, terdapat kesulitan dalam membandingkan rate of return suatu 
perusahaan dengan perusahaan lain yang sejenis, karena praktik akuntansi yang dilakukan
berbeda.
2. Dari segi fluktuasi, terdapat fluktuasi nilai dari uang (daya beli) dengan demikian sulit untuk
menganalisisnya.
3. Terdapat kesulitan untuk melakukan perbandingan antara dua perusahaan atau lebih yang 
menghasilkan kesimpulan yang sempurna.
Intinya, analisis DuPont dilakukan dengan memecah Return On Equity (ROE) menjadi beberapa 
bagian. Mengapa ROE? karena ROE menggambarkan besarnya rate of return yang didapatkan oleh 
pemegang sahamnya. Dengan memecah perhitungan ROE, kita dapat mengetahui bagaimana suatu 
bisnis mendapatkan keuntungan. Di samping itu dengan menggunakan analisis ini, pengendalian 
biaya dapat diukur dan efisiensi perputaran aktiva sebagai akibat turun naiknya penjualan dapat
diukur.
Analisis DuPont memberitahu kita bahwa ROE dipengaruhi oleh tiga hal:
1. Operasi efisiensi, yang diukur dengan net profit margin.
2. Aset menggunakan efisiensi, yang diukur oleh perputaran total aset.
3. Leverage Keuangan, yang diukur oleh multiplier ekuitas.
Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa analisis DuPont merupakan analisis yang 
digunakan untuk mengontrol perubahan dalam aktivitas rasio dan margin laba, serta sejauh mana 
pengaruhnya terhadap tingkat pengembalian (rate of return). Sistematika kerja analisis DuPont
ini adalah dengan menguraikan ROA yang merupakan angka banding atau rasio, antara laba yang 
diperoleh perusahaan (Marjin laba bersih) dengan besarnya total aset perusahaan. 
Melalui persamaan DuPont dapat dilihat bahwa ROA diperoleh dengan mengalikan marjin laba 
bersih dan perputaran total aset. Perputaran total asset diperoleh dari hasil bagi antara hasil 
penjualan dengan jumlah aset, sedangkan marjin laba bersih merupakan hasil bagi antara laba 
bersih dengan hasil penjualan. Laba bersih merupakan hasil dari penjualan dikurangi beban-beban.
Analisis DuPont dikembangkan lagi dengan memasukkan unsur penggunaan financial leverage. 
Berikut ini skema analisis DuPont dengan memasukkan penggunaan utang.
Teori Time Value of Money
Time value of money atau dalam bahasa Indonesia disebut nilai waktu uang adalah suatu konsep 
yang menyatakan bahwa nilai uang sekarang akan lebih berharga daripada nilai uang masa yang 
akan datang atau suatu konsep yang mengacu pada perbedaan nilai uang yang disebabkan karena 
perbedaaan waktu.
Dalam memperhitungkan nilai sekarang maupun nilai yang akan datang, kita harus memperhitungkan 
pula panjangnya waktu dan tingkat pengembalian. Oleh karena itu, konsep time value of money
sangat penting dalam masalah keuangan baik untuk perusahaan, lembaga maupun individu. Dalam
perhitungan uang, nilai Rp1.000,00 yang diterima saat ini akan lebih bernilai atau lebih tinggi
dibandingkan dengan Rp1.000,00 yang akan diterima dimasa akan datang.
Hal tersebut sangat mendasar karena nilai uang akan berubah menurut waktu yang disebabkan 
banyak faktor yang mempengaruhinya seperti inflasi, perubahan suku bunga, kebijakan pemerintah
dalamhal pajak, dan suasana politik.Demikian pula halnya bilamembahastentang investasi, dimana
dana investasi tersebut akan kembali melalui penerimaan-penerimaan keuntungan di masa yang 
akan datang. lni berarti pengeluaran investasi dilakukan saat ini sedang penerimaannya akan
diperoleh pada tahun-tahun yang akan datang. Dengan demikian, kita tidak bisa langsung 
membandingkan nilai investasi saat ini dengan sejumlah penerimaan yang akan datang. Oleh 
karena itu, penerimaan-penerimaan yang akan datang tersebut harus diperhitungkan menjadi 
nilai sekarang, agar bisa dibandingkan dengan nilai investasi yang dikeluarkan saat ini. Hal ini 
berarti juga menggunakan konsep time value of money (Sutrisno, 2000).
Teori Margin of Safety
Istilah Margin Of Safety pertama kali diperkenalkan oleh oleh investor guru, Benjamin Graham, dan 
partnernya, David Dodd, pada tahun 1928, bapak dari value investing, yaitu dalam buku Security 
Analisis (1934). Istilah ini muncul dalam buku Benjamin Graham yaitu The Intelligent Investor. 
Kemudian Margin Of Safety dipopulerkan kembali oleh anak didik Graham yang paling terkenal, 
yaitu Warren Buffett. Buffet bisa menjadi sangat sukses sebagai investor saham karena keahliannya
yang luar biasa dalam menentukan nilai intrinsik dari suatu saham.
Margin of Safety dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Langkah – langkah mencari MOS :
4. Penentuan Current EPS (EPS – Earning Per Share / Laba Per Saham). diperoleh Laba Per 
Saham (EPS) adalah Rp554,79. Laba Per Saham diperoleh dari pembagian antara Keuntungan 
Perusahaan dengan Jumlah Saham yang beredar.
5. Penentuan tingkat pertumbuhan EPS pada periode yang akan datang. Besaran tingkat
pertumbuhan EPS bisa dihitung berdasarkan estimasi ataupun berdasarkan rata-rata tingkat
pertumbuhan pada beberapa periode terakhir. Penggunaan estimasi dilakukan apabila investor
meyakini bahwa rata-rata pada masa lalu mungkin tidak relevan karena ada perubahan kondisi
ekonomi atau data yang tersedia terlalu pendek. Dalam contoh ini, digunakan asumsi kenaikan 
28% untuk 5 tahun mendatang.
6. Estimasi EPS dimasamendatang. Karena asumsi yang digunakan adalah 5 tahun,maka perkiraan
EPS 5 tahun mendatang adalah sebagai berikut:
EPS 5 tahun mendatang = EPS Saat ini x (1 + Asumsi kenaikan EPS) ^ 5
EPS 5 tahun mendatang = Rp554,79 x (1 + 28%) ^ 5 = Rp1.906,00
7. Nilai Saham di Masa Mendatang. Dihitung dengan menggunakan perkalian antara EPS 5 tahun 
mendatang dengan asumsi Price Earning Ratio (PER) Wajar. PER adalah rasio yang diukur dengan 
membagi antara harga pasar saham (Price) dengan laba bersih per saham (Earning Per Share). 
PER Wajar adalah besaran angka PER yang dianggap wajar, biasanya menggunakan rata-rata

nilai PER dalam kurun waktu tertentu, bisa 5 tahun atau 10 tahun.
Harga 5 tahun mendatang = EPS 5 tahun mendatang x Asumsi PE Wajar
Harga 5 tahun mendatang = Rp1.906,00 x 13.7 = Rp26.112,00
8. Sticker Price merupakan harga wajar dari suatu saham. Dengan anggapan ketika anda
berinvestasi di saham dan mengharapkan return 20%, maka harga 5 tahun mendatang tersebut 
akan didiskontokan ke harga hari ini. 
Harga Wajar = Harga 5 tahun mendatang / (1+20%)5
Sticker Price = Rp26.112,00 / (1+20%)5 = Rp10.493,00
9. Margin of Safety (MOS) Price. Secara sederhana MOS Price adalah Sticker Price dibagi 2 
atau 50% dikalikan Sticker Price. Apabila kita merasa yakin dengan perusahaan tersebut, kita 
bisa menaikkan MOS Price sekitar 70% dari Sticker Price. Namun, ketika kita ragu, kita bisa
menggunakan acuan MOS Price sebesar 30%. maka harga yang aman untuk masuk adalah:
MOS Price = Sticker Price x 50%
MOS Price = Rp10.493,00 x 50% 
 = Rp5.246,00
Teori Dividend Discount Model
Devidend Discount Model (DDM) adalah metode menilai harga saham perusahaan berdasarkan 
teori bahwa sahamnya bernilai jumlah semua perusahaan dari semua dividen yang akan diterima 
pada masa yang akan datang. Model penilaian ini menggunakan pertumbuhan dividen yang tetap 
untuk selamanya, model ini lebih tepat digunakan untuk penilaian harga saham perusahaan yang 
pertumbuhannya relatif stabil (Damodaran, 2002).
Idenya sederhana, harga wajar dari suatu saham merupakan present value dari seluruh deviden 
yang akan didapatkan di masa datang. Pemikirannya cukup logis karena memang jika seorang 
investor membeli suatu saham dan memegangnya selama-lamanya, maka hasil investasinya 
hanyalah deviden yang diberikan oleh perusahaan. Value perusahaan adalah present value dari 
potensi keseluruhan dividen yang akan diterimanya.
Dividend Discounted Models ini termasuk dalam pendekatan nilai sekarang untuk menentukan 
harga intrinsik. Pendekatan nilai sekarang ditentukan oleh komponen aliran kas (cash flow). Aliran 
kas yang bisa digunakan dalam penelitian saham adalah earning perusahaan. Berdasarkan sudut 
pandang investor yang membeli saham, aliran kas yang akan diterima investor adalah earning 
perusahaan yang dibagikan dalam bentuk dividen (Tandelilin, 2010). Aliran kas kepada investor 
dalam bentuk deviden inilah yang bisa dijadikan bahan penilaian saham dengan pendekatan nilai 
sekarang. Menurut Tandelilin, (2010) DDM merupakan model untuk menentukan estimasi harga
saham dengan mendiskontokan semua aliran dividen yang akan diterima di masa datang.
Pendekatan DDM, merupakan suatu pendekatan yang terdapat dalam analisis fundamental 
atau analisis perusahaan yang dilakukan dengan mengaitkan antara aliran kas yang diharapkan
dari dividen yang dibayarkan perusahaan atas saham yang dimiliki. Selain itu pendekatan ini 
beranggapan bahwa harga saham bisa dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu dividen tahunan,
pertumbuhan dividen, dan required rate of return. Dividen tahunan ini merupakan income yang 
diterima oleh para investor pemegang saham, dan untuk pertumbuhan dividen merupakan tingkat
pertumbuhan dividen dari pendapatan bersih setelah pajak per saham, sedangkan required rate of 
return merupakan tingkat keuntungan yang diisyaratkan bagi pemodal. Keputusan investor sangat
ditentukan oleh pendapatan yang akan diterima di masa yang akan datang (future income). Future 
income tersebut akan diproses harus di-present-value-kan atau dinamakan dengan discounted.
Formula 1
Tidak seperti ekuitas umum, model ini menggunakan Value of a Preferred Stock, saham preferen
membayar dividen tetap. Jadi nilai dari saham dapat dihitung dengan DDM. Nilai saham preferen 
dasarnya adalah nilai sekarang dari dividen lamanya.
Kelemahan dalam model ini adalah diperlukannya suatu rangkaian (stream) dividen yang tidak
terbatas dan adanya ketidakpastian dividen. Dividen bisa berkembang sesuai dengan perjalanan 
waktu karena itu modelnya bisa dengan pertumbuhan dividen yang tidak harus konstan (tetap).
Dari formula DDM di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa growth harus konsisten untuk waktu 
yang sangat panjang bahkan kalau bisa selamanya. Tentu saja hal ini hampir tidak mungkin dalam
kehidupan nyata. Namun yang agak mendekati mungkin adalah apabila suatu perusahaan yang
berada dalam tahap mature dan cenderung memiliki growth yang konsisten.
Damodaran (2002) membagi DDM ke dalam empat jenis yang telah dikembangkan berdasarkan 
asumsi pertumbuhannya, yakni Gordon Growth Model, Two-Stage Devidend Discount Model, H 
Model for Valuing Growth, dan Three-Stage Devidend Discount Model.
Adapun beberapa asumsi DDM yang harus dipenuhi adalah (Reilly, 2006 : 376)
Devidends growth at a constant rate
Artinya bahwa
1) Dividen harus tumbuh pada tingkat yang konstan,
2) Tingkat pertumbuhan konstan akan berlangsung untuk periode tak tentu, dan
3) Return disyaratkan (k) adalah lebih besar daripada tingkat pertumbuhan tak tentu (g), karena
apabila tidak maka model tersebut akan memberikan hasil penilaian yang berbeda karena nilai
pembaginya akan menjadi negatif.
Nilai fundamental dari suatu aset dapat dilihat sebagai fungsi dari tiga variabel: ukuran, waktu
dan ketidakpastian arus kas aset akan menghasilkan bagi investor selama masa pakainya. Dalam
menghitung harga wajar suatu saham, arus kas yang digunakan umumnya adalah dividen. Besaran 
deviden adalah tidak pasti, tergantung pada waktu, pertumbuhan laba perusahaan dan kebijakan
perusahaan untuk membayar dividen. Dengan kata lain, dividen dan laba merupakan penentu 
utama dari nilai ekuitas. 
Lintner (1956) mewawancarai manajer dari 28 perusahaan untuk menentukan bagaimana dan 
mengapa perusahaan mereka membayar dividen. Ia menemukan bahwa manajer menargetkan 
rasio pembayaran jangka panjang (dividen sebagai persentase dari pendapatan). Meskipun studi 
terbaru, seperti Brav (2005), menunjukkan bahwa manajer sekarang fokus pada mempertahankan
tingkat pertumbuhan yang stabil dividen daripada rasio payout konsisten, dividen dan laba terus 
memainkan peran kunci dalam diskusi (kalangan akademisi dan praktisi) tentang bagaimana
menghargai ekuitas. 
Teori Asymmetric Information
Asymmetric information merupakan perbedaan informasi yang didapat antara salah satu pihak 
dengan pihak lainnya dalam kegiatan ekonomi. Informasi asimetris ini misalnya terjadi antara 
investor yang akan melakukan investasi di dalam pasar modal. Investor harus mengetahui saham 
dengan baik sebelum investor tersebut melakukan investasi. Hal ini membuat investor akan mencari 
tahu saham dengan lengkap serta tepat untuk perusahaan agar mendapatkan capital gain di masa 
mendatang.
Namun, pencarian informasi tidaklahmudah. Beberapa investorjustrumendapatkan informasi yang
sangat minim mengenaisaham di pasar modal. Hal ini dikarenakan agen perusahaan tidak mungkin
memberikan kondisi perusahaan secara lengkap kepada publik. Informasi tersebut merupakan 
rahasia perusahaan yang diberikan kepada pihak terpercaya dan pada waktu yang tepat. Dalam 
menyikapi hal ini, investor yang cerdas akan mencari informasi kemudian melakukan analisis untuk 
mendapatkan gambaran yang tepat. Informasi yang didapat akan mengalami perbedaan antara 
investor dengan agen perusahaan, perbedaan inilah yang disebut sebagai informasi asimetris. 
Asymmetric information tidak hanya terjadi pada pasar modal, namun industri – industri lain juga
mengalaminya. Bahkan dalam segi hukum, informasi asimetris ini kemungkinan dapat terjadi.
 
Terdapat dua bentuk dasar informasi asimetris yang dapat dibedakan. Pertama adalah Hidden 
Knowledge mengacu pada situasi di mana satu pihak memiliki informasi lebih lanjut dari pihak lain 
pada kualitas (atau “tipe”) dari barang yang diperdagangkan atau kontrak variabel. Kedua yakni
Hidden Action adalah ketika salah satu pihak dapat mempengaruhi “kualitas” dari barang yang
diperdagangkan atau kontrak variabel dengan beberapa tindakan dan tindakan ini tidak dapat
diamati oleh pihak lain.
Dalam teori ekonomi, moral hazard adalah situasi di mana satu pihak akan memiliki kecenderungan 
untuk mengambil risiko karena biaya yang dapat dikenakan tidak akan dirasakan oleh pihak
mengambil risiko. Dengan kata lain, itu adalah kecenderungan untuk menjadi lebih berani mengambil 
risiko, mengetahui bahwa biaya potensial dan, atau beban mengambil risiko tersebut akan 
ditanggung, secara keseluruhan atau sebagian, oleh orang lain. Sebuah moral hazard dapat terjadi 
ketika tindakan salah satu pihak dapat berubah sehingga merugikan pihak lain setelah transaksi
keuangan telah terjadi. Moral hazard muncul karena individu atau lembaga tidak mengambil
konsekuensi penuh dan tanggung jawab dari tindakannya, dan karenanya memiliki kecenderungan
untuk bertindak kurang hati-hati, meninggalkan pihak lain untuk memegang beberapa tanggung
jawab atas konsekuensi dari tindakan tersebut. Secara umum, moral hazard terjadi ketika pihak
dengan informasi lebih lanjut tentang tindakan atau niat memiliki kecenderungan atau dorongan
untuk berperilaku tidak tepat dari perspektif partai dengan kurang informasi.
Teori Portofolio 
Sejarah dan Pengertian Menurut Para Ahli
Teori portofolio diperkenalkan oleh Harry M Markowitz (1952) melalui artikelnya “Portofolio 
Selection, Journal of Finance” yang terbit pada 1952. Pada praktiknya para pemodal pada sekuritas
sering melakukan diversifikasi dalam investasinya dengan mengkombinasikan berbagai sekuritas.
Teori portofolio yang dikemukakan Markowitz dikenal dengan model Markowitz, memberikan 
suatu cara bagaimana berinvestasi dengan efisien dan optimal, yaitu dengan membentuk portofolio
optimal.
Teori portofolio Markowitz seterusnya dikembangkan oleh Sharpe (1964), Lintner (1965), dan Jan 
Mossin (1996). Sharpe (1963) mengembangkan teori Markowitz yang dikenal dengan Single Index 
Model yang menggambarkan adanya hubungan linear actual return dari sekuritas dengan faktor 
umum yang bersifat makroekonomi. Kemudian model ini dikembangkan lagi oleh King (1966) yang 
dikenal dengan Multi-Index Model yaitu mengukur efek pergerakan umum antara sekuritas yang
dipengaruhi efek pasar dan pengaruh ekstra yang berasal dari sektor industri. Kemudian Sharpe 
(1964) mengembangkan model Markowitz yang memprediksi hubungan risiko dengan expected 
return ekuilibrium berdasarkan aset-aset yang berisiko yang dikenal dengan Capital Asset Pricing 
Model (CAPM).
Cara Membentuk Portofolio
Menurut Husnan (2003), portofolio berarti sekumpulan investasi. Tahap ini menyangkut identifikasi
sekuritas-sekuritas mana yang akan dipilih dan berapa proporsi dana yang akan ditanamkan pada
masing-masing sekuritas tersebut. Pemilihan banyak sekuritas (pemodal melakukan diversifikasi)
dimaksudkan untuk mengurangi risiko yang ditanggung. Pemilihan sekuritas ini dipengaruhi antara 
lain oleh preferensi risiko, pola kebutuhan kas, status pajak, dan sebagainya.
Menurut Husnan (2005) terdapat dua jenis risiko yang dihadapi oleh para investor:
1. Risiko tidak sistematis (unsystemantic risk)
Risiko non sistematis sering disebut dengan istilah risiko spesifik, risiko perusahaan atau
unsystematic risk. Risiko non sistematis pada umumnya dapat dikelola dengan menggunakan
portofolio.Contohrisikononsistematisadalah:risikolikuiditas(liquidity risk), risiko kebangkrutan 
(financial credit risk) dan risiko tuntutan hukum (operational risk).
2. Risiko sistematis (systemantic risk)
Risiko sistematis sering disebut dengan istilah risiko pasar, risiko umum, systematic risk atau 
general risk. Risiko sistematis pada umumnya sifatnya sistematik dan sulit dihindari. Contoh
risiko sistematik adalah peningkatan suku bunga (interest rate risk), kenaikan inflasi (purchasing 
power/ inflationary risk) dan volatilitas pasar yang tinggi (market risk).
Meminimalkan risiko dalam investasi saham, investor dapat melakukan portofolio (diversifikasi)
saham yaitu dengan melakukan investasi pada banyak saham sehingga risiko kerugian pada satu 
saham dapat ditutupi dengan keuntungan pada saham yang lainnya (Husnan, 2003). 
Menurut Rodoni dan Yong (2001), pembentukan portofolio dapat mengurangi risiko dibanding 
dengan hanya menginvestasikan dalam satu Instrumen investasi (saham/ obligasi) saja. Husnan 
(2009), menyatakan investor yang rasional melakukan keputusan investasi didasari dengan 
menentukan kebijakan investasi,menganalisissekuritas,membentuk portofolio optimal,melakukan
revisi portofolio, dan mengevaluasi kinerja portofolio. 
Menurut Trone dan Allbrigt dalam penelitian Sulistyowati (2012) investor yang rasional melakukan
keputusan investasi dengan menganalisis situasi saat ini, mendesain portofolio optimal, menyusun
kebijakan investasi, mengimplikasikan strategi investasi, memonitor dan melakukan supervisi pada 
kinerja khusus para manajer keuangan.
Kita dapat melakukan pengoptimalan dalam penyusunan portofolio berdasarkan Markowitz(1952),
yaitu dengan asumsi:
1. Waktu yang digunakan hanya satu periode;
2. Tidak ada biaya transaksi;
3. Preferensi investor hanya berdasarkan pada return ekspektasi dan risiko dari portofolio; dan
4. Tidak ada pinjaman dan simpanan bebas risiko.
Sharpe (1966) mengembangkan model yang disebut dengan model indeks tunggal. Model ini 
didasarkan pada pengamatan bahwa harga dari suatu sekuritas berfluktuasi searah dengan indeks
harga pasar (Jogiyanto, 2013). Bodie et. al. (2009) menyatakan bahwa model indeks tunggal 
merupakan model yang digunakan untuk menentukan tingkat hasil dengan dipengaruhi oleh risiko
sistematik.
Model ini dilakukan dengan cara memilih saham-saham yang memiliki kinerja keuangan yang baik, 
dimana kinerja tersebut dapat diukur dengan menggunakan Excess Return to Beta Ratio (ERB) 
yang digunakan untuk mengukur return premium saham relatif terhadap satu unit risiko yang tidak
dapat didiversifikasi, yang diukur dengan Beta.
Saham-saham yang akan masuk ke dalam portofolio akan diurutkan mulai dari saham yang memiliki 
ERB terbesar hingga saham yang memiliki ERB terkecil. Selanjutnya dengan melakukan perbandingan 
antara ERB dengan cut off point maka portofolio saham yang dipilih adalah saham-saham yang 
memiliki ERB lebih besar dari cut off point-nya atau setidaknya setara dengan cut off point-nya, 
sedangkan ERB yang lebih kecil dari cut off point- nya tidak akan dimasukkan ke dalam portofolio.
Cut Off Point (C*) merupakan batasan return maksimal yang ditetapkan oleh investor dari tingkat
fluktuasi harga saham tersebut, di mana Cut Off Rate (Ci) sendiri merupakan batasan return minimal 
yang ditentukan oleh investor dari tingkat fluktuasi harga saham tersebut. setelah memilih
saham-saham yang akan masuk dalam portfolio, selanjutnya yang dilakukan adalah menentukan
komposisi  portofolio. Diharapkan dari komposisi portfolio tersebut maka akan diperoleh return
yang optimal dengan risiko terbatas.
Bodie dan Kane (2007) menjelaskan 3 aturan utama dalam pemilihan dua aset menjadi portofolio, 
antara lain:
1. Tingkat pengembalian portofolio adalah total rata-rata setiap return aset yang disesuaikan 
dengan komponen/ bobot aset tersebut.
2. Tingkat ekspektasi pengembalian portofolio merupakan total rata-rata return ekspektasi tiap
aset yang disesuaikan dengan bobotnya.
3. Varians dari portofolio dua aset berisiko.
Portofolio efisien (efficient portfolio) adalah portofolio yang memberikan return ekspektasi terbesar 
dengan tingkat risiko yang sama atau portofolio yang mengandung risiko terkecil dengan tingkat
return ekspektasi yang sama. 
Hipotesis Pasar Efisien (Efficient Market Hypothesis/ EMH)
Konsep pasar efisien pertama kali dikemukakan dan dipopulerkan oleh Fama (1970). Dalam konteks
ini yang dimaksud dengan pasar adalah pasar modal dan pasar uang. Suatu pasar dikatakan 
efisien apabila tidak seorangpun, baik investor individu maupun investor institusi, akan mampu
memperoleh return tidak normal (abnormal return), setelah disesuaikan dengan risiko, dengan 
menggunakan strategi perdagangan yang ada. 
Dengan demikian, harga-harga yang terbentuk di pasar merupakan cerminan dari informasi yang 
ada atau “stock prices reflect all available information”. Ekspresi yang lain menyebutkan bahwa 
dalam pasar yang efisien harga-harga aset atau sekuritas secara cepat dan utuh mencerminkan
informasi yang tersedia tentang aset atau sekuritas tersebut.
Dalam mempelajari konsep pasar efisien, perhatian kita akan diarahkan pada sejauh mana
dan seberapa cepat informasi tersebut dapat mempengaruhi pasar yang tercermin dalam 
perubahan harga sekuritas. Dalam hal ini Haugen (2001) membagi kelompok informasi menjadi 
tiga, yaitu: 
1. informasi harga saham masa lalu (information in past stock prices), 
2. semua informasi publik (all public information), dan 
3. semua informasi yang ada termasuk informasi orang dalam (all available information 
including inside or private information). 
Masing-masing kelompok informasi tersebut mencerminkan sejauh mana tingkat efisiensi suatu
pasar.
Jones (1998) menyebutkan bahwa harga sekarang suatu saham mencerminkan dua jenis 
informasi, yaitu informasi yang sudah diketahui dan informasi yang masih memerlukan 
dugaan. Informasi yang sudah diketahui meliputi dua macam, yaitu informasi masa lalu 
(misalnya laba tahun atau kuartal yang lalu) dan informasi saat ini (current information) 
selain juga kejadian atau peristiwa yang telah diumumkan tetapi masih akan terjadi (misalnya
rencana pemisahan saham). 
Contoh untuk informasi yang masih membutuhkan dugaan adalah jika banyak investor percaya 
bahwa suku bunga akan segera turun, harga-harga akan mencerminkan kepercayaan ini sebelum 
penurunan sebenarnya terjadi.
Bentuk Pasar Efisien
Menurut Fama (1970) bentuk efisien pasar dapat dikelompokkan menjadi tiga, yang dikenalsebagai
EMH. Ketiga bentuk efisien pasar dimaksud adalah
1. Weak form of the efficient market hypothesis, 
2. Semi-strong form of the efficient market hypothesis, 
3. Strong form of the efficient market hypothesis. 
Masing-masing bentuk pasar efisien tersebut terkait erat dengan sejauh mana penyerapan
informasi terjadi di pasar. Dalam hal ini Levy (1996) menggambarkan dengan cukup jelas tentang 
bagaimana keterkaitan antara informasi dan pasar efisien.
Sebagaimana dapat dilihat pada gambar di atas, berdasarkan pada tingkatannya, informasi dan
efisien pasar dapat dibedakan menjadi lima kelompok. Kelompok pasar dengan efisiensi terendah
disebut pasar tidak efisien, sedangkan yang tertinggi tingkatannya adalah pasar efisien sempurna.
Bila dikaitkan hubungan antara tingkat informasi dan tingkat efisiensi pasar, nampak jelas bahwa
kelima kelompok pada masing-masing bagian saling berkorespondensi. Misalnya, pasar dikatakan 
tidak efisien bilamana semua informasi yang ada dan tersedia dapat dimanfaatkan untuk
memperoleh abnormal return di pasar. Dikatakan pasar efisien sempurna bilamana tidak sebuah
informasipun yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh abnormal return di pasar.
Weak Form Of The Efficient Market Hypothesis 
Dalam hipotesis ini harga saham diasumsikan mencerminkan semua informasi harga sekuritas 
yang bersangkutan di masa lalu (historical). Artinya, harga yang terbentuk atas suatu saham,
merupakan cermin dari pergerakan harga saham yang bersangkutan di masa lalu. Misalkan, ada 
bentuk musiman atas kinerja harga suatu saham yang menunjukkan bahwa harga saham akan naik 
menjelang tutup tahun (akhir tahun) dan kemudian turun pada awal tahun. 
Berdasarkan pada hipotesis pasar efisien bentuk lemah, pasar akan segera mengetahui dan
merevisi kebijakan harganya dengan melakukan perubahan terhadap strategi perdagangannya. 
Mengantisipasi kemungkinan penurunan harga pada awal tahun, pedagang akan menjual saham
yang dimilikinya sesegera mungkin untuk menghindari kerugian sebagai akibat dari “jatuhnya” harga 
saham perusahaan yang diamati. Upaya yang dilakukan pedagang tersebut akan menyebabkan
harga saham perusahaan secara keseluruhan akan turun. 
Investor yang cerdik tentu akan menjual saham yang dimilikinya pada akhir tahun untuk menghindari 
kerugian sebagai akibat dari menurunnya harga saham di awal tahun. Singkatnya, upaya pedagang 
untuk sesegera mungkin menjual saham tersebut akan secara umum menyebabkan terjadinya 
penurunan harga pada awal tahun. 
Bentuk yang sama juga terjadi bilamana sebuah saham memiliki karakter harga yang secara 
historis turun di akhir tahun dan naik di awal-awal perdagangan setiap tahun. Apabila kondisi pasar
memang demikian, artinya bahwa yang terbentuk mencerminkan perilaku harga secara historis,
bentuk pasar efisien lemah dapat dikatakan terpenuhi.
Jika hipotesis pasar bentuk lemah terpenuhi, dan akibatnya harga adalah bebas (independen) 
dari bentuk harga saham historis, maka dapat dikatakan bahwa perubahan-perubahan harga 
akan mengikuti kaedah jalan acak (random walk) manakala pengujian hanya dilakukan terhadap 
perubahan harga secara historis. Jalan acak adalah konsep statistik yang memprediksi bahwa
keluaran (output) berikutnya (akan datang) dalamsuatu urutan yang tidak tergantung pada keluaran
(output) sebelumnya. Analogi sederhana dari penerapan kaedah jalan acak adalah pelemparan 
uang receh, yang misalnya, satu sisi bergambar kepala dan sisi lainnya bergambar pohon. Walaupun 
dalam tiga lemparan pertama yang keluar adalah gambar kepala, tidak berarti bahwa lemparan
yang berikutnya akan keluar lagi gambar kepala. Hasil untuk lemparan berikutnya sama sekali tidak
tergantung pada lemparan pertama atau kedua.
Karena sekuritas berisiko menawarkan return positif, kita dapat mengharapkan bahwa harga saham
akan senantiasa naik atau mengalami apresiasi sepanjang waktu. Tetapi tren atau kecenderungan
kenaikan tersebut tidak selamanya akan begitu, karena perubahan harga mengikuti kaedah jalan
acak. Seandainya saat ini sekuritas yang dimiliki harganya adalah Rp1.000,00 maka setiap periode
harganya akan naik sebesar 12% dengan kemungkinan 75% atau turun 10% dengan kemungkinan 
25%. Dalam hal ini jelas bahwa tiga per-empat dari keluaran akan menghasilkan return 12%
sedangkan seperempatnya akan menghasilkan return -10%. Selanjutnya dapat dihitung return yang 
diharapkan (expected return) adalah E(R) = 0,75 (12%) + 0,25 (-10%) = 6,5%. 
Walaupun tingkat pengembalian yang diharapkan di sini adalah 6,5%, nilai yang sebenarnya tetap
saja merupakan nilai yang acak (tidak dapat diketahui dengan pasti). Sehingga, dalam hal ini kita
dapat mengatakan bahwa harga sekuritas mengikuti kaedah jalan acak. Strategi perdagangan yang
menggunakan data pasar historis (umumnya harga saham) dikenal dengan sebutan analisis teknikal 
(Technical Analysis). 
Semi-Strong Form Of The Efficient Market Hypothesis 
Menurut hipotesis pasar efisien bentuk semi kuat, dalamartikel yang lain Fama (1991)menyebutnya
sebagai studi peristiwa (event studies), harga mencerminkan semua informasi publik yang relevan. 
Di samping merupakan cerminan harga saham historis, harga yang tercipta juga terjadi karena
informasi yang ada di pasar, termasuk di dalamnya adalah laporan keuangan dan informasi 
tambahan (pelengkap) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan akuntansi. Informasi yang tersedia 
di publik juga dapat berupa peraturan keuangan lain seperti pajak bangunan (property) atau suku 
bunga dan/ atau beta saham termasuk rating perusahaan. 
Menurut konsep semi kuat, investor tidak akan mampu untuk memperoleh abnormal returns
dengan menggunakan strategi yang dibangun berdasarkan informasi yang tersedia di publik. 
Dengan kata lain, analisis terhadap laporan keuangan tidak memberikan manfaat apa-apa. Ide dari
pandangan ini adalah bahwa sekali informasi tersebut menjadi informasi publik (umum), artinya
tersebar di pasar, maka semua investor akan bereaksi dengan cepat dan mendorong harga naik 
untuk mencerminkan semua informasi publik yang ada. 
Jadi, informasi yang baru saja didapat dari membaca koran Bisnis Indonesia atau Kompas, misalnya 
mengenai penemuan obat baru atau ancaman akan munculnya perang di Kawasan Asia Timur atau 
Timur Tengah, dengan segera sudah tercermin pada harga sekuritas. Investor sudah tidak mungkin
mendapatkan abnormal return ketika melakukan transaksi di pasar modal berdasarkan informasi
publik tersebut. Harga pada tingkat beli atau jual saham sudah lebih dahulu mencerminkan
informasi tersebut karena pasar akan dengan segera bereaksi. 
Berlawanan dengan pendukung hipotesis pasar efisien bentuk lemah, pada pasar efisien bentuk
semi-kuat ada banyak investor yang berfikir bahwa mereka dapat memperoleh keuntungan
dengan melakukan pengamatan secara seksama terhadap informasi publik yang tersedia di pasar, 
khususnya informasi akuntansi. Investor yang melakukan analisis dengan menggunakan data 
atau informasi akuntansi (dari laporan keuangan) dan dari sumber lain untuk mengidentifikasi
saham yang salah harga (mispriced) disebut investor tersebut melakukan analisis fundamental 
(Fundamental Analysis). 
Strong Form Of The Efficient Market Hypothesis
Pasar efisien bentuk kuat menyatakan bahwa harga yang terjadi mencerminkan semua informasi
yang ada, baik informasi publik (public information) maupun informasi pribadi (private information). 
Jadi, dalam hal ini, bentuk kuat mencakup semua informasi historis yang relevan dan juga informasi 
yang ada di publik yang relevan, disamping juga informasi yang hanya diketahui oleh beberapa 
pihak saja, misalnya manajemen perusahaan, dewan direksi, dan kreditor. 
Misalnya, salah satu anggota direktur perusahaan telekomunikasi mengetahui sebuah rencana 
akuisisi atau pengambilalihan terhadap pesaingnya. Informasi tersebut dimanfaatkan oleh Direktur 
dengan menyuruh istri atau anaknya atau teman dekatnya untuk membeli saham perushaan 
tersebut sebelum informasi atau rencana akuisisi tersebut diberitakan atau menjadi milik umum. 
Hal ini dapat dikatakan sebagai suatu perdagangan dengan orang dalam (insider trading), adanya 
penggunaan kelebihan informasi untuk membeli saham atau melakukan suatu perdagangan. Bila 
bentuk pasar efisien kuat memang ada, maka dipercaya bahwa keluarga dekat direktur tersebut
tidak akan memperoleh abnormal returns. Sebaliknya, bilamana keluarga direktur tersebut 
mendapatkan abnormal return,maka dikatakan bahwa pasar belumberbentuk efisiensi kuat(strong
form). Perlu dicatat di sini bahwa perdagangan dengan menggunakan informasi orang dalam atau 
tepatnya perdagangan oleh orang dalam (insider trading) tidak dibenarkan dan dilarang.
Bentuk pasar efisien kuat merupakan bentuk pasar efisien paling ketat. Hal ini terkait dengan
pengertiannya bahwa harga pasar mencerminkan semua informasi, baik publik maupun non￾publik. Oleh karena itu, dalam konteks pasar efisien bentuk kuat tidak ada seorangpun baik individu
maupun institusi yang dapat memperoleh abnormal return, untuk suatu periode tertentu, dengan 
menggunakan informasi yang tersedia di publik dalam konteks kelebihan informasi, termasuk di 
dalamnya informasi yang hanya dapat diakses oleh orang-orang tertentu. 
Beberapa bukti empiris mendukung adanya pasar efisien, khususnya di Amerika Serikat, tetapi
bukti-bukti yang tidak mendukung juga banyak. Dengan demikian, efisien tidaknya pasar modal,
atau tepatnya masuk dalam kelompok bentuk efisien mana sebuah pasar modal, tergantung dari
ada tidaknya bukti tentang abnormal return yang dapat diperoleh oleh investor. 
Dalam perkembangannya, para peneliti sepertinya sepakat untuk menyebut bahwa pengujian
terhadap bentuk kuat hipotesis pasar efisien sering dikaitkan dengan keberhasilan dalam
penggunaan akses monopolistik terhadap informasi oleh pelaku pasar tertentu. Tentu saja efisiensi
bentuk kuat mengungguli pasar efisien bentuk lemah dan bentuk semi-kuat serta merupakan
bentuk efisiensi paling tinggi dan secara empiris paling sulit untuk diuji.
Teori Evaluasi Kinerja Reksa Dana
Dalam berinvestasi tentunya investor ingin mendapat keuntungan dan sebisa mungkin menghindari 
risiko. Suad Husnan (1990) dalam Ambarwati (2004) menyatakan bahwa salah satu masalah yang
sering dihadapi oleh para analis investasi modal adalah penaksiran risiko yang dihadapi investor. 
Teori keuangan menyatakan apabila risiko suatu investasi meningkat, maka investor mensyaratkan 
tingkat keuntungan semakin besar.
Reksa dana adalah salah satu cara investor menginvestasikan dananya. Reksa dana merupakan pilihan 
instrumen yang cukup menarik untuk para investor dibandingkan dengan bunga deposito yang bunganya 
kurang menarik dan kurang diminati untuk berinvestasi di bank.
Beberapa keuntungan dalam berinvestasi dalam reksa dana adalah investor yang mempunyai dana 
terbatas dapat melakukan investasi. Dengan adanya manajer investasi, investor yang tidak memiliki
banyak waktu dan pengetahuan tidak perlu khawatir dalam mengelola dana mereka. Selain itu, investor
dapatmelakukandiversifikasi investasidalamefek, adanya transparasidanlikuiditastinggisehinggadapat
mencairkan dana yang mereka investasikan kapanpun dibutuhkan. (Martalena, 2011). Itulah beberapa 
keuntungan berinvestasi di dalam reksa dana (Kapoor, et al, 2010).
Pada kenyataannya tidak semua anggota masyarakat terutama investor perorangan mampu dengan
baik menganalisis informasi yang disajikan emiten atau calon emiten. Dalam penelitian, Pahlevi
(2008), mengidentifikasi apakah investor bersikap sebagai pemodal atau spekulan.
Bila investor bersikap sebagai pemodal, berarti dividenlah yang diharapkan. Sedangkan bila
investor bersikap sebagai spekulan, berarti capital gain-lah yang diharapkan, karena tidak semua
investor mampu dengan baik menganalisis informasi yang disajikan, investor sebaiknya mengetahui 
informasi-informasi reksa dana mana yang berkinerja baik.
Pilihan reksa dana dapat menyulitkan orang awam untuk menentukan produk reksa dana mana yang 
akan dipilih. Terdapat begitu banyak produk dari setiap jenis reksa dana yang dikelola oleh manajer
investasi yang berbeda. Dengan adanya risiko yang ditanggung oleh investor dalam berinvestasi di 
reksa dana, pemilihan investasi reksa dana sangatlah berbeda dengan menabung di bank.
Terdapat beberapa risiko dalam berinvestasi di reksa dana yaitu investor dapat mengalami capital 
loss, risiko likuidasi, risiko wanprestasi, risiko kredit, dan risiko berkurangnya nilai tukar mata uang 
(Martalena, 2011). Selain itu, para investor juga dapat menghadapi risiko kemungkinan tidak
profesionalnya para pengelola reksa dana sehingga berakibat pada turunnya kekayaan investor. 
Secara praktik, risiko yang umumnya tercantum pada prospektus reksa dana adalah risiko pasar
(market risk), risiko kredit (credit risk), risiko likuiditas (liquidity risk), risiko perubahan peraturan 
dan politik (regulation and political risk), serta risiko perubahan kurs (currency risk). 
Evaluasi kinerja reksa dana dilakukan untuk memberikan gambaran kepada calon investor tentang 
kinerja reksa dana yang dapat digunakan sebagai salah satu referensi dalam memilih reksa dana. 
Terdapat 3 metode yang umumnya digunakan sebagai dasar dalam pengukuran kinerja reksa dana 
yaitu:
Metode Sharpe
Metode ini mengukur portofolio dengan cara membandingkan antara premi risiko portofolio (yaitu 
selisih rata-rata tingkat pengembalian portofolio dengan rata-rata tingkat bunga bebas risiko)
dengan risiko portofolio yang dinyatakan dengan standar deviasi (total risiko).
Metode Treynor
Metode ini mengukur kinerja portofolio dengan cara membandingkan antara premi risiko portofolio 
(yaitu selisih rata-rata tingkat pengembalian portofolio dengan rata-rata bebas risiko) dengan risiko
Metode Jensen
Metode Jensen didasarkan pada konsep garis pasar sekuritas (Security Market Line/ SML) yang 
merupakan garis yang menghubungkan portofolio pasar dengan kesempatan investasi yang bebas 
risiko. Dalam keadaan ekulibrum semua portofolio diharapkan berada pada SML. Jika terjadi 
penyimpangan artinya, jika dengan risiko yang sama tingkat pengembalian risiko portofolio berbeda
dengan tingkat pengembalian pada SML, maka perbedaan tersebut disebut dengan indeks Jensen;
di mana risikonya dinyatakan dalam beta (risiko pasar atau risiko sistematis).
Apabila tingkat pengembalian actual dari suatu portofolio lebih besar dari tingkat pengembalian
yang sesuai dengan persamaan SML, berarti indeks Jensen akan bernilai positif, sebaliknya, apabila
tingkat pengembalian aktual dari suatu portofolio lebih kecil dari tingkat pengembalian yang sesuai
dengan persamaan SML, berarti indeks Jensen akan bernilai negatif.

Klasifikasi Produk Pasar Modal
Produk pasar modal secara umum dapat dibagi menjadi 2 yaitu produk pasar modal dengan cara 
investasi langsung yaitu saham dan obligasi dan produk pasar modal dengan cara investasi tidak
langsung yaitu melalui reksa dana. Kemudian seiring dengan perkembangan, produk tersebut 
mengalami perkembangan sehingga muncul produk derivatif, variasi dan produk hybrid yang 
memiliki gabungan-gabungan karakteristik tersebut.
Secara umum klasifikasi produk pasar modal dengan investasi langsung dapat dibagi menjadi
sebagai berikut:
Saham
Merupakan bukti penyertaan atau kepemilikan dalam suatu perusahaan.
Karakteristik yuridis bagi pemegang saham:
1. Limited Risk (pemegang saham hanya bertanggung jawab terhadap sejumlah dana yang 
disetorkan dalam perusahaan).
2. Ultimate Control (pemegang saham, secara kolektif, akan menentukan arah dan tujuan
perusahaan).
3. Residual Claim (sebagai pihak terakhir yang memperoleh pembagian hasil usaha perusahaan 
dan sisa aset dalam proses likuidasi perusahaan, setelah kreditur).
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
1. Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari 
keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan 
dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka 
pemodal harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama hingga
kepemilikan saham berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak 
mendapatkan dividen. 
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap
pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk 
setiap