Jumat, 05 Juni 2026

Persaingan usaha 20


 




gian 

dari perundang-undangan yang mengatur 

tentang monopoli, penggabungan dan 

pengambilalihan, perjanjian perdagangan yang 

membatasi dan praktik anti persaingan.[11]

Sederhananya dapat diartikan bahwa hukum 

persaingan usaha berisi ketentuan-ketentuan 

mengenai interaksi perusahaan atau pelaku 

usaha di pasar, untuk menghindari kerugian bagi 

kepentingan pihak lain sebagaimana yang dicita-

citakan Undang-Undang.

negara kita  telah membentuk regulasi 

persaingan usaha yaitu Undang–Undang 

Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik 

Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 

yang sering pula disebut Undang–Undang 

Antimonopoli. Undang–Undang Antimonopoli 

sendiri di negara kita  merupakan sebuah upaya 

dalam mereformasi hukum agar berjalannya 

perekonomian yang berasaskan pada demokrasi 

ekonomi yang meneyeimbangkan antara 

kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan 

umum.

Lebih luas regulasi dibentuk bertujuan 

untuk menjaga dan melindungi konsumen, 

menumbuhkan iklim usaha yang kondusif 

dengan terciptanya persaingan usaha yang sehat, 

menjamin kepastian kesempatan berusaha yang 

sama bagi setiap orang, mencegah praktik-

praktik monopoli serta menciptakan efektifitas 

dan efisiensi dalam rangka meningkatkan 

ekonomi nasional.[12]

Selain daripada itu hukum persaingan usaha 

juga bertujuan mencegah penyalahgunaan 

kekuatan ekonomi (prevention of abuse of economic 

power) dengan menjamin persaingan terjadi 

secara proporsional, dalam arti pihak yang kuat 

secara ekonomi tidak merugikan pelaku usaha 

yang lain dalam persaingan usaha.[13]

Teori Dominasi  Pasar Digital

Pelaku usaha tentu memiliki keinginan 

dalam mengembangkan usahanya atau menjadi 

yang terbaik di bidang usahanya. Strategi ideal 

yang dilakukan yaitu  dengan bersaing dalam 

upaya meningkatkan kinerja dan mendorong 

atas menghadirkan inovasi dan efisiensi 

sehingga menjadikan usahanya unggul dari 

yang lain.  Tentu keuntungan dari posisi yang 

unggul ini , pelaku usaha akan memperoleh 

kedudukan yang kuat (posisi dominan) dan atau 

memiliki kekuatan pasar (market power) yang 

signifikan. Posisi dominan sendiri sebagaimana 

UU Antimonopoli pada huruf d Pasal 1 yang 

pada pokonya menjelaskan bahwa posisi 

dominan merujuk pada keadaan di mana pelaku 

usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti 

di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan 

pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha 

mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya 

di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan 

kemampuan keuangan, kemampuan akses pada 

pasokan atau penjualan, serta kemampuan 

untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan 

barang atau jasa tertentu. Namun pada faktanya, 

dalam usaha dominasi pasar ini  kerap 

terjadi dilakukan melalui persaingan usaha yang 

tidak sehat. Sebagai salah satu upaya ini  di 

antaranya yaitu dengan menciptakan hambatan 

terhadap pesaing (competition restraint) di 

antaranya membatasi produksi, menghambat 

perkembangan pasar serta teknologi dan 

berbagai macam perilaku unfair lainnya. Pada 

akhirnya perilaku yang tidak sehat ini akan 

merugikan konsumen dan tentunya akan 

merugikan pelaku usaha kecil.[14]

Pada tataran teoritis, ada  beberapa teori 

yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi 

suatu dominasi disalahgunakan (abuse of 

dominance). Beberata teori ini  yaitu “refusal 

to deal” dan “tying or bundling”. Refusal to deal pada 

hakikatnya ialah penyalahgunaan posisi dominan 

dengan memastikan para kompetitor tidak 

dapat mengakses fasilitas yang esensial untuk 

sektor usaha ini  mulai dari persediaan, 

teknologi, atau pembagian jaringan perusahaan 

di mana dapat berujung pada perusahaan yang 

tidak dominan sulit menjual produknya pada 

konsumen (customer foreclosure). Klasifikasi 

refusal to deal terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu “an 

unconditional” (menolak memberi  persediaan 

dalam keadaan apapun), “a conditional refusal” 

(menolak menyediakan kecuali pembeli ini  

bersedia menyetujui beberapa pesyaratan 

seperti ekslusifitas),[15] dan “a constructive 

refusal” (penyedia memberi  persediaan hanya 

dalam keadaan yang menyulitkan pihak pembeli 

ini ).[16] 

Adapun pendekatan teori tying or bundling 

yaitu  menilai penyalahgunaan dominasi 

dari pemanfaatan keterkaitan atau modular 

dari produk-produk di mana implementasi 

dalam pasar digital dapat berupa pelayanan 

berbasiskan web atau software. Perusahaan 

yang dominan dapat melakukan tying or 

bundling ketika menguasai salah satu pangsa 

pasar dari produk yang saling berkaitan nilai 

fungsionalitasnya sehingga perusahaan yang 

dominan dapat mempengaruhi pangsa pasar 

dari produk lain yang berkaitan dengan produk 

dimonopolinya.[15] Beberapa skenario terjadinya 

tying or bundling dapat berupa: 1) ketika adanya 

persaingan usaha yang tidak sempurna dalam 

pasar non-monopoli;[17] 2) ketika produk yang 

digantungkan pada produk yang dimonopoli 

hanyalah pelengkap dari penggunaan luar seperti 

software yang dirancang hanya bisa digunakan 

untuk hardware tertentu saja sehingga mencegah 

lahirnya produk hardware lain;[18] 3) ketika 

adanya adanya dampak jaringan perusahaan 

yang begitu kuat.[19] 

Terlepas adanya pendekatan teori 

penyalahgunaan posisi dominan yang dapat 

digunakan dalam konteks pasar digital, 

karakteristik dari persaingan usaha dalam 

pasar digital yang begitu berbeda dengan 

persaingan usaha pada umumnya tetap 

mendorong lahirnya pendekatan teori khusus. 

Teori ini  merupakan pengembangan 

dari kedua teori sebelumnya yaitu “abusive 

leveraging or self preferencing”. Teori ini  

menilai suatu perusahaan menyalahgunakan 

posisi dominannya dengan cara mengutamakan 

produknya sendiri  dari pasar yang dimonopolinya 

yang mempengaruhi pasar terkait lain sehingga 

merugikan produk kompetitor. Implementasinya 

berupa self-preferencing di mana perusahaan 

dominan membuat konsumen lebih mudah 

mengakses produknya daripada produk 

kompetitor di mana hal ini dapat terjadi ketika 

perusahaan dominan memiliki ekosistem 

digitalnya sendiri. [20] Ekosistem digital yaitu  

suatu pangsa pasar digital yang beragam sektor 

pelayanannya, tetapi saling terkait satu sama 

lain dan tidak terpisahkan.[21] Hal ini dapat 

diciptakan oleh perusahaan dominan seperti 

Google yang memiliki Google Search Engine, 

Google Play Store, Google Pay Billing, Google Play 

Games, Google Ad Service, dan Google Shopping.

Namun pada faktanya, dalam usaha dominasi 

pasar ini  kerap terjadi dilakukan melalui 

persaingan usaha yang tidak sehat. Sebagai salah 

satu upaya ini  di antaranya yaitu dengan 

menciptakan hambatan terhadap pesaing 

(competition restraint) di antaranya membatasi 

produksi, menghambat perkembangan pasar 

serta teknologi dan berbagai macam perilaku 

unfair lainnya. Pada akhirnya perilaku yang 

tidak sehat ini akan merugikan konsumen dan 

tentunya akan merugikan pelaku usaha kecil.[14]

Suatu perusahaan dapat dikatakan dominan 

bilamana memenuhi beberapa indikator yang 

di antaranya: 1) Sedikit atau bahkan tidak ada 

alternatif penggantinya di pasar (substitutability); 

2) Posisinya menghalangi hadirnya kompetitor 

baru (entry barriers) secara tidak langsung melalui 

penetapan harga tidak kompetitif, pemotongan 

persediaan (supply), atau jaringan perusahaan 

(network);[22] 3) Memiliki keuntungan yang besar 

dan stabil dari waktu ke waktu (profitability);[15] 

4) Menguasai pangsa pasar (market shares).

[23] Posisi dominan suatu perusahaan di pasar 

digital dianggap telah disalahgunakan ketika 

memiliki efek jaringan perusahaan yang sangat 

kuat hingga membuat konsumen tidak memiliki 

alternatif lain dan membuat kompetitor baru sulit 

untuk masuk dan berdiri dalam pasar ini . 

Selain itu, produk digital ini  juga memiliki 

skala dan ruang lingkup ekonomi yang begitu 

besar dan luas di mana dari sisi permintaan 

sangat tinggi dan dikuasai oleh perusahaan 

dominan. Hal ini dapat mentransisikan pasar 

menjadi monopoli yang begitu kokoh.[4] 

Terjadinya penyalahgunaan posisi dominan oleh 

Google sendiri sebagai contoh terjadi di dua 

negara yaitu India dan Amerika Serikat.


Penyelesaian Kasus Persaingan Usaha Google 

Pay Billing di India dan AS 

Penyalahgunaan posisi dominan di antaranya 

pernah dilakukan oleh sebuah perusahaan besar 

Amerika Serikat yaitu Google. Penyalahgunaan 

ini diindikasi pada ketentuan yang mewajibkan 

pengguna Google memakai  Google Pay 

Billing pada metode pembayaran.  Google Pay 

Billing (GPB) sendiri yaitu  metode pembayaran 

untuk pembelian produk dan layanan digital yang 

didistribusikan oleh Google Play Store. Google 

sendiri tidak memperbolehkan alternatif lain dari 

metode pembayarannya.[8] Kasus GPB sejauh ini 

pernah terjadi pada India dan Amerika Serikat 

dengan pangsa pasar yang sangat besar.

Merujuk pada regulasi yang ada di Amerika, 

berdasar  bagian 2 dari Sherman Antitrust 

Act, Undang-Undang monopoli AS mengandung 

dua persyaratan, pertama yaitu  menunjukkan 

kekuatan monopoli, atau dominasi di pasar, 

yang biasanya membutuhkan pangsa pasar 60 

persen atau lebih. Selain itu, perusahaan harus 

telah melakukan setidaknya satu tindakan anti 

persaingan yang berfungsi untuk menciptakan, 

melanggengkan, atau memperkuat monopolinya. 

Pasal 2 Sherman Antitrust Act ada  larangan 

penyalahgunaan kekuasaan monopoli untuk 

merugikan persaingan. Meskipun pasal ini 

tidak secara khusus mengatur posisi dominan, 

ia mencakup praktik-praktik yang dilakukan 

oleh perusahaan yang memiliki posisi dominan 

atau monopoli di pasar. Pasal ini melarang 

penyalahgunaan kekuasaan monopoli seperti 

penetapan harga yang tidak adil, pembatasan 

akses pesaing ke sumber daya atau pasokan, 

atau praktik eksklusif yang mempersulit pesaing 

masuk ke pasar.

Posisi dominan atau monopoli terjadi 

ketika suatu perusahaan memiliki kendali yang 

substansial atas pasar tertentu, sehingga dapat 

mengontrol harga, produksi, distribusi, atau 

persyaratan lainnya dalam pasar ini  tanpa 

banyak persaingan dari pesaing. Posisi dominan 

dapat dicapai melalui berbagai cara, termasuk 

penggabungan perusahaan, akuisisi, inovasi 

teknologi, atau praktik bisnis lainnya.

Beberapa contoh penyalahgunaan posisi 

dominan yang melanggar Undang-Undang ini 

termasuk:

a. Penetapan harga yang tidak adil atau 

diskriminatif dengan tujuan untuk 

menghambat persaingan.

b. Penolakan untuk menjual kepada pihak-

pihak tertentu atau membatasi akses 

pesaing ke sumber daya atau pasokan 

yang penting.

c. Praktik-praktik eksklusif yang 

mempersulit pesaing masuk ke pasar.

d. Penggunaan kekuasaan monopoli untuk 

merugikan pesaing atau mencegah 

inovasi dan perkembangan pasar.

Hal serupa diatur pula dalam hukum 

persaingan usaha di India. Posisi dominan diatur 

di dalam The Competition Act, 2002. Undang-

Undang ini bertujuan untuk mempromosikan 

dan menjaga persaingan yang sehat di pasar. The 

Competition Act, 2002 mengacu pada konsep 

“Penyalahgunaan Dominasi” dalam Bagian III 

Undang-Undang ini . Penyalahgunaan 

Dominasi terjadi ketika satu atau beberapa 

perusahaan memiliki posisi dominan di pasar 

yang signifikan dan mereka menyalahgunakan 

posisi ini  untuk merugikan persaingan. 

Undang-Undang tidak memberi  definisi 

yang spesifik tentang posisi dominan, tetapi 

mengindikasikan bahwa posisi dominan terkait 

dengan kekuatan pasar yang signifikan. Faktor-

faktor seperti pangsa pasar, kekuatan ekonomi, 

akses ke sumber daya, pengaruh di pasar, dan 

daya tawar yang lebih besar dapat digunakan 

untuk menilai posisi dominan.

Beranjak kepada kasus GPB di India, di 

antaranya yaitu Google menyalahgunakan posisi 

dominannya pada aplikasi android seperti:

a. Google memakai  dominasinya 

untuk memaksa gadget dengan 

perangkat lunak (software) Mobile OS dan 

Mobile Android OS hanya menjadikan Play 

Store Payment System dan Google Play 

In-App Billing, dengan mengamanatkan 

setiap aplikasi untuk memakai  

sistem pembayaran melalui Google 

Pay (memberi  hak istimewa Google 

Pay dibandingkan dengan metode 

pembayaran lain) jika mereka ingin 

memiliki lisensi di Play Store.

b. memberi  hak istimewa kepada Google 

Pay dengan melakukan pra-pemasangan 

dan secara mencolok menempatkan 

Google Pay di Android  pada saat 

pengaturan awal sehingga menghasilkan 

“status-quo bias” yang merugikan aplikasi 

lain yang memfasilitasi pembayaran 

melalui metode lain.[24]


The Competition Commission of India (CCI), 

atau Komisi Persaingan India mengatakan bahwa 

Google memakai  posisi dominannya untuk 

memaksa pengembang aplikasi memakai  

sistem pembayaran tunggal. CCI mengambil 

langkah untuk memberi  denda sebesar 

$162 juta terhadap Google terkait tentang 

praktik anti persaingan dengan sistem Android. 

Google juga diminta untuk menerapkan 8 solusi 

penyesuaian operasi dalam tiga bulan, termasuk 

tidak membatasi pengembang aplikasi untuk 

memakai  layanan penagihan/pembayaran 

lainnya dalam suatu pembelian pada aplikasi. 

Selain itu, CCI juga menambahkan bahwa 

Google wajib menjamin kelengkapan dan detail 

transparansi dalam berkomunikasi dengan 

pengembang aplikasi mengenai tanggungan 

biaya layanan.

Cara monopoli yang digunakan oleh Google 

di India sesungguhnya merupakan ciri khas 

dominasi yang dimiliki oleh perusahaan Big 

Tech atau Big Data di mana terus menciptakan 

ekosistem digital yang eksklusif sehingga tidak 

ada persaingan usaha digital yang hidup dan 

mengakibatkan tidak akan pernah diketahui 

apakah akan ada pihak lain yang bisa melakukan 

lebih baik daripada yang memonopoli. Praktik yang 

dilakukan oleh Google dengan memanfaatkan 

Google Advertising, Google Play Store, dan Google 

Pay Billing sering disebut juga dengan praktik 

kontemporer dari self-preferencing di mana 

perusahaan lebih mendahulukan produknya 

sendiri dalam platform-nya sendiri.[25] Dominasi 

berlebih yang dimiliki oleh perusahaan big tech 

bersumberkan pada kemampuan unik akan 

wawasan yang dapat diperoleh dari platform 

mereka dan memberi  kualitas yang lebih 

berbobot melalui efek jaringannya.[26] Big tech 

pun menciptakan suatu persaingan usaha yang 

tidak sehat di mana dalam platform ekonomi 

digitalnya dapat menciptakan perilaku periklanan 

serta menentukan insentif aplikasi dan websites 

sehingga membuat konsumen kecanduan atau 

memanipulasi pola perilaku transaksi.[27] Secara 

bersamaan, otoritas persaingan usaha juga sulit 

untuk ditindak sebab  sering dianggap sebagai 

inovator utama dalam pengembangan teknologi 

yang mana bila ditindak akan lebih banyak 

merugikan warga .[28]

Posisi dominan yang dimiliki oleh Big Tech 

dalam hal ini Google Pay Billing bisa dikatakan 

menekan pihak-pihak lain melalui pengaruh 

aplikasi dan penguasaan pasarnya sehingga 

memiliki posisi dominasi ekonomi yang menjadi 

bargaining power ataupun tekanan dalam 

kontrak. 

Hal ini terlihat dari kebijakan Google yang 

membebankan komisi 30% dari pengembang 

aplikasi dan harus melakukan pembayaran 

hanya melalui gateway pembayaran.[7] Selain 

itu, Google juga membebankan biaya layanan 

berlebihan yaitu 0-3% pada para pengembang 

aplikasi untuk pelayanan yang sama yang 

diberikan pada agregator pembayaran di mana 

Google juga tidak memberi  tambahan 

layanan apapun untuk aplikasi berbayar dan 

aplikasi penjual konten. Adapun aplikasi Google 

yang memperjualkan konten tidak membayar 15-

30% biaya jasa.  Para pengembang aplikasi yang 

memakai  pelayanan Google tidak diberikan 

ruang untuk melakukan negosiasi sama sekali 

perihal biaya layanan sehingga menjebaknya 

pada situasi take it or leave it.[24]

Menurut Arie Siswanto, dominasi dalam 

persaingan usaha memiliki praktik yang luas di 

mana posisi dominasi ekonomi mensyaratkan 

agar konsumennya tidak memiliki akses 

dengan pesaingnya, hal ini sudah bisa dianggap 

penyalahgunaan dominasi. Bahkan penggunaan 

perjanjian baku berbasiskan “take it or leave 

it” sehingga memanipulasi harga juga dapat 

dikategorikan sebagai penyalahgunaan posisi 

dominan.[13] Google juga menghambat atau 

bahkan menghalang-halangi pesaing-pesaingnya 

menciptakan aplikasinya serta memaksa harus 

memakai  metode pembayarannya yaitu 

Google Pay Billing.  Sebagai contoh kasus yang 

dialami oleh Alliance of Digital India Foundation 

(ADIF) mengangkat masalah pembelian dalam 

aplikasi yang dilakukan oleh Google. ADIF 

mengajukan petisi kepada Pemerintah untuk 

mewajibkan raksasa teknologi seperti Google 

untuk mengizinkan pembelian dalam aplikasi 

memakai  metode pembayaran selain yang 

disediakan oleh mereka. Hal serupa juga dirasakan 

oleh Epic Games yang melayangkan gugatan 

terkait Fortnite terhadap Google, menantang 

kebijakan pembelian dalam aplikasi Google 

Play Store sesudah  Google menghapus Fortnite 

dari toko saat Epic Games menyertakan sistem 

pembayaran selain dari Google. Epic Games 

menuntut untuk memungkinkan persaingan 

yang adil di pasar dan memperbolehkan 

pembayaran dari aplikasi lain.[7]

Tindakan yang dilakukan oleh Google juga 

telah menghambat perkembangan teknologi itu 

sendiri, padahal hak monopoli teknologi hanya 

ada pada pemilik Hak Paten atau Desain Tata 

Letak Sirkuit Terpadu untuk pencipta perangkat 

keras dan hak cipta untuk pencipta perangkat 

lunak. Aksioma ini  telah mematahkan 

bahwa big tech tidak selalu menjadi penggerak 

utama perkembangan teknologi, sehingga dalam 

kasus India, sebenarnya menjadi hal yang amat 

tepat bilamana diberikan suatu sanksi denda 

untuk deterrence effect dan penerapan solusi-

solusi perbaikan dalam penciptaan lingkungan 

ekonomi digital khususnya tidak adanya upaya 

pembatasan pengembangan aplikasi oleh pihak 

lain.

Negara lain yang telah memberantas 

perkara monopoli oleh perusahaan big data atau 

big tech seperti Google yaitu  Amerika Serikat 

(AS). Di AS terjadi gugatan yang diajukan oleh 

26 (negara bagian) terhadap Google LLC, Google 

Ireland Limited, Google Commerce Limited, Google 

Asia Pacific PTE. Limited, Google Payment Corp, dan 

Alphabet Inc selaku tergugat. Penggugat yaitu 

para negara bagian (states) mempermasalahkan 

Google yang telah berjanji akan menciptakan 

ekosistem industri digital yang terbuka bersama 

dengan Android mobile operating system yang 

justru diingkari olehnya dengan menempatkan 

dirinya sebagai middleman (perantara) antara 

para app developers dan konsumen. Tanpa 

sepengetahuan konsumen pengguna Android, 

setiap terjadinya transaksi dalam membeli 

aplikasi dari Google Play Store maupun aplikasi lain 

di dalamnya, sekitar 30% penghasilan ini  

dibayarkan pada Google. Hal ini dilakukan oleh 

Google dengan cara yang bertentangan dengan 

persaingan usaha sehat seperti berusaha 

memakai  dominasinya untuk menekan 

Android App maupun aplikasi lainnya agar tidak 

memiliki pilihan lain selain memakai  Google 

Play Store dan pembayarannya yaitu Google Pay 

Billing. [29]

Selain itu, pada kasus monopoli dengan 

memanfaatkan dominasi di AS atas pengambilan 

keuntungan yang berlebihan sebesar 30%, Google 

memasangkan komisi pada setiap pembelanjaan 

digital yang dilakukan oleh konsumen dalam 

dalam aplikasinya yaitu Google Pay Billing atas 

aplikasi yang diperoleh dari Google Play Store. 

Mengingat dalam kasus ini Android menjadi 

pihak yang didominasi oleh Google yang telah 

menguasai pasar hingga 99% sehingga memiliki 

pengaruh kuat termasuk pada Android dan 

meng intervensinya dengan memaksanya untuk 

mengubah sistem operasionalnya yang semula 

mengunduh langsung aplikasi ini  dan/

atau aplikasi yang sudah ada sebagai set awal 

produksi gadget ini  menjadi semuanya 

hanya boleh dengan aplikasi Google dengan cara 

memberi  ancaman membatalkan kontrak 

dan disinsentif semua pesaing potensial. Google 

juga turut menyerang Samsung selaku produsen 

gadget Android dengan menjadikan Galaxy Store 

hanya sebatas “white label” alias sebatas tampang 

saja, tetapi basis pelayanan dan sistem yang 

digunakan tetaplah milik Google.

berdasar  tindakan penyalahgunaan 

posisi dominan ini , Google dijatuhkan 

sanksi dipecah berdasar  8 alasan besar.

Pertama, perihal pelanggaran menurut 

Sherman Act § 2 mempertahankan monopoli 

distribusi pasar aplikasi Android. Google secara 

melawan hukum telah menjaga monopolinya 

melalui keadaan yang menempatkan lisensi 

merek Android, Google Play Store, Google Pay 

Billing, pelayanan Google lainnya, Mobile 

Application Distribution Agreements dengan 

OEMs, Developer Distribution Agreements dengan 

pengembang aplikasi, dan perjanjian pembagian 

hasil dengan OEMs dan MNOs di mana 

semua keadaan ini membuat Google Play Store 

menjadi tempat download aplikasi tunggal dan 

menghalangi OEMs dan pengembang aplikasi.

Kedua, Alasan dari tindakan menurut 

Sherman Act Act § 1 pengekangan perdagangan 

tidak beralasan perihal distribusi pasar aplikasi 

Android pada OEMs di mana Google membuat 

perjanjian dengan OEMs yang tanpa adanya 

alasan kuat membatasi persaingan usaha 

dalam distribusi pasar aplikasi Android yang 

di dalamnya termasuk anti-forking agreements, 

MADAs dan perjanjian lain di mana adanya 

klausul pemaksaan akan adanya pelayanan yang 

disediakan Google bila ingin bisa mengakses 

Google Play Store sehingga akibat perbuatannya 

ialah efek anti-persaingan usaha termasuk 

meningkatkan harga untuk konsumen dan biaya 

bagi pengembang, mengurangi inovasi dan 

kualitas pelayanan, serta mengurangi hasil dari 

aplikasi-aplikasi.

Ketiga, pengekangan perdagangan tidak 

beralasan perihal distribusi pasar aplikasi 

Android pada para pengembang aplikasi dengan 

pola yang sama seperti alasan sebelumnya.

Keempat, Secara Melawan hukum mengikat 

Google Pay Billing dengan penggunaan Google 

Play Store sehingga memaksa adanya aplikasi 

pembayaran milik Google di mana hal ini 

dituangkan dalam Developer Program Policies 

dan DDAs dengan para pengembang. Perbuatan 

ini  merugikan para warga dari negara 

bagian yang menjadi penggugat juga di mana 

mereka harus membayar lebih mahal dan tidak 

memiliki kebebasan memilih produk. Perbuatan 

Google dapat diklasifikasikan sebagai Per se 

Illegal.

Kelima, Monopoli perihal aplikasi pembayaran 

di mana Google memonopoli IAP Processing 

Market melalui Google Pay Billing.

Keenam, pengekangan tidak beralasan atas 

perdagangan dalam aplikasi pembayaran yang 

mengakibatkan efek anti-persaingan usaha.

Ketujuh, kesepakatan eksklusif yang melawan 

hukum perihal aplikasi pembayaran di mana 

dalam DDA-nya Google bahkan memberi  

klausul wajib adanya Google Pay Billing untuk 

pembayaran di mana berlaku untuk setiap 

permainan video yang diunduh di Google Play 

dan terhadap semua konten permainan ini .

Kedelapan, Setiap negara-negara bagian yang 

menjadi penggugat telah menerima kerugian 

sehingga meminta klaimnya.

Pada pokoknya, putusan hakim di berbagai 

negara bagian Amerika Serikat seperti di 

Alaska, Arizona, Arkansas, California, Colorado, 

Connecticut, Delaware, New York, Florida, dan 

negara bagian lainnya, di antaranya sebagai 

berikut:

a. Mengganti kerugian perseorangan di 

bawah otoritas.

b. Menerapkan disgorgement, disgorgement 

sendiri berdasar  Black’s Law Dictionary 

yaitu  “[t]he act of giving up something 

(such as profits illegally obtained) on 

demand or by legal compulsion”,[30] yang 

memiliki arti menyerahkan keuntungan 

berdasar  dengan perintah atau 

hukum yang didapatkan secara ilegal.

[31]

c. Restitusi, yaitu ganti kerugian kepada 

korban.[32]

d. Injunctive (tuntutan).

e. Sanksi perdata.

f. Biaya peradilan.

g. Pemulihan lainnya yang dianggap tepat 

sesuai dengan fakta dan keadaan kasus.

[29]

Gugatan terhadap praktik monopoli bukanlah 

suatu hal yang pertama kali dialami oleh Google. 

Pada tahun 2020 dan 2023 ini Google Kembali 

digugat oleh Departemen Kehakiman (Department 

of Justice/DOJ) Amerika Serikat bersama dengan 

Jaksa Agung California, Colorado, Connecticut, 

New Jersey, New York, Rhode Island, Tennessee, 

dan Virginia. Gugatan ini  menuduh Google 

memonopoli beberapa produk teknologi iklan 

digital selama bertahun-tahun. Praktik ini dinilai 

menyudutkan kompetitor sebab  berada di posisi 

yang sangat tidak menguntungkan. Menurut 

Departemen Kehakiman Amerika, praktik Google 

sudah melanggar bagian 1 dan 2 dari Undang-

Undang Sherman.

The Sherman Act mewujudkan komitmen 

abadi Amerika terhadap proses kompetitif 

dan kebebasan ekonomi. Selama lebih dari 

satu abad, Departemen telah memberlakukan 

Undang-Undang antimonopoli melawan 

perusahaan monopoli yang melanggar hukum 

untuk membebaskan pasar dan memulihkan 

persaingan. Untuk memperbaiki perilaku anti 

persaingan Google, Departemen mencari 

bantuan yang adil atas nama publik Amerika 

serta ganti rugi tiga kali lipat atas kerugian 

yang diderita oleh lembaga Pemerintah federal 

yang membayar lebih untuk iklan tampilan web. 

Tindakan penegakan hukum ini menandai kasus 

monopoli pertama dalam kira-kira setengah 

abad di mana Departemen menuntut ganti rugi 

atas pelanggaran antimonopoli sipil.

Tuduhan ini  memperinci bahwa 

Google terlibat dalam perilaku berkelanjutan 

selama 15 tahun yang telah –dan terus memiliki– 

efek mengusir saingan, mengurangi persaingan, 

menaikkan biaya iklan, mengurangi pendapatan 

penerbit berita dan pembuat konten, 

memadamkan inovasi, dan merusak pertukaran 

informasi dan gagasan di ruang publik.

Google mengontrol alat digital yang 

digunakan hampir setiap penerbit situs web 

utama untuk menjual iklan di situs web mereka 

(server iklan penerbit); itu mengontrol alat 

pengiklan dominan yang membantu jutaan 

pengiklan besar dan kecil membeli inventaris 

iklan (jaringan iklan pengiklan); dan mengontrol 

pertukaran iklan terbesar (ad exchange), sebuah 

teknologi yang menjalankan lelang waktu nyata 

untuk mencocokkan pembeli dan penjual iklan 

online.

Begitupun dengan di negara kita , Google 

memberi  kebijakan untuk memakai  

metode pembayaran melalui GPB. Google Play 

Store sendiri merupakan platform distribusi 

aplikasi terbesar di negara kita  yang memiliki 

pangsa pasar mencapai 93%. Kebijakannya 

yang mewajibkan penggunaan GPB tentunya 

menciptakan persaingan usaha yang tidak 

sehat. sebab  jika  kewajiban ini  tidak 

dilakukan oleh aplikasi yang diwajibkan Google, 

aplikasi ini  akan dihapus dari aplikasi 

Google Play Store atau tidak diperbolehkan update 

atas aplikasinya, tentu akan mengakibatkan 

aplikasi ini  kehilangan konsumen.

Selain itu ada  ketentuan pengenaan 

tarif yang tinggi yang dilakukan Google atas 

penggunaan GPB-nya yaitu sebesar 15-30% 

dari harga yang dijual. Sebelumnya ketika 

memakai  metode pembayaran lain dengan 

tarif dibawah dari 5%. Akibatnya yaitu akan 

memberi  kenaikan atas biaya produksi 

dan harga. Namun tidak hanya sampai sana, 

kewajiban ini tentunya akan berdampak pada 

terganggunya user experience konsumen atau 

pengguna akhir aplikasi.[8] KPPU pun juga telah 

menganalisis bahwa Google telah melakukan 

praktik penjualan bersyarat atau yang sering 

disebut dengan tying di mana ada  dua model 

bisnis yang dijadikan sarana pencari keuntungan 

dengan monopoli. Google mewajibkan para 

pengembang aplikasi untuk membeli beberapa 

produknya hanya dalam satu unit atau dikenal 

dengan Bundling dalam Google Play Store dan 

GPB.


Respon Negara yang Ideal dalam 

Menyelesaikan Kasus Persaingan Usaha 

Google Pay Billing

Posisi dominan berdasar  dengan ayat (2) 

Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di 

antaranya:

a. Suatu pelaku usaha atau satu kelompok 

pelaku usaha menguasai 50% atau lebih 

pangsa pasar satu jenis barang atau jasa 

tertentu; atau

b. Dua atau tiga pelaku usaha atau 

kelompok pelaku usaha menguasai 75% 

atau lebih pangsa pasar satu jenis barang 

atau jasa tertentu.

Ketua Umum negara kita n Competition Lawyers 

Association (ICLA), Asep Ridwan menggambarkan 

bahwa dalam kondisi dominan, pelaku usaha 

diasumsikan memiliki market power yang cukup 

signifikan. Akses dan penguasaan terhadap 

data konsumen memiliki peranan besar dalam 

memberi  market power kepada Platform 

Digital. Market power yang dimiliki Platform Digital 

semakin besar dengan adanya pengembangan 

bisnis secara vertikal ke pasar hulu dan hilir. 

Pengembangan bisnis ini meningkatkan 

kapasitas Platform Digital untuk mengumpulkan 

lebih banyak data, meningkatkan daya saing, 

serta menjadi pemilik toko online sekaligus 

pengguna aplikasi.

Posisi dominan seperti itu berpotensi 

disalahgunakan misalnya melalui diskriminasi 

terhadap pesaing ditingkat retail, perjanjian 

eksklusif dengan konsumen, kebijakan jual rugi 

yang dapat mengakibatkan pesaing di pasar 

hulu/hilir tidak dapat bersaing sehingga keluar 

dari pasar.

Beberapa bentuk penyalahgunaan posisi 

dominan dalam platform digital yaitu  refusal to 

deal, predatory pricing, exclusived Dealing & loyalty 

discount, Tying and Bundling.

Selain itu juga ada  potensi kartel 

atau kesepakatan. Munculnya Digital Platform 

mengakibatkan harga antar pesaing di pasar 

menjadi transparan. Data dan algoritma 

memungkinkan pelaku usaha untuk memprediksi 

tren pasar, memetakan konsumen, dan 

menyesuaikan strategi harganya.

Pengendalian merger, akuisisi, dan 

konsolidasi (merger) juga dapat terjadi jika  

posisi dominan disalahgunakan. Merger yang 

memenuhi kriteria tertentu saja yang wajib 

dilaporkan kepada otoritas persaingan. Namun 

umumnya kriterianya tidak mencakup nilai 

data yang dikendalikan oleh para pihak yang 

melakukan Merger.

Akibatnya, beberapa transaksi merger 

menjadi tidak wajib notifikasi sebab  tidak 

memenuhi kriteria, meskipun data yang dikuasai 

para pihak yang melakukan Merger memiliki 

nilai yang tinggi. Di sisi lain, ada  istilah “killer 

acquisition” di mana banyak perusahan digital 

besar berinvestasi/mengambil alih perusahaan 

kecil/baru sebab  menilai perusahaan ini  

berpotensi menjadi pesaing ke depan.[34]

Adapun tindakan yang dilarang atas 

penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana 

ayat 1 Pasal 25 UU ini  di antaranya: 

a. Menetapkan syarat-syarat perdagangan 

yang bertujuan untuk mencegah dan atau 

menghalangi konsumen memperoleh 

barang dan atau jasa yang bersaing, baik 

dari segi harga maupun kualitas; atau

b. Membatasi pasar dan pengembangan 

teknologi; atau

c. Menghambat pelaku usaha lain yang 

berpotensi menjadi pesaing untuk 

memasuki pasar bersangkutan.

Tentu KPPU memiliki tugas untuk mengatasi 

segala hal yang berkaitan dengan persaingan 

usaha tidak sehat dan sebagai salah satunya 

yaitu  posisi dominan ini. Sebagaimana huruf c 

Pasal 35 Undang-Undang ini menegaskan bahwa 

KPPU berhak melakukan penilaian atas ada 

atau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan 

yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik 

monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Selanjutnya mengenai ketentuan sanksi, UU 

Antimonopoli diubah Undang-Undang Nomor 2 

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-

Undang atau dikenal dengan Undang-Undang 

Cipta Kerja pada ketentuan Pasal 47 di antaranya 

sebagai berikut:

a. Perintah kepada Pelaku Usaha untuk 

menghentikan penyalahgunaan Posisi 

Dominan sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 25.

b. Penetapan pembayaran ganti rugi dan/

atau

c. Pengenaan denda minimal Rp. 

1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Selama Google melakukan aktivitas bisnis 

di wilayah hukum negara kita , KPPU akan 

berwenang melakukan penegakkan Undang-

Undang Antimonopoli jo. UU Cipta Kerja 

terhadap Google. Komisi Pengawas Persaingan 

Usaha (KPPU) menduga Google telah melakukan 

posisi dominan, penjualan bersyarat dan praktik 

diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital 

di negara kita . berdasar  indikasi ini , 

KPPU melakukan penyidikan atas pelanggaran 

Undang-Undang Antimonopol jo. Undang-

Undang Cipta Kerja yang dilakukan Google dan 

anak usahanya. Penyidikan ini difokuskan pada 

hasil penelitian KPPU yang menemukan bahwa 

Google mewajibkan penggunaan Google Pay 

Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu. GBP 


ialah metode pembelian produk dan layanan 

dalam aplikasi yang didistribusikan oleh Google 

Play Store.

berdasar  analisis terhadap kebijakan 

Google ini  dan aduan dari banyak pihak 

nyatanya berimplikasi kepada terhambatnya 

pengembang aplikasi di negara kita  akibat dari 

naiknya tarif hingga 15 sampai dengan 30% dari 

harga konten digital yang dijual. Sangat jauh 

berbeda dengan sebelum adanya kewajiban GPB 

ini pengembang aplikasi dapat memakai  

metode pembayaran lain dengan tarif yang 

rendah di bawah 5%. Sudah tentu kewajiban 

ini akan mengganggu pengguna aplikasi pula 

sebab  dipaksa untuk memakai  metode 

pembayaran tunggal. 

  Pada akhirnya, berdasar  hasil kajian 

KPPU yang memberi  kesimpulan bahwa 

kebijakan Google telah jelas merupakan bentuk 

persaingan usaha tidak sehat di pasar distribusi 

aplikasi secara digital.[8] Menindaklanjuti 

dugaan monopoli, KPPU menyatakan melakukan 

koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri 

(Kemenlu) untuk memanggil Google dengan 

melayangkan surat pemanggilan ke kantor Pusat 

Google di California dan Google Asia Pasifik di 

Singapura.

ada  negara yang memberi  respon 

lebih dari sekedar penegakan hukum, yaitu Korea 

Selatan di mana telah mengambil langkah khusus 

untuk menangani fenomena persaingan usaha 

baru di era industri digital. Korea Selatan sesudah  

memperbarui Telecommunications Business Act 

No. 18451, 2021 dengan melarang pasar aplikasi 

(app markets) memaksakan metode pembayaran 

tertentu pada penyedia konten atau aplikasi atau 

secara tidak adil melarang atau menghambat 

evaluasi dari konten mobile.[35] Regulasi ini 

dibentuk sebagai respon atas upaya monopoli 

yang dilakukan oleh Google terhadap Android. 

Regulasi ini dibentuk secara eksplisit untuk 

merespon monopoli oleh Big Tech seperti kasus 

Google, Undang-Undang ini mendapatkan julukan 

informal yaitu “Anti-Google Law”.[7] Lebih lanjut, 

Telecommunications Business Act No. 18451, 2021 

mengatur beberapa ketentuan seperti larangan 

keterlambatan meninjau konten seluler dalam 

kasus di mana penyedia konten memakai  

platform atau sistem pembayaran yang berbeda. 

Undang-Undang ini juga turut mengatur perihal 

persyaratan untuk pasar aplikasi atau app 

marketplaces menyediakan sarana refund dan 

pembayaran secara detail dalam syarat dan 

ketentuannya (terms and reference). Perlindungan 

secara lebih juga diberikan pada penyedia 

konten di mana dapat dilakukannya penyelidikan 

oleh Korea Communications Commission (KCC) 

atas operasional dari app marketplaces. Bilamana 

ditemukan adanya pelanggaran hukum yang 

terjadi, maka akan dikenakan sanksi denda 

progresif sebesar 3% dari penghasilan  app 

marketplaces ini .[36] Secara sederhana, 

perbedaan respon yang diberikan ketiga 

negara yang dikaji dalam menangani kasus 

penyalahgunaan posisi dominan Google Pay 

Billing dapat dijabarkan sebagai berikut:


1. Google memakai  dominasinya 

untuk memaksa gadget dengan 

perangkat lunak (software) Mobile 

OS dan Mobile Android OS hanya 

menjadikan Play Store Payment System 

dan Google Play In-App Billing, dengan 

mengamanatkan setiap aplikasi untuk 

memakai  sistem pembayaran 

melalui Google Pay (memberi  hak 

istimewa Google Pay dibandingkan 

dengan metode pembayaran lain) jika 

mereka ingin memiliki lisensi di Play 

Store.

2. memberi  hak istimewa kepada 

Google Pay dengan melakukan pra-

pemasangan dan secara mencolok 

menempatkan Google Pay di Android  

pada saat pengaturan awal sehingga 

menghasilkan “status-quo bias" 

yang merugikan aplikasi lain yang 

memfasilitasi pembayaran melalui 

metode lain.

Sanksi Denda progresif 

sebesar 3% dari 

penghasilan app 

marketplaces.

1. Denda 

sebesar $162 juta.

2. Google juga 

diminta untuk 

menerapkan 8 

solusi penyesuaian 

operasi dalam tiga 

bulan, termasuk 

tidak membatasi 

pengembang 

aplikasi untuk 

memakai  

layanan 

penagihan/

pembayaran 

lainnya dalam 

suatu pembelian 

pada aplikasi.

3. Google wajib 

menjamin 

kelengkapan 

dan detail 

transparansi dalam 

berkomunikasi 

dengan 

pengembang 

aplikasi mengenai 

tanggungan biaya 

layanan.

1. Mengganti kerugian perseorangan di 

bawah otoritas.

2. Menerapkan disgorgement.

3. Restitusi.

4. Tuntutan.

5. Sanksi perdata.

6. Biaya peradilan.

7. Pemulihan lainnya yang dianggap 

tepat sesuai dengan fakta dan keadaan 

kasus.


Belajar dari respon yang diberikan oleh 

Korea Selatan terhadap kasus monopoli GPB 

tentu saja menunjukan bahwa guna memberi  

landasan hukum yang kuat bagi KPPU selaku 

otoritas persaingan usaha di negara kita , maka 

diperlukannya legislasi baru juga.   Aturan 

yang saat ini berlaku yaitu Pasal 25 Undang-

Undang No. 5 Tahun 1999 tidak cukup untuk 

menjangkau mengenai posisi dominan dan 

penyalahgunaannya di pasar digital mengingat 

pendekatan yang dilakukan untuk posisi dominan 

pasar digital perlu dilakukan secara khusus, 

sedang  pasal ini memuat atas posisi dominan 

yang masih umum.

Pada hakikatnya sebagaimana pakar Hukum 

Persaingan Usaha, Ningrum Natasya Sirait 

pernah menegaskan bahwa Undang-Undang 

Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik 

Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 

hadir untuk mewujudkan persaingan usaha 

yang kondusif. Hal ini  disampaikannya 

dalam sidang perkara di ruang sidang MK. 

Begitupun selaras dengan yang dikatakan oleh 

Jaksa Agung Merrick Garland menyatakan bahwa 

monopoli sendiri mengancam keadilan pada 

aspek ekonomi. Lebih ironisnya dalam jangka 

Panjang akan menghambat inovasi, merugikan 

produsen dan pekerja, serta meningkatkan biaya 

bagi konsumen. Namun, hal ini sayangnya belum 

tercermin dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 

5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli 

dan Persaingan Usaha Tidak Sehat belum mampu 

menjangkau persaingan usaha dalam pasar digital 

yang begitu dinamis dan memiliki karakteristik 

berbeda khususnya eksistensi big tech yang 

memiliki banyak jaringan perusahaannya 

sendiri sehingga dapat menciptakan ekosistem 

digitalnya sendiri sehingga rentan terjadinya 

penyalahgunaan posisi dominan berupa tying 

and bundling ataupun self preference. Pasal 25 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga tidak 

bisa memberi  definisi normatif yang meliputi 

perusahaan dominan di persaingan usaha pasar 

digital sebab  hanya melihat dari market share, di 

mana seharusnya turut menilai dari profitability, 

entry barriers, dan terutama substitutability.

Salah satu upayanya ialah dengan melakukan 

perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999 di mana perlu diberikannya bagian 

baru yaitu bagian kelima yang mengatur tentang 

aplikasi pengunduh, aplikasi pembayaran digital, 

dan aplikasi digital lain dalam Bab V tentang Posisi 

Dominan. Gagasan ini diperlukan mengingat 

pengaturan secara eksplisit terhadap dominasi 

dari upaya pembuatan ekosistem ekonomi digital 

yang dikuasai oleh satu pihak saja dari hulu 

hingga hilir memerlukan pendekatan khusus. 

Mekanisme transparansi, kewajiban memberi  

opsi lebih dari satu bagi konsumen dalam 

aplikasi pemberian jasa tertentu, serta larangan 

memanfaatkan dominasi dalam aplikasi digital 

untuk menekan pihak lain. Selain itu, perlu adanya 

mekanisme sanksi denda secara progresif sesuai 

dengan penghasilan dari perusahaan ini  di 

mana dapat meniru Korea Selatan yaitu 3% dari 

penghasilannya atas setiap pelanggaran atas 

ketentuan Bab V Bagian kelima. Ratio legis dibalik 

sanksi denda progresif ini  yaitu  pelaku 

dari dominasi industri digital biasanya Big Tech 

yang sangat kuat posisinya baik secara finansial 

maupun sosial sehingga memberi  sanksi 

yang bersifat fix rated tidak akan memberi  

efek jera apapun. 


Kasus Google Pay Billing terjadi di beberapa 

negara, sebagai contohnya yaitu  India dan 

Amerika Serikat. Penanganan kedua negara 

ini  di antaranya:

a. Mengganti kerugian perseorangan di 

bawah otoritas.

b. Menerapkan disgorgement, restitusi dan 

tuntutan.

c. Sanksi perdata.

d. Biaya peradilan.

e. Pemulihan lainnya yang dianggap tepat 

sesuai dengan fakta dan keadaan kasus.

Pola kasus monopoli dilakukan oleh Google 

dengan Google Play Store dan GPB di India dan 

AS sesungguhnya sama sehingga perlu adanya 

penyelidikan juga pada penyalahgunaan posisi 

dominasi Google pada para pengembang gadget 

serta pre-set software-nya yang dapat menjadi 

target dihambat atau dihalangi eksistensinya.

Tentunya penjatuhan sanksi ini  

disesuaikan dengan kerugian yang ditimbulkan 

oleh pelaku usaha. Pembentukan regulasi eksplisit 

terhadap dominasi big tech yang mengarah pada 

monopoli juga diperlukan mengingat dominasi 

yang dilakukannya berbeda dengan pasar 

lainnya. Selain itu pendekatan sanksi progresif 

untuk Big tech dapat memberi  efek jera yang 

lebih tepat tanpa mengganggu bisnisnya yang 

vital untuk warga .


Self-preferencing merupakan praktik anti persaingan bentuk baru yang digunakan untuk mempertahankan 

posisi dominan di pasar digital. Platforms diduga memainkan peran ganda sebagai penyedia layanan 

sekaligus bersaing dengan pihak ketiga. Hal ini dilakukan dengan memberi  perlakuan istimewa 

terhadap produk dan/atau layanan sendiri, berpotensi menciptakan entry barrier  dan menghilangkan 

hak substitusi konsumen. Metode penelitian yang digunakan yaitu  penelitian normatif dengan 

pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik 

dan karakteristik self-preferencing yang terjadi di beberapa negara memiliki kesamaan perilaku tertentu 

dengan yang terjadi di negara kita : pemberian diskon, jangkauan pasar, atau fasilitas terbatas. Praktik ini 

membentuk entry barrier sekaligus menghilangkan hak konsumen untuk memilih dan membandingkan 

dengan produk substitusi. Pengaturan yang dijadikan rujukan atas adanya perilaku yang dilarang 

sebagai penyalahgunaan posisi dominan diatur dalam Pasal 25, kekosongan hukum ini membatasi 

gerak otoritas persaingan dalam menjangkau bentuk anti persaingan baru di pasar digital yang 

memakai  kecerdasan buatan. Beberapa negara maju telah mengantisipasi dengan mengesahkan 

Undang-Undang khsusus dan melakukan penindakan terhadap platforms yang terbukti melakukan self-

preferencing atau pelanggaran lain di pasar digital. Hal ini tentunya di masa mendatang negara kita  dapat 

melakukan penyesuaian pengaturan yang lebih luas yang mencakup perkembangan teknologi digital.


Penelitian ini mengkaji kinerja transportasi daring roda empat dan perilaku para mitra driver pada 

masa sesudah  pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Kajian ini juga membandingkan dengan kinerja 

pada saat pandemi Covid-19. Kajian ini memakai  pendekatan survei lapangan dengan metode 

wawancara tatap muka (face to face interview) untuk mendapatkan data yang lalu  dilakukan 

analisis statistik deskriptif. Metode sampling yang digunakan yaitu  stratifikasi non varians untuk 

mendapatkan jumlah sampel minimum responden driver GoCar dan mitra (Blue Bird). Jumlah sampel 

yang digunakan dalam studi ini yaitu  339 untuk responden driver GoCar dan 65 untuk responden 

mitra Blue Bird. Penelitian ini juga memakai  Metode analysis of variance (ANOVA) untuk analisis 

verifikatif. Penelitian ini menemukan bahwa ada  peningkatan secara signifikan pada frekuensi 

order dan pendapatan harian mitra GoCar pada periode sesudah  pandemi Covid-19 dibandingkan saat 

periode pandemi. Penelitian ini juga menemukan bahwa ada  peningkatan kembali penumpang 

yang diterima Blue Bird di masa sesudah  pandemi, baik melalui street hailing maupun GoBlue Bird.

Transportasi daring atau berbasis aplikasi 

merupakan salah satu inovasi terkemuka 

di sektor transportasi yang menjadi pilihan 

utama bagi konsumen atau pengguna dalam 

memilih moda transportasi. Transportasi daring 

memberi  kemudahan akses, kenyamanan, 

keamanan, dan ketepatan waktu yang dapat 

menarik minat penggunanya. Kinerja transportasi 

daring di negara kita  terus berkembang dengan 

pesat. berdasar  Statista tahun 2023, aplikasi 

transportasi daring yang diunduh di negara kita  

terus meningkat, hal ini ditunjukkan pada Gambar 

1. Gambar ini  menunjukkan bahwa pada 

tahun 2019 kuartal 1, aplikasi transportasi daring 

diunduh oleh 6,95 juta orang dan jumlahnya 

terus meningkat hingga mencapai 10,62 juta 

orang pada tahun 2022 kuartal 4.[1]

Gambar 1. Jumlah Aplikasi Transportasi Daring yang Diunduh (Juta)

Sumber: Statista, 2023

berdasar  Peraturan Menteri 

Perhubungan No. 118 Tahun 2018, transportasi 

daring disebut sebagai angkutan sewa khusus. 

Hingga saat ini, persaingan usaha pada 

transportasi daring di wilayah Asia Tenggara 

cukup tinggi, yang juga mengakibatkan salah 

satu penyedia transportasi daring yang telah 

lebih dahulu beroperasi di beberapa negara yaitu 

Uber, memutuskan untuk keluar dari pasar Asia 

Tenggara, termasuk di negara kita  sejak tahun 

2018. Persaingan diantara layanan transportasi 

daring juga ditandai dengan tren “investment 

racing” di antara penyedia layanan ini , 

yang mengakibatkan setiap penyedia harus terus 

mencari pasokan dana untuk meningkatkan nilai 

perusahaannya. Meskipun demikian, penelitian 

yang dilakukan KPPU mengklasifikasikan industri 

transportasi daring sebagai struktur oligopoli 

ketat. Berbagai data ini  menunjukkan 

bahwa ada  kondisi contestable market dalam 

pasar transportasi daring yang sedang  

adanya persaingan yang tinggi dalam struktur 

pasar yang terkonsentrasi ini . [2]

Pada tahun 2020, permintaan moda 

transportasi menurun secara signifikan 

disebab kan adanya pandemi Covid-19. Selama 

tahun 2020, kondisi permintaan untuk moda 

transportasi sebenarnya masih relatif turun, 

namun jika dibandingkan dengan pada saat 

pandemi dalam definisi waktu pandemi Covid-19 

yang panjang sesudah  tahun 2020, permintaan 

dari berbagai moda transportasi mengalami 

peningkatan, termasuk pada moda transportasi 

daring. 

sesudah  beberapa tahun berjalan dan 

pada tanggal 21 Juni 2023 Pemerintah resmi 

mengumumkan perubahan pandemi Covid-19 

menjadi endemi, secara bertahap mobilisasi 

warga  kembali menjadi normal. 

Selain terjadi peningkatan permintaan pada 

moda transportasi daring, nilai pendapatan 

transportasi daring sesudah  pandemik Covid-19 

juga terus mengalami peningkatan dan 

diproyeksi akan terus meningkat setiap tahunnya 

hingga mencapai 11,53 miliar dollar Amerika 

Serikat pada tahun 2027 [1].

Persaingan di industri transportasi cukup 

ketat, meskipun kuantitas pelaku usahanya tidak 

terlalu banyak. Hal ini disebab kan informasi 

yang diterima konsumen cukup sempurna. 

Dalam konsep persaingan, ada  dua bentuk 

jenis persaingan. Pertama, persaingan antar 

penyedia layanan transportasi daring termasuk 

persaingan antar mitra driver antar penyedia 

(between). Kedua, persaingan antar mitra driver 

transportasi daring dalam satu penyedia layanan 

transportasi daring yang sama (within).

Terkait dengan hal ini , penelitian 

tentang perilaku pelaku usaha dan persaingannya 

di antara mitra driver penyedia transportasi 

daring cukup relevan. berdasar  KPPU, 

pangsa pasar transportasi daring didominasi 

oleh Gojek, Grab, Uber dan Blue Bird. Di mana 

berdasar  transaksi, pangsa pasar terbesarnya 

JURNAL PERSAINGAN USAHA   Volume 4 No. 1 Tahun 2024 47

didominasi oleh Gojek dan Grab. Data ini  

juga terkonfirmasi berdasar  data yang 

dipublikasikan oleh Statista, di mana Gojek, 

Grab, Maxim, InDriver dan My Blue Bird memiliki 

pangsa pasar terbesar dan sebagai perusahaan 

Ride Hailing dengan jumlah unduhan terbanyak 

di tahun 2022 yaitu sebanyak 18,99 juta orang, 

13,58 juta orang, 11,94 juta orang, 4,03 juta 

orang, dan 0,72 juta orang mengunduh aplikasi 

ini , secara berurutan [2]. 

Oleh sebab  itu, perilaku mitra driver dan 

pengguna Gojek dapat merepresentasikan 

bagaimana respon dari mitra driver dan pengguna 

transportasi daring terhadap berbagai kebijakan 

internal dan eksternal perusahaan yang ada 

dalam transportasi berbasis aplikasi.

Lebih lanjut, meskipun penelitian yang 

mengkaji pengaruh pandemi Covid-19 terhadap 

layanan transportasi di negara kita  pernah 

dilakukan, namun penelitian-penelitian ini  

tidak mengkaji secara spesifik terkait dengan 

kinerja transportasi daring dan juga tidak 

membandingkanya antara pada masa dan 

sesudah  pandemi Covid-19. 

Misalnya, penelitian lain hanya meneliti 

pendapatan pengemudi taksi online pada masa 

pandemi Covid-19 di DKI Jakarta [3]. Penelitian 

lainnya juga hanya meneliti bagaimana strategi 

bertahan sebagai pengemudi ojek online sesudah  

pandemi Covid-19 di Kecamatan Medan Selayang, 

Kota Medan, dan Sumatera Utara [4]. lalu , 

penelitian dari Hamrullah hanya meneliti 

pendapatan pengemudi angkutan antara wilayah 

Sinjai-Makassar pada masa pandemi Covid-19 [5]. 

Lebih jauh, penelitian terkait dampak 

pandemi terhadap dinamika pasar di industri 

transportasi, terutama yang berbasis aplikasi 

juga masih belum banyak dilakukan. Penelitian 

tentang kinerja transportasi daring roda empat 

sebenarnya pernah dilakukan pada tahun 2020, 

namun kajian ini  hanya membandingkan 

kinerja transportasi daring roda empat antara 

saat terjadi pandemi Covid-19 dengan sebelum 

terjadi pandemi Covid-19. Oleh sebab  itu, 

diperlukan penelitian yang mengkaji bagaimana 

kondisi permintaan terhadap transportasi di masa 

sesudah  pandemi berakhir untuk melengkapi 

penelitian sebelumnya yang mengkaji dampak 

pandemi terhadap pasar transportasi di saat 

pandemi. Hal ini penting untuk mengetahui 

perubahan perilaku konsumen akibat guncangan 

eksternal seperti pandemi yang berpengaruh 

terhadap dinamika persaingan usaha di pasar 

transportasi.

berdasar  latar belakang yang telah 

disampaikan dan perlunya melihat kembali 

kinerja transportasi daring sesudah  masa 

pandemi Covid-19, sebagai bagian dari peta jalan 

(roadmap) kajian, penelitian ini bertujuan untuk 

melihat kondisi atau perkembangan kinerja 

transportasi daring roda empat dan perilaku/

persaingan usaha didalamnya sesudah  pandemi 

Covid-19.  Kajian ini juga membandingkan 

dengan kinerja pada saat pandemi Covid-19. 

lalu , penelitian ini hanya mengambil studi 

kasus GoCar dan mitranya sebagai penyedia 

transportasi dengan pangsa pasar terbesar di 

negara kita . 

Untuk menjawab rumusan masalah ini , 

penelitian ini memakai  metode deskriptif 

dan verifikatif. Dalam kajian ini yang menjadi 

unit analisis ialah mitra driver transportasi daring 

GoCar termasuk mitra GoCar lainnya yaitu Blue 

Bird di daerah Jabodetabek. Unit analisis atau 

sampel yang digunakan ialah daerah Jabodetabek 

sebab  jumlah mitra driver paling besar berada 

di daerah ini . Metode pengumpulan data 

dilakukan melalui survey lapangan dengan 

metode wawancara tatap muka (face to face 

interview) pada tahun 2023.

Penentuan jumlah sampel minimum untuk 

GoCar dan Blue Bird memakai  Metode 

stratifikasi non varians. Metode ini digunakan 

sebab  dalam penelitian ini informasi terkait 

jumlah populasi mitra driver GoCar dan Blue Bird 

sudah diketahui sebelumnya. Cakupan wilayah 

mitra driver GoCar dan Blue Bird yang digunakan 

dalam perhitungan penelitian ini yaitu  para 

mitra driver GoCar yang memberi  pelayanan 

di daerah Jabodetabek. Total mitra driver 

GoCar yang memberi  pelayanan di daerah 

Jabodetabek berjumlah 140,000 – 180,000 mitra1. 

sedang  untuk diver Blue Bird yang beroperasi 

di wilayah jabodetabek yaitu  sebanyak 20,000 

– 26,000 driver2. Formula yang digunakan yaitu  

sebagai berikut:

Di mana n merupakan jumlah sample, N 

yaitu  total populasi,  diperoleh dari formula 

,  δ yaitu  bound of error, dan nilai  

yaitu  0.25.

Dengan formula diatas maka dihasilkan 

minimal sampel untuk mewakili populasi GoCar 

dan Blue Bird yaitu  sebesar 384 sample. 

lalu , untuk mengetahui detail sampel 

1 Jumlah populasi untuk sampel memakai  titik 

tengah rentang populasi.

2 Jumlah populasi untuk sampel memakai  titik 

tengah rentang populasi.

JURNAL PERSAINGAN USAHA   Volume 4 No. 1 Tahun 202448

dari driver GoCar dan driver Blue bird dapat 

memakai  formula:

berdasar  formulasi diatas maka 

didapatkan detail sampel minimal untuk setiap 

kategori. Di mana minimal sampel untuk driver 

GoCar yaitu 335 dan driver Blue Bird yaitu 48, 

maka total sampel ialah 383. Dari jumlah sampel 

minimal ini , dalam pelaksanaan survey 

jumlah sampel ditetapkan yaitu sebanyak 339 

untuk kategori driver GoCar, dan 65 driver Blue 

Bird, maka total sampel pelaksanaan survey 

ialah sebanyak 404. lalu , terkait dengan 

distribusi sampel pada wilayah Jabodetabek, 

perhitungan distribusi sampel dilakukan dengan 

mempertimbangkan proporsi populasi satu 

wilayah terhadap total populasi yang digunakan 

sebagai bobot. Dengan demikian, jumlah sampel 

untuk setiap wilayah yaitu  total sampel dari 

setiap kategori dikalikan dengan bobot proporsi. 

Terkait dengan metode analisis, studi ini 

memakai  pendekatan deskriptif dengan 

melihat frekuensi data dari hasil jawaban 

responden, lalu  melakukan analisis dari 

perubahan distribusi frekuensi ini . Untuk 

analisis verifikatif, kajian ini memakai  

Metode Analysis of Variance (ANOVA). Uji 

ANOVA digunakan untuk memudahkan analisa 

dalam kelompok sampel yang berbeda, yaitu 

memudahkan analisa terkait perbedaan kinerja 

antara sebelum dan sesudah  pandemi Covid-19.

Dalam hal lain, uji ANOVA digunakan untuk 

melihat signifikansi perbedaan kinerja antara 

sebelum dan sesudah  pandemi Covid-19, serta 

digunakan untuk melakukan verifikasi apakah

secara statistik kenaikan atau penurunan kinerja 

pada periode saat-sesudah  pandemi signifikan 

atau tidak3.

PEMBAHASAN

Bagian ini akan membahas perilaku dan 

kinerja mitra umum GoCar dan mitra taksi 

GoBlue Bird sebagai penyedia transportasi daring 

roda empat dengan pangsa pasar terbesar di 

negara kita  pada masa sesudah  pandemi Covid-19, 

serta membandingkannya dengan pada masa 

pandemi Covid-19. 

Frekuensi Order dan Pendapatan Driver GoCar 

sesudah  Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 telah memberi  

dampak yang besar terhadap sektor transportasi, 

termasuk para pengemudinya. Pandemi Covid-19 

memicu beberapa dampak, seperti risiko tertular 

virus saat bekerja dan ada  perubahan 

permintaan terhadap layanan transportasi. Hal ini 

juga dikonfirmasi oleh Mitra GoCar, bahwa secara 

umum terjadi penurunan jumlah penumpang 

pada saat pandemi Covid-19.

Namun demikian, sesudah  beberapa tahun 

berjalan, dan lalu  Pemerintah resmi 

mengumumkan perubahan pandemi Covid-19 

menjadi endemi, secara bertahap mobilisasi 

warga  kembali menjadi normal. Pemulihan 

aktivitas ini  juga dirasakan oleh mitra 

GoCar, di mana jumlah order yang diterima mitra 

GoCar meningkat sesudah  pandemi dibanding 

saat pandemi, yang ditampilkan pada Tabel 1.

3  Untuk mengetahui bahwa ada  perbedaan 

yang signifikan pada kinerja antara saat dan sesudah  

pandemi, yaitu dengan membandingkan nilai 

F-statistik dan F-Table. Jika F-statistik lebih besar 

dari F-table (atau p-value dari F-statistik lebih kecil 

dari dari nilai kritis (α)) maka ada  perbedaan 

signifikan antara sebelum dengan masa pandemik 

Covid-19. Kelebihan dari uji Anova dibandingkan 

dengan uji beda lainnya seperti uji-t yaitu uji Anova 

dapat digunakan pada kondisi di mana ada  lebih 

dari dua kelompok berbeda.

Tabel  1. Frekuensi Order Harian Mitra GoCar Saat dan sesudah  Pandemi

Interval (Order 

Harian)

Saat Pandemi sesudah  Pandemi

%sesudah -%Saat

Frekuensi Persentase Frekuensi Persentase

0 – 5 173 51,03% 28 8,26% -42,77%

6 – 10 97 28,61% 126 37,17% 6,55%

11 – 15 40 11,80% 118 34,81% 23,01%

16 – 20 19 5,60% 50 14,75% 9,14%

21 – 25 5 1,47% 12 3,54% 2,06%

> 25 5 1,47% 5 1,47% 0,00%

Total  339 100%  339 100%  

Sumber: perhitungan penulis

JURNAL PERSAINGAN USAHA   Volume 4 No. 1 Tahun 2024 49

Tabel 1 menujukkan bahwa peningkatan 

frekuensi order harian driver GoCar terjadi pada 

berbagai rentang interval frekuensi permintaan/

order layanan, kecuali pada order dengan rentang 

interval 0-5 kali order dan >25 kali order untuk 

setiap harinya. Di mana tidak ada  perubahan 

jumlah responden yang mendapatkan order 

sebanyak > 25 kali per hari. Sementara itu, 

frekuensi mitra GoCar yang menjawab menerima 

0-5 order per hari turun drastis, yakni dari 51,03 

% saat pandemi menjadi 8,26% sesudah  pandemi. 

sedang  peningkatan terbesar yaitu pada order 

dengan rentang interval 11-15 kali, di mana terjadi 

peningkatan sebesar 23,01% antara periode 

sebelum dan sesudah  pandemi Covid-19. Dengan 

rincian, pada periode sesudah  pandemi, ada  

34.81% responden, dibandingkan pada saat 

periode pandemi yang hanya 11,80% responden 

yang mendapatkan order pada rentang ini . 

lalu , peningkatan ini  diikuti oleh 

frekuensi order pada rentang interval 16-20, 6-10 

dan 21-25 kali per hari yaitu dengan persentase 

peningkatan sebesar 9,14%, 6,55%, dan 2,06%, 

secara berurutan. 

Untuk melihat signifikansi perbedaan 

kinerja driver Gocar pada saat dan sesudah  

pandemi Covid-19 ditunjukkan pada hasil uji 

ANOVA yang disajikan pada Tabel 2. Tabel 

ini  menunjukkan bahwa nilai probabilitas 

dari F-statistik < nilai kritis (α=5%). Hasilnya 

menunjukkan bahwa ada  perbedaan yang 

signifikan antara kinerja driver GoCar pada 

saat dan sesudah  pandemi. Hasil ini  juga 

mengkonfirmasi bahwa ada  peningkatan 

yang signifikan dalam frekuensi order antara 

periode saat dan sesudah  pandemi. 

Lebih lanjut, peningkatan frekuensi order 

harian driver GoCar, juga diiringi dengan 

peningkatan pendapatan order harian driver 

GoCar pada berbagai rentang interval pendapatan 

order, kecuali rentang Rp0 - Rp100.000; Rp101.000 

– Rp200.000 dan Rp801.000 – Rp900.000 per hari. 

Pada rentang pendapatan order Rp0 - 

Rp100.000, terjadi penurunan pendapatan order 

pada periode sesudah  pandemi dibandingkan 

pada saat pandemi. Secara lebih detil, pada saat 

pandemi, sebanyak 47,20% responden hanya 

mendapatkan pendapatan order Rp0 - Rp100.000 

per hari. Namun pada periode sesudah  pandemi, 

jumlah ini  hanya tersisa menjadi 3,24% 

responden. Lebih jauh, peningkatan terbesar 

yaitu pada rentang Rp201.000 – Rp300.000 di 

mana meningkat 17,11%, dari 12,68% responden 

mendapatkan pendapatan order pada rentang 

ini  pada saat periode pandemi, menjadi 

12,68% pada periode sesudah  pandemi. lalu , 

diikuti dengan peningkatan pendapatan order 

pada rentang Rp401.000 – 500.000; Rp301.000 

– 400.000 dan Rp501.000 – 600.000 per hari. 

Bahkan, ada responden yang mendapatkan 

pendapatan order sebanyak dalam rentang 

Rp901.000 – 1.000.000 per hari.

Lebih lanjut, berdasar  uji ANOVA yang 

ditampilkan pada Tabel 3, dapat terlihat bahwa 

ada  perbedaan yang signifikan antara 

pendapatan order pada saat dan sesudah  pandemi. 

Hasil ini  mengkonfirmasi bahwa ada  

peningkatan yang signifikan dalam pendapatan 

order per hari.

Tabel  2. Uji ANOVA Frekuensi Order Mitra GoCar Antara Saat dan sesudah  Masa Pandemi Covid-19

  Analysis of variance    

Source SS df MS F Prob > F

Between groups 1472.9250 27 54.5528 2.24 0.0006

Within groups 7566.3317 311 24.3290    

Total 9039.2566 338 26.74336

Bartlett's equal-variances test: chi2(19) = 28.6032           Prob>chi2= 0.072

Sumber: perhitungan penulis

JURNAL PERSAINGAN USAHA   Volume 4 No. 1 Tahun 202450

Frekuensi Order dan Pendapatan Order Mitra 

Blue Bird sesudah  Pandemi Covid-19 Melalui 

Street hailing

Tabel  3. Pendapatan Harian Mitra GoCar Saat dan sesudah  Pandemi Covid-19

Sumber: perhitungan penulis

Tabel  4. Frekuensi Order Mitra Blue Bird sesudah  Pandemi Covid-19 Melalui Street hailing di 

Wilayah Jabodetabek, Wilayah Jakarta, dan wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Interval (Order 

Harian)

Wilayah Jabodetabek Wilayah Jakarta Wilayah Bogor, Depok, 

Tangerang, Bekasi

Frekuensi Persentase Frekuensi Persentase Frekuensi Persentase 

0-5 38 58,46 11 47,83 27 64,29

6-10 20 30,77 6 26,09 14 33,33

11-15 7 10,77 6 26,09 1 2,38

16-20 0 0,00 0 0,00 0 0,00

Total 65 100,00 23 100,00 42 100,00

Sumber: perhitungan penulis

berdasar  Tabel 4, frekuensi order mitra 

Blue Bird sesudah  pandemi Covid-19 melalui 

street hailing di wilayah Jabodetabek; Jakarta; 

Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi didominasi 

oleh frekuensi order dalam interval 0 – 5 kali per 

hari. Di mana ada  58,46% responden di 

wilayah Jabodetabek; 47,83% responden untuk 

wilayah Jakarta; dan 64,29% responden untuk 

wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi 

mendapatkan order dalam interval 0 – 5 kali per 

hari, yaitu persentase tertinggi dibandingkan 

dengan interval yang lain. Sementara, tidak 

ada  satupun responden yang mendapatkan 

frekuensi order dalam interval 16 – 20 kali per hari 

di seluruh wilayah ini . Dari hasil ini  

juga diketahui bahwa secara umum frekuensi 

order sesudah  pandemi meningkat sebanyak 4, 5, 

dan 3 kali di wilayah Jabodetabek; Jakarta; Bogor, 

Depok, Tangerang, dan Bekasi, secara berurutan.

Lebih lanjut, terkait dengan pendapatan 

order mitra Blue Bird sesudah  pandemi Covid-19 

melalui street hailing, sebagian besar responden 

di wilayah Jabodetabek (67,69%); Bogor, Depok, 

Tangerang dan Bekasi (73,81%), mendapatkan 

pendapatan dalam interval Rp0 – 300.000 per 

hari. sedang , di wilayah Jakarta, sebagian 

besar responden (34,78%) mendapatkan 

pendapatan dalam interval lebih dari Rp500.000 

per hari. Dari hasil penelitian ini, diketahui 

bahwa secara umum pendapatan order sesudah  

pandemi di seluruh wilayah ini  meningkat, 

yaitu dengan peningkatan sebesar Rp196.769 

per hari di wilayah Jabodetabek; Rp252.174 per 

hari di wilayah Jakarta; dan meningkat sebesar 

Rp162.857 per hari di wilayah Bogor, Depok, 

Tangerang dan Bekasi.

JURNAL PERSAINGAN USAHA   Volume 4 No. 1 Tahun 2024 51

1.2.2 Frekuensi Order Mitra Blue Bird sesudah  

Pandemi Covid-19 Melalui GoBlue Bird

Tabel  5. Frekuensi Order Mitra Blue Bird sesudah  Pandemi Covid-19 Melalui GoBlue 

Bird Wilayah Jabodetabek, Wilayah Jakarta, dan wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan 

Bekasi

Interval (Order 

Harian)

Wilayah Jabodetabek Wilayah Jakarta Wilayah Bogor, Depok, 

Tangerang, Bekasi

Frekuensi Persentase Frekuensi Persentase Frekuensi Persentase 

0-5 35 53,85 8 34,78 27 64,29

6-10 18 27,69 10 43,48 8 19,05

11-15 12 18,46 5 21,74 7 16,67

16-20 0 0,00 0 0,00 0 0,00

Total 65 100,00 23 100,00 42 100,00

Sumber: perhitungan penulis

Frekuensi order melalui GoBlueBird di 

Jabodetabek dan wilayah Bogor, Depok, 

Tangerang dan Bekasi, didominasi oleh 

frekuensi order dengan interval 0 – 5 kali per 

hari, yaitu dengan persentase sebesar 53,85% di 

Jabodetabek dan 64,29% di wilayah Bogor, Depok, 

Tangerang dan Bekasi. sedang  untuk wilayah 

Jakarta, frekuensi order melalui GoBlue Bird, 

didominasi (43,48%) oleh  frekuensi order dalam 

interval 6 – 10 kali per hari. Sementara di Seluruh 

wilayah ini , tidak ada (0,00%) responden 

yang mendapatkan order dalam interval 16-20. 

Dari hasil ini  juga diketahui bahwa 

secara umum frekuensi order sesudah  pandemi 

meningkat sebanyak 3 kali di Jabodetabek 

dan di wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan 

Bekasi. sedang  di wilayah Jakarta, secara 

umum frekuensi order sesudah  pandemi 

meningkat sebanyak 4 kali. lalu , di wilayah 

Jabodetabek; Jakarta; dan di wilayah Bogor, 

Depok, Tangerang dan Bekasi, sebagian besar 

responden mendapatkan pendapatan dalam 

interval Rp0 – 300,000 per hari yaitu dengan 

persentase 56,91%, 52,17% dan 59,52%, secara 

berurutan. 

Meski demikian, ada  responden yang 

mendapatkan pendapatan lebih dari Rp500.000 

di berbagai wilayah ini , yaitu dengan 

persentase 33,85% di wilayah Jabodetabek, 

30,43% di wilayah Jakarta, dan 35,71% di wilayah 

Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Dari hasil 

ini  juga diketahui bahwa secara umum 

pendapatan order sesudah  pandemi meningkat 

sebesar Rp219.077; Rp245.652; dan Rp204.524 

per hari di seluruh wilayah ini , secara 

berurutan.

Frekuensi Order Mitra Blue Bird sesudah  

Pandemi Covid-19 Melalui Street hailing dan 

GoBlue Bird (Total Order)

Tabel  6. Frekuensi Order Mitra Blue Bird sesudah  Pandemi Covid-19 Melalui Street hailing dan 

GoBlue Bird (Total Order) Wilayah Jabodetabek, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Interval 

(Order 

Harian)

Wilayah Jabodetabek Wilayah Jakarta Wilayah Bogor, Depok, 

Tangerang, Bekasi

Frekuensi Persentase Frekuensi Persentase Frekuensi Persentase 

0-5 6 7,06 3 13,04 3 7,14

6-10 36 42,35 12 52,17 14 33,33

11-15 20 23,53 6 26,09 1 2,38

16-20 23 27,06 2 8,70 24 57,14

Total 85 100,00 23 100,00 42 100,00

Sumber: perhitungan penulis

JURNAL PERSAINGAN USAHA   Volume 4 No. 1 Tahun 202452

Frekuensi order melalui Street hailing dan 

GoBlue Bird di wilayah Jabodetabek  dan di Wilayah 

Jakarta didominasi dengan frekuensi order 

dalam interval 6-10 kali per hari, yaitu dengan 

persentase 42,35% di wilayah Jabodetabek dan 

52,17% di Wilayah Jakarta. sedang  di wilayah 

Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, frekuensi 

order didominasi dengan interval 16-20 kali per 

hari dengan persentase 57,14%. berdasar  

hasil penelitian ini juga diketahui bahwa secara 

umum frekuensi order di wilayah Jabodetabek 

dan wilayah Jakarta sesudah  pandemi meningkat 

sebanyak 6 kali. Sementara di wilayah Bogor, 

Depok, Tangerang, dan Bekasi sesudah  pandemi 

hanya meningkat sebanyak 5 kali.

Lebih lanjut, pendapatan dari total order 

melalui street hailing dan GoBlue Bird di wilayah 

Jabodetabek dan di wilayah Jakarta, sebagian 

besar responden mendapatkan pendapatan 

dalam interval lebih dari Rp500.000 per hari, 

dengan persentase 73,85% untuk wilayah 

Jabodetabek dan 60,87% untuk wilayah Jakarta. 

Bahkan tidak ada  satupun responden yang 

mendapatkan pendapatan dalam interval Rp0