Jumat, 05 Juni 2026

Persaingan usaha 19





 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga Google menyalahgunakan posisi dominan, 

penjualan bersyarat, dan praktik diskriminatif dalam distribusi aplikasi digital di negara kita  dengan 

memaksa penggunaan sistem Google Pay Billing (GPB) pada aplikasi tertentu dan mengenakan tarif layanan 

aplikasi 15-30% dari pembelian kepada aplikasi pengembang dan pengguna dilarang memakai  

opsi pembayaran alternatif, dan pengembang app yang menolak akan mendapatkan penolakan 

aplikasi dari Google Play. Penelitian ini di maksudkan untuk mengkaji Bentuk Perjanjian Tertutup dan 

Penyalahgunaan Posisi Dominan yang Dilakukan oleh Google LLC Sehingga sedang  Persaingan 

Usaha Tidak Sehat Menurut Hukum Persaingan Usaha Uni Eropa dan negara kita  dan upaya yang dapat 

dilakukan oleh Pemerintah negara kita  untuk meningkatkan regulasi dan pengawasan terhadap praktik 

persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi aplikasi digital. Metode penelitian yang digunakan yaitu  

yuridis normatif. Menurut penelitian ini , kebijakan Google untuk membuat perjanjian distribusi, 

anti-fragmentasi, dan kesepakatan hasil telah bertentangan dengan hukum persaingan yang berlaku di 

Uni Eropa, dan tindakan pelanggaran yang diambil Google di negara kita  yaitu  untuk secara unilateral 

membangun sistem pembayaran Google Pay Billing sehingga pengembang aplikasi dan pengguna 

di negara kita  tidak memiliki kesempatan yang sama untuk bernegosiasi atau memakai  alternatif 

Masalah pada dunia bisnis bersifat kompleks 

serta lintas industri. Kompleksitas ini  

menimbulkan berbagai macam masalah, dari 

sekian banyak permasalahan, salah satu yang 

paling berbahaya yaitu  persaingan usaha 

yang tidak sehat. jika  mengacu pada histori 

pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan 

Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli) 

maka tujluan awal pembentukan Undang-Undang 

ini yaitu  agar dunia usaha khususnya pelaku 

usaha dapat melakukan persaingan secara sehlat. 

Pengusaha harus memastikan bahwa 

semua lini proses bisnis yang ada sesuai dengan 

peraturan perundang-undangan yang berlaku, 

dan harus berusaha mencegah melakukan 

perjanjian yang dilarang, perilaku yang dilarang, 

dan penyalahgunaan posisi dominan yang 

mengarah pada praktik monopoli dan persaingan 

usaha tidak sehat. Dalam beberapa keadaan, 

organisasi memiliki keunggulan kompetitif 

seperti ukuran, branding atau nama besar serta 

sumber daya yang mumpuni.[1] 

Dalam hukum persaingan, penguasaan 

posisi dominan sebenarnya tidak dilarang 

hingga pengusaha atau perusahaan mencapai 

posisi dominan berdasar  prestasinya di pasar 

asal bermain secara sehat dan adil. [2] jika  

pengusaha memakai  cara yang baik dan 

tepat untuk mencapai posisi dominannya, 

maka capaian ini  tentu akan membuat 

pengusaha lain bersaing dengan cara yang benar 

di pasar bersangkutan. Adapun sebaliknya, 

pengusahaan atau perusahlaan yang  tidak 

efisien dan tidak kompetitif serta tidak dapat 

memenuhi kebutuhan konsumen maka akan 

tersingkir dari pasar dan tidak dapat bersaing. 

[3] Prinsip dasarnya yaitu  bahwa hukum 

persaingan tidak boleh menghukum perusahaan 

yang mendominasi pasar atau menciptakan 

posisi dominan di pasar dengan mengungguli 

pesaingnya.[4]

Adapun kasus yang diduga melanggar 

posisi dominan yaitu  kasus monopoli yang 

melibatkan perusahaan teknologi raksasa, yakni 

Google. Google yaitu  perusahaan multinasional 

Amerika Serikat yang bisnisnya berfokus pada 

menyediakan layanan dan produk internet. 

Produk ini  termasuk mesin pencari, 

komputasi web, perangkat lunak dan iklan online. 

Diperkirakan Google memiliki lebih dari 1 (satu) 

juta server di beberapa pusat data di seluruh 

dunia. [5] 

Pada tanggal 14 September 2022, pengadilan 

umum Uni Eropa Luksemburg menguatkan 

putusan dari Komisi Eropa tanggal 18 Juli 2018 

yang mengonfirmasi temuan Komisi Eropa 

bahwa Google LLC dan induk perusahaannya 

yaitu Alphabet Inc telah menyalahgunakan posisi 

dominan mereka di beberapa pasar selama 

lebih dari 7 (tujuh) tahun.[6] Inti dari sengketa 

antara Google LLC dengan Uni Eropa ini  

yaitu  menyangkut beberapa perjanjian yang 

melanggar aturan antimonopoli Uni Eropa, 

khususnya aturan tentang perjanjian dan 

ekslusivitas. Google membuat perjanjian ini  

dengan produsen perangkat dan operator 

jaringan seluler sebagai bagian dari pemberian 

lisensi Android (OS) untuk smartphlone. Melalui 

perjanjian Distribusi Aplikasi Seluler (MADA), 

Google telah memaksa perusahaan pembuat 

ponsel pintar untuk: 1) mewajibkan produsen 

mengunduh aplikasi Google lainnya ke ponsel 

cerdas, 2) pencarian Google harus ditampilkan 

dengan jelas, 3) Pencarian Google harus dijladikan 

default untuk pencarian web, 4) mengharuskan 

layanan lokasi Google menjadi default. Perjanjian 

antara Google dengan perusahaan pembuat 

ponsel pintar ini  telah dilakukan sejak lama. 

Menurut temuan Komisi Eropa, praktik yang 

dilakukan oleh Google ini  bertujuan untuk 

melindungi dan memperkuat posisi dominan 

Google. [6] 

Tindakan yang dilakukan oleh Google 

melanggar Pasal 102 Perjanjian Fungsi Uni Eropa 

(TFEU) yang berbunyi: “any abuse of a dominant 

position by one or more undertaking within the 

internal market or in a substantial part of it shall 

be prohibited as incompatible with the inner market 

insofar as it may affect trade between member 

states.” Di mana secara menyeluruh arti dari 

pasal 102 TFEU ini  yaitu  dilarangnya 

penyalahgunaan posisi dominan. Sebelum 

menentukan terjadinya dominasi, Komisi Uni 

Eropa   mendefinisikan pasar produk dan pasar 

geografis yang di mana pasar produk merupakan 

pasar yang relevan yang terdiri dari semua 

produk/jasa yang  oleh konsumen dianggap 

sebagai pengganti satu sama lain sebab  

karakteristik, harga dan tujuan penggunaannya, 

adapun pasar geografis yang relevan yaitu  

pembayaran. Pemerintah negara kita  lalu  harus menyesuaikan dengan standard yang ditetapkan 

oleh UNCTAD, yakni mengubah Undang-Undang saat ini dan menghasilkan panduan untuk mengikuti 

perkembangan ekonomi digital.


area di mana kondisi persaingan untuk produk 

tertentu bersifat homogen.[7]

Pangsa pasar merupakan indikasi pertama 

yang berguna tentang pentingnya masing-

masing perusahaan di pasar di bandingkan 

dengan yang lain. Menurut pandangan Komisi 

Eropa, semakin tinggi pangsa pasar, dan semakin 

lama jangka waktunya, maka semakin besar 

kemungkinan hal itu menjadi indikasi awal 

dominasi. jika  sebuah perusahaan memiliki 

pangsa pasar kurang dari 40% maka tidak 

mungkin menjadi dominan.[7]

Tingkah laku Google di negara kita  membuat 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 

menilai Google telah menyalahgunakan posisi 

dominan, penjualan bersyarat dan taktik 

diskriminatif dalam mendistribusikan aplikasi 

digital di negara kita . 

berdasar  siaran pers dari KPPU, Google 

mewajibkan penggunaan sistem Google Pay Billing 

(GPB) pada aplikasi tertentu. GPB yaitu  sistem 

pembelian produk atau layanan di dalam aplikasi 

atau in-app purchase. Sistem GPB membebankan 

tarif layanan pada aplikasi sebesar 15-30% dari 

pembelian kepada pengembang aplikasi, dan 

Google juga membuat aturan bahwa sistem 

GPB diwajibkan serta pengguna dilarang 

memanfaatkan opsi pembayaran alternatif 

adapun bagi pengembang aplikasi yang menolak 

kewajiban ini akan dikenakan sanksi oleh Google 

berupa penghapusan aplikasi ini  dari 

Google Play, kebijakan ini  terhitung efektif 

mulai 1 Juni 2022. Selain itu, KPPU juga menduga 

Google terlibat dalam penjualan bersyarat 

(tying) layanan dalam 2 (dua) model bisnis yang 

berbeda, yaitu mewajibkan pengembang aplikasi 

untuk membeli bundled application dari Google 

Play Store dan memakai  billing dari Google 

Play, dan berdasar  temuan KPPU, untuk 

pembelian dalam aplikasi, Google bekerjla sama 

hanya dengan satu sistem gateway pembayaran, 

sementara itu beberapa penyedia layanan lain 

di negara kita  tidak dapat bernegosiasi metode 

pembiayaan yang telah ditetapkan Google secara 

sepihak ini . [8] 

Pada akhirnya, banyak indikasi-indikasi yang 

menunjukkan bahwa Google dalam berbagai 

kesempatan cenderung mengabaikan prinsip-

prinsip persaingan usaha yang sehat, yang 

selanjlutnya akan penulis teliti dalam tulisan ini. 

berdasar  latar belakang di atas, 

permasalahan yang akan dikaji dalam artikel ini 

yaitu  Bagaimana Bentuk Perjanjian Tertutup dan 

Penyalahgunaan Posisi Dominan yang Dilakukan 

oleh Google LLC Sehingga sedang  

Persaingan Usahla Tidak Sehat Menurut Hukum 

Persaingan Usaha Uni Eropa dan negara kita ? dan 

Apa Upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah 

negara kita  untuk meningkatkan regulasi dan 

pengawasan terhadap praktik persaingan usaha 

tidak sehat dalam distribusi aplikasi digital? 

Penelitian ini memakai  metode hlukum 

yuridis normatif. Penelitian dilakukan dengan 

melihat data sekunder, berupa teks hukum 

primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum 

primer seperti Undang-Undang Dasar Negara 

Republik negara kita  Tahun 1945, Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan 

Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak 

Sehat, Peraturan Komisi Pengawas Persaingan 

Usaha Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman 

Pelaksanaan Pasal 25 tentang Penyalahgunaan 

Posisi Dominan, Peraturan Komisi Pengawas 

Persaingan Usaha Nomor 11 Tahun 2011 tentang 

Pedoman Pasal 17 (Praktik Monopoli), dan 

putusan pengadilan Komisi Eropa tentang praktik 

persaingan usaha tidak sehat Google LLC. Buku-

buku yang ditulis oleh ahli hukum merupakan 

bahan hukum sekunder, termasuk karya ilmiah 

para sarjana, baik yang diterbitkan maupun yang 

dapat diperoleh melalui media elektronik seperti 

internet. Bahan hlukum tersier seperti kamus, 

artikel, makalah, dan seminar. sesudah  data 

diperoleh, lalu  dilakukan metode analisis 

data dengan cara analisis normatif kualitatif. 

Tujuan daripada penelitian ini yaitu  

agar dapat memberi  pemahaman tentang 

persaingan usaha tidak sehat berupa perjanjian 

tertutup dan posisi dominan yang dilakukan 

oleh Google LLC menurut hukum persaingan Uni 

Eropa dan negara kita .

Konsep dan Definisi Perjanjian Tertutup

Perjanjian tertutup merupakan perjanjian di 

antara pihak pembeli dan pihak penjual dalam 

bisnis yang memungkinkan mereka untuk 

mencapai kesepakatan yang hanya berlaku 

bagi mereka sendiri, yang pada gilirannya dapat 

mencegah atau menghalangi pelaku usaha lain 

untuk mencapai kesepakatan yang serupa atau 

sama. Selain harga yang ditetapkan, ada  

juga hambatan vertikal lainnya yang tidak 

berkaitan dengan harga yang termasuk dalam 

perjanjian tertutup, seperti pembatasan akses 

penjualan atau pasokan, pembatasan wilayah. 

Hambatan-hlambatan ini juga dapat digolongkan 

sebagai bagian dari perjanjian tertutup [9]

Perjanjian tertutup diatur dalam Pasal 15 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang 

Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan 

Usaha Tidak Sehlat, sedang  beberapa praktik 

yang dilarang antara lain:

a. Kontrak distribusi ekslusif 

b. Perjanjian kontrak untuk penjlualan/

pembelian barang dan/atau layanan 

tertentu (tying agreement) 


c. Kesepakatan hlarga dan/atau diskon 

yang unik dari perjanjian pengikat

d. Pengaturan harga dan/atau diskon 

khusus yang terkait dengan larangan 

membeli produk dan/atau layanan dari 

pesaing (exclusive dealing) 

Exclusive Dealing

yaitu  kesepakatan yang dicapai antara 

orang-orang pada berbagai tahap produksi atau 

distribusi barang atau jasa. Transaksi ekslusif 

atau perjanjian tertutup ini terdiri dari unsur-

unsur berikut:

i) Exclusive Distribution Agreement, di mana 

pengusaha membuat perjanjian dengan 

pengusahla lain dengan syarat penerima 

produk tidak akan mengalihkannya ke 

pihak tertentu atau ke lokasi tertentu. 

Dengan kata lain, sesuai kesepakatan 

dalam kontrak, reseller wajib 

mengirimkan produk hlanya kepada 

pihak tertentu dan ke lokasi tertentu 

saja  tertentu dan di tempat tertentu 

saja.

ii) Tying Agreement

iii) Vertical Agreement on Discount

Tying Agreement

Distributor dapat membeli produk yang 

merupakan produk terikat sepanjang hlarus 

membeli produk lain atau perjanjian di mana 

penjlual menjual produknya kepada pembeli dan 

pembeli membeli produk lain dari penjual. 

Kewajiban untuk membeli produk ini 

dikenakan secara sepihak dan pembeli tidak 

dapat menghindarinya sebab  pembeli tidak 

mempunyai pilihan lain, penjual di sini memiliki 

daya tawar yang tinggi (dominant bargaining 

power) dan melakukan perjanjian sepihak untuk 

itu.

Vertical Agreement on Discount

JLika suatu bisnis ingin menerima potongan 

harga atas produk yang dibeli dari bisnis lain, 

maka bisnis ini  harus bersiap untuk 

membeli produk lain dari bisnis ini  atau 

tidak membeli produk yang sama atau serupa 

dari pesaing bisnis lain.

Konsep Dasar Posisi Dominan

Undang-Undang anti monopoli di negara kita  

mengikuti European Competition Law   Article 

102 Treaty on the Functioning of the European 

Union yang memakai  istilah dominant 

position dengan bunyi: “any abuse by one or more 

undertakings of a dominant position within thle 

internal market or in a substantial part of it shall 

be prohibited as incompatible with the internal 

market in so far as it may affect trade between 

member states, consisting in: a) directly or indirectly 

imposing unfair purchlase or selling prices or other 

unfair trading conditions; b) limiting production, 

markets, or technological development to detriment 

of consumers; c) applying dissimilar conditions to 

equivalent transactions with other trading parties, 

thereby putting them at a competitive disadvantage; 

and (d) making the conclusion of contracts subject 

to acceptance by thle other parties of supplementary 

obligations that, by their nature or according to 

commercial usage, have no connection with the 

subject of such contracts.”

Di Uni Eropa, Komisi Eropa menyatakan 

dalam kasus Continental Can, [10] Bahwa 

seorang pengusaha memiliki posisi dominan 

ketika ia memiliki kemampuan untuk beroperasi 

secara independen dari pesaing, pelanggan 

atau pemasok. Posisi dominan dicapai ketika 

seorang pengusaha dapat menetapkan harga, 

mengendalikan produksi, atau mendistribusikan 

sejumlah besar produk sebab  ia atau dia 

memiliki pangsa pasar tertentu atau sebab  ia 

memiliki bagian pasar di samping kemampuan 

ilmiah dan teknologi bahan baku atau modal.[10]

Contoh lain yang dapat digunakan untuk 

menyoroti posisi dominan Eropa yaitu  

keputusan Mahkamah Eropa (ECJ) di Hoffman 

La Roche V. Posisi dominan yang disebutkan di 

sini yaitu  posisi kekuatan ekonomi perusahlaan, 

yang memungkinkan perusahaan untuk 

mencegah persaingan yang efektif di pasar 

yang relevan dengan memberi  kemampuan 

untuk bertindak secara signifikan independen 

dari pesaingnya, pelanggan, dan pada akhirnya 

konsumen.[11]

Pengadilan Eropa menjelaskan dalam perkara 

Hoffman-La Roche bahwa penyalahlgunaan posisi 

dominan berdasar  Pasal 102 dari Perjanjian 

Komunitas Eropa yaitu  istilah objektif yang 

mengacu pada tindakan pemegang posisi 

dominasi yang mempengaruhi struktur pasar, 

sedang  persaingan di pasar tertentu 

berkurang. [11]

Komisi Eropa harus mempertimbangkan 

2 hal ketika menerapkan pasal 102. Pertama, 

harus ditunjukkan bahwa seorang pengusaha 

memiliki posisi dominan di pasar yang di 

maksud, dan lalu  perilaku perusahaan 

harus diperiksa untuk melihat apakah tindakan 

itu menyalahgunakan. [12]

Dalam hal penyalahgunaan, 3 (tiga) jlenis 

yang berbeda telah diidentifikasi dan diakui 

oleh Komisi dan Pengadilan Uni Eropa. Tindakan 

pertama yaitu  eksploitasi, di mana perusahaan 

yang dominan memakai  posisi pasarnya 

untuk mengeksploitasi konsumen, seperti 

dengan membatasi output dan menaikkan hlarga 

barang atau jasa. [13] Kedua, ada penyalahlgunaan 

ekslusif, yang didefinisikan sebagai perilaku oleh 

perusahaan yang dominan yang bertujuan atau 

mempengaruhi pencegahan perkembangan 

kompetitif dengan mengecualikan pesaing. [14] 

Ketiga, ada penyalahgunaan yang melibatkan 

kegiatan yang bertentangan dengan cita-cita 

yang lebih luas dari pasar tunggal, seperti 

menghalangi impor parallel atau membatasi 

persaingan dalam merek. [15]

Perusahaan yang mendominasi yaitu  

perusahaan dengan pangsa pasar terbesar 

dalam industri. Sebuah korporasi dapat dianggap 

dominan jika mendominasi pasar di mana ia 

beroperasi dan memiliki sedikit pesaing. Pesaing 

perusahlaan yang mendominasi terutama yaitu  

perusahaan kecil yang bersaing untuk merebut 

pangsa pasar yang tersisa. [16]

Tidak ada salahnya menjadi perusahaan 

dominan dengan pangsa pasar terbesar, jika  

pangsa pasar dicapai melalui proses persaingan 

di mana perusahaan berhasil menerapkan 

efisiensi, inovasi dan strategi bersaing lainnya 

sehingga perusahaan berada pada posisi yang 

lebih baik dibandingkan dengan perusahaan 

lain yang beroperasi di pasar ini . Posisi 

dominan ini juga digunakan untuk mencegah 

perusahlaan baru memasuki pasar atau untuk 

mencegah ekspansi pesaing yang sudah ada di 

pasar.

Keadaan Posisi dominan diatur   dalam Pasal 

25 ayat (2) Undang-Undang No. 5/1999 sebagai 

berikut: 

a. Seorang pengusaha tunggal atau 

sekelompok pengusaha mengendalikan 

50% atau lebih dari pangsa pasar dari 

jenis barang atau jasa tertentu;

b. dua atau tiga perusahaan atau kelompok 

perusahaan mengendalikan 75% atau 

lebih dari pangsa pasar dari jenis barang 

atau jasa tertentu. 


Bentuk Perjanjian Tertutup dan 

Penyalahgunaan Posisi Dominan yang 

Dilakukan oleh Google LLC Sehingga 

sedang  Persaingan Usaha Tidak Sehat 

Menurut Hukum Persaingan Usaha Uni Eropa 

dan negara kita 

Ketika sebuah perusahaan dapat bertindak 

secara independen dari pesaingnya, pelanggan, 

pemasok, dan akhirnya konsumen akhir, [17] 

ia berada dalam posisi dominan. Perusahaan 

dapat mereplikasi kegiatan monopoli yang 

merugikan kesejahteraan dengan berjalan 

secara independen dengan perilaku ini, yang 

merupakan aspek penting dari konsep ini. Di 

pasar yang kompetitif, perusahaan dominan 

dengan dominasi pasar seperti itu dapat 

menetapkan harga yang lebih tinggi daripada 

pesaing mereka, menawarkan barang-barang 

dengan harga lebih rendah atau mengurangi 

tingkat inovasi mereka. [17]

Menjadi korporasi yang mendominasi tidak 

dilarang menurut Undang-Undang Persaingan 

Uni Eropa sebab  posisi dominan dapat diperoleh 

melalui persaingan sejati, seperti menciptakan 

dan menjual produk yang lebih baik. Pedoman 

persaingan, di sisi lain, melarang perusahlaan 

menyalahlgunakan posisi dominan mereka. [17] 

Sesuai dengan peraturan persaingan usaha di Uni 

Eropa, keunggulan pasar dapat dicapai melalui 

persaingan yang adil antara pesaing bisnis, 

seperti menciptakan atau memasarkan produk 

yang lebih unggul, sehingga tidak melanggar 

peraturan persaingan usaha.

Uni Eropa mempunyai hukum persaingan 

usaha tersendiri yang bernama Treaty on the 

Functioning of thle European Union (TFEU), pasal 

102 TFEU mengatur bahwa: “any abuse by one 

more undertaking of dominant position within the 

internal market or in a substansial part of it shall be 

prohibited as incompatible with the internal market 

in so far as it may affect trade between member 

states.”

Umumnya, di pengadilan Eropa diterapkan 

metode presentasi yang berfokus pada pangsa 

pasar. jika  suatu perusahaan memiliki 

pangsa pasar di atas 70% maka dapat dipastikan 

bahlwa perusahaan ini  memiliki posisi 

dominan. Jika pangsa pasarnya berada di 

kisaran 50-70%, maka bisa diasumsikan bahlwa 

perusahaan ini  memiliki dominasi. Jika 

pangsa pasarnya berada di kisaran 40-50%, 

maka hal ini  dapat mendukung kesimpulan 

bahwa perusahaan ini  memiliki dominasi. 

Namun, jika pangsa pasarnya di bawah 40%, 

kemungkinan besar tidak akan ditemukan 

dominasi kecuali ada bukti lain yang mendukung.

[18] Definisi posisi dominan termuat dalam 

putusan European Court of Justice (ECJ) yang 

melibatkan Hoffman La Roche V. Commission of 

The European Communities, yang mana termuat 

di dalam paragraph 38 “The dominant position 

hlere refers to an undertaking’s position of economic 

strength, which enables it to prevent effective 

competition from being maintained on the relevant 

market by granting it the ability to act significantly 

independently of its competitors, customers, and, 

ultimately, consumers.[11] Menurut Pasal 1 ayat 

4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang 

Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan 

Usaha Tidak Sehat, dominasi merujuk pada 

situasi di mana pelaku usaha menguasai pangsa 

pasar tertentu tanpa adanya pesaing yang 

signifikan, atau di mana pelaku usaha memiliki 

posisi teratas di antara pesaingnya dalam hlal 

keuangan, akses pasokan atau penjualan, serta 

kemampuan untuk menyesuaikan penawaran 

dan permintaan barang atau jasa tertentu. 

Berikutnya, penguasa dianggap memegang 

kekuasaan dominan berdasar  Pasal 25 ayat (2) 

Undang-Undang Nomor 5/1999 jika memenuhi: a) 

satu pengusaha atau satu kumpulan pengusaha 

mengendalikan 50% atau lebih pangsa pasar 

satu jenis produk atau layanan tertentu, b) dua 

atau tiga pengusaha atau kumpulan pengusaha 

menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu 

jlenis produk atau layanan tertentu.

Perusahaan dilarang memakai  

posisi dominan mereka, secara langsung atau 

tidak langsung untuk: a) menetapkan kondisi 

perdagangan dengan tujuan mencegah atau 

mencegah konsumen mendapatkan barang 

dan jasa yang kompetitif dalam hlal harga dan 

kualitas; b) membatasi pasar dan pengembangan 

teknologi; c) mencegah pesaing potensial 

memasuki pasar yang sama. 

Google sebagai perusahaan teknologi 

informasi dan komunikasi yang berspesialisasi 

dalam produk dan layanan terkait internet 

memperoleh sebagian besar pendapatannya 

dari produk unggulannya, yaitu mesin pencarian 

Google Search. Model bisnis Google didasarkan 

pada interaksi, di satu sisi, sejumlah produk dan 

layanan yang ditawarkan kepada pengguna 

sebagian besar gratis, dan di sisi lain, layanan 

periklanan online memakai  data yang 

dikumpulkan dari pengguna ini . Google 

juga menawarkan sistem operasi (OS) Android 

yang di mana di pasang di sekitar 80% perangkat 

smartphlone yang digunakan di Eropa pada 2018.

[19]

Posisi dominan Google dalam layanan 

digital modern kerap menuai persoalan, 

utamanya ketika menyangkut monopoli pasar 

dan penyalahgunaan posisi dominan. Sebagai 

mesin pencari yang paling banyak digunakan 

oleh warga  di dunia, Google harus selalu 

menemukan jalan yang efektif kepada konsumen 

agar selalu berhlasil, seperti mendistribusikan 

Google Search ke berbagai perangkat seluler 

seperti smartphlone dan tablet dan komputer 

desktop serta laptop. Cara yang paling efektif 

yaitu  dengan menjadikan Google Search sebagai 

mesin pencari Default Standard di perangkat 

smartphlone dan komputer. [20]

Selama bertahun-tahlun, Google telah 

mengadakan perjanjian ekslusivitas dan terlibat 

dalam tindakan anti persaingan untuk menutup 

saluran distribusi dengan cara membayar 

miliaran dollar setiap tahlunnya untuk produsen 

smartphone seperti Apple, LG, Motorola 

dan Samsung serta perusahaan operator 

AT&T, T-Mobile dan Verizon dan perusahaan 

pengembang browser seperti Mozilla, Opera 

dan UC Web untuk mengamankan status default 

mesin pencari Google. Beberapa perjanjian 

juga mewajibkan distributor untuk mengambil 

paket bundling aplikasi Google termasuk aplikasi 

Google Search. [20] Melalui perjanjian Distribusi 

Aplikasi Seluler (MADA), Google telah memaksa 

perusahaan pembuat ponsel pintar untuk: [21] 

1) mewajibkan produsen mengunduh aplikasi 

Google lainnya ke ponsel cerdas, 2) pencarian 

Google harus ditampilkan dengan jelas, 3) 

Pencarian Google harus dijadikan default untuk 

pencarian web, 4) mengharuskan layanan lokasi 

Google menjadi default. 

Selain itu, Google juga melakukan 3 jlenis 

pembatasan yang diidentifikasi sebagai berikut:

1. Perjanjian distribusi, yang di mana 

mewajibkan produsen perangkat seluler 

untuk memasang terlebih dahulu aplikasi 

aplikasi Google Search dan browser 

Google chrome agar dapat memperoleh 

lisensi dari Google untuk memakai  

Google Play Store. 

2. Perjanjian anti fragmentasi, di mana 

lisensi pengoperasian yang diperlukan 

untuk pemasangan aplikasi Google 

Search dan Google Play Store dapat 

diperoleh oleh produsen smartphone 

hanya jika produsen ini  berjanji 

untuk tidak menjual perangkat yang 

menjalankan versi sistem operasi android 

yang tidak tidak disetujlui oleh Google. 

3. Perjanjian bagi hasil, di mana pemberian 

bagian dari pendapatan iklan Google 

kepada produsen smartphone dan 

operator jaringan seluler jika  

perusahaan ini  tunduk dan tidak 

memasang layanan pencarian umum 

milik pesaing Google.

Akibat dari tindakan yang dilakukan oleh 

Google ini , pada tanggal 18 Juli 2018 

Komisi Eropa mendenda Google sebesar 4,34 

miliar euro atau 69 triliun rupiah sebab  telah 

menyalahgunakan posisi dominannya dan 

mengklasifikasikannya sebagai pelanggaran 

tunggal dan terus menerus melanggar Pasal 102 

TFEU. Pasal 102 traktat tentang Fungsi Uni Eropa 

melarang tindakan kasar olehl perusahaan yang 

memiliki pasar dominan di pasar tertentu. 

Langkah pertama Komisi Eropa dalam 

penyeledikan Pasal 102 yaitu  menilai apakah 

usaha yang bersangkutan dominan di pasar 

tertentu atau tidak. Sebelum menentukan 

adanya dominasi, Komisi Eropa mendefinisikan 

pasar produk dan pasar geografis, untuk pasar 

produk yaitu l pasar produk yang relevan 

terdiri dari semua produk/jasa yang oleh 

konsumen dianggap sebagai pengganti satu 

sama lain sebab  karakteristik, harga dan tujuan 

penggunaannya, adapun pasar geografis yaitu  

area di mana kondisi persaingan untuk produk 

tertentu bersifat homogen. [7]

Pangsa pasar merupakan indikasi pertama 

yang berguna tentang pentingnya masing-

masing perusahaan di pasar di bandingkan 

dengan yang lain. Komisi Eropa berpandangan 

bahlwa semakin tinggi pangsa pasar, dan 

semakin lama jangka waktunya, maka semakin 

besar kemungkinan hal itu menjadi indikasi 

awal dominasi. jika  sebuahl perusahlaan 

memiliki pangsa pasar kurang dari 40% maka 

tidak mungkin menjadi dominan. Pada kasus 

Komisi Eropa melawan Google LLC, Komisi Eropa 

mengidentifikasi 4 (empat) jlenis pasar yang 

relevan yang berkaitan dengan Google yang 

menyalahgunakan posisi dominannya, pertama, 

pasar dunia (tidak termasuk China) untuk lisensi 

sistem operasi android di perangkat smartphone. 

Kedua, pasar dunia (tidak termasuk China) untuk 

Google Play Store android. Ketiga, berbagai pasar 

nasional khususnya di dalam wilayah ekonomi 

eropa untuk penyediaan layanan pencarian 

umum. Keempat, pasar dunia untuk peramban 

web seluler non-OS. 

Di Amerika Serikat atau Uni Eropa, regulasi 

mengenai penyalahgunaan posisi dominan 

berkaitan dengan praktik ekslusif seperti 

hambatan vertikal (contohnya perjanjian ekslusif 

pembelian atau pemasokan) dan penetapan 

harga yang merugikan. 3 (tiga) jenis perilaku 

penyalahgunaan ini  dapat diidentifikasi 

sebagai berikut: 

1. Foreclosure Behaviour, di mana 

perusahaan dominan menghalangi 

pesaing baru memasuki pasar (misalnya, 

melalui perjanjian ekslusif), hal ini telah 

dilakukan oleh Google dengan membuat 

perjanjian MADA, perjanjian distribusi, 

perjanjian anti fragmentasi dan 

perjanjian bagi hasil kepada produsen 

smartphone seperti Motorola, LG, Apple 

dan Samsung serta operator jaringan 

seluler.

2. Predatory Practies, di mana korporasi 

dominan berusaha mengusir 

pesaing dari pasar. Hal ini pun juga 

telah dilakukan oleh Google, sebab  

berdasar  data yang penulis dapatkan 

pada paragraph 383, menurut statement 

Pengadilan Komisi Eropa dijelaskan 

bahwa “pemasangan awal aplikasi 

Google pencarian dan chrome di bawahl 

ketentuan yang ditetapkan oleh MADA 

memungkinkan untuk membekukan 

situasi dan mencegah pengguna beralih 

ke aplikasi pesaing”.[6]

3. Exclusionary Conduct, ketika perusahaan 

dominan memanfaatkan dan/atau 

menyalahgunakan kekuatan pasar 

mereka untuk mendiskriminasi 

antara pemasok atau pembeli untuk 

memperoleh keuntungan yang tidak adil 

dan mendapatkan sewa yang tidak adil.

Gambar 1. Pangsa Pasar Google Android 2015-2022

Sumber: hlttps://gs.statcounter.com/os-market-shlare/mobile/worldwide/#yearly-2009-2022

Di negara kita  itu sendiri, jika  melihat 

jumlah pangsa pasar Google Android dari tahun 

2015-2022 maka sudah memenuhi berdasar  

Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 

5/1999 di mana: a) satu pengusahla atau satu 

kumpulan pengusahla mengendalikan 50% 

atau lebih pangsa pasar satu jenis produk atau 

layanan tertentu, b) dua atau tiga pengusaha 

atau kumpulan pengusaha menguasai 75% 

atau lebih pangsa pasar satu jenis produk 

atau layanan tertentu.  Menurut opini penulis, 

fenomena itu terjadi sebab  Google Android 

berhasil mendominasi lebih dari setengah dari 

pasar. Bahkan dominasinya semakin meningkat, 

terbukti pada tahlun 2015 Google berhasil 

mendominasi pasar sebesar 64,2%, adapun 

IOS dan Blackberry di tahun yang sama hanya 

menguasai pasar sebesar 20,2% dan 1,19%, 

hingga puncaknya yaitu  pada tahun 2018 dan 

2019 Google Android berhasil menguasai pasar 

sebesar 75,45% yang diikuti oleh IOS 22,71% dan 

Blackberry 0,03%. berdasar  data ini  

menunjukkan bahwa Google Android berhlasil 

menjadi penguasa pasar operating system untuk 

smartphone di dunia selama 8 tahun terakhir ini. 

Android yaitu  sebuah platform 

pengoperasian yang terbuka untuk diubah sesuai 

kehendak penggunanya, tetapi jika  memilih 

untuk mengubah platform ini, ponsel pintar tidak 

akan mendapatkan pembaharuan terkini untuk 

sistem operasinya. Selain itu, pengubahsuaian 

ini tidak akan membolehkan akses ke Google 

Maps, YouTube, dan Google Play Store yang 

di mana pada akhirnya membuat produsen 

smartphone cenderung menginginkan pembelian 

Google Android beserta dengan akses penuhlnya. 

Pembelian akses ini  dapat digolongkan 

sebagai upgrade premium. Hal ini di sebab kan 

pembelian tidak hlanya meliputi Android, 

tetapi juga melibatkan produsen smartphone 

yang harus menandatangani kesepakatan 

MADA untuk menyertakan 12 aplikasi lainnya. 

Kesepakatan MADA dibuat agar aplikasi-aplikasi 

Google dapat dengan mudah dipasarkan dan 

selalu berada pada posisi yang dominan di 

pasar. Android digunakan sebagai platform 

untuk kesepakatan ini. Kesepakatan MADA 

menentukan bahwa produsen smartphone tidak 

hanya akan memperoleh layanan android yang 

lengkap, tetapi juga harus menyertakan 12 

aplikasi lainnya. Oleh sebab  itu, tidak mungkin 

untuk membeli Google Android secara terpisah 

tanpa kesepakatan untuk mendistribusikan 12 

aplikasi pra-instalasi ini .[21] Perjanjian 

ini  tentu saja dapat merugikan potensi 

kerjlasama competitor aplikasi dengan produsen 

smartphlone dan mengakibatkan developer 

aplikasi lainnya tidak dapat bersaing secara sehat 

dengan aplikasi milik Google.

Selain melakukan perjanjian tertutup 

dengan produsen smartphone di dunia, Google 

LLC juga diduga melalukan praktik monopoli 

dan persaingan usaha tidak sehat berupa 

penyalahgunaan posisi dominan serta praktik 

diskriminasi dalam distribusi aplikasi digital 

dengan cara mewajibkan penggunaan sistem 

Google Pay Billing (GPB) pada aplikasi tertentu 

di dalam Google Play Store. GPB berlaku 

untuk jenis aplikasi berikut: 1) aplikasi yang 

menawarkan langganan seperti pendidikan, 

kesehatan, musik, atau video, 2) aplikasi hal yang 

menyediakan hal-hal digital untuk digunakan 

dalam permainan atau game, 3) Aplikasi yang 

memberi  konten atau utilitas seperti versi 

gratis aplikasi atau fitur baru yang tidak tersedia 

dalam versi gratis, 4) aplikasi yang menawarkan 

layanan dan perangkat lunak awan seperti 

jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, 

dan lain-lain. Ketentuan penggunaan GPB 

menuntut bahwa aplikasi yang diunduh dari 

Google Play Store harus memakai  GPB 

sebagai prosedur transaksi, dan aplikasi harus 

memenuhi persyaratan yang ada  di dalam 

GPB ini . Google juga menegaskan bahwa 

aplikasi dilarang mengalihkan pengguna ke 

prosedur pembayaran lainnya selain GPB. [22]

Menurut kebijakan Google, aplikasi yang 

terkena kewajiban ini  tidak dapat menolak. 

Hal ini disebabkan sebab  Google berhak 

memberi  sanksi berupa penghapusan aplikasi 

dari Google Play Store atau tidak memperbolehkan 

dilakukannya pembaruan pada aplikasi ini . 

Oleh sebab  itu, secara perlahan aplikasi itu pasti 

akan kehilangan konsumennya. Di Samping itu, 

Google juga menerapkan kebijlakan dengan cara 

membebankan biaya yang cukup besar, yakni 

sebesar 15-30% dari hlarga konten digital yang 

dijual. Sebelum penggunaan Google Pay Billing 

(GPB) menjadi wajib, pengembang aplikasi dapat 

memakai  metode pembayaran lain dengan 

biaya di bawah 5%. Selain berdampak pada 

kenaikan biaya produksi dan harga, kebijakan 

ini juga tentu saja mengganggu pengalaman 

pengguna aplikasi.

Kebijakan yang diterapkan oleh Google 

ini  tidak berlaku untuk seluruh pasar 

global Google, pengecualian yang dilakukan oleh 

Google yaitu  pada negara Korea Selatan dan 

India. Korea Selatan membuat aturan khusus di 

bidang anti monopoli sehingga membuat Google 

menawarkan penawaran unik kepada pelanggan 

aplikasi Korea Selatan yang melakukan 

pembelian dalam aplikasi, pengembang masih 

dikenakan biaya layanan untuk transaksi yang 

memakai  sistem penagihan alternatif, 

namun biayanya di kurangi 4%. Misalnya dengan 

service charge sebesar 15% untuk transaksi 

melalui melalui billing system Google Play, maka 

cukup membayar 11% untuk transaksi melalui 

sistem biling alternatif. 

Sebagai akibat dari instruksi Komisi 

Persaingan India, Google telah memberi  

kesempatan bagi semua pengembang di India 

untuk menyediakan sistem penagihan alternatif 

selain dari sistem penagihan Google Play. 

Penawaran ini hanya berlaku untuk pengguna 

smartphone di India yang melakukan pembelian 

di dalam aplikasi. Namun, pengembang tetap 

akan dikenakan biaya layanan untuk transaksi 

yang memakai  sistem penagihan alternatif, 

namun biaya ini  akan dikurangi sebesar 

4%. Sebagai contoh, jika biaya layanan untuk 

transaksi melalui sistem GPB yaitu  15% maka 

pengembang aplikasi cukup membayar 11% 

untuk transaksi yang dilakukan melalui sistem 

penagihan alternatif.

Kegiatan monopoli didefinisikan sebagai 

konsolidasi kekuatan ekonomi oleh satu atau 

beberapa perusahaan, yang mengakibatkan 

domintasi atas produksi dan/atau pemasaran 

barang atau jasa tertentu, yang dapat 

mengganggu persaingan yang sehat dan 

merugikan kepentingan umum. Beberapa 

aspek praktik monopoli antara lain: 1) adanya 

konsentrasi ekonomi pada satu atau lebih 

pelaku perusahaan, 2) kendali atas produksi 

atau pemasaran barang atau jasa tertentu, 3) 

adanya persaingan usaha tidak sehat, 4) kegiatan 

ini  merugikan kepentingan umum. [2]

Konsentrasi kekuatan ekonomi merujuk 

pada pengendalian sepenuhnya atas pasar 

tertentu untuk produk atau layanan oleh satu 

atau beberapa perusahlaan, sehingga mereka 

dapat menetapkan hlarga (price fixing) untuk 

produk atau layanan ini . Unsur praktik 

monopoli ini terpenuhi ketika Google berhasil 

memusatkan penguasaan ekonomi atas 

distribusi aplikasi digital dan menetapkan secara 

sepihak tarif layanan sebesar 15% dengan 

konsekuensi penghapusan aplikasi dari Google 

Play Store jika  tidak sepakat dengan kebijakan 

yang ditetapkan oleh Google. Padahal jika  

mengacu pada Undnag-Undang No. 5 Tahun 1999 

Pasal 2, kegiatan ekonomi di dasarkan pada asas 

demokrasi ekonomi yang mempertimbangkan 

keseimbangan kepentingan pelaku usahla dan 

kepentingan umum. 

berdasar  Peraturan Komisi Pengawas 

Persaingan Usaha Nomor 11 Tahun 2011 tentang 

Pedoman Pasal 17 (Praktik Monopoli) Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999 KPPU membedakan 

antara posisi monopoli dan praktik monopoli, 

Pasal 17 ayat (2) membagi 3 (tiga) bentuk dari 

posisi monopoli, yaitu: 

1. Barang dan/atau jasa ini  tidak 

memiliki subtitusi, yang berarti bahwa 

monopoli yaitu  kondisi di mana 

perusahaan memproduksi/menjual 

produk yang tidak memiliki pengganti 

terdekat. Kurangnya pengganti terdekat 

menunjukkan bahwa produk belum 

di beri subtitusi. Bahlwa berdasar  

laporan dari Statista, pada tahlun 2022, 

Google Play Store menempati urutan 

teratas sebagai app store dengan jumlah 

aplikasi sebanyak 3,55 juta aplikasi, 

adapun Apple App Store menempati 

urutan kedua dengan jlumlah aplikasi 

sebanyak 1,6 juta aplikasi dan Amazon 

App Store di urutan ketiga dengan 

jumlah aplikasi sebanyak 476.000. [23] 

Selama bertahun-tahun Google selalu 

menempati urutan pertama dalam 

hal distribusi aplikasi digital, penulis 

berpendapat bahlwa Google Play Store 

merupakan produk yang belum ada 

pengganti atau subtitusinya, sehingga 

Google dapat dengan mudah memaksa 

developer aplikasi dan konsumen untuk 

mengikuti kebijakan yang telah dibuat 

sepihak oleh Google, dan sangat kecil 

kemungkinan developer aplikasi dan 

konsumen Google Play Store beralih ke 

Apple App Store mengingat ekosistem 

Apple yang berbeda dengan Google Play 

Store.


2. sebab  bisnis lain tidak dapat bersaing 

untuk barang dan/atau layanan 

yang sama, kekuatan monopoli tidak 

hanya terbatas pada kemampuannya 

untuk menetapkan harga, tetapi juga 

memiliki potensi untuk mengurangi/

melakukan tekanan kompetitif. Google 

di sini berusaha mencegah masuknya 

pesaing baru ke dalam pasar dengan 

dengan cara membuat perjanjian MADA, 

perjanjian distribusi, perjanjian anti 

fragmentasi dan perjanjian bagi hasil 

kepada produsen smartphone seperti 

Motorola, LG, Apple dan Samsung serta 

operator jaringan seluler.

3. Satu pelaku usaha atau sekelompok 

pelaku usaha menguasai lebih dari 

separuh pangsa pasar untuk kategori 

barang atau jasa tertentu, hal ini dapat 

dilihat dari tahun 2015 hingga 2022 

Google selalu menguasai pangsa pasar 

lebih dari 50% yang lalu  diikuti 

olehl Apple dan Blackberry. Oleh sebab  

itu Google telah memenuhi unsur 

menguasai lebih dari 50% pangsa pasar. 

Google juga diduga terlibat dalam taktik 

administratif. sebab  Google memiliki posisi yang 

kuat, ia dapat mengeksploitasi posisi ini  

melalui prasangka. Diskriminasi didefinisikan 

dalam bahasa inggris sebagai tindakan 

memperlakukan pihak tertentu secara berbeda.

berdasar  Peraturan Komisi Pengawas 

Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2011 

mengenai Pelaksanaan Pasal 19 hluruf d tentang 

Praktik Diskriminasi, praktik diskriminasi 

merujuk pada tindakan atau perlakuan yang 

berbeda yang dilakukan oleh satu pelaku usaha 

terhadap pelaku usaha lainnya. Sejatinya, setiap 

pelaku usaha berpotensi melakukan tindakan 

diskriminasi yang biasa terjadi antara lain: 1) 

perbedaan harga jual dan persyaratan dalam 

kontrak jual beli, 2) perbedaan harga sewa dan 

persyaratan fasilitas produksi, 3) perbedaan 

dalam persyaratan dan pelakuan saat kontrak 

diakhiri, 4) perbedaan dalam persyaratan dan 

perlakuan pada kontrak yang tidak memerlukan 

perpanjangan.

Di Uni Eropa, tindakan administratif yang 

bertujuan untuk menghilangkan persaingan 

secara keseluruhan di tingkat pasar sekunder 

dan tidak memiliki alasan yang dapat dibenarkan 

secara obyektif, merupakan pelanggaran 

terhadap Pasal 102 TFEU. Tindakan semacam 

itu akan membuat para pesaing sulit untuk 

melakukan kegiatan utama dalam bisnis mereka 

dan berdampak negatif pada persaingan. Oleh 

sebab  itu, penting untuk memastikan bahwa 

tindakan administratif memiliki alasan yang 

dapat dibenarkan secara obyektif sebelum 

dilakukan. [24]

Kebijakan GPB yang diterapkan oleh 

Google negara kita  ini  berlaku tanpa 

pengecualian, bahwa pengembang aplikasi 

tidak diperkenankan untuk menyediakan sistem 

pembayaran alternatif selain Google Pay Billing, 

hal itu sebagaimana di jelaskan pada laman 

support.google.com mengenai payment pada 

angka 1 dan 2 yang berbunyi: “Developers who 

charge for app downloads on Google Play must 

use Google Play’s billing system to complete those 

transactions..” adapun angka 2 nya berbunyi: 

“Play-distributed apps that need or accept money 

for access to in-app features or services (including 

any app functioning, digital material, or products) 

must use Google Play’s billing system for those 

transactions.” 

Kebijakan Google yang diterapkan di 

negara kita  berbeda dengan yang Google terapkan 

di India dan Korea Selatan, sebagai hlasil dari 

perkembangan peraturan di India dan Korea 

Selatan, Google mendorong semua pengembang 

aplikasi untuk menyediakan sistem pembayaran 

alternatif selain sistem penagihan Google Play 

untuk konsumen di India dan Korea Selatan yang 

melakukan pembelian memakai  aplikasi 

Google Play. Developer akan tetap dikenakan biaya 

layanan untuk transaksi yang memakai  

sistem billing di billing alternatif, namun biaya 

ini  akan diturunkan sebesar 4%. Misalnya, 

sistem penagihlan Google membebankan 

biaya layanan sebesar 15%, konsumen hanya 

membayar 11% untuk transaksi yang dilakukan 

melalui sistem penagihan alternatif. [25]

berdasar  penjelasan di atas terlihlat 

bahwa Google di negara kita  hanya bersedia 

menerima penagihan melalui Google Pay Billing 

system, developer dan pengguna lain di negara kita  

tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam 

menegosiasikan metode pembiayaan ini , 

berbeda dengan perlakuan yang ditujukan 

di India dan Korea Selatan, di mana Google 

memberi  kesempatan kepada developer dan 

pengguna di India dan Korea Selatan untuk 

memakai  sistem penagihan alternatif 

selain Google Pay Billing. Oleh sebab  itu Google 

dalam menjlalankan bisnisnya di negara kita  

telah melakukan praktik diskriminasi sehingga 

sedang  persaingan usaha tidak sehat. 

Upaya yang Dapat Dilakukan oleh Pemerintah 

negara kita  untuk Meningkatkan Regulasi dan 

Pengawasan terhadap Praktik Persaingan 

Usaha Tidak Sehat dalam Distribusi Aplikasi 

Digital

Saat ini, negara kita  sedang dalam perjlalanan 

untuk menjadi salah satu pasar terbesar di Asia 

Tenggara. Menurut riset ekonomi SEA 2020 

Google dan Temasek, nilai ekonomi digital 

negara kita  akan menjadi USD 44 miliar pada 

2020, naik 11% dari tahlun sebelumnya. Valuasi 

ekonomi digital negara kita  diperkirakan mencapai 

USD 124 miliar pada tahun 2025, menjladikannya 

dengan negara dengan valuasi ekonomi digital 

tertinggi di Asia Tenggara. Namun, perkiraan 

ini lebih rendah dari riset Google dan Temasek 

pada 2019 yang memproyeksikan nilai ekonomi 

digital negara kita  pada 2025 sebesar USD 133 

miliar. Pergeseran ini disebabkan oleh Pandemi 

Covid-19 yang menyentuh hampir semua negara 

dan industri, termasuk ekonomi digital. [26]

Meningkatnya penggunaan layanan online 

selama pandemi covid-19 memungkinkan 

platform digital tumbuh lebih besar dan lebih 

kuat. Platform digital yang menjladi besar dan 

kuat ini  terbagi ke dalam beberapa 

segmen, misalnya pasar dikuasai oleh Amazon, 

toko aplikasi oleh Apple, situs jejaring sosial 

oleh Facebook dan mesin pencari oleh Google. 

Perusahlaan yang menjlalankan bisnis pada 

platform online pada umumnya melakukan 

kegiatan usahla yang beroperasi di dua atau 

multi sisi pasar. Perusahaan itu memanfaatkan 

jaringan internet untuk memfasilitasi interaksi 

antara dua atau lebih kelompok pengguna yang 

berbeda namun saling bergantung satu sama 

lain sehingga menghasilkan nilai bagi setidaknya 

satu anggota kelompok. Platform ini  

melibatkan berbagai layanan dan aktivitas seperti 

toko online, jejaring sosial, mesin pencari, sistem 

pembayaran, dan berbagi video. [26]

Perusahaan teknologi raksasa telah 

mengubah peta bisnis secara global. Sepuluh 

perusahaan global teratas pada tahun 2009 lebih 

banyak dikuasai oleh perusahaan pada sektor 

perminyakan dan hanya ada satu perusahaan 

teknologi. Akan tetapi di tahun 2023 sekarang 

perusahaan teknologi memegang peranan yang 

sangat besar secara global dan terus bertumbuh 

setiap tahunnya.


Laju perkembangan teknologi yang cepat 

telah mengubah sifat pasar dan model bisnis. Hal 

ini tentu saja menimbulkan beberapa tantangan 

bagi Undang-Undang dan kebijakan persaingan 

usaha yang perlu disesuaikan dengan realitas 

pasar dan model bisnis yang baru. Hal ini penting 

untuk memastikan pasar tetap kompetitif dan 

sehat. [27] Ada kekhawatiran yang berkembang 

tentang penyalahlgunaan kekuatan oleh 

perusahaan teknologi, sejauh mana kontrol 

perusahaan atas data digital tentu saja 

berimplikasi kerugian yang tidak hanya menimpa 

konsumen akan tetapi juga ke warga . 

Beberapa perusahaan ini  ini telah menjadi 

sangat dominan dan hampir tidak tergantikan 

menurut beberapa konsumen, yang memiliki 

sedikit pilihan dan cenderung memakai  

platform yang sama serta tidak ingin untuk 

beralih. [27] 

Menurut laporan UNCTAD (2021), negara-

negara berkembang cenderung menghadapi 

kesulitan dalam mengawasi praktik persaingan 

usaha yang tidak sehlat di era ekonomi digital, 

sebab  kurangnya hlubungan institusi dan regulasi 

yang sesuai dengan karakteristik ekonomi digital. 

Fakta bahwa data dan pengendalian jaringan 

merupakan elemen integral dari ekonomi digital 

tidak sepenuhnya relevan dengan kerangka 

hukum persaingan usaha yang masih mengikuti 

pola konvensional. Oleh sebab  itu, sangat penting 

bagi lembaga pengawas persaingan usaha, baik 

di tingkat nasional maupun regional, untuk 

mengklarifikasi peraturan yang berlaku, cakupan 

pasar digital, dan kebijakan terkait pengendalian 

data dan jlaringan digital. [28] Banyak otoritas 

persaingan usaha telah melakukan penyelidikan 

pasar ke dalam ekonomi digital, dan berusaha 

untuk memahami bagaimana pasar ini berfungsi. 

Laporan awal penyelidikan Komisi Persaingan 

dan Konsumen Australia terhadap platform 

digital menguraikan kekhawatiran komisi tentang 

tentang kekuatan pasar platform besar seperti 

Facebook dan Google dan dampaknya terhadap 

bisnis di Australia, hasil laporannya yaitu  

komisi mengusulkan mengatasi kekuatan pasar 

platform utama dengan mengambil langkah 

seperti membatasi browser internet Google 

di install sebagai browser default di perangkat 

seluler, komputer dan tablet serta memperkuat 

Undang-Undang merger. [29]

Di negara kita , otoritas persaingan 

usaha menyatakan bahwa tantangan dalam 

menghadapi perusahaan teknologi yaitu  

penyelidikan persaingan yang melibatkan pasar 

digital terkait dengan akses data yang akurat 

untuk melakukan analisis yang komprehensif dan 

baik serta menghubungi pihak-pihak yang terlibat 

dan mengumpulkan data yang berkualitas. 

lalu , ada  prinsip ekstrateritorial 

yang di mana guna kepentingan penyelidikan 

tentu membutuhkan data dari perusahaan yang 

berbasis di luar negeri, pemberitahuan kepada 

perusahaan ini  dan permintaan informasi 

dan dokumen dikirim melalui misi diplomatik. 

Pada beberapa situasi, permintaan ini  

termasuk dalam aturan surat rogatory (dokumen 

yang membuat permintaan melalui pengadilan 

asing untuk memperoleh informasi atau bukti 

dari orang tertentu dalam yurisdiksi pengadilan 

ini ) perusahaan teknologi mungkin tidak 

ingin memberi  informasi yang diminta kepada 

otoritas persaingan usaha sebab  ketidakhadiran 

mereka secara fisik di yurisdiksi ini . [30]

Tantangan lainnya yaitu  mengenai 

keterampilan khusus yang belum memadai 

untuk menangani masalah persaingan terkait 

dengan platform online dan kesulitan dalam 

menganalisis data pasar digital, serta alat yang 

tidak memadai untuk mengidentifikasi praktik 

anti persaingan, seperti yang dilaporkan oleh 

otoritas persaingan Brazil, Kolombia, negara kita , 

dan Kenya. Misalnya, Pengawas Industri dan 

Perdagangan Kolombia berinvestasi teknologi 

untuk memfasilitasi pengumpulan dan 

analisis data, untuk melengkapi penanganan 

kasus persaingan dengan alat modern untuk 

analisis data dan untuk meningkatkan efisiensi 

investigasi. [30] 

Salah satu tantangan yang muncul akibat 

pertumbuhan industri ekonomi digital yaitu  

potensi munculnya praktik monopoli dan 

persaingan usahla yang tidak sehat, mirip dengan 

apa yang terjadi dalam industri konvensional. 

Contoh-contoh dari konstruksi praktik monopoli 

dan persaingan usaha yang tidak sehlat di sektor 

ekonomi digital yaitu :

Pertama, salah satu isu utama yaitu  

adanya potensi terbentuknya monopoli digital, 

di mana perusahaan besar dengan kekuatan 

pasar yang dominan dapat mengendalikan 

pasar dan menciptakan hambatan masuk bagi 

pesaing lainnya. Monopoli digital juga dapat 

mempengaruhi pasar yang terkait, di mana 

perusahaan menggabungkan beberapa platform 

untuk mengembangkan bisnis mereka. Akibatnya, 

perusahaan ini  menjadi dominan dan 

memiliki kontrol atas pesaing lainnya. Keadaan 

ini jelas akan menghambat persaingan dan 

inovasi di antara platform-platform digital terkait. 

[31]

Kedua, ada potensi terjadinya praktik 

predatory pricing oleh perusahlaan dalam 

menawarkan produk atau layanan ke pasar. 

Potensi ini muncul sebab  perusahaan memiliki 

akses yang kaya akan data pengguna, yang 

memungkinkannya untuk mengendalikan pasar. 

Keadaan ini menjadi ancaman bagi kelangsungan 

ekonomi perusahaan konvensional [32] Ketiga, 

ada  potensi timbulnya kebijakan atau 

kekuatan lock-in yang diterapkan oleh platform 

e-commerce yang besar. Ada dinamika dalam 

situasi ini yang memungkinkan kontrol atas 

pasar dan konsumen, yang memiliki kemampuan 

untuk menciptakan rintangan bagi platform 

e-commerce lain untuk memasuki pasar dan 

membatasi pilihan pengguna untuk memilih 

platform berdasar  kebutuhan mereka. Lebih 

khusus lagi, lock-in yaitu  kebijakan platform 

yang menetapkan biaya pengalihan kepada 

pengguna yang beralih platform. [32]

Keempat, Perusahlaan memiliki kemampuan 

untuk berfungsi ganda sebagai penyedia 

platform dan pengguna platform, yang dapat 

sedang  terjladinya integrasi vertikal. 

Selain itu, Komisi Eropa telah mengidentifikasi 

beberapa perilaku potensial yang bertentangan 

dengan persaingan usaha di sektor e-commerce 

termasuk praktik pengaturan harga, pembatasan 

penjualan online dan iklan, pembatasan 

wilayah, serta pengendalian hlak eksklusif. 

[32] Selain risiko kegiatan monopolistik dan 

perilaku anti-persaingan bisnis, perusahaan 

e-commerce menghadapi hambatan lebih lanjut 

di bawah Undang-Undang persaingan usaha. 

Salah satu tantangan ini  yaitu l belum 

diadopsinya prinsip ekstrateritorialitas dalam 

ketentuan Undang-Undang No. 5/1999. Istilah 

“ekstrateritorial” dalam Black’s Law Dictionary 

mengacu pada sesuatu yang ada di luar batas 

wilayah atau wilayah suatu negara. Prinsip ini 

berkaitan dengan kemampuan suatu negara 

untuk melaksanakan yurisdiksi atas pelaku dan 

kegiatan penegak hukum di luar wilayahnya 

sendiri melalui lembaga penegakan hlukum dan 

lembaga-lembaga peradilan. [33] 

Guna mengatasi tantangan ini , otoritas 

persaingan usaha di dunia telah merubah atau 

merencanakan untuk membuat Undang-Undang 

persaingan usaha guna bisa menjerat platform 

online di pasar digital yang terlibat persaingan 

usaha tidak sehat, dengan cara memperkenalkan 

dan mendefinisikan konsep-konsep baru yang 

relevan. Di Eropa misalnya, revisi Undang-Undang 

persaingan usaha tidak sehat pertama yang 

menangani masalah persaingan yang melibatkan 

platform digital di JLerman, Jerman telah setuju 

untuk meninjau Undang-Undang persaingan 

perusahaan kesepuluh, yang menetapkan 

kerangka kerja baru untuk menangani 

perekonomian digital dan kompetisi lintas 

pasar dalam peraturan terbaru [30] lalu , 

untuk meningkatkan pengawasan platform 

online, China mengubahl aturan persaingan. 

Komisi Eropa juga memperbarui beberapa 

peraturan untuk mempromosikan keadilan dan 

transparansi bagi pengguna perusahaan dari 

layanan perantara online dan mengeluarkan 

aturan pasar digital yang mulai berlaku pada 

12 Mei 2023 dan Jepang memberi  Undang-

Undang tentang meningkatkan transparansi dan 

keadilan platform digital untuk meningkatkan 

transparansi dan keadilan dalam transaksi.

Di negara kita , di sisi lain, perumus dan 

pembuat kebijakan, serta Komisi Pengawas 

Persaingan Usaha, dapat merujuk pada 

peraturan perundang-undangan negara yang 

telah memiliki peraturan tentang pasar digital 

dalam hal ini Uni Eropa mengingat Uni Eropa 

telah memberlakukan serta mengundangkan 

Digital Market Acts per 12 Mei 2023. Perekonomian 

yang terkendali secara demokratis, pasar yang 

lebih efisien, keberhasilan ekonomi nasional, 

dan kejelasan hukum dalam persaingan hlukum 

persaingan bisnis baik di pasar tradisional 

maupun digital di negara kita . [34] 

Dalam praktiknya, Undang-Undang No. 

5 Tahlun 1999 tentang Anti Monopoli dan 

Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak berlaku 

untuk perdagangan di pasar digital, sebaliknya 

dapat dipahami dalam arti pengusaha seperti 

yang dinyatakan dalam Pasal 1 huruf e yang 

masih terbatas pada mereka yang melakukan 

kegiatan bisnis di dalam negeri negara kita , selain 

itu badan hukum ekonomi digital yang beroperasi 

di negara kita  belum dapat dijangkau oleh KPPU. 

Meskipun Undang-Undang Nomor 5 Tahlun 

1999 tidak menganut prinsip ekstrateritorialitas, 

akan tetapi penerapan prinsip ini sendirinya 

pernahl terjadi dalam beberapa kasus persaingan 

yang ditangani KPPU, seperti perkara Very Large 

Crude Carrier (VLCC) lewat putusan No. 07/

KPPU-L/2004 dan perkara Temasek Holding Pte. 

Ltd lewat putusan No. 7/KPPU-L/2007. [35]

Menurut pedoman UNCTAD (2021), 

Pemerintah dapat melakukan setidaknya empat 

langkah penting untuk memperkuat otoritas 

persaingan dan mengatur perusahaan yang 

aktif dalam ekonomi digital. Keempat inovasi 

ini  yaitu  merevisi Undang-Undang saat 

ini, memberlakukan Undang-Undang yang sama 

sekali baru, mengembangkan pedoman atau 

aturan permainan, dan terakhir melakukan riset 

pasar. berdasar  kerangka kerja saat ini, KPPU 

harus segera menyusun peraturan baru, atau 

paling tidak memperbarui peraturan persaingan 

usaha tradisional. sebab  monopoli digital dan 

penyalahgunaan posisi dominasi di sektor digital 

tidak hanya sangat merugikan perekonomian, 

tetapi juga dapat menyebar ke industri lain. 

[28] Sementara itu, berkaitan dengan prinsip 

ekstrateritorialitas dalam penegakan hukum 

persaingan usaha, dalam rangka menjangkau 

pelaku e-commerce yang melakukan kegiatan 

anti persaingan di luar daerah territorial 

negara kita , maka KPPU membutuhkan adanya 

pengadopsian prinsip ekstrateritorialitas dalam 

hukum persaingan usaha negara kita . [36]   

berdasar  pembahasan di atas, maka 

kesimpulan yang didapatkan yaitu  bentuk 

perjanjian tertutup yang dilakukan oleh Google 

yaitu  pertama Perjanjian distribusi, di mana 

Google mewajlibkan produsen perangkat seluler 

untuk memasang terlebih dahulu aplikasi 

Google Search dan browser Google Chrome agar 

dapat memperoleh lisensi dari Google untuk 

memakai  Google Play Store. lalu  

berikutnya, Perjanjian anti fragmentasi, di 

mana lisensi pengoprasian yang diperlukan 

untuk pemasangan aplikasi Google Search dan 

Google Play Store dapat diperoleh oleh produsen 

smartphone hanya jika produsen ini  

berjanji untuk tidak menjlual perangkat yang 

menjalankan versi sistem operasi Android yang 

tidak tidak disetujlui oleh Google dan terakhir 

yaitu  Perjanjian bagi hasil, di mana pemberian 

bagian dari pendapatan iklan Google kepada 

produsen smartphone dan operator jaringan 

seluler jika  perusahlaan ini  tunduk dan 

tidak memasang layanan pencarian umum milik 

pesaing Google. 

Adapun tindakan pelanggaran yang Google 

lakukan di negara kita  yaitu  menetapkan sistem 

pembayaran Google Pay Billing secara sepihak 

sehingga pengembang aplikasi dan pengguna 

di negara kita  tidak memiliki kesempatan yang 

sama untuk merundingkan atau memakai  

alternatif pembayaran.

Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh 

Pemerintah menurut penulis yaitu  dengan 

mengacu kepada pedoman UNCTAD (2021), di 

mana Pemerintah dapat melakukan setidaknya 

4 (empat) langkah penting untuk memperkuat 

otoritas persaingan dan mengatur perusahaan 

yang aktif dalam ekonomi digital. Keempat 

inovasi ini  yaitu  merevisi Undang-Undang 

saat ini, memberlakukan Undang-Undang yang 

sama sekali baru, mengembangkan pedoman 

atau aturan permainan, dan terakhir melakukan 

riset pasar. berdasar  kerangka kerja saat 

ini, KPPU harus segera menyusun peraturan 

baru, atau paling tidak memperbarui peraturan 

persaingan usaha tradisional. sebab  monopoli 

digital dan penyalahgunaan posisi dominan di 

sektor digital tidak hanya sangat merugikan 

perekonomian, tetapi juga dapat menyebar ke 

industri lain. Sementara itu, berkaitan dengan 

prinsip ekstrateritorialitas dalam penegakan 

hlukum persaingan usaha, dalam rangka 

menjangkau pelaku e-commerce yang melakukan 

kegiatan anti persaingan di luar daerah territorial 

negara kita , maka KPPU membutuhkan adanya 

pengadopsian prinsip ekstrateritorialitas dalam 

hlukum persaingan usaha negara kita .


Penelitian ini berfokuskan pada mengkaji studi komparasi penanganan kasus monopoli oleh Google 

dengan posisi dominannya yang menguasai industri digital sehingga menjadi salah satu dari Big Tech 

yang memaksakan aplikasi pembayarannya yaitu Google Pay Billing terhadap seluruh aplikasi yang ada 

pada Google Play Store sehingga melanggar persaingan usaha yang sehat. Komparasi kasus dilakukan 

di India dan Amerika Serikat serta melakukan komparasi dengan Korea Selatan yang merespon upaya 

monopoli Google dengan merevisi Undang-Undang telekomunikasinya. Tujuan dari penelitian ini 

yaitu  memberi  komparasi dalam menangani monopoli melalui pemanfaatan posisi dominan oleh 

perusahaan Big Tech khususnya Google yang sekarang ini telah dilakukan inisiatif penyelidikan oleh 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).  Metode penelitian yang digunakan yaitu  yuridis normatif 

dengan pendekatan komparasi dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini yaitu  Big Tech memiliki 

karakteristik dominasi yang berbeda pada pasar lain disebab kan perannya yang terlalu penting dalam 

inovasi dan pemenuhan kebutuhan digital warga  sehingga memerlukan pengaturan yang lebih 

eksplisit terhadap monopoli aplikasi pengunduh dan aplikasi pembayaran serta sanksi progresif.  


Kehidupan manusia yang dinamis 

menghantarkan kepada kebutuhan yang 

semakin kompleks sehingga membutuhkan 

suatu kemajuan berpikir untuk memudahkan 

kehidupan manusia. Satu hal yang dapat 

dirasakan secara nyata yaitu  pada hampir semua 

sisi kehidupan manusia modern telah banyak 

disentuh oleh perkembangan ilmu pengetahuan 

dan teknologi.[1] Salah satunya yaitu aspek 

ekonomi yang paling banyak menunjukkan 

perubahan signifikan di era modern ini. Bukti 

konkrit perkembangan teknologi ditunjukkan 

adanya inovasi alat pembayaran secara digital 

yang dapat memenuhi kecepatan, ketepatan dan 

keamanan dalam transaksi bisnis terutama dalam 

menjaga kesinambungan hubungan bisnis para 

pihak.[2] Sistem pembayaran yang menopang 

stabilitas sistem keuangan yang semula hanya 

dapat dilakukan secara tunai, kini merambah 

melalui media digital atau secara umum disebut 

sebagai electronic money (e-money) yang lebih 

efisien dan ekonomis.[3]

Kemajuan teknologi dalam sistem 

pembayaran telah menggeser peranan uang tunai 

dengan memberi  manfaat yang besar untuk 

mengakses fitur demi memudahkan customer 

bertransaksi sehingga diciptakan beberapa 

aplikasi seperti Gopay, Dana, Shopeepay, Linkaja, 

Ovo, maupun pembayaran melalui transfer antar 

Bank. Pembayaran non tunai biasanya dilakukan 

dengan cara transfer antar bank ataupun transfer 

antar bank melalui smartphone. 

Sebagai konsekuensi ekosistem digital banyak 

yang berlomba-lomba untuk mengenalkan 

aplikasi pembayarannya sebagai metode yang 

dapat dipakai dengan mudah dalam bertransaksi 

sehari-hari. Kondisi ini memberi  tantangan 

baru bagi para pelaku bisnis dan negara untuk 

mengantisipasi perbuatan menyalahgunakan 

posisi dan kekuasaan oleh salah satu pihak 

pemilik digital pembayaran yang berusaha 

menekan dan menghalangi kemajuan pesaing 

lain.

Mengingat pada hakikatnya persaingan 

usaha di pasar digital memiliki karakteristik 

berbeda yang di antaranya: 1) Multi-sided markets 

di mana produk digital dapat berperan sebagai 

platform yang membawa beragam kelompok 

konsumen; 2) Strong network effects berarti jumlah 

pengguna terus bertambah dan nilai produknya 

semakin berharga sehingga dapat berujung pada 

monopoli; 3) Skala dan ruang lingkup ekonomi 

substansial yangmana banyak pasar digital 

menunjukan adanya biaya tetap yang tinggi 

dan biaya variabel rendah; 4) Mengandalkan 

pada jumlah pengguna data yang begitu banyak 

dengan implikasinya ialah sulit diduplikasi dan 

mahal untuk dianalisa; 5) Switching costs yaitu 

biaya pindah platform digital yang begitu mahal 

sebab  telah menghabiskan banyak jaringan 

atau reputasi; 6) ada  banyak hak kekayaan 

intelektual; 7) Adanya produk dan layanan pasar 

digital yang rendah atau tidak memungut biaya 

sama sekali dalam penggunaannya, biasanya 

hanya dari penggunaan data penggunanya untuk 

kepentingan promosi/periklanan; 8) Inovasi yang 

disruptif yang dapat membatasi persaingan 

usaha oleh persusahaan dominan; 9) model bisnis 

konglomerat dan terintegrasi secara vertikal 

di mana suatu platform digital dapat bertindak 

sebagai “penjaga pintu” antara perusahaan hilir 

dengan konsumen. Perusahaan yang memiliki 

platform digital berperan sebagai penjaga pintu 

secara bersamaan dapat memiliki produk yang 

bersaing dengan produk milik perusahaan hilir 

juga sehingga dapat menyalahgunakan posisi 

dominannya untuk menguntungkan produknya 

sendiri. Contohnya yaitu  tying and bundling yang 

mematikan persaingan usaha guna menciptakan 

ekosistem digital dari produk-produknya.[4]

Potensi terjadinya pelanggaran persaingan 

usaha  tidak  sehat  selalu  ada dalam struktur pasar, 

termasuk pasar digital.[5] Kondisi persaingan 

yang tidak sehat mencerminkan kecenderungan 

penguasaan pasar dan calon pesaing yang akan 

masuk ke dalam pasar ini  akan terhambat 

atau adanya barrier to entry[6] sehingga kegiatan 

ini  pada akhirnya berdampak kepada 

konsumen, di mana konsumen akan terpaksa 

menerima kebijakan harga yang ditentukan oleh 

pelaku usaha ini . 

Sebagaimana menghindari persaingan yang 

dijelaskan di atas pernah  dilakukan oleh Google 

dengan menunggalkan metode pembayarannya 

pada aplikasi Play Store.[7] Penunggalan sistem 

pembayaran ini  dikhawatirkan akan 

menciptakan monopoli pasar, sehingga di India 

dan Amerika Serikat telah mengenakan denda 

terhadap pelanggaran yang dilakukan, bahkan 

Korea Selatan memberlakukan “Undang-Undang 

Anti Google”.

KPPU sebagai komisi pengawas persaingan 

usaha di negara kita  pun mengambil inisiatif 

untuk melakukan penyelidikan terhadap Google. 

KPPU memulai penyelidikannya berdasar  

atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan 

Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak 

Sehat. KPPU menduga bahwa Google telah 

melakukan penyalahgunaan posisi dominan di 

antaranya yaitu penjualan bersyarat serta praktik 

diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara 

digital di negara kita . Maka dari itu, penyelidikan 

dilakukan berdasar  dengan hasil Rapat 

Komisi untuk menindaklanjuti penelitian inisiatif 

Sekretaris KPPU. Penyelidikan ini  diproses 

untuk memperoleh bukti yang cukup, jelas dan 

lengkap mengenai dugaan pelanggaran oleh 

Google terhadap Undang-Undang ini .[8]

berdasar  paparan ini , penulis 

menilai adanya urgensi untuk diadakannya 

penelitian yang mengkomparasikan pendekatan 

kasus pada perusahaan Big Tech atau Big Data 

seperti Google oleh otoritas persaingan usaha 

serta melihat solusi legislasi dalam menangani 

perubahan persaingan usaha digital guna 

memberi  landasan hukum yang lebih kuat 

bagi otoritas persaingan usaha. Sehingga 

permasalahan yang akan dibahas pada penelitian 

kali ini yaitu  tentang bagaimana respon India 

dan Amerika Serikat terhadap kasus persaingan 

usaha Google Pay Billing dan bagaimana respon 

yang ideal untuk merespon kasus ini .

Teori Persaingan usaha

Kegiatan berusaha tidak hanya dilakukan 

oleh satu orang atau satu badan saja melainkan 

ada  banyak pelaku usaha lainnya dan dapat 

dikatakan sebagai pesaing bagi satu sama lain. 

Pesaing merupakan perusahaan atau kegiatan 

usaha yang menghasilkan atau menjual barang 

atau jasa yang sama atau mirip dengan produk 

yang ditawarkan sehingga harus diperhatikan 

secara mendalam juga disiasati untuk tetap 

memperoleh dan tidak kehilangan loyalitas 

pelanggan.[9] 

Kondisi ini melahirkan sebuah proses sosial 

di mana para pelaku usaha berlomba-lomba 

mencapai keuntungan dan kemenangan dalam 

dunia usaha yang disebut dengan persaingan 

usaha. Pengertian persaingan usaha dalam 

konteks yuridis seringkali dikaitkan dengan 

persaingan ekonomi yang berbasiskan pada 

pasar, di mana pelaku usaha menjual secara 

bebas untuk mendapatkan tujuan usahanya.

[10] Faktor persaingan usahadapat terjadi di 

antaranya sebagai berikut:

a. Produk yang diperjual belikan sama 

b. Kesamaan saluran distribusi

c. Dinamika harga

d. Pemasok produksi sama

Persaingan yang tidak terkendali akan 

menimbulkan perpecahan, kontraproduktif 

terhadap inovasi, dan pemeratan ekonomi 

sehingga menimbulkan kerugian sangat besar 

pada pihak yang lemah. Oleh sebab itu, perlu 

dihadirkannya regulasi demi mengatur jalannya 

persaingan usaha yang sehat. Dikutip dalam 

buku Hermansyah, menurut Christopher Pass 

dan Bryan Lowes, competition laws (hukum 

persaingan usaha) dimaksudkan sebagai ba