Persaingan usaha 11
Dalam perekonomian yang semakin terbuka, Indonesia
menghadapi tantangan dengan semakin tingginya persaingan
dengan masuknya berbagai produk barang dan jasa dari berbagai
negara lingkup regional Asia bahkan dunia. Persaingan terbuka
tidak hanya datang dari dalam negeri namun juga akan hadir dari
negara-negara di kawasan ASEAN lainnya. Hal ini akan mendorong
semakin ketatnya persaingan usaha baik di pasar barang dan jasa
maupun pasar tenaga kerja.
Dalam kontek persaingan usaha, untuk menciptakan persaingan
usaha yang sehat, maka dibutuhkan adanya suatu lembaga
pengawas persaingan, dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU). Peran dari lembaga pengawasan persaingan usaha
sangatlah penting dalam menjaga persaingan antar pelaku usaha
baik pelaku usaha dalam negeri maupun pelaku usaha luar negeri
agar tercipta suatu iklim usaha yang kondusif. Salah satu sektor
yang perlu menjadi perhatian otoritas pengawas persaingan adalah
persaingan pada layanan jasa keuangan, khususnya BPR. Pada sektor
pembiayaan UMKM, persaingan usaha antar pelaku usaha sangat
ketat. Persaingan usaha antar bank akan muncul dari persaingan
BPR dengan BPR, maupun BPR dengan bank umum. Selanjutnya
persaingan juga akan dihadapi oleh BPR dengan lembaga jasa
keuangan lainnya, seperti koperasi, BMT, dan lain-lain. Selain itu,
BPR juga akan bersaing juga dengan sektor informal seperti rentenir.
Yang turut menjadi perhatian luas publik adalah persaingan antara
pasar ritel tradisional dengan ritel “modern”. Adanya perbedaan
karakteristik keduanya, ketidakjelasan regulasi mengenai industri
ritel telah memperlemah posisi ritel tradisional. Persaingan usaha
menjadi tidak seimbang antara ritel tradisional dengan ritel “modern”.
Selanjutnya terkait permasalahan dalam pengelolaan BUMN, negara
perlu meluruskan kembali mengenai tafsir hak monopoli. BUMN
Persaingan Usaha dan Daya Saing Ekonomi Indonesiavi
yang selama ini memperoleh keistimewaan, kenyataannya belum
menunjukan kinerja yang sesuai ekpektasi negara dan masyarakat,
bahkan banyak yang mengalami kerugian. Negara sudah seharusnya
melakukan rightsizing policy atau kebijakan penciutan sejumlah
BUMN yang sebenarnya tidak dapat bersaing.
Dalam konteks daya saing, adanya persaingan usaha yang sehat
akan menimbulkan efisiensi bagi pelaku usaha. Efisiensi dalam
perekonomian ini akan tercapai jika masing-masing pelaku usaha
menjalankan prinsip persaingan yang sehat sehingga menciptakan
iklim ekonomi yang kondusif. Sebagai salah satu negara yang
memiliki pasar yang sangat luas, Indonesia akan menjadi sasaran
utama bagi para produsen luar negeri. Namun demikian, saat ini
industri Indonesia masih belum siap bersaing dengan produk-
produk negara lain, khususnya China. Oleh karena itu, sektor yang
memiliki keunggulan Indonesia, seperti pertanian dan energi,
dapat dijadikan jalan keluar. Untuk itu diperlukan upaya untuk
menciptakan ketahanan pada sektor tersebut sehingga dapat
berdaya saing dibandingkan negara-negara lainnya.
Adanya pemahaman yang komprehensif tentang kebijakan
persaingan usaha yang sehat dan daya saing nasional, diharapkan
dapat dirumuskan suatu perspektif kebijakan yang holistik dan
integratif dalam pengembangan industri dalam negeri di masa yang
akan datang.
artikel dengan judul “Persaingan Usaha dan Daya Saing
Indonesia” mencakup dua dimensi utama yaitu: (a) Persaingan
Usaha; dan (b) Daya Saing. Dalam kegiatan dunia usaha, persaingan
yang sehat sangat diperlukan sebagai elemen penting dalam
perekonomian terbuka seperti sekarang ini. Persaingan yang sehat
selain meningkatkan daya saing, juga akan memberi keuntungan
bagi konsumen dari sisi harga dan kualitas dengan banyak pilihan
barang dan jasa. Untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat,
maka dibutuhkan adanya suatu lembaga pengawas persaingan,
dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dewi
Restu Mangeswuri mengatakan bahwa saat ini hampir seluruh
dunia memiliki lembaga persaingan. Masing-masing negara
memiliki wewenang untuk menentukan jenis industri, perdagangan
dan jasa yang dibiarkan bersaing bebas atau diproteksi. Setiap
negara juga dibolehkan untuk melakukan kebijakan yang bisa jadi
bertentangan dengan semangat rezim itu sendiri seperti monopoli
dan sebagainya. Salah satu tujuan dibentuknya UU No. 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat adalah menjaga kepentingan umum dan menegakkan efisiensi
ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Efisiensi ekonomi nasional dalam konteks
ini merupakan cara agar kesejahteraan rakyat tercipta. Peran dari
lembaga pengawasan persaingan usaha sangatlah penting dalam
menjaga persaingan antar pelaku usaha baik pelaku usaha dalam
negeri maupun pelaku usaha luar negeri agar tercipta suatu iklim
usaha yang kondusif. Kebijakan persaingan dibuat untuk membuat
terciptanya lingkungan persaingan agar pertumbuhan ekonomi
tidak hanya efisien tetapi juga mendorong tingkat kesejahteraan.
Persaingan pada layanan jasa keuangan, khususnya dalam
melayani pembiayaan ke sektor UMKM menjadi pembahasan yang
Persaingan Usaha dan Daya Saing Ekonomi Indonesia160
dilakukan oleh Sony Hendra Permana. Adanya berbagai kebutuhan
dalam bertransaksi yang berkembang di masyarakat menyebabkan
industri keuangan, khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mulai
tumbuh seiring dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat
akan layanan jasa keuangan. Persaingan antar pelaku usaha industri
jasa keuangan baik formal maupun informal terjadi dalam rangka
penguasaan pasar layanan jasa keuangan. Persaingan Usaha antara
pelaku perbankan akan muncul dalam persaingan antara BPR dengan
BPR, maupun BPR dengan bank umum. Selanjutnya persaingan juga
akan dihadapi oleh BPR dengan lembaga jasa keuangan lainnya,
seperti koperasi, BMT, dan lain-lain. Selain itu persaingan dengan
sektor formal, BPR juga akan bersaing juga dengan sektor informal
seperti rentenir. Ketatnya persaingan usaha yang akan dihadapi
BPR, menjadi suatu tantangan tersendiri. Untuk itu diperlukan
suatu pengawasan terhadap persaingan usaha agar tercipta suatu
persaingan yang sehat dan mampu bersinergi dengan pelaku usaha
jasa keuangan lainnya.
Dalam menyikapi persaingan antara pasar ritel tradisional
dengan ritel “modern”, Niken Paramita menyatakan bahwa pihak
ritel tradisional selalu dalam posisi yang lemah. Perbedaan
karakteristik yang berbanding terbalik semakin memperlemah
posisi ritel tradisional. Ketidakjelasan regulasi mengenai industri
ritel, terutama menyangkut jarak lokasi ritel, menambah berat
upaya melindungi ritel tradisional. Ruang lingkup persaingan ritel
tradisional dan ritel “modern” meliputi baik faktor internal maupun
faktor eksternal, yaitu meliputi seluruh atribut dalam aspek kinerja,
aspek preferensi konsumen, dan aspek regulasi. Aspek preferensi
konsumen mencakup human resource (terkait pelayanan yang
diberikan), “merchandise”, harga dan lokasi. Strategi persaingan
ritel tradisional dengan ritel “modern” dapat dilakukan melalui
penerapan model strategi pengembangan win-win solution, yaitu
saling menguntungkan atau saling bersinergi.
Menurut Mandala Harefa, terkait permasalahan dalam
pengelolaan BUMN, sudah saatnya negara meluruskan kembali
mengenai tafsir hak monopoli, yang dalam implementasi Undang-
Undang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat memperoleh hak keistimewa. Bahwa BUMN yang selama ini
memperoleh keistimewaan, dalam realitasnya belum menunjukan
Epilog 161
kinerja yang sesuai ekpektasi negara dan masyarakat. Bahkan
banyak yang mengalami kerugian dan terus menerus memperoleh
bantuan dana guna menyehatkan kembali perusahaan negara
tersebut. Negara sudah seharusnya melakukan rightsizing policy
atau kebijakan penciutan sejumlah BUMN yang sebenarnya tidak
dapat bersaing. Ada berbagai metode dalam dalam memilah dan
melepaskan BUMN untuk tidak dikelola oleh negara baik dari
sisi ekonomi seperti ekternalitas dan struktur pasar dari produk
atau barang dan jasa, atau dari sisi kebijakan dengan melihat
tingkat kepentingan dari suatu usaha yang dikuasai oleh negara.
Bila menurut pandangan negara sangat strategis, maka dalam
pengelolaan perlu pengawasan yang ketat dari aspek manajemen,
keuangan dan SDM, mengingat selama ini banyak BUMN tidak dapat
bersaing dan terus menerus mengalami kerugian. Untuk itu perlu
kajian mendalam secara ekonomi dari benefit dan cost, sehingga
tidak merongrong anggaran negara dan merusak pasar persaingan
dengan memperoleh keistimewaan atau pengecualian.
Adanya persaingan usaha akan menimbulkan efisiensi. Hilma
Meilani mengatakan bahwa pada dasarnya kebijakan persaingan
usaha adalah instrumen utama untuk meningkatkan efisiensi
penggunaan sumber daya alam dan meningkatkan kesejahteraan
konsumen. Kebijakan persaingan usaha juga berperan dalam
mengatur konsentrasi pasar agar tidak mengganggu persaingan
dan berperan dalam meningkatkan fleksibilitas suatu negara
untuk bertahan dalam kondisi perekonomian global yang semakin
terbuka. Menghadapi tantangan dengan semakin tingginya
persaingan dengan masuknya berbagai produk barang dan jasa dari
berbagai negara, diperlukan upaya yang serius bagi pemerintah
untuk meningkatkan daya saing ekonomi agar terciptanya efisiensi
perekonomian. Efisiensi dalam perekonomian ini akan tercapai jika
masing-masing pelaku usaha menjalankan prinsip persaingan yang
sehat sehingga menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Pembahasan mengenani kebijakan perdagangan dan daya
saing Indonesia dilakukan oleh Dewi Wuryandani. Sebagai salah
satu negara yang memiliki pasar yang sangat luas, Indonesia akan
menjadi sasaran utama bagi para produsen luar negeri seperti
diluar ASEAN dalam memasarkan produk-produknya. Munculnya
kekuatan ekonomi baru yang secara geografis berdekatan seperti
Persaingan Usaha dan Daya Saing Ekonomi Indonesia162
Cina dan India, dan semakin berkurangnya hambatan tarif menjadi
alasan bagi pemerintah Indonesia untuk memberlakukan berbagai
kebijakan yang dapat melindungi para pelaku ekonomi, seperti
sektor industri dalam negeri melalui proteksi, subsidi dan kebijakan
lainnya.
ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) merupakan
salah satu perjanjian multilateral yang disepakati dalam era global
di mana bea masuk barang dari luar negeri menjadi nol. Edmira
Rivani menjelaskan bahwa yang disaingkan bukan hanya aspek
perdagangannya tapi juga adalah terutama aspek produksinya.
Negara dengan aspek pengelolaan industrinya yang kurang baik
dapat dipastikan akan kalah sebelum berperang. Saat ini, industri
Indonesia dianggap belum siap bersaing dengan produk-produk
China, antara lain: industri permesinan, sektor perkebunan dan
pertanian, industri makanan dan minuman, industri petrokimia,
industri tekstil dan produk tekstil, industri alas kaki, industri
elektronik dan peralatan listrik, industri besi baja, industri plastik
dan jasa permesinan. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,
sektor pertanian dan energi Indonesia merupakan salah satu sektor
yang memiliki keunggulan yang dapat dijadikan jalan keluar. Untuk
itu diperlukan upaya untuk menciptakan ketahanan di sektor
tersebut sehingga dapat berdaya saing dalam kerja sama Indonesia
dan China yang dikemas dalam ACFTA. Sehingga perlu dibuat
kebijakan nasional untuk memprioritaskan fasilitas penunjang, dan
peran penduduk untuk diberdayakan dalam perindustrian demi
kepentingan nasional dan internasional.




