Hukum persaingan usaha 9
Citra Aditya Bakti.
Chatamarrasjid. 2000. Menyingkap Tabir Perseroan (Piercing the Corporate Veil): Kapita
Selekta Hukum Perusahaan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Davidson, Kenneth M. 2003. ”Historical Experiences from US Competition Law”, dalam
Proceedings Undang-Undang No. 5.1999 dan KPPU. Jakarta: Pusat Pengkajian
Hukum.
Davis, John R. 2003. ”Perkembangan Sejajar Dari Peraturan Ekonomi dan Pertimbangan
Keadilan”, dalam Proceedings Undang-Undang No. 5.1999 dan KPPU. Jakarta:
Pusat Pengkajian Hukum.
Fuady, Munir. 1996. Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek Buku Ketiga. Bandung: PT
Citra Aditya Bakti.
Fuady, Munir. 1999. Hukum Antimonopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat. Bandung:
PT Citra Aditya Bakti.
Fuady, Munir. 1999. Hukum Perbankan Modern berdasar Undang-Undang Tahun
1998 Buku Kesatu. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Fuady, Munir. 1999. Hukum Tentang Merger. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Fuady, Munir. 2001. Hukum Tentang Akuisis, Take Over dan LBO. Bandung: PT Citra
Aditya Bakti.
Fuady, Munir. 2002. Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global.
Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Gaffar, Firoz. 2006. “Hukum Acara Persaingan Usaha: Telaah Kritis Atas Sejumlah
Problem”. Jurnal Hukum Bisnis Volume 25 Nomor 1. Jakarta: Yayasan
Pengembangan Hukum Bisnis.
Gie, Kwiek Gian. 1994. Saya Bermimpi Jadi Konglomerat. Jakarta: PT Gramedia.
Ginting, Elyta Ras. 2001. Hukum Antimonopoli negara kita : Analisis dan Perbandingan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Ginting, Jamin. 2007. Hukum Perseroan Terbatas (Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Gisymar, Najib A. 2002. “Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Catatan Peluang Masalah
Terhadap Penegakan Hukum UU No. 5 Tahun 1999)”. Jurnal Hukum Bisnis Volume
19. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.
Harahap, Krisna. 2008. Hukum Acara Perdata: Mediasi, Class Action, Arbitrase dan
Alternatif. Bandung: PT Grafitri Budi Utami.
Harahap, M. Yahya. 1997. Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum Buku Kedua.
Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Yahya. 2006. Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara
Perdata dalam Tingkat Banding. Jakarta: CV Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. 2008. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan,
Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: CV Sinar Grafika.
Hartono, Dimyati. 1998. “Monopoli dan Oligopoli Suatu Tinjauan Hukum”, dalam UU
Antimonopoli Seperti Apakah yang Sesungguhnya Kita Butuhkan? Newsletter
Nomor 34 Tahun IX. Jakarta: Yayasan Pusat Pengkajian Hukum.
Hartono, Sri Rejeki. 2000. Kapita Selekta Hukum Ekonomi. Bandung: CV Mandar Maju.
Hartono, Sunaryati. 1982. Hukum Ekonomi Pembangunan negara kita . Bandung: Binacipta.
Hasibuan, Nuriman. 1995. ”Oligopoli, Monopoli, dan Konglomerasi”, dalam Majalah
UNISIA Nomor 25 Tahun XV. Yogyakarta: Universitas Islam negara kita .
Head, John W. 1997. Pengantar Umum Hukum Ekonomi. Jakarta: Proyek ELIPS.
Hermansyah. 2008. Pokok-pokok Hukum Persaingan Usaha Di negara kita . Jakarta: Prenada
Media Group.
170
Ibrahim, Johnny. 2006. Hukum Persaingan Usaha: Filosofi, Teori, dan Implikasi
Penerapannya Di negara kita . Malang: Bayumedia Publishing.
Iwantono, Sutrisno. 2003. ”Filosofi Yang Melatarbelakangki Dikeluarkannya Undang-
Undang No. 5/1999”, dalam Proceedings Undang-Undang No. 5.1999 dan KPPU.
Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.
Juwana, Hikmahanto, Ningrum Natasya Sirait, Ayudha D. Prayoga, Hamid Chalid, Laode
M. Syarif, Syarifuddin, Aria Suyudi, dan M. Doddy Kusadrianto. 2003. Peran
Lembaga Peradilan Dalam Menangani Perkara Persaingan Usaha. Jakarta:
Partnership For Business Competition.
Juwana, Hikmahanto. 1999. “Interpretasi UU No. 5/1999 dengan Menggunakan Standar
Internasional”, dalam Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
dalam Perspektif Internasional. Newsletter Nomor 39 Tahun X. Jakarta: Yayasan
Pusat Pengkajian Hukum.
Juwana, Hikmahanto. 1999. “Menyambut Berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1999: Beberapa
Harapan dalam Penerapannya oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha”. Hukum dan
Pembangunan Nomor 4 Tahun XXIX. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas
negara kita .
Juwana, Hikmahanto. 1999. “Merjer, Konsolidasi dan Akuisisi dalam Perspektif Hukum
Persaingan dan UU No. 5/1999”. Newsletter Nomor 38 Tahun X. Jakarta: Yayasan
Pusat Pengkajian Hukum.
Juwana, Hikmahanto. Oktober-Desember 1999. “Menyambut Berlakunya UU No. 5 Tahun
1999: Beberapa Harapan dalam Penerapannya oleh Komisi Pengawas Persaingan
Usaha”, dalam Majalah Hukum dan Pembangunan Nomor 4 Tahun XXIX. Jakarta:
Fakultas Hukum Universitas negara kita .
Juwana, Hikmahanto. September 1999. “Sekilas Tentang Hukum Persaingan dan UU No. 5
Tahun 1999”, dalam Jurnal Magister Hukum Volume 1 Nomor 1. Jakarta: Fakultas
Hukum Universitas negara kita .
Kagramanto, L. Budi. 2008. Larangan Persekongkolan Tender (Perspektif Hukum
Persaingan Usaha). Surabaya: Srikandi.
Kagramanto, L. Budi. 2008. Mengenal Hukum Persaingan Usaha: berdasar Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999. Surabaya: Laros.
Kartadjoemena, H.S. 1997. GATT, WTO dan Hasil Uruguay Round. Jakarta: Universitas
negara kita Press.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik negara kita . 2006. Pedoman Pasal 22 Tentang
Larangan Persekongkolan dalam Tender. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan
Usaha Republik negara kita .
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik negara kita . 2006. Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik negara kita .
Krisanto, Yakub Adi. 2005. “Analisis Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dan Karakteristik
Putusan KPPU Tentang Persekongkolan Tender”. Jurnal Hukum Bisnis Volume 24
Nomor 2 Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.
Kusumawati, Lanny. 2007. Hukum Persaingan Usaha. Sidoarjo: Laros.
Maarif, Syamsul. 2002. “Tantangan Penegakan Hukum Persaingan Usaha Di negara kita ”.
Jurnal Hukum Bisnis Volume 19. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.
Maarif, Syamsul. 2003. ”Beberapa Hambatan Dalam Implementasi Hukum Persaingan di
negara kita ”, dalam Proceedings Undang-Undang No. 5.1999 dan KPPU. Jakarta:
Pusat Pengkajian Hukum.
Marsudi, Subandi Al. 2001. Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada.
Daftar Pustaka 171
Hukum Persaingan Usaha
Marzuki, Peter Mahmud. 2001. “Telaah Filosofis Terhadap Undang-Undang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Kaitannya dengan
Konstitusi Republik negara kita ”, dalam Yuridika Volume 16 Nomor 6. Surabaya:
Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Maulana, Insan Budi. 2000. Catatan Singkat Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bandung: PT Citra
Aditya Bakti.
Meliala, Adrianus (Penyunting). 1993. Praktik Bisnis Curang. Jakarta: Pustaka Sinar
Harapan.
Muchtar. 1999. “Pemikiran, Filosofi, Prinsip Dasar dan Visi UU No. 5/199”, dalam
Mencermati Prinsip dan Visi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha yang Tidak Sehat. Newsletter Nomopr 37 Tahun X. Jakarta:
Yayasan Pusat Pengkajian Hukum.
Muladi. 1998. “Menyosong Keberadaan UU Persaingan Sehat di negara kita ”, dalam UU
Antimonopoli Seperti Apakah yang Sesungguhnya Kita Butuhkan? Newsletter
Nomor 34 Tahun IX. Jakarta: Yayasan Pusat Pengkajian Hukum.
Nusantara, Abdul Hakim G dan Benny K. Harman. 1999. Analisa dan Perbandingan
Undang-undang Antimonopoli (Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat di negara kita ). Jakarta: PT Elok Komputindo.
Nusantara, Abdul Hakim G. 1999. “Interpretasi berdasar Standar Internasional”, dalam
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat dalam Perpsektif
Internasional. Newsletter Nomor 39 Tahun X. Jakarta: Yayasan Pusat Pengkajian
Hukum.
Nusantara, Abdul Hakim Garuda. 2003. ”Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU):
Status, Wewenang dan Tugasnya”, dalam Proceedings Undang-Undang No. 5.1999
dan KPPU. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.
Office of the U.S. Trade Representative Executive Office of the President. t.t. Final Act
Embodying The Results of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations
(Version of 15 December 1993). Washington: Office of the U.S. Trade
Representative Executive Office of the President
Pakpahan, Normin S. 1997.”Hukum Persaingan: Suatu Tinjauan Konseptual”. Jurnal
Hukum Bisnis Volume 1. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.
Pakpahan, Normin S., et.al. (Penyunting). 1997. Kamus Hukum Ekonomi ELIPS. Jakarta:
Proyek ELIPS.
Pamungkas, Sri Bintang. 1996. Pokok-pokok Pikiran Tentang Demokrasi Ekonomi &
Pembangunan. Jakarta: Yayasan Daulat Rakyat.
Pardede, Marulak. 1996. “Masalah Hukum Persaiangan Curang dalam Perdagangan”.
Newsletter Nomor 24 Tahun VII. Jakarta: Yayasan Pusat Pengkajian Hukum.
Pardede, Soy M. 2003. ”Pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Pasal 50
dan 51)”, dalam Proceedings Undang-Undang No. 5.1999 dan KPPU. Jakarta: Pusat
Pengkajian Hukum.
Pranatadjaja. 2003. ”Praktek-praktek Usaha yang Dilarang: Filosofi, Prinsip, dan Ilustrasi
Kasus Unilever”, dalam Proceedings Undang-Undang No. 5.1999 dan KPPU.
Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.
Prayoga, Ayudha D., et.al. (Ed). 2000. Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengaturnya
di negara kita . Jakarta: Proyek ELIPS.
Purba, A. Zen Umar. 1995. “Pokok-pokok Pikiran Mengenai Pengaturan Persaingan Sehat
dalam Dunia Usaha”. Hukum dan Pembangunan Nomor 1 Tahun XXV. Jakarta:
Fakultas Hukum Universitas negara kita .
172
Purba, A. Zen Umar. Pebruari 1995. “Pokok-pokok Pikiran Mengenai Pengaturan
Persaingan Sehat dalam Dunis Usaha”, dalam Majalah Hukum dan Pembangunan
Nomor 1 Tahun XXV. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas negara kita .
Purba, Victor. 1994. “Hukum Persaingan Dibidang Dunia Usaha”, dalam Majalah Hukum
Nasional Nomor 2. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen
Kehakiman.
Radjagukguk, Erman. 1998. “Larangan Praktik Perdagangan Curang dalam UU Persaingan
Usaha”, dalam UU Antimonopoli Seperti Apakah yang Sesungguhnya Kita
Butuhkan? Newsletter Nomor 34 Tahun IX. Jakarta: Yayasan Pusat Pengkajian
Hukum.
Rahardjo, Satjipto. 1996. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Ramli, Ahmad M. 2000. Hak Atas Kepemilikan Intelektual: Teori Dasar Perlindungan
Rahasia Dagang. Bandung: CV Mandar Maju.
Rivai, M. Muchtar. Januari-April 2004. ”Implementasi UU No.5/1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Sehat dalam Rangka Memberdayakan
Usaha Kecil dan Menengah di negara kita ”, dalam Jurnal Equilibrium Volume 2
Nomor 1. Jakarta: STIE Ahmad Dahlan.
Saleh, K. Wantjik 1981. Kitab Himpunan Lengkap Ketetapan-ketetapan MPRS/MPR.
Jakarta: Ghalia negara kita .
Saleh, K. Wantjik. 1978. Kitab Himpunan Peraturan Perundangan Republik negara kita .
Jakarta: PT Gramedia.
Sardjono, Agus. 1998. “Pentingnya Sistem Persaingan Usaha yang Sehat dalam usaha
Memperbaiki Sistem Perekonomian”. Newsletter Nomor 34 Tahun IX. Jakartya:
Yayasan Pusat Pengkajian Hukum.
Sardjono, Agus. Januari-Pebruari 1999. “Antimonopoli atau Persaingan Sehat”, dalam
Majalah Hukum dan Pembangunan Nomor 1 Tahun XXIX. Jakarta: Fakultas Hukum
Universitas negara kita .
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2000. Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
negara kita Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik negara kita 7
– 18 Agustus 2000. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Sekretariat Jenderal MPR RI. t.t. Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik negara kita Hasil Sidang Istimewa Tahun 1998. Jakarta: Sekretariat Jenderal
MPR RI.
Sekretariat Jenderal MPR RI. t.t. Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik negara kita Hasil Sidang Umum MPR RI Tahun 1999. Jakarta: Sekretariat
Jenderal MPR RI.
Sekretariat Jenderal MPR RI. t.t. Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara
Republik negara kita Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Sekretariat Negara Republik negara kita . t.t. Undang-Undang Dasar, Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila Ketetapan MPR No. II/MPR/1978, Garis-garis Besar
Haluan Negara Ketetapan MPR No. II/MPR/1983. Jakarta: Sekretariat Negara
Republik negara kita .
Setiadi, Aji. 2000. “Anti Dumping dalam Perspektif Hukum negara kita ”. Newsletter Nomor
43 Tahun XI. Jakarta: Yayasan Pusat Pengkajian Hukum.
Sidabalok, Janus. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen di negara kita : Dengan
Pembahasan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Bandung: PT Citra Aditya
Bakti.
Silalahi, M. Udin. 2000. “Undang-Undang Antimonopoli negara kita : Peranan dan Fungsinya
Di Dalam Perekonomian negara kita ”. Jurnal Hukum Bisnis Volume 10. Jakarta:
Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.
Daftar Pustaka 173
Hukum Persaingan Usaha
Silalahi, M. Udin. 2002. “Persaingan Bebas Dalam Rangka Otonomi Daerah”. Jurnal
Hukum Bisnis Volume 19. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.
Silalahi, M. Udin. 2007. Perusahaan Saling Mematikan & Bersekongkol: Bagaimana Cara
Memenangkannya?. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Silalahi, Pande Radja. 2002. “Undang-Undang Antimonopoli dan Perdagangan Bebas”.
Jurnal Hukum Bisnis Volume 19. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.
Silalahi, Pande Raja. 1999. “Merjer, Konsolidasi dan Akuisisi dari Sudut Perbankan
berdasar UU No. 5/1999”. Newsletter Nomor 38 Tahun X. Jakarta: Yayasan Pusat
Pengkajian Hukum.
Simanjutak, Walter. 2003. ”Pengecualian dalam UU No. 5/1999”, dalam Proceedings
Undang-Undang No. 5.1999 dan KPPU. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.
Sirait, Ningrum Natasya. 2002. “Perilaku Asosiasi Pelaku Usaha dalam Konteks UU No.
5/1999”. Jurnal Hukum Bisnis Volume 19. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum
Bisnis.
Siswanto, Arie. 2002. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Ghalia negara kita .
Sitompul, Asrill. 1999. Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Tinjauan
Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Sjahdeini, Sutan Remy. 2000. “Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat”. Jurnal Hukum Bisnis Volume 10. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum
Bisnis.
Sjahdeini, Sutan Remy. 2002. “Latar Belakang, Sejarah, dan Tujuan UU Larangan
Monopoli”. Jurnal Hukum Bisnis Volume 19. Jakarta: Yayasan Pengembangan
Hukum Bisnis.
Soebagjo, Oentoeng. 2003. ”Beberapa Masalah Yang Muncul dalam Pelaksanaan UU No.
5/1999”, dalam Proceedings Undang-Undang No. 5.1999 dan KPPU. Jakarta: Pusat
Pengkajian Hukum.
Suherman, Ade Maman. 2005. Aspek Hukum dalam Ekonomi Global. Jakarta: Ghalia
negara kita .
Sumantoro (Penyunting). 1986. Hukum Ekonomi. Jakarta: Universitas negara kita Press.
Swasono, Sri Edi. 1993. “Demokrasi Ekonomi: Keterkaitan Usaha Partisipatif VS
Konsentrasi Ekonomi”, dalam Oeotojo Oesman dan Alfian (Penyunting). Pancasila
sebagai Ideologi dalam Berbagai Bidang Kehidupan Berwarga , Berbangsa dan
Bernegara. Surabaya: Karya Anda.
Tim Pematangan Bahan Masukan Rancangan Peraturan Pemerintah Mengenai Merger.
2008. ”Menemukan Model Pengendalian Merger Di negara kita ”, dalam
http://www.kppu.go.id., diakses tanggal 2 Juni 2008.
Toha, Kurnia. 2002. “Implikasi UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Hukum Acara Pidana”.
Jurnal Hukum Bisnis Volume 19. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.
Usman, Rachmadi. 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Jakarta: PT Djambatan.
Usman, Rachmadi. 2001. “Menyingkap Hukum Persaingan Usaha di negara kita (Telaah
Sementara Model Penegakan Hukum Persaingan Usaha Menurut Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999)”. Makalah disampaikan pada Acara Diskusi Periodik Tenaga
Pengajar Fakultas Hukum UNLAM. Banjarmasin: Fakultas Hukum UNLAM.
Usman, Rachmadi. 2001. Aspek-aspek Hukum Perbankan di negara kita . Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama.
Usman, Rachmadi. 2003. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan
Dimensi Hukumnya di negara kita . Bandung: PT Alumni.
Usman, Rachmadi. 2004. Hukum Persaingan Usaha Di negara kita . Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama.
174
Wahyuningtyas, Sih Yuliana. 2005. “Urgensi Pengaturan Tentang Pasar Bersangkutan
(Relevant Market) dalam Hukum Persaingan Usaha Di negara kita ”. Jurnal Hukum
Bisnis Volume 24 Nomor 2 Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.
Welirang, Fransiscus. 1999. “Persaingan Sehat sebagai Instrumen Mengatasi Inefisiensi:
Persaingan Meningkatkan Efisiensi Pemanfaatan Faktor-faktor Produksi”, dalam
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat dalam Perpsektif
Internasional. Newsletter Nomor 39 Tahun X. Jakarta: Yayasan Pusat Pengkajian
Hukum.
Wibowo, Destivano dan Harjon Sinaga. 2005. Hukum Acara Persaingan Usaha. Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada.
Widjaya, Gunawan. 2002. Merger dalam Perspektif Monopoli. Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada.
Wie, Thee Kian. 1999. “Aspek-aspek Ekonomi yang Perlu Diperhatikan dalam
Implementasi UU No. 5/1999”, dalam Mencermati Prinsip dan Visi UU No. 5/199
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat.
Newsletter Nomor 37 Tahun X. Jakarta: Yayasan Pusat Pengkajian Hukum.
Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja. 1999. Anti Monopoli. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada.
Yara, Muchyar. 1995. Merger (Penggabungan Perusahaan) Menurut Undang-Undang
Perseroan Terbatas Nomor 1 Tahun 1995. Jakarta:PT Nadhilah Ceria negara kita .
Yayasan Klinik HAKI (IP CLINIC). 2001. Kumpulan Perundang-undangan Di Bidang
HAKI: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Bandung: PT Citra Adity
Bakti.
Yoseani, Amanda. Januari-Maret 2006. “Penerapan Electronic Aution (E-Auction) oleh PT.
Garuda negara kita dalam Rangka Pengadaan Barang dan Jasa Ditinjau berdasar
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat”, dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan Nomor 1 Tahun Ke-36. Jakarta:
Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas negara kita .
Peraturan perundang-undangan
Republik negara kita . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat.
Republik negara kita . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.
Republik negara kita . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004.
Republik negara kita . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.
Republik negara kita . Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Republik negara kita . Keputusan Presiden Republik negara kita Nomor 75 Tahun 1999
Tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Mahkamah Agung Republik negara kita . Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2003
tentang Tata Cara Pengajuan usaha Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU.
Mahkamah Agung Republik negara kita . Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3Tahun 2005
tentang Tata Cara Pengajuan usaha Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Nomor 04/KPPU/KEP/VIII/2000 tentang Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan
Usaha.
Daftar Pustaka 175
Hukum Persaingan Usaha
176
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Nomor 05/KPPU/KEP/IX/2000 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Penyampaian
Laporan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Nomor 06/KPPU/KEP/XI/2000 Tahun 2000 Tentang Kode Etik dan Mekanisme
Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Nomor 07/KPPU/KEP/XI/2000 Tahun 2000 Tentang Kelompok Kerja
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Nomor 08/KPPU/KEP/XI/2000 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Dengar Pendapat
Komisi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor
1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Di KPPU.
Lampiran 1 : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
PRESIDEN
REPUBLIK negara kita
UNDANG-UNDANG REPUBLIK negara kita
NOMOR 5 TAHUN 1999
TENTANG
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK negara kita ,
Menimbang : a.
bahwa pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya
kesejahteraan rakyat berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang
sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan
pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat,
efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan
bekerjanya ekonomi pasar yang wajar;
c. bahwa setiap orang yang berusaha di negara kita harus berada dalam situasi
persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak memicu adanya pemusatan
kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari
kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh negara Republik negara kita terhadap
perjanjian-perjanjian internasional;
d. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, atas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat perlu disusun Undang-undang
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Mengingat : Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK negara kita
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Monopoli yaitu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa
tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
2. Praktek monopoli yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih atas barang dan atau jasa
tertentu sehingga memicu persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
3. Pemusatan kekuatan ekonomi yaitu penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau
lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.
4. Posisi dominan yaitu keadaan di mana pelaku usaha tidak memiliki pesaing yang berarti di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha memiliki posisi
tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan,
kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau
permintaan barang atau jasa tertentu.
5. Pelaku usaha yaitu setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau
bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum
negara Republik negara kita , baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan
berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Lampiran 1: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Hukum Persaingan Usaha
6. Persaingan usaha tidak sehat yaitu persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi
dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau
menghambat persaingan usaha.
7. Perjanjian yaitu suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau
lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis.
8. Persekongkolan atau konspirasi usaha yaitu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan
pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang
bersekongkol.
9. Pasar yaitu lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak
langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa.
10. Pasar bersangkutan yaitu pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh
pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa
ini .
11. Struktur pasar yaitu keadaan pasar yang memberi petunjuk tentang aspek-aspek yang memiliki
pengaruh penting terhadap perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar, antara lain jumlah penjual dan pembeli,
hambatan masuk dan keluar pasar, keragaman produk, sistem distribusi, dan penguasaan pangsa pasar.
12. Perilaku pasar yaitu tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kapasitasnya sebagai pemasok atau
pembeli barang dan atau jasa untuk mencapai tujuan perusahaan, antara lain pencapaian laba, pertumbuhan
aset, target penjualan, dan metode persaingan yang digunakan.
13. Pangsa pasar yaitu persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha
pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu.
14. Harga pasar yaitu harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai kesepakatan antara para
pihak di pasar bersangkutan.
15. Konsumen yaitu setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa baik untuk kepentingan diri
sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.
16. Barang yaitu setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak,
yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
17. Jasa yaitu setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam warga
untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
18. Komisi Pengawas Persaingan Usaha yaitu komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
19. Pengadilan Negeri yaitu pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku, di tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pelaku usaha di negara kita dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan
memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Pasal 3
Tujuan pembentukan undang-undang ini yaitu untuk:
a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu usaha untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga
menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha
menengah, dan pelaku usaha kecil;
c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
BAB III
PERJANJIAN YANG DILARANG
Bagian Pertama
Oligopoli
Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan
penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha
atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis
barang atau jasa tertentu.
176
Bagian Kedua
Penetapan Harga
Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas
suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang
sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan
harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah
harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima
barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan
harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Ketiga
Pembagian Wilayah
Pasal 9
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi
wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keempat
Pemboikotan
Pasal 10
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi
pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar
luar negeri.
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap
barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan ini :
a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
b. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar
bersangkutan.
Bagian Kelima
Kartel
Pasal 11
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk
mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keenam
Trust
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan
membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan
kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Ketujuh
Oligopsoni
Pasal 13
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-
sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau
jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.
Lampiran 1 : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 177
Hukum Persaingan Usaha
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan
pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok
pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa
tertentu.
Bagian Kedelapan
Integrasi Vertikal
Pasal 14
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi
sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap
rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung
maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan
warga .
Bagian Kesembilan
Perjanjian Tertutup
Pasal 15
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak
yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau
jasa ini kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang
menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha
pemasok.
(3) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan
atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku
usaha pemasok:
a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau
b. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi
pesaing dari pelaku usaha pemasok.
Bagian Kesepuluh
Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Pasal 16
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
BAB IV
KEGIATAN YANG DILARANG
Bagian Pertama
Monopoli
Pasal 17
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang
dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa
yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa
pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Kedua
Monopsoni
Pasal 18
(1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau
jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Ketiga
Penguasaan Pasar
Pasal 19
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain,
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
178
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar
bersangkutan; atau
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha
dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Pasal 20
Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau
menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya
di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli da n atau persaingan usaha
tidak sehat.
Pasal 21
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang
menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan
usaha tidak sehat.
Bagian Keempat
Persekongkolan
Pasal 22
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender
sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 23
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya
yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha
tidak sehat.
Pasal 24
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang
dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok
di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang
dipersyaratkan.
BAB V
POSISI DOMINAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 25
(1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk:
a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen
memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau
b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau
c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
(2) Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila:
a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih
pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau
b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau
lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Kedua
Jabatan Rangkap
Pasal 26
Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang
bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-
perusahaan ini :
a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Lampiran 1 : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 179
Hukum Persaingan Usaha
Bagian Ketiga
Pemilikan Saham
Pasal 27
Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan
usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang
memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan ini
mengakibatkan:
a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa
pasar satu jenis barang atau jasa tertentu;
b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen)
pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Keempat
Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Pasal 28
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan ini dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
(1) Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan
kepada
(2) Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau
pengambilalihan ini .
(3) Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Bagian Pertama
Status
Pasal 30
(1) Untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang
selanjutnya disebut Komisi.
(2) Komisi yaitu suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta
pihak lain.
(3) Komisi bertanggung jawab kepada Presiden.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 31
(1) Komisi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota.
(2) Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Masa jabatan anggota Komisi yaitu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya.
(4) Apabila sebab berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Komisi, maka masa
jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru.
Pasal 32
Persyaratan keanggotaan Komisi yaitu :
a. warga negara Republik negara kita , berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun dan setinggi-tingginya
60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan;
b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. jujur, adil, dan berkelakuan baik;
e. bertempat tinggal di wilayah negara Republik negara kita ;
f. berpengalaman dalam bidang usaha atau memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan atau
ekonomi;
g. tidak pernah dipidana;
180
h. tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan
i. tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha.
Pasal 33
Keanggotaan Komisi berhenti, sebab :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik negara kita ;
d. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
e. berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi; atau
f. diberhentikan.
Pasal 34
(1) Pembentukan Komisi serta susunan organisasi, tugas, dan fungsinya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat.
(3) Komisi dapat membentuk kelompok kerja.
(4) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi sekretariat dan kelompok kerja diatur lebih lanjut
dengan keputusan Komisi.
Bagian Ketiga
Tugas
Pasal 35
Tugas Komisi meliputi:
a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai
dengan Pasal 24;
c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
e. memberi saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
f. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
g. memberi laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Bagian Keempat
Wewenang
Pasal 36
Wewenang Komisi meliputi:
a. menerima laporan dari warga dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat;
b. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
c. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh warga atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan
oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
d. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat;
e. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
f. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran
terhadap ketentuan undang-undang ini;
g. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang
sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
h. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan
terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
i. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau
pemeriksaan;
j. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau warga ;
k. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat;
l. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-
undang ini.
Lampiran 1 : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 181
Hukum Persaingan Usaha
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 37
Biaya untuk pelaksanaan tugas Komisi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau
sumber-sumber lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
TATA CARA PENANGANAN PERKARA
Pasal 38
(1) Setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-
undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang jelas tentang telah
terjadinya pelanggaran, dengan menyertakan identitas pelapor.
(2) Pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran terhadap Undang-undang ini dapat melaporkan
secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang lengkap dan jelas tentang telah terjadinya
pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan, dengan menyertakan identitas pelapor.
(3) Identitas pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dirahasiakan oleh Komisi.
(4) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh
Komisi.
Pasal 39
(1) berdasar laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), Komisi wajib melakukan
pemeriksaan pendahuluan, dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sesudah menerima
laporan, Komisi wajib menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan.
(2) Dalam pemeriksaan lanjutan, Komisi wajib melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang dilaporkan.
(3) Komisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pelaku usaha yang dikategorikan sebagai
rahasia perusahaan.
(4) Apabila dipandang perlu Komisi dapat mendengar keterangan saksi, saksi ahli, dan atau pihak lain.
(5) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4), anggota Komisi dilengkapi
dengan surat tugas.
Pasal 40
(1) Komisi dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha apabila ada dugaan terjadi pelanggaran
Undang-undang ini walaupun tanpa adanya laporan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana
diatur dalam Pasal 39.
Pasal 41
(1) Pelaku usaha dan atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam
penyelidikan dan atau pemeriksaan.
(2) Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberi informasi yang diperlukan dalam
penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), oleh Komisi diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan
penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 42
Alat-alat bukti pemeriksaan Komisi berupa:
a. keterangan saksi,
b. keterangan ahli,
c. surat dan atau dokumen,
d. petunjuk,
e. keterangan pelaku usaha.
Pasal 43
(1) Komisi wajib menyelesaikan pemeriksaan lanjutan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak
dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1).
(2) Bilamana diperlukan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Komisi wajib memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang ini
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan lanjutan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2).
(4) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dibacakan dalam suatu sidang yang dinyatakan
terbuka untuk umum dan segera diberitahukan kepada pelaku usaha.
182
Pasal 44
(1) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan Komisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4), pelaku usaha wajib melaksanakan putusan ini dan
menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Komisi.
(2) Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari sesudah menerima pemberitahuan putusan ini .
(3) Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dianggap menerima putusan Komisi.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dijalankan oleh pelaku usaha,
Komisi menyerahkan putusan ini kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) merupakan bukti permulaan yang cukup
bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.
Pasal 45
(1) Pengadilan Negeri harus memeriksa keberatan pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(2), dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keberatan ini .
(2) Pengadilan Negeri harus memberi putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dimulainya
pemeriksaan keberatan ini .
(3) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam
waktu 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik negara kita .
(4) Mahkamah Agung harus memberi putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan kasasi
diterima.
Pasal 46
(1) Apabila tidak terdapat keberatan, putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) telah
memiliki kekuatan hukum yang tetap.
(2) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan
Negeri.
BAB VIII
SANKSI
Bagian Pertama
Tindakan Administratif
Pasal 47
(1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang
melanggar ketentuan Undang-undang ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal
15, dan Pasal 16; dan atau
b. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14; dan atau
c. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti memicu praktek
monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan warga ; dan atau
d. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
e. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
f. penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau g. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima
miliar rupiah).
Bagian Kedua
Pidana Pokok
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19,
Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua
puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24,
dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima
miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau
pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Lampiran 1 : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 183
Hukum Persaingan Usaha
Bagian Ketiga
Pidana Tambahan
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana
diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk
menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima)
tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
BAB IX
KETENTUAN LAIN
Pasal 50
Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini yaitu :
a. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
atau
b. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak
cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang
berkaitan dengan waralaba; atau
c. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi
persaingan; atau
d. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan
atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; atau
e. perjanjian kerjasama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup warga luas; atau
f. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik negara kita ; atau
g. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau
pasokan pasar dalam negeri; atau
h. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau
i. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur
dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang
dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
(1) Sejak berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan
dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
atau belum diganti dengan yang baru berdasar Undang-undang ini.
(2) Pelaku usaha yang telah membuat perjanjian dan atau melakukan kegiatan dan atau tindakan yang tidak
sesuai dengan ketentuan undang-undang ini diberi waktu 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini
diberlakukan untuk melakukan penyesuaian.
184
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Undang-undang ini mulai berlaku terhitung 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik negara kita .
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 1999
PRESIDEN REPUBLIK negara kita ,
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK negara kita ,
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK negara kita TAHUN 1999 NOMOR 33
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I
ttd.
Lambock V. Nahattands
Lampiran 1 : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 185
Hukum Persaingan Usaha
PRESIDEN
REPUBLIK negara kita
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK negara kita
NOMOR 5 TAHUN 1999
TENTANG
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
UMUM
Pembangunan ekonomi pada Pembangunan Jangka Panjang Pertama telah menghasilkan banyak kemajuan,
antara lain dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat. Kemajuan pembangunan yang telah dicapai di atas,
didorong oleh kebijakan pembangunan di berbagai bidang, termasuk kebijakan pembangunan bidang ekonomi
yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Rencana Pembangunan Lima Tahunan, serta
berbagai kebijakan ekonomi lainnya.
Meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai selama Pembangunan Jangka Panjang Pertama, yang
ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi, namun masih banyak pula tantangan atau persoalan,
khususnya dalam pembangunan ekonomi yang belum terpecahkan, seiring dengan adanya kecenderungan
globalisasi perekonomian serta dinamika dan perkembangan usaha swasta sejak awal tahun 1990-an.
Peluang-peluang usaha yang tercipta selama tiga dasawarsa yang lalu dalam kenyataannya belum membuat
seluruh warga mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai sektor ekonomi.
Perkembangan usaha swasta selama periode ini , disatu sisi diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan
Pemerintah yang kurang tepat sehingga pasar menjadi terdistorsi. Di sisi lain, perkembangan usaha swasta
dalam kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan usaha yang tidak sehat.
Fenomena di atas telah berkembang dan didukung oleh adanya hubungan yang terkait antara pengambil
keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga lebih
memperburuk keadaan. Penyelenggaraan ekonomi nasional kurang mengacu kepada amanat Pasal 33 Undang-
Undang Dasar 1945, serta cenderung menunjukkan corak yang sangat monopolistik.
Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan kemudahan-kemudahan yang berlebihan
sehingga berdampak kepada kesenjangan sosial. Munculnya konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha
kuat yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan
ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing.
Memperhatikan situasi dan kondisi ini di atas, menuntut kita untuk mencermati dan menata kembali
kegiatan usaha di negara kita , agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan benar, sehingga
tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan
atau kelompok tertentu, antara lain dalam bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang
merugikan warga , yang bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
Oleh sebab itu, perlu disusun Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat yang dimaksudkan untuk menegakkan aturan hukum dan memberi perlindungan yang sama
bagi setiap pelaku usaha di dalam usaha untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Undang-undang ini memberi jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorong percepatan pembangunan
ekonomi dalam usaha meningkatkan kesejahteraan umum, serta sebagai implementasi dari semangat dan jiwa
Undang-Undang Dasar 1945.
Agar implementasi undang-undang ini serta peraturan pelaksananya dapat berjalan efektif sesuai asas dan
tujuannya, maka perlu dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yaitu lembaga independen yang terlepas
dari pengaruh pemerintah dan pihak lain, yang berwenang melakukan pengawasan persaingan usaha dan
menjatuhkan sanksi. Sanksi ini berupa tindakan administratif, sedangkan sanksi pidana yaitu wewenang
pengadilan.
Secara umum, materi dari Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat ini mengandung 6 (enam) bagian pengaturan yang terdiri dari:
1. perjanjian yang dilarang;
2. kegiatan yang dilarang;
3. posisi dominan;
4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
186
5. penegakan hukum;
6. ketentuan lain-lain.
Undang-undang ini disusun berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berasaskan kepada
demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan
umum dengan tujuan untuk: menjaga kepentingan umum dan melindungi konsumen; enumbuhkan iklim usaha
yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat, dan menjamin kepastian kesempatan berusaha
yang sama bagi setiap orang; mencegah praktek-praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang
ditimbulkan pelaku usaha; serta menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha dalam rangka
meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas
Angka 12
Cukup jelas
Angka 13
Cukup jelas
Angka 14
Cukup jelas
Angka 15
Cukup jelas
Angka 16
Cukup jelas
Angka 17
Cukup jelas
Angka 18
Cukup jelas
Angka 19
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Lampiran 1 : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 187
Hukum Persaingan Usaha
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Perjanjian dapat bersifat vertikal atau horizontal. Perjanjian ini dilarang sebab pelaku usaha meniadakan
atau mengurangi persaingan dengan cara membagi wilayah pasar atau alokasi pasar. Wilayah pemasaran
dapat berarti wilayah negara Republik negara kita atau bagian wilayah negara Republik negara kita misalnya
kabupaten, propinsi, atau wilayah regional lainnya. Membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar berarti
membagi wilayah untuk memperoleh atau memasok barang, jasa, atau barang dan jasa, menetapkan dari
siapa saja dapat memperoleh atau memasok barang, jasa, atau barang dan jasa.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Yang dimaksud dengan menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi
atau yang lazim disebut integrasi vertikal yaitu penguasaan serangkaian proses produksi atas barang
tertentu mulai dari hulu sampai hilir atau proses yang berlanjut atas suatu layanan jasa tertentu oleh pelaku
usaha tertentu. Praktek integrasi vertikal meskipun dapat menghasilkan barang dan jasa dengan harga
murah, namun dapat memicu persaingan usaha tidak sehat yang merusak sendi-sendi perekonomian
warga . Praktek seperti ini dilarang sepanjang memicu persaingan usaha tidak sehat dan atau
merugikan warga .
Pasal 15
Ayat (1)
Yang termasuk dalam pengertian memasok yaitu menyediakan pasokan, baik barang maupun jasa,
dalam kegiatan jual beli, sewa menyewa, sewa beli, dan sewa guna usaha (leasing).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
188
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan pelaku usaha lain yaitu pelaku usaha yang memiliki kemampuan
bersaing yang signifikan dalam pasar bersangkutan.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Huruf a
Menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu tidak boleh dilakukan dengan cara yang tidak wajar
atau dengan alasan non-ekonomi, misalnya sebab perbedaan suku, ras, st



