Hukum persaingan usaha 10
atus sosial, dan lain-lain.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yaitu pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk memperoleh biaya faktor-faktor produksi yang lebih rendah dari
seharusnya.
Pasal 22
Tender yaitu tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-
barang, atau untuk menyediakan jasa.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 26
Huruf a
Cukup jelas
Lampiran 1 : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 189
Hukum Persaingan Usaha
Huruf b
Perusahaan-perusahaan memiliki keterkaitan yang erat apabila perusahaan-perusahaan ini
saling mendukung atau berhubungan langsung dalam proses produksi, pemasaran, atau produksi dan
pemasaran.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 27
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Badan usaha yaitu perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum (misalnya
perseroan terbatas) maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap
dan terus menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Ketua dan Wakil Ketua Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Perpanjangan masa keanggotaan Komisi untuk menghindari kekosongan tidak boleh lebih dari 1 (satu)
tahun.
Pasal 32
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
190
Huruf g
Yang dimaksud dengan tidak pernah dipidana yaitu tidak pernah dipidana sebab melakukan
kejahatan berat atau sebab melakukan pelanggaran kesusilaan.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Yang dimaksud tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha yaitu bahwa sejak yang bersangkutan
menjadi anggota Komisi tidak menjadi:
1. anggota dewan komisaris atau pengawas, atau direksi suatu perusahaan;
2. anggota pengurus atau badan pemeriksa suatu koperasi;
3. pihak yang memberi layanan jasa kepada suatu perusahaan, seperti konsultan, akuntan publik,
dan penilai;
4. pemilik saham mayoritas suatu perusahaan.
Pasal 33
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Dinyatakan dengan surat keterangan dokter yang berwenang.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Diberhentikan, antara lain disebab kan tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaan Komisi
sebagaimana dimaksud Pasal 32.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud sekretariat yaitu unit organisasi untuk mendukung atau membantu pelaksanaan tugas
Komisi.
Ayat (3)
Yang dimaksud kelompok kerja yaitu tim profesional yang ditunjuk oleh Komisi untuk membantu
pelaksanaan tugas tertentu dalam waktu tertentu.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 35
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 36
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Lampiran 1 : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 191
Hukum Persaingan Usaha
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan penyidik yaitu penyidik sebagaimanadimaksudkan dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Pasal 37
Pada dasarnya Negara bertanggung jawab terhadap operasional pelaksanaan tugas Komisi dengan
memberi dukungan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun, mengingat ruang
lingkup dan cakupan tugas Komisi yang demikian luas dan sangat beragam, maka Komisi dapat
memperoleh dana dari sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yang sifatnya tidak mengikat serta tidak akan mempengaruhi kemandirian Komisi.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang diserahkan oleh Komisi kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan tidak hanya perbuatan atau
tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (2), namun juga termasuk pokok perkara yang sedang
diselidiki dan diperiksa oleh Komisi.
192
Pasal 42
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengambilan keputusan Komisi sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan dalam suatu sidang Majelis
yang beranggotakan sekurangkurangnya 3 (tiga) orang anggota Komisi.
Ayat (4)
Yang dimaksud diberitahukan yaitu penyampaian petikan putusan Komisi kepada pelaku usaha.
Pasal 44
Ayat (1)
30 (tiga puluh) hari dihitung sejak diterimanya petikan putusan Komisi oleh pelaku usaha atau kuasa
hukumnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Penghentian integrasi vertikal antara lain dilaksanakan dengan pembatalan perjanjian, pengalihan
sebagian perusahaan kepada pelaku usaha lain, atau perubahan bentuk rangkaian produksinya.
Huruf c
Yang diperintahkan untuk dihentikan yaitu kegiatan atau tindakan tertentu dan bukan kegiatan
usaha pelaku usaha secara keseluruhan.
Huruf d
Cukup jelas
Lampiran 1 : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 193
Hukum Persaingan Usaha
194
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Ganti rugi diberikan kepada pelaku usaha dan kepada pihak lain yang dirugikan.
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 49
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 50
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil yaitu sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor
9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Huruf i
Yang dimaksud dengan melayani anggotanya yaitu memberi pelayanan hanya kepada anggotanya dan
bukan kepada warga umum untuk pengadaan kebutuhan pokok, kebutuhan sarana produksi
termasuk kredit dan bahan baku, serta pelayanan untuk memasarkan dan mendistribusikan hasil
produksi anggota yang tidak mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat.
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK negara kita NOMOR 3817
Lampiran 2: Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK negara kita
NOMOR 75 TAHUN 1999
TENTANG
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
PRESIDEN REPUBLIK negara kita ,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat, perlu ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pembentukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik negara kita Tahun
1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik negara kita Nomor
3817).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN
USAHA
BAB I
PEMBENTUKAN, TUJUAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang selanjutnya disebut
dengan Komisi.
(2) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang terlepas dari
pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain.
Pasal 2
Tujuan pembentukan Komisi yaitu untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 3
(1) Komisi berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik negara kita .
(2) Apabila diperlukan, Komisi dapat membuka kantor perwakilan di propinsi.
(3) Persyaratan dan tata kerja kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh
Komisi.
Pasal 4
Tugas Komisi meliputi:
a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999;
b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17
sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur
dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999;
e. memberi saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat;
f. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
g. memberi laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Lampiran 2: Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999
Hukum Persaingan Usaha
Pasal 5
Fungsi Komisi sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi:
a. penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan;
b. pengambilan tindakan sebagai pelaksanaan kewenangan;
c. pelaksanaan administratif.
Pasal 6
(1) Dalam menangani perkara, anggota Komisi bebas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak
lain.
(2) Anggota Komisi yang menangani perkara dilarang:
a. memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan salah satu pihak yang
berperkara; atau
b. memiliki kepentingan dengan perkara yang bersangkutan.
(3) Anggota Komisi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menolak untuk
menangani perkara.
(4) Apabila terbukti anggota Komisi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pihak yang
berperkara berhak menolak anggota Komisi yang bersangkutan untuk memeriksa atau memutuskan perkara
dengan melampirkan bukti-bukti tertulis.
Pasal 7
(1) Untuk menyelesaikan suatu perkara, Komisi melakukan sidang majelis.
(2) Pengambilan keputusan Komisi dilakukan dalam sidang majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota Komisi.
(3) Keputusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh seluruh anggota majelis.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 8
Susunan organisasi Komisis terdiri dari:
a. anggota Komisi;
b. Sekretariat.
Pasal 9
Komisi terdiri atas Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan sekurang-
kurangnya 7 (tujuh) orang anggota.
Pasal 10
Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi.
Pasal 11
(1) Anggota Komisi wajib melaksanakan tugas berdasar pada asas keadilan dan perlakuan yang sama
(2) Dalam menjalankan tugas, anggota Komisi wajib mematuhi tata tertib Komisi.
(3) Tata tertib Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun oleh Komisi.
Pasal 12
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat.
(2) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas dan fungsi sekretariat diatur lebih lanjut dengan keputusan
Komisi.
Pasal 13
(1) Apabila diperlukan, Komisi dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari orang-orang yang berpengamalan dan
ahli sesuai bidang masing-masing yang diperlukan dalam menangani perkara tertentu dand alam waktu
tertentu.
(3) Ketentuan mengenai keanggotaan, fungsi dan tugas Kelompok Kerja diatur lebih lanjut oleh Komisi.
BAB III
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 14
(1) Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
berdasar usul pemerintah.
196
(2) Usul pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dalam
jumlah sekurang-kurangnya dua kali dari jumlah anggota Komisi yang akan diangkat.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Komiis dipilih dari dan oleh anggota Komisi.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 15
Semua unsur di lingkungan Komisi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi dan sinkronisasi.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Juli 1999
PRESIDEN REPUBLIK negara kita ,
ttd.
BACHRUDDIN JUSUF HABIBIE
Tidak ada Isi Penjelasan untuk Peraturan ini.
Lampiran 2: Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 197
Hukum Persaingan Usaha
198
Lampiran 3 : Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2003
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK negara kita
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK negara kita
NOMOR: 1 TAHUN 2003
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN usaha HUKUM KEBERATAN
TERHADAP PUTUSAN KPPU
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK negara kita
Menimbang : a.
bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur tata cara pengajuan
keberatan terhadap putusan KPPU;
b. bahwa ketiadaan pengaturan tentang tata cara ini menjadi hambatan bagi
Pengadilan Negeri dalam melakukan pemeriksaan terhadap usaha keberatan;
c. bahwa untuk kelancaran pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU, Mahkamah
Agung memandang perlu mengatur tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan
KPPU dengan Peraturan Mahkamah Agung;
Mengingat : 1. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Perubahan Keempat Tahun 2002;
2. Reglement negara kita yang diperbaharui (HIR) Staatblad Nomor 44 Tahun 1941 dan
Reglement Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg) Staatblad
Nomor 227 Tahun 1927;
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Ketentuan Pokok-pokok Kekuasaan
Kehakiman;
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung;
5. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum;
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK negara kita TENTANG TATA
CARA PENGAJUAN usaha HUKUM KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN
KPPU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Keberatan yaitu usaha hukum bagi pelaku usaha yang tidak menerima putusan KPPU;
2. KPPU yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1999;
3. Pemeriksaan tambahan yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU sehubungan dengan perintah Majelis
Hakim yang menangani keberatan;
4. Hari yaitu hari kerja;
Pasal 2
1. Keberatan terhadap putusan KPPU hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri;
2. Dalam hal diajukan keberatan, KPPU merupakan pihak.
Lampiran 3: Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2003
Hukum Persaingan Usaha
200
Pasal 3
Putusan atau Penetapan KPPU mengenai pelanggaran Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, tidak termasuk sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
BAB II
TATA CARA PENGAJUAN usaha HUKUM KEBERATAN
TERHADAP PUTUSAN KPPU
Pasal 4
1. Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pelaku usaha menerima
pemberitahuan putusan dari KPPU;
2. Dalam hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) pelaku usaha untuk putusan yang sama namun berbeda
tempat kedudukan hukumnya, KPPU dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Mahkamah Agung untuk
menunjuk salah satu Pengadilan Negeri memeriksa keberatan ini ;
3. sesudah permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Agung segera menunjuk
Pengadilan Negeri yang memeriksa keberatan ini ;
4. Ayat (3), jangka waktu pemeriksaan dihitung sejak Majelis Hakim menerima berkas perkara yang dikirim
oleh Pengadilan Negeri lain yang tidak ditunjuk oleh Mahkamah Agung.
BAB III
TATA CARA PEMERIKSAAN KEBERATAN
Pasal 5
1. Dalam hal pelaku usaha mengajukan keberatan, KPPU wajib menyerahkan putusan dan berkas perkaranya
kepada Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara keberatan;
2. Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan dan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Pasal 6
1. Dalam hal Majelis Hakim berpendapat perlu pemeriksaan tambahan, maka melalui putusan sela perkara
dikembalikan kepada KPPU untuk dilakukan pemeriksaan tambahan itu;
2. Dalam hal perkara dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa waktu pemeriksaan keberatan
ditangguhkan;
BAB IV
PELAKSANAAN PUTUSAN
Pasal 7
1. Permohonan penetapan eksekusi atas putusan yang telah diperiksa melalui prosedur keberatan, diajukan
KPPU kepada Pengadilan Negeri yang memutus perkara keberatan bersangkutan;
2. Permohonan penetapan eksekusi putusan yang tidak diajukan keberatan, diajukan kepada Pengadilan Negeri
tempat kedudukan hukum pelaku usaha;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, Hukum Acara Perdata yang berlaku diterapkan
pula terhadap Pengadilan Negeri.
Pasal 9
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal: 12 Agustus 2003
KETUA MAHKAMAH AGUNG – RI
ttd.
BAGIR MANAN
Lampiran 4: Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2004
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK negara kita
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK negara kita
NOMOR 03 TAHUN 2005
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN usaha HUKUM KEBERATAN
TERHADAP PUTUSAN KPPU
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK negara kita ,
Menimbang : a.
bahwa sebab Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2003 tidak
memadai untuk menampung perkembangan permasalahan penanganan perkara
keberatan terhadap Putusan KPPU;
b. bahwa untuk kelancaran pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU,
Mahkamah Agung memandang perlu mengatur tata cara pengajuan keberatan
terhadap putusan KPPU dengan Peraturan Mahkamah Agung;
c. bahwa untuk itu perlu diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung.
Mengingat : 1. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan
Perubahan Keempat Tahun 2002;
2. Reglemen negara kita yang diperbaharui (HIR) Staatsblad Nomor 44 tahun
1941 dan Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura
(RBg), Staatsblad Nomor 227 tahun 1927;
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-
undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum;
5. Undang-undang No 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK negara kita TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN usaha HUKUM KEBERATAN TERHADAP
PUTUSAN KPPU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Keberatan yaitu usaha hukum b.agi Pelaku Usaha yang tidak menerima putusan KPPU;
2. KPPU yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
3. Pemeriksaan tambahan yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU sehubungan dengan perintah
Majelis Hakim yang menangani keberatan;
4. Hari yaitu hari kerja.
Lampiran 4: Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005
Hukum Persaingan Usaha
Pasal 2
1. Keberatan terhadap Putusan KPPU hanya diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor kepada Pengadilan Negeri
ditempat kedudukan hukum usaha Pelaku Usaha ini ;
2. Keberatan alas Putusan KPPU diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim;
3. Dalam hal diajukan keberatan, KPPU merupakan pihak.
Pasal 3
Putusan atau Penetapan KPPU mengenai pelanggaran Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, tidak termasuk sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
BAB II
TATA CARA PENGAJUAN usaha HUKUM KEBERATAN
TERHADAP PUTUSAN KPPU
Pasal 4
(1) Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak Pelaku Usaha menerima
pemberitahuan putusan KPPU dan atau diumumkan melalui website KPPU;
(2) Keberatan diajukan meJalui kepaniteraan Pengadilan Negeri yang bersangkutan sesuai dengan prosedur
pendaftaran perkara perdata dengan rnemberikan salinan keberatan kepada KPPU;
(3) Dalarn hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pelaku Usaha untuk putusan KPPU yang sarna, dan
rnerniliki kedudukan hukum yang sarna, perkara ini harus didaftar dengan nomor yang sarna;
(4) Dalarn hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pelaku Usaha untuk putusan KPPU yang sarna namun
berbeda tempat kedudukan hukumnya, KPPU dapat rnengajukan permohonan tertulis kepada Mahkarnah
Agung untuk rnenunjuk salah satu Pengadilan Negeri disertai usulan Pengadilan mana yang akan
memeriksa keberatan ini ;
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh KPPU ditembuskan kepada seluruh Ketua
Pengadilan Negeri ya.ng menerima permohonan keberatan;
(6) Pengadilan Negeri yang menerima tembusan permohonan ini harus menghentikan pemeriksaan dan
menunggu penunjukan Mahkamah Agung;
(7) sesudah permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mahkamah Agung dalam waktu 14
(empat belas) hari menunjuk Pengadilan Negeri yang memeriksa keberatan ini ;
(8) Dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri
yang tidak ditunjuk harus mengirimkan berkas perkara disertai (sisa) biaya perkara ke Pengadilan Negeri
yang ditunjuk;
BAB III
TATA CARA PEMERIKSAAN KEBERATAN
Pasal 5
(1) Segera sesudah menerima keberatan, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim yang sedapat
mungkin terdiri dari Hakim- Hakim yang memiliki pengetahuan yang cukup dibidang hukum
persaingan usaha;
(2) Dalam hal pelaku usaha mengajukan keberatan, KPPU wajib menyerahkan putusan dan berkas perkaranya
kepada Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara keberatan pada hari persidangan pertama;
(3) Pemeriksaan dilakukan tanpa melalui proses mediasi;
(4) Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan KPPU dan berkas perkara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2);
(5) Majelis Hakim harus memberi putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dimulainya pemeriksaan
keberatan ini ;
(6) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), jangka waktu pemeriksaan dihitung
kembali sejak Majelis Hakim menerima berkas perkara yang dikirim oleh Pengadilan Negeri lain yang
tidak ditunjuk oleh Mahkamah Agung.
BAB IV
PEMERIKSAAN TAMBAHAN
Pasal 6
(1) Dalam hal Majelis Hakim berpendapat perlu pemeriksaan tambahan, maka melalui putusan sela
memerintahkan kepada KPPU untuk dilakukan pemeriksaan tambahan;
(2) Perintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat hal-hal yang harus diperiksa dengan alasan-alasan
yang jelas dan jangka waktu pemeriksaan tambahan yang diperlukan;
(3) Dalam hal perkara dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa waktu pemeriksaan keberatan
ditangguhkan;
202
(4) Dengan memperhitungkan sisa waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), sidang lanjutan pemeriksaan
keberatan harus sudah dimulai seiambatlambatnya 7 (tujuh) hari sesudah KPPU menyerahkan berkas
pemeriksaan tambahan.
BAB V
PELAKSANAAN PUTUSAN
Pasal 7
(1) Permohonan penetapan eksekusi atas putusan yang telah diperiksa melalui prosedur keberatan, diajukan
KPPU kepada Pengadilan Negeri yang memutus perkara keberatan bersangkutan;
(2) Permohonan penetapan eksekusi putusan yang tidak diajukan keberatan, diajukan kepada Pengadilan
Negeri tempat kedudukan hukum pelaku usaha.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, Hukum Acara Perdata yang berlaku diterapkan
pula terhadap Pengadilan Negeri.
Pasal 9
Dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung ini, maka Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2003 tidak berlaku lagi.
Pasal 10
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : 18 Juli 2005
KETUA MAHKAMAH AGUNG – RI
BAGIR MANAN
Lampiran 4: Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 203
Hukum Persaingan Usaha
204
Lampiran 5: Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU/KEP/IX/2000
Lampiran 5: Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU/KEP/IX/2000
KEPUTUSAN
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
NOMOR 05/KPPU/KEP/IX/2000
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN DAN PENANGANAN
DUGAAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA,
Menimbang : Bahwa dalam usaha melaksanakan ketentuann Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
perlu ditetapkan tata cara penyampaian laporan dan penanganan dugaan
pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik negara kita Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik negara kita Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik
negara kita Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
negara kita Nomor 3817);
3. Keputusan Presiden Republik negara kita Nomor 75 Tahun 1999 tentang
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
4. Keputusan Presiden Republik negara kita Nomor 162/M Tahun 2000
tentang Pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi Pengawas Persaingan
Usaha Masa Jabatan 2000-2005;
5. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor
04/KPPU/KEP/VIII/2000 tentang Sekretariat Komisi Pengawas
Persaingan Usaha.
Memperhatikan : 1. Pendapat dan saran Penegak Hukum, Praktisi, Pengamat, dan Akademisi
dalam Seminar tentang Tata cara Penyampaian Laporan dan Penanganan
Dugaan Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
pada tanggal 6 September 2000;
2. Hasil rapat Komisi pada tanggal 8 September 2000.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN DAN PENANGANAN DUGAAN
PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN
1999
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Hari Kerja yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur nasional;
2. Komisi yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999;
3. Laporan yaitu pemberitahuan yang disampaikan Pelapor kepada Komisi mengenai telah terjadi dan atau
patut telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
4. Laporan Lengkap yaitu laporan yang memenuhi ketentuan Pasal 3 Keputusan ini;
5. Laporan Tidak Lengkap yaitu laporan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 Keputusan ini;
6. Majelis Komisi yaitu suatu forum yang dibentuk oleh Komisi sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga)
orang anggota Komisi untuk melaksanakan Pemeriksaan Lanjutan;
7. Pelanggaran yaitu suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu atau lebih pelaku usaha yang tidak sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
8. Pemeriksaan yaitu tindakan yang dilakukan Majelis Komisi untuk memeriksa Pelapor, Terlapor, Saksi,
Saksi Ahli, serta pihak lain di Kantor Komisi dan atau tempat lain yang ditentukan oleh Komisi sebagai
tempat pemeriksaan untuk memperoleh keterangan dan atau bukti yang diperlukan dalam pengambilan
keputusan;
Hukum Persaingan Usaha
9. Pemeriksaan Pendahuluan yaitu tindakan Komisi untuk meneliti dan atau memeriksa Laporan untuk
menilai perlu atau tidak perlu Pemeriksaan Lanjutan;
10. Pemeriksaan Lanjutan yaitu serangkaian pemeriksaan dan atau penyelidikan yang dilakukan oleh Majelis
Komisi sebagai tindak lanjut Pemeriksaan Pendahuluan;
11. Penyelidikan yaitu kegiatan Anggota Majelis Komisi dan atau Tim Penyidik untuk mendapatkan bukti dan
atau informasi di lokasi atau tempat yang diduga atau patut diduga sebagai tempat disimpannya atau
beradanya alat bukti;
12. Penilaian yaitu pendapat Komisi tentang perlu atau tidak perlu dilakukan Pemeriksaan Lanjutan;
13. Penasihat Hukum yaitu Advokat atau Pengacara yang memiliki izin praktek dan atau konsultan hukum
yang terdaftar pada instansi yang berwenang di negara kita ;
14. Penyidik yaitu Pejabat Polisi Negara Republik negara kita atau Pejabat Pegawai negeri Sipil tertentu yang
diberi wewenag khusus oleh undang-undang untuk melakukan Penyidikan;
15. Putusan Komisi yaitu penetapan yang dibacakan oleh Majelis Komisi dalam suatu sidang yang dinyatakan
terbuka untuk umum;
16. Pelapor yaitu setiap orang dan atau pihak lain yang menyampaikan laporan kepada Komisi adanya kegiatan
dan atau perjanjian yang diduga atau patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
17. Panitera Majelis yaitu pegawai Sekretariat Komisi yang mendapatkan tugas untuk membantu Majelis
Komisi di dalam melakukan Pemeriksaan dalam sidang Majelis Komisi;
18. Sekretariat Komisi yaitu unit administrasi dan teknis operasional Komisi sebagaimana dimaksud Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999;
19. Saksi yaitu seseorang yang mengetahui atau dianggap mengetahui terjadinya Pelanggaran;
20. Saksi Ahli yaitu seseorang yang memiliki keahlian khusus yang memberi keterangan kepada Majelis
Komisi;
21. Sidang Komisi yaitu pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi yang memenuhi kourum
untuk melakukan pengambilan Putusan Komisi;
22. Tim Penyidik yaitu anggota Majelis Komisi dan atau staf Sekretariat Komisi yang ditugaskan untuk
melakukan Penyidikan dan atau Pemeriksaan terhadap para pihak dan atau pihak lain berkaitan dugaan
pelanggaran;
23. Terlapor yaitu setiap orang atau pihak yang dilasporkan oleh Pelapor;
24. Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
BAB II
PENYAMPAIAN LAPORAN
Pasal 2
(1) Laporan diajukan secara tertulis dengan ditandatangani oleh Pelapor dalam bahasa Indoensia dan
disampaikan kepada Komisi.
(2) Dalam hal Komisi telah memiliki kantor perwakilan di daerah, laporan sebagaimana dimaksud Ayat (1)
Pasal ini ditujukan kepada Ketua Komisi dan dapat disampaikan melalui kantor perwakilan Komisi di
daerah.
Pasal 3
(1) Laporan dibuat dengan uraian yang jelas mengenai telah terjadi atau dugaan terjadinya pelanggaran terhadap
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
(2) Laporan harus dilengkapi dengan:
a. Nama dan alamat lengkap Pelapor; dan
b. Surat dan atau dokumen serta informasi pendukung lain yang memperkuat dugaan telah terjadi
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
(3) Komisi menjaga kerahasiaan identitas Pelapor.
Pasal 4
(1) Laporan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 akan diproses lebih lanjut oleh Komisi
dan untuk itu Komisi akan memberitahukan kepada Pelapor.
(2) Komisi memberitahukan kepada Pelapor apabila diketahui bahwa Laporan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan memberi penjelasan ketidaklengkapan laporan dimaksud.
(3) Apabila Pelapor tidak memberi uraian yang jelas mengenai dugaan pelanggaran dalam waktu 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat (2)
Pasal ini, maka Laporan dianggap sebagai Laporan Tidak Lengkap.
(4) Apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Laporan, Komisi tidak memberitahu
Pelapor tentang kekurangan Laporan, maka Laporan dianggap lengkap.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Tugas dan Wewenang Ketua Komisi
Pasal 5
(1) Ketua Komisi memiliki tugas untuk:
206
a. Meminta Sekretariat Komisi melakukan penelitian kelengkapan Laporan;
b. Menyampaikan berkas Laporan kepada sidang Komisi;
c. Meminta sidang Komisi melakukan Pemeriksaan Pendahuluan; dan
d. Menindaklanjuti Putusan Komisi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Ayat (1), Ketua Komisi melakukan tindakan yang
diperlukan.
Wakil Ketua Komisi
Pasal 6
(1) Wakil Ketua Komisi melaksanakan tugas-tugas Ketua Komisi sebagaimana dimaksud Pasal 5 dalam hal
Ketua Komisi berhalangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, Wakil Ketua Komisi berwenang
mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan Ketua Komisi.
Majelis Komisi
Pasal 7
(1) Majelis Komisi memiliki tugas:
a. Melakukan Pemeriksaan Lanjutan;
b. Menilai ada atau tidak ada Pelanggaran;
c. Meneliti dan menilai alat-alat bukti;
d. Menyimpulkan dan menetapkan hasil Pemeriksaan Lanjutan;
e. Menyusun, menandatangani, dan membacakan Putusan Komisi dalam sidang Majelis yang dinyatakan
terbuka untuk umum; dan
f. Memberitahukan Putusan Komisi kepada Terlapor.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, Majelis Komisi memiliki
wewenang:
a. Menetapkan hari sidang Komisi;
b. Memanggil Terlapor, memanggil dan menghadirkan Saksi, Saksi Ahli, dan pihak lain;
c. Meminta pembentukan Tim Penyelidik dan atau Kelompok Kerja;
d. Melakukan dan atau memerintahkan Penyidikan;
e. Meminta bantuan Penyidik;
f. Meminta keterangan dari pihak yang dianggap perlu;
g. Mendapatkan surat, dokumen, alat bukti lain yang diperlukan dalam Pemeriksaan dan Penyidikan;
h. Menjatuhkan sanksi;
i. memberi keterangan kepada media massa berkaitan dengan Laporan yang sedang ditangani; dan
j. Menandatangani berita acara sidang Majelis Komisi.
Panitera Majelis
Pasal 8
(1) Panitera Majelis memiliki tugas:
a. Membantu Majelis Komisi memanggil para pihak untuk hadir dalam suatu pemeriksaan dalam
persidangan;
b. Mencatat jalannya Pemeriksaan dalam persidangan;
c. Menyimpan berkas laporan;
d. Menjaga barang bukti;
e. Membantu Majelis Komisi menyusun Putusan Komisi;
f. Membantu penyampaian Putusan Komisi kepada Terlapor; dan
g. Membuat berita acara Pemeriksaan.
(2) Panitia Majelis wajib menjaga kerahasiaan dokumen dan atau informasi yang disampaikan oleh Terlapor dan
atau pihak lain serta yang didapatkan dalam Pemeriksaan dan atau persidangan.
Tim Penyidik
Pasal 9
(1) Tim Penyidik memiliki tugas:
a. Mendapatkan bukti-bukti guna pengambilan Putusan Komisi;
b. Menyusun hasil penyidikan dan temuan secara sistematis untuk memudahkan Majelis Komisi dalam
pengambilan Putusan Komisi; dan atau
c. Membuat dan menandatangani Berita Acara Penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, Tim Penyidik berwenang:
a. Merencanakan langkah-langkah dan teknik Penyelidikan;
b. Mencari keterangan dan atau informasi guna pengambilan Putusan Komisi; dan
c. Meneliti hasil Penyelidikan.
(3) Tim Penyidik berkewajiban untuk melengkapi diri dengan surat tugas serta menjaga kerahasiaan dokumen
dan informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Lampiran 5: Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU/KEP/IX/2000
207
Hukum Persaingan Usaha
Kelompok Kerja
Pasal 10
Tugas dan kewenangan serta kewajiban kelompok kerja diatur dalam Keputusan tersendiri.
BAB IV
PENERIMAAN DAN PENELITIAN LAPORAN
Bagian Kesatu
Penerima Laporan
Pasal 11
(1) Semua Laporan yang masuk ke Komisi dan dibacakan oleh Ketua Komisi.
(2) Dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sesudah menerima Laporan, Ketua Komisi melalui nota
dinas menugaskan Sekretariat Komisi untuk melakukan penelitian kelengkapan Laporan.
Bagian Kedua
Penelitian Laporan
Pasal 12
(1) Sekretariat Komisi meneliti kelengkapan Laporan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sesudah menerima
nota dinas dari Ketua Komisi.
(2) Sekretariat Komisi mencatat Laporan yang sudah lengkap ke dalam Buku Daftar Perkara (Buku I) dan
membuat resume Laporan.
(3) Sekretariat Komisi menyampaikan berkas Laporan Lengkap dan resume Laporan kepada sidang Komisi
melalui Ketua Komisi selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya nota dinas ketua
Komisi.
(4) Sekretariat Komisi memberitahukan kepada Pelapor tentang tanggal dimulainya Pemeriksaan Pendahuluan.
Pasal 13
(1) Apabila ditemukan Laporan Tidak Lengkap, Sekretariat Komisi memberitahukan kepada Pelapor selambat-
lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya Laporan.
(2) Dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, Sekretariat Komisi menguraikan
tentang ketidaklengkapan Laporan dan meminta untuk melengkapi Laporannya.
(3) Kelengkapan sebagaimana dimaksud Ayat (2) Pasal ini, harus disampaikan kepada Sekretariat Komisi
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan.
(4) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud Ayat (3) Pasal ini, Pelapor tidak melengkapi Laporannya,
maka Laporan dimaksud dianggap sebagai Laporan Tidak Lengkap.
(5) Sekretariat Komisi mencatat Laporan Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud Ayat (4) Pasal ini dalam Buku
Daftar Laporan (Buku II).
(6) Komisi menentukan tindak lanjut penanganan Laporan Tidak Lengkap.
BAB V
PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
Pemeriksaan Berkas Laporan, Penilaian, dan Jangka Waktu
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Berkas Laporan
Pasal 14
(1) Segera sesudah menerima Laporan Lengkap dan resume Laporan dari Sekretariat Komisi, Ketua Komisi
menyampaikan berkas laporan ini kepada Komisi dengan disertai permintaan agar Komisi melakukan
Pemeriksaan Pendahuluan.
(2) berdasar berkas Laporan sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, Sidang Komisi menilai perlu atau
tidak perlu dilakukan Pemeriksaan Lanjutan.
(3) Dalam melakukan penilaian Sidang Komisi dapat memanggil Pelapor dan atau Terlapor untuk diminta
keterangannya.
Bagian Kedua
Penilaian dan Jangka Waktu
Pasal 15
Penilaian sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) dibuat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak diterimanya berkas Laporan dari Ketua Komisi.
BAB VI
PEMERIKSAAN LANJUTAN
Tindakan Majelis Komisi dan Jangka Waktu Penyelesaian
208
Bagian Kesatu
Tindakan Majelis Komisi
Pasal 16
(1) Majelis Komisi melakukan penilaian terjadi atau tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor dan
atau ada atau tidak ada kerugian sebagai akibat dari Pelanggaran dimaksud.
(2) Dalam melakukan Pemeriksaan, Majelis Komisi dibantu oleh Panitera Majelis.
Pasal 17
Dalam melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud Pasal 16, Majelis Komisi dapat:
a. Melakukan penelitian, penyelidikan, dan atau pemeriksaan terhadap Terlapor dan atau pihak lain;
b. Membentuk Tim Penyidik dan atau Kelompok Kerja;
c. Memanggil Terlapor, memanggil dan menghadirkan Saksi, Saksi Ahli, dan setiap orang yang dianggap
mengetahui Pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor;
d. Meminta bantuan Penyidik menghadirkan Saksi, Saksi Ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui
Pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor;
e. Mendapatkan, meneliti dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna Penyidikan dan atau
Pemeriksaan terhadap Terlapor;
f. Meminta keterangan dari instansi pemerintah berkaitan dengan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh
Terlapor;
g. Menyimpulkan hasil Penyidikan dan atau Pemeriksaan terhadap Terlapor dan atau pihak lain; dan atau
h. Menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 47 Undang-Undang.
Pasal 18
Penilaian Alat Bukti
(1) Majelis Komisi menentukan sah atau tidak sahnya suatu alat bukti.
(2) Dalam menilaian kebenaran alat bukti, Majelis Komisi memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang
satu dengan alat bukti yang lain.
Pasal 19
(1) Pembentukan Tim Penyelidik sebagaimana dimaksud Pasal 9 Ayat (2) dilakukan oleh Sekretariat Komisi
sesudah melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Majelis Komisi.
(2) Pembentuk Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud Pasal 9 Ayat (2) dilakukan oleh Majelis Komisi sesudah
melakukan koordinasi dengan Sekretariat Komisi.
Pasal 20
Penasihat Hukum
Para pihak dan atau pihak lain yang diperiksa dan atau diminta keterangannya berhak untuk didampingi oleh
Penasihat Hukum.
Bagian Kedua
Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan
Pasal 21
(1) Majelis Komisi menyelesaikan Pemeriksaan Lanjutan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja
terhitung sejak berakhirnya Pemeriksaan Pendahuluan.
(2) Jangka waktu Pemeriksaan Lanjutan sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, dapat diperpanjang oleh
Majelis Komisi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
BAB VII
PUTUSAN KOMISI
Cara Pengambilan Putusan Komisi dan Jangka Waktu Putusan Komisi
Bagian Kesatu
Cara Pengambilan Putusan Komisi
Pasal 22
(1) Majelis Komisi memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi Pelanggaran terhadap Undang-Undang
berdasar alat bukti yang diperoleh dalam Pemeriksaan dan Penyidikan.
(2) Dalam putusan sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, majelis Komisi memberi alasan atau
pertimbangannya.
(3) Apabila dikehendaki alasan atau pertimbangan Anggota Majelis Komisi yang memiliki pendapat yang
berbeda dengan pendapat Anggota Majelis mayoritas (dissent opinion) dapat dimasukkan dalam Putusan
Komisi.
(4) Seluruh Anggota Majelis wajib menandatangani Putusan Komisi.
(5) Bentuk Putusan Komisi akan diatur lebih lanjut oleh Komisi.
Lampiran 5: Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU/KEP/IX/2000
209
Hukum Persaingan Usaha
210
Bagian Kedua
Jangka Waktu Putusan
Pasal 23
(1) Putusan Komisi tentang telah terjadi atau tidak terjadi Pelanggaran Undang-Undang, diambil selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak selesainya Pemeriksaan Lanjutan.
(2) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal ini, dibacakan dalam sidang Majelis Komisi
yang dinyatakan terbuka untuk umum.
BAB VIII
PELAKSANAAN PUTUSAN KOMISI
Pasal 24
(1) sesudah membacakan Putusan Komisi, Majelis Komisi segera memberitahukan Putusan Komisi kepada
Terlapor.
(2) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja diterimanya pemberitahuan Putusan Komisi, Terlapor wajib
melaksanakan Putusan Komisi ini dan melaporkan pelaksanaannya kepada Komisi.
Pasal 25
(1) Terlapor dapat mengajukan keberatan terhadap Putusan Komisi dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari terhitung sejak menerima pemberitahuan.
(2) Terlapor yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini,
dianggap menerima Putusan Komisi.
(3) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) Pasal ini, telah memiliki kekuatan hukum yang
tetap.
(4) Terhadap Putusan Komisi yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, Komisi mengajukan
permohonan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
(5) Permohonan penetapan eksekusi dapat dilakukan oleh Komisi segera sesudah batas waktu berakhir
pengajuan keberatan terhadap Putusan Komisi.
(6) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) dan (3) Pasal ini, tidak dijalankan oleh Terlapor,
Komisi dapat menyerahkan Putusan Komisi ini kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Komisi.
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 September 2000
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Ketua,
ttd.
BAMBANG P. ADIWIYOTO
Tidak ada Isi Penjelasan untuk Peraturan ini
Lampiran 6: Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NomOR 06/KPPU/KEP/XI/2000
Lampiran 6: Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NomOR 06/KPPU/KEP/XI/2000
KEPUTUSAN
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
NOMOR 06/KPPU/KEP/XI/2000
TENTANG
KODE ETIK DAN MEKANISME KERJA
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat, perlu ditetapkan kode etik dan mekanisme kerja Komisi
Pengawas Persaingan Usaha;
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara
Republik negara kita Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik negara kita Nomor 3817);
2. Keputusan Presiden Republik negara kita Nomor 75 Tahun 1999
tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
3. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik negara kita Nomor
22/DPRRI/IV/1999-2000 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik negara kita Terhadap Pengusulan Calon Anggota
Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
4. Keputusan Presiden Republik negara kita Nomor 162/M Tahun 2000
tentang Pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha Masa Jabatan 2000-2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA : Kode etik dan mekanisme kerja sebagaimana tercantum pada Lampiran
Keputusan ini yaitu pedoman yang wajib dipatuhi oleh anggota Komisi
Pengawas Persaingan Usaha dalam bertindak dan berperilaku selama
menjadi anggota Komisi.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 7 November 2000
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA,
Ketua,
ttd.
BAMBANG P. ADIWIYOTO
Hukum Persaingan Usaha
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
NOMOR 06/KPPU/KEP/XI/2000
TENTANG
KODE ETIK DAN MEKANISME KERJA
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
I. PENDAHULUAN
Dalam usaha menciptakan iklim usaha yang berlandaskan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, Dewan
Perwakilan Rakyat bersama dengan Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu materi yang diatur dalam Undang-
undang ini yaitu dibentuknya satu lembaga yang bersifat independen dalam arti bebas atau terlepas dari
pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Undang-
undang Nomor 5 Tahun 1999, maka dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut
Komisi melalui Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 dan pengangkatan anggotanya dilakukan dengan
Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2000.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha memiliki tugas dan wewenang yang cukup luas sebagaimana yang diatur
dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999.
Mengingat wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang luas ini, maka dalam melaksanakan tugasnya,
lembaga ini perlu dilengkapi dengan kode etik dan mekanisme kerja sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas
Komisi.
II. ORGANISASI
Organisasi Komisi terdiri:
1. Unsur organisasi
a. Komisi, terdiri dari: Ketua merangkap Anggota, Wakil Ketua merangkap Anggota, dan sekurang-
kurangnya 7 (tujuh) Anggota;
b. Sekretariat;
c. Kelompok Kerja.
2. Struktur Organisasi
Struktur organisasi yaitu sebagaimana diatur tersendiri dalam Surat Keputusan Komisi.
III. KODE ETIK PELAKSANAAN TUGAS
1. Independensi
a. Anggota Komisi dalam melaksanakan tugasnya bebas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta
pihak lain.
b. Anggota Komisi dilarang menjadi:
1) Anggota dewan komisaris atau pengawas, direksi suatu perusahaan;
2) Anggota pengurus atau badan pemeriksa suatu koperasi;
3) Pihak yang memberi layanan jasa kepada suatu perusahaan, seperti konsultan, akuntan publik,
dan penilai; dan
4) Pemilik saham mayoritas suatu perusahaan.
c. Anggota Komisi yang menangani perkara dilarang:
1) memiliki hubungan sedarah/semenda sampai derajat ketiga dengan pihak yang beperkara;
2) memiliki kepentingan dengan perkara yang bersangkutan;
3) memiliki hubungan yang patut diduga akan mempengaruhi pengambilan keputusan; dan
4) Saling mempengaruhi dalam pengambilan suatu keputusan.
2. Kerahasiaan
a. Dalam menjalankan tugas, semua unsur di lingkungan Komisi wajib menjaga, menyimpan, dan
merahasiakan informasi dan atau dokumen yang berhubungan dengan perkara serta informasi dan atau
212
Lampiran 6: Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NomOR 06/KPPU/KEP/XI/2000
213
dokumen lain milik Komisi yang patut dirahasiakan, kepada pihak yang beperkara dan atau pihak
manapun yang tidak berkepentingan.
b. Dalam menangani pemeriksaan perkara, semua unsur di lingkungan Komisi wajib merahasiakan
identitas pelapor.
3. Moralitas
a. Setiap unsur Komisi harus bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
b. Setiap unsur Komisi dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak manapun yang patut diduga
akan mempengaruhi pengambilan keputusan.
c. Semua unsur Komisi dilarang menerima sesuatu dalam bentuk uang dan atau hadiah yang secara,
langsung maupun tidak langsung patut diduga berkaitan dengan jabatannya.
d. Setiap anggota Komisi bersedia memberi informasi mengenai kekayaannya kepada lembaga yang
berwenang.
IV. PERTEMUAN, RAPAT, DAN SIDANG MAJELIS
1. Pertemuan
Pertemuan yaitu pertemuan yang diadakan sesuai dengan kebutuhan, baik sesama anggota Komisi, pejabat
sekretariat dan atau kelompok kerja dengan maksud tidak untuk mengambil keputusan.
2. Rapat
a. Pengertian Rapat
Rapat yaitu pertemuan secara formal antar anggota Komisi dan atau antara anggota Komisi dengan
pihak lain yang terkait dengan maksud untuk mengambil kepeutusan.
b. Waktu Penyelenggaraan
Rapat diadakan secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu.
c. Sifat dan Kuorum Rapat
Semua rapat Komisi bersifat pleno (lengkap) yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 7 (tujuh)
anggota Komisi.
d. Pimpinan Rapat
1) Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi.
2) Dalam hal Ketua Komisi berhalangan, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi.
3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Komisi berhalangan, rapat dipimpin oleh Anggota Komisi yang
ditunjuk oleh peserta rapat.
e. Undangan Rapat
1) Surat undangan rapat harus disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum rapat diadakan.
2) Bagi rapat yang dimaksudkan untuk mengambil keputusan penting, maka agenda rapat harus
dicantumkan di dalam surat undangan.
f. Pengambilan Keputusan
1) Keputusan rapat dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2) Jika musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasar
suara terbanyak.
3) Keputusan rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota.
3. Sidang Majelis
a. Sidang Majelis yaitu pertemuan formal antar anggota Majelis dalam menangani perkara.
Hukum Persaingan Usaha
214
b. Sidang Majelis dilakukan di dalam gedung Komisi atau di tempat lain yang ditentukan atas persetujuan
Ketua Komisi.
c. Dalam ruang persidangan siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Sidang Majelis
V. INFORMASI
1. Informasi yang dimiliki oleh Komisi dan berkaitan dengan perkara dibagi dalam 2 (dua) kategori, yaitu:
a. Informasi yang hanya dapat diketahui oleh Komisi sebab alasan rahasia atau alasan khusus lainnya.
b. Informasi yang dapat diketahui oleh siapa pun.
2. Komisi menentukan informasi yang digolongkan rahasia.
3. Anggota Komisi dilarang menyampaikan informasi kepada publik yang dinyatakan bersifat rahasia.
4. Anggota Komisi dilarang memberi informasi kepada publik yang dapat mempengarahui keputusan Komisi
atas suatu kasus yang sedang ditangani.
VI. KOMUNIKASI PUBLIK
1. Semua pernyataan harus sesuai dengan norma-norma, ketentuan yang tercantum dalam Undang-
undang Nomor 5 Tahun 1999, peraturan dan keputusan lain, serta kode etik Komisi.
2. Setiap anggota Komisi berhak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan prinsip
kebebasan yang bertanggung jawab. Batasan-batasannya yaitu kearifan masing-masing anggota.
3. Anggota Komisi bersikap saling menghargai, dalam arti saling menghormati pendapat yang
disampaikan anggota Komisi lainnya.
VII. SANKSI
1. Bagi anggota Komisi yang melanggar kode detik diberikan sanksi yang diputuskan oleh rapat pleni
Komisi.
2. Sanksi bagi sekretariat diatur tersendiri dalam peraturan kepegawaian sekretariat Komisi.
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Ketua,
ttd.
BAMBANG P. ADIWIYOTO
Lampiran 7: Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 07/KPPU/KEP/XI/2000
Lampiran 7: Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 07/KPPU/KEP/XI/2000
KEPUTUSAN
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
NOMOR 07/KPPU/KEP/XI/2000
TENTANG
KELOMPOK KERJA
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA,
Menimbang : Bahwa untuk membantu kelancaran pelaksanaan penanganan perkara serta sesuai
dengan ketentuan Pasal 13 Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, perlu ditetapkan Keputusan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha tentang Keanggotaan, Fungsi dan Tugas Kelompok
Kerja.
Mengingat : Pasal 34 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TENTANG
KELOMPOK KERJA
Pasal 1
(1) Untuk membantu Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi dalam menangani
suatu perkara tertentu serta tugas-tugas lain dan dalam waktu tertentu dibentuk Kelompok Kerja.
(2) Kelompok Kerja bertanggung jawab kepada Komisi.
Pasal 2
Keanggotaan
(1) Keanggotaan Kelompok Kerja ditentukan oleh Komisi melalui Rapat Komisi.
(2) Anggota Kelompok Kerja terdiri atas orang-orang yang berpengalaman dan ahli sesuai dengan bidang
masing-masing yang diperlukan dalam menangani perkara tertentu dan dalam waktu tertentu.
(3) Apabila Anggota Kelompok Kerja lebih dari seorang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kelompok Kerja
dipimpin oleh seorang anggota Kelompok Kerja yang bersangkutan yang ditunjuk oleh Komisi.
(4) Jumlah Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasar kebutuhan
dan beban kerja.
Pasal 3
Tugas dan Tanggung Jawab
(1) Kelompok Kerja memiliki tugas membantu Komisi dalam menangani suatu perkara tertentu serta tugas-
tugas lain dan dalam waktu tertentu.
(2) Kelompok Kerja bertanggung jawab untuk membuat rencana dan realisasi kegiatan dalam rangka
melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dan
(3) Kelompok Kerja dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Direktur Eksekutif.
Pasal 4
Fungsi
Fungsi Kelompok Kerja:
1. menggali dan mendalami informasi yang diperlukan oleh Komisi dalam rangka melaksanakan tugas Komisi,
2. melakukan analisa terhadap data/informasi yang berkaitan dengan perkara tertentu,
3. mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan solusi/rekomendasi untuk memutuskan suatu perkara, dan
4. melakukan kegiatan-kegiatan lain yang ditugaskan Komisi.
Pasal 5
Hubungan Kerja
Kelompok Kerja melaksanakan pekerjaannya berdasar sistem Kontrak Kerja yang dibuat antara Komisi
dengan Kelompok Kerja.
Hukum Persaingan Usaha
216
Pasal 6
Laporan dan Penilaian
(1) Kelompok Kerja melaporkan secara tertulis hasil pelaksanaan pekerjaannya kepada Komisi.
(2) Komisi melakukan penilaian terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 7
Pembiayaan
Biaya untuk pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja dibebankan kepada anggaran Komisi Pengawas Persaingan
Usaha atau sumber-sumber lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Penutup
(1) Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Komisi secara
terpisah.
(2) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 November 2000
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Ketua,
ttd.
BAMBANG P. ADIWIYOTO
Tidak ada Isi Penjelasan untuk Peraturan ini.
Lampiran 8: Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 08/KPPU/KEP/XI/2000
KEPUTUSAN
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
NOMOR 08/KPPU/KEP/XI/2000
TENTANG
TATA CARA DENGAR PENDAPAT KOMISI
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA,
Menimbang : Bahwa dalam usaha melaksanakan ketentuann Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
perlu ditetapkan tata cara dengan pendapat Komisi.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik negara kita
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik negara kita
Nomor 3817);
2. Keputusan Presiden Republik negara kita Nomor 75 Tahun 1999 tentang
Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
3. Keputusan Presiden Republik negara kita Nomor 162/M Tahun 2000 tentang
Pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Masa Jabatan 2000-2005;
4. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor
05/KPPU/KEP/IX/2000 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan dan
Penanganan Dugaan Pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun
1999.
Memperhatikan : Hasil Rapat Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha tanggal 7 November
2000.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : TATA CARA DENGAN PENDAPAT KOMISI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Dengan Pendapat yaitu pertemuan terbuka yang diselenggarakan oleh Komisi untuk mendapatkan
informasi dari peserta dan atau pihak terkait dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1999.
2. Pelanggaran yaitu suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu atau lebih pelaku usaha yang tidak sesuai
dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;
3. Laporan yaitu pemberitahuan yang disampaikan pelapor kepada Komisi mengenai telah terjadi dan atau
patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;
4. Inisiatif yaitu usaha Komisi mencari informasi tentang dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999 yang diperoleh dari laporan yang tidak lengkap dan atau pihak-pihak terkait serta
pengetahuan Komisi sendiri;
5. Pertanyaan yaitu permasalahan tentang dugaan ada atau tidak adanya tindakan pelaku usaha yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dirangkum dari
laporan warga dan atau pihak-pihak yang terkait;
6. Peserta yaitu pihak-pihak yang diundang secara resmi dan diminta oleh Anggota Komisi untuk menjawab
pertanyaan yang disampaikan Anggota Komisi pada acara Dengar Pendapat dalam waktu dan tempat yang
telah ditentukan oleh Komisi;
7. Peninjau yaitu pihak yang diundang oleh Komisi untuk hadir dalam acara Dengar Pendapat dan tidak
memiliki hak bertanya serta menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Anggota Komisi;
8. Risalah Resmi yaitu catatan acara Dengar Pendapat yang dibuat secara lengkap dan berisi seluruh jalannya
pembicaraan yang dilakukan dalam acara Dengar Pendapat serta dilengkapi dengan catatan tentang hari dan
tanggal Dengar Pendapat, tempat, waktu pembukaan dan penutupan, Pimpinan dan Sekretaris, jumlah dan
nama Anggota Komisi yang menandatangani daftar hadir dan Undangan yang hadir;
Lampiran 8: Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 08/KPPU/KEP/XI/2000
9. Undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat;
10. Komisi yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
BAB II
TUJUAN, HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA TATA TERTIB
Bagian Kesatu
Tujuan
Pasal 2
(1) Dalam usaha Komisi mendapatkan masukan dari berbagai kalangan warga atas dugaan adanya
pelanggaran terhadap Undang-undang yang telah menjadi pembicaraan umum dan menyangkut kepentingan
umum, Komisi menyelenggarakan acara Dengar Pendapat di kantor Komisi pada tempat dan waktu yang
telah ditentukan.
(2) Dengar Pendapat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan secara terbuka guna memperoleh
keterangan dari Peserta tentang dugaan terjadinya pelanggaran terhadap Undang-undang.
(3) Keterangan sebagaimana dimaksud Ayat (2) merupakan dasar bagi Komisi untuk pembahasan dalam Rapat
Komisi guna melakukan penilaian ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 3
Dalam acara Dengar Pendapat, Anggota Komisi berhak untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan atau
meminta klarifikasi kepada seseorang dan atau beberapa Peserta Dengar Pendapat yang diduga mengetahui
dugaan terjadinya pelanggaran terhadap Undang-undang.
Pasal 4
(1) Peserta Dengar Pendapat yang dimintakan jawaban atas pertanyaan Komisi wajib memberi jwaban di
hadapan Komisi, baik secara tertulis maupun lisan.
(2) Peserta Dengar Pendapat yang dimintakan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memberi
keterangan dan atau penjelasan kepada Komisi.
Bagian Ketiga
Tata Tertib
Pasal 5
(1) Sebelum acara Dengar Pendapat dimulai, Anggota Komisi, Peserta dan Peninjau, wajib mengisi dan
menandatangani daftar hadir.
(2) Peserta dan Peninjau Dengar Pendapat wajib datang tepat pada waktunya.
(3) Acara Dengar Pendapat dipimpin, dibuka, dan ditutup oleh Anggota Komisi yang ditunjuk dalam Rapat
Komisi.
(4) Pimpinan Dengar Pendapat sebagaimana dimaksud Ayat (3) menunjuk Sekretaris untuk mencatat jalannya
acara Dengar Pendapat.
(5) Peserta dan Peninjau Dengar Pendapat tidak diperbolehkan meninggalkan ruang rapat tanpa alasan yang kuat
sebelum acara dinyatakan selesai oleh Pimpinan Acara.
(6) Peserta dan Peninjau, wajib menaati tata tertib Dengar Pendapat dan atau ketentuan lain yang diatur oleh
Komisi.
Pasal 6
Sebelum Acara Dengar Pendapat dibuka sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat (3), Pimpinan Dengar Pendapat
menjelaskan tentang maksud dan tujuan diselenggarakannya Acara Dengar Pendapat.
BAB III
PERTANYAAN DAN JAWABAN
Bagian Kesatu
Pertanyaan
Pasal 7
(1) Sebelum Acara Dengar Pendapat, Anggota Komisi mempersiapkan daftar pertanyaan tertulis terlebih dahulu
dan telah disampaikan kepada Peserta selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum Dengar Pendapat
dilaksanakan.
(2) Pertanyaan tidak tertulis yang akan diajukan oleh Anggota Komisi dalam Dengar Pendapat, disampaikan
sesudah jawaban Peserta secara tertulis disampaikan kepada Komisi pada acara Dengar Pendapat.
(3) Pertanyaan yang disampaikan secara lisan dan diajukan oleh Anggota Komisi tidak boleh diganggu atau
disela oleh Peserta Dengar Pendapat.
Pasal 8



