Jumat, 05 Juni 2026

Hukum persaingan usaha 10


 




atus sosial, dan lain-lain. 

 

Huruf b 

Cukup jelas 

Huruf c 

Cukup jelas 

Huruf d 

Cukup jelas 

 

Pasal 20 

Cukup jelas 

 

Pasal 21 

Kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yaitu  pelanggaran terhadap peraturan 

perundang-undangan yang berlaku untuk memperoleh biaya faktor-faktor produksi yang lebih rendah dari 

seharusnya. 

 

Pasal 22 

Tender yaitu  tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-

barang, atau untuk menyediakan jasa. 

 

Pasal 23 

Cukup jelas 

 

Pasal 24 

Cukup jelas 

 

Pasal 25 

Ayat (1) 

Huruf a 

Cukup jelas 

Huruf b 

Cukup jelas 

Huruf c 

Cukup jelas 

Ayat (2) 

Huruf a 

Cukup jelas 

 

Huruf b 

Cukup jelas 

 

Pasal 26 

Huruf a 

Cukup jelas 

Lampiran 1 : Undang-Undang Nomor 5 Tahun  1999 189 

Hukum Persaingan Usaha 

Huruf b 

Perusahaan-perusahaan memiliki keterkaitan yang erat apabila perusahaan-perusahaan ini  

saling mendukung atau berhubungan langsung dalam proses produksi, pemasaran, atau produksi dan 

pemasaran. 

Huruf c 

Cukup jelas 

 

Pasal 27 

Huruf a 

Cukup jelas 

Huruf b 

Cukup jelas 

 

Pasal 28 

Ayat (1) 

Badan usaha yaitu  perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum (misalnya 

perseroan terbatas) maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap 

dan terus menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba. 

Ayat (2) 

Cukup jelas 

 

Ayat (3) 

Cukup jelas 

 

Pasal 29 

Ayat (1) 

Cukup jelas 

Ayat (2) 

Cukup jelas 

 

Pasal 30 

Ayat (1) 

Cukup jelas 

Ayat (2) 

Cukup jelas 

Ayat (3) 

Cukup jelas 

 

Pasal 31 

Ayat (1) 

Ketua dan Wakil Ketua Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi. 

Ayat (2) 

Cukup jelas 

Ayat (3) 

Cukup jelas 

Ayat (4) 

Perpanjangan masa keanggotaan Komisi untuk menghindari kekosongan tidak boleh lebih dari 1 (satu)  

tahun. 

 

Pasal 32 

Huruf a 

Cukup jelas 

Huruf b 

Cukup jelas 

 

Huruf c 

Cukup jelas 

 

Huruf d 

Cukup jelas 

Huruf e 

Cukup jelas 

Huruf f 

Cukup jelas 

 

 

 190 

Huruf g 

Yang dimaksud dengan tidak pernah dipidana yaitu  tidak pernah dipidana sebab  melakukan 

kejahatan berat atau sebab  melakukan pelanggaran kesusilaan. 

Huruf h 

Cukup jelas 

Huruf i 

Yang dimaksud tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha yaitu  bahwa sejak yang bersangkutan 

menjadi anggota Komisi tidak menjadi:  

1. anggota dewan komisaris atau pengawas, atau direksi suatu perusahaan; 

2. anggota pengurus atau badan pemeriksa suatu koperasi; 

3. pihak yang memberi  layanan jasa kepada suatu perusahaan, seperti konsultan, akuntan publik, 

dan penilai; 

4. pemilik saham mayoritas suatu perusahaan. 

 

Pasal 33 

Huruf a 

Cukup jelas 

Huruf b 

Cukup jelas 

Huruf c 

Cukup jelas 

Huruf d 

Dinyatakan dengan surat keterangan dokter yang berwenang. 

Huruf e 

Cukup jelas 

Huruf f 

Diberhentikan, antara lain disebab kan tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaan Komisi 

sebagaimana dimaksud Pasal 32. 

 

Pasal 34 

Ayat (1) 

Cukup jelas 

Ayat (2) 

Yang dimaksud sekretariat yaitu  unit organisasi untuk mendukung atau membantu pelaksanaan tugas 

Komisi. 

Ayat (3) 

Yang dimaksud kelompok kerja yaitu  tim profesional yang ditunjuk oleh Komisi untuk membantu 

pelaksanaan tugas tertentu dalam waktu tertentu. 

Ayat (4) 

Cukup jelas 

 

Pasal 35 

Huruf a 

Cukup jelas 

Huruf b 

Cukup jelas 

Huruf c 

Cukup jelas 

Huruf d 

Cukup jelas 

Huruf e 

Cukup jelas 

Huruf f 

Cukup jelas 

Huruf g 

Cukup jelas 

 

 

Pasal 36 

Huruf a 

Cukup jelas 

Huruf b 

Cukup jelas 

Huruf c 

Cukup jelas 

 

Lampiran 1 : Undang-Undang Nomor 5 Tahun  1999 191 

Hukum Persaingan Usaha 

Huruf d 

Cukup jelas 

Huruf e 

Cukup jelas 

Huruf f 

Cukup jelas 

Huruf g 

Yang dimaksud dengan penyidik yaitu  penyidik sebagaimanadimaksudkan dalam Undang-undang 

Nomor 8 Tahun 1981. 

Huruf h 

Cukup jelas 

Huruf i 

Cukup jelas 

Huruf j 

Cukup jelas 

Huruf k 

Cukup jelas 

Huruf l 

Cukup jelas 

 

Pasal 37 

Pada dasarnya Negara bertanggung jawab terhadap operasional pelaksanaan tugas Komisi dengan 

memberi  dukungan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun, mengingat ruang 

lingkup dan cakupan tugas Komisi yang demikian luas dan sangat beragam, maka Komisi dapat 

memperoleh dana dari sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang 

berlaku yang sifatnya tidak mengikat serta tidak akan mempengaruhi kemandirian Komisi. 

 

Pasal 38 

Ayat (1) 

Cukup jelas 

Ayat (2) 

Cukup jelas 

Ayat (3) 

Cukup jelas 

Ayat (4) 

Cukup jelas 

 

Pasal 39 

Ayat (1) 

Cukup jelas 

Ayat (2) 

Cukup jelas 

Ayat (3) 

Cukup jelas 

Ayat (4) 

Cukup jelas 

Ayat (5) 

Cukup jelas 

 

Pasal 40 

Ayat (1) 

Cukup jelas 

Ayat (2) 

Cukup jelas 

 

Pasal 41 

Ayat (1) 

Cukup jelas 

Ayat (2) 

Cukup jelas 

Ayat (3) 

Yang diserahkan oleh Komisi kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan tidak hanya perbuatan atau 

tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (2), namun  juga termasuk pokok perkara yang sedang 

diselidiki dan diperiksa oleh Komisi. 

 

 

 192 

Pasal 42 

Huruf a 

Cukup jelas 

Huruf b 

Cukup jelas 

Huruf c 

Cukup jelas 

Huruf d 

Cukup jelas 

Huruf e 

Cukup jelas 

 

Pasal 43 

Ayat (1) 

Cukup jelas 

Ayat (2) 

Cukup jelas 

Ayat (3) 

Pengambilan keputusan Komisi sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan dalam suatu sidang Majelis 

yang beranggotakan sekurangkurangnya 3 (tiga) orang anggota Komisi. 

Ayat (4) 

Yang dimaksud diberitahukan yaitu  penyampaian petikan putusan Komisi kepada pelaku usaha. 

 

Pasal 44 

Ayat (1) 

30 (tiga puluh) hari dihitung sejak diterimanya petikan putusan Komisi oleh pelaku usaha atau kuasa 

hukumnya. 

Ayat (2) 

Cukup jelas 

Ayat (3) 

Cukup jelas 

Ayat (4) 

Cukup jelas 

Ayat (5) 

Cukup jelas 

 

Pasal 45 

Ayat (1) 

Cukup jelas 

Ayat (2) 

Cukup jelas 

Ayat (3) 

Cukup jelas 

Ayat (4) 

Cukup jelas 

 

Pasal 46 

Ayat (1) 

Cukup jelas 

Ayat (2) 

Cukup jelas 

 

Pasal 47 

Ayat (1) 

Cukup jelas 

Ayat (2) 

Huruf a 

Cukup jelas 

Huruf b 

Penghentian integrasi vertikal antara lain dilaksanakan dengan pembatalan perjanjian, pengalihan 

sebagian perusahaan kepada pelaku usaha lain, atau perubahan bentuk rangkaian produksinya. 

Huruf c 

Yang diperintahkan untuk dihentikan yaitu  kegiatan atau tindakan tertentu dan bukan kegiatan 

usaha pelaku usaha secara keseluruhan. 

Huruf d 

Cukup jelas 

Lampiran 1 : Undang-Undang Nomor 5 Tahun  1999 193 

Hukum Persaingan Usaha 

 194 

Huruf e 

Cukup jelas 

Huruf f 

Ganti rugi diberikan kepada pelaku usaha dan kepada pihak lain yang dirugikan. 

Huruf g 

Cukup jelas 

 

Pasal 48 

Ayat (1) 

Cukup jelas 

Ayat (2) 

Cukup jelas 

Ayat (3) 

Cukup jelas 

 

Pasal 49 

Huruf a 

Cukup jelas 

Huruf b 

Cukup jelas 

Huruf c 

Cukup jelas 

 

Pasal 50 

Huruf a 

Cukup jelas 

Huruf b 

Cukup jelas 

Huruf c 

Cukup jelas 

Huruf d 

Cukup jelas 

Huruf e 

Cukup jelas 

Huruf f 

Cukup jelas 

Huruf g 

Cukup jelas 

Huruf h 

Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil yaitu  sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 

9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. 

Huruf i 

Yang dimaksud dengan melayani anggotanya yaitu  memberi pelayanan hanya kepada anggotanya dan 

bukan kepada warga  umum untuk pengadaan kebutuhan pokok, kebutuhan sarana produksi 

termasuk kredit dan bahan baku, serta pelayanan untuk memasarkan dan mendistribusikan hasil 

produksi anggota yang tidak mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha 

tidak sehat. 

 

Pasal 51 

Cukup jelas 

Pasal 52 

Ayat (1) 

Cukup jelas 

Ayat (2) 

Cukup jelas 

 

Pasal 53 

Cukup jelas 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK negara kita  NOMOR 3817 

 

 

Lampiran 2: Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999  

 

 

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK negara kita  

NOMOR 75 TAHUN 1999 

TENTANG 

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA 

 

PRESIDEN REPUBLIK negara kita , 

 

 

Menimbang  : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang 

Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha 

Tidak Sehat, perlu ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pembentukan, susunan 

organisasi, tugas dan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha. 

   

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 

2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan 

Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik negara kita  Tahun 

1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik negara kita  Nomor 

3817). 

 

MEMUTUSKAN: 

   

Menetapkan  : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN 

USAHA 

 

BAB I 

PEMBENTUKAN, TUJUAN, TUGAS DAN FUNGSI  

Pasal 1 

(1) Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang selanjutnya disebut 

dengan Komisi. 

(2) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang terlepas dari 

pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain. 

 

Pasal 2 

Tujuan pembentukan Komisi yaitu  untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

 

Pasal 3 

(1) Komisi berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik negara kita . 

(2) Apabila diperlukan, Komisi dapat membuka kantor perwakilan di propinsi. 

(3) Persyaratan dan tata kerja kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh 

Komisi. 

 

Pasal 4 

Tugas Komisi meliputi: 

a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau 

persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang 

Nomor 5 Tahun 1999; 

b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan 

terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 

sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; 

c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat 

mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur 

dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; 

d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang 

Nomor 5 Tahun 1999; 

e. memberi  saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan praktek monopoli dan 

atau persaingan usaha tidak sehat; 

f. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; 

g. memberi  laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan 

Rakyat. 

Lampiran 2: Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 

Hukum Persaingan Usaha 

 

Pasal 5 

Fungsi Komisi sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi: 

a. penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan; 

b. pengambilan tindakan sebagai pelaksanaan kewenangan; 

c. pelaksanaan administratif. 

 

Pasal 6 

(1) Dalam menangani perkara, anggota Komisi bebas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak 

lain. 

(2) Anggota Komisi yang menangani perkara dilarang: 

a. memiliki  hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan salah satu pihak yang 

berperkara; atau 

b. memiliki  kepentingan dengan perkara yang bersangkutan. 

(3) Anggota Komisi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menolak untuk 

menangani perkara. 

(4) Apabila terbukti anggota Komisi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pihak yang 

berperkara berhak menolak anggota Komisi yang bersangkutan untuk memeriksa atau memutuskan perkara 

dengan melampirkan bukti-bukti tertulis. 

 

Pasal 7 

(1) Untuk menyelesaikan suatu perkara, Komisi melakukan sidang majelis. 

(2) Pengambilan keputusan Komisi dilakukan dalam sidang majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang 

beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota Komisi. 

(3) Keputusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh seluruh anggota majelis. 

 

 

BAB II 

ORGANISASI 

Pasal 8 

Susunan organisasi Komisis terdiri dari: 

a. anggota Komisi; 

b. Sekretariat. 

 

Pasal 9 

Komisi terdiri atas Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan sekurang-

kurangnya 7 (tujuh) orang anggota. 

 

Pasal 10 

Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi. 

 

Pasal 11 

(1) Anggota Komisi wajib melaksanakan tugas berdasar  pada asas keadilan dan perlakuan yang sama 

(2) Dalam menjalankan tugas, anggota Komisi wajib mematuhi tata tertib Komisi. 

(3) Tata tertib Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun oleh Komisi. 

 

Pasal 12 

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat. 

(2) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas dan fungsi sekretariat diatur lebih lanjut dengan keputusan 

Komisi. 

 

Pasal 13 

(1) Apabila diperlukan, Komisi dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan. 

(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari orang-orang yang berpengamalan dan 

ahli sesuai bidang masing-masing yang diperlukan dalam menangani perkara tertentu dand alam waktu 

tertentu. 

(3) Ketentuan mengenai keanggotaan, fungsi dan tugas Kelompok Kerja diatur lebih lanjut oleh Komisi. 

 

 

BAB III 

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN 

Pasal 14 

(1) Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat 

berdasar  usul pemerintah. 

 196 

(2) Usul pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dalam 

jumlah sekurang-kurangnya dua kali dari jumlah anggota Komisi yang akan diangkat. 

(3) Ketua dan Wakil Ketua Komiis dipilih dari dan oleh anggota Komisi. 

BAB IV 

TATA KERJA 

Pasal 15 

Semua unsur di lingkungan Komisi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, 

integrasi dan sinkronisasi. 

 

 

BAB V 

KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 16 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta 

Pada tanggal 8 Juli 1999 

 

PRESIDEN REPUBLIK negara kita , 

 

 

ttd. 

 

 

BACHRUDDIN JUSUF HABIBIE 

 

 

 

 

Tidak ada Isi Penjelasan untuk Peraturan ini. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran 2: Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 197 

Hukum Persaingan Usaha 

 198 

 

 

Lampiran 3 : Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2003 

 

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG 

REPUBLIK negara kita  

 

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG 

REPUBLIK negara kita  

NOMOR: 1 TAHUN 2003 

TENTANG 

TATA CARA PENGAJUAN usaha  HUKUM KEBERATAN  

TERHADAP PUTUSAN KPPU 

 

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK negara kita  

 

Menimbang : a. 

 

bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur tata cara pengajuan 

keberatan terhadap putusan KPPU; 

    

  b. bahwa ketiadaan pengaturan tentang tata cara ini  menjadi hambatan bagi 

Pengadilan Negeri dalam melakukan pemeriksaan terhadap usaha  keberatan; 

    

  c. bahwa untuk kelancaran pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU, Mahkamah 

Agung memandang perlu mengatur tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan 

KPPU dengan Peraturan Mahkamah Agung; 

    

Mengingat : 1. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan 

Perubahan Keempat Tahun 2002; 

  2. Reglement negara kita  yang diperbaharui (HIR) Staatblad Nomor 44 Tahun 1941 dan 

Reglement Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg) Staatblad 

Nomor 227 Tahun 1927; 

  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan Undang-

undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang  Ketentuan Pokok-pokok Kekuasaan 

Kehakiman; 

  4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung;  

  5. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum; 

  6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara; 

  7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan 

Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

    

MEMUTUSKAN 

 

Menetapkan : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK negara kita  TENTANG TATA 

CARA PENGAJUAN usaha  HUKUM KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN 

KPPU 

    

 

BAB I 

KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 

1. Keberatan yaitu  usaha  hukum bagi pelaku usaha yang tidak menerima putusan KPPU; 

2. KPPU yaitu  Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 

Tahun 1999; 

3. Pemeriksaan tambahan yaitu  pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU sehubungan dengan perintah Majelis 

Hakim yang menangani keberatan; 

4. Hari yaitu  hari kerja; 

 

Pasal 2 

1. Keberatan terhadap putusan KPPU hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri; 

2. Dalam hal diajukan keberatan, KPPU merupakan pihak. 

 

 

 

Lampiran 3: Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2003 

Hukum Persaingan Usaha 

 200 

Pasal 3 

Putusan atau Penetapan KPPU mengenai pelanggaran Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan 

Persaingan Usaha Tidak Sehat, tidak termasuk sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud 

dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986  tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 

 

BAB II 

TATA CARA PENGAJUAN usaha  HUKUM KEBERATAN 

 TERHADAP PUTUSAN KPPU 

Pasal 4 

1. Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pelaku usaha menerima 

pemberitahuan putusan dari KPPU; 

2. Dalam hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) pelaku usaha untuk putusan yang sama namun  berbeda 

tempat kedudukan hukumnya, KPPU dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Mahkamah Agung untuk 

menunjuk salah satu Pengadilan Negeri memeriksa keberatan ini ; 

3. sesudah  permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Agung segera menunjuk 

Pengadilan Negeri yang memeriksa keberatan ini ; 

4. Ayat (3), jangka waktu pemeriksaan dihitung sejak Majelis Hakim menerima berkas perkara yang dikirim 

oleh Pengadilan Negeri lain yang tidak ditunjuk oleh Mahkamah Agung. 

 

BAB III 

TATA CARA PEMERIKSAAN KEBERATAN 

Pasal 5 

1. Dalam hal pelaku usaha mengajukan keberatan, KPPU wajib menyerahkan putusan dan berkas perkaranya 

kepada Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara keberatan; 

2. Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan dan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam 

ayat (1). 

 

Pasal 6 

1. Dalam hal Majelis Hakim berpendapat perlu pemeriksaan tambahan, maka melalui putusan sela perkara 

dikembalikan kepada KPPU untuk dilakukan pemeriksaan tambahan itu; 

2. Dalam hal perkara dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa waktu pemeriksaan keberatan 

ditangguhkan; 

 

 

BAB IV 

PELAKSANAAN PUTUSAN 

Pasal 7 

1. Permohonan penetapan eksekusi atas putusan yang telah diperiksa melalui prosedur keberatan, diajukan 

KPPU kepada Pengadilan Negeri yang memutus perkara keberatan bersangkutan; 

2. Permohonan penetapan eksekusi putusan yang tidak diajukan keberatan, diajukan kepada Pengadilan Negeri 

tempat kedudukan hukum pelaku usaha; 

BAB V 

KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 8 

Kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, Hukum Acara Perdata yang berlaku diterapkan 

pula terhadap Pengadilan Negeri. 

 

Pasal 9 

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

 

 

Ditetapkan di Jakarta 

Pada tanggal: 12 Agustus 2003 

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG – RI 

 

ttd. 

 

BAGIR MANAN 

Lampiran 4: Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2004 

 

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG 

REPUBLIK negara kita  

 

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG  

REPUBLIK negara kita  

NOMOR 03 TAHUN 2005 

TENTANG 

TATA CARA PENGAJUAN usaha  HUKUM KEBERATAN  

TERHADAP PUTUSAN KPPU 

 

 

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK negara kita , 

 

Menimbang : a. 

 

bahwa sebab  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2003 tidak 

memadai untuk menampung perkembangan permasalahan penanganan perkara 

keberatan terhadap Putusan KPPU; 

    

  b. bahwa untuk kelancaran pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU, 

Mahkamah Agung memandang perlu mengatur tata cara pengajuan keberatan 

terhadap putusan KPPU dengan Peraturan Mahkamah Agung; 

    

  c. bahwa untuk itu perlu diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung. 

    

Mengingat : 1. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan 

Perubahan Keempat Tahun 2002; 

  2. Reglemen negara kita  yang diperbaharui (HIR) Staatsblad Nomor 44 tahun 

1941 dan Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura 

(RBg), Staatsblad Nomor 227 tahun 1927; 

  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan. 

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan  atas Undang-

undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; 

  4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan 

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang 

Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum; 

  5. Undang-undang No 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan 

Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang 

Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; 

  6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli 

dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; 

  7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan  Kehakiman; 

    

MEMUTUSKAN 

 

Menetapkan : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK negara kita  TENTANG 

TATA CARA PENGAJUAN usaha  HUKUM KEBERATAN TERHADAP 

PUTUSAN KPPU  

    

 

BAB I 

KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 

1. Keberatan yaitu  usaha  hukum b.agi Pelaku Usaha yang tidak menerima putusan KPPU; 

2. KPPU yaitu  Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; 

3. Pemeriksaan tambahan yaitu  pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU sehubungan dengan perintah 

Majelis Hakim yang menangani keberatan; 

4. Hari yaitu  hari kerja. 

 

 

 

Lampiran 4: Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 

Hukum Persaingan Usaha 

Pasal 2 

1. Keberatan terhadap Putusan KPPU hanya diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor kepada Pengadilan Negeri 

ditempat kedudukan hukum usaha Pelaku Usaha ini ; 

2. Keberatan alas Putusan KPPU diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim; 

3. Dalam hal diajukan keberatan, KPPU merupakan pihak. 

 

Pasal 3 

Putusan atau Penetapan KPPU mengenai pelanggaran Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan 

Persaingan Usaha Tidak Sehat, tidak termasuk sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud 

dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 

2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 

 

BAB II 

TATA CARA PENGAJUAN usaha  HUKUM KEBERATAN 

TERHADAP PUTUSAN KPPU 

Pasal 4 

(1) Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak Pelaku Usaha menerima 

pemberitahuan putusan KPPU dan atau diumumkan melalui website KPPU; 

(2) Keberatan diajukan meJalui kepaniteraan Pengadilan Negeri yang bersangkutan sesuai dengan prosedur 

pendaftaran perkara perdata dengan rnemberikan salinan keberatan kepada KPPU; 

(3) Dalarn hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pelaku Usaha untuk putusan KPPU yang sarna, dan 

rnerniliki kedudukan hukum yang sarna, perkara ini  harus didaftar dengan nomor yang sarna; 

(4) Dalarn hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pelaku Usaha untuk putusan KPPU yang sarna namun  

berbeda tempat kedudukan hukumnya, KPPU dapat rnengajukan permohonan tertulis kepada Mahkarnah 

Agung untuk rnenunjuk salah satu Pengadilan Negeri disertai usulan Pengadilan mana yang akan 

memeriksa keberatan ini ; 

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh KPPU ditembuskan kepada seluruh Ketua 

Pengadilan Negeri ya.ng menerima permohonan keberatan; 

(6) Pengadilan Negeri yang menerima tembusan permohonan ini  harus menghentikan pemeriksaan dan 

menunggu penunjukan Mahkamah Agung; 

(7) sesudah  permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mahkamah Agung dalam waktu 14 

(empat belas) hari menunjuk Pengadilan Negeri yang memeriksa keberatan ini ; 

(8) Dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah  menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri 

yang tidak ditunjuk harus mengirimkan berkas perkara disertai (sisa) biaya perkara ke  Pengadilan Negeri 

yang ditunjuk; 

 

BAB III 

TATA CARA PEMERIKSAAN KEBERATAN 

Pasal 5 

(1) Segera sesudah  menerima keberatan, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim yang sedapat 

mungkin terdiri dari Hakim- Hakim yang memiliki  pengetahuan yang cukup dibidang hukum 

persaingan usaha; 

(2) Dalam hal pelaku usaha mengajukan keberatan, KPPU wajib menyerahkan putusan dan berkas perkaranya 

kepada Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara keberatan pada hari persidangan pertama; 

(3) Pemeriksaan dilakukan tanpa melalui proses mediasi; 

(4) Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan KPPU dan berkas perkara sebagaimana 

dimaksud dalam ayat (2); 

(5) Majelis Hakim harus memberi  putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dimulainya pemeriksaan 

keberatan ini ; 

(6) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), jangka waktu pemeriksaan dihitung 

kembali sejak Majelis Hakim menerima berkas perkara yang dikirim oleh Pengadilan Negeri lain yang 

tidak ditunjuk oleh Mahkamah Agung. 

 

BAB IV 

PEMERIKSAAN TAMBAHAN 

Pasal 6 

(1) Dalam hal Majelis Hakim berpendapat perlu pemeriksaan tambahan, maka melalui putusan sela 

memerintahkan kepada KPPU untuk dilakukan pemeriksaan tambahan; 

(2) Perintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat hal-hal yang harus diperiksa dengan alasan-alasan 

yang jelas dan jangka waktu pemeriksaan tambahan yang diperlukan; 

(3) Dalam hal perkara dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa waktu pemeriksaan keberatan 

ditangguhkan; 

 202 

(4) Dengan memperhitungkan sisa waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), sidang lanjutan pemeriksaan 

keberatan harus sudah dimulai seiambatlambatnya 7 (tujuh) hari sesudah  KPPU menyerahkan berkas 

pemeriksaan tambahan. 

 

BAB V 

PELAKSANAAN PUTUSAN 

Pasal 7 

(1) Permohonan penetapan eksekusi atas putusan yang telah diperiksa melalui prosedur keberatan, diajukan 

KPPU kepada Pengadilan Negeri yang memutus perkara keberatan bersangkutan; 

(2) Permohonan penetapan eksekusi putusan yang tidak diajukan keberatan, diajukan kepada Pengadilan 

Negeri tempat kedudukan hukum pelaku usaha. 

 

BAB VI 

KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 8 

Kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, Hukum Acara Perdata yang berlaku diterapkan 

pula terhadap Pengadilan Negeri. 

 

Pasal 9 

Dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung ini, maka Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 

2003 tidak berlaku lagi. 

 

Pasal 10 

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

 

 

 

 

Ditetapkan : di Jakarta 

Pada tanggal : 18 Juli 2005 

KETUA MAHKAMAH AGUNG – RI 

 

 

 

BAGIR MANAN 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran 4: Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 203 

Hukum Persaingan Usaha 

 204 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran 5: Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU/KEP/IX/2000 

 

 

Lampiran 5: Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU/KEP/IX/2000 

 

 

KEPUTUSAN  

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA 

NOMOR 05/KPPU/KEP/IX/2000  

TENTANG  

TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN DAN PENANGANAN  

DUGAAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 

 

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA, 

 

Menimbang : Bahwa dalam usaha  melaksanakan ketentuann Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, 

perlu ditetapkan tata cara penyampaian laporan dan penanganan dugaan 

pelanggaran terhadap  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

   

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana 

(Lembaran Negara Republik negara kita  Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan 

Lembaran Negara Republik negara kita  Nomor 3817); 

  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek 

Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik 

negara kita  Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik 

negara kita  Nomor 3817); 

  3. Keputusan Presiden Republik negara kita  Nomor 75 Tahun 1999 tentang 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha 

  4. Keputusan Presiden Republik negara kita  Nomor 162/M Tahun 2000 

tentang Pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi Pengawas Persaingan 

Usaha Masa Jabatan 2000-2005; 

  5. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 

04/KPPU/KEP/VIII/2000 tentang Sekretariat Komisi Pengawas 

Persaingan Usaha. 

    

Memperhatikan : 1. Pendapat dan saran Penegak Hukum, Praktisi, Pengamat, dan Akademisi 

dalam Seminar tentang Tata cara Penyampaian Laporan dan Penanganan 

Dugaan Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

pada tanggal 6 September 2000; 

  2. Hasil rapat Komisi pada tanggal 8 September 2000. 

    

MEMUTUSKAN: 

    

Menetapkan : TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN DAN PENANGANAN DUGAAN 

PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 

1999 

 

BAB I 

KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan: 

1. Hari Kerja yaitu  hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur nasional; 

2. Komisi yaitu  Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999; 

3. Laporan yaitu  pemberitahuan yang disampaikan Pelapor kepada Komisi mengenai telah terjadi dan atau 

patut telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek 

Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; 

4. Laporan Lengkap yaitu  laporan yang memenuhi ketentuan Pasal 3 Keputusan ini; 

5. Laporan Tidak Lengkap yaitu  laporan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 Keputusan ini; 

6. Majelis Komisi yaitu  suatu forum yang dibentuk oleh Komisi sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) 

orang anggota Komisi untuk melaksanakan Pemeriksaan Lanjutan; 

7. Pelanggaran yaitu  suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu atau lebih pelaku usaha yang tidak sesuai 

dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; 

8. Pemeriksaan yaitu  tindakan yang dilakukan Majelis Komisi untuk memeriksa Pelapor, Terlapor, Saksi, 

Saksi Ahli, serta pihak lain di Kantor Komisi dan atau tempat lain yang ditentukan oleh Komisi sebagai 

tempat pemeriksaan untuk memperoleh keterangan dan atau bukti yang diperlukan dalam pengambilan 

keputusan; 

Hukum Persaingan Usaha 

9. Pemeriksaan Pendahuluan yaitu  tindakan Komisi untuk meneliti dan atau memeriksa Laporan untuk 

menilai perlu atau tidak perlu Pemeriksaan Lanjutan; 

10. Pemeriksaan Lanjutan yaitu  serangkaian pemeriksaan dan atau penyelidikan yang dilakukan oleh Majelis 

Komisi sebagai tindak lanjut Pemeriksaan Pendahuluan; 

11. Penyelidikan yaitu  kegiatan Anggota Majelis Komisi dan atau Tim Penyidik untuk mendapatkan bukti dan 

atau informasi di lokasi atau tempat yang diduga atau patut diduga sebagai tempat disimpannya atau 

beradanya alat bukti; 

12. Penilaian yaitu  pendapat Komisi tentang perlu atau tidak perlu dilakukan Pemeriksaan Lanjutan; 

13. Penasihat Hukum yaitu  Advokat atau Pengacara yang memiliki  izin praktek dan atau konsultan hukum 

yang terdaftar pada instansi yang berwenang di negara kita ; 

14. Penyidik yaitu  Pejabat Polisi Negara Republik negara kita  atau Pejabat Pegawai negeri Sipil tertentu yang 

diberi wewenag khusus oleh undang-undang untuk melakukan Penyidikan; 

15. Putusan Komisi yaitu  penetapan yang dibacakan oleh Majelis Komisi dalam suatu sidang yang dinyatakan 

terbuka untuk umum; 

16. Pelapor yaitu  setiap orang dan atau pihak lain yang menyampaikan laporan kepada Komisi adanya kegiatan 

dan atau perjanjian yang diduga atau patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; 

17. Panitera Majelis yaitu  pegawai Sekretariat Komisi yang mendapatkan tugas untuk membantu Majelis 

Komisi di dalam melakukan Pemeriksaan dalam sidang Majelis Komisi; 

18. Sekretariat Komisi yaitu  unit administrasi dan teknis operasional Komisi sebagaimana dimaksud Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999; 

19. Saksi yaitu  seseorang yang mengetahui atau dianggap mengetahui terjadinya Pelanggaran; 

20. Saksi Ahli yaitu  seseorang yang memiliki keahlian khusus yang memberi  keterangan kepada Majelis 

Komisi; 

21. Sidang Komisi yaitu  pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi yang memenuhi kourum 

untuk melakukan pengambilan Putusan Komisi; 

22. Tim Penyidik yaitu  anggota Majelis Komisi dan atau staf Sekretariat Komisi yang ditugaskan untuk 

melakukan Penyidikan dan atau Pemeriksaan terhadap para pihak dan atau pihak lain berkaitan dugaan 

pelanggaran; 

23. Terlapor yaitu  setiap orang atau pihak yang dilasporkan oleh Pelapor; 

24. Undang-Undang yaitu  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan 

Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

 

BAB II 

PENYAMPAIAN LAPORAN 

Pasal 2 

(1) Laporan diajukan secara tertulis dengan ditandatangani oleh Pelapor dalam bahasa Indoensia dan 

disampaikan kepada Komisi. 

(2) Dalam hal Komisi telah memiliki kantor perwakilan di daerah, laporan sebagaimana dimaksud Ayat (1) 

Pasal ini ditujukan kepada Ketua Komisi dan dapat disampaikan melalui kantor perwakilan Komisi di 

daerah. 

 

Pasal 3 

(1) Laporan dibuat dengan uraian yang jelas mengenai telah terjadi atau dugaan terjadinya pelanggaran terhadap 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

(2) Laporan harus dilengkapi dengan: 

a. Nama dan alamat lengkap Pelapor; dan 

b. Surat dan atau dokumen serta informasi pendukung lain yang memperkuat dugaan telah terjadi 

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

(3) Komisi menjaga kerahasiaan identitas Pelapor. 

 

Pasal 4 

(1) Laporan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 akan diproses lebih lanjut oleh Komisi 

dan untuk itu Komisi akan memberitahukan kepada Pelapor. 

(2) Komisi memberitahukan kepada Pelapor apabila diketahui bahwa Laporan tidak memenuhi ketentuan 

sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan memberi  penjelasan ketidaklengkapan laporan dimaksud. 

(3) Apabila Pelapor tidak memberi  uraian yang jelas mengenai dugaan pelanggaran dalam waktu 10 

(sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat (2) 

Pasal ini, maka Laporan dianggap sebagai Laporan Tidak Lengkap. 

(4) Apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Laporan, Komisi tidak memberitahu 

Pelapor tentang kekurangan Laporan, maka Laporan dianggap lengkap. 

 

BAB III 

TUGAS DAN WEWENANG 

Bagian Kesatu 

Tugas dan Wewenang Ketua Komisi 

Pasal 5 

(1) Ketua Komisi memiliki  tugas untuk: 

 206 

a. Meminta Sekretariat Komisi melakukan penelitian kelengkapan Laporan; 

b. Menyampaikan berkas Laporan kepada sidang Komisi; 

c. Meminta sidang Komisi melakukan Pemeriksaan Pendahuluan; dan 

d. Menindaklanjuti Putusan Komisi. 

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Ayat (1), Ketua Komisi melakukan tindakan yang 

diperlukan. 

 

Wakil Ketua Komisi 

Pasal 6 

(1) Wakil Ketua Komisi melaksanakan tugas-tugas Ketua Komisi sebagaimana dimaksud Pasal 5 dalam hal 

Ketua Komisi berhalangan. 

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, Wakil Ketua Komisi berwenang 

mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan Ketua Komisi. 

 

Majelis Komisi 

Pasal 7 

(1) Majelis Komisi memiliki  tugas: 

a. Melakukan Pemeriksaan Lanjutan; 

b. Menilai ada atau tidak ada Pelanggaran; 

c. Meneliti dan menilai alat-alat bukti; 

d. Menyimpulkan dan menetapkan hasil Pemeriksaan Lanjutan; 

e. Menyusun, menandatangani, dan membacakan Putusan Komisi dalam sidang Majelis yang dinyatakan 

terbuka untuk umum; dan 

f. Memberitahukan Putusan Komisi kepada Terlapor. 

(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, Majelis Komisi memiliki  

wewenang: 

a. Menetapkan hari sidang Komisi; 

b. Memanggil Terlapor, memanggil dan menghadirkan Saksi, Saksi Ahli, dan pihak lain; 

c. Meminta pembentukan Tim Penyelidik dan atau Kelompok Kerja; 

d. Melakukan dan atau memerintahkan Penyidikan; 

e. Meminta bantuan Penyidik; 

f. Meminta keterangan dari pihak yang dianggap perlu; 

g. Mendapatkan surat, dokumen, alat bukti lain yang diperlukan dalam Pemeriksaan dan Penyidikan; 

h. Menjatuhkan sanksi; 

i. memberi  keterangan kepada media massa berkaitan dengan Laporan yang sedang ditangani; dan 

j. Menandatangani berita acara sidang Majelis Komisi. 

 

Panitera Majelis 

Pasal 8 

(1) Panitera Majelis memiliki  tugas: 

a. Membantu Majelis Komisi memanggil para pihak untuk hadir dalam suatu pemeriksaan dalam 

persidangan; 

b. Mencatat jalannya Pemeriksaan dalam persidangan; 

c. Menyimpan berkas laporan; 

d. Menjaga barang bukti; 

e. Membantu Majelis Komisi menyusun Putusan Komisi; 

f. Membantu penyampaian Putusan Komisi kepada Terlapor; dan 

g. Membuat berita acara Pemeriksaan. 

(2) Panitia Majelis wajib menjaga kerahasiaan dokumen dan atau informasi yang disampaikan oleh Terlapor dan 

atau pihak lain serta yang didapatkan dalam Pemeriksaan dan atau persidangan. 

 

Tim Penyidik 

Pasal 9 

(1) Tim Penyidik memiliki  tugas: 

a. Mendapatkan bukti-bukti guna pengambilan Putusan Komisi; 

b. Menyusun hasil penyidikan dan temuan secara sistematis untuk memudahkan Majelis Komisi dalam 

pengambilan Putusan Komisi; dan atau 

c. Membuat dan menandatangani Berita Acara Penyidikan. 

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, Tim Penyidik berwenang: 

a. Merencanakan langkah-langkah dan teknik Penyelidikan; 

b. Mencari keterangan dan atau informasi guna pengambilan Putusan Komisi; dan 

c. Meneliti hasil Penyelidikan. 

(3) Tim Penyidik berkewajiban untuk melengkapi diri dengan surat tugas serta menjaga kerahasiaan dokumen 

dan informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan. 

 

 

Lampiran 5: Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU/KEP/IX/2000 

 

207 

Hukum Persaingan Usaha 

Kelompok Kerja 

Pasal 10 

Tugas dan kewenangan serta kewajiban kelompok kerja diatur dalam Keputusan tersendiri. 

 

BAB IV 

PENERIMAAN DAN PENELITIAN LAPORAN 

 

Bagian Kesatu 

Penerima Laporan 

Pasal 11 

(1) Semua Laporan yang masuk ke Komisi dan dibacakan oleh Ketua Komisi. 

(2) Dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sesudah  menerima Laporan, Ketua Komisi melalui nota 

dinas menugaskan Sekretariat Komisi untuk melakukan penelitian kelengkapan Laporan. 

 

Bagian Kedua 

Penelitian Laporan 

Pasal 12 

(1) Sekretariat Komisi meneliti kelengkapan Laporan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sesudah  menerima 

nota dinas dari Ketua Komisi. 

(2) Sekretariat Komisi mencatat Laporan yang sudah lengkap ke dalam Buku Daftar Perkara (Buku I) dan 

membuat resume Laporan. 

(3) Sekretariat Komisi menyampaikan berkas Laporan Lengkap dan resume Laporan kepada sidang Komisi 

melalui Ketua Komisi selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya nota dinas ketua 

Komisi. 

(4) Sekretariat Komisi memberitahukan kepada Pelapor tentang tanggal dimulainya Pemeriksaan Pendahuluan. 

 

Pasal 13 

(1) Apabila ditemukan Laporan Tidak Lengkap, Sekretariat Komisi memberitahukan kepada Pelapor selambat-

lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya Laporan. 

(2) Dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, Sekretariat Komisi menguraikan 

tentang ketidaklengkapan Laporan dan meminta untuk melengkapi Laporannya. 

(3) Kelengkapan sebagaimana dimaksud Ayat (2) Pasal ini, harus disampaikan kepada Sekretariat Komisi 

selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan. 

(4) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud Ayat (3) Pasal ini, Pelapor tidak melengkapi Laporannya, 

maka Laporan dimaksud dianggap sebagai Laporan Tidak Lengkap. 

(5) Sekretariat Komisi mencatat Laporan Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud Ayat (4) Pasal ini dalam Buku 

Daftar Laporan (Buku II). 

(6) Komisi menentukan tindak lanjut penanganan Laporan Tidak Lengkap. 

 

BAB V 

PEMERIKSAAN PENDAHULUAN 

Pemeriksaan Berkas Laporan, Penilaian, dan Jangka Waktu 

Bagian Kesatu 

Pemeriksaan Berkas Laporan 

 

Pasal 14 

(1) Segera sesudah  menerima Laporan Lengkap dan resume Laporan dari Sekretariat Komisi, Ketua Komisi 

menyampaikan berkas laporan ini  kepada Komisi dengan disertai permintaan agar Komisi melakukan 

Pemeriksaan Pendahuluan. 

(2) berdasar  berkas Laporan sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, Sidang Komisi menilai perlu atau 

tidak perlu dilakukan Pemeriksaan Lanjutan. 

(3) Dalam melakukan penilaian Sidang Komisi dapat memanggil Pelapor dan atau Terlapor untuk diminta 

keterangannya. 

 

Bagian Kedua 

Penilaian dan Jangka Waktu 

Pasal 15 

Penilaian sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) dibuat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung 

sejak diterimanya berkas Laporan dari Ketua Komisi. 

 

BAB VI 

PEMERIKSAAN LANJUTAN 

Tindakan Majelis Komisi dan Jangka Waktu Penyelesaian 

 

 

 

 

 208 

Bagian Kesatu 

Tindakan Majelis Komisi 

Pasal 16 

(1) Majelis Komisi melakukan penilaian terjadi atau tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor dan 

atau ada atau tidak ada kerugian sebagai akibat dari Pelanggaran dimaksud. 

(2) Dalam melakukan Pemeriksaan, Majelis Komisi dibantu oleh Panitera Majelis. 

 

Pasal 17 

Dalam melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud Pasal 16, Majelis Komisi dapat: 

a. Melakukan penelitian, penyelidikan, dan atau pemeriksaan terhadap Terlapor dan atau pihak lain; 

b. Membentuk Tim Penyidik dan atau Kelompok Kerja; 

c. Memanggil Terlapor, memanggil dan menghadirkan Saksi, Saksi Ahli, dan setiap orang yang dianggap 

mengetahui Pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor; 

d. Meminta bantuan Penyidik menghadirkan Saksi, Saksi Ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui 

Pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor; 

e. Mendapatkan, meneliti dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna Penyidikan dan atau 

Pemeriksaan terhadap Terlapor; 

f. Meminta keterangan dari instansi pemerintah berkaitan dengan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh 

Terlapor; 

g. Menyimpulkan hasil Penyidikan dan atau Pemeriksaan terhadap Terlapor dan atau pihak lain; dan atau 

h. Menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 47 Undang-Undang. 

 

Pasal 18 

Penilaian Alat Bukti 

(1) Majelis Komisi menentukan sah atau tidak sahnya suatu alat bukti. 

(2) Dalam menilaian kebenaran alat bukti, Majelis Komisi memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang 

satu dengan alat bukti yang lain. 

 

Pasal 19 

(1) Pembentukan Tim Penyelidik sebagaimana dimaksud Pasal 9 Ayat (2) dilakukan oleh Sekretariat Komisi 

sesudah  melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Majelis Komisi. 

(2) Pembentuk Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud Pasal 9 Ayat (2) dilakukan oleh Majelis Komisi sesudah  

melakukan koordinasi dengan Sekretariat Komisi. 

 

Pasal 20 

Penasihat Hukum 

Para pihak dan atau pihak lain yang diperiksa dan atau diminta keterangannya berhak untuk didampingi oleh 

Penasihat Hukum. 

 

 

Bagian Kedua 

Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan 

Pasal 21 

(1) Majelis Komisi menyelesaikan Pemeriksaan Lanjutan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja 

terhitung sejak berakhirnya Pemeriksaan Pendahuluan. 

(2) Jangka waktu Pemeriksaan Lanjutan sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, dapat diperpanjang oleh 

Majelis Komisi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. 

 

BAB VII 

PUTUSAN KOMISI 

Cara Pengambilan Putusan Komisi dan Jangka Waktu Putusan Komisi 

Bagian Kesatu 

Cara Pengambilan Putusan Komisi 

Pasal 22 

(1) Majelis Komisi memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi Pelanggaran terhadap Undang-Undang 

berdasar  alat bukti yang diperoleh dalam Pemeriksaan dan Penyidikan. 

(2) Dalam putusan sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, majelis Komisi memberi  alasan atau 

pertimbangannya. 

(3) Apabila dikehendaki alasan atau pertimbangan Anggota Majelis Komisi yang memiliki  pendapat yang 

berbeda dengan pendapat Anggota Majelis mayoritas (dissent opinion) dapat dimasukkan dalam Putusan 

Komisi. 

(4) Seluruh Anggota Majelis wajib menandatangani Putusan Komisi. 

(5) Bentuk Putusan Komisi akan diatur lebih lanjut oleh Komisi. 

 

 

 

Lampiran 5: Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU/KEP/IX/2000 

 

209 

Hukum Persaingan Usaha 

 210 

Bagian Kedua 

Jangka Waktu Putusan  

Pasal 23 

(1) Putusan Komisi tentang telah terjadi atau tidak terjadi Pelanggaran Undang-Undang, diambil selambat-

lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak selesainya Pemeriksaan Lanjutan. 

(2) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal ini, dibacakan dalam sidang Majelis Komisi 

yang dinyatakan terbuka untuk umum. 

 

BAB VIII 

PELAKSANAAN PUTUSAN KOMISI 

Pasal 24 

(1) sesudah  membacakan Putusan Komisi, Majelis Komisi segera memberitahukan Putusan Komisi kepada 

Terlapor. 

(2) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja diterimanya pemberitahuan Putusan Komisi, Terlapor wajib 

melaksanakan Putusan Komisi ini  dan melaporkan pelaksanaannya kepada Komisi. 

 

Pasal 25 

(1) Terlapor dapat mengajukan keberatan terhadap Putusan Komisi dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat 

belas) hari terhitung sejak menerima pemberitahuan. 

(2) Terlapor yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, 

dianggap menerima Putusan Komisi. 

(3) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) Pasal ini, telah memiliki  kekuatan hukum yang 

tetap. 

(4) Terhadap Putusan Komisi yang telah memiliki  kekuatan hukum yang tetap, Komisi mengajukan 

permohonan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. 

(5) Permohonan penetapan eksekusi dapat dilakukan oleh Komisi segera sesudah  batas waktu berakhir 

pengajuan keberatan terhadap Putusan Komisi. 

(6) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) dan (3) Pasal ini, tidak dijalankan oleh Terlapor, 

Komisi dapat menyerahkan Putusan Komisi ini  kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai 

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

BAB IX 

KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 26 

Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Komisi. 

 

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. 

 

 

Ditetapkan di Jakarta 

Pada tanggal 8 September 2000 

 

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA 

 

Ketua, 

 

ttd. 

 

BAMBANG P. ADIWIYOTO 

 

 

Tidak ada Isi Penjelasan untuk Peraturan ini 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran 6: Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NomOR 06/KPPU/KEP/XI/2000  

 

 

Lampiran 6: Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NomOR 06/KPPU/KEP/XI/2000  

 

 

KEPUTUSAN  

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA 

NOMOR 06/KPPU/KEP/XI/2000  

TENTANG  

KODE ETIK DAN MEKANISME KERJA  

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA 

 

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA, 

 

Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak 

Sehat, perlu ditetapkan kode etik dan mekanisme kerja Komisi 

Pengawas Persaingan Usaha; 

 

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Komisi Pengawas 

Persaingan Usaha. 

 

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek 

Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara 

Republik negara kita  Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran 

Negara Republik negara kita  Nomor 3817); 

 

  2. Keputusan Presiden Republik negara kita  Nomor 75 Tahun 1999 

tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha; 

 

  3. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik negara kita  Nomor 

22/DPRRI/IV/1999-2000 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan 

Rakyat Republik negara kita  Terhadap Pengusulan Calon Anggota 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha; 

  4. Keputusan Presiden Republik negara kita  Nomor 162/M Tahun 2000 

tentang Pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi Pengawas 

Persaingan Usaha Masa Jabatan 2000-2005; 

    

MEMUTUSKAN: 

    

Menetapkan :  

PERTAMA : Kode etik dan mekanisme kerja sebagaimana tercantum pada Lampiran 

Keputusan ini yaitu  pedoman yang wajib dipatuhi oleh anggota Komisi 

Pengawas Persaingan Usaha dalam bertindak dan berperilaku selama 

menjadi anggota Komisi. 

KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

 

 

Ditetapkan di Jakarta. 

Pada tanggal 7 November 2000 

 

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA, 

Ketua, 

 

ttd. 

 

BAMBANG P. ADIWIYOTO 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hukum Persaingan Usaha 

 

LAMPIRAN 

KEPUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA 

NOMOR 06/KPPU/KEP/XI/2000 

TENTANG 

KODE ETIK DAN MEKANISME KERJA 

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA 

 

 

I. PENDAHULUAN 

 

Dalam usaha  menciptakan iklim usaha yang berlandaskan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, Dewan 

Perwakilan Rakyat bersama dengan Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang 

Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu materi yang diatur dalam Undang-

undang ini  yaitu  dibentuknya satu lembaga yang bersifat independen dalam arti bebas atau terlepas dari 

pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Undang-

undang Nomor 5 Tahun 1999, maka dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut 

Komisi melalui Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 dan pengangkatan anggotanya dilakukan dengan 

Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2000. 

 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha memiliki tugas dan wewenang yang cukup luas sebagaimana yang diatur 

dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999. 

 

Mengingat wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang luas ini, maka dalam melaksanakan tugasnya, 

lembaga ini perlu dilengkapi dengan kode etik dan mekanisme kerja sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas 

Komisi. 

 

 

II. ORGANISASI 

 

Organisasi Komisi terdiri: 

 

1. Unsur organisasi 

a. Komisi, terdiri dari: Ketua merangkap Anggota, Wakil Ketua merangkap Anggota, dan sekurang-

kurangnya 7 (tujuh) Anggota; 

b. Sekretariat; 

c. Kelompok Kerja. 

 

2. Struktur Organisasi 

Struktur organisasi yaitu  sebagaimana diatur tersendiri dalam Surat Keputusan Komisi. 

 

 

III. KODE ETIK PELAKSANAAN TUGAS 

 

1. Independensi 

 

a. Anggota Komisi dalam melaksanakan tugasnya bebas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta 

pihak lain. 

 

b. Anggota Komisi dilarang menjadi: 

1) Anggota dewan komisaris atau pengawas, direksi suatu perusahaan; 

2) Anggota pengurus atau badan pemeriksa suatu koperasi; 

3) Pihak yang memberi  layanan jasa kepada suatu perusahaan, seperti konsultan, akuntan publik, 

dan penilai; dan 

4) Pemilik saham mayoritas suatu perusahaan. 

 

c. Anggota Komisi yang menangani perkara dilarang: 

1) memiliki  hubungan sedarah/semenda sampai derajat ketiga dengan pihak yang beperkara; 

2) memiliki  kepentingan dengan perkara yang bersangkutan; 

3) memiliki  hubungan yang patut diduga akan mempengaruhi pengambilan keputusan; dan 

4) Saling mempengaruhi dalam pengambilan suatu keputusan. 

 

2. Kerahasiaan 

 

a. Dalam menjalankan tugas, semua unsur di lingkungan Komisi wajib menjaga, menyimpan, dan 

merahasiakan informasi dan atau dokumen yang berhubungan dengan perkara serta informasi dan atau 

 212 

Lampiran 6: Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NomOR 06/KPPU/KEP/XI/2000  

 

 

213 

dokumen lain milik Komisi yang patut dirahasiakan, kepada pihak yang beperkara dan atau pihak 

manapun yang tidak berkepentingan. 

 

b. Dalam menangani pemeriksaan perkara, semua unsur di lingkungan Komisi wajib merahasiakan 

identitas pelapor. 

 

3. Moralitas 

 

a. Setiap unsur Komisi harus bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

 

b. Setiap unsur Komisi dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak manapun yang patut diduga 

akan mempengaruhi pengambilan keputusan. 

 

c. Semua unsur Komisi dilarang menerima sesuatu dalam bentuk uang dan atau hadiah yang secara, 

langsung maupun tidak langsung patut diduga berkaitan dengan jabatannya. 

 

 

 

d. Setiap anggota Komisi bersedia memberi  informasi mengenai kekayaannya kepada lembaga yang 

berwenang. 

 

 

 

IV. PERTEMUAN, RAPAT, DAN SIDANG MAJELIS 

 

1. Pertemuan 

 

Pertemuan yaitu  pertemuan yang diadakan sesuai dengan kebutuhan, baik sesama anggota Komisi, pejabat 

sekretariat dan atau kelompok kerja dengan maksud tidak untuk mengambil keputusan. 

 

2. Rapat 

 

a. Pengertian Rapat 

 Rapat yaitu  pertemuan secara formal antar anggota Komisi dan atau antara anggota Komisi dengan 

pihak lain yang terkait dengan maksud untuk mengambil kepeutusan. 

 

b. Waktu Penyelenggaraan 

Rapat diadakan secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu. 

 

c. Sifat dan Kuorum Rapat 

Semua rapat Komisi bersifat pleno (lengkap) yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 7 (tujuh) 

anggota Komisi. 

 

d. Pimpinan Rapat 

1) Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi. 

2) Dalam hal Ketua Komisi berhalangan, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi. 

3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Komisi berhalangan, rapat dipimpin oleh Anggota Komisi yang 

ditunjuk oleh peserta rapat. 

 

e. Undangan Rapat 

1) Surat undangan rapat harus disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum rapat diadakan. 

2) Bagi rapat yang dimaksudkan untuk mengambil keputusan penting, maka agenda rapat harus 

dicantumkan di dalam surat undangan. 

 

f. Pengambilan Keputusan 

1) Keputusan rapat dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 

2) Jika musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasar  

suara terbanyak. 

3) Keputusan rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota. 

 

 

3. Sidang Majelis 

 

a. Sidang Majelis yaitu  pertemuan formal antar anggota Majelis dalam menangani perkara. 

 

Hukum Persaingan Usaha 

 214 

b. Sidang Majelis dilakukan di dalam gedung Komisi atau di tempat lain yang ditentukan atas persetujuan 

Ketua Komisi. 

 

c. Dalam ruang persidangan siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Sidang Majelis 

 

 

V. INFORMASI 

 

1. Informasi yang dimiliki oleh Komisi dan berkaitan dengan perkara dibagi dalam 2 (dua) kategori, yaitu: 

a. Informasi yang hanya dapat diketahui oleh Komisi sebab  alasan rahasia atau alasan khusus lainnya. 

b. Informasi yang dapat diketahui oleh siapa pun. 

 

2. Komisi menentukan informasi yang digolongkan rahasia. 

 

3. Anggota Komisi dilarang menyampaikan informasi kepada publik yang dinyatakan bersifat rahasia. 

 

4. Anggota Komisi dilarang memberi informasi kepada publik yang dapat mempengarahui keputusan Komisi 

atas suatu kasus yang sedang ditangani. 

 

 

VI. KOMUNIKASI PUBLIK 

 

1. Semua pernyataan harus sesuai dengan norma-norma, ketentuan yang tercantum dalam Undang-

undang Nomor 5 Tahun 1999, peraturan dan keputusan lain, serta kode etik Komisi. 

 

2. Setiap anggota Komisi berhak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan prinsip 

kebebasan yang bertanggung jawab. Batasan-batasannya yaitu  kearifan masing-masing anggota. 

 

3. Anggota Komisi bersikap saling menghargai, dalam arti saling menghormati pendapat yang 

disampaikan anggota Komisi lainnya. 

 

 

VII. SANKSI 

 

1. Bagi anggota Komisi yang melanggar kode detik diberikan sanksi yang diputuskan oleh rapat pleni 

Komisi. 

 

2. Sanksi bagi sekretariat diatur tersendiri dalam peraturan kepegawaian sekretariat Komisi. 

 

 

 

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA 

 

Ketua, 

 

ttd. 

 

BAMBANG P. ADIWIYOTO 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran 7: Keputusan  Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 07/KPPU/KEP/XI/2000  

 

 

Lampiran 7: Keputusan  Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 07/KPPU/KEP/XI/2000  

 

 

KEPUTUSAN 

 KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA 

NOMOR 07/KPPU/KEP/XI/2000  

TENTANG  

KELOMPOK KERJA 

 

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA, 

 

Menimbang : Bahwa untuk membantu kelancaran pelaksanaan penanganan perkara serta sesuai 

dengan ketentuan Pasal 13 Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha, perlu ditetapkan Keputusan Komisi 

Pengawas Persaingan Usaha tentang Keanggotaan, Fungsi dan Tugas Kelompok 

Kerja. 

 

Mengingat : Pasal 34 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan 

Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

 

MEMUTUSKAN: 

    

Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TENTANG 

KELOMPOK KERJA 

   

 

 

Pasal 1 

(1) Untuk membantu Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi dalam menangani 

suatu perkara tertentu serta tugas-tugas lain dan dalam waktu tertentu dibentuk Kelompok Kerja. 

(2) Kelompok Kerja bertanggung jawab kepada Komisi. 

 

 

Pasal 2 

Keanggotaan 

(1) Keanggotaan Kelompok Kerja ditentukan oleh Komisi melalui Rapat Komisi. 

(2) Anggota Kelompok Kerja terdiri atas orang-orang yang berpengalaman dan ahli sesuai dengan bidang 

masing-masing yang diperlukan dalam menangani perkara tertentu dan dalam waktu tertentu. 

(3) Apabila Anggota Kelompok Kerja lebih dari seorang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kelompok Kerja 

dipimpin oleh seorang anggota Kelompok Kerja yang bersangkutan yang ditunjuk oleh Komisi. 

(4) Jumlah Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasar  kebutuhan 

dan beban kerja. 

 

 

Pasal 3 

Tugas dan Tanggung Jawab 

(1) Kelompok Kerja memiliki  tugas membantu Komisi dalam menangani suatu perkara tertentu serta tugas-

tugas lain dan dalam waktu tertentu. 

(2) Kelompok Kerja bertanggung jawab untuk membuat rencana dan realisasi kegiatan dalam rangka 

melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dan 

(3) Kelompok Kerja dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Direktur Eksekutif. 

 

 

Pasal 4 

Fungsi 

Fungsi Kelompok Kerja: 

1. menggali dan mendalami informasi yang diperlukan oleh Komisi dalam rangka melaksanakan tugas Komisi, 

2. melakukan analisa terhadap data/informasi yang berkaitan dengan perkara tertentu, 

3. mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan solusi/rekomendasi untuk memutuskan suatu perkara, dan 

4. melakukan kegiatan-kegiatan lain yang ditugaskan Komisi. 

 

Pasal 5 

Hubungan Kerja 

Kelompok Kerja melaksanakan pekerjaannya berdasar  sistem Kontrak Kerja yang dibuat antara Komisi 

dengan Kelompok Kerja. 

 

Hukum Persaingan Usaha 

 216 

 

Pasal 6 

Laporan dan Penilaian 

(1) Kelompok Kerja melaporkan secara tertulis hasil pelaksanaan pekerjaannya kepada Komisi. 

(2) Komisi melakukan penilaian terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

 

 

Pasal 7 

Pembiayaan 

Biaya untuk pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja dibebankan kepada anggaran Komisi Pengawas Persaingan 

Usaha atau sumber-sumber lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Pasal 8 

Penutup 

(1) Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Komisi secara 

terpisah. 

(2) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta 

Pada tanggal 7 November 2000 

 

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA 

 

Ketua, 

 

ttd. 

 

BAMBANG P. ADIWIYOTO 

 

 

Tidak ada Isi Penjelasan untuk Peraturan ini. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran 8: Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 08/KPPU/KEP/XI/2000 

 

 

KEPUTUSAN 

 KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA 

NOMOR 08/KPPU/KEP/XI/2000  

TENTANG  

TATA CARA DENGAR PENDAPAT KOMISI 

 

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA, 

 

 

Menimbang : Bahwa dalam usaha  melaksanakan ketentuann Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, 

perlu ditetapkan tata cara dengan pendapat Komisi. 

   

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli 

dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik negara kita  

Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik negara kita  

Nomor 3817); 

 

  2. Keputusan Presiden Republik negara kita  Nomor 75 Tahun 1999 tentang 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha; 

 

  3. Keputusan Presiden Republik negara kita  Nomor 162/M Tahun 2000 tentang 

Pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha 

Masa Jabatan 2000-2005; 

 

  4. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 

05/KPPU/KEP/IX/2000 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan dan 

Penanganan Dugaan Pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 

1999. 

    

Memperhatikan : Hasil Rapat Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha  tanggal 7 November 

2000. 

    

MEMUTUSKAN: 

    

Menetapkan : TATA CARA DENGAN PENDAPAT KOMISI 

 

 

BAB I 

KETENTUAN UMUM 

 

Pasal 1 

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: 

1. Dengan Pendapat yaitu  pertemuan terbuka yang diselenggarakan oleh Komisi untuk mendapatkan 

informasi dari peserta dan atau pihak terkait dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 

1999. 

2. Pelanggaran yaitu  suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu atau lebih pelaku usaha yang tidak sesuai 

dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; 

3. Laporan yaitu  pemberitahuan yang disampaikan pelapor kepada Komisi mengenai telah terjadi dan atau 

patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; 

4. Inisiatif yaitu  usaha  Komisi mencari informasi tentang dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang 

Nomor 5 Tahun 1999 yang diperoleh dari laporan yang tidak lengkap dan atau pihak-pihak terkait serta 

pengetahuan Komisi sendiri; 

5. Pertanyaan yaitu  permasalahan tentang dugaan ada atau tidak adanya tindakan pelaku usaha yang dapat 

mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dirangkum dari 

laporan warga  dan atau pihak-pihak yang terkait; 

6. Peserta yaitu  pihak-pihak yang diundang secara resmi dan diminta oleh Anggota Komisi untuk menjawab 

pertanyaan yang disampaikan Anggota Komisi pada acara Dengar Pendapat dalam waktu dan tempat yang 

telah ditentukan oleh Komisi; 

7. Peninjau yaitu  pihak yang diundang oleh Komisi untuk hadir dalam acara Dengar Pendapat dan tidak 

memiliki  hak bertanya serta menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Anggota Komisi; 

8. Risalah Resmi yaitu  catatan acara Dengar Pendapat yang dibuat secara lengkap dan berisi seluruh jalannya 

pembicaraan yang dilakukan dalam acara Dengar Pendapat serta dilengkapi dengan catatan tentang hari dan 

tanggal Dengar Pendapat, tempat, waktu pembukaan dan penutupan, Pimpinan dan Sekretaris, jumlah dan 

nama Anggota Komisi yang menandatangani daftar hadir dan Undangan yang hadir; 

Lampiran 8: Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 08/KPPU/KEP/XI/2000 

 

 

9. Undang-undang yaitu  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan 

Persaingan Usaha Tidak Sehat; 

10. Komisi yaitu  Komisi Pengawas Persaingan Usaha. 

 

BAB II 

TUJUAN, HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA TATA TERTIB 

Bagian Kesatu 

Tujuan 

Pasal 2 

(1) Dalam usaha  Komisi mendapatkan masukan dari berbagai kalangan warga  atas dugaan adanya 

pelanggaran terhadap Undang-undang yang telah menjadi pembicaraan umum dan menyangkut kepentingan 

umum, Komisi menyelenggarakan acara Dengar Pendapat di kantor Komisi pada tempat dan waktu yang 

telah ditentukan. 

(2) Dengar Pendapat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan secara terbuka guna memperoleh 

keterangan dari Peserta tentang dugaan terjadinya pelanggaran terhadap Undang-undang. 

(3) Keterangan sebagaimana dimaksud Ayat (2) merupakan dasar bagi Komisi untuk pembahasan dalam Rapat 

Komisi guna melakukan penilaian ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak 

sehat. 

 

Bagian Kedua 

Hak dan Kewajiban 

Pasal 3 

Dalam acara Dengar Pendapat, Anggota Komisi berhak untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan atau 

meminta klarifikasi kepada seseorang dan atau beberapa Peserta Dengar Pendapat yang diduga mengetahui 

dugaan terjadinya pelanggaran terhadap Undang-undang. 

 

Pasal 4 

(1) Peserta Dengar Pendapat yang dimintakan jawaban atas pertanyaan Komisi wajib memberi  jwaban di 

hadapan Komisi, baik secara tertulis maupun lisan. 

(2) Peserta Dengar Pendapat yang dimintakan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memberi 

keterangan dan atau penjelasan kepada Komisi. 

 

 

Bagian Ketiga 

Tata Tertib 

Pasal 5 

(1) Sebelum acara Dengar Pendapat dimulai, Anggota Komisi, Peserta dan Peninjau, wajib mengisi dan 

menandatangani daftar hadir. 

(2) Peserta dan Peninjau Dengar Pendapat wajib datang tepat pada waktunya. 

(3) Acara Dengar Pendapat dipimpin, dibuka, dan ditutup oleh Anggota Komisi yang ditunjuk dalam Rapat 

Komisi. 

(4) Pimpinan Dengar Pendapat sebagaimana dimaksud Ayat (3) menunjuk Sekretaris untuk mencatat jalannya 

acara Dengar Pendapat. 

(5) Peserta dan Peninjau Dengar Pendapat tidak diperbolehkan meninggalkan ruang rapat tanpa alasan yang kuat 

sebelum acara dinyatakan selesai oleh Pimpinan Acara. 

(6) Peserta dan Peninjau, wajib menaati tata tertib Dengar Pendapat dan atau ketentuan lain yang diatur oleh 

Komisi. 

 

Pasal 6 

Sebelum Acara Dengar Pendapat dibuka sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat (3), Pimpinan Dengar Pendapat 

menjelaskan tentang maksud dan tujuan diselenggarakannya Acara Dengar Pendapat. 

 

BAB III 

PERTANYAAN DAN JAWABAN 

Bagian Kesatu 

Pertanyaan 

Pasal 7 

(1) Sebelum Acara Dengar Pendapat, Anggota Komisi mempersiapkan daftar pertanyaan tertulis terlebih dahulu 

dan telah disampaikan kepada Peserta selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum Dengar Pendapat 

dilaksanakan. 

(2) Pertanyaan tidak tertulis yang akan diajukan oleh Anggota Komisi dalam Dengar Pendapat, disampaikan 

sesudah  jawaban Peserta secara tertulis disampaikan kepada Komisi pada acara Dengar Pendapat. 

(3) Pertanyaan yang disampaikan secara lisan dan diajukan oleh Anggota Komisi tidak boleh diganggu atau 

disela oleh Peserta Dengar Pendapat. 

 

Pasal 8