Jumat, 05 Juni 2026

Hukum persaingan usaha 8





 padanya, diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atas Putusan KPPU 

itu kepada Pengadilan Negeri. Bila dalam tenggang waktu ini  pelaku usaha tidak 

mengajukan keberatan, maka konsekuensinya pelaku usaha dianggap menerima putusan 

KPPU dan dengan sendirinya Putusan KPPU dimaksud telah memiliki  kekuatan hukum 

yang tetap. 

 

Disayangkan ternyata Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak memberi  penjelasan  

mengenai pengertian yuridis ”keberatan”. Hanya saja ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menegaskan, bahwa pelaku usaha yang tidak 

menerima putusan KPPU, dapat mengajukan ”keberatan” kepada Pengadilan Negeri dalam 

tenggang waktu yang ditetapkan. Di sini tidak dijelaskan, apakah ”keberatan” ini  

merupakan salah satu bentuk usaha  hukum dalam konteks hukum acara persaingan usaha 

berdasar  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

 

Dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 disebutkan, 

bahwa: 

 

“Keberatan yaitu  usaha  hukum b.agi Pelaku Usaha yang tidak menerima putusan 

KPPU.” 

 

 146 

lalu  dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 

dinyatakan, bahwa: 

 

”Keberatan terhadap Putusan KPPU hanya diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor 

kepada Pengadilan Negeri ditempat kedudukan hukum usaha Pelaku Usaha ini ”. 

 

Sebelumnya dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2003 

dinyatakan, bahwa: 

 

”Keberatan yaitu  usaha  hukum bagi pelaku usaha yang tidak menerima putusan 

KPPU.” 

 

lalu  dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2003 

dinyatakan, sebagai berikut: 

 

”Keberatan terhadap putusan KPPU hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri.” 

 

Jadi, menurut Mahkamah Agung dalam konteks hukum persaingan usaha berdasar  

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, usaha  ”keberatan” merupakan salah satu dari usaha  

hukum yang dapat ditempuh pelaku usaha yang tidak menerima putusan KPPU dan usaha  

keberatan itu hanya diajukan kepada Pengadilan Negeri. 

 

Pengaturan tentang ”keberatan” sebagai usaha  hukum terlalu umum, di mana dalam praktek 

sangat membingungkan. Apabila keberatan hanya dipahami dari segi penafsiran gramatikal, 

keberatan itu sendiri hanyalah menunjukkan sebagai sikap tidak setuju atas keadaan tertentu 

(objection), padahal keberatan dalam kerangka Undang-Undang Antimonopoli merupakan 

usaha  hukum. Atas dasar itu, kata ”keberatan” tidak bisa ditafsirkan berdasar  penafsiran 

gramatikal sekedar sikap tidak setuju, namun  harus dipahami sebagai usaha  hukum. 

Keberatan sebagai usaha  hukum harus tunduk pada prosedur-prosedur, cara dan isi tertentu 

sebagaimana disyaratkan hukum acara yang berlaku (Destivano Wibowo dan Harjon Sinaga, 

2005: 61-62). 

 

Disamping itu, pengertian keberatan mungkin lebih memiliki  arti kedekatan redaksional 

dengan yang disebut sebagai “administratief beroef sistem” dalam hukum acara peradilan 

tata usaha negara. Dalam sistem ”administratief beroef”, pengajuan keberatan terhadap 

putusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara ditujukan kepada atasan pejabat 

yang mengeluarkan putusan. Pihak yang mengajukan keberatan meminta agar putusan 

Pejabat Tata Usaha Negara diperiksa kembali. Hal yang sama terjadi pada pengajuan 

keberatan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang dikenai putusan KPPU. Dengan 

diajukannya keberatan, maka pelaku usaha meminta agar putusan yang dikeluarkan oleh 

KPPU diperiksa kembali. Perbedaannya, jika dalam Tata Usaha Negara putusan diajukan 

keberatan kepada pejabat atasannya, maka dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

keberatan diajukan kepada Pengadilan Negeri (Hikmahanto Juwana, et.al.,  2003: 30). 

 

Kalau dipersamakan dengan sistem ”administratief beroef” ini , maka dapat ditafsirkan 

kalau Putusan KPPU merupakan putusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Putusan 

KPPU bukanlah putusan Badan atau Pejabat Tata Usaha, sebab  KPPU bukanlah merupakan 

Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. KPPU memiliki  wewenang untuk menghukum 

pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha. 

 

Bab 7 Tata Cara Penanganan  Perkara Persaingan Usaha 147 

Hukum Persaingan Usaha 

Putusan KPPU berbeda dengan keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, Putusan 

KPPU bukan penetapan tertulis, melainkan suatu putusan yang diktumnya menghukum 

pelaku usaha untuk menghentikan suatu tindakan hukum perdata dan membayar ganti rugi 

dalam bentuk sanksi administratif. Putusan KPPU juga bukan merupakan tindakan hukum 

Tata Usaha Negara, sebab  putusan KPPU tidak dikeluarkan oleh Pejabat atau Badan Tata 

Usaha Negara (L. Budi Kagramanto, 2008: 240-241). 

 

Selain itu Putusan KPPU bukan merupakan putusan yang bersifat final, sebab  masih 

dimungkinkan adanya usaha  hukum untuk meninjau kembali putusan ini  melalui 

mekanisme usaha  hukum keberatan. Artinya masih ada peluang bagi pihak yang dikenai 

sanksi melalui putusan KPPU untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Putusan 

KPPU baru memiliki kekuatan hukum tetap jika pelaku usaha tidak mengajukan keberatan 

terhadap putusan ini  ke Pengadilan Negeri. Sedangkan pada keputusan Badan atau 

Pejabat Tata Usaha Negara bersifat final artinya dapat dilaksanakan walaupun putusan 

ini  masih diajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, kecuali oleh putusan 

sela Pengadilan Tata Usaha ditunda pelaksanaannya (L. Budi Kagramanto, 2008: 241). 

 

Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2003, yang 

lalu  diperbaharui dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 

menegaskan, bahwa Putusan KPPU bukanlah merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara, 

sebab  tidak termasuk sebagai Keputusan Tata Usaha Negara. Disebutkan secara tegas dalam 

ketentuan Pasal  3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2003, bahwa: 

 

”Putusan atau Penetapan KPPU mengenai pelanggaran Undang-Undang Larangan 

Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tidak termasuk sebagai 

Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 

5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 

2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang 

Peradilan Tata Usaha Negara.” 

 

Jadi, jelaslah bahwa Putusan KPPU bukanlah keputusan Tata Usaha Negara, sebab  tidak 

menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadilinya. 

Keberatan atas Putusan KPPU menjadi kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan 

mengadilinya sesuai dengan hukum acara persaingan usaha berdasar  Undang-Undang 

Nomor 5 Tahun 1999.   

 

 

2. Batas Waktu Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Putusan Komisi 

Pengajuan keberatan atas Putusan KPPU disampaikan kepada Pengadilan Negeri dalam batas 

waktu yang telah ditetapkan. sebab  bilamana dalam batas waktu yang ditetapkan, pelaku 

usaha tidak mengajukan keberatan, maka dianggap menerima putusan KPPU  ini . 

Dengan tidak terdapat keberatan itu, maka Putusan KPPU memiliki  kekuatan hukum yang 

tetap dan sebab nya dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. 

 

Mengenai batas waktu pengajuan keberatan Putusan KPPU, ketentuan dalam Pasal 44 ayat 

(2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menetapkan sebagai berikut: 

 

”Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-

lambatnya 14 (empat belas) hari sesudah  menerima pemberitahuan putusan ini .” 

 

 148 

lalu  batas waktu pengajuan keberatan Putusan KPPU itu disebutkan lagi dalam 

ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 yang 

menetapkan sebagai berikut: 

 

”Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak 

Pelaku Usaha menerima pemberitahuan putusan KPPU dan atau diumumkan melalui 

website KPPU.” 

 

Jadi, dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan 

putusan KPPU atau diumumkannya melalui website KPPU, pelaku usaha diberikan hak dan 

kesempatan untuk mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU yang menghukumnya 

kepada Pengadilan Negeri. Batas waktu pengajuan keberatan putusan KPPU itu dihitung 

sejak diterimanya pemberitahuan atau diumumkannya melalui website KPPU, bukan pada 

waktu dibacakannya Putusan KPPU dalam sidang Majelis Komisi yang juga dihadiri pelaku 

usaha. 

 

Berbeda dengan perkara perdata biasanya , tenggang waktu pengajuan banding 

dihitung berdasar  hadir tidaknya pemohon banding pada saat pengadilan membacakan 

putusan. Apabila pemohon banding hadir di persidangan pada saat pembacaan putusan oleh 

Pengadilan Negeri, kehadiran ini  digunakan sebagai patokan untuk menghitung 

tenggang waktu untuk mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi. Akan namun , apabila 

pemohon banding tidak hadir dalam persidangan, tenggang waktu untuk mengajukan 

banding dihitung berdasar  pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri kepadanya 

(Destivano Wibowo dan Harjon Sinaga, 2005: 70). 

 

Patokan penghitungan tenggang waktu di atas berbeda dengan batas waktu pengajuan 

keberatan Putusan KPPU. Dalam kaitannya dengan pengajuan keberatan terhadap Putusan 

KPPU, kehadiran pelaku usaha pada saat pembacaan putusan tidak menjadi patokan untuk 

menghitung tenggang waktu untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri 

(Destivano Wibowo dan Harjon Sinaga, 2005: 70). 

 

Bagi pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam batas jangka waktu pengajuan 

keberatan yang telah ditetapkan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 

46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka pelaku usaha dianggap menerima 

putusan KPPU, sehingga Putusan KPPU dimaksud telah memiliki  kekuatan hukum yang 

tetap (inkracht van gewijsde). 

 

Batas waktu pemeriksaan pengajuan keberatan Putusan KPPU juga ditentukan secara ketat, 

sehingga penyelesaian pemeriksaannya dapat berlangsung secara cepat. Ketentuan dalam 

Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menetapkan batas 

waktu permulaan dan penyelesaian pemeriksaan pengajuan keberatan Putusan KPPU 

ini , yaitu: 

 

(1)  Pengadilan Negeri harus memeriksa keberatan pelaku usaha sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak 

diterimanya keberatan ini . 

(2)  Pengadilan Negeri harus memberi  putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari 

sejak dimulainya pemeriksaan keberatan ini . 

 

Dengan demikian berdasar  ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999, Pengadilan Negeri sudah harus memulai pemeriksaan 

Bab 7 Tata Cara Penanganan  Perkara Persaingan Usaha 149 

Hukum Persaingan Usaha 

terhadap keberatan Putusan KPPU dalam tenggang waktu 14 hari sejak diterimanya atau 

didaftarkannya keberatan pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Negeri dalam tenggang 

waktu 30 hari  sejak dimulainya pemeriksaan sudah dapat menyelesaikan pemeriksaan 

keberatan dimaksud dengan memberi  putusan. 

 

Pemeriksaan yang serba cepat ini dimaksudkan untuk menciptakan kepastian hukum bagi 

pelaku usaha. Perkara yang berlarut-larut akan sangat merugikan nama baik pelaku usaha itu 

sendiri dan menghambat pelaku usaha dalam melakukan aktivitas bisnis yang memerlukan 

waktu serba cepat dan berkepastian, yang pada akhirnya akan mengganggu perekonomian 

secara nasional (L. Budi Kagramanto, 2008: 255-256). 

 

Dalam tenggang waktu yang ditentukan, tantangannya bahwa Pengadilan Negeri sekarang 

dituntut bekerja lebih profesional dan hakim-hakim memiliki keahlian dan sumber daya 

manusia yang menguasai hukum persaingan usaha, sehingga kepastian hukum baik dari segi 

kualitas putusan maupun dari aspek kepastian waktu dalam beracara dapat tercapai. Dalam 

penegakan hukum tidak cukup hanya dengan membentuk undang-undang yang baru saja, 

melainkan juga harus didukung sumber daya manusia yang berkualitas dan memahami 

hukum serta profesional dalam tugas dan wewenangnya. Oleh sebab nya untuk 

meningkatkan sumber daya manusia para hakim di Pengadilan Negeri yang nantinya akan 

menangani perkara-perkara persaingan usaha, seyogyanya dengan mengadakan pendidikan 

dan pelatihan hakim dan personalia pengadilan lainnya, serta pentingnnya para hakim 

memanfaatkan program pendidikan peradilan lanjutan baik di dalam maupun di luar negeri. 

Apabila pengadilan memiliki sumber daya manusia hakim-hakim yang ahli dan memahami 

hukum persaingan dengan baik, serta didukung faktor-faktor teknis lainnya di Pengadilan 

Negeri yang dapat mendukung proses beracara, kiranya tenggang waktu 30 hari cukup 

memadai untuk mengambil keputusan (Ayudha D. Prayoga et.al. (Ed), 2000:151). 

 

 

3. Pihak yang Berhak Mengajukan Keberatan Putusan Komisi 

Sebagaimana diketahui bahwa pemeriksaan pelanggaran persaingan usaha akan berujung 

kepada putusan yang berisikan dua kemungkinan, yaitu: pertama, putusan ”telah terjadi” 

pelanggaran persaingan usaha; dan kedua, putusan telah ”tidak terjadi” pelanggaran terhadap 

persaingan usaha. Sehubungan dengan itu, ada kemungkinan pihak yang berhak mengajukan 

keberatan atas Putusan KPPU tidak hanya pelaku usaha yang dijatuhi hukuman tindakan 

administratif saja, namun  pelaku usaha lainnya yang merasa dirugikan akibat Putusan KPPU 

ini . 

 

Apabila Putusan KPPU menyatakan pelaku usaha melanggar Undang-Undang Antimonopoli 

dan selanjutnya mengenakan sanksi administrasif terhadapnya, pelaku usaha ini  

diberikan hak untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri. Hal ini tidak perlu 

dipersoalkan sebab  haknya terlindungi untuk mengajukan keberatan (Destivano Wibowo 

dan Harjon Sinaga, 2005: 66). 

 

Bila ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dicermati 

secara sistematis, maka pengertian pelaku usaha dimaksudkan hanya terbatas kepada pelaku 

usaha terlapor saja, jadi yang berhak mengajukan keberatan atas putusan KPPU terbatas 

hanya pelaku usaha terlapor. Bahkan secara tegas ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan 

Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 menegaskan, bahwa ”keberatan terhadap Putusan 

KPPU hanya diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor kepada Pengadilan Negeri ditempat 

kedudukan hukum usaha Pelaku Usaha ini ”. Jadi, dengan merujuk kepada ketentuan 

dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang lalu  dipertegas 

 150 

dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005, maka 

dapat disimpulkan pihak pelaku usaha yang berhak mengajukan keberatan terhadap Putusan 

KPPU terbatas pada ”pelaku usaha terlapor”. Artinya pelaku usaha pelapor yang merasa 

dirugikan akibat Putusan KPPU, tertutup kemungkinannya untuk mengajukan keberatan 

terhadap Putusan KPPU kepada Pengadilan Negeri. 

 

Dari pengertian yuridis ”keberatan” sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 

1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005, dapat dimaknai bahwa pelaku usaha 

yang mengajukan keberatan terhadao putusan KPPU itu yaitu  pelaku usaha yang tidak 

menerima putusan KPPU. Dalam hal ini, pelaku usaha yang tidak menerima putusan KPPU 

ini , bisa pelaku usaha terlapor dan pelaku usaha pelapor. Bagaimana dengan pelaku 

usaha pelapor (pelaku usaha pesaing), dapatkah menjadi pihak yang berhak mengajukan 

keberatan terhadap putusan KPPU ini . 

 

Bila merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) dihubungkan dengan ketentuan 

dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka ”pelaku usaha” yang 

dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

yaitu  pelaku usaha yang dikenakan sanksi oleh KPPU sebab  melanggar ketentuan Undang-

Undang Antimonopoli. sebab nnya bahwa pihak yang berhak mengajukan keberatan yaitu  

pelaku usaha, yaitu pelaku usaha yang dikenakan sanksi administratif oleh KPPU 

(bandingkan Destivano Wibowo dan Harjon Sinaga, 2005: 69). 

 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 maupun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 

Tahun 2005 menutup kemungkinan pelaku usaha pelapor menjadi pihak yang berhak 

mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU. Seharusnya memberi  kesempatan yang 

sama dan seimbang kepada pelaku usaha pelapor, yang merasa dirugikan akibat Putusan 

KPPU yang memutuskan telah tidak terjadi pelanggaran persaingan usaha, sementara pelaku 

usaha yang bersangkutan yang melaporkan hal itu kepada KPPU bahwa telah terjadi dugaan 

pelanggaran persaingan usaha. Artinya dalam konteks hukum persaingan usaha berdasar  

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha pelapor ternyata tidak mendapatkan 

perlindungan hukum yang memadai memiliki  hak yang sama untuk mengajukan keberatan 

terhadap Putusan KPPU, yang juga merugikannya sebagai pelaku usaha pesaing terhadap 

pelaku usaha terlapor. 

 

 

4. Kewenangan Relatif  Pengadilan Negeri dalam Pemeriksaan Keberatan 

Dalam ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak disebutkan 

secara tegas Pengadilan Negeri yang mana memiliki  kewenangan relatif untuk memeriksa 

dan memutus keberatan terhadap Putusan KPPU. Bilamana mengikuti ketentuan hukum 

acara perdata, biasanya  suatu gugatan perdata diajukan kepada Pengadilan Negeri di 

mana pihak tergugat berdomisili, kecuali ditentukan lain. 

 

Disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang 

dimaksud dengan Pengadilan Negeri sebagai berikut: 

 

”Pengadilan Negeri yaitu  pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan 

perundang-undangan yang berlaku, di tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha.” 

 

Bila ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) dihubungkan dengan Pasal 1 angka 19 Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka dapat diketahui bahwa Pengadilan Negeri yang  

membawahi wilayah tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha yang memiliki  

Bab 7 Tata Cara Penanganan  Perkara Persaingan Usaha 151 

Hukum Persaingan Usaha 

kewenangan relatif dalam memeriksa dan memutus keberatan pelaku usaha terhadap Putusan 

KPPU. Kalau merujuk kepada hukum acara perdata biasanya , maka keberatan 

terhadap Putusan KPPU diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat kedudukan hukum 

KPPU. 

 

Rumusan ketentuan dalam Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

mengindikasikan agar pelaku usaha mengajukan keberatannya kepada Pengadilan Negeri 

yang membawahi wilayah hukum di mana tempat pelaku usaha menjalankan kegiatan 

usahanya, bukan tempat kedudukan hukum pelaku usaha. Tempat kedudukan hukum suatu 

subjek hukum dapat berbeda dengan tempat kedudukan hukum usaha. Suatu badan hukum 

dapat saja memiliki  banyak kantor cabang di berbagai wilayah hukum Pengadilan Negeri. 

Demikian pula halnya pelaku usaha perseorangan, dapat saja memiliki saham-saham di 

berbagai perseroan terbatas yang memiliki  tempat kedudukan hukum usaha di berbagai 

daerah wilayah hukum Pengadilan Negeri. Menyimak ketentuan dalam Pasal 1 angka 19 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sepertinya keberatan dapat diajukan di Pengadilan 

Negeri mana saja di negara kita  yang membawahi wilayah hukum cabang-cabang perseroan 

terbatas ini  memiliki  tempat usaha atau di Pengadilan Negeri mana saja di negara kita  

yang membawahi wilayah hukum di mana pelaku usaha perseorang memiliki  aktivitas 

bisnis/usaha (Destivano Wibowo dan Harjon Sinaga, 2005: 74). 

 

Keberatan ini  diajukan kepada Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah hukum di 

mana pelaku usaha (berbadan hukum) memiliki  kedudukan hukum atau di Pengadilan 

Negeri yang membawahi wilayah hukum tempat tinggal pelaku usaha perseorangan. Hal ini 

lebih mendekati maksud pembuat undang-undang (Destivano Wibowo dan Harjon Sinaga, 

2005: 74). 

 

Dalam praktek tidak menutup kemungkinan Putusan KPPU menghukum pelaku usaha yang 

berbeda tempat kedudukan hukumnya. Bilamana hal yang demikian terjadi, maka 

Mahkamah Agung atas permohonan KPPU akan menunjuk salah satu Pengadilan Negeri 

tempat kedudukan hukum pelaku usaha yang akan memeriksa keberatan terhadap Putusan 

KPPU ini . Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung 

Nomor 3 Tahun 2005 yang menyatakan, bahwa: 

 

”Dalarn hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pelaku Usaha untuk putusan 

KPPU yang sama namun  berbeda tempat kedudukan hukumnya, KPPU dapat 

mengajukan permohonan tertulis kepada Mahkarnah Agung untuk rnenunjuk salah 

satu Pengadilan Negeri disertai usulan Pengadilan mana yang akan memeriksa 

keberatan ini .” 

 

Pada prinsipnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999, maka pemeriksaan keberatan harus dilakukan oleh Pengadilan Negeri dalam 

batas waktu 14 hari sejak berkas keberatan diterimanya. Namun dalam hal keberatan 

diajukan oleh lebih dari satu pelaku usaha yang berbeda tempat kedudukan hukumnya,  maka 

jangka waktu pemeriksaan keberatan akan dihitung ulang sejak majelis hakim Pengadilan 

Negeri yang ditunjuk menerima berkas keberatannya.   

 

Sehubungan dengan itu, ketentuan dalam Pasal 5 ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung 

Nomor 3 Tahun 2005 yang menegaskan, bahwa: 

 

 152 

”Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), jangka waktu 

pemeriksaan dihitung kembali sejak Majelis Hakim menerima berkas perkara yang 

dikirim oleh Pengadilan Negeri lain yang tidak ditunjuk oleh Mahkamah Agung.” 

 

Jadi, jangka waktu pemeriksaan keberatan yang diajukan lebih dari satu pelaku usaha yang 

berbeda kedudukan hukumnya, dihitung sejak majelis hakim menerima berkas keberatan 

yang dikirim oleh Pengadilan Negeri lain yang tidak ditunjuk oleh Mahkamah Agung, 

sehingga tanggal mulai pemeriksaan keberatan didasarkan kepada tanggal penerimaan berkas 

keberatan oleh Pengadilan Negeri yang ditunjuk ini . 

 

 

5. Prosedur Pengajuan Keberatan Putusan Komisi 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak memberi  penjelasan bagaimana prosedur 

pengajuan keberatan terhadap Putusan KPPU, apakah melalui gugatan sengketa 

(kontentiosa) atau gugatan permohonan (voluntair) seperti yang dikenal dalam hukum acara 

perdata. 

 

Dalam perkara perdata, gugatan sengketa memiliki  ciri-ciri sebagai berikut: 

• permasalahan hukum yang diajukan ke pengadilan mengandung sengketa (disputes, 

differences); 

• sengketa terjadi di antara para pihak, paling kurang di antara dua pihak; 

• berarti gugatan perdata bersifat partai (party), dengan komposis, pihak yang satu 

bertindak dan berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lain, berkedudukan 

sebagai tergugat (M. Yahya Harahap, 1983: 93-94 dan M. Yahya Harahap, 2008: 47-48).  

 

Sedangkan gugatan permohonan memiliki  ciri-ciri sebagai berikut: 

• masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata (for the benefit of one party 

only); 

• permasalahan yang dimohon pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain (without 

disputes or differences with another party); 

• tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, namun  bersifat ex-parte 

(M. Yahya Harahap, 1983: 93-94 dan M. Yahya Harahap, 2008: 29). 

 

Secara teoritis terdapat sejumlah alasan untuk mengatakan bahwa usaha  hukum keberatan 

atas putusan KPPU dapat dikategorikan bersifat gugatan sengketa, sebab : 

 

a. kata “keberatan”, secara gramatikal sudah mengandung adanya sengketa atau 

perbedaan pendapat; 

b. produk hukum Pengadilan Negeri yaitu  “putusan”, bukan penetapan terhadap 

keberatan yang diajukan oleh pelaku usaha; 

c. pihak yang berkeberatan dengan putusan Pengadilamn Negeri dapat lagi mengajukan 

keberatan berupa kasasi kepada Mahkamah Agung (Destivano Wibowo dan Harjon 

Sinaga, 2003: 79-80). 

 

Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 menegaskan 

bahwa KPPU merupakan pihak dalam pemeriksaan keberatan terhadap Putusan KPPU. 

Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 

menyatakan, bahwa “dalam hal diajukan keberatan, KPPU merupakan pihak”. Demikian 

pula sebelum ditegaskan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung 

Nomor 1 Tahun 2003 yang menyatakan, bahwa ”dalam hal diajukan keberatan, KPPU 

Bab 7 Tata Cara Penanganan  Perkara Persaingan Usaha 153 

Hukum Persaingan Usaha 

merupakan pihak”.  Jadi, dalam proses pemeriksaan keberatandi Pengadilan Negeri, KPPU 

bertindak sebagai pihak yang bersengketa. 

 

Hal ini menjadi earning point bagi KPPU, sebab  KPPU memiliki  peluang untuk 

mempertahankan putusannya di hadapan Pengadilan Negeri dan juga di hadapan Mahkamah 

Agung melalui kasasi bila usaha  di Pengadilan Negeri dikalahkan (Firoz Gaffar, 2006: 66).  

 

Dengan demikian pengajuan keberatan terhadap Putusan KPPU dilakukan melalui prosedur 

gugatan sengketa sebagaimana halnya praktek perkara perdata selama ini. Sehubungan 

dengan itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak memberi  pengaturan mengenai 

isi keberatan. Oleh sebab  itu dapat ditafsirkan, bahwa isi keberatan terhadap Putusan KPPU 

ini  dengan sendirinya akan mengikuti isi sebuah gugatan sengketa perdata sebagaimana 

yang diatur dalam hukum acara perdata yang berlaku.  

 

 

6. Tata Cara Pengajuan usaha  Hukum Keberatan Terhadap Putusan Komisi 

Tentang tata cara pengajuan usaha  hukum keberatan terhadap Putusan KPPU diatur lebih 

lanjut dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005. 

 

Keberatan atas Putusan KPPU hanya diajukan melalui Pengadilan Negeri. Ketentuan ini  

menegaskan bahwa usaha  keberatan atas Putusan KPPU menjadi kompetensi Pengadilan 

Negeri. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999.  

 

Sesuai pula dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana 

telah dikemukakan sebelumnya, keberatan terhadap Putusan KPPU diajukan dalam tenggang 

waktu 14 hari terhitung sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan KPPU dan/atau 

diumumkan melalui website KPPU. Ketentuan ini  menegaskan kembali jangka waktu 

pengajuan keberatan oleh Terlapor yang sebenarnya ditentukan secara tegas dalam Pasal 44 

ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996. 

 

Keberatan dimaksud diajukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri yang bersangkutan 

sesuai dengan prosedur pendaftaran perkara perdata dengan rnemberikan salinan keberatan 

kepada KPPU. Dalarn hal keberatan diajukan oleh lebih dari satu pelaku usaha untuk 

Putusan KPPU yang sarna, dan rnerniliki kedudukan hukum yang sarna, perkara ini  

harus didaftar dengan nomor yang sarna. 

 

Bilamana  keberatan diajukan oleh lebih dari satu pelaku usaha untuk Putusan KPPU yang 

sarna namun  berbeda tempat kedudukan hukumnya, KPPU dapat rnengajukan permohonan 

tertulis kepada Mahkarnah Agung untuk rnenunjuk salah satu Pengadilan Negeri disertai 

usulan Pengadilan mana yang akan memeriksa keberatan ini . Permohonan ini  oleh 

KPPU ditembuskan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri ya.ng menerima permohonan 

keberatan. Selanjutnya Pengadilan Negeri yang menerima tembusan permohonan ini  

harus menghentikan pemeriksaan dan menunggu penunjukan Mahkamah Agung. 

 

sesudah  permohonan diterima penunjukan salah satu Pengadilan Negeri untuk melakukan 

pemeriksaan keberatan, Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari menunjuk Pengadilan 

Negeri yang memeriksa keberatan ini . Dalam waktu 7 hari sesudah  menerima 

pemberitahuan dari Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri yang tidak ditunjuk harus 

mengirimkan berkas perkara disertai (sisa) biaya perkara ke Pengadilan Negeri yang 

ditunjuk. 

 154 

 

 

7. Tata Cara Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi 

Tentang tata cara pemeriksaan keberatan terhadap Putusan KPPU ini, selain merujuk kepada 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, juga telah diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 5 

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005. 

 

Segera sesudah  menerima keberatan, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim yang 

sedapat mungkin terdiri dari hakim-hakim yang memiliki  pengetahuan yang cukup di 

bidang hukum persaingan usaha. 

 

Sementara itu,  KPPU diwajibkan untuk menyerahkan putusannya dan berkas perkaranya 

kepada Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara keberatan pada hari persidangan pertama 

bilamana pelaku usaha mengajukan keberatan.  

 

Bagaimana cara pemeriksaan, ditentukan bahwa pemeriksaan keberatan terhadap Putusan 

KPPU ini  dilakukan tanpa melalui proses mediasi dan hanya atas dasar putusan KPPU 

dan berkas perkara sebagaimana disampaikan oleh KPPU. 

 

Majelis Hakim diberikan tenggang waktu untuk memberi  putusan dalam waktu 30 hari 

sejak dimulainya pemeriksaan keberatan ini . Khusus untuk dalam hal keberatan 

diajukan oleh lebih dari satu pelaku usaha untuk Putusan KPPU yang sama namun  berbeda 

tempat kedudukan hukumnya, maka  jangka waktu pemeriksaan dihitung kembali sejak 

Majelis Hakim menerima berkas perkara yang dikirim oleh Pengadilan Negeri lain yang 

tidak ditunjuk oleh Mahkamah Agung 

 

 

8. Pemeriksaan Tambahan  

Dalam pemeriksaan keberatan terhadap Putusan KPPU, Pengadilan Negeri tidak bertindak 

sebagai judex factie, artinya Pengadilan Negeri tidak melakukan pemeriksaan ulang terhadap 

fakta dan pokok perkaranya. Pemeriksaan keberatan di Pengadilan Negeri ini  dilakukan 

dalam suatu majelis hakim berdasar  putusan KPPU dan berkas perkara yang disampaikan 

KPPU kepada Pengadilan Negeri. Ini berarti Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili 

dan memutus berdasar  kepada surat-surat atau berkas perkara tanpa menghadirkan para 

pelaku usaha dan KPPU sendiri.  

 

Hal ini ditentukan secara tegas dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 

Tahun 2005 yang menetapkan, bahwa: 

 

”Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan KPPU dan berkas 

perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)”.  

 

Jadi, jelas bahwa pemeriksaan keberatan di Pengadilan Negeri hanya berdasar  kepada 

putusan KPPU dan berkas yang disampaikan KPPU kepada Pengadilan Negeri yang 

bersangkutan. Pengadilan Negeri tidak diperkenankan untuk memeriksa dan menilai kembali 

pelaku usaha, saksi ataupun pihak lain yang berkaitan dengan keberatan terhadap Putusan 

KPPU ini .  

 

Dapat dikatakan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah menempatkan 

Pengadilan Negeri sebagai pengadilan ”tingkat banding”, di mana Pengadilan Negeri tidak 

lagi memeriksa ulang pokok perkaranya, namun  hanya memeriksa mengenai penetapan 

Bab 7 Tata Cara Penanganan  Perkara Persaingan Usaha 155 

Hukum Persaingan Usaha 

hukumnya saja. Dengan diposisikannya Pengadilan Negeri hanya sebagai pengadilan tingkat 

banding, hal ini  tentunya sangat merugikan pelaku usaha sebab  tidak terjadi ”due 

process of law” di pengadilan dan harapan dari pelaku usaha untuk memperoleh 

perlindungan hukum yang memadai tidak terjadi pada saat perkara persaingan usaha 

diperiksa di Pengadilan Negeri (Destivano Wibowo dan Harjon Sinaga, 2003: 55-56). 

 

Bila dipandang perlu dalam rangka melengkapi proses pemeriksaan terhadap keberatan 

putusan KPPU, Pengadilan Negeri dapat memerintahkan kepada KPPU untuk melakukan 

pemeriksaan tambahan. Pemeriksaan tambahan itu dilakukan KPPU berdasar  atas 

perintah majelis hakim Pengadilan Negeri yang mengadili keberatan terhadap putusan 

KPPU. Perintah melakukan pemeriksaan tambahan dimaksud dituangkan dalam putusan sela. 

Proses pemeriksaan tambahan ini diatur dalam ketentuan Pasal 6 Peraturan Mahkamah 

Agung Nomor 1 Tahun 2003. 

 

Disebutkan dalam hal majelis hakim berpendapat perlu pemeriksaan tambahan, maka melalui 

putusan sela memerintahkan kepada KPPU untuk dilakukan pemeriksaan tambahan. Dalam 

putusan sela yang itu harus  memuat hal-hal yang harus diperiksa dengan alasan-alasan yang 

jelas dan jangka waktu pemeriksaan tambahan yang diperlukan. Bila perkara dikembalikan, 

sisa waktu pemeriksaan keberatan ditangguhkan. Dengan memperhitungkan sisa waktu 

dimaksud, sidang lanjutan pemeriksaan keberatan harus sudah dimulai selambat-lambatnya 7 

(tujuh) hari sesudah  KPPU menyerahkan berkas pemeriksaan tambahan. 

 

Selanjutnya KPPU melakukan Pemeriksaan Tambahan berdasar  Putusan Sela Majelis 

Hakim Pengadilan Negeri atas proses keberatan yang diajukan oleh Terlapor terhadap 

Putusan KPPU. Pemeriksaan tambahan dimaksud dilakukan oleh Tim Pemeriksa Lanjutan 

Perkara yang diajukan keberatan. Untuk kelancaran tugas pemeriksaan, Tim Pemeriksa 

Lanjutan Perkara yang diajukan keberatan dibantu oleh Sekretariat KPPU. 

 

Pemeriksaan tambahan ini  dilakukan untuk memeriksa hal-hal yang diperintahkan oleh 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri melalui putusan sela. Kegiatan pemeriksaan tambahan 

mana dilakukan dalam suatu ruang pemeriksaan KPPU atau tempat lain yang ditentukan oleh 

KPPU yang dihadiri sekurang-kurangnya 1 (satu) anggota Tim Pemeriksa. Kegiatan 

pemeriksaan tambahan itu dicatat dalam suatu Berita Acara pemeriksaan tambahan yang 

ditandatangani oleh pihak yang diperiksa dan Sekretariat KPPU. 

 

sesudah  selesai melakukan pemeriksaan tambahan, Tim Pemeriksa Tambahan menyampaikan 

hasil pemeriksaan tambahan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang menangani 

perkara keberatan. Hasil pemeriksaan tambahan disusun dalam bentuk Berita Acara 

pemeriksaan tambahan yang ditandatangani oleh pihak yang diperiksa dan Sekretariat KPPU. 

 

 

9. usaha  Hukum Kasasi Terhadap Putusan KPPU 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 masih memberi  kesempatan kepada pelaku usaha 

untuk mencari keadilan dengan melakukan usaha  hukum terakhir yang dapat diajukan 

kepada Mahkamah Agung. Ditetapkan dalam ketentuan Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4) 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, bahwa apabila pelaku usaha tidak menerima atau 

menolak putusan Pengadilan Negeri, maka pihaknya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) 

hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung harus 

memberi  putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan kasasi diterimanya.  

 

 156 

Ketentuan tenggang waktu yang diberikan kepada Mahkamah Agung ini  patut 

dipertanyakan apakah waktu ini  dapat dipenuhinya, mengingat banyaknya perkara yang 

masuk serta tunggakan yang harus diselesaikan oleh Mahkamah Agung (Ayudha D. Prayoga 

et.al. (Ed), 2000:143). 

 

Pembentuk undang-undang antimonopoli mengharapkan proses pemeriksaan dan pemberian 

putusan oleh pengadilan berjalan cepat untuk mencari kepastian hukum. sebab nya 

Mahkamah Agung diharuskan memberi  putusan dalam waktu 30 hari sejak permohonan 

kasasi diterimanya (Destivano Wibowo dan Harjon Sinaga, 2003: 102). 

 

berdasar  praktek, tenggang waktu pengajuan kasasi dalam kaitannya dengan Undang-

Undang Antimonopoli menggunakan kriteria pengajuan banding, di mana permohonan 

kasasi diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sesudah  Pengadilan Negeri membacakan 

putusannya dalam hal pemohon kasasi hadir pada saat pembacaan putusan atau dalam 

tenggang waktu 14 hari sesudah  putusan Pengadilan Negeri diberitahukan kepada pemohon 

kasasi dalam hal pemohon kasasi tidak hadir pada saat pembacaan putusan (Destivano 

Wibowo dan Harjon Sinaga, 2003: 102). 

 

Tentu saja tata cara pengajuan permohonan dan pemeriksaan kasasi dilakukan menurut 

hukum acara perdata yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 8 

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2003. 

 

 

F. Pelaksanaan Eksekusi Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha 

Eksekusi yaitu  usaha  paksa untuk melaksanakan suatu putusan yang telah 

berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Tidak semua putusan yang telah 

memiliki  kekuatan hukum tetap memiliki  kekuatan hukum eksekusi. Begitu 

pula dalam kerangka undang-undang antimonopoli, tidak semua putusan Pengadilan 

Negeri atau Mahkamah Agung memerlukan eksekusi. Putusan Pengadilan Negeri 

atau Mahkamah Agung yang mengabulkan keberatan pelaku usaha tidak memiliki  

kekuatan eksekusi. Putusan ini  bersifat declaratoir (menerangkan) saja, yaitu 

menyatakan putusan KPPU yang menyatakan pelaku usaha melanggar undang-

undang antimonopoli batal atau tidak memiliki  kekuatan hukum atau menyatakan 

pelaku usaha tidak melanggar undang-undang antimonopoli (Destivano Wibowo dan 

Harjon Sinaga, 2003: 106). 

 

Dalam kerangka undang-undang antimonopoli, putusan KPPU yang menyatakan pelaku 

usaha melanggar undang-undang antimonopoli, memiliki  kekuatan eksekusi. Dalam 

konteks ini termasuk juga putusan KPPU yang dimintakan keberatan kepada Pengadilan 

Negeri atas kasasi kepada Mahkamah Agung, namun  keberatan dan kasasi ini  ditolak 

(Destivano Wibowo dan Harjon Sinaga, 2003: 106). 

 

Suatu Putusan KPPU dianggap telah memiliki  kekuatan hukum tetap, bilamana: 

 

1. pelaku usaha tidak mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU dalam tenggang 

waktu yang telah ditentukan (Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 46 ayat (1)); 

2. alasan-alasan keberatan terhadap Putusan KPPU ditolak oleh Pengadilan Negeri dan  

dalam tenggang waktu yang telah ditentukan pelaku usaha (terlapor) tidak mengajukan 

kasasi kepada Mahkamah Agung (Pasal 45 ayat (3)); 

Bab 7 Tata Cara Penanganan  Perkara Persaingan Usaha 157 

Hukum Persaingan Usaha 

3. alasan-alasan kasasi yang diajukan pelaku usaha (terlapor) ditolak oleh Mahkamah 

Agung. 

 

Jadi, dengan pelaku usaha (terlapor) yang tidak mengajukan keberatan terhadap Putusan 

KPPU dalam jangka waktu yang ditentukan, maka pelaku usaha (terlapor) dianggap 

menerima Putusan KPPU dan Putusan KPPU dimaksud telah memiliki  kekuatan hukum 

tetap. Putusan KPPU yang telah memiliki  kekuatan hukum yang tetap ini  agar 

memiliki  kekuatan eksekutorial harus dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan 

Negeri. Ketentuan dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

menetapkan, bahwa Putusan KPPU dimintakan penetapan eksekusi kepada pengadilan 

negeri. 

 

Dengan diterimanya putusan KPPU oleh pelaku usaha (terlapor), maka dengan sendirinya 

pelaku usaha (terlapor) wajib melaksanakan putusan yang diterimanya dan melaporkannya 

pelaksanaannya kepada KPPU dalam tenggang waktu 30 hari sejak menerima pemberitahuan 

petikan putusan KPPU.  

 

Ditentukan dalam Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2003, bahwa 

pengajuan penetapan eksekusi atas putusan yang telah diperiksa melalui prosedur keberatan 

dialkukan oleh KPPU kepada Pengadilan Negeri yang memutus perkara keberatan yang 

bersangkutan, sedangkan pengajuan penetapan eksekusi putusan yang tidak diajukan 

keberatan, maka diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat kedudukan hukum pelaku usaha 

(terlapor). 

 

Dalam ketentuan Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan 

Usaha Nomor 1 Tahun 2006 diatur lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Putusan 

KPPU. Ditentukan bahwa segera sesudah  majelis Komisi membacakan Putusan KPPU, 

Sekretariat KPPU menyampaikan petikan Putusan KPPU berikut salinan putusannya kepada 

terlapor. Terlapor dianggap telah menerima pemberitahuan petikan putusan berikut salinan 

putusannya terhitung sejak hari/tanggal tersedianya salinan putusan dimaksud di website 

KPPU. 

 

Dalam hal ini terlapor dapat mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU dalam kurun 

waktu 14 hari sejak diterimanya petikan Putusan KPPU berikut salinan Putusan KPPU. 

Sebaliknya bila terlapor tidak mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU, maka terlapor 

wajib melaksanakan Putusan KPPU dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada 

KPPU. 

 

Selanjutnya untuk untuk menilai pelaksanaan Putusan KPPU ini , KPPU melakukan 

monitoring pelaksanaan putusan dimaksud, yang pelaksanaannyadilakukan oleh Sekretariat 

KPPU. Apabila diperlukan Sekretariat KPPU dapat membentuk Tim Monitoring 

Pelaksanaan Putusan KPPU. 

 

Berikutnya hasil monitoring pelaksanaan KPPU  disusun dalam bentuk Laporan Monitoring 

Putusan yang sekurang-kurangnya memuat amar Putusan KPPU, pernyataan pelaksanaan 

Putusan KPPU oleh terlapor dan bukti yang menjelaskan telah dilaksanakannya Putusan 

KPPU. Sekretariat KPPU menyampaikan dan memaparkan Laporan Monitoring Putusan 

KPPU dalam suatu Rapat Komisi. Dalam hal KPPU menilai bahwa terlapor telah 

melaksanakan Putusan KPPU, maka KPPU menetapkan untuk menghentikan monitoring 

pelaksanaan putusan ini . Sebaliknya apabila KPPU menilai bahwa terlapor tidak 

melaksanakan Putusan KPPU, maka KPPU dapat menetapkan untuk mengajukan 

 158 

permohonan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri dan/atau menyerahkan Putusan 

KPPU ini  kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bab 7 Tata Cara Penanganan  Perkara Persaingan Usaha 159 

Hukum Persaingan Usaha 

 160 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 8 

PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA 

           

   

 

 

 

A. Pengaturan Aneka Sanksi dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha 

Seperti juga halnya dalam bidang hukum yang lain, maka dalam bidang hukum antimonopoli 

inipun berlaku prinsip bahwa tidak ada gunannya sebagus dan sesempurna apa pun peraturan 

tertulis jika hal ini  tidak bisa diwujudkan ke dalam praktek. Agar praktek dapat berjalan 

sesuai dengan yang dikehendaki oleh peraturan tertulis, maka aspek pelaksanaan hukum (law 

enforcement) juga harus diatur, diarahkan dan dilaksanakan secara rapi. Jika tidak, ketentuan 

tertulis hanya menjadi macan kertas yang sia-sia (Munir Fuady, 1999: 117). 

 

Sebagai salah satu peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk menciptakan ”social 

engineering” bagi warga  dunia usaha biasanya  dan para pelaku usaha pada 

khususnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 inipun dilengkapi dengan berbagai 

macam aturan mengenai sanksi-sanksi yang dapat dikenakan bagi mereka yang melanggar 

ketentuan undang-undang (Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 1999: 63). 

 

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam rangka mengawasi pelaksanaan hukum persaingan 

usaha dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dibentuk suatu lembaga 

pengawas, yang dinamakan ”Komisi Pengawas Persaingan Usaha”. Kewenangan yang 

dipunyai Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini tidak sebatas pada melakukan monitoring, 

penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan/atau 

persiangan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh warga  atau pelaku usaha atau atas 

inisiatif sendiri, melainkan pula dapat menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif 

kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam hukum persaingan usaha berdasar  

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Jadi, kewenangan Komisi Pengawas Persaingan 

Usaha sebatas menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melakukan 

larangan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, tidak memiliki  

wewenang menjatuhkan sanksi perdata dan pidana, yang merupakan kewenangan badan 

peradilan. 

 

Memang membentuk suatu Komisi Khusus untuk menegakkan hukum antimonopoli sudah 

menjadi kelaziman dalam hukum antimonopoli di berbagai negara. Misalnya di USA, di 

tingkat federal, bahkan ada dua agency yang bertugas khusus untuk menegakkan hukum 

antimonopoli ini, yaitu Divisi Antitrust dalam Departemen Kehakiman (Department of 

Justice) dan Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commision) (Munir Fuady, 1999: 

117-118). 

 

Untuk penegakan hukum antimonopoli di negara kita  ini, perlu kerja keras dan usaha yang 

sungguh-sungguh untuk dapat melaksanakan law enforcement dari hukum antimonopoli ini. 

Kesungguhan ini  mesti ada pada semua pihak yang terlibat. Apakah dia pejabat 

pengusutan (polisi), penuntutan (jaksa) ataupun pihak peradilan. Mereka semua harus dapat 

menghayati bagaimana pentingnya aturan hukum di bidang antimonopoli untuk ditegakkan 

secara jujur dan maksimal (Munir Fuady, 1999: 118). 

 

Bab 8 Penegakan Hukum Persaingan Usaha 

Hukum Persaingan Usaha 

Terpenting lagi, kiprah yang diharapkan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. sebab  

Komisi ini merupakan ujung tombak dari penegakan hukum antimonopoli, maka kapabilitas, 

kejujuran dan keseriusan dari anggota komisi ini sangat menentukan bagaimana warna dan 

irama dari berjalannya hukum antimonopoli dalam praktek (Munir Fuady, 1999: 118). 

 

berdasar  ketentuan dalam Pasal-pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka 

setiap perjanjian, kegiatan, atau perbuatan yang dapat mengakibatkan praktek monopoli 

dan/atau persaingan usaha merupakan perjanjian atau kegiatan yang dilarang. Perjanjian atau 

kegiatan yang dilarang itu dilakukan secara tidak jujur, melawan hukum, atau memicu  

hambatan dalam persaingan usaha. Terhadap pelaku usaha yang melanggar larangan praktek 

monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana 

diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

 

Pengaturan sanksi pelanggaran hukum persaingan usaha dijumpai dalam ketentuan Pasal 47 

sampai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dari Pasal-pasal dimaksud 

terdapat 3  macam sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha yang melanggar hukum 

persaingan usaha. Ketiga macam sanksi ini , meliputi tindakan (sanksi) administratif 

yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan sanksi pidana pokok serta pidana 

tambahan yang dijatuhkan pengadilan.  

 

Jadi, sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan 

pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha dalam konteks Undang-Undang 

Nomor 5 Tahun 1999 dibedakan atas: 

 

1. tindakan administratif (Pasal 47 ayat (2)); 

2. sanksi pidana pokok (Pasal 48); dan 

3. sanksi pidana tambahan (Pasal 49). 

 

Sanksi pidana juga tercantum dalam Undang-undang Antimopoli Jepang yang diatur dalam 

Pasal 89 dan Pasal 90, diantaranya terhadap tindakan-tindakan private monopolization, 

unreasonable restraint of trade (cartel) dan kegiatan trade association yang pada pokoknya 

mengekang persaingan, termasuk juga perjanjian internasional illegal. Sedangkan sanksi 

pidana tidak dikenakan terhadap unfair busines practices sebab  tindakan ini  tidak 

dianggap sebagai pelanggaran serius dibandingkan dengan tindakan ini  di atas (Insan 

Budi Maulana, 2000:55). 

 

 

B. Tindakan Administratif Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha 

Seperti diketahui diantara kewenangan yang dipunyai oleh Komisi Pengawas Persaingan 

Usaha yaitu  menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang 

melanggar ketentuan hukum persaingan berdasar  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.  

Kewenangan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan tindakan administratif 

ini ditetapkan dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, 

yang menyatakan bahwa: 

 

”Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku 

usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.” 

 

 162 

Sementara tindakan administratif yang dapat dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha 

ditentukan secara limitatif dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999, yang menetapkan bahwa: 

 

”Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: 

a. penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai 

dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan atau 

b. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 14; dan atau 

c. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti 

memicu  praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak 

sehat dan atau merugikan warga ; dan atau 

d. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; 

dan atau 

e. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan 

pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau 

f. penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau 

g. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan 

setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).” 

 

Dengan merujuk kepada ketentuan dalam Pasal  47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1999 dapat diketahui bentuk-bentuk tindakan (sanksi) administratif yang dapat dijatuhkan 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan 

hukum persaingan usaha, yaitu berupa: 

a. penetapan pembatalan perjanjian-perjanjian yang dilarang oleh hukum persaingan usaha 

berdasar  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; dan/atau 

b. penetapan perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal. 

Penghentian integrasi vertikal antara lain dilaksanakan dengan memberi  perjanjian, 

pengalihan sebagian perusahaan kepada pelaku usaha lain, atau perubahan bentuk 

rangkaian produksinya; dan/atau 

c. penetapan perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti 

memicu  praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan 

atau merugikan warga . Diperintahkan untuk diberhentikan di sini hanya suatu 

kegiatan atau tindakan tertentu saja dan bukan kegiatan usaha pelaku usaha secara 

keseluruhan; dan/atau 

d. penetapan perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan 

penyalahgunaan posisi dominan; dan atau 

e. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan 

pengambilalihan saham dan/atau 

f. penetapan pembayaran ganti rugi. Ganti rugi diberikan kepada pelaku usaha dan kepada 

pihak lain yang dirugikan; dan/atau 

g. penetapan pengenaan denda minimal Rp1 miliar rupiah dan maksimal Rp25 miliar 

rupiah. 

 

Jika sudah dijatuhkan hukuman administratif, apakah hukuman yang lain (pidana maupun 

perdata) masih dapat dijatuhkan. Dengan perkataan lain, apakah hukuman administratif ini 

merupakan hukuman alternatif atau hukuman yang kumulatif bersama dengan hukuman-

hukuman lainnya. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak menyebutkan 

apa-apa tentang hal ini. sebab  itu, yang berlaku yaitu  ketentuan hukum biasanya , di 

mana antara hukum perdata, pidana dan administratif bersifat kumulatif. Jadi dapat saja 

Bab 8 Penegakan Hukum Persaingan Usaha 163 

Hukum Persaingan Usaha 

dijatuhkan kepada seorang pelaku usaha ketiga jenis hukuman ini  sekaligus (Munir 

Fuady, 1999: 121). 

 

Jadi, sanksi administratif bukan merupakan satu-satunya sanksi yang dapat dijatuhkan 

kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan hukum persaingan usaha berdasar  

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. berdasar  kepada tingkat kualitas kesalahannya, 

maka terhadap pelaku usaha yang melanggar hukum persaingan dapat saja secara kumulatif 

(sekaligus) dikenakan sanksi administratif, pidana dan perdata. 

C. Sanksi Pidana dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha 

Pelaku usaha yang melanggar hukum persaingan usaha dapat dikenakan sanksi pidana dalam 

rangka penegakan hukum persaingan usaha. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, 

sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku usaha yang melanggar hukum 

persaingan usaha dapat berupa pidana pokok dan pidana tambahan.  

 

Sanksi pidana pokok diatur dalam ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

sebagai berikut: 

 

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 

16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana 

denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) 

dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana 

kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan. 

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 

20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana 

denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan setinggi-

tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana 

kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan. 

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana 

denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-

tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan 

pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan. 

 

Sementara itu sanksi pidana tambahan diatur dalam ketentuan Pasal 49 Undang-Undang 

Nomor 5 Tahun 1999 sebagai berikut: 

 

”Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap 

pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: 

a. pencabutan izin usaha; atau 

b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap 

undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-

kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau 

c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian 

pada pihak lain.” 

 

Dari ketentuan dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat diketahui, 

bahwa selain dikenakan tindakan  (sanksi) administratif, terhadap pelaku usaha yang 

melakukan kegiatan tertentu melanggar hukum persaingan usaha dapat dikenakan sanksi 

pidana pokok pula, yang ancaman hukuman pidananya dapat berupa pidana denda atau 

pidana kurungan pengganti denda.  

 

 164 

Adapun rincian ancaman sanksi hukuman pidana dalam hukum persaingan usaha 

sebagaimana tabel berikut ini: 

 

 

 

 

 

 

 

Tabel 8.1 : Ancaman Hukum Pidana dalam Hukum Persaingan Usaha 

 

Ancaman Hukuman Pidana 

No. Pasal Denda  

(minimal dan maksimal) 

Kurungan 

Pengganti Denda 

Perbuatan yang Diancam 

 

1. Rp 25 s/d 100 miliar 6 bulan  Pelanggaran terhadap larangan 

membuat perjanjian oligopoli  

(Pasal 4); membuat perjanjian 

pembagian wilayah (Pasal 9); 

membuat perjanjian pemboikotan 

(Pasal 10);membuat perjanjian 

kartel (Pasal 11); membuat 

perjanjian trust (Pasal 

12);membuat  perjanjian 

oligopsoni (Pasal 13);membuat  

perjanjian integrasi  vertikal 

(Pasal 14);membuat perjanjian 

yang dilarang dengan pihak luar 

negeri (Pasal 16); melakukan 

kegiatan monopoli (Pasal 17); 

melakukan kegiatan monopsoni 

(Pasal 18); melakukan penguasaan 

pasar yang dilarang (Pasal 19); 

melakukan penyalahgunaan posisi 

dominan (Pasal 25);melakukan 

kepemilikan saham yang dilarang 

(Pasal 27); melakukan merger, 

akuisisi dan konsolidasi yang 

dilarang (Pasal 28). 

2. Rp 5 s/d 25 miliar 5 bulan Pelanggaran terhadap larangan 

membuat perjanjian penetapan 

harga (Pasal 5 s.d. Pasal 

8);membuat perjanjian tertutup 

(Pasal 15);membuat perjanjian 

penjualan kembali dengan harga 

terendah atau jual rugi yang 

dilarang (Pasal 20);melakukan 

kegiatan kecurangan dalam 

menetapkan komponen harga 

barang (Pasal 21);melakukan 

kegiatan persekongkolan (Pasal 22 

s.d. Pasal 24);  melakukan jabatan 

rangkap (Pasal  26) 

3. 

48 

Rp 1 s/d 5 miliar 3 bulan  Pelaku usaha dan/atau pihak lain 

tidak bersedia menyerahkan alat 

bukti yang diperlukan dalam 

penyelidikan dan/atau 

pemeriksaan; 

Pelaku usaha menolak diperiksa, 

memberi  informasi yang 

Bab 8 Penegakan Hukum Persaingan Usaha 165 

Hukum Persaingan Usaha 

diperlukan dalam penyelidikan 

dan/atau pemeriksaan, atau 

menghambat proses penyelidikan 

dan/atau pemeriksaan. 

 

     

 

Sumber: Pasal 48 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 

 

Dari tabel di atas dengan merujuk ketentuan dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999, diketahui bahwa terdapat  tiga macam pidana denda yang dijatuhkan kepada 

pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha oleh 

pengadilan, yaitu pidana denda minimal Rp25  miliar, pidana denda minimal Rp5 miliar rdan 

pidana denda minimal Rp1 miliar, yang masing-masing disertai dengan pidana kurungan 

pengganti denda masing-masing 6 bulan, 5 bulan dan 3 bulan. 

 

Selain dikenakan denda administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) 

huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha yang melanggar ketentuan 

dalam hukum persaingan usaha dapat pula dikenakan denda pidana sebagaimana diatur 

dalam ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dengan kata lain pelaku 

usaha yang terbukti melanggar ketentuan dalam hukum persaingan usaha dapat dikenakan 

denda administrasif dan denda pidana secara kumulatif. 

 

Munir Fuady menyatakan, bahwa hukuman denda yang dobel ini  dapat saja dijatuhkan, 

sebab  denda dalam ketentuan Pasal 48 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1999 merupakan denda administratif, sementara denda dalam ketentuan Pasal 48 Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999 merupakan denda pidana. Jadi kedua jenis denda ini  

yaitu  berbeda satu sama lain, sehingga kedua-duanya dapat dijatuhkan secara kumlatif 

(Munir Fuady, 1999: 121). 

 

Sanksi pidana ini akan dikenakan kepada pelaku usaha apabila pelaku usaha ini  tidak 

menjalankan hasil putusan KPPU, di mana KPPU akan menyerahkan putusan KPPU kepada 

penyidik untuk dilakukan penyidikan, dan putusan KPPU ini  dijadikan sebagai alat 

bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan. Pada tahap ini 

kewenangan berada pada pihak Kepolisian sebagai penyidik, dengan memakai ketentuan 

umum yang berlaku sebagaimana diatur di dalam KUHAP (L. Budi Kagramanto, 2008: 246). 

 

Di samping pengenaan sanksi pidana pokok, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam 

hukum persaingan usaha dapat pula dikenakan sanksi pidana tambahan sebagaimana diatur 

dalam ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dari ketentuan Pasal 49 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 diketahui, bahwa dengan menunjuk ketentuan dalam 

Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam 

Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: 

 

1. pencabutan izin usaha; 

2. dilarangnya pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap 

ketentuan dalam hukum persaingan usaha untuk menduduki jabatan direksi atau 

komisaris minimal dua tahun dan maksimal lima tahun; atau 

3. tindakan penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya 

kerugian pada kepihak lain. 

 

 166 

Dalam pelaksanaan mendatang perlu koordinasi yang efektif dengan pihak terkait lainnya, 

terutama Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berhubungan dengan perizinan di 

bidang usaha yang dikenakan sanksi tambahan ini . Begitu juga perlu mendapat 

perhatian dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang akan memberi 

pengesahan suatu badan hukum yang akan berdiri atau mengalami perubahan. Diharapkan 

pihak terkait itu cermat menelaah sebelum memberi  perizinan dan atau mengesahkan 

suatu badan hukum yang akan berdiri atau yang mengalami perubahan susunan pengurus. 

Tanpa koordinasi yang efektif, maka usaha  penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi 

Pengawas Persaingan usaha akan sia-sia saja (Insan Budi Maulana, 2000:59). 

D. Penegakan Hukum Perdata dalam  Persaingan Usaha Tidak Sehat 

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak diatur kemungkinan penegakan hukum 

persaingan usaha dengan menggunakan instrumen hukum perdata. Namun demikian tidak 

menutup kemungkinan pelaku usaha yang melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan 

usaha tidak sehat, yang lalu  memicu  kerugian bagi pelaku usaha pesaingnya, juga 

dapat dikenakan tuntutan dan membayar sejumlah ganti rugi secara perdata. Proses 

penegakan hukum perdata dalam persaingan usaha tidak sehat akan merujuk kepada 

ketentuan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu adanya perbuatan 

yang tidak jujur, melawan hukum, atau menghambat persaingan yang dilakukan oleh pelaku 

usaha, yang mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha pesaingnya.  

 

Di USA dalam Undang-Undang Clayton (Clayton Act) antara lain diberikan kemungkinan 

ganti rugi perdata kepada pihak yang dirugikan sejumlah tiga kali lipat dari kerugian yang 

sebenarnya. Inilah yang disebut dengan treble damages (Munir Fuady, 1999: 126-127). 

 

Akan namun  ternyata, penerapan dari treble damages ini banyak juga mendapat kritikan. Di 

antara kritikan-kritikan yang ditujukan terhadap masalah treble damages ini sebagai berikut: 

 

(1) Disinsentif bagi Kompetitor 

Ganti rugi tiga kali lipat (treble damages) akan merupakan disinsentif bagi pihak 

kompetitor. Sebab pihak kompetitor akan takut untuk bersaing mengingat akan 

kemungkinan dijatuhkannya treble damages bagi mereka. 

(2) Tidak Efisien 

Penerapan treble damages ini dapat menyebabkan tidak efisien di pasar. Hal ini 

disebabkan sebab  pihak konsumen didorong untuk membeli barang dari penjual 

yang overcharging. Di samping itu, pihak yang dirugikan tidak terdorong untuk 

melakukan penecegahan/mitigasi terhadap kerugian yang sedang dideritanya. 

(3) Tidak Fair 

Ganti rugi tiga kali lipat dapat dianggap sebagai ganti rugi yang tidak fair, mengingat 

pihak yang dirugikan mendapatkan ganti rugi yang melebihi dari kerugian yang 

sebenarnya diderita dan ganti rugi ini  menjadi hukuman bagi pihak 

kompetitornya yang jauh melebihi dari gain yang didapatnya. 

(4) Mendorong Timbulnya Gugatan yang Tidak Berdasar 

sebab  diiming-iming dengan ganti rugi yang berlipat-lipat ini , maka orang 

akan terdorong untuk membawa setiap kasus ke pengadilan, sungguhpun kasus 

ini  tidak punya dasar. Hal ini dapat menyebabkan overload-nya pengadilan-

pengadilan. 

Hukum antimonopoli di negara kita  tidak mengenal pembayaran ganti rugi tiga kali 

lipat seperti di USA. Jadi di negara kita  hanya dikenal ganti rugi apa adanya sesuai 

dengan kerugian semata-mata. Bahkan seperti yang telah disebutkan bahwa jika 

pengadilan perdata mengabulkan permohonan ganti rugi perdata lewat prosedur 

gugatan perdata biasa, maka orang ini  tidak mungkin mendapat ganti rugi 

Bab 8 Penegakan Hukum Persaingan Usaha 167 

Hukum Persaingan Usaha 

 168 

secara dobel dari ganti rugi via Pasal 47 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999. Penggugat sebagai pihak yang dirugikan hanya tinggal memilih ganti 

rugi yang mana di antara kedua jenis ganti rugi ini  yang dia inginkan. Tidak 

mungkin didapat kedua ganti rugi ini  (Munir Fuady, 1999: 127-128). 

 

Di samping mendasarkan kepada perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab 

Undang-undang Hukum Perdata, di mana hukum yang dilanggar yaitu  hukum 

antimonopoli, juga dapat mengajukan gugatan wanprestasi jika sebelumnya ada dibuat 

kontrak dan salah satu pihak melakukan wanprestasi terhadap kontrak ini  (Munir 

Fuady, 1999: 128). 

 

dAFTAR PUSTAKA 

 

Buku, Artikel dan Terbitan Resmi 

Abdurrahman. 2001. “Beberapa Aspek Hukum Sekitar Larangan Praktek Monopoli dan 

Persaingan Usaha Tidak Sehat (Tinjauan Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1999)”. Makalah disampaikan pada Acara Diskusi Periodik Tenaga Pengajar 

Fakultas Hukum UNLAM. Banjarmasin: Fakultas Hukum UNLAM. 

Anggraini, A.M. Tri. 2005. “Penerapan Pendekatan ”Rule of Reason” dan ”Per se Illegal” 

dalam Hukum Persaingan”. Jurnal Hukum Bisnis Volume 24 Nomor 2 Jakarta: 

Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis. 

Anisah, Siti. 2005. “Permasalahan Seputar Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap 

Putusan KPPU”. Jurnal Hukum Bisnis Volume 24 Nomor 2 Jakarta: Yayasan 

Pengembangan Hukum Bisnis. 

AR, Suhariyono. 2008. ”Memaknai Perbuatan dan Perjanjian dalam UU Nomor 5 Tahun 

1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, dalam 

http://www.legalitas.org., diakses tanggal 6 September 2008. 

Asrun, A. Muhammad. Januari-Pebruari 1999. “Distorsi Pelaksanaan Monopoli Bulog: 

Studi Kasus Pengadaan Beras dan Tepung Terigu”, dalam Majalah Hukum dan 

Pembangunan Nomor 1 Tahun XXIX. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas 

negara kita . 

Asshiddiqie, Jimly. 1994. Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan 

Pelaksanaannya di negara kita : Pergeseran Keseimbangan antara Individualisme dan 

Kolektivisme dalam Kebijakan Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi Selama 

Tiga Masa Demokrasi, 1945-1980-an. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve. 

Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. 2001. 

Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Merger Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 

5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak 

Sehat. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak 

Asasi Manusia. 

Badan Pembinaan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pusat. 

1992. Undang-Undang Dasar, Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila  

Ketetapan MPR No. II/MPR/1978, Garis-garis Besar Haluan Negara Ketetapan 

MPR No. II/MPR/1988. Jakarta: Badan Pembinaan Pelaksanaan Pedoman 

Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pusat. 

Badan Pembinaan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pusat. 

1996. Undang-Undang Dasar, Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila  

Ketetapan MPR No. II/MPR/1978, Garis-garis Besar Haluan Negara Ketetapan 

MPR No. II/MPR/1993. Jakarta: Badan Pembinaan Pelaksanaan Pedoman 

Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pusat. 

Badan Pembinaan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pusat. 

1994. Bahan Penataran P-4: Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Badan 

Pembinaan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pusat. 

Badan Pembinaan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pusat. 

1994. Bahan Penataran P-4: Garis-garis Besar Haluan Negara. Jakarta: Badan 

Pembinaan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pusat. 

Badan Pembinaan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pusat. 

1996. Bahan Penataran: Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, 

Undang-Undang Dasar 1945, Garis-garis Besar Haluan Negara.  Jakarta: Badan 

Pembinaan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pusat. 

Daftar Pustaka 

Hukum Persaingan Usaha 

Bertens, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius. 

Bintang, Sanusi dan Dahlan. 2000. Pokok-pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis. Bandung: PT