Hukum persaingan usaha 8
padanya, diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atas Putusan KPPU
itu kepada Pengadilan Negeri. Bila dalam tenggang waktu ini pelaku usaha tidak
mengajukan keberatan, maka konsekuensinya pelaku usaha dianggap menerima putusan
KPPU dan dengan sendirinya Putusan KPPU dimaksud telah memiliki kekuatan hukum
yang tetap.
Disayangkan ternyata Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak memberi penjelasan
mengenai pengertian yuridis ”keberatan”. Hanya saja ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menegaskan, bahwa pelaku usaha yang tidak
menerima putusan KPPU, dapat mengajukan ”keberatan” kepada Pengadilan Negeri dalam
tenggang waktu yang ditetapkan. Di sini tidak dijelaskan, apakah ”keberatan” ini
merupakan salah satu bentuk usaha hukum dalam konteks hukum acara persaingan usaha
berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 disebutkan,
bahwa:
“Keberatan yaitu usaha hukum b.agi Pelaku Usaha yang tidak menerima putusan
KPPU.”
146
lalu dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005
dinyatakan, bahwa:
”Keberatan terhadap Putusan KPPU hanya diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor
kepada Pengadilan Negeri ditempat kedudukan hukum usaha Pelaku Usaha ini ”.
Sebelumnya dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2003
dinyatakan, bahwa:
”Keberatan yaitu usaha hukum bagi pelaku usaha yang tidak menerima putusan
KPPU.”
lalu dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2003
dinyatakan, sebagai berikut:
”Keberatan terhadap putusan KPPU hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri.”
Jadi, menurut Mahkamah Agung dalam konteks hukum persaingan usaha berdasar
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, usaha ”keberatan” merupakan salah satu dari usaha
hukum yang dapat ditempuh pelaku usaha yang tidak menerima putusan KPPU dan usaha
keberatan itu hanya diajukan kepada Pengadilan Negeri.
Pengaturan tentang ”keberatan” sebagai usaha hukum terlalu umum, di mana dalam praktek
sangat membingungkan. Apabila keberatan hanya dipahami dari segi penafsiran gramatikal,
keberatan itu sendiri hanyalah menunjukkan sebagai sikap tidak setuju atas keadaan tertentu
(objection), padahal keberatan dalam kerangka Undang-Undang Antimonopoli merupakan
usaha hukum. Atas dasar itu, kata ”keberatan” tidak bisa ditafsirkan berdasar penafsiran
gramatikal sekedar sikap tidak setuju, namun harus dipahami sebagai usaha hukum.
Keberatan sebagai usaha hukum harus tunduk pada prosedur-prosedur, cara dan isi tertentu
sebagaimana disyaratkan hukum acara yang berlaku (Destivano Wibowo dan Harjon Sinaga,
2005: 61-62).
Disamping itu, pengertian keberatan mungkin lebih memiliki arti kedekatan redaksional
dengan yang disebut sebagai “administratief beroef sistem” dalam hukum acara peradilan
tata usaha negara. Dalam sistem ”administratief beroef”, pengajuan keberatan terhadap
putusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara ditujukan kepada atasan pejabat
yang mengeluarkan putusan. Pihak yang mengajukan keberatan meminta agar putusan
Pejabat Tata Usaha Negara diperiksa kembali. Hal yang sama terjadi pada pengajuan
keberatan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang dikenai putusan KPPU. Dengan
diajukannya keberatan, maka pelaku usaha meminta agar putusan yang dikeluarkan oleh
KPPU diperiksa kembali. Perbedaannya, jika dalam Tata Usaha Negara putusan diajukan
keberatan kepada pejabat atasannya, maka dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
keberatan diajukan kepada Pengadilan Negeri (Hikmahanto Juwana, et.al., 2003: 30).
Kalau dipersamakan dengan sistem ”administratief beroef” ini , maka dapat ditafsirkan
kalau Putusan KPPU merupakan putusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Putusan
KPPU bukanlah putusan Badan atau Pejabat Tata Usaha, sebab KPPU bukanlah merupakan
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. KPPU memiliki wewenang untuk menghukum
pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha.
Bab 7 Tata Cara Penanganan Perkara Persaingan Usaha 147
Hukum Persaingan Usaha
Putusan KPPU berbeda dengan keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, Putusan
KPPU bukan penetapan tertulis, melainkan suatu putusan yang diktumnya menghukum
pelaku usaha untuk menghentikan suatu tindakan hukum perdata dan membayar ganti rugi
dalam bentuk sanksi administratif. Putusan KPPU juga bukan merupakan tindakan hukum
Tata Usaha Negara, sebab putusan KPPU tidak dikeluarkan oleh Pejabat atau Badan Tata
Usaha Negara (L. Budi Kagramanto, 2008: 240-241).
Selain itu Putusan KPPU bukan merupakan putusan yang bersifat final, sebab masih
dimungkinkan adanya usaha hukum untuk meninjau kembali putusan ini melalui
mekanisme usaha hukum keberatan. Artinya masih ada peluang bagi pihak yang dikenai
sanksi melalui putusan KPPU untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Putusan
KPPU baru memiliki kekuatan hukum tetap jika pelaku usaha tidak mengajukan keberatan
terhadap putusan ini ke Pengadilan Negeri. Sedangkan pada keputusan Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara bersifat final artinya dapat dilaksanakan walaupun putusan
ini masih diajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, kecuali oleh putusan
sela Pengadilan Tata Usaha ditunda pelaksanaannya (L. Budi Kagramanto, 2008: 241).
Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2003, yang
lalu diperbaharui dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005
menegaskan, bahwa Putusan KPPU bukanlah merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara,
sebab tidak termasuk sebagai Keputusan Tata Usaha Negara. Disebutkan secara tegas dalam
ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2003, bahwa:
”Putusan atau Penetapan KPPU mengenai pelanggaran Undang-Undang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tidak termasuk sebagai
Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara.”
Jadi, jelaslah bahwa Putusan KPPU bukanlah keputusan Tata Usaha Negara, sebab tidak
menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadilinya.
Keberatan atas Putusan KPPU menjadi kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan
mengadilinya sesuai dengan hukum acara persaingan usaha berdasar Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999.
2. Batas Waktu Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Putusan Komisi
Pengajuan keberatan atas Putusan KPPU disampaikan kepada Pengadilan Negeri dalam batas
waktu yang telah ditetapkan. sebab bilamana dalam batas waktu yang ditetapkan, pelaku
usaha tidak mengajukan keberatan, maka dianggap menerima putusan KPPU ini .
Dengan tidak terdapat keberatan itu, maka Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum yang
tetap dan sebab nya dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
Mengenai batas waktu pengajuan keberatan Putusan KPPU, ketentuan dalam Pasal 44 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menetapkan sebagai berikut:
”Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari sesudah menerima pemberitahuan putusan ini .”
148
lalu batas waktu pengajuan keberatan Putusan KPPU itu disebutkan lagi dalam
ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 yang
menetapkan sebagai berikut:
”Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak
Pelaku Usaha menerima pemberitahuan putusan KPPU dan atau diumumkan melalui
website KPPU.”
Jadi, dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan
putusan KPPU atau diumumkannya melalui website KPPU, pelaku usaha diberikan hak dan
kesempatan untuk mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU yang menghukumnya
kepada Pengadilan Negeri. Batas waktu pengajuan keberatan putusan KPPU itu dihitung
sejak diterimanya pemberitahuan atau diumumkannya melalui website KPPU, bukan pada
waktu dibacakannya Putusan KPPU dalam sidang Majelis Komisi yang juga dihadiri pelaku
usaha.
Berbeda dengan perkara perdata biasanya , tenggang waktu pengajuan banding
dihitung berdasar hadir tidaknya pemohon banding pada saat pengadilan membacakan
putusan. Apabila pemohon banding hadir di persidangan pada saat pembacaan putusan oleh
Pengadilan Negeri, kehadiran ini digunakan sebagai patokan untuk menghitung
tenggang waktu untuk mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi. Akan namun , apabila
pemohon banding tidak hadir dalam persidangan, tenggang waktu untuk mengajukan
banding dihitung berdasar pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri kepadanya
(Destivano Wibowo dan Harjon Sinaga, 2005: 70).
Patokan penghitungan tenggang waktu di atas berbeda dengan batas waktu pengajuan
keberatan Putusan KPPU. Dalam kaitannya dengan pengajuan keberatan terhadap Putusan
KPPU, kehadiran pelaku usaha pada saat pembacaan putusan tidak menjadi patokan untuk
menghitung tenggang waktu untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri
(Destivano Wibowo dan Harjon Sinaga, 2005: 70).
Bagi pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam batas jangka waktu pengajuan
keberatan yang telah ditetapkan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (3) dan Pasal
46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka pelaku usaha dianggap menerima
putusan KPPU, sehingga Putusan KPPU dimaksud telah memiliki kekuatan hukum yang
tetap (inkracht van gewijsde).
Batas waktu pemeriksaan pengajuan keberatan Putusan KPPU juga ditentukan secara ketat,
sehingga penyelesaian pemeriksaannya dapat berlangsung secara cepat. Ketentuan dalam
Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menetapkan batas
waktu permulaan dan penyelesaian pemeriksaan pengajuan keberatan Putusan KPPU
ini , yaitu:
(1) Pengadilan Negeri harus memeriksa keberatan pelaku usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak
diterimanya keberatan ini .
(2) Pengadilan Negeri harus memberi putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak dimulainya pemeriksaan keberatan ini .
Dengan demikian berdasar ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999, Pengadilan Negeri sudah harus memulai pemeriksaan
Bab 7 Tata Cara Penanganan Perkara Persaingan Usaha 149
Hukum Persaingan Usaha
terhadap keberatan Putusan KPPU dalam tenggang waktu 14 hari sejak diterimanya atau
didaftarkannya keberatan pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Negeri dalam tenggang
waktu 30 hari sejak dimulainya pemeriksaan sudah dapat menyelesaikan pemeriksaan
keberatan dimaksud dengan memberi putusan.
Pemeriksaan yang serba cepat ini dimaksudkan untuk menciptakan kepastian hukum bagi
pelaku usaha. Perkara yang berlarut-larut akan sangat merugikan nama baik pelaku usaha itu
sendiri dan menghambat pelaku usaha dalam melakukan aktivitas bisnis yang memerlukan
waktu serba cepat dan berkepastian, yang pada akhirnya akan mengganggu perekonomian
secara nasional (L. Budi Kagramanto, 2008: 255-256).
Dalam tenggang waktu yang ditentukan, tantangannya bahwa Pengadilan Negeri sekarang
dituntut bekerja lebih profesional dan hakim-hakim memiliki keahlian dan sumber daya
manusia yang menguasai hukum persaingan usaha, sehingga kepastian hukum baik dari segi
kualitas putusan maupun dari aspek kepastian waktu dalam beracara dapat tercapai. Dalam
penegakan hukum tidak cukup hanya dengan membentuk undang-undang yang baru saja,
melainkan juga harus didukung sumber daya manusia yang berkualitas dan memahami
hukum serta profesional dalam tugas dan wewenangnya. Oleh sebab nya untuk
meningkatkan sumber daya manusia para hakim di Pengadilan Negeri yang nantinya akan
menangani perkara-perkara persaingan usaha, seyogyanya dengan mengadakan pendidikan
dan pelatihan hakim dan personalia pengadilan lainnya, serta pentingnnya para hakim
memanfaatkan program pendidikan peradilan lanjutan baik di dalam maupun di luar negeri.
Apabila pengadilan memiliki sumber daya manusia hakim-hakim yang ahli dan memahami
hukum persaingan dengan baik, serta didukung faktor-faktor teknis lainnya di Pengadilan
Negeri yang dapat mendukung proses beracara, kiranya tenggang waktu 30 hari cukup
memadai untuk mengambil keputusan (Ayudha D. Prayoga et.al. (Ed), 2000:151).
3. Pihak yang Berhak Mengajukan Keberatan Putusan Komisi
Sebagaimana diketahui bahwa pemeriksaan pelanggaran persaingan usaha akan berujung
kepada putusan yang berisikan dua kemungkinan, yaitu: pertama, putusan ”telah terjadi”
pelanggaran persaingan usaha; dan kedua, putusan telah ”tidak terjadi” pelanggaran terhadap
persaingan usaha. Sehubungan dengan itu, ada kemungkinan pihak yang berhak mengajukan
keberatan atas Putusan KPPU tidak hanya pelaku usaha yang dijatuhi hukuman tindakan
administratif saja, namun pelaku usaha lainnya yang merasa dirugikan akibat Putusan KPPU
ini .
Apabila Putusan KPPU menyatakan pelaku usaha melanggar Undang-Undang Antimonopoli
dan selanjutnya mengenakan sanksi administrasif terhadapnya, pelaku usaha ini
diberikan hak untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri. Hal ini tidak perlu
dipersoalkan sebab haknya terlindungi untuk mengajukan keberatan (Destivano Wibowo
dan Harjon Sinaga, 2005: 66).
Bila ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dicermati
secara sistematis, maka pengertian pelaku usaha dimaksudkan hanya terbatas kepada pelaku
usaha terlapor saja, jadi yang berhak mengajukan keberatan atas putusan KPPU terbatas
hanya pelaku usaha terlapor. Bahkan secara tegas ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 menegaskan, bahwa ”keberatan terhadap Putusan
KPPU hanya diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor kepada Pengadilan Negeri ditempat
kedudukan hukum usaha Pelaku Usaha ini ”. Jadi, dengan merujuk kepada ketentuan
dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang lalu dipertegas
150
dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005, maka
dapat disimpulkan pihak pelaku usaha yang berhak mengajukan keberatan terhadap Putusan
KPPU terbatas pada ”pelaku usaha terlapor”. Artinya pelaku usaha pelapor yang merasa
dirugikan akibat Putusan KPPU, tertutup kemungkinannya untuk mengajukan keberatan
terhadap Putusan KPPU kepada Pengadilan Negeri.
Dari pengertian yuridis ”keberatan” sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 angka
1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005, dapat dimaknai bahwa pelaku usaha
yang mengajukan keberatan terhadao putusan KPPU itu yaitu pelaku usaha yang tidak
menerima putusan KPPU. Dalam hal ini, pelaku usaha yang tidak menerima putusan KPPU
ini , bisa pelaku usaha terlapor dan pelaku usaha pelapor. Bagaimana dengan pelaku
usaha pelapor (pelaku usaha pesaing), dapatkah menjadi pihak yang berhak mengajukan
keberatan terhadap putusan KPPU ini .
Bila merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) dihubungkan dengan ketentuan
dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka ”pelaku usaha” yang
dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
yaitu pelaku usaha yang dikenakan sanksi oleh KPPU sebab melanggar ketentuan Undang-
Undang Antimonopoli. sebab nnya bahwa pihak yang berhak mengajukan keberatan yaitu
pelaku usaha, yaitu pelaku usaha yang dikenakan sanksi administratif oleh KPPU
(bandingkan Destivano Wibowo dan Harjon Sinaga, 2005: 69).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 maupun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3
Tahun 2005 menutup kemungkinan pelaku usaha pelapor menjadi pihak yang berhak
mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU. Seharusnya memberi kesempatan yang
sama dan seimbang kepada pelaku usaha pelapor, yang merasa dirugikan akibat Putusan
KPPU yang memutuskan telah tidak terjadi pelanggaran persaingan usaha, sementara pelaku
usaha yang bersangkutan yang melaporkan hal itu kepada KPPU bahwa telah terjadi dugaan
pelanggaran persaingan usaha. Artinya dalam konteks hukum persaingan usaha berdasar
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha pelapor ternyata tidak mendapatkan
perlindungan hukum yang memadai memiliki hak yang sama untuk mengajukan keberatan
terhadap Putusan KPPU, yang juga merugikannya sebagai pelaku usaha pesaing terhadap
pelaku usaha terlapor.
4. Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri dalam Pemeriksaan Keberatan
Dalam ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak disebutkan
secara tegas Pengadilan Negeri yang mana memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa
dan memutus keberatan terhadap Putusan KPPU. Bilamana mengikuti ketentuan hukum
acara perdata, biasanya suatu gugatan perdata diajukan kepada Pengadilan Negeri di
mana pihak tergugat berdomisili, kecuali ditentukan lain.
Disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang
dimaksud dengan Pengadilan Negeri sebagai berikut:
”Pengadilan Negeri yaitu pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, di tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha.”
Bila ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) dihubungkan dengan Pasal 1 angka 19 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka dapat diketahui bahwa Pengadilan Negeri yang
membawahi wilayah tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha yang memiliki
Bab 7 Tata Cara Penanganan Perkara Persaingan Usaha 151
Hukum Persaingan Usaha
kewenangan relatif dalam memeriksa dan memutus keberatan pelaku usaha terhadap Putusan
KPPU. Kalau merujuk kepada hukum acara perdata biasanya , maka keberatan
terhadap Putusan KPPU diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat kedudukan hukum
KPPU.
Rumusan ketentuan dalam Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
mengindikasikan agar pelaku usaha mengajukan keberatannya kepada Pengadilan Negeri
yang membawahi wilayah hukum di mana tempat pelaku usaha menjalankan kegiatan
usahanya, bukan tempat kedudukan hukum pelaku usaha. Tempat kedudukan hukum suatu
subjek hukum dapat berbeda dengan tempat kedudukan hukum usaha. Suatu badan hukum
dapat saja memiliki banyak kantor cabang di berbagai wilayah hukum Pengadilan Negeri.
Demikian pula halnya pelaku usaha perseorangan, dapat saja memiliki saham-saham di
berbagai perseroan terbatas yang memiliki tempat kedudukan hukum usaha di berbagai
daerah wilayah hukum Pengadilan Negeri. Menyimak ketentuan dalam Pasal 1 angka 19
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sepertinya keberatan dapat diajukan di Pengadilan
Negeri mana saja di negara kita yang membawahi wilayah hukum cabang-cabang perseroan
terbatas ini memiliki tempat usaha atau di Pengadilan Negeri mana saja di negara kita
yang membawahi wilayah hukum di mana pelaku usaha perseorang memiliki aktivitas
bisnis/usaha (Destivano Wibowo dan Harjon Sinaga, 2005: 74).
Keberatan ini diajukan kepada Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah hukum di
mana pelaku usaha (berbadan hukum) memiliki kedudukan hukum atau di Pengadilan
Negeri yang membawahi wilayah hukum tempat tinggal pelaku usaha perseorangan. Hal ini
lebih mendekati maksud pembuat undang-undang (Destivano Wibowo dan Harjon Sinaga,
2005: 74).
Dalam praktek tidak menutup kemungkinan Putusan KPPU menghukum pelaku usaha yang
berbeda tempat kedudukan hukumnya. Bilamana hal yang demikian terjadi, maka
Mahkamah Agung atas permohonan KPPU akan menunjuk salah satu Pengadilan Negeri
tempat kedudukan hukum pelaku usaha yang akan memeriksa keberatan terhadap Putusan
KPPU ini . Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 3 Tahun 2005 yang menyatakan, bahwa:
”Dalarn hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pelaku Usaha untuk putusan
KPPU yang sama namun berbeda tempat kedudukan hukumnya, KPPU dapat
mengajukan permohonan tertulis kepada Mahkarnah Agung untuk rnenunjuk salah
satu Pengadilan Negeri disertai usulan Pengadilan mana yang akan memeriksa
keberatan ini .”
Pada prinsipnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999, maka pemeriksaan keberatan harus dilakukan oleh Pengadilan Negeri dalam
batas waktu 14 hari sejak berkas keberatan diterimanya. Namun dalam hal keberatan
diajukan oleh lebih dari satu pelaku usaha yang berbeda tempat kedudukan hukumnya, maka
jangka waktu pemeriksaan keberatan akan dihitung ulang sejak majelis hakim Pengadilan
Negeri yang ditunjuk menerima berkas keberatannya.
Sehubungan dengan itu, ketentuan dalam Pasal 5 ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 3 Tahun 2005 yang menegaskan, bahwa:
152
”Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), jangka waktu
pemeriksaan dihitung kembali sejak Majelis Hakim menerima berkas perkara yang
dikirim oleh Pengadilan Negeri lain yang tidak ditunjuk oleh Mahkamah Agung.”
Jadi, jangka waktu pemeriksaan keberatan yang diajukan lebih dari satu pelaku usaha yang
berbeda kedudukan hukumnya, dihitung sejak majelis hakim menerima berkas keberatan
yang dikirim oleh Pengadilan Negeri lain yang tidak ditunjuk oleh Mahkamah Agung,
sehingga tanggal mulai pemeriksaan keberatan didasarkan kepada tanggal penerimaan berkas
keberatan oleh Pengadilan Negeri yang ditunjuk ini .
5. Prosedur Pengajuan Keberatan Putusan Komisi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak memberi penjelasan bagaimana prosedur
pengajuan keberatan terhadap Putusan KPPU, apakah melalui gugatan sengketa
(kontentiosa) atau gugatan permohonan (voluntair) seperti yang dikenal dalam hukum acara
perdata.
Dalam perkara perdata, gugatan sengketa memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
• permasalahan hukum yang diajukan ke pengadilan mengandung sengketa (disputes,
differences);
• sengketa terjadi di antara para pihak, paling kurang di antara dua pihak;
• berarti gugatan perdata bersifat partai (party), dengan komposis, pihak yang satu
bertindak dan berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lain, berkedudukan
sebagai tergugat (M. Yahya Harahap, 1983: 93-94 dan M. Yahya Harahap, 2008: 47-48).
Sedangkan gugatan permohonan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
• masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata (for the benefit of one party
only);
• permasalahan yang dimohon pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain (without
disputes or differences with another party);
• tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, namun bersifat ex-parte
(M. Yahya Harahap, 1983: 93-94 dan M. Yahya Harahap, 2008: 29).
Secara teoritis terdapat sejumlah alasan untuk mengatakan bahwa usaha hukum keberatan
atas putusan KPPU dapat dikategorikan bersifat gugatan sengketa, sebab :
a. kata “keberatan”, secara gramatikal sudah mengandung adanya sengketa atau
perbedaan pendapat;
b. produk hukum Pengadilan Negeri yaitu “putusan”, bukan penetapan terhadap
keberatan yang diajukan oleh pelaku usaha;
c. pihak yang berkeberatan dengan putusan Pengadilamn Negeri dapat lagi mengajukan
keberatan berupa kasasi kepada Mahkamah Agung (Destivano Wibowo dan Harjon
Sinaga, 2003: 79-80).
Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 menegaskan
bahwa KPPU merupakan pihak dalam pemeriksaan keberatan terhadap Putusan KPPU.
Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005
menyatakan, bahwa “dalam hal diajukan keberatan, KPPU merupakan pihak”. Demikian
pula sebelum ditegaskan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2003 yang menyatakan, bahwa ”dalam hal diajukan keberatan, KPPU
Bab 7 Tata Cara Penanganan Perkara Persaingan Usaha 153
Hukum Persaingan Usaha
merupakan pihak”. Jadi, dalam proses pemeriksaan keberatandi Pengadilan Negeri, KPPU
bertindak sebagai pihak yang bersengketa.
Hal ini menjadi earning point bagi KPPU, sebab KPPU memiliki peluang untuk
mempertahankan putusannya di hadapan Pengadilan Negeri dan juga di hadapan Mahkamah
Agung melalui kasasi bila usaha di Pengadilan Negeri dikalahkan (Firoz Gaffar, 2006: 66).
Dengan demikian pengajuan keberatan terhadap Putusan KPPU dilakukan melalui prosedur
gugatan sengketa sebagaimana halnya praktek perkara perdata selama ini. Sehubungan
dengan itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak memberi pengaturan mengenai
isi keberatan. Oleh sebab itu dapat ditafsirkan, bahwa isi keberatan terhadap Putusan KPPU
ini dengan sendirinya akan mengikuti isi sebuah gugatan sengketa perdata sebagaimana
yang diatur dalam hukum acara perdata yang berlaku.
6. Tata Cara Pengajuan usaha Hukum Keberatan Terhadap Putusan Komisi
Tentang tata cara pengajuan usaha hukum keberatan terhadap Putusan KPPU diatur lebih
lanjut dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005.
Keberatan atas Putusan KPPU hanya diajukan melalui Pengadilan Negeri. Ketentuan ini
menegaskan bahwa usaha keberatan atas Putusan KPPU menjadi kompetensi Pengadilan
Negeri. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999.
Sesuai pula dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana
telah dikemukakan sebelumnya, keberatan terhadap Putusan KPPU diajukan dalam tenggang
waktu 14 hari terhitung sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan KPPU dan/atau
diumumkan melalui website KPPU. Ketentuan ini menegaskan kembali jangka waktu
pengajuan keberatan oleh Terlapor yang sebenarnya ditentukan secara tegas dalam Pasal 44
ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996.
Keberatan dimaksud diajukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri yang bersangkutan
sesuai dengan prosedur pendaftaran perkara perdata dengan rnemberikan salinan keberatan
kepada KPPU. Dalarn hal keberatan diajukan oleh lebih dari satu pelaku usaha untuk
Putusan KPPU yang sarna, dan rnerniliki kedudukan hukum yang sarna, perkara ini
harus didaftar dengan nomor yang sarna.
Bilamana keberatan diajukan oleh lebih dari satu pelaku usaha untuk Putusan KPPU yang
sarna namun berbeda tempat kedudukan hukumnya, KPPU dapat rnengajukan permohonan
tertulis kepada Mahkarnah Agung untuk rnenunjuk salah satu Pengadilan Negeri disertai
usulan Pengadilan mana yang akan memeriksa keberatan ini . Permohonan ini oleh
KPPU ditembuskan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri ya.ng menerima permohonan
keberatan. Selanjutnya Pengadilan Negeri yang menerima tembusan permohonan ini
harus menghentikan pemeriksaan dan menunggu penunjukan Mahkamah Agung.
sesudah permohonan diterima penunjukan salah satu Pengadilan Negeri untuk melakukan
pemeriksaan keberatan, Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari menunjuk Pengadilan
Negeri yang memeriksa keberatan ini . Dalam waktu 7 hari sesudah menerima
pemberitahuan dari Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri yang tidak ditunjuk harus
mengirimkan berkas perkara disertai (sisa) biaya perkara ke Pengadilan Negeri yang
ditunjuk.
154
7. Tata Cara Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi
Tentang tata cara pemeriksaan keberatan terhadap Putusan KPPU ini, selain merujuk kepada
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, juga telah diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 5
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005.
Segera sesudah menerima keberatan, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim yang
sedapat mungkin terdiri dari hakim-hakim yang memiliki pengetahuan yang cukup di
bidang hukum persaingan usaha.
Sementara itu, KPPU diwajibkan untuk menyerahkan putusannya dan berkas perkaranya
kepada Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara keberatan pada hari persidangan pertama
bilamana pelaku usaha mengajukan keberatan.
Bagaimana cara pemeriksaan, ditentukan bahwa pemeriksaan keberatan terhadap Putusan
KPPU ini dilakukan tanpa melalui proses mediasi dan hanya atas dasar putusan KPPU
dan berkas perkara sebagaimana disampaikan oleh KPPU.
Majelis Hakim diberikan tenggang waktu untuk memberi putusan dalam waktu 30 hari
sejak dimulainya pemeriksaan keberatan ini . Khusus untuk dalam hal keberatan
diajukan oleh lebih dari satu pelaku usaha untuk Putusan KPPU yang sama namun berbeda
tempat kedudukan hukumnya, maka jangka waktu pemeriksaan dihitung kembali sejak
Majelis Hakim menerima berkas perkara yang dikirim oleh Pengadilan Negeri lain yang
tidak ditunjuk oleh Mahkamah Agung
8. Pemeriksaan Tambahan
Dalam pemeriksaan keberatan terhadap Putusan KPPU, Pengadilan Negeri tidak bertindak
sebagai judex factie, artinya Pengadilan Negeri tidak melakukan pemeriksaan ulang terhadap
fakta dan pokok perkaranya. Pemeriksaan keberatan di Pengadilan Negeri ini dilakukan
dalam suatu majelis hakim berdasar putusan KPPU dan berkas perkara yang disampaikan
KPPU kepada Pengadilan Negeri. Ini berarti Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili
dan memutus berdasar kepada surat-surat atau berkas perkara tanpa menghadirkan para
pelaku usaha dan KPPU sendiri.
Hal ini ditentukan secara tegas dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3
Tahun 2005 yang menetapkan, bahwa:
”Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan KPPU dan berkas
perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)”.
Jadi, jelas bahwa pemeriksaan keberatan di Pengadilan Negeri hanya berdasar kepada
putusan KPPU dan berkas yang disampaikan KPPU kepada Pengadilan Negeri yang
bersangkutan. Pengadilan Negeri tidak diperkenankan untuk memeriksa dan menilai kembali
pelaku usaha, saksi ataupun pihak lain yang berkaitan dengan keberatan terhadap Putusan
KPPU ini .
Dapat dikatakan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah menempatkan
Pengadilan Negeri sebagai pengadilan ”tingkat banding”, di mana Pengadilan Negeri tidak
lagi memeriksa ulang pokok perkaranya, namun hanya memeriksa mengenai penetapan
Bab 7 Tata Cara Penanganan Perkara Persaingan Usaha 155
Hukum Persaingan Usaha
hukumnya saja. Dengan diposisikannya Pengadilan Negeri hanya sebagai pengadilan tingkat
banding, hal ini tentunya sangat merugikan pelaku usaha sebab tidak terjadi ”due
process of law” di pengadilan dan harapan dari pelaku usaha untuk memperoleh
perlindungan hukum yang memadai tidak terjadi pada saat perkara persaingan usaha
diperiksa di Pengadilan Negeri (Destivano Wibowo dan Harjon Sinaga, 2003: 55-56).
Bila dipandang perlu dalam rangka melengkapi proses pemeriksaan terhadap keberatan
putusan KPPU, Pengadilan Negeri dapat memerintahkan kepada KPPU untuk melakukan
pemeriksaan tambahan. Pemeriksaan tambahan itu dilakukan KPPU berdasar atas
perintah majelis hakim Pengadilan Negeri yang mengadili keberatan terhadap putusan
KPPU. Perintah melakukan pemeriksaan tambahan dimaksud dituangkan dalam putusan sela.
Proses pemeriksaan tambahan ini diatur dalam ketentuan Pasal 6 Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2003.
Disebutkan dalam hal majelis hakim berpendapat perlu pemeriksaan tambahan, maka melalui
putusan sela memerintahkan kepada KPPU untuk dilakukan pemeriksaan tambahan. Dalam
putusan sela yang itu harus memuat hal-hal yang harus diperiksa dengan alasan-alasan yang
jelas dan jangka waktu pemeriksaan tambahan yang diperlukan. Bila perkara dikembalikan,
sisa waktu pemeriksaan keberatan ditangguhkan. Dengan memperhitungkan sisa waktu
dimaksud, sidang lanjutan pemeriksaan keberatan harus sudah dimulai selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sesudah KPPU menyerahkan berkas pemeriksaan tambahan.
Selanjutnya KPPU melakukan Pemeriksaan Tambahan berdasar Putusan Sela Majelis
Hakim Pengadilan Negeri atas proses keberatan yang diajukan oleh Terlapor terhadap
Putusan KPPU. Pemeriksaan tambahan dimaksud dilakukan oleh Tim Pemeriksa Lanjutan
Perkara yang diajukan keberatan. Untuk kelancaran tugas pemeriksaan, Tim Pemeriksa
Lanjutan Perkara yang diajukan keberatan dibantu oleh Sekretariat KPPU.
Pemeriksaan tambahan ini dilakukan untuk memeriksa hal-hal yang diperintahkan oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri melalui putusan sela. Kegiatan pemeriksaan tambahan
mana dilakukan dalam suatu ruang pemeriksaan KPPU atau tempat lain yang ditentukan oleh
KPPU yang dihadiri sekurang-kurangnya 1 (satu) anggota Tim Pemeriksa. Kegiatan
pemeriksaan tambahan itu dicatat dalam suatu Berita Acara pemeriksaan tambahan yang
ditandatangani oleh pihak yang diperiksa dan Sekretariat KPPU.
sesudah selesai melakukan pemeriksaan tambahan, Tim Pemeriksa Tambahan menyampaikan
hasil pemeriksaan tambahan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang menangani
perkara keberatan. Hasil pemeriksaan tambahan disusun dalam bentuk Berita Acara
pemeriksaan tambahan yang ditandatangani oleh pihak yang diperiksa dan Sekretariat KPPU.
9. usaha Hukum Kasasi Terhadap Putusan KPPU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 masih memberi kesempatan kepada pelaku usaha
untuk mencari keadilan dengan melakukan usaha hukum terakhir yang dapat diajukan
kepada Mahkamah Agung. Ditetapkan dalam ketentuan Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, bahwa apabila pelaku usaha tidak menerima atau
menolak putusan Pengadilan Negeri, maka pihaknya dalam tenggang waktu 14 (empat belas)
hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung harus
memberi putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan kasasi diterimanya.
156
Ketentuan tenggang waktu yang diberikan kepada Mahkamah Agung ini patut
dipertanyakan apakah waktu ini dapat dipenuhinya, mengingat banyaknya perkara yang
masuk serta tunggakan yang harus diselesaikan oleh Mahkamah Agung (Ayudha D. Prayoga
et.al. (Ed), 2000:143).
Pembentuk undang-undang antimonopoli mengharapkan proses pemeriksaan dan pemberian
putusan oleh pengadilan berjalan cepat untuk mencari kepastian hukum. sebab nya
Mahkamah Agung diharuskan memberi putusan dalam waktu 30 hari sejak permohonan
kasasi diterimanya (Destivano Wibowo dan Harjon Sinaga, 2003: 102).
berdasar praktek, tenggang waktu pengajuan kasasi dalam kaitannya dengan Undang-
Undang Antimonopoli menggunakan kriteria pengajuan banding, di mana permohonan
kasasi diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sesudah Pengadilan Negeri membacakan
putusannya dalam hal pemohon kasasi hadir pada saat pembacaan putusan atau dalam
tenggang waktu 14 hari sesudah putusan Pengadilan Negeri diberitahukan kepada pemohon
kasasi dalam hal pemohon kasasi tidak hadir pada saat pembacaan putusan (Destivano
Wibowo dan Harjon Sinaga, 2003: 102).
Tentu saja tata cara pengajuan permohonan dan pemeriksaan kasasi dilakukan menurut
hukum acara perdata yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 8
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2003.
F. Pelaksanaan Eksekusi Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Eksekusi yaitu usaha paksa untuk melaksanakan suatu putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Tidak semua putusan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap memiliki kekuatan hukum eksekusi. Begitu
pula dalam kerangka undang-undang antimonopoli, tidak semua putusan Pengadilan
Negeri atau Mahkamah Agung memerlukan eksekusi. Putusan Pengadilan Negeri
atau Mahkamah Agung yang mengabulkan keberatan pelaku usaha tidak memiliki
kekuatan eksekusi. Putusan ini bersifat declaratoir (menerangkan) saja, yaitu
menyatakan putusan KPPU yang menyatakan pelaku usaha melanggar undang-
undang antimonopoli batal atau tidak memiliki kekuatan hukum atau menyatakan
pelaku usaha tidak melanggar undang-undang antimonopoli (Destivano Wibowo dan
Harjon Sinaga, 2003: 106).
Dalam kerangka undang-undang antimonopoli, putusan KPPU yang menyatakan pelaku
usaha melanggar undang-undang antimonopoli, memiliki kekuatan eksekusi. Dalam
konteks ini termasuk juga putusan KPPU yang dimintakan keberatan kepada Pengadilan
Negeri atas kasasi kepada Mahkamah Agung, namun keberatan dan kasasi ini ditolak
(Destivano Wibowo dan Harjon Sinaga, 2003: 106).
Suatu Putusan KPPU dianggap telah memiliki kekuatan hukum tetap, bilamana:
1. pelaku usaha tidak mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU dalam tenggang
waktu yang telah ditentukan (Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 46 ayat (1));
2. alasan-alasan keberatan terhadap Putusan KPPU ditolak oleh Pengadilan Negeri dan
dalam tenggang waktu yang telah ditentukan pelaku usaha (terlapor) tidak mengajukan
kasasi kepada Mahkamah Agung (Pasal 45 ayat (3));
Bab 7 Tata Cara Penanganan Perkara Persaingan Usaha 157
Hukum Persaingan Usaha
3. alasan-alasan kasasi yang diajukan pelaku usaha (terlapor) ditolak oleh Mahkamah
Agung.
Jadi, dengan pelaku usaha (terlapor) yang tidak mengajukan keberatan terhadap Putusan
KPPU dalam jangka waktu yang ditentukan, maka pelaku usaha (terlapor) dianggap
menerima Putusan KPPU dan Putusan KPPU dimaksud telah memiliki kekuatan hukum
tetap. Putusan KPPU yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap ini agar
memiliki kekuatan eksekutorial harus dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan
Negeri. Ketentuan dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
menetapkan, bahwa Putusan KPPU dimintakan penetapan eksekusi kepada pengadilan
negeri.
Dengan diterimanya putusan KPPU oleh pelaku usaha (terlapor), maka dengan sendirinya
pelaku usaha (terlapor) wajib melaksanakan putusan yang diterimanya dan melaporkannya
pelaksanaannya kepada KPPU dalam tenggang waktu 30 hari sejak menerima pemberitahuan
petikan putusan KPPU.
Ditentukan dalam Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2003, bahwa
pengajuan penetapan eksekusi atas putusan yang telah diperiksa melalui prosedur keberatan
dialkukan oleh KPPU kepada Pengadilan Negeri yang memutus perkara keberatan yang
bersangkutan, sedangkan pengajuan penetapan eksekusi putusan yang tidak diajukan
keberatan, maka diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat kedudukan hukum pelaku usaha
(terlapor).
Dalam ketentuan Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan
Usaha Nomor 1 Tahun 2006 diatur lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Putusan
KPPU. Ditentukan bahwa segera sesudah majelis Komisi membacakan Putusan KPPU,
Sekretariat KPPU menyampaikan petikan Putusan KPPU berikut salinan putusannya kepada
terlapor. Terlapor dianggap telah menerima pemberitahuan petikan putusan berikut salinan
putusannya terhitung sejak hari/tanggal tersedianya salinan putusan dimaksud di website
KPPU.
Dalam hal ini terlapor dapat mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU dalam kurun
waktu 14 hari sejak diterimanya petikan Putusan KPPU berikut salinan Putusan KPPU.
Sebaliknya bila terlapor tidak mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU, maka terlapor
wajib melaksanakan Putusan KPPU dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada
KPPU.
Selanjutnya untuk untuk menilai pelaksanaan Putusan KPPU ini , KPPU melakukan
monitoring pelaksanaan putusan dimaksud, yang pelaksanaannyadilakukan oleh Sekretariat
KPPU. Apabila diperlukan Sekretariat KPPU dapat membentuk Tim Monitoring
Pelaksanaan Putusan KPPU.
Berikutnya hasil monitoring pelaksanaan KPPU disusun dalam bentuk Laporan Monitoring
Putusan yang sekurang-kurangnya memuat amar Putusan KPPU, pernyataan pelaksanaan
Putusan KPPU oleh terlapor dan bukti yang menjelaskan telah dilaksanakannya Putusan
KPPU. Sekretariat KPPU menyampaikan dan memaparkan Laporan Monitoring Putusan
KPPU dalam suatu Rapat Komisi. Dalam hal KPPU menilai bahwa terlapor telah
melaksanakan Putusan KPPU, maka KPPU menetapkan untuk menghentikan monitoring
pelaksanaan putusan ini . Sebaliknya apabila KPPU menilai bahwa terlapor tidak
melaksanakan Putusan KPPU, maka KPPU dapat menetapkan untuk mengajukan
158
permohonan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri dan/atau menyerahkan Putusan
KPPU ini kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.
Bab 7 Tata Cara Penanganan Perkara Persaingan Usaha 159
Hukum Persaingan Usaha
160
BAB 8
PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA
A. Pengaturan Aneka Sanksi dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Seperti juga halnya dalam bidang hukum yang lain, maka dalam bidang hukum antimonopoli
inipun berlaku prinsip bahwa tidak ada gunannya sebagus dan sesempurna apa pun peraturan
tertulis jika hal ini tidak bisa diwujudkan ke dalam praktek. Agar praktek dapat berjalan
sesuai dengan yang dikehendaki oleh peraturan tertulis, maka aspek pelaksanaan hukum (law
enforcement) juga harus diatur, diarahkan dan dilaksanakan secara rapi. Jika tidak, ketentuan
tertulis hanya menjadi macan kertas yang sia-sia (Munir Fuady, 1999: 117).
Sebagai salah satu peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk menciptakan ”social
engineering” bagi warga dunia usaha biasanya dan para pelaku usaha pada
khususnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 inipun dilengkapi dengan berbagai
macam aturan mengenai sanksi-sanksi yang dapat dikenakan bagi mereka yang melanggar
ketentuan undang-undang (Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 1999: 63).
Sebagaimana diketahui, bahwa dalam rangka mengawasi pelaksanaan hukum persaingan
usaha dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dibentuk suatu lembaga
pengawas, yang dinamakan ”Komisi Pengawas Persaingan Usaha”. Kewenangan yang
dipunyai Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini tidak sebatas pada melakukan monitoring,
penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan/atau
persiangan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh warga atau pelaku usaha atau atas
inisiatif sendiri, melainkan pula dapat menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif
kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam hukum persaingan usaha berdasar
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Jadi, kewenangan Komisi Pengawas Persaingan
Usaha sebatas menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melakukan
larangan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, tidak memiliki
wewenang menjatuhkan sanksi perdata dan pidana, yang merupakan kewenangan badan
peradilan.
Memang membentuk suatu Komisi Khusus untuk menegakkan hukum antimonopoli sudah
menjadi kelaziman dalam hukum antimonopoli di berbagai negara. Misalnya di USA, di
tingkat federal, bahkan ada dua agency yang bertugas khusus untuk menegakkan hukum
antimonopoli ini, yaitu Divisi Antitrust dalam Departemen Kehakiman (Department of
Justice) dan Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commision) (Munir Fuady, 1999:
117-118).
Untuk penegakan hukum antimonopoli di negara kita ini, perlu kerja keras dan usaha yang
sungguh-sungguh untuk dapat melaksanakan law enforcement dari hukum antimonopoli ini.
Kesungguhan ini mesti ada pada semua pihak yang terlibat. Apakah dia pejabat
pengusutan (polisi), penuntutan (jaksa) ataupun pihak peradilan. Mereka semua harus dapat
menghayati bagaimana pentingnya aturan hukum di bidang antimonopoli untuk ditegakkan
secara jujur dan maksimal (Munir Fuady, 1999: 118).
Bab 8 Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Hukum Persaingan Usaha
Terpenting lagi, kiprah yang diharapkan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. sebab
Komisi ini merupakan ujung tombak dari penegakan hukum antimonopoli, maka kapabilitas,
kejujuran dan keseriusan dari anggota komisi ini sangat menentukan bagaimana warna dan
irama dari berjalannya hukum antimonopoli dalam praktek (Munir Fuady, 1999: 118).
berdasar ketentuan dalam Pasal-pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka
setiap perjanjian, kegiatan, atau perbuatan yang dapat mengakibatkan praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha merupakan perjanjian atau kegiatan yang dilarang. Perjanjian atau
kegiatan yang dilarang itu dilakukan secara tidak jujur, melawan hukum, atau memicu
hambatan dalam persaingan usaha. Terhadap pelaku usaha yang melanggar larangan praktek
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana
diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pengaturan sanksi pelanggaran hukum persaingan usaha dijumpai dalam ketentuan Pasal 47
sampai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dari Pasal-pasal dimaksud
terdapat 3 macam sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha yang melanggar hukum
persaingan usaha. Ketiga macam sanksi ini , meliputi tindakan (sanksi) administratif
yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan sanksi pidana pokok serta pidana
tambahan yang dijatuhkan pengadilan.
Jadi, sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan
pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha dalam konteks Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 dibedakan atas:
1. tindakan administratif (Pasal 47 ayat (2));
2. sanksi pidana pokok (Pasal 48); dan
3. sanksi pidana tambahan (Pasal 49).
Sanksi pidana juga tercantum dalam Undang-undang Antimopoli Jepang yang diatur dalam
Pasal 89 dan Pasal 90, diantaranya terhadap tindakan-tindakan private monopolization,
unreasonable restraint of trade (cartel) dan kegiatan trade association yang pada pokoknya
mengekang persaingan, termasuk juga perjanjian internasional illegal. Sedangkan sanksi
pidana tidak dikenakan terhadap unfair busines practices sebab tindakan ini tidak
dianggap sebagai pelanggaran serius dibandingkan dengan tindakan ini di atas (Insan
Budi Maulana, 2000:55).
B. Tindakan Administratif Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha
Seperti diketahui diantara kewenangan yang dipunyai oleh Komisi Pengawas Persaingan
Usaha yaitu menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang
melanggar ketentuan hukum persaingan berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Kewenangan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan tindakan administratif
ini ditetapkan dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
yang menyatakan bahwa:
”Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku
usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.”
162
Sementara tindakan administratif yang dapat dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
ditentukan secara limitatif dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999, yang menetapkan bahwa:
”Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai
dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan atau
b. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
c. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti
memicu praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak
sehat dan atau merugikan warga ; dan atau
d. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan;
dan atau
e. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan
pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
f. penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau
g. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).”
Dengan merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 dapat diketahui bentuk-bentuk tindakan (sanksi) administratif yang dapat dijatuhkan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan
hukum persaingan usaha, yaitu berupa:
a. penetapan pembatalan perjanjian-perjanjian yang dilarang oleh hukum persaingan usaha
berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; dan/atau
b. penetapan perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal.
Penghentian integrasi vertikal antara lain dilaksanakan dengan memberi perjanjian,
pengalihan sebagian perusahaan kepada pelaku usaha lain, atau perubahan bentuk
rangkaian produksinya; dan/atau
c. penetapan perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti
memicu praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan
atau merugikan warga . Diperintahkan untuk diberhentikan di sini hanya suatu
kegiatan atau tindakan tertentu saja dan bukan kegiatan usaha pelaku usaha secara
keseluruhan; dan/atau
d. penetapan perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan
penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
e. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan
pengambilalihan saham dan/atau
f. penetapan pembayaran ganti rugi. Ganti rugi diberikan kepada pelaku usaha dan kepada
pihak lain yang dirugikan; dan/atau
g. penetapan pengenaan denda minimal Rp1 miliar rupiah dan maksimal Rp25 miliar
rupiah.
Jika sudah dijatuhkan hukuman administratif, apakah hukuman yang lain (pidana maupun
perdata) masih dapat dijatuhkan. Dengan perkataan lain, apakah hukuman administratif ini
merupakan hukuman alternatif atau hukuman yang kumulatif bersama dengan hukuman-
hukuman lainnya. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak menyebutkan
apa-apa tentang hal ini. sebab itu, yang berlaku yaitu ketentuan hukum biasanya , di
mana antara hukum perdata, pidana dan administratif bersifat kumulatif. Jadi dapat saja
Bab 8 Penegakan Hukum Persaingan Usaha 163
Hukum Persaingan Usaha
dijatuhkan kepada seorang pelaku usaha ketiga jenis hukuman ini sekaligus (Munir
Fuady, 1999: 121).
Jadi, sanksi administratif bukan merupakan satu-satunya sanksi yang dapat dijatuhkan
kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan hukum persaingan usaha berdasar
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. berdasar kepada tingkat kualitas kesalahannya,
maka terhadap pelaku usaha yang melanggar hukum persaingan dapat saja secara kumulatif
(sekaligus) dikenakan sanksi administratif, pidana dan perdata.
C. Sanksi Pidana dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Pelaku usaha yang melanggar hukum persaingan usaha dapat dikenakan sanksi pidana dalam
rangka penegakan hukum persaingan usaha. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku usaha yang melanggar hukum
persaingan usaha dapat berupa pidana pokok dan pidana tambahan.
Sanksi pidana pokok diatur dalam ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
sebagai berikut:
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal
16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana
denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah)
dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal
20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana
denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan setinggi-
tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana
denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-
tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan
pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Sementara itu sanksi pidana tambahan diatur dalam ketentuan Pasal 49 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 sebagai berikut:
”Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap
undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian
pada pihak lain.”
Dari ketentuan dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat diketahui,
bahwa selain dikenakan tindakan (sanksi) administratif, terhadap pelaku usaha yang
melakukan kegiatan tertentu melanggar hukum persaingan usaha dapat dikenakan sanksi
pidana pokok pula, yang ancaman hukuman pidananya dapat berupa pidana denda atau
pidana kurungan pengganti denda.
164
Adapun rincian ancaman sanksi hukuman pidana dalam hukum persaingan usaha
sebagaimana tabel berikut ini:
Tabel 8.1 : Ancaman Hukum Pidana dalam Hukum Persaingan Usaha
Ancaman Hukuman Pidana
No. Pasal Denda
(minimal dan maksimal)
Kurungan
Pengganti Denda
Perbuatan yang Diancam
1. Rp 25 s/d 100 miliar 6 bulan Pelanggaran terhadap larangan
membuat perjanjian oligopoli
(Pasal 4); membuat perjanjian
pembagian wilayah (Pasal 9);
membuat perjanjian pemboikotan
(Pasal 10);membuat perjanjian
kartel (Pasal 11); membuat
perjanjian trust (Pasal
12);membuat perjanjian
oligopsoni (Pasal 13);membuat
perjanjian integrasi vertikal
(Pasal 14);membuat perjanjian
yang dilarang dengan pihak luar
negeri (Pasal 16); melakukan
kegiatan monopoli (Pasal 17);
melakukan kegiatan monopsoni
(Pasal 18); melakukan penguasaan
pasar yang dilarang (Pasal 19);
melakukan penyalahgunaan posisi
dominan (Pasal 25);melakukan
kepemilikan saham yang dilarang
(Pasal 27); melakukan merger,
akuisisi dan konsolidasi yang
dilarang (Pasal 28).
2. Rp 5 s/d 25 miliar 5 bulan Pelanggaran terhadap larangan
membuat perjanjian penetapan
harga (Pasal 5 s.d. Pasal
8);membuat perjanjian tertutup
(Pasal 15);membuat perjanjian
penjualan kembali dengan harga
terendah atau jual rugi yang
dilarang (Pasal 20);melakukan
kegiatan kecurangan dalam
menetapkan komponen harga
barang (Pasal 21);melakukan
kegiatan persekongkolan (Pasal 22
s.d. Pasal 24); melakukan jabatan
rangkap (Pasal 26)
3.
48
Rp 1 s/d 5 miliar 3 bulan Pelaku usaha dan/atau pihak lain
tidak bersedia menyerahkan alat
bukti yang diperlukan dalam
penyelidikan dan/atau
pemeriksaan;
Pelaku usaha menolak diperiksa,
memberi informasi yang
Bab 8 Penegakan Hukum Persaingan Usaha 165
Hukum Persaingan Usaha
diperlukan dalam penyelidikan
dan/atau pemeriksaan, atau
menghambat proses penyelidikan
dan/atau pemeriksaan.
Sumber: Pasal 48 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
Dari tabel di atas dengan merujuk ketentuan dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999, diketahui bahwa terdapat tiga macam pidana denda yang dijatuhkan kepada
pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha oleh
pengadilan, yaitu pidana denda minimal Rp25 miliar, pidana denda minimal Rp5 miliar rdan
pidana denda minimal Rp1 miliar, yang masing-masing disertai dengan pidana kurungan
pengganti denda masing-masing 6 bulan, 5 bulan dan 3 bulan.
Selain dikenakan denda administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2)
huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha yang melanggar ketentuan
dalam hukum persaingan usaha dapat pula dikenakan denda pidana sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dengan kata lain pelaku
usaha yang terbukti melanggar ketentuan dalam hukum persaingan usaha dapat dikenakan
denda administrasif dan denda pidana secara kumulatif.
Munir Fuady menyatakan, bahwa hukuman denda yang dobel ini dapat saja dijatuhkan,
sebab denda dalam ketentuan Pasal 48 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 merupakan denda administratif, sementara denda dalam ketentuan Pasal 48 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 merupakan denda pidana. Jadi kedua jenis denda ini
yaitu berbeda satu sama lain, sehingga kedua-duanya dapat dijatuhkan secara kumlatif
(Munir Fuady, 1999: 121).
Sanksi pidana ini akan dikenakan kepada pelaku usaha apabila pelaku usaha ini tidak
menjalankan hasil putusan KPPU, di mana KPPU akan menyerahkan putusan KPPU kepada
penyidik untuk dilakukan penyidikan, dan putusan KPPU ini dijadikan sebagai alat
bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan. Pada tahap ini
kewenangan berada pada pihak Kepolisian sebagai penyidik, dengan memakai ketentuan
umum yang berlaku sebagaimana diatur di dalam KUHAP (L. Budi Kagramanto, 2008: 246).
Di samping pengenaan sanksi pidana pokok, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam
hukum persaingan usaha dapat pula dikenakan sanksi pidana tambahan sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dari ketentuan Pasal 49
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 diketahui, bahwa dengan menunjuk ketentuan dalam
Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
1. pencabutan izin usaha;
2. dilarangnya pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan dalam hukum persaingan usaha untuk menduduki jabatan direksi atau
komisaris minimal dua tahun dan maksimal lima tahun; atau
3. tindakan penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya
kerugian pada kepihak lain.
166
Dalam pelaksanaan mendatang perlu koordinasi yang efektif dengan pihak terkait lainnya,
terutama Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berhubungan dengan perizinan di
bidang usaha yang dikenakan sanksi tambahan ini . Begitu juga perlu mendapat
perhatian dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang akan memberi
pengesahan suatu badan hukum yang akan berdiri atau mengalami perubahan. Diharapkan
pihak terkait itu cermat menelaah sebelum memberi perizinan dan atau mengesahkan
suatu badan hukum yang akan berdiri atau yang mengalami perubahan susunan pengurus.
Tanpa koordinasi yang efektif, maka usaha penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi
Pengawas Persaingan usaha akan sia-sia saja (Insan Budi Maulana, 2000:59).
D. Penegakan Hukum Perdata dalam Persaingan Usaha Tidak Sehat
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak diatur kemungkinan penegakan hukum
persaingan usaha dengan menggunakan instrumen hukum perdata. Namun demikian tidak
menutup kemungkinan pelaku usaha yang melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan
usaha tidak sehat, yang lalu memicu kerugian bagi pelaku usaha pesaingnya, juga
dapat dikenakan tuntutan dan membayar sejumlah ganti rugi secara perdata. Proses
penegakan hukum perdata dalam persaingan usaha tidak sehat akan merujuk kepada
ketentuan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu adanya perbuatan
yang tidak jujur, melawan hukum, atau menghambat persaingan yang dilakukan oleh pelaku
usaha, yang mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha pesaingnya.
Di USA dalam Undang-Undang Clayton (Clayton Act) antara lain diberikan kemungkinan
ganti rugi perdata kepada pihak yang dirugikan sejumlah tiga kali lipat dari kerugian yang
sebenarnya. Inilah yang disebut dengan treble damages (Munir Fuady, 1999: 126-127).
Akan namun ternyata, penerapan dari treble damages ini banyak juga mendapat kritikan. Di
antara kritikan-kritikan yang ditujukan terhadap masalah treble damages ini sebagai berikut:
(1) Disinsentif bagi Kompetitor
Ganti rugi tiga kali lipat (treble damages) akan merupakan disinsentif bagi pihak
kompetitor. Sebab pihak kompetitor akan takut untuk bersaing mengingat akan
kemungkinan dijatuhkannya treble damages bagi mereka.
(2) Tidak Efisien
Penerapan treble damages ini dapat menyebabkan tidak efisien di pasar. Hal ini
disebabkan sebab pihak konsumen didorong untuk membeli barang dari penjual
yang overcharging. Di samping itu, pihak yang dirugikan tidak terdorong untuk
melakukan penecegahan/mitigasi terhadap kerugian yang sedang dideritanya.
(3) Tidak Fair
Ganti rugi tiga kali lipat dapat dianggap sebagai ganti rugi yang tidak fair, mengingat
pihak yang dirugikan mendapatkan ganti rugi yang melebihi dari kerugian yang
sebenarnya diderita dan ganti rugi ini menjadi hukuman bagi pihak
kompetitornya yang jauh melebihi dari gain yang didapatnya.
(4) Mendorong Timbulnya Gugatan yang Tidak Berdasar
sebab diiming-iming dengan ganti rugi yang berlipat-lipat ini , maka orang
akan terdorong untuk membawa setiap kasus ke pengadilan, sungguhpun kasus
ini tidak punya dasar. Hal ini dapat menyebabkan overload-nya pengadilan-
pengadilan.
Hukum antimonopoli di negara kita tidak mengenal pembayaran ganti rugi tiga kali
lipat seperti di USA. Jadi di negara kita hanya dikenal ganti rugi apa adanya sesuai
dengan kerugian semata-mata. Bahkan seperti yang telah disebutkan bahwa jika
pengadilan perdata mengabulkan permohonan ganti rugi perdata lewat prosedur
gugatan perdata biasa, maka orang ini tidak mungkin mendapat ganti rugi
Bab 8 Penegakan Hukum Persaingan Usaha 167
Hukum Persaingan Usaha
168
secara dobel dari ganti rugi via Pasal 47 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999. Penggugat sebagai pihak yang dirugikan hanya tinggal memilih ganti
rugi yang mana di antara kedua jenis ganti rugi ini yang dia inginkan. Tidak
mungkin didapat kedua ganti rugi ini (Munir Fuady, 1999: 127-128).
Di samping mendasarkan kepada perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, di mana hukum yang dilanggar yaitu hukum
antimonopoli, juga dapat mengajukan gugatan wanprestasi jika sebelumnya ada dibuat
kontrak dan salah satu pihak melakukan wanprestasi terhadap kontrak ini (Munir
Fuady, 1999: 128).
dAFTAR PUSTAKA
Buku, Artikel dan Terbitan Resmi
Abdurrahman. 2001. “Beberapa Aspek Hukum Sekitar Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (Tinjauan Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999)”. Makalah disampaikan pada Acara Diskusi Periodik Tenaga Pengajar
Fakultas Hukum UNLAM. Banjarmasin: Fakultas Hukum UNLAM.
Anggraini, A.M. Tri. 2005. “Penerapan Pendekatan ”Rule of Reason” dan ”Per se Illegal”
dalam Hukum Persaingan”. Jurnal Hukum Bisnis Volume 24 Nomor 2 Jakarta:
Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.
Anisah, Siti. 2005. “Permasalahan Seputar Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap
Putusan KPPU”. Jurnal Hukum Bisnis Volume 24 Nomor 2 Jakarta: Yayasan
Pengembangan Hukum Bisnis.
AR, Suhariyono. 2008. ”Memaknai Perbuatan dan Perjanjian dalam UU Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, dalam
http://www.legalitas.org., diakses tanggal 6 September 2008.
Asrun, A. Muhammad. Januari-Pebruari 1999. “Distorsi Pelaksanaan Monopoli Bulog:
Studi Kasus Pengadaan Beras dan Tepung Terigu”, dalam Majalah Hukum dan
Pembangunan Nomor 1 Tahun XXIX. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas
negara kita .
Asshiddiqie, Jimly. 1994. Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan
Pelaksanaannya di negara kita : Pergeseran Keseimbangan antara Individualisme dan
Kolektivisme dalam Kebijakan Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi Selama
Tiga Masa Demokrasi, 1945-1980-an. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.
Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. 2001.
Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Merger Ditinjau dari Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia.
Badan Pembinaan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pusat.
1992. Undang-Undang Dasar, Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Ketetapan MPR No. II/MPR/1978, Garis-garis Besar Haluan Negara Ketetapan
MPR No. II/MPR/1988. Jakarta: Badan Pembinaan Pelaksanaan Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pusat.
Badan Pembinaan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pusat.
1996. Undang-Undang Dasar, Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Ketetapan MPR No. II/MPR/1978, Garis-garis Besar Haluan Negara Ketetapan
MPR No. II/MPR/1993. Jakarta: Badan Pembinaan Pelaksanaan Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pusat.
Badan Pembinaan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pusat.
1994. Bahan Penataran P-4: Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Badan
Pembinaan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pusat.
Badan Pembinaan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pusat.
1994. Bahan Penataran P-4: Garis-garis Besar Haluan Negara. Jakarta: Badan
Pembinaan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pusat.
Badan Pembinaan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pusat.
1996. Bahan Penataran: Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Garis-garis Besar Haluan Negara. Jakarta: Badan
Pembinaan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pusat.
Daftar Pustaka
Hukum Persaingan Usaha
Bertens, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius.
Bintang, Sanusi dan Dahlan. 2000. Pokok-pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis. Bandung: PT



