Jumat, 05 Juni 2026

Hukum persaingan usaha 3


 



k atau jasa tertentu, sebab  tidak terdapat pesaing usaha lainnya. Di sini telah terjadi 

pemusatan ekonomi oleh satu pelaku usaha pada pasar tertentu, akibatnya pelaku usaha yang 

tunggal itu yang menentukan sendiri harga suatu produk dan/atau jasa tertentu tanpa adanya 

pasar persaingan yang berarti. 

 

Disatu sisi pada pasar persaingan jumlah penjual sangat banyak dan tidak dapat 

mempengaruhi harga pasar suatu suatu produk tertentu, sehingga para penjual hanya sebagai 

pengikut harga saja (pengambil harga atau price taker). Sedangkan sisi lain pada pasar 

monopoli jumlah penjual hanya dikuasai oleh satu atau sekelompok atau segroup dan mereka 

Bab 2 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 

Hukum Persaingan Usaha 

dapat menentukan harga pasar. Oleh sebab nnya kelompok monopolist ini disebut sebagai 

”penentu harga/penetap harga (price setter)” 

 

 

Kemunculan monopoli dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan cara, yaitu: 

 

1. monopoli yang terjadi sebab  memang dikehendaki oleh hukum, timbullah 

monopoly by law. UUD 1945 membenarkan adanya monopoli jenis ini, dengan 

memberi monopoli bagi negara untuk menguasai bumi dan air dan kekayaan alam 

yang terkandung di dalamnya serta cabang-cabang produksi yang menguasai hajat 

hidup orang banyak. Berhubung sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak 

sebab  sifatnya yang memberi pelayanan untuk warga  dilegitimasi untuk 

dimonopoli dan tidak diharamkan. Selain itu pemberian hak-hak istimewa dan 

eksklusif atas penemuan baru, baik, merupakan bentuk monopoli yang diakui oleh 

undang-undang; 

2. monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah sebab  didukung oleh iklim dan 

lingkungan yang cocok, timbullah monopoly by nature. Bentuk monopoli ini 

tumbuhnya perusahaan-perusahaan yang sebab  memiliki keunggulan dan kekuatan 

tertentu dapat menjadi raksasa bisnis yang menguasai seluruh pangsa pasar yang 

ada. Mereka menjadi besar sebab  memiliki sifat-sifat yang cocok dengan tempat di 

mana mereka tumbuh. Selain itu sebab  berasal dan didukung bibit yang unggul 

serta memiliki faktor-faktor dominan; 

3. monopoli yang diperoleh melalui lisensi dengan menggunakan mekanisme 

kekuasaan, timbullah monopoly by license. Monopoli ini diperoleh melalui lisensi 

dengan menggunakan mekanisme kekuasaan. Monopoli jenis inilah yang sering 

memicu m distorsi ekonomi sebab  kehadirannya mengganggu keseimbangan 

(equilibrium) pasar yang sedang berjalan dan bergeser kearah diingin oleh pihak 

yang memiliki monopoli ini  

 

Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah diatur larangan praktik monopoli dan 

persaingan usaha tidak sehat. Praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat ini 

dapat memicu  adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu serta 

dapat  menciptakan iklim usaha yang tidak sehat, efektif, dan efisien. Akibatnya 

pertumbuhan dan bekerjanya ekonomi pasar menjadi tidak wajar dan sehat serta dapat 

merugikan warga .  

 

Richard A. Posner dalam bukunya ”Antitrust Law (An Economic Perspective)” 

mengemukakan ada 3 (tiga) alasan politis mengapa monopoli tidak dikehendaki, yaitu: 

pertama, monopoli mengalihkan kekayaan dari para konsumen kepada pemegang saham 

perusahaan-perusahaan yang monopolistik, yaitu suatu distribusi kekayaan yang berlangsung 

dari golongan yang kurang mampu kepada yang kaya. Kedua, monopoli atau secara lebih 

luas setiap kondisi (seperti concentration) yang memperkuat kerjasama di antara perusahaan-

perusahaan yang bersaing, akan mempermudah dunia industri untuk melakukan manipulasi 

politis guna dapat memperoleh proteksi (dari pemerintah) berupa dikeluarkannya peraturan 

perundang-undangan yang memberi proteksi kepada mereka yang memungkinkan bagi 

mereka untuk memperoleh kesempatan meningkatkan keuntungan mereka di bidang industri 

yang bersangkutan. Perlindungan ini  sering berbentuk hambatan terhadap kemudahan 

untuk memasuki pasar bagi perusahaan lain dan hambatan terhadap berlakunya undang-

undang antimonopoli kepada mereka, yang lebih lanjut akan memicu  pembentukan 

kartel di dalam industri yang bersangkutan yang melalui cara itu akan lebih efektif 

bekerjanya daripada apabila dilakukan melalui pembuatan perjanjian di antara perusahaan-

 42 

perusahaan ini . Terakhir, berkaitan dengan keberatan atas praktik monopoli bahwa 

kebijakan antimonopoli, yang bertujuan untuk meningkatkan economic eficiency dengan cara 

membatasi monopoli itu, yaitu  suatu kebijakan yang bertujuan untuk membatasi kebebasan 

bertindak dari perusahaan-perusahaan besar demi tumbuh dan berkembangnya perusahaan-

perusahaan kecil 

 

Kamus Hukum Ekonomi yang disusun ELIPS (1997: 113) mengartikan monopoli 

(monopoly) sebagai berikut: 

 

”Situasi pasar di mana hanya ada satu orang produsen atau penjual suatu produk 

tertentu dengan banyak pembeli, akibatnya produsen atau penjual ini  dapat 

mengendalikan jumlah produksi dan harga produknya untuk meraih keuntungan 

setinggi-tingginya”.   

 

Secara yuridis Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 merumuskan 

pengertian ”monopoli” sebagai berikut: 

 

”Monopoli yaitu  penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau 

atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku 

usaha”. 

 

Selanjutnya secara yuridis Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

merumuskan pula pengertian praktek monopoli, yaitu: 

 

 ”Praktek monopoli yaitu  pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku 

usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang 

dan atau jasa tertentu sehingga memicu  persaingan usaha tidak sehat dan dapat 

merugikan kepentingan umum”.  

 

lalu  pengertian yuridis dari pemusatan kekuatan ekonomi dirumuskan dalam Pasal 1 

angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu:  

 

”Pemusatan kekuatan ekonomi yaitu  penguasaan yang nyata atas suatu  pasar 

bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga 

barang dan atau jasa.” 

 

Dari ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa yang dilarang oleh hukum yaitu  praktek 

monopoli, bukan monopolinya. Adanya praktek monopoli ini telah memicu  pemusatan 

kekuatan ekonomi pada satu atau lebih pelaku usaha ekonomi terhadap suatu produk 

dan/atau jasa tertentu serta menentukan sendiri harga produk dan/atau jasa tertentu. Praktek 

monopoli yang demikian dapat memicu  persaingan usaha yang tidak sehat dan 

merugikan kepentingan umum. Jadi, praktik monopoli yang dilarang oleh hukum yaitu  

praktik monopoli yang memicu  persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan 

kepentingan umum. 

 

Selama suatu pemusatan kekuatan ekonomi tidak menyebabkan terjadinya persaingan usaha 

yang tidak sehat, maka tidak dapat dikatakan telah terjadi praktek suatu monopoli, yang 

melanggar atau bertentangan dengan undang-undang, meskipun monopoli itu sendiri secara 

nyata-nyata telah terjadi (dalam bentuk penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang 

dan/atau jasa tertentu). Di sini monopoli itu sendiri tidak dilarang, yang dilarang yaitu  


praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat 

 

Salah satu prasyarat pokok dapat dikatakan telah terjadi suatu pemusatan kekuatan ekonomi 

yaitu  telah terjadinya penguasaan nyata dari suatu pasar bersangkutan, sehingga barang 

atau jasa yang diperdagangkan tidak lagi mengikuti hukum ekonomi mengenai permintaan 

dan penjualan, melainkan semata-mata ditentukan oleh satu atau lebih pelaku ekonomi yang 

menguasai pasar ini  

 

Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dirumuskan pula pengertian 

persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dalam Pasal 1 angka 6 sebagai berikut: 

 

”Persaingan usaha tidak sehat yaitu  persaingan antar pelaku usaha dalam 

menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang 

dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan 

usaha.” 

 

Istilah lain persaingan usaha tidak sehat yaitu  persaingan curang (unfair competition) atau 

praktik bisnis yang tidak jujur. Jadi, persaingan usaha tidak sehat itu yaitu  suatu persaingan 

usaha yang dilakukan oleh antar pelaku usaha secara tidak jujur atau melawan hukum atau 

menghambat persaingan usaha. Pelaku usaha di sini melakukan cara-cara persaingangan 

usaha yang tidak jujur, melawan hukum, atau setidak-tidaknya perbuatan yang dilakukan 

pelaku usaha ini  dapat menghambat persaingan usaha.  

 

Praktik bisnis yang tidak jujur dapat diartikan sebagai segala tingkah laku yang tidak sesuai 

dengan itikad baik, kejujuran di dalam berusaha. Perbuatan ini termasuk perbuatan melawan 

hukum. sebab nya praktik bisnis yang tidak jujur dilarang, dapat mematikan persaingan 

yang sebenarnya ataupun merugikan perusahaan pesaing secara tidak wajar/tidak sehat dan 

juga dapat merugikan konsumen. Harus disadari bahwa pengelolaan ekonomi merupakan 

kepentingan bersama 

 

Kalau perusahaan memperoleh pangsa pasar yang luas secara tidak jujur, hal itu akan 

mendapatkan keuntungan yang besar pula, sehingga akan terdorong untuk memperluas 

usahanya (investasi). Dengan perluasan usaha akan terbuka kesempatan kerja bagi angkatan 

kerja baru, sehingga meningkatkan pendapatan. Sementara itu, pendapatan yang tinggi 

(meningkat) pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup atau kesejahteraan. Pendapatan 

yang tinggi pada gilirannya akan menambah jumlah saving yang dapat pula menjadi sumber 

investasi melalui peran aktif dari lembaga-lembaga keuangan. Kalau investasi besar berarti 

volume pembangunan secara nasional meningkat, sehingga secara nasional meningkatkan 

pula kesejahteraan warga  bangsa 

 

Demikian seterusnya siklus hubungan antara pembangunan dan hasilnya, yang di dalamnya 

tampak bahwa praktik yang jujur dalam berusaha sangat berperan penting. sebab  itu, 

praktik yang tidak jujur ini harus dibasmi sedemikian rupa. Perlu ditanamkan kepada pelaku-

pelaku ekonomi sejumlah ketentuan hukum dan aturan-aturan etis dalam berusaha 

 

 

B. Asas dan Tujuan  Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 

Pembangunan bidang ekonomi  negara kita  diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan 

rakyat yang adil dan makmur. Hal ini sejalan dengan amanat dan cita-cita Pancasila dan 

 

1999 ditetapkan asas demokrasi ekonomi sebagai dasar pembangunan bidang ekonomi, 

artinya pelaku usaha di negara kita  dalam menjalankan kegiatan usahanya harus berasaskan 

demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha 

dan kepentingan umum. Jadi, pasal ini mensyaratkan asas demokrasi ekonomi yang juga 

menjadi dasar bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya di negara kita . 

 

Tujuan yang hendak dicapai dengan dibuatnya berbagai undang-undang mengenai larangan 

monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana dilakukan oleh negara-negara maju 

yang telah sangat berkembang warga  korporasinya, seperti Amerika Serikat dan 

Jepang, yaitu  untuk menjaga kelangsungan persaingan (competition). Persaingan perlu 

dijaga eksistensinya demi terciptanya efisiensi, baik efisiensi bagi warga  konsumen 

maupun bagi setiap perusahaan. Persaingan akan mendorong setiap perusahaan untuk 

melakukan kegiatan usahanya se-efisien mungkin agar dapat menjual barang-barang dan 

atau jasa-jasanya dengan harga yang serendah-rendahnya. Apabila setiap perusahaan 

berlomba-lomba untuk menjadi se-efisien mungkin agar memungkinkan mereka dapat 

menjual barang-barang dan atau jasa-jasanya dengan semurah-murahnya dalam rangka 

bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain yang menjadi pesaingnya, maka keadaan itu 

akan memungkinkan setiap konsumen membeli barang yang paling murah yang ditawarkan 

di pasar yang bersangkutan. Dengan terciptanya efisiensi bagi setiap perusahaan, maka pada 

gilirannya efisiensi ini  akan menciptakan pula efisiensi bagi warga  konsumen 


 

Terdapat dua efisiensi yang ingin dicapai oleh undang-undang antimonopoli, yaitu efisiensi 

bagi para produsen dan efisisensi bagi warga  atau productive efficiency dan allocative 

efficiency. Productive efficiency ialah efisiensi bagi perusahaan dalam menghasilkan barang-

barang dan jasa-jasa. Perusahaan dikatakan efisien apabila dalam menghasilkan barang-

barang dan jasa-jasa perusahaan ini  dilakukan dengan biaya yang serendah-rendahnya 

sebab  dapat menggunakan sumber daya yang sekecil mungkin. Sedangkan allocative 

efficiency yaitu  efisiensi bagi warga  konsumen. Dikatakan warga  konsumen 

efisien apabila para produsen dapat membuat barang-barang yang dibutuhkan oleh 

konsumen dan menjualnya pada harga yang para konsumen itu bersedia untuk membayar 

harga barang yang dibutuhkan itu 

 

Ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menetapkan tujuan 

pembentukan undang-undang ini  yaitu  untuk: 

 

a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai 

salah satu usaha  untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; 

b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang 

sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi 

pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; 

c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan 

oleh pelaku usaha; dan 

d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. 

 

Sementara itu dalam Penjelasan Umum atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

disebutkan pula mengenai tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

ini , antara lain: 

 

Bab 2 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 45 

Hukum Persaingan Usaha 

”Undang-undang ini disusun berdasar  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 

1945, serta berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan 

keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum dengan tujuan 

untuk: menjaga kepentingan umum dan melindungi konsumen; menumbuhkan iklim 

usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat, dan menjamin 

kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang; mencegah praktek-

praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku 

usaha; serta menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha dalam rangka 

meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu usaha  meningkatkan 

kesejahteraan rakyat.” 

 

Tujuan-tujuan yang hendak dicapai sebagaimana dirinci dalam Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999 ini  di atas ternyata antara lain yaitu  juga efisiensi, baik berupa apa yang 

disebut allocative efficiency maupun productive efficiency, sebagaimana yang telah 

dikemukakan di atas. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah menggunakan istilah 

”efisiensi ekonomi nasional” untuk allocative efficiency dan istilah ”efisiensi dalam kegiatan 

usaha” untuk productive efficiency 

 

Dari keempat tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini dapat juga dirumuskan 

menjadi dua tujuan pokok, yaitu tujuan di bidang ekonomi dan tujuan meta ekonomi atau 

tujuan di luar ekonomi 

 

Tujuan pertama pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ditetapkan untuk 

menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional. Kedua tujuan ini 

ada di dalamnya saling berdampingan, yaitu menjaga kepentingan umum yang merupakan 

tujuan di luar ekonomi, yang memberi  rasa aman dan pasti pada semua pelaku usaha dan 

warga  di dalam berusaha, dan meningkatkan ekonomi nasional yaitu  merupakan 

tujuan ekonomi 

 

Di dalam tujuan kedua pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ditetapkan lagi 

tujuan ekonomi yaitu mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan adanya persaingan usaha 

yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha bagi pelaku usaha 

besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1999 memberi  kesempatan yang sama kepada semua pelaku usaha di dalam menjalankan 

usahanya masing-masing, ini mencakup tujuan ekonomi dan juga tujuan di luar ekonomi 

 

lalu  ditetapkan tujuan ketiga pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, 

bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini mencegah praktek monopoli dan/atau 

persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha. Ini yaitu  juga merupakan 

tujuan ekonomi. Ini yaitu  fungsi persaingan yang normal dari semua Undang-undang 

Antimonopoli yang ada di dunia ini dan jaminan adanya efisiensi juga merupakan tujuan 

ekonomi. Dihindarkannya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akan dapat 

mencegah adanya konsentrasi ekonomi di tangan tertentu atau di tangan satu kelompok 

tertentu, yang merupakan tujuan ekonomi 

 

Selanjutnya dalam tujuan terakhir ditetapkan tujuan ekonomi, yaitu terciptanya efektivitas 

dan efisiensi dalam berusaha 

 

Jadi pada prinsipnya tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini ada dua, yaitu: tujuan 

bidang ekonomi dan tujuan di luar ekonomi. Kalau tujuan ekonomi tercapai, yaitu 

 46 

meningkatnya ekonomi nasional, maka tujuan di luar ekonomi juga akan tercapai, yaitu 

meningkatnya kesejahteraan rakyat. Dalam pelaksanaan Undang-Undang Antimonopoli oleh 

para praktisi hukum, pelaku usaha dan khususnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha perlu 

kiranya memperhatikan kedua tujuan ini , yaitu untuk meningkatkan ekonomi nasional 

dan kesejahteraan rakyat negara kita . Semua pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan 

penerapan Undang-Undang Antimonopoli ini  harus tahu dan sadar akan tujuan 

Undang-Undang Antimonopoli ini . Dengan demikian, semua pihak yang berkaitan 

dengan pelaksanaan Undang-Undang Antimonopoli ini  memiliki  arah dan tujuan 

yang sama, yaitu meningkatkan ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat negara kita , yang 

merupakan tujuan Undang-Undang Dasar 1945 

 

 

C. Pendekatan Yuridis dalam Pengaturan Larangan Persaingan Usaha Tidak Sehat 

Pengaturan persaingan usaha ditetapkan melalui norma larangan, yang memiliki dua sifat 

yaitu larangan yang bersifat per se illegality dan yang larangan yang bersifat rule of reason. 

Kedua sifat norma larangan ini digunakan sebagai instrumen dalam pengaturan hukum 

persaingan usaha berdasar  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

 

Suatu ketentuan yang bersifat per se illegal tidak diperlukan lagi pembuktian dampak 

larangan ini , sehingga jika ada pelaku usaha yang melakukan sesuatu yang dinyatakan 

secara eksplisit dilarang undang-undang, pelaku usaha ini  dinyatakan melanggar, tanpa 

perlu membuktikan hasil atau akibat tindakan yang dilakukan. Sementara itu, ketentuan yang 

bersifat rule of reason memerlukan bukti atau tindakan yang dilakukan pelaku usaha, apakah 

tindakan ini  tergolong anti persaingan atau merugikan warga  

 

Jadi, berdasar  pendekatan per se illegal, maka suatu perjanjian atau kegiatan dilarang 

sebab  undang-undang dan tidak memerlukan pembuktian akibat dari perjanjian atau 

kegiatan yang dilakukan pelaku usaha itu. Sebaliknya berdasar  pendekatan rule of 

reason, maka suatu perjanjian atau kegiatan dilarang hanya apabila perjanjian atau kegiatan 

yang dilakukan pelaku usaha mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau 

persaingan usaha tidak sehat. 

 

Pada tataran pengaturan, biasanya  dikenal dua instrumen kebijakan pengaturan 

persaingan usaha, yakni instrumen pengaturan kebijakan struktur (structure) dan instrumen 

pengaturan kebijakan perilaku (behavioral). Instrumen kebijakan perilaku banyak menjadi 

pilihan di berbagai negara, seperti Kanada, Meksiko, dan Selandia Baru, sebab  dianggap 

efektif dan tidak kontraproduktif terhadap usaha  meningkatkan efisiensi ekonomi dan 

kepentingan warga  luas. Pada sisi lainnya, instrumen pengaturan kebijakan struktur, 

digunakan oleh negara-negara yang telah masuk dalam kategori negara industri maju, guna 

mengawasi persaingan ketatnya persaingan dalam negeri. Pola pengaturan persaingan seperti 

itu misalnya terjadi di Amerika Serikat, Jepang, dan negara-negara anggota Uni Eropa 


 

Pendekatan struktur (structural approach) menitikberatkan pada pengaturan pangsa pasar 

(market share) dan mengaitkannya dengan konsentrasi industri (industry concentration), 

sedangkan pendekatan perilaku (behavioral approach) menitikberatkan pada memerangi 

perilaku dan praktik bisnis yang bersifat anti persaingan seperti usaha  pelaku usaha 

memperoleh posisi dominan serta melalui kebijakan harga (pricing policy) dan praktik-

praktik bisnis lain yang cenderung bersifat antipersaingan 

 

Seperti diketahui adanya pengaturan hukum persaingan usaha, selain bertujuan untuk 

melindungi kepentingan pelaku usaha dari penguasaan pasar dan perilaku pebisnis yang 

antipersaingan, sehingga dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan efisiensi dalam 

kegiatan ekonomi (economic efficiency), juga bertujuan untuk melindungi kepentingan 

umum (public interest). Kedua tujuan utama pengaturan hukum persaingan usaha ini harus 

ter-refleksi-kan dalam undang-undang persaingan usaha.  

 

Menurut Shyam Khemani dalam tulisannya ”Competition Law” menyatakan, bahwa undang-

undang persaingan usaha yang paling ideal yaitu  undang-undang yang menggunakan 

instrumen perilaku yang bertujuan untuk mencapai efisiensi ekonomi. Keuntungannya, 

terciptanya kebijakan yang konsisten serta ikut menyejahterakan konsumen. Pernyataan 

ini  tidak seluruhnya benar, sebab  bukan berarti bahwa undang-undang yang 

menggunakan instrumen struktur tidak ideal, namun  kurang tepat jika diterapkan pada negara-

negara yang mulai berkembang 

 

Rambe Kamarul Zaman selaku Ketua Pansus RUU Larangan Praktik Monopoli dan 

Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam pidato pengantarnya pada sidang paripurna DPR 

menegaskan, bahwa RUU ini  mengatur larangan yang bersifat per se illegal dan rule of 

reason serta menggunakan instrumen kebijakan struktur, sekaligus instrumen kebijakan 

perilaku (Johnny Ibrahim, 2006: 219). Penggunaan dua instrumen sekaligus memicu  

konsekuensi posisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menjadi kabur dan tidak jelas lagi. 

Dalam hal ini legislator, sepertinya memiliki cita-cita yang terlalu idealis. Perundang-

undangan yang semacam ini sering disebut “blanket law”, sebab  memiliki beberapa tujuan 

sekaligus (multiple objective) dan efektivitasnya pada negara-negara yang sementara 

membangun seperti negara kita  masih diragukan 

 

Dalam kepustakaan hukum, kata “per se” berasal dari bahasa Latin yang dalam bahasa 

Inggeris antara lain disebut sebagai by itself; in itself; taken alone; by means of it self; 

through itself; inherently; in isolation; unconnected with other matters; simply as such; atau 

in its own nature without reference to its relation. Berkaitan dengan penerapannya dalam 

hukum, maka dikenal beberapa istilah, yakni per se doctrine, perse illegal, per se rule, dan 

per se violation 

 

Larangan yang bersifat per se rule yaitu  bentuk larangan yang tegas dalam rangka 

memberi  kepastian bagi para pelaku usaha dalam memaknai norma-norma larangan 

dalam persaingan usaha. Dengan pemahaman norma-norma larangan yang diatur jelas dan 

tegas ini , para pelaku usaha memasuki koridor hukum yang transparan, sehingga dapat 

memberi  arahan bagi mereka guna merencanakan dan melakukan usahanya tanpa 

khawatir adanya tuntutan hukum dari instansi terkait dan berhubungan dengan pelanggaran 

terhadap norma-norma larangan ini . Dalam praktik, pengaturan ini berguna agar pelaku 

usaha sejak awal mengetahui rambu-rambu larangan terhadap perbuatan apa saja yang 

dilarang dan harus dijauhkan dalam praktik usahanya guna menghindari munculnya potensi 

risiko bisnis yang besar di lalu  hari sebagai akibat pelanggaran terhadap norma-norma 

larangan ini  . Pada dasarnya pendekatan per se rule 

diterapkan pada tindakan-tindakan yang pasti membawa akibat negatif terhadap persaingan 

usaha 

 

Sementara itu dalam lingkup doktrin rule of reason, jika suatu kegiatan yang dilarang 

dilakukan oleh seorang pelaku usaha akan dilihat seberapa jauh efek negatifnya. Jika terbukti 

secara signifikan adanya unsur yang menghambat persaingan, baru diambil tindakan hukum. 

 48 

Terhadap larangan yang bersifat rule of reason, maka bentuk aturan yang menyebutkan 

adanya persyaratan tertentu yang harus terpenuhi, sehingga memenuhi kualifikasi adanya 

potensi bagi terjadinya praktik monopoli dan/atau praktik persaingan usaha yang tidak sehat, 

setidaknya terbukti bahwa perbuatan yang dilakukan pelaku usaha menghalangi atau 

menghambat persaingan usaha yang sehat (antipersaingan)  Pada dasarnya pendekatan rule of reason ini  diterapkan pada tindakan-

tindakan yang berpotensi membawa akibat negatif terhadap persaingan usaha

 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, seperti halnya Undang-Undang Persaingan pada 

umumnya, memberi  alternatif di antara dua metode pendekatan yang ekstrim untuk 

menilai tindakan pelaku usaha. Penggunaan kedua pendekatan secara alternatif ini memiliki 

tujuan yang sama, yakni bagaimana tindakan pelaku usaha tidak menghambat persaingan, 

sehingga mengakibatkan hilangnya efisiensi, yang pada akhirnya memicu  kerugian 

terhadap konsumen 

 

berdasar  pendekatan per se illegal, maka suatu perbuatan atau kegiatan yang dilakukan 

pelaku usaha dikatakan sebagai perbuatan atau kegiatan yang dilarang dalam hukum 

persaingan usaha, disebab kan dari awal secara yuridis perbuatan atau kegiatan ini  

dikatakan oleh hukum sebagai perbuatan atau kegiatan yang melawan hukum (unlawful). 

 

Penerapan dengan pendekatan per se illegal ini membawa manfaat besar bagi penegakan 

hukum persaingan usaha, sebab  pendekatan ini mudah dan memiliki  kejelasan dalam 

proses administratif. Dianggap mudah, sebab  pendekatan per se illegal ini 

memperkenankan pengadilan menolak melakukan penyelidikan secara rinci yang 

memerlukan banyak waktu, biaya mahal untuk sekedar mencari fakta di pasar yang 

bersangkutan. Selain itu penerapan per se illegal ini juga memiliki kekuatan mengikat (self-

enforcing) yang lebih luas daripada larangan-larangan yang bergantung pada evaluasi 

mengenai pengaruh kondisi pasar yang kompleks. Dengan menggunakan metode pendekatan 

per se illegal, maka proses pada tingkatan tertentu dalam penegakan hukum persaingan 

usaha dapat diperpendek/dipersingkat, mudah serta sederhana, sebab  hanya membutuhkan 

indentifikasi perilaku yang tidak sah dan pembuktian atas perbuatan illegal secara sederhana. 

Dalam hal ini tidak perlu lagi pembuktian serta penyelidikan yang lebih rumit terhadap 

situasi serta karakter pasar, struktur pasar dan sebagainya (L. Budi Kagramanto, 2008: 101). 

 

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 disebutkan perbuatan-perbuatan yang 

dinyatakan tegas sebagai perbuatan yang dilarang, yaitu berupa perjanjian yang dilarang dan 

kegiatan yang dilarang, ditandai dengan kata-kata “dilarang”. Larangan persaingan usaha 

yang bersifat per se illegal ini dapat dijumpai dalam Pasal-pasal Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999 sebagai berikut:  

 

Tabel 2.1 

Larangan Persaingan yang Bersifat Per se Illegal 

 

No. Perjanjian yang Dilarang Pasal  Kegiatan yang Dilarang Pasal  

1. Price fixing  5 ayat (1) Abuse of dominant position 18 

2. Price discrimination  6 Conpiracy – impede production 

and marketing 

24 

3. Boycott 10 Cross ownership 27 

4. Exclusive dealing 15   

 

 

Bab 2 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 49 

Hukum Persaingan Usaha 

Sumber: Diolah kembali dari sumber KPPU, 2006. 

 

Pendekatan rule of reason dalam persaingan usaha merupakan kebalikan dan lebih luas 

cakupannya jika dibandingkan dengan pendekatan per se illegal dan pendekatan rule of 

reason ini cenderung berorientasi pada prinsip efisiensi. Pada sisi lain penggunaan 

pendekatan rule of reason juga memungkinkan pihak pengadilan melakukan intepretasi 

terhadap undang-undang antimonopoli. Pendekatan rule of reason ini  dapat digunakan 

oleh pengadilan untuk mengetahui serta menilai, apakah terdapat hambatan dalam 

perdagangan atau tidak, dan apakah hambatan ini  bersifat mencampuri, mempengaruhi, 

atau bahkan mengganggu proses persaingan atau tidak (L. Budi Kagramanto, 2008: 102). 

 

Dalam pendekatan rule of reason ini ditentukan bahwa meskipun suatu perbuatan itu telah 

memenuhi rumusan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang, namun jika ternyata ada 

alasan objektif (alasan ekonomi) yang dapat membenarkan (reasonable) perbuatan ini , 

maka perbuatan ini  bukan merupakan suatu pelanggaran hukum. Artinya penerapan 

hukumnya bergantung pada akibat yang ditimbulkan, apakah perbuatan dari pelaku usaha 

ini  telah memicu  praktik monopoli atau tidak (L. Budi Kagramanto, 2008: 108).  

 

Suatu kekuatan monopoli dianggap telah mampu mengendalikan perdagangan (trade 

restraint) didasarkan kepada patokan ”unreasonable trade restraint”, yaitu dievaluasi secara 

kasus per kasus (case by case); landasan evaluasinya, apakah monopoli itu telah 

memicu  efek terhadap persaingan usaha; jika ternyata tidak memicu  terhadap 

jalannya persaingan usaha, maka monopoli yang demikian dianggap ”reasonable” (M. Yahya 

Harahap, 1997: 28-29). sebab  itu sifatnya yang dapat dievaluasi berdasar  pendekatan 

rule of reason, maka setiap perbuatan sebaiknya perlu mendapatkan pengesahan dari Komisi 

Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) (Elyta Ras Ginting, 2001: 29). 

 

Sepanjang monopoli itu didapat secara alamiah dan melalui cara-cara yang wajar, walaupun 

memenuhi rumusan undang-undang antimonopoli, monopoli ini  dianggap bukan 

merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Di sini terdapat alasan objektif dari sisi 

ekonomi bahwa monopoli itu terjadi disebab kan produk atau jasa yang dihasilkan pelaku 

usaha yang bersangkutan memiliki  keunggulan kompetitif dibandingkan dengan produk 

atau jasa lainnya yang sejenis, yang dijadikan justifikasi bahwa perbuatan itu bukan 

merupakan perbuatan melawan hukum.  

 

Pendekatan rule of reason lebih menekankan kepada akibat negatif dari perbuatan yang tidak 

dapat dilihat secara mudah, apakah perbuatan ini  ilegal atau tidak tanpa menganalisis 

akibat perbuatan ini  terhadap kondisi persaingan usaha. Dalam pendekatan rule of 

reason ini, pengadilan diharuskan untuk mempertimbangkan berbagai alasan yang ada, 

seperti alasan yang mendasari dilakukannya perbuatan ini , alasan bisnis yang mendasari 

perbuatan serta posisi pelaku usaha dalam industri tertentu. sesudah  mempertimbangkan 

berbagai alasan ini , barulah dapat ditentukan, apakah perbuatan yang dilakukan oleh 

pelaku usaha itu bersifat legal atau tidak (Roger E. Meiners, dalam L. Budi Kagramanto, 

2008: 109). 

 

Di samping itu pendekatan rule of reason ini dapat pula diterapkan pada perbuatan-

perbuatan yang berpotensi membawa akibat negatif pada persaingan usaha. Pendekatan rule 

of reason ini juga dipergunakan untuk mengakomodir perbuatan-perbuatan yang sebetulnya 

masuk atau berada dalam ”wilayah abu-abu (grey area)” antara legalitas dan ilegalitas. 

Artinya, perbuatan yang sebetulnya masuk grey area, namun sebab  berpengaruh positif 

 50 

terhadap persaingan usaha dan mendukung kegiatan perekonomian negara, maka tindakan 

ini  berpeluang untuk diperbolehkan (L. Budi Kagramanto, 2008: 109).    

 

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat dijumpai perbuatan-perbuatan dalam 

konteks persaingan usaha yang dilarang berdasar  pendekatan rule of reason sebagai 

berikut:  

 

Tabel 2.2 

Larangan Persaingan yang Bersifat Rule of Reason 

 

No. Perjanjian yang Dilarang Pasal  Kegiatan yang Dilarang Pasal  

1. Oligopoly 4 Monopoly 17 

2. Price fixing-under market 

price 

7 Monopsony 18 

3. Resale price maintenance 8 Market control 19 

4. Territory division 9 Predatory pricing 20 

5. Cartell 11 Fraud in determining cost 21 

6. Trust 12 Conspiracy-tender 22 

7. Oligopsony 13 Conspiracy-company secret 23 

8. Vertical Integration 14 Interlocking directorate 26 

9. Agreement with foreign 

parties 

16 Mergers, consolidations and 

acquisitions 

28 

 

 

Sumber: Diolah kembali dari sumber KPPU, 2006. 

 

 

Di samping menggunakan pendekatan per se illegal dan rule of reason dalam pengaturan 

hukum persaingan usaha, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga dalam merumuskan 

pengaturan larangan persaingan usaha menggunakan pendekatan perilaku (behavioral 

approach) pelaku usaha, di mana perilaku pelaku usaha ini  dapat mengakibatkan 

terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, baik yang larangan yang 

bersifat per se illegal maupun larangan yang bersifat rule of reason. Demikian pula Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga dalam merumuskan pengaturan larangan persaingan 

usaha menggunakan pendekatan struktur (structural approach), yaitu berkaitan dengan 

penguasaan pasar. 

 

 

D. Pengelompokan Larangan  Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 

Agar perbuatan pelaku usaha tidak mengarah kepada praktek monopoli dan persaingan usaha 

yang tidak sehat, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha melakukan 

tindakan tertentu, yang dapat dikelompokkan menjadi: 

 

■ Perjanjian yang Dilarang (Pasal 4 sampai dengan Pasal 16); 

■ Kegiatan yang Dilarang (Pasal 17 sampai dengan Pasal 24); dan 

■ Posisi Dominan (Pasal 25 sampai dengan Pasal 29). 

 

Secara garis besar tindakan-tindakan tertentu ini  dapat digolongkan dalam dua kategori, 

yaitu: pertama, tindakan yang dilakukan dalam rangka ”kerjasama” dengan sesama pelaku 

usaha ekonomi; dan kedua, tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku 

usaha dan/atau kelompok pelaku usaha ini  tanpa melihatkan pelaku usaha atau 

Bab 2 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 51 

Hukum Persaingan Usaha 

kelompok pelaku usaha lainnya (bandingkan Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 1999: 19-

20). 

 

Berbagai perjanjian yang dilarang diadakan sesama pelaku usaha sebagaimana dikemukakan 

dalam tabel dibawah ini: 

 

 

Tabel 2.3 

Bentuk Perjanjian yang Dilarang  

 

No. Bentuk Perjanjian Yang Dilarang Pasal 

 

1. Perjanjian oligopoli 4 

2. Perjanjian penetapan harga 5 

3. Perjanjian diskriminasi harga 6 

4. Perjanjian penetapan harga dibawah harga pasar 7 

5. Perjanjian penjualan kembali dengan harga terendah 8 

6. Perjanjian pembagian wilayah pasar 9 

7. Perjanjian pemboikotan 10 

8. Perjanjian kartel 11 

9. Perjanjian trust 12 

10. Perjanjian oligopsoni 13 

11. Perjanjian integrasi vertikal 14 

12. Perjanjian tertutup 15 

13. Perjanjian dengan pihak luar negeri 16 

 

 

 

Sumber: Diolah dari UU No. 5 Tahun 1999. 

 

 

lalu  berbagai kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha sebagaimana dalam tabel 

di bawah ini: 

 

 

Tabel 2.4 

Bentuk Kegiatan yang Dilarang  

 

No. Bentuk Kegiatan Yang Dilarang Pasal 

 

1. Kegiatan Monopoli 17 

2. Kegiatan Monopsoni 18 

3. Kegiatan Penguasaan Pangsa Pasar 

▫ Menolak dan/atau menghalangi pesaing 

▫ Menghalangi konsumen pesaing 

▫ Membatasi peredaran dan/atau penjualan produk 

▫ Diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu 

19 

4. Kegiatan Jual Rugi (Dumping) 20 

5. Kegiatan Manipulasi Biaya 21 

6. Kegiatan Persekongkolan 

▫ Tender 

▫ Rahasia perusahaan 

▫ Menghambat produksi dan/atau pemasaran 

22 – 24 

 

 52 

 

Sumber: Diolah dari UU No. 5 Tahun 1999 

Berikutnya berbagai bentuk posisi dominan yang dilarang digunakan pelaku usaha seperti 

tabel dibawah ini: 

Tabel 2.5 

Posisi Dominan yang Dilarang  

 

No. Bentuk Kegiatan Yang Dilarang Pasal 

 

1. Penyalahgunaan Posisi Dominan 25 

2. Jabatan  Rangkap 26 

3. Pemilikan Saham Mayoritas 27 

4. Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan 28 - 29 

 

 

Sumber: Diolah dari UU No. 5 Tahun 1999 

 

 

Pembagian yang demikian sejal dengan aturan main yang juga ditetapkan dalam Sherman 

Act yang dikeluarkan tahun 1890, di mana ketentuan seksi 1 Sherman Act berhubungan 

langsung dengan perjanjian, persekutuan maupun persekongkolan (yang melibatkan dua atau 

lebih pelaku usaha) yang menyebabkan hambatan dalam perdagangan (restraint in trade); 

dan seksi 2 Sherman Act yang lebih menekankan pada kegiatan individual masing-masing 

pelaku usaha. Meskipun demikian kedua seksi ini  secara bersama-sama melakukan 

pengawasan atas berbagai “kegiatan” yang bermaksud untuk melakukan “kontrol” atas suatu 

pasar tertentu maupun yang bertujuan untuk mengurangi maupun menghilangkan kompetisi 

dalam pasar ini  (Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 1999: 20). 

 

 

E. Pengecualian dari Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 

Tidak semua tindakan tertentu dari pelaku usaha yang mengakibatkan praktek monopoli dan 

persaingan usaha tidak sehat dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan yang dilarang 

dilakukan pelaku usaha. Terdapat beberapa perbuatan atau perjanjian yang dikecualikan dari 

ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.  

 

Ketentuan dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan: 

 

”Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini yaitu : 

a. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan 

perundang-undangan yang berlaku; atau  

b. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, 

paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik 

terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; 

atau 

c. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak 

mengekang dan atau menghalangi persaingan; atau 

d. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk 

memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada 

harga yang telah diperjanjikan; atau 

e. perjanjian kerjasama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup 

warga  luas; atau 

Bab 2 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 53 

Hukum Persaingan Usaha 

f. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik 

negara kita ; atau 

g. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak 

mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; atau  

h. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau 

i. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani 

anggotanya.” 

 

Dari ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat diketahui tindakan-

tindakan tertentu dari pelaku usaha yang dikecualikan dari larangan praktek monopoli dan 

persaingan usaha tidak sehat, yaitu: 

 

a. Perjanjian yang dikecualikan, meliputi: 

1. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, 

paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik 

terpadu, dan rahasia dagang; 

2. perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;  

3. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak 

mengekang dan atau menghalangi persaingan;  

4. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk 

memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada 

harga yang telah diperjanjikan;  

5. perjanjian kerjasama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup 

warga  luas; 

6. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik 

negara kita . 

b. Perbuatan yang dikecualikan, meliputi: 

1. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;  

2. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani 

anggotanya. 

c. Perjanjian dan/atau perbuatan yang dikecualikan, yaitu: 

1. perjanjian dan/atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak 

mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;  

2. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak 

mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri. 

 

Sangat disayangkan sebab  penjelasan undang-undang sangat tidak memadai dan tidak 

memberi  elaborasi dan tuntunan atas berbagai seluk-beluk perjanjian yang dikecualikan 

ini  hanya disebutkan ”cukup jelas”. Para penyusun undang-undang barangkali tidak 

sadar bahwa ketidakjelasan yang dikatakan ”cukup jelas” ini  justru membuka peluang 

bagi para pelaku usaha untuk memanfaatkannya, sehingga ketidakjelasan ini  

dikhawatirkan akan disalahgunakan, kecuali Komisi Pengawas Persaingan Usaha 

mengantisipasinya secara lebih dini 

 

Pengalaman pada zaman Orde Baru membuktikan bahwa perjanjian untuk melaksanakan 

peraturan perundang-undangan dapat disalahgunakan oleh pemerintah atau pelaku usaha 

untuk mengadakan kolusi dengan pemerintah dengan cara membuat peraturan yang sangat 

menguntungkan beberapa pelaku usaha tertentu. Atas dasar kepentingan ekonomi nasional, 

peraturan-peraturan ini  dapat dimungkinkan, namun akuntabilitas dan transparansi 

peraturan ini  kiranya harus dirumuskan secara jelas dan tegas dalam aturan perundang-

undangan (Johnny Ibrahim, 2006: 281). 

 54 

 

Demikian pengecualian pertama disebab kan melaksanakan peraturan perundang-undangan 

yang berlaku, sehingga suatu perbuatan dan/atau perjanjian yang berkaitan dengan itu 

dikecualikan dari larangan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam  

Penjelasan atas Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak ditemukan pengertian 

dari ”peraturan perundang-undangan yang berlaku”, sehingga dapat diartikan dalam 

pengertian yang luas, termasuk peraturan-peraturan yang berada dibawah Undang-Undang 

Nomor 5 Tahun 1999. 

 

Ketentuan pengecualian kedua  memiliki jangkauan luas. Ketentuan ini selain mencakup 

perjanjian lisensi yang meliputi hak atas kekayaan intelektual yang klasik, juga meliputi 

perjanjian know-how elektronik dan perjanjian yang berkaitan dengan waralaba. Ketentuan 

pengecualian perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual ini harus dilihat 

dalam konteks perundang-undangan hak atas kekayaan intelektual dan telah disesuaikan 

dengan Perjanjian TRIPS. namun  dalam perundang-undangan hak atas kekayaan intelektual 

ini  tidak dibahas kaitannya dengan persaingan usaha (Soy M. Pardede, 2003a: 64). 

 

Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan/atau jasa, yang tidak menghambat 

atau menghalangi persaingan dikecualikan pula, sebab  untuk mengamankan produksi dalam 

negeri, baik mutu maupun teknis, yang ujung-ujungnya juga untuk kepentingan konsumen 

dan pelaku usaha (Soy M. Pardede, 2003: 53). 

 

Pengecualian yang berkaitan dengan perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak 

memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan/atau jasa dengan harga yang lebih 

rendah daripada harga yang telah diperjanjikan. Jadi perjanjian hanya diperbolehkan sebatas 

perjanjian keagenan yang tidak mengatur harga yang mempengaruhi persaingan, atau 

memuat tujuan pemasokan. Keagenan memang dirasakan perlu dalam jalur pemasaran 

sebab  tanpa itu pemasaran menjadi tidak optimal dan kepentingan konsumen untuk 

menerima barang itu menjadi terkendala juga, yang juga akan merugikan kepentingan 

konsumen (Soy M. Pardede, 2003: 53). 

 

Pengecualian berikutnya berkaitan dengan perjanjian kerjasama penelitian untuk 

peningkatan atau perbaikan standar hidup warga  luas. Filosofinya yaitu  

pengembangan inovasi dan kreasi yang harus dijaga. Tanpa adanya pengembangan sulit 

diharapkan berkembangnya ekonomi dan produk baik mutu atau jenisnya. Tapi tidak semua 

langsung dikecualikan, di sini berlaku asas rule of reason (Soy M. Pardede, 2003: 51). 

 

Demikian perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik 

negara kita  dikecualikan dari hukum persaingan usaha. Ketentuan ini merupakan filosofi 

hubungan luar negeri yang timbul sebab  masing-masing negara memiliki  hukum 

antimonopoli secara nasional demi mengamankan kepentingan ekonominya masing-masing, 

untuk itu perlu adanya filosofi yang memperhatikan hubungan internasional (Soy M. 

Pardede, 2003: 51).  

 

Pengecualian lainnya berkaitan dengan perjanjian atau perbuatan yang bertujuan untuk 

ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan/atau pasokan pasar dalam negeri. Kegiatan 

untuk ekspor bukan merupakan monopoli selama tidak mengganggu pemasokan dalam 

negeri. Apa yang dilakukan oleh asosiasi untuk tujuan ekspor boleh dikecualikan, selama hal 

itu tidak membatasi (barrier to entry) pelaku usaha sejenis untuk tujuan yang sama. Jadi, 

untuk kepentingan bersama dalam negeri terbuka juga bagi pelaku usaha yang sama, namun 

untuk ke luar negeri ada beberapa hal yang dikecualikan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

Bab 2 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 55 

Hukum Persaingan Usaha 

 56 

1999 yaitu  untuk kepentingan nasional, tidak hanya kepada pelaku usaha namun  juga 

konsumennya, sehingga keduanya menciptakan ekonomi nasional (Soy M. Pardede, 2003: 

53-54). 

 

Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga memberi  pengecualian pada 

kegiatan usaha koperasi. Namun yang harus diperhatikan bahwa koperasi tidak selalu untuk 

ke anggota-anggotanya, tapi juga kepada orang lain. Dalam hal ini sudah bukan lagi 

merupakan hak yang dikecualikan sebab  kegiatannya sama dengan perusahaan lain. Di 

Jepang, ada perusahaan koperasi yang bisa memiliki  kapal dan bank untuk tujuan 

komersil, sehingga saat  beroperasi bukan lagi merupakan koperasi, sehingga tidak lagi 

dikecualikan. Jadi, kegiatan koperasi yang dikecualikan yaitu  koperasi yang sebatas untuk 

anggotanya. Kalau sudah untuk tujuan pasar dan berhadapan dengan pelaku usaha lain, maka 

hal ini tidak dikecualikan (Sory M. Pardede, 2003: 54). 

      

Demikian pula Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberi  pengecualian pada 

monopoli produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang menguasai hajat hidup 

orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara. Pengecualian ini 

disebutkan dalam ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang 

menyatakan sebagai berikut: 

 

”Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau 

pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta 

cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan 

diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang 

dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.” 

 

Pada prinsipnya Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini mensahkan praktek 

monopoli yang didasarkan kepada atau diatur dengan undang-undang. Praktek monopoli  

yang dikecualikan ini  berkaitan dengan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau 

jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak dan serta cabang-cabang produksi yang 

penting bagi negara. Penyelenggaraan monopolinya diserahkan dan dilakukan sepenuhnya 

oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau badan atau lembaga yang dibentuk atau 

ditunjuk oleh Pemerintah. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang 

Dasar 1945 yang menyatakan, bahwa ”cabang-cabang produksi yang penting bagi negara 

dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. 

 

Filosofinya yaitu  adanya dasar pemikiran pengaturan ekonomi yang untuk kesejahteraan 

hidup orang banyak atau bentuk ekonomi yang mau dikembangkan oleh bangsa ini, yaitu 

ekonomi yang bersifat kekeluargaan. Jadi terdapat pembedaan bentuk ekonomi dengan 

dikembangkan di negara lain misalnya dengan negara liberal, walaupun dalam 

perkembangan ekonomi selanjutnya harus diakui tidak terdapat pemisahan ekonomi yang 

jelas antara liberal dan tidak liberal. sebab  ujung-ujungnya harus diakui ekonomi yaitu  

pasar dan kalau sudah berada di pasar, baik ekonomi liberal maupun tidak liberal harus 

mendorong mekanisme pasar. Jadi filosofi Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

yaitu  untuk mendorong ekonomi kekeluargaan dan suatu pengamanan pada kepentingan 

yang lebih besar daripada kepentingan usaha itu sendiri. Di sini terlihat nuansa kepentingan 

orang banyak didahulukan daripada kepentingan pelaku usaha saja, lebih luas lagi yaitu  

kepentingan konsumen (Soy M. Pardede, 2003: 51). 

 

  

 

 

 

BAB 3 

PERJANJIAN YANG DILARANG  

           

  

 

 

 

A. Dilarangnya Perjanjian dalam Hukum Persaingan Usaha 

Diantara larangan yang dilakukan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 

Nomor 5 Tahun 1999 yaitu  larangan untuk mengadakan perjanjian-perjanjian tertentu yang 

dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 

Secara yuridis pengertian “perjanjian” dirumuskan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 

5 Tahun 1999. Disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999, bahwa  “perjanjian” yaitu  suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk 

mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik 

tertulis maupun tidak tertulis.  

 

Dari rumusan yuridis pengertian perjanjian itu, dapat disimpulkan unsur-unsur perjanjian 

dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, meliputi: 

a. perjanjian terjadi sebab  suatu perbuatan; 

b. perbuatan ini  dilakukan oleh pelaku usaha sebagai para pihak dalam perjanjian; 

c. perjanjiannya dapat dibuat secara tertulis atau tidak tertulis; 

d. tidak menyebutkan tujuan perjanjian (Rachmadi Usman, 2004: 37). 

 

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, juga 

menggunakan kata “perbuatan”. Ketentuan Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum 

Perdata merumuskan pengertian perjanjian sebagai suatu perbuatan dengan mana satu 

orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Para ahli 

menganggap rumusan yuridis perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum 

Perdata ini  selain kurang lengkap juga terlalu luas. Suatu perjanjian, lahirnya sebab  

adanya persetujuan atau kesepakatan diantara para pihak, bukan persetujuan sepihak saja. 

Pengertian perbuatan di sini juga tidak terbatas, mencakup perbuatan secara sukarela dan 

perbuatan yang bersifat melawan hukum. Dengan demikian, baik Kitab Undang-undang 

Hukum Perdata maupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sama-sama merumuskan 

pengertian perjanjian dalam pengertian yang luas (Rachmadi Usman, 2004: 37). 

 

Dalam konteks hukum persaingan usaha, sungguhpun mungkin sulit dibuktikan, perjanjian 

lisanpun secara hukum sudah dapat dianggap sebagai suatu perjanjian ytang sah dan 

sempurna. Unsur adanya perjanjian tetap diisyaratkan, di mana perjanjian lisan dianggap 

sudah cukup memadai untuk menyeret pelaku usaha untuk bertanggung jawab secara hukum. 

Akan namun  bagaimana halnya jika tidak ada perjanjian yang tegas (tertulis atau lisan). 

Apakah semacam “understanding” antara para pihak sudah dapat dianggap sebagai 

perjanjian. Perjanjian dengan understanding ini disebut dengan tacit agreement mungkin 

dapat diterima sebagai suatu perjanjian, namun  untuk hukum antimonopoli di negara kita , yang 

didasari atas Undang-Undang Antimonopoli, masih belum mungkin menerima adanya 

“perjanjian dalam anggapan” atau tacit agreement ini . Contohnya seorang pelaku usaha 

memberi sinyal kepada pelaku usaha lain dengan jalan membatasi output atau 

mengumumkan perubahan harga dengan harapan diikuti oleh pelaku usaha yang lain 

Bab 3 Perjanjian Yang Dilarang 

Hukum Persaingan Usaha 

ini . Seperti disebutkan bahwa tidak ada tanda-tanda dalam Undang-Undang 

Antimonopoli untuk memberlakukan perjanjian “dalam anggapan” atau collusive behavior 

ini  sebagai suatu perjanjian yang dapat dilarang. Kecuali jika tindakan ini  

termasuk ke dalam kategori “kegiatan yang dilarang” (Munir Fuady, 1999: 51-52). 

 

Dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sebagai subjek hukumnya di dalam 

perjanjian ini  yaitu  “pelaku usaha”. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang 

Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan yang dimaksudkan dengan “pelaku usaha” yaitu  setiap 

orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan 

badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah 

hukum negara Republik negara kita , baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, 

menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.  

 

Dengan demikian berdasar  rumusan yuridis yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 

angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini , subjek hukum di dalam perjanjian, 

bisa berupa orang perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau bukan badan 

hukum, baik milik swasta maupun milik negara. Badan usaha dimaksud yaitu  badan usaha 

yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan usaha dalam wilayah hukum 

negara Republik negara kita . Berarti badan usaha asing tidak dapat dijerat atau dijaring 

dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasalnya hanya badan usaha yang didirikan 

dan berkedudukan atau melakukan kegiatan usaha dalam wilayah hukum negara Republik 

negara kita  yang dapat dijerat ataui diseret dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

Demikian pula, baik Batang Tubuh maupun Penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1999 tidak menjelaskan lebih lanjut apakah orang perseorangan di sini juga harus 

berkedudukan atau melakukan kegiatan usaha (bisnis) di dalam wilayah hukum negara 

Republik negara kita  atau tidak. 

 

Hal ini berbeda dengan hukum Antitrust Amerika Serikat yang memungkinkan pelaku usaha 

asing terkena hukum antitrust, kalau membuat efek negatif terhadap perdagangan dalam 

negeri Amerika Serikat (Ayudha D. Prayoga, et.al. (Ed), 2000:75). 

 

Perjanjian yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

ini  yaitu  perjanjian sepihak. Namun tidak berarti hanya perjanjian sepihak yang 

terkena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ini harus dipahami perjanjian sepihak saja 

sudah dapat terkena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ini sangat menguntungkan bagi 

jangkauan berlakunya (Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed), 2000:76). 

 

Di Australia. Istilah perjanjian (contract) dalam hukum persaingan pada prinsipnya diartikan 

sebagaimana istilah contract biasa, yang mensyaratkan adanya consideration yang berarti 

masing-masing pihak saling memberi  sesuatu. sebab nya perjanjian sepihak tidak bisa 

dilaksanakan. Bahkan istilah “arrangement” dan “understanding” yang dipakai di dalam 

hukum persaingannya, mengharuskan adanya meeting of the minds antara para pihak yang 

berarti bukan bersifat sepihak, walaupun artinya menunjukkan sesuatu yang lebih ringan dari 

perjanjian biasa. Di Amerika Serikat istilah “agreement” yang mencakup “contract”, 

“combination”, atau “conspiracy” menurut Section 1 dari the Sherman Act mengharuskan 

adanya tindakan bersama-sama dari dua orang atau lebih untuk membentuknya, sedangkan 

tindakan bersama (concerted action) hanya bisa dibenarkan apabila mereka memiliki  

unity of purpose, atau understanding, atau telah terjadi di antara mereka meeting of minds 

(Ayudha D. Prayoga, et.al, (Ed), 2000:76-77). 

 

 58 

Pengertian perjanjian sepihak menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ternyata mirip 

dengan pengertian perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, 

yang juga dianggap memiliki  kelemahan. Mungkin kelemahan di dalam Pasal 1313 Kitab 

Undang-undang Hukum Perdata ini dianggap tidak begitu penting, terbukti dengan tidak 

adanya usaha untuk memperbaikinya. Namun “kelemahan” pengertian perjanjian menurut 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak bisa dianggap tidak penting, sebab  ia akan 

memungkinkan lebih mudahnya orang terkena pidana di dalam perjanjian-perjanjian yang 

per se illegal. Kalau perjanjian sepihak tidak dilarang akan disalahgunakan, sehingga akan 

terjadi perjanjian sepihak yang ditaati oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak terikat yang 

akhirnya merusak persaingan. Hal ini bisa diatasi dengan menambah suatu ketentuan lain 

seperti persengkongkolan. Dengan ini, walaupun pasal perjanjian tidak bisa diberlakukan, 

mereka akan terkena ketentuan yang terakhir ini (bandingkan Ayudha D. Prayoga et.al., 

(Ed), 2000:77). 

 

Di Amerika Serikat, ketentuan larangan “conspiracy” telah bisa mengatasi kesukaran 

pembuktian ada tidaknya perjanjian. Demikian pula di Australia, istilah “arrangement” atau 

“understanding” telah bisa mengatasi kesukaran yang serupa. Selain menggunakan istilah 

“contract”, Jepang juga menggunakan istilah “agreement” atau “any other concerted action” 

agar memperluas berlakunya hukum antimonopolinya (Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed), 

2000:77). 

 

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terdapat 13 macam perjanjian yang dilarang 

untuk diadakan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain, sebagaimana diatur dalam 

ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 16. Perjanjian-perjanjian yang dilarang dibuat 

ini  dianggap sebagai praktek monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat. 

Apabila perjanjian-perjanjian yang dilarang ini ternyata tetap dibuat oleh pelaku usaha, maka 

perjanjian yang demikian diancam batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada, sebab  

yang dijadikan sebagai objek perjanjiannya yaitu  hal-hal yang tidak halal yang dilarang 

oleh hukum undang-undang. Dari ketentuan dalam Pasal 1320 dan Pasal 1337 Kitab 

Undang-undang Hukum Perdata, dapat diketahui salah satu syarat sahnya suatu perjanjian, 

yaitu adanya suatu sebab yang halal, yaitu apabila tidak dilarang oleh undang-undang atau 

tidak berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. lalu  ketentuan dalam Pasal 

1335 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan, bahwa suatu perjanjian yang 

dibuat sebab  terlarang, tidak memiliki  kekuatan atau dianggap tidak pernah ada. 

 

Perjanjian-perjanjian yang dilarang dan termasuk “praktek monopoli” di antara Pasal 4 

sampai dengan Pasal 16 yaitu  perjanjian-perjanjian yang diatur dalam Pasal-pasal 4, 9, 13 

dan 16, selebihnya yaitu  perjanjian-perjanjian yang dikategorikan melanggar “persaingan 

usaha tidak sehat”. Meskipun keempat pasal di atas, yaitu Pasal-pasal 4, 9, 13 dan 16, 

termasuk perjanjian yang dianggap mengakibatkan praktek monopoli, namun  keempat pasal 

itu pun menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat memicu  “persaingan 

usaha tidak sehat”. Apakah akibat yang ditimbulkan itu bersifat kumulatif atau bersama-

sama (terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat), maupun alternatif atau 

salah satu dari praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat saja (Insan Budi 

Maulana, 2000:18). 

 

Sebagaimana dikemukakan di atas, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah 

merumuskan secara yuridis pengertian “praktek monopoli” dan “persaingan usaha tidak 

sehat”. Disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, 

bahwa “praktek monopoli” yaitu  pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku 

usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau 

Bab 3 Perjanjian Yang Dilarang 59 

Hukum Persaingan Usaha 

jasa tertentu, sehingga memicu  persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan 

kepentingan umum. Dari bunyi Pasal 1 angka 2 ini , jelas bahwa yang dikatakan sebagai 

praktek monopoli apabila adanya perilaku yang antipersaingan usaha dan hal itu dapat 

memicu  kerugian bagi kepentingan umum. Pengertian “pemusatan kekuatan ekonomi” 

dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu 

penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha, 

sehingga dapat menentukan harga barang dan/atau jasa. Dengan demikian jelas dari bunyi 

Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, bahwa salah satu indikator yang 

dapat digunakan untuk menentukan telah terjadinya suatu peristiwa pemusatan kekuatan 

ekonomi apabila telah terjadi “penguasaan atas suatu pasar secara nyata”, sehingga harga 

barang diperdagangkan dan/atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen tidak lagi 

didasarkan pada mekanisme pasar, melainkan ditentukan sendiri oleh seseorang atau 

beberapa pelaku usaha yang telah menguasai pasar yang bersangkutan.  

 

lalu  pengertian secara yuridis “persaingan usaha tidak sehat” dirumuskan pula dalam 

ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengartikan 

”persaingan usaha tidak sehat” yaitu  ”persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan 

kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara 

tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persiangan usaha.” berdasar  bunyi 

Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jelas, bahwa telah terjadi persaingan 

usaha atau bisnis tidak sehat atau curang bila antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan 

produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa dilakukan secara tidak jujur, melawan 

hukum, atau menghambat persaingan usaha. 

 

Adapun perjanjian-perjanjian yang dilarang oleh hukum persaingan usaha sebagaimana 

diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu , 

perjanjian-perjanjian yang bersifat atau berkaitan dengan: 

1. oligopoli; 

2. penetapan harga; 

3. diskriminasi harga; 

4. penetapan harga dibawah harga pasar; 

5. penjualan kembali dengan harga terendah; 

6. pembagian wilayah; 

7. pemboikotan; 

8. kartel; 

9. trust; 

10. oligopsoni; 

11. integrasi vertikal; 

12. perjanjian tertutup (exclusive dealing); 

13. perjanjian dengan luar negeri. 

 

 

B. Perjanjian yang Bersifat Oligopoli 

Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mencantumkan 

larangan perjanjian yang bersifat oligopoli (shared monopoly). Pelaku usaha dilarang 

mengadakan perjanjian yang bersifat oligopoli, sebab  dapat memicu  penguasaan pasar 

kolusif (bersatu), yang dikuasai beberapa pelaku usaha untuk jenis komoditi yang homogen. 

 

Oligopoli yaitu  salah satu struktur pasar, di mana sebagian besar komoditi (barang dan 

jasa) dalam pasar ini  dikuasai oleh beberapa perusahaan. Apabila beberapa perusahaan 

ini  dapat menyatukan perilakunya, maka terjadilah struktur pasar yang bersifat 

 60 

oligopoli kolusif (adanya perilaku yang bersatu). Salah saru ciri khas pasar oligopolistik itu 

yaitu  pasar yang memperdagangkan barang-barang homogen sifatnya, seperti minyak 

tanah, bensin, bahan bangunan, pedagang buah sayuran, pipa baja, dagang mie, dagang 

bakso, dan sebagainya. Dalam pasar oligopolistik (barang homogen) biasanya terjadi 

keterkaitan reaksi, sebab  apabila ada seorang pedagang yang menaikkan harga barang 

dagangannya, maka pedagang lainnya ikut menaikkan harga. Demikian pula sebaliknya 

apabila ada yang menurunkan harga barang dagangan, pedagang lainnya juga ikutan 

menurunkan harga barang dagangannya. Kondisi seperti ini disebut dengan perilaku yang 

saling menyesuaikan di antara pelaku usaha, sebab  sifat barang yang homogen 

mengakibatkan tidak adanya persaingan kualitas terhadap barang maupun jasa yang 

diperdagangkan (L. Budi Kagramanto, 2008: 136-137). 

 

Bahkan ada yang pakar yang menyebutnya sebagai oligopoli sekongkol. Oleh sebab  itu 

dapat pula terjadi, bahwa struktur barang dan jasa dapat menjadi oligopoly, jika dibiarkan 

terus menerus terjadi, maka akan memicu  dan sekaligus dapat menjadi monopoli. Hal 

ini jelas dilarang, baik sebagai perilaku dalam praktek maupun dalam peraturan perundang-

undangan (L. Budi Kagramanto, 2008: 137). 

 

Dilihat dalam konteks pandang jumlah (kuantitas) perusahaandan penguasaan pasar, maka 

bentuk oligopoli dapat dibedakan atas oligopoli penuh dan oligopoli parsial (sebagian). Di 

negara kita , termasuk dalam kelompok industri penuh yaitu  industri bir, semen, sepeda 

motor, tepung terigu, buah-buahan dalam kaleng, kaca lembaran, pupuk dan sebagainya. 

Sedangkan industri oligopoli parsial, misalnya industri rokok kretek, rokok putih, bumbu 

masak, sabun, obat-obatan, kosmetik, makanan ternah, kertas, pengolahan dan pengawetan 

daging, kayu lapis, aki, jamu dan sebagainya (L. Budi Kagramanto, 2008: 138). 

 

Perjanjian yang bersifat oligopoli ini, termasuk salah satu diantara bentuk perjanjian dilarang 

oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan, bahwa: 

 

” Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara 

bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau 

jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan 

usaha tidak sehat.” 

 

Di sini jelas, bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 hanya melarang 

perjanjian yang bersifat oligopoli yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli 

dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Indikator yang terakhir ini harus dibuktikan menjadi 

prasyarat perjanjian yang bersifat oligopoli yang bersangkutan itu dilarang. Ini berarti 

dengan sendirinya sepanjang penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa 

ini  tidak mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak 

sehat, maka bentuk perjanjian yang bersifat oligopoli ini  tidak dilarang oleh undang-

undang (Rachmadi Usman, 2004: 42-43). 

 

Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999  secara yuridis 

merumuskan pengertian ”penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa 

yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak 

sehat ini , yang dinyatakan sebagai berikut: 

 

”Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan 

penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana 

Bab 3 Perjanjian Yang Dilarang 61 

Hukum Persaingan Usaha 

dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga)