Hukum persaingan usaha 3
k atau jasa tertentu, sebab tidak terdapat pesaing usaha lainnya. Di sini telah terjadi
pemusatan ekonomi oleh satu pelaku usaha pada pasar tertentu, akibatnya pelaku usaha yang
tunggal itu yang menentukan sendiri harga suatu produk dan/atau jasa tertentu tanpa adanya
pasar persaingan yang berarti.
Disatu sisi pada pasar persaingan jumlah penjual sangat banyak dan tidak dapat
mempengaruhi harga pasar suatu suatu produk tertentu, sehingga para penjual hanya sebagai
pengikut harga saja (pengambil harga atau price taker). Sedangkan sisi lain pada pasar
monopoli jumlah penjual hanya dikuasai oleh satu atau sekelompok atau segroup dan mereka
Bab 2 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Hukum Persaingan Usaha
dapat menentukan harga pasar. Oleh sebab nnya kelompok monopolist ini disebut sebagai
”penentu harga/penetap harga (price setter)”
Kemunculan monopoli dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan cara, yaitu:
1. monopoli yang terjadi sebab memang dikehendaki oleh hukum, timbullah
monopoly by law. UUD 1945 membenarkan adanya monopoli jenis ini, dengan
memberi monopoli bagi negara untuk menguasai bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya serta cabang-cabang produksi yang menguasai hajat
hidup orang banyak. Berhubung sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak
sebab sifatnya yang memberi pelayanan untuk warga dilegitimasi untuk
dimonopoli dan tidak diharamkan. Selain itu pemberian hak-hak istimewa dan
eksklusif atas penemuan baru, baik, merupakan bentuk monopoli yang diakui oleh
undang-undang;
2. monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah sebab didukung oleh iklim dan
lingkungan yang cocok, timbullah monopoly by nature. Bentuk monopoli ini
tumbuhnya perusahaan-perusahaan yang sebab memiliki keunggulan dan kekuatan
tertentu dapat menjadi raksasa bisnis yang menguasai seluruh pangsa pasar yang
ada. Mereka menjadi besar sebab memiliki sifat-sifat yang cocok dengan tempat di
mana mereka tumbuh. Selain itu sebab berasal dan didukung bibit yang unggul
serta memiliki faktor-faktor dominan;
3. monopoli yang diperoleh melalui lisensi dengan menggunakan mekanisme
kekuasaan, timbullah monopoly by license. Monopoli ini diperoleh melalui lisensi
dengan menggunakan mekanisme kekuasaan. Monopoli jenis inilah yang sering
memicu m distorsi ekonomi sebab kehadirannya mengganggu keseimbangan
(equilibrium) pasar yang sedang berjalan dan bergeser kearah diingin oleh pihak
yang memiliki monopoli ini
Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah diatur larangan praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat. Praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat ini
dapat memicu adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu serta
dapat menciptakan iklim usaha yang tidak sehat, efektif, dan efisien. Akibatnya
pertumbuhan dan bekerjanya ekonomi pasar menjadi tidak wajar dan sehat serta dapat
merugikan warga .
Richard A. Posner dalam bukunya ”Antitrust Law (An Economic Perspective)”
mengemukakan ada 3 (tiga) alasan politis mengapa monopoli tidak dikehendaki, yaitu:
pertama, monopoli mengalihkan kekayaan dari para konsumen kepada pemegang saham
perusahaan-perusahaan yang monopolistik, yaitu suatu distribusi kekayaan yang berlangsung
dari golongan yang kurang mampu kepada yang kaya. Kedua, monopoli atau secara lebih
luas setiap kondisi (seperti concentration) yang memperkuat kerjasama di antara perusahaan-
perusahaan yang bersaing, akan mempermudah dunia industri untuk melakukan manipulasi
politis guna dapat memperoleh proteksi (dari pemerintah) berupa dikeluarkannya peraturan
perundang-undangan yang memberi proteksi kepada mereka yang memungkinkan bagi
mereka untuk memperoleh kesempatan meningkatkan keuntungan mereka di bidang industri
yang bersangkutan. Perlindungan ini sering berbentuk hambatan terhadap kemudahan
untuk memasuki pasar bagi perusahaan lain dan hambatan terhadap berlakunya undang-
undang antimonopoli kepada mereka, yang lebih lanjut akan memicu pembentukan
kartel di dalam industri yang bersangkutan yang melalui cara itu akan lebih efektif
bekerjanya daripada apabila dilakukan melalui pembuatan perjanjian di antara perusahaan-
42
perusahaan ini . Terakhir, berkaitan dengan keberatan atas praktik monopoli bahwa
kebijakan antimonopoli, yang bertujuan untuk meningkatkan economic eficiency dengan cara
membatasi monopoli itu, yaitu suatu kebijakan yang bertujuan untuk membatasi kebebasan
bertindak dari perusahaan-perusahaan besar demi tumbuh dan berkembangnya perusahaan-
perusahaan kecil
Kamus Hukum Ekonomi yang disusun ELIPS (1997: 113) mengartikan monopoli
(monopoly) sebagai berikut:
”Situasi pasar di mana hanya ada satu orang produsen atau penjual suatu produk
tertentu dengan banyak pembeli, akibatnya produsen atau penjual ini dapat
mengendalikan jumlah produksi dan harga produknya untuk meraih keuntungan
setinggi-tingginya”.
Secara yuridis Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 merumuskan
pengertian ”monopoli” sebagai berikut:
”Monopoli yaitu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau
atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku
usaha”.
Selanjutnya secara yuridis Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
merumuskan pula pengertian praktek monopoli, yaitu:
”Praktek monopoli yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku
usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga memicu persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum”.
lalu pengertian yuridis dari pemusatan kekuatan ekonomi dirumuskan dalam Pasal 1
angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu:
”Pemusatan kekuatan ekonomi yaitu penguasaan yang nyata atas suatu pasar
bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga
barang dan atau jasa.”
Dari ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa yang dilarang oleh hukum yaitu praktek
monopoli, bukan monopolinya. Adanya praktek monopoli ini telah memicu pemusatan
kekuatan ekonomi pada satu atau lebih pelaku usaha ekonomi terhadap suatu produk
dan/atau jasa tertentu serta menentukan sendiri harga produk dan/atau jasa tertentu. Praktek
monopoli yang demikian dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat dan
merugikan kepentingan umum. Jadi, praktik monopoli yang dilarang oleh hukum yaitu
praktik monopoli yang memicu persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan
kepentingan umum.
Selama suatu pemusatan kekuatan ekonomi tidak menyebabkan terjadinya persaingan usaha
yang tidak sehat, maka tidak dapat dikatakan telah terjadi praktek suatu monopoli, yang
melanggar atau bertentangan dengan undang-undang, meskipun monopoli itu sendiri secara
nyata-nyata telah terjadi (dalam bentuk penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang
dan/atau jasa tertentu). Di sini monopoli itu sendiri tidak dilarang, yang dilarang yaitu
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Salah satu prasyarat pokok dapat dikatakan telah terjadi suatu pemusatan kekuatan ekonomi
yaitu telah terjadinya penguasaan nyata dari suatu pasar bersangkutan, sehingga barang
atau jasa yang diperdagangkan tidak lagi mengikuti hukum ekonomi mengenai permintaan
dan penjualan, melainkan semata-mata ditentukan oleh satu atau lebih pelaku ekonomi yang
menguasai pasar ini
Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dirumuskan pula pengertian
persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dalam Pasal 1 angka 6 sebagai berikut:
”Persaingan usaha tidak sehat yaitu persaingan antar pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang
dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan
usaha.”
Istilah lain persaingan usaha tidak sehat yaitu persaingan curang (unfair competition) atau
praktik bisnis yang tidak jujur. Jadi, persaingan usaha tidak sehat itu yaitu suatu persaingan
usaha yang dilakukan oleh antar pelaku usaha secara tidak jujur atau melawan hukum atau
menghambat persaingan usaha. Pelaku usaha di sini melakukan cara-cara persaingangan
usaha yang tidak jujur, melawan hukum, atau setidak-tidaknya perbuatan yang dilakukan
pelaku usaha ini dapat menghambat persaingan usaha.
Praktik bisnis yang tidak jujur dapat diartikan sebagai segala tingkah laku yang tidak sesuai
dengan itikad baik, kejujuran di dalam berusaha. Perbuatan ini termasuk perbuatan melawan
hukum. sebab nya praktik bisnis yang tidak jujur dilarang, dapat mematikan persaingan
yang sebenarnya ataupun merugikan perusahaan pesaing secara tidak wajar/tidak sehat dan
juga dapat merugikan konsumen. Harus disadari bahwa pengelolaan ekonomi merupakan
kepentingan bersama
Kalau perusahaan memperoleh pangsa pasar yang luas secara tidak jujur, hal itu akan
mendapatkan keuntungan yang besar pula, sehingga akan terdorong untuk memperluas
usahanya (investasi). Dengan perluasan usaha akan terbuka kesempatan kerja bagi angkatan
kerja baru, sehingga meningkatkan pendapatan. Sementara itu, pendapatan yang tinggi
(meningkat) pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup atau kesejahteraan. Pendapatan
yang tinggi pada gilirannya akan menambah jumlah saving yang dapat pula menjadi sumber
investasi melalui peran aktif dari lembaga-lembaga keuangan. Kalau investasi besar berarti
volume pembangunan secara nasional meningkat, sehingga secara nasional meningkatkan
pula kesejahteraan warga bangsa
Demikian seterusnya siklus hubungan antara pembangunan dan hasilnya, yang di dalamnya
tampak bahwa praktik yang jujur dalam berusaha sangat berperan penting. sebab itu,
praktik yang tidak jujur ini harus dibasmi sedemikian rupa. Perlu ditanamkan kepada pelaku-
pelaku ekonomi sejumlah ketentuan hukum dan aturan-aturan etis dalam berusaha
B. Asas dan Tujuan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pembangunan bidang ekonomi negara kita diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan
rakyat yang adil dan makmur. Hal ini sejalan dengan amanat dan cita-cita Pancasila dan
1999 ditetapkan asas demokrasi ekonomi sebagai dasar pembangunan bidang ekonomi,
artinya pelaku usaha di negara kita dalam menjalankan kegiatan usahanya harus berasaskan
demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha
dan kepentingan umum. Jadi, pasal ini mensyaratkan asas demokrasi ekonomi yang juga
menjadi dasar bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya di negara kita .
Tujuan yang hendak dicapai dengan dibuatnya berbagai undang-undang mengenai larangan
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana dilakukan oleh negara-negara maju
yang telah sangat berkembang warga korporasinya, seperti Amerika Serikat dan
Jepang, yaitu untuk menjaga kelangsungan persaingan (competition). Persaingan perlu
dijaga eksistensinya demi terciptanya efisiensi, baik efisiensi bagi warga konsumen
maupun bagi setiap perusahaan. Persaingan akan mendorong setiap perusahaan untuk
melakukan kegiatan usahanya se-efisien mungkin agar dapat menjual barang-barang dan
atau jasa-jasanya dengan harga yang serendah-rendahnya. Apabila setiap perusahaan
berlomba-lomba untuk menjadi se-efisien mungkin agar memungkinkan mereka dapat
menjual barang-barang dan atau jasa-jasanya dengan semurah-murahnya dalam rangka
bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain yang menjadi pesaingnya, maka keadaan itu
akan memungkinkan setiap konsumen membeli barang yang paling murah yang ditawarkan
di pasar yang bersangkutan. Dengan terciptanya efisiensi bagi setiap perusahaan, maka pada
gilirannya efisiensi ini akan menciptakan pula efisiensi bagi warga konsumen
Terdapat dua efisiensi yang ingin dicapai oleh undang-undang antimonopoli, yaitu efisiensi
bagi para produsen dan efisisensi bagi warga atau productive efficiency dan allocative
efficiency. Productive efficiency ialah efisiensi bagi perusahaan dalam menghasilkan barang-
barang dan jasa-jasa. Perusahaan dikatakan efisien apabila dalam menghasilkan barang-
barang dan jasa-jasa perusahaan ini dilakukan dengan biaya yang serendah-rendahnya
sebab dapat menggunakan sumber daya yang sekecil mungkin. Sedangkan allocative
efficiency yaitu efisiensi bagi warga konsumen. Dikatakan warga konsumen
efisien apabila para produsen dapat membuat barang-barang yang dibutuhkan oleh
konsumen dan menjualnya pada harga yang para konsumen itu bersedia untuk membayar
harga barang yang dibutuhkan itu
Ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menetapkan tujuan
pembentukan undang-undang ini yaitu untuk:
a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai
salah satu usaha untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang
sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi
pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan
oleh pelaku usaha; dan
d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Sementara itu dalam Penjelasan Umum atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
disebutkan pula mengenai tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
ini , antara lain:
Bab 2 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 45
Hukum Persaingan Usaha
”Undang-undang ini disusun berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, serta berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum dengan tujuan
untuk: menjaga kepentingan umum dan melindungi konsumen; menumbuhkan iklim
usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat, dan menjamin
kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang; mencegah praktek-
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku
usaha; serta menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha dalam rangka
meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu usaha meningkatkan
kesejahteraan rakyat.”
Tujuan-tujuan yang hendak dicapai sebagaimana dirinci dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 ini di atas ternyata antara lain yaitu juga efisiensi, baik berupa apa yang
disebut allocative efficiency maupun productive efficiency, sebagaimana yang telah
dikemukakan di atas. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah menggunakan istilah
”efisiensi ekonomi nasional” untuk allocative efficiency dan istilah ”efisiensi dalam kegiatan
usaha” untuk productive efficiency
Dari keempat tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini dapat juga dirumuskan
menjadi dua tujuan pokok, yaitu tujuan di bidang ekonomi dan tujuan meta ekonomi atau
tujuan di luar ekonomi
Tujuan pertama pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ditetapkan untuk
menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional. Kedua tujuan ini
ada di dalamnya saling berdampingan, yaitu menjaga kepentingan umum yang merupakan
tujuan di luar ekonomi, yang memberi rasa aman dan pasti pada semua pelaku usaha dan
warga di dalam berusaha, dan meningkatkan ekonomi nasional yaitu merupakan
tujuan ekonomi
Di dalam tujuan kedua pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ditetapkan lagi
tujuan ekonomi yaitu mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan adanya persaingan usaha
yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha bagi pelaku usaha
besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil. Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 memberi kesempatan yang sama kepada semua pelaku usaha di dalam menjalankan
usahanya masing-masing, ini mencakup tujuan ekonomi dan juga tujuan di luar ekonomi
lalu ditetapkan tujuan ketiga pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini mencegah praktek monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha. Ini yaitu juga merupakan
tujuan ekonomi. Ini yaitu fungsi persaingan yang normal dari semua Undang-undang
Antimonopoli yang ada di dunia ini dan jaminan adanya efisiensi juga merupakan tujuan
ekonomi. Dihindarkannya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akan dapat
mencegah adanya konsentrasi ekonomi di tangan tertentu atau di tangan satu kelompok
tertentu, yang merupakan tujuan ekonomi
Selanjutnya dalam tujuan terakhir ditetapkan tujuan ekonomi, yaitu terciptanya efektivitas
dan efisiensi dalam berusaha
Jadi pada prinsipnya tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini ada dua, yaitu: tujuan
bidang ekonomi dan tujuan di luar ekonomi. Kalau tujuan ekonomi tercapai, yaitu
46
meningkatnya ekonomi nasional, maka tujuan di luar ekonomi juga akan tercapai, yaitu
meningkatnya kesejahteraan rakyat. Dalam pelaksanaan Undang-Undang Antimonopoli oleh
para praktisi hukum, pelaku usaha dan khususnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha perlu
kiranya memperhatikan kedua tujuan ini , yaitu untuk meningkatkan ekonomi nasional
dan kesejahteraan rakyat negara kita . Semua pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan
penerapan Undang-Undang Antimonopoli ini harus tahu dan sadar akan tujuan
Undang-Undang Antimonopoli ini . Dengan demikian, semua pihak yang berkaitan
dengan pelaksanaan Undang-Undang Antimonopoli ini memiliki arah dan tujuan
yang sama, yaitu meningkatkan ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat negara kita , yang
merupakan tujuan Undang-Undang Dasar 1945
C. Pendekatan Yuridis dalam Pengaturan Larangan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pengaturan persaingan usaha ditetapkan melalui norma larangan, yang memiliki dua sifat
yaitu larangan yang bersifat per se illegality dan yang larangan yang bersifat rule of reason.
Kedua sifat norma larangan ini digunakan sebagai instrumen dalam pengaturan hukum
persaingan usaha berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Suatu ketentuan yang bersifat per se illegal tidak diperlukan lagi pembuktian dampak
larangan ini , sehingga jika ada pelaku usaha yang melakukan sesuatu yang dinyatakan
secara eksplisit dilarang undang-undang, pelaku usaha ini dinyatakan melanggar, tanpa
perlu membuktikan hasil atau akibat tindakan yang dilakukan. Sementara itu, ketentuan yang
bersifat rule of reason memerlukan bukti atau tindakan yang dilakukan pelaku usaha, apakah
tindakan ini tergolong anti persaingan atau merugikan warga
Jadi, berdasar pendekatan per se illegal, maka suatu perjanjian atau kegiatan dilarang
sebab undang-undang dan tidak memerlukan pembuktian akibat dari perjanjian atau
kegiatan yang dilakukan pelaku usaha itu. Sebaliknya berdasar pendekatan rule of
reason, maka suatu perjanjian atau kegiatan dilarang hanya apabila perjanjian atau kegiatan
yang dilakukan pelaku usaha mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat.
Pada tataran pengaturan, biasanya dikenal dua instrumen kebijakan pengaturan
persaingan usaha, yakni instrumen pengaturan kebijakan struktur (structure) dan instrumen
pengaturan kebijakan perilaku (behavioral). Instrumen kebijakan perilaku banyak menjadi
pilihan di berbagai negara, seperti Kanada, Meksiko, dan Selandia Baru, sebab dianggap
efektif dan tidak kontraproduktif terhadap usaha meningkatkan efisiensi ekonomi dan
kepentingan warga luas. Pada sisi lainnya, instrumen pengaturan kebijakan struktur,
digunakan oleh negara-negara yang telah masuk dalam kategori negara industri maju, guna
mengawasi persaingan ketatnya persaingan dalam negeri. Pola pengaturan persaingan seperti
itu misalnya terjadi di Amerika Serikat, Jepang, dan negara-negara anggota Uni Eropa
Pendekatan struktur (structural approach) menitikberatkan pada pengaturan pangsa pasar
(market share) dan mengaitkannya dengan konsentrasi industri (industry concentration),
sedangkan pendekatan perilaku (behavioral approach) menitikberatkan pada memerangi
perilaku dan praktik bisnis yang bersifat anti persaingan seperti usaha pelaku usaha
memperoleh posisi dominan serta melalui kebijakan harga (pricing policy) dan praktik-
praktik bisnis lain yang cenderung bersifat antipersaingan
Seperti diketahui adanya pengaturan hukum persaingan usaha, selain bertujuan untuk
melindungi kepentingan pelaku usaha dari penguasaan pasar dan perilaku pebisnis yang
antipersaingan, sehingga dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan efisiensi dalam
kegiatan ekonomi (economic efficiency), juga bertujuan untuk melindungi kepentingan
umum (public interest). Kedua tujuan utama pengaturan hukum persaingan usaha ini harus
ter-refleksi-kan dalam undang-undang persaingan usaha.
Menurut Shyam Khemani dalam tulisannya ”Competition Law” menyatakan, bahwa undang-
undang persaingan usaha yang paling ideal yaitu undang-undang yang menggunakan
instrumen perilaku yang bertujuan untuk mencapai efisiensi ekonomi. Keuntungannya,
terciptanya kebijakan yang konsisten serta ikut menyejahterakan konsumen. Pernyataan
ini tidak seluruhnya benar, sebab bukan berarti bahwa undang-undang yang
menggunakan instrumen struktur tidak ideal, namun kurang tepat jika diterapkan pada negara-
negara yang mulai berkembang
Rambe Kamarul Zaman selaku Ketua Pansus RUU Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam pidato pengantarnya pada sidang paripurna DPR
menegaskan, bahwa RUU ini mengatur larangan yang bersifat per se illegal dan rule of
reason serta menggunakan instrumen kebijakan struktur, sekaligus instrumen kebijakan
perilaku (Johnny Ibrahim, 2006: 219). Penggunaan dua instrumen sekaligus memicu
konsekuensi posisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menjadi kabur dan tidak jelas lagi.
Dalam hal ini legislator, sepertinya memiliki cita-cita yang terlalu idealis. Perundang-
undangan yang semacam ini sering disebut “blanket law”, sebab memiliki beberapa tujuan
sekaligus (multiple objective) dan efektivitasnya pada negara-negara yang sementara
membangun seperti negara kita masih diragukan
Dalam kepustakaan hukum, kata “per se” berasal dari bahasa Latin yang dalam bahasa
Inggeris antara lain disebut sebagai by itself; in itself; taken alone; by means of it self;
through itself; inherently; in isolation; unconnected with other matters; simply as such; atau
in its own nature without reference to its relation. Berkaitan dengan penerapannya dalam
hukum, maka dikenal beberapa istilah, yakni per se doctrine, perse illegal, per se rule, dan
per se violation
Larangan yang bersifat per se rule yaitu bentuk larangan yang tegas dalam rangka
memberi kepastian bagi para pelaku usaha dalam memaknai norma-norma larangan
dalam persaingan usaha. Dengan pemahaman norma-norma larangan yang diatur jelas dan
tegas ini , para pelaku usaha memasuki koridor hukum yang transparan, sehingga dapat
memberi arahan bagi mereka guna merencanakan dan melakukan usahanya tanpa
khawatir adanya tuntutan hukum dari instansi terkait dan berhubungan dengan pelanggaran
terhadap norma-norma larangan ini . Dalam praktik, pengaturan ini berguna agar pelaku
usaha sejak awal mengetahui rambu-rambu larangan terhadap perbuatan apa saja yang
dilarang dan harus dijauhkan dalam praktik usahanya guna menghindari munculnya potensi
risiko bisnis yang besar di lalu hari sebagai akibat pelanggaran terhadap norma-norma
larangan ini . Pada dasarnya pendekatan per se rule
diterapkan pada tindakan-tindakan yang pasti membawa akibat negatif terhadap persaingan
usaha
Sementara itu dalam lingkup doktrin rule of reason, jika suatu kegiatan yang dilarang
dilakukan oleh seorang pelaku usaha akan dilihat seberapa jauh efek negatifnya. Jika terbukti
secara signifikan adanya unsur yang menghambat persaingan, baru diambil tindakan hukum.
48
Terhadap larangan yang bersifat rule of reason, maka bentuk aturan yang menyebutkan
adanya persyaratan tertentu yang harus terpenuhi, sehingga memenuhi kualifikasi adanya
potensi bagi terjadinya praktik monopoli dan/atau praktik persaingan usaha yang tidak sehat,
setidaknya terbukti bahwa perbuatan yang dilakukan pelaku usaha menghalangi atau
menghambat persaingan usaha yang sehat (antipersaingan) Pada dasarnya pendekatan rule of reason ini diterapkan pada tindakan-
tindakan yang berpotensi membawa akibat negatif terhadap persaingan usaha
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, seperti halnya Undang-Undang Persaingan pada
umumnya, memberi alternatif di antara dua metode pendekatan yang ekstrim untuk
menilai tindakan pelaku usaha. Penggunaan kedua pendekatan secara alternatif ini memiliki
tujuan yang sama, yakni bagaimana tindakan pelaku usaha tidak menghambat persaingan,
sehingga mengakibatkan hilangnya efisiensi, yang pada akhirnya memicu kerugian
terhadap konsumen
berdasar pendekatan per se illegal, maka suatu perbuatan atau kegiatan yang dilakukan
pelaku usaha dikatakan sebagai perbuatan atau kegiatan yang dilarang dalam hukum
persaingan usaha, disebab kan dari awal secara yuridis perbuatan atau kegiatan ini
dikatakan oleh hukum sebagai perbuatan atau kegiatan yang melawan hukum (unlawful).
Penerapan dengan pendekatan per se illegal ini membawa manfaat besar bagi penegakan
hukum persaingan usaha, sebab pendekatan ini mudah dan memiliki kejelasan dalam
proses administratif. Dianggap mudah, sebab pendekatan per se illegal ini
memperkenankan pengadilan menolak melakukan penyelidikan secara rinci yang
memerlukan banyak waktu, biaya mahal untuk sekedar mencari fakta di pasar yang
bersangkutan. Selain itu penerapan per se illegal ini juga memiliki kekuatan mengikat (self-
enforcing) yang lebih luas daripada larangan-larangan yang bergantung pada evaluasi
mengenai pengaruh kondisi pasar yang kompleks. Dengan menggunakan metode pendekatan
per se illegal, maka proses pada tingkatan tertentu dalam penegakan hukum persaingan
usaha dapat diperpendek/dipersingkat, mudah serta sederhana, sebab hanya membutuhkan
indentifikasi perilaku yang tidak sah dan pembuktian atas perbuatan illegal secara sederhana.
Dalam hal ini tidak perlu lagi pembuktian serta penyelidikan yang lebih rumit terhadap
situasi serta karakter pasar, struktur pasar dan sebagainya (L. Budi Kagramanto, 2008: 101).
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 disebutkan perbuatan-perbuatan yang
dinyatakan tegas sebagai perbuatan yang dilarang, yaitu berupa perjanjian yang dilarang dan
kegiatan yang dilarang, ditandai dengan kata-kata “dilarang”. Larangan persaingan usaha
yang bersifat per se illegal ini dapat dijumpai dalam Pasal-pasal Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 sebagai berikut:
Tabel 2.1
Larangan Persaingan yang Bersifat Per se Illegal
No. Perjanjian yang Dilarang Pasal Kegiatan yang Dilarang Pasal
1. Price fixing 5 ayat (1) Abuse of dominant position 18
2. Price discrimination 6 Conpiracy – impede production
and marketing
24
3. Boycott 10 Cross ownership 27
4. Exclusive dealing 15
Bab 2 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 49
Hukum Persaingan Usaha
Sumber: Diolah kembali dari sumber KPPU, 2006.
Pendekatan rule of reason dalam persaingan usaha merupakan kebalikan dan lebih luas
cakupannya jika dibandingkan dengan pendekatan per se illegal dan pendekatan rule of
reason ini cenderung berorientasi pada prinsip efisiensi. Pada sisi lain penggunaan
pendekatan rule of reason juga memungkinkan pihak pengadilan melakukan intepretasi
terhadap undang-undang antimonopoli. Pendekatan rule of reason ini dapat digunakan
oleh pengadilan untuk mengetahui serta menilai, apakah terdapat hambatan dalam
perdagangan atau tidak, dan apakah hambatan ini bersifat mencampuri, mempengaruhi,
atau bahkan mengganggu proses persaingan atau tidak (L. Budi Kagramanto, 2008: 102).
Dalam pendekatan rule of reason ini ditentukan bahwa meskipun suatu perbuatan itu telah
memenuhi rumusan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang, namun jika ternyata ada
alasan objektif (alasan ekonomi) yang dapat membenarkan (reasonable) perbuatan ini ,
maka perbuatan ini bukan merupakan suatu pelanggaran hukum. Artinya penerapan
hukumnya bergantung pada akibat yang ditimbulkan, apakah perbuatan dari pelaku usaha
ini telah memicu praktik monopoli atau tidak (L. Budi Kagramanto, 2008: 108).
Suatu kekuatan monopoli dianggap telah mampu mengendalikan perdagangan (trade
restraint) didasarkan kepada patokan ”unreasonable trade restraint”, yaitu dievaluasi secara
kasus per kasus (case by case); landasan evaluasinya, apakah monopoli itu telah
memicu efek terhadap persaingan usaha; jika ternyata tidak memicu terhadap
jalannya persaingan usaha, maka monopoli yang demikian dianggap ”reasonable” (M. Yahya
Harahap, 1997: 28-29). sebab itu sifatnya yang dapat dievaluasi berdasar pendekatan
rule of reason, maka setiap perbuatan sebaiknya perlu mendapatkan pengesahan dari Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) (Elyta Ras Ginting, 2001: 29).
Sepanjang monopoli itu didapat secara alamiah dan melalui cara-cara yang wajar, walaupun
memenuhi rumusan undang-undang antimonopoli, monopoli ini dianggap bukan
merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Di sini terdapat alasan objektif dari sisi
ekonomi bahwa monopoli itu terjadi disebab kan produk atau jasa yang dihasilkan pelaku
usaha yang bersangkutan memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan dengan produk
atau jasa lainnya yang sejenis, yang dijadikan justifikasi bahwa perbuatan itu bukan
merupakan perbuatan melawan hukum.
Pendekatan rule of reason lebih menekankan kepada akibat negatif dari perbuatan yang tidak
dapat dilihat secara mudah, apakah perbuatan ini ilegal atau tidak tanpa menganalisis
akibat perbuatan ini terhadap kondisi persaingan usaha. Dalam pendekatan rule of
reason ini, pengadilan diharuskan untuk mempertimbangkan berbagai alasan yang ada,
seperti alasan yang mendasari dilakukannya perbuatan ini , alasan bisnis yang mendasari
perbuatan serta posisi pelaku usaha dalam industri tertentu. sesudah mempertimbangkan
berbagai alasan ini , barulah dapat ditentukan, apakah perbuatan yang dilakukan oleh
pelaku usaha itu bersifat legal atau tidak (Roger E. Meiners, dalam L. Budi Kagramanto,
2008: 109).
Di samping itu pendekatan rule of reason ini dapat pula diterapkan pada perbuatan-
perbuatan yang berpotensi membawa akibat negatif pada persaingan usaha. Pendekatan rule
of reason ini juga dipergunakan untuk mengakomodir perbuatan-perbuatan yang sebetulnya
masuk atau berada dalam ”wilayah abu-abu (grey area)” antara legalitas dan ilegalitas.
Artinya, perbuatan yang sebetulnya masuk grey area, namun sebab berpengaruh positif
50
terhadap persaingan usaha dan mendukung kegiatan perekonomian negara, maka tindakan
ini berpeluang untuk diperbolehkan (L. Budi Kagramanto, 2008: 109).
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat dijumpai perbuatan-perbuatan dalam
konteks persaingan usaha yang dilarang berdasar pendekatan rule of reason sebagai
berikut:
Tabel 2.2
Larangan Persaingan yang Bersifat Rule of Reason
No. Perjanjian yang Dilarang Pasal Kegiatan yang Dilarang Pasal
1. Oligopoly 4 Monopoly 17
2. Price fixing-under market
price
7 Monopsony 18
3. Resale price maintenance 8 Market control 19
4. Territory division 9 Predatory pricing 20
5. Cartell 11 Fraud in determining cost 21
6. Trust 12 Conspiracy-tender 22
7. Oligopsony 13 Conspiracy-company secret 23
8. Vertical Integration 14 Interlocking directorate 26
9. Agreement with foreign
parties
16 Mergers, consolidations and
acquisitions
28
Sumber: Diolah kembali dari sumber KPPU, 2006.
Di samping menggunakan pendekatan per se illegal dan rule of reason dalam pengaturan
hukum persaingan usaha, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga dalam merumuskan
pengaturan larangan persaingan usaha menggunakan pendekatan perilaku (behavioral
approach) pelaku usaha, di mana perilaku pelaku usaha ini dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, baik yang larangan yang
bersifat per se illegal maupun larangan yang bersifat rule of reason. Demikian pula Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga dalam merumuskan pengaturan larangan persaingan
usaha menggunakan pendekatan struktur (structural approach), yaitu berkaitan dengan
penguasaan pasar.
D. Pengelompokan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Agar perbuatan pelaku usaha tidak mengarah kepada praktek monopoli dan persaingan usaha
yang tidak sehat, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha melakukan
tindakan tertentu, yang dapat dikelompokkan menjadi:
■ Perjanjian yang Dilarang (Pasal 4 sampai dengan Pasal 16);
■ Kegiatan yang Dilarang (Pasal 17 sampai dengan Pasal 24); dan
■ Posisi Dominan (Pasal 25 sampai dengan Pasal 29).
Secara garis besar tindakan-tindakan tertentu ini dapat digolongkan dalam dua kategori,
yaitu: pertama, tindakan yang dilakukan dalam rangka ”kerjasama” dengan sesama pelaku
usaha ekonomi; dan kedua, tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku
usaha dan/atau kelompok pelaku usaha ini tanpa melihatkan pelaku usaha atau
Bab 2 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 51
Hukum Persaingan Usaha
kelompok pelaku usaha lainnya (bandingkan Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 1999: 19-
20).
Berbagai perjanjian yang dilarang diadakan sesama pelaku usaha sebagaimana dikemukakan
dalam tabel dibawah ini:
Tabel 2.3
Bentuk Perjanjian yang Dilarang
No. Bentuk Perjanjian Yang Dilarang Pasal
1. Perjanjian oligopoli 4
2. Perjanjian penetapan harga 5
3. Perjanjian diskriminasi harga 6
4. Perjanjian penetapan harga dibawah harga pasar 7
5. Perjanjian penjualan kembali dengan harga terendah 8
6. Perjanjian pembagian wilayah pasar 9
7. Perjanjian pemboikotan 10
8. Perjanjian kartel 11
9. Perjanjian trust 12
10. Perjanjian oligopsoni 13
11. Perjanjian integrasi vertikal 14
12. Perjanjian tertutup 15
13. Perjanjian dengan pihak luar negeri 16
Sumber: Diolah dari UU No. 5 Tahun 1999.
lalu berbagai kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha sebagaimana dalam tabel
di bawah ini:
Tabel 2.4
Bentuk Kegiatan yang Dilarang
No. Bentuk Kegiatan Yang Dilarang Pasal
1. Kegiatan Monopoli 17
2. Kegiatan Monopsoni 18
3. Kegiatan Penguasaan Pangsa Pasar
▫ Menolak dan/atau menghalangi pesaing
▫ Menghalangi konsumen pesaing
▫ Membatasi peredaran dan/atau penjualan produk
▫ Diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu
19
4. Kegiatan Jual Rugi (Dumping) 20
5. Kegiatan Manipulasi Biaya 21
6. Kegiatan Persekongkolan
▫ Tender
▫ Rahasia perusahaan
▫ Menghambat produksi dan/atau pemasaran
22 – 24
52
Sumber: Diolah dari UU No. 5 Tahun 1999
Berikutnya berbagai bentuk posisi dominan yang dilarang digunakan pelaku usaha seperti
tabel dibawah ini:
Tabel 2.5
Posisi Dominan yang Dilarang
No. Bentuk Kegiatan Yang Dilarang Pasal
1. Penyalahgunaan Posisi Dominan 25
2. Jabatan Rangkap 26
3. Pemilikan Saham Mayoritas 27
4. Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan 28 - 29
Sumber: Diolah dari UU No. 5 Tahun 1999
Pembagian yang demikian sejal dengan aturan main yang juga ditetapkan dalam Sherman
Act yang dikeluarkan tahun 1890, di mana ketentuan seksi 1 Sherman Act berhubungan
langsung dengan perjanjian, persekutuan maupun persekongkolan (yang melibatkan dua atau
lebih pelaku usaha) yang menyebabkan hambatan dalam perdagangan (restraint in trade);
dan seksi 2 Sherman Act yang lebih menekankan pada kegiatan individual masing-masing
pelaku usaha. Meskipun demikian kedua seksi ini secara bersama-sama melakukan
pengawasan atas berbagai “kegiatan” yang bermaksud untuk melakukan “kontrol” atas suatu
pasar tertentu maupun yang bertujuan untuk mengurangi maupun menghilangkan kompetisi
dalam pasar ini (Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 1999: 20).
E. Pengecualian dari Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tidak semua tindakan tertentu dari pelaku usaha yang mengakibatkan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan yang dilarang
dilakukan pelaku usaha. Terdapat beberapa perbuatan atau perjanjian yang dikecualikan dari
ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Ketentuan dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan:
”Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini yaitu :
a. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; atau
b. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi,
paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik
terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
atau
c. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak
mengekang dan atau menghalangi persaingan; atau
d. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk
memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada
harga yang telah diperjanjikan; atau
e. perjanjian kerjasama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup
warga luas; atau
Bab 2 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 53
Hukum Persaingan Usaha
f. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik
negara kita ; atau
g. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak
mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; atau
h. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau
i. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani
anggotanya.”
Dari ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat diketahui tindakan-
tindakan tertentu dari pelaku usaha yang dikecualikan dari larangan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, yaitu:
a. Perjanjian yang dikecualikan, meliputi:
1. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi,
paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik
terpadu, dan rahasia dagang;
2. perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
3. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak
mengekang dan atau menghalangi persaingan;
4. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk
memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada
harga yang telah diperjanjikan;
5. perjanjian kerjasama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup
warga luas;
6. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik
negara kita .
b. Perbuatan yang dikecualikan, meliputi:
1. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
2. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani
anggotanya.
c. Perjanjian dan/atau perbuatan yang dikecualikan, yaitu:
1. perjanjian dan/atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak
mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
2. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak
mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri.
Sangat disayangkan sebab penjelasan undang-undang sangat tidak memadai dan tidak
memberi elaborasi dan tuntunan atas berbagai seluk-beluk perjanjian yang dikecualikan
ini hanya disebutkan ”cukup jelas”. Para penyusun undang-undang barangkali tidak
sadar bahwa ketidakjelasan yang dikatakan ”cukup jelas” ini justru membuka peluang
bagi para pelaku usaha untuk memanfaatkannya, sehingga ketidakjelasan ini
dikhawatirkan akan disalahgunakan, kecuali Komisi Pengawas Persaingan Usaha
mengantisipasinya secara lebih dini
Pengalaman pada zaman Orde Baru membuktikan bahwa perjanjian untuk melaksanakan
peraturan perundang-undangan dapat disalahgunakan oleh pemerintah atau pelaku usaha
untuk mengadakan kolusi dengan pemerintah dengan cara membuat peraturan yang sangat
menguntungkan beberapa pelaku usaha tertentu. Atas dasar kepentingan ekonomi nasional,
peraturan-peraturan ini dapat dimungkinkan, namun akuntabilitas dan transparansi
peraturan ini kiranya harus dirumuskan secara jelas dan tegas dalam aturan perundang-
undangan (Johnny Ibrahim, 2006: 281).
54
Demikian pengecualian pertama disebab kan melaksanakan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga suatu perbuatan dan/atau perjanjian yang berkaitan dengan itu
dikecualikan dari larangan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam
Penjelasan atas Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak ditemukan pengertian
dari ”peraturan perundang-undangan yang berlaku”, sehingga dapat diartikan dalam
pengertian yang luas, termasuk peraturan-peraturan yang berada dibawah Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999.
Ketentuan pengecualian kedua memiliki jangkauan luas. Ketentuan ini selain mencakup
perjanjian lisensi yang meliputi hak atas kekayaan intelektual yang klasik, juga meliputi
perjanjian know-how elektronik dan perjanjian yang berkaitan dengan waralaba. Ketentuan
pengecualian perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual ini harus dilihat
dalam konteks perundang-undangan hak atas kekayaan intelektual dan telah disesuaikan
dengan Perjanjian TRIPS. namun dalam perundang-undangan hak atas kekayaan intelektual
ini tidak dibahas kaitannya dengan persaingan usaha (Soy M. Pardede, 2003a: 64).
Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan/atau jasa, yang tidak menghambat
atau menghalangi persaingan dikecualikan pula, sebab untuk mengamankan produksi dalam
negeri, baik mutu maupun teknis, yang ujung-ujungnya juga untuk kepentingan konsumen
dan pelaku usaha (Soy M. Pardede, 2003: 53).
Pengecualian yang berkaitan dengan perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak
memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan/atau jasa dengan harga yang lebih
rendah daripada harga yang telah diperjanjikan. Jadi perjanjian hanya diperbolehkan sebatas
perjanjian keagenan yang tidak mengatur harga yang mempengaruhi persaingan, atau
memuat tujuan pemasokan. Keagenan memang dirasakan perlu dalam jalur pemasaran
sebab tanpa itu pemasaran menjadi tidak optimal dan kepentingan konsumen untuk
menerima barang itu menjadi terkendala juga, yang juga akan merugikan kepentingan
konsumen (Soy M. Pardede, 2003: 53).
Pengecualian berikutnya berkaitan dengan perjanjian kerjasama penelitian untuk
peningkatan atau perbaikan standar hidup warga luas. Filosofinya yaitu
pengembangan inovasi dan kreasi yang harus dijaga. Tanpa adanya pengembangan sulit
diharapkan berkembangnya ekonomi dan produk baik mutu atau jenisnya. Tapi tidak semua
langsung dikecualikan, di sini berlaku asas rule of reason (Soy M. Pardede, 2003: 51).
Demikian perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik
negara kita dikecualikan dari hukum persaingan usaha. Ketentuan ini merupakan filosofi
hubungan luar negeri yang timbul sebab masing-masing negara memiliki hukum
antimonopoli secara nasional demi mengamankan kepentingan ekonominya masing-masing,
untuk itu perlu adanya filosofi yang memperhatikan hubungan internasional (Soy M.
Pardede, 2003: 51).
Pengecualian lainnya berkaitan dengan perjanjian atau perbuatan yang bertujuan untuk
ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan/atau pasokan pasar dalam negeri. Kegiatan
untuk ekspor bukan merupakan monopoli selama tidak mengganggu pemasokan dalam
negeri. Apa yang dilakukan oleh asosiasi untuk tujuan ekspor boleh dikecualikan, selama hal
itu tidak membatasi (barrier to entry) pelaku usaha sejenis untuk tujuan yang sama. Jadi,
untuk kepentingan bersama dalam negeri terbuka juga bagi pelaku usaha yang sama, namun
untuk ke luar negeri ada beberapa hal yang dikecualikan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun
Bab 2 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 55
Hukum Persaingan Usaha
56
1999 yaitu untuk kepentingan nasional, tidak hanya kepada pelaku usaha namun juga
konsumennya, sehingga keduanya menciptakan ekonomi nasional (Soy M. Pardede, 2003:
53-54).
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga memberi pengecualian pada
kegiatan usaha koperasi. Namun yang harus diperhatikan bahwa koperasi tidak selalu untuk
ke anggota-anggotanya, tapi juga kepada orang lain. Dalam hal ini sudah bukan lagi
merupakan hak yang dikecualikan sebab kegiatannya sama dengan perusahaan lain. Di
Jepang, ada perusahaan koperasi yang bisa memiliki kapal dan bank untuk tujuan
komersil, sehingga saat beroperasi bukan lagi merupakan koperasi, sehingga tidak lagi
dikecualikan. Jadi, kegiatan koperasi yang dikecualikan yaitu koperasi yang sebatas untuk
anggotanya. Kalau sudah untuk tujuan pasar dan berhadapan dengan pelaku usaha lain, maka
hal ini tidak dikecualikan (Sory M. Pardede, 2003: 54).
Demikian pula Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberi pengecualian pada
monopoli produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang menguasai hajat hidup
orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara. Pengecualian ini
disebutkan dalam ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang
menyatakan sebagai berikut:
”Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan
diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang
dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.”
Pada prinsipnya Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini mensahkan praktek
monopoli yang didasarkan kepada atau diatur dengan undang-undang. Praktek monopoli
yang dikecualikan ini berkaitan dengan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau
jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak dan serta cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara. Penyelenggaraan monopolinya diserahkan dan dilakukan sepenuhnya
oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau badan atau lembaga yang dibentuk atau
ditunjuk oleh Pemerintah. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945 yang menyatakan, bahwa ”cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Filosofinya yaitu adanya dasar pemikiran pengaturan ekonomi yang untuk kesejahteraan
hidup orang banyak atau bentuk ekonomi yang mau dikembangkan oleh bangsa ini, yaitu
ekonomi yang bersifat kekeluargaan. Jadi terdapat pembedaan bentuk ekonomi dengan
dikembangkan di negara lain misalnya dengan negara liberal, walaupun dalam
perkembangan ekonomi selanjutnya harus diakui tidak terdapat pemisahan ekonomi yang
jelas antara liberal dan tidak liberal. sebab ujung-ujungnya harus diakui ekonomi yaitu
pasar dan kalau sudah berada di pasar, baik ekonomi liberal maupun tidak liberal harus
mendorong mekanisme pasar. Jadi filosofi Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
yaitu untuk mendorong ekonomi kekeluargaan dan suatu pengamanan pada kepentingan
yang lebih besar daripada kepentingan usaha itu sendiri. Di sini terlihat nuansa kepentingan
orang banyak didahulukan daripada kepentingan pelaku usaha saja, lebih luas lagi yaitu
kepentingan konsumen (Soy M. Pardede, 2003: 51).
BAB 3
PERJANJIAN YANG DILARANG
A. Dilarangnya Perjanjian dalam Hukum Persaingan Usaha
Diantara larangan yang dilakukan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 yaitu larangan untuk mengadakan perjanjian-perjanjian tertentu yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Secara yuridis pengertian “perjanjian” dirumuskan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999. Disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999, bahwa “perjanjian” yaitu suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk
mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik
tertulis maupun tidak tertulis.
Dari rumusan yuridis pengertian perjanjian itu, dapat disimpulkan unsur-unsur perjanjian
dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, meliputi:
a. perjanjian terjadi sebab suatu perbuatan;
b. perbuatan ini dilakukan oleh pelaku usaha sebagai para pihak dalam perjanjian;
c. perjanjiannya dapat dibuat secara tertulis atau tidak tertulis;
d. tidak menyebutkan tujuan perjanjian (Rachmadi Usman, 2004: 37).
Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, juga
menggunakan kata “perbuatan”. Ketentuan Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata merumuskan pengertian perjanjian sebagai suatu perbuatan dengan mana satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Para ahli
menganggap rumusan yuridis perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata ini selain kurang lengkap juga terlalu luas. Suatu perjanjian, lahirnya sebab
adanya persetujuan atau kesepakatan diantara para pihak, bukan persetujuan sepihak saja.
Pengertian perbuatan di sini juga tidak terbatas, mencakup perbuatan secara sukarela dan
perbuatan yang bersifat melawan hukum. Dengan demikian, baik Kitab Undang-undang
Hukum Perdata maupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sama-sama merumuskan
pengertian perjanjian dalam pengertian yang luas (Rachmadi Usman, 2004: 37).
Dalam konteks hukum persaingan usaha, sungguhpun mungkin sulit dibuktikan, perjanjian
lisanpun secara hukum sudah dapat dianggap sebagai suatu perjanjian ytang sah dan
sempurna. Unsur adanya perjanjian tetap diisyaratkan, di mana perjanjian lisan dianggap
sudah cukup memadai untuk menyeret pelaku usaha untuk bertanggung jawab secara hukum.
Akan namun bagaimana halnya jika tidak ada perjanjian yang tegas (tertulis atau lisan).
Apakah semacam “understanding” antara para pihak sudah dapat dianggap sebagai
perjanjian. Perjanjian dengan understanding ini disebut dengan tacit agreement mungkin
dapat diterima sebagai suatu perjanjian, namun untuk hukum antimonopoli di negara kita , yang
didasari atas Undang-Undang Antimonopoli, masih belum mungkin menerima adanya
“perjanjian dalam anggapan” atau tacit agreement ini . Contohnya seorang pelaku usaha
memberi sinyal kepada pelaku usaha lain dengan jalan membatasi output atau
mengumumkan perubahan harga dengan harapan diikuti oleh pelaku usaha yang lain
Bab 3 Perjanjian Yang Dilarang
Hukum Persaingan Usaha
ini . Seperti disebutkan bahwa tidak ada tanda-tanda dalam Undang-Undang
Antimonopoli untuk memberlakukan perjanjian “dalam anggapan” atau collusive behavior
ini sebagai suatu perjanjian yang dapat dilarang. Kecuali jika tindakan ini
termasuk ke dalam kategori “kegiatan yang dilarang” (Munir Fuady, 1999: 51-52).
Dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sebagai subjek hukumnya di dalam
perjanjian ini yaitu “pelaku usaha”. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan yang dimaksudkan dengan “pelaku usaha” yaitu setiap
orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah
hukum negara Republik negara kita , baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian,
menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Dengan demikian berdasar rumusan yuridis yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 1
angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini , subjek hukum di dalam perjanjian,
bisa berupa orang perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau bukan badan
hukum, baik milik swasta maupun milik negara. Badan usaha dimaksud yaitu badan usaha
yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan usaha dalam wilayah hukum
negara Republik negara kita . Berarti badan usaha asing tidak dapat dijerat atau dijaring
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasalnya hanya badan usaha yang didirikan
dan berkedudukan atau melakukan kegiatan usaha dalam wilayah hukum negara Republik
negara kita yang dapat dijerat ataui diseret dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Demikian pula, baik Batang Tubuh maupun Penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tidak menjelaskan lebih lanjut apakah orang perseorangan di sini juga harus
berkedudukan atau melakukan kegiatan usaha (bisnis) di dalam wilayah hukum negara
Republik negara kita atau tidak.
Hal ini berbeda dengan hukum Antitrust Amerika Serikat yang memungkinkan pelaku usaha
asing terkena hukum antitrust, kalau membuat efek negatif terhadap perdagangan dalam
negeri Amerika Serikat (Ayudha D. Prayoga, et.al. (Ed), 2000:75).
Perjanjian yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
ini yaitu perjanjian sepihak. Namun tidak berarti hanya perjanjian sepihak yang
terkena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ini harus dipahami perjanjian sepihak saja
sudah dapat terkena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ini sangat menguntungkan bagi
jangkauan berlakunya (Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed), 2000:76).
Di Australia. Istilah perjanjian (contract) dalam hukum persaingan pada prinsipnya diartikan
sebagaimana istilah contract biasa, yang mensyaratkan adanya consideration yang berarti
masing-masing pihak saling memberi sesuatu. sebab nya perjanjian sepihak tidak bisa
dilaksanakan. Bahkan istilah “arrangement” dan “understanding” yang dipakai di dalam
hukum persaingannya, mengharuskan adanya meeting of the minds antara para pihak yang
berarti bukan bersifat sepihak, walaupun artinya menunjukkan sesuatu yang lebih ringan dari
perjanjian biasa. Di Amerika Serikat istilah “agreement” yang mencakup “contract”,
“combination”, atau “conspiracy” menurut Section 1 dari the Sherman Act mengharuskan
adanya tindakan bersama-sama dari dua orang atau lebih untuk membentuknya, sedangkan
tindakan bersama (concerted action) hanya bisa dibenarkan apabila mereka memiliki
unity of purpose, atau understanding, atau telah terjadi di antara mereka meeting of minds
(Ayudha D. Prayoga, et.al, (Ed), 2000:76-77).
58
Pengertian perjanjian sepihak menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ternyata mirip
dengan pengertian perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata,
yang juga dianggap memiliki kelemahan. Mungkin kelemahan di dalam Pasal 1313 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata ini dianggap tidak begitu penting, terbukti dengan tidak
adanya usaha untuk memperbaikinya. Namun “kelemahan” pengertian perjanjian menurut
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak bisa dianggap tidak penting, sebab ia akan
memungkinkan lebih mudahnya orang terkena pidana di dalam perjanjian-perjanjian yang
per se illegal. Kalau perjanjian sepihak tidak dilarang akan disalahgunakan, sehingga akan
terjadi perjanjian sepihak yang ditaati oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak terikat yang
akhirnya merusak persaingan. Hal ini bisa diatasi dengan menambah suatu ketentuan lain
seperti persengkongkolan. Dengan ini, walaupun pasal perjanjian tidak bisa diberlakukan,
mereka akan terkena ketentuan yang terakhir ini (bandingkan Ayudha D. Prayoga et.al.,
(Ed), 2000:77).
Di Amerika Serikat, ketentuan larangan “conspiracy” telah bisa mengatasi kesukaran
pembuktian ada tidaknya perjanjian. Demikian pula di Australia, istilah “arrangement” atau
“understanding” telah bisa mengatasi kesukaran yang serupa. Selain menggunakan istilah
“contract”, Jepang juga menggunakan istilah “agreement” atau “any other concerted action”
agar memperluas berlakunya hukum antimonopolinya (Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed),
2000:77).
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terdapat 13 macam perjanjian yang dilarang
untuk diadakan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain, sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 16. Perjanjian-perjanjian yang dilarang dibuat
ini dianggap sebagai praktek monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Apabila perjanjian-perjanjian yang dilarang ini ternyata tetap dibuat oleh pelaku usaha, maka
perjanjian yang demikian diancam batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada, sebab
yang dijadikan sebagai objek perjanjiannya yaitu hal-hal yang tidak halal yang dilarang
oleh hukum undang-undang. Dari ketentuan dalam Pasal 1320 dan Pasal 1337 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, dapat diketahui salah satu syarat sahnya suatu perjanjian,
yaitu adanya suatu sebab yang halal, yaitu apabila tidak dilarang oleh undang-undang atau
tidak berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. lalu ketentuan dalam Pasal
1335 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan, bahwa suatu perjanjian yang
dibuat sebab terlarang, tidak memiliki kekuatan atau dianggap tidak pernah ada.
Perjanjian-perjanjian yang dilarang dan termasuk “praktek monopoli” di antara Pasal 4
sampai dengan Pasal 16 yaitu perjanjian-perjanjian yang diatur dalam Pasal-pasal 4, 9, 13
dan 16, selebihnya yaitu perjanjian-perjanjian yang dikategorikan melanggar “persaingan
usaha tidak sehat”. Meskipun keempat pasal di atas, yaitu Pasal-pasal 4, 9, 13 dan 16,
termasuk perjanjian yang dianggap mengakibatkan praktek monopoli, namun keempat pasal
itu pun menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat memicu “persaingan
usaha tidak sehat”. Apakah akibat yang ditimbulkan itu bersifat kumulatif atau bersama-
sama (terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat), maupun alternatif atau
salah satu dari praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat saja (Insan Budi
Maulana, 2000:18).
Sebagaimana dikemukakan di atas, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah
merumuskan secara yuridis pengertian “praktek monopoli” dan “persaingan usaha tidak
sehat”. Disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
bahwa “praktek monopoli” yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku
usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau
Bab 3 Perjanjian Yang Dilarang 59
Hukum Persaingan Usaha
jasa tertentu, sehingga memicu persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum. Dari bunyi Pasal 1 angka 2 ini , jelas bahwa yang dikatakan sebagai
praktek monopoli apabila adanya perilaku yang antipersaingan usaha dan hal itu dapat
memicu kerugian bagi kepentingan umum. Pengertian “pemusatan kekuatan ekonomi”
dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu
penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha,
sehingga dapat menentukan harga barang dan/atau jasa. Dengan demikian jelas dari bunyi
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, bahwa salah satu indikator yang
dapat digunakan untuk menentukan telah terjadinya suatu peristiwa pemusatan kekuatan
ekonomi apabila telah terjadi “penguasaan atas suatu pasar secara nyata”, sehingga harga
barang diperdagangkan dan/atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen tidak lagi
didasarkan pada mekanisme pasar, melainkan ditentukan sendiri oleh seseorang atau
beberapa pelaku usaha yang telah menguasai pasar yang bersangkutan.
lalu pengertian secara yuridis “persaingan usaha tidak sehat” dirumuskan pula dalam
ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengartikan
”persaingan usaha tidak sehat” yaitu ”persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara
tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persiangan usaha.” berdasar bunyi
Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jelas, bahwa telah terjadi persaingan
usaha atau bisnis tidak sehat atau curang bila antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa dilakukan secara tidak jujur, melawan
hukum, atau menghambat persaingan usaha.
Adapun perjanjian-perjanjian yang dilarang oleh hukum persaingan usaha sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu ,
perjanjian-perjanjian yang bersifat atau berkaitan dengan:
1. oligopoli;
2. penetapan harga;
3. diskriminasi harga;
4. penetapan harga dibawah harga pasar;
5. penjualan kembali dengan harga terendah;
6. pembagian wilayah;
7. pemboikotan;
8. kartel;
9. trust;
10. oligopsoni;
11. integrasi vertikal;
12. perjanjian tertutup (exclusive dealing);
13. perjanjian dengan luar negeri.
B. Perjanjian yang Bersifat Oligopoli
Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mencantumkan
larangan perjanjian yang bersifat oligopoli (shared monopoly). Pelaku usaha dilarang
mengadakan perjanjian yang bersifat oligopoli, sebab dapat memicu penguasaan pasar
kolusif (bersatu), yang dikuasai beberapa pelaku usaha untuk jenis komoditi yang homogen.
Oligopoli yaitu salah satu struktur pasar, di mana sebagian besar komoditi (barang dan
jasa) dalam pasar ini dikuasai oleh beberapa perusahaan. Apabila beberapa perusahaan
ini dapat menyatukan perilakunya, maka terjadilah struktur pasar yang bersifat
60
oligopoli kolusif (adanya perilaku yang bersatu). Salah saru ciri khas pasar oligopolistik itu
yaitu pasar yang memperdagangkan barang-barang homogen sifatnya, seperti minyak
tanah, bensin, bahan bangunan, pedagang buah sayuran, pipa baja, dagang mie, dagang
bakso, dan sebagainya. Dalam pasar oligopolistik (barang homogen) biasanya terjadi
keterkaitan reaksi, sebab apabila ada seorang pedagang yang menaikkan harga barang
dagangannya, maka pedagang lainnya ikut menaikkan harga. Demikian pula sebaliknya
apabila ada yang menurunkan harga barang dagangan, pedagang lainnya juga ikutan
menurunkan harga barang dagangannya. Kondisi seperti ini disebut dengan perilaku yang
saling menyesuaikan di antara pelaku usaha, sebab sifat barang yang homogen
mengakibatkan tidak adanya persaingan kualitas terhadap barang maupun jasa yang
diperdagangkan (L. Budi Kagramanto, 2008: 136-137).
Bahkan ada yang pakar yang menyebutnya sebagai oligopoli sekongkol. Oleh sebab itu
dapat pula terjadi, bahwa struktur barang dan jasa dapat menjadi oligopoly, jika dibiarkan
terus menerus terjadi, maka akan memicu dan sekaligus dapat menjadi monopoli. Hal
ini jelas dilarang, baik sebagai perilaku dalam praktek maupun dalam peraturan perundang-
undangan (L. Budi Kagramanto, 2008: 137).
Dilihat dalam konteks pandang jumlah (kuantitas) perusahaandan penguasaan pasar, maka
bentuk oligopoli dapat dibedakan atas oligopoli penuh dan oligopoli parsial (sebagian). Di
negara kita , termasuk dalam kelompok industri penuh yaitu industri bir, semen, sepeda
motor, tepung terigu, buah-buahan dalam kaleng, kaca lembaran, pupuk dan sebagainya.
Sedangkan industri oligopoli parsial, misalnya industri rokok kretek, rokok putih, bumbu
masak, sabun, obat-obatan, kosmetik, makanan ternah, kertas, pengolahan dan pengawetan
daging, kayu lapis, aki, jamu dan sebagainya (L. Budi Kagramanto, 2008: 138).
Perjanjian yang bersifat oligopoli ini, termasuk salah satu diantara bentuk perjanjian dilarang
oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan, bahwa:
” Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara
bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.”
Di sini jelas, bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 hanya melarang
perjanjian yang bersifat oligopoli yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Indikator yang terakhir ini harus dibuktikan menjadi
prasyarat perjanjian yang bersifat oligopoli yang bersangkutan itu dilarang. Ini berarti
dengan sendirinya sepanjang penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa
ini tidak mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat, maka bentuk perjanjian yang bersifat oligopoli ini tidak dilarang oleh undang-
undang (Rachmadi Usman, 2004: 42-43).
Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara yuridis
merumuskan pengertian ”penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat ini , yang dinyatakan sebagai berikut:
”Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan
penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana
Bab 3 Perjanjian Yang Dilarang 61
Hukum Persaingan Usaha
dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga)


