Jumat, 05 Juni 2026

Hukum persaingan usaha 2


 




bidang ekonomi, maka dalam batas-batas ketetapan dan jiwa 

Undang-Undang Dasar 1945 golongan swasta nasional memiliki kebebasan untuk 

memilih bidang usaha masing-masing yang tidak menguasai hajat hidup rakyat 

banyak dan tidak strategis (Pasal 44); 

d. masing-masing kelompok dalam golongan swasta nasional berkewajiban untuk 

mengembangkan ekonomi negara kita , sedangkan pengertian dan bidang kegiatannya 

diatur dengan undang-undang (Pasal 45); 

e. perkembangan usaha swasta tidak boleh menyimpang dari asas demokrasi ekonomi 

yang merupakan ciri dari sistem ekonomi terpimpin berdasar  Pancasila. Tanpa 

mengingkari prinsip-prinsip efisiensi, maka organisasi usaha swasta harus 

memungkinkan perkembangan demokrasi ekonomi di dalam lingkungannya. Untuk 

ini diperlukan pengawasan dari aparatur pemerintah. Di lain pihak demi 

perkembangan kegiatannya, maka golongan swasta nasional berhak memperoleh 

pelayanan, pengayoman dan bantuan yang wajar dari aparatur pemerintah. Dalam 

hubungan ini perlu adanya satu forum swasta (Pasal 46). 

 

2. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara 

Dalam bidang Pembangunan Ekonomi antara lain dinyatakan, bahwa usaha meratakan 

hasil pembangunan harus pula mencakup program untuk memberi  kesempatan yang 

 20 

lebih banyak kepada pengusaha-pengusaha kecil dan menengah untuk memperluas dan 

meningkatkan usahanya, dalam rangka memperluas pengikutsertaan golongan ekonomi 

lemah dalam ruang lingkup tanggung jawab yang lebih besar, dengan jalan mengusahakan 

kesempatan untuk dapat memperkuat permodalannya, meningkatkan keahliannya untuk 

mengurus perusahaannya dan kesempatan untuk memasarkan hasil produksinya. Dalam 

hubungan ini koperasi sebagai salah satu wadah penghimpun kekuatan ekonomi lemah 

akan lebih ditingkatkan peranan serta kemampuannya melalui program yang menyeluruh, 

dengan mengutamakan koperasi-koperasi produksi di bidang-bidang pertanian, 

peternakan, perikanan, perkebunan rakyat dan kerajinan tangan. 

 

3. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara 

Dalam bidang Pembangunan Ekonomi sektor Usaha Swasta dan Usaha Golongan 

Ekonomi Lemah antara lain dinyatakan bahwa untuk meningkatkan partisipasi warga  

yang lebih aktif dalam pembangunan, maka perluasan dunia usaha swasta nasional 

haruslah mendapat perhatian yang sungguh-sungguh. Dalam hubungan ini perlu 

ditingkatkan kerjasama yang serasi antara pemerintah, perusahaan milik negara, dunia 

usaha swasta dan koperasi. Pemerintah menciptakan iklim yang sehat yang diperlukan 

untuk kelancaran usaha antara lain dengan jalan mengusahakan ketenteraman dan 

keamanan usaha, menyederhanakan prosedur perizinan dan sebagainya. 

     

4. Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara 

Dalam bidang Pembangunan Ekonomi sektor Dunia Usaha Nasional dan Usaha Golongan 

Ekonomi Lemah antara lain dinyatakan: 

a. untuk meningkatkan partisipasi warga  dalam pembangunan, maka peranan dunia 

usaha nasional perlu lebih ditingkatkan. Dalam hubungan ini dilanjutkan usaha 

pemerintah dalam mengembangkan dunia usaha nasional dengan bekerjasama dengan 

Kamar Dagang dan Industri negara kita . Selanjutnya didorong pemerataan kesempatan 

berusaha serta kerjasama yang serasi antara usaha negara, koperasi, dan usaha swasta; 

b. kerjasama yang serasi antara usaha besar, menengah dan kecil serta koperasi perlu 

dikembangkan berdasar  semangat saling menunjang dan saling menguntungkan. 

Untuk itu perlu diciptakan iklim yang sehat untuk kelancaran usaha dan terlaksananya 

kerjasama ini . 

 

5. Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara 

Dalam bidang Pembangunan Ekonomi sektor Dunia Usaha antara lain dinyatakan: 

a. pengembangan dunia usaha nasional yang terdiri dari usaha negara, koperasi dan 

usaha swasta diarahkan terutama agar makin mampu dan berperan dalam mendorong 

pertumbuhan ekonomi, memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya 

termasuk memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja. Untuk itu 

kemampuan dan peranan dunia usaha nasional khususnya koperasi, usaha kecil serta 

usaha informal dan tradisional, perlu terus ditingkatkan agar dapat tumbuh dan 

berkembang menjadi lebih tangguh dan mandiri;  

b. kerjasama yang serasi antara usaha negara, koperasi dan usaha swasta serta antara 

usaha besar, menengah, dan kecil perlu dikembangkan berdasar  semangat 

kekerluargaan yang saling menunjang dan saling menguntungkan. Untuk itu perlu 

diciptakan iklim yang mendorong kerjasama ini . Dalam pengembangan dunia 

usaha nasional harus dihindarkan terjadinya pemusatan kekuatan ekonomi dalam 

bentuk monopoli yang merugikan warga ; 

c. usaha  penyederhaan berbagai peraturan yang menyangkut dunia usaha termasuk 

perizinan serta usaha  untuk lebih menjamin kepastian berusaha dalam rangka 

menciptakan iklim berusaha yang sehat terus dilanjutkan dan ditingkatkan. 

Bab 1 Pengaturan Hukum Persaingan Usaha 21 

Hukum Persaingan Usaha 

 

6. Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara 

Dalam bidang Pembangunan Ekonomi sektor Usaha Nasional antara lain dinyatakan: 

a. pengembangan dan pembinaan usaha nasional yang meliputi koperasi, usaha negara, 

dan usaha swasta diarahkan agar tumbuh menjadi kegiatan usaha yang mampu 

menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi, meningkatkan pertumbuhan 

ekonomi melalui pemerataan kegiatan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta 

memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja menuju terwujudnya 

perekonomian nasional yang tangguh dan mandiri. Dalam rangka pengembangan dan 

pembinaan usaha nasional terus didorong perluasan kerjasama dan keterkaitan usaha 

antarsektor dan antarsubsektor, antara usaha skala besar, menengah, dan kecil, 

berdasar kemitraan usaha yang saling menunjang dan saling menguntungkan, dengan 

semangat kekerluargaan dan kebersamaan; 

b. dalam pengembangan usaha nasional harus dicegah penguasaan sumber ekonomi dan 

pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok atau golongan warga  tertentu 

dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan warga . 

 

7. Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1998 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara 

Dalam bidang Pembangunan Ekonomi sektor Usaha Nasional antara lain dinyatakan: 

a. pembangunan usaha nasional yang terdiri atas koperasi, usaha negara, dan usaha 

swasta diarahkan agar tumbuh dan berkembang sebagai usaha bersama berdasar  

asas kekeluargaan dalam mekanisme pasar terkelola, yang dijiwai, digerakkan, dan 

dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta 

nasionalisme yang tinggi dan pengamalan nilai-nilai Pancasila sebagai pelaksanaan 

sistem ekonomi Pancasila. Pembangunan usaha nasional ditujukan untuk menjadi 

kekuatan dan penggerak utama pembangunan ekonomi nasional; meningkatkan 

peranserta aktif warga  dalam usaha nasional yang merupakan bagian integral 

dari pembangunan nasional dalam mencapai warga  yang maju, mandiri, 

sejahtera dan berkeadilan; memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja; 

meningkatkan kemampuan dunia usaha terutama pengusaha kecil, pengusaha 

menengah, dan koperasi; meningkatkan efisiensi, produktivitas, kemampuan daya 

saing, daya kreasi dan inovasi; serta mendorong penguasaan pasar dalam negeri dan 

perluasan pasar luar negeri melalui perluasan akses terhadap sumber daya ekonomi 

termasuk akses permodalan serta pemantapan budaya kewirausahaan berlandaskan 

moral dan etik, didukung oleh pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan 

memperhatikan kelestarian fungsi dan mutu lingkungan hidup, peraturan perundang-

undangan serta iklim usaha yang menunjang; 

b. dalam pengembangan dan pembinaan usaha nasional yang sehat dan transparan harus 

dicegah penguasaan sumber daya ekonomi dan pemusatan kekuatan ekonomi pada 

satu kelompok, golongan warga  tertentu, dan orang perseorangan dalam 

berbagai bentuk monopoli dan monopsoni serta bentuk pasar lainnya yang merugikan 

warga , terutama melalui pemantapan kerja sama usaha berdasar  kemitraan 

sepadan dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling 

menguntungkan antara pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan pengusaha besar 

dan antara koperasi, usaha negara, dan usaha swasta. Badan usaha yang sudah maju 

dan berkembang harus bermitra dengan badan usaha yang belum maju dalam 

membangun struktur usaha nasional yang tangguh dan andal. Dorongan dan 

pemantapan kemitraan usaha ini  dilakukan melalui penciptaan iklim persaingan 

yang sehat dalam pasar terkelola. 

 

 22 

8. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 

1999-2004 

Dalam Kondisi Umum Pembangunan antara lain dinyatakan: 

 

“usaha  mengatasi krisis ekonomi beserta dampak yang ditimbulkannya telah 

dilakukan melalui proses reformasi di bidang ekonomi, namun  hasilnya belum 

memadai sebab  (1) penyelenggaraan negara di bidang ekonomi selama ini 

dilakukan atas dasar kekuasaan yang terpusat dengan campur tangan pemerintah 

yang terlalu besar, sehingga kedaulatan ekonomi tidak berada di tangan rakyat dan 

mekanisme pasar tidak berfungsi secara efektif; dan (2) kesenjangan ekonomi yang 

meliputi kesenjangan antara pusat dan daerah, antardaerah, antarpelaku, dan 

antargolongan pendapatan, telah meluas ke seluruh aspek kehidupan, sehingga 

struktur ekonomi tidak kuat yang ditandai dengan berkembangnya monopoli serta 

pemusatan kekuatan ekonomi di tangan sekelompok kecil warga  dan daerah 

tertentu”.  

 

      lalu  dalam Misi Pembangunan antara lain dinyatakan: 

      

 “Pemberdayaan warga  dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama 

pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi 

kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis pada 

sumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya 

saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan”. 

 

 

       Selanjutnya dalam Arah Kebijakan Pembangunan Bidang Ekonomi antara lain 

dinyatakan: 

 

1. mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar 

yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan 

ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan 

berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, sehingga terjamin kesempatan yang sama 

dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang 

adil bagi seluruh warga ; 

2. mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya 

struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distortif, yang 

merugikan warga ; 

3. mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar 

dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, 

melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara 

transparan dan diatur dengan undang-undang; 

4. memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, 

produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan 

peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara 

selektif, terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, 

pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi 

berusaha; 

5. mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha untuk yang 

saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha 

Milik Negara, serta antara usaha besar, menengah dan kecil dalam rangka 

memperkuat struktur ekonomi nasional. 


 

Dari GBHN mengenai pembangunan ekonomi ini , nampak bahwa GBHN memberi  

kesempatan pada usaha-uisaha ekonomi untuk tumbuh dan berkembang, bahkan sampai 

dengan bentuk yang “meraksasa dan menggurita” sekalipun, yang kita kenal dengan istilah 

konglomerat. Akan namun  tidak dalam memberi  terjadi dan terciptanya praktek monopoli 

dan persaingan usaha yang tidak sehat, sebab  GBHN juga memberi   batasan-batasan apa 

yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan jika praktek monopoli akhirnya terjadi 


 

Undang-Undang Dasar 1945 yang kita miliki sebenarnya tidak anti “besar”. Usaha-usaha 

swasta, usaha negara dan koperasi tidak dilarang untuk menjadi besar dalam bentuk 

konglomerat. Namun diharapkan tumbuh dan berkembangnya usaha-usaha ini  sesuai 

dengan norma dan etika bisnis yang baik, dengan didukung oleh norma peraturan yang adil 


 

Beberapa tahun terakhir ini kondisi perekonomian negara kita  nampaknya maju sangat pesat, 

banbyak usaha swasta yang berkembang dengan sangat pesat menjadi penguasa dari sektor 

hulu sampai dengan hilir, tidak memiliki  pesaingan yang berarti. Nampaknya mudah saja 

jika pemerintah mengeluarkan peraturamn-peraturan yang memberi  kemudahan dan 

fasilitas kepada satu golongan atau orang perseorangan. Prinsip pemerataan dan keadilan 

sosial bagi seluruh rakyat negara kita  seakan  dilupakan dan yang lebih penting yaitu  

kepentingan untuk satu golongan ataupun orang perseorangan saja 

 

Selama ini kemudahan dan fasilitas yang diberikan oleh  pemerintah melalui peraturan-

peraturan ekonomi hanya dinikmati sekelompok kecil warga  dan daerah tertentu saja. 

Pelbagai praktek monopoli yang “terselubung”  dijalankan oleh pemerintah dengan 

memberi nya   kepada sekelompok kecil warga  atau seorang pengusaha saja, yang 

pada akhirnya merugikan kepentingan  warga . Oleh pemerintah kegiatan yang bersifat 

monopoli dalam kehidupan ekonomi diperkenankan asalkan tidak merugikan kepentingan 

warga . Dengan demikian persaingan berusaha di kalangan pengusaha nasional menjadi 

tidak sehat lagi, disebab kan pemerintah tidak memberi  keseimbangan kemudahan dan 

fasilitas yang sama kepada usaha koperasi, usaha negara dan usaha swasta. 

 

Kwik Kian Gie menjelaskan kriteria-kriteria yang diizinkan oleh GBHN untuk dapat 

terjadinya monopoli itu: 

 

1. monopoli diberikan kepada penemu barang baru, seperti oktroi dan paten, maksudnya 

untuk memberi  insentif bagi pemikiran yang kreatif dan inovatif; 

2. monopoli yang diberikan oleh pemerintah kepada BUMN, lazimnya sebab  barang yang 

diproduksi menguasai hajat hidup orang banyak; 

3. monopoli yang diberikan kepada perusahaan swasta dengan kredit pemerintah; 

4. monopoli dan kedudukan  monopolistik yang diperoleh dengan  cara natural, sebab  

monopolis menang dalam persaingan yang dilakukan secara sehat. Dalam hal demikian 

memang tidak apa-apa, namun masuknya siapa saja ke dalam investasi yang sama harus 

terbuka lebar-lebar; 

5. monopoli atau kedudukan yang monopolistik yang diperoleh secara natural sebab  

investasinya yang terlampau besar, sehingga hanya satu saja yang berani dan bisa 

merealisasikan investasinya. Meski demikian, Pemerintah harus tetap bersikap persuasif 

dan kondusif di dalam memecahkan monopoli; 

6. monopoli atau kedudukan monopolistik yang terjadi sebab  pembentukan kartel ofensif; 

 24 

7. monopoli atau kedudukan monopolistik yang terjadi sebab  pembentuikan kartel defensif; 

8. monopoli yang diberikan kepada suatu organisasi dengan maksud untuk membentuk dana 

bagi yayasan, yang dananya lalu dipakai untuk tujuan tertentu, seperti kegiatan sosial dan 

sebagainya 

 

Kondisi monopolistik ini , sebagian besar terjadi sebab  peran negara yang memberi  

kondisi monopolistik kepada suatu usaha, baik usaha negara, usaha swasta maupun koperasi 


 

Suatu kenyataan meskipun Ketetapan MPRS sebagaimana ini  di atas mengamanatkan 

ekonomi pasar dan menetapkan bahwa peranan pemetintah lebih banyak pada pengawasan, 

pada kenyataannya sejak awal pembangunan ekonomi sampai awal tahun 1980-an, peranan 

pemerintah masih dominan baik sebagai regulator maupun pelaku langsung dalam kegiatan 

produksi, distribusi, dan konsumsi. Hal itu dapat dipahami sebab  pada periode itu anggaran 

pembangunan pemerintah cukup besar sedangkan di pihak lain swasta belum banyak 

berperan. Akibatnya timbulnya ketergantungan warga  kepada pemerintah. Oleh sebab  

itulah sejak tahun 1983 pemerintah melancarkan serangkaian deregulasi dengan maksud untuk 

memberi kesempatan kepada swasta untuk lebih berperan di dalam kegiatan ekonomi. Melalui 

tindakan deregulasi itu pemerintah sebenarnya mengembalikan kepada jiwa ekonomi pasar 

seperti yang diamanatkan Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/19666. Dengan memberi 

kesempatan kepada swasta diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Dengan 

perkataan lain, sistem ekonomi pasar itu dimaksudkan untuk meningkatkan pertumbuhan 

ekonomi yang pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan sosial sebagaimana 

diamanatkan konstitusi 

 

Tujuan ini  akan dapat dicapai apabila terdapat efisiensi dalam penggunaan dan 

pengalokasian sumber-sumber daya yang langka disertai pengembangan teknik-teknik 

produksi untuk menghasilkan produk-produk baru. Efisiensi dapat dicapai apabila terdapat 

persaingan yang sehat. Hal itu dapat dilakukan dengan mempertahankan jumlah pembeli dan 

penjual yang memadai dalam setiap pasar dan mengalokasikan mobilitas sumber-sumber daya 

secara wajar, sehingga perolehan keuntungan yang maksimal dapat mendorong produsen 

untuk memproduksi sampai suatu batas tertentu yang biaya marjinal sama dengan harga. Di 

lain pihak perlu dipertahankan situasi persaingan yang memaksa setiap perusahaan dalam 

setiap pasar memproduksi barang dan jasa dengan biaya relatif kecil. Pengembangan kegiatan 

usaha dalam lingkungan persaingan ini  juga mendorong produsen untuk selalu 

mengembangkan produktivitas dengan tingkat efisiensi yang tinggi, sehingga dia mampu 

menghasilkan produk yang berkualitas dengan tingkat harga yang lebih murah 

Adanya persaingan menghindarkan terjadinya konsentrasi kekuatan pasar pada satu atau 

beberapa perusahaan. Hal ini berarti konsumen memiliki  banyak alternatif dalam memilih 

barang dan jasa yang dihasilkan produsen yang begitu banyak, sehingga harga benar-benar 

ditentukan oleh pasar permintaan dan penawaran dan bukan oleh hal-hal lain. Oleh sebab  itu 

dapat dikatakan bahwa adanya persaingan memungkinkan tersebarnya kekuatan pasar dan  

menyebabkan kesempatan berusaha menjadi terbuka lebih lebar yang memberi peluang bagi 

pengembangan dan peningkatan entrepreneurship. Dapat dikatakan bahwa persaingan 

merupakan suatu situasi yang diperlukan bagi tercapainya efisiensi. Hal ini berarti pula 

persaingan merupakan suatu conditio sine qua non bagi terselenggaranya ekonomi pasar 


Di sisi lainnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, dapat dikatakan bahwa 

perekonomian negara kita  ditujukan untuk kemakmuran bersama seluruh rakyat negara kita . 

Dilihat dari segi ekonomi, masalah kemakmuran sebenarnya masalah meningkatkan produksi 

barang dan jasa dan bagaimana mengusahakan pembagian yang adil dari barang dan jasa hasil 

produksi ini . Dalam mencapai kemakmuran bersama itulah perlu pengaturan terhadap 

struktur pasar, perilaku pelaku ekonomi, dan kinerja pelaku ekonomi. Sedangkan bentuk 

usaha untuk mencapai kemakmuran bersama itu tidak perlu dipersoalkan. Struktur pasar 

merujuk kepada organisasi produksi dan distribusi dan faktor-faktor yang menentukan 

terjadinya persaingan, yaitu jumlah dan besaran pembeli dan penjual, banyaknya diferensiasi 

produk, mudahnya pemasok keluar masuk pasar. Perilaku mengandung pengertian strategi 

bersaingan secara umum dan taktik-taktik khusus yang diambil oleh pelaku, misalnya berapa 

harga yang ditawarkan untuk produknya, bagaimana mengiklankan produk ini , dan 

bagaimana meningkatkan kualitas produknya. Sedangkan kinerja menunjuk kepada tujuan 

pelaku pasar, yaitu mendapatkan efisiensi yang bersifat produktif dan alokatif, mampu 

mengembangkan teknologi, dapat menyediakan barang-barang, dan dapat mendayagunakan 

semua sumber daya yang dimilikinya 

 

Interaksi antara struktur pasar, perilaku pelaku ekonomi dan kinerja pelaku ekonomi akan 

mempengaruhi kesejahteraan konsumen. Struktur pasar yang monopolistik atau oligopolistik 

akan mengurangi kesejahteraan konsumen, sebab dengan struktur seperti itu pemasok akan 

dapat menentukan harga seenaknya. Oleh sebab  itulah dalam meningkatkan kesejahteraan 

konsumen, perlu adanya pengaturan struktur ekonomi yang bersifat kompetitif dengan 

menghilangkan ketentuan-ketentuan yang memungkinkan terjadinya monopoli dan sekaligus 

mendorong terjadinya persaingan. Begitu pula dengan perilaku produsen dalam memasarkan 

produknya perlu diadakan pengaturan, sehingga tidak merugikan konsumen. Pengaturan 

terhadap kedua hal itu akan mempengaruhi kinerja produsen. Pengaturan semacam itu 

dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat apabila ditarik lebih jauh berarti 

mewujudkan amanat konstitusi sebagaimana ini  dalam Undang-Undang Dasar 1945 


 

Namun sampai dengan akhir rezim Orde Baru tumbang, membuktikan berbagai peraturan 

perundang-undangan yang dibuat memungkinkan terjadinya pemusahan kekuatan ekonomi 

pada sekelompok kecil/segelintir pelaku usaha yang memiliki  akses langsung dan dekat 

dengan penguasa Orde Baru. Praktek demikian sesungguhnya dapat menghalangi bekerjanya 

mekanisme pasar yang seharusnya dioperasionalkan secara efektif dan efisien guna 

mendapatkan hasil yang optimal

 

Sekarang menjadi tugas pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, dengan cara 

menumbuhkembangkan daya kreasi dan inovasi pelaku usaha dalam berusaha, yang pada 

gilirannya memiliki kemampuan daya saing yang kuat dan tangguh, baik secara nasional, 

regional maupun internasional. Pemerintah hendaknya mengurangi campur tangan (intervensi) 

yang terlalu besar dalam kehidupan perekonomian nasional, di mana cukup meletakkan 

landasan dan asas-asas hukum yang mengatur kegiatan perekonomian secara jelas, tegas dan 

serta dalam penegakan hukumnya seyogyanya dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten. 

Sepanjang penegakan asas-asas hukum dalam kegiatan perekonomian secara konsekuen dan 

konsisten, maka akan dapat membantu terwujudnya struktur perekonomian nasional yang 

berdasar  demokrasi ekonomi sebagaimana diharapkan di atas. 

 

Sunaryati Hartono mengatakan antara sistem hukum dan sistem ekonomi suatu negara 

terdapat hubungan yang sangat erat dan pengaruh timbal balik. Kalau pada satu pihak 

pembaharuan dasar-dasar pemikiran di bidang ekonomi ikut mengubah dan menentukan 

 26 

dasar-dasar sistem hukum yang bersangkutan, maka penegakan asas-asas hukum yang sesuai 

juga akan memperlancar terbentuknya struktur ekonomi yang dikehendaki. namun  sebaliknya 

penegakan asas-asas hukum yang tidak sesuai justru akan menghambat terciptanya struktur 

ekonomi yang dicita-citakan 

 

 

D.  Dasar Hukum Pengaturan Hukum Persaingan Usaha      

Gagasan untuk menerapkan Undang-undang Antimonopoli dan mengharamkan kegiatan 

pengusaha (pelaku usaha) yang curang telah dimulai sejak lima puh tahun sebelum masehi. 

Peraturan Roma yang melarang tindakan pencatutan atau mengambil untung secara 

berlebihan, dan tindakan bersama yang mempengaruhi perdagangan jagung. Demikian pula 

Magna Charta yang ditetapkan tahun 1349 di Inggeris telah pula mengembangkan prinsip-

prinsip yang berkaitan dengan restraint of trade atau pengekangan dalam perdagangan yang 

mengharamkan monopoli dan perjanjian-perjanjian yang membatasi kebebasan individual 

untuk berkompetisi secara jujur 

 

Ajaran Islam melalui Al-Quran telah memberi  banyak pedoman yang bersifat umum 

mengatur perilaku-perilaku pengusaha (pelaku usaha) dalam berusaha, ada yang secara jelas 

dan ada pula yang secara isyarat (bandingkan Ahmad Azhar Basyir, 1981:34). Para pengusaha 

(pelaku usaha) Islam dituntut untuk bersikap jujur dan tidak curang dalam berusaha. Demikian 

pengusaha (pelaku usaha) Islam dilarang pula untuk menumpuh harta perdagangannya guna 

mendapatklan keuntungan yang besar. Sehubungan dengan itu ditegaskan dalam Al-Qur’an, 

bahwa: “hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu 

dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama 

suka di antara kamu” (QS.4:29). lalu  ditegaskan oleh Al-Quran dalam surah lainnya, 

bahwa: “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu 

merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di 

muka bumi dengan membuat kerusakan”. Selanjutnya oleh Al-Quran pada surah lainnya 

ditegaskan, bahwa: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang 

yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apabila mereka 

menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu 

menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, 

(yaitu) hari (saat ) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam”. Selanjutnya oleh Al-

Quran ditegaskan pula, bahwa : “dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak 

menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka. (bahwa mereka akan 

mendapat) siksa yang pedih” (QS.9:34). Itulah beberapa ayat dari surah yang terdapat dalam 

Al-Quran yang telah menggariskan prinsip-prinsip dasar dalam berusaha atau berdagang, yang 

wajib ditaati oleh para pengusaha (pelaku usaha) Islam dan harus diingat kalau kegiatan 

berusaha atau berdagang itu bukan sekedar untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri saja, 

melainkan untuk memenuhi kebutuhan manusia secara keseluruhan yang hidup di muka bumi. 

 

Saat ini bagi negara negara kita , persoalan pengaturan persaingan usaha telah diatur dan  

bersumber kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli 

dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang secara efektif mulai berlaku pada tanggal 5 Maret 

2000. Sesungguhnya keinginan untuk mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan 

usaha tidak sehat dapat dijumpai dalam beberapa perundang-undangan yang ada seperti 

dikemukakan sebelumnya.  

 

Praktik-praktik dagang yang curang (unfair trading practices) dapat dituntut secara pidana 

berdasar  ketentuan dalam Pasal 382 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Demikian 

pula pesaing yang dirugikan akibat praktik-praktik dagang yang curang ini , dapat 

Bab 1 Pengaturan Hukum Persaingan Usaha 27 

Hukum Persaingan Usaha 

menuntut secara perdata berdasar  ketentuan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang 

Hukum Perdata.  

 

Dalam bidang industri juga diharapkan tidak terjadi industri yang monopolistik dan tidak 

sehat, sebagaimana diamanat dalam ketentuan  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1984 

tentang Perindustrian. Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1984 

ini  menentukan bahwa pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan dan 

pengembangan terhadap industri untuk mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta 

mencegah persaingan tidak jujur dan mencegah pemusatan industri oleh satu kelompok atau 

perseorangan dan bentuk monopoli yang merugikan warga .  

 

berdasar  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek Sebagaimana telah 

Diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997, pemakai merek tanpa izin dapat 

dituntut secara perdata maupun pidana.  

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ada juga memuat ketentuan 

yang melarang penguasaan sumber ekonomi dan pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu 

kelompok atau golongan tertentu melalui tindakan merger, konsolidasi, dan akuisisi  

perseoran dan hal ini dapat dilakukan asalkan memperhatikan kepentingan perseroan, 

pemegang saham minoritas, dan karyawanan perseroan serta kepentingan warga  

termasuk pihak ketiga yang berkepentingan dan persaingan bisnis yang  sehat dalam  

perseroan, mencegah monopoli daan monopsoni.  

 

Dengan demikian berarti sebelum adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pengaturan 

larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat masih secara parsial dan tersebar 

ke dalam pelbagai perundang-undangan yang ada sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. 

 

Realitanya, antara teori undang-undang dan praktek bertolak belakang sama sekali. Selama 

kurun waktu sekitar 15 (lima belas) tahun terakhir, keadaan ekonomi yang terjadi di negara kita  

yaitu  tindakan-tindakan yang bersifat monopolistik dan tindakan-tindakan persaingan usaha 

yang curang (unfair business practices), misalnya pembentukan Badan Penyangga dan 

Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang berdiri tahun 1991 yang memberi  kewenangan tunggal 

untuk membeli cengkeh dari para petani cengkeh dan kewenangan menjual kepada para 

produsen rokok, dan Tata Niaga Jeruk ataupun PT Timor yang memperoleh banyak fasilitas 

kemudahan. Semua itu dengan dalih untuk pembangunan nasional dan menciptakan efisiensi, 

serta kemampuan bersaing walaupun realitanya tidak demikian. Hal itu terjadi sebab  

kekuasaan rezim Orde Baru terlalu kuat baik di bidang sosial, politik, ekonomi dan hukum 


 

Kemudahan fasilitas-fasilitas yang diberikan pemerintah kepada orang atau golongan tertentu 

tidak banyak membawa hasil bagi kemajuan ekonomi nasional, malahan memicu  

kepincangan sosial ekonomi dalam warga . Prinsip pemerataan dan keadilan sosial bagi 

seluruh rakyat negara kita  belum dapat dilaksanakan dengan baik. Persaingan domestik dalam 

berusaha belum tercipta dengan baik. Hal ini disebabkan banyaknya kegiatan usaha yang 

dijalankan secara  monopolistik, yang mengakibatkan mereka tidak mampu bersaing dalam 

kancah perdagangan  dunia internasional. Untuk itu perlu adanya pembaharuan struktural, 

yang salah satunya menghapus hambatan persaingan domestik dalam berusaha melalui 

deregulasi ekonomi nasional. 

 

Bila butir-butir yang tertera dalam Memorandum International Moneter Fund (IMF) tanggal 

15 Januari 1998, khususnya yang mengacu pada pembaharuan-pembaharuan struktural, 

 28 

menunjukkan bahwa berbagai rintangan artifisial yang selama ini telah menghambat 

persaiangan domestik telah atau akan dihapus oleh Pemerintah negara kita . Akan namun  di 

samping itu diperlukan pula Undang-undang Persaiangan Domestik yang Sehat, yang 

menetapkan asas-asas persaiangan usaha yang sehat yang tidak memberi  peluang bagi 

timbulnya rintangan-rintangan artifisial baru terhadap persaiangan domestik di masa 

mendatang 

 

Atas dasar itu, pemerintah mengumumkan kebijakan deregulasi dengan melahirkan sebanyak 

13 (tiga belas) peraturan perundang-undangan, yakni masing-masing 3 Peraturan Pemerintah, 

7 Keputusan Presiden dan 3 Instruksi Presiden. Pemberian fasilitas-fasilitas istimewa yang 

menjuru pada praktik monopoli dan menguntungkan golongan atau kelompok tertentu 

dicabut. Monopoli Badan Urusan Logistik (BULOG) dalam distribusi komoditi primer, 

kecuali beras dicabut berdasar  Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1998. Demikian pula 

pemerintah mencabut pelbagai fasilitas istimewa yang diberikan kepada PT Timoer  dalam 

proyek mobil nasional berdasar  Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1998. lalu  

membubarkan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) berdasar  Keputusan 

Presiden Nomor 21 Tahun 1998. 

 

Seiring dengan peralihan pemerintahan dari Presiden Soeharto kepada Presiden B.J. Habibie, 

berlangsung pula Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 1998. 

Sidang Istimewa MPR ini telah berhasil membuat 12 ketetapan. Dari 12 ketatapan ini , 

ada 2 ketetapan yang berkaitan dengan pelaksanan  reformasi dan strukturisasi di bidang 

ekonomi nasional, yakni Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok 

Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional 

sebagai Haluan Negara dan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi 

dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. 

 

Dalam Naskah Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan 

Normalisasi Kehidupamn Nasional sebagai Haluan Negara sebagai lampiran Ketetapan MPR 

Nomor X/MPR/1998 pada Bab II Kondisi Umum Bidang Ekonomi menyatakan antara lain: 

 

“Keberhasilan pembangunan yang telah dicapai selama tiga puluh dua tahun Orde 

Baru telah mengalami kemerosotan yang memprihatinkan, sebab  terjadinya krisis 

moneter pertengahan tahun 1997, yang berlanjut menjadi krisis ekonomi yang lebih 

luas. Landasan ekonomi yang dianggap kuat, ternyata tidak berdaya menghadapi 

gejolak keuangan eksternal serta kesulitan-kesulitan makro dan mikro ekonomi. Hal ini 

disebabkan oleh sebab  penyelenggaraan perekonomian nasional kurang mengacu 

kepada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan cenderung menunjukkan 

corak yang sangat monopolistik. Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan 

mendapatkan prioritas khusus yang berdampak timbulnya kesenjangan sosial. 

Kelemahanm fundamental itu juga disebabkan pengabaian perekonomian kerakyatan 

yang sesungguhnya bersandar pada basis sumber daya alam dan sumber daya manusia 

sebagai unggulan komparatif dan kompetitif. Munculnya konglomerasi dan sekelompok 

kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati, 

mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak kompetitif. Sebagai 

akibatnya krisis moneter yang melanda negara kita , tidak dapat diatasi secara baik 

sehingga memerlukan kerja keras untuk bangkit kembali”. 

 

Selanjutnya pada Bab IV Kebijakan Reformasi Pembangunan Bidang Ekonomi disebutkan 

beberapa agenda yang harus dijalan dalam rangka pelaksanaan reformasi di bidang ekonomi 

ini , yaitu: 


 

a. membuat perekonomian lebih efisien dan kompetitif dengan menghilangkan berbagai 

praktek monopoli serta mengembangkan sistem insentif yang mendorong efisiensi dan 

inovasi; 

b. meningkatkan keterbukaan pemerintahan dalam pengelolaan usaha untuk menghilangkan 

korupsi, kolusi, dan nepotisme serta praktek-praktek ekonomi lainnya yang merugikan 

negara dan rakyat; 

c. melaksanakan deregulasi ketetapan-ketetapan yang menghambat investasi, produksi, 

distribusi, dan perdagangan. 

 

lalu  dalam Ketetapan Nomor XVI/MPR/1998 dapat dijumpai dasar kebijakan politik 

perekonomian nasional yang akan dijalankan untuk masa akan datang sebagai pelaksanaan 

ketentuan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Politik perekonomian nasional juga 

memuat ketentuana larangan praktik monopoli dan persaingan bisnis yang tidak sehat, 

sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal-pasal  2, 5, 6 dan 7. 

 

Pasal 2 menyatakan: 

 

“Politik ekonomi nasional diarahkan untuk menciptakan struktur ekonomi nasional 

agar terwujud pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya, serta terbentuk 

keterkaitan dan kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi yang 

meliputi usaha kecil, menengah dan koperasi, usaha besar swasta, dan Badan Usaha 

Milik Negara yang saling memperkuat untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi dan 

efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi”. 

 

lalu  dalam Pasal 5 dinyatakan: 

 

“Usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus 

memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-

luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi 

rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara”. 

 

Berikutnya Pasal 6 menyatakan: 

 

“Usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara memiliki  hak untuk berusaha dan 

mengelola sumber daya alam dengan cara yang sehat dan bermitra dengan pengusaha 

kecil, menengah dan koperasi”. 

 

Terakhir Pasal 7 ayat (1) menyatakan: 

 

          “Pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam lainnya harus 

dilaksanakan secara adil dengan menghilangkan segala bentuk pemusatan penguasaan 

dan pemilikan dalam rangka pengembangan kemampuan ekonomi usaha kecil, 

menengah dan koperasi serta warga  luas”. 

 

Dengan sendirinya politik perekonomian nasional yang digariskan dalam Ketetapan MPR 

Nomor X/MPR/1998 dan Ketetapan Nomor XVI/MPR/1998 akan menjadi dasar pembuatan 

pelbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan reformasi dan strukturisasi 

perekonomian nasional. Demikian pula kedua ketetapan ini  menjadi dasar perlunya 

dibuat peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan praktik monopoli dan 

persaingan bisnis yang tidak sehat.   

 30 

 

Dalam sejarah Orde Baru, baru saat ini DPR menggunakan hak usul inisiatifnya dengan 

mengajukan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur Larangan Praktik  

Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. sesudah  melalui proses pembahasan di DPR, 

RUU yang berasal dari usul inisiatif ini  pada tanggal 5 Maret 1999 disahkan oleh 

Presiden B.J. Habibie menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan 

Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sudah tentu Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999 ini  disusun berdasar  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta 

berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara 

kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum dengan tujuan untuk menjaga kepentingan 

umum dan melindungi konsumen; menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui 

terciptanya persaiangan usaha yang sehat, dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang 

sama bagi setiap orang; mencegah praktek-praktek monopoli dan/atau persaiangan usaha tidak 

sehat yang ditimbulkan pelaku usaha; serta menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam 

kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu 

usaha  meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian dapat dikatakan Undang-Undang 

Nomor 5 Tahun 1999 bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan wajar, 

sehingga  para pengusaha dalam berusaha  dapat bersaing secara sehat dan wajar serta tidak 

akan terjadi lagi struktur pasar yang monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distortif 

yang merugikan warga  banyak.  

 

Pada dasarnya negara berkepentingan untuk memperhatikan apa yang diperlukan/dibutuhkan 

oleh warganya atau pelaku usaha dalam rangka melakukan kegiatan ekonomi secara 

kompetitif. Negara berperan menciptakan the right tool, serta melakukan kontrol dan 

menjalankan fungsinya untuk menginformasikan serta mensosialisasikan kebijakan-kebijakan 

yang dibutuhkan oleh warga  dalam kaitannya dengan dunia usaha yang kompetitif 

 

Negara memiliki  kepentingan untuk mengatur kehidupan ekonomi yang dilandasi dengan 

corak perekonomian yang anti monopoli dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip persaingan 

usaha secara sehat. Banyak negara yang pemerintahannya ikut campur tangan mengurusi 

perekonomian yang berkait dengan persoalan mekanisme pasar, dengan menciptakan berbagai 

bentuk peraturan perundangan. Namun acapkali itu pula intervensi yang dilakukan oleh 

pemerintah justru mendatangkan berbagai persoalan serta memicu  distorsi dalam kinerja 

perekonomian nasional

 

Struktur pasar monopoli maupun monopsoni sangat merugikan konsumen. Struktur pasar 

yang terkonsentrasi (monopoli sempurna maupun tidak sempurna) memiliki  perilaku 

eksploitatif yang berakibat pada pengaturan tingkat harga, ketegaran harga, under capacity, 

rintangan masuk (barrier to entry). Kondisi ini  akan menyebabkan industri semakin 

tidak efisien, sehingga tingkat kesejahteraan warga  mengalami penurunan. sebab nnya 

dengan struktur pasar yang demikian, pemerintah memiliki  kewajiban mengatur praktek-

praktek bisnis/usaha yang merugikan warga  dalam suatu peraturan perundang-undangan. 

Jika intervensi pemerintah dapat dilakukan secara sistematis akan terjadi persaingan usaha 

yang sehat dan wajar. Pada gilirannya persaingan usaha yang dilaksanakan secara sehat akan 

memulihkan alokasi sumberdaya yang rasional

 

Untuk itu negara harus terlihat di dalamnya untuk menciptakan level of playingfield yang adil 

bagi para pelaku usaha; melindungi pihak yang lemah dari eksploitasi ekonomi dari pihak 

yang kuat; negara sebagai pihak yang menerbitkan peraturan perundang-undangan, harus 

mengatur aturan main yang jelas, transparan; negara memiliki wewenang menjatuhkan sanksi 


pidana serta sanksi administratif bagi pelanggar undang-undang persaingan usaha; serta 

negara harus bertindak sebagai wasit bagi dunia usaha secara adil, jujur dan bertanggung 

jawab. Di samping itu dari sisi lain pelaku usaha perlu mengambil sikap tegas untuk menolak 

setiap bentuk usaha monopoli dan tidak kompetitif. Sikap tegas pelaku usaha ini  harus 

mendapat dukungan dari semua pihak dan perlu direspon secara positif dan konstruktif oleh 

pemerintah

 

Dengan demikian secara yuridis konstitusional, kebijakan dan pengaturan hukum persaingan 

usaha didasarkan kepada ketentuan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang 

lalu  dijabarkan lebih lanjut dalam beberapa Ketetapan MPR(S) yang pada dasarnya 

mengamanatkan tidak pada tempatnya adanya monopoli yang merugikan warga  dan 

persaingan usaha yang tidak sehat. sebab  itu berdasar  ketentuan dalam Pasal 33 Undang-

Undang Dasar 1945,  sudah seharusnya negara ikut serta atau campur tangan dalam mengatur 

struktur pasar melalui pelbagai peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menciptakan 

keseimbangan kepentingan antara pelaku usaha dan kepentingan umum. 

 

Diakui, bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara filosofis dapat menciptakan 

suatu keadilan, baik bagi pelaku usaha, dunia usaha, serta konsumen sebagai bagian dari 

warga . Di samping mampu memberi rasa keadilan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1999 secara sosiologis sangat bermanfaat bagi kepentingan serta perkembangan 

perekonomian negara, sebab  undang-undang ini  mampu menjawab tantangan serta 

keinginan warga  secara luas yang sebetulnya sudah merasa jenuh dengan praktik 

monopoli yang dilakukan oleh sekelompok kecil pelaku usaha yang dekat dengan penguasa 

orde baru pada waktu itu 

 

Tentunya dengan adanya larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang 

dilakukan oleh sekelompok pelaku usaha, maka dunia usaha akan lebih berkembang secara 

inovatif, prospektif dan kegiatan usaha dapat dilakukan lebih efisien. Secara yuridis dengan 

adanya undang-undang antimonopoli, maka dunia usaha juga akan mengalami banyak 

kemajuan dengan tetap mempertahankan kepastian hukum 

 

E. Kerangka dan Ruang Lingkup Pengaturan Hukum Persaingan Usaha 

Selayaknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 disebut sebagai Undang-Undang 

“Antimonopoli dan Antipersaingan Usaha Curang” atau disingkat dengan nama 

“antimonopoli” saja, daripada “Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak 

Sehat”. sebab  dengan menamakan atau menyebut “Antimonopoli (dan Antipersaingan Usaha 

Curang)” akan lebih jelas dan tegas, serta akan lebih mudah disosialisasikan kepada 

warga  daripada nama atau sebutan yang telah dipilih dalam undang-undang ini . Di 

samping itu, istilah “antimonopoli (dan antipersaingan usaha curang atau antipersaingan 

curang)’ telah lebih dikenal dan mewarga  pada kalangan usahawan, akademis, dan 

praktisi hukum, sehingga pemahaman terhadap undang-undang itu akan lebih cepat, dan lebih 

mudah diterapkan 

 

Istilah Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaiangan Usaha Tidak Sehat 

selain terlalu panjang atau tidak ringkas, juga akan sulit diingat dan tidak mudah dipahami. Di 

samping itu, pasal-pasalnya tidak disusun dengan kalimat yang mudah dimengerti dan tidak 

disusun dengan tata cara perundang-undangan yang sewajarnya. Akibatnya, sosialisasi 

undang-undang itu akan mengalami kesulitan. Meskipun istilah “persaingan usaha tidak 

sehat” itu mungkin dianggap benar dari segi bahasa namun  tidak demikian dari segi hukum, 

sebab  kata “tidak sehat” atau “sakit” sebagai lawan kata “sehat” lebih dekat pada, atau tepat 

 32 

digunakan dalam istilah “medis” daripada terminologi hukum. Istilah “persaingan (usaha) 

curang” sebagai lawan kata “persaingan (usaha) jujur” akan lebih jelas dan tegas menurut 

istilah hukum dan ekonomi. sebab  hukum, bagaimanapun memerlukan kata, kalimat dan 

istilah yang tegas dan jelas, agar tidak memicu  interpretasi majemuk yang kemungkinan 

dapat mengakibatkan kepastian, keadilan, dan wibawa hukum itu tidak dapat ditegakkan 


 

Dalam Batang Tubuh maupun Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak 

ditemukan ketentuan yang mengatur mengenai penyebutan nama singkat (citerrtitel) bagi 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan 

Usaha Tidak Sehat. Sesuai dengan teknik perancangan undang-undang, penamaan sebuah 

undang-undang seharusnya dirumuskan secara singkat, jelas dan tegas, yang mencerminkan 

substansi, materi esensial, ruang lingkup, atau kerangka pengaturan undang-undang yang 

bersangkutan. 

 

Undang-undang Antimonopoli memang bertujuan untuk mengontrol tindakan para pelaku 

usaha dari perbuatan melakukan praktek monopoli, di samping berusaha untuk 

mempromosikan kompetisi yang sehat, jujur, dan terbuka. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1999 memuat hal-hal yang cukup luas. Hal ini telah terlihat dari materi nama undang-undang 

itu sendiri yang memuat mengenai perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai 

pelanggaran terhadap persaingan usaha, termasuk perbuatan-perbuatan apa yang diatur bagi 

tindakan pelaku usaha, berikut dengan pengaturan mengenai sanksi 

 

Perbuatan yang secara luas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu  kartel 

(kombinasi keseluruhan pengontrolan produksi, penjualan dan harga, yang bertujuan untuk 

memonopoli atau membatasi kompetisi suatu industri atau komiditas); exclusive dealing 

(bentuk integrasi vertical dengan kontrak dimana pembeli setuju untuk membeli seluruh 

kebutuhan pasokan komoditas tertentu dari satu penjual); merger/akuisisi perusahaan sejenis 

atau vertikal; price fixing (kerjasama dengan perusahaan yang bersaing untuk menetapkan 

harga pasar); oligopoli (hanya beberapa perusahaan yang menjual produk yang sama yang 

mengakibatkan kompetisi terbatas, harga tinggi); monopsony (pembeli tunggal, dan penjualan 

komoditas ini  juga hanya dikuasai oleh sang pembeli tunggal); tying contract (perjanjian 

yang terjadi saat  penjual mewajibkan pembeli untuk membeli produk sampingan/tied 

product, apabila hendak membeli produk pokok/tying product; division of market allocation, 

yaitu perjanjian yang mengikat untuk membagi wilayah pasar diantara produsen atau penjual 

produk sejenis dengan pertimbangan memaksimalkan keuntungan; dan boycotts, yaitu 

perbuatan mengajak orang lain untuk tidak berhubungan dengan pihak ketiga atau pihak lain 


 

Dengan pengaturan yang sedemikian luas, bahkan lebih mendetail daripada versi Undang-

Undang negara lain, maka sanksi menjadi materi yang penting bagi terhadap tindak 

pelanggaran dalam bentuk sanksi administratif, perdata dan pidana. Para pelaku usaha dapat 

dijatuhkan sanksi administratif yang variatif, misalnya melalui pembatalan perjanjian, 

penghentian kegiatan yang dicurigai melakukan perilaku usaha tidak sehat ataupun perbuatan 

yang menyalahgunakan posisinya, pembatalan untuk melakukan merger, melalui ganti rugi, 

dan dengan denda yang nilainya cukup signifikan untuk mempengaruhi kinerja perusahaan 

yang terbukan melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 . Demikian pula  

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga memberlakukan sanksi pidana terhadap pelaku 

usaha yang jelas-jelas telah melanggar peraturan, ataupun melakukan perbuatan yang dilarang. 


Dapat juga diberikan sanksi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, larangan pelaku 

usaha untuk menduduki jabatan tertentu, ataupun penghentian kegiatan atau tindakan tertentu 

yang dapat merugikan 

 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat dianggap disusun secara singkat dan sederhana 

(Insan Budi Maulana 2000:16). Namun ditinjau dari isinya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1999 ini sudah cukup memadai, terutama jika dilihat dari idea untuk mencegah dan 

menanggulangi tindakan monopoli dan persaingan curang. Boleh dikatakan bahwa undang-

undang ini tidak banyak berbeda dengan undang-undang yang berlaku di Amerika Serikat. 

Bahkan dalam beberapa segi undang-undang ini lebih rinci daripada yang berlaku di Amerika 

Serikat

 

Undang-undang Antimonopoli dan Persaingan Usaha merupakan suatu kebutuhan primer bagi 

kepentingan pelaku usaha dan menduduki kunci dalam ekonomi yang berbasiskan pada 

persaingan pasar sempurna. Selain itu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999 akan memberi  aturan main yang jelas kepada pelaku usaha dalam 

melaksanakan kegiatan/aktivitas bisnisnya 

 

sesudah  menelusuri Batang Tubuh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 diketahui bahwa 

dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah dimuat sejumlah norma hukum persaingan 

usaha. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 akan menjadi dasar hukum bagi pengaturan 

hukum antimonopoli dan persaingan usaha di negara kita . Adapun hal-hal yang telah diatur 

oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikelompokkan dalam 11 bab, lalu  

dituangkan dalam 53 Pasal dan 26 Bagian.  

 

Secara umum, kerangka dan sistematika dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat 

dilihat dalam tabel berikut ini: 

 


Di samping itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 diperlengkapi pula dengan: 

. Penjelan Umum; 

. Penjelasan Pasal Demi 

 

 

 

 

 

Dalam Penjelasan Umum atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan, bahwa: 

”Secara umum, materi Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan 

ang 

terdiri dari: 

inan; 

an Usaha; 

in.”    

lebih seksama isi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

ang diaturnya meliputi hal-hal sebagai berikut: 

■ Perumusan istilah, atau konsep-konsep dasar yang terdapat atau dipergunakan dalam 

pengertian-

gan Pasal 16, yaitu tentang larangan 

 (delapan) pasal dari Pasal 17 sampai dengan Pasal 22, yaitu tentang 

ri Pasal 30 sampai dengan 

 

Persaingan Usaha Tidak Sehat ini mengandung 6 (enam) bagian pengaturan y

1. perjanjian yang dilarang; 

2. kegiatan yang dilarang; 

3. posisi dom

4. Komisi Pengawas Persaing

5. penegakan hukum; 

6. ketentuan lain-la

 

Selanjutnya bila kita telusuri 

ini , maka materi kandungan y

undang-undang yang bersangkutan maupun peraturan pelaksanaannya, agar dapat 

diketahui pengertian-pengertiannya, sehingga terdapat keseragaman 

pengertian istilah dalam hukum persaingan usaha. Ketentuan dalam Bab 1 terdiri atas 

Pasal 1 mengenai ketentuan umum yang memuat perumusan dari 19 (sembilan belas) 

istilah, yaitu pengertian/singkatan mengenai monopoli, praktek monopoli, pemusatan 

kekuatan ekonomi, posisi dominan, pelaku usaha, persaingan usaha tidak sehat, 

perjanjian, persengkongkolan atau konspirasi, pasar, pasar bersangkutan, struktur 

pasar, perilaku pasar, pangsa pasar, harga pasar, konsumen, barang, jasa, Komisi 

Pengawas Persaingan Usaha, dan Pengadilan Negeri; 

■ Perumusan kerangka politik hukum antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat, 

berupa asas dan tujuan pembentukan hukum persaingan usaha sebagaimana dalam 

Bab II terdiri atas ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3; 

■ Pengaturan perjanjian yang dilarang dilakukan pelaku usaha sebagaimana termaktub 

dalam Bab III mengenai perjanjian yang dilarang, yang meliputi 10 (sepuluh) bagian 

dan 13 (tiga belas) pasal dari Pasal 4 sampai den

perjanjian oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah pesamaran, pemboikotan, 

kartel, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup dan perjanjian dengan pihak 

luar negeri; 

■ Pengaturan kegiatan yang dilarang dilarang dilakukan pelaku usaha sebagaimana 

termaktub dalam Bab IV mengenai kegiatan yang dilarang, yang meliputi 4 (empat) 

bagian dan 8

larangan praktek monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan persekongkolan; 

■ Pengaturan penyalahgunaan posisi _omina yang tidak boleh dilakukan pelaku 

usaha sebagaimana termaktub dalam Bab V mengenai posisi dominan, yang 

terdiri atas 4 (empat) bagian dan 5 (lima) pasal dari Pasal 25 sampai dengan 

Pasal 29, yaitu tentang bagian umum, jabatan rangkap, pemilikan saham, dan 

serta penggabungan, peleburan dan pengambilalihan; 

■ Pengaturan susunan, tugas, dan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha 

sebagaimana termaktub dalam Bab VI mengenai Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 

yang terdiri atas 5 (lima) bagian dan 8 (delapan) pasal da

Pasal 37, yaitu tentang status, keanggotaan, tugas, wewenang dan pembiayaan Komisi 

Pengawas Persaingan Usaha; 

Hukum Persaingan Usaha 

 36 

■ Pengaturan tata cara penanganan perkara persaingan usaha oleh Komisi Pengawas 

Persaingan Usaha sebagaimana termaktub dalam Bab VII mengenai tata cara 

penanganan perkara, yang terdiri atas 9 pasal dari Pasal 38 sampai dengan Pasal 46, 

ana termaktub dalam Bab IX 

l 52 mengatur bahwa pelaku usaha yang 

 persaingan usaha meliputi: 

3. penyalahgunaan posisi dominan; 

an Usaha; 

kara persaingan usaha; 

 hukum persaingan usaha berdasar  Undang-Undang 

a. oligopoli; 

arga; 

harga dibawah harga pasar; 

 terendah; 

market division); 

yaitu tentang penerimaan laporan, pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan 

lanjutan, pemeriksaan terhadap pelaku usaha dan alat-alat bukti, jangka waktu 

pemeriksaan, putusan komisi, kekuatan putusan komisi dan serta usaha  hukum 

terhadap putusan komisi; 

■ Pengaturan ketentuan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha yang 

telah melanggar ketentuan dalam undang-undang sebagaimana termaktub 

dalam Bab VIII mengenai sanksi, yang terdiri atas 3 (tiga) bagian dan 3 (tiga) 

pasal dari Pasal 47 sampai dengan Pasal 49, yaitu tentang tindakan 

administratif, pidana pokok dan pidana tambahan; 

■ Pengaturan perbuatan atau perjanjian yang dikecualikan dari ketentuan undang-

undang dan monopoli oleh Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan atau lembaga 

yang dibentuk atau ditunjuk oleh pemerintah sebagaim

mengenai ketentuan lainnya, yang berisikan 2 (dua) pasal, yaitu Pasal 50 memuat 

ketentuan yang dikecualikan dari undang-undang dan Pasal 51 memuat ketentuan 

monopoli oleh Badan Usaha Milik Negara; 

■ Pengaturan hal-hal yang menyangkut pelaksanaan undang-undang sebagaimana 

termaktub dalam Bab X mengenai ketentuan peralihan dan Bab XI mengenai 

ketentuan penutup. Ketentuan dalam  Pasa

telah membuat dan/atau melakukan kegiatan dan/atau tindakan yang tidak sesuai 

dengan undang-undang,  diberi waktu untuk menyesuaikan selama 6 (enam) bulan 

sejak undang-undang diberlakukan. Sedangkan ketentuan dalam Pasal 53 mengatur 

mulai berlakunya undang-undang, yaitu terhitung sejak 1 (satu) tahun sesudah 

undang-undang diundangkan oleh pemerintah, yaitu tepatnya pada tanggal 5 Maret 

2000. 

Dari kerangka dan sistematika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana 

diterangkan di atas dapat diketahui bahwa hal-hal yang berkaitan dengan pasar yang telah 

diatur oleh hukum

 

1. perjanjian yang dilarang; 

2. kegiatan yang dilarang; 

4. Komisi Pengawas Persaing

5. tata cara penanganan per

6. sanksi-sanksi; 

7. perkecualian-perkecualian. 

 

Adapun hal-hal yang dilarang dalam

Nomor 5 Tahun 1999, meliputi: 

 

1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, 

yang terdiri atas: 

b. penetapan harga (price fixing); 

c. diskriminasi h

d. penetapan 

e. penjualan kembali dengan harga

f. pembagian wilayah (

g. pemboikotan (boycott); 

Bab 1 Pengaturan Hukum Persaingan Usaha 37 

h. kartel (cartel); 

i. trust (trust agreement); 

j. oligopsoni; 

k. integrasi vertikal; 

sive dealing); 

ngan luar negeri.  

ntu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang 

aan pasar: 

pricing; 

nd price competition; 

roduksi dengan curang; 

d.   piracy): 

      

      

ambat perdagangan (entry barriers). 

3. ri atas: 

en memperoleh barang atau jasa yang 

an teknologi; 

gkap secara bersamaan; 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 seperti ini  di 

ut: 

3. Tentang penguasaan pangsa pasar yang besar; 

ukum; 

(Munir Fuady, 1999: 10-11). 

ang telah dinyatakan tidak dapat dilaksanakan 

mberikan fasilitas 

kepada konsumen; 

l. perjanjian tertutup (exclu

m. perjanjian de

2. Kegiatan-kegiatan terte

terdiri atas: 

a. monopoli; 

b. monopsoni; 

c. penguas

- predatory 

- price war a

- penetapan biaya p

persekongkolan (cons

- persekongkolan tender; 

- persekongkolan rahasia perusahaan; 

      - persekongkolan untuk mengh

Posisi dominan di pasar, terdi

a. mencegah atau menghalangi konsum

bersaing; 

b. membatasi pasar dan pengembang

c. menghambat pelaku usaha lain sebagai pesaing untuk memasuki pasar; 

d. jabatan ran

e. pemilikan saham; 

f. penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan badan usaha atau saham

 

berdasar  sistematika menurut 

atas, dapat juga mendeskripsikan ruang lingkup dari hukum antimonopoli sebagai berik

 

1. Tentang pembatasan persaingan yang horizontal; 

2. Tentang pembatasan persaingan yang vertikal; 

4. Tentang penyalahgunaan posisi dominan; 

5. Tentang diskriminasi harga; 

6. Tentang merger dan akuisisi; 

7. Tentang badan penegakan hukum; 

8. Tentang sanksi-sanksi; 

9. Tentang prosedur penegakan h

10. Tentang perkecualian-perkecualian 

 

Di negeri Belanda ada beberapa perjanjian y

sehubungan dengan ketentuan antimonopoli dan persaingan curang, yaitu: 

 

1. Perjanjian yang berhubungan dengan penetapan harga jual kembali, termasuk 

perjanjian yang membatasi kebebasan dari pengecer untuk me

2. Perjanjian yang berhubungan dengan penetapan harga jual secara individual dalam 

kaitannya dengan kelangsungan dan eksistensi dari barang-barang konsumsi; 

Hukum Persaingan Usaha 

 38 

3. Perjanjian yang menentukan suatu arbitrase yang mengikat terhadap sengketa yang 

mungkin timbul dalam hubungan dengan perjanjian yang restriktif sebagaimana 

g didasari kepada ras (Steven R Schuit sebagaimana 

ebagai perbandingan, Antitrust Law Amerika Serikat melarang antara lain hal-hal sebagai 

erikut: 

buatan perjanjian (contract) melakukan penggabungan (combination) dalam 

bentuk trust atau bentuk lainnya atau melakukan persekongkolan (conspiracy) yang 

hak-pihak lain, memonopoli 

ingan secara substansial atau 

nt 

NTACD) yang dilakukan di berbagai negara, esensi Undang-Undang Antimonopoli yaitu  

utup 

Pelarangan terhadap perjanjian yang mengatur harga, menyamakan harga, mengatur 

penjualan maupun tying contract. Contoh tying contract misalnya 

2. 

dengan harga yang berbeda 

ng yaitu  pelaku usaha yang menetapkan harga 

3. 

mur diberikan 

h barat kepada Semen Padang. 

4. 

 dilakukan oleh para 

satu peserta tender, dengan oleh para peserta 

5. 

h tidak membeli pada atau menjual kepada satu pelaku tertentu. 

dan akuisisi 

dimaksud dalam undang-undang; 

4. Ketentuan yang merupakan bagian dari perjanjian yang restriktif dan memiliki  

dampak terhadap diskriminasi yan

dalam Munir Fuady, 1999: 11). 

 

 

S

b

 

1. Pem

mengakibatkan terjadinya restraint of trade or commerce di antara beberapa negara 

bagian, atau dengan negara-negara asing (Sherman Act); 

2. Melakukan monopolisasi atau berusaha untuk memonopoli, atau melakukan 

penggabungan atau persekongkolan dengan pihak atau pi

bagian dari suatu kegiatan usaha (trade or commerce) di antara beberapa negara 

bagian, atau dengan negara-negara asing (Sherman Act); 

3. Melakukan diskriminasi harga terhadap para pembeli barang yang sama tingkat dan 

kualitasnya dan yang mengakibatkan berkurangnya persa

cenderung memicu  monopoli (Clayton Act) (Sutan Remy Sjahdeini, 2000: 9). 

  

Demikian pula berdasar  survey United Nations Conference on Trade and Developme

(U

pelarangan terhadap: 

 

1. Perjanjian tert

pasar, syarat-syarat 

penjualan susu yang dikaitkan dengan sikat gigi. Hal ini tidak adil bagi penjual yang 

tidak bias mengikatkan diri pada penjualan produk susu. 

Price discrimination dan price fixing 

Contoh price discrimination misalnya menjual produk 

pada 2 (dua) orang. Contoh price fixi

jual kembali apabila barang ini  akan dijual kembali oleh pembeli. 

Pembagian pasar atau konsumen 

Misalnya pembagian wilayah pada penjualan semen. Untuk daerah ti

kepada Semen Tonasa dan wilaya

Collusive tendering atau bid rigging 

Collusive tendering atau bid rigging yaitu  suatu tindakan yang

peserta tender untuk memenangkan 

tender untuk memenangkan satu peserta tender, dengan cara berpura-pura menjadi 

kompetitor. Di negara kita  dikenal dengan istilah ‘tender arisan”. Tender ini merupakan 

kecenderungan di seluruh dunia, di mana di negara kita  biasanya terdapat pada proyek 

pemerintah. 

Boycott 

Boycott adala

6. Cartel 

Dalam pasar oligopoli cenderung untuk melakukan kartel. 

7. Merger 

Bab 1 Pengaturan Hukum Persaingan Usaha 39 

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 merger dan akuisisi belum dijelaskan 

 masih diperlukan Peraturan Pemerintah. 

8. 

a satu pabrik menjual 

apakah hal itu termasuk predatory? Kalau memakai perse 

 

Undang embangkan 

leh UNTACD, sebab  secara substansial telah mengikuti standar-standar internasional 

 hukum persaingan 

saha berdasar  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terdapat dalam pelbagai peraturan 

an dan Pengambilalihan Usaha 

(Pasal 28 ayat (3)); 

gabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Usaha (Pasal 29 ayat (2)); 

n perundang-undangan sebelumnya yang berkaitan dengan 

ukum persaingan usaha, ketentuan dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

secara khusus sebab 

Predatory behaviour  

Predatory behaviour didasarkan pada rule of reason. Misalny

murah dibawah produksi, 

illegal dipastikan bahwa perilaku ini  cenderung membunuh pelaku lain. namun  

kalau menggunakan rule of reason harus dicari alasan dibaliknya apakah memang 

akan mengakibatkan pelaku lain mati untuk lalu  diambil alih, atau memang 

sebab  pelaku ini  sudah akan bangkrut, atau memiliki  stok barang-barang 

yang tidak laku (semacam cuci gudang). Hal ini sering terjadi di Jepang yang 

melakukan hal itu dengan alasan efisiensi (Sutrisno Iwantono, 2002: 6-7). 

-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada dasarnya mengikuti pola yang dik

o

dimana pada waktu penyusunannnya telah menyertakan ahli-ahli dari Jerman dan Amerika 

yang memberi  konsultasi kepada DPR (Sutrisno Iwantono, 2002: 7). 

 

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai hal-hal yang diatur dalam

u

perundang-undangan yang sudah ada, sedang sebagian lagi masih perlu ditindaklanjuti dalam 

bentuk peraturan pemerintah dan keputusan Presiden, yaitu: 

 

1. Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan, Pelebur

2. Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Nilai Aset dan/atau Nilai Penjualan Saham 

sebagai Akibat Peng

3. Keputusan Presiden tentang Susunan, Tugas dan Fungsi Komisi Pengawas Persaingan 

Usaha (Pasal 34 ayat (1)). 

 

Mengenai kedudukan peratura

h

1999 menetapkan, bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, semua 

peraturan perundang-undangan yang mengatur dan berkaitan dengan praktek monopoli 

dan/atau persaingan usaha dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum 

diganti dengan yang baru berdasar  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. berdasar  

ketentuan dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini , jelas 

bahwa selama peraturan perundang-undangan yang mengatur dan berkaitan dengan praktek 

monopoli dan/atau persaingan usaha yang ada belum dicabut, diganti, atau diperbaharui 

berdasar  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan tidak bertentangan dengan Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka dinyatakan masih tetap berlaku, dengan mengadakan 

penyesuaian seperlunya. 

 

 

 

A. Istilah dan Pengertian Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 

Seperti dikatakan Frank Fishwick, bahwa kata ”monopoli” berasal dari kata Yunani yang 

berarti ”penjual tunggal” . Di samping istilah monopoli, di USA 

sering digunakan kata ”antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah ”anti 

monopoli” atau istilah ”dominasi” yang dipakai oleh warga  Eropa, yang artinya juga 

sepadan dengan arti istilah ”monopoli”. Selain itu, terdapat lagi istilah yang artinya mirip-

mirip yaitu istilah ”kekuatan pasar”. Dalam praktik keempat istilah itu, yaitu istilah 

”monopoli”, ”antitrust”, ”kekuatan pasar”, dan ”dominasi” saling dipertukarkan 

pemakaiannya. Keempat istilah ini  dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan di 

mana seseroang menguasai pasar, di mana pasar ini  tidak tersedia lagi produk substitusi 

atau produk substitusi potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar ini  untuk 

menerapkan harga produk ini  yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan 

pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar 

 

Monopoli dapat terjadi dalam setiap sistem ekonomi. Dalam sistem ekonomi kapitalisme dan 

liberalisme, dengan instrumen kebebasan pasar, kebebasan keluar masuk tanpa restriksi, 

serta informasi dan bentuk pasarnya yang atomistik monopolistik telah melahirkan monopoli 

sebagai anak kandungnya. Adanya persaingan ini  mengakibatkan lahirnya perusahaan-

perusahaan yang secara naluriah ingin mengalahkan pesaing-pesaingnya agar menjadi yang 

paling besar, paling hebat, dan paling kaya. Sedangkan dalam sistem ekonomi sosialisme dan 

komunisme, monopoli juga terjadi dengan bentuk yang khas. Dengan nilai instrumental 

perencanaan ekonomi yang sentralistik mekanistik dan pemilikan faktor produksi secara 

kolektif, segalanya dimonopoli negara dan diatur dari pusat 

Dalam konteks yuridis tidak semua bentuk kegiatan monopoli dilarang, hanya kegiatan 

monopoli yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak 

sehat yang dilarang. Pasar monopoli dapat memicu  pemusatan ekonomi pada satu 

pelaku atau satu kelompok pelaku usaha, di mana tidak terjadi persaingan usaha yang sehat 

dan keadaan ini dapat merugikan kepentingan konsumen sebagai warga  pengguna 

produ