Hukum persaingan usaha 4
pelaku usaha atau kelompok pelaku
usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis
barang atau jasa tertentu.”
Dengan demikian berdasar ketentuan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 dapat disimpulkan bahwa larangan ini akan berlaku apabila pelaku usaha patut
diduga atau dianggap secara bersama-sama mengadakan perjanjian yang bertujuan untuk
melakukan penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa lebih dari 75%
pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu, berhubung perjanjian yang demikian itu
dapat memicu praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, yang dengan
sendirinya dapat merugikan kepentingan umum.
Dapat dikatakan pasar yang oligopolis yaitu pasar yang dikuasai oleh beberapa produsen
saja (untuk produksi satu jenis barang). Bagi pihak yang melakukan bisnis secara oligopolis
berlaku rumus bahwa aksi-aksi yang bersifat ”interdependensi” jauh lebih baik dari tindakan
yang bersifat ”independensi”. Dalam hal ini, semakin besar interdependensi yang terjadi
antara perusahaan-perusahaan dalam bentuk oligopoli, maka semakin besar pula
kemungkinan pasar membentuk sikap tindak dan akibat yang serupa dengan monopoli. Pihak
produsen barang sejenis akan bersatu sama lain untuk membentuk pasar oligopolis (Munir
Fuady, 1999: 54).
sebab itu, dalam ilmu hukum antimonopoli diajarkan bahwa secara umum yang merupakan
unsur-unsur terpenting dari suatu sikap yang oligopolis yaitu reaksi dari pelaku oligopoli,
koordinasi dari pelaku oligopoli dan strategic behavior dari pelaku oligopoli (Munir Fuady,
1999: 54).
berdasar sifatnya, maka perjanjian yang bersifat oligopoli ini dilarang, sebab hal-hal
berikut:
a. Merugikan konsumen
Praktek perjanjian oligopoli akan menghasilkan kinerja pasar (market performance)
di bawah optimal yang sama pada perjanjian monopoli. Pelaku usaha akan
mendapatkan keuntungan di atas normal, akan namun di lain pihak konsumen akan
membayar harga yang lebih mahal terhadap barang dan jasa. Hal ini dimungkinkan,
sebab konsumen akan menanggung semua biaya tambahan produksi barang dan
jasa yang dibelinya, serta harga yang lebih mahal yang disebabkan pelaku usaha
melakukan praktek inefisiensi dalam produksi barang atau jasa (high cost economy).
b. Meniadakan persaingan dan memicu praktek usaha tidak sehat
Perjanjian oligopoli akan memicu serangkaian perbuatan yang saling berkaitan
satu sama lainnnya, yaitu meniadakan persaingan harga antar pelaku usaha dengan
cara membentuk kartel sebagai media/wadah bersama untuk menetapkan harga
(price fixing) pada tingkat tertentu. Namun demikian perjanjian oligopoli ini juga
dapat memicu serangkaian perbuatan yang dilarang seperti misalnya monopoli,
kartel, price fixing serta menurunkan bahkan meniadakan persaingan sehat (L. Budi
Kagramanto, 2008: 140).
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak mencantumkan apakah penguasaan
pasar 75% itu harus ditentukan jangka waktunya, misalnya, tidak boleh terjadi dalam waktu
satu minggu, atau satu bulan, atau mungkin dalam satu tahun. Begitu juga, apakah
penguasaan itu harus berskala nasional, ataukah berskala regional, ataukah cukup berskala
62
provinsi saja, ataukah berskala tingkat kabupaten saja sudah memungkinkan dikenakan
larangan pasal di atas atau tidak ? (Insan Budi Maulana, 2000: 19).
Juga tidak dijelaskan oleh undang-undang, dan apakah termasuk dilarang pula, apabila
penguasaan 75% atau lebih oleh dua atau tiga badan usaha terhadap produk barang atau jasa
tertentu, ternyata sangat menguntungkan kepentingan konsumen atau warga luas sebab
dengan cara itu konsumen atau publik dapat memperoleh barang atau jasa yang murah dan
efisien, walaupun sesungguhnya pengusaha lain masih tetap memperoleh kesempatan untuk
turut terlibat dalam produk barang atau jasa ini (Insan Budi Maulana, 2000: 19).
berdasar ketentuan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini, perjanjian
oligopoli dilarang apabila dapat merugikan persaingan, jadi bukan per se illegal. Hal ini
menarik sebab larangan oligopoli hanya dimasukkan dalam kategori perjanjian yang
dilarang, yang dapat mempersempit cakupan larangan ini mengingat keterbatasan arti
perjanjian (Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed), 2000:78).
Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat oligopoli di samping bisa terkena Section 1 dari
the Sherman Act, juga bisa terjerat oleh Section 2 nya yang menggunakan ungkapan
“combine or conspire …… to monopolize”. Penggunaan istilah “combition” atau
“conspiracy” dalam hal ini lebih realistis mengingat oligopoli banyak dilakukan tanpa
adanya contract yang formal. Oligopoli bisa terjadi dengan implicit verbal negotiation, di
samping sebab adanya tacit collusion. Penggunaan kata combination atau conspiracy dalam
hal ini lebih bisa menyerat para oligopolist walaupun mereka juga harus memiliki unity of
purpose atau understanding atau telah terjadi meeting of minds di antara mereka (Ayudha D.
Prayoga, et.al., (Ed), 2000:78).
Diketahui pula dari ketentuan Pasal 4 ini , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
mengadakan pembedaan suatu produk atas barang dan jasa. Secara yuridis ketentuan dalam
Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan, bahwa yang dimaksud
dengan ”barang” yaitu setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak
maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau
dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. lalu secara yuridis pengertian jasa
dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
yang menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan ”jasa” yaitu ”setiap layanan yang
berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam warga untuk
dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.”
C. Perjanjian Penetapan Harga (Price Fixing) Antarpelaku Usaha
Perjanjian penetapan harga (price fixing) antarpelaku usaha termasuk perjanjian yang
dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ketentuan dalam Pasal 5 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha untuk mengadakan perjanjian dengan
pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar
konsumen atau pelanggannya.
Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan sebagai berikut:
”Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh
konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.”
Bab 3 Perjanjian Yang Dilarang 63
Hukum Persaingan Usaha
berdasar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini,
maka pelaku usaha dilarang untuk mengadakan perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
guna menetapkan suatu harga tertentu atas suatu barang dan/atau jasa yang akan
diperdagangkan pada pasar yang bersangkutan, sebab perjanjian seperti itu akan
mengakibatkan meniadakan persaingan usaha di antara pelaku usaha yang mengadakan
perjanjian pada pasar yang bersangkutan ini .
Price fixing oleh Australia (Section 45A dari the Trade Practices Act 1974) dan Amerika
Serikat (Section 1 the Sherman Act 1890) dianggap sebagai “naked restraint of trade with no
porpose except the stiflinfg of competition”. Oleh sebab itu dianggap sebagai per se illegal.
Kita nampaknya mengikuti anggapan kedua negara ini. Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini dikatakan perjanjian penetapan harga horizontal
dilarang tanpa melihat efek negatif dari perjanjian ini terhadap persaingan. sebab
perjanjian price fixing ini per se illegal, maka apakah harga yang ditetapkan itu tinggi atau
rendah menjadi tidak relevan. Dengan kata lain, walaupun efek negatif terhadap persaingan
usaha kecil, perjanjian price fixing tetap dilarang. Hal ini berarti pula bahwa market power
para pihak juga tidak relevan, walaupun kemungkinan terjadinya kenaikan harga lebih besar
apabila market share mereka besar (Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed), 2000:79-80).
Secara historis perjanjian penetapan harga horizontal merupakan hambatan persaingan yang
sudah cukup lama dikenal di Eropa. Biasanya perjanjian penetapan harga horizontal akan
memicu harga yang terlalu mahal (tinggi) dan harga yang diciptakan oleh para pelaku
usaha dalam pasar yang bersangkutan bukanlah harga pasar (harga keseimbangan
(equilibrium)) seperti yang dikehendaki dalam persaingan sehat. Kondisi seperti ini hampir
mirip pada pasar monopoli, di mana pemasok yang menguasai monopoli memperoleh
keuntungan monopoli serta mampu menentukan harga berdasar marginal return rule,
sebab tidak adanya tekanan berarti dari pesaing usaha lainnya. Tekan harga (harga beli dan
jual) seperti ini acapkali juga ditiadakan dalam kartel melalui perjanjian penetapan harga
untuk produk barang maupun jasa tertentu (L. Budi Kagramanto, 2008: 144).
Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara.
Konsumen akhir yaitu pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan
konsumen antara yaitu konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari
proses produksi suatu produk lainnya. Secara yuridis pengertian konsumen dirumuskan
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu konsumen akhir. Ketentuan dalam
Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan, bahwa yang dimaksud
dengan ”konsumen” itu yaitu ”setiap pemakai dan/atau pengguna barang dan/atau jasa,
baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.” lalu
pengertian konsumen ini dikemukakan pula dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa yang dimaksud
dengan ”konsumen” yaitu ”setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam warga , baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.” berdasar rumusan ini , maka
pengertian konsumen terbatas pada pemakai atau pengguna barang dan/atau jasa untuk
keperluannya, baik untuk keperluan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup
lain dan tidak untuk diperdagangkan (Rachmadi Usman, 2000:202-203).
Diketahui pula dari ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, bahwa
perjanjian penetapan harga antarpelaku yang dilarang itu yaitu perjanjian penetapan harga
yang diadakan ”pada pasar bersangkutan yang sama”, sehingga tidak memicu
64
persaingan usaha yang sehat diantara pelaku usaha, sebab terhadap jenis produk yang sama
harga sama pula.
Pengertian mengenai pasar bersangkutan menjadi sangat penting artinya dalam menentukan
ada tidaknya monopolisasi, meskipun penentuan dari pasar bersangkutan sangat relatif
(Ahmad Yani dan Gun awan Widjaja, 1999:14).
Dalam hal ini secara yuridis ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 mengartikan “pasar bersangkutan” itu yaitu pasar yang berkaitan dengan jangkauan
atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan/atau jasa yang sama
atau sejenis atau substitusi dari barang dan/atau jasa ini .
Untuk menentukan relevansi atau kedudukan dari suatu pasar bersangkutan biasanya
orang mencoba untuk mendekatinya melalui pendekatan sensitifitas produk ini dalam
wilayah pemasaran produk yang sudah berjalan. Salah satu yang dapat dipakai yaitu
pendekatan “elasticity of demand”. Dari pendekatan ini dapat diketahui sampai
seberapa jauh sensitifitas suatu produk terhadap perubahan harga, yang dinyatakan dengan
persentase perubahan kebutuhan atau persentrase perubahan harga (Ahmad Yani dan
Gunawan Widjaja, 1999:15).
Meskipun tidak sederhana, untuk menilai relevansi dan keterkaitannya dengan
produk kompetitor diperkenalkan konsep “cross elasticity demand” (CED) antara
kedua produk yang saling dikaitkan. Nilai CED diperoleh dari nilai persentase
perubahan kebutuhan dari satu produk dibagi dengan nilai persentase perubahan
harga dari produk lainnya yang sedang dibandingkan. Jika nilai CED-nya negatif
berarti kedua produk ini dalam pasar ini saling melengkapi. Dan jika nilai
CED-nya positif dengan angka yang relatif besar, maka berarti kedua produk ini
merupakan produk yang saling berkompetisi dalam pasar yang ada (Ahmad Yani dan
Gunawan Widjaja, 1999:15).
Adakalanya penentuan pasar bersangkutan tidak dapat diterapkan secara “an sich”. Berbagai
pertimbangan, khususnya yang berhubungan dengan “karakteristik” pasar yang berbeda satu
dengan yang lainnya juga sangat mempengaruhi. Oleh sebab itu dikenal pula istilah,
penentuan pasar geografis yang relevan untuk menilai kompetisi produk yang ada dalam
pasar ini (Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 1999:15).
Tidak semua bentuk perjanjian penetapan harga antarpelaku usaha terkena larangan
persaingan usaha. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberi pengecualian
terhadap larangan membuat perjanjian penetapan harga antarpelaku usaha, sepanjang
perjanjian yang diadakan ini tidak memicu persaingan usaha tidak sehat dengan
pelaku usaha pesaingnya.
Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan, bahwa
ketentuan larangan price fixing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan (joint venture), contohnya PT
X dan PT Y mengadakan suatu usaha patungan dengan mendirikan PT A, di mana PT X
dan PT Y diperkenankan untuk menentukan sendiri besarnya harga jual barang yang
diproduksi PT A ini ;
Bab 3 Perjanjian Yang Dilarang 65
Hukum Persaingan Usaha
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku, contohnya penentuan
harga jual bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh Pemerintah.
Dalam hal ini tidak dijelaskan joint venture seperti apa yang bisa dikecualikan. Memang
joint venture antara pihak-pihak yang tidak saling bersaing tidak menyebabkan efek yang
antikompetitif. namun bila usaha patungan seperti ini membuat “collateral resraint”, yakni
perjanjian yang membatasi kompetisi di masa datang antara para pihak, maka usaha ini bisa
menghadapi risiko tuntutan pelanggaran hukum persaingan. Juga joint venture antara para
pesaing jelas dapat mengurangi persaingan, kecuali kalau bentuk kerjasama ini dibuat untuk
memenuhi kebutuhan pasar yang tidak pernah atau tidak akan dipenuhi oleh masing-masing
pihak secara individual. Tidak bisa dikatakan semua perjanjian dalam joint venture tidak
akan merugikan persaingan perlu dijelaskan dalam perjanjian joint venture yang bagaimana
yang dikecualikan (Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed), 2000:87).
Sebagai perbandingan, di Australia, Section 45A (2) dan (4) mengecualikan perjanjian-
perjanjian dalam joint venture dari ketentuan larangan price fixing. Pengecualian mana
hanya pengecualian dari larangan per se illegal-nya. Artinnya kalau akhirnya terbukti
memiliki tujuan atau efek yang antikompetitif, maka perjanjian price fixing dalam joint
venture ini tetap dilarang. Di samping itu, harus dipenuhi sayart-syarat tertentu untuk
dapat memanfaatkan fasilitas ini (Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed), 2000:87).
Di Amerika Serikat, menurut the Export Trading Company Act 1982, untuk mendapatkan
imunitas terbatas dari hukum antitrust, joint venture yang melakukan ekspor harus
memenuhi syarat: tidak akan mengurangi persaingan dan perdagangan di dalam atau
perdagangan ekspor Amerika Serikat, tidak menaikkan, menstabilisasikan atau menekan
harga di Amerika Serikat secara tidak wajar, tidak memicu cara kompetisi yang tidak
sehat dengan pesaing-pesaing, dan lain-lain. Di samping itu the Department of Justice dan
the Federal Trade Commission telah memberi semacam guidelines bagi joint venture
tertentu lainnya yang akan menikmati imunitas terbatas dari hukum antitrust (Ayudha D.
Prayoga, et.al, (Ed), 2000:87-88).
Di Uni Eropa, joint venture pada dasarnya dianggap selalu mengurangi dan/atau merugikan
persaingan, sehingga melanggar Pasal 85 (1) the Treaty of Rome. Walaupun demikian, the
Eropa Union Commission bisa memberi pengecualian menurut Pasal 85 (3) dengan
syarat bentuk usaha ini dapat memperbaiki dan/atau mengembangkan produksi dan distribusi
barang atau jasa, atau mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi dengan memungkinkan
warga konsumen memperoleh bagian yang adil dari keuntungan yang dihasilkan dan
yang tidak menyebabkan terjadinya pembatasan dan hambatan terhadap persaingan dari
produk yang bersangkutan (Ayudha D. Prayoga, et.al, (Ed), 2000:88).
D. Perjanjian Penetapan Harga Yang Berbeda (Price Discrimination)
Perjanjian penetapan diskriminasi harga terhadap barang dan/atau jasa yang sama (price
discrimination) termasuk salah satu perjanjian dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999. Disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
bahwa:
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu
harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh
pembeli lain untuk barang dan/atau jasa yang sama.”
66
berdasar ketentuan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini , maka
diskriminasi harga yang dilarang apabila pelaku usaha membuat suatu perjanjian dengan
pelaku usaha lain yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar harga yang tidak
sama atau berbeda dengan harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan/atau
jasa yang sama, sebab diskriminasi harga ini dapat memicu persaingan usaha
yang tidak sehat di kalangan pelaku usaha atau dapat merusak persaingan usaha.
Perlakuan diskriminasi harga akan membuat pembeli lain yang harga belinya lebih tinggi
dari pembeli yang satunya, dalam pasar yang sama akan merasakan dirugikan akibat
perlakuan yang tidak sama yang dilakukan oleh pelaku usaha. Biasanya yang acapkali
melakukan tindakan diskriminasi harga yaitu pelaku usaha dalam skala kecil dan
menengah, sebab ada tekanan ekonomi yang berasal dari suatu kebijakan tertentu atau
tekanan ekonomi dari pelaku usaha lainnya. Pada strategi diskriminasi harga, pelaku usaha
berusaha untuk menetapkan harga yang berbeda untuk setiap konsumen/kelompok
konsumen tertentu saja (L. Budi Kagramanto, 2008: 153).
Tentu saja tidak semua pemberian harga yang berbeda itu dilarang oleh hukum
antimonopoli. Sebab, jika cost yang dikeluarkan oleh penjual untuk satu konsumen dengan
konsumen lain oleh penjual untuk satu konsumen dengan konsumen lain berbeda, maka
harga secara logis tentu akan berbeda pula. sebab itu, secara teknis, diskriminasi harga baru
layak dilarang oleh hukum antimonopoli manakala perbedaan harga terhadap konsumen
yang satu dengan konsumen lainnya pada prinsipnya merupakan refleksi dari perbedaan
marginal cost yang dikeluarkan oleh pihak penjual ini (Munir Fuady, 1999: 56-57).
Singkatnya, dalam melarang suatu diskriminasi harga, hukum antimonopoli harus secara
bijak mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. kesamaan marginal cost;
b. kesamaan kualitas dan kuantitas barang yang dijual;
c. kesamaan cost untuk memproduksi, menjual dan delivery;
d. tidak ada perubahan harga sebab perubahan atau perbedaan waktu;
e. marketability dari barang ini harus sama;
f. komponen harga yang berbeda, termasuk juga jika ada allowance, bonus, atau
kemudahan/jasa dari penjual yang diberikan berbeda-beda kepada satu pembeli
dengan pembeli lain (Munir Fuady, 1999: 57).
Pada pasar tertentu, produsen dapat menetapkan harga yang mungkin menghasilkan laba
yang jauh lebih tinggi dari apa yang dihasilkan jika produsen hanya menetapkan satu harga
untuk semua konsumen. Strategi penetapan harga yang berbeda ini juga dapat merusak
persaingan usaha. Salah satunya menerapkan diskriminasi harga. berbeda (Ayudha D.
Prayoga. Et.al., (Ed), 2000:94).
Terdapat tiga jenis dan tingkatan strategis diskriminasi harga, di mana setiap tingkatan
menuntut informasi yang berbeda mengenai konsumen, yaitu:
1. diskriminasi harga sempurna, di mana produsen akan menetapkan harga yang berbeda
untuk setiap konsumen. Setiap konsumen akan dikenakan harga yang tertinggi yang
sanggup dibayarnya. Dengan menerapkan strategi ini, produsen akan menyerap seluruh
surplus konsumen, sehingga dapat mencapai laba yang paling tinggi. Strategi ini hnya
dapat diimplementasikan pada kasus tertentu saja, sebab menuntut produsen untuk
mengetahui dengan tepat berapa jumlah maksimum yang ingin dibayarkan oleh
konsumen untuk jumlah barang yang ditawarkan;
Bab 3 Perjanjian Yang Dilarang 67
Hukum Persaingan Usaha
2. pada situasi dimana produsen tidak dapat mengindentifikasi maksimum harga yang dapat
dikenakan untuk setiap konsumen, atau situasi di mana produsen tidak dapat
melanjutkan struktur harga yang sama untuk tambahan unit penjualan, maka produsen
dapat menerapkan strategi diskriminasi tingkat harga kedua, di mana produsen akan
menerap sebagian dari surplus konsumen. Pada strategi ini produsen menerapkan harga
yang berbeda untuk setiap pembelinya berdasar jumlah barang yang dibeli. Pembeli
yang bersedia membeli barang lebih banyak diberikan harga per unit yang lebih murah.
Makin sedikit barang yang dibeli harga per unitnya semakin mahal. Strategi ini banyak
dilakukan pada penjualan grosir atau pasar swalayan besar;
3. bentuk terakhir diskriminasi harga umumnya diterapkan produsen yang mengetahui
bahwa permintaan atas produk mereka beragam secara sistimatik berdasar
karakteristik konseumen dan kelompok demografis. Pada kondisi ini, produsen dapat
memperoleh keuntungan dengan mengenakan tarif yang berbeda untuk setiap kelompok
konsumen yang berbeda (Ayudha D. Prayoga. Et.al., (Ed), 2000:94-95).
E. Perjanjian Penetapan Harga Dibawah Harga Pasar (Predatory Price/Dumping)
Demikian pula perjanjian penetapan harga dibawah harga pasar dengan pelaku usaha lain
(dumping) termasuk perjanjian yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
sebab itu, pelaku usaha dilarang menerapkan harga dibawah biaya marginal (predatory
price). Ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan sebagai
berikut:
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga dibawah pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan
usaha tidak sehat.”
berdasar ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini , maka
perjanjian penetapan harga di bawah biaya marginal (predatory price) atau dibawah harga
pasar (praktek dumping) yang dilarang yaitu bentuk perjanjian yang dibuat pelaku usaha
dengan pelaku usaha pesaingnya dengan tujuan menetapkan harga dibawah pasar atau
dibawah biaya rata-rata, yang membawa akibat timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat.
Pada satu sisi penetapan harga dibawah biaya marginal akan menguntungkan konsumen
dalam jangka pendek, namun di pihak lain akan sangat merugikan pesaing (produsen lain).
Predatory pricing ini sebenarnya merupakan hasil dari perang harga tidak sehat antara
pelaku usaha dalam rangka merebut pasar. Strategi yang tidak sehat ini biasanya
beralasan bahwa harga yang ditawarkan merupakan hasil kinerja peningkatan efisiensi
perusahaan. Oleh sebab itu tidak akan segera terdeteksi sampai pesaing dapat mengukur
dengan tepat berapa harga terendah yang sesungguhnya dapat ditawarkan pada konsumen (di
mana harga = biaya marginal). Strategi ini akan menyebabkan produsen menyerap pangsa
pasar yang lebih besar, yang disebab kan berpindahnya konsumen pada penawaran harga
yang lebih rendah. Sementara produsen pesaing akan kehilangan pangsa pasarnya. Pada
jangka yang lebih panjang, produsen pelaku predatory pricing akan dapat bertindak sebagai
monopoli (Ayudha D. Prayoga, et.al, (Ed), 2000:100).
Terdapat dua alasan mengapa predatory price atau praktek dumping dilarang oleh Pasal 7
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu:
a. dumping berpotensi mematikan pelaku usaha skala kecil dan menengah yang
berusaha masuk ke pangsa pasar lain pada produk yang sama;
68
b. pelaku usaha dumping sengaja menurunkan harga dibawah harga pasar dengan
tujuan mematikan pelaku usaha pesaing untuk menjadi pelaku usaha yang berposisi
dominan dengan control harga sepenuhnya berada pada pelaku dumping (Elyta Ras
Ginting, 2001: 41).
F. Perjanjian Penetapan Harga Penjualan Kembali (Resale Price Maintenance)
Perjanjian penetapan harga penjualan kembali dengan harga terendah (resale price
maintenance) merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dilarang diadakan antarpelaku
usaha dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Disebutkan dalam Pasal 8
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, bahwa:
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah
daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.”
Jadi, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang antarpelaku usaha untuk
mengadakan perjanjian yang di dalamnya memuat persyaratan bahwa penerima barang
dan/atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan/atau jasa yang telah
diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan,
sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. berdasar
ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini, maka pelaku usaha
(supplier) dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain (distributor) untuk
menetapkan harga vertikal (resale price maintenance), di mana penerima barang dan/atau
jasa selaku distributornya tidak boleh menjual atau memasok kembali barang dan/atau jasa
yang telah diterimanya dari supplier ini dengan harga yang lebih rendah daripada harga
yang telah diperjanjikan sebelumnya antara supplier dan distributor, berhubung bentuk
perjanjian yang demikian itu akan dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat.
Salah satu alasan diadakan perjanjian resale price maintenance ini untuk menghindari intra-
brand competition di antara para distributor, sehingga bisa mengancam stabilitas jaringan
ecerannya. Di samping itu, mungkin supplier ingin juga mempertahankan persepsi para
konsumennya terhadap kualitas produknya. Resale price maintenance bisa juga terjadi untuk
melaksanakan price fixing dari kartel di antara para retailer. sebab sukar untuk
melaksanakannya dengan cara membuat perjanjian resale price maintenance. Mungkin juga
supplier menetapkan resale price maintenance untuk melaksanakan perjanjian price fixing
diantara supplier ini dengan supplier-supplier lainnya (Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed),
2000:80).
Dari bunyi ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terlihat bahwa
perjanjian penetapan harga bertikal hanya dilarang apabila dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan tidak sehat. Artinya berbeda dengan price fixing ia bukan per se illegal. Tidak
diketahui mengapa ada perbedaan semacam ini, padahal keduanya sama-sama mengenai
harga yang merupakan faktor terpenting di dalam persaingan, dan persaingan harga
merupakan tujuan paling utama dari hukum persaingan (Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed),
2000:80).
Bab 3 Perjanjian Yang Dilarang 69
Hukum Persaingan Usaha
Sebagai perbandingan, Amerika Serikat dan Australia mengkategorikan baik price fixing
maupun resale price maintenance sebagai per se illegal. Baik price fixing maupun resale
price maintenance sama-sama merugikan persaingan dan konsumen. Salah satu perbedaan
antara keduanya yaitu di dalam resale price maintenance ada korban yang lebih langsung
yakni retailer yang tergeser sebab tidak menyukai resale price maintenance ini .
Pengalaman di Australia menunjukkan bahwa resale price maintenance lebih mudah
dibuktikan daripada price fixing, sebab biasanya retailer (yang biasanya sukar memberi
diskon) ini akan melaporkan dan memberi bukti-bukti yang langsung (Ayudha D.
Prayoga, et.al., (Ed), 2000:80-81).
G. Perjanjian Pembagian Wilayah/Pasar (Market Division/Allocation)
Perjanjian price fixing bukan satu-satunya cara mengontrol harga. Cara lain yang walaupun
tidak secara langsung dapat mengontrolnya, yakni perjanjian di antara pelaku usaha untuk
tidak saling berkompetisi satu sama lain. Caranya mereka membagi wilayah pemasaran
barang atau jasa mereka. Ada banyak perjanjian pembagian wilayah ini, pertama: pelaku
usaha dapat membagi pasar secara geografis; kedua: membagi jenis atau kelas pelanggan
atau konsumen (misalnya wholesalers atau retailers); dan ketiga: mereka bisa membagi
pasar berdasar jenis produk yang dikeluarkan (misalnya peralatan video profesional dan
alat video amatir) (Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed), 2000:81).
Ketentuan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha
untuk mengadakan perjanjian pembagian wilayah (market division/allocation), baik yang
bersifat vertikal atau horizontal. Disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999, bahwa:
”Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang
bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang
dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.”
berdasar ketentuan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini, maka
perjanjian pembagian wilayah yang terkena larangan dalam hukum persaingan usaha yaitu
jika perjanjian pembagian wilayah dimaksud isinya bertujuan untuk membagi wilayah
pemasaran atau alokasi pasar terhadap suatu produk barang dan/atau jasa, di mana perjanjian
pembagian wilayah itu dapat memicu praktek monopoli dan/atau persaingan usaha
tidak sehat. Bentuk perjanjian pembagian wilayah yang demikian ini dilarang oleh hukum
antimonopoli, sebab para pelaku usaha meniadakan atau mengurangi persaingan dengan
cara membagi wilayah pasar atau alokasi pasar. Wilayah pemasaran di sini dapat berarti
wilayah negara Republik negara kita atau bagian wilayah negara Republik negara kita misalnya
provinsi, kabupaten/kota, atau wilayah regional lainnya. Membagi wilayah pemasaran atau
alokasi pasar itu berarti membagi wilayah untuk memperoleh atau memasok barang, jasa
atau barang dan jasa tertentu. Jadi, bentuk perjanjian pembagian wilayah seperti ini dapat
memicu praktek monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat dan sekaligus
dapat merugikan konsumen.
Dari ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat disimpulkan kalau
perjanjian pembagian wilayah bukan per se illegal dan perjanjian yang demikian hanya
dilarang apabila dapat mengakibatkan terjadinyan praktek monopoli dan/atau persaingan
usaha tidak sehat (bandingkan Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed), 2000:81).
70
Hal ini berbeda dengan ketentuan di Amerika Serikat yang menganggapnya sebagai per se
illegal. biasanya memberlakukan market allocation sama dengan price fixing.
Perjanjian price fixing memungkinkan setiap pesaing menjual produknya pada harga
monopoli tanpa rasa takut bahwa yang lain akan menurunkan harga. Market allocation
memungkinkan hal yang sama, sebab setiap pesaing tidak menghadapi persaingan
berhubungan dengan konsumen yang dilayani, sehingga ia bebas menetapkan harga
monopoli. Sebaliknya ada kemungkinan pembagian wilayah pemasaran memungkinkan
produksi atau pemasaran lebih efisien. Para pesaing dapat bersepakat untuk tidak
memproduksi produk-produk tertentu atau meninggalkan wilayah-wilayah tertentu dan
memfokuskan pada produk-produk atau wilayah-wilayah tertentu yang lain untuk mencapai
economies of scale dan spesialisasi. Dengan kata lain efisiensi yang lebih besar akan
tercapai. Namun efisiensi semacam ini bisa tercapai harus dengan perjanjian antar pesaing
(Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed), 2000:81-82).
Sebenarnya larangan pembagian wilayah yang dilarang oleh Pasal 9 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 hanya sebagian saja dari pelarangan pembagian pasar seperti biasanya
dilarang oleh hukum antimonopoli. Dalam ilmu hukum antimonopoli, dikenal berbagai
macam pembagian pasar (secara horizontal) yang secara yuridis tidak dibenarkan, yaitu:
1. Pembagian Pasar Teritorial
Dalam hal ini yang dibagi yaitu teritorial dari pasar, misalnya seorang pelaku usaha
mendapat hak untuk beroperasi di pasar tertentu, sementara pelaku usaha
pesaingannya mendapat hak untuk beroperasi di pasar lainnya.
2. Pembagian Pasar Konsumen
Dengan pembagian pasar konsumen ini yang dimaksudkan yaitu dilakukan
pembagian di mana konsumen tertentu menjadi pelanggan seorang pelaku pasar,
sementara konsumen yang lain menjadi pelanggan dari pihak pelaku pasar
pesaingnya.
3. Pembagian Pasar Fungsional
Pembagian pasar fungsional yaitu pasar dibagi menurut fungsinya, misalnya pasar
distribusi barang tertentu diberikan kepada kelompok pelaku pasar yang satu,
sementara untuk pasar retail barang yang sama diberikan kepada kelompok pelaku
pasar lainnya.
4. Pembagian Pasar Produksi
Dalam pembagian pasar produksi ini, agar satu pelaku usaha dengan yang lainnya
tidak saling bersaing, maka dibagi pasar menurut jenis produksi dari suatu garis
produksi yang sama. Misalnya untuk penjualan spare part monil merek tertentu,
seorang pelaku usaha memasok suku cadang yang kecil-kecil, sementara pelaku
pasar pesaingnya memasok suku cadang yang besar-besar (Munir Fuady, 1999: 61-
62).
H. Perjanjian Pemboikotan (Boycott)
Bentuk perjanjian lainnya yang dilarang dibuat antarpelaku oleh Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 yaitu perjanjian untuk melakukan pemboikotan (boycott). Perjanjian
pemboikotan (boikot) ini merupakan bentuk perjanjian horizontal antara pelaku usaha
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menolak untuk mengadakan hubungan dagang
dengan pelaku usaha lainnya.
Larangan membuat bentuk perjanjian pemboikotan ini diatur dalam ketentuan Pasal 10
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang menetapkan:
Bab 3 Perjanjian Yang Dilarang 71
Hukum Persaingan Usaha
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya,
yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama,
baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya,
untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain
sehingga perbuatan ini :
a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
b. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang
dan atau jasa dari pasar bersangkutan.
Pemboikotan seperti yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini
dapat menutup akses kepada input yang diperlukan oleh pesaing-pesaing lainnya
(bandingkan Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed), 2000:84). Di samping itu Pasal 10 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini juga mengandung larangan secara per se illegal, sehingga
pemboikotan dianggap secara inheren menghalangi persaingan dan bersifat anti kompetititf
tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut dampak-dampak negatif yang dihasilkan akibat perjanjian
pemboikotan ini (L. Budi Kagramanto, 2008: 165).
Sebagai perbandingan, di Australia, boycott ini yang oleh Section 4D Trade Practices Act
1974 disebut juga dengan execlusionary provisions dilarang secara mutlak terlepas dari
dampaknya terhadap persaingan (Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed), 2000:84).
Dari bunyi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dapat diketahui kalu negara kita
ternyata tidak menganut secara mutlak seperti yang dilakukan di Australia. Pasal 10 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memang tidak mensyaratkan adanya dampak negatif
sebagai akibat perjanjian pemboikotan ini . Akan namun ayat (2) pasal yang sama
mensyaratkan adanya kerugian yang diderita pelaku usaha lain sebagai akibat pemboikotan
atau halangan perdagangan barang dan/atau jasa di pasar bersangkutan. Namun demikian
tidak berarti harus ada syarat dampak negatif terhadap persaingan, sebab terpenuhinya
syarat di dalam ayat (2) ini tidak berarti persaingan akan pasti berkurang (bandingkan
Ayudha D. Prayoga, et.al., (Ed), 2000:84).
Sebagaimana diketahui dari bunyi ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 terdapat dua macam boikot yang dilarang hukum persaingan usaha, yaitu:
a. pemboikotan yang potensial serta faktual menghalangi pelaku usaha lain (pihak
ketiga) untuk melakukan usaha yang sama/sejenis atau perjanjian yang menciptakan
barrier to entry; atau
b. perjanjian yang menolak menjual setiap barang dan/atau jasa dari pelaku usaha
lainnya (pihak ketiga) (refuse to deal) sepanjang perbuatannya itu merugikan atau
dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain ini ; atau membatasi pelaku
usaha lain dalam menjual atau membeli barang dan/atau jasa dari pasar yang
bersangkutan (bandingkan L. Budi Kagramanto, 2008: 166).
I. Perjanjian Kartel
Seringkali suatu industri hanya memiliki beberapa pemain yang mendominasi pasar.
Keadaan demikian dapat mendorong mereka untuk mengambil tindakan bersama dengan
tujuan memperkuat kekuatan ekonomi mereka dan mempertinggi keuntungan. Ini akan
mendorong mereka untuk membatasi tingkat produksi maupun tingkat harga melalui
72
kesepakatan bersama di antara mereka. Kesemuanya dimaksudkan untuk menghindarkan
terjadinya persaingan yang merugikan mereka sendiri. Kalau berpegang pada teori monopoli,
maka suatu kelompok industri yang memiliki kedudukan oligopolis akan mendapat
keuntungan yang maksimal bila mereka secara bersama berlaku sebagai monopolis. Dalam
prakteknya kedudukan oligopolis ini diwujudkan melalui apa yang disebut asosiasi-asosiasi.
Melalui asosiasi ini mereka dapat mengadakan kesepakatan bersama mengenai tingkat
produksi, tingkat harga, wilayah pemasaran dan sebagainya (Agus Sardjono, 1998:26-27),
yang lalu melahirkan kartel, yang pula dapat mengakibatkan terciptanya praktek
monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Kamus Hukum Ekonomi ELIPS mengartikan kartel (cartel) sebagai persekongkolan atau
persekutuan di antara beberapa produsen produk sejenis dengan maksud untuk mengontrol
produksi, harga dan penjualannya serta untuk memperoleh posisi monopoli (Tim Penyusun
Kamus Hukum Ekonomi ELIPS, 1997: 21). Sementara itu dalam Black Law Dictionary
mengartikan kartel yaitu suatu kerjasama dari produsen-produsen produk tertentu yang
bertujuan untuk mengawasi produksi, penjualan dan harga, dan untuk melakukan monopoli
terhadap komoditas atau industri tertentu (Munir Fuady, 1999: 63). Demikian pula dalam
Black Law Dictionary, ada yang mengartikan kepada “kartel” itu sebagai suatu asosiasi
berdasar suatu kontrak di antara perusahaan-perusahaan yang memiliki kepentingan
yang sama, dirancang untuk mencegah adanya suatu kompetisi yang tajam, dan untuk
mengalokasi pasar, serta untuk mempromosikan pertukaran pengetahuan hasil dari riset
tertentu, mempertukarkan hak paten dan standarisasi produk tertentu (Munir Fuady, 1999:
63-64).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kartel merupakan salah satu bentuk monopoli, di
mana beberapa pelaku usaha (produsen) bersatu untuk mengontrol produksi, menentukan
harga dan/atau wilayah pemasaran atas suatu barang dan/atau jasa, sehingga di antara mereka
(pelaku usaha) ini tidak tercipta atau ada lagi persaingan.
Kartel umumnya dipraktekkan oleh asosiasi dagang (trade associations) bersama dengan
para anggotanya. Manfaat pembentukan kartel dalam suatu asosiasi dagang, misalnya usaha
menyusun standar teknis, atau usaha bersama meningkatkan standar produk barang atau jasa
yang dihasilkannya (L. Budi Kagramanto, 2008: 168). Biasanya melalui kartel ini, anggota
kartel ini dapat menetapkan harga atau syarat-syarat perdagangan lainnya untuk
mengekang suatu persaingan, sehingga hal ini dapat menguntungkan para anggota yang
bersangkutan. Aspek yang destruktif lainnya dari kartel, bahwa kartel dapat mengontrol atau
mengekang masuknya pesaing dalam bisnis yang bersangkutan.
Larangan mengadakan bentuk perjanjian kartel ini dicantumkan dalam ketentuan Pasal 11
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menetapkan sebagai berikut:
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang
bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau
pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
Jadi, berdasar ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 199, bahwa
suatu bentuk perjanjian kartel dilarang oleh hukum antimonopoli bila perjanjian ini
bertujuan untuk mempengaruhi harga dengan cara mengatur produksi dan/atau pemasaran
suatu barang dan/atau jasa tertentu, sehingga perbuatan ini dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan/atau persiangan usaha tidak sehat.
Bab 3 Perjanjian Yang Dilarang 73
Hukum Persaingan Usaha
Dari bunyi Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini dapat terlihat bahwa
hukum negara-negara Barat tidak banyak mempengaruhi ketentuan pasal ini. Di negara
Amerika Serikat, Australia, dan Uni Eropa, kartel dianggap sebagai per se illegal. Di
Amerika Serikat sebagaimana price fixing, kartel disebut sebagai “naked restraint” yang
memiliki tujuan tunggal untuk mempengaruhi tingkat harga dan output. Oleh sebab itu
wajar apabila Section 1 the Sherman Act memperlakukannya sebagai per se illegal. Artinya,
perjanjian kartel sendiri yang dilarang tanpa melihat kewajaran tingkat harga yang
disepakati, tanpa melihat market power para pihak, bahkan tanpa apakah perjanjian kartel
ini sudah dilaksanakan atau belum. Negara Australia dengan Section 45 jo. 4D (1) dan
45A (1) dari the Trade Practices Act 1974 juga mengkategorikan kartel sebagai per se
illegal. Begitu juga Uni Eropa dengan Article 85 dari the Treaty of Rome (Ayudha D.
Prayoga, et.al, (Ed), 2000:82).
Alasan mengapa kartel dianggap sebagai per se illegal di negara-negara Barat terletak pada
kenyataan bahwa price fixing dan perbuatan-perbuatan kartel yang lain benar-benar
memiliki dampak negatif terhada harga dan output jika dibandingkan dengan dampak
pasar yang kompetitif. Sedangkan kartel jarang sekali menghasilkan efisiensi atau efisiensi
yang dihasilkan sangat kecil dibandingkan dengan dampak negatif tindakan-tindakannya.
Suatu kartel apabila berhasil akan menjadikan keputusan-kepeutusan tentang harga dan
output seperti keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan tunggal yang
memonopoli. Akibatnya, pertama: kartel mendapatkan keuntungan-keuntungan monopoli
dari para konsumen yang terus menerus membeli barang atau jasa pada harga kartel; dan
kedua: terjadinya penempatan sumber secara salah yang diakibatkan oleh pengurangan
output sebab para konsumen seharusnya membeli pada harga yang kompetitif, di samping
terbuangnya sumber daya untuk mempertahankan keberadaan kartel itu sendiri (Ayudha D.
Prayoga, et.al., (Ed), 2000:82-83).
Memang pada sisi lain kartel juga dapat mendapatkan keuntungan, sehingga diperkenankan
saja keberadaannya dalam berkembang sepanjang memberi keuntungan bagi warga
banyak, di samping dapat membentuk stabilitas dan kepastian tingkat produksi, tingkat harga
dan wilayah pemasaran (yang sama) di antara para pelaku usaha, yang tergantung dalam
assosiasi tertentu dan dengan sendirinya pasar menjadi tidak kompetitif lagi dan sebab nya
akan merugikan konsumen. Kalau kita perhatikan bunyi ketentuan dalam Pasal 11 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka bentuk perjanjian kartel yang dilarang yaitu perjanjian
tingkat produksi, tingkat harga dan/atau wilayah pemasaran atas suatu barang, jasa, atau
barang dan jasa yang dapat berdampak pada terciptanya monopolisasi dan/atau persaingan
usaha tidak sehat dengan pelaku usaha pesaingnya.
Larangan yang terdapat dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini tidak
mengkategorikan kartel sebagai per se illegal, sebab masih dimungkinkan adanya kartel
sepanjang tidak memicu praktek monopolisasi dan/atau persaingan usaha yang tidak
sehat, yang merugikan warga dan konsumen (bandingkan Ayudha D. Prayoga, et.al.,
(Ed), 2000:83).
negara kita kelihatannya mengikuti Jepang yang mensyaratkan adanya “substantial restraint of
competition” yang “contrary to the public interest” di dalam larangan terhadap kartel.
Perjanjian kartel baru illegal kalau sudah dipraktekkan dan ternyata mengurangi persaingan
secara substansial. Namun, the Fair Trade Commission di Jepang telah mengambil jalan
tengah mengambil tindakan saat peserta kartel telah melakukan langkah-langkah awal
untuk melaksanakan perjanjian kartel. Dengan itu telah dibuat suatu anggapan begitu peserta
74
mulai melaksanakan kartel, maka kartel itu pasti mengurangi persaingan secara substansial
seandainya tidak diberhentikan atau dilarang (Ayudha D. Prayoga, et/al., (Ed), 2000:84).
J. Perjanjian Trust
Dalam Kamus Webster dinyatakan trust dalam bahasa Inggeris banyak artinya, namun dalam
hal ini trust diartikan sebagai suatu kombinasi dari beberapa perusahaan atau industrialis
untuk menciptakan suatu monopoli dengan jalan menetapkan harga, memiliki controlling
stock dan sebagai. Jadi dalam hal ini, trust dipersamakan dengan kartel (Munir Fuady, 1999:
64-65).
Sementara dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, trust ini diartikan sebagai
suatu bentuk kerjasama dengan membentuk gabungan perusahan atau perseroan yang lebih
besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing
perusahaan atau perseroan yang menjadi anggotanya, dengan tujuan untuk mengontrol
produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa.
Ketentuan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha
membuat perjanjian dalam bentuk perjanjian trust, yang berdampak kepada terciptanya
praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan, bahwa:
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk
melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang
lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-
masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
berdasar ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini, maka
bentuk perjanjian trust yang dilarang dalam hukum persaingan yaitu bentuk perjanjian
yang didalamnya memuat isinya untuk melakukan kerjasama dengan cara membentuk apa
yang dinamakan dengan trust, yakni gabungan dari beberapa perusahaan atau perseroan yang
lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing
perusahaan atau perseroan yang digabungkan tadi, dengan tujuan untuk menciptakan
stabilisasi dan kepastian tingkat produksi, dan/atau tingkat pemasaran yang sama atas suatu
barang, jasa, atau barang dan jasa, dan dengan sendirinya tindakan ini akan dapat
menciptakan monopolisasi dan pasar menjadi tidak kompetitif lagi, sebab di antara pelaku
usaha tidak ada persaingan usaha lagi.
Dalam persaingan yang semakin tajam dan bordeless economy yang berlaku dewasa ini,
efisiensi menjadi kunci keberhasilan suatu perusahaan berada di dalam pasar. Atas tuntutan
efisiensi semakin banyak perusahaan yang dapat muncul dan bertahan di dalam pasar bila
hanya mengerjakan sebagian dari produk jadi. sebab nya ketentuan dalam Pasal 11 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 itu kurang tegas, maka akibat yang sudah dapat diperkirakan
keinginan perusahaan untuk melakukan merjer, strategic alliance akan menjadi melemah,
apalagi bila dengan tindakan yang dimaksudkan penguasaan pangsa pasar kemungkinan
akan melanggar rambu-rambu penguasaan pasar yang dianggap baik. Bagaimanapun juga
ketegasan dalam undang-undang sangat dibutuhkan agar para pelaku pasar bersedia untuk
memenuhinya (Pande Raja Silalahi, 1999:12).
Bab 3 Perjanjian Yang Dilarang 75
Hukum Persaingan Usaha
Perjanjian trust ini dilarang secara rule of reason yang berarti, bahwa perjanjian trust akan
dilarang dengan melihat seberapa jauh efek negatifnya dan jika perjanjian trust ini
terbukti, maka perjanjian trust ini secara signifikan memiliki unsur yang
menghambat persaingan (L. Budi Kagramanto, 2008: 170).
K. Perjanjian yang Bersifat Oligopsoni
Salah satu yang dilarang oleh Undang-Undang Antimonopoli yaitu perjanjian yang bersifat
oligopsoni. Dalam hal ini, jika terhadap istilah monopoli ada counterpart-nya berupa istilah
“monopsoni”, maka terhadap istilah “oligopoli”, ada counterpart-nya berupa istilah
“oligopsoni”. Jika istilah “oligopoli” ditujukan terhadap keadaan pasar di mana hanya dua
atau tiga perusahaan saja yang menjadi penjual terhadap produk tertentu, maka sebaliknya
dengan pengertian “oligopsoni”, di pasar hanya ada dua atau tidak pembeli yang membeli
produk tertentu (Munir Fuady, 1999: 66).
Jadi, dalam hukum persaingan usaha, pelaku usaha dilarang pula mengadakan perjanjian
yang dapat membentuk “oligopsoni”, di mana keadaan pasar yang permintaannya dikuasai
oleh pelaku usaha tertentu. Larangan perjanjian yang bersifat oligopsoni ini dicantumkan
dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menyatakan:
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang
bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan
pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam
pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai
pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis
barang atau jasa tertentu.
Dengan demikian dalam konteks ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
maka dapat disimpulkan yang terkena larangan membuat bentuk perjanjian oligopsoni
yaitu perjanjian yang dibuat pelaku usaha yang satu dengan pelaku usaha lain, yang
bertujuan:
1. secara bersama-sama;
2. menguasai pembelian dan/atau penerimaan pasokan atas suatu barang, jasa atau barang
dan jasa tertentu;
3. dapat mengendalikan harga atas barang, jasa, atau barang dan jasa dalam pasar yang
bersangkutan;
4. menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Pangsa pasar
yaitu persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku
usaha pada pasar bersangkutan dalam kalender tertentu;
5. perjanjian yang dibuat ini ternyata dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Berarti perjanjian oligopsoni tidak akan
dilarang sepanjang tidak memicu monopolisasi dan/atau tetap menciptakan pasar
kompetitif dan/atau tidak merugikan warga .
76
Undang-Undang Antimonopoli memperkenalkan suatu cara pembuktian berupa ”presumsi
monopsoni” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999. Presumsi monopsoni yaitu seseorang dianggap telah membuat perjanjian yang
bersifat monopsoni jika dengan perjanjian ini , pelaku usaha ini telah menguasai
lebih dari 75% pangsa pasar dari satu produk tertentu. Dalam hal ini pihak pelaku usaha
ini dapat membuktikan sebaliknya, yakni membuktikan bahwa penguasaan pangsa
pasar lebih dari 75% ini bukan akibat dari tindakan monopsoni (Munir Fuady, 1999:
67).
Akan namun perlu juga ditegaskan di sini bahwa penguasaan pangsa pasar lebih dari 75%
hanya salah satu cara (bukan satu-satunya cara) untuk membuktikan adanya pengendalian
harga dengan jalan penguasaan pembelian atau penerimaan pasokan ini . sebab ,
sungguh pun tidak sampai 75% pangsa pasar yang dikuasai, jika terpenuhi unsur-unsur
dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka tindakan monopsoni
dapat dianggap sudah terjadi, sebab itu perlu dilarang (Munir Fuady, 1999: 67).
L. Perjanjian Yang Mengatur Integrasi Vertikal (Vertical Integration)
Praktek integrasi vertikal yang dilakukan beberapa pelaku usaha, juga termasuk salah satu
bentuk perjanjian yang dilarang oleh hukum antimonopoli. Secara yuridis sebagaimana
dalam Penjelasan atas Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan, bahwa
yang dimaksud menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian
produksi atau yang lazim disebut integrasi vertikal yaitu penguasaan serangkaian proses
produksi atas barang tertentu mulai dari hulu sampai hilir atau proses yang berlanjut atas
suatu layanan jasa tertentu oleh pelaku usaha tertentu.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan larangan mengadakan perjanjian yang
mengatur integrasi vertikal ini sebagaimana dalam ketentuan Pasal 14 yang menyatakan
sebagai berikut:
”Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan
untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi
barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil
pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak
langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan
atau merugikan warga .”
Dari ketentuan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini dan lalu
dihubungkan dengan Penjelasannya, maka jelas yang dimaksud dengan ”integrasi vertikal”
yaitu penguasaan produksi atas sejumlah produk, yang termasuk dalam rangkaian proses
produksi atas barang tertentu mulai dari hulu sampai hilir atau proses yang berlanjut atas
suatu layanan jasa tertentuu oleh pelaku usaha tertentu. Praktek integrasi vertikal ini
meskipun dapat menghasilkan barang dan/atau jasa dengan harga murah, namun hal itu dapat
memicu persaingan usaha tidak sehat yang dapat merusak sendi-sendi perekonomian
warga . Oleh sebab itu praktek integrasi vertikal dilarang sepanjang memicu
persaingan usaha tidak sehat dan/atau merugikan warga oleh Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999.
Bila kita telusuri ketentuan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 diketahui
pula bahwa agar suatu perjanjian yang mengatur integrasi vertikal dilarang diadakan bila
memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yaitu:
Bab 3 Perjanjian Yang Dilarang 77
Hukum Persaingan Usaha
1. adanya perjanjian;
2. perjanjian itu diadakan pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang menjadi
pesaingnnya;
3. tujuannya perjanjian ini untuk menguasai produksi sejumlah produk, yang
termasuk dalam rangkaian produksi barang dan/atau jasa tertentu yang merupakan
hasil pengolahan atau proses lanjutan dari pengolahan;
4. termasuknya produk dalam satu rangkaian yang langsung maupun tidak langsung;
5. perjanjian atau perbuatan dimaksud dapat mengakibatkan terjadinya persaingan
usaha tidak sehat dan/atau dapat merugikan kepentingan warga banyak.
Dengan adanya ketentuan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini, maka
berbagai bidang usaha yang mungkin sangat menguntungkan dan efisien dilakukan di
negara kita justru tidak dapat dikerjakan. Integrasi vertikal suatu usaha tidak selalu buruk,
malah sebenarnya usaha integrasi dilakukan untuk meningkatkan efisiensi. Integrasi yang
dilakukan di masa lalu mungkin buruk dan beberapa diantaranya merugikan warga ,
sebab dalam banyak hal integrasi ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan-
perusahaan tertentu, sehingga merugikan kelompok warga tertentu pula (Pande Raja
Silalahi, 1999:12-13).
M. Perjanjian Tertutup (Tying Agreement/Exclusive Dealing)
Perjanjian tertutup, yang lazim disebut tying agreement yaitu suatu perjanjian antara
penjual dan pembeli yang mempersyaratkan bahwa pembeli hanya dapat membeli barang
yang diinginkan apabila pembeli membeli barang yang diinginkan apabila pembeli membeli
pula barang lain dari penjual yang bersangkutan (Richard A. Posner, Ernest Gellhorn and
William E. Kovacic dan Eleanor M. Fox dan Lawrence A. Sullivan, dalam Sutan Remy
Sjahdeini, 2000: 18). Perjanjian tertutup ini dianggap merupakan praktek yang bertentangan
dengan undang-undang antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Keberatan atas
praktek ini yaitu sebab dengan melakukan tying agreement itu, maka memungkinkan bagi
suatu perusahaan yang telah memiliki kedudukan monopoli di suatu pasar tertentu akan
memperoleh pula kedudukan monopoli di pasar yang kedua. Misalnya, suatu perusahaan
yang memiliki daya monopoli di pasar bisnis mesin punch cards akan dapat pula
memperoleh kedudukan monopoli di pasar penjualan punch cards dengan cukup hanya
menolak untuk menjual atau menyewakan mesin-mesin yang diperlukan oleh pembeli atau
penyewa kecuali apabila pembeli atau penyewa itu bersedia pula menggunakan punch cards
untuk mesin yang akan dibeli atau yang disewanya itu dengan membeli punch cards itu dari
penjual mesin yang juga memproduksi dan menjual punch cards untuk mesinnya (Richards
A. Posner, dalam Sutan Remy Sjahdeini, 2000: 18-19).
Perjanjian tertutup merupakan salah satu bentuk perjanjian yang diadakan antarpelaku usaha
dalam konteks hukum persaingan usaha. Ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999, melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian tertutup dengan pelaku usaha
lainnya. Ketentuan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan
sebagai berikut:
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang
memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya
akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa ini
kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
78
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat
persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus
bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
(3) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan
harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa
pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:
a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha
pemasok; atau
b. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku
usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
Dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka bentuk-bentuk perjanjian
tertutup yang dilarang meliputi:
1. penerima produk barang dan/atau jasa hanya akan memasok kembali produk barang
dan/atau jasa kepada pihak tertentu;
2. penerima produk barang dan/atau jasa tidak memasok kembali produk barang
dan/atau jasa kepada pihak tertentu;
3. penerima produk barang dan/atau jasa hanya akan memasok kembali produk barang
dan/atau jasa pada tempat tertentu;
4. penerima produk barang dan/atau jasa tidak memasok kembali produk barang
dan/atau jasa pada tempat tertentu;
5. pihak penerima produk barang dan/atau jasa tertentu hanya akan bersedia membeli
barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok;
6. penerima produk barang dan/atau jasa diberikan potongan harga tertentu atas barang
dan/atau jasa jika bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha
pemasok;
7. penerima produk barang dan/atau jasa diberikan potongan harga tertentu atas barang
dan/atau jasa jika tidak membeli barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis dari
pelaku usaha pesaing dari pelaku usaha pemasok.
Perjanjian tertutup dilarang sebab dapat mengakibatkan timbulnya persaingan usaha tidak
sehat. Mestinya seorang pelaku usaha bebas untuk menentukan siapa pihak penjual, pembeli
atau pemasok yang nantinya memasok ataupun membeli produk barang dan jasa tertentu
miliknya berdasar pada mekanisme pasar yang berlaku (L. Budi Kagramanto, 2008: 174-
175).
Suatu perjanjian untuk dapat digolongkan sebagai perjanjian tertutup, maka harus memenuhi
persyaratan seperti berikut:
1. tindakan ini harus membawa dampak yang besar terhadap perdagangan. Jika
pengaruh ini tidak cukup signifikan, maka tindakan melalui perjanjian tertutup
atau tying agreement ini masih diragukan;
2. tindakan ini harus melibatkan dua jenis produk barang dan/atau jasa yang berbeda.
Dalam hal ini harus diperhatikan apakah masing-masing pihak menawarkan produk
secara terpisah, apakah jumlah dalam setiap paket sangat berbeda, dan juga apakah
para pembeli diharuskan membayar secara terpisah bagi masing-masing produk, dan
akhirnya apakah dari produk ini tersedia secara terpisah bagi pembeli lain;
3. pihak yang dikenakan pasal ini haruslah memiliki kekuatan pasar yang dapat
”memaksa” pihak lainnya mengikat perjanjian tertutup ini . Sebagai contoh, bila
sebuah pasar swalayan menolak untuk menjual telur, kecuali bila pelanggannya juga
Bab 3 Perjanjian Yang Dilarang 79
Hukum Persaingan Usaha
membeli daging, maka tidak terjadi perjanjian tertutup apabila pelanggan ini
dapat membeli telur dari pedagang lain;
4. akan namun , bila swalayan ini merupakan satu-satunya pedagang telur di daerah
ini , maka ia dapat dianggap memiliki kekuatan pasar yang dapat menekan
pembeli untuk mengadakan perjanjian tertutup (Asril Sitompul, 1999: 18).
Bentuk perjanjian tertutup hanya akan dilarang bila memenuhi unsur-unsur sebagaimana
termaktub dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu:
1. adanya suatu perjanjian;
2. yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain;
3. perjanjian dimaksud memuat persyaratan yang merupakan bentuk perjanjian tertutup
sebagaimana ini dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 seperti
disebutkan di atas;
4. di sini tidak dipersyaratkan bahwa bentuk-bentuk perjanjian tertutup ini harus
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat.
sebab nya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menganut prinsip larangan
secara per se illegal. Pasal ini tidak mensyaratkan, bahwa perjanjian tertutup ini
harus dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat. Di Amerika Serikat untuk perjanjian tertutup ini acapkali disebut sebagai ”Tying
Devices” atau ”Tying Arrangements” atau disebut juga ”Tie-Ins”, yang diatur di dalam
Section 3 the Clayton Act (L. Budi Kagramanto, 2008: 176).
Untuk dapat dikategorikan melakukan Tying Devices itu, ada 3 (tiga) persyaratan yang harus
dipenuhi, yaitu:
1. tindakan ini harus membawa dampak yang besar terhadap perdagangan. Jika
pengaruh ini tidak cukup signifikan, maka tindakan melakukan perjanjian
tertutup atau tying arrangement ini tidak pasti atau meragukan;
2. tindakan ini harus melibatkan dua jenis produk barang atau jasa yang berbeda.
Dalam hal ini harus diperhatikan apakah masing-masing pihak menawarkan produk
secara terpisah, ataukah jumlah dalam setiap paket berbeda dan juga apakah para
pembeli diharuskan membayar secara terpisah bagi masing-masing produk, dan
akhirnya apakah sebagian dari produk ini tersedia secara terpisah bagi pembeli
lain;
3. pihak yang dikenakan pasal ini haruslah memiliki kekuatan pasar yang dapat
”memaksa” pihak lainnya mengikat perjanjian tertutup ini , sebagai contoh, bila
sebuah supermarket menolak menjual pensil kecuali bila pelanggannya juga
membeli buku, maka tidak terjadi perjanjian tertutup apabila pelanggan ini
dapat membeli pensil dari pedagang lain. Akan namun , bila supermarket ini
merupakan satu-satunya pedagang pensil di daerah ini , maka ia dianggap
memiliki kekuatan pasar yang dapat menekan pembeli untuk mengadakan
perjanjian tertutup (L. Budi Kagramanto, 2008: 176).
N. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Dalam konteks hukum persaingan usaha, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang
pelaku usaha untuk mengadakan perjanjian dengan pihak luar negeri jika perjanjian ini
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
80
Larangan ini dinyatakan dengan tegas dalam ketentuan Pasal 16 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999, yaitu:
”Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang
memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.”
Dengan demikian, membuat perjanjian dengan pihak luar negeri sebenarnya sah-sah saja dan
memang sudah menjadi praktek bisnis sehari-hari. Hanya yang dilarang yaitu jika
perjanjian ini dapat mengakiba


