Jumat, 05 Juni 2026

Hukum persaingan usaha 1










Munculnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 merupakan puncak dari berbagai usaha  

yang mengatur masalah persaingan antar pelaku usaha dan larangan melakukan praktek 

monopoli. Dalam sejarahnya usaha  untuk membentuk hukum persaingan usaha telah dimulai 

sejak tahun 1970-an. Berbagai rancangan Undang-undang dan naskah akademis telah 

dimunculkan, namun baru pada tahun 1998, sebagian sebab  desakan International Monetary 

Fund, pembicaraan untuk membentuk UU yang mengatur masalah persaingan secara serius 

dilakukan 

 

Sebetulnya sudah sejak lama warga  negara kita , khususnya para pelaku bisnis, 

merindukan sebuah undang-undang yang secara komprehensif mengatur persaingan sehat. 

Keinginan itu didorong oleh munculnya praktik-praktik perdagangan yang tidak sehat, 

terutama sebab  penguasa sering memberi  perlindungan ataupun previleges kepada para 

pelaku bisnis tertentu, sebagai bagian dari praktik-praktik kolusi, korupsi, kroni dan 

nepotisme. Dikatakan secara komprehensif, sebab  sebenarnya secara pragmentaris, batasan-

batasan yuridis terhadap praktik-praktik bisnis yang tidak sehat atau curang dapat ditemukan 

secara tersebar di pelbagai hukum positif. namun  sebab  sifatnya yang sektoral, perundang-

undangan ini  sangat tidak efektif untuk (secara konseptual) memenuhi pelbagai indikator 

sasaran yang ingin dicapai oleh undang-undang persaingan sehat ini  

 

Sebuah undang-undang yang secara khusus mengatur tentang persaingan dan antimonopoli 

sudah sejak lama dipikirkan oleh para pakar, partai politik, lembaga swadaya warga  serta 

instansi pemerintah. Pernah suatu saat  Partai Demokrasi negara kita  pada tahun 1995 

menelurkan konsep Rancangan Undang-undang tentang Antimonopoli. Demikian pula 

Departemen Perdagangan yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas negara kita  

pernah membuat naskah akademik Rancangan Undang-undang tentang Persaingan Sehat 

Dibidang Perdagangan. Namun patut disayangkan sebab  semua usulan dan inisiatif ini  

tidak mendapat tanggapan yang positif, sebab  pada masa-masa itu belum ada komitmen 

maupun political will dari elit politik yang berkuasa untuk mengatur masalah persaingan 

usaha 

Ada beberapa alasan mengapa pada waktu itu sulit sekali suatu undang-undang antimonopoli 

disetujui oleh Pemerintah, yaitu: 

1. sebab  Pemerintah menganut konsep bahwa perusahaan-perusahaan besar perlu 

ditumbuhkan untuk menjadi lokomotif pembangunan. Perusahaan-perusahaan ini  

hanya mungkin menjadi besar untuk lalu  menjalankan fungsinya sebagai lokomotif 

pembangunan apabila perusahaan-perusahaan itu diberikan perlakuan khusus. Perlakuan 

khusus ini, dalam pemberian proteksi yang dapat menghalangi masuknya perusahaan lain 

dalam bidang usaha ini  atau dengan kata lain memberi  posisi monopoli; 

2. pemberian fasilitas monopoli perlu ditempuh sebab  perusahaan itu telah bersedia 

menjadi pioner di sektor yang bersangkutan. Tanpa fasilitas monopoli dan proteksi, maka 

Bab 1 Pengaturan Hukum Persaingan Usaha 1 

Hukum Persaingan Usaha 

sulit bagi Pemerintah untuk dapat memperoleh kesediaan investor menanamkan 

modalnya disektor ini ; 

3. untuk menjaga berlangsungnya praktik KKN demi kepentingan kroni mantan Presiden 

Soeharto dan pejabat-pejabat yang berkuasa pada waktu itu 

 

Pelbagai alasan dan pertimbangan  formal, baik alasan politis, ekonomis, sosial, maupun 

yuridis, dapat saja dikemukakan Pemerintah Orde Baru, namun mengingat negara kita  telah 

menandatangani Perjanjian Marrakesh yang telah diratifikasi DPR dengan Undang-Undang 

Nomor 7 Tahun 1994, yang mengharuskan negara kita  membuka diri dan tidak boleh 

memberi  perlakuan diskriminatif, antara lain berupa pemberian proteksi terhadap entry 

barrier suatu perusahaan, dan adanya tekanan IMF yang telah menjadi kreditor yang telah 

secara dahsyat melanda dan membuat terpuruknya ekonomi negara kita  secara luas, maka mau 

tidak mau negara kita  akhirnya harus memberlakukan undang-undnag antimonopoli yaitu 

dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini  

 

Kebijakan pembangunan ekonomi yang kita jalankan selama tiga dasawarsa yang selalu, 

selain menghasilkan banyak kemajuan, yang ditunjukkan oleh pertumbuhan  ekonomi yang 

tinggi, juga masih banyak pula tantangan atau persoalan pembangunan ekonomi yang belum 

terpecahkan, seiring dengan adanya kecenderungan globalisasi perekonomian serta dinamika 

dan perkembangan usaha swasta sejak awal tahun 1990-an. Peluang-peluang usaha yang telah 

diciptakan oleh penguasa pada waktu itu dalam  kenyataannya belum membuat seluruh 

warga  mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai sektor ekonomi. 

Perkembangan usaha swasta, di satu sisi diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan penguasa 

yang kurang tepat, sehingga pasar menjadi terdistorsi. Di sisi lain, perkembangan usaha 

swasta dalam  kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan 

usaha yang tidak sehat atau curang. 

 

Fenomena yang demikian telah berkembang dan didukung oleh adanya hubungan yang terkait 

antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak 

langsung, sehingga lebih memperburuk keadaan. Penyelenggaraan ekonomi nasional kurang 

mengacu kepada amanat ketentuan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta 

cenderung menunjukan corak yang sangat monopolistik. Para pengusaha yang dekat dengan 

elit kekuasaan mendapatkan kemudahan-kemudahan yang berlebihan, sehingga berdampak 

kepada kesenjangan sosial. Munculnya konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat 

yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati merupakan salah satu faktor yang 

mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing. Padahal 

dalam era pasar bebas nanti, kita dituntut untuk mampu bersaing di atas kekuatan sendiri.  

Lebih ironis lagi,  perilaku dari pelaku-pelaku bisnis kita, yaitu para konglomerat yang telah 

memperoleh perlakuan istimewa dari penguasa ini , ternyata sangat tidak bertanggung 

jawab, dan tidak mau berbuat positif untuk memperbaiki kondisi ekonomi nasional yang 

sangat parah ini . Kondisi semacam ini mengharuskan pemerintah untuk mencari bantuan 

dari donor-donor in, baik yang bersifat kolektif maupun negara per negara. Ketergantungan 

pada bantuan asing ini mengharuskan pemerintah untuk mengikuti pelbagai persyaratan yang 

disepakati bersama, di mana negara kita  selalu berada di pihak yang lemah. Walau demikian, 

dalam hal-hal tertentu, banyak hal yang berkaitan dengan persyaratan utang luar negeri itu 

mengandung hikmah, yaitu (untuk) mengakselerasi pembuatan undang-undang yang 

sebenarnya sudah lama didambakan, yang dalam kondisi normal tidak akan dibentuk dalam 

waktu singkat dan ini biasanya  telah terjadual di dalam Letter of Intens (LoI) antara 

negara kita  dengan IMF 

Syarat program IMF berisi 50 butir kesepakatan yang dituangkan dalam LoI ini merupakan 

serangkaian kebijakan deregulasi yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah RI pada waktu itu. 

Untuk menindaklanjuti program IMF, akhirnya pemerintah mengeluarkan deregulasi terhadap 

berbagai peraturan di bidang ekonomi yang menginstruksikan penghentian tindakan yang 

mendistorsi pasar yang dilakukan oleh dan untuk kepentingan beberapa kelompok usaha di 

negara kita  yang pada waktu itu dekat dan penguasa pemerintahan Orde Baru 

Di samping merupakan tuntutan nasional, adanya Undang-undang Persaingan Usaha (Fair 

Competition Law) juga merupakan tuntutan atau kebutuhan rambu-rambu yuridis dalam 

hubungan bisnis antarbangsa. Dari sisi kehidupan nasional jelas bahwa, basis kultural (asas 

kekeluargaan) dan konstitusional (demokrasi ekonomi) kita sama sekali memang menolak 

praktik-praktik monopolistik dalam kehidupan ekonomi yang merugikan rakyat. Dari sisi 

hubungan antarbangsa pun, apalagi dengan munculnya fenomena globalisasi ekonomi yang 

mengandung makna, semakin meningkatnya ketergantungan antarbangsa di pelbagai bidang 

kehidupan (ekonomi), mengharuskan pelbagai bangsa untuk menaati rambu-rambu 

(peraturan) baku dalam bisnis antarbangsa, sebagai konsekuensi WTO, APEC, AFTA, 

NAFTA, EC, dan lain  sebagainya 

 

Sebab, pendapat para ahli banyak yang mengatakan, bahwa adanya kondisi persaingan (the 

state of competition) dalam pasar domestik merupakan hal yang sangat penting dari suatu 

kebijakan publik (public policy), khususnya untuk mengukur kemampuan bangsa bersaing di 

pasar internasional, serta untuk meyakinkan investor dan eksportir asing untuk bersaing dalam 

pasar domestik. Dengan demikian tujuan dari kebijakan persaingan nasional yaitu  untuk 

menciptakan dan melindungi agar konsep persaingan dapat dijalankan dalam kerangka 

ekonomi pluralistik. Konsep dasar kompetitif ini pun pada dasarnya mengandung unsur HAM 

yang kental, sebab  di dalamnya terkait “pemajuan” (promotion) dari kondisi persaingan 

(condition of rivalry) dan “kebebasan untuk memilih” (freedom of choise) untuk mengurangi 

dan melarang konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi 

 

Untuk itulah, akhirnya harus dibutuhkan campur tangan negara (government regulation) untuk 

mengembangkan dan memelihara kondisi persaingan. Bahkan globalisasi menciptakan 

atmosfir yang kondusif untuk persaingan yang menembus batas-batas negara, yang untuk itu 

dibutuhkan harmonisasi kebijakan yang sering dinamakan ‘super national of regional 

standarsd’. Bahkan warga  Ekonomi Eropa (EC) pun masih terus mengembangkan apa 

yang dinamakan dengan “Minimum Competition Policy Requirements Within the Framework 

of the GATT”. Di lingkungan ASEAN pun, tanpa mengesampingkan divergensi struktur 

institusional ekonomi, politik, dan sosial, para ahli sudah mulai berfikir tentang perlunya 

pengembangan di samping hukum persaingan nasional dan harmonisasi peraturan-peraturan 

komersial, termasuk hukum persaingan di antara warga  ASEAN 

 

Doktrin yang berlaku pada masa lalu yang secara absolut menyatakan bahwa hukum ekonomi 

itu bersifat value loaded, yang dekat dengan kondisi sosial budaya bangsa, tidak sepenuhnya 

dapat dipertanggungjawabkan dalam kaitannya dengan proses globalisasi. Konsep 

harmonisasi hukum dan keberadaan fenomena internasionalisasi pasar menumbuhkan 

perhatian yang semakin intensif terhadap apa yang dinamakan international dimension of 

antitrust and the fit between competition policy and the world trading system. Dalam kerangka 

ini, muncul apa yang dinamakan antitrust family (international) linkages of market economies 


 

Dewasa ini sudah lebih dari 80 negara di dunia yang telah memiliki Undang-Undang 

Persaingan Usaha dan Antimonopoli dan lebih dari 20 negara lainnya sedang berusaha  

menyusun aturan perundangan yang sama. Langkah negara-negara ini , sementara 

mengarah pada satu tujuan, yaitu meletakkan dasar bagi suatu aturan hukum untuk melakukan 

regulasi guna menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Persaingan usaha yang sehat 

(fair competition) merupakan salah satu syarat bagi negara-negara mengelola perekonomian 

yang berorientasi pasar 

 

Negara-negara seperti Republik Rakyat Tiongkok (RRC) dan Federasi Rusia yang notabene 

yaitu  negara-negara komunis, pada dasarnya segala aktivitas perekonomian diatur oleh 

negara secara terpusat (central planned economy), juga mulai mereformasi kebijakan ekonomi 

mereka menuju ekonomi yang berorientasi pada mekanisme pasar. RRC sendiri melalui 

perjuangan yang panjang telah menjadi anggota organisasi perdagangan dunia (WTO) sebagai 

simbol bagi persekutuan negara-negara dengan pengorganisasian ekonomi yang berorientasi 

pasar. Sebagai negara dengan sistem komunis, kebijakan ekonomi pemerintah RRC yang 

berorientasi pada pasar ini  telah menempatkannya menjadi kekuatan ekonomi ketiga 

terbesar di dunia. Sesuai pengalaman RRC, posisi ini mustahil  dicapainya jika tetap pada pola 

lama, yaitu perekonomian diatur negara secara terpusat 

 

Sebagai suatu wacana sebenarnya antimonopoli sudah dibicarakan lama, kurang lebih sejak 

tahun 1970-an, sebab  memang struktur ekonomi pada masa itu memerlukan suatu perangkat 

perundang-undangan yang dapat mengkoreksi struktur ini . Namun ternyata wacana ini 

tidak dpaat direalisasikan dalam suatu produk perundang-undangan sebab  ekonomi politik 

pada saat itu kurang mendukung lahirnya undang-undang ini. Dalam kajian-kajian ekonomi 

dipahami bahwa strategi ekonomi pembangunan pada masa lalu lebih berorientasi pada 

pertumbuhan yang antara lain diadpsi suatu strategi substitusi impor, di mana kita 

memproduksi barang-barang yang seharusnya diimpor tapi diusahakan diproduksi di dalam 

negeri. Barang-barang ini  mendapatkan perlindungan atau proteksi dari pemerintah baik 

dalam bentuk tariff maupun non tariff barrier, maupun subsidi dalam negeri dalam berbagai 

macam bentuk dan cara. Akibat kebijakan yang berorientasi pada pertumbuhan, lalu  

muncul perusahaan-perusahaan yang menjadi besar dan yang memakai cara-cara proteksi, 

sebab nya lahirlah konglomerat negara kita  pada masa itu. Oleh akademisi dikenal dengan 

istilah erzats capitalism atau kapitalisme semu, di mana kapitalis atau konglomerasi yang 

timbul bukan sebab  tingginya produktivitas dan efisiensi, tapi lebih bersifat semua. Juga 

biasa disebut kapitalisme kekerabatan (crony capitalism), yaitu pertumbuhan kapitalis yang 

didasarkan pada perkerabatan dengan mereka yang memiliki kekuasaan sehingga bisa 

memperoleh kesempatan birokratif untuk pengembangan usahanya 

 

berdasar  sejarah di Jepang maupun Jerman, kapitalisme semacam itu memang tidak rela 

dengan keluarnya Undang-Undang Antimonopoli, sebab  memang undang-undang itu akan 

membawa pada sistem yang fair dalam pengelolaan sumber daya ekonomi yang layak dan 

sehat. sebab  adanya hubungan atau simbiose antara pengusaha kapitalis semacam itu dengan 

pengambil kebijakan, maka undang-undnag ini  memang sulit dikeluarkan pada masa itu 


 

Beberapa negara sudah mengatur rambu-rambu persaingan usaha yang sehat dalam hukum 

nasional masing-masing. Amerika Serikat untuk pertama kali pada tahun 1890 telah mengatur 

persaingan usaha yang sehat dalam Act to Protect Trade and Commerce Against Unlawful 

Restraints and Monopolies (Sherman Act), yang beberapa kali telah disempurnakan, terakhir 

dengan Robinson Patman Act tahun 1936. Demikian pula di Jepang pertama kali pengaturan 

 4 

persaingan usaha dituangkan dalam Shiteki dokusen no kinshi oyobi kosei torihiki ni kansuru 

horitsu (Law concerning the prohibilition of private monopoly and preservation of fair trade), 

yang beberapa kali mengalami perubahan. Bagi negara Jerman, pengaturan persaingan usaha 

dapat dijumpai dalam Act to Unfair Competition 1909. Negara Philipina juga telah mengatur 

persaingan usaha ini dalam Penal Code-nya. Sedangkan negara-negara yang tergabung dalam 

warga  Ekonomi Eropa, sudah pasti tunduk dan mengikuti ketentuan pengaturan hukum 

persaingan usaha yang telah diatur bersama dalam Treaty on the European Union. Sedangkan 

negara kita , pengaturan persaingan usaha baru terwujud pada tahun 1999 saat disahkannya 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan 

Usaha Tidak Sehat. 

 

Kelahiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini  ditunjang pula dengan tuntutan 

warga  akan reformasi total dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk 

penghapusan kegiatan monopoli di segala sektor. Dibandingkan dengan proses pembentukan 

undang-undang biasanya , proses pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

merupakan tidak lazim. Perbedaan ini terletak pada pihak yang mengajukan rancangan 

undang-undang. Selama ini dalam praktek kenegaraan kita, rancangan undang-undang 

disiapkan dan diajukan oleh pemerintah untuk lalu  dibahas bersama-sama DPR. namun  

tidak demikian dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Adapun yang mempersiapkan 

rancangannya yaitu  DPR dan lalu  menggunakan hak inisiatifnya untuk mengajukan 

rancangan undang-undang. Rancangan Undang-undang ini dipersiapkan selama kurang lebih 

4 bulan oleh Kelompok Kerja Program Legislasi Nasional DPR Bidang Ekonomi Keuangan 

dan Industri Pembangunan dengan judul Rancangan Undang-undang tentang Larangan 

Praktek Monopoli, tanpa ada kata-kata “Persaingan Tidak Sehat”. Sebenarnya pemerintah, 

dalam hal ini Departemen Perindustrian dan Perdagangan, telah mempersiapkan rancangan 

undang-undang yang mengatur masalah persaingan dengan judul Rancangan Undang-undang 

tentang Persaingan Usaha. lalu  Pemerintah dan DPR menyepakati Rancangan Undang-

undang yang dipersiapkan oleh DPR itulah yang digunakan 

 

Menurut Laporan Ketua Pansus untuk mempersiapkan Rancangan Undang-undang ini  

diperlukan waktu lebih kurang 3,5 bulan dengan mengundang pandangan dan masukan dari 

berbagai pihak . lalu  

dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 18 Oktober 1998 Rancangan Undang-undang ini secara 

resmi telah dijadikan Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif DPR yang untuk pembahasan 

selanjutnya dilakukan oleh suatu Panitia Khusus (Abdurrahman, 2001:2). Untuk pertama 

kalinya DPR menggunakan hak inisiatif untuk mengusulkan Undang-Undang Antimonopoli. 

Undang-Undang ini merupakan hak inisiatif pertama dari DPR dan pada tahun 1999 Undang-

Undang Antimonopoli telah dapat diselesaikan oleh DPR 

 

Pembahasan dan pembuatan Undang-Undang Antimonopoli ini dilakukan dalam tempo yang 

sangat singkat berkaitan dengan tujuan pemerintah dan DPR pada waktu itu, yaitu: pertama, 

negara kita  memiliki undang-undang persaingan terlebih dahulu, dan apabila terdapat 

kekurangan, kekurangan ini  dapat diperbaiki lalu , dan kedua, agar IMF segera 

dapat mengucurkan bantuannya kepada negara kita  

 

Terdapat beberapa pertimbangan yang dijadikan alasan untuk segera membuat RUU 

Antimonopili ini , yaitu: 

 

a. RUU tentang Antimonopoli ini  merupakan RUU atas Usul Inisiatif DPR pada 

Kabinet Reformasi Pembangunan yang sewaktu rezim Orde Baru berkuasa tidak 

Bab 1 Pengaturan Hukum Persaingan Usaha 5 

Hukum Persaingan Usaha 

pernah dipergunakan/difungsikan. Peran serta fungsi DPR sebagai lembaga 

perwakilan rakyat yang memperjuangkan hak-hak serta aspirasi rakyat selama itu 

terbelenggu oleh kekuasaan Orde Baru; 

b. RUU tentang Antimonopoli dan Persaingan Usaha, usulan dari Departemen 

Perindustrian dan Perdagangan, sebab  adanya tekanan dari IMF, merupakan sesuatu 

yang sangat dinantikan oleh para pelaku usaha untuk lebih membangkitkan iklim 

bisnis dan usaha yang sehat dan etis; 

c. Karakter iklim usaha yang dibina oleh pemerintahan Orde Baru selama 32 tahun 

sangat monopolistis, dekat dengan penguasa, sehingga terjadi monopoli kebenaran, 

monopoli kekuasaan, dan sebagainya. Mereka yang memperjuangkan kehadiran UU 

Antimonopoli dan Persaingan Usaha yang Sehat dianggap sebagai telah melakukan 

perbuatan subversif oleh rezim Orde Baru 

 

Dari konsiderans menimbang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dapat diketahui falsafah 

yang melatardepani kelahirannya dan sekaligus memuat urgensi dan dasar pikiran perlunya 

disusun  undang-undang ini . Setidaknya memuat tiga hal, yaitu: 

 

1. bahwa pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya 

kesejahteraan rakyat berdasar  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 

2. bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama 

bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran 

barang dan/atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien, sehingga dapat 

mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar; 

3. bahwa setiap orang yang berusaha di negara kita  harus berada dalam situasi persaingan 

yang sehat dan wajar, sehingga tidak memicu  adanya pemusatan kekuatan 

ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah 

dilaksanakan oleh Negara Republik negara kita  terhadap perjanjian-perjanjian 

internasional. 

 

Sementara itu Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 199 juga menyatakan 

antara lain: 

 

“Memperhatikan situasi dan kondisi ini  di atas, menuntut kita untuk mencermati 

dan menata kembali kegiatan usaha di negara kita , agar dunia usaha dapat tumbuh 

serta berkembang secara sehat dan benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha 

yang sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau 

kelompok tertentu, antara lain dalam bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha 

tidak sehat yang merugikan warga , yang bertentangan dengan cita-cita keadilan 

sosial. Oleh sebab  itu, perlu disusun undang-undang tentang larangan praktek 

monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dimaksudkan untuk menegakkan 

aturan hukum dan memberi  perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha di 

dalam usaha  untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Undang-undang ini 

memberi  jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorong percepatan 

pembangunan ekonomi dalam usaha  meningkatkan kesejahteraan umum, serta sebagai 

implementasi dari semangat dan jiwa Undang-Undang Dasar 1945”. 

 

Dengan demikian kelahiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini dimaksudkan untuk 

memberi  jaminan  kepastian hukum dan perlindungan yang sama kepada setiap pelaku 

usaha dalam berusaha, dengan cara mencegah timbulnya praktek-praktek monopoli dan/atau 

persaingan usaha yang tidak sehat lainnya dengan harapan dapat menciptakan iklim usaha 

 6 

yang kondusif, di mana setiap pelaku usaha dapat bersaingan secara wajar dan sehat. Untuk 

itu diperlukan aturan hukum yang pasti dan jelas yang mengatur larangan praktek monopoli 

dan persaingan usaha tidak sehat lainnya. 

 

Kehadiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai tool of social control and a tool of 

social engineering. Sebagai ‘alat kontrol sosial’, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

berusaha menjaga kepentingan umum dan mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan 

usaha tidak sehat. Selanjutnya sebagai ‘alat rekayasa sosial’, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1999 berusaha untuk meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, mewujudkan iklim usaha 

yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat dan berusaha menciptakan 

efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha 

 

Apabila cita-cita ideal ini  dapat dioperasionalkan dalam kehidupan nyata, Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999  akan membawa nilai positif bagi perkembangan iklim usaha di 

negara kita , yang selama ini dapat dikatakan jauh dari kondisi ideal. Sekurang-kurangnnya, 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara tidak langsung akan memaksa pelaku usaha 

untuk lebih efisien dalam mengelola usahanya, sebab  Undang-Undang Nomor 5 Tashun 1999 

juga menjamin dan memberi peluang yang besar kepada pelaku usaha yang ingin berusaha 

(sebagai akibat dilarangnya praktek monopoli dalam bentuk penciptaan barrier  to entry). Hal 

ini berarti bahwa hanya pelaku usaha yang efisienlah yang dapat bertahan di pasar 

 

Dampak positif lain dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu  terciptanya pasar yang 

tidak terdistorsi, sehingga menciptakan peluang usaha yang semakin besar bagi para pelaku 

usaha. Keadaan ini akan memaksa para pelaku usaha untuk lebih inovatif dalam menciptakan 

dan memasarkan produk (barang dan jasa) mereka. Jika hal ini tidak dilakukan, para 

konsumen akan beralih kepada produk yang lebih baik dan kompetitif. Ini berarti bahwa, 

secara tidak langsung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 akan memberi  keuntungan 

bagi konsumen dalam bentuk produk yang lebih berkualitas, harga yang bersaing dan 

pelayanan yang lebih baik. Namun perlu diingat bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1999 bukan merupakan ancaman bagi perusahaan-perusahaan besar yang telah berdiri 

sebelum undang-undang ini diundangkan, selama perusahaan-perusahaan ini  tidak 

melakukan praktek-praktek yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 


 

Di samping mengikat para pelaku usaha, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengikat 

pemerintah untuk tidak mengeluarkan peraturan-peraturan yang bersifat memberi  

kemudahan dan fasilitas istimewa kepada para pelaku usaha tertentu yang bersifat 

monopolistik. Akibatnya dunia usaha negara kita  menjadi tidak terbiasa dengan iklim kompetisi 

yang sehat, yang pada akhirnya memicu  kerugian yang harus ditanggung oleh seluruh 

lapisan warga . Oleh sebab  itu, kehadiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 199 

diharapkan mampu mengikat pemerintah untuk lebih objektif dan profesional dalam mengatur 

dunia usaha di negara kita . Di samping itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga dapat 

meningkatkan kepercayaan warga  internasional terhadap negara kita , sehingga mereka 

akan tertarik untuk menanamkan modalnya di negara kita . Peningkatan kepercayaan ini 

disebab kan adanya jaminan untuk berkompetisi secara sehat 

Bagi negara yang ingin mengeliminir atau setidaknya mengurangi konsentrasi kegiatan 

perekonomian yang mendasarkan pada kondisi pasar yang tidak ideal, dan penuh dengan 

persaingan curang, undang-undang antimonopoli merupakan sesuatu yang sangat penting dan 

berharga (L. Budi Kagramanto, 2008: 17). Bahkan begitu pentingnya undang-undang 

antimonopili suatu negara, sehingga ada yang melihat Antitrust Law bagi Amerika Serikat 

yaitu  seperti Magna Charta bagi free enterprise untuk menjaga kebebasan ekonomi dan 

sistem free enterprise atau seperti Bill of Right bagi hak asasi manusia dalam rangka 

melindungi kebebasan-kebebasan pribadi yang sangat fundamental 

 

Dibandingkan dengan sejarah hukum yang lain, sejarah tentang antimonopoli ini relatif lebih 

baru. Baik sejarahnya dalam dunia internasionak, maupun sejarahnya di negara kita , bahkan 

negara kita  sudah sangat ketinggalan start bila dibandingkan dengan banyak negara lainnya 


 

Di Amerika Serikat sudah lama sekali berlaku undang-undang yang melarang praktik 

monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Bahkan sebelum berlakunya undang-undang itu, 

pengadilan Amerika Serikat telah memberi  putusan-putusan mengenai larangan praktik-

praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berdasar  common law 

 

Diawali dengan The Sherman Antitrust Act pada tahun 1890 yang mengatur hukum 

antimonopoli dan persaingan usaha pertama kali di Amerika Serikat, yang lalu  

diperbaharui dan diperlengkapi berturut-turut dengan perundang-undangan lainnnya dengan 

The Clayton Antitrust Act dan The Federal Trade Commision Act pada tahun 1914, The 

Robinson Patman Act pada tahun 1936, Emergency Price Control Act pada tahun 1942, 

Defence Production Act pada tahun 1950, The Celler Kefanver Anti Meger Act pada tahun 

1950 dan Economic Stabilization Act 1970. Ditambah lagi dengan peraturan antimonopoli 

yang dibuat beberapa negara bagian Amerika Serikat. 

 

Dalam sejarah hukum monopoli di Amerika Serikat, sebenarnya munculnya The Sherman 

Antitrust dalam tahun 1890 merupakan jawaban terhadap menjamurnya trust dalam sejarah 

bisnis di sana. Lahirnya The Sherman Antitrust Act ini  sebagai jawaban atas historical 

cry dari warga  bisnis dalam sejarah di Amerika Serikat. Di Amerika Serikat, memang 

ketakutan terhadap monopoli telah lama terjadi dalam sejarah mereka. Hal ini disebabkan 

sebab  begitu maraknya monopoli dari bisnis dalam bentuk kartel, terutama sesudah  perang 

saudara. Akan namun , di Amerika Serikat, sedikit demi sedikit dominasi bisnis dalam bentuk 

trust atau kartel ini  lama kelamaan menjaid kurang populer, untuk lalu  diganti 

tempatnya oleh kombinasi bisnis lewat holding company, sehingga memunculkan konsentrasi 

bisnis dengan terbentuknya bisnis-bisnis raksasa dalam satu holding, yakni berupa jaringan 

bisnis konglomerasi 

 

Di samping itu sebab  juga semakin gencar dengan adanya begitu banyak kartel dagang atau 

trust, maka kartel-kartel dagang atau trust ini  dilarang dengan berdasar  pada doktrin-

doktrin penghambat perdagangan (restraint of trade) dan monopoli serta dengan 

menggunakan doktrin hukum tentang ultra vires (berbuat di luar batas lingkup anggaran 

dasar)dari perusahaan-perusahaan yang melakukan kombinasi itu. Pada tahun 1892, The 

Supreme Court di negara Bagian Ohio, Amerika Serikat memberi  putusan bahwa The 

Standar Oil Trust dengan berdasar  kepada alasan bertentangan dengan kepentingan umum 

dan ultra vires. Putusan ini diputus dalam kasus State v. Standard Oil Company (1892). Selain 

daripada itu, sungguhpun dewasa ini, seakan-akan “efisiensi ekonomi” menjadi satu-satunya 

tujuan mengapa persaingan pasar harus diatur, namun  dalam sejarah hukum antitrust di 

Amerika Serikat, terdapat faktor lain yang juga dipertimbangkan, yaitu struktur dan organisasi 

dari kompetisi; efisiensi dan alokasi produksi; kompleksitas dari behavior pasar yang dinamis; 

dan nilai-nilai dan kebutuhan sosial lainnya ,

 

Pada awal pengaturan monopoli dalam hukum Inggeris, ada tiga aspek yang dilarang 

sehubungan dengan restriksi terhadap perdagangan (restrictions of trade). Ketiga aspek 

ini , yaitu: 

1. kejahatan mengenai: 

a. pengontrolan (dan atau pembelian) barang-barang di jalan yang sedang menuju ke 

pasar untuk dijual dengan harga yang tinggi di pasar (forestalling). 

b. Pembelian barang tertentu dalam jumlah besar untuk lalu  dijual kembali 

dengan harga yang sangat tinggi (engrossing), dan 

c. Pembelian barang tertentu di pasar dan dijual kembali dengan harga yang tinggi 

(regrating). 

2. tindakan monopoli pasar; 

3. kontrak yang menghalang-halangi perdagangan (restraint of trade) 

 

Pada abad ke-19, di Inggeris, doktrin restraint of trade semakin diperluas seiram dengan 

mulai fleksibelnya penafsiran terhadap ketertiban umum (public policy). Sementara di 

Amerika Serikat kala itu, doktrin sempit tentang restraint of trade diperluas dengan mulai 

diterapkannya doktrin rule of reason. Akan namun , sebenarnya sejak abad ke-17, untuk kasus-

kasus monopoli ini, pengadilan-pengadilan di Inggeris telah mulai menerapkan doktrin 

konspirasi criminal terhadap suatu kombinasi dagang atau monopoli. Penerapan doktrin 

seperti ini mencapai puncaknya di Inggeris dalam abad ke-18. hal yang sama juga terjadi di 

Amerika Serikat, di mana doktrin “konspirasi untuk monopoli” ini juga dibawa dan diterapkan 

di sana. Hanya saja, di Amerika Serikat, penerapannya tidak terlalu ditekankan kepada unsure 

“pidana’-nya, melainkan lebih diarahkan kepada unsur perbuatan melawan hukum dalam 

bidang hukum perdata (tort), sehingga penerapan doktrin ini  di Amerika Serikat dapat 

sejalan dengan penerapan doktrin “kombinasi yang menghambat perdagangan” 

 

sesudah  berabad-abad di Inggeris di mana hukum antimonopoli (tertulis dan tidak tertulis) 

ditujukan terhadap persaingan  pasar yang “fair” dan pencegahan eksploitasi kekuatan pasar 

oleh kekuatan perusahaan tunggal secara monopoli atau oleh kartel, maka di awal abad ke-20, 

kebijakan mengenai hukum monopoli yang demikian sudah ditinggalkan. Bahkan pada waktu 

krisis di sekitar tahun 1920-an dan 1930-an, kebijakan pemerintah mengenai antimonopoli ini 

cenderung  menyukai konsentrasi bisnis oleh perusahaan-perusahaan besar, yang merupakan 

kebijakan yang antitesis terhadap kebijakan persaingan pasar. namun  pengaruh dari 

perusahaan kartel terhadap bisnis di Inggeris segera terlihat, dan berbagai usaha  untuk 

mengatur akibat dari bisnis kartel ini  dilaksanakan. Akhirnya sejak tahun 1948 

dikeluarkan undang-undang yang merupakan tonggak dari kebijakan antimonopoli dan 

persaingan curang seperti yang saat ini dipraktikkan di Inggeris. Undang-Undang Tahun 1948 

ini  yaitu  Undang-Undang Monopoli dan Praktek Pembatasan, yang memberi  

legitimasi kewenangan kepada pemerintah in casu Presiden, Dewan Perdagangan di samping 

kepada Komisi Monopoli dan Praktek Pembatasan untuk mengawasi praktik monopoli dan 

persaingan ini 

 

sesudah  itu, di Inggeris dibuat juga beberapa undang-undang yang ada hubungannya dengan 

praktik monopoli dan persaingan curang. Sejak tahun 1948 ini, policy dan perundang-

Bab 1 Pengaturan Hukum Persaingan Usaha 9 

Hukum Persaingan Usaha 

undangan tentang antimonopili (yang modern) di Inggeris telah didasarkan pada kriteria sosial 

dan ekonomi, yakni yang selalu dikaitkan dengan kepentingan umum, tidak hanya semata-

mata didasarkan pada faktor persaingan saja. Perjanjian pembatasan terhadap kepentingan 

umum sebenarnya telah diperkenalkan oleh Undang-Undang Pembatasan Praktek 

Perdagangan. Sampai lalu  di tahun 1970-an di mana dikeluarkan tiga undang-undang 

yang berusaha menggabungkan beberapa undang-undang sebelumnya disertai dengan 

berbagai perubahan. Ketiga undang-undang ini , yaitu: 

1. Undang-Undang Perdagangan Wajar Tahun 1973 yang lebih ditujukan kepada 

monopoli dan merger; 

2. Undang-Undang Praktek Pembatasan Perdagangan Tahun 1976; 

3. Undang-Undang Harga Jual Kembali Tahun 1976 

 

Di samping itu, di Inggeris juga sudah lama dikenal sistem monopoli oleh Kerajaan Inggeris 

yang merupakan cikal bakal sistem paten, dan sistem ini sudah dikenal sejak abad ke-13. 

Namun demikian, di abad ke-17 terjadi konflik yang berkepanjangan antara pihak parlemen di 

Inggeris dengan pihak kerajaan mengenai hak untukmendapatkan perpanjangan hak monopoli 

dari kerajaan atau hak paten ini . lalu  konflik ini  dapat diselesaikan dengan 

keluarnya Undang-Undang Monopoli Tahun 1623, yang memberi  hak paten sebagai 

monopoli perorangan sampai dengan jangka waktu 21 tahun (Munir Fuady, 1999: 37). 

Di negara-negara Eropa lain selain Inggeris umumnya juga dikenal seperangkat kaidah hukum 

tentang antimonopoli ini. Di Belanda, dikenal suatu Undang-Undang tentang Kompetisi 

Ekonomi (tahun 1956) yang disebut dengan Wet Economische Medediging. Undang-Undang 

ini bertujuan untuk melarang konspirasi bisnis yang membatasi persaingan dan merugikan 

kepentingan umum (public interest). Bahkan dalam warga  Eropa Pasal 85 dan Pasal 86 

dari Traktat Roma Tahun 1957 telah pula mengatur tentang ketentuan antimonopoli ini. 

Traktat Roma ini  merupakan dasar dengan mana warga  Ekonomi Eropa terbentuk 


Larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Jepang diatur dengan Undang-

Undang Nomor 54 Tahun 1947, yaitu law Relating to Prohibition of Profit Monopoly and 

Methods of Preserving Fair Trade tanggal 14 April 1947 sebagaimana telah seringkali diubah 

(telah mengalami perubahan sebanyak 44 kali) dan yang terakhir dengan Undang-Undang 

Nomor 4 tanggal 6 April 1991. Undang-undang ini  disebut pula sebagai The 

Antimonopoly Law (Sutan Remy Sjahdeini, 2002: 8). 

Di Thailand, peraturan perundang-undangan yang mengatur pengendalian praktik-praktik 

dagang restriktif, termuat dalam “the price fixing and antimonopoly act 1979” 

Tidak banyak yang dicatat dalam sejarah negara kita  di seputar kelahiran dan perkembangan 

hukum antimonopoli ini. Banyak dicatat dalam sejarah justru tindakan-tindakan atau 

perjanjian dalam bisnis yang sebenarnya mesti dilarang oleh Undang-Undang Antimonopoli 


Dalam sejarah kontemporer negara kita , praktik monopoli pertama kali secara resmi dimulai 

pada tanggal 20 Maret 1602, yaitu pada saat Pemerintah Belanda atas persetujuan State 

Generaal memberi  hak (octrooi) untuk berdagang sendiri (monopoli) pada VOC di 

wilayah negara kita  (Hindia Timur) (R. Soepomo, 1982: 9). Selain itu Nusantara negara kita  

kongsi dagang yang dipimpin oleh “de XVII Heeren” atau ke-17 Tuan-tuan” juga mengawasi 

perdagangan yang terbentang di Tanjung Harapan di ujung Afrika hingga Srilanka dan 

 10 

Jepang. Sejarah telah mencatat bahwa meskipun memperoleh keuntungan yang berlipat-lipat 

dari praktik monopoli perdagangan ini , namun ternyata VOC mengalami kebangkrutan 

serta menemui ajalnya pada tanggal 1 Januari 1800, yaitu sejak Pemerintah Belanda pada 

waktu itu (Bataafsche Republiek) membentuk suatu badan resmi yang dinamakan dengan 

“Aziatische Raad” untuk mengambil alih pemerintahan atas daerah-daerah bekas jajahan VOC 

(R. Soepomo, 1982: 37). 

Sepeninggal VOC, pemerintahan daerah jajahan sejak dari gubernur jenderal yang pertama, 

Daendels (1808-1811), diselingi oleh Raffles (1811-1816) sampai Gubernur Jenderal Thomas 

Stamford akhir Tjarda van Starkenborgh Stachouwer mengadakan kapitulasi dengan penguasa 

pendudukan Jepang di Kalijati pada tanggal 9 Maret 1942, bahkan sampai pernyataan 

Proklamasi Kemerdekaan Bangsa negara kita  pada tanggal 17 Agustus 1945. selama kurun 

waktu berada di bawah kekuasaan penjajah Belanda, Inggeris dan Jepang ini , baik secara 

langsung maupun tidak langsung, sebagian maupun secara keseluruhan, praktik monopoli 

dalam perdagangan secara terus menerus dilakukan di negara kita . Dapat dimaklumi bahwa 

selama periode interregnum ini , ukuran dan batasan terhadap persaingan yang sehat dan 

persaingan yang tidak sehat yaitu  kabur dan tidak jelas (Johnny Ibrahim, 2006: 11). 

Di masa pemerintahan Orde Baru, di masa itu sangat banyak terjadi monopoli, oligopoli dan 

perbuatan lain yang menjurus kepada persaingan curang, seperti monopoli terigu, monopoli 

cengkeh, monopoli jeruk, monopoli pengedaran film, dan masih banyak lagi. Bahkan dapat 

dikatakan bahwa keberhasilan beberapa konglomerat besar di negara kita  juga bermula dari 

tindakan monopoli dan persaingan curang lainnya, yang dibiarkan saja bahkan didorong oleh 

pemerintah kala itu  

sebab  itu, tidak mengherankan jika cukup banyak para praktisi maupun teoritisi hukum dan 

ekonomi kala itu yang menyerukan agar segara dibuat sebuah Undang-Undang Anti 

Monopoli. Seruan-seruan ini  terasa tidak bergeming sampai dengan lengsernya rezim 

mantan Presiden Soeharto, di mana baru di masa reformasi diundangkan sebuah Undang-

Undang Antimonopoli sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 


Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini secara historis berawal dari belum 

tersedianya secara cukup suatu undang-undang yang secara komprehensif dan memadai 

mengatur persaingan usaha di negara kita . Selama ini pelaku usaha masih bersikap ambiguitas 

dalam menentukan langkah dalam melaksanakan, mengurus serta mengatur kegiatan 

usahanya, sebab  acapkali masih kita jumpai, bahwa masih ada pelaku usaha yang bingung, 

apakah kegiatan usaha yang dilakukan itu nantinya akan mengganggu atau berdampak buruk 

atau negatif pada kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha lainnya 

Sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini  disusun, hukum yang mengatur 

tentang persaingan usaha di negara kita  tersebar secara sporadis dalam berbagai peraturan. 

Bahkan sejak pemerintahan Orde Baru berkuasa, negara kita  belum memiliki Undang-Undang 

Antimonopoli dan persaingan usaha yang sangat didambakan oleh para pelaku usaha yang 

selama ini merasa tertindas akibat ulah sekelompok pelaku usaha lainnya yang dekat dengan 

penguasa. Pada waktu itu banyak dijumpai berbagai praktik monopoli dan persiangan curang. 

Banyak pelaku usaha yang mendapatkan prioritas serta perlakuan istimewa dari pemerintah 

melalui berbagai regulasi yang diciptakannya


Bila ditelusuri sejarah perundang-undangan di negara kita , dapat ditemukan beberapa 

perundang-undangan yang pada prinsip dapat menjadi dasar ketentuan hukum larangan 

praktik persaingan curang (unfair competition) dan monopoli dalam perekonomian. Namun 

perundang-undangan dimaksud bersifat parsial dan dalam kenyataan juga kurang mendukung 

pelaksanaan iklim persaingan usaha yang sehat. Oleh sebab  itu, lalu  disusun sebuah 

Undang-Undang Antimonopoli seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Perundang-undangan yang ada sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

mengatur secara selintas saja ketentuan yang berkaitan dengan persaingan usaha yang sehat, 

yaitu diantaranya: 

1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata 

Kerap dikemukakan bahwa kerugian yang diderita oleh pelaku usaha dari persaingan yang 

tidak sehat, sepanjang kerugian ini  bersifat perdata dari persaingannya, maka 

digunakan ketentuan dalam Pasal 1365 KUH Perdata (Hikmahanto Juwana, 1999: 34). 

Pelaku usaha yang menderita kerugian sebagai akibat dari persaingan usaha yang tidak 

jujur dan tidak sehat yang dilakukan pesaing usahanya, dapat menuntut pelaku usaha yang 

bersangkutan berdasar  ketentuan dalam Pasal 1365 KUH Perdata, sepanjang dapat 

dibuktikan, bahwa adanya hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan pesaing 

usahanya dengan kerugian yang dideritanya sebagai akibat dari perbuatan pesaing 

usahanya, sehingga mewajibkan pesaingan usahanya untuk bertanggung gugat. sebab  

dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata dinyatakan, bahwa “tiap perbuatan melanggar 

hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang sebab  

salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian ini ”. 

Pasal 1365 KUH Perdata ini mengandung makna, bahwa seseorang hanya akan 

bertanggung gugat atas kerugian yang diderita orang lain, bila: 

1. perbuatan yang memicu  kerugian merupakan perbuatan yang melanggar atau 

melawan hukum; 

2. kerugian mana timbul sebagai akibat dari adanya perbuatan ini  (memicu  

hubungan kausal); 

3. pelaku ini  bersalah atau melakukan kesalahan (adanya kesalahan) dalam 

perbuatannya ini ; 

4. norma atau aturan yang dilanggar memiliki  “strekking” untuk mencegah atau 

mengelakkan timbulnya kerugian (relativitas) 

 

Dalam praktek, pasal ini kurang efektif sebab harus melalui proses litigasi yang memakan 

waktu lama. Di samping itu selain penggugat yang merasa dirugikan harus membuktikan 

kerugian yang dideritanya akibat dari perbuatan melawan hukum ini , penggugat juga 

harus membuktikan bahwa perbuatan yang didalilkan ini  memang dilarang atau 

bertentangan dengan peraturan yang berlaku atau bertentangan dengan kebiasaan atau 

praktek yang telah diterima di kalangan dunia usaha 

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dijumpai sebuah pasal yang melarang 

bagi pihak untuk melakukan perdagangan curang, perbuatan curang dalam perdagangan 

atau persaingan curang. Pasal dimaksud yaitu  Pasal 382 bis yang bunyinya sebagai 

berikut: 

 12 

“Barangsiapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil 

perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan 

curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika 

perbuatan itu dapat memicu  kerugian bagi konkuren-konkurennya atau 

konkuren-konkuren orang lain sebab  persaingan curang, dengan pidana penjara 

paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas 

ribu lima ratus rupiah”. 

Pasal 382 bis Kitab Undang-undang hukum Pidana ini mengandung adanya perbuatan 

penipuan di bidang usaha bisnis tertentu yang bertujuan semata-mata untuk 

mementingkan dan menguntungkan usaha sekelompok orang maupun seseorang dengan 

cara merugikan kepentingan pelaku usaha lainnya. Perlu diingat pula, bahwa tidak 

selamanya suatu kegiatan yang dianggap sebagai perbuatan curang mengandung unsur 

penipuan, namun  suatu perbuatan yang bertujuan untuk mengurangi bahkan meniadakan 

sama sekali adanya persaingan sehat yang dilakukan antar sesama pelaku usaha, guna 

mendapatkan keuntungan akibat tidak adanya persaingan itu sendiri. Pasal ini secara tidak 

langsung mengatur tentang persaingan curang (oneerlijke concurrentie) 

berdasar  Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, susaha  dapat dipidana 

dengan perbuatan pidana persaingan curang ini , haruslah memenuhi unsur-unsur 

sebagai berikut: 

a. adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang; 

b. perbuatan persaingan curang ini  dilakukan dalam rangka: 

1. mendapatkan hasil perdagangan atau perusahaan; 

2. melangsungkan hasil perdagangan atau perusahaan; 

3. memperluas hasil perdagangan atau perusahaan. 

c. perusahaan yang diuntungkan sebab  persaingan curang ini  baik perusahaan si 

pelaku ataupun perusahaan lain; 

d. perbuatan pidana persaingan curang ini  dilakukan dengan cara: 

1. menyesatkan khalayak umum, atau 

2. menyesatkan orang tertentu. 

e. akibat dari perbuatan pidana persaingan curang ini : 

1. memicu  kerugian bagi konkuren-konkuren dari si pelaku, atau 

2. memicu  kerugian bagi konkuren-konkuren dari orang lain yang diuntungkan 

dengan perbuatan si pelaku ini 

Ketentuan dalam Pasal 382 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini jarang 

dipergunakan untuk menyeret pelaku persaingan curang dalam perdagangan atau 

perekonomian. 

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria 

Secara tersurat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-

pokok Agraria, yang dikenal dengan UUPA telah melarang dan mencegah monopoli di 

bidang pertanahan. Ketentuan dalam ketentuan Pasal 13 ayat (2) UUPA menetapkan, 

bahwa pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi-

organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta. Artinya, bagi pihak swasta 

dilarang mutlak memonopoli usaha dalam lapangan agraria. sebab  itu, maka pemerintah 

berkewajiban untuk mencegah adanya organisasi dan usaha-usaha perseorangan dalam 

kapangan agraria yang bersifat monopoli swasta. Bukan saja usaha swasta, namun  juga 

Bab 1 Pengaturan Hukum Persaingan Usaha 13 

Hukum Persaingan Usaha 

usaha-usaha Pemerintah yang bersifat monopoli harus dicegah jangan sampai merugikan 

rakyat banyak. Bagi negara dimungkinkan memonopoli usaha-usaha dalam lapangan 

agraria sepanjang tidak merugikan warga  dan diselenggarakan dengan undang-

undang. Kemungkinan ini ditetapkan dalam Pasal 13 ayat (3) UUPA yang menyatakan, 

bahwa usaha-usaha Pemerintah dalam lapangan agraria yang bersifat monopoli hanya 

dapat diselenggarakan dengan undang-undang. 

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian 

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian terdapat ketentuan 

yang bermaksud mencegah perbuatan monopoli dan persaingan tidak sehat antara 

perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, sehingga tidak merugikan 

warga . 

 

Ditetapkan dalam ketentuan asal 7 ayat (2) dan ayat (3) undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1984, bahwa: 

 

”Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap 

industri, untuk: 

1. mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil 

guna; 

2. mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan 

yang tidak jujur; 

3. mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau 

perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan warga .” 

 

Selanjutnya disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1984, bahwa: 

 

”Pengaturan dan pembinaan bidang usaha industrri dilakukan dengan 

memperhatikan: 

1. penyebaran dan pemerataan pembangunan industri dengan memanfaatkan 

sumber daya alam dan manusia dengan mempergunakan proses industri dan 

teknologi yang tepat guna untuk dapat tumbuh dan berkembang atas kemampuan 

dan kekuatan sendiri; 

2. penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan 

persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan 

kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri 

oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan 

warga ; 

3. perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan 

industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan 

nasional biasanya  serta kepentingan perkembangan  industri dalam negeri 

pada khususnya; 

4. pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup, 

serta pengamanan terhadap keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam.” 

5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ada juga menyentil 

tentang persaingan curang dalam perdagangan ini secara sangat simpel, yaitu saat  

mengatur mengenai perusahaan yang merger, akuisisi dan konsolidasu. Memang seperti 

telah bersama-sama kita maklum bahwa tindakan-tindakan berupa merger, akuisisi, dan 

 14 

konsilidasi sangat rentan terhadap munculnya tindakan monopoli atau penumpukan 

kekuasaan yang besar dalamsatu atau beberapa tangan. sebab  itulah Undang-Undang 

Nomor 1 Tahun 1995 mengaturnya 

Ditegaskan dalam dalam ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 

1995, bahwa: 

 

”Perbuatan hukum penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan 

harus memperhatikan: 

a. kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas dan karyawanan perseroan; 

dan 

b. kepentingan warga  dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.”  

Dari ketentuan dalam Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dapat 

diketahui bahwa tindakan hukum berupa penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan 

suatu perseroan jangan sampai memicu  kerugiaan terhadap pihak-pihak tertentu, 

melainkan diharuskan tetap memberi  perlindungan hukum kepada pihak-pihak 

tertentu, yaitu kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, pihak ketiga, dan 

karyawanan perseroan serta warga , bahkan juga diharuskan memperhatikan 

persaingan sehat dalam melakukan usaha. 

Penjelasan atas Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyatakan 

sebagai berikut: 

”Ketentuan ini menegaskan bahwa penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan 

tidak dapat dilakukan kalau akan merugikan kepentingan pihak-pihak tertentu. 

Selanjutnya dalam penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan harus pula 

dicegah kemungkinan terjadinya monopoli atau monopsoni dalam berbagai bentuk 

yang merugikan warga ”.  

 

Sebelumnya dalam Penjelasan Umum atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 

dinyatakan pula: 

 

”Untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat akibat menumpuknya 

kekuatan ekonomi pada sekelompok kecil pelaku ekonomi serta sejauh mungkin 

mencegah monopoli dan monopsoni dalam segala bentuknya yang merugikan 

warga , maka dalam Undang-undang ini diatur pula persyaratan dan tata cara 

untuk melakukan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan”. 

  

Penjabaran lebih ketentuan ini dapat dijumpai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 

Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas. 

Ketentuan dalam Pasal Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 

menetapkan, bahwa penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan 

dengan memperhatikan: 

 

- kepentingan perseroan; 

- kepentingan pemegang saham saham minoritas; 

- kepentingan karyawanan perseroan yang bersangkutan; 

- kepentingan warga ; 

- kepentingan persaingan sehat dalam melakukan usaha. 

 


Dengan demikian penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan tidak dapat 

dilakukan bila kenyataannya memicu  praktek monopoli atau monopsoni sebagai 

bentuk persaingan yang tidak sehat dan merugikan warga . Bila praktek yang demikian 

yang terjadi, sudah seharusnya pemegang saham menolak untuk menyetujui 

penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan yang bersangkutan 

 

 Artinya, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan dapat dilakukan 

sepanjang tidak memicu  ganggungan terhadap kepentingan warga  dan pelaku 

usaha lainnya yang mengarahkan kepada persaingan usaha yang tidak sehat. 

 

6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil 

Persoalan persaingan usaha di kalangan usaha kecil ternyata juga diatur dalam Undang-

Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Pengaturannya dapat dijumpai pada 

bab keempat mengenai iklim usaha yang secara detail dijabarkan lebih lanjut dalam 

ketentuan Pasal 6 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995. 

 

Dinyatakan dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995, bahwa: 

 

(1) Pemerintah menumbuhkan iklim usaha bagi Usaha Kecil melalui penetapan 

peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan meliputi aspek: 

a. pendanaan; 

b. persaingan; 

c. prasarana; 

d. informasi; 

e. kemitraan; 

f. perizinan usaha; dan 

g. perlindungan. 

(2) Dunia usaha dan warga  berperan serta secara aktif menumbuhkan iklim 

usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 

   

Selanjutnya Pasal 8 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 menetapkan, sebagai berikut: 

 

”Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek persaingan sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dengan menetapkan peraturan 

perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk: 

a. meningkatkan kerja sama sesama Usaha Kecil dalam bentuk koperasi, asosiasi, 

dan himpunan kelompok usaha untuk memperkuat posisi tawar Usaha Kecil; 

b. mencegah pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan persaingan yang 

tidak wajar dalam bentuk monopoli, oligopoli, dan monopsoni yang merugikan 

Usaha Kecil; 

c. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang-

perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Kecil.” 

 

Sedangkan Penjelasan atas ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 

menjelaskan sebagai berikut: 

 

Huruf a 

Kerja sama sesama Usaha Kecil dimaksudkan untuk meningkatkan posisi tawar 

dalam melakukan transaksi bisnis dengan pihak lainnya agar memiliki  posisi 

 16 

yang sepadan. Selain itu, kerja sama sesama Usaha Kecil akan meningkatkan pula 

skala ekonomi usahanya. 

 

    Huruf b 

Yang dimaksud dengan mencegah yaitu  usaha  berusaha  deregulasi, pengaturan 

tata niaga, penetapan harga, pengenaan sanksi, dan pembentukan komisi 

persaingan. 

Pengertian pencegahan mencakup penghapusan bentuk monopoli, oligopoli, dan 

monopoli, yang merugikan Usaha Kecil, kecuali yang dikendalikan oleh negara 

demi kepentingan rakyat banyak. 

 

Huruf c 

Cukup jelas 

 

Ketentuan mengenai antimonopoli yang terdapat dalam beberapa perundang-undangan secara 

sporadis dan tidak populer sampai dengan lalu  lahirnya Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang 

mulai berlaku terhitung satu tahun lalu  sejak diundangkannya pada tanggal 5 Maret 

1999 (bandingkan Munir Fuady, 1999: 45).  

 

 

C.  Kebijakan Politik Hukum Persaingan Usaha 

Di negara kita  hukum persaingan usaha, atau apa pun namanya seperti Antitrust Law (Amerika 

Serikat), atau Antimonopoly Law (Dokusen Kinshiho) (Jepang), atau Restrictive Trade 

Practices Law (Australia), atau Competition Law (Uni Eropa) merupakan suatu conditio sine 

qua non bagi bekerjanya mekanisme pasar 

Di dalam suatu ekonomi pasar tidak dikehendaki adanya monopoli atau pun distorsi. 

Sebaliknya, dituntut adanya situasi yang bersifat kompetitif. Untuk mempertahankan 

terjadinya mekanisme pasar ini  diperlukan adanya aturan main yang menetapkan 

mengenai struktur pasar dan perilaku pelaku bisnis 

 

Dasar kebijakan politik perekonomian nasional kita tetap mengacu kepada Undang-Undang 

Dasar 1945 walaupun telah diamandemen, yang juga merupakan landasan konstitusional 

tentang sistem perekonomian nasional sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 33 

Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara 

jelas menyatakan bahwa perekonomian nasional harus dibangun atas dasar falsafati demokrasi 

ekonomi dalam wujud ekonomi kerakyatan, yang juga menjadi dasar kebijakan politik hukum 

persaingan usaha. 

 

Dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan  bahwa “perekonomian 

disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Sedangkan Penjelasannya 

menyatakan antara lain bahwa “dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, 

produksis dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-

anggota warga . Kemakmuran warga lah yang diutamakan, bukan kemakmuran 

orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas 

kekeluargaan”. 

 

Istilah kekeluargaan seringkali ditafsirkan sebagai anti persaingan. namun  sebenarnya 

esensialia dari ketentuan dalam Pasal 33 ini , bahwa perekonomian negara kita  berorientasi 

kepada ekonomi kerakyatan. Hal ini merupakan penuangan yuridis konstitusional dari amanat 

Bab 1 Pengaturan Hukum Persaingan Usaha 17 

Hukum Persaingan Usaha 

yang dikandung di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mewujudkan 

kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat negara kita  

 

Selain itu perkataan “perekonomian disusun” pada ketentuan Pasal 33 itu secara langsung 

mengisyaratkan perlu dilaksanakannya suatu restrukturisasi dan reformasi ekonomi. 

Mekanisme daripada itu yaitu  penyelenggaraan perekonomian berdasar  demokrasi 

ekonomi. Restrukturisasi ekonomi diperlukan untuk mewujudkan keadilan ekonomi atau 

pemerataan ekonomi, untuk menghindari polarisasi ekonomi (Sri Edi Swasono, 1993:263). 

Demikian pula perkataan “disusun” dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 

bersifat imperatif, jadi perekonomian tidaklah dibiarkan tersusun sendiri atau membentuk diri 

sendiri berdasar kekuatan-kekuatan ekonomi yang ada atau kekuatan pasar bebas. Perkataan “ 

disusun” mengisyaratkan adanya usaha  membangun secara struktural melalui tindakan nyata 

dan ini menjadi tugas negara 

Dengan demikian berarti menjadi tugas dan kewajiban negara untuk mengimplementasikan 

ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dalam struktur perekonomian 

nasional yang berdasar  kepada demokrasi ekonomi, yang menghendaki adanya 

kesempatan yang sama bagi setiap warga negara negara kita  untuk berpartisipasi dalam proses 

produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan 

efisien, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang 

wajar.  

 

Perundang-undangan merupakan sarana yang paling efektif untuk mengimplementasikan 

kebijakan politik demokrasi ekonomi yang diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan 

rakyat berdasar  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan merujuk kepada 

ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ini, maka akan bermunculan 

beraneka ragam perundang-undangan yang akan nantinya berfungsi untuk mengatur dan 

mendukung kekehidupan perekonomian nasional, terutama dalam menghadapi era 

perdagangan bebas. Perundang-undangan di sini, berfungsi selain sebagai “alat kontrol 

sosial”, juga sebagai “alat rekayasa sosial” dari kehidupan perekonomian nasional yang 

berdasar  kepada demokrasi ekonomi. sebab nnya perundang-undangan merupakan 

instrumen kebijakan  politik negara. 

 

Penggunaan hukum atau perundang-undangan sebagai instrumen kebijakan merupakan 

perkembangan mutakhir dalam sejarah hukum. Untuk bisa sampai pada tingkat perkembangan 

yang demikian, diperlukan persyaratan tertentu, seperti timbulnya pengorganisasian sosial 

yang makin tertib dan sempurna. Pengorganisasian ini tentunya dimungkinkan oleh adanya 

kekuasaan di pusat yang makin efektif, dalam hal ini tidak lain yaitu  negara. Perundang-

undangan memiliki  kelebihan dari norma-norma sosial yang lain, sebab  perundang-

undangan dikaitkan pada kekuasaan yang tertinggi di suatu negara dan sebab nya pula 

memiliki kekuasaan memaksa yang besar sekali. Mudah bagi perundang-undangan untuk 

menentukan ukuran-ukurannya sendiri tanpa perlu menghiraukan tuntutan-tuntutan dari 

bawah 

Pada zaman pemerintahan Orde Baru, kebijakan politik perekonomian nasional yang mengacu 

kepada ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 telah 

diimplementasikan pertama dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara 

(MPRS) Nomor XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, 

Keuangan dan Pembangunan. Pertama kalinya pula, sebagaimana ini  dalam ketentuan 

Pasal 6 dan Pasal 7 Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1996 memberi  perumusan ciri-

ciri demokrasi ekonomi berdasar  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, baik ciri-ciri 

 18 

positif maupun ciri-ciri negatif demokrasi ekonomi. Selanjutnya diperkembangkan dan 

diperbaharui melalui Garis-garis Besar Haluan Negara sebagaimana telah ditetapkan secara 

berturut-turut dalam: 

 

• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; 

• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; 

• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; 

• Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; 

• Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; dan  

• Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1998 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.  

 

Disebutkan demokrasi ekonomi yang menjadi dasar politik perekonomian nasional memiliki 

ciri-ciri positif sebagai berikut: 

a. perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; 

b. cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang 

banyak dikuasai oleh negara; 

c. bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok 

kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar 

kemakmuran rakyat; 

d. sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga 

perwakilan rakyat, dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga 

perwakilan rakyat pula; 

e. perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antardaerahj dalam satu 

kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan peranserta daerah 

secara optimal dalam rangka perwujudan wawasan nusantara dan ketahanan nasional; 

f. warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta 

memiliki  hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; 

g. hak milik perseorangan diakui  dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan 

kepentingan warga ; 

h. potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya 

dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. 

 

Demikian pula dirumuskan ciri-ciri negatif dari demokrasi ekonomi yang harus dihindarkan 

dalam kehidupan ekonomi nasional, yaitu: 

a. sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa 

lain yang dalam sejarahnya di negara kita  telah memicu  dan mempertahankan 

kelemahan struktura; ekonomi nasional dan posisi negara kita  dalam perekonomian dunia; 

b. sistem etatisme dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat 

dominan, mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar 

sektor negara; 

c. persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam 

pelbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan warga  dan bertentangan 

dengan cita-cita keadilan. 

 

Pembaharuan kebijakan ekonomi, keuangan dan pembangunan yang ditetapkan dalam 

Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966, jelas bertujuan untuk mengimplementasikan 

prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Walaupun secara formal kebijakan ekonomi 

yang dikembangkan di masa awal Orde Baru masih bertitik tolak dari konsep Ekonomi 

Terpimpin, namun  pembaharuan yang dilakukan sangat mendasar. Bahkan, dapat dikatakan 

kebijakan Pemerintah Orde Baru ini cenderung bersifat merombak secara mendasar kebijakan 

ekonomi Orde Lama. Ini terlihat dalam rumusan GBHN yang ditetapkan sejak tahun 1973. 

Bab 1 Pengaturan Hukum Persaingan Usaha 19 

Hukum Persaingan Usaha 

Gagasan demokrasi ekonomi secara konsisten dirumuskan dalam serangkaian GBHN. 

Konsistensi ini menunjukkan, secara formal, gagasan kedaulatan  rakyat selama periode 

Demokrasi Pancasila sangat diwarnai keinginan yang kuat untuk mengembangkan demokrasi 

ekonomi (Jimly Asshiddiqie, 1994:201 dan 203). 

 

GBHN merupakan arah penyelenggaraan negara dalam waktu lima tahun, untuk dapat 

mewujudkan tujuan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan sebagaimana termaktub dalam 

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Lebih lanjut dengan mencermati isi serangkaian 

GBHN yang telah ditetapkan oleh MPR (S) ini , maka  dapat diketahui secara jelas 

kebijakan politik negara untuk mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta 

mencegah terjadinya struktur pasar monopolistik, yang merugikan warga , sebagai 

berikut: 

 

1. Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan 

Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan 

Ketetapan ini berisikan penilaian kembali semua landasan-landasan kebijakan ekonomi, 

keuangan dan pembangunan pasca G30S/PKI sebagai langkah pertama ke arah perbaikan 

ekonomi rakyat. Dalam kaitan dengan praktek monopoli dan persaingan usaha sehat 

antara lain dinyatakan: 

a. adapun landasan ideal dalam membina sistem ekonomi Indonesis dan yang senantiasa 

harus tercermin dalam setiap kebijaksanaan ekonomi ialah Pancasila dan Undang-

Undang Dasar 1945, terutama Pasal-pasal 23, 27, 33 dan 34, beserta penjelasan-

penjelasannya (Pasal 4) dan hakekat daripada landasan ideal ini  yaitu  

pembinaan sistem ekonomi terpimpin berdasar  Pancasila yang menjamin 

berlangsungnya demokrasi ekonomi dan yang bertujuan menciptakan warga  adil 

dan makmur yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa (Pasal 5); 

b. dalam menjalankan peranannya di bidang ekonomi, maka pemerintah harus lebih 

menekankan pengawasan arah kegiatan ekonomi dan bukan pada penguasaan yang 

sebanyak mungkin dari kegiatan-kegiatan ekonomi. Dalam rangka ini sangat perlu 

diselenggarakan debirokratisasi dari sistem pengawasan dan dekonsentrasi dalam 

manajemen perusahaan-perusahaan negara (Pasal 40); 

c. sesuai dengan tugas pemerintah untuk sejauh mungkin mengembangkan potensi dan 

daya kreasi rakyat dalam