Hukum persaingan usaha 1
Munculnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 merupakan puncak dari berbagai usaha
yang mengatur masalah persaingan antar pelaku usaha dan larangan melakukan praktek
monopoli. Dalam sejarahnya usaha untuk membentuk hukum persaingan usaha telah dimulai
sejak tahun 1970-an. Berbagai rancangan Undang-undang dan naskah akademis telah
dimunculkan, namun baru pada tahun 1998, sebagian sebab desakan International Monetary
Fund, pembicaraan untuk membentuk UU yang mengatur masalah persaingan secara serius
dilakukan
Sebetulnya sudah sejak lama warga negara kita , khususnya para pelaku bisnis,
merindukan sebuah undang-undang yang secara komprehensif mengatur persaingan sehat.
Keinginan itu didorong oleh munculnya praktik-praktik perdagangan yang tidak sehat,
terutama sebab penguasa sering memberi perlindungan ataupun previleges kepada para
pelaku bisnis tertentu, sebagai bagian dari praktik-praktik kolusi, korupsi, kroni dan
nepotisme. Dikatakan secara komprehensif, sebab sebenarnya secara pragmentaris, batasan-
batasan yuridis terhadap praktik-praktik bisnis yang tidak sehat atau curang dapat ditemukan
secara tersebar di pelbagai hukum positif. namun sebab sifatnya yang sektoral, perundang-
undangan ini sangat tidak efektif untuk (secara konseptual) memenuhi pelbagai indikator
sasaran yang ingin dicapai oleh undang-undang persaingan sehat ini
Sebuah undang-undang yang secara khusus mengatur tentang persaingan dan antimonopoli
sudah sejak lama dipikirkan oleh para pakar, partai politik, lembaga swadaya warga serta
instansi pemerintah. Pernah suatu saat Partai Demokrasi negara kita pada tahun 1995
menelurkan konsep Rancangan Undang-undang tentang Antimonopoli. Demikian pula
Departemen Perdagangan yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas negara kita
pernah membuat naskah akademik Rancangan Undang-undang tentang Persaingan Sehat
Dibidang Perdagangan. Namun patut disayangkan sebab semua usulan dan inisiatif ini
tidak mendapat tanggapan yang positif, sebab pada masa-masa itu belum ada komitmen
maupun political will dari elit politik yang berkuasa untuk mengatur masalah persaingan
usaha
Ada beberapa alasan mengapa pada waktu itu sulit sekali suatu undang-undang antimonopoli
disetujui oleh Pemerintah, yaitu:
1. sebab Pemerintah menganut konsep bahwa perusahaan-perusahaan besar perlu
ditumbuhkan untuk menjadi lokomotif pembangunan. Perusahaan-perusahaan ini
hanya mungkin menjadi besar untuk lalu menjalankan fungsinya sebagai lokomotif
pembangunan apabila perusahaan-perusahaan itu diberikan perlakuan khusus. Perlakuan
khusus ini, dalam pemberian proteksi yang dapat menghalangi masuknya perusahaan lain
dalam bidang usaha ini atau dengan kata lain memberi posisi monopoli;
2. pemberian fasilitas monopoli perlu ditempuh sebab perusahaan itu telah bersedia
menjadi pioner di sektor yang bersangkutan. Tanpa fasilitas monopoli dan proteksi, maka
Bab 1 Pengaturan Hukum Persaingan Usaha 1
Hukum Persaingan Usaha
sulit bagi Pemerintah untuk dapat memperoleh kesediaan investor menanamkan
modalnya disektor ini ;
3. untuk menjaga berlangsungnya praktik KKN demi kepentingan kroni mantan Presiden
Soeharto dan pejabat-pejabat yang berkuasa pada waktu itu
Pelbagai alasan dan pertimbangan formal, baik alasan politis, ekonomis, sosial, maupun
yuridis, dapat saja dikemukakan Pemerintah Orde Baru, namun mengingat negara kita telah
menandatangani Perjanjian Marrakesh yang telah diratifikasi DPR dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1994, yang mengharuskan negara kita membuka diri dan tidak boleh
memberi perlakuan diskriminatif, antara lain berupa pemberian proteksi terhadap entry
barrier suatu perusahaan, dan adanya tekanan IMF yang telah menjadi kreditor yang telah
secara dahsyat melanda dan membuat terpuruknya ekonomi negara kita secara luas, maka mau
tidak mau negara kita akhirnya harus memberlakukan undang-undnag antimonopoli yaitu
dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini
Kebijakan pembangunan ekonomi yang kita jalankan selama tiga dasawarsa yang selalu,
selain menghasilkan banyak kemajuan, yang ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi yang
tinggi, juga masih banyak pula tantangan atau persoalan pembangunan ekonomi yang belum
terpecahkan, seiring dengan adanya kecenderungan globalisasi perekonomian serta dinamika
dan perkembangan usaha swasta sejak awal tahun 1990-an. Peluang-peluang usaha yang telah
diciptakan oleh penguasa pada waktu itu dalam kenyataannya belum membuat seluruh
warga mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai sektor ekonomi.
Perkembangan usaha swasta, di satu sisi diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan penguasa
yang kurang tepat, sehingga pasar menjadi terdistorsi. Di sisi lain, perkembangan usaha
swasta dalam kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan
usaha yang tidak sehat atau curang.
Fenomena yang demikian telah berkembang dan didukung oleh adanya hubungan yang terkait
antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak
langsung, sehingga lebih memperburuk keadaan. Penyelenggaraan ekonomi nasional kurang
mengacu kepada amanat ketentuan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta
cenderung menunjukan corak yang sangat monopolistik. Para pengusaha yang dekat dengan
elit kekuasaan mendapatkan kemudahan-kemudahan yang berlebihan, sehingga berdampak
kepada kesenjangan sosial. Munculnya konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat
yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati merupakan salah satu faktor yang
mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing. Padahal
dalam era pasar bebas nanti, kita dituntut untuk mampu bersaing di atas kekuatan sendiri.
Lebih ironis lagi, perilaku dari pelaku-pelaku bisnis kita, yaitu para konglomerat yang telah
memperoleh perlakuan istimewa dari penguasa ini , ternyata sangat tidak bertanggung
jawab, dan tidak mau berbuat positif untuk memperbaiki kondisi ekonomi nasional yang
sangat parah ini . Kondisi semacam ini mengharuskan pemerintah untuk mencari bantuan
dari donor-donor in, baik yang bersifat kolektif maupun negara per negara. Ketergantungan
pada bantuan asing ini mengharuskan pemerintah untuk mengikuti pelbagai persyaratan yang
disepakati bersama, di mana negara kita selalu berada di pihak yang lemah. Walau demikian,
dalam hal-hal tertentu, banyak hal yang berkaitan dengan persyaratan utang luar negeri itu
mengandung hikmah, yaitu (untuk) mengakselerasi pembuatan undang-undang yang
sebenarnya sudah lama didambakan, yang dalam kondisi normal tidak akan dibentuk dalam
waktu singkat dan ini biasanya telah terjadual di dalam Letter of Intens (LoI) antara
negara kita dengan IMF
Syarat program IMF berisi 50 butir kesepakatan yang dituangkan dalam LoI ini merupakan
serangkaian kebijakan deregulasi yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah RI pada waktu itu.
Untuk menindaklanjuti program IMF, akhirnya pemerintah mengeluarkan deregulasi terhadap
berbagai peraturan di bidang ekonomi yang menginstruksikan penghentian tindakan yang
mendistorsi pasar yang dilakukan oleh dan untuk kepentingan beberapa kelompok usaha di
negara kita yang pada waktu itu dekat dan penguasa pemerintahan Orde Baru
Di samping merupakan tuntutan nasional, adanya Undang-undang Persaingan Usaha (Fair
Competition Law) juga merupakan tuntutan atau kebutuhan rambu-rambu yuridis dalam
hubungan bisnis antarbangsa. Dari sisi kehidupan nasional jelas bahwa, basis kultural (asas
kekeluargaan) dan konstitusional (demokrasi ekonomi) kita sama sekali memang menolak
praktik-praktik monopolistik dalam kehidupan ekonomi yang merugikan rakyat. Dari sisi
hubungan antarbangsa pun, apalagi dengan munculnya fenomena globalisasi ekonomi yang
mengandung makna, semakin meningkatnya ketergantungan antarbangsa di pelbagai bidang
kehidupan (ekonomi), mengharuskan pelbagai bangsa untuk menaati rambu-rambu
(peraturan) baku dalam bisnis antarbangsa, sebagai konsekuensi WTO, APEC, AFTA,
NAFTA, EC, dan lain sebagainya
Sebab, pendapat para ahli banyak yang mengatakan, bahwa adanya kondisi persaingan (the
state of competition) dalam pasar domestik merupakan hal yang sangat penting dari suatu
kebijakan publik (public policy), khususnya untuk mengukur kemampuan bangsa bersaing di
pasar internasional, serta untuk meyakinkan investor dan eksportir asing untuk bersaing dalam
pasar domestik. Dengan demikian tujuan dari kebijakan persaingan nasional yaitu untuk
menciptakan dan melindungi agar konsep persaingan dapat dijalankan dalam kerangka
ekonomi pluralistik. Konsep dasar kompetitif ini pun pada dasarnya mengandung unsur HAM
yang kental, sebab di dalamnya terkait “pemajuan” (promotion) dari kondisi persaingan
(condition of rivalry) dan “kebebasan untuk memilih” (freedom of choise) untuk mengurangi
dan melarang konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi
Untuk itulah, akhirnya harus dibutuhkan campur tangan negara (government regulation) untuk
mengembangkan dan memelihara kondisi persaingan. Bahkan globalisasi menciptakan
atmosfir yang kondusif untuk persaingan yang menembus batas-batas negara, yang untuk itu
dibutuhkan harmonisasi kebijakan yang sering dinamakan ‘super national of regional
standarsd’. Bahkan warga Ekonomi Eropa (EC) pun masih terus mengembangkan apa
yang dinamakan dengan “Minimum Competition Policy Requirements Within the Framework
of the GATT”. Di lingkungan ASEAN pun, tanpa mengesampingkan divergensi struktur
institusional ekonomi, politik, dan sosial, para ahli sudah mulai berfikir tentang perlunya
pengembangan di samping hukum persaingan nasional dan harmonisasi peraturan-peraturan
komersial, termasuk hukum persaingan di antara warga ASEAN
Doktrin yang berlaku pada masa lalu yang secara absolut menyatakan bahwa hukum ekonomi
itu bersifat value loaded, yang dekat dengan kondisi sosial budaya bangsa, tidak sepenuhnya
dapat dipertanggungjawabkan dalam kaitannya dengan proses globalisasi. Konsep
harmonisasi hukum dan keberadaan fenomena internasionalisasi pasar menumbuhkan
perhatian yang semakin intensif terhadap apa yang dinamakan international dimension of
antitrust and the fit between competition policy and the world trading system. Dalam kerangka
ini, muncul apa yang dinamakan antitrust family (international) linkages of market economies
Dewasa ini sudah lebih dari 80 negara di dunia yang telah memiliki Undang-Undang
Persaingan Usaha dan Antimonopoli dan lebih dari 20 negara lainnya sedang berusaha
menyusun aturan perundangan yang sama. Langkah negara-negara ini , sementara
mengarah pada satu tujuan, yaitu meletakkan dasar bagi suatu aturan hukum untuk melakukan
regulasi guna menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Persaingan usaha yang sehat
(fair competition) merupakan salah satu syarat bagi negara-negara mengelola perekonomian
yang berorientasi pasar
Negara-negara seperti Republik Rakyat Tiongkok (RRC) dan Federasi Rusia yang notabene
yaitu negara-negara komunis, pada dasarnya segala aktivitas perekonomian diatur oleh
negara secara terpusat (central planned economy), juga mulai mereformasi kebijakan ekonomi
mereka menuju ekonomi yang berorientasi pada mekanisme pasar. RRC sendiri melalui
perjuangan yang panjang telah menjadi anggota organisasi perdagangan dunia (WTO) sebagai
simbol bagi persekutuan negara-negara dengan pengorganisasian ekonomi yang berorientasi
pasar. Sebagai negara dengan sistem komunis, kebijakan ekonomi pemerintah RRC yang
berorientasi pada pasar ini telah menempatkannya menjadi kekuatan ekonomi ketiga
terbesar di dunia. Sesuai pengalaman RRC, posisi ini mustahil dicapainya jika tetap pada pola
lama, yaitu perekonomian diatur negara secara terpusat
Sebagai suatu wacana sebenarnya antimonopoli sudah dibicarakan lama, kurang lebih sejak
tahun 1970-an, sebab memang struktur ekonomi pada masa itu memerlukan suatu perangkat
perundang-undangan yang dapat mengkoreksi struktur ini . Namun ternyata wacana ini
tidak dpaat direalisasikan dalam suatu produk perundang-undangan sebab ekonomi politik
pada saat itu kurang mendukung lahirnya undang-undang ini. Dalam kajian-kajian ekonomi
dipahami bahwa strategi ekonomi pembangunan pada masa lalu lebih berorientasi pada
pertumbuhan yang antara lain diadpsi suatu strategi substitusi impor, di mana kita
memproduksi barang-barang yang seharusnya diimpor tapi diusahakan diproduksi di dalam
negeri. Barang-barang ini mendapatkan perlindungan atau proteksi dari pemerintah baik
dalam bentuk tariff maupun non tariff barrier, maupun subsidi dalam negeri dalam berbagai
macam bentuk dan cara. Akibat kebijakan yang berorientasi pada pertumbuhan, lalu
muncul perusahaan-perusahaan yang menjadi besar dan yang memakai cara-cara proteksi,
sebab nya lahirlah konglomerat negara kita pada masa itu. Oleh akademisi dikenal dengan
istilah erzats capitalism atau kapitalisme semu, di mana kapitalis atau konglomerasi yang
timbul bukan sebab tingginya produktivitas dan efisiensi, tapi lebih bersifat semua. Juga
biasa disebut kapitalisme kekerabatan (crony capitalism), yaitu pertumbuhan kapitalis yang
didasarkan pada perkerabatan dengan mereka yang memiliki kekuasaan sehingga bisa
memperoleh kesempatan birokratif untuk pengembangan usahanya
berdasar sejarah di Jepang maupun Jerman, kapitalisme semacam itu memang tidak rela
dengan keluarnya Undang-Undang Antimonopoli, sebab memang undang-undang itu akan
membawa pada sistem yang fair dalam pengelolaan sumber daya ekonomi yang layak dan
sehat. sebab adanya hubungan atau simbiose antara pengusaha kapitalis semacam itu dengan
pengambil kebijakan, maka undang-undnag ini memang sulit dikeluarkan pada masa itu
Beberapa negara sudah mengatur rambu-rambu persaingan usaha yang sehat dalam hukum
nasional masing-masing. Amerika Serikat untuk pertama kali pada tahun 1890 telah mengatur
persaingan usaha yang sehat dalam Act to Protect Trade and Commerce Against Unlawful
Restraints and Monopolies (Sherman Act), yang beberapa kali telah disempurnakan, terakhir
dengan Robinson Patman Act tahun 1936. Demikian pula di Jepang pertama kali pengaturan
4
persaingan usaha dituangkan dalam Shiteki dokusen no kinshi oyobi kosei torihiki ni kansuru
horitsu (Law concerning the prohibilition of private monopoly and preservation of fair trade),
yang beberapa kali mengalami perubahan. Bagi negara Jerman, pengaturan persaingan usaha
dapat dijumpai dalam Act to Unfair Competition 1909. Negara Philipina juga telah mengatur
persaingan usaha ini dalam Penal Code-nya. Sedangkan negara-negara yang tergabung dalam
warga Ekonomi Eropa, sudah pasti tunduk dan mengikuti ketentuan pengaturan hukum
persaingan usaha yang telah diatur bersama dalam Treaty on the European Union. Sedangkan
negara kita , pengaturan persaingan usaha baru terwujud pada tahun 1999 saat disahkannya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.
Kelahiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini ditunjang pula dengan tuntutan
warga akan reformasi total dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk
penghapusan kegiatan monopoli di segala sektor. Dibandingkan dengan proses pembentukan
undang-undang biasanya , proses pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
merupakan tidak lazim. Perbedaan ini terletak pada pihak yang mengajukan rancangan
undang-undang. Selama ini dalam praktek kenegaraan kita, rancangan undang-undang
disiapkan dan diajukan oleh pemerintah untuk lalu dibahas bersama-sama DPR. namun
tidak demikian dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Adapun yang mempersiapkan
rancangannya yaitu DPR dan lalu menggunakan hak inisiatifnya untuk mengajukan
rancangan undang-undang. Rancangan Undang-undang ini dipersiapkan selama kurang lebih
4 bulan oleh Kelompok Kerja Program Legislasi Nasional DPR Bidang Ekonomi Keuangan
dan Industri Pembangunan dengan judul Rancangan Undang-undang tentang Larangan
Praktek Monopoli, tanpa ada kata-kata “Persaingan Tidak Sehat”. Sebenarnya pemerintah,
dalam hal ini Departemen Perindustrian dan Perdagangan, telah mempersiapkan rancangan
undang-undang yang mengatur masalah persaingan dengan judul Rancangan Undang-undang
tentang Persaingan Usaha. lalu Pemerintah dan DPR menyepakati Rancangan Undang-
undang yang dipersiapkan oleh DPR itulah yang digunakan
Menurut Laporan Ketua Pansus untuk mempersiapkan Rancangan Undang-undang ini
diperlukan waktu lebih kurang 3,5 bulan dengan mengundang pandangan dan masukan dari
berbagai pihak . lalu
dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 18 Oktober 1998 Rancangan Undang-undang ini secara
resmi telah dijadikan Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif DPR yang untuk pembahasan
selanjutnya dilakukan oleh suatu Panitia Khusus (Abdurrahman, 2001:2). Untuk pertama
kalinya DPR menggunakan hak inisiatif untuk mengusulkan Undang-Undang Antimonopoli.
Undang-Undang ini merupakan hak inisiatif pertama dari DPR dan pada tahun 1999 Undang-
Undang Antimonopoli telah dapat diselesaikan oleh DPR
Pembahasan dan pembuatan Undang-Undang Antimonopoli ini dilakukan dalam tempo yang
sangat singkat berkaitan dengan tujuan pemerintah dan DPR pada waktu itu, yaitu: pertama,
negara kita memiliki undang-undang persaingan terlebih dahulu, dan apabila terdapat
kekurangan, kekurangan ini dapat diperbaiki lalu , dan kedua, agar IMF segera
dapat mengucurkan bantuannya kepada negara kita
Terdapat beberapa pertimbangan yang dijadikan alasan untuk segera membuat RUU
Antimonopili ini , yaitu:
a. RUU tentang Antimonopoli ini merupakan RUU atas Usul Inisiatif DPR pada
Kabinet Reformasi Pembangunan yang sewaktu rezim Orde Baru berkuasa tidak
Bab 1 Pengaturan Hukum Persaingan Usaha 5
Hukum Persaingan Usaha
pernah dipergunakan/difungsikan. Peran serta fungsi DPR sebagai lembaga
perwakilan rakyat yang memperjuangkan hak-hak serta aspirasi rakyat selama itu
terbelenggu oleh kekuasaan Orde Baru;
b. RUU tentang Antimonopoli dan Persaingan Usaha, usulan dari Departemen
Perindustrian dan Perdagangan, sebab adanya tekanan dari IMF, merupakan sesuatu
yang sangat dinantikan oleh para pelaku usaha untuk lebih membangkitkan iklim
bisnis dan usaha yang sehat dan etis;
c. Karakter iklim usaha yang dibina oleh pemerintahan Orde Baru selama 32 tahun
sangat monopolistis, dekat dengan penguasa, sehingga terjadi monopoli kebenaran,
monopoli kekuasaan, dan sebagainya. Mereka yang memperjuangkan kehadiran UU
Antimonopoli dan Persaingan Usaha yang Sehat dianggap sebagai telah melakukan
perbuatan subversif oleh rezim Orde Baru
Dari konsiderans menimbang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dapat diketahui falsafah
yang melatardepani kelahirannya dan sekaligus memuat urgensi dan dasar pikiran perlunya
disusun undang-undang ini . Setidaknya memuat tiga hal, yaitu:
1. bahwa pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya
kesejahteraan rakyat berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama
bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran
barang dan/atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien, sehingga dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar;
3. bahwa setiap orang yang berusaha di negara kita harus berada dalam situasi persaingan
yang sehat dan wajar, sehingga tidak memicu adanya pemusatan kekuatan
ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah
dilaksanakan oleh Negara Republik negara kita terhadap perjanjian-perjanjian
internasional.
Sementara itu Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 199 juga menyatakan
antara lain:
“Memperhatikan situasi dan kondisi ini di atas, menuntut kita untuk mencermati
dan menata kembali kegiatan usaha di negara kita , agar dunia usaha dapat tumbuh
serta berkembang secara sehat dan benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha
yang sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau
kelompok tertentu, antara lain dalam bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat yang merugikan warga , yang bertentangan dengan cita-cita keadilan
sosial. Oleh sebab itu, perlu disusun undang-undang tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dimaksudkan untuk menegakkan
aturan hukum dan memberi perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha di
dalam usaha untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Undang-undang ini
memberi jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorong percepatan
pembangunan ekonomi dalam usaha meningkatkan kesejahteraan umum, serta sebagai
implementasi dari semangat dan jiwa Undang-Undang Dasar 1945”.
Dengan demikian kelahiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini dimaksudkan untuk
memberi jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang sama kepada setiap pelaku
usaha dalam berusaha, dengan cara mencegah timbulnya praktek-praktek monopoli dan/atau
persaingan usaha yang tidak sehat lainnya dengan harapan dapat menciptakan iklim usaha
6
yang kondusif, di mana setiap pelaku usaha dapat bersaingan secara wajar dan sehat. Untuk
itu diperlukan aturan hukum yang pasti dan jelas yang mengatur larangan praktek monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat lainnya.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai tool of social control and a tool of
social engineering. Sebagai ‘alat kontrol sosial’, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
berusaha menjaga kepentingan umum dan mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan
usaha tidak sehat. Selanjutnya sebagai ‘alat rekayasa sosial’, Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 berusaha untuk meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, mewujudkan iklim usaha
yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat dan berusaha menciptakan
efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
Apabila cita-cita ideal ini dapat dioperasionalkan dalam kehidupan nyata, Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 akan membawa nilai positif bagi perkembangan iklim usaha di
negara kita , yang selama ini dapat dikatakan jauh dari kondisi ideal. Sekurang-kurangnnya,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara tidak langsung akan memaksa pelaku usaha
untuk lebih efisien dalam mengelola usahanya, sebab Undang-Undang Nomor 5 Tashun 1999
juga menjamin dan memberi peluang yang besar kepada pelaku usaha yang ingin berusaha
(sebagai akibat dilarangnya praktek monopoli dalam bentuk penciptaan barrier to entry). Hal
ini berarti bahwa hanya pelaku usaha yang efisienlah yang dapat bertahan di pasar
Dampak positif lain dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu terciptanya pasar yang
tidak terdistorsi, sehingga menciptakan peluang usaha yang semakin besar bagi para pelaku
usaha. Keadaan ini akan memaksa para pelaku usaha untuk lebih inovatif dalam menciptakan
dan memasarkan produk (barang dan jasa) mereka. Jika hal ini tidak dilakukan, para
konsumen akan beralih kepada produk yang lebih baik dan kompetitif. Ini berarti bahwa,
secara tidak langsung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 akan memberi keuntungan
bagi konsumen dalam bentuk produk yang lebih berkualitas, harga yang bersaing dan
pelayanan yang lebih baik. Namun perlu diingat bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 bukan merupakan ancaman bagi perusahaan-perusahaan besar yang telah berdiri
sebelum undang-undang ini diundangkan, selama perusahaan-perusahaan ini tidak
melakukan praktek-praktek yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Di samping mengikat para pelaku usaha, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengikat
pemerintah untuk tidak mengeluarkan peraturan-peraturan yang bersifat memberi
kemudahan dan fasilitas istimewa kepada para pelaku usaha tertentu yang bersifat
monopolistik. Akibatnya dunia usaha negara kita menjadi tidak terbiasa dengan iklim kompetisi
yang sehat, yang pada akhirnya memicu kerugian yang harus ditanggung oleh seluruh
lapisan warga . Oleh sebab itu, kehadiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 199
diharapkan mampu mengikat pemerintah untuk lebih objektif dan profesional dalam mengatur
dunia usaha di negara kita . Di samping itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga dapat
meningkatkan kepercayaan warga internasional terhadap negara kita , sehingga mereka
akan tertarik untuk menanamkan modalnya di negara kita . Peningkatan kepercayaan ini
disebab kan adanya jaminan untuk berkompetisi secara sehat
Bagi negara yang ingin mengeliminir atau setidaknya mengurangi konsentrasi kegiatan
perekonomian yang mendasarkan pada kondisi pasar yang tidak ideal, dan penuh dengan
persaingan curang, undang-undang antimonopoli merupakan sesuatu yang sangat penting dan
berharga (L. Budi Kagramanto, 2008: 17). Bahkan begitu pentingnya undang-undang
antimonopili suatu negara, sehingga ada yang melihat Antitrust Law bagi Amerika Serikat
yaitu seperti Magna Charta bagi free enterprise untuk menjaga kebebasan ekonomi dan
sistem free enterprise atau seperti Bill of Right bagi hak asasi manusia dalam rangka
melindungi kebebasan-kebebasan pribadi yang sangat fundamental
Dibandingkan dengan sejarah hukum yang lain, sejarah tentang antimonopoli ini relatif lebih
baru. Baik sejarahnya dalam dunia internasionak, maupun sejarahnya di negara kita , bahkan
negara kita sudah sangat ketinggalan start bila dibandingkan dengan banyak negara lainnya
Di Amerika Serikat sudah lama sekali berlaku undang-undang yang melarang praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Bahkan sebelum berlakunya undang-undang itu,
pengadilan Amerika Serikat telah memberi putusan-putusan mengenai larangan praktik-
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berdasar common law
Diawali dengan The Sherman Antitrust Act pada tahun 1890 yang mengatur hukum
antimonopoli dan persaingan usaha pertama kali di Amerika Serikat, yang lalu
diperbaharui dan diperlengkapi berturut-turut dengan perundang-undangan lainnnya dengan
The Clayton Antitrust Act dan The Federal Trade Commision Act pada tahun 1914, The
Robinson Patman Act pada tahun 1936, Emergency Price Control Act pada tahun 1942,
Defence Production Act pada tahun 1950, The Celler Kefanver Anti Meger Act pada tahun
1950 dan Economic Stabilization Act 1970. Ditambah lagi dengan peraturan antimonopoli
yang dibuat beberapa negara bagian Amerika Serikat.
Dalam sejarah hukum monopoli di Amerika Serikat, sebenarnya munculnya The Sherman
Antitrust dalam tahun 1890 merupakan jawaban terhadap menjamurnya trust dalam sejarah
bisnis di sana. Lahirnya The Sherman Antitrust Act ini sebagai jawaban atas historical
cry dari warga bisnis dalam sejarah di Amerika Serikat. Di Amerika Serikat, memang
ketakutan terhadap monopoli telah lama terjadi dalam sejarah mereka. Hal ini disebabkan
sebab begitu maraknya monopoli dari bisnis dalam bentuk kartel, terutama sesudah perang
saudara. Akan namun , di Amerika Serikat, sedikit demi sedikit dominasi bisnis dalam bentuk
trust atau kartel ini lama kelamaan menjaid kurang populer, untuk lalu diganti
tempatnya oleh kombinasi bisnis lewat holding company, sehingga memunculkan konsentrasi
bisnis dengan terbentuknya bisnis-bisnis raksasa dalam satu holding, yakni berupa jaringan
bisnis konglomerasi
Di samping itu sebab juga semakin gencar dengan adanya begitu banyak kartel dagang atau
trust, maka kartel-kartel dagang atau trust ini dilarang dengan berdasar pada doktrin-
doktrin penghambat perdagangan (restraint of trade) dan monopoli serta dengan
menggunakan doktrin hukum tentang ultra vires (berbuat di luar batas lingkup anggaran
dasar)dari perusahaan-perusahaan yang melakukan kombinasi itu. Pada tahun 1892, The
Supreme Court di negara Bagian Ohio, Amerika Serikat memberi putusan bahwa The
Standar Oil Trust dengan berdasar kepada alasan bertentangan dengan kepentingan umum
dan ultra vires. Putusan ini diputus dalam kasus State v. Standard Oil Company (1892). Selain
daripada itu, sungguhpun dewasa ini, seakan-akan “efisiensi ekonomi” menjadi satu-satunya
tujuan mengapa persaingan pasar harus diatur, namun dalam sejarah hukum antitrust di
Amerika Serikat, terdapat faktor lain yang juga dipertimbangkan, yaitu struktur dan organisasi
dari kompetisi; efisiensi dan alokasi produksi; kompleksitas dari behavior pasar yang dinamis;
dan nilai-nilai dan kebutuhan sosial lainnya ,
Pada awal pengaturan monopoli dalam hukum Inggeris, ada tiga aspek yang dilarang
sehubungan dengan restriksi terhadap perdagangan (restrictions of trade). Ketiga aspek
ini , yaitu:
1. kejahatan mengenai:
a. pengontrolan (dan atau pembelian) barang-barang di jalan yang sedang menuju ke
pasar untuk dijual dengan harga yang tinggi di pasar (forestalling).
b. Pembelian barang tertentu dalam jumlah besar untuk lalu dijual kembali
dengan harga yang sangat tinggi (engrossing), dan
c. Pembelian barang tertentu di pasar dan dijual kembali dengan harga yang tinggi
(regrating).
2. tindakan monopoli pasar;
3. kontrak yang menghalang-halangi perdagangan (restraint of trade)
Pada abad ke-19, di Inggeris, doktrin restraint of trade semakin diperluas seiram dengan
mulai fleksibelnya penafsiran terhadap ketertiban umum (public policy). Sementara di
Amerika Serikat kala itu, doktrin sempit tentang restraint of trade diperluas dengan mulai
diterapkannya doktrin rule of reason. Akan namun , sebenarnya sejak abad ke-17, untuk kasus-
kasus monopoli ini, pengadilan-pengadilan di Inggeris telah mulai menerapkan doktrin
konspirasi criminal terhadap suatu kombinasi dagang atau monopoli. Penerapan doktrin
seperti ini mencapai puncaknya di Inggeris dalam abad ke-18. hal yang sama juga terjadi di
Amerika Serikat, di mana doktrin “konspirasi untuk monopoli” ini juga dibawa dan diterapkan
di sana. Hanya saja, di Amerika Serikat, penerapannya tidak terlalu ditekankan kepada unsure
“pidana’-nya, melainkan lebih diarahkan kepada unsur perbuatan melawan hukum dalam
bidang hukum perdata (tort), sehingga penerapan doktrin ini di Amerika Serikat dapat
sejalan dengan penerapan doktrin “kombinasi yang menghambat perdagangan”
sesudah berabad-abad di Inggeris di mana hukum antimonopoli (tertulis dan tidak tertulis)
ditujukan terhadap persaingan pasar yang “fair” dan pencegahan eksploitasi kekuatan pasar
oleh kekuatan perusahaan tunggal secara monopoli atau oleh kartel, maka di awal abad ke-20,
kebijakan mengenai hukum monopoli yang demikian sudah ditinggalkan. Bahkan pada waktu
krisis di sekitar tahun 1920-an dan 1930-an, kebijakan pemerintah mengenai antimonopoli ini
cenderung menyukai konsentrasi bisnis oleh perusahaan-perusahaan besar, yang merupakan
kebijakan yang antitesis terhadap kebijakan persaingan pasar. namun pengaruh dari
perusahaan kartel terhadap bisnis di Inggeris segera terlihat, dan berbagai usaha untuk
mengatur akibat dari bisnis kartel ini dilaksanakan. Akhirnya sejak tahun 1948
dikeluarkan undang-undang yang merupakan tonggak dari kebijakan antimonopoli dan
persaingan curang seperti yang saat ini dipraktikkan di Inggeris. Undang-Undang Tahun 1948
ini yaitu Undang-Undang Monopoli dan Praktek Pembatasan, yang memberi
legitimasi kewenangan kepada pemerintah in casu Presiden, Dewan Perdagangan di samping
kepada Komisi Monopoli dan Praktek Pembatasan untuk mengawasi praktik monopoli dan
persaingan ini
sesudah itu, di Inggeris dibuat juga beberapa undang-undang yang ada hubungannya dengan
praktik monopoli dan persaingan curang. Sejak tahun 1948 ini, policy dan perundang-
Bab 1 Pengaturan Hukum Persaingan Usaha 9
Hukum Persaingan Usaha
undangan tentang antimonopili (yang modern) di Inggeris telah didasarkan pada kriteria sosial
dan ekonomi, yakni yang selalu dikaitkan dengan kepentingan umum, tidak hanya semata-
mata didasarkan pada faktor persaingan saja. Perjanjian pembatasan terhadap kepentingan
umum sebenarnya telah diperkenalkan oleh Undang-Undang Pembatasan Praktek
Perdagangan. Sampai lalu di tahun 1970-an di mana dikeluarkan tiga undang-undang
yang berusaha menggabungkan beberapa undang-undang sebelumnya disertai dengan
berbagai perubahan. Ketiga undang-undang ini , yaitu:
1. Undang-Undang Perdagangan Wajar Tahun 1973 yang lebih ditujukan kepada
monopoli dan merger;
2. Undang-Undang Praktek Pembatasan Perdagangan Tahun 1976;
3. Undang-Undang Harga Jual Kembali Tahun 1976
Di samping itu, di Inggeris juga sudah lama dikenal sistem monopoli oleh Kerajaan Inggeris
yang merupakan cikal bakal sistem paten, dan sistem ini sudah dikenal sejak abad ke-13.
Namun demikian, di abad ke-17 terjadi konflik yang berkepanjangan antara pihak parlemen di
Inggeris dengan pihak kerajaan mengenai hak untukmendapatkan perpanjangan hak monopoli
dari kerajaan atau hak paten ini . lalu konflik ini dapat diselesaikan dengan
keluarnya Undang-Undang Monopoli Tahun 1623, yang memberi hak paten sebagai
monopoli perorangan sampai dengan jangka waktu 21 tahun (Munir Fuady, 1999: 37).
Di negara-negara Eropa lain selain Inggeris umumnya juga dikenal seperangkat kaidah hukum
tentang antimonopoli ini. Di Belanda, dikenal suatu Undang-Undang tentang Kompetisi
Ekonomi (tahun 1956) yang disebut dengan Wet Economische Medediging. Undang-Undang
ini bertujuan untuk melarang konspirasi bisnis yang membatasi persaingan dan merugikan
kepentingan umum (public interest). Bahkan dalam warga Eropa Pasal 85 dan Pasal 86
dari Traktat Roma Tahun 1957 telah pula mengatur tentang ketentuan antimonopoli ini.
Traktat Roma ini merupakan dasar dengan mana warga Ekonomi Eropa terbentuk
Larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Jepang diatur dengan Undang-
Undang Nomor 54 Tahun 1947, yaitu law Relating to Prohibition of Profit Monopoly and
Methods of Preserving Fair Trade tanggal 14 April 1947 sebagaimana telah seringkali diubah
(telah mengalami perubahan sebanyak 44 kali) dan yang terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 tanggal 6 April 1991. Undang-undang ini disebut pula sebagai The
Antimonopoly Law (Sutan Remy Sjahdeini, 2002: 8).
Di Thailand, peraturan perundang-undangan yang mengatur pengendalian praktik-praktik
dagang restriktif, termuat dalam “the price fixing and antimonopoly act 1979”
Tidak banyak yang dicatat dalam sejarah negara kita di seputar kelahiran dan perkembangan
hukum antimonopoli ini. Banyak dicatat dalam sejarah justru tindakan-tindakan atau
perjanjian dalam bisnis yang sebenarnya mesti dilarang oleh Undang-Undang Antimonopoli
Dalam sejarah kontemporer negara kita , praktik monopoli pertama kali secara resmi dimulai
pada tanggal 20 Maret 1602, yaitu pada saat Pemerintah Belanda atas persetujuan State
Generaal memberi hak (octrooi) untuk berdagang sendiri (monopoli) pada VOC di
wilayah negara kita (Hindia Timur) (R. Soepomo, 1982: 9). Selain itu Nusantara negara kita
kongsi dagang yang dipimpin oleh “de XVII Heeren” atau ke-17 Tuan-tuan” juga mengawasi
perdagangan yang terbentang di Tanjung Harapan di ujung Afrika hingga Srilanka dan
10
Jepang. Sejarah telah mencatat bahwa meskipun memperoleh keuntungan yang berlipat-lipat
dari praktik monopoli perdagangan ini , namun ternyata VOC mengalami kebangkrutan
serta menemui ajalnya pada tanggal 1 Januari 1800, yaitu sejak Pemerintah Belanda pada
waktu itu (Bataafsche Republiek) membentuk suatu badan resmi yang dinamakan dengan
“Aziatische Raad” untuk mengambil alih pemerintahan atas daerah-daerah bekas jajahan VOC
(R. Soepomo, 1982: 37).
Sepeninggal VOC, pemerintahan daerah jajahan sejak dari gubernur jenderal yang pertama,
Daendels (1808-1811), diselingi oleh Raffles (1811-1816) sampai Gubernur Jenderal Thomas
Stamford akhir Tjarda van Starkenborgh Stachouwer mengadakan kapitulasi dengan penguasa
pendudukan Jepang di Kalijati pada tanggal 9 Maret 1942, bahkan sampai pernyataan
Proklamasi Kemerdekaan Bangsa negara kita pada tanggal 17 Agustus 1945. selama kurun
waktu berada di bawah kekuasaan penjajah Belanda, Inggeris dan Jepang ini , baik secara
langsung maupun tidak langsung, sebagian maupun secara keseluruhan, praktik monopoli
dalam perdagangan secara terus menerus dilakukan di negara kita . Dapat dimaklumi bahwa
selama periode interregnum ini , ukuran dan batasan terhadap persaingan yang sehat dan
persaingan yang tidak sehat yaitu kabur dan tidak jelas (Johnny Ibrahim, 2006: 11).
Di masa pemerintahan Orde Baru, di masa itu sangat banyak terjadi monopoli, oligopoli dan
perbuatan lain yang menjurus kepada persaingan curang, seperti monopoli terigu, monopoli
cengkeh, monopoli jeruk, monopoli pengedaran film, dan masih banyak lagi. Bahkan dapat
dikatakan bahwa keberhasilan beberapa konglomerat besar di negara kita juga bermula dari
tindakan monopoli dan persaingan curang lainnya, yang dibiarkan saja bahkan didorong oleh
pemerintah kala itu
sebab itu, tidak mengherankan jika cukup banyak para praktisi maupun teoritisi hukum dan
ekonomi kala itu yang menyerukan agar segara dibuat sebuah Undang-Undang Anti
Monopoli. Seruan-seruan ini terasa tidak bergeming sampai dengan lengsernya rezim
mantan Presiden Soeharto, di mana baru di masa reformasi diundangkan sebuah Undang-
Undang Antimonopoli sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini secara historis berawal dari belum
tersedianya secara cukup suatu undang-undang yang secara komprehensif dan memadai
mengatur persaingan usaha di negara kita . Selama ini pelaku usaha masih bersikap ambiguitas
dalam menentukan langkah dalam melaksanakan, mengurus serta mengatur kegiatan
usahanya, sebab acapkali masih kita jumpai, bahwa masih ada pelaku usaha yang bingung,
apakah kegiatan usaha yang dilakukan itu nantinya akan mengganggu atau berdampak buruk
atau negatif pada kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha lainnya
Sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini disusun, hukum yang mengatur
tentang persaingan usaha di negara kita tersebar secara sporadis dalam berbagai peraturan.
Bahkan sejak pemerintahan Orde Baru berkuasa, negara kita belum memiliki Undang-Undang
Antimonopoli dan persaingan usaha yang sangat didambakan oleh para pelaku usaha yang
selama ini merasa tertindas akibat ulah sekelompok pelaku usaha lainnya yang dekat dengan
penguasa. Pada waktu itu banyak dijumpai berbagai praktik monopoli dan persiangan curang.
Banyak pelaku usaha yang mendapatkan prioritas serta perlakuan istimewa dari pemerintah
melalui berbagai regulasi yang diciptakannya
Bila ditelusuri sejarah perundang-undangan di negara kita , dapat ditemukan beberapa
perundang-undangan yang pada prinsip dapat menjadi dasar ketentuan hukum larangan
praktik persaingan curang (unfair competition) dan monopoli dalam perekonomian. Namun
perundang-undangan dimaksud bersifat parsial dan dalam kenyataan juga kurang mendukung
pelaksanaan iklim persaingan usaha yang sehat. Oleh sebab itu, lalu disusun sebuah
Undang-Undang Antimonopoli seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perundang-undangan yang ada sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
mengatur secara selintas saja ketentuan yang berkaitan dengan persaingan usaha yang sehat,
yaitu diantaranya:
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kerap dikemukakan bahwa kerugian yang diderita oleh pelaku usaha dari persaingan yang
tidak sehat, sepanjang kerugian ini bersifat perdata dari persaingannya, maka
digunakan ketentuan dalam Pasal 1365 KUH Perdata (Hikmahanto Juwana, 1999: 34).
Pelaku usaha yang menderita kerugian sebagai akibat dari persaingan usaha yang tidak
jujur dan tidak sehat yang dilakukan pesaing usahanya, dapat menuntut pelaku usaha yang
bersangkutan berdasar ketentuan dalam Pasal 1365 KUH Perdata, sepanjang dapat
dibuktikan, bahwa adanya hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan pesaing
usahanya dengan kerugian yang dideritanya sebagai akibat dari perbuatan pesaing
usahanya, sehingga mewajibkan pesaingan usahanya untuk bertanggung gugat. sebab
dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata dinyatakan, bahwa “tiap perbuatan melanggar
hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang sebab
salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian ini ”.
Pasal 1365 KUH Perdata ini mengandung makna, bahwa seseorang hanya akan
bertanggung gugat atas kerugian yang diderita orang lain, bila:
1. perbuatan yang memicu kerugian merupakan perbuatan yang melanggar atau
melawan hukum;
2. kerugian mana timbul sebagai akibat dari adanya perbuatan ini (memicu
hubungan kausal);
3. pelaku ini bersalah atau melakukan kesalahan (adanya kesalahan) dalam
perbuatannya ini ;
4. norma atau aturan yang dilanggar memiliki “strekking” untuk mencegah atau
mengelakkan timbulnya kerugian (relativitas)
Dalam praktek, pasal ini kurang efektif sebab harus melalui proses litigasi yang memakan
waktu lama. Di samping itu selain penggugat yang merasa dirugikan harus membuktikan
kerugian yang dideritanya akibat dari perbuatan melawan hukum ini , penggugat juga
harus membuktikan bahwa perbuatan yang didalilkan ini memang dilarang atau
bertentangan dengan peraturan yang berlaku atau bertentangan dengan kebiasaan atau
praktek yang telah diterima di kalangan dunia usaha
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dijumpai sebuah pasal yang melarang
bagi pihak untuk melakukan perdagangan curang, perbuatan curang dalam perdagangan
atau persaingan curang. Pasal dimaksud yaitu Pasal 382 bis yang bunyinya sebagai
berikut:
12
“Barangsiapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil
perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan
curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika
perbuatan itu dapat memicu kerugian bagi konkuren-konkurennya atau
konkuren-konkuren orang lain sebab persaingan curang, dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas
ribu lima ratus rupiah”.
Pasal 382 bis Kitab Undang-undang hukum Pidana ini mengandung adanya perbuatan
penipuan di bidang usaha bisnis tertentu yang bertujuan semata-mata untuk
mementingkan dan menguntungkan usaha sekelompok orang maupun seseorang dengan
cara merugikan kepentingan pelaku usaha lainnya. Perlu diingat pula, bahwa tidak
selamanya suatu kegiatan yang dianggap sebagai perbuatan curang mengandung unsur
penipuan, namun suatu perbuatan yang bertujuan untuk mengurangi bahkan meniadakan
sama sekali adanya persaingan sehat yang dilakukan antar sesama pelaku usaha, guna
mendapatkan keuntungan akibat tidak adanya persaingan itu sendiri. Pasal ini secara tidak
langsung mengatur tentang persaingan curang (oneerlijke concurrentie)
berdasar Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, susaha dapat dipidana
dengan perbuatan pidana persaingan curang ini , haruslah memenuhi unsur-unsur
sebagai berikut:
a. adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang;
b. perbuatan persaingan curang ini dilakukan dalam rangka:
1. mendapatkan hasil perdagangan atau perusahaan;
2. melangsungkan hasil perdagangan atau perusahaan;
3. memperluas hasil perdagangan atau perusahaan.
c. perusahaan yang diuntungkan sebab persaingan curang ini baik perusahaan si
pelaku ataupun perusahaan lain;
d. perbuatan pidana persaingan curang ini dilakukan dengan cara:
1. menyesatkan khalayak umum, atau
2. menyesatkan orang tertentu.
e. akibat dari perbuatan pidana persaingan curang ini :
1. memicu kerugian bagi konkuren-konkuren dari si pelaku, atau
2. memicu kerugian bagi konkuren-konkuren dari orang lain yang diuntungkan
dengan perbuatan si pelaku ini
Ketentuan dalam Pasal 382 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini jarang
dipergunakan untuk menyeret pelaku persaingan curang dalam perdagangan atau
perekonomian.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Secara tersurat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
pokok Agraria, yang dikenal dengan UUPA telah melarang dan mencegah monopoli di
bidang pertanahan. Ketentuan dalam ketentuan Pasal 13 ayat (2) UUPA menetapkan,
bahwa pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi-
organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta. Artinya, bagi pihak swasta
dilarang mutlak memonopoli usaha dalam lapangan agraria. sebab itu, maka pemerintah
berkewajiban untuk mencegah adanya organisasi dan usaha-usaha perseorangan dalam
kapangan agraria yang bersifat monopoli swasta. Bukan saja usaha swasta, namun juga
Bab 1 Pengaturan Hukum Persaingan Usaha 13
Hukum Persaingan Usaha
usaha-usaha Pemerintah yang bersifat monopoli harus dicegah jangan sampai merugikan
rakyat banyak. Bagi negara dimungkinkan memonopoli usaha-usaha dalam lapangan
agraria sepanjang tidak merugikan warga dan diselenggarakan dengan undang-
undang. Kemungkinan ini ditetapkan dalam Pasal 13 ayat (3) UUPA yang menyatakan,
bahwa usaha-usaha Pemerintah dalam lapangan agraria yang bersifat monopoli hanya
dapat diselenggarakan dengan undang-undang.
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian terdapat ketentuan
yang bermaksud mencegah perbuatan monopoli dan persaingan tidak sehat antara
perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, sehingga tidak merugikan
warga .
Ditetapkan dalam ketentuan asal 7 ayat (2) dan ayat (3) undang-Undang Nomor 5 Tahun
1984, bahwa:
”Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap
industri, untuk:
1. mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil
guna;
2. mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan
yang tidak jujur;
3. mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau
perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan warga .”
Selanjutnya disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1984, bahwa:
”Pengaturan dan pembinaan bidang usaha industrri dilakukan dengan
memperhatikan:
1. penyebaran dan pemerataan pembangunan industri dengan memanfaatkan
sumber daya alam dan manusia dengan mempergunakan proses industri dan
teknologi yang tepat guna untuk dapat tumbuh dan berkembang atas kemampuan
dan kekuatan sendiri;
2. penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan
persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan
kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri
oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan
warga ;
3. perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan
industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan
nasional biasanya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri
pada khususnya;
4. pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup,
serta pengamanan terhadap keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam.”
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ada juga menyentil
tentang persaingan curang dalam perdagangan ini secara sangat simpel, yaitu saat
mengatur mengenai perusahaan yang merger, akuisisi dan konsolidasu. Memang seperti
telah bersama-sama kita maklum bahwa tindakan-tindakan berupa merger, akuisisi, dan
14
konsilidasi sangat rentan terhadap munculnya tindakan monopoli atau penumpukan
kekuasaan yang besar dalamsatu atau beberapa tangan. sebab itulah Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1995 mengaturnya
Ditegaskan dalam dalam ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1995, bahwa:
”Perbuatan hukum penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan
harus memperhatikan:
a. kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas dan karyawanan perseroan;
dan
b. kepentingan warga dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.”
Dari ketentuan dalam Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dapat
diketahui bahwa tindakan hukum berupa penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
suatu perseroan jangan sampai memicu kerugiaan terhadap pihak-pihak tertentu,
melainkan diharuskan tetap memberi perlindungan hukum kepada pihak-pihak
tertentu, yaitu kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, pihak ketiga, dan
karyawanan perseroan serta warga , bahkan juga diharuskan memperhatikan
persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Penjelasan atas Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyatakan
sebagai berikut:
”Ketentuan ini menegaskan bahwa penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
tidak dapat dilakukan kalau akan merugikan kepentingan pihak-pihak tertentu.
Selanjutnya dalam penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan harus pula
dicegah kemungkinan terjadinya monopoli atau monopsoni dalam berbagai bentuk
yang merugikan warga ”.
Sebelumnya dalam Penjelasan Umum atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
dinyatakan pula:
”Untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat akibat menumpuknya
kekuatan ekonomi pada sekelompok kecil pelaku ekonomi serta sejauh mungkin
mencegah monopoli dan monopsoni dalam segala bentuknya yang merugikan
warga , maka dalam Undang-undang ini diatur pula persyaratan dan tata cara
untuk melakukan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan”.
Penjabaran lebih ketentuan ini dapat dijumpai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.
Ketentuan dalam Pasal Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998
menetapkan, bahwa penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan
dengan memperhatikan:
- kepentingan perseroan;
- kepentingan pemegang saham saham minoritas;
- kepentingan karyawanan perseroan yang bersangkutan;
- kepentingan warga ;
- kepentingan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Dengan demikian penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan tidak dapat
dilakukan bila kenyataannya memicu praktek monopoli atau monopsoni sebagai
bentuk persaingan yang tidak sehat dan merugikan warga . Bila praktek yang demikian
yang terjadi, sudah seharusnya pemegang saham menolak untuk menyetujui
penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan yang bersangkutan
Artinya, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan dapat dilakukan
sepanjang tidak memicu ganggungan terhadap kepentingan warga dan pelaku
usaha lainnya yang mengarahkan kepada persaingan usaha yang tidak sehat.
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
Persoalan persaingan usaha di kalangan usaha kecil ternyata juga diatur dalam Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Pengaturannya dapat dijumpai pada
bab keempat mengenai iklim usaha yang secara detail dijabarkan lebih lanjut dalam
ketentuan Pasal 6 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.
Dinyatakan dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995, bahwa:
(1) Pemerintah menumbuhkan iklim usaha bagi Usaha Kecil melalui penetapan
peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan meliputi aspek:
a. pendanaan;
b. persaingan;
c. prasarana;
d. informasi;
e. kemitraan;
f. perizinan usaha; dan
g. perlindungan.
(2) Dunia usaha dan warga berperan serta secara aktif menumbuhkan iklim
usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Selanjutnya Pasal 8 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 menetapkan, sebagai berikut:
”Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek persaingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dengan menetapkan peraturan
perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
a. meningkatkan kerja sama sesama Usaha Kecil dalam bentuk koperasi, asosiasi,
dan himpunan kelompok usaha untuk memperkuat posisi tawar Usaha Kecil;
b. mencegah pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan persaingan yang
tidak wajar dalam bentuk monopoli, oligopoli, dan monopsoni yang merugikan
Usaha Kecil;
c. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang-
perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Kecil.”
Sedangkan Penjelasan atas ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
menjelaskan sebagai berikut:
Huruf a
Kerja sama sesama Usaha Kecil dimaksudkan untuk meningkatkan posisi tawar
dalam melakukan transaksi bisnis dengan pihak lainnya agar memiliki posisi
16
yang sepadan. Selain itu, kerja sama sesama Usaha Kecil akan meningkatkan pula
skala ekonomi usahanya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan mencegah yaitu usaha berusaha deregulasi, pengaturan
tata niaga, penetapan harga, pengenaan sanksi, dan pembentukan komisi
persaingan.
Pengertian pencegahan mencakup penghapusan bentuk monopoli, oligopoli, dan
monopoli, yang merugikan Usaha Kecil, kecuali yang dikendalikan oleh negara
demi kepentingan rakyat banyak.
Huruf c
Cukup jelas
Ketentuan mengenai antimonopoli yang terdapat dalam beberapa perundang-undangan secara
sporadis dan tidak populer sampai dengan lalu lahirnya Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang
mulai berlaku terhitung satu tahun lalu sejak diundangkannya pada tanggal 5 Maret
1999 (bandingkan Munir Fuady, 1999: 45).
C. Kebijakan Politik Hukum Persaingan Usaha
Di negara kita hukum persaingan usaha, atau apa pun namanya seperti Antitrust Law (Amerika
Serikat), atau Antimonopoly Law (Dokusen Kinshiho) (Jepang), atau Restrictive Trade
Practices Law (Australia), atau Competition Law (Uni Eropa) merupakan suatu conditio sine
qua non bagi bekerjanya mekanisme pasar
Di dalam suatu ekonomi pasar tidak dikehendaki adanya monopoli atau pun distorsi.
Sebaliknya, dituntut adanya situasi yang bersifat kompetitif. Untuk mempertahankan
terjadinya mekanisme pasar ini diperlukan adanya aturan main yang menetapkan
mengenai struktur pasar dan perilaku pelaku bisnis
Dasar kebijakan politik perekonomian nasional kita tetap mengacu kepada Undang-Undang
Dasar 1945 walaupun telah diamandemen, yang juga merupakan landasan konstitusional
tentang sistem perekonomian nasional sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara
jelas menyatakan bahwa perekonomian nasional harus dibangun atas dasar falsafati demokrasi
ekonomi dalam wujud ekonomi kerakyatan, yang juga menjadi dasar kebijakan politik hukum
persaingan usaha.
Dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa “perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Sedangkan Penjelasannya
menyatakan antara lain bahwa “dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi,
produksis dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-
anggota warga . Kemakmuran warga lah yang diutamakan, bukan kemakmuran
orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”.
Istilah kekeluargaan seringkali ditafsirkan sebagai anti persaingan. namun sebenarnya
esensialia dari ketentuan dalam Pasal 33 ini , bahwa perekonomian negara kita berorientasi
kepada ekonomi kerakyatan. Hal ini merupakan penuangan yuridis konstitusional dari amanat
Bab 1 Pengaturan Hukum Persaingan Usaha 17
Hukum Persaingan Usaha
yang dikandung di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mewujudkan
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat negara kita
Selain itu perkataan “perekonomian disusun” pada ketentuan Pasal 33 itu secara langsung
mengisyaratkan perlu dilaksanakannya suatu restrukturisasi dan reformasi ekonomi.
Mekanisme daripada itu yaitu penyelenggaraan perekonomian berdasar demokrasi
ekonomi. Restrukturisasi ekonomi diperlukan untuk mewujudkan keadilan ekonomi atau
pemerataan ekonomi, untuk menghindari polarisasi ekonomi (Sri Edi Swasono, 1993:263).
Demikian pula perkataan “disusun” dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
bersifat imperatif, jadi perekonomian tidaklah dibiarkan tersusun sendiri atau membentuk diri
sendiri berdasar kekuatan-kekuatan ekonomi yang ada atau kekuatan pasar bebas. Perkataan “
disusun” mengisyaratkan adanya usaha membangun secara struktural melalui tindakan nyata
dan ini menjadi tugas negara
Dengan demikian berarti menjadi tugas dan kewajiban negara untuk mengimplementasikan
ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dalam struktur perekonomian
nasional yang berdasar kepada demokrasi ekonomi, yang menghendaki adanya
kesempatan yang sama bagi setiap warga negara negara kita untuk berpartisipasi dalam proses
produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan
efisien, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang
wajar.
Perundang-undangan merupakan sarana yang paling efektif untuk mengimplementasikan
kebijakan politik demokrasi ekonomi yang diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan
rakyat berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan merujuk kepada
ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ini, maka akan bermunculan
beraneka ragam perundang-undangan yang akan nantinya berfungsi untuk mengatur dan
mendukung kekehidupan perekonomian nasional, terutama dalam menghadapi era
perdagangan bebas. Perundang-undangan di sini, berfungsi selain sebagai “alat kontrol
sosial”, juga sebagai “alat rekayasa sosial” dari kehidupan perekonomian nasional yang
berdasar kepada demokrasi ekonomi. sebab nnya perundang-undangan merupakan
instrumen kebijakan politik negara.
Penggunaan hukum atau perundang-undangan sebagai instrumen kebijakan merupakan
perkembangan mutakhir dalam sejarah hukum. Untuk bisa sampai pada tingkat perkembangan
yang demikian, diperlukan persyaratan tertentu, seperti timbulnya pengorganisasian sosial
yang makin tertib dan sempurna. Pengorganisasian ini tentunya dimungkinkan oleh adanya
kekuasaan di pusat yang makin efektif, dalam hal ini tidak lain yaitu negara. Perundang-
undangan memiliki kelebihan dari norma-norma sosial yang lain, sebab perundang-
undangan dikaitkan pada kekuasaan yang tertinggi di suatu negara dan sebab nya pula
memiliki kekuasaan memaksa yang besar sekali. Mudah bagi perundang-undangan untuk
menentukan ukuran-ukurannya sendiri tanpa perlu menghiraukan tuntutan-tuntutan dari
bawah
Pada zaman pemerintahan Orde Baru, kebijakan politik perekonomian nasional yang mengacu
kepada ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 telah
diimplementasikan pertama dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
(MPRS) Nomor XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi,
Keuangan dan Pembangunan. Pertama kalinya pula, sebagaimana ini dalam ketentuan
Pasal 6 dan Pasal 7 Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1996 memberi perumusan ciri-
ciri demokrasi ekonomi berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, baik ciri-ciri
18
positif maupun ciri-ciri negatif demokrasi ekonomi. Selanjutnya diperkembangkan dan
diperbaharui melalui Garis-garis Besar Haluan Negara sebagaimana telah ditetapkan secara
berturut-turut dalam:
• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
• Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
• Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; dan
• Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1998 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
Disebutkan demokrasi ekonomi yang menjadi dasar politik perekonomian nasional memiliki
ciri-ciri positif sebagai berikut:
a. perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
b. cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara;
c. bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok
kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat;
d. sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga
perwakilan rakyat, dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga
perwakilan rakyat pula;
e. perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antardaerahj dalam satu
kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan peranserta daerah
secara optimal dalam rangka perwujudan wawasan nusantara dan ketahanan nasional;
f. warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta
memiliki hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
g. hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan warga ;
h. potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya
dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Demikian pula dirumuskan ciri-ciri negatif dari demokrasi ekonomi yang harus dihindarkan
dalam kehidupan ekonomi nasional, yaitu:
a. sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa
lain yang dalam sejarahnya di negara kita telah memicu dan mempertahankan
kelemahan struktura; ekonomi nasional dan posisi negara kita dalam perekonomian dunia;
b. sistem etatisme dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat
dominan, mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar
sektor negara;
c. persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam
pelbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan warga dan bertentangan
dengan cita-cita keadilan.
Pembaharuan kebijakan ekonomi, keuangan dan pembangunan yang ditetapkan dalam
Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966, jelas bertujuan untuk mengimplementasikan
prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Walaupun secara formal kebijakan ekonomi
yang dikembangkan di masa awal Orde Baru masih bertitik tolak dari konsep Ekonomi
Terpimpin, namun pembaharuan yang dilakukan sangat mendasar. Bahkan, dapat dikatakan
kebijakan Pemerintah Orde Baru ini cenderung bersifat merombak secara mendasar kebijakan
ekonomi Orde Lama. Ini terlihat dalam rumusan GBHN yang ditetapkan sejak tahun 1973.
Bab 1 Pengaturan Hukum Persaingan Usaha 19
Hukum Persaingan Usaha
Gagasan demokrasi ekonomi secara konsisten dirumuskan dalam serangkaian GBHN.
Konsistensi ini menunjukkan, secara formal, gagasan kedaulatan rakyat selama periode
Demokrasi Pancasila sangat diwarnai keinginan yang kuat untuk mengembangkan demokrasi
ekonomi (Jimly Asshiddiqie, 1994:201 dan 203).
GBHN merupakan arah penyelenggaraan negara dalam waktu lima tahun, untuk dapat
mewujudkan tujuan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan sebagaimana termaktub dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Lebih lanjut dengan mencermati isi serangkaian
GBHN yang telah ditetapkan oleh MPR (S) ini , maka dapat diketahui secara jelas
kebijakan politik negara untuk mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta
mencegah terjadinya struktur pasar monopolistik, yang merugikan warga , sebagai
berikut:
1. Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan
Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
Ketetapan ini berisikan penilaian kembali semua landasan-landasan kebijakan ekonomi,
keuangan dan pembangunan pasca G30S/PKI sebagai langkah pertama ke arah perbaikan
ekonomi rakyat. Dalam kaitan dengan praktek monopoli dan persaingan usaha sehat
antara lain dinyatakan:
a. adapun landasan ideal dalam membina sistem ekonomi Indonesis dan yang senantiasa
harus tercermin dalam setiap kebijaksanaan ekonomi ialah Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945, terutama Pasal-pasal 23, 27, 33 dan 34, beserta penjelasan-
penjelasannya (Pasal 4) dan hakekat daripada landasan ideal ini yaitu
pembinaan sistem ekonomi terpimpin berdasar Pancasila yang menjamin
berlangsungnya demokrasi ekonomi dan yang bertujuan menciptakan warga adil
dan makmur yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa (Pasal 5);
b. dalam menjalankan peranannya di bidang ekonomi, maka pemerintah harus lebih
menekankan pengawasan arah kegiatan ekonomi dan bukan pada penguasaan yang
sebanyak mungkin dari kegiatan-kegiatan ekonomi. Dalam rangka ini sangat perlu
diselenggarakan debirokratisasi dari sistem pengawasan dan dekonsentrasi dalam
manajemen perusahaan-perusahaan negara (Pasal 40);
c. sesuai dengan tugas pemerintah untuk sejauh mungkin mengembangkan potensi dan
daya kreasi rakyat dalam







