Jumat, 05 Juni 2026

Hukum persaingan usaha 11


  




(1) Dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara lisan kepada Peserta Dengar Pendapat, Anggota Komisi 

tidak boleh menyimpang dari pokok permasalahan. 

(2) Pertanyaan sebagaimana dimaksud Ayat (1) disampaikan secara singkat dan jelas. 

 218 

Hukum Persaingan Usaha 

 

 

Bagian Kedua 

Jawaban 

Pasal 9 

(1) Pimpinan Dengar Pendapat dapat menentukan lamanya Peserta menjawab pertanyaan dan atau berbicara. 

(2) Apabila Dengar Pendapat yang melampaui batas waktu menjawab yang telah ditentukan sebagaimana 

dimaksud pada Ayat (1), Pimpinan Dengar Pendapat memperingatkan dan meminta susaha  yang 

bersangkutan mengakhiri pembicaraannya. 

(3) Apabila Peserta Dengar Pendapat dalam menjawab pertanyaan Anggota Komisi menurut pendapat 

Pimpinan Dengar Pendapat menyimpang dari pokok pembicaraan, Pimpinan Dengar Pendapat 

memperingatkan dan meminta susaha  kembali pada pokok pembicaraan. 

 

 

Pasal 10 

Apabila Peserta Dengar Pendapat dalam menyampaikan jawaban menggunakan kata-kata yang tidak layak atau 

melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban, Pimpinan acara Dengar Pendapat memperingatkan agar yang 

bersangkutan menghentikan perbuatannya dan atau memberi  kesempatan untuk menarik kembali kata-

katanya. 

 

Pasal 11 

(1) Apabila Peserta Dengar Pendapat tidak memenuhi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, 

Pimpinan Acara Dengar Pendapat melarang yang bersangkutan meneruskan kalimatnya dan atau 

pembicaraannya. 

(2) Apabila larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) masih juga tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, 

Pimpinan Acara Dengar Pendapat meminta kepada yang bersangkutan meninggalan Ruang Acara di mana 

Dengar Pendapat diselenggarakan. 

(3) Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan permintaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), maka 

dikeluarkan dengan paksa dari ruang Acara Dengar Pendapat diselenggarakan. 

  

Pasal 12 

(1) Apabila terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, serta Pimpinan acara 

berpendapat bahwa Dengar Pendapat tidak mungkin dilanjutkan, Pimpinan menutup atau menunda acara 

Dengar Pendapat ini . 

(2) Lama penundaan sebagaimana dimaksud Ayat (1) tidak boleh melebihi 24 jam. 

 

 

BAB IV 

RISALAH RESMI DENGAR PENDAPAT 

Pasal 13 

(1) Untuk setiap acara Dengar Pendapat, dibuat Risalah Resmi yang ditandatangani oleh Pimpinan Dengar 

Pendapat. 

(2) sesudah  acara Dengar Pendapat selesai, Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) secepatnya 

menyusun Risalah Resmi dan segera dibagikan kepada Anggota Komisi. 

(3) Risalah sebagaimana dimaksud Ayat (1) berisi pendapat-pendapat dan bukan berisi kesimpulan dan atau 

pendapat Anggota Komisi. 

 

 

BAB V 

PENYELESAIAN DAN TINDAK LANJUT HASIL DENGAR PENDAPAT 

Pasal 14 

Apabila dari hasil Dengar Pendapat Komisi memperoleh informasi yang jelas dan lengkap dari Peserta Dengar 

Pendapat tentang dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang, maka Komisi akan memproses lebih lanjut 

dugaan pelanggaran sesuai dengan Tata Cara Penyampaian Laporan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran 

terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Keputusan Komisi 

Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU/KEP/IX/2000. 

 

 

BAB VI 

KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 15 

Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Komisi. 

 

 

  

 

 

 

 

 219 

 220 

 

 

Pasal 16 

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta. 

Pada tanggal 7 November 2000 

 

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA 

Ketua, 

 

ttd. 

 

BAMBANG P. ADIWIYOTO 

 

 

Tidak ada Isi Penjelasan untuk Peraturan ini 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  

 

PERATURAN 

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA 

NOMOR 1 TAHUN 2006 

TENTANG 

TATA CARA PENANGANAN PERKARA DI KPPU 

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA 

 

 

Menimbang : a. 

   

bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan efektivitas penanganan 

perkara di KPPU, dipandang perlu untuk  menyempurnakan Keputusan Komisi 

Nomor 05/KPPU/Kep/IX/2000 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan dan 

Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 

1999; 

    

  b. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Komisi tentang Tata Cara 

Penanganan Perkara di KPPU. 

    

Mengingat  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan 

Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 33, 

Tambahan 

Lembaran Negara RI Nomor 3817); 

  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara 

Pengajuan usaha  Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU; 

  3. Keputusan Presiden Republik negara kita  Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi 

Pengawas Persaingan Usaha; 

  4. Keputusan Presiden RI Nomor 162/M Tahun 2000 tentang Pengangkatan 

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Masa Jabatan 2000 – 2005;  

  5. Keputusan Presiden Republik negara kita  Nomor 94/M Tahun 2005 tentang 

Perpanjangan Keanggotaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Masa Jabatan 

2000-2005. 

    

Memperhatikan : Hasil Rapat Komisi tanggal 18 April 2006. 

   

MEMUTUSKAN 

 

Menetapkan : PERATURAN KOMISI TENTANG TATA CARA PENANGANAN PERKARA 

DI KPPU  

 

BAB I 

KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 

1. Advokat yaitu  orang yang berprofesi memberi jasa hukum, sebagaimanadimaksud dalam Undang-

undang Nomor 18 Tahun 2003. 

2. Ahli yaitu  orang yang memiliki keahlian di bidang terkait dengan dugaan pelanggaran dan memberi  

keterangan guna kepentingan pemeriksaan. 

3. Berita Acara yaitu  akta resmi Komisi yang memuat keterangan tentang kegiatanpenyelidikan dan/atau 

pemeriksaan. 

4. Gelar Laporan yaitu  penjelasan mengenai laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh 

Sekretariat Komisi kepada Komisi dalam suatu Rapat Gelar Laporan. 

5. Hari yaitu  hari kerja yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur nasional. 

6. Komisi yaitu  Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang 

Nomor 5 Tahun 1999. 

7. Monitoring Pelaku Usaha yaitu  serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Sekretariat Komisi untuk 

mendapatkan kelengkapan dan kejelasan mengenai pelanggaran yang diduga atau patut diduga dilakukan 

oleh pelaku usaha berdasar  data dan informasi yang berkembang di warga . 

8. Pelaku Usaha yaitu  setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau 

bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum 

negara Republik negara kita , baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan 

berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. 

Lampiran 9: Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 

 

 

Hukum Persaingan Usaha 

9. Pelanggaran yaitu  perjanjian dan/atau kegiatan dan/atau penyalahgunaan posisi dominan yang dapat 

mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 

10. Pelapor yaitu  setiap orang yang menyampaikan laporan kepada Komisi mengenai telah terjadi atau 

patut diduga telah terjadi pelanggaran. 

11. Penelitian dan Klarifikasi yaitu  serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Sekretariat Komisi untuk 

mendapatkan kelengkapan dan kejelasan laporan dari pelapor. 

12. Pemberkasan yaitu  serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Sekretariat Komisi untuk meneliti 

kembali Resume Laporan atau Resume Monitoring guna menyusun laporan dugaan pelanggaran. 

13. Pemeriksaan yaitu  serangkaian kegiatan yang dilakukan Tim Pemeriksa atau Majelis Komisi yang 

dibantu oleh Sekretariat Komisi untuk memeriksa dan meminta keterangan Pelapor, Terlapor, Saksi, Ahli 

dan Instansi Pemerintah. 

14. Pemeriksaan Pendahuluan yaitu  serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pendahuluan 

terhadap laporan dugaan pelanggaran untuk menyimpulkan perlu atau tidak perlu dilakukan Pemeriksaan 

Lanjutan. 

15. Pemeriksaan Lanjutan yaitu  serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Lanjutan 

terhadap adanya dugaan pelanggaran untuk menyimpulkan ada atau tidak adanya bukti pelanggaran. 

16. Penyelidikan yaitu  serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dan/atau Sekretariat 

Komisi untuk mendapatkan data dan informasi di lokasi atau tempat tertentu terkait dengan dugaan 

pelanggaran. 

17. Penyidik yaitu  Pejabat Polisi Negara Republik negara kita  atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tertentu 

yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang yang terkait untuk melakukan penyidikan. 

18. Putusan Komisi yaitu  penilaian Majelis Komisi yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum 

tentang telah terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran serta penjatuhan sanksi berupa tindakan 

administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. 

19. Rapat Komisi yaitu  pertemuan yang dihadiri oleh Pimpinan Komisi dan sejumlah Anggota Komisi yang 

memenuhi kuorum; 

20. Resume laporan yaitu  laporan Sekretariat Komisi mengenai adanya dugaan pelanggaran berdasar  

hasil penelitian dan klarifikasi. 

21. Resume monitoring yaitu  laporan Sekretariat Komisi mengenai adanya dugaan pelanggaran 

berdasar  hasil monitoring pelaku usaha. 

22. Saksi yaitu  setiap orang atau pihak yang mengetahui terjadinya pelanggaran dan memberi  

keterangan guna kepentingan pemeriksaan. 

23. Sekretariat Komisi yaitu  unit administrasi dan teknis operasional yang membantu Komisi dalam rangka 

pelaksanaan tugasnya. 

24. Sidang Majelis Komisi yaitu  serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Majelis Komisi untuk menilai 

ada atau tidak adanya bukti pelanggaran guna menyimpulkan dan memutuskan telah terjadi atau tidak 

terjadinya pelanggaran serta penjatuhan sanksi berupa tindakan administratif sebagaimana diatur dalam 

Undang-Undang. 

25. Terlapor yaitu  Pelaku Usaha dan/atau pihak lain yang diduga melakukan pelanggaran. 

26. Undang-undang yaitu  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan 

Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

 

 

BAB II 

TUGAS DAN WEWENANG 

Bagian Kesatu 

Ketua Komisi 

Pasal 2 

(1)  Ketua Komisi memiliki  tugas memfasilitasi seluruh kegiatan penanganan perkara dengan berpegang 

pada prinsip-prinsip transparansi, efektifitas dan due process of law; 

(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Ketua Komisi memiliki  wewenang : 

a. menetapkan dilakukan monitoring pelaku usaha. 

b. menugaskan Sekretariat Komisi untuk melakukan monitoring pelaku usaha. 

c. menugaskan Sekretariat Komisi untuk melakukan penelitian dan klarifikasi, pemberkasan dan gelar 

laporan; 

d. menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Lanjutan; 

e. menetapkan dilakukan monitoring pelaksanaan perubahan perilaku; 

f. menetapkan status Terlapor, perjanjian dan/atau kegiatan Terlapor yang diduga melanggar, dan 

ketentuan Undang-undang yang diduga dilanggar; 

g. menunjuk Ketua dan Anggota Tim Pemeriksa dan Majelis Komisi; 

h. menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan; 

i. menugaskan Majelis Komisi untuk menilai, menyimpulkan dan memutuskan telah terjadi atau tidak 

terjadi pelanggaran serta membacakan Putusan Komisi; 

 222 

j. menetapkan dilakukan monitoring pelaksanaan Putusan Komisi; 

k. menugaskan Sekretariat Komisi untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Pemeriksa dan Majelis 

Komisi. 

(3)  Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terlebih dahulu melalui 

persetujuan Rapat Komisi. 

 

Pasal 3 

(1) Dalam hal Ketua Komisi berhalangan, maka Wakil Ketua Komisi melaksanakan tugas dan wewenang 

Ketua Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; 

(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (1), Wakil Ketua Komisi 

berwenang mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan Ketua Komisi. 

 

Bagian Kedua 

Tim Pemeriksa Pendahuluan, Tim Pemeriksa Lanjutan 

dan Majelis Komisi 

Pasal 4 

(1) Tim Pemeriksa Pendahuluan memiliki  tugas mendapatkan pengakuan Terlapor berkaitan dengan 

dugaan pelanggaran yang dituduhkan dan/atau mendapatkan bukti awal yang cukup mengenai dugaan 

pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor serta  erekomendasikan kepada Komisi untuk menetapkan perlu 

atau tidaknya dilakukan Pemeriksaan Lanjutan; 

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Tim Pemeriksa Pendahuluan 

memiliki  wewenang : 

a. melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan; 

b. memanggil, menghadirkan dan meminta keterangan Terlapor dan apabila diperlukan dapat memanggil 

pihak lain; 

c. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna penyelidikan 

dan/atau pemeriksaan; 

d. menerima pernyataan kesediaan Terlapor untuk mengakhiri perjanjian dan/atau kegiatan yang diduga 

melanggar dan merekomendasikan Komisi untuk tidak melakukan Pemeriksaan Lanjutan secara 

bersyarat. 

 

Pasal 5 

(1) Tim Pemeriksa Lanjutan memiliki  tugas menemukan bukti ada atau tidak adanya pelanggaran dan 

menyerahkan hasil Pemeriksaan Lanjutan ke Komisi untuk dinilai oleh Majelis Komisi; 

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Tim Pemeriksa Lanjutan memiliki  

wewenang : 

a. melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan; 

b. memanggil, menghadirkan dan meminta keterangan Terlapor, Saksi, Ahli dan setiap orang yang 

dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang; 

c. meminta keterangan dari Instansi Pemerintah; 

d. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan 

dan/atau pemeriksaan; 

e. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan Terlapor, Saksi, Ahli dan setiap orang yang 

dianggap mengetahui pelanggaran yang tidak bersedia memenuhi panggilan untuk memberi  

keterangan dan/atau data. 

 

Pasal 6 

(1) Majelis Komisi memiliki  tugas menilai, menyimpulkan dan memutuskan terjadi atau tidak terjadinya 

pelanggaran, menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada Terlapor yang terbukti melanggar 

dan membacakan putusannya dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum; 

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Majelis Komisi memiliki  wewenang 

a. mempelajari dan menilai semua hasil Pemeriksaan Lanjutan; 

b. memberi  kesempatan kepada Terlapor untuk menyampaikan keterangan dan data tambahan, 

penilaian dan/atau pembelaan terkait dengan dugaan pelanggaran; 

c. menentukan waktu sidang Majelis dan sidang Majelis untuk membacakan putusan; 

d. menandatangani Putusan Komisi; 

e. memberi  saran dan pertimbangan untuk Pemerintah dan/atau pihak lain untuk mewujudkan 

persaingan usaha yang sehat. 

 

 

 

 

Lampiran 9: Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 

 

 

223 

Hukum Persaingan Usaha 

 

 

BAB III 

MONITORING PELAKU USAHA 

Bagian Pertama 

Monitoring Pelaku Usaha 

Pasal 7 

Komisi melakukan monitoring terhadap Pelaku Usaha yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran 

berdasar  data dan informasi yang berkembang di warga . 

 

Pasal 8 

(1) Monitoring terhadap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Sekretariat 

Komisi; 

(2) Apabila diperlukan Sekretariat Komisi dapat membentuk Tim Monitoring Pelaku Usaha. 

 

Bagian Kedua 

Kegiatan Monitoring 

Pasal 9 

(1) Monitoring terhadap Pelaku usaha dilakukan untuk menemukan kejelasan dan kelengkapan tentang ada 

atau tidaknya dugaan pelanggaran; 

(2) Untuk menemukan kejelasan tentang dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 

Sekretariat Komisi melakukan serangkaian kegiatan berupa : 

a. melakukan pengumpulan keterangan dan/atau data terkait dengan kegiatan pelaku usaha dan/atau 

pihak lain guna kepentingan monitoring; 

b. meminta keterangan pelaku usaha dan setiap orang yang dianggap mengetahui terjadinya dugaan 

pelanggaran; 

c. meminta keterangan dari instansi pemerintah; 

d. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lainnya. 

 

Bagian Ketiga 

Hasil Monitoring 

Pasal 10 

(1) Sebelum jangka waktu monitoring berakhir, Sekretariat Komisi menyimpulkan kejelasan dan kelengkapan 

ada atau tidaknya dugaan pelanggaran; 

(2) Kesimpulan tentang kejelasan dan kelengkapan dugaan ada atau tidak adanya pelanggaran sebagaimana 

dimaksud dalam ayat (1) disusun oleh Sekretariat Komisi dalam bentuk Resume Monitoring; 

(3) Resume Monitoring sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya memuat : 

a. Identitas pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran; 

b. Perjanjian dan/atau kegiatan yang diduga melanggar; 

c. Cara perjanjian dan/atau kegiatan usaha dilakukan atau dampak perjanjian dan/atau kegiatan terhadap 

persaingan, kepentingan umum, konsumen dan/atau kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari 

terjadinya pelanggaran dan; 

d. Ketentuan Undang-undang yang diduga dilanggar. 

 

Bagian Keempat 

Jangka Waktu 

Pasal 11 

Monitoring dilakukan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 

(enam puluh) hari. 

 

BAB IV 

PENELITIAN DAN KLARIFIKASI LAPORAN 

Bagian Pertama 

Penyampaian Laporan 

Pasal 12 

(1) Laporan dibuat secara tertulis dengan ditandatangani oleh Pelapor dan dalam Bahasa negara kita  dengan 

memuat keterangan yang jelas dan lengkap mengenai telah terjadi atau dugaan terjadinya pelanggaran 

terhadap Undang-Undang dengan menyertakan identitas diri; 

(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas disampaikan kepada Ketua Komisi; 

(3) Dalam hal Komisi telah memiliki kantor perwakilan di daerah, Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat 

(1) dapat disampaikan kepada Ketua Komisi melalui Kantor Perwakilan Komisi di daerah. 

 

Pasal 13 

 224 

(1) Komisi melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; 

(2) Penelitian dan Klarifikasi Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Sekretariat 

Komisi; 

(3) Apabila diperlukan Sekretariat Komisi dapat membentuk Tim Penelitian dan Klarifikasi. 

 

Bagian Kedua 

Kegiatan Penelitian dan Klarifikasi 

Pasal 14 

(1) Penelitian dan klarifikasi dilakukan untuk menemukan kejelasan dan kelengkapan tentang dugaan 

pelanggaran; 

(2) Untuk mendapatkan kejelasan dan kelengkapan tentang dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam 

ayat (1), Sekretariat Komisi melakukan penelitian terhadap Laporan dan/atau meminta klarifikasi kepada 

Pelapor dan/atau pihak lain. 

 

Bagian Ketiga 

Hasil Penelitian dan Klarifikasi 

Pasal 15 

(1) Sekretariat Komisi menilai kejelasan dan kelengkapan isi suatu Laporan; 

(2) Penilaian tentang kejelasan dan kelengkapan isi laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat 

Sekretariat Komisi dalam bentuk Resume Laporan; 

(3) Resume Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya memuat uraian yang 

menjelaskan: 

a. Identitas pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran; 

b. Perjanjian dan/atau kegiatan yang diduga melanggar; 

c. Cara perjanjian dan/atau kegiatan usaha dilakukan atau dampak perjanjian dan/atau kegiatan terhadap 

persaingan, kepentingan umum, konsumen dan/atau kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari 

terjadinya pelanggaran dan; 

d. Ketentuan Undang-undang yang diduga dilanggar. 

(4) Terhadap Laporan yang telah memenuhi ketentuan ayat (3) dilakukan Pemberkasan untuk dilakukan Gelar 

Laporan; 

(5) Laporan yang tidak memenuhi kriteria ayat (3) dimasukkan ke dalam Buku Daftar Penghentian Pelaporan. 

 

Bagian Keempat 

Jangka Waktu 

Pasal 16 

Penelitian dan Klarifikasi Laporan dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang 

paling lama 30 (tiga puluh) hari. 

BAB V 

PEMBERKASAN 

Bagian Pertama 

Pemberkasan 

Pasal 17 

(1) Sekretariat Komisi melakukan Pemberkasan terhadap Resume Laporan atau Resume Monitoring; 

(2) Apabila diperlukan Sekretariat Komisi dapat membentuk Tim Pemberkasan. 

 

Bagian Kedua 

Kegiatan Pemberkasan 

Pasal 18 

(1) Pemberkasan Resume Laporan atau Resume Monitoring dilakukan untuk menilai layak atau tidaknya 

dilakukan Gelar Laporan; 

(2) Untuk penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sekretariat Komisi meneliti kembali kejelasan dan 

kelengkapan Resume Laporan atau Resume Monitoring. 

 

Bagian Ketiga 

Hasil Pemberkasan 

Pasal 19 

(1) Hasil Pemberkasan dituangkan dalam bentuk Laporan Dugaan Pelanggaran; 

(2) Laporan Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi data dan informasi mengenai 

dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 15 ayat (3) yang meliputi sekurang-

kurangnya: 

a. Identitas pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran; 

b. Perjanjian dan/atau kegiatan yang diduga melanggar; 

Lampiran 9: Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 

 

 

225 

Hukum Persaingan Usaha 

c. Cara perjanjian dan/atau kegiatan usaha dilakukan atau dampak perjanjian dan/atau kegiatan terhadap 

persaingan, kepentingan umum, konsumen dan/atau kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari 

terjadinya pelanggaran; 

d. Ketentuan Undang-undang yang diduga dilanggar dan; 

e. Rekomendasi perlu tidaknya dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan. 

 

Pasal 20 

(1) Sekretariat Komisi menyampaikan Berkas Laporan Dugaan Pelanggaran kepada Komisi untuk dilakukan 

Gelar Laporan; 

(2) Terhadap Resume Laporan atau Resume Monitoring yang ditemukan belum layak untuk dilakukan Gelar 

Laporan, Sekretariat Komisi melakukan perbaikan sehingga jelas dan lengkap; 

(3) Apabila Berkas Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tetap tidak jelas dan lengkap, Sekretariat 

Komisi merekomendasikan kepada Komisi untuk menghentikan penanganan laporan dimaksud dan 

mencatatnya dalam Buku Daftar Penghentian Laporan; 

(4) Terhadap penghentian penanganan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Sekretariat Komisi 

memberitahukan kepada pelapor. 

 

Bagian Keempat 

Jangka Waktu 

Pasal 21 

Pemberkasan terhadap Resume Laporan atau Resume Monitoring dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari. 

 

BAB VI 

GELAR LAPORAN 

Bagian Pertama 

Rapat Gelar Laporan 

Pasal 22 

(1) Sekretariat Komisi memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran dalam suatu Gelar Laporan. 

(2) Gelar Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam suatu Rapat Gelar Laporan yang 

dihadiri oleh Pimpinan Komisi dan sejumlah Anggota Komisi yang memenuhi kuorum. 

 

Bagian Kedua 

Hasil Gelar Laporan 

Pasal 23 

(1) berdasar  pemaparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Komisi menilai layak atau tidaknya 

dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran; 

(2) Suatu Laporan Dugaan Pelanggaran dinilai layak dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan apabila memenuhi 

syarat sebagaimana tercantum pada Pasal 19 ayat (2); 

(3) Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan melalui Penetapan yang ditandatangani Ketua Komisi. 

 

Pasal 24 

(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) disampaikan kepada Pelapor dan Terlapor; 

(2) Selain Penetapan, kepada Terlapor disampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran yang diteruskan ke 

Pemeriksaan Pendahuluan. 

 

Pasal 25 

(1) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran tidak layak untuk dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan, Komisi 

menetapkan untuk tidak dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan; 

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Buku Daftar Penghentian Penanganan 

Laporan dan diberitahukan kepada Pelapor. 

 

Bagian Ketiga 

Jangka Waktu 

Pasal 26 

Gelar Laporan dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak selesainya Pemberkasan. 

 

BAB VII 

PEMERIKSAAN PENDAHULUAN 

Bagian Pertama 

Tim Pemeriksa Pendahuluan 

Pasal 27 

berdasar  Penetapan Pemeriksaan Pendahuluan, Komisi melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap 

Laporan Dugaan Pelanggaran. 

 226 

 

Pasal 28 

(1) Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan oleh Tim Pemeriksa 

Pendahuluan yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) Anggota Komisi; 

(2) Untuk kelancaran tugas pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pendahuluan dibantu oleh Sekretariat Komisi. 

Bagian Kedua 

Kegiatan Pemeriksaan Pendahuluan 

Pasal 29 

(1) Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan untuk mendapatkan pengakuan Terlapor berkaitan dengan dugaan 

pelanggaran yang dituduhkan dan/atau mendapatkan bukti awal yang cukup mengenai dugaan pelanggaran 

yang dilakukan oleh Terlapor; 

(2) Untuk mendapatkan pengakuan Terlapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Tim Pemeriksa 

Pendahuluan memanggil Terlapor untuk dimintakan keterangan dan kesediaannya untuk mengakhiri 

perjanjian dan/atau kegiatan yang diduga melanggar; 

(3) Untuk mendapatkan bukti awal yang cukup sebagaimana dimaksud ayat (1) Tim Pemeriksa Pendahuluan 

dapat memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui terjadinya pelanggaran; 

(4) Apabila diperlukan Tim Pemeriksa Pendahuluan dapat meminta surat, dokumen atau alat bukti lain kepada 

Terlapor dan pihak-pihak yang dianggap mengetahui terjadinya pelanggaran. 

 

 

Pasal 30 

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan dalam suatu ruang pemeriksaan Komisi 

atau tempat lain yang ditentukan oleh Komisi yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) Anggota 

Tim Pemeriksa Pendahuluan; 

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan 

Pendahuluan yang ditandatangani oleh pihak yang diperiksa dan Sekretariat Komisi. 

 

Bagian Ketiga 

Hasil Pemeriksaan Pendahuluan 

Pasal 31 

Tim Pemeriksa Pendahuluan menyimpulkan pengakuan Terlapor dan/atau bukti awal yang cukup terhadap 

dugaan pelanggaran yang dituduhkan. 

 

Pasal 32 

(1) Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 disusun dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan 

Pendahuluan; 

(2) Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi sekurang-

kurangnya: 

a. Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor; 

b. Pengakuan Terlapor atas dugaan pelanggaran yang dituduhkan dan; 

c. Rekomendasi perlu tidaknya dilakukan Pemeriksaan Lanjutan; 

(3) Tim Pemeriksa Pendahuluan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana 

dimaksud dalam ayat (1) kepada Komisi. 

 

Pasal 33 

(1) Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Komisi 

menetapkan suatu tindak lanjut dalam Rapat Komisi; 

(2) Komisi dapat menetapkan agar dilakukan Pemeriksaan Lanjutan apabila Terlapor tidak memenuhi 

panggilan dan/atau tidak memberi  surat dan/atau dokumen tanpa alasan yang sah; 

(3) Dalam hal perlu dilakukan Pemeriksaan Lanjutan, maka Komisi menetapkan status Terlapor, perjanjian 

dan/atau kegiatan yang diduga melanggar serta ketentuan Undang-undang yang diduga dilanggar oleh 

Terlapor melalui Penetapan Pemeriksaan Lanjutan. 

 

 

 

Pasal 34 

Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 disampaikan kepada Terlapor dengan melampirkan Laporan 

Hasil Pemeriksaan Pendahuluan. 

 

Pasal 35 

(1) Dalam hal Terlapor tidak bersedia mengakhiri perjanjian dan/atau kegiatannya, Tim Pemeriksa 

Pendahuluan memberi  kesempatan kepada Terlapor untuk mengajukan pembelaan diri; 

Lampiran 9: Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 

 

 

227 

Hukum Persaingan Usaha 

(2) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disampaikan pada Pemeriksaan Lanjutan 

dengan melakukan : 

a. memberi  keterangan baik lisan maupun tertulis; 

b. Menyampaikan bukti pendukung dan/atau; 

c. Mengajukan Saksi dan Ahli. 

 

Bagian Keempat 

Jangka Waktu 

Pasal 36 

Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya 

Pemeriksaan Pendahuluan. 

 

Bagian Kelima 

Perubahan Perilaku 

Pasal 37 

(1) Komisi dapat menetapkan tidak perlu dilakukan Pemeriksaan Lanjutan meskipun terdapat dugaan 

pelanggaran, apabila Terlapor menyatakan bersedia melakukan perubahan perilaku; 

(2) Perubahan perilaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan  dengan membatalkan 

perjanjian dan/atau menghentikan kegiatan dan/atau menghentikan penyalahgunaan posisi dominan yang 

diduga melanggar dan/atau membayar kerugian akibat dari pelanggaran yang dilakukan. 

(3) Pelaksanaan perubahan perilaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)  dilakukan paling lama 60 (enam 

puluh) hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan penetapan Komisi. 

 

Pasal 38 

(1) Komisi melakukan monitoring terhadap pelaksanaan penetapan tentang perubahan perilaku sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 37; 

(2) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Sekretariat Komisi; 

(3) Dalam melakukan kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sekretariat Komisi dapat 

membentuk Tim Monitoring Pelaksanaan Penetapan. 

 

Pasal 39 

(1) Monitoring Pelaksanaan Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan untuk menilai 

pelaksanaan Penetapan Komisi; 

(2) Hasil Monitoring sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dalam bentuk Laporan Pelaksanaan 

Penetapan yang sekurang-kurangnya memuat isi penetapan, pernyataan perubahan perilaku Terlapor dan 

bukti yang menjelaskan telah dilaksanakannya penetapan Komisi. 

 

Pasal 40 

(1) Sekretariat Komisi menyampaikan dan memaparkan Laporan Pelaksanaan Penetapan dalam suatu Rapat 

Komisi; 

(2) Dalam hal Komisi menilai bahwa Terlapor telah melaksanakan Penetapan Komisi, maka Komisi 

menetapkan untuk menghentikan monitoring pelaksanaan penetapan dan tidak melanjutkan ke 

Pemeriksaan Lanjutan. 

 

Pasal 41 

(1) Apabila Komisi menilai bahwa Terlapor tidak melaksanakan Penetapan Komisi, maka Komisi menetapkan 

untuk menghentikan monitoring pelaksanaan penetapan dan menetapkan untuk melakukan Pemeriksaan 

Lanjutan; 

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana 

diatur dalam peraturan ini. 

 

BAB VIII 

PEMERIKSAAN LANJUTAN 

Bagian Pertama 

Tim Pemeriksa Lanjutan 

Pasal 42 

berdasar  Penetapan Pemeriksaan Lanjutan, Komisi melakukan Pemeriksaan Lanjutan. 

 

Pasal 43 

(1) Pemeriksaan Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan oleh Tim Pemeriksa Lanjutan 

yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) Anggota Komisi; 

(2) Untuk kelancaran tugas pemeriksaan, Tim Pemeriksa Lanjutan dibantu oleh Sekretariat Komisi. 

 

 

 

 

Bagian Kedua 

Kegiatan Pemeriksaan Lanjutan 

Pasal 44 

(1) Pemeriksaan Lanjutan dilakukan untuk menemukan ada tidaknya bukti pelanggaran; 

(2) Untuk menemukan ada tidaknya bukti pelanggaran, Tim Pemeriksa Lanjutan melakukan serangkaian 

kegiatan berupa: 

a. memeriksa dan meminta keterangan Terlapor; 

b. memeriksa dan meminta keterangan dari Saksi, Ahli, dan Instansi Pemerintah; 

c. meminta, mendapatkan dan menilai surat, dokumen atau alat bukti lain; 

d. melakukan penyelidikan terhadap kegiatan Terlapor atau pihak lain  terkait dengan dugaan 

pelanggaran. 

 

Pasal 45 

(1) Pemeriksaan terhadap Terlapor, Saksi dan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dilakukan 

dalam suatu ruang pemeriksaan Komisi atau tempat lain yang ditentukan oleh Komisi yang dihadiri oleh 

sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Anggota Tim Pemeriksa Lanjutan; 

(2) Pemeriksaan sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan 

Lanjutan yang ditandatangani oleh pihak yang diperiksa dan Sekretariat Komisi. 

 

Pasal 46 

(1) Penyelidikan dilakukan di lokasi dimana keterangan dan/atau bukti terkait dengan dugaan pelanggaran 

dapat ditemukan; 

(2) Hasil penyelidikan dicatat dalam Berita Acara Penyelidikan yang ditandatangani oleh Sekretariat Komisi. 

 

Pasal 47 

(1) Permintaan Keterangan dari Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 44 ayat (2) 

dilakukan dalam suatu ruang pertemuan atau tempat lain yang ditentukan oleh Komisi; 

(2) Keterangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam suatu Risalah  Keterangan 

Pemerintah yang ditandatangani oleh pihak Instansi Pemerintah dan Sekretariat Komisi; 

(3) Segala surat dan/atau dokumen yang diserahkan oleh Terlapor, Saksi, Ahli dan Instansi Pemerintah dicatat 

oleh Sekretariat Komisi dalam Berita Acara Penerimaan Surat dan/atau Dokumen. 

 

Bagian Ketiga 

Hasil Pemeriksaan Lanjutan 

Pasal 48 

(1) Sebelum Pemeriksaan Lanjutan berakhir, Tim Pemeriksa Lanjutan menyimpulkan ada tidaknya bukti telah 

terjadinya pelanggaran; 

(2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasar   sekurangkurangnya 2 (dua) alat 

bukti. 

 

Pasal 49 

(1) Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 disusun dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan 

Lanjutan; 

(2) Tim Pemeriksa Lanjutan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan berikut surat, dokumen atau 

alat bukti lainnya kepada Komisi untuk memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran yang 

dilakukan oleh Terlapor; 

 

Bagian Keempat 

Jangka Waktu 

Pasal 50 

Pemeriksaan Lanjutan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang 

paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya Pemeriksaan Lanjutan. 

 

 

BAB IX 

SIDANG MAJELIS KOMISI 

Bagian Pertama 

Majelis Komisi 

Pasal 51 

(1) Untuk memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran sebagaima dimaksud dalam Pasal 49 ayat 

(2), Komisi membentuk Majelis Komisi. 

Lampiran 9: Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 

 

 

Hukum Persaingan Usaha 

(2) Majelis Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang 

Anggota Komisi; 

(3) Majelis Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipimpin oleh seorang Ketua Majelis merangkap 

Anggota Majelis dan 2 (dua) orang Anggota Majelis; 

(4) Keanggotaan Majelis Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) 

orang Anggota Komisi yang menangani perkara dalam Pemeriksaan Lanjutan; 

(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Komisi dibantu oleh Sekretariat Komisi.  

 

Bagian Kedua 

Sidang Majelis Komisi 

Pasal 52 

Sidang Majelis Komisi dilakukan untuk menilai, menyimpulkan dan memutuskan perkara berdasar  bukti 

yang cukup tentang telah terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran. 

 

Pasal 53 

(1) Pada Sidang pertama Majelis Komisi memberi  kesempatan kepada Terlapor untuk menyampaikan 

pendapat atau pembelaannya terkait dengan dugaan pelanggaran yang dituduhkan; 

(2) Pendapat atau pembelaan Terlapor dapat disampaikan secara tertulis atau lisan dan dapat menyampaikan 

bukti tambahan dalam Sidang Majelis; 

(3) Untuk kepentingan penyampaian pendapat atau pembelaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), 

Terlapor dapat melihat bukti dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya; 

(4) Dengan persetujuan atau permintaan Terlapor, Sidang Majelis Komisi untuk mendengar dan/atau 

menerima pendapat atau pembelaan Terlapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dinyatakan 

terbuka untuk umum. 

 

Bagian Ketiga 

Putusan Komisi 

Pasal 54 

(1) Majelis Komisi memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran berdasar  penilaian Hasil 

Pemeriksaan Lanjutan dan seluruh surat dan/atau dokumen atau alat bukti lain yang disertakan di 

dalamnya termasuk pendapat atau pembelaan Terlapor; 

(2) Keputusan Majelis Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dalam bentuk Putusan Komisi; 

(3) Apabila terbukti telah terjadi pelanggaran, Majelis Komisi dalam Putusannya menyatakan Terlapor telah 

melanggar ketentuan undang-undang dan menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan 

undang-undang. 

 

Pasal 55 

(1) Pengambilan Putusan Komisi dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat; 

(2) Apabila musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak mencapai mufakat, Putusan Komisi diambil 

melalui pemungutan suara; 

(3) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berdasar  mayoritas Anggota Majelis. 

 

Pasal 56 

(1) Dalam hal terdapat Anggota Majelis Komisi yang memiliki  pendapat yang berbeda dengan mayoritas 

Anggota Majelis Komisi (dissenting opinion), Anggota dimaksud dapat meminta agar pendapatnya 

dimasukkan dalam pertimbangan putusan; 

(2) Dissenting opinion sebagaimana dimaksud pada dalam ayat (2) disertai dengan alasan-alasan dan 

disampaikan kepada Ketua Majelis Komisi pada Sidang Majelis Komisi terakhir, yaitu Sidang Majelis 

sebelum dibacakannya putusan. 

 

Pasal 57 

Putusan Komisi dibacakan dalam suatu Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum. 

 

 

Pasal 58 

Majelis Komisi memberitahukan kepada Terlapor tentang waktu dan tempat Sidang Pembacaan Putusan. 

Bagian Keempat 

Jangka Waktu 

Pasal 59 

Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dibacakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari 

terhitung sejak berakhirnya jangka waktu Pemeriksaan Lanjutan. 

 

 

 

 

 

BAB X 

PELAKSANAAN PUTUSAN 

Bagian Pertama 

Penyampaian Petikan Putusan 

Pasal 60 

(1) Segera sesudah  Majelis Komisi membacakan Putusan Komisi, Sekretariat Komisi menyampaikan Petikan 

Putusan Komisi berikut Salinan Putusannya kepada Terlapor; 

(2) Terlapor dianggap telah menerima pemberitahuan Petikan Putusan berikut Salinan Putusan sebagaimana 

dimaksud dalam ayat (1) terhitung sejak hari/tanggal tersedianya Salinan Putusan dimaksud di website 

KPPU. 

 

Bagian Kedua 

Monitoring Pelaksanaan Putusan 

Pasal 61 

(1) Terlapor dapat mengajukan keberatan terhadap Putusan Komisi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari 

sejak diterimanya Petikan Putusan Komisi berikut Salinan Putusan Komisi; 

(2) Dalam hal Terlapor tidak mengajukan keberatan terhadap Putusan Komisi, maka Terlapor wajib 

melaksanakan Putusan Komisi dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Komisi. 

 

Pasal 62 

(1) Untuk menilai pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), Komisi melakukan 

monitoring pelaksanaan putusan; 

(2) Monitoring terhadap pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan Sekretariat 

Komisi; 

(3) Apabila diperlukan Sekretariat Komisi dapat membentuk Tim Monitoring Pelaksanaan Putusan. 

 

Pasal 63 

(1) Hasil Monitoring sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dalam bentuk Laporan Monitoring 

Putusan yang sekurang-kurangnya memuat amar Putusan Komisi, pernyataan pelaksanaan Putusan Komisi 

oleh Terlapor dan bukti yang menjelaskan telah dilaksanakannya Putusan Komisi; 

(2) Sekretariat Komisi menyampaikan dan memaparkan Laporan Monitoring Putusan dalam suatu Rapat 

Komisi; 

(3) Dalam hal Komisi menilai bahwa Terlapor telah melaksanakan Putusan Komisi, maka Komisi menetapkan 

untuk menghentikan monitoring pelaksanaan putusan ini ; 

(4) Apabila Komisi menilai bahwa Terlapor tidak melaksanakan Putusan Komisi, maka Komisi dapat 

menetapkan untuk mengajukan permohonan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri dan/atau 

menyerahkan Putusan ini  kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan. 

 

BAB XI 

ALAT-ALAT BUKTI 

Pasal 64 

(1) Dalam menilai terjadi atau tidaknya pelanggaran, Tim Pemeriksa atau Majelis Komisi menggunakan alat-

alat bukti berupa : 

a. Keterangan Saksi; 

b. Keterangan Ahli; 

c. Surat dan/atau dokumen; 

d. Petunjuk; 

e. Keterangan Terlapor. 

(2) Majelis Komisi menentukan sah atau tidak sahnya suatu alat bukti dan menentukan nilai pembuktian 

berdasar  kesesuaian sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang  sah. 

 

BAB XII 

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK YANG DIPERIKSA 

Pasal 65 

(1) Dalam setiap tahapan pemeriksaan dan sidang majelis komisi, Terlapor wajib: 

a. menghadiri sendiri setiap panggilan Tim Pemeriksa atau Majelis Komisi; 

b. memberi  keterangan dihadapan Tim Pemeriksa terkait dengan dugaan pelanggaran; 

c. menyerahkan surat dan/atau dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa atau Majelis Komisi; 

d. menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. 

(2) Dalam setiap tahapan pemeriksaan dan sidang majelis komisi, Terlapor berhak: 

Lampiran 9: Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 

 

 

231 

Hukum Persaingan Usaha 

a. mendapatkan pemberitahuan Laporan Dugaan Pelanggaran; 

b. mendapatkan pemberitahuan penetapan dilakukannya Pemeriksaan Pendahuluan; 

c. mendapatkan pemberitahuan penetapan status Terlapor, perjanjian dan/atau kegiatan yang diduga 

melanggar, dan ketentuan undang-undang yang diduga dilanggar oleh Terlapor; 

d. mendapatkan pemberitahuan penetapan dilanjutkan atau tidak dilanjutkannya perkara ke Pemeriksaan 

Lanjutan; 

e. melakukan pemeriksaan alat-alat bukti yang dijadikan dasar dalam Kesimpulan Pemeriksaan; 

f. menyampaikan tanggapan atau pembelaan atas tuduhan dugaan pelanggaran; 

g. mendapatkan kesempatan merubah perilaku di Pemeriksaan Pendahuluan; 

h. mendapatkan salinan Putusan; 

i. didampingi oleh kuasa hukum atau Advokat dalam setiap tahap pemeriksaan dan Sidang Majelis. 

 

Pasal 66 

(1) Dalam setiap tahapan Pemeriksaan, Pelapor wajib : 

a. menghadiri sendiri setiap panggilan Tim Pemeriksa; 

b. memberi  keterangan dihadapan Tim Pemeriksa terkait dengan dugaan pelanggaran; 

c. menyerahkan surat dan/atau dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa; 

d. menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. 

(2) Dalam setiap tahapan pemeriksaan, Pelapor berhak : 

a. dirahasiakan Identitasnya; 

b. mendapatkan pemberitahuan penetapan dilakukannya Pemeriksaan Pendahuluan; 

c. mendapatkan pemberitahuan penetapan dilanjutkan atau tidak dilanjutkannya perkara ke 

Pemeriksaan Lanjutan; 

d. mendapatkan Salinan Putusan Komisi; 

e. didampingi oleh kuasa hukum atau Advokat dalam setiap tahapan Pemeriksaan. 

 

Pasal 67 

(1) Dalam setiap tahapan pemeriksaan, Saksi dan Ahli wajib : 

a. menghadiri sendiri setiap panggilan Tim Pemeriksa atau Majelis Komisi; 

b. memberi  keterangan dihadapan Tim Pemeriksa terkait dengan dugaan pelanggaran; 

c. menyerahkan surat dan/atau dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa 

d. mengangkat sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya; 

f. menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. 

(2) Saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat meminta kepada Tim Pemeriksa untuk merahasiakan 

identitasnya. 

(3) Dalam setiap tahapan pemeriksaan, Instansi Pemerintah wajib : 

a. memberi  keterangan dihadapan Tim Pemeriksa terkait dengan dugaan pelanggaran; 

b. menyerahkan surat dan/atau dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa. 

c. menandatangani Risalah Keterangan Pemerintah. 

 

BAB XIII 

PEMERIKSAAN TAMBAHAN 

Bagian Pertama 

Tim Pemeriksa Tambahan 

Pasal 68 

Komisi melakukan Pemeriksaan Tambahan berdasar  Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri atas 

proses keberatan yang diajukan oleh Terlapor terhadap Putusan Komisi. 

 

Pasal 69 

(1) Pemeriksaan Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dilakukan oleh Tim Pemeriksa Lanjutan 

Perkara yang diajukan keberatan; 

(2) Untuk kelancaran tugas pemeriksaan, Tim Pemeriksa Lanjutan Perkara yang diajukan keberatan dibantu 

oleh Sekretariat Komisi. 

 

Bagian Kedua 

Kegiatan Pemeriksaan Tambahan 

Pasal 70 

Pemeriksaan Tambahan dilakukan untuk memeriksa hal-hal yang diperintahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan 

Negeri melalui Putusan Sela. 

Pasal 71 

(1) Kegiatan Pemeriksaan Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dilakukan dalam suatu ruang 

pemeriksaan Komisi atau tempat lain yang ditentukan oleh Komisi yang dihadiri sekurang-kurangnya 1 

(satu) Anggota Tim Pemeriksa; 

 232 

(2) Kegiatan Pemeriksaan Tambahan sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam suatu Berita Acara 

Pemeriksaan Tambahan yang ditandatangani oleh Pihak yang diperiksa dan Sekretariat Komisi. 

Bagian Ketiga 

Hasil Pemeriksaan Tambahan 

Pasal 72 

(1) sesudah  selesai melakukan Pemeriksaan Tambahan, Tim Pemeriksa Tambahan menyampaikan hasil 

Pemeriksaan Tambahan kepada Majelis Hakim Pengadilan  Negeri yang menangani perkara keberatan; 

(2) Hasil Pemeriksaan Tambahan disusun dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Tambahan yang 

ditandatangani oleh Pihak yang diperiksa dan Sekretariat Komisi. 

BAB XIV 

KETENTUAN PERALIHAN 

Pasal 73 

(1) Terhadap semua perkara yang ada sebelum atau sesudah peraturan ini ditetapkan, sejauh mungkin 

diberlakukan peraturan ini; 

(2) Dalam waktu 7 (tujuh) bulan sesudah  peraturan ini ditetapkan, maka terhadap semua perkara diberlakukan 

ketentuan peraturan ini. 

BAB XIV 

KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 74 

(1) Keputusan Komisi Nomor 05/KPPU/Kep/IX/2000 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan dan 

Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Undangundang Nomor 5 Tahun 1999, dinyatakan tidak 

berlaku lagi terhitung 7 (tujuh) bulan sejak ditetapkannya peraturan ini; 

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Peraturan ini akan diatur dalam Keputusan Komisi tersendiri; 

(3) Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.