Persaingan usaha 5
Pada era ekonomi modern saat ini, tantangan perubahan iklim
semakin mendesak dan memerlukan perhatian serius dari semua
sektor, termasuk sektor bisnis. Regulasi persaingan usaha, yang
bertujuan untuk menciptakan pasar yang adil dan sehat, sering kali tidak
sejalan dengan kebijakan lingkungan yang diperlukan untuk mengatasi
perubahan iklim. Isu ini menjadi pendorong setiap negara sepakat
untuk melaksanakan Conference of Parties (COP) setiap tahunnya.
COP-29 yang telah dilaksanakan di Baku, Azerbaijan pada tanggal 11
hingga 22 November 2024 menjadi momentum setiap negara untuk
merumuskan kesepakatan baru menghadapi dampak perubahan iklim,
dari sisi sektor bisnis, penting untuk mengharmonisasikan regulasi
persaingan usaha dan dampak perubahan iklim agar dapat mencapai
tujuan pembangunan berkelanjutan/Sustainable Development Goals
(SDGs).
Artikel ini mencoba untuk mengeksplorasi tantangan dan
peluang yang dihadapi dalam usaha mengintegrasikan regulasi
persaingan usaha dengan kebijakan perubahan iklim dan pencapaian
SDGs. Dengan memahami hubungan antara regulasi persaingan
usaha dan kebijakan lingkungan, diharapkan dapat menemukan solusi
yang mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan ekonomi yang adil.
Relevansi topik ini tidak hanya terasa di tingkat global, tetapi juga di
tingkat lokal, di mana kebijakan yang mendukung keberlanjutan dapat
memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Dalam
konteks ini, penting untuk memahami bagaimana regulasi persaingan
usaha dapat berkontribusi pada usaha mitigasi perubahan iklim
dan pencapaian SDGs, terutama dalam konteks negara . Komisi
Pengawas Persiangan Usaha (KPPU) memiliki peran sentral untuk ikut
serta dalam mendukung SDGs dan mitigasi perubahan iklim dengan
menyelaraskan regulasi persaingan usaha trehadap kondisi saat ini.
Kita sepakat bahwa regulasi persaingan usaha bertujuan untuk
mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang
dapat merugikan konsumen dan menghambat inovasi, telah diatur
dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Prinsip dasar hukum
persaingan usaha mencakup larangan praktik monopoli, kesepakatan
kolusif, dan penyalahgunaan posisi dominan, yang semuanya
bertujuan untuk menciptakan pasar kompetitif dan adil.
Perubahan iklim yaitu tantangan global yang diakibatkan oleh
emisi gas rumah kaca dari aktivitas manusia. Dampaknya sangat luas,
mulai dari peningkatan suhu global, perubahan pola cuaca, hingga
ancaman terhadap keanekaragaman hayati. Dalam konteks ekonomi,
perubahan iklim dapat mempengaruhi produktivitas, ketahanan
pangan, dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, usaha mitigasi dan
adaptasi terhadap perubahan iklim menjadi sangat penting.
Sedangkan SDGs yaitu agenda global yang diadopsi oleh
Partai Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) pada tahun 2015, terdiri dari
17 tujuan yang mencakup berbagai aspek pembangunan, termasuk
lingkungan, ekonomi, dan sosial. Beberapa tujuan yang relevan
dengan kebijakan lingkungan yaitu SDG 13 (Aksi untuk Iklim) dan
SDG 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur). Integrasi antara regulasi
persaingan usaha dan pencapaian SDGs sangat penting untuk
memastikan, bahwa pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan
keberlanjutan lingkungan. Kolaborasi KPPU dengan kementerian
dan lembaga lain juga penting untuk memastikan, bahwa kebijakan
persaingan mendukung usaha mitigasi perubahan iklim. Selain itu,
KPPU berperan dalam memberikan edukasi kepada pelaku usaha
mengenai pentingnya persaingan yang sehat dan dampaknya
terhadap lingkungan, serta melakukan monitoring dan evaluasi
terhadap dampak kebijakan persaingan usaha.
Tantangan dalam Mengharmonisasikan Regulasi Persaingan
Usaha dengan Kebijakan Perubahan Iklim dan SDGs
Salah satu tantangan utama dalam harmonisasi regulasi
persaingan usaha dengan kebijakan lingkungan yaitu adanya konflik
antara keduanya. Beberapa regulasi yang mendukung persaingan
sehat dapat berkontribusi pada kerusakan lingkungan. Misalnya,
subsidi untuk industri yang merusak lingkungan atau praktik bisnis
yang tidak berkelanjutan dapat menciptakan ketidakadilan dalam
persaingan. Hal ini dapat menghambat perusahaan yang berusaha
untuk berinovasi dalam solusi hijau. Negara sering kali lebih fokus
pada kebijakan lingkungan global dan pencapaian SDGs, sementara
sektor swasta cenderung mengejar keuntungan jangka pendek.
Perusahaan sering kali merasa tertekan untuk menghasilkan laba
segera, sehingga mengabaikan investasi dalam inovasi berkelanjutan.
Ketidaksesuaian prioritas ini dapat menyebabkan kesenjangan dalam
pencapaian tujuan Pembangunan keberlanjutan.
Ketidakharmonisan regulasi persaingan usaha antar lembaga
dan antar negara dapat menghambat implementasi kebijakan
perubahan iklim dan pencapaian SDGs baik dalam skala nasional
dan internasional. Hal ini disebabkan, karena setiap negara memiliki
pendekatan yang berbeda dalam menerapkan kebijakan, yang dapat
menciptakan kebingungan dan ketidakpastian bagi perusahaan yang
beroperasi secara internasional. Misalnya, peraturan yang ketat di
satu negara dapat membuat perusahaan berpindah ke negara lain
dengan regulasi yang lebih longgar, sehingga mengurangi insentif
untuk berinvestasi dalam praktik berkelanjutan.
Perusahaan sering kali menghadapi kesulitan dalam menavigasi
regulasi yang terus berubah. Regulasi yang berkaitan dengan
persaingan usaha dan lingkungan sering kali saling tumpang tindih
dan tidak terintegrasi dengan baik. Hal ini menciptakan tantangan
bagi perusahaan dalam merumuskan strategi bisnis yang tidak hanya
memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga mendukung keberlanjutan.
Ketidakpastian regulasi dapat menghambat investasi dalam inovasi
yang diperlukan untuk mengatasi perubahan iklim. Pentingnya
kepastian hukum yang jelas menjadi jalan keluar dalam mendukung
program-program SDGs dan memitigasi perubahan iklim pada sektor-
sektor bisnis.
Peluang dalam Mendorong Integrasi Regulasi Persaingan Usaha
dengan Kebijakan Perubahan Iklim dan SDGs
Regulasi persaingan usaha dapat berfungsi sebagai pendorong
bagi perusahaan untuk berinovasi dalam solusi hijau. Dengan
menciptakan pasar yang kompetitif, perusahaan didorong untuk
mengembangkan produk dan layanan yang ramah lingkungan.
Misalnya, perusahaan yang mampu menawarkan teknologi bersih atau
produk yang mengurangi emisi gas rumah kaca dapat memperoleh
keunggulan kompetitif. Regulasi yang mendukung inovasi hijau,
seperti insentif pajak untuk penelitian dan pengembangan, dapat
mendorong perusahaan untuk berinvestasi dalam teknologi yang lebih
berkelanjutan. Pemerintah dapat menciptakan kerangka kerja yang
memfasilitasi kolaborasi antara sektor swasta dan masyarakat sipil.
Dengan melibatkan semua pihak dalam perumusan kebijakan, dapat
tercipta solusi yang lebih efektif dalam mengatasi perubahan iklim.
Misalnya, inisiatif publik-swasta untuk pengembangan infrastruktur
hijau dapat menciptakan peluang bagi perusahaan untuk berkontribusi
pada tujuan pembangunan keberlanjutan sambil tetap bersaing di
pasar.
Terdapat peluang untuk mengintegrasikan regulasi persaingan
usaha dengan kebijakan yang mendorong penggunaan teknologi
ramah lingkungan. Dengan adanya dukungan regulasi yang tepat,
perusahaan dapat lebih mudah mengadopsi praktik berkelanjutan yang
dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi dampak lingkungan.
Misalnya, regulasi yang mendorong penggunaan energi terbarukan
dalam proses produksi dapat menciptakan pasar yang kompetitif
untuk teknologi bersih. Regulasi persaingan usaha juga dapat
mendukung akses pembiayaan bagi perusahaan yang berkomitmen
pada kebijakan lingkungan dan keberlanjutan. Dengan memberikan
insentif bagi lembaga keuangan untuk mendanai proyek-proyek
berkelanjutan, perusahaan dapat memperoleh sumber daya yang
diperlukan untuk berinvestasi dalam inovasi hijau. Hal ini tidak hanya
akan meningkatkan daya saing perusahaan, tetapi juga mendorong
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Beberapa negara telah berhasil mengharmonisasikan regulasi
persaingan usaha dengan kebijakan lingkungan dan SDGs. Di Eropa,
misalnya, Kebijakan Hijau Uni Eropa mendorong perusahaan untuk
berinovasi dalam teknologi bersih melalui regulasi yang mendukung
persaingan sehat. Inisiatif ini tidak hanya mengurangi emisi gas
rumah kaca tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru dalam sektor
energi terbarukan. Inisiatif internasional seperti Paris Agreement
memberikan kerangka kerja bagi negara-negara untuk berkolaborasi
dalam mengatasi perubahan iklim. Dalam konteks ini, regulasi
persaingan usaha dapat berperan dalam mendorong perusahaan
untuk memenuhi komitmen iklim mereka. Melalui kolaborasi antara
pemerintah dan sektor swasta, dapat tercipta solusi yang lebih efektif
dalam mencapai tujuan keberlanjutan global.
Di negara , beberapa inisiatif telah diambil untuk
mengintegrasikan regulasi persaingan usaha dengan kebijakan
lingkungan. Misalnya, pemerintah telah meluncurkan program untuk
mendukung pengembangan energi terbarukan, seperti pembangkit
listrik tenaga surya dan angin. Melalui kebijakan insentif, perusahaan
yang berinvestasi dalam teknologi hijau dapat memperoleh
keuntungan kompetitif, yang pada gilirannya mendorong sektor
swasta untuk berkontribusi pada pencapaian SDGs. Selain itu,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan negara juga telah
mengimplementasikan kebijakan yang mendorong perusahaan untuk
menerapkan praktik bisnis berkelanjutan. Program sertifikasi untuk
perusahaan yang memenuhi standar lingkungan tertentu menciptakan
insentif bagi perusahaan untuk berinovasi dan berinvestasi dalam
keberlanjutan. Dengan demikian, praktik terbaik ini menunjukkan
bahwa regulasi persaingan usaha dan kebijakan lingkungan dapat
saling mendukung dan menghasilkan manfaat bagi semua pihak,
terutama dalam mendukung inovasi dan mendorong perusahaan
untuk berinvestasi dalam teknologi yang lebih ramah lingkungan.
Kesimpulan
Pemikiran di atas menghasilkan simpulan, bahwa pencapaian
SDGs dilakukan dengan mengharmonisasikan regulasi persaingan
usaha yang sesuai kebijakan perubahan iklim, dan ketahanan
menghadapi berbagai tantangan, termasuk konflik antara tujuan
jangka pendek dan jangka panjang, kurangnya standarisasi global
dan nasional, serta kompleksitas regulasi. Namun, terdapat juga
peluang yang signifikan, seperti pendorong inovasi hijau, kolaborasi
antara pemerintah dan sektor swasta, serta peningkatan akses
pembiayaan untuk bisnis berkelanjutan. Untuk mengatasi tantangan
dan memanfaatkan peluang yang ada, penting bagi pemerintah
dalam hal ini KPPU dan sektor swasta untuk bekerja sama dalam
merumuskan kebijakan yang mendukung integrasi antara regulasi
persaingan usaha dan kebijakan lingkungan. Peran penting pihak
swasta yaitu aktivitas pelaku usaha dalam mendorong kepatuhan
persaingan sehat dan kesadaran terhadap kepedulian lingkungan.
Menjawab permasalahan yang ada, rekomendasi kebijakan
dari sisi hukum persaingan usaha, yakni mendorong pengembangan
kerangka kerja yang jelas untuk kolaborasi, insentif bagi inovasi
hijau, serta peningkatan akses pembiayaan untuk proyek-proyek
berkelanjutan baik pelaku usaha swasta ataupun badan usaha milik
negara. Pentingnya kerja sama global tidak dapat diabaikan dalam
menciptakan regulasi yang mendukung ekonomi yang berkelanjutan
dan adil. Dengan mengintegrasikan regulasi persaingan usaha dengan
kebijakan perubahan iklim dan SDGs, negara , dan dunia dapat
menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang,
di mana pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan dapat
berjalan seiring.
Pertumbuhan ekonomi global diprediksi akan melambat.
International Monetary Fund (IMF) memprediksi pertumbuhan
ini akan melambat dari 3,5% di tahun 2022 menjadi 3% di tahun
2023 dan akan terus menurun menjadi 2,9% di tahun 2024.1 Menurut
IMF, ada beberapa faktor risiko yang menekan perekonomian global,
termasuk krisis real estate di Tiongkok dan kenaikan harga komoditas.
Ketegangan politik dan perubahan iklim dapat memicu perubahan
harga komoditas yang lebih fluktuatif.
Secara faktual, terjadinya perang Rusia dan Ukraina,
ketegangan yang melanda Israel dan Palestina serta iklim kemarau
yang berkepanjangan saat ini membuat harga komoditas di sektor
energi serta pangan melonjak. Kondisi global yang tidak menentu
ini tentu mempengaruhi perekonomian negara . Pertumbuhan
ekonomi tidak maksimal hingga tantangan untuk mengendalikan nilai
inflasi. Selain tantangan global, dalam tataran domestik tantangan
selanjutnya yaitu pada tahun 2024, negara memasuki tahun
politik. Pada tahun ini , negara menggelar Pemilihan Umum
untuk memilik Presiden, Wakil Presiden, dan anggota legislatif
serta Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di seluruh wilayah
negara .
Hal lain yang perlu mendapatkan perhatian yaitu pesatnya
perkembangan ekonomi digital. Menurut data Price Waterhouse
Coopers tahun 2018 di dalam penelitian Rhido Jusmadi (2003), platform
1 https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/10/11/imf-prediksi-
ekonomi-negara -stabil-di-tengah-perlambatan-global
digital telah merombak lanskap bisnis global. Pada tahun 2009, hanya
satu perusahaan teknologi, Microsoft, yang tercatat dalam daftar 10
besar perusahaan dengan kapitalisasi pasar (market capitalization)
terbesar di dunia. Namun, pada tahun 2018, perusahaan digital telah
mendominasi daftar ini dan diprediksi akan terus berlanjut di masa
mendatang.2
Perkembangan perusahaan digital yang sangat pesat dipicu
oleh monetisasi data dan informasi pengguna aplikasi atau platform
digital. Aset digital berupa data yang terkumpul ini , ditambah
dengan efek jaringan (network effect), membuat perusahaan ini
memiliki pengaruh besar atas pasarnya.
The economic theory of antitrust law is based on two parts
of microeconomics called price theory and industrial organization.
Together, these are concerned with the behavior and structure of firms
under various competitive conditions.3 Perkembangan ekonomi digital
ini pada akhirnya akan mempengaruhi bagaimana otoritas persaingan
usaha menerapkan dan menafsirkan penegakan hukum khususnya di
sektor digital.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus merespons
tantangan dan perubahan ekonomi yang akan datang. Sebagai otoritas
pengawas yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat (UU Persaingan Usaha), KPPU harus melaksanakan Asas
dan Tujuan yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang
ini dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Pasal 2
Pelaku usaha di negara dalam menjalankan kegiatan usahanya
berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan
antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
2 https://kumparan.com/aruarmando/tantangan-pengawasan-persaingan-
usaha-pada-ekonomi-digital-219D0rETFrJ
3 E. Sullivan, Herbert Hovenkamp, Howard A. Shelanski, Christopher R.
Leslie, Antitrust Law, Policy and Procedure, Carolina Academic Press, Eight
Edition 2022, h.41
16
Pasal 3
Tujuan pembentukan undang-undang ini yaitu untuk:
a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi
ekonomi nasional sebagai salah satu usaha untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan
persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya
kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku
usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha
kecil;
c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Berdasarkan UU Persaingan Usaha, UU Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UU UMKM), UU Nomor
11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dan peraturan
turunannya, KPPU memiliki empat tugas dan kewenangan utama, yaitu
Penegakan Hukum, Advokasi Kebijakan Persaingan, Pengawasan
Merger dan Akuisisi, serta Pengawasan Kegiatan Kemitraan.
Berdasarkan hal ini di atas, maka dalam makalah ini akan
dibahas mengenai penguatan peran KPPU dalam melaksanakan
4 (empat) tugas dan kewenangan utamanya serta penguatan
kelembagaan KPPU untuk mewujudkan tujuan pembentukan Undang-
Undang Persaingan Usaha dalam menghadapi tantangan global serta
perkembangan ekonomi digital yang begitu pesat saat ini.
Pembahasan
A. Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
1. Internalisasi Penerapan Circumstantial Evidence
Sebagai lembaga penegak hukum persaingan usaha, salah
satu diskusi yang terus mengemuka yaitu mengenai kualitas
pembuktian oleh KPPU dalam penanganan suatu dugaan
pelanggaran persaingan usaha. Dalam kurun satu dekade ini,
penggunaan circumstantial evidence atau indirect evidence
(alat bukti tidak langsung) mendapatkan beragam tanggapan
di kalangan praktisi maupun akademisi di bidang hukum
persaingan usaha.
Penerapan circumstantial evidence dalam pembuktian perkara
persaingan usaha, khususnya kartel yaitu hal yang biasa
diterapkan oleh Otoritas Persaingan Usaha di dunia. Namun,
dalam konteks negara , penerapan circumstantial evidence
masih memunculkan pihak yang pro dan kontra. Sebagaimana
mafhum diketahui, pembuktian suatu dugaan kartel yaitu
sesuatu yang sangat sulit, memerlukan bermacam pendekatan
karena kompleksitas suatu perkara kartel. Menurut Richard
Posner, bukti langsung bukan syarat mutlak (conditio sine qua
non), bukti tidak langsung dapat digunakan untuk membuktikan
sebuah konspirasi pada hukum anti monopoli.4
Salah satu bukti nyata sulitnya membuktikan perkara kartel
dapat dilihat pada beberapa perkara kartel yang ditangani oleh
KPPU dikalahkan hingga di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan data, baru pada perkara kartel ban (mobil) di tahun
2014 KPPU dimenangkan sampai tingkat MA (inkracht van
gewijsde – berkekuatan hukum tetap) untuk pertama kalinya
dalam penerapan Pasal 11 (kartel) UU Persaingan Usaha.
Penghargaan layak diberikan kepada MA yang sangat progresif.
MA berpendapat bahwa praktik bisnis dalam menyepakati harga,
produksi, wilayah (kartel pemasaran), maupun kesepakatan
lainnya yang anti persaingan sehat sering dilakukan secara
sembunyi-sembunyi berdasarkan Putusan Nomor 221 K/PDT.
Sus-KPPU/2016. Oleh karena itu, pembuktian tidak langsung
dapat diterima sebagai bukti sah di dalam hukum persaingan
usaha selama bukti ini cukup dan logis. Selain itu,
pembuktian ini dapat diterima selama bukti lain yang lebih
kuat dan dapat melemahkan pembuktian tidak langsung itu
tidak ada.
Putusan MA pada perkara kartel ban ini menjadi salah
satu landmark decision dalam penanganan perkara di KPPU.
Pertimbangan MA ini menggambarkan penerimaan MA
dalam penerapan circumstantial evidence dalam penanganan
perkara di KPPU.
Mempertimbangkan begitu kompleksnya penanganan perkara
persaingan usaha, maka internalisasi penerapan alat bukti
circumstantial evidence menjadi hal yang strategis di kalangan
penegak hukum, dalam hal ini khususnya para Hakim. Dan agar
menjadi lebih maksimal, maka penguasaan hukum persaingan
usaha secara komprehensif perlu diformalkan di kalangan hakim
dengan membuat program sertifikasi hakim persaingan usaha.
Dan untuk itu, KPPU perlu mendorong MA untuk membuat
program sertifikasi hakim khusus perkara persaingan Usaha.
2. Adaptasi Perkembangan Ekonomi Digital
Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, KPPU
menghadapi dua jenis tantangan, yaitu internal dan eksternal.
Secara internal, KPPU memerlukan tambahan kewenangan
dalam menjalankan fungsi penegakan hukum persaingan usaha,
serta peningkatan kapasitas (capacity building) internal untuk
merespon perubahan bisnis yang dinamis melalui penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Secara eksternal, otoritas
pengawasan persaingan usaha di seluruh dunia menghadapi
tantangan dari perkembangan teknologi digital yang sangat
pesat karena penggunaan pendekatan konvensional kurang
cocok untuk asesmen pelanggaran atas hukum persaingan
usaha.
Untuk menanggapi perkembangan ekonomi digital, Uni Eropa
telah merilis Digital Market Act. Perusahaan internet yang
mengelola akses data dan platform diatur dengan undang-
undang ini . Marghrete Vestager, Komisioner Uni Eropa
untuk Persaingan Usaha, mengusulkan Undang-Undang Pasar
Digital ini agar dunia digital menciptakan keadilan di dalam
pasarnya.6
Pertanyaannya, apakah negara membutuhkan peraturan
seperti Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa? Sebelum
itu, kita harus memahami dua pendekatan utama dalam
menerapkan peraturan yaitu ex ante dan ex post. Undang-
Undang Pasar Digital Uni Eropa menggunakan pendekatan ex
ante. Tujuannya yaitu untuk mencegah potensi perusahaan
digital menyalahgunakan posisi dan pengaruhnya di pasar
sehingga menghambat dan/atau melanggar persaingan usaha
yang sehat. Sedangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Hukum Persaingan Usaha yang masih berlaku hingga
artikel ini ditulis menggunakan pendekatan ex post, yaitu
menindak setelah terjadinya pelanggaran.
Pendekatan ex ante yang bersifat preventif dianggap positif
karena dapat mencegah penyalahgunaan sejak awal. Namun,
pendekatan ini cenderung mengarah pada pengaturan yang
sangat ketat sehingga berisiko menghambat inovasi di pasar
digital. Di sisi lain, Undang-Undang Persaingan Usaha yang
bersifat ex post mungkin masih memadai jika didukung dengan
pedoman khusus untuk pengawasan.
Pembahasan atas pendekatan utama ini dan
penerapannya terkait dunia digital akan menarik jika didiskusikan
bersama oleh semua pemangku kepentingan, termasuk
akademisi, lembaga terkait, dan pelaku usaha itu sendiri.
Tujuannya yaitu terciptanya persaingan usaha yang sehat,
perlindungan masyarakat, dan terbentuk ruang yang memenuhi
kebutuhan bagi pelaku usaha di pasar digital untuk berinovasi
tanpa terhambat oleh aturan yang ketat. KPPU, sebagai
otoritas pengawas persaingan usaha di negara , menghadapi
tantangan untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan
kapasitasnya agar mampu berkejar-kejaran dengan pesatnya
perkembangan dunia digital.
B. Pelaksanaan Tugas Advokasi Kebijakan Persaingan
1. Internalisasi Prinsip Persaingan Usaha Sehat kepada
Pemerintah baik Pusat dan Daerah
Berbeda dengan tugas penegakan hukum, pelaksanaan
tugas advokasi kebijakan persaingan oleh KPPU lebih bersifat
preventif atau pencegahan. Berdasarkan UU Persaingan Usaha,
KPPU memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan
Pemerintah terkait praktik monopoli dan/atau persaingan usaha
tidak sehat. Sinergi antara KPPU dengan Pemerintah, termasuk
Kementerian/lembaga teknis, menjadi sangat penting dalam
menjalankan tugas ini .
KPPU perlu menciptakan sinergi yang kuat dengan membangun
komunikasi yang santun, efektif, dan produktif. Hal ini dilakukan
agar setiap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan
kegiatan ekonomi, bisnis, dan perdagangan sejalan dengan
prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Dalam praktiknya, kebijakan di bidang ekonomi, bisnis, dan
perdagangan yang mengindikasikan praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat berpotensi terjadi di Pemerintah
dan di Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, KPPU perlu
membangun sinergi dengan strategi yang komprehensif agar
advokasi kebijakan persaingan dapat menjangkau seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik negara (NKRI). Untuk itu,
peran Kantor Wilayah yang saat ini tersebar di tujuh kota harus
dimaksimalkan.
2. Memperkuat Jejaring Civitas Academia
Advokasi persaingan usaha sehat tidak saja menyasar kepada
Pemerintah, baik Pusat maupun daerah. Advokasi juga
dilakukan kepada stakeholder KPPU yang lain, diantaranya
yaitu civitas academia. Kampus sebagai center of excellence
tentu menjadi pihak yang harus dirangkul untuk menjadi mitra
strategis dari KPPU. Selain penyebarluasan prinsip persaingan
usaha sehat, kampus menjadi laboratorium akademis agar
Persaingan Usaha menjadi topik untuk terus diperbincangkan,
dipelajari serta dikembangkan.
Dalam usaha mengembangkan persaingan usaha secara
keilmuan, maka usaha yang dapat dilakukan yaitu dengan
mendorong kampus untuk mendirikan pusat-pusat kajian/
penelitian khususnya mengenai persaingan usaha. Selain itu,
memasukan mata kuliah persaingan usaha ke dalam kurikulum
kampus sebagai mata kuliah wajib, khususnya di Fakultas
Hukum dan Fakultas Ekonomi, merupakan langkah yang bagus
untuk mendorong perkembangan keilmuan ini .
Dengan jejaring yang luas dan kuat ini , maka KPPU
memiliki mitra yang strategis dan kritis dalam rangka
pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Kalangan kampus
akan menjadi mitra strategis untuk mendukung pelaksanaan
tugas dan pekerjaan KPPU. Selain mitra strategis, kalangan
kampus juga diharapkan menjadi mitra kritis, yang senantiasa
memberikan masukan dan kritik kepada KPPU.
3. Meningkatkan Kesadaran Kepada Pelaku Usaha untuk
Mengikuti Program Kepatuhan
Berikutnya tentu saja advokasi terhadap kalangan dunia
usaha. Bagaimanapun juga, Pelaku Usaha sebagaimana diatur
di dalam UU Persaingan Usaha merupakan subyek utama
dari pengawasan KPPU. Sehingga, mustahil KPPU dapat
mewujudkan tujuan dari dibentuknya UU Persaingan Usaha
jika KPPU tidak mampu menjadi pengawas dalam persaingan
di dunia usaha yang mana Pelaku Usaha merupakan aktor
utamanya.
Dalam hal mewujudkan persaingan usaha sehat, usaha
penegakan hukum seyogianya tidak menjadi satu satunya
sarana. usaha pencegahan yang sistematis dan komprehensif
bisa menjadi sarana yang efektif. Salah satu usaha ini
yaitu dengan membuat program kepatuhan kepada pelaku
usaha.
Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022
tentang Program Kepatuhan Pelaku Usaha, kepatuhan pelaku
usaha mencerminkan komitmen, sikap proaktif, kesadaran,
dan tindakan pelaku usaha untuk tidak melanggar ketentuan
Undang-Undang Persaingan Usaha.
Melalui program kepatuhan, pelaku usaha akan lebih memahami
aturan mengenai persaingan usaha. Dengan demikian, akan
terhindar dari pelanggaran. Di mana, pelanggaran merupakan
salah satu bentuk risiko yang dihadapi perusahaan. Oleh
karena itu, perusahaan perlu melakukan deteksi dini terhadap
risiko pelanggaran hukum. Dan perlu digarisbawahi, kepatuhan
terhadap hukum merupakan bentuk awal good corporate
governance.
Program kepatuhan ini telah diadopsi oleh otoritas persaingan
usaha di berbagai negara, termasuk Amerika, Uni Eropa,
Australia, Korea Selatan, Kanada, Singapura, dan lainnya.
Banyak manfaat yang diperoleh pelaku usaha dengan
mengikuti program kepatuhan ini, antara lain nama baik dan
reputasi perusahaan terjaga, etika bisnis dan budaya organisasi
terjaga agar tata kelola perusahaan yang baik terwujudkan,
prosedur kepatuhan tercipta, terbangunnya kepercayaan dari
pihak-pihak terkait (seperti investor, konsumen, mitra usaha,
dan Pemerintah), pelaku usaha terdorong untuk memelihara
persaingan usaha yang sehat, serta pelanggaran peraturan
atau hukum persaingan usaha tercegah.
C. Pelaksanaan Tugas Pengawasan Merger dan Akuisisi
1. Mengapa Merger-Akuisisi Perlu Diawasi
Berdasarkan pengertian, merger merupakan penggabungan
dua atau lebih entitas usaha. Sementara akuisisi yaitu
pengambilalihan usaha ini . Jika kedua pengertian ini
digabungkan maka merger dan akuisisi (M&A) yaitu tindakan
korporasi yang melibatkan penggabungan dan pengambilalihan
antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Manuel
Portugal Ferreira (2014) mengungkapkan bahwa M&A menjadi
strategi yang paling sering digunakan para Chief Executive
Officer (CEO) dalam melaksanakan aksi korporasi baik di
tingkat dalam negeri maupun internasional sepanjang tahun
1980-2010.7
7 https://kumparan.com/aruarmando/mengapa-merger-akuisisi-perlu-
diawasi-21A8mGs9WKS
23
Ada berbagai alasan mengapa perusahaan melakukan tindakan
M&A tetapi yang utama yaitu untuk menciptakan nilai tambah
bagi pemegang saham. Salah satunya yaitu sinergi. Kondisi
tercipta karena perusahaan gabungan memiliki kinerja yang
lebih tinggi dibandingkan dengan kinerja masing-masing
perusahaan saat berdiri sendiri. Kinerja yang lebih tinggi ini
muncul akibat efisiensi dari merger.8
Selain membawa dampak positif, tindakan M&A juga dapat
menimbulkan kerugian bagi para perusahaan pesaing maupun
konsumen. Hal ini terjadi karena M&A mengurangi jumlah
pesaing ini .
Secara umum, ada tiga pilar utama dalam Hukum Persaingan
Usaha di dunia, yaitu perjanjian anti-persaingan, penyalahgunaan
posisi dominan, dan merger anti-persaingan. Undang-Undang
Persaingan Usaha negara juga mengadopsi standar ini,
termasuk pengaturan mengenai M&A. Pada dasarnya, M&A
yaitu tindakan legal dalam korporasi atau strategi bisnis.
Namun, dalam situasi tertentu, M&A dapat dianggap ilegal atau
melanggar hukum.
Karena kedua dampak ini di atas, penting untuk
mengawasi tindakan M&A. Pengawasan ini bertujuan agar
tindakan korporasi ini memberikan dampak positif yang
lebih besar atau setidaknya memastikan dampak positif dari
efisiensi lebih besar daripada dampak negatif dari peningkatan
atas market power.
Hal ini sejalan dengan pengawasan M&A di Amerika Serikat
(AS). Dengan berdasarkan Clayton Act, otoritas di AS menilai
kekuatan pasar dalam mengawasi aksi korporasi ini .
Wahyu Retno Dwisari (2023) mengatakan bahwa pembatasan
atas pengaruh pelaku usaha atas pasar dapat dibatasi dengan
beberapa skema berikut:
Aksi korporasi merger-akuisisi ternyata tidak hanya menjadi
strategi korporasi pada situasi normal. Bahkan, saat terjadi
krisis, aksi M&A juga marak terjadi. Contohnya saja saat
pandemi Covid-19, selama kurun waktu 2019 hingga 2022,
angka notifikasi M&A ke KPPU tercatat meningkat cukup pesat.
2. Mendorong Pelaku Usaha Untuk Melakukan Konsultasi
Secara Tertulis
Menurut Pasal 28 dan Pasal 29 UU Persaingan Usaha dan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, kewajiban pelaku
usaha untuk memberikan pemberitahuan notifikasi M&A masih
menganut rezim mandatory post notification. Hal ini berarti
pelaku usaha baru diwajibkan untuk melakukan notifikasi
kepada KPPU setelah menyelesaikan aksi korporasi M&A.
Dalam praktiknya, di antara otoritas persaingan usaha di dunia,
hanya negara yang masih menganut penerapan mandatory
post notification. Hampir semua negara, khususnya negara
maju menerapkan rezim pre notification. Artinya, pelaku usaha
wajib melakukan notifikasi kepada otoritas persaingan sebelum
melakukan aksi korporasi M&A. Ada kelemahan utama dalam
penerapan mandatory post notification. Yakni, ketidakpastian
hukum.
Mengingat Peraturan perundangan yang saat ini berlaku masih
menerapkan rezim mandatory post notification, maka ada
usaha yang dapat dilakukan oleh KPPU untuk meminimalisir
kelemahan utama dalam penerapan rezim mandatory post
notification. usaha ini yaitu mendorong pelaku usaha
untuk memanfaatkan prosedur Konsultasi Tertulis kepada
KPPU sebelum melakukan M&A. Dengan melakukan Konsultasi
Secara tertulis, maka hal ini akan meminimalisir risiko aksi
korporasi M&A yang dilakukan ditolak oleh KPPU, atau diterima
oleh KPPU dengan catatan (remedies).
Penerapan konsultasi tertulis oleh KPPU ini secara tidak
langsung dapat menjadi persiapan bagi KPPU jika kelak
dikemudian hari peraturan khususnya terkait M&A berubah.
Dari sebelumnya mandatory post notification, menjadi
mandatory pre notification. Karena bagaimanapun, penerapan
pre notification dianggap lebih memberikan kepastian hukum
sebagaimana juga menjadi best practices di hampir seluruh
otoritas persaingan usaha di dunia.
3. Peningkatan Kualitas Layanan Sistem Notifikasi Secara
Elektronik
Dalam rangka memberikan layanan terhadap kebutuhan Pelaku
Usaha untuk melakukan notifikasi atas transaksi M&A, maka
KPPU perlu membuat suatu sistem layanan yang cepat, mudah
dan komprehensif sesuai dengan perkembangan zaman. Dan
saat ini, dalam memberikan layanan notifikasi atas transaksi
M&A, KPPU telah mengambangkan sistem notifikasi secara
elektronik.
Dengan sistem notifikasi secara elektronik ini, Pelaku Usaha
tidak perlu lagi datang secara fisik ke kantor KPPU dengan
membawa dokumen-dokumen penting untuk diserahkan
kepada KPPU. Dengan sistem notifikasi secara elektronik,
Pelaku Usaha cukup mengakses laman notifikasi.kppu.go.id
dan selanjutnya dapat melakukan isian serta mengunggah
dokumen-dokumen penting ini dalam sistem,
Dengan berlakunya sistem notifikasi secara elektronik, maka
selain efektivitas kerja, juga memberikan dampak pada
efisiensi waktu. Berdasarkan perhitungan perbandingan jangka
waktu layanan notifikasi sebelum dan setelah sistem notifikasi
elektronik di luncurkan, maka efisiensi yang tercipta mencapai
angka 40% lebih cepat. Selain lebih efisien, KPPU juga
berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan dari
data dan informasi yang disampaikan oleh Pelaku Usaha
Penerapan layanan notifikasi secara elektronik ini menunjukkan
KPPU dapat bekerja profesional dan mengikuti perkembangan
zaman yang serba digital. Dengan peningkatan layanan ini,
maka KPPU bisa dikatakan siap jika ke depan rezim hukum
notifikasi berubah dari mandatory post notification menjadi
mandatory pre notification.
D. Pelaksanaan Tugas Pengawasan Kegiatan Kemitraan
1. Kemitraan Sebagai Bentuk Kolaborasi
Dalam regulasi yang mengatur persaingan usaha, UU
Persaingan Usaha melarang pelaku usaha untuk bekerja
sama, baik antar pesaing yang bersifat horizontal maupun
vertikal. Seiring berjalannya waktu, KPPU diberikan tugas dan
kewenangan baru untuk mengawasi kegiatan kemitraan antara
pelaku usaha besar dengan pelaku UMKM dan antara pelaku
usaha menengah dengan pelaku usaha mikro dan kecil. Hal ini
diatur dalam UU UMKM. Sekilas, tampak ada kontradiksi antara
UU Persaingan Usaha dan UU UMKM. UU Persaingan Usaha
mengamanatkan pengawasan persaingan. Sementara UU
UMKM mengatur tentang kemitraan, yang tampaknya seperti
dua kutub yang berbeda.
Pasal 2 UU Persaingan Usaha menyatakan bahwa kegiatan
usaha yang dijalankan pengusaha harus didasarkan pada
demokrasi ekonomi dan memperhatikan keseimbangan
kepentingan usahanya dan kepentingan umum. Sementara
Pasal 3 UU UMKM menyebutkan bahwa UMKM bertujuan
agar usahanya tumbuh dan berkembang sehingga mampu
membangun perekonomian nasional yang berlandaskan
demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Kedua undang-undang
ini sama-sama menekankan bahwa kegiatan usaha di
negara harus dilakukan atas dasar demokrasi ekonomi. Hal
ini menyiratkan bahwa demokrasi ekonomi memberikan ruang
untuk kebebasan berusaha yang berkeadilan serta menjaga
keseimbangan antara kepentingan usaha dan umum.9
Menurut situs www.wapresri.go.id yang diakses pada
Februari 2023, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin
menyatakan bahwa demokrasi ekonomi tidak mungkin tercapai
tanpa persaingan usaha yang sehat. Wapres menyarankan agar
KPPU mulai dengan merumuskan kolaborasi di dalam dunia
usaha. Menurut Wapres, kekuatan ekonomi dan inovasi pun
berlandaskan juga pada kolaborasi. Dengan rumusan ini ,
KPPU dapat menjembatani pelaku usaha besar dan UMKM
sehingga dapat berdampingan. Wapres menyebutnya sebagai
ta’awun atau saling menolong dengan menguatkan yang lemah
tanpa melemahkan yang kuat. Hal ini sejalan dengan prinsip
kemitraan dalam UU UMKM.
Sejalan dengan pernyataan Wapres, Staf Ahli Presiden Arif
Budimanta, dalam kutipan dari hukumonline.com pada 24
Mei 2023, menyatakan bahwa peran KPPU dalam persaingan
usaha yaitu prasyarat untuk mencapai keseimbangan pasar
yang sempurna. Hal ini merupakan mandat dari konstitusi
dan filosofi Pancasila. Ia juga mendukung peran KPPU dalam
pengawasan kemitraan.
Dalam dunia usaha, istilah kolaborasi, yang seolah antitesis
dari persaingan nyatanya tidak selalu berdampak negatif.
Bahkan, dalam situasi dan kondisi tertentu, untuk mencapai
tingkat efisiensi yang tinggi, justru kolaborasi di antara pelaku
usaha perlu dilakukan. Efisiensi pasar sendiri untuk diketahui,
merupakan premis dasar dari UU Persaingan Usaha di negara-
negara maju, contohnya Amerika Serikat.
Salah satu kisah sukses penerapan kolaborasi antar pelaku
usaha yaitu saat dunia dilanda pandemi Covid-19. Menurut
White & Chase (2020), pemerintah dan penegak hukum anti
monopoli dunia saat pandemi menerima praktik kolaborasi
pelaku usaha pesaing untuk menghadapi pandemi. Meskipun
memperkenankan kolaborasi, ada hal tertentu yang tidak boleh
dilanggar agar menjaga persaingan tetap sehat. Diantaranya
yaitu koordinasi terkait dengan harga.
Contoh lain kolaborasi yang menguntungkan dan mendorong
efisiensi yaitu kolaborasi pada industri menara telekomunikasi.
Menara yaitu kebutuhan wajib operator telekomunikasi.
Dalam hitungan efisiensi, penggunaan secara bersama 1 (satu)
menara oleh beberapa atau semua operator telekomunikasi,
atau penerapan open access tentu menguntungkan secara
bisnis. Bukan hanya mendorong efisiensi, penerapan menara
bersama juga dapat menjaga estetika tata kota.
Jika kolaborasi tidak dianggap sebagai sesuatu yang terlarang
dalam persaingan, bagaimana dengan kemitraan? Pasal 35 UU
UMKM melarang usaha menengah dan besar untuk memiliki
atau menguasai mitra mereka. KPPU dapat menjatuhkan sanksi
berupa denda jika terbukti melanggar pasal ini . Tujuan dari
aturan ini yaitu melindungi dari potensi penyalahgunaan posisi
dominan (abuse of dominant position) oleh pelaku usaha yang
lebih besar. Kemitraan punya beberapa isu pelanggaran antara
lain, pelaku usaha menengah atau besar membuat perjanjian
sepihak, tidak adanya pengaturan untuk pengembangan
UMKM, kontrol penuh oleh usaha besar dan menengah dalam
menentukan kebijakan atau keputusan dalam kemitraan, serta
pemutusan hubungan kemitraan secara sepihak oleh pelaku
besar dan menengah.
Semangat pengawasan oleh KPPU dalam kegiatan kemitraan
ini bukan menghukum, namun untuk memperbaiki pola
kemitraan yang sering kali tidak seimbang. Hal ini terpancar
dalam proses penanganan perkara dugaan pelanggaran
pada kegiatan kemitraan yang memberikan ruang yang cukup
kepada para pihak untuk menyeimbangkan posisi di dalam
perjanjian kemitraan. Sebelum masuk ke tahap persidangan,
29
Pelaku usaha besar dan/atau menengah diberikan kesempatan
hingga 3 (tiga) kali melalui Surat Teguran Tertulis oleh KPPU.
Hal ini menunjukkan bahwa KPPU tidak berfokus pada
keinginan untuk menghukum, tetapi pada menjaga agar
kegiatan bisnis di negara berjalan dengan baik berdasarkan
asas demokrasi ekonomi. Pengawasan kemitraan oleh KPPU
tidak hanya memberikan perlindungan kepada pelaku usaha
yang lebih kecil, tetapi juga mendorong pelaku usaha yang lebih
besar untuk berkembang. Hal ini sesuai dengan prinsip saling
memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan
yang melibatkan UMKM dengan usaha besar.
Kesimpulannya, pengawasan kemitraan yang merupakan tugas
dan kewenangan baru yang diberikan kepada KPPU melalui
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tidak bertentangan
dengan amanah UU Nomor 5 Tahun 1999. Sebaliknya, hal ini
melengkapi dan memberikan ruang akselerasi yang lebih luas
bagi KPPU untuk menjalankan mandat konstitusi dan filosofi
Pancasila.
2. Kemitraan Sebagai usaha Mengikis Ketimpangan
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di negara layak
mendapat apresiasi. Kelompok ini mampu bertahan saat krisis
ekonomi yang melanda dan menyelamatkan ekonomi negara .
Pada krisis moneter tahun 1998, UMKM menjadi usaha yang
menyelamatkan ekonomi dari jurang resesi.
Sebagai kelompok yang telah terbukti ketahanannya, penting
untuk memahami profil UMKM di negara . Berdasarkan data
dari Kementerian Koperasi dan UMKM, Kelompok Usaha Mikro
telah menyerap tenaga kerja terbanyak di negara . Selain
itu, UMKM juga memberikan kontribusi besar terhadap Produk
Domestik Bruto (PDB), bahkan lebih besar dibandingkan
dengan usaha besar. Kedua data ini menurut penulis sudah
cukup untuk menyatakan bahwa perekonomian negara
utamanya digerakan oleh UMKM.
Bagaimana Hukum Persaingan Usaha memandang UMKM?
Pertama, UU Persaingan Usaha mengatur pengecualian bagi
pelaku usaha kecil, sehingga mereka bukan obyek pengawasan
KPPU. Selain itu, UU UMKM juga menjamin perlindungan atas
potensi penyalahgunaan posisi dominan oleh usaha menengah
dan besar terhadap UMKM yang terlibat di dalam kemitraan.
Ada dua obyek pengawasan dalam UU UMKM, yaitu kemitraan
usaha besar dengan UMKM dan kemitraan usaha menengah
dengan UMK.
Dalam kemitraan, baik pelaku usaha besar/menengah maupun
UMKM mendapatkan keuntungan. Manfaat bagi UMKM
antara lain, peningkatan pendapatan, kesinambungan usaha,
peningkatan sumber daya, dan peningkatan skala usaha.
Sementara itu, usaha menengah dan besar mendapatkan
keuntungan dalam perpajakan dan peluang untuk memperluas
pasar. Prinsip kemitraan pun dilakukan atas dasar saling
memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan
sebagaimana diatur di dalam UU UMKM.
Menurut Pasal 35 UU UMKM, pelaku usaha menengah dan
besar yang diawasi oleh KPPU dilarang untuk memiliki atau
menguasai mitra mereka. UMKM dilindungi dari pemilikan atau
penguasaan oleh usaha menengah dan besar yang berada
pada pengawasan KPPU berdasarkan Pasal 35 UU UMKM.
Jika terbukti melanggar pasar ini maka KPPU dapat
menjatuhkan sanksi berupa denda. Kemitraan punya beberapa
isu pelanggaran meliputi pelaku usaha menengah atau besar
membuat perjanjian sepihak, tidak adanya pengaturan untuk
pengembangan UMKM, kontrol penuh oleh usaha besar dan
menengah dalam menentukan kebijakan atau keputusan
dalam kemitraan, serta pemutusan hubungan kemitraan secara
sepihak oleh pelaku besar dan menengah. perekonomian
nasional pasca reformasi 1998 mengalami 3 (tiga) persoalan
sekaligus. Pertama, proses konglomerasi dengan integrasi
bisnis dari hulu ke hilir dalam satu kepemilikan. Kedua,
penguasaan pasar di sektor-sektor strategis. Ketiga, indeks
rasio Gini yang mencerminkan ketimpangan antar pendapatan
perkapita yang tinggi.
Untuk mengukur ketimpangan pendapatan di dalam suatu
negara, kita dapat menggunakan indeks Gini. Corrado Gini
memperkenalkan indeks ini pada tahun 1912. Nilainya di
antara 0 sampai dengan 1. Jika indeks semakin mendekati 1
maka ketimpangan di dalam negara ini semakin timpang.
Sebaliknya, jika indeks mendekati 0 maka pendapatan
masyarakatnya di dalam negara semakin merata. Pada tahun
32
2022, negara mengalami pertumbuhan yang signifikan atas
tingkat kekayaannya sejak tahun 1999 (World Inequality Report,
2022). Akan tetapi, negara tidak mengalami perubahan yang
signifikan terhadap tingkat ketimpangan atas kekayaan ini .
Perlindungan dan memberikan peluang yang lebih besar bagi
UMKM merupakan langkah yang tepat berdasarkan profil
UMKM di atas. Penulis menemukan bahwa dukungan terhadap
UMKM melalui akses permodalan, terutama oleh Pemerintah,
merupakan bukti atas usaha perbaikan struktural
usaha pemerintah yang telah dilakukan harus didukung.
Kemitraan yang sehat dapat digunakan sebagai salah satu
pendekatan dalam persaingan usaha. Jika prinsip-prinsip
kemitraan di dalam UU UMKM dilaksanakan dengan baik maka
kemitraan ini akan terwujud. Oleh karena itu, KPPU perlu
mengawasi agar kemitraan ini berjalan baik. Selain itu,
kemitraan yang sehat pun diharapkan membantu penurunan
ketimpangan dan meningkatkan pemerataan kesejahteraan.
Tujuan utamanya bukan hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi
pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Hal ini sejalan dengan
tujuan nasional sebagaimana tertera di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar NKRI 1945.10
E. Penguatan Kelembagaan KPPU
1. Sinergi KPPU dengan Pemerintah dan DPR
KPPU sebagai lembaga merupakan bagian dari keseluruhan
sistem bernegara. Dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
negara , para pendiri bangsa telah merumuskan tujuan
nasional yang tertuang di dalam Alinea ke-4 (empat) Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai komitmen pelaksanaan
terwujudnya tujuan nasional ini , KPPU tentu tidak dapat
sendirian dan bergerak semaunya dalam usaha perwujudan
tujuan nasional ini . Mengingat hal ini , sinergi KPPU
dengan komponen lain dalam sistem bernegara wajib hukumnya
10 https://kumparan.com/aruarmando/pengawasan-kemitraan-sebuah-
usaha -mengikis-ketimpangan-21K0HlfMq6H
33
untuk dilakukan. Dan sinergi utama yang harus dilakukan oleh
KPPU yaitu dengan Pemerintah dan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Pemerintah sebagai Lembaga Eksekutif dan
DPR sebagai Lembaga Legislatif merupakan cerminan utama
dari perwujudan negara .
Pembentukan KPPU sebagai amanat dari UU Persaingan
Usaha tidak terlepas dari peran DPR. DPR merupakan inisiator
RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat. Di dalam Sidang Paripurna tanggal 18 Februari 1999,
RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang No. 5 Tahun
1999. Undang-undang ini kemudian ditandatangani oleh
Presiden B.J. Habibie pada tanggal 5 Maret 1999 dan mulai
berlaku satu tahun setelah ditandatangani.
Undang-undang ini juga merupakan tindak lanjut dari
Ketetapan MPR-RI No. X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok
Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan
Normalisasi Kehidupan Nasional. Sejak saat itu, negara telah
memasuki era pengaturan ekonomi yang berbasis ekonomi
pasar.
Secara historis, KPPU lahir sebagai respons terhadap krisis.
Perjanjian antara Dana Moneter Internasional (IMF) dengan
Pemerintah negara saat Krisis Moneter menjadi pemicu
langsung lahirnya undang-undang larangan monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat ini. Di dalam perjanjian ini ,
IMF mensyaratkan Pemerintah untuk mereformasi ekonomi dan
hukum tertentu agar mendapatkan bantuan keuangan sebesar
43 miliar dolar AS. Hal ini mendorong perlunya undang-undang
larangan ini . Di sisi lain, ada faktor-faktor lain yang
mendorong pembentukan undang-undang ini .
Diskusi-diskusi yang membahas perlunya undang-undang
tentang larangan monopoli telah dilakukan secara intensif
sejak tahun 1989. Deregulasi ekonomi sejak tahun 1980 telah
menciptakan situasi yang sangat kritis bagi perekonomian dan
kesejahteraan sehingga muncul diskusi ini .
Seiring dengan perkembangan yang terjadi, dicetuskan sebuah
konsep untuk membentuk sebuah state auxiliary agency. Badan
atau lembaga negara ini diartikan sebagai Lembaga
34
Negara Sampiran, Lembaga Negara Tambahan, atau Lembaga
Negara Mandiri oleh beberapa pakar. Penulis cenderung pada
istilah terakhir karena sesuai dengan konteks kemandirian
badan atau lembaga negara ini .11
Berbicara sinergi dengan Pemerintah, KPPU dalam setiap
pelaksanaan tugasnya harus menjadi mitra strategis yang kritis
atas setiap kebijakan Pemerintah di bidang ekonomi, bisnis dan
perdagangan. Sebagai mitra strategis, KPPU akan mendukung
dan mendorong kebijakan pemerintah demi meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, saat Pemerintah
mengambil kebijakan yang tidak sesuai prinsip persaingan
usaha yang sehat maka KPPU menjaga kemandiriannya
dengan memberikan saran dan pertimbangan agar kebijakan
ini sesuai dengan prinsip. Selain itu, KPPU juga berharap
dukungan dari Pemerintah demi kuatnya KPPU secara
kelembagaan dan sebagai mitra strategis.
Selanjutnya sinergi dengan DPR, DPR sebagai lembaga
perwakilan rakyat merupakan mitra strategis. Sebagai cerminan
perwakilan rakyat, tentu aspirasi dari masyarakat dapat diserap
oleh KPPU, sehingga dalam pelaksanaan tugas pokok dan
fungsinya, KPPU dapat menjalankannya sesuai dengan
kebutuhan dan aspirasi dari masyarakat. Melalui DPR pula,
KPPU dapat terbantu manakala membutuhkan sarana untuk
mensosialisasikan program kerjanya. Peningkatan sinergi
dengan DPR ke depan tidak hanya dilakukan dalam forum resmi
Rapat Dengar Pendapat antara KPPU dan DPR melalui Komisi
VI, lebih dari itu, KPPU dapat bermitra di saat DPR, melakukan
kerja untuk menyerap aspirasi masyarakat di tiap-tiap Daerah
Pemilihan (Dapil) dari anggota Komisi VI.
2. Memperjelas Status Kelembagaan KPPU
Hingga saat ini status kelembagaan Sekretariat KPPU masih
belum jelas. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung
berdampak pada kinerja KPPU secara kelembagaan. Karena
11 https://www.hukumonline.com/berita/a/peraturan-komisi-sebuah-produk-
state-auxilliary-agencies-hol22468
35
tanpa dukungan Sekretariat yang kuat, kinerja KPPU secara
kelembagaan akan berpengaruh. Karena status kelembagaan
akan berimplikasi pada kejelasan status pegawai, kesejahteraan,
alokasi anggaran dan pelaksanaan tugas dan wewenang KPPU.
Awal dari masalah status kelembagaan ini dimulai dari
perbedaan penafsiran atas istilah “independen” dalam Pasal 30
ayat (2) UU Persaingan Usaha, di mana istilah ini melekat
pada Komisi. Status Sekretariat KPPU juga terkait dengan
istilah ini karena posisinya yang juga lembaga independen,
walaupun Sekretariat dan Komisi merupakan satu kesatuan tak
terpisahkan dari KPPU itu sendiri.
KPPU perlu meningkatkan status kesekretariatannya menjadi
Sekretariat Jenderal. Hal ini didasari oleh kebutuhan untuk
memberikan jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang
setara di hadapan hukum bagi sumber daya manusianya
yang menjalankan tugas dan fungsi di dalam kesekretariatan
jenderal KPPU, baik administratif maupun teknis. Hak-hak
kepegawaian yang dimaksud meliputi: a) status kepegawaian;
b) hak keuangan; c) hak pengembangan karier; dan d) hak
pengembangan kompetensi, yang semuanya terintegrasi dalam
sistem manajemen ASN yang berlaku secara nasional.
Perubahan status ini mendesak karena perlunya pengetahuan,
keterampilan, dan keahlian khusus dalam menjalankan
hukum persaingan usaha. Proses pembuktian dalam
perkara persaingan usaha cukup unik karena membutuhkan
analisis hukum dan ekonomi. Selain itu, pembuktian dugaan
pelanggaran praktik monopoli dan/atau persaingan usaha
tidak sehat menjadi semakin kompleks dan dunia usaha di era
ekonomi digital berkembang sangat dinamis. Oleh karena itu,
tuntutan untuk bekerja secara profesional dan pengembangan
potensi diri secara kontinu menjadi suatu keharusan bagi para
pegawai KPPU agar mampu berkejar-kejaran dengan pesatnya
perkembangan ini .
Sebagai lembaga negara yang berperan penting dalam
menjaga ekonomi Pancasila dan amanat Pasal 33 UUD NKRI
1945, KPPU harus didukung oleh Sekretariat Jenderal yang
terjamin kepastian hukumnya dan perlakuan yang setara
36
di hadapan hukum bagi sumber daya manusianya serta
pegawai yang berkomitmen tinggi dan berkapasitas mumpuni
agar dapat bekerja secara optimal. Selain itu, secara hukum,
APBN telah mendanai seluruh penyelenggaraan organisasi
dan kepegawaian sekretariat lembaga negara. Oleh karena
itu, penting bagi negara untuk memberikan kepastian hukum
terhadap kedudukan Sekretariat Jenderal dalam lembaga
negara independen seperti KPPU.
Oleh karena itu juga, tulisan ini menegaskan lagi bahwa
independensi kelembagaan tidak terkait dengan statusnya.
Independensi merupakan sifat mutlak ada dalam pelaksanaan
tugas dan kewenangan bagi lembaga negara seperti KPPU ini.
Dengan kata lain, lembaga atau pihak mana pun tidak boleh
ikut campur di dalam pelaksanaan kedua hal ini demi
terjaminnya objektivitas.
3. Usulan Struktur Organisasi KPPU
Secara faktual, struktur organisasi KPPU saat ini terdiri dari
beberapa jabatan: a) Sekretaris Jenderal, Deputi Bidang Kajian
dan Advokasi, serta Deputi Bidang Penegakan Hukum yaitu
jabatan struktural Eselon I atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
b) Direktur, Kepala Biro, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Satuan
Pengawasan Internal, dan Kepala Panitera yaitu jabatan
struktural Eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. c)
Kepala Bagian dan Kepala Unit merupakan jabatan struktural
Eselon III atau Jabatan Administrator. d) Kepala Subbagian
yaitu jabatan struktural Eselon IV atau Jabatan Pengawas. e)
Staf Ahli.
Mengingat KPPU saat ini juga menjalankan amanah UU
UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi
dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kami mengusulkan
pembentukan Deputi Bidang Penegakan Hukum Pengawasan
Kemitraan.
Selain karena amanah UU UMKM, pembentukan kedeputian
bidang kemitraan dikarenakan proses pengawasan dan
37
penegakan hukum yang berbeda dengan pengawasan dan
penegakan hukum dalam UU Persaingan Usaha. Menimbang
hal ini , serta untuk mempersiapkan tantangan ke depan,
maka KPPU memiliki tugas dan fungsi yang lebih besar pula.
Oleh karena itu, organisasi dan sumber daya yang lebih besar
perlu diberikan kepada KPPU agar dapat memaksimalkan
perannya terutama dalam menciptakan dan memelihara iklim
persaingan usaha dan perekonomian yang sehat.
Kesimpulan
Pembentukan KPPU sesuai amanat Undang-Undang
Persaingan Usaha bertujuan untuk mewujudkan tujuan dari Undang-
Undang Persaingan Usaha dan Undang-Undang UMKM. Untuk
mencapai tujuan kedua undang-undang ini , KPPU memiliki
empat tugas dan kewenangan utama: penegakan hukum persaingan
usaha, advokasi kebijakan persaingan, pengawasan merger-akuisisi,
dan pengawasan kegiatan kemitraan.
Pengaturan Undang-Undang Persaingan Usaha yang
mengedepankan prinsip persaingan dan Undang-Undang UMKM
yang mengedepankan kemitraan, yang sekilas dirasakan kontradiktif
antara satu dan lainnya, nyatanya justru sebaliknya. Prinsip persaingan
dan kemitraan sejatinya yaitu dua unsur yang saling melengkapi
sebagaimana disampaikan oleh Wapres Ma’ruf Amin. Selain itu, masa
pandemi Covid-19 juga memberikan pelajaran berharga jika kolaborasi
justru dibutuhkan saat menghadapi situasi krisis.
Menghadapi perkembangan ekonomi yang demikian dinamis,
KPPU sebagai otoritas persaingan usaha harus senantiasa adaptif
dan mengikuti perkembangan zaman. Dalam kondisi tertentu,
semisal menghadapi suatu krisis, KPPU harus mampu fleksibel dan
mengedepankan kepentingan umum,
KPPU harus tanggap menghadapi perkembangan dunia
bisnis, khususnya perkembangan ekonomi digital yang demikian
pesat. Dan dalam menghadapi situasi yang serba digital, KPPU juga
harus meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada setiap
stakeholders.
38
Dalam usaha mewujudkan prinsip persaingan usaha yang sehat
dan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan,
struktur kelembagaan KPPU harus diperjelas dan diperkuat. Selain itu,
sinergi dengan stakeholders baik di dalam negeri dan di luar negeri,
dalam hal ini khususnya dengan otoritas persaingan usaha di dunia,
terutama di kawasan regional harus terus ditingkatkan.
Rekomendasi
Dari analisis pembahasan sebagaimana telah dijelaskan di atas,
maka terdapat beberapa rekomendasi yang dihasilkan, diantaranya
yaitu :
Perlunya dilakukan amandemen UU Persaingan Usaha.
Beberapa hal penting yang krusial untuk dilakukan perubahan
diantaranya yaitu : mendefinisikan ulang tentang pasar bersangkutan
karena perkembangan ekonomi digital yang sangat pesat, penguatan
status kelembagaan KPPU, serta perubahan rezim notifikasi M&A dari
mandatory post notification menjadi mandatory pre notification.
a. Dalam hal amandemen UU Persaingan Usaha tidak bisa
selesai dalam jangka pendek, maka KPPU harus mendorong
dikeluarkannya peraturan perundangan di bawah Undang-
Undang sebagai langkah antisipasi. Diantaranya yaitu :
Mendorong dikeluarkannya Peraturan Presiden terkait
transformasi status kelembagaan KPPU dan mengeluarkan
Peraturan Komisi dan/atau Pedoman dalam rangka
menghadapi perkembangan ekonomi digital.
b. Meningkatkan kualitas layanan sistem notifikasi secara
elektronik, serta layanan lainnya secara digital.
c. Meningkatkan peran KPPU dalam kerjasama internasional
khususnya dengan otoritas persaingan usaha didunia,
terutama di kawasan regional.
d. Penguatan dan pengembangan kualitas SDM yang dimiliki
KPPU agar senantiasa adaptif dan mampu mengikuti
perkembangan zaman, khususnya di dunia bisnis yang
berjalan demikian dinamis.
e. Sebagai bagian dari sistem bernegara dan sistem
pemerintahan, maka KPPU harus senantiasa meningkatkan
sinergi dengan stakeholders.
39
Strategi Realisasi Asta Cita dan Target
Pertumbuhan Ekonomi: Optimalisasi Peran
KPPU
Budi Joyo Santoso, S.E., M.M.
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 2024-2029
Presiden Prabowo telah mencanangkan strategi ekonomi
komprehensif yang dirancang untuk mencapai target pertumbuhan
ekonomi sebesar 8%, yang berfokus pada delapan misi utama yang
disebut Asta Cita, meliputi ketahanan pangan, penguatan infrastruktur,
hingga pemerataan ekonomi. Kerangka strategi ekonomi ini dikenal
pula secara luas sebagai Prabowonomics.
Sebagai bagian dari struktur kelembagaan pemerintah terkait
kebijakan ekonomi dan regulasi yang mendukung realisasi misi
ini , Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki peran
penting untuk memastikan adanya persaingan usaha yang sehat,
mendorong efisiensi pasar, serta melindungi UMKM dari praktik
persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga tercipta situasi yang
kondusif untuk pertumbuhan ekonomi yang optimal.
Kompleksitas Tantangan dan Peluang
Selama satu dekade terakhir, rata-rata pertumbuhan ekonomi
negara stagnan di sekitar 5%, dengan tekanan eksternal seperti
ketidakpastian geopolitik, fluktuasi harga komoditas, dan dampak
pandemi COVID-19 yang memperlambat momentum pertumbuhan.
Perspektif dari beberapa lembaga internasional seperti World Bank
dan Asian Development Bank (ADB) menunjukkan bahwa meskipun
target pertumbuhan 8% tampak ambisius, namun arah kebijakan
Prabowonomics memiliki potensi keberhasilan jika dilaksanakan
dengan strategi yang tepat.
40
Dalam laporan negara Economic Prospects 2024, World
Bank mengemukakan bahwa diversifikasi ekonomi dan peningkatan
produktivitas tenaga kerja menjadi kunci untuk mencapai pertumbuhan
yang inklusif. Saat ini, produktivitas tenaga kerja negara masih
berada di bawah rata-rata negara-negara Asia Timur, yaitu hanya 64%
(World Bank, 2024). World Bank juga menyoroti pentingnya reformasi
struktural, seperti peningkatan kualitas pendidikan dan investasi
dalam teknologi, untuk mendukung daya saing global.
Sementara itu, ADB dalam laporan Asian Development
Outlook 2024 berpandangan bahwa pembangunan infrastruktur
yaitu pilar utama untuk mendukung target ekonomi negara .
ADB memperkirakan bahwa investasi infrastruktur sebesar USD 1,7
triliun hingga 2030 diperlukan untuk menciptakan konektivitas yang
lebih baik dan menurunkan biaya logistik nasional. Namun, ADB juga
menggarisbawahi perlunya keterlibatan sektor swasta melalui skema
Public-Private Partnerships (PPP) untuk mengurangi beban anggaran
pemerintah.
Dalam prespektif yang lebih holistik, keberhasilan
Prabowonomics tidak hanya bergantung pada implementasi program
pembangunan, tetapi juga pada terciptanya ekosistem ekonomi yang
kompetitif, efisien, dan inklusif. Dalam konteks ini, Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) memiliki peran strategis dalam memastikan
persaingan usaha yang sehat sehingga manfaat pembangunan dapat
dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat dan pada
akhirnya tercipta iklim yang kondusif untuk pergerakan ekonomi dan
tercapainya pertumbuhan ekonomi yang optimal. Kolaborasi antara
pemerintah, sektor swasta, dan lembaga pengawasan dunia usaha
seperti KPPU akan menjadi elemen kunci untuk mengatasi tantangan
struktural dan mewujudkan visi negara maju.
Dalam lima tahun terakhir, negara telah mencapai berbagai
kemajuan yang cukup signifikan di setiap bidang yang saat ini
tercakup dalam Asta Cita, meskipun masih menghadapi sejumlah
tantangan. Di bidang swasembada pangan, energi, dan air, negara
telah menunjukkan peningkatan kapasitas produksi pangan domestik
dan mengurangi ketergantungan pada impor beberapa komoditas
utama. Namun, hingga 2024, ketergantungan pada impor gandum
dan beberapa sumber energi strategis masih cukup tinggi. Saat ini
41
pemerintah menargetkan pencapaian swasembada penuh dalam
lima tahun ke depan melalui peningkatan luas lahan panen hingga
empat juta hektare, diversifikasi energi ke sumber terbarukan, dan
pengelolaan sumber daya air yang lebih berkelanjutan.
Di sektor penguatan UMKM dan industrialisasi hilir, UMKM terus
menjadi tulang punggung perekonomian negara , menyumbang
lebih dari 60% terhadap PDB nasional dan menyerap 97% tenaga kerja.
Selama lima tahun terakhir, beberapa inisiatif telah dilakukan untuk
memperluas akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR)
dan pengembangan platform digital untuk memperluas jangkauan
pasar UMKM. Meski demikian, tantangan berupa kesenjangan
teknologi dan akses pasar masih menghambat pertumbuhan UMKM
secara optimal. Pemerintah menargetkan pengucuran kredit sebesar
Rp1.000 triliun pada 2025 dan mendukung industrialisasi hilir melalui
pembangunan kawasan ekonomi khusus yang terintegrasi dengan
rantai pasok global.
Sebagai implementasi UU no.20 Tahun 2008 tentang UMKM,
salah satu usaha yang dilakukan KPPU yaitu mencanangkan
program 1.000.000 (satu juta) penyuluh kemitraan selama lima tahun
ke depan (2024 sd 2029). Hal ini guna mendukung peningkatan
efektivitas Pengawasan kemitraan secara massif hingga ke lapangan
mengingat kurang luasnya jangkauan KPPU dalam mengatasi
persoalan Pengawasan kemitraan di seluruh wilayah negara .
Kondisi Persaingan Usaha di negara
negara telah mengalami peningkatan dalam indeks
persaingan usaha selama beberapa tahun terakhir. Menurut data
KPPU, Indeks Persaingan Usaha (IPU) negara pada tahun 2021
mencapai 4,81, kemudian tahun 2022 mencapai 4,87 mendekati
target 5,0 yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) untuk tahun 2024. Pada tahun 2023,
IPU meningkat menjadi 4,91, menunjukkan perbaikan dalam iklim
persaingan usaha. Meski demikian, berbagai tantangan signifikan
masih ada yang memerlukan perhatian serius untuk menjaga dinamika
pasar yang sehat dan kompetitif.
42
Salah satu tantangan utama yaitu tingginya aktivitas
konsolidasi pasar. Dalam 100 hari kerja pertama anggota KPPU periode
2024–2029, terdapat 74 notifikasi merger dan akuisisi, yang terdiri dari
68 akuisisi saham dan 6 akuisisi aset. Aktivitas ini, meskipun penting
untuk efisiensi pasar, berpotensi menciptakan konsentrasi pasar yang
tinggi, terutama di sektor strategis seperti energi, telekomunikasi, dan
teknologi finansial. Jika tidak diawasi dengan baik, konsolidasi ini
dapat mengarah pada praktik monopoli yang merugikan pelaku usaha
kecil dan konsumen.
Di sektor digital, dominasi platform besar menjadi tantangan
besar lainnya. Sejak Januari hingga Juni 2024, sebagian besar laporan
terkait pelanggaran persaingan usaha berasal dari sektor ini. Dominasi
oleh beberapa platform digital besar menciptakan risiko diskriminasi
algoritmik terhadap pelaku usaha kecil, penguasaan data konsumen
untuk memperkuat posisi monopoli, dan eksklusivitas pasar yang
tidak adil. KPPU mencatat bahwa mayoritas keluhan dari sektor ini
melibatkan ketidakseimbangan kekuatan tawar antara platform besar
dan mitra bisnis mereka, seperti pedagang kecil dalam ekosistem
e-commerce.
Selain itu, persoalan terkait tender tetap menjadi masalah
yang signifikan di sektor infrastruktur. Hingga triwulan pertama tahun
2024, KPPU menangani 11 laporan dugaan pelanggaran persaingan
usaha, mayoritas terkait dengan persoalan tender. Praktik ini tidak
hanya merugikan keuangan negara melalui penggelembungan harga
tetapi juga mengurangi efisiensi penggunaan anggaran publik serta
menciptakan hambatan bagi pelaku usaha yang berkompetisi secara
sehat.
Urgensi Revisi Undang-Undang Persaingan Usaha
Untuk mengatasi berbagai tantangan yang semakin kompleks
saat ini, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
menjadi kebutuhan mendesak. Berikut yaitu poin-poin penting yang
perlu menjadi fokus dalam revisi misalnya penyesuaian aturan yang
lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital, Penguatan
atau reposisi pengaturan saran dan pertimbangan KPPU, efektivitas
penegakan hukum, penguatan wewenang KPPU, dan harmonisasi
dengan regulasi internasional.
43
Perkembangan ekonomi digital menciptakan bentuk baru dari
praktik antipersaingan, seperti diskriminasi algoritmik, penguasaan
data, dan eksklusivitas platform. Revisi undang-undang diperlukan
untuk mengatur mekanisme persaingan di sektor ini, termasuk
kewajiban transparansi algoritma bagi platform digital besar.
Penguatan atau reposisi pengaturan saran dan pertimbangan
KPPU diperlukan mengingat tidak mempunyai daya ikat yang kuat.
Kemudian penguatan wewenang KPPU untuk mengawasi dan menindak
pelanggaran di sektor-sektor strategis. Misalnya, KPPU memerlukan
akses yang lebih baik ke data transaksi untuk mengidentifikasi praktik
kartel dan monopoli secara lebih efektif.
Dengan semakin terintegrasinya ekonomi negara ke dalam
rantai pasok global, revisi undang-undang perlu mempertimbangkan
standar persaingan usaha internasional untuk memastikan keselarasan
dengan praktik terbaik global. Hal ini juga akan meningkatkan daya tarik
investasi asing dan menciptakan iklim us



