Manajemen UMKM 4
tor tidak jelek,
selama masih saling menguntungkan kedua pihak tidak ada pihak yang merasa
tertekan dari hubungan tersebut.
A. Pembangunan Saluran Distribusi
Wirausaha dari suatu industri kecil yang bekerja sama dengan distributor
mendapatkan keuntungan ganda:
a) Tidak membutuhkan biaya yang besar untuk menanggung risiko dalam
membangun saluran distribusinya sendiri.
b) Produknya menyebar lebih luas sesuai dengan kemampuan dan jangkauan
bisnis dari perusahaan distributor tersebut.
Namun bekerja sama dengan distributor tidak menutup kemungkinan
terjadinya kerugian karena hal-hal berikut:
a) Pasar ditentukan oleh perusahaan distributor.
b) Perjanjian kerja sama yang menguntungkan distributor dan menekan
wirausaha sewaktu-waktu dapat terjadi.
c) Jika produk sukses dan pelanggan meminta order cukup besar, peluang-
distributor untuk mengambil alih kerja sama lebih besar dibanding
wirausaha.
d) Distributor sewaktu-waktu dapat melakukan intimidasi terhadap produk
dari perusahaan.
157
Oleh karena itu, jika memungkinkan bagi wirausaha, perlu dirintis suatu
jaringan distribusi yang tidak tergantung secara penuh kepada distributor.
Tahap-tahap yang harus dilakukan jika perusahaan selama ini menggunakan
jasa distributor, yaitu :
a) Mencari informasi dan data yang diperlukan kepada distributor dan pihak-
pihak yang tepat, serta mempelajari operational mereka.
b) Mempelajari kegagalan distribusi serta mempelajari jalur-jalur distribusi
yang terjadi berikut jenis-jenis konsumen yang menjadi sasaran dan
hambatan yang mungkin ditemukan dalam melakukan distribusi.
c) Menganalisa keuntungan dan kerugian antara menggunakan jasa distributor
atau membangun jalur distribusi sendiri.
d) Jika dari hasil analisis menunjukkan fakta bahwa lebih bark menangani
sendiri distribusinya, sebaiknya mencoba sebagian kecil distribusi (20%)
dilaksanakan sendiri sebagai try-out, sedangkan yang 80% tetap ditangani
distributor, sehingga jika terjadi kegagalan, risikonya cukup kecil.
Konsekuensi dari pembangunan saluran distribusi secara mandiri yaitu
memerlukan: waktu, tenaga, biaya dan kemungkinan kerugian. Sehingga agar
diperoleh hasil yang memuaskan, wirausaha perlu meneliti dan
memikirkannya dengan cermat.
Untuk membangun suatu jalur distribusi -sendiri, diperlukan orang-orang
yang bertugas mensukseskan program pemasaran (marketing-team) dengan
target-target khusus, misalnya: peningkatan volume penjualan, mengalahkan
pesaing, mempertahankan harga, dan lain-lain target pemasaran dalam
penjualan produk. Struktur Organisasi Pemasarannya terdiri atas:
a) Manajer Pemasaran.
b) Spesialis Riset Pemasaran.
c) Spesialis Promosi, Periklanan dan Penjualan.
d) Manajer Penjualan.
158
e) Tenaga Penjualan.
B. Menciptakan Ketidaktergantungan terhadap Jalur Distribusi
Bentuk tekanan dan prosedur yang merugikan sehubungan adanya kerja
sama perusahaan dengan distributor, dapat menghambat program pemasaran
dan pengembangan pasar bagi suatu produk dari perusahaan. Kondisi ini harus
cepat diantisipasi agar-tidak menjadi bumerang bagi nama bark perusahaan
dan kelangsungan hidup produk yang bersangkutan.
Wirausaha harus memikirkan suatu cara yang mengkondisikan produk
dari perusahaan tidak terlalu bergantung kepada kebijakan dari distributor yang
merugikan. Pelaksanaannya dapat dilakukan dengan cara:
a) Mendistribusikan sendiri seluruh produk perusahaan.
b) Mendistribusikan 50% produk perusahaan secara langsung, sedangkan yang
50% lainnya ditangani oleh distributor.
c) Mengadakan kerja sama dengan distributor, namun mengerahkan staf
marketing dan salesman untuk memonitor perkembangan pasar dan
meneliti konsumen berikut efektivitas dari distributor.
d) Mendistribusikan produk dengan menjalin kerja sama dengan beberapa jasa
distributor.
Dengan berbagai alternatif di atas, kemungkinan perusahaan akan
diintimidasi oleh distributor menjadi sangat kecil.
C. Jalur Distribusi yang Lebih Moderat dan Menguntungkan
Yang dimaksud dengan jalur distribusi yang moderat dan
menguntungkan yaitu :
a) Hemat dalam pemakaian biaya dan titik silang transportasi.
b) Efektif dalam melayani konsumen pada setiap segmen pasar.
c) Berhasil meningkatkan volume penjualan yang moderat (berbanding lurus
dengan waktu).
159
Membuat business plan akan membuat seorang pebisnis mengetahui
arah setiap langkah bisnisnya. Berikut ini kami sajikan cara penyusunan
business plan bagi Anda.
d) Berhasil menghalau atau memperkecil peran pesaing.
e) Sanggup bertahan untuk jangka waktu yang lama, minimal mampu
mengikuti pola daur hidup produk (produk lifecycle).
Jalur distribusi yang moderat dan menguntungkan tidak begitu saja dapat
tercipta dalam waktu yang singkat. Kondisi tersebut merupakan hasil dari
analisis pemasaran, perintisan sistem penjualan yang terpadu, pembinaan
pelanggan potensial serta peningkatan pelayanan pemasaran yang melibatkan
team pemasaran yang tangguh dan kompak.
1. Cara Membuat Business Plan Secara Lengkap
Sebagai seorang pebisnis atau orang yang ingin memulai bisnis, Anda
harus bisa membuat business plan atau minimal tahu apa itu business
plan. Business plan sendiri yaitu dokumen tertulis yang disiapkan oleh
wirausaha yang menggambarkan semua unsur yang relevan baik internal
maupun eksternal mengenai perusahaan untuk memulai suatu usaha. Lalu apa
sebenarnya tujuan dari business plan?
Tujuan dari business plan sebenarnya yaitu sebagai jembatan antara ide
dan kenyataan, serta memberikan gambaran yang jelas dari apa yang hendak
dilakukan oleh sang wirausaha tersebut. Selain itu Anda bisa memberikan
business plan tersebut kepada calon investor untuk mendapatkan bantuan dana.
Dan biasanya business plan ini cukup populer dikalangan mahasiswa untuk
mengikut lomba-lomba. Nah, sekarang ini kita akan membahas secara detail
tentang business plan.
160
Sebelum membuat business plan
Sebelum membuat business plan, Anda harus menyiapkan beberapa
persyaratan. Yang sederhana dalam membuat business plan yaitu 5W 1H,
yaitu produk apa yang ingin dibuat, mengapa produk itu dibuat, siapa pasar
atau pembelinya, kapan produk itu harus dibuat, dimana produk itu dibuat atau
dimana produk akan dilakukan dan terakhir yaitu bagaimana membuat
produk tersebut.
Setelah mengetahui dan mem-breakdown satu persatu proses membuat
business plan tersebut, saat menjabarkan satu persatu. Pertama yaitu tahap
ide usaha, lalu perumusan konsep ide usaha dan study kelayakan usaha. Ini
wajib Anda lakukan untuk melihat apakah prospek dari bisnis Anda, mulai dari
konsep ide usaha dan kelayakan dari usaha tersebut.
Kelayakan dari usaha juga termasuk penting, kelayakan usaha antara lain
kelayakan pasar, kelayakan teknis atau operasional, kelayakan manajemen
organisasi dan yang terakhir yaitu kelayakan keuangan. Hal-hal diatas harus
Anda persiapkan dulu sebelum membuat business plan, setelah semuanya siap,
Anda boleh melanjutkan ke bagaimana membuat business plan.
Ringkasan Eksekutif (Executive Summary)
Ini yaitu halaman yang paling penting dari business plan. Pasalnya, di
halaman ini Anda akan bercerita bisnis apa yang ingin dijalankan. Diantaranya
yaitu deskripsi ringkas dari bisnis Anda, inovasi dari bisnis Anda serta kapan
bisnis Anda akan diluncurkan. Dalam sebuah business plan, ringkasan
eksekutif yaitu hal yang sangat penting karena inilah halaman pertama yang
dibaca, jika tidak menarik maka orang tidak akan melanjutkan membaca.
Usahakan maksimal ringkasan eksekutif yaitu 2 halaman.
161
1. Latar belakang (background)
Disini akan terlihat beberapa poin-poin tentang bagaimana bisnis Anda
akan berjalan. Mulai dari sejarah, pihak yang akan terlibat dan bertanggung
jawab dalam bisnis Anda, kondisi keuangan (sekarang atau proyeksi
kedepan), rencana pengembangan, produk atau jasa yang dihasilkan,
penjelasan tentang usaha, penjelasan tentang detail produk dan penjelasan
tentang lokasi bisnis Anda nantinya.
Jika dirunut satu persatu, bagan dari latar belakang yaitu sebagai
berikut:
1. Latar Belakang
2. Sejarah berdirinya perusahaan
3. Pihak yang akan terlibat dan bertanggung jawab dalam bisnis Anda
4. Kondisi keuangan
5. Rencana pengembangan
6. Produk atau jasa yang dihasilkan
7. Penjelasan tentang usaha yang akan dijalankan
Aspek perijinan
Siapa yang ikut bekerja sama
Jenis usaha yang dipilih
2. Penjelasan produk
Produk yang akan dijual
Manfaat produk
Gambaran saingan bisnis
Keunggulan produk
3. Penjelasan tentang lokasi
Jenis lokasi, sewa atau bangunan milik sendiri
Penjelasan tentang luas tanah
Keunggulan lokasi tanah
162
1.3 Analisa pemasaran (marketing analysis)
Dalam bab 3 ini, Anda harus menjelaskan secara detail tentang siapa
yang akan menjadi konsumen barang atau jasa Anda. Secara lengkap Anda
bisa menulis tentang analisa kuantitatif dan kualitatif, karakteristik konsumen,
tingkat persaingan, strategi harga serta strategi promosi atau iklan. Disini Anda
bisa menjelaskan tentang bagaimana produk Anda dibuat, kemasan dan harga
dari produk atau jasa. Harga disini bisa dilihat dari harga jual dan harga beli.
Lalu tahap promosi penjualan, Anda dapat menulis tentang strategi
promosi, slogan lalu dana untuk promosi. Anda bisa menyebutkan satu persatu
media mana yang ingin promosikan. Mulai dari media televisi, radio, koran
atau internet. Jika dirunut, pada bab analisa pemasaran ini dapat dilihat seperti
dibawah ini.
1. Analisa Pemasaran
2. Profil konsumen
3. Potensi pasar serta prospek pertumbuhannya
4. Market share saat ini
5. Analisa kuantitatif dan kualitatif (bisa berbentuk bagan)
6. Karakteristik konsumen
7. Tingkat persaingan bisnis
8. Strategi produk, harga serta pelayanan
Membuat kesan dan image produk
Penampilan produk
Strategi harga produk
Strategi penjualan
Promosi dan periklanan
9. Penentuan target pasar (Kebutuhan pasar, pesaing dan bagaimana mengatur
strategi pemasaran)
Analisa Produk (Product Analysis)
163
Disini Anda akan menjelaskan bagaimana detail dari produk atau jasa
Anda, jika Anda mempunyai produk atau jasa lebih dari satu Anda tidak perlu
ragu menjabarkannya satu persatu. Karena analisa produk ini mengharuskan
Anda menjelaskan secara detail bagaimana produk Anda nanti akan dibuat dan
pencarian bahan baku. Jika dirunut, bab 4 dari business plan ini yaitu sebagai
berikut.
1. Analisa Produk
2. Definisi produk
3. Perbandingan (keunggulan pesaing dan kelemahan pesaing)
4. Beberapa pertimbangan (bahan baku, serta tahap produksi)
Analisa Manajemen (Management Analysis)
Disini Anda akan menjabarkan bagaimana struktur manajemen dari
bisnis Anda. Mulai dari struktur organisasi dan detail dari manajemen. Detail
manajemen ini yaitu bagaimana jumlah karyawan yang dibutuhkan, sistem
penggajian, kekuatan manajemen sampai kelemahan dari manajemen yang
dimiliki sekarang. Jika dirunut, bagan bab 5 ini yaitu sebagai berikut.
1. Analisa Manajemen
2. Struktur organisasi
3. Detail jumlah karyawan dan keahlihannya
4. Sistem penggajian dan tunjangan
5. Penjelasan kekuatan dan kelemahan manajemen
Analisa Keuangan (Financial Analysis)
Ini yaitu bab terakhir dari business plan. Anda harus menulis
bagaimana kondisi keuangan perusahaan Anda saat ini atau proyeksi keuangan
di masa depan. Mulai dari perkiraan pendapatan, modal yang dimiliki saat ini,
besar dana yang harus dibutuhkan serta biaya operasional sehari-hari. Anda
harus benar-benar menulis sejujurnya karena jika Anda me-mark-up terlalu
164
besar, business plan Anda bisa saja ditolak oleh calon investor atau
penyandang dana. Pada bab terakhir ini, jika dirunut yaitu sebagai berikut
1. Analisa Keuangan
2. Perkiraan pendapatan
3. Modal yang dimiliki
4. Berapa besar dana yang dibutuhkan
5. Berapa biaya operasional harian, bulanan sampai tahunan
Jika dirunut dari mulai ringkasan eksekutif, maka bagan dari business plan
yaitu sebagai berikut.
1. Ringkasan Eksekutif
2. Latar Belakang
3. Analisa Pemasaran
4. Analisa Produk
5. Analisa Manajemen
6. Analisa Keuangan
Contoh Business Plan Terlengkap 2019
Bisnis Minuman Cokelat
Di tahun 2019 ini, bisnis makin menjadi banyak pilihan orang sebagai jalan
mencari nafkah. Tentu itu bagus, karena makin banyak lapangan pekerjaan
tercipta. Tetapi kita perlu contoh bisnis plan yang benar agar
tidak sembarangan merencanakan bisnis.
Bagaimana Cara Memulai Bisnis UKM
Peluang Bisnis Agro – Budidaya Tanaman Herbal
Inilah Peluang Usaha Jasa Yang Banyak Dicari
Inilah Peluang Usaha Jasa Jahit Yang Menjanjikan
Pembuatan bisnis plan memang bukanlah hal wajib dalam membuat sebuah
bisnis. Tetapi, pembuatan business plan (meski sederhana) akan sangat
165
membantu kelancaran bisnis kita. Ada sebuah perkataan, “Failed to plan
berarti Plan to be failed“, Itu lah pentingnya sebuah rencana. Oleh karena itu
kami menyediakan contoh bisnis plan di tulisan kali ini.
Dalam tulisan ini kami menyediakan contoh business plan lengkap. Mulai
dari ringkasan eksekutif sampai kesimpulan.
Bisnis Plan yaitu rencana dari pembuatan bisnis kita. Meliputi dari awal
pembangunan sampai berjalan 5 tahun ke depan. Adapun contoh yang kami
ambil di sini yaitu peluang bisnis minuman cokelat.
Adapun cara membuat bisnis plan, Anda bisa melihat dari daftar isi di bawah
ini:
1. Ringkasan Eksekutif
2. Latar Belakang Bisnis
3. Deskripsi Perusahaan
4. Visi & Misi
5. Struktur Organisasi
6. Analisis Pasar dan Pemasaran
7. Analisis SWOT
8. Segmentasi dan Target Pasar
9. Strategi Pemasaran
10. Analisis Pesaing
11. Analisa Produksi (proses produksi)
12. Kapasitas Produksi
13. Fasilitas dan Perlengkapan
14. Pemasok
15. Analisis Sumber Daya Manusia (SDM)
16. Rencana Pengembangan Usaha
17. Biaya Operasional dan Pemasaran Awal (dalam rupiah)
18. Biaya Bahan Baku
166
19. Total Biaya Awal
20. Biaya per Bulan
21. Analisis Break Even Point
22. Lampiran
Berdasarkan dari gambaran di atas kita jadi tahu, bahwa fungsi business
plan yaitu untuk menetapkan goal yang terukur dari bisnis kita dan
menjaganya agar berjalan sesuai relnya.
D. Ringkasan Eksekutif
Tujuan dari Business plan ini yaitu untuk mengembangkan dana
sebesar 9.000.000 rupiah ke dalam sebuah bisnis minuman cokelat yang
berlokasi di bogor. Coklat Nyengir (“nama bisnis ini”) berbentuk stand
minuman yang menjual berbagai minuman unik dengan bahan dasar cokelat.
Usaha ini didirikan oleh Ahmad, Faris dan Zetsu.
1. Deskripsi Singkat Perusahaan
Coklat Nyengir yaitu bisnis yang menawarkan minuman cokelat baik
dingin maupun panas dengan berbagai varian produk yang unik. Dengan
kegiatan tersebut Coklat Nyengir akan menghasilkan keuntungan bagi pemilik
dan pejalan bisnis ini. Cokelat Nyengir akan memulai usahanya di Jalan
Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.
2. Pembiayaan
Para pendiri usaha ini mencari pembiayaan untuk bisins ini dari :
1. Milik Sendiri
2. Keluarga
3. Teman / Kenalan
Pembiayaan bisa dalam bentuk pinjaman, investasi, ataupun hadiah dari
kompetisi business plan Dinar Tazkia 2013 yang diikuti oleh pendiri bisnis ini.
3. Misi
167
Cokelat Nyengir berusaha untuk menyajikan berbagai varian unik
minuman cokelat kepada warga dengan harga yang terjangkau, sekalian
dalam rangka memperkenalkan dan melestarikan minuman cokelat di
warga lokal.
4. Tim Manajemen
Tim Manajemen utama dibentuk oleh para pendiri, yang merupakan
Mahasiswa STEI Tazkia. Dengan tools yang telah dipelajari diperkuliahan,
diharapkan dapat membantu cara berpikir dan bertindak tim manajemen dalam
menjalankan bisnis ini.
5. Prakiraan Penjualan
Dengan beberapa pertimbangan, kami memperkirakan perharinya kami
memperoleh nilai penjualan sebesar 190.000 rupiah atau setara dengan
5.700.000 rupiah perbulan.
6. Keuntungan Bersih dan Break Even Point
- Keuntungan bersih perbulan yaitu : 1.400.000
- Break Even Point –nya yaitu : 2-3 bulan
7. Rencana Pengembangan
Tidak hanya stand minuman, kedepannya kami juga berencana ingin
membuat cafe serta membuka franchise.
E. Latar Belakang Bisnis
Indonesia yaitu negara beriklim tropis yang berarti cuaca panas
menjadi hal biasa bagi warga indonesia. Mungkin hal tersebutlah yang
menjadi sebab lahirnya berbagai jenis minuman khas Indonesia. Bahkan
minuman-minuman tersebut menjadi bisnis yang sangat bisa diperhitungkan.
Kita dapat lihat di sebagian daerah di Indonesia, stand minuman seperti Jus
buah, sup buah, es buah, cendol dan lain sebagainya sudah begitu lumrah di
warga kita. Bisnis tersebut terus bertahan bahkan berkembang sampai
168
sekarang karena memang didukung needs dan wants dari warga Indonesia
yang tinggal di daerah tropis ini, tak terkecuali di Kota Bogor.
Dengan keadaan tersebut kami mencoba menangkap kesempatan yang
sama tapi dengan produk berbeda. Disini kami akan mencoba untuk
menyalurkan interest kami tentang cokelat menjadi sebuah produk minuman
cokelat (chocolate drink) dan menyuguhkannya ke konsumen. Ditambah
dengan selera warga yang pada umumnya menyukai rasa cokelat, kami
berharap hal-hal tersebut menjadi efek pengganda bagi bisnis kami ini.
F. Deskripsi Perusahaan
Cokelat Nyengir yaitu perusahaan yang berjalan pada bidang penjualan
produk, lebih tepatnya produk minuman cokelat dalam rangka menangkap
kesempatan sekaligus menyalurkan interest kami tentang cokelat. Dengan
Usaha ini kami juga mencoba untuk menyuguhkan dan mengenalkan tidak
hanya minuman cokelat itu sendiri tapi juga nilai dan manfaat yang terkandung
pada cokelat.
G. Visi & Misi
Visi :
Menjadi bisnis yang bisa menyajikan kebahagian dari secangkir minuman
coklat.
Misi :
1. Menciptakan sebuah minuman cokelat dengan berbagai variasi unik dan
menarik.
2. Mengusahakan segmentasi yang lebih merakyat dengan penentuan harga
yang lebih terjangkau.
3. Melestarikan Minuman Cokelat sebagai bagian dari budaya warga
lokal.
169
H. Struktur Organisasi
Usaha ini akan dijalankan team management cokelat, sebagai berikut :
1. Ketua (Manajer Keuangan) : Faris Azzam Shiddiqi
2. Manajer Produksi : Zuhairi Su‟ud
3. Manajer Pemasaran (+ Manajer operasional) : Ahmad Khoirudin
Job Description :
Ketua
Penanggung Jawab umum perusahaan
Membuat keputusan
Memelihara kelancaran & kualitas manajemen organisasi
Manajer Keuangan
Mencatat transaksi keuangan
Memproses data transaksi keuangan menjadi sebuah informasi
(laporan keuangan)
Mengkomunikasikan laporan keuangan kepada pihak terkait
Manajer Produksi
Mengembangkan produk
Menjaga kualitas produk
Melatih pegawai untuk membuat produk yang berkualitas
Manajer Pemasaran
Mengimplementasikan strategi pemasaran
Mengatur kegiatan sales
Melakukan promosi
Menjaga hubungan dengan konsumen
Manajer Operasional
Mengatur perlengkapan dan jalannya usaha
170
I. Analisis Pasar dan Pemasaran
1. Gambaran Produk
Produk kami yaitu berupa minuman cokelat baik minuman cokelat
murni, shake, atau smoothie. Campurannya bervariasi, seperti pisang,
strawberi, cendol, kacang, biskuit, dll. Untuk awal bisnis kami merencanakan
8 varian minuman cokelat yang kami bagi menjadi 3 tingkatan yaitu :
1. Level 1 (Harga : Rp. 5000) 4 varian
2. Level 2 (Harga : Rp. 7000) 3 varian
3. Level 3 (harga : Rp. 10000) 1 varian
Produk-produk tersebut ada kemungkinan untuk mengalami perubahan,
pertambahan ataupun pengurangan
2. Gambaran Pasar
Pasar utama kami yaitu semua orang yang menyukai rasa cokelat, yang
menginginkan manfaat cokelat, ataupun sekedar ingin melepaskan dahaga.
J. Analisis SWOT
Strength
1. Persaingan yang masih sedikit dalam pasar
2. Segmentasi pasar yang luas
3. Konsep produk yang unik
4. Manfaat khas dari cokelat
Weakness
1. Kekurang-kenalan warga terhadap minuman cokelat
2. Keterbatasan supplier bahan baku
3. Kurangnya pengalaman
Opportunity
1. Melestarikan minuman cokelat dalam warga
2. Menjadi primadona dalam bisnis minuman cokelat
3. Mengembangkan bisnis dalam bentuk franchise
171
Threat
1. Potensi Munculnya bisnis baru yang sama
2. Potensi berkembangnya bisnis yang sama yang sudah ada
K. Segmentasi dan Target Pasar
Kami mengusahakan segmentasi pasar kami seluas mungkin. Pertama,
karena sifat dari minuman itu sendiri yang dibutuhkan oleh setiap orang.
Kedua, karena hampir semua orang menyukai rasa cokelat. Tetapi, kami
memperkirakan pembeli potensial terbanyak yaitu golongan usia remaja ke
bawah.
Secara garis besar kami menciptakan dan menjual produk yang bersifat
merakyat alias terjangkau. Tetap kami juga menyediakan satu atau beberapa
varian produk yang berkualitas tinggi (dan dengan harga lebih tinggi tentunya).
Tingkatan kualitas tersebut (dari bawah ke atas) kami bagi dalam beberapa
level, yaitu 1 – 3, dengan harapan menjadi nilai positif bagi efek psikologis ke
konsumen.
Singkatnya profil pelanggan kami yaitu sebagai berikut :
L. Strategi Pemasaran
Dalam mengusahakan agar produk sampai ke tangan konsumen kami
menyusun strategi pemasaran sebagai berikut:
1. Membuat dan membuka stand yang eye catching.
2. Menyebarkan Pamflet
172
3. Mengiklankan di Dunia maya
4. Promosi pada waktu pembukaan dengan membagikan minuman gratis
Pada periode awal bisnis ini, kami mencoba menjadikan mahasiswa,
khususnya mahasiswa STEI Tazkia, menjadi basis pelanggan tetap kami
dengan memanfaat identitas dan relasi kami sebagai mahasiswa.
M. Analisis Pesaing
Dilihat lokasinya, target pasar kami belum ada yang menjalankan usaha
dalam jenis yang sama dengan yang akan kami jalankan. Tetapi dalam bidang
yang sama, yaitu bidang minuman, disana sudah ada usaha seperti es buah, sop
buah, es kelapa, es cendol dan lain-lain. Sedangkan usaha di bidang dan jenis
yang sama –walaupun belum ada di lokasi target pasar kami- sudah mulai
banyak bermunculan, baik berupa franchise maupun bukan. Beberapa nama
pesaing potensial yang sudah mulai terkenal dalam bidang penjualan minuman
cokelat yaitu :
1. Pasco Franchise
2. Choco Rich
N. Analisa Produksi (proses produksi)
Produk minuman cokelat kami yaitu berbentuk blend sehingga dalam
proses pembuatan membutuhkan proses mix di blender. Campurannya yaitu
berupa buah-buahan seperti pisang dan strawberi, roti, biskuit, dan lain-lain.
Secara garis besar produk kami diproses dengan tujuh langkah sederhana
berikut :
1. Penyeduhan cokelat
2. Penambahan pengental seperti es batu, selai kacang atau yoghurt
3. Penambahan add material (campuran utama)
4. Penambahan es batu
5. Mixing dengan blender
173
6. Penambahan toping
7. Packing
O. Kapasitas Produksi
Kapasitas maksimal produksi kami perhari yaitu sekitar 100 cup/hari
setara dengan 1 kg bahan baku bubuk cokelat
P. Fasilitas dan Perlengkapan
Dalam proses produksi fasilitas dan perlengkapan yang kami butuhkan
yaitu :
1. Tempat 2 x 2 meter
2. Gerobak dan perlengakapannya
3. Blender
4. Listrik
5. Air
6. Ketel listrik
7. Kursi
8. Termos
9. Keranjang
10. Tenaga karyawan
Q. Pemasok
Untuk bahan dasar, yaitu bubuk minuman cokelat, kami menyuplai dari
perusahaan BT Cocoa, atau dengan nama asli Bumitangerang Mesindotama.
BT Cocoa didirikan pada tahun 1993. Pada tahun 2000 BT cocoa fokus dalam
produksi produk cokelat salah satunya yaitu minuman cokelat. Sedangkan
untuk bahan lainnya kami akan menyuplai dari pasar lokal di sekitar
Kecamatan Babakan Madang, Bogor.
174
Untuk jauh kedepannya kami berencana akan mencoba untuk memproses
sendiri cokelatnya sehingga bisa memangkas biaya produksi.
R. Analisis Sumber Daya Manusia (SDM)
1. Gambaran Kebutuhan SDM
Kami membagi SDM menjadi 4 fungsi dalam memenuhi kebutuhan
SDM, yaitu :
1. Bagian Produksi, yaitu yang mengembangkan dan menjaga kualitas
produksi.
2. Bagian Operasional, yang mengurus perlengkapan dan jalannya usaha
sehari-hari.
3. Bagian Sales, mengurus penjualan produk sehari-hari, termasuk
membuatnya.
4. Bagian keuangan, mencatat dan mengkomunikasikan laporan keuangan.
2. Rencana Pengembangan SDM
Rencana Pengembangan SDM akan kami implementasikan pada 2 titik
waktu, yaitu :
1. Pada awal perekrutan sales untuk stand awal kami. Pengembangan meliputi
strategi marketing dan membuat produk
2. Pada pembukaan cabang atau franchise. Pengembangannya yaitu
pelatihan untuk semua bagian SDM, yaitu produksi, operasional, keuangan,
dan sales.
3. Rencana Pengembangan Usaha
Bisnis Plan Cafe
a) Aktivitas dan Penjadwalan
175
Satu periode akuntansi kami yaitu sebulan atau setara dengan 30 hari.
Adapun kegiatan-kegiatan kami bila dibagi berdasarkan waktu yaitu sebagai
berikut :
1. Satu hari (setiap hari)
1. Penjualan (7 hari dalam seminggu)
2. Pencatatan keuangan
2. Seminggu
1. Evaluasi operasional
2. Pemenuhan suplai
3. Sebulan
1. Pembentukan laporan keuangan bulanan
2. Evaluasi performa bisnis
4. Setahun
1. Pembentukan laporan keuangan tahunan
2. Evaluasi performa bisnis
b) Rencana Pengembangan
Kami membagi pengembangan bisnis kami ke beberapa level yang dapat
dicapai ketika memenuhi beberapa kriteria tertentu.
1. Level 1 : Sebuah Stand Minuman Cokelat di daerah Babakan Madang
2. Level 2 : membuka sebuah Cafe Minuman Cokelat
3. Level 3 : membuka Cabang tambahan di kota bogor
4. Level 4 : Membuat Franchise
5. Level 5 : Menjadi bisnis cafe cokelat berskala nasional
Untuk terus level-up kita harus terus mengembangkan beberapa komponen
penting dalam bisnis kami yaitu :
1. Manajemen Organisasi
2. Modal
3. Marketing
176
c) Analisis Keuangan (sumber modal)
Kami akan menerima modal baik berupa pinjaman atau investasi dari :
1. Milik sendiri
2. Keluarga
3. Teman / Kenalan
4. Lembaga keuangan
5. Hadiah kompetisi business plan DINAR Tazkia
Kami membutuhkan modal awal sebesar Rp 8.500.000 untuk kegiatan
operasional, pemasaran, dan bahan baku.
d) Proyeksi Keuangan
Kami membagi biaya menjadi 3 bagian yaitu : biaya operasional, biaya
pemasaran, dan biaya bahan baku. Tetapi untuk periode awal bisnis ini, kami
menggabungkan biaya operasional dan pemasaran menjadi biaya awal (initial
cost).
1. Biaya Operasional dan Pemasaran Awal (dalam rupiah)
Gerobak (+Dekor +lampu +Terminal) 2.000.000
Ketel Listrik 250.000
Galon (+air +Pompa) 50.000
Blender 250.000
Termos air panas 150.000
Termos es batu 100.000
Packing (gelas,sedotan,plastik,stiker) 900.000
Keranjang (tempat bahan baku) 50.000
Kursi 3 buah 90.000
Gaji Pegawai 450.000
Seragam 100.000
Sewa tempat / bulan 350.000
Pamflet x 25 lembar 50.000
Banner (1×1) 2 buah 60.000
Total 4.790.000
177
2. Biaya Bahan Baku
a. Level 1 Chocolate (Rp. 5000)
Cokelat bubuk 1000
Add material 1200
Packing 800
Total / cup 3000
b. Level 2 Chocolate (Rp. 7000)
Cokelat bubuk 1000
Add material 2200
Packing 800
Total / cup 4000
c. Level 3 Chocolate (Rp. 9000)
Cokelat bubuk 1000
Add material 4200
Packing 800
Total / cup 6000
d. Total biaya bahan baku perbulan menjadi :
Level 1 x 15 cup x 30 hari 1.350.000
Level 2 x 10 cup x 30 hari 1.200.000
Level 3 x 5 cup x 30 hari 900.000
Total Biaya / Bulan 3.450.000
3. Total Biaya Awal
(Biaya Operasional & Biaya Pemasaran awal + Biaya bahan baku) = 4,79 +
3,45 = 8,24 jt. Jika ternyata terdapat sisa dari investasi awal maka akan
dialokasikan ke biaya cadangan.
4. Biaya per Bulan
a. Fixed cost
178
Sewa Tempat 350.000
Gaji Pegawai 450.000
Total Fixed Cost 800.000
b. Variable Cost
Level 1 x 15 cup x 30 hari 1.350.000
Level 2 x 10 cup x 30 hari 1.200.000
Level 3 x 5 cup x 30 hari 900.000
Total / Bulan 3.450.000
Jadi total cost per bulan : FC + VC = 3450000 + 800000 = 4250000
5. Analisis Break Even Point
Investasi Awal : 8,5 juta
Total Revenue per bulan
Level 1 (Rp. 5000) x 15 cup x 30 hari 2.250.000
Level 2 (Rp. 7000)x 10 cup x 30 hari 2.100.000
Level 3 (Rp. 9.000) x 5 cup x 30 hari 1.350.000
Total / Bulan 5.700.000
Net Income = R – TC = 5.700.000 – 4.250.000 = 1.450.000
Net pada awal bulan (pembukaan)
Investasi Awal (total cost bulan pertama) 8.500.000
Penjualan bulan awal 5.700.000
Net Loss periode awal (biaya – penjualan) 2.800.000
Net Loss periode awal = Sisa Investasi Awal
Break Even Point (balik modal)
BEP = (Sisa Investasi Awal / Net Income per bulan) + 1
= (2.800.000 / 1.450.000) + 1
= 2,93
Berarti waktu untuk balik modal sekitar 2 – 3 bulan
179
Lampiran 3
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2008
TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Mikro yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan
usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha Kecil yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan
anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha
Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,
yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan
Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil
penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
4. Usaha Besar yaitu usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan
usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih
besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau
swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi
di Indonesia.
180
5. Dunia Usaha yaitu Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan
Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan
berdomisili di Indonesia.
6. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, yaitu Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah yaitu Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8. Pemberdayaan yaitu upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Dunia Usaha, dan warga secara sinergis dalam bentuk
penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha
yang tangguh dan mandiri.
9. Iklim Usaha yaitu kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah
Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara
sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan
kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan,
perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
10. Pengembangan yaitu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Dunia Usaha, dan warga untuk memberdayakan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pemberian fasilitas bimbingan
pendampingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan
meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
11. Pembiayaan yaitu penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Dunia Usaha, dan warga melalui bank, koperasi, dan
181
lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat
permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
12. Penjaminan yaitu pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk
memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka
memperkuat permodalannya.
13. Kemitraan yaitu kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung
maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan,
mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
14. Menteri yaitu menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
15. Menteri Teknis yaitu menteri yang secara teknis bertanggung jawab
untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sektor
kegiatannya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berasaskan:
a. kekeluargaan;
b. demokrasi ekonomi;
c. kebersamaan;
d. efisiensi berkeadilan;
e. berkelanjutan;
f. berwawasan lingkungan;
g. kemandirian;
h. keseimbangan kemajuan; dan
i. kesatuan ekonomi nasional.
182
Pasal 3
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan
mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional
berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
BAB III
PRINSIP DAN TUJUAN PEMBERDAYAAN
Bagian Kesatu
Prinsip Pemberdayaan
Pasal 4
Prinsip pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:
a. penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
b. perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
c. pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai
dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
d. peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
e. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara
terpadu.
Bagian Kedua
Tujuan Pemberdayaan
Pasal 5
Tujuan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:
a. mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang,
dan berkeadilan;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan
183
c. meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam
pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan,
pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
BAB IV
KRITERIA
Pasal 6
(1) Kriteria Usaha Mikro yaitu sebagai berikut.
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).
(2) Kriteria Usaha Kecil yaitu sebagai berikut.
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Kriteria Usaha Menengah yaitu sebagai berikut.
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha; atau
184
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua
miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(4) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat
(2) huruf a, huruf b, serta ayat (3) huruf a, huruf b nilai nominalnya
dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur
dengan Peraturan Presiden.
BAB V
PENUMBUHAN IKLIM USAHA
Pasal 7
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan
menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi
aspek:
a. pendanaan;
b. sarana dan prasarana;
c. informasi usaha;
d. kemitraan;
e. perizinan usaha;
f. kesempatan berusaha;
g. promosi dagang; dan
h. dukungan kelembagaan.
(2) Dunia Usaha dan warga berperan serta secara aktif membantu
menumbuhkan Iklim Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
Aspek pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a
ditujukan untuk:
185
a. memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah untuk dapat mengakses kredit perbankan dan lembaga keuangan
bukan bank;
b. memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas jaringannya
sehingga dapat diakses oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c. memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan secara cepat, tepat,
murah, dan tidak diskriminatif dalam pelayanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
d. membantu para pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk mendapatkan
pembiayaan dan jasa/produk keuangan lainnya yang disediakan oleh
perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, baik yang menggunakan
sistem konvensional maupun sistem syariah dengan jaminan yang
disediakan oleh Pemerintah.
Pasal 9
Aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf b ditujukan untuk:
a. mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan
pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil; dan
b. memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi Usaha Mikro dan
Kecil.
Pasal 10
Aspek informasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c
ditujukan untuk:
a. membentuk dan mempermudah pemanfaatan bank data dan jaringan
informasi bisnis;
b. mengadakan dan menyebarluaskan informasi mengenai pasar, sumber
pembiayaan, komoditas, penjaminan, desain dan teknologi, dan mutu; dan
186
c. memberikan jaminan transparansi dan akses yang sama bagi semua pelaku
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atas segala informasi usaha.
Pasal 11
Aspek kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d
ditujukan untuk:
a. mewujudkan kemitraan antar-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
b. mewujudkan kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Usaha
Besar;
c. mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam
pelaksanaan transaksi usaha antar-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
d. mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam
pelaksanaan transaksi usaha antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan
Usaha Besar;
e. mengembangkan kerja sama untuk meningkatkan posisi tawar Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah;
f. mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya
persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen; dan
g. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang
perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah.
Pasal 12
(1) Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf e ditujukan untuk:
a. menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem
pelayanan terpadu satu pintu; dan
b. membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan
keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil.
187
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan
izin usaha diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Aspek kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf f ditujukan untuk:
a. menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi
di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian
rakyat, lokasi pertambangan rakyat, lokasi yang wajar bagi pedagang
kaki lima, serta lokasi lainnya;
b. menetapkan alokasi waktu berusaha untuk Usaha Mikro dan Kecil di
subsektor perdagangan retail;
c. mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha yang memiliki
kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan
budaya yang bersifat khusus dan turun-temurun;
d. menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah serta bidang usaha yang terbuka untuk Usaha Besar
dengan syarat harus bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah:
e. melindungi usaha tertentu yang strategis untuk Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah;
f. mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro
dan Kecil melalui pengadaan secara langsung;
g. memprioritaskan pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja
Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
h. memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
188
Pasal 14
(1) Aspek promosi dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf g ditujukan untuk:
a. meningkatkan promosi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di
dalam dan di luar negeri;
b. memperluas sumber pendanaan untuk promosi produk Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah di dalam dan di luar negeri;
c. memberikan insentif dan tata cara pemberian insentif untuk Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah yang mampu menyediakan pendanaan
secara mandiri dalam kegiatan promosi produk di dalam dan di luar
negeri; dan
d. memfasilitasi pemilikan hak atas kekayaan intelektual atas produk dan
desain Usaha Micro, Kecil, dan Menengah dalam kegiatan usaha dalam
negeri dan ekspor.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pasal 15
Aspek dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf h ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi inkubator,
lembaga layanan pengembangan usaha, konsultan keuangan mitra bank, dan
lembaga profesi sejenis lainnya sebagai lembaga pendukung pengembangan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
BAB VI
PENGEMBANGAN USAHA
Pasal 16
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha
dalam bidang:
189
a. produksi dan pengolahan;
b. pemasaran;
c. sumber daya manusia; dan
d. desain dan teknologi.
(2) Dunia usaha dan warga berperan serta secara aktif melakukan
pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan, prioritas,
intensitas, dan jangka waktu pengembangan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 17
Pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan
manajemen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
b. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi
dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan bagi produk
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c. mendorong penerapan standarisasi dalam proses produksi dan pengolahan;
dan
d. meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan bagi Usaha
Menengah.
Pasal 18
Pengembangan dalam bidang pemasaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran;
b. menyebarluaskan informasi pasar;
c. meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;
d. menyediakan sarana pemasaran yang meliputi penyelenggaraan uji coba
190
pasar, lembaga pemasaran, penyediaan rumah dagang, dan promosi Usaha
Mikro dan Kecil;
e. memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran, dan distribusi;
dan
f. menyediakan tenaga konsultan profesional dalam bidang pemasaran.
Pasal 19
Pengembangan dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:
a. mewarga kan dan membudayakan kewirausahaan;
b. meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial; dan
c. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan dan pelatihan untuk
melakukan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, motivasi dan kreativitas
bisnis dan penciptaan wirausaha baru.
Pasal 20
Pengembangan dalam bidang desain dan teknologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d dilakukan dengan:
a. meningkatkan kemampuan di bidang desain dan teknologi serta
pengendalian mutu;
b. meningkatkan kerja sama dan alih teknologi;
c. meningkatkan kemampuan Usaha Kecil dan Menengah di bidang penelitian
untuk mengembangkan desain dan teknologi baru;
d. memberikan insentif kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang
mengembangkan teknologi dan melestarikan lingkungan hidup; dan
e. mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk memperoleh
sertifikat hak atas kekayaan intelektual.
191
BAB VII
PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN
Bagian Kesatu
Pembiayaan dan Penjaminan Usaha Mikro dan Kecil
Pasal 21
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan bagi Usaha
Mikro dan Kecil.
(2) Badan Usaha Milik Negara dapat menyediakan pembiayaan dari
penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro
dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan
pembiayaan lainnya.
(3) Usaha Besar nasional dan asing dapat menyediakan pembiayaan yang
dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian
pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
(4) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha dapat memberikan
hibah, mengusahakan bantuan luar negeri, dan mengusahakan sumber
pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat untuk Usaha Mikro dan
Kecil.
(5) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dalam
bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana
prasarana, dan bentuk insentif lainnya yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan kepada dunia usaha yang menyediakan
pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Pasal 22
Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro dan Usaha
Kecil, Pemerintah melakukan upaya:
a. pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga
192
keuangan bukan bank;
b. pengembangan lembaga modal ventura;
c. pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang;
d. peningkatan kerja sama antara Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui
koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan konvensional dan
syariah; dan
e. pengembangan sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Untuk meningkatkan akses Usaha Mikro dan Kecil terhadap sumber
pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah:
a. menumbuhkan, mengembangkan, dan memperluas jaringan lembaga
keuangan bukan bank;
b. menumbuhkan, mengembangkan, dan memperluas jangkauan lembaga
penjamin kredit; dan
c. memberikan kemudahan dan fasilitasi dalam memenuhi persyaratan
untuk memperoleh pembiayaan.
(2) Dunia Usaha dan warga berperan serta secara aktif meningkatkan
akses Usaha Mikro dan Kecil terhadap pinjaman atau kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan kemampuan menyusun studi kelayakan usaha;
b. meningkatkan pengetahuan tentang prosedur pengajuan kredit atau
pinjaman; dan
c. meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis serta manajerial
usaha.
193
Bagian Kedua
Pembiayaan dan Penjaminan Usaha Menengah
Pasal 24
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Usaha
Menengah dalam bidang pembiayaan dan penjaminan dengan:
a. memfasilitasi dan mendorong peningkatan pembiayaan modal kerja dan
investasi melalui perluasan sumber dan pola pembiayaan, akses terhadap
pasar modal dan lembaga pembiayaan lainnya; dan
b. mengembangkan lembaga penjamin kredit, dan meningkatkan fungsi
lembaga penjamin ekspor.
BAB VIII
KEMITRAAN
Pasal 25
(1) Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan warga memfasilitasi,
mendukung dan menstimulasi kegiatan kemitraan, yang saling
membutuhkan, mempercayai memperkuat, dan menguntungkan.
(2) Kemitraan antar-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Kemitraan
antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar mencakup
proses alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran,
permodalan sumber daya manusia, dan teknologi.
(3) Menteri dan Menteri Teknis mengatur pemberian insentif kepada Usaha
Besar yang melakukan kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah melalui inovasi dan pengembangan produk berorientasi ekspor,
penyerapan tenaga kerja, penggunaan teknologi tepat guna dan ramah
lingkungan, serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
194
Pasal 26
Kemitraan dilaksanakan dengan pola:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan; dan
f. bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti: bagi hasil, kerja sama operasional,
usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourcing).
Pasal 27
Pelaksanaan kemitraan dengan pola inti-plasma sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf a, Usaha Besar sebagai inti membina dan mengembangkan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang menjadi plasmanya dalam:
a. penyediaan dan penyiapan lahan;
b. penyediaan sarana produksi;
c. pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha;
d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan;
e. pembiayaan;
f. pemasaran;
g. penjaminan;
h. pemberian informasi; dan
i. pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan
produktivitas dan wawasan usaha.
Pasal 28
Pelaksanaan kemitraan usaha dengan pola subkontrak sebagaimana dimaksud
Pasal 26 huruf b, untuk memproduksi barang dan/atau jasa, Usaha Besar
memberikan dukungan berupa:
195
a. kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya;
b. kesempatan memperoleh bahan baku yang diproduksi secara
berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar;
c. bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen;
d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan;
e. pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran yang tidak merugikan salah
satu pihak; dan
f. upaya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan sepihak.
Pasal 29
(1) Usaha Besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, memberikan kesempatan
dan mendahulukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki
kemampuan.
(2) Pemberi waralaba dan penerima waralaba mengutamakan penggunaan
barang dan/atau bahan basil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi
standar mutu barang dan jasa yang disediakan dan/atau dijual berdasarkan
perjanjian waralaba.
(3) Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan,
bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan
pengembangan kepada penerima waralaba secara berkesinambungan.
Pasal 30
(1) Pelaksanaan kemitraan dengan pola perdagangan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf d, dapat dilakukan dalam bentuk kerja
sama pemasaran penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh Usaha Besar yang dilakukan
secara terbuka.
(2) Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh Usaha Besar
196
dilakukan dengan mengutamakan pengadaan hasil produksi Usaha Kecil
atau Usaha Mikro sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang
diperlukan.
(3) Pengaturan sistem pembayaran dilakukan dengan tidak merugikan salah
satu pihak.
Pasal 31
Dalam pelaksanaan kemitraan dengan pola distribusi dan keagenan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e, Usaha Besar dan/atau Usaha
Menengah memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada
Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil.
Pasal 32
Dalam hal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan usaha
dengan modal patungan dengan pihak asing, berlaku ketentuan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Pelaksanaan kemitraan usaha yang berhasil, antara Usaha Besar dengan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah dapat ditindaklanjuti dengan kesempatan
pemilikan saham Usaha Besar oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pasal 34
(1) Perjanjian kemitraan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sekurang-
kurangnya mengatur kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing
pihak bentuk pengembangan, jangka waktu, dan penyelesaian
perselisihan.
(2) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
197
(3) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
bertentangan dengan prinsip dasar kemandirian Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah serta tidak menciptakan ketergantungan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah terhadap Usaha Besar.
(4) Untuk memantau pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan (2), Menteri dapat membentuk lembaga koordinasi kemitraan
usaha nasional dan daerah.
Pasal 35
(1) Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil,
dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan
kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro
dan/ atau Usaha Kecil mitra usahanya.
Pasal 36
(1) Dalam melaksanakan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap
mereka berlaku hukum Indonesia.
(2) Pelaksanaan kemitraan diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang
dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
198
BAB IX
KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN USAHA
MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 38
(1) Menteri melaksanakan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.
(2) Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara
nasional dan daerah yang meliputi: penyusunan dan pengintegrasian
kebijakan dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta
pengendalian umum terhadap pelaksanaan pemberdayaan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah, termasuk penyelenggaraan kemitraan usaha dan
pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan koordinasi dan
pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA
Bagian Kesatu
Sanksi Administratif
Pasal 39
(1) Usaha Besar yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak
Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) oleh instansi yang
berwenang.
(2) Usaha Menengah yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dikenakan
sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) oleh instansi yang
199
berwenang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Ketentuan Pidana
Pasal 40
Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku
atau memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga
mendapatkan kemudahan untuk memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan
kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang
diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan
paling lambat 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang
ini diundangkan.
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Tahun 1995 Nomor 3611) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
200
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan Usaha Kecil dan Menengah dinyatakan
masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.
Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
201
Lampiran 4
SOAL DAN KUNCI JAWABAN KE 2
MANAJEMEN UKM KOPERASI DAN KEWIRAUSAHAAN
1. Apa yang menyebabkan UKM dapat bertahan dalam badai krisis ?
Kunci Jawaban No (114)
2. Apakah Citra KM dan Koperasi saat ini masih baik ? (6)
3. Berikan Pengertian tentang Usaha Kecil menurut UU No 9 Th 1995. (11)
4. Apa Definisi Industri menurut UU No 5 Tahun 1984 – (12)
5. Apa pengertian industri kecil menurut UU No 9 Tahun 1995? (13)
6. Apa perbedaan pengertian Industri, industri kecil dan usaha kecil ?
(s.345)
7. Berikan pengertian koperasi menurut UU 25 Tahun 1992 . (16)
8. Apa tujuan koperasi mnr UU 25 Tahun 1992. (17)
9. Apa ciri koperasi yang sehat ? (19)
10. Apa pengertian ilmu kewirausahaan menurut Suryana? (22)
11. Apa pengertian UKM ? (24)
12. Mengapa jiwa wirausaha diperlukan dalam kegiatan UMKM? (31)
13. Kondisi apa yang diperlukan agar teknologi dapat menghasilkan
perubahan teknis dalam dunia usaha. (38)
14. Sebutkan kriteria usaha kecil dalam UU no 9 Th 1995
15. Dalam Komunitas UKM dikenal istilah „early adopter‟ dan tangible‟ apa
maksudnya. (40)
16. Apakah UKM mampu menjadi mesin pertumbuhan di masa krisis,
jelaskan (51-54)
17. Apakah UKM mampu menjadi instrumen utama bagi pemulihan
perekonomian ? (56)
202
18. Menurut Manurung apa yang menyebabkan gagalnya dukungan industri
manufacture dalam menangkal krisis ? (74)
19. Apa yang menjadi hambatan Koperasi sehingga koperasi kurang
berkembang? Dan apa solusinya (77 dan 78)
20. Pendapat apa saja yang dilontarkan warga terhadap keberadaan
koperasi dalam sistim ekonomi Indonesia selama ini ? (81)
21. Apa yang menjadi tantangan bagi UKM dlm mengembangkan usahanya?
(82)
22. Sebutkan elemen pokok yang terkandung dalam koperasi sesuai dengan
ketentuan dari ILO (84)
23. Sebutkan sendi dasar Koperasi sesuai UU No 12 Tahun 1967 –(85)
24. Apa prinsip dasar Koperasi sesuai UU No 25 Tahun 1992? (86).
25. Apa saja yang menjadi permasalahan Koperasi secara mendasar ? dan apa
solusinya (87 -90)
26. Menurut AH Gophar , manajemen Koperasi dapat dilihat dalam 3 sudut
pandang tolong jelaskan . (92-95-96)
27. Sebutkan unsur manajemen koperasi dan jelaskan (98)
28. Siapakah wirausahawan koperasi (99-100)
29. Sebutkan ciri-ciri/ watak wirausahawan menurut Meredith (101)
30. Apa maksud kewirausahaan koperasi menurut Hendar dan Kusnadi. (102)
31. Apa tugas utama wirausahawan koperasi? (104-107)
32. Bekal apa yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan wirausaha? 185)
33. Bagaimana cara kita mengeluarkan potensi yang luar biasa dalam tubuh
dengan menggunakan teori pegas/kepepet? (189-190)
34. Terangkan cara mencapai sukses menurut Ainy Fauziah (194)
35. Apa makna bahwa kita harus yakin dan berhasil ? (195)
36. Bagaimana pendapat Don L Gervics tentang sosok wirausahawan ? (196)
203
37. Apa tandanya bahwa seorang wirausahawan memiliki motivasi yang baik?
(197)
38. Sebutkan unsur manajemen koperasi dan jelaskan (98)
39. Siapakah wirausahawan koperasi (99-100)
40. Sebutkan ciri-ciri/ watak wirausahawan menurut Meredith (101)
41. Apa maksud kewirausahaan koperasi menurut Hendar dan Kusnadi. (102)
42. Apa tugas utama wirausahawan koperasi? (104-107)
43. Bekal apa yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan wirausaha? 185)
44. Bagaimana cara kita mengeluarkan potensi yang luar biasa dlm tubuh
dengan menggunakan teori pegas/kepepet? (189-190)
45. Terangkan cara mencapai sukses menurut Ainy Fauziah (194)
46. Apa makna bahwa kita harus yakin dan berhasil ? (195)
47. Bagaimana pendapat Don L Gervics tentang sosok wirausahawan ? (196)
48. Apa tandanya bahwa seorang wirausahawan memiliki motivasi yang baik?
(197)
49. Sebutkan unsur manajemen koperasi dan jelaskan (98)
50. Siapakah wirausahawan koperasi (99-100)
51. Sebutkan ciri-ciri/ watak wirausahawan menurut Meredith (101)
52. Apa maksud kewirausahaan koperasi menurut Hendar dan Kusnadi. (102)
53. Apa tugas utama wirausahawan koperasi? (104-107)
54. Bekal apa yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan wirausaha? 185)
55. Bagaimana cara kita mengeluarkan potensi yang luar biasa dalam tubuh
dengan menggunakan teori pegas/kepepet? (189-190)
56. Terangkan cara mencapai sukses menurut Ainy Fauziah (194)
57. Apa makna bahwa kita harus yakin dan berhasil ? (195)
58. Bagaimana upaya seorang wiraswastawan agar dapat berhasil ? (139)
59. Langkah awal wirausahawan bekerja yaitu dengan melakukan
identifikasi pasar apa gunanya? (143)
204
60. Sebutkan beberapa cara untuk memulai suatu usaha . (144)
61. Apa kekuatan usaha kecil ? (145)
62. Apa fokus utama /penekanan dalam mengembangkan kewirausahaan .
(146)
63. Aspek apa saja yang diperlukan dalam manajemen bisnis. (148)
64. Kemampuan apa saja yang diperlukan oleh seorang wirausahawan dalam
menghadapi resiko ? (150)
65. Di samping memiliki kemampuan memimpin seorang wirausahawan juga
dituntut untuk memiliki kemampuan apa lagi ? (152)
66. Bagaimana caranya untuk mendapatkan suatu studi kelayakan yg baik ?
(154)
67. Mengapa seorang sarjana harus memiliki kemampuan untuk melakukan
analisa guna menjadikan hal yang rumit menjadi lebih sederhana? (157)
68. Apakah tanpa modal yang relatip banyak suatu kegiatan wirausaha dapat
berjalan ? jelaskan (161)
69. Apa syarat utama menjadi seorang wirausahawan? (163)
70. Apa yang menjadi pembeda antara orang yang menjadi wirausaha maju
dan tidak maju? (163)
71. Apa maksud kewirausahaan dipandang sebagai fungsi? (169)
72. Bagaimana cara memulai suatu wirausaha? (176)
73. Sebutkan potensi kekuatan dalam diri manusia dan jelaskan. (177-184)
205
KUNCI JAWABAN BANK SOAL
MANAJEMEN UKM
KOPERASI DAN KEWIRAUSAHAAN
1. Krisis ekonomi diawali dengan krisis nilai tukar dan kemudian membawa
krisis hutang luar negeri, telah membuka mata semua pemerhati ekonomi
bahwa "fundamental ekonomi" yang semula diyakini kesahihannya,
ternyata hancur lebur.
2. Para pengusaha besar konglomerat dan industri manufaktur yang selama
ini diagung-agungkan membawa pertumbuhan ekonomi yang pesat pada
rata-rata 7% pertahun, ternyata hanya merupakan wacana. Sebab, ternyata
kebesaran mereka hanya ditopang oleh hutang luar negeri sebagai hasil
perkoncoan dan praktik mark-up ekuitas, dan tidak karena variabel
endogenous (yang tumbuh dari dalam) (Manurung, 2000).
3. Disebutkan oleh Hadhikusuma (2000). Kekeluargaan yaitu azas yang
memang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah
berurat akar dalam jiwa bangsa Indonesia. Namun sampai saat ini dalam
kenyataannya peran koperasi untuk berkontribusi dalam perekonomian
Indonesia belum mencapai taraf signifikan.
4. Pencapaian misi mulia koperasi pada umumnya masih jauh dan idealisme
semula. Koperasi yang seharusnya mempunyai amanah luhur, yaitu
membantu pemerintah untuk mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial,
belum dapat menjalani peranannya secara maksimal.
5. Membangun koperasi menuju kepada peranan dan kedudukannya yang
diharapkan merupakan hai yang sangat sulit, walau bukan merupakan hal
yang tidak mungkin. Oleh karena itu, tulisan ini tetap pada satu titik
keyakinan, bahwa seburuk apapun keadaan ekonomi kita saat ini, kalau
206
semua komponen bergerak bersama, tentunya ada titik terang yang
diharapkan muncul.
6. Citra UKM dan koperasi di warga saat ini identik dengan badan
usaha marginal. yang hanya bisa hidup bila mendapat bantuan dari
pemerintah. Hal ini sebenarnya tidak sepenuhnya benar, karena banyak
UKM dan koperasi yang bisa menjalankan usahanya tanpa bantuan
pemerintah.
13. Sedangkan menurut UU RI No. 9 Tahun 1995 tentang Industri kecil, maka
batasan Industri kecil didefinisikan sebagai berikut:
“Industri Kecil yaitu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan, bertujuan untuk
memproduksi barang ataupun jasa untuk diperniagakan secara komersial,
yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta, dan
mempunyai nilai penjualan per tahun sebesar Rp. 1 milyar atau kurang.”
14. Batasan mengenai skala usaha menurut BPS, yaitu berdasarkan kriteria
jumlah tenaga kerja, mulai dicobakan dilingkungan Depperindag, yaitu:
Industri mikro : 1 - 4 orang
Industri kecil : 5 - 19 orang
Industri menengah : 20 - 99 orang.
15. Pembangunan dan pengembangan UKM dan Koperasi, sangat diperlukan
karena mempunyai peran yang cukup signifikan dalam pembangunan
ekonomi nasional.
16. Pengertian koperasi menurut pasal 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan
atas asas kekeluargaan”
207
17. Menurut pasal 3 No UU 25 TH.1992 tujuan koperasi yaitu : “Koperasi
bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
warga pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan warga yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”
18. Sesuai dengan pasal 5 UU RI No. 5 Tahun 1984, Pemerintah menetapkan
sebagai berikut:
a. Pemerintah menetapkan bidang usaha industri yang masuk dalam
kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan
ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda seni, yang dapat
diusahakan hanya oleh warga Negara Republik Indonesia.
b. Pemerintah menetapkan jenis-jenis industri yang khusus dicanangkan
bagi kegiatan industri kecil yang dilakukan oleh warga dari
golongan ekonomi lemah.
19. Koperasi sendiri sesuai dengan kedudukannya sebagai soko guru
perekonomian nasional, mempunyai andil yang sangat penting dalam
menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat serta mewujudkan
kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri: demokratis,
kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dan kaidah usaha ekonomi,
sehingga koperasi dapat tumbuh menjadi organisasi ekonomi yang
mantap. Demokratis, otonom, partisipasi dan berwatak social.
20. Sementara itu istilah kewirausahaan sudah lama menjadi wacana di
Indonesia baik pada tingkat formal di perguruan tinggi dan pemerintahan
ataupun pada tingkat nonformal pada kehidupan ekonomi di warga .
Dilihat dari terminologi, dulu dikenal adanya istilah wiraswasta dan
kewirausahaan. Sekarang tampaknya sudah ada semacam konvensi
sehingga istilah tersebut menjadi wirausaha (entrepreneur) dan
kewirausahaan (entrepreneurship).
208
21. Dahulu orang beranggapan bahwa kewirausahaan yaitu bakat bawaan
sejak lahir (entrepreneurship are born nat made) dan hanya diperoleh dari
hasil praktek ditingkat lapangan dan tidak dapat dipelajari dan diajari,
tetapi sekarang kewirausahaan merupakan suatu disiplin ilmu yang dapat
dipelajari dan diajarkan.
22. Ilmu kewirausahaan yaitu suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang
nilai, kemampuan (ability) dan perilaku seseorang dalam menghadapi
tantangan hidup untuk memperoleh peluang dengan berbagai resiko yang
mungkin dihadapinya (Suryana, 2001). Dalam konteks bisnis, menurut
Zimmerer (1996) dalam Suryana (2001), kewirausahaan yaitu hasil dari
suatu disiplin, proses sistematis penerapan kreativitas dan keinovasian
dalam memenuhi kebutuhan dan peluang di pasar.
23. Jadi dapat disimpulkan bahwa kewirausahaan yaitu merupakan salah
satu media untuk menggerakkan kegiatan UKM dan koperasi melalui
pemberdayaan sumber daya dan pengelolaan manajemen menuju
perkembangan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat.
24. UKM yaitu : “Industri Kecil yaitu kegiatan ekonomi yang dilakukan
oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan, bertujuan
untuk memproduksi barang ataupun jasa untuk diperniagakan secara
komersial, yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta,
dan mempunyai nilai penjualan per tahun sebesar Rp. 1 milyar atau
kurang.”
25. Koperasi yaitu : yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan
atas asas kekeluargaan” .
26. Kewirausahaan yaitu suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang nilai,
kemampuan (ability) dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan
209
hidup untuk memperoleh peluang dengan berbagai resiko yang mungkin
dihadapinya.
27. Selain dari itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika
dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu
perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar
terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah
dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar. Terdapat dua aspek
yang harus dikembangkan untuk membangun jaringan pasar, aspek
tersebut yaitu :
1. Membangun Sistem Promosi untuk Penetrasi Pasar
2. Merawat Jaringan Pasar untuk Mempertahankan Pangsa Pasar.
28. Kinerja nyata yang dihadapi oleh sebagian besar usaha terutama mikro,
kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang paling menonjol yaitu
rendahnya tingkat produktivitas, rendahnya nilai tambah, dan rendahnya
kualitas produk.
29. Diakui pula bahwa UMKM menjadi lapangan kerja bagi sebagian besar
pekerja di Indonesia, tetapi kontribusi dalam output nasional
dikategorikan rendah. Hal ini dikarenakan UMKM, khususnya usaha
mikro dan sektor pertanian (yang banyak menyerap tenaga kerja),
mempunyai produktivitas yang sangat rendah.
30. Bila upah dijadikan produktivitas, upah rata-rata di usaha mikro dan kecil
umumnya berada dibawah upah minimum. Kondisi ini merefleksikan
produktivitas sektor mikro dan kecil yang rendah bila di bandingkan
dengan usaha yang lebih besar.
31. Di antara berbagai faktor penyebab rendahnya produktifitaas
yaitu rendahnya tingkat penguasaan teknologi dan kemampuan
wirausaha di kalangan UMKM
210
32. Pengembangan UMKM secara parsial selama ini tidak banyak
memberikan hasil yang maksimal terhadap peningkatan kinerja UMKM,
perkembangan ekonomi secara lebih luas mengakibatkan tingkat daya
saing kita tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita
seperti misalnya Malaysia.
33. Karena itu kebijakan bagi UMKM bukan karena ukurannya yang kecil,
tapi karena produktivitasnya yang rendah.
34. Peningkatan produktivitas pada UMKM, akan berdampak luas pada
perbaikan kesejahteraan rakyat karena UMKM yaitu tempat dimana
banyak orang menggantungkan sumber kehidupannya
35. Salah satu alternatif dalam meningkatkan produktivitas UMKM yaitu
dengan melakukan modernisasi sistem usaha dan perangkat kebijakannya
yang sistemik sehingga akan memberikan dampak yang lebih luas lagi
dalam meningkatkan daya saing daerah.
36. Untuk meningkatkan daya saing UMKM diperlukan langkah bersama
untuk mengangkat kemampuan teknologi dan daya inovasinya.
37. Kemajuan ekonomi terkait dengan tingkat perkembangan „technical
change‟ yang berarti tahap penguasaan teknologi. “Technical change”
sebagian terbesar bersifat “tacit” atau tidak terkodifikasi dan dibangun di
atas pengalaman. Juga bersifat kumulatif (terbentuk secara „incremental‟
dan dalam waktu yang tertentu). Waktu penguasaan teknologi ini
bergantung pada sektor industrinya („sector specific‟) dan proses
akumulasinya mengikuti trajektori tertentu yang khas.
38. Agar pengenalan teknologi dapat menghasilkan „technical change‟ dan
inovasi dalam dunia usaha diperlukan beberapa kondisi:
a. Kemampuan UKM untuk menyerap, mengadopsi dan menerapkan
teknologi baru dalam usahanya.
211
b. Tingkat kompatibilitas teknologi (spesifikasi, harga, tingkat kerumitan)
dengan kebutuhan dan kemampuan UKM yang ada.
c. Ketersediaan dukungan teknis yang relevan dan bermutu untuk proses
pembelajaran dalam menggunakan teknologi baru tersebut.
39. Untuk komersialisasi teknologi hasil riset (apalagi penemuan baru)
banyak menghadapi kendala: sumber teknologi: teknologi bersifat capital
intensive dan belum mempunyai nilai ekonomis, memerlukan waktu lama
dalam penyesuaian terhadap kebutuhan pasar, banyak jenis teknologi yang
teruji dalam tingkatan bisnis; sistem insentif komersialisasi teknologi
lemah; arus utama sistem industri.
40. Umumnya komunitas UMKM memiliki sekelompok kecil yang kreatif
dan mampu mengambil peran „risk taker‟. Kelompok ini cenderung
menjadi „early adopter‟ untuk teknologi baru. Sebagian besar cenderung
menunggu karena mereka membutuhkan bukti nyata („tangible‟) bahwa
teknologi baru tersebut dapat memberi keuntungan. Dua aspek yang
berlangsung inheren dalam proses ini yaitu berinovasi ( „innovating‟)
dan pembelajaran („learning‟).
41. Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM yaitu sebuah istilah yang
mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Dan usaha yang berdiri sendiri.
42. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil
yaitu : “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang
usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu
dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
43. Kriteria usaha kecil dalam UU No. 9 tahun 1995 yaitu sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus
Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
212
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-
(Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung
maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan
hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
44. Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
45. UKM seyogyanya mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi. Di
Indonesia harapan serupa juga sering kita dengarkan karena pengalaman
ketika krisis multidimensi tahun 1997-1998 usaha kecil telah terbukti
mampu mempertahankan kelangsungan usahanya, bahkan memainkan
fungsi penyelamatan dibeberapa sub-sektor kegiatan.
46. Fungsi penyelamatan ini segera terlihat pada sektor-sektor penyediaan
kebutuhan pokok rakyat melalui produksi dan normalisasi distribusi.
Bukti tersebut paling tidak telah menumbuhkan optimisme baru bagi
sebagian besar orang yang menguasai sebagian kecil sumber daya akan
kemampuannya untuk menjadi motor pertumbuhan bagi pemulihan
ekonomi.
47. Perjalanan ekonomi Indonesia selama 4 tahun dilanda krisis 1997-2001
memberikan perkembangan dikaji lebih mendalam agar tidak
menyesatkan kita dalam merumuskan strategi pengembangan.
48. Kesimpulan ini barangkali perlu dikaji lebih mendalam agar tidak
menyesatkan kita dalam merumuskan strategi pengembangan.
49. Dalam melihat peranan usaha kecil ke depan dan prasyarat yang
diperlukan untuk mencapai posisi tersebut, maka paling tidak ada dua
pertanyaan besar yang harus dijawab : Pertama, apakah UKM mampu
213
menjadi mesin pertumbuhan sebagaimana diharapkan oleh gerakan UKM
di dunia yang sudah terbukti berhasil di negara-negara maju; Kedua,
apakah UKM mampu menjadi instrumen utama bagi pemulihan ekonomi
Indonesia, terutama memecahkan persoalan pengangguran.
50. Kadang – kadang harapan yang dibebankan kepada UKM juga terlampau
berat, karena kinerjanya semasa krisis yang mengesankan. Disamping
pangsa relatif yang membesar yang diikuti oleh tumbuhnya usaha baru
juga memberikan harapan baru.
51. Sebagaimana diketahui selama tahun 2000 telah terjadi tambahan usaha
baru yang cukup besar dimana diharapkan mereka ini berasal dari sektor
modern/besar dan terkena PHK kemudian menerjuni usaha mandiri.
Dengan demikian mereka ini disertai kualitas SDM yang lebih baik dan
bahkan mempunyai permodalan sendiri, karena sebagian dari mereka ini
berasal dari sektor keuangan/perbankan.
52. Tinjauan terhadap keberadaan usaha kecil diberbagai sektor ekonomi
dalam pembentukan PBD menjadi dasar pemahaman kita terhadap
kekuatan dan kelemahannya, selanjutnya potensinya sebagai motor
pertumbuhan perlu ditelaah lebih dalam agar kita mampu menemu kenali
persyaratan yang diperlukan.
53. Selama ini yang lazim kita lakukan yaitu membuat analisis sumbangan
sektor–sektor ekonomi dalam pembentukan PDB. Untuk menilai posisi
strategis kelompok usaha terutama usaha kecil hanya akan dapat
diperlihatkan melalui konstribusi kelompok usaha menurut sektor
ekonomi. Dengan melihat kelompok usaha ini akan mampu melihat
kemampuan potensial kelompok usaha dalam menghasilkan
pertumbuhan.
54. Proses transformasi struktural perekonomian kita memang telah berhasil
menggeser dominasi sektor pertanian, sehingga sampai dengan menjelang
214
krisis ekonomi (1997) sumbangan sektor pertanian tinggal 16% saja,
sementara sektor industri telah mencapai hampir 27% dan menjadi
penyumbang terbesar dari perekonomian kita. Ini artinya sektor industri
telah mengalami pertumbuhan yang pesat selama tiga dasa warsa sebelum
krisis semasa pemerintahan Orde Baru.
55. Apabila hanya sepintas melihat perkembangan ini, dengan transformasi
struktural dari pertanian ke industri, maka semua kelompok usaha akan
ikut menikmati kemajuan yang sama. Sehingga kelompok industri
manufaktur skala kecil juga mengalami kemajuan yang sama.
56. Secara makro proses pemulihan ekonomi Indonesia belum terjadi karena
indeks output pada tahun 2001 ini belum kembali pada tingkat sebelum
krisis (1997), Perkembangan yang terjadi memperlihatkan bahwa indeks
PDB keseluruhan baru mencapai 95% dari tingkat produksi 1997.
57. Sektor yang tumbuh dengan krisis yaitu sektor listrik, gas, air minum
yang pada 4 tahun terakhir ini tumbuh dengan rata-rata diatas 5%/tahun.
Hal ini antar lain disamping output yang meningkat terutama disebabkan
oleh penyesuaian harga yang terus berjalan.
58. Jika kita cermati secara lebih rinci penyumbang PDB atas dasar sektor
pelaku usaha akan terlihat jelas adanya ketimpangan tersebut.
Perbandingan peran 5 besar penyumbang PDB menurut sektor dan
kelompok usaha, Sejak sebelum krisis ekonomi, hingga mulai meredanya
krisis terlihat bahwa ranking 1 (satu) penyumbang PDB yaitu kelompok
usaha besar pada sektor industri pengolahan dengan sumbangan berkisar
17-19 % selama 1997- 2001.
59. Ini berarti bahwa untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi semata,
ekonomi kita tetap bersandar pada bangkitnya kembali industri
pengolahan besar dengan aset diatas Rp. 10 miliar di luar tanah dan
bangunan. Sektor industri skala besar hanya terpukul pada saat puncak
215
krisis 1998, dimana pertumbuhan ekonomi kita mengalami pertumbuhan
negatif 13,4% ketika itu. Dan setelah itu ketika pemulihan ekonomi mulai
bergerak maka kelompok ini kembali mengambil porsinya.
60Pertanyaan yang menarik yaitu apakah industri kecil dan menengah
tidak bangkit, padahal pada kelompok usaha kecil di seluruh sektor telah
mengalami pergeseran peran dengan sumbangan terhadap PDB yang
meningkat dari 38,90% pada tahun 1996 atau 40,45% pada tahun 1997
menjadi 43,08% pada tahun 1999 ?
61. Pada sektor industri pengolahan ternyata tidak terjadi perubahan
sumbangan usaha kecil yang nyata yakni : 3,90%, 4,03%, 3,85%, 3,74%
dan 3,79% berturut–turut untuk tahun 1997, 1998, 1999, 2000
62. Dengan gambaran ini memang belum dapat disimpulkan bahwa industri
kecil mampu menjadi motor per55Apabila hanya sepintas melihat
perkembangan ini, dengan transformasi struktural dari pertanian ke
industri, maka semua kelompok usaha akan ikut menikmati kemajuan
yang sama. Sehingga kelompok industri manufaktur skala kecil juga
mengalami kemajuan yang sama.
63. Selanjutnya penyumbang terbesar kedua yaitu kelompok usaha kecil
sektor pertanian yang menyumbang sekitar 13-17% selama periode 1997-
2001.
64. Hal yang menarik yaitu posisi relatif usaha kecil sektor pertanian yang
sangat bergerak cepat dimasa krisis dan kembali merosot ke posisi
sebelum krisis. Hal ini perlu mendapatkan penelahaan yang mendalam.
Salah satu alasan yang dapat diterima yaitu rendahnya harga output
produk primer pertanian yang bersamaan dengan naiknya harga input,
terutama yang bersumber dari impor. Sektor pertanian yang sangat di
dominasi pertanian pangan memang sangat terbatas kemampuannya untuk
menjadi sumber pertumbuhan, terutama beras.
216
65. Jika diperhatikan lebih lanjut maka sektor perdagangan hotel dan restoran
kelompok usaha kecil pada saat sebelum krisis menunjukkan ranking ke 3
(tiga) dalam sumbangannya pada pembentukan PDB.
66. Berarti Usaha Kecil sektor ini sangat penting bagi pembentukan PDB dan
penyediaan lapangan kerja dengan sumbangan diatas 11 % terhadap PDB
kita. Namun sejak dua tahun terakhir ketika krisis mulai pulih posisi
ranking ke 3 (tiga) mulai digusur oleh sektor pertambangan kelompok
usaha besar.
67. Dengan demikian peran Usaha Kecil sektor perdagangan hotel dan
restoran sebagai sumber pertumbuhan juga semakin merosot, sehingga
lampu merah sudah hampir tiba peran kelompok usaha kecil porsinya
untuk menghasilkan sumbangan bagi pertumbuhan PDB semakin kurang
dominan.
68. Sektor pertambangan usaha besar bahkan sudah mendekati Usaha Kecil
sektor pertanian.
69. Sektor jasa-jasa menempati urutan kelima dengan sumbangan sekitar 4-
5% dan didominasi oleh usaha besar. Sektor ini nampaknya tidak terlalu
penting dalam menyumbang pertumbuhan, namun jasanya sangat vital
untuk mendukung pertumbuhan. Sektor jasa-jasa ini memiliki kaitan yang
luas dalam proses produksi dan distribusi dan memberikan dukungan yang
sangat berarti.
70. Sektor jasa yang besar yaitu jasa yang dihasilkan oleh pemerintah,
karena peran pemerintah dalam pengeluaran juga mempunyai peran yang
penting.
71. Dengan semakin merosotnya peran usaha kecil di sektor pertanian dan
perdagangan, maka dua penyumbang besar terhadap nilai tambah dari
kelompok usaha kecil ini dominasinya juga akan semakin mengecil dalam
pembentukan PDB. Sehingga jika kecenderungan ini dibiarkan maka
217
posisi usaha kecil akan kembali seperti sebelum krisis atau bahkan
mengecil.
72. Sementara itu usaha menengah yang sejak krisis mengalami kemerosotan
diberbagai sektor, maka posisi usaha menengah semakin tidak
menguntungkan. Padahal dalam proses modernisasi dan demokratisasi
peranan kelas menengah ini sangat penting terutama untuk meningkatkan
daya saing. Karena usaha menengah lebih mudah melakukan modernisasi
dan mengembangkan jaringan ke luar negeri dalam rangka perluasan
pasar.
73. Sebagaimana diketahui bahwa Koperasi merupakan salah satu bentuk
badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang
pantas untuk ditumbuhkembangkan sebagai badan usaha penting dan
bukan sebagai alternatif terakhir. Membentuk jiwa kewirausahaan
koperasi di dalam diri para pengurus dan anggotanya yaitu upaya awal
untuk menuju keberhasilan gerakan koperasi di tanah air.
74. Dalam usaha pemulihan krisis ekonomi Indonesia dewasa ini,
sesungguhnya koperasi mendapatkan peluang (opportunity) untuk tampil
lebih eksis. Krisis ekonomi yang diawali dengan krisis nilai tukar dan
kemudian membawa krisis hutang luar negeri, telah membuka mata semua
pemerhati ekonomi bahwa "fundamental ekonomi" yang semula diyakini
kesahihannya, ternyata hancur lebur. Para pengusaha besar konglomerat
dan industri manufaktur yang selama ini diagung-agungkan membawa
pertumbuhan ekonomi yang pesat pada rata-rata 7% pertahun, ternyata
hanya merupakan wacana. Sebab, ternyata kebesaran mereka hanya
ditopang oleh hutang luar negeri sebagai hasil perkoncoan dan praktik
mark-up ekuitas, dan tidak karena 75.Setelah dicanangkan oleh pendiri
negara kita, bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok
dengan spirit warga nya, yaitu azas kekeluargaan. Bahkan disebutkan
218
oleh Hadhikusuma (2000). Kekeluargaan yaitu azas yang memang sesuai
dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat akar
dalam jiwa bangsa Indonesia.
75. Setelah dicanangkan oleh pendiri negara kita, bahwa koperasi merupakan
lembaga ekonomi yang cocok dengan spirit warga nya, yaitu azas
kekeluargaan. Bahkan disebutkan oleh Hadhikusuma (2000).
Kekeluargaan yaitu azas yang memang sesuai dengan jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat akar dalam jiwa bangsa
Indonesia.
76. Namun sampai saat ini dalam kenyataannya peran koperasi untuk
berkontribusi dalam perekonomian Indonesia belum mencapai taraf
signifikan. Banyaknya masalah yang menghambat perkembangan
koperasi di Indonesia menjadi problematik yang secara umum masih
dihadapi.
77. Beberapa masalah yang menghambat antara lain bahwa Koperasi ya
.jpeg)
