Senin, 13 Oktober 2025

Manajemen UMKM 3


 


inya melalui sentra UMKM 

di lokasi tertentu sekaligus alternatif pilihan produk yang diinginkan. 

d. Ajang pengenalan produk yang sangat efektif dan efisien, karena tidak 

harus melakukan promosi secara individual, konsumen datang dan 

mengenalinya sendiri ke lokasi, tinggal bagaimana cara menciptakan 

suasana tempat usaha yang menarik, nyaman dan bersahabat dengan 

pembeli 

e. Akses informasi dan kemitraan dengan lembaga lain akan menjadi mudah 

dan cepat karena semua proses kemitraan akan berlangsung ditempat lokasi 

usaha serta memberi rasa aman bagi mitranya. Kemitraan menjadi bagian 

strategi penting dalam pengembangan usaha maupun sentra UMKMnya 

sendiri, oleh karena itu sentra UMKM dibutuhkan untuk menjamin 

keberlanjutan usaha UMKM disaat sekarang maupun dimasa yang akan 

datang. 

Mengacu pada karakteristik usaha yang dilakukan oleh warga  kita, 

maka kehadiran sentra UMKM masih sangat dibutuhkan dalam rangka 

pengembangan UMKM, oleh karena itu sentra UMKM harus menjadi media 

pemberdayaan bagi warga  dalam rangka menjadikan basis kekuatan 

ekonomi alternatif warga yang mandiri dan berkontribusi riil bagi 

kesejahteraan. Sentra UMKM di wilayah pesisir pantai dapat dibedakan bentuk 

106  

dan fungsinya sebagai berikut: 

1. Sentra UMKM bersifat informal, yaitu suatu komunitas pelaku UMKM 

yang terbentuk dari inisiatif pelaku usaha yang bermukim of kawasan 

tersebut baik secara sengaja atau tidak sengaja, mengingat adanya 

kepentingan bersama, nasib yang sama, ingin maju bersama dan 

men1bcntut: organisasi usaha guna mencapai tujuannya. Komunitas warga 

warga  yang berada di kawasan ini biasanya membentuk semacam 

paguyuban agar berbagai kepentingan dan permasalahan yang muncul dapat 

diselesaikan melalui komunitas ini, sehingga memudahkan dalam 

pengambilan keputusan maupun membuat kebijakan yang terkait dengan 

kepentingan usahanya. 

2. Sentra UMKM bersifat formal, yaitu suatu komunitas pelaku UMKM 

yang terbentuk melalui otoritas yang berwenang baik dari pemerintahan, 

organisasi warga  (yayasan) atau diprakarsai oleh lembaga lain. Proses 

terbentuk dan tujuannya tentu berbeda dengan yang bersifat informal, 

karena sentra UMKM ini diprakarsai lebih dulu sedangkan yang menempati 

dapat datang belakangan atau merelokasi dari tempat lain, agar keberadaan 

sentra UMKM dapat memberi nilai tambah sekaligus untuk pemberdayaan 

perekonomian warga  setempat yang produktif dan mandiri. 

3. Sentra UMKM mandiri, yaitu suatu komunitas pelaku UMKM yang 

terbentuk melalui proses mandiri, tidak ada pihak yang menginisiasi dengan 

sengaja tetapi keberadaannya telah membentuk identitas dirt sebagai sentra 

UMKM, karena secara pisik telah membentuk suatu kawasan usaha yang 

dihuni oleh komunitas UMKM, namun secara sadar warga  tidak 

membentuk sentra UMKM, oleh karena itu sentra UMKM mandiri harus 

diarahkan menjadi sentra UMKM yang bersifat informal agar memberi 

manfaat bagi pelaku UMKM yang berada pada kawasan tersebut, memiliki 

format organisasi sehingga dapat mengurus berbagai kepentingannya 

terutama yang terkait dengan kepentingan pihak luar komunitas. 

107  

 

 Membakukan Model Manajemen Sentra UMKM Wilayah Pesisir 

Mengacu dari hasil evaluasi model manajemen yang efektif langkah 

berikutnya yaitu   membakukan model manajemen sentra UMKM yang efektif 

di wilayah pesisir pantai di Jawa Timur. Maka perlu kiranya peneliti 

membakukan Redesain Model Manajemen sentra UMKM tersebut yang telah 

diuji sekaligus ditrapkan penggunaannya oleh para pelaku usaha UMKM 

wilayah pesisir di masing-masing lokasi yang menjadi obyek penelitian setelah 

melakukan pengujian dalam penyempurnaan model manajemen yang efektif 

yang sesuai dengan karakteristik pelaku usaha UMKM wilayah pesisir di 5 

lokasi sebagai obyek penelitian. 

108  

BAB 5 

KOPERASI DAN RUANG LINGKUPNYA 

 

 

Definisi Manajemen Koperasi 

Kelembagaan koperasi diawali dengan memerankan berbagai kegiatan 

ekonomi melalui keunggulan komparatif. Terutama dengan mengombinasikan 

prinsip-prinsip operasi dan prinsip-prinsip ekonomi menjadi sebuah kekuatan 

ekonomi baru. Kekuatan ekonomi baru yang dimaksud yaitu   kekuatan yang 

tidak hanya bertumpu kepada kekuatan kapital semata, tetapi lebih kepada 

kekuatan sosial yang menjadikan individu-individu sebagai kekuatan 

utamanya. Dengan kekuatan tersebut, diharapkan koperasi mampu 

berkompetisi dengan badan usaha lainnya dalam sistem pasar yang sama-sama 

memberikan pelayanan, nilai, dan kepuasan kepada konsumen. 

Berbagai teori yang dibangun dalam koperasi, seperti rumusan definisi 

dan prinsip pengelolaan, seringkali tidak mampu menjawab berbagai persoalan 

yang tengah dihadapi unit-unit usaha yang tidak memiliki kekuatan secara 

kapital. Latar belakang, baik historis maupun empiris, lahirnya koperasi yaitu   

sebagai sebuah bentuk perlawanan dari kekuatan ekonomi yang bertumpu 

kepada kapital. Fakta yang harus diakui yaitu   koperasi umumnya hanya 

bagian kecil dari keseluruhan transaksi ekonomi yang terjadi di pasar. 

Terhadap fenomena ini, dapat dijelaskan bahwasanya koperasi pada 

sebagian besar negara hanya memiliki keunggulan komparatif dalam 

berkompetisi dengan badan usaha lain yang memiliki kekuatan kapital. Jika 

keunggulan komparatif tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, 

koperasi dapat dipastikan tidak akan mampu bersaing dengan badan usaha 

lainnya dalam sistem pasar. Misalnya, kekuatan anggota sebagai pasar dan 

kekuatan komoditas lokal yang tidak dimiliki pasar global. Khusus di 

Indonesia, beberapa keunggulan yang seharusnya dimiliki koperasi juga dapat 

109  

diciptakan melalui beberapa potensi. Potensi-potensi tersebut di antaranya 

yaitu  : 

1. Sumber daya alam yang dimiliki masih sangat mungkin untuk dimanfaatkan 

secara positif, di antaranya yaitu   potensi laut yang masih belum banyak 

tergarap. Begitu pula potensi tanah yang dapat dikelola bagi kegiatan 

unggulan di bidang pertanian dan perkebunan. 

2. Jumlah penduduk yang besar merupakan potensi tersendiri tanpa harus 

takut kehilangan pangsa pasar. 

3. Letak geografis Indonesia yang sangat strategis memungkinkan koperasi 

mengambil bagian dari kegiatan perdagangan, khususnya produk-produk 

yang memiliki keunggulan komparatif, seperti hasil laut, pertanian, 

kerajinan, makanan, dan sebagainya. 

4. Jumlah pengusaha berskala mikro dan kecil merupakan potensi yang dapat 

diorganisasi menjadi kekuatan baru bagi peningkatan daya tawar terhadap 

badan usaha lainnya. 

Dengan kondisi yang demikian, sesungguhnya koperasi sangat mungkin 

bersaing dengan berbagai badan usaha lainnya, seperti yang tengah terjadi di 

Eropa pada awal berdirinya koperasi. 

Agar tidak terjebak dalam berbagai persoalan empiris yang tengah terjadi 

di kelembagaan koperasi, berikut akan dibahas berbagai pendekatan koperasi, 

baik ditinjau dari pendekatan koperasi sebagai gerakan ekonomi dan badan 

usaha, pemaknaan definisi, prinsip, tujuan, dan sebagainya. Pembahasan 

berikut bertujuan agar koperasi dapat dirumuskan secara hakiki, sekaligus 

membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. 

110  

Unsur-Unsur Kelembagaan Koperasi 

Dikarenakan kepemilikan koperasi tidak dapat dimonopoli oleh 

perorangan dalam bentuk kepemilikan modal atau saham, unsur-unsur 

kelembagaan yang terdapat dalam koperasi tidak didasari oleh kekuatan- 

kekuatan sumber daya ekonomi selain sumber daya manusia (sebagai anggota 

dan unsur utama dalam koperasi). Anggota yaitu   pemilik, pengelola, dan 

sekaligus pengawas bagi badan usaha koperasi. Oleh karena itu, unsur-unsur 

yang terdapat di dalam koperasi berbeda dengan unsur-unsur yang terdapat di 

dalam badan usaha lainnya. Unsur di dalam koperasi meliputi rapat anggota, 

pengurus, pengawas, dan pengelola. 

Rapat anggota merupakan representasi dari kekuasaan kolektif anggota 

yang memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, terutama untuk 

menetapkan berbagai kebijakan umum, seperti memilih dan menetapkan 

pengurus dan pengawas serta berbagai kebijakan pengelolaan usaha koperasi. 

Pengurus merupakan pemegang mandat rapat anggota guna melaksanakan 

berbagai kebijakan umum serta mengelola organisasi dan usaha koperasi 

sesuai dengan rapat anggota. Pengawas merupakan perwakilan anggota untuk 

melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan hasil rapat anggota 

yang dijalankan pengurus dan pengelola. Selain pengurus dan pengawas, 

dalam kelembagaan koperasi juga dapat dibentuk pengelola yang bertugas 

mengelola usaha koperasi sesuai dengan kuasa dan kewenangan yang 

ditetapkan pengurus. Dalam operasionalnya, pengelola dapat dijadikan sebagai 

struktur baru dalam bentuk yang lebih operasional yang dipimpin oleh seorang 

manajer. 

Dengan ketiga unsur yang dimiliki koperasi, maka berbagai mekanisme 

pengambilan keputusan dan pembagian tugas akan dapat dilaksanakan secara 

baik sehingga dapat memenuhi kaidah bisnis dalam kelembagaan koperasi. 

Masing-masing akan memiliki kejelasan terhadap hak maupun kewajiban di 

111  

dalam koperasi. 

Setelah dilakukan perubahan UU Koperasi dari UU Nomor 25 Tahun 

1992 menjadi UU Nomor 17 Tahun 2012, terdapat perubahan yang sangat 

mendasar dalam unsur-unsur kelembagaan koperasi. Perubahan yang 

mendasar ini mendapat kritik tajam dari bayak penggiat koperasi, termasuk 

dari penulis. Perubahan tersebut terutama menempatkan pengawas sebagai 

unsur yang dominan dalam pengambilan keputusan dalam koperasi, di mana 

pengawas diberi peran yang sangat besar, termasuk dalam mengusulkan dan 

memberhentikan pengurus. Hal ini jelas mengingkari prinsip demokrasi yang 

selama ini diusung koperasi, yakni kekuasaan tertinggi ada pada anggota. 

Namun akhirnya UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. 

 

Koperasi Sebagai Sistem Ekonomi 

Aspek sosial dan ekonomi yang diusung koperasi sebagai jati dirinya 

menunjukkan bahwa koperasi merupakan bangunan ekonomi tersendiri dalam 

sistem perekonomian, meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi 

merupakan manifestasi dari berkembangnya sistem ekonomi yang diusung 

kelompok sosialis, terutama oleh Owen, King, Howarth, Raiffeisen, dan 

Schulze. 

Namun dalam perkembangannya, koperasi tidak hanya berbeda dengan 

bangunan badan usaha lainnya, tetapi lebih dari itu, koperasi sekaligus 

merupakan gerakan ekonomi yang memiliki sistem tersendiri dengan 

menghimpun sebuah kekuatan baru dari orang-orang yang memiliki 

kepentingan yang sama terhadap kegiatan ekonomi. 

Sejatinya, koperasi tidak berorientasi ke pencarian laba yang sebesar- 

besarnya, melainkan lebih kepada memberikan pelayanan bagi kebutuhan 

bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi yang memiliki kepentingan 

ekonomi yang sama. Koperasi tidak harus selalu identik dengan UMKM. 

Koperasi juga dapat membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang 

112  

dapat diakumulasi dari para anggota. Dalam konteks lain, bergabungnya 

individu ke dalam koperasi dikarenakan adanya kepentingan-kepentingan 

ekonomi yang tengah dan/atau akan dilakoninya. Misalnya, bersatunya 

pedagang dalam koperasi untuk membentuk kekuatan sendiri guna 

mendapatkan harga yang lebih murah, kualitas yang lebih baik, dan distribusi 

yang lebih cepat. Begitu pula petani, nelayan, dan sebagainya. 

Dengan bangunan sistem yang demikian, maka koperasi memiliki 

aturan-aturan tersendiri yang menjadi konvensi bagi pelaku-pelaku ekonomi 

yang mewadahi kegiatannya dalam koperasi. Bangunan sistem yang dimaksud 

diantaranya yaitu   bahwa selain sebagai badan usaha, koperasi sekaligus 

berperan sebagai gerakan ekonomi yang secara sistematis dapat dijadikan 

wadah untuk membentuk kekuatan tersendiri, khususnya bagi individu yang 

tidak memiliki sumber ekonomi. Untuk kepentingan tersebut, maka koperasi 

didefinisikan sebagai gerakan ekonomi dan bukan sebagai akumulasi modal. 

Koperasi juga memiliki prinsip tersendiri di luar prinsip-prinsip ekonomi. 

Koperasi memiliki fungsi dan pecan, tujuan, dan bahkan ciri tersendiri yang 

membedakannya dari lembaga-lembaga lain. Dengan berbagai interpretasi 

terhadap apa yang dimaksud dengan koperasi, maka sesungguhnya koperasi 

yaitu   bangunan sistem yang berorientasi kepada antisipasi terhadap berbagai 

distorsi yang disumbangkan sistem ekonomi dunia. 

 

Koperasi Sebagai Gerakan Ekonomi 

Latar belakang lahirnya koperasi di Rochdale sesungguhnya merupakan 

sebuah gerakan perlawanan rakyat yang terhimpit oleh kesewenang-wenangan 

kaum kapitalis yang dilakukan melalui akumulasi modal dan penguasaan 

pasar. Wujud perlawanan tersebut yaitu   dengan melakukan sebuah gerakan 

ekonomi baru yang bertumpu pada kekuatan rakyat, bukan pada modal dan 

penguasaan pasar seperti tawaran kapitalis. Maksud dari gerakan ekonomi 

rakyat yaitu   akumulasi kekuatan individu-individu yang tergabung dalam 

113  

sebuah wadah yang secara bersama-sama digerakkan dalam dua dimensi, yaitu 

sebagai pemilik usaha yang memerankan diri sebagai produsen sekaligus 

sebagai pemanfaat hasil usaha yang memerankan diri sebagai konsumen. 

Berdasarkan latar belakang tersebut, sesungguhnya koperasi tidak 

semata-mata terletak kepada formalitas sebagai sebuah badan usaha. Akan 

tetapi lebih dari itu, koperasi yaitu   sebuah gerakan ekonomi yang bertumpu 

pada kekuatan rakyat. Dalam konteks gerakan ekonomi, Faisal Basri (2009) 

memberikan identitas koperasi sebagai wadah untuk mengorganisasikan 

kekuatan rakyat yang berserakan. Koperasi bukan sekadar sosok bangun usaha, 

melainkan suatu gerakan untuk menghimpun kekuatan rakyat, terutama di 

pedesaan, untuk menghadapi kekuatan kapitalis yang menindas. Secara garis 

besar, konsep gerakan koperasi mengacu kepada gerakan untuk memperkokoh 

tiga pilar kekuatan ekonomi yang meliputi: 

1. Meningkatkan produksi yang mengacu pada peningkatan produktivitas dan 

kemandirian. Gerakan koperasi diharapkan mampu mengembangkan sistem 

yang bertumpu pada potensi lokal. Dengan sentuhan teknologi tepat guna, 

produksi lambat laun meningkat dengan kualitas yang lebih baik. Sementara 

itu, ongkos produksi dapat ditekan. Lebih penting lagi, UMKM tidak 

bergantung pada sarana produksi yang dihasilkan oleh industri yang berasal 

dari luar wilayah. 

2. Membangun "serikat dagang rakyat" sebagai wadah UMKM. UMKM tidak 

boleh dibiarkan langsung menghadapi kekuatan kapitalis. Kekuatan kolektif 

UMKM akan mengangkat harga produksi UMKM sehingga nilai tambah 

hasil UMKM lebih banyak dinikmati oleh UMKM itu sendiri. Jaringan 

distribusi yang efisien juga akan menekan selisih harga jual di tingkat 

konsumen dan harga di tingkat UMKM. 

3. Mendorong Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan membentuk LKM induk 

(semacam holding company) agar perputaran dana semakin meluas 

114  

(melintasi kecamatan dan kabupaten/kota, bahkan suatu saat nanti, 

melintasi provinsi). 

Dengan menegaskan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, maka 

bangunan koperasi sesungguhnya sangat bergantung dengan potensi yang 

dimiliki rakyat setempat, baik potensi sumber daya manusia (SDM) maupun 

sumber-sumber ekonomi lainnya. Dengan kata lain, gerakan koperasi 

hendaknya disesuaikan dengan kondisi rakyat setempat sebagai kekuatan yang 

dimiliki dalam bentuk keunggulan komparatif. Dengan gerakan ekonomi, 

diharapkan keunggulan komparatif dapat dijadikan sebuah kekuatan 

kompetitif yang mampu menyejahterakan ekonomi anggota, khususnya, dan 

warga  luas pada umumnya. 

Selain dipengaruhi oleh berbagai faktor yang berhubungan dengan 

keterbatasan sumber-sumber ekonomi, sesungguhnya faktor dominan yang 

mengakibatkan lemahnya koperasi di Indonesia yaitu   tidak fokusnya 

koperasi dalam menjalankan usahanya sebagaimana gerakan yang dilakukan 

koperasi di negara-negara lain. Koperasi di Indonesia lebih banyak bergerak di 

bidang serba usaha sehingga tidak mampu memberikan konstribusi besar 

kepada anggota yang berusaha di sektor produksi atau pemasaran. Begitu pula 

bagi anggota yang membutuhkan penambahan modal untuk usahanya. 

Dikarenakan koperasi yang didirikan yaitu   koperasi serba usaha dan bukan 

koperasi kredit, maka kebutuhan akan besarnya kredit akan semakin 

membatasi modal usaha. 

 

Koperasi Sebagai Badan Usaha 

Selain sebagai gerakan ekonomi, koperasi juga berperan sebagai badan 

usaha, terutama dengan mengorganisasi berbagai sumber ekonomi guna 

menghasilkan barang dan jasa. Dengan dua peran tersebut (gerakan ekonomi 

dan badan usaha), koperasi diharapkan mampu menghadapi distorsi pasar serta 

menciptakan keseimbangan sebagai akibat pemberlakuan prinsip bisnis yang 

115  

semata-mata bermotif ekonomi. 

Dengan memainkan dua peran tersebut, koperasi diharapkan akan dapat 

menjadi wadah ekonomi yang mampu menciptakan efektivitas dan efisiensi 

yang tinggi karena selain bertumpu pada kekuatan manusia (anggota) sebagai 

pemilik sekaligus pelanggan bisnis, koperasi juga ditopang oleh kekuatan 

sumber-sumber ekonomi lainnya, seperti pasar, mesin, metode, modal, dan lain 

sebagainya. 

Eksistensi koperasi sebagai badan usaha tercantum dalam Pasal I Ayat 1 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang menjelaskan bahwa koperasi 

yaitu   lembaga usaha yang berbadan hukum yang dalam operasionalnya 

dijalankan berdasarkan manajemen koperasi, yang terdiri dari rapat anggota, 

pengurus, dan badan pemeriksa. Dalam menjalankan usahanya, status hukum 

koperasi sama dengan badan usaha lainnya, yaitu tunduk pada peraturan- 

peraturan yang mengatur tentang kewajiban sebagai badan usaha, seperti 

kewajiban memiliki status hukum seperti akta pendirian, NPWP, TDP, SIUP, 

dan sebagainya. Selain itu, koperasi sebagai badan usaha haruslah dicirikan 

oleh beberapa karakteristik yang di antaranya yaitu  : 

1. Badan usaha yang didirikan dimiliki oleh anggota yang bergabung atas 

dasar adanya suatu kepentingan ekonomi yang sama. 

2. Kepentingan ekonomi yang sama setidaknya diwakili oleh satu kepentingan 

ekonomi yang berlandaskan kepada aspek sosial yang tercermin dari sikap 

saling tolong menolong. 

3. Koperasi didirikan atas kesepakatan untuk membangun usaha bersama atas 

dasar kekuatannya sendiri dan atas asas kekeluargaan. 

4. Koperasi didirikan berdasarkan kekuatan sumber-sumber ekonomi yang 

dimiliki para anggota, baik aspek manusia, modal, pasar, jaringan, dan 

sebagainya. 

5. Pengelolaan dan pengawasan koperasi harus dilakukan sepenuhnya oleh 

116  

anggota yang mekanismenya berdasarkan rapat anggota koperasi. 

6. Dalam menjalankan usahanya, tugas pokok koperasi yaitu   menunjang dan 

memperjuangkan kepentingan-kepentingan ekonomi anggota. 

Status koperasi sebagai badan usaha memiliki posisi yang sama dengan 

badan usaha lainnya, seperti firma, CV, PT, dan sebagainya. Oleh karena itu 

dalam menjalankan usahanya, prinsip bisnis secara umum mutlak untuk 

diterapkan dalam menjalankan usaha koperasi selain menggunakan prinsip- 

prinsip koperasi. Dengan demikian, maka tiga kegiatan pokok dalam kegiatan 

mikro yang meliputi kegiatan produksi, kegiatan konsumsi, dan kegiatan 

distribusi mutlak dijalankan koperasi sebagai sebuah badan usaha yang 

bergerak untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan ekonomi 

anggotanya. 

Kegiatan produksi yang diciptakan rumah tangga produsen (RTP) 

merupakan kegiatan yang menghasilkan berbagai produk, baik barang dan 

jasa. Pentingnya koperasi melakukan kegiatan produksi terutama 

diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan atau konsumsi para anggota, 

disamping sebagai penyeimbang kekuatan ekonomi yang semata-mata 

bertumpu pada kapital. Dengan kegiatan produksi, seseorang sekaligus 

melakukan kegiatan kedua dalam bentuk konsumsi. Kegiatan ini dapat 

menimbulkan kekuatan pada permintaan terhadap barang dan jasa sebab rumah 

tangga konsumen (RTK) memiliki kemampuan untuk membeli barang dan jasa 

karena adanya penciptaan lapangan pekerjaan yang dibuat RTP. Kegiatan 

distribusi atau kegiatan pertukaran dapat menciptakan kegiatan baru dalam 

bentuk pasar, yaitu sebuah kekuatan yang mempertemukan keseimbangan 

antara penawaran dan permintaan terhadap barang dan jasa yang diproduksi. 

Dengan ketiga kegiatan ini, diharapkan koperasi juga mampu menjadi sebuah 

gerakan ekonomi dalam menjawab berbagai distorsi yang diciptakan pasar 

yang terlalu bertumpu kepada kekuatan modal. 

117  

Dengan kemampuan memainkan ketiga peran di atas, maka koperasi 

sebagai sistem sosial ekonomi akan mampu menggerakkan potensi sumber 

daya ekonomi dalam rangka mencapai tujuan utama koperasi, yaitu 

memajukan ekonomi anggota, khususnya, dan ekonomi warga  luas pada 

umumnya. Untuk dapat mencapai semua tujuan itu, maka partisipasi anggota 

mutlak dibutuhkan guna menggerakkan berbagai potensi yang dimiliki 

koperasi. 

 

Definisi Koperasi Dalam Berbagai Dimensi 

Sejak terbentuknya koperasi di Rochdale pada tahun 1844, koperasi 

didefinisikan dalam berbagai pendekatan dan sudut pandang. Perbedaan 

pendekatan dan sudut pandang tersebut lebih disebabkan oleh faktor-faktor 

yang bersifat situasional dan kondisional. Faktor-faktor tersebut di antaranya 

yaitu   perilaku sosial, fenomena empiris, pragmatisme ekonomi, hukum suatu 

negara, fungsional, dan lain sebagainya. 

Terminologi koperasi yang diadopsi dari kata co (bersama) dan 

operation (bekerja). Pada akhirnya, koperasi mengandung berbagai makna, 

meskipun tidak keluar dari konteks pendirian awal sebagaimana yang telah 

digagaskan Robert Owen dan kaum buruh di kota Rochdale. Jika merujuk 

kepada awal didirikannya koperasi, maka koperasi dapat didefinisikan sebagai 

wadah gerakan ekonomi yang bertumpu kepada kekuatan anggota guna 

meningkatkan kesejahteraan dan daya tawar ekonomi anggota. 

Definisi yang dimaksud di sini lebih kepada bagaimana menciptakan 

kekuatan ekonomi berdasarkan potensi yang dimiliki para anggota. Koperasi 

tidak dimaksudkan sebagai lembaga yang mengharapkan belas kasih, terlepas 

dari adanya berbagai kemungkinan fasilitas yang diberikan negara 

sebagaimana fasilitas yang selama ini dinikmati BUMN dan usaha besar. 

Makna yang terkandung dalam kata koperasi yaitu   bagaimana menciptakan 

sebuah kekuatan baru yang tidak semata-mata bertumpu kepada kekuatan 

118  

kapital sebagaimana gagasan ekonomi kapitalis. Kekuatan koperasi lebih 

kepada gerakan sosial-ekonomi. Kekuatan sosial-ekonomi tersebut hanya akan 

dapat diwujudkan jika para anggota memiliki kepentingan dan tujuan yang 

sama di dalam koperasi. Untuk mewujudkan kepentingan dan tujuan yang 

sama tersebut, maka para anggota koperasi haruslah berlatarbelakang dari 

profesi yang sama. Kesalahan pemaknaan yang terjadi selama ini dikarenakan 

koperasi digeneralisasi sebagai kekuatan yang semata-mata sosial sehingga 

lahirlah apa yang pernah kita kenal dengan Koperasi Unit Desa (KUD) yang 

anggotanya memiliki latar belakang dan profesi yang berbeda dan memonopoli 

kegiatan-kegiatan sosial hampir di dalam setiap lini kewarga an desa. 

Hakikat koperasi tidak boleh lepas dari jati dirinya dengan gagasan bekerja dan 

bersama. Bekerja mengandung makna profesi atau bermakna penghidupan 

atau bermakna ekonomi. Bersama bermakna sosial, tolong-menolong, soling 

memperkuat. Dengan kedua kata ini, maka koperasi tidak dapat didefinisikan 

sebagai badan usaha semata, tetapi lebih dari itu. Koperasi haruslah dimaknai 

sebagai sebuah gerakan ekonomi yang bertujuan menyejahterakan seluruh 

anggota, bukan sebagian anggota, apalagi hanya sebagian kecil anggota 

sehingga koperasi sering kali ditunggangi oleh pengurus yang bertujuan 

memperkaya diri sendiri. 

Mohammad Hatta mendefinisikan koperasi berdasarkan perilaku sosial 

warga  Indonesia, terutama dengan menonjolkan sikap tolong-menolong 

dan kepedulian antarsesama yang tinggi. Bapak koperasi Indonesia ini secara 

sederhana mendefinisikan koperasi sebagai usaha bersama untuk memperbaiki 

nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong- 

menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan 

berdasarkan satu untuk semua dan semua untuk satu (Hatta, 1987). Semangat 

tolong-menolong dalam definisi Hatta menunjukkan sikap hidup rakyat 

Indonesia pada mass-mass penjajahan yang banyak terjerat berbagai persoalan 

119  

ekonomi, terutama terlilit utang dan ketidakberdayaan mereka untuk 

mengakses sumber-sumber ekonomi. Kondisi ini terjadi akibat perilaku buruk 

sebagian pribumi yang berkecukupan dan dekat dengan pihak penjajah, 

terutama perilaku rentenir yang menjajah kaum tidak berpunya secara 

ekonomi. Pemikiran-pemikiran Hatta banyak memengaruhi pasal-pasal dalam 

UUD 1945, terutama Pasal 33 dan 34. Tidak heron jika dalam penjelasan Pasal 

33 UUD 1945 sebelum amandemen, kits dapat melihat gagasan Hatta. Dalam 

Pasal 33 UUD 1945 dinyatakan secara tegas tentang koperasi sebagai wadah 

bagi gerakan ekonomi rakyat. 

Gagasan Hatta yang ditunjukkan dengan memasukkan berbagai 

kepentingan ekonomi ke dalam pasal-pasal UUD 1945 sesungguhnya lebih 

kepada keinginan beliau untuk membangun ideologi ekonomi dengan koperasi 

sebagai wadah perekonomian Indonesia. Rumusan Hatta menunjukkan sebuah 

konsep yang membedakan badan usaha koperasi dan badan usaha bukan 

koperasi secara substansial. Unsur utama koperasi yaitu   memenuhi 

kepentingan-kepentingan ekonomi anggota, terutama menyangkut harga yang 

murah dan kualitas yang baik. Unsur kedua yaitu   unsur sosial yang 

diwujudkan dengan menggalang kekuatan perseorangan (bukan modal), 

pengelolaan secara demokratis, dan lain sebagainya. 

Jika definisi Hatta lebih menonjolkan perilaku sosial rakyat Indonesia 

sebagai basis kekuatan koperasi, Arifinal Chaniago lebih mendefinisikan 

koperasi sebagai suatu badan usaha. Koperasi didefinisikan Arifinal (1984) 

sebagai perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum 

yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan 

bekerja sama secara kekeluargaan untuk menjalankan usaha guna 

meningkatkan kesejahteraan jasmani para anggotanya. Sementara RM. 

Margono Djojohadikoesoemo (1941) mendefinisikan koperasi sebagai 

perkumpulan manusia orang perorangan yang dengan suasananya tersendiri 

120  

hendak bekerja sama untuk memajukan ekonomi. 

Berbagai definisi koperasi dikemukakan oleh tokoh mancanegara. Salah 

satu tokoh tersebut yaitu   Calvert. Dalam bukunya The Law and Principles of 

Cooperation, Calvert (1959) mendefinisikan koperasi sebagai organisasi 

perseorangan yang dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar 

kemampuan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing. Definisi Calvert 

lebih menunjukkan pesan ideologis berupa pemanfaatan secara positif 

organisasi atau perhimpunan secara sukarela untuk pemenuhan kebutuhan 

ekonomi, yaitu kepentingan menolong diri sendiri dengan kekuatan kerja sama 

antarindividu dan bukan modal. Dengan bertumpu kepada kepentingan 

musing-musing dan kesamaan-kesamaan hak para anggota dalam organisasi, 

diyakini kesejahteraan bagi anggota akan mampu tercipta. Kesejahteraan yang 

dimaksud bukan saja kesejahteraan ekonomi, tetapi juga sosial. 

Paul Hubert Casselman (1952) dalam bukunya The Cooperative 

Movement and Some of Its Problems mendefinisikan koperasi sebagai suatu 

sistem ekonomi yang mengandung unsur sosial. Lebih jauh, Casselman 

mendeskripsikan berbagai karakteristik koperasi sebagai berikut: 

1. Kerja koperasi harus menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan 

unsur-unsur sosial di dalamnya. 

2. Unsur sosial yang dimaksud lebih menekankan kepada hubungan 

antaranggota, hubungan anggota dengan pengurus, hak suara, dan cara 

pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). 

3. Kesamaan hak dalam kepemilikan badan usaha yang diwujudkan dalam one 

man one vote, yaitu satu orang memiliki satu suara. Konsesi ini tidak seperti 

pada usaha lain, di mana suara ditentukan oleh kepemilikan saham. 

4. Polo pengelolaan dilaksanakan secara demokratis yang diwujudkan dalam 

pengelolaan dan pengawasan oleh anggota secara langsung. 

5. Keanggotaan sukarela dengan mewujudkan sikap kekeluargaan yang 

121  

diperuntukkan untuk menolong diri sendiri. 

6. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara proporsional sesuai dengan 

jasa-jasa anggota. 

Definisi lain dikemukakan Jochen Ropke (2000), seorang pakar koperasi 

dari Philipps University, Marburg, Jerman. Ropke mendefinisikan koperasi 

sebagai organisasi bisnis yang pemilik atau anggotanya yaitu   juga pelanggan 

utama perusahaan tersebut (kriteria identitas). Kriteria identitas yang dimaksud 

Ropke yaitu   jika sekelompok orang yang merdeka secara hukum atau unit- 

unit ekonomi bekerja sama untuk memiliki dan bertanggungjawab atas 

manajemen suatu badan usaha dan bermaksud untuk menggunakan output- 

output ekonomis dari badan usaha tersebut. Selain bertindak sebagai pemilik, 

pelaku ekonomi dalam koperasi secara bersamaan juga bertindak sebagai 

pelanggan maupun pemasok. 

Kedua tindakan yang dilakukan secara bersamaan inilah yang menjadi 

identitas koperasi, yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. 

Dengan karakter yang demikian, maka selain unsur ekonomi, unsur sosial akan 

terpenuhi secara bersamaan oleh para anggota koperasi. Ini artinya, berbagai 

bentuk pelayanan yang diberikan koperasi, seperti harga yang murah 

(bersaing), kualitas yang baik sebagai manifestasi dari sisi pelanggan, 

kesempatan memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU), pengelolaan dan 

pengawasan sebagai manifestasi dari sisi pemilik akan terpenuhi sekaligus jika 

seseorang menjadi anggota koperasi. 

Selain Ropke, pakar koperasi yang juga berasal dari Jerman, Hans 

Munkner (1989), dalam bukunya Cooperative Ideas, Principles and Practices 

mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang 

menjalankan "urus niaga" secara kolektif dan berasaskan konsep tolong- 

menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan 

sosial seperti yang dikandung gotong-royong. Munker mendeskripsikan 

122  

koperasi secara lebih rinci, terutama menyangkut jati diri koperasi yang 

membedakan koperasi dengan bentuk badan usaha lain (Djabaruddin Djohan: 

2008). Pendapat Munkner meliputi: 

1. Hanya koperasi yang secara sadar bertujuan untuk melayani kebutuhan 

anggotanya dan melakukan berbagai usaha untuk membuktikan/ 

melaksanakan tujuan tersebut yaitu   koperasi yang berada di dalam koridor 

koperasi; 

2. Hubungan usaha/transaksi dengan pelanggan bukan anggota hanya dapat 

diterima apabila transaksi tersebut merupakan usaha sampingan dari tujuan 

utama, yaitu melayani anggotanya, serta untuk menarik anggota baru. 

Dalam hubungan ini, sasaran koperasi yaitu   menjadikan pelanggan bukan 

anggota menjadi anggota; 

3. Dalam kegiatan usaha, transaksi dengan bukan anggota tidak boleh 

melampaui transaksi dengan anggota. 

4. Pemupukan modal sendiri harus seimbang antara yang tergantung dengan 

anggota dan yang tidak tergantung dengan anggota. Hal ini dilakukan agar 

secara finansial, koperasi tidak terlepas dari basis keanggotaannya; 

5. Manajer koperasi harus memahami falsafah koperasi sehingga perusahaan 

koperasi tidak hanya mewakili rasionalitas manajemen, tetapi juga tetap 

berorientasi pada pelayanan kepada anggota. Manajer yang diangkat dari 

luar kelembagaan koperasi diwajibkan untuk memahami seluk-beluk 

perkoperasian sehingga memahami falsafah koperasi tersebut; 

6. Di setiap tingkat organisasi koperasi harus diadakan pembagian tugas yang 

jelas dan kegiatannya diintegrasikan berdasarkan prinsip subsidiarity; hal 

yang belum mampu dilakukan oleh koperasi tingkat bawah harus dapat 

dilakukan oleh organisasi koperasi tingkat atasnya. Kebutuhan anggota 

tingkat terbawah (primer) harus menentukan program kegiatan pada semua 

tingkat organisasi koperasi. 

123  

Alfred Hanel (1989) mendefinisikan koperasi sebagai organisasi otonom 

yang berada di dalam lingkungan sosial-ekonomi, yang memungkinkan setiap 

individu dan setiap kelompok individu merumuskan tujuan-tujuannya melalui 

aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama. Lebih jauh, Hanel 

mendeskripsikan suatu organisasi kerja sama ekonomi dapat disebut koperasi 

apabila memenuhi empat kriteria pokok. Keempat kriteria tersebut, yaitu: 

1. Cooperative Group. Ada sejumlah individu yang bersatu ke dalam suatu 

kelompok atas dasar memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan 

ekonomi yang sama dan kemudian disebut dengan kelompok koperasi; 

2. Self-Help Cooperative. Anggota-anggota kelompok koperasi bertekad 

mewujudkan pencapaian tujuan atau kepentingan (yang sama itu) melalui 

usaha-usaha bersama dan soling membantu atas dasar kekuatannya sendiri, 

atau yang biasa disebut sebagai swadaya koperasi; 

3. Cooperative Enterprise. Sebagai alat untuk mewujudkan pencapaian tujuan 

atau kepentingan kelompok tersebut, kemudian dibentuklah perusahaan 

yang didirikan, dimodali, dibiayai, dikelola, diawasi, dan dimanfaatkan 

sendiri oleh para anggotanya dan perusahaan ini disebut perusahaan 

koperasi/unit usaha koperasi; 

4. Members Promotion. Tugas pokok perusahaan koperasi yaitu   

menyelenggarakan pelayanan-pelayanan barang dan jasa yang dapat 

menunjang perbaikan perekonomian rumah tangga anggotanya atau unit 

ekonomi/usaha anggota yang kemudian disebut sebagai mempromosikan 

anggota. 

 

Marvin A. Schaar, guru besar University of Wisconsin, Madison, USA, 

dalam M. Firdaus dan Agus Edhi Susanto (2004) mendefinisikan koperasi 

sebagai suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh 

anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh anggota dan untuk 

124  

anggota atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya. Definisi Schaar ini sekaligus 

menunjukkan jati diri koperasi sebagai gerakan ekonomi dan badan usaha bagi 

para anggota koperasi. Sementara itu, P. J. V. Dooren dalam Arifin Sitio dan 

Halomian Tamba (2001) mendefinisikan koperasi sebagai sebuah asosiasi 

anggota, baik pribadi maupun perusahaan, yang secara sukarela datang 

bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi yang sama. 

Selain beberapa definisi yang dikemukakan di atas, koperasi juga 

didefinisikan oleh berbagai institusi dan sistem hukum negara. Dalam 

rekomendasi ILO nomor 127 tahun 1966 (Hendar dan Kusnadi, 2005), 

koperasi didefinisikan sebagai suatu perkumpulan individu yang bergabung 

secara sukarela untuk mewujudkan tujuan bersama melalui pembentukan suatu 

organisasi yang diawasi secara demokratis dengan memberikan kontribusi 

yang sama sebanyak jumlah yang diperlukan dan turut serta menanggung 

risiko yang layak untuk memperoleh kemanfaatan dari kegiatan usaha, di mana 

para anggota berperan serta secara aktif. Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 

6 elemen yang terkandung dalam koperasi, yaitu: 

1. Association of person. Koperasi yaitu   perkumpulan individu. 

2. Voluntarily joined together. Penggabungan individu berdasarkan 

kesukarelaan. 

3. To achieve a common economic end. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin 

dicapai. 

4. Formation of a democratically controlled business organization. Koperasi 

berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara 

demokratis. 

5. Making equitable contribution to the capital required. Terdapat kontribusi 

yang adil terhadap modal yang dibutuhkan. 

6. Accepting a fair share risk and benefits of the undertaking. Anggota 

koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang. 

125  

ICA (Ann Hoyt, 1996) mendefinisikan koperasi sebagai asosiasi yang 

bersifat otonom dari individu-individu yang tergabung secara sukarela untuk 

memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya mereka yang 

sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. 

Definisi ICA tersebut lebih menekankan kepada penerapan nilai-nilai, yaitu 

menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan, 

kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang 

lain. Triwitarsih (2009) mendeskripsikan nilai-nilai definisi ICA tersebut 

sebagai berikut: 

1. Menolong diri sendiri (self-help) artinya motif kerja sama dalam koperasi 

bertujuan untuk menggalang potensi anggota guna menghimpun kekuatan 

untuk memecahkan masalah bersama melalui kerja sama. Oleh sebab itu, 

koperasi juga diartikan sebagai upaya menolong diri sendiri melalui kerja 

sama atau memperbaiki nasib secara bersama-sama. 

2. Tanggung jawab sendiri (self-responsibility) memiliki dua makna. Di satu 

sisi, terkandung cita-cita kemandirian dalam memecahkan masalah bersama 

dan di sisi lain, terkandung cita-cita menegakkan kebebasan (otonomi) 

dalam menentukan haluan koperasi. Jiwa kemandirian yang tumbuh atas 

kesadaran sendiri sangat penting untuk dapat menolong diri sendiri dan 

akan menjadi kekuatan utama koperasi. 

3. Demokrasi (democracy) yaitu   cita-cita yang berkaitan dengan 

pengelolaan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang dimiliki dan 

dikendalikan oleh anggota. Ini berarti bahwa anggota koperasi dilibatkan 

secara aktif untuk menentukan haluan dan sekaligus mengendalikan 

jalannya koperasi. Menentukan haluan dan mengendalikan jalannya 

koperasi merupakan tanggung jawab anggota sebagai pemilik dan pengguna 

koperasi. Nilai ini oleh Mohammad Hotta disebut sebagai dasar demokrasi 

koperasi. 

126  

4. Persamaan (equality) yaitu   nilai yang berkaitan dengan perlakuan yang 

sama bagi setiap anggota tanpa memandang besar kecilnya simpanan yang 

dimiliki oleh setiap anggota. Semua anggota mempunyai kedudukan yang 

sama dan hak suara yang sama, yaitu satu orang satu suara (one man one 

vote). 

5. Keadilan (equity) merupakan cita-cita yang diilhami oleh kenyataan 

timbulnya ketidakadilan dalam kehidupan warga  akibat berlakunya 

sistem liberalisme yang mengedepankan kuasa modal dan tidak berwatak 

sosial. Nilai keadilan dalam koperasi ditegakkan melalui mekanisme 

kelembagaan, antara lain pembagian SHU kepada anggota berdasarkan 

perimbangan jasa masing-masing anggota (bukan berdasar pada pemilikan 

modal), keuntungan yang diperoleh dari transaksi dengan selain anggota 

dialokasikan untuk meningkatkan pemupukan modal atau cadangan dan 

bukan untuk dibagikan kepada anggota. 

6. Solidaritas (solidarity). Kesadaran kerja sama dalam koperasi akan 

terwujud dan langgeng apabila dibangun dengan semangat kebersamaan. 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 mendefinisikan koperasi 

sebagai organisasi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan individu atau 

badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha 

bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Definisi berdasarkan Undang- 

Undang Nomor 12 Tahun 1967 dapat dirinci (Pandji Anoraga dan Ninik 

Widayati, 2003) sebagai berikut: 

1. Rakyat yaitu   individu-individu yang kondisi ekonominya relatif lemah 

dan perlu menghimpun tenaganya agar mampu menghadapi kelompok- 

kelompok/golongan-golongan yang relatif kuat. 

2. Koperasi yaitu   perkumpulan individu yang mengakui adanya kebutuhan 

tertentu yang sama di kalangan mereka. Kebutuhan yang sama ini secara 

bersama-sama diusahakan pemenuhannya melalui usaha bersama dalam 

127  

koperasi. Jadi, individu tersebut bergabung dengan sukarela atas kesadaran 

akan adanya kebutuhan bersama sehingga dalam koperasi, tidak ada unsur 

paksaan, ancaman, atau campur tangan dari pihak lain. 

3. Koperasi di Indonesia yaitu   perkumpulan individu-individu dan bukan 

perkumpulan modal. Sekalipun koperasi yaitu   perkumpulan individu- 

individu, tetapi ia bukanlah perkumpulan individu yang memiliki kesamaan 

hobi atau kegemaran seperti perkumpulan sepak bola dan lain sebagainya. 

Koperasi juga bukan perkumpulan modal yang usahanya didasarkan pada 

tujuan untuk mencari laba yang sebesar-besarnya, seperti firma, perusahaan 

perorangan, atau perseroan terbatas. Akan tetapi, koperasi yaitu   

perkumpulan individu-individu yang mengutamakan pelayanan akan 

kebutuhan ekonomi para anggotanya. Hal ini berarti bahwa koperasi harus 

mengabdikan diri kepada kesejahteraan bersama atas dasar 

perikemanusiaan dan bukan kepada kebendaan. 

4. Koperasi memiliki watak sosial. Hal ini berarti bahwa dasar koperasi yaitu   

kerja sama. Di dalam koperasi, anggota perkumpulan bekerja sama 

berdasarkan kesukarelaan, persamaan derajat (demokrasi, ekonomi, dan 

sosial), serta persamaan hak dan kewajiban. Sesuai asas demokrasi, 

koperasi yaitu   milik anggotanya sendiri. Dengan demikian, koperasi pada 

dasarnya diatur, diurus, dan diselenggarakan sesuai dengan keinginan para 

anggota perkumpulan itu sendiri. Dengan kata lain, kekuasaan tertinggi 

dalam koperasi dipegang oleh semua anggota, yaitu melalui rapat anggota. 

 

5. Koperasi juga dapat beranggotakan badan-badan hukum koperasi. Badan 

hukum yaitu   suatu badan yang diperoleh melalui prosedur tertentu dan 

secara hukum diakui mempunyai hak dan kewajiban sebagai manusia biasa. 

Badan hukum dibenarkan mempunyai hak milik dan utang piutang yang 

terpisah dari hak milik dan utang piutang para anggotanya. Beberapa 

128  

koperasi yang masing-musing berkedudukan sebagai badan hukum 

menyatukan diri dalam koperasi yang lebih besar. Koperasi-koperasi ini 

mempunyai pengurus dan badan pemeriksa serta anggaran dasar sendiri. 

Dikarenakan jenis usahanya sama, maka untuk lebih memperkuat usahanya, 

mereka membentuk usaha gabungan koperasi. Gabungan atau penyatuan ini 

menyebabkan skala koperasi menjadi lebih besar. 

6. Koperasi merupakan kepentingan bersama dari para anggotanya (keluarga). 

Hal ini dicerminkan berdasarkan karya dan jasa yang disumbangkan oleh 

masing-masing anggota. Jadi, partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi 

serta hasil yang tercapai tergantung dari besar kecilnya karya dan jasa 

anggota. Sifat kekeluargaan juga mengandung arti bahwa dalam koperasi, 

sejauh mungkin harus dihindarkan timbulnya perselisihan, sikap soling 

curiga, dan sikap pilih kasih yang dapat menimbulkan perpecahan dan 

kehancuran. Pengertian asas dan dasar koperasi haruslah ditinjau dan 

diselesaikan melalui asas kekeluargaan menurut adat istiadat Indonesia 

sehingga sesuai dengan tujuan negara. 

7. Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi. Hal ini berarti 

bahwa dalam kegiatannya, koperasi turut mengambil bagian bagi 

tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang 

menjadi perkumpulan itu sendiri maupun untuk warga  disekitarnya. 

Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama melakukan 

usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama. Usaha ini 

disebut juga usaha atas kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi ini meliputi 

usaha di bidang produksi, konsumsi, distribusi barang-barang, dan usaha 

pemberian jasa. Usaha pemberian jasa yang dimaksud yaitu   usaha simpan 

pinjam, angkutan, asuransi, dan perumahan. 

Setelah disahkannya Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992, 

koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan individu- 

129  

individu atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya 

berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi 

rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Definisi yang dirumuskan 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 ini mengandung makna: 

1. Koperasi merupakan badan hukum. Ini menunjukkan bahwa dengan 

menggunakan koperasi sebagai badan usaha, maka anggota koperasi akan 

memiliki kekuatan hukum guna kelangsungan usaha, terutama dalam aspek 

legalitas usaha, baik dalam mendapatkan modal, kepastian sistem, 

profesionalitas, dan sebagainya. 

2. Koperasi beranggotakan individu-individu atau badan hukum koperasi. Ini 

menunjukkan koperasi tidak membedakan status seseorang dalam 

keanggotaannya. Dalam koperasi, seseorang memiliki hak dan kewajiban 

yang sama dalam memanfaatkan sarana swadaya guna memperkuat 

ekonomi. 

3. Koperasi berdasarkan prinsip. Ini menunjukkan bahwa ada koridor yang 

diatur secara tegas tentang bagaimana koperasi seharusnya digerakkan. 

Baik keanggotaan, pengelolaan, pembagian keuntungan, balas jasa (SHU), 

maupun kemandirian usaha. 

4. Koperasi yaitu   sebuah gerakan ekonomi rakyat. Ini menunjukkan bahwa 

koperasi yaitu   alat yang dapat digunakan secara positif dan efektif guna 

membangun ekonomi rakyat sebagai sebuah kekuatan moral ekonomi guna 

menunjang dan memajukan kesejahteraan warga  yang tidak hanya 

sekelompok kecil warga  apalagi individu-individu tertentu. 

5. Koperasi berasaskan kekeluargaan. Ini menunjukkan bahwa dengan 

koperasi, para anggota senantiasa bekerja sama dalam berusaha, bersatu 

padu, dan menumbuhkan sikap tolong-menolong. 

Pada tahun 2012, pemerintah bersama DPR melakukan revisi terhadap 

UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 menjadi UU Koperasi Nomor 17 Tahun 

130  

2012. Dengan direvisinya UU koperasi, maka terdapat pula revisi terhadap 

definisi koperasi Indonesia. Definisi koperasi sebagaimana tercantum dalam 

UU Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 yaitu   badan hukum yang didirikan oleh 

orang-perorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan 

para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi 

aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai 

dengan nilai dan prinsip koperasi. Namun karena UU tersebut sarat dengan 

aroma korporasi, maka UU ini dibatalkan MK dan kembali pada UU No. 25 

1992. 

Dengan berbagai definisi yang dikemukakan di atas, sebuah kesimpulan 

yang patut dicatat yaitu   koperasi merupakan sebuah wadah gerakan ekonomi 

yang kekuatannya terletak pada individu-individu yang berwatak sosial untuk 

mencapai kepentingan dan tujuan ekonomi bersama. 

 

Prinsip Dan Kegiatan Swadaya Koperasi 

Meskipun koperasi Rochdale tidak mendefinisikan jenis badan usaha 

yang dipergunakan sebagai sebuah gerakan ekonomi yang berwatak sosial, 

tetapi koperasi Rochdale telah merumuskan berbagai prinsip yang 

dipergunakan dalam menjalankan kegiatan ekonomi mereka. Prinsip utama 

koperasi Rochdale mengacu pada kepentingan dan kekuatan bersama. 

Rumusan prinsip koperasi Rochdale yaitu  : 

1. Democratic control. Pengawasan kegiatan usaha dilakukan dengan cara 

yang demokratis. 

 

2. Open membership. Keanggotaan bersifat terbuka. 

3. A fixed or limited interest on capital. Pembatasan bunga atas modal. 

4. The distribution of surplus in dividend to the member in proportion to 

their purchases. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota 

sebanding dengan jasa masing-masing anggota. 

131  

5. Trading strictly on a cash basis. Penjualan sepenuhnya dilakukan secara 

tunai. 

6. Selling only pure and unadulterated goods. Barang-barang yang dijual 

harus asli (berkualitas baik) dan tidak dipalsukan. 

7. Providing the education of the members in cooperative principles. 

Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip 

koperasi. 

8. Political and religious neutrality. Netral terhadap politik dan agama. 

Ketika koperasi diadopsi sebagai sebuah sistem ekonomi sekaligus 

bentuk baru sebuah badan usaha, maka prinsip yang digunakan oleh koperasi 

Rochdale menjadi acuan utama koperasi-koperasi lainnya dalam menjalankan 

kegiatan usaha. Herman Schulze dan Friedrich William Raiffeisen, penggagas 

koperasi di Jerman, menangkap gagasan ekonomi baru yang sedang tumbuh 

dan berkembang di Inggris. Mereka menjadikan koperasi Rochdale sebagai 

inspirasi dalam memperbaiki kehidupan ekonomi rakyat pada level paling 

bawah, yang mengalami tekanan dan himpitan ekonomi sebagai sebuah akibat 

dari sistem ekonomi kapitalis yang dianut Jerman kala itu, khususnya petani 

dan sektor ekonomi yang bergerak pada skala UMKM. 

Raiffeisen yang scat itu menjabat sebagai walikota Flammersfeld 

mengembangkan koperasi kredit di daerah pedesaan untuk para petani. Melalui 

koperasi kredit ini, Raiffeisen merumuskan prinsip koperasi terdiri dari 

swadaya, daerah kerja terbatas, SHU untuk cadangan, tanggung jawab anggota 

tidak terbatas, pengurus bekerja atas dasar sukarela, usaha hanya kepada 

anggota, dan keanggotaan atas dasar watak, bukan uang. Sementara itu, 

Schulze dalam mengembangkan koperasi kredit untuk UMKM berpedoman 

kepada prinsip swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan 

untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus 

bekerja mendapat imbalan, dan usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota. 

132  

Meskipun terdapat perbedaan rumusan operasional terhadap koperasi yang 

dikembangkan Raiffeisen dan Schulze, tetapi gagasan utama kedua koperasi 

ini tetap mengacu kepada prinsip-prinsip koperasi Rochdale. Prinsip utama 

kedua koperasi ini yaitu   menjalankan kegiatan ekonomi yang berwatak 

sosial. 

Dalam perkembangan berikutnya selain prinsip yang dikembangkan 

secara sendiri-sendiri oleh koperasi yang ada pada scat itu, prinsip-prinsip 

koperasi juga dikembangkan oleh tokoh dan lembaga-lembaga yang 

berkepentingan terhadap pengembangan koperasi. Dalam merumuskan prinsip 

koperasi, Hatta lebih menekankan koperasi dikembangkan melalui dua prinsip 

utama, yaitu perilaku self-help (menolong diri sendiri) secara kolektif dan 

prinsip musyawarah mufakat (sebuah bentuk demokrasi yang keputusannya 

diambil atau dilakukan oleh seluruh anggota dan bukan semata-mata 

pemimpin). 

Prinsip self-help menunjukkan sikap kemandirian yang menyatakan 

bahwa setiap individu harus mampu menolong dirinya sendiri. Seseorang tidak 

akan mampu menolong orang lain jika is tidak dapat menolong dirinya sendiri. 

Dengan konsep self-help, sesungguhnya Hatta menegaskan perlunya kerja 

sama ekonomi antarindividu yang umumnya tidak memiliki kekuatan kapital. 

Jika kekuatan sosial terbentuk dengan menyatukan individu-individu dengan 

segala keterbatasan yang dimiliki, maka keterbatasan-keterbatasan tersebut 

akan tertutupi dengan kehadiran individu lain. Untuk menangani masalah 

keterbatasan kapital, misalnya, jika kapital yang terbatas diakumulasikan dari 

seluruh anggota koperasi, kekuatan ekonomi baru akan tercipta. 

Prinsip musyawarah untuk mufakat merupakan prinsip demokrasi 

ekonomi yang bertumpu kepada kekuatan individu-individu, bukan kepada 

segelintir individu. Prinsip musyawarah merupakan manifestasi yang 

menunjukkan bahwa selain berperan sebagai konsumen, anggota koperasi 

133  

sekaligus berperan sebagai produsen atau pemilik. Kenyataan ini menunjukkan 

bahwa prinsip musyawarah merupakan kekuatan ekonomi yang menjadikan 

seseorang tidak hanya sebagai objek dalam kegiatan ekonomi, tetapi sekaligus 

berperan sebagai subjek yang ikut menentukan arah koperasi dalam bentuk 

peran melaksanakan maupun mengawasi. 

Munkner merinci secara detail prinsip-prinsip koperasi dan 

merumuskannya ke dalam 12 pokok yang meliputi keanggotaan bersifat 

sukarela, keanggotaan terbuka, pengembangan anggota, identitas sebagai 

pemilik dan pelanggan, manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara 

demokratis, koperasi sebagai kumpulan individu, modal yang berkaitan 

dengan aspek sosial tidak dibagi, efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi, 

perkumpulan dengan sukarela, kebebasan dalam pengambilan keputusan dan 

penetapan tujuan, pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil 

ekonomi, dan pendidikan anggota. 

Fauguet dalam buku The Cooperative Sector merumuskan prinsip 

koperasi (Pandji Anoraga dan Ninik Widayati, 2003) sebagai berikut: 

1. Adanya ketentuan tentang perbandingan yang berimbang di dalam hasil 

yang diperoleh atas manfaat. Bersumber dari ketentuan ini, timbul 

ketentuan-ketentuan tentang pembagian sisa hasil usaha, kewajiban 

penyertaan uang simpanan untuk partisipasi dalam pembiayaan koperasi, 

kewajiban ikut serta bertanggung jawab atas kemungkinan kerugian yang 

terjadi pada koperasi, atau ikut serta dalam pembentukan cadangan 

perorangan atau cadangan bersama dalam koperasi. 

2. Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antaranggota. 

3. Adanya pengaturan tentang keanggotaan yang berdasarkan kesukarelaan. 

4. Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi dari pihak anggota 

dalam tata laksana dan usaha koperasi. 

Kongres ICA pada tahun 1995 di Manchester, Inggris, merumuskan 

134  

prinsip-prinsip koperasi yang meliputi: 

1. Keanggotaan sukarela dan terbuka, 

2. Pengendalian oleh anggota secara demokratis, 

3. Partisipasi ekonomi anggota, 

4. Otonomi dan kebebasan, 

5. Pendidikan, pelatihan, dan informasi, 

6. Kerja sama di antara koperasi-koperasi, 

7. Kepedulian terhadap komunitas. 

Setelah diberlakukannya UU No. 25 Tahun 1992 pengganti UU No. 12 

Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian Indonesia, prinsip koperasi 

Indonesia memuat 7 prinsip yang meliputi: 

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 

2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis 

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan 

besarnya jasa usaha masing-masing anggota (jasa anggota tersebut dalam 

koperasi) 

4. Pemberian bolas jasa yang terbatas terhadap modal 

5. Kemandirian 

6. Pendidikan perkoperasian 

7. Kerja sama antarkoperasi 

Prinsip koperasi setelah dilakukannya revisi terhadap UU No. 25 Tahun 

1992 menjadi UU No. 17 Tahun 2012 yaitu   sebagai berikut: 

1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka; 

2. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis; 

3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi; 

4. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen; 

5. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, 

pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada 

135  

warga  tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi; 

6. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan 

koperasi dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, 

nasional, regional, dan internasional; dan 

7. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan 

warga nya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota. 

Namun sebagaimana penjelasan sebelumnya, UU No. 17 Tahun 2012 

dinilai mengandung unsur-unsur korporasi dan MK membatalkan UU tersebut 

serta kembali pada UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan berbagai prinsip yang 

dikemukakan di atas, sesungguhnya tidak ada perbedaan yang sangat prinsip 

yang membedakan berbagai rumusan prinsip-prinsip koperasi lainnya dengan 

prinsip yang dipergunakan koperasi Rochdale sebagai landasan 

operasionalnya. 

 

Landasan Dan Asas Koperasi 

Meskipun lahirnya koperasi sebagai sebuah bentuk perlawanan terhadap 

ketidakadilan ekonomi yang diciptakan kapitalis, tetapi dalam 

perkembangannya, baik landasan, asas, maupun tujuan koperasi sangat 

tergantung kepada lokasi koperasi itu berada. 

Khusus di Indonesia, landasan, asas, dan tujuan koperasi diatur dalam 

konstitusi negara melalui UU Nomor 25 Tahun 1992. Landasan koperasi di 

Indonesia yaitu   Pancasila dan UUD 1945 yang secara umum mengatur 

mekanisme serta hubungan-hubungan ekonomi. Secara ringkas, mekanisme 

serta hubungan-hubungan yang dimaksud sudah dijelaskan secara mendalam 

pada bob sebelumnya, terutama dalam pembahasan yang menyangkut dengan 

sistem ekonomi kerakyatan. 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian 

dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Mei 2014. Undang- 

Undang tersebut dinilai telah menggerus jati diri koperasi (bernuansa 

136  

korporasi). MK membatalkan seluruh materi muatan undang-undang tersebut. 

Selain karena bernuansa  korporasi,  UU Perkoperasian telah 

menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong-royong yang menjadi ciri khas 

koperasi. Menurut MK, UU Perkoperasian 2012 bertentangan dengan UUD 

1945 dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan 

ini. Untuk menghindari kekosongan hukum, MK menyatakan UU 

Perkoperasian Tahun 1992 berlaku kembali. 

Selain merupakan kekuatan utama yang juga menunjukkan keunggulan 

komparatif koperasi, kekeluargaan juga menunjukkan ciri khas bangsa 

Indonesia yang menjunjung tinggi kebersamaan sebagai sebuah sikap 

sebagaimana pepatah klasik bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh. 

Kesadaran yang demikian yang diharapkan mendorong tumbuhnya sikap 

mental yang diharapkan bermuara kepada semangat kekeluargaan dalam 

ekonomi. 

 

Fungsi Dan Peran Koperasi 

Koperasi diharapkan mampu mengangkat harkat dan derajat ekonomi 

UMKM dengan menyatukan diri dan mengakumulasikan berbagai sumber 

daya yang dimiliki. Fungsi koperasi sebagai lembaga yang menyatukan 

kepentingan-kepentingan ekonomi dibutuhkan karena peran tersebut 

dibutuhkan untuk mengatur penggunaan sumber-sumber ekonomi secara 

efektif serta memobilisasi potensi ekonomi lokal sebagai sebuah kekuatan 

komparatif. Dengan kondisi yang demikian, koperasi mungkin mampu 

mengambil peran dan berfungsi sebagaimana yang diamanatkan undang- 

undang, yaitu: 

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi 

anggota, pada khususnya, dan warga , pada umumnya, untuk 

meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan 

137  

manusia dan warga . 

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan 

perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya. 

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional 

yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan 

demokrasi ekonomi. 

Dengan fungsi dan peran yang dimiliki koperasi, ke depannya koperasi 

diharapkan mampu menciptakan berbagai peluang usaha dan kesempatan kerja 

baru. Dengan kondisi ini, maka koperasi dapat menjadi inspirasi terciptanya 

demokrasi ekonomi dan keadilan berusaha guna terciptanya kemakmuran bagi 

seluruh rakyat. 

Meskipun peran dan fungsi koperasi sangat ideal bagi pengembangan 

UMKM, tetapi kenyataannya, fungsi dan peran koperasi tersebut belum 

mampu mengakomodasi berbagai persoalan yang dihadapi UMKM. 

Kenyataan ini tergambar pada Tabel 3.1 yang menunjukkan sedikitnya 

kelompok UMKM yang menjadi anggota koperasi. Dari 51 juta UMKM, 

hanya 5,81% saja yang menjadi anggota koperasi. Kenyataan ini menunjukkan 

bahwa sebagian besar UMKM tidak menganggap koperasi dapat dijadikan 

wadah bagi pengembangan UMKM, terutama dalam memerankan keunggulan 

kompetitif. 

138  

Tabel 5.1. Jumlah Pengusaha UMKM yang Menjadi Anggota Koperasi 

Sampai Tahun 2006 (Dalam %) 

Keanggotaan 

UMKM 

Mikro Kecil Menengah UMKM 

Anggota koperasi 4,91 7,50 12,31 5,81 

Bukan anggota 95,09 92,50 87,69 94,19 

Jumlah 100,00 100,00 100,00 100,00 

Sumber : BPS 2006 

 

Sejatinya, koperasi berperan menumbuhkan motif berusaha bagi 

anggotanya yang umumnya berada dalam skala usaha UMKM. Jika ini dapat 

dilakukan, maka berbagai bentuk distorsi pasar, seperti monopoli, kelangkaan 

bahan baku, dan tingginya harga bahan baku dapat diatasi dengan melakukan 

akumulasi berbagai kekuatan anggota. Misalnya, UMKM yang bergerak di 

bidang industri makanan dapat melakukan pembelian bahan baku (terigu, gula, 

minyak goreng, dll) secara bersama-sama. Dengan membeli secara bersama- 

sama, maka jumlah yang dibeli akan menjadi lebih besar (banyak) dan harga 

yang didapat pun lebih murah. UMKM tidak mungkin melakukan ini kecuali 

dinaungi koperasi. 

 

Tujuan Koperasi 

Tujuan didirikannya koperasi yaitu   sebagai upaya untuk meningkatkan 

kesejahteraan anggota, khususnya, dan warga  luas, pada umumnya. 

Kesejahteraan yang dimaksud bukan semata-mats ditujukan kepada 

kepentingan-kepentingan ekonomi yang bermotif pencarian keuntungan. 

Kesejahteraan juga ditujukan bagi komunitas warga  yang memiliki 

kemandirian, kreativitas, sesuai dengan potensi yang dimiliki dengan 

berlandaskan kepada demokrasi dan keadilan, dan kesetaraan yang lazim 

diterjemahkan sebagai warga  madani atau civil society. 

Pada Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang koperasi ditegaskan 

bahwa koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota, pada 

139  

khususnya, dan warga , pada umumnya, serta ikut membangun tatanan 

perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan warga  yang maju, 

adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan Pasal 3 

UU Nomor 25 Tahun 1992 ini, tujuan koperasi secara garis besar meliputi: 

1. Memajukan kesejahteraan anggota dan warga . Merupakan wujud 

kepedulian koperasi dalam membantu sesama yang menjadi kekuatan 

utama koperasi. Kepedulian ditunjukkan dengan sikap tolong-menolong 

antaranggota guna menciptakan kekuatan ekonomi. 

2. Membangun tatanan ekonomi. Koperasi diharapkan mampu menjadi 

penyeimbang berbagai bahan usaha yang ada sekaligus menjembatani 

berbagai kepentingan, baik sosial maupun ekonomi. 

3. Terwujudnya warga  adil dan makmur merupakan perekat 

kepentingan-kepentingan ekonomi warga  dengan menjadikan 

koperasi sebagai wadah untuk mengakumulasikan individu sebagai sebuah 

kekuatan guna menghadapi kekuatan kapital. Kekuatan orang-orang yang 

dimaksud yaitu   kekuatan sosial untuk tolong-menolong sehingga tercipta 

negara dan bangsa yang adil, damai, dan sejahtera. 

Agar tujuan koperasi dapat tercapai, maka dalam pengelolaan koperasi, 

selain memenuhi aspek sosial dengan menjadikan anggotanya sebagai 

kekuatan, koperasi juga harus menjalankan usaha riil sesuai dengan kondisi 

anggotanya. Dengan demikian, diharapkan kegiatan ekonomi yang dijalankan 

akan memberikan manfaat langsung kepada anggota, baik sebagai pemilik 

maupun sebagai pemakai jasa koperasi. Jika ini terpenuhi, maka tahap 

berikutnya yaitu   aktualisasi tujuan utama koperasi, yaitu menyejahterakan 

warga  secara luas. 

Jika koperasi beranggotakan individu-individu dengan latar belakang 

profesi yang berbeda, maka tujuan koperasi akan sulit dicapai. Hal ini 

dikarenakan tidak fokusnya usaha yang dijalankan koperasi sehingga 

140  

berdampak kepada tidak optimalnya pelayanan yang mampu diberikan pada 

anggota. 

 

Penggolongan Koperasi 

Koperasi dapat digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu berdasarkan 

fungsi dan berdasarkan tingkat dan luas wilayah kerja. Berdasarkan fungsinya, 

koperasi dapat digolongkan ke dalam koperasi konsumsi, koperasi jasa, dan 

koperasi produksi. Berikut penjelasannya. 

1. Koperasi konsumsi didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari- 

hari anggotanya. Barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih 

murah dibandingkan di tempat lain karena koperasi bertujuan untuk 

menyejahterakan anggotanya. 

2. Koperasi jasa diperuntukkan bagi kegiatan di bidang pemberian jasa 

keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu, bunga 

yang dipatok harus lebih rendah daripada tempat peminjaman uang yang 

lain. 

3. Koperasi produksi terutama diperuntukkan untuk membantu penyediaan 

bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis 

barang tertentu, serta membantu menjual dan memasarkan hasil produksi 

tersebut. Sebaiknya, anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. 

Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang, 

maka semakin kuat daya tawar koperasi terhadap pemasok dan pembeli. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, penggolongan 

koperasi didasarkan pada jumlah anggota yang dapat dibagi menjadi koperasi 

primer dan sekunder. Berikut perbedaan di antara keduanya. 

1. Koperasi primer ialah koperasi yang minimal memilki anggota sebanyak 

20 orang. 

2. Koperasi sekunder yaitu   koperasi yang terdiri dari gabungan badan- 

badan koperasi serta memiliki cakupan wilayah kerja yang lebih luas 

141 

 

dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi 

menjadi: koperasi pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit 

5 koperasi primer; gabungan koperasi, yaitu koperasi yang anggotanya 

minimal 3 koperasi primer; pusat induk koperasi, yaitu koperasi yang 

minimum anggotanya yaitu   3 gabungan koperasi. 

Penggolongan koperasi berdasarkan jenis usaha dapat dibagi menjadi 

koperasi konsumsi, koperasi kredit, dan koperasi produksi. Perbedaan di antara 

ketiganya yaitu   sebagai berikut. 

1. Koperasi konsumsi, yaitu   koperasi yang mengelola usaha penjualan 

barang-barang konsumsi. 

2. Koperasi kredit, yaitu   koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam 

atau perkreditan. 

3. Koperasi produksi, yaitu   koperasi yang mengelola usaha produksi 

barang tertentu. 

 

Penggolongan koperasi berdasarkan fungsionalitas dapat dibagi menjadi 

koperasi pegawai negeri, koperasi karyawan, koperasi siswa, koperasi 

mahasiswa, koperasi pasar, koperasi angkatan darat, koperasi pondok 

pesantren, dan koperasi pramuka. 

Prinsip penggolongan koperasi hendaknya didasarkan atas kepentingan- 

kepentingan usaha atau penggolongan berdasarkan potensi. Jika kegiatan 

ekonomi suatu warga  didominasi oleh kegiatan pertanian, maka koperasi 

yang dibentuk yaitu   koperasi produksi di bidang pertanian. Jika warga  

didominasi oleh petani karet, maka koperasi yang dibentuk yaitu   koperasi 

produksi di bidang perkebunan. Dengan spesifikasi tersebut atau berdasarkan 

potensi yang dimiliki warga  setempat, maka berbagai kepentingan 

ekonomi warga  ditujukan untuk memajukan usahanya. Sementara jika 

koperasi yang dibuat lebih menekankan pada pendekatan kepentingan usaha, 

maka berbagai kepentingan yang ada akan lebih mudah untuk diakomodasi. 

142 

 

Dengan prinsip tersebut, sesungguhnya inilah awal pendekatan ekonomi lokal 

yang bermuara kepada terciptanya sistem ekonomi kerakyatan secara bertahap. 

 

Ciri-Ciri Koperasi 

Sebagai sebuah gerakan ekonomi yang sekaligus berfungsi sebagai 

badan usaha, koperasi memiliki beberapa ciri khas yang tidak dimiliki oleh 

badan usaha lainnya. Ciri-ciri tersebut di antaranya yaitu  : 

1. Para pelaku dalam koperasi umumnya yaitu   individu atau kelompok usaha 

yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama dan bergerak pada kegiatan 

ekonomi yang sama. Sebagai contoh yaitu   Gabungan Koperasi Batik 

Indonesia (GKBI). Di dalam koperasi ini, baik individu-individu yang 

tergabung di dalam koperasi primer maupun koperasi-koperasi primer yang 

tergabung dalam gabungan koperasi yaitu   mereka yang memiliki kegiatan 

usaha yang sama. Dengan bergabungnya mereka dalam koperasi, 

diharapkan akan tercipta kekuatan baru guna menghadapi berbagai 

persoalan dalam usaha mereka, seperti pasar, bahan baku, dan sebagainya. 

Inti dari para pelaku usaha batik ini bergabung dengan koperasi yaitu   

mengantisipasi dan bahkan menghapus berbagai kendala yang terdapat di 

antara mereka. Dengan kata lain, para pelaku di dalam koperasi yaitu   

pengusaha yang berupaya menciptakan kekuatan melalui anggota- 

anggotanya sehingga dengan semakin banyak anggota yang bergabung, 

semakin besar pula daya saing yang dimiliki koperasi. Sejatinya, berbagai 

UMKM yang ada menyatukan diri dengan menggunakan koperasi sebagai 

wadah guna membangun kekuatan baru, misalnya petani, nelayan, dan 

pedagang yang hanya berusaha dalam skala kecil. Jika mereka tergabung 

dalam wadah koperasi, maka akan sangat mungkin untuk bahu membahu 

dalam menghadapi berbagai persoalan yang mereka hadapi selama ini. 

2. Motif kerja yang terdapat di dalam koperasi yaitu   tolong-menolong guna 

meminimalkan kelemahan yang terdapat di antara anggota, terutama pada 

143 

 

bidang produksi, modal, dan pasar. Oleh karena itu, terdapat dua motif yang 

harus dijalankan secara bersamaan di dalam koperasi, yaitu motif sosial 

yang menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan motif 

ekonomi yang menjadikan koperasi sebagai badan usaha. 

3. Tujuan utama usaha koperasi yaitu   memajukan seluruh perekonomian 

anggotanya, bukan kesejahteraan pemilik modal atau investor sebagaimana 

bentuk badan usaha lainnya seperti PT, CV, firma, dan sebagainya. Dengan 

tujuan tersebut, maka pendirian koperasi atau orang yang masuk menjadi 

anggota koperasi haruslah menyesuaikan kepentingan-kepentingan 

ekonomi yang terdapat dalam koperasi. Dengan kata lain, pendirian 

koperasi haruslah disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan anggota 

agar tujuan koperasi dapat tercapai dalam memenuhi kesejahteraan seluruh 

anggotanya. 

 

Jika ketiga ciri tersebut tidak ditemukan dalam badan usaha yang 

bernama koperasi, maka badan usaha tersebut tidak dapat dikatakan sebagai 

sebuah koperasi meskipun badan usaha tersebut menggunakan nama koperasi. 

Dalam banyak kasus, ditemukan koperasi yang menjual barang dengan harga 

yang lebih tinggi dari yang dijual di pasar, kualitas barang yang lebih rendah, 

pembelian tidak secara tunai, pinjaman lebih bersifat konsumtif, dan 

sebagainya. Dapat dipastikan, koperasi yang melakukan praktik semacam itu 

tidak mencapai tujuan sejati koperasi karena tidak ada keuntungan yang 

diperoleh anggota, selain kemudahan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif. 

Pada akhirnya, kegiatan yang demikian justru menjerumuskan anggota dan 

menciptakan persoalan-persoalan baru bagi kegiatan ekonomi para anggota. 

144 

 

Aliran-Aliran Koperasi 

Dalam perkembangannya, terdapat berbagai aliran koperasi yang 

seluruhnya sangat bergantung kepada penerapan sistem ekonomi pada sebuah 

negara. Paling tidak, terdapat tiga aliran utama di dalam koperasi, yaitu aliran 

yardstick, sosialis, dan persemakmuran. Secara umum, perbedaan maupun 

kesamaan aliran-aliran dimaksud dapat diperbandingkan seperti yang tampak 

pada tabel 3.2. 

 

Tabel 5.2. Perbedaan Berbagai Aliran Koperasi Berdasarkan Peran dan 

Fungsi serta Hubungannya dengan Negara 

Aliran Peran dan Fungsi Hubungan dengan Negara 

Yardstick Koperasi   berperan    sebagai 

penetral atau penyeimbang bagi 

kepentingan-kepentingan 

individu  maupun kelompok 

yang tidak  begitu  memiliki 

kemampuan  dalam   berbagai 

sumber ekonomi,  terutama 

modal, mesin dan tanah di dalam 

pasar. 

Hubungan koperasi dengan 

negara sama hubungannya 

dengan badan usaha lainnya. 

Pemerintah tidak ikut campur 

dalam pembangunan koperasi. 

Koperasi dengan badan usaha 

lainnya diberikan kesempatan 

yang sama untuk berkompetisi 

dalam pasar yang terbuka. 

Sosialis Koperasi merupakan sistem 

dalam membangun ekonomi 

negara. Ini dikarenakan dalam 

negara yang menggunakan 

sistem ekonomi sosialis, segala 

sesuatu menyangkut pengguna- 

an dan peruntukan sumber- 

sumber ekonomi diatur dan 

ditentukan negara. 

Dalam aliran sosialis, koperasi 

merupakan sistem ekonomi 

bagi negara. Koperasi berperan 

dalam berbagai aspek ekonomi 

yang diatur secara penuh oleh 

negara. 

Persemakmuran Koperasi merupakan alternatif 

dalam membangun ekonomi 

secara  bersama,  terutama  bagi 

individu   dan   kelompok  yang 

Dalam aliran persemakmuran, 

berbagai badan usaha termasuk 

koperasi     merupakan     mitra 

dalam          usaha.        Negara 

145 

 

 

 tidak begitu memiliki sumber 

ekonomi. Dalam aliran ini, 

koperasi merupakan kekuatan 

utama, di mana anggota 

memosisikan diri sebagai 

pemilik usaha dan juga sebagai 

pelanggan. 

menempatkan koperasi sebagai 

salah satu pilar ekonomi bagi 

kelompok yang tidak begitu 

memiliki kemampuan dalam 

sumber-sumber ekonomi. 

 

Setelah melihat perbedaan ketiga aliran tersebut pada Tabel 3.2, mari kita 

simak bahasan lebih lanjut mengenai ketiga aliran koperasi tersebut. 

a. Aliran Yardstick 

Dalam pandangan aliran yardstick, koperasi lebih merupakan 

penyeimbang atau penetral pasar bagi kepentingan-kepentingan individu 

maupun kelompok yang tidak begitu memiliki kemampuan dalam berbagai 

sumber ekonomi, terutama modal, mesin, dan tanah. Lebih jauh dalam 

pandangan yardstick, sesungguhnya koperasi tidak akan dapat berbuat lebih 

banyak dan lebih baik dalam menghadapi kapitalisasi ekonomi yang memang 

telah mendunia dan menguasai berbagai aspek kehidupan warga  dan 

dalam berbagai sektor ekonomi. 

Tujuan utama dalam aliran yardstick yaitu   melakukan gerakan yang 

membatasi monopoli yang dilakukan kaum kapitalis. Dengan demikian dalam 

gerakan aliran yardstick, koperasi berusaha menghambat persaingan yang 

tidak sehat yang selama ini dilakukan oleh kekuatan yang menguasai kapital 

dalam sistem pasar yang bersaing secara terbuka dengan melakukan gerakan 

efisiensi secara besar-besaran. 

b. Aliran Sosialis 

Pendekatan aliran sosialis dalam memerankan koperasi lebih kepada 

membangun sistem ekonomi negara. Ini dikarenakan dalam negara yang 

menggunakan sistem ekonomi sosialis, segala sesuatu menyangkut 

penggunaan dan peruntukan sumber-sumber ekonomi diatur dan ditentukan 

146 

 

oleh negara. Koperasi tidak terlepas dari peran negara yang mengatur segala 

sesuatu sesuai dengan kepentingan negara. 

Fungsi koperasi dalam aliran sosialis lebih dari sekadar penyeimbang 

atau penetral pasar bagi kepentingan-kepentingan individu maupun kelompok. 

Aliran ini berusaha menjadikan koperasi sebagai kekuatan untuk menghambat 

dan bahkan mematikan sistem ekonomi kapitalis. 

 

c. Aliran Persemakmuran 

Aliran persemakmuran merupakan aliran jalan tengah dalam koperasi. 

Dalam aliran persemakmuran, sistem kapitalis tidak harus dihambat, apalagi 

dihancurkan. Sebaliknya, koperasi tidak pula sekedar penyeimbang atau 

penetral pasar. 

Dalam pandangan aliran persemakmuran, berbagai aliran dan sistem 

ekonomi bukan merupakan sebuah hambatan dalam membangun koperasi, 

baik sebagai gerakan ekonomi maupun badan usaha yang dapat memfasilitasi 

kepentingan-kepentingan ekonomi. Dalam aliran ini, koperasi merupakan 

alternatif dalam membangun ekonomi secara bersama, terutama bagi individu 

dan kelompok yang tidak begitu memiliki sumber ekonomi. Sumber kekuatan 

utama dalam aliran persemakmuran yaitu   anggota yang memosisikan diri 

sebagai pemilik usaha di satu pihak dan sebagai pelanggan di pihak lain. 

Dengan demikian, aliran persemakmuran menjadikan koperasi sebagai 

alternatif utama dalam membangun kepentingan-kepentingan para anggota. 

Pada saat ini, hubungan koperasi di Indonesia dengan negara masih 

sebatas aliran yardstick. Sejatinya berdasarkan amanat konstitusi, hubungan 

koperasi dengan negara sudah masuk pada fase aliran persemakmuran, 

koperasi dengan badan usaha lainnya merupakan mitra dalam perekonomian 

nasional. 

Dalam konteks ini, Munkner (2005) membedakan konsep koperasi 

menjadi dua: Pertama, konsep koperasi barat: koperasi merupakan organisasi 

147 

 

swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai 

persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para 

anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi, 

maupun perusahaan koperasi; dan Kedua, konsep koperasi sosialis: koperasi 

direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, serta dibentuk dengan tujuan 

merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. 

Munkner merumuskan secara sederhana gagasan, prinsip, dan praktik 

koperasi yang banyak diterapkan oleh banyak negara sebagaimana tergambar 

pada Tabel 3.3 berikut. 

 

Tabel 5.3. Gagasan, Prinsip, dan Praktik Koperasi 

Gagasan Umum Prinsip Koperasi Praktek Koperasi 

Menolong diri 

sendiri 

- Menolong diri sendiri 

berdasarkan pada solidaritas 

(kerja sama perorangan) 

- Keanggotaan sukarela dan 

terbatas 

- Pelayanan kepada anggota 

(melayani kebutuhan atau 

kepentingan anggota melalui 

hubungan pelayanan antara 

anggota dan perusahaan 

koperasi) sebagai motivasi 

kegiatan menolong diri 

sendiri dan sebagai upaya 

untuk melaksanakan prinsip 

saling menolong. 

- Identitas: Pemilik bersama 

dan pelanggan perusahaan 

koperasi 

- Perkumpulan pada tingkat 

wilayah, nasional, dan 

internasional. 

- Kerja sama antarkoperasi 

- Bantuan dari luar, jika ada, 

hanya untuk sementara dan 

hanya untuk tujuan 

mengembangkan semangat 

menolong diri sendiri 

- Tidak ada gunanya nama 

koperasi untuk tujuan lain, 

selain untuk melayani 

anggota 

- Perumusan kebijakan oleh 

anggota atau wakil terpilih 

mereka 

- Pelayanan menekan biaya 

- Membatasi transaksi dengan 

anggota 

- Pengawasan tahunan oleh 

auditor 

- Persyaratan untuk 

berpartisipasi secara dan 

dari segi keuangan bagi 

setiap anggota 

- Hanya anggota yang 

memenuhi syarat yang 

dapat menjadi pengurus 

148 

 

 

  - Saham/modal hanya 

diawasi oleh anggota 

- Membatasi transaksi dengan 

bukan anggota 

Demokrasi - Manajemen dan pengawasan 

secara demokratis, pada 

koperasi secara keseluruhan 

dan pada perusahaan koperasi 

- Kedudukan yang sama bagi 

anggota. 

- Satu anggota satu suara 

- Pengambilan keputusan 

oleh suara terbanyak. 

- Rapat anggota sebagai 

pemegang kekuasaan 

tertinggi. 

- Partisipasi langsung dan 

tidak langsung dari anggota 

dalam pengawasan terhadap 

koperasi. 

Ekonomi - Efisiensi ekonomi pada 

perusahaan koperasi yang 

diukur dari efeknya jangka 

panjang dan pendek) bagi 

pelayanan kepada anggota 

- Penerapan metode 

administrasi usaha dan 

manajemen modern. 

- Perumusan kebijakan oleh 

anggota atau wakil-wakil 

terpilihnya. 

- Manajemen yang diberi 

kepercayaan untuk memilih, 

pelaksana yang digaji. 

- Mempekerjakan staf yang 

kompeten dan terlatih 

dengan baik. 

- Ketentuan untuk sarana 

keuangan yang layak. 

- Transaksi tambahan dengan 

bukan anggota, jika perlu. 

Kemerdekaan -  Perkumpulan sukarela 

(keanggotaan sukarela) 

- Tidak ada penggabungan 

secara paksa 

- Tidak ada pembatas yang 

dibuat-buat mengenai hak 

untuk mengundurkan diri 

dari koperasi 

 - Otonomi dalam menetapkan 

tujuan, mengambil 

keputusan, dan manajemen 

- Hak anggota untuk 

membuat dan merubah AD 

- Hak anggota untuk 

memutuskan untuk 

149 

 

 

  menerima anggota baru 

- Hak anggota untuk 

mengelola usaha bersama 

menurut kebijaksanaan 

mereka sendiri dalam 

sistem ekonomi negara 

Keadilan - Pembagian hasil secara adil 

yang diperoleh dari kegiatan 

perusahaan koperasi 

- Imbalan yang terbatas 

terhadap modal yang 

ditanam 

- Dividen yang terbatas atas 

bunga 

- Dividen/SHU sebanding 

dengan transaksi dengan 

perusahaan koperasi 

 

 

 

 

 

 

 

 

Altruisme 

- Keanggotaan terbuka - Tidak ada batasan yang 

dibuat-buat bagi 

penerimaan anggota 

- Tidak ada diskriminasi 

terhadap setiap orang 

karena agama, ras, dan 

kepercayaan politik 

- Status yang sama antara 

anggota lama dan anggota 

baru. 

- Dana cadangan yang tidak 

bisa dibagi (sebagai modal; 

sosial) 

- Tidak ada tuntutan dari 

anggota untuk meminta 

bagian dana cadangan 

- Tidak ada pembagian dana 

kepada anggota yang tidak 

dituntut pihak lain setelah 

dilikuidasi. 

Kemajuan sosial 

melalui 

pendidikan 

- Pengembangan pendidikan - Kebijakan mengenai 

komite pendidikan di setiap 

koperasi sebagai bagian 

dari struktur organisasinya 

- Kebijakan untuk 

mengalokasikan sejumlah 

persentase tertentu dari 

SHU atau perputaran uang 

sebagai dana pendidikan 

- Persyaratan mengenai 

standar pendidikan 

minimum sebelum diterima 

sebagai anggota 

- Pendidikan dan pelatihan 

150 

 

 

  bagi pengurus, karyawan, 

dan anggota, serta 

informasi kepada 

warga  umum 

 

 

UU Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 Dibatalkan MK 

UU Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 mendapat kritik dari banyak penggiat 

koperasi, baik pelaku maupun akademisi termasuk dalam hal ini, dari penulis. 

Beberapa kritik terhadap UU Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 yaitu  : 

1. Membuka peluang bagi non-anggota untuk mengurus koperasi tanpa ada 

pembatasan jumlah dan perannya, padahal koperasi sejatinya dari anggota 

untuk anggota. 

2. Pengawas diberi peran sangat besar, termasuk mengusulkan dan 

memberhentikan pengurus. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip 

demokratis yang selama ini diusung koperasi. 

3. Membuka peluang intervensi pihak luar, termasuk pemerintah dan pihak 

asing, melalui permodalan. Sejatinya, modal utama koperasi bersumber dari 

anggota. 

 

UU Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 dalam kenyataannya banyak 

mengingkari demokrasi ekonomi sebagai pilar utama gerakannya. Ketiga poin 

di atas seolah menunjukkan adanya usaha kapitalisasi koperasi sehingga 

meniadakan kesetaraan dan kesamaan hak dalam koperasi ditampilkan. 

Kuatnya desakan untuk membatalkan UU Koperasi Nomor 17 Tahun 

2012, maka pada tanggal 28 Mei 2010, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 

28/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Koperasi No 

17 Tahun 2012. Filosofi dalam UU Nomor 17 tahun 2012, tidak sesuai dengan 

hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas 

kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Dengan 

151  

demikian, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk 

sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru. 

Dalam publikasinya, MK menerangkan bahwa dalam pertimbangannya, 

hakim MK menyatakan bahwa filosofi dalam Undang-Undang Perkoperasian 

ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha 

bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 Ayat 

(1) UUD 1945. Demikian halnya dengan pengertian koperasi ternyata telah 

dielaborasi dalam pasal-pasal lain di dalam Undang-Undang No. 17/2012, 

sehingga di suatu sisi mereduksi atau bahkan menegasikan hak dan kewajiban 

anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas dan skema 

permodalan materiil dan finansial serta mengesampingkan modal sosial yang 

menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi 

berdasarkan UUD 1905. Pada sisi lain, koperasi menjadi sama dan tidak 

berbeda dengan perseroan terbatas dan kehilangan roh konstitusionalnya 

sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong 

royong (www.mahkamahkonstitusi.go.id). 

152  

LAMPIRAN-LAMPIRAN 

 

Lampiran 1 

 

 

Grafik 1 Perbandingan dengan Pesaing 

 

 

 

 

Grafik 2 Investasi Awal 

153  

Grafik 3 Rincian Keuangan 

 

 

 

 

Tambahan: Mengetahui Materi Perencanaan Bisnis 

Apa sih perencanaan bisnis atau business plan itu? Bagi orang awam mungkin 

istilah tersebut masih asing, tapi bagi orang-orang yang bekerja di dunia bisnis 

atau yang membuka usahanya sendiri pastinya sudah tahu lebih jauh. 

Perencanaan bisa diartikan sebagai membuat sebuah rencana atau komposisi 

yang dibutuhkan agar sesuatu dapat berjalan dengan baik. 

Jadi, perencanaan bisnis yaitu   suatu hal yang menggambarkan pola bisnis, 

jasa, maupun produk agar usaha yang dijalankan bisa tersusun sampai jangka 

waktu yang sudah ditetapkan. Di sisi lain, istilah tersebut juga bisa mengacu 

pada dokumen-dokumen yang berisikan rangkuman tujuan bisnis itu sendiri 

ataupun rincian keuangannya. 

Bagi Anda yang membuat usaha sendiri, baik itu perorangan atau perusahaan, 

materi perencanaan bisnis tersebut pastinya sudah Anda buat terlebih dahulu 

sebelum benar-benar menjalankannya. Tapi, ada pula yang sudah berada di 

tengah-tengah bisnisnya, baru membuat business plan-nya agar strateginya 

dapat lebih baik lagi. 

154  

Setiap rencana bisnis tentunya berisikan bagan, konsep, atau rancangan yang 

masing-masing sudah dirincikan. Tidak hanya itu saja, anggaran yang ingin 

dimasukan atau yang pernah dipakai ikut disertakan untuk memperlihatkan 

tujuan bisnis maupun strategi yang bisa diwujudkan. Agar target bisa 

terlampui, kebanyakan pelaku usaha membuat business plan dalam jangka 

waktu 3 hingga 5 tahun ke depan. 

Dengan membuat rancangan usaha seperti itu, Anda bisa mengetahui macam- 

macam kelemahan maupun kelebihan dari konsep bisnis yang dipakai. Anda 

pun juga dapat memprediksi kesalahan-kesalahan persepsi atau hal-hal lainnya 

yang membuat tujuan usaha mengalami kendala dan tidak tercapai. Tentu 

Anda tidak ingin bisnis yang sedang dijalani menjadi berantakan atau target 

pasar tidak terpenuhi, bukan? 

Agar strateginya dapat berjalan dengan baik, materi perencanaan bisnis terbagi 

menjadi beberapa bagian. Pembagian tersebut dilakukan supaya masing- 

masing rancangannya tertata dengan rapi. Ada apa saja bagian-bagiannya? 

1. Konsep bisnis 

Di rancangan ini Anda membuat struktur atau bagan bisnis, jasa (layanan), 

ataupun produk yang ditawarkan. Jangan lupa juga Anda buat 

perencanaannya sedetail mungkin agar bisnis Anda menjadi berhasil. 

2. Bagian pasar 

Setiap bisnis pastinya memiliki target pasar. Anda sebagai pelaku usaha 

harus bisa memprediksi serta menganalisa semua target customer yang 

menjanjikan. Tanpa adanya perencanaan ini, Anda akan sulit mendapatkan 

pelanggan yang potensial. Karena itulah, tentukan siapa yang menjadi target 

pasar Anda, mulai dari jenis kelamin, usia, apakah Anda menginginkan 

kelas menengah bawah atau atas, dan sebagainya. 

Belum lagi Anda juga harus memikirkan di mana Anda harus membuka 

bisnis tersebut. Tidak ketinggalan pula Anda juga perlu mempelajari 

155  

kompetitor Anda agar Anda bisa mengalahkannya. Pastikan Anda 

merencanakannya baik-baik, karena target pasar sangat menentukan 

keberhasilan usaha Anda. 

3. Bagian keuangan 

Di bagian terakhir ini, Anda perlu membuat laporan keuangan, mulai dari 

pendapatan, pengeluaran, cash flow, dan bentuk keuangan lainnya. Dengan 

demikian, Anda bisa mengantisipasi kalau usaha Anda defisit atau surplus. 

Di sini, Anda membutuhkan bantuan akuntan supaya rancangan 

keuangannya berjalan baik. 

Adanya pembuatan business plan bisa membantu Anda merencanakan 

jumlah dana yang dibutuhkan. Kalau Anda asal mengeluarkan modal, 

kemungkinan besar bisnis Anda akan bangkrut karena tidak ada penataan 

keuangan. 

Dengan membuat materi perencanaan bisnis yang jitu, Anda bisa lebih 

mengerti kompetisi yang ada. Semua yang sudah dirancang pastinya akan 

membuat segala hal bisa lebih terstruktur, bukan? Begitu pula dengan bisnis 

Anda. Karena itulah, buatlah rencana bisnis yang tepat dan usaha Anda pun 

akan berkembang dengan baik. 

156  

Lampiran 2 

 

 

MEMBANGUN USAHA KECIL 

Suatu organisasi bisnis, meskipun bentuknya usaha kecil, dapat 

dikatakan berhasil bila memiliki jaringan distribusi yang kuat, yang dapat 

diandalkan bagi penjualan dan pengembangan produk-produknya. Dewasa ini, 

banyak usaha jasa distribusi yang memasarkan berbagai produk dari industri 

kebutuhan sehari-hari maupun kerajinan, dengan bentuk ikatan atas target 

penjualan dan komisi tertentu. Kerja sama dengan distribu