Manajemen UMKM 3
inya melalui sentra UMKM
di lokasi tertentu sekaligus alternatif pilihan produk yang diinginkan.
d. Ajang pengenalan produk yang sangat efektif dan efisien, karena tidak
harus melakukan promosi secara individual, konsumen datang dan
mengenalinya sendiri ke lokasi, tinggal bagaimana cara menciptakan
suasana tempat usaha yang menarik, nyaman dan bersahabat dengan
pembeli
e. Akses informasi dan kemitraan dengan lembaga lain akan menjadi mudah
dan cepat karena semua proses kemitraan akan berlangsung ditempat lokasi
usaha serta memberi rasa aman bagi mitranya. Kemitraan menjadi bagian
strategi penting dalam pengembangan usaha maupun sentra UMKMnya
sendiri, oleh karena itu sentra UMKM dibutuhkan untuk menjamin
keberlanjutan usaha UMKM disaat sekarang maupun dimasa yang akan
datang.
Mengacu pada karakteristik usaha yang dilakukan oleh warga kita,
maka kehadiran sentra UMKM masih sangat dibutuhkan dalam rangka
pengembangan UMKM, oleh karena itu sentra UMKM harus menjadi media
pemberdayaan bagi warga dalam rangka menjadikan basis kekuatan
ekonomi alternatif warga yang mandiri dan berkontribusi riil bagi
kesejahteraan. Sentra UMKM di wilayah pesisir pantai dapat dibedakan bentuk
106
dan fungsinya sebagai berikut:
1. Sentra UMKM bersifat informal, yaitu suatu komunitas pelaku UMKM
yang terbentuk dari inisiatif pelaku usaha yang bermukim of kawasan
tersebut baik secara sengaja atau tidak sengaja, mengingat adanya
kepentingan bersama, nasib yang sama, ingin maju bersama dan
men1bcntut: organisasi usaha guna mencapai tujuannya. Komunitas warga
warga yang berada di kawasan ini biasanya membentuk semacam
paguyuban agar berbagai kepentingan dan permasalahan yang muncul dapat
diselesaikan melalui komunitas ini, sehingga memudahkan dalam
pengambilan keputusan maupun membuat kebijakan yang terkait dengan
kepentingan usahanya.
2. Sentra UMKM bersifat formal, yaitu suatu komunitas pelaku UMKM
yang terbentuk melalui otoritas yang berwenang baik dari pemerintahan,
organisasi warga (yayasan) atau diprakarsai oleh lembaga lain. Proses
terbentuk dan tujuannya tentu berbeda dengan yang bersifat informal,
karena sentra UMKM ini diprakarsai lebih dulu sedangkan yang menempati
dapat datang belakangan atau merelokasi dari tempat lain, agar keberadaan
sentra UMKM dapat memberi nilai tambah sekaligus untuk pemberdayaan
perekonomian warga setempat yang produktif dan mandiri.
3. Sentra UMKM mandiri, yaitu suatu komunitas pelaku UMKM yang
terbentuk melalui proses mandiri, tidak ada pihak yang menginisiasi dengan
sengaja tetapi keberadaannya telah membentuk identitas dirt sebagai sentra
UMKM, karena secara pisik telah membentuk suatu kawasan usaha yang
dihuni oleh komunitas UMKM, namun secara sadar warga tidak
membentuk sentra UMKM, oleh karena itu sentra UMKM mandiri harus
diarahkan menjadi sentra UMKM yang bersifat informal agar memberi
manfaat bagi pelaku UMKM yang berada pada kawasan tersebut, memiliki
format organisasi sehingga dapat mengurus berbagai kepentingannya
terutama yang terkait dengan kepentingan pihak luar komunitas.
107
Membakukan Model Manajemen Sentra UMKM Wilayah Pesisir
Mengacu dari hasil evaluasi model manajemen yang efektif langkah
berikutnya yaitu membakukan model manajemen sentra UMKM yang efektif
di wilayah pesisir pantai di Jawa Timur. Maka perlu kiranya peneliti
membakukan Redesain Model Manajemen sentra UMKM tersebut yang telah
diuji sekaligus ditrapkan penggunaannya oleh para pelaku usaha UMKM
wilayah pesisir di masing-masing lokasi yang menjadi obyek penelitian setelah
melakukan pengujian dalam penyempurnaan model manajemen yang efektif
yang sesuai dengan karakteristik pelaku usaha UMKM wilayah pesisir di 5
lokasi sebagai obyek penelitian.
108
BAB 5
KOPERASI DAN RUANG LINGKUPNYA
Definisi Manajemen Koperasi
Kelembagaan koperasi diawali dengan memerankan berbagai kegiatan
ekonomi melalui keunggulan komparatif. Terutama dengan mengombinasikan
prinsip-prinsip operasi dan prinsip-prinsip ekonomi menjadi sebuah kekuatan
ekonomi baru. Kekuatan ekonomi baru yang dimaksud yaitu kekuatan yang
tidak hanya bertumpu kepada kekuatan kapital semata, tetapi lebih kepada
kekuatan sosial yang menjadikan individu-individu sebagai kekuatan
utamanya. Dengan kekuatan tersebut, diharapkan koperasi mampu
berkompetisi dengan badan usaha lainnya dalam sistem pasar yang sama-sama
memberikan pelayanan, nilai, dan kepuasan kepada konsumen.
Berbagai teori yang dibangun dalam koperasi, seperti rumusan definisi
dan prinsip pengelolaan, seringkali tidak mampu menjawab berbagai persoalan
yang tengah dihadapi unit-unit usaha yang tidak memiliki kekuatan secara
kapital. Latar belakang, baik historis maupun empiris, lahirnya koperasi yaitu
sebagai sebuah bentuk perlawanan dari kekuatan ekonomi yang bertumpu
kepada kapital. Fakta yang harus diakui yaitu koperasi umumnya hanya
bagian kecil dari keseluruhan transaksi ekonomi yang terjadi di pasar.
Terhadap fenomena ini, dapat dijelaskan bahwasanya koperasi pada
sebagian besar negara hanya memiliki keunggulan komparatif dalam
berkompetisi dengan badan usaha lain yang memiliki kekuatan kapital. Jika
keunggulan komparatif tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal,
koperasi dapat dipastikan tidak akan mampu bersaing dengan badan usaha
lainnya dalam sistem pasar. Misalnya, kekuatan anggota sebagai pasar dan
kekuatan komoditas lokal yang tidak dimiliki pasar global. Khusus di
Indonesia, beberapa keunggulan yang seharusnya dimiliki koperasi juga dapat
109
diciptakan melalui beberapa potensi. Potensi-potensi tersebut di antaranya
yaitu :
1. Sumber daya alam yang dimiliki masih sangat mungkin untuk dimanfaatkan
secara positif, di antaranya yaitu potensi laut yang masih belum banyak
tergarap. Begitu pula potensi tanah yang dapat dikelola bagi kegiatan
unggulan di bidang pertanian dan perkebunan.
2. Jumlah penduduk yang besar merupakan potensi tersendiri tanpa harus
takut kehilangan pangsa pasar.
3. Letak geografis Indonesia yang sangat strategis memungkinkan koperasi
mengambil bagian dari kegiatan perdagangan, khususnya produk-produk
yang memiliki keunggulan komparatif, seperti hasil laut, pertanian,
kerajinan, makanan, dan sebagainya.
4. Jumlah pengusaha berskala mikro dan kecil merupakan potensi yang dapat
diorganisasi menjadi kekuatan baru bagi peningkatan daya tawar terhadap
badan usaha lainnya.
Dengan kondisi yang demikian, sesungguhnya koperasi sangat mungkin
bersaing dengan berbagai badan usaha lainnya, seperti yang tengah terjadi di
Eropa pada awal berdirinya koperasi.
Agar tidak terjebak dalam berbagai persoalan empiris yang tengah terjadi
di kelembagaan koperasi, berikut akan dibahas berbagai pendekatan koperasi,
baik ditinjau dari pendekatan koperasi sebagai gerakan ekonomi dan badan
usaha, pemaknaan definisi, prinsip, tujuan, dan sebagainya. Pembahasan
berikut bertujuan agar koperasi dapat dirumuskan secara hakiki, sekaligus
membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
110
Unsur-Unsur Kelembagaan Koperasi
Dikarenakan kepemilikan koperasi tidak dapat dimonopoli oleh
perorangan dalam bentuk kepemilikan modal atau saham, unsur-unsur
kelembagaan yang terdapat dalam koperasi tidak didasari oleh kekuatan-
kekuatan sumber daya ekonomi selain sumber daya manusia (sebagai anggota
dan unsur utama dalam koperasi). Anggota yaitu pemilik, pengelola, dan
sekaligus pengawas bagi badan usaha koperasi. Oleh karena itu, unsur-unsur
yang terdapat di dalam koperasi berbeda dengan unsur-unsur yang terdapat di
dalam badan usaha lainnya. Unsur di dalam koperasi meliputi rapat anggota,
pengurus, pengawas, dan pengelola.
Rapat anggota merupakan representasi dari kekuasaan kolektif anggota
yang memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, terutama untuk
menetapkan berbagai kebijakan umum, seperti memilih dan menetapkan
pengurus dan pengawas serta berbagai kebijakan pengelolaan usaha koperasi.
Pengurus merupakan pemegang mandat rapat anggota guna melaksanakan
berbagai kebijakan umum serta mengelola organisasi dan usaha koperasi
sesuai dengan rapat anggota. Pengawas merupakan perwakilan anggota untuk
melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan hasil rapat anggota
yang dijalankan pengurus dan pengelola. Selain pengurus dan pengawas,
dalam kelembagaan koperasi juga dapat dibentuk pengelola yang bertugas
mengelola usaha koperasi sesuai dengan kuasa dan kewenangan yang
ditetapkan pengurus. Dalam operasionalnya, pengelola dapat dijadikan sebagai
struktur baru dalam bentuk yang lebih operasional yang dipimpin oleh seorang
manajer.
Dengan ketiga unsur yang dimiliki koperasi, maka berbagai mekanisme
pengambilan keputusan dan pembagian tugas akan dapat dilaksanakan secara
baik sehingga dapat memenuhi kaidah bisnis dalam kelembagaan koperasi.
Masing-masing akan memiliki kejelasan terhadap hak maupun kewajiban di
111
dalam koperasi.
Setelah dilakukan perubahan UU Koperasi dari UU Nomor 25 Tahun
1992 menjadi UU Nomor 17 Tahun 2012, terdapat perubahan yang sangat
mendasar dalam unsur-unsur kelembagaan koperasi. Perubahan yang
mendasar ini mendapat kritik tajam dari bayak penggiat koperasi, termasuk
dari penulis. Perubahan tersebut terutama menempatkan pengawas sebagai
unsur yang dominan dalam pengambilan keputusan dalam koperasi, di mana
pengawas diberi peran yang sangat besar, termasuk dalam mengusulkan dan
memberhentikan pengurus. Hal ini jelas mengingkari prinsip demokrasi yang
selama ini diusung koperasi, yakni kekuasaan tertinggi ada pada anggota.
Namun akhirnya UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Koperasi Sebagai Sistem Ekonomi
Aspek sosial dan ekonomi yang diusung koperasi sebagai jati dirinya
menunjukkan bahwa koperasi merupakan bangunan ekonomi tersendiri dalam
sistem perekonomian, meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi
merupakan manifestasi dari berkembangnya sistem ekonomi yang diusung
kelompok sosialis, terutama oleh Owen, King, Howarth, Raiffeisen, dan
Schulze.
Namun dalam perkembangannya, koperasi tidak hanya berbeda dengan
bangunan badan usaha lainnya, tetapi lebih dari itu, koperasi sekaligus
merupakan gerakan ekonomi yang memiliki sistem tersendiri dengan
menghimpun sebuah kekuatan baru dari orang-orang yang memiliki
kepentingan yang sama terhadap kegiatan ekonomi.
Sejatinya, koperasi tidak berorientasi ke pencarian laba yang sebesar-
besarnya, melainkan lebih kepada memberikan pelayanan bagi kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi yang memiliki kepentingan
ekonomi yang sama. Koperasi tidak harus selalu identik dengan UMKM.
Koperasi juga dapat membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang
112
dapat diakumulasi dari para anggota. Dalam konteks lain, bergabungnya
individu ke dalam koperasi dikarenakan adanya kepentingan-kepentingan
ekonomi yang tengah dan/atau akan dilakoninya. Misalnya, bersatunya
pedagang dalam koperasi untuk membentuk kekuatan sendiri guna
mendapatkan harga yang lebih murah, kualitas yang lebih baik, dan distribusi
yang lebih cepat. Begitu pula petani, nelayan, dan sebagainya.
Dengan bangunan sistem yang demikian, maka koperasi memiliki
aturan-aturan tersendiri yang menjadi konvensi bagi pelaku-pelaku ekonomi
yang mewadahi kegiatannya dalam koperasi. Bangunan sistem yang dimaksud
diantaranya yaitu bahwa selain sebagai badan usaha, koperasi sekaligus
berperan sebagai gerakan ekonomi yang secara sistematis dapat dijadikan
wadah untuk membentuk kekuatan tersendiri, khususnya bagi individu yang
tidak memiliki sumber ekonomi. Untuk kepentingan tersebut, maka koperasi
didefinisikan sebagai gerakan ekonomi dan bukan sebagai akumulasi modal.
Koperasi juga memiliki prinsip tersendiri di luar prinsip-prinsip ekonomi.
Koperasi memiliki fungsi dan pecan, tujuan, dan bahkan ciri tersendiri yang
membedakannya dari lembaga-lembaga lain. Dengan berbagai interpretasi
terhadap apa yang dimaksud dengan koperasi, maka sesungguhnya koperasi
yaitu bangunan sistem yang berorientasi kepada antisipasi terhadap berbagai
distorsi yang disumbangkan sistem ekonomi dunia.
Koperasi Sebagai Gerakan Ekonomi
Latar belakang lahirnya koperasi di Rochdale sesungguhnya merupakan
sebuah gerakan perlawanan rakyat yang terhimpit oleh kesewenang-wenangan
kaum kapitalis yang dilakukan melalui akumulasi modal dan penguasaan
pasar. Wujud perlawanan tersebut yaitu dengan melakukan sebuah gerakan
ekonomi baru yang bertumpu pada kekuatan rakyat, bukan pada modal dan
penguasaan pasar seperti tawaran kapitalis. Maksud dari gerakan ekonomi
rakyat yaitu akumulasi kekuatan individu-individu yang tergabung dalam
113
sebuah wadah yang secara bersama-sama digerakkan dalam dua dimensi, yaitu
sebagai pemilik usaha yang memerankan diri sebagai produsen sekaligus
sebagai pemanfaat hasil usaha yang memerankan diri sebagai konsumen.
Berdasarkan latar belakang tersebut, sesungguhnya koperasi tidak
semata-mata terletak kepada formalitas sebagai sebuah badan usaha. Akan
tetapi lebih dari itu, koperasi yaitu sebuah gerakan ekonomi yang bertumpu
pada kekuatan rakyat. Dalam konteks gerakan ekonomi, Faisal Basri (2009)
memberikan identitas koperasi sebagai wadah untuk mengorganisasikan
kekuatan rakyat yang berserakan. Koperasi bukan sekadar sosok bangun usaha,
melainkan suatu gerakan untuk menghimpun kekuatan rakyat, terutama di
pedesaan, untuk menghadapi kekuatan kapitalis yang menindas. Secara garis
besar, konsep gerakan koperasi mengacu kepada gerakan untuk memperkokoh
tiga pilar kekuatan ekonomi yang meliputi:
1. Meningkatkan produksi yang mengacu pada peningkatan produktivitas dan
kemandirian. Gerakan koperasi diharapkan mampu mengembangkan sistem
yang bertumpu pada potensi lokal. Dengan sentuhan teknologi tepat guna,
produksi lambat laun meningkat dengan kualitas yang lebih baik. Sementara
itu, ongkos produksi dapat ditekan. Lebih penting lagi, UMKM tidak
bergantung pada sarana produksi yang dihasilkan oleh industri yang berasal
dari luar wilayah.
2. Membangun "serikat dagang rakyat" sebagai wadah UMKM. UMKM tidak
boleh dibiarkan langsung menghadapi kekuatan kapitalis. Kekuatan kolektif
UMKM akan mengangkat harga produksi UMKM sehingga nilai tambah
hasil UMKM lebih banyak dinikmati oleh UMKM itu sendiri. Jaringan
distribusi yang efisien juga akan menekan selisih harga jual di tingkat
konsumen dan harga di tingkat UMKM.
3. Mendorong Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan membentuk LKM induk
(semacam holding company) agar perputaran dana semakin meluas
114
(melintasi kecamatan dan kabupaten/kota, bahkan suatu saat nanti,
melintasi provinsi).
Dengan menegaskan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, maka
bangunan koperasi sesungguhnya sangat bergantung dengan potensi yang
dimiliki rakyat setempat, baik potensi sumber daya manusia (SDM) maupun
sumber-sumber ekonomi lainnya. Dengan kata lain, gerakan koperasi
hendaknya disesuaikan dengan kondisi rakyat setempat sebagai kekuatan yang
dimiliki dalam bentuk keunggulan komparatif. Dengan gerakan ekonomi,
diharapkan keunggulan komparatif dapat dijadikan sebuah kekuatan
kompetitif yang mampu menyejahterakan ekonomi anggota, khususnya, dan
warga luas pada umumnya.
Selain dipengaruhi oleh berbagai faktor yang berhubungan dengan
keterbatasan sumber-sumber ekonomi, sesungguhnya faktor dominan yang
mengakibatkan lemahnya koperasi di Indonesia yaitu tidak fokusnya
koperasi dalam menjalankan usahanya sebagaimana gerakan yang dilakukan
koperasi di negara-negara lain. Koperasi di Indonesia lebih banyak bergerak di
bidang serba usaha sehingga tidak mampu memberikan konstribusi besar
kepada anggota yang berusaha di sektor produksi atau pemasaran. Begitu pula
bagi anggota yang membutuhkan penambahan modal untuk usahanya.
Dikarenakan koperasi yang didirikan yaitu koperasi serba usaha dan bukan
koperasi kredit, maka kebutuhan akan besarnya kredit akan semakin
membatasi modal usaha.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Selain sebagai gerakan ekonomi, koperasi juga berperan sebagai badan
usaha, terutama dengan mengorganisasi berbagai sumber ekonomi guna
menghasilkan barang dan jasa. Dengan dua peran tersebut (gerakan ekonomi
dan badan usaha), koperasi diharapkan mampu menghadapi distorsi pasar serta
menciptakan keseimbangan sebagai akibat pemberlakuan prinsip bisnis yang
115
semata-mata bermotif ekonomi.
Dengan memainkan dua peran tersebut, koperasi diharapkan akan dapat
menjadi wadah ekonomi yang mampu menciptakan efektivitas dan efisiensi
yang tinggi karena selain bertumpu pada kekuatan manusia (anggota) sebagai
pemilik sekaligus pelanggan bisnis, koperasi juga ditopang oleh kekuatan
sumber-sumber ekonomi lainnya, seperti pasar, mesin, metode, modal, dan lain
sebagainya.
Eksistensi koperasi sebagai badan usaha tercantum dalam Pasal I Ayat 1
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang menjelaskan bahwa koperasi
yaitu lembaga usaha yang berbadan hukum yang dalam operasionalnya
dijalankan berdasarkan manajemen koperasi, yang terdiri dari rapat anggota,
pengurus, dan badan pemeriksa. Dalam menjalankan usahanya, status hukum
koperasi sama dengan badan usaha lainnya, yaitu tunduk pada peraturan-
peraturan yang mengatur tentang kewajiban sebagai badan usaha, seperti
kewajiban memiliki status hukum seperti akta pendirian, NPWP, TDP, SIUP,
dan sebagainya. Selain itu, koperasi sebagai badan usaha haruslah dicirikan
oleh beberapa karakteristik yang di antaranya yaitu :
1. Badan usaha yang didirikan dimiliki oleh anggota yang bergabung atas
dasar adanya suatu kepentingan ekonomi yang sama.
2. Kepentingan ekonomi yang sama setidaknya diwakili oleh satu kepentingan
ekonomi yang berlandaskan kepada aspek sosial yang tercermin dari sikap
saling tolong menolong.
3. Koperasi didirikan atas kesepakatan untuk membangun usaha bersama atas
dasar kekuatannya sendiri dan atas asas kekeluargaan.
4. Koperasi didirikan berdasarkan kekuatan sumber-sumber ekonomi yang
dimiliki para anggota, baik aspek manusia, modal, pasar, jaringan, dan
sebagainya.
5. Pengelolaan dan pengawasan koperasi harus dilakukan sepenuhnya oleh
116
anggota yang mekanismenya berdasarkan rapat anggota koperasi.
6. Dalam menjalankan usahanya, tugas pokok koperasi yaitu menunjang dan
memperjuangkan kepentingan-kepentingan ekonomi anggota.
Status koperasi sebagai badan usaha memiliki posisi yang sama dengan
badan usaha lainnya, seperti firma, CV, PT, dan sebagainya. Oleh karena itu
dalam menjalankan usahanya, prinsip bisnis secara umum mutlak untuk
diterapkan dalam menjalankan usaha koperasi selain menggunakan prinsip-
prinsip koperasi. Dengan demikian, maka tiga kegiatan pokok dalam kegiatan
mikro yang meliputi kegiatan produksi, kegiatan konsumsi, dan kegiatan
distribusi mutlak dijalankan koperasi sebagai sebuah badan usaha yang
bergerak untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan ekonomi
anggotanya.
Kegiatan produksi yang diciptakan rumah tangga produsen (RTP)
merupakan kegiatan yang menghasilkan berbagai produk, baik barang dan
jasa. Pentingnya koperasi melakukan kegiatan produksi terutama
diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan atau konsumsi para anggota,
disamping sebagai penyeimbang kekuatan ekonomi yang semata-mata
bertumpu pada kapital. Dengan kegiatan produksi, seseorang sekaligus
melakukan kegiatan kedua dalam bentuk konsumsi. Kegiatan ini dapat
menimbulkan kekuatan pada permintaan terhadap barang dan jasa sebab rumah
tangga konsumen (RTK) memiliki kemampuan untuk membeli barang dan jasa
karena adanya penciptaan lapangan pekerjaan yang dibuat RTP. Kegiatan
distribusi atau kegiatan pertukaran dapat menciptakan kegiatan baru dalam
bentuk pasar, yaitu sebuah kekuatan yang mempertemukan keseimbangan
antara penawaran dan permintaan terhadap barang dan jasa yang diproduksi.
Dengan ketiga kegiatan ini, diharapkan koperasi juga mampu menjadi sebuah
gerakan ekonomi dalam menjawab berbagai distorsi yang diciptakan pasar
yang terlalu bertumpu kepada kekuatan modal.
117
Dengan kemampuan memainkan ketiga peran di atas, maka koperasi
sebagai sistem sosial ekonomi akan mampu menggerakkan potensi sumber
daya ekonomi dalam rangka mencapai tujuan utama koperasi, yaitu
memajukan ekonomi anggota, khususnya, dan ekonomi warga luas pada
umumnya. Untuk dapat mencapai semua tujuan itu, maka partisipasi anggota
mutlak dibutuhkan guna menggerakkan berbagai potensi yang dimiliki
koperasi.
Definisi Koperasi Dalam Berbagai Dimensi
Sejak terbentuknya koperasi di Rochdale pada tahun 1844, koperasi
didefinisikan dalam berbagai pendekatan dan sudut pandang. Perbedaan
pendekatan dan sudut pandang tersebut lebih disebabkan oleh faktor-faktor
yang bersifat situasional dan kondisional. Faktor-faktor tersebut di antaranya
yaitu perilaku sosial, fenomena empiris, pragmatisme ekonomi, hukum suatu
negara, fungsional, dan lain sebagainya.
Terminologi koperasi yang diadopsi dari kata co (bersama) dan
operation (bekerja). Pada akhirnya, koperasi mengandung berbagai makna,
meskipun tidak keluar dari konteks pendirian awal sebagaimana yang telah
digagaskan Robert Owen dan kaum buruh di kota Rochdale. Jika merujuk
kepada awal didirikannya koperasi, maka koperasi dapat didefinisikan sebagai
wadah gerakan ekonomi yang bertumpu kepada kekuatan anggota guna
meningkatkan kesejahteraan dan daya tawar ekonomi anggota.
Definisi yang dimaksud di sini lebih kepada bagaimana menciptakan
kekuatan ekonomi berdasarkan potensi yang dimiliki para anggota. Koperasi
tidak dimaksudkan sebagai lembaga yang mengharapkan belas kasih, terlepas
dari adanya berbagai kemungkinan fasilitas yang diberikan negara
sebagaimana fasilitas yang selama ini dinikmati BUMN dan usaha besar.
Makna yang terkandung dalam kata koperasi yaitu bagaimana menciptakan
sebuah kekuatan baru yang tidak semata-mata bertumpu kepada kekuatan
118
kapital sebagaimana gagasan ekonomi kapitalis. Kekuatan koperasi lebih
kepada gerakan sosial-ekonomi. Kekuatan sosial-ekonomi tersebut hanya akan
dapat diwujudkan jika para anggota memiliki kepentingan dan tujuan yang
sama di dalam koperasi. Untuk mewujudkan kepentingan dan tujuan yang
sama tersebut, maka para anggota koperasi haruslah berlatarbelakang dari
profesi yang sama. Kesalahan pemaknaan yang terjadi selama ini dikarenakan
koperasi digeneralisasi sebagai kekuatan yang semata-mata sosial sehingga
lahirlah apa yang pernah kita kenal dengan Koperasi Unit Desa (KUD) yang
anggotanya memiliki latar belakang dan profesi yang berbeda dan memonopoli
kegiatan-kegiatan sosial hampir di dalam setiap lini kewarga an desa.
Hakikat koperasi tidak boleh lepas dari jati dirinya dengan gagasan bekerja dan
bersama. Bekerja mengandung makna profesi atau bermakna penghidupan
atau bermakna ekonomi. Bersama bermakna sosial, tolong-menolong, soling
memperkuat. Dengan kedua kata ini, maka koperasi tidak dapat didefinisikan
sebagai badan usaha semata, tetapi lebih dari itu. Koperasi haruslah dimaknai
sebagai sebuah gerakan ekonomi yang bertujuan menyejahterakan seluruh
anggota, bukan sebagian anggota, apalagi hanya sebagian kecil anggota
sehingga koperasi sering kali ditunggangi oleh pengurus yang bertujuan
memperkaya diri sendiri.
Mohammad Hatta mendefinisikan koperasi berdasarkan perilaku sosial
warga Indonesia, terutama dengan menonjolkan sikap tolong-menolong
dan kepedulian antarsesama yang tinggi. Bapak koperasi Indonesia ini secara
sederhana mendefinisikan koperasi sebagai usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-
menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan satu untuk semua dan semua untuk satu (Hatta, 1987). Semangat
tolong-menolong dalam definisi Hatta menunjukkan sikap hidup rakyat
Indonesia pada mass-mass penjajahan yang banyak terjerat berbagai persoalan
119
ekonomi, terutama terlilit utang dan ketidakberdayaan mereka untuk
mengakses sumber-sumber ekonomi. Kondisi ini terjadi akibat perilaku buruk
sebagian pribumi yang berkecukupan dan dekat dengan pihak penjajah,
terutama perilaku rentenir yang menjajah kaum tidak berpunya secara
ekonomi. Pemikiran-pemikiran Hatta banyak memengaruhi pasal-pasal dalam
UUD 1945, terutama Pasal 33 dan 34. Tidak heron jika dalam penjelasan Pasal
33 UUD 1945 sebelum amandemen, kits dapat melihat gagasan Hatta. Dalam
Pasal 33 UUD 1945 dinyatakan secara tegas tentang koperasi sebagai wadah
bagi gerakan ekonomi rakyat.
Gagasan Hatta yang ditunjukkan dengan memasukkan berbagai
kepentingan ekonomi ke dalam pasal-pasal UUD 1945 sesungguhnya lebih
kepada keinginan beliau untuk membangun ideologi ekonomi dengan koperasi
sebagai wadah perekonomian Indonesia. Rumusan Hatta menunjukkan sebuah
konsep yang membedakan badan usaha koperasi dan badan usaha bukan
koperasi secara substansial. Unsur utama koperasi yaitu memenuhi
kepentingan-kepentingan ekonomi anggota, terutama menyangkut harga yang
murah dan kualitas yang baik. Unsur kedua yaitu unsur sosial yang
diwujudkan dengan menggalang kekuatan perseorangan (bukan modal),
pengelolaan secara demokratis, dan lain sebagainya.
Jika definisi Hatta lebih menonjolkan perilaku sosial rakyat Indonesia
sebagai basis kekuatan koperasi, Arifinal Chaniago lebih mendefinisikan
koperasi sebagai suatu badan usaha. Koperasi didefinisikan Arifinal (1984)
sebagai perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan
bekerja sama secara kekeluargaan untuk menjalankan usaha guna
meningkatkan kesejahteraan jasmani para anggotanya. Sementara RM.
Margono Djojohadikoesoemo (1941) mendefinisikan koperasi sebagai
perkumpulan manusia orang perorangan yang dengan suasananya tersendiri
120
hendak bekerja sama untuk memajukan ekonomi.
Berbagai definisi koperasi dikemukakan oleh tokoh mancanegara. Salah
satu tokoh tersebut yaitu Calvert. Dalam bukunya The Law and Principles of
Cooperation, Calvert (1959) mendefinisikan koperasi sebagai organisasi
perseorangan yang dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar
kemampuan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing. Definisi Calvert
lebih menunjukkan pesan ideologis berupa pemanfaatan secara positif
organisasi atau perhimpunan secara sukarela untuk pemenuhan kebutuhan
ekonomi, yaitu kepentingan menolong diri sendiri dengan kekuatan kerja sama
antarindividu dan bukan modal. Dengan bertumpu kepada kepentingan
musing-musing dan kesamaan-kesamaan hak para anggota dalam organisasi,
diyakini kesejahteraan bagi anggota akan mampu tercipta. Kesejahteraan yang
dimaksud bukan saja kesejahteraan ekonomi, tetapi juga sosial.
Paul Hubert Casselman (1952) dalam bukunya The Cooperative
Movement and Some of Its Problems mendefinisikan koperasi sebagai suatu
sistem ekonomi yang mengandung unsur sosial. Lebih jauh, Casselman
mendeskripsikan berbagai karakteristik koperasi sebagai berikut:
1. Kerja koperasi harus menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan
unsur-unsur sosial di dalamnya.
2. Unsur sosial yang dimaksud lebih menekankan kepada hubungan
antaranggota, hubungan anggota dengan pengurus, hak suara, dan cara
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
3. Kesamaan hak dalam kepemilikan badan usaha yang diwujudkan dalam one
man one vote, yaitu satu orang memiliki satu suara. Konsesi ini tidak seperti
pada usaha lain, di mana suara ditentukan oleh kepemilikan saham.
4. Polo pengelolaan dilaksanakan secara demokratis yang diwujudkan dalam
pengelolaan dan pengawasan oleh anggota secara langsung.
5. Keanggotaan sukarela dengan mewujudkan sikap kekeluargaan yang
121
diperuntukkan untuk menolong diri sendiri.
6. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara proporsional sesuai dengan
jasa-jasa anggota.
Definisi lain dikemukakan Jochen Ropke (2000), seorang pakar koperasi
dari Philipps University, Marburg, Jerman. Ropke mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi bisnis yang pemilik atau anggotanya yaitu juga pelanggan
utama perusahaan tersebut (kriteria identitas). Kriteria identitas yang dimaksud
Ropke yaitu jika sekelompok orang yang merdeka secara hukum atau unit-
unit ekonomi bekerja sama untuk memiliki dan bertanggungjawab atas
manajemen suatu badan usaha dan bermaksud untuk menggunakan output-
output ekonomis dari badan usaha tersebut. Selain bertindak sebagai pemilik,
pelaku ekonomi dalam koperasi secara bersamaan juga bertindak sebagai
pelanggan maupun pemasok.
Kedua tindakan yang dilakukan secara bersamaan inilah yang menjadi
identitas koperasi, yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Dengan karakter yang demikian, maka selain unsur ekonomi, unsur sosial akan
terpenuhi secara bersamaan oleh para anggota koperasi. Ini artinya, berbagai
bentuk pelayanan yang diberikan koperasi, seperti harga yang murah
(bersaing), kualitas yang baik sebagai manifestasi dari sisi pelanggan,
kesempatan memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU), pengelolaan dan
pengawasan sebagai manifestasi dari sisi pemilik akan terpenuhi sekaligus jika
seseorang menjadi anggota koperasi.
Selain Ropke, pakar koperasi yang juga berasal dari Jerman, Hans
Munkner (1989), dalam bukunya Cooperative Ideas, Principles and Practices
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang
menjalankan "urus niaga" secara kolektif dan berasaskan konsep tolong-
menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong-royong. Munker mendeskripsikan
122
koperasi secara lebih rinci, terutama menyangkut jati diri koperasi yang
membedakan koperasi dengan bentuk badan usaha lain (Djabaruddin Djohan:
2008). Pendapat Munkner meliputi:
1. Hanya koperasi yang secara sadar bertujuan untuk melayani kebutuhan
anggotanya dan melakukan berbagai usaha untuk membuktikan/
melaksanakan tujuan tersebut yaitu koperasi yang berada di dalam koridor
koperasi;
2. Hubungan usaha/transaksi dengan pelanggan bukan anggota hanya dapat
diterima apabila transaksi tersebut merupakan usaha sampingan dari tujuan
utama, yaitu melayani anggotanya, serta untuk menarik anggota baru.
Dalam hubungan ini, sasaran koperasi yaitu menjadikan pelanggan bukan
anggota menjadi anggota;
3. Dalam kegiatan usaha, transaksi dengan bukan anggota tidak boleh
melampaui transaksi dengan anggota.
4. Pemupukan modal sendiri harus seimbang antara yang tergantung dengan
anggota dan yang tidak tergantung dengan anggota. Hal ini dilakukan agar
secara finansial, koperasi tidak terlepas dari basis keanggotaannya;
5. Manajer koperasi harus memahami falsafah koperasi sehingga perusahaan
koperasi tidak hanya mewakili rasionalitas manajemen, tetapi juga tetap
berorientasi pada pelayanan kepada anggota. Manajer yang diangkat dari
luar kelembagaan koperasi diwajibkan untuk memahami seluk-beluk
perkoperasian sehingga memahami falsafah koperasi tersebut;
6. Di setiap tingkat organisasi koperasi harus diadakan pembagian tugas yang
jelas dan kegiatannya diintegrasikan berdasarkan prinsip subsidiarity; hal
yang belum mampu dilakukan oleh koperasi tingkat bawah harus dapat
dilakukan oleh organisasi koperasi tingkat atasnya. Kebutuhan anggota
tingkat terbawah (primer) harus menentukan program kegiatan pada semua
tingkat organisasi koperasi.
123
Alfred Hanel (1989) mendefinisikan koperasi sebagai organisasi otonom
yang berada di dalam lingkungan sosial-ekonomi, yang memungkinkan setiap
individu dan setiap kelompok individu merumuskan tujuan-tujuannya melalui
aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama. Lebih jauh, Hanel
mendeskripsikan suatu organisasi kerja sama ekonomi dapat disebut koperasi
apabila memenuhi empat kriteria pokok. Keempat kriteria tersebut, yaitu:
1. Cooperative Group. Ada sejumlah individu yang bersatu ke dalam suatu
kelompok atas dasar memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan
ekonomi yang sama dan kemudian disebut dengan kelompok koperasi;
2. Self-Help Cooperative. Anggota-anggota kelompok koperasi bertekad
mewujudkan pencapaian tujuan atau kepentingan (yang sama itu) melalui
usaha-usaha bersama dan soling membantu atas dasar kekuatannya sendiri,
atau yang biasa disebut sebagai swadaya koperasi;
3. Cooperative Enterprise. Sebagai alat untuk mewujudkan pencapaian tujuan
atau kepentingan kelompok tersebut, kemudian dibentuklah perusahaan
yang didirikan, dimodali, dibiayai, dikelola, diawasi, dan dimanfaatkan
sendiri oleh para anggotanya dan perusahaan ini disebut perusahaan
koperasi/unit usaha koperasi;
4. Members Promotion. Tugas pokok perusahaan koperasi yaitu
menyelenggarakan pelayanan-pelayanan barang dan jasa yang dapat
menunjang perbaikan perekonomian rumah tangga anggotanya atau unit
ekonomi/usaha anggota yang kemudian disebut sebagai mempromosikan
anggota.
Marvin A. Schaar, guru besar University of Wisconsin, Madison, USA,
dalam M. Firdaus dan Agus Edhi Susanto (2004) mendefinisikan koperasi
sebagai suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh anggota dan untuk
124
anggota atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya. Definisi Schaar ini sekaligus
menunjukkan jati diri koperasi sebagai gerakan ekonomi dan badan usaha bagi
para anggota koperasi. Sementara itu, P. J. V. Dooren dalam Arifin Sitio dan
Halomian Tamba (2001) mendefinisikan koperasi sebagai sebuah asosiasi
anggota, baik pribadi maupun perusahaan, yang secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi yang sama.
Selain beberapa definisi yang dikemukakan di atas, koperasi juga
didefinisikan oleh berbagai institusi dan sistem hukum negara. Dalam
rekomendasi ILO nomor 127 tahun 1966 (Hendar dan Kusnadi, 2005),
koperasi didefinisikan sebagai suatu perkumpulan individu yang bergabung
secara sukarela untuk mewujudkan tujuan bersama melalui pembentukan suatu
organisasi yang diawasi secara demokratis dengan memberikan kontribusi
yang sama sebanyak jumlah yang diperlukan dan turut serta menanggung
risiko yang layak untuk memperoleh kemanfaatan dari kegiatan usaha, di mana
para anggota berperan serta secara aktif. Dalam definisi ILO tersebut, terdapat
6 elemen yang terkandung dalam koperasi, yaitu:
1. Association of person. Koperasi yaitu perkumpulan individu.
2. Voluntarily joined together. Penggabungan individu berdasarkan
kesukarelaan.
3. To achieve a common economic end. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai.
4. Formation of a democratically controlled business organization. Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis.
5. Making equitable contribution to the capital required. Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
6. Accepting a fair share risk and benefits of the undertaking. Anggota
koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang.
125
ICA (Ann Hoyt, 1996) mendefinisikan koperasi sebagai asosiasi yang
bersifat otonom dari individu-individu yang tergabung secara sukarela untuk
memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya mereka yang
sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.
Definisi ICA tersebut lebih menekankan kepada penerapan nilai-nilai, yaitu
menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan,
kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang
lain. Triwitarsih (2009) mendeskripsikan nilai-nilai definisi ICA tersebut
sebagai berikut:
1. Menolong diri sendiri (self-help) artinya motif kerja sama dalam koperasi
bertujuan untuk menggalang potensi anggota guna menghimpun kekuatan
untuk memecahkan masalah bersama melalui kerja sama. Oleh sebab itu,
koperasi juga diartikan sebagai upaya menolong diri sendiri melalui kerja
sama atau memperbaiki nasib secara bersama-sama.
2. Tanggung jawab sendiri (self-responsibility) memiliki dua makna. Di satu
sisi, terkandung cita-cita kemandirian dalam memecahkan masalah bersama
dan di sisi lain, terkandung cita-cita menegakkan kebebasan (otonomi)
dalam menentukan haluan koperasi. Jiwa kemandirian yang tumbuh atas
kesadaran sendiri sangat penting untuk dapat menolong diri sendiri dan
akan menjadi kekuatan utama koperasi.
3. Demokrasi (democracy) yaitu cita-cita yang berkaitan dengan
pengelolaan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota. Ini berarti bahwa anggota koperasi dilibatkan
secara aktif untuk menentukan haluan dan sekaligus mengendalikan
jalannya koperasi. Menentukan haluan dan mengendalikan jalannya
koperasi merupakan tanggung jawab anggota sebagai pemilik dan pengguna
koperasi. Nilai ini oleh Mohammad Hotta disebut sebagai dasar demokrasi
koperasi.
126
4. Persamaan (equality) yaitu nilai yang berkaitan dengan perlakuan yang
sama bagi setiap anggota tanpa memandang besar kecilnya simpanan yang
dimiliki oleh setiap anggota. Semua anggota mempunyai kedudukan yang
sama dan hak suara yang sama, yaitu satu orang satu suara (one man one
vote).
5. Keadilan (equity) merupakan cita-cita yang diilhami oleh kenyataan
timbulnya ketidakadilan dalam kehidupan warga akibat berlakunya
sistem liberalisme yang mengedepankan kuasa modal dan tidak berwatak
sosial. Nilai keadilan dalam koperasi ditegakkan melalui mekanisme
kelembagaan, antara lain pembagian SHU kepada anggota berdasarkan
perimbangan jasa masing-masing anggota (bukan berdasar pada pemilikan
modal), keuntungan yang diperoleh dari transaksi dengan selain anggota
dialokasikan untuk meningkatkan pemupukan modal atau cadangan dan
bukan untuk dibagikan kepada anggota.
6. Solidaritas (solidarity). Kesadaran kerja sama dalam koperasi akan
terwujud dan langgeng apabila dibangun dengan semangat kebersamaan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan individu atau
badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Definisi berdasarkan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1967 dapat dirinci (Pandji Anoraga dan Ninik
Widayati, 2003) sebagai berikut:
1. Rakyat yaitu individu-individu yang kondisi ekonominya relatif lemah
dan perlu menghimpun tenaganya agar mampu menghadapi kelompok-
kelompok/golongan-golongan yang relatif kuat.
2. Koperasi yaitu perkumpulan individu yang mengakui adanya kebutuhan
tertentu yang sama di kalangan mereka. Kebutuhan yang sama ini secara
bersama-sama diusahakan pemenuhannya melalui usaha bersama dalam
127
koperasi. Jadi, individu tersebut bergabung dengan sukarela atas kesadaran
akan adanya kebutuhan bersama sehingga dalam koperasi, tidak ada unsur
paksaan, ancaman, atau campur tangan dari pihak lain.
3. Koperasi di Indonesia yaitu perkumpulan individu-individu dan bukan
perkumpulan modal. Sekalipun koperasi yaitu perkumpulan individu-
individu, tetapi ia bukanlah perkumpulan individu yang memiliki kesamaan
hobi atau kegemaran seperti perkumpulan sepak bola dan lain sebagainya.
Koperasi juga bukan perkumpulan modal yang usahanya didasarkan pada
tujuan untuk mencari laba yang sebesar-besarnya, seperti firma, perusahaan
perorangan, atau perseroan terbatas. Akan tetapi, koperasi yaitu
perkumpulan individu-individu yang mengutamakan pelayanan akan
kebutuhan ekonomi para anggotanya. Hal ini berarti bahwa koperasi harus
mengabdikan diri kepada kesejahteraan bersama atas dasar
perikemanusiaan dan bukan kepada kebendaan.
4. Koperasi memiliki watak sosial. Hal ini berarti bahwa dasar koperasi yaitu
kerja sama. Di dalam koperasi, anggota perkumpulan bekerja sama
berdasarkan kesukarelaan, persamaan derajat (demokrasi, ekonomi, dan
sosial), serta persamaan hak dan kewajiban. Sesuai asas demokrasi,
koperasi yaitu milik anggotanya sendiri. Dengan demikian, koperasi pada
dasarnya diatur, diurus, dan diselenggarakan sesuai dengan keinginan para
anggota perkumpulan itu sendiri. Dengan kata lain, kekuasaan tertinggi
dalam koperasi dipegang oleh semua anggota, yaitu melalui rapat anggota.
5. Koperasi juga dapat beranggotakan badan-badan hukum koperasi. Badan
hukum yaitu suatu badan yang diperoleh melalui prosedur tertentu dan
secara hukum diakui mempunyai hak dan kewajiban sebagai manusia biasa.
Badan hukum dibenarkan mempunyai hak milik dan utang piutang yang
terpisah dari hak milik dan utang piutang para anggotanya. Beberapa
128
koperasi yang masing-musing berkedudukan sebagai badan hukum
menyatukan diri dalam koperasi yang lebih besar. Koperasi-koperasi ini
mempunyai pengurus dan badan pemeriksa serta anggaran dasar sendiri.
Dikarenakan jenis usahanya sama, maka untuk lebih memperkuat usahanya,
mereka membentuk usaha gabungan koperasi. Gabungan atau penyatuan ini
menyebabkan skala koperasi menjadi lebih besar.
6. Koperasi merupakan kepentingan bersama dari para anggotanya (keluarga).
Hal ini dicerminkan berdasarkan karya dan jasa yang disumbangkan oleh
masing-masing anggota. Jadi, partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi
serta hasil yang tercapai tergantung dari besar kecilnya karya dan jasa
anggota. Sifat kekeluargaan juga mengandung arti bahwa dalam koperasi,
sejauh mungkin harus dihindarkan timbulnya perselisihan, sikap soling
curiga, dan sikap pilih kasih yang dapat menimbulkan perpecahan dan
kehancuran. Pengertian asas dan dasar koperasi haruslah ditinjau dan
diselesaikan melalui asas kekeluargaan menurut adat istiadat Indonesia
sehingga sesuai dengan tujuan negara.
7. Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi. Hal ini berarti
bahwa dalam kegiatannya, koperasi turut mengambil bagian bagi
tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang
menjadi perkumpulan itu sendiri maupun untuk warga disekitarnya.
Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama melakukan
usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama. Usaha ini
disebut juga usaha atas kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi ini meliputi
usaha di bidang produksi, konsumsi, distribusi barang-barang, dan usaha
pemberian jasa. Usaha pemberian jasa yang dimaksud yaitu usaha simpan
pinjam, angkutan, asuransi, dan perumahan.
Setelah disahkannya Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992,
koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan individu-
129
individu atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Definisi yang dirumuskan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 ini mengandung makna:
1. Koperasi merupakan badan hukum. Ini menunjukkan bahwa dengan
menggunakan koperasi sebagai badan usaha, maka anggota koperasi akan
memiliki kekuatan hukum guna kelangsungan usaha, terutama dalam aspek
legalitas usaha, baik dalam mendapatkan modal, kepastian sistem,
profesionalitas, dan sebagainya.
2. Koperasi beranggotakan individu-individu atau badan hukum koperasi. Ini
menunjukkan koperasi tidak membedakan status seseorang dalam
keanggotaannya. Dalam koperasi, seseorang memiliki hak dan kewajiban
yang sama dalam memanfaatkan sarana swadaya guna memperkuat
ekonomi.
3. Koperasi berdasarkan prinsip. Ini menunjukkan bahwa ada koridor yang
diatur secara tegas tentang bagaimana koperasi seharusnya digerakkan.
Baik keanggotaan, pengelolaan, pembagian keuntungan, balas jasa (SHU),
maupun kemandirian usaha.
4. Koperasi yaitu sebuah gerakan ekonomi rakyat. Ini menunjukkan bahwa
koperasi yaitu alat yang dapat digunakan secara positif dan efektif guna
membangun ekonomi rakyat sebagai sebuah kekuatan moral ekonomi guna
menunjang dan memajukan kesejahteraan warga yang tidak hanya
sekelompok kecil warga apalagi individu-individu tertentu.
5. Koperasi berasaskan kekeluargaan. Ini menunjukkan bahwa dengan
koperasi, para anggota senantiasa bekerja sama dalam berusaha, bersatu
padu, dan menumbuhkan sikap tolong-menolong.
Pada tahun 2012, pemerintah bersama DPR melakukan revisi terhadap
UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 menjadi UU Koperasi Nomor 17 Tahun
130
2012. Dengan direvisinya UU koperasi, maka terdapat pula revisi terhadap
definisi koperasi Indonesia. Definisi koperasi sebagaimana tercantum dalam
UU Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 yaitu badan hukum yang didirikan oleh
orang-perorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan
para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai
dengan nilai dan prinsip koperasi. Namun karena UU tersebut sarat dengan
aroma korporasi, maka UU ini dibatalkan MK dan kembali pada UU No. 25
1992.
Dengan berbagai definisi yang dikemukakan di atas, sebuah kesimpulan
yang patut dicatat yaitu koperasi merupakan sebuah wadah gerakan ekonomi
yang kekuatannya terletak pada individu-individu yang berwatak sosial untuk
mencapai kepentingan dan tujuan ekonomi bersama.
Prinsip Dan Kegiatan Swadaya Koperasi
Meskipun koperasi Rochdale tidak mendefinisikan jenis badan usaha
yang dipergunakan sebagai sebuah gerakan ekonomi yang berwatak sosial,
tetapi koperasi Rochdale telah merumuskan berbagai prinsip yang
dipergunakan dalam menjalankan kegiatan ekonomi mereka. Prinsip utama
koperasi Rochdale mengacu pada kepentingan dan kekuatan bersama.
Rumusan prinsip koperasi Rochdale yaitu :
1. Democratic control. Pengawasan kegiatan usaha dilakukan dengan cara
yang demokratis.
2. Open membership. Keanggotaan bersifat terbuka.
3. A fixed or limited interest on capital. Pembatasan bunga atas modal.
4. The distribution of surplus in dividend to the member in proportion to
their purchases. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
131
5. Trading strictly on a cash basis. Penjualan sepenuhnya dilakukan secara
tunai.
6. Selling only pure and unadulterated goods. Barang-barang yang dijual
harus asli (berkualitas baik) dan tidak dipalsukan.
7. Providing the education of the members in cooperative principles.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip
koperasi.
8. Political and religious neutrality. Netral terhadap politik dan agama.
Ketika koperasi diadopsi sebagai sebuah sistem ekonomi sekaligus
bentuk baru sebuah badan usaha, maka prinsip yang digunakan oleh koperasi
Rochdale menjadi acuan utama koperasi-koperasi lainnya dalam menjalankan
kegiatan usaha. Herman Schulze dan Friedrich William Raiffeisen, penggagas
koperasi di Jerman, menangkap gagasan ekonomi baru yang sedang tumbuh
dan berkembang di Inggris. Mereka menjadikan koperasi Rochdale sebagai
inspirasi dalam memperbaiki kehidupan ekonomi rakyat pada level paling
bawah, yang mengalami tekanan dan himpitan ekonomi sebagai sebuah akibat
dari sistem ekonomi kapitalis yang dianut Jerman kala itu, khususnya petani
dan sektor ekonomi yang bergerak pada skala UMKM.
Raiffeisen yang scat itu menjabat sebagai walikota Flammersfeld
mengembangkan koperasi kredit di daerah pedesaan untuk para petani. Melalui
koperasi kredit ini, Raiffeisen merumuskan prinsip koperasi terdiri dari
swadaya, daerah kerja terbatas, SHU untuk cadangan, tanggung jawab anggota
tidak terbatas, pengurus bekerja atas dasar sukarela, usaha hanya kepada
anggota, dan keanggotaan atas dasar watak, bukan uang. Sementara itu,
Schulze dalam mengembangkan koperasi kredit untuk UMKM berpedoman
kepada prinsip swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus
bekerja mendapat imbalan, dan usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
132
Meskipun terdapat perbedaan rumusan operasional terhadap koperasi yang
dikembangkan Raiffeisen dan Schulze, tetapi gagasan utama kedua koperasi
ini tetap mengacu kepada prinsip-prinsip koperasi Rochdale. Prinsip utama
kedua koperasi ini yaitu menjalankan kegiatan ekonomi yang berwatak
sosial.
Dalam perkembangan berikutnya selain prinsip yang dikembangkan
secara sendiri-sendiri oleh koperasi yang ada pada scat itu, prinsip-prinsip
koperasi juga dikembangkan oleh tokoh dan lembaga-lembaga yang
berkepentingan terhadap pengembangan koperasi. Dalam merumuskan prinsip
koperasi, Hatta lebih menekankan koperasi dikembangkan melalui dua prinsip
utama, yaitu perilaku self-help (menolong diri sendiri) secara kolektif dan
prinsip musyawarah mufakat (sebuah bentuk demokrasi yang keputusannya
diambil atau dilakukan oleh seluruh anggota dan bukan semata-mata
pemimpin).
Prinsip self-help menunjukkan sikap kemandirian yang menyatakan
bahwa setiap individu harus mampu menolong dirinya sendiri. Seseorang tidak
akan mampu menolong orang lain jika is tidak dapat menolong dirinya sendiri.
Dengan konsep self-help, sesungguhnya Hatta menegaskan perlunya kerja
sama ekonomi antarindividu yang umumnya tidak memiliki kekuatan kapital.
Jika kekuatan sosial terbentuk dengan menyatukan individu-individu dengan
segala keterbatasan yang dimiliki, maka keterbatasan-keterbatasan tersebut
akan tertutupi dengan kehadiran individu lain. Untuk menangani masalah
keterbatasan kapital, misalnya, jika kapital yang terbatas diakumulasikan dari
seluruh anggota koperasi, kekuatan ekonomi baru akan tercipta.
Prinsip musyawarah untuk mufakat merupakan prinsip demokrasi
ekonomi yang bertumpu kepada kekuatan individu-individu, bukan kepada
segelintir individu. Prinsip musyawarah merupakan manifestasi yang
menunjukkan bahwa selain berperan sebagai konsumen, anggota koperasi
133
sekaligus berperan sebagai produsen atau pemilik. Kenyataan ini menunjukkan
bahwa prinsip musyawarah merupakan kekuatan ekonomi yang menjadikan
seseorang tidak hanya sebagai objek dalam kegiatan ekonomi, tetapi sekaligus
berperan sebagai subjek yang ikut menentukan arah koperasi dalam bentuk
peran melaksanakan maupun mengawasi.
Munkner merinci secara detail prinsip-prinsip koperasi dan
merumuskannya ke dalam 12 pokok yang meliputi keanggotaan bersifat
sukarela, keanggotaan terbuka, pengembangan anggota, identitas sebagai
pemilik dan pelanggan, manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis, koperasi sebagai kumpulan individu, modal yang berkaitan
dengan aspek sosial tidak dibagi, efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi,
perkumpulan dengan sukarela, kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan, pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi, dan pendidikan anggota.
Fauguet dalam buku The Cooperative Sector merumuskan prinsip
koperasi (Pandji Anoraga dan Ninik Widayati, 2003) sebagai berikut:
1. Adanya ketentuan tentang perbandingan yang berimbang di dalam hasil
yang diperoleh atas manfaat. Bersumber dari ketentuan ini, timbul
ketentuan-ketentuan tentang pembagian sisa hasil usaha, kewajiban
penyertaan uang simpanan untuk partisipasi dalam pembiayaan koperasi,
kewajiban ikut serta bertanggung jawab atas kemungkinan kerugian yang
terjadi pada koperasi, atau ikut serta dalam pembentukan cadangan
perorangan atau cadangan bersama dalam koperasi.
2. Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antaranggota.
3. Adanya pengaturan tentang keanggotaan yang berdasarkan kesukarelaan.
4. Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi dari pihak anggota
dalam tata laksana dan usaha koperasi.
Kongres ICA pada tahun 1995 di Manchester, Inggris, merumuskan
134
prinsip-prinsip koperasi yang meliputi:
1. Keanggotaan sukarela dan terbuka,
2. Pengendalian oleh anggota secara demokratis,
3. Partisipasi ekonomi anggota,
4. Otonomi dan kebebasan,
5. Pendidikan, pelatihan, dan informasi,
6. Kerja sama di antara koperasi-koperasi,
7. Kepedulian terhadap komunitas.
Setelah diberlakukannya UU No. 25 Tahun 1992 pengganti UU No. 12
Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian Indonesia, prinsip koperasi
Indonesia memuat 7 prinsip yang meliputi:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota (jasa anggota tersebut dalam
koperasi)
4. Pemberian bolas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antarkoperasi
Prinsip koperasi setelah dilakukannya revisi terhadap UU No. 25 Tahun
1992 menjadi UU No. 17 Tahun 2012 yaitu sebagai berikut:
1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
2. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis;
3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi;
4. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen;
5. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota,
pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada
135
warga tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi;
6. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan
koperasi dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal,
nasional, regional, dan internasional; dan
7. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan
warga nya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.
Namun sebagaimana penjelasan sebelumnya, UU No. 17 Tahun 2012
dinilai mengandung unsur-unsur korporasi dan MK membatalkan UU tersebut
serta kembali pada UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan berbagai prinsip yang
dikemukakan di atas, sesungguhnya tidak ada perbedaan yang sangat prinsip
yang membedakan berbagai rumusan prinsip-prinsip koperasi lainnya dengan
prinsip yang dipergunakan koperasi Rochdale sebagai landasan
operasionalnya.
Landasan Dan Asas Koperasi
Meskipun lahirnya koperasi sebagai sebuah bentuk perlawanan terhadap
ketidakadilan ekonomi yang diciptakan kapitalis, tetapi dalam
perkembangannya, baik landasan, asas, maupun tujuan koperasi sangat
tergantung kepada lokasi koperasi itu berada.
Khusus di Indonesia, landasan, asas, dan tujuan koperasi diatur dalam
konstitusi negara melalui UU Nomor 25 Tahun 1992. Landasan koperasi di
Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945 yang secara umum mengatur
mekanisme serta hubungan-hubungan ekonomi. Secara ringkas, mekanisme
serta hubungan-hubungan yang dimaksud sudah dijelaskan secara mendalam
pada bob sebelumnya, terutama dalam pembahasan yang menyangkut dengan
sistem ekonomi kerakyatan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Mei 2014. Undang-
Undang tersebut dinilai telah menggerus jati diri koperasi (bernuansa
136
korporasi). MK membatalkan seluruh materi muatan undang-undang tersebut.
Selain karena bernuansa korporasi, UU Perkoperasian telah
menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong-royong yang menjadi ciri khas
koperasi. Menurut MK, UU Perkoperasian 2012 bertentangan dengan UUD
1945 dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan
ini. Untuk menghindari kekosongan hukum, MK menyatakan UU
Perkoperasian Tahun 1992 berlaku kembali.
Selain merupakan kekuatan utama yang juga menunjukkan keunggulan
komparatif koperasi, kekeluargaan juga menunjukkan ciri khas bangsa
Indonesia yang menjunjung tinggi kebersamaan sebagai sebuah sikap
sebagaimana pepatah klasik bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.
Kesadaran yang demikian yang diharapkan mendorong tumbuhnya sikap
mental yang diharapkan bermuara kepada semangat kekeluargaan dalam
ekonomi.
Fungsi Dan Peran Koperasi
Koperasi diharapkan mampu mengangkat harkat dan derajat ekonomi
UMKM dengan menyatukan diri dan mengakumulasikan berbagai sumber
daya yang dimiliki. Fungsi koperasi sebagai lembaga yang menyatukan
kepentingan-kepentingan ekonomi dibutuhkan karena peran tersebut
dibutuhkan untuk mengatur penggunaan sumber-sumber ekonomi secara
efektif serta memobilisasi potensi ekonomi lokal sebagai sebuah kekuatan
komparatif. Dengan kondisi yang demikian, koperasi mungkin mampu
mengambil peran dan berfungsi sebagaimana yang diamanatkan undang-
undang, yaitu:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota, pada khususnya, dan warga , pada umumnya, untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan
137
manusia dan warga .
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Dengan fungsi dan peran yang dimiliki koperasi, ke depannya koperasi
diharapkan mampu menciptakan berbagai peluang usaha dan kesempatan kerja
baru. Dengan kondisi ini, maka koperasi dapat menjadi inspirasi terciptanya
demokrasi ekonomi dan keadilan berusaha guna terciptanya kemakmuran bagi
seluruh rakyat.
Meskipun peran dan fungsi koperasi sangat ideal bagi pengembangan
UMKM, tetapi kenyataannya, fungsi dan peran koperasi tersebut belum
mampu mengakomodasi berbagai persoalan yang dihadapi UMKM.
Kenyataan ini tergambar pada Tabel 3.1 yang menunjukkan sedikitnya
kelompok UMKM yang menjadi anggota koperasi. Dari 51 juta UMKM,
hanya 5,81% saja yang menjadi anggota koperasi. Kenyataan ini menunjukkan
bahwa sebagian besar UMKM tidak menganggap koperasi dapat dijadikan
wadah bagi pengembangan UMKM, terutama dalam memerankan keunggulan
kompetitif.
138
Tabel 5.1. Jumlah Pengusaha UMKM yang Menjadi Anggota Koperasi
Sampai Tahun 2006 (Dalam %)
Keanggotaan
UMKM
Mikro Kecil Menengah UMKM
Anggota koperasi 4,91 7,50 12,31 5,81
Bukan anggota 95,09 92,50 87,69 94,19
Jumlah 100,00 100,00 100,00 100,00
Sumber : BPS 2006
Sejatinya, koperasi berperan menumbuhkan motif berusaha bagi
anggotanya yang umumnya berada dalam skala usaha UMKM. Jika ini dapat
dilakukan, maka berbagai bentuk distorsi pasar, seperti monopoli, kelangkaan
bahan baku, dan tingginya harga bahan baku dapat diatasi dengan melakukan
akumulasi berbagai kekuatan anggota. Misalnya, UMKM yang bergerak di
bidang industri makanan dapat melakukan pembelian bahan baku (terigu, gula,
minyak goreng, dll) secara bersama-sama. Dengan membeli secara bersama-
sama, maka jumlah yang dibeli akan menjadi lebih besar (banyak) dan harga
yang didapat pun lebih murah. UMKM tidak mungkin melakukan ini kecuali
dinaungi koperasi.
Tujuan Koperasi
Tujuan didirikannya koperasi yaitu sebagai upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota, khususnya, dan warga luas, pada umumnya.
Kesejahteraan yang dimaksud bukan semata-mats ditujukan kepada
kepentingan-kepentingan ekonomi yang bermotif pencarian keuntungan.
Kesejahteraan juga ditujukan bagi komunitas warga yang memiliki
kemandirian, kreativitas, sesuai dengan potensi yang dimiliki dengan
berlandaskan kepada demokrasi dan keadilan, dan kesetaraan yang lazim
diterjemahkan sebagai warga madani atau civil society.
Pada Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang koperasi ditegaskan
bahwa koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota, pada
139
khususnya, dan warga , pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan warga yang maju,
adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan Pasal 3
UU Nomor 25 Tahun 1992 ini, tujuan koperasi secara garis besar meliputi:
1. Memajukan kesejahteraan anggota dan warga . Merupakan wujud
kepedulian koperasi dalam membantu sesama yang menjadi kekuatan
utama koperasi. Kepedulian ditunjukkan dengan sikap tolong-menolong
antaranggota guna menciptakan kekuatan ekonomi.
2. Membangun tatanan ekonomi. Koperasi diharapkan mampu menjadi
penyeimbang berbagai bahan usaha yang ada sekaligus menjembatani
berbagai kepentingan, baik sosial maupun ekonomi.
3. Terwujudnya warga adil dan makmur merupakan perekat
kepentingan-kepentingan ekonomi warga dengan menjadikan
koperasi sebagai wadah untuk mengakumulasikan individu sebagai sebuah
kekuatan guna menghadapi kekuatan kapital. Kekuatan orang-orang yang
dimaksud yaitu kekuatan sosial untuk tolong-menolong sehingga tercipta
negara dan bangsa yang adil, damai, dan sejahtera.
Agar tujuan koperasi dapat tercapai, maka dalam pengelolaan koperasi,
selain memenuhi aspek sosial dengan menjadikan anggotanya sebagai
kekuatan, koperasi juga harus menjalankan usaha riil sesuai dengan kondisi
anggotanya. Dengan demikian, diharapkan kegiatan ekonomi yang dijalankan
akan memberikan manfaat langsung kepada anggota, baik sebagai pemilik
maupun sebagai pemakai jasa koperasi. Jika ini terpenuhi, maka tahap
berikutnya yaitu aktualisasi tujuan utama koperasi, yaitu menyejahterakan
warga secara luas.
Jika koperasi beranggotakan individu-individu dengan latar belakang
profesi yang berbeda, maka tujuan koperasi akan sulit dicapai. Hal ini
dikarenakan tidak fokusnya usaha yang dijalankan koperasi sehingga
140
berdampak kepada tidak optimalnya pelayanan yang mampu diberikan pada
anggota.
Penggolongan Koperasi
Koperasi dapat digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu berdasarkan
fungsi dan berdasarkan tingkat dan luas wilayah kerja. Berdasarkan fungsinya,
koperasi dapat digolongkan ke dalam koperasi konsumsi, koperasi jasa, dan
koperasi produksi. Berikut penjelasannya.
1. Koperasi konsumsi didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-
hari anggotanya. Barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih
murah dibandingkan di tempat lain karena koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
2. Koperasi jasa diperuntukkan bagi kegiatan di bidang pemberian jasa
keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu, bunga
yang dipatok harus lebih rendah daripada tempat peminjaman uang yang
lain.
3. Koperasi produksi terutama diperuntukkan untuk membantu penyediaan
bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis
barang tertentu, serta membantu menjual dan memasarkan hasil produksi
tersebut. Sebaiknya, anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.
Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang,
maka semakin kuat daya tawar koperasi terhadap pemasok dan pembeli.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, penggolongan
koperasi didasarkan pada jumlah anggota yang dapat dibagi menjadi koperasi
primer dan sekunder. Berikut perbedaan di antara keduanya.
1. Koperasi primer ialah koperasi yang minimal memilki anggota sebanyak
20 orang.
2. Koperasi sekunder yaitu koperasi yang terdiri dari gabungan badan-
badan koperasi serta memiliki cakupan wilayah kerja yang lebih luas
141
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi: koperasi pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit
5 koperasi primer; gabungan koperasi, yaitu koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi primer; pusat induk koperasi, yaitu koperasi yang
minimum anggotanya yaitu 3 gabungan koperasi.
Penggolongan koperasi berdasarkan jenis usaha dapat dibagi menjadi
koperasi konsumsi, koperasi kredit, dan koperasi produksi. Perbedaan di antara
ketiganya yaitu sebagai berikut.
1. Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang mengelola usaha penjualan
barang-barang konsumsi.
2. Koperasi kredit, yaitu koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam
atau perkreditan.
3. Koperasi produksi, yaitu koperasi yang mengelola usaha produksi
barang tertentu.
Penggolongan koperasi berdasarkan fungsionalitas dapat dibagi menjadi
koperasi pegawai negeri, koperasi karyawan, koperasi siswa, koperasi
mahasiswa, koperasi pasar, koperasi angkatan darat, koperasi pondok
pesantren, dan koperasi pramuka.
Prinsip penggolongan koperasi hendaknya didasarkan atas kepentingan-
kepentingan usaha atau penggolongan berdasarkan potensi. Jika kegiatan
ekonomi suatu warga didominasi oleh kegiatan pertanian, maka koperasi
yang dibentuk yaitu koperasi produksi di bidang pertanian. Jika warga
didominasi oleh petani karet, maka koperasi yang dibentuk yaitu koperasi
produksi di bidang perkebunan. Dengan spesifikasi tersebut atau berdasarkan
potensi yang dimiliki warga setempat, maka berbagai kepentingan
ekonomi warga ditujukan untuk memajukan usahanya. Sementara jika
koperasi yang dibuat lebih menekankan pada pendekatan kepentingan usaha,
maka berbagai kepentingan yang ada akan lebih mudah untuk diakomodasi.
142
Dengan prinsip tersebut, sesungguhnya inilah awal pendekatan ekonomi lokal
yang bermuara kepada terciptanya sistem ekonomi kerakyatan secara bertahap.
Ciri-Ciri Koperasi
Sebagai sebuah gerakan ekonomi yang sekaligus berfungsi sebagai
badan usaha, koperasi memiliki beberapa ciri khas yang tidak dimiliki oleh
badan usaha lainnya. Ciri-ciri tersebut di antaranya yaitu :
1. Para pelaku dalam koperasi umumnya yaitu individu atau kelompok usaha
yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama dan bergerak pada kegiatan
ekonomi yang sama. Sebagai contoh yaitu Gabungan Koperasi Batik
Indonesia (GKBI). Di dalam koperasi ini, baik individu-individu yang
tergabung di dalam koperasi primer maupun koperasi-koperasi primer yang
tergabung dalam gabungan koperasi yaitu mereka yang memiliki kegiatan
usaha yang sama. Dengan bergabungnya mereka dalam koperasi,
diharapkan akan tercipta kekuatan baru guna menghadapi berbagai
persoalan dalam usaha mereka, seperti pasar, bahan baku, dan sebagainya.
Inti dari para pelaku usaha batik ini bergabung dengan koperasi yaitu
mengantisipasi dan bahkan menghapus berbagai kendala yang terdapat di
antara mereka. Dengan kata lain, para pelaku di dalam koperasi yaitu
pengusaha yang berupaya menciptakan kekuatan melalui anggota-
anggotanya sehingga dengan semakin banyak anggota yang bergabung,
semakin besar pula daya saing yang dimiliki koperasi. Sejatinya, berbagai
UMKM yang ada menyatukan diri dengan menggunakan koperasi sebagai
wadah guna membangun kekuatan baru, misalnya petani, nelayan, dan
pedagang yang hanya berusaha dalam skala kecil. Jika mereka tergabung
dalam wadah koperasi, maka akan sangat mungkin untuk bahu membahu
dalam menghadapi berbagai persoalan yang mereka hadapi selama ini.
2. Motif kerja yang terdapat di dalam koperasi yaitu tolong-menolong guna
meminimalkan kelemahan yang terdapat di antara anggota, terutama pada
143
bidang produksi, modal, dan pasar. Oleh karena itu, terdapat dua motif yang
harus dijalankan secara bersamaan di dalam koperasi, yaitu motif sosial
yang menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan motif
ekonomi yang menjadikan koperasi sebagai badan usaha.
3. Tujuan utama usaha koperasi yaitu memajukan seluruh perekonomian
anggotanya, bukan kesejahteraan pemilik modal atau investor sebagaimana
bentuk badan usaha lainnya seperti PT, CV, firma, dan sebagainya. Dengan
tujuan tersebut, maka pendirian koperasi atau orang yang masuk menjadi
anggota koperasi haruslah menyesuaikan kepentingan-kepentingan
ekonomi yang terdapat dalam koperasi. Dengan kata lain, pendirian
koperasi haruslah disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan anggota
agar tujuan koperasi dapat tercapai dalam memenuhi kesejahteraan seluruh
anggotanya.
Jika ketiga ciri tersebut tidak ditemukan dalam badan usaha yang
bernama koperasi, maka badan usaha tersebut tidak dapat dikatakan sebagai
sebuah koperasi meskipun badan usaha tersebut menggunakan nama koperasi.
Dalam banyak kasus, ditemukan koperasi yang menjual barang dengan harga
yang lebih tinggi dari yang dijual di pasar, kualitas barang yang lebih rendah,
pembelian tidak secara tunai, pinjaman lebih bersifat konsumtif, dan
sebagainya. Dapat dipastikan, koperasi yang melakukan praktik semacam itu
tidak mencapai tujuan sejati koperasi karena tidak ada keuntungan yang
diperoleh anggota, selain kemudahan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif.
Pada akhirnya, kegiatan yang demikian justru menjerumuskan anggota dan
menciptakan persoalan-persoalan baru bagi kegiatan ekonomi para anggota.
144
Aliran-Aliran Koperasi
Dalam perkembangannya, terdapat berbagai aliran koperasi yang
seluruhnya sangat bergantung kepada penerapan sistem ekonomi pada sebuah
negara. Paling tidak, terdapat tiga aliran utama di dalam koperasi, yaitu aliran
yardstick, sosialis, dan persemakmuran. Secara umum, perbedaan maupun
kesamaan aliran-aliran dimaksud dapat diperbandingkan seperti yang tampak
pada tabel 3.2.
Tabel 5.2. Perbedaan Berbagai Aliran Koperasi Berdasarkan Peran dan
Fungsi serta Hubungannya dengan Negara
Aliran Peran dan Fungsi Hubungan dengan Negara
Yardstick Koperasi berperan sebagai
penetral atau penyeimbang bagi
kepentingan-kepentingan
individu maupun kelompok
yang tidak begitu memiliki
kemampuan dalam berbagai
sumber ekonomi, terutama
modal, mesin dan tanah di dalam
pasar.
Hubungan koperasi dengan
negara sama hubungannya
dengan badan usaha lainnya.
Pemerintah tidak ikut campur
dalam pembangunan koperasi.
Koperasi dengan badan usaha
lainnya diberikan kesempatan
yang sama untuk berkompetisi
dalam pasar yang terbuka.
Sosialis Koperasi merupakan sistem
dalam membangun ekonomi
negara. Ini dikarenakan dalam
negara yang menggunakan
sistem ekonomi sosialis, segala
sesuatu menyangkut pengguna-
an dan peruntukan sumber-
sumber ekonomi diatur dan
ditentukan negara.
Dalam aliran sosialis, koperasi
merupakan sistem ekonomi
bagi negara. Koperasi berperan
dalam berbagai aspek ekonomi
yang diatur secara penuh oleh
negara.
Persemakmuran Koperasi merupakan alternatif
dalam membangun ekonomi
secara bersama, terutama bagi
individu dan kelompok yang
Dalam aliran persemakmuran,
berbagai badan usaha termasuk
koperasi merupakan mitra
dalam usaha. Negara
145
tidak begitu memiliki sumber
ekonomi. Dalam aliran ini,
koperasi merupakan kekuatan
utama, di mana anggota
memosisikan diri sebagai
pemilik usaha dan juga sebagai
pelanggan.
menempatkan koperasi sebagai
salah satu pilar ekonomi bagi
kelompok yang tidak begitu
memiliki kemampuan dalam
sumber-sumber ekonomi.
Setelah melihat perbedaan ketiga aliran tersebut pada Tabel 3.2, mari kita
simak bahasan lebih lanjut mengenai ketiga aliran koperasi tersebut.
a. Aliran Yardstick
Dalam pandangan aliran yardstick, koperasi lebih merupakan
penyeimbang atau penetral pasar bagi kepentingan-kepentingan individu
maupun kelompok yang tidak begitu memiliki kemampuan dalam berbagai
sumber ekonomi, terutama modal, mesin, dan tanah. Lebih jauh dalam
pandangan yardstick, sesungguhnya koperasi tidak akan dapat berbuat lebih
banyak dan lebih baik dalam menghadapi kapitalisasi ekonomi yang memang
telah mendunia dan menguasai berbagai aspek kehidupan warga dan
dalam berbagai sektor ekonomi.
Tujuan utama dalam aliran yardstick yaitu melakukan gerakan yang
membatasi monopoli yang dilakukan kaum kapitalis. Dengan demikian dalam
gerakan aliran yardstick, koperasi berusaha menghambat persaingan yang
tidak sehat yang selama ini dilakukan oleh kekuatan yang menguasai kapital
dalam sistem pasar yang bersaing secara terbuka dengan melakukan gerakan
efisiensi secara besar-besaran.
b. Aliran Sosialis
Pendekatan aliran sosialis dalam memerankan koperasi lebih kepada
membangun sistem ekonomi negara. Ini dikarenakan dalam negara yang
menggunakan sistem ekonomi sosialis, segala sesuatu menyangkut
penggunaan dan peruntukan sumber-sumber ekonomi diatur dan ditentukan
146
oleh negara. Koperasi tidak terlepas dari peran negara yang mengatur segala
sesuatu sesuai dengan kepentingan negara.
Fungsi koperasi dalam aliran sosialis lebih dari sekadar penyeimbang
atau penetral pasar bagi kepentingan-kepentingan individu maupun kelompok.
Aliran ini berusaha menjadikan koperasi sebagai kekuatan untuk menghambat
dan bahkan mematikan sistem ekonomi kapitalis.
c. Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran merupakan aliran jalan tengah dalam koperasi.
Dalam aliran persemakmuran, sistem kapitalis tidak harus dihambat, apalagi
dihancurkan. Sebaliknya, koperasi tidak pula sekedar penyeimbang atau
penetral pasar.
Dalam pandangan aliran persemakmuran, berbagai aliran dan sistem
ekonomi bukan merupakan sebuah hambatan dalam membangun koperasi,
baik sebagai gerakan ekonomi maupun badan usaha yang dapat memfasilitasi
kepentingan-kepentingan ekonomi. Dalam aliran ini, koperasi merupakan
alternatif dalam membangun ekonomi secara bersama, terutama bagi individu
dan kelompok yang tidak begitu memiliki sumber ekonomi. Sumber kekuatan
utama dalam aliran persemakmuran yaitu anggota yang memosisikan diri
sebagai pemilik usaha di satu pihak dan sebagai pelanggan di pihak lain.
Dengan demikian, aliran persemakmuran menjadikan koperasi sebagai
alternatif utama dalam membangun kepentingan-kepentingan para anggota.
Pada saat ini, hubungan koperasi di Indonesia dengan negara masih
sebatas aliran yardstick. Sejatinya berdasarkan amanat konstitusi, hubungan
koperasi dengan negara sudah masuk pada fase aliran persemakmuran,
koperasi dengan badan usaha lainnya merupakan mitra dalam perekonomian
nasional.
Dalam konteks ini, Munkner (2005) membedakan konsep koperasi
menjadi dua: Pertama, konsep koperasi barat: koperasi merupakan organisasi
147
swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi,
maupun perusahaan koperasi; dan Kedua, konsep koperasi sosialis: koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, serta dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.
Munkner merumuskan secara sederhana gagasan, prinsip, dan praktik
koperasi yang banyak diterapkan oleh banyak negara sebagaimana tergambar
pada Tabel 3.3 berikut.
Tabel 5.3. Gagasan, Prinsip, dan Praktik Koperasi
Gagasan Umum Prinsip Koperasi Praktek Koperasi
Menolong diri
sendiri
- Menolong diri sendiri
berdasarkan pada solidaritas
(kerja sama perorangan)
- Keanggotaan sukarela dan
terbatas
- Pelayanan kepada anggota
(melayani kebutuhan atau
kepentingan anggota melalui
hubungan pelayanan antara
anggota dan perusahaan
koperasi) sebagai motivasi
kegiatan menolong diri
sendiri dan sebagai upaya
untuk melaksanakan prinsip
saling menolong.
- Identitas: Pemilik bersama
dan pelanggan perusahaan
koperasi
- Perkumpulan pada tingkat
wilayah, nasional, dan
internasional.
- Kerja sama antarkoperasi
- Bantuan dari luar, jika ada,
hanya untuk sementara dan
hanya untuk tujuan
mengembangkan semangat
menolong diri sendiri
- Tidak ada gunanya nama
koperasi untuk tujuan lain,
selain untuk melayani
anggota
- Perumusan kebijakan oleh
anggota atau wakil terpilih
mereka
- Pelayanan menekan biaya
- Membatasi transaksi dengan
anggota
- Pengawasan tahunan oleh
auditor
- Persyaratan untuk
berpartisipasi secara dan
dari segi keuangan bagi
setiap anggota
- Hanya anggota yang
memenuhi syarat yang
dapat menjadi pengurus
148
- Saham/modal hanya
diawasi oleh anggota
- Membatasi transaksi dengan
bukan anggota
Demokrasi - Manajemen dan pengawasan
secara demokratis, pada
koperasi secara keseluruhan
dan pada perusahaan koperasi
- Kedudukan yang sama bagi
anggota.
- Satu anggota satu suara
- Pengambilan keputusan
oleh suara terbanyak.
- Rapat anggota sebagai
pemegang kekuasaan
tertinggi.
- Partisipasi langsung dan
tidak langsung dari anggota
dalam pengawasan terhadap
koperasi.
Ekonomi - Efisiensi ekonomi pada
perusahaan koperasi yang
diukur dari efeknya jangka
panjang dan pendek) bagi
pelayanan kepada anggota
- Penerapan metode
administrasi usaha dan
manajemen modern.
- Perumusan kebijakan oleh
anggota atau wakil-wakil
terpilihnya.
- Manajemen yang diberi
kepercayaan untuk memilih,
pelaksana yang digaji.
- Mempekerjakan staf yang
kompeten dan terlatih
dengan baik.
- Ketentuan untuk sarana
keuangan yang layak.
- Transaksi tambahan dengan
bukan anggota, jika perlu.
Kemerdekaan - Perkumpulan sukarela
(keanggotaan sukarela)
- Tidak ada penggabungan
secara paksa
- Tidak ada pembatas yang
dibuat-buat mengenai hak
untuk mengundurkan diri
dari koperasi
- Otonomi dalam menetapkan
tujuan, mengambil
keputusan, dan manajemen
- Hak anggota untuk
membuat dan merubah AD
- Hak anggota untuk
memutuskan untuk
149
menerima anggota baru
- Hak anggota untuk
mengelola usaha bersama
menurut kebijaksanaan
mereka sendiri dalam
sistem ekonomi negara
Keadilan - Pembagian hasil secara adil
yang diperoleh dari kegiatan
perusahaan koperasi
- Imbalan yang terbatas
terhadap modal yang
ditanam
- Dividen yang terbatas atas
bunga
- Dividen/SHU sebanding
dengan transaksi dengan
perusahaan koperasi
Altruisme
- Keanggotaan terbuka - Tidak ada batasan yang
dibuat-buat bagi
penerimaan anggota
- Tidak ada diskriminasi
terhadap setiap orang
karena agama, ras, dan
kepercayaan politik
- Status yang sama antara
anggota lama dan anggota
baru.
- Dana cadangan yang tidak
bisa dibagi (sebagai modal;
sosial)
- Tidak ada tuntutan dari
anggota untuk meminta
bagian dana cadangan
- Tidak ada pembagian dana
kepada anggota yang tidak
dituntut pihak lain setelah
dilikuidasi.
Kemajuan sosial
melalui
pendidikan
- Pengembangan pendidikan - Kebijakan mengenai
komite pendidikan di setiap
koperasi sebagai bagian
dari struktur organisasinya
- Kebijakan untuk
mengalokasikan sejumlah
persentase tertentu dari
SHU atau perputaran uang
sebagai dana pendidikan
- Persyaratan mengenai
standar pendidikan
minimum sebelum diterima
sebagai anggota
- Pendidikan dan pelatihan
150
bagi pengurus, karyawan,
dan anggota, serta
informasi kepada
warga umum
UU Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 Dibatalkan MK
UU Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 mendapat kritik dari banyak penggiat
koperasi, baik pelaku maupun akademisi termasuk dalam hal ini, dari penulis.
Beberapa kritik terhadap UU Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 yaitu :
1. Membuka peluang bagi non-anggota untuk mengurus koperasi tanpa ada
pembatasan jumlah dan perannya, padahal koperasi sejatinya dari anggota
untuk anggota.
2. Pengawas diberi peran sangat besar, termasuk mengusulkan dan
memberhentikan pengurus. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip
demokratis yang selama ini diusung koperasi.
3. Membuka peluang intervensi pihak luar, termasuk pemerintah dan pihak
asing, melalui permodalan. Sejatinya, modal utama koperasi bersumber dari
anggota.
UU Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 dalam kenyataannya banyak
mengingkari demokrasi ekonomi sebagai pilar utama gerakannya. Ketiga poin
di atas seolah menunjukkan adanya usaha kapitalisasi koperasi sehingga
meniadakan kesetaraan dan kesamaan hak dalam koperasi ditampilkan.
Kuatnya desakan untuk membatalkan UU Koperasi Nomor 17 Tahun
2012, maka pada tanggal 28 Mei 2010, berdasarkan Surat Keputusan Nomor
28/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Koperasi No
17 Tahun 2012. Filosofi dalam UU Nomor 17 tahun 2012, tidak sesuai dengan
hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas
kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Dengan
151
demikian, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk
sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru.
Dalam publikasinya, MK menerangkan bahwa dalam pertimbangannya,
hakim MK menyatakan bahwa filosofi dalam Undang-Undang Perkoperasian
ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha
bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 Ayat
(1) UUD 1945. Demikian halnya dengan pengertian koperasi ternyata telah
dielaborasi dalam pasal-pasal lain di dalam Undang-Undang No. 17/2012,
sehingga di suatu sisi mereduksi atau bahkan menegasikan hak dan kewajiban
anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas dan skema
permodalan materiil dan finansial serta mengesampingkan modal sosial yang
menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi
berdasarkan UUD 1905. Pada sisi lain, koperasi menjadi sama dan tidak
berbeda dengan perseroan terbatas dan kehilangan roh konstitusionalnya
sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong
royong (www.mahkamahkonstitusi.go.id).
152
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran 1
Grafik 1 Perbandingan dengan Pesaing
Grafik 2 Investasi Awal
153
Grafik 3 Rincian Keuangan
Tambahan: Mengetahui Materi Perencanaan Bisnis
Apa sih perencanaan bisnis atau business plan itu? Bagi orang awam mungkin
istilah tersebut masih asing, tapi bagi orang-orang yang bekerja di dunia bisnis
atau yang membuka usahanya sendiri pastinya sudah tahu lebih jauh.
Perencanaan bisa diartikan sebagai membuat sebuah rencana atau komposisi
yang dibutuhkan agar sesuatu dapat berjalan dengan baik.
Jadi, perencanaan bisnis yaitu suatu hal yang menggambarkan pola bisnis,
jasa, maupun produk agar usaha yang dijalankan bisa tersusun sampai jangka
waktu yang sudah ditetapkan. Di sisi lain, istilah tersebut juga bisa mengacu
pada dokumen-dokumen yang berisikan rangkuman tujuan bisnis itu sendiri
ataupun rincian keuangannya.
Bagi Anda yang membuat usaha sendiri, baik itu perorangan atau perusahaan,
materi perencanaan bisnis tersebut pastinya sudah Anda buat terlebih dahulu
sebelum benar-benar menjalankannya. Tapi, ada pula yang sudah berada di
tengah-tengah bisnisnya, baru membuat business plan-nya agar strateginya
dapat lebih baik lagi.
154
Setiap rencana bisnis tentunya berisikan bagan, konsep, atau rancangan yang
masing-masing sudah dirincikan. Tidak hanya itu saja, anggaran yang ingin
dimasukan atau yang pernah dipakai ikut disertakan untuk memperlihatkan
tujuan bisnis maupun strategi yang bisa diwujudkan. Agar target bisa
terlampui, kebanyakan pelaku usaha membuat business plan dalam jangka
waktu 3 hingga 5 tahun ke depan.
Dengan membuat rancangan usaha seperti itu, Anda bisa mengetahui macam-
macam kelemahan maupun kelebihan dari konsep bisnis yang dipakai. Anda
pun juga dapat memprediksi kesalahan-kesalahan persepsi atau hal-hal lainnya
yang membuat tujuan usaha mengalami kendala dan tidak tercapai. Tentu
Anda tidak ingin bisnis yang sedang dijalani menjadi berantakan atau target
pasar tidak terpenuhi, bukan?
Agar strateginya dapat berjalan dengan baik, materi perencanaan bisnis terbagi
menjadi beberapa bagian. Pembagian tersebut dilakukan supaya masing-
masing rancangannya tertata dengan rapi. Ada apa saja bagian-bagiannya?
1. Konsep bisnis
Di rancangan ini Anda membuat struktur atau bagan bisnis, jasa (layanan),
ataupun produk yang ditawarkan. Jangan lupa juga Anda buat
perencanaannya sedetail mungkin agar bisnis Anda menjadi berhasil.
2. Bagian pasar
Setiap bisnis pastinya memiliki target pasar. Anda sebagai pelaku usaha
harus bisa memprediksi serta menganalisa semua target customer yang
menjanjikan. Tanpa adanya perencanaan ini, Anda akan sulit mendapatkan
pelanggan yang potensial. Karena itulah, tentukan siapa yang menjadi target
pasar Anda, mulai dari jenis kelamin, usia, apakah Anda menginginkan
kelas menengah bawah atau atas, dan sebagainya.
Belum lagi Anda juga harus memikirkan di mana Anda harus membuka
bisnis tersebut. Tidak ketinggalan pula Anda juga perlu mempelajari
155
kompetitor Anda agar Anda bisa mengalahkannya. Pastikan Anda
merencanakannya baik-baik, karena target pasar sangat menentukan
keberhasilan usaha Anda.
3. Bagian keuangan
Di bagian terakhir ini, Anda perlu membuat laporan keuangan, mulai dari
pendapatan, pengeluaran, cash flow, dan bentuk keuangan lainnya. Dengan
demikian, Anda bisa mengantisipasi kalau usaha Anda defisit atau surplus.
Di sini, Anda membutuhkan bantuan akuntan supaya rancangan
keuangannya berjalan baik.
Adanya pembuatan business plan bisa membantu Anda merencanakan
jumlah dana yang dibutuhkan. Kalau Anda asal mengeluarkan modal,
kemungkinan besar bisnis Anda akan bangkrut karena tidak ada penataan
keuangan.
Dengan membuat materi perencanaan bisnis yang jitu, Anda bisa lebih
mengerti kompetisi yang ada. Semua yang sudah dirancang pastinya akan
membuat segala hal bisa lebih terstruktur, bukan? Begitu pula dengan bisnis
Anda. Karena itulah, buatlah rencana bisnis yang tepat dan usaha Anda pun
akan berkembang dengan baik.
156
Lampiran 2
MEMBANGUN USAHA KECIL
Suatu organisasi bisnis, meskipun bentuknya usaha kecil, dapat
dikatakan berhasil bila memiliki jaringan distribusi yang kuat, yang dapat
diandalkan bagi penjualan dan pengembangan produk-produknya. Dewasa ini,
banyak usaha jasa distribusi yang memasarkan berbagai produk dari industri
kebutuhan sehari-hari maupun kerajinan, dengan bentuk ikatan atas target
penjualan dan komisi tertentu. Kerja sama dengan distribu
.jpeg)
